Sabtu, 18 Juli 2020

SUBJEK PELAKU KORUPTOR


A.PENDAHULUAN.
   Dalam perkara korupsi ada dua kelompok yang dapat dijatuhkan hukuman pidana dan hukuman penjara.maksud dua kelompok  adalah disebut sebagai Subjek tindak pidana korupsi.tidak semua orang dapat dihukum yang melakukan perbuatan korupsi.Intinya seseorang dapat dijatuhkan melakukan korupsi yang ada hubungannya dengan Keuangan Negara dan merusak nama Negara pada hal posisinya sebagai Pelayan Masyarakat melakukan korupsi sebagai Gratifikasi.disamping itu tidak hanya manusia saja yang dapat melakukan korupsi tetapi Badan Hukum atau Korporasi dapat juga melakukan korupsi yang merugikan Keuangan Negara.

B.DASAR HUKUM.
   Subjek pelaku korupsi diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Intinya Subjek Pidana Korupsi ada 2 yaitu :
    1.Korporasi.
       Korporasi  adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan Badan Hukum maupun bukan Badan Hukum.
                 Korporasi ini termasuk Badan Hukum baik yang resmi yang ada perijinannya yang dikeluarkan Pemerintah,dan juga Badan Hukum tanpa ijin dari Pemerintah,hanya sebagai kumpulan orang dalam Organisasinya.
    2.Pegawai Negeri meliputi :
       a.Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Kepegawaian.
       b.Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
       c.Orang yang menerima Gaji atau upah dari Keuangan Negara atau Daerah.
   d.Orang yang yang menerima gaji atau upah dari suatu Korporasi yang menerima bantuan dari Keuangan Negara atau Daerah,atau
       e.Orang yang menerima Gaji atau Upah dari Korporasi  lain yang mempergunakan modal atau Fasilitas Negara atau Masyarakat.
          3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk Korporasi.
                      Berdasarkan hal tersebut setiap orang dalam KUHP disebut barangsiapa bisa dilakukan sendirian dan bisa juga dilakukan secara bersama-sama dalam melakukan perbuatan korupsi.sedangkan Korporasi termasuk Badan Hukum yang resmi yang ada ijinnya dari Pemerintah dan Badan Hukum hanya sebagai perkumpulan orang tanpa ada ijin dari Pemerintah.

C.DAKWAAN MEWAKILI KORPORASI
           Untuk mendakwakan Korporasi diwakili orang :
           1.ADRT
             Orang yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan yang bertanggung jawab dalam Korporasi.
          2.Pimpinan Perusahaan.
          3.Yang ditunjuk Hakim mewakili Korporasi

D.SANKSI HUKUMAN.
            1.Subjek Korupsi dengan Barangsiapa dapat dikenakan Hukuman Penjara sebagai berikut :
                a.Korupsi Merugikan Keuangan Negara dapat diterapkan hukuman penjara dan hukuman denda sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 2 ayat (2) ancaman hukuman mati,seumur hidup dan hukuman badan maksimal 20 tahun dan Pasal  3 hukuman seumur hidup,hukuman badan maksimal 20 tahun.
                b.Gratifikasi
                   Pejabat Negara menerima uang korupsi dari orang lain yang berhubungan dengan jabatannya dan tidak merugikan keuangan negara yang disebut Gratifikasi.
                          Korupsi yang tidak merugikan keuangan negara/Gratifikasi  dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dalam Pasal 12 ayat(1) dan (2) ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman badan 20 tahun. Pasal 5 ancaman hukuman  5 tahun pemberi uang dan penerima uang sama-sama dihukum, Pasal 11 ancaman hukuman penjara 5 tahun dan yang dihukum hanya penerima uang korupsi.
    2.Subjek Korporasi
                   Untuk Korporasi atau Badan Hukum,hukuman yang dapat dijatuhkan adalah hukuman denda sesuai putusan Hakim.

E.KESIMPULAN DAN SARAN.
          Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Subjek perbuatan korupsi adalah setiap orang dan korporasi, Hukuman yang dapat diterapkan kepada siapapun adalah hukuman penjara dan hukuman denda sedangkan untuk korporasi hanya dapat dijatuhkan hukuman denda.
                     Bertalian dengan kesimpulan diatas bahwa  kedua kelompok tersebut disebut subjek perbuatan korupsi,diluar itu tidak boleh dituduh melakukan perbuatan korupsi.

                                                             Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar