A.PENDAHULUAN.
Dalam perkara korupsi ada dua kelompok yang dapat dijatuhkan hukuman
pidana dan hukuman penjara.maksud dua kelompok
adalah disebut sebagai Subjek tindak pidana korupsi.tidak semua orang
dapat dihukum yang melakukan perbuatan korupsi.Intinya seseorang dapat
dijatuhkan melakukan korupsi yang ada hubungannya dengan Keuangan Negara dan
merusak nama Negara pada hal posisinya sebagai Pelayan Masyarakat melakukan
korupsi sebagai Gratifikasi.disamping itu tidak hanya manusia saja yang dapat
melakukan korupsi tetapi Badan Hukum atau Korporasi dapat juga melakukan
korupsi yang merugikan Keuangan Negara.
B.DASAR HUKUM.
Subjek pelaku korupsi diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Intinya Subjek Pidana Korupsi
ada 2 yaitu :
1.Korporasi.
Korporasi adalah kumpulan orang
atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan Badan Hukum maupun bukan Badan
Hukum.
Korporasi ini termasuk Badan Hukum
baik yang resmi yang ada perijinannya yang dikeluarkan Pemerintah,dan juga
Badan Hukum tanpa ijin dari Pemerintah,hanya sebagai kumpulan orang dalam
Organisasinya.
2.Pegawai
Negeri meliputi :
a.Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang
Kepegawaian.
b.Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
c.Orang yang menerima Gaji atau upah dari Keuangan Negara atau Daerah.
d.Orang yang yang menerima gaji atau upah dari suatu Korporasi yang
menerima bantuan dari Keuangan Negara atau Daerah,atau
e.Orang yang menerima Gaji atau Upah dari Korporasi lain yang mempergunakan modal atau Fasilitas
Negara atau Masyarakat.
3.Setiap orang adalah orang
perseorangan atau termasuk Korporasi.
Berdasarkan hal tersebut
setiap orang dalam KUHP disebut barangsiapa bisa dilakukan sendirian dan bisa
juga dilakukan secara bersama-sama dalam melakukan perbuatan korupsi.sedangkan
Korporasi termasuk Badan Hukum yang resmi yang ada ijinnya dari Pemerintah dan
Badan Hukum hanya sebagai perkumpulan orang tanpa ada ijin dari Pemerintah.
C.DAKWAAN MEWAKILI KORPORASI
Untuk mendakwakan Korporasi diwakili
orang :
1.ADRT
Orang yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan yang bertanggung jawab
dalam Korporasi.
2.Pimpinan Perusahaan.
3.Yang ditunjuk Hakim mewakili
Korporasi
D.SANKSI HUKUMAN.
1.Subjek Korupsi dengan Barangsiapa
dapat dikenakan Hukuman Penjara sebagai berikut :
a.Korupsi Merugikan Keuangan
Negara dapat diterapkan hukuman penjara dan hukuman denda sesuai Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 2
ayat (2) ancaman hukuman mati,seumur hidup dan hukuman badan maksimal 20 tahun
dan Pasal 3 hukuman seumur hidup,hukuman
badan maksimal 20 tahun.
b.Gratifikasi
Pejabat Negara menerima uang
korupsi dari orang lain yang berhubungan dengan jabatannya dan tidak merugikan
keuangan negara yang disebut Gratifikasi.
Korupsi yang tidak
merugikan keuangan negara/Gratifikasi
dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi,dalam Pasal 12 ayat(1) dan (2) ancaman hukuman seumur
hidup dan maksimal hukuman badan 20 tahun. Pasal 5 ancaman hukuman 5 tahun pemberi uang dan penerima uang
sama-sama dihukum, Pasal 11 ancaman hukuman penjara 5 tahun dan yang dihukum
hanya penerima uang korupsi.
2.Subjek Korporasi
Untuk Korporasi atau Badan
Hukum,hukuman yang dapat dijatuhkan adalah hukuman denda sesuai putusan Hakim.
E.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa Subjek perbuatan korupsi adalah setiap orang dan korporasi,
Hukuman yang dapat diterapkan kepada siapapun adalah hukuman penjara dan
hukuman denda sedangkan untuk korporasi hanya dapat dijatuhkan hukuman denda.
Bertalian dengan
kesimpulan diatas bahwa kedua kelompok
tersebut disebut subjek perbuatan korupsi,diluar itu tidak boleh dituduh
melakukan perbuatan korupsi.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar