Sabtu, 18 Juli 2020

PELAKU KORUPSI YANG DAPAT DIHUKUM


A.PENDAHULUAN.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya dapat menghukum orang disebut barangsiapa, dan saat itu belum ada diatur perkara korupsi, sesuai perkembangan jaman berkembang juga masalah kejahatan yang disebut perbuatan korupsi yang kemudian diatur perbuatan korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lalu diatur subjek hukum perbuatan korupsi selain orang disebut barang siapa dan juga subjeknya Badan Hukum atau Korporasi sebagai pelaku perbuatan korupsi yang dapat dihukum sesuai perbuatannya yang banyak merugikan keuangan Negara berakibat menyengsarakan rakyat.
.
B.SUBYEK DAN DASAR HUKUM.
Dasar Hukum untuk subyek perbuatan korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 1  yang dimaksud  dengan :
    1.Korporasi adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
                Badan hukum yang resmi yang ada ijinnya dari Pemerintah atau Badan Hukum yang tidak ada ijinnya dari Pemerintah
    2.Pegawai Negeri adalah meliputi :
          a.Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Kepegawaian.
        b.Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang   Hukum Pidana.
      c.Orang yang menerima gaji atau upah dari Keuangan Negara atau Daerah.
     d.Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu Korporasi yang menerima bantuan dari Keuangan Negara atau Daerah,atau
     e.Orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi lain yang mempergunakan Modal atau Fasilitas dari Negara atau Masyarakat.
  3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
     Berdasarkan hal tersebut diatas Subyek perbuatan korupsi  yaitu
a.      Orang yang disebut setiap orang
b.     Korporasi merupakan badan hukum yang resmi yang ada ijinnya yang dikeluarkan Pemerintah atau badan hukum tanpa ijin yang sifatnya perkumpulan.

C.BENTUK HUKUMAN YANG DAPAT DITERAPKAN
   1.Setiap Orang
      Orang atau disebut barang siapa yang dapat digolongkan 5 tersebut diatas dapat dikenakan hukuman penjara  berdasarkan  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu :
 Pasal 2 ayat (2) :
 a.Hukuman Mati
      b.Hukuman Seumur Hidup.
      c.Hukuman Badan Maksimal 20 Tahun
      d.Hukuman Denda.
      Pasal 3.
      a.Hukuman Seumur Hidup
      b.Hukuman Badan Maksimal 20 Tahun
      c.Hukuman Denda.
   2.Badan Hukum.
      Untuk Badan Hukum atau Korporasi hanya dapat dikenakan hukuman denda karna yang dihukum Badan Hukum/Korporasinya terkait Kekayaan Perusahaan sebagai Korporasi yaitu :
  a.Pasal 2 ayat (2
     hukuman denda paling sedikit  rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
        b.pasal 3,
           pidana denda paling sedikit rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

D.DAKWAAN.
    1.setiap orang.
Untuk orang yang didakwakan pelaku korupsi meliputi pegawai negeri, dan yang menerima gaji atau upah keuangan negara/daerah, serta menerima gaji /upah dari korporasi
    2.Badan Hukum terdiri dari :
       a.Pengurus dari Korporasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga korporasi
 b Seseorang yang ditunjuk Korporasi.
     c.Yang ditunjuk hakim.
3.Penerapan Hukuman.
 Pada umumnya penerapan hukuman  penjara dikenakan kepada pelaku kejahatan sedangkan untuk badan hukum atau korporasi boleh dikatakan belum pernah diterapkan.

E.KESIMPULAN DAN SARAN.
    Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Subyek perkara korupsi orang disebut Barangsiapa dan badan hukum atau korporasi. Hukuman penjara untuk pelakunya berupa hukuman penjara sedangkan badan hukum dikenakan hukuman denda.

                                                               Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar