A.PENDAHULUAN.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya dapat
menghukum orang disebut barangsiapa, dan saat itu belum ada diatur perkara
korupsi, sesuai perkembangan jaman berkembang juga masalah kejahatan yang
disebut perbuatan korupsi yang kemudian diatur perbuatan korupsi dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lalu diatur
subjek hukum perbuatan korupsi selain orang disebut barang siapa dan juga
subjeknya Badan Hukum atau Korporasi sebagai pelaku perbuatan korupsi yang
dapat dihukum sesuai perbuatannya yang banyak merugikan keuangan Negara
berakibat menyengsarakan rakyat.
.
B.SUBYEK
DAN DASAR HUKUM.
Dasar Hukum untuk subyek perbuatan korupsi diatur dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
dalam Pasal 1 yang dimaksud dengan :
1.Korporasi adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi baik
merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Badan hukum yang resmi yang ada
ijinnya dari Pemerintah atau Badan Hukum yang tidak ada ijinnya dari Pemerintah
2.Pegawai Negeri adalah meliputi :
a.Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang tentang Kepegawaian.
b.Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
c.Orang yang menerima gaji atau upah dari Keuangan Negara atau Daerah.
d.Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu Korporasi yang menerima
bantuan dari Keuangan Negara atau Daerah,atau
e.Orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi lain yang mempergunakan
Modal atau Fasilitas dari Negara atau Masyarakat.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
Berdasarkan hal tersebut diatas Subyek perbuatan korupsi yaitu
a.
Orang yang disebut setiap orang
b.
Korporasi merupakan badan hukum yang
resmi yang ada ijinnya yang dikeluarkan Pemerintah atau badan hukum tanpa ijin
yang sifatnya perkumpulan.
C.BENTUK HUKUMAN YANG DAPAT DITERAPKAN
1.Setiap Orang
Orang atau disebut barang siapa yang dapat digolongkan 5 tersebut diatas
dapat dikenakan hukuman penjara
berdasarkan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yaitu :
Pasal 2 ayat (2) :
a.Hukuman Mati
b.Hukuman Seumur Hidup.
c.Hukuman Badan Maksimal 20 Tahun
d.Hukuman Denda.
Pasal 3.
a.Hukuman Seumur Hidup
b.Hukuman Badan Maksimal 20 Tahun
c.Hukuman Denda.
2.Badan Hukum.
Untuk Badan Hukum atau Korporasi hanya dapat dikenakan hukuman denda
karna yang dihukum Badan Hukum/Korporasinya terkait Kekayaan Perusahaan sebagai
Korporasi yaitu :
a.Pasal 2 ayat (2
hukuman denda paling sedikit
rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
b.pasal 3,
pidana denda paling sedikit rp.50.000.000
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak rp 1.000.000.000 (satu milyar
rupiah).
D.DAKWAAN.
1.setiap orang.
Untuk orang yang didakwakan pelaku korupsi meliputi
pegawai negeri, dan yang menerima gaji atau upah keuangan negara/daerah, serta
menerima gaji /upah dari korporasi
2.Badan Hukum terdiri dari :
a.Pengurus dari Korporasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga korporasi
b Seseorang yang
ditunjuk Korporasi.
c.Yang
ditunjuk hakim.
3.Penerapan Hukuman.
Pada umumnya penerapan hukuman penjara dikenakan kepada pelaku kejahatan
sedangkan untuk badan hukum atau korporasi boleh dikatakan belum pernah
diterapkan.
E.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Subyek perkara
korupsi orang disebut Barangsiapa dan badan hukum atau korporasi. Hukuman
penjara untuk pelakunya berupa hukuman penjara sedangkan badan hukum dikenakan
hukuman denda.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar