A.PENDAHULUAN.
KPK
lebih melindungi penjahat koruptor dari hukuman berat.banyak perkara korupsi
sudah ditetapkan sebagai Tersangka tetapi tidak diselesaikan ke Pengadilan
untuk mendapat hukuman berat dari Hakim yang menangani Perkara tersebut. Alasan
tidak melimpahkan ke Pengadilan
pembuktiannya cukup lemah,hal itu resiko pihak KPK sendiri yang
menetapkan seseorang menjadi Tersangka dan kesalannya sendiri dilempar kepada
Tersangka dengan menggantung penyelesaian kasusnya dengan tidak diselesaikannya
kasusnya justru menguntungkan para tersangka karna tidak selamanya statusnya
sebagai Tersangka,karna Para Tersangka tidak diselesaikannya kasusnya tidak
merasakan penderitaan mendekam dalam
Lembaga Pemasyarakatan / Penjara.
B.MENGUNTUNGKAN TERSANGKA.
Diduga Dalam lembaga KPK ada 19 tunggakan
perkara korupsi tidak diselesaikan ke Pengadilan.tindakan KPK ini lebih
menguntungkan Para Tersangka yang tidak
dihukum Hakim dengan berat hanya digantung penyelesaian perkaranya.dalam status
sebagai tersangka.Para Tersangka tersebut tidak selamanya sampai mati statusnya
sebagai Tersangka ,karna ada batas waktu
penuntutan perkara tersebut,bila sudah lewat batas waktu penuntutannya tidak
bisa dihukum lagi langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti,walaupun nanti
ditemukan dua atau lebih alat buktinya sudah tidak bisa dituntut lagi.batas
waktu penuntutan ada 4 yaitu :
1.Batas Waktu Penuntutan Atau Veryaring.
Dalam ketentuan hukum ada asas Veryaring
atau lewat waktu atau batas waktu penuntutan perkara ada 4 yaitu :
a.Perbuatan Percetakan atau perbuatan
pidana ancaman hukumannya selama tiga bulan,batas waktu penuntutan selama 1
tahun.
b.Perbuatan Pidana ancaman pidanya
dibawah 3 tahun,batas waktu penuntutannya selama 6 tahun.
c.Perbuatan Pidana yang ancaman
hukumannya lebih dari 3 tahun,batas
waktu penuntutannya selama 12 tahun.
d.perbuatan pidana yang ancaman hukuman
mati dan seumur hidup.batas waktu penuntutannya selama 18 tahun.
Batas waktu penuntutan atau veryaring
diatur dalam Pasal 78 KUHP berbunyi :
(1)
Kewenangan menuntut pidana hapus
karena daluwarsa :
1.mengenai
semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu
tahun
2.mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana denda,pidana kurungan atau pidana penjara
paling lama tiga tahun,sesudah 6 tahun.
3.mengenai kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara lebih dari tiga tahun,sesudah 12 tahun.
4.mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup,sesudah delapan belas tahun (KUHAP DAN KUHP,Penerbit Sinar
Grafika,hal 30).
Berdasarka Pasal 78 KUHP tersebut
perbuatan korupsi bila sudah lewat 18 Tahun sejak perkara dilakukan tidak bisa
dituntut lagi,karna ancaman hukuman atas perbuatan korupsi adalah hukuman mati atau seumur hidup.dengan
demikian para tersangka KPK yang tidak diselesaikan perkaranya sampai ke
pengadilan sangat menguntungkannya tanpa adanya putusan berat dari Hakim dan
tidak merasakan sakitnya meringkuk dalam penjara selama bertahun-tahun.
C.TEGAKKAN
HUKUM.
Tunggakan 19 Perkara tersebut supaya dilimpahkan ke Pengadilan dengan
resiko terbukti atau bebas.karna kesalahan Aparat KPK menetapkan seseorang
sebagai Tersangka,dengan adanya putusan Hakim ada penyelesaian hukum atau ada
kepastian hukum.
D.DEWAN PENGAWAS.
Dewan
Pengawas bertindak tegas tunggakan perkara yang masih batas waktu penuntutannya
belum lewat, supaya menyelesaikan seluruh tunggakan perkara korupsi dengan
melimpahkan perkaranya ke Pengadilan hingga mendapat putusan dari Hakim guna
menghapus tunggakan perkara korupsi di lembaga KPK.
E.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan
bahwa Tunggakan Perkara Korupsi tidak selamanya berstatus Tersangka.Berdasarkan
Pasal 78 ayat (4) KUHP mengatur batas penuntutan atas perkara korupsi.Dewan
Pengawas Memeriksa semua tunggakan perkara korupsi yang belum lewat batas waktu penuntutannya segera
dilimpahkan ke Pengadilan. Tunggakan
perkara yang sudah lewat batas waktu penuntutannya supaya dikeluarkan dari
Admistrasi Tunggakan Perkara Korupsi.
Berdasarkan kesimpulan diatas Agar semua tunggakan perkara korupsi di
KPK dilimpahkan ke-Pengadilan hingga mendapat keputusan Hakim yang mempunyai
kekuatan hukum yang pasti.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar