Sabtu, 18 Juli 2020

ATURAN MENJATUHKAN HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR


   A.PENDAHULUAN.
    Masyarakat menghendaki hukuman mati bagi koruptor karna perbuatannya merugikan keuangan negara yang menyengsarakan rakyat banyak, bahkan membunuh jutaan orang serta hidup berpoyah-poyah atau hedonis dengan menggunakan uang negara sebagai uang rakyat.pada umumnya   hukuman yang dijatuhkan sangat ringan  berkisar 2-4 tahun.dalam   Berita Metro TV Jam 19,00 malam, hari Jumat Tanggal 13 Desember 2019 dari 1503 koruptor hukumannya ringan,sehingga masyarakat menuding rendahnya hukuman para koruptor membuat perkara korupsi bukannya berkurang malah bertambah terus jumlahnya,berdasarkan alasan tersebut masyarakat menghendaki para koruptor dijatuhkan hukuman mati.dengan menjatuhkan hukuman mati, ada harapan masyarakat perbuatan korupsi akan berkurang dan anggota masyarakat tidak berani lagi melakukan perbuatan korupsi dengan harapan akan lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat pembangunan di segala bidang didaerah  masing-masing.

    B.PERBUATAN KORUPSI ADA 2 JENIS.
    Perbuatan korupsi ada dua jenis  yaitu :
    1.Korupsi Atas Uang Negara.
  Perbuatan korupsi atas Uang Negara,untuk mengambil uang negara tersebut dilakukan berbagai cara antara lain :
       a.Proyek Pembangunan Jalan
           Proyek Pembangunan Jalan sejauh 200 Km dan biaya perkilometer a.Rp.100 juta  dengan biaya anggarannya Rp.20.000.0000.000.(dua puluh milyar rupiah),dan kenyataannya hanya dibangun 100 Km tetapi didalam administrasinya disebut dibangun 200 Km dan selisih uang dikorupsi Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
   b.Pembelian 100 Laptop
 Pembelian 100 Laptop tiap Laptop harganya a.Rp.20 juta dengan anggaran sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) tetapi yang dibeli Laptop seharga a.Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) tetapi dalam kwitansi membeli Laptop 100 buah dengan harga a.Rp.20.000.000,sehingga selisih Uang Negara yang dikorupsi 100 Laptop x Rp.15.000.000 =Rp.1.500.000.000.(satu milyar lima ratus juta rupiah).
2.Korupsi Sebagai Gratifikasi.
Korupsi  sebagai Gratifikasi yaitu seorang Pejabat Negara menerima uang dari seseorang atau pengusaha yang berhubungan dengan Jabatannya.dan uang diberikan pengusaha untuk mengurus perijinan kepada Pejabat Negara untuk memperlancar  menyelesaikan urusannya.perbuatan korupsi dalam masalah ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman badan maksimal selama 20 tahun.

  C.PERBUATAN KORUPSI YANG DAPAT DIKENAKAN HUKUMAN MATI.
    1.Perbuatan Korupsi Atas Uang Negara 
  Perbuatan Korupsi atas Uang Negara yang dapat dikenakan hukuman mati yang diatur  dalam  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2 berbunyi,
                         (1).Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri  atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara  atau Perekonomian Negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
   (2).dalam hal Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) dilakukan dalam keadaan tertentu,pidana mati dapat dijatuhkan.

     D.SYARAT MENERAPKAN HUKUMAN MATI
  1.keadaan tertentu.
     Syarat keadaan tertentu untuk dapat menerapkan hukuman mati diatur dalam penjelasan    Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang  No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi dengan 4 syarat yaitu :
             1).Apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu Negara dalam  keadaan bahaya sesuai Undang-Undang yang berlaku. 
     2).Pada waktu terjadi Bencana Alam Nasional
       3).Sebagai Pengulangan Tindak Pidana Korupsi
     4).Waktu Negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

                   Pelaksanaan hukuman mati kepada koruptor sudah bisa dilaksanakan sepanjang memenuhi  salah satu dari 4 syarat tersebut,dapat diterapkan hukuman mati bagi Para Koruptor
 2.Mengulangi Perbuatan Korupsi.
           Untuk dapat menerapkan hukuman mati bagi koruptor ada 4 syaratnya seperti tersebut diatas,dan yang dimaksud disini mengulangi melakukan perbuatan korupsi.
                  Pengertian mengulangi perbuatan korupsi yaitu pertama kali melakukan perbuatan korupsi lalu ditangkap kpk lalu diserahkan ke pengadilan lalu diputus hakim hukumannya selama 9 tahun penjara setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang pasti lalu namanya berubah dari Terdakwa menjadi Narapidana sedang menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan selama 9 tahun sesuai Putusan Hakim.setelah selesai menjalani hukumannya lalu keluar dari tahanan,selanjutnya sebelum lima tahun atau baru 2 tahun melakukan lagi perbuatan korupsi  atau mengulangi perbuatan korupsi yang kedua kali  disebut Residivis maka Hakim dapat menjatuhkan hukuman salah satu dari ketentuan yaitu ;
           a.Menjatuhkan Hukuman Mati
  Menjatuhkan hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,ancaman hukuman mati,
         b.Residivis.
            Dalam perbuatan korupsi selama 9 tahun maka menghukum dalam  perkara kedua kali atau Residivis ditambah sepertiga dari 9 tahun jadi perbuatan korupsi kedua kali atau berulang atau residivis selama 12 tahun penjara Berdasarkan BAB XXXI  Ketetapan Yang Terpakai Bersama Bagi Berbagai-Bagai  BAB Mengenai Terulangnya Melakukan Kejahatan Dalam Pasal 486 KUHP
 
 E.BELUM ADA DIJATUHKAN HUKUMAN MATI TERHADAP KORUPTOR.
           Berdasarkan fakta dan data semua hasil Periksaan Perkara Korupsi yang dilakukan Polisi,Kejaksaan dan Penyidik KPK selama sepuluh tahun ini sepengetahuan penulis belum ada perkara Mantan Narapidana Korupsi sebagai Tersangka,semua perkara yang sedang diperiksa Polisi,Kejaksaan,dan KPK hanya  pemula melakukan perbuatan korupsi.Sehingga sampai saat ini Tanggal 28 Januari 2020 belum ada koruptor yang dihukum mati.

   F.KESIMPULAN DAN SARAN.
     Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan  bahwa Masyarakat menghendaki koruptor dijatuhkan hukuman mati.Aturan menjatuhkan hukuman mati  terhadap perbuatan korupsi atas Uang Negara. Menjatuhkan hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Semua hasil Periksaan Polisi,Jaksa,dan KPK selama ini  tidak ada tersangka mantan narapidana korupsi
               Berdasarkan kesimpulan diatas sebaiknya Hakim tegas menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi yang berulang kali atau Residivis melakukan perbuatan korupsi. berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Guna memenuhi tuntutan Masyarakat penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

                                                                  Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar