A.PENDAHULUAN.
Masyarakat menghendaki hukuman mati bagi
koruptor karna perbuatannya merugikan keuangan negara yang menyengsarakan
rakyat banyak, bahkan membunuh jutaan orang serta hidup berpoyah-poyah atau
hedonis dengan menggunakan uang negara sebagai uang rakyat.pada umumnya hukuman yang dijatuhkan sangat ringan berkisar 2-4 tahun.dalam Berita Metro TV Jam 19,00 malam, hari Jumat
Tanggal 13 Desember 2019 dari 1503 koruptor hukumannya ringan,sehingga
masyarakat menuding rendahnya hukuman para koruptor membuat perkara korupsi
bukannya berkurang malah bertambah terus jumlahnya,berdasarkan alasan tersebut
masyarakat menghendaki para koruptor dijatuhkan hukuman mati.dengan menjatuhkan
hukuman mati, ada harapan masyarakat perbuatan korupsi akan berkurang dan
anggota masyarakat tidak berani lagi melakukan perbuatan korupsi dengan harapan
akan lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat pembangunan di segala
bidang didaerah masing-masing.
B.PERBUATAN KORUPSI ADA 2 JENIS.
Perbuatan korupsi ada dua jenis yaitu :
1.Korupsi Atas Uang Negara.
Perbuatan korupsi atas Uang Negara,untuk
mengambil uang negara tersebut dilakukan berbagai cara antara lain :
a.Proyek Pembangunan Jalan
Proyek Pembangunan Jalan sejauh 200 Km
dan biaya perkilometer a.Rp.100 juta
dengan biaya anggarannya Rp.20.000.0000.000.(dua puluh milyar
rupiah),dan kenyataannya hanya dibangun 100 Km tetapi didalam administrasinya
disebut dibangun 200 Km dan selisih uang dikorupsi Rp.10.000.000.000 (sepuluh
milyar rupiah).
b.Pembelian 100 Laptop
Pembelian 100 Laptop tiap Laptop harganya
a.Rp.20 juta dengan anggaran sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
tetapi yang dibeli Laptop seharga a.Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) tetapi
dalam kwitansi membeli Laptop 100 buah dengan harga a.Rp.20.000.000,sehingga
selisih Uang Negara yang dikorupsi 100 Laptop x Rp.15.000.000
=Rp.1.500.000.000.(satu milyar lima ratus juta rupiah).
2.Korupsi Sebagai Gratifikasi.
Korupsi sebagai Gratifikasi yaitu seorang Pejabat
Negara menerima uang dari seseorang atau pengusaha yang berhubungan dengan
Jabatannya.dan uang diberikan pengusaha untuk mengurus perijinan kepada Pejabat
Negara untuk memperlancar menyelesaikan
urusannya.perbuatan korupsi dalam masalah ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1)
dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman badan maksimal selama 20
tahun.
C.PERBUATAN
KORUPSI YANG DAPAT DIKENAKAN HUKUMAN MATI.
1.Perbuatan
Korupsi Atas Uang Negara
Perbuatan Korupsi atas Uang Negara yang dapat
dikenakan hukuman mati yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2 berbunyi,
(1).Setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan Keuangan Negara atau
Perekonomian Negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4(empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
(2).dalam hal Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu,pidana
mati dapat dijatuhkan.
D.SYARAT MENERAPKAN HUKUMAN MATI
1.keadaan tertentu.
Syarat
keadaan tertentu untuk dapat menerapkan hukuman mati diatur dalam
penjelasan Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dengan 4 syarat yaitu :
1).Apabila tindak pidana tersebut
dilakukan pada waktu Negara dalam
keadaan bahaya sesuai Undang-Undang yang berlaku.
2).Pada waktu terjadi Bencana Alam
Nasional
3).Sebagai Pengulangan Tindak Pidana
Korupsi
4).Waktu Negara dalam keadaan krisis
ekonomi dan moneter.
Pelaksanaan hukuman mati
kepada koruptor sudah bisa dilaksanakan sepanjang memenuhi salah satu dari 4 syarat tersebut,dapat
diterapkan hukuman mati bagi Para Koruptor
2.Mengulangi Perbuatan Korupsi.
Untuk dapat menerapkan hukuman mati
bagi koruptor ada 4 syaratnya seperti tersebut diatas,dan yang dimaksud disini
mengulangi melakukan perbuatan korupsi.
Pengertian mengulangi
perbuatan korupsi yaitu pertama kali melakukan perbuatan korupsi lalu ditangkap
kpk lalu diserahkan ke pengadilan lalu diputus hakim hukumannya selama 9 tahun
penjara setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang pasti lalu namanya
berubah dari Terdakwa menjadi Narapidana sedang menjalani hukumannya di Lembaga
Pemasyarakatan selama 9 tahun sesuai Putusan Hakim.setelah selesai menjalani
hukumannya lalu keluar dari tahanan,selanjutnya sebelum lima tahun atau baru 2
tahun melakukan lagi perbuatan korupsi
atau mengulangi perbuatan korupsi yang kedua kali disebut Residivis maka Hakim dapat
menjatuhkan hukuman salah satu dari ketentuan yaitu ;
a.Menjatuhkan Hukuman Mati
Menjatuhkan hukuman mati berdasarkan Pasal 2
ayat (2) dan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,ancaman hukuman mati,
b.Residivis.
Dalam perbuatan korupsi selama 9
tahun maka menghukum dalam perkara kedua
kali atau Residivis ditambah sepertiga dari 9 tahun jadi perbuatan korupsi
kedua kali atau berulang atau residivis selama 12 tahun penjara Berdasarkan BAB
XXXI Ketetapan Yang Terpakai Bersama
Bagi Berbagai-Bagai BAB Mengenai
Terulangnya Melakukan Kejahatan Dalam Pasal 486 KUHP
E.BELUM ADA
DIJATUHKAN HUKUMAN MATI TERHADAP KORUPTOR.
Berdasarkan fakta dan data semua
hasil Periksaan Perkara Korupsi yang dilakukan Polisi,Kejaksaan dan Penyidik
KPK selama sepuluh tahun ini sepengetahuan penulis belum ada perkara Mantan
Narapidana Korupsi sebagai Tersangka,semua perkara yang sedang diperiksa
Polisi,Kejaksaan,dan KPK hanya pemula
melakukan perbuatan korupsi.Sehingga sampai saat ini Tanggal 28 Januari 2020
belum ada koruptor yang dihukum mati.
F.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa Masyarakat menghendaki
koruptor dijatuhkan hukuman mati.Aturan menjatuhkan hukuman mati terhadap perbuatan korupsi atas Uang Negara.
Menjatuhkan hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Semua hasil Periksaan
Polisi,Jaksa,dan KPK selama ini tidak
ada tersangka mantan narapidana korupsi
Berdasarkan kesimpulan diatas
sebaiknya Hakim tegas menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi yang
berulang kali atau Residivis melakukan perbuatan korupsi. berdasarkan Pasal 2
ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,Guna memenuhi tuntutan Masyarakat penerapan hukuman mati bagi pelaku
korupsi.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar