A.PENDAHULUAN.
Negara
Indonesia dilanda Virus Corona, Masyarakat diliputi rasa ketakutan yang
berlebihan menghadapinya,berakibat Pemerintah mengambil keputusan menerapkan
PSBB, tetap dirumah kalau tidak terpaksa jangan keluar dari rumah, berakibat
jalan umum ,pasar tadisional,angkutan umum,banyak perusahaan tutup,berakibat
masyarakat kecil terutama pedagang baso,makanan pinggir jalan ,para supir
angkutan umum mengalami kesulitan uang untuk memenuhi kehidupannya
sehari-hari,akhirnya pemerintah turun tangan memberikan bantuan sosial berupa
sembako dengan uang Rp.600 perkeluarga.atas tindakan tersebut Pemerintah
memberikan bantuan sembako dan didalam pelaksanaannya ada yang dikorupsi dengan
cara mengurangi nilai sembakonya dan selisihnya dinikmatinya.tindakan Aparat
Pemerintah dalam realisasinya masih sampai hati melakukan korupsi atas jatah
masyarakat miskin,benar kata Orang Para koruptor tidak pernah merasa kasihan
kepada orang yang tidak punya yang penting dirinya senang dengan menikmati uang
korupsi tersebut.
B. CARA KORUPSI
DAN SANKSINYA.
1.Cara Korupsi
Adanya
pembagian bantuan sosial kepada 40 keluarga di jakarta,tiap bungkus bantuan
sosial dipotong Rp.100.000 ,maka menguntungkan Aparat Pemerintah 40 x
Rp.100.000,jadi sebesar Rp.4 juta yang dikantongi.hanya sebatas membagikan
sembako untuk 40 Keluarga dapat keuntungan Rp.4 juta.dengan kerja sedikit dapat
uang banyak.
2.Perilaku Koruptor.
Perilaku
koruptor tidak pernah merasa kasihan kepada masyarakat miskin atau tidak
punya,apalagi dalam kondisi sekarang ini sedang dilanda Virus Corona yang
berdampak kesulitan uang untuk menghidupi keluarganya sehari-hari.pada saat
masyarakat kecil kesulitan uang,masih sempat-sempatnya Aparat Pemerintah
mengurangi jatah bantuan sosial,suatu sikap yang tidak berperikemanusiaan yang
perlu dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.
3.Sanksi Hukuman.
Aparat
Pemerintah yang memotong dana bantuan sosial sebesar Rp.100.000 perbungkus dan semua Rp 4 juta merupakan perbuatan
korupsi atas uang Negara karna untuk membeli sembako tersebut diambil dari
Anggaran Negara atau APBN atau APBD atas
perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,ancaman hukumannya yaitu Hukuman
Mati,Seumur Hidup,dan Hukuman Badan Maksimal 20 Tahun.
4.Dapat Dikenakan Hukuman Mati
Nilai uang korupsi besar kecil sama didepan hukum hanya nanti tergantung
Putusan Hakim dalam menjatuhkan hukumannya.
Ketentuan untuk menjatuhkan hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,intinya ada 4 syarat menjatuhkan hukuman mati yaitu :
a.Dalam keadaan darurat yang
dinyatakan dalam Undang-Undang.
b.Bencana Alam
c.Mengulangi perbuatan korupsi,maksudnya setelah selesai menjalani
hukuman di penjara,belum lima tahun melakukan perbuatan korupsi lagi disebut
Residivis.
d.Dalam resesi ekonomi dan keuangan
Negara.
Salah
satu syarat dari 4 syarat dipenuhi,maka dapat diterapkan hukuman mati.dan saat
ini Negara Indonesia terkena wabah Virus Corona yang merupakan Bencana
Alam,maka bagi koruptor atas pemotongan uang sembako sebesar Rp.4 juta dapat
dikenakan hukuman mati.
C.KESIMPULAN
DAN SARAN.
Berdasarkan
informasi tersebut dapat disimpulkan bahwa Pemotongan uang bantuan sosial
sebesar Rp.4 juta merupakan perbuatan korupsi. Dalam masa pandemi Virus Corona
melakukan korupsi dapat dikenakan hukuman mati.
Bertalian dengan kesimpulan diatas
dapat disarankan agar Aparat Negara baik tingkat atas atau bawah jangan melukan
perbuatan korupsi dapat dikenakan
hukuman mati karna Negara Indonesia dalam kondisi bencana alam berupa wabah
Virus Corona.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar