Minggu, 19 Juli 2020

KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL DI JAKARTA


A.PENDAHULUAN.
Negara Indonesia dilanda Virus Corona, Masyarakat diliputi rasa ketakutan yang berlebihan menghadapinya,berakibat Pemerintah mengambil keputusan menerapkan PSBB, tetap dirumah kalau tidak terpaksa jangan keluar dari rumah, berakibat jalan umum ,pasar tadisional,angkutan umum,banyak perusahaan tutup,berakibat masyarakat kecil terutama pedagang baso,makanan pinggir jalan ,para supir angkutan umum mengalami kesulitan uang untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari,akhirnya pemerintah turun tangan memberikan bantuan sosial berupa sembako dengan uang Rp.600 perkeluarga.atas tindakan tersebut Pemerintah memberikan bantuan sembako dan didalam pelaksanaannya ada yang dikorupsi dengan cara mengurangi nilai sembakonya dan selisihnya dinikmatinya.tindakan Aparat Pemerintah dalam realisasinya masih sampai hati melakukan korupsi atas jatah masyarakat miskin,benar kata Orang Para koruptor tidak pernah merasa kasihan kepada orang yang tidak punya yang penting dirinya senang dengan menikmati uang korupsi tersebut.

B. CARA KORUPSI DAN  SANKSINYA.
    1.Cara Korupsi
      Adanya pembagian bantuan sosial kepada 40 keluarga di jakarta,tiap bungkus bantuan sosial dipotong Rp.100.000 ,maka menguntungkan Aparat Pemerintah 40 x Rp.100.000,jadi sebesar Rp.4 juta yang dikantongi.hanya sebatas membagikan sembako untuk 40 Keluarga dapat keuntungan Rp.4 juta.dengan kerja sedikit dapat uang banyak.
     2.Perilaku Koruptor.
Perilaku koruptor tidak pernah merasa kasihan kepada masyarakat miskin atau tidak punya,apalagi dalam kondisi sekarang ini sedang dilanda Virus Corona yang berdampak kesulitan uang untuk menghidupi keluarganya sehari-hari.pada saat masyarakat kecil kesulitan uang,masih sempat-sempatnya Aparat Pemerintah mengurangi jatah bantuan sosial,suatu sikap yang tidak berperikemanusiaan yang perlu dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.
     3.Sanksi Hukuman.
    Aparat Pemerintah yang memotong dana bantuan sosial sebesar Rp.100.000 perbungkus  dan semua Rp 4 juta merupakan perbuatan korupsi atas uang Negara karna untuk membeli sembako tersebut diambil dari Anggaran Negara atau APBN atau APBD  atas perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,ancaman hukumannya yaitu Hukuman Mati,Seumur Hidup,dan Hukuman Badan Maksimal 20 Tahun. 
      4.Dapat Dikenakan Hukuman Mati
                  Nilai uang korupsi besar kecil sama didepan hukum hanya nanti tergantung Putusan Hakim dalam menjatuhkan hukumannya.
                 Ketentuan untuk menjatuhkan hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,intinya ada 4 syarat menjatuhkan hukuman mati yaitu :
         a.Dalam keadaan darurat yang dinyatakan dalam Undang-Undang.
         b.Bencana Alam
         c.Mengulangi perbuatan korupsi,maksudnya setelah selesai menjalani hukuman di penjara,belum lima tahun melakukan perbuatan korupsi lagi disebut Residivis.
         d.Dalam resesi ekonomi dan keuangan Negara.
            Salah satu syarat dari 4 syarat dipenuhi,maka dapat diterapkan hukuman mati.dan saat ini Negara Indonesia terkena wabah Virus Corona yang merupakan Bencana Alam,maka bagi koruptor atas pemotongan uang sembako sebesar Rp.4 juta dapat dikenakan hukuman mati.

C.KESIMPULAN DAN SARAN.
    Berdasarkan informasi tersebut dapat disimpulkan bahwa Pemotongan uang bantuan sosial sebesar Rp.4 juta merupakan perbuatan korupsi. Dalam masa pandemi Virus Corona melakukan korupsi dapat dikenakan hukuman mati.
         Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan agar Aparat Negara baik tingkat atas atau bawah jangan melukan perbuatan korupsi  dapat dikenakan hukuman mati karna Negara Indonesia dalam kondisi bencana alam berupa wabah Virus Corona.

                                                       Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar