Minggu, 19 Juli 2020

KASUS NURHADI BISA BERUJUNG DI HENTIKAN PENYIDIKANNYA


A.PENDAHULUAN.
         Nurhadi mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung diduga korupsi lebih dari Rp.40 milyar.setelah Nurhadi ditetapkan sebagai Tersangka telah melarikan diri,aparat KPK sudah mencarinya kemana-mana hingga saat ini Tanggal 12 Maret 2020 belum ditemukan. Ada yang menyatakan Nurhadi tinggal di Apartemen mewah yang dijaga pengawalnya, tetapi setelah didatangi tempat tersebut tidak ada Nurhadinya dan Aparat KPK menampung semua informasi keberadaannya dicari tetap belum ditemukan hingga sampai kapan pencariannya dilakukan.karna banyak juga penjahat yang lari hingga bertahun-tahun tidak ditemukan.ada dugaan  yang tau persembunyiannya tetapi tidak mau memberitahukannya terutama teman kerjanya ketika aktif masih kerja banyak diberikan bantuan baik berupa uang atau bentuk barang berharga lainnya.bisa saja bersembunyi diluar negeri terutama Negara yang tidak ada hubungan kerjasama dengan Negara Indonesia, Sehingga Aparat Negara mengalami kesulitan melacaknya.didalam Negeri atau dikampung halamannya di Jawa disembunyikan kelurganya yaitu tempat yang tidak diketahui orang lain dan bila keluarganya menyembunyikan sampai derajat  ketiga,Suami Isteri dan Mantan Suami Isteri tidak dapat dihukum menyembunyikan Tersangka Nurhadi.

     B.KASUS NURHADI BISA BERUJUNG DIBERHENTIKAN PENYIDIKANNYA.
    KPK telah melakukan pencarian  Tersangka Nurhadi kemana-mana dan semua informasi yang diterima  dari Masyarakat tidak ada hasilnya dan bila sampai 5-10 tahun tidak ditemukan perkara tersebut tidak bisa diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku yang berakibat dilakukan penghentian penyidikan.alasan dihentikan Penyidikannya karna pembuktiannya lemah bahkan tidak cukup alat buktinya sebagai berikut:
     1.Alat Bukti.
       Alat bukti sebagai dasar untuk menghukum perbuatan korupsi bila didukung minimal dua alat bukti seperti keterangan Saksi, keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan keterangan Terdakwa.
                  Pada umumnya seseorang yang ditunjuk sebagai saksi yang ada sedikit banyaknya mengetahui perkara tersebut.tidak boleh menunjuk seorang saksi yang tidak tau sama sekali posisi perkara tersebut,demikian juga surat tidak bisa diganti dengan surat lain yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut.
         a.Pensiun.
            Pada Umumnya perkara korupsi terutama Mantan Sesjen Mahkamah Agung, dimana yang menjadi Saksi banyak  dari lingkungan Pemerintahan,kemungkinan besar para saksi yang ditunjuk sudah pensiun.setelah pensiun ada kembali kekampung halamannya atau tetsp di-Jakarta tetapi alamatnya tidak diketahui secara pasti baik yang dijakarta mapun di kampung halamannya..
       b.Meninggal Dunia.
    Seseorang yang ditunjuk Saksi telah meninggal dunia, penyebab meninggalnya seseorang berbeda-beda ada meninggal karna sakit dan meninggal karna ditabrak mobil,dll,posisi seorang saksi yang sudah meninggal dunia tidak bisa diganti dengan orang lain atas perkara Nurhadi tersebut
        c.Surat.
          Surat sebagai Alat Bukti. Surat ini bisa hilang atau robek atau hancur dimakan rayap atau ada pihak yang sengaja menghilangkan surat tersebut.penyimpanan surat tersebut tidak aman dan ada pihak yang mengambilnya lalu dibakar
2.Barang Bukti
         Barang Bukti   untuk memperkuat Alat Bukti, dan barang bukti saja tidak bisa menghukum yang melakukan kejahatanam  atau perbuatan korupsi. Jenis Barang Bukti puluh ribuan jenisnya sesuai perbuatannya. Jenis barang bukti dapat berupa benda hidup seperti binatang Sapi,Singa,Kambing,Ikan,Burung dan lain-lain.demikian juga barang bukti berupa benda mati seperti mobil,tanah,pakaian.
        a. Barang Bukti Dalam Perkara Nurhadi
       Dalam perkara Nurhadi katanya barang buktinya antara lain :
            1).Tanah Seluas 1,5 Hektar.
            2).Beberapa Mobil.
            3).Berupa Uang.
            4).Dll.

C.BERAKIBAT LEMAH PEMBUKTIANNYA.
     Berdasarkan alasan tersebut karna penyelesaian perkara cukup lama dimana para Saksi yang megetahui kejadian tersebut mati dan Surat-Suratnya Hilang/Terbakar,dan barang bukti sudah menurunnya nilainya dll,sehingga perkara Nurhadi lemah pembuktiannya kemudian dihentikan Penyidikannya.

 D.JALAN KELUAR.
     1.Disidangkan Secara Inabsensia
         Untuk mengatasinya dalam penyelesaian perkara,agar perkara Nurhadi disidangkan dengan acara Inabsensia yaitu menyidangkan perkara tanpa hadirnya Terdakwa,
    2.Batas Waktu Penuntutan
         Untuk menghindari batas waktu penuntutan,dimana perkara korupsi batas waktu penuntutan dalam perkara korupsi selama 18 tahun yang diatur dalam Pasal 78 KUHP.
   3.Saksi-Saksi.
      Jangan sampai yang ditunjuk sebagai Saksi memasuki Pensiun tidak jelas alamatnya,meninggal dunia.
    4.Surat-Surat.
       Semua surat yang dijadikan alat bukti,masih ada ,jangan sampai nanti hilang.
    5.Tinggal Menunggu.
         Bila perkaranya disidangkan dengan Inabsensia,sambil Nurhadi dicari dan bila tertangkap Nurhadi  Terpidana  sudah diputus Hakim tinggal menunggu tertangkapnya Nurhadi dan langsung dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara sesuai Putusan Hakim.

E.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Bila tidak segera disidangkan berakibat banyak saksi Pensiun dan meninggal dunia dan diakhiri penghentian penyidikan  perkara Nurhadi .
               Bertalian dengan kesimpulan diatas disarankan agar perkara Nurhadi diasidangkan secara Inabsensia guna mencegah lemahnya pembuktiannya.

                                                                                Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar