A.PENDAHULUAN.
Nurhadi mantan Sekretaris Jenderal
Mahkamah Agung diduga korupsi lebih dari Rp.40 milyar.setelah Nurhadi
ditetapkan sebagai Tersangka telah melarikan diri,aparat KPK sudah mencarinya
kemana-mana hingga saat ini Tanggal 12 Maret 2020 belum ditemukan. Ada yang
menyatakan Nurhadi tinggal di Apartemen mewah yang dijaga pengawalnya, tetapi
setelah didatangi tempat tersebut tidak ada Nurhadinya dan Aparat KPK menampung
semua informasi keberadaannya dicari tetap belum ditemukan hingga sampai kapan
pencariannya dilakukan.karna banyak juga penjahat yang lari hingga
bertahun-tahun tidak ditemukan.ada dugaan
yang tau persembunyiannya tetapi tidak mau memberitahukannya terutama
teman kerjanya ketika aktif masih kerja banyak diberikan bantuan baik berupa
uang atau bentuk barang berharga lainnya.bisa saja bersembunyi diluar negeri
terutama Negara yang tidak ada hubungan kerjasama dengan Negara Indonesia,
Sehingga Aparat Negara mengalami kesulitan melacaknya.didalam Negeri atau
dikampung halamannya di Jawa disembunyikan kelurganya yaitu tempat yang tidak
diketahui orang lain dan bila keluarganya menyembunyikan sampai derajat ketiga,Suami Isteri dan Mantan Suami Isteri
tidak dapat dihukum menyembunyikan Tersangka Nurhadi.
B.KASUS NURHADI BISA BERUJUNG DIBERHENTIKAN
PENYIDIKANNYA.
KPK telah melakukan pencarian Tersangka Nurhadi kemana-mana dan semua
informasi yang diterima dari Masyarakat
tidak ada hasilnya dan bila sampai 5-10 tahun tidak ditemukan perkara tersebut
tidak bisa diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku yang berakibat
dilakukan penghentian penyidikan.alasan dihentikan Penyidikannya karna
pembuktiannya lemah bahkan tidak cukup alat buktinya sebagai berikut:
1.Alat Bukti.
Alat bukti sebagai dasar untuk menghukum
perbuatan korupsi bila didukung minimal dua alat bukti seperti keterangan
Saksi, keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan keterangan Terdakwa.
Pada umumnya seseorang yang
ditunjuk sebagai saksi yang ada sedikit banyaknya mengetahui perkara
tersebut.tidak boleh menunjuk seorang saksi yang tidak tau sama sekali posisi
perkara tersebut,demikian juga surat tidak bisa diganti dengan surat lain yang
tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut.
a.Pensiun.
Pada Umumnya perkara korupsi terutama
Mantan Sesjen Mahkamah Agung, dimana yang menjadi Saksi banyak dari lingkungan Pemerintahan,kemungkinan
besar para saksi yang ditunjuk sudah pensiun.setelah pensiun ada kembali
kekampung halamannya atau tetsp di-Jakarta tetapi alamatnya tidak diketahui
secara pasti baik yang dijakarta mapun di kampung halamannya..
b.Meninggal Dunia.
Seseorang yang ditunjuk Saksi telah
meninggal dunia, penyebab meninggalnya seseorang berbeda-beda ada meninggal
karna sakit dan meninggal karna ditabrak mobil,dll,posisi seorang saksi yang
sudah meninggal dunia tidak bisa diganti dengan orang lain atas perkara Nurhadi
tersebut
c.Surat.
Surat sebagai Alat Bukti. Surat ini
bisa hilang atau robek atau hancur dimakan rayap atau ada pihak yang sengaja
menghilangkan surat tersebut.penyimpanan surat tersebut tidak aman dan ada
pihak yang mengambilnya lalu dibakar
2.Barang
Bukti
Barang Bukti untuk memperkuat Alat Bukti, dan barang
bukti saja tidak bisa menghukum yang melakukan kejahatanam atau perbuatan korupsi. Jenis Barang Bukti
puluh ribuan jenisnya sesuai perbuatannya. Jenis barang bukti dapat berupa
benda hidup seperti binatang Sapi,Singa,Kambing,Ikan,Burung dan
lain-lain.demikian juga barang bukti berupa benda mati seperti
mobil,tanah,pakaian.
a. Barang Bukti Dalam Perkara Nurhadi
Dalam perkara Nurhadi katanya barang
buktinya antara lain :
1).Tanah Seluas 1,5 Hektar.
2).Beberapa Mobil.
3).Berupa Uang.
4).Dll.
C.BERAKIBAT
LEMAH PEMBUKTIANNYA.
Berdasarkan alasan tersebut karna
penyelesaian perkara cukup lama dimana para Saksi yang megetahui kejadian
tersebut mati dan Surat-Suratnya Hilang/Terbakar,dan barang bukti sudah
menurunnya nilainya dll,sehingga perkara Nurhadi lemah pembuktiannya kemudian
dihentikan Penyidikannya.
D.JALAN KELUAR.
1.Disidangkan Secara Inabsensia
Untuk mengatasinya dalam penyelesaian
perkara,agar perkara Nurhadi disidangkan dengan acara Inabsensia yaitu
menyidangkan perkara tanpa hadirnya Terdakwa,
2.Batas Waktu Penuntutan
Untuk menghindari batas waktu
penuntutan,dimana perkara korupsi batas waktu penuntutan dalam perkara korupsi
selama 18 tahun yang diatur dalam Pasal 78 KUHP.
3.Saksi-Saksi.
Jangan sampai yang ditunjuk sebagai Saksi
memasuki Pensiun tidak jelas alamatnya,meninggal dunia.
4.Surat-Surat.
Semua surat yang dijadikan alat bukti,masih ada ,jangan sampai nanti
hilang.
5.Tinggal Menunggu.
Bila perkaranya disidangkan dengan
Inabsensia,sambil Nurhadi dicari dan bila tertangkap Nurhadi Terpidana
sudah diputus Hakim tinggal menunggu tertangkapnya Nurhadi dan langsung
dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara sesuai Putusan Hakim.
E.KESIMPULAN
DAN SARAN.
Berdasarkan informasi
tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Bila tidak segera disidangkan berakibat
banyak saksi Pensiun dan meninggal dunia dan diakhiri penghentian penyidikan perkara Nurhadi .
Bertalian dengan kesimpulan
diatas disarankan agar perkara Nurhadi diasidangkan secara Inabsensia guna
mencegah lemahnya pembuktiannya.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar