A.PENDAHULUAN
Pandangan Masyarakat terhadap koruptor begitu jelek karna melakukan
korupsi atas Uang Negara dan menyengsarakan rakyat banyak bahkan membunuh
jutaan rakyat.hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor relatif rendah antara 4-5
Tahun dari 500 pekara korupsi tidak lebih dari 10 perkara dijatuhkan diatas 10
Tahun.sudah banyak dilakukan penindakan kepada koruptor oleh Penegak Hukum baik
Polisi, Jaksa, KPK dan Hakim jumlahnya tidak berkurang malah bertambah dan
tidak ada rasa kapok berdasarkan hal tersebut Masyarakat menghendaki para
koruptor dijatuhkan hukuman mati.
B.NEGARA FINLANDIA TERMAKMUR.
Ada Orang Indonesia yang berkunjung ke Negara Finlandia
menceritakan keadaan Negara tersebut salah satu Negara termakmur di Negara Finlandia termakmur/terbahagia didunia
ada beberapa alasan.
1.Sakit.
Semua orang sakit apapun
penyakitnya berobat gratis dirumah Sakit.
2.Pendidikan.
Semua Warga Finlandia
pendidikan mulai SD sampai Sarjana ditanggung Negara.
3.Miskin
Semua orang miskin diberikan biaya hidup sehari-hari yang wajar.
4. Perumahan
Setiap keluarga miskin yang tidak punya rumah diberikan perumahan yang
layak huni.
5.Dll.
Demikianlah katanya Negara Finlandia dijuluki termasuk Negara termakmur
di Dunia dan terbahagia,hampir tidak ada ditemukan masalah korupsi karna
masyarakat takut melakukan kesalahan nanti ditiru anaknya,semua wajah
Masyarakat ceria hampir tidak ada rasa takut menghadapi kehidupan.kondisi ini
sangat berbeda dengan Negara Indonesia terkait mengatasi orang miskin.apa yang
sudah dilakukan Presiden Joko Widodo selama periode kepemimpinannya sudah
banyak kemajuan dan termasuk baik balam
mengatasi rakyat miskin walaupun Negara Indonesia masih banyak ditemukan
perbuatan korupsi. Negara Indonesia
masih jauh dari Negara Finlandia dalam meningkatkan kesejahteraan
rakyatnya terutama dalam memberantas perbuatan korupsi.
C.PANDANGAN MASYARAKAT.
Masyarakat menghendaki koruptor dijatuhkan
hukuman mati karna perbuatannya mengambil Uang Negara yang menyengsarakan
Rakyat banyak,sudah dijatuhkan hukuman oleh Hakim tidak jera-jera melakukan
perbuatan korupsi,dari penindakan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum bukannya
berkurang malah bertambah perbuatan korupsi
D.MENDUGA
KORUPSI
Masyarakat boleh menduga seseorang
Pejabat melakukan korupsi yang dilihat dari kehidupannya sehari-hari yang penuh
kemewahan, memiliki beberapa Rumah pribadi nilainya milyaran,memiliki Mobil
mewah tiap mobilnya harganya diatas satu milyar rupiah,sering jalan-jalan
bahkan belanja Keluar Negeri.semua itu bisa dipenuhi, pada hal gajinya tidak
memadai berarti semua kekayaan yang dimiliki diduga hasil dari korupsi
E.CALON KORUPTOR
Pejabat Negara pada
umumnya melakukan korupsi hanya belum ketahuan karna untuk dapat menindak
koruptor harus didukung minimal dua alat bukti.Pada umumnya Pegawai Negeri
Sipil (PNS) sudah diseleksi dengan ketat dari keilmuannya dan perilakunya demikian juga Para Pemegang Jabatan baik
sebagai Gubernur mupun Bupati dan Walikota dipilih oleh Rakyat yang memberikan kepercayaan kepada seseorang
memegang Jabatan sebagai Kepala Daerah ternyata setelah terpilih dan dilantik
menjadi Kepala Daerah pada saat menduduki Jabatan tersebut melakukan korupsi
selalu memampaatkan kesempatan/peluang melakukan korupsi untuk kepentingan
dirinya sendiri,para PNS dan Pejabat menghianati kepercayaan yang diberikan
Negara selaku Pimpinannya dan
menghianati kepercayaan Rakyat untuk
memegang Jabatan Kepala Daerah tersebut. Seperti cerita dalam Agama Kristen
murid Tuhan Yesus bernama Judas Iskariot ,dimana Judas Iskariot telah diangkat
murit Tuhan Yesus tetapi menghianati Tuhan Yesus,hanya karna uang yang diterima
menyerahkan Tuhan Yesus kepada Tentara Romawi untuk disalibkan
dikayu salib hingga mati.
F.TIDAK TAKUT ANCAMAN AGAMA DAN
HUKUMAN BERAT.
Para Pejabat dan Aparat Negara
dalam melaksanakan tugasnya hampir tidak takut sama Ajaran Agama dan pada
umumnya para Pejabat Negara dan Aparat Sipil Negara (ASN) taat menjalani Ajaran
Agama setiap Hari Jumat ke Mesjid dan Sholat lima kali dalam satu hari demikian
juga pemeluk Agama Kristen setiap Minggu ke Gereja dan setiap makan berdoa
demikian juga agama lain.dalam Ajaran Agama Apapun dilarang mengambil yang
tidak haknya tetapi tetap saja mengambil Uang Negara atau korupsi,demikian juga
tidak takut melihat ancaman hukuman berat yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang ancamannya hukuman mati,seumur hidup,dan hukuman badan maksimal 20
tahun.pada hal untuk Ajaran Agama dan ancaman hukuman berat dibuat dan diatur
dalam Undang-Undang tujuannya agar Masyarakat tidak melanggarnya yang menjauhi
perbuatan korupsi dan perbuatan kejahatan lainnya.
G.DITANGKAP KPK.
Para Pejabat dan Aparatur
Sipil Negara (ASN) tidak takut sama Ajaran Agama dan ancaman hukuman berat atau
ancaman hukuman mati,dan yang dilihat enaknya punya uang, untuk dapat memiliki
rumah mewah dan naik mobil mewah,dan jalan-jalan keluar negeri dan kehidupannya
penuh kemewahan hedonis.untuk memenuhi kehidupan hedonis setiap ada peluang /
kesempatan dalam tugasnya selalu dimamfaatkan melakukan perbuatan
korupsi,mengingat seringnya melakukan perbuatan korupsi akhirnya tersangkut
perkara yang akhirnya ditangkap KPK dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
H.DITANGKAP KPK.
Mengingat setiap kesempatan dimamfaatkan melakukan
korupsi,yang terakhir sial/apes ditangkap KPK yang kemudian diproses sesuai
ketentuan hukum, selanjutnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan kemudian
Diperiksa Hakim, dan Hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.putusan
Hakim ada 4 Tahun atau 8 Tahun atau 10 Tahun. Setelah Putusan Hakim mempunyai
kekuatan hukum yang pasti lalu Terdakwa/Terpidana menjalani hukumannya di
Lembaga Pemasyarakatan/Penjara.
I.SELAMA MENJALANI
HUKUMAN.
Selama menjalani hukuman di Lembaga
Pemasyarakatan/Penjara sesuai Putusan Hakim
Terpidana Koruptor hanya merenungkan sakitnya akibat perbuatannya,dan urutan sakitnya ada 3 antara
lain yaitu :
1.Hilangnya Kehormatan
Hilangnya Kehormatan
dan Harga Diri karna untuk meraihnya harus sekolah dulu dari SD 6 Tahun,SMP 3
Tahun,SMA 3 Tahun,Sarjana 4 Tahun, S2
dua Tahun seluruhnya 18 Tahun setelah selesai pendidikan/sekolah mulai
kerja setelah berprestasi 18 Tahun baru dapat menduduki Jabatan Pimpinan Kepala
Daerah atau Pejabat di Pemerintahan yang sangat dihormati dan harga diri
ditengah-tengah masyarakat cukup tinggi,hanya melakukan satu kali saja perbuatan korupsi hilang kehormatan, harga
diri dan yang didapat hanya
hinaan,kebencian dan cacian dari Masyarakat
2.Isteri dan Anak di Cela
Setelah Bapak atau Isterinya
ditetapkan Tersangka berakibat Nama Bapak Isteri dan Anak disingkirkan dari
pergaulan dari tengah-tengah Masyarakat dan dituding Bapak/Isteri anak koruptor celaan selalu datang dari
Masyarakat, pada hal selaku mahluk sosial butuh pergaulan dengan masyarakat
luas, dan tidak bisa bertemu setiap saat dengan Keluarga untuk membesarkan Anak
dalam membina meraih cita-citanya.
3.Makanannya Relatif Tidak
Enak.
Terpidana yang sedang
menjalani hukumannya dalam Lembaga Pemasyarakatan hidup dalam jeruji besi yang
luasnya terbatas dan makan sehari-hari kurang enak bila dibandingkan dirumah
sendiri jauh lebih enak.
J.KELUAR PENJARA/BERTOBAT.
Narapidana Koruptor setelah selesai
menjalani hukumannya dari Lembaga Pemasyarakatan/Penjara sesuai Putusan
Hakim,langsung bertobat atau tidak mau
melakukan korupsi lagi.mantan Narapidana Korupsi pada umumnya sudah bertobat
dapat dilihat dari fakta-fakta.
K.FAKTA BERTOBAT.
Mantan Narapidana Korupsi pada umumnya sudah bertobat dapat dilihat dari
4 fakta sebagai berikut :
a.Fakta 1 Sesuai Hasil Pemeriksaan Penegak Hukum
Semua Perkara yang Diperiksa
Polisi,Kejaksaan,dan KPK tidak ada Tersangkanya mantan Narapidana Korupsi semua
yang Diperiksa Penegak Hukum Para Koruptor Pelaku Pertama atau pemula dan belum
pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atau dipenjara.
b.Fakta 2 Koruptor Belum Ada di Hukum Mati
Untuk menjatuhkan hukuman mati bagi
koruptor berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menerapkan hukuman mati sesuai
Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada 4
syarat menjatuhkan hukuman mati yaitu :
a).Keadan Negara dalam
keadaan bahaya yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
b).Keadaan Bencana Alam
c).Mengulangi Perbuatan Korupsi
d).Ekonomi Negara Keadaan Kesulitan
salah satu syarat dari 4
syarat tersebut dapat dikenakan hukuman
mati bagi koruptor.
Untuk syarat ke tiga mengulangi
perbuatan korupsi artinya seseorang sudah pernah dihukum Hakim misal 5 tahun)
setelah selesai menjalani hukumannya belum lewat lima tahun baru 2 tahun
melakukan korupsi lagi dapat dikenakan hukuman mati
c.Fakta 3 Tidak Ada Yang Korupsi.
Dalam tahun 2018 ada Aparat Sipil
Negara (ASN) sebanyak 1.600 orang Mantan Narapidana Korupsi,setelah selesai
menjalani hukumannya diangkat lagi menjadi ASN/PNS tidak ada melakukan
perbuatan korupsi tetapi karena di kritik Masyarakat menyatakan mantan
Narapidana korupsi tidak pantas menjadi ASN/PNS lalu Menteri Penertipan
Aparatur Negara dan Presiden Joko Widodo memecatnya.
d.Fakta ke 4 Menjauh Menjabat di
Pemerintah.
Dalam Pilkada dan Pilek Tahun 2018
Mantan Narapidana Korupsi tidak lebih dari 20 orang mencalonkan diri Calon
Kepala Daerah demikian juga 20 orang Mencalonkan sebagai caleg dan yang mencalonkan diri tIdak sampai
1 persen dari 2.000 orang lebih mantan narapidana korupsi, berarti pada umumnya
mantan narapidana koruptor sudah menjauh dari jabatan dipemerintah mungkin
takut terpengaruh lagi melakukan perbuatan korupsi dan bisa dikenakan hukuman mati.
L.DICOBA MEMEGANG JABATAN DI BUMN
Para mantan narapidana koruptor yang sudah
bertobat sesuai 4 fakta diatas sebaiknya Presiden Joko Widodo memampaatkan
memegang Jabatan di Perusahaan Negara atau BUMN tanpa melibatkan Partai Politik
agar terbebas dari perbuatan korupsi bila melibatkan Partai Politik untuk
mengusungnya kepada Presiden Joko Widodo menduduki Jabatan di Perusahaan Negara
akan sarat melakukan korupsi dan terpaksa korupsi untuk dibagi ke-Partai
Politik pengusungnya sebagai balas jasa.
M.AJARAN AGAMA.
1.Rasul Paulus.
Dalam Ajaran Agama Kristen Rasul Paulus
ini dulunya banyak membunuh Orang Israel yang beragama Kristen justru dipilih
Tuhan Jesus sebagai Rasul untuk menyampaikan
Firman Tuhan dan menyebarkannya
2.Anton Medan.
Anton Medan dulunya keluar masuk
penjara terakhir sudah tobat menjadi Ustad di Kota Medan Sumatra Utara dan
memiliki Pondok Pesantren dengan jumlah lebih 100 orang Shantrinya
N.MENUJU
NEGARA MAKMUR.
Memberikan kesempatan kepada Mantan
Narapidana Koruptor di Perusahaan Negara diduga akan bersih karna dari
Penghasilan Bersih sudah bisa hidup normal .penghasilan resmi diperoleh
lewat gaji,tunjangan fungsional dan uang
rapat,dll dan penghasilan tersebut sudah lebih dari cukup untuk hidup normal
ditengah-tengah masyarakat.para Mantan Narapidana Koruptor dapat memperlihatkan
kepada Masyarakat bersih dari perbuatan korupsi dan kehidupan sehari-hari
sederhana,berdasarkan hal tersebut Para Aparat Negara yang belum pernah
tersangkut korupsi akan dapat meniru/mengikutinya yaitu tanpa korupsi dan hidup
sederhana. Hal ini akan ditiru Masyarakat umum rasa takut meringkuk di Lembaga
Pemasyarakatan/Penjara berkembang kearah yang baik yaitu takut melakukan
kesalahan nanti ditiru anaknya sikap ini lah yang dimasyarakat Finlandia takut
melakukan kesalahan nanti ditiru anaknya.bila Masyarakat sudah bersikap takut
melakukan kesalahan nanti ditiru anaknya, Bangsa Indonesia bisa menuju Negara
Makmur atau Terbahagia,apalagi Alam Indonesia subur/makmur dikelola dengan
baik/jujur akan mempercepat menuju Negara Termakmur.
O.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa Mantan Narapidana Korupsi sudah bertobat.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan bahwa Mantan Narapidana koruptor yang sudah bertobat
supaya dimamfaatkan Presiden Joko Widodo menduduki Jabatan di Perusahaan Negara
atau BUMN menuju Negara Termakmur/Terbahagia.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar