Sabtu, 18 Juli 2020

PROSES KORUPTOR MENUJU ORANG BAIK (BERTOBAT)


A.PENDAHULUAN
            Pandangan Masyarakat terhadap koruptor begitu jelek karna melakukan korupsi atas Uang Negara dan menyengsarakan rakyat banyak bahkan membunuh jutaan rakyat.hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor relatif rendah antara 4-5 Tahun dari 500 pekara korupsi tidak lebih dari 10 perkara dijatuhkan diatas 10 Tahun.sudah banyak dilakukan penindakan kepada koruptor oleh Penegak Hukum baik Polisi, Jaksa, KPK dan Hakim jumlahnya tidak berkurang malah bertambah dan tidak ada rasa kapok berdasarkan hal tersebut Masyarakat menghendaki para koruptor dijatuhkan hukuman mati.

    B.NEGARA FINLANDIA TERMAKMUR.
Ada Orang Indonesia yang berkunjung ke Negara Finlandia menceritakan keadaan Negara tersebut salah satu Negara termakmur di  Negara Finlandia termakmur/terbahagia didunia ada beberapa alasan.
                  1.Sakit.
                      Semua orang sakit apapun penyakitnya berobat gratis dirumah Sakit.
2.Pendidikan.
                      Semua Warga Finlandia pendidikan mulai SD sampai Sarjana ditanggung Negara.
                  3.Miskin
   Semua orang miskin diberikan biaya hidup sehari-hari yang wajar.
                  4. Perumahan
  Setiap keluarga miskin yang tidak punya rumah diberikan perumahan yang layak huni.
                  5.Dll.
           Demikianlah katanya Negara Finlandia dijuluki termasuk Negara termakmur di Dunia dan terbahagia,hampir tidak ada ditemukan masalah korupsi karna masyarakat takut melakukan kesalahan nanti ditiru anaknya,semua wajah Masyarakat ceria hampir tidak ada rasa takut menghadapi kehidupan.kondisi ini sangat berbeda dengan Negara Indonesia terkait mengatasi orang miskin.apa yang sudah dilakukan Presiden Joko Widodo selama periode kepemimpinannya sudah banyak kemajuan dan   termasuk baik balam mengatasi rakyat miskin walaupun Negara Indonesia masih banyak ditemukan perbuatan korupsi. Negara Indonesia  masih jauh dari Negara Finlandia dalam meningkatkan kesejahteraan rakyatnya terutama dalam memberantas perbuatan korupsi.

C.PANDANGAN MASYARAKAT.
    Masyarakat menghendaki koruptor dijatuhkan hukuman mati karna perbuatannya mengambil Uang Negara yang menyengsarakan Rakyat banyak,sudah dijatuhkan hukuman oleh Hakim tidak jera-jera melakukan perbuatan korupsi,dari penindakan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum bukannya berkurang malah bertambah perbuatan korupsi

D.MENDUGA KORUPSI
      Masyarakat boleh menduga seseorang Pejabat melakukan korupsi yang dilihat dari kehidupannya sehari-hari yang penuh kemewahan,  memiliki beberapa Rumah  pribadi nilainya milyaran,memiliki Mobil mewah tiap mobilnya harganya diatas satu milyar rupiah,sering jalan-jalan bahkan belanja Keluar Negeri.semua itu bisa dipenuhi, pada hal gajinya tidak memadai berarti semua kekayaan yang dimiliki diduga hasil dari korupsi
    
E.CALON KORUPTOR
Pejabat Negara pada umumnya melakukan korupsi hanya belum ketahuan karna untuk dapat menindak koruptor harus didukung minimal dua alat bukti.Pada umumnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diseleksi dengan ketat dari keilmuannya dan perilakunya  demikian juga Para Pemegang Jabatan baik sebagai Gubernur mupun Bupati dan Walikota dipilih oleh Rakyat  yang memberikan kepercayaan kepada seseorang memegang Jabatan sebagai Kepala Daerah ternyata setelah terpilih dan dilantik menjadi Kepala Daerah pada saat menduduki Jabatan tersebut melakukan korupsi selalu memampaatkan kesempatan/peluang melakukan korupsi untuk kepentingan dirinya sendiri,para PNS dan Pejabat menghianati kepercayaan yang diberikan Negara selaku Pimpinannya  dan menghianati kepercayaan  Rakyat untuk memegang Jabatan Kepala Daerah tersebut. Seperti cerita dalam Agama Kristen murid Tuhan Yesus bernama Judas Iskariot ,dimana Judas Iskariot telah diangkat murit Tuhan Yesus tetapi menghianati Tuhan Yesus,hanya karna uang yang diterima menyerahkan Tuhan Yesus kepada Tentara Romawi untuk  disalibkan  dikayu salib hingga mati.

              F.TIDAK TAKUT ANCAMAN AGAMA DAN HUKUMAN BERAT.
                 Para Pejabat dan Aparat Negara dalam melaksanakan tugasnya hampir tidak takut sama Ajaran Agama dan pada umumnya para Pejabat Negara dan Aparat Sipil Negara (ASN) taat menjalani Ajaran Agama setiap Hari Jumat ke Mesjid dan Sholat lima kali dalam satu hari demikian juga pemeluk Agama Kristen setiap Minggu ke Gereja dan setiap makan berdoa demikian juga agama lain.dalam Ajaran Agama Apapun dilarang mengambil yang tidak haknya tetapi tetap saja mengambil Uang Negara atau korupsi,demikian juga tidak takut melihat ancaman hukuman berat yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya hukuman mati,seumur hidup,dan hukuman badan maksimal 20 tahun.pada hal untuk Ajaran Agama dan ancaman hukuman berat dibuat dan diatur dalam Undang-Undang tujuannya agar Masyarakat tidak melanggarnya yang menjauhi perbuatan korupsi dan perbuatan kejahatan lainnya.

             G.DITANGKAP KPK.
                 Para Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak takut sama Ajaran Agama dan ancaman hukuman berat atau ancaman hukuman mati,dan yang dilihat enaknya punya uang, untuk dapat memiliki rumah mewah dan naik mobil mewah,dan jalan-jalan keluar negeri dan kehidupannya penuh kemewahan hedonis.untuk memenuhi kehidupan hedonis setiap ada peluang / kesempatan dalam tugasnya selalu dimamfaatkan melakukan perbuatan korupsi,mengingat seringnya melakukan perbuatan korupsi akhirnya tersangkut perkara yang akhirnya ditangkap KPK dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

H.DITANGKAP KPK.
Mengingat setiap kesempatan dimamfaatkan melakukan korupsi,yang terakhir sial/apes ditangkap KPK yang kemudian diproses sesuai ketentuan hukum, selanjutnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan kemudian Diperiksa Hakim, dan Hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.putusan Hakim ada 4 Tahun atau 8 Tahun atau 10 Tahun. Setelah Putusan Hakim mempunyai kekuatan hukum yang pasti lalu Terdakwa/Terpidana menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan/Penjara.

                   I.SELAMA MENJALANI HUKUMAN.
      Selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan/Penjara sesuai Putusan Hakim  Terpidana Koruptor hanya merenungkan sakitnya akibat  perbuatannya,dan urutan sakitnya ada 3 antara lain yaitu :
                   1.Hilangnya Kehormatan
                          Hilangnya Kehormatan dan Harga Diri karna untuk meraihnya harus sekolah dulu dari SD 6 Tahun,SMP 3 Tahun,SMA 3 Tahun,Sarjana 4 Tahun, S2  dua Tahun seluruhnya 18 Tahun setelah selesai pendidikan/sekolah mulai kerja setelah berprestasi 18 Tahun baru dapat menduduki Jabatan Pimpinan Kepala Daerah atau Pejabat di Pemerintahan yang sangat dihormati dan harga diri ditengah-tengah masyarakat cukup tinggi,hanya melakukan satu kali saja   perbuatan korupsi hilang kehormatan, harga diri dan yang didapat hanya  hinaan,kebencian dan cacian dari Masyarakat 
                 2.Isteri dan Anak di Cela
                   Setelah Bapak atau Isterinya ditetapkan Tersangka berakibat Nama Bapak Isteri dan Anak disingkirkan dari pergaulan dari tengah-tengah Masyarakat dan dituding Bapak/Isteri  anak koruptor celaan selalu datang dari Masyarakat, pada hal selaku mahluk sosial butuh pergaulan dengan masyarakat luas, dan tidak bisa bertemu setiap saat dengan Keluarga untuk membesarkan Anak dalam membina meraih cita-citanya.
                3.Makanannya Relatif Tidak Enak.
                  Terpidana yang sedang menjalani hukumannya dalam Lembaga Pemasyarakatan hidup dalam jeruji besi yang luasnya terbatas dan makan sehari-hari kurang enak bila dibandingkan dirumah sendiri jauh lebih enak.

 J.KELUAR PENJARA/BERTOBAT.
    Narapidana Koruptor setelah selesai menjalani hukumannya dari Lembaga Pemasyarakatan/Penjara sesuai Putusan Hakim,langsung bertobat  atau tidak mau melakukan korupsi lagi.mantan Narapidana Korupsi pada umumnya sudah bertobat dapat dilihat dari fakta-fakta.

 K.FAKTA BERTOBAT.
    Mantan Narapidana Korupsi pada umumnya sudah bertobat dapat dilihat dari 4 fakta sebagai berikut :
     a.Fakta 1 Sesuai Hasil Pemeriksaan Penegak Hukum
        Semua Perkara yang Diperiksa Polisi,Kejaksaan,dan KPK tidak ada Tersangkanya mantan Narapidana Korupsi semua yang Diperiksa Penegak Hukum Para Koruptor Pelaku Pertama atau pemula dan belum pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atau dipenjara.
     b.Fakta 2 Koruptor Belum Ada di Hukum Mati
        Untuk menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menerapkan hukuman mati sesuai Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada 4 syarat menjatuhkan hukuman mati yaitu :
                     a).Keadan Negara dalam keadaan bahaya yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
           b).Keadaan Bencana Alam
           c).Mengulangi Perbuatan Korupsi
           d).Ekonomi Negara Keadaan Kesulitan
                 salah satu syarat dari 4 syarat tersebut dapat dikenakan   hukuman mati bagi koruptor.
                Untuk syarat ke tiga mengulangi perbuatan korupsi artinya seseorang sudah pernah dihukum Hakim misal 5 tahun) setelah selesai menjalani hukumannya belum lewat lima tahun baru 2 tahun melakukan korupsi lagi dapat dikenakan hukuman mati
       c.Fakta 3 Tidak Ada Yang Korupsi.
          Dalam tahun 2018 ada Aparat Sipil Negara (ASN) sebanyak 1.600 orang Mantan Narapidana Korupsi,setelah selesai menjalani hukumannya diangkat lagi menjadi ASN/PNS tidak ada melakukan perbuatan korupsi tetapi karena di kritik Masyarakat menyatakan mantan Narapidana korupsi tidak pantas menjadi ASN/PNS lalu Menteri Penertipan Aparatur Negara dan Presiden Joko Widodo memecatnya.
       d.Fakta ke 4 Menjauh Menjabat di Pemerintah.
          Dalam Pilkada dan Pilek Tahun 2018 Mantan Narapidana Korupsi tidak lebih dari 20 orang mencalonkan diri Calon Kepala Daerah demikian juga 20 orang Mencalonkan sebagai  caleg dan yang mencalonkan diri tIdak sampai 1 persen dari 2.000 orang lebih mantan narapidana korupsi, berarti pada umumnya mantan narapidana koruptor sudah menjauh dari jabatan dipemerintah mungkin takut terpengaruh lagi melakukan perbuatan korupsi  dan bisa dikenakan hukuman mati.

              L.DICOBA MEMEGANG JABATAN DI BUMN
     Para mantan narapidana koruptor yang sudah bertobat sesuai 4 fakta diatas sebaiknya Presiden Joko Widodo memampaatkan memegang Jabatan di Perusahaan Negara atau BUMN tanpa melibatkan Partai Politik agar terbebas dari perbuatan korupsi bila melibatkan Partai Politik untuk mengusungnya kepada Presiden Joko Widodo menduduki Jabatan di Perusahaan Negara akan sarat melakukan korupsi dan terpaksa korupsi untuk dibagi ke-Partai Politik pengusungnya sebagai balas jasa.

M.AJARAN AGAMA.
    1.Rasul Paulus.
        Dalam Ajaran Agama Kristen Rasul Paulus ini dulunya banyak membunuh Orang Israel yang beragama Kristen justru dipilih Tuhan Jesus sebagai Rasul untuk menyampaikan  Firman Tuhan dan menyebarkannya
     2.Anton Medan.
        Anton Medan dulunya keluar masuk penjara terakhir sudah tobat menjadi Ustad di Kota Medan Sumatra Utara dan memiliki Pondok Pesantren dengan jumlah lebih 100 orang Shantrinya

N.MENUJU NEGARA MAKMUR.
        Memberikan kesempatan kepada Mantan Narapidana Koruptor di Perusahaan Negara diduga akan bersih karna dari Penghasilan Bersih sudah bisa hidup normal .penghasilan resmi diperoleh lewat  gaji,tunjangan fungsional dan uang rapat,dll dan penghasilan tersebut sudah lebih dari cukup untuk hidup normal ditengah-tengah masyarakat.para Mantan Narapidana Koruptor dapat memperlihatkan kepada Masyarakat bersih dari perbuatan korupsi dan kehidupan sehari-hari sederhana,berdasarkan hal tersebut Para Aparat Negara yang belum pernah tersangkut korupsi akan dapat meniru/mengikutinya yaitu tanpa korupsi dan hidup sederhana. Hal ini akan ditiru Masyarakat umum rasa takut meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan/Penjara berkembang kearah yang baik yaitu takut melakukan kesalahan nanti ditiru anaknya sikap ini lah yang dimasyarakat Finlandia takut melakukan kesalahan nanti ditiru anaknya.bila Masyarakat sudah bersikap takut melakukan kesalahan nanti ditiru anaknya, Bangsa Indonesia bisa menuju Negara Makmur atau Terbahagia,apalagi Alam Indonesia subur/makmur dikelola dengan baik/jujur akan mempercepat menuju Negara Termakmur.

       O.KESIMPULAN DAN SARAN.
    Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Mantan Narapidana Korupsi sudah bertobat.
                Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Mantan Narapidana koruptor yang sudah bertobat supaya dimamfaatkan Presiden Joko Widodo menduduki Jabatan di Perusahaan Negara atau BUMN menuju Negara Termakmur/Terbahagia.

                                                    Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar