KATA PENGANTAR
Tulisan ini dapat selesai atas
berkat Tuhan Yang Maha Kuasa.
Dengan tema “menghilangkan
korupsi harus leawat partai politi.
Karna partai politik yang memilih
presiden,gubernur dan bupati dan walikota,bilaq ada aparat melakukan perbuatan
korupsi tinggal partai politik pendukung kepala daerah agar menindak aparat
yang melakukan perbuatan korupsi,maka partai politik harus bersih dari
perbuatan korupsi.
Tulisan ini dibuat untuk diketahui
masyarakat luas untuk mencegah perbuatan korupsi dalam wilayah hukumnya,
Penulis mantan Jaksa dengan jabatan
terakhir Staf Ahli bidang hukum Sesjen Dewan Ketahanan Nasional masuk Eselon I
b berdasarkan Keputusan Presiden RI
Nomor 32/mtahun 2011 tanggal 21 februari 2011dengan pangkat terakhir
Jaksa Utama Golongan IV/e.
Dengan selesainya tulisan ini mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
Isteri,Anak Mantu, dan Cucu yang selalu
mendukung penulis menyelesaikan tulisan ini.kiranya kasih karunia tuhan Yang
Maha Kuasa selalu menyertai dan
memberkati kita semua .Amin.
Jakarta, JULI 2020.
Penulis
Dr.Monang
Siahaan,SH.MM
DAFTAR – ISI
Halaman
BAB
I : PARTAI POLITIK YANG BERSIH DARI
PERBUATAN KORUPSI
BAB
II: HASIL USUNGAN PARTAI POLITI DI DPR
RI MENIMBULKAN MASALAH
DILINGKUNGAN PENEGAK HUKUM
BAB
III HASIL USUNGAN PARTAI POLITIK SALING BEKERJASAMA MELAKUKAN PERBUATAN
KORUPSI
BAB
IV HASIL USUNGAN PARTAI POLITIK MEMEGANG JABATAN MENTERI TANPA
DIPILIH RAKYAT
BAB
V PARTAI POLITIK BERGABUNG MENGUSUNG
CALON MENDUDUKI JABATAN DALAM PILKADA SERENTAK
BAB
VI BANTUAN DANA KEPADA PARTAI POLITIK
BAB
VII PERBUATAN KORUPSI MENYENGSARAKAN
RAKYAT
BAB
VIII.SUMBER INFORMASI DAN PEMERIKSAAN
SAKSI
BAB IX MENANGGULANGI
PERBUATAN KORUPSI LEWAT PARTAI POLITIK.
BAB I
PARTAI POLITIK YANG BERSIH DARI
PERBUATAN KORUPSI
A.Pendahuluan.
Dalam Negara Indonesia sedang
marak-maraknya melakukan perbuatan korupsi
dalam lingkungn aparat pemerintah/penyelenggara negara maupun anggota masyarakat tertentu. Perbuatan
korupsi telah menggeroti keuangan negara baik dalam anggaran pemerintah Pusat,
anggaran Gubernur, dan anggaran Kabupaten/Walikota. Anggota masyaraakat yang
meminta tanda tangan dari unsur pemerintah selalu memberikan sejumlah uang dan
bila tidak disodori dengan uang urusannya berlarut-larut baru selesai, Para
pengusaha sangat perlu mendapat surat tersebut demi kelancaran usahanya.
Disamping itu terjadinya kesenjangan ekonomi dan kehidupan anggota masyarakat
dengan kehidupan para koruptor. Para koruptor bergelimangan harta kekayaan dengan memiliki beberapa rumah mewah dan beberapa mobil mewah,
tabungan cukup banyak di Bank, dan belanja saja keluar negeri antara lain ke
Amerika, singapura, hongkong,Amerika Serikat, dan belanja sepasang sepatu ke
Milan Italia seharga Rp.200 juta. Sebaliknya masyarakat miskin makan tiga kali
dalam satu hari kesulitan, tinggal di kolong jembatan, tinggal di perkampungan
kumuh.Para koruptor tidak pernah merasa puas sudah memiliki satu rumah mewah
dan mobil mewah masih menambah terus harta kekayaannya hingga kerakusan dan
sama sekali tidak pernah memikirkan
kepentingan rakyat banyak.
B.Sepuluh
Partai Politik yang perwakilan di DPR RI.
Partai Politik yang ada di Indonesia
berkisar sampai 40, hanya saja diantara partai politik yang mempunyai perwakiln
yang duduk di DPR RI hanya sepuluh (10)) Partai politik yaitu Partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN),
Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai .... Sepuluh (10) Partai Politik tersebut yang mempunyai
perwakilan di DPR RI semua yang diusung partai politik lalu anggota masyarakat
memilihnya, maka setiap selesai pemilihan umum, dimana jumlah partai politik
yang duduk di DPR RI selalu berubah jumlahnya bisa lebih dari sepuluh partai
politik sebaliknya bisa berkurang di bawah sepuluh (1) partai politik karna tergantung
posisi partai politik di masyarakat ada yang namanya kurang baik di masyarakat
dan ada yang lebih baik namanya di masyarakat, demikian juga nomor urut
terbanyak yang duduk di DPR RI dapat
berubah dari yang tertinggi rankingnya
menjadi ranking dua atau tiga seperti partai Golongan Karya (Golkar) sebelumnya
ranking pertama dan tahun 2014-2019
turun kerangking dua dan ranking pertama diduduki Partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan (PDI-P) demikian selanjutnya. Diduga untuk tahun 2019-2024
akan naik ranking perwakilannya diduduk di DPR RI adalah Partai
Nasdem dari nomor urut 6 (enam) menjadi Urut tiga (3) karna melihat
perkembangannya cukup baik dimata masyarakat, relatif sedikit kasus korupsi,
melihat ulang tahunnya yang keenam (6) sangat meriah, sedangkan yang diduga
akan turun rngkingnya miniml jumlah pemilihnya berkurang adalah Partai Golongan
Karya (Golkar) karna nama baiknya menurun terkait di jadikannya Setya Novanto
selaku Ketua DPR RI merangkap ketua Umum Partai golongan Karya (Golkar) sebagai
tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sudah di tahan
KPK terkait kaasus E-KTP. Semua partai politik pada umumnya hampir tidak ada
yang bersih dari perbuatan korupsi, dan setiap partai politik pejabat yang
diusungnya baik Gubernur maupun Bupati/Walikota dan DPR RI ada yang melakukan
perbuatan korupsi terbukti pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh pada
waktu salah satu anggota Partainya yang menerima sejumlah uang dari Gatot Pudjo
Nugroho mantan Gubernur Sumatra Utara yang sudah di hukum Hakim. Pada saat
itu ada anggota masyarakatmengusulkan
agar Partai Nasdem di bubarkan, lalu di jawab Suryo Paloh menyatakan partai
lain juga melakukan korupsi, berarti partai politik lainnya yang mengusung nya
melakukan korupsi juga. Perbuatan korupsi tidak hanya di lakukan partai politik
yang diusung partai Nasdem tetapi partai politik lainnya yang diusungnya juga
melakukan perbuatan korupsi.
C.Diusung Partai Politik.
Gubernur maupun
Bupati/Walikota, dan anggota DPRD yang
melakukan perbuatan korupsi yang diusung Partai Politik, antara lain :
1.Maryam S Hariyani yang diusung Partai
Hanura memberikan keterangan palsu mengakui menerima uang E-KTP dari Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma
sekaligus Direktur PT. Murakabi
Sejahtera Andi Agustinus alias Andi
Narogong sebagai pengusaha/kontraktor masalah E-KTP
2.Lufhfi Hasan Isaq diusung Partai
Politik Keadilan Sejahtera terkait menyuruh Ahmad Fatanah menerima uang daging
sebesar Rp.1 dari direkturnya, kasusnya sudah di putus hakim tinggal
melaksanakannya di Lembaga Pemasyarakatan..
3.Tersangka Setya Novanto diusung Partai
Golongan Karya (Golkar) menjadi anggota DPR RI tersangkut kasus E-KTP yang
diduga meneriama uang sebesar Rp574 milyar. Kerugian seluruh sebesar Rp.2,3 triliun dari seluruh anggaran
E-KTP sebesar Rp.6 triliun.
4.Markus Mekeng, dan Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah diusung Partai
Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) menduduki Jabatan Gubernur Jawa Tengah
dan Gubernur Sulawesi Utara, demikian juga
Yasona Laoli di usung Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P)
menduduki Menteri Hukum dan HAM dan ketiganya diduga tersangkut kasus E-KTP..
5 Marzuki Ali diusung Partai Demokrat
menjadi anggota DPR RI yang diduga ikut terkait kasus E-KTP.
D.Menghilangkan
korupsi ditangan Partai Politik.
Untuk menghilangkan perbuatan korupsi dari tengah-tengah
masyarakat terletak ditangan Partai politik, demikian juga bila menginginkan
perbuatan korupsi berada ditangan partai politik karna partai politik yang
memilih calon pimpinan baik sebagai presiden RI , Gubernur, Bupati/Walikota,
dan Wakil Rakyat atau DPR/DPRD. Semua kepala daerah yang terpilih
menjadikan pegawai negeri Sipil
(PNS) menjadi bawahannya seperti Jabatan
Presideen membawahi/mengangkat para menteri, Direktoral Jenderal (Dirjen), Staf
ahli menteri, Sekretaris Jenderal Menteri eselon I, Kepala Dinas Eselon II,
Kepala Dinas Eselon II, dan Kepala Sub Bagian Eselon III menjadi Bawahan
Menteri dan semua kebijakan Presiden dilaksanakan sampai jajaran terbawah.
Untuk Gubernur semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) bawahan Gubernur mulai dari
Sekretaris Daerah gubernur (Sekda) eselon Ib, Para Kepala Dinas Pemerintah
Daerah Eselon II, Kepala Dinas Daerah Eselon III, jabatan Kepala Sub Bagian
Daerah eselon IV semua dibawah kendali Gubernur, Demikian juga Jabatan
Bupati/Walikota semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi bawahannya antara lain
Kepala Dinas eselon II, dan kepala Sub Bagian Pemda eselon III dibawah kendali
Bupati/Walikota. maka untuk menghilangkan perbuatan korupsi atau maraknya
perbuatan korupsi ditengah-tengah masyarakat terjadi sebagai berikut :
1.Menciptakan bersih dari perbuatan
korupsi.
Untuk menciptakan Bersih dari
perbuatan korupsi tahapannya sebagai berikut ;
a.Pemilihan calaon kepala daerah dan
DPR
Pada saat pemilihan Presiden,
Gubernur,Bupati/Walikota, dan Wakil Rakyat atau DPR/DPRD, dimana para calon
tersebut dipilih dari anggota masyarakat yang bersih dari perbuatan korupsi dan
terkenal kinerjanya baik ditengah-tengah masyarakat. Pemilihan calon tersebut
benar-benar dilakukan tanpa dibebani sejumlah uang atau tanpa uang kerohiman
yang diberikan kepada partai politik, setelah terpilih sebagai calon kepala,
selanjutnya dilakukan pendekatan kepada anggota masyaraakat yang masuk daerah
pemilihannya, dan anggota masyarakat juga menseleksi diantara para calon kepala
daerah sesuai dengan kemampuannya terutama yang bersih dari perbuatan korupsi.
Anggota masyakat atau daerah dapilnya tidak mau menerima sejumlah uang dari
calon kepala daerah/wakil Rakyat atau DPR/DPRD, hanya menseleksi para calon
sesuai kemampuan kinerjanya, jabatan yang pertama di sandangnya yang terkenal
hasilnya baik, namanya terkenal bersih dari perbuatan korupsi, terkenal dekat
dengan masyarakat luas, selanjutnya setelah pemilihan di laksanakan dimana
terpilihlah Kepala Daerah / anggota DPR/DPRD yang baik dan baik dari berbagai
sudut terutama dari perbuatan korupsi. Bila Kepala Daerah yang diusungnya
ternyata melakukan perbuatan korupsi, pertama yang menegor partai politik yang mendukungnya/mengusungnya dan
menegor tidak melakukan perbuatan korupsi lagi termasuk seluruh bawahannya,
bila sampai ketahuan melakukan perbuatan korupsi lagi akan ditarik dukungannya
sebagai Kepala Daerah dan berusaha
menjatuhkannya. Ketegasan Partai Politik atas kepala daerah yang didukungnya
akan membuat Kepala Daerah tidak berani lagi melakukan perbuatan
korupsi.Diharapkan sepuluh (10) partai politik tersebut tegas bertindak kepada
kepala daerah yang diusungnya, maka perbuatan korupsi akan bersih dari
lingkungan Pemerintahan dan masyarakat.
b.Setelah terpilih Kepala Daerah yang bersih.
Setelah Presiden RI, Kepala Daerah baik
sebagai Gubernur, Bupati/Walikota, dan anggota DPR/DPRD, dimana semua pegawai
negeri menjadi anak buahnya, sebagai berikut :
1).Presiden RI.
Bila Presiden RI sudah terpilih
membawahi para menterinya dan para
menteri membawahi para Direktur Jenderal atau deputi dan Staf Ahli sampai
bawahannya. Pada saat melaknakan kerjanya maka Presiden akan memerintahkan
kepada seluruh Menteri sampai bawahannya dilarang melakukan korupsi, bagi yang
ketahun melakukan perbuatan korupsi akan dipecat serta di proses sampai ke
Pengadilan untuk dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.
2).Gubernur dan Bupati/Walikota.
Jika Gubernur atau Bupati/Walikota
terpilih sebagai kepala daerah, bahwa semua aparat Pemerintaqh Daerah menjadi
anak buah atau bawahan Gubernur,Bupati/Walikota baik yang menduduki Jabatan
Sekretaris Daerah, Kepala Dinas sampai kebawahnya. Dan Kepala Daerah baik
sebagai gubernur dan Bupati/Walikota akan memerintahkan tidak dibenarkan
melakukan perbuatan korupsi, bagi yang ketahuan melakukan korupsi akan dipecat
dan di prosen sampai ke Pengadilan. Pimpinan mengharapkan semua bawahannya
melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Para Kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) di usung
Partai Politik dan dipilih rakyat tidak ada mengeluarkan satu senpun uang dan
rakyat memilihnya karna kemampuan kerjanya dan bersih dari perbuatan korupsi.
Atas hal tersebut akan tercipta pimnan baik sebagai Gubernur maupun
Bupati/Walikota akan memimpin dengan baik dan semua anggaran proyek pembangunan
dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3).Anggota DPR/DPRD.
Setelah terpilih anggota DPR/DPRD akan
bekerja dengan baik dan tidak ada terpikir melakukan perbuatan korupsi karna
selama proses pemilihan anggota DPR/DPRD tidak ada memberikan sejumlah uang
kepada partai politik yang mengusungnya demikian juga tidak ada memberikan
sejumlah uang kepada rakyat yang memilihnya. Semua jalannya pemerintahan
dikawal dengan baik, membuat uandang-undang dapat diselesaikan dengan cepat,
dan semua anggaran tidak ada dipotong untuk kepentingannya .Semua anggaran
diteruskan ke Pemerintah Pusat dan daerah. Akibatnya pemerintahan berjalan
dengan baik dan semua pembangunan terlaksana dengan baik sesuai dengan
anggarannya. Bila sampai pimpinan partai politik ada mengetahui anggota DPR
RI/DPRD yang diusungnya melakukan perbuatan korupsi akan dapat di tarik sebagai
anggota DPR RI/DPRD yang digantikan dengan anggota DPR RI/DPRD sebagai
kadernya. Melihat tindakan yang tegas dari ketua partai politik, maka semua
anggota DPR RI/DPRD akan berpikir melakukan perbuatan korupsi, dan anggota DPR
RI/DPRD akan menuangkan pikirannya untuk memikirkan kepentingan rakyatnya. Maka
untuk menentukan bersihnya dari perbuatan korupsi terletak di tangan Partai
Politik yang mengusung pejabat tersebut menduduki jabatannya di lingkungan
pemerintahan.
2.Semaraknya perbuatan korupsi di
Indonesia.
Saat ini di Negara
Indonesia maraknya perbuatan korupsi yang sangat merugikan keuangan negara dan
menyengsarakan masyarakat luas. Para pejabat negara dan penyelenggara negara
sudah terkontaminasi korupsi yang memiliki harta kekayaan yang begitu banyak
atau bergelimang harta kekayaan yang tidak sesuai dengan gaji atau
penghasilannya. Pada umumnya bayak tudingan kepada aparat negara atau
penyelenggara negara cara hidupnya mewah yang tidak sesuai dengan penghasilannya
dan tingkat kehidupannya mewah dan tidak ada puas-puasnya hingga kerakusan yang
sama sekali tidak memperhatikan kepentingan orang banyak, hanya semata-mata
memikirkan dirinya sendiri.Perbuatan korupsi tersebut dapat terjadi, sebagai
berikut :
a.Sejumlah uang kepada partai Politik
dan masyarakat pemilih.
Calon Pimpinan Pemerintah Pusat dan Daerah
baik sebagai Presiden RI, Gubernur maupun Bupati/Walikota, dan anggota DPR/DPRD
harus dipilih partai politiknya untuk diusung sebagai calon dari partai
politiknya. Untuk saat ini jumlah partai politik yang duduk di DPR/DPRD
sebanyak sepuluh (10) partai Politik yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjungan (PDI-P), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai
Gerindra, fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Partai Amanat Nasional (PAN),
Fraksi PKB, fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Fraksi Partai Keadilan
Kesejahteraan (PKS), dan fraksi Partai Hanura. Tiap partai yang ada
perwakilannyaa di DPR/DPRD mempunyai kewenangan mengusung salh stu calon untuk
menduduki jabaatn bik sebagai Presiden RI, Gubernur, Bupati/Walikota, dan
anggota DPR/DPRD.Pada saat berlangsung pemilihan calon Pimpinan Pusat dan
Daerah, dimana semua calon tersebut melamar menjadi calon atas partai politik
tertentu untuk di usung mengikuti pemelihan tersebut.Dalam memilih calon
tersebut yang dinilai partai politi atas calon tersebut bukan kemampuan
kinerjanya tetapi yang diseleksi dari para calon yang tertinggi uang yang dapat
di berikan kepada partai politik yang mengusungnya. Setelah terpilih menjadi
calon dari partai politiknyanya lalu mendekati masyarakat pemilihnya atau
masyarakat yang masuk daerah pemilihannya, anggota masyarakat yang punya hak
pilih akan menseleksi diantara para calon didaerah pemilihannya. Anggota
masyarakat setempat yang diseleksi bukan kemampuan kinerjanya tetapi yang
diseleksi calon yang tertinggi yang dapat memberikan sejumlah uang kepada
anggota masyarakat untuk dipilih nanti dalam pemilihan umum. Selanjutnya calon
yang tertinggi memberikan sejumlah uang kepada rakyat pemilih akan dipilih
rakyat menjadi Pimpinan Pusat sampai daerah baik sebagai presiden RI, Gubernur
maupun Bupati/Walikota, dan anggota DPR/DPRD.Setelh terpilih llu melksanakn
tugsny dan pada saat melaksanakan tugasnya melakukan perbuatan korupsi untuk
mengembalikan uang yang sudah di keluarkan waktu pemilihan kepala daerah.
b.Setelah terpilih Jadi presiden RI.
Setelah terpilih
menjadi Presiden RI lalu di lantik lalu resmi menjadi Presiden RI melaksanakan
tugasnya.Setelah dilantik menjadi Presiden RI lalu memilih para menteri untuk
membantu Presiden dalam melaksanakan tugasnya. Semua jabatan Menteri sampai
kebawah yaitu para Dirjen/Deputi, Staf ahli, Kepala Dinas, dan Pegawai Negeri
Sipil/bawahan merupakan anak buah Presiden
RI. Semua berhak di kendalikan Presiden dalam melaksanakan Tugasnya.Untuk
Presiden RI Joko Widodo dikenal bersih dari perbuatan korupsi karna pada saat
pemilihan calon Presiden RI tidak ada
memberikan sejumlah uang kepada Partai politik Pendukungnya yaitu Partai Demokrasi-Indonesia (PDI-P), Partai Nasdem,
dan Partai Hanura, tetapi dalam kenyataannya perbuatan korupsi marak terjadi di
Indonesia, diduga maraknya perbuatan korupsi terkait pengangkatan para menteri.
Presiden RI dalam mengangkat Menteri diusung partai politik untuk diangkat
menjadi menteri, karna partai politik tersebut termasuk pendukung pemerintahan
joko Widodo demikian seterusnya. Partai Politik tertentu ada yang mendukung
Pemerintah yang mengusulkan 1-4 orang menduduki jabatan menteri, seperti Partai
Amanat Nasional (PAN) mengusulkan Fadila
???? selaku Menteri Kesehatan. Maka pada saat Menteri Kesehatan Fadli ???
melaksanakan proyek Agli dimana para partai politik mengusulkan kepada Menteri
Kesehatan kontraktor atau pengusaha untuk mengerjakan proyek tersebut dan
masing-masing sudah ada pembagin uang korupsinya mulai Menteri Kesehatan yang
melaksanakan Proyek, Partai Politik yang mengusulkan kontraktornya, dan para
pengusaha sudah ada pembagian anggaran proyek tersebut. Maka waktu proyek Agli
tersebutdimana mantan ketua PAN
memberikan kepada Amien Rais uang
sebesar Rp.600.000.000 setiap pemberian sebesar Rp.100.000.000. Diduga yang
menunjuk kontraktor/pengusaha yang menangani proyek Agli???mantan Ketua Umum
Partai Amanat Nasional (PAN). Para menteri yang melakukan perbuatan korupsi
lewat proyek-proyek yang ada disekitar kewenangnnya, sepertinya tidak dapat
dikendalikan Presiden Joko Widodo atau
didiamkan atau pura-pura tidak tau, hanya saja kalau para menteri dan
stafnya tertangkap tangan oleh KPK dimana presiden Joko Widodo membiarkan KPK
menindaknya sampai ke pengadilan sebatas alat buktinya mendukungnya. Alasan
Menteri melakukan perbuatan korupsi didiamkan Presiden Joko Widodo karna
dibalik terjadinya perbuatan korupsi didukung partai politik yang mendukung
Pemerintahan Joko Widodo dan partai politik yang mendukungnya dapat bagian dari
uang hasil korupsi yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional partai
politiknya.Kalau sampai Presiden Joko Widodo berkeras menindak Menteri dan
partai politik yang mendapat bagian dari uang korupsi sampai diajukan ke
pengadilan, kemungkinan besar pemerintahan Joko Widodo bisa jatuh dimana partai
politik akan menarik dukungannya mendukung pemerintahan Joko Widodo. Dari pada
mendapat lawan dari partai politik lebih baik didiamkan perbuatan korupsi
tersebut, hanya saja jika perbuatan korupsi diketahui atau dilaporkan
masyarakat dan ditangkap penyidik Polri, penyidik Kejaksaan, dan penyidik KPK,
dimana Presiden Joko Widodo mendukung
langkah Penegak hukum dan yang
memberikan perlindungan kepada pelaku koruptor yang menghalang-halangi
penyelesaian perkara akan ditindak
Presiden Joko Widodo.#
c.Setelah terpilih Menjadi Kepala
Daerah.
Setelah terpilih
menjadi Kepala Daerah baik sebagai Gubernur maupun Bupati/Walikota lalu di
lantik selanjutnya melaksanakan tugasnya. Semua Sekretaris Daerah (Sekda), para Kepala Dinas, para
direktur, staf Pegawai Negeri Sipil (PNS)
semua berada dibawah kepemimpinan Pimpinan Kepala Daerah. Pertama yang
dipikirkan kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya setelah dilantik,
memikirkan pengembalian uang yang sudah dikeluarkan pada saat pemilihan kepala
daerah terutama memberikan sejumlah uang
kepada partai politik yang mengusungnya dan rakyat yang memiliki hak pilih
dalam derah pemilihannya (dapilnya), karna uang yang diberikan tersebut diambil
dari tabungan, menjual barang berharga berupa emas, tanah, rumah, dan meminjam
uang dari Bank atau rentenir karna untuk
meraih menjadi kepala daerah membutuhkan biaya yang besar. Setelah melaksanakan
tugas yang pertama dipanggil adalah staf yang menangani proyek pembangunan dan
staf proyek melihat kepala daerah sarat korupsi lalu diberikan jalan mengambil
uang negara untuk dikorupsi. Semua staf atau kepala dinas yang menangani proyek
akan berlomba-lomba mendekati kepala daerah baru memberikan informasi untuk
mendapat uang negara denganjalan
korupsi. Bila ada Kepala Dinas atau stafnya tidak mau bekerja sama
melakukan korupsi, kepala dinas atau stafnya akan diganti dengan Kepala Dinas
atau staf yang mau bekerja sama melakukan perbuatan korupsi.Demikian juga
stafnya yang dipercaya kepala daerah yang banyak memberikan masukan terkait
menerima uang dari masyarakat yang membutuhkan tandatangan kepala daerah.
Sebelum ada informasi dari para kepala dinas dan stafnya tidak mengerti cara
mengambil uang negara dengan jalan korupsi. Maka setelah mendapat masukan dari
para kepala dinas dan staf mendapat uang dengan jalan korupsi, maka sering kita
melihat baru satu tahun menjabat kepala daerah langsung harta
kekayaannya meningkat jauh, dimana rumahnya tadi hanya satu dan besarnya
biasa-biasa saja langsung memiliki 2-4 rumah pribadi yang harganya miliyaran,
dan memiliki 3-10 mobil mewah yang harganya diatas Rp.1 milyar
perunitnya.Tingkat kehidupannya meningkat tadinya kalau belanja di pasar
tradisional dan plaza-plaza dalam negeri sekarang setelah menjabat kepala
daerah belanjanya keluar negeri terutama ke Singapura, Hongkong, Holiwood
Amerika Serikat dan belanja sepatu ke Milan Italia yang harganya satu pasang
Rp.200.000.000,-, tas isterinya saja semua bermerek diatas Rp.1 milyar demikian
juga jam tangan Kepala daerah dan isterinya yang bermerek yang harganya diatas
Rp.1 milyar, pada hal warga masyarakatnya masih banyak yang susah hidupnya
tinggalnya saja dibawah kolong jembatan atau
tinggal di perkampungan kumuh. Semua kondisi ekonomi rakyatnya
masih banyak miskin tidak diperdulikan
tetapi hanya kepentingan pribadinya saja dipikirkannya..
d.Setelah terpilih anggota DPR RI/DPRD.
Setelah
terpilih menjadi anggota DPR/DPRD lalu di lantik melaksanakan tugasnya sesuai
kewenangannya. Anggota DPR RI/DPRD sering mencampuri urusan Menteri yang banyak
proyek pembangunannya yang tersebar
diseluruh Indonesia. Pada umumnya anggota DPR RI/DPRD mendekati Menteri untuk mendapat proyek dari Menteri tersebut
untuk meyodorkan kontraktor atau pengusaha untuk dipakai Menteri dalam
mengerjakan proyek pembangunan tersebut dengan pembagian keuntungan dari hasil
korupsi tersebut. Seperti kasus E-KTP dengan anggaran sebesar Rp.6 triliun dan
dikorupsi sebesar Rp.2 triliun lebih yang dibagi-bagi Kepada pejabat
Kementerian Dalam Negeri, dan kepada beberapa anggota DPR RI, dan saat ini
bulan Oktober 2017 mulai disidik anggota DPR RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penyidikan terkait perkara E-KTP berdampak luas sampai adanya keinginan anggota
DPR RI mengurangi kewenanan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan ingin
membubarkannya,DPR RI membentuk panitia angket KPK, dan anggota DPR RI diduga
mengadu domba Kapolri dengan KPK
terkait laporan Setya Novanto kepada Polri dan tidak lama Kapolri menetapkan
Ketua KPK Agus Rahardjo dengan Saut Situmorang sebagai tersangka.#
e.Anggota DPR RI/DPRD yang terpilih dan tidak terpilih..
Pada waktu diusung
partai politik menduduki jabatan di lembaga DPR RI/DPRD memberikan sejumlah
uang atau money politik sebagai uang kerohiman yang jumlahnya cukup besar
mencapai puluhan milyar kepada partai politik, setelah diberikan sudah memiliki
perahu untuk mengikuti pemilihan. Setelah di tetapkan sebagai calon dari partai
politik lalu mendekati rakyat yang punya hak pilih dari sebagian banyak calon
didaerah pemilihan tersebut (dapilnya), dimana rakyat yang punya hak pilih
menseleksi calon tetapi yang diseleksi bukan kemampuan kinerjanya dan bersih
dari perbuatan korupsi tetapi yang diseleksi rakyat adalah siapa diantara calon
yang dapat memberikan uang money politik yang tertinggi kepada rakyat akan dipilih menjadi anggota
DPR RI/DPRD. Mengingat besarnya uang yang dibutuhkan untuk di berikan kepada
partai politik yang mengusungnya dan juga uang yang diberikan kepada rakyat
yang punya hak pilih yang jumlah cukup banyak.Uang yang diberikan tersebut yang
diberikan calon kepada partai politik dan rakyat pemilih bersumber dari harta
kekayaan sendiri mulai dari tabungan, menjual tanah, menjual rumah, dan karna
masih kurang meminjam uang dari rentenir dengan bunga sebesar 20 persen. Semua
uang yang diberikan calon anggota DPR RI/DPRD tersebut sekuat mungkin selalu
diusahakan karna para calon anggota DPR RI/DPRD merasa akan menang mengingat
banyaknya teman-temannya sebagai pendukung, pada hal dalam pemilihan tersebut
belum ada jaminan menang atau tidak ada jaminan dipilih rakyat karna lebih
banyak yang tidak terpilih dari pada terpilih, maka akibat pemilihan tersebut
ada yang terpilih dan ada yang tidak terpilih, sebagai berikut :
1).Anggota DPR RI/DPRD yang baru
menduduki jabatan.
Anggota DPR RI/DPRD
yang terpilih dan belum lama menduduki jabatan pertama semua yang terpilih
merasa senang, tetapi dipihak lain harus mengembalikan uang yang sudah
dikeluarkannya terutama mengembalikan ung dari hasil pinjman dari rentenir
dengan bunga sebesar 20 persen. Maka setelah anggota DPRD baru keluar Surat
Keputusan sebagai anggota DPR RI/DPRD langsung meminjam uang ke Bank Pemerintah
Daerah untuk menutupikebutuhannya terutama membayar hutangnya kepada rentenir
seperti Anggota DPRD setelah Sknya keluar lalu digadaikan ke
Bank DKI. Sebagai contoh Adanya tulisan dengan judul “29 SK DPRD.digadaikan
di Bank DKI ”. Dengan latar belakangAnggota Legislatif untuk DPRD DKI yang terpilih belum satu bulan dilantik sudah
menggadaikan Surat keputusan Pengangkatannya sebagai Anggota DPRD sudah di
gadaikan kepada Bank DKI.Tindakan menggadaikan SK DPRD tersebut mendapat
tanggapan negatif dari masyarakat,seakan para anggota DPRD sudah kehabisan uang
pada saat mengikuti pencalonan menjadi anggota Legislatif yang diduga untuk
menutupi pengeluarannnya serta membayar hutang kepada para peminjam uang dengan
bunga tinggi atau menebus barang yang digadaikan.Melihat tindakan anggota
Legislatif yang menggadaikan SK anggota DPRD nya dimana masyarakat meragukan
anggota DPRD akan memikirkan kepentingan rakyatnya dan diduga tindakannya akan
selalu melakukan tindakan yang sifatnya koruptif,sama sekali tidak akan
memikirkan kemajuan pembangunan dalam wilayah Jakarta.
Tindakan anggota
DPRD yang menggadaikan SK jabatannya sebagai anggota DPRD DKI dianggap tidak
etis seperti menggadaikan kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada anggota
DPRD untuk mewakili masyarakat dalam membangun dan memikirkan kepentingan
rakyat terutama anggota masyarakat yang masih tergolong miskin dan sangat
miskin. Mengingat anggota DPRD saja mengalami kesulitan uang diduga tidak akan
pernah memikirkan kepentingan rakyat. Biasanya orang terlebih dahulu memikirkan
dirinya sendiri baru memikirkan orang lain.
Berdasarkan ketentuan tidak ada
yang melarang menggadaikan SK jabatan sebagai anggota DPRD, semua tindakannya
sah-sah saja dan tidak ada hukum yang dilanggar,karna gadai-menggadai merupakan
tindakan keperdataan yang penting semua kewajiban mengembalikan uang yang
dipinjam tepat pada waktunya, dan tidak
sampai ada tunggakan.Sering menjadi masalah pada saat pembayaran tidak dapat
dilakukan tepat pada waktunya sehingga mendapat tegoran dari pihak perbankan.
I. Pada saat proses pencalonan anggota Legislatif diduga banyak mengeluarkan uang atau diduga kehabisan uang untuk dapat terpilih menjadi anggota DPRD dan kenyataannya impiannya dapat terwujut terpilihnya menjadi anggota DPRD. Semua kemampuan ekonominya telah dikeluarkan untuk memenangkan pelihan legislatif dengan berbagai jenis pengeluaran mulai pemberian sejumlah uang kepada Partai Politik sebagai kendaraann politiknya, membeli peralatan terkait dengan kampanye, dan membagi-bagi uang kepada masyarakat pendukungnya. Mengingat banyaknya pengeluaran untuk memenangkan anggota Legislatif diduga kondisi keuangannya sudah menipis terutama diduga uang yang digunakan hasil pinjaman dari masyarakat dengan bunga tinggi dengan batas jatuh tempo pembayarannya sudah dekat ditambah meningkatkan penampilan sebagai anggota DPRD agar selalu kelihatannya berpenampilan baik sesuai dengan statusnya sebagai anggota DPRD.
Pengeluaran anggota DPRD mulai
tahap pencalonan sampai terpilih menjadi anggota Legislatif, antara lain :
(a).Kendaraan Politik.
Seseorang ingin menjadi anggota DPRD
sebelumnya harus calon dulu, dan untuk dapat menjadi calon anggota DPRD harus
diusung salah satu atau beberapa PartaiPolitik. Guna dapat diusung partai
Politik sebagai kendaraan Politiknya .Pada umumnya memberikan sejumlah uang
kepada Pimpinan Partai Politik yang mendukungnya.Biasanya sejumlah uang
tersebut diduga cukup besar dan
diberikan secara diam-diam tanpa
ada yang meyaksikannya, dan yang mengetahui hanya si calon anggota DPRD sebagai
pemberi uang dengan Ketua Partai Politik selaku penerimanya. Sulit dibuktikan
secara hukum terkait pemberian uang tersebut hanya saja dari
tindakan-tindakannya dapat dirasakan bahwa si calon anggota DPRD memberikan
sejumlah uang kepada pimpinan Partai Politik yang mengusungnya. Calon anggota Legislatif yang diusung Partai
Politik tersebut diduga pemberi uang yang tertinggi dibandingkan dengan pihak
lain, karna untuk menjadi calon anggota legislatif banyak peminatnya yang merupakan saingan
sesamanya. Partai Politik pun melakukan seleksi soal kemampuannya diantara yang
mendaftar menjadi anggota Legislatif dan
bila terpilih nanti menjadi anggota legislatif layak kemampuan dan penampilannya tetapi
diduga seleksi tersebut hanya sebagai proforma saja, yang sebenarnya yang
diseleksi siapa diantara mereka yang tertinggi memberikan uang kepada Partai
Politik dan orang tersebutlah yang dipilih menjadi calon anggota Legislatif
dari Partai Politik yang mengusungnya.
(b).Memberikan uang kepada masyarakat pendukung.
didaerah pemilihannya atau dapilnya.Untuk
dapat dipilih anggota masyarakatnya memberikan atau membagi-bagikan sejumlah
uang maupun barang yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari dari
masyarakat.Disamping itu sering juga meminta sumbangan dari calon anggota DPRD
untuk memperbaiki jalan atau merehap sarana gedung baik yang digunakan untuk
kepentingan sosial maupun untuk kepentingan agama. Dalam satu daerah pemilihan
atau dapil biasanya calon anggota DPRD dari partai lain juga melakukan kampanye
untuk merebut suara rakyat, dan persaingan diantara calon yang didukung dari
beberapa partai yang berbeda cukup besar saingannya.Kadang-kadang anggota
masyarakat menerima pemberian semua calon anggota Legislatif tetapi didalam
hatinya siapa yang memberikan barang atau uang yang lebih besar itulah yang
dipilihnya.
(c).Membeli kaos-kaos untuk
dibagikan kepada para pendukung.
Pada umumnya para calon Legislatif pada saat
kampanye membuat kaos-kaos dengan gambar sicalon anggota DPRD tersebut,
lalu dibagi-bagi kepada anggota
masyarakat yang dianggap pendukungnya, melihat banyaknya orang memakai kaos
dengan gambar si calon anggota legislatif
tersebut sepertinya pendukungnya
cukup banyak, dengan harapan anggota masyarakat memilihnya, dan kenyataan
anggota masyarakat telah memilihnya dan sudah dilantik menjadi anggota DPRD.
Untuk memperkenalkan calon anggota legislatif kepada masyarakat membuat baliho-baliho , dimana baliho yang besar dibuat dan didirikan di pinggir jalan yang strategis yang mudah dapat dilihat anggota masyarakat yang melewati jalan tersebut, dan biasanya dijalan utama didaerah tersebut, selain baliho dibuat juga diatas kain yang dipaku dipohon-pohon, dan juga dibuat diatas kertas yang dibagi-bagi secara langsung kepada anggota masyarakat, dan lain-lain. Semua Baliho maupun pamplet-pamplet dan brosur-brosur tersebut berisi dengan kata-kata yang baik yang selalu memuji-muji dirinya, yang intinya pilih saya,maka semua kepentingan masyarakat akan diperjuangkan.
Pada umumnya calon anggota
Legislatif ingin sebenarnya kampanye yang jujur tanpa memberikan atau
membagi-bagikan uang kepada masyarakat, karna hal itu merupakan pendidikan
politik yang tidak baik.Hanya saja dalam kenyataannya dilapangan anggota
masyarakat tersebut mengharapkan adanya pembagian uang apalagi pemilihan legislatif
hanya lima tahun sekali. Mengingat ada calon lain yang memberikan, maka
semua calon akhirnya bersaing mendekati masyarakat dengan jalan membagi-bagikan
uang dengan harapan akan memilihnya nanti, dan si calon anggota legislatif tersebut tidak perduli lagi bahwa perbuatannya
telah melanggar hukum yang disebut money politik. Pembagian uang dilakukan
berbagai cara, ada yang dilakukan melalui orang lain seakan calon anggota
legislatif bersih tidak melakukan money
politik dan ada juga secara terang-terangan membagi uang kepada anggota
masyarakat yang disaksikan orang lain. Berdasarkan hal tersebut sulitnya
memberantas money politik dari tengah-tengah masyarakat.
Dalam beberapa daerah di
Indonesia anggota DPRD yang menggadaikan Surat Keputusan terdapat dibeberapa
daerah ,antara lain :
(1).36 anggota DPRD
Kota Padang,Sumatra Barat dengan besaran gadai berkisar Rp.150 juta – Rp.300
juta.
(2).Anggota DPRD
Sumatera Selatan dan Bangka
Belitung,berjumlah ratusan juta rupiah.
(3).Sekitar 30 anggota
DPRD Jawa Barat,dengan besaran gadai/pinjaman berkisar Rp.200 juta – Rp.500 juta.
(4).Sebagian anggota
DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berkisar Rp.200 juta – Rp.500 juta.
(5).25 anggota DPRD
Kabupaten Kediri,Jawa Timur,berkisar Puluhan juta hingga Rp.400 juta.
(6).Beberapa anggota
DPRD Kota Surabaya , berkisar Rp.300 juta.(Kompas,Senin,tanggal 22 September
2014,hal 1,Topik”Wakil Daerah di Daerah
Tergadai).
(7).29 anggota DPRD
DKI.
Pada umumnya Bank Daerah
menawarkan pinjaman uang kepada yang berpenghasilan tetap seperti Pegawai
Negeri Sipil dan Anggota DPRD dengan bunga yang memadai.Dengan tawaran tersebut
menimbulkan keinginan meminjam uang tersebut untuk menutupi kebutuhan.
Penawaran tersebut dari pihak Bank Daerah hal yang wajar sebagai lembaga bisnis
untuk mencari keuntungan dengan rasa aman, karna meminjamkan kepada Pegawai
Negeri Sipil dan anggota DPRD sifatnya aman tinggal potong gaji lewat bendahara
dimana anggota DPRD tersebut bekerja, dan kemungkinan kecil tidak membayarnya
atau melarikan diri karna sudah terikat dengan pekerjaannya sebagai anggota
DPRD selama lima tahun.
Alasan anggota DPRD meminjam
uang dengan menggadaikan SK
Pengankatannya untuk memenuhi kebutuhannya,karna anggota DPRD sama juga dengan
warga masyarakat lain yang memiliki kebutuhan. Peminjaman uang tersebut
dinyatakan digunakan untuk mengontrak rumah dikota karna rumah milik sendiri
jauh dari kota, membeli mobil untuk sarana menuju kekantor, untuk membiayai
sekolah anak, dan jarang menyebut untuk membayar hutang yang dipinjam untuk
membiayai selama kampanye legislatif.
Anggota DPRD yang sudah diangkat
menjadi wakil rakyat didaerahnya, dimana kedepan dalam melaksanakan tugasnya
diduga akan melakukan perbuatan korupsi
untuk mengembalikan pengeluaran selama kampanye dengan berbagai
modus/cara, antara lain :
(a).Menerima semua
Pertanggungjawaban keuangan Gubernur/Bupati dan Walikota baik dalam bentuk
proyek atau bentuk lain ,tanpa mempermasalahkan penyimpangan-penyimpangan yang
diketahuinya.
(b).Meminta proyek
dari Kepala Daerah yang kemudian diserahkan kepada
kontraktor
untuk melaksanakannya,dan kontraktor memberikan bagian kepada anggota DPRD
dengan sejumlah tertentu dan sudah terbiasa terjadi dimasyarakat.
(c).Membantu
menyelesaikan masalah orang lain lewat aparat pemda yang sudah anggota DPRD, terutama membantu mendapat izin
usaha bagi para pengusaha.
(d).Dan lain-lain ..
Berdasarkan informasi
diatas dapat disimpulkan yaitu :a).Menggadaikan SK sebagai anggota DPRD tidak
etis. b).Menurut ketentuan Tidak ada larangan menggadaikan Surat Keputusan anggota DPRD. c).Anggota DPRD
yang baru dilantik diduga sudah kehabisan uang pada waktu kampanye anggota
Legislatif.d).Diduga meminjam uang tersebut digunakan untuk membayar hutang
yang dipinjam pada waktu kampanye dan menutupi kebutuhan lainnya. e).Kedepan
diduga anggota DPRD akan melakukan perbuatan korupsi dengan berbagai modus.
Bertalian dengan hal tersebut
diatas dapat disarankan agar anggota
DPRD menghindari segala perbuatan yang
tercela dalam bentuk korupsi dalam berbagai modus serta hidup sederhana
dan jangan memaksakan hidup dengan penuh
kemewahan atau hedonisme agar selalu mendapat dukungan dari masyarakat pada
saat melakukan tugasnya dan mengembalikan citra DPRD yang bersih dari segala
hal. Masyarakat pada umumnya sudah mengetahui sebelumnya bahwa Tingkah laku
DPRD sebelumnya tidak terpuji dimata masyarakat luas dan mencemooahnya yang
penuh dengan perbuatan korupsi. Pada waktu kampanye selalu memberikan
janji-janji indah yang akan memperjuangkan kepentingan rakyat dalam segala hal,
tetapi setelah menduduki jabatan lupa sama sekali apa yang dijanjikannya yang
tidak sesuai dengan kenyataannya, sama sekali tidak pernah memikirkan kepentingan
rakyat yang hanya sibuk mencari uang dengan jalan korupsi.
2).Tidak terpilih menjadi anggota
DPR RI/DPRD.
Calon anggota DPR RI/DPRD yang sudah banyak mengeluarkan uang yang di
peroleh dari menjual rumah, menjual tanah, tabungan, dan meminjam uang kepada
rentenir dengan bunga 20 persen perbulan yang diberikan kepada Partai
politiknya untuk mengusungnya menjadi anggota DPR RI/DPRD, setelah ditetapkan
sebagai calan dari partai politik tertentu lalu mendekati rakyat yang punya hak
pilih dari daerah pilihannya (dapilnya) memberikan uang money politik untuk
dipilih. Dalam pemberian uang kepada partai politik untuk mengusungnya dan
memberikan uang kepada rakyat yang punya hak pilih tidak ada jaminan untuk
menang yang sifatnya untung-untungan, ternyata setelah berlangsung
pemilihan calonyang sudah mengeluarkan
uang tersebut ternyata kalah atau tidak dipilih rakyat atau yang memilihnya
jumlahnya hanya sedikit. Pada umumnya setelah ketahuan kalah yang tidak dipilih
rakyat lalu stres dan bingung menhadapi uang sudah habis tetapi tidak terpilih,
yang terberat rumahnya sudah terjual dan hutang untuk rentenir belum terbayar
yang bunganya 20 persen perbulan. Sangat bingungnya ada anggota DPRD yang tidak
terpilih dimana rumahnya sudah di jual dan hutangnya kerentenir belum terbayar
lalu anggota DPRD tersebut menawarkan ginjalnya sebesar Rp.400 juta untuk
membayar hutangnya kerentenir.#
f.Partai
Politik sifatnya koruptif.
Pimpinan dan pengurus Partai Politik pada
umumnya koruptif atau senang melakukan perbuatan korupsi karna disamping tidak
ada sumber dana resmi untuk menggerakkan partai politiknya ditambah lagi
melakukan perbuatan korupsi untuk kepentingan dirinya sendiri. Partai politik
posisinya sangat baik dalam perbuatan korupsi, kalau ada korupsi partai politik
mendapat bagian tetapi kalau tertangkap tangan dengan operasi tangkap tangan
(OTT) olek Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK) yang ditangkap adalah
pengusahanya dan pejabatnya baik sebagai Presiden RI (Menteri dan stafnya), Kepala
Daerah baik sebagai Gubernur maupun Bupati/Walikota, anggota DPR RI/DPRD yang
diusung partai politiknya, sedangkan Partai Politik yang mengusungnya tidak
ikut ditangkap hanya berusaha melindunginya sepanjang bisa dilindungi. Pada
umumnya para pelaku korupsi yang tertangkap dari aparat pemerintah yang
melakukan perbuatan korupsi tidak pernah mengkaitkan dengan partai politik yang
mengusungnya karna dalam kegiatan operasionalnya hanya melibatkan/dilakukan
presiden RI (para Menteri dan stafnya), para Gubernur maupun Bupati/Walikota,
dan anggota DPR RI yang diusung partai
politiknya.Partai Politik yang mengusungnya hanya menerima hasil perbuatan
korupsi tanpa ikut terlibat dalam perbuatan korupsi tersebut, maka bila dilihat
dari sudut hukum sulit melibatkan partai politik yang mengusungnya dijadikan
tersangka karna tidak ikut dalam pengusaha/kontraktornya dan juga tidak ikut
sebagai pelaksanannya. Terkait uang yang di berikan kepada partai politik tidak
pernah dilibatkan terdakwanya baik sebagai terdakwa pejabat pemerintah dan terdakwa sebagai
pengusaha/kontraktornya.
Beberapa kasus perbuatan
korupsi yang tidak pernah melibatkan partai politik yang mengusungnya, antara
lain :
1).Perkara Maryam S Hariyani.
Terdakwa Maryam S
Hariyani. Yang diusung partai Hanura,Dituduh memberikan keterangan palsu,
dimana pada waktu di periksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terdakwa Maryam S Haryani mengakui menerima uang E-KTP dari Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus
Direktur PT. Murakabi Sejahtera Andi
Agustinus alias Andi Narogong sebagai
pengusaha/kontraktor masalah
E-KTP, lalu uang korupsi tersebut dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI, tetapi
pada saat saksi Maryam S Haryani memberikan kesaksian dalam perkara Direktur
Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur PT. Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong didepan hakim, semua keterangan di hadapan
penyidik KPK dibantah yaitu bahwa saksi Maryam S Hariyani tidak pernah menerima
uang dari terdakwa Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus
Direktur PT. Murakabi Sejahtera Andi
Agustinus alias Andi Narogong. Atas
bantahan tersebut lalu Maryani S Haryani dijadikan tersangka memberikan
keterangan palsu yang sampai saat ini bulan Nopember 2017 sudah di tuntut Jaksa
Penuntut Umum selama 8 (delapan) tahun dan Putusan Pengadilan Negeri Tanggal 13
Nopember 2017 selama 5 (lima) tahun penjara dan terdakwa masih berfikir-fikir
naik banding atau tidak selama tujuh (7) hari. Bila naik banding disidangkan
lagi di Pengadilan Tinggi yang hukumannya nanti bisa berkurang atau bertambah,
jika tidak naik banding, maka terdakwa tinggal menjalani hukumannya di Lembaga
Pemasyarakatan selama 5 (lima) tahun sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri.
Dalam pemeriksaan Maryam S
Haryani mengakui menerima uang hasil korupsi E-KTP dari Direktur Utama PT.
Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur
PT. Murakabi Sejahtera Andi Agustinus
alias Andi Narogong sebagai Pengusaha/kontraktor E-KTP. Uang tersebut
dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI
tetapi tidak pernah menyatakan memberikan bagian kepada partai politik yang mengusungnya atau
tidak melibatkan partai politik yang mengusungnya, hanya diduga setiap anggota
DPR RI yang mendapat rejeki dari korupsi selalu memberikan bagian kepada partai
politik yang mendukungnya untuk biaya operasional partai politik tersebut.
Hanya saja dalam memberikan bagian kepada partai politik tidak ada saksinya
yang dari sudut hukum tidak cukup buktinya, ditambah lagi kelihatannya sudah
ada kesepakatan bila pejabat pemerintah atau aparat Pemerintah dan
penyelenggara negara, dan DPR RI tersangkut perbuatan korupsi tidak boleh
melibatkan partai politik yang mengusungnya. Menurut informasi yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan bahwa dilingkungan anggota DPR RI/DPRD ada aturan tidak tertulis bahwa sepertiga dari
gaji anggota DPR RI/DPRD diserahkan kepada partai politik yang mengusungnya
untuk biaya operasional partai politik pendukungnya, karna partai politik tidak
mempunyai sumber dana resmi untuk
menggerakkan partai politik pendukungnya. Maka ada dugaan sumber dana partai
politik selain dari gaji anggota DPR RI/DPRD sebesar sepertiga juga sumber
dananya berasal dari hasil korupsi yang dilakukan Presiden RI, Gubernur,
Bupati/Walikota, dan anggota DPR RI/DPRD
yang diusung partai politik tersebut untuk menduduki jabatannya dilingkungan Pemerintahan.#
2).Lutfhi Hasan Isaq.
Lutfhi Hasan Isaq
Anggota DPR RI mantan Ketua Umum Partai
Politik yang menyuruh Ahmad Fatanah menerima uang sebesar Rp.1 milyar
dari Pengusaha terkait masalah daging. Terdakwa Lufhi Hasan Isaq sudah di putus
pengadilan, dan selama di persidangan tidak pernah mengkaitkan dengan partai
politik yang mengusungnya dalam perkara daging..
3).Bupati Kutai Karta Negara Rita Widyasari.
Bupati Kutai Karta
Negara Rita Widyasari telah tersangkut perkara korusi yang berurusan dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait menerima uang/gratifikasi
sebesar 775 ribu dollar Amerika setara Rp.6,97 milyar dari Hery
Susanto Gun Direktur Utama PT. Sawit Golden Prima diduga untuk mendapatkan izin
lokasi perkebunan sawit inti dan
plasma di Desa Kupang Baru Kecamatan Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara (Rakyat
Merdeka, Rabu, Tanggal 20 Desember 2017, hal 4, tema “Kasus suap izin Sawit
Bupati Kukar, Datang ke KPK, Bos SGP di jebloskan ke tahanan). Perkara tersebut
baru proses penyidikan dalam pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
4).Bupati Hulu Sungai Tengah.
Bupati Sungai Hulu
Tengah Abdul Latief telah berurusan
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait menerima uang korupsi sebesar Rp.1,8 milyar.
Abdul Latief diusung partai Golongan Karya (Golkar) untuk menduduki jabatan
Bupati Sungai Hulu tengah. Hal tersebut sesuai keterangan Ketua Umum Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo lewat Metro TV sekitar jam 21.45 Wib
pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2018. Perkara tersebut baru masuk tahap
pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
KETUA UMUM PARTAI
POLITIK TERLIBAT PERKARA KORUPSI YI:
Dalam
empat tahun terahir ini sudah ada lima ketua umum partai politik tersangkut
perbuatan korupsi dan sebagian besar sudah dihukum majelis hakim dan sedang menjalani
hukumannya di lembaga pemasyarakatan.pada umumnya para ketua umum partai
politik ini dengan kekuasaannya
digunakan untuk mempengaruhi para
pejabat negara baik sebagai presiden ri, gubernur,bupati dan walikota yang
diusuingnya hingga terpilih menjadi presiden dan kepala daerah,dan presiden dan
kepala daerah yang terpilih hasil usungan partai politik tersebut setiap ada
sumber uang negara yang bisa dikorupsi akan ikut dilibatkan partai politik
pengusungnya untuk dapat bagian dari uang korupsi tersebut dan partai politik yang menerima uang korupsi
terrsebut sebagian besar digunakan untuk membiayai organisasi partai politik
yang dipimpinnya ketua umum partai
politik yang tersangkut korupsi yaitu:
a.Lutfi
Hasan Ishaq.
Lutfi hasan ishaq mantan anggota dpr ri
merangkap Pesiden Partai keadilan sejahtera PKS melakukan korupsi dengan cara
selaku anggota dpr ri penyelenggara negara menarima uang dari pengusaha terkait
daging sapi sebesar rp. 1 milyar dan majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman
dan sedang menjalani hukumannya di
lembaga pemasyarakatan.
b.Surya Darma Ali selaku menteri agama
dan merangkap ketua umum partai persatuan pembangunan melakukan perbuatan
korupsi dilingkungan kementerianAgama dan sudah dihukum majelis hakim dan saat
ini sedang menjalani hukumannya.
c..AnS Urbaningrum.
Anas Urbaningrum, sebagai ketua umum Partai Demokrat melakukan perbuatan
korupsi terkait pembangunan gedung di hambalan. Perkaranya disidik komisi
pemberantasan korupsi dan sudah di putus majelis hakim dan sedang menjalani
hukumannya di lembaga pemasyarakatan..
d.Setya Novanto.
Setya Novanto selaku mantan ketua umum partai golongan karya
Golkar,melakukan korupsi terkait kasus e-KTP senilai rp.6,5 triliun dan kasus
ini disidik komisi pemberantasan korupsi KPK dan majelis hakim sudah
menjatuhkan hukumannya dan saat ini sedang menjalani hukumannya di lembaga
pemasyarakatan.
e.Roma Hurmuziy.
Roma Hurmuziy selaku ketua umum Partai Persatuan Pembangunan PPP, dalam
pertengan bulan Maret 2019 melakukan perbuatan
korupsi terkait jual beli jabatan dilingkungan kedmenterian agama dan kanwil
kementerian agama jawa timur dengan menerima uang sekitar rp.300 juta dan roma
hurmuziy ditangkap komisi pemberantasan korupsi lewat operasi tangkap tangan
atau OTT di surabaya dan saat ini sedang diperiksa penyidik komisi
pemberantasan korupsi dan sudah ditetapkan roma hurmuziy sebagai tersangka,
disamping itu penyidik KPK pada saat menggeledah ruang kerja menteri agama dan dalam meja kerjanya atau dalam ruangan
kerjanya ada ditemukan uan sekitar rp.300 juta
dan belum secara pasti uang sebesar rp.300 juta ada hubungannya terkait
pengisian jabatan di lingkungan kementerian agama baik di pusat maun didaerah karna belum
dilakukan pemeriksaan karna lebih didahulukan pemedriksaan Roma Hurmuziy selaku
ketua umum partai persatuan pembangunan atau PPP
BAB
II
HASIL
USUNGAN PARTAI POLITIK DI DPR RI
MENIMBULKAN MASALAH
DILINGKUNGAN PENEGAK HUKUM
Pada umumnya calon anggota DPR
RI/DPRD untuk dapat menduduki jabatan
tersebut harus diusung partai politik, setelah ditentukan orang yang diusung
lalu menghubungi anggota masyarakat yang memiliki hak pilih dalam daerah hukum
pemilihannya (dapil), hanya saja untuk menduduki jabatan anggota DP RI/DPRD
harus mendekati partai politik yang mendukungnya. Diantara calon diseleksi partai politik dan yang diseleksi
bukan kemampuannya tetapi yang diseleksi kemampuan yang tertinggi yang dapat
memberikan uang kepada partai politiknya disebut uang kerohiman. Setelah ditetapkan
orangnya dari partai pengusung lalu mendekati masyarakat yang punya hak pilih
dan yang diseleksi bukan kemampuannya tetapi siapa diantara calon memberikan
uang yang terbanyak kepada anggota masyarakat agar dipilih nanti menjadi
anggota DPR RI/DPRD. Setelah terpilih
lalu dilantik dan melaksankana tugasnya sesuai kewenangannya. Setelah
menjadi anggota resmi baru anggota DPR RI/DPRD telah punya kendaraan untuk
melakukan perbuatan korupsi terkait dengan jabatannya untuk memenuhi
kebutuhannya dengan hidup yang bergelimangan harta kekayaan dan sama sekali
tidak pernah memikirkan kepentingan rakyat untuk meningkatkan
kesejahteraannya.Perbuatan korupsi yang dilakukan anggota DPR RI/DPRD dengan berbagai cara untuk mendapatkan uang
korupsi untuk mengembalikan uang yang di berikan kepada partai politik
pengusungnya dan memberikan uang kepada anggota masyarakat yang punya hak
pilih pada waktu pemilihan tersebut,
apalagi anggota DPR RI/DPRD dimana uang yang diberikan tersebut hasil menjual
atau menggadaikan tanah/rumah, meminjam uang dari Bank atau rentenir yang
pengembalian uang ke Bank dan rentenir
sudah mendekati jatuh tempo. Mengingat anggota DPR RI/DPRD melakukan
perbuatan korupsi sering ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau
aparat penegak hukum baik penyidik Polri, penyidik Kejaksaan, penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap penghambat melakukan perbuatan korupsi,
terutama yang paling dianggap menghambat perbuatan korupsi adalah Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hal belum kembali uang yang diberikan kepada
partai politik yang mengusungnya dan rakyat yang punya hak pilih, ditambah lagi
hutang ke Bank dan rentenir belum lunas dibayar menambah derita bagi anggota
DPR RI/DPRD, maka Anggota DPR RI selalu menginginkan mengecilkan kewenangan
bahkan ingin membubarkan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai
berikut :
A.Membentuk Panitia Hak Angket
KPK.
Pembentukan Panitia Hak
Angket KPK berawal dari diperiksanyaMaryam S Hariyani oleh. komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus E-KTP. Pada waktu Miryam S
Hariyani yang diperiksa penyidik komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih bersatus saksi menerima uang korupsi
dari Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya
Kusuma sekaligus Direktur PT. Murakabi
Sejahtera Andi Agustinus alias Andi
Narogong sebagai Pengusaha/kontraktor E-KTP.dan uang korupsi
tersebut dibagi-bagikan kepada beberapa anggota DPR RI, Pada waktu Direktur
Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur PT. Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong di sidangkan dimuka pengadilan dimana saksi
Maryam S Hariyani membantah semua keterangan yang di berikan kepada penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa saksi Maryam S Haryani tidak pernah
menerima uang E-KTPdari Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus
Direktur PT. Murakabi Sejahtera Andi
Agustinus alias Andi Narogong dan semua
keterangan yang di berikan dihadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) karna tekanan penyidik dan juga tidak pernah membagi-bagi uang korupsi
E-KTP kepada anggota DPR RI. Selanjutnya saksi Maryam S Hariyani berubah
statusnya menjadi tersangka dengan tuduhan memberikan keterangan palsu didepan
hakim.Pada saat ditetapkannya Maryam S Hariyni sebagai tersangka, dimana
anggota DPR RI minta kepada Polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
dihadirkan untuk dibuka hasil pemeriksaan Maryam S Hariyani. Atas permintaan
anggota DPR RI dengan ancaman bila tidak
memenuhi permintaan tersebut dimana anggaran Polri dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) akan dikurangi anggaran anggota DPR RI, Sikap Polri dan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)
tetap tidak memenuhi permintaan DPR RI. Tindakan anggota DPR RI yang memberi
ancaman bila tidak memenuhi permintaannya akan dikurangi anggaran Polri dan KPK
sudah menonjolkan kekuasaannya yang banyak mendapat kritikan dari masyarakat. Permintaan Anggota DPR RI
tersebut tidak di penuhi Polri dan Komisi Pemberntsan Korupsi (KPK) dengan alasan
yang berwenang memanggil dan minta keterangan dari Miryam S Hariyani hanya
aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik dan penuntut Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan majelis hakim dan
masyarakat dimuka persidangan. sedangkan hak angket tidak boleh meminta
keterangan Miryam Hariyani karna perkaranya sudah Pro-yustia. Tidak boleh pihak Anggota
DPR RI
selaku anggota panitia hak angket meminta keterangan dengan alasan keterbukaan
informasi. Masalah perkara hanya boleh diketahui aparat penegak hukum yang
menangani perkara, sedangkan anggota
masyarakat termasuk anggota DPR RI
sekaligus anggota hak angket hanya dapat mendengar keterangan Maryam S
Haryani dimuka pengadilan setelah hakim membuka sidang yaitu sidang dibuka dan
terbuka untuk umum Saat itu semua anggota masyarakat termasuk anggota DPR RI
dapat mendengar keterangan terdakwa Maryam
S Haryani. Bila anggota DPR RI lewat hak angket minta kepada Polri dan
KPK menghadirkan Terdakwa Maryam S Haryani sama saja melanggar hukum dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadikan ketua hak angket dijadikan
tersangka dengan dakwaan menghalang-halangi menyelesaikan perkara korupsi atas nama tersangka Maryam S Hariyani atau
terdakwa Maryam S Haryani sudah statusnya tersaangka sudah maasuk
wilayah penegakan hukum, siapapun tidak bisa meminta keterangan dari Maryam S
Hariyani, dan hanya penyidik KPK dan
Jaksa yang menangani serta hakim yang menyidangkannya yang bisa memeriksa dan
meminta keterngan dari Maryam S Haryani, sedangkan anggota DPR RI tidak bisa
meminta keterangan Maryam S haryani.karna anggota DPR RI bergerak di bidang
politik dan tidak bisa memcampuradukkan kewenangan politik dengan kewenangan
penegak hukum dimana negara Indonesia adalah
negara hukum bahwa hukum adalah panglima yang tertinggi yang tidak boleh
dicampuri siapapun, dan setiap warga negara Indonesia atau setiap anggota
masyarakat Indonesia sama didepan hukum atau equality before the law. Atas penolakan menghadirkan Maryam S
Haryani ke depan DPR RI untuk memeriksa Maryam S Haryani terkait dengan masaalah E-KTP, lalu DPR Ri membentuk
Panitia Hak Angket KPK untuk mencari
perbuatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyimpang dari hukum untuk disampaikan kepada masyarakat sebagai informasi
yang perlu di ketahui masyarakat karna semua anggota masyarakat punya hak
mengetahui informasi yang dilakukan
aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK yang menyimpng dari hukum. Setelah di
bentuk Panitia hak angket lalu meminta data-data anggaran yang diteri Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak
dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sampai sekarang sekitar bulan Juni 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) dan mendatangi penjara Sukamiskin Jawa Barat dengan meminta masukan dari
para terpidana kasus Korupsi, diantara yang diminta keterangan ada yang
memberikan keterangan yang menyalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada
saat kasusnya diperiksa dan yang paling banyak memberikan keterangan narapidana
Julianis yang menyatakan Muhammad Nazaruddin pernah memberikan uang Rp.1 milyar
kepada Pandu Praja komisioner KPK yang difasilitasi pengacara Elsa syarif. Atas
tudingan tersebut Elsa Syarif akan
menuntut narapidana Julianis ke Pengadilan karna memberikan sesuatu tuduhan
tanpa dukungan alat bukti tetapi ancaman
tersebut Julianis tidak gentar atau takut menghadapi, semua terkait
dengan masalah tersebut akan dihadapi karna apa yang disampaikannya tersebut
benar semua yang didukung keterangan teman-temannya yang memberikan uang
tersebut. Keterangan yang diberikan Julianis didepan panitia hak angket di
kantor Panitia Hak Angket di bawah sumpah agama islam dan disaksikan semua
peserta yang ikut rapat dalam panitia hak angket tersebut yang jumlahnya
ratusan orang.
Pembentukan Panitia Hak
Angket adanya tudingan negatif dan pembentukannya tidak sah,antara lain :
1.Tudingan Pembentukan Panitia Hak
Angket.
Banyak tudingan masyarakat
Pembentukan Panitia Hak Angket KPK
bertujuan untuk mengurangi kewenangan KPK terutama masalah penyadapan
yang banyak menangkap anggota DPR RI dan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)
yang dianggap penghalang terbesar anggota DPR RI melakukan perbuatan
korupsi.Membentuk Panitia angket untuk mengurangi kekuasaan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat cepat tetapi membuat undang-undang terorisme
sangat lama hampir satu tahun belum dapat diselesaikan DPR RI.
2.Pembentukan Panitia Hak Angket Tidak
sah.
Pembentukan Panitia
Hak Angkat untuk komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak sah dengan
alasan sebagai berikut :
a.Melanggar UU MD3 yaitu untum
membentuk Pansus harus didukung semua Fraksi yang ada di DPR seluruhnya 10
fraksi sedangkan yang menyetujui pembentukan hak angket sebanyak 6 Fraksi yaitu Partai Politik dari fraksi PDI-P, fraksi
Golongan karya (Golkar), Fraksi Nasdem, fraksi PKB, Fraksi Hanura, sedangkan 3 fraksi belum menyetujui 4 fraksi
yi Partai Politik dari Fraksi Gerindra,
Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP.
b.Yang berwenang menagani perkara
Haryani S Miryam aparat penyidik karna
sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk ranah hukum, maka tidak boleh
memanggil MaryamS Hariyani.
c.Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) disarankan menetapkan para anggota Pansus dijadikan tersangka melakukan
perbuatan menghalang halangi
penyelesaian perkara.
d.Pernyataan Yusrir Izha Mahendra
menyatakan berhak pansus minta keterangan ke komisi Pemberantasan korupsi
(KPK) karna KPK dibiayai Negara, Lembaga
penegakan hukum walaupun dibiayai negara tidak boleh mencampuri urusan
penegakan hukum.
e.Pansus meminta keterangan dari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan anggaran yang pernah diterima
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mulai dibentuknya sampai sekarang
sekira bulan Juli 2017 dan meminta
keterangan dari para narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin
dan semua keterangan yang di peroleh disampaikan dalam rapat anggota DPR RI
dalam lingkungan panitia hak angket Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
Tindakan anggota Panitia hak angket tersebut sama saja perbuatan melakukan tindakan mempermalukan komisi
Pemberantasan korupsi (KPK).
f. Menjadikan tersangka dan
mengadukan kepada Mabes Polri
Tindakan anggota Panitia
Pansus telah mempermalukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),seharusnya Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK):
1).Mengadukan ke Mabes Polri.
Mengadukan Anggota Pansus hak angket KPK ke Penyidik Mabes Polri yang melanggar Pasal 310 KUHP dengan
ancaman pidana 9 bulan. Bunyi Pasal 310 KUHP
(1).Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu
hal, yang maksudnya terang supaya hal
itu diketahui umum,diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. (2).Jika hal itu dilakukan dengan tulisan
atau gambaran yang disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka
umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banya empat ribu
lima ratus rupiah.
2).Menghalangi
penyelesaian perkara korupsi.
Tindakan Panitia angket memanggil
tersangka Maryam H Hariyani yang sudah menjadi tersangka yang akan diminta
keterangannya dihadapan Panitia hak angket di kantor DPR RI merupakan tindakan
menghalang-halangi penyelesaian perkara korupsi yang melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, berbunyi “Setiap orang
yang dengan sengaja mencegah,
merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
12 (duabelas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp.6.000.000.000.00 (enam ratus juta rupiah). .
3).Keterangan Narapidana Julianis di depan
anggota Panitia hak angket.
Pansus Hak Angket Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah
Pansus mendatangi badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Lembaga Sukamiskin dan
berhasil menghadirkan Narapidana Julianis memberikan keterangan dibawah sumpah
di hadapan Panitia hak angketKPK di kantor DPR RI yang menyatakan bahwa lewat
temannya julianis memberikan uang Rp.1
milyar (satu milyar rupiah) bersama
temannya yang dikoordinir Elsa Sharif kepada Pandu Praja Komisioner Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Pandu
Praja, Johan Budi, Ade Raharja
dan Chandra (Komisioner KPK) dan
menyatakan Muhammad Zainuddin dekat dengan para hakim komisioner dan
informasinya diperoleh dari penyidik, demikian pada waktu Komisi Pemberantasan
korupsi (KPK) dipimpin Abraham Samad dan
Bambang Widjoyanto pada saat pemeriksaan kasus hambalang ada beberapa orang
menyebut nyebut nama Ibas menerima uang tetapi tidak diperiksa, kata bawahan bahwa Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto temqan dekatnya. Melihat hal
tersebut bahwa aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bersih dari
perbuatan Korupsi.Semua yang disampaikan Narapidana Julianis tersebut supaya
ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jangan sampai berhenti menyidik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) , apapun alasannya harus disidik karna semua orang sama haknya didepan
hukum atau equaliti before the law
walaupun mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian juga
Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto telah membocorkan rahasia negara yaitu
membocorkan Sprindik atas nama Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai
Demokrat ditambah lagi Sprindik tersebut hanya ditandatangani Abraham Samad dan
Bambang Widjoyanto sedangkan tiga anggota Komisionet tidak ikut menandatangani
Sprindik tersebut. Perkara membocorkan rahasia negarabukan delik aduan tetapi
delik biasa yaitu ada tidaknya laporan dari masyarakat dapat memeriksa Abraham
Samad dan Bambang Widjoyanto. Pandangan masyarakat kepada Lembaga KPK ini
sangat luar biasa dan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan
kejahatan Korupsi dan membocorkan rahasia negara tidak boleh sampai
kepengadilan dan cukup diselesaika n dengan membentuk Tim Etika yang hanya
menjatuhkansanksi etika yang tidak memiliki akibat hukum. Tim Etika anggotanya
antara lain terdiri dari Maarif, mantan Ketua
Mahkamah Agung Bagir Manan dan lainnya.Demikian juga adanya sengketa
Interen ditubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar bulan September 2017
dimana Brigjen.AriesBudiman Direktur
Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyatakan didepan Panitia angket bahwa Novel Baswedan telah
menyampaikan kepada Agus Rahardjo selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) bahwa usulan calon penyidik yang akan diminta dari Mabes Polrii dengan
pangkat Kompol tidak bisa diterima penyidik lokal. Surat elektronik tersebut
dibawa Aris kepada Anggota DPR RI selaku anggota angket DPR RI dan sebelumnya Brigjen Pol.Aris Budiman telah
melaporkan Novel Baswedan Ke Mabes Polri dan sudah ditetapkan sebagai tersangka
dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI sedang mempelajari masalahnya. Hanya Saja Ketua
KPK Agus Raharjo sedang mempelajari masalahnya dan akan diusahakan tidak sampai
ke Pengadilan. Tindakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Raharjo
menghambat penyelesaian hukum sesuai ketentuan karna yang bermasalah anggota
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalau Polisi sudah menetapkan sebagai
tersangka supaya menghormati penyelesaian masalahnya sesuai ketentuan hukum
yang berlaku. Demikian juga pernyataan Narapidana Julianis yang ada
memberikan uang Rp.1 milyar kepada Pandu Praja, demikian juga Johan Budi, Ade Raharja, Chandra bermasalah,
sama juga masalah Abraham Samad dan
Bambang Widjoyanto kasus membocorkan rahasia negara harus ditindak lanjuti
sampai kepengadilan walaupun yang bersangkutan aparat KPK sendiri. Komisi
Pemberantasan korupsi (KPK) tidak boleh
diskriminatip dalam penyelesaian hukum harus taat kepada asas hukum setiap
orang sama di hadapan hukum atau equality before the law. Karna
perbuatannya sudah melanggar perbuatan korupsi dan membocorkan rahasia negara,
yang melanggar Pasal 12 ayat (1) (2), Pasal 11, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 Tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi dan Melanggar
perbuatan membocorkan rahasia negara.
B.Panitia hak angket ingin
membentuk Penyidik Tunggal.
Panitia Hak Angket DPR RI memberikan
kesempatan kepada Lembaga Kepolisian RI
Kapolri untuk membentuk penyidik tunggal, dimana penyidik Kejaksaan dan
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi satu dibawah kendali
Penyidik Polri yang berpangkat Inspektur Jenderal atau Bintang Dua. Disamping
itu untuk mendanai penyidik Polri sebanyak atau berkisar 2000 penyidik dan
rencana biaya untuk membiayai tersebut anggota DPR RI akan memberikan anggaran
setiap tahun sekitar Rp.2 triliun. Rencana pembentukan penyidik dibawah kendali
penyidik Polri tidak dapat diterima pihak Kejaksaan Agung RI dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jawaban kedua lembaga tersebut bahwa penyidikan
tersebut dilakukan lembaga masing-masing yang terlaksana selama ini.Terkait
dengan anggaran penyidikan berkisar Rp.2 triliun banyak mendapat kritikan
masyarakat. Konsep Konsep penyidikan di bawah kendali Polri dan sumber dana
Rp.2 triliun dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan dijawab Presiden Joko
Widodo bahwa konsep pengendalian penyidikan dibawah Polri dan setiap tahun
mendapat anggaran penyidikan korupsi sebesar Rp.2 triliun ditangguhkan dulu dan
sampai sekarang belum ada keputusannya. Ada dugaan pembentukan penyidik di
bawah kendali Polri agar penanganan korupsi di kendalikan polri dan secara
tidak langsung mengecilkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bila
sampai hal ini terjadi diduga anggota DPR RI akan melakukan perbuatan korupsi
tanpa rasa takut. Selama ini yang menghalangi anggota DPR RI melakukan
perbuatan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah banyak
anggota DPR RI/DPRD tersangkut perbuatan Korupsi demikian juga banyak anggota
DPR RI terkena operasi tangkap tangan
(OTT)baik yang sudah menjalani hukuman, sedang menjalani hukuman, dan sedang
diprosen baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, proses persidangan. Sedangkan
penyidik Polri hampir tidak ada atau jarang menangkap/menahan anggota DPR RI
melakukan perbuatan korupsi. Sepertinya Polri kurang berani menghadapi anggota
DPR RI yang melakukan perbuatan korupsi karna bila sampai menindak anggota DPR
RI dapat berpengaruh kepada anggaran Polri atau mengurangi anggaran Polri dari
biasanya, karna anggota DPR RI mempunyai kewenangan dalam mengawasi anggaran
Negara. Anggaran Negara tersebut dapat turun dan naik, dan jika yang diturunkan
anggaran Polri berpengaruh kepada pelaksanaan opersional di lapangan dalam
menegakkan hukum dan pembinaan masyarakat yang melaksanakan tugas di bidang
pembinaan masyarakat terkait dengan perijinan hiburan, bidang serse dalam
menangani perkara tindak pidana umum baik perkara pencurian, pembunuhan, dan
penyelesaian perkara korupsi, bidang lalu lintas untuk menjaga keamanan dan
ketertiban di jalan, dan bidang lainnya yang membutuhkan anggaran yang tidak
sedikit untuk melaksanakan tugas tersebut.
C.Panitia hak angket mengadu domba Polri dan KPK.
Rencana Panitia Hak Angket DPR RI untuk
membentuk pembentukan penyidikan korupsi dibawah kendali Polri mendapat
penolakan dari Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Atas
penolakan komisi Pemberantasan Korupsi tersebut diduga tidak dapat diterima
Polri RI atau Polri merasa tersinggung. Ketersinggungan Polri kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dilihat pada waktu Setya Novanto lewat pengacaranya melaporkan
Agus Rahardjo dan Saut Situmorang kepada Mabes Polri dan belum sepuluh (10)
hari langsung ditetapkan sebagai tersangka dan SPDP-nya sudah dikirim kepada
Kejaksaan Agung RI pada hal dalam
perkara biasa untuk menetapkan sebagai tersangka berbulan-bulan lamanya.
Akhirnya Presiden Joko Widodo memberikan sikap yang menyatakan bahwa telah terjadi
kegaduhan diantara penegak hukum dan menyatakan yang secara tidak langsung
ditujukan kepada Polri kalau sudah cukup buktinya silakan dilakukan proses hukum tetapi kalau tidak ada buktinya
jangan diteruskan dan pernyataan Presiden Joko Widodo sedikit serius dan emosi.
Atas sikap Presiden Joko Widodo dimana Kapolri Jenderal Tito Karnavian
memerintahkan penyidiknya mencabut Penyidikan atas nama Agus Rahardjo Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Saut Situmorang Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
D.Panitia
Hak Angket terkait Setya Novanto dalam
kasus E-KTP.
1.Mengurangi Kewenangan KPK.
Setya Novanto telah dijadikan tersangka
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lewatFredrich Yunadi selaku pengacaranya mengajukan gugatan ke pengadilan
dan hakim menerima gugatan tersangka Setya Novanto dan Setya Novanto tidak
menjadi tersangka lagi. Tidak berapa lama kemudian Komisi Pemberantasan korupsi
menetapkan Setya Novanto sebagai
tersangka yang kedua kali. Selama Setya Novanto di jadikan tersangka
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah melakukan pemanggilan tiga (3) kali
secara sah tetapi panggilan tersebut tidak dipenuhi tersangka Setya Novanto
lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa menghadirkan
tersangka Setya Novanto ke KPK untuk di periksa, hanya saja pada saat dilakukan
upaya paksa dirumah Setya Novanto pada hari Kamis tanggal 16 November 2017 tidak ada dirumah sampai jam 22.00 Wib malam
hari dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke KPK tanpa
hasil, dan saat itu menetapkan Setya Novanto Daftar Pencarian Orang (DPO) yang
bekerjasama dengan pihak Polri. Besok harinya pada hari Jumat Tanggal 17
November 2017 Setya Novanto akan menuju ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
di perjalanan menabrak tiang listrik hingga tidak sadarkan diri dimana bagian kepala ada mengeluarkan darah dan
langsung dibawa RS.Medika Permata hijau
dan beberapa orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kebenaran
berita tersebut, kemudian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahannya,
selanjutnya memindahkan tersangka Setya Novanto dipindahkan ke RSU. Cipto
Mangunkusumo dengan menahan dengan pembantaran.Pembantaran yaitu menahan
tersangka selama sakit di RSU.Cipto Mangunkusumo tanpa dihitung
penahanannya.Berdasarkan keterangan Dokter yang menanganinya beberapa hari
kemudian menyatakan tersangka Setya Novanto sudah baik dan dapat di periksa
sesuai dengan kasusnya. Atas keterangan dokter tersebut penahanan Setya Novanto
di pindahkan ketahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu dilakukan
pemeriksaan Setya Novanto terkait kasus E-KTP yang merugikan keuangan negara
sekitar Rp.2,3 triliun dari anggaran
sekitar Rp.6 triliun.
Tersangka Setya Novanto
pernah menyatakan akan melakukan judicial reviewe ke Pengadilan terkait
kewenangan Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang intinya ingin merevisi beberapa
kewenangan KPK untuk melemahkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).Karna Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap
menghambat anggota DPR RI melakukan perbuatan korupsi terutama Korupsi terkait
E-KTP dimana Setya Novanto tersangkut dan saat ini sudah di jadikan tersangka
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keinginan tersangka Setya Novanto
sejalan dengan pembentukan Panitia Hak Angket yang bertujuan melemahkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi dan kalau bisa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan saja, dan cukup Kepolisian,
Kejaksaan, dan Hakim menyelesaikan perkara korupsi yang berakibat para anggota
DPR RI/DPRD akan marak melakukan perbuatan korupsi. Seandainya ada yang
ketahuan anggota DPR RI/DPRD melakukan tindak pidana korupsi tidak berani menindaknya ataau
menyelesaikannya takut diancam anggaran Polri atau Kejaksaan akan dikurangi
yang menimbulkan masalah dalam melaksanakan tugas Polri dan Kejaksaan secara
keseluruhan. Atas pemikiran takut di kurangi aanggaranny tiap tahun lalu pihak
Polri dan Kejaksaan mengambil sikap tidak menindak anggota DPR RI/DPRD atau pura-pura tidak tahu anggota DPR
RI/DPRD melakukan perbuatan korupsi.
Pihak Polri dan Kejaksaan lebih mengarahkan penyelesaian perkara tindak pidana
umum antara lain perbuatan pembunuhan, pencurian, penipun, penganiayan,
pemalsuan yang lebih penting dalam
keamanan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat. Bila penanganan perkara
tindak pidana umum tidak serius ditangani seperti perkara pembunuhan sadis
dengan jalan dipotong-potong korbannya tidak dilakukan penahanan dan
berkeliaran ditengah-tengah masyarakat akan menimbulkan rasa takut anggota
masyarakat setempat, sedangkan perkara korupsi tidak diproses dengan baik dan
tersangkanya tidak ditahan tidak menimbulkan
rasa takut dan tidak menimbulkan rasa takut anggota masyarakat setempat karna secara pribadi tidak ada merugikannya,
dan merasa dirugikan keuangan Negara yang disebut uang rakyat tetapi secara
paktanya/kenyataannya tidak ada
merugikan masyarakat secara pribadi dirugikan pihak koruptor. Beberapa tahun
yang lalu ada pakar ekonomi menyatakan dilihat besarnya jumlah hutang Indonesia
ke Negara lain dikaitkan jumlah penduduk Indonesia bahwa setiap orang penduduk
Indonesia termasuk bayi sudah berhutang Rp.8 juta tiap orang kepada negara
lain, tetapi dalam kenyataannya pada saat negara membayar hutangnya ke luar negeri Rp. 1 rupiahpun tidak ikut
membayarnya
2.Asas Non Self Incrimination.
Selama ini dan sampai saat ini hari
Selasa Tanggl 21 Nopember 2017 Penyidik, Penyidik Kejaksaan, Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Hakim baik dalam perkara Tindak Pidana Umum
(perkara pembunuhan, pencuriaan, penipuan) dan Perkara Korupsi hanya menerapkan
asas Presumtion of innocence atau
praduga tidak bersalah seperti kasus Basuki Cahaya Purnama/Ahok terkait kasus
penodaan agama karna belum dianggap bersalah maka selama proses persidangan
mulai pemeriksaan penyidik Polri,tahap penuntutan kejaksaan Agung RI, dan
proses sidang tidak ditahan dan selesai sidang dapat melaksanakan tugasnya sebagai
Gubernur DKI, demikian juga tersangka Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka tetap
memegang jabatan Ketua DPR RI karna dianggap belum bersalah maka tetap dapat
memegang jabatan Ketua DPR RI. Pada hal dalam perkara korupsi seharusnya menerapkan
asas non self incriminatin (menyalahkan dirinya sendiri) atau praduga bersalah.
Maka aapabila salah satu penegak hukum baik penyidik Polri, penyidik Kejaksaan,
dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seseorang sebagai
tersangka maka dianggap tersangka sudah diduga bersalah. Seseorang yang sudah bersalah tidak boleh
memegang jabatan di pemerintahan. Terkait perkara Setya Novanto yang sudah
ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, maka tersangka
Setya Novanto dianggap sudah bersalah, karna Setya Novanto sudah bersalah maka
tidak boleh lagi memegang jabatan selaku Ketua DPR RI, sedangkan untuk menjabat
Ketua Umum Golongan Karya (Golkar) tidak masalah karna organisasi Golongan
Karya merupakan organisasi masyarakat dan tidak termasuk organisasi
Pemerintahan. Sebaiknya menunjuk senior anggota Partai Golongan Karya (Golkar)
untuk menduduki Jabatan Ketua DPR RI menggantikan Setya Novanto yang tersangkut
kasus korupsi E-KTP. Untuk itu juga
Golongan Karya (Golkar) tidak egoistis hanya mementingkan pergantian pengurus
dilingkungan partai Golkar, karna perlu secepatnya menunjuk pengganti Setya
Novanto sebagai Ketua DPR RI karna di lembaga DPR RI ada sepuluh (10) Fraksi
dari Partai Politik sebab setiap Wakil DPR RI tidak semua masalah dapat di
tangani wakil DPR RI. Dengan alasan tersebut segera menunjuk senior Partai
Golongan Karya (Golkar) menunjuk pengganti Setya Novanto.demi kepentingan
negara.
Penerapan asas non self incriminatiaon (menyalahkan dirinya sendiri) atau praduga
bersalah, sudah diatur dalam penjelasan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang intinya tidak menerapkan
asas presumption of innocence (prtaduga tidak bersalah) tetapi menerapkan asas
non self incrimination (menyalahkan dirinya sendiri) dan asas Non self
incrimination termasuk asas Lex specialis mengeyampingkan asas Presumtion of
innocence sebagai asas lex generally
atau lexspecialis derogat lex generally. Berdasarkan penjelasan Pasal 37 UU
No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlandasskan asas
lex specialis derogat generally, maka asas yang diterapkan dalam perkara
korupsi adalah asas non self incrimination, sedangkan asas presumption of
innocence tidak boleh diterapkan dalam perkara korupsi dan hanya berlaku kepada
perkara tindak pidana umum antara lain perkara pembunuhan, penodaan
agama,pencurian dll.
3.Perbedaan Dasar Penahanan Tersangka Setya Novanto.
Setelah mobil Fortuner yang
ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang
listrik pada saat menuju Komisi Pemberantasan Korupsi yang di rawat di
RS.Medika Permata Hijau, lalu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menahan Setya Novanto. Landasan penahanan yang dilakukan penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Undang-Undang MD3.yang intinya dalam perkara
Khusus berarti termasuk perkara korupsi tidak perlu ijin presiden dalam
memanggil maupun menahan tersangka jadi dalam pemanggilan dan penahanan
tersangka Setya Novanto tidak perlu ijin Presiden Joko Widodo. Pemanggilan dan
penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (tidak dapat diterima
Setya Novanto) karna pemanggilan dan penahanan tidak ada ijin Presiden Joko
Widodo yang disebut Putusan Mahkamah Konstitusi, demikian juga Margarito
menyatakan bahwa pemanggilan dan penahanan Setya Novanto harus ada ijin
Presiden yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Keberatan tersangka
Setya Novanto dan Margarito penulis tidak sependapat, karna pemanggilan dan
penahanan Setya Novanto dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
berlandaskan Undang-Undang MD3 yang
lebih khusus terkait dengan anggota DPR RI, maka Undang-Undang MD3 termasuk
asas lex specialis yang mengeyampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lex
generally sesuai dengan asas lex specialis derogat lex generally.
4.Pembantaran.
Pembantaran adalah tersangka yang
sakit di diopname dalam rumah sakit tidak dihitung masa penahanannya.
Pembantaran yang dilakukan Komisi pembentaraan Korupsi (KPK) kepada tersangka
Setya Novanto saat diopnama di RS.Medika
Permataa Hijau dan RSU.Cipto Mangunkusumo yang disebabkan mobil Fortuner yang
dinaiki tersangka Setya Novanto menabrak tiang listrik sudah sesuai dengan
ketentuan. Maksud pembantaran bila
menahan tersangka di Rumah sakit dimana sakinya tidak sembuh-sembuh hingga
berbulan-bulan hingga tahunan, maka tahanannya tidak dihitung. Setelah sembuh
dari penyakitnya dapat dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara yang
dihitung masa penahanannya, dan jika masa penahanannya sudah akan habis
perkaranya belum selesai dapat diperpanjang penahanannya sesuai tahap
penanganan perkaranya yaitu tahap penyidikan dapat di perpanjang, tahap
penuntutan dapat diperpanjang, dan tahap proses persidangan dapat diperpanjang
penahanannya sampai perkaranya selesai, tetapi bila batas penahanan sudah habis
sedangkan perkara belum selesai di putus hakim, maka terdakwa dikeluarkan dari
tahanan dan pemeriksaan perkara berlanjut terus sampai perkaranya di putus
hakim.
5.Memeriksa Isteri,Anak dan mengajukan
saksi yang meringankan..
Terkait pemeriksaan tersangka Setya
Novanto dalam perkara E.KTP berkembang
memeriksa isteri dan anak Setya
Novanto, yaitu :
a.Memeriksa Saksi Isteri Setya
Novanto.
Isteri Setya Novanto dengan Setya
Novanto termasuk hubungan keluarga sebagai suami isteri, yang sebenarnya tidak
boleh di periksa sebagai saksi maupun tersangka, tetapi karna Isteri Setya
Novanto ikut dalam perusahaan keluarga Setya Novanto sebagai komisaris
perusahaan tersebut yang melaksanakan pengadaan terkait dengan E-KTP, maka
Isteri Setya Novanto sebagai saksi dan tersangka turut melakukan perbuatan
korupsi terkait atas kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,3 triliun. Kalau
Isteri Setya Novanto hanya menyimpan uang hasil usaha Setya Novanto sebagaimana
dalam kehidupan keluarga. Pada umumnya Isteri yang memegang keuangan hasil
usaha dari suami dan isteri tidak pernah menanyakan sumber uang yang diperoleh
Setya Novanto hasil uang dari gaji atau uang hasil korupsi dari E.KTP. Semua uang yang di peroleh disatukan
dalam simpanan uang keluarga Setya Novanto, maka tidak bisa dilakukan sebagai saksi dan
tersangka isteri Setya novanto karna hubungannya sebagai hubungan suami-isteri
saja.
. b.Memeriksa
Anak Setya Novanto.
Berdasarkan ketentuan dalam
hubungan keluarga sampai tingkat ketiga tidak boleh di periksa sebagai Saksi
dan tersangka.Hubungan Setya Novanto dengan anaknya hubungan keluarga tingkat
kedua, maka anak Setya Novanto tidak
bisa dijadikan sebagai saksi dalam perkara Setya Novanto terkait kasus E-KTP.
Pemanggilan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anak
Setya Novanto dan tidak memenuhi
panggilannya tidak boleh menyalahkan anak Setya Novanto yang tidak memenuhi
panggilan KPK, justru yang salah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) yang
memanggil saksi yang masih ada hubungan keluarga dengan tersangka Setya Novanto
sebagai anak.Berdasarkan ketentuan hukum hubungan keluarga sampai garis ketiga
tidak boleh menjadi saksi dan tidak boleh memberikan keterangan baik terkait
dengan harta kekayaan, keberadaan, bantuan yang diberikan kepada tersangka.
Dikaitkan dengan tersangka Setya Navanto
bahwa anaknya tidak boleh memberikan kesaksian atas kekayaan yang
dimiliki tersangka Setya Novanto terkait masalah E-KTP, dan memgetahui
persembunyian Setya Novanto pada waktu akan ditangkap dan di geledah
rumahnya pihak Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) tidak boleh di jadikan
saksi. Kesaksian anak terhadap perkara orang tuanya Tersangka Setya Novanto di dalam perkara
korupsi di bernarkan atau anak bisa
menjadi saksi dalam perkara orang tuanya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 35 berbunyi :
(1).Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli kecuali ayah, ibu,
kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami
anak, dan cucu dari terdakwa.
(2).Orang yang dibebaskan sebagai
saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , dapat diperiksa sebagai saksi
apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa.
(3).Tanpa persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) , mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.
c.Mengajukan saksi yang meringankan.
Tersangka Setya
Novanto meminta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
memeriksa saksi yang meringankan tersangka Setya Novanto, antara lain saksi
Aziz Syamsuddin yang semuanya ada 4 saksi yang meringankan. Saksi yang
meringankan yang bersedia diperiksa
untuk tersangka Setya Novanto adalah saksi Aziz Syamsuddin dan ada saksi
yang meringankan sudah dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tidak ada yang mau memenuhi panggilan. Pada
umumnya untuk mengajukan saksi yang meringankan dihadirkan tersangka
Setya Novanto yang diajukan didepan hakim sebelum memasuki pemeriksaan
tersangka Setya novanto, bukan diminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) untuk memeriksa saksi yang meringankan, karna semua keterangan saksi yang
meringankan tersangka tidak boleh diketahui penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi, sebab keterangan saksi yang meringankan merupakan rahasia yang hanya
diberikan dimuka persidangan. Sama halnya semua keterangan saksi yang diperiksa
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan kesalahan
tersangka/terdakwa tidak boleh diketahui pihak tersangka Setya Novanto atau
pihak lainnya dan semua keterangan saksi yang diperiksa penyidik (KPK) hanya
disampaikan dimuka persidangan. Karna kalau sampai keterangan saksi yang di
sampaikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) diketahui
tersangka Setya Novanto bisa saja nanti tersangka Setya Novanto
mempengaruhi saksi lalu minta penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merubah keterangannya yang diberikan dengan
alasan keterangan yang sudah diberikan tidak benar dan yang benar keterangan
yang akan diberikan, dan merubah keterangan di penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) tidak dapat disalahkan karna pada waktu memberikan keterangannya
di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dibawah sumpah agama yang dianutnya,
atau bisa juga saksi merubah
keterangannya di hadapan hakim, hanya
saja apabila ketahuan bahwa keterangan yang diberikan keterangan palsu seperti
tersangka Maryam H Hariyani dalam kasus E-KTP dihukum karna sebelum saksi
memberikan keterangannya terlebih dahulu di sumpah sesuai agamanya. Inti dari
sumpah akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya , maka bila saksi
memberikan keterangan yang tidak benar yang disebut memberikan keterangan palsu
akan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keterangan saksi memberikan keterangan palsu dalam perkara
korupsi dapat dikenakan melanggar pasal sebagai berikut :
1).Merintangi penyelesaian
perkara.
Pasal
21. Setiap orang
yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara
langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan terhadap
tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan atau denda paling sedikit
Rp.150.000.0p00,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00(enam
ratus juta rupiah)
2).Memberikan Keterangan palsu.
Pasal 22.Setiap orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal
35, dan Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 12 (duabelas)
tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
6.Terjadinya
perpecahan ditubuh Golkar.
Setelah tersangka Setya Novanto di
tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana Setya Novanto masih tetap
sebagai Ketua DPR RI dan sekaligus Ketua Partai Golongan Karya. Pengurus Partai
Golkar tetap mempertahankan kedudukan Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai
Golkar dan Idrus Farham selaku Sesjen Golkar sebagai pelaksana Harian Partai
Golkar dan ada yang mengajukan pandangan diadakannya Munaslub untuk melakukan
pemilihan Ketua Umum yang baru menggantikan
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) dari tangan Setya Novanto.Ada masukan
lagi ketua Umum Partai Golkar di gantikan Hartarto sekaligus menjabat Ketua DPR
RI. Para pengurus Partai Golongan Karya (Golkar) sangat mendukung Setya Novanto
menduduki jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) demikian juga tersangka
Setya Novanto tidak mau melepaskan jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
RI karna nikmatnya yang dirasakan
memburu rente lewat Partai
Politik terlebih selain Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR
RI) juga menjabat Ketua umum Partai Golongan Karya (Golkar). Dengan jabatan
selaku Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) dapat mengusung calon untuk diangkat menjadi pembantu Presiden
sebagai jabatan menteri, mengusung
seseorang untuk calon anggota DPR
RI/DPRD, mengusung menjadi calon Presiden, mengusung menjadi calon Bupati atau
Walikotauntuk dipilih Rakyat Indonesia yang mempunyai hak pilih sesuai wilayah
hukum kekuasaan terkait dengan jabatan tersebut. Bukan rahasia umum lagi atau
semua orang sudah tau bahwa setiap orang yang diusung sebagai calon untuk
menduduki jabatan baik sebagai Presiden RI,Gubernur,Bupati,Walikota, dan
anggota DPR RI sarat dengan uang yang disebut money politik yang jumlahnya
cukup besar. Setelah ditetapkan sebagai calon dari Partai politik Golongan
Karya (Golkar) langsung menghubungi anggota masyarakat yang punya hak pilih
dalam wilayah hukum pemilihannya (dapil) agar nanti memilihnyadan supaya
dipilih rakyat yang punya hak pilih mengharapkan uang dari calonnya supaya
nanti dipilih anggota masyarakat. Disinilah salah satu kenikmatan yang dimiliki
KetuaUmum Partai Politik Golongan Karya
(Golkar) maupun sembilan Ketua Partai Politik lainnya yang diusungnya ada yang
duduk di DPR RI. Masih banyak kenikmatan yang di perolehnya lewat Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI .Mengingat besarnya kenikmatan memburu rente lewat
Ketua Umum Partai Politik dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, maka
sulitnya tersangka Setya Novanto melepaskan jabatannya sebagai Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar). Pada
hal banyak tudingan dari masyarakat agar tersangka Setya Novanto melepaskan
jabatannya selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan tidak pantas lagi
yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang sudah otomatis diduga bersalah dan
orang yang sudah diduga bersalah maka tidak dibenarkan memegang jabatan
dilingkungan Pemerintah dan Negara, karna dalam perkara korupsi menerapkan asas
non self incrimination (menyalahkan
dirinya sendiri) atau praduga bersalah dan tidak menerapkan asas presumption of innocence (praduga tidak
bersalah)..Di dalam faktanya pengurus teras partai Golongan Karya (Golkar)
tidak menghendaki menggantikan tersangka Setya Novanto melepaskan jabatan Ketua
Dewan perwakilan Rakyat (DPR) RI demikian juga seluruh anggota DPR RI yang
berjumlah sekitar 560 orang, dimana lewat Ketua MD3 Dasco menyatakan tersangka
Setya Novanto tidak bisa menghentikan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) RI karna diduga belum bersalah berdasarkan asas presumption
of innocence (praduga tidak bersalah) sesuai ketentuan hukum yang berlaku
yang harus dihormati setiap orang, dimana negara Indonesia sebagai negara
hukum bahwa hukumlah yang tertinggi yang
harus ditaati seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan alasan tersebut Ketua MD3
Dasco akan mengundang semua fraksi yang ada di DPR RI untuk membicakan atau
membahas terkait jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang ketuanya
tersangka Setya Novanto tersangkut perkara E-KTP, hanya saja para ketua Fraksi
yang dipanggil tidak ada yang hadir, berarti tidak mempermasalahkan kekosongan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Disamping itu Ketua MD3 Dasco pernah
melarang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggeledah kamar
kerja tersangka Setya Novanto karna dalam penggeledahan tersebut belum ada
surat penggeledahan dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelihatannya bila sesama anggota DPR RI tersandung
perkara korupsi saling melindunginya
tetapi bila untuk kepentingan masyarakat tidak diperdulikannya. Banyak anggota
DPR RI tersangkut perkara korupsi yang hanya mementingkan kepentingannya
sendiri sedangkan kepentingan rakyak tidak diperdulikannya. Banyak uang rakyat
dikorupsi anggota DPR RI/DPRD yang berakibat berurusan dengan penegak hukum
terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak yang dilakukan operasi
tangkap tangan (OTT), sedang di proses dalam penyelesaian perkara, sedang
perkara disidangkan, dan perkara yang sudah di putus hakim yang statusnya
narapidana yang sedang menjalani hukuman hakim di Lembaga Pemasyarakatan.
Mengingat adannya dukungan mempertahankan jabatan tersangka Setya Novanto baik
yang datangnya dari pengurus inti Partai Golongan Karya dan Ketua MD3 Dacosta pengawas anggota DPR RI sebanyak 560 orang,
demikian juga sebaliknya adanya menghendaki dilakukannya Musyawarah Nasional
Luar Biasa (Munaslub) melakukan pemilihan Ketua Umum Partai Golongan Karya
(Golkar) untuk menggantikan tersangka Setya Novanto. Adanya pro dan kontra atas
pergantian Setya Novanto selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah
menimbulkan perpecahan ditubuh Partai Golongan Karya (Golkar).Kekisruhan yang
terjadi ditubuh Partai golongan Karya (Golkar) berakibat rangkin Partai
Gololongan Karya (Golkar) menurun keurutan tiga (3) yang tadinya urutan dua
(2). Saat ini ranking kedudukan Partai Politik yaitu ranking I Partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan (PDI-P), ranking II Partai Gerindra, dan ranking III
Partai Golongan Karya. Menurunya ranking Partai golongan Karya (Golkar)
pengurus harian termasuk Nurdin Khalid dan Agung Laksono mengusulkan agar
tersangka Setya Novanto mengundurkan diri baik sebagai Ketua DPR RI dan Ketua
Umum Partai golongan Karya (golkar), dan sekitar pertengahan bulan Desember 2017
akan dilakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk memilih Ketua
Umum Partai Golongan Karya (Golkar) yang baru sekaligus menjadi Ketua DPR RI,
dan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 dilakukan Musyawarah Nasional Luar biasa (Munaslub) untuk mewmilih Ketua
Umum Partai Golongan Karya (Golkar) dan dari hasil sidang Munaslub tersebut
dimenangkan Erlangga Hartarto selaku
Ketua Umum Partai Golongan karya. Selanjutnya Erlangga Hartarto akan mengganti
Pengurus di lingkungan Partai golongan Karya (Golkar) yang nantinya akan
mengisi kader-kader Partai Golongan Karya (Golkar) yang bersih
dari perbuatan korupsi untuk mengambil hati rakyat dalam menghadapi Pilkada
tahun 2018 yang relatif waktunya sudah mendekat agar semua calon yang diusung
Partai Golongan karya (Golkar) dapat menduduki jabatan Gubernur, Bupati, dan
Walikota sebanyak mungkin.
7.Praperadilan yang kedua.
Penetapan Setya
Novanto sebagai tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri
dan gugatan praperadilan Setya Novanto dimenangkan pengadilan, dan tidak lama
kemudian Setya Novanto dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai
tersangka yang kedua kali berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf e KUHAP
berbunyi”putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan
untuk mengadakan pemeriksaan
praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika
untuk itu diajukan permintaan baru”, atas hal tersebut tersangka Setya Novanto telah mengajukan lagi
gugatan praperadilan ke pengadilan negeri dan tidak lama lagi sudah
disidangkan. Atas hal tersebut Abraham Samad mantan Ketua Umum Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan
agar perkara tersangka Setya Novanto segera di limpahkan ke pengadilan negeri
dan saat itu gugatan praperadilan tersangka Setya Novanto yang kedua akan gugur
karna sudah masuk dalam pemeriksaan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 82
ayat (1) huruf d KUHAP” dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan
mengenai permintaan kepada praperadilan
belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”. Salah satu alasan
gugatan praperadilan yang akan diajukan adalah nebis in idem yaitu suatu
perkara yang sudah diputus hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti,
tidak boleh menghukum tersangka yang kedua kali dalam masalah yang sama.
Perkara tersangka Setya Novanto yang diputus
hakim bukan termasuk nebis idem karna perkaranya belum termasuk
pembuktian dalam perkara sesuai putusan hakim majelis dalam pemeriksaan perkara
biasa di Pengadilan Negeri. Disamping itu Putusan Praperadilan tersebut
bertentangan dengan asas legalitas karna tidak ada diatur dalam Undang-Undang,
sedangkan yang diatur dalam Undang-undang terkait sah atau tidaknya
penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan,
ganti kerugian dan atau rehabilitasi, sedangkan gugatan praperadilan yang
disampaikan tersangka Setya novanto tidak ada terkait sah atau tidaknya
penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan,
ganti kerugian dan atau rehabilitasi. Dalam perkara gugatan praperadilan tidak
bisa menerapkan Yurisprudensi dan bisa menerapkan Yurisprudensi adalah Hakim
Mahkamah Agung sedangkan putusan praperadilan yang di menangkan tersangka Setya
Novanto hanya diputuskan hakim pengadilan negeri.Yurispruden hanya dapat di
terapkan hakim mahkamah Agung atas suatu masalah yang belum diatur dalam
Undang-Undang atau suatu masalah sudah diatur dalam undang-undang tetapi tidak
sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat. Untuk lebih jelasnya bunyi Pasal 77 KUHAP :’ Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini tentang :
a).sah atau tidaknya penangkapan,
penahanan, penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan;
b).ganti kerugian dan atau
rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat
penyidikan atau penuntutan.
Dalam gugatan
Praperadilan tersangka Setya Novanto yang kedua di pengadilan negeri dimana
sidang pertama sudah di buka karna pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
selaku tergugat tidak dapat hadir di persidangan lalu ditunda lagi hari
berikutnya dengan ketentuan bila perkara tersangka Setya Novanto yang sudah di limpahkan kepengadilan dengan
acara biasa, bila sudah dibacakan surat
dakwaan dan pemeriksaan saksi, maka gugatan praperadilan gugur. Pada hari Rabu
tanggal 13 Desember 2017 sidang untuk perkara tersangka Setya Novanto dibuka,
hanya dalam pemeriksaan tersebut pada saat majelis menanyakan data-data
tersangka Setya Novanto tidak bisa menjawab dengan alasan sakit, selanjutnya
diminta tiga orang pendapat dokter ditengah persidangan menyatakan tersangka Setya Novanto sehat dan
para dokter menyatakan tersangka Setya Navanto sehat dan siap menanggung resiko
sesuai hukum yang berlaku kalau keterangan ketiga dokter tidak benar, akhirnya
majalis hakim melanjutkan sidang dengan memerintahkan pihak Jaksa Penuntut
Umum (JPU) membacakan surat dakwaannya.
Dengan dibukanya sidang dengan acara pembacaan surat dakwaan, maka gugatan
praperadilan tersangka Setya Novanto yang kedua adalah gugur.
8.Licin/lihai.
Tersangka Setya
Novanto banyak tudingan tersangka Setya Novanto licin permainannya dan selalu
bisa keluar dari permasalahan yang dituduhkan kepadanya antara lain masalah
papa minta sahan terkait dengan perkara dengan PT.Freeport. Bidang pengawasan
MD3 DPR RI tidak menjatuhkan hukuman kepada Setya Navanto, hanya siap
melepaskan jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ()DPR) RI dan hanya beberapa
bulan lagi tersangka Setya Novanto kembali menduduki jabatan Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Setelah
Komisi Pemberantasan (KPK)
menetapkan Setya Novanto sebagai
tersangka masih tetap menduduki jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyak (DPR) RI
pada hal berdasarkan penjelasan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang intinya tidak menerapkan asas
presumption of innocence atau praduga tidak bersalah tetapi menerapkan asas non
self incrimination atau menyalahkan dirinya sendiri atau praduga bersalah.,
maka setiap orang ditetapkan tersangka salah satu penegak hukum baik penyidik
Polri, Penyidik Kejaksaan, atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dianggap sudah bersalah dan orang yang dianggap sudah bersalah tidak boleh
memegang jabatan di pemerintahan dan segera dicabut jabatannya sementara sampai
ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Dalam perkara korupsi tidak boleh menerapkan
asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah dan hanya menerapkan
asas non self incrimination atau menyalahkan dirinya sendiri atau praduga
bersalah, landasan hukumnya lex specialis derogat lex generally. Dalam asas non
self incrimination atau menyalahkan dirinya sendiri atau praduga bersalah masuk lex specialis yang mengenyampingkan
asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah sebagai lex
generally, maka tersangka Setya Novanto sudah bersalah tidak boleh memegang
jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Disamping itu Tersangka Setya Novanto
sangat berat melepaskan jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tetapi
karena ada tekanan masyarakat umum maupun para kader partai Golongan Karya
(Golkar) supaya tersangka mengundurkan diri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) RI.
9.Minta Perlindungan Hukum.
Dalam perkara E-KTP
yang dihadapi tersangka Setya Novanto, dimana tersangka Setya Novanto minta
perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri RI Tito Karnavian, dan
Jaksa Agung RI H.Prasetyo,SH. Jawaban Presiden Joko Widodo, Tito Karnavian, dan
H.Prasetyo pada intinya supaya
mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Jawaban pejabat tersebut sudah sesuai aturan hukum yang berlaku bahwa setiap
orang yang tersangkut dengan hukum harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku karna setiap orang sama didepan hukum (equality before the law) apapun jabatannya di pemerintahan maupun
dimasyarakat selaku Ketua Partai Golongan Karya (Golkar) ditambah lagi negara
Indonesia sebagai Negara hukum bahwa hukumlah sebagai panglima atau hukumlah
yang tertinggi harus ditaati rakyat Indonesia. Bila sampai Presiden Joko Widodo
memberikan perlindungan hukum tidak melanjutkan perkaranya diselesaikan dimuka
pengadilan akan membawa dampak tidak baik yang menuding Presiden Joko Widodo
melanggar hukum yang bertindak secara diskriminasi yang melanggar asas hukum equaliti before the law atau persamaan
hak didepan hukum, dan sudah berobah yang tertinggi bukan hukum lagi tetapi penguasa yang dijabat seseorang baik sebagai Presiden
RI, Kapolri RI, dan Jaksa Agung RI, dan kelamaan akan menjadi negara diktator.
Untuk menghindari terjadinya negara diktator, maka semua masalah diselesaikan
dengan hukum yang berlaku sebagai perwujutan negara hukum bahwa hukumlah yang
tertinggi dan setiap orang harus mentaatinya.Semua rakyat Indonesia baik
sebagai pejabat, Tokoh masyarakat, Pengusaha, rakyat biasa supaya menjaga
penerapan hukum itu ditengah-tengah masyarakat agar sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
9.Selalu berupaya keluar dari jeratan hukum.
Menduduki jabatan selaku Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus menjabat Ketua Umum Partai Golongan Karya
(Golkar) terlalu nikmat memburu rente
lewat partai politik terutama mengusung setiap orang sebagai calon yang akan
menduduki jabatan baik sebagai Presiden RI, Gubernur, Bupati, Walikota, dan
Menteri. Untuk diusung calon dari partai politik tersebut akan
memberikan sejumlah uang atau many politik untuk diusung menduduki jabatan
tersebut. Setip orang yang disung belum tentu terpilih atau belum tentu dipilih
rakyak yang punya hak pilih.Disamping Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar)
mendapat rente juga sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.Mengingat
nikmatnya memburu rente lewat partai politik, maka tersangka Setya Novanto
tidak mau melepaskan jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus
Jabatan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar). Tersangka Setya Novanto
selalu berupaya keluar dari jeratan hukum agr tetap sebagai Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Ketua Umum
Partai Golongan Karya (Golkar) sampai akhir tugasnya dalam tahun 2019.
Tindakan tersangka Setya novanto untuk keluar dari jeratan hukum telah melakukan
beberapa tindakan, antara lain :
a.Panggilan KPK.
Tersangka Setya Novanto telah di
panggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sah sebanyak tiga kali tetapi
tidak di penuhi panggilan tersebut dengan alasan pemanggilan tersebut tidak sah
karna anggota DPR RI yang di panggil aparat penyidik harus seijin Presiden RI
sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
b.Mengajukan Praperadilan
Setelah Setia Novanto
ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lalu
tersangka Setya Novanto lewat penasehat hukumnya Fredrich Yunadi mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan
negeri, dan gugatan tersangka Setya Novanto menang dan tidak lama kemudian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi Setya Novanto sebagai
tersangka yang kedua kali, dan hari ini tanggal 30 November 2017 dilaksanakan
sidang pertama praperadilan, hanya saja pihak Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) tidak hadir lalu sidang
praperadilan ditunda seminggu lagi yaitu tanggal 7 Desember 2017. Ketidak hadiran pihak Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan kekecewaan dipihak tersangka Setya
Novanto. Diduga Ketidak hadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
melimpahkan perkara Setya Novanto ke pengadilan negeri dengan acara pemeriksaan
biasa yang sudah masuk pemeriksaan terkait pembuktian perkara E-KTP, dengan
sendirinya gugatan praperadilan tersangka Setya Novanto akan gugur.
c.Mengajukan gugatan ke Peradilan
Internasional.
Tersangka Setya Novanto lewat
pengacaranya Fredrich Yunadi akan mengajukan gugatan ke Peradilan Internasional
di Denhaag Belanda. Dengan harapan gugatannya diterima terkait perlakuan
penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melanggar hukum
berupa melanggar hak asasinya sebagai
warga negara Indonesia. Sebenarnya Peradilan Internasional di Denhaag Belanda
hanya menangani perkara genocide atau pembunuhan secara massal disuatu negara,
tetapi walaupun demikian setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan
gugatan ke Pengadilan Internasional di Denhaag Negara Belanda termasuk tersangka Setya Novanto punya hak
mengajukan perkaranya ke Pengadilan Internasional di Denhaag Negara Belanda,
hanya saja soal diterima gugatan tersangka Setya Novanto terserah Pengadilan
Internasional di Denhaag Belanda. Hanya
berdasarkan analisa juridis kemungkinan besar gugatan tersangka Setya Novanto
akan di tolak Peradilan Internasional di Denhaag Belanda, karna perkara yang di
tangani Peradilan Intenasional di Denhaag Belanda hanya terkait dengan kasus
Genocide atau pembunuhan secara massal disuatu negara, sedangkan perkara
korupsi tidak termasuk kewenangan Peradilan internasional dan kemungkinan besar
gugatan tersangka Setya Novanto akan ditolak Peradilan Internasional di Denhaag
Belanda.
d.Minta Perlindungan hukum.
Tersangka Setya Novanto yang tersangkut
perkara E-KTP yang sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, telah meminta
perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri Tito Karnavian, dan
Jaksa Agung RI H.Prasetyo, dan semua jawaban ketiga pejabat tersebut hanya
menyarankan supaya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Meminta perlindungan
hukum kepada Presiden RI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI sama saja melakukan
perbuatan yang melanggar hukum yang bertindak diskriminasi, pada hal negara Indonesia
adalah negara hukum bahwa hukumlah sebagai Panglima atau hukum yang tertinggi
dari yang lainnya yang harus dihormati/ditaati
setiap orang, sesuai dengan asas hukum bahwa setiap orang sama
kedudukannya dihadapan hukum atau equality
before the law.
e.Menunjuk Aziz Syamsuddin menjadi Ketua DPR RI.
Sekitar tanggal 8
Desember 2017 Setya Novanto telah
mengundurkan diri sebagai Ketua dewan Perwakilan Rakyat yang sekaligus
menunjuk Aziz Syamsuddin menjabat sementara selaku Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR RI Penunjukannya sebagai Ketua Dewan perwakiln Rakyat RI disamping Idrus Farhan selaku Pelaksana
harian Partai Golongan Karya (Golkar). Penunjukan Aziz Syamsuddin selaku Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI banyak mendapat kritikan dari kader Golongan
Karya (Golkar) dengan alasan sebelumnya ada ketentuan untuk menunjuk Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus ada rapat anggota sesuai anggaran dasar
yang berlaku dilingkungan partai golongan karya (Golkar).Tindakan Setya Novanto
menurut penulissudah benar dari sudut
hukum, karna tersangka Setya Novanto
sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengundurkan diri secara
sukarela sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan saat pengunduran tersangka
Setya Novanto selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat itu juga
tersangka Setya Novanto menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai ketua Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) RI. Saat pengangkatan/penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI status tersangka Setya Novanto masih Ketua Golongan Karya (Golkar) yang resmi hasil pemilihan Munaslub tahun
sebelumnya dan sampai hari Senin tanggal 11 Desember 2017 masih sah sebagai
Ketua Golongan Karya (Golkar) dan secara sah mengendalikan Partai Golongan
Karya (Golkar) dan Idrus Farhan selaku Sekjen partai Golongan Karya (Golkar)
ditunjuk sebagai pelaksana harian partai
golongan karya (Golkar). Penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai Ketua Dewan
Perwakilan rakyat (DPR) RI banyak kritikan, karna banyaknya kritikan untuk
mencegah perpecahan ditubuh partai golongan karya (Golkar) lalu mengundurkan
diri.Seharusnya Aziz Syamsuddin yang ditunjuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) RI tidak mengundurkan diri yang menghilangkan kepercayaan Setya Novanto
yang menunjuknya.Tersangka Setya Novanto yang diterapkan aparat penegak hukum
yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) asas presumption of innocence atau
praduga tidak bersalah atas perkaranya, maka tersangka Setya Novanto dianggap
belum bersalah sebelum adanya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang
pasti. Berdasarkan praduga tidak bersalah segala keputusannya sebagai Ketua
Umum Golongan Karya (Golkar) sah dan tidak melanggar hukum, sedangkan adanya
protes atau kritikan dari kalangan atau
kader Golongan Karya (Golkar) hal yang biasa karna erat kaitannya
perebutan kekuasaan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar). Saat ini sejak
hari Kamis tanggal 9 Desember 2017 sudah ada empat (4) orang mencalonkan diri
sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya, antara lain : Erlangga Hartarto yang
mendapat dukungan dari Presiden RI dan Kosgoro, Aziz Syamsuddin Ketua Fraksi
Golongan Karya (Golkar) di DPR RI, Titik anak mantan Presiden Soeharto. Para
calon Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) akan menggunakan berbagai
strategi untuk mendapat dukungan dari pengurus partai politik yang punya hak
suara memilih dari Pusat sampai kedarah. Termasuk juga strategi untuk menekan
tersangka Setya Novanto mengundurkan dari jabatan Ketua Umum Partai golongan
Karya (Golkar) dengan melemparkan masalah survei bahwa dengan ditetapkannya
Setya novanto sebagai tersangka dimana ranking Partai golongan Karya
(Golkar) menurun menjadi urutan ketiga
dari urutan kedua, saat ini sesuai hasil survei ranking partai yaitu rangking
pertama (1) Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P), ranking kedua (2)
Partai Gerindra, dan ranking ketiga (3) Partai golongan Karya (Golkar). Atas
penurunan ranking partai Golongan Karya ke ranking ketiaga (3) membuat semua
kader Golongan Karya (Golkar) setuju dilakukan Munaslub akhir bulan Desember
2017 untuk memilih calon Ketua umum Partai Golongan Karya (Golkar), mengingat
Pemilihan secara langsung untuk Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, dan
anggota DPR RI akan dilaksanakan tahun 2019 yang waktunya sudah mepet atau
waktunya tinggal sedikit untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilu tersebut guna
mendapat dukungan suara yang sebanyak-banyaknya untuk kader politik yang
diusung partai golongan karya (Golkar) menduduki jabatan tersebut.
e.Pura-pura sakit.
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) telah melimpahkan perkara tersangka Setya Novanto kepada pengadilan negeri. Pada saat
sidang pertama tersangka merasa sakit dan ditanya namanya tidak tau tetapi
menurut keterangan tiga dokter dari RSU.Cipto Mangunkusumo bahwa tersangka Setya Novanto sehat, ada dokter menanyakan
paginya semua yang ditanya diketahui tersangka Setya Novanto. Ada dugaan Puira-pura sakit itu dilakukan tersangka
Setya Novanto dengan harapannya sidang ditunda satu minggu lagi dan gugatannya
ke praperadilan agar dapat disidangkan diharapkan gugatan tersangka Setya
Novanto dapat diterima hakim dengan demikian terdakwa tidak jadi tersangka.
Majelis hakim yang menanyakan tersangka Setya Novanto sakit ditanya namanya
tidak tau di bandingkan keterangan tiga dokter bahwa tersangka Setya navanto
sehat-sehat dan sidang bisa dilanjutkan, dan berdasarkan pertimbangan hakim
memutuskan tersangka Setya Novanto sehat dan sidang dapat di lanjutkan dengan
pembacaan surat dakwaan, dengan dibacakannya surat dakwaan tersangka Setya
Novanto maka gugurlah gugatan praperadilan tersangka Setya Novanto di
pengadilan negeri. Alasan sakit tersebut dilakukan tersangka Setya Novanto
untuk memamfaatkan ketentuan hukum bahwa terdakwa dalam keadaan sakit jasmani
dan rohani tidak boleh disidangkan ternyata pura-pura sakit tersebut di ketahui
hakim lewat keterangan tiga dokter tersebut maka sidang dilanjutkan dan perkara
gugatan pra-peradilannya gugur. Dengan gugurnya gugatan pra-peradilan
menghilangkan harapan terdakwa Setya Novanto terlepas dari jeratan hukum lewat
putusan gugatan Pra-peradilan yang tidak boleh lagi di gelar perkaranya dalam
sidang gugatan pra-peradilan. Seandainya tadi pernyataan sakit yang di
sampaikan terdakwa Setya Novanto di terima Majelis hakim dan sidang ditunda
hari berikutnya, maka terdakwa Setya Novanto masih ada harapan lepas dari
jeratan hukum lewat putusan pengadilan negeri yang menerima gugatan
pra-peradilan yang berakibat bahwa terdakwa Setya Novanto tidak tersangka lagi,
dan perkara biasa mengenai pokok perkaranya tidak bisa dilanjutkan lagi,
sehingga terdakwa Setya Novanto kembali menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) RI merangkap jabatan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar).
f.Dakwaan dan Keberatan.
Dalam perkara pidana
atau sidang pertama kali, dimana jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) telah membacakan surat dakwaan di hadapan hakim, dimana dalam
dakwaan tersebut ada tiga termasuk menerima uang korupsi dari perkara E-KTP
tidak masuk dalam surat dakwaan atas nama antara lain yasona Laoly, Markus
Mekeng. Tindakan Jaksa Penuntut Umum tidak memasukkan tiga nama tersebut pihak
penasehat hukum tersangka Setya Novanto yang menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) melakukan perbuatan
diskriminasi dimana diantara penerima uang korupsi dari perkara E-KTP tidak
sama haknya di depan hukum atau equaliti before the law. Atas keberatan dari
penasehat hukum tersangka Setya Novanto menyatakan bahwa keterangan ketiga
saksi yaitu Yasona Laoli, Markus Mekeng keterangannya kurang meyakinkan maka
dikeluarkan dari surat dakwaan. Menurut penulis sebaiknya tiga saksi yang di
keluarkan dari surat dakwaan yaitu antara lain Yasona laoli, Markus Mekeng
sebaiknya di masukkan dalam surat dakwaan tetapi berdasarkan Yuridis tidak
dimasukkannya tiga orang saksi antara lain Yasona Laoly dan Markus Mekeng dalam
surat dakwaan tidak masalah karna masih banyak para saksi yang dijadikan saksi
dalam surat dakwaan yang sudah cukup membuktikan kesalahan terdakwa Setya Novanto sudah memenuhi syarat minimal
dua alat bukti dan hakim yakin untuk membuktikan kesalahan terdakwa tersangka
Setya Novanto melakukan perbuatan korupsi sebesar Rp.574 milyar terkait perkara
E-KTP atau sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Mengenai tiga saksi antara lain
Yasona Laoly dan Markus Mekeng yang
dikeluarkan dari surat dakwaan bukan berarti tidak disidangkan tetapi bisa di
jadikan tersangka dalam perkara lain atau dijadikan saksi dalam perkara lain
karna yang di ditetapkan tersangka Setya Novanto dan para saksi baru sekitar 10
persen sedangkan yang tersangkut yang turut menerima uang korupsi lebih dri 80
orang baik sebagai nggota DPR RI, pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan para
pengusaha dalam perkara E-KTP,
Banyak yang tersangkut yang turut
menikmati uang korupsinya lebih dari 80 orang
dan sebagian besar anggota DPR RI, mantan Menteri Dalam Negeri dan
aparatnya, Pengusaha Andi Narogong, Mantan Ketua DPR RI, dan lain-lain. Akan nanti dijadikan sebagai tersangka dan
saksi dalam setiap perkara tertentu. Melihat banyaknya yang tersangkut dalam
perkara E-KTP diduga bisa di jadikan minimal
10 perkara yang satu sama lain ada yang menjadi tersangka dan saksi.
Pada umumnya yang pertama dijdikan tersangka adalah para pengusaha yang
memberikan uang kepada anggota DPR RI, aparat Kementerian Dalam Negeri, karna
pengusaha yang memberikan uang pasti dia mengakuinya dengan resiko dihukum
karna takutnya juga sama pimpinan
perusahaan yang dianggap menggelapkan uang perusahaan, dengan mengakui
memberikaan uang kepada pihak penerima uang koprupsi E-KTP akan dipercaya
pimpinan perusahaannya dan memberikan keterangan yang sebenarnya dengan harapan
mendapat hukuman lebih ringan karna memberikan
keterangan tidak berbelit-belit tanpa memperdulikan pihak lain, sedangkan para
saksi yang sebagian besar sebagai penerima uang
dan ditambah satu atau dua orang pedagang yang tau pemberian uang
tersebut di jadikan saksi, maka biasanya para saksi yang menerim uang tidak
mengakui menerima uang korupsi dimuka
persidangan, maka keterangan tersangka sebagai pihak pengusaha yang memberikan
uang korupsi dari perkara E-KTP kepada
para anggota DPR RI, aparat Kementerian dalam Negeri ditambah dua orang
sebagai saksi dari pengusaha yang mengetahui tersangka memberikan uang tersebut
kepaada anggota DPRD dan aparat Kementerian dalam negeri, maka dari sudut hukum
sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti dan hakim yakin. Setelah perkara
diputus majelis hakim sesuai dengan perbuatannya. Selanjutnya penerima uang
korupsi Korupsi E-KTP dijadikan tersangka. Pada umumnya para terdakwa tidak
mengakui perbuatannya, maka tersangka dan saksi dari pengusaha yang sudah diputus hakim dijadikan saksi
biasanya mengakui memberikan uang kepada
anggota DPR RI dan aparat Kementerian Dalam Negeri. Keterangan saksi memberikan
keterangan yang benar dan sebenarnya terkait dengan apa yang dilihat sendiri,
apa yang dirasakan sendiri, dan apa yang didengarnya sendiri dan tidak boleh
memberikan keterngan berdasarkan dugaan. Saksi sebelum memberikan keterangannya
terlebih dahulu mengangkat sumpah sesuai dengan agamanya. Keterangan saksi bila
sampai memberikan keterangan palsu yang menyatakan tidak pernah memberikan uang
dapat di jadikan tersangka dalam perkara keterangan palsu dan
menghalang-halangi penyelesaian perkara korupsi karna saksi tersebut sudah
disumpah sesuai dengan agmanya yang mengikat hakim untuk menjatuhkan hukuman
kepada tersangka/terdakwa. Untuk itu
jangan sembarangan menuduh orang melakukan perbuatan kejahatan baik berupa
tuduhan pembunuhan, tuduhan pencurian, tuduhan sesuatu yang mempermalukan pihak
lain tanpa didukung minimal dua alat bukti. Kecuali didukung minimal dua bukti
dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak penegak hukum untuk diambil tindakan
sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP
berbunyi :”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana
kepada seorang kecuali apabila
dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti
yang sah ia memperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak
pidana benar-benar terjadi dan
bahwa terdakwalah yang bersalah
melakukannya. Berdasarkan hal tersebut tuduhan kepada orang melakukan perbuatan
kejahatan berupa pembunuhan, penipuan, dan lain-lain harus ada dua alat bukti
dan hakim yakin. Makna keyakinan hakim adalah hubungan antara keterangan saksi satu dengan saksi lainnya, hubungan
keterangan saksi dengan surat, keterangan keterangan saksi dengan terdakwa
demikian keterangan alat bukti dengan barang bukti dengan yakin berhubungan
satu sama lainnya bahwa terdakwa yang melakukan kejahatan dengan sebaliknya
keterangan para saksi, surat, ahli, terdakwa dan barang bukti dengan penuh
keyakinan tidak ada berhubungan satu dengan lainnya, maka hakim membebaskan
terdakwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengenai alat bukti diatur
dalam Pasal 184 KUHAP berbunyi :
(1).Alat bukti yang
sah ialah :
a.Keterangan saksi;
b.Keterangan ahli;
c.Surat;
d.petunjuk;
e.keterangan terdakwa.
(2).Hal yang secara
umum sudah diketahui tidak perlu
dibuktikan.
Pernyataan hal yang secara umum
sudah diketahui tidak perlu dibuktikan,
maknanya bahwa sesuatu secara umum tidak diperlukan terkait situasi
pasar setiap hari ramai yang berlalu lalang antara pedagang dengan pembeli
tidak perlu dibuktikan, demikian sungai yang airnya selalu mengalir tidak perlu
dibuktikan airnya mengalir, demikian juga hutan yang banyak ditumbuhi pohon
tidak perlu di buktikan pohonnya banyak, bila sampai dibuktikan pernyataan hal
yang secara umum sudah diketahui harus dibuktikan tidak mungkin dapat dilakukan
aparat penegak hukum terutama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengumpulkan
orang-orang dipasar yang berlalu lalang pada waktu kejadian kejahatan di pasar.
Oleh karena pernyataan hal yang secara umum
sudah di ketahui tidak perlu dibuktikan.
g.Keberatan Tersangka Setya Novanto
ditolak pengadilan.
Tersangka Setya Novanto lewat
penasehat hukumnya mengajukan keberatan mengenai tidak dimasukkannya tiga orang
yang ikut dalam menerima uang korupsi dalam perkara E-KTP dalam surat dakwaan
antara lain Yasona Laoly Menteri Hukum dan HAM, Melkias Mekeng, demikian juga
keberatan mengenai soal angka pasti kerugian negara lewat putusan hakim pada hari Kamis tanggal 4
Januari 2018 di tolak majelis hakim dan termasuk angka pasti kerugian negara
sudah benar yang sudah sesuai penghitungan BPKP sidang dilanjutkan dalam pemeriksaan saksi-saksi. Dalam
penolakan keberatan terdakwa tersangka Setya Novanto tidak ada masalah karna
dianggap keterangan sakyi Yasona laoly
dan Markus Mekeng kurang kuat kesaksiannya atau kurang tepat dijadikan saksi dalam perkara tersangka
Setya novanto, Yasona laoly dan Markus
Mekeng lebih kuat dijadikan dalam perkara lain atau mungkin dijadikan tersangka
dalam perkara lain, karna yang menerima uang korupsi terkait perkara E-KTP ada
lebih dari 90 orang yang semuannya nanti dijadikan saling tersangka dan saling
saksi dalam perkara lain. Menurut
penulis kurang tepat tersangka Setya Novanto lewat penasehat hukumnya hanya
mempersoalkan tidak di jadikannya Yasona
Laoly dan Menteri Hukum dan Ham dan Markus Mekeng menjadi saksi dalam perkara tersangka Setya
Novanto, sama saja menghabiskan energi yang tidak ada gunanya seakan memojokkan
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengah-tengah masyarakat yang
tidak mengerti hukum. Masyarakat yang tidak mengerti hukum akan menuding
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) bertindak tidak adil dan melakukan tindakan diskriminatip yang melanggar
asas aquality before the law atau
persamaan hak didepan hukum, sebaliknya penasehat hukum untuk mengambil
simpatik dari pihak terdakwa Setya Novanto bahwa penasehat hukum sangat
berkwalitas dalam menangani atau membela terdakwa Setya Novanto dan sudah bekerja maksimal. Tindakan Penasehat hukum itu suatu
hal yang wajar agar tetap di pakai tersangka Setya Novanto dan juga namanya
ditengah-tengah masyarat cukup baik dengan harapan nanti bila ada yang
berperkara dapat menunjuknya sebagai penasehat hukum secara tidak langsung
mempromosikan dirinya sebagai pengacara yang handal dapat dipertanggungjawabkan
kwalitas keilmuannya dalam praktek di
bidang hukum yang sekaligus juga meningkatkan bayarannya setiap membela
perkara sesuai kondisi perkara yang dibelanya.
h.Justice
collaborator.
Terdakwa Setya novanto pertimbankan menjadi Justice
Collaborator atau saksi pelaku yang
bekerjasama dengan penegak hukum terkait kasus E-KTP yang nantinya
menyebutkan nama-nama pihak lain yang terlibat dengan ksus tersebut. Untuk
menjadi Justice Collaborator dapat di
penuhi terdakwa Setya novanto karna bukan pelaku utama karna pelaku utamannya pihak Kementerian
Dalam Negeri yang merencanakan semua anggaran kasus E-KTP tersebut. Juru bicara
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Febri
Diansyah mempersilakan terdakwa Setya Novanto mengajukan Justice Collaborator,
jika terdakwa Setya Novanto itikat baik
menjadi Justice Collaborator, silakan ajukan ke KPK. Tentu dipertimbangkan dan
di pelajari (Rakyat Merdeka, Jumat, Tanggal 5 Januari 2018, hal 9, tema”Novanto
pertimbangkan jadi Justice Collaborator”). Keinginan Justice Collaborator akan
dihukum nanti dengan hukuman tidak begitu berat, tetapi bila tidak mengajukan
Justice Collaborator diduga majelis
hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal yaitu hukuman seumur hidup atau
maksimal pidana pokok selama 20 (duapuluh) tahun.
i.Putusan pengadilan
Begitu banyaknya akal tersangka Setya
Novanto untuk lepas dari jeratan hukum, akhirnya lewat pembuktian dimuka
pengadilan dari semua alat bukti dan barang bukti terbukti juga terdakwa Setya
Novanto melakukan perbuatan korupsi E-KTP dengan penuh keyakinan Hakim,lalu
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Setya Novanto selama 18 tahun
dan terdakwa menerima putusan hakim, selanjutnya terdakwa Setya Novanto tinggal
menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Jawa Barat yang
namanya disebut Narapidana.
BAB III
HASIL USUNGAN PARTAI POLITIK
SALING BEKERJASAMA MELAKUKAN
PERBUATAN KORUPSI
A.Saling menguntungkan.
Pada
umumnya para pejabat yang diusung partai politik melakukan perbuatan korupsi
yang menguntungkan dua pihak.Kerjasama tersebut saling mencari keuntungan
kepada masing-masing pihak sesuai perbandingan keuntungan diantara pihak yang
terlibat dalam perbuatan korupsi tersebut.Dalam
setiap perbuatan korupsi selalu terlibat tiga unsur yaitu pihak pertama selaku
Gubernur dan pihak kedua partai politik,
dan pihak ketiga pihak pengusaha dengan sistem kerjanya pertama Gubernur
mendaapat anggaran dari Pemerintah Pusat berupa beberapa proyek pembangunan dan
anggaran lainnya selama satu tahun anggaran. Setelah tiba waktunya Gubernur
akan melaksanakan proyek .pembangunan
dengan memberikan pengumuman untuk mencari pemborongnya/pengusahanya. Pada saat
itu Partai Politik mengusulkan kepada Gubernur untuk menggunakan pengusaha
tertentu sebagai kontraktor proyek tersebut.Pada saat berlangsungnya tender
proyek tersebut yang dihadiri beberapa orang pengusaha, maka kontraktor yang
dimenangkan yang di usulkan Partai politik yang mengusung untuk menduduki
jabatan Gubernur Tersebut. Masalah keuntungan di bagi sesuai persetujuan
bersama, bisa saja pembagian keuntungan untuk Gubernur 75 persen dari sisa
hasil korupsi dan partai politik mendapat 25 persen dari hasil korupsi, sedangkan
keuntungan pengusaha sekitar 25 persen yang sudah termasuk biaya pembangunan,
misalnya suatu proyek pembangunn jalan sepanjang 100 km dengan biaya 10 milyat, untuk biaya pembangunan 6 milyar
yaitu 75 persen dari Rp.6 milyar untuk
membeli material dan biaya tukang/buruh
sedangkan 25 persen dari Rp.6
milyar keuntungan dari perusahaan, sedangkan sisa dari uang proyek Rp.4 milyar
untuk di korupsi dibagi untuk Gubernur
75 persen dari Rp.4 milyar dan untuk partai politik 25 persen dari Rp.4 milyar.
Pengusaha/kontraktor tidak mendapat keuntungan dari uang korupsi dan
pengusaha/kontraktor hanya mendapat keuntungan dari pembangunan proyek
tersebut, sedangkan yang menikmati hasil sisa uang pembangunan sebesar Rp.4
milyar hanya dinikmati Gubernur dan partai politik karna sisa uang sebesar Rp.4
milyar seharusnya dikembalikan ke kas negara tetapi kenyataannya hanya di bagi
Gubernur dan Partai politik. Para pengusaha tidak dapat uang korupsi tetapi
dalam kasus korupsi selalu terlibat sebagai tersangka karna semua nilai-nilai
proyek pembangunan tersebut dipaskan biayanya secara administrasi sehingga
seperti sesuai dengan nilai anggaran proyek seperti biaya pembangunan proyek
sebesar Rp.10 milyar, dimana biaya pembangunan berupa beli bahan bangunan dan
biaya tukang/buruh sebesar 75 persen
dari Rp.10 milyar sedangkan keuntungan Pengusaha/kontaktor sebesar Rp.25 persen
dari Rp.10 milyar, sehingga secara administrasi anggaran sudah sesuai dengan
aturan hukum. Tindakan tersebut dilakukan pengusaha tanpa ikut menikmati
keuntungan korupsi dan bersedia melibatkan merekayasa biaya pembangunan
supaya ada hasilnya untuk dikorupsi agar
proyek tersebut dapat dipegangnya atau dikerjakannya, dengan adanya proyek yang
dikerjakan maka perusahaan/kontraktor tersebut mendapat keuntungan 25 persen,
dari kuntungan 25 persen untuk menghidupkan perusahaan, menggaji karyawan dll,
dan bila pengusaha tertentu tidak mau melibatkan diri melakukan rekayasa
anggaran proyek untuk dikorupsi, perusahaan/kontraktor tersebut tidak di pakai
atau pekerjaan proyek tersebut diberikan kepada pengusaha/kontraktor lain yang
mau merekayasa anggaran proyek untuk dikorupsi Gubernur dan Partai Politik.
Dalam penanganan proyek pembangunan harus ada saling kepercayaan yang kuat
terutama antara Gubernur dan partai politik dengan pengusaha/kontraktor.
Biasanya kalau pengusaha/kontraktor
dipercaya Gubernur dan partai politik
maka segala proyek pembangunan Gubernur akan diberikan pengerjaannya
kepada perusahaan/kontraktor tersebut. Kerjasama saling percaya tersebut
dilakukan karna Pimpinan Proyek atau Gubernur tidak bisa menarik uang dari Bank
sesuai kemajuan pembangunan tersebut sesuai dengan terminnya. Gubernur lewat
Pimpro proyek hanya menyiapkan surat-menyurat terkait kemajuan pembangunan
untuk di berikan kepada KPN, setelah KPN memeriksa surat-surat tersebut lengkap lalu mencairkan uangnya lewat rekening
perusahaan/kontraktor tersebut, kemudian
pengusaha kontraktor tersebut mengambil uang lewat rekeningnya lalu
membagi-bagi uang tersebut kepada Gubernur dengan jajarannya, Partai Politik,
dan Pengusaha/kontraktor sesuai persetujuan besarnya pembagian oleh ketiga
pihak.. Bila pengusaha/kontraktor melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan
janjinya dengan Gubernur dan Partai politik, antara lain bestek pembangunan
tidak sesuai dengan aturan dan penarikan uang dari Bank setiap termen tidak
diberikan kepada Gubernur dan partai politik sesuai perjanjiannya, maka
pengusaha tersebut untuk proyek lainnya
tidak diberikan kepada pengusaha/kontraktor tersebut. Oleh Gubernur/partai
politik.Hal itulah salah satu faktor sulitnya memberantas tindak pidana korupsi
yang disebabkan sejak calon untuk
menjabat jabatan Gubernur sudah banyak mengeluarkan uang yang di berikan kepada
partai politik pendukungnya lalu setelah menduduki jabatan melakukan perbuatan
korupsi untuk mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan, sedangkaan untuk
pengusaha/kontraktor hanya untuk mendapat proyek tersebut untuk di kerjakan
untuk mendapat keuntungan sebesar 25 persen dari nilai riel biaya pembangunan
tanpa menikmati hasil korupsi dari pembangunan proyek tersebut. Para pengusaha
sudah menyadari melibatkan perusahaan/kontraktor memanipulasi data administrasi
biaya pembangunan agar ada untuk di korupsi Gubernur dan partai politik dengan
resiko di jadikan tersangka oleh salah satu penegak hukum baik oleh penyidik
Polri, penyidik Kejaksaan, atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kalau Pengusaha/kontraktor tidak mau merekayasa administrasi pembangunan proyek
pembangunan agar ada di korupsi Gubernur/partai politik tidak akan diberikan
lagi proyek untuk dikerjakannya, maka akibatnya perusahaannya mati karna tidak
ada proyek yang ditanganinya atau yang dikerjakannya.
B.Saling melindungi dan balas
jasa.
Pejabat negara baik sebagai Presiden RI, Gubernur,
Bupati, Walkota, anggota DPR RI/DPRD adalah yang diusung partai politik dalam
menduduki jabatannya pada pemerintahan. Pejabat Pemerintah yang melakukan
perbuatan korupsi akan melibatkan partai politik yang mengusungnya untuk
menunjuk pengusaha/kontraktor dalam proyek pejabat pemerintah. Atas penunjukan
Pengusaha/kontraktor lewat partai politiknya akan di pakai pejabat pemerintah
dan memerintahkan Pimpinan proyek menggunakan perusahaan/kontraktor membangun
proyek tersebut. Dalam perencanaan pembangunan sudah di gelembungkan anggaran
proyek tersebut, dalam pelaksanaannya biaya pembangunan hanya digunakan
pengusaha sebesar 40 persen, sedangkan sisa anggaran proyek sebesar 60 persen
seharusnya di kembalikan ke kas negara tetapi sisa anggaran proyek di korupsi pejabatnya serta bagian pimpronya
serta pihak yang terkait bekerja dengan proyek tersebut dan di bagi kepada
partai yang mendukungnya. Sebaliknya jika pejabat negara melakukan perbutan
korupsi dan pengusaha/kontraktornya ditunjuk partai politik yang mendukungnya
untuk melaksanakan pembangunannya, ternyata ditengan pembangunan proyek pejabat
negaranya tertangkap tangan atau Operasi
Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada waktu menerima uang korupsi dari
pengusaha/kontraktor, saat itu yang dijadikan tersangka adalah Kepala Daerah
dan pengusaha/kontrktornya sedangkan partai politiknya tidak di libatkan kepala
daerahnya pada hal turut menikmati hasil korupsi tersebut. Setiap perkara
korupsi hampir tidak ada kepala daerah sebagai tersangka dan
pengusaha/kontraktornya melibatkan partai politik yang mendukungnya karna
kepala daerah/pejabatnya bisa menduduki jabatan di pemerintahan karna diusung
partai politiknya demikian juga pengusaha/ kontraktor bisa mendapat proyek
tersebut untuk dibangun perusahaan/kontraktor karna atas petunjuk partai
politik. Disamping itu pejabat negara/kepala daerah yang terkena kasus korupsi
seperti ada kesepakatan tidak tertulis dilingkungan partai politiknya bahwa
pejabat negara/kepala daerah yang terkena
perbuatan korupsi cukup di hadapi sendiri bersama pengusaha/kontraktor sebagai
tersangka/terdakwa dan dihukum sesuai perbuatannya, karna setelah selesai nanti
kepala daerah/pejabatnya dan pengusaha/kontraktornya menjalani hukumannya, maka
partai politik akan mengusungnya nanti untuk memegang jabatan baik sebagai Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, Anggota
DPR RI/DPRD, menteri maupun ditempatkan sebagai pengurus partainya bilamana ada
kesempatan untuk itu di tempat lain. Demikian juga pengusaha/kontraktor tidak
akan melibatkan partai politik dalam
perkara korupsi tersebut, dengan harapan pengusaha/kontraktor bisa dipakai
menangani proyek pembangunan atas penunjukan partai politik kepada pejabat
negara ditempat lain yang hasil dukungan partai politik tersebut dalam
menduduki jabatannya. Pada umumnya
setiap partai politik banyak pejabat menduduki jabatan diseluruh
Indonesia hasil usungan partai politik
tersebut. Pejabat negara yang di bawa/diusung partai politik untuk menduduki
jabatnnya akn tercipta saling balas jasa.. Partai politik dianggap berjasa oleh
pejabat negara yang diusungnya menduduki jabatan di pemerintahan sebaliknya pejabat negara yang diusung partai
politik menduduki jabatannya di pemerintahan merasa berhutang budi kepada
partai politik yang mengusungnya, jadi adanya saling balas jasa atau balas
budi. Partai politik yang besar pengaruhnya yang punya pengaruh besar bukan hnya terhdap kader tapi juga bisa
mempengaruhi pejabat lainya yang
sukses menempatkan para koleganya dan
kadernya menjadi pejabat di BUMN dan banyak juga politisi dan pengusaha yang juga meminta bantuannya (Rakyat Merdeka,
Kamis, 4 Januari 2018, hal 1). Setelah mereka berhasil di usung partai plotik
menduduki jabatan dilingkungan kementerian BUMN, maka yang berhasil menduduki
jabatan tersebut akan memberikan bantuan berupa materi sebagai hasil perbuatan
korupsi dari lingkungan kementerian BUMN sebagai imbalan jasa kepada partai
politik.
C.Saling kerjasama berbeda
pengusungnya.
Pada umumnya tidak selamanya dalam pejabat
pemerintah menangani proyek pembangunan yang hanya bekerjasama dengan partai
politik yang mengusungnya, tetapi ada juga tugas pejabat negara yang harus
bekerja sama dengan pejabat pemerintah yang diusung partai politik lainnya
dalam menduduki jabatan, yang dikenal dalam Kasus mantan Gubernur Sumatra Utara
Gatot Pujo Nugroho memberikan sejumlah
uang korupsi kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Sumatera Utara agar tidak
mempersoalkan penggunaan uang bantuan bansos. Kerjasama dalam pembagian uang
korupsi tersebut berjalan baik yang berlainan partai politik yang mengusungnya
hanya tidak lama kemudian diketahui msyarakat akhirnya berurusan dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).Para pejabatnya tersebut berbeda partai politik
yang mengusungnya, dimana Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatra Utara
diusung Partai politiknya menduduki
jabatan Gubernur Sumatra Utaara,
sedangkan Ketua DPRD/anggota DPRD didukung partai politik lainnya untuk
menduduki jabatan Ketua dan anggota DPRD Sumatra Utara. Maka hasil perbuatan
korupsi dimana Mantan Gubernur Sumatara Utara memberikan sebagian dari
bagiannya ke partai politik yang mengusungnya demikian juga Ketua dan anggota
DPRD memberikan sebagian dari bagiannya ke partai politik yang mengusungnya
juga. Kerja sama baik dalam proyek pembangunan maupun kerjasama di luar proyek
pembangunan yang didalam kerjasama tersebut diduga ada uangnya sangat baik
kerjasamanya baik dalam pelaksanaan proyek pembangunan maupun kerjasa untuk
menutupi perbuatan kejahatan agar masalahnya tidak diketahui masyarakat luas
sangat baik kerjasamanya, hanya saja kata pepatah sebaik-baik kerjasama
menutupi kesalahan suatu saat akan
ketahuan.
BAB
IV
HASIL
USUNGAN PARTAI POLITIK MEMEGANG JABATAN MENTERI
TANPA
DIPILIH RAKYAT
A.
Menteri diangkat Presiden RI.
Pada umumnya setelah Presiden dan Wakil
Presiden terpilih, lalu dilantik
secara resmi dilanjutkan pengangkatan pembantunya sebagai menteri. Untuk
mengisi jabatan Menteri diseleksi dan biasanya
partai politik yang mengusung ke Presiden mengusulkan kader politiknya
atau para pakar kepada Presiden RI untuk menduduki jabatan menteri. Para
pengusung calon menteri kepada Presiden
RI pertama yang diperhatikan adalah partai politik atau beberap partai politik
yang mendukungnya sebelumnya pada saat pemilihan calon Presiden RI menjadi
Presiden RI seperti Presiden RI Joko
Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla yang diusung pertama Partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem, dan Partai Hanura dan setelah
terpilih menjadi Presiden RI dan Wakil Presiden RI ketiga partai pendukung
tersebut mengusung para kader politiknya menduduki jabatan menteri, dan satu
partai politik mengusung 3-4 orang kader politiknya kepada Presiden RI untuk
mengisi jabatan menteri, sedangkan partai politik yang tidak ikut mengusung
Presiden RI tidak diberikan jabatan menteri di pemerintahan seperti partai
Gerindra, Partai Demokarat, Partai Nasional Indonesia (PAN), Partai Keadilan
Sejahtera (PKS). Para menteri yang diusung partai politik untuk menjadi pembantu
presiden RI, pada umumnya semua proyek menteri mulai dari pusat sampai kedaerah
yang menunjuk pengusaha/kontraktor untuk
mengerjakan proyek pembangunan di tunjuk partai politik yang mengusungnya
menduduki jabatan menteri. Proyek pembangunan dengan anggaran Rp.10 milyar
sedangkan untuk membangunya sebesar Rp.5 milyar sudak termasuk pembelian
material bangunan berupa pasir, batu, papan, semen 75 persen dar4i Rp.5 milyar
ditambah keuntungan perusahaan sebesar 25 persen dari Rp.5 milyar, sedangkan sisa
uang pembangunaan sebesar Rp.5 milyar seharusnya dimasukkan kekas negara tetapi
dikorupsi yang di bagi yang diduga pembangiannya untuk Menteri sebesar Rp.75
persen dari Rp.5 milyar lalu dibagi-bagi mulai dari Menteri sampai kebawah yang
ada hubungannya dalam penanganan proyek tersebut dan partai politik mendapat 25
persen dari Rp.5 milyar yang digunakan sebagian untuk keuntungan pribadi ketua
umum partai politik dan sebagaian besar lagi untuk membiayai operasinal partai
politik yang dipimpinnya. Pembagian keungan dari hasil korupsi tersebut di
kalangan menteri dibagi kepada semua aparat bawahan menteri yang terkait
penanganan proyek tersebut secara adil agar tidak ada yang sakit hati atas
pembagiannya, karna kalau ada merasa tidak adil pembagiannya bisa melaporkannya
kepada pihak penegak hukum lewat surat kaleng karna aparat yang ikut dalam
proyek tersebut mengetahui permainan yang berlaku dalam lingkungan kerjanya,
biasanya kalau melihat isi surat kaleng dapat dilihat dari isi surat kaleng
mengenai ada benarnya isinya atatau hanya mengarang-ngarang yang sama sekali
isinya surat kaleng tidak benar, maka biasanya aparat penegak hukum tidak
menaanggapinya tetapi bila melihat isi surat kaleng diduga benar isinya akan di
tindak lanjuti aparat penegak hukum dengan melakukan penyelidikan atas perkara
tersebut setelah cukup alat bukti yang telah memenuhi syarat minimal dua alat
bukti dan hakim yakin lalu di tingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan
nama tersangkanya kemudian diteruskan kepada Jaksa Penuntut Umum selanjutnya
dilimpahkan kepengadilan kemudian dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya. Untuk
itu pembagian uang korupsi tersebut dilakukan secara adil agar semua aman karna
perbuatan korupsi tidak bisa dilakukan sendirian tetapi dilakukan beberapa orang
yang bekerjasama secara rapi agar tidak di ketahui pihak penegak hukum yang
sering di katakan korupsi dilakukan secara berjamaah. Pada umum perbuatan
korupsi dilakukan swecara bersama-sama dan hampir tidak ada perbuatan korupsi
hanya dilakukan sendirian, karna biasanya perbuatan korupsi banyak yang
terlibat jabatan resmi yang di jabat
beberapa orang dan setiap jabatan tersebut harus dilewati agar uang tersebut dapat keluar dari pihak
anggaran pemerintah, setelah uangnya cair lalu dibagi-dibagi kepada semua pihak
yang terlibat dengan proyek tersebut secara adil sesuai dengan fungsinya
masing-masing yaitu pimpinan perusahaan akan lebih besar bagiannya atas uang
korupsi dari Pimpinan proyek, Pimpinan proyek akan lebih besar bagiannya dari
pembantunya demikian seterusnya dan
semua yang terkait harus merasa adil karna bila sampai perbuatan korupsinya
terbongkar aparat penegak hukum, semua yang terkait dengan perbuatan korupsi
tersebut di jadikan tersangka demikian juga sebagai pengusaha/kontraktor yang
turut menggelembungkan nilai proyek agar sesuai administrasi proyek di jadikan
tersangka, perkara ini termasuk merugikan keuangan negara, demikian juga
seseorang pejabat negara atau penyelenggara negara menerima gratifikasi atau
pemberian sesuatu barang yang mempunyai nilai berupa emas, uang, Mobil, rumah
dari seseorang sebagai pemberi yang bertentangan dengan jabatannya baik
penerima maupun pemberi selaku anggota masyarakat, baik penerima dan pemberi
sama-sama dihukum, sebagai berikut :
1.Merugikan Keuangan Negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Kortupsi, dalam Pasal 2 dan
Pasal 3 sebagai berikut :
Pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Ayat (2). Dalam Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati
dapat di jatuhkan.
Pasal 3.Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
2.Tidak merugikan Keuangan Negara.
Perbuatan korupsi pegawai negeri
atau penyelenggara negara menerima gratifikasi tanpa merugikan keuangan negara,
hanya melanggar sumpah jabatannya yang merusak nama aparat negara, yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, dalam Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12, sebagai berikut :
Pasal 5.
(1).Dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang
yang :
a.memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara tersebut berbuat atau
tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b.memberi sesuatu kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan sesuatu yang
bertentangan dengan kewajiban,
dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2).Bagi pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima
pemberian atau janji sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b,
dipidana dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 11
Dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan atau pidana denda paling
sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima
hadiah atau janji pada hal diketahui
atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan
atau kewenangan yang berhubungan dengan
jabatannya, atau yang menurut pikiran
orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya.
Pasal 12
Dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (duapuluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit
Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah) :
a.pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah atau janji, padahal dikatahui atau patut
diduga vahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan untuk menggerakkan
agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
b.pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa
haadiah tersebut diberikan sebagai
akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatannya dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya.
c.Hakim yang menerima hadiah atau janji,
padahal diketahui atau patut diduga bahwa bahwa atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan
perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
B.Menteri
Kesehatan Siti Fadilah Sufari diusung Partai Politik.
1.Perkara
Alkes.
Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari
diusung partai politik PAN kepada
Presiden RI untuk menduduki jabatan Menteri Kesehatan. Tersangka Siti Fadilah
Sufari terkait dengan proyek Alkes di
Aceh, dimana pengusaha/kontraktor yang menagani proyek alkes tersebut ditunjuk
Sutrisno Bachir, dimana Sutrisno Bahir mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional
(PAN) dan sebelumnya Amien Rais mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN)
juga. Diduga partai politik PAN yang menunjuk
pengusaaha/kontraktor menangani proyek alkes karna partai politik PAN
yang mengusung Siti Fadillah Sufari yang
mengusungnya ke Presiden RI untuk di angkat menjadi menteri kesehatan.
Tersangka Siti Fadillah Sufari mantan Menteri Kesehatan terkait proyek Alkes
sudah dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim yang terbukti melakukan perbuatan
korupsi sebesar Rp.1,9 milyar. Dalam
Running tex disebut " Siti Fadillah kembalikan gratifikasi 1,35
milyar ke KPK" ( Running Tex Metro TV jam 08.10 wib hari Kamis
tanggal 8 Juni 2017 ). dalam ketentuan
Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kirupsi
dalam Pasal 4 bunyinya : "Pengembalian kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal
3". pengembalian uang negara tidak menghilangkan perkara.Pengembalian
Negara hanya dapat meringankan hukuman dan tidak membebaskan hukuman dari
kesalahan yang dilakukan.
2.Sutrisno Bahir memberikan Rp.600.000.000,-
Kepada Amien Rais.
Pemberian uang sebesar Rp.600.000 dari
Sutrisno Bahir kepada Amien Rais diduga uang yang berasal dari uang proyek
Alkes karna yang menangani proyek alkes perusahaan/kontraktor yang ditunjuk
Sutrino Bahir yang mengusung Siti Fadillah Sufari. Pemberian uang Kepada Amien
Rais lewat rekening Sutrisno Bahir setiap pemberian uang senilai
Rp.100.000.000 dan pemberian uang
sebanyak 6 kali yang seluruhnya sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta).
Alasan Sutrisno Bahir memberikan uang sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah) kepada Amien Rais adalah uang pribadi Sutrisno Bahir dan tidak ada
hubungannya dengan uang korupsi terkait proyek alkes. Amien Rais juga mengakui
menerima uang dari Sutrisno Bachir yang digunakan untuk orang miskin sesuai
kebutuhan organisasi. Penerimaan uang tersebut menurut Amien Rais tidak salah
karna Amin Rais bukan aparat Negara dan Sutrisno Bahir pengusaha bukan aparat
negara. Amin Rais justru ingin bertemu
dengan Ketua Imum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membicarakan masalah penerimaan uang dari
Sutrisno Bachir dan juga akan menyerahkan perkara pihak lain kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Hanya saja keinginan bertemu dengan Ketua Umum Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di tolak
dengan jawaban pihak Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) selama
berhungan dengan perkara tidak bersedia bertemu dengan Amin Rais karna nanti
dibilang ada sesuatu masalah yang dicurigai masyarskat luas, dan kalau ada
masalah supaya dilaporkan lewat kotak pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) akan bertindak secara netral dan independen dan tidak boleh dipengaruhi
siapapun
Penolakan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) bertemu dengan Amin Rais terkait pemberian uang
Rp.600.000.000,-00 dari Sutrisno Bahcir kepada Amien Rais menimbulkan rasa
kebencian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Amien Rais dan Amien
Rais melakukan tindakan yaitu mengutus
satu orang anggota PAN ke Tim Hak Angket
(Tujuh anggota Pansus ysng mendukung dalam pengecilan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yaitu Partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan (PDI-P) Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat
Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai
Hanura, sedangkan yang tidak mendukung Hak angket yaitu Pattai Demokrat, Partai
Keadilan Kesejahteraan , dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Tujuh (7) partai
politik menyetujui pembentukan hak angket bertujuan untuk merevisi Undang-Undang yang mengatur tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) karna kewenangan KPK terlalu luas dan perlu di
revisi, karna Panitia Hak Angket sedang berusaha mengecilkan kewenangan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan anggota DPR RI ingin membubarkan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) lewat hak angketnya. Amien Rais mantan Ketua Umum Partai Amanat
Nasional cukup memukul nama Amien Rairs dan Partai PAN dan Amien Rais tetkenal
salah satu toko nasional dan sering
memberikan kotbah di Mesjit- mesjid seluruh Indonesia yang seharusnya sudah
kuat menolak uang hasil korupsi tetapi kenyataannya tidak kuat juga imannya
menolak menerima uang hasil korupsi
walaupun dikatakan bukan perbuatan korupsi tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) berpendapat menerima uang korupsi tetap salah dan melanggar aturan hukum terkait dengan perbuatan korupsi. Disamping
itu Amien Rais masih kuat pengaruhnya didalam Partai Amanat Nasional (PAN) terbukti semua tuduhan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) tersebut mendapat
perlawanan dari kader PAN dan semua Kader PAN mendukung atau melindungi Amien
Rais dari sudut Politik , sampai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Zulkipli Hasan menyatakan tudingan KPK tetkait dengan Amin Rais hanya pesanan
tertentu kepada KPK untuk melibatkan Amin Rais terlibat dalam kasus korupsi
tersebut. Tudingan Zulkipli Hasan menyatakan bahwa melibatkan Amien Rais hanya
pesanan tertentu, maka perbuatan Zulkipli Hasan telah melakukan perbuatan mempermalukan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) yang melanggar Pasal 310 KUHP. Adanya permintaan pesanan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) maka kinerja Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) adalah busuk, pada hal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berani menangani kasus BLBI,
kasus pembelian Runah Sakit Umum Sumberwaras, Kasus Bank Centuri
Tudingan Ketua MPR tersebut
bahwa KPK mendapat pesanan yang tidak didukung data data sebagai alat bukti,
tindakan tersebut sudah melanggar hukum berdasarkan Pasal 310 KUHP yaitu
melakukan merusak nama baik KPK. Pada
hal KPK bertindak atas hukum dan Amin Rais menerima uang Rp.600.000.000 dari
Sutrisno Bachir. Amien Rais dan Sutrisno Bachir membenarkan penerimaan uang
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar