Jumat, 31 Juli 2020

BUKU 5 : MENGHILANGKAN KORUPSI LEWAT PARTAI POLITIK (BAGIAN PERTAMA)

KATA PENGANTAR

            Tulisan ini dapat selesai atas berkat Tuhan Yang Maha Kuasa.

Dengan tema “menghilangkan korupsi harus leawat partai politi.

Karna partai politik yang memilih presiden,gubernur dan bupati dan walikota,bilaq ada aparat melakukan perbuatan korupsi tinggal partai politik pendukung kepala daerah agar menindak aparat yang melakukan perbuatan korupsi,maka partai politik harus bersih dari perbuatan korupsi.

            Tulisan ini dibuat untuk diketahui masyarakat luas untuk mencegah perbuatan korupsi dalam wilayah hukumnya,         

            Penulis mantan Jaksa dengan jabatan terakhir Staf Ahli bidang hukum Sesjen Dewan Ketahanan Nasional masuk Eselon I b berdasarkan Keputusan Presiden RI  Nomor 32/mtahun 2011 tanggal 21 februari 2011dengan pangkat terakhir Jaksa Utama Golongan IV/e.

 

          Dengan selesainya tulisan ini  mengucapkan terima kasih  yang sebesar-besarnya kepada Isteri,Anak Mantu, dan Cucu  yang selalu mendukung penulis menyelesaikan tulisan ini.kiranya kasih karunia tuhan Yang Maha Kuasa  selalu menyertai dan memberkati kita semua .Amin.

                                                         Jakarta, JULI  2020.

                                                                                          Penulis  

                                               Dr.Monang Siahaan,SH.MM

 

 

 

DAFTAR – ISI

                                                                            Halaman

BAB I : PARTAI POLITIK YANG BERSIH DARI  PERBUATAN KORUPSI

BAB II: HASIL USUNGAN PARTAI POLITI  DI DPR RI  MENIMBULKAN  MASALAH  DILINGKUNGAN  PENEGAK  HUKUM

BAB III  HASIL USUNGAN PARTAI POLITIK  SALING BEKERJASAMA MELAKUKAN PERBUATAN KORUPSI

BAB IV HASIL USUNGAN PARTAI POLITIK MEMEGANG JABATAN MENTERI  TANPA  DIPILIH  RAKYAT

BAB V PARTAI POLITIK BERGABUNG  MENGUSUNG CALON MENDUDUKI JABATAN DALAM PILKADA SERENTAK

BAB VI BANTUAN DANA KEPADA PARTAI POLITIK

BAB VII PERBUATAN KORUPSI  MENYENGSARAKAN RAKYAT

BAB VIII.SUMBER INFORMASI DAN  PEMERIKSAAN SAKSI

BAB IX MENANGGULANGI PERBUATAN KORUPSI LEWAT PARTAI POLITIK.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PARTAI POLITIK YANG BERSIH DARI

PERBUATAN KORUPSI

 

A.Pendahuluan.

            Dalam Negara Indonesia sedang marak-maraknya melakukan perbuatan korupsi  dalam lingkungn aparat pemerintah/penyelenggara negara  maupun anggota masyarakat tertentu. Perbuatan korupsi telah menggeroti keuangan negara baik dalam anggaran pemerintah Pusat, anggaran Gubernur, dan anggaran Kabupaten/Walikota. Anggota masyaraakat yang meminta tanda tangan dari unsur pemerintah selalu memberikan sejumlah uang dan bila tidak disodori dengan uang urusannya berlarut-larut baru selesai, Para pengusaha sangat perlu mendapat surat tersebut demi kelancaran usahanya. Disamping itu terjadinya kesenjangan ekonomi dan kehidupan anggota masyarakat dengan kehidupan para koruptor. Para koruptor bergelimangan harta kekayaan  dengan memiliki beberapa  rumah mewah dan beberapa mobil mewah, tabungan cukup banyak di Bank, dan belanja saja keluar negeri antara lain ke Amerika, singapura, hongkong,Amerika Serikat, dan belanja sepasang sepatu ke Milan Italia seharga Rp.200 juta. Sebaliknya masyarakat miskin makan tiga kali dalam satu hari kesulitan, tinggal di kolong jembatan, tinggal di perkampungan kumuh.Para koruptor tidak pernah merasa puas sudah memiliki satu rumah mewah dan mobil mewah masih menambah terus harta kekayaannya hingga kerakusan dan sama sekali  tidak pernah memikirkan kepentingan rakyat banyak.

 

B.Sepuluh Partai Politik yang perwakilan di DPR RI.

            Partai Politik yang ada di Indonesia berkisar sampai 40, hanya saja diantara partai politik yang mempunyai perwakiln yang duduk di DPR RI hanya sepuluh (10)) Partai politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerindra,  Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai .... Sepuluh (10)  Partai Politik tersebut yang mempunyai perwakilan di DPR RI semua yang diusung partai politik lalu anggota masyarakat memilihnya, maka setiap selesai pemilihan umum, dimana jumlah partai politik yang duduk di DPR RI selalu berubah jumlahnya bisa lebih dari sepuluh partai politik sebaliknya bisa berkurang di bawah sepuluh (1) partai politik karna tergantung posisi partai politik di masyarakat ada yang namanya kurang baik di masyarakat dan ada yang lebih baik namanya di masyarakat, demikian juga nomor urut terbanyak yang  duduk di DPR RI dapat berubah dari  yang tertinggi rankingnya menjadi ranking dua atau tiga seperti partai Golongan Karya (Golkar) sebelumnya ranking pertama dan tahun  2014-2019 turun kerangking dua dan ranking pertama diduduki Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) demikian selanjutnya. Diduga untuk tahun 2019-2024 akan naik  ranking  perwakilannya diduduk di DPR RI adalah Partai Nasdem dari nomor urut 6 (enam) menjadi Urut tiga (3) karna melihat perkembangannya cukup baik dimata masyarakat, relatif sedikit kasus korupsi, melihat ulang tahunnya yang keenam (6) sangat meriah, sedangkan yang diduga akan turun rngkingnya miniml jumlah pemilihnya berkurang adalah Partai Golongan Karya (Golkar) karna nama baiknya menurun terkait di jadikannya Setya Novanto selaku Ketua DPR RI merangkap ketua Umum Partai golongan Karya (Golkar) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sudah di tahan KPK terkait kaasus E-KTP. Semua partai politik pada umumnya hampir tidak ada yang bersih dari perbuatan korupsi, dan setiap partai politik pejabat yang diusungnya baik Gubernur maupun Bupati/Walikota dan DPR RI ada yang melakukan perbuatan korupsi terbukti pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh pada waktu salah satu anggota Partainya yang menerima sejumlah uang dari Gatot Pudjo Nugroho mantan Gubernur Sumatra Utara yang sudah di hukum Hakim. Pada saat itu  ada anggota masyarakatmengusulkan agar Partai Nasdem di bubarkan, lalu di jawab Suryo Paloh menyatakan partai lain juga melakukan korupsi, berarti partai politik lainnya yang mengusung nya melakukan korupsi juga. Perbuatan korupsi tidak hanya di lakukan partai politik yang diusung partai Nasdem tetapi partai politik lainnya yang diusungnya juga melakukan perbuatan korupsi.

C.Diusung Partai Politik.

                 Gubernur maupun Bupati/Walikota, dan anggota DPRD yang  melakukan perbuatan korupsi yang diusung Partai Politik, antara lain :

     1.Maryam S Hariyani yang diusung Partai Hanura memberikan keterangan palsu mengakui menerima uang E-KTP  dari Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur  PT. Murakabi Sejahtera Andi Agustinus  alias Andi Narogong  sebagai  pengusaha/kontraktor  masalah E-KTP

      2.Lufhfi Hasan Isaq diusung Partai Politik Keadilan Sejahtera terkait menyuruh Ahmad Fatanah menerima uang daging sebesar Rp.1 dari direkturnya, kasusnya sudah di putus hakim tinggal melaksanakannya di Lembaga Pemasyarakatan..

      3.Tersangka Setya Novanto diusung Partai Golongan Karya (Golkar) menjadi anggota DPR RI tersangkut kasus E-KTP yang diduga meneriama uang sebesar Rp574 milyar. Kerugian seluruh  sebesar Rp.2,3 triliun dari seluruh anggaran E-KTP sebesar Rp.6 triliun. 

        4.Markus Mekeng, dan Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah  diusung Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) menduduki Jabatan Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Sulawesi Utara, demikian juga  Yasona Laoli di usung Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) menduduki Menteri Hukum dan HAM dan ketiganya diduga tersangkut kasus E-KTP..

        5 Marzuki Ali diusung Partai Demokrat menjadi anggota DPR RI yang diduga ikut terkait kasus E-KTP.

D.Menghilangkan korupsi ditangan Partai Politik.

                  Untuk menghilangkan  perbuatan korupsi dari tengah-tengah masyarakat terletak ditangan Partai politik, demikian juga bila menginginkan perbuatan korupsi berada ditangan partai politik karna partai politik yang memilih calon pimpinan baik sebagai presiden RI , Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Rakyat atau DPR/DPRD. Semua kepala daerah yang terpilih menjadikan  pegawai negeri Sipil (PNS)  menjadi bawahannya seperti Jabatan Presideen membawahi/mengangkat para menteri, Direktoral Jenderal (Dirjen), Staf ahli menteri, Sekretaris Jenderal Menteri eselon I, Kepala Dinas Eselon II, Kepala Dinas Eselon II, dan Kepala Sub Bagian Eselon III menjadi Bawahan Menteri dan semua kebijakan Presiden dilaksanakan sampai jajaran terbawah. Untuk Gubernur semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) bawahan Gubernur mulai dari Sekretaris Daerah gubernur (Sekda) eselon Ib, Para Kepala Dinas Pemerintah Daerah Eselon II, Kepala Dinas Daerah Eselon III, jabatan Kepala Sub Bagian Daerah eselon IV semua dibawah kendali Gubernur, Demikian juga Jabatan Bupati/Walikota semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi bawahannya antara lain Kepala Dinas eselon II, dan kepala Sub Bagian Pemda eselon III dibawah kendali Bupati/Walikota. maka untuk menghilangkan perbuatan korupsi atau maraknya perbuatan korupsi ditengah-tengah masyarakat terjadi sebagai berikut :

     1.Menciptakan bersih dari perbuatan korupsi.

         Untuk menciptakan Bersih dari perbuatan korupsi tahapannya sebagai berikut ;

         a.Pemilihan calaon kepala daerah dan DPR

     Pada saat pemilihan Presiden, Gubernur,Bupati/Walikota, dan Wakil Rakyat atau DPR/DPRD, dimana para calon tersebut dipilih dari anggota masyarakat yang bersih dari perbuatan korupsi dan terkenal kinerjanya baik ditengah-tengah masyarakat. Pemilihan calon tersebut benar-benar dilakukan tanpa dibebani sejumlah uang atau tanpa uang kerohiman yang diberikan kepada partai politik, setelah terpilih sebagai calon kepala, selanjutnya dilakukan pendekatan kepada anggota masyaraakat yang masuk daerah pemilihannya, dan anggota masyarakat juga menseleksi diantara para calon kepala daerah sesuai dengan kemampuannya terutama yang bersih dari perbuatan korupsi. Anggota masyakat atau daerah dapilnya tidak mau menerima sejumlah uang dari calon kepala daerah/wakil Rakyat atau DPR/DPRD, hanya menseleksi para calon sesuai kemampuan kinerjanya, jabatan yang pertama di sandangnya yang terkenal hasilnya baik, namanya terkenal bersih dari perbuatan korupsi, terkenal dekat dengan masyarakat luas, selanjutnya setelah pemilihan di laksanakan dimana terpilihlah Kepala Daerah / anggota DPR/DPRD yang baik dan baik dari berbagai sudut terutama dari perbuatan korupsi. Bila Kepala Daerah yang diusungnya ternyata melakukan perbuatan korupsi, pertama yang menegor partai  politik yang mendukungnya/mengusungnya dan menegor tidak melakukan perbuatan korupsi lagi termasuk seluruh bawahannya, bila sampai ketahuan melakukan perbuatan korupsi lagi akan ditarik dukungannya sebagai  Kepala Daerah dan berusaha menjatuhkannya. Ketegasan Partai Politik atas kepala daerah yang didukungnya akan membuat Kepala Daerah tidak berani lagi melakukan perbuatan korupsi.Diharapkan sepuluh (10) partai politik tersebut tegas bertindak kepada kepala daerah yang diusungnya, maka perbuatan korupsi akan bersih dari lingkungan Pemerintahan dan masyarakat.

 b.Setelah terpilih Kepala Daerah yang bersih.

    Setelah Presiden RI, Kepala Daerah baik sebagai Gubernur, Bupati/Walikota, dan anggota DPR/DPRD, dimana semua pegawai negeri menjadi anak buahnya, sebagai berikut :

     1).Presiden RI.

       Bila Presiden RI sudah terpilih membawahi  para menterinya dan para menteri membawahi para Direktur Jenderal atau deputi dan Staf Ahli sampai bawahannya. Pada saat melaknakan kerjanya maka Presiden akan memerintahkan kepada seluruh Menteri sampai bawahannya dilarang melakukan korupsi, bagi yang ketahun melakukan perbuatan korupsi akan dipecat serta di proses sampai ke Pengadilan untuk dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.

   2).Gubernur dan Bupati/Walikota.

       Jika Gubernur atau Bupati/Walikota terpilih sebagai kepala daerah, bahwa semua aparat Pemerintaqh Daerah menjadi anak buah atau bawahan Gubernur,Bupati/Walikota baik yang menduduki Jabatan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas sampai kebawahnya. Dan Kepala Daerah baik sebagai gubernur dan Bupati/Walikota akan memerintahkan tidak dibenarkan melakukan perbuatan korupsi, bagi yang ketahuan melakukan korupsi akan dipecat dan di prosen sampai ke Pengadilan. Pimpinan mengharapkan semua bawahannya melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Para Kepala daerah  (Gubernur, Bupati, dan Walikota) di usung Partai Politik dan dipilih rakyat tidak ada mengeluarkan satu senpun uang dan rakyat memilihnya karna kemampuan kerjanya dan bersih dari perbuatan korupsi. Atas hal tersebut akan tercipta pimnan baik sebagai Gubernur maupun Bupati/Walikota akan memimpin dengan baik dan semua anggaran proyek pembangunan dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

   3).Anggota DPR/DPRD.

       Setelah terpilih anggota DPR/DPRD akan bekerja dengan baik dan tidak ada terpikir melakukan perbuatan korupsi karna selama proses pemilihan anggota DPR/DPRD tidak ada memberikan sejumlah uang kepada partai politik yang mengusungnya demikian juga tidak ada memberikan sejumlah uang kepada rakyat yang memilihnya. Semua jalannya pemerintahan dikawal dengan baik, membuat uandang-undang dapat diselesaikan dengan cepat, dan semua anggaran tidak ada dipotong untuk kepentingannya .Semua anggaran diteruskan ke Pemerintah Pusat dan daerah. Akibatnya pemerintahan berjalan dengan baik dan semua pembangunan terlaksana dengan baik sesuai dengan anggarannya. Bila sampai pimpinan partai politik ada mengetahui anggota DPR RI/DPRD yang diusungnya melakukan perbuatan korupsi akan dapat di tarik sebagai anggota DPR RI/DPRD yang digantikan dengan anggota DPR RI/DPRD sebagai kadernya. Melihat tindakan yang tegas dari ketua partai politik, maka semua anggota DPR RI/DPRD akan berpikir melakukan perbuatan korupsi, dan anggota DPR RI/DPRD akan menuangkan pikirannya untuk memikirkan kepentingan rakyatnya. Maka untuk menentukan bersihnya dari perbuatan korupsi terletak di tangan Partai Politik yang mengusung pejabat tersebut menduduki jabatannya di lingkungan pemerintahan.

    2.Semaraknya perbuatan korupsi di Indonesia.

Saat ini di Negara Indonesia maraknya perbuatan korupsi yang sangat merugikan keuangan negara dan menyengsarakan masyarakat luas. Para pejabat negara dan penyelenggara negara sudah terkontaminasi korupsi yang memiliki harta kekayaan yang begitu banyak atau bergelimang harta kekayaan yang tidak sesuai dengan gaji atau penghasilannya. Pada umumnya bayak tudingan kepada aparat negara atau penyelenggara negara cara hidupnya mewah yang tidak sesuai dengan penghasilannya dan tingkat kehidupannya mewah dan tidak ada puas-puasnya hingga kerakusan yang sama sekali tidak memperhatikan kepentingan orang banyak, hanya semata-mata memikirkan dirinya sendiri.Perbuatan korupsi tersebut dapat terjadi, sebagai berikut :

        a.Sejumlah uang kepada partai Politik dan masyarakat pemilih.

  Calon Pimpinan Pemerintah Pusat dan Daerah baik sebagai Presiden RI, Gubernur maupun Bupati/Walikota, dan anggota DPR/DPRD harus dipilih partai politiknya untuk diusung sebagai calon dari partai politiknya. Untuk saat ini jumlah partai politik yang duduk di DPR/DPRD sebanyak sepuluh (10) partai Politik yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjungan (PDI-P), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi PKB, fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Fraksi Partai Keadilan Kesejahteraan (PKS), dan fraksi Partai Hanura. Tiap partai yang ada perwakilannyaa di DPR/DPRD mempunyai kewenangan mengusung salh stu calon untuk menduduki jabaatn bik sebagai Presiden RI, Gubernur, Bupati/Walikota, dan anggota DPR/DPRD.Pada saat berlangsung pemilihan calon Pimpinan Pusat dan Daerah, dimana semua calon tersebut melamar menjadi calon atas partai politik tertentu untuk di usung mengikuti pemelihan tersebut.Dalam memilih calon tersebut yang dinilai partai politi atas calon tersebut bukan kemampuan kinerjanya tetapi yang diseleksi dari para calon yang tertinggi uang yang dapat di berikan kepada partai politik yang mengusungnya. Setelah terpilih menjadi calon dari partai politiknyanya lalu mendekati masyarakat pemilihnya atau masyarakat yang masuk daerah pemilihannya, anggota masyarakat yang punya hak pilih akan menseleksi diantara para calon didaerah pemilihannya. Anggota masyarakat setempat yang diseleksi bukan kemampuan kinerjanya tetapi yang diseleksi calon yang tertinggi yang dapat memberikan sejumlah uang kepada anggota masyarakat untuk dipilih nanti dalam pemilihan umum. Selanjutnya calon yang tertinggi memberikan sejumlah uang kepada rakyat pemilih akan dipilih rakyat menjadi Pimpinan Pusat sampai daerah baik sebagai presiden RI, Gubernur maupun Bupati/Walikota, dan anggota DPR/DPRD.Setelh terpilih llu melksanakn tugsny dan pada saat melaksanakan tugasnya melakukan perbuatan korupsi untuk mengembalikan uang yang sudah di keluarkan waktu pemilihan kepala daerah. 

         b.Setelah terpilih Jadi presiden RI.

Setelah terpilih menjadi Presiden RI lalu di lantik lalu resmi menjadi Presiden RI melaksanakan tugasnya.Setelah dilantik menjadi Presiden RI lalu memilih para menteri untuk membantu Presiden dalam melaksanakan tugasnya. Semua jabatan Menteri sampai kebawah yaitu para Dirjen/Deputi, Staf ahli, Kepala Dinas, dan Pegawai Negeri Sipil/bawahan  merupakan anak buah Presiden RI. Semua berhak di kendalikan Presiden dalam melaksanakan Tugasnya.Untuk Presiden RI Joko Widodo dikenal bersih dari perbuatan korupsi karna pada saat pemilihan calon  Presiden RI tidak ada memberikan sejumlah uang kepada Partai politik Pendukungnya yaitu Partai  Demokrasi-Indonesia (PDI-P), Partai Nasdem, dan Partai Hanura, tetapi dalam kenyataannya perbuatan korupsi marak terjadi di Indonesia, diduga maraknya perbuatan korupsi terkait pengangkatan para menteri. Presiden RI dalam mengangkat Menteri diusung partai politik untuk diangkat menjadi menteri, karna partai politik tersebut termasuk pendukung pemerintahan joko Widodo demikian seterusnya. Partai Politik tertentu ada yang mendukung Pemerintah yang mengusulkan 1-4 orang menduduki jabatan menteri, seperti Partai Amanat Nasional (PAN)  mengusulkan Fadila ???? selaku Menteri Kesehatan. Maka pada saat Menteri Kesehatan Fadli ??? melaksanakan proyek Agli dimana para partai politik mengusulkan kepada Menteri Kesehatan kontraktor atau pengusaha untuk mengerjakan proyek tersebut dan masing-masing sudah ada pembagin uang korupsinya mulai Menteri Kesehatan yang melaksanakan Proyek, Partai Politik yang mengusulkan kontraktornya, dan para pengusaha sudah ada pembagian anggaran proyek tersebut. Maka waktu proyek Agli tersebutdimana  mantan ketua PAN memberikan kepada Amien Rais  uang sebesar Rp.600.000.000 setiap pemberian sebesar Rp.100.000.000. Diduga yang menunjuk kontraktor/pengusaha yang menangani proyek Agli???mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Para menteri yang melakukan perbuatan korupsi lewat proyek-proyek yang ada disekitar kewenangnnya, sepertinya tidak dapat dikendalikan Presiden Joko Widodo atau  didiamkan atau pura-pura tidak tau, hanya saja kalau para menteri dan stafnya tertangkap tangan oleh KPK dimana presiden Joko Widodo membiarkan KPK menindaknya sampai ke pengadilan sebatas alat buktinya mendukungnya. Alasan Menteri melakukan perbuatan korupsi didiamkan Presiden Joko Widodo karna dibalik terjadinya perbuatan korupsi didukung partai politik yang mendukung Pemerintahan Joko Widodo dan partai politik yang mendukungnya dapat bagian dari uang hasil korupsi yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional partai politiknya.Kalau sampai Presiden Joko Widodo berkeras menindak Menteri dan partai politik yang mendapat bagian dari uang korupsi sampai diajukan ke pengadilan, kemungkinan besar pemerintahan Joko Widodo bisa jatuh dimana partai politik akan menarik dukungannya mendukung pemerintahan Joko Widodo. Dari pada mendapat lawan dari partai politik lebih baik didiamkan perbuatan korupsi tersebut, hanya saja jika perbuatan korupsi diketahui atau dilaporkan masyarakat dan ditangkap penyidik Polri, penyidik Kejaksaan, dan penyidik KPK, dimana  Presiden Joko Widodo mendukung langkah Penegak hukum   dan yang memberikan perlindungan kepada pelaku koruptor yang menghalang-halangi penyelesaian perkara   akan ditindak Presiden Joko Widodo.#

          c.Setelah terpilih Menjadi Kepala Daerah.

Setelah terpilih menjadi Kepala Daerah baik sebagai Gubernur maupun Bupati/Walikota lalu di lantik selanjutnya melaksanakan tugasnya. Semua Sekretaris  Daerah (Sekda), para Kepala Dinas, para direktur, staf Pegawai Negeri Sipil (PNS)  semua berada dibawah kepemimpinan Pimpinan Kepala Daerah. Pertama yang dipikirkan kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya setelah dilantik, memikirkan pengembalian uang yang sudah dikeluarkan pada saat pemilihan kepala daerah  terutama memberikan sejumlah uang kepada partai politik yang mengusungnya dan rakyat yang memiliki hak pilih dalam derah pemilihannya (dapilnya), karna uang yang diberikan tersebut diambil dari tabungan, menjual barang berharga berupa emas, tanah, rumah, dan meminjam uang dari Bank atau  rentenir karna untuk meraih menjadi kepala daerah membutuhkan biaya yang besar. Setelah melaksanakan tugas yang pertama dipanggil adalah staf yang menangani proyek pembangunan dan staf proyek melihat kepala daerah sarat korupsi lalu diberikan jalan mengambil uang negara untuk dikorupsi. Semua staf atau kepala dinas yang menangani proyek akan berlomba-lomba mendekati kepala daerah baru memberikan informasi untuk mendapat uang negara denganjalan  korupsi. Bila ada Kepala Dinas atau stafnya tidak mau bekerja sama melakukan korupsi, kepala dinas atau stafnya akan diganti dengan Kepala Dinas atau staf yang mau bekerja sama melakukan perbuatan korupsi.Demikian juga stafnya yang dipercaya kepala daerah yang banyak memberikan masukan terkait menerima uang dari masyarakat yang membutuhkan tandatangan kepala daerah. Sebelum ada informasi dari para kepala dinas dan stafnya tidak mengerti cara mengambil uang negara dengan jalan korupsi. Maka setelah mendapat masukan dari para kepala dinas dan staf mendapat uang dengan jalan korupsi, maka sering kita melihat baru satu tahun menjabat kepala daerah langsung  harta  kekayaannya meningkat jauh, dimana rumahnya tadi hanya satu dan besarnya biasa-biasa saja langsung memiliki 2-4 rumah pribadi yang harganya miliyaran, dan memiliki 3-10 mobil mewah yang harganya diatas Rp.1 milyar perunitnya.Tingkat kehidupannya meningkat tadinya kalau belanja di pasar tradisional dan plaza-plaza dalam negeri sekarang setelah menjabat kepala daerah belanjanya keluar negeri terutama ke Singapura, Hongkong, Holiwood Amerika Serikat dan belanja sepatu ke Milan Italia yang harganya satu pasang Rp.200.000.000,-, tas isterinya saja semua bermerek diatas Rp.1 milyar demikian juga jam tangan Kepala daerah dan isterinya yang bermerek yang harganya diatas Rp.1 milyar, pada hal warga masyarakatnya masih banyak yang susah hidupnya tinggalnya saja dibawah kolong jembatan atau  tinggal di perkampungan kumuh. Semua kondisi ekonomi rakyatnya masih  banyak miskin tidak diperdulikan tetapi hanya kepentingan pribadinya saja dipikirkannya..

        d.Setelah terpilih anggota DPR RI/DPRD.

Setelah terpilih menjadi anggota DPR/DPRD lalu di lantik melaksanakan tugasnya sesuai kewenangannya. Anggota DPR RI/DPRD sering mencampuri urusan Menteri yang banyak proyek pembangunannya  yang tersebar diseluruh Indonesia. Pada umumnya anggota DPR RI/DPRD  mendekati Menteri  untuk mendapat proyek dari Menteri tersebut untuk meyodorkan kontraktor atau pengusaha untuk dipakai Menteri dalam mengerjakan proyek pembangunan tersebut dengan pembagian keuntungan dari hasil korupsi tersebut. Seperti kasus E-KTP dengan anggaran sebesar Rp.6 triliun dan dikorupsi sebesar Rp.2 triliun lebih yang dibagi-bagi Kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan kepada beberapa anggota DPR RI, dan saat ini bulan Oktober 2017 mulai disidik anggota DPR RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidikan terkait perkara E-KTP berdampak luas sampai adanya keinginan anggota DPR RI  mengurangi kewenanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  bahkan ingin membubarkannya,DPR RI membentuk panitia angket KPK, dan anggota DPR RI diduga mengadu domba   Kapolri dengan KPK terkait laporan Setya Novanto kepada Polri dan tidak lama Kapolri menetapkan Ketua KPK Agus Rahardjo dengan Saut Situmorang sebagai tersangka.#

         e.Anggota DPR RI/DPRD  yang terpilih dan tidak terpilih..

Pada waktu diusung partai politik menduduki jabatan di lembaga DPR RI/DPRD memberikan sejumlah uang atau money politik sebagai uang kerohiman yang jumlahnya cukup besar mencapai puluhan milyar kepada partai politik, setelah diberikan sudah memiliki perahu untuk mengikuti pemilihan. Setelah di tetapkan sebagai calon dari partai politik lalu mendekati rakyat yang punya hak pilih dari sebagian banyak calon didaerah pemilihan tersebut (dapilnya), dimana rakyat yang punya hak pilih menseleksi calon tetapi yang diseleksi bukan kemampuan kinerjanya dan bersih dari perbuatan korupsi tetapi yang diseleksi rakyat adalah siapa diantara calon yang dapat memberikan uang money politik yang tertinggi  kepada rakyat akan dipilih menjadi anggota DPR RI/DPRD. Mengingat besarnya uang yang dibutuhkan untuk di berikan kepada partai politik yang mengusungnya dan juga uang yang diberikan kepada rakyat yang punya hak pilih yang jumlah cukup banyak.Uang yang diberikan tersebut yang diberikan calon kepada partai politik dan rakyat pemilih bersumber dari harta kekayaan sendiri mulai dari tabungan, menjual tanah, menjual rumah, dan karna masih kurang meminjam uang dari rentenir dengan bunga sebesar 20 persen. Semua uang yang diberikan calon anggota DPR RI/DPRD tersebut sekuat mungkin selalu diusahakan karna para calon anggota DPR RI/DPRD merasa akan menang mengingat banyaknya teman-temannya sebagai pendukung, pada hal dalam pemilihan tersebut belum ada jaminan menang atau tidak ada jaminan dipilih rakyat karna lebih banyak yang tidak terpilih dari pada terpilih, maka akibat pemilihan tersebut ada yang terpilih dan ada yang tidak terpilih, sebagai berikut :

            1).Anggota DPR RI/DPRD yang baru menduduki jabatan.

Anggota DPR RI/DPRD yang terpilih dan belum lama menduduki jabatan pertama semua yang terpilih merasa senang, tetapi dipihak lain harus mengembalikan uang yang sudah dikeluarkannya terutama mengembalikan ung dari hasil pinjman dari rentenir dengan bunga sebesar 20 persen. Maka setelah anggota DPRD baru keluar Surat Keputusan sebagai anggota DPR RI/DPRD langsung meminjam uang ke Bank Pemerintah Daerah untuk menutupikebutuhannya terutama membayar hutangnya kepada rentenir seperti Anggota DPRD setelah Sknya keluar lalu digadaikan  ke  Bank DKI. Sebagai contoh Adanya tulisan dengan judul “29 SK DPRD.digadaikan di Bank DKI ”. Dengan latar belakangAnggota Legislatif untuk DPRD DKI  yang terpilih belum satu bulan dilantik sudah menggadaikan Surat keputusan Pengangkatannya sebagai Anggota DPRD sudah di gadaikan kepada Bank DKI.Tindakan menggadaikan SK DPRD tersebut mendapat tanggapan negatif dari masyarakat,seakan para anggota DPRD sudah kehabisan uang pada saat mengikuti pencalonan menjadi anggota Legislatif yang diduga untuk menutupi pengeluarannnya serta membayar hutang kepada para peminjam uang dengan bunga tinggi atau menebus barang yang digadaikan.Melihat tindakan anggota Legislatif yang menggadaikan SK anggota DPRD nya dimana masyarakat meragukan anggota DPRD akan memikirkan kepentingan rakyatnya dan diduga tindakannya akan selalu melakukan tindakan yang sifatnya koruptif,sama sekali tidak akan memikirkan kemajuan pembangunan dalam wilayah Jakarta.

                            Tindakan anggota DPRD yang menggadaikan SK jabatannya sebagai anggota DPRD DKI dianggap tidak etis seperti menggadaikan kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada anggota DPRD untuk mewakili masyarakat dalam membangun dan memikirkan kepentingan rakyat terutama anggota masyarakat yang masih tergolong miskin dan sangat miskin. Mengingat anggota DPRD saja mengalami kesulitan uang diduga tidak akan pernah memikirkan kepentingan rakyat. Biasanya orang terlebih dahulu memikirkan dirinya sendiri baru memikirkan orang lain.

                Berdasarkan ketentuan tidak ada yang melarang menggadaikan SK jabatan sebagai anggota DPRD, semua tindakannya sah-sah saja dan tidak ada hukum yang dilanggar,karna gadai-menggadai merupakan tindakan keperdataan yang penting semua kewajiban mengembalikan uang yang dipinjam   tepat pada waktunya, dan tidak sampai ada tunggakan.Sering menjadi masalah pada saat pembayaran tidak dapat dilakukan tepat pada waktunya sehingga mendapat tegoran dari pihak perbankan.

 

I.        Pada saat proses pencalonan anggota Legislatif  diduga banyak mengeluarkan uang atau diduga kehabisan uang   untuk dapat terpilih menjadi anggota DPRD dan kenyataannya impiannya dapat terwujut terpilihnya menjadi anggota DPRD. Semua kemampuan ekonominya telah dikeluarkan untuk memenangkan pelihan legislatif  dengan berbagai jenis pengeluaran mulai pemberian sejumlah uang kepada Partai Politik sebagai kendaraann politiknya, membeli peralatan terkait dengan kampanye, dan membagi-bagi uang kepada masyarakat pendukungnya. Mengingat banyaknya pengeluaran untuk memenangkan anggota Legislatif diduga kondisi keuangannya sudah menipis terutama diduga uang yang digunakan hasil pinjaman dari masyarakat dengan bunga tinggi  dengan batas jatuh tempo pembayarannya sudah dekat ditambah meningkatkan penampilan sebagai anggota DPRD agar selalu kelihatannya berpenampilan baik sesuai dengan statusnya sebagai anggota DPRD.

               Pengeluaran anggota DPRD mulai tahap pencalonan sampai terpilih menjadi anggota Legislatif, antara lain :

                 (a).Kendaraan Politik.

    Seseorang ingin menjadi anggota DPRD sebelumnya harus calon dulu, dan untuk dapat menjadi calon anggota DPRD harus diusung salah satu atau beberapa PartaiPolitik. Guna dapat diusung partai Politik sebagai kendaraan Politiknya .Pada umumnya memberikan sejumlah uang kepada Pimpinan Partai Politik yang mendukungnya.Biasanya sejumlah uang tersebut diduga cukup besar dan  diberikan  secara diam-diam tanpa ada yang meyaksikannya, dan yang mengetahui hanya si calon anggota DPRD sebagai pemberi uang dengan Ketua Partai Politik selaku penerimanya. Sulit dibuktikan secara hukum terkait pemberian uang tersebut hanya saja dari tindakan-tindakannya dapat dirasakan bahwa si calon anggota DPRD memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Partai Politik yang mengusungnya.  Calon anggota Legislatif yang diusung Partai Politik tersebut diduga pemberi uang yang tertinggi dibandingkan dengan pihak lain, karna untuk menjadi calon anggota legislatif  banyak peminatnya yang merupakan saingan sesamanya. Partai Politik pun melakukan seleksi soal kemampuannya diantara yang mendaftar menjadi anggota Legislatif dan  bila terpilih nanti menjadi anggota legislatif  layak kemampuan dan penampilannya tetapi diduga seleksi tersebut hanya sebagai proforma saja, yang sebenarnya yang diseleksi siapa diantara mereka yang tertinggi memberikan uang kepada Partai Politik dan orang tersebutlah yang dipilih menjadi calon anggota Legislatif dari Partai Politik yang mengusungnya.

 

                 (b).Memberikan uang kepada masyarakat pendukung.

  didaerah pemilihannya atau dapilnya.Untuk dapat dipilih anggota masyarakatnya memberikan atau membagi-bagikan sejumlah uang maupun barang yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari dari masyarakat.Disamping itu sering juga meminta sumbangan dari calon anggota DPRD untuk memperbaiki jalan atau merehap sarana gedung baik yang digunakan untuk kepentingan sosial maupun untuk kepentingan agama. Dalam satu daerah pemilihan atau dapil biasanya calon anggota DPRD dari partai lain juga melakukan kampanye untuk merebut suara rakyat, dan persaingan diantara calon yang didukung dari beberapa partai yang berbeda cukup besar saingannya.Kadang-kadang anggota masyarakat menerima pemberian semua calon anggota Legislatif tetapi didalam hatinya siapa yang memberikan barang atau uang yang lebih besar itulah yang dipilihnya.

 

                  (c).Membeli kaos-kaos untuk dibagikan kepada para pendukung.

   Pada umumnya para calon Legislatif pada saat kampanye membuat kaos-kaos dengan gambar sicalon anggota DPRD tersebut, lalu  dibagi-bagi kepada anggota masyarakat yang dianggap pendukungnya, melihat banyaknya orang memakai kaos dengan gambar si calon anggota legislatif  tersebut sepertinya  pendukungnya cukup banyak, dengan harapan anggota masyarakat memilihnya, dan kenyataan anggota masyarakat telah memilihnya dan sudah dilantik menjadi anggota DPRD.

 Untuk memperkenalkan calon anggota legislatif  kepada masyarakat membuat baliho-baliho , dimana baliho yang besar dibuat dan didirikan di pinggir jalan yang strategis yang mudah dapat dilihat anggota masyarakat yang melewati jalan tersebut, dan biasanya dijalan utama didaerah tersebut, selain baliho dibuat juga diatas kain yang dipaku dipohon-pohon, dan juga dibuat diatas kertas yang dibagi-bagi secara langsung kepada anggota masyarakat, dan lain-lain. Semua Baliho maupun pamplet-pamplet  dan brosur-brosur tersebut berisi dengan kata-kata yang baik yang selalu memuji-muji dirinya, yang intinya pilih saya,maka semua kepentingan masyarakat akan diperjuangkan.

                 Pada umumnya calon anggota Legislatif ingin sebenarnya kampanye yang jujur tanpa memberikan atau membagi-bagikan uang kepada masyarakat, karna hal itu merupakan pendidikan politik yang tidak baik.Hanya saja dalam kenyataannya dilapangan anggota masyarakat tersebut mengharapkan adanya pembagian uang apalagi pemilihan  legislatif  hanya lima tahun sekali. Mengingat ada calon lain yang memberikan, maka semua calon akhirnya bersaing mendekati masyarakat dengan jalan membagi-bagikan uang dengan harapan akan memilihnya nanti, dan si calon anggota legislatif  tersebut tidak perduli lagi bahwa perbuatannya telah melanggar hukum yang disebut money politik. Pembagian uang dilakukan berbagai cara, ada yang dilakukan melalui orang lain seakan calon anggota legislatif  bersih tidak melakukan money politik dan ada juga secara terang-terangan membagi uang kepada anggota masyarakat yang disaksikan orang lain. Berdasarkan hal tersebut sulitnya memberantas money politik dari tengah-tengah masyarakat.

                Dalam beberapa daerah di Indonesia anggota DPRD yang menggadaikan Surat Keputusan terdapat dibeberapa daerah ,antara lain :

                         (1).36 anggota DPRD Kota Padang,Sumatra Barat dengan besaran gadai berkisar Rp.150 juta – Rp.300 juta.

                         (2).Anggota DPRD Sumatera Selatan  dan Bangka Belitung,berjumlah ratusan juta rupiah.

                         (3).Sekitar  30 anggota  DPRD Jawa Barat,dengan besaran gadai/pinjaman berkisar  Rp.200 juta – Rp.500 juta.

                         (4).Sebagian anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berkisar Rp.200 juta – Rp.500 juta.

                           (5).25 anggota DPRD Kabupaten Kediri,Jawa Timur,berkisar Puluhan juta hingga Rp.400 juta.

                          (6).Beberapa anggota DPRD Kota Surabaya , berkisar Rp.300 juta.(Kompas,Senin,tanggal 22 September 2014,hal 1,Topik”Wakil Daerah di   Daerah Tergadai).

                         (7).29 anggota DPRD DKI.

                  Pada umumnya Bank Daerah menawarkan pinjaman uang kepada yang berpenghasilan tetap seperti Pegawai Negeri Sipil dan Anggota DPRD dengan bunga yang memadai.Dengan tawaran tersebut menimbulkan keinginan meminjam uang tersebut untuk menutupi kebutuhan. Penawaran tersebut dari pihak Bank Daerah hal yang wajar sebagai lembaga bisnis untuk mencari keuntungan dengan rasa aman, karna meminjamkan kepada Pegawai Negeri Sipil dan anggota DPRD sifatnya aman tinggal potong gaji lewat bendahara dimana anggota DPRD tersebut bekerja, dan kemungkinan kecil tidak membayarnya atau melarikan diri karna sudah terikat dengan pekerjaannya sebagai anggota DPRD selama lima tahun.

                Alasan anggota DPRD meminjam uang dengan   menggadaikan SK Pengankatannya untuk memenuhi kebutuhannya,karna anggota DPRD sama juga dengan warga masyarakat lain yang memiliki kebutuhan. Peminjaman uang tersebut dinyatakan digunakan untuk mengontrak rumah dikota karna rumah milik sendiri jauh dari kota, membeli mobil untuk sarana menuju kekantor, untuk membiayai sekolah anak, dan jarang menyebut untuk membayar hutang yang dipinjam untuk membiayai selama kampanye legislatif.

                   Anggota DPRD yang sudah diangkat menjadi wakil rakyat didaerahnya, dimana kedepan dalam melaksanakan tugasnya diduga akan melakukan perbuatan korupsi  untuk mengembalikan pengeluaran selama kampanye dengan berbagai modus/cara, antara lain :

                      (a).Menerima semua Pertanggungjawaban keuangan Gubernur/Bupati dan Walikota baik dalam bentuk proyek atau bentuk lain ,tanpa mempermasalahkan penyimpangan-penyimpangan yang diketahuinya.

                         (b).Meminta proyek dari Kepala Daerah yang kemudian diserahkan kepada

kontraktor untuk melaksanakannya,dan kontraktor memberikan bagian kepada anggota DPRD dengan sejumlah tertentu dan sudah terbiasa terjadi dimasyarakat.

                         (c).Membantu menyelesaikan masalah orang lain lewat aparat pemda yang sudah  anggota DPRD, terutama membantu mendapat izin usaha bagi  para pengusaha.

                         (d).Dan lain-lain ..

                     Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan yaitu :a).Menggadaikan SK sebagai anggota DPRD tidak etis. b).Menurut ketentuan Tidak ada larangan menggadaikan  Surat Keputusan anggota DPRD. c).Anggota DPRD yang baru dilantik diduga sudah kehabisan uang pada waktu kampanye anggota Legislatif.d).Diduga meminjam uang tersebut digunakan untuk membayar hutang yang dipinjam pada waktu kampanye dan menutupi kebutuhan lainnya. e).Kedepan diduga anggota DPRD akan melakukan perbuatan korupsi dengan berbagai modus.

                  Bertalian dengan hal tersebut diatas dapat disarankan agar  anggota DPRD  menghindari segala perbuatan yang tercela dalam bentuk korupsi dalam berbagai modus serta hidup sederhana dan  jangan memaksakan hidup dengan penuh kemewahan atau hedonisme agar selalu mendapat dukungan dari masyarakat pada saat melakukan tugasnya dan mengembalikan citra DPRD yang bersih dari segala hal. Masyarakat pada umumnya sudah mengetahui sebelumnya bahwa Tingkah laku DPRD sebelumnya tidak terpuji dimata masyarakat luas dan mencemooahnya yang penuh dengan perbuatan korupsi. Pada waktu kampanye selalu memberikan janji-janji indah yang akan memperjuangkan kepentingan rakyat dalam segala hal, tetapi setelah menduduki jabatan lupa sama sekali apa yang dijanjikannya yang tidak sesuai dengan kenyataannya, sama sekali tidak pernah memikirkan kepentingan rakyat yang hanya sibuk mencari uang dengan jalan korupsi.

 

              2).Tidak terpilih menjadi anggota DPR RI/DPRD.

              Calon anggota DPR RI/DPRD  yang sudah banyak mengeluarkan uang yang di peroleh dari menjual rumah, menjual tanah, tabungan, dan meminjam uang kepada rentenir dengan bunga 20 persen perbulan yang diberikan kepada Partai politiknya untuk mengusungnya menjadi anggota DPR RI/DPRD, setelah ditetapkan sebagai calan dari partai politik tertentu lalu mendekati rakyat yang punya hak pilih dari daerah pilihannya (dapilnya) memberikan uang money politik untuk dipilih. Dalam pemberian uang kepada partai politik untuk mengusungnya dan memberikan uang kepada rakyat yang punya hak pilih tidak ada jaminan untuk menang yang sifatnya untung-untungan, ternyata setelah berlangsung pemilihan  calonyang sudah mengeluarkan uang tersebut ternyata kalah atau tidak dipilih rakyat atau yang memilihnya jumlahnya hanya sedikit. Pada umumnya setelah ketahuan kalah yang tidak dipilih rakyat lalu stres dan bingung menhadapi uang sudah habis tetapi tidak terpilih, yang terberat rumahnya sudah terjual dan hutang untuk rentenir belum terbayar yang bunganya 20 persen perbulan. Sangat bingungnya ada anggota DPRD yang tidak terpilih dimana rumahnya sudah di jual dan hutangnya kerentenir belum terbayar lalu anggota DPRD tersebut menawarkan ginjalnya sebesar Rp.400 juta untuk membayar hutangnya kerentenir.#

f.Partai Politik sifatnya koruptif.

  Pimpinan dan pengurus Partai Politik pada umumnya koruptif atau senang melakukan perbuatan korupsi karna disamping tidak ada sumber dana resmi untuk menggerakkan partai politiknya ditambah lagi melakukan perbuatan korupsi untuk kepentingan dirinya sendiri. Partai politik posisinya sangat baik dalam perbuatan korupsi, kalau ada korupsi partai politik mendapat bagian tetapi kalau tertangkap tangan dengan operasi tangkap tangan (OTT) olek Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK) yang ditangkap adalah pengusahanya dan pejabatnya baik sebagai Presiden RI (Menteri dan stafnya), Kepala Daerah baik sebagai Gubernur maupun Bupati/Walikota, anggota DPR RI/DPRD yang diusung partai politiknya, sedangkan Partai Politik yang mengusungnya tidak ikut ditangkap hanya berusaha melindunginya sepanjang bisa dilindungi. Pada umumnya para pelaku korupsi yang tertangkap dari aparat pemerintah yang melakukan perbuatan korupsi tidak pernah mengkaitkan dengan partai politik yang mengusungnya karna dalam kegiatan operasionalnya hanya melibatkan/dilakukan presiden RI (para Menteri dan stafnya), para Gubernur maupun Bupati/Walikota, dan   anggota DPR RI yang diusung partai politiknya.Partai Politik yang mengusungnya hanya menerima hasil perbuatan korupsi tanpa ikut terlibat dalam perbuatan korupsi tersebut, maka bila dilihat dari sudut hukum sulit melibatkan partai politik yang mengusungnya dijadikan tersangka karna tidak ikut dalam pengusaha/kontraktornya dan juga tidak ikut sebagai pelaksanannya. Terkait uang yang di berikan kepada partai politik tidak pernah dilibatkan terdakwanya baik sebagai terdakwa  pejabat pemerintah dan terdakwa sebagai pengusaha/kontraktornya.

                Beberapa kasus perbuatan korupsi yang tidak pernah melibatkan partai politik yang mengusungnya, antara lain :

   1).Perkara Maryam S Hariyani.

                     Terdakwa Maryam S Hariyani. Yang diusung partai Hanura,Dituduh memberikan keterangan palsu, dimana pada waktu di periksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdakwa Maryam S Haryani mengakui menerima uang E-KTP  dari Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur  PT. Murakabi Sejahtera Andi Agustinus  alias Andi Narogong  sebagai  pengusaha/kontraktor  masalah E-KTP, lalu uang korupsi tersebut dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI, tetapi pada saat saksi Maryam S Haryani memberikan kesaksian dalam perkara Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur  PT. Murakabi Sejahtera Andi Agustinus  alias Andi Narogong   didepan hakim, semua keterangan di hadapan penyidik KPK dibantah yaitu bahwa saksi Maryam S Hariyani tidak pernah menerima uang dari terdakwa Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur  PT. Murakabi Sejahtera Andi Agustinus  alias Andi Narogong. Atas bantahan tersebut lalu Maryani S Haryani dijadikan tersangka memberikan keterangan palsu yang sampai saat ini bulan Nopember 2017 sudah di tuntut Jaksa Penuntut Umum selama 8 (delapan) tahun dan Putusan Pengadilan Negeri Tanggal 13 Nopember 2017 selama 5 (lima) tahun penjara dan terdakwa masih berfikir-fikir naik banding atau tidak selama tujuh (7) hari. Bila naik banding disidangkan lagi di Pengadilan Tinggi yang hukumannya nanti bisa berkurang atau bertambah, jika tidak naik banding, maka terdakwa tinggal menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan selama 5 (lima) tahun sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri.

                     Dalam pemeriksaan Maryam S Haryani mengakui menerima uang hasil korupsi E-KTP dari Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur  PT. Murakabi Sejahtera Andi Agustinus  alias Andi Narogong  sebagai  Pengusaha/kontraktor E-KTP. Uang tersebut dibagi-bagikan   kepada anggota DPR RI tetapi tidak pernah menyatakan memberikan bagian  kepada partai politik yang mengusungnya atau tidak melibatkan partai politik yang mengusungnya, hanya diduga setiap anggota DPR RI yang mendapat rejeki dari korupsi selalu memberikan bagian kepada partai politik yang mendukungnya untuk biaya operasional partai politik tersebut. Hanya saja dalam memberikan bagian kepada partai politik tidak ada saksinya yang dari sudut hukum tidak cukup buktinya, ditambah lagi kelihatannya sudah ada kesepakatan bila pejabat pemerintah atau aparat Pemerintah dan penyelenggara negara, dan DPR RI tersangkut perbuatan korupsi tidak boleh melibatkan partai politik yang mengusungnya. Menurut informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bahwa dilingkungan anggota DPR RI/DPRD ada  aturan tidak tertulis bahwa sepertiga dari gaji anggota DPR RI/DPRD diserahkan kepada partai politik yang mengusungnya untuk biaya operasional partai politik pendukungnya, karna partai politik tidak mempunyai sumber dana  resmi untuk menggerakkan partai politik pendukungnya. Maka ada dugaan sumber dana partai politik selain dari gaji anggota DPR RI/DPRD sebesar sepertiga juga sumber dananya berasal dari hasil korupsi yang dilakukan Presiden RI, Gubernur, Bupati/Walikota, dan anggota DPR RI/DPRD  yang diusung partai politik tersebut untuk menduduki jabatannya  dilingkungan Pemerintahan.#

   2).Lutfhi Hasan Isaq.

Lutfhi Hasan Isaq Anggota DPR RI mantan Ketua Umum Partai  Politik yang menyuruh Ahmad Fatanah menerima uang sebesar Rp.1 milyar dari Pengusaha terkait masalah daging. Terdakwa Lufhi Hasan Isaq sudah di putus pengadilan, dan selama di persidangan tidak pernah mengkaitkan dengan partai politik yang mengusungnya dalam perkara daging..

   3).Bupati Kutai Karta Negara Rita Widyasari.

Bupati Kutai Karta Negara Rita Widyasari telah tersangkut perkara korusi yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait menerima uang/gratifikasi sebesar  775 ribu dollar  Amerika setara Rp.6,97 milyar dari Hery Susanto Gun Direktur Utama PT. Sawit Golden Prima diduga untuk mendapatkan izin lokasi perkebunan sawit  inti dan plasma  di Desa Kupang  Baru Kecamatan  Kecamatan Muara  Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara (Rakyat Merdeka, Rabu, Tanggal 20 Desember 2017, hal 4, tema “Kasus suap izin Sawit Bupati Kukar, Datang ke KPK, Bos SGP di jebloskan ke tahanan). Perkara tersebut baru proses penyidikan dalam pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  4).Bupati Hulu Sungai Tengah.

Bupati Sungai Hulu Tengah Abdul Latief  telah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait  menerima uang korupsi sebesar Rp.1,8 milyar. Abdul Latief diusung partai Golongan Karya (Golkar) untuk menduduki jabatan Bupati Sungai Hulu tengah. Hal tersebut sesuai keterangan Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo lewat Metro TV sekitar jam 21.45 Wib pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2018. Perkara tersebut baru masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KETUA UMUM PARTAI POLITIK TERLIBAT PERKARA KORUPSI YI:

Dalam empat tahun terahir ini sudah ada lima ketua umum partai politik tersangkut perbuatan korupsi dan sebagian besar sudah dihukum majelis hakim dan sedang menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan.pada umumnya para ketua umum partai politik ini  dengan kekuasaannya digunakan untuk  mempengaruhi para pejabat negara baik sebagai presiden ri, gubernur,bupati dan walikota yang diusuingnya hingga terpilih menjadi presiden dan kepala daerah,dan presiden dan kepala daerah yang terpilih hasil usungan partai politik tersebut setiap ada sumber uang negara yang bisa dikorupsi akan ikut dilibatkan partai politik pengusungnya untuk dapat bagian dari uang korupsi tersebut dan  partai politik yang menerima uang korupsi terrsebut sebagian besar digunakan untuk membiayai organisasi partai politik yang dipimpinnya  ketua umum partai politik yang tersangkut korupsi yaitu:

a.Lutfi Hasan Ishaq.

          Lutfi       hasan ishaq mantan anggota dpr ri merangkap Pesiden Partai keadilan sejahtera PKS melakukan korupsi dengan cara selaku anggota dpr ri penyelenggara negara menarima uang dari pengusaha terkait daging sapi sebesar rp. 1 milyar dan majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman dan sedang menjalani hukumannya  di lembaga pemasyarakatan.

b.Surya Darma Ali selaku menteri agama dan merangkap ketua umum partai persatuan pembangunan melakukan perbuatan korupsi dilingkungan kementerianAgama dan sudah dihukum majelis hakim dan saat ini sedang menjalani hukumannya.

c..AnS Urbaningrum.

   Anas Urbaningrum, sebagai ketua umum Partai Demokrat melakukan perbuatan korupsi terkait pembangunan gedung di hambalan. Perkaranya disidik komisi pemberantasan korupsi dan sudah di putus majelis hakim dan sedang menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan..

d.Setya Novanto.

     Setya Novanto selaku mantan ketua umum partai golongan karya Golkar,melakukan korupsi terkait kasus e-KTP senilai rp.6,5 triliun dan kasus ini disidik komisi pemberantasan korupsi KPK dan majelis hakim sudah menjatuhkan hukumannya dan saat ini sedang menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan.

e.Roma Hurmuziy.

    Roma Hurmuziy selaku ketua umum Partai Persatuan Pembangunan PPP, dalam pertengan bulan Maret 2019  melakukan perbuatan korupsi terkait jual beli jabatan dilingkungan kedmenterian agama dan kanwil kementerian agama jawa timur dengan menerima uang sekitar rp.300 juta dan roma hurmuziy ditangkap komisi pemberantasan korupsi lewat operasi tangkap tangan atau OTT di surabaya dan saat ini sedang diperiksa penyidik komisi pemberantasan korupsi dan sudah ditetapkan roma hurmuziy sebagai tersangka, disamping itu penyidik KPK pada saat menggeledah ruang kerja menteri agama  dan dalam meja kerjanya atau dalam ruangan kerjanya ada ditemukan uan sekitar rp.300 juta  dan belum secara pasti uang sebesar rp.300 juta ada hubungannya terkait pengisian jabatan di lingkungan kementerian agama  baik di pusat maun didaerah karna belum dilakukan pemeriksaan karna lebih didahulukan pemedriksaan Roma Hurmuziy selaku ketua umum partai persatuan pembangunan atau PPP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

HASIL USUNGAN PARTAI POLITIK  DI DPR RI

MENIMBULKAN  MASALAH  DILINGKUNGAN  PENEGAK  HUKUM

 

 

              Pada umumnya calon anggota DPR RI/DPRD  untuk dapat menduduki jabatan tersebut harus diusung partai politik, setelah ditentukan orang yang diusung lalu menghubungi anggota masyarakat yang memiliki hak pilih dalam daerah hukum pemilihannya (dapil), hanya saja untuk menduduki jabatan anggota DP RI/DPRD harus mendekati partai politik yang mendukungnya. Diantara calon  diseleksi partai politik dan yang diseleksi bukan kemampuannya tetapi yang diseleksi kemampuan yang tertinggi yang dapat memberikan uang kepada partai politiknya disebut uang kerohiman. Setelah ditetapkan orangnya dari partai pengusung lalu mendekati masyarakat yang punya hak pilih dan yang diseleksi bukan kemampuannya tetapi siapa diantara calon memberikan uang yang terbanyak kepada anggota masyarakat agar dipilih nanti menjadi anggota DPR RI/DPRD. Setelah terpilih  lalu dilantik dan melaksankana tugasnya sesuai kewenangannya. Setelah menjadi anggota resmi baru anggota DPR RI/DPRD telah punya kendaraan untuk melakukan perbuatan korupsi terkait dengan jabatannya untuk memenuhi kebutuhannya dengan hidup yang bergelimangan harta kekayaan dan sama sekali tidak pernah memikirkan kepentingan rakyat untuk meningkatkan kesejahteraannya.Perbuatan korupsi yang dilakukan anggota DPR RI/DPRD  dengan berbagai cara untuk mendapatkan uang korupsi untuk mengembalikan uang yang di berikan kepada partai politik pengusungnya dan memberikan uang kepada anggota masyarakat yang punya hak pilih  pada waktu pemilihan tersebut, apalagi anggota DPR RI/DPRD dimana uang yang diberikan tersebut hasil menjual atau menggadaikan tanah/rumah, meminjam uang dari Bank atau rentenir yang pengembalian uang ke Bank dan rentenir  sudah mendekati jatuh tempo. Mengingat anggota DPR RI/DPRD melakukan perbuatan korupsi sering ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat penegak hukum baik penyidik Polri, penyidik Kejaksaan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap penghambat melakukan perbuatan korupsi, terutama yang paling dianggap menghambat perbuatan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hal belum kembali uang yang diberikan kepada partai politik yang mengusungnya dan rakyat yang punya hak pilih, ditambah lagi hutang ke Bank dan rentenir belum lunas dibayar menambah derita bagi anggota DPR RI/DPRD, maka Anggota DPR RI selalu menginginkan mengecilkan kewenangan bahkan ingin membubarkan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai berikut :

               A.Membentuk Panitia Hak Angket KPK.

                    Pembentukan Panitia Hak Angket KPK berawal dari diperiksanyaMaryam S Hariyani oleh. komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus E-KTP. Pada waktu Miryam S Hariyani yang   diperiksa penyidik komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih bersatus saksi menerima uang korupsi dari  Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur  PT. Murakabi Sejahtera Andi Agustinus  alias Andi Narogong  sebagai  Pengusaha/kontraktor E-KTP.dan uang korupsi tersebut dibagi-bagikan kepada beberapa anggota DPR RI, Pada waktu Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur  PT. Murakabi Sejahtera Andi Agustinus  alias Andi Narogong  di sidangkan dimuka pengadilan dimana saksi Maryam S Hariyani membantah semua keterangan yang di berikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa saksi Maryam S Haryani tidak pernah menerima uang E-KTPdari Direktur Utama PT. Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur  PT. Murakabi Sejahtera Andi Agustinus  alias Andi Narogong dan semua keterangan yang di berikan dihadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karna tekanan penyidik dan juga tidak pernah membagi-bagi uang korupsi E-KTP kepada anggota DPR RI. Selanjutnya saksi Maryam S Hariyani berubah statusnya menjadi tersangka dengan tuduhan memberikan keterangan palsu didepan hakim.Pada saat ditetapkannya Maryam S Hariyni sebagai tersangka, dimana anggota DPR RI minta kepada Polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dihadirkan untuk dibuka hasil pemeriksaan Maryam S Hariyani. Atas permintaan anggota DPR RI dengan ancaman  bila tidak memenuhi permintaan tersebut dimana anggaran Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dikurangi anggaran anggota DPR RI, Sikap  Polri dan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) tetap tidak memenuhi permintaan DPR RI. Tindakan anggota DPR RI yang memberi ancaman bila tidak memenuhi permintaannya akan dikurangi anggaran Polri dan KPK sudah menonjolkan kekuasaannya yang banyak mendapat kritikan  dari masyarakat. Permintaan Anggota DPR RI tersebut tidak di penuhi Polri dan Komisi Pemberntsan Korupsi (KPK) dengan alasan yang berwenang memanggil dan minta keterangan dari Miryam S Hariyani hanya aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik dan penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dan majelis hakim dan masyarakat dimuka persidangan. sedangkan hak angket tidak boleh meminta keterangan Miryam Hariyani karna perkaranya sudah  Pro-yustia. Tidak boleh pihak Anggota DPR  RI  selaku anggota panitia hak angket meminta keterangan dengan alasan keterbukaan informasi. Masalah perkara hanya boleh diketahui aparat penegak hukum yang menangani perkara, sedangkan anggota   masyarakat termasuk anggota DPR RI  sekaligus anggota hak angket hanya dapat mendengar keterangan Maryam S Haryani dimuka pengadilan setelah hakim membuka sidang yaitu sidang dibuka dan terbuka untuk umum Saat itu semua anggota masyarakat termasuk anggota DPR RI dapat mendengar keterangan terdakwa Maryam  S Haryani. Bila anggota DPR RI lewat hak angket minta kepada Polri dan KPK menghadirkan Terdakwa Maryam S Haryani sama saja melanggar hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadikan ketua hak angket dijadikan tersangka dengan dakwaan menghalang-halangi menyelesaikan perkara korupsi  atas nama tersangka Maryam S Hariyani  atau  terdakwa Maryam S Haryani sudah statusnya tersaangka sudah maasuk wilayah penegakan hukum, siapapun tidak bisa meminta keterangan dari Maryam S Hariyani, dan  hanya penyidik KPK dan Jaksa yang menangani serta hakim yang menyidangkannya yang bisa memeriksa dan meminta keterngan dari Maryam S Haryani, sedangkan anggota DPR RI tidak bisa meminta keterangan Maryam S haryani.karna anggota DPR RI bergerak di bidang politik dan tidak bisa memcampuradukkan kewenangan politik dengan kewenangan penegak hukum dimana negara Indonesia adalah  negara hukum bahwa hukum adalah panglima yang tertinggi yang tidak boleh dicampuri siapapun, dan setiap warga negara Indonesia atau setiap anggota masyarakat Indonesia sama didepan hukum atau equality before the law. Atas penolakan menghadirkan Maryam S Haryani ke depan DPR RI untuk memeriksa Maryam S Haryani terkait dengan  masaalah E-KTP, lalu DPR Ri membentuk Panitia  Hak Angket KPK untuk mencari perbuatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyimpang dari hukum  untuk disampaikan kepada masyarakat sebagai informasi yang perlu di ketahui masyarakat karna semua anggota masyarakat punya hak mengetahui  informasi yang dilakukan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK yang menyimpng dari hukum. Setelah di bentuk Panitia hak angket lalu meminta data-data anggaran yang diteri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sejak dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sampai sekarang sekitar bulan Juni 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendatangi penjara Sukamiskin Jawa Barat dengan meminta masukan dari para terpidana kasus Korupsi, diantara yang diminta keterangan ada yang memberikan keterangan yang menyalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat kasusnya diperiksa dan yang paling banyak memberikan keterangan narapidana Julianis yang menyatakan Muhammad Nazaruddin pernah memberikan uang Rp.1 milyar kepada Pandu Praja komisioner KPK yang difasilitasi pengacara Elsa syarif. Atas tudingan  tersebut Elsa Syarif akan menuntut narapidana Julianis ke Pengadilan karna memberikan sesuatu tuduhan tanpa dukungan alat bukti tetapi ancaman  tersebut Julianis tidak gentar atau takut menghadapi, semua terkait dengan masalah tersebut akan dihadapi karna apa yang disampaikannya tersebut benar semua yang didukung keterangan teman-temannya yang memberikan uang tersebut. Keterangan yang diberikan Julianis didepan panitia hak angket di kantor Panitia Hak Angket di bawah sumpah agama islam dan disaksikan semua peserta yang ikut rapat dalam panitia hak angket tersebut yang jumlahnya ratusan orang.

                   Pembentukan Panitia Hak Angket adanya tudingan negatif dan pembentukannya tidak sah,antara lain :

       1.Tudingan Pembentukan Panitia Hak Angket.

                 Banyak tudingan masyarakat Pembentukan Panitia Hak Angket KPK  bertujuan untuk mengurangi kewenangan KPK terutama masalah penyadapan yang banyak menangkap anggota DPR RI dan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang dianggap penghalang terbesar anggota DPR RI melakukan perbuatan korupsi.Membentuk Panitia angket untuk mengurangi kekuasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat cepat tetapi membuat undang-undang terorisme sangat lama hampir satu tahun belum dapat diselesaikan DPR RI.

         2.Pembentukan Panitia Hak Angket Tidak sah.

                          Pembentukan Panitia Hak Angkat untuk komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak sah dengan alasan sebagai berikut :

            a.Melanggar UU MD3 yaitu untum membentuk Pansus harus didukung semua Fraksi yang ada di DPR seluruhnya 10 fraksi sedangkan yang menyetujui pembentukan hak angket sebanyak 6 Fraksi yaitu  Partai Politik dari fraksi PDI-P, fraksi Golongan karya (Golkar), Fraksi Nasdem, fraksi PKB, Fraksi Hanura,  sedangkan 3 fraksi belum menyetujui 4 fraksi yi Partai Politik dari Fraksi Gerindra,  Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP.

           b.Yang berwenang menagani perkara Haryani S Miryam aparat penyidik  karna sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk ranah hukum, maka tidak boleh memanggil MaryamS Hariyani.

            c.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan menetapkan para anggota Pansus dijadikan tersangka melakukan perbuatan menghalang halangi   penyelesaian perkara.

           d.Pernyataan Yusrir Izha Mahendra menyatakan berhak pansus minta keterangan ke komisi Pemberantasan korupsi (KPK)  karna KPK dibiayai Negara, Lembaga penegakan hukum walaupun dibiayai negara tidak boleh mencampuri urusan penegakan hukum.

             e.Pansus meminta keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan anggaran yang pernah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mulai dibentuknya sampai sekarang sekira  bulan Juli 2017 dan meminta keterangan dari para narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan semua keterangan yang di peroleh disampaikan dalam rapat anggota DPR RI dalam lingkungan panitia hak angket Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan anggota Panitia hak angket tersebut sama saja perbuatan  melakukan tindakan mempermalukan komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

              f. Menjadikan tersangka dan mengadukan kepada Mabes Polri

                  Tindakan anggota Panitia Pansus telah mempermalukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):

                 1).Mengadukan ke Mabes Polri.

                Mengadukan   Anggota Pansus hak angket KPK  ke Penyidik Mabes  Polri yang melanggar Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan. Bunyi Pasal 310 KUHP   (1).Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau  nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya  terang supaya hal itu diketahui umum,diancam karena pencemaran  dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda  paling banyak  empat ribu lima ratus rupiah. (2).Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran  yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan  dimuka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama  satu tahun empat bulan  atau pidana denda paling banya empat ribu lima ratus rupiah.

          2).Menghalangi penyelesaian perkara korupsi.

             Tindakan Panitia angket memanggil tersangka Maryam H Hariyani yang sudah menjadi tersangka yang akan diminta keterangannya dihadapan Panitia hak angket di kantor DPR RI merupakan tindakan menghalang-halangi penyelesaian perkara korupsi yang   melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah,    merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung  penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan  di sidang pengadilan  terhadap tersangka atau terdakwa ataupun  para saksi dalam perkara korupsi, dipidana  dengan pidana penjara  paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)  dan paling banyak Rp.6.000.000.000.00 (enam ratus juta rupiah). .

          3).Keterangan Narapidana Julianis di depan anggota Panitia hak angket.

                  Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  setelah Pansus mendatangi badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Lembaga Sukamiskin dan berhasil menghadirkan Narapidana Julianis memberikan keterangan dibawah sumpah di hadapan Panitia hak angketKPK di kantor DPR RI yang menyatakan bahwa lewat temannya julianis  memberikan uang Rp.1 milyar (satu milyar rupiah)  bersama temannya yang dikoordinir Elsa Sharif kepada Pandu Praja Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pandu  Praja, Johan Budi, Ade Raharja  dan Chandra (Komisioner KPK) dan  menyatakan Muhammad Zainuddin dekat dengan para hakim komisioner dan informasinya diperoleh dari penyidik, demikian pada waktu Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dipimpin Abraham  Samad dan Bambang Widjoyanto pada saat pemeriksaan kasus hambalang ada beberapa orang menyebut nyebut nama Ibas menerima uang tetapi tidak diperiksa, kata bawahan  bahwa Abraham Samad dan Bambang  Widjoyanto temqan dekatnya. Melihat hal tersebut bahwa aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bersih dari perbuatan Korupsi.Semua yang disampaikan Narapidana Julianis tersebut supaya ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jangan sampai berhenti  menyidik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , apapun alasannya harus disidik karna semua orang sama haknya didepan hukum atau equaliti before the law walaupun mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian juga Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto telah membocorkan rahasia negara yaitu membocorkan Sprindik atas nama Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat ditambah lagi Sprindik tersebut hanya ditandatangani Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto sedangkan tiga anggota Komisionet tidak ikut menandatangani Sprindik tersebut. Perkara membocorkan rahasia negarabukan delik aduan tetapi delik biasa yaitu ada tidaknya laporan dari masyarakat dapat memeriksa Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto. Pandangan masyarakat kepada Lembaga KPK ini sangat luar biasa dan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan kejahatan Korupsi dan membocorkan rahasia negara tidak boleh sampai kepengadilan dan cukup diselesaika n dengan membentuk Tim Etika yang hanya menjatuhkansanksi etika yang tidak memiliki akibat hukum. Tim Etika anggotanya antara lain terdiri dari Maarif, mantan Ketua  Mahkamah Agung Bagir Manan dan lainnya.Demikian juga adanya sengketa Interen ditubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar bulan September 2017 dimana Brigjen.AriesBudiman  Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyatakan didepan Panitia angket bahwa Novel Baswedan telah menyampaikan kepada Agus Rahardjo selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa usulan calon penyidik yang akan diminta dari Mabes Polrii dengan pangkat Kompol tidak bisa diterima penyidik lokal. Surat elektronik tersebut dibawa Aris kepada Anggota DPR RI selaku anggota angket DPR RI  dan sebelumnya Brigjen Pol.Aris Budiman telah melaporkan Novel Baswedan Ke Mabes Polri dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI sedang mempelajari masalahnya. Hanya Saja Ketua KPK Agus Raharjo sedang mempelajari masalahnya dan akan diusahakan tidak sampai ke Pengadilan. Tindakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Raharjo menghambat penyelesaian hukum sesuai ketentuan karna yang bermasalah anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalau Polisi sudah menetapkan sebagai tersangka supaya menghormati penyelesaian masalahnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Demikian juga pernyataan Narapidana Julianis yang ada memberikan  uang Rp.1  milyar kepada Pandu Praja, demikian juga  Johan Budi, Ade Raharja, Chandra bermasalah, sama juga   masalah Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto kasus membocorkan rahasia negara harus ditindak lanjuti sampai kepengadilan walaupun yang bersangkutan aparat KPK sendiri. Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)  tidak boleh diskriminatip dalam penyelesaian hukum harus taat kepada asas hukum setiap orang sama di hadapan hukum atau  equality before the law. Karna perbuatannya sudah melanggar perbuatan korupsi dan membocorkan rahasia negara, yang melanggar Pasal 12 ayat (1) (2), Pasal 11, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi dan Melanggar perbuatan membocorkan rahasia negara.

B.Panitia hak angket ingin membentuk Penyidik Tunggal.

       Panitia Hak Angket DPR RI memberikan kesempatan kepada Lembaga  Kepolisian RI Kapolri untuk membentuk penyidik tunggal, dimana penyidik Kejaksaan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi satu dibawah kendali Penyidik Polri yang berpangkat Inspektur Jenderal atau Bintang Dua. Disamping itu untuk mendanai penyidik Polri sebanyak atau berkisar 2000 penyidik dan rencana biaya untuk membiayai tersebut anggota DPR RI akan memberikan anggaran setiap tahun sekitar Rp.2 triliun. Rencana pembentukan penyidik dibawah kendali penyidik Polri tidak dapat diterima pihak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jawaban kedua lembaga tersebut bahwa penyidikan tersebut dilakukan lembaga masing-masing yang terlaksana selama ini.Terkait dengan anggaran penyidikan berkisar Rp.2 triliun banyak mendapat kritikan masyarakat. Konsep Konsep penyidikan di bawah kendali Polri dan sumber dana Rp.2 triliun dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan dijawab Presiden Joko Widodo bahwa konsep pengendalian penyidikan dibawah Polri dan setiap tahun mendapat anggaran penyidikan korupsi sebesar Rp.2 triliun ditangguhkan dulu dan sampai sekarang belum ada keputusannya. Ada dugaan pembentukan penyidik di bawah kendali Polri agar penanganan korupsi di kendalikan polri dan secara tidak langsung mengecilkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bila sampai hal ini terjadi diduga anggota DPR RI akan melakukan perbuatan korupsi tanpa rasa takut. Selama ini yang menghalangi anggota DPR RI melakukan perbuatan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah banyak anggota DPR RI/DPRD tersangkut perbuatan Korupsi demikian juga banyak anggota DPR RI terkena  operasi tangkap tangan (OTT)baik yang sudah menjalani hukuman, sedang menjalani hukuman, dan sedang diprosen baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, proses persidangan. Sedangkan penyidik Polri hampir tidak ada atau jarang menangkap/menahan anggota DPR RI melakukan perbuatan korupsi. Sepertinya Polri kurang berani menghadapi anggota DPR RI yang melakukan perbuatan korupsi karna bila sampai menindak anggota DPR RI dapat berpengaruh kepada anggaran Polri atau mengurangi anggaran Polri dari biasanya, karna anggota DPR RI mempunyai kewenangan dalam mengawasi anggaran Negara. Anggaran Negara tersebut dapat turun dan naik, dan jika yang diturunkan anggaran Polri berpengaruh kepada pelaksanaan opersional di lapangan dalam menegakkan hukum dan pembinaan masyarakat yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan masyarakat terkait dengan perijinan hiburan, bidang serse dalam menangani perkara tindak pidana umum baik perkara pencurian, pembunuhan, dan penyelesaian perkara korupsi, bidang lalu lintas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan, dan bidang lainnya yang membutuhkan anggaran yang tidak sedikit untuk melaksanakan tugas tersebut.

   C.Panitia hak angket mengadu domba Polri dan KPK.

       Rencana Panitia Hak Angket DPR RI untuk membentuk pembentukan penyidikan korupsi dibawah kendali Polri mendapat penolakan dari Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Atas penolakan komisi Pemberantasan Korupsi tersebut diduga tidak dapat diterima Polri RI atau Polri merasa tersinggung. Ketersinggungan Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dilihat pada waktu  Setya Novanto lewat pengacaranya melaporkan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang kepada Mabes Polri dan belum sepuluh (10) hari langsung ditetapkan sebagai tersangka dan SPDP-nya sudah dikirim kepada Kejaksaan Agung RI pada hal  dalam perkara biasa untuk menetapkan sebagai tersangka berbulan-bulan lamanya. Akhirnya Presiden Joko Widodo memberikan sikap yang menyatakan bahwa telah terjadi kegaduhan diantara penegak hukum dan menyatakan yang secara tidak langsung ditujukan kepada Polri kalau sudah cukup buktinya silakan dilakukan  proses hukum tetapi kalau tidak ada buktinya jangan diteruskan dan pernyataan Presiden Joko Widodo sedikit serius dan emosi. Atas sikap Presiden Joko Widodo dimana Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan penyidiknya mencabut Penyidikan atas nama Agus Rahardjo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Saut Situmorang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

D.Panitia Hak Angket terkait  Setya Novanto dalam kasus E-KTP.

     1.Mengurangi Kewenangan KPK.

       Setya Novanto telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lewatFredrich Yunadi selaku  pengacaranya mengajukan gugatan ke pengadilan dan hakim menerima gugatan tersangka Setya Novanto dan Setya Novanto tidak menjadi tersangka lagi. Tidak berapa lama kemudian Komisi Pemberantasan korupsi menetapkan Setya Novanto sebagai  tersangka yang kedua kali. Selama Setya Novanto di jadikan tersangka Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah melakukan pemanggilan tiga (3) kali secara sah tetapi panggilan tersebut tidak dipenuhi tersangka Setya Novanto lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa menghadirkan tersangka Setya Novanto ke KPK untuk di periksa, hanya saja pada saat dilakukan upaya paksa dirumah Setya Novanto pada hari Kamis tanggal 16 November 2017  tidak ada dirumah sampai jam 22.00 Wib malam hari dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke KPK tanpa hasil, dan saat itu menetapkan Setya Novanto Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bekerjasama dengan pihak Polri. Besok harinya pada hari Jumat Tanggal 17 November 2017 Setya Novanto akan menuju ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di perjalanan menabrak tiang listrik hingga tidak sadarkan diri dimana  bagian kepala ada mengeluarkan darah dan langsung dibawa  RS.Medika Permata hijau dan beberapa orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kebenaran berita tersebut, kemudian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahannya, selanjutnya memindahkan tersangka Setya Novanto dipindahkan ke RSU. Cipto Mangunkusumo dengan menahan dengan pembantaran.Pembantaran yaitu menahan tersangka selama sakit di RSU.Cipto Mangunkusumo tanpa dihitung penahanannya.Berdasarkan keterangan Dokter yang menanganinya beberapa hari kemudian menyatakan tersangka Setya Novanto sudah baik dan dapat di periksa sesuai dengan kasusnya. Atas keterangan dokter tersebut penahanan Setya Novanto di pindahkan ketahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu dilakukan pemeriksaan Setya Novanto terkait kasus E-KTP yang merugikan keuangan negara sekitar Rp.2,3 triliun dari  anggaran sekitar Rp.6 triliun.

                     Tersangka Setya Novanto pernah menyatakan akan melakukan judicial reviewe ke Pengadilan terkait kewenangan  Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang intinya ingin merevisi beberapa kewenangan KPK  untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Karna Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap menghambat anggota DPR RI melakukan perbuatan korupsi terutama Korupsi terkait E-KTP dimana Setya Novanto tersangkut dan saat ini sudah di jadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keinginan tersangka Setya Novanto sejalan dengan pembentukan Panitia Hak Angket yang bertujuan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi dan kalau bisa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan saja, dan cukup Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim menyelesaikan perkara korupsi yang berakibat para anggota DPR RI/DPRD akan marak melakukan perbuatan korupsi. Seandainya ada yang ketahuan anggota DPR RI/DPRD melakukan tindak pidana korupsi  tidak berani menindaknya ataau menyelesaikannya takut diancam anggaran Polri atau Kejaksaan akan dikurangi yang menimbulkan masalah dalam melaksanakan tugas Polri dan Kejaksaan secara keseluruhan. Atas pemikiran takut di kurangi aanggaranny tiap tahun lalu pihak Polri dan Kejaksaan mengambil sikap tidak menindak anggota DPR RI/DPRD  atau pura-pura tidak tahu anggota DPR RI/DPRD  melakukan perbuatan korupsi. Pihak Polri dan Kejaksaan lebih mengarahkan penyelesaian perkara tindak pidana umum antara lain perbuatan pembunuhan, pencurian, penipun, penganiayan, pemalsuan  yang lebih penting dalam keamanan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat. Bila penanganan perkara tindak pidana umum tidak serius ditangani seperti perkara pembunuhan sadis dengan jalan dipotong-potong korbannya tidak dilakukan penahanan dan berkeliaran ditengah-tengah masyarakat akan menimbulkan rasa takut anggota masyarakat setempat, sedangkan perkara korupsi tidak diproses dengan baik dan tersangkanya tidak ditahan  tidak menimbulkan rasa takut dan tidak menimbulkan rasa takut anggota masyarakat setempat  karna secara pribadi tidak ada merugikannya, dan merasa dirugikan keuangan Negara yang disebut uang rakyat tetapi secara paktanya/kenyataannya  tidak ada merugikan masyarakat secara pribadi dirugikan pihak koruptor. Beberapa tahun yang lalu ada pakar ekonomi menyatakan dilihat besarnya jumlah hutang Indonesia ke Negara lain dikaitkan jumlah penduduk Indonesia bahwa setiap orang penduduk Indonesia termasuk bayi sudah berhutang Rp.8 juta tiap orang kepada negara lain, tetapi dalam kenyataannya pada saat negara  membayar hutangnya  ke luar negeri Rp. 1 rupiahpun tidak ikut membayarnya

      2.Asas Non Self Incrimination.

         Selama ini dan sampai saat ini hari Selasa Tanggl 21 Nopember 2017 Penyidik, Penyidik Kejaksaan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Hakim baik dalam perkara Tindak Pidana Umum (perkara pembunuhan, pencuriaan, penipuan) dan Perkara Korupsi hanya menerapkan asas Presumtion of innocence atau praduga tidak bersalah seperti kasus Basuki Cahaya Purnama/Ahok terkait kasus penodaan agama karna belum dianggap bersalah maka selama proses persidangan mulai pemeriksaan penyidik Polri,tahap penuntutan kejaksaan Agung RI, dan proses sidang tidak ditahan dan selesai sidang dapat melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur DKI, demikian juga tersangka Setya Novanto  yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memegang jabatan Ketua DPR RI karna dianggap belum bersalah maka tetap dapat memegang jabatan Ketua DPR RI. Pada hal dalam perkara korupsi seharusnya menerapkan asas non self incriminatin (menyalahkan dirinya sendiri) atau praduga bersalah. Maka aapabila salah satu penegak hukum baik penyidik Polri, penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seseorang sebagai tersangka maka dianggap tersangka sudah diduga bersalah.  Seseorang yang sudah bersalah tidak boleh memegang jabatan di pemerintahan. Terkait perkara Setya Novanto yang sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, maka tersangka Setya Novanto dianggap sudah bersalah, karna Setya Novanto sudah bersalah maka tidak boleh lagi memegang jabatan selaku Ketua DPR RI, sedangkan untuk menjabat Ketua Umum Golongan Karya (Golkar) tidak masalah karna organisasi Golongan Karya merupakan organisasi masyarakat dan tidak termasuk organisasi Pemerintahan. Sebaiknya menunjuk senior anggota Partai Golongan Karya (Golkar) untuk menduduki Jabatan Ketua DPR RI menggantikan Setya Novanto yang tersangkut kasus  korupsi E-KTP. Untuk itu juga Golongan Karya (Golkar) tidak egoistis hanya mementingkan pergantian pengurus dilingkungan partai Golkar, karna perlu secepatnya menunjuk pengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI karna di lembaga DPR RI ada sepuluh (10) Fraksi dari Partai Politik sebab setiap Wakil DPR RI tidak semua masalah dapat di tangani wakil DPR RI. Dengan alasan tersebut segera menunjuk senior Partai Golongan Karya (Golkar) menunjuk pengganti Setya Novanto.demi kepentingan negara.

           Penerapan asas non self incriminatiaon (menyalahkan dirinya sendiri) atau praduga bersalah, sudah diatur dalam penjelasan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang intinya tidak menerapkan asas presumption of innocence (prtaduga tidak bersalah) tetapi menerapkan asas non self incrimination (menyalahkan dirinya sendiri) dan asas Non self incrimination termasuk asas Lex specialis mengeyampingkan asas Presumtion of innocence sebagai asas  lex generally atau lexspecialis derogat lex generally. Berdasarkan penjelasan Pasal 37 UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlandasskan asas lex specialis derogat generally, maka asas yang diterapkan dalam perkara korupsi adalah asas non self incrimination, sedangkan asas presumption of innocence tidak boleh diterapkan dalam perkara korupsi dan hanya berlaku kepada perkara tindak pidana umum antara lain perkara pembunuhan, penodaan agama,pencurian dll.

      3.Perbedaan Dasar Penahanan  Tersangka Setya Novanto.

             Setelah mobil Fortuner yang ditumpangi  Setya Novanto menabrak tiang listrik pada saat menuju Komisi Pemberantasan Korupsi yang di rawat di RS.Medika Permata Hijau, lalu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Setya Novanto. Landasan penahanan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Undang-Undang MD3.yang intinya dalam perkara Khusus berarti termasuk perkara korupsi tidak perlu ijin presiden dalam memanggil maupun menahan tersangka jadi dalam pemanggilan dan penahanan tersangka Setya Novanto tidak perlu ijin Presiden Joko Widodo. Pemanggilan dan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (tidak dapat diterima Setya Novanto) karna pemanggilan dan penahanan tidak ada ijin Presiden Joko Widodo yang disebut Putusan Mahkamah Konstitusi, demikian juga Margarito menyatakan bahwa pemanggilan dan penahanan Setya Novanto harus ada ijin Presiden yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Keberatan tersangka Setya Novanto dan Margarito penulis tidak sependapat, karna pemanggilan dan penahanan Setya Novanto dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlandaskan Undang-Undang MD3  yang lebih khusus terkait dengan anggota DPR RI, maka Undang-Undang MD3 termasuk asas lex specialis yang mengeyampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lex generally sesuai dengan asas lex specialis derogat lex generally.

      4.Pembantaran.

         Pembantaran adalah tersangka yang sakit di diopname dalam rumah sakit tidak dihitung masa penahanannya. Pembantaran yang dilakukan Komisi pembentaraan Korupsi (KPK) kepada tersangka Setya Novanto  saat diopnama di RS.Medika Permataa Hijau dan RSU.Cipto Mangunkusumo yang disebabkan mobil Fortuner yang dinaiki tersangka Setya Novanto menabrak tiang listrik sudah sesuai dengan ketentuan. Maksud  pembantaran bila menahan tersangka di Rumah sakit dimana sakinya tidak sembuh-sembuh hingga berbulan-bulan hingga tahunan, maka tahanannya tidak dihitung. Setelah sembuh dari penyakitnya dapat dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara yang dihitung masa penahanannya, dan jika masa penahanannya sudah akan habis perkaranya belum selesai dapat diperpanjang penahanannya sesuai tahap penanganan perkaranya yaitu tahap penyidikan dapat di perpanjang, tahap penuntutan dapat diperpanjang, dan tahap proses persidangan dapat diperpanjang penahanannya sampai perkaranya selesai, tetapi bila batas penahanan sudah habis sedangkan perkara belum selesai di putus hakim, maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan pemeriksaan perkara berlanjut terus sampai perkaranya di putus hakim.

       5.Memeriksa Isteri,Anak dan mengajukan saksi yang meringankan..

         Terkait pemeriksaan tersangka Setya Novanto dalam  perkara E.KTP  berkembang  memeriksa isteri  dan anak Setya Novanto, yaitu :

          a.Memeriksa Saksi Isteri Setya Novanto.

              Isteri Setya Novanto dengan Setya Novanto termasuk hubungan keluarga sebagai suami isteri, yang sebenarnya tidak boleh di periksa sebagai saksi maupun tersangka, tetapi karna Isteri Setya Novanto ikut dalam perusahaan keluarga Setya Novanto sebagai komisaris perusahaan tersebut yang melaksanakan pengadaan terkait dengan E-KTP, maka Isteri Setya Novanto sebagai saksi dan tersangka turut melakukan perbuatan korupsi terkait atas kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,3 triliun. Kalau Isteri Setya Novanto hanya menyimpan uang hasil usaha Setya Novanto sebagaimana dalam kehidupan keluarga. Pada umumnya Isteri yang memegang keuangan hasil usaha dari suami dan isteri tidak pernah menanyakan sumber uang yang diperoleh Setya Novanto hasil uang dari gaji atau uang hasil korupsi dari  E.KTP. Semua uang yang di peroleh disatukan dalam simpanan uang keluarga Setya Novanto, maka  tidak bisa dilakukan sebagai saksi dan tersangka isteri Setya novanto karna hubungannya sebagai hubungan suami-isteri saja.

.          b.Memeriksa Anak Setya Novanto.

              Berdasarkan ketentuan dalam hubungan keluarga sampai tingkat ketiga tidak boleh di periksa sebagai Saksi dan tersangka.Hubungan Setya Novanto dengan anaknya hubungan keluarga tingkat kedua, maka  anak Setya Novanto tidak bisa dijadikan sebagai saksi dalam perkara Setya Novanto terkait kasus E-KTP. Pemanggilan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anak Setya Novanto  dan tidak memenuhi panggilannya tidak boleh menyalahkan anak Setya Novanto yang tidak memenuhi panggilan KPK, justru yang salah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) yang memanggil saksi yang masih ada hubungan keluarga dengan tersangka Setya Novanto sebagai anak.Berdasarkan ketentuan hukum hubungan keluarga sampai garis ketiga tidak boleh menjadi saksi dan tidak boleh memberikan keterangan baik terkait dengan harta kekayaan, keberadaan, bantuan yang diberikan kepada tersangka. Dikaitkan dengan tersangka Setya Navanto  bahwa anaknya tidak boleh memberikan kesaksian atas kekayaan yang dimiliki tersangka Setya Novanto terkait masalah E-KTP, dan memgetahui persembunyian Setya Novanto pada waktu akan ditangkap dan di geledah rumahnya  pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tidak boleh di jadikan saksi. Kesaksian anak terhadap perkara orang tuanya  Tersangka Setya Novanto di dalam perkara korupsi  di bernarkan atau anak bisa menjadi saksi dalam perkara orang tuanya   sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 35 berbunyi :

              (1).Setiap orang wajib memberi keterangan  sebagai saksi atau ahli kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami  anak, dan cucu dari terdakwa.

              (2).Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , dapat diperiksa  sebagai saksi  apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa.

              (3).Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) , mereka dapat memberikan keterangan  sebagai saksi tanpa disumpah.

           c.Mengajukan saksi yang meringankan.

Tersangka Setya Novanto meminta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa saksi yang meringankan tersangka Setya Novanto, antara lain saksi Aziz Syamsuddin yang semuanya ada 4 saksi yang meringankan. Saksi yang meringankan yang bersedia diperiksa  untuk tersangka Setya Novanto adalah saksi Aziz Syamsuddin dan ada saksi yang meringankan sudah dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada yang mau memenuhi panggilan. Pada  umumnya untuk mengajukan saksi yang meringankan dihadirkan tersangka Setya Novanto yang diajukan didepan hakim sebelum memasuki pemeriksaan tersangka Setya novanto, bukan diminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa saksi yang meringankan, karna semua keterangan saksi yang meringankan tersangka tidak boleh diketahui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, sebab keterangan saksi yang meringankan merupakan rahasia yang hanya diberikan dimuka persidangan. Sama halnya semua keterangan saksi yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan kesalahan tersangka/terdakwa tidak boleh diketahui pihak tersangka Setya Novanto atau pihak lainnya dan semua keterangan saksi yang diperiksa penyidik (KPK) hanya disampaikan dimuka persidangan. Karna kalau sampai keterangan saksi yang di sampaikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) diketahui tersangka Setya Novanto bisa saja nanti tersangka Setya Novanto mempengaruhi  saksi lalu minta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merubah keterangannya yang diberikan dengan alasan keterangan yang sudah diberikan tidak benar dan yang benar keterangan yang akan diberikan, dan merubah keterangan di penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat disalahkan karna pada waktu memberikan keterangannya di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tidak dibawah sumpah agama yang dianutnya, atau  bisa juga saksi merubah keterangannya  di hadapan hakim, hanya saja apabila ketahuan bahwa keterangan yang diberikan keterangan palsu seperti tersangka Maryam H Hariyani dalam kasus E-KTP dihukum karna sebelum saksi memberikan keterangannya terlebih dahulu di sumpah sesuai agamanya. Inti dari sumpah akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya , maka bila saksi memberikan keterangan yang tidak benar yang disebut memberikan keterangan palsu akan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keterangan saksi  memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi dapat dikenakan melanggar pasal sebagai berikut :

               1).Merintangi penyelesaian perkara.

Pasal 21. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung  atau tidak langsung  penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan  terhadap tersangka  atau terdakwa  ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana  dengan pidana penjara  paling singkat 3 (tiga) tahun  dan paling lama 12 (duabelas) tahun  dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.0p00,00 (seratus lima puluh juta rupiah)  dan paling banyak Rp.600.000.000,00(enam ratus juta rupiah)

              2).Memberikan Keterangan palsu.

                   Pasal 22.Setiap orang sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, dan Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi  keterangan atau memberi keterangan  yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara  paling singkat 3 (tiga) tahun  dan paling lama 12 (duabelas) tahun  dan atau denda  paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

6.Terjadinya perpecahan ditubuh Golkar.

            Setelah tersangka Setya Novanto di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana Setya Novanto masih tetap sebagai Ketua DPR RI dan sekaligus Ketua Partai Golongan Karya. Pengurus Partai Golkar tetap mempertahankan kedudukan Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Idrus Farham selaku Sesjen Golkar sebagai pelaksana Harian Partai Golkar dan ada yang mengajukan pandangan diadakannya Munaslub untuk melakukan pemilihan Ketua Umum yang baru  menggantikan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) dari tangan Setya Novanto.Ada masukan lagi ketua Umum Partai Golkar di gantikan Hartarto sekaligus menjabat Ketua DPR RI. Para pengurus Partai Golongan Karya (Golkar) sangat mendukung Setya Novanto menduduki jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) demikian juga tersangka Setya Novanto tidak mau melepaskan jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karna nikmatnya yang dirasakan  memburu rente  lewat Partai Politik terlebih selain Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga menjabat Ketua umum Partai Golongan Karya (Golkar). Dengan jabatan selaku Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) dapat mengusung  calon untuk diangkat menjadi pembantu Presiden sebagai jabatan menteri, mengusung  seseorang untuk calon  anggota DPR RI/DPRD, mengusung menjadi calon Presiden, mengusung menjadi calon Bupati atau Walikotauntuk dipilih Rakyat Indonesia yang mempunyai hak pilih sesuai wilayah hukum kekuasaan terkait dengan jabatan tersebut. Bukan rahasia umum lagi atau semua orang sudah tau bahwa setiap orang yang diusung sebagai calon untuk menduduki jabatan baik sebagai Presiden RI,Gubernur,Bupati,Walikota, dan anggota DPR RI sarat dengan uang yang disebut money politik yang jumlahnya cukup besar. Setelah ditetapkan sebagai calon dari Partai politik Golongan Karya (Golkar) langsung menghubungi anggota masyarakat yang punya hak pilih dalam wilayah hukum pemilihannya (dapil) agar nanti memilihnyadan supaya dipilih rakyat yang punya hak pilih mengharapkan uang dari calonnya supaya nanti dipilih anggota masyarakat. Disinilah salah satu kenikmatan yang dimiliki KetuaUmum  Partai Politik Golongan Karya (Golkar) maupun sembilan Ketua Partai Politik lainnya yang diusungnya ada yang duduk di DPR RI. Masih banyak kenikmatan yang di perolehnya lewat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI .Mengingat besarnya kenikmatan memburu rente lewat Ketua Umum Partai Politik dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, maka sulitnya tersangka Setya Novanto melepaskan jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar). Pada hal banyak tudingan dari masyarakat agar tersangka Setya Novanto melepaskan jabatannya selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan tidak pantas lagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang sudah otomatis diduga bersalah dan orang yang sudah diduga bersalah maka tidak dibenarkan memegang jabatan dilingkungan Pemerintah dan Negara, karna dalam perkara korupsi menerapkan asas non self incrimination (menyalahkan dirinya sendiri) atau praduga bersalah dan tidak menerapkan asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah)..Di dalam faktanya pengurus teras partai Golongan Karya (Golkar) tidak menghendaki menggantikan tersangka Setya Novanto melepaskan jabatan Ketua Dewan perwakilan Rakyat (DPR) RI demikian juga seluruh anggota DPR RI yang berjumlah sekitar 560 orang, dimana lewat Ketua MD3 Dasco menyatakan tersangka Setya Novanto tidak bisa menghentikan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karna diduga belum bersalah berdasarkan  asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah) sesuai ketentuan hukum yang berlaku yang harus dihormati setiap orang, dimana negara Indonesia sebagai negara hukum  bahwa hukumlah yang tertinggi yang harus ditaati seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan alasan tersebut Ketua MD3 Dasco akan mengundang semua fraksi yang ada di DPR RI untuk membicakan atau membahas terkait jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang ketuanya tersangka Setya Novanto tersangkut perkara E-KTP, hanya saja para ketua Fraksi yang dipanggil tidak ada yang hadir, berarti tidak mempermasalahkan kekosongan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Disamping itu Ketua MD3 Dasco pernah melarang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggeledah kamar kerja tersangka Setya Novanto karna dalam penggeledahan tersebut belum ada surat penggeledahan  dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelihatannya bila sesama anggota DPR RI tersandung perkara korupsi  saling melindunginya tetapi bila untuk kepentingan masyarakat tidak diperdulikannya. Banyak anggota DPR RI tersangkut perkara korupsi yang hanya mementingkan kepentingannya sendiri sedangkan kepentingan rakyak tidak diperdulikannya. Banyak uang rakyat dikorupsi anggota DPR RI/DPRD yang berakibat berurusan dengan penegak hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak yang dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), sedang di proses dalam penyelesaian perkara, sedang perkara disidangkan, dan perkara yang sudah di putus hakim yang statusnya narapidana yang sedang menjalani hukuman hakim di Lembaga Pemasyarakatan. Mengingat adannya dukungan mempertahankan jabatan tersangka Setya Novanto baik yang datangnya dari pengurus inti Partai Golongan Karya dan Ketua MD3 Dacosta  pengawas anggota DPR RI sebanyak 560 orang, demikian juga sebaliknya adanya menghendaki dilakukannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) melakukan pemilihan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) untuk menggantikan tersangka Setya Novanto. Adanya pro dan kontra atas pergantian Setya Novanto selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menimbulkan perpecahan ditubuh Partai Golongan Karya (Golkar).Kekisruhan yang terjadi ditubuh Partai golongan Karya (Golkar) berakibat rangkin Partai Gololongan Karya (Golkar) menurun keurutan tiga (3) yang tadinya urutan dua (2). Saat ini ranking kedudukan Partai Politik yaitu ranking I Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), ranking II Partai Gerindra, dan ranking III Partai Golongan Karya. Menurunya ranking Partai golongan Karya (Golkar) pengurus harian termasuk Nurdin Khalid dan Agung Laksono mengusulkan agar tersangka Setya Novanto mengundurkan diri baik sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai golongan Karya (golkar), dan sekitar pertengahan bulan Desember 2017 akan dilakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk memilih Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) yang baru sekaligus menjadi Ketua DPR RI, dan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 dilakukan Musyawarah Nasional  Luar biasa (Munaslub) untuk mewmilih Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) dan dari hasil sidang Munaslub tersebut dimenangkan Erlangga Hartarto  selaku Ketua Umum Partai Golongan karya. Selanjutnya Erlangga Hartarto akan mengganti Pengurus di lingkungan Partai golongan Karya (Golkar) yang nantinya akan mengisi  kader-kader  Partai Golongan Karya (Golkar) yang bersih dari perbuatan korupsi untuk mengambil hati rakyat dalam menghadapi Pilkada tahun 2018 yang relatif waktunya sudah mendekat agar semua calon yang diusung Partai Golongan karya (Golkar) dapat menduduki jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebanyak mungkin.

         7.Praperadilan yang kedua.

Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri dan gugatan praperadilan Setya Novanto dimenangkan pengadilan, dan tidak lama kemudian Setya Novanto dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka yang kedua kali berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf e KUHAP berbunyi”putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan  praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru”, atas hal tersebut  tersangka Setya Novanto telah mengajukan lagi gugatan praperadilan ke pengadilan negeri dan tidak lama lagi sudah disidangkan. Atas hal tersebut Abraham Samad mantan Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengusulkan agar perkara tersangka Setya Novanto segera di limpahkan ke pengadilan negeri dan saat itu gugatan praperadilan tersangka Setya Novanto yang kedua akan gugur karna sudah masuk dalam pemeriksaan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP” dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa  oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan  belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”. Salah satu alasan gugatan praperadilan yang akan diajukan adalah nebis in idem yaitu suatu perkara yang sudah diputus hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti, tidak boleh menghukum tersangka yang kedua kali dalam masalah yang sama. Perkara tersangka Setya Novanto yang diputus  hakim bukan termasuk nebis idem karna perkaranya belum termasuk pembuktian dalam perkara sesuai putusan hakim majelis dalam pemeriksaan perkara biasa di Pengadilan Negeri. Disamping itu Putusan Praperadilan tersebut bertentangan dengan asas legalitas karna tidak ada diatur dalam Undang-Undang, sedangkan yang diatur dalam Undang-undang terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi, sedangkan gugatan praperadilan yang disampaikan tersangka Setya novanto tidak ada terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi. Dalam perkara gugatan praperadilan tidak bisa menerapkan Yurisprudensi dan bisa menerapkan Yurisprudensi adalah Hakim Mahkamah Agung sedangkan putusan praperadilan yang di menangkan tersangka Setya Novanto hanya diputuskan hakim pengadilan negeri.Yurispruden hanya dapat di terapkan hakim mahkamah Agung atas suatu masalah yang belum diatur dalam Undang-Undang atau suatu masalah sudah diatur dalam undang-undang tetapi tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat. Untuk lebih jelasnya bunyi  Pasal 77 KUHAP :’ Pengadilan Negeri  berwenang untuk memeriksa dan memutus  sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

            a).sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan  atau penghentian penuntutan;

            b).ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

                       Dalam gugatan Praperadilan tersangka Setya Novanto yang kedua di pengadilan negeri dimana sidang pertama sudah di buka karna pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tergugat tidak dapat hadir di persidangan lalu ditunda lagi hari berikutnya dengan ketentuan bila  perkara  tersangka Setya Novanto  yang sudah di limpahkan kepengadilan dengan acara biasa, bila  sudah dibacakan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi, maka gugatan praperadilan gugur. Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 sidang untuk perkara tersangka Setya Novanto dibuka, hanya dalam pemeriksaan tersebut pada saat majelis menanyakan data-data tersangka Setya Novanto tidak bisa menjawab dengan alasan sakit, selanjutnya diminta tiga orang pendapat dokter ditengah persidangan  menyatakan tersangka Setya Novanto sehat dan para dokter menyatakan tersangka Setya Navanto sehat dan siap menanggung resiko sesuai hukum yang berlaku kalau keterangan ketiga dokter tidak benar, akhirnya majalis hakim melanjutkan sidang dengan memerintahkan pihak Jaksa Penuntut Umum  (JPU) membacakan surat dakwaannya. Dengan dibukanya sidang dengan acara pembacaan surat dakwaan, maka gugatan praperadilan tersangka Setya Novanto yang kedua adalah gugur.

         8.Licin/lihai.

Tersangka Setya Novanto banyak tudingan tersangka Setya Novanto licin permainannya dan selalu bisa keluar dari permasalahan yang dituduhkan kepadanya antara lain masalah papa minta sahan terkait dengan perkara dengan PT.Freeport. Bidang pengawasan MD3 DPR RI tidak menjatuhkan hukuman kepada Setya Navanto, hanya siap melepaskan jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ()DPR) RI dan hanya beberapa bulan lagi tersangka Setya Novanto kembali menduduki jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Setelah  Komisi Pemberantasan (KPK)   menetapkan  Setya Novanto sebagai tersangka masih tetap menduduki jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyak (DPR) RI pada hal berdasarkan penjelasan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang intinya tidak menerapkan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah tetapi menerapkan asas non self incrimination atau menyalahkan dirinya sendiri atau praduga bersalah., maka setiap orang ditetapkan tersangka salah satu penegak hukum baik penyidik Polri, Penyidik Kejaksaan, atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sudah bersalah dan orang yang dianggap sudah bersalah tidak boleh memegang jabatan di pemerintahan dan segera dicabut jabatannya sementara sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti.  Dalam perkara korupsi tidak boleh menerapkan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah dan hanya menerapkan asas non self incrimination atau menyalahkan dirinya sendiri atau praduga bersalah, landasan hukumnya lex specialis derogat lex generally. Dalam asas non self incrimination atau menyalahkan dirinya sendiri atau praduga bersalah  masuk lex specialis yang mengenyampingkan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah sebagai lex generally, maka tersangka Setya Novanto sudah bersalah tidak boleh memegang jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Disamping itu Tersangka Setya Novanto sangat berat melepaskan jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tetapi karena ada tekanan masyarakat umum maupun para kader partai Golongan Karya (Golkar) supaya tersangka mengundurkan diri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

        9.Minta Perlindungan Hukum.

Dalam perkara E-KTP yang dihadapi tersangka Setya Novanto, dimana tersangka Setya Novanto minta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri RI Tito Karnavian, dan Jaksa Agung RI H.Prasetyo,SH. Jawaban Presiden Joko Widodo, Tito Karnavian, dan H.Prasetyo pada intinya  supaya mengikuti  prosedur hukum yang berlaku. Jawaban pejabat tersebut sudah sesuai aturan hukum yang berlaku bahwa setiap orang yang tersangkut dengan hukum harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karna setiap orang sama didepan hukum (equality before the law) apapun jabatannya di pemerintahan maupun dimasyarakat selaku Ketua Partai Golongan Karya (Golkar) ditambah lagi negara Indonesia sebagai Negara hukum bahwa hukumlah sebagai panglima atau hukumlah yang tertinggi harus ditaati rakyat Indonesia. Bila sampai Presiden Joko Widodo memberikan perlindungan hukum tidak melanjutkan perkaranya diselesaikan dimuka pengadilan akan membawa dampak tidak baik yang menuding Presiden Joko Widodo melanggar hukum yang bertindak secara diskriminasi yang melanggar asas hukum equaliti before the law atau persamaan hak didepan hukum, dan sudah berobah yang tertinggi  bukan hukum lagi tetapi penguasa  yang dijabat seseorang baik sebagai Presiden RI, Kapolri RI, dan Jaksa Agung RI, dan kelamaan akan menjadi negara diktator. Untuk menghindari terjadinya negara diktator, maka semua masalah diselesaikan dengan hukum yang berlaku sebagai perwujutan negara hukum bahwa hukumlah yang tertinggi dan setiap orang harus mentaatinya.Semua rakyat Indonesia baik sebagai pejabat, Tokoh masyarakat, Pengusaha, rakyat biasa supaya menjaga penerapan hukum itu ditengah-tengah masyarakat agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

         9.Selalu berupaya  keluar dari jeratan hukum.

           Menduduki jabatan selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus menjabat Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) terlalu  nikmat memburu rente lewat partai politik terutama mengusung setiap orang sebagai calon yang akan menduduki jabatan baik sebagai Presiden RI, Gubernur, Bupati, Walikota, dan Menteri. Untuk diusung  calon dari partai politik tersebut akan memberikan sejumlah uang atau many politik untuk diusung menduduki jabatan tersebut. Setip orang yang disung belum tentu terpilih atau belum tentu dipilih rakyak yang punya hak pilih.Disamping Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) mendapat rente juga sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.Mengingat nikmatnya memburu rente lewat partai politik, maka tersangka Setya Novanto tidak mau melepaskan jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus Jabatan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar). Tersangka Setya Novanto selalu berupaya keluar dari jeratan hukum agr tetap sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Ketua Umum  Partai Golongan Karya (Golkar) sampai akhir tugasnya dalam tahun 2019. Tindakan tersangka Setya novanto untuk keluar dari jeratan hukum telah melakukan beberapa tindakan, antara lain :

            a.Panggilan KPK.

              Tersangka Setya Novanto telah di panggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sah sebanyak tiga kali tetapi tidak di penuhi panggilan tersebut dengan alasan pemanggilan tersebut tidak sah karna anggota DPR RI yang di panggil aparat penyidik harus seijin Presiden RI sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

           b.Mengajukan Praperadilan

Setelah Setia Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lalu tersangka Setya Novanto lewat penasehat hukumnya Fredrich Yunadi  mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan negeri, dan gugatan tersangka Setya Novanto menang dan tidak lama kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi Setya Novanto sebagai tersangka yang kedua kali, dan hari ini tanggal 30 November 2017 dilaksanakan sidang pertama praperadilan, hanya saja pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tidak hadir lalu sidang praperadilan ditunda seminggu lagi yaitu tanggal  7 Desember 2017. Ketidak hadiran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan kekecewaan dipihak tersangka Setya Novanto. Diduga Ketidak hadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan perkara Setya Novanto ke pengadilan negeri dengan acara pemeriksaan biasa yang sudah masuk pemeriksaan terkait pembuktian perkara E-KTP, dengan sendirinya gugatan praperadilan tersangka Setya Novanto akan gugur.

           c.Mengajukan gugatan ke Peradilan Internasional.

              Tersangka Setya Novanto lewat pengacaranya Fredrich Yunadi akan mengajukan gugatan ke Peradilan Internasional di Denhaag Belanda. Dengan harapan gugatannya diterima terkait perlakuan penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melanggar hukum berupa  melanggar hak asasinya sebagai warga negara Indonesia. Sebenarnya Peradilan Internasional di Denhaag Belanda hanya menangani perkara genocide atau pembunuhan secara massal disuatu negara, tetapi walaupun demikian setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Internasional di Denhaag Negara Belanda  termasuk tersangka Setya Novanto punya hak mengajukan perkaranya ke Pengadilan Internasional di Denhaag Negara Belanda, hanya saja soal diterima gugatan tersangka Setya Novanto terserah Pengadilan Internasional  di Denhaag Belanda. Hanya berdasarkan analisa juridis kemungkinan besar gugatan tersangka Setya Novanto akan di tolak Peradilan Internasional di Denhaag Belanda, karna perkara yang di tangani Peradilan Intenasional di Denhaag Belanda hanya terkait dengan kasus Genocide atau pembunuhan secara massal disuatu negara, sedangkan perkara korupsi tidak termasuk kewenangan Peradilan internasional dan kemungkinan besar gugatan tersangka Setya Novanto akan ditolak Peradilan Internasional di Denhaag Belanda.

           d.Minta Perlindungan hukum.

              Tersangka Setya Novanto yang tersangkut perkara E-KTP yang sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, telah meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri Tito Karnavian, dan Jaksa Agung RI H.Prasetyo, dan semua jawaban ketiga pejabat tersebut hanya menyarankan supaya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI sama saja melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang bertindak diskriminasi, pada hal negara Indonesia adalah negara hukum bahwa hukumlah sebagai Panglima atau hukum yang tertinggi dari yang lainnya yang harus dihormati/ditaati  setiap orang, sesuai dengan asas hukum bahwa setiap orang sama kedudukannya dihadapan hukum atau equality before the law.

            e.Menunjuk Aziz Syamsuddin menjadi Ketua DPR RI.

Sekitar tanggal 8 Desember 2017 Setya Novanto telah  mengundurkan diri sebagai Ketua dewan Perwakilan Rakyat yang sekaligus menunjuk Aziz Syamsuddin menjabat sementara selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI Penunjukannya sebagai Ketua Dewan perwakiln Rakyat RI  disamping Idrus Farhan selaku Pelaksana harian Partai Golongan Karya (Golkar). Penunjukan Aziz Syamsuddin selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI banyak mendapat kritikan dari kader Golongan Karya (Golkar) dengan alasan sebelumnya ada ketentuan untuk menunjuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus ada rapat anggota sesuai anggaran dasar yang berlaku dilingkungan partai golongan karya (Golkar).Tindakan Setya Novanto menurut  penulissudah benar dari sudut hukum, karna  tersangka Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengundurkan diri secara sukarela sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan saat pengunduran tersangka Setya Novanto selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat itu juga tersangka Setya Novanto menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Saat pengangkatan/penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI status tersangka Setya Novanto masih  Ketua Golongan Karya (Golkar)  yang resmi hasil pemilihan Munaslub tahun sebelumnya dan sampai hari Senin tanggal 11 Desember 2017 masih sah sebagai Ketua Golongan Karya (Golkar) dan secara sah mengendalikan Partai Golongan Karya (Golkar) dan Idrus Farhan selaku Sekjen partai Golongan Karya (Golkar) ditunjuk  sebagai pelaksana harian partai golongan karya (Golkar). Penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai Ketua Dewan Perwakilan rakyat (DPR) RI banyak kritikan, karna banyaknya kritikan untuk mencegah perpecahan ditubuh partai golongan karya (Golkar) lalu mengundurkan diri.Seharusnya Aziz Syamsuddin yang ditunjuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak mengundurkan diri yang menghilangkan kepercayaan Setya Novanto yang menunjuknya.Tersangka Setya Novanto yang diterapkan aparat penegak hukum yaitu   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah atas perkaranya, maka tersangka Setya Novanto dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Berdasarkan praduga tidak bersalah segala keputusannya sebagai Ketua Umum Golongan Karya (Golkar) sah dan tidak melanggar hukum, sedangkan adanya protes atau kritikan dari kalangan atau  kader Golongan Karya (Golkar) hal yang biasa karna erat kaitannya perebutan kekuasaan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar). Saat ini sejak hari Kamis tanggal 9 Desember 2017 sudah ada empat (4) orang mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya, antara lain : Erlangga Hartarto yang mendapat dukungan dari Presiden RI dan Kosgoro, Aziz Syamsuddin Ketua Fraksi Golongan Karya (Golkar) di DPR RI, Titik anak mantan Presiden Soeharto. Para calon Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) akan menggunakan berbagai strategi untuk mendapat dukungan dari pengurus partai politik yang punya hak suara memilih dari Pusat sampai kedarah. Termasuk juga strategi untuk menekan tersangka Setya Novanto mengundurkan dari jabatan Ketua Umum Partai golongan Karya (Golkar) dengan melemparkan masalah survei bahwa dengan ditetapkannya Setya novanto sebagai tersangka dimana ranking Partai golongan Karya (Golkar)  menurun menjadi urutan ketiga dari urutan kedua, saat ini sesuai hasil survei ranking partai yaitu rangking pertama (1) Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P), ranking kedua (2) Partai Gerindra, dan ranking ketiga (3) Partai golongan Karya (Golkar). Atas penurunan ranking partai Golongan Karya ke ranking ketiaga (3) membuat semua kader Golongan Karya (Golkar) setuju dilakukan Munaslub akhir bulan Desember 2017 untuk memilih calon Ketua umum Partai Golongan Karya (Golkar), mengingat Pemilihan secara langsung untuk Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, dan anggota DPR RI akan dilaksanakan tahun 2019 yang waktunya sudah mepet atau waktunya tinggal sedikit untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilu tersebut guna mendapat dukungan suara yang sebanyak-banyaknya untuk kader politik yang diusung partai golongan karya (Golkar) menduduki jabatan tersebut.

            e.Pura-pura sakit.

              Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara tersangka Setya Novanto      kepada pengadilan negeri. Pada saat sidang pertama tersangka merasa sakit dan ditanya namanya tidak tau tetapi menurut keterangan tiga dokter dari RSU.Cipto Mangunkusumo bahwa tersangka   Setya Novanto sehat, ada dokter menanyakan paginya semua yang ditanya diketahui tersangka Setya Novanto. Ada dugaan  Puira-pura sakit itu dilakukan tersangka Setya Novanto dengan harapannya sidang ditunda satu minggu lagi dan gugatannya ke praperadilan agar dapat disidangkan diharapkan gugatan tersangka Setya Novanto dapat diterima hakim dengan demikian terdakwa tidak jadi tersangka. Majelis hakim yang menanyakan tersangka Setya Novanto sakit ditanya namanya tidak tau di bandingkan keterangan tiga dokter bahwa tersangka Setya navanto sehat-sehat dan sidang bisa dilanjutkan, dan berdasarkan pertimbangan hakim memutuskan tersangka Setya Novanto sehat dan sidang dapat di lanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan, dengan dibacakannya surat dakwaan tersangka Setya Novanto maka gugurlah gugatan praperadilan tersangka Setya Novanto di pengadilan negeri. Alasan sakit tersebut dilakukan tersangka Setya Novanto untuk memamfaatkan ketentuan hukum bahwa terdakwa dalam keadaan sakit jasmani dan rohani tidak boleh disidangkan ternyata pura-pura sakit tersebut di ketahui hakim lewat keterangan tiga dokter tersebut maka sidang dilanjutkan dan perkara gugatan pra-peradilannya gugur. Dengan gugurnya gugatan pra-peradilan menghilangkan harapan terdakwa Setya Novanto terlepas dari jeratan hukum lewat putusan gugatan Pra-peradilan yang tidak boleh lagi di gelar perkaranya dalam sidang gugatan pra-peradilan. Seandainya tadi pernyataan sakit yang di sampaikan terdakwa Setya Novanto di terima Majelis hakim dan sidang ditunda hari berikutnya, maka terdakwa Setya Novanto masih ada harapan lepas dari jeratan hukum lewat putusan pengadilan negeri yang menerima gugatan pra-peradilan yang berakibat bahwa terdakwa Setya Novanto tidak tersangka lagi, dan perkara biasa mengenai pokok perkaranya tidak bisa dilanjutkan lagi, sehingga terdakwa Setya Novanto kembali menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merangkap jabatan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar).

            f.Dakwaan dan Keberatan.

Dalam perkara pidana atau sidang pertama kali, dimana jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan surat dakwaan di hadapan hakim, dimana dalam dakwaan tersebut ada tiga termasuk menerima uang korupsi dari perkara E-KTP tidak masuk dalam surat dakwaan atas nama antara lain yasona Laoly, Markus Mekeng. Tindakan Jaksa Penuntut Umum tidak memasukkan tiga nama tersebut pihak penasehat hukum tersangka Setya Novanto yang menyatakan bahwa  Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melakukan perbuatan diskriminasi dimana diantara penerima uang korupsi dari perkara E-KTP tidak sama haknya di depan hukum atau equaliti before the law. Atas keberatan dari penasehat hukum tersangka Setya Novanto menyatakan bahwa keterangan ketiga saksi yaitu Yasona Laoli, Markus Mekeng keterangannya kurang meyakinkan maka dikeluarkan dari surat dakwaan. Menurut penulis sebaiknya tiga saksi yang di keluarkan dari surat dakwaan yaitu antara lain Yasona laoli, Markus Mekeng sebaiknya di masukkan dalam surat dakwaan tetapi berdasarkan Yuridis tidak dimasukkannya tiga orang saksi antara lain Yasona Laoly dan Markus Mekeng dalam surat dakwaan tidak masalah karna masih banyak para saksi yang dijadikan saksi dalam surat dakwaan yang sudah cukup membuktikan kesalahan terdakwa  Setya Novanto sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti dan hakim yakin untuk membuktikan kesalahan terdakwa tersangka Setya Novanto melakukan perbuatan korupsi sebesar Rp.574 milyar terkait perkara E-KTP atau sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Mengenai tiga saksi antara lain Yasona Laoly dan Markus Mekeng  yang dikeluarkan dari surat dakwaan bukan berarti tidak disidangkan tetapi bisa di jadikan tersangka dalam perkara lain atau dijadikan saksi dalam perkara lain karna yang di ditetapkan tersangka Setya Novanto dan para saksi baru sekitar 10 persen sedangkan yang tersangkut yang turut menerima uang korupsi lebih dri 80 orang baik sebagai nggota DPR RI, pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan para pengusaha  dalam perkara E-KTP, Banyak   yang tersangkut yang turut menikmati uang korupsinya lebih dari 80 orang   dan sebagian besar anggota DPR RI, mantan Menteri Dalam Negeri dan aparatnya, Pengusaha Andi Narogong, Mantan Ketua DPR RI, dan lain-lain.  Akan nanti dijadikan sebagai tersangka dan saksi dalam setiap perkara tertentu. Melihat banyaknya yang tersangkut dalam perkara E-KTP diduga bisa di jadikan minimal  10 perkara yang satu sama lain ada yang menjadi tersangka dan saksi. Pada umumnya yang pertama dijdikan tersangka adalah para pengusaha yang memberikan uang kepada anggota DPR RI, aparat Kementerian Dalam Negeri, karna pengusaha yang memberikan uang pasti dia mengakuinya dengan resiko dihukum karna takutnya juga  sama pimpinan perusahaan yang dianggap menggelapkan uang perusahaan, dengan mengakui memberikaan uang kepada pihak penerima uang koprupsi E-KTP akan dipercaya pimpinan perusahaannya dan memberikan keterangan yang sebenarnya dengan harapan mendapat hukuman lebih ringan  karna memberikan keterangan tidak berbelit-belit tanpa memperdulikan pihak lain, sedangkan para saksi yang sebagian besar sebagai penerima uang  dan ditambah satu atau dua orang pedagang yang tau pemberian uang tersebut di jadikan saksi, maka biasanya para saksi yang menerim uang tidak mengakui menerima uang korupsi  dimuka persidangan, maka keterangan tersangka sebagai pihak pengusaha yang memberikan uang korupsi dari perkara E-KTP kepada  para anggota DPR RI, aparat Kementerian dalam Negeri ditambah dua orang sebagai saksi dari pengusaha yang mengetahui tersangka memberikan uang tersebut kepaada anggota DPRD dan aparat Kementerian dalam negeri, maka dari sudut hukum sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti dan hakim yakin. Setelah perkara diputus majelis hakim sesuai dengan perbuatannya. Selanjutnya penerima uang korupsi Korupsi E-KTP dijadikan tersangka. Pada umumnya para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, maka tersangka dan saksi dari pengusaha  yang sudah diputus hakim dijadikan saksi biasanya  mengakui memberikan uang kepada anggota DPR RI dan aparat Kementerian Dalam Negeri. Keterangan saksi memberikan keterangan yang benar dan sebenarnya terkait dengan apa yang dilihat sendiri, apa yang dirasakan sendiri, dan apa yang didengarnya sendiri dan tidak boleh memberikan keterngan berdasarkan dugaan. Saksi sebelum memberikan keterangannya terlebih dahulu mengangkat sumpah sesuai dengan agamanya. Keterangan saksi bila sampai memberikan keterangan palsu yang menyatakan tidak pernah memberikan uang dapat di jadikan tersangka dalam perkara keterangan palsu dan menghalang-halangi penyelesaian perkara korupsi karna saksi tersebut sudah disumpah sesuai dengan agmanya yang mengikat hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada tersangka/terdakwa.  Untuk itu jangan sembarangan menuduh orang melakukan perbuatan kejahatan baik berupa tuduhan pembunuhan, tuduhan pencurian, tuduhan sesuatu yang mempermalukan pihak lain tanpa didukung minimal dua alat bukti. Kecuali didukung minimal dua bukti dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak penegak hukum untuk diambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP berbunyi :”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana  kepada seorang  kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti  yang sah ia memperoleh  keyakinan  bahwa suatu tindak pidana  benar-benar  terjadi dan  bahwa terdakwalah  yang bersalah melakukannya. Berdasarkan hal tersebut tuduhan kepada orang melakukan perbuatan kejahatan berupa pembunuhan, penipuan, dan lain-lain harus ada dua alat bukti dan hakim yakin. Makna keyakinan hakim adalah hubungan antara keterangan  saksi satu dengan saksi lainnya, hubungan keterangan saksi dengan surat, keterangan keterangan saksi dengan terdakwa demikian keterangan alat bukti dengan barang bukti dengan yakin berhubungan satu sama lainnya bahwa terdakwa yang melakukan kejahatan dengan sebaliknya keterangan para saksi, surat, ahli, terdakwa dan barang bukti dengan penuh keyakinan tidak ada berhubungan satu dengan lainnya, maka hakim membebaskan terdakwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengenai alat bukti diatur dalam  Pasal 184 KUHAP berbunyi :

(1).Alat bukti yang sah ialah :

      a.Keterangan saksi;

      b.Keterangan ahli;

     c.Surat;

     d.petunjuk;

     e.keterangan terdakwa.

(2).Hal yang secara umum  sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

             Pernyataan hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan,  maknanya bahwa sesuatu secara umum tidak diperlukan terkait situasi pasar setiap hari ramai yang berlalu lalang antara pedagang dengan pembeli tidak perlu dibuktikan, demikian sungai yang airnya selalu mengalir tidak perlu dibuktikan airnya mengalir, demikian juga hutan yang banyak ditumbuhi pohon tidak perlu di buktikan pohonnya banyak, bila sampai dibuktikan pernyataan hal yang secara umum sudah diketahui harus dibuktikan tidak mungkin dapat dilakukan aparat penegak hukum terutama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengumpulkan orang-orang dipasar yang berlalu lalang pada waktu kejadian kejahatan di pasar. Oleh karena pernyataan hal yang secara umum  sudah di ketahui tidak perlu dibuktikan.

           g.Keberatan Tersangka Setya Novanto ditolak pengadilan.

              Tersangka Setya Novanto lewat penasehat hukumnya mengajukan keberatan mengenai tidak dimasukkannya tiga orang yang ikut dalam menerima uang korupsi dalam perkara E-KTP dalam surat dakwaan antara lain Yasona Laoly Menteri Hukum dan HAM, Melkias Mekeng, demikian juga keberatan mengenai soal angka pasti kerugian negara  lewat putusan hakim pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2018 di tolak majelis hakim dan termasuk angka pasti kerugian negara sudah benar yang sudah sesuai penghitungan BPKP sidang dilanjutkan  dalam pemeriksaan saksi-saksi. Dalam penolakan keberatan terdakwa tersangka Setya Novanto tidak ada masalah karna dianggap keterangan sakyi Yasona  laoly dan Markus Mekeng kurang kuat kesaksiannya atau kurang  tepat dijadikan saksi dalam perkara tersangka Setya novanto, Yasona laoly dan  Markus Mekeng lebih kuat dijadikan dalam perkara lain atau mungkin dijadikan tersangka dalam perkara lain, karna yang menerima uang korupsi terkait perkara E-KTP ada lebih dari 90 orang yang semuannya nanti dijadikan saling tersangka dan saling saksi dalam perkara lain.  Menurut penulis kurang tepat tersangka Setya Novanto lewat penasehat hukumnya hanya mempersoalkan tidak di jadikannya  Yasona Laoly dan Menteri Hukum dan Ham dan Markus Mekeng  menjadi saksi dalam perkara tersangka Setya Novanto, sama saja menghabiskan energi yang tidak ada gunanya seakan memojokkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengah-tengah masyarakat yang tidak mengerti hukum. Masyarakat yang tidak mengerti hukum akan menuding penyidik Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tidak adil dan melakukan tindakan diskriminatip yang melanggar asas aquality before the law atau persamaan hak didepan hukum, sebaliknya penasehat hukum untuk mengambil simpatik dari pihak terdakwa Setya Novanto bahwa penasehat hukum sangat berkwalitas dalam menangani atau membela terdakwa Setya Novanto  dan sudah bekerja  maksimal. Tindakan Penasehat hukum itu suatu hal yang wajar agar tetap di pakai tersangka Setya Novanto dan juga namanya ditengah-tengah masyarat cukup baik dengan harapan nanti bila ada yang berperkara dapat menunjuknya sebagai penasehat hukum secara tidak langsung mempromosikan dirinya sebagai pengacara yang handal dapat dipertanggungjawabkan kwalitas keilmuannya dalam praktek di  bidang hukum yang sekaligus juga meningkatkan bayarannya setiap membela perkara sesuai kondisi perkara yang dibelanya.

           h.Justice collaborator.

              Terdakwa Setya novanto pertimbankan menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku  yang bekerjasama dengan penegak hukum terkait kasus E-KTP yang nantinya menyebutkan  nama-nama pihak lain  yang terlibat dengan ksus tersebut. Untuk menjadi  Justice Collaborator dapat di penuhi terdakwa Setya novanto karna bukan pelaku utama  karna pelaku utamannya pihak Kementerian Dalam Negeri yang merencanakan semua anggaran kasus E-KTP tersebut. Juru bicara Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)  Febri Diansyah mempersilakan terdakwa Setya Novanto mengajukan Justice Collaborator, jika terdakwa Setya Novanto  itikat baik menjadi Justice Collaborator, silakan ajukan ke KPK. Tentu dipertimbangkan dan di pelajari (Rakyat Merdeka, Jumat, Tanggal 5 Januari 2018, hal 9, tema”Novanto pertimbangkan jadi Justice Collaborator”). Keinginan Justice Collaborator akan dihukum nanti dengan hukuman tidak begitu berat, tetapi bila tidak mengajukan Justice Collaborator diduga  majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal yaitu hukuman seumur hidup atau maksimal pidana pokok selama 20 (duapuluh) tahun.

           i.Putusan pengadilan

              Begitu banyaknya akal tersangka Setya Novanto untuk lepas dari jeratan hukum, akhirnya lewat pembuktian dimuka pengadilan dari semua alat bukti dan barang bukti terbukti juga terdakwa Setya Novanto melakukan perbuatan korupsi E-KTP dengan penuh keyakinan Hakim,lalu Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Setya Novanto selama 18 tahun dan terdakwa menerima putusan hakim, selanjutnya terdakwa Setya Novanto tinggal menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Jawa Barat yang namanya disebut Narapidana.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

HASIL USUNGAN PARTAI POLITIK

SALING BEKERJASAMA MELAKUKAN PERBUATAN KORUPSI

A.Saling menguntungkan.

    Pada umumnya para pejabat yang diusung partai politik melakukan perbuatan korupsi yang menguntungkan dua pihak.Kerjasama tersebut saling mencari keuntungan kepada masing-masing pihak sesuai perbandingan keuntungan diantara pihak yang terlibat dalam perbuatan korupsi tersebut.Dalam setiap perbuatan korupsi selalu terlibat tiga unsur yaitu pihak pertama selaku Gubernur  dan pihak kedua partai politik, dan pihak ketiga pihak pengusaha dengan sistem kerjanya pertama Gubernur mendaapat anggaran dari Pemerintah Pusat berupa beberapa proyek pembangunan dan anggaran lainnya selama satu tahun anggaran. Setelah tiba waktunya Gubernur akan   melaksanakan proyek .pembangunan dengan memberikan pengumuman untuk mencari pemborongnya/pengusahanya. Pada saat itu Partai Politik mengusulkan kepada Gubernur untuk menggunakan pengusaha tertentu sebagai kontraktor proyek tersebut.Pada saat berlangsungnya tender proyek tersebut yang dihadiri beberapa orang pengusaha, maka kontraktor yang dimenangkan yang di usulkan Partai politik yang mengusung untuk menduduki jabatan Gubernur Tersebut. Masalah keuntungan di bagi sesuai persetujuan bersama, bisa saja pembagian keuntungan untuk Gubernur 75 persen dari sisa hasil korupsi dan partai politik mendapat 25 persen dari hasil korupsi, sedangkan keuntungan pengusaha sekitar 25 persen yang sudah termasuk biaya pembangunan, misalnya suatu proyek pembangunn jalan sepanjang 100 km dengan biaya  10 milyat, untuk biaya pembangunan 6 milyar yaitu 75 persen  dari Rp.6 milyar untuk membeli material dan biaya tukang/buruh  sedangkan   25 persen dari Rp.6 milyar keuntungan dari perusahaan, sedangkan sisa dari uang proyek Rp.4 milyar untuk di korupsi    dibagi untuk Gubernur 75 persen dari Rp.4 milyar dan untuk partai politik 25 persen dari Rp.4 milyar. Pengusaha/kontraktor tidak mendapat keuntungan dari uang korupsi dan pengusaha/kontraktor hanya mendapat keuntungan dari pembangunan proyek tersebut, sedangkan yang menikmati hasil sisa uang pembangunan sebesar Rp.4 milyar hanya dinikmati Gubernur dan partai politik karna sisa uang sebesar Rp.4 milyar seharusnya dikembalikan ke kas negara tetapi kenyataannya hanya di bagi Gubernur dan Partai politik. Para pengusaha tidak dapat uang korupsi tetapi dalam kasus korupsi selalu terlibat sebagai tersangka karna semua nilai-nilai proyek pembangunan tersebut dipaskan biayanya secara administrasi sehingga seperti sesuai dengan nilai anggaran proyek seperti biaya pembangunan proyek sebesar Rp.10 milyar, dimana biaya pembangunan berupa beli bahan bangunan dan biaya tukang/buruh sebesar  75 persen dari Rp.10 milyar sedangkan keuntungan Pengusaha/kontaktor sebesar Rp.25 persen dari Rp.10 milyar, sehingga secara administrasi anggaran sudah sesuai dengan aturan hukum. Tindakan tersebut dilakukan pengusaha tanpa ikut menikmati keuntungan korupsi dan bersedia melibatkan merekayasa biaya pembangunan supaya  ada hasilnya untuk dikorupsi agar proyek tersebut dapat dipegangnya atau dikerjakannya, dengan adanya proyek yang dikerjakan maka perusahaan/kontraktor tersebut mendapat keuntungan 25 persen, dari kuntungan 25 persen untuk menghidupkan perusahaan, menggaji karyawan dll, dan bila pengusaha tertentu tidak mau melibatkan diri melakukan rekayasa anggaran proyek untuk dikorupsi, perusahaan/kontraktor tersebut tidak di pakai atau pekerjaan proyek tersebut diberikan kepada pengusaha/kontraktor lain yang mau merekayasa anggaran proyek untuk dikorupsi Gubernur dan Partai Politik. Dalam penanganan proyek pembangunan harus ada saling kepercayaan yang kuat terutama antara Gubernur dan partai politik dengan pengusaha/kontraktor. Biasanya kalau pengusaha/kontraktor  dipercaya Gubernur dan partai politik  maka segala proyek pembangunan Gubernur akan diberikan pengerjaannya kepada perusahaan/kontraktor tersebut. Kerjasama saling percaya tersebut dilakukan karna Pimpinan Proyek atau Gubernur tidak bisa menarik uang dari Bank sesuai kemajuan pembangunan tersebut sesuai dengan terminnya. Gubernur lewat Pimpro proyek hanya menyiapkan surat-menyurat terkait kemajuan pembangunan untuk di berikan kepada KPN, setelah KPN memeriksa surat-surat  tersebut lengkap  lalu mencairkan uangnya lewat rekening perusahaan/kontraktor tersebut, kemudian  pengusaha kontraktor tersebut mengambil uang lewat rekeningnya lalu membagi-bagi uang tersebut kepada Gubernur dengan jajarannya, Partai Politik, dan Pengusaha/kontraktor sesuai persetujuan besarnya pembagian oleh ketiga pihak.. Bila pengusaha/kontraktor melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan janjinya dengan Gubernur dan Partai politik, antara lain bestek pembangunan tidak sesuai dengan aturan dan penarikan uang dari Bank setiap termen tidak diberikan kepada Gubernur dan partai politik sesuai perjanjiannya, maka pengusaha tersebut  untuk proyek lainnya tidak diberikan kepada pengusaha/kontraktor tersebut. Oleh Gubernur/partai politik.Hal itulah salah satu faktor sulitnya memberantas tindak pidana korupsi yang disebabkan  sejak calon untuk menjabat jabatan Gubernur sudah banyak mengeluarkan uang yang di berikan kepada partai politik pendukungnya lalu setelah menduduki jabatan melakukan perbuatan korupsi untuk mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan, sedangkaan untuk pengusaha/kontraktor hanya untuk mendapat proyek tersebut untuk di kerjakan untuk mendapat keuntungan sebesar 25 persen dari nilai riel biaya pembangunan tanpa menikmati hasil korupsi dari pembangunan proyek tersebut. Para pengusaha sudah menyadari melibatkan perusahaan/kontraktor memanipulasi data administrasi biaya pembangunan agar ada untuk di korupsi Gubernur dan partai politik dengan resiko di jadikan tersangka oleh salah satu penegak hukum baik oleh penyidik Polri, penyidik Kejaksaan, atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalau Pengusaha/kontraktor tidak mau merekayasa administrasi pembangunan proyek pembangunan agar ada di korupsi Gubernur/partai politik tidak akan diberikan lagi proyek untuk dikerjakannya, maka akibatnya perusahaannya mati karna tidak ada proyek yang ditanganinya atau yang dikerjakannya.

B.Saling melindungi dan balas jasa.

    Pejabat negara baik sebagai Presiden RI, Gubernur, Bupati, Walkota, anggota DPR RI/DPRD adalah yang diusung partai politik dalam menduduki jabatannya pada pemerintahan. Pejabat Pemerintah yang melakukan perbuatan korupsi akan melibatkan partai politik yang mengusungnya untuk menunjuk pengusaha/kontraktor dalam proyek pejabat pemerintah. Atas penunjukan Pengusaha/kontraktor lewat partai politiknya akan di pakai pejabat pemerintah dan memerintahkan Pimpinan proyek menggunakan perusahaan/kontraktor membangun proyek tersebut. Dalam perencanaan pembangunan sudah di gelembungkan anggaran proyek tersebut, dalam pelaksanaannya biaya pembangunan hanya digunakan pengusaha sebesar 40 persen, sedangkan sisa anggaran proyek sebesar 60 persen seharusnya di kembalikan ke kas negara tetapi sisa anggaran proyek  di korupsi pejabatnya serta bagian pimpronya serta pihak yang terkait bekerja dengan proyek tersebut dan di bagi kepada partai yang mendukungnya. Sebaliknya jika pejabat negara melakukan perbutan korupsi dan pengusaha/kontraktornya ditunjuk partai politik yang mendukungnya untuk melaksanakan pembangunannya, ternyata ditengan pembangunan proyek pejabat negaranya tertangkap tangan  atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  pada waktu menerima uang korupsi dari pengusaha/kontraktor, saat itu yang dijadikan tersangka adalah Kepala Daerah dan pengusaha/kontrktornya sedangkan partai politiknya tidak di libatkan kepala daerahnya pada hal turut menikmati hasil korupsi tersebut. Setiap perkara korupsi hampir tidak ada kepala daerah sebagai tersangka dan pengusaha/kontraktornya melibatkan partai politik yang mendukungnya karna kepala daerah/pejabatnya bisa menduduki jabatan di pemerintahan karna diusung partai politiknya demikian juga pengusaha/ kontraktor bisa mendapat proyek tersebut untuk dibangun perusahaan/kontraktor karna atas petunjuk partai politik. Disamping itu pejabat negara/kepala daerah yang terkena kasus korupsi seperti ada kesepakatan tidak tertulis dilingkungan partai politiknya bahwa pejabat negara/kepala  daerah yang terkena perbuatan korupsi cukup di hadapi sendiri bersama pengusaha/kontraktor sebagai tersangka/terdakwa dan dihukum sesuai perbuatannya, karna setelah selesai nanti kepala daerah/pejabatnya dan pengusaha/kontraktornya menjalani hukumannya, maka partai politik akan mengusungnya nanti untuk memegang jabatan baik sebagai  Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, Anggota DPR RI/DPRD, menteri maupun ditempatkan sebagai pengurus partainya bilamana ada kesempatan untuk itu di tempat lain. Demikian juga pengusaha/kontraktor tidak akan melibatkan partai politik  dalam perkara korupsi tersebut, dengan harapan pengusaha/kontraktor bisa dipakai menangani proyek pembangunan atas penunjukan partai politik kepada pejabat negara ditempat lain yang hasil dukungan partai politik tersebut dalam menduduki jabatannya. Pada umumnya  setiap partai politik banyak pejabat menduduki jabatan diseluruh Indonesia  hasil usungan partai politik tersebut. Pejabat negara yang di bawa/diusung partai politik untuk menduduki jabatnnya akn tercipta saling balas jasa.. Partai politik dianggap berjasa oleh pejabat negara yang diusungnya menduduki jabatan di pemerintahan  sebaliknya pejabat negara yang diusung partai politik menduduki jabatannya di pemerintahan merasa berhutang budi kepada partai politik yang mengusungnya, jadi adanya saling balas jasa atau balas budi. Partai politik yang besar pengaruhnya yang punya pengaruh besar  bukan hnya terhdap kader tapi  juga bisa  mempengaruhi pejabat  lainya yang sukses  menempatkan para koleganya dan kadernya menjadi pejabat di BUMN dan banyak juga politisi dan pengusaha  yang juga meminta bantuannya (Rakyat Merdeka, Kamis, 4 Januari 2018, hal 1). Setelah mereka berhasil di usung partai plotik menduduki jabatan dilingkungan kementerian BUMN, maka yang berhasil menduduki jabatan  tersebut akan memberikan  bantuan berupa materi sebagai hasil perbuatan korupsi dari lingkungan kementerian BUMN sebagai imbalan jasa kepada partai politik.

C.Saling kerjasama berbeda pengusungnya.

    Pada umumnya tidak selamanya dalam pejabat pemerintah menangani proyek pembangunan yang hanya bekerjasama dengan partai politik yang mengusungnya, tetapi ada juga tugas pejabat negara yang harus bekerja sama dengan pejabat pemerintah yang diusung partai politik lainnya dalam menduduki jabatan, yang dikenal dalam Kasus mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho   memberikan sejumlah uang korupsi kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Sumatera Utara agar tidak mempersoalkan penggunaan uang bantuan bansos. Kerjasama dalam pembagian uang korupsi tersebut berjalan baik yang berlainan partai politik yang mengusungnya hanya tidak lama kemudian diketahui msyarakat akhirnya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Para pejabatnya tersebut berbeda partai politik yang mengusungnya, dimana Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatra Utara diusung  Partai politiknya menduduki jabatan  Gubernur Sumatra Utaara, sedangkan Ketua DPRD/anggota DPRD didukung partai politik lainnya untuk menduduki jabatan Ketua dan anggota DPRD Sumatra Utara. Maka hasil perbuatan korupsi dimana Mantan Gubernur Sumatara Utara memberikan sebagian dari bagiannya ke partai politik yang mengusungnya demikian juga Ketua dan anggota DPRD memberikan sebagian dari bagiannya ke partai politik yang mengusungnya juga. Kerja sama baik dalam proyek pembangunan maupun kerjasama di luar proyek pembangunan yang didalam kerjasama tersebut diduga ada uangnya sangat baik kerjasamanya baik dalam pelaksanaan proyek pembangunan maupun kerjasa untuk menutupi perbuatan kejahatan agar masalahnya tidak diketahui masyarakat luas sangat baik kerjasamanya, hanya saja kata pepatah sebaik-baik kerjasama menutupi  kesalahan suatu saat akan ketahuan.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

HASIL USUNGAN PARTAI POLITIK MEMEGANG JABATAN MENTERI

TANPA DIPILIH RAKYAT

 

     A.    Menteri diangkat Presiden RI.

            Pada umumnya setelah Presiden  dan Wakil  Presiden terpilih,  lalu dilantik secara resmi dilanjutkan pengangkatan pembantunya sebagai menteri. Untuk mengisi jabatan Menteri diseleksi dan biasanya  partai politik yang mengusung ke Presiden mengusulkan kader politiknya atau para pakar kepada Presiden RI untuk menduduki jabatan menteri. Para pengusung  calon menteri kepada Presiden RI pertama yang diperhatikan adalah partai politik atau beberap partai politik yang mendukungnya sebelumnya pada saat pemilihan calon Presiden RI menjadi Presiden RI seperti Presiden RI  Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla yang diusung pertama Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem, dan Partai Hanura dan setelah terpilih menjadi Presiden RI dan Wakil Presiden RI ketiga partai pendukung tersebut mengusung para kader politiknya menduduki jabatan menteri, dan satu partai politik mengusung 3-4 orang kader politiknya kepada Presiden RI untuk mengisi jabatan menteri, sedangkan partai politik yang tidak ikut mengusung Presiden RI tidak diberikan jabatan menteri di pemerintahan seperti partai Gerindra, Partai Demokarat, Partai Nasional Indonesia (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Para menteri yang diusung partai politik untuk menjadi pembantu presiden RI, pada umumnya semua proyek menteri mulai dari pusat sampai kedaerah yang menunjuk pengusaha/kontraktor  untuk mengerjakan proyek pembangunan di tunjuk partai politik yang mengusungnya menduduki jabatan menteri. Proyek pembangunan dengan anggaran Rp.10 milyar sedangkan untuk membangunya sebesar Rp.5 milyar sudak termasuk pembelian material bangunan berupa pasir, batu, papan, semen 75 persen dar4i Rp.5 milyar ditambah keuntungan perusahaan sebesar 25 persen dari Rp.5 milyar, sedangkan sisa uang pembangunaan sebesar Rp.5 milyar seharusnya dimasukkan kekas negara tetapi dikorupsi yang di bagi yang diduga pembangiannya untuk Menteri sebesar Rp.75 persen dari Rp.5 milyar lalu dibagi-bagi mulai dari Menteri sampai kebawah yang ada hubungannya dalam penanganan proyek tersebut dan partai politik mendapat 25 persen dari Rp.5 milyar yang digunakan sebagian untuk keuntungan pribadi ketua umum partai politik dan sebagaian besar lagi untuk membiayai operasinal partai politik yang dipimpinnya. Pembagian keungan dari hasil korupsi tersebut di kalangan menteri dibagi kepada semua aparat bawahan menteri yang terkait penanganan proyek tersebut secara adil agar tidak ada yang sakit hati atas pembagiannya, karna kalau ada merasa tidak adil pembagiannya bisa melaporkannya kepada pihak penegak hukum lewat surat kaleng karna aparat yang ikut dalam proyek tersebut mengetahui permainan yang berlaku dalam lingkungan kerjanya, biasanya kalau melihat isi surat kaleng dapat dilihat dari isi surat kaleng mengenai ada benarnya isinya atatau hanya mengarang-ngarang yang sama sekali isinya surat kaleng tidak benar, maka biasanya aparat penegak hukum tidak menaanggapinya tetapi bila melihat isi surat kaleng diduga benar isinya akan di tindak lanjuti aparat penegak hukum dengan melakukan penyelidikan atas perkara tersebut setelah cukup alat bukti yang telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti dan hakim yakin lalu di tingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan nama tersangkanya kemudian diteruskan kepada Jaksa Penuntut Umum selanjutnya dilimpahkan kepengadilan kemudian dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya. Untuk itu pembagian uang korupsi tersebut dilakukan secara adil agar semua aman karna perbuatan korupsi tidak bisa dilakukan sendirian tetapi dilakukan beberapa orang yang bekerjasama secara rapi agar tidak di ketahui pihak penegak hukum yang sering di katakan korupsi dilakukan secara berjamaah. Pada umum perbuatan korupsi dilakukan swecara bersama-sama dan hampir tidak ada perbuatan korupsi hanya dilakukan sendirian, karna biasanya perbuatan korupsi banyak yang terlibat jabatan resmi  yang di jabat beberapa orang dan setiap jabatan tersebut harus dilewati  agar uang tersebut dapat keluar dari pihak anggaran pemerintah, setelah uangnya cair lalu dibagi-dibagi kepada semua pihak yang terlibat dengan proyek tersebut secara adil sesuai dengan fungsinya masing-masing yaitu pimpinan perusahaan akan lebih besar bagiannya atas uang korupsi dari Pimpinan proyek, Pimpinan proyek akan lebih besar bagiannya dari pembantunya  demikian seterusnya dan semua yang terkait harus merasa adil karna bila sampai perbuatan korupsinya terbongkar aparat penegak hukum, semua yang terkait dengan perbuatan korupsi tersebut di jadikan tersangka demikian juga sebagai pengusaha/kontraktor yang turut menggelembungkan nilai proyek agar sesuai administrasi proyek di jadikan tersangka, perkara ini termasuk merugikan keuangan negara, demikian juga seseorang pejabat negara atau penyelenggara negara menerima gratifikasi atau pemberian sesuatu barang yang mempunyai nilai berupa emas, uang, Mobil, rumah dari seseorang sebagai pemberi yang bertentangan dengan jabatannya baik penerima maupun pemberi selaku anggota masyarakat, baik penerima dan pemberi sama-sama dihukum, sebagai berikut :

            1.Merugikan Keuangan Negara.

               Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Kortupsi, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 sebagai berikut :

               Pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan  hukum melakukan perbuatan  memperkaya diri sendiri  atau orang lain atau suatu korporasi  yang dapat merugikan keuangan negara  atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara  paling singkat 4 (empat) tahun  dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan denda paling sedikit  Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Ayat (2). Dalam Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1)  dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat di jatuhkan.

               Pasal 3.Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri  atau orang lain  atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana  yang ada padanya karena jabatan  atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara  atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun  dan atau denda paling sedikit  Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

           2.Tidak merugikan Keuangan Negara.

              Perbuatan korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi tanpa merugikan keuangan negara, hanya melanggar sumpah jabatannya yang merusak nama aparat negara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12, sebagai berikut :

Pasal 5.

     (1).Dipidana dengan pidana penjara paling singkat  1 (satu) tahun  dan paling lama 5 (lima) tahun  dan atau pidana denda  paling sedikit  Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :

         a.memberi atau menjanjikan  sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau  tidak berbuat  sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

         b.memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan sesuatu yang bertentangan  dengan kewajiban, dilakukan  atau tidak dilakukan  dalam jabatannya.

        (2).Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara  yang menerima pemberian  atau janji sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) huruf a dan b, dipidana dengan pidana  yang sama sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 11

    Dipidana dengan pidana penjara  paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun  dan atau pidana denda paling  sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara  yang menerima hadiah  atau janji pada hal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan  yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran  orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Pasal 12

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup  atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun  dan paling lama 20 (duapuluh) tahun  dan pidana denda paling sedikit  Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)  dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) :

    a.pegawai negeri atau penyelenggara negara  yang menerima hadiah  atau janji, padahal dikatahui atau patut diduga  vahwa hadiah atau janji tersebut  diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan  sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

    b.pegawai negeri atau penyelenggara negara  yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga  bahwa haadiah tersebut diberikan  sebagai akibat  atau disebabkan karena  telah melakukan atau  tidak melakukan  sesuatu jabatannya dalam jabatannya yang bertentangan  dengan kewajibannya.

              c.Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa bahwa atau janji  tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara  yang diserahkan kepadanya  untuk diadili.

B.Menteri Kesehatan Siti Fadilah Sufari diusung Partai Politik.

    1.Perkara Alkes.

      Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari diusung  partai politik PAN kepada Presiden RI untuk menduduki jabatan Menteri Kesehatan. Tersangka Siti Fadilah Sufari terkait dengan proyek Alkes  di Aceh, dimana pengusaha/kontraktor yang menagani proyek alkes tersebut ditunjuk Sutrisno Bachir, dimana Sutrisno Bahir mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) dan sebelumnya Amien Rais mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) juga. Diduga partai politik PAN yang menunjuk  pengusaaha/kontraktor menangani proyek alkes karna partai politik PAN yang mengusung  Siti Fadillah Sufari yang mengusungnya ke Presiden RI untuk di angkat menjadi menteri kesehatan. Tersangka Siti Fadillah Sufari mantan Menteri Kesehatan terkait proyek Alkes sudah dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim yang terbukti melakukan perbuatan korupsi sebesar  Rp.1,9 milyar. Dalam Running tex disebut " Siti Fadillah kembalikan gratifikasi  1,35  milyar ke KPK" ( Running Tex Metro TV jam 08.10 wib hari Kamis tanggal 8 Juni 2017 ).  dalam ketentuan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kirupsi dalam Pasal 4 bunyinya : "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  dan Pasal 3". pengembalian uang negara tidak menghilangkan perkara.Pengembalian Negara hanya dapat meringankan hukuman dan tidak membebaskan hukuman dari kesalahan yang dilakukan.

 

    2.Sutrisno Bahir memberikan Rp.600.000.000,- Kepada Amien Rais.

       Pemberian uang sebesar Rp.600.000 dari Sutrisno Bahir kepada Amien Rais diduga uang yang berasal dari uang proyek Alkes karna yang menangani proyek alkes perusahaan/kontraktor yang ditunjuk Sutrino Bahir yang mengusung Siti Fadillah Sufari. Pemberian uang Kepada Amien Rais lewat rekening Sutrisno Bahir setiap pemberian uang senilai Rp.100.000.000   dan pemberian uang sebanyak 6 kali yang seluruhnya sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta). Alasan Sutrisno Bahir memberikan uang sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Amien Rais adalah uang pribadi Sutrisno Bahir dan tidak ada hubungannya dengan uang korupsi terkait proyek alkes. Amien Rais juga mengakui menerima uang dari Sutrisno Bachir yang digunakan untuk orang miskin sesuai kebutuhan organisasi. Penerimaan uang tersebut menurut Amien Rais tidak salah karna Amin Rais bukan aparat Negara dan Sutrisno Bahir pengusaha bukan aparat negara. Amin Rais justru ingin  bertemu dengan Ketua Imum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk  membicarakan masalah penerimaan uang dari Sutrisno Bachir dan juga akan menyerahkan perkara pihak lain kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hanya saja keinginan  bertemu dengan Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  di tolak dengan jawaban  pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  selama berhungan dengan perkara tidak bersedia bertemu dengan Amin Rais karna nanti dibilang ada sesuatu masalah yang dicurigai masyarskat luas, dan kalau ada masalah supaya dilaporkan lewat kotak pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertindak secara netral dan independen dan tidak boleh dipengaruhi siapapun

              Penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Amin Rais terkait pemberian uang Rp.600.000.000,-00 dari Sutrisno Bahcir kepada Amien Rais menimbulkan rasa kebencian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Amien Rais dan Amien Rais melakukan tindakan yaitu  mengutus satu orang anggota PAN  ke Tim Hak Angket (Tujuh anggota Pansus ysng mendukung dalam pengecilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  yaitu Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Hanura, sedangkan yang tidak mendukung Hak angket yaitu Pattai Demokrat, Partai Keadilan Kesejahteraan , dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Tujuh (7) partai politik menyetujui pembentukan hak angket bertujuan untuk merevisi  Undang-Undang yang mengatur tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karna kewenangan KPK terlalu luas dan perlu di revisi, karna Panitia Hak Angket sedang berusaha mengecilkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  bahkan  anggota DPR RI ingin membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat hak angketnya. Amien Rais mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional cukup memukul nama Amien Rairs dan Partai PAN dan Amien Rais tetkenal salah satu toko  nasional dan sering memberikan kotbah di Mesjit- mesjid seluruh Indonesia yang seharusnya sudah kuat menolak uang hasil korupsi tetapi kenyataannya tidak kuat juga imannya menolak  menerima uang hasil korupsi walaupun dikatakan bukan perbuatan korupsi tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat menerima uang korupsi tetap salah dan  melanggar aturan hukum  terkait dengan perbuatan korupsi. Disamping itu Amien Rais masih kuat pengaruhnya didalam Partai Amanat Nasional (PAN)  terbukti semua tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tersebut mendapat perlawanan dari kader PAN dan semua Kader PAN mendukung atau melindungi Amien Rais dari sudut Politik , sampai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkipli Hasan menyatakan tudingan KPK tetkait dengan Amin Rais hanya pesanan tertentu kepada KPK untuk melibatkan Amin Rais terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Tudingan Zulkipli Hasan menyatakan bahwa melibatkan Amien Rais hanya pesanan tertentu, maka perbuatan Zulkipli Hasan telah melakukan perbuatan  mempermalukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melanggar Pasal 310 KUHP. Adanya permintaan pesanan tersebut  kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  maka kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah busuk, pada hal  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berani menangani kasus BLBI, kasus pembelian Runah Sakit Umum Sumberwaras, Kasus Bank Centuri

                    Tudingan Ketua MPR tersebut bahwa KPK mendapat pesanan yang tidak didukung data data sebagai alat bukti, tindakan tersebut sudah melanggar hukum berdasarkan Pasal 310 KUHP yaitu melakukan merusak nama baik  KPK. Pada hal KPK bertindak atas hukum dan Amin Rais menerima uang Rp.600.000.000 dari Sutrisno Bachir. Amien Rais dan Sutrisno Bachir membenarkan penerimaan uang tersebut.

                    Pendapat dari Gajah Mada menyatakan Amien Rais  jangan membawa-bawa kedunia politik dan hadapi saja kasus tersebut setelah perkara Siti Fadilah putus dan kalau nanti tidak benar tindakan KPK itu akan dibebaskan hakim di pengadilan  karna hakim itu tidak memihak dan independen dalam mengambil keputusan , justru bila melakukan tindakan negatif yang menuding KPK ada pesanan untuk ikut menyalahkan Amin Rais tanpa alat bukti   tetkait dengan kasus Tersangka Siti Fafilah  , maka supaya menghormati hukum.  Hormati hukum yang berlaku jangan mencari kesalahan pihak lain . Negara Indonesia sebagai Negara Hukum bukan Negara kekuasaan dan hukum sebagai panglima yang tertinggi dari yang lainnya.Maka sebagai warga negara Indonesia yang baik harus mentaati semua hukum yang berlaku di Indonesia. Demikian juga Pandangan nasyarakat bahwa tokoh repormasi bukan Amin Rais yang saat itu banyak melakukan reformasi, untuk Amin Rais agar mentaati aturan hukum setiap orang sama didepan hukum.






BERSAMBUNG KE BUKU 5 : MENGHILANGKAN KORUPSI LEWAT PARTAI POLITIK   (BAGIAN KEDUA).......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar