A.PENDAHULUAN.
Lembaga KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ada diatur Dewan
Pengawas sebagai Jabatan untuk Mengawasi Lembaga KPK dalam melaksanakan tugas.
Semua tindakan KPK diawasi sendiri oleh Pimpinan KPK,setelah dilakukan revisi
atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dimana dalam Lembaga KPK diatur salah satu
Jabatan yaitu Dewan Pengawas untuk melakukan Pengawasan pelaksanaan tugas serta
memberi Wewenang Menirbitkan tiga Ijin terkait penyelesaian perkara. Dan ketiga
kewenangan Ijin tersebut merupakan peluang atau kesempatan bagi Dewan Pengawas KPK dalam melakukan korupsi terutama terkait
pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
B.KEWENANGAN DEWAN PENGAWAS
Jabatan Dewan Pengawas dalam Lembaga KPK
dengan kewenangan yang diberikan Presiden Joko Widodo bersama DPR RI yaitu :
1.Mengawasi Tugas.
Dewan Pengawas tugasnya intinya melakukan
Pengawasan Lembaga KPK dalam melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan hukum
terkait penyelesaian perkara korupsi dan masalah keuangan dilingkungan Lembaga
KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan
Perundang-Undangan lainnya.
2.Dewan
Pengawas Diberikan Kewenangan Tiga Ijin yaitu :
a.Ijin Penyadapan.
b.Ijin Penyitaan.
c.Ijin Penggeledahan.
C.KESEMPATAN ATAU PELUANG MELAKUKAN KORUPSI.
1.Tidak
Sebersih Malaikat.
Menurut informasi Aparat KPK tidak
bersih-bersih amat atau perilakunya tidak sebersih Malaikat dan sama saja
dengan Perilaku Umat Manusia pada umumnya yang ingin menilmati enaknya hidup
dalam segala hal, baik diperoleh dengan jalan yang benar atau jalan yang salah.
2.Peluang
Korupsi Atas Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Bisa terjadi Pada saat Aparat KPK
menangkap Pejabat Negara dan Pengusaha
menyerahkan uang kepada Pejabat Negara
dengan jumlah yang cukup besar ,dalam
waktu 2 -3 hari kemudian baru dilakukan
penangkapan koruptor dan pengusahanya
serta saat itu juga dilakukan penyitaan uang dari Pejabat Negara yang
menerimanya.
3.Tawar
Menawar.
Aparat KPK akan tawar menawar kepada
Pejabat Negara dan Pengusaha inti tawar menawar yaitu bisa datang dari Aparat
KPK atau Para Tersangka yaitu uang yang disita menjadi milik Aparat KPK dan
perkara tidak jadi dan para tersangka disuruh pulang kerumahnya.Dugaan besar tawar menawar
tersebut akan dipenuhi Para Tersangka dalam arti uang yang disita menjadi milik
pribadi Aparat KPK dan Pejabat Negara dan Pengusaha tidak jadi Tersangka atau
bebas, jadi satu kali rugi hanya uang
yang disita tersebut.daripada uang
disita dirampas untuk Negara dan perkaranya diselesaikan sampai ke Pengadilan
dan dijatuhkan hukuman berat oleh Kakim,jadi
dua kali rugi/menderita disatu sisi uang yang disita dirampas untuk
Negara, disisi lain dihukum berat oleh Hakim.berdasarkan hal tersebut Pejabat
Negara dan Pengusaha keuntungannya juga belum ditetapkan sebagai Tersangka
masalahnya masih tahap penyelidikan dan semua yang diminta keterangan
sebagai Terperiksa belum ada status
Tersangka dan Saksi.
4.Alasan Aparat KPK.
Alasan Aparat kpk kepada masyarat umum
tidak meneruskan/melimpahkan perkara ke pengadilan karna alat bukti tidak cukup atau pembuktiannya
lemah.
5.Aparat KPK Kecil Ketahuan Perbuatan Korupsinya.
a.Diterbitkan Sendiri Dan Didiawasi Sendiri.
Aparat KPK sendiri yang menerbitkan Surat Ijin Penyadapan, Surat Ijin
Penyitaan,dan Surat Ijin Penggeledahan
dan hanya diawasi Dewan Pengawas
sendiri lebih melindungi kepentingan Aparat Dewan Pengawas dan Aparat KPK
lainnya. karna perkaranya tidak sampai Pepengadilan dan Hakim tidak bisa
Mengawasi Pelaksanaan Ijin Penyadapan dan Ijin Penyitaan tersebut yang
merupakan kewenangan Dewan Pengawas.
b.Aparat KPK Merasa Aman
Aparat KPK merasa aman bahwa
perbuatannya tidak mungkin dibongkar pihak Pejabat Negara dan Pengusaha yang
sempat ditangkap yang berlindung dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang intinya si Pemberi selaku
Pengusaha dan Penerima selaku Pejabat
Negara sama-sama dihukum,dengan ancaman lima tahun,dengan demikian Aparat KPK
dan Para Tersangka saling melindungi dari perbuatan melanggar hukum.
c.Pembagian Uang Korupsi.
Uang yang disita sebagai
Uang Korupsi dibagi-bagi kepada semua Anggota KPK yang terkait, mengenai besar
kecilnya pembagian uang korupsi sesuai peranannya dalam masalah
tersebut,sehingga kecil kemungkinan bahkan tidak ada yang melaporkan hal tersebut kepada pihak
lain,sehingga semua Aparat KPK yang terlibat merasa aman atas perbuatannya yang
melanggar hukum.
D.MENGHINDARI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Untuk menghindari penyalah gunaan
kewenangan terkait pemberian Ijin Penyadapan, Ijin Penyitaan dan Ijin
Penggeledahan oleh Dewan Pengawas demi
menjaga nama baik Lembaga KPK dan demi okjetipitas dalam menangani perkara korupsi supaya kembali Sistem Hukum
yaitu Criminal Justice Sistem (Penyelesaian perkara pidana secara terpadu)
bahwa Ijin Peyadapan,Ijin Penyitaan,dan
Ijin Penggeledah dikeluarkan Hakim yang menangani perkara agar bisa Mengawasi
penyelesaian Perkara pada saat perkara diperiksa dimuka Pengadilan mulai dari
Awal penangkapan,penyitaan sampai Putusan Hakim. Sehingga penyelesaian perkara
secara objektif.
E.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan Dewan
Pengawas dapat disalah gunakan yang memberi peluang atau kesempatan melakukan
Korupsi atas Operasi Tangkap Tangan (OTT).Untuk menghindari penyalah gunaan
kewenangan oleh Dewan Pengawas sebaiknya kewenangan tersebut kembali kepada
Hakim yang menangani perkaranya.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan bahwa Kewenangan
Dewan Pengawas terkait Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan
dikembalikan kepada Hakim yang menangani perkara agar Hakim dapat mengawasi
Penyelesaian Perkara dari Awal sampai Putusan Hakim ditambah lebih objektif
dalam penyelesaian perkara tersebut.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar