A.PENDAHULUAN.
Dalam Kepemimpinan KPK Agus Rahardjo
masa jabatannya sudah akan purna yang digantikan Firli Bahuri Periode 2019-2024.selama belum serah terima jabatan
Pimpinan KPK dari Agus Rahardjo kepada Firli Bahuri. dalam Kepemimpinan KPK
Agus Rahardjo ada meninggalkan 19 perkara yang belum diselesaikan masuk
tunggakan perkara korupsi periode
2014-2019.tidak adanya penyelesaian perkara yang jelas yang membuat
terkatung-katung perkara tersebut yang merugikan para Tersangka yang masuk 19
tunggakan perkara tersebut.
B.KETENTUAN
LAMA.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2001 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,yang intinya Komisi
Pemberantasan Korupsi tidak boleh menghentikan penyidikan dan penuntutan
perkara korupsi yang ditangani KPK.
1.Masalah
KPK tidak boleh menghentikan
penyidikan dan penuntutan pada hal ada 19 Perkara Tunggakan Perkara yang
statusnya tahap penyidikan dan penuntutan, dan lama kemudian 19 Tunggakan
Perkara tersebut tidak ada penyelesaiannya dan penyelesaian perkaranya
digantung yang merugikan Tersangka termasuk perkara RJ.Lino yang menyatakan untuk mendapat
kepastian hukum lebih baik perkaranya diselesaikan sampai ke Pengadilan
demikian juga teman mahfud MD kpk menggantung penyelesaian perkaranya dan ingin
perkaranya diselesaikan sampai ke pengadilan.
2.Perkara
Lama.
Tunggakan 19 Perkara Korupsi di KPK
merupakan perkara lama tidak bisa dihentikan penyidikan penuntutannya
berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi
3.Jalan Keluar.
Semua Tunggakan Perkara Korupsi sebanyak 19 Perkara
yang statusnya sudah tahap penyidikan yang dianggap sudah memenuhi minimal
2 alat bukti,tetapi kemudian alat buktinya dianggap lemah.Untuk
kepastian hukum semua tunggakan perkara korupsi dilimpahkan ke Pengadilan untuk
mendapat Putusan Hakim.terbukti atau tidak perkara korupsi sudah ada kepastian
hukum dan sudah memenuhi asas hukum nebis in idem yaitu suatu perbuatan yang
sudah di putus Hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti,tidak boleh
menuntut kedua kali atas perkara yang sama.jadi perkara tersebut sudah ada
kepastian hukumnya untuk selamanya dan sudah hilang rasa ketakutan tersangka
atas penyelesaian perkaranya karna sebelum jelas penyelesaian perkaranya sering
timbul rasa ketakutan bagaimana nanti penyelesaian perkaranya.
4.Jangan Hanya Memikirkan Kepentingan KPK Juga Melihat Kepentingan Tersangka
Dalam perkara korupsi yang sudah
ditetapkan Tahap Penyidikan,walaupun pembuktiannya lemah tetap perkaranya di
Sidangkan dengan dugaan bebas atau tidak karna tidak ada kepastian hukum dalam
hidup manusia dan kepastian hanya milik Tuhan Yang Maha Kuasa dan perkiraan
manusia hanya mendekati kepastian. Ada juga perkara Jaksa perkiraannya cukup
kuat pembuktiannya An.Terdakwa Sofyan Basir
tetapi setelah disidangkan perkaranya lemah pembuktiannya lalu di bebaskan
Hakim, Jaksa Penuntut Umum KPK Kasasi
ke Mahkamah Agung.Demikian juga ada Perkara menurut Jaksa Penunutut Umum dalam
Perkara Tindak Pidana Umum An.Terdakwa Sengkong dan Karta sangat kuat
pembuktiannya dan Hakim Pengadilan Negeri,Hakim Pengadilan Tinggi dan Hakim
Mahkamah Agung cukup kuat pembuktiannya dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa
Sengkon dan Karta sesuai perbuatannya dan baru sekitar 1 bulan menjalani hukuman di Penjara/Lembaga
Pemasyarakatan,pelaku kejahatan sebenarnya mengakui perbuatannya bahwa yang
melakukan kejahatan tersebut bukan Sengkon dan Karta tetapi dilakukan dirinya
sendiri,dan pada saat itu Sengkong dan Karta dikeluarkan dari Penjara/Lembaga
Pemasyarakatan.dan pelaku sebenarnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut 19
tunggakan perkara ke Pengadilan jangan
hanya melihat kepentingan KPK juga melihat kepentingan Tersangka secara adil
sebagai berikut :
1.Hanya
Kepentingan KPK.
Tunggakan 19 perkara yang sudah tahap
Penyidikan merupakan kesalahan KPK menetapkan Tersangka yang lemah
pembuktiannya,jangan hanya melihat dari diri
atau kepentingan Lembaga KPK sendiri
kalau sampai bebas yang ditangani akan merusak nama baik KPK dalam menyelesaian perkara.
2.Kepentingan Tersangka.
Kepentingan Tersangka harus dilihat yang
perkaranya digantung penyelesaiannya,jika perkara sudah disidangkan lewat
Putusan Hakim sudah ada kepastian hukum,tidak diliputi rasa takut lagi dalam
menjalani hidup.
C.KETENTUAN
BARU.
1.Revisi UU KPK.
Undang-Undang KPK telah direvisi
dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi.dalam UU KPK yang baru
yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.Ada
diatur bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) berwenang menghentikan
penyidikan dan penuntutan dengan batas waktu dua tahun dalam arti bila
perkaranya belum selesai selama dua tahun KPK
dapat menghentikan Penyidikan dan Penuntutan
2.Tidak Bisa Menyelesaikan 19 Perkara Lama Berdasarkan UU KPK baru Saja.
Kalau hanya berdasarkan UU KPK baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak
bisa menyelesaikan 19 tunggakan perkara lama,hanya saja 19 tunggakan perkara
lama dapat diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang
dilandasi berdasarkan Pasal 1 ayat (2)
KUHP terkait perubahan Undang-Undang dan yang diterapkan UU yang lebih
menguntungkan tersangka dalam hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
2.Dasar penyelesaian 19 perkara
tunggakan lama.
Untuk menyelesaikan 19 perkara
korupsi sebagai tunggakan lama dapat diselesaian berdasarkan perubahan
Undang-Undang yang menguntungkan tersangka diatur dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP
berbunyi,blilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah
perbuatan dilakukan ,maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling
menguntungkannya.
bila terjadi perubahan
undang-undang yang di terapkan undang-undang yang menguntungkan dalam hal ini
yang menguntungkan tersangka dalam menyelesaikan 19 tunggakan perkara ini dapat dihentikan penyidikan dan
penuntutan berdasarkan
undang-undang nomor 19 tahun
2019 tentang komisi pemberantasan
korupsi.
3.Dapat
Dituntut Kembali.
Tunggakan 19 perkara
korupsi bila dihentikan Penyidikan dan Penuntutan dapat dituntut kembali jika ditemukan kemudian minimal dua alat
bukti.Dalam Penghentian Penyidikan dan Penuntutan dalam perkara
tersangka merasa tidak aman.Masih ada
kemungkinan perkaranya diajukan ke Pengadilan untuk mendapat Putusan
Hakim dan selama hidupnya perasaan tidak tenteram dan masih diliputi rasa takut
bila sampai perkaranya nanti di proses didepan Pengadilan dan mendapat hukuman
atas Putusan Hakim.
D.Kesimpulan Dan Saran.
Berdasarkan informasi diatas
dapat disimpulkan bahwa dalan UU KPK lama tidak boleh menghentikan penyidikan
dan penuntutan atas 19 tunggakan perkara lama. Berdasarkan UU KPK lama
tunggakan 19 perkara dilimpahkan ke Pengadilan demi Kepastian Hukum.Dalam UU
KPK baru 19 tunggakan perkara lama dapat dihentikan penyidikan dan penuntutan
berdasarkan Pasal 1 ayat (2) KUHP. Meyidangkan 19 tunggakan perkara Demi
Keadilan.
Bertalian dengan
kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa
Menyelesaikan 19 tunggakan perkara korupsi di KPK dilakukan dengan 2 cara :
1.Diselesaikan dimuka Pengadilan untuk mendapat kepastian
hukum.Terciptanya ketenangan parasaan terdakwa
dan menghilangkan rasa takut dari Terdakwa.
2.Berdasarkan Pasal 1 ayat
(2) KUHP untuk menyelesaian 19 tunggakan
perkara di KPK, tetapi tidak menghilangkan rasa takut atas diri terdakwa karna
suatu saat bila ditemukan 2 alat bukti dapat dituntut kembali kedepan
pengadilan.
3.penyelesaian tunggakan
19 perkara korupsi lewat Pengadilan demi keadilan, jangan hanya melihat
kepentingan KPK dan juga melihat kepentingan tersangka ada penyelesaian hukum
sehingga ada kepastian hukum.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar