Jumat, 17 Juli 2020

TUNGGAKAN 19 PERKARA KORUPSI DI KPK DIGANTUNG PENYELESAIANNYA DAN TIDAK ADIL


      A.PENDAHULUAN.
          Dalam Kepemimpinan KPK Agus Rahardjo masa jabatannya sudah akan purna yang digantikan Firli Bahuri Periode  2019-2024.selama belum serah terima jabatan Pimpinan KPK dari Agus Rahardjo kepada Firli Bahuri. dalam Kepemimpinan KPK Agus Rahardjo ada meninggalkan 19 perkara yang belum diselesaikan masuk tunggakan perkara  korupsi periode 2014-2019.tidak adanya penyelesaian perkara yang jelas yang membuat terkatung-katung perkara tersebut yang merugikan para Tersangka yang masuk 19 tunggakan perkara tersebut.

       B.KETENTUAN LAMA.
           Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,yang intinya Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang ditangani KPK.
         1.Masalah
                   KPK tidak boleh menghentikan penyidikan dan penuntutan pada hal ada 19 Perkara Tunggakan Perkara yang statusnya tahap penyidikan dan penuntutan, dan lama kemudian 19 Tunggakan Perkara tersebut tidak ada penyelesaiannya dan penyelesaian perkaranya digantung yang merugikan Tersangka termasuk perkara  RJ.Lino yang menyatakan untuk mendapat kepastian hukum lebih baik perkaranya diselesaikan sampai ke Pengadilan demikian juga teman mahfud MD kpk menggantung penyelesaian perkaranya dan ingin perkaranya diselesaikan sampai ke pengadilan.
       2.Perkara Lama.
          Tunggakan 19 Perkara Korupsi di KPK merupakan perkara lama tidak bisa dihentikan penyidikan penuntutannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi  
       3.Jalan Keluar.
           Semua Tunggakan  Perkara Korupsi sebanyak  19 Perkara  yang statusnya sudah tahap penyidikan yang dianggap sudah memenuhi  minimal   2 alat bukti,tetapi kemudian alat buktinya dianggap lemah.Untuk kepastian hukum semua tunggakan perkara korupsi dilimpahkan ke Pengadilan untuk mendapat Putusan Hakim.terbukti atau tidak perkara korupsi sudah ada kepastian hukum dan sudah memenuhi asas hukum nebis in idem yaitu suatu perbuatan yang sudah di putus Hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti,tidak boleh menuntut kedua kali atas perkara yang sama.jadi perkara tersebut sudah ada kepastian hukumnya untuk selamanya dan sudah hilang rasa ketakutan tersangka atas penyelesaian perkaranya karna sebelum jelas penyelesaian perkaranya sering timbul rasa ketakutan bagaimana nanti penyelesaian perkaranya.
       4.Jangan Hanya Memikirkan Kepentingan KPK Juga Melihat Kepentingan Tersangka
          Dalam perkara korupsi yang sudah ditetapkan Tahap Penyidikan,walaupun pembuktiannya lemah tetap perkaranya di Sidangkan dengan dugaan bebas atau tidak karna tidak ada kepastian hukum dalam hidup manusia dan kepastian hanya milik Tuhan Yang Maha Kuasa dan perkiraan manusia hanya mendekati kepastian. Ada juga perkara Jaksa perkiraannya cukup kuat pembuktiannya An.Terdakwa Sofyan Basir  tetapi setelah disidangkan perkaranya lemah pembuktiannya lalu di bebaskan Hakim,    Jaksa Penuntut Umum KPK Kasasi ke Mahkamah Agung.Demikian juga ada Perkara menurut Jaksa Penunutut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Umum An.Terdakwa Sengkong dan Karta sangat kuat pembuktiannya dan Hakim Pengadilan Negeri,Hakim Pengadilan Tinggi dan Hakim Mahkamah Agung cukup kuat pembuktiannya dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Sengkon dan Karta sesuai perbuatannya dan baru sekitar 1 bulan menjalani  hukuman di Penjara/Lembaga Pemasyarakatan,pelaku kejahatan sebenarnya mengakui perbuatannya bahwa yang melakukan kejahatan tersebut bukan Sengkon dan Karta tetapi dilakukan dirinya sendiri,dan pada saat itu Sengkong dan Karta dikeluarkan dari Penjara/Lembaga Pemasyarakatan.dan pelaku sebenarnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
     
       Berdasarkan hal tersebut 19 tunggakan perkara ke Pengadilan  jangan hanya melihat kepentingan KPK juga melihat kepentingan Tersangka secara adil sebagai berikut :
           1.Hanya Kepentingan KPK.
   Tunggakan 19 perkara yang sudah tahap Penyidikan merupakan kesalahan KPK menetapkan Tersangka yang lemah pembuktiannya,jangan hanya melihat dari diri  atau kepentingan Lembaga KPK sendiri  kalau sampai bebas yang ditangani akan merusak nama baik KPK  dalam menyelesaian perkara.
           2.Kepentingan Tersangka.
   Kepentingan Tersangka harus dilihat yang perkaranya digantung penyelesaiannya,jika perkara sudah disidangkan lewat Putusan Hakim sudah ada kepastian hukum,tidak diliputi rasa takut lagi dalam menjalani hidup.

   C.KETENTUAN BARU.
            1.Revisi UU KPK.
           Undang-Undang KPK telah direvisi dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi  dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019  Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.dalam UU KPK  yang baru yaitu  Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2019  Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.Ada diatur bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan dengan batas waktu dua tahun dalam arti bila perkaranya belum selesai selama dua tahun KPK  dapat menghentikan Penyidikan dan Penuntutan
        2.Tidak Bisa Menyelesaikan 19 Perkara Lama Berdasarkan UU KPK baru Saja.
            Kalau hanya berdasarkan  UU KPK baru yaitu Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2019  Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa menyelesaikan 19 tunggakan perkara lama,hanya saja 19 tunggakan perkara lama  dapat diselesaikan berdasarkan   Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2019  Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilandasi  berdasarkan Pasal 1 ayat (2) KUHP terkait perubahan Undang-Undang dan yang diterapkan UU yang lebih menguntungkan tersangka dalam hal ini berdasarkan   Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2019  Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
            2.Dasar penyelesaian 19 perkara tunggakan lama.
               Untuk menyelesaikan 19 perkara korupsi sebagai tunggakan lama dapat diselesaian berdasarkan perubahan Undang-Undang yang menguntungkan tersangka diatur dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP  berbunyi,blilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan ,maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
                         bila terjadi perubahan undang-undang yang di terapkan undang-undang yang menguntungkan dalam hal ini yang menguntungkan tersangka dalam menyelesaikan 19 tunggakan  perkara ini dapat dihentikan penyidikan dan penuntutan berdasarkan  undang-undang  nomor 19 tahun 2019  tentang komisi pemberantasan korupsi.
           3.Dapat Dituntut Kembali.
                         Tunggakan 19 perkara korupsi bila dihentikan Penyidikan dan Penuntutan dapat dituntut kembali  jika ditemukan kemudian minimal dua alat bukti.Dalam Penghentian Penyidikan dan Penuntutan  dalam perkara  tersangka merasa tidak aman.Masih ada  kemungkinan perkaranya diajukan ke Pengadilan untuk mendapat Putusan Hakim dan selama hidupnya perasaan tidak tenteram dan masih diliputi rasa takut bila sampai perkaranya nanti di proses didepan Pengadilan dan mendapat hukuman atas Putusan Hakim.

  D.Kesimpulan Dan Saran.
                   Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa dalan UU KPK lama tidak boleh menghentikan penyidikan dan penuntutan atas 19 tunggakan perkara lama. Berdasarkan UU KPK lama tunggakan 19 perkara dilimpahkan ke Pengadilan demi Kepastian Hukum.Dalam UU KPK baru 19 tunggakan perkara lama dapat dihentikan penyidikan dan penuntutan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) KUHP. Meyidangkan 19 tunggakan perkara Demi Keadilan.
                               Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan  bahwa Menyelesaikan 19 tunggakan perkara korupsi di KPK dilakukan dengan 2 cara :
                    1.Diselesaikan  dimuka Pengadilan untuk mendapat kepastian hukum.Terciptanya ketenangan parasaan terdakwa  dan menghilangkan rasa takut dari Terdakwa.
                     2.Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) KUHP untuk  menyelesaian 19 tunggakan perkara di KPK, tetapi tidak menghilangkan rasa takut atas diri terdakwa karna suatu saat bila ditemukan 2 alat bukti dapat dituntut kembali kedepan pengadilan.
                   3.penyelesaian tunggakan 19 perkara korupsi lewat Pengadilan demi keadilan, jangan hanya melihat kepentingan KPK dan juga melihat kepentingan tersangka ada penyelesaian hukum sehingga ada kepastian hukum.

                                                                    Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar