Kamis, 23 Juli 2020

JURNAL 19 : PEMERINTAH BERTINDAK SEPIHAK DALAM PERJANJIAN PT. FREEPORT


Abstrak

Perjanjian kontrak karya yang dibuat Pemerintah Indonesia dengan PT.Freeport mengenai penggalian bahan taambng emas yang berlaku sampai tahun 2041. Setelah selesai perjanjian tahap pertama sudah berakhir sekitar tahun 2015  dimana Pemerintah Indonesia tidak memperpanjang kontrak karya PT.Freeport sampai tahun 2041 karna Pemerintah Indonesia meminta PT.Freeport membangun pabrik/industri smelter, permintaan Pemerintah Indonesia tidak dapat diterima PT.Freeport  sebab  tidak ada diatur dalam isi perjanjian kontrak PT.Freeport.Secara sepihak Pemerintah Indonesia bertindak tidak memperpanjang ijin kontrak karya kepada PT.Freeport  yang banyak menimbulkan kerugian kepada PT.Freeport  terutama semua hasil tambang menumpuk di sekitar pertambangan tersebut yang dilarang Pemerintah Indonesia untuk dikiri ke Amerika Serikat. Akibat kerugian yang dihadapi PT.freeport yang tidak boleh mengirim hasil tambangnya ke Amerika Serikat, terpaksa menerima permintaan Pemerintah Indonesia dengan membangun industri smelter, tetapi sampai sampai saat ini belum selesai.

Abstract

Works made contractual agreements with the Government of Indonesia PT.Freeportmengenai extracting gold taambng material which is valid until the year 2041. After the completion of the first stage agreement has ended around 2015 in which the Indonesian government did not renew the contract of work PT.Freeport to 2041 because the Indonesian government has asked PT. Freeport build a factory / industrial smelters, the Indonesian government requests can not be accepted because there is no organized PT.Freeport in the contents of the contract agreement the Government of Indonesia PT.Freeport.Secara unilateral act did not extend the contract permits the work to PT.Freeport much harm to PT.Freeport especially all mining products accumulate around these mining banned Indonesian Government to dikiri to the United States. As a result of losses faced PT.Freeport that should not be sent mine output to the United States, was forced to accept the request of the Government of Indonesia to build a smelter industry, but up until now has not been completed.


A.Latar Belakang.
Pemerintah Indonesia melakukan perjanjian Kontrak Karya dengan PT.Freeport sampai tahun 2041 terkait dengan pengolahan bahan tambang emas di Wilayah Papua. Hasil tambang  tersebut berupa batu kasar  yang mengandung emas yang di ekspor ke Amerika Serikat, lalu di Amerika Serikat batu berupa bahan tambang tersebut diolah menjadi batangan emas. Setelah habis masa kontrak tahap pertama perlu perpanjangan ijin dari Pemerintah Indonesia sekitar delapan (8) tahun yang lalu, dan Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo hanya mau memperpanjang ijin kontrak karya yang kedua sampai tahun 2041 bila PT.freeport bersedia membangun Industri smelter ( hasil tambang di cairkan baru di eksport keAmerika Serikat) di Indonesia. Hal ini menimbulkan sengketa antara Pemerintah Indonesia dengan PT.Freeport dan bangsa Indonesia menyatakan pemerintah Indonesia berwenang menentukan persyaratan pembangunan pabrik/indusri smelter karna Pemerintah indonesia berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 yang intinya negara / Pemerintah Indonesia menguasai sumber alam untuk kemakmuran rakyat, dan semua yang dilakukan Pemerintah Indonesia demi kamakmuran rakyat Indonesia dalam bentuk menambah penghasilan Eegara nantinya lewat pajak industri smelter, lapangan kerja bagi pencari kerja bangsa Indonesia, menambah nilai tambah dari bahan tambang kasar menjadi cair (smelter).Tindakan Pemerintah Indonesia secara sepihak tidak dapat diterima PT.Freeport yang sangat memberatkan terutama untuk membangun pabrik/industri smelter yang memakan dana besar hingga ratusan triliwunan. Maka PT.Freeport akan melakukan  perlawanan dengan  menggugat  Pemerintah Indonesia ke Peradilan Internasional atau Mahkamah Arbitrase yang berkedudukan di Amerika Serikat. Selanjutnya berkembang lagi bahwa PT.Freeport bersedia membangun pabrik/industri smelter , yng menjadi masalah berapa besarnya dana pembangunannya dan disepakati dananya dari Pemerintah Indonesia dengan PT.Freeport  yang menjadi masalah lagi masing-masing ingin sebagai pemilik modal 51 persen agar menjadi Pimpian atau direktur Utama dari pabrik/industri smelter tersebut, dan sampai sekarang belum ada jalan keluarnya.
            Bertalian dengan hal tersebut diatas dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut  1.Apakah makna Hukum Perdata sama pemahamannya dengan kontrak karya.2.Apakah dalam Perjanjian Kontrak karya antara Pemerintah Indonesia dengan PT.Freeport dapat diambil tindakan secara sepihak dari Pemerintah Indonesia.

      Metode penulisan dilakukan dengan pendekatan masalah bahwa
Penulisan menggunakan  pendekatan  juridis normatif dengan  mengindentifikasi permasalahan pokok  bahasan, selanjutnya di kaji berdasarkan peraturan perundang-undangan  yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Sumber bahan hukum berupa hukum  primer  yang bersifat mengikat  berupa peraturan perundang-undangan  yang berlaku dan ada kaitannya  dengan masalah  yang dibahas, sedangkan bahan hukum  sekunder berupa buku-buku  literatur, catatan kuliah, karya ilmiah  dan berbagai artikel – artikel yang berhubungan dengan permasalahan diatas.

  B.PEMBAHASAN.
 1.Tinjauan Juridis
\           a.Arti dan makna hukum perdata.
              Arti dan makna hukum perdata adalah adanya persetujuan/perjanjian yang dibuat  kedua belah pihak atas sesuatu masalah, bila terjadi suatu masalah dapat diperbaiki sesuai kehendak kedua belah pihak. Pada dasarnya perjanjian dibuat berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata bunyinya :"untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat ;1.sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3.suatu hal tertentu. 3.suatu hal tertentu. Makna Pasal 1320 KUHPerdata atas 4 (empat) syaratnya, antara lain :
               1).sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
                   Dalam point satu dimana harus ada kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan PT.Freeport dan kedua belah pihak terikat atas perjanjian yang dibuat., bila ada sesuatu dari isi perjanjian yang tidak sesuai dengan kehendak  kedua belah pihak atau salah satu pihak dapat dilakukan perubahan atas persetujuan kedua belah pihak.Jika salah satu pihak ada yang tidak setuju atas perbuhan tersebut, maka tidak boleh dilakukan perubahan dan yang berlaku adalah perjanjian yang sudah disetujui bersama.

                 2).kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Untuk membuat suatu perjanjian dimana yang bersangkutan harus sudah dewasa umur 21 tahun atau sudah kawin walaupun umurnya belum mencapai dua puluh satu (21) tahun. Kedua belah pihak harus mampu bertanggung jawab yaitu yang membuat perjanjian tersebut harus sehat jasmani dan rohani dan tidak gila. Semua perjanjian yang dibuat mengerti isi perjanjian tersebut.  Bila ada salah satu pihak yang melakukan perjanjian harus diwakili walinya untuk membuat perjanjian tersebut. Perikatan dibuat oleh seseorang yang normal, bila dibuat yang tidak memenuhi ketentuan, perjanjian tersebut cacat sebagaimana disebut dalam Pasal 359 KUHPerdata berbunyi “ Selain pengecualian dari perwalian terhadap bangsa eropah tercantum dalam Pasal 9 Reglemen Penyelenggaraan Peradilan di Indonesia yang dikecualikan dari perwalian ialah :1e.mereka yang sakit ingatan. 2e.mereka yang belum dewasa ,3e.mereka yang berada dibawah pengampuan,4e.mereka yang telah dipecat, baik dari kekuasaan orang tua, maupun dari perwalian, namun yang demikian itu hanya terhadap anak-anak  belum dewasa, yang mana dengan ketetapan Hakim mereka telah kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian  mereka, dan dengan tak mengurangi  ketentuan dalam pasal  318g dan 382d.

              3).suatu hal tertentu.
                   Dalam membuat perjanjian harus jelas objek  yang diperjanjikan. Seperti Perjanjian Pemerintah Indonesia dengan PT.Freeport isi perjanjian  bahwa objek perjanjian   penggalian bahan tambang emas sampai tahun 2041 di daerah Papua. Jadi sesuatu hal itu adalah perjanjian / kontrak karya pengolahan tambang atas penggalian batu yang mengandung emas di wilayah Provinsi Papua sampai tahun 2041. Demikian juga sering terjadi dilakukan perjanjian suatu proyek atas pembangunan jalan sepanjang 100 km dengan biaya Rp100 milyar perkilometer, dengan jangka waktu selesai selama 3 tahun, bila tidak selesai sesuai perjanjian pengusahanya dapat di kenakan denda.

             4).suatu sebab yang halal.
                Sesuatu sebab yang halal yaitu sesuatu yang dibuat dalam perjanjian harus yang halal atau sesuatu yang dapat dibenarkan tanpa bertentangan dengan hukum. Perjanjian yang dibuat sesuai dengan hukum antara lain perjanjian atas sewa-menyewa rumah, jual beli rumah, perjanjian kontrak karya di bidang tambang batu bara, gas alam, minyak bumi. Semua hal tersebut dapat di benarkan tidak ada yang bertentangan dengan hukum. Sedangkan sesuatu hal yang tidak boleh di perjanjikan atau tidak sah hukumnya yaitu perbuatan perjanjian pembunuhan yaitu seseorang membuat perjanjian membunuh seseorang dan bila sampai sasarannya mati maka akan diberikan sejumlah uang atau memberikan uang sebesar Rp.500 juta. Demikian juga seseorang pejabat yang dikuasakan memakai mobil dinas plat merah merek  Merci seharga Rp.3 milyar yang menjualnya kepada seseorang seharga Rp.1,5 milyar berdasarkan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak sebagai penjual dan pembeli. Kedua perbuatan berupa perjanjian melakukan pembunuhan dan menjual mobil merci plat merah merupakan sesuatu hal yang melanggar hukum dan tidak boleh dibuat dalam perjanjian..

          b.Hapusnya perikatan-Perikatan.
             Berdasarkan Pasal 1381 KUHPerdata, perikatan-perikatan hapus  :
                Karena pembayaran,       
                Karena penawaran pembayaran  tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
             Karena pembaharuan hutang.
             Karena perjumpaan utang atau konpensasi.
             Karena percampuran utang.
             Karena pembebasan utangnya.
             Karena musnahnya barang yang terutang.
             Karena kebatalan atau pembatalan.
                     Karena berlakunya suatu  syarat batal, yang diatur dalam  bab kesatu buku ini.
              Karena liwat waktunya, hal mana  akan diatur dalam suatu bab tersendiri,
                     Dalam salah satu syarat hapusnya  perikatan karena liwat waktunya.  Dikaitkan dengan PT.Freeport lewatnya waktu karna pemerintah Indonesia tidap memperpanjang perjanjin kontrak karya sikitar yang dibuat bulan oktober  1976. sampai tahun 2041. Justru Pemerintah Indonesia secara sepihak minta kepada PT.Freeport membuat industri smelter (tambang cair) sebagai syarat memperpanjang ijin kontrak karya PT.Freeport yang tidak ada  di syaratkan dalam perjanjian kontrak karya pertama kali sekitar tahun 1976 yang sulit di terima pihak PT.Freeport. karna perjanjian dalam kontrak Karya PT.Freeport merupakan hukum perdata yang bebas membuat isi perjanjian/kontrak yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata  yang disebut  kebebasan berkontrak. Tidak bisa merubah perjanjian ditengah jalan tanpa ijin dari PT.Freeport kecuali kedua belah pihak baik pihak Pemerintah Indonesia dan PT.Freeport  setuju melakukan perubahan isi kontrak tersebut.

           c.Tindakan sepihak.
                Untuk perpanjangan kontrak karya yang kedua seharusnya sudah dibuat sekitar lima (5) tahun atau Tahun 2015  yang lalu tetapi sampai saat ini tanggal  30 Oktober 2017 belum selesai atau belum ada ijin kontrak karya yang kedua antara Pemerintah Indonesia dengan PT.Freeport atas tambang emas. Pemerintah Indonesia belum mengeluarkan ijin tambang atau kontrak Karya yang kedua karna secara sepihak pemerintah Indonesia membuat peraturan bahwa setiap bahan tambang emas tidak boleh di ekspor dalam bahan tambang kasar harus diolah dulu menjadi smelter (cair). Peraturan pemerintah ini diberlakukan kepada perusahaan yang baru dapat ijin dengan perusahaan lama. Peraturan yang dibuat pemerintah tersebut hanya berlaku kepada perusahaan tambang yang baru diberikan kontrak karyanya, sedangkan untuk pengusaha tambang yang lama seperti PT.Freeport tidak boleh diterapkan dan yang berlaku hanya peraturan lama yang dibuat dalam Kontrak karya Pemerintah Indonesia dan PT.Freepotr yang dibuat sekitar tahun 1995  bahwa PT.Freeport melakukan penambangan emas dimana bahan tambang yang kasar dapat di ekspor ke Amerika Serikat sampai tahun 2041. Karna Perjanjian tersebut sesuai ketentuan dimana perjanjian tersebut dibuat sesuai persetujuan  Pemerintah Indonesia dengan PT.Freeport. Tindakan Pemerintah Indonesia tidak dapat diterima pihak PT.Freeport yang dikategorikan bahwa Pemerintah Indonesia melakukan wanprestasi yaitu tidak mentaati aturan yang dibuat.

           d.Tindakan wanprestasi.
              Tindakan wanprestasi atas suatu perjanjian dimana satu  pihak tidak melaksanakan perjanjian secara  sepihak, dalam hal Pemerintah Indonesia telah melakukan wanprestasi tidak melaksanakan secara sepihak perjanjian Kontrak Karya antara pemerintah Indonesia dengan perusahaan PT.Freeport yang bergerak di bidang tambang emas di wilayah Provinsi Papua. Tindakan pemerintah Indonesia secara sepihak tidak memberikan perpanjangan ijin kontrak karya yang kedua kali kepada PT.Freeport untuk mengirim bahan tambang kasar yang mengandung emas ke Amerika serikat. Tindakan pemerintah Indonesia tidak mentaati perjanjian yang dilakukan dengan PT.Freeport sampai tahun 2041. Karna dalam ijin kontrak karya tersebut pada waktu dibuat tidak ada syarat membangun smelter (cair) dalam perpanjangan kontrak karya yang kedua kali dari tahun 2015 sampai tahun 2041. Kecuali ada persetujuan kedua belah pihak untuk membangun pabrik/industri smelter (cair).
       e.PEMERINTAH INDONESIA MELANGGAR ASAS BERLAKU SURUT.
                               Pemerintah indonesia dengan yang membuat undang-undang terkait kontrak karya pada tahun 2015 yang diterapkan untuk membuat kontrak kontrak karya kepada PT.Freefort  yang kedua yang mengolah bahan tambang langsung ke Amerika dirubah menjadi batu galian diolah  menjadi Industri Smelter  yang bertentangan dengan asas Berlaku surut yaitu menerapkan Undang-Undang Kontrak yang dibuat Tahun 2015 diberlakukan mundur sampai Tahun 1976  dua puluh tahun kemudian.

            f. PT.Freeport terpaksa menyetujui Industri Smelter.
              Mengingat PT.Freeport tidak setuju membangunan pabrik/industri smelter (cair). Pemerintah Indonesia tidak memperpanjang ijin Kontrak Karya dan tidak memberikan ijin kepada  PT.freeport mengekspor bahan tambangnya dalam keadaan kasar ke Amerika Serikat, yang berakibat bahan tambang dalam daerah tambangnya di Papua menumpuk dilokasi tambang yang berakibat merugikan pihak PT.Freeport. Akibat tindakan Pemerintah Indonesia secara sepihak tidak memperpanjang ijin PT.Freeport serta tidak diperbolehkan mengekspor bahan tambangnya diekspor atau di kirim ke Amerika Serikat, terpaksa Pengusaha PT.Freeport bersedia membangun pabrik/industri smelter (cair), tetapi sampai saat ini belum selesai terutama jumlah permodalan dalam pembangunan pabrik/industri smelter yang di perkirakan untuk membangunnya membutuhkan dana sekitar Rp.100 triliun. kedua belah pihak mengharapkan pemilik modal 51 persen agar nanti menjadi Direktur Utamanya dari pemilik modal 51 persen. 51 persen dan 49 persen diambil dari Rp.100 triliun sebagai biaya pembangunan pabrik/industri smelter tersebut.dan terakhir pemilikan modal terbesar dimenangkan pemerintah indonesia sebesar 51 persen  sedangkan PT,Freeport menguasai 49 persen.
       2.Pemerintah Indonesia hanya menguasai bukan memiliki.
          PT.Freeport yang tidak menyetujui pembangunan Industri Smelter, pemerintah Indonesia tidak boleh mengusur bahkan memindahkan daerah tambang yang dimiliki dan dikuasai PT.Freeport kepada perusahaan Tiongkok. Karna pemerintah Indonesia hanya menguasai sumber alam untuk kemakmuran mayarakat dan Pemerintah Indonesia tidak memiliki sumber alam hanya sebatas menguasai sumber alam tersebut sebagai mana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang dasar 1945 yang intinya negara menguasai sumber alam demi kemakmuran rakyat. Sama hal ini seperti mobil dinas dengan plat merah yang di pakai pejabat negara  tersebut, dimana pejabat negara hanya memakainya dan tidak boleh dijual. Berdasarkan hal tersebut  Perusahaan PT.Freeport yang menguasai dan memiliki bahan tambang tersebut sampai tahun 2041. Pemerintah Indonesia tidak boleh mengganggunya secara sepihak dan harus mentaati perjanjian yang dibuat 20 tahun yang lalu karna Negara Indonesia adalah Negara Hukum dimana hukum sebagai panglima yang tertinggi kedudukannya di masyarakat. Dalam Negara hukum kedudukan setiap orang sama kedudukannya dihadapan hukum (equali before the law) baik pejabat tinggi, pengusaha besar, tokoh masyarakat dan rakyat kecil, Pemerintah.

      3.Bertindak untuk kepentingan rakyat.
         Presiden Joko Susilo bertindak agar PT.Freeport membangun Industri smelter (tambang cair) untuk kepentingan masyarakat luas, terutama keuntungan yang di raih nanti dari perusaahaan Industri smelter, lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia, pajak dari perusahaan, dan masih banyak lagi keuntungan yang di peroleh dari pembangunan Industri Smelter. Walaupun banyak hasil dan kentungan yang diperoh dari pembangunan Industri Smelter tetapi tidak boleh merugikan pihak pengusaha yang memaksakan pembangunan Industri Smelter (tambang cair). Tindakan Pemerintah Indonesia tidak dapat di benarkan bertindak secara sepihak dan harus mentaati semua aturan yang berlaku di Indonesia sebagai perwujutan negara hukum. 


    4.Menggugat ke Peradilan Arbitrase Internasiaonal.
       Bila sampai PT.Freeport tidak bersedia membangun pabrik/industri  smelter sebaiknya mengajukan gugatan ke Peradilan Arbitrase, dugaan besar akan di menangkan PT.Freeport karna pada dasarnya pihak Peradilan Arbitrase akan melihat isi perjanjian pertama yang dibuat sekitar 20 tahun  yang berlaku sampai tahun 2041, dimana isi perjanjian tersebut intinya memberikan ijin kepada PT.Freeport mengelola bahan tambang sampai tahun 2041 dan hasil tambangnya yang masih kasar yang mengandung emas di ekspor atau dikirim ke Amerika Serikat. Sedangkan ketentuan menbangun pabrik/indusri smelter sekitar tahun 2015 tidak ada disebutkan dalam perjanjin kontrak karya PT.Freeport tersebut. Tindakan Pemerintah Indonesia tidak memberikan ijin ekspor bahan tambang ke Amerika Serikat telah melanggar perjanjian yang harus dihormati kedua belah pihak. Jika sampai gugatan PT.Freeport diterima Peradilan Arbitrasi maka Perintah Indonesia harus mentaati Putusan Arbitrasi tersebut. Karna dalam Pegandilan Arbitrase dimana pihak Pemerintah Indonesia menunjuk hakim untuk mewakilinya dan  PT.Freeport menunjuk hakim mewakilinya dan sebagai ketua Pengadilan Arbitrase dipilih kedua belah pihak untuk memberikan putusan tanpa memihak siapapun. Hasil putusan Pengadilan Arbitrasi harus diterima kedua belah pihak dan tidak ada upaya hukumnya. Senang atau tidak senang atas isi putusan Pengadilan Arbitrase harus diterima PT.Freeport dan Pemerintah Indonesia. Kalau sampai Pemerintah Indonesia tidak menerima  atau melaksanakan putusan Pengadilan arbitrase dimana pemerintah atau Negara didunia akan menjauhi Negara Indonesia, karna putusan Pengadilan Arbitrase merupakan putusan hakim peradilan Internasional yang merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

C.KESIMPULAN.
     Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
     1.Perjanjian kontrak karya antara PT.Freeport dengan Pemerintah Indonesia dibuat sekitar tahun  1995 dan tahun 2015 diperpanjang ijin kontrak karya sampai tahun 2041 yang bergerak dibidang tambang emas betentangnan dengan Pasal 1320 KUHPerdata dan melanggar asas berlaku surut.
     2.Dalam tahun 2015 tidak diperpanjang ijin kontrak karya kepada PT.Freeport.
     3.Perpanjangan ijin kontrak karya PT.Freeport harus membangun Industri Smelter (cair) sesuai kehendak Pemerintah Indonesia.
 4.PT.Freeport mengalami kerugian besar dimana bahan tambangnya tidak bisa di kirim ke Amerika Serikat.
     5.Untuk menghindari kerugian yang lebih besar PT.Freeport bersedia membangun Industri Smelter.
    6.Persyaratan membangun Industri Smelter dalam memperpanjang ijin kontrak karya PT.Freeport tindakan sepihak Pemerintah Indonesia yang bertentangan perjanjian kontrak yang dibuat Pemerintah Indonesia dengan PT.Freeport.
       7.Tindakan Pemerintah Indonesia secara sepihak yang bertentangan dengan hukum perdata yang diatur dalaam Pasal 1320 KUHPerdata.

F.SARAN.
    Berdasarkan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut :
    1.Untuk kebaikan kedua belah pihak antara Pemerintah indonesia dengan PT.Freeport sebaiknya Pemerintah Indonesia memperpanjang Kontrak Karya PT.Freeport dari tahun 2015 sampai tahun 2041 sesuai ketentuan dalam perjanjian kontrak yang dibuat pertama kali Tahun 1976.
      2.Sesuai Palsafah Negara hukum bahwa hukum sebagai panglima atau tertinggi harus menghormati  hukum yang berlaku baik hukum perdata dan hukum pidana.   Setiap orang baik sebagai pengusaha, Pejabat tinggi, rakyat miskin sama kedudukannya  di hadapan hukum (equaliti before the law).  Mentaati semua aturan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat tanpa kecuali. Jangan gara-gara pejabat tinggi sebagai Presiden melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Semua dilihat dari sudut kepentingan negara yang merugikan dengan pihak pengusaha atau masyarakat. Seharusnya Aparat Pemerintah melindungi kepentingan masyarakat baik kepentingan Pemerintah Indonesia dengan Para Pengusaha dalam negeri dan pengusaha asing  yang seimbang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di dalam negara hukum.

                                                                   Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar