Abstrak
Perjanjian
kontrak karya yang dibuat Pemerintah Indonesia dengan PT.Freeport mengenai
penggalian bahan taambng emas yang berlaku sampai tahun 2041. Setelah selesai
perjanjian tahap pertama sudah berakhir sekitar tahun 2015 dimana Pemerintah Indonesia tidak
memperpanjang kontrak karya PT.Freeport sampai tahun 2041 karna Pemerintah Indonesia
meminta PT.Freeport membangun pabrik/industri smelter, permintaan Pemerintah
Indonesia tidak dapat diterima PT.Freeport
sebab tidak ada diatur dalam isi
perjanjian kontrak PT.Freeport.Secara sepihak Pemerintah Indonesia bertindak
tidak memperpanjang ijin kontrak karya kepada PT.Freeport yang banyak menimbulkan kerugian kepada
PT.Freeport terutama semua hasil tambang
menumpuk di sekitar pertambangan tersebut yang dilarang Pemerintah Indonesia
untuk dikiri ke Amerika Serikat. Akibat kerugian yang dihadapi PT.freeport yang
tidak boleh mengirim hasil tambangnya ke Amerika Serikat, terpaksa menerima
permintaan Pemerintah Indonesia dengan membangun industri smelter, tetapi
sampai sampai saat ini belum selesai.
Abstract
Works
made contractual agreements with the Government of Indonesia
PT.Freeportmengenai extracting gold taambng material which is valid until the
year 2041. After the completion of the first stage agreement has ended around
2015 in which the Indonesian government did not renew the contract of work
PT.Freeport to 2041 because the Indonesian government has asked PT. Freeport
build a factory / industrial smelters, the Indonesian government requests can
not be accepted because there is no organized PT.Freeport in the contents of
the contract agreement the Government of Indonesia PT.Freeport.Secara
unilateral act did not extend the contract permits the work to PT.Freeport much
harm to PT.Freeport especially all mining products accumulate around these
mining banned Indonesian Government to dikiri to the United States. As a result
of losses faced PT.Freeport that should not be sent mine output to the United
States, was forced to accept the request of the Government of Indonesia to
build a smelter industry, but up until now has not been completed.
A.Latar Belakang.
Pemerintah
Indonesia melakukan perjanjian Kontrak Karya dengan PT.Freeport sampai tahun
2041 terkait dengan pengolahan bahan tambang emas di Wilayah Papua. Hasil
tambang tersebut berupa batu kasar yang mengandung emas yang di ekspor ke
Amerika Serikat, lalu di Amerika Serikat batu berupa bahan tambang tersebut
diolah menjadi batangan emas. Setelah habis masa kontrak tahap pertama perlu
perpanjangan ijin dari Pemerintah Indonesia sekitar delapan (8) tahun yang
lalu, dan Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo hanya
mau memperpanjang ijin kontrak karya yang kedua sampai tahun 2041 bila
PT.freeport bersedia membangun Industri smelter ( hasil tambang di cairkan baru
di eksport keAmerika Serikat) di Indonesia. Hal ini menimbulkan sengketa antara
Pemerintah Indonesia dengan PT.Freeport dan bangsa Indonesia menyatakan
pemerintah Indonesia berwenang menentukan persyaratan pembangunan
pabrik/indusri smelter karna Pemerintah indonesia berdasarkan Pasal 33 UUD 1945
yang intinya negara / Pemerintah Indonesia menguasai sumber alam untuk
kemakmuran rakyat, dan semua yang dilakukan Pemerintah Indonesia demi
kamakmuran rakyat Indonesia dalam bentuk menambah penghasilan Eegara nantinya
lewat pajak industri smelter, lapangan kerja bagi pencari kerja bangsa
Indonesia, menambah nilai tambah dari bahan tambang kasar menjadi cair
(smelter).Tindakan Pemerintah Indonesia secara sepihak tidak dapat diterima
PT.Freeport yang sangat memberatkan terutama untuk membangun pabrik/industri
smelter yang memakan dana besar hingga ratusan triliwunan. Maka PT.Freeport
akan melakukan perlawanan dengan menggugat
Pemerintah Indonesia ke Peradilan Internasional atau Mahkamah Arbitrase
yang berkedudukan di Amerika Serikat. Selanjutnya berkembang lagi bahwa
PT.Freeport bersedia membangun pabrik/industri smelter , yng menjadi masalah
berapa besarnya dana pembangunannya dan disepakati dananya dari Pemerintah
Indonesia dengan PT.Freeport yang
menjadi masalah lagi masing-masing ingin sebagai pemilik modal 51 persen agar
menjadi Pimpian atau direktur Utama dari pabrik/industri smelter tersebut, dan
sampai sekarang belum ada jalan keluarnya.
Bertalian dengan hal tersebut
diatas dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut 1.Apakah makna Hukum Perdata sama
pemahamannya dengan kontrak karya.2.Apakah dalam Perjanjian Kontrak karya
antara Pemerintah Indonesia dengan PT.Freeport dapat diambil tindakan secara
sepihak dari Pemerintah Indonesia.
Metode penulisan dilakukan dengan
pendekatan masalah bahwa
Penulisan menggunakan pendekatan
juridis normatif dengan
mengindentifikasi permasalahan pokok
bahasan, selanjutnya di kaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yaitu Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Sumber bahan hukum berupa hukum primer
yang bersifat mengikat berupa
peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan ada kaitannya dengan
masalah yang dibahas, sedangkan bahan
hukum sekunder berupa buku-buku literatur, catatan kuliah, karya ilmiah dan berbagai artikel – artikel yang
berhubungan dengan permasalahan diatas.
B.PEMBAHASAN.
1.Tinjauan Juridis
\ a.Arti
dan makna hukum perdata.
Arti dan makna hukum perdata adalah
adanya persetujuan/perjanjian yang dibuat
kedua belah pihak atas sesuatu masalah, bila terjadi suatu masalah dapat
diperbaiki sesuai kehendak kedua belah pihak. Pada dasarnya perjanjian dibuat
berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata bunyinya :"untuk sahnya suatu perjanjian
diperlukan empat syarat ;1.sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.kecakapan untuk membuat suatu
perikatan. 3.suatu hal tertentu. 3.suatu hal tertentu. Makna Pasal 1320
KUHPerdata atas 4 (empat) syaratnya, antara lain :
1).sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
Dalam point satu dimana
harus ada kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan PT.Freeport dan kedua
belah pihak terikat atas perjanjian yang dibuat., bila ada sesuatu dari isi
perjanjian yang tidak sesuai dengan kehendak
kedua belah pihak atau salah satu pihak dapat dilakukan perubahan atas
persetujuan kedua belah pihak.Jika salah satu pihak ada yang tidak setuju atas
perbuhan tersebut, maka tidak boleh dilakukan perubahan dan yang berlaku adalah
perjanjian yang sudah disetujui bersama.
2).kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Untuk membuat suatu perjanjian dimana
yang bersangkutan harus sudah dewasa umur 21 tahun atau sudah kawin walaupun
umurnya belum mencapai dua puluh satu (21) tahun. Kedua belah pihak harus mampu
bertanggung jawab yaitu yang membuat perjanjian tersebut harus sehat jasmani
dan rohani dan tidak gila. Semua perjanjian yang dibuat mengerti isi perjanjian
tersebut. Bila ada salah satu pihak yang
melakukan perjanjian harus diwakili walinya untuk membuat perjanjian tersebut.
Perikatan dibuat oleh seseorang yang normal, bila dibuat yang tidak memenuhi
ketentuan, perjanjian tersebut cacat sebagaimana disebut dalam Pasal 359
KUHPerdata berbunyi “ Selain pengecualian dari perwalian terhadap bangsa eropah
tercantum dalam Pasal 9 Reglemen Penyelenggaraan Peradilan di Indonesia yang
dikecualikan dari perwalian ialah :1e.mereka yang sakit ingatan. 2e.mereka yang
belum dewasa ,3e.mereka yang berada dibawah pengampuan,4e.mereka yang telah
dipecat, baik dari kekuasaan orang tua, maupun dari perwalian, namun yang
demikian itu hanya terhadap anak-anak
belum dewasa, yang mana dengan ketetapan Hakim mereka telah kehilangan
kekuasaan orang tua atau perwalian
mereka, dan dengan tak mengurangi
ketentuan dalam pasal 318g dan
382d.
3).suatu hal tertentu.
Dalam membuat perjanjian
harus jelas objek yang diperjanjikan.
Seperti Perjanjian Pemerintah Indonesia dengan PT.Freeport isi perjanjian bahwa objek perjanjian penggalian bahan tambang emas sampai tahun
2041 di daerah Papua. Jadi sesuatu hal itu adalah perjanjian / kontrak karya
pengolahan tambang atas penggalian batu yang mengandung emas di wilayah
Provinsi Papua sampai tahun 2041. Demikian juga sering terjadi dilakukan
perjanjian suatu proyek atas pembangunan jalan sepanjang 100 km dengan biaya
Rp100 milyar perkilometer, dengan jangka waktu selesai selama 3 tahun, bila
tidak selesai sesuai perjanjian pengusahanya dapat di kenakan denda.
4).suatu sebab yang halal.
Sesuatu sebab yang halal yaitu
sesuatu yang dibuat dalam perjanjian harus yang halal atau sesuatu yang dapat
dibenarkan tanpa bertentangan dengan hukum. Perjanjian yang dibuat sesuai
dengan hukum antara lain perjanjian atas sewa-menyewa rumah, jual beli rumah,
perjanjian kontrak karya di bidang tambang batu bara, gas alam, minyak bumi.
Semua hal tersebut dapat di benarkan tidak ada yang bertentangan dengan hukum.
Sedangkan sesuatu hal yang tidak boleh di perjanjikan atau tidak sah hukumnya
yaitu perbuatan perjanjian pembunuhan yaitu seseorang membuat perjanjian
membunuh seseorang dan bila sampai sasarannya mati maka akan diberikan sejumlah
uang atau memberikan uang sebesar Rp.500 juta. Demikian juga seseorang pejabat
yang dikuasakan memakai mobil dinas plat merah merek Merci seharga Rp.3 milyar yang menjualnya
kepada seseorang seharga Rp.1,5 milyar berdasarkan perjanjian yang dibuat kedua
belah pihak sebagai penjual dan pembeli. Kedua perbuatan berupa perjanjian
melakukan pembunuhan dan menjual mobil merci plat merah merupakan sesuatu hal
yang melanggar hukum dan tidak boleh dibuat dalam perjanjian..
b.Hapusnya perikatan-Perikatan.
Berdasarkan Pasal 1381 KUHPerdata, perikatan-perikatan
hapus :
Karena pembayaran,
Karena penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan.
Karena pembaharuan hutang.
Karena perjumpaan utang atau
konpensasi.
Karena percampuran utang.
Karena pembebasan utangnya.
Karena musnahnya barang yang
terutang.
Karena kebatalan atau pembatalan.
Karena berlakunya
suatu syarat batal, yang diatur
dalam bab kesatu buku ini.
Karena liwat waktunya, hal
mana akan diatur dalam suatu bab
tersendiri,
Dalam salah satu syarat
hapusnya perikatan karena liwat
waktunya. Dikaitkan dengan PT.Freeport
lewatnya waktu karna pemerintah Indonesia tidap memperpanjang perjanjin kontrak
karya sikitar yang dibuat bulan oktober 1976.
sampai tahun 2041. Justru Pemerintah Indonesia secara sepihak minta kepada
PT.Freeport membuat industri smelter (tambang cair) sebagai syarat
memperpanjang ijin kontrak karya PT.Freeport yang tidak ada di syaratkan dalam perjanjian kontrak karya
pertama kali sekitar tahun 1976 yang sulit di terima pihak PT.Freeport. karna
perjanjian dalam kontrak Karya PT.Freeport merupakan hukum perdata yang bebas
membuat isi perjanjian/kontrak yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang disebut
kebebasan berkontrak. Tidak bisa merubah perjanjian ditengah jalan tanpa
ijin dari PT.Freeport kecuali kedua belah pihak baik pihak Pemerintah Indonesia
dan PT.Freeport setuju melakukan
perubahan isi kontrak tersebut.
c.Tindakan sepihak.
Untuk perpanjangan kontrak karya yang
kedua seharusnya sudah dibuat sekitar lima (5) tahun atau Tahun 2015 yang lalu tetapi sampai saat ini tanggal 30 Oktober 2017 belum selesai atau belum ada
ijin kontrak karya yang kedua antara Pemerintah Indonesia dengan PT.Freeport
atas tambang emas. Pemerintah Indonesia belum mengeluarkan ijin tambang atau
kontrak Karya yang kedua karna secara sepihak pemerintah Indonesia membuat
peraturan bahwa setiap bahan tambang emas tidak boleh di ekspor dalam bahan
tambang kasar harus diolah dulu menjadi smelter (cair). Peraturan pemerintah
ini diberlakukan kepada perusahaan yang baru dapat ijin dengan perusahaan lama.
Peraturan yang dibuat pemerintah tersebut hanya berlaku kepada perusahaan
tambang yang baru diberikan kontrak karyanya, sedangkan untuk pengusaha tambang
yang lama seperti PT.Freeport tidak boleh diterapkan dan yang berlaku hanya
peraturan lama yang dibuat dalam Kontrak karya Pemerintah Indonesia dan
PT.Freepotr yang dibuat sekitar tahun 1995
bahwa PT.Freeport melakukan penambangan emas dimana bahan tambang yang
kasar dapat di ekspor ke Amerika Serikat sampai tahun 2041. Karna Perjanjian
tersebut sesuai ketentuan dimana perjanjian tersebut dibuat sesuai
persetujuan Pemerintah Indonesia dengan
PT.Freeport. Tindakan Pemerintah Indonesia tidak dapat diterima pihak
PT.Freeport yang dikategorikan bahwa Pemerintah Indonesia melakukan wanprestasi
yaitu tidak mentaati aturan yang dibuat.
d.Tindakan wanprestasi.
Tindakan wanprestasi atas suatu
perjanjian dimana satu pihak tidak
melaksanakan perjanjian secara sepihak,
dalam hal Pemerintah Indonesia telah melakukan wanprestasi tidak melaksanakan
secara sepihak perjanjian Kontrak Karya antara pemerintah Indonesia dengan
perusahaan PT.Freeport yang bergerak di bidang tambang emas di wilayah Provinsi
Papua. Tindakan pemerintah Indonesia secara sepihak tidak memberikan
perpanjangan ijin kontrak karya yang kedua kali kepada PT.Freeport untuk
mengirim bahan tambang kasar yang mengandung emas ke Amerika serikat. Tindakan
pemerintah Indonesia tidak mentaati perjanjian yang dilakukan dengan
PT.Freeport sampai tahun 2041. Karna dalam ijin kontrak karya tersebut pada
waktu dibuat tidak ada syarat membangun smelter (cair) dalam perpanjangan
kontrak karya yang kedua kali dari tahun 2015 sampai tahun 2041. Kecuali ada
persetujuan kedua belah pihak untuk membangun pabrik/industri smelter (cair).
e.PEMERINTAH INDONESIA MELANGGAR ASAS BERLAKU SURUT.
Pemerintah
indonesia dengan yang membuat undang-undang terkait kontrak karya pada tahun
2015 yang diterapkan untuk membuat kontrak kontrak karya kepada
PT.Freefort yang kedua yang mengolah
bahan tambang langsung ke Amerika dirubah menjadi batu galian diolah menjadi Industri Smelter yang bertentangan dengan asas Berlaku surut
yaitu menerapkan Undang-Undang Kontrak yang dibuat Tahun 2015 diberlakukan
mundur sampai Tahun 1976 dua puluh tahun
kemudian.
f. PT.Freeport terpaksa menyetujui
Industri Smelter.
Mengingat PT.Freeport tidak setuju
membangunan pabrik/industri smelter (cair). Pemerintah Indonesia tidak
memperpanjang ijin Kontrak Karya dan tidak memberikan ijin kepada PT.freeport mengekspor bahan tambangnya dalam
keadaan kasar ke Amerika Serikat, yang berakibat bahan tambang dalam daerah
tambangnya di Papua menumpuk dilokasi tambang yang berakibat merugikan pihak
PT.Freeport. Akibat tindakan Pemerintah Indonesia secara sepihak tidak
memperpanjang ijin PT.Freeport serta tidak diperbolehkan mengekspor bahan tambangnya
diekspor atau di kirim ke Amerika Serikat, terpaksa Pengusaha PT.Freeport
bersedia membangun pabrik/industri smelter (cair), tetapi sampai saat ini belum
selesai terutama jumlah permodalan dalam pembangunan pabrik/industri smelter
yang di perkirakan untuk membangunnya membutuhkan dana sekitar Rp.100 triliun.
kedua belah pihak mengharapkan pemilik modal 51 persen agar nanti menjadi
Direktur Utamanya dari pemilik modal 51 persen. 51 persen dan 49 persen diambil
dari Rp.100 triliun sebagai biaya pembangunan pabrik/industri smelter
tersebut.dan terakhir pemilikan modal terbesar dimenangkan pemerintah indonesia
sebesar 51 persen sedangkan PT,Freeport
menguasai 49 persen.
2.Pemerintah Indonesia hanya menguasai bukan memiliki.
PT.Freeport yang tidak menyetujui pembangunan Industri
Smelter, pemerintah Indonesia tidak boleh mengusur bahkan memindahkan daerah
tambang yang dimiliki dan dikuasai PT.Freeport kepada perusahaan Tiongkok.
Karna pemerintah Indonesia hanya menguasai sumber alam untuk kemakmuran
mayarakat dan Pemerintah Indonesia tidak memiliki sumber alam hanya sebatas
menguasai sumber alam tersebut sebagai mana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang
dasar 1945 yang intinya negara menguasai sumber alam demi kemakmuran rakyat.
Sama hal ini seperti mobil dinas dengan plat merah yang di pakai pejabat
negara tersebut, dimana pejabat negara
hanya memakainya dan tidak boleh dijual. Berdasarkan hal tersebut Perusahaan PT.Freeport yang menguasai dan
memiliki bahan tambang tersebut sampai tahun 2041. Pemerintah Indonesia tidak
boleh mengganggunya secara sepihak dan harus mentaati perjanjian yang dibuat 20
tahun yang lalu karna Negara Indonesia adalah Negara Hukum dimana hukum sebagai
panglima yang tertinggi kedudukannya di masyarakat. Dalam Negara hukum
kedudukan setiap orang sama kedudukannya dihadapan hukum (equali before the law) baik pejabat tinggi, pengusaha besar, tokoh
masyarakat dan rakyat kecil, Pemerintah.
3.Bertindak
untuk kepentingan rakyat.
Presiden Joko Susilo bertindak agar PT.Freeport membangun
Industri smelter (tambang cair) untuk kepentingan masyarakat luas, terutama
keuntungan yang di raih nanti dari perusaahaan Industri smelter, lapangan kerja
untuk masyarakat Indonesia, pajak dari perusahaan, dan masih banyak lagi keuntungan
yang di peroleh dari pembangunan Industri Smelter. Walaupun banyak hasil dan
kentungan yang diperoh dari pembangunan Industri Smelter tetapi tidak boleh
merugikan pihak pengusaha yang memaksakan pembangunan Industri Smelter (tambang
cair). Tindakan Pemerintah Indonesia tidak dapat di benarkan bertindak secara
sepihak dan harus mentaati semua aturan yang berlaku di Indonesia sebagai
perwujutan negara hukum.
4.Menggugat ke Peradilan Arbitrase Internasiaonal.
Bila sampai
PT.Freeport tidak bersedia membangun pabrik/industri smelter sebaiknya mengajukan gugatan ke
Peradilan Arbitrase, dugaan besar akan di menangkan PT.Freeport karna pada
dasarnya pihak Peradilan Arbitrase akan melihat isi perjanjian pertama yang
dibuat sekitar 20 tahun yang berlaku
sampai tahun 2041, dimana isi perjanjian tersebut intinya memberikan ijin
kepada PT.Freeport mengelola bahan tambang sampai tahun 2041 dan hasil
tambangnya yang masih kasar yang mengandung emas di ekspor atau dikirim ke
Amerika Serikat. Sedangkan ketentuan menbangun pabrik/indusri smelter sekitar
tahun 2015 tidak ada disebutkan dalam perjanjin kontrak karya PT.Freeport
tersebut. Tindakan Pemerintah Indonesia tidak memberikan ijin ekspor bahan
tambang ke Amerika Serikat telah melanggar perjanjian yang harus dihormati
kedua belah pihak. Jika sampai gugatan PT.Freeport diterima Peradilan Arbitrasi
maka Perintah Indonesia harus mentaati Putusan Arbitrasi tersebut. Karna dalam
Pegandilan Arbitrase dimana pihak Pemerintah Indonesia menunjuk hakim untuk
mewakilinya dan PT.Freeport menunjuk
hakim mewakilinya dan sebagai ketua Pengadilan Arbitrase dipilih kedua belah
pihak untuk memberikan putusan tanpa memihak siapapun. Hasil putusan Pengadilan
Arbitrasi harus diterima kedua belah pihak dan tidak ada upaya hukumnya. Senang
atau tidak senang atas isi putusan Pengadilan Arbitrase harus diterima
PT.Freeport dan Pemerintah Indonesia. Kalau sampai Pemerintah Indonesia tidak
menerima atau melaksanakan putusan
Pengadilan arbitrase dimana pemerintah atau Negara didunia akan menjauhi Negara
Indonesia, karna putusan Pengadilan Arbitrase merupakan putusan hakim peradilan
Internasional yang merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
C.KESIMPULAN.
Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan
sebagai berikut :
1.Perjanjian kontrak karya antara
PT.Freeport dengan Pemerintah Indonesia dibuat sekitar tahun 1995 dan tahun 2015 diperpanjang ijin kontrak
karya sampai tahun 2041 yang bergerak dibidang tambang emas betentangnan dengan
Pasal 1320 KUHPerdata dan melanggar asas berlaku surut.
2.Dalam tahun 2015 tidak diperpanjang ijin
kontrak karya kepada PT.Freeport.
3.Perpanjangan ijin kontrak karya
PT.Freeport harus membangun Industri Smelter (cair) sesuai kehendak Pemerintah
Indonesia.
4.PT.Freeport mengalami kerugian besar dimana
bahan tambangnya tidak bisa di kirim ke Amerika Serikat.
5.Untuk menghindari kerugian yang lebih
besar PT.Freeport bersedia membangun Industri Smelter.
6.Persyaratan membangun Industri Smelter
dalam memperpanjang ijin kontrak karya PT.Freeport tindakan sepihak Pemerintah
Indonesia yang bertentangan perjanjian kontrak yang dibuat Pemerintah Indonesia
dengan PT.Freeport.
7.Tindakan Pemerintah Indonesia secara
sepihak yang bertentangan dengan hukum perdata yang diatur dalaam Pasal 1320
KUHPerdata.
F.SARAN.
Berdasarkan kesimpulan diatas dapat
disarankan sebagai berikut :
1.Untuk kebaikan kedua belah pihak antara
Pemerintah indonesia dengan PT.Freeport sebaiknya Pemerintah Indonesia
memperpanjang Kontrak Karya PT.Freeport dari tahun 2015 sampai tahun 2041
sesuai ketentuan dalam perjanjian kontrak yang dibuat pertama kali Tahun 1976.
2.Sesuai Palsafah Negara hukum bahwa
hukum sebagai panglima atau tertinggi harus menghormati hukum yang berlaku baik hukum perdata dan
hukum pidana. Setiap orang baik sebagai
pengusaha, Pejabat tinggi, rakyat miskin sama kedudukannya di hadapan hukum (equaliti before the law).
Mentaati semua aturan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat tanpa
kecuali. Jangan gara-gara pejabat tinggi sebagai Presiden melakukan tindakan
yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Semua dilihat dari sudut
kepentingan negara yang merugikan dengan pihak pengusaha atau masyarakat.
Seharusnya Aparat Pemerintah melindungi kepentingan masyarakat baik kepentingan
Pemerintah Indonesia dengan Para Pengusaha dalam negeri dan pengusaha
asing yang seimbang sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku di dalam negara hukum.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar