Abstract
Theft
of wastepaper is a thing done by a person so that the Police Investigator of
Central Jakarta arrested the perpetrator as many as six (6) people as waste
pickers. The case was handed down to the Central Jakarta District Court
violating Article 362 of the Indonesian Criminal Code Article 55 of the
Criminal Code. Theft of wired skin can not be legal because the skin of the
cable has been classified as garbage that has no value. Anyone who takes the
law is justified and will not be punished because the taken is a waste that no
longer economic value. The act of taking goods violating Article 362 of the
Criminal Code shall have the value of the goods taken, then the person who took
the goods shall be punished by the judge according to his actions.
Abstrak
Pencurian sampah kulit kabel merupakan
suatu barang yang dilakukan seseorang
sehingga Penyidik Polri jakarta Pusat menangkap pelakunya sebanyak enam (6)
orang sebagai pemulung sampah. Perkaranya dilimpahkan sampai ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.Pencurian kulit
kabel tidak bisa di hukum karna kulit kabel tersebut sudah digolongkan sampah
yang tidak ada nilainya. Siapapun yang mengambil dibenarkan hukum dan tidak
akan dihukum karna yang diambil adalah sampah yang tidak ada nilai ekonominya
lagi. Perbuatan mengambil barang yang melanggar Pasal 362 KUHP harus ada nilai
barang yang diambil tersebut, baru orang yang mengambil barang tersebut dihukum
hakim sesuai perbuatannya.
A.Pendahuluan.
Kulit Kabel banyak di temukan di derainase
atau gorong-gorong sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan yang membuat air hujan
tidak mengalir sampai ke Istana negara
yang berakibat timbulnya banjir di sekitar Monas Jakarta Pusat . Banyak
dugaan antara lain Gubernur DKI Basuki Cahaya Purnama/Ahok
pembuangan kulit kabel tersebut kedalam drainase adanya tindakan sabotase dari masyarakat agar kota
jakarta di sekitar Monas banjir. Alasan Basuki Cahaya Purnama/Ahok
merupakan tindakan sabotase untuk
memperlihatkan kinerja Basuki Cahaya Purnama tidak baik, dan diduga tindakan
sabotase tersebut datangnya dari pihak-pihak yang tidak senang kepemimpinan
Basuki Cahaya Purnama karna tindakan Basuki Cahaya Purnama banyak yang
menyakiti hati rakyat antara lain pembongkaran rumah rakyat, melakukan
pemecatan kepada pegawai Pemda DKI, Komunikasinya tidak baik dan kasar yang
tidak disenangi rakyat Jakarta. Analisa pihak Kepolisian menumpuknya sampah
kabel di gorong-gorong di duga adanya pencurian kabel yang dilakukan pencuri kabel tembaga untuk dijual
kepada pedagang tembaganya , dan lain lain. Sampai hari Minggu Tanggal 13 Maret 2016 sampah kulit kabel sudah
menumpul mencapai 25 truk. Atas pencurian sampah kabel tersebut telah ditangkap
enam (6) orang tersangka yang kemudian diperiksa penyidik Polri dan sudah
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan sudah dihukum Hakim sesuai
dengan perbuatannya.
B.Rumusan Masalah.
Bertalian dengan hal tersebut diatas
dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut :
1.Apakah pengambilan sampah kulit
kabel merupakan tindakan sabotase atau perbuatan pencurian.
2.Apakah pengambilan sampah kulit
kabel sebagai perbuatan pencurian yang
bertentangan dengan Pasal 362 KUHP.
C.Metode Penulisan.
1.Pendekatan Masalah.
Penulisan menggunakan pendekatan
juridis normatif dengan
mengindentifikasi permasalahan pokok
bahasan, selanjutnya di kaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yaitu Kitab
undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .
2.Sumber Bahan Hukum.
Sumber bahan hukum berupa hukum primer
yang bersifat mengikat berupa
peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan ada kaitannya dengan masalah yang dibahas, sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku-buku literatur, catatan kuliah, karya ilmiah dan berbagai artikel – artikel yang
berhubungan dengan permasalahan diatas.
D.PEMBAHASAN.
1.Tinjauan Juridis.
1).Dua pandangan atas menumpuknya
sampah kulit kabel yaitu :
a).Tindakan sabotase.
Menurut
Gubernur .DKI Basuki Cahaya Purnama/Ahok pembuangan sampah kulit kabel ke dalam
drainase atau gorong-gorong diduga tindakan sabotase dimana sampah kulit kabel tersebut menumpuk di satu tempat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia
W.J.S.Poerwadarminta kata Sabot yaitu 1.perusahaan barang-barang penting
kepunyaan lawan (musuh) dengan maksud
untuk merugikan atau menggagalkan usaha-usaha lawannya (musuhnya).2.Perbuatan
yang sengaja untuk menggagalkan tindakan-tindakan atau usaha-usaha orang lain;
Kata menyabot yaitu 1.merusakkan barang-barang penting untuk merugikan atau
menggagalkan usaha-usaha lawan (musuh).[1]
Inti sabotase semua Usaha Basuki Cahaya Purnama/Ahok dalam menjalankan tugasnya
selalu berupaya menggagalkannya yang
datangnya dari penantangnya baik dari
masyarakat yang rumahnya di gusur, dan lain-lain. Pembuangan sampah kulit kabel
ke dalam drainase atau gorong-gorong atau bila ada perbaikan kabel di gorong-
gorong tersebut tidak sampai sebanyak 25
truk, dan sampah kulit kabel diambil atau tidak dibiarkan dalam gorong gorong
tersebut. Dugaan Ahok Gubernur DKI
kemungkinan banyak musuhnya terutama aparat Pemerintah Daerah yang di pecat dan pergantian jabatan dengan
sistem lelang, atau dari anggota masyarakat yang tempat tinggalnya di gusur seperti daerah kalijodoh,
pembongkaran bangunan yang berada di tepi sungai, dari pihak lawan dari anggota
DPRD DKI, dan lain lain, apalagi
dikaitkan calon pemilihan Gubernur DKI
yang sudat dekat waktunya tahun 2017.
Saat ini sudah banyak mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI dan menyatakan mencalonkan menjadi Gubernur DKI antara lain Basuki Cahaya Purnama/Ahok,
Adhiaksa Dautl, Sandiaga Uno yang didukung Partai Gerindra, Akhmad Dani yang didukung Partai PKB,Yusril Izha Mahendra. Semua penumpukan sampah kabel
tersebut merupakan tindakan sabotase yang datang dari pihak lawan-lawannya yang
tidak menghendakinya menjadi Gubernur DKI yang kedua kali.
b).Tindakan pencurian.
Kemungkinan dilakukan pencuri kabel dan yang diambil tembaganya
untuk dijual karna harganya cukup mahal Rp. 40.000 per Kg sedangkan kulitnya dibuang .Perbuatan
pencurian dimana “si pelaku haruslah mempunyai maksud untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain”.[2]
Pembuangan kulit kabel tersebut sengaja di buang di gorong - gorong yang
tertutup yang sulit di ketahui masyarakat karna kalau dibuang ditempat sampah mudah diketahui atau
dicurigai masyarakat karna sampah kulit
kabel merupakan benda yang jarang dibuang orang di tempat sampah. Potongan kabel tersebut merata sepertinya dipotong potong
sepanjang satu meter atau lebih. Kabel
sebesar itu jarang dimiliki masyarakat maupun pihak swasta dan hanya di miliki
pihak PLN yang sifatnya khusus yang jarang dimiliki masyarakat. Lainnya halnya
kalau sampah kayu, sampah plastik, sampah besi rongsokan dapat di buang dimana
saja tidak ada yang mencurigainya.
c).Tindakan aparat pemerintah.
Kemungkinan dilakukan aparat
pemerintah yang memiliki kabel besar atau
yang bidangnya banyak menggunakan kabel tembaga tersebut, dengan
bekerjasama dengan masyarakat memotong dan mengulitinya di kantor-kantornya
dan hasil tembaganya di jual ditempat penampungannya dan hasilnya dibagi-bagi sesama mereka yang turut
melakukannya, dan kulitnya dibuang kegorong-gorong tersebut untuk menutupi perbuatannya. Bila
sampai dibuang ditempat pembuangan sampah sangat mudah dicurigai masyarakat
karna jenis barangnya hanya dimiliki aparat negara, dan masyarakat umum hampir
tidak ada yang menggunakan kabel sebesar itu.
d).Pernah dibersihkan.
Tahun 2014 gorong gorong tersebut
pernah di bersihkan dan ditemukan bungkus kabel
atau kulit kabel tetapi tidak ada dugaan sabotase dan kecurigaan
pencurian dan tidak ada juga banjir yang ditimbulkannya, sehingga tidak ada
tindakan penyidikan dari Kepolisian Jakarta Pusat. Setelah kota Jakarta musim
hujan dalam bulan Januari sampai bulan Maret 2016 dan timbul banjir maka Basuki Cahaya
Purnama/Ahok Gubernur DKI serius mencari
penyebab banjir tersebut, karna merasa sudah banyak melakukan perbaikan saluran
air/drainase/gorong - gorong dan pelebaran sungai diduga tidak banjir lagi kota
jakarta, ternyata masih banjir. Setelah
di teliti ternyata akibat tumpukan
sampah kulit kabel di gorong-gorong yang menimbulkan banjir kota Jakarta
terutama di sekitar Monas jalan Medan Merdeka Selatan .
2).Penyidikan Polres Jakarta Utara.
Setelah Polda DKI melakukan
penyelidikan dan Penyidikan secara mendalam
ternyata kulit kabel dicuri pencuri dan pencurian kabel tersebut hasil
mencuri kabel yang tidak terpakai lagi yang tertanam di sekitar gorong-gorong
tersebut. Pengambilan Kabel yang tidak terpakai itu di lakukan dengan
mencongkel batu-batu disekitar kabel tersebut lalu dipotong-potong kemudian
dikuliti dan kulitnya dibuang dengan ditumpuk di sekitar gorong-gorong dan
tidak dibuang ketempat pembuangan sampah umum di Bantar Gebang demi
keamanan agar tidak di ketahui masyarakat. Pembuangan
kulit kabel disekitar gorong-gorong tersebut yang jumlahnya sampai 25 truk berakibat saluran air mampet atau tertutup
lalu banjir di sekitar Monas Jakarta Pusat. Setelah disidik polres Jakarta
Pusat ternyata Pencuri kabel tersebut di
lakukan pemulung sampah yang hasilnya di jual kepasar sekitar Rp.40.000 per Kg.
dan sampai tanggal 13 Maret 2016 sudah ditangkap 6 orang yang dijadikan sebagai
tersangka. Pernyataan Basuki Cahaya Purnama/Ahok mantan Gubernur DKI yang menyatakan tumpukan
kulit kabel tersebut dalam gorong-gorong merupakan tindakan sabotase adalah tidak terbukti , dan
yang terbukti tindakan pencurian yang di lakukan para pemulung dengan cara
menggali atau merusak tembok gorong-gorong
yang menanam kabel tersebut. Kabel tembaga tersebut telah diakui Pihak PLN menyatakan bahwa kabel tersebut milik PLN tetapi tidak terpakai lagi sejak
lama. Sengaja kabel tersebut tidak diambil PLN dan dibiarkan saja tertanam
dalam tanah karna untuk menggalinya membutuhkan biaya besar. Pemulung sampah
sebanyak enam (6) orang yang mencuri
melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP (penyertaan) maknanya bahwa
pencurian sampah kulit kabel tersebut dilakukan secara bersama-sama sebanyak
enam (6) orang. Yang berbunyi :
a.Pasal 362 KUHP : Barangsiapa
mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud
akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan
hukuman penjara selama-lamanya lima tahun[3]
b.Pasal 55 :
Ayat (1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :
1e.Orang yang melakukan,
yang menyuruh melakukan atau turut melakukan
perbuatan itu;
2e.orang yang dengan pemberian , perjanjian, salah
memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan , ancamn atau tipu daya atau
keterangan , sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
Ayat (2) Tentang orang2
yang tersebut dalam sub 2e itu yang
boleh dipertanggungkan kepadanya
hanyalah perbuatan yang dengan
sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.[4]
2.Bukan
perbuatan kejahatan.
a.Mengambil sampah kulit kabel bukan
perbuatan kejahatan/pencurian.
Terkait dengan sampah kulit kabel yang di temukan digorong-gorong
sekitar jalan Medan Merdeka Selatan tidak bisa di persalahkan melakukan
tindakan pencurian, karna sampah kulit kabel tersebut di golongkan sampah.
Sampah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah 1.barang atau benda yang
dibuang karna tidak terpakai lagi dsb ;
kotoran spt daun, kertas jangan membuang .... sembarangan 2. Kt hina; hidup sebagai gelandangan dianggap.....oleh masyarakat.[5]
Demikian juga dalam kamus umum Bahasa
Indonesia W.J.S.Poerwadarminta kata
sampah 1. Barang-barang buangan atau
kotoran (spt daun-daun kering, kertas-kertas kotor dsb; 2.ki,barang apa yang
tidak berharga (hina dsb).[6]
Dengan demikian barang yang dibuang dan tidak terpakai lagi artinya sama dengan
sampah. Menurut aturan suatu barang yang tidak ada nilainya lagi adalah
sampah, dan sampah dapat diambil siapapun dan sudah milik setiap orang yang
ingin memilikinya dan mengambil sampah bukan perbuatan pidana, sehingga setiap
orang yang mengambilnya tidak bisa dilarang seperti pusat pembuangan sampah
kota Jakarta di Bantar gebang, banyak para pemulung sampah mencari dan
mengambil sampah berupa sampah plastik, sampah besi tua, sampah botol aqua.
Sedangkan dalam perkara pencurian dimana setiap barang yang dicuri harus ada
nilainya Mengingat kulit kabel tersebut
di kelompokkan sampah berarti tidak ada pemiliknya dan siapa saja dapat
mengambilnya tanpa seijin pemiliknya. Disamping itu setiap barang yang di curi
harus ada nilainya yaitu minimal nilainya Rp.1 (satu rupiah) dan maksimal
sesuai nilai barang yang di curi seperti mencuri sepeda motor diperkirakan
nilainya Rp.8.000.000, mencuri aqua botol satu liter nilainya Rp.4.000 , dan
lain-lain, yang ancaman pidananya yaitu lima tahun penjara atau pidana denda
Rp.900 sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP “Barangsiapa mengambil
sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena
pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900. Pencurian
sampah kulit kabel tidak boleh didakwakan melakukan perbuatan pencurian yang
melanggar Pasal 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP karna barang yang diambil berupa
sampah kulit kabel yang tidak ada nilai rupiahnya lagi, sehingga setiap orang
berhak mengambilnya karna bukan perbuatan kejahatan lagi. Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman penjara kepada keenam terdakwa
yang menyatakan terbukti mengambil 25 truk sampah kulit kabel adalah tidak adil bertentangan dengan
ketentuan hukum yang berlaku karna barang yang diambil berupa kulit kabel sudah
dinyatakan sampah yang tidak ada nilainya lagi.
Keenam terpidana tersebut yang diperlakukan tidak adil sudah menderita
menjalani hukumannya di dalam Lembaga pemasyarakatan. Seharusnya setiap putusan
hakim harus berdasarkan keadilan. Menurut Ulpianus mengatakan
bahwa hukum berasal dari keadilan
seperti keadilan itu adalah ibunya.[7]. Para penulis telah menyimpulkan bahwa maksud
Ulpianus dengan itu adalah
cita-cita hukum dilahirkan oleh cita-cita keadilan, atau bahwa
pertimbangan-pertimbangan berhubungan dengan
keadilan mendahului ketentuan-ketentuan hukum.[8].
Menurut Aristotles keadilan adalah suatu kebijakan politik yang
aturan-aturannya menjadi dasar
dari peraturan Negara dan
aturan-aturan ini merupakan ukuran
tentang apa yang hak; Roscoe Pound melihat keadilan dalam hasil-hasil konkret yang bisa diberikannya kepada masyarakat;”.[9] Menurut Hans Kelsen hubungan keadilan dengan
legalitas bahwa Keadilan menurut pengertian ini adalah legalitas; suatu
peraturan umum adalah adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus
yang menurut isinya, peraturan ini harus diterapkan.[10]
b.Pemda DKI dan PLN menyatakan
sampah.
Penemuan kulit kabel
dalam gorong-gorong disekitar Monas yang menutupi saluran air yang
menimbulkan banjir. Akibat banjir
tersebut Gubernur DKI Basuki Cahaya Purnama/Ahok sangat serius mencari penyebab
banjir tersebut, ternyata ditemukan tumpukan sampah disekitar gorong-gorong
yang menutup jalan air. Sebelumnya
gorong-goron tersebut pernah dibersihkan dari kulit kabel karna tidak
ada musim hujan saat itu dan tidak banjir, maka Gubernur DKI Basuki Cahaya
Purnama/Ahok tidak memperdulikannya. Setelah ditemukannya tumpukan sampah
digorong-gorong tersebut, Gubernur DKI Basuki Cahaya Purnama/Ahok memerintahkan
aparatnya membersihkan atau mengambil kulit kabel tersebut yang seluruhnya
mencapai 25 truk yang dibuang secara bertahap ketempat pembuangan sampah di
Bantar Gebang. Makna dibuangnya
kulit kabel ke pembuangan sampah di Bantar Gebang berarti kulit kabel tersebut
sudah digolongkan sampah yang tidak ada lagi nilainya, dan setiap orang yang
membutuhkannya dapat diambil sesuai kebutuhannya dan pengambilan tersebut tidak
dilarang dan yang mengambil tidak dapat
dihukum. Kalau kulit kabel tersebut masih ada nilainya tentu akan dikembalikan
kepada pihak PLN sebagai pemiliknya, tetapi pihak PLN sendiri menyatakan kabel
yang tertanam tersebut milik PLN yang sudah tidak terpakai lagi, kalau Kabel
tersebut diambil membutuhkan biaya besar. Akibatnya kabel yang tertanam
tersebut dibiarkan PLN lalu digali pemulung sampah sebanyak 6 orang, lalu
dikuliti, dimana tembaganya setelah dikuliti dijual Rp.40.000 kg sedang kabel
yang dikuliti tersebut, dimana kulit kabelnya
dibuang disekitar gorong-gorong tersebut. Jadi menurut Pemda DKI
dan Pihak PLN menyatakan bahwa kulit
kabel tersebut adalah sampah yang tidak ada nilanya dan setiap orang yang
mengambilnya tidak dilarang.
c.Unsur perbuatan pencurian.
1).Rumusan Pasal 362 KUHP.
Perbuatan pencurian diatur dalam
Pasal 362 KUHP bunyinya : Barangsiapa mengambil sesuatu
barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum , karena
pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900.
2).Unsur-Unsur pasal 362 KUHP
yaitu ;
a).perbuatan mengambil.
b).yang diambil sesuatu
barang.
c).barang itu seluruhnya
atau sebagian kepunyaan orang lain.
d).pengambilan itu harus dilakukan
dengan maksud untuk “memiliki” barang itu dengan melawan hukum.
d.Pengertian.
1).Sesuatu barang yaitu mengambil untuk dikuasainya, dengan
maksud waktu mencuri mengambil barang
itu, barang itu belum ada dalam kekuasaannya sebelumnya.
Pengambilan (pencurian)
itu sudah dapat dikatakan selesai, apabila barang tersebut sudah berpindah
tempat. Jika orang baru memegang
barangnya, dan belum berpindah tempat, maka orang itu belum dapat
dikatakan mencuri, akan tetapi baru mencoba mencuri.
2).Sesuatu Barang yaitu
segala sesuatu yang berwujut termasuk pula binatang, misalnya uang, baju,
kalung , dan sebagainya. Dalam pengertian barang masuk pula daya listrik dan gas, meskipun
tidak berwujut, akan tetapi dialirkan dikawat atau pipa, dan Barang itu harus ada nilainya.
3).Barang itu seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain yaitu barang tersebut sebagian milik tersangka
dan sebagian lagi milik orang lain, salah seorang mengmbil barang tersebut
tanpa seijin pihak lain. Misalnya A dan B menerima warisan dari C sebuah sepeda
motor yang disimpan dirumah si D, ternyata sepeda motor tersebut diambil A
tanpa seijin si D dan B sebagai pemilik
sebagian sepeda motor tersebut.
4).Pengambilan yaitu
pengambilan barang tersebut dengan sengaja dengan maksud dimiliki.
d.Putusan bebas.
Perkara pencurian kulit
kabel telah disidik Polri dan
dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beserta surat
dakwaannya. Menurut Harun M.Husein bahwa
:“Surat dakwaan ialah suatu surat yang diberi tanggal dan ditandatangani
oleh Penuntut Umum, yang memuat uraian
tentang identitas lengkap terdakwa, perumusan tindak pidana yang didakwakan yang dipadukan dengan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana
yang bersangkutan, disertai uraian
tentang waktu dan tempat tindak pidana
dilakukan oleh terdakwa, surat
mana menjadi dasar dan batas ruang lingkup pemeriksaan di sidang pengadilan”[11]
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum
mendakwakan bahwa keenam pemulung sampah
secara bersama-sama mengambil barang berupa 25 truk kulit kabel untuk dimiliki tanpa seijin pemiliknya atau
pihak PLN, yang melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Berdasarkan dakwaan
Jaksa Penuntut Umum, maka hakim memeriksa para saksi, saksi ahli, surat,
terdakwa dan barang bukti, dari hasil pemeriksaan tersebut, menurut penulis
seharusnya putusan hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pencurian kulit
kabel dengan alasan bahwa kulit kabel sudah digolongkan sampah yang tidak ada
nilainya, setiap orang yang mengambilnya tidak dihukum.
e.Kaitan unsur dengan perbuatan .
Menurut ketentuan bila
dalam satu perkara yang terdiri dari beberapa unsur seperti perkara Pencurian
yang melanggar Pasal 362 KUHP yang terdiri dari 4 unsur, dan jika salah satu
dari 4 (empat) unsur tersebut tidak terbukti maka unsur yang selanjutnya tidak
perlu dibuktikan dan hakim harus membebaskan perkara tersebut. Maka semua unsur
yang ada dalam perkara Pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP sebanyak 4
(empat) unsur dan keempat unsur tersebut harus terbukti semua, baru hakim
menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Perbuatan Pencurian kulit
kabel yang melanggar Pasal 362 KUHP di kaitkan antara unsur dengan perbuatan
pencurian tersebut sebagai berikut :
1).Unsur pertama yaitu
perbuatan mengambil.
Pada hari dan tanggal
yang sudah waktunya tidak ingat lagi bahwa keenam terdakwa telah mengambil
kulit kabel sebanyak 25 truk di gorong-gorong sekitar Monas Jakarta Utara.
Kulit kabel tersebut telah berpindah tempat dari tertanam dalam tanah menjadi
menunpuk digorong-gorong yang dilakukan dengan cara kabel listrik tersebut
tertanam dalam tanah disekitar gorong-gorong dan kabel yang tertanam tersebut
tidak terpakai lagi oleh PLN, lalu keenam terdakwa mencongkel dinding
gorong-gorong lalu di potong – potong sepanjang satu meter dan dikuliti,
tembaga kabel tersebut dijual kepada pedagang perkilonya Rp.40.000,- sedangkan
kulit kabelnya ditumpuk disekitar gorong-gorong menimbulkan saluran air
tertutup lalu menimbulkan banjir di sekitar Monas.
Unsur pertama ini telah
terbukti.
2). Unsur kedua yaitu yang
diambilnya sesuatu barang.
Bahwa keenam (6)
terdakwa telah mengambil barang berupa
kulit kabel sebanyak 25 truk dan kabel dan kulit kabel tersebut sudah dikategorikan
sampah yang tidak ada nilainya lagi, dan siapapun yang mengambilnya tidak dapat dipersalahkan melanggar
hukum.
Untuk itu unsur
kedua tidak terbukti, maka unsur ketiga
dan unsur keempat tidak perlu dibuktikan lagi.
Ada ketentuan dari
empat unsur dan ada satu unsurnya tidak terbukti maka perkara tersebut dianggap
tidak terbukti dan hakim harus
membebaskan para terdakwa dari dakwaan pencurian sampah kulit kabel
tersebut.
3.Lebih tepat melakukan
pengrusakan melanggar Pasal 406 KUHP.
Dalam
pengambilan sampah kulit kabel tersebut
lebih tepat di dakwakan perbuatan pengrusakan, karna mengambil kabel tersebut
telah merusak gorong-gorong yang di bangun pemerintah yang melanggar “Pasal .406 KUHP ayat (1) Barangsiapa
dengan sengaja dan dengan melawan
hak, merusakkan, membuat sehingga tidak
dapat dipakai lagi atau menghilangkan
sesuatu barang yang sama sekali atau
sebagiannya kepunyaan orang lain,
dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,- .
E.Kesimpulan.
Berdasarkan infomasi tersebut diatas
dapat di simpulkan sebagai berikut :
1.Sampah Kulit kabel banyak di temukan
digorong-gorong Jalan Merdeka Selatan hingga mencapai 25 truk sampai tanggal 13
Maret 2016.
2.Tumpukan kulit kabel di
gorong-gorong menurut pendapat Basuki Cahaya Purnama/Ahok Gubernur DKI tindakan
sabotase tidak terbukti.
3.Berdasarkan hasil penyelidikan Polri bahwa kulit kabel itu dari hasil
pencurian kabel yang tidak terpakai lagi.
4.Kulit kabel tersebut atau kabel yang
sudah tidak dipakai tersebut sudah digolongkan sampah.
5.Kabel yang tidak terpakai yang di
golongkan sampah tidak bisa di kenakan tindakan pencurian.
6.Pengambilan kabel dengan jalan
merusak gorong-gorong lebih tepat di golongkan perbuatan pengrusakan yang
melanggar Pasal 406 KUHP.
F.Saran
Bertalian dengan kesimpulan diatas
dapat disarankan sebagai berikut :
1.Kabel yang tidak terpakai yang
tertanam dalam tanah gorong-gorong supaya diambil pihak PLN walaupun
membutuhkan anggaran yang cukup besar.
2.Selama Kabel tertanam dalam tanah
gorong-gorong akan selalu mengundang pemulung untuk mengambilnya, mengingat
harganya cukup tinggi seharga Rp.40.000 per Kg, dan kulit kabelnya dibuang di
sekitar gorong-gorong atau dikuliti digorong-gorong yang agak jauh letaknya
dari jalan Medan Merdeka Selatan yang berakibat akan menutupi saluran air dan
akibatnya timbul banjir saat musim hujan
lebat.
3.Seharusnya Perkara pencurian kulit
kabel dibebaskan hakim dari dakwaan karna kulit kabel tersebut sudah
digolongkan sampah yang tidak ada nilainya dan siapapun yang mengambilnya tidak
dapat dihukum.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
[1]
Poerwadarminta,W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka,
Jakarta ,1993 Cetakan XIII-1993 , hal 845.
[2]
Lamintang
,P.A.F,Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Baru Bandung, Cetakan
Pertama, Maret 2000, hal:276
[3]
Soesilo.R, KITAB Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta komentar-Komentarnya
Lengkap Pasal Demi pasal, Penerbit Politeia-Bogor, Cetak Ulang TAQHUN 1996 , hal 249.
[4] KUHAP dan KUHP Dilengkapi
Dengan UU No.27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap keamanan Negara, Penerbit Sinar
grafika, , HAL 23.
[5] Lukman Ali,Dkk, Kamus Besar Bahasa
Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Penerbit Balai Pustaka,
Cetakan Kesepuluh-1999, Hal 871.
[6] Poerwadarminta,W.J.S, Kamus Umum Bahasa
Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta ,1993 Cetakan XIII-1993 ,hal, 862.
[7]
Roeslah Saleh, Pikiran-Pikiran
Tentang Pertanggungan Jawab Pidana,
Penerbit Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama Juli 1982 , hal 10.
[9] Zainuddin Ali .H dan
Supriadi.H,Pengantar Ilmu Hukum,Penerbit YAMIBA,Cetakan 1,Agustus 2013,hal
128-130.
[10] .Siahaan.R.O,Filsafat Hukum Suatu Pengantar,Penerbit RAO Press,Cibubur
2009,Cetakan Pertama Agustus 2009,hal
71.
[11]
Lilik Mulyadi, Pembalikan
Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT.Alumni,Cetakan
ke-1: Tahun 2007. hal 183-184.
DAFTAR
PUSTAKA
KUHAP dan KUHP Dilengkapi
Dengan UU No.27 Tahun 1999 Tentang Perubahan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang
Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap keamanan Negara, Penerbit Sinar
grafika.
Siahaan.R.O, Filsafat Hukum Suatu Pengantar, Penerbit RAO Press,
Cibubur 2009, Cetakan Pertama Agustus
2009.
Lamintang ,P.A.F, Dasar-Dasar
Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Baru Bandung.Cetakan Pertama, Maret
2000
Lilik Mulyadi, Pembalikan
Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT.Alumni, Cetakan
ke-1: Tahun 2007
Lukman Ali,Dkk, Kamus
Besar Bahasa Indonesia Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, Penerbit
Balai Pustaka, Cetakan Kesepuluh-1999.
Poerwadarminta,W.J.S,
Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit
Balai Pustaka, Jakarta,1993 Cetakan XIII-1993.
Siahaan.R.O, Filsafat Hukum Suatu Pengantar, Penerbit RAO Press,
Cibubur 2009, Cetakan Pertama Agustus
2009.
Roeslah Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungan Jawab
Pidana, Penerbit Ghalia Indonesia,
Cetakan Pertama Juli 1982.
Soesilo.R, KITAB Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Serta komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi pasal, Penerbit
Politeia-Bogor, Cetak Ulang Tahun 1996.
Zainuddin
Ali .H dan Supriadi.H, Pengantar Ilmu
Hukum, Penerbit YAMIBA, Cetakan 1, Agustus 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar