Rabu, 22 Juli 2020

JURNAL 8 : SAMPAH KULIT KABEL MERUPAKAN TINDAKAN SABOTASE ATAU PENCURIAN


Abstract

Theft of wastepaper is a thing done by a person so that the Police Investigator of Central Jakarta arrested the perpetrator as many as six (6) people as waste pickers. The case was handed down to the Central Jakarta District Court violating Article 362 of the Indonesian Criminal Code Article 55 of the Criminal Code. Theft of wired skin can not be legal because the skin of the cable has been classified as garbage that has no value. Anyone who takes the law is justified and will not be punished because the taken is a waste that no longer economic value. The act of taking goods violating Article 362 of the Criminal Code shall have the value of the goods taken, then the person who took the goods shall be punished by the judge according to his actions.
Abstrak

         Pencurian sampah kulit kabel merupakan suatu barang  yang dilakukan seseorang sehingga Penyidik Polri jakarta Pusat menangkap pelakunya sebanyak enam (6) orang sebagai pemulung sampah. Perkaranya dilimpahkan sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.Pencurian kulit kabel tidak bisa di hukum karna kulit kabel tersebut sudah digolongkan sampah yang tidak ada nilainya. Siapapun yang mengambil dibenarkan hukum dan tidak akan dihukum karna yang diambil adalah sampah yang tidak ada nilai ekonominya lagi. Perbuatan mengambil barang yang melanggar Pasal 362 KUHP harus ada nilai barang yang diambil tersebut, baru orang yang mengambil barang tersebut dihukum hakim sesuai perbuatannya.

A.Pendahuluan.
    Kulit Kabel banyak di temukan di derainase atau gorong-gorong sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan yang membuat air hujan tidak mengalir sampai ke Istana  negara yang berakibat timbulnya banjir di sekitar Monas Jakarta Pusat . Banyak dugaan  antara lain  Gubernur DKI Basuki Cahaya Purnama/Ahok pembuangan kulit kabel tersebut kedalam drainase  adanya tindakan  sabotase dari masyarakat  agar kota  jakarta di sekitar Monas banjir. Alasan Basuki Cahaya Purnama/Ahok merupakan tindakan  sabotase untuk memperlihatkan kinerja Basuki Cahaya Purnama tidak baik, dan diduga tindakan sabotase tersebut datangnya dari pihak-pihak yang tidak senang kepemimpinan Basuki Cahaya Purnama karna tindakan Basuki Cahaya Purnama banyak yang menyakiti hati rakyat antara lain pembongkaran rumah rakyat, melakukan pemecatan kepada pegawai Pemda DKI, Komunikasinya tidak baik dan kasar yang tidak disenangi rakyat Jakarta. Analisa pihak Kepolisian menumpuknya sampah kabel di gorong-gorong di duga adanya pencurian kabel yang  dilakukan pencuri kabel tembaga untuk dijual kepada pedagang tembaganya , dan lain lain. Sampai hari Minggu Tanggal  13 Maret 2016 sampah kulit kabel sudah menumpul mencapai 25 truk. Atas pencurian sampah kabel tersebut telah ditangkap enam (6) orang tersangka yang kemudian diperiksa penyidik Polri dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan sudah dihukum Hakim sesuai dengan perbuatannya.

 B.Rumusan Masalah.
          Bertalian dengan hal tersebut diatas dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut :
          1.Apakah pengambilan sampah kulit kabel merupakan tindakan sabotase atau perbuatan pencurian.
        2.Apakah pengambilan sampah kulit kabel  sebagai perbuatan pencurian yang bertentangan dengan Pasal 362 KUHP.

    C.Metode Penulisan.
        1.Pendekatan Masalah.
   Penulisan menggunakan  pendekatan  juridis normatif dengan  mengindentifikasi permasalahan pokok  bahasan, selanjutnya di kaji berdasarkan peraturan perundang-undangan  yaitu Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .
        2.Sumber Bahan Hukum.
   Sumber bahan hukum berupa hukum  primer  yang bersifat mengikat  berupa peraturan perundang-undangan  yang berlaku dan ada kaitannya  dengan masalah  yang dibahas, sedangkan bahan hukum  sekunder berupa buku-buku  literatur, catatan kuliah, karya ilmiah  dan berbagai artikel – artikel yang berhubungan dengan permasalahan diatas.

D.PEMBAHASAN.
           1.Tinjauan Juridis.
              1).Dua pandangan atas menumpuknya sampah kulit kabel yaitu :
                  a).Tindakan sabotase.
Menurut Gubernur .DKI Basuki Cahaya Purnama/Ahok pembuangan sampah kulit kabel ke dalam drainase atau gorong-gorong diduga tindakan  sabotase dimana sampah  kulit kabel tersebut menumpuk di satu  tempat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia W.J.S.Poerwadarminta kata Sabot yaitu 1.perusahaan barang-barang penting kepunyaan lawan  (musuh) dengan maksud untuk merugikan atau menggagalkan usaha-usaha lawannya (musuhnya).2.Perbuatan yang sengaja untuk menggagalkan tindakan-tindakan atau usaha-usaha orang lain; Kata menyabot yaitu 1.merusakkan barang-barang penting untuk merugikan atau menggagalkan usaha-usaha lawan (musuh).[1] Inti sabotase semua Usaha Basuki Cahaya Purnama/Ahok dalam menjalankan tugasnya selalu berupaya menggagalkannya  yang datangnya dari penantangnya baik  dari masyarakat yang rumahnya di gusur, dan lain-lain. Pembuangan sampah kulit kabel ke dalam drainase atau gorong-gorong atau bila ada perbaikan kabel di gorong- gorong tersebut tidak sampai sebanyak  25 truk, dan sampah kulit kabel diambil atau tidak dibiarkan dalam gorong gorong tersebut. Dugaan Ahok Gubernur  DKI kemungkinan banyak musuhnya terutama aparat Pemerintah Daerah  yang di pecat dan pergantian jabatan dengan sistem lelang, atau dari anggota masyarakat yang tempat  tinggalnya di gusur seperti daerah kalijodoh, pembongkaran bangunan yang berada di tepi sungai, dari pihak lawan dari anggota DPRD DKI, dan lain lain,  apalagi dikaitkan calon pemilihan Gubernur  DKI yang sudat dekat waktunya  tahun 2017. Saat ini sudah banyak mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI dan   menyatakan mencalonkan menjadi Gubernur  DKI antara lain Basuki Cahaya Purnama/Ahok, Adhiaksa Dautl, Sandiaga Uno yang didukung Partai Gerindra, Akhmad Dani  yang didukung Partai PKB,Yusril  Izha Mahendra. Semua penumpukan sampah kabel tersebut merupakan tindakan sabotase yang datang dari pihak lawan-lawannya yang tidak menghendakinya menjadi Gubernur DKI yang kedua kali.

        b).Tindakan pencurian.
                 Kemungkinan dilakukan  pencuri kabel dan yang diambil tembaganya untuk dijual karna harganya cukup mahal Rp. 40.000 per Kg  sedangkan kulitnya dibuang .Perbuatan pencurian  dimana  “si pelaku  haruslah mempunyai maksud  untuk memperoleh keuntungan  bagi dirinya sendiri  atau orang lain”.[2]
        Pembuangan kulit kabel tersebut sengaja di buang di gorong - gorong yang tertutup yang sulit di ketahui masyarakat karna kalau  dibuang ditempat sampah mudah diketahui atau dicurigai  masyarakat karna sampah kulit kabel merupakan benda yang jarang dibuang orang di tempat sampah. Potongan  kabel tersebut  merata sepertinya dipotong potong sepanjang  satu meter atau lebih. Kabel sebesar itu jarang dimiliki masyarakat maupun pihak swasta dan hanya di miliki pihak PLN yang sifatnya khusus yang jarang dimiliki masyarakat. Lainnya halnya kalau sampah kayu, sampah plastik, sampah besi rongsokan dapat di buang dimana saja tidak ada yang mencurigainya.

       c).Tindakan aparat pemerintah.
             Kemungkinan dilakukan aparat pemerintah yang memiliki kabel besar atau  yang bidangnya banyak menggunakan kabel tembaga tersebut, dengan bekerjasama dengan  masyarakat  memotong dan mengulitinya di kantor-kantornya dan hasil tembaganya di jual ditempat penampungannya dan hasilnya  dibagi-bagi sesama mereka yang turut melakukannya, dan kulitnya dibuang kegorong-gorong  tersebut untuk menutupi perbuatannya. Bila sampai dibuang ditempat pembuangan sampah sangat mudah dicurigai masyarakat karna jenis barangnya hanya dimiliki aparat negara, dan masyarakat umum hampir tidak ada yang menggunakan kabel sebesar itu.

        d).Pernah dibersihkan.
            Tahun 2014 gorong gorong tersebut pernah di bersihkan dan ditemukan bungkus kabel  atau kulit kabel tetapi tidak ada dugaan sabotase dan kecurigaan pencurian dan tidak ada juga banjir yang ditimbulkannya, sehingga tidak ada tindakan penyidikan dari Kepolisian Jakarta Pusat. Setelah kota Jakarta musim hujan dalam bulan Januari sampai bulan Maret 2016  dan timbul banjir maka Basuki Cahaya Purnama/Ahok Gubernur  DKI serius mencari penyebab banjir tersebut, karna merasa sudah banyak melakukan perbaikan saluran air/drainase/gorong - gorong dan pelebaran sungai diduga tidak banjir lagi kota jakarta, ternyata  masih banjir. Setelah di teliti ternyata  akibat tumpukan sampah kulit kabel di gorong-gorong yang menimbulkan banjir kota Jakarta terutama di sekitar Monas jalan Medan Merdeka Selatan .

  2).Penyidikan Polres Jakarta Utara.
          Setelah Polda DKI melakukan penyelidikan dan Penyidikan secara mendalam  ternyata kulit kabel dicuri pencuri dan pencurian kabel tersebut hasil mencuri kabel yang tidak terpakai lagi yang tertanam di sekitar gorong-gorong tersebut. Pengambilan Kabel yang tidak terpakai itu di lakukan dengan mencongkel batu-batu disekitar kabel tersebut lalu dipotong-potong kemudian dikuliti dan kulitnya dibuang dengan ditumpuk di sekitar gorong-gorong dan tidak dibuang ketempat pembuangan sampah umum di Bantar Gebang demi keamanan  agar  tidak di ketahui masyarakat. Pembuangan kulit  kabel  disekitar gorong-gorong tersebut  yang jumlahnya sampai 25 truk   berakibat saluran air mampet atau tertutup lalu banjir di sekitar Monas Jakarta Pusat. Setelah disidik polres Jakarta Pusat ternyata  Pencuri kabel tersebut di lakukan pemulung sampah yang hasilnya di jual kepasar sekitar Rp.40.000 per Kg. dan sampai tanggal 13 Maret 2016 sudah ditangkap 6 orang yang dijadikan sebagai tersangka. Pernyataan Basuki Cahaya Purnama/Ahok  mantan Gubernur DKI yang menyatakan tumpukan kulit kabel tersebut dalam gorong-gorong merupakan  tindakan sabotase adalah tidak terbukti , dan yang terbukti tindakan pencurian yang di lakukan para pemulung dengan cara menggali atau merusak tembok gorong-gorong  yang menanam kabel tersebut. Kabel tembaga tersebut telah diakui  Pihak PLN menyatakan bahwa  kabel tersebut  milik PLN tetapi tidak terpakai lagi sejak lama. Sengaja kabel tersebut tidak diambil PLN dan dibiarkan saja tertanam dalam tanah karna untuk menggalinya membutuhkan biaya besar. Pemulung sampah sebanyak enam (6) orang yang mencuri     melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP (penyertaan) maknanya bahwa pencurian sampah kulit kabel tersebut dilakukan secara bersama-sama sebanyak enam (6) orang. Yang berbunyi :
          a.Pasal 362 KUHP : Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian  termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun[3]
           b.Pasal 55 :
              Ayat (1)  Dihukum sebagai orang  yang melakukan peristiwa  pidana :
                   1e.Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan  perbuatan itu;
                          2e.orang  yang dengan pemberian , perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan , ancamn atau tipu daya atau keterangan , sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
                Ayat (2) Tentang orang2 yang  tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungkan kepadanya  hanyalah perbuatan  yang dengan sengaja  dibujuk oleh mereka  itu, serta dengan akibatnya.[4] 

2.Bukan perbuatan kejahatan.
             a.Mengambil sampah kulit kabel bukan perbuatan kejahatan/pencurian.
      Terkait dengan sampah kulit kabel yang di temukan digorong-gorong sekitar jalan Medan Merdeka Selatan tidak bisa di persalahkan melakukan tindakan pencurian, karna sampah kulit kabel tersebut di golongkan sampah. Sampah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah 1.barang atau benda yang dibuang karna tidak terpakai  lagi dsb ; kotoran spt daun, kertas jangan membuang .... sembarangan 2. Kt hina;  hidup sebagai gelandangan  dianggap.....oleh masyarakat.[5] Demikian juga dalam kamus umum  Bahasa Indonesia W.J.S.Poerwadarminta  kata sampah 1. Barang-barang  buangan atau kotoran (spt daun-daun kering, kertas-kertas kotor dsb; 2.ki,barang apa yang tidak berharga (hina dsb).[6] Dengan demikian barang yang dibuang dan tidak terpakai lagi artinya sama dengan sampah. Menurut  aturan suatu  barang yang tidak ada nilainya lagi adalah sampah, dan sampah dapat diambil siapapun dan sudah milik setiap orang yang ingin memilikinya dan mengambil sampah bukan perbuatan pidana, sehingga setiap orang yang mengambilnya tidak bisa dilarang seperti pusat pembuangan sampah kota Jakarta di Bantar gebang, banyak para pemulung sampah mencari dan mengambil sampah berupa sampah plastik, sampah besi tua, sampah botol aqua. Sedangkan dalam perkara pencurian dimana setiap barang yang dicuri harus ada nilainya  Mengingat kulit kabel tersebut di kelompokkan sampah berarti tidak ada pemiliknya dan siapa saja dapat mengambilnya tanpa seijin pemiliknya. Disamping itu setiap barang yang di curi harus ada nilainya yaitu minimal nilainya Rp.1 (satu rupiah) dan maksimal sesuai nilai barang yang di curi seperti mencuri sepeda motor diperkirakan nilainya Rp.8.000.000, mencuri aqua botol satu liter nilainya Rp.4.000 , dan lain-lain, yang ancaman pidananya yaitu lima tahun penjara atau pidana denda Rp.900 sebagaimana diatur dalam  Pasal 362 KUHP “Barangsiapa mengambil sesuatu barang  yang sama sekali  atau sebagian termasuk  kepunyaan orang lain, dengan maksud akan  memiliki barang itu  dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian  dengan hukuman penjara   selama-lamanya lima tahun  atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900. Pencurian sampah kulit kabel tidak boleh didakwakan melakukan perbuatan pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP karna barang yang diambil berupa sampah kulit kabel yang tidak ada nilai rupiahnya lagi, sehingga setiap orang berhak mengambilnya karna bukan perbuatan kejahatan lagi. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman penjara kepada keenam terdakwa yang menyatakan terbukti mengambil 25 truk sampah kulit kabel  adalah tidak adil bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku karna barang yang diambil berupa kulit kabel sudah dinyatakan sampah yang tidak ada nilainya lagi.  Keenam terpidana tersebut yang diperlakukan tidak adil sudah menderita menjalani hukumannya di dalam Lembaga pemasyarakatan. Seharusnya setiap putusan hakim harus berdasarkan keadilan. Menurut Ulpianus  mengatakan  bahwa hukum berasal dari keadilan  seperti keadilan itu adalah ibunya.[7]. Para penulis telah menyimpulkan  bahwa maksud  Ulpianus  dengan itu adalah cita-cita hukum dilahirkan oleh cita-cita keadilan, atau bahwa pertimbangan-pertimbangan berhubungan dengan  keadilan mendahului ketentuan-ketentuan hukum.[8]. Menurut Aristotles keadilan adalah suatu kebijakan  politik yang  aturan-aturannya menjadi dasar  dari peraturan Negara  dan aturan-aturan ini merupakan ukuran  tentang apa yang hak; Roscoe Pound melihat keadilan  dalam hasil-hasil  konkret yang bisa  diberikannya kepada masyarakat;”.[9]  Menurut Hans Kelsen hubungan keadilan dengan legalitas bahwa Keadilan menurut pengertian ini adalah legalitas; suatu peraturan umum  adalah adil  jika benar-benar  diterapkan kepada  semua kasus  yang menurut isinya, peraturan ini harus diterapkan.[10]
             b.Pemda DKI dan PLN menyatakan sampah.
Penemuan kulit kabel dalam gorong-gorong disekitar Monas yang menutupi saluran air yang menimbulkan   banjir. Akibat banjir tersebut Gubernur DKI Basuki Cahaya Purnama/Ahok sangat serius mencari penyebab banjir tersebut, ternyata ditemukan tumpukan sampah disekitar gorong-gorong yang menutup jalan air. Sebelumnya  gorong-goron tersebut pernah dibersihkan dari kulit kabel karna tidak ada musim hujan saat itu dan tidak banjir, maka Gubernur DKI Basuki Cahaya Purnama/Ahok tidak memperdulikannya. Setelah ditemukannya tumpukan sampah digorong-gorong tersebut, Gubernur DKI Basuki Cahaya Purnama/Ahok memerintahkan aparatnya membersihkan atau mengambil kulit kabel tersebut yang seluruhnya mencapai 25 truk yang dibuang secara bertahap ketempat pembuangan sampah di Bantar Gebang. Makna dibuangnya kulit kabel ke pembuangan sampah di Bantar Gebang berarti kulit kabel tersebut sudah digolongkan sampah yang tidak ada lagi nilainya, dan setiap orang yang membutuhkannya dapat diambil sesuai kebutuhannya dan pengambilan tersebut tidak dilarang dan yang mengambil   tidak dapat dihukum. Kalau kulit kabel tersebut masih ada nilainya tentu akan dikembalikan kepada pihak PLN sebagai pemiliknya, tetapi pihak PLN sendiri menyatakan kabel yang tertanam tersebut milik PLN yang sudah tidak terpakai lagi, kalau Kabel tersebut diambil membutuhkan biaya besar. Akibatnya kabel yang tertanam tersebut dibiarkan PLN lalu digali pemulung sampah sebanyak 6 orang, lalu dikuliti, dimana tembaganya setelah dikuliti dijual Rp.40.000 kg sedang kabel yang dikuliti tersebut, dimana kulit kabelnya   dibuang disekitar gorong-gorong tersebut. Jadi menurut Pemda DKI dan  Pihak PLN menyatakan bahwa kulit kabel tersebut adalah sampah yang tidak ada nilanya dan setiap orang yang mengambilnya tidak dilarang.
              c.Unsur perbuatan pencurian.
                 1).Rumusan  Pasal 362 KUHP.
              Perbuatan pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP bunyinya : Barangsiapa mengambil sesuatu barang  yang sama sekali  atau sebagian termasuk  kepunyaan orang lain, dengan maksud akan  memiliki barang itu  dengan melawan hak, dihukum , karena pencurian  dengan hukuman penjara   selama-lamanya lima tahun  atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900.
                 2).Unsur-Unsur pasal 362 KUHP yaitu ;
                     a).perbuatan mengambil.
                     b).yang diambil sesuatu barang.
                     c).barang itu seluruhnya atau sebagian  kepunyaan orang lain.
            d).pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk “memiliki” barang itu dengan melawan hukum.
              d.Pengertian.
                    1).Sesuatu barang yaitu  mengambil untuk dikuasainya, dengan maksud  waktu mencuri mengambil barang itu, barang itu belum ada dalam kekuasaannya sebelumnya.
                               Pengambilan (pencurian) itu sudah dapat dikatakan selesai, apabila barang tersebut sudah berpindah tempat. Jika orang baru memegang  barangnya, dan belum berpindah tempat, maka orang itu belum dapat dikatakan  mencuri, akan tetapi baru  mencoba mencuri.
                   2).Sesuatu Barang yaitu segala sesuatu yang berwujut termasuk pula binatang, misalnya uang, baju, kalung , dan sebagainya. Dalam pengertian barang  masuk pula daya listrik dan gas, meskipun tidak berwujut, akan tetapi dialirkan dikawat atau pipa, dan  Barang itu harus ada nilainya.
                  3).Barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu barang tersebut sebagian milik tersangka dan sebagian lagi milik orang lain, salah seorang mengmbil barang tersebut tanpa seijin pihak lain. Misalnya A dan B menerima warisan dari C sebuah sepeda motor yang disimpan dirumah si D, ternyata sepeda motor tersebut diambil A tanpa seijin si D dan B sebagai pemilik  sebagian sepeda motor tersebut.
                  4).Pengambilan yaitu pengambilan barang tersebut dengan sengaja dengan maksud dimiliki.
             d.Putusan bebas.
                       Perkara pencurian kulit kabel telah  disidik Polri dan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum perkaranya ke Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat beserta surat dakwaannya. Menurut Harun M.Husein bahwa   :“Surat dakwaan ialah suatu surat yang diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penuntut Umum, yang memuat uraian  tentang identitas lengkap terdakwa, perumusan tindak pidana yang didakwakan  yang dipadukan dengan  unsur-unsur tindak pidana  sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang bersangkutan, disertai uraian  tentang waktu dan tempat tindak pidana  dilakukan oleh  terdakwa, surat mana menjadi dasar dan batas ruang lingkup pemeriksaan di sidang pengadilan”[11] Surat  dakwaan Jaksa Penuntut Umum mendakwakan bahwa keenam pemulung sampah secara bersama-sama mengambil barang berupa 25 truk kulit kabel untuk dimiliki tanpa seijin pemiliknya atau pihak PLN, yang melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka hakim memeriksa para saksi, saksi ahli, surat, terdakwa dan barang bukti, dari hasil pemeriksaan tersebut, menurut penulis seharusnya putusan hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pencurian kulit kabel dengan alasan bahwa kulit kabel sudah digolongkan sampah yang tidak ada nilainya, setiap orang yang mengambilnya tidak dihukum.

                  e.Kaitan unsur dengan perbuatan .
                       Menurut ketentuan bila dalam satu perkara yang terdiri dari beberapa unsur seperti perkara Pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP yang terdiri dari 4 unsur, dan jika salah satu dari 4 (empat) unsur tersebut tidak terbukti maka unsur yang selanjutnya tidak perlu dibuktikan dan hakim harus membebaskan perkara tersebut. Maka semua unsur yang ada dalam perkara Pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP sebanyak 4 (empat) unsur dan keempat unsur tersebut harus terbukti semua, baru hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
                                 Perbuatan Pencurian kulit kabel yang melanggar Pasal 362 KUHP di kaitkan antara unsur dengan perbuatan pencurian tersebut sebagai berikut :
                    1).Unsur pertama yaitu perbuatan mengambil.
                       Pada hari dan tanggal yang sudah waktunya tidak ingat lagi bahwa keenam terdakwa telah mengambil kulit kabel sebanyak 25 truk di gorong-gorong sekitar Monas Jakarta Utara. Kulit kabel tersebut telah berpindah tempat dari tertanam dalam tanah menjadi menunpuk digorong-gorong yang dilakukan dengan cara kabel listrik tersebut tertanam dalam tanah disekitar gorong-gorong dan kabel yang tertanam tersebut tidak terpakai lagi oleh PLN, lalu keenam terdakwa mencongkel dinding gorong-gorong lalu di potong – potong sepanjang satu meter dan dikuliti, tembaga kabel tersebut dijual kepada pedagang perkilonya Rp.40.000,- sedangkan kulit kabelnya ditumpuk disekitar gorong-gorong menimbulkan saluran air tertutup lalu menimbulkan banjir di sekitar Monas.
                       Unsur pertama ini telah terbukti.
                  2). Unsur kedua yaitu yang diambilnya sesuatu barang.
                        Bahwa keenam (6) terdakwa telah mengambil barang berupa  kulit kabel sebanyak 25 truk dan kabel dan  kulit kabel tersebut sudah dikategorikan sampah yang tidak ada nilainya lagi, dan siapapun yang mengambilnya  tidak dapat dipersalahkan melanggar hukum.    
                          Untuk itu unsur kedua  tidak terbukti, maka unsur ketiga dan unsur keempat tidak perlu dibuktikan lagi.
                        Ada ketentuan dari empat unsur dan ada satu unsurnya tidak terbukti maka perkara tersebut dianggap tidak terbukti dan hakim harus  membebaskan para terdakwa dari dakwaan pencurian sampah kulit kabel tersebut.             
          3.Lebih tepat melakukan pengrusakan melanggar Pasal 406 KUHP.
             Dalam pengambilan sampah kulit kabel  tersebut lebih tepat di dakwakan perbuatan pengrusakan, karna mengambil kabel tersebut telah merusak gorong-gorong yang di bangun pemerintah yang melanggar “Pasal .406 KUHP ayat (1)  Barangsiapa  dengan sengaja  dan dengan melawan hak, merusakkan, membuat sehingga  tidak dapat dipakai  lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali  atau sebagiannya  kepunyaan orang lain, dihukum penjara  selama-lamanya  dua tahun delapan bulan  atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,- .

E.Kesimpulan.
          Berdasarkan infomasi tersebut diatas dapat di simpulkan sebagai berikut :
1.Sampah Kulit kabel banyak di temukan digorong-gorong Jalan Merdeka Selatan hingga mencapai 25 truk sampai tanggal 13 Maret 2016.
2.Tumpukan kulit kabel di gorong-gorong menurut pendapat Basuki Cahaya Purnama/Ahok Gubernur DKI tindakan sabotase tidak terbukti.
3.Berdasarkan hasil penyelidikan  Polri bahwa kulit kabel itu dari hasil pencurian kabel yang tidak terpakai lagi.
4.Kulit kabel tersebut atau kabel yang sudah tidak dipakai tersebut sudah digolongkan sampah.
5.Kabel yang tidak terpakai yang di golongkan sampah tidak bisa di kenakan tindakan pencurian.
6.Pengambilan kabel dengan jalan merusak gorong-gorong lebih tepat di golongkan perbuatan pengrusakan yang melanggar Pasal 406 KUHP.

F.Saran
          Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut :
1.Kabel yang tidak terpakai yang tertanam dalam tanah gorong-gorong supaya diambil pihak PLN walaupun membutuhkan anggaran yang cukup besar.
2.Selama Kabel tertanam dalam tanah gorong-gorong akan selalu mengundang pemulung untuk mengambilnya, mengingat harganya cukup tinggi seharga Rp.40.000 per Kg, dan kulit kabelnya dibuang di sekitar gorong-gorong atau dikuliti digorong-gorong yang agak jauh letaknya dari jalan Medan Merdeka Selatan yang berakibat akan menutupi saluran air dan akibatnya timbul banjir  saat musim hujan lebat.
3.Seharusnya Perkara pencurian kulit kabel dibebaskan hakim dari dakwaan karna kulit kabel tersebut sudah digolongkan sampah yang tidak ada nilainya dan siapapun yang mengambilnya tidak dapat dihukum.

                                                         Dr. Monang Siahaan, SH., MM.



[1] Poerwadarminta,W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta ,1993 Cetakan XIII-1993 , hal 845.
[2] Lamintang ,P.A.F,Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Baru Bandung, Cetakan Pertama, Maret 2000, hal:276
[3] Soesilo.R, KITAB Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi pasal, Penerbit Politeia-Bogor, Cetak Ulang  TAQHUN 1996 , hal 249.
[4]  KUHAP dan KUHP  Dilengkapi  Dengan UU No.27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  Yang Berkaitan  Dengan Kejahatan  Terhadap keamanan Negara, Penerbit Sinar grafika, , HAL 23.
[5]  Lukman Ali,Dkk, Kamus Besar Bahasa Indonesia  Departemen Pendidikan  dan Kebudayaan, Penerbit Balai Pustaka, Cetakan Kesepuluh-1999, Hal 871.
[6]  Poerwadarminta,W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta ,1993 Cetakan XIII-1993 ,hal, 862.
[7] Roeslah Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungan Jawab Pidana,  Penerbit Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama Juli 1982 , hal 10.
[8] Roeslah Saleh, ibid, hal 10.
[9] Zainuddin Ali .H dan Supriadi.H,Pengantar Ilmu Hukum,Penerbit YAMIBA,Cetakan 1,Agustus 2013,hal 128-130.
[10] .Siahaan.R.O,Filsafat Hukum  Suatu Pengantar,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Pertama Agustus  2009,hal 71.

[11] Lilik Mulyadi, Pembalikan  Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2007. hal 183-184.









DAFTAR PUSTAKA

KUHAP dan KUHP  Dilengkapi  Dengan UU No.27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  Yang Berkaitan  Dengan Kejahatan  Terhadap keamanan Negara, Penerbit Sinar grafika.
Siahaan.R.O, Filsafat Hukum  Suatu Pengantar, Penerbit RAO Press, Cibubur 2009, Cetakan Pertama Agustus  2009.
              Lamintang ,P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Baru Bandung.Cetakan Pertama, Maret 2000
Lilik Mulyadi, Pembalikan  Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT.Alumni, Cetakan ke-1: Tahun 2007
Lukman Ali,Dkk,  Kamus Besar Bahasa Indonesia  Departemen Pendidikan  dan Kebudayaan, Penerbit Balai Pustaka, Cetakan Kesepuluh-1999.
Poerwadarminta,W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta,1993 Cetakan XIII-1993.
Siahaan.R.O, Filsafat Hukum  Suatu Pengantar, Penerbit RAO Press, Cibubur 2009, Cetakan Pertama Agustus  2009.
Roeslah Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungan Jawab Pidana,  Penerbit Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama Juli 1982.
Soesilo.R, KITAB Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi pasal, Penerbit Politeia-Bogor, Cetak Ulang  Tahun 1996.
Zainuddin Ali .H dan Supriadi.H, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit YAMIBA, Cetakan 1, Agustus 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar