A.PENDAHULUAN.
Dalam persidangan perkara Basuki Cahaya
Purnama/Ahok mendapat tekanan dari umat muslim dengan melakukan demonstrasi
besar-besaran setiap sidang dilakukan,para domonstran dari berbagai daerah yang
jumlahnya cukup besar demikian juga
Basuki Cahaya Purnama/Ahok ada dukungan dari masyarakat yang jumlahnya tidak
begitu besar. Umat muslim pada saat Demonstarasi Tanģgal 5 Mei 2017 mengajukan
Tuntutan agar Hakim menjatuhkan hukuman
berat kepada Basuki Cahaya Purnama/Ahok.Bachtiar Nasir selaku pendemo tidak bisa menerima Tuntutan
Jaksa terlalu ringan dan agar Hakim menjatuhkan hukuman berat. Tuntutan Jaksa
dianggap terlalu ringan tidak sebanding dengan perbuatannya melakukan penodaan
agama yang membuat Umat Muslim marah yang tidak bisa menerima penghinaan tersebut,maka banyak Umat Muslim
mendukung disidangkannya Basuki Cahaya
Purnama/Ahok yang menuntut dihukum berat.
B.HAKIM
INDEPENDEN.
Hakim dalam menangani perkara
berlandaskan keadilan siapa yang bersalah dihukum dan siapa yang benar
dilindungi.Untuk mengambil keputusan Hakim Independen tidak boleh berpihak
kepada siapapun dan hanya berpihak kepada keadilan,dan juga Hakim tidak boleh
ditekan siapapun dalam mengambil keputusan.
C.PENDAPAT
PARA HAKIM.
1.MAHKAMAH AGUNG.
Mahkamah Agung
tidak boleh mencampuri Putusan Hakim dan Hakim menjatuhkan hukuman bersifat
independen atau tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pun baik atasannya , Pihak
lain maupun tekanan masyarakat lewat demonstrasi seperti yang dilakukan
kelompok Wisata yang mendatangkan umat muslim dari daerah daerah , justru
tekanan masyarakat lewat demonstrasi tidak boleh dilakukan yang merupakan
intimidasi atau tekanan agar Hakim menghukum Ahok dijatuhkan hukuman lima tahun
penjara.
2.MANTAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG
Pendapat mantan Hakim yaitu Cecep,Djoko
Sarwoko mantan hakim Mahkamah Agung bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman
atas tekanan dan hakim bebas menjatuhkan hukuman secara independen.Dalam
perkara Ahok terkait dengan penodaan Agama dimana hakim diuji independensinya
dalam menjatuhkan hukuman/vonnis dalam perkara Ahok.
D. PENDUKUNG.
1.UMAT MUSLIM.
Umat muslim
pendukungnya cukup besar yang datang dari berbagai daerah hanya membela Agama
Islam yang dianutnya yang dihina Basuki Cahaya Purnama/Ahok,maka setiap sidang
Ahok selalu dihadiri jutaan umat muslim, yang secara tidak langsung memberikan
tekanan kepada Majelis Hakim yang menyidangkannya agar menjatuhkan hukuman
berat,karna melihat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dianggap sangat rendah
terhadap Basuki Cahaya Purnama/Ahok tidak sebanding dengan penghinaan atau
Penodaan Agama Islam yang begitu menyakiti Umat Muslim di Indonesia.
2.PENDUKUNG AHOK.
Pendukung
Basuki Cahaya Purnama/Ahok dilakukan dalam bentuk pengiriman karangan
bunga,menyayikan,pelepasan balon, menyanyikan
lagu-lagu nasional dan pernyataan sikap sebagai berikut :
a.Pelepasan balon-balon keudara.
Kantor Gubetnur DKI banyak/ribuan
balon warna merah dan putih disampaikan kepada Ahok dan mengucapkan selamat
atas pembangunan DKI selama ia memimpin dan bersih dari perbuatan korupsi.
Sedangkan karangan bunga yang disampaikan kepada Ahok di Balai Kota telah
mencapai 7.500 karangan bunga sampai tanggal 8 Mei 2017.
E.KOMENTAR
SEBELUM PUTUSAN HAKIM.
Sebelum Putusan Hakim telah memberikan
komentar antara lain :
1.AHOK.
a.Komentar Ahok menyatakan bahwa
dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan penodaan agama dan tidak
menghina kelompok politik, yang seharusnya nanti Hakim membebaskan Terdakwa
tetapi semua pasrah sama Tuhan Yang Maha Kuasa.
b.Pendukung Ahok datang membawa bunga rose
warna merah putih pertanda dukungan kepada Ahok.
c.Pendukung Ahok mengharapkan Hakim menjatuhkan
Putusan dengan nembebaskan Terdakwa Ahok dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
F.PUTUSAN
MAJELIS HAKIM
Putusan Majelis Hakim dibacakan pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2017
yang isi putusan hakim yaitu :
a.Bersalah melakukan penodaan agama melanggar Pasal 156a KUHP.
b.Pidana penjara selama dua tahun penjara
dan ditahan.
G.PERLAKUAN
TIDAK ADIL KEPADA AHOK :
1.TIDAK ADA DASAR PENAHANAN.
Terdakwa
Ahok senulis ditahan Rutan Cipinang dan
hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 dipindahkan ke Makobrimob
Putusan Hakim pada hari Selasa
Tanggal 9 Mei 2017 segera masuk .dan Ahok mengajukan Banding dan JPU juga
mengajukan Banding. Maka putusan hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang
pasti dan Ahok langsung Banding dan saat itu kewenangan menahan atau tidaknya
tersangka Ahok termasuk kewenangan
Pengadilan Tinggi. Putusan hakim menyatakan segera masuk karna dalam proses
persidangan tersangka Ahok tidak ditahan kecuali kalau Tersangka Ahok sejak
proses Persidangan ditahan Hakim maka bunyi putusan Hakim yaitu menghukum terdakwa Ahok selama dua tahun dan tetap
ditahan dan potong tahanan sementara.
Putusan Hakim ini tidak
bisa langsung masuk karna banding dan sudah termasuk kewenangan Hakim Tinggi
.Hanya saja yang timbul kebingungan yaitu disatu sisi di putus Majelis Hakim Terdakwa Ahok
dimasukkan dalam penjara Cipinang hanya saja penahanan Ahok di Rutan Cipinang
berdasarkan Putusan Mejelis Hakim atau
atas surat perintah penahanan Pengadilan Tinggi DKI karna kalau berdasarkan
putusan Pengadilan Majelis Hakim dilakukan penahanan Ahok adalah tidak sah
karna saat putusan dijatuhkan Terdakwa Ahok sudah menyatakan banding maka pada
saat itu putusan majelis hakim belum inkrah atau belum mempunyai kekuatan hukum
yang pasti dan Ahok dianggap belum bersalah selama putusan hakim belum
mempunyai kejuatan hukum yang pasti.
Masalah memasukkan Terdakwa Ahok kedalam
Rutan Cipinang, Kalau Polisi memasukkan terdakwa Ahok kedalam penjara Cipinang
atas perintah Jaksa Penuntut Umum selaku pelaksana putusan hakim, maka yang
salah Jaksa Penuntut Umum, bila yang memerintah majelis hakim memasukkan
terdakwa Ahok kedalan Rutan Cipinang maka yang salah adalah Majelis Hakim,
tetapi kalau Polisi memasukkan terdakwa Ahok kedalam Rutan Cipinang atas
inisiatif polisi sendiri maka yang salah adalah pihak polisi sendiri. Kepala
Rutan juga ikut dipersalahkan menahan terdakwa Ahok tanpa dasar hukum
seharusnya menolaknya karna tidak ada alasan hukum menahannya.
Pendukung Ahok masih berkumpul
di Rutan Cipinang ditahannya Ahok di Rutan Cipinang atas Putusan Majelis Hakim
selama dua tahun dan ditahan. Rutan Cipinang menerima Ahok ditahan yang sudah
tau bahwa putusan Majelis Hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang
pasti.Dimana Putusan Mahelis Hakim sekitar jam 12.00 wib siang hari saat itu
langsung dimasukkan kedalam Rutan Cipinang sedangkan Surat Perintah Penanganan
Pengadilan Tinggi DKI baru diterima sekitar jam 20.00 wib malam hari.jadi dari
jam 12.00 wib s/d jam 20.00 wib tidak ada dasar penahanannya. Tindakan langsung
memasukkan ke Rutan Cipinang kurang bijaksana disamping tidak ada dasar
penahanannya merupakan melanggar hukum ,Ahok tidak mungkin melarikan diri yang
dibuktikan selama proses persidangan selalu taat kepada aturan dan setiap
dibutuhkan polisi untuk diperiksa selalu di penuhi, setiap sidang selalu
diikuti serta sedang menjabat Gubernur DKI sampai bulan oktober 2017 sehingga
tidak ada alasan untuk menahannya.
Penahanan Ahok tanpa dasar
hukum dan bila Jaksa Penuntut Umum tidak datang
ke Rutan Cipinang sekitar tengah malam , maka Ahok harus di keluarkan
dari Rutan Cipinang.berarti pelaksanaan dengan memasukkan ke Rutan Cipinang
atas inisiatip polri dan penahanan tersebut tanggung jawab polri.
2.Menteri Dalam Negeri Cahyo
Kumolo.
Putusan Hakim pada hari Selasa Tanggal 9 Mei
2017 Setelah Ahok dijatuhkan hukuman 2
tahun penjara dan sore harinya Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo
mengangkat Jarot menjadi Pelaksana Gubernur DKI dan Ahok diberhentikan sementara
dari jabatannya sampai bulan oktober
2017 karna jabatan Gubernur itu tidak boleh vakum atau kosong maka segera sore
harinya mengangkat Jarot Wakil Gubernur DKI menjadi Gubernur DKI.karna Ahok
naik banding berarti Putusan Hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti
dan Ahok dianggap belum bersalah,
maka Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo
tidak boleh mencabut jabatan selaku Gubernur DKI kecuali Putusan Majelis Hakim
sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti baru dapat mencabut Jabatan Gubernur
DKI dari Basuki Cahaya Purnama/Ahok. Putusan Hakim pada hari Selasa Tanggal 9
Mei 2017 ,maka bila terdakwa atau Ahok dan Jaksa Penuntut Umum tidak ada yang
banding,maka Putusan Hakim sudah mempunyai kekuatan yang pasti,tetapi Putusan
Hakim Tanggal 9 Mei 2017 dan Basuki Cahaya Purnama/Ahok mengajukan banding pada
hari itu tanggal 9 mei 2019,maka putusan Majelis Hakim belum mempunyai kekuatan
hukum yang pasti atau belum incrahc, maka Tindakan Menteri Dalam Negeri Cahyo
Kumolo telah melanggar asas Presumtion of Innocence atau praduga tidak
bersalah.
3.Penahanan Terkait kepentingan
Politik Dan Super Cepat.
Berkas Ahok belum diterima
Pengadilan Tinggi DKI sampai jam 21.00
wib malam hari hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 , pada hal pengadilan Tinggi telah
mengeluarkan surat perintah penahanan dan penanganan perkara super cepat
terutama masalah penahanannya.Seharusnya Hakim Pengadilan Tinggi menerima
berkas Bandingnya dengan hasil itu baru mengeluarkan surat perintah penahanan
atas diri Ahok. Terkesan terburu-buru Pelaksanaan penahanan Ahok (langsung ditahan) pada hal selama penyidikan
perkara di kepolisian, proses hukum
dilingkungan Kejaksaan Agung RI dan selama proses sidang di Pengadilan Negeri
mentaati semua kegiatan dan tidak pernah tidak datang kalau dibutuhkan dan
selalu mentaati semua panggilan dan sewaktu- waktu untuk sidang sehingga tidak
ada alasan sebenarnya menahan Ahok , dan akibat penahanannya tersebut haknya
sebagai Gubernur DKI yang berakhir bulan
Oktober 2017 di cabut Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo yang digantikan Jarod Wakil Gubernur DKI menjadi Gubernur DKI. Atas penahanan
tersebut menimbulkan dugaan negatif memang sengaja menahan agar tidak bisa menjalankan
sisa jabatannya sebagai Gubernur DKI bulan Oktober 2017 seperti tuntutan yang
tidak senang kepada Ahok ketika Ahok selesai cuti kampanye kembali menjabat
Gubernur DKI yang menekan Mendagri Cahyo Kumolo bahwa Ahok tidak boleh lagi
memegang jabatan Gubernur DKI karna
statusnya sudah sebagai tersangka ,atas perintah Presiden Joko Widodo
supaya diteruskan atau minta pendapat Mahkamah Agung, dan jawaban Mahkamah
Agung tidak bersedia menangani perkara tersebut dan mengembalikan masalah
kepada Mendagri karna Masalah tersebut ada dua kasus yang sama yang sedang
ditangani Peradilan Tata Usaha Negara nanti tidak bebas menyelesaikan perkara
tersebut. Selanjutnya Ketua Umum Partai Demokrat dan anggota partai politik
lainnya membawa kasus tersebut ke DPR RI
kalau Presiden Joko Widodo tidak mau nencabut jabatan Gubernur DKI dari tangan
Ahok akan menjatuhkan presiden lewat hak angket. timbul pertanyaan apa ada
hubungan penahanan Ahok yang dilakukan Pengadilan Tinggi DKI dengan pihak pihak
partai politi yang ingin pencabutan jabatan
sementara Selaku Gubernur DKI. Kita hanya menduga yang perlu diamati
tindakan penahanan Ahok Tersebut ada hubungannya dengan partai politik serta
partai politik yang mendukungnya , dan kalau nanti ada buktinya ternyata
penahanan tersebut ada hubungannya partai politik yang ingin Ahok tidak boleh
menjabat Gubernur DKI berarti penahanan Ahok terkait dengan kepentingan Politik
bukan karna kepentingan penyelesaian perkara karna rasanya tidak ada alasan
penahanan Ahok karna takut melarikan diri, merusak barang bukti, mempengaruhi
saksi,karna selama mulai penyidikan sampai putusan majelis hakim sudah terbukti selalu koperatif. Tekanan Ketua Umum
Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono dan partai politik yang mendukungnya
sudah berusaha supaya Ahok dicabut sementara jabatan Gubernurnya sementara
dengan jalan menekan Kapolri, Kejaksaan Agung RI dan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Utara bersinergi dengan Demonstrasi besar besaran yang dikenal demonstrasi 211,412 yang setiap
demonstrasi selalu menuntut Ahok ditahan, dan semua tuntutan tersebut tidak
dipenuhi Polri, Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dan
permintaan partai politik dan para demonstrasi baru terpenuhi dengan Menahan
Ahok dengan Surat Perintah Penahanan Pengadilan Tinggi DKI yang dilanjutkan
Dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo dengan mengangkat Jarot
Wakil Gubernur DKI menjadi Gubernur DKI sampai habis masa jabatannya bulan
Oktober 2017, dengan demikian Terdakwa Ahok sudah tidak bisa lagi menduduki
Jabatan Gubernur DKI walaupun nantinya permohonan tahanan luar di Penuhi Hakim
Pengadilan Tinggi DKI.
tekanan yang dilakukan
Soesilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat terkait Pilkada
Gubernur DKI, dimana Pilkada DKI yang diikuti tiga calon,Calon Pertama Basuki
Cahaya Purnama/Ahok bersama Jarot, Calon ke dua Hari Mukti Yudhoyono selaku
Anak Kandung Soesilo Bambang Yudhoyono, dan Calon ketiga Anis Baswedan bersama
Sandiaga Uno. Dari ketiga calon Gubernur DKI tersebut,menurut Soesilo Bambang
Yudhoyono yang terkuat posisinya dalam Pilkada DKI adalah Basuki Cahaya
Purnama/Ahok, sedangkan Calon Anis Saswedan dengan pasangannya sandiaga
uno dianggap saingan tidak kuat,maka
agar Anak Soesilo Bambang Yudhoyono bernama Hari Murti Yudhoyono menang dalam
Pilkada DKI perlu menjatuhkan dan Mencabut Jabatan Gubernur DKI dari Basuki
Cahaya Purnama/Ahok,dengan demikian saingannya lemah dan kemunkinan besar Calon
Hari Murti Yudhono beserta pasangannya akan menang dalam Pilkada DKI menjadi
Gubernur DKI,walapun kenyataannya kemudian berbeda.
H.KOMENTAR
ATAS PUTUSAN HAKIM.
1.TIDAK SAH SEBAGAI SAKSI
keterangan saksi yang tidak mengetahui
secara langsung disamakan keterangan
saksi fakta.seorang saksi hanya memberikan keterangan apa yang dilihat
langsung,apa yang didengar langsung, dan apa yang dirasakan langsung.keterangan
saksi tidak boleh diberikan karena didengar lewat internet dan keterangan
menurut dugaan.semua keterangan yang diberikan tidak secara langsung,maka
keterangan saksi tersebut tidak sah.
2.PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Presiden Joko Widodo supaya menghargai
putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman penjara delama dua tahun dan
ditahan, demikian juga Wakil Presiden Jusuf Kalla supaya menghormati putusan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
2.TODUNG MULYA LUBIS
Menurut Todung
Mulya Lubis menyatakan bahwa penodaan agama tersebut kurang tepat diterapkan
sebaiknya direvisi dan tidak umum Majelis Hakim jauh dari tuntutan pidana Jaksa
Penuntut Umum (JPU).Mengenai saksi ada dua yaitu saksi fakta dan saksi ahli.
Saksi fakta yaitu apa yang dilihat, dirasakan, dan didengar secara
langsung.Saya tidak memihak Ahok hanya penanganan perkara tidak sesuai
ketentuan hukum .Dibanyak negara mengenai Pasal 156a KUHP dan ujaran kebencian
sudah banyak dihapuskan di negara negara di dunia.Banyak pihak memberi jaminana kepada Pengadilan termasuk
kumpulan foto kopi pendukung untuk menangguhkan penahanan dan kalau tidak di
terima Hakim Pengadilan Tinggi dan hanya menuntut supaya segera atau cepat menyelesaikan
perkaranya.
3.TOMMY SIHOTANG.
Tommy Sihotang
pengacara hukum Ahok menyatakan bahwa putusan hakim selama dua tahun penjara
dan ditahan terkait dengan tekanan
masyarakat dan berkali kali melakukan demonstrasi.
4.EVA ACHJANI ZULFA
Eva Achjani Zulfa menyatakan penahanan
Ahok sudah benar sesuai aturan hukum.dan secara teoritis tidak ada masalah.
5.KETERANGAN SAKSI TIDAK SAH
Pertimbangan
hakim bahwa saksi disamakan dengan keterangan saksi yang mengetahuinya lewat
internet dan lain lain. hal ini sudah melanggar ketentuan hukum baik berupa
asas,teori, pendapat para ahli hukum pidana , baik selama pendidikan hukum pada
waktu kuliah dengan materi hukum pidana, dimana menurut ketentuan keterangan
saksi adalah apa yang dilihat secara langsung, apa yang didengar secara langsung
dan apa yang dirasakan secara langsung.
I.SIMPATIK
MASYARAKAT.
Simpati masyarakat Kupang (NTT) atas Ahok menyalakan seribu lilin sebagai
tanda dukungan atas tindakan membangun kota Jakarta dalam segala hal, Peduli
kepada masyarajat miskin , dan bersih dari perbuatan korupsi dalam pembangunan.
J.TANGGAPAN MEDIA INTERNASIONAL.
Media internasional mendapat perhatian atas
kasus penodaan Agama atas diri Ahok
,antara lain.
1.CNN bahwa masalah kasus Ahok terkait
dengan penodaan agsma hanya ujian intoleransi ditengah-tengah masyarakat yang
menampilkan delapan foto-foto terkait
dengan berbagai kegiatan berupa sidang Ahok, Demonstrasi besar-besaran dari
kelompok penantang Ahok, ribuan krans bunga yang diberikan pendukung Ahok di Balai Kota dan diletakkan dihalaman Balai Kota.
Duta besar Inggris memberikan komentar
atas putusan Majelis Hakim atas diri Ahok
2.BBC.
3.The Guardian
4.Malaysia.
5..Uni Eropah
6.Negara Timor Leste
Negara Timor Leste memberikan dukungan
kepada Ahok dengan cara menyalakan lilin.
7.PBB, PBB di INGGRIS DAN PBB yang ada
di Asia menyatakan menganggap Indonedia
tidak toleran terhadap agama lain. Hati hati Orang Imdonesia yang ada diluar
negeri dengan keputusan itu.
K.TANGGAPAN
MASYARAKAT.
1.MENTERI AGAMA.
Pandangn
Menteri Agama menyatakan agar menanggapinya secara wajar dan masing masing
mentaati aturan hukum dan menggunakan kewenangannya yaitu kewenangan Hakim
menjatuhkan putusan selama dua tahun
penjara dan melakukan penahanan
,selanjutnya Ahok tidak bisa menerima putusan Majelis hakim selama dua
tahun penjara dan memerintahkan ditahan lalu Ahok menggunakan haknya/
menggunakan kewenangannya mengajukan banding dan Hakim Pengadilan Tinggi DKi
menggunakan kewenangannya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan atas diri
terdakwa Ahok.Putusan perkara atas diri terdakwa belum mempunyai kekuatan hukum
yang pasti dan masih berubah yaitu perkara Ahok bisa di Putus bebas Sama Hakim,
Putusan hakim Pengadilan dapat terjadi
menjatuhkan hukuman lebih ringan dari putusan Majelis Hakim pengadilan Negeri
Jakarta Pusat atau tetap sama hukumannya dengan putusan hakim Majelis Hakim
pengadilan Negeri Jakarta Utara bahkan bisa lebih berat hukumannya dari putusan
Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara.
2.Kelompok Netral.
Melihat penyelesaian perkara Ahok telah
menjurus ke intoleransi yang satu sama lain mengkapir kapirkan agama lain dan
kalau dibiarkan terus bisa memecah belah bangsa Indonesia..Untuk itu cukup
untuk kasus Ahok saja dan jangan terulang lagi dikemudian hari demi terciptanya
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3.AKSI DAMAI OLEH ADDIE MS.
Aksi Damai pada hari Rabu tanggal 10 Mei
2017 sekitar jam 09.00 Wib di Balai Kota DKI Jakarta dimana Addie.MS didampingi Pelaksana Gubernur
DKI Jarot dengan pendukung Ahok
menyanyikan empat lagu yaitu" Indonesia Raya","
Rayuan Pulau Kelapa",dan "Dari Barat Sampai Ketimur ,"Garuda
Pancasila"
Tindakan ini sifatnya positif
dari pada turun kejalanan yang mengganggu ketertiban umum.Pada umumnya yang
datang dari sekitar kota Jakarta dan ada juga yang datang Jogyakarta, Medan
Sumatra Utara alasan datang dari jauh untuk mendukung Ahok karna dalam diri
Ahok seorang pemimpin yang bersih, banyaknya pembangunan yang dilakukan di kota
Jakarta dan bersih dari perbuatan korupsi. Pendukubg yang datang dari
Jogyakarta menyatakan datang ke Balai Kota DKI Jakarta karna panggilan hati
nurani dan mendukung negara kesatuan RI apalagi dia anak pahlawan bagaimana
orang tuanya berjuang menentang Belanda untuk persatuan Negara Indonesia.
Pendukung dari Kalimantan Barat menyatakan seperti adanya upaya memecah belah
Bangsa Indonesia dan tidak rela negara Indonesia terpecah-belah. Addie MM
mellihat sosok Ahok begitu baik untuk umat muslin yaitu membangun mesjId,
marbot mesjid dinaikkan haji , banyak orang dari umat muslim dengan Pasukan
oranye dengan gaji diatas UMR.
4.PDI-P
PDI-P
menyatakan tidak layak langsung menahan Ahok. Trimedya Panjaitan menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim tidak
biasanya dan PDI-P tetap akan membela Ahok.
5.Anggota Masyarakat.
Anggota masyarakat datang ke Balai kota
DKI Jakarta ingin bertemu Gubernur DKI untuk bertemu dengan Gubetnur Ahok serta
mau menyampaikan masalah , ternyata tidak ada karna sudah ditahan di Mako
Brimob. Biasanya Ahok masuk kantor jam 08.00 wib dan pada umumnya masyarakat
sudah berkumpul di depan kantor Balai kota DKI Jakarta.
6.Pengumpulan Foto Copy.
Aksi
pengumpulan Foto copy KTP dan menandatanganinya dari simpatisan Ahok agar Ahok
dapat dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya dan foto copy yang sudah
terkumpul akan diserahkan kepada penasehat hukum Ahok agar dapat digunakan
penangguhan penahanan Ahok.
7.Menuntut Pengadilan Tinggi.
Pendukung Ahok
melakukan tuntutan kepada Pengadilan Tinggi DKI di Jakarta. Tuntutan tersebut
disampaikan pendukung Ahok di depan
Kantor Pengadilan Tinggi DKI karna yang melakukan penahanan tersebut adalah
Pengadilan Tinggi DKI di Jakarta.
8.Penyalaan Lilin.
Di Tugu
Proklamasi Menteng telah berkumpul pendukung Ahok dengan menyalakan
lilin sebagai perwujutan pengharapan
pada hari Rabu Tanggal 10 Mei 2017 sekitar jam 19.00 wib.dan sampai
malam samlai jam 19.00 wib baru dimulai acaranya dengan menyanyikan lagu-lagu
Indonesia Tanah Air Beta. dan menyampaikan orasi-orasi terkait putusan Majelis
Hakim dan penahanan Ahok.Todung Mulya Lubis dalam was-upnya menyatakan ,
putusan Majelis Hakim Saya katakan Overkill karna sesungguhnya Jaksa tidak
menuntut Ahok untuk penistaan Agama
, Majelis Hakim yang menyeret Ahok menjadi penista Agama.Dan membuat
deklarasi atas dukungan kepada Ahok dan protes atas penahanan Ahok. Dukungan
kepada Ahok mengalir terus terutama Eddie MS menyanyikan lagu bersama dengan ribuan puluhan pendukung yang
menyuarakan kedamaian lewat nyanyian antara lain lagu Rayuan Pulau Kelapa, Indonesia Raya dan lagu
lainnya. Aksi simpati masih berlangsung sampai jam 21.00 wib malam hari di Tugu
Proklamasi dan didepan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menuntut agar Pengadilan
Tinggi menangguhkan penahanan Ahok menjadi tahanan kota. Menurut Yasmin Alvina
reporter Metro TV simpatisan bertambah terus dan simpatisan akan tidur di didepan Kantor Pengadilan
Tinggi sampai pagi hari sampai penangguhan penahanannya keluar, dan siap mati
membela Ahok.
9.Gunawan Muhammad
Gunawan Muhammad Budayawan turut
mendukung Ahok, dan penahanan Ahok bersifat politik.
10.Lima kota.
Peringatan mendukung Ahok dilakukan
dilima Kota yaitu Kota Jakarta , Kota Jogyakarta di Tugu Pal Jogjakarta dan
pendukungnya menyatakan supaya menghargai toleransi.Kota Menado dimana
simpatisan di lapangan Boulevart dan kecewa atas putusan Majelis Hakim dengan
menyalakan lilin sebagai pertanda keprihatinan atas perlakuan dan penahanan Ahok.Kota NTT dan tempat
lainnya.
L.KESIMPULAN
DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas
dapat disimpulkan bahwa Persidangan terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok telah
berlangsung terkait dalam perkara penodaan agama.dalam persidangan ada
pendukung yang berbeda, pendukung umat muslim minta supaya menghukum berat
Terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok sedangkan pendukung Basuki Cahaya
Purnama/Ahok supaya dibebaskan.Adanya ketidak adilan kepada Terdakwa Basuki
Cahaya Purnama/Ahok terkait penahanannya tidak sah dan Pencabutan Jabatan
Gubernur DKI dari Terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Cahyo
Kumolo.Pencabutan Jabatan Gubernur DKI melanggar asas Presumption of Innocence
atau praduga tidak bersalah. Penahanan dan Pencabutan Jabatan Gubernur DKI dari
Basuki Cahaya Purnama/Ahok erat
kaitannya adanya tekanan dari Partai
Politik . Pemeriksaan Para Saksi tidak sesuai ketentuan hukum mengenai apa yang
dilihat,dirasakan, dan diketahui secara langsung. Banyak kritikan Masyarakat
yang bersipat negatip atas Putusan
Majelis Hakim
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan agar Majelis Hakim Memeriksa Para Saksi sesuai aturan
hukum terkait apa dilihat,apa yang diketahui,dan apa yang dirasakan secara
langsung. Keterangan Saksi tidak boleh dilakukan berdasarkan informasi dari internet, dan berdasarkan
keterangan teman, dan keterangan menduga-duga atas kasusnya.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar