Kamis, 16 Juli 2020

NEGARA DAN PARTAI POLITIK, DIMANA PERSIDANGAN AHOK PENUH TEKANAN DARI UMAT MUSLIM DAN PERLAKUAN HUKUM YANG TIDAK ADIL DARI PEJABAT


A.PENDAHULUAN.
      Dalam persidangan perkara Basuki Cahaya Purnama/Ahok mendapat tekanan dari umat muslim dengan melakukan demonstrasi besar-besaran setiap sidang dilakukan,para domonstran dari berbagai daerah yang jumlahnya cukup besar  demikian juga Basuki Cahaya Purnama/Ahok ada dukungan dari masyarakat yang jumlahnya tidak begitu besar. Umat muslim pada saat Demonstarasi Tanģgal 5 Mei 2017 mengajukan Tuntutan  agar Hakim menjatuhkan hukuman berat kepada Basuki Cahaya Purnama/Ahok.Bachtiar Nasir  selaku pendemo tidak bisa menerima Tuntutan Jaksa terlalu ringan dan agar Hakim menjatuhkan hukuman berat. Tuntutan Jaksa dianggap terlalu ringan tidak sebanding dengan perbuatannya melakukan penodaan agama yang membuat Umat Muslim marah yang tidak bisa menerima penghinaan  tersebut,maka banyak Umat Muslim mendukung  disidangkannya Basuki Cahaya Purnama/Ahok yang menuntut dihukum berat.

B.HAKIM INDEPENDEN.
      Hakim dalam menangani perkara berlandaskan keadilan siapa yang bersalah dihukum dan siapa yang benar dilindungi.Untuk mengambil keputusan Hakim Independen tidak boleh berpihak kepada siapapun dan hanya berpihak kepada keadilan,dan juga Hakim tidak boleh ditekan siapapun dalam mengambil keputusan.

C.PENDAPAT PARA HAKIM.
    1.MAHKAMAH AGUNG.
Mahkamah Agung tidak boleh mencampuri Putusan Hakim dan Hakim menjatuhkan hukuman bersifat independen atau tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pun baik atasannya , Pihak lain maupun tekanan masyarakat lewat demonstrasi seperti yang dilakukan kelompok Wisata yang mendatangkan umat muslim dari daerah daerah , justru tekanan masyarakat lewat demonstrasi tidak boleh dilakukan yang merupakan intimidasi atau tekanan agar Hakim menghukum Ahok dijatuhkan hukuman lima tahun penjara.
   2.MANTAN HAKIM MAHKAMAH  AGUNG
       Pendapat mantan Hakim yaitu Cecep,Djoko Sarwoko mantan hakim Mahkamah Agung bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman atas tekanan dan hakim bebas menjatuhkan hukuman secara independen.Dalam perkara Ahok terkait dengan penodaan Agama dimana hakim diuji independensinya dalam menjatuhkan hukuman/vonnis dalam perkara Ahok.

 D. PENDUKUNG.
     1.UMAT MUSLIM.
Umat muslim pendukungnya cukup besar yang datang dari berbagai daerah hanya membela Agama Islam yang dianutnya yang dihina Basuki Cahaya Purnama/Ahok,maka setiap sidang Ahok selalu dihadiri jutaan umat muslim, yang secara tidak langsung memberikan tekanan kepada Majelis Hakim yang menyidangkannya agar menjatuhkan hukuman berat,karna melihat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dianggap sangat rendah terhadap Basuki Cahaya Purnama/Ahok tidak sebanding dengan penghinaan atau Penodaan Agama Islam yang begitu menyakiti Umat Muslim di Indonesia.

      2.PENDUKUNG AHOK.
Pendukung Basuki Cahaya Purnama/Ahok dilakukan dalam bentuk pengiriman karangan bunga,menyayikan,pelepasan balon, menyanyikan  lagu-lagu nasional dan pernyataan sikap sebagai berikut :
        a.Pelepasan balon-balon keudara.
           Kantor Gubetnur DKI banyak/ribuan balon warna merah dan putih disampaikan kepada Ahok dan mengucapkan selamat atas pembangunan DKI selama ia memimpin dan bersih dari perbuatan korupsi. Sedangkan karangan bunga yang disampaikan kepada Ahok di Balai Kota telah mencapai 7.500 karangan bunga sampai tanggal 8 Mei 2017.

E.KOMENTAR SEBELUM PUTUSAN HAKIM.
    Sebelum Putusan Hakim telah memberikan komentar antara lain :
    1.AHOK.
             a.Komentar Ahok menyatakan bahwa dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan penodaan agama dan tidak menghina kelompok politik, yang seharusnya nanti Hakim membebaskan Terdakwa tetapi semua pasrah sama Tuhan Yang Maha Kuasa.
 b.Pendukung Ahok datang membawa bunga rose warna merah putih pertanda dukungan kepada Ahok.
       c.Pendukung Ahok mengharapkan Hakim menjatuhkan Putusan dengan nembebaskan Terdakwa Ahok dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

F.PUTUSAN MAJELIS HAKIM
    Putusan Majelis Hakim  dibacakan pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2017 yang isi putusan hakim yaitu :
    a.Bersalah melakukan penodaan agama  melanggar Pasal 156a KUHP.
     b.Pidana penjara selama dua tahun penjara dan ditahan.

G.PERLAKUAN TIDAK ADIL KEPADA AHOK  :
    1.TIDAK ADA DASAR PENAHANAN.
Terdakwa Ahok  senulis ditahan Rutan Cipinang dan hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 dipindahkan ke Makobrimob
             Putusan Hakim pada hari Selasa Tanggal 9 Mei 2017 segera masuk .dan Ahok mengajukan Banding dan JPU juga mengajukan Banding. Maka putusan hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan Ahok langsung Banding dan saat itu kewenangan menahan atau tidaknya tersangka Ahok  termasuk kewenangan Pengadilan Tinggi. Putusan hakim menyatakan segera masuk karna dalam proses persidangan tersangka Ahok tidak ditahan kecuali kalau Tersangka Ahok sejak proses Persidangan ditahan Hakim maka bunyi putusan Hakim yaitu menghukum   terdakwa Ahok selama dua tahun dan tetap ditahan dan potong tahanan sementara.
                    Putusan Hakim ini tidak bisa langsung masuk karna banding dan sudah termasuk kewenangan Hakim Tinggi .Hanya saja yang timbul kebingungan yaitu disatu sisi  di putus Majelis Hakim Terdakwa Ahok dimasukkan dalam penjara Cipinang hanya saja penahanan Ahok di Rutan Cipinang berdasarkan  Putusan Mejelis Hakim atau atas surat perintah penahanan Pengadilan Tinggi DKI karna kalau berdasarkan putusan Pengadilan Majelis Hakim dilakukan penahanan Ahok adalah tidak sah karna saat putusan dijatuhkan Terdakwa Ahok sudah menyatakan banding maka pada saat itu putusan majelis hakim belum inkrah atau belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan Ahok dianggap belum bersalah selama putusan hakim belum mempunyai kejuatan hukum yang pasti.
      Masalah memasukkan Terdakwa Ahok kedalam Rutan Cipinang, Kalau Polisi memasukkan terdakwa Ahok kedalam penjara Cipinang atas perintah Jaksa Penuntut Umum selaku pelaksana putusan hakim, maka yang salah Jaksa Penuntut Umum, bila yang memerintah majelis hakim memasukkan terdakwa Ahok kedalan Rutan Cipinang maka yang salah adalah Majelis Hakim, tetapi kalau Polisi memasukkan terdakwa Ahok kedalam Rutan Cipinang atas inisiatif polisi sendiri maka yang salah adalah pihak polisi sendiri. Kepala Rutan juga ikut dipersalahkan menahan terdakwa Ahok tanpa dasar hukum seharusnya menolaknya karna tidak ada alasan hukum menahannya.
                    Pendukung Ahok masih berkumpul di Rutan Cipinang ditahannya Ahok di Rutan Cipinang atas Putusan Majelis Hakim selama dua tahun dan ditahan. Rutan Cipinang menerima Ahok ditahan yang sudah tau bahwa putusan Majelis Hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti.Dimana Putusan Mahelis Hakim sekitar jam 12.00 wib siang hari saat itu langsung dimasukkan kedalam Rutan Cipinang sedangkan Surat Perintah Penanganan Pengadilan Tinggi DKI baru diterima sekitar jam 20.00 wib malam hari.jadi dari jam 12.00 wib s/d jam 20.00 wib tidak ada dasar penahanannya. Tindakan langsung memasukkan ke Rutan Cipinang kurang bijaksana disamping tidak ada dasar penahanannya merupakan melanggar hukum ,Ahok tidak mungkin melarikan diri yang dibuktikan selama proses persidangan selalu taat kepada aturan dan setiap dibutuhkan polisi untuk diperiksa selalu di penuhi, setiap sidang selalu diikuti serta sedang menjabat Gubernur DKI sampai bulan oktober 2017 sehingga tidak ada alasan untuk menahannya.
                 Penahanan Ahok tanpa dasar hukum dan bila Jaksa Penuntut Umum tidak datang  ke Rutan Cipinang sekitar tengah malam , maka Ahok harus di keluarkan dari Rutan Cipinang.berarti pelaksanaan dengan memasukkan ke Rutan Cipinang atas inisiatip polri dan penahanan tersebut tanggung jawab polri.

    2.Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo.
   Putusan Hakim pada hari Selasa Tanggal 9 Mei 2017 Setelah Ahok dijatuhkan hukuman 2  tahun penjara dan sore harinya Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo mengangkat Jarot menjadi Pelaksana Gubernur DKI dan Ahok diberhentikan sementara dari jabatannya sampai bulan  oktober 2017 karna jabatan Gubernur itu tidak boleh vakum atau kosong maka segera sore harinya mengangkat Jarot Wakil Gubernur DKI menjadi Gubernur DKI.karna Ahok naik banding berarti Putusan Hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan Ahok dianggap belum  bersalah, maka  Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo tidak boleh mencabut jabatan selaku Gubernur DKI kecuali Putusan Majelis Hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti baru dapat mencabut Jabatan Gubernur DKI dari Basuki Cahaya Purnama/Ahok. Putusan Hakim pada hari Selasa Tanggal 9 Mei 2017 ,maka bila terdakwa atau Ahok dan Jaksa Penuntut Umum tidak ada yang banding,maka Putusan Hakim sudah mempunyai kekuatan yang pasti,tetapi Putusan Hakim Tanggal 9 Mei 2017 dan Basuki Cahaya Purnama/Ahok mengajukan banding pada hari itu tanggal 9 mei 2019,maka putusan Majelis Hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti atau belum incrahc, maka Tindakan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo telah melanggar asas Presumtion of Innocence atau praduga tidak bersalah.

            3.Penahanan Terkait kepentingan  Politik Dan Super Cepat.
            Berkas Ahok belum diterima Pengadilan Tinggi DKI sampai jam  21.00 wib malam hari hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 , pada hal pengadilan Tinggi telah mengeluarkan surat perintah penahanan dan penanganan perkara super cepat terutama masalah penahanannya.Seharusnya Hakim Pengadilan Tinggi menerima berkas Bandingnya dengan hasil itu baru mengeluarkan surat perintah penahanan atas diri Ahok. Terkesan terburu-buru Pelaksanaan penahanan Ahok  (langsung ditahan) pada hal selama penyidikan perkara di kepolisian,  proses hukum dilingkungan Kejaksaan Agung RI dan selama proses sidang di Pengadilan Negeri mentaati semua kegiatan dan tidak pernah tidak datang kalau dibutuhkan dan selalu mentaati semua panggilan dan sewaktu- waktu untuk sidang sehingga tidak ada alasan sebenarnya menahan Ahok , dan akibat penahanannya tersebut haknya sebagai Gubernur DKI yang berakhir  bulan Oktober 2017 di cabut Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo  yang digantikan Jarod Wakil Gubernur  DKI menjadi Gubernur DKI. Atas penahanan tersebut menimbulkan dugaan negatif memang sengaja menahan agar tidak bisa menjalankan sisa jabatannya sebagai Gubernur DKI bulan Oktober 2017 seperti tuntutan yang tidak senang kepada Ahok ketika Ahok selesai cuti kampanye kembali menjabat Gubernur DKI yang menekan Mendagri Cahyo Kumolo bahwa Ahok tidak boleh lagi memegang jabatan Gubernur DKI karna  statusnya sudah sebagai tersangka ,atas perintah Presiden Joko Widodo supaya diteruskan atau minta pendapat Mahkamah Agung, dan jawaban Mahkamah Agung tidak bersedia menangani perkara tersebut dan mengembalikan masalah kepada Mendagri karna Masalah tersebut ada dua kasus yang sama yang sedang ditangani Peradilan Tata Usaha Negara nanti tidak bebas menyelesaikan perkara tersebut. Selanjutnya Ketua Umum Partai Demokrat dan anggota partai politik lainnya  membawa kasus tersebut ke DPR RI kalau Presiden Joko Widodo tidak mau nencabut jabatan Gubernur DKI dari tangan Ahok akan menjatuhkan presiden lewat hak angket. timbul pertanyaan apa ada hubungan penahanan Ahok yang dilakukan Pengadilan Tinggi DKI dengan pihak pihak partai politi yang ingin pencabutan jabatan  sementara Selaku Gubernur DKI. Kita hanya menduga yang perlu diamati tindakan penahanan Ahok Tersebut ada hubungannya dengan partai politik serta partai politik yang mendukungnya , dan kalau nanti ada buktinya ternyata penahanan tersebut ada hubungannya partai politik yang ingin Ahok tidak boleh menjabat Gubernur DKI berarti penahanan Ahok terkait dengan kepentingan Politik bukan karna kepentingan penyelesaian perkara karna rasanya tidak ada alasan penahanan Ahok karna takut melarikan diri, merusak barang bukti, mempengaruhi saksi,karna selama mulai penyidikan sampai putusan majelis hakim sudah  terbukti selalu koperatif. Tekanan Ketua Umum Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono dan partai politik yang mendukungnya sudah berusaha supaya Ahok dicabut sementara jabatan Gubernurnya sementara dengan jalan menekan Kapolri, Kejaksaan Agung RI dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bersinergi dengan Demonstrasi besar besaran  yang dikenal demonstrasi 211,412 yang setiap demonstrasi selalu menuntut Ahok ditahan, dan semua tuntutan tersebut tidak dipenuhi Polri, Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dan permintaan partai politik dan para demonstrasi baru terpenuhi dengan Menahan Ahok dengan Surat Perintah Penahanan Pengadilan Tinggi DKI yang dilanjutkan Dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo dengan mengangkat Jarot Wakil Gubernur DKI menjadi Gubernur DKI sampai habis masa jabatannya bulan Oktober 2017, dengan demikian Terdakwa Ahok sudah tidak bisa lagi menduduki Jabatan Gubernur DKI walaupun nantinya permohonan tahanan luar di Penuhi Hakim Pengadilan Tinggi DKI.
                       tekanan yang dilakukan Soesilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat terkait Pilkada Gubernur DKI, dimana Pilkada DKI yang diikuti tiga calon,Calon Pertama Basuki Cahaya Purnama/Ahok bersama Jarot, Calon ke dua Hari Mukti Yudhoyono selaku Anak Kandung Soesilo Bambang Yudhoyono, dan Calon ketiga Anis Baswedan bersama Sandiaga Uno. Dari ketiga calon Gubernur DKI tersebut,menurut Soesilo Bambang Yudhoyono yang terkuat posisinya dalam Pilkada DKI adalah Basuki Cahaya Purnama/Ahok, sedangkan Calon Anis Saswedan dengan pasangannya sandiaga uno  dianggap saingan tidak kuat,maka agar Anak Soesilo Bambang Yudhoyono bernama Hari Murti Yudhoyono menang dalam Pilkada DKI perlu menjatuhkan dan Mencabut Jabatan Gubernur DKI dari Basuki Cahaya Purnama/Ahok,dengan demikian saingannya lemah dan kemunkinan besar Calon Hari Murti Yudhono beserta pasangannya akan menang dalam Pilkada DKI menjadi Gubernur DKI,walapun kenyataannya kemudian berbeda.

H.KOMENTAR ATAS PUTUSAN HAKIM.
    1.TIDAK SAH SEBAGAI SAKSI
         keterangan saksi yang tidak mengetahui secara langsung  disamakan keterangan saksi fakta.seorang saksi hanya memberikan keterangan apa yang dilihat langsung,apa yang didengar langsung, dan apa yang dirasakan langsung.keterangan saksi tidak boleh diberikan karena didengar lewat internet dan keterangan menurut dugaan.semua keterangan yang diberikan tidak secara langsung,maka keterangan saksi tersebut tidak sah.
     2.PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
      Presiden Joko Widodo supaya menghargai putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman penjara delama dua tahun dan ditahan, demikian juga Wakil Presiden Jusuf Kalla supaya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
    2.TODUNG MULYA LUBIS
Menurut Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa penodaan agama tersebut kurang tepat diterapkan sebaiknya direvisi dan tidak umum Majelis Hakim jauh dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU).Mengenai saksi ada dua yaitu saksi fakta dan saksi ahli. Saksi fakta yaitu apa yang dilihat, dirasakan, dan didengar secara langsung.Saya tidak memihak Ahok hanya penanganan perkara tidak sesuai ketentuan hukum .Dibanyak negara mengenai Pasal 156a KUHP dan ujaran kebencian sudah banyak dihapuskan di negara negara di dunia.Banyak pihak  memberi jaminana kepada Pengadilan termasuk kumpulan foto kopi pendukung untuk menangguhkan penahanan dan kalau tidak di terima Hakim Pengadilan Tinggi dan hanya menuntut supaya segera atau cepat menyelesaikan perkaranya.
    3.TOMMY SIHOTANG.
Tommy Sihotang pengacara hukum Ahok menyatakan bahwa putusan hakim selama dua tahun penjara dan ditahan  terkait dengan tekanan masyarakat dan berkali kali melakukan demonstrasi.
     4.EVA ACHJANI ZULFA
        Eva Achjani Zulfa menyatakan penahanan Ahok sudah benar sesuai aturan hukum.dan secara teoritis tidak ada masalah.
    5.KETERANGAN SAKSI TIDAK SAH
Pertimbangan hakim bahwa saksi disamakan dengan keterangan saksi yang mengetahuinya lewat internet dan lain lain. hal ini sudah melanggar ketentuan hukum baik berupa asas,teori, pendapat para ahli hukum pidana , baik selama pendidikan hukum pada waktu kuliah dengan materi hukum pidana, dimana menurut ketentuan keterangan saksi adalah apa yang dilihat secara langsung, apa yang didengar secara langsung dan apa yang dirasakan secara langsung.

I.SIMPATIK MASYARAKAT.
    Simpati masyarakat Kupang (NTT)  atas Ahok menyalakan seribu lilin sebagai tanda dukungan atas tindakan membangun kota Jakarta dalam segala hal, Peduli kepada masyarajat miskin , dan bersih dari perbuatan korupsi dalam pembangunan.

 J.TANGGAPAN MEDIA INTERNASIONAL.
  Media internasional mendapat perhatian atas kasus penodaan Agama atas diri Ahok  ,antara lain.
   1.CNN bahwa masalah kasus Ahok terkait dengan penodaan agsma hanya ujian intoleransi ditengah-tengah masyarakat yang menampilkan delapan foto-foto  terkait dengan berbagai kegiatan berupa sidang Ahok, Demonstrasi besar-besaran dari kelompok penantang Ahok, ribuan krans bunga yang diberikan pendukung     Ahok di Balai Kota  dan diletakkan dihalaman Balai Kota.
        Duta besar Inggris memberikan komentar atas putusan Majelis Hakim atas diri Ahok
    2.BBC.
    3.The Guardian
    4.Malaysia.
    5..Uni Eropah
    6.Negara Timor Leste
       Negara Timor Leste memberikan dukungan kepada Ahok dengan cara menyalakan lilin.
         7.PBB, PBB di INGGRIS DAN PBB yang ada di Asia menyatakan  menganggap Indonedia tidak toleran terhadap agama lain. Hati hati Orang Imdonesia yang ada diluar negeri  dengan keputusan itu.

K.TANGGAPAN MASYARAKAT.
    1.MENTERI AGAMA.
Pandangn Menteri Agama menyatakan agar menanggapinya secara wajar dan masing masing mentaati aturan hukum dan menggunakan kewenangannya yaitu kewenangan Hakim menjatuhkan putusan selama   dua tahun penjara dan melakukan penahanan  ,selanjutnya Ahok tidak bisa menerima putusan Majelis hakim selama dua tahun penjara dan memerintahkan ditahan lalu Ahok menggunakan haknya/ menggunakan kewenangannya mengajukan banding dan Hakim Pengadilan Tinggi DKi menggunakan kewenangannya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan atas diri terdakwa Ahok.Putusan perkara atas diri terdakwa belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan masih berubah yaitu perkara Ahok bisa di Putus bebas Sama Hakim, Putusan  hakim Pengadilan dapat terjadi menjatuhkan hukuman lebih ringan dari putusan Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau tetap sama hukumannya dengan putusan hakim Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara bahkan bisa lebih berat hukumannya dari putusan Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara.
    2.Kelompok Netral.
       Melihat penyelesaian perkara Ahok telah menjurus ke intoleransi yang satu sama lain mengkapir kapirkan agama lain dan kalau dibiarkan terus bisa memecah belah bangsa Indonesia..Untuk itu cukup untuk kasus Ahok saja dan jangan terulang lagi dikemudian hari demi terciptanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    3.AKSI DAMAI OLEH ADDIE MS.
       Aksi Damai pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar jam 09.00 Wib di Balai Kota DKI Jakarta  dimana Addie.MS didampingi Pelaksana Gubernur DKI  Jarot dengan pendukung Ahok menyanyikan  empat  lagu yaitu" Indonesia Raya"," Rayuan Pulau Kelapa",dan "Dari Barat Sampai Ketimur ,"Garuda Pancasila"
                 Tindakan ini sifatnya positif dari pada turun kejalanan yang mengganggu ketertiban umum.Pada umumnya yang datang dari sekitar kota Jakarta dan ada juga yang datang Jogyakarta, Medan Sumatra Utara alasan datang dari jauh untuk mendukung Ahok karna dalam diri Ahok seorang pemimpin yang bersih, banyaknya pembangunan yang dilakukan di kota Jakarta dan bersih dari perbuatan korupsi. Pendukubg yang datang dari Jogyakarta menyatakan datang ke Balai Kota DKI Jakarta karna panggilan hati nurani dan mendukung negara kesatuan RI apalagi dia anak pahlawan bagaimana orang tuanya berjuang menentang Belanda untuk persatuan Negara Indonesia. Pendukung dari Kalimantan Barat menyatakan seperti adanya upaya memecah belah Bangsa Indonesia dan tidak rela negara Indonesia terpecah-belah. Addie MM mellihat sosok Ahok begitu baik untuk umat muslin yaitu membangun mesjId, marbot mesjid dinaikkan haji , banyak orang dari umat muslim dengan Pasukan oranye dengan gaji diatas UMR.
   4.PDI-P 
PDI-P menyatakan tidak layak langsung menahan Ahok. Trimedya Panjaitan  menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim tidak biasanya dan PDI-P tetap akan membela Ahok.
   5.Anggota Masyarakat.
       Anggota masyarakat datang ke Balai kota DKI Jakarta ingin bertemu Gubernur DKI untuk bertemu dengan Gubetnur Ahok serta mau menyampaikan masalah , ternyata tidak ada karna sudah ditahan di Mako Brimob. Biasanya Ahok masuk kantor jam 08.00 wib dan pada umumnya masyarakat sudah berkumpul di depan kantor Balai kota DKI Jakarta.
   6.Pengumpulan Foto Copy.
Aksi pengumpulan Foto copy KTP dan menandatanganinya dari simpatisan Ahok agar Ahok dapat dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya dan foto copy yang sudah terkumpul akan diserahkan kepada penasehat hukum Ahok agar dapat digunakan penangguhan penahanan Ahok.
          7.Menuntut Pengadilan Tinggi.
Pendukung Ahok melakukan tuntutan kepada Pengadilan Tinggi DKI di Jakarta. Tuntutan tersebut disampaikan pendukung Ahok di  depan Kantor Pengadilan Tinggi DKI karna yang melakukan penahanan tersebut adalah Pengadilan Tinggi DKI di Jakarta.
      8.Penyalaan Lilin.
      Di Tugu  Proklamasi Menteng telah berkumpul pendukung Ahok dengan menyalakan lilin sebagai perwujutan pengharapan  pada hari Rabu Tanggal 10 Mei 2017 sekitar jam 19.00 wib.dan sampai malam samlai jam 19.00 wib baru dimulai acaranya dengan menyanyikan lagu-lagu Indonesia Tanah Air Beta. dan menyampaikan orasi-orasi terkait putusan Majelis Hakim dan penahanan Ahok.Todung Mulya Lubis dalam was-upnya menyatakan , putusan Majelis Hakim  Saya katakan  Overkill karna sesungguhnya Jaksa tidak menuntut  Ahok untuk penistaan Agama ,  Majelis Hakim yang menyeret  Ahok menjadi penista Agama.Dan membuat deklarasi atas dukungan kepada Ahok dan protes atas penahanan Ahok. Dukungan kepada Ahok mengalir terus terutama Eddie MS menyanyikan lagu bersama  dengan ribuan puluhan pendukung yang menyuarakan kedamaian lewat nyanyian antara lain lagu  Rayuan Pulau Kelapa, Indonesia Raya dan lagu lainnya. Aksi simpati masih berlangsung sampai jam 21.00 wib malam hari di Tugu Proklamasi dan didepan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menuntut agar Pengadilan Tinggi menangguhkan penahanan Ahok menjadi tahanan kota. Menurut Yasmin Alvina reporter Metro TV simpatisan bertambah terus dan simpatisan  akan tidur di didepan Kantor Pengadilan Tinggi sampai pagi hari sampai penangguhan penahanannya keluar, dan siap mati membela Ahok.
     9.Gunawan Muhammad
        Gunawan Muhammad Budayawan turut mendukung Ahok, dan penahanan Ahok bersifat politik.
  10.Lima kota.
       Peringatan mendukung Ahok dilakukan dilima Kota yaitu Kota Jakarta , Kota Jogyakarta di Tugu Pal Jogjakarta dan pendukungnya menyatakan supaya menghargai toleransi.Kota Menado dimana simpatisan di lapangan Boulevart dan kecewa atas putusan Majelis Hakim dengan menyalakan lilin sebagai pertanda keprihatinan atas perlakuan  dan penahanan Ahok.Kota NTT dan tempat lainnya.

 L.KESIMPULAN DAN SARAN.
              Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Persidangan terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok telah berlangsung terkait dalam perkara penodaan agama.dalam persidangan ada pendukung yang berbeda, pendukung umat muslim minta supaya menghukum berat Terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok sedangkan pendukung Basuki Cahaya Purnama/Ahok supaya dibebaskan.Adanya ketidak adilan kepada Terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok terkait penahanannya tidak sah dan Pencabutan Jabatan Gubernur DKI dari Terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok  yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo.Pencabutan Jabatan Gubernur DKI melanggar asas Presumption of Innocence atau praduga tidak bersalah. Penahanan dan Pencabutan Jabatan Gubernur DKI dari Basuki Cahaya Purnama/Ahok  erat kaitannya adanya tekanan  dari Partai Politik . Pemeriksaan Para Saksi tidak sesuai ketentuan hukum mengenai apa yang dilihat,dirasakan, dan diketahui secara langsung. Banyak kritikan Masyarakat yang bersipat negatip  atas Putusan Majelis Hakim
                Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan agar Majelis Hakim Memeriksa Para Saksi sesuai aturan hukum terkait apa dilihat,apa yang diketahui,dan apa yang dirasakan secara langsung. Keterangan Saksi tidak boleh dilakukan berdasarkan  informasi dari internet, dan berdasarkan keterangan teman, dan keterangan menduga-duga atas kasusnya.

                                                               Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar