Sabtu, 18 Juli 2020

MENTERI AGAMA FAHRI ROJI INGIN MENGEMBALIKAN 600 MANTAN ANGGOTA ISIS KE INDONESIA YANG TIDAK SEJALAN DENGAN KEBIJAKAN PRESIDEN JOKOWI


A.PENDAHULUAN.
Pada waktu pengangkatan Menteri-Menteri dimana salah satu Menteri Agama bernama Fachrul Rozi dari kalangan Militer berpangkat tinggi bintang tiga ,  pada saat pelantikan Para Menteri menekankan pemberantasan Radikalisme di Indonesia.dan penekanan mengendalikan Radikalisme kepada Menteri Agama Fachrul Rozi untuk mengendalikan dan menindak Radikalisme yang tidak sefaham dengan Pemerintah. Besar harapan Presiden Joko Widodo dan Masyarakat mempercayakan penindakan Radikalisme dengan bekerjasama dengan Menteri lainnya guna menciptakan toleransi ber-Agama ditengah-tengah Masyarakat. Hanya saja setelah selama tiga bulan dalam perjalanan Menjabat Jabatan Menteri Agama banyak tindakan Menteri Agama tidak sejalan dengan Kebijakan Joko Widodo selaku Presiden RI,tindakan Menteri Agama Fachrul Rozi bukannya terciptanya toleransi sesama pemeluk agama malah mengarah timbulnya keresahan ditengah-tengah masyarakat dengan lebih menyuburkan terjadinya Radikalisme di Indonesia.

       B.BERTENTANGAN DENGAN ATURAN HUKUM.
Adanya rencana Menteri Agama Fachrul Rozi mengembalikan pejuang ISIS ke Indonesia , Menurut Hikmahanto Ahli hukum pidana Internasional menyatakan bertentangan dengan Peraturan Tentang Kewarganegaraan Tahun 2016 yang intinya ada dua yaitu :
   1.Hilang.
      a.Otomatis Hilang.
Hilangnya Kewaganegaraan secara otomatis yaitu setiap Warga Negara Indonesia yang masuk Militer Asing untuk berperang hilang Kewarganegaraannya.
     b.Kesadaran.
        Dengan kesadaran sendiri yaitu seorang warga negara Indonesia dengan kesadaran sendiri menanggalkan Warga Negara Indonesia menjadi Warga Negara lain sesuai pilihannya.
    3.Dituding Nanti Pemerintah Mendukung.
      Semua warga negara Indonesia yang masuk militer asing untuk berjuang didaerah tersebut,dianggab bukan warga negara Indonesia lagi,karna dikwatirkan Negara Asing yang didatanginya, menuduh/menuding  Negara Indonesia mendukung warga negara Indonesia berjuang didaerah Suria,dan semua Negara dibawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengucilkan Negara Indonesia dari pergaulan Internasional.
    4.Warga Negara Indonesia Wajib Tahu,
          Setiap warga negara Indonesia wajib tahu hal tersebut agar berpikir/hati-hati jangan gampang saja diajak bergabung dengan militer/pemberontak di Negara Asing dengan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis,sehingga tidak ada penyesalan bergabung dengan Militer Asing.
    5.Membakar Pasport.
           Warga Negara Indonesia yang membawa Keluarganya Isteri dan Anaknya sesampai ditujuan di Suriah mereka membakar pasportnya yang diperlihatkan di Media Sosial, dengan dibakarnya pasportnya berarti mereka tidak ingin kembali ke Indonesia lagi,dianggapnya Negara Indonesia tidak sesuai dengan Ajaran Agama yang di anutnya.lewat Media Sosial Para Isteri Anggota ISIS  tidak ada perbuatan yang salah dilakukan suaminya berperang,karna berperang itu sesuai Ajaran Agama yang dianutnya untuk membelanya.
    6.Tidak Ada Dasar Hukum Mengembalikan ke Indonesia.
       Warga Negara Indonesia yang bergabung dengan Militer Asing yang secara otomatis Kewarga negaraannya hilang tidak ada lagi Dasar Negara Indonesia untuk melindunginya karna bukan Warga Negara Indonesia lagi,ditambah lagi mereka sudah membakar pasportnya setelah sampai di Suriah sebagai tanda mereka tidak mengakui Negara Indonesia sebagai Negaranya. Mereka sudah merasa tepat meninggalkan Indonesia bersatu dengan pemberontak Suriah untuk berjuang dijalan Agama yang dianutnya.

   C.BERTENTANGAN DENGAN KEBIJAKAN PRESIDEN.
   Sebelum Presiden Melantik Para Menteri bertempat didepan Istana Negara mengumumkan Para Menteri yang akan diankat,dan saat itu Presiden menyatakan kebijakannya akan melawan Radikalisme dan menindak secara tegas.ternyata baru 100 hari kinerja Presiden Joko Widodo ,Menteri Agama  Fahrul Rozi telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo terkait dengan  Radikalisme yaitu :
   1.Tidak Menegur.
      Menteri Agama tidak ada menegur Gubernur Sumatra Barat terkait dilarangnya merayakan hari Natal,yang tidak sejalan toleransi sasama Agama yang ada di Indonesia. Tindakan radikal masih dibiarkan berkembang didaerah Sumatra Barat yang seharusnya ditindak secara tegas.
    2.Memperpanjang.
      Menteri Agama memperpanjang perijinan Organisasi Front Pembela Islam (FPI),Pada hal organisasi FPI ini banyak menimbulkan masalah dengan Agama lain  di Indonesia yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam negeri,ditambah lagi anggaran dasar nya tidak mengakui Pancasila sebagai Sasar organisasi FPI.
    3.Rencana.
         Menteri Agama merencanakan mengembalikan 600 Anggota ISIS  Kembali ke Indonesia.

   D.KEPUTUSAN PRESIDEN TERKAIT 600 ISIS.
  1.Putusan Presiden.
Presiden Joko Widodo seteh membahas Rencana pemulangan 600 Anggota ISIS dengan Para Menterinya dan Staf Presiden lainnya telah mengambil keputusan menolak pemulangan 600 Anggota ISIS  ke Indonesia dengan alasan prinsip melindungi 267.000.000 Jiwa dari keamanan dan ketertiban di Indonesia.
 2.Mendapat Dukungan Masyarakat .
Pada umumnya Anggota Masyarakat mendukung Keputusan Presiden Joko Widodo menolak pengembalian 600 Anggota ISIS  ke Indonesia demi melindungi 267.000.000 Penduduk Indonesia dari gangguan Teroris.seperti kata pepatah jangan setitik noda merusak susu sebelanga atau jangan gara-gara 600 Anggota ISIS  merusak keaman dan ketertiban (diliputi rasa tidak nyaman) 267.000.000 Penduduk Indonesia.
        3.Masih Ada Masalah.
     Di Negara Indonesia masih ada masalah Teroris  melakukan peledakan ditengah-tengah Masyarakat yang menimbulkan rasa takut dan cemas ,apalagi ditambah lagi pemulangan 600 Anggota ISIS  menambah tidak amannya situasi yang diliputi rasa takut yang mencekam setiap waktu karna tidak tau kapan para teroris dan ISIS  meledakkan bom ditengah-tengah Masyarakat.Untuk itu sudah tepat Keputusan Presiden Joko Widodo menolak pemulangan 600 Anggota ISIS  ke Indonesia.

   E.KESIMPULAN DAN SARAN
    Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Warga Negara Indonesia bergabung dengan Militer Asing otomatis kehilangan kewarga negaraannya. Warga Negara Indonesia sesampai di-Suriah membakar pasportnya.
               Bertalian dengan kesimpulan diatas bahwa  tidak ada lagi Dasar Negara Indonesia memulangkannya ke Indonesia sebab mereka bukan Warga Negara Indonesia lagi ditambah sudah membakar pasportnya dan tidak ingin lagi kembali ke Indonesia.

                                                             Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar