A.PENDAHULUAN.
Pada waktu pengangkatan Menteri-Menteri dimana salah satu
Menteri Agama bernama Fachrul Rozi dari kalangan Militer berpangkat tinggi
bintang tiga , pada saat pelantikan Para
Menteri menekankan pemberantasan Radikalisme di Indonesia.dan penekanan
mengendalikan Radikalisme kepada Menteri Agama Fachrul Rozi untuk mengendalikan
dan menindak Radikalisme yang tidak sefaham dengan Pemerintah. Besar harapan
Presiden Joko Widodo dan Masyarakat mempercayakan penindakan Radikalisme dengan
bekerjasama dengan Menteri lainnya guna menciptakan toleransi ber-Agama
ditengah-tengah Masyarakat. Hanya saja setelah selama tiga bulan dalam
perjalanan Menjabat Jabatan Menteri Agama banyak tindakan Menteri Agama tidak
sejalan dengan Kebijakan Joko Widodo selaku Presiden RI,tindakan Menteri Agama
Fachrul Rozi bukannya terciptanya toleransi sesama pemeluk agama malah mengarah
timbulnya keresahan ditengah-tengah masyarakat dengan lebih menyuburkan
terjadinya Radikalisme di Indonesia.
B.BERTENTANGAN DENGAN ATURAN HUKUM.
Adanya rencana Menteri Agama Fachrul Rozi mengembalikan
pejuang ISIS ke Indonesia , Menurut Hikmahanto Ahli hukum pidana Internasional
menyatakan bertentangan dengan Peraturan Tentang Kewarganegaraan Tahun 2016
yang intinya ada dua yaitu :
1.Hilang.
a.Otomatis Hilang.
Hilangnya Kewaganegaraan secara otomatis yaitu setiap
Warga Negara Indonesia yang masuk Militer Asing untuk berperang hilang
Kewarganegaraannya.
b.Kesadaran.
Dengan kesadaran sendiri yaitu seorang warga negara Indonesia dengan
kesadaran sendiri menanggalkan Warga Negara Indonesia menjadi Warga Negara lain
sesuai pilihannya.
3.Dituding Nanti Pemerintah Mendukung.
Semua warga negara Indonesia yang masuk
militer asing untuk berjuang didaerah tersebut,dianggab bukan warga negara
Indonesia lagi,karna dikwatirkan Negara Asing yang didatanginya,
menuduh/menuding Negara Indonesia
mendukung warga negara Indonesia berjuang didaerah Suria,dan semua Negara
dibawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengucilkan Negara Indonesia
dari pergaulan Internasional.
4.Warga Negara Indonesia Wajib Tahu,
Setiap warga negara Indonesia wajib
tahu hal tersebut agar berpikir/hati-hati jangan gampang saja diajak bergabung
dengan militer/pemberontak di Negara Asing dengan kehilangan kewarganegaraannya
secara otomatis,sehingga tidak ada penyesalan bergabung dengan Militer Asing.
5.Membakar Pasport.
Warga Negara Indonesia yang membawa
Keluarganya Isteri dan Anaknya sesampai ditujuan di Suriah mereka membakar
pasportnya yang diperlihatkan di Media Sosial, dengan dibakarnya pasportnya
berarti mereka tidak ingin kembali ke Indonesia lagi,dianggapnya Negara
Indonesia tidak sesuai dengan Ajaran Agama yang di anutnya.lewat Media Sosial
Para Isteri Anggota ISIS tidak ada
perbuatan yang salah dilakukan suaminya berperang,karna berperang itu sesuai
Ajaran Agama yang dianutnya untuk membelanya.
6.Tidak Ada Dasar Hukum Mengembalikan ke
Indonesia.
Warga Negara Indonesia yang bergabung
dengan Militer Asing yang secara otomatis Kewarga negaraannya hilang tidak ada
lagi Dasar Negara Indonesia untuk melindunginya karna bukan Warga Negara
Indonesia lagi,ditambah lagi mereka sudah membakar pasportnya setelah sampai di
Suriah sebagai tanda mereka tidak mengakui Negara Indonesia sebagai Negaranya.
Mereka sudah merasa tepat meninggalkan Indonesia bersatu dengan pemberontak
Suriah untuk berjuang dijalan Agama yang dianutnya.
C.BERTENTANGAN DENGAN KEBIJAKAN
PRESIDEN.
Sebelum Presiden Melantik Para Menteri
bertempat didepan Istana Negara mengumumkan Para Menteri yang akan diankat,dan
saat itu Presiden menyatakan kebijakannya akan melawan Radikalisme dan menindak
secara tegas.ternyata baru 100 hari kinerja Presiden Joko Widodo ,Menteri
Agama Fahrul Rozi telah melakukan tindakan
yang bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo terkait dengan Radikalisme yaitu :
1.Tidak Menegur.
Menteri Agama tidak ada menegur Gubernur
Sumatra Barat terkait dilarangnya merayakan hari Natal,yang tidak sejalan
toleransi sasama Agama yang ada di Indonesia. Tindakan radikal masih dibiarkan
berkembang didaerah Sumatra Barat yang seharusnya ditindak secara tegas.
2.Memperpanjang.
Menteri Agama memperpanjang perijinan Organisasi Front Pembela Islam
(FPI),Pada hal organisasi FPI ini banyak menimbulkan masalah dengan Agama
lain di Indonesia yang mengganggu
keamanan dan ketertiban dalam negeri,ditambah lagi anggaran dasar nya tidak
mengakui Pancasila sebagai Sasar organisasi FPI.
3.Rencana.
Menteri Agama merencanakan
mengembalikan 600 Anggota ISIS Kembali
ke Indonesia.
D.KEPUTUSAN PRESIDEN TERKAIT 600 ISIS.
1.Putusan Presiden.
Presiden Joko Widodo seteh membahas Rencana pemulangan
600 Anggota ISIS dengan Para Menterinya dan Staf Presiden lainnya telah
mengambil keputusan menolak pemulangan 600 Anggota ISIS ke Indonesia dengan alasan prinsip melindungi
267.000.000 Jiwa dari keamanan dan ketertiban di Indonesia.
2.Mendapat Dukungan Masyarakat .
Pada umumnya Anggota Masyarakat mendukung Keputusan
Presiden Joko Widodo menolak pengembalian 600 Anggota ISIS ke Indonesia demi melindungi 267.000.000
Penduduk Indonesia dari gangguan Teroris.seperti kata pepatah jangan setitik
noda merusak susu sebelanga atau jangan gara-gara 600 Anggota ISIS merusak keaman dan ketertiban (diliputi rasa
tidak nyaman) 267.000.000 Penduduk Indonesia.
3.Masih Ada Masalah.
Di Negara Indonesia masih ada masalah Teroris melakukan peledakan ditengah-tengah
Masyarakat yang menimbulkan rasa takut dan cemas ,apalagi ditambah lagi
pemulangan 600 Anggota ISIS menambah
tidak amannya situasi yang diliputi rasa takut yang mencekam setiap waktu karna
tidak tau kapan para teroris dan ISIS
meledakkan bom ditengah-tengah Masyarakat.Untuk itu sudah tepat
Keputusan Presiden Joko Widodo menolak pemulangan 600 Anggota ISIS ke Indonesia.
E.KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa Warga Negara Indonesia bergabung dengan Militer Asing
otomatis kehilangan kewarga negaraannya. Warga Negara Indonesia sesampai
di-Suriah membakar pasportnya.
Bertalian dengan kesimpulan diatas
bahwa tidak ada lagi Dasar Negara
Indonesia memulangkannya ke Indonesia sebab mereka bukan Warga Negara Indonesia
lagi ditambah sudah membakar pasportnya dan tidak ingin lagi kembali ke
Indonesia.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar