A.PENDAHULUAN.
Awalnya Penulis merasa salut Kepada Aparat KPK terkait dalam
melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
kok bisa mengandalkan dalam memberantas perbuatan korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT),menurut
pemikiran penulis sangat sulit menagkap koruptor dengan OTT,Dalam satu tahun
saja perkara koruptor dapat ditangkap suatu tindakan yang hebat atau luar biasa
justru KPK dalam Memberantas Korupsi mengandalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT),
tetapi berdasarkan informasi lewat berita TV dan berita Koran bahwa Operasi
Tangkap Tangan (OTT) dilakukan setelah uangnya diserahkan Kepada Pejabat Negara
baru 2-3 hari kemudian dilakukan Penangkapan Para Tersangka dan Penyitaan Uang
Korupsi dari Tangan Pejabat Negara. Rupaya Penerapan Operasi Tangkap Tangan
(OTT) selama ini tidak sesuai Ketentuan Hukum,setelah mengetahui cara KPK
melakukan OTT tidak heran lagi,selain muda melaksanakannya perbuatannya melanggar
hukum.
B.OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT)YANG
BENAR.
1.Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang
benar sesuai ketentuan hukum yaitu : pemberian uang korupsi dari Pengusaha
kepada Pejabat Negara selaku penerima uang korupsi dan saat uang sudah dibawah kekuasaan Pejabat
Negara dan saat itu Aparat KPK menangkap pemberi dan penerima uang. Jadi
pemberian uang dan menerima uangnya bersamaan waktunya dengan penangkapan kedua belah pihak oleh
aparat kpk serta penyitaan uang
korupsinya sebagai alat bukti.
2.Ijin Penyitaan.
Ijin Penyitaan diberikan belakangan karna
barang bukti yang akan disita tidak tau atau belum tau jenisnya atau bentuknya
,maka setelah dilakukan penyitaan barang bukti baru diberikan ijin penyitaan
oleh hakim atau dewan pengawas.
C.OPERSI TANGKAP TANGAN (OTT) YANG
MELANGGAR HUKUM.
1.Melanggar
Hukum.
Berdasarkan informasi lewat Media TV dan
koran, Operasi Tangkap Tangan dilakukan yaitu penyerahan dan penerimaan uang
selesai dilakukan, 2-3 hari kemudian
Aparat KPK baru melakukan penangkapan pemberi dan penerima uang serta menyita
uang korupsinya sebagai barang bukti.Jadi antara penyerahan uang dan penerimaan
uang tidak bersamaan waktunya yaitu :
a.Penangkapan Para Tersangka baik sebagai
pemberi selaku pengusaha dan penerima uang korupsi selaku Pejabat Negara.
b.Penyitaan Uang yang dikorupsinya sebagai
barang bukti.
2.Perkara Biasa.
Penerapan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) merupakan perkara biasa,maka penangkapan para
tersangka belum ada Surat Perintah Penangkapan dari Pimpinan KPK.Demikian juga
Ijin Penyitaan belum ada untuk menyita
uang yang dikorupsi sebagai barang bukti ,sama dengan tindakan mengambil
uang yang dikorupsi tanpa ada Ijin Penyitaan dari pihak yang berwenang merupakan
perbuatan melanggar hukum mengambil
barang tanpa ijin Pemiliknya.
D.DEWAN
PENGAWAS MELURUSKAN TINDAKAN OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT)
1.Meluruskan Penerapan
Operasi Tangkap Tangan.
Dewan Pengawas
agar benar-benar mengawasi Aparat KPK
dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sesuai ketentuan
hukum,bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) antara penyerahan uang dan penerimaan
uang dengan penangkapan Para Tersangka serta penyitaan uang sebagai barang
bukti bersamaan waktunya sesuai ketentuan hukum.
2.Jangan Sampai Timbul Masalah.
Dengan
penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) jangan sampai salah penerapannya dan
bila sampai salah menerapkan Operasi Tangkap Tangan bisa dituntut melanggar
hukum sebagai berikut :
a.Menangkap
Tersangka tanpa Surat Perintah Penangkapan Melanggar Hukum ,
b.Menyita uang tanpa Ijin sama saja
mengambil uang tanpa ada sebelumnya Ijin Penyitaan dari pihak yang berwajib
merupakan perbuatan melanggar.
E.PANDANGAN MASYARAKAT ATAS OTT.
1.Tidak Masalah Melanggar Hukum.
Pandangan
Masyarakat yang dapat dilihat dalam pemberitaan TV dan Media Koran,bahwa
Pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan melanggar hukum kepada para koruptor sangat tidak masalah
malah mendukung yang penting bisa
menangkap koruptor dengan merampas uang Negara serta memiskinkan koruptor.tidak
mempersoalkan benar atau tidak penerapan hukumnya sebagai perwujutan kebencian
Masyarat terhadap perbuatan korupsi.
2.Sama-Sama Tidak Perduli Nasib Kakyat dan Koruptor.
Pada Umumnya
Masyarakat tidak peduli perlakuan tidak Adil kepada Para Koruptor,demikian
sebaliknya Para Koruptor atas Uang Negara
tidak peduli nasib rakyat miskin yang penting dengan Uang Negara yang
dikorupsi dapat hidup mewah atau hedonis yang dapat memiliki rumah mewah dan
mobil mewah serta rekreasi dan belanja keluar negeri.
F.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan
informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Dewan Pengawas meluruskan penerapan
Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selama ini Penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
tidak sesuai aturan hukum.penerapan Operasi Tangkap Tangan yang salah dapat
berakibat Aparat KPK dapat dituntut. Sebelum ada masalah agar Dewan Pengawas
meluruskan penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sesuai aturan
hukum.masyarakat tidak peduli nasib Koruptor demikian juga Para Koruptor tidak
peduli nasib Rakyat Miskin.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan agar Dewan Pengawas benar-benar mengawasi Penerapan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) sesuai aturan hukum yang berlaku dan jangan sampai
ada masalah baru diluruskan penerapannya oleh Dewan Pengawas.Sebaiknya Anggota
Masyarakat peduli nasib para Koruptor dari perlakuan hukum yang tidak adil
demikian juga sebaliknya para koruptor peduli kehidupan rakyat miskin yang
tinggal didaerah kumuh dan makan tiga kali dalam satu hari mengalami kesulitan.Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar