Jumat, 17 Juli 2020

DEWAN PENGAWAS TIDAK BESAR PENGARUHNYA UNTUK MENETAPKAN TERSANGKA DALAM MEMBERANTAS KORUPSI


   A.PENDAHULUAN.
    Dalam awal Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 Tentang komisi pemberantasa korupsi, Nama Presiden Joko Widodo menurun dan penambahan Bidang Dewan Pengawasan dalam Lembaga KPK dengan mengisi Jabatan yang nama-namanya sudah  kredibel  atau baik namanya tegas bertindak,bersih dari perbuatan korupsi antara lain Artidjo Alkostar serta Albertina Ho  dan yang lainnya menaikkan nama baik Presiden Joko Widodo. Dengan adanya Dewan Pengawas ada berpendapat akan meningkatkan kinerja KPK dalam Memberantas Korupsi dan sebaliknya tidak begitu besar pengaruhnya dalam Memberantas Korupsi karena Dewan Pengawas hanya mengawasi jalannya pelaksanaan tugas tidak begitu terkait dalam Penanganan Perkara justru akan mempersulit menentukan status Seseorang menjadi Tersangka.

    B.PENENTUAN STATUS TERSANGKA.
    1.Perbedaan Pendapat Dalam Ekspose Perkara.
      Setelah selesai Pemeriksaan Perkara baik Para Saksi-Saksi  dan Saksi Ahli,Surat ,Tersangka,maupun  Barang Bukti dan Pimpinan Penyidik menjelaskan kondisi perkara yang  menyatakan perkara tersebut sudah cukup kuat pembuktiannya  siap dilimpahkan ke Pengadilan.selanjutnya para peserta ekspose diminta memberikan pendapatnya,terkait kuat tidaknya pembuktiannya serta masalahnya.Untuk menentukan status seseorang menjadi Tersangka korupsi cukup sulit karna masing-masing Penyidik berbeda-beda penilaiannya atas alat bukti dan barang bukti,disatu sisi ada menyatakan cukup alat buktinya dipihak lain ada menyatakan tidak kuat alat buktinya dan ada menyatakan perlu ditambah saksi agar kuat pembuktiannya.dan untuk mengambil Keputusan harus ada Pimpinan yang memutuskan perkara ditingkatkan ketahap Penyidikan atau tidak,apalagi yang berbeda pendapat tersebut antara Dewan Pengawas yang menyatakan perbuatan seseorang belum cukup buktinya untuk ditetapkan sebagai Tersangka dengan kelompok Lima Pimpinan KPK dan Tim Penyidiknya.Lima Anggota Dewan Pengawas Mantan Hakim dan Jaksa Senior selalu mempertahankan pendapatnya kadang-kadang  keluar kata-kata  tidak enak menyatakan baru anak kemarin sudah sok tau dan Anggota Dewan Pengawas sudah banyak makan asam garam dalam menangani perkara korupsi, sedangkan Lima Pimpinan KPK dan Tim Penyidik sabar menghadapi Dewan Pengawas yang lebih Senior baik dari pengalaman kerja maupun umurnya .tetapi tetap mempertahankan pendapatnya sudah cukup alat bukti menetapkan tersangka sebagai pelaku perbuatan korupsi.
   2.Pimpinan Tertinggi.                                  
             Dalam Pelantikan Dewan Pengawas pertama dilantik selanjutnya baru Melantik Lima Pimpinan KPK dengan pengucapan selamat lebih dahulu Dewan Pengawas dan diikuti Pimpinan KPK. Melihat dari pelantikan tersebut libih tinggi status Dewan Pengawas dalam Lembaga KPK dibandingkan Lima Pimpinan KPK.Untuk menghindari perbedaan pendapat  diantara Penyidik dan Lima Pimpinan KPK dengan  5 Dewan Pengawas harus ada Pimpinan Tertinggi untuk mengambil keputusan ,pada hal posisi dewan pengawas lebih tinggi statusnya dalam KPk dibandingkan kelima pimpinan KPK ditambah lagi Kelima Pimpinam KPK takut tidak sependapat dengan Dewan Pengawas  nanti  bisa Diperiksa
   3.Hakim.
  Anggota Dewan Pengawas  4 orang dari penegak hukum dan satu orang dari keuangan, dan 3 orang mantan Hakim dan satu orang mantan Jaksa dan satu orang dari Bidang Keuangan. Pada umumnya Anggota Dewan Pengawas dengan pengalaman sebagai Hakim dalam melaksanakan tugasnya sebagai Hakim tidak biasa mengikuti ekspose perkara, dan Hakim hanya  memeriksa perkara serta menerima Pembelaan Jaksa Penuntut Umum dan Pembelaan  Terdakwa dan menjatuhkan Putusan sesuai kehendaknya dan bila tidak menerima Putusannya silakan naik banding atau kasasi,sedangkan untuk Tumpak Hatorangan Panggabean Pensiunan Jaksa sudah terbiasa mengikuti ekspose perkara pada saat aktif sebagai Jaksa  dan masing-masing memberikan pendapat bila terjadi perbedaan pendapat pada   tingkat Kejaksaan Negeri Keputusan diambil Kepala Kejaksaan Negeri, ekspose tingkat Kejaksaan Tinggi Keputusan diambil Kepala Kejaksaan Tinggi dan ekspose tingkat Kejaksaan Agung RI Keputusan diambil Jaksa Agung Muda Bidang  Tindak Pidana Khusus,setelah Pimpinan memutuskan terbukti atau tidak semua peserta  ekspose harus menerimanya.

    C.PIMPINAN TERTINGGI KPK.
    Secara intern antara 5 Anggota Dewan Pengawas dan Lima Pimpinan KPK mengadakan rapat menentukan selaku Pimpinan Tertinggi di Lembaga KPK terutama dalam memutuskan dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka dari perbedaan pendapat dari peserta ekspose perkara.Dan lebih tepat Pimpinan Tertinggi Lembaga KPK dengan alasan :
   1.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa Pimpinan KPK adalah yang Dipilih Presiden dan Anggota DPR RI
   2.Berdasarkan pengalaman Tumpak Hatorangan Panggabean Ketua Umum Dewan Pengawas dalam mengambil Keputusan harus ada Pimpinan tertinggi di Lembaga KPK. Dan sudah tepat Pimpinan Tertinggi KPK Dipimpin Firli Bahuri dan 4 Wakil Pimpinan KPK.

  D.PENINGKATAN PENANGANAN PERKARA DITANGAN PIMPINAN KPK.
    Setelah ditetapkan Pimpinan Tertinggi KPK yang Dijabat Firli Bahuri dan 4 Wakilnya,maka semua masalah di lingkungan KPK dapat terlaksana dengan baik terutama dalam mengambil Keputusan dari perbedaan pendapat dalam menetapkan status seseorang sebagai Tersangka.dan setiap masalah yang sudah diputuskan harus menerimanya.berdasarkan hal tersebut KPK dapat meningkatkan penyelesaian perkara dalam Memberantas Korupsi.

       E.TUGAS DEWAN PENGAWAS
        Tugas Dewan Pengawas hanya mengawasi jalannya penyelesaian Perkara dan tugas laiiinnnnya.Dewan Pengawasan dalam mengawasi semua tugas KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan lainnya dan Dewan Pengawas jangan mencampuri penyelesaian Perkara terutama Pemberian Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan ketiga ijin tersebut merupakan Kewenangan Hakim untuk  mengawasi penyelesaian Perkara Pidana  yang masuk dalam criminal justice system  (penanganan perkara pidana secara terpadu) walaupun sudah diatur dalam Undang-Undang yang bisa mempersulit Dewan Pengawas bila timbul masalah dihadapan Sidang terkait ketiga ijin  tersebut.pada hal Dewan Pengawasan tidak boleh mencampuri penyelesaian perkara baik dilingkungan KPK apalagi saat Pemeriksaan Perkara Dimuka Persidangan.

     F.KESIMPULAN DAN SARAN.
    Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Keberadaan Dewan Pengawas yang diisi personil yang terkenal baik akan mempersulit penentuan seseorang sebagai tersangka.Untuk menentukan status tersangka dari perbedaan pendapat harus ada pimpinan KPK Tertinggi dalam mengambil Keputusan. Adanya Pimpinan Tertinggi KPK akan meningkatkan penyelesaian perkara korupsi dalam mempercepat pemberantasan korupsi.Dewan Pengawasan fokus dalam  mengawasi pelaksanaan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan lainnya.Dewan Pengawas jangan mencampuri penyelesaian perkara korupsi.
               Berdasarkan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Supaya Lima Anggota Dewan Pengawas dan Lima Anggota Pimpinan KPK seia sekata menetapkan Pimpinan Tertinggi KPK Dijabat Firli Bahuri  guna dapat melaksanakan tugasnya dengan  baik dalam penyelesaian perkara dan masalah keuangan dan tugas lainnya.

                                                                   Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar