A.PENDAHULUAN.
Dalam awal Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2019 Tentang komisi pemberantasa korupsi, Nama Presiden Joko Widodo menurun dan
penambahan Bidang Dewan Pengawasan dalam Lembaga KPK dengan mengisi Jabatan
yang nama-namanya sudah kredibel atau baik namanya tegas bertindak,bersih dari
perbuatan korupsi antara lain Artidjo Alkostar serta Albertina Ho dan yang lainnya menaikkan nama baik Presiden
Joko Widodo. Dengan adanya Dewan Pengawas ada berpendapat akan meningkatkan
kinerja KPK dalam Memberantas Korupsi dan sebaliknya tidak begitu besar
pengaruhnya dalam Memberantas Korupsi karena Dewan Pengawas hanya mengawasi
jalannya pelaksanaan tugas tidak begitu terkait dalam Penanganan Perkara justru
akan mempersulit menentukan status Seseorang menjadi Tersangka.
B.PENENTUAN STATUS TERSANGKA.
1.Perbedaan Pendapat Dalam Ekspose Perkara.
Setelah selesai Pemeriksaan Perkara baik
Para Saksi-Saksi dan Saksi Ahli,Surat
,Tersangka,maupun Barang Bukti dan
Pimpinan Penyidik menjelaskan kondisi perkara yang menyatakan perkara tersebut sudah cukup kuat
pembuktiannya siap dilimpahkan ke
Pengadilan.selanjutnya para peserta ekspose diminta memberikan
pendapatnya,terkait kuat tidaknya pembuktiannya serta masalahnya.Untuk
menentukan status seseorang menjadi Tersangka korupsi cukup sulit karna
masing-masing Penyidik berbeda-beda penilaiannya atas alat bukti dan barang
bukti,disatu sisi ada menyatakan cukup alat buktinya dipihak lain ada
menyatakan tidak kuat alat buktinya dan ada menyatakan perlu ditambah saksi
agar kuat pembuktiannya.dan untuk mengambil Keputusan harus ada Pimpinan yang
memutuskan perkara ditingkatkan ketahap Penyidikan atau tidak,apalagi yang
berbeda pendapat tersebut antara Dewan Pengawas yang menyatakan perbuatan
seseorang belum cukup buktinya untuk ditetapkan sebagai Tersangka dengan kelompok
Lima Pimpinan KPK dan Tim Penyidiknya.Lima Anggota Dewan Pengawas Mantan Hakim
dan Jaksa Senior selalu mempertahankan pendapatnya kadang-kadang keluar kata-kata tidak enak menyatakan baru anak kemarin sudah
sok tau dan Anggota Dewan Pengawas sudah banyak makan asam garam dalam
menangani perkara korupsi, sedangkan Lima Pimpinan KPK dan Tim Penyidik sabar
menghadapi Dewan Pengawas yang lebih Senior baik dari pengalaman kerja maupun
umurnya .tetapi tetap mempertahankan pendapatnya sudah cukup alat bukti menetapkan
tersangka sebagai pelaku perbuatan korupsi.
2.Pimpinan Tertinggi.
Dalam Pelantikan Dewan Pengawas
pertama dilantik selanjutnya baru Melantik Lima Pimpinan KPK dengan pengucapan
selamat lebih dahulu Dewan Pengawas dan diikuti Pimpinan KPK. Melihat dari
pelantikan tersebut libih tinggi status Dewan Pengawas dalam Lembaga KPK
dibandingkan Lima Pimpinan KPK.Untuk menghindari perbedaan pendapat diantara Penyidik dan Lima Pimpinan KPK
dengan 5 Dewan Pengawas harus ada
Pimpinan Tertinggi untuk mengambil keputusan ,pada hal posisi dewan pengawas
lebih tinggi statusnya dalam KPk dibandingkan kelima pimpinan KPK ditambah lagi
Kelima Pimpinam KPK takut tidak sependapat dengan Dewan Pengawas nanti
bisa Diperiksa
3.Hakim.
Anggota Dewan Pengawas 4 orang dari penegak hukum dan satu orang
dari keuangan, dan 3 orang mantan Hakim dan satu orang mantan Jaksa dan satu
orang dari Bidang Keuangan. Pada umumnya Anggota Dewan Pengawas dengan
pengalaman sebagai Hakim dalam melaksanakan tugasnya sebagai Hakim tidak biasa
mengikuti ekspose perkara, dan Hakim hanya
memeriksa perkara serta menerima Pembelaan Jaksa Penuntut Umum dan
Pembelaan Terdakwa dan menjatuhkan
Putusan sesuai kehendaknya dan bila tidak menerima Putusannya silakan naik
banding atau kasasi,sedangkan untuk Tumpak Hatorangan Panggabean Pensiunan
Jaksa sudah terbiasa mengikuti ekspose perkara pada saat aktif sebagai
Jaksa dan masing-masing memberikan
pendapat bila terjadi perbedaan pendapat pada
tingkat Kejaksaan Negeri Keputusan diambil Kepala Kejaksaan Negeri,
ekspose tingkat Kejaksaan Tinggi Keputusan diambil Kepala Kejaksaan Tinggi dan
ekspose tingkat Kejaksaan Agung RI Keputusan diambil Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus,setelah Pimpinan
memutuskan terbukti atau tidak semua peserta
ekspose harus menerimanya.
C.PIMPINAN TERTINGGI KPK.
Secara intern antara 5 Anggota Dewan
Pengawas dan Lima Pimpinan KPK mengadakan rapat menentukan selaku Pimpinan
Tertinggi di Lembaga KPK terutama dalam memutuskan dalam menetapkan seseorang
sebagai Tersangka dari perbedaan pendapat dari peserta ekspose perkara.Dan
lebih tepat Pimpinan Tertinggi Lembaga KPK dengan alasan :
1.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa Pimpinan KPK adalah yang
Dipilih Presiden dan Anggota DPR RI
2.Berdasarkan pengalaman Tumpak Hatorangan
Panggabean Ketua Umum Dewan Pengawas dalam mengambil Keputusan harus ada
Pimpinan tertinggi di Lembaga KPK. Dan sudah tepat Pimpinan Tertinggi KPK
Dipimpin Firli Bahuri dan 4 Wakil Pimpinan KPK.
D.PENINGKATAN
PENANGANAN PERKARA DITANGAN PIMPINAN KPK.
Setelah ditetapkan Pimpinan Tertinggi KPK
yang Dijabat Firli Bahuri dan 4 Wakilnya,maka semua masalah di lingkungan KPK
dapat terlaksana dengan baik terutama dalam mengambil Keputusan dari perbedaan
pendapat dalam menetapkan status seseorang sebagai Tersangka.dan setiap masalah
yang sudah diputuskan harus menerimanya.berdasarkan hal tersebut KPK dapat
meningkatkan penyelesaian perkara dalam Memberantas Korupsi.
E.TUGAS DEWAN PENGAWAS
Tugas Dewan Pengawas hanya mengawasi
jalannya penyelesaian Perkara dan tugas laiiinnnnya.Dewan Pengawasan dalam
mengawasi semua tugas KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan lainnya dan Dewan Pengawas jangan
mencampuri penyelesaian Perkara terutama Pemberian Ijin Penyadapan,Ijin
Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan ketiga ijin tersebut merupakan Kewenangan
Hakim untuk mengawasi penyelesaian
Perkara Pidana yang masuk dalam criminal justice system (penanganan perkara pidana secara terpadu)
walaupun sudah diatur dalam Undang-Undang yang bisa mempersulit Dewan Pengawas
bila timbul masalah dihadapan Sidang terkait ketiga ijin tersebut.pada hal Dewan Pengawasan tidak
boleh mencampuri penyelesaian perkara baik dilingkungan KPK apalagi saat
Pemeriksaan Perkara Dimuka Persidangan.
F.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa Keberadaan Dewan Pengawas yang diisi personil yang terkenal
baik akan mempersulit penentuan seseorang sebagai tersangka.Untuk menentukan
status tersangka dari perbedaan pendapat harus ada pimpinan KPK Tertinggi dalam
mengambil Keputusan. Adanya Pimpinan Tertinggi KPK akan meningkatkan
penyelesaian perkara korupsi dalam mempercepat pemberantasan korupsi.Dewan
Pengawasan fokus dalam mengawasi
pelaksanaan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi dan Peraturan lainnya.Dewan Pengawas jangan mencampuri
penyelesaian perkara korupsi.
Berdasarkan kesimpulan diatas dapat
disarankan bahwa Supaya Lima Anggota Dewan Pengawas dan Lima Anggota Pimpinan
KPK seia sekata menetapkan Pimpinan Tertinggi KPK Dijabat Firli Bahuri guna dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam penyelesaian perkara dan masalah
keuangan dan tugas lainnya.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar