Minggu, 19 Juli 2020

MENERAPKAN PEMBUKTIAN TERBALIK KEPADA PARTAI POLITIK DALAM MEMBERANTAS KORUPSI

A.PENDAHULUAN.
   Negara Indonesia penganut Demokrasi terutama kebebasan berpendapat,dan demokrasi sebagai Wakil Rakyat sebagai tiang atau tonggaknya adalah Partai Politik dan banyak kegiatannya dalam melaksanakan tugasnya yang membutuhkan dana untuk menggerakkan Partai Politik tersebut,pada hal sumber dana resmi tidak dimiliki semua Partai Politik,ada dugaan semua kegiatan Partai Politik dananya diperoleh dari bantuan pihak lain yang diduga berasal dari Kadernya yang duduk diperintahan yang diduga dari hasil perbuatan korupsi sesuai dengan Jabatannya.dengan demikian keberadaan Partai Politik tidak baik yang sangat besar kemungkinannya semua kegiatannya yang ada kaitannya dengan uang yang besar berpengaruh tidak baik dalam ber-Demokrasi di Indonesia yang tidak memberikan kesejahteraan kepada Masyarakat yang diwakilinya,karna begitu banyak uang dikorupsi Para Kader Partai Politik yang duduk Diperintahan,menimbulkan kesenjangan kehidupan ditengah-tengah Masyarakat antara Para Pejabat sebagai Kader Partai Politik yang hidup dengan penuh kemewahan sebaliknya kehidupan  Rakyat pada umumnya yang masih hidup dibawah garis kemiskinan.

    B.MEMBERANTAS KORUPSI
  Mengingat maraknya perbuatan korupsi dilingkungan pemerintahan dan partai politik yang berdampak kepada rendahnya penghasilan masyarakat karna hampir lebih 50 persen anggaran negara dikorupsi lewat jabatannya masing-masing. untuk itu perlu ditegakkan Hukum dengan menerapkan Pembuktian Terbalik.

   C.PEMBUKTIAN TERBALIK
  1.Pengertian Pembuktian Terbalik
     Pembuktian Terbalik yaitu Terdakwa membuktikan sumber kekayaannya Sendiri,kekayaan Isteri,kekayaan Anak,dan kekayaan Korporasinya,bila pernyataan Terdakwa tidak masuk akal Hakim atau Hakim tidak yakin penjelasan Terdakwa atas kekayaan yang dimilikinya ,langsung terbukti
2.Contoh Pembuktian Terbalik.
memiliki kekayaan yang banyak yang tidak sesuai dengan penghasilan atau gaji tetapnya,maka kekayaannya itu diduga dari hasil korupsi
                Seseorang memiliki kekayaan banyak berupa mobil mewah Merk Merci 6 buah,rumah mewah tiga buah  harganya 20 milyar sedangkan penghasilan atau gajinya hanya Rp.20 juta perbulan,maka seluruh harta kekayaannya diduga dari hasil korupsi.
3.Pasal Yang Dilanggar.
      a.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yo Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
 b.Ancaman Hukuman, Hukuman Mati,Seumur Hidup dan Hukuman Badan Maksimal dua puluh Tahun.

    D.PEMBUKTIAN
   1.Memeriksa Semua Partai Politik
     a.Sumber Uang
         Dalam pemeriksaan yaitu dari mana sumber keuangan Partai Politik dalam melaksanakan kegiatan yang selalu ada uang pengeluarannya yang jumlahnya cukup besar.
    b.Menyerahkan.
        Siapa saja yang menyerahkan atau memberi bantuan dana kepada Partai Politik
    c.alat bukti.
       Bila sudah dipenuhi minimal dua alat bukti sudah bisa dilimpahkan  ke-Pengadilan
   d.Bila Putusan Hakim Terbukti, maka :
      1).Dibubarkan
          Terbukti Partai Politik ada menerima sumbangan dari Para Kader Partai Politik atau Pengusaha, maka Hakim dapat menjatuhkan hukuman dengan membubarkan Partai Politiknya.
      2).Dihukum berat.
          Sebagai Ketua Partai Politik ada menerima uang dari Kadernya atau Pengusaha, maka Ketua Partai Politik dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun.
3).Di Hukum Maksimal 5 Tahun.
           Bila Pemberi Sumbangan terbukti memberikan kepada Partai Politik atau kepada Ketua Partai Politik, Hakim dapat menjatuhkan  hukuman maksimal 5 tahun ,karna dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi,  dimana sipenerima dan pemberi sama-sama  dihukum maksimal 5 tahun.

  E.JALAN KELUAR UNTUK PARTAI POLITIK
Partai Politik bekerja untuk Rakyat, untuk itu setiap Partai Politik dibiayai Negara dari Anggaran Negara dalam melaksanakan setiap kegiatannya.dengan adanya sumber dana resmi menggerakkan Partai Politiknya tidak ada alasan minta uang dari siapun baik Calon Kepala Daerah maupun Calon Legislatip demikian juga tidak  menerima uang dari kadernya yang menjabat dipemerintahan.

  F,KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa partai politik tidak mempuyai sumber dana resmi dalam menggerapkan partainya. menerapkan pembuktian terbalik dalam menjatuhkan hukuman baik kepada Partai Politiknya, Pimpinan Partai Politiknya, dan Pemberi Sumbangannya.
         Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan agar Partai Politik dibiayai Negara untuk mencegah terjadinya perbuatan korupsi. 

                                                                                          Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar