A.PENDAHULUAN.
Negara Indonesia penganut Demokrasi terutama kebebasan berpendapat,dan
demokrasi sebagai Wakil Rakyat sebagai tiang atau tonggaknya adalah Partai
Politik dan banyak kegiatannya dalam melaksanakan tugasnya yang membutuhkan
dana untuk menggerakkan Partai Politik tersebut,pada hal sumber dana resmi
tidak dimiliki semua Partai Politik,ada dugaan semua kegiatan Partai Politik
dananya diperoleh dari bantuan pihak lain yang diduga berasal dari Kadernya
yang duduk diperintahan yang diduga dari hasil perbuatan korupsi sesuai dengan
Jabatannya.dengan demikian keberadaan Partai Politik tidak baik yang sangat
besar kemungkinannya semua kegiatannya yang ada kaitannya dengan uang yang
besar berpengaruh tidak baik dalam ber-Demokrasi di Indonesia yang tidak
memberikan kesejahteraan kepada Masyarakat yang diwakilinya,karna begitu banyak
uang dikorupsi Para Kader Partai Politik yang duduk Diperintahan,menimbulkan
kesenjangan kehidupan ditengah-tengah Masyarakat antara Para Pejabat sebagai
Kader Partai Politik yang hidup dengan penuh kemewahan sebaliknya
kehidupan Rakyat pada umumnya yang masih
hidup dibawah garis kemiskinan.
B.MEMBERANTAS
KORUPSI
Mengingat maraknya perbuatan korupsi dilingkungan pemerintahan dan
partai politik yang berdampak kepada rendahnya penghasilan masyarakat karna
hampir lebih 50 persen anggaran negara dikorupsi lewat jabatannya
masing-masing. untuk itu perlu ditegakkan Hukum dengan menerapkan Pembuktian
Terbalik.
C.PEMBUKTIAN
TERBALIK
1.Pengertian Pembuktian Terbalik
Pembuktian Terbalik yaitu Terdakwa membuktikan sumber kekayaannya
Sendiri,kekayaan Isteri,kekayaan Anak,dan kekayaan Korporasinya,bila pernyataan
Terdakwa tidak masuk akal Hakim atau Hakim tidak yakin penjelasan Terdakwa atas
kekayaan yang dimilikinya ,langsung terbukti
2.Contoh Pembuktian
Terbalik.
memiliki kekayaan yang banyak yang tidak sesuai dengan
penghasilan atau gaji tetapnya,maka kekayaannya itu diduga dari hasil korupsi
Seseorang memiliki kekayaan
banyak berupa mobil mewah Merk Merci 6 buah,rumah mewah tiga buah harganya 20 milyar sedangkan penghasilan atau
gajinya hanya Rp.20 juta perbulan,maka seluruh harta kekayaannya diduga dari
hasil korupsi.
3.Pasal Yang
Dilanggar.
a.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang
Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
b.Ancaman Hukuman, Hukuman Mati,Seumur Hidup
dan Hukuman Badan Maksimal dua puluh Tahun.
D.PEMBUKTIAN
1.Memeriksa Semua Partai Politik
a.Sumber Uang
Dalam pemeriksaan yaitu dari mana sumber keuangan Partai Politik dalam
melaksanakan kegiatan yang selalu ada uang pengeluarannya yang jumlahnya cukup
besar.
b.Menyerahkan.
Siapa saja yang menyerahkan atau
memberi bantuan dana kepada Partai Politik
c.alat bukti.
Bila sudah dipenuhi minimal dua alat
bukti sudah bisa dilimpahkan
ke-Pengadilan
d.Bila Putusan Hakim Terbukti, maka :
1).Dibubarkan
Terbukti
Partai Politik ada menerima sumbangan dari Para Kader Partai Politik atau
Pengusaha, maka Hakim dapat menjatuhkan hukuman dengan membubarkan Partai
Politiknya.
2).Dihukum berat.
Sebagai Ketua Partai Politik ada menerima uang dari Kadernya atau
Pengusaha, maka Ketua Partai Politik dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun.
3).Di Hukum Maksimal
5 Tahun.
Bila Pemberi Sumbangan terbukti memberikan kepada Partai Politik atau
kepada Ketua Partai Politik, Hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal 5 tahun ,karna dalam pasal 5
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, dimana sipenerima dan pemberi sama-sama dihukum maksimal 5 tahun.
E.JALAN KELUAR UNTUK
PARTAI POLITIK
Partai
Politik bekerja untuk Rakyat, untuk itu setiap Partai Politik dibiayai Negara
dari Anggaran Negara dalam melaksanakan setiap kegiatannya.dengan adanya sumber
dana resmi menggerakkan Partai Politiknya tidak ada alasan minta uang dari
siapun baik Calon Kepala Daerah maupun Calon Legislatip demikian juga
tidak menerima uang dari kadernya yang
menjabat dipemerintahan.
F,KESIMPULAN DAN
SARAN
Berdasarkan
informasi diatas dapat disimpulkan bahwa partai politik tidak mempuyai sumber
dana resmi dalam menggerapkan partainya. menerapkan pembuktian terbalik dalam
menjatuhkan hukuman baik kepada Partai Politiknya, Pimpinan Partai Politiknya,
dan Pemberi Sumbangannya.
Bertalian dengan kesimpulan diatas
dapat disarankan agar Partai Politik dibiayai Negara untuk mencegah terjadinya
perbuatan korupsi. Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar