Minggu, 19 Januari 2020

WAHYU SETIAWAN KOMISIONER KPU KORUPTOR TERIAK KORUPTOR


A.PENDAHULUAN.
    Wahyu Setiawan Komisioner KPU menerima uang Rp.900 juta terkait pergantian antar waktu di DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P)  selanjutnya ditangkap dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan yang ditangkap   Tersangkanya 4 orang termasuk Wahyu Setiawan berdasarkan berita Metro TV selama 3 hari sejak Tanggal 7 – 10 Januari 2020 .Wahyu Setiawan ini kelihatannya bersih dari perbuatan korupsi diluar dugaan rupaya pelaku koruptor juga menerima uang korupsi  terkait Pergantian Antar Waktu Anggota DPR RI ,pada hal Wahyu Setiawan    Anggota Komisioner  Komisi Pemilihan Umum Pusat selalu memberikan pandangan negatif atas perilaku koruptor sejalan dengan kehendak masyarakat dengan tujuan agar para pelaku koruptor berkurang terutama dalam menseleksi Calon Kepala Daerah baik sebagai Gubernur dan Bupati dan Walikota demikian juga Para Calek Legislatif.

B.KORUPTOR TERIAK KORUPSI.
    Wahyu Setiawan ini sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum Indonesia sering memberikan pernyataan kepada publik/masyarakat terutama pada masa Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 menyatakan  Calon Kepala Daerah Mantan Koruptor tidak layak menjadi Kepala Daerah lagi karna namanya sudah cacat atau tercela.pandangan masyarakat ini didukung Wahyu Setiawan menyatakan Mantan Narapidana Koruptor tidak boleh mencalonkan sebagai Kepala Daerah baik sebagai Gubernur atau Bupati/Walikota tetapi tetap menerima mantan koruptor sebagai Calon Kepala Daerah sesuai aturan hukum yang berlaku dilingkungan KPK dan Bawaslu,demikian juga setelah selesai Pilkada sekitar satu bulan kemudian dilanjutkan lagi Pemilihan Anggota DPR RI  dimana Ketua Komisi Pemilihan Umum  Arif Budiman  yang didukung Wahyu Setiawan sempat menolak pencalonan  Anggota DPR RI yang mantan Narapidana Korupsi .penolakan Pencalonan Anggota DPR RI sempat berlangsung lama kemudian diajukan Gugatan ke Mahkamah Agung RI dan memutuskan bahwa Mantan Narapidana Koruptor dapat menjadi anggota DPR RI. berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Panitia Pemilihan Anggota DPR RI  menerima Calon Anggota DPR RI  Mantan Koruptor.Ketua KPU Arif Budiman dan wahyu Setiawan sebenarnya berat menerima Putusan Mahkamah Agung RI tetapi sebagai Negara Hukum maka Ketua KPU Arif Budiman dan Wahyu Setiawan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung tersebut.

       C.BERKACA DARI KASUS WAHYU SETIAWAN.
    Berkaca dari kasus Wahyu Setiawan berarti semua Pejabat Gubernur,Bupati/Walikota dan Pejabat lainnya selama menjabat dimana setiap ada peluang/kesempatan  melakukan perbuatan korupsi  hanya saja tidak ketahuan dan Pejabat Negara yang tersangkut korupsi hanya sial/apes, orang lain melakukan korupsi tidak ketahuan atau aman-aman saja sedangkan dirinya sendiri melakukan korupsi di tangkap Aparat KPK dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
                Wahyu Setiawan memamfaatkan kesempatan adanya Pergantian Antar Waktu dan yang menggantikan agar mulus jalanya untuk menduduki jabatan Anggota DPR RI   lalu memberikan Rp.900 juta kepada Wahyu Setiawan yang dapat membantunya yang  terkait juga dengan tugasnya sebagai Anggota Komisioner KPU, sebenarnya  untuk pergantian antar waktu Anggota DPR RI   sesuai ketentuan tidak ada persyaratan uangnya.

         D.TIDAK TAKUT ANCAMAN HUKUMAN.
             Undang-Undang dibuat dengan ancaman hukuman berat bertujuan agar Masyarakat tidak melakukan kejahatan atau korupsi demikian juga belajar Agama agar mentaati Ajaran Agama dan semua Ajaran Agama melarang mengambil yang bukan haknya.tetapi Wahyu Setiawan tidak perduli ancaman hukuman mati  dan seumur hidup atas perbuatan korupsi,demikian juga  taat menjalani ajaran agama yang dianutnya tetapi masalah Uang semua larangan Agama dilanggarnya,tidak peduli melihat yang mendekam dalam penjara hanya ingin makan nasi padang minta ijin berobat keluar seperti yang dilakukan Narapidana Idrus Marham dan Setya Novanto. Tersangka Wahyu Setiawan hanya melihat enaknya punya uang sehingga setiap ada kesempatan/peluang  dimamfaatkannya untuk mendapatkan uang korupsi akhirnya  nasip sial/apes datang malah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT)  oleh KPK.

         E.SANKSI.
             Perbuatan Tersangka Wahyu Setiawan  merupakan perbuatan Gratifikasi dimana selaku Aparat Penyelenggara Negara  menerima uang korupsi dari pihak lain yang berhubungan dengan Jabatannya.perbuatan korupsi yang dilakukan Wahyu Setiawan dapat di Dakwakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 5 ayat (2) yang ancaman hukumannya Maksimal lima tahun dan Mendakwakan Pasal 11 dengan ancaman hukuman Maksimal 5 Tahun serta Mendakwakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) yang ancaman hukumannya seumur hidup dan hukuman badan Maksimal 20 Tahun.

          F.KESIMPULAN DAN SARAN.
             Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Wahyu Setiawan Komisionar Lembaga KPU menerima uang Rp.900 juta terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI. Wahyu Setiawan ditangkap dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Tersangka Wahyu Setiawan selalu memamfaatkan peluang dalam melakukan korupsi.tersangka Wahyu Setiawan dapat di-Dakwakan dengan Pasal 5 ayat (2),Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
                          Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Para Pejabat Negara termasuk Wahyu Setiawan lain kali jangan hanya melihat enaknya punya uang banyak, yang terutama dilihat Ancaman Hukuman Mati,Seumur Hidup yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta mentaati semua Ajaran Agama yang dianutnya guna dapat mencegah melakukan Perbuatan Korupsi.


                                                                                                Jakarta , Januari 2020
                                                                                      Penulis

                                                                                           Dr.Monang Siahaan SH.MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar