A.PENDAHULUAN.
Dalam berita Acara Pemeriksaan Tersangka
selalu ada pertanyaan sebagai berikut :
1.Perkara
An.Tersangka Mamat,
sering ditanyakan,apakah selain perkara
pembunuhan biasa ini,masih ada perkara lain .lalu dijawab Tersangka selain
perkara pembunuhan pernah melakukan kejahatan lagi sebanyak dua kali yaitu perkara pencurian,perkara
penipuan jadi seluruhnya tiga kali dan ketiga perkara tersebut belum ada yang
diputus Hakim.
2.Perkara
An.Didin.
Apakah Tersangka selain perkara korupsi yang
diperiksa ini,masih ada perkara lain.lalu dijawab Tersangka selain perkara
korupsi yang diperiksa,masih ada dua kali melakukan perbuatan korupsi jadi seluruhnya
tiga perkara korupsi dan semua perkara tersebut belum ada yang dihukum Hakim.
3.Perkara An.Jeperson.
Apakah
tersangka selain perkara korupsi yang diperiksa ini,ada kejahatan yang
dilakukan.lalu dijawab tersangka selain perkara korupsi yang diperiksa
ini,masih ada perkara korupsi yang dilakukan tetapi sudah diputus hakim 9 tahun
setelah keluar dari tahanan belum lewat lima tahun baru dua tahun setelah keluar
dari tahanan melakukan korupsi lagi yang sedang diperiksa sekarang.
B.DUA KELOMPOK.
Dari tiga Pemeriksaan Tersangka dikelompokkan
dalam dua masalah yaitu:
1.Satu Perbuatan.
Perkara yang dilakukan Mamad dan Didin
merupakan satu perbuatan Pidana dan hukuman yang dijatuhkan satu
perbuatan/hukuman sebagai berikut :
a.Perkara
An Mamad. masuk Asas Concursus Realis
Tersangka Mamad melakukan perbuatan pembunuhan
biasa, perkara pencurian,perkara penipuan ,ketiga perkara ini merupakan satu perbuatan maka hukuman yang
dijatuhkan hanya satu perbuatan dari ancaman hukuman terberat ditambah
sepertiga.dari tiga perkara diatas ancaman hukuman yang tertinggi pembunuhan biasa ancaman hukumannya 15 tahun,maka hukuman
terberat ditambah sepertiga dari 15 tahun jadi 20 tahun jadi dari tiga perkara
tersebut , hanya bisa dijatuhkan tertingga selama 20 tahun,tetapi Hakim
menjatuhkan minimal hukuman 1 hari,maka Hakim menjatuhkan hukuman antara 20
tahun tertinggi dan terendah 1 hari,sehingga Hakim sering menjatuhkan hukuman
kepada perkara korupsi 2 tahun,atau 5, atau 10 tahun.
Dalam hal ini disebut masuk Asas Concursus Realis
atau Meerdaadse samenloop yang diatur dalam Pasal 65 KUHP.untuk melimpahkan ketiga perkara
tersebut tidak boleh dicicil tetapi didakwakan dalam satu Surat Dakwaan yaitu
dakwaan pertama melakukan pembunuhan biasa melanggar Pasal 338 KUHP,Dakwaan kedua
melakukan perbuatan pencurian melanggar Pasal 362 KUHP,dan Dakwaan ketiga
melakukan penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.ketiga perkara
tersebut dibuktikan semua dan bila terbukti ketiga perkara Hakim menjatuhkan ancaman
hukuman tertinggi dari ketiga perkara tersebut adalah perkara pembunuhan biasa
selama 15 tahun atas perkara pembunuhan
biasa sebagai hukuman terberat dari
tiga perkara tersebut ditambah sepertiga dari 15 tahun jadi 15 tahun ditambah 5
tahun jadi 20 tahun
b.Perkara An.Didin masuk Asas Cocursus Idealis.
Asas Concursus Idealis adalah beberapa
perbuatan pidana yang sejenis yang dilakukan,hal ini merupakan satu perbuatan saja hanya menjatuhkan satu perbuatan yang
ancaman hukuman terberat.tiga korupsi sejenis hanya dapat satu perbuatan dengan
ancaman hukuman tertinggi. dari ketiga perkara tersebut. perkara tersebut
ancaman hukuman badan tertinggi selama 20 tahun,maka dari tiga perkara tersebut
hanya dapat dijatuhkan hukuman 20 tahun,jadi Hakim dapat menjatuhkan hukuman
badan tertinggi 20 tahun dan minimal 1 hari,dan diantara 20 tahun dan satu hari
Hakim dapat menjatuhkan hukuman hukuman 3 tahun,atau 7 tahun ,dan atau 12 Tahun
2.Perbuatan Berulang.
a.Pengertian Mengulangi Perbuatan.
Dalam perkara Jeperson
ini disebut perbuatan berulang yaitu seorang tersangka melakukan korupsi pertama
kali setelah diputus Hakim 9 Tahun penjara dan meringkuk di penjara selama 9 Tahun
dan setelah selesai menjalani hukuman 9 Tahun penjara keluar dari tahanan,dan
belum lima tahun atau baru satu tahun melakukan korupsi lagi atau mengulangi
perbuatan korupsi yang kedua,inilah yang disebut yang mengulangi perbuatan
disebut Residivis.
b.Hukuman Yang Dapat Dijatuhkan.
1).Hukuman Mati.
Perbuatan korupsi dapat dikenakan
hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 2 ayat 2
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,ancaman
hukuman mati dapat dikenakan dengan syarat pengulangan perbuatan korupsi.
2).Residivis atau Mengulangi Perbuatan.
Mengulangi perbuatan yaitu suatu
perbuatan dihukum Hakim 9 tahun yang sudah selesai menjalani hukumannya dan belum waktu lima tahun bahkan baru 2 tahun melakukan korupsi lagi
maka hukumannya ditambah sepertiga dari perbuatan korupsi pertama 9 tahun, sehingga
hukumannya 9 tahun ditambah sepertiga atau 3 tahun jadi hukuman perkara yang
kedua selama 12 tahun,berdasarkan Pasal 486 KUHP dalam BAB XXXI KUHP yaitu
ketetapan yang terpakai bersama bagi berbagai-bagai BAB mengenai terulangnya
melakukan kejajahatan
Mengulangi perbuatan
dasarnya adanya dulu Putusan Hakim atas perbuatan pertama kemudian setelah
menjalani hukumannya mengunlangi korupsi lagi inilah yang disebut Residivis.
C.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat
disimpulkan bahwa Satu kali perbuatan berbeda dengan dua kali perbuatan.Beberapa
perbuatan pidana dianggap satu perbuatan.Perbuatan dua kali dimana perkara pertama setelah diputus Hakim
melakukan perbuatan lagi.
Bertalian dengan kesimpulan diatas
dapat disarankan bahwa Sekali melakukan
perbuatan korupsi terkait Uang Negara setelah diputus Hakim jangan lagi
melakukan korupsi yang kedua kali yang nanti dapat dijatuhkan Hukuman Mati.
Jakarta , Januari 2020
Penulis
Dr.Monang
Siahaan SH.MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar