Kamis, 11 Maret 2021

MODUL SISTEM PERADILAN HUKUM PIDANA (BAGIAN PERTAMA)

 

KATA PENGANTAR

 

         Terlebih dahulu penulis mengucap syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya  modul buku dengan topik  ”SISTEM PERADILAN HUKUM PIDANA”, kiranya modul ini digunakan bahan ajar sebagai tuntutunan untuk memahami beracara hukum pidana dimuka pengadilan  bagi  Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang

           Modul ini dibuat untuk Mengetahui pengaturan asas hukum pidana dalam beraca dimuka Pengadilan   yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku di Negara Indonesia.

      Pembuat modul ini Dr.Monang Siahaan.SH.MM. pernah menduduki jabatan Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dengan status Eselon I.b berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor : 32/M tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 sekarang  DR.Monang Siahaan.SH.MM Dosen Tetap dengan INDN,8895520016 dengan kartu dosen nomor 01879 mengajar  pada  Progran Magister Hukum (S2) pada Universitas Pamulang Tangerang Selatan .

Dengan selesainya modul   ini mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Isteri, Anak, Mantu, dan Cucu yang selalu mendukung penulis menyelesaikan modul ini  ini. Kiranya kasih karunia Tuhan Yang Maha Kuasa selalu menyertai dan memberkati kita semua. AmIn.

 

Jakarta,  Januari  2021

Penulis Modul

 

Dr.Monang Siahaan, SH. MM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar – isi

BAB   I.HUKUM ACARA PIDANA

BAB II.PERLINDUNGAN ANAK.

   BAB III. PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM

                                  RUMAH TANGGA

             BAB IV.SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

HUKUM ACARA PIDANA

 

 

A.HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA

     LINGKUP BERACARA DI PENGADILAN

a.                 Keseluruhan dari Aturan Hukum mengenai Penuntutan dan pemeriksaan  dalam sidang pengadilan  dari peristiwa  pidana dan pelaksanaan hukuman yang dijatuhkan ,hukum pidana formal,hukum acara pidana   (KUH Acara pidana dari peraturan-peraturan khusus).

b.                     Penuntutan hukuman (strafvervolging),tuntutan  hukuman terhadap  suatu peristiwa tertentu.

Terminologi Inggris Hukum Acara Pidana disebut dengan Criminal       procedure Law,yang berarti hukum prosedur pidana.

1.                 Hukum dilihat  dari materinya atau isinya terdiri dari hukum  yang terdapat dalam perundang-undangan,maka hukum itu dapat dibagi  atas hukum privat dan hukum public.

 

2.                 Dilihat dari fungsinya ,hukum dibagi  atas hukum materil dan hukum formal.

a.           Hukum materil  adalah hukum  yang mengatur  perbuatannya yang tidak boleh  atau mengatur perbuatan-perbuatan yang dilanggar,disana juga diatur akibatnya yang harus diterima berupa hukuman.

b.           Hukum Formal  yaitu mengatur  tentang bagaimana  acaranya agar hukum  materil  dapat dilaksanakan  dalam kenyataannya apabila  perbuatan yang diatur  dalam hukum materil  sudah dipenuhi.

 

       Hukum Acara Pidana di lakukan mulai menerima laporan, pemanggilan saksi-saksi,terdakwa,pencarian atau pengumpulan  alat bukti dan barang bukti. Dll.

 

 PENDAPAT PARA AHLI

 Beberapa   pendapat   para   ahli mengenai Hukum Acara Pidana yaitu :

a.           Menurut Simon Hukum Acara Pidana adalah hukum yang mengatur  tentang bagaimana  Negara melalui  alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana  dan menjatuhkan pidana

b.           Van Bemmelen  berpendapat  bahwa hukum  Acara Pidana  mempelajari peraturan-peraturan  yang  diciptakan  oleh Negara, karena adanya terjadi pelanggaran UU pidana,atas pendapatnya itu  setidaknya harus  mengatur tentang hal-hal sebagai berikut :

1)                Negara melalui alat-alatnya ,menyidik kebenaran;

2)                Menyidik pelaku perbuatan itu;

3)                Mengambil tindakan-tindakan  yang perlu  guna menangkap  si pembuat  dan kalau perlu  menahannya;

4)                Mengumpulkan bahan-bahan  bukti (bewijsmateriaal) yang telah diperoleh  pada penyidikan  kebenaran guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa terdakwa  kedepan hakim tersebut;

5)                Hakim memberikan keputusan  tentang terbukti  tidaknya perbuatan  yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk itu  menjatuhkan pidana  atau tindakan  tata tertib;

6)                Upaya hukum untuk melawan keputusan tersebut;

7)                Akhirnya  melaksanakan keputusan  tentang pidana  dan tindakan tata tertib.

c.            Wirjono Projodikoro ,mengatakan hukum Acara Pidana  berhubungan erat  dengan adanya  hukum pidana,maka  dari itu  merupakan suatu rangkaian  peraturan-peraturan yang  memuat cara bagaimana  badan-badan pemerintah  yang berkuasa yaitu Kepolisian,Kejaksaan dan Pengadilan  harus bertindak  guna mencapai tujuan  Negara  dengan mengadakan  hukum pidana.

 

TUJUAN,FUNGSI,DAN SIFAT HUKUM ACARA PIDANA

a.      Tujuan .

  Tujuan  keseluruhan  Hukum Acara Pidana yaitu  mencari atau menggali ,menemukan kebenaran  yang sesungguhnya  dan memberikan keadilan  yang setimpal oleh karenanya.

                             Tujuan  parsial atau diterapkannya  hukum acara pidana  adalah untuk mencari dan menemukan  pelaku pelanggaran  hukum,memeriksa berdasarkan alat bukti yang sah  dan memberikan putusan secara tepat.

 

              Menurut Andi Hamzah ,tujuan hukum Acara Pidana   mencari kebenaran  itu hanyalah merupakan  tujuan antara.Tujuan akhir sebenarnya  ialah mencapai ketertiban ,ketenteraman,kedamaian ,keadan dan kesejahteraan  dalam masyarakat,

 

b.     Fungsi .

1)    J.van Bemmelen ,mengatakan ada tiga fungsi hukum acara pidana yaitu :

-         Mencari dan menemukan kebenaran;

-         Pemberian keputusan  oleh hakim;

-         Pelaksanaan keputusan.

 

2)    Menurut Van Apeldoorn ,sifat hukum acara  pidana adalah :

a. sebagai hukum public dan b. accusatoir.

               Hukum acara pidana termasuk hukum public karena ia mengatur  kepentingan umum;menurut Van Apeldoorn ,perbuatan yang dapat dikenal  hukuman kini  tidak lagi dipandang  semata-mata sebagai  kesalahan yang langsung  mengenai orang  yang dirugikan,melainkan  pertama-tama sebagai pelanggaran tertib hukum,jadi sebagai  pelanggaran  terhadap masyarakat.

                Hukum Acara Pidana  dikatakan bersifat  accusatoir ,karena kedudukan  pendakwa  (penuntut Umum) dan terdakwa  berhadapan sebagai pihak yang sama  haknya,yang melakukan pertarungan hukum (rechts-strijd) dimuka hakim  yang tidak berpihak. Kebalikan dari  sifat accusatoir adalah sifat inquisitoir, yaitu hakim  sendiri yang bertindak  sebagai orang mendakwa,jadi hakim bertindak  sekaligus sebagai pendakwa,penuntut umum dan sekaligus pengadilan (hakim)

 

BATAS BERLAKUNYA HUKUM ACARA PIDANA.

a.     Prinsip Territorial

      Ruang lingkup berlakunya Hukum Acara Pidana  (KUHAP)  diatur dalam pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi “Ketentuan pidana dalam Undang-undang Indonesia  berlaku bagi  tiap orang  yang dalam Indonesia melakukan sesuatu perbuatan  yang boleh dihukum (peristiwa pidana)”.Pasal 2 KUHP ini menunjukkan luasnya wilayah berlakunya  dalam wilayah Indonesia bagi siapa dan dimana perbuatan tersebut dilakukan,hal ini termasuk prinsip territorial.Kata “Tiap Orang  berarti siapa juga,baik warga Negara Indonesia sendiri,maupun bangsa asing ,yang tidak membedakan  kelamin atau agama.Kedudukan atau pangkat,yang melakukan perbuatan pidana  dalam wilayah Negara Indonesia sendiri sebagai pelaku perbuatan pidana menurut K.U.H.P haruslah seorang manusia,tetapi dengan perkembangan hukum selain manusia pelaku perbuatan kejahatan juga dilakukan  Badan Hukum atau Korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat (1)  Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,…..Pasal 3 berbunyi “Setiap orang  yang dengan tujuan  menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,…..” demikian juga masalah Korporasi diatur  dalam Undang-undang Nomor.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ,dan lain-lain,hanya saja perbuatan pidana yang dilakukan badan hukum/korporasi hukuman yang dapat dijatuhkan hanya hukuman denda.

 

b.     Prinsip Exterritoriatliteit.

Bangsa Asing atau pihak asing yang melakukan tindak pidana di Wilayah hukum  Indonesia tidak dipidana  yang merupakan perkecualian menurut hukum Internasioanl yang tidak boleh diganggugugat  disebut prinsip  Exterritoriatliteit.Sehingga ketentuan hukum pidana tidak dapat diterapkan kepada bangsa asing atau pihak asing yang melakukan perbuatan pidana,dan hanya dapat diterapkan /tunduk kepada Undang-undang negaranya sendiri.

Bangsa  Asing  atau pihak asing yang memiliki hak Exterritoriatliteit  yaitu :

a.     Para Kepala Negara Asing  yang berkunjung ke Indonesia dengan setahu  Pemerintah kita.

b.     Para Korps Diplomatik  Negara-negara asing seperti Ambasasador,Duta Istimewa.

c.      Para konsul seperti  Konsul Jenderal,Konsul,Wakil Konsul dan agen Konsul apabila memang  ada perjanjian  antara Pemerintah Indonesia  dengan Negara Asing  yang saling mengakui adanya  hak tidak boleh diganggugugat  (immuniteit diplomatic) untuk para konsul  negaranya masing-masing.

d.     Para Pasukan Tentara Asing dan Para Anak buah kapal Perang  Asing yang ada dibawah  pimpinan langsung  dari komandonya,yang datang ke Indonesia atau melalui wilayah Indonesia  dengan setahu pemerintah Indonesia.

e.     Para  Wakil  dan  Badan-badan Internasional  seperti para  urusan  Perserikatan Bangsa-Bangsa,Palang Merah Internasional dan lainnya.

 

Hak  Exterritoriatliteit berlaku juga kepada para anggota keluarga yang mengikuti mereka bertugas,para anggota  kedutaan seperti  attase, attase kehormatan,attase militer  dan lain-lain  beserta anggota keluarganya dan para pegawai kedutaan seperti sekretaris,kanselir,juru bahasa,koerier,typist,sopir, dan lain-lain.

               Dengan adanya Hak  Exterritoriatliteit bagi orang Asing tertentu tidak berarti, mereka bebas melakukan pidana  sesuka hatinya di Indonesia,tetapi bagi orang asing atau pihak asing tersebut dapat dituntut melalui diplomatiknya.

 

    SEJARAH HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA.

1.    Jaman Penjajahan.

a.     Herziene  Island s Reglement atau Reglemen Indonesia ( Bumi Putera yang dibaharui  (RIB) sesuai Staatblad) 1941-441,yang sebelumnya bersumber  dari Inland  Reglement (IR).

 

b.    Inland Reglement  (IR) yang dikenal juga  dengan sebutan  Reglemen Bumi Putera  dilaksanakan berdasarkan  Pengumuman Pemerintah  Hindia Belanda (Gubernur Jenderal ) tanggal 5 april  1848 (ST 1848-16) dan mulai berlaku  sejak 1 mei  1848.IR 18  kemudian disahkan  dengan firman Raja  tanggal 29 September  1849 No.93.Perberlakuan IR  dari Kerajaan Belanda  terhadap daerah jajahannya disebut  asas concordantie beginsel.

 

c.     IR sejak diberlakukan  tanggal 1 Mei 1848 merupakan hukum acara pidana  bagi golongan Indonesia khususnya untuk seluruh Indonesia.Untuk golongan Eropah  berlaku “Reglement  opde Strafvordering (SV).

 

d.    Pengadilan.

1)    Pengadilan bagi golongan Indonesia disebut  Landraad (kini menjadi  Pengadilan Negeri).

2)    Raad Van Justitie  (Pengadilan Tinggi),juga merangkap untuk penduduk golongan Indonesia.

 

2.    Pada Masa Pendudukan Jepang tahun 1942-1945.

a.     Dalam pasal 3 Osamu Serei  (undang-undang)  No.1 tahun 1942,berlaku mulai tanggal 7  Maret 1942,yang bunyinya “Semula badan-badan  Pemerintahan  dan Kekuasaannya , Undang-undang dari Pemerintahan  yang dulu,maka hukum  Acara Pidana  yang berlaku  pada masa pendudukan  Jepang  (1942-1945) pada dasarnya tidak berbeda  pada masa sebelumnya  yaitu tetap berlaku  HIR.

 

b.    Nama  Pengadilan di Ganti.

1)    Tihoo Hooin  yaitu Pengadilan Negeri.

2)    Koo too hooin yaitu Pengadilan Tinggi.

3)    Saikoo Hooin yaitu Mahkamah Agung.

 

3.    Masa kemerdekaan RI.

a.     Berdasarkan Pasal  II aturan Peralihan  UUD 45 yaitu “ Segala Badan-badan  Negara dari  peraturan-peraturan  yang ada  sampai  berdirinya  Negara Republik Indonesia  pada tanggal 17 Agustus 1945 ,masih berlaku asal saja  tidak bertentangan  dengan Undang-undang tersebut”.

 

b.    H.I.R (Herziene Islands Reglement  atau Reglemen  Indonesia ( Bumi Putera)  yang dibaharui (RIB) Stbl 1941-441 dan Undang-Undang  No.1/Drt/Tahun 1951 (Lembaran Negara  Tahun 1951 Nomor 9 ) serta semua  peraturan  pelaksanaannya dan peraturan perundang-undang  hanya yang menyangkut hukum Acara Pidana.

 

 

c.     Berbagai kekurangan  H.I.R dan Undang-Undang  Nomor 1 /Drt/Tahun 1951 dan peraturan lainnya  diadakan perubahan  oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR,maka Hukum Acara Pidana diberlakukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981  Tentang  Hukum Acara Pidana ,disahkan Presiden RI  Soeharto tanggal 31 Desember  1981,di Undangkan di Jakarta Tanggal 31 Desember 1981 dan Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76.

TAHAP PENYELIDIKAN,PENYIDIKAN.

Penyelidikan.

a.     Pengertian Penyelidikan yaitu serangkaian tindakan  penyelidik  untuk mencari  dan menemukan  suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan  dapat atau tidaknya  dilakukan penyidikan  menurut cara  yang diatur dalam Undang-undang ini (pasal 5 angka 5 KUHAP)

b.    Penyelidik dalam UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang menegaskan  bahwa penyelidik  dalam perkara pelanggaran HAM  berat  hanyalah Komisi Nasional  hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM),jadi hanya Penyelidik Tunggal dalam pelanggaran HAM berat.

c.     Kewajiban dan Kewenangan Penyelidik yaitu :

1)    Karena kewajibannya mempunyai wewenang :

a)    Menerima laporan  atau pengaduan  dari seseorang tentang adanya tindak pidana.

b)    Mencari keterangan  dan barang bukti.

c)     Menyuruh berhenti  seorang yang dicurigai  dan menanyakan  serta memeriksa tanda  pengenal diri.

d)    Mengadakan tindakan  lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

2)    Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan  berupa :

a)    Penangkapan,larangan meninggalkan tempat,penggeledahan dan penyitaan.

b)    Pemeriksaan dan penyitaan surat;

c)     Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.

d)    Membawa  dan menghadapkan seseorang pada penyidik.

Semua tindakan penyelidik dilaporkan kepada penyidik.

 

Penyidikan

a.     Pengertian Penyidikan.

Penyidikan  yaitu serangkaian tindakan  penyidik  dalam hal  dan menurut cara  yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari  serta mengumpulkan  bukti  yang dengan bukti  itu membuat terang  tentang tindak pidana  yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

b.    Para Penyidik.

1)    Penyidik Kepolisian untuk semua perkara Tindak Pidana Umum.

Dalam pasal 6 ayat 1 KUHAP penyidik adalah :

a)    Pejabat Polisi Negara republik Indonesia.

b)    Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, seperti PPNS Bea Cukai dll.Penyidik PPNS  dalam pelaksanaan tugasnya  berada dibawah koordinasi  dan pengawasan  penyidik kepolisian (pasal 6 ayat (1) huruf a KUHAP). Biasanya dalam penyerahan berkas perkara tahap I dan Tahap II kepada jaksa Penuntut Umum ,sebelumnya  mendapat surat pengantar  terlebih dahulu  dari penyidik polri,demikian lagi bila PPNS akan menahan harus ada rekomendasi dari penyidik polri.

2)    Penyidik Kejaksaan ,khusus dalam perkara :

a)    Korupsi.

b)    Penyidik dalam perkara pelanggaran  HAM berat.

3)    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khusus dalam perkara Korupsi.

c.     Kewenangan penyidik.

1)    Menerima laporan  atau pengaduan  dari seseorang tentang adanya tindak pidana.

2)    Melakukan tindakan pertama  pada saat ditempat kejadian.

3)    Menyuruh berhenti  seorang yang dicurigai  dan menanyakan  serta memeriksa tanda  pengenal diri tersangka.

4)    Melakukan penangkapan  ,penahanan,penggeledahan dan penyitaan.

5)    Melakukan pemeriksaan  dan penyitaan surat.

6)    Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.

7)               Memanggil orang  untuk didengar  dan diperiksa  sebagai tersangka  atau saksi.

8)    Mengadakan penghentian penyidikan .

9)               Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

d.Kepangkatan Penyidik :

Berdasarkan PP nomor 27 Tahun 1983,kepangkatan penyidik  adalah setara dengan perwira (Inspektur dua) keatas atau disetarakan  dengan PNS golongan III/a.Sedangkan anggota Polisi  dibawah perwira  dapat diangkat  menjadi penyidik pembantu.

 

e.Penyidik Polri wajib menyampaikan kepada penuntut Umum  sesuai dengan KUHAP antara lain :

a.        Memberitahukan kepada JPU  bahwa ia telah melakukan penyidikan  (pasal 109 ayat (1) KUHAP) termasuk menghentikan penyidikannya.

b.    Menyerahkan berkas perkara  kpd penuntut umum (pasal 8 ayat (3) jo pasal 110 ayat (1) KUHAP).

c.        Melengkapi hasil penyidikan dengan membuat dan menyerahkan  hasil penyidikan  tambahan sesuai petunjuk yang diberikan penuntut umum (pasal 110 ayat (2).

                    Menyerahkan tanggungjawab  tersangka dan barang bukti     kepada penuntut umum termasuk berkas perkaranya yang telah dinyatakan lengkap (pasal 8 ayat (3b) jo pasal 139 KUHAP.

d.    Upaya paksa oleh Penyidik.

a.     Penangkapan didefinisikan sebagai suatu tindakan  penyidik  berupa pengekangan  sementara  waktu kebebasan  tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti  guna kepentingan penyidikan  atau penuntutan  dan atau peradilan (Pasal 1 angka 20 KUHAP).

b.    Penangkapan dilakukan penyidik sesuai pasal 16 ayat (1) dan (2) yaitu :

1)                   Atas perintah penyidik,penyeledik berwenang   melakukan penangkapan.

2)                Untuk kepentingan penyidikan,penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.

c.     Berdasarkan pasal 17 KUHAP bahwa perintah penagkapan  dilakukan terhadap  seorang yang diduga  keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

d.    Dalam melakukan penangkapan perlu diperhatikan sebagai berikut :

1)                Pelaksana tugas yang melakukan penangkapan adalah petugas Polri.

2)             Petugas terlebih dahulu memperlihatkan surat tugas.

3)                Petugas tersebut memberikan kepada yang ditangkap  surat perintah penangkapan  yang mencantumkan identitas  yang di tangkap dan menyebutkan  alasan penangkapan serta uraian  singkat perkara kejahatan  yang disangkakan kepadanya.

4)                Penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah penangkapan dalam hal si tertangkap (tersangka) kedapatan tertangkap tangan  melakukan tindak pidana.

5)                Tersangka tertangkap tangan diserahkan kepada penyidik,selanjutnya memberikan surat perintah penangkapan kepada keluarganya.

6)                Lamanya penangkapan  paling lama 1 (satu) hari.

 

Penahanan .

1.    Penahanan.

Berdasarkan pasal 1 angka 21 KUHAP,penahanan diartikan  sebagai penempatan  tersangka atau  terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik,penuntut umum  atau hakim  dengan penetapannya sesuai dengan aturan hukum.

Pejabat yang berwenang menahan sesuai pasal 20 KUHAP yaitu :

-          Penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik.

-         Penuntut Umum.

-         Hakim.

2.    Alasan  menahan.

a.     Alasan Subyektif yaitu didasarkan atas penilaian  penyidik  atau penyidik pembantu,penuntut umum dan hakim Pengadilan Negeri ,Pengadilan Tinggi,dan Mahkamah Agung  karna :

1) tersangka atau terdakwa di kuatirkan akan melarikan diri.

     2) tersangka atau terdakwa dikuatirkan  merusak atau menghilangkan  barang bukti.

        3) tersangka atau terdakwa  dikuatirkan mengunlangi lagi perbuatannya.

b Alasan Obyektif.

    Alasan obyektif yaitu didasarkan  atas kondisi obyektif tindak pidana  yang dilakukan tersangka atau terdakwa dipandang cukup berat  atau serius sehingga diancam pidana  paling lama 5 tahun  atau lebih atau kurang dari 5 tahun  namun oleh pembuat  UU,tindak pidana tersebut  di anggap dapat meresahkan atau mengganggu  ketenteraman  atau ketertiban masyarakat,seperti kejahatan pembunuhan,narkoba ,dan lain-lain.

c.Dalam  melakukan penahanan wajib dilakukan aparat  yaitu :

a)       Surat perintah penahanan  atau penetapan hakim   harus mencantumkan  identitas lengkap  tersangka atau terdakwa  dan menyebutkan  alasan penahanan serta uraian singkat  perkara kejahatan  yang disangkakan  atau di dakwakan  serta tempat ia ditahan.

b)          Tembusan surat perintah penahanan  atau penahanan lanjutan  atau penetapan hakim  harus diberikan  kepada keluarganya dan atau  penasehat hukumnya.

c)           Jenis penahanan  yang di kenakan  terhadap tersangka  atau terdakwa  harus dicantumkan  dalam surat perintah.

d)       Lamanya tersangka /terdakwa ditahan.

e)       Dasar hukum penahanan  dan pasal yang disangkakan /di dakwakan  terhadap tersangka/terdakwa.

f)         Surat perintah penahanan harus di buat mendahului dilakukannya penahanan (tanggal,bulan dan tahun pembuatan surat perintah penahanan) dengan menyebutkan  secara lengkap  nama pejabat  yang mendapat surat perintah penahanan dan pejabat yang memberi perintah penahanan  tersebut,termasuk pangkat.NRP dan jabatannya.

 

3.   Bentuk penahanan.

Penahanan ada tiga yaitu :

a.           Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)

                  Penahanan Rumah adalah  penahanan yang dilaksanakan  didalam tempat atau gedung yang diberi status  sebagai rumah tahanan Negara (Rutan).

b.           Penahanan Rumah;

1)   Penahanan Rumah  adalah penahanan  yang dilaksanakan dirumah  tempat tinggal  atau rumah kediaman  tersangka atau terdakwa  dengan mengadakan pengawasan  terhadapnya  untuk menghindarkan segala sesuatu  yang dapat menimbulkan kesulitan  dalam penyidikan,penuntutan atau pemeriksaan disidang Pengadilan.

2)   Cara menghitung tahanan rumah  yaitu pengurangan sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan

c.           Penahanan Kota.

1)   Tahanan Kota yaitu penahanan yang dilaksanakan  di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa,dengan kewajiban  bagi tersangka  atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan .

2)   Penghitungan tahanan kota yaitu seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan.

3)   Perhitungannya,apabila tersangka /terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan kota dihitung selama 10 bulan,maka sisa lamanya ia menjalani masa hukuman di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelak jika ia  di jatuhi hukuman  selama 1 tahun  dan 3 bulan atau 15 bulan perhitungannya sebagai berikut :1/5 x 10 bulan (misalnya digenapkan  menjadi 300 hari)= 60 hari atau 2 bulan .Jadi terdakwa  setelah mendapat putusan  yang sudah mempunyai kekuatan yang pasti,harus menjalani sisa hukumannya 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan dikurangi 2 bulan = 1 tahun dan 3 bulan  bulan lagi yang dijalani dalam tahanan.

4)   Pengalihan Jenis Penahanan :

              Pengalihan jenis penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan  rumah atau tahanan kota atau sebaliknya ,yang dapat dilakukan penyidik ,Jaksa Penuntut Umum,dan Hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing.

4.   Lamanya waktu Penahanan.

a.           Lamanya penahanan sudah limitative atau terbatas yaitu suatu jangka waktu tertentu dengan maksimal yang dapat dibebankan kepada tersangka/terdakwa dan setelah lewat dari batas waktu penahanannya harus dikeluarkan  demi hukum dari dalam tahanan.

b.           Lamanya Penahanan.

1)           Penahanan penyidik  paling lama 20 hari yang dapat diperpanjang Jaksa Penuntut Umum selama 40 hari,dan setelah 60 hari belum selesai harus di keluarkan dari tahanan  demi hukum (pasal 24 KUHAP).

2)           Penuntut Umum ,berwenang menahan 20 hari,dapat diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri selama 30 hari,bila 50 hari belum selesai,maka tersangka/terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum (pasal 25 KUHAP).

3)           Hakim Pengadilan Negeri,berwenang menahan 30 hari dapat diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri 60 hari,bila 90 hari belum selesai,maka tersangka/terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum (pasal 26 KUHAP).

4)           Hakim Pengadilan Tinggi,berwenang menahanan 30 hari dan dapat diperpanjang Ketua Pengadilan Tinggi selama  60 hari, jika 90 hari belum selesai tersangka/terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum (pasal 27 KUHAP).

5)           Hakim Mahkamah Agung,berwenang menahan 50 hari,dan dapat diperpanjang Ketua Mahkamah Agung selama 60 hari,bila 110 hari belum cukup terdakwa  dikeluarkan dari tahanan   demi hukum (pasal 28 KUHP).

5.    Pengecualian Penahanan.

          Dikecualikan dari jangka penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 24,pasal 25,pasal 26,pasal 27,dan pasal 28 dapat memperpanjang penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari ,berdasarkan alasan :

a.                 Tersangka atau terdakwa menderita gangguan  fisik atau mental  yang berat,yang dibuktikan  dengan surat keterangan dokter,atau

b.                Perkara yang sedang diperiksa diancam hukuman Sembilan tahun atau lebih.

c.                 Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan penyidik,Penuntut Umum,dan Hakim sesuai kewenangannya.

d.                Lamanya Penahanan masing-Penegak Hukum.

1)     Penyidik ,20 hari,40 hari,30,hari,30 hari = 60+60 = 120 hari.

                            2) Penuntut Umum,20 hari ,30 hari ,30 hari ,30 hari=50+60=110 hari

3)  Hakim PN,30 hari,60 hari,30 hari,30 hari=90+60=150 hari.

4) Hakim PT,30 hari,60 hari,30 hari,30 hari=90 + 60=150 hari.

5) Hakim Mahkamah Agung RI ,50 hari,60 hari,30 hari,30 hari=110+60=170 hari.

6) Jumlah seluruhnya tahanan penyidik 120 hari + Penuntut Umum 110 hari + Hakim PN 150 hari + Hakim PT 150 hari + Hakim MA 150 hari  = 820 hari.

 

PENGGELEDAHAN BADAN.

     1.    Pengeledahan badan  adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan  dan atau pakaian  tersangka untuk mencari benda  yan diduga keras  ada pada badannya atau dibawanya serta,untuk disita (pasal 1 angka 18 KUHAP).

  2. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik  untuk memasuki  rumah tempat tinggal  dan tertutup lainnya untuk melakukan tindakan  pemeriksaan dan atau penyitaan  dan atau penangkapan  dalam hal dan menurut cara  yang diatur dalam UU (pasal 1 angka 17 KUHAP).

3. Kewenangan penggeledahan.

            Kewenangan  melakukan penggeledahan dan rumah  adalah untuk kepentingan penyidikan ,penyidik dapat  melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut cara-cara yang ditentukan dalam UU (pasal 32 KUHAP).

4.   Tata Cara Penggeledahan  dengan ijin Pengadilan:

a)             Penggeledahan rumah dilakukan berdasarkan surat izin ketua Pengadilan Negeri setempat.

b)             Dalam hal yang diperlukan  atas perintah tertulis dari penyidik,petugas kepolisian Negara RI dapat memasuki rumah.

c)               Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan  oleh dua orang saksi dalam hal tersangka  atau penghuni menyetujuinya.

d)             Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan  oleh kepala Desa  atau ketua lingkungan dengan  dua orang saksi ,dalam hal tersangka  atau penghuni menolak atau tidak hadir.

e)             Dalam waktu dua hari  setelah memasuki  dan atau menggeledah rumah ,harus dibuat suatu berita acara  dan turunannya disampaikan  kepada pemilik  atau penghuni rumah yang bersangkutan (33 KUHAP).

5.   Penggeledahan tanpa ijin Pengadilan :

                Dalam keadaan yang sangat perlu  dan mendesak bilamana penyidik  harus segera bertindak  dan tidak mungkin  untuk mendapatkan surat ijin  terlebih dahulu,dengan tidak mengurangi  ketentuan pasal 33 ayat  (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan :

a)           Pada halaman rumah  tersangka bertempat tinggal ,berdiam atau  yang ada diatasnya.

b)           Pada setiap tempat  lain tersangka  bertempat tinggal,berdiam  atau ada;

c)                   Di tempat tindak pidana  dilakukan atau  terdapat  berkasnya;

d)                     Di tempat penginapan  dan tempat hukum lainnya.’

e)           Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan  seperti dimaksud  dalam ayat (1) penyidik tidak  diperkenankan memewriksa atau menyita surat,buku dan tulisan lain yang tidak merupakan  benda yang berhubungan dengan tindak pidana  yang bersangkutan ,kecuali  benda yang berhubungan  dengan tindak pidana  yang bersangkutan atau  yang diduga  telah dipergunakan  untuk melakukan tindak pidana  tersebut dan  untuk itu wajib  segera melaporkan  kepada Ketua Pengadilan  Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

6.   Dilarang melakukan penggeledahan :

       KUHAP melarang dilakukan penggeledahan  rumah, selain apabila  dalam keadaan tertangkap tangan ,terhadap hal-hal  berikut :

1)           Ruang dimana  sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

2)           Tempat dimana sidang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;

3)           Ruang dimana sedang  berlangsung sidang Pengadilan.

7.   Penggeledahan diluar wilayah hukum.

       Penggeledahan rumah diluar daerah hukumnya,dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam  pasal 33 KUHAP,maka penggeledahan  tersebut harus  diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri  dan didampingi  oleh penyidik  dari daerah hukum dimana

         penggeledahan itu dilakukan.

PENYITAAN.

a.                 Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik  untuk  mengambil alih  dan atau menyimpan  dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak,berwujut atau tidak berwujut untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan,penuntutan,dan pengadilan.

b.                Tujuan dilakukan penyitaan  untuk membuktikan  bahwa benda-benda yang disita  tersebut ada kaitannya  dengan pembuktian  sebagai benda-benda  yang digunakan menjadi  alat dilakukannya kejahatan.

c.                                                                 Barang yang dapat  disita yaitu :

1)                Benda bergerak atau tidak bergerak,berwujut atau tidak berwujut.

2)                Dengan maksud untuk menguasai atau menyimpang sementara.

3)                                        Guna kepentingan pembuktian.

4)                                                              Tidak ada hubungannya dengan pidana tidak boleh disita.

d.                                                                Perlu diperhatikan dalam melakukan penyitaan :

1)                                        Adanya surat ijin dari Pengadilan.

2)                Dalam keadaan  yang sangat perlu dapat langsung menyita untuk benda bergerak,dan segera melaporkan  kepada Ketua Pengadilan.

e.                                                                 Benda-benda yang dapat disita yaitu ;

1)                Benda  atau tagihan tersangka  atau terdakwa yang seluruh atau sebagian  diperoleh dari  tindak pidana  atau sebagai hasil  dari tindak pidana.

2)                Benda yang telah digunakan  secara langsung  untuk melakukan tindak pidana  atau untuk mempersiapkannya.

3)                Benda yang dipergunakan  untuk menghalang-halangi  penyidikan tindak pidana.

4)                Benda yang khusus dibuat  atau diperuntukkan  untuk melakukan tindak pidana.

5)                Benda yang lain  mempunyai hubungan langsung  dengan tindak pidana  yang dilakukan.

6)                Benda yang berada dalam  sitaan  karena perkara  perdata atau karena pailit  dapat juga disita  untuk kepentingan penyidikan ,penuntutan,dan pengadilan. (ps.39).

 

 

PEMERIKSAAN SURAT.

a.            Surat  atau tulisan  lain hanya dapat diperintahkan  untuk diserahkan  kepada penyidik jika surat atau tulisan itu berasal dari tersangka /terdakwa atau ditujukan kepadanya  atau kepunyaannya  atau dalam peruntukan  baginya atau  jikalau benda  tersebut merupakan  alat untuk melakukan  tindak pidana.

b.            Penyidik berhak membuka ,memeriksa dan menyita surat lain  yang dikirim  melalui  kantor pos dan telekomunikasi yang dicurigai dengan alasan yang kuat  mempunyai hubungan dengan tindak pidana.

c.              Apabila sudah dibuka  dan diperiksa  ternyata surat tersebut tidak ada hubungannya  dengan perkara tersebut,surat  itu ditutup rapi dan segera  diserahkan kembali  kepada kantor pos  dan telekomunikasi,jawatan atau perusahaan  komunikasi atau pengangkutan lain  setelah dibubuhi cap  yang berbunyi “telah di buka  oleh penyidik” dengan dibubuhi  tanggal,tanda tangan  beserta identitas penyidik; penyidik dan para pejabat  semua tingkat pemeriksaan  dalam proses peradilan  wajib merahasiakan  isi surat yang dikembalikan tersebut.

d.              Pengembalian surat dengan berita acara  yang turunannya diserahkan kepada  kepala kantor pos atau pihak komunikasi lainnya dari mana surat tersebut diperoleh.

e.                                              Syarat surat sebagai alat bukti  yaitu :

a.            Di buat diatas sumpah  jabatan atau dikuatkan  dengan sumpah seperti berita acara,dan surat-surat lain  dalam bentuk resmi  yang dibuat oleh pejabat  umum yang berwenang untuk memberi keterangan  tentang kejadian  atau keadaan  yang didengar,dilihat atau yang dialaminya sendiri di sertai  dengan alasan  yang jelas  dan tegas  tentang keterangan itu.

b.            Di buat  menurut ketentuan  peraturan perundangan –undangan  atau surat yang dibuat  oleh pejabat  mengenai hal yang termasuk  dalam tata laksana  yang menjadi tanggungjawabnya  dan yang diperuntukkan  bagi pembuktian  sesuatu hal atau  sesuatu keadaan.

c.            Surat keterangan dari seseorang ahli yang memuat pendapat  berdasarkan keahliannya mengenai  sesuatu hal  atau sesuatu keadaan  yang diminta  secara resmi dari padanya.

d.            Surat lain yang hanya dapat berlaku  jika ada  hubungannya dengan isi  dari alat pembuktian yang lain.  

 

BANTUAN HUKUM

1.Tersangka/terdakwa berhak didampingi penasehat hukum .

Berdasarkan UU no.10 tahun 2003 tentang advokat,pasal 1 angka 9,yang dimaksut dengan bantuan hukum  adalah jasa hukum  yang diberikan oleh advokat  secara Cuma-Cuma kepada   klien yang tidak mampu.

           Jasa  yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum,bantuan hukum,menjalankan kuasa,mewakili,mendampingi,membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.

 2.Penolakan  penunjukan penasehat hukum  oleh pejabat dapat dilakukan :

a. Sebagai implementasi  HAM untuk  tersangka/terdakwa.

b. keraguan tersangka/terdakwa  terhadap profesionalitas,integritas atau loyalitas penasehat hukum yang ditunjuk.

c. Kepercayaan atau keyakinan  tersangka/terdakwa  atas kepribadian penasehat hukum  yang bersangkutan(ps 56).

                  3. Dalam rangka penasehat hukum memberikan bantuan   hukum kepada kliennya yaitu :

                       a. penasehat hukum berhak menghubungi tersangka dalam setiap tingkat pemeriksaan.

                    b. berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka/terdakwa dalam setiap tingkat terkait pembelaan perkaranya.

           c. dalam berhubungan dengan tersangka diawasi  penyidik,penuntut Umum, atau petugas Lembaga kemasyarakatan  tanpa mendengar isi pembicaraan.

           d. tidak menyalahgunakan  haknya.

           e. pejabat menegor yang meyalah gunakan haknya.

           f. Bila penasehat hukum sudah diperingati tetap menyalah gunakan haknya ,maka hubungan tersebut  selanjutnya dilarang

            g. berhak mengirim dan  menerima surat dari tersangka .

            h. pengurangan kebebasan  hubungan antara  penasehat hukum  dan tersangka diatas  adalah dilarang.

                     i. berhak menerima tembusan  surat pelimpahan perkara  oleh penuntut umum  ke pengadilan negeri.

           

HAK-HAK TERSANGKA / TERDAKWA

1.            Hak-hak tersangka/terdakwa yaitu :

1)             Berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik  dan selanjutnya diajukan kepada penuntut umum.

2)             Berhak meminta segera penuntut umum melimpahkan ke pengadilan.

3)               Berhak  untuk diberitahukan yang disangkakan kepadanya.

4)              Berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim waktu dilakukan pemeriksaan atas dirinya.

5)             Berhak mendapat bantuan juru bahasa.

6)               Perbuatan yang ancaman hukuman mati atau ancaman pidana lebih 15 tahun ,jika tidak mampu,aparat dalam setiap tingkatan menunjuk penasihat hukum secara Cuma-Cuma.

7)               Tersangka ditahan berhak menghubungi penasehat hukum.

8)               Tersangka warga Negara asing yang ditahan berhak menghubungi  dan berbicara  dengan perwakilan  negaranya  dalam menghadapi  proses perkaranya.

9)               Tersangka/terdakwa yang ditahan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatannya.

10)            Tersangka/terdakwa yang ditahan berhak  diberitahukan kepada keluarganya dalam setiap tingkat  pemeriksaan.

11)            Berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak  yang mempunyai hubungan  kekeluargaan atau  lainnya  dengan tersangka  atau terdakwa guna  mendapatkan jaminan  bagi penangguhan penahanan  ataupun untuk usaha  mendapatkan bantuan hukum.

12)            Berhak secara langsung  atau dengan perantaraan  penasehat hukumnya  untuk menghubungi  dan menerima kunjungan  sanak keluarganya  dalam hal yang tidak ada hubungannya  dengan perkara  pekerjaan  atau untuk kepentingan kekeluargaan.    Berhak  mengirim surat  kepada penasehat hukumnya,dan menerima surat  dari penasehat hukumnya  dan sanak keluarga  setiap kali  yang diperlukan olehnya,untuk keperluan itu  bagi tersangka / terdakwa  disediakan alat tulis menulis.

13)            Berhak menghubungi  dan menerima kunjungan  rohaniawan.

14)            Berhak  untuk mengusahakan  dan mengajukan  saksi dan atau  seseorang yang memiliki keahlian  khusus guna memberikan  keterangan yang  menguntungkan baginya.

15)            Tersangka  atau terdakwa tidak dibebani  kewajiban pembuktian.

16)             Berhak mengajukan banding dan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama (pengadilan Negeri).

17)            Berhak menuntut ganti kerugian  dan rehabilitasi.

TUGAS DAN KEWENANGAN PENUNTUT UMUM

1.                 Kewenangan Penuntut Umum diatur dalam pasal 14 KUHAP yaitu :

a.     Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.

b.     Mengadakan pra penuntutan  apabila ada kekurangan  serta memberikan petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.

c.      Memberikan perpanjangan penahanan,dan melakukan penahanan lanjutan jika perkaranya sudah diserahkan ke kejaksaan.

d.     Membuat surat dakwaan.

e.     Melimpahkan perkara ke pengadilan.

f.       Memberitahukan kepada terdakwa mengenai hari dan waktu perkara disidangkan  disertai surat panggilan.

g.     Melakukan penuntutan.

h.     Mengadakan tindakan lain dalam lingkup penuntutan.

i.        Melaksanakan penetapan hakim.

2.                 Kewenangan Penuntutan dibagi tiga yaitu :

a.     Tahap prapenuntutan,kegiatan  mulai pemeriksaan berkas perkara,memberikan pendapat sudah lengkap atau tidak berkas perkara ,dan perpanjangan penahanan.

b.     Tahap Penuntutan,meliputi penerimaan berkas perkara,melakukan penahanan lanjutan atau tidak,membuat surat dakwaan,melimpahkan perkara ke pengadilan,memberitahukan hari sidang disertai surat panggilan,menyampaikan surat tuntutan.

c.      Tahap eksekusi,pelaksanaan penetapan  dan putusan hakim baik terhadap tersangka maupun barang buktinya.  .

3.                 Pengertian Pra Penuntutan :

Pra penuntutan dapat diartikan  sebagai kegiatan penelitian ,pemberian petunjuk dan atau sikap  yang diambil penuntut umum  terhadap berkas perkara (tahap I) yang diserahkan  penyidik setelah penelitian dilakukannya.

Sasaran penelitian terhadap perkara meliputi syarat formal yang meliputi kelengkapan berkas terkait keabsahan surat-surat terutama berita acara sedangkan  syarat materil terkait alat bukti yaitu  minimal dua alat bukti serta keterkaitan satu sama lain alat bukti sehingga dapat disimpulkan perbuatan terdakwa sudah cukup terbukti.

4.                 Penuntutan .

a.                 Pengertian Penuntutan yaitu tindakan penuntut umum  untuk melimpahkan perkara  pidana ke Pengadilan Negeri disertai dengan surat dakwaan  menurut cara  yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan  supaya diperiksa dan di putus oleh hakim  di sidang Pengadilan.

b.                 Surat dakwaan merupakan mahkota bagi penuntut umum  dalam menyelesaikan suatu  perkara,karena surat dakwaan  berfungsi sebagai  dasar bagi  :hakim,jaksa penuntut umum dan penasehat hukum untuk melakukan pemeriksaan  terhadap berkas perkara ,terdakwa,alat bukti  dan barang bukti  yang dihadapkan  didepan persidangan  untuk menentukan apakah  benar terdakwa  yang melakukan tindak pidana  sebagaimana yang diuraikan  jaksa penuntut umum  dan apakah terhadap terdakwa  dapat dimintai pertanggungjawaban  atas perbuatannya.

c.                  Surat Tuntutan Pidana  adalah  bagian dari kegiatan  penuntutan  yang ditentukan  harus dilakukan  penuntut umum segera  setelah pemeriksaan dipersidangan  dinyatakan selesai  atau disebut dengan  “strafvervolgings”.

Dalam surat tuntutan pidana isinya antara lain semua keterangan saksi,surat,saksi ahli,keterangan terdakwa yang disampaikan dimuka hakim,barang  bukti dirampas untuk Negara ,atau dimusnahkan atau dikembalikan kepada pihak yang berwenang,serta tuntutan lamanya terdakwa dihukum,dan lain-lain.

5.                 Tahap eksekusi yaitu Jaksa Penuntut Umum  melaksanakan putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

6.                 Surat Dakwaan.

a.                 Lima bentuk Surat Dakwaan yaitu
1). Tunggal;

2). Primair subsidair;

3). Alternatif;

4). Kumulatif;

5). Gabungan.

            b. Isi Surat Dakwaan.

                Berdasarkan pasal 143 KUHAP isi surat dakwaan yaitu :

               c. Identitas Terdakwa.

                    1) nama lengkap,tempat lahir,umur atau tanggal lahir,jenis kelamin,kebangsaan,tempat tinggal,agama dan pekerjaan tersangka,

                    2) Uraian secara cermat,jelas dan lengkap mengenai tindak pidanayang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana  dilakukan.

                    3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut diatas batal demi hukum

 

PENGGABUNGAN PERKARA

Penggabungan beberapa perkara dalam satu surat dakwaan adalah merupakan kewenangan  penuntut umum sebagaimana diatur dalam pasal 141 KUHAP.Syarat untuk melakukan penggabungan  perkara dalam satu surat dakwaan  adalah apabila  pada waktu yang sama  atau hampir bersamaan  ia menerima beberapa berkas perkara,yaitu :

a.            Beberapa tindak pidana  yang dilakukan  oleh seseorang yang sama  dan kepentingan  pemeriksaan  tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;

b.                    Beberapa tindak pidana  yang bersangkut paut  satu dengan yang lain;

c.            Beberapa tindak pidana  yang tidak bersangkut paut  dengan yang lain ,akan tetapi yang satu dengan yang lain  itu ada hubungan nya  yang dalam hal ini  penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan permeriksaan.

d.     Dikenakan satu pasal terberat ditambah sepertiganya.

REPLIEK ATAS PLEIDOOI

a.                 Surat Tuntutan Pidana  adalah  bagian dari kegiatan  penuntutan  yang ditentukan  harus dilakukan  penuntut umum segera  setelah pemeriksaan dipersidangan  dinyatakan selesai  atau disebut dengan  “strafvervolgings”.

b.                             Pleidooi.

Pleidooi yaitu kesempatan bagi terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan  pembelaan  atas dirinya terhadap surat tuntutan pidana dari  penuntut umum, diatur dalam pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP.

c.                                 Repliek.

Repliek yaitu jawaban penuntut umum atas pleidooi   penasehat hukum

d.                                Dupliek.

Dupliek yaitu jawaban penasehat hukum atau pembelaan  terdakwa atas replik penuntut umum

           Pada umumnya antara tuntutan penuntut umum dan pembelaan terdakwa selalu berbanding terbalik dimana Penuntut umum menyatakan terdakwa bersalah sebaliknya penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti.

BADAN-BADAN PERADILAN

Peradilan adalah memberikan pemahaman akan badan-badan peradilan secara singkat sekalipun sesungguhnya tidak ada  hubungannya dengan pelaksanaan hukum acara pidana.Penyelenggaraan peradilan merupakan  pelaksanaan kekuasaanB,24C,dan pasal 25 UUD 1945.

Pasal 1 UU nomor 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan :Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka  untyuk menyelenggarakan peradilan  guna menegakkan  hukum dan keadilan  berdasarkan Pancasila ,demi terselenggaranya  Negara Hukum R.I.Implementasinya dilakukan oleh Mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan  agama,lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha Negara dan oleh Mahkamah konstitusi.

Badan-Badan Peradilan di bawah mahkamah Agung meliputi:

a.                    Peradilan Umum terdiri dari pengdilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,

b.                    Peradilan Agama,terdiri dari Pengadilan agama dan Pengadilan Tinggi agama.

c.                    Peradilan Militer,

d.            Peradilan tata Usaha Negara ,dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Dalam kenyataannya ,berdasarkan beberapa UU yang ada telah dibentuk peradilan-peradilan khusus  baik yang berada dalam lingkungan peradilan umum maupun dalam lingkungan peradilan  Tata Usaha Negara.Peradilan Khusus yang berada dilingkungan  peradilan umum ,diantaranya a. pengadilan anak,b.pengadilan niaga c. pengadilan Hak Asasi Manusia  (HAM).d. pengadilan tindak pidana korupsi. e. pengadilan hubungan industrial.Sedangkan peradilan khusus yang berada dilingkungan peradilan tata usaha Negara adalah pengadilan pajak.

PRA PRADILAN.

Pra Peradilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa  dan memutus  menurut cara yang diatur dalam KUHAP,tentang :

a.            Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka  atau keluarganya atau pihak lain  atas kuasa tersangka;

b.            Sah atau tidaknya penghentian penyidikan  atau penghentian penuntutan  atas permintaan penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga demi tegaknya  hukum dan keadilan;

c.            Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka  atau keluargannya atau pihak lain atas kuasanya  yang perkaranya tidak diajukan  ke pengadilan (pasal 1 angka 10 KUHAP).

KONEKSITAS.

Arti koneksitas dalam pasal 89 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :”Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama  oleh mereka yang termasuk  lingkungan peradilan umum  dan lingkungan peradilan militer,diperiksa dan diadili  oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan  umum kecuali  jika menurut keputusan  Menteri Pertahanan  dan Keamanan Negara dengan persetujuan  Menteri Kehakiman  perkara itu harus diperiksa  dan diadili  oleh pengadilan  dalam lingkungan peradilan militer”.

 

GUGATAN GANTI KERUGIAN

Ganti kerugian adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan  atas tuntutannya  yang berupa imbalan  sejumlah uang  karena ditangkap,ditahan,dituntut ataupun diadili  tanpa alasan  yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan  mengenai orangnya atau hukum  yang diterapkan  menurut cara yang diatur dalam undang-undang .sesuai pasal 95-96 dan pasal 101 KUHAP.

Yang dapat mengajukan gugatan ganti kerugian hanyalah orang-orang  yang ditangkap,ditahan,dituntut dan diadili  atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan  mengenai orangnya atau hukum yang ditetapkan.

REHABILITASI

Rehabilitasi  adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan  haknya dalam kemampuan ,kedudukan,dan harkat  serta martabatnya  yang diberikan pada tingkat penyidikan ,penuntutan atau peradilan karena ditangkap,ditahan,dituntut ataupun diadili  tanpa alasan  yang berdasarkan undang-undang,atau karena kekeliruan  mengenai orangnya  atau hukum  yang diterapkan  menurut cara yang diatur  dalam undang-undang ini.Ketentuan mengenai rehabilitasi diatur dalam pasal 97 KUHAP.

PENGGABUNGAN PERKARA PIDANA DENGAN GUGATAN GANTI KERUGIAN

Penggabungan gugatan ganti kerugian  adalah dimaksudkan permintaan ganti kerugian  oleh korban  atau ahli waris korban bersamaan  dengan pemeriksaan pokok perkara  pidananya untuk diputus  bersamaan dengan putusan perkara pidana  dalam satu putusan.Hal ini diatur dalam pasal 98-100 KUHAP.

ACARA PEMERIKSAAN BIASA

Pemanggilan saksi dan terdakwa  untuk menghadap dipersidangan dalam rangka pemeriksaan saksi dan terdakwa diatur dalam pasal 143-146 KUHAP.setelah penetapan hakim keluar lalu Jaksa Penuntut Umum membuat panggilan  baik kepada  saksi maupun  kepada terdakwa sesuai aturan yang berlaku.Jalannya persidangan diatur dalam pasal 153 – pasal 182 KUHAP.

MEMUTUS SENGKETA WEWENANG MENGADILI.

Yang dimaksud dengan sengketa wewenang mengadili apabila :

a.            Jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara  yang sama ,atau Jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang sama. 

b.            Kewenangan pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang mengadili negeri atau lebih  yang berkedudukan  dalam daerah hukumnya.

c.              Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir  semua sengketa tentang wewenang mengadili :

1)            Antara pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain;

2)              Antara dua pengadilan negeri yang berkedudukan dalam daerah hukum pengadilan tinggi yang berlainan;

3)            Antara  dua pengadilan tinggi atau lebih.

ALAT BUKTI,BARANG BUKTI DAN SISTEM PEMBUKTIAN

a.                    Alat bukti.

      Seorang terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman,kecuali dapat dibuktikan  bahwa ia bersalah telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana  yang telah didakwakan kepadanya sebelumnya .

Bunyi pasal 183 KUHAP :”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana  kepada seorang kecuali  apabila dengan  sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah  ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi  dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

b.                    Alat Bukti Yang Sah.

           Alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah :

1)            Keterangan saksi .

keterangan saksi apa yang dilihat sendiri,dengar sendiri ,dan dirasakan sendiri.

2)            Keterangan ahli.

Keterangan ahli ialah keterangan yang diberikan  oleh seorang yang memiliki keahlian  khusus tentang hal  yang diperlukan  untuk membuat terang suatu perkara  pidana guna  kepentingan pemeriksaan  yang dinyatakan  disidang pengadilan.

3)            Surat.

KUHAP tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan surat,tetapi beberapa hal mengenai surat ditentukan yaitu berupa berita acara  dan surat lain  dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat  umum yang berwenang  atau yang dibuat dihadapannya di atas sumpah  jabatan  atau dikuatkan dengan sumpah jabatan,dan lain-lain.

4)            Petunjuk.

Petunjuk merupakan perbuatan,kejadian atau keadaan,yang karena persesuaiannya,baik antara yang satu dengan yang lain,maupun dengan tindak pidana  itu sendiri,menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana  dan siapa pelakunya.

Petunjuk diperoleh dari a.keterangan saksi;b. surat;dan c.keterangan terdakwa.

5)            Keterangan terdakwa.

Keterangan terdakwa ialah apa yang  terdakwa nyatakan di sidang pengadilan  tentang perbuatan yang ia lakukan  atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri;

Keterangan terdakwa  yang diberikan diluar sidang dapat digunakan  untuk membantu menemukan  bukti di sidang,asalkan keterangan  itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang  mengenai hal yang didakwakan  kepadanya;

Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan untuk dirinya sendiri 

c.                    Barang bukti.

            Barang bukti adalah barang-barang kepunyaan  tersangka atau terdakwa yang diperoleh  karena kejahatan  atau barang-barang  yang sengaja digunakan  untuk melakukan sesuatu  kejahatan (pasal 39 ayat (1) KUHAP).

 

d.                    Sistem Pembuktian.

      Sistem pembuktian yang dianut KUHAP adalah system pembuktian  negative atau  negatief wettelijk  stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin.

     Ada tiga system atau stelsel pembuktian dalam hukum acara pidana  yang dianut / diterapkan diberbagai Negara  yaitu :

1)    Positief wettelijk stelsel yaitu  yang manganut paham bahwa terbukti atau tidaknya seorang terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ,hanya didasarkan  pada alat bukti yang sah  menurut undang-undang dan tidak diperlukan  ada atau tidaknya keyakinan hakim.

2)    Negatief wettelijk stelsel yaitu system atau stelsel  yang menganut paham  bahwa selain tercukupinya alat bukti (minimal dua alat bukti) yang sah menurut undang-undang,harus juga didasarkan pada adanya keyakinan hakim.

3)    Vrij stelsel atau stelsel bebas yaitu sistem atau stelsel  yang menganut paham  bahwa alat bukti  yang sah hanya merupakan sarana  untuk memberikan keyakinan hakim.Keyakinan hakim adalah merupakan dasar  utama menyatakan kesalahan terdakwa.

PUTUSAN PENGADILAN

Dalam pasal 182 ayat ( 3-8) KUHAP menentukan bahwa setelah acara pemeriksaan ditutup,maka hakim melakukan musyawarah untuk mengambil putusan.

Musyawarah hakim harus didasarkan atas surat dakwaan  dan segala sesuatu yang terbukti dalam periksaan disidang.Dalam musyawarah tersebut ketua majelis mengajukan pertanyaan dimulai dari hakim  yang termuda sampai hakim yang tertua,sedangkan yang terakhir mengemukakan pendapatnya adalah hakim ketua majelis dan semua pendapat harus disertai pertimbangan beserta alasannya.Putusan dalam musyawarah hakim di dasarkan atas permufakatan  bulat kecuali jika hal itu setelah diusahakan  dengan sungguh-sungguh  tidak dapat tercapai,maka berlaku ketentuan sebagai berikut : a. putusan diambil  dengan suara terbanyak, b. jika ketentuan tersebut tidak juga dapat diperoleh  putusan yang dipilih  adalah pendapat hakim  yang paling menguntungkan  bagi terdakwa.

Beberapa hal terkait dengan putusan hakim diatur dalam pasal 193-202 KUHAP :

a.            Pengadilan akan menjatuhkan pidana kepada terdakwa,jika pengadilan berpendapat terdakwa bersalah  melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

b.            Dalam hal terdakwa  dinyatakan bersalah  dan dijatuhi pidana,sedang status terdakwa ditahan,maka pengadilan dapat menetapkan agar tetap berada dalam tahanan ,tetapi dalam hal ada  alasan yang kuat,terdakwa dapat dibebaskan dari tahanan .Sebaliknya apabila terdakwa tidak ditahan ,pengadilan dapat menetapkan  agar terdakwa ditahan,jika pasal 21 KUHAP terpenuhi.

c.            Status barang bukti yang disita ditetapkan pengadilan apakah diserahkan kepada yang paling berhak,dirampas untuk Negara,dimusnahkan  atau dirusak  sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,atau barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai.

d.          Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum dengan hadirnya terdakwa,penuntut umum,dan atau penasehat hukum terdakwa ,kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain,dalam hal terdapat lebih dari seorang terdakwa dalam satu perkara ,putusan dapat diucapkan  dengan hadirnya terdakwa yang ada.

e.          Segera setelah selesai membacakan seluruh isi putusan yang menjatuhkan pidana,hakim ketua sidang memberitahukan hak-hak terdakwa.

ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT.

Acara pemeriksaan singkat diatur pasal 203-204 KUHAP sebagai berikut :

a.            Perkara yang diperiksa  dengan acara pemeriksaan  singkat adalah perkara kejahatan atau pelanggaran biasa yang bukan  merupakan tindak pidana ringan  atau pelanggaran lalu lintas,dan menurut penuntut umum  pembuktian serta penerapan  hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.

b.            Ketentuan – ketentuan yang diberlakukan untuk acara pemeriksaan biasa berlaku untuk perkara-perkara  pemeriksaan singkat,namun dengan beberapa pengecualian ,diantaranya surat dakwaan diajukan secara lisan  dan atau ditulis dalam suatu catatan  penuntut umum,yang intinya memuat waktu,tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana  itu dilakukan.

c.          Penuntut umum melimpahkan suatu perkara  dengan meminta hari sidang  yang ditentukan penuntut umum  dalam tenggang waktu 7 hari setelah berkas perkara dilimpahkan.

d.           Apabila hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan ,maka pemeriksaan tambahan dilakukan dalam  waktu paling lama  empat belas hari dan bilamana  dalam waktu  tersebut penuntut umum  belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan,maka hakim memerintahkan  perkara yang diajukan  secara singkat itu  diajukan ke sidang pengadilan dengan acara pemeriksaan biasa.

ACARA PEMERIKSAAN CEPAT

a.            Acara pemeriksaan cepat  (APC) meliputi acara pemeriksaan tindak pidana ringan dan acara pemeriksaan  perkara lalu lintas (pasal 205-210 KUHAP).

b.            Perkara yang diperiksa dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan  adalah perkara  yang diancam  dengan pidana penjara  atau kurungan paling lama tiga bulan  dan atau denda  sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan.

c.          Yang melimpahkan perkara ke pengadilan adalah penyidik,penyidik atas kuasa penuntut umum .Dalam waktu tiga hari  sejak berita acara  pemeriksaan selesai dibuat,menghadapkan terdakwa beserta barang bukti,saksi,ahli dan atau juru bahasa  ke sidang pengadilan.Disidangkan hakim tunggal.

d.                              Penyidik memberitahukan  hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara .

e.                              Penyidik memberitahukan  secara tertulis

f.                               Penyidik memberitahukan  hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara .

g.                              Penyidik memberitahukan  secara tertulis

h.                              Penyidik memberitahukan  hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara .

i.              Penyidik memberitahukan  secara tertulis kepada terdakwa tentang hari,tanggal ,jam dan tempat ia harus menghadap  sidang pengadilan.Hal tersebut dicatat ,selanjutnya catatan bersama berkas perkara dikirim ke pengadilan.

j.              Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu.

k.            Tidak ada bentuk formal putusan,putusan hanya dicatat hakim dalam daftar catatan perkara dan selanjutnya oleh panitera  dicatat dalam buku register serta ditandatangani oleh hakim  yang bersangkutan  dan panitera.

KEWENANGAN PENGADILAN

a.pengadilan negeri

   pengadilan negeri mengadili perkara permulaan atau tahap pertama atas perkara pidana

   

b Pengadilan Tinggi.

1)          Kewenangan pengadilan tinggi adalah mengadili perkara  yang diputus pengadilan  negeri  dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding (pasal 87 KUHAP).

2)          Permohonan  banding terhadap putusan pengadilan negeri  yang bukan merupakan  putusan bebas (vrijspraak) atau lepas dari tuntutan hukum (onvantkelijkkeheid recht vervolging)  diajukan oleh terdakwa  atau penasihat hukumnya atau oleh penuntut umum kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang memutus perkara.

3)          Pemeriksaan  pengadilan negeri dan pengadilan tinggi  disebut dengan judex facti sedangkan putusan Mahkamah Agung disebut judex iuris.

4)            Permintaan banding  diajukan dalam tenggang waktu 7 hari  setelah putusan dijatuhkan  pengadilan

5)          Permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu  sebelum pengadilan tinggi menjatuhkan putusannya,apabila telah dicabut  maka permohonan banding  untuk perkara yang sama  tidak dapat diajukan lagi.

6)        putusan pengadilan tinggi adalah menguatkan atau mengubah  atau dalam hal membatalkan putusan pengadilan negeri,pengadilan tinggi mengadakan putusan sendiri.

c.Mahkamah agung.

a.            Mahkamah Agung berwenang mengadili  perkara pidana  yang dimintakan kasasi (pasal 88 KUHAP).Pemeriksaan Mahkamah Agung  disebut pemeriksaan tingkat kasasi ,atau  judex iuris.Kewenangan Mahkamah Agung diatur dalam pasal 244-258 KUHAP.

b.            Permohonan  kasasi diajukan dalam tenggang waktu 14 hari kasasi diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.

c.            Permohonan kasasi diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya  dan atau penuntut umum,dan permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu  yaitu sebelum permohonan kasasi  di putus  oleh Mahkamah Agung.

d.            Penyampaian memori kasasi  merupakan kewajiban  yang harus diserahkan  pemohon kasasi  dalam tenggang waktu 14 hari  setelah pemohon menyampaikan permohonan kasasi  yang dibuktikan dengan surat tanda terima.

e.            Mahkamah Agung menjatuhkan putusan sebagai putusan akhir dalam arti tidak ada lagi upaya hukum,tinggal melaksanakan putusan sesuai bunyi putusan hakim Mahkamah Agung tersebut.  

 

UPAYA HUKUM LUAR BIASA

Kasasi Demi kepentingan hukum yaitu :

   a.  Diatur dalam pasal 45 UU No.14 1985 tentang Mahkmah Agung telah dirubah dengan UU no.5 tahun 2004  tentang Perubahan  atas UU no.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ,disebutkan : ayat (1):permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan oleh Jaksa Agung  karena jabatannya dalam perkara pidana,perdata atau tata usaha Negara yang diperiksa  dan diputus  oleh pengadilan tingkat pertama  atau pengadilan  tingkat banding  di lingkungan  peradilan sebagaimana  dimaksudkan pasal 44 ayat (1) huruf a; ayat (2) permohonan kasasi tersebut  dalam ayat (1) dapat diajukan  hanya satu kali; ayat (3) putusan kasasi demi kepentingan hukum  tidak boleh merugikan  pihak yang berperkara.

 b. Wewenang untuk melakukan kasasi demi kepentingan hukum  ditegaskan  dalam UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI .

c. Kasasi demi kepentingan hukum  diatur dalam pasal 259-262 KUHAP yang mengatur antara lain :

      1) Kasasi demi kepentingan hukum  hanya dapat dilakukan  oleh Jaksa Agung,satu kali  terhadap semua putusan  yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,dan tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

      2) permohonan diajukan Jaksa Agung kepada Mahkamah agung  melalui panitera pengadilan negeri  yang memutus perkara  pada tingkat pertama ,disertai memori  (risalah) yang memuat alasan permintaan kasasi  demi kepentingan hukum.

       3) tidak ada batas waktu  untuk mengajukan kasasi demi kepentingan hukum demikian juga  tenggang waktu  untuk menyampaikan  memori atau risalah  kasasi yang memuat  alasan permintaan kasasi demi  kepentingan hukum tersebut.

              d. Tujuan Kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung  untuk kepentingan hukum yaitu agar  terdapat keseragaman  atau kesatuan penafsiran  materi UU  dan pelaksanaannya.   

PENINJAUAN KEMBALI

           Peninjauaan  kembali    disingkat PK,diatur dalam pasal 263-270 KUHAP,yang mengatur antara lain :

1. Pengajuan peninjauan kembali  tidak dapat dilakukan  terhadap putusan bebas  atau lepas dari segala tuntutan hukum.

 2. peninjauan kembali dilakukan  oleh terpidana  atau ahli warisnya  kepada Mahkamah Agung terhadap putusan  yang mempunyai kekuatan yang pasti.

 3. Peninjauan kembali atau herziening diartikan sebagai upaya mengembalikan putusan  yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti  kepada keadaan yang tidak sama  dengan putusan  sebelumnya melalui pemeriksaan ulang  karena adanya bukti baru (novum) yang dapat menggugurkan  putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    4. permintaan peninjauan kembali  tidak dibatasi  dengan suatu jangka waktu.

    5.  dalam  putusan Peninjauan Kembali (PK),pidana yang dijatuhkan  dalam putusan  peninjauan kembali  tidak boleh melebihi  pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.

     6 pengajuan peninjauan kembali (PK)  tidak menangguhkan  maupun menghentikan  pelaksanaan  dari putusan tersebut.

     7.dalam hal permintaan peninjauan kembali (PK)  sudah diterima Mahkamah Agung  namun belum diputus  dan pemohon meninggal dunia,maka mengenai diterus atau tidaknya  pemeriksaan Peninjauan kembali (PK) ,diserahkan kepada kehendak ahli warisnya.

    8. permintaan peninjauan kembali  atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.

 

PENGAWASAN DAN PENGAMATAN  PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN .

              Diatur dalam pasal 277 KUHAP berbunyi ayat (1)  pada setiap pengadilan harus ada hakim  yang diberi tugas  khusus untuk  membantu ketua  dalam melakukan  pengawasan  dan pengamatan terhadap  putusan pengadilan  yang menjatuhkan  pidana perampasan  kemerdekaan. Ayat (2) Hakim sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1)  yang disebut hakim pengawas dan pengamat,ditunjuk oleh  Ketua  Pengadilan untuk  paling lama  dua tahun.

 

 

 

 

 

 

 

B.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANA

     LANDASAN FILOSOFIS

       Landasan filosofis  merupakan landasan  yang bersifat “ideal”  memotivasi aparat  penegak hukum mengarahkan  semangat dan dedikasi  pengabdian penegakan hukum  mewujutkan keluhuran kebenaran  dan keadilan. Dengan demikian  setiap tindakan  penegakan hukum, harus sejajar dengan cita  yang terkandung   dengan semangat dan  keluhuran tujuan  yang filosofis dimaksud.

Landasan filosofis Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana yang dapat dibaca  pada huruf a konsideran, tiada lain daripada  “Pancasila” .Landasan filosofis KUHAP adalah  berdasarkan Pancasila, terutama yang berhubungan  erat  dengan sila Ketuhanan  dan Kemanusiaan.

Dengan landasan  sila Ketuhanan ,KUHAP mengakui  setiap  pejabat aparat penegak hukum maupun tersangka/terdakwa adalah :

a.               Sama-sama manusia yang dependen  kepada Tuhan.Sama Makhluk manusia yang  tergantung kepada kehendak Tuhan.Semua makhluk manusia  tanpa kecuali,adalah  ciptaan Tuhan.”

b.              Oleh karena semua manusia  merupakan hasil ciptaan  Tuhan dan  tergantung kepada  kehendak Tuhan ,hal ini mengandung makna bahwa :

1)                   tidak ada perbedaan yang asasi  di antara sesama manusia.

2)                   Sama-sama mempunyai tugas  sebagai manusia untuk   mengembangkan dan  mempertahankan kodrat,harkat,dan martabatnya sebagai manusia ciptaan Tuhan.

3)                   Setiap manusia mempunyai hak kemanusiaan yang harus dilindungi  tanpa kecuali.

4)    Fungsi atau tugas apa pun yang diemban oleh setiap manusia,hanya semata-mata  dalam ruang lingkup  menunaikan “Amanat” Tuhan Yang Maha Esa.

Dari jiwa  fungsi pengabdian  melaksanakan amanat Tuhan, dengan cara menempatkan  setiap manusia  tersangka/terdakwa sebagai mahluk :

a.manusia hamba Tuhan  yang memiliki hak  dan martabat kemanusiaan  yang harus dilindungi,dan

b. juga sebagai manusia  yang mempunyai hak  dan kedudukan  untuk mempertahankan  kehormatan  hak dan martabatnya.

           

           Mengingat  fungsi penegakan hukum  yang dipercayakan kepada aparat  penegak hukum  berada dalam ruang lingkup melaksanakan amanat Tuhan, aparat penegak hukum harus memiliki keberanian  dan kemampuan menyimak  isyarat nilai  keadilan yang konsisten  dengan konsepsi  nilai keadilan Tuhan  yang diwujutkan  dalam setiap penegakan hukum.Untuk mewujutkan  kualitas keadilan  yang seperti itulah diwujutkan dalam pasal 197 Ayat (1) KUHAP menentukan ,bahwa setiap surat keputusan  Pengadilan berkepala :”Demi Keadilan Berdasarkan  Ketuhanan Yang Maha Esa”,supaya keadilan  yang ditegakkan  aparat penegak hukum,bukan keadilan semaunya sendiri, tapi merupakan  wujud keadilan yang selaras dengan keinginan  atau kehendak Tuhan Yang Maha  Esa.

             Suatu wujud keadilan berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa mempunyai dimensi  pertanggungjawaban :

a.     Terhadap hukum.

b.     Terhadap diri  dan hati nurani  sendiri.

c.      Terhadap masyarakat ,nusa,dan bangsa,serta

d.     Dihadapan Tuhan  Yang Maha Esa.

 

Landasan filosofis terlampau idealistis.Sulit menentukan seorang manusia  penegak hukum  yang memiliki tipe ideal  seperti itu.Suatu cita  kebahagiaan  yang didorong   dan didasarkan  pada kesucian  dan keinginan moral  oleh para aparat penegak hukum.

             Keluhuran  dan kesucian moral  yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa inilah yang dituntut  KUHAP,agar pada diri  dan perilaku setiap aparat penegak hukum,terpatri semangat  kesucian moral dalam setiap tindakan  penegakan hukum,sehingga jarak antara keadilan  yang mereka wujutkan  dalam konkreto,tidak jauh berbeda dengan keadilan hakiki dibenarkan oleh Tuhan Yang Maha Esa.Kita memang menyadari,masalah keadilan  dapat dipersoalkan  dari berbagai segi teori dan pandangan.Salah satu argumentasi  yang paling popular menyatakan : tidak ada suatu wujud keadilan  yang murni dan mutlak.Tegasnya,tidak ada keadilan  yang bersifat mutlak dan absolute.Manusia hanya mampu menemukan dan mewujutkan  keadilan yang nisbi  atau relative.

          Dalam meletakkan  landasan tolok ukurnya  pada nilai konsepsi materialisme,keadilan yang dicitakan ,dan yang ingin diwujutkan  dalam konkreto adalah keadilan  yang sejajar dengan  acuan   keadilan  paham materialisme,dan melihat  keadilan  yang dicita-citakan  KUHAP sebagai perwujutan keadilan nisbi atu relatip.Melihat cita penegakan hukum  acara pidana  (KUHAP) ini dengan sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap”,tekananya  dititik beratkan  cita “cara pelaksanaan” aparat penegak hukum  terhadap setiap  manusia yang berhadapan  dengan aparat penegak hukum.

           Setiap manusia  baik sebagai tersangka maupun terdakwa harus mendapat perlakuan :

a.     Sebagai manusia  yang mempunyai harkat dan martabat  harga diri.Mereka bukan  benda mati atau hewan  yang boleh diperlakukan  sesuka hati.Tersangka/terdakwa bukan barang dagangan  yang dapat diperas  dan dieksploitasi  untuk memperkaya  dan mencari  keuntungan  bagi pejabat  penegak hukum.

b.     Tersangka/terdakwa harus diperlakukan  dengan cara yang manusiawi dan beradab.Tersangka/terdakwa  bukan binatang dan bukan sampah masyarakat yang dapat diperlakukan  dengan kasar,kejam,dan bengis.Tersangka/terdakwa  adalah manusia  yang harus diakui dan dihargai :

1)    Sebagai manusia  yang mempunyai derajat  yang sama  dengan manusia  lain atau equal and dignity.

2)    Mempunyai hak perlindungan hukum  yang sama dengan manusia  selebihnya atau equal protection on the law.

3)    Mempunyai hak yang sama  dihadapan hukum,serta perlakuan keadilan  yang sama  dibawah hukum (equal before the law and equal  justice  under the law).

Landasan  filosofis   kemanusiaan   yang dicita-citakan KUHAP sesuai dengan  sila Kemanusiaan  yang Adil dan Beradab,diharapkan  suatu penegakan  hukum yang luhur  dan berbudi, yang menempatkan kedudukan  aparat penegak hukum  sebagai pengendali  hukum demi mempertahankan  perlindungan ketertiban  masyarakat  pada suatu pihak  dan yang berhak mempertahankan  derajat martabatnya  serta hukum dan aparat penegak hukum  harus melindungi hak kemanusiaannya.Tersangka/terdakwa bukan sebagai objek pemeriksaan  yang dapat diperkosa  dan diperas pengakuannya.

Kedua landasan filosofis diataslah yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil Beradab yang paling utama  landasan cita dan motivasi  penegakan hukum  menurut KUHAP.Apakah hal ini  akan menjadi kenyataan  dalam kehidupan  penegakan hukum di Indonesia ,tentu sangat kita harapkan.Masalahnya  sangat tergantung  pada kesadaran dan penghayatan  jajaran penegak hukum,disamping keberanian moral  seluruh rakyat mendukung dan melakukan  “sosial kontrol” terhadap aparat penegak hukum.Bukankah landasan  filosofis  yang terkandung dalam KUHAP melalui wakil  rakyat di lembaga  legislative (DPR).Kalau begitu,untuk menjamin landasan filosofis itu dipedomani  oleh jajaran aparat penegak hukum ,harus ada keberanian  tanggung jawab moral  bagi seluruh rakyat.

 

 

 

LANDASAN KONSTITUSIONAL

 

          Landasan Konstitusional adalah rujukan  yang menjadi sumber ketentuan kaidah hukum yang tercantum  dalam  KUHAP adalah penjabaran  lebih lanjut  dari sumber pokok yang terdapat pada  perundang-undangan Negara Kita.

Sumber Konstitusional KUHAP yang utama yaitu :

a.                                                     Undang-undang Dasar 1945.

b.                                                     Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No.49 Tahun 2009 .

Lamdasan hukum yang terdapat pada UUD 45, antara lain :

a.                 Segala warga Negara  bersamaan kedudukannya  di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)).

b.                 Memberikan perlindungan hukum  pada segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

c.                  Indonesia adalah Negara Hukum,tidak berdasarkan kekuasaan  dengan kekuasaan dapat bertindak sewenang-wenang tetapi tindakan harus berdasarkan hukum dan undang-undang  .

Sumber hukum yang terdapat pada UU No.49 Tahun 2009 Tentang Kehakiman ,antara lain :

a.                 Peradilan dilakukan demi Keadilan Berdasarkan  Ketuhanan Yang Maha esa.Ketentuan pasal ini kembali dituangkan  dalam pasal 197 KUHAP sebagai landasan filosofis.

b.                 Peradilan dilakukan dengan sederhana,cepat,dan biaya ringan (Pasal 4 ayat (2) .

   Penjabaran pasal 4 ayat  (2)   banyak terdapat pada pasal-pasal  KUHAP,seperti :

a..Hak tersangka /terdakwa segera mendapat pemeriksaan  dan persidangan Pengadilan (Pasal 50).

b..Pelimpahan berkas perkara  dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa pada tingkat banding harus sudah dikirim  14 hari  dari tanggal  permohonan banding (Pasal 236).

c. Untuk mempercepat  proses dan biaya ringan ,telah diatur dalam pasal penggabungan perkara pidana dengan gugatan ganti rugi seperti yang dijumpai  pada BAB XIII mulai dari pasal 98-101.

d.  Pengadilan mengadili menurut hukum  dengan tidak membeda-bedakan  orang (pasal 5 ayat (1).

Tidak seorang jua pun dapat dikenakan penangkapan,penahanan,penggeledahan,dan penyitaan  selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah  dalam hal  dan menurut cara  yang diatur dalam undang-undang (Pasal 7).

e.  Praduga tidak bersalah.Seorang yang disangka,ditangkap,di tahan ,dituntut atau dihadapkan  di depan Pengadilan,wajib dinyatakan tidak bersalah  sebelum adanya  putusan yang menyatakan  kesalahannya dan memperoleh kekuatan  hukum yang tetap (Pasal 8).

f.    Seorang  yang ditangkap,ditahan,dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan  undang-undang atau  kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan,berhak menuntut ganti rugi kerugian  dan rehabilitasi (Pasal 9 ayat (1).Ketentuan pokok ini dijabarkan lebih terperinci dalam BAB XII mulai dari pasal 95-97.

g.  Seorang tersangka dalam perkara pidana  terutama saat dilakukan  penangkapan dan atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan  penasihat hukum (Pasal 36).Pelaksanaan ketentuan pasal ini digariskan dalam Bab VII Pasal 69-74 KUHAP.

 

LANDASAN OPERASIONAL

           Kelahiran KUHAP melalui sejarah penyusunan ,penyempurnaan,dan pembahasan yang panjang.Secara kronoligis dapat disingkat sebagai berikut :

a.                 1968,diadakan seminar  Hukum Nasional II di Semarang,yang materi pokok berintikan  hukum Acara Pidana dan Hak Asasi Manusia.

b.                 1973,Panitia Intern Departemen Kehakiman  menyusun naskah KUHAP.Naskah bertitik tolak  dari hasil seminar Nasional  II Semarang.Rancangan ini kemudian  dibahas bersama  dengan Kejaksaan Agung,Departemen Hankam,Polri,dan Departemen Kehakiman.

c.                  1974,RUHAP disampaikan kepada menteri Kehakiman  kepada sekretariat Kabinet.Oleh Sekneg diminta lagi pendapat dari Mahkamah Agung,Departemen Hamkam,Polri,DepartemenKehakiman.Untuk menemukan pendapat diantara instansi tersebut,diadakan rapat koordinasi antara wakil mereka.

d.                 1979,(12 September 1979) ,barulah RUHAP disampaikan kepada DPR RI,dengan amanat Presiden  tanggal 12 September 1979 No.R.06/P.U/IX/1979.

e.                 1981,(23 September),setelah melalui pembicaraan  dan pembahasan  yang memakan waktu lebih dari 2 tahun,barulah rancangan undang-undang tadi mendapat persetujuan kata sepakat dari DPR.

f.                   1981,(31 Desember),Presiden mensahkan Rancangan menjadi Undang-Undang No.8 Tahun 1981;LN.RI No.76;TLN No.3209.

 

g.                 Berdasarkan landasan GBHN TAP MPR No.IV Tahun 1978 ,ditentukan arah  kerangka dan tujuan  akhir berupa landasan pokok  sebagai ruang gerak  operasional dengan penjabaran rumusannya:

1)                Untuk itu melanjutkan  usaha untuk penigkatan  dan penyempurnaan  pembinaan hukum nasional,antara lain hukum pembaharuan hukum  positif dengan jalan melakukan kodifikasi.

2)                            Setiap usaha pembaharuan kodifikasi hukum,harus memperhatikan :

a)                 Kodifikasi hukum yang baru,harus menampung  “kesadaran Hukum”  yang hidup dalam masyarakat (the living law).

b)                Pembaharuan kodifikasi hukum harus bersifat “Unifikasi” Wawasan pembaruan  hukum nasional  adalah meliputi  “Wawasan Nusantara”.Yang berarti,seluruh  kepulauan Indonesia harus berada  dalam suatu kesatuan  hukum nasional dan mengabdi kepada kepentingan nasional.Tidak boleh ada perbedaan pengkotakan hukum karena perbedaaan  daerah,agama,suku,golongan,kelamin,dan aliran.

c)                 Kodifikasi pembaharuan hukum  harus dapat “menertibkan”  badan penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenangnya.

d)                Disamping penertiban,pembaharuan hukum ditujukan juga  untuk “meningkatkan kwalitas”  kemampuan dan kewibawaan  aparat penegak hukum.

e)                 Selanjutnya TAP MPR tadi digariskan ,pembaruan hukum itu dapat membina penyelenggaraan  “bantuan Hukum” untuk golongan  masyarakat yang kurang mampu.

f)                  Pembangunan dan pembaharuan hukum nasional,harus sinkron dengan laju perkembangan  pembangunan spiritual dan materiil agar hukum yang diperbaharui ,tidak jadi penghambat laju pertumbuhan  pembangunan nasional. 

g)                  

PANDANGAN PRO KONTRA TERHADAP KUHAP.

           Berlakunya KUHAP ada yang memberikan pandangan yang negative dan pandangan yang positif, yaitu :

1.                                         Pandangan Positip.

a.                 Tanggapan Kapolri Dr.Awaluddin  Jamin dapat disimpulkan bahwa RUHAP  yang sedang dibahas  DPR jauh lebih baik  dari HIR yang diciptakan masa penjajahan dulu ,antara lain :

1)                   Beliau yakin RUHAP nanti bisa berlaku untuk masa 25-30 tahun mendatang,sehingga   bisa diwariskan  bagi generasi berikutnya,dan tidak bisa membuat undang-undang  mencapai kesempurnaan ,karena  untuk mencapai kesempurnaan  didunia,manusia tidak mampu  menjangkau sekaligus  500 tahun yang akan datang.

2)                RUU ini disusun ,sudah dalam rangkaian GBHN,UUD 45,dan Pancasila .Dan demi kemajuan ,dalam KUHAP telah dibatasi masa penahanan ,yang jelas merupakan  tantangan bagi pihak kepolisian.Sekaligus dalam soal penahanan  penting sekali asas keseimbangan  antara kepentingan hukum  dan hak asasi tersangka  dengan korban kejahatan dan keluarganya.Masalah batas penahanan sudah terjawab yang merupakan  masalah penangkapan  dan penahanan  yang paling meresahkan masyarakat ,baik cara perlakuan dan praktek penahanan  yang berlarut-larut tanpa adanya kepastian.

 

b.                 Pandangan Ketua Mahkamah Agung RI,Mudjono,SH berpendapat :”HAK (KUHAP yang baru) merupakan  Declaration of Human  Right of Pancasila.Ia milik rakyat yang dipersembahkan  para wakil rakyat.Jelas Memberi perlindungan ,tidak seperti HIR.Alasan yang diberikan untuk memperkuat  pendapat tersebut antara lain dapat disimpulkan :

a.     Penangkapan baru dapat dilakukan  setelah diperoleh bukti  yang kuat.Sedang HIR,seorang ditangkap  lebih dulu baru kemudian  dicarikan bukti.Tak jarang untuk mendapatkan bukti  dilakukan cara kekerasan.

b.     Disamping itu,KUHAP,sejak  seorang dilakukan penangkapan,berhak untuk didampingi  pembela/penasehat hukum.Penyidik harus memperhatikan  hal ini.Apabila penyidik lalai,persoalannya bisa gawat.Dan walaupun kehadiran  pembela/penasehat hukum bersifat pasif,hanya melihat dan mendengar  penyidik melakukan pemeriksaan  (within sight and within hearing),serta membiarkan  klienya memberikan jawaban  atas pertanyaan pemeriksa,kehadiran yang pasif ini  tidak mengurangi arti perlindungan  terhadap hak asasi tersangka.

 

2.                                         Pandangan Negatif.

                Banyak suara  dengan reaksi  yang datang  dari berbagai pihak,terutama dari pihak Peradin.Seperti reaksi  yang diberikan R.O.Tambunan,SH menyatakan :

1)                KUHAP hanya berisi  monitoring dan legislasi  keadaan sekarang,dan  menghendaki  agar KUHAP harus mampu  bertahan antara 100 – 200 tahun.

2)                KUHAP yang dibahas ,lebih mementingkan  kepentingan umum  dan penegak hukum  daripada kepentingan  hak asasi manusia.RUHAP masih diskriminatif.Umpamanya  orang yang tidak punya tempat tinggal  akan ditahan  demi pemeriksaan,sedang yang punya tempat tinggal  jika memenuhi syarat ,bisa dikeluarkan  dari tahanan.Ini menunjukkan ada perbedaan perlakuan antara si kaya dan si miskin.

                   

ASAS-ASAS  KUHAP

            Landasan asas,doktrin,prinsip adalah dasar patokan  hukum yang melandasi  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penerapan penegakan hukum.Asas-asas atau prinsip hukum inilah tonggak pedoman bagi instansi  jajaran aparat penegak hukum  dan anggota masyarakat  yang terlibat dan berkepentingan  atas pelaksanaan  tindakan dalam menerapkan pasal-pasal KUHAP.Undang-undang yang tidak memiliki asas  atau prinsip-prinsip hukum,tidak dapat dikatakan  hukum yang efektif serta tidak dapat dikatakan  sebagai hukum yang mampu  berdiri menentang  kehendak itikad buruk dari  pelaksanaannya.Untuk itu harus menemukan  landasan prinsip-prinsip  hukum yang terdapat pada KUHAP.

Asas-asas atau Prinsip-prinsip hukum dalam KUHAP ,antara lain :



BERSAMBUNG MENUJU --->  MODUL SISTEM PERADILAN HUKUM PIDANA (BAGIAN KEDUA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar