KATA
PENGANTAR
Terlebih
dahulu penulis mengucap syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
selesainya modul buku dengan topik ”SISTEM PERADILAN HUKUM PIDANA”, kiranya
modul ini digunakan bahan ajar sebagai tuntutunan untuk memahami beracara hukum
pidana dimuka pengadilan bagi Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang
Modul ini
dibuat untuk Mengetahui pengaturan asas hukum pidana dalam beraca dimuka Pengadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku di Negara Indonesia.
Pembuat modul ini Dr.Monang
Siahaan.SH.MM. pernah menduduki jabatan Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dengan status Eselon I.b berdasarkan Surat
Keputusan Presiden RI Nomor : 32/M tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011
sekarang DR.Monang Siahaan.SH.MM Dosen
Tetap dengan INDN,8895520016 dengan kartu dosen nomor 01879 mengajar pada
Progran Magister Hukum (S2) pada Universitas Pamulang Tangerang Selatan
.
Dengan selesainya
modul ini mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada Isteri, Anak, Mantu, dan Cucu yang selalu mendukung
penulis menyelesaikan modul ini ini.
Kiranya kasih karunia Tuhan Yang Maha Kuasa selalu menyertai dan memberkati
kita semua. AmIn.
Jakarta, Januari
2021
Penulis Modul
Dr.Monang
Siahaan, SH. MM
Daftar
– isi
BAB I.HUKUM ACARA PIDANA
BAB II.PERLINDUNGAN ANAK.
BAB III. PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM
RUMAH TANGGA
BAB IV.SISTEM PERADILAN PIDANA
ANAK
BAB
I
HUKUM
ACARA PIDANA
A.HUKUM
ACARA PIDANA DI INDONESIA
LINGKUP BERACARA DI PENGADILAN
a.
Keseluruhan
dari Aturan Hukum mengenai Penuntutan dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dari peristiwa pidana dan pelaksanaan hukuman yang dijatuhkan
,hukum pidana formal,hukum acara pidana
(KUH Acara pidana dari peraturan-peraturan khusus).
b.
Penuntutan hukuman
(strafvervolging),tuntutan hukuman
terhadap suatu peristiwa tertentu.
Terminologi
Inggris Hukum Acara Pidana disebut dengan Criminal procedure Law,yang berarti hukum
prosedur pidana.
1.
Hukum
dilihat dari materinya atau isinya
terdiri dari hukum yang terdapat dalam
perundang-undangan,maka hukum itu dapat dibagi
atas hukum privat dan hukum public.
2.
Dilihat
dari fungsinya ,hukum dibagi atas hukum
materil dan hukum formal.
a.
Hukum
materil adalah hukum yang mengatur
perbuatannya yang tidak boleh
atau mengatur perbuatan-perbuatan yang dilanggar,disana juga diatur
akibatnya yang harus diterima berupa hukuman.
b.
Hukum
Formal yaitu mengatur tentang bagaimana acaranya agar hukum materil
dapat dilaksanakan dalam
kenyataannya apabila perbuatan yang
diatur dalam hukum materil sudah dipenuhi.
Hukum Acara Pidana di lakukan mulai menerima laporan, pemanggilan
saksi-saksi,terdakwa,pencarian atau pengumpulan
alat bukti dan barang bukti. Dll.
PENDAPAT PARA AHLI
Beberapa pendapat
para ahli mengenai Hukum Acara
Pidana yaitu :
a.
Menurut
Simon Hukum Acara Pidana adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana Negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk
memidana dan menjatuhkan pidana
b.
Van
Bemmelen berpendapat bahwa hukum
Acara Pidana mempelajari
peraturan-peraturan yang diciptakan
oleh Negara, karena adanya terjadi pelanggaran UU pidana,atas
pendapatnya itu setidaknya harus mengatur tentang hal-hal sebagai berikut :
1)
Negara
melalui alat-alatnya ,menyidik kebenaran;
2)
Menyidik
pelaku perbuatan itu;
3)
Mengambil
tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap si pembuat
dan kalau perlu menahannya;
4)
Mengumpulkan
bahan-bahan bukti (bewijsmateriaal) yang
telah diperoleh pada penyidikan kebenaran guna dilimpahkan kepada hakim dan
membawa terdakwa kedepan hakim tersebut;
5)
Hakim
memberikan keputusan tentang
terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk
itu menjatuhkan pidana atau tindakan
tata tertib;
6)
Upaya
hukum untuk melawan keputusan tersebut;
7)
Akhirnya melaksanakan keputusan tentang pidana dan tindakan tata tertib.
c.
Wirjono
Projodikoro ,mengatakan hukum Acara Pidana
berhubungan erat dengan
adanya hukum pidana,maka dari itu
merupakan suatu rangkaian
peraturan-peraturan yang memuat
cara bagaimana badan-badan
pemerintah yang berkuasa yaitu
Kepolisian,Kejaksaan dan Pengadilan
harus bertindak guna mencapai
tujuan Negara dengan mengadakan hukum pidana.
TUJUAN,FUNGSI,DAN SIFAT HUKUM ACARA PIDANA
a. Tujuan .
Tujuan keseluruhan Hukum Acara Pidana yaitu mencari atau menggali ,menemukan kebenaran yang sesungguhnya dan memberikan keadilan yang setimpal oleh karenanya.
Tujuan parsial atau diterapkannya hukum acara pidana adalah untuk mencari dan menemukan pelaku pelanggaran hukum,memeriksa berdasarkan alat bukti yang
sah dan memberikan putusan secara tepat.
Menurut Andi Hamzah ,tujuan hukum
Acara Pidana mencari kebenaran itu hanyalah merupakan tujuan antara.Tujuan akhir sebenarnya ialah mencapai ketertiban
,ketenteraman,kedamaian ,keadan dan kesejahteraan dalam masyarakat,
b. Fungsi .
1) J.van Bemmelen ,mengatakan ada tiga
fungsi hukum acara pidana yaitu :
-
Mencari
dan menemukan kebenaran;
-
Pemberian
keputusan oleh hakim;
-
Pelaksanaan
keputusan.
2) Menurut Van Apeldoorn ,sifat hukum
acara pidana adalah :
a. sebagai hukum public dan b. accusatoir.
Hukum acara pidana termasuk
hukum public karena ia mengatur
kepentingan umum;menurut Van Apeldoorn ,perbuatan yang dapat
dikenal hukuman kini tidak lagi dipandang semata-mata sebagai kesalahan yang langsung mengenai orang yang dirugikan,melainkan pertama-tama sebagai pelanggaran tertib
hukum,jadi sebagai pelanggaran terhadap masyarakat.
Hukum Acara Pidana dikatakan bersifat accusatoir ,karena kedudukan pendakwa
(penuntut Umum) dan terdakwa
berhadapan sebagai pihak yang sama
haknya,yang melakukan pertarungan hukum (rechts-strijd) dimuka
hakim yang tidak berpihak. Kebalikan
dari sifat accusatoir adalah sifat
inquisitoir, yaitu hakim sendiri yang
bertindak sebagai orang mendakwa,jadi
hakim bertindak sekaligus sebagai
pendakwa,penuntut umum dan sekaligus pengadilan (hakim)
BATAS BERLAKUNYA HUKUM ACARA PIDANA.
a.
Prinsip Territorial
Ruang lingkup berlakunya Hukum Acara Pidana (KUHAP)
diatur dalam pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi
“Ketentuan pidana dalam Undang-undang Indonesia
berlaku bagi tiap orang yang dalam Indonesia melakukan sesuatu
perbuatan yang boleh dihukum (peristiwa
pidana)”.Pasal 2 KUHP ini menunjukkan luasnya wilayah berlakunya dalam wilayah Indonesia bagi siapa dan dimana
perbuatan tersebut dilakukan,hal ini termasuk prinsip territorial.Kata “Tiap
Orang berarti siapa juga,baik warga
Negara Indonesia sendiri,maupun bangsa asing ,yang tidak membedakan kelamin atau agama.Kedudukan atau
pangkat,yang melakukan perbuatan pidana
dalam wilayah Negara Indonesia sendiri sebagai pelaku perbuatan pidana
menurut K.U.H.P haruslah seorang manusia,tetapi dengan perkembangan hukum
selain manusia pelaku perbuatan kejahatan juga dilakukan Badan Hukum atau Korporasi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dalam pasal 2 ayat (1) Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi,…..Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi,…..” demikian juga masalah Korporasi diatur dalam Undang-undang Nomor.8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ,dan lain-lain,hanya
saja perbuatan pidana yang dilakukan badan hukum/korporasi hukuman yang dapat
dijatuhkan hanya hukuman denda.
b.
Prinsip Exterritoriatliteit.
Bangsa Asing atau pihak asing yang melakukan tindak
pidana di Wilayah hukum Indonesia tidak
dipidana yang merupakan perkecualian
menurut hukum Internasioanl yang tidak boleh diganggugugat disebut prinsip Exterritoriatliteit.Sehingga ketentuan hukum
pidana tidak dapat diterapkan kepada bangsa asing atau pihak asing yang
melakukan perbuatan pidana,dan hanya dapat diterapkan /tunduk kepada
Undang-undang negaranya sendiri.
Bangsa
Asing atau pihak asing yang
memiliki hak Exterritoriatliteit yaitu :
a. Para Kepala Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia dengan
setahu Pemerintah kita.
b. Para Korps Diplomatik Negara-negara asing seperti Ambasasador,Duta
Istimewa.
c. Para konsul seperti Konsul Jenderal,Konsul,Wakil Konsul dan agen
Konsul apabila memang ada
perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Asing yang saling mengakui adanya hak tidak boleh diganggugugat (immuniteit diplomatic) untuk para
konsul negaranya masing-masing.
d. Para Pasukan Tentara Asing dan Para
Anak buah kapal Perang Asing yang ada
dibawah pimpinan langsung dari komandonya,yang datang ke Indonesia atau
melalui wilayah Indonesia dengan setahu
pemerintah Indonesia.
e. Para
Wakil dan Badan-badan Internasional seperti para
urusan Perserikatan
Bangsa-Bangsa,Palang Merah Internasional dan lainnya.
Hak
Exterritoriatliteit berlaku juga kepada para anggota keluarga yang
mengikuti mereka bertugas,para anggota
kedutaan seperti attase, attase
kehormatan,attase militer dan
lain-lain beserta anggota keluarganya
dan para pegawai kedutaan seperti sekretaris,kanselir,juru
bahasa,koerier,typist,sopir, dan lain-lain.
Dengan adanya Hak
Exterritoriatliteit bagi orang Asing tertentu tidak berarti, mereka
bebas melakukan pidana sesuka hatinya di
Indonesia,tetapi bagi orang asing atau pihak asing tersebut dapat dituntut
melalui diplomatiknya.
SEJARAH HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA.
1.
Jaman Penjajahan.
a. Herziene Island s Reglement atau Reglemen Indonesia (
Bumi Putera yang dibaharui (RIB) sesuai
Staatblad) 1941-441,yang sebelumnya bersumber
dari Inland Reglement (IR).
b. Inland Reglement (IR) yang dikenal juga dengan sebutan Reglemen Bumi Putera dilaksanakan berdasarkan Pengumuman Pemerintah Hindia Belanda (Gubernur Jenderal ) tanggal 5
april 1848 (ST 1848-16) dan mulai
berlaku sejak 1 mei 1848.IR 18
kemudian disahkan dengan firman
Raja tanggal 29 September 1849 No.93.Perberlakuan IR dari Kerajaan Belanda terhadap daerah jajahannya disebut asas concordantie beginsel.
c. IR sejak diberlakukan tanggal 1 Mei 1848 merupakan hukum acara
pidana bagi golongan Indonesia khususnya
untuk seluruh Indonesia.Untuk golongan Eropah
berlaku “Reglement opde
Strafvordering (SV).
d. Pengadilan.
1) Pengadilan bagi golongan Indonesia
disebut Landraad (kini menjadi Pengadilan Negeri).
2) Raad Van Justitie (Pengadilan Tinggi),juga merangkap untuk
penduduk golongan Indonesia.
2. Pada Masa Pendudukan Jepang tahun 1942-1945.
a. Dalam pasal 3 Osamu Serei (undang-undang) No.1 tahun 1942,berlaku mulai tanggal 7 Maret 1942,yang bunyinya “Semula badan-badan Pemerintahan
dan Kekuasaannya , Undang-undang dari Pemerintahan yang dulu,maka hukum Acara Pidana
yang berlaku pada masa pendudukan Jepang
(1942-1945) pada dasarnya tidak berbeda
pada masa sebelumnya yaitu tetap
berlaku HIR.
b. Nama
Pengadilan di Ganti.
1) Tihoo Hooin yaitu Pengadilan Negeri.
2) Koo too hooin yaitu Pengadilan
Tinggi.
3) Saikoo Hooin yaitu Mahkamah Agung.
3. Masa kemerdekaan RI.
a. Berdasarkan Pasal II aturan Peralihan UUD 45 yaitu “ Segala Badan-badan Negara dari
peraturan-peraturan yang ada sampai
berdirinya Negara Republik
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945
,masih berlaku asal saja tidak
bertentangan dengan Undang-undang
tersebut”.
b. H.I.R (Herziene Islands
Reglement atau Reglemen Indonesia ( Bumi Putera) yang dibaharui (RIB) Stbl 1941-441 dan
Undang-Undang No.1/Drt/Tahun 1951
(Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9 )
serta semua peraturan pelaksanaannya dan peraturan perundang-undang hanya yang menyangkut hukum Acara Pidana.
c. Berbagai kekurangan H.I.R dan Undang-Undang Nomor 1 /Drt/Tahun 1951 dan peraturan
lainnya diadakan perubahan oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR,maka
Hukum Acara Pidana diberlakukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana ,disahkan Presiden RI
Soeharto tanggal 31 Desember
1981,di Undangkan di Jakarta
Tanggal 31 Desember 1981 dan Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76.
TAHAP PENYELIDIKAN,PENYIDIKAN.
Penyelidikan.
a.
Pengertian
Penyelidikan yaitu serangkaian tindakan
penyelidik untuk mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara
yang diatur dalam Undang-undang ini (pasal 5 angka 5 KUHAP)
b.
Penyelidik
dalam UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang menegaskan bahwa penyelidik dalam perkara pelanggaran HAM berat
hanyalah Komisi Nasional hak
Asasi Manusia (KOMNAS HAM),jadi hanya Penyelidik Tunggal dalam pelanggaran HAM
berat.
c.
Kewajiban
dan Kewenangan Penyelidik yaitu :
1)
Karena
kewajibannya mempunyai wewenang :
a)
Menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b)
Mencari
keterangan dan barang bukti.
c)
Menyuruh
berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
d)
Mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab.
2)
Atas
perintah penyidik dapat melakukan tindakan
berupa :
a)
Penangkapan,larangan
meninggalkan tempat,penggeledahan dan penyitaan.
b)
Pemeriksaan
dan penyitaan surat;
c)
Mengambil
sidik jari dan memotret seseorang.
d)
Membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik.
Semua tindakan
penyelidik dilaporkan kepada penyidik.
Penyidikan
a.
Pengertian
Penyidikan.
Penyidikan yaitu serangkaian tindakan penyidik
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk
mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat
terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
b.
Para
Penyidik.
1)
Penyidik
Kepolisian untuk semua perkara Tindak Pidana Umum.
Dalam pasal 6
ayat 1 KUHAP penyidik adalah :
a)
Pejabat
Polisi Negara republik Indonesia.
b)
Pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang,
seperti PPNS Bea Cukai dll.Penyidik PPNS
dalam pelaksanaan tugasnya berada
dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik kepolisian (pasal 6 ayat (1) huruf a
KUHAP). Biasanya dalam penyerahan berkas perkara tahap I dan Tahap II kepada
jaksa Penuntut Umum ,sebelumnya mendapat
surat pengantar terlebih dahulu dari penyidik polri,demikian lagi bila PPNS
akan menahan harus ada rekomendasi dari penyidik polri.
2)
Penyidik
Kejaksaan ,khusus dalam perkara :
a)
Korupsi.
b)
Penyidik
dalam perkara pelanggaran HAM berat.
3)
Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khusus dalam perkara Korupsi.
c.
Kewenangan
penyidik.
1)
Menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
2)
Melakukan
tindakan pertama pada saat ditempat
kejadian.
3)
Menyuruh
berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
4)
Melakukan
penangkapan ,penahanan,penggeledahan dan
penyitaan.
5)
Melakukan
pemeriksaan dan penyitaan surat.
6)
Mengambil
sidik jari dan memotret seseorang.
7)
Memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi.
8)
Mengadakan
penghentian penyidikan .
9)
Mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
d.Kepangkatan Penyidik :
Berdasarkan PP
nomor 27 Tahun 1983,kepangkatan penyidik
adalah setara dengan perwira (Inspektur dua) keatas atau
disetarakan dengan PNS golongan
III/a.Sedangkan anggota Polisi dibawah
perwira dapat diangkat menjadi penyidik pembantu.
e.Penyidik Polri wajib menyampaikan kepada penuntut Umum sesuai dengan KUHAP antara lain :
a.
Memberitahukan
kepada JPU bahwa ia telah melakukan
penyidikan (pasal 109 ayat (1) KUHAP)
termasuk menghentikan penyidikannya.
b.
Menyerahkan
berkas perkara kpd penuntut umum (pasal
8 ayat (3) jo pasal 110 ayat (1) KUHAP).
c.
Melengkapi
hasil penyidikan dengan membuat dan menyerahkan
hasil penyidikan tambahan sesuai
petunjuk yang diberikan penuntut umum (pasal 110 ayat (2).
Menyerahkan
tanggungjawab tersangka dan barang
bukti kepada penuntut umum termasuk
berkas perkaranya yang telah dinyatakan lengkap (pasal 8 ayat (3b) jo pasal 139
KUHAP.
d.
Upaya
paksa oleh Penyidik.
a.
Penangkapan
didefinisikan sebagai suatu tindakan
penyidik berupa pengekangan sementara
waktu kebebasan tersangka atau
terdakwa apabila terdapat cukup bukti
guna kepentingan penyidikan atau
penuntutan dan atau peradilan (Pasal 1
angka 20 KUHAP).
b.
Penangkapan
dilakukan penyidik sesuai pasal 16 ayat (1) dan (2) yaitu :
1)
Atas
perintah penyidik,penyeledik berwenang
melakukan penangkapan.
2)
Untuk
kepentingan penyidikan,penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan
penangkapan.
c.
Berdasarkan
pasal 17 KUHAP bahwa perintah penagkapan
dilakukan terhadap seorang yang
diduga keras melakukan tindak pidana
berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
d.
Dalam
melakukan penangkapan perlu diperhatikan sebagai berikut :
1)
Pelaksana
tugas yang melakukan penangkapan adalah petugas Polri.
2)
Petugas
terlebih dahulu memperlihatkan surat tugas.
3)
Petugas
tersebut memberikan kepada yang ditangkap
surat perintah penangkapan yang
mencantumkan identitas yang di tangkap
dan menyebutkan alasan penangkapan serta
uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan kepadanya.
4)
Penangkapan
dapat dilakukan tanpa surat perintah penangkapan dalam hal si tertangkap
(tersangka) kedapatan tertangkap tangan
melakukan tindak pidana.
5)
Tersangka
tertangkap tangan diserahkan kepada penyidik,selanjutnya memberikan surat
perintah penangkapan kepada keluarganya.
6)
Lamanya
penangkapan paling lama 1 (satu) hari.
Penahanan .
1.
Penahanan.
Berdasarkan
pasal 1 angka 21 KUHAP,penahanan diartikan
sebagai penempatan tersangka
atau terdakwa ditempat tertentu oleh
penyidik,penuntut umum atau hakim dengan penetapannya sesuai dengan aturan
hukum.
Pejabat yang
berwenang menahan sesuai pasal 20 KUHAP yaitu :
-
Penyidik atau penyidik pembantu atas perintah
penyidik.
-
Penuntut
Umum.
-
Hakim.
2.
Alasan menahan.
a.
Alasan
Subyektif yaitu didasarkan atas penilaian
penyidik atau penyidik
pembantu,penuntut umum dan hakim Pengadilan Negeri ,Pengadilan Tinggi,dan
Mahkamah Agung karna :
1) tersangka atau terdakwa di kuatirkan akan melarikan diri.
2) tersangka atau terdakwa
dikuatirkan merusak atau
menghilangkan barang bukti.
3) tersangka atau
terdakwa dikuatirkan mengunlangi lagi
perbuatannya.
b Alasan
Obyektif.
Alasan obyektif yaitu
didasarkan atas kondisi obyektif tindak
pidana yang dilakukan tersangka atau
terdakwa dipandang cukup berat atau
serius sehingga diancam pidana paling
lama 5 tahun atau lebih atau kurang dari
5 tahun namun oleh pembuat UU,tindak pidana tersebut di anggap dapat meresahkan atau mengganggu ketenteraman
atau ketertiban masyarakat,seperti kejahatan pembunuhan,narkoba ,dan
lain-lain.
c.Dalam melakukan penahanan wajib
dilakukan aparat yaitu :
a)
Surat
perintah penahanan atau penetapan
hakim harus mencantumkan identitas lengkap tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan atau di dakwakan serta tempat ia ditahan.
b)
Tembusan
surat perintah penahanan atau penahanan
lanjutan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarganya dan atau penasehat hukumnya.
c)
Jenis
penahanan yang di kenakan terhadap tersangka atau terdakwa
harus dicantumkan dalam surat
perintah.
d)
Lamanya
tersangka /terdakwa ditahan.
e)
Dasar
hukum penahanan dan pasal yang
disangkakan /di dakwakan terhadap
tersangka/terdakwa.
f)
Surat
perintah penahanan harus di buat mendahului dilakukannya penahanan
(tanggal,bulan dan tahun pembuatan surat perintah penahanan) dengan
menyebutkan secara lengkap nama pejabat
yang mendapat surat perintah penahanan dan pejabat yang memberi perintah
penahanan tersebut,termasuk pangkat.NRP
dan jabatannya.
3. Bentuk
penahanan.
Penahanan ada tiga yaitu :
a.
Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Penahanan Rumah adalah penahanan yang dilaksanakan didalam tempat atau gedung yang diberi status sebagai rumah tahanan Negara (Rutan).
b.
Penahanan Rumah;
1) Penahanan
Rumah adalah penahanan yang dilaksanakan dirumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya
untuk menghindarkan segala sesuatu
yang dapat menimbulkan kesulitan
dalam penyidikan,penuntutan atau pemeriksaan disidang Pengadilan.
2) Cara
menghitung tahanan rumah yaitu
pengurangan sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan
c.
Penahanan Kota.
1) Tahanan
Kota yaitu penahanan yang dilaksanakan
di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau
terdakwa,dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan .
2) Penghitungan
tahanan kota yaitu seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan.
3) Perhitungannya,apabila
tersangka /terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan kota
dihitung selama 10 bulan,maka sisa lamanya ia menjalani masa hukuman di Lembaga
pemasyarakatan (Lapas) kelak jika ia di jatuhi
hukuman selama 1 tahun dan 3 bulan atau 15 bulan perhitungannya
sebagai berikut :1/5 x 10 bulan (misalnya digenapkan menjadi 300 hari)= 60 hari atau 2 bulan .Jadi
terdakwa setelah mendapat putusan yang sudah mempunyai kekuatan yang
pasti,harus menjalani sisa hukumannya 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan dikurangi 2
bulan = 1 tahun dan 3 bulan bulan lagi
yang dijalani dalam tahanan.
4) Pengalihan
Jenis Penahanan :
Pengalihan jenis penahanan dari
tahanan Rutan menjadi tahanan rumah atau
tahanan kota atau sebaliknya ,yang dapat dilakukan penyidik ,Jaksa Penuntut
Umum,dan Hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing.
4. Lamanya
waktu Penahanan.
a.
Lamanya penahanan sudah limitative atau
terbatas yaitu suatu jangka waktu tertentu dengan maksimal yang dapat dibebankan
kepada tersangka/terdakwa dan setelah lewat dari batas waktu penahanannya harus
dikeluarkan demi hukum dari dalam
tahanan.
b.
Lamanya Penahanan.
1)
Penahanan
penyidik paling lama 20
hari yang dapat diperpanjang Jaksa Penuntut Umum selama 40 hari,dan setelah 60
hari belum selesai harus di keluarkan dari tahanan demi hukum (pasal 24 KUHAP).
2)
Penuntut
Umum
,berwenang menahan 20 hari,dapat diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri selama 30
hari,bila 50 hari belum selesai,maka tersangka/terdakwa dikeluarkan dari
tahanan demi hukum (pasal 25 KUHAP).
3)
Hakim
Pengadilan Negeri,berwenang menahan 30 hari dapat diperpanjang
Ketua Pengadilan Negeri 60 hari,bila 90 hari belum selesai,maka
tersangka/terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum (pasal 26 KUHAP).
4)
Hakim
Pengadilan Tinggi,berwenang menahanan 30 hari dan dapat
diperpanjang Ketua Pengadilan Tinggi selama
60 hari, jika 90 hari belum selesai tersangka/terdakwa dikeluarkan dari
tahanan demi hukum (pasal 27 KUHAP).
5)
Hakim
Mahkamah Agung,berwenang menahan 50 hari,dan dapat
diperpanjang Ketua Mahkamah Agung selama 60 hari,bila 110 hari belum cukup
terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum (pasal 28 KUHP).
5.
Pengecualian
Penahanan.
Dikecualikan dari jangka
penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 24,pasal 25,pasal 26,pasal 27,dan
pasal 28 dapat memperpanjang penahanan paling lama 30 hari dan dapat
diperpanjang 30 hari ,berdasarkan alasan :
a.
Tersangka
atau terdakwa menderita gangguan fisik
atau mental yang berat,yang
dibuktikan dengan surat keterangan
dokter,atau
b.
Perkara
yang sedang diperiksa diancam hukuman Sembilan tahun atau lebih.
c.
Perpanjangan
penahanan tersebut dilakukan penyidik,Penuntut Umum,dan Hakim sesuai kewenangannya.
d.
Lamanya
Penahanan masing-Penegak Hukum.
1)
Penyidik ,20 hari,40 hari,30,hari,30 hari =
60+60 = 120 hari.
2)
Penuntut Umum,20 hari ,30 hari ,30 hari ,30 hari=50+60=110 hari
3) Hakim PN,30 hari,60 hari,30
hari,30 hari=90+60=150 hari.
4) Hakim PT,30 hari,60 hari,30 hari,30 hari=90 + 60=150 hari.
5) Hakim Mahkamah Agung RI ,50 hari,60 hari,30 hari,30 hari=110+60=170
hari.
6) Jumlah seluruhnya tahanan penyidik 120 hari + Penuntut Umum 110 hari +
Hakim PN 150 hari + Hakim PT 150 hari + Hakim MA 150 hari = 820 hari.
PENGGELEDAHAN BADAN.
1.
Pengeledahan badan adalah
tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yan diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta,untuk
disita (pasal 1 angka 18 KUHAP).
2. Penggeledahan rumah adalah tindakan
penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tertutup lainnya untuk melakukan
tindakan pemeriksaan dan atau
penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU (pasal 1 angka 17
KUHAP).
3. Kewenangan
penggeledahan.
Kewenangan melakukan penggeledahan dan rumah adalah untuk kepentingan penyidikan ,penyidik
dapat melakukan penggeledahan rumah atau
penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut cara-cara yang ditentukan
dalam UU (pasal 32 KUHAP).
4. Tata Cara Penggeledahan dengan ijin Pengadilan:
a)
Penggeledahan
rumah dilakukan berdasarkan surat izin ketua Pengadilan Negeri setempat.
b)
Dalam
hal yang diperlukan atas perintah
tertulis dari penyidik,petugas kepolisian Negara RI dapat memasuki rumah.
c)
Setiap kali memasuki rumah harus
disaksikan oleh dua orang saksi dalam
hal tersangka atau penghuni
menyetujuinya.
d)
Setiap
kali memasuki rumah harus disaksikan
oleh kepala Desa atau ketua
lingkungan dengan dua orang saksi ,dalam
hal tersangka atau penghuni menolak atau
tidak hadir.
e)
Dalam
waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah ,harus dibuat
suatu berita acara dan turunannya
disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan (33
KUHAP).
5. Penggeledahan tanpa ijin Pengadilan
:
Dalam keadaan yang sangat
perlu dan mendesak bilamana
penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat ijin terlebih dahulu,dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan :
a)
Pada
halaman rumah tersangka bertempat
tinggal ,berdiam atau yang ada
diatasnya.
b)
Pada
setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal,berdiam atau ada;
c)
Di
tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat berkasnya;
d)
Di tempat penginapan dan tempat hukum lainnya.’
e)
Dalam
hal penyidik melakukan penggeledahan
seperti dimaksud dalam ayat (1)
penyidik tidak diperkenankan memewriksa
atau menyita surat,buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak
pidana yang bersangkutan ,kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga
telah dipergunakan untuk
melakukan tindak pidana tersebut
dan untuk itu wajib segera
melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh
persetujuannya.
6. Dilarang melakukan penggeledahan :
KUHAP melarang dilakukan
penggeledahan rumah, selain apabila dalam keadaan tertangkap tangan ,terhadap
hal-hal berikut :
1)
Ruang
dimana sedang berlangsung sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
2)
Tempat
dimana sidang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
3)
Ruang
dimana sedang berlangsung sidang
Pengadilan.
7. Penggeledahan diluar wilayah hukum.
Penggeledahan rumah diluar daerah
hukumnya,dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 33 KUHAP,maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri dan didampingi oleh penyidik
dari daerah hukum dimana
penggeledahan itu dilakukan.
PENYITAAN.
a.
Penyitaan
adalah serangkaian tindakan penyidik
untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau
tidak bergerak,berwujut atau tidak berwujut untuk kepentingan pembuktian dalam
penyidikan,penuntutan,dan pengadilan.
b.
Tujuan
dilakukan penyitaan untuk
membuktikan bahwa benda-benda yang
disita tersebut ada kaitannya dengan pembuktian sebagai benda-benda yang digunakan menjadi alat dilakukannya kejahatan.
c.
Barang
yang dapat disita yaitu :
1)
Benda
bergerak atau tidak bergerak,berwujut atau tidak berwujut.
2)
Dengan
maksud untuk menguasai atau menyimpang sementara.
3)
Guna
kepentingan pembuktian.
4)
Tidak
ada hubungannya dengan pidana tidak boleh disita.
d.
Perlu
diperhatikan dalam melakukan penyitaan :
1)
Adanya
surat ijin dari Pengadilan.
2)
Dalam
keadaan yang sangat perlu dapat langsung
menyita untuk benda bergerak,dan segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
e.
Benda-benda
yang dapat disita yaitu ;
1)
Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diperoleh dari tindak pidana
atau sebagai hasil dari tindak
pidana.
2)
Benda
yang telah digunakan secara
langsung untuk melakukan tindak
pidana atau untuk mempersiapkannya.
3)
Benda
yang dipergunakan untuk
menghalang-halangi penyidikan tindak
pidana.
4)
Benda
yang khusus dibuat atau diperuntukkan untuk melakukan tindak pidana.
5)
Benda
yang lain mempunyai hubungan
langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
6)
Benda
yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan ,penuntutan,dan
pengadilan. (ps.39).
PEMERIKSAAN
SURAT.
a.
Surat atau tulisan
lain hanya dapat diperintahkan
untuk diserahkan kepada penyidik
jika surat atau tulisan itu berasal dari tersangka /terdakwa atau ditujukan
kepadanya atau kepunyaannya atau dalam peruntukan baginya atau
jikalau benda tersebut
merupakan alat untuk melakukan tindak pidana.
b.
Penyidik berhak membuka ,memeriksa
dan menyita surat lain yang dikirim melalui
kantor pos dan telekomunikasi yang dicurigai dengan alasan yang
kuat mempunyai hubungan dengan tindak
pidana.
c.
Apabila sudah dibuka dan diperiksa
ternyata surat tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut,surat itu ditutup rapi dan segera diserahkan kembali kepada kantor pos dan telekomunikasi,jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan lain setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah di buka oleh penyidik” dengan dibubuhi tanggal,tanda tangan beserta identitas penyidik; penyidik dan para
pejabat semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan isi surat yang dikembalikan tersebut.
d.
Pengembalian surat dengan berita
acara yang turunannya diserahkan
kepada kepala kantor pos atau pihak
komunikasi lainnya dari mana surat tersebut diperoleh.
e.
Syarat surat sebagai alat
bukti yaitu :
a.
Di buat diatas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah seperti berita acara,dan
surat-surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang untuk memberi
keterangan tentang kejadian atau keadaan
yang didengar,dilihat atau yang dialaminya sendiri di sertai dengan alasan
yang jelas dan tegas tentang keterangan itu.
b.
Di buat menurut ketentuan peraturan perundangan –undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat
mengenai hal yang termasuk dalam
tata laksana yang menjadi tanggungjawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.
c.
Surat keterangan dari seseorang
ahli yang memuat pendapat berdasarkan
keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta
secara resmi dari padanya.
d.
Surat lain yang hanya dapat
berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
BANTUAN HUKUM
1.Tersangka/terdakwa berhak didampingi
penasehat hukum .
Berdasarkan UU
no.10 tahun 2003 tentang advokat,pasal 1 angka 9,yang dimaksut dengan bantuan
hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara Cuma-Cuma kepada klien yang tidak mampu.
Jasa
yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum,bantuan hukum,menjalankan
kuasa,mewakili,mendampingi,membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan klien.
2.Penolakan
penunjukan penasehat hukum oleh
pejabat dapat dilakukan :
a.
Sebagai implementasi HAM untuk tersangka/terdakwa.
b.
keraguan tersangka/terdakwa terhadap
profesionalitas,integritas atau loyalitas penasehat hukum yang ditunjuk.
c.
Kepercayaan atau keyakinan
tersangka/terdakwa atas
kepribadian penasehat hukum yang
bersangkutan(ps 56).
3. Dalam rangka penasehat
hukum memberikan bantuan hukum kepada
kliennya yaitu :
a. penasehat hukum
berhak menghubungi tersangka dalam setiap tingkat pemeriksaan.
b. berhak menghubungi dan
berbicara dengan tersangka/terdakwa dalam setiap tingkat terkait pembelaan
perkaranya.
c. dalam berhubungan dengan
tersangka diawasi penyidik,penuntut
Umum, atau petugas Lembaga kemasyarakatan
tanpa mendengar isi pembicaraan.
d. tidak menyalahgunakan haknya.
e. pejabat menegor yang meyalah
gunakan haknya.
f. Bila penasehat hukum sudah
diperingati tetap menyalah gunakan haknya ,maka hubungan tersebut selanjutnya dilarang
g. berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka .
h. pengurangan kebebasan hubungan antara penasehat hukum dan tersangka diatas adalah dilarang.
i. berhak menerima
tembusan surat pelimpahan perkara oleh penuntut umum ke pengadilan negeri.
HAK-HAK
TERSANGKA / TERDAKWA
1.
Hak-hak tersangka/terdakwa yaitu :
1)
Berhak segera mendapat pemeriksaan
oleh penyidik dan selanjutnya diajukan
kepada penuntut umum.
2)
Berhak meminta segera penuntut umum
melimpahkan ke pengadilan.
3)
Berhak untuk diberitahukan yang disangkakan kepadanya.
4)
Berhak memberikan keterangan secara bebas
kepada penyidik atau hakim waktu dilakukan pemeriksaan atas dirinya.
5)
Berhak mendapat bantuan juru
bahasa.
6)
Perbuatan yang ancaman hukuman mati
atau ancaman pidana lebih 15 tahun ,jika tidak mampu,aparat dalam setiap
tingkatan menunjuk penasihat hukum secara Cuma-Cuma.
7)
Tersangka ditahan berhak
menghubungi penasehat hukum.
8)
Tersangka warga Negara asing yang
ditahan berhak menghubungi dan
berbicara dengan perwakilan negaranya
dalam menghadapi proses perkaranya.
9)
Tersangka/terdakwa yang ditahan
berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan
kesehatannya.
10)
Tersangka/terdakwa yang ditahan
berhak diberitahukan kepada keluarganya
dalam setiap tingkat pemeriksaan.
11)
Berhak menghubungi dan menerima
kunjungan dari pihak yang mempunyai
hubungan kekeluargaan atau lainnya
dengan tersangka atau terdakwa
guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
12)
Berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasehat hukumnya untuk menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara pekerjaan
atau untuk kepentingan kekeluargaan.
Berhak mengirim surat kepada penasehat hukumnya,dan menerima
surat dari penasehat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali
yang diperlukan olehnya,untuk keperluan itu bagi tersangka / terdakwa disediakan alat tulis menulis.
13)
Berhak menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.
14)
Berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan baginya.
15)
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
16)
Berhak mengajukan banding dan kasasi terhadap
putusan pengadilan tingkat pertama (pengadilan Negeri).
17)
Berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
TUGAS DAN KEWENANGAN PENUNTUT UMUM
1.
Kewenangan
Penuntut Umum diatur dalam pasal 14 KUHAP yaitu :
a.
Menerima
dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.
b.
Mengadakan
pra penuntutan apabila ada
kekurangan serta memberikan petunjuk
dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.
c.
Memberikan
perpanjangan penahanan,dan melakukan penahanan lanjutan jika perkaranya sudah
diserahkan ke kejaksaan.
d.
Membuat
surat dakwaan.
e.
Melimpahkan
perkara ke pengadilan.
f.
Memberitahukan
kepada terdakwa mengenai hari dan waktu perkara disidangkan disertai surat panggilan.
g.
Melakukan
penuntutan.
h.
Mengadakan
tindakan lain dalam lingkup penuntutan.
i.
Melaksanakan
penetapan hakim.
2.
Kewenangan
Penuntutan dibagi tiga yaitu :
a.
Tahap
prapenuntutan,kegiatan mulai pemeriksaan
berkas perkara,memberikan pendapat sudah lengkap atau tidak berkas perkara ,dan
perpanjangan penahanan.
b.
Tahap
Penuntutan,meliputi penerimaan berkas perkara,melakukan penahanan lanjutan atau
tidak,membuat surat dakwaan,melimpahkan perkara ke pengadilan,memberitahukan
hari sidang disertai surat panggilan,menyampaikan surat tuntutan.
c.
Tahap
eksekusi,pelaksanaan penetapan dan
putusan hakim baik terhadap tersangka maupun barang buktinya. .
3.
Pengertian
Pra Penuntutan :
Pra penuntutan
dapat diartikan sebagai kegiatan
penelitian ,pemberian petunjuk dan atau sikap
yang diambil penuntut umum
terhadap berkas perkara (tahap I) yang diserahkan penyidik setelah penelitian dilakukannya.
Sasaran
penelitian terhadap perkara meliputi syarat
formal yang meliputi kelengkapan berkas terkait keabsahan surat-surat
terutama berita acara sedangkan syarat materil terkait alat bukti
yaitu minimal dua alat bukti serta
keterkaitan satu sama lain alat bukti sehingga dapat disimpulkan perbuatan
terdakwa sudah cukup terbukti.
4.
Penuntutan
.
a.
Pengertian
Penuntutan yaitu tindakan penuntut umum
untuk melimpahkan perkara pidana
ke Pengadilan Negeri disertai dengan surat dakwaan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan di putus oleh hakim di sidang Pengadilan.
b.
Surat
dakwaan merupakan mahkota bagi
penuntut umum dalam menyelesaikan
suatu perkara,karena surat dakwaan berfungsi sebagai dasar bagi
:hakim,jaksa penuntut umum dan penasehat hukum untuk melakukan
pemeriksaan terhadap berkas perkara
,terdakwa,alat bukti dan barang
bukti yang dihadapkan didepan persidangan untuk menentukan apakah benar terdakwa yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang diuraikan jaksa penuntut umum dan apakah terhadap terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
c.
Surat
Tuntutan Pidana adalah bagian dari kegiatan penuntutan
yang ditentukan harus
dilakukan penuntut umum segera setelah pemeriksaan dipersidangan dinyatakan selesai atau disebut dengan “strafvervolgings”.
Dalam surat
tuntutan pidana isinya antara lain semua keterangan saksi,surat,saksi
ahli,keterangan terdakwa yang disampaikan dimuka hakim,barang bukti dirampas untuk Negara ,atau dimusnahkan
atau dikembalikan kepada pihak yang berwenang,serta tuntutan lamanya terdakwa
dihukum,dan lain-lain.
5.
Tahap
eksekusi yaitu Jaksa Penuntut Umum
melaksanakan putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang
pasti.
6.
Surat
Dakwaan.
a.
Lima
bentuk Surat Dakwaan yaitu
1). Tunggal;
2). Primair subsidair;
3). Alternatif;
4). Kumulatif;
5). Gabungan.
b. Isi Surat Dakwaan.
Berdasarkan pasal 143 KUHAP isi
surat dakwaan yaitu :
c. Identitas Terdakwa.
1) nama lengkap,tempat
lahir,umur atau tanggal lahir,jenis kelamin,kebangsaan,tempat tinggal,agama dan
pekerjaan tersangka,
2) Uraian secara
cermat,jelas dan lengkap mengenai tindak pidanayang didakwakan dengan
menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana
dilakukan.
3) Surat dakwaan yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut diatas batal demi hukum
PENGGABUNGAN PERKARA
Penggabungan beberapa perkara dalam
satu surat dakwaan adalah merupakan kewenangan
penuntut umum sebagaimana diatur dalam pasal 141 KUHAP.Syarat untuk
melakukan penggabungan perkara dalam
satu surat dakwaan adalah apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara,yaitu :
a.
Beberapa
tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan
tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
b.
Beberapa
tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain;
c.
Beberapa
tindak pidana yang tidak bersangkut
paut dengan yang lain ,akan tetapi yang
satu dengan yang lain itu ada hubungan
nya yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan
permeriksaan.
d.
Dikenakan
satu pasal terberat
ditambah sepertiganya.
REPLIEK ATAS PLEIDOOI
a.
Surat
Tuntutan Pidana adalah bagian dari kegiatan penuntutan
yang ditentukan harus
dilakukan penuntut umum segera setelah pemeriksaan dipersidangan dinyatakan selesai atau disebut dengan “strafvervolgings”.
b.
Pleidooi.
Pleidooi yaitu kesempatan bagi terdakwa atau penasihat
hukumnya untuk menyampaikan
pembelaan atas dirinya terhadap
surat tuntutan pidana dari penuntut
umum, diatur dalam pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP.
c.
Repliek.
Repliek yaitu jawaban penuntut umum
atas pleidooi penasehat hukum
d.
Dupliek.
Dupliek yaitu jawaban penasehat hukum
atau pembelaan terdakwa atas replik
penuntut umum
Pada umumnya antara tuntutan
penuntut umum dan pembelaan terdakwa selalu berbanding terbalik dimana Penuntut
umum menyatakan terdakwa bersalah sebaliknya penasehat hukum terdakwa
menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti.
BADAN-BADAN
PERADILAN
Peradilan adalah memberikan pemahaman akan badan-badan
peradilan secara singkat sekalipun sesungguhnya tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan hukum acara
pidana.Penyelenggaraan peradilan merupakan
pelaksanaan kekuasaanB,24C,dan pasal 25 UUD 1945.
Pasal 1 UU nomor 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
menyatakan :Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untyuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila ,demi
terselenggaranya Negara Hukum R.I.Implementasinya
dilakukan oleh Mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan
peradilan umum,lingkungan peradilan
agama,lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha
Negara dan oleh Mahkamah konstitusi.
Badan-Badan
Peradilan di bawah mahkamah Agung meliputi:
a.
Peradilan Umum terdiri dari
pengdilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,
b.
Peradilan Agama,terdiri dari
Pengadilan agama dan Pengadilan Tinggi agama.
c.
Peradilan Militer,
d.
Peradilan tata Usaha Negara
,dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara.
Dalam kenyataannya ,berdasarkan beberapa UU yang ada telah
dibentuk peradilan-peradilan khusus baik
yang berada dalam lingkungan peradilan umum maupun dalam lingkungan
peradilan Tata Usaha Negara.Peradilan
Khusus yang berada dilingkungan
peradilan umum ,diantaranya a. pengadilan anak,b.pengadilan niaga c.
pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).d.
pengadilan tindak pidana korupsi. e. pengadilan hubungan industrial.Sedangkan
peradilan khusus yang berada dilingkungan peradilan tata usaha Negara adalah
pengadilan pajak.
PRA
PRADILAN.
Pra Peradilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk
memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP,tentang
:
a.
Sah tidaknya suatu penangkapan dan
atau penahanan atas permintaan tersangka
atau keluarganya atau pihak lain
atas kuasa tersangka;
b.
Sah atau tidaknya penghentian
penyidikan atau penghentian
penuntutan atas permintaan penyidik atau
penuntut umum atau pihak ketiga demi tegaknya
hukum dan keadilan;
c.
Permintaan ganti kerugian atau
rehabilitasi oleh tersangka atau
keluargannya atau pihak lain atas kuasanya
yang perkaranya tidak diajukan ke
pengadilan (pasal 1 angka 10 KUHAP).
KONEKSITAS.
Arti koneksitas dalam pasal 89 ayat (1) KUHAP yang berbunyi
:”Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama
oleh mereka yang termasuk
lingkungan peradilan umum dan
lingkungan peradilan militer,diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan Negara dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili
oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer”.
GUGATAN
GANTI KERUGIAN
Ganti kerugian adalah hak seseorang untuk mendapatkan
pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang
karena ditangkap,ditahan,dituntut ataupun diadili tanpa alasan
yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang
.sesuai pasal 95-96 dan pasal 101 KUHAP.
Yang dapat mengajukan gugatan ganti kerugian hanyalah
orang-orang yang
ditangkap,ditahan,dituntut dan diadili
atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang
atau karena kekeliruan mengenai orangnya
atau hukum yang ditetapkan.
REHABILITASI
Rehabilitasi adalah
hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan
haknya dalam kemampuan ,kedudukan,dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan
,penuntutan atau peradilan karena ditangkap,ditahan,dituntut ataupun
diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang,atau karena
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum
yang diterapkan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini.Ketentuan
mengenai rehabilitasi diatur dalam pasal 97 KUHAP.
PENGGABUNGAN
PERKARA PIDANA DENGAN GUGATAN GANTI KERUGIAN
Penggabungan gugatan ganti kerugian adalah dimaksudkan permintaan ganti
kerugian oleh korban atau ahli waris korban bersamaan dengan pemeriksaan pokok perkara pidananya untuk diputus bersamaan dengan putusan perkara pidana dalam satu putusan.Hal ini diatur dalam pasal
98-100 KUHAP.
ACARA
PEMERIKSAAN BIASA
Pemanggilan saksi dan terdakwa untuk menghadap dipersidangan dalam rangka
pemeriksaan saksi dan terdakwa diatur dalam pasal 143-146 KUHAP.setelah
penetapan hakim keluar lalu Jaksa Penuntut Umum membuat panggilan baik kepada
saksi maupun kepada terdakwa
sesuai aturan yang berlaku.Jalannya persidangan diatur dalam pasal 153 – pasal
182 KUHAP.
MEMUTUS
SENGKETA WEWENANG MENGADILI.
Yang
dimaksud dengan sengketa wewenang mengadili apabila :
a.
Jika dua pengadilan atau lebih
menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara yang sama ,atau Jika dua pengadilan atau
lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang sama.
b.
Kewenangan pengadilan tinggi
memutus sengketa wewenang mengadili negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukumnya.
c.
Mahkamah Agung memutus pada tingkat
pertama dan terakhir semua sengketa
tentang wewenang mengadili :
1)
Antara pengadilan dari satu
lingkungan peradilan dengan pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain;
2)
Antara dua pengadilan negeri yang
berkedudukan dalam daerah hukum pengadilan tinggi yang berlainan;
3)
Antara dua pengadilan tinggi atau lebih.
ALAT
BUKTI,BARANG BUKTI DAN SISTEM PEMBUKTIAN
a.
Alat
bukti.
Seorang terdakwa tidak dapat dijatuhi
hukuman,kecuali dapat dibuktikan bahwa
ia bersalah telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya sebelumnya .
Bunyi pasal 183 KUHAP :”Hakim tidak
boleh menjatuhkan pidana kepada seorang
kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang
sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu
tindak pidana benar-benar terjadi dan
bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
b.
Alat
Bukti Yang Sah.
Alat bukti yang sah menurut pasal 184
ayat (1) KUHAP adalah :
1)
Keterangan saksi .
keterangan saksi apa yang dilihat sendiri,dengar sendiri
,dan dirasakan sendiri.
2)
Keterangan ahli.
Keterangan ahli ialah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna
kepentingan pemeriksaan yang
dinyatakan disidang pengadilan.
3)
Surat.
KUHAP tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan
surat,tetapi beberapa hal mengenai surat ditentukan yaitu berupa berita
acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh
pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya di atas
sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah jabatan,dan
lain-lain.
4)
Petunjuk.
Petunjuk merupakan perbuatan,kejadian atau keadaan,yang
karena persesuaiannya,baik antara yang satu dengan yang lain,maupun dengan
tindak pidana itu sendiri,menandakan
bahwa telah terjadi suatu tindak pidana
dan siapa pelakunya.
Petunjuk diperoleh dari a.keterangan saksi;b. surat;dan
c.keterangan terdakwa.
5)
Keterangan terdakwa.
Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami
sendiri;
Keterangan terdakwa
yang diberikan diluar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang,asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah
sepanjang mengenai hal yang
didakwakan kepadanya;
Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan untuk dirinya sendiri
c.
Barang
bukti.
Barang bukti adalah barang-barang
kepunyaan tersangka atau terdakwa yang
diperoleh karena kejahatan atau barang-barang yang sengaja digunakan untuk melakukan sesuatu kejahatan (pasal 39 ayat (1) KUHAP).
d.
Sistem
Pembuktian.
Sistem pembuktian yang dianut KUHAP
adalah system pembuktian negative
atau negatief wettelijk stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan
hakim yakin.
Ada tiga system atau stelsel pembuktian dalam hukum acara pidana yang dianut / diterapkan diberbagai
Negara yaitu :
1)
Positief wettelijk stelsel
yaitu yang manganut paham bahwa terbukti
atau tidaknya seorang terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana
,hanya didasarkan pada alat bukti yang
sah menurut undang-undang dan tidak diperlukan ada atau tidaknya keyakinan hakim.
2)
Negatief wettelijk stelsel yaitu
system atau stelsel yang menganut
paham bahwa selain tercukupinya alat
bukti (minimal dua alat bukti) yang sah menurut undang-undang,harus juga
didasarkan pada adanya keyakinan hakim.
3)
Vrij stelsel atau stelsel bebas
yaitu sistem atau stelsel yang menganut
paham bahwa alat bukti yang sah hanya merupakan sarana untuk memberikan keyakinan hakim.Keyakinan
hakim adalah merupakan dasar utama
menyatakan kesalahan terdakwa.
PUTUSAN
PENGADILAN
Dalam
pasal 182 ayat ( 3-8) KUHAP menentukan bahwa setelah acara pemeriksaan
ditutup,maka hakim melakukan musyawarah untuk mengambil putusan.
Musyawarah
hakim harus didasarkan atas surat dakwaan
dan segala sesuatu yang terbukti dalam periksaan disidang.Dalam
musyawarah tersebut ketua majelis mengajukan pertanyaan dimulai dari hakim yang termuda sampai hakim yang
tertua,sedangkan yang terakhir mengemukakan pendapatnya adalah hakim ketua
majelis dan semua pendapat harus disertai pertimbangan beserta
alasannya.Putusan dalam musyawarah hakim di dasarkan atas permufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah
diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat tercapai,maka berlaku ketentuan
sebagai berikut : a. putusan diambil
dengan suara terbanyak, b. jika ketentuan tersebut tidak juga dapat
diperoleh putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Beberapa
hal terkait dengan putusan hakim diatur dalam pasal 193-202 KUHAP :
a.
Pengadilan akan menjatuhkan pidana kepada
terdakwa,jika pengadilan berpendapat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan
kepadanya.
b.
Dalam hal terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana,sedang status terdakwa
ditahan,maka pengadilan dapat menetapkan agar tetap berada dalam tahanan
,tetapi dalam hal ada alasan yang
kuat,terdakwa dapat dibebaskan dari tahanan .Sebaliknya apabila terdakwa tidak
ditahan ,pengadilan dapat menetapkan
agar terdakwa ditahan,jika pasal 21 KUHAP terpenuhi.
c.
Status barang bukti yang disita
ditetapkan pengadilan apakah diserahkan kepada yang paling berhak,dirampas
untuk Negara,dimusnahkan atau
dirusak sehingga tidak dapat
dipergunakan lagi,atau barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai.
d.
Putusan pengadilan hanya sah dan
mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum dengan
hadirnya terdakwa,penuntut umum,dan atau penasehat hukum terdakwa ,kecuali
dalam hal undang-undang ini menentukan lain,dalam hal terdapat lebih dari
seorang terdakwa dalam satu perkara ,putusan dapat diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada.
e.
Segera setelah selesai membacakan
seluruh isi putusan yang menjatuhkan pidana,hakim ketua sidang memberitahukan
hak-hak terdakwa.
ACARA
PEMERIKSAAN SINGKAT.
Acara
pemeriksaan singkat diatur pasal 203-204 KUHAP sebagai berikut :
a.
Perkara yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat adalah perkara kejahatan atau
pelanggaran biasa yang bukan merupakan
tindak pidana ringan atau pelanggaran
lalu lintas,dan menurut penuntut umum
pembuktian serta penerapan
hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
b.
Ketentuan – ketentuan yang
diberlakukan untuk acara pemeriksaan biasa berlaku untuk perkara-perkara pemeriksaan singkat,namun dengan beberapa
pengecualian ,diantaranya surat dakwaan diajukan secara lisan dan atau ditulis dalam suatu catatan penuntut umum,yang intinya memuat
waktu,tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana itu dilakukan.
c.
Penuntut umum melimpahkan suatu
perkara dengan meminta hari sidang yang ditentukan penuntut umum dalam tenggang waktu 7 hari setelah berkas
perkara dilimpahkan.
d.
Apabila hakim memandang perlu pemeriksaan
tambahan ,maka pemeriksaan tambahan dilakukan dalam waktu paling lama empat belas hari dan bilamana dalam waktu
tersebut penuntut umum belum juga
dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan,maka hakim memerintahkan perkara yang diajukan secara singkat itu diajukan ke sidang pengadilan dengan acara
pemeriksaan biasa.
ACARA
PEMERIKSAAN CEPAT
a.
Acara pemeriksaan cepat (APC) meliputi acara pemeriksaan tindak
pidana ringan dan acara pemeriksaan
perkara lalu lintas (pasal 205-210 KUHAP).
b.
Perkara yang diperiksa dengan acara
pemeriksaan tindak pidana ringan adalah
perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus
rupiah dan penghinaan ringan.
c.
Yang melimpahkan perkara ke
pengadilan adalah penyidik,penyidik atas kuasa penuntut umum .Dalam waktu tiga
hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat,menghadapkan terdakwa
beserta barang bukti,saksi,ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan.Disidangkan hakim
tunggal.
d.
Penyidik memberitahukan hari tertentu dalam tujuh hari untuk
mengadili perkara .
e.
Penyidik memberitahukan secara tertulis
f.
Penyidik memberitahukan hari tertentu dalam tujuh hari untuk
mengadili perkara .
g.
Penyidik memberitahukan secara tertulis
h.
Penyidik memberitahukan hari tertentu dalam tujuh hari untuk
mengadili perkara .
i.
Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang
hari,tanggal ,jam dan tempat ia harus menghadap
sidang pengadilan.Hal tersebut dicatat ,selanjutnya catatan bersama
berkas perkara dikirim ke pengadilan.
j.
Saksi dalam acara pemeriksaan
tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim
menganggap perlu.
k.
Tidak ada bentuk formal
putusan,putusan hanya dicatat hakim dalam daftar catatan perkara dan
selanjutnya oleh panitera dicatat dalam
buku register serta ditandatangani oleh hakim
yang bersangkutan dan panitera.
KEWENANGAN
PENGADILAN
a.pengadilan negeri
pengadilan negeri mengadili perkara permulaan atau tahap pertama atas
perkara pidana
b Pengadilan Tinggi.
1)
Kewenangan pengadilan tinggi adalah
mengadili perkara yang diputus
pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding
(pasal 87 KUHAP).
2)
Permohonan banding terhadap putusan pengadilan
negeri yang bukan merupakan putusan bebas (vrijspraak) atau lepas dari
tuntutan hukum (onvantkelijkkeheid recht vervolging) diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya atau oleh penuntut
umum kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang memutus perkara.
3)
Pemeriksaan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi disebut dengan judex facti sedangkan putusan
Mahkamah Agung disebut judex iuris.
4)
Permintaan banding diajukan dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan dijatuhkan pengadilan
5)
Permohonan banding dapat dicabut
sewaktu-waktu sebelum pengadilan tinggi
menjatuhkan putusannya,apabila telah dicabut
maka permohonan banding untuk
perkara yang sama tidak dapat diajukan
lagi.
6)
putusan pengadilan tinggi adalah
menguatkan atau mengubah atau dalam hal
membatalkan putusan pengadilan negeri,pengadilan tinggi mengadakan putusan
sendiri.
c.Mahkamah agung.
a.
Mahkamah Agung berwenang
mengadili perkara pidana yang dimintakan kasasi (pasal 88
KUHAP).Pemeriksaan Mahkamah Agung
disebut pemeriksaan tingkat kasasi ,atau
judex iuris.Kewenangan Mahkamah Agung diatur dalam pasal 244-258 KUHAP.
b.
Permohonan kasasi diajukan dalam tenggang waktu 14 hari
kasasi diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sesudah putusan pengadilan yang
dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.
c.
Permohonan kasasi diajukan terdakwa
atau penasihat hukumnya dan atau
penuntut umum,dan permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu yaitu sebelum permohonan kasasi di putus
oleh Mahkamah Agung.
d.
Penyampaian memori kasasi merupakan kewajiban yang harus diserahkan pemohon kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah pemohon menyampaikan permohonan
kasasi yang dibuktikan dengan surat
tanda terima.
e.
Mahkamah Agung menjatuhkan putusan
sebagai putusan akhir dalam arti tidak ada lagi upaya hukum,tinggal
melaksanakan putusan sesuai bunyi putusan hakim Mahkamah Agung tersebut.
UPAYA
HUKUM LUAR BIASA
Kasasi Demi kepentingan hukum yaitu
:
a. Diatur dalam pasal 45 UU No.14
1985 tentang Mahkmah Agung telah dirubah dengan UU no.5 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU no.14 tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung ,disebutkan : ayat (1):permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat
diajukan oleh Jaksa Agung karena
jabatannya dalam perkara pidana,perdata atau tata usaha Negara yang
diperiksa dan diputus oleh pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding di lingkungan
peradilan sebagaimana dimaksudkan
pasal 44 ayat (1) huruf a; ayat (2) permohonan kasasi tersebut dalam ayat (1) dapat diajukan hanya satu kali; ayat (3) putusan kasasi demi
kepentingan hukum tidak boleh
merugikan pihak yang berperkara.
b. Wewenang untuk melakukan kasasi demi
kepentingan hukum ditegaskan dalam UU nomor 16 tahun 2004 tentang
Kejaksaan RI .
c. Kasasi demi kepentingan
hukum diatur dalam pasal 259-262 KUHAP
yang mengatur antara lain :
1) Kasasi demi kepentingan hukum hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung,satu kali terhadap semua putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang
pasti,dan tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
2) permohonan diajukan Jaksa Agung kepada
Mahkamah agung melalui panitera
pengadilan negeri yang memutus
perkara pada tingkat pertama ,disertai
memori (risalah) yang memuat alasan
permintaan kasasi demi kepentingan
hukum.
3) tidak ada batas waktu untuk mengajukan kasasi demi kepentingan
hukum demikian juga tenggang waktu untuk menyampaikan memori atau risalah kasasi yang memuat alasan permintaan kasasi demi kepentingan hukum tersebut.
d. Tujuan Kasasi demi kepentingan
hukum oleh Jaksa Agung untuk kepentingan
hukum yaitu agar terdapat keseragaman atau kesatuan penafsiran materi UU
dan pelaksanaannya.
PENINJAUAN KEMBALI
Peninjauaan kembali
disingkat PK,diatur dalam pasal 263-270 KUHAP,yang mengatur antara lain
:
1. Pengajuan peninjauan
kembali tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
2. peninjauan kembali dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung terhadap putusan yang mempunyai kekuatan yang pasti.
3. Peninjauan kembali atau herziening
diartikan sebagai upaya mengembalikan putusan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti kepada keadaan yang tidak sama dengan putusan sebelumnya melalui pemeriksaan ulang karena adanya bukti baru (novum) yang dapat
menggugurkan putusan yang sudah
berkekuatan hukum tetap.
4. permintaan peninjauan kembali
tidak dibatasi dengan suatu
jangka waktu.
5. dalam putusan Peninjauan Kembali (PK),pidana yang
dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan
semula.
6 pengajuan peninjauan kembali (PK)
tidak menangguhkan maupun
menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
7.dalam hal permintaan peninjauan kembali (PK) sudah diterima Mahkamah Agung namun belum diputus dan pemohon meninggal dunia,maka mengenai
diterus atau tidaknya pemeriksaan
Peninjauan kembali (PK) ,diserahkan kepada kehendak ahli warisnya.
8. permintaan peninjauan kembali
atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.
PENGAWASAN
DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN PUTUSAN
PENGADILAN .
Diatur dalam pasal 277 KUHAP
berbunyi ayat (1) pada setiap pengadilan
harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk
membantu ketua dalam
melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan. Ayat (2) Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebut hakim pengawas dan pengamat,ditunjuk
oleh Ketua Pengadilan untuk paling lama
dua tahun.
B.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANA
LANDASAN FILOSOFIS
Landasan filosofis merupakan
landasan yang bersifat “ideal” memotivasi aparat penegak hukum mengarahkan semangat dan dedikasi pengabdian penegakan hukum mewujutkan keluhuran kebenaran dan keadilan. Dengan demikian setiap tindakan penegakan hukum, harus sejajar dengan
cita yang terkandung dengan semangat dan keluhuran tujuan yang filosofis dimaksud.
Landasan
filosofis Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana yang dapat
dibaca pada huruf a konsideran, tiada
lain daripada “Pancasila” .Landasan
filosofis KUHAP adalah berdasarkan
Pancasila, terutama yang berhubungan
erat dengan sila Ketuhanan dan Kemanusiaan.
Dengan
landasan sila Ketuhanan ,KUHAP
mengakui setiap pejabat aparat penegak hukum maupun
tersangka/terdakwa adalah :
a.
Sama-sama manusia yang dependen kepada Tuhan.Sama Makhluk manusia yang tergantung kepada kehendak Tuhan.Semua
makhluk manusia tanpa
kecuali,adalah ciptaan Tuhan.”
b.
Oleh
karena semua manusia merupakan hasil
ciptaan Tuhan dan tergantung kepada kehendak Tuhan ,hal ini mengandung makna
bahwa :
1)
tidak
ada perbedaan yang asasi di antara
sesama manusia.
2)
Sama-sama
mempunyai tugas sebagai manusia
untuk mengembangkan dan mempertahankan kodrat,harkat,dan martabatnya
sebagai manusia ciptaan Tuhan.
3)
Setiap
manusia mempunyai hak kemanusiaan yang harus dilindungi tanpa kecuali.
4) Fungsi atau tugas apa pun yang
diemban oleh setiap manusia,hanya semata-mata
dalam ruang lingkup menunaikan
“Amanat” Tuhan Yang Maha Esa.
Dari jiwa fungsi pengabdian melaksanakan amanat Tuhan, dengan cara
menempatkan setiap manusia tersangka/terdakwa sebagai mahluk :
a.manusia hamba Tuhan yang memiliki hak dan martabat kemanusiaan yang harus dilindungi,dan
b. juga sebagai manusia yang mempunyai hak dan kedudukan
untuk mempertahankan
kehormatan hak dan martabatnya.
Mengingat fungsi penegakan
hukum yang dipercayakan kepada
aparat penegak hukum berada dalam ruang lingkup melaksanakan
amanat Tuhan, aparat penegak hukum harus memiliki keberanian dan kemampuan menyimak isyarat nilai
keadilan yang konsisten dengan
konsepsi nilai keadilan Tuhan yang diwujutkan dalam setiap penegakan hukum.Untuk
mewujutkan kualitas keadilan yang seperti itulah diwujutkan dalam pasal
197 Ayat (1) KUHAP menentukan ,bahwa setiap surat keputusan Pengadilan berkepala :”Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa”,supaya keadilan yang ditegakkan aparat penegak hukum,bukan keadilan semaunya
sendiri, tapi merupakan wujud keadilan
yang selaras dengan keinginan atau
kehendak Tuhan Yang Maha Esa.
Suatu wujud keadilan berlandaskan
Ketuhanan Yang Maha Esa mempunyai dimensi
pertanggungjawaban :
a.
Terhadap
hukum.
b.
Terhadap
diri dan hati nurani sendiri.
c.
Terhadap
masyarakat ,nusa,dan bangsa,serta
d.
Dihadapan
Tuhan Yang Maha Esa.
Landasan filosofis terlampau idealistis.Sulit
menentukan seorang manusia penegak
hukum yang memiliki tipe ideal seperti itu.Suatu cita kebahagiaan
yang didorong dan
didasarkan pada kesucian dan keinginan moral oleh para aparat penegak hukum.
Keluhuran dan kesucian moral yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
inilah yang dituntut KUHAP,agar pada
diri dan perilaku setiap aparat penegak
hukum,terpatri semangat kesucian moral
dalam setiap tindakan penegakan hukum,sehingga
jarak antara keadilan yang mereka
wujutkan dalam konkreto,tidak jauh
berbeda dengan keadilan hakiki dibenarkan oleh Tuhan Yang Maha Esa.Kita memang
menyadari,masalah keadilan dapat
dipersoalkan dari berbagai segi teori
dan pandangan.Salah satu argumentasi
yang paling popular menyatakan : tidak ada suatu wujud keadilan yang murni dan mutlak.Tegasnya,tidak ada
keadilan yang bersifat mutlak dan
absolute.Manusia hanya mampu menemukan dan mewujutkan keadilan yang nisbi atau relative.
Dalam meletakkan landasan tolok ukurnya pada nilai konsepsi materialisme,keadilan
yang dicitakan ,dan yang ingin diwujutkan
dalam konkreto adalah keadilan
yang sejajar dengan acuan keadilan
paham materialisme,dan melihat
keadilan yang dicita-citakan KUHAP sebagai perwujutan keadilan nisbi atu
relatip.Melihat cita penegakan hukum
acara pidana (KUHAP) ini dengan
sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap”,tekananya dititik beratkan cita “cara pelaksanaan” aparat penegak
hukum terhadap setiap manusia yang berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Setiap manusia baik sebagai
tersangka maupun terdakwa harus mendapat perlakuan :
a.
Sebagai
manusia yang mempunyai harkat dan
martabat harga diri.Mereka bukan benda mati atau hewan yang boleh diperlakukan sesuka hati.Tersangka/terdakwa bukan barang
dagangan yang dapat diperas dan dieksploitasi untuk memperkaya dan mencari
keuntungan bagi pejabat penegak hukum.
b.
Tersangka/terdakwa
harus diperlakukan dengan cara yang
manusiawi dan beradab.Tersangka/terdakwa
bukan binatang dan bukan sampah masyarakat yang dapat diperlakukan dengan kasar,kejam,dan
bengis.Tersangka/terdakwa adalah
manusia yang harus diakui dan dihargai :
1) Sebagai manusia yang mempunyai derajat yang sama
dengan manusia lain atau equal
and dignity.
2) Mempunyai hak perlindungan hukum yang sama dengan manusia selebihnya atau equal protection on the law.
3) Mempunyai hak yang sama dihadapan hukum,serta perlakuan keadilan yang sama
dibawah hukum (equal before the law and equal justice
under the law).
Landasan
filosofis kemanusiaan yang dicita-citakan KUHAP sesuai dengan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,diharapkan suatu penegakan hukum yang luhur dan berbudi, yang menempatkan kedudukan aparat penegak hukum sebagai pengendali hukum demi mempertahankan perlindungan ketertiban masyarakat
pada suatu pihak dan yang berhak
mempertahankan derajat martabatnya serta hukum dan aparat penegak hukum harus melindungi hak
kemanusiaannya.Tersangka/terdakwa bukan sebagai objek pemeriksaan yang dapat diperkosa dan diperas pengakuannya.
Kedua landasan filosofis diataslah yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa dan Kemanusiaan Yang Adil Beradab yang paling utama landasan cita dan motivasi penegakan hukum menurut KUHAP.Apakah hal ini akan menjadi kenyataan dalam kehidupan penegakan hukum di Indonesia ,tentu sangat
kita harapkan.Masalahnya sangat
tergantung pada kesadaran dan
penghayatan jajaran penegak
hukum,disamping keberanian moral seluruh
rakyat mendukung dan melakukan “sosial
kontrol” terhadap aparat penegak hukum.Bukankah landasan filosofis
yang terkandung dalam KUHAP melalui wakil rakyat di lembaga legislative (DPR).Kalau begitu,untuk menjamin
landasan filosofis itu dipedomani oleh
jajaran aparat penegak hukum ,harus ada keberanian tanggung jawab moral bagi seluruh rakyat.
LANDASAN KONSTITUSIONAL
Landasan
Konstitusional adalah rujukan yang
menjadi sumber ketentuan kaidah hukum yang tercantum dalam
KUHAP adalah penjabaran lebih
lanjut dari sumber pokok yang terdapat
pada perundang-undangan Negara Kita.
Sumber Konstitusional KUHAP yang utama yaitu :
a.
Undang-undang
Dasar 1945.
b.
Undang-undang
Pokok Kekuasaan Kehakiman No.49 Tahun 2009 .
Lamdasan hukum yang terdapat pada UUD 45, antara lain :
a.
Segala
warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27
ayat (1)).
b.
Memberikan
perlindungan hukum pada segenap Bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
c.
Indonesia
adalah Negara Hukum,tidak berdasarkan kekuasaan
dengan kekuasaan dapat bertindak sewenang-wenang tetapi tindakan harus
berdasarkan hukum dan undang-undang .
Sumber hukum yang terdapat pada UU
No.49 Tahun 2009 Tentang Kehakiman ,antara lain :
a.
Peradilan
dilakukan demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha esa.Ketentuan pasal ini kembali dituangkan dalam pasal 197 KUHAP sebagai landasan
filosofis.
b.
Peradilan
dilakukan dengan sederhana,cepat,dan biaya ringan (Pasal 4 ayat (2) .
Penjabaran pasal 4 ayat (2) banyak terdapat pada pasal-pasal KUHAP,seperti :
a..Hak tersangka /terdakwa segera
mendapat pemeriksaan dan persidangan
Pengadilan (Pasal 50).
b..Pelimpahan berkas perkara dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi
untuk diperiksa pada tingkat banding harus sudah dikirim 14 hari
dari tanggal permohonan banding
(Pasal 236).
c. Untuk mempercepat
proses dan biaya ringan ,telah diatur dalam pasal penggabungan perkara
pidana dengan gugatan ganti rugi seperti yang dijumpai pada BAB XIII mulai dari pasal 98-101.
d. Pengadilan mengadili menurut
hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (pasal 5 ayat (1).
Tidak seorang jua pun dapat dikenakan
penangkapan,penahanan,penggeledahan,dan penyitaan selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan
yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (Pasal 7).
e. Praduga tidak bersalah.Seorang yang
disangka,ditangkap,di tahan ,dituntut atau dihadapkan di depan Pengadilan,wajib dinyatakan tidak
bersalah sebelum adanya putusan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap (Pasal 8).
f. Seorang yang ditangkap,ditahan,dituntut ataupun
diadili tanpa alasan yang berdasarkan
undang-undang atau kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan,berhak menuntut ganti rugi
kerugian dan rehabilitasi (Pasal 9 ayat
(1).Ketentuan pokok ini dijabarkan lebih terperinci dalam BAB XII mulai dari
pasal 95-97.
g. Seorang tersangka dalam perkara
pidana terutama saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan berhak
menghubungi dan meminta bantuan penasihat
hukum (Pasal 36).Pelaksanaan ketentuan pasal ini digariskan dalam Bab VII Pasal
69-74 KUHAP.
LANDASAN OPERASIONAL
Kelahiran KUHAP melalui sejarah penyusunan
,penyempurnaan,dan pembahasan yang panjang.Secara kronoligis dapat disingkat
sebagai berikut :
a.
1968,diadakan
seminar Hukum Nasional II di
Semarang,yang materi pokok berintikan
hukum Acara Pidana dan Hak Asasi Manusia.
b.
1973,Panitia
Intern Departemen Kehakiman menyusun
naskah KUHAP.Naskah bertitik tolak dari
hasil seminar Nasional II
Semarang.Rancangan ini kemudian dibahas
bersama dengan Kejaksaan Agung,Departemen
Hankam,Polri,dan Departemen Kehakiman.
c.
1974,RUHAP
disampaikan kepada menteri Kehakiman
kepada sekretariat Kabinet.Oleh Sekneg diminta lagi pendapat dari
Mahkamah Agung,Departemen Hamkam,Polri,DepartemenKehakiman.Untuk menemukan
pendapat diantara instansi tersebut,diadakan rapat koordinasi antara wakil
mereka.
d.
1979,(12
September 1979) ,barulah RUHAP disampaikan kepada DPR RI,dengan amanat
Presiden tanggal 12 September 1979
No.R.06/P.U/IX/1979.
e.
1981,(23
September),setelah melalui pembicaraan dan
pembahasan yang memakan waktu lebih dari
2 tahun,barulah rancangan undang-undang tadi mendapat persetujuan kata sepakat
dari DPR.
f.
1981,(31
Desember),Presiden mensahkan Rancangan menjadi Undang-Undang No.8 Tahun
1981;LN.RI No.76;TLN No.3209.
g.
Berdasarkan
landasan GBHN TAP MPR No.IV Tahun 1978 ,ditentukan arah kerangka dan tujuan akhir berupa landasan pokok sebagai ruang gerak operasional dengan penjabaran rumusannya:
1)
Untuk
itu melanjutkan usaha untuk
penigkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional,antara lain hukum
pembaharuan hukum positif dengan jalan
melakukan kodifikasi.
2)
Setiap
usaha pembaharuan kodifikasi hukum,harus memperhatikan :
a)
Kodifikasi
hukum yang baru,harus menampung
“kesadaran Hukum” yang hidup
dalam masyarakat (the living law).
b)
Pembaharuan
kodifikasi hukum harus bersifat “Unifikasi” Wawasan pembaruan hukum nasional adalah meliputi “Wawasan Nusantara”.Yang berarti,seluruh kepulauan Indonesia harus berada dalam suatu kesatuan hukum nasional dan mengabdi kepada kepentingan
nasional.Tidak boleh ada perbedaan pengkotakan hukum karena perbedaaan daerah,agama,suku,golongan,kelamin,dan
aliran.
c)
Kodifikasi
pembaharuan hukum harus dapat
“menertibkan” badan penegak hukum sesuai
dengan fungsi dan wewenangnya.
d)
Disamping
penertiban,pembaharuan hukum ditujukan juga
untuk “meningkatkan kwalitas”
kemampuan dan kewibawaan aparat
penegak hukum.
e)
Selanjutnya
TAP MPR tadi digariskan ,pembaruan hukum itu dapat membina penyelenggaraan “bantuan Hukum” untuk golongan masyarakat yang kurang mampu.
f)
Pembangunan
dan pembaharuan hukum nasional,harus sinkron dengan laju perkembangan pembangunan spiritual dan materiil agar hukum
yang diperbaharui ,tidak jadi penghambat laju pertumbuhan pembangunan nasional.
g)
PANDANGAN PRO KONTRA TERHADAP
KUHAP.
Berlakunya
KUHAP ada yang memberikan pandangan yang negative dan pandangan yang positif,
yaitu :
1.
Pandangan
Positip.
a.
Tanggapan
Kapolri Dr.Awaluddin Jamin dapat
disimpulkan bahwa RUHAP yang sedang
dibahas DPR jauh lebih baik dari HIR yang diciptakan masa penjajahan dulu
,antara lain :
1)
Beliau
yakin RUHAP nanti bisa berlaku untuk masa 25-30 tahun mendatang,sehingga bisa diwariskan bagi generasi berikutnya,dan tidak bisa
membuat undang-undang mencapai
kesempurnaan ,karena untuk mencapai
kesempurnaan didunia,manusia tidak
mampu menjangkau sekaligus 500 tahun yang akan datang.
2)
RUU
ini disusun ,sudah dalam rangkaian GBHN,UUD 45,dan Pancasila .Dan demi kemajuan
,dalam KUHAP telah dibatasi masa penahanan ,yang jelas merupakan tantangan bagi pihak kepolisian.Sekaligus
dalam soal penahanan penting sekali asas
keseimbangan antara kepentingan
hukum dan hak asasi tersangka dengan korban kejahatan dan
keluarganya.Masalah batas penahanan sudah terjawab yang merupakan masalah penangkapan dan penahanan
yang paling meresahkan masyarakat ,baik cara perlakuan dan praktek
penahanan yang berlarut-larut tanpa
adanya kepastian.
b.
Pandangan
Ketua Mahkamah Agung RI,Mudjono,SH berpendapat :”HAK (KUHAP yang baru)
merupakan Declaration of Human Right of Pancasila.Ia milik rakyat yang
dipersembahkan para wakil rakyat.Jelas
Memberi perlindungan ,tidak seperti HIR.Alasan yang diberikan untuk memperkuat pendapat tersebut antara lain dapat
disimpulkan :
a. Penangkapan baru dapat dilakukan setelah diperoleh bukti yang kuat.Sedang HIR,seorang ditangkap lebih dulu baru kemudian dicarikan bukti.Tak jarang untuk mendapatkan
bukti dilakukan cara kekerasan.
b. Disamping itu,KUHAP,sejak seorang dilakukan penangkapan,berhak untuk
didampingi pembela/penasehat
hukum.Penyidik harus memperhatikan hal
ini.Apabila penyidik lalai,persoalannya bisa gawat.Dan walaupun kehadiran pembela/penasehat hukum bersifat pasif,hanya
melihat dan mendengar penyidik melakukan
pemeriksaan (within sight and within
hearing),serta membiarkan klienya
memberikan jawaban atas pertanyaan
pemeriksa,kehadiran yang pasif ini tidak
mengurangi arti perlindungan terhadap
hak asasi tersangka.
2.
Pandangan
Negatif.
Banyak suara dengan reaksi
yang datang dari berbagai pihak,terutama
dari pihak Peradin.Seperti reaksi yang
diberikan R.O.Tambunan,SH menyatakan :
1)
KUHAP
hanya berisi monitoring dan
legislasi keadaan sekarang,dan menghendaki
agar KUHAP harus mampu bertahan
antara 100 – 200 tahun.
2)
KUHAP
yang dibahas ,lebih mementingkan
kepentingan umum dan penegak
hukum daripada kepentingan hak asasi manusia.RUHAP masih
diskriminatif.Umpamanya orang yang tidak
punya tempat tinggal akan ditahan demi pemeriksaan,sedang yang punya tempat
tinggal jika memenuhi syarat ,bisa
dikeluarkan dari tahanan.Ini menunjukkan
ada perbedaan perlakuan antara si kaya dan si miskin.
ASAS-ASAS KUHAP
Landasan
asas,doktrin,prinsip adalah dasar patokan
hukum yang melandasi Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penerapan penegakan
hukum.Asas-asas atau prinsip hukum inilah tonggak pedoman bagi instansi jajaran aparat penegak hukum dan anggota masyarakat yang terlibat dan berkepentingan atas pelaksanaan tindakan dalam menerapkan pasal-pasal
KUHAP.Undang-undang yang tidak memiliki asas
atau prinsip-prinsip hukum,tidak dapat dikatakan hukum yang efektif serta tidak dapat dikatakan sebagai hukum yang mampu berdiri menentang kehendak itikad buruk dari pelaksanaannya.Untuk itu harus menemukan landasan prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada KUHAP.
Asas-asas atau Prinsip-prinsip hukum dalam KUHAP ,antara lain
:
BERSAMBUNG MENUJU ---> MODUL SISTEM PERADILAN HUKUM PIDANA (BAGIAN KEDUA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar