1.Asas Legalitas.
Asas
atau prinsip legalitas dengan tegas disebutkan dalam konsideran KUHAP pada huruf a,yang
berbunyi”Bahwa Negara republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.Dari bunyi kalimat
diatas dapat disimak :
a..Negara RI adalah
“Negara Hukum”,berdasarkan Pancasila dan
UUD 45.
b..Negara menjamin setiap warga
Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum
dan pemerintahan.
c..Setiap warga Negara”tanpa kecuali”,wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan.
Jelaslah bahwa KUHAP sebagai Hukum Acara Pidana adalah undang-undang yang asas hukumnya berlandaskan asas legalitas dan penerapannya harus bersumber pada titik tolak the rule of law.Semua tindakan penegakan
hukum harus :
a..Berlandaskan
ketentuan hukum dan undang-undang.
b..Menempatkan kepentingan hukum dan perundang-undangan diatas
segala-galanya ,sehingga terwujut suatu kehidupan masyarakat bangsa yang
takluk dibawah “Supremasi Hukum”
yang selaras dengan
ketentuan-ketentuan perundangan-undangan
dan perasaan keadilan bangsa
Indonesia.Jadi arti the rule of law dan supremasi hukum,menguji dan meletakkan setiap tindakan penegak hukum Takluk dibawah ketentuan konstitusi,undang-undang dan rasa keadilan yang hidup ditengah-tengah kesadaran masyarakat.Memaksakan atau
menegakkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat bangsa lain,tidak dapat
disebut rule of law bahkan mungkin penindasan.
c.. Dengan asas legalitas yang
berlandaskan the rule of law dan supremasi hukum ,jajaran aparat penegak hukum tidak dibenarkan :
1).Bertindak diluar ketentuan
hukum,atau undue to law maupun undue process
2).Bertindak sewenang-wenang,atau
abuse of power
d.. Setiap orang,baik
dia tersangka atau terdakwa mempunyai
Kedudukan
:
a.
Sama
sederajat di hadapan hukum,atau equal
before the law.
b.
Mempunyai
kedudukan “perlindungan” yang sama oleh hukum,equal protection on the law.
c.
Mendapat
“perlakuan keadilan” yang sama dibawah hukum,equal justice under the law.
Perlu diketahui,yang bertolak belakang dengan asas
legalitas adalah asas “oportunitas”,yang berarti sekalipun tersangka sudah
cukup bersalah menurut pemeriksaan
penyidikan,dan kemungkinan besar akan
dijatuhi hukuman ,namun hasil pemeriksaan tersebut tidak dilimpahkan ke sidang pengadilan oleh penuntut umum kasus perkara itu
“dideponir” oleh pihak kejaksaan atas dasar pertimbangan “demi kepentingan
umum”.Kejaksaaan berpendapat,lebih bermamfaat bagi kepentingan umum jika
perkara itu tidak diperiksa di muka sidang pengadilan.Dengan demikian ,perkaranya
dikesampingkan saja (dideponir).Cara penyampingan yang seperti inilah yang disebut asas oportunitas.Mengeyampingkan
perkara ini pernah dilakukan Jaksa Agung RI atas kasus Bibit dan Chandra
,dimana menurut Jaksa Agung Hendarman Supanji saat itu di depan DPR bahwa kasus
Bibit dan Chandra sudah P-21 atau sudah cukup bukti dilimpahkan
Kepengadilan,lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan kepada
Jaksa Agung RI waktu dijabat Hendarman Supanji,lalu kasus tersebut di SP3 kan
Jaksa Agung RI ,selanjutnya terdakwa Anggodo menggugat SP3 tersebut ke
Pengadilan Negeri ,Banding,dan Kasasi dimenangkan terdakwa Anggodo ,Lalu jaksa
Agung mendeponir kasus Bibit dan Chandra tersebut.
2.Asas Keseimbangan.
Asas keseimbangan dijumpai dalam konsideran huruf c yang menegaskan bahwa dalam setiap penegakan hukum harus berlandaskan prinsip keseimbangan yang
serasi antara :
a..Perlindungan terhadap harkat
dan martabat manusia dengan,
b..Perlindungan terhadap
kepentingan dan ketertiban masyarakat.
Dengan berlakunya KUHAP,aparat penegak
hukum harus menghindari dalam suatu acuan pelaksanaan penegakan hukum yang berlandaskan keseimbangan yang serasi antara orientasi penegakan dan perlindungan
ketertiban masyarakat dengan menghindari
tindakan-tindakan penegakan hukum
dan ketertiban yang dapat
pelanggaran hak-hak asasi manusia dan cara perlakuan yang tidak manusiawi. Aparat Penegak hukum
setiap saat harus sadar dan mampu
bertugas,dan berkewajiban untuk mempertahankan
social interest (kepentingan masyarakat) yang berbarengan dengan tugas dan kewajiban menjunjung tinggi human dignity dan individual protection,yakni
menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia serta perlindungan
kepentingan individu.Dengan demikian,aparat penegak hukum mesti mengubah sikap mental dan pandangan kearah cakrawala penegakan hukum yang menempatkan kedudukannya bukan lagi sebagai instrument of power ( alat
kekuasaan) ,tetapi harus mampu
memahami dan melihat diri sebagai kelompok yang berfungsi sebagai” manusia-manusia pelayan “ atau sebagai agency of service,yang
saat ini disebut aparat penegak hukum sebagai pelayan masyarakat.Untuk itu
aparat penegak hukum menjauhi tindakan yang biadab dan bengis,serta tidak lagi
mempraktekkan system atau metode “kuno”
yang sudah ketinggalan zaman,seperti yang sering kita dengar pada periode HIR :
a.
Tangkap
saja dulu,
b.
Kemudian usahakan untuk memeras pengakuan dengan kekejaman penekanan fisik dan mental,
c.
Kemanusiaan
dan kepatutan ,nanti saja dipersoalkan
di belakang,
d.
Mudahnya
menghamburkan kata-kata
binatang,monyet,anjing dan sebagainya kepada tersangka/terdakwa atau
saksi yang belum tentu bersalah.
Berdasarkan hal tersebut harus
melaksanakan pasal 17 KUHAP : Perintah penangkapan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana harus berdasarkan “bukti permulaan yang cukup.Dan penjelasan Pasal 17, ,menegaskan
:Bahwa perintah penangkapan tidak dapat
dilakukan dengan sewenang-wenang tetapi
ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana”
Penegasan ini,memberikan peringatan kepada penyidik ,sebelum mengeluarkan
perintah penangkapan harus lebih dulu
mengumpulkan fakta yang benar-banar
mampu mendukung kesalahan yang dilakukan
tersangka melalui
“penyelidikan”(investigasi) yang memerlukan keterampilan teknis dan keluwesan
taktis.
3..Asas
Peradilan cepat,sederhana dan biaya ringan.
Dalam peradilan sering mengatakan peradilan cepat atau
segera . Kata cepat dan segera tidak jelas karna kata cepat dan segera tetapi
tidak ada batasnya, maka lebih tepat digunakan waktu yang tegas yaitu 1 x 24
jam atau 3 x 24 jam ,20 hari,6 bulan , dll sehingga ada batasnya.
Pasal 24 ayat 4, Pasal 25 ayat (4)
ada batasnya sehingga tidak melanggar hak asasi manusia.
Asas-asas terkait
dengan KUHAP.
a.
Praduga
Tak Bersalah ( Presumption of innocence).
Seseorang
dianggap tidak bersalah selama putusan
hakim belum mempunyai kekuatan hukum
yang pasti.
b.
Asas
oportunitas.
Asas
oportunitas yaitu Jaksa Agung dapat
menyampingkan suatu perkara berdasarkan kepentingan umum. Saat ini banyak
pendukung KPK agar tersangka Bambang Widjajanto
tidak dituntut di pengadilan dan dihentikan penuntutannya dan sampai
tanggal 10 Oktober 2015, sedang
dipikirkan Presiden Joko Widodo, karna banyak juga anggota masyarakat
menghendaki perkara Bambang Widjojanto diteruskan sampai ke pengadilan dan
biarlah hakim menentukan salah tidaknya terdakwa Bambang Widjojanto. Bila
presiden menghendaki dihentikan penuntutannya , dan sampai sekarang belum ada
keputusan Presiden Joko Widodo
memerintahkan Jaksa Agung RI untuk menghentikan
atau tidak penuntutannya.
c.
Pemeriksaan
terbuka untuk umum.
Pemeriksaan dilakukan dimuka
umum atau terbuka untuk umum ,siapapun bisa menyaksikan jalannya persidangan
pada waktu memeriksa para saksi,Saksi ahli, surat,terdakwa sebagai alat bukti
dan barang bukti untuk mencari benar tidaknya terdakwa melakukan kejahatan .dan
pemeriksaan dimuka sidang ada juga pemeriksaan perkara tertutup atau tidak
boleh didengar masyarakat umum terkait dengan perkara kesusilaan tetapi putusan
hakim dibacakan dimuka umum, hal ini diatur dalam Pasal 153 ayat (3) dan ayat 4
KUHAP yang berbunyi sebagai berikut “ Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang
membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Ayat (4) Tidak
dipenuhinya ketentuan dalam ayat (2) dan
ayat (3) mengakibatkan batalnya putusan
demi hukum”.
Kata dimuka umum ini sangat
besar artinya karna bila putusan tidak dibacakan dimuka umum dapat membatalkan
putusan demikian juga perkara yang harus terbuka untuk umum tetapi diperiksa
secara diam-diam yang tau hanya orang tertentu , maka hasil pemeriksaan
tersebut tidak sah .
d.
Semua
orang sama didepan hukum.
Semua orang baik pejabat
Negara,pengusaha kaya,tokoh masyarakat,rakyat miskin baik sebagai tersangka
maupun saksi sama didepan hukum atau diperlakukan sama sesuai dengan
kedudukannya dalam perkara tersebut.
e.
Peradiln
dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap.
Maknanya berarti pengambilan keputusan salah tidaknya terdakwa dilakukan oleh
hakim karena jabatan dan bersifat tetap.
Untuk jabatan hakim diangkat oleh Presiden atau Kepala Negara.
Putusan hakim independen dan tidak boleh di campuri
pihak lain, dan bila tidak sesuai dengan putusan hakim terdakwa atau Jaksa
Penuntut Umum melakukan upaya banding dan kasasi.
f.
Tersangka/Terdakwa
berhak mendapat bantuan hukum.
Masalah
bantuan hukum diatur dalam Pasal 69-74 KUHAP, antara lain :
1)
Bantuan
hukum dapat diberikan sejak saat
tersangka ditangkap atau di hukum .
2)
Bantuan
hukum dapat diberikan pada semua tingkat
pemeriksaan.
Semua tingkat ini dalam tahap penyidikan perkara,
tahap penuntutan dan tahap persidangan demikian juga dalam tingkat banding di
Pengadilan Tinggi, dan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Sebelum adanya KUHAP
masih berdasarkan HIR terdakwa bisa
didampingi terdakwa hanya dipersidangan.
3)
Penasehat
hukum dapat menghubungi tersangka/terdakwa pada semua tingkat pemeriksaan pada setiap waktu.
Tersangka/terdakwa yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) baik
tahanan penyidik Polisi, tahanan Jaksa Penuntut Umum, dan tahanan hakim setiap
saat dapat dikunjungi penasehat hukumnya.
4)
Pembicaraan
antara penasehat hukum dan tersangka
tidak didengar oleh penyidik dan penuntut Umum kecuali pada delik yang
menyangkut keamanan Negara.
5)
Turunan
berita acara diberikan kepada
tersangka atau penasehat hukum guna
kepentingan pembelaan.
6)
Penasehat
hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka/terdakwa.
g.
Asas
Akusator dan inkisitoir (accusatoir dan Inquisitoir).
Asas akusator
dimana tersangka/terdakwa sebagai subjek dan perbuatannya sebagai objek dan
kedudukan tersangka/terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sama dihadapan hakim.
Asas Inkisitor bahwa
tersangka dipandang sebagai objek, dan dalam pemeriksaan selalu pemeriksa berusaha mendapatkan pengakuan dari tersangka. Kadang-kadang untuk mencapai
maksud tersebut pemeriksa melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan.
h.
Pemeriksaan
hakim yang langsung dan lisan.
Pemeriksaan di sidang
pengadilan dilakukan oleh hakim secara langsung , artinya langsung
kepada terdakwa dan para saksi. Kecuali
perkara verstek dalam perkara pelanggaran lalu lintas jalan (Pasal 213 KUHAP) dan Tindak pidana khusus
dalam perkara korupsi yang dikenal pemeriksaan
pengadilan secara in absentia atau tanpa hadirnya terdakw
SUMBER-SUMBER FORMAL HUKUM ACARA PIDANA
1.
UUD
1945.
Yang sangat penting dari ketentuan UUD 1945 yang langsung mengenai hukum Acara
Pidana sebagai berikut :
a. Pasal
24 dan Pasal 25.
Pasal
24 ayat (1) “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan lain-lain badan kehakiman
menurut undang-undang”.
Pasal
24 ayat (2) “Susunan dan kekuasaan
badan-badan kehakiman itu
diatur dengan undang-undang”
Pasal
25 “ Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim
ditetapkan dengan undang-undang.
b. Penjelasan
Pasal 24 dan Pasal 25 .
“Kekuasaan
kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung
dengan itu harus diadakan jaminan dalam undang-undang kedudukannya para
hakim”.
c. Pasal
11 Aturan Peralihan UUD 1945.
“Segala
badan Negara dan peraturan yang ada
masih langsung berlaku, selama
sebelum diadakan yang baru menurut undang-undang ini”.
2.
Undang-Undang.
a. Kitab
Undang-Undang Hukum Acara pidana (KUHAP)
Nomor 8 Tahun 1981, LN 1981 Nomor 76, mulai berlaku sejak tanggal 31
Desember 1981, mengatur acara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, peradilan , acara pemeriksaan banding di Pengadilan tinggi dan
Kasasi di Mahkamah Agung.
b. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak pidana Korupsi. Undang-Undang ini
yang mengatur Acara pidana Khusus untuk delik korupsi.
c. Undang-Undang
Nomor 13 tahun 1970 , LN 1970 Nomor 150 Tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian terhadap anggota MPRS dan DPR Gotong Royong.
Undang-Undang ini masih berlaku dan kata
MPRS seharusnya di baca MPR, sedangkan DPR seharusnya tanpa gotong Royong.
d. Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1955, LN 1955 Nomor 27
Tentang Pengusutan , Penuntutan, dan Peradilan Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
e. Kepolisian (UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI)
f. Kejaksaan
(UU No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI)
g. Pengadilan (UU No.49 Tahun 2009 Tentang Kehakiman)
h. Advokat (UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat)
i.
Lembaga Pemasyarakatan (UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan).
ILMU-ILMU PEMBANTU HUKUM ACARA PIDANA
Hukum Acara Pidana bertujuan
menemukan kebenaran materil atas perbuatan
kejahatan yang di lakukan seseorang , dan jangan sampai menghukum yang tidak
bersalah. Dalam mencapai tujuan tersebut , selain pengetahuan hukum pidana dan hukum Acara Pidana , perlu juga aparat
penegak hukum baik polisi,Jaksa,Hakim,dan Penasehat hukum mempunyai bekal pengetahuan lain yang dapat membantu dalam
menemukan kebenaran materil, antara lain
:
1.
Logika.
Untuk mencari
fakta-fakta sesudahnya, akan membentuk konstruksi yang logis.
Menemukan kebenaran , orang tertentu
memakai pikiran dalam menghubungkan
keterangan yang satu dengan yang lain.
Dalam hal ini dibutuhkan logika itu.
Bagian dari hukum acara pidana yang paling membutuhkan pemakaian logika ialah
masalah pembuktian dan metode
penyelidikan. Pada usaha menemukan kebenaran itu, biasanya dipergunakan hipotetis atau dugaan terdahulu.bertolak dari
hipotesis inilah diusahakan pembuktian
yang logis. Kenyataan – kenyataan yang
ditemukan , menarik pikiran kepada
hipotesis, dan dengan penemuan fakta-fakta
sesudahnya akan membentuk
konstruksi yang logis.
2.
Psikologi.
Dengan logika kita dapat mengarahkan pikiran kita menuju tercapainya kebenaran materil. Hakim, Jaksa,Polisi, dan
terdakwa juga manusia yang mempunyai perasaan yang dapat diusahakan untuk dimengerti tingkah lakunya. Kemudian
diberikan penilaian atas hal itu. Hakim
seharusnya punya rasa seni, yang dapat mengerti
dan menilai fakta-fakta yang
sangat halus dan penyimpangan-penyimpangan
yang lahir dari unsur kejiwaan terdakwa.
Dalam
pemeriksaan pendahuluan, penyidik seharusnya menguasai dan dapat menerapkan pengetahuan psikologi.
Misalnya saja setiap orang suka di puji-puji , berlaku pula bagi tersangka. Dalam pemeriksaan , pemeriksa perlu memuji-muji diri tersangka . Kalau
hubungan antara pemeriksa dan
tersangka telah terbentuk, maka dengan
mudah pemeriksa dapat menyelinapkan pertanyaan-pertayaan yang menuju kepada pembuktian terkait
persangkaan terhadap tersangk/terdakwa. Penyidik atau pemeriksa pun perlu
menempatkan diri bukan sebagai pemeriksa yang akan menggiring tersangka menuju kepenjara, tetap
sebagai kawan yang berbicara dari hati
ke hati dengan tersangka/terdakwa. Sikap-sikap kekerasan sama sekali di hindari.
3.
Kriminalistik.
Kriminalistik membantu menilai
fakta-faktanya. Fakta-fakta yang ditemukan
oleh hakim harus dapat dikomunikasikan
sebelum menjatuhkan putusan, maka
Kriminalistik perlu untuk melakukan rekonstruksi dan pengolahan data secara sistematis, yang dapat berguna bagi
penyidik suatu perkara pidana dalam
usaha merekonstruksi kejadian-kejadian
yang telah terjadi guna pembuktian.
Dalam
pembuktian , bagian-bagian kriminalistik
yang dipakai ialah ilmu tulisan, ilmu kimia, fisiologi, anatomi fatologi,
toxikologi (ilmu racun), pengetahuan tentang luka, daktiloskopi atau sidik
jari, jejak kaki, antropometri, dan antropologi.
4.
Psikiatri.
Yang perlu diteliti dan diusut dalam usaha menemukan kebebasan materil hanya manusia dan situasi
yang normal, tetapi kadang-kadang juga hal-hal yang abnormal. Dalam hal ini
psikiatri dibutuhkan pula oleh ilmu
hukum acara pidana. Psikiatri yang dipakai sebagai pembantu hukum acara pidana
biasa disebut psikiatri untuk peradilan
atau psikiatri forensic.
5.
Kriminologi.
Dalam usaha untuk
mengetahui sebab-sebab atau latar belakang suatu kejahatan, perlu kita pelajari
kriminologi. Dalam usaha
menemukan kebenaran materil kemudian menerapkan hukum dengan cepat sesuai dengan situasi
konkret, maka perlu diketahui sebab-sebab atau latar
belakang suatu kejahatan dan akibat-akibatnya terhadap masyarakat. Misalnya
delik korupsi di pandang merajalela dalam era pembangunan ini. Oleh karena itu
perlu diketahui sebab-sebab atau latar
belakang dan akibat-akibatnya . apakah
perbuatan korupsi disebabkan gaji yang
tidak cukup, karna budaya atau salah menagemen,dan lain-lain.(Prof.Dr.Andi
hamzah,SH, Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan
ketiga, Februari 2004, hal 25).
PENGERTIAN ASAS TERKAIT DENGAN
HUKUM ACARA PIDANA
1..Pengertian Asas secara
umum sebagai berikut :
a)
Dasar,alas,fundamen,misalnya batu yang baik untuk asas pendirian rumah;
b) Sesuatu
kebenaran yang menjadi pokok dasar atau
tumpuan berpikir ( berpendapat dan sebagainya ,misalnya : bertentangan dengan
asas hukum pidana; pada asasnya saya
setuju dengan usul saudara).
c)
Cita-cita yang menjadi dasar
(perkumpulan, Negara dan sebagainya; misalnya, membicarakan asas dan tujuan.
Menurut George Whitecross,asas merupakan alam pikiran
yang dirumuskan dengan luas dan
mendasari adanya suatu norma hukum ( a
principle is the broad reason, which lies at the base of arule of law- suatu
prinsip atau suatu asas merupakan alasan
umum, yang menjadi dasar dari
aturan hukum).
A.R.Lacey, mengatakan asas atau
dalam bahasa inggris “principle” mencakup dua hal yaitu : a. A principle may be a high grade law, on
which a lot depends..- Suatu asas mungkin adalah suatu hukum bermutu tinggi, yang diatasnya banyak
tergantung,…..b. legal, moral, aesthetic,…
pada bagian lain Lacey mengatakan “
principles may resemble scientifics laws
in being descriptions of ideal world, set up to govern actions as scientific las are to govern expectations”…-asas
dapat saja menyerupai hukum yang
bernilai ilmiah untuk menggambarkan dunia ideal, yang ditata mengurus kegiatan
pemerintah sebagai hukum ilmiah untuk
mencapai harapan pemerintah.(Dr.RO. Siahaan.SH,S.Sos,MH
,Pengantar Ilmu Hukum ,Penerbit RAO
Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama , Juli 2008.,hal 38.)
Chainur Arrasjid, berpendapat
bahwa asas hukum baru merupakan cita-cita suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir untuk menciptakan norma hukum. Jadi suatu asas merupakan
suatu alam pikiran atau cita-cita ideal yang melatar belakangi pembentukan norma hukum, yang konkret dan bersifat umum atau abstrak ( khususnya dalam bidang – bidang hukum yang erat hubungannya dengan agama dan budaya).
Bellefroid sebagaimana dikutip
O.Notohamidjojo,mengatakan asas hukum
umum merupakan norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum umum itu merupakan pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat. Sudikno
Mertokusumo berpendapat, asas hukum atau
prinsip hukum bukanlah peraturan hukum
konkrit,melainkan merupakan pikiran
dasar yang umum sifatnya atau
merupakan latar belakang dari peraturan yang konkrit yang terdapat dalam dan dibelakang setiap system hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam
peraturan konkrit tersebut. Menurut van Eikama Hommes, asas hukum itu penting
karena asas hukum menjadi dasar atau petunjuk
arah dalam pembentukan hukum
positif. Pendapat senada dikemukakan
Theo Huijbers yang mengatakan
asas-asas hukum ialah prinsip-prinsip
yang dianggap dasar atau fundamen
hukum. Asas itu dapat juga disebut
pengertian-pengertian dan
nilai-nilai yang menjadi titik tolak berpikir tentang hukum. Asas
dapat menjadi titik tolak bagi pembentuk
undang-undang dan interpretasi bagi
undang-undang tersebut. Asas lebih tinggi daripada hukum yang ditentukan manusia.
2..Nilai-nilai Asas
Mien Rukmini ,menyatakan bahwa
pentingnya nilai-nilai dan asas-asas
hukum , yang oleh para pakar diidentifikasikan mengandung
prinsip-prinsip sebagai berikut :
·
Asas-asas hukum merupakan tendens-tendens yang dituntut
oleh rasa susila dan berasal dari kesadaran hukum atau keyakinan kita yang secara langsung dan jelas menonjol.
·
Asas-asas hukum merupakan ungkapan-ungkapan yang sangat umum sifatnya,yang bertumpu
pada perasaan,yang hidup di setiap orang.
·
Asas hukum merupakan pikiran-pikiran yang memberi
arah/pimpinan yang menjadi
dasar kepada tata hukum yang ada.
·
Asas hukum dapat diketemukan dengan menunjukkan hal-hal yang sama dari peraturan yang berjauhan satu sama lain.
·
Asas hukum
merupakan sesuatu yang ditaati
oleh orang-orang,apabila mereka ikut
bekerja dalam mewujutkan
undang-undang.
·
Asas hukum dipositipkan baik dalam perundang-undangan maupun yurisprudensi.
·
Asas hukum tidak bersifat transedental
atau melampaui alam kenyataan
yang dapat disaksikan oleh panca
indra.
·
Artikulasi dan penjabaran asas-asas hukum bergantung kepada kondisi-kondisi sosial,sehingga
bersifat open ended, multiinterpretable
dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat
absolute seperti pandangan
yuridis yang tradisional.
·
Asas-asas hukum berkedudukan relative otonom dan melandasi fungsi pengendalian masyarakat,penyelenggaraan ketertiban dan penanggulangan kejahatan.
·
Asas hukum merupakan legitimasi
dalam prosedur pembentukan,penemuan
dan pelaksanaan hukum.
·
Asas hukum
berkedudukan lebih tinggi dari
undang-undang dan pejabat-pejabat
resmi (penguasa), sehingga tidak
merupakan keharusan untuk mengaturnya dalam hukum positip.(
Mien
Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas
Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit
PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003,hal 80-81).
3..Beberapa Asas Hukum
yang perlu diketahui.
a. asas
”dura ,sed, temen scripta” : peraturan (hukum) memang keras
tapi demikiannlah bunyinya (wataknya).
b. asas
“ eidereen wor de geacht de wette kennen” : setiap
orang dianggap mengetahui undang-undang.
Dalam pasal akhir setiap undang-undang,
hal pasti akan dicantumkan ,ini
dimaksudkan agar setiap orang melakukan perbuatan hukum tidak berdalih belum mengetahui adanya undang-undang tersebut.
c. asas
“in dubio pro reo”: dalam hal
hakim ragu akan kesalahan terdakwa maka hakim haruslah menjatuhkan putusan yang menguntungkan terdakwa.
d. asas
“ fair trial/ self incrimination “ :
peradilan yang tidak memihak atau tidak
memberatkan salah satu pihak.
e. Asas
“ ius cu ia novit” : Pengadilan tidak dapat menolak suatu perkara
yang dimintakan untuk
diadili dengan alasan hukum belum mengaturnya.
Asas ini
erat kaitannya dengan asas hakim sebagai penggali hukum, dimana suatu
masalah belum ada yang mengaturnya ,
atau hukum yang mengaturnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman, maka
hakim wajib mencari atau menggali hukumnya yang berkembang ditengah-tengah
masyarakat.
f. asas
“ lex specialist derogate legi generally “ : peraturan
(hukum) khusus mengesampingkan peraturan (hukum) umum, atau ketentuan
khusus lebih diutamakan pemberlakuannya dari pada ketentuan umum.
Dikaitkan dengan
asas pembuktian terbalik yang sudah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Pemberantasan Korupsi merupakan lex spesialis yang mengeyampingkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
sebagai aturan Umum ( lex Generally) terkait pembuktian yaitu yang melakukan
pembuktian adalah Jaksa Penuntut Umum sebagai
mana diatur dalam Pasl 66 KUHAP.
g. asas
“ lex superior derogate lex inferiori “ : peraturan (hukum) yang
lebih tinggi mengalahkan peraturan
(hukum) yang lebih rendah atau hukum
yang lebih tinggi lebih diutamakan diterapkan daripada hukum yang lebih rendah.
h. asas
“ nullum
delictum nulla poena sine
poenali “ : asas legalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
(1) KUHP. Tidak ada perbuatan yang dapat
dihukum selain apabila sebelumnya telah ada undang-undang yang mengatur perbuatannya itu .
i.
asas “ presumption of innocence “ : seseorang
harus dianggap tidak
bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap yang
menyatakan seseorang itu bersalah
(praduga tidak bersalah).
j.
asas “ rule
of law “ :dalam suatu Negara hukum, maka setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum ( tidak ada
diskriminasi dalam pelayanan hukum).
k. Asas “ res
judicata praveri tate habetur “ : suatu putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali putusan itu dibatalkan oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi.
l.
.Asas “
unus testis nullus testis “ : seorang saksi bukanlah seorang saksi kecuali
keterangannya dikuatkan oleh keterangan
saksi lain. (Dr.RO. Siahaan.SH,S.Sos,MH ,Pengantar Ilmu Hukum
,Penerbit RAO Press, Cibubur-2008,
Cetakan Pertama , Juli 2008.,hal 38.)
PEMAHAMAN LEBIH LUAS ASAS
LEGALITAS DAN PRADUGA TIDAK BERSALAH.
1.Asas Legalitas.
Asas Legalitas adalah suatu
perbuatan tidak dapat dipidana selain atas kekuatan peraturan undang-undang pidana yang terdahulu diadakan ( sebelum
perbuatan itu dilakukan), dalam bahasa latinnya asas “ Nullum Delictum , nulla Poena
Sine Praevia Lege Poenali” atau disingkat
asas “ Nullum Delictum”,hal
ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP “ tiada suatu peristiwa dapat dipidana , melainkan atas kekuatan ketentuan undang-undang, yang
berlaku terdahulu dari peristiwa itu”.
Asas ini merupakan jaminan untuk keamanan hukum dan melindungi orang-orang terhadap perbuatan sewenang-wenang dari hakim.
Makna Yang terkandung dari asas Legalitas ialah :
a.
Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan pidana harus
lebih dahulu dinyatakan di dalam peraturan perundang-undangan.
b.
Dalam menentukan adanya perbuatan pidana ,
tidak mungkin digunakan analogie (kias).
c.
Aturan-aturan Undang-undang pidana tidak
mungkin berlaku surut. (Bachsan Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia,
Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 82)
Menurut Moelyatno menyebutkan bahwa asas legalitas mengandung
tiga pengertian , yaitu :
a.
Tidak ada perbuatan yang dilarang
dan diancam dengan pidana
kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
b.
Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas).
c.
Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.(
Lilik
Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian
Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 ,hal
77).
Muladi menyebutkan
bahwa makna asas legalitas tersebut hakikatnya terdapat paling tidak ada 4
(empat) larangan (prohibitions) yang dapat
dikembangkan asas tersebut , yaitu :
a.
“Nullum
crimen , nulla poena sine lege scripta” :(larangan
untuk memidana atas dasar hukum tidak tertulis- unwritten law-)
b.
“Nullum
crimen , nulla poena sine lege stricta ” (larangan untuk
melakukan analogy)
c.
“Nullum
crimen, nulla poena sine lege praevia” (larangan terhadap
pemberlakuan hukum pidana secara surut).
d.
“Nullum
crimen, nulla poena sine lege certa”(larangan
terhadap perumusan hukum pidana yang
tidak jelas-unclear terms-). (
Lilik
Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian
Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 ,hal
80).
Menurut Groenhuijsen
berpendapat , ada empat makna yang
terkandung dalam pasal yang menegaskan asas legalitas. Dua hal yang pertama ditujukan kepada pembuat undang-undang , dan dua hal
lainnya merupakan pedoman bagi
hakim yakni :
a.
Pembuat undang-undang tidak boleh memberlakukan satu ketentun
pidana berlaku mundur (berlaku
surut).
b.
Semua perbuatan yang dilarang harus dimuat dalam rumusan delik sejelas-jelasnya.
c.
Hakim dilarang menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana didasarkan pada hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan, dan
d.
Terhadap peraturan hukum pidana dilarang diterapkan analogi.
Jika berpegang pada pendapat
Groenhuijsen mengenai asas legalitas
dalam arti klasik ini, maka sejatinya
tidak ada tempat bagi hakim untuk memberikan penafsiran terhadap pengertian sifat melawan hukum di bidang pidana , karena analogi
dilarang diterapkan dalam hukum pidana. Atau,
dengan kata lain, dalam hukum pidana
hanya dikenal pandangan formil.( Juniver Girsang, opzid ,
hal 106-107)
Menurut Rutgers, menggambarkan betapa pentingnya aturan “Nulla
poena sine lege” bagi hubungan
antara penguasa dan warganya dan bagi hubungan antara organ-organ Negara sendiri, sehingga ia ditempatkan dalam beberapa konstitusi-konstitusi Negara;
bahkan dalam Universal Declaration of human Rights ia diakui sebagai salah satu
hak essentieel dalam rangkaian hak-hak yang disebut di dalamnya.(
Oemar
Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Penerbit Erlangga Jakarta ,hal 38)
Menurut Dupont :”Het legaliteitsbeginsel is een van de meets fundamentele beginselen van het strafrecht” (Asas legalitas adalah suatu asas yang paling penting dalam hukum pidana). Asas ini dikenal dengan adagium
“nullum delictum noella
poena praevia sine lege poenali”
. Secara singkat : nullum crime sine lege berarti tidak ada tindak pidana
tanpa undang-undang , dan nulla poena
sine lege berarti tidak ada pidana
tanpa undang-undang. Jadi , undang-undang menetapkan dan membatasi perbuatan mana dan pidana (sanksi) mana yang dapat dijatuhkan kepada pelanggarnya. Asas ini mengandung asas perlindungan, yang secara historis
merupakan reaksi terhadap
kesewenang-wenangan penguasa di zaman
Ancien Regime serta jawaban atas kebutuhan
fungsional terhadap kepastian
hukum yang menjadi keharusan di dalam suatu Negara hukum liberal pada waktu itu. Sekarangpun
keterikatan Negara-negara hukum modern
terhadap asas ini mencerminkan
keadaan bahwa tidak ada suatu kekuasaan
Negara yang tanpa batas terhadap rakyatnya dan kekuasaan Negara pun tunduk pada aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan.(. Komariah Emong Sapardjaja, opzid ,hal 6-7).
Asas leglitas memberikan sifat melindungi bagi masyarakat Perundang-undangan pidana menyediakan konsesi melindungi rakyat dari
pelaksanaan kekuasaan
yang
tanpa batas dari pemerintah atau
kekuasaan Negara . Tidak ada pemidanaan kecuali
atas dasar undang-undang , ini merupakan fungsi melindungi dari asas legalitas . Di samping fungsi
itu, asas legalitas juga memiliki fungsi instrumental. Dalam fungsi
kedua,pada batas-batas koridor yang
ditentukan oleh undang-undang, pelaksanaan kekuasaan Penegakan hukum pidana oleh pemerintah tegas dijustifikasi. Dengan ungkapan lain , fungsi instrumental dapat dipersepsi sebagai tidak ada perbuatan pidana yang tidak
dituntut.( Yopie Morya Immanuel Patiro,
opzid ,hal 88
2..Asas Praduga Tidak
Bersalah (Presumption of innocent).
Asas praduga tidak bersalah (presumption of
innocent) adalah suatu perbuatan yang dianggap belum bersalah sebelum mempunyai
putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Atau Suatu perbuatan
Kejahatan selama kasusnya masih dalam tahap persidangan baik Pengadilan
Negeri,Pengadilan Tingggi,maupun Mahkamah Agung belum dapat dinyatakan bersalah
,kecuali Perbuatan kejahatan tersebut telah diputus hakim yang sudah mempunyai
kekuatan yang pasti.Putusan hakim yang diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut
Umum ,maka perbuatan tersebut sudah
mempunyai kekuatan hukum yang pasti,dengan demikian terdakwa sudah dapat
dinyatakan terpidana yang tinggal menjalani hukumannya sesuai putusan hakim.
Prinsip KUHAP
menurut H.L. Packer yang dikutip
oleh Bambang poernomo, merupakan
manifestasi dari dianutnya asas
fundamental lain yang juga menjadi basis hukum acara pidana, yakni berupa Presumption
of innocence Principle ( Azas praduga tidak bersalah) . Asas ini
mengajarkan bahwa apapun tuduhan yang dikenakan terhadap seseorang , ia wajib dianggap tidak pernah bersalah selama belum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan , bahwa ia memang
bersalah sebagaimana isi
tuduhan yang diarahkan kepadanya itu.(
Tumbur Ompu Sunggu, log.cid , 2012 ,hal 39).
Asas Praduga tidak
bersalah ,telah dirumuskan dalam
Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman ,dalam Pasal 8 , yang
berbunyi :” Setiap orang yang sudah
disangka , ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan
di muka sidang pengadilan ,
wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.” ( Yahya Harahap.M, opzid ,hal
38).
Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam point 3 c berbunyi : “
Setiap orang yang disangka ,ditangkap,
dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan , wajib dianggap
tidak bersalah sampai adanya putusan
pengadilan yang menyatakan kesalahannya
dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Asas praduga tidak bersalah ditinjau dari segi teknis
yuridis atau dari segi
teknis penyidikan dinamakan “prinsip akusatur” atau accusatory procedure
(accusatorial system).Prinsip
akusator menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan (a) Adalah subjek, bukan sebagai
objek pemeriksaan, karena itu tersangka
atau terdakwa harus didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat martabat harga diri, (b) Yang menjadi objek
pemeriksaan dalam prinsip akusator adalah “kesalahan” (tindak pidana), yang
dilakukan tersangka/terdakwa . Kearah
itulah pemeriksaan ditujukan.
Untuk menopang asas praduga tidak bersalah dan prinsip akusatur dalam penegakan hukum ,
KUHAP telah memberi perisai kepada
tersangka/terdakwa berupa seperangkat
hak –hak kemanusiaan yang wajib
dihormati dan dilindungi pihak aparat
penegak hukum . Dengan perisai hak-hak
yang diakui hukum , secara teoritis
sejak semula tahap pemeriksaan,
tersangka/terdakwa sudah mempunyai
“posisi yang setaraf “ dengan pejabat
pemeriksa dalam kedudukan hukum, berhak menuntut perlakuan yang digariskan dalam KUHAP seperti yang dapat dilihat pada Bab VI :a. segera mendapat “pemeriksaan
oleh penyidik” dan selanjutnya diajukan
kepada penuntut umum (Pasal 50 ayat (1)), b. segera diajukan ke pengadilan
dan “segera diadili” oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (2) (3), c.tersangka berhak untuk “diberitahu dengan
jelas” dengan bahasa yang dimengerti
olehnya tentang “apa yang disangkakan” kepadanya pada pemeriksaan
dimulai (Pasal 51 ayat (1)). d. berhak untuk “diberitahu dengan jelas “ dalam bahasa yang
dimengerti olehnya tentang apa yang “didakwakan” kepadanya (Pasal 51
ayat (2)). Tujuan kedua hak ini,
untuk memberi kesempatan “secara
bebas” baik kepada penyidik pada taraf
penyidikan maupun kepada hakim pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan
(Pasal 52). e. Dan lain-lain. (
Yahya Harahap.M, log.cid , hal 40-41).
Menurut M. Yahya Harahap, Asas praduga
tidak bersalah (presumption of innocent) yaitu setiap orang harus dinggap tak bersalah
,sebagai hak asasi yang melekat pada diri setiap tersangka atau terdakwa, sampai kesalahannya dibuktikan dalam sidang pengadilan yang bebas dan jujur di depan umum. Hak asasi inilah yang menjadi salah satu prinsip dalam penegakan hukum yang diamanatkan KUHAP yaitu :1) Presumption of innocent atau praduga tidak
bersalah. 2) kesalahan
seseorang harus dibuktikan dalam sidang pengadilan yang “bebas dan jujur” atau fair trial , dan “tidak memihak” (Impartiality).3) dan persidangan harus “terbuka
untuk umum”. 4) serta tanpa campur tangan dari pemerintah atau kekuatan sosial politik mana pun.( Yahya Harahap.M, Pembahasan
Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Penerbit Sinar
Grafika,Cetakan Ketujuh, Agustus 2005 ,hal 2).
Prinsip
KUHAP menurut H.L.Packer yang dikutip oleh Bambang Poernomo,merupakan
manifestasi dari dianutnya asas
fundamental lain yang juga menjadi basis
hukum acara pidana, yakni berupa Presumption
of innocence Principle (azas praduga tak Bersalah). Azas ini mengajarkan
bahwa apapun tuduhan yang dikenakan
terhadap seseorang, ia wajib dianggap tidak pernah bersalah selama belum ada putusan Pengadilan yang berkuatan hukum Yang tetap yang menyatakan,bahwa ia memang bersalah sebagaimana isi tuduhan yang diarahkan sebagaimana
isi tuduhan yang diarahkan
kepadanya itu. ( Tumbur
Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di
Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I, 2012 ).
TEORI-TEORI PEMBUKTIAN
DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN OLEH HAKIM
Sistem pembuktian menurut
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,dimana secara etimologis, kata
pembuktian berasal dari kata “bukti”
yang berarti suatu hal (peristiwa dan sebagainya) yang cukup
memperlihatkan keberadaan suatu hal (peristiwa tersebut ) . Pembuktian adalah
perbuatan membuktikan. Membuktikan sama dengan memberi (memperlihatkan) bukti, melakukan sesuatu sebagai kebenaran, melaksanakan, menandakan,
menyaksikan dan meyakinkan . Dikaji dari
makna lesikon pembuktian adalah suatu proses , cara, perbuatan membuktikan ,
usaha menunjukkan benar atau
salahnya si terdakwa dalam sidang pengadilan.( Setyo Utomo, Pembalikan Beban Pembuktian
Tindak Pidana Korupsi (Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Negara Hukum), Penerbit
PT.Sofmedia, Cetakan Pertama 2014 ,hal 153-154)
Dikaji dari
perspektif yuridis, menurut Yahya
Harahap “pembuktian “ adalah “Ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang di dakwakan kepada terdakwa . Pembuktian
juga merupakan ketentuan yang
mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan mengatur mengenai alat-alat bukti yang boleh digunakan hakim guna membuktikan kesalahan terdakwa .
Pengadilan tidak boleh sesuka hati dan semena-mena membuktikan kesalahan terdakwa.( Lilik Mulyadi, log.cid ,hal
207).
Dalam
hukum pidana , pembuktian merupakan
suatu sistem yang berada dalam kelompok hukum Pidana Formal (hukum acara).Sejak diberlakukannya
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981, masalah pembuktian diatur
secara tegas dalam kelompok Sistem Hukum pidana Formal (Acara),. Apabila
ditelaah mengenai makna “sistem” (hukum pembuktian) maka menurut Martiman Prodjohamidjojo dapat diartikan sebagai suatu keseluruhan dari unsur –unsur hukum pembuktian yang berkaitan dan berhubungan satu dengan yang lain serta saling pengaruh mempengaruhi
dalam suatu keseluruhan atau
kebulatan.( Setyo Utomo, Pembalikan Beban Pembuktian
Tindak Pidana Korupsi (Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Negara Hukum), Penerbit
PT.Sofmedia, Cetakan Pertama 2014 ,hal
155)
Secara teoritis Ilmu pengetahuan hukum acara Pidana mengenal tiga teori hukum pembuktian , yaitu :
Pertama ; Teori Hukum
Positif yaitu Pembuktian menurut Undang-undang secara positif yaitu dengan
titik tolak adanya alat bukti yang secara limitatif ditentukan oleh UU.
Kedua : Teori Vrij stelsel (teori kebebasan
hakim) yaitu hukum menurut keyakinan
hakim polarisasinya hakim dapat
menjatuhkan putusan berdasarkan
“keyakinan” belaka dengan tidak
terikat oleh suatu peraturan. untuk
membuktikan kesalahan terdakwa mengutamakan keyakinan hakim ,dan hakim
berwenang menyampingkan alat bukti dan ketentuan yang sudah mengatur suatu
perbuatan.Dalam hal ini sangat dimungkinkan menghukum terdakwa tanpa ada alat
bukti,yang semata-mata hanya berdasarkan keyakinan hakim saja.
Ketiga : Teori Hukum
pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif (wettelijk negatief stalsel)
,yaitu hakim hanya boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa apabila alat bukti tersebut secara limitatif
ditentukan UU dan didukung pula
keyakinan hakim terhadap eksistensi
alat-alat bukti bersangkutan.( Tumbur
Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam penegakan Hukum Di
Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I, 2012, hal 43.)
Sistem
(hukum) pembuktian dan alat bukti menurut hukum pidana Formal yang diatur dalam
KUHAP, dimana Pemerintah Indonesia
menganut system Wettelijk negatief Stelsel disamping minimal dua alat bukti dan
hakim yakin. Keyakinan hakim sangat diperlukan
bila mengingat bahwa hakim-lah
yang selalu mengamati proses berjalannya
persidangan , berikut masalah pembuktian
dan alat-alat bukti yang tergelar
di persidangan.Minimal dua alat bukti dan hakim yakin diatur dalam Pasal 183
KUHAP yaitu “ Hakim tidak boleh menjatuhkan
pidana kepada seorang
kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang melakukannya” alat bukti dimaksut diatur
dalam Pasal 184 KUHAP , yaitu : 1)
Keterangan Saksi; 2) Keterangan
Ahli; 3) Surat; 4) Petunjuk; 5) Keterangan terdakwa.
B Bagi
hakim, harus terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sah yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga alat bukti ini sudah bersifat restriktif dan limitatif
sebagai alat bukti yang minimum.
Dalam aspek pembuktian diawali tindakan
penyelidikan,penyidikan,penuntutan dan putusan hakim di depan sidang
pengadilan baik ditingkat Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tinggi,maupun Mahkamah Agung dengan memberikan putusan
seadil mungkin.
Bambang Poernomo meyebutkan hakikat dan dimensi mengenai pembuktian
selain berorientasi kepada pengadilan juga dapat berguna dan penting bagi kehidupan sehari-hari maupun kepentingan lembaga penelitian bahwa kekhususan peranan pembuktian untuk pengadilan mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut :
1) Berkaitan
dengan kenyataan yang mempunyai arti di
bidang hukum pidana antara lain apakah kelakuan dan hal ikhwal yang terjadi itu memenuhi
kualifikasi perbuatan pidana atau tidak;
2) Berkaitan
dengan kenyataan yang dapat menjadi
perkara pidana, antara lain apakah
korban yang dibahayakan dan apakah
kejadian itu diperbuat oleh manusia
atau bukan alam;
3)
Diselenggarakan melalui peraturan hukum acara pidana , antara lain
ditentukan yang berwenang memeriksa fakta harus dilakukan oleh polisi,Jaksa ,hakim dan petugas
lain menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang.( Setyo Utomo, Pembalikan Beban Pembuktian
Tindak Pidana Korupsi (Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Negara Hukum), Penerbit
PT.Sofmedia, Cetakan Pertama 2014 ,hal 159-160).
Korelasi dengan apa yang diuraikan konteks diatas proses pembuktian merupakan interaksi antara pemeriksaan yang dilakukan oleh majelis hakim dalam menangani perkara tersebut dengan
dibantu oleh seorang panitera pengganti,
kemudian adanya penuntut umum yang
melakukan penuntutan dan terdakwa
beserta penasehat hukumnya. Ketiga komponen tersebut saling berinteraksi
dalam melakukan pembuktian.
Dari perspektif terdakwa atau
penasehat hukum berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut
Umum , pada hal kasus dan fakta yang dihadapi sama. Menurut Trapmann aspek
ini bergantung kepada sikap ,titik tolak dan pandangan para pihak dalam perkara
pidana yaitu :
1) Pandangan
terdakwa/penasehat hukum terdakwa
sebagai pandangan subjektif dari posisi
yang subjektif;
2) Pandangan
Penuntut Umum adalah pandangan subjektif
dari posisi yang objektif;dan
3)
Pandangan Hakim dinyatakan sebagai pandangan objektif dari
sisi objektif pula.
Dengan tolok ukur sebagaimana tersebut diatas, A.A.G.Peters
berpendapat :
“Apa yang mengikat Penuntut Umum
,penasehat hukum dan hakim adalah orientasi mereka secara bersama terhadap hukum , apa yang memisahkan mereka adalah penuntut bertindak demi kepentingan umum, penasehat
hukum demi kepentingan subjektif dari terdakwa dan Hakim dalam komflik ini harus sampai pengambilan keputusan secara konkret.
Untuk mengungkap suatu perkara, yang aktif melakukan
pemeriksaan dalam rangka
membuktikan perbuatan yang dilakukan
adalah penyidik Polisi, sedangkan tersangka atau
terdakwa tidak diberikan
membuktikan atas kesalahan yang dilakukan, sesuai dengan Pasal 66 KUHAP”
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. (Monang Siahaan ,Korupsi Penyakit Sosial Yang
Mematikan ,Penerbit P.T.Elex Media Komfutindo Kompas Gramedia,Cetakan Pertama
kali : Tahun 2013,hal 80).
Dalam KUHAP pihak yang wajib membuktikan tentang kesalahan terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan berada pada Jaksa Penuntut Umum. Pihak terdakwa
pasif , dalam arti untuk menolak
dakwaan dan membela diri adalah hak dasar yang dimilikinya. Sebagaimana
sifat hak , ialah fakultatif artinya boleh digunakan boleh juga tidak . Akan tetapi , bagi Jaksa
Penuntut Umum untuk membuktikan
kesalahan terdakwa adalah
kewajiban, bukan hak. Karena itu,
membuktikan tentang kesalahan
terdakwa bagi Jaksa Penuntut
Umum sifatnya imperative. Meskipun
begitu, hasil pembuktian Jaksa Penuntut Umum bukanlah bersifat final, karena yang menentukan pada tahap akhir dari seluruh kegiatan pembuktian ada
pada Kepala dan tangan hakim. Dan
pada tahap akhir kegiatan
pembuktian ini hakim berpijak pada ketentuan pasal 183 KUHAP sebagai standar pengujinya.( Adami Chazawi, opzid ,hal 8.) Pasal 183 KUHAP berbunyi
:”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
ia memperoleh keyakinan bahwa
suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Dalam proses
persidangan menerapkan system accusatoir dimana Jaksa Penuntut Umum yang membuktikan
kesalahan terdakwa di persidangan sebaliknya tersangka/terdakwa melakukan
pembelaan atas dirinya terkait dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tersangka
atau terdakwa diperlakukan sebagai subjek
yang memperoleh hak untuk
berdebat dan berpendapat dengan pihak penyidik
dan/atau penuntut umum, atau hakim pemeriksa perkara di persidangan sehingga masing-masing pihak mempunyai hak dan kedudukan yang sama didalam pemeriksaan
untuk mencari kebenaran materil.
Dalam system accusatoir, hakim bertindak
sebagai wasit yang tidak memihak. Hakim berperan aktif
apabila para pihak (Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, dan / atau penasihat hukum) saling beragumentasi untuk memperkuat fakta-fakta dengan alat-alat bukti yang diajukan
oleh para pihak. Menurut KUHAP pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa menggunakan pemeriksaan dengan system accusatoir.( Umar Said Sugiarto, opzid, hal 334).
Demikian juga menurut Rene Descartes seorang ahli filsafat terkemuka pada abad ke-17 yang
dikutif oleh J. Guwandi mengatakan bahwa siapa yang menyatakan sesuatu maka
ia harus membuktikannya (he who
asserts must prove).
(Tumbur Ompu Sunggu, opzid, 2012 ,hal 38).
Berdasarkan pandangan
ini, maka telah diterima sebagai asas
yang universal dalam hukum pidana bahwa
siapapun yang menuduh ia pula yang harus membuktikan tuduhannya
itu. Dalam KUHAP Indonesia Jaksa
Penuntut umum yang tugas pokoknya antara lain melakukan penuntutan
kepada seseorang yang diduga
terlibat satu tindak pidana dengan cara membuat surat dakwaan
dan melimpahkannya ke Pengadilan,
maka prinsipnya Jaksa itu pula yang harus membuktikan dakwaannya. Dengan kata lain, si terdakwa
sama sekali tidak dibebani
kewajiban untuk membuktikan apa yang dituduhkan oleh Jaksa kepada dirinya ataupun
membuktikan hal yang sebaliknya .( Tumbur Ompu Sunggu, opzid ,hal
37-38.)
Dalam
Tindak pidana Umum beracaranya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara
pidana (KUHAP) yang melakukan Penyelidikan dan Penyidikan adalah penyidik
Polri, Untuk pembuktian dimuka persidangan dilakukan Jaksa penuntut Umum,dan
yang menjatuhkan hukuman adalah hakim sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
PEMBUKTIAN TERBALIK
DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI.
Asas pembuktian terbalik bermula dari
system pembuktian yang di kenal
pada Negara-negara yang menganut
rumpun Anglo –Saxon atau Negara-negara
penganut “case law” terbatas pada “certain cases” atau kasus-kasus
tertentu khususnya terhadap tindak pidana “gratification
“ atau pemberian yang berkorelasi
dengan “ bribery “ (suap).
Sistim pembuktian terbalik oleh terdakwa
,dimana terdakwalah yang membuktikan bahwa dia tidak bersalah , kata pembuktian
terbalik dalam bahasa Belanda Omkering
van het Bewijslast atau Shifting of Burden of proof / Onus of Proof secara
gramatika diterjemahkan pembalikan beban pembuktian karna biasanya yang melakukan
pembuktian dipersidangan adalah Jaksa penuntut Umum dan sekarang yang
membuktikan salah tidaknya seseorang adalah tersangka/terdakwa, bila terdakwa
dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah maka hakim tidak menghukumnya
sebaliknya bila terdakwa tidak bisa membuktikannya ,maka hakim menjatuhkan
hukumannya.
Pembalikan beban pembuktian atau Pembuktian terbalik telah diatur dalam
Pasal 37 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagai berikut :
(1)
Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia
tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi.
(2)
Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, keterangan
tersebut dipergunakan sebagai hal yang
menguntungkan baginya.
(3)
Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami, anak dan
harta benda setiap orang atau korporasi
yang diduga mempunyai hubungan dengan
perkara yang bersangkutan.
(4)
Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,
keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan
tindak pidana korupsi.
(5)
Dalam
hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) .Penuntut Umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.
Bila
dilihat secara intens, detail dan terinci, ketentuan Pasal 37 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut
adanya dua sistem pembuktian yaitu
“sistem pembuktian terbalik yang
bersifat terbatas dan berimbang” dan “system negatif” sebagaimana ketentuan KUHAP.
Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi ,pengertian “pembuktian terbalik yang bersifat terbatas dan
berimbang”, yakni terdakwa mempunyai hak
untuk membuktikan bahwa ia tidak
melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh
harta bendanya dan harta benda isteri
atau suami, anak dan harta benda
setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara bersangkutan dan Penuntut Umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.(
Lilik
Mulyadi , Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Normatif, Teoretis,Praktik Dan
Masalahnya,Penerbit PT.Alumni,Bandung -2007,Cetakan ke-1: Tahun 2007 ,hal
260-261).
Sebenarnya dalam rangka
efektifitas penerapan asas pembalikan beban pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi, Menteri
Kehakiman RI pada saat mengajukan keterangan pemerintah di DPR mengenai RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 22 Mei 2001, pada
pokoknya menyatakan bahwa :
“Sistem pembuktian
biasa ini sering dirasakan tidak effektif sangat memberatkan aparatur penyidik khususnya Jaksa dalam melakukan penyidikan. Mengapa? Karena
terdakwa lebih-lebih saat sekarang ini ,
sudah sangat cerdik dalam
menyembunyikan kekayaannya dikorupnya. Untuk itu, pembuktian terhadap tindak pidana korupsi yang dianut
oleh UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
perlu diubah dengan “Sistem Pembalikan Beban Pembuktian”. “Dalam hal ini, setiap pegawai negeri ,
Pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, atau penyelenggara negara
yang berdasarkan bukti permulaan
mempunyai kekayaan yang tidak
seimbang dengan penghasilan atau sumber pendapatannya, wajib
membuktikan sahnya kekayaan yang diperolehnya”.
Substansi dari keterangan
pemerintah tersebut diatas menunjukkan bahwa ada kemauan politik (political will) dari
pemerintah untuk menerapkan asas
pembalikan beban pembuktian secara total
dan absolut terhadap semua delik yang ada dalam UU Nomor 31 Tahun 1999, diawali
dari adanya bukti permulaan yang
menunjukkan Bahwa pegawai negeri,
Pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah,atau penyelenggara
negara mempunyai kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber pendapatannya. Untuk itu
yang bersangkutan wajib membuktikan sahnya kekayaan yang diperolehnya itu.
Dalam pasal tersebut meskipun
terdakwa diberikan hak untuk
membuktikan bahwa ia tidak melakukan
tindak pidana korupsi, namun penuntut umum masih tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Ketentuan tersebut merupakan pembuktian terbalik yang terbatas.
Gagasan mengenai asas pembuktian terbalik atau
pembalikan beban pembuktian
dilegitimasi secara yuridis dan diterapkan dalam praktek (walaupun masih terbatas pada kasus kejahatan tertentu yakni korupsi). Sebab
konstruksi berpikir yang terbangun asas pembuktian terbalik selalu menempatkan asumsi
bahwa tersangka/terdakwa adalah
orang yang memang bersalah telah
melakukan satu tindak pidana (korupsi). Ia baru dapat bebas dari asumsi
tersebut jika mampu membuktikan sebaliknya bahwa tuduhan/dakwaan itu tidak benar. Dalam perspektif teori, asumsi
dasar yang demikian ini dikenal dengan asas presumption of guilt (
praduga bersalah) . Menurut H.L.Packer,penyelesaian suatu perkara pidana dengan menggunakan asas praduga bersalah seperti diatas , sesungguhnya dapat
memberikan hasil berupa
pengendalian kejahatan secara cepat dan
tepat, yang pada akhirnya dapat menjamin
hak asasi manusia secara keseluruhan
dalam masyarakat. (Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan
Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I,
2012,hal 39-40)
Perbuktian terbalik
tersebut diatur juga dalam Undang-undang sebagai berikut :
a)
Pasal
28 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi berbunyi :” Untuk kepentingan penyidikan , tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap
orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
b)
‘Undang-Undang
nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dalam Pasal 37
ayat (3) terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau
suami,anak,dan harta benda setiap
orang atau korporasi yang diduga
mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, ayat (4) dalam hal
terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,maka
keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana
korupsi.
c)
Penjelasan
Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,
dalam Pasal 37 ketentuan ini merupakan suatu penyimpangan dari ketentuan kitab undang-undang hukum acara Pidana pasal
66 tersangka atau terdakwa tidak
dibebani kewajiban pembuktian” ,dan yang
menentukan bahwa jaksa yang wajib membuktikan dilakukannya tindak pidana,bukan
terdakwa.menurut ketentuan ini terdakwa
dapat membuktikan bahwa ia terdakwa
dapat membuktikan hal
tersebut tidak berarti ia tidak terbukti melakukan korupsi,sebab penuntut umum masih tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Ketentuan pasal
ini merupakan pembuktian terbalik yang terbatas,karena jaksa masih tetap wajib
membuktikan dakwaannya.
d)
Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang
komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi ,dalam pasal 48 berbunyi “Untuk kepentingan penyidikan ,tersangka
tindak pidana korupsi wajib memberikan keterangan
kepada penyidik tentang seluruh harta
bendanya dan harta benda isteri atau suami,anak,dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka”
e)..Undang-undang nomor 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dalam “pasal 38 B (1) setiaporang yang didakwakan melakukan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ,pasal 3,pasal 4,pasal 13,pasal
14,pasal 15,dan pasal 16 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi dan pasal 5 sampai dengan pasal 12
undang-undang ini, wajib membuktikan
sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang
belum didakwakan ,tetapi juga diduga
berasal dari tindak pidana korupsi”.
f)..Undang-undang
nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dalam “pasal 38
B (1) setiaporang yang didakwakan melakukan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ,pasal 3,pasal 4,pasal 13,pasal
14,pasal 15,dan pasal 16 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi dan pasal 5 sampai dengan pasal 12
undang-undang ini, wajib membuktikan
sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang
belum didakwakan ,tetapi juga diduga
berasal dari tindak pidana korupsi”.
g.
Penjelasan
undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi,dalam penjelasan pasal 37 ayat (1) Pasal ini sebagai konsekwensi berimbang atas penerapan pembuktian terbalik terhadap terdakwa.terdakwa
tetap memerlukan perlindungan yang berimbang atas pelanggaran hak-hak yang mendasar yang berkaitan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menyalahkan
diri sendiri (non self – incrimination ).ayat (2) Ketentuan ini tidak menganut
sistim pembuktian secara negatif menurut
Undang-Undang (negatief wettelijk).
Pembuktian terbalik yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi,Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang, bahwa pembuktian terbalik ada dua hal yaitu :
(1)
Pembuktian
Terbalik Absolut atau murni.
Pembuktian terbalik atau pembalikan
beban pembuktian yang absolut atau murni
,terdakwa berperan aktif menyatakan
bahwa dirinya bukan sebagai pelaku tindak pidana. Terdakwalah di depan sidang
pengadilan yang akan menyiapkan segala beban pembuktian dan bila tidak dapat membuktikan, terdakwa
bersalah melakukan tindak pidana. Pada asasnya teori beban pembuktian jenis ini dinamakan teori “Pembalikan Beban
Pembuktian” (“Omkering Van het Bewijslast
atau Shifting of Burden of Proof /
Onus of Proof”). Dikaji dari
perspektif teoritis dan praktik teori
beban pembuktian yang bersifat murni.
(2)
Pembuktian
Terbalik Berimbang.
Asas
Pembuktian Terbalik atau Pembalikan Beban Pembuktian ,baik penuntut Umum maupun
Terdakwa dan/atau penasehat hukumnya
saling membuktikan di depan
persidangan. Lazimnya Penuntut Umum akan
membuktikan kesalahan terdakwa sedangkan sebaliknya terdakwa beserta penasehat hukum akan membuktikan sebaliknya
bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Dalam kepustakaan ilmu hukum
asas beban pembuktian ini dinamakan
juga asas pembalikan beban pembuktian
“berimbang” seperti dikenal di Amerika
Serikat dan juga di Indonesia.
PEMBUKTIAN TERBALIK
SEBAGAI LEX SPECIALIS
Ditetapkannya Tindak pidana Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra
ordinary crime) dalam kebijakan hukum pidana di Indonesia mengandung arti bahwa dalam upaya penanggulangan korupsi dibutuhkan suatu hukum pidana khusus yang menyimpang dari aturan umum hukum pidana yang diatur dalam KUHP maupun
hukum acaranya yang diatur dalam KUHAP.
Kekhususan yang diatur tersebut antara lain :
·
Dimulainya
rumusan delik yang bersifat formil,
dalam arti meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi yang diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana.
·
Dianutnya
sifat perbuatan melawan hukum dalam arti
formil maupun dalam arti materil , yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur
di dalam peraturan perundang-undangan , namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan
rasa keadilan atau norma kehidupan
sosial dalam masyarakat , maka perbuatan
tersebut dapat dipidana.
·
Diperluasnya subjek delik yang tidak hanya perseorangan , tetapi
meliputi pula korporasi. Dengan
demikian korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi berupa hukuman
denda.
·
Ditetapkannya
sistem pembuktian terbalik, yaitu dalam hal tindak pidana gratifikasi dan terhadap tuntutan perampasan harta benda terdakwa yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, maka
pembuktian dibebankan kepada terdakwa.
·
Diperluasnya
sumber perolehan alat bukti yang
sah berupa petunjuk . Alat bukti
petunjuk , selain dapat diperoleh dari
keterangan saksi , surat , dan keterangan terdakwa , juga dapat diperoleh dari alat bukti lain yang berupa
informasi yang diucapkan , dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik , dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
·
Dibentuknya lembaga tersendiri yang
bersifat independen, yaitu Lembaga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang memiliki tugas antara lain
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. ( Abdul
Gofar, opzid, hal 160)
Berdasarkan Pasal 26 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi
:”Penyidikan , Penuntutan , dan pemeriksaan di sidang pengadilan tehadap tindak pidana korupsi , dilakukan
berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku , kecuali ditentukan lain dalam
Undang-undang ini”.
Ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dikonklusikan bahwa hukum acara pidana yang berlaku
guna melakukan penyidikan,penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan adalah hukum acara pidana yang berlaku pada saat ini sebagai hukum
positif (Ius Constitutum) yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Baik hukum acara untuk perkara Tindak pidana
Umum (Ius Constitutum/Ius Operatum) maupun hukum pidana Khusus (Ius Singalare,Ius Speciale / Bijzonder
Strafrecht).Tindak pidana korupsi mempunyai
hukum acara khusus yang
menyimpang dari ketentuan hukum acara
pada umumnya.Untuk aspek Hukum Pidana khusus
, Hukum acara pidana yang
diterapkan bersifat “lex specialist”
untuk mempercepat prosedur dan
mempermudah penyidikan , penuntutan
serta pemeriksaan di sidang dalam
mendapatkan bukti-bukti suatu perkara
pidana korupsi.( Lilik
Mulyadi , opzid ,haL 112-113.3)
Hal tersebut berlandaskan asas lex specialist derogate
lex generralli yaitu peraturan
khusus mengenyampingkan peraturan umum atau bila suatu masalah diatur dalam
pidana khusus dan diatur juga dalam pidana umum,maka peraturan yang dipakai
adalah yang diatur dalam pidana khusus.Untuk itu Penerapan pembuktian terbalik
didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan Undang-Undang Lex Specialis.
Hal tersebut berlandaskan asas lex
specialist derogate lex generralli
yaitu peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum atau bila suatu
masalah diatur dalam pidana khusus dan diatur juga dalam pidana umum,maka
peraturan yang dipakai adalah yang diatur dalam pidana khusus (Lex specialis derogate lex generally).
Berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi :”Penyidikan , Penuntutan , dan
pemeriksaan di sidang pengadilan tehadap
tindak pidana korupsi , dilakukan berdasarkan
hukum acara pidana yang berlaku ,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini”.
Ketentuan Pasal 26
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
dan dikonklusikan bahwa hukum acara
pidana yang berlaku guna melakukan penyidikan,penuntutan, serta
pemeriksaan di sidang pengadilan adalah hukum acara pidana yang berlaku pada saat ini sebagai hukum
positif (Ius Constitutum) yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Baik hukum acara untuk perkara Tindak pidana
Umum (Ius Constitutum/Ius Operatum) maupun hukum pidana Khusus (Ius Singalare,Ius Speciale / Bijzonder
Strafrecht).Tindak pidana korupsi mempunyai
hukum acara khusus yang
menyimpang dari ketentuan hukum acara
pada umumnya.Untuk aspek Hukum Pidana khusus
, Hukum acara pidana yang
diterapkan bersifat “lex specialist”
untuk mempercepat prosedur dan
mempermudah penyidikan , penuntutan
serta pemeriksaan di sidang dalam
mendapatkan bukti-bukti suatu perkara
pidana korupsi.
Hal
tersebut berlandaskan asas lex specialist derogate lex generralli yaitu
peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum atau bila suatu masalah diatur
dalam pidana khusus dan diatur juga dalam pidana umum,maka peraturan yang
dipakai adalah yang diatur dalam pidana khusus (Lex specialis derogate lex generally).
BAB II
PERLINDUNGAN ANAK
I.KETENTUAN UMUM.
Dasar Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak . Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235).
1.Menjamin Perlindungan Anak.
a.Kesatuan Republik Indonesia menjamin
kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak
yang merupakan hak asasi manusia;
b.setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
c.
anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan
bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib
dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan
terjadinya pelanggaran hak asasi manusia;
d. dalam rangka meningkatkan perlindungan
terhadap anak perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
2.Anak
adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,termasuk anak yang
masih dalam kandungan.
Anak yang belum lahir sudah di
anggap anak, terlebih dalam pembagian harta warisan. Bila satu keluarga anaknya
4 orang , maka dlam pembagian harta warisan sudah di bagi lima.
3.Perlindungan
Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi
4.Keluarga
adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami
istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga
sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
5.Orang
Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah
dan/atau ibu angkat
6.Wali
adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh
sebagai Orang Tua terhadap Anak.
7.Anak
Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik
fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Anak terlantar ini sering
ditemukan dalam masyarakat untuk makan tiga kali dalam satu mengalami kesulitan
dan mencari makan ditempat-tempat yang tidak wajar, demikian juga kondisi
fisiknya tidak sehat banyap penyakit kudis dan kondisi kesehatan tidak terawat
dan tidurnya ditempat-tempat umum yang kotor dan diterpa angin malam, Demikian
juga tidak pernah melakukan kegiatan agama yang sibuk dengan bermain bebas
sesama temannya yang tidak pernah sholat dan Kemesjit tiap hari Jumat
dan bagi yang beragama Kristen tidak pernah berdoa ke Gereja tiap hari Minggu
demikian juga kehidupan sosialnya tidak baik.
8.Anak
Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental,
intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi
dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang
menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
9.Anak
yang Memiliki Keunggulan adalah Anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau
memiliki potensi dan/atau bakat istimewa tidak terbatas pada kemampuan
intelektual, tetapi juga pada bidang lain.
Anak banyak yang memiliki
keunggulan hanya saja dalam mewujutkan tersebut perlu ada warga masyarakat
untuk membantunya baik dengan menyekolahkannya dalam pendidikan formal maupun
informl.
10.Anak
Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga
Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas
perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan
Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Untuk mengangkat anak baik yang
dilakukan keluarga maupun pihak lain harus dilakukan lewat penetapan hakim,
untuk mendapat jaminan dari pengangkat anak dalam merawatnya secara baik
seperti keluarganya sendiri, dan jangan sampai menyalahgunakannya dengan
memamfaatkan anak untuk mencari makan dengan menyuruh meminta-minta atau
memamfaatkan anak masih bayi yang digendong untuk mendapat belas kasihan dari
yang melihat dengan harapan memberikan uang.
11.Anak
Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan
bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena Orang
Tuanya atau salah satu Orang Tuanya
tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.
12.Kuasa Asuh adalah kekuasaan
Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan
menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan
kemampuan, bakat, serta minatnya.
13.Hak Anak adalah bagian dari
hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua,
Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
14.Masyarakat adalah perseorangan,
Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
15.Pendamping adalah pekerja
sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
16.Perlindungan Khusus adalah suatu
bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu
untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan
jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Pengangkat anak
bertanggung jawab atas rasa aman si anak baik gangguan dari pihak lain dan
kesehatannya jangan sampai jiwanya terancam karna kesehatan yang tidak dirawat
selama dalam pengasuhannya.
17.Kekerasan adalah setiap perbuatan
terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara
fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Bentuk-bentuk kekerasan kepada
anak dapat berupa di dalam rumah tangga sering dipukuli orang tua yang
mengangkatnya, disuruh bekerja keras yang tidak sesuai dengan kondisinya,
diancam melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dan dilarang bergaul dengan
orang-orang tertentu.
18.Setiap Orang adalah orang
perseorangan atau korporasi.
Anak angkat dapat diangkat secara
perseorangan baik dalam keluarga maupun dilakukan korporasi baik yang berbadan
hukum maupun non badan hukum.
19.Pemerintah Pusat yang selanjutnya
disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah gubernur,
bupati, dan walikota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan.
20.Setiap
Anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan
dan usianya dalam bimbingan Orang Tua atau Wali.
Anak berhak
melaksanakan agamanya walaupun agamanya berbeda dengan yang mengasuhnya,
demikian jug diberi kebebasan berpikir dalam rti untuk sekolah, untuk memechkn
sutu mslh sesui dengn keinginnny, sert sekolh untuk meningktkn kecerdsnya dlm
bidng ilmu pengethuan.
21.Setiap Anak berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat
kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.//////
22.Setiap
Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan
seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama
peserta didik, dan/atau pihak lain.
23.Anak Penyandang Disabilitas
berhak memperoleh pendidikan luar biasa dan Anak yang memiliki keunggulan
berhak mendapatkan pendidikan khusus.
24.Setiap Anak Penyandang Disabilitas berhak
memperolehrehabilitasi,bantuansosial,
dan pemeliharaan
taraf kesejahteraan sosial.
25.Setiap
Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan
dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi
kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Kedua orang tua sianak
kemungkinan mengalami sakit parah atau sakit jiwa sehingga tidak bisa merawat anaknya dengan
baik atau orang tuanya tidak bertanggungjawab dalam mendidik anakanya dengan
menelantarkan si anak.
27.Dalam
hal terjadi pemisahan , Anak tetap berhak:
a.bertemu langsung dan berhubungan pribadi
secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;
b.mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan,
pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya
sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c.memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang
Tuanya; dan
d.memperoleh Hak Anak lainnya.
28.Setiap Anak berhak untuk
memperoleh perlindungan dari:
a.penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b.pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c.pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d.pelibatan dalam peristiwa yang
mengandung unsur Kekerasan;
e.pelibatan dalam peperangan; dan
f.kejahatan seksual.
29.Negara, Pemerintah ,Pemerintah
Daerah, masyarakat, keluarga, orang tua ,atau wali berkewajiban dan
bertanggungjawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
30.Bertalian dengan perlindungan
anak :
a.Negara, Pemerintah, dan Pemerintah
Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa
membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa,
status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.
b.Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara berkewajiban untuk memenuhi,
melindungi, dan menghormati Hak Anak.
c.Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berkewajiban dan bertanggung
jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan
Perlindungan Anak
d.Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak dan
melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan
nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.
e.Kebijakan dapat diwujudkan melalui
upaya daerah membangun kabupaten/kota layak Anak.
f.Ketentuan mengenai kebijakan kabupaten/kota layak Anak
diatur dalam Peraturan Presiden.
31.Negara, Pemerintah, dan
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan
sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan
Perlindungan Anak.
32.Pengawasan atas perlindungan
anak.
a.Negara, Pemerintah, dan Pemerintah
Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan
memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara
hukum bertanggung jawab terhadap Anak.
b.Negara, Pemerintah, dan Pemerintah
Daerah mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak.
33,Negara, Pemerintah, dan
Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan
pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan Anak.
34.Tanggungjawab masyarakat.
a.Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat
terhadap Perlindungan Anak dilaksanakan melalui kegiatan peran Masyarakat dalam
penyelenggaraan Perlindungan Anak.
b.Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan organisasi
kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak.
35.Orang tua berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk:
a.mengasuh, memelihara, mendidik, dan
melindungi Anak;
b.menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan
kemampuan, bakat, dan minatnya;
c.mencegah terjadinya perkawinan pada usia
Anak; dan
d.memberikan pendidikan karakter dan
penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
e.Dalam hal Orang Tua tidak ada, atau
tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan
kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab dapat beralih kepada Keluarga, yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.
36.Identitas anak;
a.Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya.
b.Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta
kelahiran.
c.Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang
yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
d.Dalam hal Anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan Orang
Tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk Anak
tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi
berita acara pemeriksaan kepolisian.
37.Aparat yang berwenang membuat
identitas anak.
a.Pembuatan akta kelahiran dilakukan oleh
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi
kependudukan.
b.Pencatatan kelahiran diselenggarakan
paling rendah pada tingkat kelurahan/desa.
c.Akta diterbitkan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
d.Pembuatan akta kelahiran tidak dikenai
biaya.
e.Ketentuan mengenai tata cara dan syarat
pembuatan akta kelahiran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
38.Penunjukan wali :
a.Dalam hal Orang Tua dan Keluarga Anak
tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab , seseorang atau badan
hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai Wali dari Anak yang
bersangkutan.
b.Untuk menjadi Wali dari Anak dilakukan
melalui penetapan pengadilan.
c.Wali yang ditunjuk harus memiliki
kesamaan dengan agama yang dianut Anak.
d.Wali bertanggung jawab terhadap diri
Anak dan wajib mengelola harta milik Anak yang bersangkutan untuk kepentingan
terbaik bagi Anak.
e.Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat
dan tata cara penunjukan Wali diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
39.Terbaik
bagi anak.
(1).Pengangkatan Anak hanya dapat
dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak dan dilakukan berdasarkan
adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2).Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak memutuskan hubungan darah antara Anak yang diangkat dan
Orang Tua kandungnya.
(3). Pengangkatan
Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatatkan dalam akta kelahiran,
dengan tidak menghilangkan identitas awal Anak.
(4).Calon Orang Tua angkat harus seagama
dengan agama yang dianut oleh calon Anak Angkat.
(5).Pengangkatan Anak oleh warga negara
asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
(6).Dalam hal Anak tidak diketahui asal
usulnya, orang yang akan mengangkat Anak tersebut harus menyertakan identitas
Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4).
(7).Dalam hal asal usul Anak tidak
diketahui, agama.
BERSABUNG MENUJU ---> MODUL SISTEM PERADILAN HUKUM PIDANA (BAGIAN KETIGA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar