Kamis, 11 Maret 2021

MODUL SISTEM PERADILAN HUKUM PIDANA (BAGIAN KEDUA)

 

1.Asas Legalitas.

          Asas atau prinsip  legalitas  dengan tegas disebutkan  dalam konsideran KUHAP pada huruf a,yang berbunyi”Bahwa Negara republik Indonesia adalah Negara hukum  yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia  serta menjamin  segala warga Negara  bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan  itu dengan tidak ada kecualinya”.Dari  bunyi kalimat  diatas dapat disimak :

    a..Negara RI adalah “Negara Hukum”,berdasarkan Pancasila  dan UUD 45.

    b..Negara menjamin  setiap warga Negara  bersamaan kedudukannya  didalam hukum  dan pemerintahan.

    c..Setiap warga Negara”tanpa kecuali”,wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.

    Jelaslah bahwa KUHAP sebagai Hukum Acara Pidana  adalah undang-undang  yang asas hukumnya berlandaskan  asas legalitas dan penerapannya  harus bersumber  pada titik tolak  the rule of law.Semua tindakan penegakan hukum  harus :

   a..Berlandaskan ketentuan hukum  dan undang-undang.

   b..Menempatkan kepentingan hukum dan perundang-undangan diatas segala-galanya ,sehingga  terwujut  suatu kehidupan  masyarakat bangsa  yang  takluk dibawah  “Supremasi Hukum” yang selaras  dengan ketentuan-ketentuan  perundangan-undangan dan perasaan  keadilan bangsa Indonesia.Jadi arti  the rule of law  dan supremasi hukum,menguji dan meletakkan  setiap tindakan penegak hukum  Takluk dibawah  ketentuan konstitusi,undang-undang  dan rasa keadilan yang hidup  ditengah-tengah  kesadaran masyarakat.Memaksakan atau menegakkan rasa keadilan  yang hidup  dalam masyarakat bangsa lain,tidak dapat disebut rule of law bahkan mungkin penindasan.

c.. Dengan asas legalitas yang berlandaskan the rule of law dan supremasi hukum ,jajaran aparat penegak hukum  tidak dibenarkan :

        1).Bertindak diluar ketentuan hukum,atau undue to law maupun undue process

2).Bertindak sewenang-wenang,atau abuse of power

  d.. Setiap orang,baik dia tersangka  atau terdakwa  mempunyai

 Kedudukan  :

a.                                                              Sama sederajat  di hadapan hukum,atau equal before the law.

b.                       Mempunyai kedudukan “perlindungan” yang sama oleh hukum,equal protection on the law.

c.                        Mendapat “perlakuan keadilan” yang sama dibawah hukum,equal justice under the law.

Perlu diketahui,yang bertolak belakang dengan asas legalitas adalah asas “oportunitas”,yang berarti sekalipun tersangka sudah cukup bersalah  menurut pemeriksaan penyidikan,dan kemungkinan besar  akan dijatuhi hukuman ,namun hasil pemeriksaan tersebut tidak dilimpahkan  ke sidang pengadilan  oleh penuntut umum kasus perkara itu “dideponir” oleh pihak kejaksaan atas dasar pertimbangan “demi kepentingan umum”.Kejaksaaan berpendapat,lebih bermamfaat bagi kepentingan umum jika perkara itu tidak diperiksa di muka sidang pengadilan.Dengan demikian ,perkaranya dikesampingkan saja (dideponir).Cara penyampingan yang seperti inilah  yang disebut asas oportunitas.Mengeyampingkan perkara ini pernah dilakukan Jaksa Agung RI atas kasus Bibit dan Chandra ,dimana menurut Jaksa Agung Hendarman Supanji saat itu di depan DPR bahwa kasus Bibit dan Chandra sudah P-21 atau sudah cukup bukti dilimpahkan Kepengadilan,lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI waktu dijabat Hendarman Supanji,lalu kasus tersebut di SP3 kan Jaksa Agung RI ,selanjutnya terdakwa Anggodo menggugat SP3 tersebut ke Pengadilan Negeri ,Banding,dan Kasasi dimenangkan terdakwa Anggodo ,Lalu jaksa Agung mendeponir kasus Bibit dan Chandra tersebut.

 

2.Asas Keseimbangan.

    Asas keseimbangan dijumpai dalam konsideran huruf c yang menegaskan  bahwa dalam setiap  penegakan hukum  harus berlandaskan prinsip keseimbangan yang serasi antara :

a..Perlindungan terhadap harkat  dan martabat manusia dengan,

b..Perlindungan  terhadap kepentingan  dan ketertiban masyarakat.

                  Dengan berlakunya KUHAP,aparat penegak hukum  harus menghindari  dalam suatu acuan pelaksanaan penegakan hukum  yang berlandaskan keseimbangan  yang serasi antara  orientasi penegakan dan perlindungan ketertiban masyarakat dengan menghindari  tindakan-tindakan penegakan hukum  dan ketertiban yang dapat  pelanggaran hak-hak asasi manusia dan cara perlakuan  yang tidak manusiawi. Aparat Penegak hukum setiap saat harus sadar  dan mampu bertugas,dan berkewajiban untuk mempertahankan  social interest (kepentingan masyarakat) yang berbarengan dengan  tugas dan kewajiban  menjunjung tinggi human  dignity dan individual protection,yakni menjunjung tinggi harkat dan martabat  manusia serta perlindungan  kepentingan individu.Dengan demikian,aparat penegak hukum  mesti mengubah sikap  mental dan pandangan  kearah cakrawala  penegakan hukum yang menempatkan kedudukannya  bukan lagi sebagai instrument of power ( alat kekuasaan) ,tetapi harus mampu  memahami  dan melihat diri  sebagai kelompok  yang berfungsi  sebagai” manusia-manusia  pelayan “ atau sebagai agency of service,yang saat ini disebut aparat penegak hukum sebagai pelayan masyarakat.Untuk itu aparat penegak hukum menjauhi tindakan yang biadab dan bengis,serta tidak lagi mempraktekkan  system atau metode “kuno” yang sudah ketinggalan zaman,seperti yang sering kita dengar pada periode HIR :

a.        Tangkap saja dulu,

b.        Kemudian  usahakan untuk memeras  pengakuan dengan kekejaman  penekanan fisik dan mental,

c.         Kemanusiaan dan kepatutan ,nanti saja dipersoalkan  di belakang,

d.        Mudahnya menghamburkan kata-kata  binatang,monyet,anjing dan sebagainya kepada tersangka/terdakwa atau saksi yang belum tentu bersalah.

             Berdasarkan hal tersebut harus melaksanakan pasal 17 KUHAP : Perintah penangkapan  terhadap seorang  yang diduga keras  melakukan tindak pidana  harus berdasarkan  “bukti permulaan  yang cukup.Dan penjelasan Pasal 17, ,menegaskan :Bahwa perintah penangkapan  tidak dapat dilakukan  dengan sewenang-wenang tetapi ditujukan  kepada mereka  yang betul-betul melakukan tindak pidana” Penegasan ini,memberikan peringatan kepada penyidik ,sebelum mengeluarkan perintah  penangkapan harus lebih dulu mengumpulkan  fakta yang benar-banar mampu  mendukung kesalahan yang dilakukan tersangka  melalui “penyelidikan”(investigasi) yang memerlukan keterampilan teknis dan keluwesan taktis.

3..Asas Peradilan cepat,sederhana dan biaya ringan.

Dalam peradilan sering mengatakan peradilan cepat atau segera . Kata cepat dan segera tidak jelas karna kata cepat dan segera tetapi tidak ada batasnya, maka lebih tepat digunakan waktu yang tegas yaitu 1 x 24 jam atau 3 x 24 jam ,20 hari,6 bulan , dll sehingga ada batasnya.

Pasal 24 ayat 4, Pasal 25 ayat (4) ada batasnya sehingga tidak melanggar hak asasi manusia.

     Asas-asas terkait dengan KUHAP.

a.                    Praduga Tak Bersalah ( Presumption of innocence).

Seseorang dianggap tidak  bersalah selama putusan hakim belum  mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

b.                    Asas oportunitas.

Asas oportunitas yaitu Jaksa Agung  dapat menyampingkan suatu perkara berdasarkan kepentingan umum. Saat ini banyak pendukung KPK agar tersangka Bambang Widjajanto  tidak dituntut di pengadilan dan dihentikan penuntutannya dan sampai tanggal 10 Oktober 2015,  sedang dipikirkan Presiden Joko Widodo, karna banyak juga anggota masyarakat menghendaki perkara Bambang Widjojanto diteruskan sampai ke pengadilan dan biarlah hakim menentukan salah tidaknya terdakwa Bambang Widjojanto. Bila presiden menghendaki dihentikan penuntutannya , dan sampai sekarang belum ada keputusan  Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung RI untuk menghentikan  atau tidak penuntutannya.

 

c.                     Pemeriksaan terbuka untuk umum.

     Pemeriksaan dilakukan dimuka umum atau terbuka untuk umum ,siapapun bisa menyaksikan jalannya persidangan pada waktu memeriksa para saksi,Saksi ahli, surat,terdakwa sebagai alat bukti dan barang bukti untuk mencari benar tidaknya terdakwa melakukan kejahatan .dan pemeriksaan dimuka sidang ada juga pemeriksaan perkara tertutup atau tidak boleh didengar masyarakat umum terkait dengan perkara kesusilaan tetapi putusan hakim dibacakan dimuka umum, hal ini diatur dalam Pasal 153 ayat (3) dan ayat 4 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut “ Untuk keperluan pemeriksaan hakim  ketua sidang  membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum  kecuali dalam perkara  mengenai kesusilaan  atau terdakwanya anak-anak. Ayat (4) Tidak dipenuhinya ketentuan  dalam ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan batalnya  putusan demi hukum”.

    Kata dimuka umum ini sangat besar artinya karna bila putusan tidak dibacakan dimuka umum dapat membatalkan putusan demikian juga perkara yang harus terbuka untuk umum tetapi diperiksa secara diam-diam yang tau hanya orang tertentu , maka hasil pemeriksaan tersebut tidak sah .

 

d.                    Semua orang sama didepan hukum.

      Semua orang baik pejabat Negara,pengusaha kaya,tokoh masyarakat,rakyat miskin baik sebagai tersangka maupun saksi sama didepan hukum atau diperlakukan sama sesuai dengan kedudukannya dalam perkara tersebut.

 

e.                    Peradiln dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap.

Maknanya berarti pengambilan keputusan  salah tidaknya terdakwa dilakukan oleh hakim  karena jabatan dan bersifat tetap. Untuk jabatan hakim diangkat oleh Presiden atau Kepala Negara.

Putusan hakim independen dan tidak boleh di campuri pihak lain, dan bila tidak sesuai dengan putusan hakim terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding dan kasasi.

 

f.                      Tersangka/Terdakwa berhak mendapat bantuan hukum.

      Masalah bantuan hukum diatur dalam Pasal 69-74 KUHAP, antara lain :

1)                      Bantuan hukum dapat diberikan  sejak saat tersangka  ditangkap atau di hukum .

2)                      Bantuan hukum dapat diberikan  pada semua tingkat pemeriksaan.

Semua tingkat ini dalam tahap penyidikan perkara, tahap penuntutan dan tahap persidangan demikian juga dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi, dan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Sebelum adanya KUHAP masih berdasarkan HIR terdakwa  bisa didampingi terdakwa hanya dipersidangan.

 

3)                      Penasehat hukum dapat menghubungi tersangka/terdakwa pada semua tingkat pemeriksaan  pada setiap waktu.

            Tersangka/terdakwa yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) baik tahanan penyidik Polisi, tahanan Jaksa Penuntut Umum, dan tahanan hakim setiap saat dapat dikunjungi penasehat hukumnya.

 

4)                      Pembicaraan antara penasehat hukum dan tersangka  tidak didengar  oleh penyidik  dan penuntut Umum kecuali pada delik yang menyangkut keamanan Negara.

 

5)                      Turunan berita acara  diberikan kepada tersangka  atau penasehat hukum guna kepentingan pembelaan.

6)                      Penasehat hukum  berhak mengirim  dan menerima surat dari tersangka/terdakwa.

 

g.                    Asas Akusator dan inkisitoir (accusatoir dan Inquisitoir).

Asas akusator dimana tersangka/terdakwa sebagai subjek dan perbuatannya sebagai objek dan kedudukan tersangka/terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sama dihadapan hakim.

      Asas Inkisitor bahwa tersangka dipandang sebagai objek, dan dalam pemeriksaan  selalu pemeriksa  berusaha mendapatkan pengakuan  dari tersangka. Kadang-kadang untuk mencapai maksud tersebut  pemeriksa melakukan  tindakan kekerasan atau penganiayaan.

 

h.                    Pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan.

Pemeriksaan  di sidang pengadilan  dilakukan oleh hakim  secara langsung , artinya langsung kepada  terdakwa dan para saksi. Kecuali perkara verstek dalam perkara pelanggaran lalu lintas jalan  (Pasal 213 KUHAP) dan Tindak pidana khusus dalam perkara korupsi yang dikenal pemeriksaan  pengadilan secara in absentia atau tanpa hadirnya terdakw

 

SUMBER-SUMBER FORMAL HUKUM ACARA PIDANA

1.            UUD 1945.

 

Yang sangat penting dari ketentuan  UUD 1945 yang langsung mengenai hukum Acara Pidana sebagai berikut :

 

a.    Pasal 24 dan Pasal 25.

 

Pasal 24 ayat (1) “Kekuasaan kehakiman  dilakukan  oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman  menurut undang-undang”.

 

Pasal 24 ayat (2) “Susunan dan kekuasaan  badan-badan kehakiman  itu diatur  dengan undang-undang”

 

Pasal 25 “ Syarat-syarat  untuk menjadi  dan untuk diperhentikan  sebagai hakim  ditetapkan dengan  undang-undang.

 

b.    Penjelasan Pasal 24 dan Pasal 25 .

“Kekuasaan kehakiman  ialah kekuasaan  yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh  kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan  itu harus diadakan  jaminan dalam undang-undang kedudukannya para hakim”.

 

c.    Pasal 11 Aturan Peralihan UUD 1945.

“Segala badan Negara dan peraturan yang ada  masih langsung berlaku, selama  sebelum diadakan yang baru menurut undang-undang ini”.

 

 

2.    Undang-Undang.

 

a.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana (KUHAP)  Nomor 8 Tahun 1981, LN 1981 Nomor 76, mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 1981, mengatur acara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan , acara pemeriksaan banding di Pengadilan tinggi dan Kasasi di Mahkamah Agung.

 

b.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Undang-Undang ini  yang mengatur Acara pidana Khusus untuk delik korupsi.

 

c.    Undang-Undang Nomor 13 tahun 1970 , LN 1970 Nomor 150 Tentang Tata Cara  Tindakan Kepolisian  terhadap anggota MPRS dan DPR Gotong Royong. Undang-Undang ini masih berlaku  dan kata MPRS seharusnya di baca MPR, sedangkan DPR seharusnya tanpa gotong Royong.

 

d.    Undang-Undang  Nomor 7 (drt) Tahun 1955, LN 1955 Nomor 27 Tentang Pengusutan , Penuntutan, dan Peradilan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

e.    Kepolisian  (UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI)

f.     Kejaksaan   (UU No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI)

g.    Pengadilan  (UU No.49 Tahun 2009 Tentang Kehakiman)

h.    Advokat  (UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat)

i.      Lembaga Pemasyarakatan  (UU No.12 Tahun 1995   Tentang Pemasyarakatan).

 

ILMU-ILMU PEMBANTU HUKUM  ACARA PIDANA

 

           Hukum Acara Pidana bertujuan menemukan kebenaran  materil atas perbuatan kejahatan yang di lakukan seseorang , dan jangan sampai menghukum yang tidak bersalah. Dalam mencapai tujuan tersebut , selain pengetahuan hukum pidana  dan hukum Acara Pidana , perlu juga aparat penegak hukum baik polisi,Jaksa,Hakim,dan Penasehat hukum mempunyai bekal  pengetahuan lain yang dapat membantu dalam menemukan  kebenaran materil, antara lain :

 

 

1.            Logika.

Untuk mencari  fakta-fakta sesudahnya, akan membentuk konstruksi yang logis. Menemukan  kebenaran , orang tertentu memakai pikiran  dalam menghubungkan keterangan yang satu  dengan yang lain. Dalam hal ini dibutuhkan  logika itu. Bagian dari hukum  acara pidana  yang paling membutuhkan  pemakaian logika  ialah  masalah pembuktian  dan metode penyelidikan. Pada usaha menemukan kebenaran itu, biasanya dipergunakan  hipotetis atau dugaan terdahulu.bertolak dari hipotesis inilah  diusahakan pembuktian yang logis. Kenyataan – kenyataan  yang ditemukan , menarik pikiran  kepada hipotesis, dan dengan penemuan fakta-fakta  sesudahnya  akan membentuk konstruksi  yang logis.

 

2.            Psikologi.

Dengan logika kita dapat mengarahkan pikiran kita  menuju tercapainya  kebenaran materil. Hakim, Jaksa,Polisi, dan terdakwa  juga  manusia yang mempunyai perasaan  yang dapat diusahakan  untuk dimengerti tingkah lakunya. Kemudian diberikan penilaian  atas hal itu. Hakim seharusnya punya rasa seni, yang dapat mengerti  dan menilai fakta-fakta  yang sangat halus dan penyimpangan-penyimpangan  yang lahir dari unsur kejiwaan terdakwa.

           Dalam pemeriksaan pendahuluan, penyidik seharusnya menguasai dan dapat  menerapkan pengetahuan psikologi. Misalnya  saja setiap  orang suka di puji-puji , berlaku pula bagi  tersangka. Dalam pemeriksaan , pemeriksa  perlu memuji-muji diri tersangka . Kalau hubungan  antara pemeriksa dan tersangka  telah terbentuk, maka dengan mudah pemeriksa  dapat menyelinapkan  pertanyaan-pertayaan  yang menuju kepada pembuktian terkait persangkaan terhadap tersangk/terdakwa. Penyidik atau pemeriksa pun perlu menempatkan diri bukan sebagai pemeriksa yang akan menggiring  tersangka menuju kepenjara, tetap sebagai  kawan yang berbicara dari hati ke hati dengan tersangka/terdakwa. Sikap-sikap kekerasan  sama sekali di hindari. 

 

 

3.    Kriminalistik.

        Kriminalistik membantu  menilai fakta-faktanya. Fakta-fakta yang ditemukan  oleh hakim harus dapat dikomunikasikan  sebelum  menjatuhkan putusan, maka

Kriminalistik perlu untuk melakukan rekonstruksi  dan pengolahan data  secara sistematis, yang dapat berguna bagi penyidik  suatu perkara pidana dalam usaha merekonstruksi  kejadian-kejadian yang telah terjadi guna pembuktian.

          Dalam pembuktian , bagian-bagian  kriminalistik yang dipakai ialah ilmu tulisan, ilmu kimia, fisiologi, anatomi fatologi, toxikologi (ilmu racun), pengetahuan tentang luka, daktiloskopi atau sidik jari, jejak kaki, antropometri, dan antropologi.       

 

4.            Psikiatri.

Yang perlu diteliti dan diusut dalam usaha menemukan  kebebasan materil hanya manusia dan situasi yang normal, tetapi kadang-kadang juga hal-hal yang abnormal. Dalam hal ini psikiatri dibutuhkan pula oleh ilmu  hukum acara pidana. Psikiatri yang dipakai  sebagai pembantu hukum  acara pidana  biasa disebut psikiatri untuk peradilan  atau psikiatri forensic.

 

5.    Kriminologi.

Dalam usaha  untuk mengetahui sebab-sebab atau latar belakang suatu kejahatan, perlu kita  pelajari  kriminologi. Dalam usaha  menemukan kebenaran materil kemudian menerapkan hukum  dengan cepat sesuai dengan situasi

konkret, maka perlu diketahui sebab-sebab atau latar belakang suatu kejahatan dan akibat-akibatnya terhadap masyarakat. Misalnya delik korupsi di pandang merajalela dalam era pembangunan ini. Oleh karena itu perlu diketahui  sebab-sebab atau latar belakang  dan akibat-akibatnya . apakah perbuatan korupsi  disebabkan gaji yang tidak cukup, karna budaya atau salah menagemen,dan lain-lain.(Prof.Dr.Andi hamzah,SH, Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan ketiga, Februari 2004, hal 25).

 

 

PENGERTIAN ASAS TERKAIT DENGAN HUKUM ACARA PIDANA

1..Pengertian Asas secara umum sebagai berikut :

a)                                Dasar,alas,fundamen,misalnya  batu yang baik  untuk asas pendirian rumah;

b)      Sesuatu kebenaran  yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir ( berpendapat dan sebagainya ,misalnya : bertentangan dengan asas  hukum pidana; pada asasnya saya setuju  dengan usul saudara).

c)      Cita-cita yang menjadi dasar (perkumpulan, Negara dan sebagainya; misalnya, membicarakan asas dan tujuan.

                Menurut  George Whitecross,asas merupakan alam pikiran yang dirumuskan  dengan luas dan mendasari adanya suatu norma hukum ( a principle is the broad reason, which lies at the base of arule of law- suatu prinsip  atau suatu asas merupakan alasan umum, yang menjadi dasar  dari aturan  hukum).

           A.R.Lacey, mengatakan asas atau dalam bahasa inggris “principle” mencakup dua hal yaitu : a. A principle may be a high grade law, on which a  lot  depends..- Suatu asas mungkin  adalah suatu hukum  bermutu tinggi, yang diatasnya banyak tergantung,…..b. legal, moral, aesthetic,… pada bagian lain Lacey mengatakan “ principles may resemble scientifics laws  in being  descriptions of  ideal world, set up  to govern actions as scientific  las are to govern expectations”…-asas dapat saja menyerupai hukum  yang bernilai ilmiah  untuk menggambarkan  dunia ideal, yang ditata mengurus kegiatan pemerintah  sebagai hukum ilmiah untuk mencapai harapan  pemerintah.(Dr.RO. Siahaan.SH,S.Sos,MH ,Pengantar Ilmu Hukum ,Penerbit  RAO Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama , Juli 2008.,hal 38.)

                  Chainur Arrasjid, berpendapat bahwa asas hukum  baru merupakan  cita-cita suatu kebenaran  yang menjadi pokok  dasar atau tumpuan  berpikir untuk menciptakan  norma hukum. Jadi suatu asas merupakan suatu  alam pikiran  atau cita-cita  ideal yang melatar belakangi  pembentukan norma  hukum, yang konkret  dan bersifat umum  atau abstrak ( khususnya  dalam bidang – bidang hukum yang erat  hubungannya dengan agama  dan budaya).

                Bellefroid sebagaimana dikutip O.Notohamidjojo,mengatakan  asas hukum umum  merupakan norma dasar  yang dijabarkan  dari hukum positif  dan yang oleh ilmu hukum  tidak dianggap berasal dari aturan-aturan  yang lebih umum. Asas hukum umum  itu merupakan pengendapan  hukum positif dalam suatu masyarakat. Sudikno Mertokusumo berpendapat, asas hukum  atau prinsip hukum  bukanlah peraturan hukum konkrit,melainkan merupakan pikiran  dasar yang  umum sifatnya atau merupakan  latar belakang  dari peraturan  yang konkrit yang terdapat dalam  dan dibelakang  setiap system hukum yang terjelma  dalam peraturan perundang-undangan  dan putusan hakim  yang merupakan hukum positif  dan dapat diketemukan  dengan mencari sifat-sifat  umum dalam  peraturan konkrit tersebut. Menurut van Eikama  Hommes, asas hukum  itu penting  karena asas hukum  menjadi dasar  atau petunjuk  arah dalam  pembentukan hukum positif. Pendapat senada dikemukakan  Theo  Huijbers yang mengatakan asas-asas hukum ialah prinsip-prinsip  yang dianggap dasar  atau fundamen hukum. Asas itu dapat juga disebut  pengertian-pengertian  dan nilai-nilai  yang menjadi  titik tolak berpikir tentang hukum. Asas dapat menjadi titik tolak  bagi pembentuk undang-undang dan interpretasi  bagi undang-undang tersebut. Asas lebih tinggi daripada hukum  yang ditentukan manusia. 

2..Nilai-nilai Asas

           Mien Rukmini ,menyatakan bahwa pentingnya nilai-nilai  dan  asas-asas  hukum , yang oleh  para pakar  diidentifikasikan  mengandung  prinsip-prinsip sebagai berikut :

·            Asas-asas hukum merupakan  tendens-tendens yang  dituntut  oleh rasa susila  dan berasal dari  kesadaran hukum  atau keyakinan  kita yang secara  langsung dan jelas menonjol.

·            Asas-asas hukum merupakan  ungkapan-ungkapan  yang sangat umum sifatnya,yang bertumpu pada  perasaan,yang hidup  di setiap orang.

·            Asas hukum merupakan pikiran-pikiran  yang memberi  arah/pimpinan  yang menjadi dasar  kepada tata hukum  yang ada.

·            Asas hukum dapat diketemukan  dengan menunjukkan hal-hal yang sama  dari peraturan yang berjauhan  satu sama lain.

·            Asas hukum  merupakan sesuatu yang ditaati  oleh orang-orang,apabila mereka ikut  bekerja dalam  mewujutkan undang-undang.

·            Asas hukum dipositipkan  baik dalam perundang-undangan  maupun yurisprudensi.

·            Asas hukum tidak bersifat  transedental  atau melampaui alam kenyataan  yang dapat disaksikan  oleh panca indra.

·            Artikulasi dan penjabaran  asas-asas hukum bergantung  kepada kondisi-kondisi sosial,sehingga bersifat  open ended, multiinterpretable dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat  absolute seperti pandangan  yuridis yang tradisional.

·            Asas-asas hukum berkedudukan  relative otonom  dan melandasi fungsi pengendalian  masyarakat,penyelenggaraan ketertiban  dan penanggulangan kejahatan.

·            Asas hukum merupakan  legitimasi  dalam prosedur pembentukan,penemuan  dan pelaksanaan hukum.

·            Asas hukum  berkedudukan lebih tinggi  dari undang-undang  dan pejabat-pejabat resmi  (penguasa), sehingga tidak merupakan  keharusan  untuk mengaturnya  dalam hukum positip.( Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003,hal 80-81).

 

3..Beberapa Asas Hukum yang perlu diketahui.

a.      asas ”dura ,sed, temen  scripta” : peraturan (hukum) memang keras tapi  demikiannlah bunyinya (wataknya).

b.      asas “ eidereen  wor de geacht de wette kennen” : setiap orang dianggap  mengetahui undang-undang. Dalam pasal akhir  setiap undang-undang, hal pasti akan  dicantumkan ,ini dimaksudkan  agar setiap orang  melakukan perbuatan  hukum tidak berdalih  belum mengetahui  adanya undang-undang tersebut.

c.      asas “in dubio pro reo”: dalam hal hakim  ragu akan kesalahan terdakwa  maka hakim haruslah  menjatuhkan putusan  yang menguntungkan terdakwa.

d.      asas “ fair trial/ self incrimination “ : peradilan yang tidak memihak  atau tidak memberatkan  salah satu pihak.

                                

e.      Asas “ ius cu ia novit” : Pengadilan  tidak dapat menolak  suatu perkara  yang dimintakan  untuk diadili  dengan alasan  hukum belum mengaturnya.

          Asas ini erat kaitannya dengan asas hakim sebagai penggali hukum, dimana suatu masalah  belum ada yang mengaturnya , atau hukum yang mengaturnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman, maka hakim wajib mencari atau menggali hukumnya yang berkembang ditengah-tengah masyarakat.

f.       asas “ lex specialist  derogate legi generally “ : peraturan (hukum)  khusus mengesampingkan  peraturan (hukum) umum, atau ketentuan khusus  lebih diutamakan  pemberlakuannya dari pada ketentuan umum.

                        Dikaitkan dengan asas  pembuktian terbalik yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi merupakan lex spesialis yang mengeyampingkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai aturan Umum ( lex Generally) terkait pembuktian yaitu yang melakukan pembuktian  adalah Jaksa Penuntut Umum sebagai mana diatur dalam Pasl 66 KUHAP.

g.      asas “ lex superior derogate lex  inferiori “ : peraturan (hukum) yang lebih tinggi  mengalahkan peraturan (hukum)  yang lebih rendah atau hukum yang lebih tinggi  lebih diutamakan  diterapkan daripada hukum yang  lebih rendah.

h.      asas “ nullum  delictum  nulla poena  sine  poenali “ : asas legalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1)  KUHP. Tidak ada perbuatan yang dapat dihukum  selain apabila  sebelumnya telah  ada undang-undang  yang mengatur perbuatannya itu .

i.        asas “ presumption  of innocence “ :  seseorang  harus dianggap  tidak bersalah  sebelum ada keputusan  pengadilan yang telah berkekuatan  tetap yang  menyatakan seseorang  itu bersalah (praduga tidak bersalah).

j.        asas “ rule of law “ :dalam suatu Negara hukum, maka setiap orang  mempunyai kedudukan  yang sama di depan hukum ( tidak ada diskriminasi dalam pelayanan hukum).

k.       Asas “ res judicata praveri tate habetur “ : suatu putusan pengadilan  mempunyai kekuatan hukum tetap  kecuali putusan itu  dibatalkan oleh  putusan pengadilan yang lebih tinggi.

l.        .Asas “ unus testis nullus testis “ : seorang saksi bukanlah seorang saksi kecuali keterangannya dikuatkan oleh  keterangan saksi lain.  (Dr.RO. Siahaan.SH,S.Sos,MH ,Pengantar Ilmu Hukum ,Penerbit  RAO Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama , Juli 2008.,hal 38.)

 

PEMAHAMAN LEBIH LUAS  ASAS LEGALITAS DAN PRADUGA TIDAK BERSALAH.

     1.Asas Legalitas.

             Asas Legalitas adalah suatu perbuatan  tidak dapat dipidana  selain atas kekuatan  peraturan undang-undang  pidana yang terdahulu diadakan ( sebelum perbuatan itu dilakukan), dalam bahasa latinnya asas “ Nullum  Delictum , nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali” atau disingkat  asas “ Nullum Delictum”,hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP “ tiada suatu peristiwa  dapat dipidana , melainkan  atas kekuatan ketentuan undang-undang, yang berlaku terdahulu  dari peristiwa itu”. Asas ini merupakan  jaminan untuk  keamanan hukum  dan melindungi orang-orang  terhadap perbuatan sewenang-wenang  dari hakim.

 Makna Yang terkandung  dari asas Legalitas ialah :

a.                Perbuatan-perbuatan  yang diancam dengan  pidana harus  lebih dahulu  dinyatakan di dalam  peraturan perundang-undangan.

b.                Dalam menentukan adanya perbuatan pidana , tidak mungkin  digunakan analogie (kias).

c.                Aturan-aturan Undang-undang pidana tidak mungkin  berlaku surut. (Bachsan  Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 82)

                     Menurut Moelyatno  menyebutkan bahwa  asas legalitas  mengandung  tiga pengertian , yaitu :

a.                Tidak ada perbuatan  yang dilarang  dan diancam  dengan pidana kalau  hal itu terlebih dahulu  belum dinyatakan  dalam suatu aturan undang-undang.

b.                Untuk menentukan adanya  perbuatan pidana tidak  boleh digunakan analogi (kiyas).

c.                Aturan-aturan hukum pidana  tidak berlaku surut.( Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian  Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 ,hal 77).

         Muladi menyebutkan bahwa makna asas  legalitas tersebut  hakikatnya terdapat paling tidak ada 4 (empat) larangan (prohibitions) yang dapat dikembangkan  asas tersebut , yaitu :

a.                “Nullum crimen , nulla poena sine lege  scripta” :(larangan untuk memidana  atas dasar hukum  tidak tertulis- unwritten law-)

b.                “Nullum crimen , nulla poena sine lege stricta ” (larangan untuk melakukan analogy)

c.              “Nullum crimen, nulla poena  sine lege  praevia” (larangan terhadap pemberlakuan hukum  pidana secara surut).

d.                “Nullum crimen, nulla poena  sine lege certa”(larangan terhadap perumusan hukum  pidana yang tidak  jelas-unclear terms-). ( Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian  Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 ,hal 80).

   Menurut Groenhuijsen berpendapat , ada empat  makna yang terkandung  dalam pasal  yang menegaskan  asas legalitas. Dua hal yang pertama  ditujukan kepada pembuat undang-undang  , dan dua hal  lainnya merupakan pedoman  bagi hakim yakni :

a.                Pembuat undang-undang tidak  boleh memberlakukan  satu ketentun  pidana berlaku  mundur (berlaku surut).

b.                Semua perbuatan  yang dilarang harus   dimuat dalam rumusan  delik sejelas-jelasnya.

c.                Hakim dilarang  menyatakan bahwa  terdakwa melakukan perbuatan pidana  didasarkan pada hukum  tidak tertulis atau hukum kebiasaan, dan

d.                                               Terhadap peraturan hukum  pidana dilarang  diterapkan analogi.

                   Jika berpegang  pada pendapat  Groenhuijsen mengenai asas legalitas  dalam arti klasik ini, maka sejatinya  tidak ada tempat  bagi hakim  untuk memberikan penafsiran  terhadap pengertian  sifat melawan hukum  di bidang pidana , karena analogi dilarang  diterapkan dalam hukum  pidana. Atau,  dengan kata lain, dalam hukum pidana  hanya dikenal  pandangan formil.( Juniver Girsang, opzid , hal 106-107)

 

  Menurut Rutgers, menggambarkan  betapa pentingnya  aturan “Nulla poena sine lege” bagi hubungan  antara penguasa  dan warganya  dan bagi hubungan  antara organ-organ Negara  sendiri, sehingga ia ditempatkan  dalam beberapa konstitusi-konstitusi Negara; bahkan dalam  Universal  Declaration  of human Rights ia diakui sebagai  salah satu  hak essentieel dalam rangkaian hak-hak yang disebut di dalamnya.( Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Penerbit Erlangga Jakarta ,hal 38)

     Menurut Dupont :”Het legaliteitsbeginsel is een van de  meets fundamentele beginselen  van het strafrecht” (Asas legalitas  adalah suatu asas  yang paling penting  dalam hukum pidana). Asas ini  dikenal dengan  adagium  “nullum delictum  noella  poena  praevia sine lege poenali” . Secara singkat : nullum crime  sine lege berarti tidak ada tindak pidana tanpa undang-undang , dan nulla poena sine  lege berarti tidak ada pidana tanpa undang-undang. Jadi , undang-undang menetapkan  dan membatasi perbuatan  mana dan pidana  (sanksi) mana yang dapat dijatuhkan  kepada pelanggarnya. Asas ini mengandung  asas perlindungan, yang secara historis merupakan reaksi  terhadap kesewenang-wenangan  penguasa  di zaman Ancien Regime serta jawaban atas kebutuhan  fungsional  terhadap kepastian hukum  yang menjadi keharusan  di dalam suatu Negara hukum  liberal pada waktu itu. Sekarangpun keterikatan Negara-negara hukum  modern terhadap asas ini  mencerminkan keadaan  bahwa tidak ada suatu kekuasaan Negara  yang tanpa batas  terhadap rakyatnya  dan kekuasaan Negara  pun tunduk pada  aturan-aturan hukum  yang telah ditetapkan.(. Komariah  Emong Sapardjaja, opzid ,hal 6-7).

 Asas leglitas memberikan sifat melindungi  bagi masyarakat  Perundang-undangan pidana  menyediakan konsesi melindungi rakyat dari pelaksanaan  kekuasaan  yang tanpa batas dari pemerintah  atau kekuasaan Negara . Tidak ada pemidanaan kecuali  atas dasar undang-undang , ini merupakan fungsi melindungi  dari asas legalitas . Di samping fungsi itu,  asas legalitas juga  memiliki fungsi instrumental. Dalam fungsi kedua,pada batas-batas koridor  yang ditentukan oleh undang-undang, pelaksanaan kekuasaan   Penegakan hukum  pidana oleh pemerintah  tegas dijustifikasi. Dengan  ungkapan lain , fungsi instrumental  dapat dipersepsi  sebagai tidak ada perbuatan pidana yang tidak dituntut.( Yopie Morya Immanuel Patiro, opzid ,hal 88

 

2..Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of innocent).

    Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) adalah suatu perbuatan yang dianggap belum bersalah sebelum mempunyai putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Atau Suatu perbuatan Kejahatan selama kasusnya masih dalam tahap persidangan baik Pengadilan Negeri,Pengadilan Tingggi,maupun Mahkamah Agung belum dapat dinyatakan bersalah ,kecuali Perbuatan kejahatan tersebut telah diputus hakim yang sudah mempunyai kekuatan yang pasti.Putusan hakim yang diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ,maka perbuatan  tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,dengan demikian terdakwa sudah dapat dinyatakan terpidana yang tinggal menjalani hukumannya sesuai putusan hakim.

                Prinsip  KUHAP menurut H.L. Packer  yang dikutip oleh  Bambang poernomo, merupakan manifestasi  dari dianutnya asas fundamental  lain yang juga  menjadi basis hukum  acara pidana, yakni berupa  Presumption of innocence Principle ( Azas praduga tidak bersalah) . Asas ini mengajarkan  bahwa apapun tuduhan  yang dikenakan terhadap  seseorang , ia wajib  dianggap tidak pernah  bersalah selama  belum ada putusan  Pengadilan yang berkekuatan  hukum tetap  yang menyatakan , bahwa ia memang  bersalah sebagaimana  isi tuduhan  yang diarahkan kepadanya itu.( Tumbur Ompu Sunggu, log.cid , 2012 ,hal 39).

                Asas Praduga tidak bersalah  ,telah dirumuskan  dalam  Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman  Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman ,dalam Pasal 8 , yang berbunyi :” Setiap orang  yang sudah disangka , ditangkap, ditahan, dituntut dan atau  dihadapkan  di muka sidang  pengadilan , wajib  dianggap tidak bersalah  sampai adanya putusan pengadilan  yang  menyatakan kesalahannya  dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.” ( Yahya Harahap.M, opzid ,hal 38).

                Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam point 3 c berbunyi : “ Setiap orang yang disangka ,ditangkap,  dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan , wajib dianggap tidak bersalah  sampai adanya putusan pengadilan  yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan  hukum tetap.

                Asas praduga tidak bersalah  ditinjau dari segi  teknis  yuridis atau dari  segi teknis  penyidikan dinamakan  “prinsip akusatur” atau accusatory  procedure (accusatorial  system).Prinsip akusator  menempatkan kedudukan  tersangka/terdakwa  dalam setiap tingkat  pemeriksaan (a) Adalah subjek, bukan sebagai objek  pemeriksaan, karena  itu tersangka  atau terdakwa  harus didudukkan  dan diperlakukan dalam   kedudukan manusia  yang mempunyai  harkat martabat  harga diri, (b) Yang menjadi objek pemeriksaan  dalam prinsip akusator  adalah “kesalahan” (tindak pidana), yang dilakukan tersangka/terdakwa  . Kearah itulah  pemeriksaan ditujukan.

            Untuk menopang  asas praduga tidak bersalah   dan prinsip akusatur dalam penegakan hukum , KUHAP telah memberi perisai  kepada tersangka/terdakwa  berupa seperangkat hak –hak kemanusiaan  yang wajib dihormati dan dilindungi  pihak aparat penegak hukum . Dengan perisai hak-hak  yang diakui hukum , secara teoritis  sejak semula  tahap pemeriksaan, tersangka/terdakwa  sudah mempunyai “posisi  yang setaraf “ dengan pejabat pemeriksa  dalam kedudukan hukum,  berhak menuntut perlakuan  yang digariskan dalam KUHAP  seperti yang dapat dilihat  pada Bab VI :a. segera mendapat “pemeriksaan oleh penyidik” dan selanjutnya diajukan  kepada penuntut umum (Pasal 50 ayat (1)), b.  segera diajukan  ke pengadilan  dan “segera diadili” oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (2) (3),  c.tersangka berhak untuk “diberitahu dengan jelas” dengan bahasa yang dimengerti  olehnya tentang “apa yang disangkakan” kepadanya pada pemeriksaan dimulai (Pasal 51 ayat (1)). d. berhak untuk “diberitahu  dengan jelas “ dalam bahasa yang dimengerti  olehnya tentang  apa yang “didakwakan” kepadanya (Pasal 51 ayat (2)). Tujuan  kedua hak  ini,  untuk memberi kesempatan  “secara bebas” baik kepada penyidik  pada taraf penyidikan  maupun kepada hakim  pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 52). e.  Dan lain-lain. ( Yahya Harahap.M, log.cid , hal 40-41).

                Menurut M. Yahya Harahap, Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) yaitu setiap orang harus dinggap  tak bersalah  ,sebagai hak asasi yang melekat pada diri setiap tersangka  atau terdakwa, sampai kesalahannya  dibuktikan dalam sidang pengadilan  yang bebas dan jujur  di depan umum. Hak asasi inilah  yang menjadi salah satu  prinsip dalam penegakan hukum  yang diamanatkan  KUHAP yaitu :1)  Presumption    of innocent atau praduga tidak bersalah. 2)          kesalahan seseorang  harus dibuktikan  dalam sidang pengadilan  yang “bebas dan jujur” atau fair trial , dan “tidak memihak” (Impartiality).3)          dan persidangan harus “terbuka untuk umum”. 4)  serta tanpa campur tangan  dari pemerintah  atau kekuatan sosial  politik mana pun.( Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Penerbit Sinar Grafika,Cetakan Ketujuh, Agustus 2005 ,hal 2).

                  Prinsip KUHAP menurut H.L.Packer yang dikutip oleh Bambang Poernomo,merupakan manifestasi  dari dianutnya asas fundamental  lain yang juga menjadi basis hukum acara pidana, yakni berupa Presumption of innocence Principle (azas praduga tak Bersalah). Azas ini mengajarkan bahwa apapun tuduhan  yang dikenakan terhadap seseorang, ia wajib dianggap tidak pernah  bersalah selama belum ada  putusan Pengadilan  yang berkuatan  hukum Yang tetap  yang menyatakan,bahwa ia memang bersalah  sebagaimana isi tuduhan yang diarahkan  sebagaimana  isi tuduhan  yang diarahkan kepadanya itu. ( Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I, 2012 ).

 

TEORI-TEORI PEMBUKTIAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN OLEH HAKIM

                     Sistem pembuktian menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,dimana secara etimologis, kata pembuktian  berasal dari kata “bukti” yang berarti suatu hal (peristiwa dan sebagainya) yang cukup memperlihatkan  keberadaan suatu hal  (peristiwa tersebut ) . Pembuktian adalah perbuatan  membuktikan. Membuktikan  sama dengan memberi  (memperlihatkan) bukti, melakukan sesuatu  sebagai kebenaran, melaksanakan, menandakan, menyaksikan  dan meyakinkan . Dikaji dari makna lesikon  pembuktian adalah  suatu proses , cara, perbuatan membuktikan , usaha  menunjukkan benar atau salahnya  si terdakwa  dalam sidang pengadilan.( Setyo Utomo, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Negara Hukum), Penerbit PT.Sofmedia, Cetakan Pertama 2014 ,hal 153-154)

           Dikaji dari perspektif  yuridis, menurut Yahya Harahap “pembuktian “ adalah “Ketentuan-ketentuan  yang berisi penggarisan  dan pedoman tentang cara-cara  yang dibenarkan undang-undang  membuktikan kesalahan  yang di dakwakan kepada terdakwa . Pembuktian juga merupakan ketentuan  yang mengatur  alat-alat bukti  yang dibenarkan undang-undang  dan mengatur mengenai alat-alat bukti  yang boleh digunakan hakim  guna membuktikan kesalahan terdakwa . Pengadilan  tidak boleh sesuka hati  dan semena-mena  membuktikan kesalahan terdakwa.( Lilik Mulyadi, log.cid ,hal 207).

                     Dalam hukum pidana , pembuktian merupakan  suatu sistem yang berada dalam kelompok hukum  Pidana Formal (hukum acara).Sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, masalah pembuktian diatur  secara tegas  dalam kelompok  Sistem Hukum pidana Formal (Acara),. Apabila ditelaah mengenai makna “sistem” (hukum pembuktian) maka menurut Martiman  Prodjohamidjojo dapat diartikan  sebagai suatu keseluruhan  dari unsur –unsur hukum pembuktian  yang berkaitan dan  berhubungan satu dengan yang lain  serta saling pengaruh  mempengaruhi  dalam suatu keseluruhan  atau kebulatan.(  Setyo Utomo, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Negara Hukum), Penerbit PT.Sofmedia, Cetakan Pertama 2014  ,hal 155)    

                       Secara teoritis  Ilmu pengetahuan  hukum acara Pidana  mengenal tiga teori  hukum pembuktian , yaitu :

     Pertama ; Teori Hukum Positif yaitu Pembuktian  menurut  Undang-undang secara positif yaitu dengan titik tolak  adanya alat bukti  yang secara limitatif ditentukan oleh UU.

                  Kedua : Teori Vrij stelsel (teori kebebasan hakim) yaitu hukum   menurut keyakinan hakim  polarisasinya hakim dapat menjatuhkan  putusan berdasarkan “keyakinan” belaka  dengan tidak terikat  oleh suatu peraturan. untuk membuktikan kesalahan terdakwa mengutamakan keyakinan hakim ,dan hakim berwenang menyampingkan alat bukti dan ketentuan yang sudah mengatur suatu perbuatan.Dalam hal ini sangat dimungkinkan menghukum terdakwa tanpa ada alat bukti,yang semata-mata hanya berdasarkan keyakinan hakim saja.

     Ketiga : Teori Hukum pembuktian  menurut Undang-Undang  secara negatif (wettelijk negatief stalsel) ,yaitu hakim  hanya boleh  menjatuhkan pidana  kepada terdakwa apabila  alat bukti tersebut secara limitatif ditentukan UU dan didukung pula  keyakinan hakim  terhadap eksistensi alat-alat bukti bersangkutan.( Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I, 2012, hal 43.)

                Sistem (hukum) pembuktian  dan alat bukti  menurut hukum pidana Formal yang diatur dalam KUHAP, dimana  Pemerintah Indonesia menganut system Wettelijk negatief Stelsel disamping minimal dua alat bukti dan hakim yakin. Keyakinan hakim sangat diperlukan  bila mengingat  bahwa hakim-lah yang selalu mengamati  proses  berjalannya  persidangan , berikut masalah pembuktian  dan alat-alat bukti  yang tergelar di persidangan.Minimal dua alat bukti dan hakim yakin diatur dalam Pasal 183 KUHAP yaitu “ Hakim tidak boleh menjatuhkan  pidana kepada  seorang kecuali  apabila dengan sekurang-kurangnya  dua alat bukti  yang sah  ia memperoleh  keyakinan  bahwa suatu tindak pidana  benar-benar terjadi  dan bahwa terdakwalah  yang melakukannya” alat bukti dimaksut diatur dalam Pasal 184 KUHAP , yaitu :   1) Keterangan Saksi;  2) Keterangan Ahli;   3) Surat;         4) Petunjuk; 5) Keterangan terdakwa.

        B                                     Bagi hakim, harus terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti  sah yang ditentukan  oleh undang-undang, sehingga alat bukti  ini sudah bersifat restriktif dan limitatif sebagai alat bukti yang minimum.

                    Dalam aspek pembuktian  diawali tindakan penyelidikan,penyidikan,penuntutan dan putusan hakim di depan sidang pengadilan  baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi,maupun Mahkamah Agung dengan memberikan putusan seadil mungkin.

               Bambang Poernomo meyebutkan  hakikat dan dimensi mengenai pembuktian selain  berorientasi  kepada pengadilan  juga dapat berguna  dan penting bagi kehidupan  sehari-hari maupun  kepentingan lembaga penelitian  bahwa kekhususan peranan pembuktian  untuk pengadilan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

1)      Berkaitan dengan kenyataan yang mempunyai arti  di bidang hukum  pidana antara lain  apakah kelakuan  dan hal ikhwal yang terjadi itu memenuhi kualifikasi  perbuatan pidana atau tidak;

2)      Berkaitan dengan kenyataan  yang dapat menjadi perkara  pidana, antara lain apakah korban yang dibahayakan  dan apakah kejadian  itu diperbuat  oleh manusia  atau bukan alam;

3)      Diselenggarakan melalui peraturan  hukum acara pidana , antara lain ditentukan  yang berwenang memeriksa  fakta harus dilakukan  oleh polisi,Jaksa ,hakim dan petugas lain  menurut tata cara  yang diatur dalam undang-undang.( Setyo Utomo, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Negara Hukum), Penerbit PT.Sofmedia, Cetakan Pertama 2014 ,hal 159-160).

              Korelasi  dengan apa yang diuraikan  konteks diatas proses pembuktian  merupakan interaksi  antara pemeriksaan  yang dilakukan  oleh majelis hakim  dalam menangani perkara tersebut dengan dibantu  oleh seorang panitera pengganti, kemudian adanya penuntut umum  yang melakukan penuntutan dan terdakwa  beserta penasehat hukumnya. Ketiga komponen tersebut saling berinteraksi dalam melakukan pembuktian.

                                            Dari perspektif  terdakwa atau penasehat hukum  berbanding terbalik  dengan apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum , pada hal  kasus dan fakta  yang dihadapi sama. Menurut Trapmann aspek ini bergantung kepada sikap ,titik tolak dan pandangan para pihak dalam perkara pidana  yaitu :

1)      Pandangan terdakwa/penasehat hukum  terdakwa sebagai  pandangan subjektif dari posisi yang subjektif;

2)      Pandangan Penuntut Umum  adalah pandangan subjektif dari posisi yang objektif;dan

3)                      Pandangan Hakim  dinyatakan sebagai pandangan objektif dari sisi objektif pula.

   Dengan tolok ukur  sebagaimana tersebut diatas, A.A.G.Peters berpendapat :

       “Apa yang mengikat Penuntut Umum ,penasehat hukum dan hakim adalah orientasi mereka  secara bersama terhadap hukum , apa yang  memisahkan mereka  adalah penuntut  bertindak demi kepentingan umum, penasehat hukum demi kepentingan subjektif dari terdakwa dan Hakim dalam komflik  ini harus sampai  pengambilan keputusan  secara konkret.

                Untuk mengungkap suatu perkara, yang aktif melakukan pemeriksaan dalam rangka membuktikan perbuatan yang dilakukan  adalah penyidik Polisi, sedangkan tersangka atau terdakwa tidak diberikan  membuktikan  atas kesalahan  yang dilakukan, sesuai dengan Pasal 66 KUHAP” Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. (Monang Siahaan ,Korupsi Penyakit Sosial Yang Mematikan ,Penerbit P.T.Elex Media Komfutindo Kompas Gramedia,Cetakan Pertama kali : Tahun 2013,hal 80).

 

 

         Dalam KUHAP pihak yang wajib  membuktikan tentang kesalahan  terdakwa melakukan tindak pidana  yang didakwakan berada  pada Jaksa Penuntut Umum. Pihak terdakwa pasif , dalam arti  untuk menolak dakwaan  dan membela diri  adalah hak dasar yang dimilikinya. Sebagaimana sifat hak , ialah fakultatif artinya boleh digunakan  boleh juga tidak . Akan tetapi , bagi Jaksa Penuntut Umum  untuk membuktikan kesalahan terdakwa  adalah kewajiban,  bukan hak. Karena itu, membuktikan tentang kesalahan  terdakwa  bagi Jaksa Penuntut Umum  sifatnya imperative. Meskipun begitu,  hasil pembuktian Jaksa  Penuntut Umum bukanlah  bersifat final, karena yang menentukan  pada tahap akhir  dari seluruh kegiatan pembuktian  ada  pada Kepala  dan tangan hakim. Dan pada tahap akhir  kegiatan pembuktian  ini hakim berpijak  pada ketentuan  pasal 183 KUHAP sebagai standar pengujinya.( Adami Chazawi, opzid ,hal 8.)   Pasal 183 KUHAP berbunyi :”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang  kecuali apabila  dengan sekurang-kurangnya  dua alat bukti  yang sah  ia memperoleh keyakinan  bahwa suatu tindak pidana  benar-benar terjadi  dan bahwa terdakwalah  yang bersalah melakukannya.

                Dalam proses persidangan menerapkan system accusatoir dimana Jaksa Penuntut Umum yang membuktikan kesalahan terdakwa di persidangan sebaliknya tersangka/terdakwa melakukan pembelaan atas dirinya terkait dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tersangka atau terdakwa diperlakukan sebagai subjek  yang memperoleh hak  untuk berdebat dan berpendapat dengan pihak penyidik  dan/atau  penuntut umum, atau  hakim pemeriksa perkara  di persidangan sehingga  masing-masing pihak  mempunyai hak dan kedudukan  yang sama didalam  pemeriksaan  untuk mencari kebenaran  materil. Dalam system accusatoir, hakim bertindak  sebagai wasit yang tidak memihak. Hakim berperan  aktif  apabila para pihak (Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, dan / atau  penasihat hukum) saling beragumentasi  untuk memperkuat fakta-fakta  dengan alat-alat bukti  yang diajukan  oleh para pihak. Menurut KUHAP pemeriksaan  terhadap tersangka  atau terdakwa menggunakan  pemeriksaan dengan system accusatoir.( Umar Said Sugiarto, opzid, hal 334).

       Demikian juga  menurut Rene Descartes seorang  ahli filsafat terkemuka pada abad ke-17 yang dikutif oleh  J. Guwandi mengatakan  bahwa siapa yang menyatakan  sesuatu maka  ia harus membuktikannya (he who asserts must prove). (Tumbur Ompu Sunggu, opzid, 2012 ,hal 38).

  Berdasarkan pandangan ini,  maka telah diterima sebagai asas yang universal dalam hukum pidana  bahwa siapapun  yang menuduh  ia pula yang harus membuktikan tuduhannya itu. Dalam KUHAP Indonesia Jaksa  Penuntut umum  yang tugas pokoknya  antara lain melakukan  penuntutan  kepada seseorang  yang diduga terlibat  satu tindak pidana  dengan cara membuat  surat dakwaan  dan melimpahkannya  ke Pengadilan, maka prinsipnya  Jaksa itu pula  yang harus membuktikan  dakwaannya. Dengan kata lain, si terdakwa sama sekali  tidak dibebani kewajiban  untuk membuktikan apa  yang dituduhkan  oleh Jaksa kepada dirinya ataupun membuktikan  hal yang sebaliknya .( Tumbur Ompu Sunggu, opzid ,hal 37-38.)

                    Dalam Tindak pidana Umum beracaranya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana (KUHAP) yang melakukan Penyelidikan dan Penyidikan adalah penyidik Polri, Untuk pembuktian dimuka persidangan dilakukan Jaksa penuntut Umum,dan yang menjatuhkan hukuman adalah hakim sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.                       

 

PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI.

            Asas pembuktian terbalik  bermula dari  system pembuktian  yang di kenal pada Negara-negara  yang menganut rumpun  Anglo –Saxon atau Negara-negara penganut  case law”  terbatas pada “certain cases” atau kasus-kasus tertentu  khususnya  terhadap tindak pidana  “gratification “ atau pemberian  yang berkorelasi dengan  “ bribery “ (suap).

Sistim pembuktian terbalik oleh terdakwa ,dimana terdakwalah yang membuktikan bahwa dia tidak bersalah , kata pembuktian terbalik dalam bahasa Belanda Omkering van het Bewijslast atau Shifting of Burden of proof / Onus of Proof secara gramatika diterjemahkan pembalikan beban pembuktian karna biasanya yang melakukan pembuktian dipersidangan adalah Jaksa penuntut Umum dan sekarang yang membuktikan salah tidaknya seseorang adalah tersangka/terdakwa, bila terdakwa dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah maka hakim tidak menghukumnya sebaliknya bila terdakwa tidak bisa membuktikannya ,maka hakim menjatuhkan hukumannya.

             

  Pembalikan beban pembuktian atau Pembuktian terbalik telah diatur dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut :

(1)          Terdakwa mempunyai hak  untuk membuktikan  bahwa ia  tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi.

(2)          Dalam hal terdakwa  dapat membuktikan  bahwa ia tidak  melakukan tindak pidana korupsi, keterangan tersebut  dipergunakan sebagai hal yang menguntungkan baginya.

(3)          Terdakwa wajib memberikan keterangan  tentang seluruh harta bendanya  dan harta benda isteri atau suami, anak dan harta benda setiap orang  atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan  dengan perkara yang bersangkutan.

(4)          Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan  tentang kekayaan  yang tidak seimbang  dengan penghasilannya  atau sumber penambahan kekayaannya, keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti  yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.

(5)          Dalam hal sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) , ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) .Penuntut Umum tetap berkewajiban  untuk membuktikan dakwaannya.

   Bila dilihat secara intens, detail dan terinci, ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut adanya  dua sistem pembuktian yaitu “sistem pembuktian terbalik  yang bersifat terbatas dan berimbang” dan “system negatif” sebagaimana ketentuan KUHAP. Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,pengertian “pembuktian terbalik yang bersifat terbatas dan berimbang”, yakni terdakwa mempunyai hak  untuk membuktikan  bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri  atau suami, anak dan harta benda  setiap orang  atau korporasi  yang diduga mempunyai hubungan  dengan perkara bersangkutan  dan Penuntut Umum tetap berkewajiban  untuk membuktikan dakwaannya.( Lilik Mulyadi , Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Normatif, Teoretis,Praktik Dan Masalahnya,Penerbit PT.Alumni,Bandung -2007,Cetakan ke-1: Tahun 2007 ,hal 260-261).                           

           Sebenarnya  dalam rangka efektifitas  penerapan asas  pembalikan beban pembuktian   dalam perkara tindak pidana korupsi, Menteri Kehakiman RI  pada saat mengajukan  keterangan pemerintah  di DPR mengenai RUU tentang Perubahan  atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 22 Mei 2001, pada pokoknya  menyatakan bahwa :

 “Sistem pembuktian biasa  ini sering dirasakan  tidak effektif sangat memberatkan  aparatur penyidik  khususnya Jaksa dalam  melakukan penyidikan. Mengapa? Karena terdakwa  lebih-lebih saat sekarang ini , sudah sangat cerdik  dalam menyembunyikan  kekayaannya  dikorupnya. Untuk itu, pembuktian  terhadap tindak pidana korupsi  yang dianut  oleh UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu diubah  dengan “Sistem  Pembalikan Beban Pembuktian”.       “Dalam hal ini, setiap pegawai negeri , Pegawai Badan Usaha  Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau penyelenggara negara  yang berdasarkan bukti permulaan  mempunyai kekayaan  yang tidak seimbang  dengan penghasilan  atau sumber pendapatannya, wajib membuktikan  sahnya kekayaan  yang diperolehnya”.

           Substansi  dari keterangan pemerintah  tersebut diatas  menunjukkan bahwa  ada kemauan politik  (political will) dari pemerintah untuk  menerapkan asas pembalikan beban pembuktian secara total  dan absolut terhadap semua delik  yang ada dalam UU Nomor 31 Tahun 1999, diawali dari adanya  bukti permulaan yang menunjukkan  Bahwa pegawai negeri, Pegawai Badan Usaha Milik  Negara, Badan Usaha Milik Daerah,atau  penyelenggara negara  mempunyai kekayaan  yang tidak seimbang  dengan penghasilan  atau sumber pendapatannya. Untuk itu yang  bersangkutan wajib  membuktikan sahnya  kekayaan yang diperolehnya itu.

              Dalam pasal tersebut  meskipun  terdakwa diberikan hak  untuk membuktikan bahwa  ia tidak melakukan tindak pidana  korupsi, namun  penuntut umum masih  tetap berkewajiban  untuk membuktikan dakwaannya. Ketentuan  tersebut merupakan  pembuktian terbalik yang terbatas.

          Gagasan  mengenai asas pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian  dilegitimasi  secara yuridis  dan diterapkan dalam praktek  (walaupun masih terbatas  pada kasus kejahatan  tertentu yakni korupsi). Sebab konstruksi  berpikir yang terbangun  asas pembuktian terbalik  selalu menempatkan  asumsi  bahwa tersangka/terdakwa  adalah orang yang memang  bersalah telah melakukan  satu tindak pidana  (korupsi). Ia baru dapat bebas dari asumsi tersebut  jika mampu membuktikan  sebaliknya bahwa  tuduhan/dakwaan itu  tidak benar. Dalam perspektif teori, asumsi dasar  yang demikian ini  dikenal dengan asas presumption of guilt ( praduga bersalah) . Menurut H.L.Packer,penyelesaian suatu perkara  pidana dengan menggunakan  asas praduga bersalah  seperti diatas , sesungguhnya dapat memberikan  hasil berupa pengendalian  kejahatan secara cepat dan tepat, yang pada akhirnya  dapat menjamin hak asasi manusia secara keseluruhan  dalam masyarakat. (Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I, 2012,hal 39-40)

           Perbuktian   terbalik  tersebut  diatur  juga dalam Undang-undang sebagai berikut :

a)            Pasal 28 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi :” Untuk kepentingan penyidikan , tersangka wajib  memberi keterangan  tentang seluruh harta bendanya  dan harta benda istri atau  suami, anak, dan harta benda setiap orang  atau korporasi  yang diketahui   dan atau yang diduga mempunyai hubungan  dengan tindak pidana korupsi  yang dilakukan tersangka.

b)            Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dalam Pasal 37 ayat (3) terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta  bendanya dan harta benda isteri atau suami,anak,dan harta  benda setiap orang  atau korporasi yang diduga mempunyai  hubungan  dengan perkara  yang bersangkutan, ayat (4) dalam hal terdakwa  tidak dapat membuktikan  tentang kekayaan yang tidak seimbang  dengan penghasilannya  atau sumber penambahan kekayaannya,maka keterangan tersebut  dapat digunakan  untuk memperkuat alat bukti  yang sudah ada  bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.

 

c)             Penjelasan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dalam Pasal 37 ketentuan ini merupakan suatu penyimpangan  dari ketentuan  kitab undang-undang hukum acara Pidana pasal 66  tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian” ,dan yang  menentukan bahwa jaksa yang wajib membuktikan  dilakukannya tindak pidana,bukan terdakwa.menurut ketentuan ini terdakwa  dapat membuktikan bahwa ia terdakwa  dapat membuktikan  hal tersebut  tidak berarti  ia tidak terbukti  melakukan korupsi,sebab penuntut umum  masih tetap berkewajiban  untuk membuktikan dakwaannya. Ketentuan pasal ini merupakan pembuktian terbalik yang terbatas,karena jaksa masih tetap wajib membuktikan dakwaannya.

d)            Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi ,dalam pasal 48 berbunyi  “Untuk kepentingan penyidikan ,tersangka tindak pidana korupsi  wajib memberikan keterangan kepada penyidik  tentang seluruh harta bendanya  dan harta benda isteri  atau suami,anak,dan harta benda setiap orang  atau korporasi  yang diketahui  dan atau yang diduga  mempunyai hubungan  dengan tindak pidana korupsi  yang dilakukan oleh tersangka”

     e)..Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dalam “pasal 38 B  (1) setiaporang yang didakwakan  melakukan salah satu tindak pidana  korupsi sebagaimana dimaksud  dalam pasal 2 ,pasal 3,pasal 4,pasal 13,pasal 14,pasal 15,dan pasal 16 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak Pidana korupsi  dan pasal 5 sampai dengan pasal 12 undang-undang  ini, wajib membuktikan sebaliknya  terhadap harta benda  miliknya yang  belum didakwakan ,tetapi juga diduga  berasal dari tindak pidana korupsi”.

  f)..Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dalam “pasal 38 B  (1) setiaporang yang didakwakan  melakukan salah satu tindak pidana  korupsi sebagaimana dimaksud  dalam pasal 2 ,pasal 3,pasal 4,pasal 13,pasal 14,pasal 15,dan pasal 16 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak Pidana korupsi  dan pasal 5 sampai dengan pasal 12 undang-undang  ini, wajib membuktikan sebaliknya  terhadap harta benda  miliknya yang  belum didakwakan ,tetapi juga diduga  berasal dari tindak pidana korupsi”.

g.    Penjelasan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dalam penjelasan pasal 37 ayat (1) Pasal ini sebagai konsekwensi  berimbang atas  penerapan pembuktian  terbalik terhadap terdakwa.terdakwa tetap  memerlukan perlindungan  yang berimbang  atas pelanggaran  hak-hak yang mendasar  yang berkaitan  dengan asas praduga tak bersalah  (presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination ).ayat (2) Ketentuan ini tidak menganut sistim pembuktian  secara negatif menurut Undang-Undang (negatief wettelijk).

                                      

         Pembuktian terbalik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang  RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan  Tindak Pidana Pencucian Uang, bahwa pembuktian terbalik ada dua hal yaitu :

(1)                                                 Pembuktian Terbalik Absolut atau murni.

            Pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian  yang absolut atau murni ,terdakwa berperan aktif  menyatakan bahwa  dirinya bukan sebagai pelaku  tindak pidana. Terdakwalah di depan sidang pengadilan  yang akan menyiapkan  segala beban pembuktian  dan bila tidak dapat membuktikan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Pada asasnya teori beban pembuktian  jenis ini dinamakan teori “Pembalikan Beban Pembuktian” (“Omkering Van het Bewijslast atau Shifting of Burden of Proof / Onus of Proof”). Dikaji  dari perspektif teoritis dan praktik  teori beban  pembuktian  yang bersifat murni.

(2)                                                 Pembuktian Terbalik Berimbang.

Asas Pembuktian Terbalik atau Pembalikan Beban Pembuktian ,baik penuntut Umum maupun Terdakwa dan/atau penasehat hukumnya  saling membuktikan  di depan persidangan. Lazimnya Penuntut Umum  akan membuktikan  kesalahan terdakwa  sedangkan sebaliknya  terdakwa beserta  penasehat hukum akan membuktikan sebaliknya bahwa terdakwa  tidak terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak pidana  yang didakwakan. Dalam kepustakaan  ilmu hukum  asas beban pembuktian ini dinamakan  juga asas pembalikan beban pembuktian  “berimbang” seperti dikenal di Amerika  Serikat dan juga di Indonesia.

 

PEMBUKTIAN TERBALIK SEBAGAI LEX SPECIALIS

               Ditetapkannya Tindak pidana Korupsi  sebagai kejahatan luar  biasa (extra ordinary crime) dalam kebijakan hukum pidana di  Indonesia mengandung arti bahwa  dalam upaya penanggulangan korupsi  dibutuhkan suatu hukum  pidana khusus yang menyimpang  dari aturan umum  hukum pidana yang diatur dalam  KUHP maupun  hukum acaranya yang diatur dalam KUHAP.

Kekhususan yang diatur tersebut antara lain :

·                     Dimulainya rumusan delik  yang bersifat formil, dalam arti meskipun  hasil korupsi  telah dikembalikan   kepada negara, pelaku  tindak pidana korupsi  yang diajukan ke pengadilan   dan tetap dipidana.

·                     Dianutnya sifat  perbuatan melawan hukum dalam arti formil  maupun dalam arti materil  , yakni meskipun  perbuatan tersebut  tidak diatur  di dalam peraturan perundang-undangan , namun apabila  perbuatan tersebut  dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan  atau norma kehidupan sosial  dalam masyarakat , maka perbuatan tersebut  dapat dipidana.

·                      Diperluasnya subjek delik  yang tidak hanya perseorangan , tetapi meliputi pula  korporasi. Dengan demikian  korporasi sebagai subjek  tindak pidana korupsi  dapat dikenakan sanksi berupa  hukuman  denda.

·                     Ditetapkannya sistem pembuktian  terbalik, yaitu  dalam hal tindak pidana gratifikasi  dan terhadap tuntutan  perampasan harta benda terdakwa  yang diduga berasal  dari tindak pidana korupsi, maka pembuktian  dibebankan kepada terdakwa.

·                     Diperluasnya sumber perolehan  alat bukti yang sah  berupa petunjuk . Alat bukti petunjuk , selain dapat diperoleh  dari keterangan saksi , surat , dan keterangan terdakwa , juga dapat diperoleh  dari alat bukti lain  yang berupa  informasi yang diucapkan , dikirim, diterima atau  disimpan secara elektronik , dengan alat optik  atau yang serupa dengan itu.

·                       Dibentuknya lembaga tersendiri yang bersifat  independen, yaitu Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi, yang memiliki tugas antara lain  melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan  terhadap tindak pidana korupsi. ( Abdul Gofar, opzid, hal 160)          

 

           Berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi :”Penyidikan , Penuntutan , dan pemeriksaan di sidang pengadilan  tehadap tindak pidana korupsi , dilakukan berdasarkan  hukum acara pidana  yang berlaku , kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini”.

     Ketentuan  Pasal 26 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dikonklusikan  bahwa hukum acara pidana  yang berlaku  guna melakukan penyidikan,penuntutan, serta pemeriksaan  di sidang pengadilan  adalah hukum acara pidana  yang berlaku pada saat ini sebagai hukum positif (Ius Constitutum) yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Baik hukum acara untuk perkara Tindak pidana Umum (Ius Constitutum/Ius Operatum) maupun hukum   pidana Khusus  (Ius Singalare,Ius Speciale / Bijzonder Strafrecht).Tindak pidana  korupsi  mempunyai  hukum  acara khusus yang menyimpang dari ketentuan  hukum acara pada umumnya.Untuk aspek Hukum Pidana khusus  , Hukum acara  pidana yang diterapkan  bersifat “lex specialist” untuk mempercepat  prosedur dan mempermudah penyidikan  , penuntutan serta pemeriksaan di sidang  dalam mendapatkan bukti-bukti  suatu perkara pidana korupsi.( Lilik Mulyadi , opzid ,haL 112-113.3)

             Hal tersebut berlandaskan asas lex specialist derogate lex generralli yaitu      peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum atau bila suatu masalah diatur dalam pidana khusus dan diatur juga dalam pidana umum,maka peraturan yang dipakai adalah yang diatur dalam pidana khusus.Untuk itu Penerapan pembuktian terbalik didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang   merupakan Undang-Undang Lex Specialis.

            Hal tersebut berlandaskan asas lex specialist derogate lex generralli           yaitu peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum atau bila suatu masalah diatur dalam pidana khusus dan diatur juga dalam pidana umum,maka peraturan yang dipakai adalah yang diatur dalam pidana khusus (Lex specialis derogate lex generally).

  Berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi :”Penyidikan , Penuntutan , dan pemeriksaan di sidang pengadilan  tehadap tindak pidana korupsi , dilakukan berdasarkan  hukum acara pidana  yang berlaku , kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini”.

    Ketentuan  Pasal 26 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dikonklusikan  bahwa hukum acara pidana  yang berlaku  guna melakukan penyidikan,penuntutan, serta pemeriksaan  di sidang pengadilan  adalah hukum acara pidana  yang berlaku pada saat ini sebagai hukum positif (Ius Constitutum) yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Baik hukum acara untuk perkara Tindak pidana Umum (Ius Constitutum/Ius Operatum) maupun hukum   pidana Khusus  (Ius Singalare,Ius Speciale / Bijzonder Strafrecht).Tindak pidana  korupsi  mempunyai  hukum  acara khusus yang menyimpang dari ketentuan  hukum acara pada umumnya.Untuk aspek Hukum Pidana khusus  , Hukum acara  pidana yang diterapkan  bersifat “lex specialist” untuk mempercepat  prosedur dan mempermudah penyidikan  , penuntutan serta pemeriksaan di sidang  dalam mendapatkan bukti-bukti  suatu perkara pidana korupsi.

            Hal tersebut berlandaskan asas lex specialist derogate lex generralli yaitu peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum atau bila suatu masalah diatur dalam pidana khusus dan diatur juga dalam pidana umum,maka peraturan yang dipakai adalah yang diatur dalam pidana khusus (Lex specialis derogate lex generally).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

 PERLINDUNGAN ANAK

 

 

I.KETENTUAN UMUM.

Dasar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas  UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235).

 

  1.Menjamin Perlindungan Anak.

     a.Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;

     b.setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    c. anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia;

    d. dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap anak perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

2.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,termasuk anak yang masih dalam kandungan.

             Anak yang belum lahir sudah di anggap anak, terlebih dalam pembagian harta warisan. Bila satu keluarga anaknya 4 orang , maka dlam pembagian harta warisan sudah di bagi lima.

3.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta       mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.dan           martabat         kemanusiaan,        serta   mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi


4.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

 

5.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat

 

6.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.

 

7.Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

              Anak terlantar ini sering ditemukan dalam masyarakat untuk makan tiga kali dalam satu mengalami kesulitan dan mencari makan ditempat-tempat yang tidak wajar, demikian juga kondisi fisiknya tidak sehat banyap penyakit kudis dan kondisi kesehatan tidak terawat dan tidurnya ditempat-tempat umum yang kotor dan diterpa angin malam, Demikian juga tidak pernah melakukan kegiatan agama yang sibuk dengan bermain  bebas  sesama temannya yang tidak pernah sholat dan Kemesjit tiap hari Jumat dan bagi yang beragama Kristen tidak pernah berdoa ke Gereja tiap hari Minggu demikian juga kehidupan sosialnya tidak baik.

 

8.Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.

 

9.Anak yang Memiliki Keunggulan adalah Anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain.

            Anak banyak yang memiliki keunggulan hanya saja dalam mewujutkan tersebut perlu ada warga masyarakat untuk membantunya baik dengan menyekolahkannya dalam pendidikan formal maupun informl.

 

10.Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

             Untuk mengangkat anak baik yang dilakukan keluarga maupun pihak lain harus dilakukan lewat penetapan hakim, untuk mendapat jaminan dari pengangkat anak dalam merawatnya secara baik seperti keluarganya sendiri, dan jangan sampai menyalahgunakannya dengan memamfaatkan anak untuk mencari makan dengan menyuruh meminta-minta atau memamfaatkan anak masih bayi yang digendong untuk mendapat belas kasihan dari yang melihat dengan harapan memberikan uang.

 

11.Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena Orang Tuanya atau salah satu  Orang  Tuanya  tidak  mampu  menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.

 


              12.Kuasa Asuh adalah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.

 

              13.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.

 

             14.Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

 

             15.Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.

 

         16.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

                           Pengangkat anak bertanggung jawab atas rasa aman si anak baik gangguan dari pihak lain dan kesehatannya jangan sampai jiwanya terancam karna kesehatan yang tidak dirawat selama dalam pengasuhannya.

 

17.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

             Bentuk-bentuk kekerasan kepada anak dapat berupa di dalam rumah tangga sering dipukuli orang tua yang mengangkatnya, disuruh bekerja keras yang tidak sesuai dengan kondisinya, diancam melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dan dilarang bergaul dengan orang-orang tertentu.

18.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

              Anak angkat dapat diangkat secara perseorangan baik dalam keluarga maupun dilakukan korporasi baik yang berbadan hukum maupun non badan hukum.

19.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.

 


20.Setiap Anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan   berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan Orang Tua atau Wali.

                           Anak berhak melaksanakan agamanya walaupun agamanya berbeda dengan yang mengasuhnya, demikian jug diberi kebebasan berpikir dalam rti untuk sekolah, untuk memechkn sutu mslh sesui dengn keinginnny, sert sekolh untuk meningktkn kecerdsnya dlm bidng ilmu pengethuan.

             21.Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.//////

 

22.Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

 

23.Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh pendidikan luar biasa dan Anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus.

24.Setiap Anak Penyandang Disabilitas berhak memperolehrehabilitasi,bantuansosial,     

      dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

25.Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

              Kedua orang tua sianak kemungkinan mengalami sakit parah atau sakit jiwa  sehingga tidak bisa merawat anaknya dengan baik atau orang tuanya tidak bertanggungjawab dalam mendidik anakanya dengan menelantarkan si anak.

 

27.Dalam hal terjadi pemisahan , Anak tetap berhak:

 a.bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;

 b.mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;

 c.memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan

 d.memperoleh Hak Anak lainnya.

 

 

 

28.Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:

     a.penyalahgunaan dalam kegiatan politik;

     b.pelibatan dalam sengketa bersenjata;

     c.pelibatan dalam kerusuhan sosial;

     d.pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan;

     e.pelibatan dalam peperangan; dan

     f.kejahatan seksual.

29.Negara, Pemerintah ,Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, orang tua ,atau wali berkewajiban dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

30.Bertalian dengan perlindungan anak :

     a.Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.

      b.Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak.

      c.Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak

      d.Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak dan melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.

      e.Kebijakan dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota layak Anak.

      f.Ketentuan  mengenai kebijakan kabupaten/kota layak Anak diatur dalam Peraturan Presiden.

31.Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

32.Pengawasan atas perlindungan anak.

     a.Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak.

     b.Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak.

 

33,Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan Anak.

34.Tanggungjawab masyarakat.

     a.Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat terhadap Perlindungan Anak dilaksanakan melalui kegiatan peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

     b.Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak.

35.Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

     a.mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;

     b.menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;

     c.mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan

     d.memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.

     e.Dalam hal Orang Tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab  dapat beralih kepada Keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.

36.Identitas anak;

    a.Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya.

    b.Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.

    c.Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.

    d.Dalam hal Anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan Orang Tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk Anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.

37.Aparat yang berwenang membuat identitas anak.

     a.Pembuatan akta kelahiran dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan.

     b.Pencatatan kelahiran diselenggarakan paling rendah pada tingkat kelurahan/desa.

     c.Akta diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     d.Pembuatan akta kelahiran tidak dikenai biaya.

     e.Ketentuan mengenai tata cara dan syarat pembuatan akta kelahiran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

38.Penunjukan wali :

     a.Dalam hal Orang Tua dan Keluarga Anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab , seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai Wali dari Anak yang bersangkutan.

     b.Untuk menjadi Wali dari Anak dilakukan melalui penetapan pengadilan.

     c.Wali yang ditunjuk harus memiliki kesamaan dengan agama yang dianut Anak.

     d.Wali bertanggung jawab terhadap diri Anak dan wajib mengelola harta milik Anak yang bersangkutan untuk kepentingan terbaik bagi Anak.

     e.Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penunjukan Wali  diatur dengan Peraturan Pemerintah.





 


39.Terbaik bagi anak.

     (1).Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     (2).Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memutuskan hubungan darah antara Anak yang diangkat dan Orang Tua kandungnya.

     (3).            Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal Anak.

     (4).Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon Anak Angkat.

     (5).Pengangkatan Anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

     (6).Dalam hal Anak tidak diketahui asal usulnya, orang yang akan mengangkat Anak tersebut harus menyertakan identitas Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4).

     (7).Dalam hal asal usul Anak tidak diketahui, agama.



BERSABUNG MENUJU --->  MODUL SISTEM PERADILAN HUKUM PIDANA  (BAGIAN KETIGA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar