Kamis, 11 Maret 2021

MODUL SISTEM PERADILAN HUKUM PIDANA (BAGIAN KETIGA)

40.Bimbingan  Anak.

Pemerintah,  Pemerintah  Daerah,  dan Masyarakat melakukan bimbingan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan Anak.

41.Peraturan Pemerintah.

Ketentuan  mengenai pelaksanaaan pengangkatan Anak diatur dengan Peraturan Pemerintah.

42. Menjamin Perlindungan Anak

      Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, Orang Tua, Wali, dan lembaga sosial menjamin Perlindungan Anak dalam memeluk agamanya.

              Perlindungan Anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi Anak.

43.Menyediakan fasilitas.

     (1).Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi Anak agar setiap Anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.

    (2).Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh peran serta Masyarakat

 

(3).Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat

     a.meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.

    b.Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi Keluarga yang tidak mampu.

     c.Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

44.Bertanggung jawab atas kesehatan anak.

     Orang Tua dan Keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan Anak dan merawat Anak sejak dalam kandungan.

            Dalam hal Orang Tua dan Keluarga yang tidak mampu melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memenuhinya.

            Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

45.Melarang aborsi.

Setiap Orang dilarang melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

46.Wajib Melindungi Anak.

     (1).Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan 

 

Tumbuh kembang Anak.

        Dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua harus melakukan aktivitas yang melindungi Anak.

47.Terhindar dari penyakit.

Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Orang Tua wajib mengusahakan agar Anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.

48. Transplantasi organ tubuh.

      a.Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.

     b.Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari perbuatan:

   1).pengambilan organ tubuh Anak dan/atau jaringan tubuh Anak tanpa    memperhatikan kesehatan Anak;

   2).jual beli organ dan/atau jaringan tubuh Anak; dan

   3).penelitian kesehatan yang menggunakan Anak sebagai objek penelitian tanpa seizin Orang Tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi Anak.

49.Pendidikn Dasar 9 tahun.

48.Pendidikan 48.Pendidikan asar 9 tah

Pemerintah Dan Pemerintah Daerah wajib

  Menyelenggarakan pendidikan  dasar  minimal 9

(sembilan) tahun untuk semua Anak.

 


 

                               15 -


50.Memberikan kesemptan seluasnya.

Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Orang Tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Anak untuk memperoleh pendidikan.

51.Pendidikan khusus.

     Anak Penyandang Disabilitas diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif dan/atau pendidikan khusus.































                                 

52.Bantuan Cuma-Cuma.

    Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi Anak dari Keluarga kurang mampu, Anak Terlantar, dan Anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.

           Pertanggungjawaban Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula mendorong Masyarakat untuk berperan aktif.

53.Mendapat perlindungan.

     a.Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

    b.Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

 



 

- 16 -

54.Anak terlantar.

     Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial Anak terlantar, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga.

              Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat.

            Untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan Anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait.

          Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengawasannya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

55.Membantu anak.

     a.Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu Anak, agar Anak dapat:

       1).berpartisipasi;

       2).bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;

       3).bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan Anak;

       4).bebas berserikat dan berkumpul;

       5).bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan

       6).memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.

    b.Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia


 

- 17 -


Anak, tingkat kemampuan Anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan Anak.

56. Penetapan pengadilan

      a.Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan Anak Terlantar yang bersangkutan.

      b.Pemerintah dan Pemerintah Daerah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

57. Perlindungan Khusus kepada Anak.

      (1).Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak.

      (2).Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:

                a.Anak dalam situasi darurat;

                b.Anak yang berhadapan dengan hukum;

                c.Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;

                d.Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;

                e.Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

                f.Anak yang menjadi korban pornografi;

                g.Anak dengan HIV/AIDS;

                hAnak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;

                i.Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis;

                j.Anak korban kejahatan seksual;

               k.Anak korban jaringan terorisme;


- Anak . . .

 

18 

(2).Anak Penyandang Disabilitas;

     a.Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;

     b.Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan

    c.Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya.

58.Perlakun khusus.

Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan melalui upaya:

(1).penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;

(2).pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;

(3).pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan

(4).pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

59. Anak dalam situasi darurat

Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a terdiri atas:

(1).Anak yang menjadi pengungsi;

(2).Anak korban kerusuhan;

(3).Anak korban bencana alam; dan

(4).Anak dalam situasi konflik bersenjata.


 


 

- 19 -

60.Berhadapan dengan hukum.

Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:

a.perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;

b.pemisahan dari orang dewasa;

c.pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;

d.pemberlakuan kegiatan rekreasional;

e.pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajatnya;

f.penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup;

g.penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;

h.pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;

i.penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

j.pemberian pendampingan Orang Tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;

k.pemberian advokasi sosial;

l.pemberian kehidupan pribadi;

m.pemberian aksesibilitas, terutama bagi Anak Penyandang Disabilitas;

n.pemberian pendidikan;

o.pemberian pelayanan kesehatan; dan

p.pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


61.Fasilitas.

Perlindungan Khusus bagi Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati


 

- 20 -


budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.

62. penyebarluasan peraturan.

Perlindungan Khusus bagi Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:

(1).penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;

(2).pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan

(3).pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual.

63. pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi

Perlindungan khusus bagi Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e dan Anak yang terlibat dalam produksi dan distribusinya dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.

64. Wajib melindungi Anak

Setiap Orang wajib melindungi Anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses Anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi.

65.Korban pornografi.

     (1).Perlindungan Khusus bagi Anak yang menjadi korban pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf f dilaksanakan melalui


 

- 21 -


upaya pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental.

 (2).Pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

66. HIV/AIDS

Perlindungan Khusus bagi Anak dengan HIV/AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf g dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.

67. upaya pengawasan.

Perlindungan Khusus bagi Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 2 huruf h dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitas.

68. penyebarluasan dan pemantauan.

Perlindungan Khusus bagi Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf i dilakukan melalui upaya:

a.penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi Anak korban tindak Kekerasan; dan

b.pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.

69.Upaya korban kejahatan.

Perlindungan Khusus bagi Anak korban kejahatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf j dilakukan melalui upaya:

(1).edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan;

(2).rehabilitasi sosial;


 

22 –

(3).pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; dan

 (4).pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.

70.Upaya eduksi dan konseling.

Perlindungan Khusus bagi Anak korban jaringan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf k dilakukan melalui upaya:

(1).edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme;

(2).konseling tentang bahaya terorisme;

(3).rehabilitasi sosial; dan

(4).pendampingan sosial.

71. Anak Penyandang Disabilitas.

Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 2 huruf l dilakukan melalui upaya:

a.perlakuan Anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan Hak Anak;

b.pemenuhan kebutuhan khusus;

c.perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu; dan

d.pendampingan sosial.

72. Perlakuan salah dan penelantaran

Perlindungan Khusus bagi Anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf m dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.

 




 

                              23 -

73. Perilaku sosial menyimpang.

Perlindungan Khusus bagi Anak dengan perilaku sosial menyimpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf n dilakukan melalui bimbingan nilai agama dan nilai sosial, konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.

74. Korban stigmatisasi dari pelabelan

Perlindungan khusus bagi Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf o dilakukan melalui konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.

75. Diatur dengan Peraturan Pemerintah.

      Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan Peraturan Pemerintah.

76. Restitusi

      Setiap Anak yang menjadi korban berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.

             Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan restitusi  diatur dengan Peraturan Pemerintah. 














77.PENDANAAN

     a.Tanggung jawab dana.

         (1).Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dana penyelenggaraan

 

Perlindungan Anak.

(2).Pendanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

     1).Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

     2).Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

     3).sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

 (3).Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.Peran serta masyarakat.

   (1).Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok.

   (2).Peran Masyarakat dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dan dunia usaha.

   (3).Peran Masyarakat dalam penyelenggaran Perlindungan Anak  dilakukan dengan cara:

       1).memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai Hak Anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak;

       2).memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait Perlindungan Anak;

       3).melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran Hak Anak;

       4).berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Anak;

       5).melakukan  pemantauan,  pengawasan  dan ikut bertanggungjawa

 

penyelenggaraan Perlindungan Anak;

6).menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang Anak;

7).berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap Anak korban ; dan

8).memberikan ruang kepada Anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat.

(4).Peran organisasi kemasyarakatan dan lembaga

pendidikan sebagaimana  dilakukan dengan cara mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk membantu penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Peran media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak.

Peran dunia usaha dilakukan melalui:

1).kebijakan perusahaan yang berperspektif Anak;

2).produk yang ditujukan untuk Anak harus aman bagi Anak;

3).berkontribusi dalam pemenuhan Hak Anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan.


c.peraturan perundang-undangan.

   Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


78.KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

a.koordinasi lintas sektoral

   (1).Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Perlindungan Anak, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak harus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait.

   (2).Koordinasi  dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Perlindungan Anak.

   (3).Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan koordinasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.


b.Komisi Perlindungan Anak Indonesia

        (1).Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.

        (2).Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.


c.Pengurus.

  (1).Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota.

  (2).Keanggotaan  Komisi 

 

terdiri atas unsur Pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap Perlindungan Anak.

(3).Keanggotaan Komisi  diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(4).Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan diatur dengan Peraturan Presiden.


d.Tugas.

   Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:

   1).melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak;

   2).memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.

   3).mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;

   4).menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak;

   5).melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;

   6).melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan

   7).memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.

 



 

79.LARANGAN

     Pasal 76A

     Setiap orang dilarang:

     a.memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau

     b.memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas secara diskriminatif.

     Pasal 76B

     Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

     Pasal 76C

     Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.


     Pasal 76D

     Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

     Pasal 76E

     Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

     Pasal 76F

     Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.

 

 

                         

Pasal 76G

Setiap Orang dilarang menghalang-halangi Anak untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya dan/atau menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan Masyarakat dan budaya.

Pasal 76H

Setiap Orang dilarang merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa.

Pasal 76I

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.

Pasal 76J

(1).Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan/atau psikotropika.

(2).Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

Pasal 77

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(Setiap orang dilarang:a.memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau b.memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas secara diskriminatif.).


Pasal 77A

(1).Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yan

 

 

           tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2).Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.

Pasal 77B

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

    (Pasal 76B,Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran).

Pasal 80

(1).Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).


        (Pasal 76C, Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak).


(2).Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3).Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4).Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.


Pasal 81

(1).Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

        (Pasal 76 D ,Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain).

(2).Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3).Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 82

(1).Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

        (Pasal 76E,Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul).

(2).Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 83

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana

 

 



penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

    (Pasal 76F,Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak).

 

Pasal 86A

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76G dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 76G,Setiap Orang dilarang menghalang-halangi    Anak untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya dan/atau menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan Masyarakat dan budaya).


Pasal 87

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).   


(Pasal 76H,Setiap Orang dilarang merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa).


Pasal 88

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


(Pasal 76I,Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak).


Pasal 89

(1).Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat (1), dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


(Pasal 76J

  (1).Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan/atau psikotropika.

  (2).Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya).

(2).Setiap   orang   yang   melanggar   ketentuan

 


  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

  

Pasal 91A

Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tetap menjalankan tugas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


80.Pasal II

     Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran  Negara Republik Indonesia.

              Diundangkan tanggal 17 Oktober 2014 Lembaran Negara RI Tahun  2014    Nomor 297. Makna diundangkan untuk diketahui masyarakat , dengan demikian setiap anggota masyarakat terikat dengan undang-undang tersebut walaupun belum pernah mengetahuinya dengan kata lain setiap orang dianggap sudah mengerti undang-undang tersebut.














 BAB III

PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

          

1.Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama  perempuan,yang berakibat timbulnya  kesengsaraan atau penderitaan  secara fisik,seksual,psikologis,dan /atau penelantaran rumah tangga  termasuk ancaman untuk  melakukan perbuatan ,pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan  secara melawan hukum  dalam lingkup rumah tangga.

2.Lingkup rumah tangga yaitu :

   a. Suami,isteri,dan anak.

   b. orang-orang yang  mempunyai hubungan  keluarga dengan orang point a diatas  karena hubungan darah,perkawinan persusuan ,pengasuhan,dan perwalian,yang menetap dalam rumah tangga.

   c.  orang yang bekerja  membantu rumah tangga  dan menetap dalam rumah tangga tersebut,selama yang bersangkutan bekerja dirumah tersebut (ps.2).

3. Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan :

 a. mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

 b. Melindungi korban  kekerasan dalam rumah tangga .     

 c. menindak pelaku kekerasan dlm rumah tangga.

d. memelihara keutuhan  rumah tangga  yang harmonis dan sejahtera.

4. Kekerasan dalam rumah tangga yaitu :

a. kekerasan fisik.

b. Kekerasan psikis.     

c. Kekerasan seksual.    

d. penelantaran rumah tangga.

5. Setiap orang  yang mendengar,melihat,atau mengetahui terjadinya  kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan sesuai kemampuannya yaitu :

     a. mencegah berlangsungnya  tindak pidana.     

     b. memberikan perlindungan kepada korban.     

     c. memberikan pertolongan darurat.

     d. membantu proses pengajuan permohonan  penetapan  perlindungan.













              1.Perlindungan .

   a. Dalam waktu 1 x 24 jam ,kepolisian wajib  segera memberikan perlindungan  sementara pada korban selama 7 hari dan kepolisian wajib  meminta surat penetapan  pemerintah  perlindungan dari pengadilan (ps 16).

   b. Kepolisian wajib memberikan perlingdungan kepada korban dan segera melakukan penyidikan.

   c. Dalam memberikan pelayanan kesehatan  kepada korban,tenaga kesehatan memeriksa kesehatan korban dan membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan  terhadap korban  dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian.

   d. Advokat wajib memberikan komunikasi hukum,mendampingi korban,dan melakukan koordinasi  dengan sesama penegak hukum.

    e. Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga  kepada kepolisian baik ditempat korban berada maupun  di tempat kejadian perkara.

    f. Ketua Pengadilan dalam tenggang waktu 7 hari sejak diterimanya permohonan wajib  mengeluarkan surat penetapan  yang berisi perintah perlindungan  bagi korban dan anggota keluarga lain,kecuali ada alasan yang patut.

    g. Permohonan untuk mendapat surat perintah perlindungan  dapat diajukan secara lisan atau tertulis oleh korban atau keluarga korban,teman korban,kepolisian,relawan pendamping,atau pembimbing rohani. 

   h. Perintah perlindungan  dapat diberikan selama 1 tahun,kemudian dapat diperpanjang  penetapan pengadilan yang diajukan tujuh hari sebelum habis waktunya.

     i. Kepolisian dapat menangkap untuk selanjutnya melakukan penahanan  tanpa surat perintah terhadap pelaku  yang diyakini telah melanggar perintah  perlindungan,walaupun pelanggaran tersebut tidak dilakukan ditempat  polisi itu bertugas,dan 1 x24 jam  diberikan surat perintah penangkapan dan penahanan,serta penangguhan penahanan  tidak berlaku terhadap penahanan  sebagaimana dimaksut dalam pasal 35 ayat (1) dan ayat (2)

    j. Pengadilan mendapat laporan tertulis,pelaku diperintahkan  menghadap  dalam waktu 3 x 24 jam guna dilakukan pemeriksaan terhadap   pelanggar   perintah perlindungan,kemudian pengadilan melakukan pemeriksaan  ditempat pelaku  pernah tinggal  bersama korban pada waktu pelanggaran  diduga terjadi.

    k. Bila pengadilan mengetahui  bahwa pelaku  telah melanggar perintah perlindungan  dan diduga akan dilakukan lagi ,pengadilan dapat mewajibkan  pelaku untuk  membuat pernyataan tertulis yang isinya berupa kesanggupan  untuk mematuhi  perintah perlindungan,jika tidak mengindahkannya ,pengadilan dapat  menahan pelaku  paling lama 30 hari,dan penahanan disertai surat perintah penahanan.

2.Ketentuan Pidana.

   a. Pasal 44.

       1) Melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga maksimal 5 tahun denda maksimal Rp.15.000.000.

       2) mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat maksimal hukuman 10 tahun dan pidana denda Rp.30.000.000.

       3) mengakibatkan matinya korban dipidana maksimal 15 tahun,dan pidana denda Rp.45.000.000.,tetapi bila dilakukan suami terhadap isteri atau sebaliknya  yang tidak menimbulkan  penyakit atau halangan  untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian  atau kegiatan sehari-hari,dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda Rp.5.000.000.

b. Pasal 45.

    1) Melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga yang dimaksud dalam pasal 5 huruf b pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda Rp.9.000.000.

     2) Perbuatan yang dilakukan suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menghalangi menjalankan pekerjaannya ,maksimal 4  bulan ,denda Rp.3.000.000.

  c. Pasal 46.

       Melakukan perbuatan kekerasan  seksual  sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a dipidana maksimal  12 tahun ,dan denda Rp.36.000.000.

   d.Pasal 47.

      Setiap orang  yang memaksa orang  yang menetap dalam tumah tangganya melakukan hubungan seksual  sebagaimana dimaksud dalam pasal 8  huruf b,pidana pinjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun,dan denda minimal Rp.12.000.000 dan maksimal Rp.300.000.000.

   e.Pasal 48.

      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 dan pasal 47  mengakibatkan korban mendapat luka  yang tidak memberi harapan  akan sembuh  sama sekali,mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan  sekurang-kurangnya selama 4 minggu terus menerus atau 1 tahun tidak berturut-turut,gugur atau matinya janin dalam  kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya  alat reproduksi,dipidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,dan denda minimal Rp.25.000.000 dan maksimal Rp.500.000.000.

     f.Pasal 49.

       Dipidana 3 tahun dan denda Rp.15.000.000,setiap orang yang :

        1).Menelantarkan orang  lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud  dalam pasal 9 ayat (1).

        2).Menelantarkan orang lain  sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (2).

      g.Pasal 50.

         Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa :

         1).Pembatasan gerak pelaku  baik yang bertujuan  untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu  tertentu, mapun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku.

         2).Penetapan pelaku  mengikuti program  konseling di bawah  pengawasan  lembaga tertentu.

       h.Pasal 51,52,53.

          Tindak pidana kekerasan fisik,psikis,seksual sebagaimana disebut dalam pasal 44,45,dan pasal 46  merupakan delik aduan.

          a.Penyidikan ,penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana  yang berlaku,kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.   


 

 








       BAB IV

        SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK


A.KETENTUAN UMUM.

   1.Dasar Hukum 

                       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. .

2.Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:


     1).Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalanipidana.

    2).Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

    3).Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

    4).Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

    5).Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

    6).Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

    7).Diversi  adalah  pengalihan  penyelesaian  perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

    8).Penyidik adalah penyidik Anak.

   9). Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.

 10). Hakim adalah hakim Anak.

  11).Hakim Banding adalah hakim banding Anak.

  12).Hakim Kasasi adalah hakim kasasi Anak.

  13).Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.

  14).Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak.

  15).Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak.

  16).Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah, ibu, dan/atau anggota keluarga lain yang dipercaya oleh Anak.

  17).Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

  18).Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.

  19).Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  20).Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.

  21).Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.

  22).Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.

  23).Klien Anak adalah Anak yang berada di dalam pelayanan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan.

  24).Balai  Pemasyarakatan  yang  selanjutnya  disebut

        Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan

B.LANDASAN ATAU ASAS.

   1.Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas:

       a.pelindungan;

          Yang dimaksud dengan ”pelindungan” meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung dari tindakan yang membahayakan Anak secara fisik dan/atau psikis.


       b.keadilan; 

         Yang dimaksud dengan “keadilan” adalah bahwa setiap penyelesaian      perkara Anak harus mencerminkan rasa keadilan bagi Anak.


       c.nondiskriminasi;

         Yang dimaksud dengan ”nondiskriminasi” adalah tidak adanya perlakuan yang berbeda didasarkan pada suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum Anak, urutan kelahiran Anak, serta kondisi fisik dan/atau mental.


      d.kepentingan terbaik bagi Anak;

         Yang dimaksud dengan ”kepentingan terbaik bagi Anak” adalah segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak.

e.penghargaan terhadap pendapat Anak;

   Yang dimaksud dengan ”penghargaan terhadap pendapat

   Anak” adalah penghormatan atas hak Anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan, terutama jika menyangkut hal yang memengaruhi kehidupan Anak.

f.kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;

   Yang dimaksud dengan ”kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak” adalah hak asasi yang paling mendasar bagiAnak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.

g.pembinaan dan pembimbingan Anak;

   Yang dimaksud dengan ”pembinaan” adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani Anak baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

h.proporsional;

    Yang dimaksud dengan ”proporsional” adalah segala perlakuan terhadap Anak harus memperhatikan batas keperluan, umur, dan kondisi Anak.

 i.perampasan kemerdekaan . 

    Yang dimaksud dengan “perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir” adalah pada dasarnya Anak tidak dapat dirampas kemerdekaannya, kecuali terpaksa guna kepentingan penyelesaian perkara.

 j.penghindaran pembalasan.

    Yang dimaksud dengan “penghindaran pembalasan” adalah prinsip menjauhkan upaya pembalasan dalam proses peradilan pidana.

2.Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak.

   a.diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan

kebutuhan sesuai dengan umurnya;

               Yang dimaksud dengan “kebutuhan sesuai dengan umurnya” meliputi melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapat kunjungan dari keluarga dan/atau pendamping, mendapat perawatan rohani dan jasmani, mendapat pendidikan dan pengajaran, mendapat pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, mendapat bahan bacaan, menyampaikan keluhan, serta mengikuti siaran media massa.


 b.Membuat laporan penelitian.

    Pembimbing Kemasyarakatan bertugas:

1).membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan Diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila Diversi tidak dilaksanakan;

2).membuat  laporan  penelitian  kemasyarakatan  untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara Anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan LPKA;

3).menentukan program perawatan Anak di LPAS dan pembinaan Anak di LPKA bersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya;

    a).melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan; dan

   b).melakukan   pendampingan,   pembimbingan,   dan

          Pengawasan terhadap Anak   yang Memperoleh

          asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti  menjelang

                bebas, dan cuti bersyarat.


4).dipisahkan dari orang dewasa;

5).memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;

6).melakukan kegiatan rekreasional;

Yang dimaksud dengan “rekreasional” adalah kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka dan Anak harus memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan.

7).bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang    kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;

        Yang dimaksud dengan “merendahkan derajat dan martabatnya” misalnya Anak disuruh membuka baju dan lari berkeliling, Anak digunduli rambutnya, Anak diborgol,Anak disuruh membersihkan WC, serta Anak perempuan disuruh memijat Penyidik laki-laki.

8).tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;

9).tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;

a.memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;

b.tidak dipublikasikan identitasnya;

 c.memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;

d.memperoleh advokasi sosial;

e.memperoleh kehidupan pribadi;

       Selama menjalani proses peradilan, Anak berhak menikmati kehidupan pribadi, antara lain Anak diperbolehkan membawa barang atau perlengkapan pribadinya, seperti mainan, dan jika anak ditahan atau ditempatkan di LPKA,Anak berhak memiliki atau membawa selimut atau bantal, pakaian sendiri, dan diberikan tempat tidur yang terpisah.

f.memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;

g.memperoleh pendidikan;

h.memperoleh pelayananan kesehatan; dan

i.memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

         Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara lain Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.






 


3.Dalam  menjalani masa pidana .

   (1).Anak yang sedang menjalani masa pidana berhak:

        a.mendapat pengurangan masa pidana;

        b.memperoleh asimilasi;

        c.memperoleh cuti mengunjungi keluarga;

        d.memperoleh pembebasan bersyarat;

        e.memperoleh cuti menjelang bebas;

        f.memperoleh cuti bersyarat; dan

        g.memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   (2).Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Anak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

                   Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara lain Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.

4.mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.

   (1).Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.

   (2).Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

         a.penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

        b.persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan





BERSAMBUNG MENUJU --->  MODUL SISTEM PERADILAN HUKUM PIDANA  (BAGIAN KEEMPAT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar