A.PENDAHULUAN.
Terkait berita Metro TV pada
hari Kamis Tanggal 28 Nopember 2019 masalah pemberian Grasi kepada terpidana korupsi atas nama Annas
Maamun sebelumnya Diputus Hakim dengan hukuman 6 tahun penjara dan setelah
Grasi turun hukumannya menjadi 5 tahun. Pemberian Grasi oleh Presiden Joko
Widodo dengan alasan Pertimbangan Mahkamah Agung dan alasan Kemanusiaan
terpidana sudah tua berumur 72 tahun serta sakit-sakitan. Tindakan Presiden
Joko Widodo ini mendapat kritikan dari masyarakat dan Asep mantan Hakim dan Dosen menyatakan terpidana sudah dihukum dan atas
perbuatan korupsi mendapat hukuman dan
tua sakit-sakitan sudah resikonya apalagi Tindak Pidana Korupsi merupakan Perbuatan
Luar Biasa atau extra ordinary criem
dan Tindakannya juga Harus Luar Biasa atau extra
ordinary measure.
B.MELANGGAR ASAS HUKUM .
Undang-Undang dibuat dan
ditanda tangani DPR RI bersama Pemerintah atau Presiden RI.maka Undang-Undang
terjadi pergantian Anggota DPR RI dan Presiden yang menandatanganinya, maka
Anggota DPR RI dan Presiden yang menggantikan dengan pejabat saat ini sebagai
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Presiden RI Joko Widodo tetap harus tegas
menegakkan hukum dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi. maka Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,setelah
direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantan
Korupsi.
C.BERANI MELANGGAR ASAS HUKUM
PIDANA.
Didalam Undang – Undang Nomor
20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didalam Penjelasan
Pasal 37 berani merubah-rubah aturan hukum atau melanggar asas hukum pidana
untuk mempermudah merampas uang negara yang dikorupsi yaitu asas presumption of
innocence atau praduga tidak bersalah diganti dengan asas non self incriminatin
atau menyalahkan dirinya sendiri dan sistim pembuktian menganut Wettelijk
Negatif (minimal dua alat bukti) diganti dengan sistem pembuktian frij
stelsel yaitu hanya berdasarkan
keyakinan hakim dapat menghukum terdakwa tanpa alat bukti/saksi.
Asas presumption of innocence
atau praduga tidak bersalah dan sistem
pembuktian menganut wettelijk negatif (minimal dua alat bukti) ,asas ini
masuk paham eropah kontinental yang dianut Hukum Pidana Indonesia yang diganti
dengan Asas non self incriminatin atau
menyalahkan dirinya sendiri dan sistem pembuktian Frij Stelsel yaitu hanya berdasarkan keyakinan hakim dapat
menghukum terdakwa tanpa alat bukti/saksi.Asas ini masuk faham englo saxon dari
Negara Inggris,Amerika Serikat dan daerah bekas Koloni Negara Inggris. Justru
yang diterapkan Asas anglo saxon sebagai
landasannya asas specialis derogat lex generally.yaitu Faham anglo saxon
sebagai lex specialis mengenyampingkan ketentuan umum sebagai lex
generally,maka dalam kasus korupsi lebih diterapkan Asas non self incriminatin
atau menyalahkan dirinya sendiri dan sistem pembuktian Frij Stelsel.
D.HAKIM TIDAK TEGAS MENJATUHKAN
HUKUMAN.
Dalam Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2 ayat (2)
ancaman hukumannya hukuman mati ,seumur hidup,hukuman badan maksimal 20 tahun .
hakim hanya menjatuhkan hukuman badan berupa hukuman penjara selama 6 tahun
penjara.jadi menjatuhkan hukuman badan sudah menguntungkan Terdakwa. Mahkamah Agung sudah rendah
hukumannya ditambah lagi memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo
untuk memberikan Grasinya guna mengurangi hukuman terdakwa atau lebih
meringankan hukuman terpidana menjadi 5 tahun penjara.
E.TIDAK TEGAS.
Berdasarkan keberanian DPR RI
dengan tegas Pemerintah melanggar asas hukum pidana, sebaliknya Presiden Joko
Widodo tidak tegas memberantas korupsi malah
memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa, yang seharusnya
memperberat hukuman terdakwa sesuai ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 2
dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dalam Pasal 2 ancaman hukuman
mati,seumur hidup,dan hukuman badan maksimal 20 tahun sedangkan dalam pasal 3
ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman badan maksimal 20 tahun,Sedangkan
pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,ancaman hukumannya seumur hidup dan hukuman
badan maksimal 20 tahun.
F.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas
dapat disimpulkan bahwa Terdakwa Annas maamun telah dijatuhkan hukuman
badan.Presiden atas pertimbangan mahkamah Agung dan alasan kemanusiaan sudah
tua mengurangi hukuman.Kasus korupsi ancaman hukumannya berat.Hukuman penjara
Annas Maamun sudah termasuk rendah tidak perlu dikurangi hukumannya. Majelis
Hakim dalam menjatuhkan hukuman tidak begitu berat. Hukuman yang dijatuhkan
Hakim dan sudah tua menurut Asep sudah resikonya. Meringankan hukuman oleh
Presiden Joko Widodo tidak tegas memberantas perbuatan korupsi.
Bertalian dengan
kesimpulan diatas dapat menyarankan bahwa Terdakwa Annas maamun sudah cukup
rendah hukumannya dan presiden Joko Widodo tidak perlu memberikan keringanan
hukuman lagi hukumannya hanya 6 tahun penjara pada hal ancaman hukumannya
seumur hidup dan hukuman badan maksimal 20 tahun penjara.
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar