Selasa, 14 Juli 2020

PRESIDEN JOKO WIDODO TIDAK TEGAS MEMBERANTAS KORUPSI


A.PENDAHULUAN.
                 Terkait berita Metro TV pada hari Kamis Tanggal 28 Nopember 2019 masalah pemberian Grasi  kepada terpidana korupsi atas nama Annas Maamun sebelumnya Diputus Hakim dengan hukuman 6 tahun penjara dan setelah Grasi turun hukumannya menjadi 5 tahun. Pemberian Grasi oleh Presiden Joko Widodo dengan alasan Pertimbangan Mahkamah Agung dan alasan Kemanusiaan terpidana sudah tua berumur 72 tahun serta sakit-sakitan. Tindakan Presiden Joko Widodo ini mendapat kritikan dari masyarakat dan Asep  mantan Hakim dan Dosen  menyatakan terpidana sudah dihukum dan atas perbuatan korupsi  mendapat hukuman dan tua sakit-sakitan sudah resikonya apalagi Tindak Pidana Korupsi merupakan Perbuatan Luar Biasa atau extra ordinary criem dan Tindakannya juga Harus Luar Biasa atau extra ordinary measure.

             B.MELANGGAR ASAS HUKUM .
                 Undang-Undang dibuat dan ditanda tangani DPR RI bersama Pemerintah atau Presiden RI.maka Undang-Undang terjadi pergantian Anggota DPR RI dan Presiden yang menandatanganinya, maka Anggota DPR RI dan Presiden yang menggantikan dengan pejabat saat ini sebagai Ketua DPR RI Puan Maharani dan Presiden RI Joko Widodo tetap harus tegas menegakkan hukum dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi. maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,setelah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantan Korupsi.

             C.BERANI MELANGGAR ASAS HUKUM PIDANA.

                  Didalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didalam Penjelasan Pasal 37 berani merubah-rubah aturan hukum atau melanggar asas hukum pidana untuk mempermudah merampas uang negara yang dikorupsi yaitu asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah diganti dengan asas non self incriminatin atau menyalahkan dirinya sendiri dan sistim pembuktian menganut Wettelijk Negatif (minimal dua alat bukti) diganti dengan sistem pembuktian frij stelsel  yaitu hanya berdasarkan keyakinan hakim dapat menghukum terdakwa tanpa alat bukti/saksi.
                 Asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah dan sistem  pembuktian menganut wettelijk negatif (minimal dua alat bukti) ,asas ini masuk paham eropah kontinental yang dianut Hukum Pidana Indonesia yang diganti dengan  Asas non self incriminatin atau menyalahkan dirinya sendiri dan sistem pembuktian Frij Stelsel  yaitu hanya berdasarkan keyakinan hakim dapat menghukum terdakwa tanpa alat bukti/saksi.Asas ini masuk faham englo saxon dari Negara Inggris,Amerika Serikat dan daerah bekas Koloni Negara Inggris. Justru yang diterapkan Asas anglo saxon sebagai   landasannya asas specialis derogat lex generally.yaitu Faham anglo saxon sebagai lex specialis mengenyampingkan ketentuan umum sebagai lex generally,maka dalam kasus korupsi lebih diterapkan Asas non self incriminatin atau menyalahkan dirinya sendiri dan sistem pembuktian Frij Stelsel. 

             D.HAKIM TIDAK TEGAS MENJATUHKAN HUKUMAN.
                 Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2 ayat (2) ancaman hukumannya hukuman mati ,seumur hidup,hukuman badan maksimal 20 tahun . hakim hanya menjatuhkan hukuman badan berupa hukuman penjara selama 6 tahun penjara.jadi menjatuhkan hukuman badan sudah menguntungkan Terdakwa.                  Mahkamah Agung sudah rendah hukumannya ditambah lagi memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan Grasinya guna mengurangi hukuman terdakwa atau lebih meringankan hukuman terpidana menjadi 5 tahun penjara.

             E.TIDAK TEGAS.
                 Berdasarkan keberanian DPR RI dengan tegas Pemerintah melanggar asas hukum pidana, sebaliknya Presiden Joko Widodo tidak tegas memberantas korupsi malah   memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa, yang seharusnya memperberat hukuman terdakwa sesuai ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dalam Pasal 2 ancaman hukuman mati,seumur hidup,dan hukuman badan maksimal 20 tahun sedangkan dalam pasal 3 ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman badan maksimal 20 tahun,Sedangkan pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,ancaman hukumannya seumur hidup dan hukuman badan maksimal 20 tahun.

              F.KESIMPULAN DAN SARAN.
                 Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Terdakwa Annas maamun telah dijatuhkan hukuman badan.Presiden atas pertimbangan mahkamah Agung dan alasan kemanusiaan sudah tua mengurangi hukuman.Kasus korupsi ancaman hukumannya berat.Hukuman penjara Annas Maamun sudah termasuk rendah tidak perlu dikurangi hukumannya. Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman tidak begitu berat. Hukuman yang dijatuhkan Hakim dan sudah tua menurut Asep sudah resikonya. Meringankan hukuman oleh Presiden Joko Widodo tidak tegas memberantas perbuatan korupsi.
                               Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat menyarankan bahwa Terdakwa Annas maamun sudah cukup rendah hukumannya dan presiden Joko Widodo tidak perlu memberikan keringanan hukuman lagi hukumannya hanya 6 tahun penjara pada hal ancaman hukumannya seumur hidup dan hukuman badan maksimal 20 tahun penjara.


                                                               Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar