Selasa, 14 Juli 2020

KPK MENYIKSA JIWA TERSANGKA KORUPSI TERKAIT TIDAK JELAS PENYELESAIAN KASUSNYA


A.PENDAHULUAN.
    Berdasarkan Berita Metro TV hari Kamis Tanggal 28 Nopember 2019 bahwa DPR RI  mengundang KPK dalam rapat Anggota DPR RI  Temanya penyelesaian tunggakan perkara atau perkembangan terkait penghentian penyidikan dan penuntutan atas penyelesaian tunggagan perkara korupsi yang ditangani KPK.dalam Metro TV  tersebut menayangkan pendapat R.J.Lino sejak 4 tahun ditetapkan sebagai tersangka paling menderita Isteri dengan anaknya malu bergaul dengan temannya demikian juga anaknya disekolah dituding anak koruptor. R.J.Lino lebih senang perkaranya disidangkan sehingga ada kepastian hukum salah atau tidak, dan menyalahkan kpk ditetapkan dulu sebagai tersangka sedangkan kerugian negara belum ditemukan, maka perkara tersebut tidak disidangkan dan perkaranya tidak dihentikan penyidikannya, sehingga tidak jelas penyelesaian perkaranya atau penyelesaian kasusnya terkatung-katung. dan jiwa tersangka R.J.Lino  terus   tersiksa merasakan kasusnya  demikian juga perasaan isteri dan anaknya ikut tersiksa dan merasa malu bergaul dengan masyarakat ditambah lagi jabatannya dicabut selaku Direktur Pelindo akibat ditetapkan sebagai Tersangka.

B.PENYELESAIAN PERKARA
    1 Disidangkan.
      Setiap perkara Korupsi yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka walaupun pembuktiannya  cukup lemah atau tidak cukup bukti supaya Disidangkan di Pengadilan dan di Putus Majelis Hakim bila sudah diputus Hakim terbukti atau tidak sudah ada kejelasannya yang saling menguntungkan kedua belah pihak yaitu :
      a.Bagi Terdakwa/Terpidana sudah ada kepastian hukum dan sudah berlaku asas Nebis in Idem atas Putusan Hakim yang sudah memiliki kepastian hukum, tidak bisa lagi menuntut perkara tersebut yang kedua kali dalam masalah yang sama disebut Nebis in Idem. Walaupun kemudian ditemukan dua lebih alat buktinya tidak bisa dituntut lagi atas perkara yang sama,jadi timbul rasa ketenangan jiwa atau hilangnya siksaan jiwa tanpa dihantui berurusan lagi atas hukum yang sama.
      b.untuk kpk keberuntungannya perkara sudah hilang  dari tunggakan perkara/tunggakan perkara berkurang atau sudah dihapus dari buku/register  Administrasi Tunggakan Perkara.
      c.Memberikan Sanksi Administrasi kepada Pimpinan  KPK yang Memerintahkan Penyidikan atas Tersangka yang belum ada Pemeriksaan saksi dan Tersangka.  seperti menetapkan tersangka R.J.Lino dan Abraham Samad Mantan Pimpinan KPK yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Memberikan Sanksi Administrasi agar tidak terulang menetapkan Tersangka pada hal belum ada Pemeriksaan Saksi dan Tersangka serta belum ditemukan kerugian keuangan negara serta tidak melakukan pelanggaran penyelesaian kasus korupsi.
      d.Untuk dapat dikenakan Hukuman Administrasi atas kesalahan menangani perkara sebaiknya Pimpinan KPK, Penyidik dan Penuntut Umum KPK harus  berstatus Aparat Sipil Negara atau Pegawai Negeri sipil agar besar artinya atas hukuman administrasi terkait menjadi ada hambatan Naik Pangkat,Berhubungan dengan Prosi Jabatan ke jenjang yang lebih tinggi dll, bila statusnya bukan pegawai negeri sanksi yang diterapkan tidak ada pengaruhnya.

2.Dihentikan Penyidikan/Penuntutannya.
   Seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karna diduga pembuktiannya lemah lalu menghentikan penyidikannya atau penuntutannya.penghentian penyidikan/penuntutan tidak menghilangkan penyiksaan atas  rasa takut atau rasa khawatir karna bila ditemukan nanti minimal dua alat bukti parkara tersebut masih dapat dituntut dimuka Pengadilan dan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.

C.BELUM CUKUP BUKTI.
    1.Tahap Penyelidikan
        Pada umumnya dalam tahap penyelidikan memeriksa semua yang tersangkut perkara,dan diantara saksi yang diperiksa dapat ditentukan tersangkanya sesuai keterangan saksi-saksi yang yang didukung minimal dua alat bukti barulah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
    2.Tahap Penyidikan.
   Seseorang sudah ditetapkan tersangkannya maka disebut Tahap Penyidikan yang sudah memenuhi minimal dua alat bukti,maka perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan untuk dihukum Hakim sesuai perbuatannya.

D.MENETAPKAN TERSANGKA SEBELUM DIPERIKSA.
    Berdasarkan keterangan R.J.Lino menyatakan kpk menetapkan seseorang  tersangka belum ditemukan kerugian negara,sehingga pada saat diperiksa tidak ditemukan Kerugian Negara. dan perkara R.J.Lino tidak disidangkan dan tidak dihentikan penyidikannya jadi gantung penyelesaian kasusnya yang membuat R.J.Lino tersiksa jiwa/perasannya atas ditetapkannya tersangka dimana Jatannya dicopot ,Isteri dan anaknya malu bergaul dengan Masyarakat, demikian juga mantan Pimpinan KPK Abraham Samad karna tersinggung penentuan Wakil Presiden yusuf kalla lewat Informasi Komjen Pol  komjen Pol Budi Gunawan timbul rasa emosi,  dimana namanyanya Komjen Pol Budi Gunawan dikirim ke DPR RI  untuk di Fit And Profer Test untuk Calon Kapolri  Komjen Pol Budi Gunawan  besok harinya menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tanpa adanya Pemeriksaan Saksi dan Tersangka Budi Gunawan,dan belum ada kerugian negara
           mengapa kpk menetapkan tersangka belum ada pemeriksaan. diduga KPK menetapkan seseorang tersangka belum diperiksa bisa terjadi: 
          1.Adanya rasa Angkuh/Sombong,supaya disegani dan ditakuti Pejabat Negara dan Masyarakat bisa menetapkan seseorang menjadi Tersangka,Menggagalkan Memegang Jabatan baru seperti Kasus Komjen Pol Budi Gunawan Dijadikan Tersangka tanpa adanya Pemeriksaan sebagai pendahuluan,yang berakibat Fit and Profer Test tidak lolos sehingga tidak jadi dilantik menjadi Kapolri.
         2.Menetapkan seseorang tersangka tanpa ada pemeriksaan bertujuan, untuk mempermudah melaksanakan tugas antara lain:
        a.Untuk dapat melakukan penahanan,
        b.Mencabut jabatannya.
                 c.Mempermudah pemanggilan dua  kali dipanggi tidak hadir dilakukan panggilan ketiga bila tidak hadir dapat dihadirkan secara paksa.
        d.Dapat menyita barang bukti atas surat –surat aslinya.
        e.Dapat mencegah bertugas keluar negeri.dll.

E.TERSANGKA MENINGGAL DUNIA.
    Dalam berita Metro TV pada jam 18.45 wib pada hari Kamis  Tanggal 28 Nopember 2019 ada 4 tersangka KPK  yang meninggal dunia antara lain namanya   Fuad Amin, Jefferi Tongas,Johan Manulangga,Iken Nasution karna tersangka sudah meninggal   dunia ,perkaranya ditutup sesuai ketentuan hukum, dan tidak boleh mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan  (SP3). Hanya kepada tersangka yang masih hidup dapat dihentikan penyidikannya (SP3) yang perkaranya lemah pembuktiannya.

G.KESIMPULAN DAN SARAN.
    Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa R.J.Lino dan Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka yang belum memeriksa saksi dan tersangka serta belum ada kerugian negara. Menetapkan seseorang menjadi tersangka yang tidak jelas penyelesaian perkara menyiksa jiwa/perasaan tersangka,isterinya dan anaknya.Isteri Tersangka dan Anaknya malu bergaul di Masyarakat dituding keluarga korupsi.Rasa sombong,Angkuh,Rasa berkuasa sepertinya  ada dalam Diri  Aparat KPK dalam menetapkan tersangka seperti tersangka R.J.Lino dan Komjen Pol Budi Gunawan.
              Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Rasa sombong,Angkuh,Rasa berkuasa sepertinya  ada dalam Diri  Aparat KPK dalam menetapkan tersangka seperti tersangka R.J.Lino dan Komjen Pol Budi Gunawan, semua sifat negatif tersebut harus dihilangkan dari dalam diri Aparat KPK.Untuk menentukan seseorang sebagai tersangka awalnya harus   dilakukan penyelidikan dengan  Pemeriksaan Para Saksi,Saksi Ahli,Surat, Tersangka dan barang bukti yang terkait dengan kasusnya, bila sudah ditemukan minimal dua alat bukti baru ditetapkan sebagai tersangka.setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka perkaranya dapat dilimpahkan kepengadilan untuk mendapat Putusan dari Hakim sesuai perbuatannya.Putusan Hakim atas perkara terbukti atau tidak sudah  jelas status  terdakwa dari sudut hukum,sehingga hilangnya rasa tersiksa atas jiwanya  atau rasa takut dari diri terdakwa,karna perkara yang sudah diputus hakim dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,maka perkara tersebut tidak dapat dituntut yang kedua kalinya atas perkara yang sama disebut nebis in idem.

Dr.Monang Siahaan,SH.MM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar