A.PENDAHULUAN.
Berdasarkan Berita Metro TV hari Kamis
Tanggal 28 Nopember 2019 bahwa DPR RI
mengundang KPK dalam rapat Anggota DPR RI Temanya penyelesaian tunggakan perkara atau
perkembangan terkait penghentian penyidikan dan penuntutan atas penyelesaian
tunggagan perkara korupsi yang ditangani KPK.dalam Metro TV tersebut menayangkan pendapat R.J.Lino sejak
4 tahun ditetapkan sebagai tersangka paling menderita Isteri dengan anaknya
malu bergaul dengan temannya demikian juga anaknya disekolah dituding anak
koruptor. R.J.Lino lebih senang perkaranya disidangkan sehingga ada kepastian
hukum salah atau tidak, dan menyalahkan kpk ditetapkan dulu sebagai tersangka
sedangkan kerugian negara belum ditemukan, maka perkara tersebut tidak
disidangkan dan perkaranya tidak dihentikan penyidikannya, sehingga tidak jelas
penyelesaian perkaranya atau penyelesaian kasusnya terkatung-katung. dan jiwa
tersangka R.J.Lino terus tersiksa merasakan kasusnya demikian juga perasaan isteri dan anaknya
ikut tersiksa dan merasa malu bergaul dengan masyarakat ditambah lagi
jabatannya dicabut selaku Direktur Pelindo akibat ditetapkan sebagai Tersangka.
B.PENYELESAIAN PERKARA
1 Disidangkan.
Setiap perkara Korupsi yang sudah
ditetapkan sebagai Tersangka walaupun pembuktiannya cukup lemah atau tidak cukup bukti supaya
Disidangkan di Pengadilan dan di Putus Majelis Hakim bila sudah diputus Hakim
terbukti atau tidak sudah ada kejelasannya yang saling menguntungkan kedua
belah pihak yaitu :
a.Bagi Terdakwa/Terpidana sudah ada
kepastian hukum dan sudah berlaku asas Nebis in Idem atas Putusan Hakim yang
sudah memiliki kepastian hukum, tidak bisa lagi menuntut perkara tersebut yang
kedua kali dalam masalah yang sama disebut Nebis in Idem. Walaupun kemudian
ditemukan dua lebih alat buktinya tidak bisa dituntut lagi atas perkara yang
sama,jadi timbul rasa ketenangan jiwa atau hilangnya siksaan jiwa tanpa
dihantui berurusan lagi atas hukum yang sama.
b.untuk kpk keberuntungannya perkara
sudah hilang dari tunggakan
perkara/tunggakan perkara berkurang atau sudah dihapus dari buku/register Administrasi Tunggakan Perkara.
c.Memberikan Sanksi Administrasi kepada
Pimpinan KPK yang Memerintahkan
Penyidikan atas Tersangka yang belum ada Pemeriksaan saksi dan Tersangka. seperti menetapkan tersangka R.J.Lino dan
Abraham Samad Mantan Pimpinan KPK yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan
sebagai tersangka. Memberikan Sanksi Administrasi agar tidak terulang menetapkan
Tersangka pada hal belum ada Pemeriksaan Saksi dan Tersangka serta belum
ditemukan kerugian keuangan negara serta tidak melakukan pelanggaran
penyelesaian kasus korupsi.
d.Untuk dapat dikenakan Hukuman
Administrasi atas kesalahan menangani perkara sebaiknya Pimpinan KPK, Penyidik
dan Penuntut Umum KPK harus berstatus
Aparat Sipil Negara atau Pegawai Negeri sipil agar besar artinya atas hukuman
administrasi terkait menjadi ada hambatan Naik Pangkat,Berhubungan dengan Prosi
Jabatan ke jenjang yang lebih tinggi dll, bila statusnya bukan pegawai negeri
sanksi yang diterapkan tidak ada pengaruhnya.
2.Dihentikan Penyidikan/Penuntutannya.
Seseorang yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka karna diduga pembuktiannya lemah lalu menghentikan penyidikannya atau
penuntutannya.penghentian penyidikan/penuntutan tidak menghilangkan penyiksaan
atas rasa takut atau rasa khawatir karna
bila ditemukan nanti minimal dua alat bukti parkara tersebut masih dapat
dituntut dimuka Pengadilan dan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sesuai
perbuatannya.
C.BELUM CUKUP BUKTI.
1.Tahap Penyelidikan
Pada umumnya dalam tahap penyelidikan
memeriksa semua yang tersangkut perkara,dan diantara saksi yang diperiksa dapat
ditentukan tersangkanya sesuai keterangan saksi-saksi yang yang didukung
minimal dua alat bukti barulah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
2.Tahap Penyidikan.
Seseorang sudah ditetapkan tersangkannya
maka disebut Tahap Penyidikan yang sudah memenuhi minimal dua alat bukti,maka
perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan untuk dihukum Hakim sesuai perbuatannya.
D.MENETAPKAN TERSANGKA SEBELUM
DIPERIKSA.
Berdasarkan keterangan R.J.Lino menyatakan
kpk menetapkan seseorang tersangka belum
ditemukan kerugian negara,sehingga pada saat diperiksa tidak ditemukan Kerugian
Negara. dan perkara R.J.Lino tidak disidangkan dan tidak dihentikan
penyidikannya jadi gantung penyelesaian kasusnya yang membuat R.J.Lino tersiksa
jiwa/perasannya atas ditetapkannya tersangka dimana Jatannya dicopot ,Isteri
dan anaknya malu bergaul dengan Masyarakat, demikian juga mantan Pimpinan KPK
Abraham Samad karna tersinggung penentuan Wakil Presiden yusuf kalla lewat
Informasi Komjen Pol komjen Pol Budi
Gunawan timbul rasa emosi, dimana
namanyanya Komjen Pol Budi Gunawan dikirim ke DPR RI untuk di Fit And Profer Test untuk Calon
Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan besok harinya menetapkan Budi Gunawan sebagai
tersangka tanpa adanya Pemeriksaan Saksi dan Tersangka Budi Gunawan,dan belum
ada kerugian negara
mengapa kpk menetapkan tersangka
belum ada pemeriksaan. diduga KPK menetapkan seseorang tersangka belum
diperiksa bisa terjadi:
1.Adanya rasa Angkuh/Sombong,supaya
disegani dan ditakuti Pejabat Negara dan Masyarakat bisa menetapkan seseorang
menjadi Tersangka,Menggagalkan Memegang Jabatan baru seperti Kasus Komjen Pol
Budi Gunawan Dijadikan Tersangka tanpa adanya Pemeriksaan sebagai
pendahuluan,yang berakibat Fit and Profer Test tidak lolos sehingga tidak jadi
dilantik menjadi Kapolri.
2.Menetapkan seseorang tersangka tanpa
ada pemeriksaan bertujuan, untuk mempermudah melaksanakan tugas antara lain:
a.Untuk dapat melakukan penahanan,
b.Mencabut jabatannya.
c.Mempermudah pemanggilan
dua kali dipanggi tidak hadir dilakukan
panggilan ketiga bila tidak hadir dapat dihadirkan secara paksa.
d.Dapat menyita barang bukti atas surat
–surat aslinya.
e.Dapat mencegah bertugas keluar
negeri.dll.
E.TERSANGKA MENINGGAL DUNIA.
Dalam berita Metro TV pada jam 18.45 wib
pada hari Kamis Tanggal 28 Nopember 2019
ada 4 tersangka KPK yang meninggal dunia
antara lain namanya Fuad Amin, Jefferi
Tongas,Johan Manulangga,Iken Nasution karna tersangka sudah meninggal dunia ,perkaranya ditutup sesuai ketentuan
hukum, dan tidak boleh mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hanya kepada tersangka yang masih
hidup dapat dihentikan penyidikannya (SP3) yang perkaranya lemah pembuktiannya.
G.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa R.J.Lino dan Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai
tersangka yang belum memeriksa saksi dan tersangka serta belum ada kerugian
negara. Menetapkan seseorang menjadi tersangka yang tidak jelas penyelesaian
perkara menyiksa jiwa/perasaan tersangka,isterinya dan anaknya.Isteri Tersangka
dan Anaknya malu bergaul di Masyarakat dituding keluarga korupsi.Rasa
sombong,Angkuh,Rasa berkuasa sepertinya
ada dalam Diri Aparat KPK dalam
menetapkan tersangka seperti tersangka R.J.Lino dan Komjen Pol Budi Gunawan.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan bahwa Rasa sombong,Angkuh,Rasa berkuasa sepertinya ada dalam Diri Aparat KPK dalam menetapkan tersangka seperti
tersangka R.J.Lino dan Komjen Pol Budi Gunawan, semua sifat negatif tersebut
harus dihilangkan dari dalam diri Aparat KPK.Untuk menentukan seseorang sebagai
tersangka awalnya harus dilakukan
penyelidikan dengan Pemeriksaan Para
Saksi,Saksi Ahli,Surat, Tersangka dan barang bukti yang terkait dengan
kasusnya, bila sudah ditemukan minimal dua alat bukti baru ditetapkan sebagai
tersangka.setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka perkaranya dapat
dilimpahkan kepengadilan untuk mendapat Putusan dari Hakim sesuai
perbuatannya.Putusan Hakim atas perkara terbukti atau tidak sudah jelas status
terdakwa dari sudut hukum,sehingga hilangnya rasa tersiksa atas
jiwanya atau rasa takut dari diri
terdakwa,karna perkara yang sudah diputus hakim dan sudah mempunyai kekuatan
hukum yang pasti,maka perkara tersebut tidak dapat dituntut yang kedua kalinya
atas perkara yang sama disebut nebis in
idem.
Dr.Monang Siahaan,SH.MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar