A.PENDAHULUAN
Dalam perkara sofyan basir yang disidangkan lebih satu bulan dan sidang
terakhir hari selasa tanggal 5 november 2019 dan hakim menjatuhkan hukuman
bebas kepada sofyan basir .bebasnya perkara sofyan basir mendapat tanggapan
negatif dari masyarakat luas dengan berbagai kritikan dan menyatakan kpk turun
kelas dalam menangani perkara korupsi,setelah keluarnya uu kpk yang baru nomor
19 tahun 1999 tentang komisi pemberantasan korupsi tidak ada perkara korupsi
perkara yang disidik,hanya menyelesaikan perkara lalu yang belum tuntas
penyelesaiannya terkait pengembalian barang bukti atas perkara yang putus
perkaranya,sampai ada tudingan masyarakat hanya sibuk menyelesaikan masalah
keci terkait pengembalian barang bukti dan kpk sebagai lembaga independen
supaya mengungkap kasus korupsi yang besar.
B.ALASASAN
HAKIM MEMBEBASKAN PERKARA SOFYAN BASIR.
Alasan hakim membebaskan sofyan basir
dari dakwaan/tuntutan korupsi, karna sofyan basir tidak terbukti membantu
melakukan perbuatan korupsi tersebut.
Alasan hakim membeskan sofyan basir
tidak terbukti membantu atas perbuatan korupsi hal itu hanya suatu cara
melakukan perbuatan korupsi,yang penting dibuktikan apakah benar sofyan basir
ada menerima uang dari pengusaha ,kalau benar sofyan basir ada menerima uang
sebesar rp.4 milyar dari pengusaha sudah terbukti karena sofyan basir selaku
pegawai negeri atau penyelenggara negara sudah menerima uang yang bertentangan
kewajiban atau tugasnya.semua pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang
menerima uang dari seseorang/pengusaha yang bertentangan dengan kewajibannya
atau tugasnya yang melanggar pasal 5 ayat (2 dan) pasal 11 kitab undang-undang
nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
C. PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
Perbuatan korupsi yang dilakukan
sofyan basir melanggar pasal 5 ayat (2 ) sub b pasal 11 kitab undang-undang
nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.berbunyi sebagai berikut:
pasal 5 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit rp.50.000.000 (lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak
rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)setiap orang yang :
b.memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan
dengan kewajiban,dilakukan atau tidak
dilakukan dalam jabatannya.
(2) bagi pegawai negeri
atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau b,dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
( . Pasal
11 ,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit rp.50.000.000 (lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak rp.250.000.000 (dua ratus puluh juta
rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji pada hal diketahui atau patut
diduga ,bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan
jabatannya,atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji
tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
D.TUNTUTAN JPU.
Setelah selesai
pemeriksaan perkara lalu jaksa penuntut umum menuntut terdakwa sofyan basir
dengan tuntutan hukuman selama lima tahun penjara potong tahanan sementara,
selanjutnya majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan membebaskan terdakwa
sofyan basir dengan putusan bebas dari dakwaan/tuntutannya,selanjutnya terdakwa
basir sofyan dikeluarkan dari tahanan.selanjutnya jaksa penuntut kpk mengajukan
kasasi kemahkamah agung.
Perkara yang
ditangani kpk ada yang diputus bebas setelah kasasi mahkamah agung diputus
terbukti dan dijatuhi hukuman.untuk perkara sofyan basir diduga akan majelis hakim mahkamah agung dengan hukuman
terbukti dengan menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya. jaksa penuntut kpk dan terdakwa sofyan basir
hingga saat ini tanggal 7 november 2019 menunggu putusan majelis hakim mahkamah
agung.putusan majelis hakim mahkamah agung sebagai putusan akhir langsung
mempunyai kekuatan hukum yang pasti atau incrahc karna tidak ada lagi upaya
hukum.bila putusan majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman bebas kepada
terdakwa sofyan basir tetap diluar tahanan karna sudah dikeluarkan dari
rutan lewat putusan majelis hakim
pengadilan negeri atau putusan bebas,sebaliknya jika majelis hakim menyatakan
perbuatan sofyan basir terbukti,maka
majelis hakim menjatuhkan hukaman sesuai perbuatannya dan segera dimasukkan
kedalam lembaga pemasyarakatan untuk melaksanakan putusan hakim.
E.MENGURUSI PERKARA SEPELE.
KPK jangan hanya mengurusi
perkara kecil terkait pengembalian soal kendaraan dinas yang belum dikembalikan
oleh eks pejabat pemkot prabumulih,,sumsel,ini disampaikan kpk kepada pemkot
prabumulih .menurut febri ada enam kendaraan dinas dengan status pinjam pakai
oleh pejabat dilingkungan pemkot prabumulih yang hingga saat ini belum
dikembalikan yang terdiri 4 mobil dan 2 sepeda motor dengan rinciannya toyota
land cruiser tahun 2009 dengan harga perolehan rp.1 ,6 milyar,
mitsubishi kuda tahun GLX tahun 2002 rp.124 juta, kijang KF 80 Tahun 1977 RP.87
juta, nissan terano tahun 2003 rp.225 juta,motor yamaha tahun 2003,dan yamaha
jupiter Z tahun 2005 dengan harga perolehan 12,4 juta,atas tindakan kpk
tersebut mendapat kritikan masyarakat bahwa kpk turun kelas.kpk tadinyanya
ngurusi perkara koruptor klas paus jadi
ngurusin beginiandah,motor (rakyat merdeka,kamis 7 november 2019 tema dewan
pengawas belum ada,kpk fokus pencegahan,hal 9).
F.OMPONG
Sampai bulan desember 2019
kpk ompong karena tak membuka penyidikan baru,kpk lebih kini lebih sering melakukan pencegahan salah
satu yang diurusin komisi adalah soal
pengembalian kendaraan. Kegiatan penyidikan baru dilakukan setelah serah terima
jabatan dari lima pimpinan kpk dibawah pimpinan agus raharjo kepada lima
pimpinan kpk baru dibawah pimpinan firli bahuri pada bulan desember 2019.
G.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat
disimpulkan bahwa majelis hakim membebaskan terdakwa sofyan basir dari
dakwaan/tuntutan,atas putusan bebas perkara sofyan basir,lalu jaksa oenuntut
umum kpk mengajukan upaya hukum kasasi
ke mahkamah agung ri,putusan mahkamah agung bisa terbukti atau bebas.
Berkaitan kesimpulan
diatas diduga nanti putusan mahkamah agung terbukti dan menjatuhkan hukuman
sesuai perbuatannya.bila putusan mahkamah agung menyatakan terbukti lalu
majelis hakim menjatuhkan hukuman dan saat itu terdakwa sofyan basir dimasukkan
kedalam ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman sesuai putusan
majelis hakim mahkamah agung.,tetapi bila majelis hakim membebaskan sofyan
basir dari dakwaan/tuntutan,maka sofyan basir tetap berada diluar tahanan
Dr.Monang Siahan,SH.MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar