Selasa, 14 Juli 2020

KPK TURUN KELAS ATAS BEBASNYA PERKARA SOFYAN BASIR


A.PENDAHULUAN

    Dalam perkara sofyan basir yang disidangkan lebih satu bulan dan sidang terakhir hari selasa tanggal 5 november 2019 dan hakim menjatuhkan hukuman bebas kepada sofyan basir .bebasnya perkara sofyan basir mendapat tanggapan negatif dari masyarakat luas dengan berbagai kritikan dan menyatakan kpk turun kelas dalam menangani perkara korupsi,setelah keluarnya uu kpk yang baru nomor 19 tahun 1999 tentang komisi pemberantasan korupsi tidak ada perkara korupsi perkara yang disidik,hanya menyelesaikan perkara lalu yang belum tuntas penyelesaiannya terkait pengembalian barang bukti atas perkara yang putus perkaranya,sampai ada tudingan masyarakat hanya sibuk menyelesaikan masalah keci terkait pengembalian barang bukti dan kpk sebagai lembaga independen supaya mengungkap kasus korupsi yang besar.

B.ALASASAN HAKIM MEMBEBASKAN PERKARA SOFYAN BASIR.

Alasan hakim membebaskan sofyan basir dari dakwaan/tuntutan korupsi, karna sofyan basir tidak terbukti membantu melakukan perbuatan korupsi tersebut.
Alasan hakim membeskan sofyan basir tidak terbukti membantu atas perbuatan korupsi hal itu hanya suatu cara melakukan perbuatan korupsi,yang penting dibuktikan apakah benar sofyan basir ada menerima uang dari pengusaha ,kalau benar sofyan basir ada menerima uang sebesar rp.4 milyar dari pengusaha sudah terbukti karena sofyan basir selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara sudah menerima uang yang bertentangan kewajiban atau tugasnya.semua pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang menerima uang dari seseorang/pengusaha yang bertentangan dengan kewajibannya atau tugasnya yang melanggar pasal 5 ayat (2 dan) pasal 11 kitab undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

C.  PERBUATAN MELANGGAR HUKUM

Perbuatan korupsi yang dilakukan sofyan basir melanggar pasal 5 ayat (2 ) sub b pasal 11 kitab undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.berbunyi sebagai berikut:
  pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit rp.50.000.000 (lima puluh  juta rupiah) dan paling banyak rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)setiap orang yang :
 b.memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,dilakukan atau  tidak dilakukan  dalam jabatannya.
                     (2) bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau b,dipidana dengan pidana  yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
                (  . Pasal 11 ,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak rp.250.000.000 (dua ratus puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah  atau janji pada hal diketahui atau patut diduga ,bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan  dengan jabatannya,atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut  ada hubungan dengan jabatannya.

                 D.TUNTUTAN JPU.

                      Setelah selesai pemeriksaan perkara lalu jaksa penuntut umum menuntut terdakwa sofyan basir dengan tuntutan hukuman selama lima tahun penjara potong tahanan sementara, selanjutnya majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan membebaskan terdakwa sofyan basir dengan putusan bebas dari dakwaan/tuntutannya,selanjutnya terdakwa basir sofyan dikeluarkan dari tahanan.selanjutnya jaksa penuntut kpk mengajukan kasasi kemahkamah agung.
                             Perkara yang ditangani kpk ada yang diputus bebas setelah kasasi mahkamah agung diputus terbukti dan dijatuhi hukuman.untuk perkara sofyan basir diduga akan  majelis hakim mahkamah agung dengan hukuman terbukti dengan menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.  jaksa penuntut kpk dan terdakwa sofyan basir hingga saat ini tanggal 7 november 2019 menunggu putusan majelis hakim mahkamah agung.putusan majelis hakim mahkamah agung sebagai putusan akhir langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti atau incrahc karna tidak ada lagi upaya hukum.bila putusan majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa sofyan basir tetap diluar tahanan karna sudah dikeluarkan dari rutan  lewat putusan majelis hakim pengadilan negeri atau putusan bebas,sebaliknya jika majelis hakim menyatakan perbuatan  sofyan basir terbukti,maka majelis hakim menjatuhkan hukaman sesuai perbuatannya dan segera dimasukkan kedalam lembaga pemasyarakatan untuk melaksanakan putusan hakim.

                 E.MENGURUSI PERKARA SEPELE.

                    KPK jangan hanya mengurusi perkara kecil terkait pengembalian soal kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh eks pejabat pemkot prabumulih,,sumsel,ini disampaikan kpk kepada pemkot prabumulih .menurut febri ada enam kendaraan dinas dengan status pinjam pakai oleh pejabat dilingkungan pemkot prabumulih yang hingga saat ini belum dikembalikan yang terdiri 4 mobil dan 2 sepeda motor dengan rinciannya toyota land cruiser  tahun 2009  dengan harga perolehan rp.1 ,6 milyar, mitsubishi kuda tahun GLX tahun 2002 rp.124 juta, kijang KF 80 Tahun 1977 RP.87 juta, nissan terano tahun 2003 rp.225 juta,motor yamaha tahun 2003,dan yamaha jupiter Z tahun 2005 dengan harga perolehan 12,4 juta,atas tindakan kpk tersebut mendapat kritikan masyarakat bahwa kpk turun kelas.kpk tadinyanya ngurusi perkara koruptor  klas paus jadi ngurusin beginiandah,motor (rakyat merdeka,kamis 7 november 2019 tema dewan pengawas belum ada,kpk fokus pencegahan,hal 9).

               F.OMPONG

                   Sampai bulan desember 2019 kpk ompong karena tak membuka penyidikan baru,kpk lebih  kini lebih sering melakukan pencegahan salah satu yang diurusin  komisi adalah soal pengembalian kendaraan. Kegiatan penyidikan baru dilakukan setelah serah terima jabatan dari lima pimpinan kpk dibawah pimpinan agus raharjo kepada lima pimpinan kpk baru dibawah pimpinan firli bahuri pada bulan desember 2019.

                G.KESIMPULAN DAN SARAN.

Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa majelis hakim membebaskan terdakwa sofyan basir dari dakwaan/tuntutan,atas putusan bebas perkara sofyan basir,lalu jaksa oenuntut umum kpk  mengajukan upaya hukum kasasi ke mahkamah agung ri,putusan mahkamah agung bisa terbukti atau bebas.
                         Berkaitan kesimpulan diatas diduga nanti putusan mahkamah agung terbukti dan menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.bila putusan mahkamah agung menyatakan terbukti lalu majelis hakim menjatuhkan hukuman dan saat itu terdakwa sofyan basir dimasukkan kedalam ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman sesuai putusan majelis hakim mahkamah agung.,tetapi bila majelis hakim membebaskan sofyan basir dari dakwaan/tuntutan,maka sofyan basir tetap berada diluar tahanan

Dr.Monang Siahan,SH.MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar