didekatnya sekitar 10 meter dari kencing ada Pura kecil. Atas hal tersebut
lewat staf Suwarno mencari orang pintar atau mangku dengan biaya Rp.1.000.000
lalu Mangku mengajak ke Pantai Kutai, mungkin disana orang halusnya yang marah
pada waktu kencing di dekat Pura. Setelah dimulai acara dengan menyajikan atau
sesajen 4 ekor ayam yang sudah di masak
dan dilengkapi bunga-bunga, lalu Pak Mangku berdoa mengangkat tangannya dan
saya duduk didekatnya, setelah selesai berdoa menyatakan tidak ada di pantai
Kutai ini mahluk halus yang disakiti. Lalu ada pemikiran supaya diperiksa rumah
yang ditempati, langsung dari Pantai Kutai menuju Rumah dinas. Setelah di rumah
dinas diperiksa secara orang pintar,
katanya didalam rumah ini masalahnya, karena waktu Rumah Dinas Asisten Pembinaan
ini dibangun tidak pernah dibuat acara sesuai adat Bali sebagaimana biasanya
dalam membangun setiap membangun rumah baru. Kemudian dengan cara-cara yang
dilakukan Mangku dengan berdoa sesuai Agama Hindu, lalu memindahkan penunggu
rumah kedepan rumah dengan membuang bunga dipagar tengah rumah. Mangku minta
jangan membuang sesuatu ditengah pagar tersebut dan setiap pagi atau sore
memberikan sesajen berupa bunga dan diberikan tempat untuk meletakkan sesajen
bunga tersebut.Selanjutnya Saya membuat tempat bunga untuk sesajen bunga setiap
hari. Untuk memberikan sesajen berupa Bunga setiap hari kami minta tolong
kepada tetangga yang beragama hindu dan sangat senang menerimanya dianggap
sebagai perbuatan suci sesuai agama yang dianutnya. Kepada tetangga tersebut
Saya berikan uang sebesar Rp.30 tiap bulan untuk membeli bunga tersebut.
Setelah hal tersebut dilakukan tidak ada lagi masalah di dalam rumah tersebut.
1.
Makan Telor Ayam 9 (Sembilan) Butir Setiap Hari
Suatu hari pernah sakit rasanya sering pusing dan
oyong-oyong, kalau jalan terasa goyang-goyang , makan tidak nafsu dan muka
sedikit pucat, dan kami berobat ke dokter tetapi tetap saja sakit tanpa ada
perubahan. Saat sakit tersebut kami tinggal di mess Kejaksaan Tinggi Bali dalam
satu kamar, dan yang menjaga mess tersebut adalah bernama Paidi Pegawai
Kejaksaan Tinggi Bali dan sekaligus jual nasi soto dipinggir mess. Setiap hari
sarapan, dan makam malam selalu di warung Paidi tersebut. Pada waktu Saya makan
malam di warung Paidi menyatakan bisa Saya pegang badannya untuk mengetahui
penyakitnya, langsung Saya jawab jangan di pegang badan saya dan jangan
tebak-tebak penyakit Saya dan Paidi pun tidak memegang badan. Seminggu kemudian kondisi sakit bertambah
jelek lalu mengambil keputusan menyerahkan kepada Paidi menganalisa penyakit
dengan apapun resikonya menerimanya. Selanjutnya Pak Paidi memegang badan dan
katanya badan Saya kurang gizi. Petunjuk Pak Paidi untuk mengobatinya yaitu :
a. tiap hari
makan telor ayam 9-10 butir yaitu sebelum sarapan pagi makan 4 telor, serapan
pagi 1 telor, jam 09.00 pagi makan 1
telor, makan siang 2 telor, jam 16.00
wib sore makan 1 telor, makan malam 2
telor. Kalau tubuh sudah cukup gizi dengan sendirinya badan menolak makan
telor.
b. Setiap
hari dipijat selama tiga bulan.
c. Suatu hari
setelah dipijat akan minta makan terus.
d. Suatu hari
muka akan bersih mengkilat dan bersih dan kelihatan muda.
e. Olah raga
tiap pagi .
Dalam pelaksaannya setip hari kami dipijat Paidi
terutama bagian telapak kaki dan bilang bila titik 12 usus sudah kena pijat
nanti akan minta makan terus dan benar minta makan terus dan makan telor 9-10
butir perharinya. Pemijatan sekitar telapak kaki atas pusat-pusat titik
penyakit selama tiga (3) bulan, sekali-kali memijat bagian betis sampai ke
lutut. Tiap pagi sekitar jam 05.00 wib olah raga dan setelah jam 6 pagi Saudara
Paidi sudah bangun dan membersikan/menyapu halaman mess tersebut, dan setelah
selesai menyapu halaman mess langsung
memijat kami dan tiap memijat hanya 10 menit yang bergantian memijak titik
penyakit tersebut. Untuk penyakit yang dialami,
ada lebih 20 titik penyakit yang harus dipijat secara bergantian.
Setelah tiga bulan tidak dilakukan pemijatan lagi dan kondisi kesehatan
bertambah baik sedangkan makan 9-10 butir telor ayam setiap hari tetap
dilakukan selama 6 (enam). Setelah 6 (enam) bulan makan telor pada waktu makan
pagi disalah satu restoran Hotel di Jawa Timur, sebelum serapan pagi sudah
makan tiga telor di kamar, sekitar 1 jam kemudian serapan pagi , dan waktu
serapan pagi tersebut satu sendok pun
tidak bisa masuk ke perut dan ditolak dan anehnya yang menolak makanan bukan
perut tetapi kepala yang menolaknya. Selalu berusaha makan nasi karena malu
sama restoran makannya seperti tidak enak, selama setengah jam tetap tidak bisa
makan lalu kami pulang dengan membungkus nasi untuk persiapan pulang ke Bali.
Sejak besok harinya kami hanya makan 1
telor tiap makan, dan satu hari tiga kali makan sebanyak 3 telor dan sampai
sekarang pada hari Rabu tanggal 27
Desember 2016. Setelah dipijat
saya bandingkan foto waktu mengawinkan anak yang pertama di Bali, kulit agak
hitam dan muka tua, setelah saya bandingkan dengan sekarang banyak keluarga dan
teman menyatakan kelihatan lebih muda dan kulit mengkilat yang sesuai dengan
pernyataan Saudara Paidi sebelum memijat kami.
2.
Membentuk Tim Operasi Jantung
Sekitar satu tahun bertugas di Provinsi Bali
sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus,
ada perasaan tidak enak di bagian badan lalu berobat kesalah satu
praktek dokter ahli jantung, setelah
diperiksa lalu disuruh ronxen jantung, kemudian hasil ronxen jantung dibawa
lagi ke dokter, setelah hasil ronxen diperiksa dokter, kesimpulannya jatung
bengkak sampai melebar sudah sangat parah dan harus segera dibentuk Tim operasi
jantung. Mendengar kesimpulan tersebut Kami periksa lagi ke Dokter polisi sebagai bahan pertimbangan dan pada saat
diperiksa hasil ronxen di balik kaca terang , dokternya memperhatikan kami agak
lama dan mengajak bicara sambil dokternya memperhatikan hasil ronxen tersebut, karena
lama memperhatikan kami, lalu Saya tanya apa pemeriksaan dokter ahli jantung
itu yang benar jantungnya sudah bengkak dan sudah parah dan perlu segera dioperasi,
lalu dijawab dokter polisi menyatakan bahwa pendapat dokter ahli jantung
tersebut tidak benar, dan masalahnya disini maksudnya pendapatnya yang benar
dengan alasan kalau melihat hasil ronxen bahwa jantungnya sudah bengkak,
katanya sudah tidak bisa jalan dan bicara, biasanya kalau sudah bengkaknya
seperti hasil ronxen sudah mati tetapi dokter mengamati Saya bisa bicara dan
datang ke praktek serta bisa diajak bicara baik, maka dokter polisi memberikan
kesimpulan bahwa jantung melebar kesamping bukan karena bengkak, hanya jantungnya posisinya tidur kesamping karena Pak Monang Siahaan gemuk dan posisi jantung orang pada umumnya berdiri
tegak. Untung pergi ke dokter polisi mencari perbandingan hasil pemeriksaan,
kalau hanya mengikuti kesimpulan dokter ahli jantung, langsung dilakukan operasi
jantung berarti mengoperasi jantung yang baik, dan kemungkinan bertambah
penyakit lain yang timbul.
3.
Taman Monyet
Di Bali ada dua objek wisata monyet/kera.
Pengunjung dapat jalan-jalan disekitarnya tanpa diganggu monyet, dan
kadang-kadang monyetnya mendatangi pengunjung. Pengunjung yang tidak takut
malah memberi makanan kacang atau buah-buahan yang ada dijual disekitar objek
wisata monyet tersebut, dan monyet diajak berteman dan monyetnyapun kelihatannya
merasa senang. Biasanya untuk berwisata ke taman moyet tersebut merupakan
perjalanan satu paket dalam satu hari. Pertama yang dikunjungi Danau Batur dan
menikmati danau Batur dan sekitarnya, kedua mengunjungi taman moyet menikmati
kehidupan moyet yang bergerombol dan penuh keakrapan sesama monyet dan
memberikan makan kacang yang ada disekitar taman monyet dan diajak berteman.
Ketiga mengunjungi pantai Kute menikmati mandi dipinggir pantai dan menikmati
situasi disekitarnya yang banyak dikunjungi orang asing dengan berbagai
kegiatan antara lain hanya pakai BH dan celana pendek tidur dipinggir pantai
menikmati matahari, mandi di pinggir pantai, main selancar angin. Selesai
menikmati pantai Kute lalu pulang.
4.
Turis Wanita Asing Memegang Kemaluan Laki-Laki
Pada waktu berkunjung ke Pantai Kute dan menikmati
alam sekitarnya dan berjalan-jalan di
sekitar pantai. Pada waktu itu ada melihat wanita asing dan laki-laki di pinggir
pantai sedang berdiri di pagar pinggir pantai Kute, laki-laki berdiri dan
bersender di pagar sedangkan wanita asing menghadap laki-laki dengan jarak
dekat dan tangan wanita asing memasukkan tanganya kedalam celana laki-laki lalu
memegang kemaluan laki-laki tersebut. Silaki-laki dan wanita asing tersebut
sedang bicara-bicara tetapi memperhatikan wajahnya seperti si wanita asing sudah
nafsu. Katanya orang kalau sudah nafsu dilanjutkan di hotel yang ada disekitar
pantai Kute tersebut. Hal tersebut suatu yang aneh, kalau tidur di hotel antara
wanita asing bersama laki-laki biasa,
dan yang tidak biasa wanita asing memegang kemaluan laki-laki di tempat umum
disekitar pantai Kute yang banyak orang lalu lalang tanpa ada rasa malu.
Menurut informasi laki-laki yang bekerja
disekitar pantai Kute tersebut yang
kulinya hitam diterpa matahari adalah laki-laki bayaran. Justru kulitnya hitam
diterpa matahari yang membuat wanita asing menyenanginya. Laki-laki tersebut
banyak ditemukan disepanjang pinggir panai Kute tersebut. Bagi turis asing
tidak sulit mencari laki-laki yang dapat diajak kencan baik jalan-jalan dan teman ditempat tidur, maka
kota Bali banyak disukai turis asing merupakan pendukung dari keindahan alam
dan budaya untuk menarik orang asing datang berwisata ke Bali.
5.
Laki-laki dan Wanita Mandi Bersama
Selaku Asisten Tindak Pidana Khusus punya staf
bernama Suwarno, SH.MH yang menceritakan kalau pulang ke kampung/desa isterinya, dimana laki-laki dan perempuan
mandi bersama ditempat pemandian umum di desa tersebut. Laki-laki dan perempuan
yang mandi bersama dianggap bersaudara yang tidak mungkin nafsu melihat sesama
saudara tanpa busana. Kalau ada laki-laki pada waktu mandi bersama dengan
wanita dan laki-lakinya merasa nafsu dan kemaluannya tegang/berdiri justru perempuan tersebut lari meninggalkan
tempat mandi tersebut dan tidak menganggap sudara lagi dengan laki-laki yang
bergairah tadi. Sepertinya apa yang dikatakan Suwarno tersebut ada benarnya karena
kami pernah melihat tempat pemandian umum, dari jalan raya sekitar 30 meter di
kelilingi pohon-pohonan tetapi tidak lebat. Ketika naik bus hanya sekian menit
melihat dari celah-celah pohon tersebut ada melihat laki-laki dan wanita mandi
bersama tanpa busana. Kata Suwarno, SH.MH mandi bersama laki-laki dan perempuan
masih banyak ditemukan di desa-desa disekitar Bali. Hal tersebut dianggap
masyarakat Bali suatu sifat positip dalam menjaga kekeluargaan sesama warga
Desa, maka selama kami bertugas di Bali selaku Asisten Tindak Pidana Khusus
tidak pernah mendengar masalah
perkosaan yang muncul kepermukaan.
6.
Tempat Mandi Umum di Belakang Istana Presiden
Salah satu objek wisata adalah istana Presiden Bung
Karno. Istana Presiden tersebut bangunan utama sebelah kiri dan sekitar 10
meter sebelah kanan ada dapur atau ruang pembantu. Keunikan Istana Presiden tersebut dari ruang
dapur atau tempat pembantu Istana Presiden tersebut di depannya ada tempat mandi Umum yang jaraknya sekitar 40
meter, dimana laki-laki dan perempuan mandi bersama tanpa busana. Kata
informasi yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan sering duduk-duduk di
dapur/ruang pembantu menikmati orang mandi tanpa busana. Pada waktu berkunjung
ke istana Presiden tersebut membawa tamu dari Kejaksaan Agung RI, dan masuk
kedalam harus ada ijin dan tidak sebebas mengunjungi tempat wisata lainnya.
7.
Main Golf
Salah satu kegiatan selama bertugas di Bali adalah
main golf atas ajakan Kepala Kejaksaan
Tinggi Bali Gortab Marbun, SH. Setiap diajak main Golf sudah dipersipkan tiket
masuk dan kedi yang mendampingi main di lapangan, yang penting kita tinggal
main dan yang menanggung semua pengelurannya sudah ada yang mengatasinya, hanya
saja tidak tahu siapa yang mengatasinya. Biasa main golf di Hotel Bali Bech
sebanyak 9 (sembilan) hole, demikian juga pernah dua kali main golf di Handara
sebanyak 9 (sembilan) hole. Main golf di Bali bech cukup dekat dengan rumah
dinas tetapi main golf di Handara jaraknya jauh, untuk menuju lapangan golf
butuh waktu lebih dari satu jam karena
sudah masuk wilayah Kabupaten Singaraja.
8.
Pulang ke Salatiga 16 Jam
Dalam melaksanakan tugas pada Kejaksaan Tinggi Bali
di Denpasar, setiap tiga bulan sekali pulang ke Salatiga naik mobil dinas
Daihatsu Xenia. Pada saat pulang tersebut
dibawa supir namanya Dori. Perjalanan ke Salatiga selama 16 jam. Selama
dalam perjalanan menikmati kota-kota yang dilewati terutama setelah sampai di
Surabaya mengambil jalan lewat Solo
terus ke Salatiga. Supir kami bernama Dori tidak ngantukan dalam membawa mobil
dan fisiknya kuat, dan sering dipinjam Asisten lain yang tugasnya di Bali
tetapi keluarganya di Yogyakarta. Mencari supir di Bali untuk pulang ke Jawa
takut, katanya tidak berani bawa mobil ke Jawa yang kondisinya ramai.
9.
Tukang Ngamen di Kasih Rp.5.000 Tidak Mau
Di Kota Bali ada daerah rumah makan dipinggir
pantai tepatnya di belakang Bandara Ngurah Rai. Setiap malam daerah tersebut
banyak dikunjungi tamu-tamu Instansi Pemerintah yang datang dari Pusat bertugas
di Bali demikian juga banyak dikunjungi turis-turis asing. Tamu Kejaksaan
Tingggi Bali dari Kejaksaan Agung RI sering dibawa makan malam ditempat
tersebut. Pada umumnya menu makanan laut terutama ikan-ikanan, kerang laut,
Cumi-cumi laut, dan lain-lain. Pada saat menikmati makanan atau sedang asik
makan dihibur tukang ngamen dengan menyanyikan lagu-lagu barat dan lagu Pop
Indonesia sedangkan lagu dangdut hampir tidak pernah dinyanyikan. Rasa makanan memang enak maka sering
dikunjungi tamu dalam negeri maupun turis asing. Pada saat makan dihibur
pengamen lalu pengamen dikasi Rp.5.000
tidak mau harus Rp.10.000. Padahal uang Rp. 5.000 dua belas tahun yang
lalu sudah cukup besar untuk tukang ngamen, akhirnya diberikan juga Rp.10.000.
Tingginya uang ngamen tersebut kemungkinan mereka bisa ngamen dilingkungan
pantai yang banyak dikunjungi para tamu lokal dan turis asing makan malam
dikenakan pajak atau iuran kepada yang mengelola pantai tersebut. Pada saat
makan dipinggir pantai disamping makanannya enak juga pemandangan lautnya cukup
indah terutama melihat pesawat terbang naik keudara pada saat menuju tujuannya
dan pesawat terbang akan turun landing
kelandasan pesawat terbang sesuatu pemandangan yang indah, maka tidak salah
daerah tersebut selalu penuh/ramai dikunjungi tamu untuk makan malam.
(10)
INSPEKTUR PEMBANTU TINDAK PIDANA
KHUSUS , PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA II KEJAKSAAN AGUNG RI
Jabatan
Inspektur Pembantu Tindak Pidana
Khusus,Perdata dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan Agung Republik Indonesia
berdasarkan surat Keputusan Kejaksaan Agung
Tanggal 24 Mei 2007. Berbagai
tugas yang dilakukan menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan kepada
Jaksa yang melakukan perbuatan tercela ditengah-tengah masyarakat terkait
penanganan perkara, antara lain :
A. Memeriksa perkara yang dilaporkan masyarakat.
Semua perkara terkait masalah korupsi dan masalah
Perdata dan Tata Usaha Negara dalam
wilayah dua yang meliputi Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Jogyakarta, dan
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kadang-kadang menangani kasus-kasus pengaduan
diluar wilayah dua. Tugas utama memeriksa Jaksa yang menangani perkara baik
atas temuan pengawasan atau adanya pengaduan masyarakat atas perbuatan Jaksa
yang menyimpang dari ketentuan. Semua hasil pemeriksaan atas seorang Jaksa yang
menyimpang dalam melaksanakan tugasnya di buat Berita Acara Pemeriksaan dari
hasil pemeriksaan dibuat analisa bersalah tidaknya Jaksa yang diperiksa, bila
Jaksa yang diperiksa ada ditemukan kesalahannya maka diusulkan kepada Pimpinan
untuk menjatuhkan hukuman administrasi berupa tegoran lisan atau tertulis,
ditunda kenaikan gaji berkala, turun pangkat dan paling berat dipecat dengan
tidak hormat. Bila Pimpinan tertinggi dalam hal ini Jaksa Agung RI menyatakan
terbukti diikuti menjatuhkan hukuman, dan hukuman tersebut disampaikan kepada
Jaksa yang bersangkutan bila putusan Jaksa Agung RI diterima, maka putusannya
diberikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan untuk dilaksanakan
hukumannya sesuai Putusan Jaksa Agung RI. Bila putusan Jaksa Agung RI tidak
diterima lalu mengajukan keberatan dan atas keberatan tersebut ditanggapi dan
diusulkan kepada pimpinan bila tetap salah dilaksanakan hukumannya dan bila
keberatannya di terima dan tidak
terbukti, maka tidak dikenakan hukuman dan Jaksanya bekerja seperti semula
lagi. Selama bertugas dalam Wilayah II cukup sibuk memeriksa Jaksa yang bermasalah. Dalam satu hari
melaksanakan beberapa point pekerjaan antara lain memeriksa Jaksa yang
bermasalah, dilanjutkan membuat tanggapan
keberatan dalam perkara Jaksa lain, membuat surat panggilan dalam
perkara lain, demikian tugas setiap hari dan merasakan waktu tidak cukup karena
sibuk dan pulang kantor rata-rata jam lima sore. Teman sering menyatakan apa
saja yang dikerjakan sampai pulang jam lima sore padahal yang lainnya sudah
pulang sebelum jam 4 sore, dan Saya jawab tidak tau hanya saja ada saja
pekerjaan harus cepat diselesaikan.
B.
Memeriksa Perkara Fachmi, SH.MM.
Perkara Fachmi, SH.MM pada waktu menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi
Sumatra Utara, dipindahkan menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat,
pada saat melaksanakan tugas ketempat baru,
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dijabat
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, satu hari sebelum serah terima
Saudara Fachmi, SH.MM menandatangani P-21 perkara atas nama Adenlin lis dan
besok harinya dilakukan serah terima jabatan
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dari Fachmi,
SH.MM kepada pejabat baru. Dalam penandatanganan Surat P-21 menyalahkan Fachmi,
SH.MM tidak berwenang lagi menandatanganinya karena sudah menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat.
Kami memberikan petunjuk bahwa Fachmi, SH.MM pada waktu menandatangani P-21 a.n.
Perkara Adelin Lis masih menjabat secara resmi sebagai Asisten Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara karena saat penandatanganan surat P-21 a.n.
Perkara Adelin lis belum diserahterimakan dari pejabat lama ke pejabat baru,
dengan demikian Fachmi, SH.MM tidak bersalah dan sudah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
C. Diusulkan Menjabat Koordinator Eselon II b
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Bapak Rahardjo, SH
pernah mengusulkan Saya menduduki Jabatan Koordinator eselon II b. Dalam usulan
tersebut hanya Saya sendiri, hanya saja usulan tersebut tidak ditanggapi Jaksa
Agung RI Hendarman Supandji, SH. Bapak Rahardjo, SH berkenan mengusulkan
mungkin menilai kinerja kami cukup baik karena dapat menyelesaikan beberapa
kasus lama yang merupakan tunggakan lama yang tidak diselesaikan pejabat
sebelumnya. Pada waktu baru melaksanakan tugas
hanya sedikit sekitar 10 perkara
untuk diselesaikan dan staf sendiri menyatakan masih banyak kasus yang belum
diselesaikan dan semua perkara dikeluarkan dari tempatnya semua perkara
tunggakan lama sebanyak 30 perkara, saat itu sibuk setiap hari menyelesaikan
perkara tunggakan tersebut. Perkara lama itu ada yang sudah 5-10 tahun belum
diperiksa dan ada 2 kasus terjadi pada waktu yang bersangkutan menjabat Kepala
Kejaksaan Negeri disalah satu kejaksaan negeri di Jakarta dan baru kasusnya
diperiksa sesudah menduduki Jabatan Direktur Eselon II a pada Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus dan mantan
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di tempatkan di Kejaksaan Agung sebagai Jaksa
Fungsional. Kedua pejabat tersebut mantan atasan Saya waktu Wakil Jaksa Tinggi
Bali yang menjadi Direktur pada Jam Pidsus dan yang satu lagi Mantan Jaksa
Tinggi Bali setelah Fungsional ditempatkan pada JAM Datun. Penyelesaian Kedua
masalah tersebut dipuji Jaksa Agung Muda Pengawasan Bapak Rahardjo, SH
sepertinya heran dua perkara lama dapat diselesaikan. Saya pernah berusaha
menyampaikan kepada Jaksa Agung Muda
Pengawasan Rahardjo, SH agar dua perkara tersebut tidak dilanjutkan karena
keduanya mantan atasan Saya, jawaban Jaksa Agung Muda Pengawasan Rahardjo, SH, dua perkara tersebut
tetap dilanjutkan.
D. Mengajar pada Siswa Kesehatan
Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI Bapak
Raharjo, SH memerintahkan kami mewakilinya mengajar pada siswa Kesehatan yang akan
naik pangkat/jabatan ke yang lebih tinggi, yang jumlah peserta 30 orang. Pada saat
itu materi pembelajaran diberikan masalah pengawasan dan sanksi hukuman
administrasi yang tidak mentaati aturan yang berlaku dalam lingkungan
instansinya. Pada saat itu menyampaikan pendapat bila terlambat masuk kantor
dihukum dengan dijemur diterik matahari dan disaksikan teman lainnya. Dari 30
orang sebagian besar atau 28 orang menjawab
bila terlambat masuk lebih baik dihukum dengan dijemur diterik matahari
dengan alasan tidak berpengaruh kepada naik pangkat dan naik jabatan dan
mengikuti pendidikan penting dan bila sampai diperiksa sampai ke pengawasan
akan terhambat naik pangkat, mengikuti pendidikan, dan naik jabatan, sedangkan
yang dua (2) orang lagi tidak setuju di jemur diterik matahari didepan
temannya, karena itu merupakan perbuatan penghinaan. Lebih utama menjaga
kehormatan, lebih baik diperiksa bidang pengawasan dengan resiko dipecatpun tidak
masalah. Hal demikianlah yang ditakutkan kalau ada pimpinan sekolah setiap
orang terlambat di jemur diterik matahari, dan kebenaran dari 20 (dua puluh)
yang dijemur diterik matahari, dan satu orang murid tidak menerimanya lalu
melaporkan kepada Polisi setempat, maka Pimpinan sekolah tersebut dapat
dituntut melakukan perbuatan penganiayaan karena perbuatan penganiayaan
termasuk menyuruh orang berdiri
diterik matahari yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP yang ancamannya selama
dua tahun delapan bulan. Bunyi Pasal 351 ayat (1) KUHP; ”Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya
dua tahun delapan bulan. Untuk itu setiap Kepala Sekolah jangan menjemur
pegawai atau murid atau siswa yang terlambat masuk kantor atau sekolah dijemur
diterik matahari, dan lebih baik diperiksa bidang pengawasan sesuai ketentuan
untuk dikenakan hukuman administrasi sesuai perbuatannya. Beratnya hukuman
administrasi tergantung perbuatannya. Hukuman administrasi dapat berupa
kategori hukuman ringan dapat berupa tegoran lisan dan tertulis, hukuman sedang
berupa penundaan naik pangkat sedangkan kategori hukuman berat berupa turun
pangkat, dicabut jabatannya, dipecat dengan hormat, dipecat dengan tidak
hormat.
E.
Memimpin Tim Pemeriksa ke Papua
Jaksa Agung Muda Pengawasan R. Rahardjo, SH
memerintahkan melakukan inspeksi Umum ke Kejaksaan Tinggi Papua, dengan
melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.
Memimpin Tim Pemeriksa di Papua.
Dalam melaksanakan tugas di Papua kami satu Tim
pemeriksa membawa 4 (empat ) orang, dalam melaksanakan tugas tersebut memeriksa
semua bidang pada Kejaksaan Tinggi Papua, dan setiap temuan penyimpangan dari
aturan langsung memberikan petujuk kepada aparat yang menangani masalah
tersebut. Semua temuan sifatnya hal-hal biasa dan tidak ada ditemukan masalah
yang sifatnya prinsip/penting.
2.
Mengunjungi Monumen Mac Arthur
Selesai melakukan tugas dalam memeriksa Kejaksaan
Tinggi Papua yang dipimpin Mahfud Manan, SH.MH, lalu mengunjungi komplek
peninggalan bangunan tempat penyerangan
Mac Arthur ke Filippina. Setelah penyerangan tersebut Amerika Serikat
punya pangkalan angkatan Laut di
Filippina. Lingkungan bangunan tempat persiapan menyerang Filippina sampai
sekarang terawat baik dan didepannya ada semacam tugu kecil yang menceritakan keberadaan Militer Amerika
Serikat dibawah pimpinan Mac Arthur. Tempat tersebut banyak dikunjungi orang
yang belum pernah berkunjung ke Papua.
3.
Restoran Bertempat di Enak Pandang
Selesai melihat pangkalan Mac Arthur, sore harinya
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Mahfud Manan, SH.MH bersama stafnya menjamu makan
di restoran, tempatnya di bukit atau tempat tinggi yang disebut namanya
Enak pandang. Menuju ketempat tersebut menanjak dan banyak belokan/tikungan .
Dari tempat restoran tersebut cukup enak malam hari memandang ke bawah Kota Jayapura seperti
Hongkong kata orang, lampu-lampunya menerangi kota dipinggir laut ditambah lagi
lampu mobil yang lalu lalang menambah indahnya kota Jaya Pura pada malam hari.
F.
Melakukan Tugas Pengawasan ke Padang
Pada waktu melaksanakan tugas pengawasan ke
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat di Padang,
rombongan dipimpin Andi Nirwanto, SH.MH. Selesai Kejaksaan Tinggi
Sumatra Barat diperiksa atas semua bidang, lalu Tim pemeriksa melakukan
pemeriksaan ke empat Kejaksaan Negeri. Selesai memeriksa ke empat Kejaksaan
Negeri lalu kembali ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat. Pada saat makan siang
bersama memberikan pertanyaan mengapa orang padang kalau makan pakai tangan dan
tidak mau pakai sendok. Beberapa jawaban diberikan tidak tepat katanya lalu
dijawab bahwa orang padang makan pakai tangan karena pakai tangan sendiri lebih
bersih yang memakainya hanya kita sendiri, sedangkan makan pakai sendok sudah banyak yang memakainya terutama
makan di restoran, sendok yang dipakai sudah banyak yang memakainya dan tingkat
kesehatan yang menggunakannya berbeda-beda. Kemungkinan yang memakai sendok
tersebut mengidap penyakit yang bertentangan dengan kesehatan. Sebersih apapun
dicuci sendok tersebut selalu ada kuman-kumannya, apalagi sendok tersebut hanya
dicuci biasa tanpa direndam dengan air panas untuk mematikan kuman-kumannya.
Pendapat tersebut ada benarnya, maka sejak saat itu sampai sekarang kami makan
baik di rumah maupun di restoran selalu menggunakan tangan, sedapat mungkin
tidak pakai sendok dan makan dengan tangan sendiri lebih nikmat rasanya
terutama makan makanan tradisional orang batak antara lain makanan sangsang,
daging panggang, makanan na ni ura, ikan mas yang di arsik, sayur daun ubi
(daun singkong), ditambah lagi sambal rias. Setiap ada undangan perkawinan orang
batak semua menu makanan diatas selalu disuguhi kepada tamu yang diundang.
G. Mengikuti Seminar
Mengikuti Seminar sebagai peserta dengan Tema
“Hubungan Fungsional Antara Penyidik dan
Penuntut Umum Dalam Rancangan KUHAP” (Khusus Menyangkut Penelitian Berkas
Perkara dan Penahanan), yang diselenggarakan Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kejaksaan Agung R.I dari Tanggal 30 - 31 Oktober 2007 bertempat di Pusat Diklat
Kejaksaan Agung R.I Ragunan Jakarta Selatan. Selesai mengikuti Seminar
diberikan Sertifikat yang ditanda tangani Kepala Pusat Diklat Dr. Marwan
Effendi, SH.MM.
(11)
ANALIS KEBIJAKAN URUSAN
SUMBER DAYA MANUSIA
Jabatan Analis Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, berdasarkan Surat Keputusan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor : KEP/76/VI/2008
Tanggal 30 Juni 2008 Tentang
Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan
Dalam Jabatan Di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Eselon II b, dan dilantik
tanggal 21 Juli 2008.
Selama
menjabat Analis Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia, melakukan
tugas-tugas, antara lain :
A. Penugasan Jaksa
Kejaksaan Agung RI telah menugaskan kami Ke
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), Tugas utama melakukan
rapat atas irformasi yang berkembang di masyarakat. Setiap informasi penting
tahap pertama secara intern dibahas sesama anggota Wantanas dengan membuat
antara 6-8 pertanyaan, selanjutnya 6-8 pertanyaan tersebut dibahas di Hotel
Bintang lima yang anggotanya terdiri dari anggota Wantanas dan diikuti 9 orang
dari luar yaitu 3 (tiga) orang dari Eksekutif, 3 (tiga) orang dari Perguruan
Tinggi , dan 3 (tiga) orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dengan
harapan semua hasil rapat dapat diterima
tiga lembaga tersebut yaitu lembaga eksekutif,
Para pakar perguruan tinggi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Selanjutnya hasil rapat tersebut di
teruskan kepada Presiden Republik Indonesia, kemudian Presiden RI meneruskan hasil rapat tersebut
kepada Menteri sesuai masalahnya untuk dilaksanakan. Selama menjabat kami
pernah menangani tiga masalah sebagai ketua Tim dalam menyelesaikannya mulai
rapat intern, rapat di Hotel dan Membuat Laporan kepada Pimpinan/Sesjen Dewan
Ketahanan Nasional untuk di teruskan Kepada Presiden RI.
B.
Tingkat Kesulitan Dalam Rapat
Tingkat kesulitan dalam rapat di Hotel yaitu
merumuskan satu jawaban atas pertanyaan yang sudah dipersiapkan dalam rapat
intern. Rapat di Hotel Bintang lima selama 3 (tiga) hari, tiap hari rapat 3
(tiga) kali yaitu jam 09.00- jam 12.30,
Jam 13.30 – jam 17.00 wib, dan jam 19.00 – jam 21.00 Wib, dan khusus hari
ketiga jam 09.00-jam 12.30, dan
Penutupan jam 13.30. Untuk menyelesaikan
satu jawaban bisa sampai satu tahap pertemuan dari jam 09.00 Wib-jam 12.30 Wib satu pertayaan pun belum
bisa dijawab dan masing-masing anggota rapat saling berdialog tanpa adanya
jalan keluarnya. Ketua klas ditunjuk dari salah satu anggota peserta rapat yang
mampu memimpin rapat, biasanya ditunjuk dari para pakar peserta dari perguruan
tinggi dan pada umumnya semua pertayaan
dapat dijawab dengan baik.
(12)
PEMBANTU DEPUTI URUSAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jabatan Pembantu Deputi Urusan Hukum dan
Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional nomor : Kep-27/IV/2009 tanggal 14 April 2009 Tentang Pemberhentian Dari Dan
Pengangkatan Dalam Jabatan Eselon II di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional, Eselon II a, dan dilantik
tanggal 21 April 2009. Berbagai tugas yang dilakukan, antara lain :
A. Memimpin Rapat
Lembaga Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional (Wantanas) setiap bulannya melakukan empat kali rapat dalam satu bulan yang bertempat di Hotel
Bintang Lima selama bertugas di Wantanas. Pernah mengikuti rapat di Hotel Sahid
Jakarta Pusat sebanyak 15 kali dan kadang rapat di daerah seperti Hotel Houman
Bandung, Hotel Mantion di Padalarang Jawa Barat, Hotel Mercuri Jakarta, masih
banyak lagi. Tiap rapat sudah ditentukan Pimpinan rapat di hotel dan semua
masalah yang akan dibahas di hotel sebelumnya sudah dibahas di kantor yang
diikuti anggota Tim. Setelah ditetapkan rapat di hotel mengundang peserta rapat
dari tiga unsur masing-masing unsur tiga orang yaitu unsur eksekutif tiga
orang, unsur Perguruan Tinggi sebanyak tiga orang, dan unsur Lembaga Swadaya
masyarakat. Makna setiap rapat diikuti tiga unsur yaitu unsur eksekutif,
Perguruan Tinggi,dan Lembaga Kemasyarakatan atau LSM agar hasil rapat tersebut
dapat diterima ketiga unsur tersebut.
B.
Bertugas ke Batam
Sesjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) memerintahkan kami untuk mengikuti Seminar
Nasional di Batam yang di selenggarakan Sekretaris Jenderal Kementerian Politik
dan Keamanan Panjaitan. Pembicara dalam seminar tersebut empat orang bergelar
Doktor terkait Keamanan Nasional dalam Pembangunan Nasional.
C. Bertugas ke Sumatra Utara
Setelah selesai melaksanakan tugas di Lingkungan
Muspida Sumatra Utara dan semua
informasi yang dibutuhkan telah diperoleh untuk diteruskan kepada Bapak Presiden
RI. Selesai melaksanakan tugas, besok harinya bersama Dr. Hari sekitar jam
06.00 Wib menggunakan mobil Kijang plat merah milik Kejaksaan Tinggi Sumatra
Utara menuju Kota Siantar, dan baru
keluar kota Medan sekitar 20 kilometer mobil menabrak mobil truk yang sedang berhenti di sebelah kiri jalan dan bagian kepala mobil
rusak berat dan mobil truknya tidak apa-apa dan sedikitpun tidak bergerak.
Selanjutnya mobil dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Sei Rampah yang dekat
dengan lokasi tabrakan tersebut dan mobil di ganti. Setetelah sampai di Siantar
lalu menjemput kakak Ny. Manik dan Ny. Lumbangaol langsung ziarah ke
Panambean kuburan keluarga yang disebut
tugu atau semen atau makam keluarga. Selesai ziarah dilanjutkan jalan-jalan ke
Parapat sebagai tempat wisata Danau Toba, kemudian besok harinya pulang ke
Jakarta.
D. Bertugas ke Sulawesi Utara di Manado
Pada waktu bertugas untuk mendapat data-data
masalah daerah yang tidak bisa diselesaikan setempat. Rombongan sebanyak 3
(tiga) orang yang Ketua Timnya kami sendiri dan pertama dikunjungi sekitar jam
08.00 Wib adalah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang dilayani Wakil Kepala
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Pohan Laspi, SH dan katanya Kepala Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Utara Yohani Silalahi, SH baru pulang ke Jakarta. Selesai di
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menuju Kepolisian
Daerah Sulawesi Utara (Polda) Lalu Kapoldanya tanya kepada kami siapa yang
melayani di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara lalu kami jawab dilayani Wakil
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Pohan Laspi, SH sedangkan Kepala
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara baru pulang ke Jakarta, lalu di Komentari
kapolda Sulawesi utara bohong itu karena pesawat ke Jakarta saja jam 11.00 Wib.
Kalau kemarin Yohani Silalahi, SH datang
ke Polda Sulut katanya besok ada Tamu dari Jakarta untuk melayaninya, ternyata
malah pergi menghindar menemui tamunya dan menyuruh Wakil Kepala Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Utara Pohan Laspi, SH. melayaninya.
E.
Bertugas pada Universitas Maluku.
Pimpinan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahan Nasional Letnan Jenderal Bambang
Darmono membawa Aparat Sekjen Dewan
Ketahanan Nasional sebanyak lebih dari 20 orang ke Maluku melakukan Kerjasama
dengan Universitas Maluku dalam pengembangan ilmu pengetahuan yang bermanfaat
bagi masyarakat luas. Dalam pertemuan tersebut dilakukan Piagam Kerjasama atau
MoU antara Sesjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) dengan Rektor
Universitas Maluku dalam rangka memajukan atau pengembangan ilmu pengetahuan
yang berguna bagi Nusa dan Bangsa Indonesia.
F.
Bertugas ke Lampung
Pimpinan Sesjen Wantanas Letnan Jenderal Bambang
Darmono menugaskan kami bersama Dr. Heri mencari data-data yang belum bisa
diselesaikan oleh Muspida setempat dan akan dibawa ke Pusat untuk dilaporkan
kepada Presiden untuk mendapat petunjuk dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Pada saat bertugas pada Kejaksaan Tinggi dilayani Pohan Laspi selaku Kepala
Kejaksaan Tinggi Lampung yang tadinya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Utara di Menado.
(13)
STAF AHLI BIDANG HUKUM
SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional, Eselon I.b Berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 24
Februari 2011 dilantik tanggal 17 Maret
2011.
A. Memberikan Saran Diminta atau Tidak Kepada Pimpinan
Jabatan yang kami sandang selaku Staf Ahli Bidang
Hukum Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional dimana tugas utama staf ahli diminta atau tidak diminta
dapat memberikan saran kepada Pimpinan atau Sesjen Dewan Ketahanan Nasional. Paling sering
membuat tulisan terkait masalah yang ramai diperbincangkan ditengah-tengah
masyarakat atau masalah trending topic dan memberikan masukan kepada
Sesjen Dewan Ketahanan Nasional selanjutnya tergantung masukan tersebut diteruskan
atau tidak kepada Presiden RI, bila masukan tersebut dianggap tidak perlu
diteruskan berarti cukup masukan kepada
Pimpinan saja tetapi bila dianggap perlu diketahui Presiden RI, masukan
tersebut diteruskan Kepada Presiden RI. Setiap masukan ditulis dibuat antara
3-15 halaman, kalau masalahnya hanya inti-intinya saja dan tidak perlu ditinjau lebih dalam masalahnya
berkisar tiga halaman, bila masalahnya penting dan perlu penjelasan dibuat
sebanyak 15 halaman. Tergantung berat ringannya masalah yang dibahas sebagai
masukan kepada Pimpinan. Selama bertugas pada Sekretariat Dewan Ketahanan
Nasional melayani 4 (empat) Pimpinan yaitu :
1. Sesjen/pimpinan pertama, Letnan Jenderal Muhammad Yasin.
2. Sesjen/pimpinan
kedua, Letnan Jenderal Bambang Darmono.
3. Sesjen/pimpinan ketiga,
Letnan Jenderal Rasyid Quernuen Aquary mantan Panglima Jawa Barat.
4. Sesjen/pimpinan keempat, Letnan Jenderal Junianto Harun mantan Deputi pada Kementerian Politik dan
Keamanan.
5. Sesjen/pimpinan
kelima, Letnan Jenderal Waris mantan Panglima Kodam Jaya/D.
B.
Tidak Mau Ditawari Menjadi Jaksa Tinggi
Pada Waktu menjabat Staf Ahli Bidang Hukum
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Eselon I b dan baru memegang
jabatan eselon I selama satu (1) bulan, dimana Pak Iskamto, SH Jaksa Agung Muda
Bidang Pembinaan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan almarhum Dr. Marwan Effendi, SH.MH
pernah menawarkan menduduki salah satu jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi di
Indonesia, yang intinya Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan Jaksa Agung Muda
Bidang Pengawasan menyatakan, Bapak Jaksa Agung RI Basrief Arief, SH.MH masih mendengar suara
saya (JAM Pembinaan dan JAM Pengawasan) dan Jaksa yang diusulkan memegang
jabatan selalu dipenuhi, lalu Saya jawab tawarannya, kalau nanti diangkat
menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi turun eselon dari eselon I menjadi eselon II,
lalu menyampaikan terima kasih atas tawarannya dan kalau bisa tidak
diusulkan menjadi Kepala Kejaksaan
Tinggi DKI, dan biar kami tetap tugas pada
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. Penolakan tersebut dalam
pikiran Saya ada tiga alasan yaitu :
1. Mau naik
pangkat dari golongan IV/d ke golongan IV/e sebagai pangkat terakhir dalam
Pegawai Negeri Sipil. Bila nanti
menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi turun
jabatan eselon dari Eselon I b menjadi
jabatan eselon IIa tidak bisa naik pangkat ke golongan IV/e
2. Enam bulan
kemudian ada kesempatan mengisi jabatan Deputi Jiendra Eselon I a pada
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) yang masih kosong.
Para teman terutama orang Kejaksaan ada yang
menyatakan bodoh menolak menjadi Kepala
Kejaksaan Tinggi dan ada berpendapat wajar menolaknya karena sudah menduduki
jabatan eselon Ib, masa gara-gara ditawari menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi
turun jabatan ke eselon II. Dalam pendapat Saya sendiri lebih penting jabatan
Eselon I b yang sudah saya raih karena untuk meraihnya cukup berat, tergantung
penilaian masing-masing orang.
3. Ikut
diusulkan ke Presiden RI untuk menjabat
Deputi Jiendra Eselon Ia.
Setelah Jabatan Jiendra kosong yang pejabatnya
memasuki masa pensiun, lalu Sesjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas)
mengajukan tiga Calon ke Presiden RI yaitu Calon pertama Brigader Jenderal Tahan Lumbantoruan jabatan Pembantu Deputi
pada Deputi Jiendra (Eselon II a), calon ke
dua Monang Siahaan , SH,MM Pangkat/golongan IV/e jabatan Staf Ahli Bidang Hukum (eselon Ib),
calon ketiga Brigader Jenderal Sulardi jabatan Kepala Biro Umum (eselon IIa).
Dari tiga calon yang diusulkan tersebut, berdasarkan Keputusan Presiden RI
menetapkan Brigader Jenderal Tahan Lumbantoruan sebagai Deputi Jiendra (eselon
Ia) pada Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas).
C. Berobat Gratis di RS Pondok Indah
Setelah menduduki jabatan Staf ahli bidang hukum
pada Sekretariat Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) eselon Ib, berobat di
Rumah Sakit Pondok Indah gratis hanya menanda tangani kwitansi saja tanpa bayar
uang, padahal Rumah Sakit Pondok Indah terbaik di Indonesia dan sekali
diperiksa biaya Dokter Rp.300.000. Kebenaran menduduki jabatan eselon I berobat
gratis lalu memeriksa penyakit yang dialami, Setiap bulan memeriksa jantung dan
gula beserta obatnya untuk satu bulan harus menandatangani kwitansi sebesar
Rp.6.000.000. mengobati gigi delapan kali diperiksa dan tiap periksa
Rp.1.000.000 ditambah gigi dari besi putih harganya Rp.5.000.000 seluruhnya
Rp.13.000.000. General Chek Up sebesar Rp.6.000.000, demikian juga sakit
tenggorakan, telinga, suka masuk angin dan lainnya semua gratis hanya tanda
tangan kwitansi. Setelah kembali Ke Kejaksaan Agung RI sebagai Jaksa Fungsional
tanpa eselon berobat hanya ke klinik
Kejaksaan Agung RI tanpa bayar, karena tidak bisa lagi berobat gratis pada
Rumah Sakit Pondok Indah. Kalau berobat di Rumah Sakit Pondok Indah sudah
berlaku aturan bahwa setiap diperiksa dokter Rp.300.000 dan obat satu bulan
untuk sakit jantung dan gula sebesar Rp.6.000.000 tidak mampu lagi membayarnya karena
masih banyak kebutuhan lainnya.
D. Dihambat Naik Pangkat ke Golongan IV/e.
Ketika diangkat menduduki jabatan Staf Ahli Bidang
Hukum pada sekretariat Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) eselon I posisi
pangkat golongan IV/d, setelah berjalan dua tahun sudah dapat diusulkan naik
pangkat ke yang lebih tinggi menjadi pangkat/golongan IV/e. Pada saat itu kami
minta diusulkan naik pangkat/golongan ke IV/e saat itu sudah diusulkan Kepala
Biro Umum kepada Sesjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), dan dikembalikan
lagi ke Biro Umum. Selanjutnya supaya diusulkan lagi tetapi Kepala Biro Umum
tidak mau mengusulkan lagi tanpa menyebut alasannya, lalu minta tolong langsung kepada Sesjen Dewan Ketahanan
Nasional (Wantanas), lalu dijawab akan diusulkan tetapi jangan mendesak-desak
terus. Sampai Waktu pengusulan tersebut sudah lewat waktunya tidak diusulkan Sesjen Dewan Ketahanan
Nasional (Wantanas). Ada informasi diterima katanya usulan Pak Dr. Monang
Siahaan, SH.MM tidak mungkin diusulkan ke pangkat/golongnnya IV/e (bintang 3) dan tidak mungkin di
Sekretariat Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) dua (2) orang bintang tiga (3)
dan hanya Sesjen Wantanas yang berpangkat bintang tiga atau Letnan Jenderal di lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas). Lalu timbul pemikiran
negatif akan menggugat Sesjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) ke Pengadilan
Tata Usaha Negara dengan maksud agar pangkat diusulkan dengan resiko tidak diusulkan naik pangkat.
Sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara meminta petunjuk
kepada Jaksa Agung RI, dan menghadap Wakil Jaksa Agung RI merangkap Jaksa Agung
RI Bapak Dr. Darmono, SH.MH dan melaporkan bahwa Sesjen Dewan Ketahanan
Nasional (Wantanas) tidak mau
mengusulkan naik pangkat dari golongan IV/d ke Golongan IV/e, selama Sesjen
Wantanas masih tetap bertugas di Wantanas tidak mungkin mengusulkan kenaikan
pangkat kami. Untuk itu minta ijin,
kami akan menggugat Sesjen Wantanas ke Pangadilan Negeri Tata Usaha Negara, dan
menanggung segala resikonya. Langsung Bapak Dr. Darmono, SH.MM melarang menggugat Sesjen Dewan Ketahanan
Nasional (Wantanas) ke pengadilan Negeri
Tata Usaha Negara, dan masalahnya diambil alih dalam arti Bapak Dr. Darmono, SH.MM
mengusulkan kenaikan pangkat dari Golongan IV/d ke golongan IV/e, ke Badan
Kepegawaian Nasional (BKN), setelah mengikuti penyelesaian-nya tidak ada
perkembangannya, kemudian kami ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mendatangi
Deputi I Sulardi, SH lalu menjawab bahwa Kami yang ditugaskan di Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) tidak bisa naik pangkat karena
belum empat tahun. Empat kali bertemu Sulardi, SH dan Kami memberikan jawaban
yaitu :
1. Pegawai
Kejaksaan Agung RI yang ditugaskan pada Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional (Wantanas) adalah tetap Jaksa.
2. Jaksa tiap
dua tahun bisa naik pangkat sepanjang angka kreditnya mencukupi, dan angka
kredit kami sudah mencukupi.
3. Untuk
mendapat angka kredit dalam melaksanakan tugas sebagai Jaksa tidak hanya
menangani perkara dan dapat mengikuti rapat-rapat yang bertalian dengan tugas
dapat angka kredit. Angka kredit kami hanya mengikuti rapat-rapat dan membuat
tulisan kepada Pimpinan.
4. Angka
Kredit tersebut ditanda tangani/dikirim Wakil Jaksa Agung RI merangkap Jaksa
Agung RI. Kalau memang tidak bisa naik pangkat tidak mungkin Bapak Dr. Darmono,
SH.MM mau menanda tanganinya.
Setelah kami menyampaikan alasan tersebut, Bapak
Sulardi, SH menerimanya dan mengirim ke Sekretariat Negara dan sekitar 6 (enam)
bulan kemudian turun pangkat/golongan
IV/e dari Presiden RI Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 73/K Tahun 2012
Tanggal 21 September 2012.
E.
Satyalancana Karya Satya
Berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 74/TK/Tahun 2011 tanggal 12
Agustus 2011 mendapat Satyalancana Karya Satya penghargaan bekerja selama 30
tahun berturut-turut. Untuk Pegawai Negeri Sipil Satyalancana Karya Satya
merupakan penghargaan tertinggi. Mendapat penghargaan tersebut merupakan
penghargaan atas prestasi kerja yang dilakukan tanpa putus-putus yang setia
bekerja selama 30 tahun pada Kejaksaan RI.
F.
Kegiatan Sehari-Hari
Selama ditugaskan sebagai staf ahli bidang hukum,
kegiatan sehari-hari mulai kerja jam 08.00-jam 15.00 wib dan setiap jam 15.00
wib olah raga satu jam dilantai tiga yang panjangnya 40 meter dan pulang pergi
50 kali, lalu mandi dan sekitar jam 17.00 wib pulang kerja.
Dalam jam kerja, hampir setiap hari mengetik
tulisan 5-7 jam. Dalam mengetik tulisan banyak sekali manfaatnya kepada
penulis, antara lain.
1. Setelah
lelah mengetik tulisan 5-7 jam pulang ke rumah langsung minta tidur, dan jam
20.00-21.00 Wib sudah ngantuk langsung tidur, bila tidak mengetik dalam satu
hari malamnya sulit tidur dan sampai jam 24.00 wib baru bisa tidur.
2. Hasil
pemikiran tersalur dan dibuat buku yang diterbitkan PT. Elex Media Komputindo
Kompas Gramedia, dan memdapat royalti sebesar 10 persen dari hasil penjualan
buku.
3. Turut
meningkatkan ilmu dan pengetahuan masyarakat atau turut mencerdaskan kehidupan
Bangsa.
4. Buku hasil
tulisan kita ada dalam perpustakaan
pribadi masyarakat.
5. Nama
penulis dikenal masyarakat lewat membaca buku kita.
6. Buku hasil
tulisan diberikan kepada beberapa perpustakaan yaitu:
a. Perpustakaan
Nasional di Jakarta ada 5 buku dari 6
buku terbitan PT. Elex Media Komputindo Kompas Gramedia. Hal itu Saya ketahui
langsung penjelasan pegawai Perpustakaan Nasional bahwa setiap penerbit ada
menerbitkan buku dimana dua buku wajib diberikan kepada Perpustakaan Nasional
di Jakarta.
b. Perpustakaan
Kejaksaan Agung RI untuk dapat dibaca
para Jaksa untuk menambah pengetahuan.
c. Perpustakaan
Universitas Kristen Satya Wacana, di Salatiga Jawa Tengah agar dapat dibaca
para mahasiswa, mengingat penulis Alumni Universitas Kristen Satya Wacana untuk
S1.
d. Perpustakaan
Khusus Fakultas Hukum Universitas Borobudur, di Jakarta Timur, mengingat
penulis mengajar di Fakultas Hukum dengan materi Kuliah :
1) Untuk Mahasiswa S1 yaitu :
a) Hukum Acara Pidana,
b) Hukum Kenakalan
Anak, Perlindungan Anak, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
c. Hukum
Pidana Internasional,
d. Praktek Peradilan,
sedangkan.
2) Untuk Mahasiswa
S2 Hukum, materi kuliah Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.
e. Perpustakaan
Universitas Pamulang, dan diberikan lewat Ketua Program Studi S2 Hukum, dan
Kami sebagai Dosen tetap Universitas Pamulang dengan NIDN/NUPM : 88955200 dari
Menteri Riset dan Teknologi di Jakarta, dan
mengajar dengan materi Kuliah Perbuatan Korupsi dan Korporasi.
G. Membuat Tulisan Kepada Sesjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas)
Sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai staf ahli
bidang hukum diminta atau tidak diminta dapat memberikan pendapat sebagai
masukan kepada Senjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) terkait dengan
masalah yang sedang trending topik, apakah sekedar diketahui atau diteruskan
kepada Presiden RI. Rata-rata tulisan dalam satu bulan 5-6 tulisan sebagai
berikut :
1. Periode Bulan Maret s/d Juni 2011
dengan thema yaitu :
a. Lembaga
yang berwenang dalam penyidikan korupsi
yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, sebanyak 24
halaman.
b. Penafsiran
Pasal 65 KUHP atas penjatuhan hukuman
dalam beberapa perbuatan kejahatan korupsi (intinya, penerapan Pasal 65
KUHP bertentangan dengan asas concursus Realis atau meeirdaadse samenlop, sebanyak 8 halaman.
c. Penafsiran
Pasal 15 KUHP atas pelaksanaan hukuman dalam beberapa putusan hakim terhadap perkara korupsi (intinya, Beberapa
pidana yang dijatuhkan hakim yang berbeda kepada terpidana, hanya satu pidana
terberat yang dilaksanakan), sebanyak 7 halaman.
d. Penafsiran
Undang-Undang khusus yang menyimpng
dengan Pasal 1 – Pasal 103 KUHP
dan KUHAP (Intinya, Asas yang sudah diatur dalam Pasal 1 – Pasal 103
KUHP diatur lagi dalam Undang-Undang Khusus yang maknanya dirubah, misalnya
asas dalam KUHP dimana membantu dan percobaan ancaman pidananya dikurangi
sepertiga tetap setelah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa perbuatan membantu
dan percobaan sama dengan pidana selesai), sebanyak 18 halaman).
e. Faktor
Ekonomi dan Pandangan Masyarakat atas perbuatan korupsi (intinya, Perbuatan
korupsi dilakukan karena faktor ekonomi), sebanyak 7 halaman.
f. Kesulitan
pembuktian dalam perkara korupsi (intinya, kesulitan untuk membuktikan
perbuatan korupsi dengan sistem Negatif
wettelijk stelsel, maka diterapkan
pembuktian terbalik), sebanyak 12 halaman.
g. Makna
keyakinan hakim terhadap orang yang membantah menerima uang terkait perbuatan korupsi (intinya, Pada
umumnya para terdakwa tidak ada yang mengakui perbuatan korupsi, maka
berdasarkan keyakinan hakim dikaitkan dengan alat bukti keterangan saksi, Surat,
Keterangan saksi Ahli, keterangan tersangka, dan barang bukti menjatuhkan
hukuman), sebanyak 7 halaman.
h. Koruptor
selalu membantah perbuatannya dan bersembunyi dibalik pembuktian (intinya,
Setiap orang yang dituding melakukan korupsi langsung dijawab mana buktinya
minimal dua alat buktinya, dan bila tidak bisa membuktikannya akan dituntut), sebanyak
16 halaman.
i. Ancaman
hukuman mati atas perbuatan korupsi tidak manusiawi (intinya, perbuatan korupsi
dengan hukuman mati terlalu berat dan cukup hukuman sepuluh tahun), sebanyak 32
halaman.
j. Orang
miskin berhak menikmati subsidi BBM sedangkan orang kaya haram hukumnya (intinya,
Subsidi BBM seharusnya hanya untuk orang miskin tetapi orang kaya yang memiliki
mobil dan sepeda motor seharusnya tidak berhak menikmati subsidi BBM), sebanyak
2 halaman.
k. Perbuatan
korupsi yang merugikan keuangan
negara telah memiskinkan rakyat bahkan
membunuh jutaan orang (intinya, Perbuatan korupsi sudah memiskinkan
rakyat bahkan membunuh jutaan rakyat tidak sesuai dengan kenyataannya karena
tahun 1997 jumlah penduduk Indonesia 170.000.000 ternyata tahun 2011 penduduk Indonesia
meningkat menjadi 240.000.000), sebanyak 6 halaman).
l. Penyitaan
amplop diduga berisi uang Rp.50 juta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dari Jaksa DSW (intinya, penyitaan amplop diduga berisi uang Rp.50 juta hanya
saja amplop tersebut dibuka di kantor yang seharusnya dibuka disekitar pasar
tempat disitanya amplop tersebut dan disaksikan orang disekitar penyitaan
tersebut), sebanyak 12 halaman.
m. Penyitaan
tas berisi flasdisk tidak disaksikan tersangka Muhammad Nasaruddin dan juga
tidak didampingi pengacara (intinya, seharusnya penyitaan tas flasdisk harus
disaksikan terdakwa dan didampingi pengacara), sebanyak 17 halaman.
n. Milana Anggraeni Istri tersangka korupsi An. Gayus
Tambunan diperiksa sebagai saksi dan mengancam calon tersangka (intinya, Milana
sebagai isteri tersangka Gayus Tambunan
tidak boleh jadi saksi karena ada hubungan sebagai suami isteri) sebanyak 10
halaman.
o. Ringannya
hukuman terdakwa Gayus Tambunan tujuh (7) tahun
penjara dan denda Rp.300 juta
dalam perkara korupsi (intinya, banyak pandangan masyarakat hukuman
Gayus Tambunan cukup rendah), sebanyak 10 halaman.
p. Kejahatan
korupsi tidak sama dengan kejahatan terorisme (intinya, Kejahatan korupsi hanya
masalah uang sedangkan kejahatan terorisme terkait dengan nyawa manusia),
sebanyak 7 halaman.
q. Perseteruan
DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
(intinya, adanya ketidak senangan anggota DPR kepada KPK karena ada anggota DPR
disidik KPK), sebanyak 7 halaman.
r. Evaluasi
Abraham Samad Selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (intinya KPK selaku
koordinator penyidik Kepolisian dan penyidik Kejaksaan dalam menangani perkara
korupsi), sebanyak 10 halaman.
s. Saweran
pembangunan gedung KPK yang baru (intinya, Pemerintah tidak bersedia membiayai
pembangunan KPK dan untuk mendanai
pembangunan tersebut masyarakat melakuka saweran), sebanyak 10 halaman.
t. Menunda
pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi
terkait dalam jabatan Wakil
Menteri berpotensi korupsi (intinya, Putusan Mahkamah Konstitusi segera
dilaksanakan yang langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tidak ada
upaya banding dan kasasi), sebanyak 11 halaman.
u. Larangan
PNS dan TNI menggunakan BBM
bersubsidi berpotensi maraknya perbuatan
korupsi (intinya, PNS dan TNI penghasilannya atau gajinya kecil apabila tidak
bisa meggunakan subsidi BBM bersubsidi, maka
melakukan korupsi agar dapat membeli BBM non subsidi), sebanyak 5
halaman.
x. Kenaikan
harga bahan bakar minyak berpotensi
korupsi (intinya, Kenaikan harga BBM berarti menambah pengeluaran. Untuk
memenuhi kebutuhan yang meningkat terus lalu melakukan perperbuatan korupsi),
sebanyak 8 halaman.
2. Periode Juli sampai dengan
Desember 2011
a. Kampung Korupsi Dengan Gambar Terdakwa Gayus
Tambunan dilempari Bola (Intinya, Komisi
Pemberantasan Korupsi membuat gambar foto tersangka Gayus Tambunan dilempari
batu. Tindakan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tindakan
penghinaan yang melanggar Pasal 310 KUHP), 5 halaman.
b. Perseteruan DPR Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid
II dalam Memberantas Korupsi (Intinya, Anggota DPR RI
tidak mendukung Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi karena ada anggota DPR RI yang ditahan Komisi
Pemberantasan Korupsi), 8 halaman.
c. Perseteruan KPK Dengan
Kepolisian Jilid II (Intinya, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kepada
Kapolri perkara Korupsi yang dilakukan aparat Kepolisian berpangkat Brigader
Jenderal atau bintang satu dalam perkara Simulator SIM untuk diperiksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan campur tangan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono sebanyak dua kali, lalu Kapolri menyerahkan tersangka tersebut kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditangani), 20 halaman.
d. KPK Lebih Terfokus Menangani
Kasus Korupsi (Intinya KPK tidak ikut mengungkap kasus lainnya yang masalahnya
belum tentu termasuk kewenangan KPK), 8 halaman.
e. KPK Kedepan Menjadi Lembaga
Tetap Dengan Nama Lembaga Pencegahan Dan
Penindakan Korupsi (LPPK), 11 halaman.
f. Pernyataan Ketua KPK Tidak Bisa Menuntut Budiono Karena Warga Negara Istimewa Dapat
Menyesatkan Masyarakat (Intinya,
Pernyataan KPK bertentangan dengan asas equality Before the Law atau
persamaan di depan hukum), 11 halaman.
g. KPK Minta Polri Hentikan
penyidikan Kasus Simulator SIM (Intinya KPK minta parkara Brigjen Pol Didi
diserahkan kepada KPK untuk diselesaikan sesuai aturan hukum, karena KPK lebih
dahulu menetapkan Brigjen Pol Didi ditetapkan sebagai tersangka), 5 halaman.
h. Penangkapan Novel Baswedan
Penyidik KPK (Intinya, Penangkapan Novel Baswedan oleh aparat Polda Bengkulu
tidak jadi dilakukan, karena Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan
(Menkopolhukam) Djoko ikut turun tangan yang meminta kepada Kapolri RI supaya
tidak dilakukan penangkapan tersebut), 20 halaman.
i. Dipo Alam dan Tiga Kementerian
Tidak Bisa Dituntut KPK, 5 halaman.
j. Perbuatan Gratifikasi Korupsi Terkait Upeti Diduga Dilakukan DPR
dan Mahkamah Agung Sebaiknya dilaporkan Kepada KPK (Intinya, Setiap perbuatan
gratifikasi baik dilakukan anggota DPR RI dan Mahkamah Agung sebaiknya lebih
baik di laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dari pada di Laporkan kepada penyidik
Kejaksaan dan penyidik Kepolisian), 5 halaman.
k. Laporan PPATK Yang
Terindikasi Korupsi Kepada Aparat KPK dan penegak Hukum Lainnya
(Intinya, Laporan PPATK yang ada
indikasi rekening gendut aparat Negara
sebaiknya disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penyidik Polri dan
Penyidik Kejaksaan, dan jangan dibiarkan saja), 7 halaman.
l. Komisi Penyidik Militer dan
Penegak Hukum (intinya, Supaya di bentuk Komisi penyidik Militer dan Penegak
Hukum agar setiap perbuatan korupsi
dapat disidik dan dituntut sampai kemuka Pengadilan baik aparat Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan
Udara, dan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa, dan Polisi, karena
selama ini yang dituntut aparat PNS dan Pengusaha sampai ke Pengadilan, padahal
di Lembaga militer diduga ada juga perbuatan korupsi), 4 halaman.
m. Pasca KPK Menetapkan Andi
Mallarangeng Menteri Pemuda dan Olah
Raga Menjadi Tersangka (intinya, ditetapkannya Andi Mallarangeng Menteri Pemuda dan Olah Raga Menjadi Tersangka merupakan kemajuan besar
bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena baru perkara ini yang ditangani
KPK setingkat Menteri), 4 halaman.
n. Pengunduran Diri Tersangka Andi
Mallarangeng Sebagai Menteri Pemuda dan
Olah raga (intinya, Pengunduran Diri
Tersangka Andi Mallarangeng
Sebagai Menteri pemuda dan Olah raga suatu sikap yang baik yang perlu
ditiru tersangka lainnya, karena biasanya seorang pejabat dinyatakan tersangka tidak
mau mengundurkan diri dari jabatannya dengan harapan gajinya tetap jalan dan
kemungkinan perkaranya bebas dan langsung dapat menduduki jabatan tersebut ), 3
halaman.
o. Ringannya Hukuman Angelina
Sondakh Dalam Perkara korupsi (intinya, Angelina Sondak menganggap hukuman yang
dijatuhkan hakim tingkat pertama berat dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan
rendah, lalu Banding dan Kasasi dengan putusan Hakim Agung jauh lebih berat), 9
halaman.
p. Presiden Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Tersangka KPK (intinya, Presiden Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) di jadikan KPK sebagai tersangka merupakan
kemajuan besar yang menjadikan tersangka pimpinan Pusat Partai Politik yaitu Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 7 halaman.
q. Bocornya Sprindik KPK Atas Nama
Tersangka Anas Urbaningrum (intinya, bocornya Sprindik KPK Atas Nama Tersangka
Anas Urbaningrum merupakan bocornya rahasia Negara yang hanya diselesaikan
dengan membentuk Tim Kode etik yang seharusnya diselesaikan kepolisian), 7
halaman.
r. Perseteruan Susilo Bambang
Yudhoyono Dengan Anas Urbaningrum Setelah Dinyatakan KPK Sebagai Tersangka
(intinya, Anas Urbaningrum yang selalu
bertikai dengan Susilo Bambang Yudhoyono
Melihat Hubungan Ketua KPK
Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto dengan Susilo Bambang
Yudhoyono cukup baik dan melihat hasil penyelidikannya cukup kuat diangkat
ketahap penyidikan, kesempatan tersebut digunakan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang
Widjoyanto menanda tangani Surat
Perintah Penyidikan bahwa Anas
Urbaningrum sebagai tersangka), 16 halaman.
s. Sejarah Terbentuknya Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) (intinya, Dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) karena anggota masyarakat melihat kinerja aparat penegak hukum lain yaitu
Lembaga Kejaksaan dan Kepolisian tidak memuaskan dalam menangani perkara
korupsi), 5 halaman.
t. Perbedaan Hakiki Alat Bukti Dengan Barang Bukti Dalam
Perkara Korupsi dan Tindak Pidana
Lainnya (intinya, Alat bukti dapat mengetahui posisi dengan perkara tersebut
sedangkan alat bukti tidak dapat menentukan posisinya dalam perkara dengan kata
lain Barang bukti dapat menentukan posisinya dalam perkara atas bantuan alat bukti lain yaitu Keterangan
Saksi, Surat, Keterangan Ahli, keterangan tersangka), 5 halaman.
u. Tinjauan Hukum Penyitaan Barang
Bukti Terkait Kasus Simulator SIM
Polri Tahun 2011 Dan Kasus Kuota Daging
Sapi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (intinya,
Kasus Simulator SIM tahun 2011 demikian juga penyitaan barang bukti dalam
perkara daging sapi tahun 2011 tetapi semua harta milik tersangka disita
dibawah tahun 2011 yang tidak ada hubungannya dalam perkara Simulator SIM dan
kasus daging Sapi), 27 halaman.
v. Bocornya Sprindik Atas Nama
Tersangka Anas Urbaningrum Berakibat Abraham Samad Selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkena Hukuman Kode Etik, 8 halaman.
w. Tersangka KPK An. Muhammad
Nazaruddin Minta diperiksa Kejaksaan
Agung RI (intinya, Ada dua hakim ketua Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) yang dianggap tidak baik hubungannya dengan Tersangka Muhammad Nazaruddin yang dianggap
memojokkannya, maka untuk berjalannya penyelesaian perkara yang objektif,
Tersangka Muhammad Nazaruddin minta agar
perkaranya diperiksa Penyidik Kejaksaan), 6 halaman.
y. Bahaya Narkoba Dan Ancaman
Hukumannya (intinya, Narkoba sangat berbahaya untuk kehidupan manusia dan
banyak yang mati bagi yang memakainya, maka perbuatan narkoba ancamannya berat), 17 halaman.
3. Periode Januari 2012 sampai dengan
Juni 2012
a. Narapidana
korupsi memegang jabatan strategis di pemerintahan (intinya, Banyak para
koruptur yang sudah diputus hakim dan setelah selesai menjalani hukumannya
ditempatkan menduduki jabatan strategis yang menimbulkan kecemburuan sosial
dari masyarakat terutama dari aparat pemerintah yng berkelakuan baik), sebanyak
15 halaman.
b. Hasil
kongres Nahdlatul Ulama tidak membayar pajak bila korupsi tetap ada (intinya,
Nahdlatul Ulama kalau tetap masih ada korupsi tidak mau bayar pajak), sebanyak
10 halaman.
c. Mulai
tanggal 1 Juni 2012 PNS dan TNI tidak bisa menggunakan BBM bersubsidi (intinya, Mobil Plat merah dan
plat militer tidak bisa menggunakan BBM bersubsidi sedangkan masyarakat umum
dapat menggunakannya), sebanyak 7 halaman.
d. Menunda
pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi
terkait dalam jabatan Wakil
Menteri berpotensi korupsi (intinya, Tidak sahnya pengangkatan Wakil Menteri
yang lama berpotensi korupsi yang gajinya dibayar setingkat wakil menteri padahal
jabatannya setingkat Eselon Ia), sebanyak 15 halaman.
d. Koruptor
bersembunyi di balik pembuktian (intinya, saat itu perbuatan korupsi banyak
terjadi dan bila menuduh seseorang korupsi langsung menyatakan mana buktinya. Para koruptor bersembunyi dibalik alat bukti yang sulit dipenuhi
sipenuduh), sebanyak 23 halaman.
e. Sanksi yang tepat bagi anggota
DPR RI yang melakukan korupsi waktu (intinya, Anggota DPR RI yang melakukan
korupsi waktu lebih tepat diterapkan hukuman denda sesuai seringnya terlambat
masuk kantor/kerja atau diserahkan kepada KPK untuk di proses sesuai hukum yang
berlaku), sebanyak 8 halaman.
f. Gayus Tambunan keluar masuk
dari tahanan Brimob Kelapa dua (intinya, Penjaga tahanan di Brimob Kelapa Dua
lebih satu kali diberikan uang sehingga Gayus Tambunan dapat keluar dari tahanan), sebanyak 6 halaman.
g. Peninjauan kembali Putusan Pengadilan
Negeri dan Pengadilan Tinggi atas SKPP Bibit Chandra yang dapat berdampak
negatif kepada Presiden RI (intinya Penghentian Penuntutan atas perkara
Bibit-Chandra dengan alasan psikologis tidak ada dalam aturan sehingga alasan Penghentian penuntutan digugat, karena
penghentian penuntutan hanya berdasarkan Pasal
140 ayat (2) huruf a yaitu tidak cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak
pidana), sebanyak 10 halaman.
h. Remisi dan pembebasan bersyarat
bagi terpidana korupsi dan terorisme
(intinya, Setiap narapidana Korupsi dan Terorisme dan perkara pembunuhan yang
berkelakukan baik wajib dapat remisi), sebanyak 3 halaman.
i. Mengapa Nurdin Halid ngotot
menjadi Ketua demikian juga pengurus
daerah ingin mempertahankan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum PSSI Pusat (intinya, Nurdin Halid
hubungannya baik dengan pengurus PSSI daerah baik terutama dalam melakukan
perbuatan korupsi), sebanyak 18 halaman.
k. Lanjutkan pembangunan gedung
baru DPR RI (intinya, Pembangunan gedung DPR RI masih banyak rakyat miskin tidak mungkin membangun disegala
bidang. DPR RI banyak kritikan dari masyarakat terutama alasannya gedung
terlalu mewah dan rakyat masih banyak yang miskin. Alasan masyarakat masih
banyak miskin. Alasan rakyat masih
miskin tidak mungkin membangun disegala bidang karena dari dulu sampai sekarang
masih banyak rakyat miskin), sebanyak 15 halaman.
l. Tudingan korupsi ditubuh
Mahkamah Konstitusi (intinya, Adanya tudingan hakim Mahkamah Konstitusi
melakukan korupsi untuk mencari kebenaranya Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
membentuk Tim Investigasi Mahkamah
Konstitusi yang diketuai Refli Harun
anggotanya Bambang Widjojanto, Adnan Buyung Nasution, Bambang Harymurti dan
Saldi Isra), sebanyak 11 halaman.
m. Denni Indrayana menyatakan pembela koruptor, koruptor juga
justru menguntungkan koruptor (intinya, bila pengacara membela koruptor berarti
pengacara tersebut koruptor juga), sebanyak 12 halaman.
n. Dapatkah dikelompokkan
perbuatan korupsi Partai Nasdem memberikan dana politik kepada pengurusnya
sekitar Rp.5 – Rp.10 milyar (intinya, Partai Nasdem memberikan dana kepada
pengurusnya di daerah bukan perbuatan korupsi), sebanyak 12 halaman.
o. Putusan bebas perlu di koreksi
Mahkamah Agung (intinya, Putusan bebas harus diupayakan upaya kasasi ke
Mahkamah Agung RI untuk mendapat putusan akhir benar tidaknya perbuatan
terdakwa), sebanyak 11 halaman.
p. KPK tidak independen terkait
Bank Century (intinya, KPK memeriksa Wakil Presiden Budiono diperiksa sebagai
saksi dikantornya bukan di KPK), sebanyak 12 halaman.
q. Makna keyakinan hakim terhadap
orang yang membantah menerima uang
terkait perbuatan korupsi (intinya, berdasarkan alat bukti yaitu keterangan
saksi, surat, Keterangan Ahli, Petunjuk, Keterangan tersangka/ terdakwa dan
barang bukti menjatuhkan hukuman kepada terdakwa walaupun terdakwa menyatakan
tidak melakukan perbuatan korupsi), sebanyak 14 halaman.
r. Hipnotis (intinya, dapat
mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukannya sendiri lewat pengakuannya yang
tanpa disadarinya. Pernyataannya tersebut lalu dibuat Berita Acara Pemeriksaan
termsuk semua orang yang disebut ada namanya), sebanyak 18 halaman.
s. Meningkatkan penghasilan aparat
negara sejak awal tiap tahun guna mencegah korupsi (intinya, Aparat negara yang
setiap tahun gajinya naik akan mengurangi perbuatan korupsi, karena uang
gajinya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhannya), sebanyak 5 halaman.
t. Pengusaha/perorangan sebagai
saksi tidak dipidana (intinya, Pengusaha/perorangan yang memberikan uang kepada
aparat negara tidak jadi tersangka cukup
dijadikan saksi agar dapat memberikan keterangannya atas pemberian uang kepada
aparat negara), sebanyak 11 halaman.
u. Penerapan pembuktian terbalik
bagi pegawai Negeri dengan hukuman administrasi (intinya, Hukuman administrasi
yang diberikan kepada aparat pemerintah berupa turun pankat, tegoran tertulis
besar pengaruhnya bila naik pangkat karena bila sudah kena hukuman administrasi
akan mengalami kesulitan naik pangkat), sebanyak 12 halaman.
v. Roda perputaran korupsi menjelang pemilihan anggota
legislatif tanggal 9 April 2014 (intinya, Menjelang pemilihan anggota
legislatif kental dengan perbuatan korupsi mulai memberikan mahar kepada partai
politiknya supaya dipilih dari partainya, selanjutnya memberikan uang kepada
warga daerah pemilihannya (Dapilnya) agar nanti dipilih), sebanyak 23 halaman.
w. Calon Presiden/Wapres Tanpa
Dukungan Politik Atau Independen, 9 halaman.
y. Arifinto Sedang Asyik Nonton
Video Porno Pada Saat Sidang DPR Berlangsung (Intinya, anggota DPR RI lainnya
serius rapat yang memikirkan kepentingan rakyat Indonesia, sedangkan Arifinto
asik nonton Video porno untuk memenuhi kebutuhan nafsunya yang bertentangan
dengan tugasnya), 6 halaman.
z. Negara Islam Indonesia Yang Berada Di Dalam Negara Indonesia (Intinya, Didalam Negara
Indonesia yang berlandaskan empat pilar yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ternyata masih ada Negara Islam Indonesia
yang keberadaannya bertentangan dengan hukum), 5 halaman.
4. Periode Juli sampai dengan
Desember 2012
a. Kontroversi Ceramah Agama H. Rhoma Irama terkait dengan Calon Pemilihan
Gubernur DKI, 7 halaman.
b. Rentenir Penolong Pedagang
Kecil di Pasar Tradisional, (intinya, Pada umumnya rentenir jelek, penghisap
darah, lintah darat, riba, bertentangan dengan agama, padahal setelah diamati
rentenir sangat bagus membantu ekonomi pedagang kecil, keuntungannya rendah
dibandingkan penghasilan peminjam uang, sering disebut dewa penolong), 11
halaman.
c. Matinya Mbah Marijan terkait
meletusnya gunung Merapi (Intinya, Mbah Marijan tindak mau mengungsi pada waktu
gunung merapi meletus. Mbah Marijan merasa ada kekuatan dalam dirinya apa karena
ketaatannya kepada Agama yang dianutnya atau ada ilmu gaib yang tidak ada
masalah walaupun Gunung Merapi meletus yang mengelurkan udara panas yang cukup
tinggi), 4 halaman.
d. Upaya menanggulangi kemacetan
lalu lintas khususnya di daerah Ibukota Jakarta (intinya, menanggulangi
kemacetan lalu lintas di Jakarta dengan jalan mengurangi mobil dengan cara
setiap mobil harus ada garasi mobil, perpanjangan pajak mobil diteliti rumahnya
apa ada garasi dan bisa mobil masuk ke garasi dan melampirkan KTP pemilik
mobil), 6 halaman.
e. Mantan Menteri Penerangan Malaysia Zainuddin Maidin menyatakan Habibie penghianat Bangsa Lepasnya Timor-Timur dari NKRI, 7 halaman.
f. Mengatasi bahan bakar minyak
(BBM) dalam jangka panjang (intinya, Pemerintah mencari sumber minyak ditanah
dengan memberikan penelitian kepada pihak asing dengan ketentuan tenaga asing sejak
penelitian hingga berproduksi lima tahun baru dikenakan pajak orang asing), 10
halaman.
g. Tonggak sejarah terpilihnya
Joko Widodo Gubernur DKI yang bersih dari korupsi dan dekat dengan rakyat kecil (Intinya, baru kali ini Kepala Daerah
sebagai Gubernur DKI dipilih rakyat yang bersih dari perbuatan korupsi.
Sebelumnya setiap Calon Gubernur DKI yang terpilih menjadi Gubernur sarat
dengan korupsi), 7 halaman.
h. Narkoba 1 gram ke bawah tidak
dihukum tetapi Langsung direhabilitasi (intinya, Perkara narkoba 1 gram tidak
dihukum hakim tetapi langsung direhabilitasi. Hal tersebut bertentangan dengan
asas hukum yaitu perkara narkoba harus dihukum hakim sebagai pidana pokok baru
dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa rehabilitasi yang bertentangan Pasal
10 KUHP), 5 halaman.
i. Pemanfaatan anggaran untuk subsidi BBM atau pembangunan sarana umum (intinya Subsidi BBM lebih tepat
digunakan untuk membangun sarana umum untuk kepentingan masyarakat, sedangkan
Subsidi BBM hanya dinikmati ekonomi
menengah keatas yaitu yang memiliki sepeda motor dan mobil sedangkan orang
miskin tidak mampu membelinya untuk makan tiga kali dalam satu hari mengalami
kesulitan ditambah lagi rakyat miskin tidak memiliki sepeda motor dan mobil), 8
halaman.
j. Matinya 3 (tiga) orang Polisi
oleh Teroris (intinya, Teroris telah membunuh aparat Kepolisian yang tugasnya
menjaga keamanan dan ketertiban umum. Teroris tidak pandang bulu yang penting
tujuannya tercapai walaupun bertentangan dengan hukum), 6 halaman.
k. Kota Jakarta Rawan Tenggelam
(intinya, Kota Jakarta tiap tahun turun sepuluh centimeter tiap tahun, maka
semua anggota masyarakat tidak mengebor air tanah sampai 100 meter dan cukup
sumur biasa dengan kedalaman 20 meter, 4 halaman.
l. Opsi : Apa yang sudah Saudara
terima dari Negara (intinya, setiap manusia hanya melihat apa yang diperolehnya
dari Negara dan hampir tidak pernah berpikir apa yang sudah diberikan kepada
Negara), 2 halaman.
m. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH
menggugat Kejaksaan Agung RI ke Mahkamah
Konstitusi yang kedua kali.
n. Kekerasan terkait dengan agama
(intinya, banyak kekerasan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang selalu
dilatarbelakani agama), 4 halaman.
o. Penganiayaan TKI Sumiati di
Negara Arab Saudi (intinya, banyaknya tenaga kerja Wanita diluar negeri
dianiaya majikannya, yang sampai berpengaruh ke masyarakat Indonesia merasa
tidak senang melihat orang arab yang berada di Indonesia maupun diluar negeri),
5 halaman.
p. Ketua DPR RI mengumumkan nama
calon Kapolri RI, 3 halaman.
q. Meninggalnya tiga orang jemaah
ahmadiyah dan terbakarnya dua gereja terkait kekerasan yang bernuansa agama
(intinya, Umat muslim menyerang jemaah ahmadiyah karena selain Nabi Muhammad
masih ada Nabi lain yang lebih tinggi disamping itu Gereja juga ikut diserang
dengan jalan dibakar), 14 halaman.
r. Serangan Muammar Khadafi
terhadap warga sipilnya (intinya, Serangan Muammar Khadafi selaku Presiden
Libya seharusnya melindungi warganya tetapi justru menyerang warga sipilnya
juga), 6 halaman.
s. Mengapa Adnan Buyung Nasution
Tidak Bersedia Lagi Menjadi Pengacara
Terdakwa Gayus Tambunan (intinya, Adnan
Buyung Nasution menghendaki agar Terdakwa
Gayus Tambunan mengungkapkan pihak-pihak yang tersangkut dalam perkara
korupsinya tetapi kenyataannya
Terdakwa Gayus Tambunan tidak mengungkapkannya,
akibatnya Adnan Buyung Nasution kecewa dan tidak mau lagi membelanya), 8
halaman.
t. Mantan Presiden Uni Soviet
Mikail Gorbachev Mengatakan Jangan Menantang Amerika Serikat (intinya, kondisi
Negara Uni Soviet menurun terutama masalah ekonominya sangat merosot. Kasus
bocornya nuklir di Chernobil tidak bisa diatasi demikian juga masalah yang
lain. Melihat kondisi tersebut Mantan Presiden Uni Soviet Mikail Gorbachev
Mengatakan Jangan Menantang Amerika Serikat), 4 halaman.
v. Wacana Pengawasan Pulau Terluar, 3 halaman.
w. Jembatan Penghubung Jawa dengan Sumatera (intinya, rencana
pembangunan jembatan penghubung dari pelabuhan merak ke pelabuhan Bakauhuni
untuk menghubungkan Pulau jawa dengan Pulau Sumatra dengan demikian tidak perlu
antri lagi naik kapal langsung menuju Sumatra lewat jalan darat yang menghemat
biayanya dan mempercepat sampainya ke tempat tujuan), 9 halaman.
y. Sengketa Antara Indonesia Dengan Malaysia Mengenai Batas Wilayah Dusun Camar Bulan dan Tanjung
Datu (intinya, Batas wilayah Negara Indonesia dengan Malaysia menjorok ke dalam
wilayah Indonesia hingga mencapai sekitar 15 Km kedalam wilayah Indonesia. Hal
tersebut merugikan Wilayah Indonesia ), 6 halaman.
z. Menanggulangi Pergolakan
Masyarakat Papua (intinya, bumi Papua dianggap wilayahnya makmur yang tidak
seimbang penghasilan Bumi Papua dengan anggaran yang diberikan Pemerintah Pusat
ke Daerah Papua tidak seimbang yang membuat warga msyarakat Papua merasa tidak
adil yang diwujutkan melakukan pergolakan-pergolakan yang mengganggu keamanan
daerah Papua),5 halaman.
H. Lokakarya Nasional.
Mengikuti
Lokakarya Nasional sebagai peserta tentang “Meningkatkan Stabilitas
Keamanan Kawasan Batam Dalam Rangka
Mendukung Ketahanan Nasional” yang
diselengga-rakan Sekretaris Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional dari tanggal 9 s/d 10 Nopember 2010 di Batam. Selesai mengikuti
Lokakarya Nasional diberikan Piagam Penghargaan tertanggal 10 November 2010
yang ditanda tangani Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Letnan
Jenderal Rasyid Quernuen Aquary.
I. Jabatan Terakhir pada Sekjen Wantanas
Berdasarkan
Keputusan Presiden RI Nomor : 2/M Tahun
2013 memberhentikan dengan hormat Sdr. Monang Siahaan, SH.MM dari Jabatan
sebagai Staf Ahli Bidang Hukum
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan
jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Keluarnya Keputusan Presiden
tersebut karena sudah mencapai Umur 60 tahun, tidak bisa lagi memegang jabatan
struktural, dan kembali ke Kejaksaan
Agung RI untuk diangkat sebagai Jaksa Fungsional yang ditempatkan menjadi salah
satu Staf Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung RI.
(14)
JAKSA FUNGSIONAL PADA BIDANG INTELIJEN KEJAKSAAN AGUNG RI
Berdasarkan Surat Keputusan
Jaksa Agung R.I Nomor : Kep-174/A/JA/12/2012 Tanggal 14 Desember 2012
memindahkan Saudara Monang Siahaan, SH.MM dengan pangkat IV/e pada Jaksa
Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan agung RI yang
tadinya ditugaskan pada Sekretariat
Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) sesuai ketentuan, setelah berumur 60 Tahun kembali
ke Kejaksaan Agung RI, maka kami setelah berumur 60 tahun Kembali ke Kejaksaan
Agung RI sebagai Jaksa Fungsional.
Ketentuan yang berlaku pada
Kejaksaan RI bahwa menduduki jabatan III sampai umur 58 tahun selanjutnya
memasuki jabatan fungsional sampai umur 62 tahun, sedangkan jabatan eselon II
dan eselon I sampai umur 60 tahun dan kemudian memasuki jabatan Fungsional
sampai umur 62 tahun. Kalau jabatan Fungsionalnya dengan pangkat/golongan IV/c
ke bawah dapat melaksanakan tugas Fungsional pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan
Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri karena Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi
paling tinggi golongan IV/d (bintang II) yang dapat memimpin dan mengendalikan
Jaksa maupun Tata Usaha yang berpangkat golongan IV/c kebawah, sedangkan
Jabatan Fungsional pangkat IV/d dan IV/e melaksanakan tugas ditempatkan di
salah satu Jaksa Agung Muda atas nama Jaksa Agung RI yang dapat
memimpin dan mengendalikannya. Setelah bertugas di Dewan Ketahanan Nasional
selaku Staf Ahli bidang Hukum selama 4,5 tahun dan tepatnya tanggal 25 Desember
2012 tepat berumur 60 tahun dan besok harinya tanggal 26 Desember 2012 kembali
ke Kejaksaan Agung RI sebagai Jaksa Fungsional
ditempatkan pada Jaksa Agung Muda Bidang
Intelijen Kejaksaan Agung RI dengan pangkat IV/e.
Selama kembali ke Kejaksaan
Agung RI melaksanakan tugas fungsional pada bidang Intelijen, antara lain :
A. Jaksa Fungsional Jarang Masuk Kantor
Selama menjabat Jaksa Fungsional hampir tidak ada
pekerjaan, sepertinya datang tidak ditanya dan pulang cepat juga tidak pernah
ditegur. Selama Tugas selama 2 (dua) tahun hampir tidak pernah diberikan tugas
oleh Pimpinan Baik Jaksa Agung RI maupun Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Dalam kenyataannya teman-teman yang sudah fungsional sering tidak masuk kantor
bahkan ada dalam satu bulan tidak masuk kantor dan bahkan lebih tidak masuk
kantor tidak jadi masalah dan tidak pernah ditanya atau ditegor pimpinan.
Alasan teman sering tidak masuk kantor karena datang masuk kantor tidak
diberikan pekerjaan dan didalam ruang kerja hanya duduk sambil nonton Televisi sampai pulang kerja
jam 16.00 Wib dan sangat membosankan dalam ruangan kerja yang duduk dari pagi
sampai sore tanpa ada pekerjaan. Maka lebih baik sekali-kali tidak masuk kantor
dan menghemat uang bensin. Untuk kami sendiri ada prinsip karena digaji
pemerintah masuk kerja setiap hari, yang penting bila dikasih tugas
diselesaikan dengan baik dan jika tidak diberikan tugas tidak masalah hal itu
kesalahan pimpinan. Setiap hari masuk kerja, berangkat dari rumah jam 05.00 wib
atau jam 5 pagi , sampai dikantor jam 05.40 Wib, lalu jalan kaki tiap hari
mengelilingi gedung Kejaksaan Agung RI sebanyak 4 kali selama 50 menit,
selanjutnya mandi dan jam 07.30 selesai dan jam 08.00 wib mulai kerja sampai jam 16.00 wib demikianlah
kerja setiap hari dan setiap hari masuk kerja dan tidak pernah bolos kerja.
B.
Membuat Buku
Untuk mengisi kekosongan waktu selama menjabat
Jaksa Fungsional dibidang Intelijen, melakukan kegiatan dengan membuat tulisan
untuk diterbitkan PT. Elex Media
Komputindo Kompas Gramedia dan buku yang sudah diterbitkan sebanyak 5 (lima)
buku dengan judul sebagai berikut :
1. Korupsi
Penyakit Sosial yang Mematikan. Buku ini sudah best seller dan sudah beredar
sebanyak 3.500 buku pada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, Cabang Kejaksaan
Negeri seluruh Indonesia.
2. Perjalanan
KPK Penuh Onak Duri, sudah beredar 2.000 buku pada Kejaksaan Agung RI,
Kejaksaan Tinggi, Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
3. Koruptor
Menguntungkan Koruptor, sudah beredar 1.000 buku pada Kejaksaan Agung RI,
Kejaksaan Tinggi, Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
4. Rentenir
Penolong Pedagang Kecil ?, sudah beredar 1.000 buku pada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi,
Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
5. KPK dan
Polri Bersatulah Memberantas Korupsi, sudah beredar 1.000 buku pada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi,
Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
Lima (5) judul buku tersebut yang kami sebarkan
sendiri dilingkungan Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, Cabang Kejaksaan
Negeri seluruh Indonesia sebanyak 8.500 buku. Diluar hasil penjualan Toko
Gramedia seluruh Indonesia jumlahnya tidak tahu. Kelima buku tersebut ada juga
dalam Perpustakaan Pemda DKI yang namanya I Jakarta yang disewa-sewakan lewat
internet sehingga buku tersebut dapat
dipinjam dari seluruh dunia.
C. Keinginan Kuat Menjadi Doktor
Setelah Umur 60 Tahun tidak bisa lagi menjabat Staf
Ahli Bidang Hukum pada Sekretariat Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) lalu kembali Ke Kejaksaan Agung RI sebagai
Jaksa Fungsional ditempatkan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Setelah
bertugas di Kejaksaan Agung RI melihat teman-teman satu masuk ke Kejaksaan
Tahun 1981 dan satu pendidikan Jaksa Tahun 1986 sudah banyak bergelar Doktor,
lalu timbul keinginan meraih gelar Doktor. Pada saat itu keuangan tidak begitu
memadai, hanya tekad besar harus kuliah S3 dan bila uang yang ada tidak cukup
akan dipinjam dari Bank sebesar
Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta
rupiah) dengan Jaminan Rumah di Kompleks Griya Sasmita Jln. Mawar 4 RT.002 Blok
B Nomor 9 Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari Kota Depok, Jawa Barat, dan
sesudah lulus nanti meraih gelar Doktor
Rumah tersebut dilelang untuk membayar hutang ditambah bunga dan tunggakannya,
dan perkiraan yang harus dibayar ke Bank sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus
juta rupiah) dan rumah kami yang dibuat
sebagai agunan Harga umum masih berkisar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta
rupiah) masih ada sisanya. Lalu
mendaftarkan kuliah Program Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Borobudur.
Setelah kuliah semester pertama berjalan sekitar 4 (empat) bulan, Tulisan
pertama kami, dimasukkan ke Penerbit PT. Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
setelah dipelajari selama satu bulan lalu tulisan diterima dan diterbitkan
dengan judul “Korupsi Penyakit Sosial
Yang Mematikan” sudah Best Seller, selanjutnya empat (4)
tulisan kami diterbitkan Gramedia yaitu judul “Perjalanan KPK Penuh Onak
Duri”, judul “Koruptor Menguntungkan Koruptor”, judul “Rentenir Penolong Pedagang Kecil ?”,
judul “ KPK dan Polri Bersatulah Menberantas Korupsi”. Dari lima judul buku
tersebut Saya jual sendiri Kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi,
Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia sebanyak 8.500 buku.
Ketentuan Royalti atas penulisan buku yaitu setiap buku yang dijual Toko
Gramedia Royalti tiap buku 10 persen dari harganya dan bila buku dijual penulis sendiri Royaltinya 30 persen dari
harga tiap buku dan harga buku dijual Gramedia sekitar Rp.65.000 per-buku atas
lima (5) judul buku tersebut. Saya selaku penulis yang menjual sendiri buku
tersebut mendapat Royalti Rp.25.000 tiap persatu bukunya. Jadi dari hasil buku yang
langsung dijual Kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri
se-Indonesia sebanyak 8.500 buku mendapat royalti dari Penerbit Gramedia
sebesar Rp.212.500.000 (8.500 buku x Rp.65.000), dari hasil penjualan Toko
Gramedia tiap tahun pada bulan Februari pernah mendapat Royalti 3 (tiga) kali
sekitar Rp.12.500.000, Rp.11.000.000 , dan Rp.9.500.000. Kemudian semua uang
kuliah dari awal kuliah tahun 2013 sampai berhasil meraih Gelar Doktor Tanggal
22 Februari 2016 semua dibiayai dari hasil penulisan lima (5) buku tersebut,
sehingga rumah yang tadinya akan dijual untuk membiayai Kuliah tidak jadi
dijual. Sejak buku pertama judul “Korupsi Penyakit Sosial Yang Mematikan “
diterbitkan Gramedia , Kami merasakan kebesaran Tuhan Jesus memberikan jalan
kepada umatnya yang berkemauan keras untuk maju dan sekolah lebih tinggi sebagai jalan untuk
mengatasi keuangan untuk membayar uang
kuliah sampai selesai, sehingga tidak sampai terjual rumah.
D. Melamar Menjadi Menteri Pencegahan Korupsi
Setelah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden
Jusuf Kalla terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sekitar
akhir tahun 2014 dan belum dibentuk Menterinya, pada saat itu mengajukan
permohonan menjadi Menteri Pencegahan Korupsi dengan melampirkan beberapa
tulisan dalam memberantas korupsi, jika satu sama lain saling mendukung memberantas
korupsi, dan saya yakin tidak sampai satu tahun perbuatan korupsi akan hilang
80 persen. Dalam konsep memberantas korupsi yaitu :
1. Konsep Pencegahan
Korupsi Lewat Partai Politik
a. Menghilangkan Korupsi
Calon Pimpinan Pemerintah/Kepala Daerah dan anggota
DPR RI supaya diusung Partai Politik selalu dikaitkan dengan uang demikian juga
setelah menduduki jabatan melakukan perbuatan korupsi.
Pimpinan Pemerintah/ Kepala Daerah dan
anggota DPR RI yang sudah menduduki jabatan selalu diikutkan dalam kegiatan
partai politik dan pembinaan wilayah pemilihannya selalu dikaitkan dengan uang
demikian juga dalam masalah menduduki
jabatan banyak terkait dengan uang.
b. Mendapat dukungan dana.
Permasalahan Utama Timbulnya Kasus Korupsi untuk
menggerakkan organisasi partai politik membutuh-kan dana yang cukup besar,
dukungan dana secara resmi selama ini bersumber dari:
1) Bantuan Pemerintah, untuk mendukung pembinaan partai politik ada
tetapi relatif kecil.
2) Bantuan Anggota Partai.
3) Bantuan/sumbangan dalam bentuk perusahaan.
Dana partai politik yang bersumber dari pemerintah,
anggota partai politik dan sumbangan perusahaan hasilnya tidak begitu besar
yang tidak seimbang dengan pengeluaran dalam menggerakkan partai politik, maka
melakukan korupsi untuk membiayai kegitan Partai Politik.
c. Jalan
Keluar Menuju Aparat Pemerintah Yang Bersih
Untuk menciptakan aparat
pemerintah yang bersih dan berwibawa dalam melaksanakan tugas demi kepentingan
rakyat, perlu dilakukan beberapa hal sebagai berikut :
1) Dana Partai Politik yang memadai.
Partai politik
bila didukung dana yang memadai dengan
sumber dana yang dibenarkan hukum, para pejabat pemerintah baik sebagai
Presiden/Kepala Daerah dan Anggota DPR RI/DPRD tidak akan melakukan perbuatan
korupsi dan perbuatan tercela lainnya, karena seseorang menduduki jabatan
tersebut didasarkan kemampuan memimpin bangsa bukan karena uang. Pimpinan
pemerintah serta yang menduduki jabatan lainnya atas dukungan partai politik
akan benar-benar memikirkan kepentingan rakyat serta menjauhkan perbuatan
korupsi serta perbuatan tercela lainnya. Dalam jangka panjang secara bertahap
masyarakat akan dapat merasakan hasil pembangunan menuju peningkatan
kesejahteraan yang merata di segala bidang.
Sumber dana Partai Politik dapat diperoleh antara lain :
a) Anggaran Pemerintah agar
ditingkatkan sepuluh kali lipat dari yang diberikan selama ini.
b) Iuran Pengurus Partai Politik.
c) Sumbangan Pengusaha dapat
ditingkatkan batas menyumbang sepuluh kali lipatdari ketentuan.
d) Iuran anggota Partai Politik sebesar
Rp.50.000 pertahun
e) Menetapkan Keuntungan 10
Perusahaan Negara diberikan kepada Partai Politik yang berwenang menerimannya.
f) Usulan
Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo yang didukung Agus Raharjo Ketua Umum Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa Pemerintah akan memberikan dana kepada
Partai Politik dalam menggerakkan Partai Politiknya untuk menghindari perbuatan
korupsi yang besarnya berkisar Rp.5 triliun per-partai politik.
Partai Politik yang didukung dari Anggaran Negara,
Keuntungan Perusahaan Negara, dan iuran wajib setiap anggota Partai, atau
keuntungan 10 perusahaan Negara, maka semua lapisan masyarakat berwenang
mengkritik baik yang positif maupun
Negatif menuju perbaikan. Selama ini dukungan dana kepada Partai politik
relatif kecil, dan komentar negatif yang
diberikan masyarakat atas kinerjanya tidak ditanggapi Partai Politik dan dianggap angin lalu saja karena tidak tau
permasalahan yang sebenarnya.
2) Kemampuan Memimpin dan
Pengalaman Berpolitik
Untuk menduduki jabatan
strategis atas hasil dukungan partai politik, perlu dilakukan seleksi yang baik
yang dititikberatkan kepada kemampuan memimpin bangsa Indonesia, serta
pengalaman berpolitik yang sudah handal untuk memimpin negara sebagai presiden
maupun wakil presiden. Dengan demikian, menduduki jabatan tersebut bukan karena
uang, tetapi dititikberatkan pada kemampuan dalam segala hal memimpin negara.
3) Sistem
Pemilihan
a) Tahap I
Tahap
pertama (I) melakukan pemilihan wakil rakyat atau DPR/DPRD
Sebagai
berikut :
(1) Pemilihan Umum diikuti semua
Partai Politik untuk memilih anggota DPR RI/DPRD.
(2) Untuk memilih anggota DPR RI/DPRD terlebih
dahulu menentukan rangking peserta dari setiap partai politik,yang kemudian
dipilih pengurus Partai di Tingkat Pusat dan Tingkat satu seluruhnya 33
propinsi (untuk Propinsi dipilih Pengurus Propinsi dan Kabupaten/Kotamadya
dipilih Pengurus Kabupaten/Kotamadya dan DPC tingkat Kecamatan) dan siapa yang
memiliki suara terbanyak dirangking 1 s/d 50.
Misal :
Partai A biasanya anggotanya yang duduk di DPR RI/DPRD sebanyak 50 orang, maka
harus diambil 100 calon yang dipilih pengurus Partai Politik Pusat dan pengurus
33 Daerah Propinsi,dan suara yang terbanyak menjadi rangking 1 s/d 100, dan bila tiap 1 calon = 1 juta suara jika Partai
Politik dapat 30 juta suara dari seluruh Indonesia, maka rangking 1 s/d 30 yang
duduk di DPR RI/DPRD sedangkan nomor 31
s/d 100 gagal.
(3) Tujuan
dirangking menghindari korupsi.
Tujuan
dirangking dan dua kali lipat dari yang Duduk di DPR
RI/DPRD dipilih Pengurus Pusat dan
Pengurus Propinsi Untuk menghindari money Politik membeli kendaraan politik
serta menghindari dipilihnya yang tidak ada pengalaman berpolitik seperti
sekarang banyak anggota DPR RI/DPRD dari selebriti karena punya uang dapat
mempengaruhi pemilih dan rangkingnya selalu tinggi sedangkan yang punya
pengalaman politik selalu pada rangking
rendah kemungkinan duduk di DPR RI/DPRD kecil kemungkinannya.
(4) Semua proses pemilihan DPR RI/DPRD dilaksanakan
Komisi Pemilihan Umum (KPU).
(5) Setelah
selesai Pemilihan Umum tahap I dan jumlah anggota Partai Politik yang duduk di
DPR RI /DPRD sudah ditetapkan, maka anggota
DPR RI/DPRD yang menduduki urutan
I, II, dan III yang berhak mengikuti Pemilihan calon Presiden RI.
b) Tahap II
Proses
pemilihan presiden/kepala daerah dengan tahap-tahap sebagai berikut:
(1) Setiap peserta pemilu menseleksi kadernya sebagai calon Presiden sebanyak 20 orang dari partainya dengan menyampaikan
program-program serta memperdebatkannya baik secara langsung melalui media
elektronik/TV, radio, dan media cetak kepada pendukungnya di tiap propinsi.
Selanjutnya dilakukan pemilihan di setiap propinsi dan mengambil satu
pemenangnya untuk mewakili partainya, demikian selanjutnya dilakukan juga oleh
peserta pemilu lainnya.
Maksud setiap peserta Pemilu dari tiga peserta
Pemilu yang anggotanya duduk di DPR RI,
setiap peserta Pemilu dimana dari 33 Provinsi harus memilih satu orang dari 20
calon sebagai perwakilan dari satu Partai peserta Pemilu yang seluruhnya
tinggal 3 calon dari tiga peserta pemilu, yang selanjutnya tiga calon tersebut dipilih rakyat secara langsung dan
pemenang pertama menjadi Presiden dan
Wakil Presiden. Tujuan dilakukan dengan cara demikian untuk menghindari
permainan uang sebagai kendaraan politik dalam rangka menduduki jabatan
Presiden, Gubernur/Bupati dan Walikota.
(2) Tiap-tiap
partai politik peserta pemilu dibatasi hanya tiga partai, yang intinya hanya
ada tiga (3) peserta pemilu, maka peserta pemilu diikuti tiga pasangan yang
mewakili partai tersebut yaitu peserta pertama dengan pasangan A dan B dari
dukungan partai politik kuning, kedua pasangan C dan D dari dukungan partai
politik biru, dan ketiga pasangan E dan F dukungan partai politik merah. Salah
satu pemenang dari tiga peserta pemilu adalah menjadi Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia.
(3) Saling Kontrol antara Aparat Pemerintah dan
Partai Politik
(a) Aparat pemerintah
·
Aparat pemerintah akan memimpin demi kepentingan
rakyat
·
Aparat pemerintah baik sebagai presiden, wakil
presiden dan DPR RI/ DPRD, menduduki jabatan tersebut berdasarkan kemampuannya
sendiri bukan karena uang, sehingga ada kebebasan memimpin sesuai dengan
kebutuhan rakyat.
·
Aparat pemerintah tidak ada kewajiban memberi
bantuan pada partai politik untuk menggerakkan organisasinya.
·
Yang menentukan aparat pemerintah yang mewakili
peserta pemilu adalah rakyat dari 33 propinsi, sedangkan penentuan presiden dan
wakil presiden adalah seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian partai politik
tidak menentukan seseorang menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun
kepala daerah, sehingga perbuatan korupsi dapat dihilangkan terkait dengan
kendaran politik.
(b) Partai Politik
·
Partai politik akan mengawasi semua tindakan aparat
pemerintah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan kepentingan rakyat secara
keseluruhan.
·
Partai politik akan segera menegur aparat
pemerintah bila melakukan perbuatan korupsi atau perbuatan tercela lainnya.
·
Partai politik tidak ada beban dalam melakukan
pengawasan, karena tidak ada kepentingan untuk mendapat dana dari aparat
pemerintah bagi partai politik pendukungnya mengingat sumber dananya sudah
cukup untuk membiayai kehidupan pengurus Partai serta sudah memadai dananya
dalam menggerakkan partainya.
(c) Lebih Demokratis
·
Akan terpilih kader yang berkawalitas dalam
memimpin Bangsa Indonesia yang sama sekali tidak ada di pengaruhi uang
terpilihnya sebagai Pemimpin Bangsa.
·
Selama ini
pucuk Pimpinan Partai Politik dipegang Para Pengusaha yang memiliki uang
untuk menggerakkan mesin organisasinya. Dengan sistim ini akan diganti yang
berkemampuan dalam berpolitik mengingat sumber dananya sudah memadai dalam menjalankan
organisasi politikya.
·
Akan menghilangkan sistim Dinasti (Keluarga), dimana
selama ini pimpinan Partai Politik
dan calon Presiden selalu dari keluarga
tertentu mengingat keturunan pendiri
Partai politik tersebut walaupun kemampuan berpolitiknya masih diragukan, dengan
demikian akan memberikan kesempatan kepada semua anggota Partai Politik yang
berpotensi sebagai Pemimpin Bangsa untuk menduduki jabatan Presiden.
2. Peningkatan Pengawasan Internal Dengan Sistem Zigzag Guna Mencegah
Perbuatan Korupsi
Sesuai dengan pandangan dibidang kesehatan lebih
baik mencegah penyakit daripada mengobatinya, demikian juga halnya dalam
penanganan kasus korupsi lebih baik mencegah timbulnya perbuatan korupsi
daripada menindaknya.
Untuk mengurangi tindak pidana
korupsi dalam lingkungan Pemerintah dapat
ditempuh, antara lain :
a. Memperkuat
pengawasan internal masing-masing instansi dengan cara :
1) Membentuk
Kementerian Pengawasan.
Tugas sebagai Penanggung Jawab dengan susunan Organisasi sebagai berikut :
a) Semua Lembaga Negara (Kementerian/Lembaga)
dibawah komando Kementerian Pengawasan dengan dibantu 4 Wakil Menteri.
b) Semua
Lembaga Negara (Kementerian/Lembaga) dibagi Empat Pengawasan, masing-masing
wakil Menteri Pengawasan membawahi
sepuluh (10) Pengawasan Internal
Menteri/Lembaga.
2) Cara
Kerjanya.
(a) Setiap
aparat/pejabat yang akan dipromosikan/ naik Eselon/jabatan (eselon IV- ke
Eselon III) harus diambil dari staf pengawasan, sedangkan staf yang baik dari
bidang operasional yang akan dipromosikan di tempatkan di bidang pengawasan
dengan eselon yang sama (eselon IV bidang operasional dipindahkan kebidang
pengawasan dengan eselon IV juga), demikian seterusnya sampai ke atas sehingga
ada keseimbangan atau pemahaman bahwa masing-masing melaksanakan tugasnya demi
kenaikan eselon/jabatan (promosi).
(b) Setiap
orang yang ditempatkan di pengawasan akan mengetahui aturan main di dalam
instansi itu sendiri, karena yang duduk di pengawasan tersebut awalnya dari
bidang operasionalnya.
(c) Dalam
mutasi pegawai yang setingkat dilakukan oleh pimpinan Lembaga/Menteri, tetapi
dalam promosi kenaikan jabatan harus diambil dari staf pengawasan, untuk itu
staf pengawasan yang eselonnya sama dimana yang lebih senior yang mendekati
promosi jabatan ditempatkan di bidang pengawasan.
(d) Untuk
staf bidang pengawasan yang akan di promosikan kenaikan jabatan, dirangking
oleh Kementerian Bidang Pengawasan kemudian disampaikan kepada pimpinan lembaga
tertinggi/Menteri untuk digunakan dalam mengisi jabatan yang lebih tinggi
(promosi), dan demikian seterusnya.
(e) Seseorang
yang ditemukan kesalahannya oleh Kementerian Bidang Pengawasan disampaikan
kepada pimpinan Lembaga/Kementerian Operasional untuk diambil tindakan sesuai
dengan perbuatan yang dilakukan.
(f) Untuk
memeriksa seseorang aparat harus dengan surat Perintah dari Menteri Pengawasan
dan Wakil Menteri Pengawasan sesuai dengan tingkat jabatan Aparat yang diperiksa dan kesalahannya.
3) Keistimewaan Pengawasan Internal sistem zikzak yaitu:
a) Menghilangkan
kekuasaan pimpinan operasional baik sebagai Menteri maupun Kepala Badan dalam menutupi perbuatan korupsi maupun perbuatan tercela
lainnya dari bawahannya.
b) Tidak
menambah bangunan dan personil, karena posisi masing-masing pegawai tetap
diinstansinya masing-masing hanya menambah ruang kerja 5 (Lima) ruangan kerja
yaitu satu (1) ruang kerja Menteri Pengawasan dan 4 (empat) ruang kerja untuk 4
(empat) wakil Menteri, dan stafnya.
c) Menteri
Pengawasan setiap saat bisa mengunjungi/memonitor permasalahan kesetiap
pengawasan Internal masing-masing Menteri/Badan.
d) Sistim
Zikzak dimana Pengawas menguasai masalah dalam Instansi masing-masing, sehingga
setiap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan baik perbuatan korupsi maupun
kesalahan administrasi dapat diketahui, dan yang paling inti pengawas Internal
tidak ada rasa takut terhadap pimpinan Instansi (Menteri/Badan) dalam memeriksa
sesuai dengan kebenaran atau berdasarkan fakta yang ditemukan, selanjutnya
masing-masing pihak saling menyadari tugasnya yang kemudian terjadi persaingan
yang sehat dalam mencapai karirnya.
e) Pembentukan
Kementerian Pengawasan dan struktur organisasinya hanya
ditangan Presiden dan tidak perlu ada persetujuan Lembaga Tinggi Negara
Lainnya.
f) Melakukan perbuatan Korupsi kemungkinan ketahuan sangat besar sekali atau
sekitar 90%, sehingga aparat pemerintah berpikir 100 kali untuk melakukannya.
g) Struktur
Organisasi Pengawasan Internal dengan Sistem Zikzak terlampir.
h) Masalah pengawasan
internal sistem zikzak ini sudah pernah disampaikan/di
diskusikan pada hari Jum’at tanggal 23 Juli 2010 dalam suatu acara/pertemuan
dengan Dr. Ismail Muhammad Deputi Program dan Reformasi Birokrasi Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara. Masalah tersebut mudah dipahaminya, yang perlu
dipelajari/diperdalam adalah sistem zikzak-nya, karena pihak pengawasan sudah
memahami semua tugas dan kegiatan di bidang operasional, sebab aparat
pengawasan awalnya dari aparat operasional.
4) Kondisi Pengawasan saat
ini:
a) Pengendalian
pengawasan dilakukan oleh pimpinan lembaga/Menteri
masing-masing, sehingga semua permasalahan selalu diselesaikan sesuai dengan
kebutuhan pimpinan yang kadangkala menyimpang dari kebutuhan organisasi dan
bahkan setelah kondisi yang kurang baik baru diambil tindakan tegas kepada staf yang melanggar peraturan, apalagi
staf yang sering menyampaikan/memberikan
sesuatu kepada pimpinan akan selalu dilindungi dari sudut manapun
apabila terjadi permasalahan/laporan malah dipindahkan ketempat yang lebih
pantas, yang seharusnya ditempatkan dibagian yang kurang baik.
b) Mutasi
penempatan seseorang yang sifatnya dianggap kurang baik ditempatkan di bidang
pengawasan dengan kata lain penempatan di pengawasan sama dengan
tempat yang kurang baik (pembuangan). Secara tidak langsung memperlemah posisi
pengawasan, dengan demikian aparat pengawasan tidak berani bertindak sesuai
ketentuan dan tindakannya disesuaikan dengan kehendak Pimpinan.
c) Aparat pengawasan justru ikut
meramaikan perbuatan korupsi bila yang di periksa tersebut dekat dengan
pimpinan.
d) Perbuatan korupsi yang
kemungkinan kecil untuk ketahuan atau
hanya 1 % bahkan sampai pensiun pun perbuatannya tidak ketahuan padahal
perbuatan yang dilakukan sudah banyak.
e) Untuk mengatasi hal demikian
perlu diperkuat pengawasan internal sebagaimana dijelaskan di atas, dengan harapan
tindakan korupsi dapat dicegah sedini mungkin.
5) Untuk mengatasi perbuatan
korupsi tidak hanya menggunakan peningkatan pengawasan internal dengan sistem
zik zak, tetapi dapat dilakukan dengan cara-cara lain dalam bentuk kontrol
masyarakat seperti yang biasa kita dengar dimana satu sama lain saling
mendukung.
3. Memantau Tugas Aparat Penegak Hukum Lewat Internet
a. Dalam penyelesaian kasus perkara pidana, banyak yang tidak
diketahui oleh masyarakat atau pihak yang bersangkutan baik sebagai tersangka,
keluarganya, saudaranya, dll., sering terjadi perkara sudah dilakukan penahanan ataupun tidak tetapi
penyelesaiannya tidak ada demikian juga dalam tahap pengadilan dimana
putusannya hingga bertahun-tahun belum turun yang menimbulkan kekecewaan
pencari keadilan serta merusak nama lembaga pemerintah/negara.
b. Penegak hukum yang terlibat dalam penyelesaian
kasus – kasus pidana yaitu :
1) Kepolisian sebagai penyelidik
dan penyidik perkara Pidana Umum dan Korupsi.
2) Kejaksaan
Republik Indonesia yang tugas utama selaku Penuntut Umum dan kasus korupsi
sebagai penyelidik dan penyidik dan eksekutor.
3) Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) penyelidik dan penyidik khusus kasus korupsi dan eksekutor.
4) Pengadilan Negeri yang memutus
perkara tahap pertama.
5) Pengadilan Tinggi yang memutus
perkara tahap Banding.
6) Mahkamah Agung RI memutus
perkara tahap Kasasi
7) Lembaga
Pemasyarakatan.
8) Perkara
Pidana Umum yang diputus Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung khusus perkara Pidana Umum dieksekusi Kejaksaan Negeri Setempat, dan
perkara korupsi yang disidik Polri RI dan yang disidik sendiri oleh
Kejaksaan maka eksekutornya dilakukan
Kejaksaaan Negeri setempat dan Kasus korupsi yang disidik dan dituntut KPK,
dieksekusi sendiri oleh KPK.
c. Memantau tugas Penegak hukum lewat Internet.
Untuk mengetahui penyelesaian tugas yang ditangani
penegak hukum sesuai dengan bidang/ kewenangannya masing–masing khususnya dalam
penyelesaian perkara pidana, khusus Pengadilan termasuk perkara perdata, dimana
semua kegiatan penyelesaian kasus tersebut dimuat atau dimasukkan dalam
Internet dengan alasan sebagai berikut:
1) Untuk dapat diketahui masyarakat luas yang berada dimanapun mengenai penyelesaian perkara sesuai dengan tahapannya.
2) Semua data dicatat dalam tabel
antara lain : Surat Perintah Penyelidikan,
Penyidikan (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), Surat
Perintah Penyitaan Barang Bukti dari Pengadilan,Surat Perintah Penunjukan Jaksa
Penuntut Umum (P-16), Surat perintah Penahanan, putusan hakim, advocad
(pengacara) dan ekskusi putusan hakim, sehingga dapat mengetahui proses penyelesaiaannya sesuai dengan
tahapannya berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku dari seluruh wilayah Indonesia.
d. Yang membuat catatan kegiatan peyelesaian kasus
sesuai dengan tahapnya/tingkatannya, sebagai berikut :
a) Polres, Polda, Mabes Polri
b) Kejaksaan Negeri, Kejaksaan
Tinggi dan Kejaksaan Agung RI.
c) Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi, Mahkamah Agung.
d) Lembaga Pemasyarakatan TK.II, TK.I dan Pemerintah Pusat
e) Bentuk Tabel
Pengisian data atas tabel yang dibuat para penegak hukum sesuai bidangnya, dimana data
minimal yang harus dimuat yaitu : 1. Surat Perintah
Penyelidikan; 2. Surat Perintah Penyidikan; 3. Tanggal penyerahan tersangka
dari Polisi kepada Jaksa; 4. Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum; 5.
Tanggal Melimpahkan Perkara ke pengadilan; 6. Nomor Register Perkara; 7. Status
ditahan atau tidak; 8. Tanggal-tanggal Sidang; 9.Nomor dan Tanggal Putusan; 10.
Tanggal Eksekusi (untuk lebih mudah memantau
Intansi yang bersangkutan mencatat data yang dianggap perlu
di dalam tabel tersebut); dan 11. Nomor Telepon Pengaduan
Tabel 1 : Polres, Polda, Mabes Polri untuk Penyelidikan perkara Pidana Umum (pembunuhan, pencurian, penipuan, dll, dan perkara
korupsi), sebagai berikut :
|
No. |
Kasus-kasus |
Surat Tugas |
Mulai penyelidikan |
Keterangan |
|
1 |
|
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
Catatan : Nomor telepon pengaduan
Tabel 2. : Polres, Polda, Mabes Polri untuk Penyidikan/SPDP perkara Pidana Umum (pembunuhan, pencurian, penipuan, dll, dan perkara
korupsi), sebagai berikut :
|
No |
Tgl. Diterbitkan SPDP An.Tersangka |
Tgl. Penahanan/ Penangguhan Penahanan |
Tgl P-19/ P-21 atau Tgl. SP3 |
Tgl. Pelimpahan Perkara Ke Kejaksaan Negeri |
Keterangan (Nama Penyidik Dan Barang Bukti) |
|
1 |
|
|
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
|
Catatan : 1.
SPDP : Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
2. SP3
: Surat Perintah Penghentian Penyidikan
3. Nomor telepon pengaduan
Tabel 3. : Kejaksaan Negeri,Kejaksaan Tinggi dan
Kejaksaan Agung RI untuk P-21 Perkara Pidum dan pidsus/korupsi dan eksekusinya (Penyelidikan)
|
No |
Tgl Perkara Yg Diterima Dari Polres |
Tgl Penunjukan Jaksa/P-16 |
Tgl Pena-hanan/ Pena-nggu-han Pena-hanan |
Tgl Dilim-pahan Perkara Ke Penga-dilan Negeri |
Tgl Sidang Dan Kepu-tusan Hakim |
Tgl Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali |
Tgl EKSE-KUSI |
KETERANGAN (NAMA JPUdan Barang Bukti) |
|
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan : Nomor telepon pengaduan.
Tabel 4. : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
Tahap Penyelidikan, Penyidikan dan Eksekusinya.
|
No |
Tgl Penye-lidikan |
Tgl Penyi-dikan |
Tgl Penahanan/ Penang-guhan Penahanan |
Tgl Pelim-pahan Ke Penga-dilan |
Tgl Sidang Dan Keputusan Hakim |
Tgl Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali |
Tgl Ekse-kusi |
Keterangan (Nama Jpu Dan Barang Bukti) |
|
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan : Nomor telepon pengaduan
Tabel 5.
: Pengadilan Negeri , Dalam
Putusan Perkara Pidana.
|
No |
Tgl Perkara Di Terima Dari
Kejaksaan |
Tgl Persidangan Dan Putusan |
Nama Majelis Hakim |
Tgl Penahanan Dan
Penangguhan Penahanan |
Keterangan (Barang Bukti.) |
|
1 |
|
|
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
|
Catatan : Nomor telepon pengaduan.
4. Hipnotis.
a. Keistimewaan
Hipnotis.
Keistimewaan
hipnotis tersebut mengetahui isi hati seseorang yang sebenarnya, semua apa yang
disampaikannya tanpa disadarinya dan benar-benar keluar dari lubuk hati yang
terdalam, dan hampir tidak ada yang dihipnotis mengingkari apa yang
dikatakannya pada saat dihipnotis sepertinya apa yang dikatakannya memang benar
isi hatinya yang sebenarnya.
b. Membongkar korupsi.
Mengingat
hipnotis dapat memberikan informasi yang sebenarnya dilakukan dalam kehidupan
sehari-hari, dimana untuk mengungkapkan perbuatan korupsi yang dilakukan para
koruptor akan mengungkapkan sesuai dengan yang dilakukan, dan bila menanyakan
sesuatu yang tidak dilaksanakannya tidak bisa menjawabnya, sepertinya dapat
mematahkankan ungkapan “dalamnya laut dapat diukur dalamnya hati siapa tahu”, maka
dengan hipnotis ungkapan tersebut dapat berbunyi”dalamnya laut dapat diukur
dalamnya hati dapat tahu.Untuk itu
hipnotis dapat digunakan salah satu cara memperoleh informasi korupsi yang dilakukan para pejabat.
Para pejabat
pada saat dihipnotis disaksikan pihak lain, dengan beberapa pertanyaan antara
lain :
1). Selama Saudara memegang
jabatan pernah menerima uang korupsi dari Proyek pembangunan yang ada di
Lembaga yang dipimpin,
2). Apakah pernah menerima uang
dari pengusaha atau pihak yang berkentingan sehubungan dengan jabatannya baik
dalam perijinan, dan lain-lain.
3). Uang hasil korupsi disimpan
dimana apa di Bank atau dimasukkan kerekening orang lain yang dapat dipercaya.
4). Kemana saja uang korupsi
tersebut dipergunakan, apakah dinikmati sendiri atau ada diberikan kepada pihak
lain.
5). Masih banyak lagi pertanyaan
yang dapat diajukan sesuai informasi yang dibutuhkan.
6). Bila dari keterangan Koruptor
ada memberikan keterangan melakukan perbuatan korupsi, maka keterangan tersebut
dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para calon saksi, surat, keterangan
ahli dan barang buktinya dan terakhir
meminta keterangan dari calon tersangka selaku koruptor sesuai dengan aturan.
7). Bila pejabat tersebut ada
memberikan keterangan bahwa uang dikorupsi disimpan di bank atas nama orang
lain, maka penyelidik memanggil pihak bank yang dimaksud serta memeriksa nama
orang yang tercatat dalam menyimpan uang di Bank tersebut, demikian Pimpinan
Proyek yang berada dibawahnya yang memberikan uang korupsi kepada atasannya
maupun anggota masyarakat yang memberikan uang terkait dengan jabatannya di
periksa penyelidik untuk mencari kebenaran dari pernyataan pejabat yang
dihipnotis tadi, dan bila sudah cukup buktinya, maka perbuatan tersebut
ditingkatkan ketahap penyidikan dengan memeriksa semua alat bukti dengan
meminta keterangan Saksi-saksi, Surat, Keterangan
Ahli, dan keterangan terdakwa
selanjutnya menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan perbuatan
tersebut. Semua tindakan penyidikan baik memeriksa saksi-saksi, Surat, Keterangan
Ahli, keterangan tersangka maupun penyitaan barang bukti dilakukan berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
c. Penerapan Hipnotis.
Mengingat saat
ini Korupsi dalam keadaan darurat,
Hipnotis merupakan ilmu pengetahuan yang di sebut juga Hipnotarian dan
penerapan Hipnotis ini dapat dilakukan kepada semua Aparat Negara maupun
Penyelenggara Negara sebagai berikut:
1). Calon Presiden, Kepala
Daerah.
Pada umumnya
terjadinya korupsi tersebut berada di pucuk pimpinan ,biasanya bila Pimpinan
Pemerintahan danKepala Daerah baik sebagai Bupati maupun Walikota bersih dari
korupsi ,pada umumnya aparat kebawahnya bersih dari korupsi,seperti yang
disaksikan sekarang ini dalam Kepimpinan Joko Widodo, selaku Gubernur DKI dan
Purnama/Ahok selaku Wakil Gubernur diacungi jempol oleh masyarakat yang bersih
dari korupsi dan belum begitu lama menjabat Gubernur sudah banyak kelihatan
perubahan di Kota Jakarta sekitarnya. Untuk itu dalam pemilihan Kepala
Pemerintahan dan Kepala Daerah ditambah satu syarat yaitu hipnotis.
2). Sebelum menduduki jabatan.
Untuk Calon
Presiden dan Kepala Daerah sebelum terpilih
supaya dihipnotis dulu, bila si calon bersih dari perbuatan korupsi
dan perbuatan tercela lainnya agar tidak
diikut sertakan dalam pemilihan atau gugur dalam mengikuti pemilihan, dan bila
dari hasil keterangan hipnotisnya bersih dari perbuatan korupsi, perbuatan
tercela lainnya agar diikut sertakan dalam pemilihan Kepala Pemerintahan maupun
Kepala Daerah.
3). Setelah menduduki Jabatan.
Pada umumnya
masih calon Kepala Pemerintah dan Kepala Daerah yang baru pertama kali ikut
dalam pemilihan, yang latar belakan profesinya berbeda-beda yang biasanya
kental dengan pengaruh uang dan tidak pernah duduk di Pemerintahan, kalau duduk
di pemerintahan profesinya sebagai dosen yang biasanya bersih dari perbuatan
korupsi karena pekerjaan yang digelutinya tidak ada pengaruh uang,demikian juga
bila pesertanya dari kaum religius baik sebagai Ustadz atau mantan ustadz, pendeta
atau mantan pendeta, Biksu atau mantan biksu, atau bekerja dilembaga organisasi
sosial yang tidak ada godaan uang yang justru memberi bantuan ke yayasan
tersebut,dimana pada saat diseleksi dan kemudian terpilih menjadi Kepala
Pemerintahan dan Kepala Daerah bersih semua dari perbuatan korupsi dan
perbuatan tercela lainnya.
Setelah terpilih
menjadi Kepala Negara (Presiden/Wakil Presiden dan Gubernur/Wakil Gubernur dan
Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota) setelah melaksanakan
tugasnya selama setahun, maka Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota dihipnotis
setiap tahun untuk mengetahui selama melaksanakan tugasnya ada melakukan
korupsi atau tidak, karena pada saat menduduki jabatan tersebut banyak godaan
uang untuk dikorupsi, dimana semua proyek-proyek besar berada dibawah kekuasaannnya
yang bisa mendapatkan uang yang cukup besar. Jika Presiden dan Kepala Daerah
setelah dihipnotis bersih dari perbuatan korupsi dapat melangsungkan memimpin
Negara dan Daerah tersebut, tetapi setelah dihipnotis ternyata banyak melakukan
perbuatan korupsi terutama mengkorupsi semua proyek-proyek yang barada dibawah
kepemimpinannya, maka Pejabat baik
Selaku Presiden dan Kepala Daerah di laporkan Kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya
bila dari hasil dari hipnotis tersebut dimana uang dikorupsi selain digunakan
sendiri diberikan juga kepartai Politik yang mendukungnya duduk sebagai
Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota, maka Partai Politik yang medukungnya
yang sering mendapat bantuan dari hasil dukungannya uang korupsi perlu
dipertimbangkan untuk dibekukan atau dibubarkan atau Pengurus partainya dihukum
selaku badan hukum, yang selama ini belum pernah menghukum Pengurus partai
Politik sebagai korporasi/badan hukum.
d. Para Menteri, Non Kementerian, Penegak Hukum, dan
DPR RI/DPRD.
Para Menteri, Non
Kementerian, Penegak hukum (Polisi, Kejaksaan, dan Peradilan), dan DPR RI /DPRD
setiap tahun di hipnotis demikian juga pemegang jabatan Eselon I, Eselon II, Eselon
III, dan Eselon IV satu tahun setelah menduduki jabatannya dilakukan hipnotis
apakah ada perbuatan korupsi yang dilakukan, dan bila bersih dari perbuatan
korupsi dan perbuatan tercela lainnya dapat meneruskan memegang jabatannya
bahkan dipromosikan kejabatan yang lebih tinggi
setingkat dari jabatan sebelumnya, sebaliknya jika terbukti melakukan
korupsi dan perbuatan tercela lainnya dapat dikenakan semua hasil uang
korupsinya dikembalikan atau dirampas untuk Negara dengan mencopot jabatannya, atau
menyerahkan kasusnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk di selesaikan
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
e. Sumpah Sesuai Agama atau Keyakinannya Gagal Mencegah Korupsi.
Setiap aparat Negara baik sebagai pegawai biasa
maupun Pejabat Tinggi dalam setiap menduduki jabatan baru, harus disumpah
sesuai dengan agama atau keyakinannya dengan harapan agar aparat Negara mulai
staf bawahan hingga pejabat tinggi dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku termasuk didalamnya tidak melakukan perbuatan tidak
terpuji yang merugikan keuangan
Negara.Hanya saja para pejabat Negara yang setiap menduduki jabatan baru yang
selalu mengangkat sumpah serta rajin menjalankan ajaran agamannya. Untuk
beragama Muslim sholat lima kali sehari dan setiap hari rajin kemesjid,demikian
juga yang beragama Kristen setiap minggu kegereja dan setiap makan berdoadulu
agar makanan yang dimakan di berkati Tuhan Yang Maha Kuasa, demikian juga
pejabat Tinggi yang beragama lain melaksanakan agamanya dengan baik,tetapi
didalam kenyataannya perbuatan korupsi jalan terus,sepertinya pengangkatan
sumpah sesuai dengan agamanya gagal untuk mencegah dan memberantas korupsi. Agama hanya dibuat
formalitas tanpa penghayatan mendalam
yang tidak takut dalam melanggar ajaran
Agama yang dianut, sebab semua Agama melarang perbuatan korupsi.
f. Aparat Yang Bersih Dari Perbuatan Korupsi.
Diduga bila
semua aparat Pemerintah dan penyelenggara Negara dilakukan hipnotis akan
tercipta aparat yang bersih dan semua hasil pembangunan mencapai sasaran sesuai
dengan rencana semula. Semua hasil pembangunan akan dinikmati masyarakat luas, demikian juga semua anggaran
pembangunan baik untuk kepentingan sosial, anggaran kesehatan, Anggaran pendidikan, dan lain-lain akan mencapai sasarannya, dan semua lapisan masyarakat akan senang, diduga pembangunan akan berhasil disemua sektor dan
pengangguran dapat dikurangi dengan signifikan
g. Dorongan Masyarakat.
Untuk menentukan
hipnotis ini sebagai syarat bagi aparat yang akan menduduki jabatan maupun yang
sudah menduduki jabatan datangnya dari mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau dari seluruh
lapisan masyarakat. Kemungkinan
kecil usulan hipnotis ini datangnya dari aparat Negara/penyelenggara Negara
yang sedang memegang jabatan, karena hal tersebut akan mengurangi/membatasi
perbuatannya melakukan perbuatan korupsi.
h. Ahli
Hipnotis.
Keahlian menghipnotis orang pada umumnya diketahui
masyarakat hanya U Ya Kuya karena sering memberikan pertunjukan di mall-mall
menghipnotis pasangan muda-mudi. Diduga yang memiliki keahlian hipnotis banyak
yang dapat melakukannya,karena bila sampai hal tersebut diterapkan
dengan menghipnotis aparat/penyelenggara Negara baik sebelum menduduki jabatan
maupun menghipnotis setelah menduduki jabatan selama satu tahun akan banyak
membutuhkan orang yang bisa menghipnotis. Tiap Instansi/Lembaga Pemerintah akan
membutuhkan ratusan ahli hipnotis untuk mencari aparat yang bersih dilingkungan
Instansi/Lembaga masing-masing.
i. Saran.
Sehubungan
dengan hal tersebut diatas dapat disarankan sebagai berikut.
(a). Untuk menentukan hipnotis merupakan syarat untuk pejabat sebelum
dan sesudah memegang jabatan selama satu tahun, datangnya dari Lembaga Swadaya
Masyarakat, mahasiswa dari seluruh lapisan masyarakat yang peduli terhadap
pemberantasan korupsi. Mengharapkan datangnya dari aparat Negara apalagi dari
DPR RI sangat kecil kemungkinannya, apalagi Anggota DPR RI nomor dua tingkat
korupsinya dibandingkan dengan aparat Negara lainnya. Sebenarnya anggota DPR RI
yang mewakili kepentingan rakyat seharusnya terdepan membela kepentingan rakyat
tetapi kenyataannya tidak sebagaimana yang diharapkan justru korupsinya sangat
menonjol terutama di bidang anggaran. Banyak proyek baru disetujui apabila
sudah disetujui besarnya bagiannya dari nilai proyek.
(b). Mengingat
anggota DPR peringkat kedua melakukan korupsi,disarankan agar Kalangan angota
DPR dan aparat Negara sebagai peringkat pertama hingga peringkat 10 dalam
perbuatan korupsinya lebih diutamakan
dan didahulukan diterapkan hipnotis
tersebut guna mengurangi perbuatan korupsi dilingkungan lembaga/instansi
pemerintah tersebut.
5. Meningkatkan Penghasilan Sejak
Awal Tiap Tahun Guna Mencegah Korupsi.
a. Awal
minimnya penghasilan.
Awalnya perbuatan korupsi dilakukan terkait dengan
minimnya penghasilannya, sehingga melakukan perbuatan korupsi untuk
mencukupi/menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Sering kita mendengar
penghasilan guru sangat minim dan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari
pulang mengajar dari sekolah lalu pulang
munuju pangkalan ojek, dari pangkalan
ojek mencari penumpang untuk menambah
penghasilannya.
b. Mengurangi Korupsi Dengan Meningkatkan Penghasilan Tetap.
Untuk mengurangi
perbuatan korupsi, seharusnya Pemerintah sejak awal kerja ditingkatkan gajinya.
Dari penghasilan sekarang untuk pegawai yang bekerja tahun pertama ditingkatkan
sepuluh kali lipat sekira Rp.10 juta saat ini. Dengan gaji sebesar Rp.10 juta
sudah dapat hidup yang wajar dalam arti sudah makan yang bergiji, dapat
mencicil rumah, dan mencicil sepeda motor.Untuk pejabat eselon IV sebesar Rp.15
juta, Eselon III Rp.20 juta, Eselon II Rp.30 juta, dan eselon I sebesar Rp.40
juta. Biasanya yang memegang jabatan terkait dengan proyek pembangunan yang
dapat melakukan perbuatan korupsi besar yang menduduki jabatan eselon I dan
eselon II. Ditingkatkannya penghasilan aparat atau pejabat Negara tersebut akan
banyak mengurangi perbuatan korupsi. Penghasilan pejabat Negara tersebut setiap
tahun harus dinaikkan sekitar 10 persen tiap tahunnya dari besarnya penghasilan
yang diterima untuk mengikuti perkembangan harga setiap tahunya harga barang
naik sekitar limabelas persen pertahun, karena bila tidak naik tiap tahun,
dimana tahun ketiga gaji pegawai tersebut menjadi rendah nilainya, karena
kebutuhan pokok sehari-hari naik lima belas persen pertahun, demikian juga
kebutuhan lainnya mengalami kenaikan. Untuk mengurangi perbuatan korupsi
sebaiknya Pemerintah meningkatkan penghasilan aparat pemerintah dengan standard
hidup yang wajar, agar dapat hidup normal , guna menghilangkan niat untuk
melakukan perbuatan korupsi.
6. Tokoh Agama dan Masyarakat Tidak Menerima
Sumbangan Yang Gajinya / Pengahasilannya Tidak Seimbang.
a. Menolak bantuan.
Para tokoh Agama
dan Tokoh masyarakat lainnya jangan menerima bantuan dari aparat Negara atau
penyelenggara Negara sumbangan untuk membangun tembat ibadah baik membangun
Mesjid untuk beragama Muslim, Gereja bagi umat Kristen, Pure untuk beragama
Hindu, dan tempat pertemuan untuk
kelompok masyarakat tertentu dan lain-lain, kalau penghasilan atau gajinya
tidak seimbang dengan sumbangan yang diberikan. Sering kita mendengar seorang
pejabat Gubernur menyumbang pembangunan tempat ibadah dengan menyumbang Rp.500
juta padahal gajinya hanya Rp.10.000.000,- , Gubernur tersebut dapat menyumbang
Rp.500 juta diduga dari hasil korupsi.
b. Mendapat kehormatan.
Pada umumnya para penyumbang
tersebut mendapat kehormatan dan tempat duduk yang terbaik dan terdepan dan
memuji-muji tindakannya dan disebut pemurah dan memperhatikan keinginan dan
kebutuhan masyarakat. Mendengar pujian dari tokoh masyarakat sebagai penerima
sumbangan dan anggota yang mendengarnya dalam hatinya timbul suatu sikap kalau
saya nanti memegang jabatan di pemerintahan akan melakukan korupsi dan akan
menyumbang semua kegiatan pembangunan yang dilakukan tokoh agama dan tokoh
masyarakat agar masyarakat menghormati dirinya dan keluarganya.
c. Mengucilkannya.
Untuk mengurangi
perbuatan korupsi dari pejabat Negara dan penyelenggara Negara seharusnya para
tokoh agama dan tokoh masyarakat menolak semua sumbangan dari aparat Negara dan
penyelenggara Negara bila sumbangan yang diberikan tidak seimbang dengan
penghasilannya. Selanjutnya tokoh Agama dan Tokoh masyarakat mengucilkan dari
pergaulan ditengah-tengah masyarakat terhadap
aparat Negara dan penyelenggara Negara yang terkenal kental dengan perbuatan
korupsinya.
7. Komisi Penyidik Militer dan Penegak Hukum.
a. Pendahuluan.
Selama ini
tindakan pemberantasan korupsi hanya ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil
(PNS), para pengusaha/kontraktor, sedangkan aparat militer meliputi Angkatan
Darat, Laut dan Udara hampir tidak ada dan
aparat penegak hukum terdiri dari lembaga Kepolisian, Kejaksaan, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pengadilan relatif masih sedikit yang diproses
sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Latar Belakang/penarikan 20 orang penyidik.
Kasus simulator
SIM yang terjadi di Korlantas Mabes Polri, dimana KPK menentukan Irjen Pol.
Joko Susilo dijadikan tersangka bersama Brigjen Pol. Didik, kemudian Polri
menetapkan juga Brigjen Pol. Didik sebagai tersangka. Diantara dua lembaga
tersebut berebutan menyidik tersangka Brigjen Pol. Didik, dimana KPK menyatakan
lebih dahulu menyidiknya dan Polri yang
menyidik Brigjen Pol. Didik dapat menariknya, selanjutnya Polri menyatakan
berwenang menyidik Brigjen Pol. Didik dkk. Polri tetap mempertahankan menyidik
Brigjen Pol. Didik dan tidak mau menyerahkannya kepada KPK. Perseteruan
tersebut diikuti Polri akan menarik penyidiknya dari KPK sebanyak 20 orang, dan
KPK akan merekrut 20 orang penyidik dengan menseleksi 80 orang aparat KPK,
melakukan kerja sama dengan pihak militer untuk meminjan ruang tahanan guna
menahan tahanan KPK mengingat ruang tahanan KPK sudah penuh.
c. Rasa Keadilan.
Dalam
memberantas kasus korupsi hanya dilakukan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS)
baik sebagai aparat maupun kontraktor, sedangkan kasus korupsi yang dilakukan
kesatuan militer hampir tidak ada padahal perbuatan korupsi di duga terjadi di
Instansi militer yang pernah heboh kasusnya sekitar 2 tahun yang lalu terkait
pembelian pesawat Sukoi yang beritanya hilang begitu saja, demikian juga
dikalangan penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Pengadilan baru
sedikit yang ditindak. Penindakan atas perbuatan korupsi yang dilakukan aparat
militer dan penegak hukum tidak seimbang dengan penindakan yang dilakukan
aparat PNS dan kontraktor, dan rasanya tidak adil karena yang ditindak PNS dan
kontraktor sedangkan aparat militer dan penegak hukum ditindak sangat minim,
sedangkan perbuatan korupsi yang terjadi dilingkungan aparat militer dan penegak
hukum sulit menyelesaikannya.
d. Penyidik Militer dan Penegak Hukum dan Sistim Kerja.
Untuk
memberantas korupsi yang terjadi dilingkungan militer dan penegak hukum
dibentuk satu lembaga bernama Komisi Penyidik Militer dan Penegak Hukum (KMPH),
yang tugasnya hanya menyidik kasus korupsi yang dilakukan aparat militer dan
penegak hukum. Komisi penyidik militer dan penegak hukum diisi/dijabat para
perwira tinggi militer yang berpangkat minimal Letnan Jenderal dan penegak
hukum minimal golongan IV/d, dengan demikian setiap kasus yang terjadi dapat
diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
e. Pemilihan Ketua dan Organisasi.
Ketua terdiri
dari lima ketua dan salah satu diangkat sebagai ketua umum dan wakilnya serta
yang lain merupakan ketua tiga, ketua empat dan Ketua lima. Pemilihan ketua sama prosesnya seperti
memilih ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Para pengurus
selaku ketua Komisioner yaitu Untuk Ketua Umum adalah di jabat mantan Wakil
Presiden dan yang diutamakan berlatar
belakang militer, Wakil Ketua dijabat Mantan Kapolri, mantan Jaksa Agung,mantan
Ketua Mahkamah Agung, dan Tokoh Masyarakat, sehingga aparat militer baik dari
kesatuan Angkatan Darat, Laut, Udara, Polisi, Jaksa, Hakim akan segan dan tidak
berani bertindak yang sifatnya menentang lembaga tersebut karena semua mantan
petinggi aparat penegak hukum. Selama ini KPK memeriksa Pihak kepolisian dan
secara tidak langsung Pihak Kepolisian memeriksa mantan Ketua KPK Abraham Samad
dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
f. Kewenangan.
Kewenangan ketua
atau organisasi menyelidik, menyidik, dan menuntut perbuatan khusus kasus
korupsi yang dilakukan aparat militer (yang terdiri dari Angkatan Darat, Laut,
dan Udara), Polisi, Jaksa, KPK, dan Hakim. Demikian juga berwenang memblokir
rekening bank tanpa seijin bank Indonesia dan melakukan penyadapan.
g. Saran.
Bertalian diatas dapat disarankan sebagai berikut :
1). Lembaga penegak hukum khusus menangani kasus
korupsi yang dilakukan Aparat Militer, Polisi, Jaksa, KPK, dan Hakim agar ada
rasa keadilan dengan aparat pemerintah lainnya yang sudah banyak berurusan
dengan KPK serta menghuni lembaga Pemasyarakatan.
2). Aparat Militer, Polisi, Jaksa, KPK, dan Hakim yang
melakukan perbuatan korupsi diduga akan lebih mudah dilakukan tanpa ada perlawanan
yang berarti dari pihak tersangka yang berstatus aparat militer dan penegak
hukum. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya permasalahan pada
saat aparat kepolisian Irjen Pol. Djoko Susilo dijadikan tersangka dan Brigjen
Pol .Didi oleh KPK, diduga ada hal yang
kurang tepat dilakukan pihak Polri antara lain akan menangkap Novel Baswedan
penyidik KPK, dan menarik penyidik Polisi yang diperbantukan di KPK.
3). Kasus rekening gendut yang dilaporkan PPATK kepada
lembaga Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK yang banyak terdapat pejabat tinggi
negara atau berpangkat tinggi baik
Aparat Militer, Polisi, Jaksa, Anggota DPR kemungkinan akan diselesaikan sesuai
aturan hukum yang berlaku, yang selama ini tidak ada yang mengungkapnya.
8. Pengusaha/Perorangan Sebagai
Saksi Tidak Dipidana.
a. Pendahuluan.
Kasus korupsi
yang berstatus swasta yang sedang marak saat ini dalam perkara Ahmad Fathanah
yang disuruh Lutfhi Hasan Ishaq mengambil/ menerima uang dari PT. Indoguna sebesar Rp.1 milyar terkait
impor daging, demikian juga kasus Hartati Murdaya memberikan uang kepada
Bupati Bata Lipu sebesar Rp.3 milyar
untuk mendapat ijin pembukaan lahan kelapa sawit .
b. Perbedaan Hak dan Kewajiban Pejabat Negara dan Pengusaha.
1). Pejabat Negara
a). sebagai penentu keputusan.
Dalam perbuatan korupsi keputusan ditangan
pejabat pemerintah, menerima atau menolak pemberian orang. Bila aparat
memutuskan menolak pemberian si pemberi, maka tidak akan terjadi transaksi korupsi. Semua pemberiannya ditolak
pejabat pemerintah tidak akan terjadi transaksi korupsi, walaupun pemberian
tersebut didesak dan jumlah pemberian ditingkatkan jumlahnya, jika mental pejabat
pemerintah baik tetap menolak pemberian tersebut, dan aparat pemerintah
akan melaksanakan tugasnya dengan baik.
b). Pejabat Negara sudah mendapat gaji atau penghasilan dari Pemerintah, secara wajar untuk ukuran
Indonesia sudah bisa menghidupi keluarganya.
c). Pejabat Pemerintah/Negara melakukan korupsi hanya menambah harta
kekayaannya dengan hidup mewah yang memiliki rumah dan mobil mewah.
2). Pengusaha/Perorangan selaku
pemberi uang.
a). Pengusaha/perorangan yang memberikan uang kepada pejabat Negara, hidup dari keuntungan
usahanya.
b). Pengusaha/perorangan
sifatnya sebagai pemohon dalam arti kalau pejabat menerima uangnya
berarti permintaan si pemberi uang akan dipenuhi, sebaliknya bila pemberiannya
ditolak pejabat pemerintah tidak akan terjadi transaksi korupsi, walaupun
pemberian tersebut didesak dan jumlah pemberian ditingkatkan. Si pemberi uang yang ditolak pemberiannya akan menerima apa hasil dari
keputusan pejabat pemerintah tersebut.
c). Mengingat Pengusaha hidup dari keuntungan perusahaannya, akan selalu
memberikan uang kepada pejabat Negara bila itu yang diharapkan untuk mendapat
ijin atau proyek untuk dikerjakan perusahaannya guna mendapatkan keuntungan
yang wajar.
d). Seberat
apapun sanksinya akan selalu memberikan uang kepada pejabat Negara dan tidak
takut dihukum agar perusahaannya tetap
berjalan dengan baik demi mendapatkan keuntungan, karena bila harta miliknya
tidak diusahakan dan tidak lama kemudian akan habis, karena setiap hari
mengeluarkan biaya hidup padahal pemasukan tidak ada.
e). Pengusaha
sebenarnya tidak ingin memberikan uang kepada Pejabat Negara untuk mendapat
ijin / proyek sejumlah uang yang cukup besar, karena hal tersebut menambah
biaya operasional perusahaan yang berakibat menaikkan harga produksinya, tetapi
karena situasinya demikian terpaksa dilakukan walaupun sangat besar resikonya.
c. Untuk Mempermudah
Membongkar Kasus korupsi.
Dalam perkara korupsi yang melibatkan pengusaha
sebagai rekanan ataupun sebagai perorangan yang memberikan uang korupsi kepada
pejabat Negara tidak dijadikan tersangka guna mempermudah membongkar kasus
korupsi. Bila terjadi korupsi pengusaha/pemberi uang akan memberikan informasi
yang dilakukannya terkait pemberian uang kepada pejabat Negara secara terbuka
tanpa ada rasa takut, dengan harapan para pejabat Negara akan takut melakukan
korupsi sehingga tercipta pejabat Negara yang bersih dari korupsi.
d. Sekarang ini pemberi dan penerima uang korupsi
sama-sama dihukum sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana
Korupsi dalam pasal 5 yaitu sipemberi uang kepada pejabat Negara demikian juga
pejabat Negara sebagai penerima uang korupsi kedua-duanya dikenakan hukuman
dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Berdasarkan hal tersebut para
pengusaha/pemberi uang perorangan akan takut memberikan informasi kepada pihak
aparat penegak hukum , karena kedua belah pihak dapat dihukum
e. Merugikan Masyarakat dan Negara.
Pengusaha yang dijadikan tersangka menimbulkan
kerugian kepada Negara dan masyarakat luas seperti kasus Hartati Murdaya hanya untuk
mendapatkan ijin pembukaan lahan kebun kelapa sawit harus memberikan uang
kepada bupatinya sebesar Rp.3 milyar walaupun ujungnya kedua belah pihak
ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
f. Ditangkapnya Hartati Murdaya telah menimbulkan kerugian
berbagai pihak antara lain :
1). Lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit tidak
dapat dimampaatkan, sehingga tanah terbengkalai tanpa menghasilkan sesuatu.
2). Seandainya tanah tersebut dikelola menjadi
perkebunan kelapa sawit akan dapat memperkerjakan penduduk setempat yang
mengurangi pengangguran.
3). Perekonomian rakyat tidak berkembang, karena
peredaran uang tidak ada yang bertambah.
4). Pemasukan kenegara berupa pajak penghasilan
perusahaan maupun perorangan menjadi tidak ada.
g. Saran.
Bertalian dengan
hal tersebut diatas dapat disarankan sebagai berikut :
1). Untuk memberantas korupsi, yang utama ditindak adalah pejabat
negaranya karena ditangannya letak keputusan diterima atau ditolaknya pemberian
uang korupsi. Untuk itu pengusaha /perorangan yang memberi uang tidak perlu
dijadikan tersangka untuk mempermudah mengungkap kasus korupsi. Pengusaha /
perorangan akan memberikan informasi sebanyak mungkin atas pemberian yang
dilakukannya kepada pejabat Negara, sehingga dengan mudah mengungkap kasus
korupsi, dengan demikian para pejabat Negara tidak berani melakukan perbuatan
korupsi, dengan harapan pembangunan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan
anggaran yang sudah ditentukan serta harga barang akan turun yang menguntungkan masyarakat luas.
2). Pengusaha/Perorangan
yang memberi uang korupsi kepada pejabat Negara, tidak dijadikan tersangka dan
cukup sebagai saksi saja dengan alasan karena perbuatannya sifatnya permohonan
yaitu bila pemberiannya diterima pejabat Negara akan senang karena keinginannya
dapat dipenuhi, sebaliknya bila pemberiannya ditolak pejabat Negara akan
menerimanya dengan lapang dada karena tidak bisa memaksakan pejabat Negara
untuk menerima pemberian uang korupsinya.
3). Pengusaha
/ perorangan bila tidak dijadikan tersangka akan menguntungkan Negara lewat
pendapatan pajak demikian juga
masyarakat setempat dimana perusahaan tersebut dibangun akan menyerap
tenaga kerja setempat, menambah peredaran uang dilingkungan perusahaan serta
memajukan perekonomian rakyat setempat.
9. Penerapan Pembuktian Terbalik Bagi PNS Dengan Hukuman
Administrasi.
a. Pembuktian
Terbalik.
Untuk Pejabat Negara yang memiliki mobil mewah yang
setiap hari di parkir dilingkungan halaman
kantornya perlu dibatasi terutama kwalitas kemewahan mobil tersebut guna mengurangi kecemburuan sosial
ditengah-tengah masyarakat. Untuk mengurangi pemilikan
mobil mewah tersebut dengan menerapkan asas pembuktian terbalik yang diatur
dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, dalam : Pasal 37 ayat (4) “dan Pasal 37. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dalam Pasal 37 ayat (2 dan Penjelasan Pasal
37 ayat (1). Pembuktian terbalik diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam Pasal 69 , Pasal 77 ,
dan Pasal 78 ayat (1) dan (2).
b. Cara penerapan Pembuktian Terbalik.
Untuk menerapkan
pembuktian terbalik bagi aparat
Pemerintah yang memiliki mobil senilai Rp.500 juta keatas serta memiliki dari
satu mobil sebagai berikut :
1). Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana Komisi Pemberantasan
Korupsi memimpin dan mengkoordinasikan penerapan pembuktian terbalik dengan
sanksi admintrasi Negara.
2). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta data
pemilik mobil dari instansi masing-masing yang dilakukan bidang pengawasan
dilingkungan instansi masing-masing.
3). Hasil atau data pemelik mobil dilaporkan
masing-masing bidang Pengawasan (inspektorat) kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
4). Khusus Pemilik mobil diatas Rp.500 juta keatas
dilingkungan penegak hukum (Polri, Kejaksaan, Pengadilan, KPK) dan Militer (Darat, Laut, dan Udara) diperiksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
5). Kementerian dan Lembaga Pemerintah non Kementerian
diperiksa :
a). Kementerian Dalam Negeri beserta 10 kementerian
lainnya di periksa Kejaksaan.
b). 10 Kementerian termasuk Departemen Keuangan,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian lainnya diperiksa Polri.
c). Kementerian dan Non Kementerian atas 10 kementerian
dan non Kementerian diperiksa Departemen Dalam Negeri.
7). Bila masih kurang Tim Pemeriksa dapat ditambah dari
pemeriksa dari Kementerian yang lain untuk memeriksa aparat pemerintah instansi
lain.
8). Bidang Pengawasan (Inspektorat) tidak boleh
memeriksa aparat kementeriannya sendiri, dikwatirkan tidak objektif hasil
pemeriksaannya.
9). Bagi aparat pemerintah pemilik mobil diatas Rp.500
juta tidak bisa menjelaskan sumber uang untuk membeli mobil tersebuat atau
tidak sesuainya penghasilan/gaji atas pemilikan mobil tersebut, dianggap mobil
tersebut hasil korupsi, kecuali dapat dibuktikan mobil yang dimilikinya
diperoleh dari hasil yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
c. Sanksi bagi Aparat Pemerintah.
Untuk aparat
Pemerintah yang memiliki mobil diatas Rp.500 juta yang diduga dari hasil
korupsi atau kejahatan lainnya, maka tindakan / sanksi yang diterapkan sebagai
berikut :
1). Aparat pemerintah yang memiliki mobil tersebut
menyerahkan ke Negara lewat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2). Bagi aparat yang tidak bersedia menyerahkan
mobilnya, kasusnya diserahkan kepada
salah satu penyidik (penyidik Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi)
untuk di periksa atau diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku dengan
menerapkan pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang, dan mencopot jabatannya bila sedang memegang jabatan,
serta mengembangkan /mengkaitkan pemeriksaan dengan pemilikan rumah pribadinya.
d. Mengurangi Kecemburuan Sosial.
Aparat
Pemerintah yang menyerahkan mobilnya kepada Negara lewat Komisi Pemberantasan
Koruipsi (KPK) akan menciptakan keadaan sebagai berikut :
1). Aparat pemerintah tidak akan berani memakai mobil
kekantor yang harganya Rp.500 juta
keatas, dan kemungkinan besar akan memakai mobil tahun 2000 kebawah dengan
harga antara Rp.20 -50 juta, sehingga tidak mencolok dimata masyarakat.
2). Aparat Pemerintah akan mengurangi melakukan
perbuatan korupsi, karena ada uang tetapi tidak bisa dinikmati dan kalau
disimpan di Bank di kuatirkan di ketahui orang lain yang ditakutkan akan berurusan dengan aparat penyidik
(Polri, Kejaksaan, KPK) dengan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sama saja memiliki harta kekayaan banyak
tetapi tidak bisa dinikmati malah selama hidupnya diliputi rasa takut , karena
pihak pelapor maupun surat kaleng terkait sumber penghasilan yang diperoleh
dari korupsi maupun kejahatan lainnya
datangnya dari pihak masyarakat yang diterima uangnya tetapi
penyelesaian masalahnya tidak sebagaimana yang diharapkan, dari masyarakat yang
mengetahuinya memiliki harta banyak yang dikuatirkan kepada aparat penegak
hukum, dari lingkungan pekerjaannya sendiri yang pembagiannya dirasa tidak adil
oleh stafnya sebagai bawahannya, dan lain-lain.
e. Penerapan cara ini yaitu dalam mencegah serta
menerapkan sanksi administrasi akan efektif atau relative cepat atau sebelum
satu tahun dapat mengurangi korupsi yang merata diseluruh Indonesia , dan kalau
hanya mengharapkan penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dalam waktu satu tahun paling banyak
dapat menangani Perkara Korupsi sekitar 50 perkara, Kejaksaan RI untuk
seluruh Indonesia berkisar 2.000 perkara , dan Polri diperkirakan dapat
menyelesaikan 1.000 perkara korupsi yang seluruhnya 3.500 perkara korupsi, padahal
kalau diamati diperkirakan dalam waktu satu tahun ada 1.000.000 transaksi
korupsi dengan berbagai bentuknya mulai besar dan kecil.
f. Saran.
Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan yaitu bahwa
Pembuktian terbalik atas pemilikan mobil senilai Rp.500 juta keatas serta yang
memiliki mobil dari satu buah bila tidak bisa mempertanggungjawabkannya supaya
diserahkan kepada Negara lewat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diperkirakan
hasilnya akan dapat mengurangi perbuatan korupsi dengan jumlah banyak secara
signifikan, dan akan mengurangi kecemburuan sosial.
10. Sanksi Yang Tepat Bagi PNS Dan Anggota DPR RI Yang Melakukan Korupsi Waktu.
a. Penanggulangan.
Penerapan korupsi waktu dikaitkan hukuman berupa
denda/potong gaji sebagai berikut : yaitu seorang anggota DPR RI berpenghasilan
dari Negara tiap bulannya Rp. 40.000.000, kemudian dibagi 20 hari kerja, dibagi
lagi 8 jam kerja, jadi Rp. 40.000.000 (penghasilan dari Pemerintah) : 20 hari
kerja = Rp. 2.000.000 perhari, Rp.
2.000.000 : 8 jam = Rp. 250.000
perjam, Rp.250.000 : 0,5 jam = Rp. 125.000 persetengah jam.
b. Penjatuhan Sanksi.
Dalam
menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR RI dikaitkan dengan penghasilannya
sebagai berikut :
1). terlambat tiap pagi 2 jam, atau terlambat 1 jam dan
lebih cepat pulang 1 jam maka tidak masuk kerja 2 jam setiap bulan, maka 2 jam
x 20 hari kerja = 40 jam x Rp.250.000,- perjam = Rp. 10.000.000 hukuman
dendanya dalam satu (1) bulan, bendahara langsung memotong dari gajinya,
selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.
2). terlambat tidak masuk kantor tidak beraturan kadang
hari senin 3 jam, minggu berikutnya hari rabu 2 jam, kamis 1 jam seluruhnya 6
jam tidak masuk kantor dalam satu (1) bulan, maka 6 jam x 250.000 = Rp.
1.500.000,- hukuman dendanya dalam satu (1) bulan, dan hukuman denda tersebut
langsung dipotong oleh bendaharawan didasarkan dengan absensinya serta
diperkuat dengan data-data lainnya yang kemudian dendanya tersebut disetorkan
ke Kas Negara
c. Absensi Elektronik.
Sarana untuk
mengetahui anggota DPR RI masuk tidaknya
kerja dalam satu bulan secara akurat, dilengkapi dengan absen sistim
mesin/elektronik yaitu menggunakan nomor
Pin dan sidik jari atau telapak tangan, dengan cara mesin ini anggota DPR RI
tidak bisa memalsukan absensinya dan juga tidak bisa menitipkan mengisi
absensinya kepada orang lain karena sidik jari/telapak tangan tidak bisa dibohongi atau ditiru.
d. Beberapa Sanksi.
Dalam menerapkan sanksi tersebut, dimana adanya beberapa sanksi yaitu
:
1). Sanksi Administrasi
Sanksi Administrasi berupa penjatuhan hukuman dalam
bentuk RINGAN berupa tegoran lisan dan SEDANG dengan
penurunan gaji berkala serta BERAT dalam bentuk turun pangkat, pencabutan
jabatan, dipecat dengan hormat atau dipecat dengan tidak hormat. Sanksi
administrasi ini lebih tepat diterapkan bagi aparat Pegawai Negeri, karena
hukuman yang dijatuhkan tersebut walaupun nilainya kurang besar tetapi sangat
besar pengaruhnya dalam promosi jabatan dan mengikuti pendidikan, hal ini
terkait aparat pemerintah bekerja
diinstansi tersebut sampai pesiun yang
ingin mengejar karirnya dengan baik, dan sanksi administrasi tersebut tidak
tepat diterapkan kepada anggota DPR RI dan lebih tepat menerapkan sanksi
hukuman denda,atau dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.
2). Sanksi Denda atau dilaporkan kepada KPK.
Anggota DPR RI yang
tidak masuk kerja sesuai dengan absensi
mesin/elektronik , pertama diterapkan dengan sanksi denda memotong gajinya, dan bila Anggota DPR RI
tersebut keberatan dipotong gajinya, maka anggota DPR RI tersebut dilaporkan
kepada KPK dengan tuduhan melakukan perbuatan korupsi. Sanksi tersebut lebih
tepat diterapkan kepada anggota DPR RI dengan alasan sebagai anggota DPR RI
sifatnya sementara hanya 5 (lima) tahun kerja
dan belum tertu terpilih untuk periode
berikutnya, dan kemungkinan besar anggota DPR RI akan memilih diterapkan sanksi hukuman denda dengan potong gaji.
e. Penerapan Sanksi
Berdasarkan hal tersebut di atas, apakah dapat
diterapkan sanksi pidana atau Denda
dan dilaporkan kepada Polri, Kejaksaan dan atau KPK untuk
diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, menurut pendapat penulis hal
tersebut dapat diterapkan kepada anggota DPR RI, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Militer dengan alasan :
1). Asas keadilan.
Dilandasi dengan asas keadilan yaitu bila orang lain
masuk kerja dari jam 07.30 Wib – pulang jam 16.00 Wib maka pihak lainpun
melakukan hal yang sama, maka penghasilannya/ gajinya akan diterima dengan penuh
sebaliknya jika masuk kerja selalu terlambat sekitar jam 09.00 wib dan pulang
jam 14.00 wib dan gaji yang diterimanya sama dengan aparat Pemerintah yang jam
kerjanya dari jam 07.30 wib – pulang jam
16.00 wib adalah tidak adil.Tetapi hal demikianlah yang banyak terjadi yang
rajin masuk kerja sesuai dengan ketentuan dengan aparat pemerintah yang sering
terlambat dan pulang lebih cepat tetapi
penghasilan/gaji yang diterima tetap sama.
2). Uang Negara.
Penghasilan/gaji yang diterima aparat
pemerintah merupakan uang negara sama
juga dengan uang rakyat Indonesia, dengan demikian yang tidak masuk kerja sesuai ketentuan akan
merugikan keuangan negara dengan demikian dapat dikenakan pidana penjara maupun pidana denda karena perbuatan tersebut bertalian dengan keuangan negara.
Perbuatan tersebut telah melanggar pasal 2 dan
pasal 3 Undang–Undang No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sifatnya umum yang intinya perbuatan tersebut melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan atau menyalahgunakan kewenangan-nya, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
korporasi,merugikan keuangan negara .
f. Harapan
Bertalian dengan hal tersebut disarankan agar
diterapkan sanksi mengenai hukuman denda
atau dilaporkan kepada polisi atau kejaksaan atau KPK, dengan demikian anggota
DPR RI akan tertib masuk kerja
sesuai ketentuan yang berlaku.
E.
Mengikuti Dklat TOF.
Mengikuti Pendidikan Diklat Training Of Facilitator
(TOF) Pra Jabatan Tahun 2014
dari tanggal 19 s/d 24 Novenber 2014 bertempat Badan Diklat Kejaksaan
Agung R.I di Ragunan Jakarta Selatan. Selesai mengikuti pendidikan tersebut menjadi
pengajar bagi Pegawai Kejaksaan Negeri
se-Indonesia yang belum Pegawai Negeri Penuh atau Pegawai Negeri masih 80
persen atau disebut Calon Pegawai Negeri Sipil pada Kejaksaan R.I . Setelah
Selesai Pendidikan diberikan kepada para pegawai , maka dapat diangkat menjadi
Pegawai Negeri 100 persen.
F.
Mengajar pada Diklat Pembentukan Jaksa (PPPJ).
Selama bertugas pada Jaksa Agung Muda Intelijen
Kejaksaan Agung R.I melakukan kegiatan
mengajar pada Diklat Pembentukan Jaksa (PPPJ) sebagai berikut :
1. Berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung
Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Nomor : Prin-222/D.1/Ds.2/07/2013
Tanggal 08 Juli 2013 ,mengajar pada Diklat Pembentukan Jaksa (PPPJ) lanjutan Tahun 2013 dengan materi ” Narkotika dan Psikotropika”.
2. Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda
Intelijen Nomor: Prin-181/D.1/Ds.2/04/2014 Tanggal 22 April 2014,mengajar pada
Diklat Pembentukan Jaksa (PPPJ)
Gelombang II Kelas X Tahun 2014 dengan materi ”Intelijen”.
3. Berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung
Intelijen Nomor : Prin-
210/D.1/Ds.2/05/2014 Tanggal 9 Mei 2014, mengajar pada Diklat Pembentukan
Jaksa (PPPJ) angkatan LXXI kelas IV Tahun 2014 dengan materi ”Intelijen”.
G. Naik Pangkat/golongan III a S/d IV e.
Data-Data kenaikan pangkat Atas Nama Monang
Siahaan,SH.MM dari Golongan III/a sampai
pangkat/golongan IV/e sebagai berikut:
1. Calon Pegawai III/a mulai, 01-3-1981. Surat
Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor :
Kep-I-349/B.2/3/1981 Tanggal 12-3-1981.
2. Kenaikan Pangkat dari III/a ke III/b , mulai
Tanggal 01 – 10 – 1983. Surat Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor :
Kep-III-0408/B.2/3/1984 Tanggal 19 – 3 -1984.
3. Kenaikan Pangkat dari III/b ke III/c , mulai
Tanggal 1 – 4 -1986. Surat Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor :
Kep.III-1519//B.4/9/7/1986 Tanggal 19 – 9- 1986.
4. Kenaikan Pangkat dari III/c ke III/d , mulai
tanggal 01 – 4 – 1990. Surat Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor :
Kep-III-1336/B.4/7/1990 Tanggal 9 – 7 – 1990.
5. Kenaikan Pangkat dari III/d ke IV/a, mulai tanggal
01 – 4 – 1993. Surat Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor : Kep-III-1072/B/10/1993
Tanggal 19 – 10 -1993.
6. Kenaikan Pangkat dari IV/a ke IV/b , mulai Tanggal
01 – 10 – 1996. Surat Keputusan Presiden R.I Nomor : 13/ Tahun 1996 Tanggal 04
– 12 -1996.
7. Kenaikan Pangkat dari IV/b ke IV/c, mulai tanggal
01 – 10 – 2000. Keputusan presiden R.I 12/K Tahun 2001 Tanggal 17 – 5 -2001.
8. Kenaikan Pangkat dari IV/c ke IV/d , mulai Tanggal
1 -10 -2008. Keputusan Presiden R.I nomor : 10/K/ Tahun 2009 Tanggal 3 – 3
-2009
9. Kenaikan Pangkat dari IV/d ke IV/e , mulai Tanggal
01 – 04 – 2012. Keputusan Presiden R.I Nomor : 73/K Tahun 2012
(15)
MEMASUKI MASA PENSIUN
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 5/PENS Tahun 2014 Tanggal 30 April 2014, memasuki pensiun tertanggal 1 Januari 2015 dengan pangkat terakhir golongan IV/e, dan
kegiatan selama pensiun melakukan kegiantan, antara lain.
A.
Menulis buku.
Sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai memasuki
pensiun Tanggal 1 Januari 2015 dan sampai saat ini Tanggal 31 Desember 2016 telah
menulis/membuat buku yang diterbitkan PT. Elex
Media Komputindo Kompas Gramedia. Selama empat (4) elah berhasil menulis 11
buku yaitu :
1. Korupsi Penyakit Sosial yang Mematikan. diterbitkan
PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, dan sudah Betseller.
2. Perjalanan KPK Penuh Onak Duri, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas
Gramedia.
3. Koruptor Menguntungkan Koruptor, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas
Gramedia.
4. Rentenir Penolong Pedagang Kecil ?, diterbitkan
PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia.
5. KPK dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi,
diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia.
6. Ahok Pun Digoyang Dan Rupa-Rupa Peristiwa,
diterbitkan PT. Elex Media Komputindo Kompas Gramedia.
7. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, diterbitkan PT. Grasindo Kompas Gramedia.
8. Hukum Acara Pidana dan Perlindungan Anak.
9. Falsafah dan Filosofis Hukum Acara Pidana ,
Perlindungan Anak, dan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT,
10. Setya Novanto Dalam Pembuktian Hukum Tidak Bersalah
Dalam Papa Minta Saham
11. Pembuktian Terbalik Dalam Memberantas Tindak Pidana
Korupsi
B.
Menjadi Dosen S1 dan S2 di Universitas Borobudur dan Universitas Pamulang.
Selama Kuliah meraih Gelar Doktor
Tahun 2013 ,sambil mengajar di Fakultas Hukum dengan mata kuliah
yang pernah diberikan untuk disampaikan kepada Mahasiswa yaitu Hukum Acara
Pidana, Hukum Pidana Internasional, Masalah Kenakalan Anak dan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga, dan Praktek Peradilan. Mata kuliah tersebut secara bergantian
diberikan setiap tahun.Setelah lulus meraih gelar Doktor tanggal 27 Februari
2016 mengajar pada siswa S2 Hukum dengan materi kuliah Pembaharuan Hukum Pidana
Indonesia. Demikian juga mengajar Siswa S2 Hukum pada Universitas Pamulang dengan materi kuliah Kejahatan Korupsi dan Korporasi.
C.Membuat tulisan dengan tema sebagai
berikut :
1.Periode 1Januari sampai Juni
2015.
a.Peringatan
Ahok Gubernur DKI kepada Partai Politik ,20 halaman.
b.Perseteruan Gubernur
Ahok dengan DPRD DKI (intinya, Perseteruan Gubernur Ahok dengan DPRD DKI hingga
Gubernur Ahok mengusulkan APBD DKI tahun
2015 tanpa melampirkan Persetujuan DPRD DKI), 12 halaman.
c.Bupati Narkoba
(intinya, adanya Bupati tertangkap tangan terkait dengan narkoba yang
melibatkan pihak lain yang ancaman hukumannya cukup berat) , 7 halaman.
d.Ahok Gubernur DKI tidak menindak secara
tegas Taxi On line yang tidak berijin
(intinya, Gubernur DKI Ahok seharusnya menindak Taxi on line yang tidak berijin
dan merugikan Taxi yang berijin),19 halaman.
e.29 SK DPRD Digadaikan di
Bank DKI (intinya, Pada waktu calon Legislatif diduga memberikan sejumlah
uang dan diduga uang tersebut diperoleh
dari hasil meminjam uang dari Bank atau Rentenir, sehingga setelah SK-nya
keluar langsung dibuat agunan untuk meminjam uang selain memenuhi kebutuhan dan
membayar hutangnya) , 10 halaman.
f.Pemilihan Kepala Daerah
secara langsung atau tidak (intinya,
Sebaiknya Kepala Daerah dipilih DPRD setempat karena Kepala Daerah dan anggota
DPRD juga aparat Pemerintah Pusat di daerah atau bawahan Presiden), 23 halaman.
g.Jatuhnya Crene di Mesjid
Masjidil Haram Arab Saudi (intinya, jatuhnya Crene menimpa beberapa umat islam
yang sedang menjalani umroh haji, dan Raja Arab Saudi berjanji akan memberikan
ganti rugi tetapi sampai sekarang tanggal 2 Desember 2016 belum terwujut),4
halaman.
h.Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah
menenggelamkan 106 kapal nelayan asing
(intinya, Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti mengambil alih kewenangan Penyidik Polisi, Penyidik Angkatan
laut, dan kewenangan Jaksa Penuntut Umum terutama dalam mengeksekusi putusan
hakim dalam bentuk menenggelamkan kapal atau merusaknya), 16 halaman.
i.Pandangan Masyarakat
kepada DPR RI selalu jelek (intinya, anggota DPR RI banyak tersangkut korupsi
dan pernah nomor urut dua terbesar melakukan perbuatan korupsi , padahal
tugasnya sebagai wakil rakyat tetapi dengan tingkah lakunya yang jelek tidak
dipercaya masyarakat lagi) , 8 halaman
j.Komjen Pol Budi
Waseso karena faktor kebencian melejitkan jabatannya setingkat menteri
(intinya, Komjen Pol Budi Waseso banyak
tindakannya kurang disenangi masyarakat terutama menjadikan tersangka Ketua
Umum KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto, ditambah lagi
dijadikannya RJ Lino Direktur Pelindo II sebagai tersangka yang membuat Istana
Negara heboh, akibatnya Komjen Pol Budi Waseso
di geser jabatan menjadi Kepala Badan Narkoba Nasional setingkat
menteri),12 halaman.
k.Sampah kulit kabel
tindakan sabotase atau pencurin
(intinya, Sampah kulit kabel merupakan tindakan pencurian bukan tindakan
Sabotase, apalagi yang diambil sampah kulit kabel. Sampah kulit kabel bebas
diambil orang karena sudah digolongkan sampah siapa pun yang mengambil tidak
masalah, seharusnya tidak dijadikan perkara pidana) , 7 halaman.
l.Penghentian Penuntutan dan deponering
perkara (intinya, Penghentian Penuntutan yang dilakukan Jaksa Agung RI terhadap
perkara Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto dengan alasan sudah banyak jasanya
menindak perkara korupsi selama menjabat Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK), 12
halaman.
m.Pertengkaran Menteri di ruang public (intinya, Para menteri rapat
dalam kabinet , dimana selama dalam rapat diantara Menteri ada berdebat di
depan Presiden. Selesai sidang para menteri tersebut saling membenarkan
pendapatnya di depan masyarakat yang merusak citra Pemerintah. Presiden Joko
Widodo menyatakan masalah dalam rapat kabinet jangan dibawa keluar), 9 halaman.
n.Partai lainnya melakukan korupsi juga
(intinya, salah satu anggota Partai Nasdem melakukan korupsi lalu ada yang
mengusulkan agar Partai Nasdem di Bubarkan, Kemudian Suryo Paloh Ketua Umum
Partai Nasdem menyatakan anggota partai lain ada juga melakukan korupsi), 8
halaman.
o.Korupsi penyakit kronis bagi Negara
dan masyarakat ( intinya, perkara korupsi sudah sistemik yaitu perbuatan
korupsi sudah dilakukan pihak eksekutif, Legislatif dan Judikatif yang sifatnya
sudah kronis yang sulit memberantasnya ,hingga di sebut saat ini dalam kedaan
darurat korupsi), 27 halaman.
p.Presiden Joko Widodo meninjau proyek
Hambalang (intinya, Presiden Joko Widodo meninjau Proyek hambalang yang
terbengkalai dan permasalahannya sudah sampai ke KPK. Tinjauan tersebut
dilakukan Presiden Joko Widodo ketika mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
mengkritiknya), 7 halaman.
q.Terbakarnya Rumah Tahanan (Rutan)
Malabero Bengkulu (intinya, terpidana korupsi dan narkoba tidak
diberikan remisi yang membuat para narpidana membakar Rumah Tahanan ), 11
halaman.
r.Pembongkaran Kampung Pulo yang penuh perlawanan(intinya, pembongkaran
kampung pulo banyak perlawanan dari pemilik rumah tersebngut tetapi Gubernur
DKI Ahok tetap melanjutkan pembongkaran tersebut untuk melebarkan sungai
Ciliwung guna mengurangi banjir tiap musim hujan), 13 halaman.
s.Hasil penilaian Menteri Yuddy Chrisnandy mendapat tanggapan
negatif (intinya, PNS dilarang menggunakan mobil dinas plat merah untuk
berlebaran kekampungnya, tetapi Menteri Yuddy Chrisnandy menggunakan mobil
dinasnya berlebaran pulang kampung) , 7 halaman.
t.Penolakan masyarakat atas pembangunan
Perpustakaan DPR RI (intinya, Perpustakaan DPR RI sebaiknya diteruskan
pembangunannya mengingat dananya sudah tersedia dan kesempatan tersebut harus
diambil/dimanfaatkan untuk mencerdaskan Bangsa Indonesia), 8 halaman.
u.BPK memberikan WTP tapi KPK menjadikan tersangka (intinya, Dalam
memeriksa masalah , BPK lebih menekankan syarat formil sedangkan KPK memeriksa
kasus lebih mengutamkan syarat materil) , 2 halaman.
2.Periode Juli
sampai dengan Desember 2015.
a.Yusril Izha Mahendra mewakili warga
pasar ikan dan warga Bidara Cina menggugat Ahok Gubernur DKI (intinya, Yusril Izha Mahendra
mewakili warga masyarakat selalu menang
di pengadilan ) , 3 halaman.
b.DPR RI Meningkatkan suara pendukung lewat
jalur Independen (intinya, untuk menjadi calon Kepala Daerah selaku Gubernur
DKI lewat independen harus didukung satu juta tanda tangan pendukung yang mempersulit menjadi Gubernur DKI yang
memilih jalur independen), 4 halaman.
c.Kunjungan kerja (kunker) fiktif anggota
DPR RI sebesar Rp. 1 triliun (intinya,
anggaran Kunjungan kerja Anggota DPR RI sebesar Rp. 1 triliun ada fiktifnya)
, 6 halaman.
d.Dua kepentingan yang berbeda antara rakyat miskin dan kepala daerah
(intinya, rakyat miskin lebih senang tinggal ditempat kumuh yang tidak
menggeser tempat pencahariannya, sedangkan Kepala Daerah mengutakan pembangunan
yang teratur di segala bidang), 4 halaman.
e.Kata belece, 3
halaman.
f.Presiden RI Joko Widodo telah
mengesahkan undang-undang masalah di
kebiri pertanda terlambatnya langkah DPR RI membuat Undang-Undang
(intinya, DPR RI selalu kinerjanya terlambat dalam menyelesaian masalah terkait
dalam pembuatan Undang-Undang), 5 halaman.
g.PDI-P Dan Partai Gerindra ingin menghadang Ahok menjadi Gubernur DKI
yang kedua kalinya (intinya, awalnya PDI-P Dan Partai Gerindra menghadang Ahok
menjadi Gubernur DKI yang kedua kali walaupun kemudian mendukungnya) , 3 halaman.
h.Mahkamah Agung RI wakil Tuhan
atau Wakil Iblis (intinya, Mahkamah Agung RI dalam putusanya yang tertinggi
yang mewakili masyarakat pencari keadilan walaupun dalam kenyataannya syarat perbuatan korupsi ) , 4 halaman.
i.Royani supir Nurhadi Abdurrochman Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung RI tidak memenuhi panggilan KPK (intinya, Royani supir Nurhadi
Abdurrochman tidak bisa dihadirkan dimuka persidangan, dan aparat kepolisian
tidak mengetahui tempat persembunyiannya untuk di hadirkan secara paksa), 4
halaman.
j.La Nyala Mattaliti Ketua PSSI melarikan diri ke Singapura
dari kejaran Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur (intinya, La Nyala
Mattaliti kembali ke Indonesia lalu perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri
Surabaya), 7 halaman.
k.Tambahan tunjangan DPR RI sebesar Rp.5 juta dianggap kecil
(intinya, tambahan penghasilan DPR RI sebenarnya harus di syukuri tetapi malah
dibilang dianggap kecil yang menyakitkan hati rakyat yang menganggap uang Rp. 5
juta termasuk banyak untuk rakyat), 4 halaman.
l.Harga daging sapi menjelang bulan puasa mengalami kenaikan lagi mencapai Rp.130.000 Kg (intinya harga
daging sapi dalam negeri mencapai Rp.130 ribu per-Kg padahal di Negara Malaysia hanya Rp.45.000 per-kg), 8 halaman.
m.Konsep Ahok Gubernur DKI menerapkan aplikasi Qlue diprotes
para RT dan RW se-DKI (intinya, Menerapkan aplikasi Qlue dapat menyerap
banyak informasi, hanya saja banyak ditentang para RT ), 4 halaman.
n.Ahok Gubernur DKI dilarang pakai jilbab di sekolah
negeri(intinya para guru mengharuskan para siswa menggunakan Jilbab. Hal
tersebut dilarang Gubernur DKI Ahok , yang menyatakan setiap siswi bisa
menggunakan jilbab dan tidak pakai jilbab, tergantung dari siswa tersebut
menggunakan atau tidak jilbab), 3 halaman.
o.Demonstrasi Menuntut KPK
menjadikan Ahok Gubernur DKI sebagai tersangka (intinya, KPK tidak
menemukan minimal dua alat bukti terkait pembelian Rumah Sakit), 3 halaman.
p.Daud mengakui kesalahannya sedangkan para pejabat tidak mengakui perbuatan korupsi yang dilakukan (intinya, pada umumnya setiap
tersangka korupsi tidak pernah mengakui perbuatannya baik dalam Tindak Pidana
Umum dan Tindak Pidana Korupsi), 3 halaman.
q.Heboh kuburanpun di korupsi
(intinya, Pada umumnya yang dikorupsi terkait dengan proyek tetapi dalam hal
ini kuburanpun dikorupsi dengan cara tanah kuburan sudah dibayar dan tanahnya diberikan
tanda kuburan yang sudah berisi yang sebenarnya belum terisi , karena orang
yang memesannya masih hidup dan bila sudah meninggal nanti di kubur ditempat
tersebut), 4 halaman.
r.Anggota DPR RI kompak demi
teman terkait dengan absensi rapat
paripurna (intinya, Anggota DPR RI kompak dengan pegawai DPR RI , dan bila ada
anggota DPR RI belum mengisi absen lalu
di bantu dengan membawa absen tersebut untuk mengisi absensi tersebut), 3
halaman.
s.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tiga kali akan di revisi (intinya, Sebagian besar aparat Negara terutama
anggota DPR RI ingin mengecilkan kewenangan KPK dengan merevisi pasal-pasal
tertentu , hanya saja mendapat perlawanan dari masyarakat luas), 5 halaman.
t.Herman anggota Komisi III DPR RI sok
kuasa (intinya, Herman anggota Komisi III DPR RI yang punya toko di Kupang yang
menjual minuman keras di razia Polisi, malah Polisi yang melaksanakan tugasnya
dilaporkan kepada atasannya dan yang dilaporkan tidak menerima), 3 halaman
u.Kasus korupsi Muhammad Sanusi anggota DPRD DKI (intinya, Sanusi anggota
DPRD DKI menerima uang korupsi sebesar Rp.2 milyar dari seorang pengusaha, 5
halaman.
v.Ketua Umum KPK Agus Rahardjo
mendukung Partai Politik di biayai
Negara (intinya, Agus Rahardjo mendukung Partai Politik di biayai Negara untuk mengurangi perbuatan
korupsi dilingkungan partai politik), 3 halaman.
3.Periode
Januari sampai dengan Juni 2016.
a.Pemilihan anggota legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
(intinya, Dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden , banyak relawan Joko
Widodo memenangkannya dan banyak anggota masyarakat memberikan sumbangan untuk
membiayai Pemilu), 10 halaman.
b.Pimpinan MPR dan DPR RI
dikuasai koalisi merah putih (intinya,
Anggota DPR RI yang terpilih terbelah dua menjadi dua koalisi) , 15 halaman
c.Pelantikan Presiden dan
Wakil Presiden serta calon Menteri yang
bermasalah (intinya, calon menteri yang bermasalah terutama terkait perbuatan
korupsi tidak dipilih menjadi Menteri sebagai pembantu Presiden Joko Widodo), 8
halaman.
d.Pemilihan Ketua DPR RI
Tahun 2014-2019 cukup alot (intinya , untuk Ketua DPR RI cukup ditentukan dari
Partai Pemenang Pemilu yang paling banyak duduk di Lembaga DPR RI sedangkan
Koalisi Merah Putih melakukan pemilihan
sesuai ketentuan hukum yang berlaku . Tidak ada kata sepakat menggugat
UU kepada Mahkamah konstitusi dan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan , lalu
diadakan pemilihan Ketua DPR RI sesuai Undang-Undang DPR RI), 5 halaman.
e.Ricuh Penentuan
Pimpinan Komisi di DPR RI (intinya ,
Ketua dan Semua wakil DPR RI dan Pimpinan Komisi diisi dari koalisi merah putih
yang dipimpin Prabowo), 6 halaman.
g.Dibentuknya DPR RI
tandingan yang bertentangan dengan hukum
(intinya, Koalisi yang dipimpin Megawati Sukarnoputri membentuk DPR RI
tandingan yang bertentangan dengan aturan hukum), 7 halaman.
h.Menteri hukum dan HAM
Yasona Laoly memberikan remisi kepada narapidana korupsi dan narapidana terrorisme (intinya,
Pemberian remisi kepada narapida Korupsi dan narapidana terrorisme ditentang
masyarakat. Padahal tindakan pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku tanpa diskriminasi), 9 halaman.
i.Para
buruh demonstrasi didepan istana negara (intinya, Para buruh melakukan
demonstrasi yang menuntut kenaikan penghasilan minimal, dan para buruh
menganggap penghasilannya sekarang tidak mencukupi lagi dalam memenuhi
kebutuhannya ) , 7 halaman.
j.Ujaran kebencian atau penyebaran
kebencian ( hate speech) (intinya,
bagi yang menyebarkan kebencian dapat
diadukan yang dirugikan ke Polisi setempat untuk diambil tindakan secara
hukum), 7 halaman.
k.Masalah kabut asap (intinya, Banyak
hutan sudah gundul dan pada saat musim kemarau banyak kebakaran hutan yang
asapnya merusak pernapasan masyarakat, dan asap tersebut menggangu Negara
tetangga Malaysia dan Singapura), 6 halaman.
l.Pertentangan kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi
(intinya, disatu sisi aparat penegak hukum menindak perbuatan korupsi
sebaliknya masalah kebijakan yang dilakukan kepala daerah tidak di tindak), 9
halaman.
m.Presiden Joko Widodo membangun skala besar (intinya, pembangunan
di lakukan skala besar terutama masalah perairan dan tenaga listrik 35.000
megawat, dan lain-lain yang perlu didukung masyarakat, 5 halaman.
n. Menteri Pemuda dan Olah Raga menyatakan memperbolehkan judi bola (intinya,
membenarkan judi bola melanggar Undang-undang yang sanksinya cukup berat), 5
halaman.
o. Menyelundupkan Rp.740 milyar dalam
APBN tahun 2016 untuk membangun gedung
(intinya, Biaya pembangunan gedung DPR RI sebesar Rp.740 sepertinya disetujui
pemerintah karena di kwatirkan nanti DPR RI tidak menyetujui anggaran semua
proyek pembangunan) , 6 halaman.
p. Setya Novanto Ketua DPR RI mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden kepada Perusahaan Freeport (intinya, Setya
Novanto mengatas namakan Presiden bahwa
akan di perpanjang ijin Perusahaan Free Port asal memberikan bagian Presiden
dan Wakil Presiden, dan semua disangkal Setya Novanto), 32 halaman.
4.Periode Juli sampai dengan Desember 2016.
a.Kata Tidak Jera Bagi Koruptor (intinya,
Bagi para koruptor yang baru sekali melakukan perbuatan korupsi tidak tepat
dikatakan tidak jera. Kata tidak jera lebih tepat dikatakan kepada orang yang
melakukan 3-4 kali melakukan korupsi yaitu hukuman korupsi pertama setelah
keluar dari penjara dan baru beberapa bulan melakukan korupsi lagi sampai 3-4
kali , yang di sebut keluar masuk
penjara dan tidak jera-jeranya melakukan kejahatan atau korupsi), 6 halaman.
b.Jessica Wongso membunuh Wayan Mirna dengan racun siananida (intinya, Jessica
Wongso tidak mengakui membunuh Wayan Mirna dengan sianida karena menurut staf
ahli yang diajukan pihak terdakwa tiap manusia mengandung 2 mg Sianida dan
tetap hidup) , 9 halaman.
c.Saya Selaku jaksa Menolak Hukuman Mati (intinya, ditinjau dari
tugas seorang Jaksa melakukan pembuktian di muka persidangan hanya berdasarkan
kebenaran yang sebenar-benarnya, sedangkan kebenaran yang sebenar-benarnya
hanya milik Tuhan Yesus, sedangkan kebenaran sebenarnya yang di lakukan Jaksa
hanya mendekati kebenaran yang sebenar-benarnya, maka Pelaksanaan hukuman mati
supaya dihapuskan) , 7 halaman.
d.Borgol Koruptor (intinya, memborgol tahanan
korupsi hanya dengan tujuan untuk
mempermalukannya bertentangan dengan hukum yang melanggar Pasal 310
KUHP),7 halaman
e.Presiden Joko Widodo Membagi-Bagi Kartu Sehat Kepada Masyarakat Tanpa Alas Hukum ( intinya, Pencetakan kartu
sehat harus di lakukan lelang dan paling cepat satu bulan sedangkan Kartu sehat
yang dibagi-bagi Presiden Joko Widodo di duga tidak melalui tender), 7 halaman.
f.Dugaan Korupsi Terkait Pelanggaran
Izin Penerbangan Airasia (intinya,
Penerbangan Airasia terbang diluar ijinnya, diduga ada uang yang diberikan
kepada pihak perhubungan yang berwenang untuk itu), 9 halaman.
g.Delik Aduan Dalam Lingkungan
Keluarga Hanya Satu Kali (intinya, dalam tahap penyidikan delik aduan dapat
dilakukan lebih satu kali sedangkan dalam tahap penuntutan delik aduan hanya
satu kali, 7 halaman.
h.Low Cost,Low Safeti Atau Tiket
Penerbangan Murah akan keselamatannya Terkait Jatuhnya Pesawat
Airasia QZ8501 (intinya, Low cost tidak ada hubungannya dengan keselamatan
penerbangan atau jatuhnya pesawat Airasia QZ8501. Low Cost hanya berpengaruh ke
servis pelayanan makanan ),3 halaman.
i.Peninjauan Kembali Satu Kali
Atau Lebih Satu Kali (intinya, Berdasarkan KUHAP peninjauan kembali
hanya satu kali demi kepastian hukum , sedangkan Putusan Mahkamah Konstitusi
peninjauan kembali dapat dilakukan lebih satu kali yang berlandaskan keadilan,
berdasarkan perbedaan landasan tersebut
lebih tepat peninjauan kembali hanya
satu demi kepastian hukum),5 halaman.
j.Gagalnya Dilantik komjen Pol Budi
Gunawan Sebagai Kepala Kepolisian R.I
(KAPOLRI) Terkait statusnya Sebagai Tersangka
KPK (intinya, komjen Pol Budi Gunawan
bahwa Wakil Presiden Jusuf Kalla bukan Abraham Samad, kemudian Abraham
Samad dan Bambang Widjoyanto menetapkan komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka terkait pemilikan rekening
gendut), 45 halaman.
k.Komjen Pol Budi Gunawan
Menuntut Dan Memperadilankan KPK Terkait Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka
(intinya, Penetapan tersangka lalu Komjen Pol Budi Gunawan mengajukan gugatan
Pra-peradilan dan Hakim mengabulkan permohonan gugatan Pra-peradilan), 19 halaman.
l.Bambang Widjojanto Wakil Ketua
KPK Nonaktif Dijadikan Tersangka Oleh
Polri (intinya dugaan ditetapkannya Bambang Widjoyanto dan Abraham Samad sebagai tersangka diduga karena ditetapkannya
Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka) , 43 halaman.
m.Narapidana
Dapat Mengendalikan Perdagangan
Narkoba Dari Lembaga
Pemasyarakatan (intinya, Narapida Narkoba dapat mengendalikan perdagangan
narkoba dari tahanan yang diduga ada kerjasama Narapidana narkoba dengan aparat
Lembaga Pemasyarakatan setempat), 5 halaman.
RIWAYAT HIDUP
|
Nama Lengkap Tempat/Tanggal Lahir Agama Istri Anak |
: : : : : : |
Dr.Monang Siahaan, SH. MM. Pematang Siantar/25 Desember 1952 Kristen Protestan Maria
Truni Wijang Sitarukmi Sari
Boru Parapat, BA. 1.
Henry Togi Samuel Siahaan, SE. Dengan isteri Marlina Tiurmaida
Evaridawati Boru Tambunan, SE. serta cucu Berliana Kasih Dameria Boru Siahaan, dan Yosep Binsar Moratua
Siahaan, dan David Binsar siahaan. 2.
Ricky Pardamean Siahaan,SH.MH. 3.
Kristin Shinta Sari Boru Siahaan. Spd.dgn mantu dr.Risnaldo.MKK. |
|
| ||
|
Pendidikan |
: |
S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya
Wacana, Salatiga Jawa Tengah. Tahun 1978. S2 STIE Mitra Indonesia (Jogyakarta) Rangking V
dari 129 Wisudawan, IPK 3,57 Sangat Memuaskan Tahun 2001. S3.Ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur (Lulus sangat memuaskan ) tanggal 27 Februari 2016. |
|
Penugasan. |
||
|
1.
Penempatan pertama di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh (SK tanggal 1
Maret 1981). 2.
Kepala Seksi Administrasi Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Aceh (SK
tanggal 21 September 1982). 3.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon Provinsi DI
Aceh (SK. Tanggal 26 Nopember 1987). 4.
Kejaksaan Negeri Ambarawa Provinsi Jawa Tengah (1988). 5.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa
Tengah (SK tanggal 10 Agustus 1989). 6.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun Kejaksaan Negeri Temanggung
Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Nopember 1992). 7.
Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (SK
Tanggal 23 Juni 1994). 8.
Kepala Kejaksaan Negeri Aileu Provinsi Timor-Timur (SK Tanggal 7 Mei
1996). 9.
Kepala Kejaksaan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Mei
1998). 10.
Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (SK Tanggal 26
Oktober 2000). 11.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (SK Tanggal 1 Juli
2003). 12.
Inspektur Pembantu Tindak Pidana
Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan Agung Republik Indonesia
(SK Tanggal 24 Mei 2007). 13.
Analis Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional, di Jakarta (SK tanggal 30 Juni 2008 ,Eselon II b , dan
dilantik tanggal 21 Juli 2008). 14.
Pembantu Deputi Urusan Hukum dan PerUndang-Undangan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta (SK tanggal 14
April 2009, Eselon II a , dan dilantik
tanggal 21 April 2009) 15.
Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional,
Eselon I.b Berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 24 Februari
2011 dilantik tanggal 17 Maret 2011). 16.
Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI dengan pangkat
IV/e. 17.
Memasuki masa pensiun tanggal 1 Januari 2015 dengan pangkat terakhir
Jaksa Utama golongan IV/e. 18.Kegiatan setelah Pensiun
sampai Tanggal 5 Januari 2017 yaitu : a.Dosen tetap pada Universitas
Pamulang dengan NIDN / NUPM : 88955200, mengajar S2 hukum dengan materi
kuliah Kejahatan Korupsi dan Korporasi, serta menguji Siswa/Siswi S2 Hukum dalam ujian tesis sebagai ujian terakhir. b.Mengajar Siswa S1 pada Universitas Borobudur, dengan
materi kuliah yaitu Materi Hukum Pembuktian,materi Perlingdungan Anak, dan materi Hukum Pidana
Internasional. SINOPSIS Succes Story Meraih Jabatan Eselon I merupakan Riwayat Hidup
Dr.Monang Siahaan,SH.MM Sejak bertugas pada penempatan pertama di Kejaksaan Tinggi DI
Aceh Tahun 1981 dan terakhir bertugas di Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI
tahun 2015 seluruhnya selama 34 Tahun
bertugas di Kejaksaan RI selama meniti karir menghadapi berbagai tantangan sulit tetapi
semua masalah tersebut dapat diatasi hingga berhasil meraih tiga hal penting yang sulit diraih yaitu 1.Meraih jabatan tertinggi sebagai Staf Ahli Bidang
Hukum eselon I pada Sekjen Dewan Ketahanan Nasional 2.Meraih
Pangkat tertinggi sebagai Jaksa Utama Golongan IV/e 3.Berhasil meraih gelar Doktor Ilmu
Hukum dari Universitas Borobudur Jakarta Menulis buku
1).Korupsi Penyakit Sosial Yang
Mematikan, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, diterbitkan
PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, 2).Perjalanan
KPK Penuh Onak Duri, diterbitkan
PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, 3).Koruptor Menguntungkan Koruptor,
diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, 4).Rentenir Penolong Pedagang Kecil ?,
diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, 5).KPK dan Polri Bersatulah Memberantas
Korupsi, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, 6).Ahok Pun Digoyang dan Rupa-Rupa
Peristiwa. diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, 7).Ada apa dengan DPR RI, diterbitkan
PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, 8).Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia,
diterbitkan Grasindo Kompas Gramedia. 9).Falsafah Dan Filosofis Hukum Acara
Pidana, diterbitkan Grasindo Kompas
Gramedia. 10).Setya Novanto Dalam Pembuktian Hukum
Tidak Bersalah Dalam Papa Minta Saham. 11).Pembuktian Terbalik Dalam Memberantas
Tindak Pidana Korupsi. 12).Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Didalam
& Diluar Pengadilan. 13).Pembaharuan Hukum Nasional. 14.)Ahok selamat
jalan Yang Maha kuasa belum berkehendak
Gubernur DKI yang kedua kali. |
||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar