Sabtu, 01 Agustus 2020

BUKU 9 : SUCCESS STORY DALAM MERAIH JABATAN ESELON 1 (BAGIAN KETIGA)

didekatnya sekitar 10 meter dari kencing ada Pura kecil. Atas hal tersebut lewat staf Suwarno mencari orang pintar atau mangku dengan biaya Rp.1.000.000 lalu Mangku mengajak ke Pantai Kutai, mungkin disana orang halusnya yang marah pada waktu kencing di dekat Pura. Setelah dimulai acara dengan menyajikan atau sesajen  4 ekor ayam yang sudah di masak dan dilengkapi bunga-bunga, lalu Pak Mangku berdoa mengangkat tangannya dan saya duduk didekatnya, setelah selesai berdoa menyatakan tidak ada di pantai Kutai ini mahluk halus yang disakiti. Lalu ada pemikiran supaya diperiksa rumah yang ditempati, langsung dari Pantai Kutai menuju Rumah dinas. Setelah di rumah dinas  diperiksa secara orang pintar, katanya didalam rumah ini masalahnya, karena waktu Rumah Dinas Asisten Pembinaan ini dibangun tidak pernah dibuat acara sesuai adat Bali sebagaimana biasanya dalam membangun setiap membangun rumah baru. Kemudian dengan cara-cara yang dilakukan Mangku dengan berdoa sesuai Agama Hindu, lalu memindahkan penunggu rumah kedepan rumah dengan membuang bunga dipagar tengah rumah. Mangku minta jangan membuang sesuatu ditengah pagar tersebut dan setiap pagi atau sore memberikan sesajen berupa bunga dan diberikan tempat untuk meletakkan sesajen bunga tersebut.Selanjutnya Saya membuat tempat bunga untuk sesajen bunga setiap hari. Untuk memberikan sesajen berupa Bunga setiap hari kami minta tolong kepada tetangga yang beragama hindu dan sangat senang menerimanya dianggap sebagai perbuatan suci sesuai agama yang dianutnya. Kepada tetangga tersebut Saya berikan uang sebesar Rp.30 tiap bulan untuk membeli bunga tersebut. Setelah hal tersebut dilakukan tidak ada lagi masalah di dalam rumah tersebut.

 

1.    Makan Telor Ayam 9 (Sembilan)  Butir Setiap Hari

Suatu hari pernah sakit rasanya sering pusing dan oyong-oyong, kalau jalan terasa goyang-goyang , makan tidak nafsu dan muka sedikit pucat, dan kami berobat ke dokter tetapi tetap saja sakit tanpa ada perubahan. Saat sakit tersebut kami tinggal di mess Kejaksaan Tinggi Bali dalam satu kamar, dan yang menjaga mess tersebut adalah bernama Paidi Pegawai Kejaksaan Tinggi Bali dan sekaligus jual nasi soto dipinggir mess. Setiap hari sarapan, dan makam malam selalu di warung Paidi tersebut. Pada waktu Saya makan malam di warung Paidi menyatakan bisa Saya pegang badannya untuk mengetahui penyakitnya, langsung Saya jawab jangan di pegang badan saya dan jangan tebak-tebak penyakit Saya dan Paidi pun tidak memegang badan.  Seminggu kemudian kondisi sakit bertambah jelek lalu mengambil keputusan menyerahkan kepada Paidi menganalisa penyakit dengan apapun resikonya menerimanya. Selanjutnya Pak Paidi memegang badan dan katanya badan Saya kurang gizi. Petunjuk Pak Paidi untuk mengobatinya yaitu :

a. tiap hari makan telor ayam 9-10 butir yaitu sebelum sarapan pagi makan 4 telor, serapan pagi 1 telor, jam 09.00 pagi  makan 1 telor, makan siang  2 telor, jam 16.00 wib sore  makan 1 telor, makan malam 2 telor. Kalau tubuh sudah cukup gizi dengan sendirinya badan menolak makan telor.

b.  Setiap hari dipijat selama tiga bulan.

c.  Suatu hari setelah dipijat akan minta makan terus.

d.  Suatu hari muka akan bersih mengkilat dan bersih dan kelihatan muda.

e.  Olah raga tiap pagi .

Dalam pelaksaannya setip hari kami dipijat Paidi terutama bagian telapak kaki dan bilang bila titik 12 usus sudah kena pijat nanti akan minta makan terus dan benar minta makan terus dan makan telor 9-10 butir perharinya. Pemijatan sekitar telapak kaki atas pusat-pusat titik penyakit selama tiga (3) bulan, sekali-kali memijat bagian betis sampai ke lutut. Tiap pagi sekitar jam 05.00 wib olah raga dan setelah jam 6 pagi Saudara Paidi sudah bangun dan membersikan/menyapu halaman mess tersebut, dan setelah selesai  menyapu halaman mess langsung memijat kami dan tiap memijat hanya 10 menit yang bergantian memijak titik penyakit tersebut. Untuk penyakit yang dialami,  ada lebih 20 titik penyakit yang harus dipijat secara bergantian. Setelah tiga bulan tidak dilakukan pemijatan lagi dan kondisi kesehatan bertambah baik sedangkan makan 9-10 butir telor ayam setiap hari tetap dilakukan selama 6 (enam). Setelah 6 (enam) bulan makan telor pada waktu makan pagi disalah satu restoran Hotel di Jawa Timur, sebelum serapan pagi sudah makan tiga telor di kamar, sekitar 1 jam kemudian serapan pagi , dan waktu serapan pagi tersebut  satu sendok pun tidak bisa masuk ke perut dan ditolak dan anehnya yang menolak makanan bukan perut tetapi kepala yang menolaknya. Selalu berusaha makan nasi karena malu sama restoran makannya seperti tidak enak, selama setengah jam tetap tidak bisa makan lalu kami pulang dengan membungkus nasi untuk persiapan pulang ke Bali. Sejak  besok harinya kami hanya makan 1 telor tiap makan, dan satu hari tiga kali makan sebanyak 3 telor dan sampai sekarang pada hari Rabu tanggal 27  Desember  2016. Setelah dipijat saya bandingkan foto waktu mengawinkan anak yang pertama di Bali, kulit agak hitam dan muka tua, setelah saya bandingkan dengan sekarang banyak keluarga dan teman menyatakan kelihatan lebih muda dan kulit mengkilat yang sesuai dengan pernyataan Saudara Paidi sebelum memijat kami.

 

2.    Membentuk Tim Operasi Jantung

Sekitar satu tahun bertugas di Provinsi Bali sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus,  ada perasaan tidak enak di bagian badan lalu berobat kesalah satu praktek dokter ahli  jantung, setelah diperiksa lalu disuruh ronxen jantung, kemudian hasil ronxen jantung dibawa lagi ke dokter, setelah hasil ronxen diperiksa dokter, kesimpulannya jatung bengkak sampai melebar sudah sangat parah dan harus segera dibentuk Tim operasi jantung. Mendengar kesimpulan tersebut Kami periksa lagi ke Dokter polisi  sebagai bahan pertimbangan dan pada saat diperiksa hasil ronxen di balik kaca terang , dokternya memperhatikan kami agak lama dan mengajak bicara sambil dokternya memperhatikan hasil ronxen tersebut, karena lama memperhatikan kami, lalu Saya tanya apa pemeriksaan dokter ahli jantung itu yang benar jantungnya sudah bengkak dan sudah parah dan perlu segera dioperasi, lalu dijawab dokter polisi menyatakan bahwa pendapat dokter ahli jantung tersebut tidak benar, dan masalahnya disini maksudnya pendapatnya yang benar dengan alasan kalau melihat hasil ronxen bahwa jantungnya sudah bengkak, katanya sudah tidak bisa jalan dan bicara, biasanya kalau sudah bengkaknya seperti hasil ronxen sudah mati tetapi dokter mengamati Saya bisa bicara dan datang ke praktek serta bisa diajak bicara baik, maka dokter polisi memberikan kesimpulan bahwa jantung melebar kesamping bukan karena bengkak, hanya  jantungnya posisinya tidur kesamping  karena Pak Monang Siahaan gemuk dan  posisi jantung orang pada umumnya berdiri tegak. Untung pergi ke dokter polisi mencari perbandingan hasil pemeriksaan, kalau hanya mengikuti kesimpulan dokter ahli jantung, langsung dilakukan operasi jantung berarti mengoperasi jantung yang baik, dan kemungkinan bertambah penyakit lain yang timbul.

    

3.    Taman Monyet

Di Bali ada dua objek wisata monyet/kera. Pengunjung dapat jalan-jalan disekitarnya tanpa diganggu monyet, dan kadang-kadang monyetnya mendatangi pengunjung. Pengunjung yang tidak takut malah memberi makanan kacang atau buah-buahan yang ada dijual disekitar objek wisata monyet tersebut,  dan monyet  diajak berteman dan monyetnyapun kelihatannya merasa senang. Biasanya untuk berwisata ke taman moyet tersebut merupakan perjalanan satu paket dalam satu hari. Pertama yang dikunjungi Danau Batur dan menikmati danau Batur dan sekitarnya, kedua mengunjungi taman moyet menikmati kehidupan moyet yang bergerombol dan penuh keakrapan sesama monyet dan memberikan makan kacang yang ada disekitar taman monyet dan diajak berteman. Ketiga mengunjungi pantai Kute menikmati mandi dipinggir pantai dan menikmati situasi disekitarnya yang banyak dikunjungi orang asing dengan berbagai kegiatan antara lain hanya pakai BH dan celana pendek tidur dipinggir pantai menikmati matahari, mandi di pinggir pantai, main selancar angin. Selesai menikmati pantai Kute lalu pulang.

 

4.    Turis Wanita Asing Memegang Kemaluan Laki-Laki

Pada waktu berkunjung ke Pantai Kute dan menikmati alam sekitarnya  dan berjalan-jalan di sekitar pantai. Pada waktu itu ada melihat wanita asing dan laki-laki di pinggir pantai sedang berdiri di pagar pinggir pantai Kute, laki-laki berdiri dan bersender di pagar sedangkan wanita asing menghadap laki-laki dengan jarak dekat dan tangan wanita asing memasukkan tanganya kedalam celana laki-laki lalu memegang kemaluan laki-laki tersebut. Silaki-laki dan wanita asing tersebut sedang bicara-bicara tetapi memperhatikan wajahnya seperti si wanita asing sudah nafsu. Katanya orang kalau sudah nafsu dilanjutkan di hotel yang ada disekitar pantai Kute tersebut. Hal tersebut suatu yang aneh, kalau tidur di hotel antara wanita asing  bersama laki-laki biasa, dan yang tidak biasa wanita asing memegang kemaluan laki-laki di tempat umum disekitar pantai Kute yang banyak orang lalu lalang tanpa ada rasa malu. Menurut informasi  laki-laki yang bekerja disekitar pantai Kute tersebut  yang kulinya hitam diterpa matahari adalah laki-laki bayaran. Justru kulitnya hitam diterpa matahari yang membuat wanita asing menyenanginya. Laki-laki tersebut banyak ditemukan disepanjang pinggir panai Kute tersebut. Bagi turis asing tidak sulit mencari laki-laki yang dapat diajak kencan baik  jalan-jalan dan teman ditempat tidur, maka kota Bali banyak disukai turis asing merupakan pendukung dari keindahan alam dan budaya untuk menarik orang asing datang berwisata ke Bali.

 

5.    Laki-laki dan Wanita  Mandi Bersama

Selaku Asisten Tindak Pidana Khusus punya staf bernama Suwarno, SH.MH yang menceritakan kalau pulang ke kampung/desa  isterinya, dimana laki-laki dan perempuan mandi bersama ditempat pemandian umum di desa tersebut. Laki-laki dan perempuan yang mandi bersama dianggap bersaudara yang tidak mungkin nafsu melihat sesama saudara tanpa busana. Kalau ada laki-laki pada waktu mandi bersama dengan wanita dan laki-lakinya merasa nafsu dan kemaluannya tegang/berdiri  justru perempuan tersebut lari meninggalkan tempat mandi tersebut dan tidak menganggap sudara lagi dengan laki-laki yang bergairah tadi. Sepertinya apa yang dikatakan Suwarno tersebut ada benarnya karena kami pernah melihat tempat pemandian umum, dari jalan raya sekitar 30 meter di kelilingi pohon-pohonan tetapi tidak lebat. Ketika naik bus hanya sekian menit melihat dari celah-celah pohon tersebut ada melihat laki-laki dan wanita mandi bersama tanpa busana. Kata Suwarno, SH.MH mandi bersama laki-laki dan perempuan masih banyak ditemukan di desa-desa disekitar Bali. Hal tersebut dianggap masyarakat Bali suatu sifat positip dalam menjaga kekeluargaan sesama warga Desa, maka selama kami bertugas di Bali selaku Asisten Tindak Pidana Khusus tidak pernah mendengar masalah   perkosaan yang muncul kepermukaan.

 

6.    Tempat Mandi Umum di Belakang Istana Presiden

Salah satu objek wisata adalah istana Presiden Bung Karno. Istana Presiden tersebut bangunan utama sebelah kiri dan sekitar 10 meter sebelah kanan ada dapur atau ruang pembantu.  Keunikan Istana Presiden tersebut dari ruang dapur atau tempat pembantu Istana Presiden tersebut di depannya ada   tempat mandi Umum yang jaraknya sekitar 40 meter, dimana laki-laki dan perempuan mandi bersama tanpa busana. Kata informasi yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan sering duduk-duduk di dapur/ruang pembantu menikmati orang mandi tanpa busana. Pada waktu berkunjung ke istana Presiden tersebut membawa tamu dari Kejaksaan Agung RI, dan masuk kedalam harus ada ijin dan tidak sebebas mengunjungi tempat wisata lainnya.

 

7.    Main Golf

Salah satu kegiatan selama bertugas di Bali adalah main golf  atas ajakan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Gortab Marbun, SH. Setiap diajak main Golf sudah dipersipkan tiket masuk dan kedi yang mendampingi main di lapangan, yang penting kita tinggal main dan yang menanggung semua pengelurannya sudah ada yang mengatasinya, hanya saja tidak tahu siapa yang mengatasinya. Biasa main golf di Hotel Bali Bech sebanyak 9 (sembilan) hole, demikian juga pernah dua kali main golf di Handara sebanyak 9 (sembilan) hole. Main golf di Bali bech cukup dekat dengan rumah dinas tetapi main golf di Handara jaraknya jauh, untuk menuju lapangan golf butuh waktu lebih dari satu  jam karena sudah masuk wilayah Kabupaten Singaraja.

 

 

 

8.        Pulang ke Salatiga 16 Jam

Dalam melaksanakan tugas pada Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, setiap tiga bulan sekali pulang ke Salatiga naik mobil dinas Daihatsu Xenia. Pada saat pulang tersebut  dibawa supir namanya Dori. Perjalanan ke Salatiga selama 16 jam. Selama dalam perjalanan menikmati kota-kota yang dilewati terutama setelah sampai di Surabaya  mengambil jalan lewat Solo terus ke Salatiga. Supir kami bernama Dori tidak ngantukan dalam membawa mobil dan fisiknya kuat, dan sering dipinjam Asisten lain yang tugasnya di Bali tetapi keluarganya di Yogyakarta. Mencari supir di Bali untuk pulang ke Jawa takut, katanya tidak berani bawa mobil ke Jawa yang kondisinya ramai.

 

9.        Tukang Ngamen di Kasih Rp.5.000 Tidak Mau

Di Kota Bali ada daerah rumah makan dipinggir pantai tepatnya di belakang Bandara Ngurah Rai. Setiap malam daerah tersebut banyak dikunjungi tamu-tamu Instansi Pemerintah yang datang dari Pusat bertugas di Bali demikian juga banyak dikunjungi turis-turis asing. Tamu Kejaksaan Tingggi Bali dari Kejaksaan Agung RI sering dibawa makan malam ditempat tersebut. Pada umumnya menu makanan laut terutama ikan-ikanan, kerang laut, Cumi-cumi laut, dan lain-lain. Pada saat menikmati makanan atau sedang asik makan dihibur tukang ngamen dengan menyanyikan lagu-lagu barat dan lagu Pop Indonesia sedangkan lagu dangdut hampir tidak pernah dinyanyikan.  Rasa makanan memang enak maka sering dikunjungi tamu dalam negeri maupun turis asing. Pada saat makan dihibur pengamen lalu pengamen dikasi Rp.5.000  tidak mau harus Rp.10.000. Padahal uang Rp. 5.000 dua belas tahun yang lalu sudah cukup besar untuk tukang ngamen, akhirnya diberikan juga Rp.10.000. Tingginya uang ngamen tersebut kemungkinan mereka bisa ngamen dilingkungan pantai yang banyak dikunjungi para tamu lokal dan turis asing makan malam dikenakan pajak atau iuran kepada yang mengelola pantai tersebut. Pada saat makan dipinggir pantai disamping makanannya enak juga pemandangan lautnya cukup indah terutama melihat pesawat terbang naik keudara pada saat menuju tujuannya dan pesawat terbang akan  turun landing kelandasan pesawat terbang sesuatu pemandangan yang indah, maka tidak salah daerah tersebut selalu penuh/ramai dikunjungi tamu untuk makan malam.

 

















(10)

INSPEKTUR  PEMBANTU TINDAK PIDANA KHUSUS , PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA II KEJAKSAAN AGUNG RI


 

Jabatan  Inspektur Pembantu  Tindak Pidana Khusus,Perdata dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan Agung Republik Indonesia berdasarkan surat Keputusan Kejaksaan Agung  Tanggal  24 Mei 2007. Berbagai tugas yang dilakukan menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan kepada Jaksa yang melakukan perbuatan tercela ditengah-tengah masyarakat terkait penanganan perkara, antara lain :

A.  Memeriksa perkara yang dilaporkan masyarakat.

Semua perkara terkait masalah korupsi dan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara  dalam wilayah dua yang meliputi Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Jogyakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kadang-kadang menangani kasus-kasus pengaduan diluar wilayah dua. Tugas utama memeriksa Jaksa yang menangani perkara baik atas temuan pengawasan atau adanya pengaduan masyarakat atas perbuatan Jaksa yang menyimpang dari ketentuan. Semua hasil pemeriksaan atas seorang Jaksa yang menyimpang dalam melaksanakan tugasnya di buat Berita Acara Pemeriksaan dari hasil pemeriksaan dibuat analisa bersalah tidaknya Jaksa yang diperiksa, bila Jaksa yang diperiksa ada ditemukan kesalahannya maka diusulkan kepada Pimpinan untuk menjatuhkan hukuman administrasi berupa tegoran lisan atau tertulis, ditunda kenaikan gaji berkala, turun pangkat dan paling berat dipecat dengan tidak hormat. Bila Pimpinan tertinggi dalam hal ini Jaksa Agung RI menyatakan terbukti diikuti menjatuhkan hukuman, dan hukuman tersebut disampaikan kepada Jaksa yang bersangkutan bila putusan Jaksa Agung RI diterima, maka putusannya diberikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan untuk dilaksanakan hukumannya sesuai Putusan Jaksa Agung RI. Bila putusan Jaksa Agung RI tidak diterima lalu mengajukan keberatan dan atas keberatan tersebut ditanggapi dan diusulkan kepada pimpinan bila tetap salah dilaksanakan hukumannya dan bila keberatannya di terima dan  tidak terbukti, maka tidak dikenakan hukuman dan Jaksanya bekerja seperti semula lagi. Selama bertugas dalam Wilayah II cukup sibuk memeriksa  Jaksa yang bermasalah. Dalam satu hari melaksanakan beberapa point pekerjaan antara lain memeriksa Jaksa yang bermasalah, dilanjutkan membuat tanggapan  keberatan dalam perkara Jaksa lain, membuat surat panggilan dalam perkara lain, demikian tugas setiap hari dan merasakan waktu tidak cukup karena sibuk dan pulang kantor rata-rata jam lima sore. Teman sering menyatakan apa saja yang dikerjakan sampai pulang jam lima sore padahal yang lainnya sudah pulang sebelum jam 4 sore, dan Saya jawab tidak tau hanya saja ada saja pekerjaan harus cepat diselesaikan.

 

B.   Memeriksa Perkara Fachmi, SH.MM.

Perkara Fachmi, SH.MM pada waktu menjabat  Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, dipindahkan menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, pada saat melaksanakan tugas ketempat baru,  Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dijabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, satu hari sebelum serah terima Saudara Fachmi, SH.MM menandatangani P-21 perkara atas nama Adenlin lis dan besok harinya dilakukan serah terima jabatan   Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dari Fachmi, SH.MM kepada pejabat baru. Dalam penandatanganan Surat P-21 menyalahkan Fachmi, SH.MM tidak berwenang lagi menandatanganinya karena sudah menjadi  Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat. Kami memberikan petunjuk bahwa Fachmi, SH.MM pada waktu menandatangani P-21 a.n. Perkara Adelin Lis masih menjabat secara resmi sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara karena saat penandatanganan surat P-21 a.n. Perkara Adelin lis belum diserahterimakan dari pejabat lama ke pejabat baru, dengan demikian Fachmi, SH.MM tidak bersalah dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

C.  Diusulkan Menjabat Koordinator Eselon II b

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Bapak Rahardjo, SH pernah mengusulkan Saya menduduki Jabatan Koordinator eselon II b. Dalam usulan tersebut hanya Saya sendiri, hanya saja usulan tersebut tidak ditanggapi Jaksa Agung RI Hendarman Supandji, SH. Bapak Rahardjo, SH berkenan mengusulkan mungkin menilai kinerja kami cukup baik karena dapat menyelesaikan beberapa kasus lama yang merupakan tunggakan lama yang tidak diselesaikan pejabat sebelumnya. Pada waktu baru melaksanakan tugas  hanya sedikit  sekitar 10 perkara untuk diselesaikan dan staf sendiri menyatakan masih banyak kasus yang belum diselesaikan dan semua perkara dikeluarkan dari tempatnya semua perkara tunggakan lama sebanyak 30 perkara, saat itu sibuk setiap hari menyelesaikan perkara tunggakan tersebut. Perkara lama itu ada yang sudah 5-10 tahun belum diperiksa dan ada 2 kasus terjadi pada waktu yang bersangkutan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri disalah satu kejaksaan negeri di Jakarta dan baru kasusnya diperiksa sesudah menduduki Jabatan Direktur Eselon II a pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus  dan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di tempatkan di Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Fungsional. Kedua pejabat tersebut mantan atasan Saya waktu Wakil Jaksa Tinggi Bali yang menjadi Direktur pada Jam Pidsus dan yang satu lagi Mantan Jaksa Tinggi Bali setelah Fungsional ditempatkan pada JAM Datun. Penyelesaian Kedua masalah tersebut dipuji Jaksa Agung Muda Pengawasan Bapak Rahardjo, SH sepertinya heran dua perkara lama dapat diselesaikan. Saya pernah berusaha menyampaikan kepada Jaksa Agung Muda  Pengawasan Rahardjo, SH agar dua perkara tersebut tidak dilanjutkan karena keduanya mantan atasan Saya, jawaban Jaksa Agung Muda  Pengawasan Rahardjo, SH, dua perkara tersebut tetap dilanjutkan.

 

D. Mengajar pada Siswa Kesehatan

Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI Bapak Raharjo, SH memerintahkan kami mewakilinya mengajar pada siswa Kesehatan yang akan naik pangkat/jabatan ke yang lebih tinggi, yang jumlah peserta 30 orang. Pada saat itu materi pembelajaran diberikan masalah pengawasan dan sanksi hukuman administrasi yang tidak mentaati aturan yang berlaku dalam lingkungan instansinya. Pada saat itu menyampaikan pendapat bila terlambat masuk kantor dihukum dengan dijemur diterik matahari dan disaksikan teman lainnya. Dari 30 orang sebagian besar atau 28 orang menjawab  bila terlambat masuk lebih baik dihukum dengan dijemur diterik matahari dengan alasan tidak berpengaruh kepada naik pangkat dan naik jabatan dan mengikuti pendidikan penting dan bila sampai diperiksa sampai ke pengawasan akan terhambat naik pangkat, mengikuti pendidikan, dan naik jabatan, sedangkan yang dua (2) orang lagi tidak setuju di jemur diterik matahari didepan temannya, karena itu merupakan perbuatan penghinaan. Lebih utama menjaga kehormatan, lebih baik diperiksa bidang pengawasan dengan resiko dipecatpun tidak masalah. Hal demikianlah yang ditakutkan kalau ada pimpinan sekolah setiap orang terlambat di jemur diterik matahari, dan kebenaran dari 20 (dua puluh) yang dijemur diterik matahari, dan satu orang murid tidak menerimanya lalu melaporkan kepada Polisi setempat, maka Pimpinan sekolah tersebut dapat dituntut melakukan perbuatan penganiayaan karena perbuatan penganiayaan termasuk menyuruh    orang berdiri diterik matahari yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP yang ancamannya selama dua tahun delapan bulan. Bunyi Pasal 351 ayat (1) KUHP; ”Penganiayaan  dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Untuk itu setiap Kepala Sekolah jangan menjemur pegawai atau murid atau siswa yang terlambat masuk kantor atau sekolah dijemur diterik matahari, dan lebih baik diperiksa bidang pengawasan sesuai ketentuan untuk dikenakan hukuman administrasi sesuai perbuatannya. Beratnya hukuman administrasi tergantung perbuatannya. Hukuman administrasi dapat berupa kategori hukuman ringan dapat berupa tegoran lisan dan tertulis, hukuman sedang berupa penundaan naik pangkat sedangkan kategori hukuman berat berupa turun pangkat, dicabut jabatannya, dipecat dengan hormat, dipecat dengan tidak hormat.

 

E.   Memimpin Tim Pemeriksa ke Papua

Jaksa Agung Muda Pengawasan R. Rahardjo, SH memerintahkan melakukan inspeksi Umum ke Kejaksaan Tinggi Papua, dengan melakukan kegiatan sebagai berikut :

1.    Memimpin Tim Pemeriksa di Papua.

Dalam melaksanakan tugas di Papua kami satu Tim pemeriksa membawa 4 (empat ) orang, dalam melaksanakan tugas tersebut memeriksa semua bidang pada Kejaksaan Tinggi Papua, dan setiap temuan penyimpangan dari aturan langsung memberikan petujuk kepada aparat yang menangani masalah tersebut. Semua temuan sifatnya hal-hal biasa dan tidak ada ditemukan masalah yang sifatnya prinsip/penting.

 

2.    Mengunjungi Monumen Mac Arthur

Selesai melakukan tugas dalam memeriksa Kejaksaan Tinggi Papua yang dipimpin Mahfud Manan, SH.MH, lalu mengunjungi komplek peninggalan bangunan tempat penyerangan  Mac Arthur ke Filippina. Setelah penyerangan tersebut Amerika Serikat punya pangkalan angkatan Laut  di Filippina. Lingkungan bangunan tempat persiapan menyerang Filippina sampai sekarang terawat baik dan didepannya ada semacam tugu kecil yang  menceritakan keberadaan Militer Amerika Serikat dibawah pimpinan Mac Arthur. Tempat tersebut banyak dikunjungi orang yang belum pernah berkunjung ke Papua.

 

3.    Restoran Bertempat di Enak Pandang

Selesai melihat pangkalan Mac Arthur, sore harinya Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Mahfud Manan, SH.MH  bersama stafnya menjamu  makan  di restoran, tempatnya di bukit atau tempat tinggi yang disebut namanya Enak pandang. Menuju ketempat tersebut menanjak dan banyak belokan/tikungan . Dari tempat restoran tersebut cukup enak malam hari  memandang ke bawah Kota Jayapura seperti Hongkong kata orang, lampu-lampunya menerangi kota dipinggir laut ditambah lagi lampu mobil yang lalu lalang menambah indahnya kota Jaya Pura pada malam hari.

 

F.    Melakukan Tugas Pengawasan ke Padang

Pada waktu melaksanakan tugas pengawasan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat di Padang,  rombongan dipimpin Andi Nirwanto, SH.MH. Selesai Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat diperiksa atas semua bidang, lalu Tim pemeriksa melakukan pemeriksaan ke empat Kejaksaan Negeri. Selesai memeriksa ke empat Kejaksaan Negeri lalu kembali ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat. Pada saat makan siang bersama memberikan pertanyaan mengapa orang padang kalau makan pakai tangan dan tidak mau pakai sendok. Beberapa jawaban diberikan tidak tepat katanya lalu dijawab bahwa orang padang makan pakai tangan karena pakai tangan sendiri lebih bersih yang memakainya hanya kita sendiri, sedangkan makan pakai  sendok sudah banyak yang memakainya terutama makan di restoran, sendok yang dipakai sudah banyak yang memakainya dan tingkat kesehatan yang menggunakannya berbeda-beda. Kemungkinan yang memakai sendok tersebut mengidap penyakit yang bertentangan dengan kesehatan. Sebersih apapun dicuci sendok tersebut selalu ada kuman-kumannya, apalagi sendok tersebut hanya dicuci biasa tanpa direndam dengan air panas untuk mematikan kuman-kumannya. Pendapat tersebut ada benarnya, maka sejak saat itu sampai sekarang kami makan baik di rumah maupun di restoran selalu menggunakan tangan, sedapat mungkin tidak pakai sendok dan makan dengan tangan sendiri lebih nikmat rasanya terutama makan makanan tradisional orang batak antara lain makanan sangsang, daging panggang, makanan na ni ura, ikan mas yang di arsik, sayur daun ubi (daun singkong), ditambah lagi sambal rias. Setiap ada undangan perkawinan orang batak semua menu makanan diatas selalu disuguhi kepada tamu yang diundang.

 

G. Mengikuti Seminar

Mengikuti Seminar sebagai peserta dengan Tema “Hubungan Fungsional  Antara Penyidik dan Penuntut Umum Dalam Rancangan KUHAP” (Khusus Menyangkut Penelitian Berkas Perkara dan Penahanan), yang diselenggarakan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung R.I dari Tanggal 30 - 31 Oktober 2007 bertempat di Pusat Diklat Kejaksaan Agung R.I Ragunan Jakarta Selatan. Selesai mengikuti Seminar diberikan Sertifikat yang ditanda tangani Kepala Pusat Diklat Dr. Marwan Effendi, SH.MM.

 

















(11)

ANALIS KEBIJAKAN URUSAN

SUMBER DAYA MANUSIA


 

Jabatan Analis Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, berdasarkan Surat Keputusan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor : KEP/76/VI/2008 Tanggal  30 Juni 2008 Tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan  Dalam Jabatan Di Lingkungan  Sekretariat Jenderal  Dewan  Ketahanan Nasional, Eselon II b, dan dilantik tanggal 21 Juli 2008.

Selama  menjabat Analis Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia, melakukan tugas-tugas, antara lain :

A.  Penugasan Jaksa

Kejaksaan Agung RI telah menugaskan kami Ke Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), Tugas utama melakukan rapat atas irformasi yang berkembang di masyarakat. Setiap informasi penting tahap pertama secara intern dibahas sesama anggota Wantanas dengan membuat antara 6-8 pertanyaan, selanjutnya 6-8 pertanyaan tersebut dibahas di Hotel Bintang lima yang anggotanya terdiri dari anggota Wantanas dan diikuti 9 orang dari luar yaitu 3 (tiga) orang dari Eksekutif, 3 (tiga) orang dari Perguruan Tinggi , dan 3 (tiga) orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dengan harapan semua hasil rapat  dapat diterima tiga lembaga tersebut yaitu lembaga eksekutif,  Para pakar perguruan tinggi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM). Selanjutnya hasil rapat tersebut di teruskan kepada Presiden Republik Indonesia, kemudian  Presiden RI meneruskan hasil rapat tersebut kepada Menteri sesuai masalahnya untuk dilaksanakan. Selama menjabat kami pernah menangani tiga masalah sebagai ketua Tim dalam menyelesaikannya mulai rapat intern, rapat di Hotel dan Membuat Laporan kepada Pimpinan/Sesjen Dewan Ketahanan Nasional untuk di teruskan Kepada Presiden RI.

 

B.   Tingkat Kesulitan Dalam Rapat

Tingkat kesulitan dalam rapat di Hotel yaitu merumuskan satu jawaban atas pertanyaan yang sudah dipersiapkan dalam rapat intern. Rapat di Hotel Bintang lima selama 3 (tiga) hari, tiap hari rapat 3 (tiga)  kali yaitu jam 09.00- jam 12.30, Jam 13.30 – jam 17.00 wib, dan jam 19.00 – jam 21.00 Wib, dan khusus hari ketiga  jam 09.00-jam 12.30, dan Penutupan  jam 13.30. Untuk menyelesaikan satu jawaban bisa sampai satu tahap pertemuan dari jam 09.00  Wib-jam 12.30 Wib satu pertayaan pun belum bisa dijawab dan masing-masing anggota rapat saling berdialog tanpa adanya jalan keluarnya. Ketua klas ditunjuk dari salah satu anggota peserta rapat yang mampu memimpin rapat, biasanya ditunjuk dari para pakar peserta dari perguruan tinggi dan pada umumnya  semua pertayaan dapat dijawab dengan baik.

 

















(12)

PEMBANTU DEPUTI URUSAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN


 

Jabatan Pembantu Deputi Urusan Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional  berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal  Dewan Ketahanan Nasional  nomor : Kep-27/IV/2009 tanggal 14  April 2009 Tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Eselon II di Lingkungan  Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Eselon II a, dan  dilantik tanggal 21 April 2009. Berbagai tugas yang dilakukan, antara lain :

A.  Memimpin Rapat

Lembaga Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) setiap bulannya melakukan empat kali rapat  dalam satu bulan yang bertempat di Hotel Bintang Lima selama bertugas di Wantanas. Pernah mengikuti rapat di Hotel Sahid Jakarta Pusat sebanyak 15 kali dan kadang rapat di daerah seperti Hotel Houman Bandung, Hotel Mantion di Padalarang Jawa Barat, Hotel Mercuri Jakarta, masih banyak lagi. Tiap rapat sudah ditentukan Pimpinan rapat di hotel dan semua masalah yang akan dibahas di hotel sebelumnya sudah dibahas di kantor yang diikuti anggota Tim. Setelah ditetapkan rapat di hotel mengundang peserta rapat dari tiga unsur masing-masing unsur tiga orang yaitu unsur eksekutif tiga orang, unsur Perguruan Tinggi sebanyak tiga orang, dan unsur Lembaga Swadaya masyarakat. Makna setiap rapat diikuti tiga unsur yaitu unsur eksekutif, Perguruan Tinggi,dan Lembaga Kemasyarakatan atau LSM agar hasil rapat tersebut dapat diterima ketiga unsur tersebut.

 

B.   Bertugas ke Batam

Sesjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas)  memerintahkan kami untuk mengikuti Seminar Nasional di Batam yang di selenggarakan Sekretaris Jenderal Kementerian Politik dan Keamanan Panjaitan. Pembicara dalam seminar tersebut empat orang bergelar Doktor terkait Keamanan Nasional dalam Pembangunan Nasional.

 

C.  Bertugas ke Sumatra Utara

Setelah selesai melaksanakan tugas di Lingkungan Muspida Sumatra Utara  dan semua informasi yang dibutuhkan telah diperoleh untuk diteruskan kepada Bapak Presiden RI. Selesai melaksanakan tugas, besok harinya bersama Dr. Hari sekitar jam 06.00 Wib menggunakan mobil Kijang plat merah milik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara  menuju Kota Siantar, dan baru keluar kota Medan sekitar 20 kilometer mobil menabrak mobil truk  yang sedang berhenti  di sebelah kiri jalan dan bagian kepala mobil rusak berat dan mobil truknya tidak apa-apa dan sedikitpun tidak bergerak. Selanjutnya mobil dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Sei Rampah yang dekat dengan lokasi tabrakan tersebut dan mobil di ganti. Setetelah sampai di Siantar lalu menjemput kakak Ny. Manik dan Ny. Lumbangaol langsung ziarah ke Panambean   kuburan keluarga yang disebut tugu atau semen atau makam keluarga. Selesai ziarah dilanjutkan jalan-jalan ke Parapat sebagai tempat wisata Danau Toba, kemudian besok harinya pulang ke Jakarta.  

 

D. Bertugas ke Sulawesi Utara di Manado

Pada waktu bertugas untuk mendapat data-data masalah daerah yang tidak bisa diselesaikan setempat. Rombongan sebanyak 3 (tiga) orang yang Ketua Timnya kami sendiri dan pertama dikunjungi sekitar jam 08.00 Wib adalah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang dilayani Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Pohan Laspi, SH dan katanya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Yohani Silalahi, SH baru pulang ke Jakarta. Selesai di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara  menuju Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda) Lalu Kapoldanya tanya kepada kami siapa yang melayani di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara lalu kami jawab dilayani Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Pohan Laspi, SH sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara baru pulang ke Jakarta, lalu di Komentari kapolda Sulawesi utara bohong itu karena pesawat ke Jakarta saja jam 11.00 Wib. Kalau kemarin  Yohani Silalahi, SH datang ke Polda Sulut katanya besok ada Tamu dari Jakarta untuk melayaninya, ternyata malah pergi menghindar menemui tamunya dan menyuruh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Pohan Laspi, SH. melayaninya.

E.   Bertugas pada Universitas Maluku.

   Pimpinan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahan Nasional Letnan Jenderal Bambang Darmono  membawa Aparat Sekjen Dewan Ketahanan Nasional sebanyak lebih dari 20 orang ke Maluku melakukan Kerjasama dengan Universitas Maluku dalam pengembangan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Dalam pertemuan tersebut dilakukan Piagam Kerjasama atau MoU antara Sesjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) dengan Rektor Universitas Maluku dalam rangka memajukan atau pengembangan ilmu pengetahuan yang berguna bagi Nusa dan Bangsa Indonesia.

 

F.    Bertugas ke Lampung

Pimpinan Sesjen Wantanas Letnan Jenderal Bambang Darmono menugaskan kami bersama Dr. Heri mencari data-data yang belum bisa diselesaikan oleh Muspida setempat dan akan dibawa ke Pusat untuk dilaporkan kepada Presiden untuk mendapat petunjuk dalam menyelesaikan masalah tersebut. Pada saat bertugas pada Kejaksaan Tinggi dilayani Pohan Laspi selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang tadinya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Menado.

 

 

 

 
















 

(13)

STAF AHLI BIDANG HUKUM

SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL


 

Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Eselon I.b Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia  Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011  dilantik tanggal 17 Maret 2011.

 

A.  Memberikan Saran Diminta atau Tidak Kepada Pimpinan

Jabatan yang kami sandang selaku Staf Ahli Bidang Hukum  Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dimana tugas utama staf ahli diminta atau tidak diminta dapat memberikan saran kepada Pimpinan atau Sesjen  Dewan Ketahanan Nasional. Paling sering membuat tulisan terkait masalah yang ramai diperbincangkan ditengah-tengah masyarakat atau masalah trending topic dan memberikan masukan kepada Sesjen Dewan Ketahanan Nasional selanjutnya tergantung masukan tersebut diteruskan atau tidak kepada Presiden RI, bila masukan tersebut dianggap tidak perlu diteruskan berarti cukup  masukan kepada Pimpinan saja tetapi bila dianggap perlu diketahui Presiden RI, masukan tersebut diteruskan Kepada Presiden RI. Setiap masukan ditulis dibuat antara 3-15 halaman, kalau masalahnya hanya inti-intinya saja dan  tidak perlu ditinjau lebih dalam masalahnya berkisar tiga halaman, bila masalahnya penting dan perlu penjelasan dibuat sebanyak 15 halaman. Tergantung berat ringannya masalah yang dibahas sebagai masukan kepada Pimpinan. Selama bertugas pada Sekretariat Dewan Ketahanan Nasional melayani 4 (empat) Pimpinan yaitu :

1.  Sesjen/pimpinan  pertama, Letnan Jenderal Muhammad Yasin.

2.  Sesjen/pimpinan kedua, Letnan Jenderal Bambang Darmono.

3.  Sesjen/pimpinan  ketiga,  Letnan Jenderal Rasyid Quernuen Aquary mantan  Panglima Jawa Barat.

4.  Sesjen/pimpinan  keempat, Letnan Jenderal Junianto Harun  mantan Deputi pada Kementerian Politik dan Keamanan.

5.  Sesjen/pimpinan kelima, Letnan Jenderal Waris mantan Panglima Kodam Jaya/D.

 

B.   Tidak Mau Ditawari Menjadi Jaksa Tinggi

Pada Waktu menjabat Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Eselon I b dan baru memegang jabatan eselon I selama satu (1) bulan, dimana Pak Iskamto, SH Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan almarhum Dr. Marwan Effendi, SH.MH pernah menawarkan menduduki salah satu jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia, yang intinya Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menyatakan, Bapak Jaksa Agung RI  Basrief Arief, SH.MH masih mendengar suara saya (JAM Pembinaan dan JAM Pengawasan) dan Jaksa yang diusulkan memegang jabatan selalu dipenuhi, lalu Saya jawab tawarannya, kalau nanti diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi turun eselon dari eselon I menjadi eselon II, lalu menyampaikan terima kasih atas tawarannya dan kalau bisa tidak diusulkan  menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, dan biar kami tetap tugas pada  Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. Penolakan tersebut dalam pikiran Saya  ada tiga alasan yaitu :

1.  Mau naik pangkat dari golongan IV/d ke golongan IV/e sebagai pangkat terakhir dalam Pegawai Negeri Sipil.  Bila nanti menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi  turun jabatan eselon dari Eselon I b menjadi  jabatan eselon IIa tidak bisa naik pangkat ke golongan IV/e

2.  Enam bulan kemudian ada kesempatan mengisi jabatan Deputi Jiendra Eselon I a pada Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas)  yang masih kosong.

Para teman terutama orang Kejaksaan ada yang menyatakan  bodoh menolak menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi dan ada berpendapat wajar menolaknya karena sudah menduduki jabatan eselon Ib, masa gara-gara ditawari menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi turun jabatan ke eselon II. Dalam pendapat Saya sendiri lebih penting jabatan Eselon I b yang sudah saya raih karena untuk meraihnya cukup berat, tergantung penilaian masing-masing orang.

3.  Ikut diusulkan ke Presiden RI  untuk menjabat Deputi Jiendra Eselon Ia.

Setelah Jabatan Jiendra kosong yang pejabatnya memasuki masa pensiun, lalu Sesjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) mengajukan tiga Calon ke Presiden RI yaitu Calon pertama Brigader Jenderal  Tahan Lumbantoruan jabatan Pembantu Deputi pada Deputi Jiendra (Eselon II a), calon ke  dua Monang Siahaan , SH,MM Pangkat/golongan IV/e  jabatan Staf Ahli Bidang Hukum (eselon Ib), calon ketiga Brigader Jenderal Sulardi jabatan Kepala Biro Umum (eselon IIa). Dari tiga calon yang diusulkan tersebut, berdasarkan Keputusan Presiden RI menetapkan Brigader Jenderal Tahan Lumbantoruan sebagai Deputi Jiendra (eselon Ia) pada Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas).

 

C.  Berobat Gratis di RS Pondok Indah

Setelah menduduki jabatan Staf ahli bidang hukum pada Sekretariat Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) eselon Ib, berobat di Rumah Sakit Pondok Indah gratis hanya menanda tangani kwitansi saja tanpa bayar uang, padahal Rumah Sakit Pondok Indah terbaik di Indonesia dan sekali diperiksa biaya Dokter Rp.300.000. Kebenaran menduduki jabatan eselon I berobat gratis lalu memeriksa penyakit yang dialami, Setiap bulan memeriksa jantung dan gula beserta obatnya untuk satu bulan harus menandatangani kwitansi sebesar Rp.6.000.000. mengobati gigi delapan kali diperiksa dan tiap periksa Rp.1.000.000 ditambah gigi dari besi putih harganya Rp.5.000.000 seluruhnya Rp.13.000.000. General Chek Up sebesar Rp.6.000.000, demikian juga sakit tenggorakan, telinga, suka masuk angin dan lainnya semua gratis hanya tanda tangan kwitansi. Setelah kembali Ke Kejaksaan Agung RI sebagai Jaksa Fungsional tanpa eselon  berobat hanya ke klinik Kejaksaan Agung RI tanpa bayar, karena tidak bisa lagi berobat gratis pada Rumah Sakit Pondok Indah. Kalau berobat di Rumah Sakit Pondok Indah sudah berlaku aturan bahwa setiap diperiksa dokter Rp.300.000 dan obat satu bulan untuk sakit jantung dan gula sebesar Rp.6.000.000 tidak mampu lagi membayarnya karena masih banyak kebutuhan lainnya.

 

D. Dihambat Naik Pangkat ke Golongan IV/e.

Ketika diangkat menduduki jabatan Staf Ahli Bidang Hukum pada sekretariat Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) eselon I posisi pangkat golongan IV/d, setelah berjalan dua tahun sudah dapat diusulkan naik pangkat ke yang lebih tinggi menjadi pangkat/golongan IV/e. Pada saat itu kami minta diusulkan naik pangkat/golongan ke IV/e saat itu sudah diusulkan Kepala Biro Umum kepada Sesjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), dan dikembalikan lagi ke Biro Umum. Selanjutnya supaya diusulkan lagi tetapi Kepala Biro Umum tidak mau mengusulkan lagi tanpa menyebut alasannya, lalu minta tolong langsung kepada Sesjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), lalu dijawab akan diusulkan tetapi jangan mendesak-desak terus. Sampai Waktu pengusulan tersebut sudah lewat waktunya  tidak diusulkan Sesjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas). Ada informasi diterima katanya usulan Pak Dr. Monang Siahaan, SH.MM tidak mungkin diusulkan ke pangkat/golongnnya  IV/e (bintang 3) dan tidak mungkin di Sekretariat Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) dua (2) orang bintang tiga (3) dan hanya Sesjen Wantanas yang berpangkat bintang tiga atau Letnan Jenderal di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas). Lalu timbul pemikiran negatif akan menggugat Sesjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan maksud agar pangkat diusulkan  dengan resiko tidak diusulkan naik pangkat. Sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara meminta petunjuk kepada Jaksa Agung RI, dan menghadap Wakil Jaksa Agung RI merangkap Jaksa Agung RI Bapak Dr. Darmono, SH.MH dan melaporkan bahwa Sesjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) tidak  mau mengusulkan naik pangkat dari golongan IV/d ke Golongan IV/e, selama Sesjen Wantanas masih tetap bertugas di Wantanas tidak mungkin mengusulkan kenaikan pangkat kami. Untuk itu   minta ijin, kami akan menggugat Sesjen Wantanas ke Pangadilan Negeri Tata Usaha Negara, dan menanggung segala resikonya. Langsung Bapak Dr. Darmono, SH.MM  melarang menggugat Sesjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas)  ke pengadilan Negeri Tata Usaha Negara, dan masalahnya diambil alih dalam arti Bapak Dr. Darmono, SH.MM mengusulkan kenaikan pangkat dari Golongan IV/d ke golongan IV/e, ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), setelah mengikuti penyelesaian-nya tidak ada perkembangannya, kemudian kami ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mendatangi Deputi I Sulardi, SH lalu menjawab bahwa Kami yang ditugaskan di Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) tidak bisa naik pangkat karena belum empat tahun. Empat kali bertemu Sulardi, SH dan Kami memberikan jawaban yaitu :

1.  Pegawai Kejaksaan Agung RI yang ditugaskan pada Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) adalah tetap Jaksa.

2.  Jaksa tiap dua tahun bisa naik pangkat sepanjang angka kreditnya mencukupi, dan angka kredit kami sudah mencukupi.

3.  Untuk mendapat angka kredit dalam melaksanakan tugas sebagai Jaksa tidak hanya menangani perkara dan dapat mengikuti rapat-rapat yang bertalian dengan tugas dapat angka kredit. Angka kredit kami hanya mengikuti rapat-rapat dan membuat tulisan kepada Pimpinan.

4.  Angka Kredit tersebut ditanda tangani/dikirim Wakil Jaksa Agung RI merangkap Jaksa Agung RI. Kalau memang tidak bisa naik pangkat tidak mungkin Bapak Dr. Darmono, SH.MM mau menanda tanganinya.

Setelah kami menyampaikan alasan tersebut, Bapak Sulardi, SH menerimanya dan mengirim ke Sekretariat Negara dan sekitar 6 (enam) bulan kemudian  turun pangkat/golongan IV/e dari Presiden RI Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 73/K Tahun 2012 Tanggal 21 September 2012.

E.   Satyalancana Karya Satya

   Berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 74/TK/Tahun 2011 tanggal 12 Agustus 2011 mendapat Satyalancana Karya Satya penghargaan bekerja selama 30 tahun berturut-turut. Untuk Pegawai Negeri Sipil Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan tertinggi. Mendapat penghargaan tersebut merupakan penghargaan atas prestasi kerja yang dilakukan tanpa putus-putus yang setia bekerja selama 30 tahun pada Kejaksaan RI.

 

F.    Kegiatan Sehari-Hari

Selama ditugaskan sebagai staf ahli bidang hukum, kegiatan sehari-hari mulai kerja jam 08.00-jam 15.00 wib dan setiap jam 15.00 wib olah raga satu jam dilantai tiga yang panjangnya 40 meter dan pulang pergi 50 kali, lalu mandi dan sekitar jam 17.00 wib pulang kerja.

Dalam jam kerja, hampir setiap hari mengetik tulisan 5-7 jam. Dalam mengetik tulisan banyak sekali manfaatnya kepada penulis, antara lain.

1.  Setelah lelah mengetik tulisan 5-7 jam pulang ke rumah langsung minta tidur, dan jam 20.00-21.00 Wib sudah ngantuk langsung tidur, bila tidak mengetik dalam satu hari malamnya sulit tidur dan sampai jam 24.00 wib baru bisa tidur.

2.  Hasil pemikiran tersalur dan dibuat buku yang diterbitkan PT. Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, dan memdapat royalti sebesar 10 persen dari hasil penjualan buku.

3.  Turut meningkatkan ilmu dan pengetahuan masyarakat atau turut mencerdaskan kehidupan Bangsa.

4.  Buku hasil tulisan kita ada dalam perpustakaan  pribadi masyarakat.

5.  Nama penulis  dikenal masyarakat  lewat membaca buku kita.

6.  Buku hasil tulisan diberikan kepada beberapa perpustakaan yaitu:

a.  Perpustakaan Nasional di Jakarta ada  5 buku dari 6 buku terbitan PT. Elex Media Komputindo Kompas Gramedia. Hal itu Saya ketahui langsung penjelasan pegawai Perpustakaan Nasional bahwa setiap penerbit ada menerbitkan buku dimana dua buku wajib diberikan kepada Perpustakaan Nasional di Jakarta.

b.  Perpustakaan Kejaksaan  Agung RI untuk dapat dibaca para Jaksa untuk menambah pengetahuan.

c.  Perpustakaan Universitas Kristen Satya Wacana, di Salatiga Jawa Tengah agar dapat dibaca para mahasiswa, mengingat penulis Alumni Universitas Kristen Satya Wacana untuk S1.

d.  Perpustakaan Khusus Fakultas Hukum Universitas Borobudur, di Jakarta Timur, mengingat penulis mengajar di Fakultas Hukum dengan materi Kuliah :

1) Untuk Mahasiswa S1 yaitu :

a) Hukum Acara Pidana,

b)  Hukum Kenakalan Anak, Perlindungan Anak, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,

c.  Hukum Pidana Internasional,

d. Praktek Peradilan,

sedangkan.

2)  Untuk Mahasiswa S2 Hukum, materi kuliah Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.

e.  Perpustakaan Universitas Pamulang, dan diberikan lewat Ketua Program Studi S2 Hukum, dan Kami sebagai Dosen tetap Universitas Pamulang dengan NIDN/NUPM : 88955200 dari Menteri Riset dan Teknologi di Jakarta, dan  mengajar dengan materi Kuliah Perbuatan Korupsi dan Korporasi.

 

G. Membuat Tulisan Kepada Sesjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas)

Sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai staf ahli bidang hukum diminta atau tidak diminta dapat memberikan pendapat sebagai masukan kepada Senjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) terkait dengan masalah yang sedang trending topik, apakah sekedar diketahui atau diteruskan kepada Presiden RI. Rata-rata tulisan dalam satu bulan 5-6 tulisan sebagai berikut :

1.  Periode Bulan Maret s/d Juni 2011 dengan thema yaitu :

a.  Lembaga yang berwenang  dalam penyidikan korupsi yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, sebanyak 24 halaman.

 

b.  Penafsiran Pasal 65 KUHP atas penjatuhan hukuman  dalam beberapa perbuatan kejahatan korupsi (intinya, penerapan Pasal 65 KUHP bertentangan dengan asas concursus Realis atau  meeirdaadse samenlop, sebanyak 8 halaman.

c.  Penafsiran Pasal 15 KUHP atas pelaksanaan hukuman dalam beberapa putusan hakim  terhadap perkara korupsi (intinya, Beberapa pidana yang dijatuhkan hakim yang berbeda kepada terpidana, hanya satu pidana terberat yang dilaksanakan), sebanyak 7 halaman.

d.  Penafsiran Undang-Undang khusus yang menyimpng  dengan Pasal 1 – Pasal 103 KUHP  dan KUHAP (Intinya, Asas yang sudah diatur dalam Pasal 1 – Pasal 103 KUHP diatur lagi dalam Undang-Undang Khusus yang maknanya dirubah, misalnya asas dalam KUHP dimana membantu dan percobaan ancaman pidananya dikurangi sepertiga tetap setelah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa perbuatan membantu dan percobaan sama dengan pidana selesai), sebanyak 18 halaman).

e.  Faktor Ekonomi dan Pandangan Masyarakat atas perbuatan korupsi (intinya, Perbuatan korupsi dilakukan karena faktor ekonomi), sebanyak 7 halaman.

 

f.   Kesulitan pembuktian dalam perkara korupsi (intinya, kesulitan untuk membuktikan perbuatan korupsi dengan sistem Negatif  wettelijk stelsel, maka diterapkan  pembuktian terbalik), sebanyak 12 halaman.

g.  Makna keyakinan hakim terhadap orang yang membantah menerima uang  terkait perbuatan korupsi (intinya, Pada umumnya para terdakwa tidak ada yang mengakui perbuatan korupsi, maka berdasarkan keyakinan hakim dikaitkan dengan alat bukti keterangan saksi, Surat, Keterangan saksi Ahli, keterangan tersangka, dan barang bukti menjatuhkan hukuman), sebanyak 7 halaman.

h.  Koruptor selalu membantah perbuatannya dan bersembunyi dibalik pembuktian (intinya, Setiap orang yang dituding melakukan korupsi langsung dijawab mana buktinya minimal dua alat buktinya, dan bila tidak bisa membuktikannya akan dituntut), sebanyak 16 halaman.

i.   Ancaman hukuman mati atas perbuatan korupsi tidak manusiawi (intinya, perbuatan korupsi dengan hukuman mati terlalu berat dan cukup hukuman sepuluh tahun), sebanyak 32 halaman.

j.   Orang miskin berhak menikmati subsidi BBM sedangkan orang kaya haram hukumnya (intinya, Subsidi BBM seharusnya hanya untuk orang miskin tetapi orang kaya yang memiliki mobil dan sepeda motor seharusnya tidak berhak menikmati subsidi BBM), sebanyak 2 halaman.

 

k.  Perbuatan korupsi  yang merugikan keuangan negara  telah memiskinkan  rakyat bahkan  membunuh jutaan orang (intinya, Perbuatan korupsi sudah memiskinkan rakyat bahkan membunuh jutaan rakyat tidak sesuai dengan kenyataannya karena tahun 1997 jumlah penduduk Indonesia 170.000.000 ternyata tahun 2011 penduduk Indonesia meningkat menjadi 240.000.000), sebanyak 6 halaman).

l.   Penyitaan amplop diduga berisi uang Rp.50 juta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jaksa DSW (intinya, penyitaan amplop diduga berisi uang Rp.50 juta hanya saja amplop tersebut dibuka di kantor yang seharusnya dibuka disekitar pasar tempat disitanya amplop tersebut dan disaksikan orang disekitar penyitaan tersebut), sebanyak 12 halaman.

m. Penyitaan tas berisi flasdisk tidak disaksikan tersangka Muhammad Nasaruddin dan juga tidak didampingi pengacara (intinya, seharusnya penyitaan tas flasdisk harus disaksikan terdakwa dan didampingi pengacara), sebanyak 17 halaman.

n.  Milana  Anggraeni Istri tersangka korupsi An. Gayus Tambunan diperiksa sebagai saksi dan mengancam calon tersangka (intinya, Milana sebagai isteri tersangka Gayus  Tambunan tidak boleh jadi saksi karena ada hubungan sebagai suami isteri) sebanyak 10 halaman.

o.  Ringannya hukuman terdakwa Gayus Tambunan tujuh (7) tahun  penjara dan denda Rp.300 juta  dalam perkara korupsi (intinya, banyak pandangan masyarakat hukuman Gayus Tambunan cukup rendah), sebanyak 10 halaman.

p.  Kejahatan korupsi tidak sama dengan kejahatan terorisme (intinya, Kejahatan korupsi hanya masalah uang sedangkan kejahatan terorisme terkait dengan nyawa manusia), sebanyak 7 halaman.

q.  Perseteruan DPR  dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (intinya, adanya ketidak senangan anggota DPR kepada KPK karena ada anggota DPR disidik KPK), sebanyak 7 halaman.

r.  Evaluasi Abraham Samad Selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (intinya KPK selaku koordinator penyidik Kepolisian dan penyidik Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi), sebanyak 10 halaman.

s.  Saweran pembangunan gedung KPK yang baru (intinya, Pemerintah tidak bersedia membiayai pembangunan KPK  dan untuk mendanai pembangunan tersebut masyarakat melakuka saweran), sebanyak 10 halaman.

t.   Menunda pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi  terkait dalam jabatan  Wakil Menteri berpotensi korupsi (intinya, Putusan Mahkamah Konstitusi segera dilaksanakan yang langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tidak ada upaya banding dan kasasi), sebanyak 11 halaman.

u.  Larangan PNS dan TNI menggunakan  BBM bersubsidi  berpotensi maraknya perbuatan korupsi (intinya, PNS dan TNI penghasilannya atau gajinya kecil apabila tidak bisa meggunakan subsidi BBM bersubsidi, maka  melakukan korupsi agar dapat membeli BBM non subsidi), sebanyak 5 halaman.

x.  Kenaikan harga bahan bakar minyak berpotensi  korupsi (intinya, Kenaikan harga BBM berarti menambah pengeluaran. Untuk memenuhi kebutuhan yang meningkat terus lalu melakukan perperbuatan korupsi), sebanyak 8 halaman.

 

2.  Periode Juli sampai dengan Desember 2011

a.  Kampung Korupsi Dengan Gambar Terdakwa Gayus Tambunan  dilempari Bola (Intinya, Komisi Pemberantasan Korupsi membuat gambar foto tersangka Gayus Tambunan dilempari batu. Tindakan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tindakan penghinaan yang melanggar Pasal 310 KUHP), 5 halaman.

b.  Perseteruan DPR Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid II dalam Memberantas Korupsi (Intinya, Anggota DPR RI tidak mendukung  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi karena ada anggota DPR RI yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi), 8 halaman.

 

c.  Perseteruan KPK Dengan Kepolisian Jilid II (Intinya, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kepada Kapolri perkara Korupsi yang dilakukan aparat Kepolisian berpangkat Brigader Jenderal atau bintang satu dalam perkara Simulator SIM untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan campur tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebanyak dua kali, lalu Kapolri menyerahkan tersangka tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditangani), 20 halaman.

d.  KPK Lebih Terfokus Menangani Kasus Korupsi (Intinya KPK tidak ikut mengungkap kasus lainnya yang masalahnya belum tentu termasuk kewenangan KPK), 8 halaman.

e.  KPK Kedepan Menjadi Lembaga Tetap Dengan Nama Lembaga  Pencegahan Dan Penindakan Korupsi  (LPPK), 11 halaman.

f.   Pernyataan Ketua KPK  Tidak Bisa Menuntut Budiono  Karena Warga Negara Istimewa Dapat Menyesatkan  Masyarakat (Intinya, Pernyataan KPK bertentangan dengan asas equality Before the Law atau persamaan di depan hukum), 11 halaman.

g.  KPK Minta Polri Hentikan penyidikan Kasus Simulator SIM (Intinya KPK minta parkara Brigjen Pol Didi diserahkan kepada KPK untuk diselesaikan sesuai aturan hukum, karena KPK lebih dahulu menetapkan Brigjen Pol Didi ditetapkan sebagai tersangka), 5 halaman.

h.  Penangkapan Novel Baswedan Penyidik KPK (Intinya, Penangkapan Novel Baswedan oleh aparat Polda Bengkulu tidak jadi dilakukan, karena Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko ikut turun tangan yang meminta kepada Kapolri RI supaya tidak dilakukan penangkapan tersebut), 20 halaman.

i.   Dipo Alam dan Tiga Kementerian Tidak Bisa Dituntut KPK, 5 halaman.

j.   Perbuatan Gratifikasi  Korupsi Terkait Upeti Diduga Dilakukan DPR dan Mahkamah Agung Sebaiknya dilaporkan Kepada KPK (Intinya, Setiap perbuatan gratifikasi baik dilakukan anggota DPR RI dan Mahkamah Agung sebaiknya lebih baik di laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi  dari pada di Laporkan kepada penyidik Kejaksaan dan penyidik Kepolisian), 5 halaman.

k.  Laporan PPATK Yang Terindikasi  Korupsi  Kepada Aparat KPK dan penegak Hukum Lainnya (Intinya,  Laporan PPATK yang ada indikasi rekening gendut aparat Negara  sebaiknya disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penyidik Polri dan Penyidik Kejaksaan, dan jangan dibiarkan saja), 7 halaman.

l.   Komisi Penyidik Militer dan Penegak Hukum (intinya, Supaya di bentuk Komisi penyidik Militer dan Penegak Hukum agar  setiap perbuatan korupsi dapat disidik dan dituntut sampai kemuka Pengadilan baik aparat  Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa, dan Polisi, karena selama ini yang dituntut aparat PNS dan Pengusaha sampai ke Pengadilan, padahal di Lembaga militer diduga ada juga perbuatan korupsi), 4 halaman.

m. Pasca KPK Menetapkan Andi Mallarangeng  Menteri Pemuda dan Olah Raga Menjadi Tersangka (intinya, ditetapkannya Andi Mallarangeng  Menteri Pemuda dan Olah Raga  Menjadi Tersangka merupakan kemajuan besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena baru perkara ini yang ditangani KPK setingkat Menteri), 4 halaman.

n.  Pengunduran Diri Tersangka Andi Mallarangeng  Sebagai Menteri Pemuda dan Olah raga (intinya, Pengunduran Diri  Tersangka Andi Mallarangeng  Sebagai Menteri pemuda dan Olah raga suatu sikap yang baik yang perlu ditiru tersangka lainnya, karena biasanya seorang pejabat dinyatakan tersangka tidak mau mengundurkan diri dari jabatannya dengan harapan gajinya tetap jalan dan kemungkinan perkaranya bebas dan langsung dapat menduduki jabatan tersebut ), 3 halaman.

o.  Ringannya Hukuman Angelina Sondakh Dalam Perkara korupsi (intinya, Angelina Sondak menganggap hukuman yang dijatuhkan hakim tingkat pertama berat dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan rendah, lalu Banding dan Kasasi dengan putusan Hakim Agung jauh lebih berat), 9 halaman.

p.  Presiden Partai Keadilan Sejahtera  (PKS)  Tersangka KPK (intinya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera  (PKS)  di jadikan KPK sebagai tersangka merupakan kemajuan besar yang menjadikan tersangka pimpinan Pusat Partai  Politik yaitu Presiden Partai  Keadilan Sejahtera  (PKS), 7 halaman.

q.  Bocornya Sprindik KPK Atas Nama Tersangka Anas Urbaningrum (intinya, bocornya Sprindik KPK Atas Nama Tersangka Anas Urbaningrum merupakan bocornya rahasia Negara yang hanya diselesaikan dengan membentuk Tim Kode etik yang seharusnya diselesaikan kepolisian), 7 halaman.

r.  Perseteruan Susilo Bambang Yudhoyono  Dengan Anas Urbaningrum  Setelah Dinyatakan KPK Sebagai Tersangka (intinya,  Anas Urbaningrum yang selalu bertikai dengan Susilo Bambang Yudhoyono  Melihat Hubungan  Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto dengan Susilo Bambang Yudhoyono cukup baik dan melihat hasil penyelidikannya cukup kuat diangkat ketahap penyidikan, kesempatan tersebut digunakan Ketua KPK  Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto menanda tangani  Surat Perintah Penyidikan  bahwa Anas Urbaningrum sebagai tersangka), 16 halaman.

s.  Sejarah Terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (intinya, Dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena anggota masyarakat melihat kinerja aparat penegak hukum lain yaitu Lembaga Kejaksaan dan Kepolisian tidak memuaskan dalam menangani perkara korupsi), 5 halaman.

t.   Perbedaan  Hakiki Alat Bukti Dengan Barang Bukti Dalam Perkara Korupsi  dan Tindak Pidana Lainnya (intinya, Alat bukti dapat mengetahui posisi dengan perkara tersebut sedangkan alat bukti tidak dapat menentukan posisinya dalam perkara dengan kata lain Barang bukti dapat menentukan posisinya dalam perkara atas  bantuan alat bukti lain yaitu Keterangan Saksi, Surat, Keterangan Ahli, keterangan tersangka), 5 halaman.

u.  Tinjauan Hukum Penyitaan Barang Bukti  Terkait Kasus Simulator SIM Polri  Tahun 2011 Dan Kasus Kuota Daging Sapi Oleh Komisi Pemberantasan  Korupsi (intinya, Kasus Simulator SIM tahun 2011 demikian juga penyitaan barang bukti dalam perkara daging sapi tahun 2011 tetapi semua harta milik tersangka disita dibawah tahun 2011 yang tidak ada hubungannya dalam perkara Simulator SIM dan kasus daging Sapi), 27 halaman.

v.  Bocornya Sprindik Atas Nama Tersangka Anas Urbaningrum Berakibat Abraham Samad Selaku Ketua  Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) Terkena Hukuman Kode Etik, 8 halaman.

w. Tersangka KPK An. Muhammad Nazaruddin  Minta diperiksa Kejaksaan Agung RI (intinya, Ada dua hakim ketua Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tidak baik hubungannya dengan Tersangka  Muhammad Nazaruddin yang dianggap memojokkannya, maka untuk berjalannya penyelesaian perkara yang objektif, Tersangka  Muhammad Nazaruddin minta agar perkaranya diperiksa Penyidik Kejaksaan), 6 halaman.

y.  Bahaya Narkoba Dan Ancaman Hukumannya (intinya, Narkoba sangat berbahaya untuk kehidupan manusia dan banyak yang mati bagi yang memakainya, maka perbuatan narkoba ancamannya  berat), 17 halaman.

 

3.  Periode Januari 2012 sampai dengan Juni 2012

a.  Narapidana korupsi memegang jabatan strategis di pemerintahan (intinya, Banyak para koruptur yang sudah diputus hakim dan setelah selesai menjalani hukumannya ditempatkan menduduki jabatan strategis yang menimbulkan kecemburuan sosial dari masyarakat terutama dari aparat pemerintah yng berkelakuan baik), sebanyak 15 halaman.

b.  Hasil kongres Nahdlatul Ulama tidak membayar pajak bila korupsi tetap ada (intinya, Nahdlatul Ulama kalau tetap masih ada korupsi tidak mau bayar pajak), sebanyak 10 halaman.

c.  Mulai tanggal 1 Juni 2012 PNS dan TNI tidak bisa menggunakan BBM  bersubsidi (intinya, Mobil Plat merah dan plat militer tidak bisa menggunakan BBM bersubsidi sedangkan masyarakat umum dapat menggunakannya), sebanyak 7 halaman.

d.  Menunda pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi  terkait dalam jabatan  Wakil Menteri berpotensi korupsi (intinya, Tidak sahnya pengangkatan Wakil Menteri yang lama berpotensi korupsi yang gajinya dibayar setingkat wakil menteri padahal jabatannya setingkat Eselon Ia), sebanyak 15 halaman.

d.  Koruptor bersembunyi di balik pembuktian (intinya, saat itu perbuatan korupsi banyak terjadi dan bila menuduh seseorang korupsi langsung menyatakan mana buktinya. Para koruptor bersembunyi dibalik alat bukti yang sulit dipenuhi sipenuduh), sebanyak 23 halaman.

e.  Sanksi yang tepat bagi anggota DPR RI yang melakukan korupsi waktu (intinya, Anggota DPR RI yang melakukan korupsi waktu lebih tepat diterapkan hukuman denda sesuai seringnya terlambat masuk kantor/kerja atau diserahkan kepada KPK untuk di proses sesuai hukum yang berlaku), sebanyak 8 halaman.

f.   Gayus Tambunan keluar masuk dari tahanan Brimob Kelapa dua (intinya, Penjaga tahanan di Brimob Kelapa Dua lebih satu kali diberikan uang sehingga Gayus Tambunan dapat keluar  dari tahanan), sebanyak 6 halaman.

g.  Peninjauan kembali Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi atas SKPP Bibit Chandra yang dapat berdampak negatif kepada Presiden RI (intinya Penghentian Penuntutan atas perkara Bibit-Chandra dengan alasan psikologis tidak ada dalam aturan sehingga  alasan Penghentian penuntutan digugat, karena penghentian penuntutan hanya berdasarkan Pasal  140 ayat (2) huruf a yaitu tidak cukup bukti, peristiwa  tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana), sebanyak 10 halaman.

h.  Remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana  korupsi dan terorisme (intinya, Setiap narapidana Korupsi dan Terorisme dan perkara pembunuhan yang berkelakukan baik wajib dapat remisi), sebanyak 3 halaman.

i.   Mengapa Nurdin Halid ngotot menjadi Ketua demikian juga  pengurus daerah  ingin mempertahankan  Nurdin Halid sebagai Ketua  Umum PSSI Pusat (intinya, Nurdin Halid hubungannya baik dengan pengurus PSSI daerah baik terutama dalam melakukan perbuatan korupsi), sebanyak 18 halaman.

k.  Lanjutkan pembangunan gedung baru DPR RI (intinya, Pembangunan gedung DPR RI masih banyak rakyat  miskin tidak mungkin membangun disegala bidang. DPR RI banyak kritikan dari masyarakat terutama alasannya gedung terlalu mewah dan rakyat masih banyak yang miskin. Alasan masyarakat masih banyak  miskin. Alasan rakyat masih miskin tidak mungkin membangun disegala bidang karena dari dulu sampai sekarang masih banyak rakyat miskin), sebanyak 15 halaman.

l.   Tudingan korupsi ditubuh Mahkamah Konstitusi (intinya, Adanya tudingan hakim Mahkamah Konstitusi melakukan korupsi untuk mencari kebenaranya Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD membentuk Tim  Investigasi Mahkamah Konstitusi  yang diketuai Refli Harun anggotanya Bambang Widjojanto, Adnan Buyung Nasution, Bambang Harymurti dan Saldi Isra), sebanyak  11 halaman.

m. Denni Indrayana  menyatakan pembela koruptor, koruptor juga justru menguntungkan koruptor (intinya, bila pengacara membela koruptor berarti pengacara tersebut koruptor juga), sebanyak 12 halaman.

n.  Dapatkah dikelompokkan perbuatan korupsi Partai Nasdem memberikan dana politik kepada pengurusnya sekitar Rp.5 – Rp.10 milyar (intinya, Partai Nasdem memberikan dana kepada pengurusnya di daerah bukan perbuatan korupsi), sebanyak 12 halaman.

o.  Putusan bebas perlu di koreksi Mahkamah Agung (intinya, Putusan bebas harus diupayakan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI untuk mendapat putusan akhir benar tidaknya perbuatan terdakwa), sebanyak 11 halaman.

p.  KPK tidak independen terkait Bank Century (intinya, KPK memeriksa Wakil Presiden Budiono diperiksa sebagai saksi dikantornya bukan di KPK), sebanyak 12 halaman.

q.  Makna keyakinan hakim terhadap orang  yang membantah  menerima uang  terkait perbuatan korupsi (intinya, berdasarkan alat bukti yaitu keterangan saksi, surat, Keterangan Ahli, Petunjuk, Keterangan tersangka/ terdakwa dan barang bukti menjatuhkan hukuman kepada terdakwa walaupun terdakwa menyatakan tidak melakukan perbuatan korupsi), sebanyak 14 halaman.

r.  Hipnotis (intinya, dapat mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukannya sendiri lewat pengakuannya yang tanpa disadarinya. Pernyataannya tersebut lalu dibuat Berita Acara Pemeriksaan termsuk semua orang yang disebut ada namanya), sebanyak 18 halaman.

s.  Meningkatkan penghasilan aparat negara sejak awal tiap tahun guna mencegah korupsi (intinya, Aparat negara yang setiap tahun gajinya naik akan mengurangi perbuatan korupsi, karena uang gajinya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhannya), sebanyak 5 halaman.

t.   Pengusaha/perorangan sebagai saksi tidak dipidana (intinya, Pengusaha/perorangan yang memberikan uang kepada aparat negara tidak  jadi tersangka cukup dijadikan saksi agar dapat memberikan keterangannya atas pemberian uang kepada aparat negara), sebanyak 11 halaman.

u.  Penerapan pembuktian terbalik bagi pegawai Negeri dengan hukuman administrasi (intinya, Hukuman administrasi yang diberikan kepada aparat pemerintah berupa turun pankat, tegoran tertulis besar pengaruhnya bila naik pangkat karena bila sudah kena hukuman administrasi akan mengalami kesulitan naik pangkat), sebanyak 12 halaman.

v.  Roda perputaran  korupsi menjelang pemilihan anggota legislatif tanggal 9 April 2014 (intinya, Menjelang pemilihan anggota legislatif kental dengan perbuatan korupsi mulai memberikan mahar kepada partai politiknya supaya dipilih dari partainya, selanjutnya memberikan uang kepada warga daerah pemilihannya (Dapilnya) agar nanti dipilih), sebanyak 23 halaman.

w. Calon Presiden/Wapres Tanpa Dukungan Politik Atau Independen, 9 halaman.

y.  Arifinto Sedang Asyik Nonton Video Porno Pada Saat Sidang DPR Berlangsung (Intinya, anggota DPR RI lainnya serius rapat yang memikirkan kepentingan rakyat Indonesia, sedangkan Arifinto asik nonton Video porno untuk memenuhi kebutuhan nafsunya yang bertentangan dengan tugasnya), 6 halaman.

z.  Negara Islam Indonesia  Yang Berada Di Dalam  Negara Indonesia (Intinya, Didalam Negara Indonesia yang berlandaskan empat pilar yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia  ternyata masih ada Negara Islam Indonesia yang keberadaannya bertentangan dengan hukum), 5 halaman.

 

4.  Periode Juli sampai dengan Desember 2012

a.  Kontroversi Ceramah Agama  H. Rhoma Irama terkait dengan Calon Pemilihan Gubernur DKI, 7 halaman.

b.  Rentenir Penolong Pedagang Kecil di Pasar Tradisional, (intinya, Pada umumnya rentenir jelek, penghisap darah, lintah darat, riba, bertentangan dengan agama, padahal setelah diamati rentenir sangat bagus membantu ekonomi pedagang kecil, keuntungannya rendah dibandingkan penghasilan peminjam uang, sering disebut dewa penolong), 11 halaman.

c.  Matinya Mbah Marijan terkait meletusnya gunung Merapi (Intinya, Mbah Marijan tindak mau mengungsi pada waktu gunung merapi meletus. Mbah Marijan merasa ada kekuatan dalam dirinya apa karena ketaatannya kepada Agama yang dianutnya atau ada ilmu gaib yang tidak ada masalah walaupun Gunung Merapi meletus yang mengelurkan udara panas yang cukup tinggi), 4 halaman.

d.  Upaya menanggulangi kemacetan lalu lintas khususnya di daerah Ibukota Jakarta (intinya, menanggulangi kemacetan lalu lintas di Jakarta dengan jalan mengurangi mobil dengan cara setiap mobil harus ada garasi mobil, perpanjangan pajak mobil diteliti rumahnya apa ada garasi dan bisa mobil masuk ke garasi dan melampirkan KTP pemilik mobil), 6 halaman.

e.  Mantan Menteri Penerangan  Malaysia Zainuddin Maidin menyatakan  Habibie penghianat Bangsa Lepasnya  Timor-Timur dari NKRI, 7 halaman.

f.   Mengatasi bahan bakar minyak (BBM) dalam jangka panjang (intinya, Pemerintah mencari sumber minyak ditanah dengan memberikan penelitian kepada pihak asing dengan ketentuan tenaga asing sejak penelitian hingga berproduksi lima tahun baru dikenakan pajak orang asing), 10 halaman.

g.  Tonggak sejarah terpilihnya Joko Widodo Gubernur DKI yang bersih dari korupsi dan dekat dengan rakyat  kecil (Intinya, baru kali ini Kepala Daerah sebagai Gubernur DKI dipilih rakyat yang bersih dari perbuatan korupsi. Sebelumnya setiap Calon Gubernur DKI yang terpilih menjadi Gubernur sarat dengan korupsi), 7 halaman.

h.  Narkoba 1 gram ke bawah tidak dihukum tetapi Langsung direhabilitasi (intinya, Perkara narkoba 1 gram tidak dihukum hakim tetapi langsung direhabilitasi. Hal tersebut bertentangan dengan asas hukum yaitu perkara narkoba harus dihukum hakim sebagai pidana pokok baru dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa rehabilitasi yang bertentangan Pasal 10 KUHP), 5 halaman.

i.   Pemanfaatan anggaran  untuk subsidi BBM  atau pembangunan  sarana umum (intinya Subsidi BBM lebih tepat digunakan untuk membangun sarana umum untuk kepentingan masyarakat, sedangkan Subsidi BBM hanya  dinikmati ekonomi menengah keatas yaitu yang memiliki sepeda motor dan mobil sedangkan orang miskin tidak mampu membelinya untuk makan tiga kali dalam satu hari mengalami kesulitan ditambah lagi rakyat miskin tidak memiliki sepeda motor dan mobil), 8 halaman.

j.   Matinya 3 (tiga) orang Polisi oleh Teroris (intinya, Teroris telah membunuh aparat Kepolisian yang tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban umum. Teroris tidak pandang bulu yang penting tujuannya tercapai walaupun bertentangan dengan hukum), 6 halaman.

k.  Kota Jakarta Rawan Tenggelam (intinya, Kota Jakarta tiap tahun turun sepuluh centimeter tiap tahun, maka semua anggota masyarakat tidak mengebor air tanah sampai 100 meter dan cukup sumur biasa dengan kedalaman 20 meter, 4 halaman.

l.   Opsi : Apa yang sudah Saudara terima dari Negara (intinya, setiap manusia hanya melihat apa yang diperolehnya dari Negara dan hampir tidak pernah berpikir apa yang sudah diberikan kepada Negara), 2 halaman.

m. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH menggugat Kejaksaan Agung RI  ke Mahkamah Konstitusi  yang kedua kali.

n.  Kekerasan terkait dengan agama (intinya, banyak kekerasan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang selalu dilatarbelakani agama), 4 halaman.

o.  Penganiayaan TKI Sumiati di Negara Arab Saudi (intinya, banyaknya tenaga kerja Wanita diluar negeri dianiaya majikannya, yang sampai berpengaruh ke masyarakat Indonesia merasa tidak senang melihat orang arab yang berada di Indonesia maupun diluar negeri), 5 halaman.

p.  Ketua DPR RI mengumumkan nama calon Kapolri RI, 3 halaman.

q.  Meninggalnya tiga orang jemaah ahmadiyah dan terbakarnya dua gereja terkait kekerasan yang bernuansa agama (intinya, Umat muslim menyerang jemaah ahmadiyah karena selain Nabi Muhammad masih ada Nabi lain yang lebih tinggi disamping itu Gereja juga ikut diserang dengan jalan dibakar), 14 halaman.

r.  Serangan Muammar Khadafi terhadap warga sipilnya (intinya, Serangan Muammar Khadafi selaku Presiden Libya seharusnya melindungi warganya tetapi justru menyerang warga sipilnya juga), 6 halaman.

s.  Mengapa Adnan Buyung Nasution Tidak Bersedia  Lagi Menjadi Pengacara Terdakwa  Gayus Tambunan (intinya, Adnan Buyung Nasution menghendaki agar Terdakwa  Gayus Tambunan mengungkapkan pihak-pihak yang tersangkut dalam perkara korupsinya tetapi kenyataannya  Terdakwa  Gayus Tambunan tidak mengungkapkannya, akibatnya Adnan Buyung Nasution kecewa dan tidak mau lagi membelanya), 8 halaman.

t.   Mantan Presiden Uni Soviet Mikail Gorbachev Mengatakan Jangan Menantang Amerika Serikat (intinya, kondisi Negara Uni Soviet menurun terutama masalah ekonominya sangat merosot. Kasus bocornya nuklir di Chernobil tidak bisa diatasi demikian juga masalah yang lain. Melihat kondisi tersebut Mantan Presiden Uni Soviet Mikail Gorbachev Mengatakan Jangan Menantang Amerika Serikat), 4 halaman.

v.  Wacana Pengawasan  Pulau Terluar, 3 halaman.

w. Jembatan Penghubung  Jawa dengan Sumatera (intinya, rencana pembangunan jembatan penghubung dari pelabuhan merak ke pelabuhan Bakauhuni untuk menghubungkan Pulau jawa dengan Pulau Sumatra dengan demikian tidak perlu antri lagi naik kapal langsung menuju Sumatra lewat jalan darat yang menghemat biayanya dan mempercepat sampainya ke tempat tujuan), 9 halaman.

y.  Sengketa Antara Indonesia  Dengan Malaysia  Mengenai Batas Wilayah Dusun Camar Bulan dan Tanjung Datu (intinya, Batas wilayah Negara Indonesia dengan Malaysia menjorok ke dalam wilayah Indonesia hingga mencapai sekitar 15 Km kedalam wilayah Indonesia. Hal tersebut merugikan Wilayah Indonesia ), 6 halaman.

z.  Menanggulangi Pergolakan Masyarakat Papua (intinya, bumi Papua dianggap wilayahnya makmur yang tidak seimbang penghasilan Bumi Papua dengan anggaran yang diberikan Pemerintah Pusat ke Daerah Papua tidak seimbang yang membuat warga msyarakat Papua merasa tidak adil yang diwujutkan melakukan pergolakan-pergolakan yang mengganggu keamanan daerah Papua),5 halaman.

 

H. Lokakarya Nasional.

Mengikuti Lokakarya Nasional sebagai peserta tentang “Meningkatkan Stabilitas Keamanan  Kawasan Batam Dalam Rangka Mendukung  Ketahanan Nasional” yang diselengga-rakan  Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dari tanggal 9 s/d 10 Nopember 2010 di Batam. Selesai mengikuti Lokakarya Nasional diberikan Piagam Penghargaan tertanggal 10 November 2010 yang ditanda tangani Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Letnan Jenderal Rasyid Quernuen Aquary.

 

I.     Jabatan Terakhir pada Sekjen Wantanas

Berdasarkan Keputusan Presiden RI  Nomor : 2/M Tahun 2013 memberhentikan dengan hormat Sdr. Monang Siahaan, SH.MM dari Jabatan sebagai Staf Ahli Bidang Hukum  Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, disertai  ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Keluarnya Keputusan Presiden tersebut karena sudah mencapai Umur 60 tahun, tidak bisa lagi memegang jabatan struktural, dan  kembali ke Kejaksaan Agung RI untuk diangkat sebagai Jaksa Fungsional yang ditempatkan menjadi salah satu Staf Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung RI.

 

















(14)

JAKSA FUNGSIONAL PADA BIDANG INTELIJEN KEJAKSAAN AGUNG RI


 

Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor : Kep-174/A/JA/12/2012 Tanggal 14 Desember 2012 memindahkan Saudara Monang Siahaan, SH.MM dengan pangkat IV/e pada Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan agung RI yang tadinya  ditugaskan pada Sekretariat Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) sesuai  ketentuan, setelah berumur 60 Tahun kembali ke Kejaksaan Agung RI, maka kami setelah berumur 60 tahun Kembali ke Kejaksaan Agung RI sebagai Jaksa Fungsional.

Ketentuan yang berlaku pada Kejaksaan RI bahwa menduduki jabatan III sampai umur 58 tahun selanjutnya memasuki jabatan fungsional sampai umur 62 tahun, sedangkan jabatan eselon II dan eselon I sampai umur 60 tahun dan kemudian memasuki jabatan Fungsional sampai umur 62 tahun. Kalau jabatan Fungsionalnya dengan pangkat/golongan IV/c ke bawah dapat melaksanakan tugas Fungsional pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri karena Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi paling tinggi golongan IV/d (bintang II) yang dapat memimpin dan mengendalikan Jaksa maupun Tata Usaha yang berpangkat golongan IV/c kebawah, sedangkan Jabatan Fungsional pangkat IV/d dan IV/e melaksanakan tugas ditempatkan di salah satu Jaksa Agung Muda atas nama Jaksa Agung RI  yang dapat  memimpin dan mengendalikannya. Setelah bertugas di Dewan Ketahanan Nasional selaku Staf Ahli bidang Hukum selama 4,5 tahun dan tepatnya tanggal 25 Desember 2012 tepat berumur 60 tahun dan besok harinya tanggal 26 Desember 2012 kembali ke Kejaksaan Agung RI sebagai Jaksa Fungsional  ditempatkan pada Jaksa Agung Muda Bidang  Intelijen Kejaksaan Agung RI dengan pangkat IV/e.

Selama kembali ke Kejaksaan Agung RI melaksanakan tugas fungsional pada bidang Intelijen, antara lain :

A.  Jaksa Fungsional Jarang Masuk Kantor

Selama menjabat Jaksa Fungsional hampir tidak ada pekerjaan, sepertinya datang tidak ditanya dan pulang cepat juga tidak pernah ditegur. Selama Tugas selama 2 (dua) tahun hampir tidak pernah diberikan tugas oleh Pimpinan Baik Jaksa Agung RI maupun Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Dalam kenyataannya teman-teman yang sudah fungsional sering tidak masuk kantor bahkan ada dalam satu bulan tidak masuk kantor dan bahkan lebih tidak masuk kantor tidak jadi masalah dan tidak pernah ditanya atau ditegor pimpinan. Alasan teman sering tidak masuk kantor karena datang masuk kantor tidak diberikan pekerjaan dan didalam ruang kerja hanya duduk  sambil nonton Televisi sampai pulang kerja jam 16.00 Wib dan sangat membosankan dalam ruangan kerja yang duduk dari pagi sampai sore tanpa ada pekerjaan. Maka lebih baik sekali-kali tidak masuk kantor dan menghemat uang bensin. Untuk kami sendiri ada prinsip karena digaji pemerintah masuk kerja setiap hari, yang penting bila dikasih tugas diselesaikan dengan baik dan jika tidak diberikan tugas tidak masalah hal itu kesalahan pimpinan. Setiap hari masuk kerja, berangkat dari rumah jam 05.00 wib atau jam 5  pagi , sampai dikantor  jam 05.40 Wib, lalu jalan kaki tiap hari mengelilingi gedung Kejaksaan Agung RI sebanyak 4 kali selama 50 menit, selanjutnya mandi dan jam 07.30 selesai dan jam 08.00 wib  mulai kerja sampai jam 16.00 wib demikianlah kerja setiap hari dan setiap hari masuk kerja dan tidak pernah bolos kerja.

 

B.   Membuat Buku

Untuk mengisi kekosongan waktu selama menjabat Jaksa Fungsional dibidang Intelijen, melakukan kegiatan dengan membuat tulisan untuk diterbitkan  PT. Elex Media Komputindo Kompas Gramedia dan buku yang sudah diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku  dengan judul sebagai berikut :

1. Korupsi Penyakit Sosial yang Mematikan. Buku ini sudah best seller dan sudah beredar sebanyak 3.500 buku pada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.

2.  Perjalanan KPK Penuh Onak Duri, sudah beredar 2.000 buku pada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.

3.  Koruptor Menguntungkan Koruptor, sudah beredar 1.000 buku pada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.

4.  Rentenir Penolong Pedagang Kecil ?, sudah beredar 1.000 buku   pada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.

5.  KPK dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi, sudah beredar 1.000 buku  pada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.

Lima (5) judul buku tersebut yang kami sebarkan sendiri dilingkungan Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia sebanyak 8.500 buku. Diluar hasil penjualan Toko Gramedia seluruh Indonesia jumlahnya tidak tahu. Kelima buku tersebut ada juga dalam Perpustakaan Pemda DKI yang namanya I Jakarta yang disewa-sewakan lewat internet sehingga  buku tersebut dapat dipinjam dari seluruh dunia.

 

C.  Keinginan Kuat Menjadi Doktor

Setelah Umur 60 Tahun tidak bisa lagi menjabat Staf Ahli Bidang Hukum pada Sekretariat Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas)  lalu kembali Ke Kejaksaan Agung RI sebagai Jaksa Fungsional ditempatkan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Setelah bertugas di Kejaksaan Agung RI melihat teman-teman satu masuk ke Kejaksaan Tahun 1981 dan satu pendidikan Jaksa Tahun 1986 sudah banyak bergelar Doktor, lalu timbul keinginan meraih gelar Doktor. Pada saat itu keuangan tidak begitu memadai, hanya tekad besar harus kuliah S3 dan bila uang yang ada tidak cukup akan dipinjam  dari Bank sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh  juta rupiah) dengan Jaminan Rumah di Kompleks Griya Sasmita Jln. Mawar 4 RT.002 Blok B Nomor 9 Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari Kota Depok, Jawa Barat, dan sesudah lulus nanti meraih gelar Doktor  Rumah tersebut dilelang untuk membayar hutang ditambah bunga dan tunggakannya, dan perkiraan yang harus dibayar ke Bank sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)  dan rumah kami yang dibuat sebagai agunan Harga umum masih berkisar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) masih ada sisanya.  Lalu mendaftarkan kuliah Program Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Borobudur. Setelah kuliah semester pertama berjalan sekitar 4 (empat) bulan, Tulisan pertama kami, dimasukkan ke Penerbit PT. Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, setelah dipelajari selama satu bulan lalu tulisan diterima dan diterbitkan dengan  judul “Korupsi Penyakit Sosial Yang Mematikan” sudah Best Seller, selanjutnya empat  (4)  tulisan kami diterbitkan Gramedia yaitu judul “Perjalanan KPK Penuh Onak Duri”, judul “Koruptor Menguntungkan Koruptor”,  judul “Rentenir Penolong Pedagang Kecil ?”, judul “ KPK dan Polri Bersatulah Menberantas Korupsi”. Dari lima judul buku tersebut Saya jual sendiri Kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia sebanyak 8.500 buku. Ketentuan Royalti atas penulisan buku yaitu setiap buku yang dijual Toko Gramedia Royalti tiap buku 10 persen dari harganya dan bila buku dijual  penulis sendiri Royaltinya 30 persen dari harga tiap buku dan harga buku dijual Gramedia sekitar Rp.65.000 per-buku atas lima (5) judul buku tersebut. Saya selaku penulis yang menjual sendiri buku tersebut mendapat Royalti Rp.25.000 tiap persatu bukunya. Jadi dari hasil buku yang langsung dijual Kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri se-Indonesia sebanyak 8.500 buku mendapat royalti dari Penerbit Gramedia sebesar Rp.212.500.000 (8.500 buku x Rp.65.000), dari hasil penjualan Toko Gramedia tiap tahun pada bulan Februari pernah mendapat Royalti 3 (tiga) kali sekitar Rp.12.500.000, Rp.11.000.000 , dan Rp.9.500.000. Kemudian semua uang kuliah dari awal kuliah tahun 2013 sampai berhasil meraih Gelar Doktor Tanggal 22 Februari 2016 semua dibiayai dari hasil penulisan lima (5) buku tersebut, sehingga rumah yang tadinya akan dijual untuk membiayai Kuliah tidak jadi dijual. Sejak buku pertama judul “Korupsi Penyakit Sosial Yang Mematikan “ diterbitkan Gramedia , Kami merasakan kebesaran Tuhan Jesus memberikan jalan kepada umatnya yang berkemauan keras untuk maju dan  sekolah lebih tinggi sebagai jalan untuk mengatasi keuangan  untuk membayar uang kuliah sampai selesai, sehingga tidak sampai terjual rumah.

 

D. Melamar Menjadi Menteri Pencegahan Korupsi

Setelah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sekitar akhir tahun 2014 dan belum dibentuk Menterinya, pada saat itu mengajukan permohonan menjadi Menteri Pencegahan Korupsi dengan melampirkan beberapa tulisan dalam memberantas korupsi, jika satu sama lain saling mendukung memberantas korupsi, dan saya yakin tidak sampai satu tahun perbuatan korupsi akan hilang 80 persen. Dalam konsep memberantas korupsi yaitu :

1.  Konsep Pencegahan  Korupsi Lewat Partai Politik

a.  Menghilangkan Korupsi

Calon Pimpinan Pemerintah/Kepala Daerah  dan  anggota DPR RI supaya diusung Partai Politik selalu dikaitkan dengan uang demikian juga setelah menduduki jabatan melakukan perbuatan korupsi.

Pimpinan Pemerintah/ Kepala Daerah  dan  anggota DPR RI yang sudah menduduki jabatan selalu diikutkan dalam kegiatan partai politik dan pembinaan wilayah pemilihannya selalu dikaitkan dengan uang demikian juga dalam  masalah menduduki jabatan banyak terkait dengan uang.

b.  Mendapat dukungan dana.

Permasalahan Utama Timbulnya Kasus Korupsi untuk menggerakkan organisasi partai politik membutuh-kan dana yang cukup besar, dukungan dana secara resmi selama ini bersumber dari:

1) Bantuan Pemerintah, untuk mendukung pembinaan partai politik ada tetapi relatif kecil.

2)  Bantuan Anggota Partai.

3)  Bantuan/sumbangan dalam bentuk perusahaan.

Dana partai politik yang bersumber dari pemerintah, anggota partai politik dan sumbangan perusahaan hasilnya tidak begitu besar yang tidak seimbang dengan pengeluaran dalam menggerakkan partai politik, maka melakukan korupsi untuk membiayai kegitan Partai Politik.

c.  Jalan Keluar Menuju Aparat Pemerintah Yang Bersih

Untuk menciptakan aparat pemerintah yang bersih dan berwibawa dalam melaksanakan tugas demi kepentingan rakyat, perlu dilakukan beberapa   hal sebagai berikut :

1)  Dana Partai Politik yang memadai.

Partai politik bila didukung  dana yang memadai dengan sumber dana yang dibenarkan hukum, para pejabat pemerintah baik sebagai Presiden/Kepala Daerah dan Anggota DPR RI/DPRD tidak akan melakukan perbuatan korupsi dan perbuatan tercela lainnya, karena seseorang menduduki jabatan tersebut didasarkan kemampuan memimpin bangsa bukan karena uang. Pimpinan pemerintah serta yang menduduki jabatan lainnya atas dukungan partai politik akan benar-benar memikirkan kepentingan rakyat serta menjauhkan perbuatan korupsi serta perbuatan tercela lainnya. Dalam jangka panjang secara bertahap masyarakat akan dapat merasakan hasil pembangunan menuju peningkatan kesejahteraan yang merata di segala bidang.

Sumber dana Partai Politik dapat diperoleh antara lain :

a) Anggaran Pemerintah agar ditingkatkan sepuluh kali lipat dari yang diberikan selama ini.

b)  Iuran Pengurus Partai Politik.

c)  Sumbangan Pengusaha dapat ditingkatkan batas menyumbang sepuluh kali lipatdari ketentuan.

d) Iuran anggota Partai Politik sebesar Rp.50.000 pertahun

e)  Menetapkan Keuntungan 10 Perusahaan Negara diberikan kepada Partai Politik yang berwenang menerimannya.

f)  Usulan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo yang didukung Agus Raharjo Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa Pemerintah akan memberikan dana kepada Partai Politik dalam menggerakkan Partai Politiknya untuk menghindari perbuatan korupsi yang besarnya berkisar Rp.5 triliun per-partai politik.

Partai Politik yang didukung dari Anggaran Negara, Keuntungan Perusahaan Negara, dan iuran wajib setiap anggota Partai, atau keuntungan 10 perusahaan Negara, maka semua lapisan masyarakat berwenang mengkritik baik yang positif maupun  Negatif menuju perbaikan. Selama ini dukungan dana kepada Partai politik relatif kecil, dan  komentar negatif yang diberikan masyarakat atas kinerjanya tidak ditanggapi Partai Politik dan  dianggap angin lalu saja karena tidak tau permasalahan yang sebenarnya.

2)  Kemampuan Memimpin dan Pengalaman Berpolitik

Untuk menduduki jabatan strategis atas hasil dukungan partai politik, perlu dilakukan seleksi yang baik yang dititikberatkan kepada kemampuan memimpin bangsa Indonesia, serta pengalaman berpolitik yang sudah handal untuk memimpin negara sebagai presiden maupun wakil presiden. Dengan demikian, menduduki jabatan tersebut bukan karena uang, tetapi dititikberatkan pada kemampuan dalam segala hal memimpin negara.

3)  Sistem Pemilihan

a) Tahap I

Tahap pertama (I) melakukan pemilihan wakil rakyat atau DPR/DPRD   

Sebagai berikut :

(1) Pemilihan Umum diikuti semua Partai Politik untuk memilih anggota DPR RI/DPRD.

 (2)  Untuk memilih anggota DPR RI/DPRD terlebih dahulu menentukan rangking peserta dari setiap partai politik,yang kemudian dipilih pengurus Partai di Tingkat Pusat dan Tingkat satu seluruhnya 33 propinsi (untuk Propinsi dipilih Pengurus Propinsi dan Kabupaten/Kotamadya dipilih Pengurus Kabupaten/Kotamadya dan DPC tingkat Kecamatan) dan siapa yang memiliki suara terbanyak dirangking 1 s/d 50.

Misal : Partai A biasanya anggotanya yang duduk di DPR RI/DPRD sebanyak 50 orang, maka harus diambil 100 calon yang dipilih pengurus Partai Politik Pusat dan pengurus 33 Daerah Propinsi,dan suara yang terbanyak menjadi rangking 1 s/d 100, dan   bila tiap 1 calon = 1 juta suara jika Partai Politik dapat 30 juta suara dari seluruh Indonesia, maka rangking 1 s/d 30 yang duduk di DPR RI/DPRD  sedangkan nomor 31 s/d 100 gagal.

(3)   Tujuan dirangking menghindari korupsi.

Tujuan dirangking  dan  dua kali lipat dari yang Duduk di DPR RI/DPRD  dipilih Pengurus Pusat dan Pengurus Propinsi Untuk menghindari money Politik membeli kendaraan politik serta menghindari dipilihnya yang tidak ada pengalaman berpolitik seperti sekarang banyak anggota DPR RI/DPRD dari selebriti karena punya uang dapat mempengaruhi pemilih dan rangkingnya selalu tinggi sedangkan yang punya pengalaman politik selalu pada  rangking rendah kemungkinan duduk di DPR RI/DPRD kecil kemungkinannya.

(4)   Semua proses pemilihan DPR RI/DPRD dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

(5)   Setelah selesai Pemilihan Umum tahap I dan jumlah anggota Partai Politik yang duduk di DPR RI /DPRD sudah ditetapkan, maka anggota  DPR RI/DPRD  yang menduduki urutan I, II, dan III yang berhak mengikuti Pemilihan calon Presiden RI.

b)  Tahap II

Proses pemilihan presiden/kepala daerah dengan tahap-tahap  sebagai berikut:

(1)   Setiap peserta pemilu menseleksi kadernya sebagai calon Presiden  sebanyak  20 orang dari partainya dengan menyampaikan program-program serta memperdebatkannya baik secara langsung melalui media elektronik/TV, radio, dan media cetak kepada pendukungnya di tiap propinsi. Selanjutnya dilakukan pemilihan di setiap propinsi dan mengambil satu pemenangnya untuk mewakili partainya, demikian selanjutnya dilakukan juga oleh peserta pemilu lainnya.

Maksud setiap peserta Pemilu dari tiga peserta Pemilu   yang anggotanya duduk di DPR RI, setiap peserta Pemilu dimana dari 33 Provinsi harus memilih satu orang dari 20 calon sebagai perwakilan dari satu Partai peserta Pemilu yang seluruhnya tinggal 3 calon dari tiga peserta pemilu, yang selanjutnya tiga calon  tersebut dipilih rakyat secara langsung dan pemenang pertama menjadi  Presiden dan Wakil Presiden. Tujuan dilakukan dengan cara demikian untuk menghindari permainan uang sebagai kendaraan politik dalam rangka menduduki jabatan Presiden, Gubernur/Bupati dan Walikota.

(2)   Tiap-tiap partai politik peserta pemilu dibatasi hanya tiga partai, yang intinya hanya ada tiga (3) peserta pemilu, maka peserta pemilu diikuti tiga pasangan yang mewakili partai tersebut yaitu peserta pertama dengan pasangan A dan B dari dukungan partai politik kuning, kedua pasangan C dan D dari dukungan partai politik biru, dan ketiga pasangan E dan F dukungan partai politik merah. Salah satu pemenang dari tiga peserta pemilu adalah menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

(3)   Saling Kontrol antara Aparat Pemerintah dan Partai Politik

 (a) Aparat pemerintah

·      Aparat pemerintah akan memimpin demi kepentingan rakyat

·      Aparat pemerintah baik sebagai presiden, wakil presiden dan DPR RI/ DPRD, menduduki jabatan tersebut berdasarkan kemampuannya sendiri bukan karena uang, sehingga ada kebebasan memimpin sesuai dengan kebutuhan rakyat.

·      Aparat pemerintah tidak ada kewajiban memberi bantuan pada partai politik untuk menggerakkan organisasinya.

·      Yang menentukan aparat pemerintah yang mewakili peserta pemilu adalah rakyat dari 33 propinsi, sedangkan penentuan presiden dan wakil presiden adalah seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian partai politik tidak menentukan seseorang menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun kepala daerah, sehingga perbuatan korupsi dapat dihilangkan terkait dengan kendaran politik.

(b)   Partai Politik

·      Partai politik akan mengawasi semua tindakan aparat pemerintah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan kepentingan rakyat secara keseluruhan.

·      Partai politik akan segera menegur aparat pemerintah bila melakukan perbuatan korupsi atau perbuatan tercela lainnya.

·      Partai politik tidak ada beban dalam melakukan pengawasan, karena tidak ada kepentingan untuk mendapat dana dari aparat pemerintah bagi partai politik pendukungnya mengingat sumber dananya sudah cukup untuk membiayai kehidupan pengurus Partai serta sudah memadai dananya dalam  menggerakkan partainya.

(c)   Lebih Demokratis

·      Akan terpilih kader yang berkawalitas dalam memimpin Bangsa Indonesia yang sama sekali tidak ada di pengaruhi uang terpilihnya sebagai Pemimpin Bangsa.

·      Selama ini  pucuk Pimpinan Partai Politik dipegang Para Pengusaha yang memiliki uang untuk menggerakkan mesin organisasinya. Dengan sistim ini akan diganti yang berkemampuan dalam berpolitik mengingat sumber dananya sudah memadai dalam menjalankan organisasi politikya.

·      Akan menghilangkan sistim Dinasti (Keluarga), dimana selama ini  pimpinan Partai Politik dan  calon Presiden selalu dari keluarga tertentu mengingat  keturunan pendiri Partai politik tersebut walaupun kemampuan berpolitiknya masih diragukan, dengan demikian akan memberikan kesempatan kepada semua anggota Partai Politik yang berpotensi sebagai Pemimpin Bangsa untuk menduduki jabatan  Presiden.

 

2.  Peningkatan Pengawasan Internal Dengan Sistem Zigzag Guna Mencegah Perbuatan Korupsi

Sesuai dengan pandangan dibidang kesehatan lebih baik mencegah penyakit daripada mengobatinya, demikian juga halnya dalam penanganan kasus korupsi lebih baik mencegah timbulnya perbuatan korupsi daripada menindaknya.

Untuk mengurangi tindak pidana korupsi dalam lingkungan Pemerintah dapat   ditempuh, antara lain :

a.  Memperkuat pengawasan internal masing-masing instansi dengan cara :

1)  Membentuk Kementerian Pengawasan.

Tugas sebagai Penanggung Jawab  dengan susunan Organisasi sebagai berikut :

a) Semua Lembaga Negara (Kementerian/Lembaga) dibawah komando Kementerian Pengawasan dengan dibantu 4 Wakil Menteri.

b)  Semua Lembaga Negara (Kementerian/Lembaga) dibagi Empat Pengawasan, masing-masing wakil Menteri Pengawasan  membawahi sepuluh (10)  Pengawasan Internal Menteri/Lembaga.

2)  Cara Kerjanya.

(a)   Setiap aparat/pejabat yang akan dipromosikan/ naik Eselon/jabatan (eselon IV- ke Eselon III) harus diambil dari staf pengawasan, sedangkan staf yang baik dari bidang operasional yang akan dipromosikan di tempatkan di bidang pengawasan dengan eselon yang sama (eselon IV bidang operasional dipindahkan kebidang pengawasan dengan eselon IV juga), demikian seterusnya sampai ke atas sehingga ada keseimbangan atau pemahaman bahwa masing-masing melaksanakan tugasnya demi kenaikan eselon/jabatan (promosi).

(b)   Setiap orang yang ditempatkan di pengawasan akan mengetahui aturan main di dalam instansi itu sendiri, karena yang duduk di pengawasan tersebut awalnya dari bidang operasionalnya.

(c) Dalam mutasi pegawai yang setingkat dilakukan oleh pimpinan Lembaga/Menteri, tetapi dalam promosi kenaikan jabatan harus diambil dari staf pengawasan, untuk itu staf pengawasan yang eselonnya sama dimana yang lebih senior yang mendekati promosi jabatan ditempatkan di bidang pengawasan.

(d)  Untuk staf bidang pengawasan yang akan di promosikan kenaikan jabatan, dirangking oleh Kementerian Bidang Pengawasan kemudian disampaikan kepada pimpinan lembaga tertinggi/Menteri untuk digunakan dalam mengisi jabatan yang lebih tinggi (promosi), dan demikian seterusnya.

(e)   Seseorang yang ditemukan kesalahannya oleh Kementerian Bidang Pengawasan disampaikan kepada pimpinan Lembaga/Kementerian Operasional untuk diambil tindakan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

(f)   Untuk memeriksa seseorang aparat harus dengan surat Perintah dari Menteri Pengawasan dan Wakil Menteri Pengawasan sesuai dengan tingkat jabatan Aparat  yang diperiksa dan kesalahannya.

3)  Keistimewaan Pengawasan Internal sistem zikzak  yaitu:

a)  Menghilangkan kekuasaan pimpinan operasional baik sebagai Menteri maupun Kepala Badan dalam menutupi perbuatan korupsi maupun perbuatan tercela lainnya dari bawahannya.

b)  Tidak menambah bangunan dan personil, karena posisi masing-masing pegawai tetap diinstansinya masing-masing hanya menambah ruang kerja 5 (Lima) ruangan kerja yaitu satu (1) ruang kerja Menteri Pengawasan dan 4 (empat) ruang kerja untuk 4 (empat) wakil Menteri, dan stafnya.

c)  Menteri Pengawasan setiap saat bisa mengunjungi/memonitor permasalahan kesetiap pengawasan Internal masing-masing Menteri/Badan.

d) Sistim Zikzak dimana Pengawas menguasai masalah dalam Instansi masing-masing, sehingga setiap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan baik perbuatan korupsi maupun kesalahan administrasi dapat diketahui, dan yang paling inti pengawas Internal tidak ada rasa takut terhadap pimpinan Instansi (Menteri/Badan) dalam memeriksa sesuai dengan kebenaran atau berdasarkan fakta yang ditemukan, selanjutnya masing-masing pihak saling menyadari tugasnya yang kemudian terjadi persaingan yang sehat dalam mencapai karirnya.

e)  Pembentukan Kementerian Pengawasan dan struktur organisasinya hanya ditangan Presiden dan tidak perlu ada persetujuan Lembaga Tinggi Negara Lainnya.

f)  Melakukan perbuatan Korupsi kemungkinan ketahuan sangat besar sekali atau sekitar 90%, sehingga aparat pemerintah berpikir 100 kali untuk melakukannya.

g)  Struktur Organisasi Pengawasan Internal dengan Sistem Zikzak terlampir.

h) Masalah pengawasan internal sistem zikzak ini sudah pernah disampaikan/di diskusikan pada hari Jum’at tanggal 23 Juli 2010 dalam suatu acara/pertemuan dengan Dr. Ismail Muhammad Deputi Program dan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Masalah tersebut mudah dipahaminya, yang perlu dipelajari/diperdalam adalah sistem zikzak-nya, karena pihak pengawasan sudah memahami semua tugas dan kegiatan di bidang operasional, sebab aparat pengawasan awalnya dari aparat operasional.

4)  Kondisi Pengawasan saat ini:

a)  Pengendalian pengawasan dilakukan oleh pimpinan lembaga/Menteri masing-masing, sehingga semua permasalahan selalu diselesaikan sesuai dengan kebutuhan pimpinan yang kadangkala menyimpang dari kebutuhan organisasi dan bahkan setelah kondisi yang kurang baik baru diambil tindakan tegas  kepada staf yang melanggar peraturan, apalagi staf yang sering menyampaikan/memberikan  sesuatu kepada pimpinan akan selalu dilindungi dari sudut manapun apabila terjadi permasalahan/laporan malah dipindahkan ketempat yang lebih pantas, yang seharusnya ditempatkan dibagian yang kurang baik.

b)  Mutasi penempatan seseorang yang sifatnya dianggap kurang baik ditempatkan di bidang pengawasan dengan kata lain penempatan di pengawasan sama dengan tempat yang kurang baik (pembuangan). Secara tidak langsung memperlemah posisi pengawasan, dengan demikian aparat pengawasan tidak berani bertindak sesuai ketentuan dan tindakannya disesuaikan dengan kehendak Pimpinan.

c)  Aparat pengawasan justru ikut meramaikan perbuatan korupsi bila yang di periksa tersebut dekat dengan pimpinan.

d) Perbuatan korupsi yang kemungkinan kecil untuk ketahuan  atau hanya 1 % bahkan sampai pensiun pun perbuatannya tidak ketahuan padahal perbuatan yang dilakukan sudah banyak.

e)  Untuk mengatasi hal demikian perlu diperkuat pengawasan internal sebagaimana dijelaskan di atas, dengan harapan tindakan korupsi dapat dicegah sedini mungkin.

5)  Untuk mengatasi perbuatan korupsi tidak hanya menggunakan peningkatan pengawasan internal dengan sistem zik zak, tetapi dapat dilakukan dengan cara-cara lain dalam bentuk kontrol masyarakat seperti yang biasa kita dengar dimana satu sama lain saling mendukung.

 

3.  Memantau Tugas Aparat Penegak Hukum Lewat Internet

a.  Dalam penyelesaian kasus perkara pidana, banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat atau pihak yang bersangkutan baik sebagai tersangka, keluarganya, saudaranya, dll., sering terjadi perkara sudah dilakukan  penahanan ataupun tidak tetapi penyelesaiannya tidak ada demikian juga dalam tahap pengadilan dimana putusannya hingga bertahun-tahun belum turun yang menimbulkan kekecewaan pencari keadilan serta merusak nama lembaga pemerintah/negara.    

b.  Penegak hukum yang terlibat dalam penyelesaian kasus – kasus pidana yaitu :

1)  Kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik perkara Pidana Umum dan Korupsi.

2)  Kejaksaan Republik Indonesia yang tugas utama selaku Penuntut Umum dan kasus korupsi sebagai penyelidik dan penyidik dan eksekutor.

3)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penyelidik dan penyidik khusus kasus korupsi dan eksekutor.

4)  Pengadilan Negeri yang memutus perkara tahap pertama.

5)  Pengadilan Tinggi yang memutus perkara tahap Banding.

6)  Mahkamah Agung RI memutus perkara tahap Kasasi

7)  Lembaga Pemasyarakatan.

8)  Perkara Pidana Umum yang diputus Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung khusus perkara Pidana Umum dieksekusi Kejaksaan Negeri Setempat, dan perkara korupsi yang disidik Polri RI dan yang disidik sendiri oleh Kejaksaan  maka eksekutornya dilakukan Kejaksaaan Negeri setempat dan Kasus korupsi yang disidik dan dituntut KPK, dieksekusi sendiri oleh KPK.

c.  Memantau tugas Penegak  hukum lewat Internet.

Untuk mengetahui penyelesaian tugas yang ditangani penegak hukum sesuai dengan bidang/ kewenangannya masing–masing khususnya dalam penyelesaian perkara pidana, khusus Pengadilan termasuk perkara perdata, dimana semua kegiatan penyelesaian kasus tersebut dimuat atau dimasukkan dalam Internet dengan alasan sebagai berikut:

1)  Untuk dapat diketahui masyarakat luas yang berada dimanapun mengenai penyelesaian perkara sesuai dengan tahapannya.

2)  Semua data dicatat dalam tabel antara lain : Surat Perintah Penyelidikan, Penyidikan (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), Surat Perintah Penyitaan Barang Bukti dari Pengadilan,Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16), Surat perintah Penahanan, putusan hakim, advocad (pengacara) dan ekskusi putusan hakim, sehingga dapat mengetahui proses penyelesaiaannya sesuai dengan tahapannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dari seluruh wilayah Indonesia.

d.  Yang membuat catatan kegiatan peyelesaian kasus sesuai dengan tahapnya/tingkatannya, sebagai berikut :

a)      Polres, Polda, Mabes Polri

b) Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung RI.

c) Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung.

d) Lembaga Pemasyarakatan TK.II, TK.I dan Pemerintah Pusat

e) Bentuk Tabel

Pengisian data atas tabel yang dibuat para penegak hukum sesuai bidangnya, dimana data minimal yang harus dimuat yaitu : 1. Surat Perintah Penyelidikan; 2. Surat Perintah Penyidikan; 3. Tanggal penyerahan tersangka dari Polisi kepada Jaksa; 4. Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum; 5. Tanggal Melimpahkan Perkara ke pengadilan; 6. Nomor Register Perkara; 7. Status ditahan atau tidak; 8. Tanggal-tanggal Sidang; 9.Nomor dan Tanggal Putusan; 10. Tanggal Eksekusi (untuk lebih mudah memantau Intansi yang bersangkutan mencatat data yang dianggap perlu di dalam tabel tersebut); dan 11. Nomor Telepon Pengaduan

Tabel 1 : Polres, Polda, Mabes Polri untuk Penyelidikan  perkara Pidana Umum (pembunuhan, pencurian, penipuan, dll, dan perkara korupsi), sebagai berikut :

 

No.

Kasus-kasus

Surat Tugas

Mulai penyelidikan

Keterangan

1

 

 

 

 

2

 

 

 

 

3

 

 

 

 

4

 

 

 

 

5

 

 

 

 

Catatan : Nomor telepon pengaduan

 

Tabel 2. : Polres, Polda, Mabes Polri untuk Penyidikan/SPDP perkara Pidana Umum (pembunuhan, pencurian, penipuan, dll, dan perkara korupsi), sebagai berikut :

 

No

Tgl. Diterbitkan SPDP An.Tersangka

Tgl. Penahanan/ Penangguhan Penahanan

Tgl P-19/ P-21 atau Tgl. SP3

Tgl. Pelimpahan Perkara Ke Kejaksaan Negeri

Keterangan (Nama Penyidik Dan Barang Bukti)

1

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

5

 

 

 

 

 

Catatan :  1. SPDP : Surat Perintah Dimulainya Penyidikan

                   2. SP3    : Surat Perintah Penghentian Penyidikan

                   3. Nomor telepon pengaduan

Tabel 3.  :  Kejaksaan Negeri,Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung RI untuk P-21 Perkara Pidum dan pidsus/korupsi dan eksekusinya (Penyelidikan)

 

No

Tgl Perkara Yg Diterima Dari Polres

Tgl Penunjukan Jaksa/P-16

Tgl Pena-hanan/ Pena-nggu-han Pena-hanan

Tgl Dilim-pahan Perkara Ke Penga-dilan Negeri

Tgl Sidang Dan Kepu-tusan Hakim

Tgl Banding /  Kasasi / Peninjauan Kembali

Tgl EKSE-KUSI

KETERANGAN (NAMA JPUdan Barang Bukti)

1

 

 

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

 

 

 

5

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan : Nomor telepon pengaduan.

 

Tabel 4.  :  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Tahap Penyelidikan, Penyidikan dan Eksekusinya.

 

No

Tgl Penye-lidikan

Tgl Penyi-dikan

Tgl Penahanan/ Penang-guhan Penahanan

Tgl Pelim-pahan Ke Penga-dilan

Tgl Sidang Dan Keputusan Hakim

Tgl Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali

Tgl Ekse-kusi

Keterangan (Nama Jpu Dan Barang Bukti)

1

 

 

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

 

 

 

5

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan : Nomor telepon pengaduan

 

 

Tabel 5.  :  Pengadilan Negeri , Dalam Putusan Perkara Pidana.

 

No

Tgl Perkara Di Terima Dari Kejaksaan

Tgl Persidangan Dan Putusan

Nama Majelis Hakim

Tgl Penahanan Dan Penangguhan Penahanan

Keterangan

(Barang Bukti.)

1

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

5

 

 

 

 

 

 

Catatan : Nomor telepon pengaduan.

 

4. Hipnotis.

a. Keistimewaan Hipnotis.

Keistimewaan hipnotis tersebut mengetahui isi hati seseorang yang sebenarnya, semua apa yang disampaikannya tanpa disadarinya dan benar-benar keluar dari lubuk hati yang terdalam, dan hampir tidak ada yang dihipnotis mengingkari apa yang dikatakannya pada saat dihipnotis sepertinya apa yang dikatakannya memang benar isi hatinya yang sebenarnya.

b.  Membongkar korupsi.

Mengingat hipnotis dapat memberikan informasi yang sebenarnya dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, dimana untuk mengungkapkan perbuatan korupsi yang dilakukan para koruptor akan mengungkapkan sesuai dengan yang dilakukan, dan bila menanyakan sesuatu yang tidak dilaksanakannya tidak bisa menjawabnya, sepertinya dapat mematahkankan ungkapan “dalamnya laut dapat diukur dalamnya hati siapa tahu”, maka dengan hipnotis ungkapan tersebut dapat berbunyi”dalamnya laut dapat diukur dalamnya hati dapat tahu.Untuk itu  hipnotis dapat digunakan salah satu cara memperoleh informasi korupsi  yang dilakukan para pejabat.

Para pejabat pada saat dihipnotis disaksikan pihak lain, dengan beberapa pertanyaan antara lain :

1).   Selama Saudara memegang jabatan pernah menerima uang korupsi dari Proyek pembangunan yang ada di Lembaga yang dipimpin,

2).   Apakah pernah menerima uang dari pengusaha atau pihak yang berkentingan sehubungan dengan jabatannya baik dalam perijinan, dan lain-lain.

3).   Uang hasil korupsi disimpan dimana apa di Bank atau dimasukkan kerekening orang lain yang dapat dipercaya.

4).   Kemana saja uang korupsi tersebut dipergunakan, apakah dinikmati sendiri atau ada diberikan kepada pihak lain.

5).   Masih banyak lagi pertanyaan yang dapat diajukan sesuai informasi yang dibutuhkan.

6).   Bila dari keterangan Koruptor ada memberikan keterangan melakukan perbuatan korupsi, maka keterangan tersebut dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para calon saksi, surat, keterangan ahli dan barang buktinya  dan terakhir meminta keterangan dari calon tersangka selaku koruptor sesuai dengan aturan.

7).   Bila pejabat tersebut ada memberikan keterangan bahwa uang dikorupsi disimpan di bank atas nama orang lain, maka penyelidik memanggil pihak bank yang dimaksud serta memeriksa nama orang yang tercatat dalam menyimpan uang di Bank tersebut, demikian Pimpinan Proyek yang berada dibawahnya yang memberikan uang korupsi kepada atasannya maupun anggota masyarakat yang memberikan uang terkait dengan jabatannya di periksa penyelidik untuk mencari kebenaran dari pernyataan pejabat yang dihipnotis tadi, dan bila sudah cukup buktinya, maka perbuatan tersebut ditingkatkan ketahap penyidikan dengan memeriksa semua alat bukti dengan meminta keterangan  Saksi-saksi, Surat, Keterangan Ahli, dan keterangan terdakwa  selanjutnya menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan perbuatan tersebut. Semua tindakan penyidikan baik memeriksa saksi-saksi, Surat, Keterangan Ahli, keterangan tersangka maupun penyitaan barang bukti dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

c.  Penerapan Hipnotis.

Mengingat saat ini  Korupsi dalam keadaan darurat, Hipnotis merupakan ilmu pengetahuan yang di sebut juga Hipnotarian dan penerapan Hipnotis ini dapat dilakukan kepada semua Aparat Negara maupun Penyelenggara Negara sebagai berikut:

1).   Calon Presiden, Kepala Daerah.

Pada umumnya terjadinya korupsi tersebut berada di pucuk pimpinan ,biasanya bila Pimpinan Pemerintahan danKepala Daerah baik sebagai Bupati maupun Walikota bersih dari korupsi ,pada umumnya aparat kebawahnya bersih dari korupsi,seperti yang disaksikan sekarang ini dalam Kepimpinan Joko Widodo, selaku Gubernur DKI dan Purnama/Ahok selaku Wakil Gubernur diacungi jempol oleh masyarakat yang bersih dari korupsi dan belum begitu lama menjabat Gubernur sudah banyak kelihatan perubahan di Kota Jakarta sekitarnya. Untuk itu dalam pemilihan Kepala Pemerintahan dan Kepala Daerah ditambah satu syarat yaitu hipnotis.

2).   Sebelum menduduki jabatan.

Untuk Calon Presiden dan Kepala Daerah sebelum terpilih  supaya dihipnotis dulu, bila si calon bersih dari perbuatan korupsi dan  perbuatan tercela lainnya agar tidak diikut sertakan dalam pemilihan atau gugur dalam mengikuti pemilihan, dan bila dari hasil keterangan hipnotisnya bersih dari perbuatan korupsi, perbuatan tercela lainnya agar diikut sertakan dalam pemilihan Kepala Pemerintahan maupun Kepala Daerah.

3).   Setelah menduduki Jabatan.

Pada umumnya masih calon Kepala Pemerintah dan Kepala Daerah yang baru pertama kali ikut dalam pemilihan, yang latar belakan profesinya berbeda-beda yang biasanya kental dengan pengaruh uang dan tidak pernah duduk di Pemerintahan, kalau duduk di pemerintahan profesinya sebagai dosen yang biasanya bersih dari perbuatan korupsi karena pekerjaan yang digelutinya tidak ada pengaruh uang,demikian juga bila pesertanya dari kaum religius baik sebagai Ustadz atau mantan ustadz, pendeta atau mantan pendeta, Biksu atau mantan biksu, atau bekerja dilembaga organisasi sosial yang tidak ada godaan uang yang justru memberi bantuan ke yayasan tersebut,dimana pada saat diseleksi dan kemudian terpilih menjadi Kepala Pemerintahan dan Kepala Daerah bersih semua dari perbuatan korupsi dan perbuatan tercela lainnya.

Setelah terpilih menjadi Kepala Negara (Presiden/Wakil Presiden dan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota) setelah melaksanakan tugasnya selama setahun, maka Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota dihipnotis setiap tahun untuk mengetahui selama melaksanakan tugasnya ada melakukan korupsi atau tidak, karena pada saat menduduki jabatan tersebut banyak godaan uang untuk dikorupsi, dimana semua proyek-proyek besar berada dibawah kekuasaannnya yang bisa mendapatkan uang yang cukup besar. Jika Presiden dan Kepala Daerah setelah dihipnotis bersih dari perbuatan korupsi dapat melangsungkan memimpin Negara dan Daerah tersebut, tetapi setelah dihipnotis ternyata banyak melakukan perbuatan korupsi terutama mengkorupsi semua proyek-proyek yang barada dibawah kepemimpinannya, maka Pejabat  baik Selaku Presiden dan Kepala Daerah di laporkan Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya bila dari hasil dari hipnotis tersebut dimana uang dikorupsi selain digunakan sendiri diberikan juga kepartai Politik yang mendukungnya duduk sebagai Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota, maka Partai Politik yang medukungnya yang sering mendapat bantuan dari hasil dukungannya uang korupsi perlu dipertimbangkan untuk dibekukan atau dibubarkan atau Pengurus partainya dihukum selaku badan hukum, yang selama ini belum pernah menghukum Pengurus partai Politik sebagai korporasi/badan hukum.

d.  Para Menteri, Non Kementerian, Penegak Hukum, dan DPR RI/DPRD.

Para Menteri, Non Kementerian, Penegak hukum (Polisi, Kejaksaan, dan Peradilan), dan DPR RI /DPRD setiap tahun di hipnotis demikian juga pemegang jabatan Eselon I, Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV satu tahun setelah menduduki jabatannya dilakukan hipnotis apakah ada perbuatan korupsi yang dilakukan, dan bila bersih dari perbuatan korupsi dan perbuatan tercela lainnya dapat meneruskan memegang jabatannya bahkan dipromosikan kejabatan yang lebih tinggi  setingkat dari jabatan sebelumnya, sebaliknya jika terbukti melakukan korupsi dan perbuatan tercela lainnya dapat dikenakan semua hasil uang korupsinya dikembalikan atau dirampas untuk Negara dengan mencopot jabatannya, atau menyerahkan kasusnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk di selesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

e.  Sumpah Sesuai Agama atau Keyakinannya Gagal Mencegah Korupsi.

Setiap aparat Negara baik sebagai pegawai biasa maupun Pejabat Tinggi dalam setiap menduduki jabatan baru, harus disumpah sesuai dengan agama atau keyakinannya dengan harapan agar aparat Negara mulai staf bawahan hingga pejabat tinggi dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk didalamnya tidak melakukan perbuatan tidak terpuji  yang merugikan keuangan Negara.Hanya saja para pejabat Negara yang setiap menduduki jabatan baru yang selalu mengangkat sumpah serta rajin menjalankan ajaran agamannya. Untuk beragama Muslim sholat lima kali sehari dan setiap hari rajin kemesjid,demikian juga yang beragama Kristen setiap minggu kegereja dan setiap makan berdoadulu agar makanan yang dimakan di berkati Tuhan Yang Maha Kuasa, demikian juga pejabat Tinggi yang beragama lain melaksanakan agamanya dengan baik,tetapi didalam kenyataannya perbuatan korupsi jalan terus,sepertinya pengangkatan sumpah sesuai dengan agamanya gagal untuk mencegah dan  memberantas korupsi. Agama hanya dibuat formalitas tanpa penghayatan  mendalam yang  tidak takut dalam melanggar ajaran Agama yang dianut, sebab semua Agama melarang perbuatan korupsi.

f.   Aparat Yang Bersih Dari Perbuatan Korupsi.

Diduga bila semua aparat Pemerintah dan penyelenggara Negara dilakukan hipnotis akan tercipta aparat yang bersih dan semua hasil pembangunan mencapai sasaran sesuai dengan rencana semula. Semua hasil pembangunan akan dinikmati masyarakat luas, demikian juga semua anggaran pembangunan baik untuk kepentingan sosial, anggaran kesehatan, Anggaran pendidikan,  dan lain-lain akan mencapai sasarannya,  dan semua lapisan masyarakat akan senang, diduga pembangunan akan berhasil disemua sektor dan pengangguran dapat dikurangi dengan signifikan

g.  Dorongan Masyarakat.

Untuk menentukan hipnotis ini sebagai syarat bagi aparat yang akan menduduki jabatan maupun yang sudah menduduki jabatan datangnya dari mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau dari seluruh lapisan masyarakat. Kemungkinan kecil usulan hipnotis ini datangnya dari aparat Negara/penyelenggara Negara yang sedang memegang jabatan, karena hal tersebut akan mengurangi/membatasi perbuatannya melakukan perbuatan korupsi.

h.  Ahli Hipnotis.

Keahlian menghipnotis orang pada umumnya diketahui masyarakat hanya U Ya Kuya karena sering memberikan pertunjukan di mall-mall menghipnotis pasangan muda-mudi. Diduga yang memiliki keahlian hipnotis  banyak  yang dapat melakukannya,karena bila sampai hal tersebut diterapkan dengan menghipnotis aparat/penyelenggara Negara baik sebelum menduduki jabatan maupun menghipnotis setelah menduduki jabatan selama satu tahun akan banyak membutuhkan orang yang bisa menghipnotis. Tiap Instansi/Lembaga Pemerintah akan membutuhkan ratusan ahli hipnotis untuk mencari aparat yang bersih dilingkungan Instansi/Lembaga masing-masing.

i.   Saran.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas dapat disarankan sebagai berikut.

(a).  Untuk menentukan hipnotis merupakan syarat untuk pejabat sebelum dan sesudah memegang jabatan selama satu tahun, datangnya dari Lembaga Swadaya Masyarakat, mahasiswa dari seluruh lapisan masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi. Mengharapkan datangnya dari aparat Negara apalagi dari DPR RI sangat kecil kemungkinannya, apalagi Anggota DPR RI nomor dua tingkat korupsinya dibandingkan dengan aparat Negara lainnya. Sebenarnya anggota DPR RI yang mewakili kepentingan rakyat seharusnya terdepan membela kepentingan rakyat tetapi kenyataannya tidak sebagaimana yang diharapkan justru korupsinya sangat menonjol terutama di bidang anggaran. Banyak proyek baru disetujui apabila sudah disetujui besarnya bagiannya dari nilai proyek.

(b).  Mengingat anggota DPR peringkat kedua melakukan korupsi,disarankan agar Kalangan angota DPR dan aparat Negara sebagai peringkat pertama hingga peringkat 10 dalam perbuatan korupsinya  lebih diutamakan dan didahulukan  diterapkan hipnotis tersebut guna mengurangi perbuatan korupsi dilingkungan lembaga/instansi pemerintah tersebut.

 

5.  Meningkatkan Penghasilan Sejak Awal Tiap Tahun Guna Mencegah Korupsi.

a.  Awal minimnya penghasilan.

Awalnya perbuatan korupsi dilakukan terkait dengan minimnya penghasilannya, sehingga melakukan perbuatan korupsi untuk mencukupi/menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Sering kita mendengar penghasilan guru sangat minim dan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari pulang  mengajar dari sekolah lalu pulang munuju  pangkalan ojek, dari pangkalan ojek mencari penumpang  untuk menambah penghasilannya.

b.  Mengurangi Korupsi Dengan Meningkatkan Penghasilan Tetap.

Untuk mengurangi perbuatan korupsi, seharusnya Pemerintah sejak awal kerja ditingkatkan gajinya. Dari penghasilan sekarang untuk pegawai yang bekerja tahun pertama ditingkatkan sepuluh kali lipat sekira Rp.10 juta saat ini. Dengan gaji sebesar Rp.10 juta sudah dapat hidup yang wajar dalam arti sudah makan yang bergiji, dapat mencicil rumah, dan mencicil sepeda motor.Untuk pejabat eselon IV sebesar Rp.15 juta, Eselon III Rp.20 juta, Eselon II Rp.30 juta, dan eselon I sebesar Rp.40 juta. Biasanya yang memegang jabatan terkait dengan proyek pembangunan yang dapat melakukan perbuatan korupsi besar yang menduduki jabatan eselon I dan eselon II. Ditingkatkannya penghasilan aparat atau pejabat Negara tersebut akan banyak mengurangi perbuatan korupsi. Penghasilan pejabat Negara tersebut setiap tahun harus dinaikkan sekitar 10 persen tiap tahunnya dari besarnya penghasilan yang diterima untuk mengikuti perkembangan harga setiap tahunya harga barang naik sekitar limabelas persen pertahun, karena bila tidak naik tiap tahun, dimana tahun ketiga gaji pegawai tersebut menjadi rendah nilainya, karena kebutuhan pokok sehari-hari naik lima belas persen pertahun, demikian juga kebutuhan lainnya mengalami kenaikan. Untuk mengurangi perbuatan korupsi sebaiknya Pemerintah meningkatkan penghasilan aparat pemerintah dengan standard hidup yang wajar, agar dapat hidup normal , guna menghilangkan niat untuk melakukan perbuatan korupsi.

 

6.  Tokoh Agama dan Masyarakat Tidak Menerima Sumbangan Yang Gajinya / Pengahasilannya Tidak Seimbang.

a.  Menolak bantuan.

Para tokoh Agama dan Tokoh masyarakat lainnya jangan menerima bantuan dari aparat Negara atau penyelenggara Negara sumbangan untuk membangun tembat ibadah baik membangun Mesjid untuk beragama Muslim, Gereja bagi umat Kristen, Pure untuk beragama Hindu,  dan tempat pertemuan untuk kelompok masyarakat tertentu dan lain-lain, kalau penghasilan atau gajinya tidak seimbang dengan sumbangan yang diberikan. Sering kita mendengar seorang pejabat Gubernur menyumbang pembangunan tempat ibadah dengan menyumbang Rp.500 juta padahal gajinya hanya Rp.10.000.000,- , Gubernur tersebut dapat menyumbang Rp.500 juta diduga dari hasil korupsi.

b.  Mendapat kehormatan.

                Pada umumnya para penyumbang tersebut mendapat kehormatan dan tempat duduk yang terbaik dan terdepan dan memuji-muji tindakannya dan disebut pemurah dan memperhatikan keinginan dan kebutuhan masyarakat. Mendengar pujian dari tokoh masyarakat sebagai penerima sumbangan dan anggota yang mendengarnya dalam hatinya timbul suatu sikap kalau saya nanti memegang jabatan di pemerintahan akan melakukan korupsi dan akan menyumbang semua kegiatan pembangunan yang dilakukan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar masyarakat menghormati dirinya dan keluarganya.

c.  Mengucilkannya.

Untuk mengurangi perbuatan korupsi dari pejabat Negara dan penyelenggara Negara seharusnya para tokoh agama dan tokoh masyarakat menolak semua sumbangan dari aparat Negara dan penyelenggara Negara bila sumbangan yang diberikan tidak seimbang dengan penghasilannya. Selanjutnya tokoh Agama dan Tokoh masyarakat mengucilkan dari pergaulan ditengah-tengah masyarakat  terhadap aparat Negara dan penyelenggara Negara yang terkenal kental dengan perbuatan korupsinya.

7.  Komisi Penyidik Militer dan Penegak Hukum.

a.  Pendahuluan.

Selama ini tindakan pemberantasan korupsi hanya ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), para pengusaha/kontraktor, sedangkan aparat militer meliputi Angkatan Darat, Laut dan Udara hampir tidak ada dan  aparat penegak hukum terdiri dari lembaga Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pengadilan relatif masih sedikit yang diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

b.  Latar Belakang/penarikan 20 orang penyidik.

Kasus simulator SIM yang terjadi di Korlantas Mabes Polri, dimana KPK menentukan Irjen Pol. Joko Susilo dijadikan tersangka bersama Brigjen Pol. Didik, kemudian Polri menetapkan juga Brigjen Pol. Didik sebagai tersangka. Diantara dua lembaga tersebut berebutan menyidik tersangka Brigjen Pol. Didik, dimana KPK menyatakan lebih dahulu  menyidiknya dan Polri yang menyidik Brigjen Pol. Didik dapat menariknya, selanjutnya Polri menyatakan berwenang menyidik Brigjen Pol. Didik dkk. Polri tetap mempertahankan menyidik Brigjen Pol. Didik dan tidak mau menyerahkannya kepada KPK. Perseteruan tersebut diikuti Polri akan menarik penyidiknya dari KPK sebanyak 20 orang, dan KPK akan merekrut 20 orang penyidik dengan menseleksi 80 orang aparat KPK, melakukan kerja sama dengan pihak militer untuk meminjan ruang tahanan guna menahan tahanan KPK mengingat ruang tahanan KPK sudah penuh.

c.  Rasa Keadilan.

Dalam memberantas kasus korupsi hanya dilakukan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik sebagai aparat maupun kontraktor, sedangkan kasus korupsi yang dilakukan kesatuan militer hampir tidak ada padahal perbuatan korupsi di duga terjadi di Instansi militer yang pernah heboh kasusnya sekitar 2 tahun yang lalu terkait pembelian pesawat Sukoi yang beritanya hilang begitu saja, demikian juga dikalangan penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Pengadilan baru sedikit yang ditindak. Penindakan atas perbuatan korupsi yang dilakukan aparat militer dan penegak hukum tidak seimbang dengan penindakan yang dilakukan aparat PNS dan kontraktor, dan rasanya tidak adil karena yang ditindak PNS dan kontraktor sedangkan aparat militer dan penegak hukum ditindak sangat minim, sedangkan perbuatan korupsi yang terjadi dilingkungan aparat militer dan penegak hukum sulit menyelesaikannya.

d.  Penyidik Militer dan Penegak Hukum dan Sistim Kerja.

Untuk memberantas korupsi yang terjadi dilingkungan militer dan penegak hukum dibentuk satu lembaga bernama Komisi Penyidik Militer dan Penegak Hukum (KMPH), yang tugasnya hanya menyidik kasus korupsi yang dilakukan aparat militer dan penegak hukum. Komisi penyidik militer dan penegak hukum diisi/dijabat para perwira tinggi militer yang berpangkat minimal Letnan Jenderal dan penegak hukum minimal golongan IV/d, dengan demikian setiap kasus yang terjadi dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

e.  Pemilihan Ketua dan Organisasi.

Ketua terdiri dari lima ketua dan salah satu diangkat sebagai ketua umum dan wakilnya serta yang lain merupakan ketua tiga, ketua empat dan Ketua  lima. Pemilihan ketua sama prosesnya seperti memilih ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Para pengurus selaku ketua Komisioner yaitu Untuk Ketua Umum adalah di jabat mantan Wakil Presiden  dan yang diutamakan berlatar belakang militer, Wakil Ketua dijabat Mantan Kapolri, mantan Jaksa Agung,mantan Ketua Mahkamah Agung, dan Tokoh Masyarakat, sehingga aparat militer baik dari kesatuan Angkatan Darat, Laut, Udara, Polisi, Jaksa, Hakim akan segan dan tidak berani bertindak yang sifatnya menentang lembaga tersebut karena semua mantan petinggi aparat penegak hukum. Selama ini KPK memeriksa Pihak kepolisian dan secara tidak langsung Pihak Kepolisian memeriksa mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

f.   Kewenangan.

Kewenangan ketua atau organisasi menyelidik, menyidik, dan menuntut perbuatan khusus kasus korupsi yang dilakukan aparat militer (yang terdiri dari Angkatan Darat, Laut, dan Udara), Polisi, Jaksa, KPK, dan Hakim. Demikian juga berwenang memblokir rekening bank tanpa seijin bank Indonesia dan melakukan penyadapan.

g.  Saran.

Bertalian  diatas dapat disarankan sebagai berikut :

1).   Lembaga penegak hukum khusus menangani kasus korupsi yang dilakukan Aparat Militer, Polisi, Jaksa, KPK, dan Hakim agar ada rasa keadilan dengan aparat pemerintah lainnya yang sudah banyak berurusan dengan KPK serta menghuni lembaga Pemasyarakatan.

2).   Aparat Militer, Polisi, Jaksa, KPK, dan Hakim yang melakukan perbuatan korupsi diduga akan lebih mudah dilakukan tanpa ada perlawanan yang berarti dari pihak tersangka yang berstatus aparat militer dan penegak hukum. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya permasalahan pada saat aparat kepolisian Irjen Pol. Djoko Susilo dijadikan tersangka dan Brigjen Pol .Didi  oleh KPK, diduga ada hal yang kurang tepat dilakukan pihak Polri antara lain akan menangkap Novel Baswedan penyidik KPK, dan menarik penyidik Polisi yang diperbantukan di KPK.

3).   Kasus rekening gendut yang dilaporkan PPATK kepada lembaga Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK yang banyak terdapat pejabat tinggi negara atau berpangkat tinggi  baik Aparat Militer, Polisi, Jaksa, Anggota DPR kemungkinan akan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku, yang selama ini tidak ada yang mengungkapnya.

 

8. Pengusaha/Perorangan Sebagai Saksi Tidak Dipidana.

a.  Pendahuluan.

Kasus korupsi yang berstatus swasta yang sedang marak saat ini dalam perkara Ahmad Fathanah yang disuruh Lutfhi Hasan Ishaq mengambil/ menerima uang dari PT. Indoguna sebesar Rp.1 milyar terkait impor daging, demikian juga kasus Hartati Murdaya memberikan uang kepada Bupati  Bata Lipu sebesar Rp.3 milyar untuk mendapat ijin pembukaan lahan kelapa sawit .

b.  Perbedaan Hak dan Kewajiban Pejabat Negara dan Pengusaha.

1).   Pejabat Negara

a).   sebagai penentu keputusan.

 Dalam perbuatan korupsi keputusan ditangan pejabat pemerintah, menerima atau menolak pemberian orang. Bila aparat memutuskan menolak pemberian si pemberi, maka tidak akan terjadi transaksi korupsi. Semua pemberiannya ditolak pejabat pemerintah tidak akan terjadi transaksi korupsi, walaupun pemberian tersebut didesak dan jumlah pemberian ditingkatkan jumlahnya, jika mental pejabat pemerintah baik tetap menolak pemberian tersebut, dan aparat pemerintah akan  melaksanakan tugasnya dengan baik.

b).   Pejabat Negara sudah mendapat gaji atau penghasilan dari   Pemerintah, secara wajar untuk ukuran Indonesia sudah bisa menghidupi keluarganya.

c).   Pejabat Pemerintah/Negara melakukan korupsi hanya menambah harta kekayaannya dengan hidup mewah yang memiliki rumah dan mobil mewah.

2).   Pengusaha/Perorangan  selaku pemberi uang.

a).   Pengusaha/perorangan yang memberikan uang kepada pejabat Negara, hidup dari keuntungan usahanya.

b).   Pengusaha/perorangan sifatnya sebagai pemohon  dalam arti kalau pejabat menerima uangnya berarti permintaan si pemberi uang akan dipenuhi, sebaliknya bila pemberiannya ditolak pejabat pemerintah tidak akan terjadi transaksi korupsi, walaupun pemberian tersebut didesak dan jumlah pemberian ditingkatkan. Si pemberi uang yang ditolak pemberiannya akan menerima apa hasil dari keputusan pejabat pemerintah tersebut.

c).   Mengingat Pengusaha hidup dari keuntungan perusahaannya, akan selalu memberikan uang kepada pejabat Negara bila itu yang diharapkan untuk mendapat ijin atau proyek untuk dikerjakan perusahaannya guna mendapatkan keuntungan yang wajar. 

d).   Seberat apapun sanksinya akan selalu memberikan uang kepada pejabat Negara dan tidak takut dihukum agar  perusahaannya tetap berjalan dengan baik demi mendapatkan keuntungan, karena bila harta miliknya tidak diusahakan dan  tidak  lama kemudian akan habis, karena setiap hari mengeluarkan biaya hidup padahal pemasukan tidak ada.

e).   Pengusaha sebenarnya tidak ingin memberikan uang kepada Pejabat Negara untuk mendapat ijin / proyek sejumlah uang yang cukup besar, karena hal tersebut menambah biaya operasional perusahaan yang berakibat menaikkan harga produksinya, tetapi karena situasinya demikian terpaksa dilakukan walaupun sangat besar resikonya.

 

c.  Untuk Mempermudah Membongkar Kasus korupsi.

Dalam perkara korupsi yang melibatkan pengusaha sebagai rekanan ataupun sebagai perorangan yang memberikan uang korupsi kepada pejabat Negara tidak dijadikan tersangka guna mempermudah membongkar kasus korupsi. Bila terjadi korupsi pengusaha/pemberi uang akan memberikan informasi yang dilakukannya terkait pemberian uang kepada pejabat Negara secara terbuka tanpa ada rasa takut, dengan harapan para pejabat Negara akan takut melakukan korupsi sehingga tercipta pejabat Negara yang bersih dari korupsi.

d.  Sekarang ini pemberi dan penerima uang korupsi sama-sama dihukum sebagaimana diatur dalam  Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi dalam pasal 5 yaitu sipemberi uang kepada pejabat Negara demikian juga pejabat Negara sebagai penerima uang korupsi kedua-duanya dikenakan hukuman dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Berdasarkan hal tersebut para pengusaha/pemberi uang perorangan akan takut memberikan informasi kepada pihak aparat penegak hukum , karena kedua belah pihak dapat dihukum

e.  Merugikan Masyarakat dan Negara.

 Pengusaha yang dijadikan tersangka menimbulkan kerugian kepada Negara dan masyarakat luas seperti kasus Hartati Murdaya hanya untuk mendapatkan ijin pembukaan lahan kebun kelapa sawit harus memberikan uang kepada bupatinya sebesar Rp.3 milyar walaupun ujungnya kedua belah pihak ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

f.   Ditangkapnya Hartati Murdaya telah menimbulkan kerugian berbagai pihak antara lain :

1).   Lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit tidak dapat dimampaatkan, sehingga tanah terbengkalai tanpa menghasilkan sesuatu.

2).   Seandainya tanah tersebut dikelola menjadi perkebunan kelapa sawit akan dapat memperkerjakan penduduk setempat yang mengurangi pengangguran.

3).   Perekonomian rakyat tidak berkembang, karena peredaran uang tidak ada yang bertambah.

4).   Pemasukan kenegara berupa pajak penghasilan perusahaan maupun perorangan menjadi tidak ada.

 

 

 

g.  Saran.

Bertalian dengan hal tersebut diatas dapat disarankan sebagai berikut :

1).   Untuk memberantas korupsi, yang utama ditindak adalah pejabat negaranya karena ditangannya letak keputusan diterima atau ditolaknya pemberian uang korupsi. Untuk itu pengusaha /perorangan yang memberi uang tidak perlu dijadikan tersangka untuk mempermudah mengungkap kasus korupsi. Pengusaha / perorangan akan memberikan informasi sebanyak mungkin atas pemberian yang dilakukannya kepada pejabat Negara, sehingga dengan mudah mengungkap kasus korupsi, dengan demikian para pejabat Negara tidak berani melakukan perbuatan korupsi, dengan harapan pembangunan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan anggaran yang sudah ditentukan serta harga barang akan turun yang  menguntungkan masyarakat luas.

2).   Pengusaha/Perorangan yang memberi uang korupsi kepada pejabat Negara, tidak dijadikan tersangka dan cukup sebagai saksi saja dengan alasan karena perbuatannya sifatnya permohonan yaitu bila pemberiannya diterima pejabat Negara akan senang karena keinginannya dapat dipenuhi, sebaliknya bila pemberiannya ditolak pejabat Negara akan menerimanya dengan lapang dada karena tidak bisa memaksakan pejabat Negara untuk menerima pemberian uang korupsinya.

3).   Pengusaha / perorangan bila tidak dijadikan tersangka akan menguntungkan Negara lewat pendapatan pajak demikian juga  masyarakat setempat dimana perusahaan tersebut dibangun akan menyerap tenaga kerja setempat, menambah peredaran uang dilingkungan perusahaan serta memajukan perekonomian rakyat  setempat.

 

9. Penerapan Pembuktian Terbalik Bagi PNS Dengan Hukuman Administrasi.

a.  Pembuktian Terbalik.

Untuk Pejabat Negara yang memiliki mobil mewah yang setiap hari di parkir dilingkungan halaman  kantornya perlu dibatasi terutama kwalitas kemewahan mobil tersebut  guna mengurangi kecemburuan sosial ditengah-tengah masyarakat. Untuk mengurangi pemilikan mobil mewah tersebut dengan menerapkan asas pembuktian terbalik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam : Pasal 37 ayat (4) “dan Pasal 37. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dalam Pasal 37 ayat (2 dan Penjelasan Pasal 37 ayat (1). Pembuktian terbalik diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam Pasal 69 , Pasal 77 ,  dan Pasal 78 ayat (1) dan (2).

 

b.  Cara penerapan Pembuktian Terbalik.

Untuk menerapkan pembuktian terbalik bagi  aparat Pemerintah yang memiliki mobil senilai Rp.500 juta keatas serta memiliki dari satu mobil sebagai berikut :

1).   Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi memimpin dan mengkoordinasikan penerapan pembuktian terbalik dengan sanksi admintrasi Negara.

2).   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta data pemilik mobil dari instansi masing-masing yang dilakukan bidang pengawasan dilingkungan instansi masing-masing.

3).   Hasil atau data pemelik mobil dilaporkan masing-masing bidang Pengawasan (inspektorat) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

4).   Khusus Pemilik mobil diatas Rp.500 juta keatas dilingkungan penegak hukum (Polri, Kejaksaan, Pengadilan, KPK) dan Militer (Darat, Laut, dan Udara) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

5).   Kementerian dan Lembaga Pemerintah non Kementerian diperiksa :

a).   Kementerian Dalam Negeri beserta 10 kementerian lainnya di periksa Kejaksaan.

b).   10 Kementerian termasuk Departemen Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian lainnya diperiksa Polri.

c).   Kementerian dan Non Kementerian atas 10 kementerian dan non Kementerian diperiksa Departemen Dalam Negeri.

7).   Bila masih kurang Tim Pemeriksa dapat ditambah dari pemeriksa dari Kementerian yang lain untuk memeriksa aparat pemerintah instansi lain.

8).   Bidang Pengawasan (Inspektorat) tidak boleh memeriksa aparat kementeriannya sendiri, dikwatirkan tidak objektif hasil pemeriksaannya.

9).   Bagi aparat pemerintah pemilik mobil diatas Rp.500 juta tidak bisa menjelaskan sumber uang untuk membeli mobil tersebuat atau tidak sesuainya penghasilan/gaji atas pemilikan mobil tersebut, dianggap mobil tersebut hasil korupsi, kecuali dapat dibuktikan mobil yang dimilikinya diperoleh dari hasil yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

c.  Sanksi bagi Aparat Pemerintah.

Untuk aparat Pemerintah yang memiliki mobil diatas Rp.500 juta yang diduga dari hasil korupsi atau kejahatan lainnya, maka tindakan / sanksi yang diterapkan sebagai berikut :

1).   Aparat pemerintah yang memiliki mobil tersebut menyerahkan ke Negara lewat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2).   Bagi aparat yang tidak bersedia menyerahkan mobilnya, kasusnya  diserahkan kepada salah satu penyidik (penyidik Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk di periksa atau diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku dengan menerapkan pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan mencopot jabatannya bila sedang memegang jabatan, serta mengembangkan /mengkaitkan pemeriksaan dengan pemilikan rumah pribadinya.

 

d.  Mengurangi Kecemburuan Sosial.

Aparat Pemerintah yang menyerahkan mobilnya kepada Negara lewat Komisi Pemberantasan Koruipsi (KPK) akan menciptakan keadaan sebagai berikut :

1).   Aparat pemerintah tidak akan berani memakai mobil kekantor yang harganya  Rp.500 juta keatas, dan kemungkinan besar akan memakai mobil tahun 2000 kebawah dengan harga antara Rp.20 -50 juta, sehingga tidak mencolok dimata masyarakat.

2).   Aparat Pemerintah akan mengurangi melakukan perbuatan korupsi, karena ada uang tetapi tidak bisa dinikmati dan kalau disimpan di Bank di kuatirkan di ketahui orang lain yang ditakutkan   akan berurusan dengan aparat penyidik (Polri, Kejaksaan, KPK) dengan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sama saja memiliki harta kekayaan banyak tetapi tidak bisa dinikmati malah selama hidupnya diliputi rasa takut , karena pihak pelapor maupun surat kaleng terkait sumber penghasilan yang diperoleh dari korupsi maupun kejahatan lainnya  datangnya dari pihak masyarakat yang diterima uangnya tetapi penyelesaian masalahnya tidak sebagaimana yang diharapkan, dari masyarakat yang mengetahuinya memiliki harta banyak yang dikuatirkan kepada aparat penegak hukum, dari lingkungan pekerjaannya sendiri yang pembagiannya dirasa tidak adil oleh stafnya sebagai bawahannya, dan lain-lain.

e.  Penerapan cara ini yaitu dalam mencegah serta menerapkan sanksi administrasi akan efektif atau relative cepat atau sebelum satu tahun dapat mengurangi korupsi yang merata diseluruh Indonesia , dan kalau hanya mengharapkan penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu satu tahun paling banyak  dapat menangani Perkara Korupsi sekitar 50 perkara, Kejaksaan RI untuk seluruh Indonesia berkisar 2.000 perkara , dan Polri diperkirakan dapat menyelesaikan 1.000 perkara korupsi yang seluruhnya 3.500 perkara korupsi, padahal kalau diamati diperkirakan dalam waktu satu tahun ada 1.000.000 transaksi korupsi dengan berbagai bentuknya mulai besar dan kecil.

f.   Saran.

      Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan yaitu bahwa Pembuktian terbalik atas pemilikan mobil senilai Rp.500 juta keatas serta yang memiliki mobil dari satu buah bila tidak bisa mempertanggungjawabkannya supaya diserahkan kepada Negara lewat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diperkirakan hasilnya akan dapat mengurangi perbuatan korupsi dengan jumlah banyak secara signifikan, dan akan mengurangi kecemburuan sosial.

 

10.  Sanksi Yang Tepat Bagi PNS Dan Anggota  DPR RI Yang Melakukan Korupsi Waktu.

a.  Penanggulangan.

Penerapan  korupsi waktu dikaitkan hukuman berupa denda/potong gaji sebagai berikut : yaitu seorang anggota DPR RI berpenghasilan dari Negara tiap bulannya Rp. 40.000.000, kemudian dibagi 20 hari kerja, dibagi lagi 8 jam kerja, jadi Rp. 40.000.000 (penghasilan dari Pemerintah) : 20 hari kerja = Rp. 2.000.000 perhari, Rp.  2.000.000 :  8 jam = Rp. 250.000 perjam, Rp.250.000 : 0,5 jam = Rp. 125.000 persetengah jam.

b.  Penjatuhan Sanksi.

Dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR RI dikaitkan dengan penghasilannya sebagai berikut :

1).   terlambat tiap pagi 2 jam, atau terlambat 1 jam dan lebih cepat pulang 1 jam maka tidak masuk kerja 2 jam setiap bulan, maka 2 jam x 20 hari kerja = 40 jam x Rp.250.000,- perjam = Rp. 10.000.000 hukuman dendanya dalam satu (1) bulan, bendahara langsung memotong dari gajinya, selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.

2).   terlambat tidak masuk kantor tidak beraturan kadang hari senin 3 jam, minggu berikutnya hari rabu 2 jam, kamis 1 jam seluruhnya 6 jam tidak masuk kantor dalam satu (1) bulan, maka 6 jam x 250.000 = Rp. 1.500.000,- hukuman dendanya dalam satu (1) bulan, dan hukuman denda tersebut langsung dipotong oleh bendaharawan didasarkan dengan absensinya serta diperkuat dengan data-data lainnya yang kemudian dendanya tersebut disetorkan ke Kas Negara

c.  Absensi Elektronik.

Sarana untuk mengetahui anggota DPR RI  masuk tidaknya kerja dalam satu bulan secara akurat, dilengkapi dengan absen sistim mesin/elektronik  yaitu menggunakan nomor Pin dan sidik jari atau telapak tangan, dengan cara mesin ini anggota DPR RI tidak bisa memalsukan absensinya dan juga tidak bisa menitipkan mengisi absensinya kepada orang lain karena sidik jari/telapak tangan  tidak bisa dibohongi atau ditiru.

d.  Beberapa Sanksi.

Dalam menerapkan sanksi tersebut, dimana adanya  beberapa sanksi yaitu :

1).   Sanksi Administrasi

Sanksi Administrasi berupa penjatuhan hukuman dalam bentuk  RINGAN  berupa tegoran lisan dan SEDANG dengan penurunan gaji berkala serta BERAT dalam bentuk turun pangkat, pencabutan jabatan, dipecat dengan hormat atau dipecat dengan tidak hormat. Sanksi administrasi ini lebih tepat diterapkan bagi aparat Pegawai Negeri, karena hukuman yang dijatuhkan tersebut walaupun nilainya kurang besar tetapi sangat besar pengaruhnya dalam promosi jabatan dan mengikuti pendidikan, hal ini terkait aparat pemerintah  bekerja diinstansi tersebut sampai  pesiun yang ingin mengejar karirnya dengan baik, dan sanksi administrasi tersebut tidak tepat diterapkan kepada anggota DPR RI dan lebih tepat menerapkan sanksi hukuman denda,atau dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.

2).   Sanksi Denda atau dilaporkan kepada KPK.

Anggota DPR RI yang tidak masuk kerja sesuai dengan absensi  mesin/elektronik , pertama diterapkan dengan sanksi denda  memotong gajinya, dan bila Anggota DPR RI tersebut keberatan dipotong gajinya, maka anggota DPR RI tersebut dilaporkan kepada KPK dengan tuduhan melakukan perbuatan korupsi. Sanksi tersebut lebih tepat diterapkan kepada anggota DPR RI dengan alasan sebagai anggota DPR RI sifatnya sementara hanya 5 (lima) tahun kerja  dan belum tertu terpilih untuk periode  berikutnya, dan kemungkinan besar anggota DPR RI  akan memilih diterapkan sanksi hukuman  denda dengan potong gaji.

e.  Penerapan Sanksi

Berdasarkan hal tersebut di atas, apakah dapat diterapkan sanksi  pidana atau Denda dan  dilaporkan kepada Polri, Kejaksaan dan atau KPK untuk  diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, menurut pendapat penulis hal tersebut dapat diterapkan kepada anggota DPR RI, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Militer dengan alasan :

1).   Asas keadilan.

Dilandasi dengan asas keadilan yaitu bila orang lain masuk kerja dari jam 07.30 Wib – pulang jam 16.00 Wib maka pihak lainpun melakukan hal yang sama, maka penghasilannya/ gajinya  akan diterima dengan penuh sebaliknya jika masuk kerja selalu terlambat sekitar jam 09.00 wib dan pulang jam 14.00 wib dan gaji yang diterimanya sama dengan aparat Pemerintah yang jam kerjanya dari jam 07.30  wib – pulang jam 16.00 wib adalah tidak adil.Tetapi hal demikianlah yang banyak terjadi yang rajin masuk kerja sesuai dengan ketentuan dengan aparat pemerintah yang sering terlambat dan pulang lebih cepat tetapi  penghasilan/gaji yang diterima tetap sama.

2).   Uang Negara.

Penghasilan/gaji yang diterima aparat pemerintah  merupakan uang negara sama juga dengan uang rakyat Indonesia, dengan demikian   yang tidak masuk kerja sesuai ketentuan akan merugikan keuangan negara dengan demikian dapat dikenakan pidana penjara  maupun pidana denda  karena perbuatan  tersebut bertalian dengan keuangan negara.

Perbuatan tersebut telah melanggar pasal 2 dan pasal 3  Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sifatnya umum  yang intinya perbuatan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau menyalahgunakan kewenangan-nya, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi,merugikan keuangan negara .

f.   Harapan

Bertalian dengan hal tersebut disarankan agar diterapkan sanksi  mengenai hukuman denda atau dilaporkan kepada polisi atau kejaksaan atau KPK, dengan demikian anggota DPR RI akan tertib masuk kerja  sesuai  ketentuan yang berlaku.

 

E.   Mengikuti Dklat TOF.

Mengikuti Pendidikan Diklat Training Of Facilitator (TOF)  Pra Jabatan  Tahun 2014  dari tanggal 19 s/d 24 Novenber 2014 bertempat Badan Diklat Kejaksaan Agung R.I di Ragunan Jakarta Selatan. Selesai mengikuti pendidikan tersebut menjadi pengajar bagi Pegawai  Kejaksaan Negeri se-Indonesia yang belum Pegawai Negeri Penuh atau Pegawai Negeri masih 80 persen atau disebut Calon Pegawai Negeri Sipil pada Kejaksaan R.I . Setelah Selesai Pendidikan diberikan kepada para pegawai , maka dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri 100 persen.

 

F.    Mengajar pada Diklat Pembentukan Jaksa (PPPJ).

Selama bertugas pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung R.I  melakukan kegiatan mengajar pada Diklat Pembentukan Jaksa (PPPJ) sebagai berikut :

1.    Berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Nomor : Prin-222/D.1/Ds.2/07/2013 Tanggal 08 Juli 2013 ,mengajar pada Diklat Pembentukan Jaksa (PPPJ)  lanjutan Tahun 2013  dengan materi ” Narkotika dan Psikotropika”.

2.    Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: Prin-181/D.1/Ds.2/04/2014 Tanggal 22 April 2014,mengajar pada Diklat  Pembentukan Jaksa  (PPPJ)  Gelombang II Kelas X Tahun 2014 dengan materi ”Intelijen”.

3.    Berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Intelijen  Nomor : Prin- 210/D.1/Ds.2/05/2014 Tanggal 9 Mei 2014, mengajar pada Diklat Pembentukan Jaksa  (PPPJ)  angkatan LXXI kelas IV  Tahun 2014 dengan materi  ”Intelijen”.

 

G. Naik Pangkat/golongan III a S/d IV e.

Data-Data kenaikan pangkat Atas Nama Monang Siahaan,SH.MM  dari Golongan III/a sampai pangkat/golongan IV/e sebagai berikut:

1.  Calon Pegawai III/a mulai, 01-3-1981. Surat Keputusan Jaksa  Agung R.I Nomor : Kep-I-349/B.2/3/1981 Tanggal 12-3-1981.

2.  Kenaikan Pangkat dari III/a ke III/b , mulai Tanggal 01 – 10 – 1983. Surat Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor : Kep-III-0408/B.2/3/1984 Tanggal 19 – 3 -1984.

3.  Kenaikan Pangkat dari III/b ke III/c , mulai Tanggal 1 – 4 -1986. Surat Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor : Kep.III-1519//B.4/9/7/1986 Tanggal 19 – 9- 1986.

4.  Kenaikan Pangkat dari III/c ke III/d , mulai tanggal 01 – 4 – 1990. Surat Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor : Kep-III-1336/B.4/7/1990 Tanggal 9 – 7 – 1990.

5.  Kenaikan Pangkat dari III/d ke IV/a, mulai tanggal 01 – 4 – 1993. Surat Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor : Kep-III-1072/B/10/1993 Tanggal  19 – 10 -1993.

6.  Kenaikan Pangkat dari IV/a ke IV/b , mulai Tanggal 01 – 10 – 1996. Surat Keputusan Presiden R.I Nomor : 13/ Tahun 1996 Tanggal 04 – 12 -1996.

7.  Kenaikan Pangkat dari IV/b ke IV/c, mulai tanggal 01 – 10 – 2000. Keputusan presiden R.I 12/K Tahun 2001 Tanggal 17 – 5 -2001.

8.  Kenaikan Pangkat dari IV/c ke IV/d , mulai Tanggal 1 -10 -2008. Keputusan Presiden R.I nomor : 10/K/ Tahun 2009 Tanggal 3 – 3 -2009

9.  Kenaikan Pangkat dari IV/d ke IV/e , mulai Tanggal 01 – 04 – 2012. Keputusan Presiden R.I Nomor : 73/K Tahun 2012

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(15)

MEMASUKI MASA PENSIUN

 

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5/PENS Tahun 2014 Tanggal 30 April 2014, memasuki pensiun tertanggal  1 Januari 2015  dengan pangkat terakhir golongan IV/e, dan kegiatan selama pensiun melakukan kegiantan, antara lain.   

 

A.      Menulis buku.

Sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai memasuki pensiun Tanggal 1 Januari 2015 dan sampai saat ini  Tanggal 31 Desember 2016 telah menulis/membuat buku yang diterbitkan PT. Elex Media Komputindo Kompas Gramedia. Selama empat (4) elah berhasil menulis 11 buku yaitu :

1.    Korupsi Penyakit Sosial yang Mematikan. diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, dan sudah Betseller.    

2.    Perjalanan KPK Penuh Onak Duri,  diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia.   

3.    Koruptor Menguntungkan Koruptor,    diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia.   

4.    Rentenir Penolong Pedagang Kecil ?, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia.   

5.    KPK dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia.  

6.    Ahok Pun Digoyang Dan Rupa-Rupa Peristiwa, diterbitkan PT. Elex Media Komputindo Kompas Gramedia.

7.    Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia,  diterbitkan PT. Grasindo Kompas Gramedia.

8.    Hukum Acara Pidana dan Perlindungan Anak.

9.    Falsafah dan Filosofis Hukum Acara Pidana , Perlindungan Anak,  dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT,

10.  Setya Novanto Dalam Pembuktian Hukum Tidak Bersalah Dalam Papa Minta Saham

11.  Pembuktian Terbalik Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi

          

B.       Menjadi Dosen S1 dan S2 di Universitas Borobudur dan Universitas Pamulang.

 

     Selama  Kuliah meraih Gelar Doktor Tahun 2013  ,sambil  mengajar di Fakultas Hukum dengan mata kuliah yang pernah diberikan untuk disampaikan kepada Mahasiswa yaitu Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana Internasional, Masalah Kenakalan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Praktek Peradilan. Mata kuliah tersebut secara bergantian diberikan setiap tahun.Setelah lulus meraih gelar Doktor tanggal 27 Februari 2016 mengajar pada siswa S2 Hukum dengan materi kuliah Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Demikian juga mengajar Siswa S2 Hukum pada Universitas Pamulang  dengan materi kuliah Kejahatan  Korupsi dan Korporasi.

 

 C.Membuat tulisan dengan tema sebagai berikut :

 

     1.Periode 1Januari sampai Juni 2015.

                                                                                                                                                a.Peringatan Ahok Gubernur DKI kepada Partai Politik ,20 halaman.

        b.Perseteruan Gubernur Ahok dengan DPRD DKI (intinya, Perseteruan Gubernur Ahok dengan DPRD DKI hingga Gubernur Ahok mengusulkan  APBD DKI tahun 2015 tanpa melampirkan Persetujuan DPRD DKI), 12 halaman.

          c.Bupati Narkoba (intinya, adanya Bupati tertangkap tangan terkait dengan narkoba yang melibatkan pihak lain yang ancaman hukumannya cukup berat) , 7 halaman.

        d.Ahok Gubernur DKI tidak menindak secara tegas  Taxi On line yang tidak berijin (intinya, Gubernur DKI Ahok seharusnya menindak Taxi on line yang tidak berijin dan merugikan Taxi yang berijin),19 halaman.

        e.29 SK DPRD Digadaikan di Bank DKI (intinya, Pada waktu calon Legislatif diduga memberikan sejumlah uang  dan diduga uang tersebut diperoleh dari hasil meminjam uang dari Bank atau Rentenir, sehingga setelah SK-nya keluar langsung dibuat agunan untuk meminjam uang selain memenuhi kebutuhan dan membayar hutangnya) , 10 halaman.

        f.Pemilihan Kepala Daerah secara langsung  atau tidak (intinya, Sebaiknya Kepala Daerah dipilih DPRD setempat karena Kepala Daerah dan anggota DPRD juga aparat Pemerintah Pusat di daerah atau bawahan Presiden), 23 halaman.

       g.Jatuhnya Crene di Mesjid Masjidil Haram Arab Saudi (intinya, jatuhnya Crene menimpa beberapa umat islam yang sedang menjalani umroh haji, dan Raja Arab Saudi berjanji akan memberikan ganti rugi tetapi sampai sekarang tanggal 2 Desember 2016 belum terwujut),4 halaman.

       h.Menteri Kelautan  dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menenggelamkan 106 kapal nelayan  asing (intinya, Menteri Kelautan  dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengambil alih kewenangan Penyidik Polisi, Penyidik Angkatan laut, dan kewenangan Jaksa Penuntut Umum terutama dalam mengeksekusi putusan hakim dalam bentuk menenggelamkan kapal atau merusaknya), 16 halaman.

        i.Pandangan Masyarakat kepada DPR RI selalu jelek (intinya, anggota DPR RI banyak tersangkut korupsi dan pernah nomor urut dua terbesar melakukan perbuatan korupsi , padahal tugasnya sebagai wakil rakyat tetapi dengan tingkah lakunya yang jelek tidak dipercaya masyarakat lagi) , 8 halaman

        j.Komjen Pol Budi Waseso  karena faktor kebencian  melejitkan jabatannya setingkat menteri (intinya, Komjen Pol Budi Waseso  banyak tindakannya kurang disenangi masyarakat terutama menjadikan tersangka Ketua Umum KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto, ditambah lagi dijadikannya RJ Lino Direktur Pelindo II sebagai tersangka yang membuat Istana Negara heboh, akibatnya Komjen Pol Budi Waseso  di geser jabatan menjadi Kepala Badan Narkoba Nasional setingkat menteri),12 halaman.

       k.Sampah kulit kabel tindakan sabotase  atau pencurin (intinya, Sampah kulit kabel merupakan tindakan pencurian bukan tindakan Sabotase, apalagi yang diambil sampah kulit kabel. Sampah kulit kabel bebas diambil orang karena sudah digolongkan sampah siapa pun yang mengambil tidak masalah, seharusnya tidak dijadikan perkara pidana) , 7 halaman.

        l.Penghentian Penuntutan dan deponering perkara (intinya, Penghentian Penuntutan yang dilakukan Jaksa Agung RI terhadap perkara Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto dengan alasan sudah banyak jasanya menindak perkara korupsi selama menjabat Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK), 12 halaman.

      m.Pertengkaran Menteri  di ruang public (intinya, Para menteri rapat dalam kabinet , dimana selama dalam rapat diantara Menteri ada berdebat di depan Presiden. Selesai sidang para menteri tersebut saling membenarkan pendapatnya di depan masyarakat yang merusak citra Pemerintah. Presiden Joko Widodo menyatakan masalah dalam rapat kabinet jangan dibawa keluar), 9 halaman.

  n.Partai lainnya melakukan korupsi juga (intinya, salah satu anggota Partai Nasdem melakukan korupsi lalu ada yang mengusulkan agar Partai Nasdem di Bubarkan, Kemudian Suryo Paloh Ketua Umum Partai Nasdem menyatakan anggota partai lain ada juga melakukan korupsi), 8 halaman.

       o.Korupsi penyakit kronis bagi Negara dan masyarakat ( intinya, perkara korupsi sudah sistemik yaitu perbuatan korupsi sudah dilakukan pihak eksekutif, Legislatif dan Judikatif yang sifatnya sudah kronis yang sulit memberantasnya ,hingga di sebut saat ini dalam kedaan darurat korupsi), 27 halaman.

       p.Presiden Joko Widodo meninjau proyek Hambalang (intinya, Presiden Joko Widodo meninjau Proyek hambalang yang terbengkalai dan permasalahannya sudah sampai ke KPK. Tinjauan tersebut dilakukan Presiden Joko Widodo ketika mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengkritiknya), 7 halaman.

       q.Terbakarnya Rumah Tahanan  (Rutan)  Malabero Bengkulu (intinya, terpidana korupsi dan narkoba tidak diberikan remisi yang membuat para narpidana membakar Rumah Tahanan ), 11 halaman.

        r.Pembongkaran Kampung Pulo  yang penuh perlawanan(intinya, pembongkaran kampung pulo banyak perlawanan dari pemilik rumah tersebngut tetapi Gubernur DKI Ahok tetap melanjutkan pembongkaran tersebut untuk melebarkan sungai Ciliwung guna mengurangi banjir tiap musim hujan), 13 halaman.

     s.Hasil penilaian  Menteri Yuddy Chrisnandy mendapat tanggapan negatif (intinya, PNS dilarang menggunakan mobil dinas plat merah untuk berlebaran kekampungnya, tetapi Menteri Yuddy Chrisnandy menggunakan mobil dinasnya berlebaran pulang kampung) , 7 halaman.

      t.Penolakan masyarakat atas pembangunan Perpustakaan DPR RI (intinya, Perpustakaan DPR RI sebaiknya diteruskan pembangunannya mengingat dananya sudah tersedia dan kesempatan tersebut harus diambil/dimanfaatkan untuk mencerdaskan Bangsa Indonesia), 8 halaman.

        u.BPK memberikan WTP tapi KPK  menjadikan tersangka (intinya, Dalam memeriksa masalah , BPK lebih menekankan syarat formil sedangkan KPK memeriksa kasus lebih mengutamkan syarat materil) , 2 halaman.

 

      2.Periode  Juli  sampai dengan Desember 2015.

          a.Yusril Izha Mahendra mewakili warga pasar ikan dan warga Bidara  Cina  menggugat Ahok  Gubernur DKI (intinya, Yusril Izha Mahendra mewakili warga masyarakat selalu menang  di pengadilan ) , 3 halaman.

           b.DPR RI Meningkatkan suara pendukung lewat jalur Independen (intinya, untuk menjadi calon Kepala Daerah selaku Gubernur DKI lewat independen harus didukung satu juta tanda tangan pendukung  yang mempersulit menjadi Gubernur DKI yang memilih jalur independen), 4 halaman.

      c.Kunjungan kerja (kunker) fiktif anggota DPR RI  sebesar Rp. 1 triliun (intinya, anggaran  Kunjungan kerja  Anggota DPR RI sebesar Rp. 1 triliun ada fiktifnya) , 6 halaman.

           d.Dua kepentingan yang berbeda  antara rakyat miskin dan kepala daerah (intinya, rakyat miskin lebih senang tinggal ditempat kumuh yang tidak menggeser tempat pencahariannya, sedangkan Kepala Daerah mengutakan pembangunan yang teratur di segala bidang), 4 halaman.

           e.Kata belece, 3 halaman.

           f.Presiden RI Joko Widodo telah mengesahkan undang-undang  masalah di kebiri  pertanda terlambatnya  langkah DPR RI membuat Undang-Undang (intinya, DPR RI selalu kinerjanya terlambat dalam menyelesaian masalah terkait dalam pembuatan Undang-Undang), 5 halaman.

           g.PDI-P Dan Partai Gerindra  ingin menghadang Ahok menjadi Gubernur DKI yang kedua kalinya (intinya, awalnya PDI-P Dan Partai Gerindra menghadang Ahok menjadi Gubernur DKI yang kedua kali walaupun kemudian mendukungnya) , 3 halaman.

            h.Mahkamah Agung RI wakil Tuhan atau Wakil Iblis (intinya, Mahkamah Agung RI dalam putusanya yang tertinggi yang mewakili masyarakat pencari keadilan walaupun dalam kenyataannya syarat  perbuatan korupsi ) , 4 halaman.

       i.Royani supir Nurhadi Abdurrochman  Sekretaris Jenderal  Mahkamah Agung RI  tidak memenuhi panggilan  KPK (intinya, Royani supir Nurhadi Abdurrochman tidak bisa dihadirkan dimuka persidangan, dan aparat kepolisian tidak mengetahui tempat persembunyiannya untuk di hadirkan secara paksa), 4 halaman.

           j.La Nyala Mattaliti  Ketua PSSI melarikan diri  ke Singapura  dari kejaran  Kejaksaan Tinggi  Jawa Timur (intinya, La Nyala Mattaliti kembali ke Indonesia lalu perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya), 7  halaman.

           k.Tambahan tunjangan  DPR RI sebesar Rp.5 juta dianggap kecil (intinya, tambahan penghasilan DPR RI sebenarnya harus di syukuri tetapi malah dibilang dianggap kecil yang menyakitkan hati rakyat yang menganggap uang Rp. 5 juta termasuk banyak untuk rakyat), 4 halaman.

     l.Harga daging sapi  menjelang bulan puasa  mengalami kenaikan  lagi mencapai Rp.130.000 Kg (intinya harga daging sapi dalam negeri mencapai Rp.130 ribu per-Kg padahal di Negara  Malaysia hanya Rp.45.000 per-kg), 8 halaman.

      m.Konsep Ahok Gubernur DKI  menerapkan aplikasi  Qlue diprotes  para RT dan RW se-DKI (intinya, Menerapkan aplikasi Qlue dapat menyerap banyak informasi, hanya saja banyak ditentang para RT ), 4 halaman.

           n.Ahok Gubernur DKI  dilarang pakai jilbab di sekolah negeri(intinya para guru mengharuskan para siswa menggunakan Jilbab. Hal tersebut dilarang Gubernur DKI Ahok , yang menyatakan setiap siswi bisa menggunakan jilbab dan tidak pakai jilbab, tergantung dari siswa tersebut menggunakan atau tidak jilbab), 3 halaman.

           o.Demonstrasi Menuntut KPK menjadikan Ahok  Gubernur DKI  sebagai tersangka (intinya, KPK tidak menemukan minimal dua alat bukti terkait pembelian Rumah Sakit), 3 halaman.

          p.Daud mengakui kesalahannya  sedangkan para pejabat  tidak mengakui perbuatan korupsi  yang dilakukan (intinya, pada umumnya setiap tersangka korupsi tidak pernah mengakui perbuatannya baik dalam Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Korupsi), 3 halaman.

          q.Heboh kuburanpun di korupsi (intinya, Pada umumnya yang dikorupsi terkait dengan proyek tetapi dalam hal ini kuburanpun dikorupsi dengan cara tanah kuburan sudah dibayar dan tanahnya diberikan tanda kuburan yang sudah berisi yang sebenarnya belum terisi , karena orang yang memesannya masih hidup dan bila sudah meninggal nanti di kubur ditempat tersebut), 4 halaman.

          r.Anggota DPR RI kompak demi teman  terkait dengan absensi rapat paripurna (intinya, Anggota DPR RI kompak dengan pegawai DPR RI , dan bila ada anggota DPR RI belum mengisi absen  lalu di bantu dengan membawa absen tersebut untuk mengisi absensi tersebut), 3 halaman.

         s.Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK)  tiga kali akan di revisi (intinya, Sebagian besar aparat Negara terutama anggota DPR RI ingin mengecilkan kewenangan KPK dengan merevisi pasal-pasal tertentu , hanya saja mendapat perlawanan dari masyarakat luas), 5 halaman.

         t.Herman anggota Komisi III DPR RI sok kuasa (intinya, Herman anggota Komisi III DPR RI yang punya toko di Kupang yang menjual minuman keras di razia Polisi, malah Polisi yang melaksanakan tugasnya dilaporkan kepada atasannya dan yang dilaporkan tidak menerima), 3 halaman

         u.Kasus korupsi Muhammad Sanusi  anggota DPRD DKI (intinya, Sanusi anggota DPRD DKI menerima uang korupsi sebesar Rp.2 milyar dari seorang pengusaha, 5 halaman.

         v.Ketua Umum KPK Agus Rahardjo mendukung Partai Politik  di biayai Negara (intinya, Agus Rahardjo mendukung Partai Politik  di biayai Negara untuk mengurangi perbuatan korupsi dilingkungan partai politik), 3 halaman.

     3.Periode  Januari sampai dengan Juni  2016.

        a.Pemilihan anggota legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (intinya, Dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden , banyak relawan Joko Widodo memenangkannya dan banyak anggota masyarakat memberikan sumbangan untuk membiayai Pemilu), 10 halaman.

 

        b.Pimpinan MPR dan DPR RI dikuasai  koalisi merah putih (intinya, Anggota DPR RI yang terpilih terbelah dua menjadi dua koalisi) , 15 halaman

        c.Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden  serta calon Menteri yang bermasalah (intinya, calon menteri yang bermasalah terutama terkait perbuatan korupsi tidak dipilih menjadi Menteri sebagai pembantu Presiden Joko Widodo), 8 halaman.

       d.Pemilihan Ketua DPR RI Tahun 2014-2019 cukup alot (intinya , untuk Ketua DPR RI cukup ditentukan dari Partai Pemenang Pemilu yang paling banyak duduk di Lembaga DPR RI sedangkan Koalisi Merah Putih melakukan pemilihan  sesuai ketentuan hukum yang berlaku . Tidak ada kata sepakat menggugat UU kepada Mahkamah konstitusi dan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan , lalu diadakan pemilihan Ketua DPR RI sesuai Undang-Undang DPR RI), 5 halaman.

        e.Ricuh Penentuan Pimpinan  Komisi di DPR RI (intinya , Ketua dan Semua wakil DPR RI dan Pimpinan Komisi diisi dari koalisi merah putih yang dipimpin Prabowo), 6 halaman.

       g.Dibentuknya DPR RI tandingan  yang bertentangan dengan hukum (intinya, Koalisi yang dipimpin Megawati Sukarnoputri membentuk DPR RI tandingan yang bertentangan dengan aturan hukum), 7 halaman.

      h.Menteri hukum dan HAM Yasona Laoly memberikan remisi kepada narapidana  korupsi dan narapidana terrorisme (intinya, Pemberian remisi kepada narapida Korupsi dan narapidana terrorisme ditentang masyarakat. Padahal tindakan pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa diskriminasi), 9 halaman.

       i.Para buruh demonstrasi didepan istana negara (intinya, Para buruh melakukan demonstrasi yang menuntut kenaikan penghasilan minimal, dan para buruh menganggap penghasilannya sekarang tidak mencukupi lagi dalam memenuhi kebutuhannya  ) , 7 halaman.

       j.Ujaran kebencian atau penyebaran kebencian  ( hate speech) (intinya, bagi  yang menyebarkan kebencian dapat diadukan yang dirugikan ke Polisi setempat untuk diambil tindakan secara hukum), 7 halaman.

     

       k.Masalah kabut asap (intinya, Banyak hutan sudah gundul dan pada saat musim kemarau banyak kebakaran hutan yang asapnya merusak pernapasan masyarakat, dan asap tersebut menggangu Negara tetangga Malaysia dan Singapura), 6 halaman.

     l.Pertentangan kebijakan  pemerintah dalam memberantas korupsi (intinya, disatu sisi aparat penegak hukum menindak perbuatan korupsi sebaliknya masalah kebijakan yang dilakukan kepala daerah tidak di tindak), 9 halaman.

      m.Presiden Joko Widodo  membangun skala besar (intinya, pembangunan di lakukan skala besar terutama masalah perairan dan tenaga listrik 35.000 megawat, dan lain-lain yang perlu didukung masyarakat, 5 halaman.

    n. Menteri Pemuda dan Olah Raga  menyatakan memperbolehkan judi bola (intinya, membenarkan judi bola melanggar Undang-undang yang sanksinya cukup berat), 5 halaman.

    o. Menyelundupkan Rp.740 milyar dalam APBN  tahun 2016 untuk membangun gedung (intinya, Biaya pembangunan gedung DPR RI sebesar Rp.740 sepertinya disetujui pemerintah karena di kwatirkan nanti DPR RI tidak menyetujui anggaran semua proyek pembangunan) , 6 halaman.

    p. Setya Novanto Ketua DPR RI  mencatut nama Presiden  dan Wakil Presiden  kepada Perusahaan Freeport (intinya, Setya Novanto mengatas namakan  Presiden bahwa akan di perpanjang ijin Perusahaan Free Port asal memberikan bagian Presiden dan Wakil Presiden, dan semua disangkal Setya Novanto), 32 halaman.

 

4.Periode Juli sampai dengan Desember 2016.

  a.Kata Tidak Jera Bagi Koruptor (intinya, Bagi para koruptor yang baru sekali melakukan perbuatan korupsi tidak tepat dikatakan tidak jera. Kata tidak jera lebih tepat dikatakan kepada orang yang melakukan 3-4 kali melakukan korupsi yaitu hukuman korupsi pertama setelah keluar dari penjara dan baru beberapa bulan melakukan korupsi lagi sampai 3-4 kali  , yang di sebut keluar masuk penjara dan tidak jera-jeranya melakukan kejahatan atau korupsi), 6 halaman.

   b.Jessica Wongso  membunuh Wayan Mirna  dengan racun siananida (intinya, Jessica Wongso tidak mengakui membunuh Wayan Mirna dengan sianida karena menurut staf ahli yang diajukan pihak terdakwa tiap manusia mengandung 2 mg Sianida dan tetap hidup) , 9 halaman.

   c.Saya Selaku jaksa  Menolak Hukuman Mati (intinya, ditinjau dari tugas seorang Jaksa melakukan pembuktian di muka persidangan hanya berdasarkan kebenaran yang sebenar-benarnya, sedangkan kebenaran yang sebenar-benarnya hanya milik Tuhan Yesus, sedangkan kebenaran sebenarnya yang di lakukan Jaksa hanya mendekati kebenaran yang sebenar-benarnya, maka Pelaksanaan hukuman mati supaya dihapuskan) , 7 halaman.

  d.Borgol Koruptor (intinya, memborgol tahanan korupsi hanya dengan tujuan untuk  mempermalukannya bertentangan dengan hukum yang melanggar Pasal 310 KUHP),7 halaman

  e.Presiden Joko Widodo  Membagi-Bagi Kartu Sehat  Kepada Masyarakat  Tanpa Alas Hukum ( intinya, Pencetakan kartu sehat harus di lakukan lelang dan paling cepat satu bulan sedangkan Kartu sehat yang dibagi-bagi Presiden Joko Widodo di duga tidak melalui tender), 7 halaman.

       f.Dugaan Korupsi Terkait Pelanggaran Izin Penerbangan Airasia (intinya,   Penerbangan Airasia terbang diluar ijinnya, diduga ada uang yang diberikan kepada pihak perhubungan yang berwenang untuk itu), 9 halaman.

 g.Delik Aduan Dalam Lingkungan Keluarga Hanya Satu Kali (intinya, dalam tahap penyidikan delik aduan dapat dilakukan lebih satu kali sedangkan dalam tahap penuntutan delik aduan hanya satu kali, 7 halaman.

 h.Low Cost,Low Safeti Atau Tiket Penerbangan  Murah akan  keselamatannya Terkait Jatuhnya Pesawat Airasia QZ8501 (intinya, Low cost tidak ada hubungannya dengan keselamatan penerbangan atau jatuhnya pesawat Airasia QZ8501. Low Cost hanya berpengaruh ke servis pelayanan makanan ),3 halaman.

  i.Peninjauan Kembali  Satu Kali  Atau Lebih Satu Kali (intinya, Berdasarkan KUHAP peninjauan kembali hanya satu kali demi kepastian hukum , sedangkan Putusan Mahkamah Konstitusi peninjauan kembali dapat dilakukan lebih satu kali yang berlandaskan keadilan, berdasarkan perbedaan landasan  tersebut lebih tepat peninjauan kembali  hanya satu demi kepastian hukum),5 halaman.

 j.Gagalnya Dilantik komjen Pol Budi Gunawan  Sebagai Kepala Kepolisian R.I (KAPOLRI) Terkait  statusnya Sebagai Tersangka KPK (intinya, komjen Pol Budi Gunawan  bahwa Wakil Presiden Jusuf Kalla bukan Abraham Samad, kemudian Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto menetapkan komjen Pol Budi Gunawan   sebagai tersangka terkait pemilikan rekening gendut), 45 halaman.    

 k.Komjen Pol Budi Gunawan Menuntut Dan Memperadilankan KPK Terkait Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka (intinya, Penetapan tersangka lalu Komjen Pol Budi Gunawan mengajukan gugatan Pra-peradilan dan Hakim mengabulkan permohonan gugatan Pra-peradilan), 19 halaman.

  l.Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK Nonaktif Dijadikan Tersangka  Oleh Polri (intinya dugaan ditetapkannya Bambang Widjoyanto dan Abraham Samad  sebagai tersangka diduga karena ditetapkannya Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka) , 43 halaman.

m.Narapidana Dapat Mengendalikan Perdagangan  Narkoba  Dari Lembaga Pemasyarakatan (intinya, Narapida Narkoba dapat mengendalikan perdagangan narkoba dari tahanan yang diduga ada kerjasama Narapidana narkoba dengan aparat Lembaga Pemasyarakatan setempat), 5 halaman.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RIWAYAT HIDUP

 

Nama Lengkap                 

Tempat/Tanggal Lahir                     

Agama                              

Istri                                     

 

Anak                                   

 

 

 

:

:

:

:

:

:

Dr.Monang Siahaan, SH. MM.

Pematang Siantar/25 Desember 1952

Kristen Protestan

Maria  Truni  Wijang Sitarukmi  Sari  Boru  Parapat, BA.

1.     Henry Togi Samuel Siahaan, SE. Dengan isteri Marlina Tiurmaida Evaridawati Boru Tambunan, SE. serta cucu Berliana Kasih Dameria  Boru Siahaan, dan Yosep Binsar Moratua Siahaan, dan David Binsar siahaan.

2.     Ricky Pardamean Siahaan,SH.MH.

3.     Kristin Shinta Sari Boru Siahaan. Spd.dgn mantu dr.Risnaldo.MKK.


Pendidikan

:

S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga Jawa Tengah. Tahun 1978.

S2 STIE Mitra Indonesia (Jogyakarta) Rangking V dari 129 Wisudawan, IPK 3,57 Sangat Memuaskan Tahun 2001.

S3.Ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur (Lulus  sangat memuaskan ) tanggal 27 Februari 2016.



Penugasan.

1.         Penempatan pertama di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh (SK tanggal 1 Maret 1981).

2.         Kepala Seksi Administrasi Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Aceh (SK tanggal 21 September 1982).

 

3.         Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon Provinsi DI Aceh (SK. Tanggal 26 Nopember 1987).

4.         Kejaksaan Negeri Ambarawa Provinsi Jawa Tengah (1988).

5.         Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK tanggal 10 Agustus 1989).

6.         Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Nopember 1992).

7.         Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (SK Tanggal 23 Juni 1994).

8.         Kepala Kejaksaan Negeri Aileu Provinsi Timor-Timur (SK Tanggal 7 Mei 1996).

9.         Kepala Kejaksaan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Mei 1998).

10.      Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (SK Tanggal 26 Oktober 2000).

11.      Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (SK Tanggal 1 Juli 2003).

12.      Inspektur Pembantu  Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan Agung Republik Indonesia (SK Tanggal 24 Mei 2007).

13.      Analis Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta (SK tanggal 30 Juni 2008 ,Eselon II b , dan dilantik tanggal 21 Juli 2008).

14.      Pembantu Deputi Urusan  Hukum dan PerUndang-Undangan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta (SK tanggal 14 April 2009, Eselon II a , dan  dilantik tanggal 21 April 2009)

15.      Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Eselon I.b Berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011  dilantik tanggal 17 Maret 2011).

16.      Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI dengan pangkat IV/e.

17.      Memasuki masa pensiun tanggal 1 Januari 2015 dengan pangkat terakhir Jaksa Utama golongan IV/e.

18.Kegiatan setelah Pensiun sampai Tanggal 5 Januari 2017 yaitu :

       a.Dosen tetap pada Universitas Pamulang dengan NIDN / NUPM : 88955200, mengajar S2 hukum dengan materi kuliah Kejahatan Korupsi dan Korporasi, serta menguji Siswa/Siswi S2  Hukum dalam ujian tesis  sebagai ujian terakhir.

       b.Mengajar  Siswa S1 pada Universitas Borobudur, dengan materi kuliah yaitu Materi Hukum Pembuktian,materi  Perlingdungan Anak, dan materi Hukum Pidana Internasional.

 

 

SINOPSIS

 

Succes Story Meraih Jabatan Eselon I merupakan Riwayat  Hidup Dr.Monang Siahaan,SH.MM Sejak bertugas pada  penempatan pertama di Kejaksaan Tinggi DI Aceh Tahun 1981 dan terakhir bertugas di Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI tahun 2015 seluruhnya  selama 34 Tahun bertugas di Kejaksaan RI selama meniti karir  menghadapi berbagai tantangan sulit tetapi semua masalah tersebut dapat diatasi hingga berhasil meraih tiga  hal penting yang sulit diraih yaitu

1.Meraih  jabatan tertinggi sebagai Staf Ahli Bidang Hukum eselon I pada Sekjen Dewan Ketahanan Nasional

  2.Meraih Pangkat tertinggi sebagai Jaksa Utama Golongan IV/e

        3.Berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur Jakarta

 

 

 

 

 

 

     Menulis buku

              1).Korupsi Penyakit Sosial  Yang Mematikan, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

    2).Perjalanan KPK Penuh Onak  Duri, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

    3).Koruptor Menguntungkan Koruptor, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

    4).Rentenir Penolong Pedagang Kecil ?, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

    5).KPK dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

   6).Ahok Pun Digoyang dan Rupa-Rupa Peristiwa. diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

   7).Ada apa dengan DPR RI, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

   8).Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, diterbitkan Grasindo Kompas Gramedia.

   9).Falsafah Dan Filosofis Hukum Acara Pidana,  diterbitkan Grasindo Kompas Gramedia.

 10).Setya Novanto Dalam Pembuktian Hukum Tidak Bersalah Dalam Papa Minta Saham.

 11).Pembuktian Terbalik Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi.

 12).Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Didalam & Diluar Pengadilan.       

 13).Pembaharuan Hukum Nasional.

14.)Ahok selamat jalan Yang Maha kuasa belum berkehendak  Gubernur DKI yang kedua kali.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar