Sabtu, 01 Agustus 2020

BUKU 11 : MENGHUKUM KORUPTOR DAN PENCUCIAN UANG TANPA UNSUR KESALAHAN

KATA PENGANTAR

 

Terlebih dahulu penulis mengucap syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya buku dengan judul ”MENGHUKUM KORUPTOR DAN TPPU TIDAK ADA UNSUR KESALAHANNYA”, kiranya buku ini ada manfaatnya bagi siapa saja yang  membacanya.

Tulisan ini dibuat untuk Mengetahui pengaturan asas hukum pidana yang menganut faham anglo saxson yang bertentangan dengan asas-asas hukum pidana faham eropah kontinental yang dianut hukum pidana indonesia, yang berakibat melanggar Hak Asasi manusia.

Penulis pernah menduduki jabatan Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dengan status Eselon I.b berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor : 32/M tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011.

Dengan selesainya  tulisan ini mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Isteri, Anak, Mantu, dan Cucu yang selalu mendukung penulis menyelesaikan buku ini. Kiranya kasih karunia Tuhan Yang Maha Kuasa selalu menyertai dan memberkati kita semua. Amen.

 

Jakarta,  JULI 2020

Penulis

 

Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

                                                                        

BAB I .HUKUM PIDANA.

          A.Perngertian Hukum Pidana.....................................

          B.Strafbaar feit.

           C.Setiap Perbuatan  kejahatan harus ada unsur

               kesalahan (schuld) dan Keadilan..........................

          D.Tujuan Pidana..........................................................

               E.Pengertian Hukum Pidana khusus.......................

             F.Ketentuan umum....................................................

             G.Mengapa Harus Ada Hukum Pidana Khusus.....

             H.Penganut Aliran Eropah Kontinental dan Anglo

                 saxson....................................................................

             I.Perbedaan Asas-Asas   Penganut Eropah

               Kontinental dan Faham Anglo Saxson................

                       J.Penganut faham Eropah kontinental lebih

                          bersih dari penganut faham Anglo saxson

                          terkait kasus korupsi............................................

                      K.Rusaknya Hukum Pidana di Indonesia.................

                 M. Hukum Pidana Khusus (bijzonder strafrecht).....

 

BAB II  TINDAK PIDANA KORUPSI...........................................

A korupsi........................................................................

               B.Tingkat Kesulitan.......................................................

             C.Ketentuan Yang Menyimpang dari Buku I KUHP...

         D.Pembuktian terbalik bertentangan dengan faham

            Eropah kontinental yang dianut hukum pidana

            Indonesia.....................................................................

            E.Beberapa pandangan para pakar hukum

                menentang penerapan  pembuktian terbalik.........

              F.Korupsi Kejahatan Sistemik............................................

 

BAB III.PERBEDAAN KORUPSI  JAMAN ORDE BARU  DENGAN

            JAMAN REFORMASI..............................................................

             A.Jaman Orde Baru ..............................................................

       B.Masa reformasi..................................................................

             C.Anggota DPR dan DPRD tidak dipercaya Rakyat...........

             D.Emosi yang berlebihan.....................................................

 

BAB IV.TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG  TANPA UNSUR

              KESALAHAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS

              HUKUM  PIDANA LAINNYA. ...............................................

              A.Pendahuluan.....................................................................

              B.Pencucian Uang (money laundering).............................

              C.Dasar Hukum....................................................................

              D.Pidana Pokok /Kasus Awal (predicate crime)................

              E.Sanksi Pidana....................................................................

              F.Bertentangan dengan asas tiada pidana tanpa

                 kesalahan..........................................................................

              G.Pembuktian Terbalik.......................................................

                H.Analisa Juridis  terkait money laundering ..................

               I.Tidak Ada  Pengaruh Tindak Pidana Pencucian uang.

                J.Besar Pengaruhnya  ancaman Tindak Pidana

                   Pencucian Uang kepada Tindak Pidana umum...........

              K.Bentuk Surat Dakwaan....................................................

                  L.Undang-Undang  Pencucian Uang  atau Money

                       Laundering bertentangan dengan asas konkursus

                       realis (meerdaadse Samenloop)..................................

           M.Sikap Penegak Hukum.....................................................

 

DAFTAR-PUSTAKA.........................................................................

DAFTAR RIWAYAT HIDUP.............................................................


















BAB I

 

HUKUM PIDANA

 

 

A.Perngertian Hukum Pidana.

 

Hukum pidana menurur prof. Moeljatno,S.H. adalah  bagian dari keseluruhan  hukum yang berlaku  disuatu negara ,yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

         1.Menentukan perbuatan-perbuatan  mana yang tidak boleh  dilakukan,yang dilarang, dengan disertai ancaman  atau sanksi  yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa  melanggar larangan tersebut.

          2.melanggar  larangan-larangan itu  dapat dikenakan  atau dijatuhi pidana  sebagaimana yang telah diancamkan.

       3. menentukan dengan cara bagaimana  pengertian pidana itu dapat dilaksanakan apabila  ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[1]

 

          Menurut WirjonoProdjodikoro hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana.

Menurut W.P.J.Pompe,hukum pidana adalah semua aturan hukum  yang menentukan  terhadap tindakan  apa yang  seharusnya dijatuhkan   pidana dan macam pidananya yang bersesuaian.[2]

Hukum Pidana menurut  Jan Remmelink, mencakup hal-hal berikut :

1.   Perintah dan larangan  yang atas pelanggaran  terhadapnya oleh organ-organ  yang dinyatakan  berwenang oleh UU dikaitkan (ancaman) pidana;norma-norma yang harus ditaati oleh siapapun juga;

2. Ketentuan-ketentuan yang menetapkan  sarana-sarana  apa yang dapat  didaya gunakan  sebagai    reaksi  terhadap pelanggaran norma-norma  itu; hukum penitensier atau lebih luas,hukum tentang sanksi;

3.   Aturan-aturan yang secara temporal  atau dalam jangka waktu  tertentu menetapkan batas ruang lingkup kerja dari norma-norma.[3]

 

B.Strafbaar feit.

 

  Strafbaar feit (perbuatan melawan hukum ) sering diterjemahkan dalam berbagai istilah yaitu :

           1.Utrecht menyatakan peristiwa pidana  adalah  suatu peristiwa hukum  (rechtsfeit),yaitu suatu peristiwa kemasyarakatan  yang membawa akibat  yang diatur oleh hukum. Utrecht  menerjemahkan strafbaar feit  sebagai peristiwa pidana  atau sering  diganti istilah “ delik”sebagai terjemahan dari kata “delictum” (latin). Alasan Utrecht menggunakan terminologi peristiwa pidana , karena istilah “peristiwa “ itu meliputi suatu perbuatan (“handelen “atau “doen”=positif) atau suatu melalaikan (“verzuim” atau “nalaten,””niet doen “=negatif ) maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan oleh karena perbuatan  atau melalaikan itu).[4]

           2.Prof.Moeljatno,S.H., menyatakan perbuatan pidana  adalah perbuatan  yang dilarang  oleh suatu aturan  hukum  larangan mana  disertai ancaman  (sanksi) yang berupa pidana  tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan  tersebut.Prof.Moeljatno ,S.H. menterjemahkan strafbaar feit adalah perbuatan pidana , dimana antara larangan  dan ancaman pidana  ada hubungan  yang erat, oleh karena antara kejadian  dan orang yang   menimbulkan kejadian itu, ada hubungan yang erat pula,  dengan demikian dipakailah kata perbuatan ,yaitu suatu pengertian abstrak yang menunjuk  kepada dua  keadaan  konkrit : pertama ,adanya kejadian yang tertentu dan kedua, adanya orang yang berbuat, yang menimbulkan  kejadian itu. Prof.Moeljatno,S.H. tidak setuju  stafbaar feit diterjemahkan peristiwa pidana , sebab peristiwa pidana adalah pengertian yang konkrit, yang hanya menunjukkan kepada suatu kejadian yang tertentu saja, misalnya matinya orang.Peristiwa ini saja tak mungkin dilarang. Hukum pidana tidak melarang  adanya orang mati, tetapi melarang adanya  orang mati karena perbuatan orang lain.[5]

 

          3.Menurut D.Simon ,strafbaar feit  adalah suatu tindakan melanggar hukum  yang telah dilakukan  dengan sengaja  atau pun tidak dengan sengaja  oleh seseorang  yang dapat dipertanggungjawabkan  atas tindakannya dan yang oleh UU telah dinyatakan sebagai suatu tindakan  yang dapat dihukum.

 

Unsur-unsur strafbaar feit menurut Simon  :

a.   Dipenuhinya semua unsur  dari delik seperti yang   terdapat di dalam rumusan delik;

b.   Dapat dipertanggung jawabkannya si pelaku  atas perbuatannya;

c.   Tindakan dari pelaku tersebut haruslah dilakukan  dengan sengaja  ataupun  tidak sengaja,dan

d.   Pelaku tersebut  dapat dihukum.Sedang syarat –syarat  penyertaan  seperti dimaksud  diatas itu merupakan syarat-syarat  yang harus terpenuhi  setelah tindakan seseorang  itu memenuhi  semua unsur  yang terdapat didalam rumusan delik.[6]

         4.Menurut Penulis strafbaar feit adalah perbuatan yang mengandung kesalahan yang  dapat dipidana ,dengan maksud yaitu :

a.    Perbuatan yaitu suatu tindakan atau seluruh gerakan organ tubuh manusia yang menimbulkan rasa sakit  atau mati  bagi korban.Biasanya perbuatan yang menimbulkan rasa sakit/mati terhadap korban  dilakukan dengan organ tangan memukul  dan kaki untuk menginjak korban hingga pingsan bahkan mati,sedangkan organ tubuh lainnya dapat juga melukai korban dengan menggunakan mulut dan gigi menggigit tangan korban tepat dipergelangan tangan yang kena bagian pembuluh darah yang mengeluarkan darah hingga dapat membuat sikorban meninggal dunia,demikian juga pantat terdakwa digunakan mendorong korban hingga jatuh ke lembah atau dari bangunan tingkat tiga jatuh kedasar bangunan yang dapat menimbulkan sakit berat bahkan mati,dan lain-lain.

 

b.    Kesalahan.

Perbuatan yang dilakukan berhubungan dengan kesalahan  yang termasuk perbuatan melanggar hukum,sebagaimana pernyataan hukum tiada pidana tanpa kesalahan,tanpa kesalahan tidak dapat dihukum,dan hanya yang salah dikenakan pidana.

 

C.Setiap Perbuatan  kejahatan harus ada unsur kesalahan (schuld) dan Keadilan.

            1.Unsur kesalahan (schuld).

 

                  Dalam pembuktian terbalik diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam  Pasal 69  berbunyi :” Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Dikaitkan dengan pemilikan harta kekayaan terdakwa,isterinya,anaknya, dan korporasinya  tidak sesuai dengan penghasilannya, maka harta kekayaan yang dimiliki tersebut diduga dari hasil korupsi, sedangkan dari mana sumber harta kekayaan tersebut tidak disebut  apakah hasil dari pembangunan proyek atau memakan uang anggaran Negara , menerima uang dari orang lain terkait dengan jabatannya dan lain-lain tidak ada disebutkan sebagai unsur kesalahan. dari suatu perbuatan korupsi, dan terdakwa dihukum  berat dan harta kekayaannya di rampas untuk Negara sangat melanggar Hak Asasi Manusia dan sangat tidak adil.

 

                             Setiap perbuatan pidana, masalah pembunuhan, Pencurian,Penadahan, Penipuan, Korupsi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang  harus mengandung unsur kesalahan  barulah pelaku dan badan hukumnya dapat dihukum sesuai perbuatannya.

                 Dalam Teori kesalahan  dimana sipelaku  adalah seorang manusia, maka hubungan ini adalah  mengenai hal kebatinan, yaitu hal kesalahan  si pelaku tindak pidana   (schuld-verband). Hanya dengan hukuman  batin ini  perbuatan yang dilarang  dapat dipertanggungjawabkan   pada si pelaku. Dan baru kalau ini tercapai  maka betul-betul  ada suatu tindak pidana  yang pelakunya dapat dijatuhi hukuman pidana  (geen strafbaar feit  zonder  schuld).[7] Dalam Buku II  KUHP selalu mengandung unsur “ kesalahan” dari pihak pelaku  tindak pidana yaitu kesengajaan atau culpa.

     Jadi seseorang melakukan kejahatan  dapat dihukum  atau tiada hukuman tanpa kesalahan. Pernyataan ini  merupakan Putusan Pengadilan Tertinggi Hoge Raad Tanggal 14 Februari 1916 berpendapat dengan semboyan”tiada hukuman pidana tanpa kesalahan”.

            Teori Schuld dalam perbuatan pidana dimana  perkataan “Schuld” bila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia yang paling mendekati artinya  adalah “Kesalahan”[8] .Kesalahan yang dilakukan tersebut dikehendaki dan dengan keinsyapan terdakwa. Menurut  Simons bahwa kesalahan itu salah satu syarat dari rumusan  mengenai  strafbaar feit” atau “delict”.Rumusan Prof.Simons “een strafbaar feit is een strafbaar gestel de onrechtmatige (wederrechtelijke),met schuld in verband staande handeling van een toerekeningsvatbaar person”.( Perbuatan yang dilakukan oleh seseorang  dengan sengaja, itu dinyatakan sebagai perwujutan  dari pada  kehendak orang itu  (uiting van de wil van iemand).

Rumusan Simons ,untuk menganggab  suatu perbuatan  sebagai “strafbaar feit” atau “delict”,perbuatan itu harus memenuhi beberapa syarat,yaitu :

     1).Perbuatan itu harus merupakan  perbuatan manusia.

     2).Perbuatan itu harus dilakukan  gewild” (dikehendaki) atau “bwust” (dengan  ke-insafan) dan bukan suatu perbuatan  sebagai akibat dari “gerakan reflex”.

     3).Perbuatan itu harus merupakan perbuatan yang bertentangan  atau melawan hukum (mederrechttelijke).

     4).Perbuatan itu harus dilakukan  oleh seseorang  yang toerekeningsvatbaar.

     Dan akhirnya “toerekeningsvatbaarheid” dari orang tersebut  itu adalah  yang ada hubungan nya dengan “schuld-nya (kesalahannya).[9]

 

              Pendapat Noyon,mengatakan bahwa untuk masalah ,”kesalahan” sebaiknya dibahas mengenai, hal yang berhubungan dengan  penerapan (toepassing) hukum positif. Bukan tentang hakekat  yang sebenarnya  dari kesalahan itu.  Diakuinya pula  adanya ketidak pastian  tentang sejauh mana  ciri-ciri dari kesalahan berlaku dalam hukum positif.

             Dikemukakan  bahwa umumnya ciri-ciri  dari kesalahan  berhubungan dengan hukum positif adalah :

      1).Bahwa pelaku  mengetahui atau harus dapat mengetahui  hakekat dari kelakuannya dan keadaan yang bersamaan dengan kelakuan itu, (sepanjang keadaan-keadaan  itu ada hubungannya);

    2).Bahwa pelaku mengetahui  atau patut harus  menduga bahwa  kelakuannya itu bertentangan dengan hukum (onrechhtmatig);

     3).Bahwa kelakuannya itu dilakukan , bukan karena sesuatu  keadaan jiwa  yang tidak normal (Vide Pasal : 44 KUHP);

    4).Bahwa kelakuannya itu  dilakukan, bukan karena pengaruh  dari sesuatu  keadaan darurat/paksa.[10]

          Selanjutnya Pompe berpendapat bahwa mengenai kesalahan,dilihat dari kehendak , kesalahan itu  merupakan bagian  dalam  dari kehendak pelaku , sedangkan sifat  melawan hukum (wederrechtelijkheid), merupakan bagian  luar dari padanya. Artinya, kesalahan  merupakan kelakuan  yang bertentangan dengan hukum  yang (seharusnya) dapat dihindari ( vermijbbare wederrechttelijke  gedraging ) , yaitu penggangguan ketertiban umum  yang (seharusnya)  dapat dihindarkan. Sedangkan sifat  melawan hukum , merupakan kelakuan  yang bertentangan dengan hukum , untuk kelakuan mana ia dicela,

demikian juga Schreuder mengatakan bahwa untuk pengertian  kesalahan menurut hukum pidana ,menuntut adanya 3 ciri-ciri atau unsur-unsur yaitu :

      1).Kelakuan  yang bersifat melawan hukum,

      2).Dolus atau Culpa,

      3).Kemampuan bertanggungjawab pelaku.

      Jika ketiga unsur ini terdapat barulah kita dapat mengatakan  adanya “kesalahan-pidana”.[11]

                        Dapat disimpulkan  bahwa “unsur kesalahan” itu, mempunyai unsur-unsur, yaitu :

      1).Kemampuan bertanggungjawab,

           2).Kesengajaan atau kealpaan, (sebagai bentuk kesalahan, dan pula sebagai penilaian  dari hubungan bathin  dengan perbuatannya pelaku),

     3).Tidak adanya alasan pemaaf.

         Selanjutnya ditambahkan , tentang adanya  kesalahan sebagai  berikut “Sehingga untuk adanya  kesalahan yang mengakibatkan  dipidananya terdakwa haruslah :

      1).Melakukan perbuatan pidana  (dalam hal ini  terkait pula  sifat melawan hukum);

      2).Mampu bertanggungjawab;

      3).Dengan sengaja atau kealpaan;

      4).Tidak ada alasan pemaaf.

               Secara singkat dapat disimpulkan  bahwa pengertian dasar dari hukum pidana adalah :

      1).Perbuatan Pidana ,dan

      2).Pertanggungjawaban pidana.

      Unsur perbuatan pidana adalah :

      1).Formil : Perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dinyatakan  sebagai perbuatan  yang dilarang  dan diancam dengan pidana, barang siapa  yang melanggar larangan tersebut;

       2).Materil : Bersifat melawan hukum.

        Unsur pertanggungjawaban pidana  adalah : kesalahan. Sedangkan  unsur-unsur dari kesalahan adalah :

      1).Mampu bertanggung jawab;

      2).Sengaja atau alpa;

      3).Tidak ada alasan pemaaf.

              Perlu dipahami mengenai kata sengaja yaitu suatu yang “ dikehendaki dan diketahui “ (willen Weten), dan mengenai Teori sifat sengaja yaitu Teori Kehendak (Wilstheori)  dan Teori membayangkan (voorstellingstheori). Teori kehendak (wilstheori) bahwa teori kehendak “kesengajaan” adalah  apabila akibat  sesuatu perbuatan  dikehendaki dan bahwa akibat itu  menjadi maksud  dan tujuan (strekking) dari perbuatan yang dilakukan itu, sedangkan menurut teori membayangkan itu bahwa manusia hanya dapat  menghendaki suatu akibat , manusia hanya dapat mengingini , atau membayangkan  adanya suatu akibat. Dari teori tersebut yang dianut, diterapkan  dalam memori penjelasan  resmi (M.v.T) adalah teori kehendak.[12]

            Istilah opzet sebagai tujuan,  Opzet ini akan terjadi apabila seseorang  melakukan sesuatu perbuatan  dengan sengaja sedang perbuatan demikian juga perlu pemahaman tidak ada alasan pemaaf ,alasan pemaaf, ialah  alasan yang menghapuskan  kesalahan terdakwa, apa yang dilakukan terdakwa  tetap bersifat melawan hukum, tetapi tidak dapat dipidana sebab  ada kesalahannya.[13]

           Maka  perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan  kejahatan  tetapi tidak bisa dihukum  karna ada alasan pemaaf.

              Adapun  alasan pemaaf  dalam tindak pidana, dimana perbuatannya tidak dapat dipidana, dan alasan pemaaf    ada dua yaitu :

 (a).Karena sebab yang ada pada diri orang itu sendiri,tercantum  dalam pasal 44 ayat (1) KUHP :” Barangsiapa  mengerjakan  sesuatu perbuatan , yang tidak dapat  dipertanggungjawabkan  kepadanya karena kurang sempurna  akalnya atau  karena sakit  berubah akal , tidak boleh dihukum.

                   (b).Karena sebab  dari luar keadaan  si pembuat. Sesuatu perbuatan  tidak dapat dihukum  karena sebab  atau oleh  keadaan sekitarnya  ( uitwendige ooraak).[14]

        Yang termasuk sebab dari luar diri si pembuat antara lain   adalah :

·             Dalam keadaan berat lawan atau kedaan terpaksa (overmacht)  yang diatur dalam pasal 49  KUHP “(1) Barang siapa melakukan  perbuatan , yang terpaksa  dilakukannya untuk mempertahankan  dirinya atau diri orang  lain, mempertahankan kehormatan  atau harta benda  sendiri atau  kepuyaan  orang lain, dari pada serangan  yang melawan hak dan mengamcam  dengan segera  pada saat  itu juga, tidak boleh dihukum. (2) Melampaui batas pertahanan yang sangat perlu , jika perbuatan  itu dengan sekonyong-konyong  dilakukan karena  perasaan tergoncang  dengan segera  pada saat itu juga, tidak boleh dihukum.[15]

·         Karena melaksanakan  peraturan perundang-undangan  yang diatur dalam Pasal  50 KUHP :”Barang siapa melakukan perbuatan  untuk menjalankan  peraturan undang-undang , tidak boleh dihukum.[16]

·          karena melaksanakan perintah jabatan  yang diatur dalam Pasal 51 KUHP :” (1) Barang siapa melakukan perbuatan  untuk menjalankan perintah  jabatan yang diberikan  oleh kuasa yang berhak   akan itu, tidak boleh dihukum. (2) Perintah jabatan  yang diberikan  oleh kuasa  yang tidak berhak  tidak membebaskan  dari hukuman, kecuali jika  pegawai yang dibawahnya atas kepercayaannya memandang bahwa  perintah seakan – akan  diberikan kuasa  yang berhak  dengan sah dan menjalankan perintah itu menjadi kewajiban pegawai  yang dibawah perintah tadi.[17]                   

·          Tolak pangkal dari memasukkan kesalahan sebagai unsur dari pertanggungngan-jawab  pidana adalah : Orang hanya  akan dipidana , jika  ia mempunyai pertanggungan jawab pidana. Dan dasar dari dipidananya sipelaku  adalah atas asas :”Tiada dipidana jika tiada kesalahan “.[18]

 

  Istilah Schuld ini dapat ditafsirkan  dalam beberapa  arti,yaitu :

            a).Schuld  dalam arti “ethis social”.

 Dari sudut ini schuld itu berarti : hubungan antara  jiwa seseorang ,yaitu  yang melakukan perbuatan , dengan perbuatannya atau hubungan jiwa sipembuat dengan akibat perbuatannya, dan hubungan jiwa itu adalah  sedemikian rupa ,hingga perbuatan  atau akibat dari pada perbuatan  yang dilakukannya itu, berdasarkan pada jiwa sipelaku,dapat dipersalahkan  kepadanya,hal ini disebut schuld dalam arti luas.

            b).Schuld  dipandang dari  sudut “hukum pidana’ (in strafrechtelijke).

Yang dimaksud dengan schuld  dalam arti hukum pidana ini,adalah bentuk schuld dengan kesengajaan (dolus) dan culpa[19].

       Kesalahan atau schuld terdiri dari kesengajaan atau opzet dan kelalaian/kealpan atau culpa sebagai berikut :

           1).Kesengajaan (Dolus atau opzet)

                         Masalah kesengajaan  (opzet atau dolus diartikan    “sengaja” atau “kesengajaan”.Didalam KUHP  tidak ada merumuskan apa yang dimaksudkan  dengan “opzet”.Walaupun demikian pengertian “opzet “ ini sangat penting, oleh karena opzet ini merupakan unsur daripada sebagian besar dari delict..Untuk dapat mengetahui  apa yang dimaksudkan dengan opzet,maka sebagai lazimnya dicari didalam riwayat pembentukan KUHP.didalam Memorie van Toelichting (Penjelasan Undang-undang), dari sumber itu kita mencari “sejarah interpretasi dari Undang-undang” yaitu pengertian dari pada Undang-undang itu.

                          Didalam Memorie Van Toelichting (M.v.T) diterangkan bahwa yang dimaksud dengan opzetwillens en weten” .Adapun yang dimaksud “willens en weten”adalahSeseorang yang melakukan sesuatu perbuatan   dengan sengaja,harus menghendaki  (willen)  perbuatan itu, serta harus menginsafi/mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya itu. Jadi kita menghendaki apa yang kita akan perbuat  beserta akibatnya.

                        Opzet itu dapat dipandang dari sudut lain tetapi didalamnya mengandung kesenganjaan terkandung didalamnya unsur kesalahan .Jadi opzet  yaitu melaksanakan  sesuatu perbuatan ,yang didorong  oleh suatu keinginan  untuk berbuat atau bertindak. Atau dengan kata lain kesengajaan atau opzet adalah ditujukan  terhadap sesuatu perbuatan , dengan demikian kesengajaan   sebagai keinginan, kemauan, dan kehendak. Menurut van Hamel , bahwa dalam suatu voltooid delict, atau dalam suatu delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya perbuatan  yang dilarang  atau dengan timbulnya  akibat yang dilarang,  opzet itu hanyalah  dapat berkenaan dengan “ apa yang secara nyata  telah dilakukan” dan “apa yang secara nyata telah ditimbulkan “, oleh si pelaku,khususnya dengan  apa yang termasuk  ke dalam pengertian  speciale bestanddelen  atau unsur-unsur khusus dari suatu delik  khusus.[20]

                                   Dalam Kesengajaan ada teori yang mengandung arti   dikehendaki dan  diketahui yaitu :

   1).Teori Kehendak adalah  kehendak yang diarahkan pada terwujutnya perbuatan seperti dirumuskan dalam wet (de op verwerkelijking der wettelijke omschrijving gerichte wil) . Teori kehendak ini paling tua dan pada masa timbulnya  teori yang lain  mendapat pembelaan  kuat dari von Hippel guru besar di Gottingen,Jerman. Di Negeri Belanda antara lain adalah Simon.

 2).Teori Pengetahuan  (voorstellingstheorie) . Kesengajaan pengetahuan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan  menurut rumusan wet (de wil tot handelen bj voorstelling van de tot de wettelijke omschrijving behoorende bestandelen).

                   Melihat  lebih jauh  tentang istilah opzet dalam KUHP , bahwa opzet secara umum mempunyai tiga bentuk , yaitu :

              1).Opzet sebagai tujuan.

                  Opzet ini akan terjadi  apabila seseorang akan melakukan  suatu perbuatan dengan sengaja  sedang perbuatan tersebut  memang merupakan  “tujuan” dari pelaku.

              2).Opzet dengan tujuan  pasti atau  yang merupakan keharusan.

Bentuk opzet ini  akan terjadi apabila seseorang melakukan  suatu perbuatan  mempunyai tujuan  untuk menimbulkan  suatu akibat tertentu, tetapi disamping akibat  yang dituju itu  pelaku insaf  atau menyadari , bahwa dengan melakukan perbuatan untuk menimbulkan akibat yang tertentu itu, perbuatan tersebut pasti akan menimbulkan  akibat lain  (yang  tidak dikehendaki).

             3).Opzet dengan kesadaran  akan kemungkinan.

Opzet ini juga  disebut “opzet”  dengan syarat” (voordaardelijk opzet) atau disebut juga  dolus eventualis.

                 Opzet ini akan terjadi  apabila seseorang melakukan  suatu perbuatan dengan maksud menimbulkan suatu akibat  tertentu, tetapi orang tersebut sadar,  bahwa apabila ia melakukan  perbuatan  untuk mencapai akibat  yang tertentu itu, perbuatan tersebut mungkin  akan menimbulkan akibat  lain yang juga dilarang dan diancam  pidana oleh undang-undang. Terhadap akibat lain  mana bukan merupakan  tujuan yang  dikehendaki, tetapi hanya disadari  kemungkinan terjadinya.[21]

    Menurut Pompe bahwa perbedaan  tidak terletak  pada kesengajaan  untuk mengadakan kelakuan (positif maupun negatif)  itu sendiri  yang oleh  dua-duanya  disebut sebagai kehendak, tetapi terletak dalam kesengajaan terhadap unsur-unsur lainnya (sejauh harus diliputi  kesengajaan),yaitu akibat dan keadaan yang menyertainya. Menurut van Hattum menyatakan bahwa perbedaan  letaknya tidak dalam  bidang juridis, tapi dalam bidang pcychologis: Dan hasil-hasilnya  kedua teori tersebut  kurang lebih adalah sama, sehingga pada umumnya tampak perbedaan  dalam terminology saja, sedangkan menurut Moeljatno bahwa perbedaan tersebut cukup kiranya kalau dinyatakan ,bahwa teori pengetahuan lebih memuaskan  baginya, karena dalam kehendak  dengan sendirinya diliputi  pengetahuan. Sebab untuk menghendaki  sesuatu orang lebih dahulu  sudah harus  mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Tapi apa yang diketahui seseorang belum  tentu juga dikehendaki olehnya. Lagi pula kehendak merupakan  arah, maksud atau tujuan, hal mana berhubungan  dengan motif (alasan mendorong  untuk berbuat) dan tujuannya  perbuatan. Konsekuensinya ialah bahwa untuk menentukan  bahwa sesuatu perbuatan  dikehendaki oleh terdakwa, hematnya Moeljatno  yaitu harus dibuktikan  bahwa perbuatan itu  sesuai dengan  motifnya untuk berbuat  dan tujuannya  yang hendak dicapai, serta antara motif , perbuatan dan  tujuan harus ada  hubungan  kausal dalam  batin terdakwa.[22]

 

         2).Kelalaian atau Culpa.

                         Culpa disebutkan schuld dalam arti sempit sebagai perbandingan  dari “schuld dalam arti luas” yang meliputi dolus dan culpa.Untuk menghilangkan salah faham, maka Satochid Kartanegara menganjurkan  lebih baik jangan  dipergunakan  istilah ‘kesalahan  dalam arti sempit” dalam arti culpa, akan tetapi  lebih baik dipergunakan istilah  “kealpaan” atau “kelalaian’ dan Pompe juga mempergunakan istilah “kealpaan’.

     Didalam doctrine ditentukan bahwa Culpa  harus memenuhi dua syarat,yaitu :

                1).Tiada kehati-hatian yang dipergunakan  atau tiada ketelitian  yang diperlukan.

                2).Akibat yang dapat diduga  sebelumnya, atau keadaan atau akibat yang dapat diduga  sebelumnya yang membuat perbuatan tersebut  itu menjadi perbuatan yang dapat dihukum.[23]

                               Dari segi kesalahan tersebut dibedakan antara  “kesengajaan” dan “Kelalaian atau kealpaan”. Perbuatan sengaja (doleus)  ialah perbuatan yang akibatnya  diketahui dan dikehendaki  sipelaku. Kelalaian atau kealpaan (culpoos) adalah, perbuatan yang kurang hati-hati , perbuatan yang lalai  dan yang menimbulkan  akibat, hukum yang tidak dikehendaki, yang diinginkan. Perbedaan ini penting untuk menentukan  ukuran hukumannya, berat ringannya hukuman yang dikenakan  oleh Pengadilan.[24]      Didalam Undang-undang hukum pidana tidak memberikan perumusan tentang  apa yang dimaksudkan  dengan culpa hanya didalam Memorie Van Toelichting (M.v.T) sewaktu Menteri Kehakiman Belanda mengajukan rancangan undang-undang  hukum pidana  diberi keterangan mengenai apa yang dimaksud dengan schuld yaitu : yang dimaksud dengan “kelalaian” adalah :”kekurangan pemikiran yang diperlukan (gebrekken het nodige denken).     “kekurangan pengetahuan/pengertian yang diperlukan” (gebrek aan de nodige kennis).      “kekurangan dalam kebijaksanaan yang diperlukan”[25].

                    Van Hamel membagi culpa atas dua jenis :

                    a).Kurang melihat  ke depan  yang perlu, bahwa terdakwa tidak membayangkan  secara tepat  atau sama sekali  tidak membayangkan  akibat yang akan  terjadi.

                    b).Kurang hati-hati yang perlu, misalnya ia menarik  picu pistol karena mengira tidak ada isinya pada hal ada.

         Sedangkan Vos membedakan  dua unsur culpa, pertama  ialah terdakwa  dapat melihat ke depan  yang akan terjadi,kedua ketidak hati-hatian  (tidak dapat dipertanggungjawabkan ) perbuatan yang dilakukan  (atau pengabaian) atau dengan  kata lain harus ada perbuatan  yang tidak boleh  atau tidak dengan cara demikian dilakukan. Selanjutnya Vos  “dapat melihat kedepan suatu akibat” merupakan syarat subyektif (pembuat harus dapat melihat  kedepan), misalnya seorang anak kecil  yang memindahkan wisel rel kereta api sehingga kereta api keluar rel, tidaklah ia bersalah  (culpa) jika ia tidak tahu apakah wisel kereta api itu. Tetapi culpa  itu  ada pula segi obyektifnya, yaitu  sesudah dilakukan perbuatan , dikatakan pembuat  dapat melihat kedepan akibatnya jika seharusnya ia telah perkirakan. Ia sebagai orang normal dari sekelompok orang  yang dapat melihat kedepan  akibat itu.Jadi, seorang professional  dipandang lebih dapat  melihat kedepan  dibanding orang awam. Demikian juga Hazewinkel-Suringa menyebut adanya segi subyektif dan obyektif culpa itu. Unsur subyektif misalnya mentalitasnya,kecakapannya,lekas marah, tergesa-gesa dan sebagainya.[26]

                                         Berdasarkan golongan sipelaku itu berbuat lain,maka culpa ada dua hal yaitu :

(1)    Sipelaku  telah berbuat schuld yang menyolok atau  CULPA LATA,sedang

(2)    Dalam hal ini ,sipelaku  telah berbuat kesalahan  ringan atau “CULPA LEVIS”.

                                  Dalam hal tersebut  bahwa yang dianut oleh doctrine adalah ajaran kesalahan  culpa lata, jenis schuld ini adalah berupa bentuk  schuld yang berat.,demikian juga Jurisprudensi menganut culpa  lata ini, yang oleh H.R dengan arrestnya tertanggal 21 Nopember 1932 merumuskan sebagai :”sedikit banyak merupakan kesalahan  disebabkan  oleh karena  tidak ada kehati-hatian  yang menyolok”.[27]

Dengan demikian  Yang dimaksud  dengan culpa lata adalah “ bila sipelaku berbuat lain daripada  perbuatan rata-rata orang yang segolongan  dengan sipelaku”.

                              Berdasarkan hal tersebut diatas H.R menyatakan  suatu asas didalam  arrestnya, azas mana juga diakui  di dalam lapangan  ilmu pengetahuan ilmu hukum pidana, yaitu:”tiada hukuman  tanpa schuld (kesalahan) dan mengenai kejahatan, schuld itu harus dibuktikan  terlebih dahulu.Wirjono Prodjodikoro cocok   dengan  pernyataan “ `tiada hukuman  pidana  tanpa kesalahan” terkait pada umumnya dalam meninjau  hukum pada umumnya, dan Mahkamah Agung Indonesia  dalam putusannya tanggal 13 April 1957 menganggap berlakunya prinsip ini di Indonesia sebagai  sesuai dengan rasa keadilan.[28].

 

 2.Teori Keadilan

                    Dalam hukum pidana setiap perbuatan mengandung unsur kesalahan baru dapat menjatuhkan hukuman sesuai perbuatan yang di lakukan. Disamping itu di dalam menjatuhkan hukumannya harus mengandung keadilan  antara perbuatan yang dilakukan dengan hukuman yang di jatuhkan hakim sesuai perbuatannya.

                 Dalam Konsepsi-konsepsi  filsafat ada suatu ikatan  yang erat sekali antara hukum dan keadilan. Menurut Ulpianus dari romawi pernah mengemukakan  bahwa sebelum  kepada hukum ditunjukkan mengenai tugas-tugasnya kita  harus mengetahui  dari manakah  asalnya kata hukum itu . Asalnya ini adalah dari kata keadilan, yang oleh Celsus  telah dirumuskan  dengan indah  sebagai ilmu pengetahuan  mengenai hak  dan kepatutan. Demikian  Ulpianus. Juga pernah mengatakan  bahwa hukum berasal dari keadilan  seperti keadilan itu adalah ibunya.[29]. Para penulis telah menyimpulkan  bahwa maksud  Ulpianus  dengan itu adalah cita-cita hukum dilahirkan oleh cita-cita keadilan , atau bahwa pertimbangan-pertimbangan berhubungan dengan  keadilan mendahului ketentuan-ketentuan hukum.[30]. .Menurut Lord Alfred Denning bahwa keadilan  itu tidak dapat dilihat. Keadilan  bukanlah sesuatu   yang bersifat sementara  melainkan sesuatu  yang bersifat abadi;dia bukan  hasil dari akal (intellect) melainkan hasil dari jiwa (spirit). Ia Lalu  merumuskan  keadilan  itu sebagai “sesuatu  yang oleh anggota  masyarakat yang berbudi  lurus (right-minded), yaitu mereka  yang mempunyai jiwa  yang tepat (right- spirit) adalah pantas dan patut.

                Vilhelm Lundstedt berpendapat  bahwa yang disebut keadilan  itu hanyalah kata-kata kosong  belaka,  terutama  bahwa pembentuk undang-undang  harus dituntun  oleh keadilan  atau bahwa pengadilan –pengadilan harus mengujudkan  keadilan. Pikiran keadilan  yang dikemukakan Alf Ross bahwa keadilan  tidak akan dapat dijadikan  pedoman  oleh pembentuk undang-undang  oleh karena tidak mungkin  untuk menyimpulkan  dari satu pikiran  yang bersifat formal  seperti keadilan itu, satu atau beberapa  syarat bagi isinya  suatu norma.[31] Makna keadilan itu adalah kesamaan, dan  dengan dalil keadilan  itu akan nada syarat-syarat  bagi kesamaan dalam  membagi untung dan rugi. Kesamaan dalam arti  yang mutlak  tidak akan pernah  merupakan isi dari keadilan . Dalam arti demikian kesamaan seharusnya  berarti bahwa setiap orang , terlepas dari keadaan-keadaan  yang ada disekitarnya, akan mempunyai posisi  yang benar-benar sama  dengan orang-orang lain. Menurut Gustav Radbruch keadilan adalah suatu ukuran  nilai bagi hukum  positif. Dia adalah tujuan   yang dikejar oleh  pembentuk undang-undang, tetapi yang biasanya tidak tercapai.[32] Adil itu adalah suatu nilai dasar  seperti halnya  yang baik  dan yang indah; dengan demikian  ini tidak dapat disimpulkan  lagi dari nilai yang lain  yang sifatnya lebih tinggi. Selanjutnya haruslah dibedakan  antara (1) keadilan sebagai suatu kebaikan, sebagai sifat-sifat pribadi (misalnya dari seorang hakim) dan (2)  keadilan sebagai suatu hubungan  antara manusia (misalnya bilamana dirundingkan  tentang harga yang pantas). Keadilan  yang subyektif adalah  sikap batin yang ditujukan  kepada pengujudan keadilan yang obyektif, yaitu suatu hubungan  yang dapat diperbandingkan  dengan hubungan  dari sifat-sifat yang mengandung  kebenaran, dan kebenaran itu sendiri. Dilihat  secara demikian  maka keadilan yang obyektif  adalah bentuk yang sekunder dari keadilan.[33] Giorgio Del Vecchio, mengemukakan  bahwa keadilan adalah  suatu sikap kesadaran  yang fundamental. Unsur-unsur daripadanya  adalah sifat timbal balik , sifat sama  berhak, sifat saling ada, keseimbangan  prestasi, dan prinsip imbalan. Selanjutnya Giorgio Del Vecchio menegaskan bahwa keadilan  bukanlah ciri yang hakiki  dari hukum, tetapi hukum  dengan keadilan  itu lalu mendapat  nilai kesusilaan. Untuk bisa menjadi adil , hukum haruslah sesuai  dengan kodrat  dari manusia. Ciri-ciri utama  dari kodrat manusia  adalah pengutamaan  yang absolute dari subyek atas obyek. Selanjutnya  Julius Stone menyatakan keadilan  terdiri  atas suatu hubungan  antara kebutuhan  dan alat-alat  untuk memenuhi kebutuhan itu , dan yang dapat  melenyapkan  ketidaksenangan. Hubungan ini bersifat dinamis , sebab kebutuhan  dari manusia berubah-ubah  menurut keadaan lingkungannya, sifat-sifat  psikisnya , dan pengalaman-pengalaman  yang bersifat insidentil. Karena komponen-komponen yang bersifat emosional, yang lalu memainkan  peranan  dalam penilain-penilian  atau dalam isi  dari keadilan,  maka adanya suatu penerobosan  secara rasional dan dengan sempurna  pula terhadap hal  yang disebut keadilan  itu adalah  tidak mungkin. Namun cita-cita keadilan  itu mempunyai arti yang besar  dalam kehidupan  bermasyarakat. Dan artinya itu tidak  menjadi berkurang  oleh karena banyak macamnya pendapat-pendapat  mengenai keadilan itu sendiri  yang sementara  itu berubah-ubah pula.[34]

                             Dilihat dari tujuan hukum dapat dilihat dari tiga hal yaitu a dari sudut pandang Ilmu hukum  positif,normative atau persoalan dogmatic; b. dari sudut pandang filsafat  hukum, yaitu tujuan hukum dititik beratkan  pada segi keadilan; c. dari sudut pandang  sosiologi hukum, yaitu tujuan hukum  dititikberatkan pada segi kemamfaatanya.

                  Menurut E Fernando M.Manullang menyatakan keadilan dari sisi hukumnya ,sifat keadilan  dapat dilihat dari arti pokok ,yakni  dalam arti formal  yang menuntut hukum itu  berlaku secara umum,dan dalam arti meteril yang menuntut agar  setiap hukum itu  harus sesuai dengan cita-cita  keadilan masyarakat luas.

                  Pengertian keadilan dari pakar hukum ,antara lain : a.Menurut Aristotles keadilan adalah suatu kebijakan  politik yang  aturan-aturannya menjadi dasar  dari peraturan Negara  dan aturan-aturan ini merupakan ukuran  tentang apa yang hak;  b.Roscoe Pound melihat keadilan  dalam hasil-hasil  konkret yang bisa  diberikannya kepada masyarakat; c. Nerson menyatakan  tidak ada arti lain  bagi keadilan  kecuali  persamaan pribadi; d. Hans Kelsen ,Keadilan  suatu tertib sosial tertentu yang dibawah lindungan  usaha untuk mencari kebenaran  yang bisa berkembang dengan subur ,Keadilan  adalah keadilan  kemerdekaan,keadilan demokrasi,keadilan toleransi; e. John  Rawls menkonsepsikan keadilan  sebagai fairness,yang mengandung asas-asas,”bahwa orang-orang  yang merdeka  dan rasional  berkehendak  untuk mengembangkan  kepentingan-kepentingan  dan kehendaknya  untuk memperoleh  suatu kedudukan  yang sama pada  saat akan memulainya dan itu merupakan syarat yang fundamental  bagi mereka  untuk memasuki perhimpunan yang dikehendakinya”.[35] 

                    Menurut Hans Kelsen hubungan keadilan dengan legalitas bahwa Keadilan menurut pengertian ini adalah legalitas;suatu peraturan umum  adalah adil  jika benar-benar  diterapkan kepada  semua kasus  yang menurut isinya,peraturan ini harus diterapkan.[36]

      Sedangkan Aristoteles menyatakan ada dua tentang keadilan yaitu :

           1). Keadilan distributive, adalah keadilan  yang memberikan kepada  setiap orang  seimbang dengan jasa  atau kualitasnya. Contoh, setiap orang  dapat diangkat menjadi menteri. Hal ini  belum berarti  setiap orang bisa  jadi menteri, tetapi berarti jabatan  itu harus dilakukan  kepada seseorang  yang memenuhi kualitas yang ditentukan.

           2). Keadilan Kumulatif, ialah keadilan  yang memberikan kepada setiap orang  sama banyaknya  dengan tidak mengingat kualitas  perseorangan. Contoh  dalam tukar menukar barang, sedapat mungkin  harus terdapat  persamaan (keseimbangan) antara barang-barang  yang diperlukan itu.[37]

 

3.Alasan Pemaaf lainnya.

 

       Dapat, Kata  dapat berarti perbuatan yang mengandung kesalahan tersebut Kemungkinan dapat di hukum atau tidak dapat dihukum.Perbuatan  yang salah yang tidak ada alasan pemaaf harus dipidana sesuai perbuatannya, sedangkan perbuatan yang ada alasan pemaaf tidak dapat dihukum/dipidana.

                      Pidana. Kata pidana digunakan menjatuhkan hukuman ,maka kata dapat dikaitkan dengan kata pidana menjadi “dapat dipidana“ berarti perbuatan tersebut sudah mengandung kesalahan tanpa ada alasan pemaaf ,maka dapat dikenakan pidana atau dijatuhkan hukuman sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

            Perbuatan kejahatan yang dilakukan seseorang yang sudah mengandung unsur kesalahan tetapi tidak dapat dihukum karna ada alasan   pemaaf , antara lain :

 a.Veryaring (lewat waktu).

       Suatu perbuatan yang ancaman pidanaya sudah lewat dari batas waktunya,maka perbuatan tersebut tidak dapat dituntut lagi.

       Veryaring atau lewat waktu diatur dalam pasal 78 KUHP:”Hak mununtut hukuman gugur   (tidak dapat dijalankan  lagi) karena liwat waktunya :

1e.Sesudah liwat satu tahun  bagi segala pelanggaran  dan bagi kejahatan  yang dilakukan  dengan mempergunakan percetakan;

2e.Sesudah liwat enam tahun,bagi kejahatan,yang terancam  hukuman Denda ,kurungan atau penjara  yang tidak lebih  dari tiga tahun;

3e.Sesudah lewat dua belas tahun,bagi segala kejahatan  yang terancam  hukuman penjara sementara  yang lebih dari tiga tahun;

4e.Sudah lewat delapan belas tahun bagi semua kejahatan  yang terancam dihukum mati atau penjara seumur hidup.

 

                  b.Ne bis in idem.

       Suatu perbuatan tidak boleh dituntut yang kedua kalinya dalam perkara yang sama yang sudah memperoleh putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,yang diatur dalam pasal 76 ayat (1) KUHP” Kecuali dalam hal keputusan hakim  masih boleh diulang lagi,maka orang  tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan  yang baginya  diputuskan oleh hakim  Negara Indonesia, dengan keputusan  yang tidak boleh diubah lagi. Yang dimaksudkan disini  dengan hakim Negara Indonesia, ialah juga hakim  dalam negeri yang rajanya  atau penduduk indonesianya berhak memerintah sendiri, demikian juga  dinegeri yang penduduk  Indonesianya, dibiarkan memakai  ketentuan pidana sendiri”.

 

      Tujuan dari Ne bis in idem adalah :

(a).Untuk menghindari jangan sampai Negara / Pemerintah  berulang-ulang menghukum terdakwa atas perbuatan yang sama ,yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap negara/Pemerintah.

                        (b).Setiap orang yang sudah di hukum harus diberi ketenangan hati atau  jiwa ,dan jangan dibiarkan terus – menerus  diliputi rasa  terancam  akan dituntut kembali  perbuatan kejahatan  yang telah diputus hakim tersebut.

 

                  c.Keadaan terpaksa (overmacht).

Seseorang melakukan suatu perbuatan untuk membela dirinya  dari perbuatan orang lain atau seseorang mengalami sesuatu   yang sama sekali  tidak dapat mengelakkannya lagi untuk melakukan perbuatan tersebut. Hal ini diatur dalam pasal 48 KUHP “Barangsiapa melakukan perbuatan  karena terpaksa  oleh sesuatu kekuasaan  yang tak dapat dihindarkan  tidak boleh dihukum”.

               

          d.Noodweer (pembelaan darurat).

                   

Melakukan perbuatan  yang terpaksa dilakukan  untuk mempertahankan  dirinya dari serangan  orang lain, yang diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP”Barangsiapa melakukan perbuatan ,yang terpaksa  dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang  lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda  sendiri atau kepunyaan  orang lain, dari pada serangan   yang melawan hak  dan mengancam  dengan segera  pada saat itu  juga,tidak boleh dihukum”.

 

                  e.Delik Aduan.

          Perbuatan yang membutuhkan pengaduan ,antara lain :

1).Hubungan keluarga sampai derajat kedua atau ketiga,hubungan suami isteri,atau mantan suami isteri tidak dapat dituntut kecuali ada pengaduan dari pihak tersangka/terdakwa atau orang yang dikenakan kejahatan tersebut sebagaimana diatur  dalam ,antara lain :

    a).Pasal  72 KUHP ,ayat (1) Jika kejahatan yang hanya boleh dituntut  atas pengaduan, dilakukan kepada orang  yang umurnya belum cukup  enam belas tahun  dan lagi belum dewasa, atau kepada orang yang dibawah penilikan  (curatele) lain orang bukan  dari sebab keborosan ,maka selama  dalam keadaan-keadaan itu ,yang berhak mengadu ialah wakilnya  yang sah  dalam perkara sipil. Ayat (2) Jika tidak ada wakil,atau dia sendiri  yang harus diadukan ,maka penuntutan  boleh dilakukan  atas pengaduan wali yang mengawas-awas  atau curator (penilik) atau majelis yang menjalankan kewajiban wali  pengawas-awas  atau yang menjalankan kewajiban  curator itu, atas pengaduan isteri, seorang kaum keluarga  dalam keturunan  yang lurus ,atau kalau ini  tak ada  atas pengaduan  kaum keluarga dalam turunan   yang menyimpang sampai  derajat yang ketiga”.

     b).Pasal 367 KUHP ayat (1) Jika pembuat atau pembantu  salah satu kejahatan  yang diterangkan dalam bab ini  ada suami (isteri)  orang yang kena kejahatan  itu,yang tidak bercerai  meja makan dan tempat tidur  atau bercerai harta benda ,maka pembuat atau pembantu  itu tak dapat  dituntut hukuman. Ayat (2) Jika ia suaminya (isterinya)  yang sudah diceraikan  meja makan tempat tidur  atau harta benda, atau sanak atau keluarga  orang itu karena  kawin, baik dalam keturunan  yang lurus ,maupun keturunan  yang menyimpang dalam derajat  yang kedua, maka bagi ia sendiri  hanya dapat dilakukan  penuntutan ,kalau ada pengaduan  dari orang yang  dikenakan kejahatan itu”

      c.Pasal 168 KUHAP “Kecuali  ditentukan lain  dalam Undang-undang ini, maka tidak dapat didengar  keterangannya  dan dapat mengundurkan diri  sebagai saksi : a. keluarga sedarah  atau  semenda dalam garis lurus ke atas atau kebawah  sampai derajat ketiga dari terdakwa  atau yang bersama-sama  sebagai terdakwa; b. Saudara dari terdakwa  atau yang bersama-sama  sebagai terdakwa ,saudara ibu  atau saudara bapak.Juga mereka  yang mempunyai hubungan  karena perkawinan  dan anak-anak saudara  terdakwa sampai derajat ketiga; c. Suami atau isteri  terdakwa meskipun  sudah bercerai  atau yang bersama-sama  sebagai terdakwa”.

     d.Pasal 169 KUHAP “ ayat (1) Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud  dalam pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum  serta terdakwa secara tegas menyetujuinya  dapat memberi keterangan  dibawah sumpah”.

 

          e.Perjinahan.

              Perjinahan  yang dilakukan yang salah satu pihak sudah berkeluarga,dimana dapat dituntut adanya pengaduan dari keluarganya,sebagai mana diatur dalam  pasal 284 KUHP ayat (1) Dihukum penjara  selama-lamanya sembilan bulan :1e.a.  Laki2 yang beristeri,berbuat zina ,,sedang diketahuinya ,bahwa             Kawannya itu bersuami.     b. perempuan yang bersuami ,berbuat zina:2e. a. Laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu ,sedang diketahuinya ,bahwa kawannya itu bersuami:      b. perempuan yang tiada bersuami  yang turut melakukan  perbuatan itu ,sedang diketahuinya,bahwa kawannya itu beristeri  dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) berlaku pada kawannya itu. Ayat (2) Penuntutan hanya dilakukan  atas pengaduan suami (isteri yang mendapat malu dan jika pada suami (isteri)  itu berlaku pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil)  dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu ,diikuti dengan permintaan  akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan (scheiding van tafel en bed) oleh pertbuatan itu juga. Ayat (4) Pengaduan itu boleh dicabut  selama pemeriksaan dimuka  sidang pengadilan  belum dimulai”.

            f.Pencurian dalam keluarga,

               Pencurian dalam keluarga, dimana Anak mencuri uang bapaknya, anak tersebut dapat dituntut harus ada pengaduan  dari orang tuanya.

 

D.Tujuan Pidana.

Pandangan Para pakar hukum tujuan hukum pidana berbeda-beda satu dengan lainnya,antara lain :

Menurut R.Abdoel Djamali,S.H,tujuan hukum pidana  ada dua, ialah :

           1.Untuk menakut-nakuti  setiap orang  jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik;

   2.Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik  menjadi baik dan dapat diterima  kembali dalam kehidupan lingkungannya.[38]

            Menurut Drs.P.A.F.Lamintang,S.H dan Theo Lamintang, S.H,pada dasarnya terdapat tiga pokok pemikiran  tentang tujuan  yang dicapai dengan suatu pemidanaan, yaitu :

         1.Untuk memperbaiki pribadi  dari penjahat itu sendiri,

         2.Untuk membuat orang  menjadi jera  dalam melakukan kejahatan-kejahatan,

         3.Untuk membuat penjahat  tertentu  menjadi tidak mampu  melakukan kejahatan  yang lain,yakni penjahat yang dengan cara-cara  yang lain sudah tidak dapat  diperbaiki lagi.[39]

 

            Hugo de Groot, penganut mazhab hukum alam, untuk memperoleh penjelasan  tentang apa sebabnya  seorang pelaku  harus dipandang layak  untuk menerima akibat  dari perbuatannya, hal ini telah melihat pada kehendak alam, yaitu barang siapa telah melakukan sesuatu  yang bersifat jahat, sudah selayaknya ia juga  diperlakukan secara jahat.Atau dengan perkataan Lain, pidana itu menurut sifatnya merupakan malum passionis quodinfligitur  ob malum actyionis.[40]

         DaLam teori tujuan atau doeltheorieen, yakni  teori-teori  yang berusaha mencari  dasar pembenaran  dari suatu pidana semata-mata  pada satu tujuan  tertentu,dimana tujuan tersebut dapat berupa  :

      a.Tujuan untuk memulihkan  kerugian yang ditimbulkan  oleh kejahatan,

   b.Tujuan untuk mencegah  agar orang lain tidak melakukan kejahatan.[41]

          Tujuan Hukum Pidana di Indonesia, selain memberi kepastian hukum,keadilan dan kepastian hukum, tetapi juga  tetap menjaga harkat dan martabat  setiap warga negaranya  yang melakukan tindak pidana  dengan memberikan perlindungan hukum  yang wajar, seimbang dan tidak diskriminasi  dengan menerapkan  asas praduga tidak bersalah. Dengan demikian tujuan hukum pidana  di Indonesia  tidaklah tujuan untuk pembalasan semata-mata tetapi  juga dimaksudkan  untuk memberikan pelajaran  pencegahan dan pembinaan pengayoman.[42]

 

   E.Pengertian Hukum Pidana khusus.

         Hukum pidana khusus yaitu tindak pidana diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkodifikasi.Kodifikasi adalah peraturan-peraturan hukum tertulis yang menyangkut suatu bidang hukum tertentu dan dimuat dalam satu buku  secara sistimatis dan lengkap.

Sistim Hukum yang di anut hukum Indonesia adalah faham eropah kontinental.Ciri utama hukum eropah kontinental  adalah asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang, dalam bahasa latin disebut “Nullum delictum noella poena praevia sine  lege poenali”.Dengan Peraturan pidana yang dikodifikasikan dalam satu undang-undang, akan ada kepastian hukum serta memudahkan untuk menemukan aturan hukum yang mengatur  setiap perbuatan yang terjadi. Semua peraturan-peraturan yang terdapat dalam buku kodifikasi tersebut merupakan ketentuan umum (lex generali) yang menjadi dasar  atau pedoman  bagi bidang hukum  yang diatur dalam buku tersebut. Pengecualian dari ketentuan-ketentuan  yang diatur dalam buku  terkodifikasi  tersebut disebut dengan lex specialis atau ketentuan khusus ,dengan syarat  bahwa ketentuan khusus  selalu berpedoman  kepada buku terkodifikasi,kecuali apabila secara khusus dan tegas dinyatakan dalam hukum khusus (lex specialis) tersebut dilakukan penyimpangan baik materi rumusan tindak pidana atau deliknya, hukum acara dan sanksinya.Penyimpangan materi Undang-undang Khusus  dalam bidang hukum pidana  disebut dengan Undang-undang Pidana Khusus atau tindak pidana tertentu yang menyimpang dari ketentuan hukum pidana umum (KUHP). Pembentukan Undang-undang Pidana Khusus berdasarkan pasal 103 KUHP”  “,Berdasarkan pasal tersebut telah menyadari  dan memperkirakan dikemudian hari akan timbul perbuatan-perbuatan baru yang belum diatur dalam KUHP, yang akan diatur dalam Undang-undang Pidana Khusus.Untuk itu perlu mengawal/mengawasi pembentukan undang-undang pidana khusus tidak menyimpang  dari asas, sistem maupun pengertian-pengertian  yang terdapat dalam KUHP khususnya yang diatur dalam Buku I dari pasal 1 – 103 KUHP. Untuk itu bila suatu perbuatan yang diatur dalam pidana umum dan pidana khusus ,maka yang diterapkan pidana khusus yang disebut lex specialis derograt lex generalis (ketentuan khusus mengalahkan ketentuan umum) dapat juga diartikan ketentuan pidana khusus mengalahkan atau lebih diutamakan  daripada hukum pidana umum. Hukum  Pidana khusus antara lain Undang-undang mengenai Korupsi,Narkotika,dan lain-lain.

         Menurut Sudarto mengatakan  bahwa hukum pidana khusus  diartikan sebagai  ketentuan hukum pidana  yang mengatur mengenai  kekhususan  subyeknya dan perbuatannya yang khusus (bijzonderlijk feiten). Sedangkan  Kanter dan Sianturi  mengartikan hukum pidana khusus  sebagai ketentuan hukum pidana  yang mengatur ketentuan khusus  yang menyimpang dari ketentuan umum  baik mengenai subyeknya maupun perbuatannya.[43]

 

Menurut Penulis Hukum Pidana Khusus mengandung empat  hal  dengan alasan:

1.   Subjeknya sebagai pelaku seorang manusia dan Korporasi atau Badan Hukum

2.   Perbuatan.

Dalam Hukum pidana Khusus yang diatur hanya perbuatannya yang mengandung kesalahan, dan perbuatan salah tersebut  selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pada saat KUHP diberlakukan tahun 1918 semua perbuatan kejahatan saat itu sudah diatur seluruhnya (dikodifikasi ) dalam KUHP ,dimana saat itu belum ada dikenal perbuatan korupsi,Narkotika, psikotropika,Terrorisme,Pelanggaran HAM berat, dan lain-lain.Tetapi berdasarkan pasal 103 KUHP memberikan peluang membuat Undang-Undang terkait Hukum Pidana Khusus sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

  1. Sanksi.

Penulis memasukkan sanksi pidana dalam persyaratan dalam hukum pidana khusus, karna kata perbuatan tersebut bisa saja mengatur sesuatu masalah tanpa diikuti sanksi pidananya, dan antara perbuatan dengan sanksi selalu terpisah, dimana perbuatan tersebut mengandung unsur-unsur, jika unsur-unsur tersebut terbukti maka dapat dikenakan pidana, sebaliknya bila unsur perbuatan tersebut tidak terbukti, maka tidak dapat  dipidana. Untuk itu kata pidana harus ada sebagai bagian dari hukum pidana khusus, dan pada umumnya  ancaman hukuman yang dirumuskan dalam Undang-undang adalah berat, antara lain dalam memberikan uang kepada Hakim yang diatur dalam pasal 420 KUHP dengan  ancaman hukumannya 9 tahun penjara setelah diatur dalam pasal 6 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi, ancaman hukumannya bertambah menjadi 15 tahun penjara.

  1. Dapat.

Ada perbuatan yang bertentangan dengan kehendak masyarakat,yang kemudian diberikan sanksi sesuai perbuatannya, hanya saja tidak semua perbuatan pidana dapat dihukum walaupun perbuatannya tidak dikehendaki masyarakat karna yang melakukan perbuatan mempunyai alas an pemaat seperti perbuatannya sudah lewat waktu, perbuatan dilakukan dalam keadaan terpaksa,dan lain-lain.Dengan demikian setiap perbuatan kejahatan yang sudah mengandung unsur pidana ada yang dapat dipidana dan ada yang tidak dapat dipidana,maka suatu perbuatan  yang dapat dikenakan sanksi pidana/hukuman.

 

F.Ketentuan umum.

1.Berlaku untuk Pidana Khusus.

    Menurut penulis Buku I KUHP yang terdiri delapan Bab dari pasal 1 – pasal 103 merupakan ketentuan Umum yang meliputi asas, teori, dan tidak mengatur perbuatan dan sanksinya yang berlaku kepada  semua Hukum Pidana Khusus , dan tidak dibenarkan apa yang sudah diatur dalam Buku I tidak boleh diatur lagi dalam hukum pidana khusus dengan alasan extra ordinari Crime. Ada ketentuan yang sudah diatur dalam Buku I KUHP kemudian diatur lagi dalam Hukum Pidana Khusus yang maknanya dirubah,seperti kata percobaan dalam KUHP disebut Percobaan ancaman hukumnya dikurangi sepertiga dari ancaman hukuman yang dilakukan, sedangkan dalam Hukum pidana khusus mengatur lagi kata percobaan dengan ancaman pidana sama dengan pidana selesai.Alasan tersebut tidak rasional menyamakan perbuatan percobaan sama hukumannya dengan perbuatan selesai.Suatu tindakan aneh perbuatan korupsi yang sudah mengambil uang Negara ratusan milyar dan sudah dinikmati dengan percobaan perbuatan korupsi yang uang negara belum ada yang diambil atau negara belum dirugikan ,sesuatu pemikiran yang kurang dapat diterima akal sehat.Tindakan menyamakan ancaman hukuman percobaan dengan pidana selesai sepertinya hanya dilandasi rasa sentimen yang tidak rasional.Untuk itu secara juridis perbuatan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang tetapi isinya bertentangan dengan  asas-asas hukum pidana yang dianut hukum  Indonesia,hal ini tidak mengikat aparat penegak Hukum (Polri,Jaksa Penuntut Umum,dan Hakim) dan masyarakat,seperti  pembuktian terbalik yang diatur dalam pasal 37 dan penjelasannya Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dimana dalam sistim pembuktian yang dianut hukum Indonesia wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti hakim yakin ,sedangkan pembuktian terbalik merupakan aliran anglo saxson yang dianut Negara Amerika,Inggris,Malaysia menggunakan sistim  vrij stel yaitu hanya mengutamakan keyakinan hakim untuk menyalahkan terdakwa ,dan hakim tidak begitu terikat kepada alat bukti,dan hanya mengutamakan keyakinan hakim walaupun tidak  ada alat buktinya.

 

       2.Sistem Eropah kontinental.

Sistim hukum yang berlaku di Indonesia adalah sistim eropah kontinental. Kata Sistem berasal dari bahasa Yunani “sistema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan  yang terdiri  dari macam-macam bagian. Keseluruhan dari suatu sistem  yang baik  tidak boleh terjadi pertentangan  atau benturan antara bagian- bagian dimaksud, dan juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu. Menurut Sudikno Mertukusumo sistem hukum merupakan tatanan  atau  kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur – unsur yang saling berkaitan  erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya sehingga sistem hukum merupakan sisten normatif ,sedangkan menurut Lawrence M.Friedman mengatakan ,bahwa sistem hukum  tidak saja merupakan  serangkaian larangan  atau perintah,tetapi juga sebagai aturan  yang bisa menunjang,meningkatkan,mengatur,dan menyungguhkan  cara mencapai tujuan-tujuan.Hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem hukum adalah kumpulan unsur-unsur yang ada  dalam interaksi  satu sama lain yang merupakan satu kesatuan  yang terorganisasi  dan kerjasama  ke arah tujuan kesatuan. Sistem hukum Eropah kontinental secara teoritis mengandung tiga prinsip utama ,pertama ,hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat  karena berupa peraturan yang berbentuk  undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kedua, kepastian hukum yang menjadi tujuan hukum primer.Kepastian hukum dapat terwujut apabila segala tingkah  laku manusia  dalam pergaulan hidup  diatur dengan peraturan tertulis,misalnya undang-undang.Ketiga,dalam sistem hukum eropah  Kontinental  terkenal suatu adagium  yang berbunyi “tidak ada hukum selain undang-undang”.Dengan kata lain hukum selalu  diidentifikasikan  dengan undang-undang atau hukum adalah undang-undang.

 

        4.Pengertian Asas secara umum sebagai berikut :

           a.Arti Asas.

               1).Dasar,alas,fundamen, misalnya  batu yang baik  untuk asas pendirian rumah;

                 2).Sesuatu kebenaran  yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir (berpendapat dan sebagainya, misalnya : bertentangan dengan asas  hukum pidana; pada asasnya saya setuju  dengan usul saudara).

                     3).Cita-cita yang menjadi dasar (perkumpulan, Negara dan sebagainya; misalnya, membicarakan asas dan tujuan.

                Menurut George Whitecross, asas merupakan alam pikiran yang dirumuskan  dengan luas dan mendasari adanya suatu norma hukum ( a principle is the broad reason, which lies at the base of arule of law- suatu prinsip  atau suatu asas merupakan alasan umum, yang menjadi dasar  dari aturan  hukum).

                              A.R.Lacey, mengatakan asas atau dalam bahasa inggris “principle” mencakup dua hal yaitu : a. A principle may be a high grade law, on which a  lot  depends..- Suatu asas mungkin  adalah suatu hukum bermutu tinggi, yang diatasnya banyak tergantung,…..b. legal, moral, aesthetic,… pada bagian lain Lacey mengatakan “ principles may resemble scientifics laws  in being  descriptions of  ideal world, set up  to govern actions as scientific  las are to govern expectations”…-asas dapat saja menyerupai hukum  yang bernilai ilmiah  untuk menggambarkan  dunia ideal, yang ditata mengurus kegiatan pemerintah  sebagai hukum ilmiah untuk mencapai harapan  pemerintah.[44]      Chainur Arrasjid, berpendapat bahwa asas hukum  baru merupakan  cita-cita suatu kebenaran  yang menjadi pokok  dasar atau tumpuan  berpikir untuk menciptakan  norma hukum. Jadi suatu asas merupakan suatu  alam pikiran  atau cita-cita  ideal yang melatar belakangi pembentukan norma  hukum, yang konkret  dan bersifat umum  atau abstrak ( khususnya  dalam bidang-bidang hukum yang erat  hubungannya dengan agama  dan budaya).

 

          b.Asas lebih tinggi dari Undang-undang.

       Sistim, asas, ketentuan yang diatur dalam Buku I KUHP berlaku kesemua Undang-Undang Tindak Pidana Khusus, dan statusnya lebih tinggi dari  perbuatan pidana baik yang diatur dalam Buku II dan III KUHP maupun yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Khusus.

     Isi Buku I KUHP terkait dengan  asas hukum pidana  antara lain :

1).asas praduga Tidak bersalah (Presumption of innocence).

     Asas praduga tidak bersalah yaitu setiap orang yang diperiksa penyidik dan dituntut serta di putus pengadilan dianggap belum bersalah selama putusan hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

 

 2).Asas Persamaan dihadapan hukum (equality before the law).

Asas Persamaan hak dihadapan hukum yaitu setiap orang yang melakukan kejahatan baik sebagai pejabat tinggi antara lain selaku Presiden ,orang kaya pemilik beberapa perusahaan besar ,rakyat  miskin harus dihukum sesuai dengan perbuatannya .

 

 3).Asas Setiap orang dianggap mengerti hukum.

    Asas setiap orang dianggap mengerti hukum yaitu setiap peraturan perundang-undangan  yang sudah dicatat dalam lembaran negara dan berita negara, maka setiap orang dianggap sudah mengetahui peraturan perundang-undangan tersebut, walaupun sebenarnya tidak mengetahuinya.

 

 4).Asas Lewat Waktu.

     Asas lewat waktu atau veryaring yaitu suatu perbuatan yang sudah lewat waktunya tidak bisa dituntut lagi, yang diatur dalam pasal 78 KUHP antara lain perbuatan pelanggaran dan kejahatan mempergunakan percetakan tidak dapat dituntut lagi jika sudah lewat waktu satu tahun (pasal 78 ayat (1e),perbuatan kejahatan yang ancaman pidananya tidak lebih dari tiga tahun masa lewat waktu menuntutnya selama 6 tahun (pasal 78 ayat (2e), suatu perbuatan yang ancaman hukumannya diatas tiga tahun maka lewat batas lewat waktu menuntutnya selama 12 tahun (pasal 78 ayat (3 e),suatu perbuatan yang ancaman hukumannya hukuman mati dan seumur hidup, lewat waktu menuntutnya selama 18 tahun (pasal 78 ayat 4e) dalam arti bila perbuatan kejahatan dilakukan sudah lewat 18 tahun sejak perbuatan tersebut dilakukan,maka yang melakukan kejahatan dimaksud tidak bisa dituntut lagi, dengan demikian ada kepastian hukum.

 5).asas keadilan

     Asas keadilan yaitu hakim harus menjatuhkan hukuman kepada tersangka/terdakwa  sesuai dengan perbuatannya atau sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

           6).Asas Legalitas/kepastian hukum.

     Dasar pokok hukum pidana yaitu asas legalitas (principle of legality), asas Suatu perbuatan pidana baru dapat dituntut apa bila perbuatannya sudah diatur terlebih dahulu sebelum terjadinya perbuatan tersebut, yang dikenal dalam bahasa Latin sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege.Ucapan Nullum delictum nulla poena sine praevia lege ini berasal dari von Feuerbach, sarjana hukum pidana  Jerman (1775-1833).Dialah yang merumuskan dalam pepatah Latin tadi dalam bukunya:”Lehrbuch des peinlichen Recht” (1801).[45]

            7).Asas Presumption of innocent melindungi Hak Asasi tersangka/terdakwa.

              Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) adalah suatu perbuatan yang dianggap belum bersalah sebelum mempunyai putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Atau Suatu perbuatan Kejahatan selama kasusnya masih dalam tahap persidangan baik Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi,maupun Mahkamah Agung belum dapat dinyatakan bersalah ,kecuali Perbuatan kejahatan tersebut telah diputus hakim yang sudah mempunyai kekuatan yang pasti.Putusan hakim yang diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ,maka perbuatan  tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,dengan demikian terdakwa sudah dapat dinyatakan terpidana yang tinggal menjalani hukumannya sesuai putusan hakim.

                                 Prinsip  KUHAP menurut H.L. Packer  yang dikutip oleh  Bambang Poernomo, merupakan manifestasi  dari dianutnya asas fundamental  lain yang juga  menjadi basis hukum  acara pidana, yakni berupa  Presumption of innocence Principle ( Azas praduga tidak bersalah) . Asas ini mengajarkan  bahwa apapun tuduhan  yang dikenakan terhadap  seseorang , ia wajib  dianggap tidak pernah  bersalah selama  belum ada putusan  Pengadilan  yang berkekuatan  hukum tetap  yang menyatakan , bahwa ia memang  bersalah sebagaimana  isi tuduhan  yang diarahkan kepadanya itu.[46]

           Asas Praduga tidak bersalah, telah dirumuskan  dalam  Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman  Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman ,dalam Pasal 8 , yang berbunyi :” Setiap orang  yang sudah disangka , ditangkap, ditahan, dituntut dan atau  dihadapkan  di muka sidang  pengadilan , wajib  dianggap tidak bersalah  sampai adanya putusan pengadilan  yang  menyatakan kesalahannya  dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.”[47] .

             Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1980 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam point 3 c berbunyi : “ Setiap orang yang disangka ,ditangkap,  dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan , wajib dianggap tidak bersalah  sampai adanya putusan pengadilan  yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan  hukum tetap.[48]

             Asas praduga tidak bersalah  ditinjau dari segi  teknis  yuridis atau dari  segi teknis  penyidikan dinamakan  “prinsip akusatur” atau accusatory  procedure (accusatorial  system).Prinsip akusator  menempatkan kedudukan  tersangka/terdakwa  dalam setiap tingkat  pemeriksaan :

1)..Adalah subjek, bukan sebagai objek  pemeriksaan, karena  itu tersangka  atau terdakwa  harus didudukkan  dan diperlakukan dalam  kedudukan manusia  yang mempunyai  harkat martabat  harga diri,

2).Yang menjadi objek pemeriksaan  dalam prinsip akusator  adalah “kesalahan” (tindak pidana), yang dilakukan tersangka/terdakwa  . Kearah itulah  pemeriksaan ditujukan.

                   Untuk menopang  asas praduga tidak bersalah   dan prinsip akusatur dalam penegakan hukum , KUHAP telah memberi perisai  kepada tersangka/terdakwa  berupa seperangkat hak –hak kemanusiaan  yang wajib dihormati dan dilindungi  pihak aparat penegak hukum . Dengan perisai hak-hak  yang diakui hukum , secara teoritis  sejak semula  tahap pemeriksaan, tersangka/terdakwa  sudah mempunyai “posisi  yang setaraf “ dengan pejabat pemeriksa  dalam kedudukan hukum,  berhak menuntut perlakuan  yang digariskan dalam KUHAP  seperti yang dapat dilihat  pada Bab VI :

                          1).segera mendapat “pemeriksaan oleh penyidik” dan selanjutnya diajukan  kepada penuntut umum (Pasal 50 ayat (1)),

                     2).segera diajukan  ke pengadilan  dan “segera diadili” oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (2) (3),

                 3).tersangka berhak untuk “diberitahu dengan jelas” dengan bahasa yang dimengerti  olehnya tentang “apa yang disangkakan” kepadanya pada pemeriksaan dimulai (Pasal 51 ayat (1)).

                     4).berhak untuk “diberitahu  dengan jelas “ dalam bahasa yang dimengerti  olehnya tentang  apa yang “didakwakan” kepadanya (Pasal 51 ayat (2)). Tujuan  kedua hak  ini,  untuk memberi kesempatan  “secara bebas” baik kepada penyidik  pada taraf penyidikan  maupun kepada hakim  pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 52).

               5).Dan lain-lain.[49]

            Menurut M. Yahya Harahap, Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) yaitu setiap orang harus dinggap  tak bersalah  ,sebagai hak asasi yang melekat pada diri setiap tersangka  atau terdakwa, sampai kesalahannya  dibuktikan dalam sidang pengadilan  yang bebas dan jujur  di depan umum. Hak asasi inilah  yang menjadi salah satu       prinsip dalam penegakan hukum  yang diamanatkan  KUHAP yaitu :

                1).Presumption    of innocent atau praduga tidak bersalah.

                 2).kesalahan seseorang  harus dibuktikan  dalam sidang pengadilan  yang “bebas dan jujur” atau fair trial , dan “tidak memihak” (Impartiality).

               3).dan persidangan harus “terbuka untuk umum”.

                4).serta tanpa campur tangan  dari pemerintah  atau kekuatan sosial  politik mana pun.[50] 

        Prinsip KUHAP menurut H.L.Packer yang dikutip oleh Bambang Poernomo,merupakan manifestasi  dari dianutnya asas fundamental  lain yang juga menjadi basis hukum acara pidana, yakni berupa Presumption of innocence Principle (azas praduga tak Bersalah). Azas ini mengajarkan bahwa apapun tuduhan  yang dikenakan terhadap seseorang, ia wajib dianggap tidak pernah  bersalah selama belum ada  putusan Pengadilan  yang berkuatan  hukum Yang tetap  yang menyatakan,bahwa ia memang bersalah  sebagaimana isi tuduhan yang diarahkan  sebagaimana  isi tuduhan  yang diarahkan kepadanya itu.[51]

 

       c.Prinsip Nilai dan  asas.

           Dr. Mien Rukmini,S,H,M.S,menyatakan bahwa pentingnya nilai-nilai  dan  asas-asas  hukum , yang oleh para pakar  diidentifikasikan  mengandung  prinsip-prinsip sebagai berikut :

         1)..Asas-asas hukum merupakan  tendens-tendens yang  dituntut  oleh rasa susila  dan berasal dari  kesadaran hokum  atau keyakinan  kita yang secara  langsung dan jelas menonjol.

            2).Asas-asas hokum merupakan  ungkapan-ungkapan  yang sangat umum sifatnya,yang bertumpu pada  perasaan,yang hidup  di setiap orang.

                         3)..Asas hokum merupakan pikiran-pikiran  yang member  arah/pimpinan  yang menjadi dasar  kepada tata hokum  yang ada.

                        4).Asas hokum dapat diketemukan  dengan menunjuk-kan hal-hal yang sama  dari peraturan yang berjauhan  satu sama lain.

            5).Asas hukum  merupakan sesuatu yang ditaati  oleh orang-orang,apabila mereka ikut  bekerja dalam  mewujutkan undang-undang.

            6).Asas hokum dipositipkan  baik dalam perundang-undangan  maupun yurisprudensi.

            7).Asas hukum tidak bersifat  transedental  atau melampaui alam kenyataan  yang dapat disaksikan  oleh panca indra.

                  8).Artikulasi dan penjabaran  asas-asas hokum bergantung  kepada kondisi-kondisi social,sehingga bersifat  open ended,multiinterpretable dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat  absolute seperti pandanbgan  yuridis yang tradisional.

            9).Asas-asas hukum berkedudukan  relative otonom  dan melandasi fungsi pengendalian  masyarakat,penyelenggaraan ketertiban  dan penanggulangan kejahatan.

                  10).Asas hokum merupakan  legitimasi  dalam prosedur pembentukan,penemuan  dan pelaksanaan hukum.

              11).Asas hukum  berkedudukan lebih tinggi  dari undang-undang  dan pejabat-pejabat resmi  (penguasa), sehingga tidak merupakan  keharusan  untuk mengaturnya  dalam hukum positip.[52].

 

d.Asas tertinggi dalam Sistem hukum pidana.

                         Dalam sistem hukum pidana berdasarkan kesimpulan dari beberapa pendapat para ahli hukum, bahwa sistem hukum pidana terdiri dari tiga tingkat yaitu :

             1).Tingkat pertama yaitu Asas, hanya mengandung nilai-nilai positip, dan asas tidak mengatur perbuatannya dan  sanksinya.

             2).Tingkat dua yaitu Undang-Undang sebagai hukum positip.

            3).Tingkat ketiga yaitu putusan pengadilan, terdiri dari penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum,Pengadilan, Lembaga pemasyarakatan.

                             Dalam tingkatan sistem hukum pidana tersebut bahwa tingkat ketiga atau putusan pengadilan tidak boleh bertentangan  dengan tingkat kedua yaitu undang-undang selaku hukum positif, dan Tingkat kedua yaitu undang-undang atau hukum  positip tidak boleh bertentangan dengan asas .  Melihat sistem hukum pidana dikaitkan dengan tindakan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang tidak memberikan kepada   tersangka Bupati untuk melantik jabatan aparatnya bertentangan dengan asas presumption of innocence sampai menyatakan asas  presumption of innocence tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, demikian juga kasus Muhammad Nazaruddin mendatangkan dari Kartadena ke Indonesia tanpa di dampingi penasehat hukum  pada hal menurut undang-undang Muhammad Nasaruddin harus didampingi penasehat hukum yang  melanggar hukum .

                                                      Demikian kasus Basuki Cahaya Purnama/Ahok masalah penodaan agama, dimana setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan segera di tahan, lalu terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok mengajukan Banding berarti putusan majelis  hakim pengadilan negeri Jakarta Utara belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti,dan saat di putus majelis hakim hari itu juga langsung Pengadilan Tinggi DKI menahan Basuki Cahaya Purnama/Ahok, dan pada hari ketiga terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok di tahan , lalu Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo langsung mencabut jabatan Gubernur DKI sampai bulan Oktober 2017  dan dilakukan pelantikan sebagai Gubernur DKI  kepada Djarot Saiful Hidayat . Djarot Saiful Hidayat dari Wakil gubernur DKI menjadi Gubernur DKI secara defenitif. Berdasarkan asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah) bahwa terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok belum bersalah karna belum ada putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Penahanan Basuki Cahaya Purnama yang dilakukan Pengadilan Tinggi DKI hanya tahanan sementara bukan sebagai pelaksanaan putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka perbuatan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo yang mencabut jabatan Gubernur DKI Basuki Cahaya Purnomo  sampai bulan Oktober 2017 tidak sesuai dengan aturan hukum , karna putusan majelis hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan Basuki Cahaya Purnama dianggap belum bersalah.

    

G.Mengapa Harus Ada Hukum Pidana Khusus.

Hukum Pidana khusus dibuat / diadakan karena kehidupan manusia berkembang terus , dengan berkembangnya kehidupan masyarakat dimana hukum yang dibuat sudah tidak mengikuti jaman lagi , sehingga untuk memenuhi perkembangan jaman sesuai kebutuhannya, maka perlu dibuat aturan hukum sesuai kebutuhan masyarakat. Hukum Pidana Indonesia menganut Sistim Hukum eropah kontinental.Ciri utama hukum eropah kontinental  adalah asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang, dalam bahasa latin disebut “Nullum delictum noella poena praevia sine  lege poenali”.Semua perbuatan yang belum diatur dalam Undang-undang tidak boleh dituntut,maka untuk kepastian hukum perbuatan kejahatan tersebut harus diatur dulu dalam Undang-undang, baru perbuatan tersebut dapat dituntut, sehingga masyarakat mengetahui mana perbuatan kejahatan yang dilarang undang-undang dan mana yang tidak dilarang, sehingga masyarakat dapat menjauhi perbuatan yang terlarang tersebut.Sejak dibuatnya KUHP tahun 1915 dan berlaku pada tahun 1918, semua bentuk kejahatan sudah diatur dalam Buku II dan III KUHP yang disebut Kodifikasi, mulai kejahatan terhadap Keamanan Negara, Kejahatan Melanggar martabat Presiden dan martabat Wakil Presiden, Kejahatan Terhadap Negara  yang Bersahabat  dan terhadap  Kepala dan Wakil Negara  yang bersahabat, Kejahatan mengenai perlakuan  kewajiban negara  dan hak-hak negara, Kejahatan terhadap ketertiban umum, Perkelahian satu lawan satu, Kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi  keamanan umum  manusia atau barang, Kejahatan terhadap kekuasaan umum, Sumpah palsu dan keterangan palsu, Hal memalsukan mata uang dan uang kertas negara serta  uang kertas Bank, Memalsukan meterai dan merek, Memalsukan surat-surat, Kejahatan terhadap kedudukan warga, Kejahatan terhadap kesopanan, Meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan, Penghinaan, Membuka rahasia, Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang, Kejahatan terhadap jiwa orang, Penganiayaan, Mengakibatkan orang mati  atau luka karena salahnya, Pencurian, Pemerasan dan ancaman, Penggelapan, Penipuan, Merugikan penagih  utang  atau orang yang berhak, Menghancurkan atau merusakkan barang, Kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, Kejahatan pelayaran, Kejahatan penerbangan dan kejahatan  terhadap sarana/prasarana penerbangan, Pertolongan ( jahat ) / menadah, Mengulangi melakukan kejahatan, Pelanggaran, Dan lain-lain. Pembuat Kitab  Undang – undang Hukum Pidana  (KUHP) menyadari suatu saat akan berkembang perbuatan kejahatan, maka  diberikan ruang / dasar hukum dalam pasal 103 KUHP  jadi untuk membuat  hukum pidana khusus yang dituangkan dalam bentuk Undang-undang tersendiri dan dalam tindak pidana khusus semua asas ketentuan yang diatur dalam KUHP Mulai pasal 1- pasal 103  berlaku untuk undang-undang hukum pidana khusus  sehingga dalam hukum pidana khusus tidak perlu diatur lagi  asas, ketentuan seperti asas legalitas,pasal1 ayat(1) KUHP,veryaring/lewat waktu masalah gila /tidak waras perbuatan dilakukan secara bersama-sama ,maka bila terjadi perbuatan korupsi dilakukan secara bersama-sama , dan terdakwa gila cukup menerapkan undang-undang tindak pidana korupsi yongto pasal terkait masalah gila, maka perbuatan korupsi tersebut tidak boleh dituntut karna orang gila tidak tau perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan kejahatan atau tidak , akibat perkembangan jaman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dari segi hukum dan sampai saat ini sudah ada  hukum Pidana khusus yang dituangkan dalam Undang-Undang ,antara lain Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika,Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi manusia,Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , Dan lain-lain.

                 Negara yang menganut faham anglo saxson tidak mengenal  hukum pidana khusus, sebab semua perbuatan yang bertentangan dengan  hukum kebiasaan (common law ) dapat dituntut, dan hakim tidak begitu terikat kepada alat bukti dan perbuatan yang sudah diatur dalam Undang-undangnya, dan hakim dalam membuktikan kesalahan terdakwa lebih mengutamakan keyakinan hakim tanpa merperhatikan alat bukti dan undang-undang yang mengatur perbuatan tersebut.dan hakim juga dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa  berdasarkan keputusan hakim terdahulu atas masalah yang sam.a yang disebut preseden ata stars decics

Pengaturan suatu masalah hukum diserahkan pembentukannya  melalui putusan Pengadilan (judge made law) dengan mengutamakan hukum kebiasaan  (common law).Negara – negara penganut faham anglo saxson  tidak mengenal  pengaturan hukum terkodifikasi,walaupun demikian  ada juga hukum tertulis ,misalnya  di Inggris terdapat Undang-undang  (act) tertulis seperti :

1.   Offences against the person Act 1861;

2.   Homicide Act 1957;Murder  (Abolition of Death Penalty) Act 1965;

3.   Road Traffic Act 1972;

4.   Criminal Justice  Acts 1948,1967 dan 1972 (aturan pemidanaan);

5.   Administration  of justice Act 1970  dan Courts Act 1971.[53]

 

H.Penganut Aliran Eropah Kontinental dan Anglo saxson.

 

        1.Negara Yang menganut Faham Eropah kontinental (European Continental Law) antara lain ,

          1).Negara Prancis ,negara yang pertama sekali menganutnya yang disebut The French Napoleonic code (Code Civil tahun 1804.

         2).Negara Jerman,yang disebut The German Civil Code (Burgerliches Gesetzbuch) tahun 1900.

         3).Negara Indonesia pengaruh dari Hukum Belanda.

         4).Negara Belanda  atau Netherland ,pengaruh   dari Napoleonic  Code (Prancis)

         5).Italy.

         6).Spain,pengaruh dari Napoleonic Code.

         7).Portugal,pengaruh dari Napoleonic Code.

       8).Austria,Switzerland.

         9).Greece.

       10).Turkey.

       11).Jepang.

       12).Korea Utara.

       13).Republic of China (Taiwan).

       14).Denmark.

       15).Sweden.

       16).Finland.

       17).Norway.

       18).Iceland.

       19).Chinese

       20).Albania.

       21).Angola .

       22).Belgium

       23).Brazil,Code Civil berasal dari Portuquese (Portugis.

       24).Colombia,Civil  diperkenalkan tahun 1873.

       25).Costa Rica,pengaruh dari Napoleonic Code.

       26).Luxembourg,pengaruh dari Napoleonic Code.

       27).Vietnam.

       28).Armenia.

       29).Azerbaijan.

       30).Belarus.

       31).Benin.

       32).Bosnia and Herzegovina.

       33).Cambodia.

       34).Central African Republic.

       35).Croatia.

       36).Cuba.

       37).Czech Republic.

       38).Bulgaria,

  39).Denmark.

        40).Guatemala.

        41).Honduras.

        42).Hungary.

        43).Mexico.

        44).Panama.

        45).Peru.

        46).Poland.

        47).Russia.

        48).Vatican.

 

      2.Negara yang menganut Faham Anglo Saxson antara lain ;

a.Negara Inggris (england and Wales).

          b.Negara Amerika Serikat (the states of the United states (kecuali Louisiana).

          c.Canada (kecuali Quebec Civil Law)..

          d.Australia.

          e.Singapore.

          f.Hongkong.

          g.Filippina.

           h.Dan lain-lain.[54].

 

I.Perbedaan Asas-Asas   Penganut Eropah Kontinental dan Faham Anglo Saxson antara lain  :

   1. Perbuatan yang dapat Dipidana.

       a.Penganut eropah kontinental .

Asas legalitas.    Asas yang paling utama dari aliran eropah kontinental adalah asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut  apabila perbuatan tersebut sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang,yang dikenal dahasa latin  Nullum delictum noella poena praevia sine  lege poenali”,sehingga masyarakat mengetahui mana perbuatan yang dilarang yang dapat dikenakan pidana dan mana perbuatan yang diperbolehkan,dengan demikian ada kepastian hukum.

 

       b.Penganut Anglo saxson.

Common Law),Suatu perbuatan dapat dipidana apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum kebiasaan (Common Law) yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.

 

     2.Asas pembuktian.

        a. Penganut Eropah kontinental.

            Asas Wettelijk Negatif Stelsel, Asas pembuktian menganut wettelijk negatief stelsel yaitu suatu perbuatan minimal harus ada dua alat bukti dan hakim yakin. Suatu perbuatan apabila tidak ada minimal  dua alat bukti maka hakim membebaskan perkara tersebut walaupun hakim yakin atas perbuatan tersebut, sebaliknya ada dua alat bukti tetapi hakim tidak yakin hubungan kedua alat bukti terkait dengan kasusnya,maka hakim membebaskan terdakwa.Untuk itu minimal dua alat bukti dan hubungan diantara alat bukti tersebut terkait dengan kasusnya hakim yakin atas perbuatan kejahatan tersebut dilakukan terdakwa,maka hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan perbuatannya.

 

       b.Penganut Anglo saxson.

Asas vrij stelsel,asas vrij stelsel yaitu untuk membuktikan kesalahan terdakwa mengutamakan keyakinan hakim ,dan hakim berwenang menyampingkan alat bukti dan ketentuan yang sudah mengatur suatu perbuatan. Dalam hal ini sangat dimungkinkan menghukum terdakwa tanpa ada alat bukti, yang semata-mata hanya berdasarkan keyakinan hakim saja.

 

   3.Dugaan Bersalah atau Tidak.

      a. Penganut Eropah Kontinental.

         Asas praduga Tidak Bersalah. Presumption of innocence suatu perbuatan Kejahatan selama kasusnya masih dalam tahap persidangan baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tingggi, maupun Mahkamah Agung belum dapat dinyatakan bersalah , kecuali Perbuatan kejahatan tersebut telah diputus hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Putusan hakim yang diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum , maka perbuatan  tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dengan demikian terdakwa sudah dapat dinyatakan terpidana yang tinggal menjalani hukumannya sesuai putusan hakim.

 

   b. Faham Anglo saxson.

        Asas menyalahkan diri sendiri.Terdakwa dari awal sudah dinyatakan bersalah,sehingga harus membuktikan dakwaan yang ditujukan atas dirinya sendiri  bahwa dia tidak bersalah, jika tidak bisa membuktikan dirinya benar ,maka hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, yang disebut asas menyalahkan dirinya sendiri  atau non self incrimination (Praduga bersalah).

 

  4.Penjatuhan hukuman atas beberapa perbuatan.

 a. Faham Eropah Kontinental.

Asas Concursus Realis.Beberapa perbuatan pidana yang masing-masing berdiri sendiri yang hukuman pokoknya sejenis dimana tiap perbuatan terbukti ,maka dikenakan hukuman maksimun  yang paling berat  ditambah dengan sepertiga atau menerapkan satu pasal yang tertinggi ancaman hukumannya ditambah sepertiga yang disebut asas Concursus realis atau meerdaadsche samenloop.

       Concursus realis diatur dalam pasal 65 KUHP ,ayat (1) Dalam gabungan dari beberapa perbuatan ,yang masing-masing harus dipandang  sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing  menjadi kejahatan  yang terancam dengan  hukuman utama yang sejenis, maka satu hukuman saja dijatuhkan. Ayat (2) Maksimum hukuman  ini ialah  jumlah hukuman2 yang tertinggi ,ditentukan  untuk perbuatan itu,akan tetapi  tidak boleh lebih  dari hukuman  maksimum  yang paling berat ditambah dengan sepertiganya.

 

    b.Faham Anglo saxson.

Kumulatip murni/penjumlahan.Beberapa perbuatan pidana, dimana tiap perbuatan terbukti, maka setiap perbuatan dihukum, dan seluruh hukumannya ditambah keseluruhan, maka sering mendengar menghukum seseorang selama 120 tahun atas 22 dakwaan tetapi yang terbukti 20 dakwaan, demikian juga terdakwa Ariel Oskar di putus Hakim Ohio Columbus dengan hukuman seumur hidup dan 1000 tahun penjara atas 937 perbuatan yang didakwakan.

 

 5.Batas Hukuman

    a.Faham Eropah Kontinental.

       Dalam Menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun dan apabila lebih dari 20 tahun tidak sah hukumannya karna bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.Bila kasus  terdakwa Ariel Oskar di putus Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung di Indonesia, paling tinggi hukumannya  selama 20 tahun penjara atas  937 perbuatan yang didakwakan

 

   b.Faham Anglo saxson.

Dalam menjatuhkan hukuman tidak ada batas lamanya hukuman, semua didasarkan perbuatannya dan tiap perbuatan yang terbukti dijumlahkan seluruhnya,seperti terdakwa Ariel Oskar di putus Hakim Ohio Columbus dengan hukuman seumur hidup dan 1000 tahun penjara atas 937 perbuatan yang didakwakan.

 

J.Penganut faham Eropah kontinental lebih bersih dari penganut faham Anglo saxson terkait kasus korupsi.

 

                Perbuatan korupsi yang dilakukan Negara-negara di dunia,kelihatannya yang banyak melakukan  korupsi seakan dari negara penganut faham Eropah kontinental sebagaimana banyaknya ditemukan perbuatan korupsi di Indonesia. Indonesia dalam setiap melakukan perbandingan dalam rangka mencegah perbuatan korupsi selalu kenegara penganut faham Anglo saxson yaitu Negara Amerika Serikat, Inggris,Malaysia, Singapura, Hongkong, dan hasil penjabarannya kedalam Undang-undang Indonesia banyak bertentangan dengan teori/asas hukum yang dianut hukum pidana Indonesia antara lain Penerapan Pembuktian terbalik yang diatur dalam pasal 37 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi bertentangan dengan asas hukum Pidana Indonesia  yaitu asas praduga tidak bersalah, sistim pembuktian minimal dua alat bukti dan hakim yakin, asas Legalitas demikian juga dalam kasus Pencucian Uang / Money Laundering bertentangan dengan asas Concursus Realis, dan lain-lain. Pada hal berdasarkan  hasil penelitian  Transparency International tahun 2005 dengan  index persepsi  korupsi dari 158 negara, dimana tiga negara terbersih di dunia adalah  penganut faham Eropah Kontinental yaitu Peringkat 1 Negara Iceland dengan nilai 9,7,Peringkat 2 Negara finland dengan nilai 9,6,dan peringkat 3 negara New Zealand dengan nilai 9,6.Hanya saja Negara Indonesia  peringkat 140 dengan nilai 2,2 ( masuk dalam kelompok 137 dengan nilai 2.2 yaitu Negara Azerbaijan,Kamerun, Etiopia, Indonesia, Irak, Liberia, dan Uzbekistan ) negara terkorupsi dari 140 Negara , yang berada dibawah Papua New Guinea, Kamboja atau Kongo. Melihat hal tersebut dalam mencari perbandingan dalam rangka memberantas korupsi sebaiknya melakukan study banding ke negara-negara yang menganut faham eropah kontinental yang bersamaan faham yang dianut  Indonesia yaitu Eropah Kontinental, sehingga hukum yang diterapkan di Indonesia hasil Perbandingan negara lain searah dengan teori atau asa-asas hukum pidana Indonesia.

 

                Hasil Penelitian Transparency International tahun 2005 dari 158 Negara dengan peringkat sebagai berikut :

     Peringkat 1  Negara  Iceland dengan nilai 9,7.

     Peringkat 2  Negara Finland dengan nilai 9,6.

    Peringkat 3  Negara New Zealand dengan nilai 9,6.

    Peringkat 4  Negara Denmark dengan nilai 9,5.

    Peringkat 5  Negara Singapura  dengan nilai 9,4.

    Peringkat 6  Negara  Swedia dengan nilai 9,2.

    Peringkat 7 Negara Switzerland dengan nilai9,1.

    Peringkat 8 Negara Norwegia dengan nilai 8,9.

    Peringkat 9 Negara Australia dengan nilai 8,8.

Peringkat 10 Negara Austria dengan nilai 8,7.

    Peringkat 11Negara  Belanda dengan nilai 8,6.

    Peringkat 12 Negara Inggeris dengan nilai 8,6.

    Peringkat 13 Negara Luxemburg dengan nilai 8,5.

    Peringkat 14 Negara Kanada dengan nilai 8,4.

    Peringkat 15 Negara Hongkong dengan nilai 8,3.

    Peringkat 16 Negara Jerman dengan nilai 8,2.

    Peringkat 17 Negara Amerika Serikat dengan nilai 7,6.

    Peringkat 18 Negara Perancis dengan nilai 7,5.

    Peringkat 19 Negara Belgia   dengan nilai 7,4.

    Peringkat 20 Negara Irlandia dengan nilai 7,4.

    Peringkat 21 Negara Cili  dengan nilai 7,3.

    Peringkat 22 Negara Jepang dengan nilai 7,3.

    Peringkat 23 Negara Sepanyol dengan nilai 7,0.

    Peringkat 24 Negara Barbados  dengan nilai 6,9.

    Peringkat 25 Negara Malta dengan nilai 6,6.

    Peringkat 26 Negara Portugal dengan nilai 6,5.

    Peringkat 27 Negara Estonia dengan nilai 6,4.

    Peringkat 28 Negara Israel dengan nilai 6,3.

    Peringkat 29 Negara Oman dengan nilai 6,3.

    Peringkat 30 Negara Emirat Arab dengan nilai 6,2.

    Peringkat 31 Negara Slovenia dengan nilai 6,1.

    Peringkat 32 Negara Botswana dengan nilai 5,9.

    Peringkat 33 Negara Qatar dengan nilai 5,9.

    Peringkat 34 Negara Taiwan dengan nilai 5,9.

    Peringkat 35 Negara Uruguay dengan nilai 5,9.

    Peringkat 36 Negara Bahrain dengan nilai 5,8.

    Peringkat 37 Negara Cyprus dengan nilai 5,7.

    Peringkat 38 Negara Jordania dengan nilai 5,7.

    Peringkat 39 Negara Malaysia dengan nilai 5,1.

    Peringkat 40 Negara Hongaria dengan nilai 5,0.

    Peringkat 41 Negara Italia dengan nilai 5,0.

    Peringkat 42 Negara Korea Selatan dengan nilai 5,0.

    Peringkat 43 Negara Tunisia dengan nilai 4,9.

    Peringkat 44 Negara Lithuania dengan nilai 4,8.

    Peringkat 45 Negara Kuwait dengan nilai 4,7.

    Peringkat 46 Negara Afrika Selatan dengan nilai 4,5.

    Peringkat 47 Negara Rapublik Ceko dengan nilai 4,3.

    Peringkat 48 Negara Yunani dengan nilai 4,3.

    Peringkat 49 Negara Namibia dengan nilai 4,3.

    Peringkat 50 Negara Slovakia dengan nilai 4,3.

    Peringkat 51 Negara Costa Rica dengan nilai 4,2.

    Peringkat 52 Negara El Salvador dengan nilai 4,2.

    Peringkat 53 Negara Latvia dengan nilai 4,2.

    Peringkat 54 Negara Mauritius dengan nilai 4,2.

    Peringkat 55 Negara Bulgaria dengan nilai 4,0.

    Peringkat 56 Negara Kolombia dengan nilai 4,0.

    Peringkat 57 Negara Fiji dengan nilai 4,0.

    Peringkat 58 Negara Seychelles dengan nilai 4,0.

    Peringkat 59 Negara Kuba dengan nilai 3,8.

    Peringkat 60 Negara Tailand dengan nilai 3,8.

    Peringkat 61 Negara Trinidad & Tobago dengan nilai 3,8.

    Peringkat 62 Negara Belize dengan nilai 3,7.

    Peringkat 63 Negara Brazil dengan nilai 3,7.

    Peringkat 64 Negara Jamaica dengan nilai 3,6.

    Peringkat 65 Negara Ghana dengan nilai 3,5.

    Peringkat 66 Negara Meksiko dengan nilai 3,5.

    Peringkat 67 Negara Panama dengan nilai 3,5.

    Peringkat 68 Negara Peru dengan nilai 3,5.

    Peringkat 69 Negara Turki dengan nilai 3,5.

    Peringkat 70 Negara Burkina Faso dengan nilai 3,4.

    Peringkat 71 Negara Kroasia dengan nilai 3,4.

    Peringkat 72 Negara Mesir dengan nilai 3,4.

    Peringkat 73 Negara Lesotho dengan nilai 3,4.

    Peringkat 74 Negara Polandia dengan nilai 3,4.

    Peringkat 75 Negara Saudi Arabia dengan nilai 3,4.

    Peringkat 76 Negara Siria dengan nilai 3,4.

    Peringkat 77 Negara Laos dengan nilai 3,3.

    Peringkat 78 Negara RRChina dengan nilai 3,2.

    Peringkat 79 Negara Marokko dengan nilai 3,2.

    Peringkat 80 Negara Senegal dengan nilai 3,2.

    Peringkat 81 Negara Sri Lanka dengan nilai 3,2.

    Peringkat 82 Negara Suriname dengan nilai 3,2.

    Peringkat 83 Negara Lebanon dengan nilai 3,1.

    Peringkat 84 Negara Rwanda dengan nilai 3,1.

    Peringkat 85 Negara Republik Dominika dengan nilai 3,0.

    Peringkat 86 Negara Mongolia dengan nilai 3,0.

    Peringkat 87 Negara Rumania dengan nilai 3,0.

    Peringkat 88 Negara Armenia dengan nilai 2,9.

    Peringkat 89 Negara Benin dengan nilai 2,9.

    Peringkat 90 Negara Bosnia & Herzegovina dengan nilai 2,9.

    Peringkat 91 Negara Gabon dengan nilai 2,9.

    Peringkat 92 Negara India dengan nilai 2,9.

    Peringkat 93 Negara Iran dengan nilai 2,9.

    Peringkat 94 Negara Mali dengan nilai 2,9.

    Peringkat 95 Negara Moldova dengan nilai 2,9.

    Peringkat 96 Negara Tanzania dengan nilai 2,9.

    Peringkat 97 Negara Aljazair dengan nilai 2,8.

    Peringkat 98 Negara Argentina dengan nilai 2,8.

    Peringkat 99 Negara Madagaskar dengan nilai 2,8.

    Peringkat 100 Negara Malawi dengan nilai 2,8.

    Peringkat 101 Negara Mozambik dengan nilai 2,8.

    Peringkat 102 Negara Serbia & Montenegro dengan nilai 2,8.

    Peringkat 103 Negara Gambia dengan nilai 2,7.

    Peringkat 104 Negara Macedonia dengan nilai 2,7.

    Peringkat 105 Negara Swaziland dengan nilai 2,7.

    Peringkat 106 Negara Yaman dengan nilai 2,7.

    Peringkat 107 Negara Belarus dengan nilai 2,6.

    Peringkat 108 Negara Eritrea dengan nilai 2,6.

    Peringkat 109 Negara Honduras dengan nilai 2,6.

    Peringkat 110 Negara Kazakhstan dengan nilai 2,6.

    Peringkat 111 Negara Nigaragua dengan nilai 2,6.

    Peringkat 112 Negara Palestina dengan nilai 2,6.

    Peringkat 113 Negara Ukrania dengan nilai 2,6.

    Peringkat 114 Negara Vietnam dengan nilai 2,6.

    Peringkat 115 Negara Zambia dengan nilai 2,6.

    Peringkat 116 Negara Zimbabwe dengan nilai 2,6.

    Peringkat 117 Negara Afganistan dengan nilai 2,5.

    Peringkat 118 Negara Bolivia dengan nilai 2,5.

    Peringkat 119 Negara Ekuador dengan nilai 2,5.

    Peringkat 120 Negara Guatemala dengan nilai 2,5.

    Peringkat 121 Negara Guyana dengan nilai 2,5.

    Peringkat 122 Negara Libia dengan nilai 2,5.

    Peringkat 123 Negara Nepal dengan nilai 2,5.

    Peringkat 124 Negara Pilipina dengan nilai 2,5.

    Peringkat 125 Negara Uganda dengan nilai 2,5.

    Peringkat 126 Negara Albania dengan nilai 2,4.

    Peringkat 127 Negara Niger dengan nilai 2,4.

    Peringkat 128 Negara Rusia dengan nilai 2,4.

    Peringkat 129 Negara Sierra Leona dengan nilai 2,4.

    Peringkat 130 Negara Burundi dengan nilai 2,3.

    Peringkat 131 Negara Kamboja dengan nilai 2,3.

    Peringkat 132 Negara Republik Kongo dengan nilai 2,3.

    Peringkat 133 Negara Georgia Dengan nilai 2,3.

    Peringkat 134 Negara kyrgyzstan  dengan nilai 2,3.

    Peringkat 135 Negara Papua New Guinea dengan nilai 2,3.

    Peringkat 136 Negara Venezuela dengan nilai 2,3.

    Peringkat 137 Negara Azerbaijan  dengan nilai 2,2.

    Peringkat 138 Negara Kamerun dengan nilai 2,2.

    Peringkat 139 Negara Etiopia dengan nilai 2,2.

    Peringkat 140 Negara Indonesia dengan nilai 2,2.

    Peringkat 141 Negara Irak dengan nilai  2,2.

    Peringkat 142 Negara Liberia dengan nilai 2,2.

    Peringkat 143 Negara Uzbekistan    dengan nilai 2,2.

    Peringkat 144 Negara Republik Demokratik Kongo dengan nilai 2,1.

    Peringkat 145 Negara Kenya dengan nilai 2,1.

    Peringkat 146 Negara Pakistan dengan nilai 2,1.

    Peringkat 147 Negara Paraguay dengan nilai 2,1.

    Peringkat 148 Negara Somalia dengan nilai 2,1.

    Peringkat 149 Negara Sudan dengan nilai 2,1.

    Peringkat 150 Negara Tajikistan dengan nilai 2,1.

    Peringkat 151 Negara Angola dengan nilai 2,0.

    Peringkat 152 Negara Cote d’Ivoire dengan nilai 1,9.

    Peringkat 153 Negara Guinea Equatorial dengan nilai 1,9.

    Peringkat 154 Negara Nigeria dengan nilai 1,9.

    Peringkat 155 Negara Haiti dengan nilai 1,8.

    Peringkat 156 Negara Myanmar dengan nilai 1,8.

    Peringkat 157 Negara Turkmenistan dengan nilai 1,8.

    Peringkat 158 Negara Bangladesh dengan nilai 1,7.

    Peringkat 159 Negara Chad dengan nilai 1,7.[55].

 

       K.Rusaknya Hukum Pidana di Indonesia.

Rusaknya hukum pidana Indonesia karna salah menterjemahkan pasal 103 KUHP kurang tepat, dimana pasal 103 KUHP dalam bahasa Belanda berbunyi  : “De bepalingen  der erste acht Titels van dit boek zijn cok  toepasse lijk of feiten  waarop bij andere wettelijke coorschriften  straf is  gesteld, tenzij de wet, bij algemene  maatregel van bestuur of bij  ordonantie andere  is  bepaald”, hal tersebut berbeda menterjemahkannya kedalam bahasa Indonesia oleh   R.Soesilo dan Prof.Satochid Kartanegara,S.H sebagai berikut :

    1.Terjemahan R.Soesilo atas  pasal 103 KUHP .

            Bunyi  pasal 103 KUHP yaitu “ Ketentuan dari delapan bab yang pertama  dari buku ini  berlaku juga  terhadap perbuatan  yang dapat dihukum  menurut peraturan  undang-undang lain, kecuali kalau ada undang-undang  (Wet) tindakan Umum Pemerintahan Algemene maatregelen van bestuur) atau  ordonansi menentukan peraturan lain”.[56]

            Berdasarkan penafsiran R.Soesilo atas pasal 103 KUHP ada kata kecuali berarti masih bisa mengatur sesuatu walaupun sudah diatur dalam Buku I KUHP seperti Hukuman  Percobaan dikurangi sepertiga dari ancaman hukuman maksimalnya yang kemudian diatur lagi dalam Undang-undang Korupsi yaitu hukuman percobaan sama dengan pidana selesai.Bahkan dalam undang-undang yang sebagai Tindak Pidana Khusus dapat mengatur suatu asas yang bertentangan dengan asas hukum yang dianut hukum Indonesia seperti asas pembuktian terbalik diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang walaupun asas pembuktian terbalik tidak dikenal dalam Buku I KUHP.

   2.Terjemahan Prof.Satochid Kartanegara,S.H.

                      Bunyi  Pasal 103 : “De bepalingen  der erste acht Titels van dit boek zijn cok  toepasse lijk of feiten  waarop bij andere wettelijke coorschriften  straf is  gesteld ,tenzij de wet ,bij algemene  maatregel van bestuur of bij  ordonantie andere  is bepaald”,yang artinya  ,bahwa peraturan2  yang diatur didalam  delapan titel  yang pertama dari buku I  juga berlaku  terhadap Bijzondere  wettelijke strafbepalingen, kecuali jika  peraturan2 ini  sendiri  menyatakan dengan tegas, bahwa peraturan2 buku I tadi tidak berlaku.[57]

                    Menurut Prof. Satochid Kartanegara,S.H.Buku ke I KUHP “Algemene bepalengen”  mengandung peraturan2 yang berlaku umum (Algemene geldend).Peraturan-peraturan ini tidak hanya berlaku  terhadap buku II & III ,akan tetapi  juga berlaku  kepada tiap peraturan  yang mengandung hukum  pidana dan  yang berada  diluar Kitab Undang2 Hukum pidana (KUHP)  dan juga yang didalam  hukum Pidana .Peraturan2 yang berada diluar KUHP  yang mengandung  peraturan hukum pidana  itu disebut “Bijzondere Wettelijke Strafbepalingan”. Peraturan atau undang-undang diluar KUHP sebagai Undang-Undang Pidana Khusus , antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucia Uang, dan lain-lain.

 

            Penulis tidak sependapat dengan penafsiran R.Soesilo atas pasal 103 KUHP, tetapi sependapat dengan penafsiran Prof. Satochid Kartanegara,S.H. dalam menterjemahkan pasal 103 KUHP dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia. Berarti semua Undang-undang Tindak Pidana khusus  tidak boleh mengatur asas hukum bila asas hukum tersebut sudah diatur dalam Buku I KUHP atau dengan kata lain asas Percobaan, asas membantu, asas veryaring, asas batas minimal hukuman ,dan lain-lain tidak bisa diatur lagi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Khusus karna sudah diatur dalam Buku I KUHP.Demikian juga untuk mengatur sistim pembuktian harus sejalan dengan Buku I KUHP, dimana pembuktian terbalik yang bertentangan dengan asas hukum pidana Indonesia seharusnya di cabut karna Buku I KUHP tidak mengenal Pembuktian terbalik.   Untuk itu semua perbuatan yang diatur dalam undang-undang  Tindak Pidana Khusus harus selaras dengan  Buku I KUHP, dan jangan sampai perbuatan yang diatur dalam Undang-undang bertentangan dengan asas-asas hukum pidana yang diatur dalam buku I KUHP. Hal itulah penyebabnya rusaknya hukum pidana Indonesia saat ini, karna para pembuat Undang-undang lebih condong atau sependapat dengan R.Soesilo dalam menterjemahkan pasal 103 KUHP ke dalam bahasa Indonesia, terutama dengan kata kecuali kalau ada undang-undang  (Wet) tindakan Umum Pemerintahan Algemene maatregelen van bestuur) atau  ordonansi menentukan peraturan lain”,berdasarkan hal ini banyak asas-asas hukum yang sudah diatur dalam Buku I KUHP diatur lagi dalam Undang-undang Tindak pidana Khusus ,seperti kata percobaan hukumannya dikurangi sepertiga tetapi dalam perkara korupsi percobaan sama dengan pidana selesai,asas membantu hukumannya dikurangi sepertiga tetapi dalam perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya sama dengan pidana selesai,dan lain-lain.

 

   3.Pandangan Hukum.

Menurut Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH.MH dalam seminar dengan judul “korupsi Sistemik sebagai kendala Penegakan Hukum Di Indonesia” tampaknya bersifat limitatif  mengingat permasalahan  penegakan hukum di Indonesia  tidaklah sekedar  diamati dari sisi  substansiel perundang-undangan saja, tetapi juga berkaitan  dengan sistem, khususnya sistem hukum pidana, karena korupsi  itu kenyataannya  telah merusak sistem (destructed to the  system).[58]

            Sistem Hukum ada tiga tingkatan yaitu  tingkat pertama  asas-asas  atau teori-teori hukum, tingkatan kedua  hukum positip atau Undang-undang, dan tingkatan ketiga  Putusan Hakim..Berdasarkan hal tersebut tingkatan ketiga atau putusan hakim tidak boleh bertentangan dengan hukum positip atau Undang-undang, demikian tingkatan kedua hukum positip atau Undang-undang  tidak boleh bertentangan dengan asas-asas  atau teori-teori hukum

            Berdasarkan hal tersebut diatas setiap Undang-undang yang di buat Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus diteliti aparat penegak hukum dalam menangani kasusnya, bila undang-undang tersebut sebagai hukum positip bertentangan dengan asas-asas atau teori hukum sebaiknya tidak dilaksanakan, justru disarankan kepada Pemerintah supaya merevisi Undang-undang tersebut yang sesuai dengan asas-asas atau teori hukum yang berlaku di Indonesia.

 .

    4.Aparat Penegak Hukum  Kurang memahami  Teori dan Asas Hukum pidana sesuai faham Eropah Kontinental.

              Pada Umumnya Para Penegak Hukum ,Anggota DPR dan masyarakat Umum hanya melihat hukum itu dari sudut hukum positip atau Undang-undang-undang, dan tidak pernah merlihat Undang-undang tersebut sudah sesuai atau tidak dengan teori / asas hukum faham Eropah Kontinental yang dianut hukum pidana  Indonesia. Kalau dilihat dari sudut hukum positipnya atau undang-undang yang sudah disahkan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang sudah benar, tetapi Undang-undang tersebut sering bertentangan dengan teori atau asas hukum pidana Indonesia seperti merumuskan pasal 37 mengenai Pembuktian terbalik dalam  Undang-undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, hal ini jelas bertentangan dengan asas hukum pidana dengan sistim pembuktian yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin (wettelijk negatif stelsel), asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat ditutut/dihukum apabila perbuatan tersebut telah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang. asas Praduga tidak bersalah, terdakwa tidak dibebani pembuktian, dan lain-lain.Kalau dilihat dari hukum positipnya sudah benar tindakan tersebut karna dibuat Pemerintah bersama DPR,hanya saja disayangkan dimana letak kesalahannya apakah di Pemerintah atau DPR dalam membuat Undang-undang itu, sepertinya tidak menguasai asas hukum pidana, hanya dilihat dari sudut emosi saja bahwa perbuatan korupsi harus ditindak dengan tegas mengingat masuk kejahatan luar biasa (Extra Ordinery Crime), sepertinya tidak mempermasalahkan rumusan pasal pembuktian terbalik tersebut bertentangan dengan asas hukum pidana Indonesia. Para Penegak hukum yang berlatar pendidikan sarjana hukum seperti Jaksa, Hakim, Penasehat Hukum, dan Dosen Pidana sama juga hanya melihat dari sudut hukum positipnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Hakim yang menangani perkara Irjen Djoko Susilo dalam perkara Simulator SIM tahun 2011 tetapi menggunakan pembuktian terbalik menyita harta kekayaan Irjen Djoko Susilo tahun 2003-2010, dan Hakim pengadilan Negeri juga menjatuhkan hukuman selama 10 tahun, dan semua harta kekayaan yang disita tahun 2003-2010 sebagai barang bukti dirampas untuk negara. Seharusnya Aparat penegak hukum dan dosen Pidana meluruskan hukum tersebut minimal tidak menerapkan hukum tersebut yang bertentangan dengan asas hukum pidana, karna aparat penegak hukum, pada waktu kuliah di Fakultas Hukum mendapat pelajaran terkait dengan asas hukum pidana sesuai dengan faham Eropah Kontinental yang dianut hukum pidana  Indonesia, tetapi setelah bertugas selaku aparat penegak hukum hanya  melihat isi undang-undang tersebut untuk diterapkan kepada penjahatnya, dan hampir tidak pernah memahami asas hukum pidana tersebut dan lama – kelamaan lupa atau kurang mengerti hubungan asas yang satu dengan asas hukum lainnya  atau hampir tidak memahami asas hukum pidana tersebut.

 

   5.Study Hukum ke Amerika Serikat.

              Pada umumnya banyak warga Indonesia mengambil study hukum ke Amerika Serikat demikian juga yang mengembangkan kesarjanaannya dari S1 ke S2, dan S3 maupun jalan –jalan keluar negeri, sehingga hanya mengetahui hukum yang berlaku di Amerika Serikat, dan saat selesai study di Amerika Serikat kembali ke Indonesia dan ada yang sudah memiliki kekuasaan yang menentukan di Pemerintahan, lalu setiap ada perubahan Undang-undang memasukkan konsep-konsep hukum yang di peroleh dari Amerika Serikat, pada hal Amerika Serikat dan Negara Inggris menganut faham Anglo Saxson yang bertentangan dengan faham Eropah kontinental.Faham Anglo Saxson yang dianut Negara .Amerika Serikat antara lain asas Menyalahkan diri sendiri (Praduga bersalah atau non self incrimination), Sistim pembuktian lebih mengutamakan keyakinan hakim dan dapat menyampingkan alat bukti dan peraturan yang mengatur perbuatan tersebut (vrij stelsel), asas common law (hukum kebiasaan) yaitu menuntut perbuatan yang bertentangan dengan hukum kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat..dan lain-lain. Demikian juga dalam melakukan penelitian terkait penanganan pemberantasan korupsi selalu melakukan penelitian di negara yang menganut faham Anglo Saxson seperti Penelitian  (field research) yang dilakukan oleh Prof.Dr.Andi Hamzah ,S.H. ke berbagai negara, antara lain  Muangthai, Malaysia, dan Australia (khususnya Negara Bagian New South Wales), melalui bukunya  yang secara lengkap ,jelas  dan terurai yaitu “Perbandingan Pemberantasan  Korupsi Di Berbagai Negara “.

 

   6.Menimbulkan 2 sistim pembuktian.

            Dengan menerapkan pembuktian terbalik baik dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang maupun dalam Undang – Undang Tindak Pidana Khusus lainnya, telah menimbulkan dua sistim Pembuktian yaitu Sistim Pembuktian wettelik negatif stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin sesuai dengan faham Eropah Kontinental dan sistim pembuktian Vrij stelsel yaitu lebih mengutamakan keyakinan hakim. Aparat penegak hukum dapat memamfaatkan sistim pembuktian yang sifatnya diskriminatif. Bila terdakwanya dekat penguasa akan menyatakan belum cukup dua alat bukti seperti Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) ada kesan ditetapkannya Andi Mallarangen mantan Menteri Pemuda Dan Olah Raga termasuk mantan pengurus  Partai Demokrat demikian juga Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat terkait dengan kasus Hambalang, yang hingga saat ini 1 September 2013 belum ditahan dan tidak menerapkan  pembuktian terbalik atas harta kekayaan Anas Urbaningrum yang diduga cukup besar penambahannya setelah menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, demikian juga Kasus Bank Century dengan calon tersangka Wakil Presiden Budiono dan Mantan Menteri Keuangan  yang sampai saat ini katanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  belum ada minimal dua alat buktinya .tetapi bila terdakwanya tidak dekat dengan pusat kekuasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cepat menyatakan terdakwa sudah cukup alat bukti yaitu sudah memenuhi minimal dua alat bukti, dan biasanya langsung ditahan serta menerapkan pembuktian terbalik seperti kasus Irjen Djoko Susilo perkara Simulator SIM tahun 2011 dan Lutfhi Hasan Ishaq perkara kuota daging  yang menyita harta kekayaan tanpa ada kaitannya dengan kasus Simulator SIM dan Perkara Kuota daging.

   7.Secara bertahap merusak hukum pidana Indonesia.

Dengan menerapkan faham hukum Anglo saxon yang bertentangan dengan faham Eropah Kontinental secara bertahap akan merusak hukum pidana yang berlaku di Indonesia dan tidak mungkin merubah dengan menganut faham  Anglo saxson karna Faham Eropah Kontinental sudah berlaku sejak Penjajahan Belanda kurang lebih 350 tahun yang lalu ditambah lagi 72 tahun sejak Indonesia Merdeka seluruhnya  422  tahun   faham Eropah Kontinental berlaku di Indonesia. Sama juga Amerika Serikat menganut faham Anglo saxson sejak dibawah koloni Inggris, jadi Hukum yang berlaku di Inggris diterapkan di Amerika Serikat.

 

     L.Kasus pokok (predikat  kriminal).

Dalam setiap perkara masuk  Hukum Pidana Khusus, harus ada pidana pokoknya,dan pidana pokok harus ada hubungannya dengan kekayaan  yang dijadikan barang bukti, yang pengembaliannya dapat diketahui bila barang buktinya dikembalikan kepada pemiliknya terkait dengan kasus pokoknya.

             Pencucian uang (uang kotor) diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana   Pencucian Uang, dan predikat kriminal atau kasus pokokya diatur dalam pasal 2 ayat (1) yang semuanya ada 26 predikat kriminal (kasus Pokok).

 

             Suatu kasus kejahatan harus ada predicate crime atau pokok perkara karna bisa saja seseorang  memiliki harta kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilannya yang sumbernya dari hasil korupsi, narkoba, penjualan kayu hutan gelap dan jual bensin / solar antar daerah yang melanggar hukum, seperti yang dilakukan Sitorus di Polres Raja Ampat  Provinsi Papua, dimana selama lima tahun bisnis illegalnya telah beredar uangnya Rp.1,5 triliun. Pengedar Narkoba yang memiliki perusahaan besar yang diperoleh dari kentungan mengedarkan narkoba, dan dari Rutan sedang menjalani hukuman dapat mengendalikan peredaran narkoba.

                Tingkat bahaya bila tidak ada predicate crime atau Kasus pokoknya bisa terjadi,Antara lain :

  1.Dugaan kasus Korupsi.

              Kasus Simulator SIM tahun 2011 yang tersangkanya Irjen Djoko Susilo , dimana Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah menyita sekitar 20 barang bukti berupa rumah, tanah, pompa bensin, Bus, dan lain-lain yang diperoleh Irjen Djoko Susilo sebelum tahun 2011 atau yang diperole sekitar tahun 2003 sampai tahun 2010, ternyata setelah diterapkan pembuktian terbalik dimana hakim meminta terdakwa menjelaskan harta kekayaannya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar 20 unit,ternyata Irjen Djoko Susilo menjawab bahwa harta kekayaan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tersebut yang diperoleh tahun 2003  dari hasil kejahatan penjualan kayu illegal waktu tugas di Papua, dan saat itu menjabat Kepala Kepolisian  Resot  Raja Ampat, harta kekayaan tahun 2004-2010 di peroleh dari hasil Illegal Loging, karna harta kekayaan yang disita KPK tersebut diduga hasil korupsi ternyata bukan dari hasil korupsi tetapi dari hasil penjualan kayu illegal, dengan demikian penyitaan 20 unit tidak sah karna yang berwenang menyidik kasus penjualan kayu illegal atau Illegal loging penyidiknya dari pihak Polri.Yang jelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tidak berhak menyita harta kekayaan Irjen Pol. Djoko Susilo sebayak 20 unit tersebut. 

 

 2.HAM Yang Berat.

            Seseorang memiki harta kekayaan yang banyak yang tidak sesuai penghasilanny, diduga Polisi diperoleh dari hasil illegal loging atau penjualan kayu illegal, ternyata setelah di muka Hakim terdakwa menjawab pertanyaan hakim bahwa hartanya tersebut diperoleh pada saat membunuh satu desa, dengan demikian penyitaan barang bukti atas harta kekayaan terdakwa tidak sah penyitaannya karna dalam  perkara HAM yang berat yang berwenang menyidik Adalah Jaksa Agung atau Jajaran Jaksa Agung.

 

3.Salah penyidik.

    Kejaksaan melakuka penyitaan harta kekayaan terdakwa yang cukup banyak yang diduga diperoleh dari hasil korupsi atau dari pembunuhan penduduk satu desa, ternyata setelah terdakwa menjelaskan didepan hakim harta kekayaan tersebut diperoleh dari mencuri mobil dan emas penduduk yang dibunuh, maka penyitaan yang dilakukan Kejaksaan atas harta kekayaan terdakwa tidak sah karna dalam pencurian penyidiknya adalah Polri.

 

              Berdasarkan hal tersebut, maka setiap kasus kejahatan harus ada predicate crime atau kasus pokoknya untuk mengetahui aparat penegak hukum mana yang berwenang melakukan penyitaan barang bukti serta mengetahui penegak hukum yang berwenang menanganinya, karna dalam menangani perkara pidana ada tiga aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan yaitu :

       a.Penyidik Polri berwenang menyidik Perkara Tindak Pidana Umum dan perkara korupsi.

            b.Penyidik Kejaksaan berwenang menyidik perkara korupsi  dan pelanggaran HAM berat, serta menuntut dan mengeksekusinya.

     c.Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menyidik perkara korupsi, menuntut, dan mengeksekusinya.

 

M. Hukum Pidana Khusus (bijzonder strafrecht).

 

                Dalam memahami pengertian hukum pidana khusus, maka kita akan teringat dengan pidana umum (ius commune) yang menjadi hukum yang menambahkan  (aanvullend recht) bagi hukum pidana khusus. Atau Tindak pidana khusus atau speciale delicten merupakan tindak pidana  yang mempunyai  kekhususan  dari tindak pidana umum (commune delicten), karena kekhususan  dari tindak pidana tersebut dikecualikan dari tindak pidana umum.

            Hukum pidana khusus mengandung arti bahwa perlakuan hukum  terhadap subyek hukum  yaitu orang  dan Korporasi, cara atau bentuk tindak pidananya, hukum acara dan ancaman pidana  yang mengaturnya adalah tergolong khusus.Kekhususan  subyek hukum pidana khusus, misalnya dalam perkara  Narkotika dan psikotropika  semua orang  sebagai pelaku dan  korporasi .Untuk itu ketentuan-ketentuan  umum  yang terdapat dalam Buku I (Pasal 1 –pasal 103)  KUHP, tetap berlaku  bagi tindak pidana khusus    sepanjang undang-undang  yang mengatur  tindak pidana khusus  dan tindak pidana tertentu  tidak secara tegas  mengaturnya. Misalnya  ajaran-ajaran, pemahaman, pengertian  atau ketentuan  tentang deelneming (penyertaan) seperti terdapat  dalam pasal  55 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP, tentang pembantuan (pasal 56 KUHP), percobaan (pasal 53 KUHP), jenis – jenis hukuman  (pasal 10 KUHP), tetap menjadi  acuan  tindak pidana khusus.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

TINDAK PIDANA KORUPSI

 

 

 

A.   korupsi.

1.Pengertian korupsi.

Menurut Undang – Undang Nomor .31 tahun 1999 Tentang pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi, dalam pasal 2 memberi batasan bahwa   yang dimaksud dengan korupsi adalah “setiap orang  yang secara melawan hukum  melakukan perbuatan  memperkaya diri sendiri  atau orang lain atau suatu korporasi  yang dapat merugikan  keuangan negara atau perekonomian negara”. .Jadi unsur tindak pidana  korupsi  menurut pasal 2 ayat (1) undang-undang tersebut adalah: Setiap orang;  + melawan hukum; + memperkaya diri sendiri  atau orang lain  atau  suatu korporasi; + dapat merugikan keuangan negara  atau perekonomian Negara.[59] Menurut Sudarto (1976),kata korupsi  menunjuk pada perbuatan yang rusak , busuk, tidak jujur yang dikaitkan dengan keuangan.[60]. . Dalam TAP MPR No.XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara  yang bersih dan Bebas Korupsi, kolusi dan nepotisme  dan No.VII/MPR/2001 Tentang Visi Indonesia Masa Depan  tidak mampu meluruskan kembali pandangan  bahwa sesungguhnya korupsi adalah perbuatan yang hina lagi dina.Korupsi telah menyengsarakan rakyat hingga mereka hidup melarat  dan bodoh karena hak-hak ekonomi  dan sosial mereka dengan ganas diinjak-injak oleh para koruptor.[61] Adapun Henry Campbell Black (1991), mendefinisikan korupsi sebagai  perbuatan yang dilakukan  dengan maksud untuk  memberikan sesuatu  keuntungan yang tidak resmi  dengan hak-hak dari pihak lain  secara salah  menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan sesuatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan  kewajibannya dan hak-hak  dari pihak-pihak lain.[62].Sayet Hussein Alatas dalam bukunya Corruption:Its Nature,causes and Consequences (1999:7) menulis:”Korupsi adalah subordinasi  kepentingan umum  dibawah kepentingan  tujuan-tujuan pribadi  yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasiaan , penghianatan, penipuan, dan kemasabodohan  yang luar biasa  akan akibat-akibat yang diderita oleh masyarakat.Singkatnya, korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi”.(Chaerudin et al:2008).[63]

 

   2.Ketentuan Hukum.

           Perbuatan Korupsi diatur dalam Undang-undang yaitu :

            a.Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

               b.Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang  RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

              c.Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

     3.Subyek Tindak Pidana Korupsi.

             Subyek Tindak pidana Korupsi terdiri dari dua yaitu :

              a..Subyek setiap orang.

Subyek perbuatan korupsi Adalah manusia dengan status Pegawai Negeri yang meliputi :

                  b.Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian.

                      c.Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab undang-undang Hukum Pidana.

                  d..Orang yang menerima gaji  atau upah dari keuangan negara  atau daerah.

                    e..Orang yang menerima gaji  atau upah dari  suatu korporasi  yang menerima bantuan  dari keuangan negara  atau daerah.

                       f.Orang yang menerima gaji  atau upah dari korporasi  lain yang mempergunakan  modal atau  fasilitas dari negara atau masyarakat.

 

b.Korporasi.

             Korporasi adalah kumpulan  orang dan atau kekayaan yang  terorganisasi  baik merupakan badan hukum  maupun bukan badan hukum.

 

  4.Aparat Penegak Hukum.

Aparat Penegak Hukum yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi yaitu :

         Kewenangan Menyidik dan Penuntutan.

               a.Polri, hasil penyidikan Polri dilimpahkan kepada Jaksa penuntut Umum dilingkungan atau dibawah naungan Kejaksaan Agung RI untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, dan setelah diputus hakim selanjutnya mengeksekusi Putusan Hakim tersebut.

          b.Jaksa Penyidik, dimana hasil penyidikannya sendiri diserahkan kebagian Penuntutan lingkungan Kejaksaan atau dibawah naungan Kejaksaan Agung RI untuk dilimpahkan ke Pengadilan, selanjutnya setelah diputus hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi putusan Hakim tersebut.

           c.KPK,Hasil penyidikan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dilingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diadili, selanjutnya setelah di Putus Hakim lalu di eksekusi Jaksa Penuntut Umum dari lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

 5.Cara Perbuatan Korupsi.

  Perbuatan Korupsi yang sering dilakukan baik yang langsung merugikan keuangan Negara dan yang tidak merugikan keuangan negara yaitu :

           a.Perbuatan korupsi Yang Merugikan keuangan Negara.

            Perbuatan korupsi yang langsung merugikan keuangan Negara diatur dalam pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

             Untuk mengkorupsi uang Negara, dimana modus operandi (cara melakukannya)  tiap Intansi Pemerintah berbeda satu sama lain,antara lain :

                         1)..Permainan Anggaran, Setelah adanya persesuaian pembagian dengan pemilik proyek baru ditambahkan  anggaran sebesar     15 persen dari nilai proyek selanjutnya menyetujui dan menetapkan anggaran tersebut.

                         2)..Permainan Jumlah, Pembelian kertas kantor yang dibeli sepuluh riem tetapi dalam kwitansi disebut lima puluh riem.

                  3)..Permainan Harga, membeli laptop 50 buah a.Rp.5.000.000 dalam kwitansi disebut a. Rp.15.000.000,selisih uang dikorupsi Rp.10.000.000 x 50 buah = Rp.500.000.000.

                             4).Permainan Fiftif yaitu memberikan sumbangan kepada yayasan Rp.1 milyar tetapi sebenarnya tidak ada diberikan sedangkan  pihak Yayasan sudah menandatangani tanda terima sebesar Rp.1 milyar.

                               5).Permainan Kwalitas, dalam pembangunan kantor dalam bestek ditentukan menggunakan kayu jati sebanyak 200 m3 a. Rp.10.000.000 tetapi digunakan kayu kalimantan perkubiknya Rp.4.000.000, selisihnya yang dikorupsi 200 m3 x Rp.6.000.000 = Rp.1,2 milyar.

 

     b.Yang tidak Merugikan Keuangan Negara.

Perbuatan korupsi yang  tidak merugikan keuangan negara secara langsung, hanya saja  merusak nama aparat pemerintah atau aparat penyelenggara negara  yang melakukan  korupsi. Pada umumnya yang sering dilakukan menerima uang  dari orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 5, pasal 11, dan pasal 12 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Bentuk perbuatannya, Pegawai negeri  atau penyelenggara negara  yang menerima hadiah  atau janji  padahal diketahui  atau patut diduga ,bahwa hadiah atau janji  tersebut diberikan  karena kekuasaan  atau kewenangan  yang berhubungan  dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang  yang memberikan hadiah  atau janji tersebut  ada hubungan  dengan jabatannya, antara lain :

                   1).Permainan Jasa, dalam penegakan hukum bila pihak terdakwa sudah memberikan sejumlah uang kepada aparat lalu meringankan hukumannya.

                   2).Memberikan kepada salah satu Instansi  Pemerintah wajar tanpa kecuali dengan imbalan sejumlah uang tertentu. Terjadi pada Badan Pengawas Keuangan dengan memberikan status wajar tanpa perkecualian kepada Kementerian Desa.

 

 

B.Tingkat Kesulitan.

    Untuk membuktikan Pasal 2  Undang-Undang  No.31 Tahun 1999 Tentang Pemeberantasan tindak Pidana Korupsi , mengandung tingkat Kesulitan dalam penyelesaiannya.

Menurut Prof.Jean Rivero dan  Prof.Waline,pengertian penyalahgunaan  dalam hukum Administrasi dapat diartikan  dalam  3 wujud,yaitu :

         1.Penyalahgunaan kewenangan  untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan  dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan  kepentingan  pribadi, kelompok atau golongan.

        2.Penyalahgunaan kewenangan  dalam arti bahwa  tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan  untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan  apa kewenangan  tersebut diberikan  oleh Undang-undang atau peraturan-peraturan lain.

        3.Penyalahgunaan kewenangan  dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan  untuk mencapai tujuan  tertentu, tetapi telah menggunakan  prosedur lain agar terlaksana.[64]

 

     C.Ketentuan Yang Menyimpang dari Buku I KUHP.

        Ketentuan , asas, dan sistim yang menyimpang dari Buku I KUHP, Antara lain :

        1.Percobaan

           a.Percobaan dalam KUHP.

                Percobaan dimana  hukumannya dikurangi  sepertiga dari ancaman hukumannya, sehingga hukuman percobaan lebih rendah sepertiga dari perbuatan selesai.

    Percobaan suatu perbuatan  yang telah dilakukan  tetapi belum selesai  bukan karna kehendaknya, ancaman hukuman dikurangi sepertiga dari ancaman pokok atas perbuatan yang dilakukan .

             Percobaan mengandung tiga syarat umum  baru dapat dikatakan    perbuatan percobaan  yang dapat dihukum yaitu :

     a).Adanya perencanaan .

     b).Perbuatan sudah dilakukan sesuai dengan rencana.

     c).Perbuatan tidak selesai bukan karna kehendaknya.

              Untuk syarat khusus mengenai percobaan ada dua  teori yaitu

     a).Teori Subjektif.

     b).Teori objektif., yang dianut hukum pidana Indonesia.

     Contoh perbuatan percobaan yaitu :

                       a).Sudah dilaksanakan : Si A telah memegang pisau  dan sudah  mendatangi rumah si B sesuai dengan rencananya tetapi tidak ada dirumah.

                   b).Belum selesai :  pisau yang diarahkan  si A kepada si B  belum sampai, pada saat itu  tangan si  A ditangkap si C sehingga pisau  itu  tidak sampai  ketubuh si B

          c).Bukan karna kehendaknya : tidak sampainya pisau  yang ditusukkan si A ke tubuh si B, bukan karna kehendak si A tetapi karna pisaunya ditangkap si C.

                           Menurut Teori Subjektif bahwa perbuatan si A dalam point a sudah dapat dihukum, tetapi dalam teori objektif bahwa perbuatan si A dalam ponit b dan c baru dapat dihukum , karna niat si pelaku ingin membunuh lawannya sudah kelihatan jelas yaitu si A yang mengarahkan pisau tersebut kepada si B , hanya saja niatnya membunuh tersebut tidak tercapai bukan karna ke kehendaknya tetapi karna pihak lain atau si C yang menangkap tangan si A sehingga pisau si A tidak sampai ke badan si B.

 

          b.Percobaan dalam Korupsi .

     Perbuatan percoban dalam perkara korupsi  sama dengan pidana selesai yang ancaman hukumannya sama dengan pidana yang dilakukannya, yang diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pasal 15 “Setiap orang  yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permupakatan jahat  untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan  pidana yang sama  sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal3, pasal 5 sampai dengan pasal 14.

        Menyamakan ancaman hukuman perbuatan percobaan dengan perbuatan selesai tidak rasional, ibarat kasus pembunuhan perbuatan selesai orangnya sudah mati sedangkan perbuatan percobaan orangnya masih hidup, jelas tidak boleh disamakan hukumannya, demikian juga perbuatan selesai melakukan korupsi uang negara sebesar Rp.100 milyar disamakan dengan percobaan korupsi dimana uang negara belum ada yang diambil atau masih utuh. Bila mana terjadi hal demikian sebaiknya menerapkan bahwa perbuatan percobaan ancaman hukumannya dikurangi sepertiga

 

2.Membantu

   a.Membantu dalam KUHP.

Pengertian membantu  seseorang memberikan bantuan  kepada orang lain  sebelum perbuatan kejahatan  tersebut dilakukan. Membantu melakukan kejahatan  hukumannya dikurangi  sepertiga dari hukuman pokoknya, yang diatur dalam Pasal 57 KUHP bunyinya :

 (1).Selama-lamanya hukuman pokok  bagi kejahatan, dikurangi dengan sepertiganya , dalam hal membantu melakukan kejahatan. Atau hukuman penjara  seumur hidup,  maka dijatuhkanlah hukuman  penjara selama-lamanya  lima belas tahun;

 (2).Jika kejahatan itu diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup , maka dijatuhkanlah  hukuman penjara  selama-lamanya lima belas tahun.

(3).Hukuman  tambahan bagi  membantu melakukan kejahatan  sama saja dengan hukuman tambahan bagi kejahatan itu. Perbuatannya yang sengaja dimudahkan

 (4).Tentang melakukan hukuman  itu hanyalah diperhatikan Perbuatannya yang sengaja dimudahkan atau dianjurkan oleh sipembantu , serta dengan akibat perbuatan itu.

 

            b.Membantu dalam Korupsi

 Membantu memberikan perbuatan kejahatan  korupsi sama dengan perbuatan selesai,  maka ancaman hukumannya  sama  dengan pasal yang didakwakan. Membantu melakukan Korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1991 Tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dalam pasal 15 “Setiap  orang yang melakukan  percobaan, pembantuan, atau permufakatan  jahat untuk  melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan  pidana yang sama  sebagaimana dimaksud  dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5             sampai pasal 14.

            Menyamakan perbuatan membantu dengan perbuatan selesai tidak dapat diterima, sifatnya emosional menyamakan hukumannya. Jika terjadi masalah demikian dalam perbuatan korupsi sebaiknya mendasarkan kepada pasal 57 KUHP.

 

  3.Minimal Ancaman Hukuman Pidana.

              a.KUHP.

Berdasarkan pasal 12 ayat (2) Hukuman penjara  sementara  itu sekurang-kurangnya satu hari  dan  selama-lamanya  lima belas tahun berturut-turut.

Kata  sekurang-kurangnya  satu hari  diatur dalam pasal 97 KUHP  : Yang dikatakan  sehari, yaitu masa yang lamanya tiga puluh hari.

 

              b.Korupsi.

                 1).Minimal hukuman.

Pasal –pasal korupsi yang ancaman minimalnya lebih dari satu hari atau satu tahun bahkan lebih dari satu tahun yang diatur dalam undang-   Undang, antara lain :

     a).Undang-undang  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, minimal ancaman hukumannya antara lain :

                            (1).Pasal 2 ancaman pidananya minimal 2 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-

                       (2).Pasal 3,ancaman pidana minimal 1 (satu) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,-

 

                             b).Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain :

                               (1).Pasal 5, minimal pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda paling rendah Rp.50.000.000,-

                             (2).Pasal 6, minimal pidana penjara 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling rendah Rp.150.000.000,-

                             (3).Pasal 7,minimal pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda paling   rendah Rp.100.000.000,-.

                             (4).Pasal 8, minimal pidana penjara 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling rendah Rp.150.000.000,-.

                             (5).Pasal 9, minimal pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda paling rendah Rp. 50.000.000,-.

                            (6)..Pasal 10, minimal pidana penjara 2 (dua ) tahun dan pidana denda paling rendah Rp.100.000.000,-.

                              (7).Pasal 11, minimal 1 (satu) tahun dan pidana denda paling rendah Rp.50.000.000,-.

                             (8).Pasal 12, minimal pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda paling rendah Rp.200.000.000,-.

 

 2).Tidak mengikat Hakim.

      Pidana minimal dalam kasus korupsi berpariasi antara 1, 2 , 3, dan 4 tahun. Pidana minimal tersebut tidak mengikat Hakim atau   Mahkamah agung tidak terikat kepada undang-undang yang mengatur sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan asas hukum seperti penerapan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dalam Putusan Mahkamah Agung RI dengan Majelis Hakim terdiri dari  Agung Imron Anwari,Surachmin, dan  MS Lumme  menjatuhkan Pidana  penjara   kepada  terdakwa Agus Siyadi selama dua bulan dengan masa percobaan  empat (4) bulan yang  terbukti melanggar pasal  3 dan Pasal 18  ayat (1), (3) UU No.31/1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya minimal satu tahun. Dimana selaku Sekretaris Desa  dan penanggungjawab  pengelolaan keuangan  ADD, Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo  telah mempergunakan  dana alokasi  Dana Desa  (ADD) tidak sesuai peruntukannya serta tidak dapat mempertanggungjawabkan  sesuai RAB yang telah ditentukan  sebesar Rp.5.795 juta.

 

 

4.Sistim Pembuktian.

 

 a.KUHP.

Untuk mengungkap suatu perbuatan kejahatan menggunakan sistim pembuktian wettelijk negatief stelsel yang dianut hukum indonesia yang mengikuti faham eropah kontinental. Wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin. Dalam menentukan kesalahan  terdakwa harus didukung minimal dua alat bukti dan satu sama lain alat bukti tersebut saling berhubungan sehingga hakim yakin bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan Korupsi.

 

                b.Korupsi.

                     Dalam perkara korupsi selain menganut sistim pembuktian wettelijk negatief stelsel juga menganut faham anglo saxson dengan sistim pembuktian vrij stelsel yaitu untuk membuktikan ke salahan terdakwa lebih   diutamakan keyakinan hakim, dan hakim tidak terikat kepada alat bukti maupun peraturan perundang-undangan yang sudah mengatur perbuatan tersebut., dan hakim hanya mendasarkan kepada hukum kebiasaan (common law) yang berlaku dimasyarakat, dengan kata lain hakim lebih mendasarkan kepada keyakinan hakim dan tidak terikat kepada alat bukti yang diakui negara maupun kepada ketentuan hukum. Hakim sering menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan keyakinan hakim walaupun tidak ada alat buktinya, seperti pembuktian terbalik cukup terdakwa menjelaskan dari mana sumber harta kekayaan diperoleh, dan bila tidak bisa menjawabnya atau jawabannya tidak rasional, maka hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Pembuktian terbalik ini berlaku kepada negara yang menganut faham anglo saxson antara lain negara Amerika Serikat, Inggris, dan  negara bekas jajahan Inggris antara lain negara India dan Malaysia. Sebaiknya tidak baik suatu sistim Hukum menganut dua sistim pembuktian yaitu wettelijk negatief stelsel dan vrij stelsel. Pemerintah  Indonesia hanya menganut sistim pembuktian wettelijk negatief stelsel yang sudah berlaku di Indonesia sejak jaman penjajahan Belanda selama 350 tahun hingga saat ini, dan sistim pembuktian vrij stelsel dikaitkan dengan pembuktian terrbalik tidak diberlakukan di Indonesia yang banyak bertentangan dengan asas hukum yang dianut hukum Indonesia. menghukum terdakwa walaupun alat buktinya tidak ada. Sistim pembuktian vrij stelsel telah diterapkan dalam pembuktian Terbalik yang diatur dalam :

         1)..Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dalam Pasal 37 ayat (3) terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta  bendanya dan harta benda isteri atau suami, anak,dan harta  benda setiap orang  atau korporasi yang diduga mempunyai  hubungan  dengan perkara  yang bersangkutan, ayat (4) dalam hal terdakwa  tidak dapat membuktikan  tentang kekayaan yang tidak seimbang  dengan penghasilannya  atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan tersebut  dapat digunakan  untuk memperkuat alat bukti  yang sudah ada  bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi’.(meminta kepada tersangka Irjen Pol Djoko Susilo dari mana sumber uangnya untuk mendapatkan harta kekayaannya yang tidak sesuai dengan penghasilannya).

          b.Penjelasan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dalam Pasal 37 ketentuan ini merupakan suatu penyimpangan  dari ketentuan  kitab undang-undang hukum acara Pidana pasal 66  tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”, dan yang  menentukan bahwa jaksa yang wajib membuktikan  dilakukannya tindak pidana, bukan terdakwa. menurut ketentuan ini terdakwa  dapat membuktikan bahwa ia terdakwa  dapat membuktikan  hal tersebut  tidak berarti  ia tidak terbukti  melakukan korupsi, sebab penuntut umum  masih tetap berkewajiban  untuk membuktikan dakwaannya. Ketentuan pasal ini merupakan pembuktian terbalik yang terbatas, karena jaksa masih tetap wajib membuktikan dakwaannya’.

           c.Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam pasal 48 berbunyi  “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dalam tindak pidana korupsi  wajib memberikan keterangan kepada penyidik  tentang seluruh harta bendanya  dan harta benda isteri  atau suami, anak, dan harta benda setiap orang  atau korporasi  yang diketahui  dan atau yang diduga  mempunyai hubungan  dengan tindak pidana korupsi  yang dilakukan oleh tersangka”

               d.Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam “pasal 38 B  (1) setiaporang yang didakwakan  melakukan salah satu tindak pidana  korupsi sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13 ,Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 undang-undang  ini, wajib membuktikan sebaliknya  terhadap harta benda  miliknya yang  belum didakwakan, tetapi juga diduga  berasal dari tindak pidana korupsi”.

          e.Penjelasan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) Pasal ini sebagai konsekwensi  berimbang atas  penerapan pembuktian  terbalik terhadap terdakwa. terdakwa tetap  memerlukan perlindungan  yang berimbang  atas pelanggaran  hak-hak yang mendasar  yang berkaitan  dengan asas praduga tak bersalah  (presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination ). Ayat (2) Ketentuan ini tidak menganut sistim pembuktian  secara negatif menurut Undang-Undang (negatief wettelijk).

 

D.Pembuktian terbalik bertentangan dengan faham eropah kontinental yang dianut hukum pidana  Indonesia.

         1.Bertentangan dengan asas Legalitas.

Faham Eropah kontinental yang dianut hukum pidana indonesia asas yang paling penting adalah asas Legalitas dalam bahasa latin Nullum delictum,nulla puna  sine  praevia  lege punali (tiada kejahatan,tiada hukuman pidana  tanpa undang-undang  hukum pidana  terlebih dahulu) yaitu suatu perbuatan baru dapat dipidana apabila perbuatan tersebut sudah diatur terlebih dahulu dalam Undang-undang.Hakim dalam menuntut terdakwa terikat dengan apa yang sudah diatur dalam undang-undang ,sedangkan Aliran anglo saxson dalam menuntut seseorang berdasarkan hukum kebiasaan yang berlaku dimasyarakat (common law),dan hakim menitik beratkan kepada keyakinan hakim dan tidak terikat kepada alat bukti atau perbuatan yang diatur dalam undang-undang.

 

    2.Bertentangan dengan Asas Praduga Tidak bersalah.

       Dengan menerapkan Pembuktian terbalik berarti tersangka/terdakwa sudah dianggap  bersalah sehingga tersangka/terdakwa  diwajibkan membuktikan dari mana harta kekayaan yang diperolehnya ,sedangkan  asas Praduga tidak bersalah tersangka / terdakwa dianggap tidak bersalah sebelum putusan  hakim memiliki kekuatan hukum yang pasti.

 

    3.Bertentangan dengan Pasal 66 KUHAP.

 Bertentangan dengan pasal 66 KUHAP”Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. ,yang  aktif membuktikan kesalahan tersangka/terdakwa  adalah penyidik antara lain penyidik Kepolisian , Kejaksaan ,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Hakim, sedangkan terdakwa hanya berwenang mengajukan pembelaan, sebaliknya dalam pembuktian terbalik terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah

 

          4.Bertentangan dengan sistim pembuktian Wettelijk Negatief Stelsel.

Sistim pembuktian Wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin.

             Keputusan hakim bisa terjadi dalam tiga hal,yaitu :

                 a.Diantara alat bukti adanya kaitan satu sama lain terkait perbuatan kejahatan korupsi yang dilakukan terdakwa dan  hakim yakin,  maka hakim menjatuhkan hukuman bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan korupsi serta menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.

                b.Jika dua alat bukti tidak ada berhubungan satu sama lain terkait perbuatan korupsi dianggap tidak ada alat bukti tersebut walaupun hakim yakin, maka hakim membebaskan  terdakwa dari tuduhan melakukan perbuatan korupsi.

                c.Bila  dua alat bukti  berhubungan satu sama lain  terkait perbuatan korupsi tetapi hakim tidak yakin maka hakim membebaskan terdakwa dari tuduhan melakukan perbuatan korupsi.

Sedangkan untuk pembuktian terbalik menganut sistim pembuktian vrij stelsel yaitu dalam menjatuhkan hukuman lebih diutamakan dengan keyakinan hakim, dan hakim tidak terikat kepada alat bukti  dan perbuatan yang sudah diatur, sebelumnya,dengan demikian mengutamakan kenyakinan hakim walaupun tidak ada alat buktinya.

 

            5.Dua sistim pembuktian .

Untuk mengungkap kasus korupsi  ada  dua sistim pembuktian yaitu sistim pembuktian wettelijk negatief stelsel yang dianut hukum Indonesia dan vrij stelsel, dengan asas menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination) yang diatur dalam penjelasan  pasal 37   undang-undang Nomor 20 tahun 2001tengtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berarti dalam sistim pembuktian di Indonesia ada dua, pertama wettelijk negatief stelsel dan vrij stelsel yang akan merusak tatanan hukum pidana di indonesia .Hal ini bisa disalah gunakan aparat penegak hukum, bila kasusnya dekat dengan penguasa selalu menyatakan belum ada dua alat bukti yang menyatakan terdakwa melakukan korupsi, tetapi bila terdakwa jauh dari kekuasaan  walaupun tidak ada dua alat bukti  dinyatakan tersangka dengan harapan hakim menjatuhkan hukumannya sesuai keyakinannya walaupun alat buktinya tidak ada.

 

6.Menerapkan asas menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination).

                Untuk memberlakukan pembuktian terbalik sangat tegas mengatur dalam penjelasan pasal 37 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 menyatakan tidak menganut sistem pembuktian secara negatif (negatief wettelijk) dan menerapkan menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination).menerapkan sistim pembuktian menyalahkan diri sendiri (non self-incrimination).Berdasarkan penjelasan pasal 37  tersebut tidak memberlakukan negatief wettelijk berarti menerapkan sistim pembuktian vrij stelsel atau stelsel bebas yaitu menganut faham bahwa keyakinan hakim  adalah merupakan  dasar utama  menyatakan kesalahan terdakwa, sedangkan alat bukti hanya merupakan sarana untuk memberi keyakinan  hakim, dan hakim tidak terikat pada alat bukti  yang sah yang ditentukan  oleh undang-undang.

 

7.Tidak ada kasus pokoknya.

    Dalam kasus korupsi harus ada kasus pokoknya sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat  (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana   Pencucian Uang, dan  kasus pokok korupsi diatur dalam pasal 2 ayat (1)  huruf a, sedangkan dalam pembuktian terbalik tidak ada kasus pokoknya, hanya terdakwa memiliki harta sejumlah tertentu yang diduga tidak sesuai dengan penghasilannya. Terdakwa diwajibkan membuktikan dari mana harta kekayaan tersebut diperoleh, sedang kasus pokoknya tidak ada, apakah uang tersebut diperoleh dari perbuatan korupsi, narkotika atau salah satu kasus dari  26 kasus pokok dalam pencucian uang.

 8.Tidak ada alat buktinya.

Dalam pembuktian terbalik cukup dengan keyakinan hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ,jika terdakwa tidak bisa menjelaskan sumber kekayaannya .

 9.Akibat Penerapan Pembuktian terbalik.

           Penerapan pembuktian terbalik terutama pelaksanaan pasal 37 dan penjelasannya Undanmg-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, dimana dalam penjelasan pasal 37 secara tegas disebutkan  dalam pembuktian tidak menerapkan wettelijk negatief sistim ( minimal dua alat bukti dan hakim yakin ) tetapi menerapkan asas menyalahkan diri sendiri  atau praduga bersalah (non self incrimination). Dengan menerapkan asas menyalahkan diri sendiri ( non self incrimination) berarti telah searah dengan asas hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan artinya hanya yang bersalah yang dapat dipidana atau dihukum. Demikian juga searah dengan pendapat Prof.Moeljatno,SH.  menyatakan perbuatan pidana  adalah perbuatan  yang dilarang  oleh suatu aturan  hukum  larangan mana  disertai ancaman  (sanksi) yang berupa pidana  tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan  tersebut.[65]

               Menurut WirjonoProdjodikoro hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana.

                   Menurut W.P.J.Pompe, hukum pidana adalah semua aturan hukum  yang menentukan  terhadap tindakan  apa yang  seharusnya dijatuhkan   pidana dan macam pidananya yang bersesuaian.[66] (Dr.R.O.Siahaan,SH,S.Sos,MH, Hukum Pidana I,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009,hal3).

                   Hukum Pidana menurut  Jan Remmelink, mencakup hal-hal berikut :

1.   Perintah dan larangan  yang atas pelanggaran  terhadapnya oleh organ-organ  yang dinyatakan  berwenang oleh UU dikaitkan (ancaman) pidana;norma-norma yang harus ditaati oleh siapapun juga;

2. Ketentuan-ketentuan yang menetapkan  sarana-sarana  apa yang dapat  didaya gunakan  sebagai    reaksi  terhadap pelanggaran norma-norma  itu; hukum penitensier atau lebih luas, hukum tentang sanksi;

3.   Aturan-aturan yang secara temporal  atau dalam jangka waktu  tertentu menetapkan batas ruang lingkup kerja dari norma-norma.[67]

 

                   Pendapat para  pakar hukum pidana tersebut bahwa hanya yang bersalah yang dapat dijatuhkan pidana atau hukuman. Berdasarkan asas menyalahkan diri sendiri ( non self incrimination) dengan pendapat para pakar hukum pidana akibatnya akan berkembang nantinya bahwa aparat penyidik kasus korupsi baik penyidik Polri, penyidik Kejaksaan , dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  akan dapat menghentikan ditengah jalan yang mengendarai mobil mewah sesuai ukuran Indonesia yang berharga diatas Rp.250 juta keatas, lalu menanyakan darimana sumber uangnya membeli mobil tersebut dan berapa penghasilannya satu bulan, dan bila tidak bisa menjelaskan secara wajar maka aparat penyidik meneruskan atau melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan , kemudian menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.Hal ini berlaku juga selain aparat negara juga kepada pengusaha dengan menanyakan sumber penghasilan dan berapa pajak selama satu tahun dan apa sudah dibayar pajaknya sesuai ketentuan, dan jika jawabannya kurang wajar atau tidak dapat diterima, kasusnya dilimpahkan ke pengadilan untuk dijatuhkan hukuman.Tindakan aparat penyidik jauh lebih muda, cukup menangkap pemilik mobil diatas harga Rp.250 juta, bila jawabannya tidak rasional tinggal kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Penyidik tidak perlu membuat Berita Acara Pemeriksaan, karna yang dibebani pembuktiannya diberikan kepada terdakwa bukan kepada aparat penegak hukum baik sebagai penyidik Polri, Penyidik Kejaksaan, dan pengadilan hanya menilai jawaban atau pembelaan yang disampaikan terdakwa dan jika tidak rasional jawabannya hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.Tindakan aparat penegak hukum tidak dapat disalahkan justru sesuai dengan asas hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan dengan kata lain hanya yang bersalah yang dapat dipidana atau dihukum. Lambat atau cepat tindakan penyidik  kemungkinan besar akan mengarah ke penerapan pembuktian terbalik yang berakibat timbulnya  rasa ketakutan bagi masyarakat baik sebagai aparat Pemerintah maupun para pengusaha baik tingkat menengah maupun tingkat atas.  

 

 

E.Beberapa pandangan para pakar hukum menentang penerapan  pembuktian terbalik, antara lain :

 

1.J.E. Sahetapy atas tulisan Problematika Beban Pembuktian Terbalik menyatakan lebih kurang tigapuluh tahun yang lalu ,problematik beban pembuktian terbalik sudah menjadi wacana didunia fakultas hukum;”omkering van de bewijslast” begitulah problematik pembahasan pada waktu itu. Dirasakan dan dipikirkan pada waktu itu bahwa beban pembuktian terbalik  sangat tidak tepat dengan berbagai argumentasi  yang tidak begitu jauh berbeda secara substansial dengan apa yang disuarakan dewasa ini. Dalam pada itu kritik-kritik terhadap beban pembuktian terbalik akhir-akhir ini sangat kental nuansanya  dengan nada partisan dan politik. Dalam era reformasi,semua itu boleh-boleh saja atau sah-sah saja.

         2.Prof. Indriyanto Senoadji (Guru Besar FH Universitas Kristen Dwipayana dan Pengajar PPs. FH UI) dalam tulisannya Asas Pembuktian terbalik, menyatakan pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik sebenarnya tidak dikenal  dalam sejarah negara-negara yang mengakui sistim hukum pidana pada negara Anglo Saxon dan Eropa Kontinental (Indonesia menganut Kontinental) .Kalau kita lihat di KUHP atau KUHAP di Negara-negara Kontinental atau dari doktrin-doktrin  Anglo Saxon khususnya untuk Korupsi, sampai sekarang belum pernah menemukan delik mengenai pemberlakuan pembalikan beban pembuktian, kecuali satu yaitu suap (Bribery).Didalam sistem UU Tipikor,yang dinamakan pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik hanya ada satu delik ,yaitu masalah suap (gratifikasi).Jadi  UU Nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui  dengan UU No.20 tahun 2001 (pasal 2,3,5,6,7,8,9,1011,12,13,15), pembalikan beban pembuktian  bukan untuk semua delik, hanya berlaku untuk Pasal 12 b dan 38 b yaitu yang berkaitan dengan delik suap. Menekankan apa yang dinamakan pembuktian terbalik  dari terdakwa yang dikehendaki, pembuktian terbalik itu jauh lebih baik dilakukan di Peradilan, karena kesulitan untuk membuktikan secara terbalik oleh tersangka di proses penyidikan dan penuntutan, menghindari adanya apa yang dinamakan kolusi, yang penting untuk apa yang dinamakan pembalikan beban pembuktian adalah adanya kata-kata  pemberian gratifikasi yang memang menjadi kewajiban dari penuntut umum untuk dibuktikan.

 

      3.RM. Arobbi Rahmat Zoneidhi dalam tulisannya Pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan sistem pembuktian terbalik yaitu Pembuktian terbalik (omkering van bewijslast atau shifting burden  of proof), tersangka atau terdakwalah  yang harus membuktikan  bahwa dirinya tidak bersalah  atas apa yang disangkakan  atau dituduhkan kepadanya. Dengan sistem pembuktian terbalik ternyata masih kurang efektif untuk upaya penanggulangan korupsi sebab masih ada kelemahan didalamnya yaitu pembuktian terbalik bertentangan dengan asas Praduga tidak bersalah (presumption of innocence) karena tersangka atau terdakwa dianggap telah terbukti bersalah kecuali ia bisa membuktikan  bahwa dirinya tidak bersalah. Menyangkut pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori hak untuk diakui sebagai pribadi didepan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum  yang berlaku surut, walaupun peraturan tentang pelaporan harta kekayaan pejabat sudah ada, apabila penerapan asas ini tidak secara profesional  hal tersebut dapat timbul.

 

      4.Romli Atmasasmita (Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad & Ketua Forum 2004) atas tulisan Pembuktian terbalik Kasus Korupsi menyatakan Teori pembuktian yang selama ini diakui adalah asas pembuktian  ”beyond reasonable doubt”, yang dianggap tidak bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), akan tetapi disisi lain sering menyulitkan proses pembuktian kasus-kasus korupsi. Dalam pasal 31 UU Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 37 UU Nomor 20  tahun 2001 telah memuat ketentuan mengenai pembuktian terbalik (reversal burden of proof ) hanya masih belum dilandaskan kepada justifikasi teoritis, melainkan hanya menempatkan ketentuan pembuktian terbalik tersebut semata-mata  sebagai sarana memudahkan  proses pembuktian saja tanpa dipertimbangkan aspek hak asasi tersangka/terdakwa berdasarkan UUD 1945.

 

         5.Supriyadi Widodo Eddyono dengan tema Tulisan Pembebanan Pembuktian  Terbalik dan Tantangannya (Verification Reversed Imposition and it,s Challenges).

         a.Terkait Dengan Pembuktian Terbalik. 

              1).Penerapan pembuktian terbalik secara murni terhadap perkara korupsi banyak mendapat tantangan baik dari segi teoritis maupun praktis dan salah satunya bertentangan dengan asas presumption of innocent atau praduga tidak bersalah.

                   2).Pekbuktian seimbang atau beban semi terbalik diartikan sebagai beban pembuktian diletakkan baik  terhadap terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum secara berimbang terhadap objek pembuktian yang berbeda secara berlawanan.

             3).Munculnya Norma beban pembuktian terbalik, awalnya dilatar belakangi dari problem penegakan hukum  dalam kasus korupsi, karena korupsi kerap dilakukan secara sistimatis, terencana oleh oknum yang berpendidikan, birokrat dan pengusaha yang secara politis dan ekonomi amat kuat, sehingga gampang mempengaruhi jalannya proses Peradilan.

             3).Pembuktian terbalik yang dikenal dari negara penganut rumpun Anglo saxon dan hanya terbatas pada “ certain case” atau pemberian yang berkolerasi dengan “bribery” (suap). Pembuktian terbalik di terapkan di beberapa negara antara lain United Kingdom of great  Britain, Singapura,  Hongkong, Pakistan, India, dan lain sebagainya.

 

                 Tantangan pembuktian terbalik  yaitu :

                  a.Beban pembuktian terbalik  oleh Jaksa Penuntut Umum  kepada terdakwa, akan berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yakni ketentuan khusus tentang  asas praduga tidak bersalah. Dalam pembuktian terbalik hakim berangkat  dari praduga  bahwa terdakwa telah bersalah atau asas menyalahkan diri sendiri (non self incrination), sehingga terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, dan jika tidak dapat membuktikan hal itu, maka dinyatakan bersalah tanpa perlu pembuktian lagi dari pihak penuntut umum, maka disamping hakim dapat menjatuhkan putusan pidana atas keyakinan hakim sendiri tanpa alat bukti, hal ini sama dengan sistym teori pembuktian conriction intime (pembuktian berdasar keyakinan hakim semata), sehingga tumbunya pergeseran dari praduga tidak bersalah menjadi asas praduga bersalah (presumption of guilt) atas asas praduga korupsi (presumption of corruption).

                  b.Asas Tidak mempersalahkan diri sendiri (non – self incrimination).

                  c.Asas hak untuk diam (right to remain silent)

 

5.Hati-Hati Menerapkan Faham anglo saxson ke Faham Eropah kontinental yaitu :

          Untuk menerapkan hukum yang menganut faham anglo saxson ke faham Eropah   kontinental perlu mempertimbangkan ,antara lain :

                      a.Jangan menggunakan hukum pidana  dengan secara emosional  untuk melakukan  pembalasan semata-mata. Hendaknya hukum pidana  jangan digunakan  untuk memidana perbuatan  yang tidak jelas korban atau kerugiannya.Kemudian hukum pidana jangan dipakai  hanya untuk  mencapai suatu tujuan  yang pada dasarnya dapat dicapai dengan  cara lain yang  sama efektifnya  dengan penderitaan  atau kerugian  yang lebih sedikit.Jangan menggunakan hukum pidana  apabila kerugian yang ditimbulkan  oleh pemidanaan  akan lebih besar  daripada kerugian  yang diakibatkan  oleh tindak pidana  yang akan dirumuskan .Selanjutnya  jangan gunakan hukum pidana  apabila hasil sampingan  (by  product) yang ditimbulkan  lebih merugikan  dibandingkan dengan perbuatan  yang akan  dikriminalisasikan. Jangan menggunakan hukum pidana apabila tidak didukung  oleh masyarakat secara kuat, dan kemudian  jangan menggunakan  hukum pidana, apabila  penggunaannya diperkirakan  tidak dapat efektif (unforceable) .Selain batasan penggunaan hukum  pidana seperti diatas  maka ada ketentuan bahwa hukum pidana harus iniform, univerying and universalistic, hukum pidana harus rasional, harus menjaga keserasian  antara order,legitimation and  competence, kemudian harus  menjaga keselarasan  antara social  defence,prosedural farnous and  substantive justice.Selain  itu mempergunakan hukum  pidana harus  menjaga keserasian antara moralis  komunal, moralis  kelembagaan  dan moralis  sipil, harus memperhatikan  korban kejahatan. Dalam hal-hal tertentu  hukum pidana  harus mempertimbangkan  secara khusus  skala prioritas  kepentingan pengaturan. Dan akhirnya  penggunaan hukum pidana   sebagai sarana  represif  harus didayagunakan  secara serentak  dengan sarana  pencegahan  yang bersifat non-penal (prevention without punishment)”.[68]

             b.Menurut Ted  Honderich berpendapat  bahwa suatu pidana  dapat disebut sebagai alat pencegah  yang ekonomis (economical deterrence) apabila diperoleh  syarat-syarat :

                1).Pidana itu sungguh-sungguh mencegah;

                       2).Pidana itu tidak menimbulkan   keadaan yang lebih berbahaya /merugikan daripada  yang akan terjadi  apabila pidana itu  tidak dikenakan;

                3).Tidak ada pidana lain  yang dapat mencegah  secara efektif  dengan bahaya/kerugian yang lebih kecil.[69].

                4).Sudarto antara lain menyatakan  bahwa perbuatan yang  yang diusahakan  untuk dicegah  atau ditanggulangi  dengan hukum pidana  harus merupakan  perbuatan yang tidak dikehendaki, yaitu perbuatan yang mendatangkan  kerugian baik materil  maupun spritual  atas warga masyarakat.[70]

               5).Dalam Simposium  Pembaharuan hukum nasional ,tahun 1980, antara lain menyatakan :”Masalah kriminalisasi  dan dekriminalisasi  atas suatu perbuatan  haruslah sesuai dengan politik Kriminal yang dianut  oleh Bangsa Indonesia, yaitu sejauhmana  perbuatan tersebut  bertentangan dengan nilai – nilai  fundamental yang berlaku  dalam masyarakat  dan oleh masyarakat  dianggap patut  atau tidak patut  dihukum dalam rangka menyelenggarakan  kesejahteraan masyarakat” Selanjutnya dalam Simposium  tersebut menyatakan  untuk menentukan  perbuatan sebagai tindak pidana  perlu memperhatikan  kriteria umum yaitu :

                    (a).Apakah perbuatan itu  tidak disukai atau dibenci  oleh masyarakat  karena merugikan, atau dapat  merugikan, mendatangkan korban  atau dapat mendatangkan korban.

                    (b).Apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan hasil  yang dicapai , artinya cost pembuatan Undang-undang, pengawasan dan  penegakan  hukum, serta  beban yang dipikul  oleh korban  dan pelaku  Kejahatan itu sendiri  harus seimbang dengan  situasi tertib  hukum  yang akan dicapai.

                       (c).Apakah akan  makin menambah  beban aparat penegak hukum  yang Tidak  seimbang  atau nyata-nyata  tidak dapat diemban  oleh ke mampuan  yang dimiliki.

                  (d).Apakah perbuatan-perbuatan tersebut menghambat  atau menghalangi  cita-cita bangsa, sehingga merupakan bahaya  bagi keseluruhan masyarakat.[71]

 

F.Korupsi Kejahatan Sistemik.

    1.Perkara korupsi pada awalnya hanya dilakukan karna faktor gaji yang rendah untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Gaji untuk Pegawai Negeri (PNS) hanya cukup untuk dua minggu dalam tingkat kehidupan sehari-hari relatif sederhana dengan kata lain tingkat ekonominya masih rendah. Pernah kita mendengar seorang guru yang penghasilannya pas-pasan,untuk mencukupi kehidupannya melakukan usaha ojek,pada saat selesai mengajar lalu pergi kepangkalan ojek untuk mencari penumpang.

   2.Saat ini perbuatan korupsi tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan pokok sudah berkembang kepada kehidupan mewah yang sudah memiliki dua-tiga rumah mewah, memiliki mobil mewah hingga 4 umit, dan belanja pakaian keluar negeri dan biasanya belanja ke Singapura dan Amerika Serikat serta jalan-jalan, dan jika dibandingkan dengann gaji atau penghasilannya sangat tidak seimbang.Walaupun kehidupannya sudah mewah tetap melakukan perbuatan korupsi hingga tidak ada tingkat kepuasannya. Perbuatan korupsi  tersebut biasanya dilakukan pemegang kekuasaan di Pemerintahan, seperti pernyataan Bambang Wijanarko Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi “dimana seseorang itu memegang kekuasaan dititik tersebutlah perbuatan korupsi. Korupsi  tersebut sudah masuk kesetiap Lembaga Pemerintah dan berjalan secara sistemik. Dalam bulan September 2017 kasus korupsi yang menonjol masalah E.KTP dimana anggota DPR RI banyak yang terlibat, antara lain Ketua DPR RI Setya Novanto telah di jadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga legislatif yang di duga mendapat bagian sekitar Rp.400 milyar lebih, demikian juga mantan Menteri Dalam Negeri Fauzi Gunawan   selaku lembaga eksekutif dan pengusahanya sedang diperiksa KPK sebagai Saksi belum ditingkatkan ke penyidikan, demikian juga lembaga Judikatif yang  sudah di hukum hakim seumur hidup adalah Akil Muchtar mantan Ketua Mahkamah Konsntitusi dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Ketiga Lembaga Tinggi Negara yaitu Lembaga Eksekutif, Lembaga Legislatif, dan Lembaga Yudikatif sudah terwakili melakukan perbuatan korupsi , maka disebut perbuatan korupsi sudah sistemik.

   3.Dalam kongres PBB ke VII tentang “Prevention of crime and the  Treatment of Offenders” di Milan tahun 1985, telah dibahas satu tema “Dimensi baru Kejahatan Dalam Konteks Pembangunan”.Salah satu hasil pembicaraan  tentang “dimensi baru” ini yang memperoleh sorotan  adalah tentang  terjadi dan meningkatnya  “penyalahgunaan kekuasaan “(“abuse power”)  oleh pejabat publik  yang kemudian meluas dan dikenal  sebagai “korupsi  sistemik” ,yang kadangkala   dimaknai  representasi  kelembagaan Negara, karenanya sering  dikatakan pula  “korupsi kelembagaan”..Penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang  ekonomi ini melibatkan pihak-pihak  “upper  economic  class” (para konglomerat)  maupun “upper power class (pejabat tinggi ) yang melakukan konspirasi  dan bertujuan untuk kepentingan ekonomi  kelompok tertentu, sehingga pada akhirnya  menimbulkan tindak pidana ekonomi (“economic crime”).[72]

 

    4.Kritikan Prof.Stephen Rosoff dalam bukunya  “Profit Without  Honour” tentang Istitutional Corruption  di Amerika Serikat  era tahun 1970 mempertegas betapa korupsi  telah merusak system  ketatanegaraan, baik eksekutif, yudikatif, legislative maupun kelembagaan Negara  lainnya. Bahkan korupsi Legislatif  yang melibatkan anggota kongres Illinois, dan Rostenkowski, yang terbukti terima  suap 640.000 dollar adalah karakter stigma  korupsi korupsi  institusi atau kelembagaan  yang merupakan symbol  elastic  mengakarnya korupsi ketatanegaraan tersebut.[73]

 

   5.Menurut Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH.MH,”Korupsi” sudah menjadi bahagian  dari “sistem”  yang ada, karenanya usaha maksimal bagi pernegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, harus dilakukan pendekatan sistem  atau “Systemic Approach”, apalagi bila pendekatan sistem ini dikaitkan  dengan peranan institusi peradilan  yang sangat menentukan  sebagai salah satu  institusi penegakan hukum  dalam proses akhir  pemberantasan korupsi.[74]

 

        6.Pro.Michael Levi menunjukkan adanya suatu trend baru berupa Crimes by Government dalam arti ekstensif, suatu kejahatan  yang melibatkan pejabat publik sebagai karakteristik  White Collar Crime yang sulit tingkat pembuktiannya , sulit pula menentukan status  pelakunya  dan selalu  dapat berlindung  dengan justifikasi  lemahnya  norma legislasi, bahkan beyond the law  dengan memamfaatkan norma  dibalik asas legalitas  relatif.[75]

 

   7.Demikian juga pandangan Prof.August Bequai dalam bukunya White Collar crime,korupsi kelembagaan merupakan karakteristik  dan krisis di abad  ke- 20 dari kejahatan kerah putih  yang meliputi para   birokrat publik dihampir semua sektor  kelembagaan politik  dan ketatanegaraan ,baik yang independen maupun yang terikat  birokrasi kelembagaan.[76]

 

   8.Korupsi Sistemik yang dikatakan juga korupsi Kelembagaan karna sudah terkontaminasi lembaga eksekutif, yudikatif, dan Legislatif, dan menurut Naswa Shihaf  di Metro TV menyebutnya  Trias Koruptip, sedangkan menurut penulis mengingat semua lapisan masyarakat sudah terlibat dalam melakukan perbuatan korupsi menyebutnya Empat Pilar Korupsi berjamaah, karna sudah melibatkan 4 tiang utama dalam bernegara yaitu Tiang pertama Esekutif, tiang kedua Legislatif, tiang ketiga Yudikatif, dan tiang keempat Para Pengusaha yang non pemerintah yang mewakili masyarakat.

      Para pelaku koruptor dari 4 pilar yang sudah di tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan yaitu “

      a.Badan eksekutif.

Badan eksekutip baik Aparat Negara maupun sebagai Penyelenggara Negara baik dalam proses penyidikan,Putusan Hakim atau  sedang menjalani hukuman sebagai berikut :

           1).Dr. Andi Mallarangen, mantan menteri Pemuda Olah Raga terkait kasus Proyek Hambalang saat ini sudah selesai menjalani hukumannya.

           2).Irjen Pol Djoko Susilo, terkait perkara Simulator SIM 2011, saat ini telah diputusa hakim dan melaksanakan hukumannya sesuai putusan hakim.

 

       b.Badan Legislatif.

           1).Luthfi Hasan Ishaaq mantan anggota DPR dan Presiden Partai Keadilan Kesejahteraan, terkait kasus impor daging sapi yang menyuruh Ahmad fathanah menerima uang dari PT. Indoguna sebesar Rp.1 milyar.

           2).Angelina Sondakh, terkait kasus Banggar, yang diputus hakim selama 4 tahun penjara potong tahanan sementara.

           3).Andi Nurpati mantan anggota DPR RI bagian Banggar, telah diputus Hakim .

            4).Ketua DPR RI Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masalah E.KTP yang mendapat bagian uang korupsi lebih dari Rp.400 milyar.

 

         c.Badan Yudikatif,

            1).Akil Muctar, mantan Ketua Umum Mahkamah Konstitusi yang diduga menerima uang terkait Pilkada Gunung Mas Kalimantan dan Pilkada Pandeglang, yang dihukum selama seumur hidup.

            2).Patrialis Akbar , anggota Hakim Mahkamah Konstitusi, kasusnya sedang di sidangkan di pengadilan.

        d.Anggota Masyarakat atau Para Pengusaha,

                 1).Ahmad Fathanah (pengusaha), terkait impor daging sapi yang menerima uang dari  PT.Indoguna atas perintah terdakwa Lutfhi Hasan Ishaaq.

                2).Masih banyak para pengusaha yang tersangkut perkara korupsi yang bekerja sama dengan aparat pemerintah terkait dalam pelaksanaan pembangunan dilingkungan pemerintah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PERBEDAAN KORUPSI ORDE BARU 

DENGAN JAMAN REFORMASI

 

       A.Jaman Orde Baru .

1.Aparat pemerintah.

Dalam masa Orde baru yang paling menonjol melakukan perbuatan korupsi dilakukan aparat Pemerintah yang memegang jabatan penting di Pemerintahan dibawah kepemimpinan mantan Presiden Suharto. Pada masa orde baru korupsi hanya dilakukan para pejabat yang sedang memegang kekuasaan, dan sifatnya korupsi hanya menaikkan harga satuan barang biasanya berkisar 10-20 persen, dan hasil korupsi hanya dibagi yang turut dalam perbuatan korupsi tersebut yang sifatnya pembagiannya hanya untuk beberapa orang, dan tiap orang sifatnya jumlahnya cukup besar karna di bagi hanya beberapa orang. Saat itu melakukan perbuatan korupsi marak dilakukan di semua sektor seperti tidak ada rasa takut dari aparat pemerintah, karna selama Kepemimpinan Suharto belum ada kasus korupsi baik yang dilakukan pejabat tinggi maupun aparat pemerintah bawahan yang sampai ke Pengadilan. Semua pelaku korupsi aman-aman saja sampai yang bersangkutan memasuki masa pensiun.

            2.Partai politik dan Anggota DPR.

  Partai Politik dan anggota DPR RI hampir tidak ada peranannya dalam masyarakat. Partai Politik dikuasai Partai Golongan Karya (Golkar) yang dikenal Partai politik dibawah kekuasaan Pemerintah, sedangkan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan Partai Persatuan pembangunan (PPP)  pengikutnya sangat kecil serta tidak ada peranannya dalam menentukan kebijaksanaan Pemerintah. Semua anggota DPR RI yang berdasarkan persetujuan Mantan Presiden Suharto yang berasal dari anggota Golongan Karya (Golkar) maupun aparat Pemerintah yang ditunjuk duduk di DPR. Pada saat itu Partai Politik dan anggota DPR RI hanpir tidak ada yang melakukan perbuatan korupsi karna peranannya sebagai mengawasi jalannya pemerintahan maupun penentuan anggaran tidak ada peranannya, semua tindakan Partai politik baik Golkar, partai lainnya maupun anggota DPR RI  dibawah kendali mantan Presiden Suharto selaku Presiden RI. Anggota DPR RI yang duduk di lembaga DPR RI hasil penunjukan dari partai politiknya, dan tidak ada pemilihan umum untuk memilih anggota DPR RI . Dari tiga Partai Politik yang ada yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) , dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) jumlah anggota partai politik adalah partai golongan Karya (Golkar) dan semua pegawai negeri wajib menjadi anggota  Golongan Karya (Golkar) demikian juga sebagian besar warga masyarakat anggota golongan Karya (Golkar) , maka setiap ada pemilihan  baik dilingkungan  DPR RI dan di masyarakat selalu di menangkan partai Golongan Karya (Golkar). Setiap yang duduk di DPR RI dari Partai Golongan Karya harus sesuai dengan garis kebijaksanaan pemerintah. Penentuan seseorang duduk di DPR RI hasil penunjukan dari partai masing-masing, dan khusus anggota DPR RI yang duduk di DPR RI di usulkan Ketua Partai Golongan Karya (Golkar) yang sudah mendapat persetujuan dari mantan Presiden RI Soeharto. Lembaga DPR RI tersebut sebagian besar anggotanya dari fraksi Golongan Karya (Golkar), maka saat pemilihan Presiden Soeharto untuk setiap lima tahun selalu dimenangkan Soeharto selaku Presiden RI yang berlanjut sampai lebih 5 periode Presiden RI di Jabat Soeharto., karna Pemilihan Presiden RI dilakukan anggota DPR RI bukan pemilihan umum.

 

B.Masa reformasi.

           Kepala Daerah dan DPR RI dan DPRD Dipilih langsung Rakyat.

Dalam masa Reformasi Partai Politik telah berkuasa yang memilih langsung calon Presiden RI, kepala daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota), anggota DPR RI, dan DPRD untuk dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini diatur  dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-undang otonomi Daerah Nomor : 32 Tahun 2004 karna setiap calon kepala daerah untuk menduduki jabatan diusung satu atau beberapa partai politik, dari pasal yang mengatur tersebut terlihat kekuasaan partai politik sangat besar tetapi terkait dengan keuangan partai politik yang sumbernya dari Pemerintah yang relatif kecil dan sangat minim  yang tidak memadai untuk menggerakkan partai politik yang cukup besar dananya, maka kewenangan tersebut disalah gunakan partai politik  bahwa setiap calon Presiden RI, Gubernur dan Bupati/Walikota, anggota DPR RI, DPRD  untuk menduduki jabatan harus memberikan sejumlah uang ke partai politik untuk mendapat kendaraan politiknya untuk dapat mengikuti Pemilihan Umum tingkat pusat dan daerah memberikan sejumlah uang kepada Partai Politik pendukungnya. Untuk DPR tingkat Pusat berkisar ratusan milyar  dan untuk daerah berkisar di bawah Rp.100  Maka setelah menduduki jabatan kekuasaannya sangat besar dan Pemerintah dan kepala daerah berupaya jangan sampai bertentangan dengan DPR, selanjutnya para wakil rakyat melakukan perbuatan tidak terpuji yaitu melakukan korupsi, yang sama sekali tidak memikirkan kepentingan rakyat..Untuk DPR tingkat Pusat yang kental dengan korupsinya bagian anggaran (banggar) untuk menyetujui anggaran pembangunan baik dipusat maupun daerah harus memberikan 15 persen dari nilai proyek yang disetujui, sampai dua anggota banggar terkena kasus korupsi atas nama Angelina Sondakh yang di hukum Hakim agung selama 12 tahun, dan La Ode Nurhayati yang sudah diputus hakim. Dalam hal ini akar masalah korupsi terletak pada partai politik sedangkan Kepala Daerah dan  anggota DPRD melakukan perbuatan korupsi untuk mengembalikan uang/modal  yang telah dikeluarkan pada saat pemilihan  tersebut  serta memberikan sumbangan dana ke partai politik pendukungnya. Diantara lembaga Pemerintah yang terkorup dalam tahun 2016 dan 2017 dimana Lembaga DPR RI yang paling tinggi renkingnya baru diikuti lembaga penegak hukum lainnya. Dalam tahun 2016 dan 2017 yang menonjol terkait kasus  E-KTP yang dikorupsi sebesar Rp.2,2 triliun yang dibagi-bagi kepada aparat eksekutif dan anggota DPR RI, dimana Ketua DPR RI Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian sebelumnya mantan Ketua Partai Keadilan Kesejahteraan sekaligus menjabat anggota DPR RI dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan anggota DPR RI Anas Urbaningrum telah di putus hakim dan menjalani hukumannya, dan masih banyak anggota DPR RI yang tersangkut kasus korupsi yang sudah di putus hakim dan ada yang sedang menjalani hukumannya dan ada yang sudah selesai menjalani hukumannya.

 

       C.Anggota DPR dan DPRD tidak dipercaya Rakyat.

           Anggota DPR RI dan DPRD pada saat calon telah memberikan sejumlah uang kepada partai politik yang mendukungnya agar di pilih sebagai calon anggota DPR RI dan  DPRD . Setelah terpilih sebagai calon lalu mendekati warga masyarakat dalam daerah wilayah pemilihannya (dapil) dan memberikan sejumlah uang agar nanti dalam pemilihan , memilihnya. Diantara calon dalam daerah pemilihan (dapil) bersaing memberikan sejumlah uiang dan calon yang tertinggi memberikan rakyat akan di pilih nanti menjadi anggota DPR RI dan DPRD. Rakyat tidak pernah menyeleksi calon dari sudut kemampuannya dan yang diseleksi siapa yang tertinggi memberikan uang., dan kesempatan itu di mamfaatkan rakyat karna kalau sudah terpilih nanti calon  tersebut  tidak akan ingat lagi sama rakyat. Rakyat tidak perduli setelah terpilih melakukan perbuatan korupsi dan hanya memikirkan kepentingannya , dan kepentingan rakyat tidak pernah terpikirkan, karna kepentingan rakyat sudah diberikan pada saat pemilihan tersebut. Sebagian anggota masyarakat  tidak bisa melihat perbuatan korupsi yang di lakukan sehingga sering mendapat sorotan negatif dari masyarakat sampai menuding anggota DPR RI penuh korupsi dan saking bencinya sampai menyatakan lembaga DPR RI di bubarkan saja. Setiap upayanya membangun di lingkungan DPR RI selalu di tolak masyarakat dengan alasan  uang untuk membangun di lingkungan DPR RI digunakan untuk kepentingan rakyat yang masih banyak dibawah garis kemiskinan. Anggota DPR RI akan membangun gedung DPR RI yang megah dengan dana triliunan di tolak masyarakat, demikian juga rencana membangun perpustakaan DPR RI ditolak masyarakat,  juga rencana pembangunan apartemen untuk tempat tinggal anggota DPR RI di tolak masyarakat. Anggota masyarakat ada yang mengusulkan lembaga DPR RI dibubarkan saja.

 

       D.Emosi yang berlebihan.

           Mengingat tingginya emosi masyarakat yang mengusulkan lembaga DPR RI dibubarkan saja, berarti merusak tatanan negara demokrasi. Lembaga DPR RI sampai di bubarkan sama saja kita kembali ke pemerintahan diktator dan pemerintah dapat bertindak  seenaknya melakukan perbuatan korupsi , karna tidak ada lembaga DPR RI yang mengawasi tindakan Pemerintah. Untuk mengkritik pemerintah dan anggota DPR RI yang sarat melakukan perbuatan korupsi harus dilakukan setiap anggota masyarakat, hanya saja jangan terlalu emosi dan semua di serahkan kepada hukum siapa yang berbuat dihukum sesuai ketentuan  negara hukum dimana hukumlah sebagai panglima atau hukum yang tertinggi dengan memperlakukan setiap orang sama didepan hukum (equality before the law).

 

       E.Hak Angket.

           Dalam kasus E-KTP dimana tersangkanya Andi Narogong direktur perusahaan yang memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR RI dan Aparat Kementerian Dalam Negeri, dimana salah satu saksinya bernama Miryam Hariyani   anggota DPR RI yang menerima uang dari Andi Narogong  lalu di bagi-bagi kepada anggota DPR RI lainnya sesuai hasil pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah perkara Andi Narogong di periksa dimuka persidangan dimana saat memeriksa saksi Miryam Hariyani  dimana semua keterangannya menyatakan tidak pernah menerima uang dari Andi Narogong dan tidak ada membagi-bagikan uang kepada anggota DPR RI lainnya. Penarikan keterangannya dimuka persidangan lalu Mariem di jadikan tersangka. Ada dugaan penarikan keterangan di pengadilan karna adanya tekanan dari anggota DPR RI yang turut menerima uang tersebut. Saat ini perkara Merian tertanggal 14 September 2017  sudah di sidangkan dimuka  Pengadilan. Sebelum perkara Meriem masih di periksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, dimana  anggota DPR RI memanggil tersangka Merian ke Komisi III DPR RI tetapi tidak diperbolehkan Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan tersangka Miryam Hariyani  sedang dalam perkara yang tidak boleh meminta keterangan dari Miryam Hariyani. Diduga hal tersebut  dibuat alasan dibentuknya Panitia hak angket untuk mengecilkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melakukan tindakan yaitu mendatangi Lembaga BPK yang minta laporan keuangan terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta keterangan para narapida korupsi ke lembaga Sukamiskin Jawa Barat. Semua hasil temuan panitia angket di bawa keruang Komisi III dan diungkapkan kekurangan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama berdiri Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tersebut.

           Bertalian dengan perseteruan Panitia Angket dengan Lembaga komisi Pemberantasan Korupsi, dapat di komentari , antara lain :

           1.Pembentukan Panitia Angket.

                Pembentukan Panitia Angket bertentangan dengan Undang-Undang MD3 yang berlaku dilingkungan DPR RI, dimana pembentukan panitia angket harus didukung semua fraksi yang ada di Lembaga DPR RI dan ternyata Pembentukan Panitia angket hanya didukung 6 fraksi atau Partai Politik yang ada perwakilannya di DPR RI antara lain Fraksi PDI-P, Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, fraksi  Gerindra, PPP,  sedangkan empat lagi tidak ikut dalam panitia angket  yaitu Fraksi  Demokrat, Fraksi  Keadilan Sejahtera, Fraksi PKB, dan PAN.  Berdasarkan hal tersebut Panitia angket bertentangan dengan hukum yang berlaku. Negara Indonesia sebagai negara hukum dimana hukum sebagai panglima dalam arti hukumlah yang tertinggi di Negara Indonesia. Semua harus tunduk kepada undang-undang apalagi dibuat lembaga DPR RI bersama Lembaga Pemerintah yang seharusnya mentaati semua undang-undang yang dibuatnya, malah Panitia Angket melanggar undang-undang yang dibuatnya sendiri.

                          Mengingat Lembaga angket ini bertentangan dengan hukum yang berlaku, maka semua tindakannya adalah melanggar hukum antara lain meminta data-data keuangan dari Lembaga Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan meminta keterangan dari Narapida koruptor terkait perbuatan yang terpuji dari KPK selama ditangai KPK. Selanjutnya data-data yang di peroleh tersebut dirapatkan dan dibahas di ruang komisi III untuk mencari kesalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat digunakan sebagai saran untuk merevisi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Prinsip dibentuknya Panitia angket menurut anggota DPR RI untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Apapun alasannya di bentuknya Panitia Angket tidak sah hukumnya dan semua tindakannya bertentangan dengan hukum, semua tindakannya mempermalukan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya mengadukan Panitia angket ke Mabes Polri dengan tuduhan mempermalukan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melanggar Pasal 310 KUHP bunyinya : (1) Barangsiapa sengaja  merusak kehormatan  atau nama baik seseorang dengan jalan  menuduh dia melakukan  sesuatu perbuatan dengn maksud  yang nyata akan  tersiarnya tuduhan  itu, dihukum karena  menista,  dengan hukuman penjara  selama-lamanya sembilan bulan. (2) Kalau hal itu dilakukan  dengan tulisan  atau gambar  yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum  atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena  menista dengan tulisan  dengan hukuman penjara  selama-lamanya satu tahun  empat bulan.

                           Pada waktu datanya di buka dalam Komisi III dimana salah satu narapidana korupsi bernama Julianis menyatakan salah satu Komisioner KPK bernama Pandu Praja menerima uang Rp.1 milyar yang di berikan bawahannya lewat Elsa Syarif (pengacara) yang memfasilitasi pemberian uang tersebut kepada Pandu Praja. Atas Pernyataan Narapidana Julianis, lalu  Elsa syarif mengancam Julianis akan melaporkan tuduhannya kepada aparat penegak hukum, hanya saja narapidana Julianis siap dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan tidak takut.. Demikian juga Chandra, dan aparat KPK lainya dekat dengan Muhammad Nazaruddin bebas keluar masuk tahanan KPK,  masalahnya hanya di selesaikan dengan Kode Etik, dan semua menerima sanksi administrsi yang di berikan seharusnya diselesaikan lewat pengadilan, demikian juga mantan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto menetapkan Anas Urbaningrum Ketua Umum Partai Demokrat  sebgai tersangka dan surat perintah penyidikannya hanya di tanda tangani dua orang yaitu yang di tanda tangani Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto yang seharusnya ditanda tangani lima komisioner. Membocorkan penetapan tersangka tersebut sebagai rahasia negara , hal ini hanya diselesaikan dengan kode etik semua sanksi etik tersebut diterima. Seharusnya membocorkan rahasia negara  di laporkan kepada penyidik Polri untuk diselesaikan sampai ke pengadilan, karna membocorkan rahasia negara merupakan  delik umum atau masuk tindak pidana umum yang penyidikannya kewenangan penyidik Polri.

                           Temuan lagi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering menunda-nunda penyelesaian perkara korupsi, dimana sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga dua tahun belum diselesaikan seperti kasus RJ.Lino mantan Direktur Pelindo Dua Tanjung Priuk. Pernah salah satu Ketua Umum KPK bertanya kepada Romly  Admasasmita bahwa lamanya penyelesaian perkara tersebut tidak cukup bukti pada hal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) tidak bisa menghentikan penyidikan, dan Romly  Admasasmita menjawabnya tetap menyelesaikannya karna kalau sampai di berikan kewenangan menghentikan penyidikan akan menyuburkan perbuatan korupsi lagi. Maka pada tahap penyelidikan benar-benar di perdalam pemeriksaannya dan bila sudah yakin melakukan perbuatan korupsi maka perkaranya di tingkatkan ketahap penyidikan.  Menurut penulis seseorang sudah di tetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dan setelah memeriksa perkara ternyata perkaranya tidak cukup bukti, dimana perkara tersebut harus diselesaikan sampai ke pengadilan dengan resiko bebas karna ada juga perkara penyidik merasa tidak kuat pembuktiannya tetapi setelah di sidangkan ternyata perkara tersebut terbukti dan hakim menjatuhkan hukumannya. Penulis tidak setuju diberikan kewenangan menghentikan penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karna masalah hukum harus di selesaikan lewat hukum yaitu status seseorang sebagai tersangka harus di selesaikan lewat Jaksa Penuntut Umum  sampai ke pengadilan. Terbukti atau tidak perkara tersebut terserah putusan hakim. Seseorang yang sudah ditetapkan tersangka ada yang tidak ingin digantung penyelesaian perkaranya yang menghendaki segera di selesaikan perkaranya seperti Cul Mallarangen , dimana setelah di sidangkan senang dan setelah kasusnya sudah di putus hakim sudah jelas lama hukumnnya, untuk  perkara yang di gantung penyelesaiannya tidak tenang perasaannya bagaimana nanti penyelesaian perkaranya dan berapa lama hukumannya dan setiap hari tidak ada ketenangan hidup. Perkara korupsi tidak selalu terbukti di muka persidangan , karna aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  manusia biasa yang ada kekurangannya. Kalau yang   kuat pembuktiannya  saja di sidangkan dan harus terbukti, lalu bagaimana nasib seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi setelah di lakukan pemeriksaan tahap penyidikan ternyata tidak cukup buktinya lalu perkaranya tidak disidang-sidangkan, akibatnya merugikan pihak tersangka  dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama saja melanggar hak asasi manusia atau melanggar hak tersangka yang kasusnya di gantung , yang tidak ada penyelesaiannya secara pasti sesuai aturan hukum.

 

           2.Joyo Hadiningrat.mengusulkan bekukan KPK.

               Anggota DPR RI Joyo Hadiningrat telah mengusulkan  agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bekukan dan dalam penangan korupsi cukup diserahkan kepada Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI. Usulan tersebut mendapat tanggapan negatif bahwa pada umumnya Presiden Joko Widodo, anggota DPR RI dan masyarakat luas tidak setuju pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada umumnya kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sudah baik dalam menangani perkara korupsi dibandingkan Lembaga Kepolisian RI dan Lembaga Kejaksaan Agung RI. Untuk itu keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dipertahankan. Setiap adanya niat atau keinginan anggota DPR RI mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan akan dibekukan, semua anggota Masyarakat dan Presiden Joko Widodo harus membelanya, karna anggota DPR RI berusaha mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap banyak menghalang-halangi anggota DPR RI melakukan perbuatan korupsi, dimana anggota DPR RI sudah banyak ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dan 32 persen anggota partai politik dan anggota DPR RI tersangkut perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlebih dalam perkara E-KTP dengan dana sebesar Rp.6 triliun dikorupsi sebesar Rp.2,2 triliun yang dibagi-bagi kepada anggota DPR RI, dan Ketua DPR RI Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dan menunggu anggota DPR RI lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

 

            3.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

                Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbagai tindakan dapat di lakukan sesua dengan kewenanganny, antara lain.

                a.Tidak mengijinkan tersangka Miryam Hariyani di pemeriksa anggota DPR RI.

                     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang memeriksa kasus korupsi terkait E-KTP dengan dana Rp.5 triliun yang dikorupsi sebesr Rp.2,2 triliun yang di bagi-bagi kepada anggota DPR RI dan pihak Pejabat Pemerintah. Dalam perkara tersebut dijadikannya Miryam Hariyani  anggota DPR RI sebagai tersangka yang memberikan keterangan palsu yang dituduh menghalang-halangi penyelesaian perkara. Anggota DPR RI ingin memanggil Miryam Hariyani   untuk menanyakan terkait pembagian uang korupsi E-KTP tersebut, dan KPK tidak memberikan ijin kepada Miryam Hariyani   untuk memenuhi panggilan anggota DPR RI, dengan alasan seseorang yang sudah berstatus tersangka yang boleh meminta keterangan hanya penyidiknya diluar itu tidak boleh. Kalau ingin mengetahui keterangan tersangka Miryam Hariyani   nanti di muka persidangan. Kalau sampai Miryam Hariyani  di periksa anggota DPR RI malah melanggar hukum. Sesuai prinsip negara hukum semua perkara harus diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua hasil pemeriksaan tersangka dan saksi merupakan rahasia untuk kepentingan penyidik dan Penuntut Umum untuk mengungkap kesalahan terdakwa di muka persidangan. Jadi selama terdakwa dan saksi tidak boleh memberikan keterangan kepada siapapun kecuali penyidik dan Jaksa Penuntut Umumnya  sendiri.

 

                b.Tidak diskriminatif.

                     Semua pernyataan narapidana Julianis yang menyatakan Pandu Praja, Chandra, Johan Budi yang melakukan perbuataan tercela demikian juga mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto diselesaikan sampai ke pengadilan. KPK harus bersikap netral dan tidak boleh bertindak diskriminatip yang melanggar asas equaliti before the law atau persamaan hak di muka hukum. Jangan karna aparat KPK sendiri tidak diselesaikan sampai ke pengadilan, yang hanya di selesaikan kode etik. Tidak boleh ada alasan karna sudah bertugas di bidang penegak hukum yang menghukum koruptor lalu dilindungi hanya di berikan kode etik. Setiap orang menjabat di pemerintahan baik sebagai penegak hukum, menjabat di bidang eksekutip, dan judikatif  sama-sama mengabdi kepada masyarakat, dan tidak ada statusnya lebih tinggi dari yang lain termasuk aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) statusnya sama dengan aparat lainnya tanpa ada keistimewaan KPK, maka siapapun yang melakukan perbuatan tercela harus dihukum hakim sesuai perbuatannya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh bertindak diskriminatip yang selama ini dilakukan kepada aparat yang bertugas dilingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

                c.Menetapkan sebagai tersangka dan penakut.

                     Anggota DPR RI yang sering melakukan menghalang-halangi penyelesaian perkara korupsi terutama dari lingkungan DPR RI seharusnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan semua anggota Panitia angket sebagai tersangka terutama pemanggilan tersangka Maryani. Tetapi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tidak berani, beraninya hanya mengancam ditetapkan sebagai tersangka kalau nanti sampai diterapkan menghalangi penyelesaian perkara korupsi. Kelihatannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berani menjadikan tersangka sebatas Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Dinas sedangkan anggota DPR RI yang seimbang posisinya di pemerintahan tidak berani menjadikan anggota  DPR RI  selaku anggota panitia angket sebagai tersangka. Untuk Ketua Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) dibutuhkan keberanian yang lebih dari biasanya untuk menindak koruptor sesuai ketentuan hukum yng berlaku. Untuk  Sampai ada tudingan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) hanya menangani perkara ecek-ecek atau perkara kecil, tudingan ini ada benarnya terrbukti menonjol  melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dimana baru berapa bulan sudah berhasil menangkap Bupati Tegal Provinsi Jawa Tengah, Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Bupati Batubara di Sumatra Utara, dan Ketua DPRD salah satu di Kalimantan.

 

                d.Menyesali menghadiri Rapat dengan Panitia Angket.

                    Sekitar tanggal 12 September 2017 semua anggota Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menghadiri undangan rapat atau pertemuan dari Panitia angket walaupun disebut sebagai Komisi III. Dengan menghadiri rapat tersebut berarti Panitia angket sah sebagai Panitia angket, pada hal  dibentuknya panitia angket ini adalah tidak sah yang bertentangan dengan aturan hukum karna panitia angket ini hanya di setujui 6 fraksi partai politik yang ada di DPR RI dan 4 (empat) fraksi partai politik tidak mendukungnya, maka pembentukan Panitia angket bertentangan dengan Undang-Undang MD3, karna sahnya panitia angket harus didukung sepuluh (10) atau  semua fraksi yang ada di lembaga DPR RI  pada hal yang mendukungnya hanya enam (6) fraksi sedangkan yang 4 (empat) fraksi tidak mendukungnya. Berdasarkan hal tersebut tidak sepantasnya memenuhi undangan Panitia angket, akibatnya banyak pertanyaan dari anggota panitia angket yang sifatnya memojokkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

                e.Mengadukan ke Mabes Polri.

                     Setelah terbentuknya panitia angket telah mendatangi Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang meminta data-data keuangan sejak didirikannya Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin yang meminta semua data-data negatif dari para narapidana korupsi pada saat di periksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan hasil temuannya lalu dibeberkan atau dibuka di ruang rapat panitia angket. Tindakan Panitia angket sudah termasuk mempermalukan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengadukan semua anggota Panitia Angket ke Mabes Polri , karna perbuatannya diduga sudah melanggar pasal 310 KUHP ditambah lagi melaporkan pembentukan Panitia Angket bertentangan dengan Undang-Undang MD3,.

 

                 f.Mendatangi Partai Nasdem.

                     Sekitar tanggal 15 September 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangani Kantor Partai Nasdem yang mengharapkan agar dalam pencalonan anggota DPR RI tidak melakukan perbuatan korupsi, karna semua perkara korupsi yang di tindak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dimana 32 persen dari partai politik. Untuk mengurangi perbuatan korupsi Pemerintah akan memberikan bantun uang kepada partai politik sebesar sepuluh (10) kali dari biasanya persatu anggota DPR RI dan perorang bantuan anggota DPR RI Rp.108 dan dibantu sepuluh kali lipat menjadi perorang anggota DPR RI sebesar Rp.1080.000. Bantuan keuangan dari pemerintah kepada Partai Politik menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat setuju atau mendukungnya secara bertahap akan dapat mengurangi perbuatan korupsi. Bantuan yang diberikan tersebut memang belum cukup tetapi sudah lumayan untuk membiayai administrasi partai politik. Menurut Romli Admasasmita bahwa kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tidak tepat mengunjungi partai Nasdem , seharusnya mengunjungi ke Gubernur dan lembaga eksekutif lainnya. Sedangkan menurut penulis kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi ke partai Nasdem ada benarnya karna terjadinya perbuatan korupsi tersebut awal utamanya adalah dari partai politik karna Memilih calon Presiden RI, Gubernur, Bupati, Walikota, dan anggota DPR RI/DPRD  harus diusung salah satu Partai Politik dan biasanya partai politik yang mengusung seseorang untuk calon sudah memberikan sejumlah uang  dan setelah terpilih nantinya maka semua proyek dan kesempatan lainnya dikorupsi. Semua  PNS nantinya menjadi bawahan yang terpilih menjadi Presiden RI, Gubernur, Bapati, Walikota, dan Anggota DPR RI dan DPRD. Semua kemauan Pejabat yang terpilih tersebut harus dituruti para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menguasai penyelesaian proyek yang dapat di korupsi. Semua aturan main melakukan korupsi atas keuangan negara akan diinformasikan kepada pejabat yang terpilih tersebut, bila Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mau bekerja sesuai keinginan pejabat yang terpilih akan diganti dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lain yang mau diajak bekerja sama melakukan perbuatan korupsi. Maka perbuatan korupsi tersebut tidak bisa dilakukan secara sendirian , harus dilakukan beberapa orang, yang sering kata orang perbuatan korupsi dilakukan secara berjamaah atau secara bersama-sama sesuai peranan masing-masing. 

        

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG  TANPA

UNSUR KESALAHAN DAN BERTENTANGAN

DENGAN ASAS HUKUM PIDANA LAINNYA.

 

 

A.Pendahuluan.

Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang, sangat mendapat tanggapan positip masyarakat maupun aparat penegak hukum terutama dapat memperberat hukuman bagi para koruptor maupun perbuatan pidana lainnya. Hal ini seakan dapat menyita harta kekayaan terdakwa yang terjadi tahun 2011 hingga kebelakang  tahun 2003. Penyusunan Undang-undang Pencucian uang tersebut telah banyak menghabiskan dana mulai mencari perbandingan keluar negeri terutama kenegara penganut faham anglo saxson seperti Negara Amerika Serikat, Malaysia, Hongkong, belum lagi pengeluaran atas pembahasan undang-undang pencucian uang tersebut mulai dari Kementerian Hukum dan HAM dan pembahasan di DPR RI bersama Pemerintah hingga finalnya pembuatan Undang-undang Pencucian uang tersebut. Setelah di berlakukanya Undang-Undang pencucian Uang tersebut  terutama diterapkannya dalam penyelesaian kasus Irjen pol Djoko Susilo dalam perkara Simulator SIM tahun 2011 dan Lutfhi Hasan Ishaq atas perkara Kuota Daging .Bila melihat Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang memang sudah benar penerapannya, tetapi setelah dikritisi ternyata bertentangan dengan faham Eropah Kontinental yang dianut hukum Pidana Indonesia  terutama  asas Concursus Realis dan  asas hukum pidana lainnya. Dalam realisasinya kesulitannya pada Kejaksaan dan Pengadilan pada saat Jaksa Penuntut Umum menyusun surat dakwaannya, demikian juga kesulitan bagi Hakim untuk menjatuhkan Putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

B.Pencucian Uang (money laundering):

   1.Definisi Pencucian uang.

              a.Menurut Sarah  N. Welling (1992) “Money laundering is the  by which  one  conceals the  disguises that income  to make  it appear legitimate”(Pencucian uang  adalah proses dimana  seseorang menyembunyikan  keberadaan sumber  (pendapatan) ilegal  atau aplikasi  pendapatan ilegal  dan kemudian menyamarkan sumber (pendapatan) tersebut agar  terlihat seperti  sesuai dengan aturan  atau hukum yang berlaku).

        b.Definisi David Fraser (1992), Money laundering  is quite simply  the prosess  through which”dirty money  (proceeds of crime),is washed through “clean “ or legitimate sources and  enterprises so that the  “bad guys” may more  safely  enjoy  their ill gotten gains” (Pencucian uang  adalah proses  dimana uang kotor   (hasil dari tindak pidana) dicuci menjadi “bersih”  atau uang kotor  yang dibersihkan  melalui sumber hukum  dan perusahaan  yang legal sehingga “para penjahat” dapat dengan aman  menikmati hasil jerih payah  tindak pidana mereka).

       c.Departemen Perpajakan Amerika Serikat (1960) mendefinisikan  pencucian uang sebagai berikut “Pencucian uang adalah  sebuah kegiatan memproses uang ,yang secara akal sehat  dipercayai berasal  dari tindakan pidana, yang dialihkan , ditukarkan, diganti, atau disatukan dengan dana  yang sah ,dengan tujuan  untuk menutupi  atau mengaburkan asal, sumber, disposisi, kepemilikan, pergerakan, ataupun kepemilikan  dari proses tersebut. Tujuan dari  proses pencucian uang  adalah membuat dana  yang berasal  dari atau  diasosiasikan  dengan, kegiatan yang tidak jelas menjadi sah”.[77]

            Pencucian uang dilakukan dengan proses menutup nutupi asal uang yang diperoleh dari hasil  kejahatan, agar  kelihatannya seperti uang yang sah .

 

C.Dasar Hukum.

                        Pencucian Uang diatur dalam undang-Undang Nomor 8 tahun  2010      Tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

     1.Pengertian Terkait Dengan pencucian Uang (money laundering).

        Pengertian terkait dengan pencuciang uang (money laundering) yaitu :

         a.Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

        b.Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih

        c.Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:

                 1).Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik,      atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan; 

            2).Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;

           3).Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau

                4).Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

            4).Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda    tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak

               

D.Pidana Pokok /Kasus Awal (predicate crime).

Dalam setiap kasus dalam pencucian uang harus ada pidana pokoknya/kasus awalnya  (predicate crime), untuk kasus Korupsi diatur dalam pasal 2 ayat (1) huruf a, dan kasus Narkotika diatur dalam pasal 2 ayat (1) huruf c, dan semua  kasus pencucian uang ada  26 pidana pokok.

            Masalah pidana pokok atau predicate crime diatur dalam pasal 2 (1) mengenai harta kekayaan Hasil tindak pidana  yaitu :

                  a.  korupsi;

      b.  penyuapan;

      c.  narkotika;

      d.  psikotropika;

      e.  penyelundupan tenaga kerja;

      f.  penyelundupan migran;

      g.  di bidang perbankan;

      h.  di bidang pasar modal;

         i. di bidang perasuransian;

      j.  kepabeanan;

     k.  cukai;

       l.  perdagangan orang;

     m.  perdagangan senjata gelap;

      n.  terorisme;

      o.  penculikan;

      p.  pencurian;

      q.  penggelapan;

       r.  penipuan;

       s.  pemalsuan uang;

       t.  perjudian; 

       u.  prostitusi;

       v.  di bidang perpajakan;

       w.  di bidang kehutanan; 

        x.  di bidang lingkungan hidup; 

        y.  di bidang kelautan dan perikanan; atau 

  z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. (2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.

 

E.Sanksi Pidana.

    Dalam kasus pencucian uang, sanksi pidananya antara lain  :

            1.Pasal 3 Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

      2.Pasal 4 Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

        3.Pasal 5 (1)  Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

F.Bertentangan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan.

     Berdasarkan pasal 1 hanya mengatur mengenai pencucian, pengertian transaksi, dan terkait masalah harta kekayaan yang berwujut dan tidak berwujut dan transaksi keuangan yang mencurigakan.Untuk pasal 2 mengatur pokok perkara yang terdiri dari 26 pokok perkara, dalam hal ini diatur dalam pasal 2 ayat (1) terkait dengan perbuatan korupsi.Maka pokok perkaranya adalah masalah korupsi, sedangkan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 mengenai sanksi pidana bagi yang melanggar hukum terkait dengan pokok masalahnya. Penerapan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal pidana lainnya harus ada pokok masalah atau pokok kasusnya.Tanpa ada kasus pokoknya tidak boleh menerapkan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 tersebut  bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan ketentuan tiada pidana tanpa kesalahan. Undang-undang nomor 8 tahun  2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,  bahwa Pencucian uang harus ada kasus pidana pokoknya/kasus awalnya  (predicate crime)  dalam hal ini kasus pokoknya/kasus awalnya  perbuatan korupsi ,dimana uang yang diperoleh dari hasil korupsi , selanjutnya dilakukan pencucian  uang  yang digunakan membeli rumah, mobil, tanah, dan lain-lain, maka barang yang dibeli tadi ada hubungannya dengan perbuatan korupsi yang dilakukan tersangka/terdakwa yang dapat disita sebagai barang  bukti. Bila tidak ada hubungan antara perbuatan korupsi dengan kekayaan yang dimiliki tersangka/terdakwa tidak boleh disita sebagai barang bukti yang bertentangan dengan aturan  hukum yang berlaku.Bila seseorang melakukan perbuatan korupsi sebesar Rp.50 milyar dalam tahun 2011, lalu uang tersebut dicuci dalam bentuk membeli  satu rumah seharga Rp.20 milyar, mobil tiga buah a.Rp.2 milyar seluruhnya Rp.6 milyar, beli tanah 1000 meter seharga Rp.14 milyar, dan ditabung di Bank sebesar Rp.10 milyar, maka yang dapat disita sebagai barang bukti untuk kasus korupsi tahun 2011, hanya satu Rumah senilai Rp.20 milyar, tiga buah mobil seharga Rp.6 milyar, seribu meter tanah seharga Rp.14 milyar, dan uang tabungan sebesar Rp.10 milyar.

 

G.Pembuktian Terbalik.

                       Pembuktian terbalik diatur dalam pasal  69 ,Pasal 77 dan pasal 78 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,yang berbunyi sebagai berikut :

     1.Pasal 69 , Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan

pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

 

      2.Pasal 77, Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.

     3.Pasal 78 (1) Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, hakim memerintahkan                      terdakwa agar membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang          terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Terdakwa membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup. 

      4.Gabungan Perbuatan pidana.

Pasal 75, Dalam hal penyidik  menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dan memberitahukannya kepada PPATK.

 

H.Analisa Juridis  terkait money laundering .

    Analisa Juridis  terkait money laundering (Pencucian Uang)  ,antara lain:

    1.Harus Jelas ada Predicate Crime atau kasus pokoknya.

Dalam kasus money laundering harus ada predicate crime atau kasus pokoknya. Money Laundering ada 26 kasus pokoknya terlkait kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan. Predicate Crime atau pokok perkara diatur dalam pasal 2 ayat (1) terdiri dari 26 kasus pokok. Misalnya kasus mengedarkan narkoba sebanyak 1 kg seharga Rp.5 milyar pada tanggal 1 Januari 2012 bertempat di Jakarta Pusat dan 5 bulan kemudian terdakwa ditangkap penyidik Badan Nasional Narkoba (BNN) dan Polri, dari hasil penjualan tersebut telah dilakukan pencucian uang atau money laundering membeli 2 rumah mewah seharga Rp.3 milyar, disimpan dalam Bank Rp. 1 milyar, Beli mobil Toyota Herrier Rp.500 juta dan habis dimakan Rp.500 juta. Penyidik hanya dapat menyita kekayaan terdakwa untuk dijadikan barang bukti yang dilakukan pencucian uang yaitu dua (2) buah rumah seharga Rp. 3 milyar, uang di Bank Rp.1 milyar, dan satu mobil Toyota Herrier seharga Rp. 500.000,-(lima ratus juta rupiah), sedangkan harta terdakwa yang diperoleh tahun 2003, 2004, 2006, 2009, 2010, dan tahun 2011 tidak boleh disita penyidik BNN/Polri. Kalau ingin menyita harta kekayaan terdakwa tahun 2003, 2004, 2006, 2011 harus dicari predicate crime (antara lain siapa pelakunya, kapan dan dimana kejadiannya, berapa hasil yang diperoleh dari narkoba tersebut), dan setelah jelas Predicate crime atau pokok perkarannya baru dapat menyita barang tersebut untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tahun 2003, 2004, 2006, 2009, 2010, dan tahun 2011 dimaksud.

 

   2.Tidak Bisa Hanya masalah Money laundering.

 

                     Perkara money laundering saja tanpa adanya predicate crime atau pokok perkaranya tidak boleh dilakukan penyitaan .Misalnya diduga si Umar  mengedarkan narkoba tanpa mengetahui kasusnya, tempat kejadian, dan waktu kejadian karna si Umar  membeli 2 rumah mewah seharga Rp.3 milyar, disimpan dalam Bank Rp.1 milyar, Beli mobil Toyota Herrier Rp.500 juta dan habis dimakan Rp.500 juta, sedangkan penghasilan si Umar tidak seimbang dengan penghasilannya, maka penyidik BNN/Polri tidak boleh menyita harta kekayaan si Umar berupa dua (2) buah rumah seharga Rp. 3 milyar, uang di Bank Rp.1 milyar, dan satu mobil Toyota Herrier seharga Rp. 500.000,-(lima ratus juta rupiah) sebelum mengetahui kasus pokoknya, apakah dari hasil perbuatan korupsi, hasil dari pembunuhan,    penculika, penyuapan, penyeludupan migran dan lain-lain               karna penyidiknya berbeda.

 

 

   3.Tidak Sahnya Penyitaan Barang Bukti.

 

Penyitaan  harta kekayaan terdakwa yang tidak ada predicate crime atau pokok perkaranya yang jelas ,bisa berakibat tidak sahnya penyitaan barang bukti ,antara lain :

         a.Kasus Irjen Pol Djoko Susilo dalam perkara  Simulator SIM tahun 2011, ternyata harta kekayaan Irjen Pol djoko Susilo telah disita yang diperoleh dari tahun 2003-2010 atau sebelum tahun 2011 sebanyak 20 unit berupa mobil, rumah, tanah, pompa bensin, Bus Angkutan Umum ,dan lain-lain, demikian juga Perkara Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathona dalam kasus kuota daging tahun 2012 yang telah menyita barang bukti uang Rp.1 milyar yang diterima Ahmad Fathanah  dari PT . Indoguna atas perintah Luthfi Hasan Ishaq, selain menyita uang Rp.1 milyar dimana  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita juga Rumah dan mobil milik Ahmad Fathanah dan luthfi Hasan Ishaq  berupa rumah dan mobil, dan lain-lain yang diperoleh sebelum adanya kasus kuota daging tersebut, karna harta kekayaan yang dimiliki Luthfi Hasan Ishag dan Ahmad fathanah diduga Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil Korupsi.Yang dikwatirkan bila  terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo menjawab pertanyaan hakim bahwa harta kekayaan sebanyak 20 unit yang tidak ada hubungannya dengan kasus simulator SIM yang diperoleh pada waktu  menjabat Kapolres di Papua dengan melakukan jual beli kayu hutan atau illegaal loging     serta menjual minyak solar dengan cara menyelundupkan ke daerah lain yang agak terpencil seperti yang  dilakukan Labora Sitorus yang memperoleh harta kekayaan lebih Rp. 1 triliun, dan dibandingkan dengan harta Irjen Djoko Susilo jauh lebih sedikit, bila jawaban Irjen Djoko Susilo dapat diterima Hakim, maka penyitaan 20 unit harta kekayaan Irjen Pol  Djoko Susilo adalah tidak sah, karna yang berwenang menyidik Illegal loging adalah penyidik Polri bukan penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), dan Tindakan penyitaan yang dilakukan KPK bertentangan dengan hukum yang berlaku.

 

        b.Terdakwa Umar  memiliki harta kekayaan yang banyak berupa rumah mewah 5 buah dan tiap rumah harganya Rp.5 milyar yang seluruhnya Rp.25 milyar, memiliki mobil mercy sepuluh buah, tiap mobil harganya 2 milyar yang seluruhnya Rp.20 milyar, memiliki 10 bidang tanah dan tiap bidang harganya Rp.100 milyar seluruhnya Rp.1 triliun, dan lain-lain, pada hal penghasilan pemilik harta kekayaan itu tidak sesuai dengan penghasilannya.Tanpa ada predicate crime atau pokok masalahnya, hanya berdasarkan kecurigaan  Polri  bahwa hasil kekayaannya itu diperoleh dari hasil pemalsuan uang, lalu menyidik Si Umar dengan menyita seluruh harta kekayaannya berupaa lima (5) buah rumah seharga Rp.25 milyar, mobil merk mercy 10 buah seharga Rp.20 milyar,sepuluh (10) bidang tanah seharga Rp.1 triliun .Setelah di persidangan kemudian terdakwa menjawab pertanyaan hakim bahwa harta kekayaan yang  disita Polri yang dijadikan barang bukti diperoleh terdakwa Umar dari harta kekayaan dari hasil membunuh  satu dusun yang terdiri 10 keluarga , dan Hakim memutuskan Perkara tersebut bekas kasus pemalsuan uang tetapi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat, maka penyitaan harta kekayaan si Umar tidak sah karna yang berhak menyidik kasus Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat adalah Kejaksaan Agung bukan Polri.

 

         c.Terdakwa Amir  memiliki harta kekayaan yang banyak berupa rumah mewah 5 buah dan tiap rumah harganya Rp.5 milyar yang seluruhnya Rp.25 milyar, memiliki mobil mercy sepuluh buah,tiap mobil harganya 2 milyar yang seluruhnya Rp.20 milyar, memiliki 10 bidang tanah dan tiap bidang harganya Rp.100 milyar seluruhnya Rp.1 triliun, dan lain-lain, pada hal penghasilan pemilik harta kekayaan itu tidak sesuai dengan penghasilannya. Tanpa ada predicate crime atau pokok masalahnya yang jelas  baik pelakunya, waktu dan tempat perbuatan, jumlah uang yang diambil, dan lain-lain, hanya berdasarkan kecurigaan  Penyelidik Komnas HAM berat bahwa   kekayaan Amir tersebut diperoleh dari harta kekayaan yang dibunuhnya dalam satu desa sebanyak 10 orang, kemudian kasusnya  diteruskan ke Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Agung RI selaku penyidik pelanggaran HAM yang berat, lalu Jaksa Agung lewat aparat bawahannya  melakukan penyitaan atas harta kekayaan si Amir.Saat sidang dimuka Hakim HAM yang berat, terdakwa menjawab pertanyaan hakim bahwa harta kekayaan yang disita tersebut diperoleh terdakwa  dari perdagangan orang, lalu Hakim menyatakan bahwa Perkara Terdakwa Amir bukan pelanggaran HAM yang berat tetapi kasus perdagangan orang,dengan demikian penyitaan barang bukti tidak sah karna yang berwenang menyitanya adalah penyidik Polri,  bukan  penyidik Kejaksaan Agung.

 

        d.Penyidik Yang Berwenang.

Seseorang ada yang memiliki harta kekayaan yang banyak berupa rumah mewah 5 buah dan tiap rumah harganya Rp.5 milyar yang seluruhnya Rp.25 milyar, memiliki mobil mercy sepuluh buah,tiap mobil harganya 2 milyar yang seluruhnya Rp.20 milyar, memiliki 10 bidang tanah dan tiap bidang harganya Rp.100 milyar seluruhnya Rp.1 triliun, dan lain-lain, pada hal penghasilan pemilik harta kekayaan itu tidak sesuai dengan penghasilannya.Untuk memiliki harta kekayaan yang bergitu banyak yang diperoleh dari hasil kejahatan bisa saja sumbernya dari berbagai kejahatan antara lain  kejahatan korupsi, pengedar narkoba, pencurian mobil mewah atau pembobol Bank klas kakap, hasil illegal loging, dan lain-lain. Perlunya ada  predicate crime atau kasus pokokya yang jelas mengenai terdakwa, waktu dan tempat perbuatan,jumlah hasil kejahatan, dan lain-lain, untuk mengetahui penyidik mana yang berwenang menangani kasus tersebut.                

       Penyidik yang berwenang melakukan penyitaan barang bukti serta menyelesaikan penanganannya, tergantung dari kasusnya, antara lain :

           1).Perkara korupsi.

               Dalam perkara korupsi Penyidik dan penuntut Umum yaitu :

                             a).Penyidik Polri, dari hasil penyidikannya diteruskan ke Kejaksaan untuk dilakukan Penuntutan dimuka hakim Tipikor.

                        b).Penyidik Kejaksaan, dan hasil penyidikannya dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dilingkungan Kejaksaan agung R.I  dan menuntut dimuka pengadilan serta melaksanakan putusan hakim Tipikor  sesuai putusan hakim.

                c).Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil penyidikannya dituntut Jaksa Penuntut Umum dilingkungan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa dan diputus sesuai dengan perbuatannya serta mengeksekusi putusan hakim..

 

  2).Perkara penyuapan..

                        Dalam Perkara Penyuapan, penyidiknya adalah Polri, dan hasil penyidikan diteruskan ke Kejaksaan dibawah naungan Kejaksaan Agung , selanjutnya Kejaksaan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri setempat serta Jaksa Penuntut Umum  mengeksekusi putusan hakim..

             3).Perkara  narkotika.

Untuk Perkara Narkotika, Penyidiknya dari Badan Nasional Narkoba (BNN), Polri, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berhubungan dengan bidangnya, dan hasil penyidikannya diteruskan ke Kejaksaan dibawah Naungan Kejaksaan agung R.I.selanjutnya dilimpahkan Kepengadilan Negeri Setempat. Serta Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi putusan hakim.

             4).Perkara Psikotropika;

Untuk Perkara Psikotropika, Penyidiknya dari Badan Nasional Narkoba (BNN), Polri, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berhubungan dengan bidangnya, dan hasil penyidikannya diteruskan ke Kejaksaan dibawah Naungan Kejaksaan Agung R.I. selanjutnya dilimpahkan Kepengadilan Negeri Setempat serta mengeksekusi putusan hakim..

             5).Perkara Penyelundupan tenaga kerja.

Dalam Perkara Penyeludupan tenaga kerja, penyidiknya adalah Polri, yang hasilnya disampaikan kepada Kejaksaan Negeri , kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat serta mengeksekusi putusan hakim.

             6).Perkara Penyelundupan migran.

Perkara Penyelundupan migran yang berwenang menyidiknya adalah Polri, yang hasilnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat serta mengeksekusi putusan hakim.

             7).Perkara  di bidang perbankan.

Untuk perkara dibidang Perbankan penyidiknya dari Polri, selanjutnya diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri, yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat serta mengeksekusi putusan hakim.

             8).Perkara di bidang pasar modal.

Masalah di Bidang pasal Modal, penyidikannya dilakukan Polri, dan hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan, selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat untuk diperiksa dan dihukum sesuai perbuatan terdakwa dan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi putusan hakim.

             9).Perkara  di bidang perasuransian.

Perkara di bidang perasuransian disidik Polri dan hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan untuk dituntut dimuka Pengadilan serta mengeksekusi putusan hakim..

           10).Perkara kepabeanan.

Penyidik perkara kepabeanan dilakukan aparat Polri, dan hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan untuk dituntut dimuka Pengadilan Negeri Setempat, setelah perkara di putus hakim lalu Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi putusan hakim.

           11).Perkara cukai.

Perkara cukai disidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai dan Polri setempat yang hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk dituntut di muka Pengadilan dan setelah di putus hakim, Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi perkara tersebut..

           12).Perkara perdagangan orang.

Penyidik perkara perdangan orang dilakukan penyidik Polri yang hasilnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk diperiksa dan diputus hakim, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi putusan hakim tersebut. 

           13).Perkara  perdagangan senjata gelap.

 Kasus perdagangan senjata gelap penyidiknya adalah polri yang hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat, selanjutnya Jaksa penuntut Umum dibawah naungan Kejaksaan Agung melimpahkan perkaranya ke pengadilan Negeri setempat untuk diperiksa dan dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya , selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi putusan hakim tersebut.

           14).Perkara   terorisme.

Perkara terorisme penyidiknya adalah polri yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri setempat untuk diperiksa dan di putus hakim, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi putusan hakim tersebut.

         15). Perkara   penculikan.

                   Perkara penculikan disidik aparat Polri yang hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Agung RI, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Setempat, setelah di putus hakim lalu di eksekusi Jaksa Penuntut Umum.

            16).Perkara   pencurian.

                    Perkara pencurian penyidiknya dari Polri yang hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Agung R.I, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkaranya ke pengadilan Negeri untuk di putus, lalu dieksekusi Jaksa Penuntut Umum. .

           17).Perkara   penggelapan.

 Dalam perkara penggelapan penyidiknya dari Polri yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Agung R.I, selanjutnya Jaksa penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri setempat untuk di putus lalu dieksekusi Jaksa Penuntut Umum..

           18).Perkara   penipuan.

                   Perkara penipuan ditangani penyidik Polri ,yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan agung R.I, selanjutnya Jaksa Penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri setempat. Untuk di putus lalu dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum.

           19).Perkara  pemalsuan uang.

Kasus pemalsuan uang disidik aparat kepolisian yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan agung RI, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri setempat untuk di putus lalu dieksekusi Jaksa Penuntut Umum..

           20).Perkara perjudian.

Perkara perjudian disidik polri yang hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri selanjutnya dituntut dimuka Pengadilan Negeri setempat untuk di putus hakim lalu dieksekusi Jaksa Penuntut Umum.. 

           21).Perkara  prostitusi.

Kewenangan menyidik  perkara prostitusi adalah Polri yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk di tuntut dimuka Pengadilan Negeri setempat serta di putus hakim lalu dieksekusi Jaksa Penuntut Umum..

           22).Perkara  di bidang perpajakan.

Perkara Perpajakan disidik Polri setempat yang hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk di tuntut dimuka Pengadilan serta di putus hakim lalu dieksekusi Jaksa Penuntut Umum..

           23).Perkara di bidang kehutanan.

                   Perkara di bidang kehutanan disidik Polri setempat yang hasilnya  diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dituntut dimuka Pengadilan Negeri setempat serta di putus hakim lalu di eksekusi Jaksa Penuntut Umum.

            2).Perkara di bidang lingkungan hidup.

                 Kewenangan menyidik perkara Lingkungan Hidup ditangani

Polri setempat,yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat untuk di putus hakim lalu dieksekusi Jaksa Penuntut Umum.. 

           25).Perkara di bidang kelautan dan perikanan.

Perkara Kelautan dan Perikanan disidik Polri,yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dituntut dimuka Pengadilan Negeri setempat serta di putus hakim lalu dieksekusi Jaksa Penuntut Umum.. 

           26).Tindak pidana lain.

             Tindak Pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n. Tindak pidana yang ancaman hukumannya diatas 4 tahun, antara lain Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat, dimana penyidiknya Kejaksaan Agung RI dan Penuntut Umumnya juga Jaksa Agung RI.

 

I.Tidak Ada  Pengaruh Tindak Pidana Pencucian uang.

Undang-undang Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan  dan Pemberantasan  Tindak Pidana  Pencucian Uang  tidak begitu besar pengaruhnya kepada  Kejahatan yang  Ancaman hukumannya selama 20 tahun, karna tergantung pidana pokok yang dilanggar ancamannya maksimal ancaman hukuman selama 20 tahun dan kasus Pencucian uang maksimal 20 tahun, sehingga pada saat  Jaksa Penuntut  Umum  menuntut dua perkara yang terbukti yaitu satu pidana pokoknya yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan pencucian uang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, maka dalam penuntutan tersebut menerapkan pasal 65 KUHP yaitu beberapa perbuatan dikenakan satu pidana yang ancaman hukumannya tertinggi ditambah sepertiga dan tidak boleh melampaui 20 tahun penjara. Misalnya melakukan perbuatan Korupsi yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya seumur hidup, dan juga melakukan Money laundering yang melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun, maka Jaksa penuntut Umum akan menerapkan Pasal 65 KUHP yaitu beberapa perbuatan pidana dikenakan salah satu pasal yang ancaman hukumannya tertinggi ditambah sepertiga, maka yang dituntut pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 19991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu ancaman pidananya seumur hidup dan atau hukuman badan  selama dua Puluh tahun,  maka yang diterapkan perbuatan korupsi yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya seumur hidup. Mengenai berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tergantung putusan hakim dipengadilan, bisa 20 tahun 15 tahun, 10 tahun.

 

 J,Besar Pengaruhnya  ancaman Tindak Pidana Pencucian Uang kepada Tindak Pidana umum.

Undang-undang Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang besar  pengaruhnya  terhadap Kejahatan yang pokok perkaranya ancaman hukumannya lebih rendah dari ancaman hukuman Money Laundering atau pencucian uang, karna pidana pokoknya ditambah masalah pencucian uang, maka dituntut melakukan beberapa perbuatan yang mengenakan hanya satu pidana yang ancaman hukumannya tertinggi ditambah sepertiga tetapi tidak boleh lebih dari 20 (dua puluh) tahun, seperti perbuatan yang kasus pokoknya Pencurian mobil mercy seharga Rp.2 milyar yang kemudian dibeli rumah seharga Rp.1 milyar dan mobil BMW seharga Rp.1 milyar  yang ancaman pidananya maksimal 5 (lima) tahun (melanggar pasal 362 KUHP  yang ancaman hukumannya maksimal 5  tahun), sedangkan masalah money loundering atau pencucian uang hasil kejahatan sebesar Rp.2 milyar digunakan membeli satu rumah dan satu mobil BMW ancaman hukumannya maksimal  20 (dua puluh) tahun (melanggar pasal 4 Undang-undang Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perkara Pencurian dan Tindak Pidana Pencucian Uang kedua-duanya terbukti, maka jaksa penuntut Umum  hanya boleh menuntut maksimal selama 20 tahun yang melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang,. Dalam hal ini Jaksa bisa menuntut  20 tahun,15 tahun,10 tahun demikian juga hakim di pengadilan bisa menjatuhkan hukuman 20 tahun,17 tahun, 9 tahun tergantung rasa keadilan dari Hakim

 

K.Bentuk Surat Dakwaan.

    1.Surat Dakwaan Tunggal.

Dalam surat dakwaan tunggal hanya mendakwakan satu perbuatan yang sudah ada undang-undang mengaturnya dengan memberikan sanksi yang maksimal dan minimal,seperti dakwaan  yaitu bahwa ia terdakwa pada hari senin  tanggal 2 Februari 2013,bertempat di Kantor Kabupaten manalagi,telah melakukan korupsi uang negara sebesar Rp.10 milyar dengan cara pembelian laptop 1.000 buah seharga a.Rp.15.000.000 per-unit pada hal harga sebenarnya hanya Rp.5 juta per unitnya, maka Negara mengalami kerugian Rp.10.000.000 x 1000 buah = Rp.10.000.000.000, yang seluruhnya digunakan untuk terdakwa sendiri.

          Perbuatan tersebut melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

    2.Surat Dakwaan Primer dan Subsidiair.

        a.Dalam dakwaan Primer dan subsidiar yaitu pertama mendakwakan   perbuatan yang lebih berat ancaman hukumannya yang di dakwakan baru perbuatan yang lebih ringan hukumannya.didakwakan..

       b.Adanya alasan pemberat.

       c.Perbuatannya sejenis.

       d.Untuk membuktikan dakwaannya ,terlebih dahulu dibuktikan dakwaan primer sebagai perbuatan yang ancaman hukumannya lebih berat karna ada unsur pemberatnya. Bila dakwaan Primer  tidak terbukti, maka didakwakan dakwaan subsidiairnya  yang lebih ringan hukumannya, dan bila dakwaan subsidiair tidak terbukti, maka dibuktikan lagi dakwaan lebih subsidiair demikian selanjutnya.

 e.Biasanya yang sering didakwakan dalam dakwaan Primer, Subsidiair, dan lebih subsidiar yaitu perbuatan pencurian .

        f.Bentuk dakwaan Primer dan Subsidiair yaitu :

           Dakwaan Primer.

           Bahwa ia terdakwa Umar waktu   jam 03.00 wib  malam hari ,pada hari rabu tanggal 3 September 2017, bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan,dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak telah mengambil satu buah sepeda motor dari dalam rumah, dengan cara terdakwa masuk kepekarangan rumah,lalu membobol/merusak beton rumah,setelah berlobang lalu masuk kedalam rumah kemudian mengambil sepeda motor tersebut yang dibawa ke pasar lalu  dijual kepada orang yang tidak dikenal (mencuri sepeda motor).seharga Rp.2 juta.

              Perbuatan tersebut melanggar pasal 363 ayat 3e KUHP (ancaman hukumannya selama 7 tahun).

 

           Dakwaan Susidiair;

             Bahwa ia terdakwa Umar waktu siang hari   jam 14.00 wib ,pada hari rabu tanggal 3 September 2017, bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak telah mengambil satu buah sepeda motor dari dalam rumah, dengan cara terdakwa masuk  ke dalam  rumah, kemudian mengambil sepeda motor tersebut yang dibawa ke pasar lalu  dijual kepada orang yang tidak dikenal (mencuri sepeda motor). Seharga Rp.2 juta.

             Perbuatan tersebut melanggar pasal 362 KUHP (ancaman hukumannya selama 5 tahun).

 

3.Surat Dakwaan Alternatif.

                  a.Dalam satu perbuatan melanggar beberapa  perbuatan yang tiap perbuatannya ada pasal yang dilanggar.

Bila satu perbuatan tersebut melanggar misalnya tiga pasal, maka membuat tiga surat dakwaan dan tiap surat dakwaan ada kata atau.

        b.Untuk menuntut sesuai dari hasil persidangan, langsung membuktikan  perbuatan yang dianggap paling terbukti dari dakwaan kesatu, kedua, atau ketiga .Jika dakwaan kedua yang dianggap paling terbukti, maka  dakwaan kesatu dan ketiga tidak perlu dibuktikan.

        c.Menggunakan dakwaan alternatif tersebut, biasanya dilakukan adanya suatu keraguan apakah perbuatan tersebut mencuri sepeda motor malam hari, atau masuk dalam pekarangan tanpa ijin, atau merusak dinding rumah orang.

       d.Perbuatan tersebut dilakukan dalam jam, hari, bulan, dan tahun yang sama.

       e.Dalam hal ini ada tiga (3) contoh surat dakwaan sebagai berikut :

          Dakwaan Kesatu.

Bahwa ia terdakwa Umar waktu   jam 03.00 wib  malam hari, pada hari rabu tanggal 3 September 2017, bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak telah mengambil satu buah sepeda motor dari dalam rumah,dengan cara terdakwa masuk kepekarangan yang ada pagar rumahnya, lalu membobol/merusak beton rumah, setelah berlobang lalu masuk kedalam rumah kemudian mengambil sepeda motor tersebut yang dibawa ke pasar lalu  dijual kepada orang yang tidak dikenal (mencuri sepeda motor). Seharga Rp.2 juta.

            Perbuatan tersebut melanggar pasal 363 ayat 3e KUHP (ancaman hukumannya selama 7 tahun), atau.

 

           Dakwaan Kedua.

Bahwa ia terdakwa Umar waktu   jam 03.00 wib  malam hari, pada hari rabu tanggal 3 September 2017, bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan, dengan sengaja  dan dengan melawan hak  atau tanpa ijin telah membobol tembok rumah hingga rusak, hingga tidak dapat dipakai lagi.

            Perbuatan tersebut melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP (ancaman hukumannya selama dua  tahun delapan  bulan ),atau

 

           Dakwaan Ketiga.

Bahwa ia terdakwa Umar waktu   jam 03.00 wib  siang  hari, pada hari rabu tanggal 3 September 2017, bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan, dengan  melawan hak  orang  lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau pekarangan yang ada pagarnya yang dipakai orang lain, dan masuk kedalam rumah atau pekarangan tanpa seijin yang berhak.

             Perbuatan tersebut melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP (ancaman hukumannya selama sembilan   bulan).

 

4.Surat Dakwaan Kumulatif.

                a.Adanya beberapa perbuatan bisa dua perbuatan, tiga  perbuatan, enam  perbuatan, dan seterusnya.

       b.Tiap dakwaan berdiri sendiri atau satu sama lain tidak ada hubungannya.

       c.Pada umumnya perbuatannya berbeda  jam, hari, tanggal, bulan dan tahun.

      d.Tiap dakwaan ada kata dan.

      e.Tiap dakwaan harus terbukti.

            f.Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut maupun  Hakim dalam menjatuhkan hukumannya menerapkan satu pasal yang ancamannya tertinggi ditambah sepertiga yang disebut konkursus Realis atau meerdaadse samenloop yaitu  gabungan  beberapa perbuatan kejahatan   yang berdiri sendiri-sendiri  dan yang telah menyebabkan terjadinya  beberapa kejahatan  yang telah diancam dengan hukuman  pokok yang sejenis (ancaman hukumannya sejenis sama-sama ancaman hukuman penjara), dengan menjatuhkan   hanya satu hukuman terberat ditambah sepertiga.

        g.Concursus Realis atau meerdaadse samenloop diatur dalam pasal 65 KUHP berbunyi “ayat (1) Dalam gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing  harus dipandang  sebagai perbuatan  tersendiri-sendiri  dan yang masing-masing  menjadi kejahatan  yang terancam dengan  hukuman utama  yang sejenis, maka satu hukuman saja dijatuhkan. Ayat (2) Maksimum hukuman ini  ialah jumlah hukuman2 yang tertinggi  ditentukan  untuk perbuatan itu, akan tetapi tidak boleh  lebih dari  hukuman maksimum  yang paling berat   ditambah dengan sepertiganya  ”.[78].

       h.Contoh  surat Dakwaan dalam konkursus realis atas empat (4) perbuatan sebagai berikut :

 

          Dakwaan Kesatu.

                        bahwa ia terdakwa Umar dalam bulan Juni  2004, bertempat di Kantor Kabupaten manalagi, telah menerima uang dari Pengusaha PT Adiguna uang sebesar Rp.500.000.000 terkait pengurusan ijin lokasi pembangunan gedung yang terkait dengan jabatannya.

 Perbuatan tersebut melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman hukuman lima tahun),dan

 

          Dakwaan Kedua

                                    bahwa ia terdakwa Umar pada hari senin  tanggal 2 Februari 2006, bertempat di Kantor Kabupaten Manalagi, telah memberikan uang kepada aparat penegak hukum agar perkaranya tidak diproses sampai ke Pengadilan, dengan cara memanggil aparat penegak hukum ke kantornya lalu memberikan uang Rp.400 juta di kamar kerjanya.

              Perbuatan tersebut melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman hukuman lima tahun),dan

 

           Dakwaan Ketiga.

           bahwa ia terdakwa Umar dalam  bulan Mei 2007, bertempat di Kantor Kabupaten manalagi,telah menerima Rp.1 milyar dari Pengusaha untuk mendapatkan kemudahan memperoleh ijin bangunan terkait dengan jabatannya.

            Perbuatan tersebut melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Ancaman Hukuman lima tahun penjara),dan

 

           Dakwaan Keempat.

 bahwa ia terdakwa Umar dalam bulan nopember 2010, bertempat di Kantor Kabupaten manalagi, telah melakukan korupsi uang negara sebesar Rp.10 milyar dengan cara pembelian laptop 1.000 buah dengan menggelembungkan harga perunit Rp.15.000.000  pada hal harga sebenarnya hanya Rp.5 juta per unitnya, maka Negara mengalami kerugian Rp.10.000.000 x 1000 buah = Rp.10.000.000.000, yang seluruhnya digunakan untuk terdakwa sendiri.

Perbuatan tersebut melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancama pidana seumur hidup dan atau 20 tahun penjara)..

 

           Dakwaan kelima.

               Bahwa ia terdakwa Umar dalam bulan Januari 2016 bertempat di di rumah Umar di jalan Pandan  Kelurahan Pucuk Kotamadia Jakarta selatan, sekira jam 10 Wib telah membunuh si Amad hingga mati, yang di lakukan dengan cara memukul kepalanya dengan kayu.

             Perbuatan tersebut melanggar Pasal 338 KUHP. (ancaman hukuman 15 tahun).

 

             Berdasarkan hal tersebut diatas, bahwa dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, dan dakwaan keempat terbukti semua, maka  menerapkan  pasal yang tertinggi ancaman hukuman ditambah sepertiga. Untuk itu dari  ke empat dakwaan tersebut diterapkan dakwaan keempat yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya seumur hidup dan atau hukuman badan 20 tahun, maka Jaksa Penuntut Umum dapat  menuntut seumur hidup,atau 20 tahun,17 tahun,15 tahun,12 tahun, demikian juga hakim dalam menjatuhkan hukuman dapat menjatuhkan hukuman  seumur hidup atau selama 20 tahun,15 tahun,10 tahun,5 tahun, dan yang dipegang adalah putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

 

L.Undang-Undang  Pencucian Uang  atau Money Laundering bertentangan dengan asas konkursus realis (meerdaadse Samenloop) .

     1.Concursus Realis (meerdaadse samenloop)..

         a.Pengertian Concursus Realis (meerdaadse samenloop) yaitu melakukan beberapa perbuatan dan masing-masing perbuatan terbukti, maka dalam menuntut atau menjatuhkan hukumannya yaitu menerapkan satu pasal yang dilanggar yang ancaman hukumannya tertinggi ditambah sepertiga atau dari beberapa perbuatan pasal yang tertinggi ancaman hukumannya 15 tahun kemudian ditambah sepertiga 5 tahun ,maka  tuntutan/putusan hakim maksimal 20 tahun atau kurang dari 20 tahun.

                        b.Bentuk dakwaan Concursus realis (meerdaadse samenloop) adalah kumulatif, dan tiap –tiap dakwaan terbukti.

                           c.Konkursus realis lebih dari satu perbuatan, dakwaan sifatnya kumulatif serta  menggunakan kata dan dalam setiap dakwaannya.

                           d.Tindak Pidana Pencucian Uang  yang digabungkan dengan predicate criem atau pidana asalnya perkara korupsi dan Narkoba  sesuai dengan pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.Dimana   perbuatan Korupsi dengan Tindak pidana Pencucian uang hanya satu perbuatan, bukan dua perbuatan.

           Seperti :

            1).dakwaan Pertama, terdakwa Umar  pada bulan Februari  2016 memberikan uang  Rp.500 juta kepada pejabat Pemda terkait  pengurusan ijin bangunan  melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, melanggar pasal 5 ayat 1, ancaman pidana maksimal 5 tahun.

          2).Dakwaan kedua, terdakwa Umar dalam bulan Januari 2017 selaku penyelenggara negara  menerima uang Rp. 10 milyar dari pihak lain melanggar  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi melanggar pasal 12 ,ancaman hukumannya maksimal 12 (dua belas) tahun.

                 3).Dakwaan ketiga,Terdakwa Umar dalam bulan Mei 2010 memberikan uang kepada Hakim yang menyidangkan perkaranya  ,melanggar pasal 6 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,ancaman pidananya 15 tahun.

            Berdasarkan ketiga dakwaan 1), 2), dan 3) dimana masing-masing terbukti, maka yang dikenakan pasal 6 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karna dari ketiga dakwaannya dimana pasal 6 ancaman pidananya yang lebih tinggi selama 15 tahun ditambah sepertiga (5 ) tahun, dan seluruhnya 20 tahun, sehingga Jaksa Penuntut Umum hanya bisa menuntut paling tinggi 20 tahun atau lebih rendah, demikian juga hakim menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun atau dibawah 20 tahun antara lain 15 tahun,10 tahun, dan  8 tahun.

            

   2.Melanggar Pasal 65 KUHP.

      Undang-Undang Pencucian uang atau money Laundering  tidak bisa dituntut berdasarkan pasal 65 KUHP yaitu beberapa perbuatan dimana dikenakan satu pidana yang ancaman pidana yang tertinggi ditambah sepertiga  atau konkursus Realis, dengan alasan yaitu :

            a.Dalam satu Surat  Dakwaan tidak bisa melanggar dua ancaman pidana atau masing-masing memiliki ancaman pidana pokok seperti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yonto dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010  Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.

                 b.Dalam undang-undang pencucian uang, pada dasarnya menuntut harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan yang tidak sesuai dengan penghasilannya, hanya saja harta kekayaan tersebut belum diputus hakim dalam perkara lain baik dari hasil korupsi, narkotika, pencurian, dan lain-lain sudah diduga atau dinyatakan perbuatan hasil kejahatan,yang selanjutnya harus dibuktikan terdakwa darimana hasil kekayaannya tersebut diperoleh dimuka hakim dengan menggunakan pembuktian terbalik, dimana terdakwa yang membuktikan didepan hakim darimana harta kekayaannnya tersebut di peroleh, dan jika tidak bisa menjelaskannya, maka hakim merampas harta kekayaan tersebut untuk negara serta menjatuhkan hukuman kepada  terdakwa selaku pemilik harta kekayaan.

             c.Money Laundering (pencucian Uang yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dimana berdasarkan pasal 2 ayat 1  ada 26  Predicate Crime atau kasus Pokok atau kasus awalnya. tetapi 26 Predicate Crime atau kasus Pokok atau kasus awalnya  menumpang kepada perbuatan kejahatan yang sudah diatur  dalam Undang-undang lainya atau sudah  ada Undang-undangnya, perbuatannya dan ancaman hukumannya, seperti:

                 1).perbuatan Korupsi yang sudah diatur  dalam   Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

                  2).Masalah Pencurian sudah diatur dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

                 3).Masalah Narkotika sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Undang-Undang  Nomor 5 Tahun1997 tentang Psikotropika.

              4). Dan lain-lain.

 

                  d.Perbuatan Korupsi sebesar Rp.100 milyar dengan membeli rumah 2 buah dan harga satu rumah Rp.25 milyar keduanya Rp.50 milyar, dan membeli mobil Mercedes 5 unit dan tiap unitnya Rp.2 milyar, dan ketiga disimpan di Bank sebesar Rp.40 milyar, seluruhnya Rp.100 milyar. Perbuatan korupsi sebesar Rp.100 milyar dengan membeli rumah, mobil, dan tabungan seluruhnya Rp.100 milyar hanya satu perbuatan bukan dua perbuatan yaitu melakukan perbuatan korupsi sebesar Rp. 100 milyar.

                    e.Apa yang sudah didakwakan baik kasus korupsi, pencurian, narkotika, tidak bisa didakwakan lagi dalam kasus pencucian uangnya, karna satu perbuatan tidak bisa didakwakan dua kali, dimana  unsur  dakwaan kesatu melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sama dengan unsur dakwaan Kedua intinya bahwa hasil korupsi digunakan membeli rumah, mobil,menyimpan uang di Bank.

             f.Dalam surat dakwaan hanya dapat mendawakan satu perbuatan pidana.

             g.Dalam satu perbuatan kejahatan korupsi dan narkoba, dimana barang bukti baik berupa rumah, mobil, simpanan di Bank yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut dapat disita, dan lewat putusan Hakim di rampas untuk negara  karna yang dirugikan keuangan Negara, sehingga barang bukti berupa rumah, mobil, uang di Bank dikembalikan kepada Negara, serta pelaku yang melakukan kejahatan (korupsi, Narkotika) dihukum yang sudah diatur ancaman hukumannya seperti perkara korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukumannya  seumur hidup dan hukuman badan maksimal hukuman 20 tahun, demikian juga perkara  narkotika, sehingga tidak perlu diterapkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang ancaman hukumannya 20 tahun, baik terkait dengan pembelian barang bukti dari hasil korupsi. maupun sanksi hukumnya. Dengan demikian Undang-undang Tindak Pidana  Korupsi tersebut sudah memberikan ancaman hukum yang tinggi atas semua perbuatannya termasuk menggunakan uang hasil korupsi membeli rumah,mobil dan lain-lain.

            h.Dalam Perkara korupsi dimana hasil korupsi yang diberikan kepada orang lain atau korporasi dapat dipidana/dihukum sedangkan dalam perkara pencucian uang tidak dapat menghukum yang ikut menikmati uang hasil korupsit.Tindak pidana Pencucian Uang  sebenarnya hanya memperberat hukuman bagi terdakwa, pada hal Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sudah memberikan ancaman hukuman berat yaitu ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman badan maksimal 20 tahun.

              i.Dalam perkara korupsi dapat menyita atau merampas harta kekayaan terdakwa berupa rumah,mobil, dan lain-lain yang dibeli dari uang hasil korupsi, sedangkan perkara pencucian uang bila tidak dikaitkan dengan korupsi tidak dapat merampas kekayaan terdakwa berupa rumah, mobil, dan lain-lain ,karna membeli rumah, mobil, menyimpan uang di Bank dibenarkan aturan hukum kalau tidak dikaitkan dengan predicate crime korupsi.

              j.Dalam perkara korupsi  yang melanggar pasal 3 telah memberikan sanksi hukum seumur hidup dan hukuman badan 20 tahun untuk semua perbuatannya termasuk membeli barang-barang dari hasil korupsinya, sedangkan Perkara Pencucian uang hanya dapat menghukum terdakwa apabila hasil kejahatannya digunakan membeli barang berupa rumah, mobil, tabungan di Bank, dan lain-lain, pada hal pembelian barang dari hasil korupsi sudah di hukum dalam perkara korupsinya melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan menerapkan asas konkursus Realis yaitu beberapa perbuatan Pidana dikenakan hukuman yang tertinggi ditambah sepertiga Karna ancaman hukuman dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 lebih berat ancaman hukumannya seumur hidup dan atau hukuman badan selama 20 tahun , dibandingkan dengan Tindak Pidana   Pencucian uang yang hukumannya hanya   maksimal selama 20 tahun.,dengan demikian tidak ada gunanya menerapkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

           k.Dalam satu surat Dakwaan hanya dapat mendakwakan satu perbuatan pidana yaitu melakukan perbuatan korupsi yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

                     l.Tidak bisa mendakwakan satu perbuatan melanggar dua pasal yaitu melakukan perbuatan korupsi dan hasil uang korupsi digunakan membeli rumah, melanggar pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi yonto pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, karna pembelian barang mobil,rumah , dan lain-lain masuk dalam unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan biasanya kata menguntungkan diri sendiri dikaitkan dengan penggunaannya yaitu uang hasil korupsi digunakan membeli rumah, mobil, dan lain-lain.

            m.Satu perbuatan kejahatan tidak boleh membuat dua dakwaan dalam satu surat dakwaan karna perbuatan korupsi yang didakwakan dalam dakwaan kedua sudah didakwakan dalam dakwaan Pertama, karna unsur dakwaan pertama masalah Korupsi dengan unsur dakwaan kedua sama predicate crimenya masalah korupsi juga seperti :

 

               1).Dakwaan kesatu

       Terdakwa  Amir pada tanggal 1 Juli 2013 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di Kantor Pemerintah Daerah atau setidak-tidaknya berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri dimaksud, melakukan perbuatan berupa membeli 100 laptop dengan nilai proyek Rp.1.5 milyar, yang membeli laptop 100 unit/buah dimana tiap unit/buah seharga a.Rp.5.000.000 tetapi dalam kwitansi dinaikkan harganya persatu unit Rp.20 juta  ,dan selisih uang dikorupsi persatu Unit Rp.15 juta yang seluruhnya Rp.15.000.000 x Rp. 100 unit/buah = Rp.1.500.000.000,- (satu setengah milyar), yang seluruhnya telah digunakan untuk kepentingan sendiri dengan membeli mobil satu buah seharga Rp. 500 juta dan membeli satu Rumah seharga .Rp.1 milyar. Akibat perbuatan tersebut telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.1.5000.000.000,-.

Perbuatan tersebut  melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unsur-unsur  Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi  sebagai berikut  :

                   Unsur 1,Siapapun yaitu terdakwa Amir.

                   Unsur 2,Menyalahgunakan kewenangannya.

Membeli Laptop 100 unit, tiap unit harganya  hanya Rp.5 juta tetapi digelembungkan harganya Rp.20 juta yang seluruhnya  Rp.1,5 milyar.

   Unsur 3, Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi

Terdakwa Amir memperoleh Keuntungan sendiri sebesar  Rp.1,5 milyar, yang digunakan dengan  membeli mobil satu buah seharga Rp. 500 juta dan membeli satu Rumah seharga .Rp.1 milyar .

                     Unsur 4, Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Perbuatan terdakwa Amir telah menimbulkan kerugian atas keuangan negara sebesar Rp.1,5 milyar.

              2).Dakwaan Kedua.

       Terdakwa  Amir pada tanggal 1 Juli 2013 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di Kantor Pemerintah Daerah atau setidak-tidaknya berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri dimaksud, melakukan perbuatan korupsi berupa membeli 100 laptop dengan nilai proyek Rp.1.5 milyar, tiap  laptop harganya  a.Rp.5.000.000 tetapi dalam kwitansi dinaikkan harganya persatu unit Rp.20 juta rupiah ,dan selisih uang dikorupsi persatu Unit Rp.15 juta yang seluruhnya Rp.15.000.000 x Rp. 100 unit/buah = Rp.1.500.000.000,- (satu setengah milyar), yang seluruhnya telah digunakan atau dicuci untuk kepentingan sendiri dengan membeli mobil satu buah seharga Rp. 500 juta dan membeli satu Rumah seharga .Rp.1 milyar. Akibat perbuatan tersebut telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.1.5000.000.000,-.

Perbuatan tersebut melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian uang.

                 Unsur-unsur  pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , dengan predicate crime  perkara korupsi, maka unsur-unsurnya sama dengan dakwaan kesatu diatas,  sebagai berikut  :

                    Unsur 1, Siapapun yaitu terdakwa Amir.

.

                     Unsur 2, Menyalahgunakan kewenangannya.

Membeli Laptop 100 unit, tiap unitnya harganya hanya Rp.5 juta tetapi digelembungkan harganya Rp.20 juta perunit ,maka menimbulkan kerugian  negara sebesar  Rp.15.000.000 perunit yang seluruhnya Rp.1,5 milyar.

 

                     Unsur 3,Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi

Terdakwqa Amir memperoleh Keuntungan sendiri sebesar  Rp.1,5 milyar, yang dicuci / digunakan membeli mobil satu buah seharga Rp. 500 juta dan membeli satu Rumah seharga .Rp.1 milyar

 

                        Berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 Tentang tindak pidana pencucian Uang ,dimana unsur membeli barang berupa mobil dan rumah dari hasil kejahatan korupsi seakan merupakan unsur tersendiri, pada hal membeli barang berupa mobil dan rumah dari hasil korupsi sudah termasuk dalam unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

 

                     Unsur 4, Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Perbuatan terdakwa Amir telah menimbulkan kerugian atas keuangan negara sebesar Rp.1,5 milyar.

 

             Berdasarkan dakwaan pertama dengan predicate crime masalah korupsi yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan kedua melanggar pasal 3 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana  Pencucian Uang dengan predicate crime masalah korupsi juga, dimana unsur-unsurnya sama , sedangkan pembelian barang berupa satu unit mobil seharga Rp. 500 juta  dan satu buah rumah seharga Rp.1 milyar yang suluruhnya  Rp.1,5 milyar sudah termasuk dalam unsur ketiga dari perbuatan korupsi yaitu unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Atau dengan kata lain  masalah pembelian mobil Rp.500 juta  dan satu rumah seharga Rp.1 milyar seluruhnya Rp.1,5 milyar sebagai pencucian uang  tidak dapat dikatakan satu perbuatan sebagai predicate crime atau kasus pokoknya, dan pencucian uang tersebut hanya ikutan dari predicate crime atau kasus pokoknya dari perkara korupsi, sehingga perbuatannya hanya satu yaitu melakukan perbuatan korupsi atas pembelian laptop 100 buah.

 

                  n.Duakali dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan.

                        1).Terdakwa Amir dilimpahkan ke pengadilan Negeri dengan dakwaan perbuatan  Korupsi  sebesar Rp.1,5 miliyar pada tanggal 1 Februari  2013 melanggar  pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

                       2).Pada tanggal 1 Mei  2013 (tiga bulan kemudian), terdakwa Amir dilimpahkan lagi  kepengadilan Negeri dengan dakwaan Pencucian uang dengan predicate crime perkara korupsi (perkara korupsi yang sudah dilimpahkan kepengadilan sama predicate crimenya ) yang sama dengan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan Negeri, yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pidana pencucian uang.

                     3).Putusan Hakim  sebagai berikut :

                                 (a).Pada tanggal 1 juni 2013 perkara Amir melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Putus Pengadilan selama 10 Tahun, dan terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum menerima putusan Hakim, maka putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.Terdakwa di eksekusi sejak tanggal 1 Juni 2013.

                                                (b).Pada tanggal 1 Agustus 2013 terdakwa Amir masalah  pencucian uang yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan  Tindak Pidana Pencucian Uang,di Putus Pengadilan selama 8 tahun, dan terdakwa serta jaksa penuntut Umum menerima putusan Hakim Pengadilan, berarti putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. terdakwa Amir mulai melaksanakan putusan Hakim sejak tanggal 1 Agustus 2013.

 

                  4).Pelaksanaan Eksekusi Hukuman.

Berdasarkan ketentuan  beberapa putusan hakim dilaksanakan secara satu kesatuan secara bersamaan yang diatur dalam pasal 15 KUHP “ayat (1) Orang yang dihukum penjara  boleh dilepaskan  dengan perjanjian, bila telah lalu  dua pertiga  bagian dari hukumannya yang sebenarnya  dan juga paling sedikit  sembilan bulan dari pada  itu. Kalau siterhukum itu  harus menjalani  beberapa hukuman  penjara berturut-turut , maka dalam hal ini  sekalian hukuman itu  dianggap  sebagai satu hukuman.

            Dalam melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri berdasarkan pasal 15 KUHP sebagai Berikut.

                          (a).Terpidana Amir dalam perkara korupsi yang diputus selama 10 tahun penjara yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dieksekusi mulai tanggal 1 Juni 2013 yang berakhir tanggal  1 Juni 2023.

                           (b).Terpidana Amir dalam perkara Pencucian uang, diputus Hakim selama 8 tahun, dan mulai dilaksanakan hukumannya tanggal 1 Agustus 2013 yang berakhir pada tanggal 1 Agustus 2021.

                           (c).Dari dua hukuman tersebut yaitu perkara korupsi selama 10 tahun dan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang selama 8 tahun, dan kenyataanya hanya satu putusan hakim yang dilaksanakan dalam perkara korupsi selama 10 tahun yang berakhir tanggal 1 juni 2013 sedangkan perkara pencucian uang sudah selesai tanggal 1  Agustus 2021.

           

     5).Tidak ada Mamfaatnya dan melanggar HAM.

                             (a).Terpidana Amir yang didakwakan perkara korupsi yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman 10 tahun yang berakhir tanggal 1 juni 2013, sedangkan terdakwa Amir dalam perkara pencucian uang yang dihukum hakim 8 tahun penjara, dan eksekusinya sudah berakhir tanggal 1 Agustus 2021, dengan demikian sebelum berakhir eksekusi terpidana Amir dalam perkara korupsi pada tanggal 1 juni 2023, dimana terpidana Amir dalam perkara pencucian uang sudah berakhir 1 Agustus 2021, sehingga tidak ada artinya mendakwakan Pencucian uang yang melanggar Undang-undang Nomo 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

                              (b).Mendakwakan masalah Pencucian uang melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan  Tindak Pidana Pencucian Uang disamping tidak ada gunanya juga melanggar hak asasi terpidana, serta menghabiskan waktu, tenaga, dan uang.

 

  6).Tanggapan.

                            (a).Prof.Dr.indriyanto Seno Adji,SH,MH.

Menurut Prof.Dr.indriyanto Seno Adji,SH,MH, atas tema seminar yang berjudul “Penegakan Hukum tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Rangka  Optimalisasi  Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi”, ada semacam kegamangan  dalam benak saya, karena meskipun  bukan sebagai hal yang baru, namun demikian  tema ini sangat  berkaitan  asas-asas hukum pidana  yang sangat mendasar  yang tentunya sekaligus  patut dipahami  oleh para penegak hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan maupun  para Penasehat Hukum  sebagai insan litigasi  dan ajudikasi  yang bertanggungjawab  dalam proses penegak hukum  di Indonesia, karena tiadanya pemahaman  ini akan  menghadirkan suatu kritik  akademis terhadap implementasi penegakan hukum di Indonesia.

              Persoalan multi – kriminalisasi  yang bersifat khusus  tersebut yaitu adanya UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang pencucian uang  dan tindak pidana korupsi, tidak terlalu mudah  pemecahan arah solusinya mengingat sebagai tindak pidana  yang berada diluar KUHP tidak saja diperlukan  pemahaman dan pengalaman  praktik, tetapi suatu relasi antara praktik  yang selalu dilandasi  legalitas  pemahaman nalar  akademis  dan praktek berdasarkan  asas-asas hukum  Pidana, terutama keterkaitan  asas Lex Specialis derogate legi generalis, asas Concursus maupun asas Deelneming (penyertaan) apabila memang ada keterkaitannya.

             Tindak Pidana pencucian uang  memiliki keterkaitan  dengan beberapa tindak pidana  sebagai produk perundang-undangan  administrasi yang memiliki  sanksi pidana, karenanya produk legislasi  yang demikian seringkali  disebut sebagai Administrasi Penal law. Perlu suatu kehati-hatian  untuk menarik suatu perbuatan  yang melanggar perundang-undangan  administrasi sebagai tindak pidana  korupsi, tentunya didasarkan  alasan-alasan akademis yang dapat dipertanggungjawabkan  sesuai garis norma  legislasi  perundangan  (KUHP).[79]                  

                             (b).Asep Iwan  Irawan Mantan hakim  saat ini Dosen Univ.Trisakti.

Asep Iwan Irawan menanggapi putusan perkara Irjen Pol  Djoko Susilo hanya 10 tahun, seharusnya Kasus korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi ancaman pidana badan selama 20 tahun, dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana  Pencucian Uang ancaman hukumannya selama 20 tahun, kedua-duanya terbukti ,seharusnya hukuman Irjen Pol Djoko susilo yaitu 20 tahun + 20 Tahun = 40 tahun.(TV One ,dialog , sekira jam 20.00 wib,minggu, tanggal 7 September 2013).

                                                   Asep Iwan Irawan kurang  memahami sistim penjatuhan hukuman yang dianut Hukum Indonesia. Indonesia menganut sistim penjatuhan hukuman dengan  Concursus Realis   atau meerdaadse samenloop yaitu beberapa perbuatan yang terbukti, maka diterapkan pasal yang tertinggi ancaman hukumannya ditambah sepertiga. Dikaitkan dengan Putusan perkara Irjen Pol Djoko Susilo  menerapkan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancama hukuman seumur hidup dan atau hukuman badan selama 20 tahun  lebih berat  ancaman hukumannya dari masalah Pencucian uang yang melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ,yang ancaman hukumannya  selama 20 tahun penjara . Pemahaman Asep Iwan Irawan penjatuhan hukuman  sifatnya penjumlahan menganut faham anglo saxson (Inggris dan Amerika Serikat serta bekas jajahan Negara inggris) bahwa setiap perbuatan yang terbukti di pengadilan ,maka tiap perbuatan tersebut dijumlahkan hukumannya seperti perkara pencurian ancaman 5 tahun, Korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi selama 20 tahun, Pencucian uang selama 20 tahun, memberikan uang kepada hakim melanggar pasal 6 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi ancaman pidananya 15 tahun, dan semua perbuatan pencurian,perbuatan korupsi,pencucian uang,dan pemberian uang kepada hakim semua terbukti didepan hakim, maka hukuman bagi terdakwa dijatuhkan hakim selama 60 tahun, hal ini sama dengan Putusan Hakim dalam perkara Ariel Castro Di hukum pengadilan Ohio Columbus  pada tanggal 1 Agustus seumur hidup dan 1.000 tahun dengan  937  dakwaan, antara lain penculikan ,pemerkosaan, penyerangan, dan pembunuhan  karena memaksakan  pengguguran kandungan  dari salah seorang  dari tiga korbannya, dan pada hari selasa tanggal 3 September 2013  sekitar pukul 21.20 di penjara Orient, sebelah selatan Columbus Ohio Tengah telah ditemukan tergantung  diselnya (Kompas,Kamis,5 September 2013, hal 11,judul Penculik Cleveland Tewas). Dalam perkara Ariel Castro dengan dakwaan 937 dakwaan dalam hukum pidana Indonesia hanya dikenakan hukuman terberat di tambah seperti yaitu bila diantara 937 dakwaan salah satu perbuatannya ancaman hukuman  tertinggi 15 tahun, maka dalam hukumannya  Ariel Castro paling tinggi/paling berat hanya 20 tahun.

 

                             (c).Pandangan Merson Yuntho .

Pandangan Merson Yuntho Wakil Koordinator  Badan pekerja  Indonesia  Corruption  Watch, untuk memberikan efek jera terhadap  koruptor  seharusnya  dibuat secara  kumulatif  sehingga  pidana yang dijatuhkan  menjadi maksimal .Namun ini bisa dilakukan  apabila Pemerintah dan DPR merevisi UU Pemberantasan Tipikor, khususnya dibagian lamanya pemidanaan (Kompas, Selasa ,10 September 2013, hal 1, Tema Pemberantasan korupsi”Koruptor harus ganti biaya sosial dan  Ekonomi”).

            Pandangan Merson Yuntho pada intinya sama dengan pandangan Asep Iwan  Irawan yaitu perbuatan korupsi yang terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, yang ancaman hukuman badan selama 20 tahun dan pencucian uang ancamannya 20 tahun , seharusnya koruptor dijatuhkan hukuman selama 40 tahun yaitu perbuatan korupsi 20 tahun + pencucian uang 20 tahun = 40 tahun.Seandainya hakim menjatuhkan kumulatip selama 40 tahun mungkin merasa seimbang perbuatan korupsi dengan hukuman yang di jatuhkan hakim terhadap koruptor.  Pendapat Asep Iwan Irawan dan  Merson Yuntho bertentangan dengan sistim penjatuhan hukuman kepada terdakwa berdasarkan concursus realis sesuai faham eropah kontinental yang di anut hukum pidana Indonesia.

 

     3.Apa dasar penerapan  UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang pencucian uang  .

Berdasarkan pasal 1 ayat 2 KUHP berbunyi “  “,bila ada  suatu perkara yang sedang ditangani Penegak hukum masalah Pencucian Uang, dimana terjadi perubahan undang-undang yang mengatur terkait dengan pencucian uang, maka yang diterapkan adalah Undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa.

Rumusan  dari ketentuan pidana dalam pasal 1 ayat 2 KUHP itu berbunyi ; ‘Bij verandering  in de wetgeving na bet  tijdstip waarop het feit  begaan is,worden de voor den verdachte gunstigste bepalingen toegepast’ ,artinya “apabila terjadi perubahan  dalam perundang-undangan setelah saat tindakan itu dilakukan, maka diberlakukanlah ketentuan-ketentuan  yang paling menguntungkan bagi terdakwa’.[80]

Bertalian dengan penerapan UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang pencucian uang, ada beberapa yang perlu mendapat perhatian yaitu :

                 a.UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang Pencucian Uang, sudah dicabut sehingga tidak bisa  diterapkan lagi dalam masalah pencucian uang yang disidik tahun 2011.

                      b.Belum pernah terjadi kasus pencucian uang yang terjadi sekitar tahun 2003-2010, sehingga tidak bisa diterapkan undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa.

                                c.Menerapkan Undang-undang yang lebih menguntungkan kepada terdakwa bila terjadi ada perubahan Undang-Undang Pencucian Uang, dan hal tersebut hanya berlaku bagi terdakwa yang kasusnya sedang di tangani Pengadilan atau belum di Putus Pengadilan, dan saat itu terjadi pergantian Undang-undang, maka hakim akan menerapkan Undang-undang yang lebih menguntungkan bagi terdakwa . Dan hal tersebut hanya berlaku dalam perkara Amir tersebut, dan tidak berlaku kepada perbuatan yang terjadi kemudian atau dengan kata lain bila terjadi perkara pencucian uang yang terjadi tahun 2011 atau terjadi tahun  2003 – tahun 2010 yang baru ketahuan dalam  tahun 2011, maka yang diterapkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

              Misalnya : Terdakwa Amir sekitar bulan Januari  2010 melakukan Pencucian uang dengan predicate crimenya korupsi yang mendakwakan  UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang pencucian uang. Perkara tersebut masih  diproses persidangan hingga bulan Februari 2010. Dalam bulan Februari 2010  berlaku Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka yang diterapkan Undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa, dalam hal ini yang lebih menguntungkan terdakwa menerapkan UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang pencucian uang  karna ancaman hukumannya selama 15 tahun sedangkan  Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman hukumannya selama 20 tahun.   

                Selanjutnya setiap kejadian perkara korupsi yang terjadi dalam bulan Februari 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang hanya menerapkan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

             Undang-undang baru yaitu Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang dapat diterapkan kepada perbuatan Kejahatan  Pencucia uang yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini bukan berlaku surut atau Retroaktif karna perbuatan kejahatan pencucian Uang sudah diatur sejak tahun 2002, maka bila ada kejahatan Pencucian Uang yang dilakukan tahun 2002 atau tahun 2003 tetapi baru diketahui atau disidik tahun 2011, maka kasus Pencucian Uang tersebut di terapkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang, sedangkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 Jo UU No.25 tahun 2003 tidak bisa diterapkan  karna sudah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.   Pemilikan Harta kekayaan tahun 2003 yang disidik/dituntut atau di Putus Pengadilan tahun 2013 hanya menerapkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan  Tindak Pidana Pencucian Uang, hal ini bukan retroaktif, dengan demikian  tidak boleh menerapkan UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 Tahun 2003 tentang pencucian uang lagi.

 

                                Contoh kasus mengenai Perubahan Umur :

Ada teori materiil  yang tidak terbatas, Menurut teori  ini maka tiap-tiap  perubahan ,baik dalam perasaan hukum  dari pembuat Undang-undang, maupun dalam keadaan karena waktu, boleh diterima sebagai perubahan Undang-Undang dalam arti  kata pasal 1 (2) KUHP .Teori inilah  yang dianut oleh  Yurisprodensi  sebagaimana antara  lain tersebut  dalam keputusan Hoge Raad di Negeri Belanda  tanggal 3 Desember 1906 W No.8468 tentang hal  sebagai berikut, Dalam bulan Desember 1904 seorang mucikari  memberi kepada seseorang wanita yang berumur 22 tahun  kesempatan untuk menjalankan  pelacuran dirumahnya dimana disediakan  suatu kamar  dengan satu tempat tidur  dimana wanita pelacur itu  dapat mengasingkan diri  dengan seorang lelaki. Ia dituntut  berdasar pasal 295 sub 2 KUHP yang berbunyi :”dengan hukuman penjara  setinggi2nya empat tahun  dihukum barang siapa  yang dengan sengaja  menyebabkan  atau memudahkan “perbuatan2 cabul  dengan orang lain  yang dilakukan  oleh orang yang belum dewasa  yang diketahuinya  atau patut disangkanya ,bahwa ia  belum dewasa. Pasal ini dapat dipakai  sebagai dasar penuntutan ,karena pada tahun  1904  batas umur dewasa  adalah 23 tahun .Hal ini  ditentukan dalam pasal 330  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam tahun 1905 sedang perkara itu  masih diadili dimuka  pengadilan, pasal 330  Kitab undang-Undang Hukum Perdata  mendapat perubahan, ialah  batas umur dewasa  diturunkan  sehingga menjadi 21 tahun. Dengan demikian maka  menurut redaksi baru  pasal 330 KUHPerdata, maka wanita pelacur  itu pada  waktu melakukan perbuatannya  sudah menjadi orang yang dewasa . Pasal 295 sub 2  KUHP  walaupun pasal ini sendiri  tidak mendapat perubahan, tidak lagi  dapat dipakai sebagai  dasar untuk menuntut  peristiwa tersebut. Disini Hoge Raad  menganggap perubahan dalam pasal 330  Kitab Undang-undang Hukum Perdata  itu juga sebagai suatu perubahan  dalam arti  kata pasal 1 (2) KUHP, biarpun perubahan tersebut  tidak disebutkan  dalam redaksi  suatu pasal undang-undang  pidana sendiri, dan mucikari itu  dibebaskan  dari segala tuntutan.[81]

             Perubahan Undang-undang yang menerapkan undang-undang yang lebih menguntugkan  kepada  terdakwa bukan retroaktif. Retroaktif  atau berlaku surut adalah perbuatan yang dituntut sebelum perbuatan tersebut diatur terlebih dahulu dalam Undang-undang. misalnya terdakwa Amir tahun 2001 melakukan Tindak pidana Pencucian uang dengan cara melakukan perbuatan dengan mengkorupsi uang negara sebesar Rp.10 milyar yang digunakan membeli satu buah rumah seharga Rp.5 milyar, dan membeli  satu unit mobil mercedes Rp.1 milyar, disimpan di Bank Rp.4 milyar.Perbuatan Pencucian Uang yang dilakukan tahun 2001 di terapkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 Jo UU No.25 tahun 2003 atau Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karna ,hal ini tidak boleh dilakukan karna menerapkan undang-undang berlaku surut atau retroaktip atau dengan kata lain pada saat Tindak pidana Pencucian uang dilakukan belum ada Undang-undang yang mengaturnya, hal ini  bertentangan dengan asas Legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut ,bila perbuatan tersebut sudah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang, dalam bahasa latin disebut “Nullum delictum sine praevia,lege poenali”[82].

 

            4.Apa dasar Penyitaan dan Perampasan Harta Kekayaan Irjen Pol Djoko Susilo yang diperoleh tahun 2003-2010.

Penyitaan harta kekayaan Djoko Susilo tahun 2003-2010 seluruh berkisar 200 milyar dengan Penerapan UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang pencucian uang  dan tindak pidana korupsi .Pada hal  UU Pencucian uang hanya menduga  hasil uang korupsi kemudian dibeli barang berupa mobil, rumah, pompa bensin, bus angkutan dan lain-lain, pada hal predicate crime korupsinya tidak ada disebut secara jelas atau perkara korupsi yang mana yang dilakukan terdakwa Irjen Djoko Susilo selama tahun 2003-2010.sedangkan menyita harta kekayaan Djoko Susilo datangnya berdasarkan  pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur-unsurnya sebagai berikut  :

             a.Siapapun.

               b.Menyalahgunakan kewenangannya.

               c.Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi

               d.Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

            Pada hal unsur perbuatan korupsi tersebut tidak ada dalam dakwaan secara jelas, dan penyitaan harta kekayaan Irjen Djoko Susilo dari tahun 2003-2010 berdasarkan Pencucian uang yang unsurnya hanya membeli harta kekayaan dari tahun 2003-2010 yang tidak ada mengandung unsur korupsi tersebut dengan kata lain bila hanya berdasarkan Undang-Undang Pencucian Uang tidak boleh melakukan penyitaan harta kekayaan Irjen Pol Djoko Susilo.Kasus pencucian uang tahun 2003-2010 tidak ada hubungannya dengan  kasus Simulator SIM tahun 201, dengan demikian apa dasar hukum penyitaan harta kekayaan Irjen Pol Djoko Susilo atas harta kekayaan yang diperolehnya dari tahun 2003-2010.

 

            5.Perbuatan yang tidak termasuk Retroaktif yaitu :

               a.Perubahan Undang-Undang.

            Suatu perbuatan yang diatur dalam Undang-Undang, dan pada saat proses persidangan terjadi perubahan Undang-undang, maka bagi terdakwa diterapkan Undang-undang yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Bila tenyata yang lebih menguntungkan Undang-undang yang baru maka diterapkan undang-undang yang baru tersebut. Menerapkan Undang-undang yang baru bermakna bahwa :

                      1).Perbuatan yang terjadi tersebut sudah ada sebelum adanya Undang-undang yang baru.

                     2).Perbuatan terdakwa dalam hal ini Tindak Pidana Pencucian Uang sudah diatur dalam Undang-undang yang lama ,kemudian Tindak Pidana  Pencucian Uang  diatur lagi  dalam Undang-Undang yang baru.

       3).Dalam undang-undang yang baru biasanya yang berubah hanya ancaman hukumannya sedangkan perbuatannya tetap.

                      4).Perubahan Undang-undang tidak ada pengaruhnya sepanjang perbuatan pidananya sudah diatur dalam Undang-undang yang lama.

                              5).Dalam asas legalitas intinya  mengatur perbuatan yaitu  perbuatannya sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang baru perbuatan tersebut dapat dituntut.Tujuan diatur dulu agar masyarakat mengetahui mana perbuatan yang dibenarkan dan mana perbuatan yang dilarang demi kepastian hukum.

                           6).Perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah diatur dalam Undang-undang lama yaitu Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 Jo UU No.25 tahun 2003 Tentang Tindak pidana Pencucian uang, dan perbuatan Tindak pidana Pencucian Uang diatur juga dalam Undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang, hanya saja yang terjadi perubahan mengenai ancaman hukumannya dimana dalam Undang – Undang yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 Jo UU No.25 tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukumannya maksimal selama 15 tahun, sedangkan dalam Undang-Undang yang baru terjadi  perubahan ancaman hukuman dalam  Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun.

 

      b.Penambahan Lembaga  Penyidik dan Penuntut Umum.

                          1).Penambahan Lembaga penyidik dan Penuntut Umum dapat menyidik atau menuntut suatu perbuatan pidana  yang terjadi sebelum adanya Lembaga Penyidikan atau penuntutan yang baru.

                          2).Dalam asas legalitas intinya hanya  mengatur perbuatannya yaitu  perbuatannya sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang, sedangkan lembaga yang menyidik atau menuntutnya tidak menjadi masalah, seperti Kasus korupsi dapat disidik kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

                                 3).Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan atau ditandatangani  Presiden Republik Indonesia  Megawati Soekarnoputri  pada tanggal 27 Desember 2002 dan diundangkan di Jakarta yang ditandatangani Sekretaris Negara Republik Indonesia Bambang Kesowo pada tanggal 27 Desember 2002. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2003 dapat menyidik atau menuntut kasus korupsi yang terjadi tahun 1998, pada hal terjadinya perbuatan korupsi tersebut belum ada Lembaga komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal ini bukan termasuk retroaktip karna pasal 1 ayat 1 KUHP yang merupakan asas legalitas tidak mempermasalahkan siapa penegak hukumnya, yang penting perbuatannya sudah diatur sebelumnya dalam Undang-undang, dimana perkara korupsi sudah diatur sebelumnya dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hal tersebut bahwa perbuatan korupsi sudah diatur sejak tahun 1971 yang dicabut  tahun 1999 dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menyidik kasus korupsi tahun 2013 atas kasus yang terjadi sebelumnya  berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang perbuatan tersebut belum lewat waktunya (veryaring).artinya bila kasus korupsi  mulai disidik atau dituntut Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang melanggar pasal 2 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati , penjara seumur hidup, dan perbuatan korupsi tersebut  terjadi 19 tahun yang lalu tepatnya tahun 1994, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang lagi menyidik atau menuntutnya,karna sudah lewat waktunya 18 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 4e KUHP “sudah liwat delapan belas  tahun bagi  semua kejahatan  yang terancam  dihukum mati atau penjara seumur hidup”.

 

       6.Penerapan Asas retroaktif bertentangan dengan UUD 45 dan asas hukum Pidana.

                 a.Bertentangan dengan UUD 45.

Penerapan asas Retroaktif bertentangan dengan pasal 28I  ayat (1) UUD 45 “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran  dari hati nurani ,hak beragama, hak untuk  tidak diperbudak , hak untuk  diakui sebagai  pribadi dihadapan hukum, dan hak  untuk tidak  dituntut  atas dasar hukum  yang berlaku surut  adalah hak asasi manusia  yang tidak dapat dikurangi  dalam keadaan apa pun.

 

                   b.Bertentangan dengan Asas legalitas.

Dalam undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi manusia, dimana salah satu pasalnya menyebutkan bahwa Undang-Undang HAM yang berat tidak ada kadaluwarsanya , demikian juga pasal 4 UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  yang menegaskan bahwa “Hak untuk tidak dituntut  atas dasar hukum  yang berlaku surut  dapat dikecualikan  dalam hal pelanggaran  berat  terhadap  hak asasi manusia  yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan”. Berarti perbuatan tersebut dapat berlaku mundur sampai Peristiwa G 30 S PKI  tahun 1965 bahkan mulai Indonesia merdeka pada hal masalah HAM yang berat baru diatur tahun 2000 dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia.

 

                   c.Bertentangan dengan Asas Veryaring (lewat waktu/kadaluwarsa).

Suatu perbuatan tidak dapat dituntut lagi apabila perbuatannya sudah lewat waktu. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 78 KUHP yaitu perbuatan kejahatan yang ancamannya hukuman mati dan seumur hidup, masa lewat waktunya selama 18 tahun, dengan kata lain suatu perbuatan kejahatan apabila sudah lewat 18 tahun tidak bisa dituntut lagi. Alasan pelanggaran  berat terhadap  hak asasi manusia  yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan secara hukum tidak dibenarkan , yang justru melanggar hukum tersebut dan juga memelihara konflik diantara anak bangsa terutama bila dikaitkan dengan peristiwa Gerakan 30 September 1965, dimana pihak tertentu banyak terbunuh, dimana luka berat tersebut diceritakan kepada keturunannya sehingga generasi berikutnya terjadi komplik berkepanjangan yang tiada akhir diantara generasi penerus,  pada hal  apa yang dilakukan orang tua atau neneknya tidak tau, seharusnya masa lalu  yang penuh derita tersebut tidak perlu diceritakan kepada generasi penerus dan justru diciptakan rekonsialisasi menuju masyarakat adil makmur. Masa lalu cukup kenangan, sebagai dasar menciptakan persatuan Negara indonesia. Para pelaku pembunuhan pada tahun 1965 dalam Peristiwa Gerakan 30 September untuk tahun 2013 sudah berumur sekitar 90 tahun lebih, dan kemungkinan besar sudah meninggal dunia,maka pelaku kejahatan jika sudah mati hak menuntutnya gugur, sebagaimana   diatur dalam  pasal 77 KUHP “Hak menuntut hukuman gugur (tidak laku lagi) lantaran sitertuduh  meninggal dunia”. dan pelaku  kejahatan pembunuhan tersebut tidak bisa diwariskan kepada keturunannya.

 

                    d.Menerapkan asas retroaktif yang bertentangan dengan UUD 45, asas Legalitas, dan asas veryaring yang menimbulkan tidak ada kepastian hukum.

 

 7.Pandangan Perubahan Undang-Undang merupakan retroaktif.

                   a.Menurut Shanti Rachmadsyah.

      Pasal 1 ayat (2) KUHP masuk  asas retroakti atau berlaku surut[83]  karna Undang-undang baru diterapkan kepada perbuatan yang sudah terjadi sebelum adanya undang-undang baru tersebut. Pada hal menurut penulis kalau perbuatannya sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang , kemudian terrjadi perubahan undang-undang, maka diterapkan Undang-undang yang menguntungkan bagi terdakwa, dan jika yang menguntungkan undang-undang baru bagi terdakwa, maka diterapkan undang-undang yang baru walaupun perbuatan tersebut sudah terjadi sebelum undang-undang baru ada, sehingga pasal 1 ayat (2) bukan retroaktif karna perbuatan yang terjadi tersebut sudah diatur dalam undang-undang lama, sebab pasal 1 ayat (1) hanya mengutamakan perbuatan pidananya sudah diatur dulu dalam undang-undang, soal berganti undang-undang yang lama kepada undang-undang yang baru tidak menjadi masalah. Untuk itu Pemilikan Harta kekayaan tahun 2003 yang disidik/dituntut atau di Putus Pengadilan tahun 2013  hanya menerapkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan  Tindak pidana Pencucian Uang, dan tidak boleh menerapkan UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 Tahun 2003 tentang pencucian uang karna sudah di cabut.

 

                  b.Eddy Suhartono,S.H.,SpN.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi, dalam pasal 44 “Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana korupsi  (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara nomor 2958), dinyatakan tidak berlaku, demikian juga dalam pasal 45  “Undang-undang ini mulai berlaku  pada tanggal diundangkan .Agar setiap orang  mengetahuinya, memerintahkan pengundangan  Undang-undang ini  dengan sepenuhnya dalam Lembaran Negara  Republik Indonesia”.

            Berdasarkan hal tersebut, secara sepintas nampak kesan UU No.3 Tahun 1971 tidak bisa digunakan lagi  sejak tanggal diundangkannya UU 31 Tahun 1999, yaitu tanggal 16 Agustus 1999, sebab UU 31 tahun 1999 tidak dilengkapi aturan peralihan,  juga dengan  merujuk asas umum dalam pasal 1 KUH Pidana  UU Pidana hanya berjalan  kedepan dan tidak berlaku surut atau dalam hal terjadi  perubahan perundang-undangan  pidana, maka pasal 1 ayat (1 dan 2) KUHPidana berfungsi sebagai aturan peralihan. Bila terjadi  perubahan  perundang-undangan  pidana setelah  perbuatan pidana  dilakukan, maka terhadap terdakwa  diterapkannya ketentuan  yang paling meringankan terdakwa, maka UU No.31 Tahun 1999 hanya dapat digunakan terhadap perbuatan  korupsi yang terjadi  setelah tanggal 16 Agustus 1999, sedangkan landasan  menangani kasus Tindak Pidana Korupsi  yang dilakukan sebelum  berlakunya UU No.31 Tahun 1999 diperoleh jalan keluar  penyelesaiannya yang secara hukum  dan dapat dipertanggungjawabkan yaitu :

                        1)..berdasarkan rumusan tersebut diatas yaitu pasal 1 ayat (1) KUHPidana, maka aturan pidana  yang dipergunakan  sebagai dasar hukum  untuk menyidik, menuntut, dan  mengadili tindak pidana  korupsi  sebelum berlakunya UU No.31 Tahun 1999 adalah aturan pidana korupsi  yang sudah ada  saat kasus itu  terjadi yaitu UU No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

                          2).Undang-undang yang baru  yaitu UU No.31 tahun 1999 ternyata lebih berat  baik dari segi normatif  maupun sanksinya  dari pada UU No.3 Tahun 1971.

                          3).Berdasarkan rumusan Pasal 1 ayat (2) KUHPidana  di atas, Aturan pidana  Korupsi  yang lebih menguntungkan  bagi tersangka  adalah UU No.3 Tahun 1971 daripada UU No..31 Tahun 1999.

                       4).Komentar Penulis.

Komentar penulis atas sikap/pernyataan  Eddy Suhartono,S.H.,SpN diatas  sebagai berikut :

(a).Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak boleh diterapkan lagi karna sudah  di cabut Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

      Misalnya ,Perkara korupsi yang terjadi tahun 1990, yang disidik , dituntut atau di Putus Pengadilaan tahun 1992, maka yang diterapkan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, bukan Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

 (b).Perubahan  Undang-undang  diterapkan yang lebih  menguntungkan kepada terdakwa, hal tersebut hanya berlaku   pada kasus yang perkaranya sedang berproses di Pengadilan, baik pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi , dan Mahkamah agung sampai putusan hakim memperoleh kekuatan hukum yang pasti.

Misalnya .Terdakwa Amir  pada bulan juli tahun 1998 melakukan korupsi uang negara sebesar Rp.10 milyar yang disidik, dituntut  atau dilimpahkan ke Pengadilan Negeri bulan Januari 1999 dan selama perkara korupsinya berproses atau masa sidang di  Pengadilan Negeri sampai tanggal 17 Agustus 1999, ternyata terjadi perubahan Undang-Undang sejak tanggal 16 Agustus 1999 dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka diterapkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, karna ancaman hukumannya lebih menguntungkan terdakwa yaitu maksimal 20 tahun dibandingkan dengan  Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman pidanya hukuman mati, seumur hidup , dan hukuman badan maksimal 20 tahun.

    (c).Bila terjadi perubahan Undang-undang tanpa adanya kasus yang sedang berproses di pengadilan, maka  berlaku Undang-undang yang baru tersebut  dan  langsung dapat diterapkan kepada perbuatan korupsi. Hal tersebut bukan retroaktif (berlaku surut) karna perbuatan korupsi sudah diatur sejak tahun 1971 dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selanjutnya perbuatan korupsi tersebut diatur lagi dalam undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka yang diterapkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, sebab asas legalitas yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) KUHP  lebih mengutamakan perbuatan pidana tersebut sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang baru dapat dituntut, soal undang-undang mana yang mengatur tidak menjadi persoalan dalam pasal 1 ayat (1) KUHP.

     Misalnya, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mulai berlaku sejak tanggal 16 Agustus 1999, maka perbuatan korupsi yang dilakukan tahun 1995 tetapi  disidik, dituntut, dan di Putus Hakim tanggal 15 Desember 1999, maka yang diterapkan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

   (d).Bila diikuti pendapat Eddy Suhartono,S.H.,SpN bahwa perbuatan Korupsi bulan juni 1990 yang disidik diatas tanggal 16 Agustus 1999 atau tepatnya disidik, dituntut, dan di Putus Hakim bulan juni  2013 maka yang diberlakukan Undang-undang  Nomor.3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Kalau yang diterapkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1971 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi akan merugikan terdakwa atau melanggar hak asasi Terdakwa karna perkara tersebut baru 9 tahun dan belum daluwarsa (lewat waktu) , tetapi dengan menerapkan pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka perbuatan tardakwa yang terjadi bulan juni 1990 dan baru diputus hakim tahun 2013, berarti perkaranya sudah 23 tahun, maka perkara terdakwa sudah tidak bisa dituntut lagi atau hakim membebaskan terdakwa karna  sudah lewat dari 18 tahun atau perkaranya sudah veryaring atau lewat waktu sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat (4) KUHP” Hak menuntut hukuman gugur (tidak dapat dijalankan lagi)  karena liwat waktunya : ayat  4e sudah lewat delapan belas tahun  bagi semua kejahatan  yang terancam hukuman mati  atau penjara seumur hidup”.Pasal 78 ayat 4e  sebagai alasan pemaaf yang dimiliki terdakwa sebagai dasar hakim menjatuhkan hukuman bebas bagi terdakwa, dengan demikian tidak merugikan terdakwa.

 

     8.Pembuktian Terbalik bertentangan dengan asas hukum Pidana.

 

Berdasarkan Pasal 69, Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 37 dan penjelasannya Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan pembuktian terbalik.

            Bila melihat penerapan  pembuktian terbalik yang sudah diatur dalam Pasal 69, Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang dan pasal 37 Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tepat sebagai hukum positip. Pembuktian terbalik diikuti Negara Inggris, Amerika Serikat, Malaysia, Hongkong, India, Filipina penganut faham Anglo Saxson.,sedangkan Negara Indonesia yang menganut faham Eropah Kontinental tidak mengenal pembuktian terbalik.

           Pembuktian terbalik dilihat dari teori hukum atau asas hukum pidana yang menganut faham Eropah Kontinental bertentangan dengan beberapa asas hukum pidana Indonesia antara lain :

              a.Bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah yaitu setiap perbuatan kejahatan sebelum mendapat putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka terdakwa belum bisa dinyatakan bersalah melakukan kejahatan, tetapi bila putusan hakim sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti, maka terdakwa sudah dapat dihukum yang sekaligus menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan yang lamanya sesuai dengan putusan hakim. Kesalahan terdakwa hanya dibuktikan aparat Penegak Hukum (Polisi, jaksa, dan Hakim) atau terdakwa tidak dibebani pembuktian sesuai pasal 66 KUHAP “ Tersangka atau terdakwa tidak dibebani  kewajiban pembuktian”, dan terdakwa hanya berkewajiban membuat pembelaan atas dirinya. Untuk menentukan bersalah atau tidaknya  terdakwa berdasarkan keterangan saksi, Surat, Bukti Elektronik, dan barang bukti sebagai alat bukti, sedangkan keterangan terdakwa tidak diperlukan pengakuannya, hanya lebih baik bila terdakwa mengakui perbuatannya.

 

            Pembuktian terbalik menerapkan asas menyalahkan diri sendiri ( Praduga Bersalah    atau non self incrimination), karna terdakwa sejak awal sudah dianggap bersalah, maka terdakwa diwajibkan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, dan jika tidak bisa meyakinkan hakim bahwa dirinya tidak bersalah, maka hakim menjatuhkan hukuman bagi terdakwa. Asas menyalahkan diri sendiri (praduga bersalah atau non self incriminatioan) dikaitkan dengan asas hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan, maka semua anggota masyarakat  sejak awal sudah dinyatakan  bersalah. Suatu saat  pemilik mobil atau rumah setiap waktu  aparat Kepolisian, Kejaksaan, dan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memeriksa dengan pertanyaan dari mana sumber uangnya membeli mobil atau rumahnya, jika tidak bisa memberikan alasan yang dapat  diterima, aparat penegak hukum melimpahkan perkaranya ke Pengadilan untuk diputus hakim sesuai dengan hukum yang berlaku. Akibat hal tersebut akan menimbulkan rasa ketakutan  bagi anggota masyarakat yang memiliki mobil  atau rumah yang tidak seimbang dengan penghasilannya, sehingga bertentantangan dengan tujuan hukum yaitu hukum dibuat  untuk melindungi masyarakat ,justru sebaliknya menimbulkan ketakutan bagi masyarakat. 

                  b.Bertentangan dengan sistim pekbuktian wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin. Artinya bila suatu perbuatan kejahatan sudah ada minimal dua alat bukti dan hakim yakin bahwa hubungan kedua alat bukti yang menyatakan terdakwa bersalah,  maka hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan perbuatannya. Jika perbuatan kejahatan tersebut sudah ada minimal dua alat bukti tetapi hakim tidak yakin hubungan kedua alat bukti tersebut, maka hakim membebaskan terdakwa ,sebaliknya jika hakim yakin perbuatan tersebut dilakukan tersangka/terdakwa tetapi tidak didukung minimal dua alat bukti, maka hakim membebaskan terdakwa.

                               Dalam pembuktian terbalik  menggunakan asas vrij stelsel yaitu lebih mengutamakan keyakinan hakim menentukan bersalah tidaknya terdakwa, dan hakim bisa mengeyampingkan alat bukti dan Undang-undang yang mengaturnya, dengan demikian lebih mengutamakan keyakinan hakim semata.

                 Dengan sistim Pembuktian vrij stelsel dapat terjadi antara lain :

                  1).Sangat dimungkinkan hakim menjatuhkan hukuman bagi terdakwa semata-mata hanya berdasarkan keyakinan hakim saja, walaupun alat buktinya hanya satu yaitu keterangan terdakwa seperti yang diatur dalam Pasal 69, Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian uang, yang hanya mengutamakan keterangan  terdakwa untuk membuktikan  bahwa dirinya tidak bersalah, tetapi jika terdakwa tidak mau menjawab pertanyaan hakim dengan menggunakan hak ingkarnya, maka hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sama sekali tidak ada alat bukti baik sebagai keterangan  saksi, surat, bukti elektronik maupun  keterangan terdakwa.

                  2).Perkara korupsi, Narkoba dan parkara lainnya yang terdiri dari 26 predicate crimenya maupun perkara lainya tidak ada predicate crime (kasus pokok atau kasus awal) yang jelas baik terdakwanya, waktu dan tempat perbuatan kejahatan dilakukan, hasil kejahatan yang diperoleh dan lain-lain. Semua hanya berdasarkan dugaan yang belum ada putusan hakim sebelumnya yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

                   3).Pasal 69 sudah jelas menyatakan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu  tindak pidana asalnya. Kalau pidana asalnya tidak dibuktikan dulu apa dasarnya menyita barang bukti serta menghukumnya, karna  menyita harta kekayaan terdakwa dan menjatuhkan hukumannya  didasarkan terbuktinya predicate crimenya atau pidana asalnya. Selain itu bisa terjadi Tindak pidana pencucian uangnya telah terbukti lalu dijatuhkan hukuman bagi terdakwa dan seluruh harta kekayaannya yang dijadikan barang bukti dirampas untuk negara, dan Jaksa penuntut Umum mengeksekusi hukuman terdakwa dengan memasukkan kedalam lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukumanya sesuai putusan hakim serta mengeksekusi harta kekayaan terpidana dengan sejumlah uang tertentu yang diserahkan ke kas Negara. Selanjutnya pidana asal atau predicate crime disidangkan ternyata tidak terbukti lalu hakim membebaskan terdakwa dari segala tuduhan, maka Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi putusan Hakim mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) kalau sebelumnya dilakukan penahanan sementara, demikian juga  mengeksekusi harta kekayaan terdakwa yang dijadikan barang bukti di kembalikan kepada terdakwa walaupun sudah dirampas untuk negara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam prakteknya  harta kekayaan terdakwa yang sudah dirampas untuk negara dalam perkara Tindak pidana Pencucian Uang sulit ditarik  kembali untuk di kembalikan kepada terdakwa.

                   4).dalam perkara Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus Simulator SIM tahun 2011 dan Lutfhi Hasan Ishaq dalam kasus kuota daging, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan Pembuktian terbalik dalam menyita Harta kekayaan Irjen Pol Djoko Susilo yang diperoleh tahun 2003-2010 demikian juga menyita harta kekayaan Lutfhi Hasan Ishaq yang diperolehnya sebelum adanya kasus kuota daging sapi, dimana pembuktian terbalik tersebut hanya ada satu alat bukti yaitu keterangan terdakwa yang bertentangan dengan lex spesilis derogat lex generally atau perbuatan khusus mengalahkan perbuatan umum, dalam hal ini Komisi pemberantasan Korupsi masuk lex specialis yang khusus mengatur kewenangan Komisi pemberantasan korupsi dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melanggar Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 44 berbunyi “ ayat (1) Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan  menemukan bukti permulaan  yang cukup adanya  dugaan tindak pidana  korupsi, dalam waktu paling lambat  7 (tujuh)  hari kerja terhitung  sejak tanggal  ditemukan bukti  permulaan yang cukup , penyelidik melaporkan  kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. ayat (2) Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak  terbatas pada informasi atau data  yang di ucapkan, dikirim, diterima atau disimpan  baik secara biasa  maupun elektronik atau optik. Ayat (3) Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya  tidak menemukan bukti  permulaan yang cukup  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada  Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi  menghentikan penyelidikan. Ayat (4) Dalam hal komisi Pemberantasan korupsi   berpendapat bahwa  perkara tersebut  diteruskan, Komisi Pemberantasan  Korupsi  melaksanakan penyidikan  sendiri atau dapat melimpahkan  perkara tersebut  kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan.

                                   Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi dalam menangani Perkara korupsi tidak menerapkan Pembuktian terbalik baik yang diatur dalam pasal 37 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 69, Pasal 77, dan Pasal 78 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang, karna pembuktian terbalik hanya ada satu alat bukti yaitu keterangan terdakwa, atau sama sekali tidak ada alat bukti bila  terdakwa pada saat ditanya hakim bersikap diam yang merupakan hak ingkar yang dimiliki terdakwa.

                               5).Menerapkan pembuktian terbalik menimbulkan dua sistim pembuktian yaitu :     .             

                                      (a).Adanya dua sistim pembuktian yaitu Wettelijik negatief stelse yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin dan sistim pembuktian vrij stelsel yaitu membuktikan kesalahan terdakwa lebih mengutamakan keyakinan hakim, dan hakim dapat menyampingkan alat bukti.

                                    (b).Dengan dua sistim pembuktian yang diterapkan akan menimbulkan  diskriminatip dalam menangani perkara. Bila dekat penguasa akan menerapkan wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin, tetapi bila jauh dari penguasa menerapkan sistim pembuktian vrij stelsel yaitu hanya mengutamakan keyakinan hakim. Dalam jangka waktu yang tidak lama hukum pidana di Indonesia dalam mengusut kasus korupsi atau kasus lainnya akan bertambah jauh dari rasa keadilan. Hal ini dapat kita lihat dalam perkara Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan Andi mallarangen mantan Menteri pemuda dan Olah raga serta mantan pengurus inti Partai Demokrat yang sudah lama dinyatakan tersangka terkait kasus Hambalang tetapi hingga saat ini tanggal 23 September 2013 belum ditahan. Diduga tersangka Andi Mallarangen dan Anas Urbaningrung dekat dengan Penguasa yang memerintah di Negara Indonesia, sepertinya Komisi pemberantasan Korupsi belum memeriksa dan menahannya karna menurut Abraham Samad penahan tersangka Korupsi harus memenuhi aspek  penyidikan 60 persen .Dengan demikian, ketika berkas  penyidikan dilimpahkan ke Pengadilan, waktu penyidikan  tak melebihi 120 hari  dari batas waktu penahanan, karena itu, KPK tak mau gegabah  menahan tersangka  korupsi  yang penyidikannya  belum mencapai 60 persen.” kalau kami gegabah, banyak tahanan KPK yang bebas demi hukum akan sulit untuk menahan  lagi” katanya[84],demikian juga dulu alasannya menunggu hasil penghitungan  kerugian negara , kini penghitungan kerugian  negara sudah  hampir dua pekan  diserahkan, tetapi Ketua KPK Abraham Samad  belum dapat memastikan  kapan Andi di tahan.[85] Sedangkan yang jauh dari kekuasaan Irjen Pol Djoko Susilo dan Lutfhi Hasan Ishaq segera ditahan dan dilimpahkan ke Pengadilan dan Perkara Irjen Pol Djoko Susilo  sudah di Putus Hakim selama 10 tahun, dan pihak Penuntut Umum dan Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI..

 

M.Sikap Penegak Hukum.

Hampir seluruh masyarakat termasuk penegak Hukum melihat  undang-undang sebagai hukum positip yang harus dilaksanakan Hal tersebut benar, hanya saja setiap undang-undang tersebut harus diamati apakah isi undang-undang tersebut bertentangan atau tidak dengan teori hukum, asas hukum. Penegak hukum selalu berpendirian karna hukum positip harus dilaksanakan.

                      Untuk itu, aparat Penegak hukum  harus menyikapi Undang-undang sebagai hukum positip sebagai berikut :

       1.Struktur Sistim Hukum Pidana Indonesia sama halnya dengan  struktur Hukum Negara Indonesia yaitu :

         a.Struktur Hukum Negara Indonesia.

            Struktur Hukum Negara Indonesia yaitu.

                    1).Tingkat Pertama adalah Pancasila sebagai landasan falsafah bernegara antara lain asas Negara Kesatuan Republik Indonesia, asas Bhinneka Tunggal Ika yaitu berbeda-beda tetapi satu jua, Asas Kebebasan Beragama  dan Berkeyakinan, dan lain-lain.

            2).Tingkat kedua Hukum Positip dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945, dimana tiap pasal-pasalnya harus berlandaskan Pancasila.

           3).Tingkat Ketiga adalah undang-undang,

                       Dalam struktur Hukum Negara Indonesia yaitu tingkat ketiga  (undang-undang) tidak boleh bertentangan dengan tingkat kedua (Undang-Undang Dasar 1945), dan tingkat kedua (undang-undang  Dasar 1945) tidak boleh bertentangan dengan tingkat pertama yaitu Falsafah Pancasila.

b.Struktur Sistim Hukum Pidana .

            Strutur Sistim Hukum Pidana Indonesia yaitu :

                1).Tingkat Pertama adalah asas-asas, teori hukum. Hukum antara lain teori Keadilan, asas Praduga Tidak Bersalah, asas Legalitas, asas wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin. asas kadaluwarsa/veryaring, asas nebis in idem, dan lain-lain. Semua asas ini tidak mengatur serta tidak ada sanksinya, hanya saja asas hukum atau teori hukum berlaku kepada semua perbuatan kejahatan baik yang diatur dalam Buku II dan Buku III KUHP maupun yang diatur dalam hukum pidana khusus atau  Undang-undang Tindak Pidana khusus, antara lain perbuatan korupsi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kejahatan Pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kejahatan Narkotika, Kejahatan Narkoba, Kejahatan HAM Berat, dan lain-lain.

 

Dr. Mien Rukmini,S,H,M.S,menyatakan bahwa pentingnya nilai-nilai  dan  asas-asas  hukum , yang oleh para pakar  diidentifikasikan  mengandung  prinsip-prinsip sebagai berikut :

                                      (a).Asas-asas hukum merupakan  tendens-tendens yang  dituntut  oleh rasa susila  dan berasal dari  kesadaran hukum  atau keyakinan  kita yang secara  langsung dan jelas menonjol.

                     (b).Asas-asas hukum merupakan  ungkapan-ungkapan  yang sangat umum sifatnya, yang bertumpu pada  perasaan, yang hidup  di setiap orang.

                     (c).Asas hukum merupakan pikiran-pikiran  yang member  arah/pimpinan  yang menjadi dasar  kepada tata hokum  yang ada.

                     (d).Asas hukum dapat diketemukan  dengan menunjuk-kan hal-hal yang sama  dari peraturan yang berjauhan  satu sama lain.

                              (e).Asas hukum  merupakan sesuatu yang ditaati  oleh orang-orang,apabila mereka ikut  bekerja dalam  mewujutkan undang-undang.

                     (f).Asas hukum dipositipkan  baik dalam perundang-undangan  maupun yurisprudensi.

                      (g).Asas hukum tidak bersifat  transedental  atau melampaui alam kenyataan  yang dapat disaksikan  oleh panca indra.

                           (h).Artikulasi dan penjabaran  asas-asas hukum bergantung  kepada kondisi-kondisi sosial, sehingga bersifat  open ended, multiinterpretable dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat  absolute seperti pandangan  yuridis yang tradisional.

                    (i).Asas-asas hukum berkedudukan  relative otonom  dan melandasi fungsi pengendalian  masyarakat, penyelenggaraan ketertiban  dan penanggulangan kejahatan.

                      (j).Asas hukum merupakan  legitimasi  dalam prosedur pembentukan, penemuan  dan pelaksanaan hukum.

                     (k).Asas hukum  berkedudukan lebih tinggi  dari undang-undang  dan pejabat-pejabat resmi  (penguasa), sehingga tidak merupakan  keharusan  untuk mengaturnya  dalam hukum positip.[86].

 

  2).Tingkat II yaitu Hukum Positip dalam hal ini Undang-undang antara lain kejahatan Umum yang diatur dalam buku II dan Buku III KUHP, Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kejahatan Narkotika, dan lain-lain.

 

                 3).Tingkat III yaitu Putusan Pengadilan. Putusan Pengadilan  sudah banyak dilakukan baik perkara korupsi, narkoba dan lain-lain. Pelakunya banyak berstatus Pejabat Negara maupun pihak swasta sebagai penyelenggara Negara, antara lain yang berstatus Gubernur, mantan Kepala Badan Bareskrim, mantan Presiden partai Keadilan Sejahtera yang sekaligus anggota DPR, Ketua Mahkamah Konstitusi, hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, dan lain-lain.

 

            Berdasarkan hal tersebut, maka  tingkat ketiga berupa putusan Pengadilan tidak boleh bertentangan dengan Hukum positip atau Undang-undang, Tingkat II yaitu Hukum Positip atau Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan  asas hukum atau teori hukum Pidana sebagai tingkat Pertama.

 

 

a.     Aparat Penegak hukum melihat undang-undang tersebut selalu dikaitkan dengan asas hukum pidana Indonesia ,jangan sampai hukum positip bertentangan dengan asas –asas hukum pidana,dan jika melihat adanya penyimpangan dengan asas hukum pidana Indonesia, sebaiknya mengusulkan kepada pemerintah dan DPR melakukan revisi atas pasal – pasal tertentu agar sejalan dengan asas hukum pidana yang dianut hukum Pidana Indonesia.atau Aparat penegak hukum yang mengetahui adanya penyimpangan tersebut tidak menerapkan pasal yang bertentangan tersebut. Kalau sampai aparat Penegak hukum menerapkan pasal yang bertentangan tersebut seperti menerapkan pembuktian terbalik yang diatur dalam pasal 37 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 69, Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah termasuk melakukan perbuatan melanggar hukum yang menciderai rasa keadilan terdakwa. Dalam menerapkan hukum yang benar yaitu menerapkan hukum itu sesuai dengan aturan hukum, dan jangan menegakkan hukum itu karna alasan sentimen, untuk memenuhi kepuasan masyarakat, dan arogansi kekuasaan.

b.    Untuk memberantas Korupsi dan kejahatan lainnya banyak menghendaki penegakan hukum itu dilakukan seperti pembuktian terbalik walaupun sebenarnya sudah mengetahui  bertentangan dengan asas hukum pidana Indonesia, tetapi pada saat masalah  tersebut datang  pada dirinya sendiri tidak dapat menerima penerapan pembuktian terbalik tersebut yang menyalahkan terdakwa tanpa alat bukti atau hanya berdasarkan keyakinan hakim saja, dirasa tidak adil oleh terdakwa, yang dirasakan menciderai rasa keadilan terdakwa, karna berdasarkan sistim  pembuktian yang dianut hukum pidana Indonesia yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin.

   c.Penulis pernah merasa tersinggung atau sakit hati pada waktu di tugaskan di Sekretariat Jenderal  Dewan Ketahanan Nasional dengan jabatan Staf Ahli Bidang Hukum Eselon Ib, dimana pada saat rapat lalu Pak Dani  Staf ahli pribadi Sesjen Wantanas berpangkat Laksamana Muda (angkatan laut) menanyakan kelihatannya pusing, lalu penulis menjawab sedang membuat tulisan hukum, kemudian dikomerntarinya apa sih sulitnya hukum itu tinggal buka pasal yang kita butuhkan lalu kita tuangkan dalam tulisan, lalu penulis menyatakan kalau begitu saja cukup tiga bulan untuk menjadi sarjanan hukum, belajar hukum terkait asas hukum terutama hubungan antara asas yang satu dengan yang lainnya, tetapi tetap saja tidak percaya. Pandangan  Pak Dani melihat hukum itu hanya melihat undang-undang itu semata tanpa melihat asas – asas hukum pidana sama juga dengan aparat penegak hukum, DPR  maupun anggota Masyarakat lainnya hanya melihat Undang-undang saja.

 

                2.Asas Concursus Realis.

Concursus Realis merupakan asas hukum yang ditur dalam buku I KUHP. Menurut Prof. Satochid Kartanegara,S.H.Buku ke I KUHP “Algemene bepalengen”  mengandung peraturan2 yang berlaku umum (Algemene geldend).Peraturan-peraturan ini tidak hanya berlaku  terhadap buku II & III , akan tetapi  juga berlaku  kepada tiap peraturan  yang mengandung hukum  pidana dan  yang berada  diluar Kitab Undang2 Hukum pidana  dan juga yang didalam  hukum Pidana. Peraturan2 yang berada diluar KUHP  yang mengandung  peraturan hukum pidana  itu disebut “Bijzondere Wettelijke Strafbepalingan”. Dalam hubungan ini perlu dikemukakan; Pasal 103 : “De bepalingen  der erste acht Titels van dit boek zijn cok  toepasse lijk of feiten  waarop bij andere wettelijke coorschriften  straf is  gesteld ,tenzij de wet ,bij algemene  maatregel van bestuur of bij  ordonantie andere  is bepaald”,yang artinya  ,bahwa peraturan2  yang diatur didalam  delapan titel  yang pertama dari Buku I  juga berlaku  terhadap Bijzondere  wettelijke strafbepalingen, kecuali jika  peraturan2 ini  sendiri  menyatakan dengan tegas, bahwa peraturan2 Buku I tadi tidak berlaku.[87]Penulis sependapat dengan Prof. Satochid Kartanegara,S.H. dalam menterjemahkan pasal 103 KUHP dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia. Berarti semua Undang-undang Tindak pidana khusus  tidak boleh mengatur asas hukum bila asas hukum tersebut sudah diatur dalam Buku I KUHP atau dengan kata lain asas Percobaan, asas membantu, tidak ada daluwarsa, asas veryaring , asas batas minimal hukuman, dan lain-lain tidak bisa diatur lagi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Khusus karna sudah diatur dalam Buku I KUHP.Demikian juga untuk mengatur sistim pembuktian harus sejalan dengan Buku I KUHP, dimana pembuktian terbalik yang bertentangan dengan asas hukum pidana Indonesia seharusnya di cabut karna Buku I KUHP tidak mengenal Pembuktian terbalik.   Untuk itu semua perbuatan yang diatur dalam undang-undang  Tindak Pidana Khusus harus selaras dengan  Buku I KUHP,  dan jangan sampai perbuatan yang diatur dalam Undang-undang bertentangan dengan asas-asas hukum pidana yang diatur dalam buku I KUHP.

 

                3).Lupa akan teori atau asas hukum pidana.

Pada umumnya aparat penegak hukum lupa akan teori atau asas-asas hukum pidana,  karna teori / asas hukum pidana diperoleh pada waktu duduk dibangku kuliah, setelah lulus menjadi Sarjana hukum kemudian menjadi penegak hukum, antara jarak masih kuliah dengan bekerja hingga posisi tertentu membutuhkan waktu antara 15-20 tahun, dan sejak saat itu sudah lupa teori dan asas-asas hukum, karna sejak kerja sesuai dengan tugasnya hanya memegang atau mempelajari Undang-undang sebagai hukum positip seperti dalam penanganan kasus korupsi dan Tindak Pidana pencucian Uang hanya melihat Undang –undang  Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,  pada hal semua teori atau asas-asas hukum tidak ada diatur didalamnya kalaupun ada yang diatur asas pidana bertentangan dengan asas hukum yang dianut hukum pidana Indonesia, seperti pencantuman pembuktian  terbalik dalam pasal 37 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 69,  Pasal 77, dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), sistim pembuktian wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin, demikian juga penggabungan Tindak pidana pencucian uang  dengan pidana korupsi, Narkoba yang bertentangan dengan asas Concursus Realis, dan lain-lain. Seharusnya aparat penegak hukum setiap tiga tahun sekali dilakukan pencerahan dalam pertemuan di Pusat pendidikan masing-masing terkait dengan teori atau asas hukum pidana, sehingga selalu mengingat teori atau asas hukum pidana tersebut .

 

 

 











 

DAFTAR-PUSTAKA

 

Buku

 

Abdoel Djamali.R.S.H,Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi,Penerbit PT.RajaGrafindo Persada,Jakarta.

 

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Rineka Cipta.

 

Aziz Syamsuddin.Dr.S.H., S.E.,M.H.,MAF, Tindak Pidana Khusus,Penerbit Sinar Grafika.

 

Bachsan Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia ,Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982.

 

Indriyanto Seno Adji.Prof.Dr.SH.MH, Korupsi Dan Penegakan Hukum ,Penerbit Diadit Media Jakarta,Cetakan Pertama.

 

 

Kanter dan Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya ,Penerbit Storia Grafika ,Jakarta 2002.

Krisna Harahap.Prof.Dr.SH.,MH,Pemberantasan  Korupsi Jalan Tiada Ujung,Penerbit PT. Grafitri Bandung.

 

Lamintang.P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia , Penerbit Sinar Baru Bandung Cetakan Pertama.

 

LamintangP.A.F.Drs.S.H dan Theo Lamintang,S.H, Hukum Penitensier Indonesia, Penerbit Sinar Garafika, Cetakan Pertama, Agustus 2010.

 

Mahrus Ali,SH.,M.H,Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia,Penerbit UII Press,Cetakan Pertama ,Juli 2011.

 

Mien Rukmini.Dr.S,H,M.S,Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003.

 

Moeljatno.Prof.S.H, Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit, PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002.

 

Osman Simanjuntak, Teknik Perumusan Perbuatan – Pidana dan Azas-azas Umum.

 

Tim Peneliti  Pusat Litbang Kejagung, Surat Dakwaan  Kaitannya Dengan  Perkembangan Kualitas  Dan kuantitas Kejahatan Dalam Perspektif Tindak Pidana korupsi , Penerbit Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kejaksaan Agung RI Jakarta,  Jurnal Adhyaksa Vol. II No.1. Maret 2011.

 

 

Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungan Jawab Pidana,  Penerbit Ghalia Indonesia,

 

 

Satochid Kartanegara ,Hukum Pidana ,Penerbit Balai Lektur Mahasiswa.

Satya Arinanto,Kumpulan Materi Presentasi Pembaruan Hukum Nasional, dalam program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta tahun 2013.

Siahaan.R.O.Dr.SH..S.Sos.MH, Filsafat Hukum  Suatu Pengantar,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Pertama Agustus  2009.

 

...................,Hukum Pidana I, Penerbit RAO Press, Cibubur 2009, Cetakan Keempat Mei 2009.

 

...................,Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit  RAO Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama, Juli 2008.

 

...................,Tindak Pidana Khusus,Penerbit RAO Press , Cibubur 2009.

 

 

Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Penerbit Politeia,Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996..

 

 

Tongat, Hukum Pidana Materiil, Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang, Cetakan  Pertama  September 2002.

 

Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I, 2012.

 

 

Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama , Januari 2013.

 

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Penerbit PT.Refika Aditama, Cetakan keempat,Februari 2011.

 

 Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Penerbit Sinar Grafika,Cetakan Ketujuh, Agustus 2005.

 

Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit  Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009.

 

 

Zainuddin Ali .H dan Supriadi.H, Pengantar Ilmu Hukum,Penerbit YAMIBA,Cetakan 1,Agustus 2013.

 

Surat Kabar,

Kompas, rabu,18 September 2013, hal 3, tema “KPK tidak Gegabah

Kompas, Rabu,18 September 2013, hal 3, tema” Menagih Janji KPK”

 

Internet.

http/www.hukumonline .com/detaIL /ltc80ae57a77fo/asas-non-retroaktif

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RIWAYAT HIDUP

 

Nama Lengkap                 

Tempat/Tanggal Lahir                     

Agama                               

Istri                                     

 

Anak                                      

 

 

 

:

:

:

:

:

:

Dr.Monang Siahaan, SH. MM.

Pematang Siantar/25 Desember 1952

Kristen Protestan

Maria  Truni  Wijang Sitarukmi  Sari  Boru  Parapat, BA.

1.     Henry Togi Samuel Siahaan, SE. Dengan isteri Marlina Tiurmaida Evaridawati Boru Tambunan, SE. serta cucu Berliana Kasih Dameria  Boru Siahaan, Yosep Binsar Moratua Siahaan,DapitTogarImmanuel Siahaan

2.     Ricky Pardamean Siahaan,SH.MH.

3.     Kristin Shinta Sari Boru Siahaan. Spd dengaqn suami dr.Risnaldo Jaya,MKK.


Pendidikan

:

S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga Jawa Tengah. Tahun 1978.

S2 STIE Mitra Indonesia (Jogyakarta) Rangking V dari 129 Wisudawan, IPK 3,57 Sangat Memuaskan Tahun 2001.

Ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur (Lulus  sangat memuaskan ) tanggal 27 Februari 2016.

Penugasan.

1.         Penempatan pertama di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh (SK tanggal 1 Maret 1981).

 

2.         Kepala Seksi Administrasi Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Aceh (SK tanggal 21 September 1982).

 

 

3.         Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon Provinsi DI Aceh (SK. Tanggal 26 Nopember 1987).

 

4.         Kejaksaan Negeri Ambarawa Provinsi Jawa Tengah (1988).

 

 

5.         Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK tanggal 10 Agustus 1989).

 

6.         Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Nopember 1992).

 

7.         Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (SK Tanggal 23 Juni 1994).

 

8.         Kepala Kejaksaan Negeri Aileu Provinsi Timor-Timur (SK Tanggal 7 Mei 1996).

 

 

9.         Kepala Kejaksaan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Mei 1998).

 

10.       Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (SK Tanggal 26 Oktober 2000).

 

11.       Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (SK Tanggal 1 Juli 2003).

 

 

12.       Inspektur Pembantu  Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan Agung Republik Indonesia (SK Tanggal 24 Mei 2007).

 

13.       Analis Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta (SK tanggal 30 Juni 2008 ,Eselon II b , dan dilantik tanggal 21 Juli 2008).

 

14.       Pembantu Deputi Urusan  Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta (SK tanggal 14 April 2009, Eselon II a, dan  dilantik tanggal 21 April 2009)

 

15.       Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Eselon I.b Berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011  dilantik tanggal 17 Maret 2011).

 

 

16.       Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI dengan pangkat IV/e.

 

17.       Memasuki masa pensiun tanggal 1 Januari 2015 dengan pangkat terakhir Jaksa Utama golongan IV/e.

 

18.       Kegiatan setelah Pensiun dari Tanggal 5 Januari 2017 yaitu :

       a. Dosen tetap pada Universitas Pamulang dengan NIDN / NUPM : 88955200, mengajar S2 hukum dengan materi kuliah Kejahatan Korupsi dan Korporasi, Pembaharuan Hukum Nasional, dan Hukum Lingkungan Hidup.

       b. Mengajar  Siswa S1 pada Universitas Borobudur, dengan materi kuliah yaitu Materi Hukum Pembuktian, materi  Perlingdungan Anak, dan materi Hukum Pidana Internasional, dan sejak bulan Desember 2016 menarik diri menjadi dosen, karna jarak dari rumah menuju Universitas Borobudur cukup jauh.

       c. Menulis buku

 

 1).Korupsi Penyakit Sosial  Yang Mematikan, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

 

            2).Perjalanan KPK Penuh Onak  Duri, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

 

            3).Koruptor Menguntungkan Koruptor, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

             4).Rentenir Penolong Pedagang Kecil ?, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

             5).KPK dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

             6).Ahok Pun Digoyang dan Rupa-Rupa Peristiwa. diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

             7).Ada apa dengan DPR RI, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

             8).Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, diterbitkan Grasindo Kompas Gramedia.

             9).Setya Novanto Dalam Pembuktian Hukum Tidak Bersalah Dalam Papa Minta Saham.

            10).Falsafah Dan filosofis Hukum Acara Pidana.

            11).Pembuktian Terbalik Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi.

            12).Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Didalam & Diluar Pengadilan.

            13).Pembaharuan Hukum Nasional.

 

 

 

                    SINOPSIS


  a.Menurut A.Z. Abidin Farid memberikan perumusan tentang  asas oportunitas sebagai berikut :

                     “Asas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut  atau tidak menuntut  dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah mewujutkan  delik  demi kepentingan umum”.

                  b.Makna demi kepentingan umum maksudnya sesuai penjelasan  pedoman  Pelaksanaan KUHAP sebagai berikut :

                     “Dengan demikian kriteria “demi Kepentingan Umum” dalam penerapan asas oportunitas  di Negara kita  adalah didasarkan  untuk kepentingan Negara  dan masyarakat  dan bukan untuk kepentingan  masyarakat”.

                                 Demi kepentingan umum mirip dengan pendapat Supomo yang mengatakan  sebagai berikut :

                     “Baik di Negara Belanda maupun di “Hindia Belanda” berlaku yang disebut “oportunitas” dalam tuntutan pidana  itu artinya  Badan Penuntut Umum wewenang tidak melakukan  suatu penuntutan,  jikalau adanya tuntutan  itu dianggap tidak “opportuun”, tidak guna  kepentingan masyarakat”.

                  c.Wewenang penuntutan dipegang oleh penuntut umum  sebagai monopoli, artinya tiada badan lain  yang boleh melakukan  itu. Ini disebut  dominus litis ditangan penuntut umum atau Jaksa. Dominus berasal dari bahasa latin , yang artinya pemilik. Hakim tidak  dapat meminta  supaya delik diajukan kepadanya. Jadi , hakim hanya  menunggu saja  penuntutan dari penuntut umum.

                  d.Kewenangan penuntutan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dalam Pasal 1 butir a dan b  serta Pasal 137 dan seterusnya.(Prof.Dr.Andi Hamzah,SH, Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Edisi Revisi, Cetakan ketiga, Februari 2004, hal 14).

                  e.Penerapan asas oportunitas sudah  pernah di Laksanakan Jaksa Agung RI terhadap perkara atas nama Abraham Samad mantan Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dan Bambang Widjojanto mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

            



[1] Moeljatno.Prof.S.H,Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit, PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal 1

[2] SiahaanDr.R.O. Dr.SH,S.Sos,MH,Hukum Pidana I,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009,hal 192-193

[3] Siahaan,RO.Dr.SH.MH,op.cid, hal 6

   [4] Siahaan.Dr.Sh.MH, Log.cid, hal 192-193.

 

[5] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit, PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal 54-55

[6] Siahaan.R.O, Hukum Pidana I, Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009,hal 192-193

[7] Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia,Penerbit PT.Refika Aditama, Cetakan keempat,Februari 2011,hal 65.

[8] Satochid Kartanegara ,Hukum Pidana ,Penerbit Balai Lektur Mahasiswa,hal 242.

[9] Satochid Kartanegara , ibid, hal 244.

[10] Kanter dan Sianturi,Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya ,Penerbit Storia Grafika ,Jakarta 2002,hal 162.

                 

   

 

[11] Kanter dan Sianturi,op.zid, hal 163.

[12]Osman Simanjuntak, Teknik Perumusan Perbuatan – Pidana dan Azas-azas Umum, ,hal 174.

[13] Bachsan Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia ,Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 87.

[14] Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama , Januari 2013 ,hal 243.

[15] Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Penerbit Politeia,Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996 ,hal 64.

[16] Soesilo.R ,  ibid,hal 66.

[17] Soesilo.R, opzid ,hal 66-67.

[18] Kanter dan Sianturi, log.zid,hal 166.

[19] Satochid Kartanegara ,log.cid , hal 244.

 

[20] Lamintang.P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia , Penerbit Sinar Baru Bandung Cetakan Pertama, hal 25.

[21] Tongat, Hukum Pidana Materiil, Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang, Cetakan  Pertama  September 2002 ,hal 7-8.

[22] Moeljatno , Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit Rineka Cipta, Cetakan Ketujuh, September 2002 ,hal 171-173.

[23] Satochid Kartanegara ,Hukum Pidana ,Penerbit Balai Lektur Mahasiswa,hal 289..      

[24] Bachsan Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico, Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 86.

[25] Satochid Kartanegara ,ibid ,hal 289.

 

[26] Andi Hamzah  ,Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Rineka Cipta,hal 125-126.

[27] Satochid Kartanegara ,opzid ,hal 291.

 

 

[28] Wirjono Prodjodikoro, opzid ,hal 77.

[29] Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungan Jawab Pidana,  Penerbit Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama Juli 1982 , hal 10.

[30] Roeslah Saleh, opzid, hal 10.

[31] Roeslah Saleh, log.cid , hal 12.

[32] Roeslah Saleh, log.cid , hal 14.

[33] Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungan Jawab Pidana,  Penerbit Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama Juli 1982 , hal 14-15.

 

[34] Roeslah Saleh, opzid, hal 16-17.

[35] Zainuddin Ali .H dan Supriadi.H, Pengantar Ilmu Hukum,Penerbit YAMIBA,Cetakan 1,Agustus 2013,hal 128-130.

[36] .Siahaan.R.O, Filsafat Hukum  Suatu Pengantar,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Pertama Agustus  2009,hal 71.

 

[37] Tim Peneliti  Pusat Litbang Kejagung, Surat Dakwaan  Kaitannya Dengan  Perkembangan Kualitas  Dan kuantitas Kejahatan Dalam Perspektif Tindak Pidana korupsi , Penerbit Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kejaksaan Agung RI Jakarta,  Jurnal Adhyaksa Vol. II No.1. Maret 2011, hal 99-100.

[38] Abdoel Djamali.R.S.H, Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi,Penerbit PT.RajaGrafindo Persada,Jakarta,hal 173.

[39] LamintangP.A.F.Drs.S.H dan Theo Lamintang,S.H, Hukum Penitensier Indonesia, Penerbit Sinar Garafika, Cetakan Pertama, Agustus 2010,hal 11

[40] .Lamintang.P.A.F.Drs.S.H dan Theo Lamintang,S.H, ibid , hal 12

[41] Lamintang.P.A.F. Drs. SH dan Theo Lamintang,SH, ibid , hal 15.

[42] Siahaan.R.O.Dr.SH,S.Sos,MH, Hukum Pidana I,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,hal 23

[43] Mahrus Ali,SH.,M.H, Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia,Penerbit UII Press,Cetakan Pertama ,Juli 2011,Hal 1

[44] Siahaan.R.O.Dr.SH,S.Sos,MH, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit  RAO Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama, Juli 2008.,hal 38.

[45] Moeljatno.Prof.S.H, Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit PT.Rineka Cipta,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal 23

[46] Tumbur Ompu Sunggu.Dr,  Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I, hal 39.

[47] Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Penerbit Sinar Grafika,Cetakan Ketujuh, Agustus 2005, hal 38.

[48] KUHAP dan KUHP, opzid ,Hal 314.

[49] Yahya Harahap.M, op.cid , hal 40-41.

[50] Yahya Harahap.M, log.cid , hal 2.

[51] Tumbur Ompu Sunggu, op.cid, hal 3.

[52] Mien Rukmini.Dr.S,H,M.S, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003, hal  80-81.

[53] Siahaan.R.O.Dr.SH,S.Sos,MH, Tindak Pidana Khusus, Penerbit RAO Press , Cibubur 2009,hal 89

[54] Satya Arinanto,Kumpulan Materi Presentasi Pembaruan Hukum Nasional ,dalam program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta tahun 2013.

[55] Krisna Harahap.Prof.Dr.SH.,MH,Pemberantasan  Korupsi Jalan Tiada Ujung,Penerbit PT. Grafitri Bandung,hal 15-20

[56] Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP),Penerbit Politeia.BogorCetak ulang,tahun 1996,hal,106

[57] Satochid Kartanegara.Prof.S.H,Hukum Pidana, Penerbit  Balai Lektur Mahasiswa,hal 92-93

[58] Indriyanto Seno Adji.Prof.Dr.SH.MH, Korupsi Dan Penegakan Hukum ,Penerbit Diadit Media Jakarta,Cetakan Pertama,2009,hal 88

[59] Krisna Harahap.Prof.Dr.S.H.,MH, Pemberantasan Korupsi  Jalan Tiada Ujung,Penerbit PT.Grafitri Bandung,hal 1-2

[60] Aziz Syamsuddin.Dr.S.H., S.E.,M.H.,MAF, Tindak Pidana Khusus,Penerbit Sinar Grafika,Hal 137

[61]Krisna Harahap.Prof.Dr.S.H.,MH, op.cid, ,hal 14.

 

 

[62] Aziz Syamsuddin.Dr.S.H.,S.E.,M.H.,MAF,Tindak Pidana Khusus,Penerbit Sinar Grafika,Hal 137

[63] Aziz Syamsuddin.Dr.S.H.,S.E.,M.H.,MAF,ibid, Hal 137

[64] Indriyanto Seno Adji.Prof.Dr.MH, Korupsi Dan Penegakan Hukum, Penerbit Diadit Media Jakarta, Cetakan Pertama, 2009, hal 106

[65] Moeljatno.Prof.S.H,Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit, PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal 54-55

[66] Siahaan.R.O.Dr.SH,S.Sos,MH, Hukum Pidana I, Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009,hal 3

[67] Siahaan.R.O.Dr.SH,S.Sos,MH, ibid, hal 6.

[68] Yenty Garnasih, Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit  Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,hal 22 Tumbur Ompu Sunggu,Keberadaan Komisi  Pemberantasan Korupsi  Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media , Yogyakarta, Cetakan  I, 2012, hal 39

[68] Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan  Dan Penerapan KUHAP, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh, hal 38

Yenty Garnasih, Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit  Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,hal 22 Tumbur Ompu Sunggu,Keberadaan Komisi  Pemberantasan Korupsi  Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media , Yogyakarta, Cetakan  I, 2012, hal 39

 

 

[69]Yenty Garnasih, ibid, haL 24.

[70] Yenty Garnasih, ibid, haL 24.

[71] Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering), op.cid, haL 25

[72] Indriyanto Seno Adji.Prof.Dr.SH.MH, Korupsi dan Penegakan Hukum,Penerbit Diadit Media,Jakarta,Cetakan Pertama,2009,hal 88

[73] Indriyanto Seno Adji.Prof.Dr.SH.MH, op.cid, hal 83

[74]Indriyanto Seno Adji.Prof.Dr.SH.MH, log.cid, hal 85.

[75] Indriyanto Seno Adji.Prof.Dr.SH.MH, Korupsi dan Penegakan Hukum,Penerbit Diadit Media,Jakarta,Cetakan Pertama,2009,hal 92

[76] Indriyanto Seno Adji.Prof.Dr.SH.MH, ibid, hal 92

[77] Aziz Syamsuddin.Dr.S.H.,S.E.,M.H,MAF,Tindak Pidana Khusus,Penerbit Sinar Grafika,Cetakan Pertama,April 2011,hal 18

[78] Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , Penerbit Politeia,hal 82.

 

 

[79] indriyanto Seno Adji.Prof.Dr.SH,MH, Korupsi Dan Penegakan Hukum,Penerbit Diadit Media Jakarta,Cetakan Pertama,2009,hal 226-227

[80] Lamintang.P.A.F.Drs,S.H, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,Penerbit Sinar Baru Bandung,Terbitan Pertama,1984,hal 147-148

[81] Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Penerbit Politeia Bogor,hal 29

[82] Soesilo.S, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal,Penerbit Politeia.Bogor,hal 27

[83] http/www.hukumonline .com/detaIL /ltc80ae57a77fo/asas-non-retroaktif

[84] Kompas,rabu,18 September 2013,hal 3,tema “KPK tidak Gegabah”

[85] Kompas,Rabu,18 September 2013,hal 3,tema” Menagih Janji KPK”

[86] Mien Rukmini.Dr.SH,M.S, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003, hal 80-81

[87] Satochid Kartanegara. Prof.SH, Hukum Pidana,Penerbit  Balai Lektur Mahasiswa,hal 92-93


Tidak ada komentar:

Posting Komentar