KATA PENGANTAR
Terlebih dahulu penulis mengucap
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya buku dengan judul
”MENGHUKUM KORUPTOR DAN TPPU TIDAK ADA UNSUR KESALAHANNYA”, kiranya buku ini
ada manfaatnya bagi siapa saja yang
membacanya.
Tulisan ini
dibuat untuk Mengetahui pengaturan asas hukum pidana yang menganut faham anglo
saxson yang bertentangan dengan asas-asas hukum pidana faham eropah kontinental
yang dianut hukum pidana indonesia, yang berakibat melanggar Hak Asasi manusia.
Penulis
pernah menduduki jabatan Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional dengan status Eselon I.b berdasarkan Surat Keputusan
Presiden RI Nomor : 32/M tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011.
Dengan
selesainya tulisan ini mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Isteri, Anak, Mantu, dan Cucu yang
selalu mendukung penulis menyelesaikan buku ini. Kiranya kasih karunia Tuhan
Yang Maha Kuasa selalu menyertai dan memberkati kita semua. Amen.
Jakarta, JULI 2020
Penulis
Dr. Monang
Siahaan, SH., MM.
DAFTAR ISI
BAB I .HUKUM PIDANA.
A.Perngertian Hukum Pidana.....................................
B.Strafbaar feit.
C.Setiap Perbuatan kejahatan harus ada unsur
kesalahan (schuld) dan
Keadilan..........................
D.Tujuan Pidana..........................................................
E.Pengertian Hukum Pidana khusus.......................
F.Ketentuan umum....................................................
G.Mengapa Harus Ada Hukum Pidana Khusus.....
H.Penganut Aliran Eropah Kontinental dan Anglo
saxson....................................................................
I.Perbedaan Asas-Asas Penganut Eropah
Kontinental dan Faham Anglo Saxson................
J.Penganut faham Eropah kontinental lebih
bersih dari
penganut faham Anglo saxson
terkait kasus
korupsi............................................
K.Rusaknya Hukum Pidana di Indonesia.................
M. Hukum Pidana Khusus (bijzonder strafrecht).....
BAB II
TINDAK PIDANA
KORUPSI...........................................
A korupsi........................................................................
B.Tingkat
Kesulitan.......................................................
C.Ketentuan Yang Menyimpang dari Buku I KUHP...
D.Pembuktian terbalik bertentangan dengan faham
Eropah kontinental yang dianut hukum pidana
Indonesia.....................................................................
E.Beberapa pandangan para pakar
hukum
menentang penerapan pembuktian terbalik.........
F.Korupsi Kejahatan Sistemik............................................
BAB
III.PERBEDAAN KORUPSI JAMAN ORDE
BARU DENGAN
JAMAN
REFORMASI..............................................................
A.Jaman Orde Baru
..............................................................
B.Masa
reformasi..................................................................
C.Anggota DPR dan DPRD tidak
dipercaya Rakyat...........
D.Emosi yang
berlebihan.....................................................
BAB IV.TINDAK PIDANA
PENCUCIAN UANG TANPA UNSUR
KESALAHAN DAN BERTENTANGAN DENGAN
ASAS
HUKUM PIDANA LAINNYA.
...............................................
A.Pendahuluan.....................................................................
B.Pencucian Uang (money
laundering).............................
C.Dasar
Hukum....................................................................
D.Pidana Pokok /Kasus Awal
(predicate crime)................
E.Sanksi
Pidana....................................................................
F.Bertentangan dengan asas tiada
pidana tanpa
kesalahan..........................................................................
G.Pembuktian
Terbalik.......................................................
H.Analisa Juridis terkait money laundering ..................
I.Tidak Ada Pengaruh Tindak Pidana Pencucian uang.
J.Besar Pengaruhnya ancaman Tindak Pidana
Pencucian Uang kepada Tindak
Pidana umum...........
K.Bentuk Surat
Dakwaan....................................................
L.Undang-Undang Pencucian Uang atau Money
Laundering bertentangan
dengan asas konkursus
realis (meerdaadse
Samenloop)..................................
M.Sikap Penegak
Hukum.....................................................
DAFTAR-PUSTAKA.........................................................................
DAFTAR RIWAYAT
HIDUP.............................................................
BAB I
HUKUM PIDANA
A.Perngertian Hukum Pidana.
Hukum
pidana menurur prof. Moeljatno,S.H. adalah
bagian dari keseluruhan hukum
yang berlaku disuatu negara ,yang
mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1.Menentukan
perbuatan-perbuatan mana yang tidak
boleh dilakukan,yang dilarang, dengan
disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang
siapa melanggar larangan tersebut.
2.melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. menentukan dengan cara
bagaimana pengertian pidana itu dapat
dilaksanakan apabila ada orang yang
disangka telah melanggar larangan tersebut.[1]
Menurut
WirjonoProdjodikoro hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana.
Menurut
W.P.J.Pompe,hukum pidana adalah semua aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang
seharusnya dijatuhkan pidana dan
macam pidananya yang bersesuaian.[2]
Hukum Pidana
menurut Jan Remmelink, mencakup hal-hal
berikut :
1.
Perintah dan larangan
yang atas pelanggaran terhadapnya
oleh organ-organ yang dinyatakan berwenang oleh UU dikaitkan (ancaman)
pidana;norma-norma yang harus ditaati oleh siapapun juga;
2. Ketentuan-ketentuan yang menetapkan
sarana-sarana apa yang dapat didaya gunakan sebagai
reaksi terhadap pelanggaran
norma-norma itu; hukum penitensier atau
lebih luas,hukum tentang sanksi;
3. Aturan-aturan
yang secara temporal atau dalam jangka
waktu tertentu menetapkan batas ruang
lingkup kerja dari norma-norma.[3]
B.Strafbaar feit.
Strafbaar feit (perbuatan melawan
hukum ) sering diterjemahkan dalam berbagai istilah yaitu :
1.Utrecht
menyatakan peristiwa pidana adalah suatu peristiwa hukum (rechtsfeit),yaitu suatu peristiwa
kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum. Utrecht menerjemahkan strafbaar feit sebagai peristiwa pidana atau sering
diganti istilah “ delik”sebagai terjemahan dari kata “delictum” (latin).
Alasan Utrecht menggunakan terminologi peristiwa pidana , karena istilah
“peristiwa “ itu meliputi suatu perbuatan (“handelen “atau “doen”=positif) atau
suatu melalaikan (“verzuim” atau “nalaten,””niet doen “=negatif ) maupun
akibatnya (keadaan yang ditimbulkan oleh karena perbuatan atau melalaikan itu).[4]
2.Prof.Moeljatno,S.H.,
menyatakan perbuatan pidana adalah
perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum
larangan mana disertai
ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar
larangan tersebut.Prof.Moeljatno ,S.H.
menterjemahkan strafbaar feit adalah perbuatan pidana , dimana antara
larangan dan ancaman pidana ada hubungan
yang erat, oleh karena antara kejadian
dan orang yang menimbulkan
kejadian itu, ada hubungan yang erat pula,
dengan demikian dipakailah kata perbuatan ,yaitu suatu pengertian
abstrak yang menunjuk kepada dua keadaan
konkrit : pertama ,adanya kejadian yang tertentu dan kedua, adanya orang
yang berbuat, yang menimbulkan kejadian
itu. Prof.Moeljatno,S.H. tidak setuju
stafbaar feit diterjemahkan peristiwa pidana , sebab peristiwa pidana
adalah pengertian yang konkrit, yang hanya menunjukkan kepada suatu kejadian
yang tertentu saja, misalnya matinya orang.Peristiwa ini saja tak mungkin
dilarang. Hukum pidana tidak melarang
adanya orang mati, tetapi melarang adanya orang mati karena perbuatan orang lain.[5]
3.Menurut D.Simon
,strafbaar feit adalah suatu tindakan
melanggar hukum yang telah
dilakukan dengan sengaja atau pun tidak dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan yang oleh UU telah
dinyatakan sebagai suatu tindakan yang
dapat dihukum.
Unsur-unsur
strafbaar feit menurut Simon :
a.
Dipenuhinya semua unsur
dari delik seperti yang terdapat
di dalam rumusan delik;
b.
Dapat dipertanggung jawabkannya si pelaku atas perbuatannya;
c.
Tindakan dari pelaku tersebut haruslah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja,dan
d.
Pelaku tersebut
dapat dihukum.Sedang syarat –syarat
penyertaan seperti dimaksud diatas itu merupakan syarat-syarat yang harus terpenuhi setelah tindakan seseorang itu memenuhi
semua unsur yang terdapat didalam
rumusan delik.[6]
4.Menurut Penulis strafbaar feit
adalah perbuatan yang mengandung kesalahan yang
dapat dipidana ,dengan maksud yaitu :
a. Perbuatan yaitu suatu tindakan
atau seluruh gerakan organ tubuh manusia yang menimbulkan rasa sakit atau mati
bagi korban.Biasanya perbuatan yang menimbulkan rasa sakit/mati terhadap
korban dilakukan dengan organ tangan
memukul dan kaki untuk menginjak korban
hingga pingsan bahkan mati,sedangkan organ tubuh lainnya dapat juga melukai
korban dengan menggunakan mulut dan gigi menggigit tangan korban tepat
dipergelangan tangan yang kena bagian pembuluh darah yang mengeluarkan darah
hingga dapat membuat sikorban meninggal dunia,demikian juga pantat terdakwa
digunakan mendorong korban hingga jatuh ke lembah atau dari bangunan tingkat
tiga jatuh kedasar bangunan yang dapat menimbulkan sakit berat bahkan mati,dan
lain-lain.
b. Kesalahan.
Perbuatan yang
dilakukan berhubungan dengan kesalahan
yang termasuk perbuatan melanggar hukum,sebagaimana pernyataan hukum
tiada pidana tanpa kesalahan,tanpa kesalahan tidak dapat dihukum,dan hanya yang
salah dikenakan pidana.
C.Setiap
Perbuatan kejahatan harus ada unsur
kesalahan (schuld) dan Keadilan.
1.Unsur kesalahan (schuld).
Dalam pembuktian terbalik
diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam Pasal 69 berbunyi :” Untuk dapat dilakukan penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana
Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
Dikaitkan dengan pemilikan harta kekayaan terdakwa,isterinya,anaknya, dan
korporasinya tidak sesuai dengan
penghasilannya, maka harta kekayaan yang dimiliki tersebut diduga dari hasil
korupsi, sedangkan dari mana sumber harta kekayaan tersebut tidak disebut apakah hasil dari pembangunan proyek atau
memakan uang anggaran Negara , menerima uang dari orang lain terkait dengan
jabatannya dan lain-lain tidak ada disebutkan sebagai unsur kesalahan. dari
suatu perbuatan korupsi, dan terdakwa dihukum
berat dan harta kekayaannya di rampas untuk Negara sangat melanggar Hak
Asasi Manusia dan sangat tidak adil.
Setiap perbuatan
pidana, masalah pembunuhan, Pencurian,Penadahan, Penipuan, Korupsi, dan Tindak
Pidana Pencucian Uang harus mengandung
unsur kesalahan barulah pelaku dan badan
hukumnya dapat dihukum sesuai perbuatannya.
Dalam Teori kesalahan dimana sipelaku adalah seorang manusia, maka hubungan ini adalah mengenai hal kebatinan, yaitu hal
kesalahan si pelaku tindak pidana (schuld-verband).
Hanya dengan hukuman batin ini perbuatan yang dilarang dapat dipertanggungjawabkan pada si pelaku. Dan baru kalau ini
tercapai maka betul-betul ada suatu tindak pidana yang pelakunya dapat dijatuhi hukuman
pidana (geen strafbaar feit zonder schuld).[7]
Dalam Buku II KUHP selalu mengandung
unsur “ kesalahan” dari pihak pelaku
tindak pidana yaitu kesengajaan atau culpa.
Jadi seseorang melakukan kejahatan dapat dihukum
atau tiada hukuman tanpa kesalahan. Pernyataan ini merupakan Putusan Pengadilan Tertinggi Hoge
Raad Tanggal 14 Februari 1916 berpendapat dengan semboyan”tiada hukuman pidana
tanpa kesalahan”.
Teori Schuld dalam perbuatan pidana
dimana perkataan “Schuld” bila
diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia yang paling mendekati artinya adalah “Kesalahan”[8] .Kesalahan yang dilakukan
tersebut dikehendaki dan dengan keinsyapan terdakwa. Menurut Simons bahwa kesalahan itu salah satu syarat
dari rumusan mengenai “strafbaar
feit” atau “delict”.Rumusan Prof.Simons “een
strafbaar feit is een strafbaar gestel de onrechtmatige (wederrechtelijke),met
schuld in verband staande handeling van een toerekeningsvatbaar person”.(
Perbuatan yang dilakukan oleh seseorang
dengan sengaja, itu dinyatakan sebagai perwujutan dari pada
kehendak orang itu (uiting van de wil van iemand).
Rumusan Simons ,untuk menganggab suatu perbuatan sebagai “strafbaar
feit” atau “delict”,perbuatan itu
harus memenuhi beberapa syarat,yaitu :
1).Perbuatan itu harus merupakan perbuatan manusia.
2).Perbuatan itu harus dilakukan “gewild”
(dikehendaki) atau “bwust”
(dengan ke-insafan) dan bukan suatu
perbuatan sebagai akibat dari “gerakan
reflex”.
3).Perbuatan itu harus merupakan perbuatan
yang bertentangan atau melawan hukum (mederrechttelijke).
4).Perbuatan itu harus dilakukan oleh seseorang yang toerekeningsvatbaar.
Dan akhirnya “toerekeningsvatbaarheid” dari orang tersebut itu adalah
yang ada hubungan nya dengan “schuld-nya
(kesalahannya).[9]
Pendapat Noyon,mengatakan bahwa
untuk masalah ,”kesalahan” sebaiknya dibahas mengenai, hal yang berhubungan
dengan penerapan (toepassing) hukum positif. Bukan tentang hakekat yang sebenarnya dari kesalahan itu. Diakuinya pula adanya ketidak pastian tentang sejauh mana ciri-ciri dari kesalahan berlaku dalam hukum
positif.
Dikemukakan bahwa umumnya ciri-ciri dari kesalahan berhubungan dengan hukum positif adalah :
1).Bahwa pelaku mengetahui atau harus dapat mengetahui hakekat dari kelakuannya dan keadaan yang
bersamaan dengan kelakuan itu, (sepanjang keadaan-keadaan itu ada hubungannya);
2).Bahwa pelaku mengetahui atau patut harus menduga bahwa
kelakuannya itu bertentangan dengan hukum (onrechhtmatig);
3).Bahwa kelakuannya itu dilakukan , bukan
karena sesuatu keadaan jiwa yang tidak normal (Vide Pasal : 44 KUHP);
4).Bahwa kelakuannya itu dilakukan, bukan karena pengaruh dari sesuatu
keadaan darurat/paksa.[10]
Selanjutnya Pompe berpendapat bahwa
mengenai kesalahan,dilihat dari kehendak , kesalahan itu merupakan bagian dalam
dari kehendak pelaku , sedangkan sifat
melawan hukum (wederrechtelijkheid),
merupakan bagian luar dari padanya.
Artinya, kesalahan merupakan
kelakuan yang bertentangan dengan
hukum yang (seharusnya) dapat dihindari ( vermijbbare wederrechttelijke gedraging ) , yaitu penggangguan
ketertiban umum yang (seharusnya) dapat dihindarkan. Sedangkan sifat melawan hukum , merupakan kelakuan yang bertentangan dengan hukum , untuk
kelakuan mana ia dicela,
demikian
juga Schreuder mengatakan bahwa untuk pengertian kesalahan menurut hukum pidana ,menuntut
adanya 3 ciri-ciri atau unsur-unsur yaitu :
1).Kelakuan yang bersifat melawan hukum,
2).Dolus atau Culpa,
3).Kemampuan bertanggungjawab pelaku.
Jika ketiga unsur ini terdapat barulah
kita dapat mengatakan adanya
“kesalahan-pidana”.[11]
Dapat disimpulkan bahwa “unsur kesalahan” itu, mempunyai
unsur-unsur, yaitu :
1).Kemampuan bertanggungjawab,
2).Kesengajaan atau kealpaan,
(sebagai bentuk kesalahan, dan pula sebagai penilaian dari hubungan bathin dengan perbuatannya pelaku),
3).Tidak adanya alasan pemaaf.
Selanjutnya ditambahkan , tentang
adanya kesalahan sebagai berikut “Sehingga untuk adanya kesalahan yang mengakibatkan dipidananya terdakwa haruslah :
1).Melakukan perbuatan pidana (dalam hal ini terkait pula
sifat melawan hukum);
2).Mampu bertanggungjawab;
3).Dengan sengaja atau kealpaan;
4).Tidak ada alasan pemaaf.
Secara singkat
dapat disimpulkan bahwa pengertian dasar
dari hukum pidana adalah :
1).Perbuatan Pidana ,dan
2).Pertanggungjawaban pidana.
Unsur perbuatan pidana adalah :
1).Formil : Perbuatan yang oleh aturan hukum
pidana dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang
dan diancam dengan pidana, barang siapa
yang melanggar larangan tersebut;
2).Materil : Bersifat melawan hukum.
Unsur pertanggungjawaban pidana
adalah : kesalahan. Sedangkan
unsur-unsur dari kesalahan adalah :
1).Mampu bertanggung jawab;
2).Sengaja atau alpa;
3).Tidak ada alasan pemaaf.
Perlu dipahami mengenai kata
sengaja yaitu suatu yang “ dikehendaki dan diketahui “ (willen Weten), dan mengenai Teori sifat sengaja yaitu Teori
Kehendak (Wilstheori) dan Teori membayangkan (voorstellingstheori). Teori kehendak (wilstheori) bahwa teori kehendak “kesengajaan” adalah apabila akibat sesuatu perbuatan dikehendaki dan bahwa akibat itu menjadi maksud dan tujuan (strekking) dari perbuatan yang dilakukan itu, sedangkan menurut
teori membayangkan itu bahwa manusia hanya dapat menghendaki suatu akibat , manusia hanya
dapat mengingini , atau membayangkan
adanya suatu akibat. Dari teori tersebut yang dianut, diterapkan dalam memori penjelasan resmi (M.v.T) adalah teori kehendak.[12]
Istilah opzet sebagai tujuan, Opzet ini akan terjadi apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja sedang perbuatan demikian juga
perlu pemahaman tidak ada alasan pemaaf ,alasan pemaaf, ialah alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa, apa yang dilakukan
terdakwa tetap bersifat melawan hukum,
tetapi tidak dapat dipidana sebab ada
kesalahannya.[13]
Maka
perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan kejahatan
tetapi tidak bisa dihukum karna
ada alasan pemaaf.
Adapun alasan pemaaf
dalam tindak pidana, dimana perbuatannya tidak dapat dipidana, dan
alasan pemaaf ada dua yaitu :
(a).Karena sebab yang ada pada diri orang itu
sendiri,tercantum dalam pasal 44 ayat
(1) KUHP :” Barangsiapa mengerjakan sesuatu perbuatan , yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau
karena sakit berubah akal , tidak
boleh dihukum.
(b).Karena sebab dari luar keadaan si pembuat. Sesuatu perbuatan tidak dapat dihukum karena sebab
atau oleh keadaan sekitarnya ( uitwendige
ooraak).[14]
Yang termasuk sebab dari luar diri si
pembuat antara lain adalah :
·
Dalam keadaan berat lawan atau kedaan terpaksa
(overmacht) yang diatur dalam pasal 49 KUHP “(1) Barang siapa melakukan perbuatan , yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau
kepuyaan orang lain, dari pada
serangan yang melawan hak dan
mengamcam dengan segera pada saat
itu juga, tidak boleh dihukum. (2) Melampaui batas pertahanan yang
sangat perlu , jika perbuatan itu dengan
sekonyong-konyong dilakukan karena perasaan tergoncang dengan segera
pada saat itu juga, tidak boleh dihukum.[15]
·
Karena
melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang diatur dalam
Pasal 50 KUHP :”Barang siapa melakukan
perbuatan untuk menjalankan peraturan undang-undang , tidak boleh
dihukum.[16]
·
karena
melaksanakan perintah jabatan yang
diatur dalam Pasal 51 KUHP :” (1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak akan itu, tidak boleh dihukum. (2) Perintah
jabatan yang diberikan oleh kuasa
yang tidak berhak tidak
membebaskan dari hukuman, kecuali
jika pegawai yang dibawahnya atas
kepercayaannya memandang bahwa perintah
seakan – akan diberikan kuasa yang berhak
dengan sah dan menjalankan perintah itu menjadi kewajiban pegawai yang dibawah perintah tadi.[17]
·
Tolak pangkal dari memasukkan kesalahan
sebagai unsur dari pertanggungngan-jawab
pidana adalah : Orang hanya akan
dipidana , jika ia mempunyai
pertanggungan jawab pidana. Dan dasar dari dipidananya sipelaku adalah atas asas :”Tiada dipidana jika tiada
kesalahan “.[18]
Istilah Schuld ini dapat ditafsirkan dalam beberapa arti,yaitu :
a).Schuld dalam arti “ethis social”.
Dari sudut ini schuld itu berarti : hubungan antara jiwa seseorang ,yaitu yang melakukan perbuatan , dengan
perbuatannya atau hubungan jiwa sipembuat dengan akibat perbuatannya, dan
hubungan jiwa itu adalah sedemikian rupa
,hingga perbuatan atau akibat dari pada
perbuatan yang dilakukannya itu,
berdasarkan pada jiwa sipelaku,dapat dipersalahkan kepadanya,hal ini disebut schuld dalam arti luas.
b).Schuld dipandang dari sudut “hukum pidana’ (in strafrechtelijke).
Yang dimaksud dengan schuld
dalam arti hukum pidana ini,adalah bentuk schuld dengan kesengajaan (dolus) dan culpa[19].
Kesalahan atau schuld terdiri dari
kesengajaan atau opzet dan kelalaian/kealpan atau culpa sebagai berikut :
1).Kesengajaan
(Dolus atau opzet)
Masalah
kesengajaan (opzet atau dolus
diartikan “sengaja” atau
“kesengajaan”.Didalam KUHP tidak ada
merumuskan apa yang dimaksudkan dengan “opzet”.Walaupun demikian pengertian “opzet “ ini sangat penting, oleh karena opzet ini merupakan unsur daripada
sebagian besar dari delict..Untuk
dapat mengetahui apa yang dimaksudkan
dengan opzet,maka sebagai lazimnya
dicari didalam riwayat pembentukan KUHP.didalam Memorie van Toelichting (Penjelasan Undang-undang), dari sumber itu
kita mencari “sejarah interpretasi dari Undang-undang” yaitu pengertian dari
pada Undang-undang itu.
Didalam Memorie Van Toelichting (M.v.T)
diterangkan bahwa yang dimaksud dengan opzet
“willens en weten” .Adapun yang
dimaksud “willens en weten”adalahSeseorang
yang melakukan sesuatu perbuatan dengan
sengaja,harus menghendaki (willen)
perbuatan itu, serta harus menginsafi/mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya itu. Jadi kita menghendaki apa
yang kita akan perbuat beserta
akibatnya.
Opzet itu dapat dipandang dari sudut lain
tetapi didalamnya mengandung kesenganjaan terkandung didalamnya unsur kesalahan
.Jadi opzet yaitu melaksanakan sesuatu perbuatan ,yang didorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak. Atau dengan
kata lain kesengajaan atau opzet
adalah ditujukan terhadap sesuatu
perbuatan , dengan demikian kesengajaan
sebagai keinginan, kemauan, dan kehendak. Menurut van Hamel , bahwa
dalam suatu voltooid delict, atau
dalam suatu delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya
perbuatan yang dilarang atau dengan timbulnya akibat yang dilarang, opzet
itu hanyalah dapat berkenaan dengan “
apa yang secara nyata telah dilakukan”
dan “apa yang secara nyata telah ditimbulkan “, oleh si pelaku,khususnya
dengan apa yang termasuk ke dalam pengertian speciale
bestanddelen atau unsur-unsur khusus
dari suatu delik khusus.[20]
Dalam
Kesengajaan ada teori yang mengandung arti
dikehendaki dan diketahui yaitu :
1).Teori Kehendak adalah kehendak yang diarahkan pada terwujutnya
perbuatan seperti dirumuskan dalam wet (de
op verwerkelijking der wettelijke omschrijving gerichte wil) . Teori
kehendak ini paling tua dan pada masa timbulnya
teori yang lain mendapat
pembelaan kuat dari von Hippel guru
besar di Gottingen,Jerman. Di Negeri Belanda antara lain adalah Simon.
2).Teori Pengetahuan (voorstellingstheorie)
. Kesengajaan pengetahuan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui
unsur-unsur yang diperlukan menurut
rumusan wet (de wil tot handelen bj
voorstelling van de tot de wettelijke omschrijving behoorende bestandelen).
Melihat lebih
jauh tentang istilah opzet dalam KUHP ,
bahwa opzet secara umum mempunyai tiga bentuk , yaitu :
1).Opzet sebagai tujuan.
Opzet ini akan terjadi apabila seseorang akan melakukan suatu perbuatan dengan sengaja sedang perbuatan tersebut memang merupakan “tujuan” dari pelaku.
2).Opzet dengan tujuan pasti atau
yang merupakan keharusan.
Bentuk opzet
ini akan terjadi apabila seseorang
melakukan suatu perbuatan mempunyai tujuan untuk menimbulkan suatu akibat tertentu, tetapi disamping
akibat yang dituju itu pelaku insaf
atau menyadari , bahwa dengan melakukan perbuatan untuk menimbulkan
akibat yang tertentu itu, perbuatan tersebut pasti akan menimbulkan akibat lain
(yang tidak dikehendaki).
3).Opzet dengan kesadaran akan kemungkinan.
Opzet ini juga disebut “opzet” dengan syarat” (voordaardelijk opzet) atau disebut juga dolus
eventualis.
Opzet ini akan terjadi apabila seseorang melakukan suatu perbuatan dengan maksud menimbulkan
suatu akibat tertentu, tetapi orang tersebut
sadar, bahwa apabila ia melakukan perbuatan
untuk mencapai akibat yang
tertentu itu, perbuatan tersebut mungkin
akan menimbulkan akibat lain yang
juga dilarang dan diancam pidana oleh
undang-undang. Terhadap akibat lain mana
bukan merupakan tujuan yang dikehendaki, tetapi hanya disadari kemungkinan terjadinya.[21]
Menurut Pompe bahwa perbedaan tidak terletak pada kesengajaan untuk mengadakan kelakuan (positif maupun
negatif) itu sendiri yang oleh
dua-duanya disebut sebagai
kehendak, tetapi terletak dalam kesengajaan terhadap unsur-unsur lainnya
(sejauh harus diliputi
kesengajaan),yaitu akibat dan keadaan yang menyertainya. Menurut van
Hattum menyatakan bahwa perbedaan
letaknya tidak dalam bidang
juridis, tapi dalam bidang pcychologis: Dan hasil-hasilnya kedua teori tersebut kurang lebih adalah sama, sehingga pada
umumnya tampak perbedaan dalam
terminology saja, sedangkan menurut Moeljatno bahwa perbedaan tersebut cukup
kiranya kalau dinyatakan ,bahwa teori pengetahuan lebih memuaskan baginya, karena dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan. Sebab untuk menghendaki sesuatu orang lebih dahulu sudah harus
mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Tapi apa yang
diketahui seseorang belum tentu juga
dikehendaki olehnya. Lagi pula kehendak merupakan arah, maksud atau tujuan, hal mana
berhubungan dengan motif (alasan
mendorong untuk berbuat) dan
tujuannya perbuatan. Konsekuensinya
ialah bahwa untuk menentukan bahwa
sesuatu perbuatan dikehendaki oleh terdakwa,
hematnya Moeljatno yaitu harus
dibuktikan bahwa perbuatan itu sesuai dengan
motifnya untuk berbuat dan
tujuannya yang hendak dicapai, serta
antara motif , perbuatan dan tujuan
harus ada hubungan kausal dalam
batin terdakwa.[22]
2).Kelalaian atau Culpa.
Culpa disebutkan schuld dalam arti sempit sebagai
perbandingan dari “schuld dalam arti luas” yang meliputi dolus dan culpa.Untuk
menghilangkan salah faham, maka Satochid Kartanegara menganjurkan lebih baik jangan dipergunakan
istilah ‘kesalahan dalam arti
sempit” dalam arti culpa, akan tetapi
lebih baik dipergunakan istilah
“kealpaan” atau “kelalaian’ dan Pompe juga mempergunakan istilah
“kealpaan’.
Didalam doctrine ditentukan bahwa
Culpa harus memenuhi dua syarat,yaitu :
1).Tiada kehati-hatian yang
dipergunakan atau tiada ketelitian yang diperlukan.
2).Akibat yang dapat
diduga sebelumnya, atau keadaan atau
akibat yang dapat diduga sebelumnya yang
membuat perbuatan tersebut itu menjadi
perbuatan yang dapat dihukum.[23]
Dari segi kesalahan tersebut dibedakan
antara “kesengajaan” dan “Kelalaian atau
kealpaan”. Perbuatan sengaja (doleus)
ialah perbuatan yang akibatnya
diketahui dan dikehendaki
sipelaku. Kelalaian atau kealpaan (culpoos)
adalah, perbuatan yang kurang hati-hati , perbuatan yang lalai dan yang menimbulkan akibat, hukum yang tidak dikehendaki, yang
diinginkan. Perbedaan ini penting untuk menentukan ukuran hukumannya, berat ringannya hukuman
yang dikenakan oleh Pengadilan.[24] Didalam Undang-undang
hukum pidana tidak memberikan perumusan tentang
apa yang dimaksudkan dengan culpa
hanya didalam Memorie Van Toelichting
(M.v.T) sewaktu Menteri Kehakiman Belanda mengajukan rancangan
undang-undang hukum pidana diberi keterangan mengenai apa yang dimaksud
dengan schuld yaitu : yang dimaksud
dengan “kelalaian” adalah :”kekurangan pemikiran yang diperlukan (gebrekken het nodige denken). “kekurangan pengetahuan/pengertian yang
diperlukan” (gebrek aan de nodige kennis). “kekurangan dalam kebijaksanaan yang
diperlukan”[25].
Van Hamel membagi culpa
atas dua jenis :
a).Kurang melihat ke depan
yang perlu, bahwa terdakwa tidak membayangkan secara tepat
atau sama sekali tidak
membayangkan akibat yang akan terjadi.
b).Kurang hati-hati yang
perlu, misalnya ia menarik picu pistol
karena mengira tidak ada isinya pada hal ada.
Sedangkan Vos membedakan dua unsur culpa, pertama ialah terdakwa dapat melihat ke depan yang akan terjadi,kedua ketidak
hati-hatian (tidak dapat
dipertanggungjawabkan ) perbuatan yang dilakukan (atau pengabaian) atau dengan kata lain harus ada perbuatan yang tidak boleh atau tidak dengan cara demikian dilakukan.
Selanjutnya Vos “dapat melihat kedepan
suatu akibat” merupakan syarat subyektif (pembuat harus dapat melihat kedepan), misalnya seorang anak kecil yang memindahkan wisel rel kereta api
sehingga kereta api keluar rel, tidaklah ia bersalah (culpa) jika ia tidak tahu apakah wisel
kereta api itu. Tetapi culpa itu ada pula segi obyektifnya, yaitu sesudah dilakukan perbuatan , dikatakan
pembuat dapat melihat kedepan akibatnya
jika seharusnya ia telah perkirakan. Ia sebagai orang normal dari sekelompok
orang yang dapat melihat kedepan akibat itu.Jadi, seorang professional dipandang lebih dapat melihat kedepan dibanding orang awam. Demikian juga
Hazewinkel-Suringa menyebut adanya segi subyektif dan obyektif culpa itu. Unsur
subyektif misalnya mentalitasnya,kecakapannya,lekas marah, tergesa-gesa dan
sebagainya.[26]
Berdasarkan golongan sipelaku itu berbuat lain,maka culpa ada dua hal
yaitu :
(1) Sipelaku telah berbuat schuld yang menyolok atau CULPA LATA,sedang
(2) Dalam hal ini ,sipelaku telah berbuat kesalahan ringan atau “CULPA LEVIS”.
Dalam hal
tersebut bahwa yang dianut oleh doctrine
adalah ajaran kesalahan culpa lata,
jenis schuld ini adalah berupa
bentuk schuld yang berat.,demikian juga Jurisprudensi menganut culpa lata ini, yang oleh H.R dengan arrestnya
tertanggal 21 Nopember 1932 merumuskan sebagai :”sedikit banyak merupakan
kesalahan disebabkan oleh karena
tidak ada kehati-hatian yang
menyolok”.[27]
Dengan demikian Yang
dimaksud dengan culpa lata adalah “ bila
sipelaku berbuat lain daripada perbuatan
rata-rata orang yang segolongan dengan
sipelaku”.
Berdasarkan hal
tersebut diatas H.R menyatakan suatu
asas didalam arrestnya, azas mana juga
diakui di dalam lapangan ilmu pengetahuan ilmu hukum pidana,
yaitu:”tiada hukuman tanpa schuld (kesalahan) dan mengenai
kejahatan, schuld itu harus
dibuktikan terlebih dahulu.Wirjono
Prodjodikoro cocok dengan pernyataan “ `tiada hukuman pidana
tanpa kesalahan” terkait pada umumnya dalam meninjau hukum pada umumnya, dan Mahkamah Agung
Indonesia dalam putusannya tanggal 13
April 1957 menganggap berlakunya prinsip ini di Indonesia sebagai sesuai dengan rasa keadilan.[28].
2.Teori
Keadilan
Dalam hukum pidana setiap
perbuatan mengandung unsur kesalahan baru dapat menjatuhkan hukuman sesuai
perbuatan yang di lakukan. Disamping itu di dalam menjatuhkan hukumannya harus
mengandung keadilan antara perbuatan
yang dilakukan dengan hukuman yang di jatuhkan hakim sesuai perbuatannya.
Dalam Konsepsi-konsepsi filsafat ada suatu ikatan yang erat sekali antara hukum dan keadilan.
Menurut Ulpianus dari romawi pernah mengemukakan bahwa sebelum
kepada hukum ditunjukkan mengenai tugas-tugasnya kita harus mengetahui dari manakah
asalnya kata hukum itu . Asalnya ini adalah dari kata keadilan, yang
oleh Celsus telah dirumuskan dengan indah
sebagai ilmu pengetahuan mengenai
hak dan kepatutan. Demikian Ulpianus. Juga pernah mengatakan bahwa hukum berasal dari keadilan seperti keadilan itu adalah ibunya.[29]. Para penulis telah menyimpulkan
bahwa maksud Ulpianus dengan itu adalah cita-cita hukum dilahirkan
oleh cita-cita keadilan , atau bahwa pertimbangan-pertimbangan berhubungan
dengan keadilan mendahului
ketentuan-ketentuan hukum.[30]. .Menurut Lord Alfred Denning bahwa keadilan itu tidak dapat dilihat. Keadilan bukanlah sesuatu yang bersifat sementara melainkan sesuatu yang bersifat abadi;dia bukan hasil dari akal (intellect) melainkan hasil
dari jiwa (spirit). Ia Lalu
merumuskan keadilan itu sebagai “sesuatu yang oleh anggota masyarakat yang berbudi lurus (right-minded),
yaitu mereka yang mempunyai jiwa yang tepat (right- spirit) adalah pantas dan patut.
Vilhelm Lundstedt
berpendapat bahwa yang disebut
keadilan itu hanyalah kata-kata
kosong belaka, terutama
bahwa pembentuk undang-undang
harus dituntun oleh keadilan atau bahwa pengadilan –pengadilan harus
mengujudkan keadilan. Pikiran
keadilan yang dikemukakan Alf Ross bahwa
keadilan tidak akan dapat dijadikan pedoman
oleh pembentuk undang-undang oleh
karena tidak mungkin untuk menyimpulkan dari satu pikiran yang bersifat formal seperti keadilan itu, satu atau beberapa syarat bagi isinya suatu norma.[31] Makna keadilan itu adalah
kesamaan, dan dengan dalil keadilan itu akan nada syarat-syarat bagi kesamaan dalam membagi untung dan rugi. Kesamaan dalam
arti yang mutlak tidak akan pernah merupakan isi dari keadilan . Dalam arti
demikian kesamaan seharusnya berarti
bahwa setiap orang , terlepas dari keadaan-keadaan yang ada disekitarnya, akan mempunyai
posisi yang benar-benar sama dengan orang-orang lain. Menurut Gustav
Radbruch keadilan adalah suatu ukuran
nilai bagi hukum positif. Dia
adalah tujuan yang dikejar oleh pembentuk undang-undang, tetapi yang biasanya
tidak tercapai.[32] Adil itu adalah suatu nilai dasar seperti halnya yang baik
dan yang indah; dengan demikian
ini tidak dapat disimpulkan lagi
dari nilai yang lain yang sifatnya lebih
tinggi. Selanjutnya haruslah dibedakan
antara (1) keadilan sebagai suatu kebaikan, sebagai sifat-sifat pribadi
(misalnya dari seorang hakim) dan (2)
keadilan sebagai suatu hubungan
antara manusia (misalnya bilamana dirundingkan tentang harga yang pantas). Keadilan yang subyektif adalah sikap batin yang ditujukan kepada pengujudan keadilan yang obyektif,
yaitu suatu hubungan yang dapat
diperbandingkan dengan hubungan dari sifat-sifat yang mengandung kebenaran, dan kebenaran itu sendiri.
Dilihat secara demikian maka keadilan yang obyektif adalah bentuk yang sekunder dari keadilan.[33]
Giorgio Del Vecchio, mengemukakan
bahwa keadilan adalah suatu sikap
kesadaran yang fundamental. Unsur-unsur
daripadanya adalah sifat timbal balik ,
sifat sama berhak, sifat saling ada,
keseimbangan prestasi, dan prinsip
imbalan. Selanjutnya Giorgio Del Vecchio menegaskan bahwa keadilan bukanlah ciri yang hakiki dari hukum, tetapi hukum dengan keadilan itu lalu mendapat nilai kesusilaan. Untuk bisa menjadi adil ,
hukum haruslah sesuai dengan kodrat dari manusia. Ciri-ciri utama dari kodrat manusia adalah pengutamaan yang absolute dari subyek atas obyek.
Selanjutnya Julius Stone menyatakan
keadilan terdiri atas suatu hubungan antara kebutuhan dan alat-alat
untuk memenuhi kebutuhan itu , dan yang dapat melenyapkan
ketidaksenangan. Hubungan ini bersifat dinamis , sebab kebutuhan dari manusia berubah-ubah menurut keadaan lingkungannya,
sifat-sifat psikisnya , dan
pengalaman-pengalaman yang bersifat
insidentil. Karena komponen-komponen yang bersifat emosional, yang lalu
memainkan peranan dalam penilain-penilian atau dalam isi dari keadilan, maka adanya suatu penerobosan secara rasional dan dengan sempurna pula terhadap hal yang disebut keadilan itu adalah
tidak mungkin. Namun cita-cita keadilan
itu mempunyai arti yang besar
dalam kehidupan bermasyarakat.
Dan artinya itu tidak menjadi
berkurang oleh karena banyak macamnya
pendapat-pendapat mengenai keadilan itu
sendiri yang sementara itu berubah-ubah pula.[34]
Dilihat dari
tujuan hukum dapat dilihat dari tiga hal yaitu a dari sudut pandang Ilmu
hukum positif,normative atau persoalan
dogmatic; b. dari sudut pandang filsafat
hukum, yaitu tujuan hukum dititik beratkan pada segi keadilan; c. dari sudut
pandang sosiologi hukum, yaitu tujuan
hukum dititikberatkan pada segi
kemamfaatanya.
Menurut E Fernando
M.Manullang menyatakan keadilan dari sisi hukumnya ,sifat keadilan dapat dilihat dari arti pokok ,yakni dalam arti formal yang menuntut hukum itu berlaku secara umum,dan dalam arti meteril
yang menuntut agar setiap hukum itu harus sesuai dengan cita-cita keadilan masyarakat luas.
Pengertian keadilan dari
pakar hukum ,antara lain : a.Menurut Aristotles keadilan adalah suatu
kebijakan politik yang aturan-aturannya menjadi dasar dari peraturan Negara dan aturan-aturan ini merupakan ukuran tentang apa yang hak; b.Roscoe Pound melihat keadilan dalam hasil-hasil konkret yang bisa diberikannya kepada masyarakat; c. Nerson
menyatakan tidak ada arti lain bagi keadilan
kecuali persamaan pribadi; d. Hans
Kelsen ,Keadilan suatu tertib sosial
tertentu yang dibawah lindungan usaha
untuk mencari kebenaran yang bisa
berkembang dengan subur ,Keadilan adalah
keadilan kemerdekaan,keadilan
demokrasi,keadilan toleransi; e. John
Rawls menkonsepsikan keadilan
sebagai fairness,yang mengandung asas-asas,”bahwa orang-orang yang merdeka
dan rasional berkehendak untuk mengembangkan kepentingan-kepentingan dan kehendaknya untuk memperoleh suatu kedudukan yang sama pada saat akan memulainya dan itu merupakan syarat
yang fundamental bagi mereka untuk memasuki perhimpunan yang
dikehendakinya”.[35]
Menurut Hans Kelsen
hubungan keadilan dengan legalitas bahwa Keadilan menurut pengertian ini adalah
legalitas;suatu peraturan umum adalah
adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus
yang menurut isinya,peraturan ini harus diterapkan.[36]
Sedangkan Aristoteles menyatakan ada dua tentang keadilan yaitu :
1). Keadilan distributive, adalah
keadilan yang memberikan kepada setiap orang
seimbang dengan jasa atau
kualitasnya. Contoh, setiap orang dapat
diangkat menjadi menteri. Hal ini belum
berarti setiap orang bisa jadi menteri, tetapi berarti jabatan itu harus dilakukan kepada seseorang yang memenuhi kualitas yang ditentukan.
2). Keadilan Kumulatif, ialah
keadilan yang memberikan kepada setiap
orang sama banyaknya dengan tidak mengingat kualitas perseorangan. Contoh dalam tukar menukar barang, sedapat
mungkin harus terdapat persamaan (keseimbangan) antara barang-barang yang diperlukan itu.[37]
3.Alasan
Pemaaf lainnya.
Dapat, Kata dapat berarti perbuatan yang mengandung
kesalahan tersebut Kemungkinan dapat di hukum atau tidak dapat
dihukum.Perbuatan yang salah yang tidak
ada alasan pemaaf harus dipidana sesuai perbuatannya, sedangkan perbuatan yang
ada alasan pemaaf tidak dapat dihukum/dipidana.
Pidana. Kata pidana digunakan menjatuhkan hukuman ,maka kata
dapat dikaitkan dengan kata pidana menjadi “dapat dipidana“ berarti perbuatan
tersebut sudah mengandung kesalahan tanpa ada alasan pemaaf ,maka dapat
dikenakan pidana atau dijatuhkan hukuman sesuai dengan rasa keadilan
masyarakat.
Perbuatan kejahatan yang dilakukan seseorang
yang sudah mengandung unsur kesalahan tetapi tidak dapat dihukum karna ada
alasan pemaaf , antara lain :
a.Veryaring (lewat waktu).
Suatu perbuatan yang ancaman
pidanaya sudah lewat dari batas waktunya,maka perbuatan tersebut tidak dapat
dituntut lagi.
Veryaring atau lewat waktu diatur
dalam pasal 78 KUHP:”Hak mununtut hukuman gugur (tidak dapat dijalankan lagi) karena liwat waktunya :
1e.Sesudah
liwat satu tahun bagi segala
pelanggaran dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan percetakan;
2e.Sesudah liwat enam tahun,bagi kejahatan,yang terancam hukuman Denda ,kurungan atau penjara yang tidak lebih dari tiga tahun;
3e.Sesudah lewat dua belas tahun,bagi segala kejahatan yang terancam
hukuman penjara sementara yang
lebih dari tiga tahun;
4e.Sudah lewat delapan belas tahun bagi semua kejahatan yang terancam dihukum mati atau penjara
seumur hidup.
b.Ne bis in idem.
Suatu perbuatan tidak boleh dituntut
yang kedua kalinya dalam perkara yang sama yang sudah memperoleh putusan hakim
yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,yang diatur dalam pasal 76 ayat (1) KUHP” Kecuali dalam hal
keputusan hakim masih boleh diulang
lagi,maka orang tidak boleh dituntut
sekali lagi lantaran perbuatan yang
baginya diputuskan oleh hakim Negara Indonesia, dengan keputusan yang tidak boleh diubah lagi. Yang
dimaksudkan disini dengan hakim Negara
Indonesia, ialah juga hakim dalam negeri
yang rajanya atau penduduk indonesianya
berhak memerintah sendiri, demikian juga
dinegeri yang penduduk
Indonesianya, dibiarkan memakai
ketentuan pidana sendiri”.
Tujuan dari Ne bis in idem adalah :
(a).Untuk
menghindari jangan sampai Negara / Pemerintah
berulang-ulang menghukum terdakwa atas perbuatan yang sama ,yang dapat
mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap negara/Pemerintah.
(b).Setiap orang yang
sudah di hukum harus diberi ketenangan hati atau jiwa ,dan jangan dibiarkan terus –
menerus diliputi rasa terancam
akan dituntut kembali perbuatan
kejahatan yang telah diputus hakim
tersebut.
c.Keadaan terpaksa (overmacht).
Seseorang
melakukan suatu perbuatan untuk membela dirinya
dari perbuatan orang lain atau seseorang mengalami sesuatu yang sama sekali tidak dapat mengelakkannya lagi untuk
melakukan perbuatan tersebut. Hal ini diatur dalam pasal 48 KUHP “Barangsiapa
melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tak dapat dihindarkan tidak boleh dihukum”.
d.Noodweer (pembelaan darurat).
Melakukan
perbuatan yang terpaksa dilakukan untuk mempertahankan dirinya dari serangan orang lain, yang diatur dalam pasal 49 ayat
(1) KUHP”Barangsiapa melakukan perbuatan ,yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya
atau diri orang lain, mempertahankan
kehormatan atau harta benda sendiri atau
kepunyaan orang lain, dari pada
serangan yang melawan hak dan mengancam
dengan segera pada saat itu juga,tidak boleh dihukum”.
e.Delik Aduan.
Perbuatan yang
membutuhkan pengaduan ,antara lain :
1).Hubungan
keluarga sampai derajat kedua atau ketiga,hubungan suami isteri,atau mantan
suami isteri tidak dapat dituntut kecuali ada pengaduan dari pihak
tersangka/terdakwa atau orang yang dikenakan kejahatan tersebut sebagaimana
diatur dalam ,antara lain :
a).Pasal 72 KUHP ,ayat
(1) Jika kejahatan yang hanya boleh dituntut
atas pengaduan, dilakukan kepada orang
yang umurnya belum cukup enam
belas tahun dan lagi belum dewasa, atau
kepada orang yang dibawah penilikan
(curatele) lain orang bukan dari
sebab keborosan ,maka selama dalam
keadaan-keadaan itu ,yang berhak mengadu ialah wakilnya yang sah
dalam perkara sipil. Ayat (2) Jika tidak ada wakil,atau dia sendiri yang harus diadukan ,maka penuntutan boleh dilakukan atas pengaduan wali yang mengawas-awas atau curator (penilik) atau majelis yang
menjalankan kewajiban wali
pengawas-awas atau yang
menjalankan kewajiban curator itu, atas
pengaduan isteri, seorang kaum keluarga
dalam keturunan yang lurus ,atau
kalau ini tak ada atas pengaduan kaum keluarga dalam turunan yang menyimpang sampai derajat yang ketiga”.
b).“Pasal 367 KUHP ayat (1) Jika pembuat atau pembantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini ada suami (isteri) orang yang kena kejahatan itu,yang tidak bercerai meja makan dan tempat tidur atau bercerai harta benda ,maka pembuat atau
pembantu itu tak dapat dituntut hukuman. Ayat (2) Jika ia suaminya
(isterinya) yang sudah diceraikan meja makan tempat tidur atau harta benda,
atau sanak atau
keluarga orang itu karena kawin, baik dalam keturunan yang lurus ,maupun keturunan yang menyimpang dalam derajat yang kedua, maka bagi ia sendiri hanya dapat dilakukan penuntutan ,kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu”
c.Pasal 168 KUHAP “Kecuali ditentukan
lain dalam Undang-undang ini, maka tidak
dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi : a. keluarga sedarah atau
semenda dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa; b. Saudara dari
terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa ,saudara ibu atau saudara bapak.Juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga; c. Suami atau
isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa”.
d.Pasal 169 KUHAP “ ayat (1) Dalam hal mereka sebagaimana
dimaksud dalam pasal 168 menghendakinya
dan penuntut umum serta terdakwa secara
tegas menyetujuinya dapat memberi
keterangan dibawah sumpah”.
e.Perjinahan.
Perjinahan yang dilakukan yang salah satu pihak sudah
berkeluarga,dimana dapat dituntut adanya pengaduan dari keluarganya,sebagai
mana diatur dalam pasal 284 KUHP ayat (1) Dihukum penjara
selama-lamanya sembilan bulan :1e.a.
Laki2 yang beristeri,berbuat zina ,,sedang diketahuinya ,bahwa Kawannya itu bersuami. b. perempuan yang bersuami ,berbuat
zina:2e. a. Laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu ,sedang diketahuinya
,bahwa kawannya itu bersuami: b.
perempuan yang tiada bersuami yang turut
melakukan perbuatan itu ,sedang
diketahuinya,bahwa kawannya itu beristeri
dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) berlaku pada kawannya
itu. Ayat (2) Penuntutan hanya dilakukan
atas pengaduan suami (isteri yang mendapat malu dan jika pada suami
(isteri) itu berlaku pasal 27 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (sipil)
dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu ,diikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan
meja makan (scheiding van tafel en bed) oleh pertbuatan itu juga. Ayat (4)
Pengaduan itu boleh dicabut selama
pemeriksaan dimuka sidang
pengadilan belum dimulai”.
f.Pencurian dalam keluarga,
Pencurian dalam keluarga, dimana Anak mencuri uang
bapaknya, anak tersebut dapat dituntut harus ada pengaduan dari orang tuanya.
D.Tujuan Pidana.
Pandangan
Para pakar hukum tujuan hukum pidana berbeda-beda satu dengan lainnya,antara
lain :
Menurut R.Abdoel Djamali,S.H,tujuan hukum pidana ada dua, ialah :
1.Untuk
menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak
baik;
2.Untuk mendidik orang yang telah
pernah melakukan perbuatan tidak baik
menjadi baik dan dapat diterima
kembali dalam kehidupan lingkungannya.[38]
Menurut
Drs.P.A.F.Lamintang,S.H dan Theo Lamintang, S.H,pada dasarnya terdapat tiga
pokok pemikiran tentang tujuan yang dicapai dengan suatu pemidanaan, yaitu :
1.Untuk memperbaiki
pribadi dari penjahat itu sendiri,
2.Untuk membuat
orang menjadi jera dalam melakukan kejahatan-kejahatan,
3.Untuk membuat
penjahat tertentu menjadi tidak mampu melakukan kejahatan yang lain,yakni penjahat yang dengan cara-cara yang lain sudah tidak dapat diperbaiki lagi.[39]
Hugo de Groot,
penganut mazhab hukum alam, untuk memperoleh penjelasan tentang apa sebabnya seorang pelaku harus dipandang layak untuk menerima akibat dari perbuatannya, hal ini telah melihat pada
kehendak alam, yaitu barang siapa telah melakukan sesuatu yang bersifat jahat, sudah selayaknya ia
juga diperlakukan secara jahat.Atau
dengan perkataan Lain, pidana itu menurut sifatnya merupakan malum passionis
quodinfligitur ob malum actyionis.[40]
DaLam teori tujuan atau
doeltheorieen, yakni teori-teori yang berusaha mencari dasar pembenaran dari suatu pidana semata-mata pada satu tujuan tertentu,dimana tujuan tersebut dapat
berupa :
a.Tujuan untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan,
b.Tujuan untuk mencegah
agar orang lain tidak melakukan kejahatan.[41]
Tujuan Hukum
Pidana di Indonesia, selain memberi kepastian hukum,keadilan dan kepastian
hukum, tetapi juga tetap menjaga harkat
dan martabat setiap warga negaranya yang melakukan tindak pidana dengan memberikan perlindungan hukum yang wajar, seimbang dan tidak
diskriminasi dengan menerapkan asas praduga tidak bersalah. Dengan demikian
tujuan hukum pidana di Indonesia tidaklah tujuan untuk pembalasan semata-mata
tetapi juga dimaksudkan untuk memberikan pelajaran pencegahan dan pembinaan pengayoman.[42]
E.Pengertian Hukum Pidana khusus.
Hukum pidana khusus yaitu tindak
pidana diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
terkodifikasi.Kodifikasi adalah peraturan-peraturan hukum tertulis yang
menyangkut suatu bidang hukum tertentu dan dimuat dalam satu buku secara sistimatis dan lengkap.
Sistim Hukum yang
di anut hukum Indonesia adalah faham eropah kontinental.Ciri utama hukum eropah
kontinental adalah asas legalitas yaitu
suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur terlebih dahulu dalam
undang-undang, dalam bahasa latin disebut “Nullum
delictum noella poena praevia sine lege
poenali”.Dengan Peraturan pidana yang dikodifikasikan dalam satu
undang-undang, akan ada kepastian hukum serta memudahkan untuk menemukan aturan
hukum yang mengatur setiap perbuatan
yang terjadi. Semua peraturan-peraturan yang terdapat dalam buku kodifikasi
tersebut merupakan ketentuan umum (lex generali) yang menjadi dasar atau pedoman
bagi bidang hukum yang diatur
dalam buku tersebut. Pengecualian dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam buku terkodifikasi
tersebut disebut dengan lex specialis atau ketentuan khusus ,dengan
syarat bahwa ketentuan khusus selalu berpedoman kepada buku terkodifikasi,kecuali apabila
secara khusus dan tegas dinyatakan dalam hukum khusus (lex specialis) tersebut
dilakukan penyimpangan baik materi rumusan tindak pidana atau deliknya, hukum
acara dan sanksinya.Penyimpangan materi Undang-undang Khusus dalam bidang hukum pidana disebut dengan Undang-undang Pidana Khusus
atau tindak pidana tertentu yang menyimpang dari ketentuan hukum pidana umum
(KUHP). Pembentukan Undang-undang Pidana Khusus berdasarkan pasal 103
KUHP” “,Berdasarkan pasal tersebut telah
menyadari dan memperkirakan dikemudian
hari akan timbul perbuatan-perbuatan baru yang belum diatur dalam KUHP, yang akan
diatur dalam Undang-undang Pidana Khusus.Untuk itu perlu mengawal/mengawasi
pembentukan undang-undang pidana khusus tidak menyimpang dari asas, sistem maupun
pengertian-pengertian yang terdapat
dalam KUHP khususnya yang diatur dalam Buku I dari pasal 1 – 103 KUHP. Untuk
itu bila suatu perbuatan yang diatur dalam pidana umum dan pidana khusus ,maka
yang diterapkan pidana khusus yang disebut lex specialis derograt lex generalis
(ketentuan khusus mengalahkan ketentuan umum) dapat juga diartikan ketentuan
pidana khusus mengalahkan atau lebih diutamakan
daripada hukum pidana umum. Hukum
Pidana khusus antara lain Undang-undang mengenai Korupsi,Narkotika,dan
lain-lain.
Menurut Sudarto mengatakan bahwa hukum pidana khusus diartikan sebagai ketentuan hukum pidana yang mengatur mengenai kekhususan
subyeknya dan perbuatannya yang khusus (bijzonderlijk feiten).
Sedangkan Kanter dan Sianturi mengartikan hukum pidana khusus sebagai ketentuan hukum pidana yang mengatur ketentuan khusus yang menyimpang dari ketentuan umum baik mengenai subyeknya maupun perbuatannya.[43]
Menurut Penulis
Hukum Pidana Khusus mengandung empat
hal
dengan alasan:
1.
Subjeknya sebagai pelaku seorang manusia dan Korporasi
atau Badan Hukum
2.
Perbuatan.
Dalam Hukum
pidana Khusus yang diatur hanya perbuatannya yang mengandung kesalahan, dan
perbuatan salah tersebut selalu
berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pada saat KUHP diberlakukan
tahun 1918 semua perbuatan kejahatan saat itu sudah diatur seluruhnya
(dikodifikasi ) dalam KUHP ,dimana saat itu belum ada dikenal perbuatan
korupsi,Narkotika, psikotropika,Terrorisme,Pelanggaran HAM berat, dan
lain-lain.Tetapi berdasarkan pasal 103 KUHP memberikan peluang membuat
Undang-Undang terkait Hukum Pidana Khusus sesuai dengan perkembangan kehidupan
masyarakat.
- Sanksi.
Penulis
memasukkan sanksi pidana dalam persyaratan dalam hukum pidana khusus, karna
kata perbuatan tersebut bisa saja mengatur sesuatu masalah tanpa diikuti sanksi
pidananya, dan antara perbuatan dengan sanksi selalu terpisah, dimana perbuatan
tersebut mengandung unsur-unsur, jika unsur-unsur tersebut terbukti maka dapat
dikenakan pidana, sebaliknya bila unsur perbuatan tersebut tidak terbukti, maka
tidak dapat dipidana. Untuk itu kata
pidana harus ada sebagai bagian dari hukum pidana khusus, dan pada umumnya ancaman hukuman yang dirumuskan dalam
Undang-undang adalah berat, antara lain dalam memberikan uang kepada Hakim yang
diatur dalam pasal 420 KUHP dengan
ancaman hukumannya 9 tahun penjara setelah diatur dalam pasal 6
Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi,
ancaman hukumannya bertambah menjadi 15 tahun penjara.
- Dapat.
Ada perbuatan yang bertentangan dengan
kehendak masyarakat,yang kemudian diberikan sanksi sesuai perbuatannya, hanya
saja tidak semua perbuatan pidana dapat dihukum walaupun perbuatannya tidak
dikehendaki masyarakat karna yang melakukan perbuatan mempunyai alas an pemaat
seperti perbuatannya sudah lewat waktu, perbuatan dilakukan dalam keadaan
terpaksa,dan lain-lain.Dengan demikian setiap perbuatan kejahatan yang sudah
mengandung unsur pidana ada yang dapat dipidana dan ada yang tidak dapat
dipidana,maka suatu perbuatan yang dapat
dikenakan sanksi pidana/hukuman.
F.Ketentuan
umum.
1.Berlaku
untuk Pidana Khusus.
Menurut penulis Buku I KUHP yang
terdiri delapan Bab dari
pasal 1 – pasal 103 merupakan ketentuan Umum yang meliputi asas, teori, dan tidak
mengatur perbuatan dan sanksinya yang berlaku kepada
semua Hukum Pidana Khusus , dan tidak dibenarkan apa yang sudah diatur
dalam Buku I tidak boleh diatur lagi dalam hukum pidana khusus dengan alasan
extra ordinari Crime. Ada ketentuan yang sudah diatur dalam Buku I KUHP
kemudian diatur lagi dalam Hukum Pidana Khusus yang maknanya dirubah,seperti
kata percobaan dalam KUHP disebut Percobaan ancaman hukumnya dikurangi
sepertiga dari ancaman hukuman yang dilakukan, sedangkan dalam Hukum pidana
khusus mengatur lagi kata percobaan dengan ancaman pidana sama dengan pidana
selesai.Alasan tersebut tidak rasional menyamakan perbuatan percobaan sama
hukumannya dengan perbuatan selesai.Suatu tindakan aneh perbuatan korupsi yang
sudah mengambil uang Negara ratusan milyar dan sudah dinikmati dengan percobaan
perbuatan korupsi yang uang negara belum ada yang diambil atau negara belum
dirugikan ,sesuatu pemikiran yang kurang dapat diterima akal sehat.Tindakan
menyamakan ancaman hukuman percobaan dengan pidana selesai sepertinya hanya
dilandasi rasa sentimen yang tidak rasional.Untuk itu secara juridis perbuatan
tersebut sudah diatur dalam Undang-undang tetapi isinya bertentangan dengan asas-asas hukum pidana yang dianut hukum Indonesia,hal ini tidak mengikat aparat
penegak Hukum (Polri,Jaksa Penuntut Umum,dan Hakim) dan masyarakat,seperti pembuktian terbalik yang diatur dalam pasal
37 dan penjelasannya Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi,dimana dalam sistim pembuktian yang dianut hukum
Indonesia wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti hakim yakin
,sedangkan pembuktian terbalik merupakan aliran anglo saxson yang dianut Negara
Amerika,Inggris,Malaysia menggunakan sistim
vrij stel yaitu hanya mengutamakan keyakinan hakim untuk menyalahkan
terdakwa ,dan hakim tidak begitu terikat kepada alat bukti,dan hanya
mengutamakan keyakinan hakim walaupun tidak
ada alat buktinya.
2.Sistem Eropah kontinental.
Sistim
hukum yang berlaku di Indonesia adalah sistim eropah kontinental. Kata Sistem
berasal dari bahasa Yunani “sistema” yang dapat diartikan sebagai
keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian. Keseluruhan dari
suatu sistem yang baik tidak boleh terjadi pertentangan atau benturan antara bagian- bagian dimaksud,
dan juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara
bagian-bagian itu. Menurut Sudikno Mertukusumo sistem hukum merupakan
tatanan atau kesatuan yang utuh yang terdiri dari
bagian-bagian atau unsur – unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau
pernyataan tentang apa yang seharusnya sehingga sistem hukum merupakan sisten
normatif ,sedangkan menurut Lawrence M.Friedman mengatakan ,bahwa sistem
hukum tidak saja merupakan serangkaian larangan atau perintah,tetapi juga sebagai aturan yang bisa menunjang,meningkatkan,mengatur,dan
menyungguhkan cara mencapai
tujuan-tujuan.Hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem hukum adalah kumpulan
unsur-unsur yang ada dalam
interaksi satu sama lain yang merupakan
satu kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama
ke arah tujuan kesatuan. Sistem hukum Eropah kontinental secara teoritis
mengandung tiga prinsip utama ,pertama ,hukum itu memperoleh kekuasaan
mengikat karena berupa peraturan yang
berbentuk undang-undang yang tersusun
secara sistematis dalam kodifikasi. Kedua, kepastian hukum yang menjadi tujuan
hukum primer.Kepastian hukum dapat terwujut apabila segala tingkah laku manusia
dalam pergaulan hidup diatur
dengan peraturan tertulis,misalnya undang-undang.Ketiga,dalam sistem hukum
eropah Kontinental terkenal suatu adagium yang berbunyi “tidak ada hukum selain
undang-undang”.Dengan kata lain hukum selalu
diidentifikasikan dengan
undang-undang atau hukum adalah undang-undang.
4.Pengertian Asas secara umum sebagai berikut :
a.Arti Asas.
1).Dasar,alas,fundamen,
misalnya batu yang baik untuk asas pendirian rumah;
2).Sesuatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan
berpikir (berpendapat dan sebagainya, misalnya : bertentangan dengan asas hukum pidana; pada asasnya saya setuju dengan usul saudara).
3).Cita-cita yang menjadi
dasar (perkumpulan, Negara dan sebagainya; misalnya, membicarakan asas dan
tujuan.
Menurut George Whitecross, asas
merupakan alam pikiran yang dirumuskan
dengan luas dan mendasari adanya suatu norma hukum ( a principle is the broad reason, which lies
at the base of arule of law- suatu prinsip
atau suatu asas merupakan alasan umum, yang menjadi dasar dari aturan
hukum).
A.R.Lacey,
mengatakan asas atau dalam bahasa inggris “principle” mencakup dua hal yaitu :
a. A principle may be a high grade law, on
which a lot depends..- Suatu asas mungkin adalah suatu hukum bermutu tinggi, yang
diatasnya banyak tergantung,…..b. legal,
moral, aesthetic,… pada bagian lain Lacey mengatakan “ principles may resemble scientifics laws in being
descriptions of ideal world, set
up to govern actions as scientific las are to govern expectations”…-asas
dapat saja menyerupai hukum yang
bernilai ilmiah untuk menggambarkan dunia ideal, yang ditata mengurus kegiatan
pemerintah sebagai hukum ilmiah untuk
mencapai harapan pemerintah.[44] Chainur Arrasjid, berpendapat bahwa asas
hukum baru merupakan cita-cita suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir untuk menciptakan norma hukum. Jadi suatu asas merupakan
suatu alam pikiran atau cita-cita ideal yang melatar belakangi pembentukan
norma hukum, yang konkret dan bersifat umum atau abstrak ( khususnya dalam bidang-bidang hukum yang erat hubungannya dengan agama dan budaya).
b.Asas lebih tinggi dari
Undang-undang.
Sistim, asas, ketentuan yang diatur
dalam Buku I KUHP berlaku
kesemua Undang-Undang Tindak Pidana Khusus, dan statusnya lebih tinggi
dari perbuatan pidana baik yang diatur
dalam Buku II dan III KUHP maupun yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana
Khusus.
Isi Buku I KUHP terkait dengan asas
hukum pidana antara lain :
1).asas praduga Tidak bersalah (Presumption of innocence).
Asas praduga tidak bersalah yaitu
setiap orang yang diperiksa penyidik dan dituntut serta di putus pengadilan
dianggap belum bersalah selama putusan hakim belum mempunyai kekuatan hukum
yang pasti.
2).Asas Persamaan dihadapan hukum (equality before the law).
Asas
Persamaan hak dihadapan hukum yaitu setiap orang yang melakukan kejahatan baik
sebagai pejabat tinggi antara lain selaku Presiden ,orang kaya pemilik beberapa
perusahaan besar ,rakyat miskin harus
dihukum sesuai dengan perbuatannya .
3).Asas Setiap orang dianggap mengerti hukum.
Asas setiap orang dianggap mengerti
hukum yaitu setiap peraturan perundang-undangan
yang sudah dicatat dalam lembaran negara dan berita negara, maka setiap
orang dianggap sudah mengetahui peraturan perundang-undangan tersebut, walaupun
sebenarnya tidak mengetahuinya.
4).Asas Lewat Waktu.
Asas lewat waktu atau veryaring
yaitu suatu perbuatan yang sudah lewat waktunya tidak bisa dituntut lagi, yang
diatur dalam pasal 78 KUHP antara lain perbuatan pelanggaran dan kejahatan
mempergunakan percetakan tidak dapat dituntut lagi jika sudah lewat waktu satu
tahun (pasal 78 ayat (1e),perbuatan kejahatan yang ancaman pidananya tidak
lebih dari tiga tahun masa lewat waktu menuntutnya selama 6 tahun (pasal 78
ayat (2e), suatu perbuatan yang ancaman hukumannya diatas tiga tahun maka lewat
batas lewat waktu menuntutnya selama 12 tahun (pasal 78 ayat (3 e),suatu
perbuatan yang ancaman hukumannya hukuman mati dan seumur hidup, lewat waktu
menuntutnya selama 18 tahun (pasal 78 ayat 4e) dalam arti bila perbuatan
kejahatan dilakukan sudah lewat 18 tahun sejak perbuatan tersebut
dilakukan,maka yang melakukan kejahatan dimaksud tidak bisa dituntut lagi,
dengan demikian ada kepastian hukum.
5).asas keadilan
Asas keadilan yaitu hakim harus
menjatuhkan hukuman kepada tersangka/terdakwa
sesuai dengan perbuatannya atau sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
6).Asas Legalitas/kepastian hukum.
Dasar pokok hukum pidana yaitu asas
legalitas (principle of legality), asas Suatu perbuatan pidana baru dapat
dituntut apa bila perbuatannya sudah diatur terlebih dahulu sebelum terjadinya
perbuatan tersebut, yang dikenal dalam bahasa Latin sebagai Nullum delictum
nulla poena sine praevia lege.Ucapan Nullum delictum nulla poena sine praevia
lege ini berasal dari von Feuerbach, sarjana hukum pidana Jerman (1775-1833).Dialah yang merumuskan
dalam pepatah Latin tadi dalam bukunya:”Lehrbuch des peinlichen Recht” (1801).[45]
7).Asas Presumption of innocent melindungi Hak Asasi tersangka/terdakwa.
Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) adalah suatu
perbuatan yang dianggap belum bersalah sebelum mempunyai putusan hakim yang
mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Atau Suatu perbuatan Kejahatan selama
kasusnya masih dalam tahap persidangan baik Pengadilan Negeri,Pengadilan
Tinggi,maupun Mahkamah Agung belum dapat dinyatakan bersalah ,kecuali Perbuatan
kejahatan tersebut telah diputus hakim yang sudah mempunyai kekuatan yang
pasti.Putusan hakim yang diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ,maka
perbuatan tersebut sudah mempunyai kekuatan
hukum yang pasti,dengan demikian terdakwa sudah dapat dinyatakan terpidana yang
tinggal menjalani hukumannya sesuai putusan hakim.
Prinsip KUHAP menurut H.L. Packer yang dikutip oleh Bambang Poernomo, merupakan manifestasi dari dianutnya asas fundamental lain yang juga menjadi basis hukum acara pidana, yakni berupa Presumption
of innocence Principle ( Azas praduga tidak bersalah) . Asas ini
mengajarkan bahwa apapun tuduhan yang dikenakan terhadap seseorang , ia wajib dianggap tidak pernah bersalah selama belum ada putusan Pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan , bahwa ia memang bersalah sebagaimana isi tuduhan
yang diarahkan kepadanya itu.[46]
Asas Praduga tidak bersalah, telah
dirumuskan dalam Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan
Kehakiman ,dalam Pasal 8 , yang berbunyi :” Setiap orang yang sudah disangka , ditangkap, ditahan,
dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan , wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.”[47] .
Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1980 Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam point 3 c berbunyi : “
Setiap orang yang disangka ,ditangkap,
dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan , wajib dianggap
tidak bersalah sampai adanya putusan
pengadilan yang menyatakan kesalahannya
dan memperoleh kekuatan hukum tetap.[48]
Asas praduga tidak bersalah ditinjau dari segi teknis
yuridis atau dari segi teknis penyidikan dinamakan “prinsip akusatur” atau accusatory procedure
(accusatorial system).Prinsip
akusator menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan :
1)..Adalah subjek,
bukan sebagai objek pemeriksaan,
karena itu tersangka atau terdakwa
harus didudukkan dan diperlakukan
dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat martabat harga diri,
2).Yang menjadi objek
pemeriksaan dalam prinsip akusator adalah “kesalahan” (tindak pidana), yang
dilakukan tersangka/terdakwa . Kearah
itulah pemeriksaan ditujukan.
Untuk menopang asas praduga tidak bersalah dan prinsip akusatur dalam penegakan hukum ,
KUHAP telah memberi perisai kepada
tersangka/terdakwa berupa seperangkat
hak –hak kemanusiaan yang wajib
dihormati dan dilindungi pihak aparat
penegak hukum . Dengan perisai hak-hak
yang diakui hukum , secara teoritis
sejak semula tahap pemeriksaan,
tersangka/terdakwa sudah mempunyai
“posisi yang setaraf “ dengan pejabat
pemeriksa dalam kedudukan hukum, berhak menuntut perlakuan yang digariskan dalam KUHAP seperti yang dapat dilihat pada Bab VI :
1).segera mendapat
“pemeriksaan oleh penyidik” dan selanjutnya diajukan kepada penuntut umum (Pasal 50 ayat (1)),
2).segera diajukan ke pengadilan
dan “segera diadili” oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (2) (3),
3).tersangka berhak untuk
“diberitahu dengan jelas” dengan bahasa yang dimengerti olehnya tentang “apa yang disangkakan”
kepadanya pada pemeriksaan dimulai (Pasal 51 ayat (1)).
4).berhak untuk
“diberitahu dengan jelas “ dalam bahasa
yang dimengerti olehnya tentang apa yang “didakwakan” kepadanya (Pasal 51
ayat (2)). Tujuan kedua hak ini,
untuk memberi kesempatan “secara
bebas” baik kepada penyidik pada taraf
penyidikan maupun kepada hakim pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan
(Pasal 52).
5).Dan lain-lain.[49]
Menurut M. Yahya Harahap, Asas praduga tidak bersalah
(presumption of innocent) yaitu setiap orang harus dinggap tak bersalah
,sebagai hak asasi yang melekat pada diri setiap tersangka atau terdakwa, sampai kesalahannya dibuktikan dalam sidang pengadilan yang bebas dan jujur di depan umum. Hak asasi inilah yang menjadi salah satu prinsip dalam penegakan hukum yang diamanatkan KUHAP yaitu :
1).Presumption of innocent atau praduga
tidak bersalah.
2).kesalahan seseorang harus dibuktikan dalam sidang pengadilan yang “bebas dan jujur” atau fair trial , dan “tidak memihak” (Impartiality).
3).dan persidangan harus
“terbuka untuk umum”.
4).serta tanpa campur
tangan dari pemerintah atau kekuatan sosial politik mana pun.[50]
Prinsip KUHAP menurut H.L.Packer yang dikutip
oleh Bambang Poernomo,merupakan manifestasi
dari dianutnya asas fundamental
lain yang juga menjadi basis hukum acara pidana, yakni berupa Presumption of innocence Principle (azas
praduga tak Bersalah). Azas ini mengajarkan bahwa apapun tuduhan yang dikenakan terhadap seseorang, ia wajib
dianggap tidak pernah bersalah selama
belum ada putusan Pengadilan yang berkuatan hukum Yang tetap yang menyatakan,bahwa ia memang bersalah sebagaimana isi tuduhan yang diarahkan sebagaimana
isi tuduhan yang diarahkan
kepadanya itu.[51]
c.Prinsip Nilai dan asas.
Dr. Mien Rukmini,S,H,M.S,menyatakan
bahwa pentingnya nilai-nilai dan asas-asas
hukum , yang oleh para pakar
diidentifikasikan mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut :
1)..Asas-asas hukum merupakan tendens-tendens yang dituntut
oleh rasa susila dan berasal
dari kesadaran hokum atau keyakinan kita yang secara langsung dan jelas menonjol.
2).Asas-asas hokum merupakan ungkapan-ungkapan yang sangat umum sifatnya,yang bertumpu
pada perasaan,yang hidup di setiap orang.
3)..Asas hokum
merupakan pikiran-pikiran yang member arah/pimpinan
yang menjadi dasar kepada tata
hokum yang ada.
4).Asas hokum dapat
diketemukan dengan menunjuk-kan hal-hal
yang sama dari peraturan yang berjauhan satu sama lain.
5).Asas hukum merupakan sesuatu yang ditaati oleh orang-orang,apabila mereka ikut bekerja dalam
mewujutkan undang-undang.
6).Asas hokum dipositipkan baik dalam perundang-undangan maupun yurisprudensi.
7).Asas hukum tidak bersifat transedental
atau melampaui alam kenyataan
yang dapat disaksikan oleh panca
indra.
8).Artikulasi dan
penjabaran asas-asas hokum
bergantung kepada kondisi-kondisi
social,sehingga bersifat open
ended,multiinterpretable dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat absolute seperti pandanbgan yuridis yang tradisional.
9).Asas-asas hukum
berkedudukan relative otonom dan melandasi fungsi pengendalian masyarakat,penyelenggaraan ketertiban dan penanggulangan kejahatan.
10).Asas hokum merupakan legitimasi
dalam prosedur pembentukan,penemuan
dan pelaksanaan hukum.
11).Asas hukum berkedudukan lebih tinggi dari undang-undang dan pejabat-pejabat resmi (penguasa), sehingga tidak merupakan keharusan
untuk mengaturnya dalam hukum
positip.[52].
d.Asas
tertinggi dalam Sistem hukum pidana.
Dalam sistem hukum
pidana berdasarkan kesimpulan dari beberapa pendapat para ahli hukum, bahwa
sistem hukum pidana terdiri dari tiga tingkat yaitu :
1).Tingkat pertama yaitu Asas, hanya
mengandung nilai-nilai positip, dan asas tidak mengatur perbuatannya dan sanksinya.
2).Tingkat dua yaitu Undang-Undang
sebagai hukum positip.
3).Tingkat ketiga yaitu putusan
pengadilan, terdiri dari penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum,Pengadilan,
Lembaga pemasyarakatan.
Dalam tingkatan
sistem hukum pidana tersebut bahwa tingkat ketiga atau putusan pengadilan tidak
boleh bertentangan dengan tingkat kedua
yaitu undang-undang selaku hukum positif, dan Tingkat kedua yaitu undang-undang
atau hukum positip tidak boleh
bertentangan dengan asas . Melihat
sistem hukum pidana dikaitkan dengan tindakan mantan Ketua KPK Abraham Samad
yang tidak memberikan kepada tersangka
Bupati untuk melantik jabatan aparatnya bertentangan dengan asas presumption of innocence sampai
menyatakan asas presumption of innocence tidak sesuai
lagi dengan keadaan sekarang, demikian juga kasus Muhammad Nazaruddin
mendatangkan dari Kartadena ke Indonesia tanpa di dampingi penasehat hukum pada hal menurut undang-undang Muhammad
Nasaruddin harus didampingi penasehat hukum yang melanggar hukum .
Demikian kasus Basuki Cahaya Purnama/Ahok masalah penodaan agama, dimana
setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan segera di tahan,
lalu terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok mengajukan Banding berarti putusan
majelis hakim pengadilan negeri Jakarta
Utara belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti,dan saat di putus majelis hakim
hari itu juga langsung Pengadilan Tinggi DKI menahan Basuki Cahaya
Purnama/Ahok, dan pada hari ketiga terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok di tahan
, lalu Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo langsung mencabut jabatan Gubernur DKI
sampai bulan Oktober 2017 dan dilakukan
pelantikan sebagai Gubernur DKI kepada
Djarot Saiful Hidayat . Djarot Saiful Hidayat dari Wakil gubernur DKI menjadi
Gubernur DKI secara defenitif. Berdasarkan asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah) bahwa terdakwa
Basuki Cahaya Purnama/Ahok belum bersalah karna belum ada putusan hakim yang
mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Penahanan Basuki Cahaya Purnama yang
dilakukan Pengadilan Tinggi DKI hanya tahanan sementara bukan sebagai pelaksanaan
putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka perbuatan
Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo yang mencabut jabatan Gubernur DKI Basuki
Cahaya Purnomo sampai bulan Oktober 2017
tidak sesuai dengan aturan hukum , karna putusan majelis hakim belum mempunyai
kekuatan hukum yang pasti dan Basuki Cahaya Purnama dianggap belum bersalah.
G.Mengapa Harus Ada Hukum Pidana Khusus.
Hukum Pidana
khusus dibuat / diadakan karena kehidupan
manusia berkembang terus , dengan berkembangnya kehidupan masyarakat dimana
hukum yang dibuat sudah tidak mengikuti jaman lagi , sehingga untuk memenuhi
perkembangan jaman sesuai kebutuhannya, maka perlu dibuat aturan hukum sesuai
kebutuhan masyarakat. Hukum Pidana Indonesia menganut Sistim Hukum eropah kontinental.Ciri
utama hukum eropah kontinental adalah
asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur
terlebih dahulu dalam undang-undang, dalam bahasa latin disebut “Nullum delictum noella poena praevia
sine lege poenali”.Semua perbuatan
yang belum diatur dalam Undang-undang tidak boleh dituntut,maka untuk kepastian
hukum perbuatan kejahatan tersebut harus diatur dulu dalam Undang-undang, baru
perbuatan tersebut dapat dituntut, sehingga masyarakat mengetahui mana
perbuatan kejahatan yang dilarang undang-undang dan mana yang tidak dilarang,
sehingga masyarakat dapat menjauhi perbuatan yang terlarang tersebut.Sejak dibuatnya KUHP tahun 1915 dan
berlaku pada tahun 1918, semua bentuk kejahatan sudah diatur dalam Buku II dan
III KUHP yang disebut Kodifikasi, mulai kejahatan terhadap Keamanan Negara,
Kejahatan Melanggar martabat Presiden dan martabat Wakil Presiden, Kejahatan
Terhadap Negara yang Bersahabat dan terhadap
Kepala dan Wakil Negara yang
bersahabat, Kejahatan mengenai perlakuan
kewajiban negara dan hak-hak
negara, Kejahatan terhadap ketertiban umum, Perkelahian satu lawan satu,
Kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi
keamanan umum manusia atau
barang, Kejahatan terhadap kekuasaan umum, Sumpah palsu dan keterangan palsu,
Hal memalsukan mata uang dan uang kertas negara serta uang kertas Bank, Memalsukan meterai dan
merek, Memalsukan surat-surat, Kejahatan terhadap kedudukan warga, Kejahatan
terhadap kesopanan, Meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan, Penghinaan,
Membuka rahasia, Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang, Kejahatan terhadap
jiwa orang, Penganiayaan, Mengakibatkan orang mati atau luka karena salahnya, Pencurian,
Pemerasan dan ancaman, Penggelapan, Penipuan, Merugikan penagih utang
atau orang yang berhak, Menghancurkan atau merusakkan barang, Kejahatan
yang dilakukan dalam jabatan, Kejahatan pelayaran, Kejahatan penerbangan dan
kejahatan terhadap sarana/prasarana
penerbangan, Pertolongan ( jahat ) / menadah, Mengulangi melakukan kejahatan,
Pelanggaran, Dan lain-lain. Pembuat Kitab
Undang – undang Hukum Pidana
(KUHP) menyadari suatu saat akan berkembang perbuatan kejahatan,
maka diberikan ruang / dasar hukum dalam
pasal 103 KUHP jadi untuk membuat hukum pidana khusus yang dituangkan dalam
bentuk Undang-undang tersendiri
dan dalam tindak pidana khusus semua asas ketentuan yang diatur dalam KUHP
Mulai pasal 1- pasal 103 berlaku untuk
undang-undang hukum pidana khusus
sehingga dalam hukum pidana khusus tidak perlu diatur lagi asas, ketentuan seperti asas legalitas,pasal1
ayat(1) KUHP,veryaring/lewat waktu masalah gila /tidak waras perbuatan
dilakukan secara bersama-sama ,maka bila terjadi perbuatan korupsi dilakukan
secara bersama-sama , dan terdakwa gila cukup menerapkan undang-undang tindak
pidana korupsi yongto pasal terkait masalah gila, maka perbuatan korupsi
tersebut tidak boleh dituntut karna orang gila tidak tau perbuatan yang
dilakukan merupakan perbuatan kejahatan atau tidak , akibat perkembangan jaman untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dari segi hukum dan sampai saat
ini sudah ada hukum Pidana khusus yang
dituangkan dalam Undang-Undang ,antara lain Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan atas undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika,Undang-undang
Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
Tentang Pengadilan Hak Asasi manusia,Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, Undang-undang Nomor 8 tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , Dan lain-lain.
Negara yang
menganut faham anglo saxson tidak mengenal
hukum pidana khusus, sebab semua perbuatan yang bertentangan dengan hukum kebiasaan (common law ) dapat dituntut, dan hakim tidak begitu terikat kepada
alat bukti dan perbuatan yang sudah diatur dalam Undang-undangnya, dan hakim
dalam membuktikan kesalahan terdakwa lebih mengutamakan keyakinan hakim tanpa
merperhatikan alat bukti dan undang-undang yang mengatur perbuatan tersebut.dan hakim juga dalam menjatuhkan
hukuman kepada terdakwa berdasarkan
keputusan hakim terdahulu atas masalah yang sam.a yang disebut preseden ata
stars decics
Pengaturan suatu
masalah hukum diserahkan pembentukannya
melalui putusan Pengadilan (judge
made law) dengan mengutamakan hukum kebiasaan (common
law).Negara – negara penganut faham anglo saxson tidak mengenal pengaturan hukum terkodifikasi,walaupun
demikian ada juga hukum tertulis ,misalnya di Inggris terdapat Undang-undang (act) tertulis seperti :
1.
Offences against the person Act 1861;
2.
Homicide Act 1957;Murder
(Abolition of Death Penalty) Act 1965;
3.
Road Traffic Act 1972;
4.
Criminal Justice
Acts 1948,1967 dan 1972 (aturan pemidanaan);
5. Administration of justice Act 1970 dan Courts Act 1971.[53]
H.Penganut Aliran Eropah Kontinental dan Anglo saxson.
1.Negara Yang
menganut Faham Eropah kontinental (European Continental Law) antara lain ,
1).Negara Prancis
,negara yang pertama sekali menganutnya yang disebut The French Napoleonic code
(Code Civil tahun 1804.
2).Negara
Jerman,yang disebut The German Civil Code (Burgerliches Gesetzbuch) tahun 1900.
3).Negara Indonesia
pengaruh dari Hukum Belanda.
4).Negara
Belanda atau Netherland ,pengaruh dari Napoleonic Code (Prancis)
5).Italy.
6).Spain,pengaruh dari Napoleonic Code.
7).Portugal,pengaruh
dari Napoleonic Code.
8).Austria,Switzerland.
9).Greece.
10).Turkey.
11).Jepang.
12).Korea Utara.
13).Republic of China
(Taiwan).
14).Denmark.
15).Sweden.
16).Finland.
17).Norway.
18).Iceland.
19).Chinese
20).Albania.
21).Angola .
22).Belgium
23).Brazil,Code Civil
berasal dari Portuquese (Portugis.
24).Colombia,Civil diperkenalkan tahun 1873.
25).Costa
Rica,pengaruh dari Napoleonic Code.
26).Luxembourg,pengaruh
dari Napoleonic Code.
27).Vietnam.
28).Armenia.
29).Azerbaijan.
30).Belarus.
31).Benin.
32).Bosnia and Herzegovina.
33).Cambodia.
34).Central African
Republic.
35).Croatia.
36).Cuba.
37).Czech Republic.
38).Bulgaria,
39).Denmark.
40).Guatemala.
41).Honduras.
42).Hungary.
43).Mexico.
44).Panama.
45).Peru.
46).Poland.
47).Russia.
48).Vatican.
2.Negara yang menganut Faham Anglo Saxson antara lain ;
a.Negara Inggris
(england and Wales).
b.Negara Amerika
Serikat (the states of the United states (kecuali Louisiana).
c.Canada (kecuali
Quebec Civil Law)..
d.Australia.
e.Singapore.
f.Hongkong.
g.Filippina.
h.Dan lain-lain.[54].
I.Perbedaan Asas-Asas
Penganut Eropah Kontinental dan Faham Anglo Saxson antara lain :
1.
Perbuatan yang dapat Dipidana.
a.Penganut eropah kontinental
.
Asas legalitas.
Asas yang paling utama dari aliran eropah kontinental adalah asas
legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila perbuatan
tersebut sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang,yang dikenal dahasa
latin “Nullum delictum noella poena praevia sine lege poenali”,sehingga masyarakat
mengetahui mana perbuatan yang dilarang yang dapat dikenakan pidana dan mana perbuatan
yang diperbolehkan,dengan demikian ada
kepastian hukum.
b.Penganut Anglo saxson.
Common Law),Suatu perbuatan dapat dipidana
apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum kebiasaan (Common Law)
yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.
2.Asas pembuktian.
a. Penganut Eropah kontinental.
Asas Wettelijk Negatif Stelsel, Asas
pembuktian menganut wettelijk negatief stelsel yaitu suatu perbuatan minimal
harus ada dua alat bukti dan hakim yakin. Suatu perbuatan apabila tidak ada
minimal dua alat bukti maka hakim
membebaskan perkara tersebut walaupun hakim yakin atas perbuatan tersebut,
sebaliknya ada dua alat bukti tetapi hakim tidak yakin hubungan kedua alat
bukti terkait dengan kasusnya,maka hakim membebaskan terdakwa.Untuk itu minimal
dua alat bukti dan hubungan diantara alat bukti tersebut terkait dengan
kasusnya hakim yakin atas perbuatan kejahatan tersebut dilakukan terdakwa,maka
hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan perbuatannya.
b.Penganut Anglo saxson.
Asas vrij stelsel,asas vrij
stelsel yaitu untuk membuktikan kesalahan terdakwa mengutamakan keyakinan hakim
,dan hakim berwenang menyampingkan alat bukti dan ketentuan yang sudah mengatur
suatu perbuatan. Dalam hal ini sangat dimungkinkan menghukum terdakwa tanpa ada
alat bukti, yang semata-mata hanya berdasarkan keyakinan hakim saja.
3.Dugaan Bersalah atau Tidak.
a. Penganut Eropah
Kontinental.
Asas praduga Tidak Bersalah. Presumption of innocence suatu perbuatan
Kejahatan selama kasusnya masih dalam tahap persidangan baik Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tingggi, maupun Mahkamah Agung belum dapat dinyatakan bersalah ,
kecuali Perbuatan kejahatan tersebut telah diputus hakim yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang
pasti. Putusan
hakim yang diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum , maka perbuatan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang
pasti, dengan demikian terdakwa sudah dapat dinyatakan terpidana yang tinggal
menjalani hukumannya sesuai putusan hakim.
b. Faham Anglo saxson.
Asas menyalahkan
diri sendiri.Terdakwa dari awal sudah dinyatakan bersalah,sehingga
harus membuktikan dakwaan yang ditujukan atas dirinya sendiri bahwa dia tidak bersalah, jika tidak bisa
membuktikan dirinya benar ,maka hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, yang
disebut asas menyalahkan dirinya sendiri
atau non self incrimination
(Praduga bersalah).
4.Penjatuhan hukuman atas beberapa perbuatan.
a. Faham Eropah
Kontinental.
Asas Concursus Realis.Beberapa
perbuatan pidana yang masing-masing berdiri sendiri yang hukuman pokoknya
sejenis dimana tiap perbuatan terbukti ,maka dikenakan hukuman maksimun yang paling berat ditambah dengan sepertiga atau menerapkan
satu pasal yang tertinggi ancaman hukumannya ditambah sepertiga yang disebut
asas Concursus realis atau meerdaadsche samenloop.
Concursus realis diatur dalam pasal
65 KUHP ,ayat (1) Dalam gabungan
dari beberapa perbuatan ,yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang
masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis, maka satu hukuman
saja dijatuhkan. Ayat (2) Maksimum
hukuman ini ialah jumlah hukuman2 yang tertinggi
,ditentukan untuk perbuatan itu,akan
tetapi tidak boleh lebih dari hukuman maksimum
yang paling berat ditambah dengan sepertiganya.
b.Faham Anglo saxson.
Kumulatip murni/penjumlahan.Beberapa
perbuatan pidana, dimana tiap perbuatan terbukti, maka setiap perbuatan
dihukum, dan seluruh hukumannya ditambah keseluruhan, maka sering mendengar
menghukum seseorang selama 120 tahun atas 22 dakwaan tetapi yang terbukti 20
dakwaan, demikian juga terdakwa Ariel Oskar di putus Hakim Ohio Columbus dengan
hukuman seumur hidup dan 1000 tahun penjara atas 937 perbuatan yang didakwakan.
5.Batas
Hukuman
a.Faham Eropah Kontinental.
Dalam Menjatuhkan
hukuman maksimal 20 tahun dan apabila lebih dari 20 tahun tidak sah hukumannya
karna bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.Bila kasus terdakwa Ariel Oskar di putus Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung di Indonesia, paling tinggi
hukumannya selama 20 tahun penjara
atas 937 perbuatan yang didakwakan
b.Faham Anglo saxson.
Dalam menjatuhkan
hukuman tidak ada batas lamanya hukuman, semua didasarkan perbuatannya dan tiap
perbuatan yang terbukti dijumlahkan seluruhnya,seperti terdakwa Ariel Oskar di
putus Hakim Ohio Columbus dengan hukuman seumur hidup dan 1000 tahun penjara
atas 937 perbuatan yang didakwakan.
J.Penganut faham Eropah kontinental lebih bersih dari
penganut faham Anglo saxson terkait kasus korupsi.
Perbuatan korupsi yang dilakukan Negara-negara
di dunia,kelihatannya yang banyak melakukan
korupsi seakan dari negara penganut faham Eropah kontinental sebagaimana
banyaknya ditemukan perbuatan korupsi di Indonesia. Indonesia dalam setiap
melakukan perbandingan dalam rangka mencegah perbuatan korupsi selalu kenegara
penganut faham Anglo saxson yaitu Negara Amerika Serikat, Inggris,Malaysia,
Singapura, Hongkong, dan hasil penjabarannya kedalam Undang-undang Indonesia
banyak bertentangan dengan teori/asas hukum yang dianut hukum pidana Indonesia antara
lain Penerapan Pembuktian terbalik yang diatur dalam pasal 37 Undang-undang
Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi bertentangan
dengan asas hukum Pidana Indonesia yaitu
asas praduga tidak bersalah, sistim pembuktian minimal dua alat bukti dan hakim
yakin, asas Legalitas demikian juga dalam kasus Pencucian Uang / Money Laundering
bertentangan dengan asas Concursus Realis, dan lain-lain. Pada hal
berdasarkan hasil penelitian Transparency International tahun 2005
dengan index persepsi korupsi dari 158 negara, dimana tiga negara
terbersih di dunia adalah penganut faham
Eropah Kontinental yaitu Peringkat 1 Negara Iceland dengan nilai 9,7,Peringkat
2 Negara finland dengan nilai 9,6,dan peringkat 3 negara New Zealand dengan
nilai 9,6.Hanya saja Negara Indonesia
peringkat 140 dengan nilai 2,2 ( masuk dalam kelompok 137 dengan nilai
2.2 yaitu Negara Azerbaijan,Kamerun, Etiopia, Indonesia, Irak, Liberia, dan
Uzbekistan ) negara terkorupsi dari 140 Negara , yang berada dibawah Papua New
Guinea, Kamboja atau Kongo. Melihat hal tersebut dalam mencari perbandingan
dalam rangka memberantas korupsi sebaiknya melakukan study banding ke
negara-negara yang menganut faham eropah kontinental yang bersamaan faham yang
dianut Indonesia yaitu Eropah
Kontinental, sehingga hukum yang diterapkan di Indonesia hasil Perbandingan
negara lain searah dengan teori atau asa-asas hukum pidana Indonesia.
Hasil Penelitian
Transparency International tahun 2005 dari 158 Negara dengan peringkat sebagai
berikut :
Peringkat 1 Negara
Iceland dengan nilai 9,7.
Peringkat 2 Negara Finland dengan nilai 9,6.
Peringkat 3 Negara New Zealand dengan nilai 9,6.
Peringkat 4 Negara Denmark dengan nilai 9,5.
Peringkat 5 Negara Singapura dengan nilai 9,4.
Peringkat 6 Negara
Swedia dengan nilai 9,2.
Peringkat 7 Negara Switzerland
dengan nilai9,1.
Peringkat 8 Negara Norwegia dengan
nilai 8,9.
Peringkat 9 Negara Australia dengan
nilai 8,8.
Peringkat 10
Negara Austria dengan nilai 8,7.
Peringkat 11Negara Belanda dengan nilai 8,6.
Peringkat 12 Negara Inggeris dengan
nilai 8,6.
Peringkat 13 Negara Luxemburg dengan
nilai 8,5.
Peringkat 14 Negara Kanada dengan
nilai 8,4.
Peringkat 15 Negara Hongkong dengan
nilai 8,3.
Peringkat 16 Negara Jerman dengan
nilai 8,2.
Peringkat 17 Negara Amerika Serikat
dengan nilai 7,6.
Peringkat 18 Negara Perancis dengan
nilai 7,5.
Peringkat 19 Negara Belgia dengan nilai 7,4.
Peringkat 20 Negara Irlandia dengan
nilai 7,4.
Peringkat 21 Negara Cili dengan nilai 7,3.
Peringkat 22 Negara Jepang dengan
nilai 7,3.
Peringkat 23 Negara Sepanyol dengan
nilai 7,0.
Peringkat 24 Negara Barbados dengan nilai 6,9.
Peringkat 25 Negara Malta dengan
nilai 6,6.
Peringkat 26 Negara Portugal dengan
nilai 6,5.
Peringkat 27 Negara Estonia dengan
nilai 6,4.
Peringkat 28 Negara Israel dengan
nilai 6,3.
Peringkat 29 Negara Oman dengan
nilai 6,3.
Peringkat 30 Negara Emirat Arab
dengan nilai 6,2.
Peringkat 31 Negara Slovenia dengan
nilai 6,1.
Peringkat 32 Negara Botswana dengan
nilai 5,9.
Peringkat 33 Negara Qatar dengan
nilai 5,9.
Peringkat 34 Negara Taiwan dengan
nilai 5,9.
Peringkat 35 Negara Uruguay dengan
nilai 5,9.
Peringkat 36 Negara Bahrain dengan
nilai 5,8.
Peringkat 37 Negara Cyprus dengan
nilai 5,7.
Peringkat 38 Negara Jordania dengan
nilai 5,7.
Peringkat 39 Negara Malaysia dengan
nilai 5,1.
Peringkat 40 Negara Hongaria dengan
nilai 5,0.
Peringkat 41 Negara Italia dengan
nilai 5,0.
Peringkat 42 Negara Korea Selatan
dengan nilai 5,0.
Peringkat 43 Negara Tunisia dengan
nilai 4,9.
Peringkat 44 Negara Lithuania dengan
nilai 4,8.
Peringkat 45 Negara Kuwait dengan
nilai 4,7.
Peringkat 46 Negara Afrika Selatan
dengan nilai 4,5.
Peringkat 47 Negara Rapublik Ceko
dengan nilai 4,3.
Peringkat 48 Negara Yunani dengan
nilai 4,3.
Peringkat 49 Negara Namibia dengan
nilai 4,3.
Peringkat 50 Negara Slovakia dengan
nilai 4,3.
Peringkat 51 Negara Costa Rica
dengan nilai 4,2.
Peringkat 52 Negara El Salvador
dengan nilai 4,2.
Peringkat 53 Negara Latvia dengan
nilai 4,2.
Peringkat 54 Negara Mauritius dengan
nilai 4,2.
Peringkat 55 Negara Bulgaria dengan
nilai 4,0.
Peringkat 56 Negara Kolombia dengan
nilai 4,0.
Peringkat 57 Negara Fiji dengan
nilai 4,0.
Peringkat 58 Negara Seychelles dengan
nilai 4,0.
Peringkat 59 Negara Kuba dengan
nilai 3,8.
Peringkat 60 Negara Tailand dengan
nilai 3,8.
Peringkat 61 Negara Trinidad &
Tobago dengan nilai 3,8.
Peringkat 62 Negara Belize dengan
nilai 3,7.
Peringkat 63 Negara Brazil dengan
nilai 3,7.
Peringkat 64 Negara Jamaica dengan
nilai 3,6.
Peringkat 65 Negara Ghana dengan
nilai 3,5.
Peringkat 66 Negara Meksiko dengan
nilai 3,5.
Peringkat 67 Negara Panama dengan
nilai 3,5.
Peringkat 68 Negara Peru dengan
nilai 3,5.
Peringkat 69 Negara Turki dengan
nilai 3,5.
Peringkat 70 Negara Burkina Faso
dengan nilai 3,4.
Peringkat 71 Negara Kroasia dengan
nilai 3,4.
Peringkat 72 Negara Mesir dengan
nilai 3,4.
Peringkat 73 Negara Lesotho dengan
nilai 3,4.
Peringkat 74 Negara Polandia dengan
nilai 3,4.
Peringkat 75 Negara Saudi Arabia
dengan nilai 3,4.
Peringkat 76 Negara Siria dengan
nilai 3,4.
Peringkat 77 Negara Laos dengan
nilai 3,3.
Peringkat 78 Negara RRChina dengan
nilai 3,2.
Peringkat 79 Negara Marokko dengan
nilai 3,2.
Peringkat 80 Negara Senegal dengan
nilai 3,2.
Peringkat 81 Negara Sri Lanka dengan
nilai 3,2.
Peringkat 82 Negara Suriname dengan
nilai 3,2.
Peringkat 83 Negara Lebanon dengan
nilai 3,1.
Peringkat 84 Negara Rwanda dengan
nilai 3,1.
Peringkat 85 Negara Republik
Dominika dengan nilai 3,0.
Peringkat 86 Negara Mongolia dengan
nilai 3,0.
Peringkat 87 Negara Rumania dengan
nilai 3,0.
Peringkat 88 Negara Armenia dengan
nilai 2,9.
Peringkat 89 Negara Benin dengan
nilai 2,9.
Peringkat 90 Negara Bosnia &
Herzegovina dengan nilai 2,9.
Peringkat 91 Negara Gabon dengan
nilai 2,9.
Peringkat 92 Negara India dengan
nilai 2,9.
Peringkat 93 Negara Iran dengan
nilai 2,9.
Peringkat 94 Negara Mali dengan
nilai 2,9.
Peringkat 95 Negara Moldova dengan
nilai 2,9.
Peringkat 96 Negara Tanzania dengan
nilai 2,9.
Peringkat 97 Negara Aljazair dengan
nilai 2,8.
Peringkat 98 Negara Argentina dengan
nilai 2,8.
Peringkat 99 Negara Madagaskar
dengan nilai 2,8.
Peringkat 100 Negara Malawi dengan
nilai 2,8.
Peringkat 101 Negara Mozambik dengan
nilai 2,8.
Peringkat 102 Negara Serbia &
Montenegro dengan nilai 2,8.
Peringkat 103 Negara Gambia dengan
nilai 2,7.
Peringkat
104 Negara Macedonia dengan nilai 2,7.
Peringkat 105 Negara Swaziland
dengan nilai 2,7.
Peringkat 106 Negara Yaman dengan
nilai 2,7.
Peringkat 107 Negara Belarus dengan
nilai 2,6.
Peringkat 108 Negara Eritrea dengan
nilai 2,6.
Peringkat
109 Negara Honduras dengan nilai 2,6.
Peringkat 110 Negara Kazakhstan
dengan nilai 2,6.
Peringkat 111 Negara Nigaragua
dengan nilai 2,6.
Peringkat 112 Negara Palestina
dengan nilai 2,6.
Peringkat 113 Negara Ukrania dengan
nilai 2,6.
Peringkat 114 Negara Vietnam dengan
nilai 2,6.
Peringkat 115 Negara Zambia dengan
nilai 2,6.
Peringkat 116 Negara Zimbabwe dengan
nilai 2,6.
Peringkat 117 Negara Afganistan
dengan nilai 2,5.
Peringkat 118 Negara Bolivia dengan
nilai 2,5.
Peringkat 119 Negara Ekuador dengan
nilai 2,5.
Peringkat 120 Negara Guatemala
dengan nilai 2,5.
Peringkat 121 Negara Guyana dengan
nilai 2,5.
Peringkat 122 Negara Libia dengan
nilai 2,5.
Peringkat 123 Negara Nepal dengan
nilai 2,5.
Peringkat 124 Negara Pilipina dengan
nilai 2,5.
Peringkat 125 Negara Uganda dengan
nilai 2,5.
Peringkat 126 Negara Albania dengan
nilai 2,4.
Peringkat 127 Negara Niger dengan
nilai 2,4.
Peringkat 128 Negara Rusia dengan
nilai 2,4.
Peringkat
129 Negara Sierra Leona dengan nilai 2,4.
Peringkat 130 Negara Burundi dengan
nilai 2,3.
Peringkat 131 Negara Kamboja dengan
nilai 2,3.
Peringkat 132 Negara Republik Kongo
dengan nilai 2,3.
Peringkat 133 Negara Georgia Dengan
nilai 2,3.
Peringkat 134 Negara kyrgyzstan dengan nilai 2,3.
Peringkat 135 Negara Papua New
Guinea dengan nilai 2,3.
Peringkat 136 Negara Venezuela
dengan nilai 2,3.
Peringkat 137 Negara Azerbaijan dengan nilai 2,2.
Peringkat 138 Negara Kamerun dengan
nilai 2,2.
Peringkat 139 Negara Etiopia dengan
nilai 2,2.
Peringkat 140 Negara Indonesia
dengan nilai 2,2.
Peringkat 141 Negara Irak dengan
nilai 2,2.
Peringkat 142 Negara Liberia dengan
nilai 2,2.
Peringkat 143 Negara Uzbekistan dengan nilai 2,2.
Peringkat 144 Negara Republik
Demokratik Kongo dengan nilai 2,1.
Peringkat 145 Negara Kenya dengan
nilai 2,1.
Peringkat 146 Negara Pakistan dengan
nilai 2,1.
Peringkat 147 Negara Paraguay dengan
nilai 2,1.
Peringkat
148 Negara Somalia dengan nilai 2,1.
Peringkat 149 Negara Sudan dengan
nilai 2,1.
Peringkat 150 Negara Tajikistan
dengan nilai 2,1.
Peringkat 151 Negara Angola dengan
nilai 2,0.
Peringkat 152 Negara Cote d’Ivoire
dengan nilai 1,9.
Peringkat 153 Negara Guinea
Equatorial dengan nilai 1,9.
Peringkat 154 Negara Nigeria dengan
nilai 1,9.
Peringkat 155 Negara Haiti dengan
nilai 1,8.
Peringkat 156 Negara Myanmar dengan
nilai 1,8.
Peringkat 157 Negara Turkmenistan
dengan nilai 1,8.
Peringkat 158 Negara Bangladesh
dengan nilai 1,7.
Peringkat 159 Negara Chad dengan
nilai 1,7.[55].
K.Rusaknya Hukum Pidana di Indonesia.
Rusaknya hukum pidana Indonesia karna
salah menterjemahkan pasal 103 KUHP kurang tepat, dimana pasal 103 KUHP dalam
bahasa Belanda berbunyi : “De
bepalingen der erste acht Titels van dit
boek zijn cok toepasse lijk of feiten waarop bij andere wettelijke
coorschriften straf is gesteld, tenzij de wet, bij algemene maatregel van bestuur of bij ordonantie andere is
bepaald”, hal tersebut berbeda menterjemahkannya kedalam bahasa
Indonesia oleh R.Soesilo dan
Prof.Satochid Kartanegara,S.H sebagai berikut :
1.Terjemahan
R.Soesilo atas pasal 103 KUHP .
Bunyi pasal 103 KUHP yaitu “ Ketentuan dari delapan
bab yang pertama dari buku ini berlaku juga
terhadap perbuatan yang dapat
dihukum menurut peraturan undang-undang lain, kecuali kalau ada
undang-undang (Wet) tindakan Umum
Pemerintahan Algemene maatregelen van bestuur) atau ordonansi menentukan peraturan lain”.[56]
Berdasarkan penafsiran R.Soesilo
atas pasal 103 KUHP ada kata kecuali berarti masih bisa mengatur sesuatu
walaupun sudah diatur dalam Buku I KUHP seperti Hukuman Percobaan dikurangi sepertiga dari ancaman
hukuman maksimalnya yang kemudian diatur lagi dalam Undang-undang Korupsi yaitu
hukuman percobaan sama dengan pidana selesai.Bahkan dalam undang-undang yang
sebagai Tindak Pidana Khusus dapat mengatur suatu asas yang bertentangan dengan
asas hukum yang dianut hukum Indonesia seperti asas pembuktian terbalik diatur
dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001
tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,dan Undang-undang Nomor 8 tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang walaupun
asas pembuktian terbalik tidak dikenal dalam Buku I KUHP.
2.Terjemahan Prof.Satochid Kartanegara,S.H.
Bunyi Pasal 103 : “De bepalingen der erste acht Titels van dit boek zijn
cok toepasse lijk of feiten waarop bij andere wettelijke
coorschriften straf is gesteld ,tenzij de wet ,bij algemene maatregel van bestuur of bij ordonantie andere is bepaald”,yang artinya ,bahwa peraturan2 yang diatur didalam delapan titel
yang pertama dari buku I juga
berlaku terhadap Bijzondere wettelijke strafbepalingen, kecuali jika peraturan2 ini sendiri
menyatakan dengan tegas, bahwa peraturan2 buku I tadi tidak berlaku.[57]
Menurut Prof. Satochid
Kartanegara,S.H.Buku ke I KUHP “Algemene bepalengen” mengandung peraturan2 yang berlaku umum
(Algemene geldend).Peraturan-peraturan ini tidak hanya berlaku terhadap buku II & III ,akan tetapi juga berlaku
kepada tiap peraturan yang
mengandung hukum pidana dan yang berada
diluar Kitab Undang2 Hukum pidana (KUHP)
dan juga yang didalam hukum
Pidana .Peraturan2 yang berada diluar KUHP
yang mengandung peraturan hukum
pidana itu disebut “Bijzondere
Wettelijke Strafbepalingan”. Peraturan atau undang-undang diluar KUHP sebagai Undang-Undang
Pidana Khusus , antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucia Uang, dan lain-lain.
Penulis tidak sependapat dengan
penafsiran R.Soesilo atas pasal 103 KUHP, tetapi sependapat dengan penafsiran
Prof. Satochid Kartanegara,S.H. dalam menterjemahkan pasal 103 KUHP dari bahasa
Belanda ke bahasa Indonesia. Berarti semua Undang-undang Tindak Pidana
khusus tidak boleh mengatur asas hukum
bila asas hukum tersebut sudah diatur dalam Buku I KUHP atau dengan kata lain
asas Percobaan, asas membantu, asas veryaring, asas batas minimal hukuman ,dan
lain-lain tidak bisa diatur lagi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Khusus karna
sudah diatur dalam Buku I KUHP.Demikian juga untuk mengatur sistim pembuktian
harus sejalan dengan Buku I KUHP, dimana pembuktian terbalik yang bertentangan dengan
asas hukum pidana Indonesia seharusnya di cabut karna Buku I KUHP tidak
mengenal Pembuktian terbalik. Untuk itu
semua perbuatan yang diatur dalam undang-undang
Tindak Pidana Khusus harus selaras dengan Buku I KUHP, dan jangan sampai perbuatan yang
diatur dalam Undang-undang bertentangan dengan asas-asas hukum pidana yang
diatur dalam buku I KUHP. Hal itulah penyebabnya rusaknya hukum pidana
Indonesia saat ini, karna para pembuat Undang-undang lebih condong atau
sependapat dengan R.Soesilo dalam menterjemahkan pasal 103 KUHP ke dalam bahasa
Indonesia, terutama dengan kata kecuali
kalau ada undang-undang (Wet) tindakan Umum Pemerintahan Algemene
maatregelen van bestuur) atau ordonansi
menentukan peraturan lain”,berdasarkan hal ini banyak asas-asas hukum yang
sudah diatur dalam Buku I KUHP diatur lagi dalam Undang-undang Tindak pidana
Khusus ,seperti kata percobaan hukumannya dikurangi sepertiga tetapi dalam
perkara korupsi percobaan sama dengan pidana selesai,asas membantu hukumannya
dikurangi sepertiga tetapi dalam perkara korupsi dan tindak pidana khusus
lainnya sama dengan pidana selesai,dan lain-lain.
3.Pandangan Hukum.
Menurut
Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH.MH dalam seminar dengan judul “korupsi Sistemik
sebagai kendala Penegakan Hukum Di Indonesia” tampaknya bersifat limitatif mengingat permasalahan penegakan hukum di Indonesia tidaklah sekedar diamati dari sisi substansiel perundang-undangan saja, tetapi
juga berkaitan dengan sistem, khususnya
sistem hukum pidana, karena korupsi itu kenyataannya telah merusak sistem (destructed to the system).[58]
Sistem Hukum ada
tiga tingkatan yaitu tingkat
pertama asas-asas atau teori-teori hukum, tingkatan kedua hukum positip atau Undang-undang, dan
tingkatan ketiga Putusan Hakim..Berdasarkan
hal tersebut tingkatan ketiga atau putusan hakim tidak boleh bertentangan
dengan hukum positip atau Undang-undang, demikian tingkatan kedua hukum positip
atau Undang-undang tidak boleh
bertentangan dengan asas-asas atau
teori-teori hukum
Berdasarkan hal
tersebut diatas setiap Undang-undang yang di buat Pemerintah bersama Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) harus diteliti aparat penegak hukum dalam menangani
kasusnya, bila undang-undang tersebut sebagai hukum positip bertentangan dengan
asas-asas atau teori hukum sebaiknya tidak dilaksanakan, justru disarankan
kepada Pemerintah supaya merevisi Undang-undang tersebut yang sesuai dengan
asas-asas atau teori hukum yang berlaku di Indonesia.
.
4.Aparat Penegak Hukum Kurang
memahami Teori dan Asas Hukum pidana
sesuai faham Eropah Kontinental.
Pada Umumnya Para
Penegak Hukum ,Anggota DPR dan masyarakat Umum hanya melihat hukum itu dari
sudut hukum positip atau Undang-undang-undang, dan tidak pernah merlihat
Undang-undang tersebut sudah sesuai atau tidak dengan teori / asas hukum faham
Eropah Kontinental yang dianut hukum
pidana Indonesia. Kalau dilihat dari sudut
hukum positipnya atau undang-undang yang sudah disahkan Pemerintah bersama
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang sudah benar, tetapi Undang-undang tersebut
sering bertentangan dengan teori atau asas hukum pidana Indonesia seperti
merumuskan pasal 37 mengenai Pembuktian terbalik dalam Undang-undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan
Tindak pidana Korupsi, hal ini jelas bertentangan dengan asas hukum pidana
dengan sistim pembuktian yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin
(wettelijk negatif stelsel), asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat
ditutut/dihukum apabila perbuatan tersebut telah diatur terlebih dahulu dalam
undang-undang. asas Praduga tidak bersalah, terdakwa tidak dibebani pembuktian,
dan lain-lain.Kalau dilihat dari hukum positipnya sudah benar tindakan tersebut
karna dibuat Pemerintah bersama DPR,hanya saja disayangkan dimana letak
kesalahannya apakah di Pemerintah atau DPR dalam membuat Undang-undang itu,
sepertinya tidak menguasai asas hukum pidana, hanya dilihat dari sudut emosi
saja bahwa perbuatan korupsi harus ditindak dengan tegas mengingat masuk
kejahatan luar biasa (Extra
Ordinery Crime), sepertinya tidak mempermasalahkan rumusan pasal pembuktian
terbalik tersebut bertentangan dengan asas hukum pidana Indonesia. Para Penegak
hukum yang berlatar pendidikan sarjana hukum seperti Jaksa, Hakim, Penasehat
Hukum, dan Dosen Pidana sama juga hanya melihat dari sudut hukum positipnya
seperti Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan Hakim yang menangani perkara Irjen Djoko Susilo dalam perkara
Simulator SIM tahun 2011 tetapi menggunakan pembuktian terbalik menyita harta
kekayaan Irjen Djoko Susilo tahun 2003-2010, dan Hakim pengadilan Negeri juga
menjatuhkan hukuman selama 10 tahun, dan semua harta kekayaan yang disita tahun
2003-2010 sebagai barang bukti dirampas untuk negara. Seharusnya Aparat penegak
hukum dan dosen Pidana meluruskan hukum tersebut minimal tidak menerapkan hukum
tersebut yang bertentangan dengan asas hukum pidana, karna aparat penegak
hukum, pada waktu kuliah di Fakultas Hukum mendapat pelajaran terkait dengan
asas hukum pidana sesuai dengan faham Eropah Kontinental yang dianut hukum pidana Indonesia,
tetapi setelah bertugas selaku aparat penegak hukum hanya melihat isi undang-undang tersebut untuk
diterapkan kepada penjahatnya, dan hampir tidak pernah memahami asas hukum
pidana tersebut dan lama – kelamaan lupa atau kurang mengerti hubungan asas
yang satu dengan asas hukum lainnya atau
hampir tidak memahami asas hukum pidana tersebut.
5.Study Hukum ke Amerika Serikat.
Pada umumnya
banyak warga Indonesia mengambil study hukum ke Amerika Serikat demikian juga
yang mengembangkan kesarjanaannya dari S1 ke S2, dan S3 maupun jalan –jalan
keluar negeri, sehingga hanya mengetahui hukum yang berlaku di Amerika Serikat,
dan saat selesai study di Amerika Serikat kembali ke Indonesia dan ada yang
sudah memiliki kekuasaan yang menentukan di Pemerintahan, lalu setiap ada
perubahan Undang-undang memasukkan konsep-konsep hukum yang di peroleh dari
Amerika Serikat, pada hal Amerika Serikat dan Negara Inggris menganut faham
Anglo Saxson yang bertentangan dengan faham Eropah kontinental.Faham Anglo
Saxson yang dianut Negara .Amerika Serikat antara lain asas Menyalahkan diri
sendiri (Praduga bersalah atau non self
incrimination), Sistim pembuktian lebih mengutamakan keyakinan hakim dan
dapat menyampingkan alat bukti dan peraturan yang mengatur perbuatan tersebut (vrij stelsel), asas common law (hukum kebiasaan) yaitu menuntut perbuatan yang
bertentangan dengan hukum kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah
masyarakat..dan lain-lain. Demikian juga dalam melakukan penelitian terkait
penanganan pemberantasan korupsi selalu melakukan penelitian di negara yang
menganut faham Anglo Saxson seperti Penelitian
(field research) yang
dilakukan oleh Prof.Dr.Andi Hamzah ,S.H. ke berbagai negara, antara lain Muangthai, Malaysia, dan Australia (khususnya
Negara Bagian New South Wales), melalui bukunya
yang secara lengkap ,jelas dan
terurai yaitu “Perbandingan Pemberantasan
Korupsi Di Berbagai Negara “.
6.Menimbulkan 2 sistim pembuktian.
Dengan menerapkan
pembuktian terbalik baik dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Undang-Undang
Nomor 8 tahun 2010 Tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang maupun dalam Undang – Undang Tindak Pidana Khusus
lainnya, telah menimbulkan dua sistim Pembuktian yaitu Sistim Pembuktian wettelik negatif stelsel yaitu minimal
dua alat bukti dan hakim yakin sesuai dengan faham Eropah Kontinental dan
sistim pembuktian Vrij stelsel yaitu
lebih mengutamakan keyakinan hakim. Aparat penegak hukum dapat memamfaatkan
sistim pembuktian yang sifatnya diskriminatif. Bila terdakwanya dekat penguasa
akan menyatakan belum cukup dua alat bukti seperti Komisi Pemberantasan korupsi
(KPK) ada kesan ditetapkannya Andi Mallarangen mantan Menteri Pemuda Dan Olah
Raga termasuk mantan pengurus Partai
Demokrat demikian juga Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat
terkait dengan kasus Hambalang, yang hingga saat ini 1 September 2013 belum
ditahan dan tidak menerapkan pembuktian
terbalik atas harta kekayaan Anas Urbaningrum yang diduga cukup besar
penambahannya setelah menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, demikian juga Kasus
Bank Century dengan calon tersangka Wakil Presiden Budiono dan Mantan Menteri Keuangan yang sampai saat ini katanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ada minimal dua alat buktinya .tetapi
bila terdakwanya tidak dekat dengan pusat kekuasaan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) cepat menyatakan terdakwa sudah cukup alat bukti yaitu sudah
memenuhi minimal dua alat bukti, dan biasanya langsung ditahan serta menerapkan
pembuktian terbalik seperti kasus Irjen Djoko Susilo perkara Simulator SIM
tahun 2011 dan Lutfhi Hasan Ishaq perkara kuota daging yang menyita harta kekayaan tanpa ada
kaitannya dengan kasus Simulator SIM dan Perkara Kuota daging.
7.Secara
bertahap merusak hukum pidana Indonesia.
Dengan menerapkan
faham hukum Anglo saxon yang bertentangan dengan faham Eropah Kontinental
secara bertahap akan merusak hukum pidana yang berlaku di Indonesia dan tidak mungkin
merubah dengan menganut faham Anglo
saxson karna Faham Eropah Kontinental sudah berlaku sejak Penjajahan Belanda
kurang lebih 350 tahun yang lalu ditambah lagi 72 tahun sejak Indonesia Merdeka seluruhnya 422
tahun faham Eropah Kontinental berlaku di
Indonesia. Sama juga Amerika Serikat menganut faham Anglo saxson sejak dibawah
koloni Inggris, jadi Hukum yang berlaku di Inggris diterapkan di Amerika
Serikat.
L.Kasus pokok (predikat kriminal).
Dalam setiap
perkara masuk Hukum Pidana Khusus, harus
ada pidana pokoknya,dan pidana pokok harus ada hubungannya dengan kekayaan yang dijadikan barang bukti, yang
pengembaliannya dapat diketahui bila barang buktinya dikembalikan kepada
pemiliknya terkait dengan kasus pokoknya.
Pencucian uang
(uang kotor) diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang, dan predikat kriminal atau kasus pokokya diatur dalam
pasal 2 ayat (1) yang semuanya ada 26 predikat kriminal (kasus Pokok).
Suatu kasus
kejahatan harus ada predicate crime atau pokok perkara karna bisa saja
seseorang memiliki harta kekayaan yang
tidak sesuai dengan penghasilannya yang sumbernya dari hasil korupsi, narkoba,
penjualan kayu hutan gelap dan jual bensin / solar antar daerah yang melanggar
hukum, seperti
yang dilakukan Sitorus di Polres Raja Ampat
Provinsi Papua, dimana selama lima tahun bisnis illegalnya telah beredar
uangnya Rp.1,5 triliun. Pengedar Narkoba yang memiliki perusahaan besar yang
diperoleh dari kentungan mengedarkan narkoba, dan dari Rutan sedang menjalani
hukuman dapat mengendalikan peredaran narkoba.
Tingkat bahaya
bila tidak ada predicate crime atau Kasus pokoknya bisa terjadi,Antara lain :
1.Dugaan kasus Korupsi.
Kasus Simulator
SIM tahun 2011 yang tersangkanya Irjen Djoko Susilo , dimana Komisi Pemberantasan
korupsi (KPK) telah menyita sekitar 20 barang bukti berupa rumah, tanah, pompa
bensin, Bus, dan lain-lain yang diperoleh Irjen Djoko Susilo sebelum tahun 2011
atau yang diperole sekitar tahun 2003 sampai tahun 2010, ternyata setelah
diterapkan pembuktian terbalik dimana hakim meminta terdakwa menjelaskan harta
kekayaannya yang disita Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar
20 unit,ternyata Irjen Djoko Susilo menjawab bahwa harta kekayaan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut yang diperoleh tahun 2003 dari hasil kejahatan penjualan kayu illegal
waktu tugas di Papua, dan saat itu menjabat Kepala Kepolisian Resot
Raja Ampat, harta kekayaan tahun 2004-2010 di peroleh dari hasil Illegal
Loging, karna harta kekayaan yang disita KPK tersebut diduga hasil korupsi
ternyata bukan dari hasil korupsi tetapi dari hasil penjualan kayu illegal,
dengan demikian penyitaan 20 unit tidak sah karna yang berwenang menyidik kasus
penjualan kayu illegal atau Illegal loging penyidiknya dari pihak Polri.Yang
jelas Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
tidak berhak menyita harta kekayaan
Irjen Pol. Djoko
Susilo sebayak 20 unit tersebut.
2.HAM Yang Berat.
Seseorang memiki
harta kekayaan yang banyak yang tidak sesuai penghasilanny, diduga Polisi
diperoleh dari hasil illegal loging atau penjualan kayu illegal, ternyata
setelah di muka Hakim terdakwa menjawab pertanyaan hakim bahwa hartanya
tersebut diperoleh pada saat membunuh satu desa, dengan demikian penyitaan
barang bukti atas harta kekayaan terdakwa tidak sah penyitaannya karna
dalam perkara HAM yang berat yang
berwenang menyidik Adalah Jaksa Agung atau Jajaran Jaksa Agung.
3.Salah penyidik.
Kejaksaan melakuka penyitaan harta
kekayaan terdakwa yang cukup banyak yang diduga diperoleh dari hasil korupsi
atau dari pembunuhan penduduk satu desa, ternyata setelah terdakwa menjelaskan didepan hakim harta
kekayaan tersebut diperoleh dari mencuri mobil dan emas penduduk yang dibunuh,
maka penyitaan yang dilakukan Kejaksaan atas harta kekayaan terdakwa tidak sah
karna dalam pencurian penyidiknya adalah Polri.
Berdasarkan hal
tersebut, maka setiap kasus kejahatan harus ada predicate crime atau kasus
pokoknya untuk mengetahui aparat penegak hukum mana yang berwenang melakukan
penyitaan barang bukti serta mengetahui penegak hukum yang berwenang menanganinya, karna dalam menangani perkara pidana
ada tiga aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan yaitu :
a.Penyidik Polri berwenang menyidik
Perkara Tindak Pidana Umum dan perkara korupsi.
b.Penyidik Kejaksaan berwenang
menyidik perkara korupsi dan pelanggaran
HAM berat, serta menuntut dan mengeksekusinya.
c.Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) berwenang menyidik perkara korupsi, menuntut, dan mengeksekusinya.
M. Hukum Pidana Khusus (bijzonder strafrecht).
Dalam memahami
pengertian hukum pidana khusus, maka kita akan teringat dengan pidana umum (ius
commune) yang menjadi hukum yang menambahkan
(aanvullend recht) bagi hukum pidana khusus. Atau Tindak pidana khusus
atau speciale delicten merupakan tindak pidana
yang mempunyai kekhususan dari tindak pidana umum (commune delicten),
karena kekhususan dari tindak pidana
tersebut dikecualikan dari tindak pidana umum.
Hukum pidana
khusus mengandung arti bahwa perlakuan hukum
terhadap subyek hukum yaitu
orang dan Korporasi, cara atau bentuk
tindak pidananya, hukum acara dan ancaman pidana yang mengaturnya adalah tergolong
khusus.Kekhususan subyek hukum pidana
khusus, misalnya dalam perkara Narkotika
dan psikotropika semua orang sebagai pelaku dan korporasi .Untuk itu ketentuan-ketentuan umum
yang terdapat dalam Buku I (Pasal 1 –pasal 103) KUHP, tetap berlaku bagi tindak pidana khusus sepanjang undang-undang yang mengatur
tindak pidana khusus dan tindak
pidana tertentu tidak secara tegas mengaturnya. Misalnya ajaran-ajaran, pemahaman, pengertian atau ketentuan tentang deelneming (penyertaan) seperti
terdapat dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP, tentang
pembantuan (pasal 56 KUHP), percobaan (pasal 53 KUHP), jenis – jenis hukuman (pasal 10 KUHP), tetap menjadi acuan
tindak pidana khusus.
BAB II
TINDAK PIDANA KORUPSI
A. korupsi.
1.Pengertian korupsi.
Menurut Undang – Undang Nomor .31
tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, dalam pasal 2 memberi batasan bahwa yang dimaksud dengan korupsi adalah “setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
.Jadi unsur tindak pidana korupsi menurut pasal 2 ayat (1) undang-undang
tersebut adalah: Setiap orang; + melawan hukum; + memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi; + dapat
merugikan keuangan negara atau
perekonomian Negara.[59] Menurut Sudarto
(1976),kata korupsi menunjuk pada
perbuatan yang rusak , busuk, tidak jujur yang dikaitkan
dengan keuangan.[60].
. Dalam TAP MPR No.XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, kolusi dan
nepotisme dan No.VII/MPR/2001 Tentang
Visi Indonesia Masa Depan tidak mampu
meluruskan kembali pandangan bahwa
sesungguhnya korupsi adalah perbuatan yang hina lagi dina.Korupsi telah
menyengsarakan rakyat hingga mereka hidup melarat dan bodoh karena hak-hak ekonomi dan sosial mereka dengan ganas diinjak-injak
oleh para koruptor.[61] Adapun Henry Campbell
Black (1991), mendefinisikan korupsi sebagai
perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk memberikan sesuatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain
secara salah menggunakan
jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan sesuatu keuntungan untuk dirinya
sendiri atau orang lain, berlawanan dengan
kewajibannya dan hak-hak dari
pihak-pihak lain.[62].Sayet Hussein Alatas
dalam bukunya Corruption:Its Nature,causes and Consequences (1999:7)
menulis:”Korupsi adalah subordinasi
kepentingan umum dibawah
kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas,
dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasiaan , penghianatan, penipuan,
dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat-akibat yang diderita oleh
masyarakat.Singkatnya, korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan
pribadi”.(Chaerudin et al:2008).[63]
2.Ketentuan Hukum.
Perbuatan Korupsi
diatur dalam Undang-undang yaitu :
a.Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b.Undang-undang
Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
c.Undang-undang
Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3.Subyek Tindak Pidana Korupsi.
Subyek Tindak
pidana Korupsi terdiri dari dua yaitu :
a..Subyek setiap
orang.
Subyek perbuatan
korupsi Adalah manusia dengan status Pegawai Negeri yang meliputi :
b.Pegawai negeri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian.
c.Pegawai negeri
sebagaimana dimaksud dalam Kitab undang-undang Hukum Pidana.
d..Orang yang
menerima gaji atau upah dari keuangan
negara atau daerah.
e..Orang yang
menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah.
f.Orang yang
menerima gaji atau upah dari
korporasi lain yang mempergunakan modal atau
fasilitas dari negara atau masyarakat.
b.Korporasi.
Korporasi adalah
kumpulan orang dan atau kekayaan
yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
4.Aparat Penegak Hukum.
Aparat
Penegak Hukum yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan dalam perkara
korupsi yaitu :
Kewenangan Menyidik dan Penuntutan.
a.Polri, hasil
penyidikan Polri dilimpahkan kepada Jaksa penuntut Umum dilingkungan atau
dibawah naungan Kejaksaan Agung RI untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, dan
setelah diputus hakim selanjutnya mengeksekusi Putusan Hakim tersebut.
b.Jaksa Penyidik,
dimana hasil penyidikannya sendiri
diserahkan kebagian Penuntutan lingkungan Kejaksaan atau dibawah naungan
Kejaksaan Agung RI untuk dilimpahkan ke Pengadilan, selanjutnya setelah diputus
hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti Jaksa Penuntut Umum
mengeksekusi putusan Hakim tersebut.
c.KPK,Hasil
penyidikan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) diserahkan kepada Jaksa Penuntut
Umum dilingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilimpahkan ke
Pengadilan Tipikor untuk diadili, selanjutnya setelah di Putus Hakim lalu di
eksekusi Jaksa Penuntut Umum dari lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
5.Cara Perbuatan Korupsi.
Perbuatan Korupsi yang sering dilakukan baik yang
langsung merugikan keuangan Negara dan yang tidak merugikan keuangan negara
yaitu :
a.Perbuatan korupsi
Yang Merugikan keuangan Negara.
Perbuatan korupsi
yang langsung merugikan keuangan Negara diatur dalam pasal 2 dan Pasal 3
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mengkorupsi
uang Negara, dimana modus operandi (cara melakukannya) tiap Intansi Pemerintah berbeda satu sama
lain,antara lain :
1)..Permainan
Anggaran, Setelah adanya persesuaian pembagian dengan pemilik proyek baru
ditambahkan anggaran sebesar 15 persen dari nilai proyek selanjutnya
menyetujui dan menetapkan anggaran tersebut.
2)..Permainan
Jumlah, Pembelian kertas kantor yang dibeli sepuluh riem tetapi dalam kwitansi
disebut lima puluh riem.
3)..Permainan Harga,
membeli laptop 50 buah a.Rp.5.000.000 dalam kwitansi disebut a.
Rp.15.000.000,selisih uang dikorupsi Rp.10.000.000 x 50 buah = Rp.500.000.000.
4).Permainan
Fiftif yaitu memberikan sumbangan kepada yayasan Rp.1 milyar tetapi sebenarnya
tidak ada diberikan sedangkan pihak
Yayasan sudah menandatangani tanda terima sebesar Rp.1 milyar.
5).Permainan
Kwalitas, dalam pembangunan kantor dalam bestek ditentukan menggunakan kayu
jati sebanyak 200 m3 a. Rp.10.000.000 tetapi digunakan kayu kalimantan
perkubiknya Rp.4.000.000, selisihnya yang dikorupsi 200 m3 x Rp.6.000.000 =
Rp.1,2 milyar.
b.Yang tidak Merugikan Keuangan Negara.
Perbuatan korupsi
yang tidak merugikan keuangan negara
secara langsung, hanya saja merusak nama
aparat pemerintah atau aparat penyelenggara negara yang melakukan korupsi. Pada umumnya yang sering dilakukan
menerima uang dari orang lain
sebagaimana diatur dalam pasal 5, pasal 11, dan pasal 12 Undang-undang Nomor 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Bentuk perbuatannya,
Pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah atau janji
padahal diketahui atau patut
diduga ,bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran
orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan
dengan jabatannya,
antara lain :
1).Permainan Jasa,
dalam penegakan hukum bila pihak terdakwa sudah memberikan sejumlah uang kepada
aparat lalu meringankan hukumannya.
2).Memberikan kepada salah
satu Instansi Pemerintah wajar tanpa
kecuali dengan imbalan sejumlah uang tertentu. Terjadi pada Badan Pengawas
Keuangan dengan memberikan status wajar tanpa perkecualian kepada Kementerian
Desa.
B.Tingkat
Kesulitan.
Untuk membuktikan Pasal 2 Undang-Undang
No.31 Tahun 1999 Tentang Pemeberantasan tindak Pidana Korupsi ,
mengandung tingkat Kesulitan dalam penyelesaiannya.
Menurut Prof.Jean Rivero dan Prof.Waline,pengertian penyalahgunaan dalam hukum Administrasi dapat diartikan dalam
3 wujud,yaitu :
1.Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang
bertentangan dengan kepentingan umum
atau untuk menguntungkan
kepentingan pribadi, kelompok
atau golongan.
2.Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar
ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi
menyimpang dari tujuan apa
kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-undang atau peraturan-peraturan
lain.
3.Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang
seharusnya dipergunakan untuk mencapai
tujuan tertentu, tetapi telah
menggunakan prosedur lain agar
terlaksana.[64]
C.Ketentuan Yang Menyimpang dari Buku I KUHP.
Ketentuan , asas, dan sistim yang
menyimpang dari Buku I KUHP, Antara lain :
1.Percobaan
a.Percobaan dalam KUHP.
Percobaan dimana hukumannya dikurangi sepertiga dari ancaman hukumannya, sehingga
hukuman percobaan lebih rendah sepertiga dari perbuatan selesai.
Percobaan suatu perbuatan yang telah dilakukan tetapi belum selesai bukan karna kehendaknya, ancaman hukuman
dikurangi sepertiga dari ancaman pokok atas perbuatan yang dilakukan .
Percobaan
mengandung tiga syarat
umum baru dapat dikatakan perbuatan percobaan yang dapat dihukum yaitu :
a).Adanya perencanaan .
b).Perbuatan sudah dilakukan sesuai dengan rencana.
c).Perbuatan tidak selesai bukan karna kehendaknya.
Untuk syarat khusus mengenai
percobaan ada dua teori yaitu
a).Teori Subjektif.
b).Teori objektif., yang dianut hukum pidana Indonesia.
Contoh perbuatan percobaan yaitu :
a).Sudah dilaksanakan : Si A
telah memegang pisau dan sudah mendatangi rumah si B sesuai dengan rencananya
tetapi tidak ada dirumah.
b).Belum selesai
: pisau yang diarahkan si A kepada si B belum sampai, pada saat itu tangan si
A ditangkap si C sehingga pisau
itu tidak sampai ketubuh si B
c).Bukan karna
kehendaknya : tidak sampainya pisau yang
ditusukkan si A ke tubuh si B, bukan karna kehendak si A tetapi karna pisaunya
ditangkap si C.
Menurut Teori
Subjektif bahwa perbuatan si A dalam point a sudah dapat dihukum, tetapi dalam
teori objektif bahwa perbuatan si A dalam ponit b dan c baru dapat dihukum ,
karna niat si pelaku ingin membunuh lawannya sudah kelihatan jelas yaitu si A
yang mengarahkan pisau tersebut kepada si B , hanya saja niatnya membunuh
tersebut tidak tercapai bukan karna ke kehendaknya tetapi karna pihak lain atau
si C yang menangkap tangan si A sehingga pisau si A tidak sampai ke badan si B.
b.Percobaan
dalam Korupsi .
Perbuatan percoban dalam perkara
korupsi sama dengan pidana selesai yang
ancaman hukumannya sama dengan pidana yang dilakukannya, yang diatur dalam
Undang-undang nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
dalam pasal 15 “Setiap orang yang
melakukan percobaan, pembantuan, atau permupakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal3,
pasal 5 sampai dengan pasal 14.
Menyamakan ancaman hukuman perbuatan
percobaan dengan perbuatan selesai tidak rasional, ibarat kasus pembunuhan
perbuatan selesai orangnya sudah mati sedangkan perbuatan percobaan orangnya
masih hidup, jelas tidak boleh disamakan hukumannya, demikian juga perbuatan
selesai melakukan korupsi uang negara sebesar Rp.100 milyar disamakan
dengan percobaan korupsi dimana uang negara belum ada yang diambil atau masih
utuh. Bila mana terjadi hal demikian sebaiknya menerapkan bahwa perbuatan
percobaan ancaman hukumannya dikurangi sepertiga
2.Membantu
a.Membantu dalam KUHP.
Pengertian membantu seseorang
memberikan bantuan kepada orang
lain sebelum perbuatan kejahatan tersebut dilakukan. Membantu melakukan
kejahatan hukumannya dikurangi sepertiga dari hukuman pokoknya, yang diatur
dalam Pasal 57 KUHP bunyinya :
(1).Selama-lamanya hukuman pokok bagi kejahatan, dikurangi dengan sepertiganya
, dalam hal membantu melakukan kejahatan.
Atau hukuman penjara seumur hidup, maka dijatuhkanlah hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun;
(2).Jika kejahatan itu diancam dengan hukuman
mati atau hukuman penjara seumur hidup , maka dijatuhkanlah hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
(3).Hukuman tambahan bagi
membantu melakukan kejahatan sama
saja dengan hukuman tambahan bagi kejahatan itu. Perbuatannya yang sengaja dimudahkan
(4).Tentang melakukan hukuman itu hanyalah diperhatikan Perbuatannya yang
sengaja dimudahkan atau dianjurkan oleh sipembantu , serta dengan akibat
perbuatan itu.
b.Membantu dalam Korupsi
Membantu memberikan perbuatan kejahatan korupsi sama dengan perbuatan selesai,
maka ancaman hukumannya sama dengan pasal yang didakwakan. Membantu
melakukan Korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1991 Tentang
pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dalam pasal 15 “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai pasal 14.
Menyamakan
perbuatan membantu dengan perbuatan selesai tidak dapat diterima, sifatnya
emosional menyamakan hukumannya. Jika terjadi masalah demikian dalam perbuatan
korupsi sebaiknya mendasarkan kepada pasal 57 KUHP.
3.Minimal Ancaman Hukuman Pidana.
a.KUHP.
Berdasarkan pasal 12 ayat (2) Hukuman penjara sementara
itu sekurang-kurangnya satu hari
dan selama-lamanya lima belas tahun berturut-turut.
Kata sekurang-kurangnya satu hari
diatur dalam pasal 97 KUHP : Yang
dikatakan sehari, yaitu masa yang
lamanya tiga puluh hari.
b.Korupsi.
1).Minimal hukuman.
Pasal –pasal korupsi yang ancaman minimalnya lebih dari satu hari atau satu tahun bahkan lebih dari satu
tahun yang diatur dalam undang- Undang, antara lain :
a).Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak pidana Korupsi,
minimal ancaman hukumannya antara lain :
(1).Pasal 2
ancaman pidananya minimal 2 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp.
200.000.000,-
(2).Pasal 3,ancaman
pidana minimal 1 (satu) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,-
b).Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain :
(1).Pasal 5, minimal
pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda paling rendah Rp.50.000.000,-
(2).Pasal 6,
minimal pidana penjara 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling rendah
Rp.150.000.000,-
(3).Pasal 7,minimal pidana penjara 2
(dua) tahun dan pidana denda paling rendah Rp.100.000.000,-.
(4).Pasal 8,
minimal pidana penjara 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling rendah
Rp.150.000.000,-.
(5).Pasal 9, minimal
pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda paling rendah Rp. 50.000.000,-.
(6)..Pasal 10,
minimal pidana penjara 2 (dua ) tahun dan pidana denda paling rendah
Rp.100.000.000,-.
(7).Pasal 11, minimal
1 (satu) tahun dan pidana denda paling rendah Rp.50.000.000,-.
(8).Pasal 12,
minimal pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda paling rendah
Rp.200.000.000,-.
2).Tidak mengikat Hakim.
Pidana minimal dalam kasus korupsi
berpariasi antara 1, 2 , 3, dan 4 tahun. Pidana minimal tersebut tidak mengikat
Hakim atau Mahkamah agung tidak terikat
kepada undang-undang yang mengatur sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan
asas hukum seperti penerapan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dalam
Putusan Mahkamah Agung RI dengan Majelis Hakim terdiri dari Agung Imron Anwari,Surachmin, dan MS Lumme
menjatuhkan Pidana penjara kepada
terdakwa Agus Siyadi selama dua bulan dengan masa percobaan empat (4) bulan yang terbukti melanggar pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1), (3) UU No.31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
ancaman hukumannya minimal satu tahun. Dimana selaku Sekretaris Desa dan penanggungjawab pengelolaan keuangan ADD, Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih
Kabupaten Probolinggo telah
mempergunakan dana alokasi Dana Desa
(ADD) tidak sesuai peruntukannya serta tidak dapat
mempertanggungjawabkan sesuai RAB yang
telah ditentukan sebesar Rp.5.795 juta.
4.Sistim Pembuktian.
a.KUHP.
Untuk mengungkap
suatu perbuatan kejahatan menggunakan sistim pembuktian wettelijk negatief
stelsel yang dianut hukum indonesia yang mengikuti faham eropah kontinental.
Wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin. Dalam
menentukan kesalahan terdakwa harus
didukung minimal dua alat bukti dan satu sama lain alat bukti tersebut saling
berhubungan sehingga hakim yakin bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan
Korupsi.
b.Korupsi.
Dalam perkara korupsi selain
menganut sistim pembuktian wettelijk
negatief stelsel juga menganut faham anglo saxson dengan sistim pembuktian vrij
stelsel yaitu untuk membuktikan ke
salahan terdakwa lebih diutamakan
keyakinan hakim, dan hakim tidak
terikat kepada alat bukti maupun peraturan perundang-undangan yang sudah
mengatur perbuatan tersebut., dan hakim hanya mendasarkan kepada hukum
kebiasaan (common law) yang berlaku
dimasyarakat, dengan kata lain hakim lebih mendasarkan kepada keyakinan hakim
dan tidak terikat kepada alat bukti yang diakui negara maupun kepada ketentuan
hukum. Hakim sering menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan keyakinan hakim
walaupun tidak ada alat buktinya, seperti pembuktian terbalik cukup terdakwa
menjelaskan dari mana sumber harta kekayaan diperoleh, dan bila tidak bisa
menjawabnya atau jawabannya tidak rasional, maka hakim menjatuhkan hukuman
kepada terdakwa. Pembuktian terbalik ini berlaku kepada negara yang menganut
faham anglo saxson antara lain negara Amerika Serikat, Inggris, dan negara bekas jajahan Inggris antara lain
negara India dan Malaysia. Sebaiknya tidak baik suatu sistim Hukum menganut dua
sistim pembuktian yaitu wettelijk negatief stelsel dan vrij stelsel.
Pemerintah Indonesia hanya menganut
sistim pembuktian wettelijk negatief stelsel yang sudah berlaku di Indonesia
sejak jaman penjajahan Belanda selama 350 tahun hingga saat ini, dan sistim
pembuktian vrij stelsel dikaitkan dengan
pembuktian terrbalik tidak diberlakukan di Indonesia yang banyak
bertentangan dengan asas hukum yang dianut hukum Indonesia. menghukum terdakwa
walaupun alat buktinya tidak ada. Sistim pembuktian vrij stelsel telah
diterapkan dalam pembuktian Terbalik yang diatur dalam :
1)..‘Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dalam Pasal 37 ayat (3) terdakwa wajib
memberikan keterangan tentang seluruh harta
bendanya dan harta benda isteri atau suami, anak,dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan
dengan perkara yang bersangkutan,
ayat (4) dalam hal terdakwa tidak dapat
membuktikan tentang kekayaan yang tidak
seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka
keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana
korupsi’.(meminta kepada
tersangka Irjen Pol Djoko Susilo dari mana sumber uangnya untuk mendapatkan
harta kekayaannya yang tidak sesuai dengan penghasilannya).
b.Penjelasan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dalam Pasal 37 ketentuan ini merupakan
suatu penyimpangan dari ketentuan kitab undang-undang hukum acara Pidana pasal
66 tersangka atau terdakwa tidak
dibebani kewajiban pembuktian”, dan yang
menentukan bahwa jaksa yang wajib membuktikan dilakukannya tindak pidana, bukan terdakwa.
menurut ketentuan ini terdakwa dapat
membuktikan bahwa ia terdakwa dapat
membuktikan hal tersebut tidak berarti
ia tidak terbukti melakukan korupsi,
sebab penuntut umum masih tetap
berkewajiban untuk membuktikan
dakwaannya. Ketentuan pasal ini merupakan pembuktian terbalik yang terbatas,
karena jaksa masih tetap wajib membuktikan dakwaannya’.
c.Undang-undang
nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam
pasal 48 berbunyi “Untuk kepentingan
penyidikan, tersangka dalam
tindak pidana korupsi wajib
memberikan keterangan kepada penyidik
tentang seluruh harta bendanya
dan harta benda isteri atau suami,
anak, dan harta benda setiap orang atau
korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka”
d.Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam “pasal 38 B (1)
setiaporang yang didakwakan melakukan
salah satu tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13 ,Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 undang-undang
ini, wajib membuktikan sebaliknya
terhadap harta benda miliknya
yang belum didakwakan, tetapi juga
diduga berasal dari tindak pidana
korupsi”.
e.Penjelasan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi, dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) Pasal ini sebagai konsekwensi berimbang atas penerapan pembuktian terbalik terhadap terdakwa. terdakwa tetap memerlukan perlindungan yang berimbang atas pelanggaran hak-hak yang mendasar yang berkaitan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menyalahkan
diri sendiri (non self – incrimination ). Ayat (2) Ketentuan ini tidak menganut
sistim pembuktian secara negatif menurut
Undang-Undang (negatief wettelijk).
D.Pembuktian terbalik bertentangan dengan faham eropah
kontinental yang dianut hukum pidana Indonesia.
1.Bertentangan dengan asas Legalitas.
Faham
Eropah kontinental yang dianut hukum pidana
indonesia asas yang paling penting adalah asas Legalitas dalam bahasa latin
Nullum delictum,nulla puna sine praevia
lege punali (tiada kejahatan,tiada hukuman pidana tanpa undang-undang hukum pidana
terlebih dahulu) yaitu suatu perbuatan baru dapat dipidana apabila
perbuatan tersebut sudah diatur terlebih dahulu dalam Undang-undang.Hakim dalam
menuntut terdakwa terikat dengan apa yang sudah diatur dalam undang-undang
,sedangkan Aliran anglo saxson dalam menuntut seseorang berdasarkan hukum
kebiasaan yang berlaku dimasyarakat (common
law),dan hakim menitik beratkan kepada keyakinan hakim dan tidak terikat
kepada alat bukti atau perbuatan yang diatur dalam undang-undang.
2.Bertentangan dengan Asas Praduga Tidak bersalah.
Dengan menerapkan Pembuktian terbalik
berarti tersangka/terdakwa sudah dianggap
bersalah sehingga tersangka/terdakwa
diwajibkan membuktikan dari mana harta kekayaan yang diperolehnya
,sedangkan asas Praduga tidak bersalah
tersangka / terdakwa dianggap tidak bersalah sebelum putusan hakim memiliki kekuatan hukum yang pasti.
3.Bertentangan dengan Pasal 66 KUHAP.
Bertentangan
dengan pasal 66 KUHAP”Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban
pembuktian”. ,yang aktif
membuktikan kesalahan tersangka/terdakwa
adalah penyidik antara lain penyidik Kepolisian , Kejaksaan ,Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Hakim,
sedangkan terdakwa hanya berwenang mengajukan pembelaan, sebaliknya dalam
pembuktian terbalik terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah
4.Bertentangan dengan sistim pembuktian Wettelijk Negatief Stelsel.
Sistim
pembuktian Wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim
yakin.
Keputusan hakim
bisa terjadi dalam tiga hal,yaitu :
a.Diantara alat
bukti adanya kaitan satu sama lain terkait perbuatan kejahatan korupsi yang
dilakukan terdakwa dan hakim yakin,
maka hakim menjatuhkan hukuman bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan
korupsi serta menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.
b.Jika dua alat
bukti tidak ada berhubungan satu sama lain terkait perbuatan korupsi dianggap
tidak ada alat bukti tersebut walaupun hakim yakin, maka hakim membebaskan terdakwa dari tuduhan melakukan perbuatan
korupsi.
c.Bila dua alat bukti berhubungan satu sama lain terkait perbuatan korupsi tetapi hakim tidak
yakin maka hakim membebaskan terdakwa dari tuduhan melakukan perbuatan korupsi.
Sedangkan untuk pembuktian terbalik menganut sistim pembuktian vrij stelsel
yaitu dalam menjatuhkan hukuman lebih diutamakan dengan keyakinan hakim, dan
hakim tidak terikat kepada alat bukti
dan perbuatan yang sudah diatur,
sebelumnya,dengan demikian mengutamakan kenyakinan hakim walaupun tidak ada
alat buktinya.
5.Dua sistim pembuktian .
Untuk mengungkap kasus korupsi ada
dua sistim pembuktian yaitu sistim pembuktian wettelijk negatief stelsel
yang dianut hukum Indonesia dan vrij stelsel, dengan asas menyalahkan diri
sendiri (non self – incrimination) yang diatur dalam penjelasan pasal 37
undang-undang Nomor 20 tahun 2001tengtang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Berarti dalam sistim pembuktian di Indonesia ada dua, pertama
wettelijk negatief stelsel dan vrij stelsel yang akan merusak tatanan hukum
pidana di indonesia .Hal ini bisa disalah gunakan aparat penegak hukum, bila
kasusnya dekat dengan penguasa selalu menyatakan belum ada dua alat bukti yang
menyatakan terdakwa melakukan korupsi, tetapi bila terdakwa jauh dari
kekuasaan walaupun tidak ada dua alat
bukti dinyatakan tersangka dengan
harapan hakim menjatuhkan hukumannya sesuai keyakinannya walaupun alat buktinya
tidak ada.
6.Menerapkan asas menyalahkan diri sendiri (non self –
incrimination).
Untuk
memberlakukan pembuktian terbalik sangat tegas mengatur dalam penjelasan pasal
37 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 menyatakan tidak menganut sistem
pembuktian secara negatif (negatief wettelijk) dan menerapkan menyalahkan diri
sendiri (non self – incrimination).menerapkan sistim pembuktian menyalahkan
diri sendiri (non self-incrimination).Berdasarkan penjelasan pasal 37 tersebut tidak memberlakukan negatief
wettelijk berarti menerapkan sistim pembuktian vrij stelsel atau stelsel bebas
yaitu menganut faham bahwa keyakinan hakim
adalah merupakan dasar utama menyatakan kesalahan terdakwa, sedangkan alat
bukti hanya merupakan sarana untuk memberi keyakinan hakim, dan hakim tidak terikat pada alat
bukti yang sah yang ditentukan oleh undang-undang.
7.Tidak ada kasus pokoknya.
Dalam kasus korupsi harus ada kasus
pokoknya sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat
(1) Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang, dan kasus pokok korupsi diatur
dalam pasal 2 ayat (1) huruf a,
sedangkan dalam pembuktian terbalik tidak ada kasus pokoknya, hanya terdakwa
memiliki harta sejumlah tertentu yang diduga tidak sesuai dengan
penghasilannya. Terdakwa diwajibkan membuktikan dari mana harta kekayaan
tersebut diperoleh, sedang
kasus pokoknya tidak ada, apakah uang tersebut diperoleh dari perbuatan
korupsi, narkotika atau salah satu kasus dari
26 kasus pokok dalam pencucian uang.
8.Tidak ada alat buktinya.
Dalam
pembuktian terbalik cukup dengan keyakinan hakim menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa ,jika terdakwa tidak bisa menjelaskan sumber kekayaannya .
9.Akibat Penerapan Pembuktian terbalik.
Penerapan
pembuktian terbalik terutama pelaksanaan pasal 37 dan penjelasannya
Undanmg-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, dimana
dalam penjelasan pasal 37 secara tegas disebutkan dalam pembuktian tidak menerapkan wettelijk
negatief sistim ( minimal dua alat bukti dan hakim yakin ) tetapi menerapkan
asas menyalahkan diri sendiri atau
praduga bersalah (non self incrimination).
Dengan menerapkan asas menyalahkan diri sendiri ( non self incrimination) berarti telah searah dengan asas hukum
pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan artinya hanya yang bersalah yang
dapat dipidana atau dihukum. Demikian juga searah dengan pendapat
Prof.Moeljatno,SH. menyatakan perbuatan
pidana adalah perbuatan yang dilarang
oleh suatu aturan hukum larangan mana
disertai ancaman (sanksi) yang
berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa
melanggar larangan tersebut.[65]
Menurut
WirjonoProdjodikoro hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana.
Menurut
W.P.J.Pompe, hukum pidana adalah semua aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang
seharusnya dijatuhkan pidana dan
macam pidananya yang bersesuaian.[66] (Dr.R.O.Siahaan,SH,S.Sos,MH,
Hukum Pidana I,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009,hal3).
Hukum Pidana
menurut Jan Remmelink, mencakup hal-hal
berikut :
1.
Perintah dan larangan
yang atas pelanggaran terhadapnya
oleh organ-organ yang dinyatakan berwenang oleh UU dikaitkan (ancaman)
pidana;norma-norma yang harus ditaati oleh siapapun juga;
2. Ketentuan-ketentuan yang menetapkan
sarana-sarana apa yang dapat didaya gunakan sebagai
reaksi terhadap pelanggaran
norma-norma itu; hukum penitensier atau
lebih luas, hukum tentang sanksi;
3.
Aturan-aturan yang secara temporal atau dalam jangka waktu tertentu menetapkan batas ruang lingkup kerja
dari norma-norma.[67]
Pendapat
para pakar hukum pidana tersebut bahwa
hanya yang bersalah yang dapat dijatuhkan pidana atau hukuman. Berdasarkan asas
menyalahkan diri sendiri ( non self incrimination) dengan pendapat para pakar
hukum pidana akibatnya akan berkembang nantinya bahwa aparat penyidik kasus
korupsi baik penyidik Polri, penyidik Kejaksaan , dan penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dapat
menghentikan ditengah jalan yang mengendarai mobil mewah sesuai ukuran
Indonesia yang berharga diatas Rp.250 juta keatas, lalu menanyakan darimana
sumber uangnya membeli mobil tersebut dan berapa penghasilannya satu bulan, dan
bila tidak bisa menjelaskan secara wajar maka aparat penyidik meneruskan atau
melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan , kemudian menjatuhkan hukuman
sesuai perbuatannya.Hal ini berlaku juga selain aparat negara juga kepada
pengusaha dengan menanyakan sumber penghasilan dan berapa pajak selama satu
tahun dan apa sudah dibayar pajaknya sesuai ketentuan, dan jika jawabannya
kurang wajar atau tidak dapat diterima, kasusnya dilimpahkan ke pengadilan untuk
dijatuhkan hukuman.Tindakan aparat penyidik jauh lebih muda, cukup menangkap
pemilik mobil diatas harga Rp.250 juta, bila jawabannya tidak rasional tinggal
kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Penyidik tidak perlu membuat Berita Acara
Pemeriksaan, karna yang dibebani pembuktiannya diberikan kepada terdakwa bukan
kepada aparat penegak hukum baik sebagai penyidik Polri, Penyidik Kejaksaan,
dan pengadilan hanya menilai jawaban atau pembelaan yang disampaikan terdakwa
dan jika tidak rasional jawabannya hakim menjatuhkan hukuman sesuai
perbuatannya.Tindakan aparat penegak hukum tidak dapat disalahkan justru sesuai
dengan asas hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan dengan kata lain
hanya yang bersalah yang dapat dipidana atau dihukum. Lambat atau cepat tindakan
penyidik kemungkinan besar akan mengarah
ke penerapan pembuktian terbalik yang berakibat timbulnya rasa ketakutan bagi masyarakat baik sebagai
aparat Pemerintah maupun para pengusaha baik tingkat menengah maupun tingkat
atas.
E.Beberapa
pandangan para pakar hukum menentang penerapan
pembuktian terbalik, antara lain :
1.J.E.
Sahetapy atas tulisan Problematika Beban Pembuktian Terbalik menyatakan lebih
kurang tigapuluh tahun yang lalu ,problematik beban pembuktian terbalik sudah
menjadi wacana didunia fakultas hukum;”omkering van de bewijslast” begitulah
problematik pembahasan pada waktu itu. Dirasakan dan dipikirkan pada waktu itu
bahwa beban pembuktian terbalik sangat
tidak tepat dengan berbagai argumentasi
yang tidak begitu jauh berbeda secara substansial dengan apa yang
disuarakan dewasa ini. Dalam pada itu kritik-kritik terhadap beban pembuktian
terbalik akhir-akhir ini sangat kental nuansanya dengan nada partisan dan politik. Dalam era
reformasi,semua itu boleh-boleh saja atau sah-sah saja.
2.Prof. Indriyanto Senoadji (Guru
Besar FH Universitas Kristen Dwipayana dan Pengajar PPs. FH UI) dalam
tulisannya Asas Pembuktian terbalik, menyatakan pembalikan beban pembuktian
atau pembuktian terbalik sebenarnya tidak dikenal dalam sejarah negara-negara yang mengakui
sistim hukum pidana pada negara Anglo Saxon dan Eropa Kontinental (Indonesia
menganut Kontinental) .Kalau kita lihat di KUHP atau KUHAP di Negara-negara
Kontinental atau dari doktrin-doktrin
Anglo Saxon khususnya untuk Korupsi, sampai sekarang belum pernah
menemukan delik mengenai pemberlakuan pembalikan beban pembuktian, kecuali satu
yaitu suap (Bribery).Didalam sistem UU Tipikor,yang dinamakan pembalikan beban
pembuktian atau pembuktian terbalik hanya ada satu delik ,yaitu masalah suap
(gratifikasi).Jadi UU Nomor 31 tahun
1999 yang diperbaharui dengan UU No.20
tahun 2001 (pasal 2,3,5,6,7,8,9,1011,12,13,15), pembalikan beban pembuktian bukan untuk semua delik, hanya berlaku untuk
Pasal 12 b dan 38 b yaitu yang berkaitan dengan delik suap. Menekankan apa yang
dinamakan pembuktian terbalik dari
terdakwa yang dikehendaki, pembuktian terbalik itu jauh lebih baik dilakukan di
Peradilan, karena kesulitan untuk membuktikan secara terbalik oleh tersangka di
proses penyidikan dan penuntutan, menghindari adanya apa yang dinamakan kolusi,
yang penting untuk apa yang dinamakan pembalikan beban pembuktian adalah adanya
kata-kata pemberian gratifikasi yang
memang menjadi kewajiban dari penuntut umum untuk dibuktikan.
3.RM. Arobbi Rahmat Zoneidhi dalam
tulisannya Pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan sistem pembuktian
terbalik yaitu Pembuktian terbalik (omkering van bewijslast atau shifting
burden of proof), tersangka atau
terdakwalah yang harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas apa yang disangkakan atau dituduhkan kepadanya. Dengan sistem
pembuktian terbalik ternyata masih kurang efektif untuk upaya penanggulangan
korupsi sebab masih ada kelemahan didalamnya yaitu pembuktian terbalik
bertentangan dengan asas Praduga tidak bersalah (presumption of innocence) karena tersangka atau terdakwa dianggap
telah terbukti bersalah kecuali ia bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Menyangkut
pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori hak untuk diakui sebagai pribadi
didepan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, walaupun peraturan
tentang pelaporan harta kekayaan pejabat sudah ada, apabila penerapan asas ini
tidak secara profesional hal tersebut
dapat timbul.
4.Romli Atmasasmita (Guru Besar Hukum
Pidana Internasional Unpad & Ketua Forum 2004) atas tulisan Pembuktian
terbalik Kasus Korupsi menyatakan Teori pembuktian yang selama ini diakui
adalah asas pembuktian ”beyond reasonable
doubt”, yang dianggap tidak bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), akan tetapi
disisi lain sering menyulitkan proses pembuktian kasus-kasus korupsi. Dalam
pasal 31 UU Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 37 UU Nomor 20 tahun 2001 telah memuat ketentuan mengenai pembuktian
terbalik (reversal burden of proof )
hanya masih belum dilandaskan kepada justifikasi teoritis, melainkan hanya
menempatkan ketentuan pembuktian terbalik tersebut semata-mata sebagai sarana memudahkan proses pembuktian saja tanpa dipertimbangkan
aspek hak asasi tersangka/terdakwa berdasarkan UUD 1945.
5.Supriyadi Widodo Eddyono dengan tema
Tulisan Pembebanan Pembuktian Terbalik
dan Tantangannya (Verification Reversed Imposition and it,s Challenges).
a.Terkait
Dengan Pembuktian Terbalik.
1).Penerapan pembuktian
terbalik secara murni terhadap perkara korupsi banyak mendapat tantangan baik
dari segi teoritis maupun praktis dan salah satunya bertentangan dengan asas presumption of innocent atau praduga
tidak bersalah.
2).Pekbuktian
seimbang atau beban semi terbalik diartikan sebagai beban pembuktian diletakkan
baik terhadap terdakwa maupun Jaksa
Penuntut Umum secara berimbang terhadap objek pembuktian yang berbeda secara
berlawanan.
3).Munculnya Norma beban
pembuktian terbalik, awalnya dilatar belakangi dari problem penegakan
hukum dalam kasus korupsi, karena
korupsi kerap dilakukan secara sistimatis, terencana oleh oknum yang
berpendidikan, birokrat dan pengusaha yang secara politis dan ekonomi amat
kuat, sehingga gampang mempengaruhi jalannya proses Peradilan.
3).Pembuktian terbalik
yang dikenal dari negara penganut rumpun Anglo saxon dan hanya terbatas pada “ certain case” atau pemberian yang
berkolerasi dengan “bribery” (suap).
Pembuktian terbalik di terapkan di beberapa negara antara lain United Kingdom
of great Britain, Singapura, Hongkong, Pakistan, India, dan lain
sebagainya.
Tantangan
pembuktian terbalik yaitu :
a.Beban pembuktian
terbalik oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa, akan berpotensi menimbulkan
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yakni ketentuan khusus tentang asas praduga tidak bersalah. Dalam pembuktian
terbalik hakim berangkat dari
praduga bahwa terdakwa telah bersalah atau
asas menyalahkan diri sendiri (non self
incrination), sehingga terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak
bersalah, dan jika tidak dapat membuktikan hal itu, maka dinyatakan bersalah
tanpa perlu pembuktian lagi dari pihak penuntut umum, maka disamping hakim
dapat menjatuhkan putusan pidana atas keyakinan hakim sendiri tanpa alat bukti,
hal ini sama dengan sistym teori pembuktian conriction intime (pembuktian
berdasar keyakinan hakim semata), sehingga tumbunya pergeseran dari praduga tidak
bersalah menjadi asas praduga bersalah (presumption
of guilt) atas asas praduga korupsi (presumption
of corruption).
b.Asas Tidak mempersalahkan
diri sendiri (non – self incrimination).
c.Asas hak untuk diam (right to remain silent)
5.Hati-Hati
Menerapkan Faham anglo saxson ke Faham Eropah kontinental yaitu :
Untuk menerapkan
hukum yang menganut faham anglo saxson ke faham Eropah kontinental perlu mempertimbangkan ,antara lain :
a.Jangan
menggunakan hukum pidana dengan secara
emosional untuk melakukan pembalasan semata-mata. Hendaknya hukum
pidana jangan digunakan untuk memidana perbuatan yang tidak jelas korban atau
kerugiannya.Kemudian hukum pidana jangan dipakai hanya untuk
mencapai suatu tujuan yang pada
dasarnya dapat dicapai dengan cara lain
yang sama efektifnya dengan penderitaan atau kerugian
yang lebih sedikit.Jangan menggunakan hukum pidana apabila kerugian yang ditimbulkan oleh pemidanaan akan lebih besar daripada kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana yang akan dirumuskan .Selanjutnya jangan gunakan hukum pidana apabila hasil sampingan (by
product) yang ditimbulkan lebih
merugikan dibandingkan dengan
perbuatan yang akan dikriminalisasikan. Jangan menggunakan hukum
pidana apabila tidak didukung oleh
masyarakat secara kuat, dan kemudian
jangan menggunakan hukum pidana,
apabila penggunaannya diperkirakan tidak dapat efektif (unforceable) .Selain batasan penggunaan hukum pidana seperti diatas maka ada ketentuan bahwa hukum pidana harus
iniform, univerying and universalistic, hukum pidana harus rasional, harus
menjaga keserasian antara
order,legitimation and competence,
kemudian harus menjaga keselarasan antara social
defence,prosedural farnous and
substantive justice.Selain itu
mempergunakan hukum pidana harus menjaga keserasian antara moralis komunal, moralis kelembagaan
dan moralis sipil, harus
memperhatikan korban kejahatan. Dalam
hal-hal tertentu hukum pidana harus mempertimbangkan secara khusus
skala prioritas kepentingan
pengaturan. Dan akhirnya penggunaan
hukum pidana sebagai sarana represif
harus didayagunakan secara
serentak dengan sarana pencegahan
yang bersifat non-penal (prevention without punishment)”.[68]
b.Menurut Ted Honderich berpendapat bahwa suatu pidana dapat disebut sebagai alat pencegah yang ekonomis (economical deterrence) apabila diperoleh syarat-syarat :
1).Pidana itu
sungguh-sungguh mencegah;
2).Pidana itu tidak
menimbulkan keadaan yang lebih
berbahaya /merugikan daripada yang akan
terjadi apabila pidana itu tidak dikenakan;
3).Tidak ada pidana
lain yang dapat mencegah secara efektif dengan bahaya/kerugian yang lebih kecil.[69].
4).Sudarto
antara lain menyatakan bahwa perbuatan
yang yang diusahakan untuk dicegah
atau ditanggulangi dengan hukum
pidana harus merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki, yaitu
perbuatan yang mendatangkan kerugian
baik materil maupun spritual atas warga masyarakat.[70]
5).Dalam
Simposium Pembaharuan hukum nasional
,tahun 1980, antara lain menyatakan :”Masalah kriminalisasi dan dekriminalisasi atas suatu perbuatan haruslah sesuai dengan politik Kriminal yang
dianut oleh Bangsa Indonesia, yaitu
sejauhmana perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai – nilai fundamental yang berlaku dalam masyarakat dan oleh masyarakat dianggap patut atau tidak patut dihukum dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat” Selanjutnya dalam Simposium tersebut menyatakan untuk menentukan perbuatan sebagai tindak pidana perlu memperhatikan kriteria umum yaitu :
(a).Apakah perbuatan
itu tidak disukai atau dibenci oleh masyarakat karena merugikan, atau dapat merugikan, mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban.
(b).Apakah biaya
mengkriminalisasi seimbang dengan hasil
yang dicapai , artinya cost pembuatan Undang-undang, pengawasan dan penegakan hukum, serta
beban yang dipikul oleh
korban dan pelaku Kejahatan itu sendiri harus seimbang dengan situasi tertib hukum yang akan dicapai.
(c).Apakah akan makin menambah beban aparat penegak hukum yang
Tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh ke
mampuan yang dimiliki.
(d).Apakah
perbuatan-perbuatan tersebut menghambat
atau menghalangi cita-cita bangsa, sehingga merupakan
bahaya bagi keseluruhan masyarakat.[71]
F.Korupsi Kejahatan Sistemik.
1.Perkara korupsi pada awalnya hanya
dilakukan karna faktor gaji yang rendah untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Gaji untuk Pegawai Negeri (PNS) hanya cukup untuk dua minggu dalam tingkat
kehidupan sehari-hari relatif sederhana dengan kata lain tingkat ekonominya
masih rendah. Pernah kita mendengar seorang guru yang penghasilannya
pas-pasan,untuk mencukupi kehidupannya melakukan usaha ojek,pada saat selesai
mengajar lalu pergi kepangkalan ojek untuk mencari penumpang.
2.Saat ini perbuatan korupsi tidak
hanya sekedar memenuhi kebutuhan pokok sudah berkembang kepada kehidupan mewah
yang sudah memiliki dua-tiga rumah mewah, memiliki mobil mewah hingga 4 umit,
dan belanja pakaian keluar negeri dan biasanya belanja ke Singapura dan Amerika
Serikat serta jalan-jalan, dan jika dibandingkan dengann gaji atau
penghasilannya sangat tidak seimbang.Walaupun kehidupannya sudah mewah tetap
melakukan perbuatan korupsi hingga tidak ada tingkat kepuasannya. Perbuatan
korupsi tersebut biasanya dilakukan
pemegang kekuasaan di Pemerintahan, seperti pernyataan Bambang
Wijanarko Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi “dimana seseorang itu
memegang kekuasaan dititik tersebutlah perbuatan korupsi. Korupsi tersebut sudah masuk kesetiap Lembaga
Pemerintah dan berjalan secara sistemik.
Dalam bulan September 2017 kasus korupsi yang menonjol masalah E.KTP dimana
anggota DPR RI banyak yang terlibat, antara lain Ketua DPR RI Setya Novanto
telah di jadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku
lembaga legislatif yang di duga mendapat bagian sekitar Rp.400 milyar lebih,
demikian juga mantan Menteri Dalam Negeri Fauzi Gunawan selaku lembaga eksekutif dan pengusahanya
sedang diperiksa KPK sebagai Saksi belum ditingkatkan ke penyidikan, demikian
juga lembaga Judikatif yang sudah di
hukum hakim seumur hidup adalah Akil Muchtar mantan Ketua Mahkamah Konsntitusi
dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Ketiga Lembaga
Tinggi Negara yaitu Lembaga Eksekutif, Lembaga Legislatif, dan Lembaga
Yudikatif sudah terwakili melakukan perbuatan korupsi , maka disebut perbuatan
korupsi sudah sistemik.
3.Dalam kongres PBB ke VII tentang
“Prevention of crime and the Treatment
of Offenders” di Milan tahun 1985, telah dibahas satu tema “Dimensi baru
Kejahatan Dalam Konteks Pembangunan”.Salah satu hasil pembicaraan tentang “dimensi baru” ini yang memperoleh
sorotan adalah tentang terjadi dan meningkatnya “penyalahgunaan kekuasaan “(“abuse power”) oleh pejabat publik yang kemudian meluas dan dikenal sebagai “korupsi sistemik” ,yang kadangkala dimaknai
representasi kelembagaan Negara,
karenanya sering dikatakan pula “korupsi kelembagaan”..Penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang ekonomi ini melibatkan
pihak-pihak “upper economic
class” (para konglomerat) maupun
“upper power class (pejabat tinggi ) yang melakukan konspirasi dan bertujuan untuk kepentingan ekonomi kelompok tertentu, sehingga pada
akhirnya menimbulkan tindak pidana ekonomi (“economic
crime”).[72]
4.Kritikan Prof.Stephen Rosoff dalam bukunya “Profit Without Honour” tentang Istitutional Corruption di Amerika Serikat era tahun 1970 mempertegas betapa
korupsi telah merusak system ketatanegaraan, baik eksekutif, yudikatif,
legislative maupun kelembagaan Negara
lainnya. Bahkan korupsi Legislatif
yang melibatkan anggota kongres Illinois, dan Rostenkowski, yang
terbukti terima suap 640.000 dollar
adalah karakter stigma korupsi
korupsi institusi atau kelembagaan yang merupakan symbol elastic
mengakarnya korupsi ketatanegaraan tersebut.[73]
5.Menurut
Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH.MH,”Korupsi” sudah menjadi bahagian dari “sistem”
yang ada, karenanya usaha maksimal bagi pernegakan hukum, khususnya
pemberantasan tindak pidana korupsi, harus dilakukan pendekatan sistem atau “Systemic Approach”, apalagi bila
pendekatan sistem ini dikaitkan dengan
peranan institusi peradilan yang sangat
menentukan sebagai salah satu institusi penegakan hukum dalam proses akhir pemberantasan korupsi.[74]
6.Pro.Michael Levi
menunjukkan adanya suatu trend baru berupa Crimes by Government dalam arti
ekstensif, suatu kejahatan yang
melibatkan pejabat publik sebagai karakteristik
White Collar Crime yang sulit tingkat pembuktiannya , sulit pula
menentukan status pelakunya dan selalu
dapat berlindung dengan
justifikasi lemahnya norma legislasi, bahkan beyond the law dengan
memamfaatkan norma dibalik asas
legalitas relatif.[75]
7.Demikian juga pandangan Prof.August
Bequai dalam bukunya White Collar crime,korupsi
kelembagaan merupakan karakteristik dan
krisis di abad ke- 20 dari kejahatan
kerah putih yang meliputi para birokrat publik dihampir semua sektor kelembagaan politik dan ketatanegaraan ,baik yang independen
maupun yang terikat birokrasi
kelembagaan.[76]
8.Korupsi Sistemik yang dikatakan juga
korupsi Kelembagaan karna sudah terkontaminasi lembaga eksekutif, yudikatif,
dan Legislatif, dan menurut Naswa Shihaf
di Metro TV menyebutnya Trias Koruptip,
sedangkan menurut penulis mengingat semua lapisan masyarakat sudah terlibat
dalam melakukan perbuatan korupsi menyebutnya Empat Pilar Korupsi berjamaah,
karna sudah melibatkan 4 tiang utama dalam bernegara yaitu Tiang pertama
Esekutif, tiang kedua Legislatif, tiang ketiga Yudikatif, dan tiang keempat
Para Pengusaha yang non pemerintah yang mewakili masyarakat.
Para pelaku koruptor dari 4 pilar yang
sudah di tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan yaitu
“
a.Badan eksekutif.
Badan eksekutip baik Aparat Negara
maupun sebagai Penyelenggara Negara baik dalam proses penyidikan,Putusan Hakim
atau sedang menjalani hukuman sebagai
berikut :
1).Dr. Andi Mallarangen, mantan
menteri Pemuda Olah Raga terkait kasus Proyek Hambalang saat ini sudah selesai
menjalani hukumannya.
2).Irjen Pol Djoko Susilo, terkait
perkara Simulator SIM 2011, saat ini telah diputusa hakim dan melaksanakan
hukumannya sesuai putusan hakim.
b.Badan Legislatif.
1).Luthfi Hasan Ishaaq mantan
anggota DPR dan Presiden Partai Keadilan Kesejahteraan, terkait kasus impor
daging sapi yang menyuruh Ahmad fathanah menerima uang dari PT. Indoguna
sebesar Rp.1 milyar.
2).Angelina Sondakh, terkait kasus
Banggar, yang diputus hakim selama 4 tahun penjara potong tahanan sementara.
3).Andi Nurpati mantan anggota DPR
RI bagian Banggar, telah diputus Hakim .
4).Ketua DPR RI Setya Novanto telah
ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait
masalah E.KTP yang mendapat bagian uang korupsi lebih dari Rp.400 milyar.
c.Badan Yudikatif,
1).Akil Muctar, mantan Ketua Umum
Mahkamah Konstitusi yang diduga menerima uang terkait Pilkada Gunung Mas
Kalimantan dan Pilkada Pandeglang, yang dihukum selama seumur hidup.
2).Patrialis Akbar , anggota Hakim
Mahkamah Konstitusi, kasusnya sedang di sidangkan di pengadilan.
d.Anggota Masyarakat atau Para
Pengusaha,
1).Ahmad Fathanah (pengusaha),
terkait impor daging sapi yang menerima uang dari PT.Indoguna atas perintah terdakwa Lutfhi
Hasan Ishaaq.
2).Masih banyak para pengusaha
yang tersangkut perkara korupsi yang bekerja sama dengan aparat pemerintah
terkait dalam pelaksanaan pembangunan dilingkungan pemerintah.
BAB
III
PERBEDAAN
KORUPSI ORDE BARU
DENGAN
JAMAN REFORMASI
A.Jaman
Orde Baru .
1.Aparat pemerintah.
Dalam masa Orde baru
yang paling menonjol melakukan perbuatan korupsi dilakukan aparat Pemerintah
yang memegang jabatan penting di Pemerintahan dibawah kepemimpinan mantan
Presiden Suharto. Pada masa orde baru korupsi hanya dilakukan para pejabat yang
sedang memegang kekuasaan, dan sifatnya korupsi hanya menaikkan harga satuan
barang biasanya berkisar 10-20 persen, dan hasil korupsi hanya dibagi yang
turut dalam perbuatan korupsi tersebut yang sifatnya pembagiannya hanya untuk
beberapa orang, dan tiap orang sifatnya jumlahnya cukup besar karna di bagi
hanya beberapa orang. Saat itu melakukan perbuatan korupsi marak dilakukan di
semua sektor seperti tidak ada rasa takut dari aparat pemerintah, karna selama
Kepemimpinan Suharto belum ada kasus korupsi baik yang dilakukan pejabat tinggi
maupun aparat pemerintah bawahan yang sampai ke Pengadilan. Semua pelaku
korupsi aman-aman saja sampai yang bersangkutan memasuki masa pensiun.
2.Partai politik dan Anggota DPR.
Partai Politik dan anggota DPR RI hampir
tidak ada peranannya dalam masyarakat. Partai Politik dikuasai Partai Golongan
Karya (Golkar) yang dikenal Partai politik dibawah kekuasaan Pemerintah,
sedangkan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan Partai Persatuan pembangunan
(PPP) pengikutnya sangat kecil serta
tidak ada peranannya dalam menentukan kebijaksanaan Pemerintah. Semua anggota
DPR RI yang berdasarkan persetujuan Mantan Presiden Suharto yang berasal dari
anggota Golongan Karya (Golkar) maupun aparat Pemerintah yang ditunjuk duduk di
DPR. Pada saat itu Partai Politik dan anggota DPR RI hanpir tidak ada yang
melakukan perbuatan korupsi karna peranannya sebagai mengawasi jalannya
pemerintahan maupun penentuan anggaran tidak ada peranannya, semua tindakan
Partai politik baik Golkar, partai lainnya maupun anggota DPR RI dibawah kendali mantan Presiden Suharto
selaku Presiden RI. Anggota DPR RI yang duduk di lembaga DPR RI hasil
penunjukan dari partai politiknya, dan tidak ada pemilihan umum untuk memilih
anggota DPR RI . Dari tiga Partai Politik yang ada yaitu Partai Golongan Karya
(Golkar), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) , dan Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) jumlah anggota partai politik adalah partai golongan Karya (Golkar) dan
semua pegawai negeri wajib menjadi anggota
Golongan Karya (Golkar) demikian juga sebagian besar warga masyarakat
anggota golongan Karya (Golkar) , maka setiap ada pemilihan baik dilingkungan DPR RI dan di masyarakat selalu di menangkan
partai Golongan Karya (Golkar). Setiap yang duduk di DPR RI dari Partai
Golongan Karya harus sesuai dengan garis kebijaksanaan pemerintah. Penentuan
seseorang duduk di DPR RI hasil penunjukan dari partai masing-masing, dan
khusus anggota DPR RI yang duduk di DPR RI di usulkan Ketua Partai Golongan
Karya (Golkar) yang sudah mendapat persetujuan dari mantan Presiden RI
Soeharto. Lembaga DPR RI tersebut sebagian besar anggotanya dari fraksi
Golongan Karya (Golkar), maka saat pemilihan Presiden Soeharto untuk setiap
lima tahun selalu dimenangkan Soeharto selaku Presiden RI yang berlanjut sampai
lebih 5 periode Presiden RI di Jabat Soeharto., karna Pemilihan Presiden RI
dilakukan anggota DPR RI bukan pemilihan umum.
B.Masa
reformasi.
Kepala Daerah dan DPR RI dan DPRD Dipilih
langsung Rakyat.
Dalam
masa Reformasi Partai Politik telah berkuasa yang memilih langsung calon Presiden RI, kepala
daerah (Gubernur dan
Bupati/Walikota), anggota DPR RI, dan DPRD untuk dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini
diatur dalam Undang-Undang Dasar dan
Undang-undang otonomi Daerah Nomor : 32 Tahun 2004 karna setiap calon kepala
daerah untuk menduduki jabatan diusung satu atau beberapa partai politik, dari
pasal yang mengatur tersebut terlihat kekuasaan partai politik sangat besar
tetapi terkait dengan keuangan partai politik yang sumbernya dari Pemerintah
yang relatif kecil dan sangat minim yang
tidak memadai untuk menggerakkan partai politik yang cukup besar dananya, maka
kewenangan tersebut disalah gunakan partai politik bahwa setiap calon Presiden RI, Gubernur dan Bupati/Walikota, anggota DPR RI, DPRD untuk menduduki jabatan harus
memberikan sejumlah uang ke partai politik untuk mendapat kendaraan politiknya
untuk dapat mengikuti Pemilihan Umum tingkat pusat dan daerah memberikan sejumlah uang kepada Partai Politik
pendukungnya. Untuk DPR
tingkat Pusat berkisar ratusan
milyar dan untuk daerah berkisar di
bawah Rp.100 Maka setelah
menduduki jabatan kekuasaannya sangat besar dan Pemerintah dan kepala daerah
berupaya jangan sampai bertentangan dengan DPR, selanjutnya para wakil rakyat
melakukan perbuatan tidak terpuji yaitu melakukan korupsi, yang sama sekali
tidak memikirkan kepentingan rakyat..Untuk DPR tingkat Pusat yang kental dengan
korupsinya bagian anggaran (banggar) untuk menyetujui anggaran pembangunan baik
dipusat maupun daerah harus memberikan 15 persen dari nilai proyek yang
disetujui, sampai dua anggota banggar terkena kasus korupsi atas nama Angelina
Sondakh yang di hukum Hakim agung selama 12 tahun, dan La Ode Nurhayati yang
sudah diputus hakim. Dalam hal ini akar masalah korupsi terletak pada partai
politik sedangkan Kepala
Daerah dan anggota DPRD melakukan
perbuatan korupsi untuk mengembalikan uang/modal yang telah dikeluarkan pada saat
pemilihan tersebut serta memberikan sumbangan dana ke partai
politik pendukungnya.
Diantara lembaga Pemerintah yang terkorup dalam tahun 2016 dan 2017 dimana
Lembaga DPR RI yang paling tinggi renkingnya baru diikuti lembaga penegak hukum
lainnya. Dalam tahun 2016 dan 2017 yang menonjol terkait kasus E-KTP yang dikorupsi sebesar Rp.2,2 triliun
yang dibagi-bagi kepada aparat eksekutif dan anggota DPR RI, dimana Ketua DPR
RI Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Demikian sebelumnya mantan Ketua Partai Keadilan Kesejahteraan
sekaligus menjabat anggota DPR RI dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan
anggota DPR RI Anas Urbaningrum telah di putus hakim dan menjalani hukumannya,
dan masih banyak anggota DPR RI yang tersangkut kasus korupsi yang sudah di
putus hakim dan ada yang sedang menjalani hukumannya dan ada yang sudah selesai
menjalani hukumannya.
C.Anggota DPR dan DPRD tidak dipercaya
Rakyat.
Anggota DPR RI dan DPRD pada saat calon telah memberikan
sejumlah uang kepada partai politik yang mendukungnya agar di pilih sebagai
calon anggota DPR RI dan DPRD . Setelah
terpilih sebagai calon lalu mendekati warga masyarakat dalam daerah wilayah
pemilihannya (dapil) dan memberikan sejumlah uang agar nanti dalam pemilihan ,
memilihnya. Diantara calon dalam daerah pemilihan (dapil) bersaing memberikan
sejumlah uiang dan calon yang tertinggi memberikan rakyat akan di pilih nanti
menjadi anggota DPR RI dan DPRD. Rakyat tidak pernah menyeleksi calon dari
sudut kemampuannya dan yang diseleksi siapa yang tertinggi memberikan uang.,
dan kesempatan itu di mamfaatkan rakyat karna kalau sudah terpilih nanti
calon tersebut tidak akan ingat lagi sama rakyat. Rakyat
tidak perduli setelah terpilih melakukan perbuatan korupsi dan hanya memikirkan
kepentingannya , dan kepentingan rakyat tidak pernah terpikirkan, karna
kepentingan rakyat sudah diberikan pada saat pemilihan tersebut. Sebagian
anggota masyarakat tidak bisa melihat
perbuatan korupsi yang di lakukan sehingga sering mendapat sorotan negatif dari
masyarakat sampai menuding anggota DPR RI penuh korupsi dan saking bencinya
sampai menyatakan lembaga DPR RI di bubarkan saja. Setiap upayanya membangun di
lingkungan DPR RI selalu di tolak masyarakat dengan alasan uang untuk membangun di lingkungan DPR RI
digunakan untuk kepentingan rakyat yang masih banyak dibawah garis kemiskinan.
Anggota DPR RI akan membangun gedung DPR RI yang megah dengan dana triliunan di
tolak masyarakat, demikian juga rencana membangun perpustakaan DPR RI ditolak
masyarakat, juga rencana pembangunan
apartemen untuk tempat tinggal anggota DPR RI di tolak masyarakat. Anggota
masyarakat ada yang mengusulkan lembaga DPR RI dibubarkan saja.
D.Emosi yang berlebihan.
Mengingat tingginya emosi masyarakat yang mengusulkan
lembaga DPR RI dibubarkan saja, berarti merusak tatanan negara demokrasi.
Lembaga DPR RI sampai di bubarkan sama saja kita kembali ke pemerintahan
diktator dan pemerintah dapat bertindak
seenaknya melakukan perbuatan korupsi , karna tidak ada lembaga DPR RI
yang mengawasi tindakan Pemerintah. Untuk mengkritik pemerintah dan anggota DPR
RI yang sarat melakukan perbuatan korupsi harus dilakukan setiap anggota
masyarakat, hanya saja jangan terlalu emosi dan semua di serahkan kepada hukum
siapa yang berbuat dihukum sesuai ketentuan
negara hukum dimana hukumlah sebagai panglima atau hukum yang tertinggi
dengan memperlakukan setiap orang sama didepan hukum (equality before the law).
E.Hak Angket.
Dalam kasus E-KTP dimana tersangkanya
Andi Narogong direktur perusahaan yang memberikan sejumlah uang kepada anggota
DPR RI dan Aparat Kementerian Dalam Negeri, dimana salah satu saksinya bernama
Miryam Hariyani anggota DPR RI yang menerima uang dari Andi
Narogong lalu di bagi-bagi kepada
anggota DPR RI lainnya sesuai hasil pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Setelah perkara Andi Narogong di periksa dimuka persidangan
dimana saat memeriksa saksi Miryam Hariyani
dimana semua keterangannya
menyatakan tidak pernah menerima uang dari Andi Narogong dan tidak ada
membagi-bagikan uang kepada anggota DPR RI lainnya. Penarikan keterangannya
dimuka persidangan lalu Mariem di jadikan tersangka. Ada dugaan penarikan
keterangan di pengadilan karna adanya tekanan dari anggota DPR RI yang turut
menerima uang tersebut. Saat ini perkara Merian tertanggal 14 September
2017 sudah di sidangkan dimuka Pengadilan. Sebelum perkara Meriem masih di
periksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, dimana anggota DPR RI memanggil tersangka Merian ke
Komisi III DPR RI tetapi tidak diperbolehkan Ketua Umum Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dengan alasan tersangka Miryam Hariyani sedang dalam perkara yang
tidak boleh meminta keterangan dari Miryam Hariyani. Diduga hal tersebut dibuat alasan dibentuknya Panitia hak angket
untuk mengecilkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan
melakukan tindakan yaitu mendatangi Lembaga BPK yang minta laporan keuangan terkait
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta keterangan para narapida korupsi
ke lembaga Sukamiskin Jawa Barat. Semua hasil temuan panitia angket di bawa
keruang Komisi III dan diungkapkan kekurangan Lembaga Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) selama berdiri Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Bertalian dengan perseteruan Panitia
Angket dengan Lembaga komisi Pemberantasan Korupsi, dapat di komentari , antara
lain :
1.Pembentukan Panitia Angket.
Pembentukan Panitia Angket
bertentangan dengan Undang-Undang MD3 yang berlaku dilingkungan DPR RI, dimana
pembentukan panitia angket harus didukung semua fraksi yang ada di Lembaga DPR
RI dan ternyata Pembentukan Panitia angket hanya didukung 6 fraksi atau Partai
Politik yang ada perwakilannya di DPR RI antara lain Fraksi PDI-P, Fraksi
Golongan Karya (Golkar), Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, fraksi Gerindra, PPP, sedangkan empat lagi tidak ikut dalam panitia
angket yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi PKB, dan PAN. Berdasarkan hal tersebut Panitia angket
bertentangan dengan hukum yang berlaku. Negara Indonesia sebagai negara hukum
dimana hukum sebagai panglima dalam arti hukumlah yang tertinggi di Negara
Indonesia. Semua harus tunduk kepada undang-undang apalagi dibuat lembaga DPR
RI bersama Lembaga Pemerintah yang seharusnya mentaati semua undang-undang yang
dibuatnya, malah Panitia Angket melanggar undang-undang yang dibuatnya sendiri.
Mengingat Lembaga
angket ini bertentangan dengan hukum yang berlaku, maka semua tindakannya
adalah melanggar hukum antara lain meminta data-data keuangan dari Lembaga
Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin
dan meminta keterangan dari Narapida koruptor terkait perbuatan yang terpuji
dari KPK selama ditangai KPK. Selanjutnya data-data yang di peroleh tersebut
dirapatkan dan dibahas di ruang komisi III untuk mencari kesalahan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat digunakan sebagai saran untuk merevisi
kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Prinsip dibentuknya Panitia angket
menurut anggota DPR RI untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Apapun alasannya di bentuknya Panitia Angket tidak sah hukumnya dan semua
tindakannya bertentangan dengan hukum, semua tindakannya mempermalukan Lembaga
Komisi Pemberantasan Korupsi, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
seharusnya mengadukan Panitia angket ke Mabes Polri dengan tuduhan
mempermalukan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melanggar Pasal
310 KUHP bunyinya : (1) Barangsiapa sengaja
merusak kehormatan atau nama baik
seseorang dengan jalan menuduh dia
melakukan sesuatu perbuatan dengn
maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista,
dengan hukuman penjara
selama-lamanya sembilan bulan. (2) Kalau hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar
yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum
atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Pada waktu datanya
di buka dalam Komisi III dimana salah satu narapidana korupsi bernama Julianis
menyatakan salah satu Komisioner KPK bernama Pandu Praja menerima uang Rp.1
milyar yang di berikan bawahannya lewat Elsa Syarif (pengacara) yang
memfasilitasi pemberian uang tersebut kepada Pandu Praja. Atas Pernyataan
Narapidana Julianis, lalu Elsa syarif
mengancam Julianis akan melaporkan tuduhannya kepada aparat penegak hukum,
hanya saja narapidana Julianis siap dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan
tidak takut.. Demikian juga Chandra, dan aparat KPK lainya dekat dengan
Muhammad Nazaruddin bebas keluar masuk tahanan KPK, masalahnya hanya di selesaikan dengan Kode
Etik, dan semua menerima sanksi administrsi yang di berikan seharusnya
diselesaikan lewat pengadilan, demikian juga mantan Ketua KPK Abraham Samad dan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto menetapkan Anas Urbaningrum Ketua Umum
Partai Demokrat sebgai tersangka dan
surat perintah penyidikannya hanya di tanda tangani dua orang yaitu yang di
tanda tangani Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto
yang seharusnya ditanda tangani lima komisioner. Membocorkan penetapan
tersangka tersebut sebagai rahasia negara , hal ini hanya diselesaikan dengan kode
etik semua sanksi etik tersebut diterima. Seharusnya membocorkan rahasia
negara di laporkan kepada penyidik Polri
untuk diselesaikan sampai ke pengadilan, karna membocorkan rahasia negara
merupakan delik umum atau masuk tindak
pidana umum yang penyidikannya kewenangan penyidik Polri.
Temuan lagi bahwa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering menunda-nunda penyelesaian perkara
korupsi, dimana sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga dua tahun belum
diselesaikan seperti kasus RJ.Lino mantan Direktur Pelindo Dua Tanjung Priuk.
Pernah salah satu Ketua Umum KPK bertanya kepada Romly Admasasmita bahwa lamanya penyelesaian
perkara tersebut tidak cukup bukti pada hal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK )
tidak bisa menghentikan penyidikan, dan Romly
Admasasmita menjawabnya tetap menyelesaikannya karna kalau sampai di
berikan kewenangan menghentikan penyidikan akan menyuburkan perbuatan korupsi
lagi. Maka pada tahap penyelidikan benar-benar di perdalam pemeriksaannya dan
bila sudah yakin melakukan perbuatan korupsi maka perkaranya di tingkatkan
ketahap penyidikan. Menurut penulis
seseorang sudah di tetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai
tersangka dan setelah memeriksa perkara ternyata perkaranya tidak cukup bukti,
dimana perkara tersebut harus diselesaikan sampai ke pengadilan dengan resiko
bebas karna ada juga perkara penyidik merasa tidak kuat pembuktiannya tetapi
setelah di sidangkan ternyata perkara tersebut terbukti dan hakim menjatuhkan
hukumannya. Penulis tidak setuju diberikan kewenangan menghentikan penyidikan
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karna masalah hukum harus di
selesaikan lewat hukum yaitu status seseorang sebagai tersangka harus di
selesaikan lewat Jaksa Penuntut Umum
sampai ke pengadilan. Terbukti atau tidak perkara tersebut terserah
putusan hakim. Seseorang yang sudah ditetapkan tersangka ada yang tidak ingin
digantung penyelesaian perkaranya yang menghendaki segera di selesaikan
perkaranya seperti Cul Mallarangen , dimana setelah di sidangkan senang dan
setelah kasusnya sudah di putus hakim sudah jelas lama hukumnnya, untuk perkara yang di gantung penyelesaiannya tidak
tenang perasaannya bagaimana nanti penyelesaian perkaranya dan berapa lama
hukumannya dan setiap hari tidak ada ketenangan hidup. Perkara korupsi tidak
selalu terbukti di muka persidangan , karna aparat Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) manusia biasa yang ada
kekurangannya. Kalau yang kuat
pembuktiannya saja di sidangkan dan
harus terbukti, lalu bagaimana nasib seseorang yang ditetapkan sebagai
tersangka tetapi setelah di lakukan pemeriksaan tahap penyidikan ternyata tidak
cukup buktinya lalu perkaranya tidak disidang-sidangkan, akibatnya merugikan
pihak tersangka dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) sama saja melanggar hak asasi manusia atau melanggar hak
tersangka yang kasusnya di gantung , yang tidak ada penyelesaiannya secara
pasti sesuai aturan hukum.
2.Joyo Hadiningrat.mengusulkan
bekukan KPK.
Anggota DPR RI Joyo Hadiningrat telah
mengusulkan agar Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) di bekukan dan dalam penangan korupsi cukup diserahkan kepada
Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI. Usulan tersebut mendapat tanggapan
negatif bahwa pada umumnya Presiden Joko Widodo, anggota DPR RI dan masyarakat
luas tidak setuju pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada umumnya
kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sudah baik dalam menangani perkara korupsi dibandingkan Lembaga
Kepolisian RI dan Lembaga Kejaksaan Agung RI. Untuk itu keberadaan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dipertahankan. Setiap adanya niat atau
keinginan anggota DPR RI mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) bahkan akan dibekukan, semua anggota Masyarakat dan Presiden Joko Widodo
harus membelanya, karna anggota DPR RI berusaha mengurangi kewenangan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap banyak menghalang-halangi anggota DPR
RI melakukan perbuatan korupsi, dimana anggota DPR RI sudah banyak ditangani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
32 persen anggota partai politik dan anggota DPR RI tersangkut perkara korupsi
yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlebih dalam perkara E-KTP
dengan dana sebesar Rp.6 triliun dikorupsi sebesar Rp.2,2 triliun yang
dibagi-bagi kepada anggota DPR RI, dan Ketua DPR RI Setya Novanto telah
ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dan menunggu
anggota DPR RI lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
3.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) berbagai tindakan dapat di lakukan sesua dengan kewenanganny, antara
lain.
a.Tidak mengijinkan tersangka Miryam Hariyani di pemeriksa anggota DPR
RI.
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang sedang memeriksa kasus korupsi terkait E-KTP dengan dana
Rp.5 triliun yang dikorupsi sebesr Rp.2,2 triliun yang di bagi-bagi kepada
anggota DPR RI dan pihak Pejabat Pemerintah. Dalam perkara tersebut
dijadikannya Miryam Hariyani anggota DPR RI sebagai tersangka yang memberikan
keterangan palsu yang dituduh menghalang-halangi penyelesaian perkara. Anggota
DPR RI ingin memanggil Miryam Hariyani untuk menanyakan terkait pembagian uang
korupsi E-KTP tersebut, dan KPK tidak memberikan ijin kepada Miryam Hariyani untuk memenuhi panggilan anggota DPR RI,
dengan alasan seseorang yang sudah berstatus tersangka yang boleh meminta
keterangan hanya penyidiknya diluar itu tidak boleh. Kalau ingin mengetahui
keterangan tersangka Miryam Hariyani nanti di muka persidangan. Kalau sampai
Miryam Hariyani di periksa anggota DPR RI malah melanggar
hukum. Sesuai prinsip negara hukum semua perkara harus diselesaikan sesuai
dengan hukum yang berlaku. Semua hasil pemeriksaan tersangka dan saksi
merupakan rahasia untuk kepentingan penyidik dan Penuntut Umum untuk mengungkap
kesalahan terdakwa di muka persidangan. Jadi selama terdakwa dan saksi tidak
boleh memberikan keterangan kepada siapapun kecuali penyidik dan Jaksa Penuntut
Umumnya sendiri.
b.Tidak diskriminatif.
Semua pernyataan narapidana
Julianis yang menyatakan Pandu Praja, Chandra, Johan Budi yang melakukan
perbuataan tercela demikian juga mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mantan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto diselesaikan sampai ke pengadilan. KPK harus
bersikap netral dan tidak boleh bertindak diskriminatip yang melanggar asas equaliti before the law atau persamaan
hak di muka hukum. Jangan karna aparat KPK sendiri tidak diselesaikan sampai ke
pengadilan, yang hanya di selesaikan kode etik. Tidak boleh ada alasan karna
sudah bertugas di bidang penegak hukum yang menghukum koruptor lalu dilindungi
hanya di berikan kode etik. Setiap orang menjabat di pemerintahan baik sebagai
penegak hukum, menjabat di bidang eksekutip, dan judikatif sama-sama mengabdi kepada masyarakat, dan
tidak ada statusnya lebih tinggi dari yang lain termasuk aparat Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) statusnya sama dengan aparat lainnya tanpa ada
keistimewaan KPK, maka siapapun yang melakukan perbuatan tercela harus dihukum
hakim sesuai perbuatannya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh
bertindak diskriminatip yang selama ini dilakukan kepada aparat yang bertugas
dilingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
c.Menetapkan sebagai tersangka dan penakut.
Anggota DPR RI yang sering
melakukan menghalang-halangi penyelesaian perkara korupsi terutama dari
lingkungan DPR RI seharusnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan semua anggota Panitia angket sebagai tersangka terutama pemanggilan
tersangka Maryani. Tetapi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus
Rahardjo tidak berani, beraninya hanya mengancam ditetapkan sebagai tersangka
kalau nanti sampai diterapkan menghalangi penyelesaian perkara korupsi.
Kelihatannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berani menjadikan
tersangka sebatas Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Dinas sedangkan
anggota DPR RI yang seimbang posisinya di pemerintahan tidak berani menjadikan
anggota DPR RI selaku anggota panitia angket sebagai
tersangka. Untuk Ketua Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) dibutuhkan keberanian
yang lebih dari biasanya untuk menindak koruptor sesuai ketentuan hukum yng
berlaku. Untuk Sampai ada tudingan
Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) hanya menangani perkara ecek-ecek atau
perkara kecil, tudingan ini ada benarnya terrbukti menonjol melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dimana
baru berapa bulan sudah berhasil menangkap Bupati Tegal Provinsi Jawa Tengah,
Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Bupati Batubara di Sumatra Utara, dan Ketua
DPRD salah satu di Kalimantan.
d.Menyesali menghadiri Rapat
dengan Panitia Angket.
Sekitar tanggal 12 September 2017
semua anggota Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menghadiri undangan rapat atau pertemuan
dari Panitia angket walaupun disebut sebagai Komisi III. Dengan menghadiri
rapat tersebut berarti Panitia angket sah sebagai Panitia angket, pada hal dibentuknya panitia angket ini adalah tidak
sah yang bertentangan dengan aturan hukum karna panitia angket ini hanya di
setujui 6 fraksi partai politik yang ada di DPR RI dan 4 (empat) fraksi partai
politik tidak mendukungnya, maka pembentukan Panitia angket bertentangan dengan
Undang-Undang MD3, karna sahnya panitia angket harus didukung sepuluh (10)
atau semua fraksi yang ada di lembaga
DPR RI pada hal yang mendukungnya hanya
enam (6) fraksi sedangkan yang 4 (empat) fraksi tidak mendukungnya. Berdasarkan
hal tersebut tidak sepantasnya memenuhi undangan Panitia angket, akibatnya
banyak pertanyaan dari anggota panitia angket yang sifatnya memojokkan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
e.Mengadukan ke Mabes Polri.
Setelah terbentuknya panitia angket
telah mendatangi Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang meminta data-data keuangan
sejak didirikannya Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendatangi
Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin yang meminta semua data-data negatif dari
para narapidana korupsi pada saat di periksa di Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), dan hasil temuannya lalu dibeberkan atau dibuka di ruang rapat panitia
angket. Tindakan Panitia angket sudah termasuk mempermalukan pihak Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Agus Rahardjo mengadukan semua anggota Panitia Angket ke Mabes Polri ,
karna perbuatannya diduga sudah melanggar pasal 310 KUHP ditambah lagi
melaporkan pembentukan Panitia Angket bertentangan dengan Undang-Undang MD3,.
f.Mendatangi Partai Nasdem.
Sekitar tanggal 15
September 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangani Kantor Partai
Nasdem yang mengharapkan agar dalam pencalonan anggota DPR RI tidak melakukan
perbuatan korupsi, karna semua perkara korupsi yang di tindak Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana 32
persen dari partai politik. Untuk mengurangi perbuatan korupsi Pemerintah akan
memberikan bantun uang kepada partai politik sebesar sepuluh (10) kali dari
biasanya persatu anggota DPR RI dan perorang bantuan anggota DPR RI Rp.108 dan
dibantu sepuluh kali lipat menjadi perorang anggota DPR RI sebesar Rp.1080.000.
Bantuan keuangan dari pemerintah kepada Partai Politik menurut Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat setuju atau mendukungnya secara bertahap
akan dapat mengurangi perbuatan korupsi. Bantuan yang diberikan tersebut memang
belum cukup tetapi sudah lumayan untuk membiayai administrasi partai politik.
Menurut Romli Admasasmita bahwa kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) tidak tepat mengunjungi partai
Nasdem , seharusnya mengunjungi ke Gubernur dan lembaga eksekutif lainnya.
Sedangkan menurut penulis kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi ke partai
Nasdem ada benarnya karna terjadinya perbuatan korupsi tersebut awal utamanya
adalah dari partai politik karna Memilih calon Presiden RI, Gubernur, Bupati,
Walikota, dan anggota DPR RI/DPRD harus
diusung salah satu Partai Politik dan biasanya partai politik yang mengusung
seseorang untuk calon sudah memberikan sejumlah uang dan setelah terpilih nantinya maka semua
proyek dan kesempatan lainnya dikorupsi. Semua
PNS nantinya menjadi bawahan yang terpilih menjadi Presiden RI, Gubernur,
Bapati, Walikota, dan Anggota DPR RI dan DPRD. Semua kemauan Pejabat yang
terpilih tersebut harus dituruti para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menguasai
penyelesaian proyek yang dapat di korupsi. Semua aturan main melakukan korupsi
atas keuangan negara akan diinformasikan kepada pejabat yang terpilih tersebut,
bila Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mau bekerja sesuai keinginan pejabat yang
terpilih akan diganti dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lain yang mau
diajak bekerja sama melakukan perbuatan korupsi. Maka perbuatan korupsi
tersebut tidak bisa dilakukan secara sendirian , harus dilakukan beberapa
orang, yang sering kata orang perbuatan korupsi dilakukan secara berjamaah atau
secara bersama-sama sesuai peranan masing-masing.
BAB
IV
TINDAK
PIDANA PENCUCIAN UANG TANPA
UNSUR
KESALAHAN DAN BERTENTANGAN
DENGAN
ASAS HUKUM PIDANA LAINNYA.
A.Pendahuluan.
Undang-undang
Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian
Uang, sangat mendapat tanggapan positip masyarakat maupun aparat penegak hukum
terutama dapat memperberat hukuman bagi para koruptor maupun perbuatan pidana
lainnya. Hal ini seakan dapat menyita harta kekayaan terdakwa yang terjadi
tahun 2011 hingga kebelakang tahun 2003.
Penyusunan Undang-undang Pencucian uang tersebut telah banyak menghabiskan dana
mulai mencari perbandingan keluar negeri terutama kenegara penganut faham anglo
saxson seperti Negara Amerika Serikat, Malaysia, Hongkong, belum lagi
pengeluaran atas pembahasan undang-undang pencucian uang tersebut mulai dari
Kementerian Hukum dan HAM dan pembahasan di DPR RI bersama Pemerintah hingga
finalnya pembuatan Undang-undang Pencucian uang tersebut. Setelah di
berlakukanya Undang-Undang pencucian Uang tersebut terutama diterapkannya dalam penyelesaian
kasus Irjen pol Djoko Susilo dalam perkara Simulator SIM tahun 2011 dan Lutfhi
Hasan Ishaq atas perkara Kuota Daging .Bila melihat Undang-undang Nomor 8 tahun
2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang memang sudah benar penerapannya,
tetapi setelah dikritisi ternyata bertentangan dengan faham Eropah Kontinental
yang dianut hukum Pidana Indonesia
terutama asas Concursus Realis
dan asas hukum pidana lainnya. Dalam
realisasinya kesulitannya pada Kejaksaan dan Pengadilan pada saat Jaksa
Penuntut Umum menyusun surat dakwaannya, demikian juga kesulitan bagi Hakim
untuk menjatuhkan Putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
B.Pencucian Uang (money
laundering):
1.Definisi
Pencucian uang.
a.Menurut Sarah N. Welling (1992) “Money laundering is
the by which one
conceals the disguises that income to make
it appear legitimate”(Pencucian uang
adalah proses dimana seseorang
menyembunyikan keberadaan sumber (pendapatan) ilegal atau aplikasi
pendapatan ilegal dan kemudian
menyamarkan sumber (pendapatan) tersebut agar
terlihat seperti sesuai dengan
aturan atau hukum yang berlaku).
b.Definisi David Fraser (1992), Money
laundering is quite simply the prosess
through which”dirty money
(proceeds of crime),is washed through “clean “ or legitimate sources
and enterprises so that the “bad guys” may more safely
enjoy their ill gotten gains”
(Pencucian uang adalah proses dimana uang kotor (hasil dari tindak pidana) dicuci menjadi
“bersih” atau uang kotor yang dibersihkan melalui sumber hukum dan perusahaan yang legal sehingga “para penjahat” dapat
dengan aman menikmati hasil jerih
payah tindak pidana mereka).
c.Departemen Perpajakan Amerika Serikat
(1960) mendefinisikan pencucian uang
sebagai berikut “Pencucian uang adalah
sebuah kegiatan memproses uang ,yang secara akal sehat dipercayai berasal dari tindakan pidana, yang dialihkan ,
ditukarkan, diganti, atau disatukan dengan dana
yang sah ,dengan tujuan untuk
menutupi atau mengaburkan asal, sumber,
disposisi, kepemilikan, pergerakan, ataupun kepemilikan dari proses tersebut. Tujuan dari proses pencucian uang adalah membuat dana yang berasal
dari atau diasosiasikan dengan, kegiatan yang tidak jelas menjadi
sah”.[77]
Pencucian uang dilakukan dengan
proses menutup nutupi asal uang yang diperoleh dari hasil kejahatan, agar kelihatannya seperti uang yang sah .
C.Dasar Hukum.
Pencucian Uang diatur dalam undang-Undang Nomor 8 tahun 2010
Tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
1.Pengertian
Terkait Dengan pencucian Uang (money laundering).
Pengertian
terkait dengan pencuciang uang (money laundering) yaitu :
a.Pencucian Uang adalah segala
perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
b.Transaksi adalah seluruh kegiatan
yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan
hukum antara dua pihak atau lebih
c.Transaksi Keuangan Mencurigakan
adalah:
1).Transaksi Keuangan yang
menyimpang dari profil, karakteristik,
atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
2).Transaksi Keuangan oleh Pengguna
Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan
Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini;
3).Transaksi Keuangan yang dilakukan
atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari
hasil tindak pidana; atau
4).Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh
Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil
tindak pidana.
4).Harta Kekayaan adalah semua
benda bergerak atau benda tidak bergerak,
baik yang berwujud maupun yang tidak
D.Pidana Pokok /Kasus
Awal (predicate crime).
Dalam setiap kasus
dalam pencucian uang harus ada pidana pokoknya/kasus awalnya (predicate crime), untuk kasus Korupsi diatur
dalam pasal 2 ayat (1) huruf a, dan kasus Narkotika diatur dalam pasal 2 ayat
(1) huruf c, dan semua kasus pencucian
uang ada 26 pidana pokok.
Masalah pidana pokok atau predicate
crime diatur dalam pasal 2 (1) mengenai harta kekayaan Hasil tindak pidana yaitu :
a. korupsi;
b.
penyuapan;
c.
narkotika;
d.
psikotropika;
e.
penyelundupan tenaga kerja;
f.
penyelundupan migran;
g.
di bidang perbankan;
h.
di bidang pasar modal;
i. di bidang perasuransian;
j.
kepabeanan;
k.
cukai;
l.
perdagangan orang;
m.
perdagangan senjata gelap;
n.
terorisme;
o.
penculikan;
p.
pencurian;
q.
penggelapan;
r.
penipuan;
s.
pemalsuan uang;
t.
perjudian;
u.
prostitusi;
v.
di bidang perpajakan;
w.
di bidang kehutanan;
x.
di bidang lingkungan hidup;
y.
di bidang kelautan dan perikanan; atau
z. tindak pidana lain yang diancam dengan
pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum
Indonesia. (2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan
dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan
terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai
hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.
E.Sanksi Pidana.
Dalam
kasus pencucian uang, sanksi pidananya antara lain :
1.Pasal 3 Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer,
mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke
luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga
atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana
karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
2.Pasal 4 Setiap Orang yang
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan,
pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang
dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
3.Pasal 5 (1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai
penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran,
atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
F.Bertentangan dengan
asas tiada pidana tanpa kesalahan.
Berdasarkan pasal 1 hanya mengatur
mengenai pencucian, pengertian transaksi, dan terkait masalah harta kekayaan
yang berwujut dan tidak berwujut dan transaksi keuangan yang mencurigakan.Untuk
pasal 2 mengatur pokok perkara yang terdiri dari 26 pokok perkara, dalam hal
ini diatur dalam pasal 2 ayat (1) terkait dengan perbuatan korupsi.Maka pokok
perkaranya adalah masalah korupsi, sedangkan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5
mengenai sanksi pidana bagi yang melanggar hukum terkait dengan pokok
masalahnya. Penerapan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 3, pasal 4, pasal
5, dan pasal pidana lainnya harus ada pokok masalah atau pokok kasusnya.Tanpa
ada kasus pokoknya tidak boleh menerapkan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5
tersebut bertentangan dengan ketentuan
hukum yang berlaku dengan ketentuan tiada pidana tanpa kesalahan. Undang-undang
nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
bahwa Pencucian uang harus ada kasus pidana pokoknya/kasus awalnya (predicate crime) dalam hal ini kasus pokoknya/kasus
awalnya perbuatan korupsi ,dimana uang
yang diperoleh dari hasil korupsi , selanjutnya dilakukan pencucian uang yang digunakan membeli rumah, mobil, tanah,
dan lain-lain, maka barang yang dibeli tadi ada hubungannya dengan perbuatan
korupsi yang dilakukan tersangka/terdakwa yang dapat disita sebagai barang bukti. Bila tidak ada hubungan antara
perbuatan korupsi dengan kekayaan yang dimiliki tersangka/terdakwa tidak boleh
disita sebagai barang bukti yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.Bila seseorang melakukan
perbuatan korupsi sebesar Rp.50 milyar dalam tahun 2011, lalu uang tersebut
dicuci dalam bentuk membeli satu rumah
seharga Rp.20 milyar, mobil tiga buah a.Rp.2 milyar seluruhnya Rp.6 milyar,
beli tanah 1000 meter seharga Rp.14 milyar, dan ditabung di Bank sebesar Rp.10
milyar, maka yang dapat disita sebagai barang bukti untuk kasus korupsi tahun
2011, hanya satu Rumah senilai Rp.20 milyar, tiga buah mobil seharga Rp.6
milyar, seribu meter tanah seharga Rp.14 milyar, dan uang tabungan sebesar
Rp.10 milyar.
G.Pembuktian Terbalik.
Pembuktian terbalik
diatur dalam pasal 69 ,Pasal 77 dan
pasal 78 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang,yang berbunyi sebagai berikut :
1.Pasal 69 , Untuk dapat dilakukan
penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian
Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
2.Pasal 77, Untuk kepentingan pemeriksaan
di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan
merupakan hasil tindak pidana.
3.Pasal 78 (1) Dalam pemeriksaan di sidang
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan
bahwa Harta Kekayaan yang
terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Terdakwa membuktikan bahwa
Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan cara
mengajukan alat bukti yang cukup.
4.Gabungan
Perbuatan pidana.
Pasal 75, Dalam hal
penyidik menemukan bukti permulaan yang
cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana asal, penyidik
menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana
Pencucian Uang dan memberitahukannya kepada PPATK.
H.Analisa Juridis
terkait money laundering
.
Analisa
Juridis terkait money laundering
(Pencucian Uang) ,antara lain:
1.Harus Jelas ada Predicate Crime atau
kasus pokoknya.
Dalam kasus money
laundering harus ada predicate crime atau kasus pokoknya. Money Laundering ada
26 kasus pokoknya terlkait kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Predicate Crime atau pokok perkara diatur dalam pasal 2 ayat (1) terdiri dari
26 kasus pokok. Misalnya kasus mengedarkan narkoba sebanyak 1 kg seharga Rp.5
milyar pada tanggal 1 Januari 2012 bertempat di Jakarta Pusat dan 5 bulan
kemudian terdakwa ditangkap penyidik Badan Nasional Narkoba (BNN) dan Polri,
dari hasil penjualan tersebut telah dilakukan pencucian uang atau money
laundering membeli 2 rumah mewah seharga Rp.3 milyar, disimpan dalam Bank Rp. 1
milyar, Beli mobil Toyota Herrier Rp.500 juta dan habis dimakan Rp.500 juta.
Penyidik hanya dapat menyita kekayaan terdakwa untuk dijadikan barang bukti
yang dilakukan pencucian uang yaitu dua (2) buah rumah seharga Rp. 3 milyar,
uang di Bank Rp.1 milyar, dan satu mobil Toyota Herrier seharga Rp.
500.000,-(lima ratus juta rupiah), sedangkan harta terdakwa yang diperoleh
tahun 2003, 2004, 2006, 2009, 2010, dan tahun 2011 tidak boleh disita penyidik
BNN/Polri. Kalau ingin menyita harta kekayaan terdakwa tahun 2003, 2004, 2006,
2011 harus dicari predicate crime (antara lain siapa pelakunya, kapan dan
dimana kejadiannya, berapa hasil yang diperoleh dari narkoba tersebut), dan
setelah jelas Predicate crime atau pokok perkarannya baru dapat menyita barang
tersebut untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tahun 2003, 2004, 2006,
2009, 2010, dan tahun 2011 dimaksud.
2.Tidak
Bisa Hanya masalah Money laundering.
Perkara money laundering
saja tanpa adanya predicate crime atau pokok perkaranya tidak boleh dilakukan
penyitaan .Misalnya diduga si Umar
mengedarkan narkoba tanpa mengetahui kasusnya, tempat kejadian, dan
waktu kejadian karna si Umar membeli 2
rumah mewah seharga Rp.3 milyar, disimpan dalam Bank Rp.1 milyar, Beli mobil
Toyota Herrier Rp.500 juta dan habis dimakan Rp.500 juta, sedangkan penghasilan
si Umar tidak seimbang dengan penghasilannya, maka penyidik BNN/Polri tidak boleh
menyita harta kekayaan si Umar berupa dua (2) buah rumah seharga Rp. 3 milyar,
uang di Bank Rp.1 milyar, dan satu mobil Toyota Herrier seharga Rp.
500.000,-(lima ratus juta rupiah) sebelum mengetahui kasus pokoknya, apakah
dari hasil perbuatan korupsi, hasil dari pembunuhan, penculika, penyuapan, penyeludupan migran
dan lain-lain karna
penyidiknya berbeda.
3.Tidak Sahnya Penyitaan Barang Bukti.
Penyitaan harta kekayaan terdakwa yang tidak ada
predicate crime atau pokok perkaranya yang jelas ,bisa berakibat tidak sahnya
penyitaan barang bukti ,antara lain :
a.Kasus Irjen Pol Djoko Susilo dalam
perkara Simulator SIM tahun 2011,
ternyata harta kekayaan Irjen Pol djoko Susilo telah disita yang diperoleh dari
tahun 2003-2010 atau sebelum tahun 2011 sebanyak 20 unit berupa mobil, rumah,
tanah, pompa bensin, Bus Angkutan Umum ,dan lain-lain, demikian juga Perkara
Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathona dalam kasus kuota daging tahun 2012 yang
telah menyita barang bukti uang Rp.1 milyar yang diterima Ahmad Fathanah dari PT . Indoguna atas perintah Luthfi Hasan
Ishaq, selain menyita uang Rp.1 milyar dimana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita juga Rumah dan mobil milik
Ahmad Fathanah dan luthfi Hasan Ishaq
berupa rumah dan mobil, dan lain-lain yang diperoleh sebelum adanya
kasus kuota daging tersebut, karna harta kekayaan yang dimiliki Luthfi Hasan
Ishag dan Ahmad fathanah diduga Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil
Korupsi.Yang dikwatirkan bila terdakwa
Irjen Pol Djoko Susilo menjawab pertanyaan hakim bahwa harta kekayaan sebanyak
20 unit yang tidak ada hubungannya dengan kasus simulator SIM yang diperoleh
pada waktu menjabat Kapolres di Papua
dengan melakukan jual beli kayu hutan atau illegaal loging serta menjual minyak solar dengan cara
menyelundupkan ke daerah lain yang agak terpencil seperti yang dilakukan Labora Sitorus yang memperoleh
harta kekayaan lebih Rp. 1 triliun, dan dibandingkan dengan harta Irjen Djoko
Susilo jauh lebih sedikit, bila jawaban Irjen Djoko Susilo dapat diterima
Hakim, maka penyitaan 20 unit harta kekayaan Irjen Pol Djoko Susilo adalah tidak sah, karna yang
berwenang menyidik Illegal loging adalah penyidik Polri bukan penyidik Komisi
Pemberantasan korupsi (KPK), dan Tindakan penyitaan yang dilakukan KPK
bertentangan dengan hukum yang berlaku.
b.Terdakwa Umar memiliki harta kekayaan yang banyak berupa
rumah mewah 5 buah dan tiap rumah harganya Rp.5 milyar yang seluruhnya Rp.25
milyar, memiliki mobil mercy sepuluh buah, tiap mobil harganya 2 milyar yang
seluruhnya Rp.20 milyar, memiliki 10 bidang tanah dan tiap bidang harganya
Rp.100 milyar seluruhnya Rp.1 triliun, dan lain-lain, pada hal penghasilan
pemilik harta kekayaan itu tidak sesuai dengan penghasilannya.Tanpa ada
predicate crime atau pokok masalahnya, hanya berdasarkan kecurigaan Polri
bahwa hasil kekayaannya itu diperoleh dari hasil pemalsuan uang, lalu
menyidik Si Umar dengan menyita seluruh harta kekayaannya berupaa lima (5) buah
rumah seharga Rp.25 milyar, mobil merk mercy 10 buah seharga Rp.20
milyar,sepuluh (10) bidang tanah seharga Rp.1 triliun .Setelah di persidangan
kemudian terdakwa menjawab pertanyaan hakim bahwa harta kekayaan yang disita Polri yang dijadikan barang bukti diperoleh
terdakwa Umar dari harta kekayaan dari hasil membunuh satu dusun yang terdiri 10 keluarga , dan
Hakim memutuskan Perkara tersebut bekas kasus pemalsuan uang tetapi kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat, maka penyitaan harta kekayaan
si Umar tidak sah karna yang berhak menyidik kasus Hak Asasi Manusia (HAM) yang
berat adalah Kejaksaan Agung bukan Polri.
c.Terdakwa Amir memiliki harta kekayaan yang banyak berupa
rumah mewah 5 buah dan tiap rumah harganya Rp.5 milyar yang seluruhnya Rp.25
milyar, memiliki mobil mercy sepuluh buah,tiap mobil harganya 2 milyar yang
seluruhnya Rp.20 milyar, memiliki 10 bidang tanah dan tiap bidang harganya
Rp.100 milyar seluruhnya Rp.1 triliun, dan lain-lain, pada hal penghasilan
pemilik harta kekayaan itu tidak sesuai dengan penghasilannya. Tanpa ada
predicate crime atau pokok masalahnya yang jelas baik pelakunya, waktu dan tempat perbuatan,
jumlah uang yang diambil, dan lain-lain, hanya berdasarkan kecurigaan Penyelidik Komnas HAM berat bahwa kekayaan Amir tersebut diperoleh dari harta
kekayaan yang dibunuhnya dalam satu desa sebanyak 10 orang, kemudian
kasusnya diteruskan ke Kejaksaan Agung,
dan Kejaksaan Agung RI selaku penyidik pelanggaran HAM yang berat, lalu Jaksa
Agung lewat aparat bawahannya melakukan
penyitaan atas harta kekayaan si Amir.Saat sidang dimuka Hakim HAM yang berat,
terdakwa menjawab pertanyaan hakim bahwa harta kekayaan yang disita tersebut
diperoleh terdakwa dari perdagangan
orang, lalu Hakim menyatakan bahwa Perkara Terdakwa Amir bukan pelanggaran HAM
yang berat tetapi kasus perdagangan orang,dengan demikian penyitaan barang
bukti tidak sah karna yang berwenang menyitanya adalah penyidik Polri, bukan
penyidik Kejaksaan Agung.
d.Penyidik Yang Berwenang.
Seseorang ada yang memiliki harta
kekayaan yang banyak berupa rumah mewah 5 buah dan tiap rumah harganya Rp.5
milyar yang seluruhnya Rp.25 milyar, memiliki mobil mercy sepuluh buah,tiap
mobil harganya 2 milyar yang seluruhnya Rp.20 milyar, memiliki 10 bidang tanah
dan tiap bidang harganya Rp.100 milyar seluruhnya Rp.1 triliun, dan lain-lain,
pada hal penghasilan pemilik harta kekayaan itu tidak sesuai dengan
penghasilannya.Untuk memiliki harta kekayaan yang bergitu banyak yang diperoleh
dari hasil kejahatan bisa saja sumbernya dari berbagai kejahatan antara
lain kejahatan korupsi, pengedar
narkoba, pencurian mobil mewah atau pembobol Bank klas kakap, hasil illegal
loging, dan lain-lain. Perlunya ada
predicate crime atau kasus pokokya yang jelas mengenai terdakwa, waktu
dan tempat perbuatan,jumlah hasil kejahatan, dan lain-lain, untuk mengetahui
penyidik mana yang berwenang menangani kasus tersebut.
Penyidik yang berwenang melakukan
penyitaan barang bukti serta menyelesaikan penanganannya, tergantung dari
kasusnya, antara lain :
1).Perkara korupsi.
Dalam perkara korupsi Penyidik
dan penuntut Umum yaitu :
a).Penyidik Polri,
dari hasil penyidikannya diteruskan ke Kejaksaan untuk dilakukan Penuntutan
dimuka hakim Tipikor.
b).Penyidik Kejaksaan, dan
hasil penyidikannya dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dilingkungan Kejaksaan
agung R.I dan menuntut dimuka pengadilan
serta melaksanakan putusan hakim Tipikor
sesuai putusan hakim.
c).Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil penyidikannya dituntut Jaksa Penuntut Umum
dilingkungan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilimpahkan ke Pengadilan
Tipikor untuk diperiksa dan diputus sesuai dengan perbuatannya serta
mengeksekusi putusan hakim..
2).Perkara penyuapan..
Dalam Perkara
Penyuapan, penyidiknya adalah Polri, dan hasil penyidikan diteruskan ke
Kejaksaan dibawah naungan Kejaksaan Agung , selanjutnya Kejaksaan melimpahkan
perkaranya ke Pengadilan Negeri setempat serta Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi putusan hakim..
3).Perkara narkotika.
Untuk Perkara Narkotika, Penyidiknya
dari Badan Nasional Narkoba (BNN), Polri, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) yang berhubungan dengan bidangnya, dan hasil penyidikannya diteruskan ke
Kejaksaan dibawah Naungan Kejaksaan agung R.I.selanjutnya dilimpahkan
Kepengadilan Negeri Setempat. Serta Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi putusan
hakim.
4).Perkara Psikotropika;
Untuk Perkara Psikotropika,
Penyidiknya dari Badan Nasional Narkoba (BNN), Polri, dan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) yang berhubungan dengan bidangnya, dan hasil penyidikannya
diteruskan ke Kejaksaan dibawah Naungan Kejaksaan Agung R.I. selanjutnya
dilimpahkan Kepengadilan Negeri Setempat serta mengeksekusi putusan hakim..
5).Perkara Penyelundupan tenaga
kerja.
Dalam Perkara Penyeludupan tenaga
kerja, penyidiknya adalah Polri, yang hasilnya disampaikan kepada Kejaksaan
Negeri , kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat serta mengeksekusi
putusan hakim.
6).Perkara Penyelundupan migran.
Perkara Penyelundupan migran yang
berwenang menyidiknya adalah Polri, yang hasilnya dilimpahkan ke Kejaksaan
Negeri selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat serta mengeksekusi
putusan hakim.
7).Perkara di bidang perbankan.
Untuk perkara dibidang Perbankan
penyidiknya dari Polri, selanjutnya diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri, yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat serta
mengeksekusi putusan hakim.
8).Perkara di bidang pasar modal.
Masalah di Bidang pasal Modal,
penyidikannya dilakukan Polri, dan hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan,
selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat untuk diperiksa dan
dihukum sesuai perbuatan terdakwa dan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum
mengeksekusi putusan hakim.
9).Perkara di bidang perasuransian.
Perkara di bidang perasuransian
disidik Polri dan hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan untuk dituntut
dimuka Pengadilan serta mengeksekusi putusan hakim..
10).Perkara kepabeanan.
Penyidik perkara kepabeanan dilakukan
aparat Polri, dan hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan untuk dituntut dimuka
Pengadilan Negeri Setempat, setelah perkara di putus hakim lalu Jaksa Penuntut
Umum mengeksekusi putusan hakim.
11).Perkara cukai.
Perkara cukai disidik Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai dan Polri setempat yang hasilnya diserahkan
kepada Kejaksaan Negeri untuk dituntut di muka Pengadilan dan setelah di putus
hakim, Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi perkara tersebut..
12).Perkara perdagangan orang.
Penyidik perkara perdangan orang
dilakukan penyidik Polri yang hasilnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,selanjutnya
dilimpahkan ke Pengadilan untuk diperiksa dan diputus hakim, selanjutnya Jaksa
Penuntut Umum mengeksekusi putusan hakim tersebut.
13).Perkara perdagangan senjata gelap.
Kasus perdagangan senjata gelap penyidiknya
adalah polri yang hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat,
selanjutnya Jaksa penuntut Umum dibawah naungan Kejaksaan Agung melimpahkan
perkaranya ke pengadilan Negeri setempat untuk diperiksa dan dijatuhkan hukuman
sesuai perbuatannya , selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi putusan
hakim tersebut.
14).Perkara terorisme.
Perkara terorisme penyidiknya adalah
polri yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.selanjutnya
Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri setempat untuk
diperiksa dan di putus hakim, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi
putusan hakim tersebut.
15). Perkara penculikan.
Perkara penculikan disidik
aparat Polri yang hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Agung RI, selanjutnya Jaksa
Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Setempat, setelah di
putus hakim lalu di eksekusi Jaksa Penuntut Umum.
16).Perkara pencurian.
Perkara pencurian
penyidiknya dari Polri yang hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Agung R.I,
selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkaranya ke pengadilan Negeri
untuk di putus, lalu dieksekusi Jaksa Penuntut Umum. .
17).Perkara penggelapan.
Dalam perkara penggelapan penyidiknya dari
Polri yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Agung R.I, selanjutnya
Jaksa penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri setempat
untuk di putus lalu dieksekusi Jaksa Penuntut Umum..
18).Perkara penipuan.
Perkara penipuan ditangani penyidik
Polri ,yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan agung R.I, selanjutnya
Jaksa Penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri setempat.
Untuk di putus lalu dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum.
19).Perkara pemalsuan uang.
Kasus pemalsuan uang disidik aparat
kepolisian yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan agung RI,
selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri
setempat untuk di putus lalu dieksekusi Jaksa Penuntut Umum..
20).Perkara perjudian.
Perkara perjudian disidik polri yang
hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri selanjutnya dituntut dimuka Pengadilan
Negeri setempat untuk di putus hakim lalu dieksekusi Jaksa Penuntut Umum..
21).Perkara prostitusi.
Kewenangan menyidik perkara prostitusi adalah Polri yang hasil
penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk di tuntut dimuka Pengadilan
Negeri setempat serta di putus hakim lalu dieksekusi Jaksa Penuntut Umum..
22).Perkara di bidang perpajakan.
Perkara Perpajakan disidik Polri
setempat yang hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk di tuntut
dimuka Pengadilan serta di putus hakim lalu dieksekusi Jaksa Penuntut Umum..
23).Perkara di bidang kehutanan.
Perkara di bidang kehutanan
disidik Polri setempat yang hasilnya
diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dituntut dimuka Pengadilan Negeri
setempat serta di putus hakim lalu di eksekusi Jaksa Penuntut Umum.
2).Perkara di bidang lingkungan hidup.
Kewenangan menyidik perkara
Lingkungan Hidup ditangani
Polri setempat,yang hasil
penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri setempat untuk di putus hakim lalu dieksekusi Jaksa Penuntut Umum..
25).Perkara di bidang kelautan dan
perikanan.
Perkara Kelautan dan Perikanan disidik
Polri,yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dituntut
dimuka Pengadilan Negeri setempat serta di putus hakim lalu dieksekusi Jaksa
Penuntut Umum..
26).Tindak pidana lain.
Tindak Pidana lain yang diancam
dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana
menurut hukum Indonesia. Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan
digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan
terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai
hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n. Tindak pidana
yang ancaman hukumannya diatas 4 tahun, antara lain Pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM) yang berat, dimana penyidiknya Kejaksaan Agung RI dan Penuntut
Umumnya juga Jaksa Agung RI.
I.Tidak Ada Pengaruh Tindak Pidana Pencucian uang.
Undang-undang
Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang tidak begitu besar pengaruhnya
kepada Kejahatan yang Ancaman hukumannya selama 20 tahun, karna
tergantung pidana pokok yang dilanggar ancamannya maksimal ancaman hukuman
selama 20 tahun dan kasus Pencucian uang maksimal 20 tahun, sehingga pada
saat Jaksa Penuntut Umum menuntut
dua perkara yang terbukti yaitu satu pidana pokoknya yang ancaman hukumannya
maksimal 20 tahun dan pencucian uang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, maka
dalam penuntutan tersebut menerapkan pasal 65 KUHP yaitu beberapa perbuatan
dikenakan satu pidana yang ancaman hukumannya tertinggi ditambah sepertiga dan
tidak boleh melampaui 20 tahun penjara. Misalnya melakukan perbuatan Korupsi
yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya seumur hidup, dan juga melakukan
Money laundering yang melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor.8 tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang
ancaman hukuman maksimal 20 tahun, maka Jaksa penuntut Umum akan menerapkan
Pasal 65 KUHP yaitu beberapa perbuatan pidana dikenakan salah satu pasal yang
ancaman hukumannya tertinggi ditambah sepertiga, maka yang dituntut pasal 3
Undang-undang Nomor 31 tahun 19991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yaitu ancaman pidananya seumur hidup dan atau hukuman badan selama dua Puluh tahun, maka yang diterapkan perbuatan korupsi yang
melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya seumur hidup. Mengenai berat
ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tergantung putusan hakim
dipengadilan, bisa 20 tahun 15 tahun, 10 tahun.
J,Besar
Pengaruhnya ancaman Tindak Pidana
Pencucian Uang kepada Tindak Pidana umum.
Undang-undang Nomor.8
tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang besar pengaruhnya terhadap
Kejahatan yang pokok perkaranya ancaman hukumannya lebih rendah dari ancaman
hukuman Money Laundering atau pencucian uang, karna pidana pokoknya ditambah
masalah pencucian uang, maka dituntut melakukan beberapa perbuatan yang
mengenakan hanya satu pidana yang ancaman hukumannya tertinggi ditambah
sepertiga tetapi tidak boleh lebih dari 20 (dua puluh) tahun, seperti perbuatan
yang kasus pokoknya Pencurian mobil mercy seharga Rp.2 milyar yang kemudian
dibeli rumah seharga Rp.1 milyar dan mobil BMW seharga Rp.1 milyar yang ancaman pidananya maksimal 5 (lima)
tahun (melanggar pasal 362 KUHP yang
ancaman hukumannya maksimal 5 tahun),
sedangkan masalah money loundering atau pencucian uang hasil kejahatan sebesar
Rp.2 milyar digunakan membeli satu rumah dan satu mobil BMW ancaman hukumannya
maksimal 20 (dua puluh) tahun (melanggar
pasal 4 Undang-undang Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang. Perkara Pencurian dan Tindak Pidana Pencucian
Uang kedua-duanya terbukti, maka jaksa penuntut Umum hanya boleh menuntut maksimal selama 20 tahun
yang melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang,. Dalam hal ini Jaksa bisa
menuntut 20 tahun,15 tahun,10 tahun
demikian juga hakim di pengadilan bisa menjatuhkan hukuman 20 tahun,17 tahun, 9
tahun tergantung rasa keadilan dari Hakim
K.Bentuk Surat Dakwaan.
1.Surat Dakwaan Tunggal.
Dalam surat dakwaan tunggal hanya
mendakwakan satu perbuatan yang sudah ada undang-undang mengaturnya dengan
memberikan sanksi yang maksimal dan minimal,seperti dakwaan yaitu bahwa ia terdakwa pada hari senin tanggal 2 Februari 2013,bertempat di Kantor
Kabupaten manalagi,telah melakukan korupsi uang negara sebesar Rp.10 milyar
dengan cara pembelian laptop 1.000 buah seharga a.Rp.15.000.000 per-unit pada
hal harga sebenarnya hanya Rp.5 juta per unitnya, maka Negara mengalami
kerugian Rp.10.000.000 x 1000 buah = Rp.10.000.000.000, yang seluruhnya
digunakan untuk terdakwa sendiri.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 3
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2.Surat Dakwaan Primer dan Subsidiair.
a.Dalam dakwaan Primer dan subsidiar
yaitu pertama mendakwakan perbuatan
yang lebih berat ancaman hukumannya yang di dakwakan baru perbuatan yang lebih
ringan hukumannya.didakwakan..
b.Adanya alasan pemberat.
c.Perbuatannya sejenis.
d.Untuk membuktikan dakwaannya ,terlebih
dahulu dibuktikan dakwaan primer sebagai perbuatan yang ancaman hukumannya
lebih berat karna ada unsur pemberatnya. Bila dakwaan Primer tidak terbukti, maka didakwakan dakwaan
subsidiairnya yang lebih ringan
hukumannya, dan bila dakwaan subsidiair tidak terbukti, maka dibuktikan lagi
dakwaan lebih subsidiair demikian selanjutnya.
e.Biasanya yang sering didakwakan dalam
dakwaan Primer, Subsidiair, dan lebih subsidiar yaitu perbuatan pencurian .
f.Bentuk dakwaan Primer dan Subsidiair
yaitu :
Dakwaan Primer.
Bahwa ia terdakwa Umar waktu jam 03.00 wib malam hari ,pada hari rabu tanggal 3
September 2017, bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan,dengan maksud
untuk dimiliki dengan melawan hak telah mengambil satu buah sepeda motor dari
dalam rumah, dengan cara terdakwa masuk kepekarangan rumah,lalu
membobol/merusak beton rumah,setelah berlobang lalu masuk kedalam rumah
kemudian mengambil sepeda motor tersebut yang dibawa ke pasar lalu dijual kepada orang yang tidak dikenal
(mencuri sepeda motor).seharga Rp.2 juta.
Perbuatan tersebut melanggar
pasal 363 ayat 3e KUHP (ancaman hukumannya selama 7 tahun).
Dakwaan Susidiair;
Bahwa ia terdakwa Umar waktu siang
hari jam 14.00 wib ,pada hari rabu
tanggal 3 September 2017, bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan,
dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak telah mengambil satu buah
sepeda motor dari dalam rumah, dengan cara terdakwa masuk ke dalam
rumah, kemudian mengambil sepeda motor tersebut yang dibawa ke pasar
lalu dijual kepada orang yang tidak
dikenal (mencuri sepeda motor). Seharga Rp.2 juta.
Perbuatan tersebut melanggar pasal
362 KUHP (ancaman hukumannya selama 5 tahun).
3.Surat Dakwaan Alternatif.
a.Dalam satu perbuatan
melanggar beberapa perbuatan yang tiap
perbuatannya ada pasal yang dilanggar.
Bila satu perbuatan tersebut melanggar
misalnya tiga pasal, maka membuat tiga surat dakwaan dan tiap surat dakwaan ada
kata atau.
b.Untuk menuntut sesuai dari hasil
persidangan, langsung membuktikan
perbuatan yang dianggap paling terbukti dari dakwaan kesatu, kedua, atau
ketiga .Jika dakwaan kedua yang dianggap paling terbukti, maka dakwaan kesatu dan ketiga tidak perlu
dibuktikan.
c.Menggunakan dakwaan alternatif
tersebut, biasanya dilakukan adanya suatu keraguan apakah perbuatan tersebut
mencuri sepeda motor malam hari, atau masuk dalam pekarangan tanpa ijin, atau
merusak dinding rumah orang.
d.Perbuatan tersebut dilakukan dalam
jam, hari, bulan, dan tahun yang sama.
e.Dalam hal ini ada tiga (3) contoh
surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan
Kesatu.
Bahwa ia terdakwa Umar waktu jam 03.00 wib malam hari, pada hari rabu tanggal 3
September 2017, bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan, dengan maksud
untuk dimiliki dengan melawan hak telah mengambil satu buah sepeda motor dari
dalam rumah,dengan cara terdakwa masuk kepekarangan yang ada pagar rumahnya,
lalu membobol/merusak beton rumah, setelah berlobang lalu masuk kedalam rumah
kemudian mengambil sepeda motor tersebut yang dibawa ke pasar lalu dijual kepada orang yang tidak dikenal
(mencuri sepeda motor). Seharga Rp.2 juta.
Perbuatan tersebut melanggar pasal
363 ayat 3e KUHP (ancaman hukumannya selama 7 tahun), atau.
Dakwaan Kedua.
Bahwa ia terdakwa Umar waktu jam 03.00 wib malam hari, pada hari rabu tanggal 3
September 2017, bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan, dengan
sengaja dan dengan melawan hak atau tanpa ijin telah membobol tembok rumah
hingga rusak, hingga tidak dapat dipakai lagi.
Perbuatan tersebut melanggar pasal
406 ayat (1) KUHP (ancaman hukumannya selama dua tahun delapan
bulan ),atau
Dakwaan Ketiga.
Bahwa ia terdakwa Umar waktu jam 03.00 wib siang
hari, pada hari rabu tanggal 3 September 2017, bertempat di jalan Gunung
no.1 Jakarta Selatan, dengan melawan
hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau
pekarangan yang ada pagarnya yang dipakai orang lain, dan masuk kedalam rumah
atau pekarangan tanpa seijin yang berhak.
Perbuatan tersebut melanggar pasal
167 ayat (1) KUHP (ancaman hukumannya selama sembilan bulan).
4.Surat
Dakwaan Kumulatif.
a.Adanya beberapa perbuatan bisa
dua perbuatan, tiga perbuatan, enam perbuatan, dan seterusnya.
b.Tiap dakwaan berdiri sendiri atau satu
sama lain tidak ada hubungannya.
c.Pada umumnya perbuatannya berbeda jam, hari, tanggal, bulan dan tahun.
d.Tiap dakwaan ada kata dan.
e.Tiap dakwaan harus terbukti.
f.Jaksa Penuntut Umum dalam
menuntut maupun Hakim dalam menjatuhkan
hukumannya menerapkan satu pasal yang ancamannya tertinggi ditambah sepertiga
yang disebut konkursus Realis atau meerdaadse samenloop yaitu gabungan
beberapa perbuatan kejahatan
yang berdiri sendiri-sendiri dan
yang telah menyebabkan terjadinya
beberapa kejahatan yang telah
diancam dengan hukuman pokok yang
sejenis (ancaman hukumannya sejenis sama-sama ancaman hukuman penjara), dengan
menjatuhkan hanya satu hukuman terberat
ditambah sepertiga.
g.Concursus Realis atau meerdaadse
samenloop diatur dalam pasal 65 KUHP berbunyi “ayat (1) Dalam gabungan dari
beberapa perbuatan, yang masing-masing
harus dipandang sebagai
perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama
yang sejenis, maka satu hukuman saja dijatuhkan. Ayat (2) Maksimum
hukuman ini ialah jumlah hukuman2 yang
tertinggi ditentukan untuk perbuatan itu, akan tetapi tidak
boleh lebih dari hukuman maksimum yang paling berat ditambah dengan sepertiganya ”.[78].
h.Contoh
surat Dakwaan dalam konkursus realis atas empat (4) perbuatan sebagai
berikut :
Dakwaan
Kesatu.
bahwa ia terdakwa Umar
dalam bulan Juni 2004, bertempat di
Kantor Kabupaten manalagi, telah menerima uang dari Pengusaha PT Adiguna uang
sebesar Rp.500.000.000 terkait pengurusan ijin lokasi pembangunan gedung yang
terkait dengan jabatannya.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 5 ayat (2)
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(ancaman hukuman lima tahun),dan
Dakwaan Kedua
bahwa ia terdakwa Umar pada hari senin tanggal 2 Februari 2006, bertempat di Kantor
Kabupaten Manalagi, telah memberikan uang kepada aparat penegak hukum agar
perkaranya tidak diproses sampai ke Pengadilan, dengan cara memanggil aparat
penegak hukum ke kantornya lalu memberikan uang Rp.400 juta di kamar kerjanya.
Perbuatan tersebut melanggar
pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (ancaman hukuman lima tahun),dan
Dakwaan Ketiga.
bahwa ia terdakwa Umar dalam bulan Mei 2007, bertempat di Kantor Kabupaten
manalagi,telah menerima Rp.1 milyar dari Pengusaha untuk mendapatkan kemudahan
memperoleh ijin bangunan terkait dengan jabatannya.
Perbuatan tersebut melanggar pasal
5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi(Ancaman Hukuman lima tahun penjara),dan
Dakwaan
Keempat.
bahwa ia terdakwa Umar dalam bulan nopember
2010, bertempat di Kantor Kabupaten manalagi, telah melakukan korupsi uang
negara sebesar Rp.10 milyar dengan cara pembelian laptop 1.000 buah dengan
menggelembungkan harga perunit Rp.15.000.000
pada hal harga sebenarnya hanya Rp.5 juta per unitnya, maka Negara
mengalami kerugian Rp.10.000.000 x 1000 buah = Rp.10.000.000.000, yang
seluruhnya digunakan untuk terdakwa sendiri.
Perbuatan tersebut
melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (ancama pidana seumur hidup dan atau 20 tahun penjara)..
Dakwaan
kelima.
Bahwa ia terdakwa Umar dalam bulan
Januari 2016 bertempat di di rumah Umar di jalan Pandan Kelurahan Pucuk Kotamadia Jakarta selatan,
sekira jam 10 Wib telah membunuh si Amad hingga mati, yang di lakukan dengan
cara memukul kepalanya dengan kayu.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal
338 KUHP. (ancaman hukuman 15 tahun).
Berdasarkan hal tersebut diatas,
bahwa dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, dan dakwaan keempat
terbukti semua, maka menerapkan pasal yang tertinggi ancaman hukuman ditambah
sepertiga. Untuk itu dari ke empat
dakwaan tersebut diterapkan dakwaan keempat yang melanggar pasal 3
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang ancaman hukumannya seumur hidup dan atau hukuman badan 20 tahun, maka
Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut
seumur hidup,atau 20 tahun,17 tahun,15 tahun,12 tahun, demikian juga hakim
dalam menjatuhkan hukuman dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup atau selama 20 tahun,15 tahun,10
tahun,5 tahun, dan yang dipegang adalah putusan hakim yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang pasti.
L.Undang-Undang Pencucian Uang atau Money Laundering bertentangan dengan
asas konkursus realis (meerdaadse Samenloop) .
1.Concursus Realis (meerdaadse
samenloop)..
a.Pengertian Concursus Realis
(meerdaadse samenloop) yaitu melakukan beberapa perbuatan dan masing-masing
perbuatan terbukti, maka dalam menuntut atau menjatuhkan hukumannya yaitu
menerapkan satu pasal yang dilanggar yang ancaman hukumannya tertinggi ditambah
sepertiga atau dari beberapa perbuatan pasal yang tertinggi ancaman hukumannya
15 tahun kemudian ditambah sepertiga 5 tahun ,maka tuntutan/putusan hakim maksimal 20 tahun atau
kurang dari 20 tahun.
b.Bentuk dakwaan Concursus
realis (meerdaadse samenloop) adalah kumulatif, dan tiap –tiap dakwaan
terbukti.
c.Konkursus realis
lebih dari satu perbuatan, dakwaan sifatnya kumulatif serta menggunakan kata dan dalam setiap dakwaannya.
d.Tindak Pidana
Pencucian Uang yang digabungkan dengan
predicate criem atau pidana asalnya perkara korupsi dan Narkoba sesuai dengan pasal 75 Undang-Undang Nomor 8
tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
uang.Dimana perbuatan Korupsi dengan
Tindak pidana Pencucian uang hanya satu
perbuatan, bukan dua perbuatan.
Seperti :
1).dakwaan Pertama, terdakwa
Umar pada bulan Februari 2016 memberikan uang Rp.500 juta kepada pejabat Pemda terkait pengurusan ijin bangunan melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, melanggar pasal 5 ayat 1, ancaman
pidana maksimal 5 tahun.
2).Dakwaan kedua, terdakwa Umar dalam
bulan Januari 2017 selaku penyelenggara negara
menerima uang Rp. 10 milyar dari pihak lain melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak pidana Korupsi melanggar pasal 12 ,ancaman hukumannya
maksimal 12 (dua belas) tahun.
3).Dakwaan ketiga,Terdakwa
Umar dalam bulan Mei 2010 memberikan uang kepada Hakim yang menyidangkan
perkaranya ,melanggar pasal 6
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,ancaman pidananya 15 tahun.
Berdasarkan ketiga dakwaan 1), 2),
dan 3) dimana masing-masing terbukti, maka yang dikenakan pasal 6 Undang-undang
Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karna dari
ketiga dakwaannya dimana pasal 6 ancaman pidananya yang lebih tinggi selama 15
tahun ditambah sepertiga (5 ) tahun, dan seluruhnya 20 tahun, sehingga Jaksa
Penuntut Umum hanya bisa menuntut paling tinggi 20 tahun atau lebih rendah,
demikian juga hakim menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun atau dibawah 20 tahun
antara lain 15 tahun,10 tahun, dan 8
tahun.
2.Melanggar
Pasal 65 KUHP.
Undang-Undang Pencucian uang atau money
Laundering tidak bisa dituntut
berdasarkan pasal 65 KUHP yaitu beberapa perbuatan dimana dikenakan satu pidana
yang ancaman pidana yang tertinggi ditambah sepertiga atau konkursus Realis, dengan alasan yaitu :
a.Dalam satu Surat Dakwaan tidak bisa melanggar dua ancaman
pidana atau masing-masing memiliki ancaman pidana pokok seperti melanggar pasal
3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yonto dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.
b.Dalam undang-undang
pencucian uang, pada dasarnya menuntut harta kekayaan yang diperoleh dari hasil
kejahatan yang tidak sesuai dengan penghasilannya, hanya saja harta kekayaan
tersebut belum diputus hakim dalam perkara lain baik dari hasil korupsi,
narkotika, pencurian, dan lain-lain sudah diduga atau dinyatakan perbuatan
hasil kejahatan,yang selanjutnya harus dibuktikan terdakwa darimana hasil
kekayaannya tersebut diperoleh dimuka hakim dengan menggunakan pembuktian
terbalik, dimana terdakwa yang membuktikan didepan hakim darimana harta
kekayaannnya tersebut di peroleh, dan jika tidak bisa menjelaskannya, maka
hakim merampas harta kekayaan tersebut untuk negara serta menjatuhkan hukuman
kepada terdakwa selaku pemilik harta
kekayaan.
c.Money Laundering (pencucian Uang
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dimana berdasarkan pasal 2 ayat
1 ada 26
Predicate Crime atau kasus Pokok atau kasus awalnya. tetapi 26 Predicate
Crime atau kasus Pokok atau kasus awalnya
menumpang kepada perbuatan kejahatan yang sudah diatur dalam Undang-undang lainya atau sudah ada Undang-undangnya, perbuatannya dan
ancaman hukumannya, seperti:
1).perbuatan Korupsi yang
sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
2).Masalah Pencurian sudah
diatur dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3).Masalah Narkotika sudah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun1997 tentang
Psikotropika.
4). Dan lain-lain.
d.Perbuatan Korupsi sebesar
Rp.100 milyar dengan membeli rumah 2 buah dan harga satu rumah Rp.25 milyar
keduanya Rp.50 milyar, dan membeli mobil Mercedes 5 unit dan tiap unitnya Rp.2
milyar, dan ketiga disimpan di Bank sebesar Rp.40 milyar, seluruhnya Rp.100
milyar. Perbuatan korupsi sebesar Rp.100 milyar dengan membeli rumah, mobil,
dan tabungan seluruhnya Rp.100 milyar hanya satu perbuatan bukan dua perbuatan
yaitu melakukan perbuatan korupsi sebesar Rp. 100 milyar.
e.Apa yang sudah didakwakan
baik kasus korupsi, pencurian, narkotika, tidak bisa didakwakan lagi dalam
kasus pencucian uangnya, karna satu perbuatan tidak bisa didakwakan dua kali,
dimana unsur dakwaan kesatu melanggar pasal 3
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sama dengan unsur dakwaan Kedua intinya bahwa hasil korupsi digunakan membeli
rumah, mobil,menyimpan uang di Bank.
f.Dalam surat dakwaan hanya dapat
mendawakan satu perbuatan pidana.
g.Dalam satu perbuatan kejahatan
korupsi dan narkoba, dimana barang bukti baik berupa rumah, mobil, simpanan di
Bank yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut dapat disita, dan lewat
putusan Hakim di rampas untuk negara
karna yang dirugikan keuangan Negara, sehingga barang bukti berupa
rumah, mobil, uang di Bank dikembalikan kepada Negara, serta pelaku yang melakukan
kejahatan (korupsi, Narkotika) dihukum yang sudah diatur ancaman hukumannya
seperti perkara korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, hukumannya seumur
hidup dan hukuman badan maksimal hukuman 20 tahun, demikian juga perkara narkotika, sehingga tidak perlu diterapkan
Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang ancaman hukumannya
20 tahun, baik terkait dengan pembelian barang bukti dari hasil korupsi. maupun
sanksi hukumnya. Dengan demikian Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tersebut sudah memberikan ancaman
hukum yang tinggi atas semua perbuatannya termasuk menggunakan uang hasil
korupsi membeli rumah,mobil dan lain-lain.
h.Dalam Perkara korupsi dimana hasil
korupsi yang diberikan kepada orang lain atau korporasi dapat dipidana/dihukum
sedangkan dalam perkara pencucian uang tidak dapat menghukum yang ikut
menikmati uang hasil korupsit.Tindak pidana Pencucian Uang sebenarnya hanya memperberat hukuman bagi terdakwa,
pada hal Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
pidana Korupsi sudah memberikan ancaman hukuman berat yaitu ancaman hukuman
seumur hidup dan atau hukuman badan maksimal 20 tahun.
i.Dalam perkara korupsi dapat
menyita atau merampas harta kekayaan terdakwa berupa rumah,mobil, dan lain-lain
yang dibeli dari uang hasil korupsi, sedangkan perkara pencucian uang bila
tidak dikaitkan dengan korupsi tidak dapat merampas kekayaan terdakwa berupa
rumah, mobil, dan lain-lain ,karna membeli rumah, mobil, menyimpan uang di Bank
dibenarkan aturan hukum kalau tidak dikaitkan dengan predicate crime korupsi.
j.Dalam perkara korupsi yang melanggar pasal 3 telah memberikan
sanksi hukum seumur hidup dan hukuman badan 20 tahun untuk semua perbuatannya
termasuk membeli barang-barang dari hasil korupsinya, sedangkan Perkara
Pencucian uang hanya dapat menghukum terdakwa apabila hasil kejahatannya
digunakan membeli barang berupa rumah, mobil, tabungan di Bank, dan lain-lain,
pada hal pembelian barang dari hasil korupsi sudah di hukum dalam perkara
korupsinya melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan menerapkan asas konkursus Realis
yaitu beberapa perbuatan Pidana dikenakan hukuman yang tertinggi ditambah
sepertiga Karna ancaman hukuman dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 lebih berat
ancaman hukumannya seumur hidup dan atau hukuman badan selama 20 tahun ,
dibandingkan dengan Tindak Pidana
Pencucian uang yang hukumannya hanya
maksimal selama 20 tahun.,dengan demikian tidak ada gunanya menerapkan
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
k.Dalam satu surat Dakwaan hanya
dapat mendakwakan satu perbuatan pidana yaitu melakukan perbuatan korupsi yang
melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi,
l.Tidak bisa mendakwakan
satu perbuatan melanggar dua pasal yaitu melakukan perbuatan korupsi dan hasil
uang korupsi digunakan membeli rumah, melanggar pasal 3 undang-undang Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi yonto pasal 3
Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian uang, karna pembelian barang mobil,rumah , dan lain-lain masuk
dalam unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan
biasanya kata menguntungkan diri sendiri dikaitkan dengan penggunaannya yaitu
uang hasil korupsi digunakan membeli rumah, mobil, dan lain-lain.
m.Satu perbuatan kejahatan tidak
boleh membuat dua dakwaan dalam satu surat dakwaan karna perbuatan korupsi yang
didakwakan dalam dakwaan kedua sudah didakwakan dalam dakwaan Pertama, karna
unsur dakwaan pertama masalah Korupsi dengan unsur dakwaan kedua sama predicate
crimenya masalah korupsi juga seperti :
1).Dakwaan kesatu
Terdakwa
Amir pada tanggal 1 Juli 2013 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli
tahun 2013, bertempat di Kantor Pemerintah Daerah atau setidak-tidaknya berada
dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri dimaksud, melakukan perbuatan berupa
membeli 100 laptop dengan nilai proyek Rp.1.5 milyar, yang membeli laptop 100
unit/buah dimana tiap unit/buah seharga a.Rp.5.000.000 tetapi dalam kwitansi
dinaikkan harganya persatu unit Rp.20 juta
,dan selisih uang dikorupsi persatu Unit Rp.15 juta yang seluruhnya
Rp.15.000.000 x Rp. 100 unit/buah = Rp.1.500.000.000,- (satu setengah milyar),
yang seluruhnya telah digunakan untuk kepentingan sendiri dengan membeli mobil
satu buah seharga Rp. 500 juta dan membeli satu Rumah seharga .Rp.1 milyar.
Akibat perbuatan tersebut telah merugikan Keuangan Negara sebesar
Rp.1.5000.000.000,-.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Unsur-unsur Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi
sebagai berikut :
Unsur 1,Siapapun yaitu
terdakwa Amir.
Unsur 2,Menyalahgunakan
kewenangannya.
Membeli Laptop 100 unit, tiap unit
harganya hanya Rp.5 juta tetapi
digelembungkan harganya Rp.20 juta yang seluruhnya Rp.1,5 milyar.
Unsur 3, Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Terdakwa Amir memperoleh Keuntungan
sendiri sebesar Rp.1,5 milyar, yang
digunakan dengan membeli mobil satu buah
seharga Rp. 500 juta dan membeli satu Rumah seharga .Rp.1 milyar .
Unsur 4, Merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara
Perbuatan terdakwa Amir telah
menimbulkan kerugian atas keuangan negara sebesar Rp.1,5 milyar.
2).Dakwaan Kedua.
Terdakwa Amir pada tanggal 1 Juli
2013 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di Kantor
Pemerintah Daerah atau setidak-tidaknya berada dalam wilayah hukum Pengadilan
Negeri dimaksud, melakukan perbuatan korupsi berupa membeli 100 laptop dengan
nilai proyek Rp.1.5 milyar, tiap laptop
harganya a.Rp.5.000.000 tetapi dalam
kwitansi dinaikkan harganya persatu unit Rp.20 juta rupiah ,dan selisih uang
dikorupsi persatu Unit Rp.15 juta yang seluruhnya Rp.15.000.000 x Rp. 100
unit/buah = Rp.1.500.000.000,- (satu setengah milyar), yang seluruhnya telah
digunakan atau dicuci untuk kepentingan sendiri dengan membeli mobil satu buah
seharga Rp. 500 juta dan membeli satu Rumah seharga .Rp.1 milyar. Akibat
perbuatan tersebut telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.1.5000.000.000,-.
Perbuatan tersebut
melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak pidana Pencucian uang.
Unsur-unsur pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , dengan
predicate crime perkara korupsi, maka
unsur-unsurnya sama dengan dakwaan kesatu diatas, sebagai berikut :
Unsur 1, Siapapun yaitu
terdakwa Amir.
.
Unsur 2, Menyalahgunakan
kewenangannya.
Membeli Laptop 100 unit, tiap unitnya
harganya hanya Rp.5 juta tetapi digelembungkan harganya Rp.20 juta perunit
,maka menimbulkan kerugian negara
sebesar Rp.15.000.000 perunit yang
seluruhnya Rp.1,5 milyar.
Unsur 3,Menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau korporasi
Terdakwqa Amir memperoleh Keuntungan
sendiri sebesar Rp.1,5 milyar, yang
dicuci / digunakan membeli mobil satu buah seharga Rp. 500 juta dan membeli
satu Rumah seharga .Rp.1 milyar
Berdasarkan
Undang-undang nomor 8 tahun 2010 Tentang tindak pidana pencucian Uang ,dimana
unsur membeli barang berupa mobil dan rumah dari hasil kejahatan korupsi seakan
merupakan unsur tersendiri, pada hal membeli barang berupa mobil dan rumah dari
hasil korupsi sudah termasuk dalam unsur menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau korporasi.
Unsur 4, Merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara
Perbuatan terdakwa Amir telah
menimbulkan kerugian atas keuangan negara sebesar Rp.1,5 milyar.
Berdasarkan dakwaan pertama dengan
predicate crime masalah korupsi yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan kedua
melanggar pasal 3 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak pidana Pencucian
Uang dengan predicate crime masalah korupsi juga, dimana unsur-unsurnya sama ,
sedangkan pembelian barang berupa satu unit mobil seharga Rp. 500 juta dan satu buah rumah seharga Rp.1 milyar yang
suluruhnya Rp.1,5 milyar sudah termasuk
dalam unsur ketiga dari perbuatan korupsi yaitu unsur menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau korporasi. Atau dengan kata lain masalah pembelian mobil Rp.500 juta dan satu rumah seharga Rp.1 milyar seluruhnya
Rp.1,5 milyar sebagai pencucian uang
tidak dapat dikatakan satu perbuatan sebagai predicate crime atau kasus
pokoknya, dan pencucian uang tersebut hanya ikutan dari predicate crime atau
kasus pokoknya dari perkara korupsi, sehingga perbuatannya hanya satu yaitu
melakukan perbuatan korupsi atas pembelian laptop 100 buah.
n.Duakali dilimpahkan
perkaranya ke Pengadilan.
1).Terdakwa Amir
dilimpahkan ke pengadilan Negeri dengan dakwaan perbuatan Korupsi
sebesar Rp.1,5 miliyar pada tanggal 1 Februari 2013 melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
Tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
2).Pada tanggal 1
Mei 2013 (tiga bulan kemudian), terdakwa
Amir dilimpahkan lagi kepengadilan
Negeri dengan dakwaan Pencucian uang dengan predicate crime perkara korupsi
(perkara korupsi yang sudah dilimpahkan kepengadilan sama predicate crimenya )
yang sama dengan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan Negeri, yang melanggar
pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pidana pencucian
uang.
3).Putusan Hakim sebagai berikut :
(a).Pada
tanggal 1 juni 2013 perkara Amir melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Putus Pengadilan selama 10
Tahun, dan terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum menerima putusan Hakim, maka
putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.Terdakwa di eksekusi
sejak tanggal 1 Juni 2013.
(b).Pada tanggal 1 Agustus 2013 terdakwa Amir masalah pencucian uang yang melanggar pasal 3
Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,di Putus
Pengadilan selama 8 tahun, dan terdakwa serta jaksa penuntut Umum menerima
putusan Hakim Pengadilan, berarti putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum
yang pasti. terdakwa Amir mulai melaksanakan putusan Hakim sejak tanggal 1
Agustus 2013.
4).Pelaksanaan Eksekusi
Hukuman.
Berdasarkan ketentuan beberapa putusan hakim dilaksanakan secara
satu kesatuan secara bersamaan yang diatur dalam pasal 15 KUHP “ayat (1) Orang
yang dihukum penjara boleh
dilepaskan dengan perjanjian, bila telah
lalu dua pertiga bagian dari hukumannya yang sebenarnya dan juga paling sedikit sembilan bulan dari pada itu. Kalau siterhukum itu harus menjalani beberapa hukuman penjara berturut-turut , maka dalam hal
ini sekalian hukuman itu dianggap
sebagai satu hukuman.
Dalam melaksanakan Putusan
Pengadilan Negeri berdasarkan pasal 15 KUHP sebagai Berikut.
(a).Terpidana Amir dalam
perkara korupsi yang diputus selama 10 tahun penjara yang melanggar pasal 3
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
maka dieksekusi mulai tanggal 1 Juni 2013 yang berakhir tanggal 1 Juni 2023.
(b).Terpidana Amir
dalam perkara Pencucian uang, diputus Hakim selama 8 tahun, dan mulai
dilaksanakan hukumannya tanggal 1 Agustus 2013 yang berakhir pada tanggal 1
Agustus 2021.
(c).Dari dua hukuman
tersebut yaitu perkara korupsi selama 10 tahun dan perkara Tindak Pidana
Pencucian Uang selama 8 tahun, dan kenyataanya hanya satu putusan hakim yang
dilaksanakan dalam perkara korupsi selama 10 tahun yang berakhir tanggal 1 juni
2013 sedangkan perkara pencucian uang sudah selesai tanggal 1 Agustus 2021.
5).Tidak ada Mamfaatnya dan melanggar HAM.
(a).Terpidana Amir
yang didakwakan perkara korupsi yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman 10 tahun
yang berakhir tanggal 1 juni 2013, sedangkan terdakwa Amir dalam perkara
pencucian uang yang dihukum hakim 8 tahun penjara, dan eksekusinya sudah
berakhir tanggal 1 Agustus 2021, dengan demikian sebelum berakhir eksekusi
terpidana Amir dalam perkara korupsi pada tanggal 1 juni 2023, dimana terpidana
Amir dalam perkara pencucian uang sudah berakhir 1 Agustus 2021, sehingga tidak
ada artinya mendakwakan Pencucian uang yang melanggar Undang-undang Nomo 8
tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(b).Mendakwakan
masalah Pencucian uang melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang disamping tidak ada gunanya juga melanggar hak asasi
terpidana, serta menghabiskan waktu, tenaga, dan uang.
6).Tanggapan.
(a).Prof.Dr.indriyanto Seno Adji,SH,MH.
Menurut Prof.Dr.indriyanto Seno
Adji,SH,MH, atas tema seminar yang berjudul “Penegakan Hukum tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Rangka Optimalisasi
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi”, ada semacam kegamangan
dalam benak saya, karena meskipun
bukan sebagai hal yang baru, namun demikian tema ini sangat berkaitan
asas-asas hukum pidana yang
sangat mendasar yang tentunya sekaligus patut dipahami oleh para penegak hukum, baik itu Kepolisian,
Kejaksaan, KPK, Pengadilan maupun para
Penasehat Hukum sebagai insan
litigasi dan ajudikasi yang bertanggungjawab dalam proses penegak hukum di Indonesia, karena tiadanya pemahaman ini akan
menghadirkan suatu kritik
akademis terhadap implementasi penegakan hukum di Indonesia.
Persoalan multi –
kriminalisasi yang bersifat khusus tersebut yaitu adanya UU No.15 tahun 2002 jo
UU No.25 tahun 2003 tentang pencucian uang
dan tindak pidana korupsi, tidak terlalu mudah pemecahan arah solusinya mengingat sebagai
tindak pidana yang berada diluar KUHP
tidak saja diperlukan pemahaman dan
pengalaman praktik, tetapi suatu relasi
antara praktik yang selalu
dilandasi legalitas pemahaman nalar akademis
dan praktek berdasarkan asas-asas
hukum Pidana, terutama keterkaitan asas Lex Specialis derogate legi generalis,
asas Concursus maupun asas Deelneming (penyertaan) apabila memang ada
keterkaitannya.
Tindak Pidana pencucian uang memiliki keterkaitan dengan beberapa tindak pidana sebagai produk perundang-undangan administrasi yang memiliki sanksi pidana,
karenanya produk legislasi yang demikian
seringkali disebut sebagai Administrasi
Penal law. Perlu suatu kehati-hatian
untuk menarik suatu perbuatan
yang melanggar perundang-undangan
administrasi sebagai tindak pidana
korupsi, tentunya didasarkan
alasan-alasan akademis yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai garis norma legislasi
perundangan (KUHP).[79]
(b).Asep Iwan Irawan Mantan hakim saat ini Dosen Univ.Trisakti.
Asep Iwan Irawan menanggapi putusan
perkara Irjen Pol Djoko Susilo hanya 10
tahun, seharusnya Kasus korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi ancaman pidana badan selama 20
tahun, dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang ancaman hukumannya selama 20 tahun, kedua-duanya terbukti ,seharusnya
hukuman Irjen Pol Djoko susilo yaitu 20 tahun + 20 Tahun = 40 tahun.(TV One
,dialog , sekira jam 20.00 wib,minggu, tanggal 7 September 2013).
Asep Iwan Irawan kurang memahami
sistim penjatuhan hukuman yang dianut Hukum Indonesia. Indonesia menganut
sistim penjatuhan hukuman dengan
Concursus Realis atau meerdaadse
samenloop yaitu beberapa perbuatan yang terbukti, maka diterapkan pasal yang
tertinggi ancaman hukumannya ditambah sepertiga. Dikaitkan dengan Putusan
perkara Irjen Pol Djoko Susilo
menerapkan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancama hukuman seumur hidup dan atau
hukuman badan selama 20 tahun lebih
berat ancaman hukumannya dari masalah
Pencucian uang yang melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ,yang ancaman
hukumannya selama 20 tahun penjara .
Pemahaman Asep Iwan Irawan penjatuhan hukuman
sifatnya penjumlahan menganut faham anglo saxson (Inggris dan Amerika
Serikat serta bekas jajahan Negara inggris) bahwa setiap perbuatan yang
terbukti di pengadilan ,maka tiap perbuatan tersebut dijumlahkan hukumannya
seperti perkara pencurian ancaman 5 tahun, Korupsi melanggar pasal 3
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi
selama 20 tahun, Pencucian uang selama 20 tahun, memberikan uang kepada hakim
melanggar pasal 6 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana Korupsi ancaman pidananya 15 tahun, dan semua perbuatan
pencurian,perbuatan korupsi,pencucian uang,dan pemberian uang kepada hakim
semua terbukti didepan hakim, maka hukuman bagi terdakwa dijatuhkan hakim
selama 60 tahun, hal ini sama dengan Putusan Hakim dalam perkara Ariel Castro
Di hukum pengadilan Ohio Columbus pada
tanggal 1 Agustus seumur hidup dan 1.000 tahun dengan 937
dakwaan, antara lain penculikan ,pemerkosaan, penyerangan, dan
pembunuhan karena memaksakan pengguguran kandungan dari salah seorang dari tiga korbannya, dan pada hari selasa
tanggal 3 September 2013 sekitar pukul
21.20 di penjara Orient, sebelah selatan Columbus Ohio Tengah telah ditemukan
tergantung diselnya (Kompas,Kamis,5
September 2013, hal 11,judul Penculik Cleveland Tewas). Dalam perkara Ariel
Castro dengan dakwaan 937 dakwaan dalam hukum pidana Indonesia hanya dikenakan
hukuman terberat di tambah seperti yaitu bila diantara 937 dakwaan salah satu
perbuatannya ancaman hukuman tertinggi
15 tahun, maka dalam hukumannya Ariel
Castro paling tinggi/paling berat hanya 20 tahun.
(c).Pandangan
Merson Yuntho .
Pandangan Merson Yuntho Wakil
Koordinator Badan pekerja Indonesia
Corruption Watch, untuk
memberikan efek jera terhadap
koruptor seharusnya dibuat secara
kumulatif sehingga pidana yang dijatuhkan menjadi maksimal .Namun ini bisa
dilakukan apabila Pemerintah dan DPR merevisi
UU Pemberantasan Tipikor, khususnya dibagian lamanya pemidanaan (Kompas, Selasa
,10 September 2013, hal 1, Tema Pemberantasan korupsi”Koruptor harus ganti
biaya sosial dan Ekonomi”).
Pandangan Merson Yuntho pada
intinya sama dengan pandangan Asep Iwan
Irawan yaitu perbuatan korupsi yang terbukti melanggar pasal 3
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,
yang ancaman hukuman badan selama 20 tahun dan pencucian uang ancamannya 20
tahun , seharusnya koruptor dijatuhkan hukuman selama 40 tahun yaitu perbuatan
korupsi 20 tahun + pencucian uang 20 tahun = 40 tahun.Seandainya hakim
menjatuhkan kumulatip selama 40 tahun mungkin merasa seimbang perbuatan korupsi
dengan hukuman yang di jatuhkan hakim terhadap koruptor. Pendapat Asep Iwan Irawan dan Merson Yuntho bertentangan dengan sistim
penjatuhan hukuman kepada terdakwa berdasarkan concursus realis sesuai faham
eropah kontinental yang di anut hukum pidana Indonesia.
3.Apa
dasar penerapan UU No.15 tahun 2002 jo
UU No.25 tahun 2003 tentang pencucian uang
.
Berdasarkan pasal 1 ayat
2 KUHP berbunyi “ “,bila ada suatu perkara yang sedang ditangani Penegak
hukum masalah Pencucian Uang, dimana terjadi perubahan undang-undang yang mengatur
terkait dengan pencucian uang, maka yang diterapkan adalah Undang-undang yang
lebih menguntungkan terdakwa.
Rumusan dari ketentuan pidana dalam pasal 1 ayat 2
KUHP itu berbunyi ; ‘Bij verandering in
de wetgeving na bet tijdstip waarop het
feit begaan is,worden de voor den
verdachte gunstigste bepalingen toegepast’ ,artinya “apabila terjadi
perubahan dalam perundang-undangan
setelah saat tindakan itu dilakukan, maka diberlakukanlah ketentuan-ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa’.[80]
Bertalian dengan penerapan
UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang pencucian uang, ada beberapa
yang perlu mendapat perhatian yaitu :
a.UU No.15 tahun 2002 jo UU
No.25 tahun 2003 tentang Pencucian Uang, sudah dicabut sehingga tidak bisa diterapkan lagi dalam masalah pencucian uang
yang disidik tahun 2011.
b.Belum pernah terjadi
kasus pencucian uang yang terjadi sekitar tahun 2003-2010, sehingga tidak bisa
diterapkan undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa.
c.Menerapkan Undang-undang
yang lebih menguntungkan kepada terdakwa bila terjadi ada perubahan
Undang-Undang Pencucian Uang, dan hal tersebut hanya berlaku bagi terdakwa yang
kasusnya sedang di tangani Pengadilan atau belum di Putus Pengadilan, dan saat
itu terjadi pergantian Undang-undang, maka hakim akan menerapkan Undang-undang
yang lebih menguntungkan bagi terdakwa . Dan hal tersebut hanya berlaku dalam
perkara Amir tersebut, dan tidak berlaku kepada perbuatan yang terjadi kemudian
atau dengan kata lain bila terjadi perkara pencucian uang yang terjadi tahun
2011 atau terjadi tahun 2003 – tahun
2010 yang baru ketahuan dalam tahun
2011, maka yang diterapkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Misalnya : Terdakwa Amir sekitar
bulan Januari 2010 melakukan Pencucian
uang dengan predicate crimenya korupsi yang mendakwakan UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003
tentang pencucian uang. Perkara tersebut masih diproses persidangan hingga bulan Februari
2010. Dalam bulan Februari 2010 berlaku
Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang, maka yang diterapkan Undang-undang yang lebih
menguntungkan terdakwa, dalam hal ini yang lebih menguntungkan terdakwa
menerapkan UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang pencucian
uang karna ancaman hukumannya selama 15
tahun sedangkan Undang-undang Nomor 8
tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
ancaman hukumannya selama 20 tahun.
Selanjutnya setiap kejadian
perkara korupsi yang terjadi dalam bulan Februari 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang hanya menerapkan Undang-Undang nomor
8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-undang baru yaitu
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak
pidana Pencucian Uang dapat diterapkan kepada perbuatan Kejahatan Pencucia uang yang terjadi sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang. Hal ini bukan berlaku surut atau Retroaktif karna
perbuatan kejahatan pencucian Uang sudah diatur sejak tahun 2002, maka bila ada
kejahatan Pencucian Uang yang dilakukan tahun 2002 atau tahun 2003 tetapi baru
diketahui atau disidik tahun 2011, maka kasus Pencucian Uang tersebut di
terapkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang pencegahan dan Pemberantasan
Tindak pidana Pencucian Uang, sedangkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 Jo UU
No.25 tahun 2003 tidak bisa diterapkan
karna sudah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang. Pemilikan Harta kekayaan tahun 2003 yang
disidik/dituntut atau di Putus Pengadilan tahun 2013 hanya menerapkan
Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, hal ini bukan
retroaktif, dengan demikian tidak boleh
menerapkan UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 Tahun 2003 tentang pencucian uang
lagi.
Contoh kasus
mengenai Perubahan Umur :
Ada teori materiil yang tidak terbatas, Menurut teori ini maka tiap-tiap perubahan ,baik dalam perasaan hukum dari pembuat Undang-undang, maupun dalam
keadaan karena waktu, boleh diterima sebagai perubahan Undang-Undang dalam
arti kata pasal 1 (2) KUHP .Teori inilah yang dianut oleh Yurisprodensi
sebagaimana antara lain
tersebut dalam keputusan Hoge Raad di
Negeri Belanda tanggal 3 Desember 1906 W
No.8468 tentang hal sebagai berikut,
Dalam bulan Desember 1904 seorang mucikari
memberi kepada seseorang wanita yang berumur 22 tahun kesempatan untuk menjalankan pelacuran dirumahnya dimana disediakan suatu kamar
dengan satu tempat tidur dimana
wanita pelacur itu dapat mengasingkan diri dengan seorang lelaki. Ia dituntut berdasar pasal 295 sub 2 KUHP yang berbunyi
:”dengan hukuman penjara setinggi2nya
empat tahun dihukum barang siapa yang dengan sengaja menyebabkan
atau memudahkan “perbuatan2 cabul
dengan orang lain yang
dilakukan oleh orang yang belum dewasa yang diketahuinya atau patut disangkanya ,bahwa ia belum dewasa. Pasal ini dapat dipakai sebagai dasar penuntutan ,karena pada
tahun 1904 batas umur dewasa adalah 23 tahun .Hal ini ditentukan dalam pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam
tahun 1905 sedang perkara itu masih
diadili dimuka pengadilan, pasal 330 Kitab undang-Undang Hukum Perdata mendapat perubahan, ialah batas umur dewasa diturunkan
sehingga menjadi 21 tahun.
Dengan demikian maka menurut redaksi
baru pasal 330 KUHPerdata, maka wanita
pelacur itu pada waktu melakukan perbuatannya sudah menjadi orang yang dewasa . Pasal 295 sub 2 KUHP
walaupun pasal ini sendiri tidak
mendapat perubahan, tidak lagi dapat
dipakai sebagai dasar untuk
menuntut peristiwa tersebut. Disini Hoge
Raad menganggap perubahan dalam pasal
330 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata itu juga sebagai suatu perubahan dalam arti
kata pasal 1 (2) KUHP, biarpun perubahan tersebut tidak disebutkan dalam redaksi
suatu pasal undang-undang pidana
sendiri, dan mucikari itu
dibebaskan dari segala tuntutan.[81]
Perubahan Undang-undang yang
menerapkan undang-undang yang lebih menguntugkan kepada
terdakwa bukan retroaktif. Retroaktif
atau berlaku surut adalah perbuatan yang dituntut sebelum perbuatan
tersebut diatur terlebih dahulu dalam Undang-undang. misalnya terdakwa Amir
tahun 2001 melakukan Tindak pidana Pencucian uang dengan cara melakukan
perbuatan dengan mengkorupsi uang negara sebesar Rp.10 milyar yang digunakan
membeli satu buah rumah seharga Rp.5 milyar, dan membeli satu unit mobil mercedes Rp.1 milyar, disimpan
di Bank Rp.4 milyar.Perbuatan Pencucian Uang yang dilakukan tahun 2001 di
terapkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 Jo UU No.25 tahun 2003 atau
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang, karna ,hal ini tidak boleh dilakukan karna menerapkan
undang-undang berlaku surut atau retroaktip atau dengan kata lain pada saat
Tindak pidana Pencucian uang dilakukan belum ada Undang-undang yang
mengaturnya, hal ini bertentangan dengan
asas Legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut ,bila perbuatan
tersebut sudah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang, dalam bahasa latin
disebut “Nullum delictum sine
praevia,lege poenali”[82].
4.Apa dasar Penyitaan dan
Perampasan Harta Kekayaan Irjen Pol Djoko Susilo yang diperoleh tahun 2003-2010.
Penyitaan harta kekayaan
Djoko Susilo tahun 2003-2010 seluruh berkisar 200 milyar dengan Penerapan UU
No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang pencucian uang dan tindak pidana korupsi .Pada hal UU Pencucian uang hanya menduga hasil uang korupsi kemudian dibeli barang
berupa mobil, rumah, pompa bensin, bus angkutan dan lain-lain, pada hal
predicate crime korupsinya tidak ada disebut secara jelas atau perkara korupsi
yang mana yang dilakukan terdakwa Irjen Djoko Susilo selama tahun 2003-2010.sedangkan
menyita harta kekayaan Djoko Susilo datangnya berdasarkan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur-unsurnya sebagai
berikut :
a.Siapapun.
b.Menyalahgunakan kewenangannya.
c.Menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau korporasi
d.Merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Pada hal unsur perbuatan korupsi
tersebut tidak ada dalam dakwaan secara jelas, dan penyitaan harta kekayaan
Irjen Djoko Susilo dari tahun 2003-2010 berdasarkan Pencucian uang yang
unsurnya hanya membeli harta kekayaan dari tahun 2003-2010 yang tidak ada
mengandung unsur korupsi tersebut dengan kata lain bila hanya berdasarkan
Undang-Undang Pencucian Uang tidak boleh melakukan penyitaan harta kekayaan
Irjen Pol Djoko Susilo.Kasus pencucian uang tahun 2003-2010 tidak ada
hubungannya dengan kasus Simulator SIM
tahun 201, dengan demikian apa dasar hukum penyitaan harta kekayaan Irjen Pol
Djoko Susilo atas harta kekayaan yang diperolehnya dari tahun 2003-2010.
5.Perbuatan yang tidak termasuk Retroaktif
yaitu :
a.Perubahan Undang-Undang.
Suatu perbuatan yang diatur dalam
Undang-Undang, dan pada saat proses persidangan terjadi perubahan
Undang-undang, maka bagi terdakwa diterapkan Undang-undang yang lebih
menguntungkan bagi terdakwa. Bila tenyata yang lebih menguntungkan
Undang-undang yang baru maka diterapkan undang-undang yang baru tersebut.
Menerapkan Undang-undang yang baru bermakna bahwa :
1).Perbuatan yang terjadi
tersebut sudah ada sebelum adanya Undang-undang yang baru.
2).Perbuatan terdakwa
dalam hal ini Tindak Pidana Pencucian Uang sudah diatur dalam Undang-undang
yang lama ,kemudian Tindak Pidana
Pencucian Uang diatur lagi dalam Undang-Undang yang baru.
3).Dalam undang-undang yang baru
biasanya yang berubah hanya ancaman hukumannya sedangkan perbuatannya tetap.
4).Perubahan Undang-undang
tidak ada pengaruhnya sepanjang perbuatan pidananya sudah diatur dalam
Undang-undang yang lama.
5).Dalam asas
legalitas intinya mengatur perbuatan
yaitu perbuatannya sudah diatur terlebih
dahulu dalam undang-undang baru perbuatan tersebut dapat dituntut.Tujuan diatur
dulu agar masyarakat mengetahui mana perbuatan yang dibenarkan dan mana
perbuatan yang dilarang demi kepastian hukum.
6).Perbuatan Tindak
Pidana Pencucian Uang sudah diatur dalam Undang-undang lama yaitu Undang-Undang
Nomor 15 tahun 2002 Jo UU No.25 tahun 2003 Tentang Tindak pidana Pencucian
uang, dan perbuatan Tindak pidana Pencucian Uang diatur juga dalam
Undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang
pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang, hanya saja yang
terjadi perubahan mengenai ancaman hukumannya dimana dalam Undang – Undang yang
lama yaitu Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 Jo UU No.25 tahun 2003 Tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukumannya maksimal selama 15 tahun,
sedangkan dalam Undang-Undang yang baru terjadi
perubahan ancaman hukuman dalam
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun.
b.Penambahan Lembaga Penyidik dan
Penuntut Umum.
1).Penambahan Lembaga
penyidik dan Penuntut Umum dapat menyidik atau menuntut suatu perbuatan
pidana yang terjadi sebelum adanya
Lembaga Penyidikan atau penuntutan yang baru.
2).Dalam asas
legalitas intinya hanya mengatur
perbuatannya yaitu perbuatannya sudah
diatur terlebih dahulu dalam undang-undang, sedangkan lembaga yang menyidik
atau menuntutnya tidak menjadi masalah, seperti Kasus korupsi dapat disidik
kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
3).Lembaga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30
tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan
atau ditandatangani Presiden Republik
Indonesia Megawati Soekarnoputri pada tanggal 27 Desember 2002 dan diundangkan
di Jakarta yang ditandatangani Sekretaris Negara Republik Indonesia Bambang
Kesowo pada tanggal 27 Desember 2002. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada
tahun 2003 dapat menyidik atau menuntut kasus korupsi yang terjadi tahun 1998,
pada hal terjadinya perbuatan korupsi tersebut belum ada Lembaga komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), hal ini bukan termasuk retroaktip karna pasal 1
ayat 1 KUHP yang merupakan asas legalitas tidak mempermasalahkan siapa penegak
hukumnya, yang penting perbuatannya sudah diatur sebelumnya dalam
Undang-undang, dimana perkara korupsi sudah diatur sebelumnya dalam Undang-undang
Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hal tersebut bahwa perbuatan korupsi sudah
diatur sejak tahun 1971 yang dicabut
tahun 1999 dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dapat menyidik kasus korupsi tahun 2013 atas kasus yang terjadi
sebelumnya berdasarkan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sepanjang perbuatan tersebut belum lewat waktunya
(veryaring).artinya bila kasus korupsi
mulai disidik atau dituntut Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang
melanggar pasal 2 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati , penjara
seumur hidup, dan perbuatan korupsi tersebut
terjadi 19 tahun yang lalu tepatnya tahun 1994, maka Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang lagi menyidik atau
menuntutnya,karna sudah lewat waktunya 18 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 4e KUHP “sudah liwat delapan
belas tahun bagi semua kejahatan yang terancam
dihukum mati atau penjara seumur hidup”.
6.Penerapan Asas retroaktif bertentangan dengan UUD 45 dan asas hukum
Pidana.
a.Bertentangan dengan UUD 45.
Penerapan
asas Retroaktif bertentangan dengan pasal 28I
ayat (1) UUD 45 “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dari hati nurani
,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak , hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
b.Bertentangan dengan Asas
legalitas.
Dalam
undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi manusia, dimana
salah satu pasalnya menyebutkan bahwa Undang-Undang HAM yang berat tidak ada
kadaluwarsanya , demikian juga pasal 4 UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia yang menegaskan bahwa “Hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat
terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap
kemanusiaan”. Berarti perbuatan tersebut dapat berlaku mundur sampai Peristiwa
G 30 S PKI tahun 1965 bahkan mulai
Indonesia merdeka pada hal masalah HAM yang berat baru diatur tahun 2000 dengan
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia.
c.Bertentangan dengan Asas
Veryaring (lewat waktu/kadaluwarsa).
Suatu
perbuatan tidak dapat dituntut lagi apabila perbuatannya sudah lewat waktu. Hal
tersebut bertentangan dengan pasal 78 KUHP yaitu perbuatan kejahatan yang
ancamannya hukuman mati dan seumur hidup, masa lewat waktunya selama 18 tahun,
dengan kata lain suatu perbuatan kejahatan apabila sudah lewat 18 tahun tidak
bisa dituntut lagi. Alasan pelanggaran
berat terhadap hak asasi
manusia yang digolongkan ke dalam
kejahatan terhadap kemanusiaan secara hukum tidak dibenarkan , yang justru
melanggar hukum tersebut dan juga memelihara konflik diantara anak bangsa
terutama bila dikaitkan dengan peristiwa Gerakan 30 September 1965, dimana
pihak tertentu banyak terbunuh, dimana luka berat tersebut diceritakan kepada
keturunannya sehingga generasi berikutnya terjadi komplik berkepanjangan yang
tiada akhir diantara generasi penerus,
pada hal apa yang dilakukan orang
tua atau neneknya tidak tau, seharusnya masa lalu yang penuh derita tersebut tidak perlu
diceritakan kepada generasi penerus dan justru diciptakan rekonsialisasi menuju
masyarakat adil makmur. Masa lalu cukup kenangan, sebagai dasar menciptakan persatuan
Negara indonesia. Para pelaku pembunuhan pada tahun 1965 dalam Peristiwa
Gerakan 30 September untuk tahun 2013 sudah berumur sekitar 90 tahun lebih, dan
kemungkinan besar sudah meninggal dunia,maka pelaku kejahatan jika sudah mati
hak menuntutnya gugur, sebagaimana
diatur dalam pasal 77 KUHP “Hak
menuntut hukuman gugur (tidak laku lagi) lantaran sitertuduh meninggal dunia”. dan pelaku kejahatan pembunuhan tersebut tidak bisa
diwariskan kepada keturunannya.
d.Menerapkan asas
retroaktif yang bertentangan dengan UUD 45, asas Legalitas, dan asas veryaring
yang menimbulkan tidak ada kepastian hukum.
7.Pandangan Perubahan Undang-Undang merupakan
retroaktif.
a.Menurut Shanti Rachmadsyah.
Pasal 1 ayat (2) KUHP masuk asas retroakti atau berlaku surut[83] karna Undang-undang baru
diterapkan kepada perbuatan yang sudah terjadi sebelum adanya undang-undang
baru tersebut. Pada hal menurut penulis kalau perbuatannya sudah diatur
terlebih dahulu dalam undang-undang , kemudian terrjadi perubahan
undang-undang, maka diterapkan Undang-undang yang menguntungkan bagi terdakwa,
dan jika yang menguntungkan undang-undang baru bagi terdakwa, maka diterapkan
undang-undang yang baru walaupun perbuatan tersebut sudah terjadi sebelum
undang-undang baru ada, sehingga pasal 1 ayat (2) bukan retroaktif karna
perbuatan yang terjadi tersebut sudah diatur dalam undang-undang lama, sebab
pasal 1 ayat (1) hanya mengutamakan perbuatan pidananya sudah diatur dulu dalam
undang-undang, soal berganti undang-undang yang lama kepada undang-undang yang
baru tidak menjadi masalah. Untuk itu Pemilikan Harta kekayaan tahun 2003 yang
disidik/dituntut atau di Putus Pengadilan tahun 2013 hanya menerapkan Undang-undang Nomor 8 tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak pidana Pencucian Uang, dan tidak boleh menerapkan UU No.15 tahun
2002 jo UU No.25 Tahun 2003 tentang pencucian uang karna sudah di cabut.
b.Eddy Suhartono,S.H.,SpN.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi,
dalam pasal 44 “Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, maka
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara nomor 2958), dinyatakan tidak berlaku, demikian juga
dalam pasal 45 “Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan .Agar
setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan sepenuhnya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia”.
Berdasarkan hal tersebut, secara
sepintas nampak kesan UU No.3 Tahun 1971 tidak bisa digunakan lagi sejak tanggal diundangkannya UU 31 Tahun
1999, yaitu tanggal 16 Agustus 1999, sebab UU 31 tahun 1999 tidak dilengkapi
aturan peralihan, juga dengan merujuk asas umum dalam pasal 1 KUH
Pidana UU Pidana hanya berjalan kedepan dan tidak berlaku surut atau dalam
hal terjadi perubahan
perundang-undangan pidana, maka pasal 1
ayat (1 dan 2) KUHPidana berfungsi sebagai aturan peralihan. Bila terjadi perubahan
perundang-undangan pidana
setelah perbuatan pidana dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkannya ketentuan yang paling meringankan terdakwa, maka UU
No.31 Tahun 1999 hanya dapat digunakan terhadap perbuatan korupsi yang terjadi setelah tanggal 16 Agustus 1999, sedangkan
landasan menangani kasus Tindak Pidana
Korupsi yang dilakukan sebelum berlakunya UU No.31 Tahun 1999 diperoleh
jalan keluar penyelesaiannya yang secara
hukum dan dapat dipertanggungjawabkan yaitu
:
1)..berdasarkan rumusan
tersebut diatas yaitu pasal 1 ayat (1) KUHPidana, maka aturan pidana yang dipergunakan sebagai dasar hukum untuk menyidik, menuntut, dan mengadili tindak pidana korupsi
sebelum berlakunya UU No.31 Tahun 1999 adalah aturan pidana korupsi yang sudah ada saat kasus itu terjadi yaitu UU No.3 tahun 1971 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2).Undang-undang yang
baru yaitu UU No.31 tahun 1999 ternyata
lebih berat baik dari segi normatif maupun sanksinya dari pada UU No.3 Tahun 1971.
3).Berdasarkan
rumusan Pasal 1 ayat (2) KUHPidana di
atas, Aturan pidana Korupsi yang lebih menguntungkan bagi tersangka adalah UU No.3 Tahun 1971 daripada UU No..31
Tahun 1999.
4).Komentar Penulis.
Komentar
penulis atas sikap/pernyataan Eddy
Suhartono,S.H.,SpN diatas sebagai
berikut :
(a).Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak boleh diterapkan
lagi karna sudah di cabut Undang-undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Misalnya ,Perkara korupsi yang terjadi
tahun 1990, yang disidik , dituntut atau di Putus Pengadilaan tahun 1992, maka
yang diterapkan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
pidana Korupsi, bukan Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana korupsi.
(b).Perubahan
Undang-undang diterapkan yang
lebih menguntungkan kepada terdakwa, hal
tersebut hanya berlaku pada kasus yang
perkaranya sedang berproses di Pengadilan, baik pada Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tinggi , dan Mahkamah agung sampai putusan hakim memperoleh kekuatan
hukum yang pasti.
Misalnya
.Terdakwa Amir pada bulan juli tahun
1998 melakukan korupsi uang negara sebesar Rp.10 milyar yang disidik,
dituntut atau dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri bulan Januari 1999 dan selama perkara korupsinya berproses atau masa
sidang di Pengadilan Negeri sampai
tanggal 17 Agustus 1999, ternyata terjadi perubahan Undang-Undang sejak tanggal
16 Agustus 1999 dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, maka diterapkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang
Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, karna ancaman hukumannya lebih
menguntungkan terdakwa yaitu maksimal 20 tahun dibandingkan dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman pidanya hukuman mati, seumur hidup
, dan hukuman badan maksimal 20 tahun.
(c).Bila terjadi perubahan Undang-undang
tanpa adanya kasus yang sedang berproses di pengadilan, maka berlaku Undang-undang yang baru tersebut dan langsung
dapat diterapkan kepada perbuatan korupsi. Hal tersebut bukan retroaktif
(berlaku surut) karna perbuatan korupsi sudah diatur sejak tahun 1971 dengan
Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
selanjutnya perbuatan korupsi tersebut diatur lagi dalam undang-undang yang
baru yaitu Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, maka yang diterapkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, sebab asas legalitas yang diatur dalam
pasal 1 ayat (1) KUHP lebih mengutamakan
perbuatan pidana tersebut sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang baru
dapat dituntut, soal undang-undang mana yang mengatur tidak menjadi persoalan
dalam pasal 1 ayat (1) KUHP.
Misalnya, Undang-undang Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mulai berlaku sejak tanggal 16
Agustus 1999, maka perbuatan korupsi yang dilakukan tahun 1995 tetapi disidik, dituntut, dan di Putus Hakim tanggal
15 Desember 1999, maka yang diterapkan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan Undang-Undang Nomor 3 tahun
1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(d).Bila diikuti pendapat Eddy
Suhartono,S.H.,SpN bahwa perbuatan Korupsi bulan juni 1990 yang disidik diatas
tanggal 16 Agustus 1999 atau tepatnya disidik, dituntut, dan di Putus Hakim
bulan juni 2013 maka yang diberlakukan
Undang-undang Nomor.3 tahun 1971 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Kalau yang diterapkan
Undang-undang Nomor 1 tahun 1971 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi
akan merugikan terdakwa atau melanggar hak asasi Terdakwa karna perkara
tersebut baru 9 tahun dan belum daluwarsa (lewat waktu) , tetapi dengan
menerapkan pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka perbuatan tardakwa yang terjadi bulan
juni 1990 dan baru diputus hakim tahun 2013, berarti perkaranya sudah 23 tahun,
maka perkara terdakwa sudah tidak bisa dituntut lagi atau hakim membebaskan
terdakwa karna sudah lewat dari 18 tahun
atau perkaranya sudah veryaring atau lewat waktu sebagaimana diatur dalam pasal
78 ayat (4) KUHP” Hak menuntut hukuman gugur (tidak dapat dijalankan lagi) karena liwat waktunya : ayat 4e sudah lewat delapan belas tahun bagi semua kejahatan yang terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup”.Pasal 78 ayat
4e sebagai alasan pemaaf yang dimiliki
terdakwa sebagai dasar hakim menjatuhkan hukuman bebas bagi terdakwa, dengan
demikian tidak merugikan terdakwa.
8.Pembuktian Terbalik
bertentangan dengan asas hukum Pidana.
Berdasarkan Pasal 69,
Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 37 dan penjelasannya
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
merupakan pembuktian terbalik.
Bila melihat
penerapan pembuktian terbalik yang sudah
diatur dalam Pasal 69, Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang dan pasal 37
Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tepat sebagai hukum positip. Pembuktian terbalik diikuti
Negara Inggris, Amerika Serikat, Malaysia, Hongkong, India, Filipina penganut
faham Anglo Saxson.,sedangkan Negara Indonesia yang menganut faham Eropah
Kontinental tidak mengenal pembuktian terbalik.
Pembuktian
terbalik dilihat dari teori hukum atau asas hukum pidana yang menganut faham
Eropah Kontinental bertentangan dengan beberapa asas hukum pidana Indonesia
antara lain :
a.Bertentangan dengan asas
praduga tidak bersalah yaitu setiap perbuatan kejahatan sebelum mendapat
putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka terdakwa belum bisa
dinyatakan bersalah melakukan kejahatan, tetapi bila putusan hakim sudah
memiliki kekuatan hukum yang pasti, maka terdakwa sudah dapat dihukum yang
sekaligus menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan yang lamanya sesuai
dengan putusan hakim. Kesalahan terdakwa hanya dibuktikan aparat Penegak Hukum
(Polisi, jaksa, dan Hakim) atau terdakwa tidak dibebani pembuktian sesuai pasal
66 KUHAP “ Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”, dan terdakwa hanya
berkewajiban membuat pembelaan atas dirinya. Untuk menentukan bersalah atau
tidaknya terdakwa berdasarkan keterangan
saksi, Surat, Bukti Elektronik, dan barang bukti sebagai alat bukti, sedangkan
keterangan terdakwa tidak diperlukan pengakuannya, hanya lebih baik bila
terdakwa mengakui perbuatannya.
Pembuktian terbalik menerapkan asas
menyalahkan diri sendiri ( Praduga Bersalah
atau non self incrimination), karna terdakwa sejak awal sudah dianggap
bersalah, maka terdakwa diwajibkan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah,
dan jika tidak bisa meyakinkan hakim bahwa dirinya tidak bersalah, maka hakim
menjatuhkan hukuman bagi terdakwa. Asas menyalahkan diri sendiri (praduga
bersalah atau non self incriminatioan) dikaitkan dengan asas hukum pidana yaitu
tiada pidana tanpa kesalahan, maka semua anggota masyarakat sejak awal sudah dinyatakan bersalah. Suatu saat pemilik mobil atau rumah setiap waktu aparat Kepolisian, Kejaksaan, dan komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memeriksa dengan pertanyaan dari mana sumber
uangnya membeli mobil atau rumahnya, jika tidak bisa memberikan alasan yang
dapat diterima, aparat penegak hukum
melimpahkan perkaranya ke Pengadilan untuk diputus hakim sesuai dengan hukum
yang berlaku. Akibat hal tersebut akan menimbulkan rasa ketakutan bagi anggota masyarakat yang memiliki
mobil atau rumah yang tidak seimbang
dengan penghasilannya, sehingga bertentantangan dengan tujuan hukum yaitu hukum
dibuat untuk melindungi masyarakat
,justru sebaliknya menimbulkan ketakutan bagi masyarakat.
b.Bertentangan dengan sistim
pekbuktian wettelijk negatief stelsel
yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin. Artinya bila suatu perbuatan
kejahatan sudah ada minimal dua alat bukti dan hakim yakin bahwa hubungan kedua
alat bukti yang menyatakan terdakwa bersalah,
maka hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan
perbuatannya. Jika perbuatan kejahatan tersebut sudah ada minimal dua alat
bukti tetapi hakim tidak yakin hubungan kedua alat bukti tersebut, maka hakim
membebaskan terdakwa ,sebaliknya jika hakim yakin perbuatan tersebut dilakukan
tersangka/terdakwa tetapi tidak didukung minimal dua alat bukti, maka hakim
membebaskan terdakwa.
Dalam pembuktian
terbalik menggunakan asas vrij stelsel yaitu lebih
mengutamakan keyakinan hakim menentukan bersalah tidaknya terdakwa, dan hakim
bisa mengeyampingkan alat bukti dan Undang-undang yang mengaturnya, dengan
demikian lebih mengutamakan keyakinan hakim semata.
Dengan sistim Pembuktian vrij
stelsel dapat terjadi antara lain :
1).Sangat dimungkinkan hakim
menjatuhkan hukuman bagi terdakwa semata-mata hanya berdasarkan keyakinan hakim
saja, walaupun alat buktinya hanya satu yaitu keterangan terdakwa seperti yang
diatur dalam Pasal 69, Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian uang, yang hanya
mengutamakan keterangan terdakwa untuk
membuktikan bahwa dirinya tidak
bersalah, tetapi jika terdakwa tidak mau menjawab pertanyaan hakim dengan
menggunakan hak ingkarnya, maka hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sama
sekali tidak ada alat bukti baik sebagai keterangan saksi, surat, bukti elektronik maupun keterangan terdakwa.
2).Perkara korupsi, Narkoba
dan parkara lainnya yang terdiri dari 26 predicate crimenya maupun perkara
lainya tidak ada predicate crime (kasus pokok atau kasus awal) yang jelas baik
terdakwanya, waktu dan tempat perbuatan kejahatan dilakukan, hasil kejahatan
yang diperoleh dan lain-lain. Semua hanya berdasarkan dugaan yang belum ada
putusan hakim sebelumnya yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
3).Pasal 69 sudah jelas
menyatakan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih
dahulu tindak pidana asalnya. Kalau
pidana asalnya tidak dibuktikan dulu apa dasarnya menyita barang bukti serta
menghukumnya, karna menyita harta
kekayaan terdakwa dan menjatuhkan hukumannya
didasarkan terbuktinya predicate crimenya atau pidana asalnya. Selain
itu bisa terjadi Tindak pidana pencucian uangnya telah terbukti lalu dijatuhkan
hukuman bagi terdakwa dan seluruh harta kekayaannya yang dijadikan barang bukti
dirampas untuk negara, dan Jaksa penuntut Umum mengeksekusi hukuman terdakwa
dengan memasukkan kedalam lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukumanya
sesuai putusan hakim serta mengeksekusi harta kekayaan terpidana dengan
sejumlah uang tertentu yang diserahkan ke kas Negara. Selanjutnya pidana asal
atau predicate crime disidangkan ternyata tidak terbukti lalu hakim membebaskan
terdakwa dari segala tuduhan, maka Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi putusan
Hakim mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) kalau sebelumnya
dilakukan penahanan sementara, demikian juga
mengeksekusi harta kekayaan terdakwa yang dijadikan barang bukti di
kembalikan kepada terdakwa walaupun sudah dirampas untuk negara dalam perkara
Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam prakteknya
harta kekayaan terdakwa yang sudah dirampas untuk negara dalam perkara
Tindak pidana Pencucian Uang sulit ditarik
kembali untuk di kembalikan kepada terdakwa.
4).dalam perkara Irjen Pol
Djoko Susilo dalam kasus Simulator SIM tahun 2011 dan Lutfhi Hasan Ishaq dalam
kasus kuota daging, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan Pembuktian
terbalik dalam menyita Harta kekayaan Irjen Pol Djoko Susilo yang diperoleh
tahun 2003-2010 demikian juga menyita harta kekayaan Lutfhi Hasan Ishaq yang
diperolehnya sebelum adanya kasus kuota daging sapi, dimana pembuktian terbalik
tersebut hanya ada satu alat bukti yaitu keterangan terdakwa yang bertentangan
dengan lex spesilis derogat lex generally atau perbuatan khusus mengalahkan
perbuatan umum, dalam hal ini Komisi pemberantasan Korupsi masuk lex specialis
yang khusus mengatur kewenangan Komisi pemberantasan korupsi dalam
Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melanggar
Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, dalam Pasal 44 berbunyi “ ayat
(1) Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup , penyelidik
melaporkan kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi. ayat (2) Bukti permulaan
yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan
tidak terbatas pada informasi atau
data yang di ucapkan, dikirim, diterima
atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik. Ayat (3) Dalam hal penyelidik melakukan
tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan
Komisi Pemberantasan Korupsi
menghentikan penyelidikan. Ayat
(4) Dalam hal komisi Pemberantasan korupsi
berpendapat bahwa perkara
tersebut diteruskan, Komisi
Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan.
Berdasarkan
Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dalam menangani Perkara korupsi tidak menerapkan Pembuktian terbalik baik yang
diatur dalam pasal 37 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Pasal 69, Pasal 77, dan Pasal 78 Undang-undang Nomor 8
tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang,
karna pembuktian terbalik hanya ada satu alat bukti yaitu keterangan terdakwa,
atau sama sekali tidak ada alat bukti bila
terdakwa pada saat ditanya hakim bersikap diam yang merupakan hak ingkar
yang dimiliki terdakwa.
5).Menerapkan
pembuktian terbalik menimbulkan dua sistim pembuktian yaitu : .
(a).Adanya dua sistim pembuktian yaitu Wettelijik negatief stelse yaitu
minimal dua alat bukti dan hakim yakin dan sistim pembuktian vrij stelsel yaitu
membuktikan kesalahan terdakwa lebih mengutamakan keyakinan hakim, dan hakim
dapat menyampingkan alat bukti.
(b).Dengan
dua sistim pembuktian yang diterapkan akan menimbulkan diskriminatip dalam menangani perkara. Bila
dekat penguasa akan menerapkan wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua
alat bukti dan hakim yakin, tetapi bila jauh dari penguasa menerapkan sistim
pembuktian vrij stelsel yaitu hanya mengutamakan keyakinan hakim. Dalam jangka
waktu yang tidak lama hukum pidana di Indonesia dalam mengusut kasus korupsi
atau kasus lainnya akan bertambah jauh dari rasa keadilan. Hal ini dapat kita
lihat dalam perkara Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan Andi
mallarangen mantan Menteri pemuda dan Olah raga serta mantan pengurus inti
Partai Demokrat yang sudah lama dinyatakan tersangka terkait kasus Hambalang
tetapi hingga saat ini tanggal 23 September 2013 belum ditahan. Diduga
tersangka Andi Mallarangen dan Anas Urbaningrung dekat dengan Penguasa yang
memerintah di Negara Indonesia, sepertinya Komisi pemberantasan Korupsi belum
memeriksa dan menahannya karna menurut Abraham Samad penahan tersangka Korupsi
harus memenuhi aspek penyidikan 60
persen .Dengan demikian, ketika berkas
penyidikan dilimpahkan ke Pengadilan, waktu penyidikan tak melebihi 120 hari dari batas waktu penahanan, karena itu, KPK
tak mau gegabah menahan tersangka korupsi
yang penyidikannya belum mencapai
60 persen.” kalau kami gegabah, banyak tahanan KPK yang bebas demi hukum akan
sulit untuk menahan lagi” katanya[84],demikian juga dulu alasannya menunggu hasil penghitungan kerugian negara , kini penghitungan
kerugian negara sudah hampir dua pekan diserahkan, tetapi Ketua KPK Abraham
Samad belum dapat memastikan kapan Andi di tahan.[85] Sedangkan yang jauh dari
kekuasaan Irjen Pol Djoko Susilo dan Lutfhi Hasan Ishaq segera ditahan dan
dilimpahkan ke Pengadilan dan Perkara Irjen Pol Djoko Susilo sudah di Putus Hakim selama 10 tahun, dan
pihak Penuntut Umum dan Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo mengajukan Banding ke
Pengadilan Tinggi DKI..
M.Sikap
Penegak Hukum.
Hampir
seluruh masyarakat termasuk penegak Hukum melihat undang-undang sebagai hukum positip yang
harus dilaksanakan Hal tersebut benar, hanya saja setiap undang-undang tersebut
harus diamati apakah isi undang-undang tersebut bertentangan atau tidak dengan
teori hukum, asas hukum. Penegak hukum selalu berpendirian karna hukum positip
harus dilaksanakan.
Untuk itu, aparat Penegak
hukum harus menyikapi Undang-undang
sebagai hukum positip sebagai berikut :
1.Struktur Sistim Hukum Pidana Indonesia
sama halnya dengan struktur Hukum Negara
Indonesia yaitu :
a.Struktur Hukum Negara Indonesia.
Struktur Hukum Negara Indonesia
yaitu.
1).Tingkat Pertama adalah
Pancasila sebagai landasan falsafah bernegara antara lain asas Negara Kesatuan
Republik Indonesia, asas Bhinneka Tunggal Ika yaitu berbeda-beda tetapi satu
jua, Asas Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan, dan lain-lain.
2).Tingkat kedua Hukum Positip
dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945, dimana tiap pasal-pasalnya harus
berlandaskan Pancasila.
3).Tingkat Ketiga adalah
undang-undang,
Dalam struktur Hukum
Negara Indonesia yaitu tingkat ketiga
(undang-undang) tidak boleh bertentangan dengan tingkat kedua
(Undang-Undang Dasar 1945), dan tingkat kedua (undang-undang Dasar 1945) tidak boleh bertentangan dengan
tingkat pertama yaitu Falsafah Pancasila.
b.Struktur Sistim Hukum Pidana .
Strutur Sistim Hukum Pidana
Indonesia yaitu :
1).Tingkat Pertama adalah
asas-asas, teori hukum. Hukum antara lain teori Keadilan, asas Praduga Tidak
Bersalah, asas Legalitas, asas wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua
alat bukti dan hakim yakin. asas kadaluwarsa/veryaring, asas nebis in idem, dan
lain-lain. Semua asas ini tidak mengatur serta tidak ada sanksinya, hanya saja
asas hukum atau teori hukum berlaku kepada semua perbuatan kejahatan baik yang
diatur dalam Buku II dan Buku III KUHP maupun yang diatur dalam hukum pidana
khusus atau Undang-undang Tindak Pidana
khusus, antara lain perbuatan korupsi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31
tahun 1999 dan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, Kejahatan Pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
Kejahatan Narkotika, Kejahatan Narkoba, Kejahatan HAM Berat, dan lain-lain.
Dr.
Mien Rukmini,S,H,M.S,menyatakan bahwa pentingnya nilai-nilai dan
asas-asas hukum , yang oleh para
pakar diidentifikasikan mengandung
prinsip-prinsip sebagai berikut :
(a).Asas-asas
hukum merupakan tendens-tendens
yang dituntut oleh rasa susila dan berasal dari kesadaran hukum atau keyakinan kita yang secara langsung dan jelas menonjol.
(b).Asas-asas hukum merupakan ungkapan-ungkapan yang sangat umum sifatnya, yang bertumpu
pada perasaan, yang hidup di setiap orang.
(c).Asas hukum merupakan
pikiran-pikiran yang member arah/pimpinan
yang menjadi dasar kepada tata
hokum yang ada.
(d).Asas hukum dapat
diketemukan dengan menunjuk-kan hal-hal
yang sama dari peraturan yang berjauhan satu sama lain.
(e).Asas
hukum merupakan sesuatu yang
ditaati oleh orang-orang,apabila mereka
ikut bekerja dalam mewujutkan undang-undang.
(f).Asas hukum
dipositipkan baik dalam
perundang-undangan maupun yurisprudensi.
(g).Asas hukum tidak
bersifat transedental atau melampaui alam kenyataan yang dapat disaksikan oleh panca indra.
(h).Artikulasi dan
penjabaran asas-asas hukum
bergantung kepada kondisi-kondisi
sosial, sehingga bersifat open ended,
multiinterpretable dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat absolute seperti pandangan yuridis yang tradisional.
(i).Asas-asas hukum
berkedudukan relative otonom dan melandasi fungsi pengendalian masyarakat, penyelenggaraan ketertiban dan penanggulangan kejahatan.
(j).Asas hukum merupakan legitimasi
dalam prosedur pembentukan, penemuan
dan pelaksanaan hukum.
(k).Asas hukum berkedudukan lebih tinggi dari undang-undang dan pejabat-pejabat resmi (penguasa), sehingga tidak merupakan keharusan
untuk mengaturnya dalam hukum
positip.[86].
2).Tingkat II yaitu Hukum Positip dalam hal
ini Undang-undang antara lain kejahatan Umum yang diatur dalam buku II dan Buku
III KUHP, Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kejahatan Narkotika, dan lain-lain.
3).Tingkat III yaitu Putusan Pengadilan.
Putusan Pengadilan sudah banyak
dilakukan baik perkara korupsi, narkoba dan lain-lain. Pelakunya banyak
berstatus Pejabat Negara maupun pihak swasta sebagai penyelenggara Negara,
antara lain yang berstatus Gubernur, mantan Kepala Badan Bareskrim, mantan
Presiden partai Keadilan Sejahtera yang sekaligus anggota DPR, Ketua Mahkamah
Konstitusi, hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, dan
lain-lain.
Berdasarkan hal tersebut, maka tingkat ketiga berupa putusan Pengadilan
tidak boleh bertentangan dengan Hukum positip atau Undang-undang, Tingkat II
yaitu Hukum Positip atau Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan asas hukum atau teori hukum Pidana sebagai
tingkat Pertama.
a. Aparat Penegak hukum melihat undang-undang
tersebut selalu dikaitkan dengan asas hukum pidana Indonesia ,jangan sampai
hukum positip bertentangan dengan asas –asas hukum pidana,dan jika melihat
adanya penyimpangan dengan asas hukum pidana Indonesia, sebaiknya mengusulkan
kepada pemerintah dan DPR melakukan revisi atas pasal – pasal tertentu agar
sejalan dengan asas hukum pidana yang dianut hukum Pidana Indonesia.atau Aparat
penegak hukum yang mengetahui adanya penyimpangan tersebut tidak menerapkan
pasal yang bertentangan tersebut. Kalau sampai aparat Penegak hukum menerapkan
pasal yang bertentangan tersebut seperti menerapkan pembuktian terbalik yang
diatur dalam pasal 37 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 69, Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-undang Nomor
8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
sudah termasuk melakukan perbuatan melanggar hukum yang menciderai rasa
keadilan terdakwa. Dalam menerapkan hukum yang benar yaitu menerapkan hukum itu
sesuai dengan aturan hukum, dan jangan menegakkan hukum itu karna alasan
sentimen, untuk memenuhi kepuasan masyarakat, dan arogansi kekuasaan.
b. Untuk memberantas Korupsi dan
kejahatan lainnya banyak menghendaki penegakan hukum itu dilakukan seperti
pembuktian terbalik walaupun sebenarnya sudah mengetahui bertentangan dengan asas hukum pidana
Indonesia, tetapi pada saat masalah
tersebut datang pada dirinya
sendiri tidak dapat menerima penerapan pembuktian terbalik tersebut yang
menyalahkan terdakwa tanpa alat bukti atau hanya berdasarkan keyakinan hakim
saja, dirasa tidak adil oleh terdakwa, yang dirasakan menciderai rasa keadilan
terdakwa, karna berdasarkan sistim
pembuktian yang dianut hukum pidana Indonesia yaitu minimal dua alat
bukti dan hakim yakin.
c.Penulis pernah merasa tersinggung atau
sakit hati pada waktu di tugaskan di Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dengan jabatan Staf
Ahli Bidang Hukum Eselon Ib, dimana pada saat rapat lalu Pak Dani Staf ahli pribadi Sesjen Wantanas berpangkat
Laksamana Muda (angkatan laut) menanyakan kelihatannya pusing, lalu penulis
menjawab sedang membuat tulisan hukum, kemudian dikomerntarinya apa sih
sulitnya hukum itu tinggal buka pasal yang kita butuhkan lalu kita tuangkan
dalam tulisan, lalu penulis menyatakan kalau begitu saja cukup tiga bulan untuk
menjadi sarjanan hukum, belajar hukum terkait asas hukum terutama hubungan
antara asas yang satu dengan yang lainnya, tetapi tetap saja tidak percaya.
Pandangan Pak Dani melihat hukum itu
hanya melihat undang-undang itu semata tanpa melihat asas – asas hukum pidana
sama juga dengan aparat penegak hukum, DPR
maupun anggota Masyarakat lainnya hanya melihat Undang-undang saja.
2.Asas Concursus Realis.
Concursus Realis merupakan asas hukum
yang ditur dalam buku I KUHP. Menurut Prof. Satochid Kartanegara,S.H.Buku ke I
KUHP “Algemene bepalengen” mengandung
peraturan2 yang berlaku umum (Algemene geldend).Peraturan-peraturan ini tidak
hanya berlaku terhadap buku II & III
, akan tetapi juga berlaku kepada tiap peraturan yang mengandung hukum pidana dan
yang berada diluar Kitab Undang2
Hukum pidana dan juga yang didalam hukum Pidana. Peraturan2 yang berada diluar
KUHP yang mengandung peraturan hukum pidana itu disebut “Bijzondere Wettelijke Strafbepalingan”.
Dalam hubungan ini perlu dikemukakan; Pasal 103 : “De bepalingen der erste acht Titels van dit boek zijn
cok toepasse lijk of feiten waarop bij andere wettelijke
coorschriften straf is gesteld ,tenzij de wet ,bij algemene maatregel van bestuur of bij ordonantie andere is bepaald”,yang artinya ,bahwa peraturan2 yang diatur didalam delapan titel
yang pertama dari Buku I juga
berlaku terhadap Bijzondere wettelijke strafbepalingen, kecuali jika peraturan2 ini sendiri
menyatakan dengan tegas, bahwa peraturan2 Buku I tadi tidak berlaku.[87]Penulis sependapat dengan
Prof. Satochid Kartanegara,S.H. dalam menterjemahkan pasal 103 KUHP dari bahasa
Belanda ke bahasa Indonesia. Berarti semua Undang-undang Tindak pidana
khusus tidak boleh mengatur asas hukum
bila asas hukum tersebut sudah diatur dalam Buku I KUHP atau dengan kata lain
asas Percobaan, asas membantu, tidak ada daluwarsa, asas veryaring , asas batas
minimal hukuman, dan lain-lain tidak bisa diatur lagi dalam Undang-Undang
Tindak Pidana Khusus karna sudah diatur dalam Buku I KUHP.Demikian juga untuk
mengatur sistim pembuktian harus sejalan dengan Buku I KUHP, dimana pembuktian
terbalik yang bertentangan dengan asas hukum pidana Indonesia seharusnya di
cabut karna Buku I KUHP tidak mengenal Pembuktian terbalik. Untuk itu semua perbuatan yang diatur dalam
undang-undang Tindak Pidana Khusus harus
selaras dengan Buku I KUHP, dan jangan sampai perbuatan yang diatur dalam
Undang-undang bertentangan dengan asas-asas hukum pidana yang diatur dalam buku
I KUHP.
3).Lupa akan teori atau asas hukum pidana.
Pada umumnya
aparat penegak hukum lupa akan teori atau asas-asas hukum pidana, karna teori / asas hukum pidana diperoleh
pada waktu duduk dibangku kuliah, setelah lulus menjadi Sarjana hukum kemudian
menjadi penegak hukum, antara jarak masih kuliah dengan bekerja hingga posisi
tertentu membutuhkan waktu antara 15-20 tahun, dan sejak saat itu sudah lupa
teori dan asas-asas hukum, karna sejak kerja sesuai dengan tugasnya hanya
memegang atau mempelajari Undang-undang sebagai hukum positip seperti dalam
penanganan kasus korupsi dan Tindak Pidana pencucian Uang hanya melihat Undang
–undang Nomor 31 tahun 1999 dan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang, pada hal semua
teori atau asas-asas hukum tidak ada diatur didalamnya kalaupun ada yang diatur
asas pidana bertentangan dengan asas hukum yang dianut hukum pidana Indonesia,
seperti pencantuman pembuktian terbalik
dalam pasal 37 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, Pasal 69, Pasal 77, dan
Pasal 78 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang, yang bertentangan dengan asas praduga tidak
bersalah (presumption of innocence),
sistim pembuktian wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan
hakim yakin, demikian juga penggabungan Tindak pidana pencucian uang dengan pidana korupsi, Narkoba yang
bertentangan dengan asas Concursus Realis, dan lain-lain. Seharusnya aparat
penegak hukum setiap tiga tahun sekali dilakukan pencerahan dalam pertemuan di
Pusat pendidikan masing-masing terkait dengan teori atau asas hukum pidana,
sehingga selalu mengingat teori atau asas hukum pidana tersebut .
DAFTAR-PUSTAKA
Buku
Abdoel Djamali.R.S.H,Pengantar Hukum Indonesia Edisi
Revisi,Penerbit PT.RajaGrafindo Persada,Jakarta.
Andi
Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana,
Penerbit Rineka Cipta.
Aziz Syamsuddin.Dr.S.H., S.E.,M.H.,MAF,
Tindak Pidana Khusus,Penerbit Sinar
Grafika.
Bachsan Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia
,Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982.
Indriyanto Seno Adji.Prof.Dr.SH.MH, Korupsi Dan Penegakan Hukum
,Penerbit Diadit Media Jakarta,Cetakan Pertama.
Kanter dan Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan
Penerapannya ,Penerbit Storia Grafika ,Jakarta 2002.
Krisna Harahap.Prof.Dr.SH.,MH,Pemberantasan Korupsi Jalan Tiada Ujung,Penerbit PT.
Grafitri Bandung.
Lamintang.P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia ,
Penerbit Sinar Baru Bandung Cetakan Pertama.
LamintangP.A.F.Drs.S.H dan Theo Lamintang,S.H, Hukum
Penitensier Indonesia, Penerbit Sinar Garafika, Cetakan Pertama, Agustus
2010.
Mahrus Ali,SH.,M.H,Hukum Pidana
Korupsi Di Indonesia,Penerbit UII Press,Cetakan Pertama ,Juli 2011.
Mien
Rukmini.Dr.S,H,M.S,Perlindungan HAM
Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum
Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1:
Tahun 2003.
Moeljatno.Prof.S.H, Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit,
PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002.
Osman
Simanjuntak, Teknik Perumusan Perbuatan –
Pidana dan Azas-azas Umum.
Tim Peneliti Pusat Litbang Kejagung, Surat Dakwaan Kaitannya
Dengan Perkembangan Kualitas Dan kuantitas Kejahatan Dalam Perspektif
Tindak Pidana korupsi , Penerbit Pusat Penelitian Dan Pengembangan
Kejaksaan Agung RI Jakarta, Jurnal
Adhyaksa Vol. II No.1. Maret 2011.
Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungan
Jawab Pidana, Penerbit Ghalia
Indonesia,
Satochid
Kartanegara ,Hukum Pidana ,Penerbit
Balai Lektur Mahasiswa.
Satya Arinanto,Kumpulan Materi
Presentasi Pembaruan Hukum Nasional, dalam program Doktor Ilmu Hukum
Universitas Borobudur Jakarta tahun 2013.
Siahaan.R.O.Dr.SH..S.Sos.MH,
Filsafat Hukum Suatu Pengantar,Penerbit RAO
Press,Cibubur 2009,Cetakan Pertama Agustus
2009.
...................,Hukum Pidana I, Penerbit RAO Press, Cibubur 2009, Cetakan Keempat Mei 2009.
...................,Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit RAO Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama,
Juli 2008.
...................,Tindak Pidana Khusus,Penerbit RAO Press , Cibubur 2009.
Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Penerbit
Politeia,Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996..
Tongat, Hukum Pidana Materiil, Penerbit
Universitas Muhammadiyah Malang, Cetakan
Pertama September 2002.
Tumbur Ompu Sunggu, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi
Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I, 2012.
Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama , Januari
2013.
Wirjono Prodjodikoro,
Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia,
Penerbit PT.Refika Aditama, Cetakan keempat,Februari 2011.
Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan,
Penerbit Sinar Grafika,Cetakan Ketujuh, Agustus 2005.
Yenty Garnasih,Kriminalisasi
Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit
Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan
4-Jakarta 2009.
Zainuddin Ali .H dan
Supriadi.H, Pengantar Ilmu Hukum,Penerbit
YAMIBA,Cetakan 1,Agustus 2013.
Surat
Kabar,
Kompas, rabu,18
September 2013, hal 3, tema “KPK tidak Gegabah
Kompas,
Rabu,18 September 2013, hal 3, tema” Menagih Janji KPK”
Internet.
http/www.hukumonline
.com/detaIL /ltc80ae57a77fo/asas-non-retroaktif
RIWAYAT HIDUP
|
Nama Lengkap Tempat/Tanggal Lahir
Agama Istri Anak |
: : : : : : |
Dr.Monang Siahaan, SH. MM. Pematang Siantar/25 Desember 1952 Kristen Protestan Maria Truni Wijang Sitarukmi Sari
Boru Parapat, BA. 1.
Henry
Togi Samuel Siahaan, SE. Dengan isteri Marlina Tiurmaida Evaridawati Boru
Tambunan, SE. serta cucu Berliana Kasih Dameria Boru Siahaan, Yosep Binsar Moratua
Siahaan,DapitTogarImmanuel Siahaan 2.
Ricky
Pardamean Siahaan,SH.MH. 3.
Kristin
Shinta Sari Boru Siahaan. Spd dengaqn suami dr.Risnaldo Jaya,MKK. |
|
| ||
|
Pendidikan |
: |
S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga Jawa Tengah.
Tahun 1978. S2 STIE Mitra Indonesia (Jogyakarta) Rangking V dari 129 Wisudawan, IPK
3,57 Sangat Memuaskan Tahun 2001. Ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur (Lulus sangat memuaskan ) tanggal 27 Februari
2016. |
|
Penugasan. |
||
|
1.
Penempatan
pertama di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh (SK tanggal 1 Maret 1981). 2.
Kepala
Seksi Administrasi Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Aceh (SK tanggal 21
September 1982). 3.
Kepala
Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon Provinsi DI Aceh (SK.
Tanggal 26 Nopember 1987). 4.
Kejaksaan
Negeri Ambarawa Provinsi Jawa Tengah (1988). 5.
Kepala
Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK
tanggal 10 Agustus 1989). 6.
Kepala
Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi
Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Nopember 1992). 7.
Kepala
Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (SK Tanggal 23
Juni 1994). 8.
Kepala
Kejaksaan Negeri Aileu Provinsi Timor-Timur (SK Tanggal 7 Mei 1996). 9.
Kepala
Kejaksaan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Mei 1998). 10.
Asisten
Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (SK Tanggal 26 Oktober 2000). 11.
Asisten
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (SK Tanggal 1 Juli 2003). 12.
Inspektur
Pembantu Tindak Pidana Khusus, Perdata
dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan Agung Republik Indonesia (SK Tanggal 24
Mei 2007). 13.
Analis
Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional, di Jakarta (SK tanggal 30 Juni 2008 ,Eselon II b , dan dilantik
tanggal 21 Juli 2008). 14.
Pembantu
Deputi Urusan Hukum dan
Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta
(SK tanggal 14 April 2009, Eselon II a, dan
dilantik tanggal 21 April 2009) 15.
Staf
Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Eselon I.b
Berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 dilantik tanggal 17 Maret 2011). 16.
Jaksa
Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI dengan pangkat IV/e. 17.
Memasuki
masa pensiun tanggal 1 Januari 2015 dengan pangkat terakhir Jaksa Utama
golongan IV/e. 18.
Kegiatan
setelah Pensiun dari Tanggal 5 Januari 2017 yaitu : a.
Dosen tetap pada Universitas Pamulang dengan NIDN / NUPM : 88955200, mengajar
S2 hukum dengan materi kuliah Kejahatan Korupsi dan Korporasi, Pembaharuan
Hukum Nasional, dan Hukum Lingkungan Hidup. b.
Mengajar Siswa S1 pada Universitas
Borobudur, dengan materi kuliah yaitu Materi Hukum Pembuktian, materi Perlingdungan Anak, dan materi Hukum Pidana
Internasional, dan sejak bulan Desember 2016 menarik diri menjadi dosen,
karna jarak dari rumah menuju Universitas Borobudur cukup jauh. c.
Menulis buku
2).Perjalanan KPK Penuh Onak Duri, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
3).Koruptor Menguntungkan Koruptor, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, 4).Rentenir Penolong Pedagang Kecil ?, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, 5).KPK dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, 6).Ahok Pun Digoyang dan Rupa-Rupa Peristiwa. diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, 7).Ada apa dengan DPR RI, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, 8).Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, diterbitkan Grasindo Kompas Gramedia. 9).Setya Novanto Dalam Pembuktian Hukum Tidak Bersalah Dalam Papa Minta Saham. 10).Falsafah Dan filosofis Hukum Acara Pidana. 11).Pembuktian Terbalik Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi. 12).Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Didalam & Diluar Pengadilan. SINOPSIS a.Menurut A.Z. Abidin Farid memberikan perumusan tentang asas oportunitas sebagai berikut : “Asas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah mewujutkan delik demi kepentingan umum”. b.Makna demi kepentingan umum maksudnya sesuai penjelasan pedoman Pelaksanaan KUHAP sebagai berikut : “Dengan demikian kriteria “demi Kepentingan Umum” dalam penerapan asas oportunitas di Negara kita adalah didasarkan untuk kepentingan Negara dan masyarakat dan bukan untuk kepentingan masyarakat”. Demi kepentingan umum mirip dengan pendapat Supomo yang mengatakan sebagai berikut : “Baik di Negara Belanda maupun di “Hindia Belanda” berlaku yang disebut “oportunitas” dalam tuntutan pidana itu artinya Badan Penuntut Umum wewenang tidak melakukan suatu penuntutan, jikalau adanya tuntutan itu dianggap tidak “opportuun”, tidak guna kepentingan masyarakat”. c.Wewenang penuntutan dipegang oleh penuntut umum sebagai monopoli, artinya tiada badan lain yang boleh melakukan itu. Ini disebut dominus litis ditangan penuntut umum atau Jaksa. Dominus berasal dari bahasa latin , yang artinya pemilik. Hakim tidak dapat meminta supaya delik diajukan kepadanya. Jadi , hakim hanya menunggu saja penuntutan dari penuntut umum. d.Kewenangan penuntutan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dalam Pasal 1 butir a dan b serta Pasal 137 dan seterusnya.(Prof.Dr.Andi Hamzah,SH, Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Edisi Revisi, Cetakan ketiga, Februari 2004, hal 14). e.Penerapan asas oportunitas sudah pernah di Laksanakan Jaksa Agung RI terhadap perkara atas nama Abraham Samad mantan Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bambang Widjojanto mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). |
||
[1]
Moeljatno.Prof.S.H,Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit,
PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal 1
[2]
SiahaanDr.R.O. Dr.SH,S.Sos,MH,Hukum Pidana I,Penerbit RAO
Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009,hal 192-193
[3]
Siahaan,RO.Dr.SH.MH,op.cid, hal 6
[5]
Moeljatno,
Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit,
PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal 54-55
[6]
Siahaan.R.O, Hukum Pidana I, Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei
2009,hal 192-193
[7]
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia,Penerbit
PT.Refika Aditama, Cetakan keempat,Februari 2011,hal 65.
[8]
Satochid
Kartanegara ,Hukum Pidana ,Penerbit
Balai Lektur Mahasiswa,hal 242.
[9]
Satochid
Kartanegara , ibid, hal 244.
[10]
Kanter dan Sianturi,Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan
Penerapannya ,Penerbit Storia Grafika ,Jakarta 2002,hal 162.
[11]
Kanter
dan Sianturi,op.zid, hal 163.
[12]Osman Simanjuntak, Teknik Perumusan Perbuatan – Pidana dan
Azas-azas Umum, ,hal 174.
[13]
Bachsan Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia
,Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 87.
[14]
Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, Penerbit
Sinar Grafika, Cetakan Pertama , Januari 2013 ,hal 243.
[15]
Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Penerbit Politeia,Bogor,
Cetak Ulang, Tahun 1996 ,hal 64.
[16]
Soesilo.R , ibid,hal 66.
[17]
Soesilo.R, opzid ,hal 66-67.
[18]
Kanter dan Sianturi, log.zid,hal
166.
[19] Satochid
Kartanegara ,log.cid , hal 244.
[20]
Lamintang.P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia ,
Penerbit Sinar Baru Bandung Cetakan Pertama, hal 25.
[21]
Tongat, Hukum Pidana Materiil, Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang,
Cetakan Pertama September 2002 ,hal 7-8.
[22]
Moeljatno , Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit Rineka Cipta, Cetakan Ketujuh, September
2002 ,hal 171-173.
[23]
Satochid
Kartanegara ,Hukum Pidana ,Penerbit
Balai Lektur Mahasiswa,hal 289..
[24]
Bachsan Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia,
Penerbit Armico, Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 86.
[25]
Satochid
Kartanegara ,ibid ,hal 289.
[26]
Andi Hamzah ,Asas-Asas
Hukum Pidana, Penerbit Rineka Cipta,hal 125-126.
[28]
Wirjono Prodjodikoro, opzid ,hal
77.
[29]
Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungan Jawab
Pidana, Penerbit Ghalia Indonesia,
Cetakan Pertama Juli 1982 , hal 10.
[30]
Roeslah Saleh, opzid, hal 10.
[31]
Roeslah Saleh, log.cid , hal 12.
[32]
Roeslah Saleh, log.cid , hal 14.
[33]
Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungan
Jawab Pidana, Penerbit Ghalia
Indonesia, Cetakan Pertama Juli 1982 , hal 14-15.
[34]
Roeslah Saleh, opzid, hal 16-17.
[35]
Zainuddin
Ali .H dan Supriadi.H, Pengantar Ilmu
Hukum,Penerbit YAMIBA,Cetakan 1,Agustus 2013,hal 128-130.
[36]
.Siahaan.R.O, Filsafat Hukum Suatu Pengantar,Penerbit RAO
Press,Cibubur 2009,Cetakan Pertama Agustus
2009,hal 71.
[37]
Tim Peneliti Pusat Litbang Kejagung, Surat Dakwaan Kaitannya
Dengan Perkembangan Kualitas Dan kuantitas Kejahatan Dalam Perspektif
Tindak Pidana korupsi , Penerbit Pusat Penelitian Dan Pengembangan
Kejaksaan Agung RI Jakarta, Jurnal
Adhyaksa Vol. II No.1. Maret 2011, hal 99-100.
[38]
Abdoel
Djamali.R.S.H, Pengantar Hukum Indonesia Edisi
Revisi,Penerbit PT.RajaGrafindo Persada,Jakarta,hal 173.
[39]
LamintangP.A.F.Drs.S.H dan Theo
Lamintang,S.H, Hukum Penitensier Indonesia,
Penerbit Sinar Garafika, Cetakan Pertama, Agustus 2010,hal 11
[40]
.Lamintang.P.A.F.Drs.S.H dan Theo
Lamintang,S.H, ibid , hal 12
[41]
Lamintang.P.A.F. Drs. SH dan Theo Lamintang,SH, ibid , hal 15.
[42]
Siahaan.R.O.Dr.SH,S.Sos,MH, Hukum Pidana I,Penerbit RAO Press,Cibubur
2009,hal 23
[43]
Mahrus
Ali,SH.,M.H, Hukum Pidana Korupsi Di
Indonesia,Penerbit UII Press,Cetakan Pertama ,Juli 2011,Hal 1
[44]
Siahaan.R.O.Dr.SH,S.Sos,MH, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit RAO Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama,
Juli 2008.,hal 38.
[45]
Moeljatno.Prof.S.H, Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit
PT.Rineka Cipta,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal 23
[46]
Tumbur Ompu Sunggu.Dr, Keberadaan
Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit
Total Media,Cetakan I, hal 39.
[47]
Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP
Penyidikan Dan Penuntutan, Penerbit Sinar Grafika,Cetakan Ketujuh, Agustus
2005, hal 38.
[48]
KUHAP dan KUHP, opzid ,Hal 314.
[49]
Yahya Harahap.M, op.cid , hal 40-41.
[50]
Yahya Harahap.M, log.cid , hal
2.
[51]
Tumbur Ompu Sunggu, op.cid, hal
3.
[52]
Mien Rukmini.Dr.S,H,M.S, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak
Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana
Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003, hal 80-81.
[53]
Siahaan.R.O.Dr.SH,S.Sos,MH, Tindak Pidana Khusus, Penerbit RAO Press
, Cibubur 2009,hal 89
[54]
Satya
Arinanto,Kumpulan Materi Presentasi
Pembaruan Hukum Nasional ,dalam program Doktor Ilmu Hukum Universitas
Borobudur Jakarta tahun 2013.
[55]
Krisna
Harahap.Prof.Dr.SH.,MH,Pemberantasan Korupsi Jalan Tiada Ujung,Penerbit PT.
Grafitri Bandung,hal 15-20
[56]
Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP),Penerbit Politeia.BogorCetak ulang,tahun 1996,hal,106
[57]
Satochid Kartanegara.Prof.S.H,Hukum Pidana, Penerbit Balai Lektur Mahasiswa,hal 92-93
[58]
Indriyanto
Seno Adji.Prof.Dr.SH.MH, Korupsi Dan Penegakan Hukum ,Penerbit
Diadit Media Jakarta,Cetakan Pertama,2009,hal 88
[59]
Krisna Harahap.Prof.Dr.S.H.,MH, Pemberantasan Korupsi Jalan Tiada Ujung,Penerbit PT.Grafitri
Bandung,hal 1-2
[60]
Aziz Syamsuddin.Dr.S.H., S.E.,M.H.,MAF, Tindak Pidana Khusus,Penerbit Sinar Grafika,Hal 137
[62]
Aziz
Syamsuddin.Dr.S.H.,S.E.,M.H.,MAF,Tindak
Pidana Khusus,Penerbit Sinar Grafika,Hal 137
[63]
Aziz Syamsuddin.Dr.S.H.,S.E.,M.H.,MAF,ibid,
Hal 137
[64]
Indriyanto Seno Adji.Prof.Dr.MH,
Korupsi Dan Penegakan Hukum, Penerbit
Diadit Media Jakarta, Cetakan Pertama, 2009, hal 106
[65]
Moeljatno.Prof.S.H,Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit,
PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal 54-55
[66]
Siahaan.R.O.Dr.SH,S.Sos,MH, Hukum Pidana I, Penerbit RAO
Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009,hal 3
[67]
Siahaan.R.O.Dr.SH,S.Sos,MH, ibid, hal 6.
[68]
Yenty
Garnasih, Kriminalisasi Pencucian Uang
(Money Laundering),Penerbit Universitas Indonesia Fakultas Hukum
Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,hal 22 Tumbur
Ompu Sunggu,Keberadaan Komisi
Pemberantasan Korupsi Dalam
Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media , Yogyakarta, Cetakan I, 2012, hal 39
[68]
Yahya Harahap.M, Pembahasan
Permasalahan Dan Penerapan KUHAP,
Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh, hal 38
Yenty Garnasih, Kriminalisasi
Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit
Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan
4-Jakarta 2009,hal 22
Tumbur Ompu
Sunggu,Keberadaan Komisi Pemberantasan
Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di
Indonesia, Penerbit Total Media , Yogyakarta, Cetakan I, 2012, hal 39
[69]Yenty Garnasih, ibid, haL 24.
[70]
Yenty
Garnasih, ibid, haL 24.
[71]
Yenty
Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang
(Money Laundering), op.cid,
haL 25
[72]
Indriyanto
Seno Adji.Prof.Dr.SH.MH, Korupsi dan Penegakan Hukum,Penerbit
Diadit Media,Jakarta,Cetakan Pertama,2009,hal 88
[73]
Indriyanto
Seno Adji.Prof.Dr.SH.MH, op.cid, hal 83
[74]Indriyanto Seno Adji.Prof.Dr.SH.MH, log.cid, hal 85.
[75]
Indriyanto
Seno Adji.Prof.Dr.SH.MH, Korupsi dan Penegakan Hukum,Penerbit
Diadit Media,Jakarta,Cetakan Pertama,2009,hal 92
[76]
Indriyanto
Seno Adji.Prof.Dr.SH.MH, ibid, hal 92
[77]
Aziz Syamsuddin.Dr.S.H.,S.E.,M.H,MAF,Tindak Pidana Khusus,Penerbit Sinar
Grafika,Cetakan Pertama,April 2011,hal 18
[79]
indriyanto Seno
Adji.Prof.Dr.SH,MH, Korupsi Dan Penegakan
Hukum,Penerbit Diadit Media Jakarta,Cetakan Pertama,2009,hal 226-227
[80]
Lamintang.P.A.F.Drs,S.H, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,Penerbit
Sinar Baru Bandung,Terbitan Pertama,1984,hal 147-148
[81]
Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Penerbit Politeia Bogor,hal
29
[82]
Soesilo.S, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal,Penerbit
Politeia.Bogor,hal 27
[83]
http/www.hukumonline .com/detaIL
/ltc80ae57a77fo/asas-non-retroaktif
[84]
Kompas,rabu,18 September
2013,hal 3,tema “KPK tidak Gegabah”
[85]
Kompas,Rabu,18 September
2013,hal 3,tema” Menagih Janji KPK”
[86]
Mien Rukmini.Dr.SH,M.S, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak
Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana
Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003, hal 80-81
[87] Satochid
Kartanegara. Prof.SH, Hukum Pidana,Penerbit Balai Lektur Mahasiswa,hal 92-93
Tidak ada komentar:
Posting Komentar