Sabtu, 01 Agustus 2020

BUKU 10 : HUKUM PIDANA

Kata pengantar

 

                                        Terlebih dahulu penulis mengucap syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya  buku dengan judul ”HUKUM PIDANA”, kiranya buku ini ada manfaatnya bagi siapa mahasiwa fakultas hukum , Polisi, Jaksa dan Hakim dalam melaksanakan tugasnya, dan bermanfaat juga bagi yang ingin membacanya

Tulisan ini dibuat untuk Mengetahui pengaturan asas hukum pidana yang menganut faham anglo saxson yang bertentangan dengan asas-asas hukum pidana faham eropah kontinental yang dianut hukum pidana indonesia, yang berakibat melanggar Hak Asasi manusia.

                        Penulis pernah menduduki jabatan Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dengan status Eselon I.b berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor : 32/M tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011.

        Dengan selesainya  tulisan ini mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Isteri, Anak, Mantu, dan Cucu yang selalu mendukung penulis menyelesaikan buku ini. Kiranya kasih karunia Tuhan Yang Maha Kuasa selalu menyertai dan memberkati kita semua. Amen.

 

Jakarta,  februari  2020

Penulis

 

Dr.Monang Siahaan, SH. MM

 

 

 






 

 

DAFTAR-ISI.

 

HALAMAN JUDUL

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I.MAKNA PIDANA DAN FUNGSINYA

              A.BATAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA

                 a.Prinsip Territorial

                  b.Prinsip Exterritoriatliteit.

               B.PENGERTIAN HUKUM PIDANA.

               C.TUJUAN HUKUM PIDANA

              D. SISTEM HUKUM PIDANA

     E.STRAFBAAR FEIT.

BAB II.ASAS-ASAS HUKUM PIDANA

          A.ASAS-

               1.Pengertian  umum Asas.

   2.Asas tertinggi dalam Sistem hukum pidan

   3.Beberapa Asas Hukum yang perlu diketahui

              a.asas ”dura ,sed, temen  script

                b.asas “ eidereen  wor de geacht de wette kennen

                c.asas “in dubio pro reo”:

                d.asas “fair trial/ self incrimination“ e.Asas “ius cu ia novit

                f.asas “lex specialist  derogate legi generally

              g.asas “lex superior derogate lex  inferiori

     h.asas “ Presumption  of innocence

                i.asas “rule of law.

            k.Asas “res judicata praveri tate habetur

           l.Asas “unus testis nullus testis

             4.Nilai-nilai Asas

             6.Beberapa Asas Dalam Hukum Pidana.

            7. BUKAN RETROAKTIF

             8.Presumption of innocent (Asas Praduga Tidak Bersalah)

             9.Kesalahan.

 10.Dapat.

11.Asas Oportunitas.

           12.Asas Persamaan dihadapan hukum (equality before the law)

           13.Asas Setiap orang dianggap mengerti hukum.

           14. Teori Keadilan

. 15.Lex Specialis Derogat Lex Generally.

  16.Membantu

           17.Minimal Ancaman Hukuman Pidana.

           18.Asas / System  Akusatur.

 BAB III. PIDANA KHUSUS.

              A.Pengertian Hukum Pidana khusus.

           1.Awal Rusaknya Hukum Pidana

            2.Pandangan Hukum.

    F.ALASAN PEMAAF

        1.Veryaring (lewat waktu).

                   2. Gila atau sakit jiwa.

                   3.Ne bis in idem.

           4.Menjalankan tugas.

           5.Keadaan terpaksa (overmacht).

           6.Pengaduan

                     7.Perjinahan.

                     8.Pencurian Dalam Keluarga.

          9.Delik Aduan.

                  10.Delik Biasa.

                  11. Percobaan.

                  12.Noodweer (pembelaan darurat)      

                  13.Meninggal dunia.

      BAB IV.HUKUM PIDANA TIDAK MENGIKUTI PERKEMBANGAN MASYARAKAT

                  A.Pendahuluan.

B.Sejarah Hukum Pidana.

        C.Perbuatan Pidana

    1.Perbuatan tidak sesuai dengan budaya Indonesia.

                  2.Perbuatan belum diatur dalam Undang-Undang.

   3.Hukuman denda terlalu ringan.

   4.Tidak Mengikuti Perkembangan Masyarakat.

         D.Yurisprudensi.

                   E.Aliran Continental

         D.Mengantifikasi perkembangam hukum.       

                       1. Anggota DPR RI membentuk undang-undangbersama Pemerintah

         2.Hakim sebagai Penggali Hukum Untuk Mengikuti Perkembangan Jaman.

         3.Hakim  melandaskan 6 penafsiran

                          a.Penafsiran Sejarah Undang-undang (Wetshistoriscche interpretatie)

                         b.Penafsiran Teleologis (teleologische interpretatie).

                         c.Penafsiran otentik (authentieke interpretatie).

    d.Penafsiran Gramatical (grammaticale interpretatie)

                          e.Penafsiran sistematis (systematische interpretatie).

                           f.Penafsiran Restriktif atau Ekstentif .

                        

                         E.ANTISIPASI

                             1.Pembaharuan Hukum Pidana Materil

                               a.Dilihat dari sudut pendekatan kebijakan.

          b.Dilihat dari sudut pendekatan nilai

                                    1).Alasan Politis.

                   2).Alasan Sosiologis,

                    3).Alasan Praktis.

         4).Alasan  adaptif.

BAB V.PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK (FAHAM ANGLO SAXSON)        BERTENTANGAN DENGAN HUKUM PIDANA  FAHAM EROPAH KONTINENTAL

                 A.KASUS POKOK  (predikat kriminal).

                 1.Dugaan kasus Korupsi.

        2.HAM Yang Berat.

               B.HUKUM PIDANA KHUSUS (bijzonder strafrecht).

               C.HIMBAUAN

      1. Menurut Dr.Lilik Mulyadi,S.H.,M.H.

                   2.Dr.Monang Siahaan.SH.MM

                                 

                    D.FAHAM EROPAH KONTINENTAL.

                 a.Asas Legalitas.

                         b.Pembuktian atau Wettelik Negatif

                         c.Presumption of Innoce

              d. Hak Ingkar.

               e.Asas Legalitas.

                                     

E.FAHAM ANGLO SAXSON.

                             a.Teori Common Law.

                             b.Tidak Mengenal Undang-Undang.

                            c. putusan hakim,precedent atau stare decisis/ Judge made law .

                            d.advesary system/sistem peradilan.

                            e.Menerapkan Asas non self incrimination,

                            f. Hak ingkar,

DAFTAR PUSTAKA.

RIWAYAT HIDUP.
















BAB I.

MAKNA PIDANA DAN FUNGSINYA

                 A.BATAS BERLAKUNYA HUKUM

       1.WILAYAH BERLAKUNYA.

          a.Prinsip Territorial

                     Ruang lingkup berlakunya Hukum Acara Pidana  (KUHAP)  diatur dalam pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi “Ketentuan pidana dalam Undang-undang Indonesia  berlaku bagi  tiap orang  yang dalam Indonesia melakukan sesuatu perbuatan  yang boleh dihukum (peristiwa pidana)”. Pasal 2 KUHP ini menunjukkan luasnya wilayah berlakunya  dalam wilayah Indonesia bagi siapa dan dimana perbuatan tersebut dilakukan, hal ini termasuk prinsip territorial. Kata “Tiap Orang  berarti siapa juga, baik warga Negara Indonesia sendiri, maupun bangsa asing, yang tidak membedakan  kelamin atau agama. Kedudukan atau pangkat, yang melakukan perbuatan pidana  dalam wilayah Negara Indonesia sendiri sebagai pelaku perbuatan pidana menurut K.U.H.P haruslah seorang manusia, tetapi dengan perkembangan hukum selain manusia pelaku perbuatan kejahatan juga dilakukan  Badan Hukum atau Korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat (1)  Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi Pasal 3 berbunyi “Setiap orang  yang dengan tujuan  menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, demikian juga masalah Korporasi diatur  dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan lain-lain, hanya saja perbuatan pidana yang dilakukan badan hukum/korporasi hukuman yang dapat dijatuhkan hanya hukuman denda.

 

              b.Prinsip Exterritoriatliteit.

     Bangsa Asing atau pihak asing yang melakukan tindak pidana di Wilayah hukum  Indonesia tidak dipidana  yang merupakan perkecualian menurut hukum Internasioanl yang tidak boleh diganggugugat disebut prinsip  Exterritoriatliteit. Sehingga ketentuan hukum pidana tidak dapat diterapkan kepada bangsa asing atau pihak asing yang melakukan perbuatan pidana, dan hanya dapat diterapkan/tunduk kepada Undang-undang negaranya sendiri.

                       Bangsa Asing  atau pihak asing yang memiliki hak Exterritoriatliteit  yaitu :

                                1).Para Kepala Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia dengan setahu Pemerintah kita.

                                 2).Para Korps Diplomatik Negara-negara asing seperti Ambasasador, Duta Istimewa.

            3).Para konsul seperti  Konsul Jenderal, Konsul, Wakil Konsul dan agen Konsul apabila memang ada   perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Asing  yang saling mengakui adanya  hak tidak boleh diganggugugat  (immuniteit diplomatic) untuk para konsul  negaranya masing-masing.

             4).Para Pasukan Tentara Asing dan Para Anak buah kapal Perang  Asing yang ada dibawah  pimpinan langsung  dari komandonya, yang datang ke Indonesia atau melalui wilayah Indonesia  dengan setahu pemerintah Indonesia.

                                5).Para Wakil dan Badan-badan Internasional seperti para urusan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Palang Merah Internasional dan lainnya.

 

                           Hak  Exterritoriatliteit berlaku juga kepada para anggota keluarga yang mengikuti mereka bertugas, para anggota  kedutaan seperti  attase, attase kehormatan,attase militer  dan lain-lain  beserta anggota keluarganya dan para pegawai kedutaan seperti sekretaris, kanselir, juru bahasa, koerier, typist, sopir, dan lain-lain.

                  Dengan adanya Hak Exterritoriatliteit bagi orang Asing tertentu tidak berarti, mereka bebas melakukan pidana sesuka hatinya di Indonesia, tetapi bagi orang asing atau pihak asing tersebut dapat dituntut melalui diplomatiknya.

              

                       B.PENGERTIAN HUKUM PIDANA.

                           Dalam hukum pidana ada Ada 3 mashab kausa kejahatan, antara lain :

1.  Mashab Klasik, melihat manusia itu sebagai manusia yang dilahirkan dengan mempunyai kebebasan memilih prilaku dan selalu bersikap rasional dan hedonistik, sehingga setiap prilaku manusia yang melanggar nilai dan norma harus dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2.  Mashab Positivis, melihat bahwa prilaku manusia itu tidak hanya ditentukan oleh faktor-faktor biologis (fisik) saja tetapi juga sebagian besar ditentukan oleh pengaruh lingkungan dimana manusia hidup, sehingga penanggulangan kejahatan harus dilakukan  menyelesaikan kausa(sebab) nya terlebih dahulu.

3.  Mashab Kritikal, melihat manusia apabila mempunyai kuasa yang lebih besar akan lebih mudah menentukan perbuatan/prilaku kejahatan dan juga akan lebih berkuasa mempengaruhi penegakan hukum pidana, sehingga masyarakat yang berprilaku kejahatan disini bersifat relatif karena penyebab kejahatan tersebut ada dalam masyarakat itu sendiri.

 

menurut prof. Moeljatno,S.H. bahwa Hukum pidana adalah  bagian dari keseluruhan  hukum yang berlaku  disuatu negara ,yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

                     1.Menentukan perbuatan-perbuatan  mana yang tidak boleh  dilakukan,yang dilarang, dengan disertai ancaman  atau sanksi  yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa  melanggar larangan tersebut.

          2.Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa  kepada mereka  yang telah melanggar  larangan-larangan itu  dapat dikenakan  atau dijatuhi pidana  sebagaimana yang telah diancamkan.

                     3.menentukan dengan cara bagaimana  pengertian pidana itu dapat dilaksanakan apabila  ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut

                                           Menurut WirjonoProdjodikoro hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana.

                Menurut W.P.J.Pompe,hukum pidana adalah semua aturan hukum  yang menentukan  terhadap tindakan  apa yang  seharusnya dijatuhkan   pidana dan macam pidananya yang bersesuaian [1]

 

                     Hukum Pidana menurut  Jan Remmelink, mencakup hal-hal berikut :

              1.Perintah dan larangan  yang atas pelanggaran  terhadapnya oleh organ-organ  yang dinyatakan  berwenang oleh UU dikaitkan (ancaman) pidana;norma-norma yang harus ditaati oleh siapapun juga;

                  2.Ketentuan-ketentuan yang menetapkan  sarana-sarana  apa yang dapat  didaya gunakan  sebagai    reaksi  terhadap pelanggaran norma-norma  itu; hukum penitensier atau lebih luas,hukum tentang sanksi;

         3.Aturan-aturan yang secara temporal  atau dalam jangka waktu  tertentu menetapkan batas ruang lingkup kerja dari norma-norma[2]

                     C.TUJUAN HUKUM PIDANA

   Pandangan Para pakar hukum tujuan hukum pidana berbeda-beda satu dengan lainnya,antara lain :

                  Menurut R.Abdoel Djamali,S.H,tujuan hukum pidana  ada dua, ialah :

                         1.Untuk menakut-nakuti  setiap orang  jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik;

                2.Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik  menjadi baik dan dapat diterima  kembali dalam kehidupan lingkungannya.[3]

                 Menurut Drs.P.A.F.Lamintang,S.H dan Theo Lamintang, S.H,pada dasarnya terdapat tiga pokok pemikiran  tentang tujuan  yang dicapai dengan suatu pemidanaan, yaitu :

          1.Untuk memperbaiki pribadi  dari penjahat itu sendiri,

          2.Untuk membuat orang  menjadi jera  dalam melakukan kejahatan-kejahatan,

          3.Untuk membuat penjahat  tertentu  menjadi tidak mampu  melakukan kejahatan  yang lain,yakni penjahat yang dengan cara-cara  yang lain sudah tidak dapat  diperbaiki lagi.[4]

           Hugo de Groot, penganut mazhab hukum alam, untuk memperoleh penjelasan  tentang apa sebabnya  seorang pelaku  harus dipandang layak  untuk menerima akibat  dari perbuatannya, hal ini telah melihat pada kehendak alam, yaitu barang siapa telah melakukan sesuatu  yang bersifat jahat, sudah selayaknya ia juga  diperlakukan secara jahat.Atau dengan perkataan Lain, pidana itu menurut sifatnya merupakan malum passionis quodinfligitur  ob malum actyionis[5]

                      DaLam teori tujuan atau doeltheorieen, yakni  teori-teori  yang berusaha mencari  dasar pembenaran  dari suatu pidana semata-mata  pada satu tujuan  tertentu,dimana tujuan tersebut dapat berupa  :

       a.Tujuan untuk memulihkan  kerugian yang ditimbulkan  oleh kejahatan,

                b.Tujuan untuk mencegah  agar orang lain tidak melakukan kejahatan[6]

 

                          Tujuan Hukum Pidana di Indonesia,selain memberi kepastian hukum,keadilan dan kepastian hukum,tetapi juga  tetap menjaga harkat dan martabat  setiap warga negaranya  yang melakukan tindak pidana  dengan memberikan perlindungan hukum  yang wajar,seimbang dan tidak diskriminasi  dengan menerapkan  asas praduga tidak bersalah.Dengan demikian tujuan hukum pidana  di Indonesia  tidaklah tujuan untuk pembalasan semata-mata tetapi  juga dimaksudkan  untuk memberikan pelajaran  pencegahan dan pembinaan pengayoman.[7]

                      D. SISTEM HUKUM PIDANA.

                           Pengertian hukum adalah suatu sistem , yaitu sistem norma-noma  hukum pidana merupakan  bagian dari sistem  hukum atau sistem norma-norma . Sebagai sebuah sistem , hukum pidana memiliki sifat umum dari suatu sistem Yaitu menyeluruh (wholes), memiliki beberapa eleman (elements), semua elemen saling terkait satu sama lain.

                   Menurut Lawrence  M.Friedman  menyebutkan sistem hukum pidana  dalam arti luas  dengan tiga elemen  yaitu struktur (structure) substansi (substance)  dan budaya  hukum ( legal culture). Ketiga  elemen tersebut saling mempunyai  korelasi erat. Selanjutnya Kees Schuit sebagaimana dikutip J.J.H.Bruggink dari perspektif sosiologi  hukum menyebutkan sistem hukum terdiri  atas tiga unsur yang memiliki kemandirian tertentu (memiliki identitas  dengan batas-batas  yang relatif jelas) yang saling berkaitan , dan masing-masing dapat dijabarkan  lebih lanjut. Unsur – unsur  yang mewujudkan sistem hukum tersebut  pada hakikatnya, berupa :

                           1.Unsur Idiil. Unsur ini  terbentuk oleh sistem  makna dari hukum, yang terdiri atas aturan-aturan , kaidah-kaidah, dan asas-asas. Unsur inilah  yang oleh para  yuris disebut system hukum. Bagi para sosiolog hukum , masih ada unsur lainnya.

                          2.Unsur operasional.  Unsur ini terdiri dari  keseluruhan organisasi-organisasi  dan lembaga-lembaga , yang didirikan  dalam suatu sistem  hukum.  Yang termasuk kedalamnya  adalah juga para  pengemban jabatan (ambtsdrager), yang berfungsi dalam  kerangka suatu organisasi atau  

                      3.Unsur aktual. Unsur ini  adalah keseluruhan  putusan-putusan  dan perbuatan-perbuatan  konkret  yang berkaitan  dengan sistem makna  dari hukum, baik dari pengemban  jabatan maupun  dari para warga  masyarakat, yang didalamnya terdapat  system hukum itu.

                                     Sistem Hukum Pidana  asasnya memiliki  empat elemen substantif yaitu nilai yang mendasari  sistem hukum (philosophie), adanya asas-sas hukum (legal principles), adanya norma atau peraturan perundangan-undangan  (legal rules) dan masyarakat  hukum sebagai pendukung  sistem  hukum tersebut  (legal society). Keempat elemen dasar  ini tersusun  dalam suatu rangkaian  satu kesatuan  yang membentuk piramida, bagian atas  adalah nilai, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan yang berada dibagian bawah, dan bagian bawah adalah masyarakat. Roeslan Saleh menyebutkan bahwa  korelasi asas  hukum dengan hukum  maka asas hukum menentukan  isi hukum  dan  peraturan   hukum positif  hanya mempunyai arti  hukum jika dikaitkan dengan asas hukum. Oleh karena itu, menurut Satjipto Rahardjo  asas hukum merupakan jantungnya peraturan hukum. Roeslan Saleh, selanjutnya menegaskan, bahwa :”tiap  kali aparat hukum  membentuk hukum , asas ini selalu  dan terus  mendesak terus masuk kedalam  kesadaran hukum  dari pembentuk . Sejauh dia mempunyai  sifat-sifat konstitutif dia tidak dapat  dilanggar oleh pembentuk hukum, atau tidak dapat  dikesampingkannya . Jika hal itu dilakukannya , maka terjadilah  yang disebut  non-hukum  atau yang kelihatannya  saja sebagai hukum[8]. Menurut Prof.Dr.H.Zainuddin Ali,MA , bahwa asas hukum pidana adalah  pikiran dasar  yang merupakan Latar belakang dari peraturan-peraturan  yang kongkrit  pada hukum pidana.[9] Asas hukum pidana merupakan unsur penting dari peraturan hukum . Asas hukum tidak boleh  dianggap   sebagai norma-norma  hukum yang konkrit, akan tetapi perlu  dipandang sebagai dasar-dasar  umum atau petunjuk-petunjuk  bagi hukum yang berlaku. Pembentukan  hukum praktis  perlu berorientasi  pada asas-asas hukum tersebut. Karena itu, asas hukum ialah  dasar-dasar atau petunjuk  dalam pembentukan hukum  positif.

/////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////

            Menurut Dr.Monang Siahaan ,SH.MM bahwa sistem hukum      pidana terdiri dari tiga tingkat yaitu :

                            Tingkat Pertama yaitu asas – asas terutama mengenai nilai-nilai positip, dan asas tidak mengatur mengenai perbuatan dan sanksinya.

                            Tingkat Kedua yaitu Hukum positif . Semua perbuatan / norma-norma yang bertentangan dengan kehendak masyarakat dirumuskan dalam undang-undang serta menentukan sanksinya sesuai dengan perbuatannya.

                             Tingkat ketiga yaitu Putusan pengadilan yang meliputi aparat penegak hukum baik sebagai polisi, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim serta Lembaga Pemasyarakatan.

         Berdasarkan hal tersebut, maka tingkat ketiga tidak boleh bertentangan tingkat kedua, dan tingkat kedua tidak boleh bertentangan dengan tingkat pertama, dan gambarnya  dalam  bentuk piramida yaitu teratas adalas asas, menengah adalah hukum positip, dan terbawah putusan Pengadilan.

      Gambar Sistem Hukum Pidana dalam bentuk Piramida .

 

                  E.STRAFBAAR FEIT.

                  Menurut dr.Monang Siahaan,SH.MM pengertian Perbuatan yaitu suatu tindakan atau seluruh gerakan organ tubuh manusia yang menimbulkan rasa sakit  atau mati  bagi korban.Biasanya perbuatan yang menimbulkan rasa sakit/mati terhadap korban  dilakukan dengan organ tangan memukul  dan kaki untuk menginjak korban hingga pingsan bahkan mati, sedangkan organ tubuh lainnya dapat juga melukai korban dengan menggunakan mulut dan gigi menggigit tangan korban tepat dipergelangan tangan yang kena bagian pembuluh darah yang mengeluarkan darah hingga dapat membuat sikorban meninggal dunia,demikian juga pantat terdakwa digunakan mendorong korban hingga jatuh ke lembah atau dari bangunan tingkat tiga jatuh kedasar bangunan yang dapat menimbulkan sakit berat bahkan mati,dan lain-lain

                      Kata pidana digunakan menjatuhkan hukuman ,maka kata dapat dikaitkan dengan kata pidana menjadi “dapat dipidana“ berarti perbuatan tersebut sudah mengandung kesalahan tanpa ada alasan pemaaf ,maka dapat dikenakan pidana atau dijatuhkan hukuman sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

                      strafbaar feit (perbuatan melawan hukum ) sering diterjemahkan   dalam berbagai istilah yaitu : sengaja  oleh seseorang  yang dapat dipertanggungjawabkan  atas tindakannya dan yang oleh UU telah dinyatakan sebagai suatu tindakan  yang dapat dihukum.

                             Utrecht menyatakan peristiwa pidana  adalah  suatu peristiwa hukum  (rechtsfeit),yaitu suatu peristiwa kemasyarakatan  yang membawa akibat  yang diatur oleh huikum. Utrecht  menerjemahkan strafbaar feit  sebagai peristiwa pidana  atau sering  diganti istilah “ delik”sebagai terjemahan dari kata “delictum” (latin).Alasan Utrecht menggunakan terminologi peristiwa pidana ,karena istilah “peristiwa “ itu meliputi suatu perbuatan (“handelen “atau “doen”=positif) atau suatu melalaikan (“verzuim” atau “nalaten,””niet doen “=negatif ) maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan oleh karena poerbuatan  atau melalaikan itu)[10]

             Prof.Moeljatno,S.H., menyatakan perbuatan pidana  adalah perbuatan  yang dilarang  oleh suatu aturan  hukum  larangan mana  disertai ancaman  (sanksi) yang berupa pidana  tertentu,bagi barangsiapa melanggar larangan  tersebut.Prof.Moeljatno ,S.H. menterjemahkan strafbaar feit adalah perbuatan pidana ,dimana antara larangan  dan ancaman pidana  ada hubungan  yang erat,oleh karena antara kejadian  dan orang yang   menimbulkan kejadian itu,ada hubungan yang erat pula,  dengan demikian dipakailah kata perbuatan ,yaitu suatu pengertian abstrak yang menunjuk  kepada dua  keadaan  konkrit : pertama ,adanya kejadian yang tertentu dan kedua, adanya orang yang berbuat,yang menimbulkan  kejadian itu.Prof.Moeljatno,S.H. tidak setuju  stafbaar feit diterjemahkan peristiwa pidana, sebab peristiwa pidana adalah pengertian yang konkrit,yang hanya menunjukkan kepada suatu kejadian yang tertentu saja,misalnya matinya orang.Peristiwa ini saja tak mungkin dilarang. Hukum pidana tidak melarang  adanya orang mati,tetapi melarang adanya  orang mati karena perbuatan orang lain.[11]

 

                            Menurut D.Simon ,strafbaar feit  adalah suatu tindakan melanggar hukum  yang telah dilakukan  dengan sengaja  atau pun tidak dengan sengaja  oleh seseorang  yang dapat dipertanggungjawabkan  atas tindakannya dan yang oleh UU telah dinyatakan sebagai suatu tindakan  yang dapat dihukum.

 

                   Unsur-unsur strafbaar feit

                  menurut Simon  :

         a.Dipenuhinya semua unsur  dari delik seperti yang  yang terdapat di dalam rumusan delik;

                 b.Dapat dipertanggung jawabkannya si pelaku  atas perbuatannya

                c.Tindakan dari pelaku tersebut haruslah dilakukan  dengan sengaja  ataupun  tidak sengaja,dan

                 d.Pelaku tersebut  dapat dihukum.Sedang syarat –syarat  penyertaan  seperti dimaksud  diatas itu merupakan syarat-syarat  yang harus terpenuhi  setelah tindakan seseorang  itu memenuhi  semua unsur  yang terdapat didalam rumusan delik [12]

                     Teori Schuld (kesalahan) dalam perbuatan pidana dimana  perkataan “Schuld” bila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia yang paling mendekati artinya  adalah “Kesalahan”[13] .Kesalahan yang dilakukan tersebut dikehendaki dan dengan keinsyapan terdakwa.

                               Menurut  Simons bahwa kesalahan itu salah satu syarat dari rumusan  mengenai  strafbaar feit” atau “delict”. Rumusan Prof.Simons “een strafbaar feit is een strafbaar gestel de onrechtmatige (wederrechtelijke), met schuld in verband staande handeling van een toerekeningsvatbaar person”.( Perbuatan yang dilakukan oleh seseorang  dengan sengaja, itu dinyatakan sebagai perwujutan  dari pada  kehendak orang itu  (uiting van de wil van iemand)

                         Rumusan Simons, untuk menganggab  suatu perbuatan  sebagai “strafbaar feit” atau “delict”, perbuatan itu harus memenuhi beberapa syarat, yaitu :

                                1).Perbuatan itu harus merupakan  perbuatan manusia.

                                 2).Perbuatan itu harus dilakukan  gewild” (dikehendaki) atau “bwust” (dengan  ke-insafan) dan bukan suatu perbuatan  sebagai akibat dari “gerakan reflex”.

                                3).Perbuatan itu harus merupakan perbuatan yang bertentangan  atau melawan hukum (mederrechttelijke).

                               4).Perbuatan itu harus dilakukan  oleh seseorang  yang toerekeningsvatbaar.

                  

                                     Pendapat Noyon, mengatakan bahwa untuk masalah, ”kesalahan” sebaiknya dibahas mengenai, hal yang berhubungan dengan  penerapan (toepassing) hukum positif. Bukan tentang hakekat  yang sebenarnya  dari kesalahan itu.  Diakuinya pula  adanya ketidak pastian  tentang sejauh mana  ciri-ciri dari kesalahan berlaku dalam hukum positif. Dan ciri-ciri  dari kesalahan  berhubungan dengan hukum positif adalah :

                           1).Bahwa pelaku  mengetahui atau harus dapat mengetahui  hakekat dari kelakuannya dan keadaan yang bersamaan dengan kelakuan itu, (sepanjang keadaan-keadaan  itu ada hubungannya);

                                2).Bahwa pelaku mengetahui  atau patut harus  menduga bahwa  kelakuannya itu bertentangan dengan hukum (onrechhtmatig);

                                 3).Bahwa kelakuannya itu dilakukan, bukan karena sesuatu  keadaan jiwa  yang tidak normal (Vide Pasal : 44 KUHP);

                                5).Bahwa kelakuannya itu  dilakukan, bukan karena pengaruh  dari sesuatu  keadaan darurat/paksa.[14]

         

                          Schreuder mengatakan bahwa untuk pengertian  kesalahan menurut hukum pidana, menuntut adanya 3 ciri-ciri atau unsur-unsur yaitu :

1).Kelakuan  yang bersifat melawan hukum,

2).Dolus atau Culpa,

3).Kemampuan bertanggungjawab pelaku.

         

                                          Dapat disimpulkan  bahwa “unsur kesalahan” itu, mempunyai unsur-unsur, yaitu :

Kemampuan bertanggungjawab,

                                1). Kesengajaan atau kealpaan, (sebagai bentuk kesalahan, dan pula sebagai penilaian  dari hubungan bathin  dengan perbuatannya pelaku),

                2).Tidak adanya alasan pemaaf.

                           Unsur pertanggungjawaban pidana  adalah : kesalahan. Sedangkan  unsur-unsur dari kesalahan adalah :

1).Mampu bertanggung jawab;

2).Sengaja atau alpa;

3).Tidak ada alasan pemaaf.

                                Perlu dipahami mengenai kata sengaja yaitu suatu yang “ dikehendaki dan diketahui “ (willen Weten), dan mengenai Teori sifat sengaja yaitu Teori Kehendak (Wilstheori)  dan Teori membayangkan (voorstellingstheori). Teori kehendak (wilstheori) bahwa teori kehendak “kesengajaan” adalah  apabila akibat  sesuatu perbuatan  dikehendaki dan bahwa akibat itu  menjadi maksud  dan tujuan (strekking) dari perbuatan yang dilakukan itu.

                                         Masalah kesengajaan  (opzet atau dolus diartikan    “sengaja” atau “kesengajaan”. Didalam KUHP  tidak ada merumuskan apa yang dimaksudkan  dengan “opzet”. Walaupun demikian pengertian “opzet “ ini sangat penting, oleh karena opzet (kesengajaan)  ini merupakan unsur daripada sebagian besar dari delict. Untuk dapat mengetahui  apa yang dimaksudkan dengan opzet, maka sebagai lazimnya dicari didalam riwayat pembentukan KUHP didalam Memorie van Toelichting (Penjelasan Undang-undang), dari sumber itu kita mencari “sejarah interpretasi dari Undang-undang” yaitu pengertian dari pada Undang-undang itu.

                                        Didalam Memorie Van Toelichting (M.v.T) diterangkan bahwa yang dimaksud dengan opzet (kesengajaan) “willens en weten” .Adapun yang dimaksud “willens en weten”adalahSeseorang yang melakukan sesuatu perbuatan   dengan sengaja, harus menghendaki  (willen)  perbuatan itu, serta harus menginsafi/mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya itu. Jadi kita menghendaki apa yang kita akan perbuat  beserta akibatnya.

                                       Opzet itu dapat dipandang dari sudut lain tetapi didalamnya mengandung kesenganjaan terkandung didalamnya unsur kesalahan. Jadi opzet  yaitu melaksanakan  sesuatu perbuatan, yang didorong  oleh suatu keinginan  untuk berbuat atau bertindak. Atau dengan kata lain kesengajaan atau opzet adalah ditujukan  terhadap sesuatu perbuatan, dengan demikian kesengajaan   sebagai keinginan, kemauan, dan kehendak.

                             Menurut van Hamel, bahwa dalam suatu voltooid delict, atau dalam suatu delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya perbuatan  yang dilarang  atau dengan timbulnya  akibat yang dilarang,  opzet itu hanyalah  dapat berkenaan dengan “ apa yang secara nyata  telah dilakukan” dan “apa yang secara nyata telah ditimbulkan “, oleh si pelaku. Berdasarkan hal tersebut bahwa motif tidak perlu di buktikan karna sudah masuk unsur kesengajaan yang dibuktikan di muka hakim.

 

            Teori Schuld (kesalahan) dalam perbuatan pidana dimana  perkataan “Schuld” bila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia yang paling mendekati artinya  adalah “Kesalahan”[15] .Kesalahan yang dilakukan tersebut dikehendaki dan dengan keinsyapan terdakwa. Menurut  Simons bahwa kesalahan itu salah satu syarat dari rumusan  mengenai  strafbaar feit” atau “delict”.Rumusan Prof.Simons “een strafbaar feit is een strafbaar gestel de onrechtmatige (wederrechtelijke),met schuld in verband staande handeling van een toerekeningsvatbaar person”.( Perbuatan yang dilakukan oleh seseorang  dengan sengaja,itu dinyatakan sebagai perwujutan  dari pada  kehendak orang itu  (uiting van de wil van iemand)

                   Rumusan Simons ,untuk menganggab  suatu perbuatan  sebagai “strafbaar feit” atau “delict”,perbuatan itu harus memenuhi beberapa syarat,yaitu :

1)  Perbuatan itu harus merupakan  perbuatan manusia.

2) Perbuatan itu harus dilakukan  gewild” (dikehendaki) atau “bwust” (dengan  ke-insafan) dan bukan suatu perbuatan  sebagai akibat dari “gerakan reflex”.

3) Perbuatan itu harus merupakan perbuatan yang bertentangan  atau melawan hukum (mederrechttelijke).

4) Perbuatan itu harus dilakukan  oleh seseorang  yang toerekeningsvatbaar.

                  

                      Pendapat Noyon,mengatakan bahwa untuk masalah ,”kesalahan” sebaiknya dibahas mengenai, hal yang berhubungan dengan  penerapan (toepassing) hukum positif. Bukan tentang hakekat  yang sebenarnya  dari kesalahan itu.  Diakuinya pula  adanya ketidak pastian  tentang sejauh mana  ciri-ciri dari kesalahan berlaku dalam hukum positif. Dan ciri-ciri  dari kesalahan  berhubungan dengan hukum positif adalah :

1)  Bahwa pelaku  mengetahui atau harus dapat mengetahui  hakekat dari kelakuannya dan keadaan yang bersamaan dengan kelakuan itu, (sepanjang keadaan-keadaan  itu ada hubungannya);

2)  Bahwa pelaku mengetahui  atau patut harus  menduga bahwa  kelakuannya itu bertentangan dengan hukum (onrechhtmatig);

3)  Bahwa kelakuannya itu dilakukan , bukan karena sesuatu  keadaan jiwa  yang tidak normal (Vide Pasal : 44 KUHP);

4)  Bahwa kelakuannya itu  dilakukan, bukan karena pengaruh  dari sesuatu  keadaan darurat/paksa.[16]

         

                   Schreuder mengatakan bahwa untuk pengertian  kesalahan menurut   hukum pidana ,menuntut adanya 3 ciri-ciri atau unsur-unsur yaitu :

1)    Kelakuan  yang bersifat melawan hukum,

2)    Dolus atau Culpa,

3)    Kemampuan bertanggungjawab pelaku.

         

                                  Dapat disimpulkan  bahwa “unsur kesalahan” itu, mempunyai unsur-unsur, yaitu :

1)                Kemampuan bertanggungjawab,

2)        Kesengajaan atau kealpaan, (sebagai bentuk kesalahan, dan pula sebagai penilaian  dari hubungan bathin  dengan perbuatannya pelaku),

3)        Tidak adanya alasan pemaaf.

                   Unsur pertanggungjawaban pidana  adalah : kesalahan. Sedangkan  unsur-unsur dari kesalahan adalah :

1)                Mampu bertanggung jawab;

2)   Sengaja atau alpa;

3)   Tidak ada alasan pemaaf.

                               Perlu dipahami mengenai kata sengaja yaitu suatu yang “ dikehendaki dan diketahui “ (willen Weten), dan mengenai Teori sifat sengaja yaitu Teori Kehendak (Wilstheori)  dan Teori membayangkan (voorstellingstheori). Teori kehendak (wilstheori) bahwa teori kehendak “kesengajaan” adalah  apabila akibat  sesuatu perbuatan  dikehendaki dan bahwa akibat itu  menjadi maksud  dan tujuan (strekking) dari perbuatan yang dilakukan itu.

                                     Masalah kesengajaan  (opzet atau dolus diartikan    “sengaja” atau “kesengajaan”.Didalam KUHP  tidak ada merumuskan apa yang dimaksudkan  dengan “opzet”.Walaupun demikian pengertian “opzet “ ini sangat penting, oleh karena opzet (kesengajaan)  ini merupakan unsur daripada sebagian besar dari delict..Untuk dapat mengetahui  apa yang dimaksudkan dengan opzet,maka sebagai lazimnya dicari didalam riwayat pembentukan KUHP.didalam Memorie van Toelichting (Penjelasan Undang-undang),dari sumber itu kita mencari “sejarah interpretasi dari Undang-undang” yaitu pengertian dari pada Undang-undang itu.

                         Didalam Memorie Van Toelichting (M.v.T) diterangkan bahwa yang dimaksud dengan opzet (kesengajaan) “willens en weten” .Adapun yang dimaksud “willens en weten”adalahSeseorang yang melakukan sesuatu perbuatan   dengan sengaja,harus menghendaki  (willen)  perbuatan itu,serta harus menginsafi/mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya itu. Jadi kita menghendaki apa yang kita akan perbuat  beserta akibatnya.

                            Opzet itu dapat dipandang dari sudut lain tetapi didalamnya mengandung kesenganjaan terkandung didalamnya unsur kesalahan .Jadi opzet  yaitu melaksanakan  sesuatu perbuatan ,yang didorong  oleh suatu keinginan  untuk berbuat atau bertindak. Atau dengan kata lain kesengajaan atau opzet adalah ditujukan  terhadap sesuatu perbuatan ,dengan demikian kesengajaan   sebagai keinginan,kemauan,dan kehendak. Menurut van Hamel , bahwa dalam suatu voltooid delict, atau dalam suatu delik yang dianggap telah selesai .

 

                                       Banyak pendapat dari para pengacara atau penasehat hukum termasuk Dr.Hotman Paris  Hutapea SH. Dan pengacara senior Otto Hasibuan,SH Bahwa kata motif harus dibuktikan untuk mengetahui apa motif pelaku melakukan kejahatan tersebut.Menurut penulis Dr.Monang Siahaan,SH.MM bahwa kata motif tidak ada dirumuskan dalam Pasal 156a dan perkara pembunuhan ditambah lagi kata motif tidak perlu dibuktikan, karna motif itu sudah masuk dalam unsur kesengajaan bagian dari kesalahan. Setiap perbuatan pidana/kejahatan harus ada unsur kesalahan baru pelakunya dapat dihukum sesuai perbuatannya. Putusan Pengadilan Tertinggi Hoge Raad Tanggal 14 Februari 1916 berpendapat dengan semboyan”tiada hukuman pidana tanpa kesalahan”.maknanya setiap perbuatan kejahatan harus ada kesalahannya Dalam Teori kesalahan  dimana sipelaku  adalah seorang manusia, maka hubungan ini adalah  mengenai hal kebatinan, yaitu hal kesalahan  si pelaku tindak pidana   (schuld-verband) .Hanya dengan hukuman  batin ini  perbuatan yang dilarang  dapat dipertanggungjawabkan   pada si pelaku. Dan baru kalau ini tercapai  maka betul-betul  ada suatu tindak pidana  yang pelakunya dapat dijatuhi hukuman pidana  (geen strafbaar feit  zonder  schuld).[17] Dalam Buku II  KUHP selalu mengandung unsur “ kesalahan” dari pihak pelaku  tindak pidana yaitu kesengajaan atau culpa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA

 

 

                         A.ASAS- PIDANA.

 

                  

                                  1.Pengertian  umum Asas sebagai berikut :

  a.Dasar,alas,fundamen, misalnya  batu yang baik  untuk asas pendirian rumah;

    b.Sesuatu kebenaran  yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir (berpendapat dan sebagainya, misalnya : bertentangan dengan asas  hukum pidana; pada asasnya saya setuju  dengan usul saudara).

    c.Cita-cita yang menjadi dasar (perkumpulan, Negara dan sebagainya; misalnya, membicarakan asas dan tujuan.

               

                       A.R.Lacey, mengatakan asas atau dalam bahasa inggris “principle” mencakup dua hal yaitu : a. A principle may be a high grade law, on which a  lot  depends..- Suatu asas mungkin  adalah suatu hukum bermutu tinggi, yang diatasnya banyak tergantung,…..b. legal, moral, aesthetic,… pada bagian lain Lacey mengatakan “ principles may resemble scientifics laws  in being  descriptions of  ideal world, set up  to govern actions as scientific  las are to govern expectations”…-asas dapat saja menyerupai hukum  yang bernilai ilmiah  untuk menggambarkan  dunia ideal, yang ditata mengurus kegiatan pemerintah  sebagai hukum ilmiah untuk mencapai harapan  pemerintah.[18]

                 

 

                                  Menurut George Whitecross, asas merupakan alam pikiran yang dirumuskan  dengan luas dan mendasari adanya suatu norma hukum ( a principle is the broad reason, which lies at the base of arule of law- suatu prinsip  atau suatu asas merupakan alasan umum, yang menjadi dasar  dari aturan  hukum).

                           Chainur Arrasjid, berpendapat bahwa asas hukum  baru merupakan  cita-cita suatu kebenaran  yang menjadi pokok  dasar atau tumpuan  berpikir untuk menciptakan  norma hukum. Jadi suatu asas merupakan suatu  alam pikiran  atau cita-cita  ideal yang melatar belakangi pembentukan norma  hukum, yang konkret  dan bersifat umum  atau abstrak ( khususnya  dalam bidang-bidang hukum yang erat  hubungannya dengan agama  dan budaya).

               Menurut van Eikama  Hommes, asas hukum  itu penting  karena asas hukum  menjadi dasar  atau petunjuk  arah dalam  pembentukan hukum positif. Pendapat senada dikemukakan Theo  Huijbers.

              Theo  Huijbers yang mengatakan asas-asas hukum ialah prinsip-prinsip  yang dianggap dasar  atau fundamen hukum. Asas itu dapat juga disebut  pengertian-pengertian  dan nilai-nilai  yang menjadi  titik tolak berpikir tentang hukum. Asas dapat menjadi titik tolak  bagi pembentuk undang-undang dan interpretasi  bagi undang-undang tersebut. Asas lebih tinggi daripada hukum  yang ditentukan manusia.

                          2.Asas tertinggi dalam Sistem hukum pidana.

                                          Dalam sistem hukum pidana berdasarkan kesimpulan dari beberapa pendapat para ahli hukum, bahwa sistem hukum pidana terdiri dari tiga tingkat yaitu :

                                          a).Tingkat pertama yaitu Asas, hanya mengandung nilai-nilai positip, dan asas tidak mengatur perbuatannya dan  sanksinya.

                                         b).Tingkat dua yaitu Undang-Undang sebagai hukum positip.

                                         c).Tingkat ketiga yaitu putusan pengadilan, terdiri dari penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum,Pengadilan, Lembaga pemasyarakatan.

                                       Dalam tingkatan sistem hukum pidana tersebut bahwa tingkat ketiga atau putusan pengadilan tidak boleh bertentangan  dengan tingkat kedua yaitu undang-undang selaku hukum positif, dan Tingkat kedua yaitu undang-undang atau hukum  positip tidak boleh bertentangan dengan asas .  Melihat sistem hukum pidana dikaitkan dengan tindakan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang tidak memberikan kepada   tersangka Bupati untuk melantik jabatan aparatnya bertentangan dengan asas presumption of innocence sampai menyatakan asas  presumption of innocence tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang yang disayangkan Abraham Samad tidak menghargai asas   presumption of innocence, demikian juga kasus Muhammad Nazaruddin mendatangkan dari Kartadena ke Indonesia tanpa di dampingi penasehat hukum  pada hal menurut undang-undang Muhammad Nasaruddin harus didampingi penasehat hukum yang  melanggar hukum .

                                                      Demikian kasus Basuki Cahaya Purnama/Ahok masalah penodaan agama, dimana setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan segera di tahan, lalu terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok mengajukan Banding berarti putusan majelis  hakim pengadilan negeri Jakarta Utara belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dan saat di putus majelis hakim hari itu juga langsung Pengadilan Tinggi DKI menahan Basuki Cahaya Purnama/Ahok, dan pada hari ketiga terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok di tahan, lalu Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo langsung mencabut jabatan Gubernur DKI sampai bulan Oktober 2017  dan dilakukan pelantikan sebagai Gubernur DKI  kepada Djarot Saiful Hidayat. Djarot Saiful Hidayat dari Wakil gubernur DKI menjadi Gubernur DKI secara defenitif. Berdasarkan asas presumption of innocence bahwa terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok belum bersalah karna belum ada putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Penahanan Basuki Cahaya Purnama yang dilakukan Pengadilan Tinggi DKI hanya tahanan sementara bukan sebagai pelaksanaan putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka perbuatan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo yang mencabut jabatan Gubernur DKI Basuki Cahaya Purnama/Ahok  sampai bulan Oktober 2017 tidak sesuai dengan aturan hukum, karna putusan majelis hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan Basuki Cahaya Purnama dianggap belum bersalah.

                                                      Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut : 1.Pencabutan Jabatan Gubernur DKI sampai bulan Oktober 2017 dari Basuki Cahaya Purnama/ahok  yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo melanggar asas presumption of innocence.2, Penahanan Basuki Cahaya Purnama/Ahok hanya tahanan sementara tidak bisa digunakan   untuk menyalahkan Basuki Cahaya Purnama/Ahok.3.Tahanan sementara bukan pelaksanaan putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

                                                   Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan  sebagai berikut   1.Pencabutan Jabatan Gubernur DKI sampai  tanggal 15 Oktober 2017 dari Basuki Cahaya Purnama/Ahok yang dilakukan Menteri Dalam Negeri, Tindakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan ijin kepada Bupati salah satu di Kalimantan untuk melantik jabatan aparat pemda setempat, dan mendatangkan tersangka Muhammad Nazaruddin ke Indonesia tanpa di dampingi Penasehat hukum , ketiga masalah tersebut merupakan perbuatan yang  bertentangan dengan asas Presumption of innocence. Untuk kedepan aparat penegak hukum mempelajari asas hukum serta melaksanakannya agar terhindar merendahkan Hak Asasi Manusia di Indonesia. 2.Para tersangka supaya diterapkan sesuai hukum yang berlaku. Apa yang menjadi hak tersangka diberikan tanpa mengurangi hak yang seharusnya diberikan seperti mendatangkan tersangka Muhammad Nazaruddin  dari Cartadena ke Indonesia tanpa didampingi pengacaranya.

                              3.Beberapa Asas Hukum yang perlu diketahui.

                                 a.asas ”dura ,sed, temen  scripta” : peraturan (hukum) memang keras tapi  demikiannlah bunyinya (wataknya).

                                  b.asas “ eidereen  wor de geacht de wette kennen” : setiap orang dianggap  mengetahui undang-undang. Dalam pasal akhir  setiap undang-undang, hal pasti akan  dicantumkan ,ini dimaksudkan  agar setiap orang  melakukan perbuatan  hukum tidak berdalih  belum mengetahui  adanya undang-undang tersebut.

                                c.asas “in dubio pro reo”: dalam hal hakim  ragu akan kesalahan terdakwa  maka hakim haruslah  menjatuhkan putusan  yang menguntungkan terdakwa.

                      d.asas “fair trial/ self incrimination“ : peradilan yang tidak memihak  atau tidak memberatkan  salah satu pihak.

                      

               e.Asas “ius cu ia novit” : Pengadilan  tidak dapat menolak  suatu perkara  yang dimintakan  untuk diadili  dengan alasan  hukum belum mengaturnya.

                                 Asas ini erat kaitannya dengan asas hakim sebagai penggali hukum, dimana suatu masalah belum ada yang mengaturnya, atau hukum yang mengaturnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman, maka hakim wajib mencari atau menggali hukumnya yang berkembang ditengah-tengah masyarakat.

           f.asas “lex specialist  derogate legi generally“ : peraturan (hukum)  khusus mengesampingkan  peraturan (hukum) umum, atau ketentuan khusus  lebih diutamakan  pemberlakuannya dari pada ketentuan umum.

 

                              Dikaitkan dengan asas pembuktian terbalik yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan lex spesialis yang mengeyampingkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai aturan Umum (lex Generally) terkait pembuktian yaitu yang melakukan pembuktian adalah Jaksa Penuntut Umum sebagai mana diatur dalam Pasal 66 KUHAP.

                g.asas “lex superior derogate lex  inferiori“ : peraturan (hukum) yang lebih tinggi  mengalahkan peraturan (hukum)  yang lebih renda

               h.atau hukum yang lebih tinggi  lebih diutamakan  diterapkan      daripada hukum yang  lebih rendah.

asas “nullum  delictum  nulla poena  sine  poenali“ : asas legalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1)  KUHP. Tidak ada perbuatan yang dapat dihukum selain apabila  sebelumnya telah  ada undang-undang  yang mengatur perbuatannya itu .

                  i.asas “ Presumption  of innocence“ :  seseorang  harus dianggap  tidak bersalah  sebelum ada keputusan  pengadilan yang telah berkekuatan  tetap yang  menyatakan seseorang  itu bersalah (praduga tidak bersalah).

                             k.asas “rule of law“ : dalam suatu Negara hukum, maka setiap orang  mempunyai kedudukan  yang sama di depan hukum (tidak ada diskriminasi dalam pelayanan hukum).

                         l.Asas “res judicata praveri tate habetur“ : suatu putusan pengadilan  mempunyai kekuatan hukum tetap  kecuali putusan itu  dibatalkan oleh  putusan pengadilan yang lebih tinggi.

      j.Asas “unus testis nullus testis“ : seorang saksi bukanlah seorang saksi kecuali keterangannya dikuatkan oleh  keterangan saksi lain.[19]  

 

                           4.Nilai-nilai Asas

                          Mien Rukmini ,menyatakan bahwa pentingnya nilai-nilai  dan  asas-asas  hukum, yang oleh  para pakar  diidentifikasikan  mengandung  prinsip-prinsip sebagai berikut :

·           Asas-asas hukum merupakan  tendens-tendens yang  dituntut  oleh rasa susila  dan berasal dari  kesadaran hukum  atau keyakinan  kita yang secara  langsung dan jelas menonjol.

·           Asas-asas hukum merupakan ungkapan-ungkapan  yang sangat umum sifatnya,yang bertumpu pada  perasaan,yang hidup  di setiap orang.

·           Asas hukum merupakan pikiran-pikiran yang memberi  arah/pimpinan  yang menjadi dasar  kepada tata hukum  yang ada.

·            Asas hukum dapat diketemukan  dengan menunjukkan hal-hal yang sama  dari peraturan yang berjauhan  satu sama lain.

·           Asas hukum  merupakan sesuatu yang ditaati  oleh orang-orang, apabila mereka ikut  bekerja dalam  mewujutkan undang-undang.

·                Asas hukum dipositipkan  baik dalam perundang-undangan  maupun yurisprudensi.

·  Asas hukum tidak bersifat  transedental  atau melampaui alam kenyataan  yang dapat disaksikan  oleh panca indra.

·   Artikulasi dan penjabaran asas-asas hukum bergantung  kepada kondisi-kondisi sosial,sehingga bersifat  open ended, multiinterpretable dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat  absolute seperti pandangan  yuridis yang tradisional.

·   Asas-asas hukum berkedudukan  relative otonom  dan melandasi fungsi pengendalian  masyarakat,penyelenggaraan ketertiban  dan penanggulangan kejahatan.

· Asas hukum merupakan legitimasi  dalam prosedur pembentukan,penemuan  dan pelaksanaan hukum.

·   Asas hukum  berkedudukan lebih tinggi  dari undang-undang  dan pejabat-pejabat resmi  (penguasa), sehingga tidak merupakan  keharusan  untuk mengaturnya  dalam hukum positip.[20]

  

             6. Asas Legalitas      

                            Asas Legalitas                                            adalah suatu perbuatan  tidak dapat dipidana  selain atas kekuatan  peraturan undang-undang  pidana yang terdahulu diadakan (sebelum perbuatan itu dilakukan), dalam bahasa latinnya asas “Nullum  Delictum, nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali” atau disingkat  asas “Nullum Delictum”, hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP “tiada suatu peristiwa  dapat dipidana, melainkan  atas kekuatan ketentuan undang-undang, yang berlaku terdahulu  dari peristiwa itu”. Asas ini merupakan  jaminan untuk  keamanan hukum  dan melindungi orang-orang  terhadap perbuatan sewenang-wenang  dari hakim.

                    Makna Yang terkandung  dari asas Legalitas ialah :

a.    Perbuatan-perbuatan  yang diancam dengan  pidana harus  lebih dahulu  dinyatakan di dalam  peraturan perundang-undangan.

b.    Dalam menentukan adanya perbuatan pidana, tidak mungkin  digunakan analogie (kias).

c.     Aturan-aturan Undang-undang pidana tidak mungkin  berlaku surut. [21]

                                     Menurut Moelyatno  menyebutkan bahwa  asas legalitas  mengandung  tiga pengertian , yaitu :

                            a.Tidak ada perbuatan  yang dilarang  dan diancam  dengan pidana kalau  hal itu terlebih dahulu  belum dinyatakan  dalam suatu aturan undang-undang.

                          b.Untuk menentukan adanya  perbuatan pidana tidak  boleh digunakan analogi (kiyas).

a. Aturan-aturan hukum pidana  tidak berlaku surut.[22]   

                               Muladi menyebutkan bahwa makna asas  legalitas tersebut  hakikatnya terdapat paling tidak ada 4 (empat) larangan (prohibitions) yang dapat dikembangkan  asas tersebut, yaitu :

                    Menurut Groenhuijsen berpendapat, ada empat  makna yang terkandung  dalam pasal  yang menegaskan  asas legalitas. Dua hal yang pertama ditujukan kepada pembuat undang-undang , dan dua hal  lainnya merupakan pedoman  bagi hakim yakni :

a. Pembuat undang-undang tidak  boleh memberlakukan  satu ketentun  pidana berlaku  mundur (berlaku surut).

b.    Semua perbuatan  yang dilarang harus   dimuat dalam rumusan  delik sejelas-jelasnya.

c. Hakim dilarang  menyatakan bahwa  terdakwa melakukan perbuatan pidana  didasarkan pada hukum  tidak tertulis atau hukum kebiasaan, dan

                            d.Terhadap peraturan hukum  pidana dilarang  diterapkan analogi.

                     Jika berpegang  pada pendapat  Groenhuijsen mengenai asas legalitas  dalam arti klasik ini, maka sejatinya  tidak ada tempat  bagi hakim  untuk memberikan penafsiran  terhadap pengertian  sifat melawan hukum  di bidang pidana , karena analogi dilarang  diterapkan dalam hukum  pidana. Atau,  dengan kata lain, dalam hukum pidana  hanya dikenal  pandangan formil. [23]

 

 

          Rutgers, menggambarkan  betapa pentingnya  aturan “Nulla poena sine lege” bagi hubungan  antara penguasa  dan warganya  dan bagi hubungan  antara organ-organ Negara  sendiri, sehingga ia ditempatkan  dalam beberapa konstitusi-konstitusi Negara; bahkan dalam  Universal  Declaration  of human Rights ia diakui sebagai  salah satu  hak essentieel dalam rangkaian hak-hak yang disebut di dalamnya.[24]

                     Dupont menyatakan :”Het legaliteitsbeginsel is een van de  meets fundamentele beginselen  van het strafrecht” (Asas legalitas  adalah suatu asas  yang paling penting  dalam hukum pidana). Asas ini  dikenal dengan  adagium  “nullum delictum  noella  poena  praevia sine lege poenali”. Secara singkat : nullum crime  sine lege berarti tidak ada tindak pidana tanpa undang-undang, dan nulla poena sine  lege berarti tidak ada pidana tanpa undang-undang. Jadi, undang-undang menetapkan  dan membatasi perbuatan  mana dan pidana  (sanksi) mana yang dapat dijatuhkan  kepada pelanggarnya. Asas ini mengandung  asas perlindungan, yang secara historis merupakan reaksi  terhadap kesewenang-wenangan  penguasa  di zaman Ancien Regime serta jawaban atas kebutuhan  fungsional  terhadap kepastian hukum  yang menjadi keharusan  di dalam suatu Negara hukum  liberal pada waktu itu. Sekarangpun keterikatan Negara-negara hukum  modern terhadap asas ini  mencerminkan keadaan  bahwa tidak ada suatu kekuasaan Negara  yang tanpa batas  terhadap rakyatnya  dan kekuasaan Negara  pun tunduk pada  aturan-aturan hukum  yang telah ditetapkan.[25]

                  Asas leglitas memberikan sifat melindungi  bagi masyarakat  Perundang-undangan pidana  menyediakan konsesi melindungi rakyat dari pelaksanaan  kekuasaan  yang tanpa batas dari pemerintah  atau kekuasaan Negara . Tidak ada pemidanaan kecuali  atas dasar undang-undang, ini merupakan fungsi melindungi  dari asas legalitas . Di samping fungsi itu,  asas legalitas juga  memiliki fungsi instrumental. Dalam fungsi kedua,pada batas-batas koridor  yang ditentukan oleh undang-undang, pelaksanaan kekuasaan  Penegakan hukum  pidana oleh pemerintah  tegas dijustifikasi. Dengan  ungkapan lain, fungsi instrumental  dapat dipersepsi  sebagai tidak ada perbuatan pidana yang tidak dituntut.[26]

 

                        7. BUKAN RETROAKTIF.

Berdasarkan pasal 1 ayat 2 KUHP berbunyi “  “,bila ada  suatu perkara yang sedang ditangani Penegak hukum masalah Pencucian Uang, dimana terjadi perubahan undang-undang yang mengatur terkait dengan pencucian uang, maka yang diterapkan adalah Undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa.

Rumusan  dari ketentuan pidana dalam pasal 1 ayat 2 KUHP itu berbunyi ; ‘Bij verandering  in de wetgeving na bet  tijdstip waarop het feit  begaan is,worden de voor den verdachte gunstigste bepalingen toegepast’ ,artinya “apabila terjadi perubahan  dalam perundang-undangan setelah saat tindakan itu dilakukan, maka diberlakukanlah ketentuan-ketentuan  yang paling menguntungkan bagi terdakwa’.[27]

Bertalian dengan penerapan UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang pencucian uang, ada beberapa yang perlu mendapat perhatian yaitu :

 a.UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang Pencucian Uang, sudah dicabut sehingga tidak bisa  diterapkan lagi dalam masalah pencucian uang yang disidik tahun 2011.

                                  b.Belum pernah terjadi kasus pencucian uang yang terjadi sekitar tahun 2003-2010, sehingga tidak bisa diterapkan undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa.

                                          c.Menerapkan Undang-undang yang lebih menguntungkan kepada terdakwa bila terjadi ada perubahan Undang-Undang Pencucian Uang, dan hal tersebut hanya berlaku bagi terdakwa yang kasusnya sedang di tangani Pengadilan atau belum di Putus Pengadilan, dan saat itu terjadi pergantian Undang-undang, maka hakim akan menerapkan Undang-undang yang lebih menguntungkan bagi terdakwa . Dan hal tersebut hanya berlaku dalam perkara Amir tersebut, dan tidak berlaku kepada perbuatan yang terjadi kemudian atau dengan kata lain bila terjadi perkara pencucian uang yang terjadi tahun 2011 atau terjadi tahun  2003 – tahun 2010 yang baru ketahuan dalam  tahun 2011, maka yang diterapkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

               Misalnya : Terdakwa Amir sekitar bulan Januari  2010 melakukan Pencucian uang dengan predicate crimenya korupsi yang mendakwakan  UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang pencucian uang. Perkara tersebut masih  diproses persidangan hingga bulan Februari 2010. Dalam bulan Februari 2010  berlaku Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka yang diterapkan Undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa, dalam hal ini yang lebih menguntungkan terdakwa menerapkan UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang pencucian uang  karna ancaman hukumannya selama 15 tahun sedangkan  Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman hukumannya selama 20 tahun.   

                       Selanjutnya setiap kejadian perkara korupsi yang terjadi dalam bulan Februari 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang hanya menerapkan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

              Undang-undang baru yaitu Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang dapat diterapkan kepada perbuatan Kejahatan  Pencucian uang yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini bukan berlaku surut atau Retroaktif karna perbuatan kejahatan pencucian Uang sudah diatur sejak tahun 2002, maka bila ada kejahatan Pencucian Uang yang dilakukan tahun 2002 atau tahun 2003 tetapi baru diketahui atau disidik tahun 2011, maka kasus Pencucian Uang tersebut di terapkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang, sedangkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 Jo UU No.25 tahun 2003 tidak bisa diterapkan  karna sudah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.   Pemilikan Harta kekayaan tahun 2003 yang disidik/dituntut atau di Putus Pengadilan tahun 2013 hanya menerapkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan  Tindak Pidana Pencucian Uang, hal ini bukan retroaktif, dengan demikian  tidak boleh menerapkan UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 Tahun 2003 tentang pencucian uang lagi.

                                Contoh kasus mengenai Perubahan Umur :

               Ada teori materiil  yang tidak terbatas, Menurut teori  ini maka tiap-tiap  perubahan ,baik dalam perasaan hukum  dari pembuat Undang-undang, maupun dalam keadaan karena waktu, boleh diterima sebagai perubahan Undang-Undang dalam arti  kata pasal 1 (2) KUHP .Teori inilah  yang dianut oleh  Yurisprudensi  sebagaimana antara  lain tersebut  dalam keputusan Hoge Raad di Negeri Belanda  tanggal 3 Desember 1906 W No.8468 tentang hal  sebagai berikut, Dalam bulan Desember 1904 seorang mucikari  memberi kepada seseorang wanita yang berumur 22 tahun  kesempatan untuk menjalankan  pelacuran dirumahnya dimana disediakan  suatu kamar  dengan satu tempat tidur  dimana wanita pelacur itu  dapat mengasingkan diri  dengan seorang lelaki. Ia dituntut  berdasar pasal 295 sub 2 KUHP yang berbunyi :”dengan hukuman penjara  setinggi2nya empat tahun  dihukum barang siapa  yang dengan sengaja  menyebabkan  atau memudahkan “perbuatan2 cabul  dengan orang lain  yang dilakukan  oleh orang yang belum dewasa  yang diketahuinya  atau patut disangkanya, bahwa ia  belum dewasa. Pasal ini dapat dipakai  sebagai dasar penuntutan, karena pada tahun  1904  batas umur dewasa  adalah 23 tahun. Hal ini  ditentukan dalam pasal 330  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam tahun 1905 sedang perkara itu  masih diadili dimuka  pengadilan, pasal 330  Kitab undang-Undang Hukum Perdata  mendapat perubahan, ialah  batas umur dewasa  diturunkan  sehingga menjadi 21 tahun. Dengan demikian maka  menurut redaksi baru  pasal 330 KUHPerdata, maka wanita pelacur  itu pada  waktu melakukan perbuatannya  sudah menjadi orang yang dewasa . Pasal 295 sub 2  KUHP  walaupun pasal ini sendiri  tidak mendapat perubahan, tidak lagi  dapat dipakai sebagai  dasar untuk menuntut  peristiwa tersebut. Disini Hoge Raad  menganggap perubahan dalam pasal 330  Kitab Undang-undang Hukum Perdata  itu juga sebagai suatu perubahan  dalam arti  kata pasal 1 (2) KUHP, biarpun perubahan tersebut  tidak disebutkan  dalam redaksi  suatu pasal undang-undang  pidana sendiri, dan mucikari itu  dibebaskan  dari segala tuntutan.[28]

 

                        9.Presumption of innocent (Asas Praduga Tidak Bersalah)

                 Asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocent) adalah suatu perbuatan yang dianggap belum bersalah sebelum mempunyai putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

                      H.L. Packer menyatakan   Prinsip  KUHAP menurut H.L. Packer  yang dikutip oleh  Bambang poernomo, merupakan manifestasi  dari dianutnya asas fundamental  lain yang juga  menjadi basis hukum  acara pidana, yakni berupa  Presumption of innocence Principle ( Azas praduga tidak bersalah). Asas ini mengajarkan  bahwa apapun tuduhan  yang dikenakan terhadap  seseorang, ia wajib  dianggap tidak pernah  bersalah selama  belum ada putusan  Pengadilan yang berkekuatan  hukum tetap  yang menyatakan  bahwa ia memang  bersalah sebagaimana  isi tuduhan  yang diarahkan kepadanya itu[29].

                                      Asas Praduga tidak bersalah, telah dirumuskan  dalam  Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman  Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 8, yang berbunyi : ”Setiap orang  yang sudah disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau  dihadapkan  di muka sidang  pengadilan, wajib  dianggap tidak bersalah  sampai adanya putusan pengadilan  yang  menyatakan kesalahannya  dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.” [30].

                               Untuk menopang  asas praduga tidak bersalah   dan prinsip akusatur dalam penegakan hukum, KUHAP telah memberi perisai  kepada tersangka/terdakwa  berupa seperangkat hak–hak kemanusiaan  yang wajib dihormati dan dilindungi  pihak aparat penegak hukum. Dengan perisai hak-hak  yang diakui hukum, secara teoritis  sejak semula  tahap pemeriksaan, tersangka/ terdakwa  sudah mempunyai “posisi  yang setaraf “ dengan pejabat pemeriksa  dalam kedudukan hukum,  berhak menuntut perlakuan  yang digariskan dalam KUHAP  seperti yang dapat dilihat  pada Bab VI : a. segera mendapat “pemeriksaan oleh penyidik” dan selanjutnya diajukan  kepada penuntut umum (Pasal 50 ayat (1)), b.  segera diajukan  ke pengadilan  dan “segera diadili” oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (2) (3),  c.tersangka berhak untuk “diberitahu dengan jelas” dengan bahasa yang dimengerti  olehnya tentang “apa yang disangkakan” kepadanya pada pemeriksaan dimulai (Pasal 51 ayat (1)). d. berhak untuk “diberitahu  dengan jelas “ dalam bahasa yang dimengerti  olehnya tentang  apa yang “didakwakan” kepadanya (Pasal 51 ayat (2)). Tujuan  kedua hak  ini,  untuk memberi kesempatan  “secara bebas” baik kepada penyidik  pada taraf penyidikan  maupun kepada hakim  pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 52). e.  Dan lain-lain.[31]

Menurut M. Yahya Harahap, Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) yaitu setiap orang harus dinggap  tak bersalah, sebagai hak asasi yang melekat pada diri setiap tersangka  atau terdakwa, sampai kesalahannya  dibuktikan dalam sidang pengadilan  yang bebas dan jujur  di depan umum. Hak asasi inilah  yang menjadi salah satu  prinsip dalam penegakan hukum  yang diamanatkan  KUHAP yaitu : 1)  Presumption    of innocent atau praduga tidak bersalah. 2) kesalahan seseorang  harus dibuktikan  dalam sidang pengadilan  yang “bebas dan jujur” atau fair trial, dan “tidak memihak” (Impartiality).3)          dan persidangan harus “terbuka untuk umum”. 4)  serta tanpa campur tangan  dari pemerintah  atau kekuatan sosial  politik mana pun.[32].

                  Salah satu asas yang terkenal yaitu asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) ,dimana sejarahnya mulai tercermin  keberadaannya sejak tahun 1010 di dalam dekrit dari Bishop (pendeta) Burchard van Worm,bagian XVI-C6,dengan menunjuk kepada dekrit dari Paris Hadrianus,yang isinya menyatakan “….tidak seorangpun dari pihak  yang berperkara dapat dituduh  sebagai orang  yang merugikan,sebelum terlebih dahulu ada pemeriksaan  yang membuktikannya bersalah, berdasarkan pengakuannya dan pernyataan para saksi yang cukup kuat untuk membuktikan  kesalahannya, sehingga dihasilkan  keputusan yang tetap  yang menyatakan  bahwa terdakwa terbukti bersalah”.[33]

                                    Tradisi benua Eropa sudah pernah  dilembagakan,dengan 40 negara anggota dibentuk konvensi Eropa untuk melindungi HAM dan kebebasan-kebebasan pokok. Pada pasal 6 (2) Konvensi tersebut terbuat asas praduga tidak bersalah sebagai berikut :”Setiap orang yang diduga melakukan  pelanggaran  kejahatan, dianggap tidak bersalah sehingga terbukti kesalahannya sesuai dengan undang-undang”. [34] Setelah mengalami perkembangan dan pembaharuan, bahwa asas praduga tidak bersalah  dapat dipandang  sebagai suatu kombinasi atau gabungan dari tujuh sub rules (peraturan bagian) sebagai berikut :1.Tidak seorangpun  harus membuktikan ketakbersalahannya sendiri.2.Tidak ada praduga-praduga yang factual.3.Bersalah atau tidak bersalah  hanya dapat dibuktikan  atau diputuskan  melalui alat bukti  yang diajukan kepengadilan.4.Tertuduh bebas untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan.5.Di dalam kasus ada keraguan, si tertuduh haruslah dibebaskan 6.Tidak ada deklarasi/pernyataan resmi  bahwa si tertuduh itu bersalah tanpa kesalahannya telah dibuktikan.

                              a.Ketua KPK Melanggar Asas Presumption of innocence .

                      Asas Presumption of innocence adalah seseorang baru dinyatakan bersalah apabila sudah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Asas  Presumption of innocence dikaitkan dengan tindakan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa salah satu tersangka Bupati sedang ditahan KPK hal ini sifatnya kata dapat yaitu tersangka dapat ditahan dan dapat tidak ditahan tetapi menurut etikanya seharusnya  diberikan kesempatan kepada Bupati melantik aparatnya didaerah dari Kalimantan tidak diberikan ijin Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melantik pegawai kabupaten tersebut baik didalam maupun diluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hal Bupati yang ditahan tersebut baru tahanan sementara yang belum dianggap bersalah. Demikian juga pernah tersangka Muhammad Nazaruddin di bawa dari Cartadena ke Indonesia tanpa didampingi penasehat hukumnya OC.Kaligis, pada hal penasehat hukum Muhammad Nasaruddin sudah menunggu di Cartadena, pada hal sesuai ketentuan yang ditangkap dan dibawa ke Indonesia harus di dampingi penasehat hukumnya. Sebelum di bawa ke Indonesia tasnya yang berisi plasdis sudah dihilangkan/dihapus  data-datanya. Seseorang yang sudah jadi tersangka tidak boleh diangkat sumpahnya sebagai anggota DPR RI walaupun dalam asas hukum pidana setiap orang dianggap belum bersalah sebelum mendapat putusan  hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (presumption of innocence). Hal ini  sering dikemukakan mantan  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang dinyatakan di mass media baik media elektronika maupun media surat kabar  bahwa asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) tidak sesuai lagi dalam perkembangan masyarakat. Mantan Ketua KPK Abraham Samad kurang memahami asas presumption of innocence.  Dalam faham eropah kontinental salah satu asas yang utama adalah presumption of innocence yang mengandung  beberapa makna , antara lain :

                 Melanggar asas hukum, Tindakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad melanggar hukum mengurangi kewenangan selaku Bupati, karna tahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahanan sementara dalam proses persidangan bukan tahanan atas putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti atas  Bupati tersebut.Tahanan sementara dilaksanakan dalam proses sidang di Rumah tahanan Negara (Rutan) dan statusnya sebagai tersangka/terdakwa. Tahanan sementara ini bila putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka hukuman sementara tersebut akan dikurangi atas tahanan sementara dan sisanya dilaksanakan sebagai narapidana di dalam Lembaga pemasyarakatan . Misalnya : lamanya tahanan sementara selama proses persidangan selama enam  bulan dan putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti selama 10 tahun, maka terpidana tinggal melaksanakan pidananya yaitu 10 tahun dikurangi 6 bulan, maka sisanya 9 tahun dan 6 bulan penjara yang dijalani terpidana di Lembaga pemasyarakatan. presumption of innocence adalah suatu asas dan asas hukum pidana tidak mengatur perbuatan dan sanksinya, tetapi suatu asas hanya mengandung nilai-nilai positip. Dari sebelas makna Asas hukum  pidana dan makna asas ke sebelas menyatakan bahwa asas itu lebih tinggi dari Undang-Undang dan lebih tinggi dari pejabatnya dan asas tidak perlu diatur dalam undang-undang. Melihat makna asas lebih tinggi dari Undang-Undang dan lebih tinggi dari pejabatnya, maka asas presumption of innocence lebih tinggi dari undang-undanya dan lebih tinggi dari pejabatnya dalam hal ini mantan Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Abraham Samad.

                             b.Ahok Tidak melanggar  asas presumption of innocence

                   Dalam perkara Basuki Cahaya Purnama/Ahok  pada saat di periksa penyidik Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, sampai perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung R.I dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara sampai perkaranya  di sidangkan sebanyak 21 kali sidang, dan Diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara  selama dua (2) tahun penjara dan masuk tahanan. Pada saat putusan Majelis Hakim lalu Basuki Cahaya Purnama/Ahok naik banding dengan demikian putusan majelis hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dan saat putusan majelis hakim, Pengadilan Tinggi DKI  menahanan Basuki Cahaya Purnama/Ahok, dan baru tiga hari Pengadilan tinggi DKI menahan Basuki Cahaya Purnama, lalu Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo mencabut jabatan Basuki Cahaya Purnama/Ahok  selaku Gubernur DKI sampai tanggal 15 Oktober 2017 pada hal Basuki Cahaya Purnama/Ahok belum bersalah. Maka pencabutan jabatan Basuki Cahaya Purnama/Ahok selaku Gubernur DKI sampai tanggal 15 Oktober 2017 tidak ada dasar hukumnya. Pada hal Basuki Cahaya Purnama/Ahok selaku Gubernur DKI ada dasar hukumnya, yang  awalnya  Jabatan Gubernur DKI dimulai pada saat Pilkada DKI dimana Calon Gubernur DKI adalah Joko Widodo dan Calon Wakil Gubernur DKI Basuki Cahaya Purnama/Ahok. Dalam Pilkada DKI saat itu di menangkan Joko Widodo selaku Gubernur DKI dan Basuki Cahaya Purnama/Ahok selaku Wakil Gubernur DKI. Sekitar dua tahun kemudian Joko Widodo terpilih menjadi Presiden RI, dan menggantikan Gubernur DKI diangkat Basuki Cahaya Purnama dan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat. Berdasarkan  asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah  terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok belum bersalah karna belum ada putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Tahanan Pengadilan Tinggi DKI merupakan tahanan sementara dalam persidangan . Tahanan sementara tidak bisa digunakan untuk mempersalahkan terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok. Tahanan sementara bukan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Bila perkara sudah diputus hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasli, dalam pelaksanaannya hukuman sementara dikurangi dari putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dan sisanya yang dilaksanakan terpidana dalam lembaga Pemasyarakatan, seperti Putusan Majelis hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti selama dua tahun penjara, lalu tahanan sementara 20 hari, lalu 20 hari tahanan sementara dikurangi dua (2) tahun penjara, maka sisa yang dijalani selama 1  tahun 11 bulan 10 hari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

           10.Kesalahan.

Perbuatan yang dilakukan berhubungan dengan kesalahan  yang termasuk perbuatan melanggar hukum,sebagaimana pernyataan hukum tiada pidana tanpa kesalahan,tanpa kesalahan tidak dapat dihukum,dan hanya yang salah dikenakan pidana.

 

          11.Dapat.

          Kata  dapat berarti perbuatan yang mengandung kesalahan tersebut Kemungkinan dapat di hukum atau tidak dapat dihukum.Perbuatan  yang salah yang tidak ada alasan pemaaf harus dipidana sesuai perbuatannya, sedangkan perbuatan yang ada alasan pemaaf tidak dapat dihukum/dipidana.

                     12.Asas Oportunitas.

                          a.Menurut A.Z. Abidin Farid memberikan perumusan tentang  asas oportunitas sebagai berikut :

                             “Asas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut  atau tidak menuntut  dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah mewujutkan  delik  demi kepentingan umum”.

                         b.Makna demi kepentingan umum maksudnya sesuai penjelasan  pedoman  Pelaksanaan KUHAP sebagai berikut :

                             “Dengan demikian kriteria “demi Kepentingan Umum” dalam penerapan asas oportunitas  di Negara kita  adalah didasarkan  untuk kepentingan Negara  dan masyarakat  dan bukan untuk kepentingan  masyarakat”.

                          Demi kepentingan umum mirip dengan pendapat Supomo yang mengatakan  sebagai berikut :

                                  “Baik di Negara Belanda maupun di “Hindia Belanda” berlaku yang disebut “oportunitas” dalam tuntutan pidana  itu artinya  Badan Penuntut Umum wewenang tidak melakukan  suatu penuntutan,  jikalau adanya tuntutan  itu dianggap tidak “opportuun”, tidak guna  kepentingan masyarakat”.

                              c.Wewenang penuntutan dipegang oleh penuntut umum  sebagai monopoli, artinya tiada badan lain  yang boleh melakukan  itu. Ini disebut  dominus litis ditangan penuntut umum atau Jaksa. Dominus berasal dari bahasa latin , yang artinya pemilik. Hakim tidak  dapat meminta  supaya delik diajukan kepadanya. Jadi , hakim hanya  menunggu saja  penuntutan dari penuntut umum.

                               d.Kewenangan penuntutan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dalam Pasal 1 butir a dan b  serta Pasal 137 dan seterusnya.[35]

                                e.Penerapan asas oportunitas sudah  pernah di Laksanakan Jaksa Agung RI terhadap perkara atas nama Abraham Samad mantan Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dan Bambang Widjojanto mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Asas optunitas atau.Deponering perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

          Pengertian deponering adalah  menyampingkan perkara demi kepentingan umum. Deponering merupakan Kewenangan Jaksa Agung RI. Yang diatur dalam Undang-Undang

          Sebelum mendeponering perkara  Bambang Widjojanto dan Abraham Samad mantan ketua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , dimana Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Komjen Pol Budi Waseso telah menjadikan tersangka Bambang Widjojanto terkait menyuruh memberikan keterangan palsu kepada saksi-saksi dalam perkara salah satu Bupati yang terpilih di Kalimantan di Mahkamah Konstitusional, sedangkan Abraham Samad dijadikan tersangka terkait memberikan keterangan palsu  yang mencantumkan dalam kartu keluarga Abraham Samad sebagai keluarganya. Setelah selesai di periksa lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI dan sekira bulan Februari 2016 perkara Bambang Widjojanto dan perkara Abraham Samad di Deporing Kejaksaan Agung RI dengan alasan  telah melaksanakan tugasnya  memberantas korupsi demi kepentingan masyarakat      

               Pro kontra mendeponering perkara.

               a.Pro mendeponering Perkara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad

                  Para pejabat dan staf dilingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masyarakat pencinta Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi sangat setuju perkara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad di deponering.        .

               b.Kontra deponering

              Pimpinan  DPR  dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan tidak ada alasan kepentingan umum mendeponering perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, seharusnya diselesaikan dimuka persidangan.

                    13. Equality Before The Law

                         Asas equality before the law (Asas Persamaan dihadapan hukum )

                   Asas Persamaan hak dihadapan hukum yaitu setiap orang yang melakukan kejahatan baik sebagai pejabat tinggi antara lain selaku Presiden ,orang kaya pemilik beberapa perusahaan besar ,rakyat  miskin harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,semua kedudukannya sama didepan hukum.

                      14.Asas Setiap orang dianggap mengerti hukum.

Asas setiap orang dianggap mengerti hukum yaitu setiap peraturan perundang-undangan  yang sudah dicatat dalam lembaran negara dan berita negara, maka setiap orang dianggap sudah mengetahui peraturan perundang-undangan tersebut, walaupun sebenarnya tidak mengetahuinya.

     15. Teori Keadilan

.                   Menurut Ulpianus dari Romawi pernah mengemukakan  bahwa sebelum  kepada hukum ditunjukkan mengenai tugas-tugasnya kita  harus mengetahui  dari manakah  asalnya kata hukum itu ,hukum berasal dari keadilan  seperti keadilan itu adalah ibunya.[36].

                        Menurut Lord Alfred Denning bahwa keadilan  itu tidak dapat dilihat. Keadilan  bukanlah sesuatu   yang bersifat sementara  melainkan sesuatu  yang bersifat abadi;dia bukan  hasil dari akal (intellect) melainkan hasil dari jiwa (spirit). Ia Lalu  merumuskan  keadilan  itu sebagai “sesuatu  yang oleh anggota  masyarakat yang berbudi  lurus (right-minded), yaitu mereka  yang mempunyai jiwa  yang tepat (right- spirit) adalah pantas dan patut.

                                   Dilihat dari tujuan hukum dapat dilihat dari tiga hal yaitu a dari sudut pandang Ilmu hukum  positif,normative atau persoalan dogmatic; b. dari sudut pandang filsafat  hukum, yaitu tujuan hukum dititikberatkan  pada segi keadilan; c. dari sudut pandang  sosiologi hukum, yaitu tujuan hukum  dititikberatkan pada segi kemamfaatanya.

                   Pengertian keadilan dari pakar hukum ,antara lain :

                 a.Roscoe Pound melihat keadilan  dalam hasil-hasil  konkret yang bisa  diberikannya kepada masyarakat;

                 b Nerson menyatakan  tidak ada arti lain  bagi keadilan  kecuali  persamaan pribadi;

          d.Hans Kelsen ,Keadilan  suatu tertib social tertentu yang dibawah lindungan  usaha untuk mencari kebenaran  yang bisa berkembang dengan subur ,Keadilan  adalah keadilan  kemerdekaan,keadilan demokrasi,keadilan toleransi;

                 e.Menurut Hans Kelsen hubungan keadilan dengan legalitas bahwa Keadilan menurut pengertian ini adalah legalitas;suatu peraturan umum  adalah adil  jika benar-benar  diterapkan kepada  semua kasus  yang menurut isinya,peraturan ini harus diterapkan.[37]

                              f. Aristoteles menyatakan ada dua tentang keadilan yaitu :

                          1).Keadilan distributive, adalah keadilan  yang memberikan kepada  setiap orang  seimbang dengan jasa  atau kualitasnya. Contoh, setiap orang  dapat diangkat menjadi menteri. Hal ini  belum berarti  setiap orang bisa  jadi menteri, tetapi berarti jabatan  itu harus dilakukan  kepada seseorang  yang memenuhi kualitas yang ditentukan.

                           2).Keadilan Kumulatif, ialah keadilan  yang memberikan kepada setiap orang  sama banyaknya  dengan tidak mengingat kualitas  perseorangan. Contoh  dalam tukar menukar barang, sedapat mungkin  harus terdapat  persamaan (keseimbangan) antara barang-barang  yang diperlukan itu.[38]

 

                        16.Lex Specialis Derogat Lex Generally.

                             Lex Specialis Derogat Lex Generally.yaitu ketentuan khusus mengenyampingkan ketentuan umum yaitu bila sutu masalah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana dan diatur juga dalam Undang-Undang Tindak Pidan Korupsi Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dalam perkara yang diterapkan Undang-Undang tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Lex Spesialis atau mengeyampingkan kitab undang-undang hukum pidana sebagai Lex Generally.

 

              17.Membantu

Pengertian membantu  seseorang memberikan bantuan  kepada orang lain  sebelum perbuatan kejahatan  tersebut dilakukan.Membantu melakukan kejahatan  hukumannya dikurangi  sepertiga dari hukuman pokoknya,yang diatur dalam 57 KUHP ayat (1) Selama-lamanya hukuman pokok  bagi kejahatan ,dikurangi dengan sepertiganya ,dalam hal membantu melakukan kejahatan.

                      18.Minimal Ancaman Hukuman Pidana.

Berdasarkan pasal 12 ayat (2) KUHP Hukuman penjara  sementara  itu sekurang-kurangnya satu hari  dan selama-lamanya  lima belas tahun berturut-turut.  

                      19.Asas / System  Akusatur.

                                Asas praduga tidak bersalah  ditinjau dari segi  teknis  yuridis atau dari  segi teknis  penyidikan dinamakan  “prinsip akusatur” atau accusatory  procedure (accusatorial  system). Prinsip akusator  menempatkan kedudukan  tersangka/terdakwa  dalam setiap tingkat  pemeriksaan (a) Adalah subjek, bukan sebagai objek  pemeriksaan, karena  itu tersangka  atau terdakwa  harus didudukkan  dan diperlakukan dalam   kedudukan manusia  yang mempunyai  harkat martabat  harga diri, (b) Yang menjadi objek pemeriksaan  dalam prinsip akusator  adalah “kesalahan” (tindak pidana), yang dilakukan tersangka/terdakwa. Kearah itulah  pemeriksaan ditujukan

                   20.Asas ”Dura ,Sed, Temen  Scripta:

                        Asas ”Dura ,Sed, Temen  Scripta peraturan (hukum) memang keras tapi  demikiannlah bunyinya (wataknya).

                 21.“Nullum crimen, nulla poena sine lege stricta ” (larangan untuk melakukan analogy)

                  22.“Nullum crimen, nulla poena  sine lege  praevia

                      Nullum crimen, nulla poena  sine lege  praevia (larangan terhadap pemberlakuan hukum  pidana secara surut).

                 23.“Nullum crimen, nulla poena  sine lege certa

              Nullum crimen, nulla poena  sine lege certa (larangan terhadap perumusan hukum  pidana yang tidak  jelas-unclear terms-). [39]

               24.asas ”dura ,sed, temen  scripta” : peraturan (hukum)          memang keras tapi  demikiannlah bunyinya (wataknya).

25.asas “ eidereen  wor de geacht de wette kennen” : setiap orang dianggap  mengetahui undang-undang. Dalam pasal akhir  setiap undang-undang, hal pasti akan  dicantumkan ,ini dimaksudkan  agar setiap orang  melakukan perbuatan  hukum tidak berdalih  belum mengetahui  adanya undang-undang tersebut.

               26.asas “in dubio pro reo”: dalam hal hakim  ragu akan kesalahan terdakwa  maka hakim haruslah  menjatuhkan putusan  yang menguntungkan terdakwa.

            27.asas “fair trial/ self incrimination“ : peradilan yang tidak memihak  atau tidak memberatkan  salah satu pihak.

                      

      28.Asas “ius cu ia novit” : Pengadilan  tidak dapat menolak  suatu perkara  yang dimintakan  untuk diadili  dengan alasan  hukum belum mengaturnya.

          Asas ini erat kaitannya dengan asas hakim sebagai penggali hukum, dimana suatu masalah belum ada yang mengaturnya, atau hukum yang mengaturnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman, maka hakim wajib mencari atau menggali hukumnya yang berkembang ditengah-tengah masyarakat.

                     29.Asas “lex specialist  derogate legi generally“ : peraturan (hukum)  khusus mengesampingkan  peraturan (hukum) umum, atau ketentuan khusus  lebih diutamakan  pemberlakuannya dari pada ketentuan umum.

                         Dikaitkan dengan asas pembuktian terbalik yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan lex spesialis yang mengeyampingkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai aturan Umum (lex Generally) terkait pembuktian yaitu yang melakukan pembuktian adalah Jaksa Penuntut Umum sebagai mana diatur dalam Pasal 66 KUHAP.

           30.Asas “lex superior derogate lex  inferiori“ : peraturan (hukum) yang lebih tinggi  mengalahkan peraturan (hukum)  yang lebih rendah atau hukum yang lebih tinggi  lebih diutamakan  diterapkan daripada hukum yang  lebih rendah.

           31.Asas “rule of law“ : dalam suatu Negara hukum, maka setiap orang  mempunyai kedudukan  yang sama di depan hukum (tidak ada diskriminasi dalam pelayanan hukum).

           32.Asas “res judicata praveri tate habetur“ : suatu putusan pengadilan  mempunyai kekuatan hukum tetap  kecuali putusan itu  dibatalkan oleh  putusan pengadilan yang lebih tinggi.

            33.Asas “unus testis nullus testis“ : seorang saksi bukanlah seorang saksi kecuali keterangannya dikuatkan oleh  keterangan saksi lain.[40]

 

            34.Asas Concursus.

                 Asas Concursus ini terkait dengan seseorang melakukan beberapa perbuatan kejahatan dalam waktu dan tempat yang berbeda dan hanya dikenakan satu  hukuman atas beberapa perbuatan kejahatan tersebut. Dan bebeapa perbuan kejajahatan yang diselesaikan secara bersama-sama dimuka pengandilan dan hanya dikenakan sutu hukuman dari beberapa kejahatan yang dilakukan,penyelesaian perkara ke pengadilan tidak boleh dicicil penyelesaian perkaranya ke pengadilan,yang berakibat melanggar hak asasi manusia dimana seseorang dapat dikenakan hukuman atau tiap kasus yang dilakukan dikenakan hukuman dan kalau melakukan 5 kejahatan ,maka hukumannya sampai lima kali  seperti kalau setiap perkara dijatuhi hakim 5 tahun penjara  dan bila kejahatan yang dilakukan 5 perkara maka hukumannya selama 25 tahun.

 

                 Asasconkursus ada dua dan perbedaannya yaitu :

                a.Asas Conkursus idealis

                   Asas Conkursus idealis yaitu seseorang melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang sejenis dan hanya dikenakan hukuman pidana terberat dari beberapa kejahatan yang dilakukan.perkara yang sejenis adalah melakukan 5 kejahatan dan semua kejahatan limama-limanya kasus pencurian atau melakukan atau 10 perbuatan dan semuanya perbuatan pembunuhan biasa. Dalam perkara pencurian ancaman hukumannya selama 5 tahun dan Hakim hanya dapat menjatuhkan hukuman paling tinggi 5 tahun atas lima perkara pencurian  yang dilakukan,demikian juga dalam perkara pembunuhan biasa ancaman hukuman tertinggi selama 15 tahun, Maka Hakim hanya dapat menjatuhkan hukuman selama 15 tahun atas 10 perbuatan pembunuhan biasa  yang dilakukan,dan hakim dapat menjatuhkan hukuman kurang dari 15 tahun tetapi tidak boleh lebih dari 15 tahun.

 

              b.Asas Conkursus Realis

                 Asas Conkursus Realis atau Meerdaadse Samen Loop yaitu seseorang melakukan beberapa perbuatan pidana dalam waktu dan tempat yang berbeda dan beberapa perbuatan tersebut tidak sejenis.dari beberapa perbuatan kejahatan tersebut hanya dikenakan satu hukuman terberat ditambah sepertiga.pengertian beberapa perbuatan yang tidak sejenis tetapi sejenis hukumannya yaitu sama-sama hukuman penjara yaitu seseorang melakukan 10 kejahatan yaitu 1.melakukan perbuatan pencurian dua kali ,2,perbuatan pembunuhan biasa , 3,penipuan dua kali 4.melakukan gratifikasi 5,penadahan 6,penganiayaan 7,menghisap narkoba,kesepuluh perbuatan kejahatan tersebut diselesaikan /dilimpahkan kepengadilan dan hakim hanya mjenjatuhkan satu hukuman terberat ditambah sepertiga. makna hukuman terberat ditambah sepertiga yaitu dari sepuluh perbuatan kejahatan yang dilakukan perbuatan ancaman hukumannya terberat adalah melakukan pembunuhan biasa yang ancaman hukumannya selama 15 tahun ditambah sepertiga dari 15 tahun yaitu 5 tahun jadi 15 tahun ditambah 5 tahun selama 20 tahun. Jadi hukuman tertinggi yang dapat dijatuhkan Hakim dari 10 perbuatan kejahatan yang dilakukan selam 20 tahun. Tetapi Hakim dapat menjatuhkan hukuman kurang dari 20 tahun tetapi tidak boleh lebih  dari 20 tahun.

     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

 PIDANA KHUSUS.

 

                  A.Pengertian Hukum Pidana khusus.

                      Hukum pidana khusus yaitu tindak pidana diluar  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkodifikasi.Kodifikasi adalah peraturan-peraturan hukum tertulis yang menyangkut suatu bidang hukum tertentu dan dimuat dalam satu buku  secara sistimatis dan lengkap.

          Sistim Hukum yang di anut hukum Indonesia adalah faham eropah kontinental.Ciri utama hukum eropah kontinental  adalah asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang, dalam bahasa latin disebut “Nullum delictum noella poena praevia sine  lege poenali”.Dengan Peraturan pidana yang dikodifikasikan dalam satu undang-undang, akan ada kepastian hukum serta memudahkan untuk menemukan aturan hukum yang mengatur  setiap perbuatan yang terjadi.Semua peraturan-peraturan yang terdapat dalam buku kodifikasi tersebut merupakan ketentuan umum (lex generali) yang menjadi dasar  atau pedoman  bagi bidang hukum  yang diatur dalam buku tersebut.Pengecualian dari ketentuan-ketentuan  yang diatur dalam buku  terkodifikasi  tersebut disebut dengan lex specialis atau ketentuan khusus, dengan syarat  bahwa ketentuan khusus  selalu berpedoman  kepada buku terkodifikasi,kecuali apabila secara khusus dan tegas dinyatakan dalam hukum khusus (lex specialis) tersebut dilakukan penyimpangan baik materi rumusan tindak pidana atau deliknya, hukum acara dan sanksinya.Penyimpangan materi Undang-undang Khusus  dalam bidang hukum pidana  disebut dengan Undang-undang Pidana Khusus atau tindak pidana tertentu yang menyimpang dari ketentuan hukum pidana umum (KUHP). Pembentukan Undang-undang Pidana Khusus berdasarkan pasal 103 KUHP”  “,Berdasarkan pasal tersebut telah menyadari  dan memperkirakan dikemudian hari akan timbul perbuatan-perbuatan atau masalah hukum baru yang belum diatur dalam KUHP  ,yang akan diatur dalam Undang-undang Pidana Khusus.Untuk itu perlu mengawal/mengawasi pembentukan undang-undang pidana khusus tidak menyimpang  dari asas ,sistem maupun pengertian-pengertian  yang terdapat dalam KUHP khususnya yang diatur dalam Buku I dari pasal 1 – 103 KUHP.Untuk itu bila suatu perbuatan yang diatur dalam pidana umum dan pidana khusus ,maka yang diterapkan pidana khusus yang disebut lex specialis derograt lex generalis (ketentuan khusus mengalahkan ketentuan umum) dapat juga diartikan ketentuan pidana khusus mengalahkan atau lebih diutamakan  daripada hukum pidana umum. Hukum  Pidana khusus antara lain Undang-undang mengenai Korupsi, Narkotika, dan lain-lain.

           Menurut Sudarto mengatakan  bahwa hukum pidana khusus  diartikan sebagai  ketentuan hukum pidana  yang mengatur mengenai  kekhususan  subyeknya dan perbuatannya yang khusus (bijzonderlijk feiten).Sedangkan  Kanter dan Sianturi  mengartikan hukum pidana khusus  sebagai ketentuan hukum pidana  yang mengatur ketentuan khusus  yang menyimpang dari ketentuan umum  baik mengenai subyeknya maupun perbuatannya.[41]

                       Menurut Penulis Hukum Pidana Khusus mengandung tiga hal  dengan alasan:

                                   a.Subjeknya .

                      Subjeknya sebagai pelaku seorang manusia dan Korporasi atau Badan Hukum

                              b.Perbuatan.

                       Dalam Hukum pidana Khusus yang diatur hanya perbuatannya yang mengandung kesalahan ,dan perbuatan salah tersebut  selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat.Pada saat KUHP diberlakukan tahun 1918 semua perbuatan kejahatan saat itu sudah diatur seluruhnya (dikodifikasi ) dalam KUHP, dimana saat itu belum ada dikenal perbuatan korupsi, Narkotika, Psikotropika,Terrorisme, Pelanggaran HAM berat, dan lain-lain.Tetapi berdasarkan pasal 103 KUHP memberikan peluang membuat Undang-Undang terkait Hukum Pidana Khusus sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

                         c.Pidana.

               Penulis memasukkan sanksi pidana dalam persyaratan dalam hukum pidana khusus, karna kata perbuatan tersebut bisa saja mengatur sesuatu masalah tanpa diikuti sanksi pidananya, dan antara perbuatan dengan sanksi selalu terpisah, dimana perbuatan tersebut mengandung unsur-unsur, jika unsur-unsur tersebut terbukti maka dapat dikenakan pidana, sebaliknya bila unsur perbuatan tersebut tidak terbukti, maka tidak dapat  dipidana. Untuk itu kata pidana harus ada sebagai bagian dari hukum pidana khusus, dan pada umumnya  ancaman hukuman yang dirumuskan dalam Undang-undang adalah berat,antara lain dalam memberikan uang kepada Hakim yang diatur dalam pasal 420 KUHP dengan  ancaman hukumannya 9 tahun penjara setelah diatur dalam pasal 6 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi, ancaman hukumannya bertambah menjadi 15 tahun penjara.

                       1.Awal Rusaknya Hukum Pidana,

                        Rusaknya hukum pidana Indonesia karna  kurang tepat menterjemahkan pasal 103 KUHP, dimana pasal 103 dalam bahasa Belanda berbunyi  : “De bepalingen  der erste acht Titels van dit boek zijn cok  toepasse lijk of feiten  waarop bij andere wettelijke coorschriften  straf is  gesteld, tenzij de wet, bij algemene  maatregel van bestuur of bij  ordonantie andere  is bepaald”, hal tersebut berbeda menterjemahkannya kedalam bahasa Indonesia oleh   R.Soesilo dan Prof.Satochid Kartanegara,S.H sebagai berikut :

                         1).Terjemahan R.Soesilo atas  pasal 103 KUHP .

Bunyi  pasal 103 KUHP yaitu “ Ketentuan dari delapan bab yang pertama  dari buku ini  berlaku juga  terhadap perbuatan  yang dapat dihukum  menurut peraturan  undang-undang lain, kecuali kalau ada undang-undang  (Wet) tindakan Umum Pemerintahan Algemene maatregelen van bestuur) atau  ordonansi menentukan peraturan lain” [42]

                           Berdasarkan penafsiran R.Soesilo atas pasal 103 KUHP ada kata kecuali berarti masih bisa mengatur sesuatu walaupun sudah diatur dalam Buku I KUHP seperti Hukuman  Percobaan dikurangi sepertiga dari ancaman hukuman maksimalnya yang kemudian diatur lagi dalam Undang-undang Korupsi yaitu hukuman percobaan sama dengan pidana selesai. Bahkan dalam undang-undang yang sebagai Tindak Pidana Khusus dapat mengatur suatu asas yang bertentangan dengan asas hukum yang dianut hukum Indonesia seperti asas pembuktian terbalik diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang walaupun asas pembuktian terbalik tidak dikenal dalam Buku I KUHP.

                                       Awal rusaknya hukum pidana yang mencampurkan hukum pidana  selaku faham eropah kontinental dengan faham anglo saxon.

                          2).Terjeman Prof.Satochid Kartanegara,S.H.terkait    Bunyi  Pasal 103 : “De bepalingen  der erste acht Titels van dit boek zijn cok  toepasse lijk of feiten  waarop bij andere wettelijke coorschriften  straf is  gesteld, tenzij de wet, bij algemene  maatregel van bestuur of bij  ordonantie andere  is bepaald”, yang artinya  ,bahwa peraturan2  yang diatur didalam  delapan titel  yang pertama dari buku I  juga berlaku  terhadap Bijzondere  wettelijke strafbepalingen,kecuali jika  peraturan2 ini  sendiri  menyatakan dengan tegas,bahwa peraturan2 buku I tadi tidak berlaku.[43].

                                       Menurut Prof. Satochid Kartanegara,S.H.Buku ke I KUHP “Algemene bepalengen”  mengandung peraturan2 yang berlaku umum (Algemene geldend).Peraturan-peraturan ini tidak hanya berlaku  terhadap buku II & III, akan tetapi  juga berlaku  kepada tiap peraturan  yang mengandung hukum  pidana dan  yang berada  diluar Kitab Undang2 Hukum pidana  dan juga yang didalam  hukum Pidana. Peraturan2 yang berada diluar KUHP  yang mengandung  peraturan hukum pidana  itu disebut “Bijzondere Wettelijke Strafbepalingan”.

                                  Penulis tidak sependapat dengan penafsiran R.Soesilo atas pasal 103 KUHP,tetapi sependapat dengan penafsiran Prof. Satochid Kartanegara,S.H. dalam menterjemahkan pasal 103 KUHP dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia. Berarti semua Undang-undang Tindak pidana khusus  tidak boleh mengatur asas hukum bila asas hukum tersebut sudah diatur dalam Buku I KUHP atau dengan kata lain asas Percobaan, asas membantu, asas veryaring, asas batas minimal hukuman , dan lain-lain tidak bisa diatur lagi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Khusus karna sudah diatur dalam Buku I KUHP. Demikian juga untuk mengatur sistim pembuktian harus sejalan dengan Buku I KUHP, dimana pembuktian terbalik yang bertentangan dengan asas hukum pidana Indonesia seharusnya di cabut karna Buku I KUHP tidak mengenal Pembuktian terbalik.   Untuk itu semua perbuatan yang diatur dalam undang-undang  Tindak Pidana Khusus harus selaras dengan  Buku I KUHP, dan jangan sampai perbuatan yang diatur dalam Undang-undang bertentangan dengan asas-asas hukum pidana yang diatur dalam buku I KUHP. Hal itulah penyebabnya rusaknya hukum pidana Indonesia saat ini , karna para pembuat Undang-undang lebih condong atau sependapat dengan R.Soesilo dalam menterjemahkan pasal 103 KUHP ke dalam bahasa Indonesia,terutama dengan kata kecuali kalau ada undang-undang  (Wet) tindakan Umum Pemerintahan Algemene maatregelen van bestuur) atau  ordonansi menentukan peraturan lain”,berdasarkan hal ini banyak asas-asas hukum yang sudah diatur dalam Buku I KUHP diatur lagi dalam Undang-undang Tindak pidana Khusus, seperti kata percobaan hukumannya dikurangi sepertiga tetapi dalam perkara korupsi percobaan sama dengan pidana selesai, asas membantu hukumannya dikurangi sepertiga tetapi dalam perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya sama dengan pidana selesai, dan lain-lain.

                             2.Pandangan Hukum.

                            Menurut Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH.MH dalam seminar dengan judul “korupsi Sistemik sebagai kendala Penegakan Hukum Di Indonesia” tampaknya bersifat limitatif  mengingat permasalahan  penegakan hukum di Indonesia  tidaklah sekedar  diamati dari sisi  substansiel perundang-undangan saja,tetapi juga berkaitan  dengan sistem,khususnya sistem hukum pidana ,karena korupsi  itu kenyataannya  telah merusak sistem (destructed to the  system)[44].

Sistem Hukum ada tiga tingkatan yaitu  tingkat pertama  asas-asas  atau teori-teori hukum, tingkatan kedua  hukum positip atau Undang-undang, dan tingkatan ketiga  Putusan Hakim. Berdasarkan hal tersebut tingkatan ketiga atau putusan hakim tidak boleh bertentangan dengan hukum positip atau Undang-undang, demikian tingkatan kedua hukum positip atau Undang-undang  tidak boleh bertentangan dengan asas-asas  atau teori-teori hukum

                              Berdasarkan hal tersebut diatas untuk membuat undang-undang pidana khusus harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

                     a.Asas legalitas.

Asas legalitas suatu perbuatan baru dapat dituntut  atau dipidana apabila perbuatannya sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang (Nullum delictum noella poena          praevia sine  lege poenali)

                                        b.Pasal 103 KUHP” ,Dalam buku  I KUHP dari Pasal 1 -103 merupakan asas, ketentuan ,teori seperti kata percobaan,penyertaan,turut serta , semua berlaku kepada pidana khusus

                                             Menurut penulis Buku I KUHP yang terdiri dari pasal 1 – pasal 103 merupakan ketentuan hukum yang berlaku kepada  semua Hukum Pidana Khusus, dan tidak dibenarkan apa yang sudah diatur dalam Buku I tidak boleh diatur lagi dalam hukum pidana khusus dengan alasan extra ordinari Crime. Ada ketentuan yang sudah diatur dalam Buku I KUHP kemudian diatur lagi dalam Hukum Pidana Khusus yang maknanya dirubah, seperti kata percobaan dalam KUHP disebut Percobaan ancaman hukumnya dikurangi sepertiga dari ancaman hukuman yang dilakukan, sedangkan dalam Hukum pidana khusus mengatur lagi kata percobaan dengan ancaman pidana sama dengan pidana selesai. Alasan tersebut tidak rasional menyamakan perbuatan percobaan sama hukumannya dengan perbuatan selesai. Suatu tindakan aneh perbuatan korupsi yang sudah mengambil uang Negara ratusan milyar dan sudah dinikmati dengan percobaan perbuatan korupsi yang uang negara belum ada yang diambil atau negara belum dirugikan, sesuatu pemikiran yang kurang dapat diterima akal sehat. Tindakan menyamakan ancaman hukuman percobaan dengan pidana selesai sepertinya hanya dilandasi rasa sentimen yang tidak rasional. Untuk itu secara juridis perbuatan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang tetapi isinya bertentangan dengan  asas-asas hukum pidana yang dianut hukum  Indonesia, hal ini tidak mengikat aparat penegak Hukum (Polri, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim) dan masyarakat, seperti  pembuktian terbalik yang diatur dalam pasal 37 dan penjelasannya Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam sistim pembuktian yang dianut hukum Indonesia wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti hakim yakin, sedangkan pembuktian terbalik merupakan aliran anglo saxson yang dianut Negara Amerika, Inggris, Malaysia menggunakan sistim  vrij stel yaitu hanya mengutamakan keyakinan hakim untuk menyalahkan terdakwa , dan hakim tidak begitu terikat kepada alat bukti, dan hanya mengutamakan keyakinan hakim walaupun tidak  ada alat buktinya.

                                     Bunyi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dalam “pasal 38 B  (1) setiaporang yang didakwakan  melakukan salah satu tindak pidana  korupsi sebagaimana dimaksud  dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 13, pasal 14, pasal 15,dan pasal 16 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak Pidana korupsi  dan pasal 5 sampai dengan pasal 12 undang-undang  ini,wajib  membuktikan sebaliknya  terhadap harta benda  miliknya yang  belum didakwakan, tetapi juga diduga  berasal dari tindak pidana korupsi”.

                                             Penjelasan  undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam penjelasan pasal 37 ayat (1) Pasal ini sebagai konsekwensi  berimbang atas  penerapan pembuktian  terbalik terhadap terdakwa. terdakwa tetap  memerlukan perlindungan  yang berimbang  atas pelanggaran  hak-hak yang mendasar  yang berkaitan  dengan asas praduga tak bersalah  (presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination ).

                                 Sistim hukum yang berlaku di Indonesia adalah sistim eropah kontinental. Kata Sistem berasal dari bahasa Yunani “sistema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan  yang terdiri  dari macam-macam bagian. Keseluruhan dari suatu sistem  yang baik  tidak boleh terjadi pertentangan  atau benturan antara bagian – bagian dimaksud, dan juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu.Menurut Sudikno Mertukusumo sistem hukum merupakan tatanan  atau  kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur – unsur yang saling berkaitan  erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya sehingga sistem hukum merupakan sisten normatif, sedangkan menurut Lawrence M.Friedman mengatakan, bahwa sistem hukum  tidak saja merupakan  serangkaian larangan  atau perintah, tetapi juga sebagai aturan  yang bisa menunjang, meningkatkan, mengatur, dan menyungguhkan  cara mencapai tujuan-tujuan.Hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem hukum adalah kumpulan unsur-unsur yang ada  dalam interaksi  satu sama lain yang merupakan satu kesatuan  yang terorganisasi  dan kerjasama  ke arah tujuan kesatuan.

                              Sistem hukum Eropah kontinental secara teoritis mengandung tiga prinsip utama ,pertama ,hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat  karena berupa peraturan yang berbentuk  undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kedua, kepastian hukum yang menjadi tujuan hukum primer. Kepastian hukum dapat terwujut apabila segala tingkah  laku manusia  dalam pergaulan hidup  diatur dengan peraturan tertulis, misalnya undang-undang Ketiga, dalam sistem hukum eropah  Kontinental  terkenal suatu adagium  yang berbunyi “tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu  diidentifikasikan  dengan undang-undang atau hukum adalah undang-undang.[45]

                         Sistim, asas, ketentuan yang diatur dalam Buku I berlaku kesemua Undang-Undang Tindak Pidana Khusus, dan statusnya lebih  tinggi dari  perbuatan pidana baik yang diatur dalam Buku II dan III KUHP maupun yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Khusus.

                      Hukum Pidana khusus dibuat / diadakan karena hukum Pidana Indonesia menganut Sistim Hukum eropah kontinental.Ciri utama hukum eropah kontinental  adalah asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang, dalam bahasa latin disebut “Nullum delictum noella poena praevia sine  lege poenali”.Semua perbuatan yang belum diatur dalam Undang-undang tidak boleh dituntut,maka untuk kepastian hukum perbuatan kejahatan tersebut harus diatur dulu dalam Undang-undang , baru perbuatan tersebut dapat dituntut, sehingga masyarakat mengetahui mana perbuatan kejahatan yang dilarang undang-undang dan mana yang tidak dilarang, sehingga masyarakat dapat menjauhi perbuatan yang terlarang tersebut. Sejak dibuatnya KUHP tahun 1915 dan berlaku pada tahun 1918, semua bentuk kejahatan sudah diatur dalam Buku II dan III KUHP yang disebut Kodifikasi, mulai kejahatan terhadap Keamanan Negara, Kejahatan Melanggar martabat Presiden dan martabat Wakil Presiden, Kejahatan Terhadap Negara  yang Bersahabat  dan terhadap  Kepala dan Wakil Negara  yang bersahabat, Kejahatan mengenai perlakuan  kewajiban negara  dan hak-hak negara, Kejahatan terhadap ketertiban umum, Perkelahian satu lawan satu, Kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi  keamanan umum  manusia atau barang, Kejahatan terhadap kekuasaan umum, Sumpah palsu dan keterangan palsu, Hal memalsukan mata uang dan uang kertas negara serta  uang kertas Bank, Memalsukan meterai dan merek, Memalsukan surat-surat, Kejahatan terhadap kedudukan warga, Kejahatan terhadap kesopanan, Meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan, Penghinaan, Membuka rahasia, Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang, Kejahatan terhadap jiwa orang, Penganiayaan, Mengakibatkan orang mati  atau luka karena salahnya, Pencurian, Pemerasan dan ancaman, Penggelapan, Penipuan, Merugikan penagih  utang  atau orang yang berhak, Menghancurkan atau merusakkan barang, Kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, Kejahatan pelayaran, Kejahatan penerbangan dan kejahatan  terhadap sarana/prasarana penerbangan, Pertolongan ( jahat ) / menadah, Mengulangi melakukan kejahatan, Pelanggaran, Dan lain-lain. Pembuat Kitab  Undang – undang Hukum Pidana  (KUHP) menyadari suatu saat akan berkembang perbuatan kejahatan, maka  diberikan ruang / dasar hukum dalam pasal 103 KUHP untuk membuat  hukum pidana khusus yang dituangkan dalam bentuk Undang-undang tersendiri, dan sampai saat ini sudah ada  hukum Pidana khusus yang dituangkan dalam Undang-Undang, antara lain Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika,Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi manusia, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup,Dan lain-lain.

                                      Negara yang menganut faham anglo saxson tidak mengenal  hukum pidana khusus, sebab semua perbuatan yang bertentangan dengan  hukum kebiasaan (common law ) dapat dituntut, dan hakim tidak begitu terikat kepada alat bukti dan perbuatan yang sudah diatur dalam Undang-undangnya, dan hakim dalam membuktikan kesalahan terdakwa lebih mengutamakan keyakinan hakim tanpa merperhatikan alat bukti dan undang-undang yang mengatur perbuatan tersebut.

            Pengaturan suatu masalah hukum diserahkan pembentukannya  melalui putusan Pengadilan (judge made law) dengan mengutamakan hukum kebiasaan  (common law). Negara – negara penganut faham anglo saxson  tidak mengenal  pengaturan hukum terkodifikasi, walaupun demikian  ada juga hukum tertulis, misalnya  di Inggris terdapat Undang-undang  (act) tertulis seperti :

                                1.Offences against the person Act 1861;

                                2.Homicide Act 1957;Murder  (Abolition of Death Penalty) Act 1965;

                                3.Road Traffic Act 1972;

                                             4.Criminal Justice  Acts 1948,1967 dan 1972 (aturan pemidanaan);

                             5.Administration  of justice Act 1970  dan Courts Act 1971.[46]

 

  F.ALASAN PEMAAF

                   1.Veryaring (lewat waktu).Alasan pemaaf,seseorang melakukan perbuatan pidana tetapi tidak bisa dihukum karna ada alasan pemaaf,sebagai berikut.

    Veryaring (lewat waktu).Suatu perbuatan yang ancaman pidannanya sudah lewat dari batas waktunya,maka perbuatan tersebut tidak dapat dituntut lagi.

Veryaring atau lewat waktu diatur dalam pasal 78 KUHP:”Hak mununtut hukuman gugur   (tidak dapat dijalankan  lagi) karena liwat waktunya :

                1e.Sesudah liwat satu tahun  bagi segala pelanggaran  dan bagi kejahatan  yang dilakukan  dengan mempergunakan percetakan;

                2e.Sesudah liwat enam tahun,bagi kejahatan,yang terancam  hukuman Denda ,kurungan atau penjara  yang tidak lebih  dari tiga tahun;

               3e.Sesudah lewat dua belas tahun,bagi segala kejahatan  yang terancam  hukuman penjara sementara  yang lebih dari tiga tahun;

             4e.Sudah lewat delapan belas tahun bagi semua kejahatan  yang terancam dihukum mati atau penjara seumur hidup.

                        Masalah veryaring atau lewat waktu sudah diterapkan dalam perkara Novel Baswedan Perbuatan Penghentian Penuntutan sebagai berikut,Suatu perbuatan kejahatan yang terjadi pada suatu waktu tertentu yang sudah lewat waktu penuntutan. Perbuatan yang sudah lewat waktu penuntutannya tidak bisa lagi diproses hukum sampai selamanya terkait dengan perkara tersebut. Perkara Novel Baswedan yang di duga melakukan penganiayaan berat kepada pencuri burung Walet di Bengkulu dalam tahun 2004. Pada saat itu perilakunyanya dianggab loyalitas oleh Polri dan kemudian di tarik ke Mabes Polri, selanjutnya dengan lolos test  l. Perkara Novel Baswedan yang di duga melakukan penganiayaan berat kepada pencuri burung Walet di Bengkulu dalam tahun 2004. Pada saat itu perilakunyanya dianggab loyalitas oleh Polri dan kemudian di tarik ke Mabes Polri , selanjutnya dengan lolos test  lalu di perbantukan menjadi penyidik di Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkenal baik kinerjanya selama bertugas dilingkungan KPK, dan suatu saat Pimpinan KPK menunjuk Novel Baswedan Tim penyidik  dalam perkara Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus Simulator SIM Tahun 2011 dan di jadikan tersangka. Sejak saat itu Novel Baswedan dianggap tidak loyalitas kepada jajaran Kepolisian, lalu  Tim Polri dari Bengkulu mengepung kantor KPK akan menangkap Novel Baswedan tetapi tidak berhasil. Dalam beberapa tahun kemudian setelah Presiden RI dipimpin  Presiden Joko Widodo kembali diproses hukumnya dengan memeriksa perkaranya dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI. Sekitar bulan Februari 2016 lewat Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan perkara Novel Baswedan ke pengadilan Negeri Bengkulu dan sudah di tentukan hakim untuk menyidangkannya. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Bengkulu atas perintah Kejaksaan Agung RI menarik perkara Novel Baswedan dari Pengadilan Negeri Bengkulu, dan sebelum akhir bulan Februari 2016 Kejaksaan Agung RI mengeluarkan Surat Penghentian Penuntutan dengan alasan sudah lewat masa penuntutannya

              2. Gila atau sakit jiwa.

        Orang yang terganggu jiwanya sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter  tidak bisa dijadikan tersangka atas perbuatan kejahatan yang dilakukannya ,sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) KUHP”Barangsiapa mengerjakan sesuatu perbuatan ,yang tidak dapat dipertanggungkan  kepadanya  karena kurang sempurna  akalnya  atau karena sakit  berubah  akal tidak boleh dihukum”.dan apa yangdilakukannya tanpa dia ketahui.tetapi untuk menentukan seseorang sakit jiwa harus keterangan dari doter jiwa,

                         3.Ne bis in idem.

                    Ne bis in idem. Suatu perbuatan tidak boleh dituntut yang kedua kalinya dalam perkara yang sama yang sudah memperoleh putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,yang diatur dalam pasal 76 ayat (1) KUHP” Kecuali dalam hal keputusan hakim  masih boleh diulang lagi,maka orang  tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan  yang baginya  diputuskan oleh hakim  Negara Indonesia,dengan keputusan  yang tidak boleh diubah lagi. Yang dimaksudkan disini  dengan hakim Negara Indonesia,ialah juga hakim  dalam negeri yang rajanya  atau penduduk indonesianya berhak memerintah sendiri,demikian juga  dinegeri yang penduduk  Indonesianya,dibiarkan memakai  ketentuan pidana sendiri”.

               Tujuan dari Ne bis in idem adalah :a.Untuk menghindari jangan sampai Negara / Pemerintah  berulang-ulang menghukum terdakwa atas perbuatan yang sama ,yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap negara/Pemerintah.b.Setiap orang yang sudah di hukum harus diberi ketenangan hati atau  jiwa ,dan jangan dibiarkan terus – menerus  diliputi rasa  terancam  akan dituntut kembali  perbuatan kejahatan  yang telah diputus hakim tersebut.

               4.Menjalankan tugas.

                    Melakukan perbuatan untuk menjalankan undang-undang atau melaksanakan perintah jabatan   tidak boleh dihukum ,yang diatur sebagai berikut :

                             a.Pasal  50 KUHP :” Barang siapa melakukan  perbuatan untuk menjalankan  peraturan perundang-undangan ,tidak boleh dihukum”.

                               b.Pasal 51 ayat (1)  KUHP” Barang siapa melakukan perbuatan  untuk menjalankan perintah jabatan  yang diberikan oleh kuasa  yang berhak  akan itu,tidak boleh dihukum”.

                                       Biasanya masalah ini sering terjadi dilingkungan kepolisian pada saat melaksanakan tugas penegakan hukum.hal ini sering terjadi seorang penjahat merampas gelang emas seorang ibu di tengah pasar lalu berteriak rampok-rampok,dan ternyata disekitar kejadian tersebut ada polisi lalu mengejar perampok tersebut dan disuruh berhenti tidak mau berhenti ,lalu dilakukan penembakan peringatan sebanyak 3 kali yang diarahkan keatas tetap saja si perampok tidak mau berhenti lari terus, kemudian polisi melakukan penembakan perampok tersebut yang terkena bagian kakinya tidak bisa lari lagi, lalu ditangkap.tindakan penembakan yang dilakukan polisi tersebut tidak salah karna polisi melaksanakan tugasnya untuk menjaga keamanan  dan ketertiban masyarakat.

 

              5.Keadaan terpaksa (overmacht).

Seseorang melakukan suatu perbuatan untuk membela dirinya  dari perbuatan orang lain atau seseorang mengalami sesuatu   yang sama sekali  tidak dapat mengelakkannya lagi untuk melakukan perbuatan tersebut.Hal ini diatur dalam pasal 48 KUHP “Barangsiapa melakukan perbuatan  karena terpaksa  oleh sesuatu kekuasaan  yang tak dapat dihindarkan  tidak boleh dihukum”.

             Hal ini bisa terjadi pada saat tidur nyenyak di kamar,dimana maling masuk kamar karna pemilik rumah terbangun lalu simaling mau membunuhnya dengan pisau yang sudah dipersiapkan, dan saat itu mengambil kayu didekat tempat tidurnya, kemudian memukul pencuri terkena bagian kepalanya hingga meninggal dunia, tindakan sipemukul maling keadaan terpaksa tidak sempat melarikan diri untuk membela dirinya melakukan pemukulan atas diri maling tersebut hingga mati, maka sipemukul maling hingga mati tersebut tidak dapat dihukum.

          6.Perjinahan.

                  Perjinahan  yang dilakukan yang salah satu pihak sudah berkeluarga,dimana dapat dituntut adanya pengaduan dari keluarganya,sebagai mana diatur dalam  pasal 284 KUHP ayat (1) Dihukum penjara  selama-lamanya sembilan bulan :

                 1e.a.  Laki2 yang beristeri,berbuat zina ,,sedang diketahuinya ,bahwa             Kawannya itu bersuami.     b. perempuan yang bersuami ,berbuat zina:

                   2e. a. Laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu ,sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu bersuami:      b. perempuan yang tiada bersuami  yang turut melakukan  perbuatan itu ,sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristeri  dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) berlaku pada kawannya itu. Ayat (2) Penuntutan hanya dilakukan  atas pengaduan suami (isteri yang mendapat malu dan jika pada suami (isteri)  itu berlaku pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil)  dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu, diikuti dengan permintaan  akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan (scheiding van tafel en bed) oleh pertbuatan itu juga. Ayat (4) Pengaduan itu boleh dicabut  selama pemeriksaan dimuka  sidang pengadilan  belum dimulai”.

                                 8.Pencurian Dalam Keluarga.

                                     Dalam keluarga,dimana Anak mencuri uang bapaknya,anak tersebut dapat dituntut harus ada pengaduan  dari orang tuanya.

             Masalah ini dapat terjadi,dimana seorang anak mengambil uang orang tuanya atau mengambil emas ibunya lalu dijual kepasar, kalau orang tuanya tidak ada keberatan dari orang tuanya tidak masalah, tetapi bila orang tuanya tidak bisa menerimanya orang tuanya dapat mengadukan perbuatan anaknya kepada kepolisian setempat,mungkin anaknya sudah sering melakukan mengambil harta orang tuanya dan sudah hilang kesabarannya terpaksa mengadukan perbuatan anaknya kepolisi setempat

 

                9.Delik Aduan.

                   Perbuatan yang membutuhkan pengaduan,pengaduan hanya dapat disampaikan pihak yang dirugikan kepada penyidik kepolisian, bila yang mengadu tidak ada hubungannya dengan perbuatan yang menyakitkan tersebut, pengaduannya tidak dapat diterima penyidik kepolisian, beberapa pengaduan antara lain   :

               a.Hubungan keluarga sampai derajat kedua atau ketiga, hubungan suami isteri, atau mantan suami isteri tidak dapat dituntut kecuali ada pengaduan dari pihak tersangka/terdakwa atau orang yang dikenakan kejahatan tersebut sebagaimana diatur dalam dalam ,antara lain :

                                   1).pasal  72 KUHP ,ayat (1) Jika kejahatan yang hanya boleh dituntut  atas pengaduan, dilakukan kepada orang  yang umurnya belum cukup  enam belas tahun  dan lagi belum dewasa,atau kepada orang yang dibawah penilikan  (curatele) lain orang bukan  dari sebab keborosan, maka selama  dalam keadaan-keadaan itu, yang berhak mengadu ialah wakilnya  yang sah  dalam perkara sipil. Ayat (2) Jika tidak ada wakil, atau dia sendiri  yang harus diadukan, maka penuntutan  boleh dilakukan  atas pengaduan wali yang mengawas-awas  atau curator (penilik) atau majelis yang menjalankan kewajiban wali  pengawas-awas  atau yang menjalankan kewajiban  curator itu, atas pengaduan isteri, seorang  kaum keluarga  dalam keturunan  yang lurus ,atau kalau ini  tak ada  atas pengaduan  kaum keluarga dalam turunan   yang menyimpang sampai  derajat yang ketiga”.

 

                2)pasal 367 KUHP ayat (1) Jika pembuat atau pembantu  salah satu kejahatan  yang diterangkan dalam bab ini  ada suami (isteri)  orang yang kena kejahatan  itu, yang tidak bercerai  meja makan dan tempat tidur  atau bercerai harta benda ,maka pembuat atau pembantu  itu tak dapat  dituntut hukuman. Ayat (2) Jika ia suaminya (isterinya)  yang sudah diceraikan  meja makan tempat tidur  atau harta benda ,atau sanak atau keluarga  orang itu karena  kawin, baik dalam keturunan  yang lurus, maupun keturunan  yang menyimpang dalam derajat  yang kedua, maka bagi ia sendiri  hanya dapat dilakukan  penuntutan, kalau ada pengaduan  dari orang yang  dikenakan kejahatan itu”

                                    3).Pasal 168 KUHAP “Kecuali  ditentukan lain  dalam Undang-undang ini, maka tidak dapat didengar  keterangannya  dan dapat mengundurkan diri  sebagai saksi : a. keluarga sedarah  atau  semenda dalam garis lurus ke atas atau kebawah  sampai derajat ketiga dari terdakwa  atau yang bersama-sama  sebagai terdakwa; b. Saudara dari terdakwa  atau yang bersama-sama  sebagai terdakwa, saudara ibu  atau saudara bapak.Juga mereka  yang mempunyai hubungan  karena perkawinan  dan anak-anak saudara  terdakwa sampai derajat ketiga; c. Suami atau isteri  terdakwa meskipun  sudah bercerai  atau yang bersama-sama  sebagai terdakwa”.

                                      Masalah ini bisa terjadi kepada keluarga yaitu seorang suami sedang melakukan pembunuhan di pasar lalu lari-lari pulang kerumah meminta kepada isterinya agar pulang kampung isterinya bersembunyi di sana, aparat kepolisian mencari si pembunuh hingga satu bulan kemudian mengetahui persembunyiannya dirumah mertunya di desa lalu menangkap suaminya dengan tuduhan melakukan pembunuhan, dan isterinya yang membawa kerumah isterinya di desa tersebut tidak boleh disalahkan dijadikan saksi juga tidak bisa karna ada hubungan suami isteri.

            

                                   4).Pasal 169 KUHAP “ ayat (1) Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud  dalam pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum  serta terdakwa secara tegas menyetujuinya  dapat memberi keterangan  dibawah sumpah”.

                               kejahatan tersebut sebagaimana diatur dalam     dalam ,antara lain :

                                    1).pasal  72 KUHP ,ayat (1) Jika kejahatan yang hanya boleh dituntut  atas pengaduan,dilakukan kepada orang  yang umurnya belum cukup  enam belas tahun  dan lagi belum dewasa,atau kepada orang yang dibawah penilikan  (curatele) lain orang bukan  dari sebab keborosan, maka selama  dalam keadaan-keadaan itu, yang berhak mengadu ialah wakilnya  yang sah  dalam perkara sipil. Ayat (2) Jika tidak ada wakil, atau dia sendiri  yang harus diadukan, maka penuntutan  boleh dilakukan  atas pengaduan wali yang mengawas-awas  atau curator (penilik) atau majelis yang menjalankan kewajiban wali  pengawas-awas  atau yang menjalankan kewajiban  curator itu, atas pengaduan isteri, seorang  kaum keluarga  dalam keturunan  yang lurus, atau kalau ini  tak ada  atas pengaduan  kaum keluarga dalam turunan   yang menyimpang sampai  derajat yang ketiga”.

               2)Pasal 367 KUHP ayat (1) Jika pembuat atau pembantu  salah satu kejahatan  yang diterangkan dalam bab ini  ada suami (isteri)  orang yang kena kejahatan  itu, yang tidak bercerai  meja makan dan tempat tidur  atau bercerai harta benda ,maka pembuat atau pembantu  itu tak dapat  dituntut hukuman. Ayat (2) Jika ia suaminya (isterinya)  yang sudah diceraikan  meja makan tempat tidur  atau harta benda ,atau sanak atau keluarga  orang itu karena  kawin, baik dalam keturunan  yang lurus ,maupun keturunan  yang menyimpang dalam derajat  yang kedua, maka bagi ia sendiri  hanya dapat dilakukan  penuntutan ,kalau ada pengaduan  dari orang yang  dikenakan kejahatan itu”

                                   3).Pasal 168 KUHAP “Kecuali  ditentukan lain  dalam Undang-undang ini, maka tidak dapat didengar  keterangannya  dan dapat mengundurkan diri  sebagai saksi : a. keluarga sedarah  atau  semenda dalam garis lurus ke atas atau kebawah  sampai derajat ketiga dari terdakwa  atau yang bersama-sama  sebagai terdakwa; b. Saudara dari terdakwa  atau yang bersama-sama  sebagai terdakwa ,saudara ibu  atau saudara bapak.Juga mereka  yang mempunyai hubungan  karena perkawinan  dan anak-anak saudara  terdakwa sampai derajat ketiga; c. Suami atau isteri  terdakwa meskipun  sudah bercerai  atau yang bersama-sama  sebagai terdakwa”.

                                        Masalah ini bisa terjadi kepada keluarga yaitu seorang suami sedang melakukan pembunuhan di pasar lalu lari-lari pulang kerumah meminta kepada isterinya agar pulang kampung isterinya bersembunyi di sana,aparat kepolisian mencari si pembunuh hingga satu bulan kemudian mengetahui persembunyiannya dirumah mertunya di desa lalu menangkap suaminya dengan tuduhan melakukan pembunuhan, dan isterinya yang membawa kerumah isterinya di desa tersebut tidak boleh disalahkan dijadikan saksi juga tidak bisa karna ada hubungan suami isteri.

                                   4).Pasal 169 KUHAP “ ayat (1) Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud  dalam pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum  serta terdakwa secara tegas menyetujuinya  dapat memberi keterangan  dibawah sumpah”.

                        10.Delik Biasa.

        Delik biasa adalah seseatu perbuatan ada atau tidak ada laporan kepada  penyidik polri dapat bertindak sendiri ,karna delik biasa ini untuk melindungi masyarakat secara umum

                       11. Percobaan.

                             Percobaan suatu perbuatan  yang telah dilakukan  tetapi belum selesai  bukan karna kehendaknya ,ancaman hukuman dikurangi   sepertiga dari ancaman pokok atas perbuatan yang dilakukan .

        Percobaan mengandung tiga hal  baru dapat dikatakan perbuatan percobaan  yang dapat dihukum yaitu :

                             a.Telah dilakukan : Si A telah memegang pisau  dan sudah digerakkan /ditusukkan  kearah badan si B.

                              b.Belum selesai :  pisau yang diarahkan  si A kepada si B  belum sampai,pada saat itu tangan si A ditangkap si C sehingga pisau  itu tidak sampai  ketubuh si B.

                              c.Bukan karna kehendaknya : tidak sampainya pisau  yang ditusukkan si A ke tubuh si B ,bukan karna kehendak si A tetapi karna pisaunya ditangkap si C.

 

                         13.Sistim Pembuktian.

     Untuk mengungkap suatu perbuatan kejahatan menggunakan sistim pembuktian wettelijk negatief stelsel yang dianut Hukum Pidana Indonesia yang mengikuti faham eropah kontinental.Wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin.Dalam menentukan kesalahan  terdakwa harus didukung minimal dua alat bukti dan satu sama lain alat bukti tersebut saling berhubungan sehingga hakim yakin bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan Kejahatan

               14.Noodweer (pembelaan darurat)      

          Melakukan perbuatan  yang terpaksa dilakukan  untuk mempertahankan  dirinya dari serangan  orang lain, yang diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP”Barangsiapa melakukan perbuatan ,yang terpaksa  dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang  lain,mempertahankan kehormatan atau harta benda  sendiri atau kepunyaan  orang lain,dari pada serangan   yang melawan hak  dan mengancam  dengan segera  pada saat itu  juga,tidak boleh dihukum”.hal ini bisa terjadi pada saat kapal penumpang karam ditengah laut dimana ada penumpang mengambil satu pelampung untuk menyelamatkan dirinya,ternyata ada seorang tidak dapat pelampung lalu memegang pelampung yang sudah ada satu orang,ternyata pelampung tersebut hanya dapat mengampungkan satu norang dan pada saat memegang pelampung ,pelampung tersebut tergenang tidak kuat,maka pemakai pelampung pertama dari pada dua-duanya mati lebih baik mati satu orang ,kemudian pemilik /pemegang pelampung pertama membunuh temannya hingga mati,sehingga tindakan pemakai pelampung pertama tidak dapat dihukum karna keadaan darurat.

                          15.Meninggal dunia.

         Orang yang sudah meninggal dunia tidak bisa ditunbtut lagi dan perkaranya ditutup.

 Hal ini bisa terjadi seorang penjahat kepala daerah melakukan perbuatan korupsi di instansi yang dipimpinnya,selama diperiksa polisi sebagai tersangka dimana selama diproses di kepolisian mengalami sakit jantung hingga meninggal dunia,setelah tersangka meninggal dunia tidak bisa dituntut lagi karna sesuai aturan hukum yang dianut hukum pidana  indonesia siapa yang melakukan kejahatan hanya dia yang bertanggung jawab dan tidak boleh perbuatan Pembunuhan tersebut dibebankan kepada orang lain,baik kepada bapaknya,ibunya,abangnya atau adiknya.

Karna pernah terjadi pada waktu menangani perkara yang dilakukan bapaknya sudah berumur sekitar 80 tahun,dan pada saat dibawa kekejaksaan negeri temanggung tahun 1989 digendong anaknya karna anaknya merasa kasihan minta kepada saya saat itu selaku jaksa penuntut umumnya agar anak saja yang disidangkan menggantikan orang tuanyasudah tua dan kasihan  disidangkan dan langsung saya jawab tidak boleh karna dalam ketentuan hukum  siapa yang berbuat hanya dia yang dapat dihukum.

 

 

 

 






 

 

                                 BAB IV

HUKUM PIDANA TIDAK MENGIKUTI

 PERKEMBANGAN MASYARAKAT

 

 

               A.Pendahuluan.

Pengertian hukum pidana adalah ketentuan yang dapat dihukum dan penyebutan besarnya sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku perbuatan yang dapat dihukum, dan unsur-unsur hukum pidana menurut Muladi dan Barda Nawawi mempunyai :

1.         pada hakekatnya merupakan suatu pengertian penderitaan atau nestapa  atau akibat-akibat lain  yang tidak menyenangkan;

2.         diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang) ;

3.         dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut UU.

 

        Sedangkan tujuan hukum pidana menurut beberapa sarjana hukum yaitu :

               a.untuk menakut-nakuti orang, jangan samai melakukan kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak (generale preventie) maupun secara menakut-nakuti orang tertentu yang sudah menjalankan kejahatan agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (speciale preventie);

             b.untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfat bagi masyarakat.

 

                  Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia dibuat pada zaman Belanda jauh sebelum Indonesia merdeka, perbuatan dan sanksi hukum yang diatur tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat saat ini, padahal Indonesia menganut sistem hukum Continental, dimana perbuatan baru dapat dihukum setelah perbuatan tersebut diatur terlebih dahulu dalam undang-undang disebut  asas legalitas diatur dalam pasal 1 ayat (1) KUHP ”Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Pada hal untuk membuat suatu Undang-Undang  yang dibuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI.Suatu perbuatan yang sudah terjadi banyak penolakan dari masyarakat, disamping itu ada sanksi hukum yang dianggap terlalu ringan dan hakim tidak berkenan lagi menerapkannya, disamping itu adanya perbuatan  yang dilakukan seseorang  yang tinggal di tengah-tengah masyarakat dimana warga setempat tidak bisa menerimanya dianggap mencemari lingkungannya yang kadang-kadang warga setempat bertindak yang berakibat sampai ke pengadilan.

                 Untuk membuat peraturan atas masalah yang dapat dihukum harus dituangkan dalam bentuk undang-undang, dengan kata lain adanya kesepakatan antara DPR RI dan Pemerintah/ Presiden RI dan setelah ditandatangani kemudian di undangkan dalam berita negara dan lembaran negara, barulah undang-undang tersebut mengikat seluruh masyarakat, dengan kata lain setiap orang yang melanggar undang-undang tersebut dapat dihukum sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, dan sekitar bulan Nopember 2010 telah diserahkan draf/ rencana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada Prolegnas DPR RI. Sebelum rencana/ draf diserahkan, telah dibahas oleh tim lebih dari 20 (dua puluh) tahun yang lalu, padahal dalam waktu 10 tahun saja sudah banyak masalah kejahatan baru  yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, dengan demikian hukum itu selalu ketinggalan jaman.

 

              B.Sejarah Hukum Pidana.

        Sejarah Hukum Pidana berlaku di Indonesia dapat dilihat dari tiga (3) periode, yaitu :

1.Zaman Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC).

Sekitar tahun 1596, Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC)  masuk ke wilayah Indonesia dengan tujuan berdagang, dan pada saat itu hanya membawa hukum yang berlaku dikapal yang disebut dengan Scheepsrecht.

             2.Dalam tahun 1915 dibuat Kodifikasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (KUHP) yang mulai berlaku  tanggal 1 Januari 1918.

            3.Masa penjajahan jepang dari tahun 1942-1945 (sekitar 3,5 tahun) tetap diberlakukan KUHP tahun 1915 sejak tanggal 7 Maret 1942.

            4.Setelah Indonesia Merdeka  tanggal 17 Agustus 1945, yaitu:

          a.KUHP tahun 1918 tetap berlaku berdasarkan Peraturan Presiden RI tanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2.

           b.Dalam Tahun 1958 diberlakukan KUHP 1918 untuk seluruh Indonesia berdasarkan pasal II aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) “Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”, selanjutnya  KUHP 1915 yang berlaku tahun 1918 ditegaskan lagi berlaku dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tanggal 26 Februari 1946 Berita RI Tahun II  Nomor 9 (15 Maret 1946), dan dikukuhkan lagi dengan Undang-Undang Nomor 73 tahun 1958 yang berlaku untuk seluruh Indonesia, dan sejak pengukuhan ada 19 perubahan yang khusus terkait hukuman denda, yaitu :

1)     Perubahan ancaman pidana denda pasal-pasal: 364, 373, 384 dan 407 ayat ke-1 KUHP (kejahatan-kejahatan ringan) dari F 25,- menjadi Rp.250.

2)     Penambahan ancaman pidana denda dalam semua perundang-undangan  hukum pidana Indonesia (kecuali tindak Pidana Ekonomi) menjadi 15 kali (Vide UU No.18 Perpu tahun 1960).

    Berdasarkan hal tersebut jadi F 25 (gulden) sama dengan Rp.250 berarti F 1 (gulden) = Rp.25, maka bila sanksi Rp.900 (yang tercantum dalam KUHP) sama dengan F 36 (gulden), demikian juga sanksi Rp.4.500 (yang tercantum dalam KUHP) = F 180 (gulden). 

             C.Perbuatan Pidana

      Perbuatan pidana yang belum diatur dalam undang-undang dan ada yang sudah diatur tetapi memberi penafsiran yang berbeda-beda serta  sanksi hukum yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sebagai berikut :

1.   Perbuatan tidak sesuai dengan budaya Indonesia.

Perbuatan bersetubuh yang dilakukan seorang laki-laki yang sudah beristeri dengan seorang wanita hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari  keluarganya yang  diatur dalam pasal 284 KUHP ayat (1) dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan :

1e. a. Laki-laki yang beristeri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil) berlaku padanya:

               b.  Perempuan yang bersuami, berbuat zina:

             2e. a. Laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu bersuami:

b.  Perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristeri dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) berlaku pada kawannya itu.

 

Ayat (2) penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami (isteri yang mendapat malu dan jika pada suami (isteri) itu berlaku pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil) dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu, diikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan (scheiding van tafel en bed) oleh perbuatan itu juga.

      Perbuatan zinah dikaitkan dengan budaya Indonesia tidak sesuai  dengan hukum, bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat yang pada intinya hubungan kelamin seorang laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan harus dihukum, karena perbuatan tersebut sudah merusak citra bangsa Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, perbuatan Ariel-Luna Maya, Cut Tari yang melakukan hubungan suami-istri tanpa ikatan perkawinan dan pihak keluarganya tidak ada keberatan, sehingga atas perselingkuhan tersebut tidak dapat didakwakan pasal 284 KUHP, tetapi mengingat kasusnya tidak sesuai dengan budaya Indonesia tetap dituntut hanya dalam menerapkan   pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman 3,5 tahun penjara, dirasa kurang tepat karena :

                      a.Dalam pasal tersebut, intinya kata membuat dan menyiarkan video porno.

     b.Kata membuat dirasa terbukti, tetapi menyiarkan tidak mungkin dilakukan karena sama dengan mempermalukan dirinya sendiri di depan umum.

   c.Yang dipermasalahkan di masyarakat, yaitu melakukan persetubuhan antara Ariel-Luna Maya dan Cut Tari yang sama sekali tidak disinggung dalam dakwaan tersebut. Dengan demikian yang dapat dihukum hanya terdakwa Ariel dalam pembuatan dan penyiaran video porno saja, sedangkan Luna Maya dan Cut Tari tidak bisa dihukum, yang seharusnya turut dihukum.

     c.Menurut informasi, membuat video porno tersebut dilakukan tahun 2006, sedangkan dakwaan berdasarkan UU pornografi baru diatur tahun 2008, berarti bertentangan dengan asas legalitas sesuai pasal 1 ayat 1 KUHP yaitu suatu perbuatan dapat dihukum setelah perbuatan tersebut diatur terlebih dahulu dalam undang-undang penerapan undang-undang tersebut berlaku surut atau retroaktif yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Padahal, dakwaan masalah membuat dan menyiarkan video porno tahun 2006 belum diatur, dan baru tahun 2008 diatur dalam undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.

 

       Berdasarkan alasan tersebut, diduga sangat lemah dakwaannya, tetapi mengingat mendapat hujatan dengan berbagai kritikan dari seluruh lapisan masyarakat, sehingga ada kesan masalah penjatuhan hukuman terhadap terdakwa Ariel karena tekanan masyarakat, yang seharusnya menghukum seseorang tidak boleh ada tekanan baik dari aparat maupun masyarakat.

 

2.   Perbuatan belum diatur dalam Undang-Undang.

                   Masalah kumpul kebo, yaitu seorang laki-laki dan perempuan hidup dalam satu rumah tanpa ikatan perkawinan ( kehidupan keluarganya anak bertambah terus), biasanya lingkungan dimana yang bersangkutan bertempat tinggal tidak bisa menerimanya, warga setempat merasa lingkungannya telah dikotori/ dicemari, dan kadang berakhir dengan pengusiran secara paksa yang penyelesaiannya sampai ke pengadilan, dan  anehnya  yang menjadi tersangka pihak warga setempat sedangkan yang melakukan kumpul kebo sendiri tidak bisa dihukum dengan alasan tidak ada hukum yang mengaturnya. Masih banyak lagi kasus-kasus yang belum diatur dalam undang-undang terutama  kejahatan terkait dengan komputer.

3.   Hukuman denda terlalu ringan.

          Hukuman denda banyak diatur dalam KUHP yang besarnya hukuman denda tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini yang menyebabkan hakim tidak pernah menerapkannya dalam menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang melakukan kejahatan. Hukuman denda diatur dalam beberapa pasal dalam KUHP, antara lain :

a.         pasal 134 KUHP  mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, ancaman hukuman penjara paling tinggi 6 tahun atau denda setinggi tingginya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

b.         Pasal 310 (1) mengenai Penghinaan, hukuman penjara 9 (sebilan) bulan denda Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah). 

c.         Pasal 351 (1) mengenai Penganiayaan, hukuman penjara 2 tahun 8 bulan atau denda Rp. 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah).

d.         Pasal  362 mengenai Pencurian, hukuman penjara 5 (lima) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah),

e.         Pasal 372 mengenai Penggelapan, hukuman penjara 4 tahun atau denda Rp.900,- (sembilan ratus rupiah).

f.          Pasal 406 Pengrusakan Barang, hukuman penjara 2 tahun 8 bulan  atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

g.         Pasal 480 mengenai Pertolongan jahat/ penadah, hukuman penjara 4 tahun atau hukuman denda Rp.900,- (sembilan ratus rupiah)

 

                 Melihat hal tersebut terlalu ringannya hukuman denda yang berkisar antara Rp.900 – Rp.4.500  tidak sesuai dengan situasi saat ini, dan bila diterapkan bertentangan dengan hati nurani masyarakat.

 

              4.Tidak Mengikuti Perkembangan Masyarakat.

    Dalam kehidupan masyarakat selalu terjadi hubungan satu sama lain diantara orang ditengah-tengah  masyarakat, sejalan dengan perkembangan masyarakat diikuti juga perkembangan hukum ditengah-tengah masyarakat,selama berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya mengatur pidana umum berupa perkara Pembunuhan, Pencurian, Penipuan, Penganiayaan, Penipuan, Penggelapan, Penadahan,pelanggara, dan lain-lain. Sejalan perkembangan pergaulan masyarakat berkembang juga hukum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat yaitu Masalah  korupsi yang diatur dalam Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masalah Narkoba ,masalah Pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Masih banyak lagi perkara yang diatur dalam undang-undang yang tidak ada diatur dalam Kitab Undang –Undang Hukum  Pidana yang terjadi akibat perkembangan pergaulan hidup masyarakat .

            D.Yurisprudensi.

     Yurisprudensi adalah suatu putusan Hakim Mahkamah Agung RI atas suatu perbuatan  yang belum diatur dalam undang-undang atau tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, baik mengenai perbuatannya maupun sanksinya (hukuman), dan setelah putusan Hakim MA mempunyai kekuatan hukum yang tetap merupakan salah satu sumber hukum formal yang dapat menjadi dasar/ pegangan bagi aparat penegak hukum lain bila ada suatu masalah yang sama  terjadi di wilayah hukumnya masing-masing.

Menurut Dr.R.O.Siahaan, SH. S.Sos. MH. dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum halaman 65-66 menyatakan Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan  hakim, baik yang secara berkesinambungan diikuti oleh putusan hakim lain, sedangkan menurut Utrech menyebutnya dengan Yurisprudensi tetap, karena diikuti oleh putusan hakim lain sehingga menjadi putusan baku  atau (standard Aresten).

Yurisprudensi mengandung beberapa  hal yaitu  :

1.   Putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

2.   Yurisprudensi merupakan sumber hukum formal.

3.  Terdapat pasal-pasal undang-undang yang tidak jelas atau menimbulkan multi tafsir.

4.  Putusan Hakim merupakan putusan hakim Mahkamah Agung sebagai putusan  tertinggi dari putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

 

 

              E.Aliran Eropah kontinental dan Sistem Hukum Pidana.

Aliran Eopah kontinental berasal dari Eropa yang di bawa ke Indonesia pada saat negara Belanda menjajah Indonesia, maka hukum pidana yang berlaku di Indonesia merupakan peninggalan penjajahan Belanda. Perbuatan baru dapat dipidana apabila perbuatan tersebut telah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang yang dikenal Asas Legalitas, dan semua perbuatan pidana diatur dalam satu undang-undang yang disebut Kodidifikasi  yang diwujudkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disusun dengan sistem yang isinya dibagi tiga (3) buku yaitu :

 

                  1.BUKU KESATU MENGENAI ATURAN UMUM (pasal 1 sampai dengan pasal 103) terdiri :

      

  BAB .I Batas-batas Berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan, terdiri dari sembilan (9) pasal.

  BAB II.Pidana (43 pasal).

  

  BAB II.Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana, terdiri dari sepuluh (10) pasal.

                     

 BAB IV ,Percobaan, terdiri dari dua (2) pasal.

                     

   BAB V.Penyertaan Dalam Tindak Pidana, terdiri dari  delapan pasal.

                

    BAB VIPerbarengan Tindak Pidana, terdiri dari  sepuluih (10) pasal.

 

BABVII.Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam hal kejahatan-kejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan, terdiri dari empat (4) pasal.

    BAB VIII. Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana, terdiri dari sepuluh (10) pasal.

                          

BAB IX. Arti beberapa istilah yang dipakai dalam kitab undang-undang, terdiri dari dua puluh empat (24) pasal.

 

2.BUKU KEDUA MENGENAI KEJAHATAN  (pasal 104 sampai dengan pasal 488) terdiri dari:

                  

BAB I.Kejahatan terhadap Keamanan Negara, terdiri dari dua puluh lima (25) pasal.

BAB II.Kejahatan Melanggar Martabat Presiden dan Martabat Wakil-Presiden, terdiri dari lima (5) pasal.

BABA III. Kejahatan Terhadap Negara yang Bersahabat dan Terhadap Kepala dan Wakil Negara yang Bersahabat, terdiri dari sepuluh (10) pasal.

BAB IV.Kejahatan Mengenai Perlakuan Kewajiban Negara dan Hak-Hak Negara, terdiri dari tujuh (7) pasal.

BAB V. Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum, terdiri dari tiga puluh satu (31) pasal.

BAB VI. Perkelahian Satu Lawan Satu, terdiri dari lima (5) pasal.

BAB VII. Kejahatan yang Mendatangkan Bahaya Bagi Keamanan Umum Manusia atau Barang, terdiri dari duapuluh empat (24) pasal.

BAB VIII. Kejahatan Terhadap Kekuasaan Umum, terdiri dari tiga puluh tiga (33) pasal.

BAB IX. Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, terdiri dari satu (1) pasal.

BAB X. Hal Memalsukan Mata Uang dan Uang Kertas Negara Serta Uang Kertas Bank, terdiri dari empat belas (14) pasal.

BAB XI. Memalsukan Meterai dan Merek, terdiri dari sepuluh (10) pasal.

BAB XII.Memalsukan Surat-Surat, terdiri dari sebelas (11) pasal.

BAB XIII. Kejahatan Terhadap Kedudukan Negara, terdiri dari empat (4) pasal.

BAB XIV. Kejahatan Terhadap Kesopanan, terdiri dari dua puluh empat (24) pasal.

BAB XV, Meninggalkan Orang Yang Memerlukan Pertolongan, terdiri dari enam(6) pasal.

BAB XVI. Peghinaan, terdiri dari duabelas (12) pasal.

BAB XVII. Membuka Rahasia, terdiri dari dua (2) pasal.

BAB XVIII. Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Seseorang, terdiri dari empat belas (14) pasal.

BAB XIX .Kejahatan Terhadap Jiwa Orang, terdiri dari tiga belas (13) pasal.

BAB XX, Penganiayaan, terdiri dari delapan (8) pasal.

BAB XXI. Mengakibatkan Orang Mati atau Luka Karena Salahnya, terdiri dari tiga (3) pasal.

BAB XXII. Pencurian, terdiri dari sepuluh (10) pasal.

BAB XXIII. Pemerasan dan Ancaman, terdiri dari empat (4) pasal.

BAB XXIV. Penggelapan, terdiri dari enam (6) pasal.

BAB XXV. Penipuan, terdiri dari 18 pasal

BAB XXVI. Merugikan Penagih Utang atau Orang Yang Berhak, terdiri dari sembilan (9) pasal

BAB XXVII. Menghancurkan atau Merusakkan Barang, terdiri dari tujuh (7) pasal.

BAB XXVIII. Kejahatan yang Dilakukan Dalam Jabatan, terdiri dari dua puluh lima (25) pasal.

BAB XXVIII. Kejahatan Pelayaran, terdiri dari empat puluh empat (44) pasal.

BAB XXIX a. Tentang Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/ prasarana Penerbangan, terdiri dari delapan belas (18) pasal.

BAB XXX. Pertolongan (Jahat), terdiri dari enam (6) pasal.

BAB XXXI. Ketetapan yang terpakai Bersama Bagi Berbagai-bagai 

BAB Mengenai Terulangnya Melakukan Kejahatan, terdiri dari tiga (3) pasal.

 

                             3.BUKU KETIGA MENGENAI PELANGGARAN (pasal 489 sampai dengan pasal 569) Terdiri dari :

 

 BAB I. Pelanggaran Tentang  Keamanan Umum Bagi Orang dan Barang dan Kesehatan Umum, terdiri dari dua belas (12) pasal.

      BAB II. Pelanggaran Tentang Ketertiban Umum, terdiri dari dua puluh (20) pasal.

      BAB III. Pelanggaran Tentang Kekuasaan Umum, terdiri dari     enam (6) pasal.

     BAB IV. Pelanggaran tentang Kedudukan Warga, terdiri dari dua (2) pasal.

    BAB VII. Pelanggaran Tentang Orang Yang Perlu Ditolong, terdiri dari satu (1)  pasal.

    BAB VI. Pelanggaran Tentang Kesopanan, terdiri dari empatbelas (14) pasal.

     BAB VII. Pelanggaran Tentang Polisi Daerah, terdiri dari empat (4) pasal

         BABVIII. Pelanggaran Dilakukan Dalam Jabatan, terdiri dari sembilan pasal.

    BAB XI. Pelanggaran Dalam Pelayaran, terdiri dari sepuluh (10) pasal.

               Semua perbuatan pidana telah diatur dalam satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi kenyataan hukum pidana berkembang terus, dan untuk membuat satu hukum pidana yang meliputi semua perbuatan pidana hanya sementara memenuhi kebutuhan masyarakat mengingat perkembangan kejahatan seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat yang begitu cepat perkembangannya, dan hanya beberapa tahun kemudian sudah bermunculan berbagai perbuatan pidana berakibat pemerintah tidak bisamembentuk undang-undang Kodifikasi lalu hanya membentuk satu jenis perbuatan dalam satu undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ada hanya mengatur suatu perbuatan dengan menyisipkan beberapa pasal yang mengandung pidana (hukuman), seperti Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, belum lagi perbuatan dikelompokkan kejahatan yang hingga saat ini  belum diatur dalam undang-undang, seperti hidup dalam satu rumah tangga tanpa ikatan perkawinan  (anak bertambah terus) yang disebut kumpul kebo, dan perbuatannya tidak bisa dihukum walaupun lingkungan dimana yang bersangkutan bertempat tinggal, warganya merasa lingkungannya dicemari, dan masyarakat bertindak dengan mengusir secara kekerasan dengan mengarak yang bersangkutan di muka umum, justru yang dihukum warga yang mengaraknya sedangkan yang melakukan kumpul kebo tidak bisa dihukum. Dengan menganut aliran eropah kontinental ini hukum selalu ketinggalan dari perkembangan masyarakat karna yang melakukan kumpul kebo belum diatur dalam-undang-undang sehingga perbuatannya tidak bisa dituntut. Untuk menganggulangi hal tersebut diberikan dua kewenangan satu kepada hakim dan kedua kepada anggota DPR RI untuk membentuk undang-undang yang baru bersama pemerintah ,sebagai berikut:

 

            1. Anggota DPR RI

                  Anggota DPR RI untuk membentuk undang-undang yang baru bersama pemerintah

 

             2.Hakim sebagai Penggali Hukum Untuk Mengikuti Perkembangan Jaman.

Untuk mengetahui arti sebenarnya dari wilsbesluit atau putusan kehendak pembentuk undang-undang seperti yang tertulis dalam rumusan-rumusan undang-undang pidana, maka perlu dilakukan penafsiran atau interpretatie sekalipun harus disadari bahwa penafsiran seharusnya dilakukan secara strict sesuai dengan bunyi undang-undang.

                Penafsiran diterapkan hakim dalam menggali hukum menjadi yurisprudensi pada umumnya masalah hukum perdata jumlahnya cukup besar, sedangkan yurisprudensi masalah hukum pidana selama Indonesia merdeka hampir tidak ada, sehingga hukum pidana tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat.

              Berdasarkan hal tersebut agar hukum pidana dapat mengikuti perkembangan zaman sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, supaya Hakim Mahkamah Agung RI menerapkan kewenangannya sebagai penggali hukum yang dasarnya sebagaimana  diatur  dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang, Kekuasaan Kehakiman, yaitu :

                               a. Pasal 16 ayat (1) Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

b.     Pasal 28  ayat (1) Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat

                                Hakim mendasarkan kepada 6 (enam) penafsiran hukum pidana, yaitu :

a.         Penafsiran Sejarah Undang-undang (Wetshistoriscche interpretatie)

Penafsiran dilakukan berdasarkan sejarah pembentukan undang-undang itu sendiri.

b.            Penafsiran Teleologis (teleologische interpretatie).

                  Penafsiran dilakukan dengan melihat tujuan dari pembentukan suatu undang-undang.

c.             Penafsiran otentik (authentieke interpretatie).

                   Penafsiran yang dilakukan sesuai penjelasan penjelasan atau ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undang itu sendiri disebut penafsiran resmi atau otentik.

d.             Penafsiran Gramatical (grammaticale interpretatie)

Penafsiran dilakukan dengan cara melihat tata bahasa dari ketentuan undang-undang yang akan ditafsirkan.

e.             Penafsiran sistematis (systematische interpretatie).

Pengertian sistematis diartikan sebagai adanya suatu hubungan ketentuan yang satu dengan ketentuan yang lain sehingga merupakan suatu sistem Undang-undang.

f.              Penafsiran Restriktif atau Ekstentif .

Penafsiran restriktif diartikan sebagai mempersempit arti suatu rumusan undang-undang, sedang penafsiran ekstentif memperluas pengertian rumusan yang telah disebutkan dalam undang-undang.[47]

2.Putusan Hakim Mahkamah Agung sebagai Yurisprudensi.

1)            Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang dapat digunakan sebagai dasar menuntut perkara yang sama ditempat lain.

2)                Tidak bertentangan dengan asas Legalitas.

                   Hakim Mahkamah Agung dalam menerapkan kewenangannya sebagai penggali hukum, maka hukum pidana dapat mengikuti perkembangan zaman, yang selanjutnya dapat diatur lagi dalam satu kodifikasi sekitar 100 (seratus) tahun kemudian, sebagaimana hukum pidana yang berlaku saat ini dibuat tahun 1915 mulai berlaku tahun 1918, yang drafnya sudah dibahas 20 tahun yang lalu, dan sekitar bulan Nopember 2010 diserahkan ke Prolegnas untuk dibahas DPR RI bersama Pemerintah untuk menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru yang berlaku di Indonesia nanti.

 

                            Berdasarkan hal tersebut dapat ditarik kesimpulan, sebagai berikut :1.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dapat mengikuti perkembangan zaman 2.Keputusan Hakim Mahkamah Agung merupakan Yurisprudensi salah satu sumber hukum. 3.Yurisprudensi dapat digunakan sebagai dasar menuntut perkara yang sama didaerah lain.

                             Bertalian dengan kesimpulan di atas, dapat disarankan supaya Hakim Mahkamah Agung RI menerapkan kewenangannya sebagai penggali hukum dengan harapan hukum pidana dapat mengikuti perkembangan zaman sesuai dengan rasa keadilan masyarakat sesuai dengan faham eropah kontinental.

 

                         E.ANTISIPASI.

Berdasarkan masalah diatas untuk mengantisipasi perkembangan hukum ditengah-tengah masyarakat  dengan Kodifikasi yaitu menyatukan semua perbuatan pidana dalam satu undang-undang yang di sebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),sangat membutuhkan waktu lama pada hal perkembangan hukum sudah jauh kedepan yang segera diatasi terpaksa setelah masalah hukum tidak bisa secara keseluruhan tetapi yang dapat dengan dua cara yaitu pertama,masalah hukum  diselesaikan / dilakukan satu-persatu seperti masalah korupsi,narkoba,pencucian uang diatur dalam undang-undang yang berakibat undang-undang  terkait hukum bertebaran dimana-mana,dan  kedua,dengan yurisprudensi dimana hakim menggali hukum sesuai kehendak masyarakat .           Dalam pembuatan hukum  untuk mengikuti perkembangan masyarakat berorientasi hukum pidana formal, dan   Ketiga bidang pembaharuan hukum pidana tersebut berjalan  secara harmonis untuk memenuhi kebutuhan perkembangan masyarakat sebagai berikut :

                             1.Pembaharuan Hukum Pidana Materil

                                 Dalam pembaharuan hukum  bahasannya difokuskan  pada perubahan  hukum     pidana materil .

       Menurut Barda Nawawi Arief makna dan hakikat  pembaharuan hukum pidana dapat :

                              a.Dilihat dari sudut pendekatan kebijakan.

                                     1).Sebagai bagian dari kebijakan  sosial, pembaharuan hukum pidana  pada hakikatnya  bagian dari upaya  mengatasi  masalah-masalah sosial (termasuk masalah kemanusiaan)  dalam rangka mencapai/menunjang tujuan nasional (kesejahteraan  masyarakat dan sebagainya).

            2).Sebagai bagian dari kebijakan  kriminal , pembaharuan hukum pidana  pada hakikatnya bagian dari upaya perlindungan masyarakat (khususnya upaya   dan penilaian  penanggulangan kejahatan).

           3).Sebagai bagian dari kebijakan penegakan hukum, pembaharuan hukum pidana  pada hakikatnya  bagian dari upaya pembaharuan substansi hukum (legal substance) dalam rangka lebih  mengefektifkan penegakan hukum.

        b.Dilihat dari sudut pendekatan nilai.

            Pembaharuan hukum pidana  pada hakikatnya merupakan upaya  melakukan peninjauan  dan penilaian  kembali nilai-nilai  sosio-politik,sosio-filosofis dan sosio cultural yang melandasi  dan memberi isi  terhadap muatan normatif dan substantif hukum pidana.

           Dalam pembuatan hukum  untuk mengikuti perkembangan           masyarakat harus ada tiga argumentasi  utama. Ketiganya  berorientasi  kepada alasan politis, sosiologis dan praktis yaitu :

                                1).Alasan Politis.

                    Alasan Politis menegaskan  kelayakan  Indonesia sebagai  Negara merdeka  memiliki KUHP  yang bersifat nasional sehingga dipandang  merupakan kebanggaan tersendiri  sebagai Negara telah  melepaskan kedudukannya  dari penjajahan  pemerintah Belanda.

           2).Alasan Sosiologis,

        Alasan sosiologis, menegaskan  bahwa pada dasarnya KUHP  adalah pencerminan  dari nilai-nilai kebudayaan  suatu bangsa. Wetboek van Strafrecht (W.v.S) tidak mungkin mencerminkan nilai-nilai kebudayaan  bangsa Indonesia secara  penuh karena  tidak dibuat  oleh kita sendiri .

           3).Alasan Praktis.

               Alasan praktis,menjelaskan bahwa kenyataan  teks resmi W.v.S adalah bahasa Belanda  sehingga jumlah  penegak hukum  yang memahami bahasa Belanda  makin lama makin sedikit. Terjemahan yang beraneka ragam  tidak akan memberikan  penyelenggaraan hukum pidana  yang pasti dan seragam  sehingga tidak mustahil  akan terjadi keseimbangan  penafsiran yang  menyimpang  dari makna aslinya yang disebabkan   karena suatu terjemahan  yang kurang tepat

           4).Alasan  adaptif.

                Muladi menambahkan alasan keempat, yaitu alasan adaptif dimana KUHP Nasional  dimasa mendatang  harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan-perkembangan baru , khususnya perkembangan internasionl yang sudah disepakati masyarakat beradab[48].

      Menurut Muladi dalam konteks sistem hukum   pidana nasional  dimasa mendatang /ius constituendum , idealnya  dibentuk suatu hukum pidana  materiil dengan lima karakteristik  sebagai berikut :

           (1).Hukum pidana  nasional dibentuk  tidak sekedar  alasan sosiologis,politis dan praktis semata-mata namun  secara sadar  harus disusun  dalam kerangka ideologi  nasional Pancasila.

         (2).Hukum pidana nasional  di masa mendatang  tidak boleh  mengabaikan aspek-aspek  yang berkaitan dengan kondisi  manusia, alam  dan tradisiosional.

          (3).Hukum pidana mendatang harus dapat menyesuaikan diri  kecenderungan-kecenderungan  universal yang tumbuh  dalam pergaulan masyarakat beradab.

           4).Hukum pidana mendatang  harus memikirkan  aspek-aspek  yang bersifat preventif.

         (5).Hukum pidana mendatang harus  selalu tanggap  terhadap perkembangan ilmu pengetahuan  dan teknologi  guna meningkatkan efektif fungsinya dalam masyarakat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

 

PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK (FAHAM ANGLO SAXON) BERTENTANGAN DENGAN HUKUM PIDANA  FAHAM EROPA KONTINENTAL

 

 

                      A.KASUS POKOK  (predikat kriminal).

                   Dalam setiap perkara masuk  Hukum Pidana Khusus, harus ada pidana pokoknya,dan pidana pokok harus ada hubungannya dengan kekayaan  yang dijadikan barang bukti,yang pengembaliannya dapat diketahui bila barang buktinya dikembalikan kepada pemiliknya terkait dengan kasus pokoknya.Jadi setiap perbuatan kejahatan harus ada  kasus pokoknya dan untuk menentukan kesalahan seseorang harus ada unsur kesalahan sesuai ketentuan tiada pidana tanpa unsur kesalahan.

                  Pencucian uang (uang kotor) diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana   Pencucian Uang,dan predikat kriminal atau kasus pokokya diatur dalam pasal 2 ayat (1) yang semuanya ada 26 predikat kriminal (kasus Pokok).

              Suatu kasus kejahatan harus ada predicate crime atau pokok perkara karna bisa saja seseorang  memiliki harta kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilannya yang sumbernya dari hasil korupsi, narkoba, penjualan kayu hutan gelap dan jual bensin / solar antar daerah yang melanggar hukum seperti yang dilakukan Sitorus di Polres Raja Ampat  Provinsi Papua, dimana selama lima tahun bisnis illegalnya telah beredar uangnya Rp.1,5 triliun. Pengedar Narkoba yang memiliki perusahaan besar yang diperoleh dari keuntungan mengedarkan narkoba, dan dari Rutan sedang menjalani hukuman dapat mengendalikan peredaran narkoba.

 

                              Tingkat bahaya bila tidak ada predicate crime atau Kasus pokoknya bisa terjadi,Antara lain :

                         1.Dugaan kasus Korupsi.

                  Kasus Simulator SIM tahun 2011 yang tersangkanya Irjen Djoko Susilo ,dimana Komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah menyita sekitar 20 barang bukti berupa rumah, tanah, pompa bensin, Bus,dan lain-lain yang diperoleh Irjen Djoko Susilo sebelum tahun 2011 atau yang diperoleh sekitar tahun 2003 sampai tahun 2010,ternyata setelah diterapkan pembuktian terbalik dimana hakim meminta terdakwa menjelaskan harta kekayaannya yang disita KPK sekitar 20 unit, ternyata Irjen Djoko Susilo menjawab bahwa harta kekayaan yang disita KPK tersebut yang diperoleh tahun 2003  dari hasil kejahatan penjualan kayu illegal waktu tugas di Papua   , dan saat itu menjabat Kepala Kepolisian  Resot  Raja Ampat ,harta kekayaan tahun 2004-2010 di peroleh dari hasil  penipuan, karna harta kekayaan yang disita KPK tersebut diduga hasil korupsi ternyata bukan dari hasil korupsi tetapi dari hasil penjualan kayu illegal, penipuan, narkoba, dengan demikian penyitaan 20 unit tidak sah karna yang berwenang menyidik kasus penjualan kayu illegal login, penipuan, narkoba, penyidiknya dari pihak Polri.Yang jelas KPK tidak berhak menyita harta kekayaan Irjen Pol Djoko Susilo sebayak 20 unit tersebut. 

               2.HAM Yang Berat.

    Seseorang memiki harta kekayaan yang banyak yang tidak sesuai penghasilanny,diduga Polisi diperoleh dari hasil illegal loging atau penjualan kayu illegal, ternyata setelah di muka Hakim terdakwa menjawab pertanyaan hakim bahwa hartanya tersebut diperoleh pada saat membunuh satu desa, dengan demikian penyitaan barang bukti atas harta kekayaan terdakwa tidak sah penyitaannya karna dalam perkara HAM yang berat yang berwenang menyidik dalam perkara HAM yang berat Adalah Jaksa Agung RI atau Jajaran Jaksa Agung RI.

               3.Kejaksaan melakukan penyitaan harta kekayaan terdakwa yang cukup banyak yang diduga diperoleh dari hasil korupsi atau dari pembunuhan penduduk satu desa, ternyata setelah terdakwa menjelaskan didepan hakim harta kekayaan tersebut diperoleh dari mencuri mobil dan emas penduduk yang dibunuh, maka penyitaan yang dilakukan Kejaksaan atas harta kekayaan terdakwa tidak sah karna dalam pencurian, penyidiknya adalah Polri.

             Berdasarkan hal tersebut ,maka setiap kasus kejahatan harus ada predicate crime atau kasus pokoknya untuk mengetahui aparat penegak hukum mana yang berwenang melakukan penyitaan barang bukti serta mengetahui penegak hukum yang berwenag menanganinya.

    Dalam perkara yang diatur dalam money laundering (pencucian uang ) yang ditur dalam pasa 2 ayat (1) Undang-undang nomor . 8 tahun 2010, dimana aparat yang berwenang melakukan penyidikan dan penyitaan  barang bukti atas harta   kekayaan terdakwa terkait perbuatan korupsi yaitu :penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Penyidik Kejaksaan,dan penyidik Polri

 

 B.HUKUM PIDANA KHUSUS (bijzonder strafrecht).

          Dalam memahami pengertian hukum pidana khusus ,maka kita akan teringat dengan pidana umum (ius commune) yang menjadi hukum yang menambahkan  (aanvullend recht) bagi hukum pidana khusus .Atau Tindak pidana khusus atau speciale delicten merupakan tindak pidana  yang mempunyai  kekhususan  dari tindak pidana umum (commune delicten),karena kekhususan  dari tindak pidana tersebut dikecualikan dari tindak pidana umum.

                               Hukum Pidana khusus mengandung arti bahwa perlakuan hukum  terhadap subyek hukum  yaitu orang  dan Korporasi, cara atau bentuk tindak pidananya, hukum acara dan ancaman pidana  yang mengaturnya adalah tergolong khusus. Kekhususan  subyek hukum pidana khusus ,misalnya dalam perkara  Narkotika dan psikotropika  semua orang  sebagai pelaku dan  korporasi. Untuk itu ketentuan-ketentuan  umum  yang terdapat dalam Buku I (Pasal 1 – pasal 103)  KUHP,tetap berlaku  bagi tindak pidana khusus    sepanjang undang-undang  yang mengatur  tindak pidana khusus  dan tindak pidana tertentu  tidak secara tegas  mengaturnya. Misalnya  ajaran-ajaran,pemahaman, pengertian  atau ketentuan  tentang deelneming (penyertaan) seperti terdapat  dalam pasal  55 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP, tentang pembantuan (pasal 56 KUHP), percobaan (pasal 53 KUHP), jenis – jenis hukuman  (pasal 10 KUHP), tetap menjadi  acuan tindak pidana khusus.

           Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menerapkan asas pembuktian terbalik , dimana menurut  KUHAP yang membuktikan kesalahan terdakwa di pengadilan adalah Jaksa Penuntut Umum, sebaliknya dalam pembuktian terbalik   terdakwa dibebani membuktikan dirinya tidak bersalah. Demikian juga dalam KUHAP menerapkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocencation). sedangkan dalam pembuktian terbalik menggunakan asas menyalahkan dirinya sendiri atau praduga bersalah (non self incrimination), dan lain-lain.

                                Berdasarkan hal tersebut Hukum Pidana Indonesia yang menganut faham eropah continental harus taat asas melaksanakannya tanpa mencampur adukkan (the mixed type) dengan faham hukum lain terutama faham anglo saxon. Faham eropah kontinental dari ratusan asas yang berlaku dimana asas yang paling inti atau paling utama adalah asas legalitas, maka semua asas lain tidak boleh bertentangan dengan asas legalitas tersebut.

     Penerapan Pembuktian terbalik dan Tindak Pidana Pencucian Uang  telah menimbulkan pertentangan dengan asas hukum pidana sejalan dengan faham eropah continental yang dianut hukum pidana Indonesia,dimana asas pembuktian terbalik bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah,Sistem pembuktian wettelijk negative yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin,dan bertentangan dengan concursus realis (meerdaadse samenlop),dan lain-lain.

(1).              semata), sehingga tumbunya pergeseran dari praduga tidak    bersalah menjadi asas praduga bersalah (presumption of guilt) atas asas praduga korupsi (presumption of corruption).

(2).             Asas  mempersalahkan diri sendiri (non – self incrimination).

(3).             Asas hak untuk diam (right to remain silent)

 

 

            Beberapa pandangan para pakar hukum menentang penerapan  pembuktian terbalik, antara lain :

 

1.      J.E. Sahetapy atas tulisan Problematika Beban Pembuktian Terbalik menyatakan lebih kurang tigapuluh tahun yang lalu ,problematik beban pembuktian terbalik sudah menjadi wacana didunia fakultas hukum;”omkering van de bewijslast” begitulah problematik pembahasan pada waktu itu.Dirasakan dan dipikirkan pada waktu itu bahwa beban pembuktian terbalik  sangat tidak tepat dengan berbagai argumentasi  yang tidak begitu jauh berbeda secara substansial dengan apa yang disuarakan dewasa ini.Dalam pada itu kritik-kritik terhadap beban pembuktian terbalik akhir-akhir ini sangat kental nuansanya  dengan nada partisan dan politik,Dalam era reformasi, semua itu boleh-boleh saja atau sah-sah saja.

 

2.      Prof. Indriyanto Senoadji (Guru Besar FH Universitas Kristen Dwipayana dan Pengajar PPs. FH UI) dalam tulisannya Asas Pembuktian terbalik,menyatakan pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik sebenarnya tidak dikenal  dalam sejarah negara-negara yang mengakui sistim hukum pidana pada negara Anglo Saxon dan Eropa Kontinental (Indonesia menganut Kontinental) .Kalau kita lihat di KUHP atau KUHAP di Negara-negara Kontinental atau dari doktrin-doktrin  Anglo Saxon khususnya untuk Korupsi ,sampai sekarang belum pernah menemukan delik mengenai pemberlakuan pembalikan beban pembuktian, kecuali satu yaitu suap (Bribery).Didalam sistem UU Tipikor,yang dinamakan pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik hanya ada satu delik, yaitu masalah suap (gratifikasi). Jadi  UU Nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui  dengan UU No.20 tahun 2001 (pasal 2,3,5, 6,7,8,9,10,11,12,13,15), pembalikan beban pembuktian  bukan untuk semua delik, hanya berlaku untuk Pasal 12 b dan 38 b yaitu yang berkaitan dengan delik suap. Menekankan apa yang dinamakan pembuktian terbalik  dari terdakwa yang dikehendaki, pembuktian terbalik itu jauh lebih baik dilakukan di Peradilan,karena kesulitan untuk membuktikan secara terbalik oleh tersangka di proses penyidikan dan penuntutan,menghindari adanya apa yang dinamakan kolusi,yang penting untuk apa yang dinamakan pembalikan beban pembuktian adalah adanya kata-kata  pemberian gratifikasi yang memang menjadi kewajiban dari penuntut umum untuk dibuktikan.

   3.RM. Arobbi Rahmat Zoneidhi dalam tulisannya Pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan sistem pembuktian terbalik yaitu Pembuktian terbalik (omkering van bewijslast atau shifting burden  of proof),tersangka atau terdakwalah  yang harus membuktikan  bahwa dirinya tidak bersalah  atas apa yang disangkakan  atau dituduhkan kepadanya.Dengan sistem pembuktian terbalik ternyata masih kurang efektif untuk upaya penanggulangan korupsi sebab masih ada kelemahan didalamnya yaitu pembuktian terbalik bertentangan dengan asas Praduga tidak bersalah (presumption of innocence) karena tersangka atau terdakwa dianggap telah terbukti bersalah kecuali ia bisa membuktikan  bahwa dirinya tidak bersalah.Menyangkut pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori hak untuk diakui sebagai pribadi didepan hukum ,dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum  yang berlaku surut,walaupun peraturan tentang pelaporan harta kekayaan pejabat sudah ada,apabila penerapan asas ini tidak secara profesional  hal tersebut dapat timbul.

 

 

                        4.Romli Atmasasmita (Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad & Ketua Forum 2004) atas tulisan Pembuktian terbalik Kasus Korupsi menyatakan Teori pembuktian yang selama ini diakui adalah asas pembuktian  ”beyond reasonable doubt”,yang dianggap tidak bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), akan tetapi disisi lain sering menyulitkan proses pembuktian kasus-kasus korupsi.Dalam pasal 31 UU Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 37 UU Nomor 20  tahun 2001 telah memuat ketentuan mengenai pembuktian terbalik (reversal burden of proof ) hanya masih belum dilandaskan kepada justifikasi teoritis, melainkan hanya menempatkan ketentuan pembuktian terbalik tersebut semata-mata  sebagai sarana memudahkan  proses pembuktian saja tanpa dipertimbangkan aspek hak asasi tersangka/terdakwa berdasarkan UUD 1945.

 

           5.Supriyadi Widodo Eddyono dengan tema Tulisan Pembebanan Pembuktian  Terbalik dan Tantangannya (Verification Reversed Imposition and it,s Challenges).

a)            Terkait Dengan Pembuktian Terbalik.

(1).       Penerapan pembuktian terbalik secara murni terhadap perkara korupsi banyak mendapat tantangan baik dari segi teoritis maupun praktis dan salah satunya bertentangan dengan asas presumption of innocent atau praduga tidak bersalah.

(2).          Pekbuktian seimbang atau beban semi terbalik diartikan sebagai beban pembuktian diletakkan baik  terhadap terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum secara berimbang terhadap objek pembuktian yang berbeda secara berlawanan.

(3).           Munculnya Norma beban pembuktian terbalik, awalnya dilatar belakangi dari problem penegakan hukum  dalam kasus korupsi, karena korupsi kerap dilakukan secara sistimatis, terencana oleh oknum yang berpendidikan, birokrat dan pengusaha yang secara politis dan ekonomi amat kuat ,sehingga gampang mempengaruhi jalannya proses Peradilan.

(4).           Pembuktian terbalik yang dikenal dari negara penganut rumpun Anglo saxon dan hanya terbatas pada “ certain case” atau pemberian yang berkolerasi dengan “bribery” (suap). Pembuktian terbalik di terapkan di beberapa negara antara lain United Kingdom of great  Britain, Singapura,  Hongkong, Pakistan, India, dan lain sebagainya.

 

b)            Tantangan.

Tantangan pembuktian terbalik  yaitu :

(4).        Beban pembuktian terbalik  oleh Jaksa Penuntut Umum  kepada terdakwa, akan berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yakni ketentuan khusus tentang  asas praduga tidak bersalah. Dalam pembuktian terbalik hakim berangkat  dari praduga  bahwa terdakwa telah bersalah atau asas menyalahkan diri sendiri (non self incrination), sehingga terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, dan jika tidak dapat membuktikan hal itu, maka dinyatakan bersalah tanpa perlu pembuktian lagi dari pihak penuntut umum, maka disamping hakim dapat menjatuhkan putusan pidana atas keyakinan hakim sendiri tanpa alat bukti, hal ini sama dengan sistem teori pembuktian conriction intime (pembuktian berdasar keyakinan hakim semata), sehingga tumbunya pergeseran dari praduga tidak bersalah menjadi asas praduga bersalah (presumption of guilt) atas asas praduga korupsi (presumption of corruption).

(5).         Asas  mempersalahkan diri sendiri (non – self incrimination).

(6).         Asas hak untuk diam (right to remain silent)

 

                           C.HIMBAUAN

                  1. Menurut Dr.Lilik Mulyadi,S.H.,M.H.jangan menerapkan faham anglo saxson dalam hukum pidana.

                       Tegas Lilik Dr.Mulyadi,S.H.,M.H,seorang mantan hakim senior di Jakarta,konsekuensi logis kebijakan formulatif Undang-undang nomor 20 tahun 2001 telah memilih adanya  ketentuan pembuktian terbalik,maka tentu akan  menimbulkan implikasi yuridis ditatanan aplikatifnya pada system hukum pidana  Indonesia.[49] Dalam Membuat Undang-Undang perlu Memperhatikan,antara lain .

                            a.Perlu Hati-Hati Menerapkan Faham anglo saxson ke Faham Eropah kontinental atau untuk menerapkan hukum yang menganut faham anglo saxson ke faham Eropah kontinental perlu mempertimbangkan ,bahwa “Jangan menggunakan hukum pidana  dengan secara emosional  untuk melakukan  pembalasan semata-mata. Hendaknya hukum pidana  jangan digunakan  untuk memidana perbuatan  yang tidak jelas korban atau kerugiannya.Kemudian hukum pidana jangan dipakai  hanya untuk  mencapai suatu tujuan  yang pada dasarnya dapat dicapai dengan  cara lain yang  sama efektifnya  dengan penderitaan  atau kerugian  yang lebih sedikit.Jangan menggunakan hukum pidana  apabila kerugian yang ditimbulkan  oleh pemidanaan  akan lebih besar  daripada kerugian  yang diakibatkan  oleh tindak pidana  yang akan dirumuskan. Selanjutnya  jangan gunakan hukum pidana  apabila hasil sampingan  (by  product) yang ditimbulkan  lebih merugikan  dibandingkan dengan perbuatan  yang akan  dikriminalisasikan.Jangan menggunakan hukum pidana apabila tidak didukung  oleh masyarakat secara kuat,dan kemudian  jangan menggunakan  hukum pidana,apabila  penggunaannya diperkirakan  tidak dapat efektif (unforceable) . Selain batasan penggunaan hukum  pidana seperti diatas  maka ada ketentuan bahwa hukum pidana harus iniform,univerying and universalistic,hukum pidana harus rasional, harus menjaga keserasian  antara order, legitimation and  competence, kemudian harus  menjaga keselarasan  antara social  defence,prosedural farnous and  substantive justice. Selain  itu mempergunakan hukum  pidana harus  menjaga keserasian antara moralis  komunal, moralis  kelembagaan  dan moralis  sipil,harus memperhatikan  korban kejahatan. Dalam hal-hal tertentu  hukum pidana  harus mempertimbangkan  secara khusus  skala prioritas  kepentingan pengaturan . dan akhirnya  penggunaan hukum pidana   sebagai sarana  represif  harus didayagunakan  secara serentak  dengan sarana  pencegahan  yang bersifat non-penal (prevention without punishment)”[50] Menurut Ted  Honderich berpendapat  bahwa suatu pidana  dapat disebut sebagai alat pencegah  yang ekonomis (economical deterrence) apabila diperoleh  syarat-syarat :

a).Pidana itu sungguh-sungguh mencegah;

b).Pidana itu tidak menimbulkan   keadaan yang lebih berbahaya /merugikan daripada  yang akan terjadi  apabila pidana itu  tidak dikenakan;

                                   2.Tidak ada pidana lain  yang dapat mencegah  secara efektif       dengan bahaya/kerugian yang lebih kecil. [51]

                        Sudarto antara lain menyatakan  bahwa perbuatan   yang diusahakan  untuk dicegah  atau ditanggulangi  dengan hukum pidana  harus merupakan  perbuatan yang tidak dikehendaki,yaitu perbuatan yang mendatangkan  kerugian baik materil  maupun spritual  atas warga masyarakat. [52]

                                      Dalam Simposium  Pembaharuan hukum nasional ,tahun 1980,antara lain menyatakan :”Masalah kriminalisasi  dan dekriminalisasi  atas suatu perbuatan  haruslah sesuai dengan politik Kriminal yang dianut  oleh Bangsa Indonesia,yaitu sejauhmana  perbuatan tersebut  bertentangan dengan nilai – nilai  fundamental yang berlaku  dalam masyarakat  dan oleh masyarakat  dianggap patut  atau tidak patut  dihukum dalam rangka menyelenggarakan  kesejahteraan msyarakat”Selanjutnya dalam Simposium  tersebut menyatakan  untuk menentukan  perbuatan sebagai tindak pidana  perlu memperhatikan  kriteria umum yaitu :

                                                 a. Apakah perbuatan itu  tidak disukai atau dibenci  oleh masyarakat  karena merugikan ,atau dapat  merugikan,mendatangkan korban  atau dapat mendatangkan korban.

                                        b.Apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan hasil  yang dicapai, artinya cost pembuatan Undang-undang, pengawasan dan  penegakan  hukum, serta  beban yang dipikul  oleh korban  dan pelaku Kejahatan itu sendiri  harus seimbang dengan  situasi tertib  hukum  yang akan dicapai.

             c.Apakah akan  makin menambah  beban aparat penegak hukum  yang Tidak  seimbang  atau nyata-nyata  tidak dapat diemban  oleh kemampuan  yang dimiliki.

               d.Apakah perbuatan-perbuatan tersebut menghambat  atau menghalangi  cita-cita bangsa,sehingga merupakan bahaya  bagi keseluruhan masyarakat.[53]

 

 

                               2.Dr.Monang Siahaan.SH.MM

                                  Menurut penulis Dr.Monang Siahaan.SH.MM

                                    kurang tepat menerapkan asas hukum pidana yang mencampur   adukkan (the mixed type).faham eropah kontinental dengan  faham anglo saxon karna tiap faham terdiri dari beberapa asas hukum dan satu sama lain asas hukum tersebut terkait satu sama lain secara harmonis, maka asas hukum pidana penganut faham eropah kontinental dicampur (the mixed type).dengan asas yang menganut faham anglo saxon, dimana satu sama lain saling bertentangan dan tidak ada hubungan yang harmonis. Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menerapkan asas pembuktian terbalik , dimana menurut  KUHAP yang membuktikan kesalahan terdakwa di pengadilan adalah Jaksa Penuntut Umum, sebaliknya dalam pembuktian terbalik   terdakwa dibebani membuktikan dirinya tidak bersalah. Demikian juga dalam KUHAP menerapkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocencation). sedangkan dalam pembuktian terbalik menggunakan asas menyalahkan dirinya sendiri atau praduga bersalah (non self incrimination), dan lain-lain. Demikian juga ketentuan lain asas eropah kontinental dan faham anglo saxson banyak permasalahan yg timbul bila campur sebagai berikut :

                                        a.FAHAM EROPAH KONTINENTAL.

                                     Asas legalitas ,Faham eropah kontinental salah satu asas hukum yang paling utama yaitu asas legalitas yaitu suatu perbuatan tidak dapat dituntut sebelum diatur terlebih dahulu dalam undang-undang( nullum delictum nulla poena vrapeia legi peonally) jadi suatu perbuatan baru dapat dihukum bila perbuatannya sudah diatur dalam undang-undang.walaupun perbuatan tersebut merupakan perbuatan kejahatan  seperti kumpul kebo hidup dalam satu rumah tangga disuatu kampung  tanpa adanya ikatan perkawinan dan masalah LGBT dimana hunbugan laki-laki sama laki-laki dan perempuan sama perempuan malakukan hubungan sex satu sama lain bila belum diatur dalam undang-undang tidak bisa dihukum

                                            Kepastian hukumAsas legalis adalah suatu perbuatan baru dapat dituntut di Pengadilan, apabila  perbuatan tersebut sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang. Harus ada dulu undang-undangnya baru dapat menuntut orang tersebut.

                                           Makna  asas Legalitas untuk kepastian hukum ialah :

                              a.Perbuatan-perbuatan  yang diancam dengan  pidana harus  lebih dahulu  dinyatakan di dalam  peraturan perundang-undangan.

            b.Dalam menentukan adanya perbuatan pidana, tidak mungkin  digunakan analogie (kias).

                                            c.Aturan-aturan Undang-undang pidana tidak mungkin  berlaku surut.[54].

            Muladi menyebutkan bahwa makna asas  legalitas tersebut  hakikatnya terdapat paling tidak ada 4 (empat) larangan (prohibitions) yang dapat dikembangkan  asas tersebut , yaitu :

                  a.Nullum crimen , nulla poena sine lege  scripta” :(larangan untuk memidana  atas dasar hukum  tidak tertulis- unwritten law-)

                                           b.“Nullum crimen , nulla poena sine lege stricta ” (larangan untuk melakukan analogy)

                   cNullum crimen, nulla poena  sine lege  praevia” (larangan terhadap pemberlakuan hukum  pidana secara surut).

               d.“Nullum crimen, nulla poena  sine lege certa”(larangan terhadap perumusan hukum  pidana yang tidak  jelas-unclear terms-).[55]     

 

                                               Jika berpegang  pada pendapat  Groenhuijsen mengenai asas legalitas  dalam arti klasik ini, maka sejatinya  tidak ada tempat  bagi hakim  untuk memberikan penafsiran  terhadap pengertian  sifat melawan hukum  di bidang pidana , karena analogi dilarang  diterapkan dalam hukum  pidana. Atau,  dengan kata lain, dalam hukum pidana  hanya dikenal  pandangan formil.[56]

            

                                           Putusan hakim.

                                            Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada seseorang atas perbuatan kejahatan didasarkan kepada undang-undang  yang mengatur perbuatan kejahatan tersebut. Dan hakim tidak boleh menyimpang dari aturan hukum yang mengatur perbuatan kejahatan tersebut.hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang melakukan kejahatan berdasarkan kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.

                                           Pembuktian.

                                             Dalam megadili seseorang melakukan kejahatan yang dianut hukum pidana Indonesia didasarkan sistem pembuktian Wettelik Negatif yaitu Hakim menjatuhkan hukuman kepada seseorang berdasarkan minimal dua alat bukti dan hakim yakin maksudnya  dua alat bukti ada kaitannya satu sama lain dan hakim yakin atas hubungan kedua alat bukti tersebut.hal ini diatur dalam pasal 183 KUHAP hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan  bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah  yang bersalah melakukannya.[57]

                                     Presumption of Innoce

                            Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) adalah suatu perbuatan yang dianggap belum bersalah sebelum mempunyai putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Atau Suatu perbuatan Kejahatan selama kasusnya masih dalam tahap persidangan baik Pengadilan Negeri,Pengadilan Tingggi,maupun Mahkamah Agung belum dapat dinyatakan bersalah, kecuali Perbuatan kejahatan tersebut telah diputus hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.Putusan hakim yang diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, maka perbuatan  tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dengan demikian terdakwa sudah dapat dinyatakan terpidana yang tinggal menjalani hukumannya sesuai putusan hakim.

                                Prinsip  KUHAP menurut H.L. Packer  yang dikutip oleh  Bambang poernomo, merupakan manifestasi  dari dianutnya asas fundamental  lain yang juga  menjadi basis hukum  acara pidana, yakni berupa  Presumption of innocence Principle ( Azas praduga tidak bersalah). Asas ini mengajarkan  bahwa apapun tuduhan  yang dikenakan terhadap  seseorang, ia wajib  dianggap tidak pernah  bersalah selama  belum ada putusan  Pengadilan yang berkekuatan  hukum tetap  yang menyatakan  bahwa ia memang  bersalah sebagaimana  isi tuduhan  yang diarahkan kepadanya itu[58].

                                                   Asas Praduga tidak bersalah, telah dirumuskan  dalam  Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman  Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 8, yang berbunyi : ”Setiap orang  yang sudah disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau  dihadapkan  di muka sidang  pengadilan, wajib  dianggap tidak bersalah  sampai adanya putusan pengadilan  yang  menyatakan kesalahannya  dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.” [59].

                                                Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam point 3 c berbunyi : “Setiap orang yang disangka, ditangkap,  dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah  sampai adanya putusan pengadilan  yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan  hukum tetap.

                                      Asas praduga tidak bersalah  ditinjau dari segi  teknis  yuridis atau dari  segi teknis  penyidikan dinamakan  “prinsip akusatur” atau accusatory  procedure (accusatorial  system). Prinsip akusator  menempatkan kedudukan  tersangka/terdakwa  dalam setiap tingkat  pemeriksaan (a) Adalah subjek, bukan sebagai objek  pemeriksaan, karena  itu tersangka  atau terdakwa  harus didudukkan  dan diperlakukan dalam   kedudukan manusia  yang mempunyai  harkat martabat  harga diri, (b) Yang menjadi objek pemeriksaan  dalam prinsip akusator  adalah “kesalahan” (tindak pidana), yang dilakukan tersangka/terdakwa. Kearah itulah  pemeriksaan ditujukan.

                                          Untuk menopang  asas praduga tidak bersalah   dan prinsip akusatur dalam penegakan hukum, KUHAP telah memberi perisai  kepada tersangka/terdakwa  berupa seperangkat hak–hak kemanusiaan  yang wajib dihormati dan dilindungi  pihak aparat penegak hukum. Dengan perisai hak-hak  yang diakui hukum, secara teoritis  sejak semula  tahap pemeriksaan, tersangka/ terdakwa  sudah mempunyai “posisi  yang setaraf “ dengan pejabat pemeriksa  dalam kedudukan hukum,  berhak menuntut perlakuan  yang digariskan dalam KUHAP  seperti yang dapat dilihat  pada Bab VI : a. segera mendapat “pemeriksaan oleh penyidik” dan selanjutnya diajukan  kepada penuntut umum (Pasal 50 ayat (1)), b.  segera diajukan  ke pengadilan  dan “segera diadili” oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (2) (3),  c.tersangka berhak untuk “diberitahu dengan jelas” dengan bahasa yang dimengerti  olehnya tentang “apa yang disangkakan” kepadanya pada pemeriksaan dimulai (Pasal 51 ayat (1)). d. berhak untuk “diberitahu  dengan jelas “ dalam bahasa yang dimengerti  olehnya tentang  apa yang “didakwakan” kepadanya (Pasal 51 ayat (2)). Tujuan  kedua hak  ini,  untuk memberi kesempatan  “secara bebas” baik kepada penyidik  pada taraf penyidikan  maupun kepada hakim  pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 52). e.  Dan lain-lain.[60]

                                     Menurut M. Yahya Harahap, Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) yaitu setiap orang harus dinggap  tak bersalah, sebagai hak asasi yang melekat pada diri setiap tersangka  atau terdakwa, sampai kesalahannya  dibuktikan dalam sidang pengadilan  yang bebas dan jujur  di depan umum. Hak asasi inilah  yang menjadi salah satu  prinsip dalam penegakan hukum  yang diamanatkan  KUHAP yaitu : 1)  Presumption    of innocent atau praduga tidak bersalah. 2) kesalahan seseorang  harus dibuktikan  dalam sidang pengadilan  yang “bebas dan jujur” atau fair trial, dan “tidak memihak” (Impartiality).3)          dan persidangan harus “terbuka untuk umum”. 4)  serta tanpa campur tangan  dari pemerintah  atau kekuatan sosial  politik mana pun.[61].

                                              Prinsip KUHAP menurut H.L.Packer yang dikutip oleh Bambang Poernomo,merupakan manifestasi  dari dianutnya asas fundamental  lain yang juga menjadi basis hukum acara pidana, yakni berupa Presumption of innocence Principle (azas praduga tak Bersalah). Azas ini mengajarkan bahwa apapun tuduhan  yang dikenakan terhadap seseorang, ia wajib dianggap tidak pernah  bersalah selama belum ada  putusan Pengadilan  yang berkekuatan  hukum Yang tetap  yang menyatakan,bahwa ia memang bersalah  sebagaimana isi tuduhan yang diarahkan  sebagaimana  isi tuduhan  yang diarahkan kepadanya itu. [62]

                                     Hak Ingkar.

                                      Apabila Hakim mengajukan pertanyaan  kepada terdakwa  dan terdakwa berhak tidak menjawabnya dan terdakwa tidak menjawab pertanyaan Hakim terdakwa tidak bersalah yang merupakan hak terdakwa.

.

                                        b.FAHAM ANGLO SAXSON.

                                           Teori Common Law.

                                            Teori Common Law atau hukum kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang melakukan kejahatan yang perbuatannya bertentangan Common Law atau hukum kebiasaan yang berlaku ditengah –tengah masyarakat.

                                          Tidak Mengenal Undang-Undang.

                                            Undang-undang secara formal dan tidak ditemukan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti di Negara Indonesia.dalam kejahatan  seperti kumpul kebo hidup dalam satu rumah tangga disuatu kampung  tanpa adanya ikatan perkawinan dan masalah LGBT dimana hubungan laki-laki sama laki-laki dan perempuan sama perempuan malakukan hubungan sex satu sama lain bila masyarakat setempat dianggab bertentangan dengan hukum kebiasaan akan dihukum sesuai perbuatannya.

                                            Sistem hukum Common Law (Anglo Saxon) adalah  dimana hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa atas keyakinan hakim semata yang bertentangan dengan hukum kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, dan putusan hakim tersebut tidak selalu harus ada alat bukti yang mendukungnya. Sistem hukum Common Law yang didasarkan pada yurisprudensi atau putusan hakim/putusan pengadilan yang terdahulu.  Sistem hukum  ini mulai berkembang pada abad XVI di Inggris, kemudian menyebar di negara jajahannya.  Negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon ini antara lain adalah negara-negara Persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Singapura, Kanada (kecuali Quebec), Australia, Malaysia, Selandia Baru dan Amerika Serikat.

                                             Sistem hukum Common Law ini berdasarkan pada custom atau kebiasaaan. Pada sistem hukum ini memungkinkan  Hakim di pengadilan untuk membuat hukum sendiri (judge made law) dengan melihat kasus-kasus sebelumnya yang pernah terjadi.  Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.

                                 Walaupun sistem hukum Common Law ini bersumber pada     putusan-putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi, namun kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa Undang-Undang dan peraturan administrasi negara juga diakui.  Hal ini disebabkan karena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut adalah bersumber dari putusan pengadilan.  Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.  Hakim mempunyai peran dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.  Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.  Sehingga hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).

                                   Namun bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari oleh hakim berdasarkan prinsip      keadilan, kebenaran dan akal sehat maka hakim dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum.

 

                                               Ciri – ciri  hukum dalam  sistem  Common Law antara lain :

                         Pertama , sebagian hukum  dari common law adalah hasil dari pertumbuhan historis  yang terlaksana  secara bertahap, sehingga masih mempunyai dan menunjukkan  unsur-unsur feodalnya,

Kedua, putusan pengadilan dalam sistem common law adalah salah satu sumber hukum yang sangat penting,

                                             tiga, dualisme hukum kebiasaan dalam kepatutan  dengan sistem hukum  common law masih diakui  dan ini tidak dikenal  dalam sistem  civil law

                         Keempat, semua hukum civil law  berbeda dalam substansi  dan prosedur dalam hukum perdata  dan hukum  administratif, hukum common law menolak pembagian dalam  dua bagian ini  dan berpegang setidak-tidaknya  dalam teori, pada prinsipnya  berlaku asas perlakuan  yang sama dimuka hukum.

                          Kelima,sistem common law memberi tempat  yang sangat penting  dan  istimewa kepada pengadilan,

                                                                   Keenam, semua sistem common law masih menundukkan diri  berdasarkan kebiasaan, sedangkan dalam sistem hukum civil law semua hukum dikodifikasikan, ada dalam peraturan  perundang-undangan  dan merupakan program  legislatif.[63]

                                                                Ketujuh, Putusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis).

                              Sistem hukum Common Law mempunyai 3 (tiga) karakteristik, yaitu yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang terutama, dianutnya asas Stare Decesis, dan adanya Adversary system dalam proses peradilan.  Ketiga hal tersebut merupakan pembeda antara sistem hukum Common Law dari sistem hukum Civil Law.  Meskipun demikian, tidak berarti bahwa yurisprudensi tidak mempunyai arti dalam sistem hukum Civil Law.

                                              Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum Utama, dianutnya yurisprudensi sebagai sumber hukum yang terutama,  merupakan suatu produk dari perkembangan yang wajar dari hukum Inggris yang tidak dipengaruhi oleh hukum Romawi.  Menurut Phillip S. James, ada 2 (dua) alasan mengapa dianutnya yurisprudensi sebagai sumber hukum yang terutama, yaitu :

·      Alasan psikologis, adalah setiap orang yang ditugasi untuk menyelesaikan perkara, ia cenderung sedapat-dapatnya mencari alasan pembenar atas putusannya dengan merujuk putusan yang telah ada sebelumnya daripada memikul tanggungjawab atas putusan yang dibuatnya sendiri.

·      Alasan praktis, adalah bahwa diharapkan adanya putusan yang seragam karena sering dikemukakan bahwa hukum harus mempunyai kepastian dari pada menonjolkan keadilan pada setiap kasus.

                                        Menurut Rescoe Pound, pada awal-awal hukum Inggris, para pengacara membuat catatan-catatan dari pengadilan dan memberikan catatan-catatan itu kepada pengacara lainnya.  Kemudian catatan-catatan dari kasus-kasus yang telah diputuskan pengadilan tersebut dikumpulkan, disistematiskan dan diterbitkan menjadi laporan putusan pengadilan.  Selanjutnya diterbitkan anotasi dan komentar-komentar atas kasus-kasus yang telah ada.  Hal inilah yang dijadikan rujukan oleh para hakim dan pengacara dalam menangani kasus yang mereka hadapi.

                                                   Menurut alam pikir Common Law, menetapkan Undang-Undang sebagai acuan utama merupakan suatu perbuatan yang berbahaya karena aturan Undang-Undang itu merupakan hasil karya kaum teoritis yang bukan tidak mungkin berbeda dengan kenyataan dan tidak sesuai kebutuhan. Selain itu,  dengan berjalannya waktu, Undang-Undang itu sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan yang ada sehingga memerlukan interpretasi pengadilan.

                                                       Asas Stare Decesis, Asas Stare Decesis atau The Binding Force Of Precedent (di Indonesia dikenal sebagai Preseden), adalah hakim terikat pada putusan-putusan pengadilan terdahulu, baik yang ia buat sendiri atau dari hakim yang terdahulu, baik hakim yang sederajat maupun hakim yang lebih tinggi untuk kasus serupa.  Di Inggris, dengan menerapkan asas ini otoritas pengadilan bersifat hierarkhi, yaitu pengadilan yang lebih rendah harus mengikuti putusan pengadilan yang lebih tinggi untuk kasus serupa.

                                Dalam perbincangan mengenai hukum terdapat salah kaprah tentang pengertian preseden. Menurut pengertian yang salah tersebut, preseden disamakan dengan putusan.  Hal ini memerlukan penjelasan lebih rinci.  Tidak semua yang dikatakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan menciptakan suatu preseden. Yang berlaku sebagai preseden adalah pertimbangan-pertimbangan hukum yang relevan dengan fakta yang dihadapkan kepadanya.  Pertimbangan-pertimbangan hukum yang dijadikan dasar putusan pengadilan tersebut disebut ratio decidendi.  Ratio decidendi inilah yang harus diikuti oleh pengadilan berikutnya dalam perkara serupa. Namun dalam membuat suatu putusan, hakim tidak hanya mengemukakan pertimbangan-pertimbangan hukum, melainkan juga pertimbangan-pertimbangan lainnya yang tidak mempunyai relevansi dengan fakta yang dihadapi. Pertimbangan semacam ini disebut sebagai obiter dicta. Hakim tidak terikat pada obiter dicta ini.  Namun demikian, bukan tidak mungkin mempunyai arti penting bagi hakim-hakim berikutnya yang mengadili serupa. Setidaknya bisa menjadi bahan rujukan.

                                   Meskipun dalam sistem Common Law dengan menerapkan asas stare decisis hakim harus mengikuti preseden yang telah ada, tidak berarti bahwa jawaban antara semua perkara dapat ditemukan dalam preseden.  Tidak dapat dipungkiri bahwa fakta sangat beragam dan tidak semua perkara secara tepat mempunyai preseden.  Mungkin untuk sebagian atau secara prinsip untuk perkara itu telah ada presedennya.  Dalam hal demikian, pengadilan mempunyai kebebasan untuk memilih dalam memutus perkara apakah akan menyimpangi preseden atau mengikutinya.  Bagi mereka yang cerdas, biasanya lalu melakukan distinguishing terhadap fakta yang tertuang dalam putusan yang menjadi preseden.  Dalam hal demikian, pengadilan membuktikan bahwa fakta yang dihadapi berbeda dari fakta yang telah diputus oleh pengadilan terdahulu. Artinya fakta yang baru itu dinyatakan tidak serupa dengan fakta yang telah mempunyai preseden.

                               Asas ini berlaku berdasarkan 4 faktor yaitu :

                                 (a).Bahwa penerapan pada peraturan-peraturan yang sama pada kasus-kasus yang sama menghasilkan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang datang ke Pengadilan.

                          (b).Bahwa mengikuti precedent secara konsisten dapat menyumbangkan pendapat untuk masalah-masalah di kemudian hari.

                   (c).Bahwa penggunaan kriteria yang mantap untuk menempatkan masalah-masalah baru dapat menghemat tenaga dan waktu.

                       (d).Bahwa pemakaian putusan-putusan yang terdahulu menunjukkan adanya kewajiban untuk menghormati kebijaksanaan dan pengalaman Pengadilan generasi sebelumnya.

 

               Adversary System, dalam sistem ini keduabelah pihak yang bersengketa menggunakan pengacaranya masing-masing berhadapan didepan seorang hakim.  Masing-masing pihak menyusun strategi sedemikian rupa dan mengemukakan sebanyak-banyaknya alat bukti di pengadilan.  Keduabelah pihak mengajukan sebanyak mungkin saksi dan saling mendalami keterangan saksi yang diajukan oleh masing-masing pihak.  Para pengacara berperan seperti aktor dalam drama.  Sedangkan hakim duduk di kursi hakim layaknya seorang wasit dalam suatu pertandingan sepak bola yang hanya aturan main yang sekali-kali juga diberikan kartu kuning atau kartu merah bagi pihak yang tidak menjujung tinggi aturan main.  Apabila diperlukan juri, hakim tidak memberikan putusan mana yang menang dan mana yang kalah atau tertuduh bersalah atau tidak bersalah. Hakim memberi perintah kepada juri untuk mengambil putusan dan jurilah yang mengambil putusan.  Putusan itu harus diterima oleh hakim terlepas ia setuju atau tidak setuju terhadap putusan itu

 

                                             Putusan hakim.

                                              Putusan hakim merupakan sumber hukum,dan hakim menjatuhkan hukuman kepada seseorang berdasarkan keputusan hakim pendahulunya atau seniornya atas masalah yang sama.disebut preseden atau stars decicis atau Judge made law.landasan putusan hakim preseden didasarkan asas common law atau hukum kebiasaan  bahwa hakim hanya menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang melakukan kejahatan berdasarkan perbuatan yang dilakukan melanggar common law atau hukum kebiasaan yang berlaku ditengah masyarakat.

                                    Judge made law dikritik oleh kaum positivis seperti Jeremy Bentham dan Hans Kelsen dari penganut Civil Law yang menganggap penyusunan hukum haruslah melalui proses legislasi oleh institusi yang memiliki fungsi legislasi, yaitu parlemen. Kritik lainnya ialah sistem Common Law menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) karena hukum yang diciptakan oleh hakim tidak jelas, tidak terkumpul, dan tidak selengkap hukum tertulis. Selain itu, hukum yang telah ditetapkan oleh parlemen dapat sewaktu-waktu diubah oleh hakim.

                                                        Kritik-kritik tersebut mudah sekali dibantah oleh para pendukung judge made law. Hornblower menyatakan bahwa hukum tertulis juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena kata hingga kalimat dalam hukum tertulis tersebut sangat mungkin ambigu atau tidak jelas maknanya. Hakim kemudian menginterpretasikan hukum tertulis tersebut berbeda antara satu jurisdiksi dengan jurisdiksi lain sehingga menghasilkan inkonsestensi yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.[64]

 

                                   Makna preseden atau stars decicis atau Judge made law. ini dalam menjatuhkan hukuman tidak tanggung jawab hakim semata yang menangani perkara tersebut tetapi tanggung jawab bersama.dengan hakim pendahulunya.   

 

                             Menerapkan Asas non self incrimination, Asas non self incrimination yaitu  asas menyalahkan dirinya sendiri dimana bila penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka tersangka tersebut sementara  dianggab sudah bersalah atau diduga bersalah ,maka tidak bisa memegang jabatan dilingkungan pemerintahan baik sebagai Jabatan Presiden, Gubernur, Walikota  maupun Pejabat Dinas Pemerintah, dan jika  sedang memegang jabatan di Pemerintahan maka jabatan tersebut dicabut sementara sampai adanya Putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang  pasti bahwa terdakwa tidak bersalah ,berdasarkan Putusan Hakim tersebut terdakwa dapat kembali memegang jabatannya tetapi jika putusan Hakim yang mempunyai kekuatan pasti bahwa dinyatakan bersalah ,terdakwa menjalani hukumannya sesuai putusan Hakim di Lembaga Pemasyarakatan, dan untuk mengisi jabatan tersebut secara permanent   diganti dengan pejabat lain yang memenuhi syarat untuk memangku jabatan tersebut.

 

 

      

        

                                                     berdasarkan pada apa yang telah dibahas dalam tulisan ini, larangan penggunaan asas preseden dalam sistem hukum kontinental [65].Demikian juga doktrin preseden atau stars decicis atau Judge made law ini tidak dapat diterima di negara Belanda dan negara-negara penganut faham Eropah Kontinental.

 

                                            Melanggar Hak Asasi Manusia

                                              Dalam penerapan dalam menjatuhkan hukuman  telah melanggar hak asasi manusia seperti kasus Miranda Gulton 8 tahun yang lalu. Saat itu ada  tuduhan memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR untuk menduduki jabatan Deputi di Bank Indonesia. dan Miranda Gulton menyatakan tidak pernah memberikan uang  kepada anggota DPR  kecuali orang lain ada yang memberikan uang kepada orang   atau hadiah kepada anggota DPR tanpa sepengetahuannya ,yang ada memberikan lewat Nurbaiti dan sudah dihukum.melihat kasus Miranda Gultom ini satupun tidak ada alat buktinya tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara tersebut  ke Pengadilan Negeri, dan Hakim  menjatuhkan hukuman menerapkan Pembuktian Vrij Stelsel yaitu hanya berdasarkan keyakinan hakim belaka tanpa ada  alat  bukti   menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Miranda Gulton selama sekian tahun  penjara dalam sidang. Saya melihat Putusan Hakim tersebut sedih sifatnya melanggar Hak Asasi Manusia sebenarnya janganlah hanya mencapai target dalam perkara korupsi untuk menghukum terdakwa tetapi bertentangan dengan aturan hukum, masih banyak lagi dalam perkara korupsi menghukum seseorang tanpa membuktikan perbuatan korupsi yang dilakukan.

 

                              Tidak mungkin mencampur teori common law dan preseden dalam hukum pidana.

          a).Faham anglo saxson tidakmungkin dicampur dengan faham eropah kontinental yang dianut hukum pidana Indonesia karna terjadi pertentangan satu sama lain:

b.Teori common law dalam menjatuhkan hukuman didasarkan kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat ,bertentangan dengan asas legalis suatu perbuatan baru dapat dijatuhkan harus diatur dulu perbuatan itu dalam undang-undang.

                           c.Preseden

                                preseden didasari putusan hakim terdahulu atas masalah yang sama sedangkan hukum pidana Indonesia dalam mengambil keputusan didasarkan atas pasal yang dilanggar yang diatur secara formal dalam Undang-Undang

                           d.Keyakinan hakim semata.

                                Preseden dalam menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan kayakinan hakim semata tanpa alat bukti.sedangkan dalam hukum pidana dalam menjatuhkan hukuman berdasarkan minimal dua alat bukti dan hakim yakin atas  dua alat bukti tersebut terkait  satu sama lain

                             e.Faham anglo saxson dalam sidang dengan Adversary System Hakim tidak aktif bertanya ,dengan adanya juri, Juri menentukan terbukti atau tidak perbuatan  terdakwa,dan   juri dari anggota masyarakat,bila menurut juri  terbukti kesalahannya selanjutnya hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya, sedangkan persidangan hukum pidana Indonesia  hanya ada jaksa melakukan penuntutan,hakim aktif bertanya kepada para saksi dan terdakwa untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang lalu menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya,dan tidak mengenal juri dalam menentukan salah tidaknya seseorang.

                               Hak ingkar,

                                Hakim berhak bertanya kepada terdakwa terkait dengan harta yang dimiliki terdakwa, harta kekayaan yang Isterinya, harta kekayaan yang dimiliki Anaknya harta kekayaan yang dimiliki korporasinya,apa bila Hakim bertanya kepada terdakwa terkait harta kekayaannya, isterinya, anaknya , dan korporasinya dan tidak bisa menjawabnya,maka terdakwa dinyatakan bersalah oleh hakim.

                                                    Berdasarkan hal tersebut Hukum Pidana Indonesia yang menganut faham eropah continental harus taat asas melaksanakannya tanpa mencampur adukkan(the mixed type) dengan faham hukum lain terutama faham anglo saxon. Faham eropah kontinental dari ratusan asas yang berlaku dimana asas yang paling inti atau paling utama adalah asas legalitas, maka semua asas lain tidak boleh bertentangan dengan asas legalitas tersebut.

 

 

 

 

 

                 

                








                 

             

             

           

DAFTAR PUSTAKA

                          

Abdoel Djamali,R.S.H,Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi,Penerbit PT.RajaGrafindo Persada,Jakarta

                        Prof.Dr.Andi Hamzah,SH,2004, Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Edisi Revisi, Cetakan ketiga,

                          Bachsan  Mustafa1982. Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua.

 

                                       Komariah  Emong Sapardjaja, 2002,Ajaran Sifat Melawan  Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT.Alumni , Cetakan ke-1

 

                 Kanter dan Sianturi. 2002.Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya ,Penerbit Storia Grafika ,Jakarta 2002.

 

                              Dr.Lilik Mulyadi,SH.MH,2012,Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif, Teoretis dan Praktik, Penerbit PT.Alumni , Cetakan ke-2

                                     --------------------.2077. Pembalikan Beban Pembuktian  Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Cetakan ke-1.

 

                         Lamintang.P.A.F.RS.S.H dan Theo Lamintang,S.H,Hukum Penitensier Indonesia, Penerbit Sinar Garafika, Cetakan Pertama, Agustus 2010,hal 11.

                          Lamintang.P.A.F.Drs,S.H1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,Penerbit Sinar Baru Bandung,Terbitan Pertama,

 CHOKY R. RAMADHAN S.H., LL.M. 2018, KONVERGENSI SISTEM PERADILANPIDANA: PEMBAURAN CIVIL LAW DAN COMMON LAW DI INDONESIA DALAM PENEMUAN DAN PEMBENTUKAN HUKUM*

 

                                Juniver Girsang, Abuse Of Power, Penerbit JG  Publishing.

 

                              Mien Rukmini.2003 Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1.

 

                              Tumbur Ompu Sunggu,2012.Keberadaan Komisi  Pemberantasan Korupsi  Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media , Yogyakarta, Cetakan  I

 

                    Mahrus Ali,SH.,M.H,2011,Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia,Penerbit UII Press,Cetakan Pertama .

           Prof.Moeljatno,S.H,2002.Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit, PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh.

                               Dr.RO. Siahaan.SH,S.Sos,MH,2008. Pengantar Ilmu Hukum ,Penerbit  RAO Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama

 

                        ---------------2009. Hukum Pidana I,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat.

                                  Satochid Kartanegara ,Hukum Pidana ,Penerbit Balai Lektur Mahasiswa.

                             Wirjono Prodjodikoro.2011. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia,Penerbit PT.Refika Aditama, Cetakan keempat.

 

                Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S,H.,M.H,Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor pengacara  dan Konsultan Hukum “Prof.Oemar Seno Adji,SH & Rekan”Jakarta,Cetakan Pertama,2006,hal 15

                                       Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan  Dan Penerapan KUHAP, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh, hal 38

 

                           Yenty Garnasih,2009. Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit  Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4.

 

                                    Yopie Morya Immanuel Patiro.2012.Diskresi Pejabat Publik  dan Tindak Pidana Korupsi ,Penerbit CV.Keni Media, Cetakan Pertama.

[1]

                             Prof.Dr.H.Zainuddin Ali,MA,2013.Pengantar  Hukum Indonesia, Penerbit Yayasan Masyarakat Indonesia Baru (Yamiba),Cetakan I ,


[1] Dr.R.O.Siahaan,SH,S.Sos,MH, Hukum Pidana I,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009,hal 3).

[2] Siahaan.R.O.Dr.SH,S.Sos,MH,idem,

[3] Abdoel Djamali,R.S.H,Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi,Penerbit PT.RajaGrafindo Persada,Jakarta,hal 173.

[4] Lamintang.P.A.F.RS.S.H dan Theo Lamintang,S.H,Hukum Penitensier Indonesia, Penerbit Sinar Garafika, Cetakan Pertama, Agustus 2010,hal 11.

[5] Lamintang.P.A.F.Drs.S.H dan Theo Lamintang,S.H,idem, hal 12

 

[6] Lamintang,PAF,DrsS.H dan Theo Lamintang,S.H,opcid, hal 15

 

 

[7] SiahaanR.O.Dr.SH,S.Sos,MH,Hukum Pidana I,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,hal 23. 

 

 

[8] Dr.Lilik Mulyadi,SH.MH,Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif, Teoretis dan Praktik, Penerbit PT.Alumni , Cetakan ke-2 : Tahun 2012, hal 350

[9] Prof.Dr.H.Zainuddin Ali,MA, ,Pengantar  Hukum Indonesia, Penerbit Yayasan Masyarakat Indonesia Baru (Yamiba),Cetakan I Tahun 2013, hal119.

[10]Siahaan.R.O.DrSH,S.Sos,MH,opcid, hal 6

[11] Dr.R.O.Siahaan,SH,S.Sos,MH,Idem, hal 192-193.

          

 

 

[12] Prof.Moeljatno,S.H,Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit, PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal 54-55

[13] Satochid Kartanegara ,Hukum Pidana ,Penerbit Balai Lektur Mahasiswa,hal 242.

 

[14] Kanter dan Sianturi,Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya ,Penerbit Storia Grafika ,Jakarta 2002 ,hal 162.

[15] Satochid Kartanegara ,Hukum Pidana ,Penerbit Balai Lektur Mahasiswa,hal 242.

 

[16] Kanter dan Sianturi,Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya ,Penerbit Storia Grafika ,Jakarta 2002 ,hal 162.

[17] Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia,Penerbit PT.Refika Aditama, Cetakan keempat,Februari 2011,hal 65.

[18] Dr.RO. Siahaan.SH,S.Sos,MH, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit  RAO Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama, Juli 2008.,hal 38.

[19] Dr.RO. Siahaan.SH,S.Sos,MH ,Pengantar Ilmu Hukum ,Penerbit  RAO Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama, Juli 2008.,hal 38

[20] Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003,hal 80-81

[21] Bachsan  Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 82

[22] Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian  Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 ,hal 77

[23] Juniver Girsang, Abuse Of Power, Penerbit JG  Publishing , hal 106-107

[24] Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Penerbit Erlangga Jakarta ,hal 38

[25] Komariah  Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan  Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT.Alumni , Cetakan ke-1 Tahun 2002, hal 6-7

[26] Yopie Morya Immanuel Patiro, Diskresi Pejabat Publik  dan Tindak Pidana Korupsi ,Penerbit CV.Keni Media, Cetakan Pertama 2012, hal 88

[27] Lamintang.P.A.F.Drs,S.H, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,Penerbit Sinar Baru Bandung,Terbitan Pertama,1984,hal 147-148

[28] Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Penerbit Politeia Bogor,hal 29

[29] Tumbur Ompu Sunggu,Keberadaan Komisi  Pemberantasan Korupsi  Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media , Yogyakarta, Cetakan  I, 2012, hal 39

[30] Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan  Dan Penerapan KUHAP, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh, hal 38

[31] Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan  Dan Penerapan KUHAP, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh,  hal 40-41

[32] Yahya Harahap.M, op.zid,hal .35

1.           [33] Dr.Mien Rukmini,S.H.,M.S,idem ,hal 245-246.

2.           [34] Dr.Mien Rukmini,S.H.,M.S,idem, ,hal 250.

 

[35] Prof.Dr.Andi Hamzah,SH, Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Edisi Revisi, Cetakan ketiga, Februari 2004, hal 14

[36] Roeslah Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungan Jawab Pidana,  Penerbit Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama Juli 1982 , hal 10.

[37] .Siahaan.R.O,Filsafat Hukum  Suatu Pengantar,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Pertama Agustus  2009,hal 71.

[38] Tim Peneliti  Pusat Litbang Kejagung, Surat Dakwaan  Kaitannya Dengan  Perkembangan Kualitas  Dan kuantitas Kejahatan Dalam Perspektif Tindak Pidana korupsi , Penerbit Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kejaksaan Agung RI Jakarta,  Jurnal Adhyaksa Vol. II No.1. Maret 2011, hal 99-100.

[39] Lilik Mulyadi,ibid ,hal 80

[40] Dr.RO. Siahaan.SH,S.Sos,MH ,Pengantar Ilmu Hukum ,Penerbit  RAO Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama, Juli 2008.,hal 38

[41] Mahrus Ali,SH.,M.H,Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia,Penerbit UII Press,Cetakan Pertama ,Juli 2011,Hal 1.

 

[42] R Soesilo,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP),Penerbit Politeia.BogorCetak ulang,tahun 1996,hal,106

 

[43].Prof. Satochid Kartanegara,S.H,Hukum Pidana,Penerbit  Balai Lektur Mahasiswa,hal 92-93R 

 

[44]Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH.MH,Korupsi Dan Penegakan Hukum ,Penerbit Diadit Media Jakarta,Cetakan Pertama,2009,hal 88.

[45] Mahrus Ali,SH.,M.H,Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia,Penerbit UII Press,Cetakan Pertama ,Juli 2011,Hal 1.

 

 

[46] Siahaan, R.O.Dr. SH,S.Sos,MH,Tindak Pidana Khusus,Penerbit RAO Press , Cibubur 2009,hal 89.

 

[47] Dr.R.O.Siahaan, SH, S.Sos, MH, Hukum Pidana I, hal 165-170.

 

[48] Dr.Lilik Mulyadi,SH.MH,Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif, Teoretis dan Praktik, Penerbit PT.Alumni , Cetakan ke-2 : Tahun 2012, hal 400.

 

[49] Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S,H.,M.H,Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor pengacara  dan Konsultan Hukum “Prof.Oemar Seno Adji,SH & Rekan”Jakarta,Cetakan Pertama,2006,hal 153.

 

[50] Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S,H.,M.H,Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor pengacara  dan Konsultan Hukum “Prof.Oemar Seno Adji,SH & Rekan”Jakarta,Cetakan Pertama,2006,hal 153.

[51] Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit  Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,haL 23 .

[52] Yenty Garnasih,idem, haL 24.

 

 

[53] Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit  Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,haL 25 .

 

[54] Bachsan  Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 82.

[55]  Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian  Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 ,hal 88.

[56] Juniver Girsang, Abuse Of power, Penerbit JG Publishing  , hal 106-107.

[57] KUHP ,Penerbit Karyaanda –Surabaya-indonesia.hal 82

 

 

[58] Tumbur Ompu Sunggu,Keberadaan Komisi  Pemberantasan Korupsi  Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media , Yogyakarta, Cetakan  I, 2012, hal 39

[59] Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan  Dan Penerapan KUHAP, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh, hal 38

[60] Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan  Dan Penerapan KUHAP, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh,  hal 40-41

[61] Yahya Harahap.M, op.zid,hal .35

[62] Tumbur Ompu Sunggu,2012, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I.,

[63] Abdul Manan,2005,, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Penerbit  Prenada Media, Cetakan ke-1, Desember 2005 ,hal 39-40.

 

 

[64] CHOKY R. RAMADHAN S.H., LL.M. 2018, KONVERGENSI SISTEM PERADILAN PIDANA: PEMBAURAN CIVIL LAW DAN COMMON LAW DI INDONESIA DALAM PENEMUAN DAN PEMBENTUKAN HUKUM*CIVIL LAW SYSTEM AND AUTHORITY, Jurnal IJRF Indonesian Judicial Reform Forum,terbitan 15,16 Januari 2018


 

[65]  Imam Nasima,( Peneliti Independen, Den Haag Belanda)

 

 

SISTEM HUKUM KONTINENTAL DAN WIBAWA PUTUSAN HAKIM:

SEBUAH PENGANTAR(CIVIL LAW SYSTEM AND AUTHORITY OF JUDICIAL DECISION:AN INTRODUCTION) Jurnal IJRF Indonesian Judicial Reform Forum,terbitan 15,16 Januari 2018 CHOKY R. RAMADHAN S.H., LL.M. 2018, KONVERGENSI SISTEM PERADILAN PIDANA: PEMBAURAN CIVIL LAW DAN COMMON LAW DI INDONESIA DALAM PENEMUAN DAN PEMBENTUKAN HUKUM*

CIVIL LAW SYSTEM AND AUTHORITY, Jurnal IJRF Indonesian Judicial Reform Forum,terbitan 15,16 Januari 2018 HAL86.

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar