Kata pengantar
Terlebih dahulu penulis mengucap syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
atas selesainya buku dengan judul ”HUKUM
PIDANA”, kiranya buku ini ada manfaatnya bagi siapa mahasiwa fakultas hukum ,
Polisi, Jaksa dan Hakim dalam melaksanakan tugasnya, dan bermanfaat juga bagi
yang ingin membacanya
Tulisan ini dibuat untuk Mengetahui pengaturan asas hukum pidana
yang menganut faham anglo saxson yang bertentangan dengan asas-asas hukum
pidana faham eropah kontinental yang dianut hukum pidana indonesia, yang
berakibat melanggar Hak Asasi manusia.
Penulis
pernah menduduki jabatan Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional dengan status Eselon I.b berdasarkan Surat Keputusan Presiden
RI Nomor : 32/M tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011.
Dengan selesainya tulisan ini mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada Isteri, Anak, Mantu, dan Cucu yang selalu mendukung
penulis menyelesaikan buku ini. Kiranya kasih karunia Tuhan Yang Maha Kuasa
selalu menyertai dan memberkati kita semua. Amen.
Jakarta, februari 2020
Penulis
Dr.Monang Siahaan, SH. MM
DAFTAR-ISI.
HALAMAN
JUDUL
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I.MAKNA PIDANA DAN FUNGSINYA
A.BATAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
a.Prinsip Territorial
b.Prinsip
Exterritoriatliteit.
B.PENGERTIAN HUKUM PIDANA.
C.TUJUAN HUKUM PIDANA
D. SISTEM HUKUM PIDANA
E.STRAFBAAR FEIT.
BAB II.ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
A.ASAS-
1.Pengertian umum Asas.
2.Asas tertinggi dalam Sistem hukum pidan
3.Beberapa Asas Hukum yang perlu diketahui
a.asas ”dura ,sed, temen script
b.asas “ eidereen wor de geacht de wette kennen
c.asas “in dubio pro reo”:
d.asas “fair
trial/ self incrimination“ e.Asas “ius
cu ia novit”
f.asas “lex
specialist derogate legi generally“
g.asas “lex superior derogate lex
inferiori
h.asas “ Presumption of innocence“
i.asas “rule of law.
k.Asas “res judicata praveri tate habetur
l.Asas “unus
testis nullus testis“
4.Nilai-nilai Asas
6.Beberapa Asas Dalam Hukum Pidana.
7.
BUKAN RETROAKTIF
8.Presumption
of innocent (Asas Praduga Tidak Bersalah)
9.Kesalahan.
10.Dapat.
11.Asas Oportunitas.
12.Asas Persamaan dihadapan hukum (equality before the law)
13.Asas Setiap orang dianggap mengerti hukum.
14. Teori Keadilan
. 15.Lex Specialis Derogat Lex Generally.
16.Membantu
17.Minimal Ancaman Hukuman Pidana.
18.Asas
/ System Akusatur.
BAB III. PIDANA KHUSUS.
A.Pengertian Hukum Pidana khusus.
1.Awal Rusaknya Hukum Pidana
2.Pandangan Hukum.
F.ALASAN PEMAAF
1.Veryaring (lewat waktu).
2. Gila atau sakit jiwa.
3.Ne bis in idem.
4.Menjalankan tugas.
5.Keadaan terpaksa
(overmacht).
6.Pengaduan
7.Perjinahan.
8.Pencurian Dalam Keluarga.
9.Delik Aduan.
10.Delik Biasa.
11. Percobaan.
12.Noodweer (pembelaan darurat)
13.Meninggal dunia.
BAB IV.HUKUM PIDANA TIDAK MENGIKUTI PERKEMBANGAN MASYARAKAT
A.Pendahuluan.
B.Sejarah Hukum Pidana.
C.Perbuatan Pidana
1.Perbuatan tidak sesuai dengan budaya
Indonesia.
2.Perbuatan belum diatur dalam
Undang-Undang.
3.Hukuman
denda terlalu ringan.
4.Tidak Mengikuti Perkembangan Masyarakat.
D.Yurisprudensi.
E.Aliran Continental
D.Mengantifikasi
perkembangam hukum.
1. Anggota DPR RI
membentuk undang-undangbersama Pemerintah
2.Hakim sebagai Penggali
Hukum Untuk Mengikuti Perkembangan Jaman.
3.Hakim melandaskan 6 penafsiran
a.Penafsiran
Sejarah Undang-undang (Wetshistoriscche
interpretatie)
b.Penafsiran
Teleologis (teleologische interpretatie).
c.Penafsiran otentik (authentieke interpretatie).
d.Penafsiran
Gramatical (grammaticale interpretatie)
e.Penafsiran
sistematis (systematische interpretatie).
f.Penafsiran
Restriktif atau Ekstentif .
E.ANTISIPASI
1.Pembaharuan Hukum Pidana Materil
a.Dilihat dari sudut pendekatan kebijakan.
b.Dilihat dari sudut pendekatan nilai
1).Alasan Politis.
2).Alasan Sosiologis,
3).Alasan Praktis.
4).Alasan
adaptif.
BAB V.PENERAPAN
PEMBUKTIAN TERBALIK (FAHAM ANGLO SAXSON) BERTENTANGAN DENGAN HUKUM PIDANA FAHAM EROPAH KONTINENTAL
A.KASUS POKOK (predikat kriminal).
1.Dugaan kasus Korupsi.
2.HAM Yang Berat.
B.HUKUM
PIDANA KHUSUS (bijzonder strafrecht).
C.HIMBAUAN
1. Menurut Dr.Lilik Mulyadi,S.H.,M.H.
2.Dr.Monang Siahaan.SH.MM
D.FAHAM EROPAH KONTINENTAL.
a.Asas Legalitas.
b.Pembuktian atau Wettelik Negatif
c.Presumption of Innoce
d. Hak Ingkar.
e.Asas Legalitas.
E.FAHAM ANGLO
SAXSON.
a.Teori Common Law.
b.Tidak Mengenal
Undang-Undang.
c. putusan hakim,precedent atau stare decisis/ Judge made law
.
d.advesary
system/sistem peradilan.
e.Menerapkan Asas non self incrimination,
f. Hak ingkar,
DAFTAR PUSTAKA.
RIWAYAT HIDUP.
BAB I.
MAKNA PIDANA DAN FUNGSINYA
A.BATAS
BERLAKUNYA HUKUM
1.WILAYAH
BERLAKUNYA.
a.Prinsip Territorial
Ruang lingkup berlakunya Hukum Acara
Pidana (KUHAP) diatur dalam pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) berbunyi “Ketentuan pidana dalam Undang-undang Indonesia berlaku bagi
tiap orang yang dalam Indonesia
melakukan sesuatu perbuatan yang boleh
dihukum (peristiwa pidana)”. Pasal 2 KUHP ini menunjukkan luasnya wilayah
berlakunya dalam wilayah Indonesia bagi
siapa dan dimana perbuatan tersebut dilakukan, hal ini termasuk prinsip
territorial. Kata “Tiap Orang berarti
siapa juga, baik warga Negara Indonesia sendiri, maupun bangsa asing, yang
tidak membedakan kelamin atau agama.
Kedudukan atau pangkat, yang melakukan perbuatan pidana dalam wilayah Negara Indonesia sendiri
sebagai pelaku perbuatan pidana menurut K.U.H.P haruslah seorang manusia,
tetapi dengan perkembangan hukum selain manusia pelaku perbuatan kejahatan juga
dilakukan Badan Hukum atau Korporasi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi Pasal 3 berbunyi “Setiap
orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, demikian juga masalah Korporasi diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan
lain-lain, hanya saja perbuatan pidana yang dilakukan badan hukum/korporasi
hukuman yang dapat dijatuhkan hanya hukuman denda.
b.Prinsip Exterritoriatliteit.
Bangsa Asing atau pihak asing yang melakukan
tindak pidana di Wilayah hukum Indonesia
tidak dipidana yang merupakan
perkecualian menurut hukum Internasioanl yang tidak boleh diganggugugat disebut
prinsip Exterritoriatliteit. Sehingga
ketentuan hukum pidana tidak dapat diterapkan kepada bangsa asing atau pihak
asing yang melakukan perbuatan pidana, dan hanya dapat diterapkan/tunduk kepada
Undang-undang negaranya sendiri.
Bangsa Asing atau pihak asing yang memiliki hak
Exterritoriatliteit yaitu :
1).Para Kepala Negara Asing yang berkunjung ke
Indonesia dengan setahu Pemerintah kita.
2).Para Korps Diplomatik
Negara-negara asing seperti Ambasasador, Duta Istimewa.
3).Para
konsul seperti Konsul Jenderal, Konsul,
Wakil Konsul dan agen Konsul apabila memang ada perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan
Negara Asing yang saling mengakui
adanya hak tidak boleh
diganggugugat (immuniteit diplomatic)
untuk para konsul negaranya
masing-masing.
4).Para Pasukan Tentara Asing dan
Para Anak buah kapal Perang Asing yang
ada dibawah pimpinan langsung dari komandonya, yang datang ke Indonesia
atau melalui wilayah Indonesia dengan
setahu pemerintah Indonesia.
5).Para Wakil dan Badan-badan Internasional
seperti para urusan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Palang Merah Internasional dan
lainnya.
Hak
Exterritoriatliteit berlaku juga kepada para anggota keluarga yang
mengikuti mereka bertugas, para anggota
kedutaan seperti attase, attase
kehormatan,attase militer dan
lain-lain beserta anggota keluarganya
dan para pegawai kedutaan seperti sekretaris, kanselir, juru bahasa, koerier,
typist, sopir, dan lain-lain.
Dengan adanya Hak Exterritoriatliteit bagi
orang Asing tertentu tidak berarti, mereka bebas melakukan pidana sesuka
hatinya di Indonesia, tetapi bagi orang asing atau pihak asing tersebut dapat
dituntut melalui diplomatiknya.
B.PENGERTIAN HUKUM PIDANA.
Dalam
hukum pidana ada Ada 3 mashab kausa
kejahatan, antara lain :
1.
Mashab
Klasik, melihat manusia itu sebagai manusia yang dilahirkan dengan mempunyai
kebebasan memilih prilaku dan selalu bersikap rasional dan hedonistik, sehingga
setiap prilaku manusia yang melanggar nilai dan norma harus dikenakan sanksi
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.
Mashab
Positivis, melihat bahwa prilaku manusia itu tidak hanya ditentukan oleh
faktor-faktor biologis (fisik) saja tetapi juga sebagian besar ditentukan oleh
pengaruh lingkungan dimana manusia hidup, sehingga penanggulangan kejahatan
harus dilakukan menyelesaikan
kausa(sebab) nya terlebih dahulu.
3.
Mashab
Kritikal, melihat manusia apabila mempunyai kuasa yang lebih besar akan lebih
mudah menentukan perbuatan/prilaku kejahatan dan juga akan lebih berkuasa
mempengaruhi penegakan hukum pidana, sehingga masyarakat yang berprilaku
kejahatan disini bersifat relatif karena penyebab kejahatan tersebut ada dalam
masyarakat itu sendiri.
menurut prof. Moeljatno,S.H. bahwa Hukum pidana adalah bagian dari
keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara ,yang mengadakan dasar-dasar
dan aturan-aturan untuk :
1.Menentukan perbuatan-perbuatan mana
yang tidak boleh dilakukan,yang
dilarang, dengan disertai ancaman atau
sanksi yang berupa pidana tertentu bagi
barang siapa melanggar larangan tersebut.
2.Menentukan kapan dan
dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.menentukan dengan cara
bagaimana pengertian pidana itu dapat
dilaksanakan apabila ada orang yang
disangka telah melanggar larangan tersebut
Menurut WirjonoProdjodikoro
hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana.
Menurut W.P.J.Pompe,hukum pidana
adalah semua aturan hukum yang
menentukan terhadap tindakan apa yang
seharusnya dijatuhkan pidana dan
macam pidananya yang bersesuaian [1]
Hukum Pidana menurut Jan
Remmelink, mencakup hal-hal berikut :
1.Perintah dan
larangan yang atas pelanggaran terhadapnya oleh organ-organ yang dinyatakan berwenang oleh UU dikaitkan (ancaman)
pidana;norma-norma yang harus ditaati oleh siapapun juga;
2.Ketentuan-ketentuan yang menetapkan
sarana-sarana apa yang dapat didaya gunakan sebagai
reaksi terhadap pelanggaran
norma-norma itu; hukum penitensier atau
lebih luas,hukum tentang sanksi;
3.Aturan-aturan yang
secara temporal atau dalam jangka
waktu tertentu menetapkan batas ruang
lingkup kerja dari norma-norma[2]
C.TUJUAN HUKUM PIDANA
Pandangan Para pakar
hukum tujuan hukum pidana berbeda-beda satu dengan lainnya,antara lain :
Menurut R.Abdoel Djamali,S.H,tujuan hukum
pidana ada dua, ialah :
1.Untuk
menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak
baik;
2.Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya.[3]
Menurut Drs.P.A.F.Lamintang,S.H dan Theo
Lamintang, S.H,pada dasarnya terdapat tiga pokok pemikiran tentang tujuan yang dicapai dengan suatu pemidanaan, yaitu :
1.Untuk memperbaiki pribadi dari
penjahat itu sendiri,
2.Untuk membuat orang menjadi
jera dalam melakukan
kejahatan-kejahatan,
3.Untuk membuat penjahat tertentu menjadi tidak mampu melakukan kejahatan yang lain,yakni penjahat yang dengan
cara-cara yang lain sudah tidak
dapat diperbaiki lagi.[4]
Hugo de Groot, penganut mazhab hukum alam,
untuk memperoleh penjelasan tentang apa
sebabnya seorang pelaku harus dipandang layak untuk menerima akibat dari perbuatannya, hal ini telah melihat pada
kehendak alam, yaitu barang siapa telah melakukan sesuatu yang bersifat jahat, sudah selayaknya ia
juga diperlakukan secara jahat.Atau
dengan perkataan Lain, pidana itu menurut sifatnya merupakan malum passionis
quodinfligitur ob malum actyionis[5]
DaLam teori tujuan atau doeltheorieen, yakni teori-teori
yang berusaha mencari dasar
pembenaran dari suatu pidana
semata-mata pada satu tujuan tertentu,dimana tujuan tersebut dapat
berupa :
a.Tujuan untuk
memulihkan kerugian yang
ditimbulkan oleh kejahatan,
b.Tujuan untuk
mencegah agar orang lain tidak melakukan
kejahatan[6]
Tujuan Hukum Pidana di Indonesia,selain memberi kepastian hukum,keadilan dan kepastian hukum,tetapi
juga tetap menjaga harkat dan
martabat setiap warga negaranya yang melakukan tindak pidana dengan memberikan perlindungan hukum yang wajar,seimbang dan tidak
diskriminasi dengan menerapkan asas praduga tidak bersalah.Dengan demikian
tujuan hukum pidana di Indonesia tidaklah tujuan untuk pembalasan semata-mata
tetapi juga dimaksudkan untuk memberikan pelajaran pencegahan dan pembinaan pengayoman.[7]
D. SISTEM
HUKUM PIDANA.
Pengertian hukum adalah suatu sistem , yaitu
sistem norma-noma hukum pidana
merupakan bagian dari sistem hukum atau sistem norma-norma . Sebagai
sebuah sistem , hukum pidana memiliki sifat umum dari suatu sistem Yaitu
menyeluruh (wholes), memiliki
beberapa eleman (elements), semua elemen
saling terkait satu sama lain.
Menurut Lawrence M.Friedman
menyebutkan sistem hukum pidana
dalam arti luas dengan tiga
elemen yaitu struktur (structure) substansi (substance) dan budaya
hukum ( legal culture).
Ketiga elemen tersebut saling
mempunyai korelasi erat. Selanjutnya
Kees Schuit sebagaimana dikutip J.J.H.Bruggink dari perspektif sosiologi hukum menyebutkan sistem hukum terdiri atas tiga unsur yang memiliki kemandirian
tertentu (memiliki identitas dengan
batas-batas yang relatif jelas) yang
saling berkaitan , dan masing-masing dapat dijabarkan lebih lanjut. Unsur – unsur yang mewujudkan sistem hukum tersebut pada hakikatnya, berupa :
1.Unsur Idiil. Unsur ini terbentuk oleh sistem makna dari hukum, yang terdiri atas
aturan-aturan , kaidah-kaidah, dan asas-asas. Unsur inilah yang oleh para yuris disebut system hukum. Bagi para
sosiolog hukum , masih ada unsur lainnya.
2.Unsur operasional. Unsur ini terdiri dari keseluruhan organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga , yang didirikan dalam suatu sistem hukum.
Yang termasuk kedalamnya adalah
juga para pengemban jabatan (ambtsdrager), yang berfungsi dalam kerangka suatu organisasi atau
3.Unsur aktual. Unsur ini adalah keseluruhan putusan-putusan dan perbuatan-perbuatan konkret
yang berkaitan dengan sistem
makna dari hukum, baik dari
pengemban jabatan maupun dari para warga masyarakat, yang didalamnya terdapat system hukum itu.
Sistem Hukum Pidana asasnya memiliki empat elemen substantif yaitu nilai yang
mendasari sistem hukum (philosophie), adanya asas-sas hukum (legal principles), adanya norma atau
peraturan perundangan-undangan (legal rules) dan masyarakat hukum sebagai pendukung sistem
hukum tersebut (legal society). Keempat elemen
dasar ini tersusun dalam suatu rangkaian satu kesatuan
yang membentuk piramida, bagian atas
adalah nilai, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan yang berada
dibagian bawah, dan bagian bawah adalah masyarakat. Roeslan Saleh menyebutkan
bahwa korelasi asas hukum dengan hukum maka asas hukum menentukan isi hukum
dan peraturan hukum positif hanya mempunyai arti hukum jika dikaitkan dengan asas hukum. Oleh
karena itu, menurut Satjipto Rahardjo
asas hukum merupakan jantungnya peraturan hukum. Roeslan Saleh,
selanjutnya menegaskan, bahwa :”tiap kali aparat hukum membentuk hukum , asas ini selalu dan terus
mendesak terus masuk kedalam
kesadaran hukum dari pembentuk .
Sejauh dia mempunyai sifat-sifat
konstitutif dia tidak dapat dilanggar
oleh pembentuk hukum, atau tidak dapat
dikesampingkannya . Jika hal itu dilakukannya , maka terjadilah yang disebut
non-hukum atau yang kelihatannya saja sebagai hukum”[8]. Menurut
Prof.Dr.H.Zainuddin Ali,MA , bahwa asas hukum pidana adalah pikiran dasar
yang merupakan Latar belakang dari peraturan-peraturan yang kongkrit
pada hukum pidana.[9] Asas hukum pidana
merupakan unsur penting dari peraturan hukum . Asas hukum tidak boleh dianggap
sebagai norma-norma hukum yang
konkrit, akan tetapi perlu dipandang
sebagai dasar-dasar umum atau
petunjuk-petunjuk bagi hukum yang
berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut. Karena itu,
asas hukum ialah dasar-dasar atau
petunjuk dalam pembentukan hukum positif.
/////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////////
Menurut Dr.Monang Siahaan ,SH.MM bahwa sistem
hukum pidana terdiri dari tiga
tingkat yaitu :
Tingkat
Pertama yaitu asas – asas terutama mengenai nilai-nilai positip, dan asas
tidak mengatur mengenai perbuatan dan sanksinya.
Tingkat
Kedua yaitu Hukum positif . Semua perbuatan / norma-norma yang bertentangan
dengan kehendak masyarakat dirumuskan dalam undang-undang serta menentukan
sanksinya sesuai dengan perbuatannya.
Tingkat
ketiga
yaitu Putusan pengadilan yang meliputi aparat penegak hukum baik sebagai
polisi, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim serta Lembaga Pemasyarakatan.
Berdasarkan hal tersebut, maka tingkat
ketiga tidak boleh bertentangan tingkat kedua, dan tingkat kedua tidak boleh
bertentangan dengan tingkat pertama, dan gambarnya dalam
bentuk piramida yaitu teratas adalas asas, menengah adalah hukum
positip, dan terbawah putusan Pengadilan.
Gambar Sistem Hukum Pidana dalam bentuk
Piramida .
E.STRAFBAAR FEIT.
Menurut
dr.Monang Siahaan,SH.MM pengertian Perbuatan yaitu suatu
tindakan atau seluruh gerakan organ tubuh manusia yang menimbulkan rasa
sakit atau mati bagi korban.Biasanya perbuatan yang
menimbulkan rasa sakit/mati terhadap korban
dilakukan dengan organ tangan memukul
dan kaki untuk menginjak korban hingga pingsan bahkan mati, sedangkan organ tubuh lainnya dapat juga melukai korban dengan menggunakan
mulut dan gigi menggigit tangan korban tepat dipergelangan tangan yang kena
bagian pembuluh darah yang mengeluarkan darah hingga dapat membuat sikorban
meninggal dunia,demikian juga pantat terdakwa digunakan mendorong korban hingga
jatuh ke lembah atau dari bangunan tingkat tiga jatuh kedasar bangunan yang
dapat menimbulkan sakit berat bahkan mati,dan lain-lain
Kata pidana
digunakan menjatuhkan hukuman ,maka kata dapat dikaitkan dengan kata pidana
menjadi “dapat dipidana“ berarti perbuatan tersebut sudah mengandung kesalahan
tanpa ada alasan pemaaf ,maka dapat dikenakan pidana atau dijatuhkan hukuman
sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
strafbaar feit (perbuatan melawan hukum ) sering diterjemahkan dalam berbagai istilah
yaitu : sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan yang oleh UU telah
dinyatakan sebagai suatu tindakan yang
dapat dihukum.
Utrecht menyatakan peristiwa
pidana adalah suatu peristiwa hukum (rechtsfeit),yaitu suatu peristiwa
kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh huikum. Utrecht menerjemahkan strafbaar feit sebagai peristiwa pidana atau sering
diganti istilah “ delik”sebagai terjemahan dari kata “delictum”
(latin).Alasan Utrecht menggunakan terminologi peristiwa pidana ,karena istilah
“peristiwa “ itu meliputi suatu perbuatan (“handelen “atau “doen”=positif) atau
suatu melalaikan (“verzuim” atau “nalaten,””niet doen “=negatif ) maupun
akibatnya (keadaan yang ditimbulkan oleh karena poerbuatan atau melalaikan itu)[10]
Prof.Moeljatno,S.H., menyatakan perbuatan pidana adalah
perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan
mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu,bagi barangsiapa melanggar
larangan tersebut.Prof.Moeljatno ,S.H.
menterjemahkan strafbaar feit adalah perbuatan pidana ,dimana antara
larangan dan ancaman pidana ada hubungan
yang erat,oleh karena antara kejadian
dan orang yang menimbulkan
kejadian itu,ada hubungan yang erat pula,
dengan demikian dipakailah kata perbuatan ,yaitu suatu pengertian
abstrak yang menunjuk kepada dua keadaan
konkrit : pertama ,adanya kejadian yang tertentu dan kedua, adanya orang
yang berbuat,yang menimbulkan kejadian
itu.Prof.Moeljatno,S.H. tidak setuju
stafbaar feit diterjemahkan peristiwa pidana, sebab peristiwa pidana adalah pengertian yang konkrit,yang hanya
menunjukkan kepada suatu kejadian yang tertentu saja,misalnya matinya
orang.Peristiwa ini saja tak mungkin dilarang. Hukum pidana tidak melarang adanya orang mati,tetapi melarang adanya orang mati karena perbuatan orang lain.[11]
Menurut D.Simon ,strafbaar
feit adalah suatu tindakan melanggar
hukum yang telah dilakukan dengan sengaja atau pun tidak dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan yang oleh UU telah
dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat
dihukum.
Unsur-unsur strafbaar feit
menurut Simon :
a.Dipenuhinya semua unsur dari delik
seperti yang yang terdapat di dalam
rumusan delik;
b.Dapat dipertanggung
jawabkannya si pelaku atas perbuatannya
c.Tindakan dari
pelaku tersebut haruslah dilakukan
dengan sengaja ataupun tidak sengaja,dan
d.Pelaku tersebut dapat dihukum.Sedang
syarat –syarat penyertaan seperti dimaksud diatas itu merupakan syarat-syarat yang harus terpenuhi setelah tindakan seseorang itu memenuhi
semua unsur yang terdapat didalam
rumusan delik [12]
Teori Schuld (kesalahan) dalam
perbuatan pidana dimana perkataan
“Schuld” bila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia yang paling mendekati
artinya adalah “Kesalahan”[13] .Kesalahan yang dilakukan
tersebut dikehendaki dan dengan keinsyapan terdakwa.
Menurut
Simons bahwa kesalahan itu salah satu syarat dari rumusan mengenai
“strafbaar feit” atau
“delict”. Rumusan Prof.Simons “een
strafbaar feit is een strafbaar gestel de onrechtmatige (wederrechtelijke), met
schuld in verband staande handeling van een toerekeningsvatbaar person”.(
Perbuatan yang dilakukan oleh seseorang
dengan sengaja, itu dinyatakan sebagai perwujutan dari pada
kehendak orang itu (uiting van de wil van iemand)
Rumusan Simons, untuk menganggab suatu perbuatan sebagai “strafbaar
feit” atau “delict”, perbuatan
itu harus memenuhi beberapa syarat, yaitu :
1).Perbuatan
itu harus merupakan perbuatan manusia.
2).Perbuatan
itu harus dilakukan “gewild” (dikehendaki) atau “bwust” (dengan ke-insafan) dan bukan suatu perbuatan sebagai akibat dari “gerakan reflex”.
3).Perbuatan
itu harus merupakan perbuatan yang bertentangan
atau melawan hukum (mederrechttelijke).
4).Perbuatan itu
harus dilakukan oleh seseorang yang toerekeningsvatbaar.
Pendapat Noyon, mengatakan bahwa
untuk masalah, ”kesalahan” sebaiknya dibahas mengenai, hal yang berhubungan
dengan penerapan (toepassing) hukum positif. Bukan tentang hakekat yang sebenarnya dari kesalahan itu. Diakuinya pula adanya ketidak pastian tentang sejauh mana ciri-ciri dari kesalahan berlaku dalam hukum
positif. Dan ciri-ciri dari
kesalahan berhubungan dengan hukum
positif adalah :
1).Bahwa pelaku mengetahui atau harus dapat mengetahui hakekat dari kelakuannya dan keadaan yang
bersamaan dengan kelakuan itu, (sepanjang keadaan-keadaan itu ada hubungannya);
2).Bahwa pelaku
mengetahui atau patut harus menduga bahwa
kelakuannya itu bertentangan dengan hukum (onrechhtmatig);
3).Bahwa
kelakuannya itu dilakukan, bukan karena sesuatu
keadaan jiwa yang tidak normal
(Vide Pasal : 44 KUHP);
5).Bahwa kelakuannya itu dilakukan, bukan karena pengaruh dari sesuatu
keadaan darurat/paksa.[14]
Schreuder
mengatakan bahwa untuk pengertian
kesalahan menurut hukum pidana, menuntut adanya 3 ciri-ciri atau unsur-unsur
yaitu :
1).Kelakuan
yang bersifat melawan hukum,
2).Dolus atau Culpa,
3).Kemampuan bertanggungjawab pelaku.
Dapat disimpulkan bahwa “unsur kesalahan” itu, mempunyai
unsur-unsur, yaitu :
Kemampuan
bertanggungjawab,
1). Kesengajaan
atau kealpaan, (sebagai bentuk kesalahan, dan pula sebagai penilaian dari hubungan bathin dengan perbuatannya pelaku),
2).Tidak adanya alasan pemaaf.
Unsur pertanggungjawaban pidana adalah : kesalahan. Sedangkan unsur-unsur dari kesalahan adalah :
1).Mampu bertanggung jawab;
2).Sengaja atau alpa;
3).Tidak ada alasan pemaaf.
Perlu dipahami mengenai kata sengaja yaitu
suatu yang “ dikehendaki dan diketahui “ (willen
Weten), dan mengenai Teori sifat sengaja yaitu Teori Kehendak (Wilstheori) dan Teori membayangkan (voorstellingstheori). Teori kehendak (wilstheori) bahwa teori kehendak “kesengajaan” adalah apabila akibat sesuatu perbuatan dikehendaki dan bahwa akibat itu menjadi maksud dan tujuan (strekking) dari perbuatan yang dilakukan itu.
Masalah kesengajaan (opzet
atau dolus diartikan “sengaja” atau “kesengajaan”. Didalam
KUHP tidak ada merumuskan apa yang
dimaksudkan dengan “opzet”. Walaupun demikian pengertian “opzet “ ini sangat penting, oleh karena opzet (kesengajaan) ini
merupakan unsur daripada sebagian besar dari delict. Untuk dapat mengetahui
apa yang dimaksudkan dengan opzet,
maka sebagai lazimnya dicari didalam riwayat pembentukan KUHP didalam Memorie van Toelichting (Penjelasan
Undang-undang), dari sumber itu kita mencari “sejarah interpretasi dari
Undang-undang” yaitu pengertian dari pada Undang-undang itu.
Didalam Memorie Van Toelichting (M.v.T) diterangkan bahwa yang dimaksud
dengan opzet (kesengajaan) “willens en weten” .Adapun yang dimaksud
“willens en weten”adalahSeseorang
yang melakukan sesuatu perbuatan dengan
sengaja, harus menghendaki (willen)
perbuatan itu, serta harus menginsafi/mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya itu. Jadi kita menghendaki apa
yang kita akan perbuat beserta
akibatnya.
Opzet itu dapat dipandang dari sudut lain
tetapi didalamnya mengandung kesenganjaan terkandung didalamnya unsur
kesalahan. Jadi opzet yaitu melaksanakan sesuatu perbuatan, yang didorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak. Atau dengan
kata lain kesengajaan atau opzet
adalah ditujukan terhadap sesuatu
perbuatan, dengan demikian kesengajaan
sebagai keinginan, kemauan, dan kehendak.
Menurut
van Hamel,
bahwa dalam suatu voltooid delict,
atau dalam suatu delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya
perbuatan yang dilarang atau dengan timbulnya akibat yang dilarang, opzet
itu hanyalah dapat berkenaan dengan “
apa yang secara nyata telah dilakukan”
dan “apa yang secara nyata telah ditimbulkan “, oleh si pelaku. Berdasarkan hal
tersebut bahwa motif tidak perlu di buktikan karna sudah masuk unsur
kesengajaan yang dibuktikan di muka hakim.
Teori Schuld (kesalahan) dalam
perbuatan pidana dimana perkataan
“Schuld” bila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia yang paling mendekati
artinya adalah “Kesalahan”[15] .Kesalahan yang dilakukan
tersebut dikehendaki dan dengan keinsyapan terdakwa. Menurut Simons bahwa kesalahan itu salah satu syarat
dari rumusan mengenai “strafbaar
feit” atau “delict”.Rumusan Prof.Simons “een
strafbaar feit is een strafbaar gestel de onrechtmatige (wederrechtelijke),met
schuld in verband staande handeling van een toerekeningsvatbaar person”.(
Perbuatan yang dilakukan oleh seseorang
dengan sengaja,itu dinyatakan sebagai perwujutan dari pada
kehendak orang itu (uiting van de wil van iemand)
Rumusan Simons ,untuk menganggab suatu perbuatan sebagai “strafbaar
feit” atau “delict”,perbuatan itu
harus memenuhi beberapa syarat,yaitu :
1)
Perbuatan
itu harus merupakan perbuatan manusia.
2)
Perbuatan
itu harus dilakukan “gewild” (dikehendaki) atau “bwust” (dengan ke-insafan) dan bukan suatu perbuatan sebagai akibat dari “gerakan reflex”.
3)
Perbuatan
itu harus merupakan perbuatan yang bertentangan
atau melawan hukum (mederrechttelijke).
4)
Perbuatan
itu harus dilakukan oleh seseorang yang toerekeningsvatbaar.
Pendapat Noyon,mengatakan
bahwa untuk masalah ,”kesalahan” sebaiknya dibahas mengenai, hal yang
berhubungan dengan penerapan (toepassing) hukum positif. Bukan tentang
hakekat yang sebenarnya dari kesalahan itu. Diakuinya pula adanya ketidak pastian tentang sejauh mana ciri-ciri dari kesalahan berlaku dalam hukum
positif. Dan ciri-ciri dari kesalahan berhubungan dengan hukum positif adalah :
1)
Bahwa
pelaku mengetahui atau harus dapat
mengetahui hakekat dari kelakuannya dan
keadaan yang bersamaan dengan kelakuan itu, (sepanjang keadaan-keadaan itu ada hubungannya);
2)
Bahwa
pelaku mengetahui atau patut harus menduga bahwa
kelakuannya itu bertentangan dengan hukum (onrechhtmatig);
3)
Bahwa
kelakuannya itu dilakukan , bukan karena sesuatu keadaan jiwa
yang tidak normal (Vide Pasal : 44 KUHP);
4)
Bahwa
kelakuannya itu dilakukan, bukan karena
pengaruh dari sesuatu keadaan darurat/paksa.[16]
Schreuder mengatakan bahwa
untuk pengertian kesalahan menurut hukum pidana ,menuntut adanya 3 ciri-ciri
atau unsur-unsur yaitu :
1)
Kelakuan yang bersifat melawan hukum,
2) Dolus atau Culpa,
3)
Kemampuan
bertanggungjawab pelaku.
Dapat
disimpulkan bahwa “unsur kesalahan” itu,
mempunyai unsur-unsur, yaitu :
1)
Kemampuan
bertanggungjawab,
2)
Kesengajaan
atau kealpaan, (sebagai bentuk kesalahan, dan pula sebagai penilaian dari hubungan bathin dengan perbuatannya pelaku),
3)
Tidak
adanya alasan pemaaf.
Unsur pertanggungjawaban
pidana adalah : kesalahan.
Sedangkan unsur-unsur dari kesalahan
adalah :
1)
Mampu
bertanggung jawab;
2)
Sengaja
atau alpa;
3) Tidak ada alasan
pemaaf.
Perlu dipahami mengenai kata sengaja yaitu
suatu yang “ dikehendaki dan diketahui “ (willen
Weten), dan mengenai Teori sifat sengaja yaitu Teori Kehendak (Wilstheori) dan Teori membayangkan (voorstellingstheori). Teori kehendak (wilstheori) bahwa teori kehendak “kesengajaan” adalah apabila akibat sesuatu perbuatan dikehendaki dan bahwa akibat itu menjadi maksud dan tujuan (strekking) dari perbuatan yang dilakukan itu.
Masalah kesengajaan (opzet
atau dolus diartikan “sengaja” atau “kesengajaan”.Didalam
KUHP tidak ada merumuskan apa yang
dimaksudkan dengan “opzet”.Walaupun demikian pengertian “opzet “ ini sangat penting, oleh karena opzet (kesengajaan) ini
merupakan unsur daripada sebagian besar dari delict..Untuk dapat mengetahui
apa yang dimaksudkan dengan opzet,maka
sebagai lazimnya dicari didalam riwayat pembentukan KUHP.didalam Memorie van Toelichting (Penjelasan
Undang-undang),dari sumber itu kita mencari “sejarah interpretasi dari
Undang-undang” yaitu pengertian dari pada Undang-undang itu.
Didalam Memorie Van Toelichting (M.v.T)
diterangkan bahwa yang dimaksud dengan opzet
(kesengajaan) “willens en weten” .Adapun
yang dimaksud “willens en weten”adalahSeseorang
yang melakukan sesuatu perbuatan dengan
sengaja,harus menghendaki (willen)
perbuatan itu,serta harus menginsafi/mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya itu. Jadi kita menghendaki apa
yang kita akan perbuat beserta
akibatnya.
Opzet itu dapat dipandang dari sudut lain
tetapi didalamnya mengandung kesenganjaan terkandung didalamnya unsur kesalahan
.Jadi opzet yaitu melaksanakan sesuatu perbuatan ,yang didorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak. Atau dengan
kata lain kesengajaan atau opzet
adalah ditujukan terhadap sesuatu
perbuatan ,dengan demikian kesengajaan
sebagai keinginan,kemauan,dan kehendak. Menurut van Hamel , bahwa dalam
suatu voltooid delict, atau dalam
suatu delik yang dianggap telah selesai .
Banyak
pendapat dari para pengacara atau penasehat hukum termasuk Dr.Hotman Paris Hutapea SH. Dan pengacara senior Otto
Hasibuan,SH Bahwa kata motif harus dibuktikan untuk mengetahui apa motif pelaku
melakukan kejahatan tersebut.Menurut penulis Dr.Monang Siahaan,SH.MM bahwa kata
motif tidak ada dirumuskan dalam Pasal 156a dan perkara pembunuhan ditambah
lagi kata motif tidak perlu dibuktikan, karna motif itu sudah masuk dalam unsur
kesengajaan bagian dari kesalahan. Setiap perbuatan pidana/kejahatan harus ada
unsur kesalahan baru pelakunya dapat dihukum sesuai perbuatannya. Putusan
Pengadilan Tertinggi Hoge Raad Tanggal 14 Februari 1916 berpendapat dengan
semboyan”tiada hukuman pidana tanpa kesalahan”.maknanya setiap perbuatan
kejahatan harus ada kesalahannya Dalam Teori kesalahan dimana sipelaku adalah seorang manusia, maka hubungan ini
adalah mengenai hal kebatinan, yaitu hal
kesalahan si pelaku tindak pidana (schuld-verband)
.Hanya dengan hukuman batin ini perbuatan yang dilarang dapat dipertanggungjawabkan pada si pelaku. Dan baru kalau ini
tercapai maka betul-betul ada suatu tindak pidana yang pelakunya dapat dijatuhi hukuman
pidana (geen strafbaar feit zonder schuld).[17]
Dalam Buku II KUHP selalu mengandung
unsur “ kesalahan” dari pihak pelaku
tindak pidana yaitu kesengajaan atau culpa.
BAB II
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
A.ASAS- PIDANA.
1.Pengertian
umum Asas sebagai berikut :
a.Dasar,alas,fundamen, misalnya batu yang baik untuk asas pendirian rumah;
b.Sesuatu
kebenaran yang menjadi pokok dasar atau
tumpuan berpikir (berpendapat dan sebagainya, misalnya : bertentangan dengan
asas hukum pidana; pada asasnya saya
setuju dengan usul saudara).
c.Cita-cita
yang menjadi dasar (perkumpulan, Negara dan sebagainya; misalnya, membicarakan
asas dan tujuan.
A.R.Lacey,
mengatakan asas atau dalam bahasa inggris “principle” mencakup dua hal yaitu :
a. A principle may be a high grade law,
on which a lot depends..- Suatu asas mungkin adalah suatu hukum bermutu tinggi, yang
diatasnya banyak tergantung,…..b. legal,
moral, aesthetic,… pada bagian lain Lacey mengatakan “ principles may resemble scientifics laws in being
descriptions of ideal world, set
up to govern actions as scientific las are to govern expectations”…-asas
dapat saja menyerupai hukum yang
bernilai ilmiah untuk menggambarkan dunia ideal, yang ditata mengurus kegiatan
pemerintah sebagai hukum ilmiah untuk
mencapai harapan pemerintah.[18]
Menurut George Whitecross, asas merupakan alam pikiran yang
dirumuskan dengan luas dan mendasari
adanya suatu norma hukum ( a principle is
the broad reason, which lies at the base of arule of law- suatu
prinsip atau suatu asas merupakan alasan
umum, yang menjadi dasar dari
aturan hukum).
Chainur
Arrasjid, berpendapat bahwa asas hukum
baru merupakan cita-cita suatu
kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir untuk menciptakan norma hukum. Jadi suatu asas merupakan
suatu alam pikiran atau cita-cita ideal yang melatar belakangi pembentukan
norma hukum, yang konkret dan bersifat umum atau abstrak ( khususnya dalam bidang-bidang hukum yang erat hubungannya dengan agama dan budaya).
Menurut
van Eikama Hommes, asas hukum itu penting
karena asas hukum menjadi
dasar atau petunjuk arah dalam
pembentukan hukum positif. Pendapat senada dikemukakan Theo Huijbers.
Theo Huijbers yang mengatakan asas-asas hukum
ialah prinsip-prinsip yang dianggap
dasar atau fundamen hukum. Asas itu
dapat juga disebut
pengertian-pengertian dan
nilai-nilai yang menjadi titik tolak berpikir tentang hukum. Asas
dapat menjadi titik tolak bagi pembentuk
undang-undang dan interpretasi bagi
undang-undang tersebut. Asas lebih tinggi daripada hukum yang ditentukan manusia.
2.Asas tertinggi dalam Sistem hukum
pidana.
Dalam sistem hukum pidana
berdasarkan kesimpulan dari beberapa pendapat para ahli hukum, bahwa sistem
hukum pidana terdiri dari tiga tingkat yaitu :
a).Tingkat pertama yaitu Asas, hanya
mengandung nilai-nilai positip, dan asas tidak mengatur perbuatannya dan sanksinya.
b).Tingkat dua yaitu Undang-Undang sebagai
hukum positip.
c).Tingkat ketiga yaitu putusan pengadilan,
terdiri dari penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum,Pengadilan, Lembaga
pemasyarakatan.
Dalam
tingkatan sistem hukum pidana tersebut bahwa tingkat ketiga atau putusan
pengadilan tidak boleh bertentangan
dengan tingkat kedua yaitu undang-undang selaku hukum positif, dan
Tingkat kedua yaitu undang-undang atau hukum
positip tidak boleh bertentangan dengan asas . Melihat sistem hukum pidana dikaitkan dengan
tindakan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang tidak memberikan kepada tersangka Bupati untuk melantik jabatan
aparatnya bertentangan dengan asas presumption
of innocence sampai menyatakan asas presumption of innocence tidak sesuai
lagi dengan keadaan sekarang yang disayangkan Abraham Samad tidak menghargai
asas presumption of innocence, demikian juga
kasus Muhammad Nazaruddin mendatangkan dari Kartadena ke Indonesia tanpa di
dampingi penasehat hukum pada hal
menurut undang-undang Muhammad Nasaruddin harus didampingi penasehat hukum
yang melanggar hukum .
Demikian kasus Basuki Cahaya Purnama/Ahok masalah penodaan agama, dimana
setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan segera di tahan,
lalu terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok mengajukan Banding berarti putusan
majelis hakim pengadilan negeri Jakarta
Utara belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dan saat di putus majelis
hakim hari itu juga langsung Pengadilan Tinggi DKI menahan Basuki Cahaya Purnama/Ahok,
dan pada hari ketiga terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok di tahan, lalu Menteri
Dalam Negeri Cahyo Kumolo langsung mencabut jabatan Gubernur DKI sampai bulan
Oktober 2017 dan dilakukan pelantikan
sebagai Gubernur DKI kepada Djarot
Saiful Hidayat. Djarot Saiful Hidayat dari Wakil gubernur DKI menjadi Gubernur
DKI secara defenitif. Berdasarkan asas presumption
of innocence bahwa terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok belum bersalah karna
belum ada putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Penahanan
Basuki Cahaya Purnama yang dilakukan Pengadilan Tinggi DKI hanya tahanan
sementara bukan sebagai pelaksanaan putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan
hukum yang pasti, maka perbuatan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo yang
mencabut jabatan Gubernur DKI Basuki Cahaya Purnama/Ahok sampai bulan Oktober 2017 tidak sesuai dengan
aturan hukum, karna putusan majelis hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang
pasti dan Basuki Cahaya Purnama dianggap belum bersalah.
Berdasarkan hal tersebut diatas
dapat disimpulkan sebagai berikut : 1.Pencabutan Jabatan Gubernur DKI sampai
bulan Oktober 2017 dari Basuki Cahaya Purnama/ahok yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Cahyo
Kumolo melanggar asas presumption of innocence.2, Penahanan Basuki Cahaya
Purnama/Ahok hanya tahanan sementara tidak bisa digunakan untuk menyalahkan Basuki Cahaya
Purnama/Ahok.3.Tahanan sementara bukan pelaksanaan putusan hakim yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Bertalian dengan
kesimpulan diatas dapat disarankan
sebagai berikut 1.Pencabutan
Jabatan Gubernur DKI sampai tanggal 15
Oktober 2017 dari Basuki Cahaya Purnama/Ahok yang dilakukan Menteri Dalam
Negeri, Tindakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan ijin
kepada Bupati salah satu di Kalimantan untuk melantik jabatan aparat pemda
setempat, dan mendatangkan tersangka Muhammad Nazaruddin ke Indonesia tanpa di
dampingi Penasehat hukum , ketiga masalah tersebut merupakan perbuatan
yang bertentangan dengan asas
Presumption of innocence. Untuk kedepan aparat penegak hukum mempelajari asas
hukum serta melaksanakannya agar terhindar merendahkan Hak Asasi Manusia di
Indonesia. 2.Para tersangka supaya diterapkan sesuai hukum yang berlaku. Apa
yang menjadi hak tersangka diberikan tanpa mengurangi hak yang seharusnya
diberikan seperti mendatangkan tersangka Muhammad Nazaruddin dari Cartadena ke Indonesia tanpa didampingi
pengacaranya.
3.Beberapa Asas Hukum yang perlu diketahui.
a.asas ”dura
,sed, temen scripta” : peraturan
(hukum) memang keras tapi demikiannlah
bunyinya (wataknya).
b.asas “ eidereen wor de geacht de wette
kennen” : setiap orang dianggap
mengetahui undang-undang. Dalam pasal akhir setiap undang-undang, hal pasti akan dicantumkan ,ini dimaksudkan agar setiap orang melakukan perbuatan hukum tidak berdalih belum mengetahui adanya undang-undang tersebut.
c.asas “in dubio pro reo”: dalam hal hakim ragu akan kesalahan terdakwa maka hakim haruslah menjatuhkan putusan yang menguntungkan terdakwa.
d.asas “fair
trial/ self incrimination“ : peradilan yang tidak memihak atau tidak memberatkan salah satu pihak.
e.Asas “ius cu ia novit” : Pengadilan
tidak dapat menolak suatu
perkara yang dimintakan untuk diadili
dengan alasan hukum belum
mengaturnya.
Asas ini erat kaitannya dengan asas hakim
sebagai penggali hukum, dimana suatu masalah belum ada yang mengaturnya, atau
hukum yang mengaturnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman, maka hakim
wajib mencari atau menggali hukumnya yang berkembang ditengah-tengah
masyarakat.
f.asas “lex specialist derogate legi
generally“ : peraturan (hukum)
khusus mengesampingkan peraturan
(hukum) umum, atau ketentuan khusus lebih
diutamakan pemberlakuannya dari pada
ketentuan umum.
Dikaitkan dengan asas pembuktian terbalik
yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan lex
spesialis yang mengeyampingkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai aturan Umum (lex Generally) terkait
pembuktian yaitu yang melakukan pembuktian adalah Jaksa Penuntut Umum sebagai
mana diatur dalam Pasal 66 KUHAP.
g.asas “lex superior derogate lex
inferiori“ : peraturan (hukum) yang lebih tinggi mengalahkan peraturan (hukum) yang lebih renda
h.atau
hukum yang lebih tinggi lebih
diutamakan diterapkan daripada hukum yang lebih rendah.
asas “nullum delictum
nulla poena sine poenali“ : asas legalitas sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) KUHP.
Tidak ada perbuatan yang dapat dihukum selain apabila sebelumnya telah ada undang-undang yang mengatur perbuatannya itu .
i.asas
“ Presumption of innocence“ : seseorang
harus dianggap tidak
bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap yang
menyatakan seseorang itu bersalah
(praduga tidak bersalah).
k.asas
“rule of law“ : dalam suatu Negara
hukum, maka setiap orang mempunyai
kedudukan yang sama di depan hukum
(tidak ada diskriminasi dalam pelayanan hukum).
l.Asas “res
judicata praveri tate habetur“ : suatu putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali putusan itu dibatalkan oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi.
j.Asas “unus testis nullus testis“ : seorang saksi bukanlah seorang saksi
kecuali keterangannya dikuatkan oleh
keterangan saksi lain.[19]
4.Nilai-nilai
Asas
Mien
Rukmini ,menyatakan bahwa pentingnya nilai-nilai dan
asas-asas hukum, yang oleh para pakar
diidentifikasikan mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut :
·
Asas-asas
hukum merupakan tendens-tendens
yang dituntut oleh rasa susila dan berasal dari kesadaran hukum atau keyakinan kita yang secara langsung dan jelas menonjol.
·
Asas-asas
hukum merupakan ungkapan-ungkapan yang
sangat umum sifatnya,yang bertumpu pada
perasaan,yang hidup di setiap
orang.
·
Asas
hukum merupakan pikiran-pikiran yang memberi
arah/pimpinan yang menjadi
dasar kepada tata hukum yang ada.
·
Asas hukum dapat diketemukan dengan menunjukkan hal-hal yang sama dari peraturan yang berjauhan satu sama lain.
·
Asas
hukum merupakan sesuatu yang
ditaati oleh orang-orang, apabila mereka
ikut bekerja dalam mewujutkan undang-undang.
·
Asas
hukum dipositipkan baik dalam
perundang-undangan maupun yurisprudensi.
· Asas hukum tidak
bersifat transedental atau melampaui alam kenyataan yang dapat disaksikan oleh panca indra.
· Artikulasi dan penjabaran
asas-asas hukum bergantung kepada
kondisi-kondisi sosial,sehingga bersifat
open ended, multiinterpretable dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya
bersifat absolute seperti pandangan yuridis yang tradisional.
· Asas-asas hukum
berkedudukan relative otonom dan melandasi fungsi pengendalian masyarakat,penyelenggaraan ketertiban dan penanggulangan kejahatan.
· Asas hukum merupakan
legitimasi dalam prosedur
pembentukan,penemuan dan pelaksanaan
hukum.
· Asas hukum berkedudukan lebih tinggi dari undang-undang dan pejabat-pejabat resmi (penguasa), sehingga tidak merupakan keharusan
untuk mengaturnya dalam hukum
positip.[20]
6. Asas
Legalitas
Asas Legalitas adalah
suatu perbuatan tidak dapat
dipidana selain atas kekuatan peraturan undang-undang pidana yang terdahulu diadakan (sebelum
perbuatan itu dilakukan), dalam bahasa latinnya asas “Nullum Delictum, nulla Poena
Sine Praevia Lege Poenali” atau disingkat
asas “Nullum Delictum”, hal
ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP “tiada suatu peristiwa dapat dipidana, melainkan atas kekuatan ketentuan undang-undang, yang
berlaku terdahulu dari peristiwa itu”.
Asas ini merupakan jaminan untuk keamanan hukum dan melindungi orang-orang terhadap perbuatan sewenang-wenang dari hakim.
Makna Yang terkandung dari asas Legalitas ialah :
a.
Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan pidana harus
lebih dahulu dinyatakan di dalam peraturan perundang-undangan.
b.
Dalam
menentukan adanya perbuatan pidana, tidak mungkin digunakan analogie (kias).
c.
Aturan-aturan
Undang-undang pidana tidak mungkin
berlaku surut. [21]
Menurut
Moelyatno menyebutkan bahwa asas legalitas mengandung
tiga pengertian , yaitu :
a.Tidak ada
perbuatan yang dilarang dan diancam
dengan pidana kalau hal itu
terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
b.Untuk menentukan
adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas).
a. Aturan-aturan hukum
pidana tidak berlaku surut.[22]
Muladi menyebutkan bahwa
makna asas legalitas tersebut hakikatnya terdapat paling tidak ada 4 (empat)
larangan (prohibitions) yang dapat dikembangkan asas tersebut, yaitu :
Menurut Groenhuijsen berpendapat, ada
empat makna yang terkandung dalam pasal
yang menegaskan asas legalitas.
Dua hal yang pertama ditujukan kepada pembuat undang-undang , dan dua hal lainnya merupakan pedoman bagi hakim yakni :
a.
Pembuat
undang-undang tidak boleh
memberlakukan satu ketentun pidana berlaku mundur (berlaku surut).
b.
Semua
perbuatan yang dilarang harus dimuat dalam rumusan delik sejelas-jelasnya.
c.
Hakim
dilarang menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana didasarkan pada hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan, dan
d.Terhadap
peraturan hukum pidana dilarang diterapkan analogi.
Jika berpegang pada pendapat
Groenhuijsen mengenai asas legalitas
dalam arti klasik ini, maka sejatinya
tidak ada tempat bagi hakim untuk memberikan penafsiran terhadap pengertian sifat melawan hukum di bidang pidana , karena analogi dilarang diterapkan dalam hukum pidana. Atau,
dengan kata lain, dalam hukum pidana
hanya dikenal pandangan formil. [23]
Rutgers, menggambarkan betapa pentingnya aturan “Nulla
poena sine lege” bagi hubungan
antara penguasa dan warganya dan bagi hubungan antara organ-organ Negara sendiri, sehingga ia ditempatkan dalam beberapa konstitusi-konstitusi Negara;
bahkan dalam Universal Declaration of human Rights ia diakui sebagai salah satu
hak essentieel dalam rangkaian hak-hak yang disebut di dalamnya.[24]
Dupont menyatakan :”Het legaliteitsbeginsel is een van de meets fundamentele beginselen van het strafrecht” (Asas legalitas adalah suatu asas yang paling penting dalam hukum pidana). Asas ini dikenal dengan adagium
“nullum delictum noella
poena praevia sine lege poenali”.
Secara singkat : nullum crime sine lege berarti tidak ada tindak pidana
tanpa undang-undang, dan nulla poena
sine lege berarti tidak ada pidana
tanpa undang-undang. Jadi, undang-undang menetapkan dan membatasi perbuatan mana dan pidana (sanksi) mana yang dapat dijatuhkan kepada pelanggarnya. Asas ini mengandung asas perlindungan, yang secara historis
merupakan reaksi terhadap kesewenang-wenangan penguasa
di zaman Ancien Regime serta
jawaban atas kebutuhan fungsional terhadap kepastian hukum yang menjadi keharusan di dalam suatu Negara hukum liberal pada waktu itu. Sekarangpun
keterikatan Negara-negara hukum modern
terhadap asas ini mencerminkan
keadaan bahwa tidak ada suatu kekuasaan
Negara yang tanpa batas terhadap rakyatnya dan kekuasaan Negara pun tunduk pada aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan.[25]
Asas leglitas memberikan sifat
melindungi bagi masyarakat Perundang-undangan pidana menyediakan konsesi melindungi rakyat dari
pelaksanaan kekuasaan yang tanpa batas dari pemerintah atau kekuasaan Negara . Tidak ada pemidanaan
kecuali atas dasar undang-undang, ini
merupakan fungsi melindungi dari asas
legalitas . Di samping fungsi itu, asas
legalitas juga memiliki fungsi
instrumental. Dalam fungsi kedua,pada batas-batas koridor yang ditentukan oleh undang-undang,
pelaksanaan kekuasaan Penegakan
hukum pidana oleh pemerintah tegas dijustifikasi. Dengan ungkapan lain, fungsi instrumental dapat dipersepsi sebagai tidak ada perbuatan pidana yang tidak
dituntut.[26]
7. BUKAN RETROAKTIF.
Berdasarkan
pasal 1 ayat 2 KUHP berbunyi “ “,bila
ada suatu perkara yang sedang ditangani
Penegak hukum masalah Pencucian Uang, dimana terjadi perubahan undang-undang
yang mengatur terkait dengan pencucian uang, maka yang diterapkan adalah
Undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa.
Rumusan dari ketentuan pidana dalam pasal 1 ayat 2
KUHP itu berbunyi ; ‘Bij verandering in
de wetgeving na bet tijdstip waarop het
feit begaan is,worden de voor den
verdachte gunstigste bepalingen toegepast’ ,artinya “apabila terjadi
perubahan dalam perundang-undangan
setelah saat tindakan itu dilakukan, maka diberlakukanlah
ketentuan-ketentuan yang paling
menguntungkan bagi terdakwa’.[27]
Bertalian
dengan penerapan UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang pencucian
uang, ada beberapa yang perlu mendapat perhatian yaitu :
a.UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003
tentang Pencucian Uang, sudah dicabut sehingga tidak bisa diterapkan lagi dalam masalah pencucian uang
yang disidik tahun 2011.
b.Belum pernah terjadi kasus pencucian uang
yang terjadi sekitar tahun 2003-2010, sehingga tidak bisa diterapkan
undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa.
c.Menerapkan Undang-undang yang lebih
menguntungkan kepada terdakwa bila terjadi ada perubahan Undang-Undang Pencucian
Uang, dan hal tersebut hanya berlaku bagi terdakwa yang kasusnya sedang di
tangani Pengadilan atau belum di Putus Pengadilan, dan saat itu terjadi
pergantian Undang-undang, maka hakim akan menerapkan Undang-undang yang lebih
menguntungkan bagi terdakwa . Dan hal tersebut hanya berlaku dalam perkara Amir
tersebut, dan tidak berlaku kepada perbuatan yang terjadi kemudian atau dengan
kata lain bila terjadi perkara pencucian uang yang terjadi tahun 2011 atau
terjadi tahun 2003 – tahun 2010 yang
baru ketahuan dalam tahun 2011, maka
yang diterapkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Misalnya : Terdakwa Amir sekitar bulan
Januari 2010 melakukan Pencucian uang
dengan predicate crimenya korupsi yang mendakwakan UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003
tentang pencucian uang. Perkara tersebut masih
diproses persidangan hingga bulan Februari 2010. Dalam bulan Februari
2010 berlaku Undang-undang Nomor 8 tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka
yang diterapkan Undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa, dalam hal ini
yang lebih menguntungkan terdakwa menerapkan UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25
tahun 2003 tentang pencucian uang karna
ancaman hukumannya selama 15 tahun sedangkan
Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman hukumannya selama 20 tahun.
Selanjutnya setiap kejadian perkara
korupsi yang terjadi dalam bulan Februari 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang hanya menerapkan Undang-Undang nomor
8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-undang baru yaitu Undang-Undang Nomor 8
tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang
dapat diterapkan kepada perbuatan Kejahatan
Pencucian uang yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8
tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal ini bukan berlaku surut atau Retroaktif karna perbuatan kejahatan pencucian
Uang sudah diatur sejak tahun 2002, maka bila ada kejahatan Pencucian Uang yang
dilakukan tahun 2002 atau tahun 2003 tetapi baru diketahui atau disidik tahun
2011, maka kasus Pencucian Uang tersebut di terapkan Undang-undang Nomor 8
tahun 2010 Tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang,
sedangkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 Jo UU No.25 tahun 2003 tidak bisa
diterapkan karna sudah dicabut dengan
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
pidana Pencucian Uang. Pemilikan Harta
kekayaan tahun 2003 yang disidik/dituntut atau di Putus Pengadilan tahun 2013
hanya menerapkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang, hal ini bukan retroaktif, dengan demikian
tidak boleh menerapkan UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 Tahun 2003
tentang pencucian uang lagi.
Contoh kasus
mengenai Perubahan Umur :
Ada teori materiil yang tidak terbatas, Menurut teori ini maka tiap-tiap perubahan ,baik dalam perasaan hukum dari pembuat Undang-undang, maupun dalam
keadaan karena waktu, boleh diterima sebagai perubahan Undang-Undang dalam
arti kata pasal 1 (2) KUHP .Teori inilah yang dianut oleh Yurisprudensi
sebagaimana antara lain
tersebut dalam keputusan Hoge Raad di
Negeri Belanda tanggal 3 Desember 1906 W
No.8468 tentang hal sebagai berikut,
Dalam bulan Desember 1904 seorang mucikari
memberi kepada seseorang wanita yang berumur 22 tahun kesempatan untuk menjalankan pelacuran dirumahnya dimana disediakan suatu kamar
dengan satu tempat tidur dimana
wanita pelacur itu dapat mengasingkan
diri dengan seorang lelaki. Ia
dituntut berdasar pasal 295 sub 2 KUHP
yang berbunyi :”dengan hukuman penjara
setinggi2nya empat tahun dihukum
barang siapa yang dengan sengaja menyebabkan
atau memudahkan “perbuatan2 cabul
dengan orang lain yang
dilakukan oleh orang yang belum dewasa yang diketahuinya atau patut disangkanya, bahwa ia belum dewasa. Pasal ini dapat dipakai sebagai dasar penuntutan, karena pada
tahun 1904 batas umur dewasa adalah 23 tahun. Hal ini ditentukan dalam pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam
tahun 1905 sedang perkara itu masih
diadili dimuka pengadilan, pasal
330 Kitab undang-Undang Hukum
Perdata mendapat perubahan, ialah batas umur dewasa diturunkan
sehingga menjadi 21 tahun.
Dengan demikian maka menurut redaksi
baru pasal 330 KUHPerdata, maka wanita
pelacur itu pada waktu melakukan perbuatannya sudah menjadi orang yang dewasa . Pasal 295 sub 2
KUHP walaupun pasal ini
sendiri tidak mendapat perubahan, tidak
lagi dapat dipakai sebagai dasar untuk menuntut peristiwa tersebut. Disini Hoge Raad menganggap perubahan dalam pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata itu juga sebagai suatu perubahan dalam arti
kata pasal 1 (2) KUHP, biarpun perubahan tersebut tidak disebutkan dalam redaksi
suatu pasal undang-undang pidana
sendiri, dan mucikari itu
dibebaskan dari segala tuntutan.[28]
9.Presumption of innocent (Asas Praduga Tidak
Bersalah)
Asas praduga tidak bersalah (Presumption of
Innocent) adalah suatu perbuatan yang dianggap belum bersalah sebelum mempunyai
putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
H.L. Packer menyatakan Prinsip
KUHAP menurut H.L. Packer yang
dikutip oleh Bambang poernomo, merupakan
manifestasi dari dianutnya asas
fundamental lain yang juga menjadi basis hukum acara pidana, yakni berupa Presumption
of innocence Principle ( Azas praduga tidak bersalah). Asas ini
mengajarkan bahwa apapun tuduhan yang dikenakan terhadap seseorang, ia wajib dianggap tidak pernah bersalah selama belum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan bahwa ia
memang bersalah sebagaimana isi tuduhan
yang diarahkan kepadanya itu[29].
Asas Praduga tidak bersalah, telah
dirumuskan dalam Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman,
dalam Pasal 8, yang berbunyi : ”Setiap orang
yang sudah disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan
di muka sidang pengadilan,
wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.” [30].
Untuk menopang asas praduga tidak bersalah dan prinsip akusatur dalam penegakan hukum,
KUHAP telah memberi perisai kepada
tersangka/terdakwa berupa seperangkat
hak–hak kemanusiaan yang wajib dihormati
dan dilindungi pihak aparat penegak
hukum. Dengan perisai hak-hak yang
diakui hukum, secara teoritis sejak
semula tahap pemeriksaan, tersangka/
terdakwa sudah mempunyai “posisi yang setaraf “ dengan pejabat pemeriksa dalam kedudukan hukum, berhak menuntut perlakuan yang digariskan dalam KUHAP seperti yang dapat dilihat pada Bab VI : a. segera mendapat “pemeriksaan
oleh penyidik” dan selanjutnya diajukan
kepada penuntut umum (Pasal 50 ayat (1)), b. segera diajukan ke pengadilan
dan “segera diadili” oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (2) (3), c.tersangka berhak untuk “diberitahu dengan
jelas” dengan bahasa yang dimengerti
olehnya tentang “apa yang disangkakan” kepadanya pada pemeriksaan
dimulai (Pasal 51 ayat (1)). d. berhak untuk “diberitahu dengan jelas “ dalam bahasa yang
dimengerti olehnya tentang apa yang “didakwakan” kepadanya (Pasal 51
ayat (2)). Tujuan kedua hak ini,
untuk memberi kesempatan “secara
bebas” baik kepada penyidik pada taraf
penyidikan maupun kepada hakim pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan
(Pasal 52). e. Dan lain-lain.[31]
Menurut M. Yahya Harahap, Asas praduga tidak
bersalah (presumption of innocent) yaitu setiap orang harus dinggap tak bersalah, sebagai hak asasi yang melekat
pada diri setiap tersangka atau
terdakwa, sampai kesalahannya dibuktikan
dalam sidang pengadilan yang bebas dan
jujur di depan umum. Hak asasi
inilah yang menjadi salah satu prinsip dalam penegakan hukum yang diamanatkan KUHAP yaitu : 1) Presumption of innocent atau praduga tidak
bersalah. 2) kesalahan seseorang harus
dibuktikan dalam sidang pengadilan yang “bebas dan jujur” atau fair trial, dan “tidak memihak” (Impartiality).3) dan persidangan harus “terbuka
untuk umum”. 4) serta tanpa campur tangan dari pemerintah atau kekuatan sosial politik mana pun.[32].
Salah satu asas yang
terkenal yaitu asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) ,dimana
sejarahnya mulai tercermin keberadaannya
sejak tahun 1010 di dalam dekrit dari Bishop (pendeta) Burchard van Worm,bagian
XVI-C6,dengan menunjuk kepada dekrit dari Paris Hadrianus,yang isinya
menyatakan “….tidak seorangpun dari pihak
yang berperkara dapat dituduh
sebagai orang yang merugikan,sebelum
terlebih dahulu ada pemeriksaan yang
membuktikannya bersalah, berdasarkan pengakuannya dan pernyataan para saksi
yang cukup kuat untuk membuktikan
kesalahannya, sehingga dihasilkan
keputusan yang tetap yang
menyatakan bahwa terdakwa terbukti
bersalah”.[33]
Tradisi benua Eropa sudah pernah dilembagakan,dengan 40 negara anggota
dibentuk konvensi Eropa untuk melindungi HAM dan kebebasan-kebebasan pokok. Pada
pasal 6 (2) Konvensi tersebut terbuat asas praduga tidak bersalah sebagai
berikut :”Setiap orang yang diduga melakukan
pelanggaran kejahatan, dianggap
tidak bersalah sehingga terbukti kesalahannya sesuai dengan undang-undang”. [34] Setelah mengalami
perkembangan dan pembaharuan, bahwa asas praduga tidak bersalah dapat dipandang sebagai suatu kombinasi atau gabungan dari
tujuh sub rules (peraturan bagian) sebagai berikut :1.Tidak seorangpun harus membuktikan ketakbersalahannya
sendiri.2.Tidak ada praduga-praduga yang factual.3.Bersalah atau tidak
bersalah hanya dapat dibuktikan atau diputuskan melalui alat bukti yang diajukan kepengadilan.4.Tertuduh bebas
untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan.5.Di dalam kasus ada keraguan, si
tertuduh haruslah dibebaskan 6.Tidak ada deklarasi/pernyataan resmi bahwa si tertuduh itu bersalah tanpa
kesalahannya telah dibuktikan.
a.Ketua KPK Melanggar Asas Presumption of
innocence .
Asas Presumption
of innocence adalah seseorang baru dinyatakan bersalah apabila sudah ada
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Asas Presumption of innocence dikaitkan dengan tindakan
komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa salah satu tersangka Bupati sedang
ditahan KPK hal ini sifatnya kata dapat yaitu tersangka dapat ditahan dan dapat
tidak ditahan tetapi menurut etikanya seharusnya diberikan kesempatan kepada Bupati melantik
aparatnya didaerah dari Kalimantan tidak diberikan ijin Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melantik pegawai kabupaten tersebut baik
didalam maupun diluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hal
Bupati yang ditahan tersebut baru tahanan sementara yang belum dianggap
bersalah. Demikian juga pernah tersangka Muhammad Nazaruddin di bawa dari
Cartadena ke Indonesia tanpa didampingi penasehat hukumnya OC.Kaligis, pada hal
penasehat hukum Muhammad Nasaruddin sudah menunggu di Cartadena, pada hal
sesuai ketentuan yang ditangkap dan dibawa ke Indonesia harus di dampingi
penasehat hukumnya. Sebelum di bawa ke Indonesia tasnya yang berisi plasdis
sudah dihilangkan/dihapus data-datanya.
Seseorang yang sudah jadi tersangka tidak boleh diangkat sumpahnya sebagai
anggota DPR RI walaupun dalam asas hukum pidana setiap orang dianggap belum
bersalah sebelum mendapat putusan hakim
yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (presumption of innocence). Hal ini
sering dikemukakan mantan Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang dinyatakan di mass media
baik media elektronika maupun media surat kabar
bahwa asas praduga tidak bersalah (presumption
of innocence) tidak sesuai lagi dalam perkembangan masyarakat. Mantan Ketua
KPK Abraham Samad kurang memahami asas presumption
of innocence. Dalam faham eropah
kontinental salah satu asas yang utama adalah presumption of innocence yang mengandung beberapa makna , antara lain :
Melanggar
asas hukum, Tindakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham
Samad melanggar hukum mengurangi kewenangan selaku Bupati, karna tahanan yang
dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahanan sementara dalam proses
persidangan bukan tahanan atas putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan
hukum yang pasti atas Bupati
tersebut.Tahanan sementara dilaksanakan dalam proses sidang di Rumah tahanan
Negara (Rutan) dan statusnya sebagai tersangka/terdakwa. Tahanan sementara ini
bila putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka hukuman
sementara tersebut akan dikurangi atas tahanan sementara dan sisanya
dilaksanakan sebagai narapidana di dalam Lembaga pemasyarakatan . Misalnya :
lamanya tahanan sementara selama proses persidangan selama enam bulan dan putusan hakim yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang pasti selama 10 tahun, maka terpidana tinggal melaksanakan
pidananya yaitu 10 tahun dikurangi 6 bulan, maka sisanya 9 tahun dan 6 bulan
penjara yang dijalani terpidana di Lembaga pemasyarakatan. presumption of innocence adalah suatu asas dan asas hukum pidana
tidak mengatur perbuatan dan sanksinya, tetapi suatu asas hanya mengandung
nilai-nilai positip. Dari sebelas makna Asas hukum pidana dan makna asas ke sebelas menyatakan
bahwa asas itu lebih tinggi dari Undang-Undang dan lebih tinggi dari pejabatnya
dan asas tidak perlu diatur dalam undang-undang. Melihat makna asas lebih
tinggi dari Undang-Undang dan lebih tinggi dari pejabatnya, maka asas presumption of innocence lebih tinggi
dari undang-undanya dan lebih tinggi dari pejabatnya dalam hal ini mantan Ketua
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Abraham Samad.
b.Ahok Tidak melanggar asas presumption
of innocence
Dalam perkara Basuki Cahaya Purnama/Ahok pada saat di periksa penyidik Polisi dan
ditetapkan sebagai tersangka, sampai perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
R.I dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara sampai perkaranya di sidangkan sebanyak 21 kali sidang, dan
Diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama dua (2) tahun penjara dan masuk
tahanan. Pada saat putusan Majelis Hakim lalu Basuki Cahaya Purnama/Ahok naik
banding dengan demikian putusan majelis hakim belum mempunyai kekuatan hukum
yang pasti, dan saat putusan majelis hakim, Pengadilan Tinggi DKI menahanan Basuki Cahaya Purnama/Ahok, dan
baru tiga hari Pengadilan tinggi DKI menahan Basuki Cahaya Purnama, lalu
Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo mencabut jabatan Basuki Cahaya
Purnama/Ahok selaku Gubernur DKI sampai
tanggal 15 Oktober 2017 pada hal Basuki Cahaya Purnama/Ahok belum bersalah.
Maka pencabutan jabatan Basuki Cahaya Purnama/Ahok selaku Gubernur DKI sampai
tanggal 15 Oktober 2017 tidak ada dasar hukumnya. Pada hal Basuki Cahaya
Purnama/Ahok selaku Gubernur DKI ada dasar hukumnya, yang awalnya
Jabatan Gubernur DKI dimulai pada saat Pilkada DKI dimana Calon Gubernur
DKI adalah Joko Widodo dan Calon Wakil Gubernur DKI Basuki Cahaya Purnama/Ahok.
Dalam Pilkada DKI saat itu di menangkan Joko Widodo selaku Gubernur DKI dan
Basuki Cahaya Purnama/Ahok selaku Wakil Gubernur DKI. Sekitar dua tahun
kemudian Joko Widodo terpilih menjadi Presiden RI, dan menggantikan Gubernur
DKI diangkat Basuki Cahaya Purnama dan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful
Hidayat. Berdasarkan asas presumption
of innocence atau praduga tidak bersalah
terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok belum
bersalah karna belum ada putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang pasti. Tahanan Pengadilan Tinggi DKI merupakan tahanan sementara dalam
persidangan . Tahanan sementara tidak bisa digunakan untuk mempersalahkan
terdakwa Basuki Cahaya Purnama/Ahok. Tahanan sementara bukan pelaksanaan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Bila perkara
sudah diputus hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasli, dalam
pelaksanaannya hukuman sementara dikurangi dari putusan hakim yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dan sisanya yang dilaksanakan terpidana
dalam lembaga Pemasyarakatan, seperti Putusan Majelis hakim yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang pasti selama dua tahun penjara, lalu tahanan
sementara 20 hari, lalu 20 hari tahanan sementara dikurangi dua (2) tahun
penjara, maka sisa yang dijalani selama 1 tahun 11 bulan 10 hari dalam Lembaga
Pemasyarakatan.
10.Kesalahan.
Perbuatan yang dilakukan berhubungan dengan
kesalahan yang termasuk perbuatan
melanggar hukum,sebagaimana pernyataan hukum tiada pidana tanpa kesalahan,tanpa
kesalahan tidak dapat dihukum,dan hanya yang salah dikenakan pidana.
11.Dapat.
Kata dapat berarti perbuatan yang
mengandung kesalahan tersebut Kemungkinan dapat di hukum atau tidak dapat
dihukum.Perbuatan yang salah yang tidak
ada alasan pemaaf harus dipidana sesuai perbuatannya, sedangkan perbuatan yang
ada alasan pemaaf tidak dapat dihukum/dipidana.
12.Asas
Oportunitas.
a.Menurut A.Z. Abidin Farid memberikan
perumusan tentang asas oportunitas
sebagai berikut :
“Asas hukum yang memberikan wewenang kepada
penuntut umum untuk menuntut atau tidak
menuntut dengan atau tanpa syarat
seseorang atau korporasi yang telah mewujutkan
delik demi kepentingan umum”.
b.Makna demi kepentingan umum maksudnya
sesuai penjelasan pedoman Pelaksanaan KUHAP sebagai berikut :
“Dengan demikian kriteria “demi
Kepentingan Umum” dalam penerapan asas oportunitas di Negara kita adalah didasarkan untuk kepentingan Negara dan masyarakat dan bukan untuk kepentingan masyarakat”.
Demi kepentingan umum
mirip dengan pendapat Supomo yang mengatakan
sebagai berikut :
“Baik di Negara Belanda maupun di “Hindia
Belanda” berlaku yang disebut “oportunitas” dalam tuntutan pidana itu artinya
Badan Penuntut Umum wewenang tidak melakukan suatu penuntutan, jikalau adanya tuntutan itu dianggap tidak “opportuun”, tidak
guna kepentingan masyarakat”.
c.Wewenang penuntutan dipegang
oleh penuntut umum sebagai monopoli,
artinya tiada badan lain yang boleh
melakukan itu. Ini disebut dominus
litis ditangan penuntut umum atau Jaksa. Dominus berasal dari bahasa latin , yang artinya pemilik. Hakim
tidak dapat meminta supaya delik diajukan kepadanya. Jadi , hakim
hanya menunggu saja penuntutan dari penuntut umum.
d.Kewenangan penuntutan di Indonesia diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dalam Pasal 1 butir
a dan b serta Pasal 137 dan seterusnya.[35]
e.Penerapan asas oportunitas sudah pernah di Laksanakan Jaksa Agung RI terhadap
perkara atas nama Abraham Samad mantan Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dan Bambang Widjojanto mantan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asas optunitas atau.Deponering perkara
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Pengertian deponering adalah menyampingkan perkara demi kepentingan umum.
Deponering merupakan Kewenangan Jaksa Agung RI. Yang diatur dalam Undang-Undang
Sebelum mendeponering perkara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad mantan
ketua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , dimana Bareskrim Polri di
bawah kepemimpinan Komjen Pol Budi Waseso telah menjadikan tersangka Bambang
Widjojanto terkait menyuruh memberikan keterangan palsu kepada saksi-saksi
dalam perkara salah satu Bupati yang terpilih di Kalimantan di Mahkamah
Konstitusional, sedangkan Abraham Samad dijadikan tersangka terkait memberikan
keterangan palsu yang mencantumkan dalam
kartu keluarga Abraham Samad sebagai keluarganya. Setelah selesai di periksa
lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI dan sekira bulan Februari 2016 perkara Bambang
Widjojanto dan perkara Abraham Samad di Deporing Kejaksaan Agung RI dengan
alasan telah melaksanakan tugasnya memberantas korupsi demi kepentingan
masyarakat
Pro kontra mendeponering perkara.
a.Pro mendeponering Perkara
Bambang Widjojanto dan Abraham Samad
Para pejabat dan staf dilingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masyarakat pencinta Lembaga Komisi
Pemberantasan Korupsi sangat setuju perkara Bambang Widjojanto dan Abraham
Samad di deponering. .
b.Kontra deponering
Pimpinan DPR
dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan tidak ada alasan
kepentingan umum mendeponering perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto,
seharusnya diselesaikan dimuka persidangan.
13. Equality Before The Law
Asas equality before
the law (Asas Persamaan dihadapan hukum )
Asas Persamaan hak dihadapan hukum yaitu setiap orang yang melakukan kejahatan
baik sebagai pejabat tinggi antara lain selaku Presiden ,orang kaya pemilik
beberapa perusahaan besar ,rakyat miskin
harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,semua kedudukannya sama didepan hukum.
14.Asas Setiap orang dianggap mengerti hukum.
Asas setiap orang dianggap mengerti
hukum yaitu setiap peraturan perundang-undangan
yang sudah dicatat dalam lembaran negara dan berita negara, maka setiap
orang dianggap sudah mengetahui peraturan perundang-undangan tersebut, walaupun
sebenarnya tidak mengetahuinya.
15. Teori Keadilan
. Menurut Ulpianus dari Romawi pernah
mengemukakan bahwa sebelum kepada hukum ditunjukkan mengenai
tugas-tugasnya kita harus mengetahui dari manakah
asalnya kata hukum itu ,hukum berasal dari keadilan seperti keadilan itu adalah ibunya.[36].
Menurut Lord Alfred
Denning bahwa keadilan itu tidak dapat
dilihat. Keadilan bukanlah sesuatu yang bersifat sementara melainkan sesuatu yang bersifat abadi;dia bukan hasil dari akal (intellect) melainkan hasil
dari jiwa (spirit). Ia Lalu
merumuskan keadilan itu sebagai “sesuatu yang oleh anggota masyarakat yang berbudi lurus (right-minded),
yaitu mereka yang mempunyai jiwa yang tepat (right- spirit) adalah pantas dan patut.
Dilihat dari
tujuan hukum dapat dilihat dari tiga hal yaitu a dari sudut pandang Ilmu
hukum positif,normative atau persoalan
dogmatic; b. dari sudut pandang filsafat
hukum, yaitu tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan; c. dari sudut
pandang sosiologi hukum, yaitu tujuan
hukum dititikberatkan pada segi
kemamfaatanya.
Pengertian keadilan dari
pakar hukum ,antara lain :
a.Roscoe Pound melihat keadilan dalam hasil-hasil konkret yang bisa diberikannya kepada masyarakat;
b
Nerson menyatakan tidak ada arti
lain bagi keadilan kecuali
persamaan pribadi;
d.Hans Kelsen ,Keadilan suatu tertib social tertentu yang dibawah
lindungan usaha untuk mencari
kebenaran yang bisa berkembang dengan
subur ,Keadilan adalah keadilan kemerdekaan,keadilan demokrasi,keadilan
toleransi;
e.Menurut Hans Kelsen hubungan keadilan dengan
legalitas bahwa Keadilan menurut pengertian ini adalah legalitas;suatu
peraturan umum adalah adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus
yang menurut isinya,peraturan ini harus diterapkan.[37]
f. Aristoteles menyatakan ada dua
tentang keadilan yaitu :
1).Keadilan distributive, adalah
keadilan yang memberikan kepada setiap orang
seimbang dengan jasa atau
kualitasnya. Contoh, setiap orang dapat
diangkat menjadi menteri. Hal ini belum
berarti setiap orang bisa jadi menteri, tetapi berarti jabatan itu harus dilakukan kepada seseorang yang memenuhi kualitas yang ditentukan.
2).Keadilan Kumulatif, ialah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat kualitas perseorangan. Contoh dalam tukar menukar barang, sedapat
mungkin harus terdapat persamaan (keseimbangan) antara
barang-barang yang diperlukan itu.[38]
16.Lex Specialis Derogat Lex Generally.
Lex Specialis Derogat Lex Generally.yaitu
ketentuan khusus mengenyampingkan ketentuan umum yaitu bila sutu masalah diatur
dalam kitab undang-undang hukum pidana dan diatur juga dalam Undang-Undang
Tindak Pidan Korupsi Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dalam perkara
yang diterapkan Undang-Undang tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Lex Spesialis atau
mengeyampingkan kitab undang-undang hukum pidana sebagai Lex Generally.
17.Membantu
Pengertian
membantu seseorang memberikan
bantuan kepada orang lain sebelum perbuatan kejahatan tersebut dilakukan.Membantu melakukan
kejahatan hukumannya dikurangi sepertiga dari hukuman pokoknya,yang diatur
dalam 57 KUHP ayat (1) Selama-lamanya hukuman pokok bagi kejahatan ,dikurangi dengan sepertiganya
,dalam hal membantu melakukan kejahatan.
18.Minimal Ancaman Hukuman Pidana.
Berdasarkan pasal 12 ayat (2) KUHP Hukuman penjara sementara itu sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun berturut-turut.
19.Asas
/ System Akusatur.
Asas praduga
tidak bersalah ditinjau dari segi teknis
yuridis atau dari segi
teknis penyidikan dinamakan “prinsip akusatur” atau accusatory procedure
(accusatorial system). Prinsip
akusator menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan (a) Adalah subjek, bukan sebagai
objek pemeriksaan, karena itu tersangka
atau terdakwa harus
didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat martabat harga diri, (b) Yang menjadi objek
pemeriksaan dalam prinsip akusator adalah “kesalahan” (tindak pidana), yang
dilakukan tersangka/terdakwa. Kearah itulah
pemeriksaan ditujukan
20.Asas ”Dura ,Sed, Temen Scripta” :
Asas ”Dura ,Sed, Temen Scripta peraturan
(hukum) memang keras tapi demikiannlah
bunyinya (wataknya).
21.“Nullum crimen, nulla poena sine lege
stricta ” (larangan
untuk melakukan analogy)
22.“Nullum
crimen, nulla poena sine lege praevia”
Nullum crimen, nulla poena sine lege
praevia (larangan
terhadap pemberlakuan hukum pidana
secara surut).
23.“Nullum crimen, nulla poena sine
lege certa”
Nullum crimen, nulla poena sine lege certa (larangan terhadap
perumusan hukum pidana yang tidak jelas-unclear
terms-). [39]
24.asas ”dura ,sed, temen scripta” :
peraturan (hukum) memang keras
tapi demikiannlah bunyinya (wataknya).
25.asas “ eidereen
wor de geacht de wette kennen” : setiap orang dianggap mengetahui undang-undang. Dalam pasal
akhir setiap undang-undang, hal pasti
akan dicantumkan ,ini dimaksudkan agar setiap orang melakukan perbuatan hukum tidak berdalih belum mengetahui adanya undang-undang tersebut.
26.asas “in dubio pro reo”: dalam hal hakim
ragu akan kesalahan terdakwa maka
hakim haruslah menjatuhkan putusan yang menguntungkan terdakwa.
27.asas “fair
trial/ self incrimination“ : peradilan yang tidak memihak atau tidak memberatkan salah satu pihak.
28.Asas “ius cu ia novit” : Pengadilan
tidak dapat menolak suatu
perkara yang dimintakan untuk diadili
dengan alasan hukum belum
mengaturnya.
Asas ini erat kaitannya dengan asas
hakim sebagai penggali hukum, dimana suatu masalah belum ada yang mengaturnya,
atau hukum yang mengaturnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman, maka
hakim wajib mencari atau menggali hukumnya yang berkembang ditengah-tengah
masyarakat.
29.Asas “lex specialist derogate legi
generally“ : peraturan (hukum)
khusus mengesampingkan peraturan
(hukum) umum, atau ketentuan khusus
lebih diutamakan pemberlakuannya
dari pada ketentuan umum.
Dikaitkan dengan asas pembuktian terbalik
yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan lex
spesialis yang mengeyampingkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai aturan Umum (lex Generally) terkait
pembuktian yaitu yang melakukan pembuktian adalah Jaksa Penuntut Umum sebagai
mana diatur dalam Pasal 66 KUHAP.
30.Asas
“lex superior derogate lex inferiori“ : peraturan (hukum) yang lebih
tinggi mengalahkan peraturan
(hukum) yang lebih rendah atau hukum
yang lebih tinggi lebih diutamakan diterapkan daripada hukum yang lebih rendah.
31.Asas “rule of law“ : dalam suatu Negara hukum, maka setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum (tidak ada
diskriminasi dalam pelayanan hukum).
32.Asas “res judicata praveri tate habetur“ : suatu putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali putusan itu dibatalkan oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi.
33.Asas “unus testis nullus testis“ : seorang saksi bukanlah seorang saksi
kecuali keterangannya dikuatkan oleh
keterangan saksi lain.[40]
34.Asas
Concursus.
Asas Concursus ini terkait dengan seseorang melakukan beberapa perbuatan
kejahatan dalam waktu dan tempat yang berbeda dan hanya dikenakan satu hukuman atas beberapa perbuatan kejahatan
tersebut. Dan bebeapa perbuan kejajahatan yang diselesaikan secara bersama-sama
dimuka pengandilan dan hanya dikenakan sutu hukuman dari beberapa kejahatan
yang dilakukan,penyelesaian perkara ke pengadilan tidak boleh dicicil
penyelesaian perkaranya ke pengadilan,yang berakibat melanggar hak asasi
manusia dimana seseorang dapat dikenakan hukuman atau tiap kasus yang dilakukan
dikenakan hukuman dan kalau melakukan 5 kejahatan ,maka hukumannya sampai lima
kali seperti kalau setiap perkara
dijatuhi hakim 5 tahun penjara dan bila
kejahatan yang dilakukan 5 perkara maka hukumannya selama 25 tahun.
Asasconkursus ada dua dan perbedaannya yaitu :
a.Asas Conkursus idealis
Asas Conkursus idealis yaitu seseorang melakukan beberapa perbuatan
kejahatan yang sejenis dan hanya dikenakan hukuman pidana terberat dari
beberapa kejahatan yang dilakukan.perkara yang sejenis adalah melakukan 5
kejahatan dan semua kejahatan limama-limanya kasus pencurian atau melakukan atau
10 perbuatan dan semuanya perbuatan pembunuhan biasa. Dalam perkara pencurian
ancaman hukumannya selama 5 tahun dan Hakim hanya dapat menjatuhkan hukuman
paling tinggi 5 tahun atas lima perkara pencurian yang dilakukan,demikian juga dalam perkara
pembunuhan biasa ancaman hukuman tertinggi selama 15 tahun, Maka Hakim hanya
dapat menjatuhkan hukuman selama 15 tahun atas 10 perbuatan pembunuhan
biasa yang dilakukan,dan hakim dapat
menjatuhkan hukuman kurang dari 15 tahun tetapi tidak boleh lebih dari 15
tahun.
b.Asas Conkursus Realis
Asas Conkursus Realis atau Meerdaadse Samen Loop yaitu seseorang
melakukan beberapa perbuatan pidana dalam waktu dan tempat yang berbeda dan
beberapa perbuatan tersebut tidak sejenis.dari beberapa perbuatan kejahatan
tersebut hanya dikenakan satu hukuman terberat ditambah sepertiga.pengertian
beberapa perbuatan yang tidak sejenis tetapi sejenis hukumannya yaitu sama-sama
hukuman penjara yaitu seseorang melakukan 10 kejahatan yaitu 1.melakukan
perbuatan pencurian dua kali ,2,perbuatan pembunuhan biasa , 3,penipuan dua
kali 4.melakukan gratifikasi 5,penadahan 6,penganiayaan 7,menghisap
narkoba,kesepuluh perbuatan kejahatan tersebut diselesaikan /dilimpahkan
kepengadilan dan hakim hanya mjenjatuhkan satu hukuman terberat ditambah
sepertiga. makna hukuman terberat ditambah sepertiga yaitu dari sepuluh
perbuatan kejahatan yang dilakukan perbuatan ancaman hukumannya terberat adalah
melakukan pembunuhan biasa yang ancaman hukumannya selama 15 tahun ditambah
sepertiga dari 15 tahun yaitu 5 tahun jadi 15 tahun ditambah 5 tahun selama 20
tahun. Jadi hukuman tertinggi yang dapat dijatuhkan Hakim dari 10 perbuatan
kejahatan yang dilakukan selam 20 tahun. Tetapi Hakim dapat menjatuhkan hukuman
kurang dari 20 tahun tetapi tidak boleh lebih dari 20 tahun.
BAB III
PIDANA KHUSUS.
A.Pengertian Hukum Pidana
khusus.
Hukum pidana khusus yaitu tindak pidana diluar Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) yang terkodifikasi.Kodifikasi adalah peraturan-peraturan
hukum tertulis yang menyangkut suatu bidang hukum tertentu dan dimuat dalam
satu buku secara sistimatis dan lengkap.
Sistim Hukum yang di anut hukum Indonesia adalah faham eropah
kontinental.Ciri utama hukum eropah kontinental
adalah asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila
sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang, dalam bahasa latin disebut “Nullum delictum noella poena praevia
sine lege poenali”.Dengan Peraturan
pidana yang dikodifikasikan dalam satu undang-undang, akan ada kepastian hukum
serta memudahkan untuk menemukan aturan hukum yang mengatur setiap perbuatan yang terjadi.Semua
peraturan-peraturan yang terdapat dalam buku kodifikasi tersebut merupakan
ketentuan umum (lex generali) yang menjadi dasar atau pedoman
bagi bidang hukum yang diatur
dalam buku tersebut.Pengecualian dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam buku terkodifikasi
tersebut disebut dengan lex specialis atau ketentuan khusus, dengan syarat bahwa ketentuan
khusus selalu berpedoman kepada buku terkodifikasi,kecuali apabila
secara khusus dan tegas dinyatakan dalam hukum khusus (lex specialis) tersebut
dilakukan penyimpangan baik materi rumusan tindak pidana atau deliknya, hukum
acara dan sanksinya.Penyimpangan materi Undang-undang Khusus dalam bidang hukum pidana disebut dengan Undang-undang Pidana Khusus
atau tindak pidana tertentu yang menyimpang dari ketentuan hukum pidana umum
(KUHP). Pembentukan Undang-undang Pidana Khusus berdasarkan pasal 103
KUHP” “,Berdasarkan pasal tersebut telah
menyadari dan memperkirakan dikemudian
hari akan timbul perbuatan-perbuatan atau masalah hukum baru yang belum diatur dalam KUHP
,yang akan diatur dalam Undang-undang Pidana Khusus.Untuk itu perlu
mengawal/mengawasi pembentukan undang-undang pidana khusus tidak
menyimpang dari asas ,sistem maupun
pengertian-pengertian yang terdapat
dalam KUHP khususnya yang diatur dalam Buku I dari pasal 1 – 103 KUHP.Untuk itu
bila suatu perbuatan yang diatur dalam pidana umum dan pidana khusus ,maka yang
diterapkan pidana khusus yang disebut lex specialis derograt lex generalis
(ketentuan khusus mengalahkan ketentuan umum) dapat juga diartikan ketentuan
pidana khusus mengalahkan atau lebih diutamakan
daripada hukum pidana umum. Hukum Pidana khusus antara lain Undang-undang
mengenai Korupsi,
Narkotika, dan lain-lain.
Menurut Sudarto mengatakan bahwa
hukum pidana khusus diartikan
sebagai ketentuan hukum pidana yang mengatur mengenai kekhususan
subyeknya dan perbuatannya yang khusus (bijzonderlijk
feiten).Sedangkan Kanter dan
Sianturi mengartikan hukum pidana
khusus sebagai ketentuan hukum
pidana yang mengatur ketentuan
khusus yang menyimpang dari ketentuan
umum baik mengenai subyeknya maupun
perbuatannya.[41]
Menurut Penulis Hukum
Pidana Khusus mengandung tiga hal dengan
alasan:
a.Subjeknya .
Subjeknya sebagai pelaku seorang manusia dan Korporasi atau Badan Hukum
b.Perbuatan.
Dalam Hukum pidana
Khusus yang diatur hanya perbuatannya yang mengandung kesalahan ,dan perbuatan
salah tersebut selalu berkembang sesuai
dengan perkembangan masyarakat.Pada saat KUHP diberlakukan tahun 1918 semua
perbuatan kejahatan saat itu sudah diatur seluruhnya (dikodifikasi ) dalam KUHP, dimana saat itu belum ada dikenal perbuatan korupsi, Narkotika,
Psikotropika,Terrorisme, Pelanggaran HAM berat, dan lain-lain.Tetapi berdasarkan
pasal 103 KUHP memberikan peluang membuat Undang-Undang terkait Hukum Pidana
Khusus sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
c.Pidana.
Penulis memasukkan sanksi pidana dalam persyaratan dalam hukum pidana
khusus,
karna kata perbuatan tersebut bisa saja mengatur sesuatu
masalah tanpa diikuti sanksi pidananya, dan antara perbuatan dengan sanksi selalu terpisah, dimana perbuatan tersebut mengandung unsur-unsur, jika unsur-unsur tersebut
terbukti maka dapat dikenakan pidana, sebaliknya bila unsur perbuatan tersebut
tidak terbukti,
maka tidak dapat
dipidana.
Untuk itu kata pidana harus ada sebagai bagian dari hukum
pidana khusus,
dan pada umumnya
ancaman hukuman yang dirumuskan dalam Undang-undang adalah berat,antara
lain dalam memberikan uang kepada Hakim yang diatur dalam pasal 420 KUHP
dengan ancaman hukumannya 9 tahun
penjara setelah diatur dalam pasal 6 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan Tindak Pidana korupsi, ancaman hukumannya
bertambah menjadi 15 tahun penjara.
1.Awal Rusaknya Hukum Pidana,
Rusaknya hukum pidana
Indonesia karna kurang tepat
menterjemahkan pasal 103 KUHP, dimana pasal 103 dalam bahasa Belanda
berbunyi : “De bepalingen der erste acht Titels van dit boek zijn
cok toepasse lijk of feiten waarop bij andere wettelijke coorschriften straf is
gesteld, tenzij de wet, bij algemene
maatregel van bestuur of bij
ordonantie andere is bepaald”, hal
tersebut berbeda menterjemahkannya kedalam bahasa Indonesia oleh R.Soesilo dan Prof.Satochid Kartanegara,S.H
sebagai berikut :
1).Terjemahan
R.Soesilo atas pasal 103 KUHP .
Bunyi pasal 103 KUHP yaitu “ Ketentuan dari delapan
bab yang pertama dari buku ini berlaku juga
terhadap perbuatan yang dapat
dihukum menurut peraturan undang-undang lain, kecuali kalau ada
undang-undang (Wet) tindakan Umum
Pemerintahan Algemene maatregelen van bestuur) atau ordonansi menentukan peraturan lain” [42]
Berdasarkan
penafsiran R.Soesilo atas pasal 103 KUHP ada kata kecuali berarti masih bisa
mengatur sesuatu walaupun sudah diatur dalam Buku I KUHP seperti Hukuman Percobaan dikurangi sepertiga dari ancaman
hukuman maksimalnya yang kemudian diatur lagi dalam Undang-undang Korupsi yaitu
hukuman percobaan sama dengan pidana selesai. Bahkan dalam undang-undang yang
sebagai Tindak Pidana Khusus dapat mengatur suatu asas yang bertentangan dengan
asas hukum yang dianut hukum Indonesia seperti asas pembuktian terbalik diatur
dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dan Undang-undang Nomor 8 Tahun
2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang walaupun
asas pembuktian terbalik tidak dikenal dalam Buku I KUHP.
Awal rusaknya hukum pidana yang mencampurkan
hukum pidana selaku faham eropah kontinental
dengan faham anglo saxon.
2).Terjeman
Prof.Satochid Kartanegara,S.H.terkait
Bunyi Pasal 103 : “De
bepalingen der erste acht Titels van dit
boek zijn cok toepasse lijk of
feiten waarop bij andere wettelijke coorschriften straf is
gesteld, tenzij de wet, bij algemene
maatregel van bestuur of bij
ordonantie andere is bepaald”, yang
artinya ,bahwa peraturan2 yang diatur didalam delapan titel
yang pertama dari buku I juga
berlaku terhadap Bijzondere wettelijke strafbepalingen,kecuali jika peraturan2 ini sendiri
menyatakan dengan tegas,bahwa peraturan2 buku I tadi tidak berlaku.[43].
Menurut Prof. Satochid Kartanegara,S.H.Buku
ke I KUHP “Algemene bepalengen”
mengandung peraturan2 yang berlaku umum (Algemene
geldend).Peraturan-peraturan ini tidak hanya berlaku terhadap buku II & III, akan tetapi juga berlaku
kepada tiap peraturan yang
mengandung hukum pidana dan yang berada
diluar Kitab Undang2 Hukum pidana
dan juga yang didalam hukum
Pidana. Peraturan2 yang berada diluar KUHP
yang mengandung peraturan hukum
pidana itu disebut “Bijzondere
Wettelijke Strafbepalingan”.
Penulis tidak
sependapat dengan penafsiran R.Soesilo atas pasal 103 KUHP,tetapi sependapat
dengan penafsiran Prof. Satochid Kartanegara,S.H. dalam menterjemahkan pasal
103 KUHP dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia. Berarti semua Undang-undang
Tindak pidana khusus tidak boleh
mengatur asas hukum bila asas hukum tersebut sudah diatur dalam Buku I KUHP
atau dengan kata lain asas Percobaan, asas membantu, asas veryaring, asas batas
minimal hukuman , dan lain-lain tidak bisa diatur lagi dalam Undang-Undang
Tindak Pidana Khusus karna sudah diatur dalam Buku I KUHP. Demikian juga untuk
mengatur sistim pembuktian harus sejalan dengan Buku I KUHP, dimana pembuktian
terbalik yang bertentangan dengan asas hukum pidana Indonesia seharusnya di
cabut karna Buku I KUHP tidak mengenal Pembuktian terbalik. Untuk itu semua perbuatan yang diatur dalam
undang-undang Tindak Pidana Khusus harus
selaras dengan Buku I KUHP, dan jangan
sampai perbuatan yang diatur dalam Undang-undang bertentangan dengan asas-asas
hukum pidana yang diatur dalam buku I KUHP. Hal itulah penyebabnya rusaknya
hukum pidana Indonesia saat ini , karna para pembuat Undang-undang lebih
condong atau sependapat dengan R.Soesilo dalam menterjemahkan pasal 103 KUHP ke
dalam bahasa Indonesia,terutama dengan kata kecuali kalau ada
undang-undang (Wet) tindakan Umum
Pemerintahan Algemene maatregelen van bestuur) atau ordonansi menentukan peraturan lain”,berdasarkan
hal ini banyak asas-asas hukum yang sudah diatur dalam Buku I KUHP diatur lagi
dalam Undang-undang Tindak pidana Khusus, seperti kata percobaan hukumannya
dikurangi sepertiga tetapi dalam perkara korupsi percobaan sama dengan pidana
selesai, asas membantu hukumannya dikurangi sepertiga tetapi dalam perkara
korupsi dan tindak pidana khusus lainnya sama dengan pidana selesai, dan
lain-lain.
2.Pandangan Hukum.
Menurut Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH.MH dalam seminar dengan judul
“korupsi Sistemik sebagai kendala Penegakan Hukum Di Indonesia” tampaknya
bersifat limitatif mengingat
permasalahan penegakan hukum di
Indonesia tidaklah sekedar diamati dari sisi substansiel perundang-undangan saja,tetapi
juga berkaitan dengan sistem,khususnya
sistem hukum pidana ,karena korupsi itu
kenyataannya telah merusak sistem
(destructed to the system)[44].
Sistem Hukum ada tiga tingkatan yaitu tingkat pertama asas-asas
atau teori-teori hukum, tingkatan kedua hukum positip atau Undang-undang, dan tingkatan ketiga Putusan Hakim. Berdasarkan hal tersebut tingkatan ketiga atau putusan hakim tidak boleh
bertentangan dengan hukum positip atau Undang-undang, demikian tingkatan kedua hukum positip atau Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan
asas-asas atau teori-teori hukum
Berdasarkan hal
tersebut diatas untuk membuat undang-undang pidana khusus harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
a.Asas legalitas.
Asas
legalitas suatu perbuatan baru dapat dituntut
atau dipidana apabila perbuatannya sudah diatur terlebih dahulu dalam
undang-undang (Nullum delictum noella poena praevia sine lege
poenali)
b.Pasal 103 KUHP” ,Dalam
buku I KUHP dari Pasal 1 -103 merupakan
asas, ketentuan ,teori seperti
kata percobaan,penyertaan,turut serta , semua berlaku kepada pidana khusus
Menurut penulis Buku I KUHP yang terdiri dari pasal 1 – pasal 103 merupakan
ketentuan hukum yang berlaku kepada
semua Hukum Pidana Khusus, dan tidak dibenarkan apa
yang sudah diatur dalam Buku I tidak boleh diatur lagi dalam hukum pidana
khusus dengan alasan extra ordinari Crime. Ada ketentuan yang sudah diatur
dalam Buku I KUHP kemudian diatur lagi dalam Hukum Pidana Khusus yang maknanya
dirubah,
seperti kata percobaan dalam KUHP disebut Percobaan
ancaman hukumnya dikurangi sepertiga dari ancaman hukuman yang dilakukan,
sedangkan dalam Hukum pidana khusus mengatur lagi kata percobaan dengan ancaman
pidana sama dengan pidana selesai. Alasan tersebut tidak rasional menyamakan
perbuatan percobaan sama hukumannya dengan perbuatan selesai. Suatu tindakan aneh perbuatan korupsi yang sudah mengambil uang Negara
ratusan milyar dan sudah dinikmati dengan percobaan perbuatan korupsi yang uang
negara belum ada yang diambil atau negara belum dirugikan, sesuatu pemikiran yang kurang dapat diterima akal sehat. Tindakan menyamakan ancaman hukuman percobaan dengan pidana selesai
sepertinya hanya dilandasi rasa sentimen yang tidak rasional. Untuk itu secara juridis perbuatan tersebut sudah diatur dalam
Undang-undang tetapi isinya bertentangan dengan
asas-asas hukum pidana yang dianut hukum
Indonesia,
hal ini tidak mengikat aparat penegak Hukum (Polri, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim) dan masyarakat, seperti pembuktian terbalik yang
diatur dalam pasal 37 dan penjelasannya Undang-undang nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam sistim pembuktian
yang dianut hukum Indonesia wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat
bukti hakim yakin, sedangkan pembuktian terbalik merupakan aliran anglo saxson
yang dianut Negara Amerika, Inggris, Malaysia menggunakan sistim vrij
stel yaitu hanya mengutamakan keyakinan hakim untuk menyalahkan terdakwa , dan hakim tidak begitu terikat kepada alat bukti, dan hanya mengutamakan keyakinan hakim walaupun tidak ada alat buktinya.
Bunyi
Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi,dalam “pasal 38 B (1) setiaporang
yang didakwakan melakukan salah satu
tindak pidana korupsi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 13, pasal 14, pasal 15,dan pasal 16 undang-undang nomor
31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak Pidana korupsi dan pasal 5 sampai
dengan pasal 12 undang-undang ini,wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang
belum didakwakan, tetapi juga diduga
berasal dari tindak pidana korupsi”.
Penjelasan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam penjelasan pasal 37 ayat (1) Pasal
ini sebagai konsekwensi berimbang
atas penerapan pembuktian terbalik terhadap terdakwa. terdakwa tetap memerlukan
perlindungan yang berimbang atas pelanggaran hak-hak yang mendasar yang berkaitan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menyalahkan
diri sendiri (non self – incrimination ).
Sistim hukum yang berlaku di Indonesia adalah sistim eropah kontinental.
Kata Sistem berasal dari bahasa Yunani “sistema” yang dapat diartikan sebagai
keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian. Keseluruhan dari
suatu sistem yang baik tidak boleh terjadi pertentangan atau benturan antara bagian – bagian
dimaksud, dan juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara
bagian-bagian itu.Menurut Sudikno
Mertukusumo sistem hukum merupakan tatanan
atau kesatuan yang utuh yang
terdiri dari bagian-bagian atau unsur – unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau
pernyataan tentang apa yang seharusnya sehingga sistem hukum merupakan sisten
normatif,
sedangkan menurut Lawrence
M.Friedman mengatakan, bahwa sistem hukum tidak saja merupakan serangkaian larangan atau perintah, tetapi juga sebagai aturan yang bisa
menunjang,
meningkatkan, mengatur, dan menyungguhkan cara mencapai
tujuan-tujuan.Hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem hukum adalah kumpulan
unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan satu
kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama
ke arah tujuan kesatuan.
Sistem hukum Eropah kontinental secara teoritis mengandung tiga prinsip
utama ,pertama ,hukum itu memperoleh
kekuasaan mengikat karena berupa
peraturan yang berbentuk undang-undang
yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kedua, kepastian hukum yang menjadi tujuan hukum primer. Kepastian hukum dapat terwujut apabila segala tingkah laku manusia
dalam pergaulan hidup diatur
dengan peraturan tertulis, misalnya undang-undang Ketiga,
dalam sistem hukum eropah
Kontinental terkenal suatu
adagium yang berbunyi “tidak ada hukum
selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang atau hukum adalah undang-undang.[45]
Sistim, asas, ketentuan yang diatur dalam Buku I berlaku kesemua
Undang-Undang Tindak Pidana Khusus, dan statusnya lebih tinggi dari
perbuatan pidana baik yang diatur dalam Buku II dan III KUHP maupun yang
diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Khusus.
Hukum Pidana khusus
dibuat / diadakan karena hukum Pidana Indonesia
menganut Sistim Hukum eropah kontinental.Ciri utama hukum eropah
kontinental adalah asas legalitas yaitu
suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur terlebih dahulu dalam
undang-undang, dalam bahasa latin disebut “Nullum
delictum noella poena praevia sine lege
poenali”.Semua perbuatan yang belum diatur dalam Undang-undang tidak boleh
dituntut,maka untuk kepastian hukum perbuatan kejahatan tersebut harus diatur
dulu dalam Undang-undang , baru perbuatan tersebut
dapat dituntut,
sehingga masyarakat mengetahui mana perbuatan kejahatan
yang dilarang undang-undang dan mana yang tidak dilarang, sehingga masyarakat dapat menjauhi perbuatan yang terlarang tersebut.
Sejak dibuatnya KUHP tahun 1915 dan berlaku pada tahun
1918,
semua bentuk kejahatan sudah diatur dalam Buku II dan III
KUHP yang disebut Kodifikasi, mulai kejahatan terhadap
Keamanan Negara,
Kejahatan Melanggar martabat Presiden dan martabat Wakil
Presiden,
Kejahatan Terhadap Negara
yang Bersahabat dan terhadap Kepala dan Wakil Negara yang bersahabat, Kejahatan mengenai perlakuan
kewajiban negara dan hak-hak
negara,
Kejahatan terhadap ketertiban umum, Perkelahian satu lawan satu, Kejahatan yang
mendatangkan bahaya bagi keamanan
umum manusia atau barang, Kejahatan terhadap kekuasaan umum, Sumpah palsu dan keterangan palsu, Hal memalsukan mata uang dan uang kertas negara serta uang kertas Bank, Memalsukan meterai dan merek, Memalsukan surat-surat, Kejahatan terhadap kedudukan warga, Kejahatan terhadap kesopanan, Meninggalkan orang yang memerlukan
pertolongan, Penghinaan, Membuka rahasia, Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang, Kejahatan terhadap jiwa orang,
Penganiayaan, Mengakibatkan orang mati
atau luka karena salahnya, Pencurian, Pemerasan dan ancaman,
Penggelapan, Penipuan, Merugikan penagih
utang atau orang yang berhak,
Menghancurkan atau merusakkan barang, Kejahatan yang dilakukan dalam jabatan,
Kejahatan pelayaran, Kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan,
Pertolongan ( jahat ) / menadah, Mengulangi melakukan kejahatan, Pelanggaran,
Dan lain-lain. Pembuat Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) menyadari suatu saat akan berkembang
perbuatan kejahatan, maka diberikan
ruang / dasar hukum dalam pasal 103 KUHP untuk membuat hukum pidana khusus yang dituangkan dalam bentuk
Undang-undang tersendiri, dan sampai saat ini
sudah ada hukum Pidana khusus yang
dituangkan dalam Undang-Undang, antara lain
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang RI
Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1997 Tentang Psikotropika,Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak
Asasi manusia,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi
manusia,
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan hidup,Dan lain-lain.
Negara yang menganut
faham anglo saxson tidak mengenal hukum
pidana khusus,
sebab semua perbuatan yang bertentangan dengan hukum kebiasaan (common law ) dapat dituntut, dan hakim tidak begitu terikat kepada alat bukti dan perbuatan yang sudah
diatur dalam Undang-undangnya, dan hakim dalam
membuktikan kesalahan terdakwa lebih mengutamakan keyakinan hakim tanpa
merperhatikan alat bukti dan undang-undang yang mengatur perbuatan tersebut.
Pengaturan suatu masalah hukum diserahkan pembentukannya melalui putusan Pengadilan (judge made law)
dengan mengutamakan hukum kebiasaan
(common law). Negara – negara penganut faham anglo
saxson tidak mengenal pengaturan hukum terkodifikasi, walaupun demikian ada juga hukum
tertulis,
misalnya di
Inggris terdapat Undang-undang (act)
tertulis seperti :
1.Offences against
the person Act 1861;
2.Homicide Act 1957;Murder (Abolition
of Death Penalty) Act 1965;
3.Road Traffic Act 1972;
4.Criminal Justice Acts 1948,1967 dan
1972 (aturan pemidanaan);
5.Administration of justice Act
1970 dan Courts Act 1971.[46]
F.ALASAN PEMAAF
1.Veryaring (lewat waktu).Alasan pemaaf,seseorang
melakukan perbuatan pidana tetapi tidak bisa dihukum karna ada alasan
pemaaf,sebagai berikut.
Veryaring (lewat waktu).Suatu perbuatan yang ancaman pidannanya sudah lewat dari batas waktunya,maka perbuatan tersebut tidak dapat
dituntut lagi.
Veryaring atau lewat waktu diatur dalam pasal 78
KUHP:”Hak mununtut hukuman gugur (tidak
dapat dijalankan lagi) karena liwat
waktunya :
1e.Sesudah liwat satu tahun bagi
segala pelanggaran dan bagi
kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan percetakan;
2e.Sesudah liwat enam
tahun,bagi kejahatan,yang terancam
hukuman Denda ,kurungan atau penjara
yang tidak lebih dari tiga tahun;
3e.Sesudah lewat dua
belas tahun,bagi segala kejahatan yang
terancam hukuman penjara sementara yang lebih dari tiga tahun;
4e.Sudah lewat delapan
belas tahun bagi semua kejahatan yang
terancam dihukum mati atau penjara seumur hidup.
Masalah veryaring atau lewat waktu
sudah diterapkan dalam perkara Novel Baswedan Perbuatan Penghentian
Penuntutan sebagai berikut,Suatu perbuatan kejahatan yang terjadi pada suatu
waktu tertentu yang sudah lewat waktu penuntutan. Perbuatan yang sudah lewat
waktu penuntutannya tidak bisa lagi diproses hukum sampai selamanya terkait
dengan perkara tersebut. Perkara Novel Baswedan yang di duga melakukan
penganiayaan berat kepada pencuri burung Walet di Bengkulu dalam tahun 2004.
Pada saat itu perilakunyanya dianggab loyalitas oleh Polri dan kemudian di
tarik ke Mabes Polri, selanjutnya dengan lolos test l. Perkara Novel Baswedan yang di duga
melakukan penganiayaan berat kepada pencuri burung Walet di Bengkulu dalam
tahun 2004. Pada saat itu perilakunyanya dianggab loyalitas oleh Polri dan
kemudian di tarik ke Mabes Polri , selanjutnya dengan lolos test lalu di perbantukan menjadi penyidik di
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkenal baik kinerjanya selama
bertugas dilingkungan KPK, dan suatu saat Pimpinan KPK menunjuk Novel Baswedan
Tim penyidik dalam perkara Irjen Pol
Djoko Susilo dalam kasus Simulator SIM Tahun 2011 dan di jadikan tersangka.
Sejak saat itu Novel Baswedan dianggap tidak loyalitas kepada jajaran
Kepolisian, lalu Tim Polri dari Bengkulu
mengepung kantor KPK akan menangkap Novel Baswedan tetapi tidak berhasil. Dalam
beberapa tahun kemudian setelah Presiden RI dipimpin Presiden Joko Widodo kembali diproses
hukumnya dengan memeriksa perkaranya dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
RI. Sekitar bulan Februari 2016 lewat Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan
perkara Novel Baswedan ke pengadilan Negeri Bengkulu dan sudah di tentukan
hakim untuk menyidangkannya. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Bengkulu atas
perintah Kejaksaan Agung RI menarik perkara Novel Baswedan dari Pengadilan
Negeri Bengkulu, dan sebelum akhir bulan Februari 2016 Kejaksaan Agung RI
mengeluarkan Surat Penghentian Penuntutan dengan alasan sudah lewat masa
penuntutannya
2. Gila atau sakit jiwa.
Orang yang terganggu
jiwanya sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter
tidak bisa dijadikan tersangka atas perbuatan kejahatan yang
dilakukannya ,sebagaimana diatur dalam pasal
44 ayat (1) KUHP”Barangsiapa mengerjakan sesuatu perbuatan ,yang tidak dapat
dipertanggungkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya
atau karena sakit berubah akal tidak boleh dihukum”.dan apa yangdilakukannya tanpa dia ketahui.tetapi untuk
menentukan seseorang sakit jiwa harus keterangan dari doter jiwa,
3.Ne bis in idem.
Ne bis in idem. Suatu perbuatan tidak boleh dituntut yang kedua kalinya dalam perkara yang
sama yang sudah memperoleh putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang pasti,yang diatur dalam pasal 76
ayat (1) KUHP” Kecuali dalam hal keputusan hakim masih boleh diulang lagi,maka orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran
perbuatan yang baginya diputuskan oleh hakim Negara Indonesia,dengan keputusan yang tidak boleh diubah lagi. Yang
dimaksudkan disini dengan hakim Negara
Indonesia,ialah juga hakim dalam negeri
yang rajanya atau penduduk indonesianya
berhak memerintah sendiri,demikian juga
dinegeri yang penduduk
Indonesianya,dibiarkan memakai
ketentuan pidana sendiri”.
Tujuan dari Ne bis in idem adalah :a.Untuk menghindari jangan
sampai Negara / Pemerintah
berulang-ulang menghukum terdakwa atas perbuatan yang sama ,yang dapat
mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap negara/Pemerintah.b.Setiap orang yang sudah di hukum harus diberi ketenangan hati atau jiwa ,dan jangan dibiarkan terus –
menerus diliputi rasa terancam
akan dituntut kembali perbuatan
kejahatan yang telah diputus hakim
tersebut.
4.Menjalankan tugas.
Melakukan perbuatan untuk menjalankan undang-undang atau melaksanakan
perintah jabatan tidak boleh dihukum
,yang diatur sebagai berikut :
a.Pasal 50 KUHP :” Barang siapa
melakukan perbuatan untuk
menjalankan peraturan perundang-undangan
,tidak boleh dihukum”.
b.Pasal 51 ayat (1) KUHP” Barang siapa
melakukan perbuatan untuk menjalankan
perintah jabatan yang diberikan oleh
kuasa yang berhak akan itu,tidak boleh dihukum”.
Biasanya masalah ini sering terjadi
dilingkungan kepolisian pada saat melaksanakan tugas penegakan hukum.hal ini
sering terjadi seorang penjahat merampas gelang emas seorang ibu di tengah
pasar lalu berteriak rampok-rampok,dan ternyata disekitar kejadian tersebut ada
polisi lalu mengejar perampok tersebut dan disuruh berhenti tidak mau berhenti
,lalu dilakukan penembakan peringatan sebanyak 3 kali yang diarahkan keatas
tetap saja si perampok tidak mau berhenti lari terus, kemudian polisi melakukan
penembakan perampok tersebut yang terkena bagian kakinya tidak bisa lari lagi,
lalu ditangkap.tindakan penembakan yang dilakukan polisi tersebut tidak salah
karna polisi melaksanakan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
5.Keadaan terpaksa
(overmacht).
Seseorang melakukan suatu perbuatan untuk membela
dirinya dari perbuatan orang lain atau
seseorang mengalami sesuatu yang sama
sekali tidak dapat mengelakkannya lagi
untuk melakukan perbuatan tersebut.Hal ini diatur dalam pasal 48 KUHP
“Barangsiapa melakukan perbuatan karena
terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tak dapat dihindarkan tidak boleh dihukum”.
Hal
ini bisa terjadi pada saat tidur nyenyak di kamar,dimana maling masuk kamar
karna pemilik rumah terbangun lalu simaling mau membunuhnya dengan pisau yang
sudah dipersiapkan, dan saat itu mengambil kayu didekat tempat tidurnya, kemudian
memukul pencuri terkena bagian kepalanya hingga meninggal dunia, tindakan
sipemukul maling keadaan terpaksa tidak sempat melarikan diri untuk membela
dirinya melakukan pemukulan atas diri maling tersebut hingga mati, maka
sipemukul maling hingga mati tersebut tidak dapat dihukum.
6.Perjinahan.
Perjinahan yang dilakukan yang salah
satu pihak sudah berkeluarga,dimana dapat dituntut adanya pengaduan dari
keluarganya,sebagai mana diatur dalam pasal 284 KUHP ayat (1) Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan :
1e.a. Laki2 yang
beristeri,berbuat zina ,,sedang diketahuinya ,bahwa Kawannya itu bersuami. b. perempuan yang bersuami ,berbuat zina:
2e. a. Laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu
,sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu
bersuami: b. perempuan yang tiada
bersuami yang turut melakukan perbuatan itu ,sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristeri dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (sipil) berlaku pada kawannya itu. Ayat (2) Penuntutan hanya
dilakukan atas pengaduan suami (isteri
yang mendapat malu dan jika pada suami (isteri)
itu berlaku pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil) dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu, diikuti dengan permintaan
akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan (scheiding van
tafel en bed) oleh pertbuatan itu juga. Ayat (4) Pengaduan itu boleh
dicabut selama pemeriksaan dimuka sidang pengadilan belum dimulai”.
8.Pencurian Dalam Keluarga.
Dalam keluarga,dimana
Anak mencuri uang bapaknya,anak tersebut dapat dituntut harus ada
pengaduan dari orang tuanya.
Masalah ini dapat terjadi,dimana
seorang anak mengambil uang orang tuanya atau mengambil emas ibunya lalu dijual
kepasar, kalau orang tuanya tidak ada keberatan dari orang tuanya tidak
masalah, tetapi bila orang tuanya tidak bisa menerimanya orang tuanya dapat
mengadukan perbuatan anaknya kepada kepolisian setempat,mungkin anaknya sudah
sering melakukan mengambil harta orang tuanya dan sudah hilang kesabarannya
terpaksa mengadukan perbuatan anaknya kepolisi setempat
9.Delik Aduan.
Perbuatan yang membutuhkan pengaduan,pengaduan hanya dapat disampaikan pihak yang
dirugikan kepada penyidik kepolisian, bila yang mengadu tidak ada hubungannya
dengan perbuatan yang menyakitkan tersebut, pengaduannya tidak dapat diterima
penyidik kepolisian, beberapa pengaduan antara lain :
a.Hubungan keluarga sampai
derajat kedua atau ketiga, hubungan suami isteri, atau mantan suami isteri tidak dapat dituntut kecuali ada pengaduan dari
pihak tersangka/terdakwa atau orang yang dikenakan kejahatan tersebut
sebagaimana diatur dalam dalam ,antara lain :
1).pasal 72 KUHP ,ayat (1) Jika kejahatan yang hanya
boleh dituntut atas pengaduan, dilakukan kepada orang
yang umurnya belum cukup enam
belas tahun dan lagi belum dewasa,atau
kepada orang yang dibawah penilikan
(curatele) lain orang bukan dari
sebab keborosan, maka selama dalam keadaan-keadaan itu, yang berhak mengadu ialah wakilnya yang sah
dalam perkara sipil. Ayat (2) Jika tidak ada wakil, atau dia sendiri
yang harus diadukan, maka penuntutan boleh dilakukan atas pengaduan wali yang mengawas-awas atau curator (penilik) atau majelis yang
menjalankan kewajiban wali
pengawas-awas atau yang
menjalankan kewajiban curator itu, atas
pengaduan isteri, seorang kaum
keluarga dalam keturunan yang lurus ,atau kalau ini tak ada
atas pengaduan kaum keluarga
dalam turunan yang menyimpang
sampai derajat yang ketiga”.
2)“pasal 367 KUHP ayat (1) Jika pembuat atau pembantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini ada suami (isteri) orang yang kena kejahatan itu,
yang tidak bercerai meja makan dan
tempat tidur atau bercerai harta benda
,maka pembuat atau pembantu itu tak
dapat dituntut hukuman. Ayat (2) Jika ia
suaminya (isterinya) yang sudah
diceraikan meja makan tempat tidur atau harta benda ,atau sanak atau keluarga orang itu karena kawin, baik dalam keturunan yang lurus,
maupun keturunan yang menyimpang
dalam derajat yang kedua, maka bagi ia
sendiri hanya dapat dilakukan penuntutan,
kalau ada pengaduan dari orang
yang dikenakan kejahatan itu”
3).Pasal 168 KUHAP “Kecuali
ditentukan lain dalam
Undang-undang ini, maka tidak dapat didengar
keterangannya dan dapat
mengundurkan diri sebagai saksi : a.
keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau
kebawah sampai derajat ketiga dari
terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa; b. Saudara dari
terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau
saudara bapak.Juga mereka yang mempunyai
hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga; c. Suami atau
isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa”.
Masalah
ini bisa terjadi kepada keluarga yaitu seorang suami sedang melakukan
pembunuhan di pasar lalu lari-lari pulang kerumah meminta kepada isterinya agar
pulang kampung isterinya bersembunyi di sana, aparat kepolisian mencari si
pembunuh hingga satu bulan kemudian mengetahui persembunyiannya dirumah
mertunya di desa lalu menangkap suaminya dengan tuduhan melakukan pembunuhan,
dan isterinya yang membawa kerumah isterinya di desa tersebut tidak boleh
disalahkan dijadikan saksi juga tidak bisa karna ada hubungan suami isteri.
4).Pasal 169 KUHAP “ ayat (1) Dalam hal mereka sebagaimana
dimaksud dalam pasal 168 menghendakinya
dan penuntut umum serta terdakwa secara
tegas menyetujuinya dapat memberi
keterangan dibawah sumpah”.
kejahatan tersebut sebagaimana diatur dalam dalam ,antara lain :
1).pasal 72 KUHP
,ayat (1) Jika kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan,dilakukan kepada orang yang umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa,atau kepada orang yang
dibawah penilikan (curatele) lain orang
bukan dari sebab keborosan, maka selama dalam
keadaan-keadaan itu, yang berhak mengadu
ialah wakilnya yang sah dalam perkara sipil. Ayat (2) Jika tidak ada
wakil, atau dia sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan
boleh dilakukan atas pengaduan
wali yang mengawas-awas atau curator
(penilik) atau majelis yang menjalankan kewajiban wali pengawas-awas
atau yang menjalankan kewajiban
curator itu, atas pengaduan isteri, seorang kaum keluarga
dalam keturunan yang lurus, atau kalau ini tak
ada atas pengaduan kaum keluarga dalam turunan yang menyimpang sampai derajat yang ketiga”.
2)“Pasal 367 KUHP ayat (1) Jika pembuat atau pembantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini ada suami (isteri) orang yang kena kejahatan itu,
yang tidak bercerai meja makan dan
tempat tidur atau bercerai harta benda
,maka pembuat atau pembantu itu tak
dapat dituntut hukuman. Ayat (2) Jika ia
suaminya (isterinya) yang sudah
diceraikan meja makan tempat tidur atau harta benda ,atau sanak atau
keluarga orang itu karena kawin, baik dalam keturunan yang lurus ,maupun keturunan yang menyimpang dalam derajat yang kedua, maka bagi ia sendiri hanya dapat dilakukan penuntutan ,kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu”
3).Pasal 168 KUHAP
“Kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini, maka tidak dapat
didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi : a. keluarga sedarah atau
semenda dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa; b. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa ,saudara ibu atau saudara bapak.Juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga; c. Suami atau
isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa”.
Masalah ini bisa terjadi kepada keluarga
yaitu seorang suami sedang melakukan pembunuhan di pasar lalu lari-lari pulang
kerumah meminta kepada isterinya agar pulang kampung isterinya bersembunyi di
sana,aparat kepolisian mencari si pembunuh hingga satu bulan kemudian
mengetahui persembunyiannya dirumah mertunya di desa lalu menangkap suaminya
dengan tuduhan melakukan pembunuhan, dan isterinya yang membawa kerumah
isterinya di desa tersebut tidak boleh disalahkan dijadikan saksi juga tidak
bisa karna ada hubungan suami isteri.
4).Pasal 169 KUHAP “ ayat (1) Dalam hal mereka sebagaimana
dimaksud dalam pasal 168 menghendakinya
dan penuntut umum serta terdakwa secara
tegas menyetujuinya dapat memberi
keterangan dibawah sumpah”.
10.Delik Biasa.
Delik biasa adalah seseatu perbuatan ada atau
tidak ada laporan kepada penyidik polri
dapat bertindak sendiri ,karna delik biasa ini untuk melindungi masyarakat
secara umum
11. Percobaan.
Percobaan suatu
perbuatan yang telah dilakukan tetapi belum selesai bukan karna kehendaknya ,ancaman hukuman
dikurangi sepertiga dari ancaman
pokok atas perbuatan yang dilakukan .
Percobaan
mengandung tiga hal baru dapat dikatakan
perbuatan percobaan yang dapat dihukum
yaitu :
a.Telah dilakukan : Si A telah memegang pisau
dan sudah digerakkan /ditusukkan
kearah badan si B.
b.Belum selesai : pisau yang
diarahkan si A kepada si B belum sampai,pada saat itu tangan si A
ditangkap si C sehingga pisau itu tidak
sampai ketubuh si B.
c.Bukan karna kehendaknya : tidak sampainya pisau yang ditusukkan si A ke tubuh si B ,bukan
karna kehendak si A tetapi karna pisaunya ditangkap si C.
13.Sistim
Pembuktian.
Untuk mengungkap suatu perbuatan kejahatan menggunakan sistim pembuktian
wettelijk negatief stelsel yang dianut Hukum Pidana Indonesia yang mengikuti faham eropah kontinental.Wettelijk negatief stelsel
yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin.Dalam menentukan kesalahan terdakwa harus didukung minimal dua alat
bukti dan satu sama lain alat bukti tersebut saling berhubungan sehingga hakim
yakin bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan Kejahatan
14.Noodweer (pembelaan darurat)
Melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukan untuk mempertahankan dirinya dari serangan orang lain, yang diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP”Barangsiapa melakukan perbuatan
,yang terpaksa dilakukannya untuk
mempertahankan dirinya atau diri orang
lain,mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain,dari pada serangan yang melawan hak dan mengancam
dengan segera pada saat itu juga,tidak boleh dihukum”.hal ini bisa terjadi
pada saat kapal penumpang karam ditengah laut dimana ada penumpang mengambil
satu pelampung untuk menyelamatkan dirinya,ternyata ada seorang tidak dapat
pelampung lalu memegang pelampung yang sudah ada satu orang,ternyata pelampung
tersebut hanya dapat mengampungkan satu norang dan pada saat memegang pelampung
,pelampung tersebut tergenang tidak kuat,maka pemakai pelampung pertama dari
pada dua-duanya mati lebih baik mati satu orang ,kemudian pemilik /pemegang
pelampung pertama membunuh temannya hingga mati,sehingga tindakan pemakai
pelampung pertama tidak dapat dihukum karna keadaan darurat.
15.Meninggal dunia.
Orang yang sudah
meninggal dunia tidak bisa ditunbtut lagi dan perkaranya ditutup.
Hal ini bisa terjadi seorang penjahat kepala
daerah melakukan perbuatan korupsi di instansi yang dipimpinnya,selama
diperiksa polisi sebagai tersangka dimana selama diproses di kepolisian
mengalami sakit jantung hingga meninggal dunia,setelah tersangka meninggal
dunia tidak bisa dituntut lagi karna sesuai aturan hukum yang dianut hukum
pidana indonesia siapa yang melakukan
kejahatan hanya dia yang bertanggung jawab dan tidak boleh perbuatan Pembunuhan
tersebut dibebankan kepada orang lain,baik kepada bapaknya,ibunya,abangnya atau
adiknya.
Karna
pernah terjadi pada waktu menangani perkara yang dilakukan bapaknya sudah
berumur sekitar 80 tahun,dan pada saat dibawa kekejaksaan negeri temanggung
tahun 1989 digendong anaknya karna anaknya merasa kasihan minta kepada saya
saat itu selaku jaksa penuntut umumnya agar anak saja yang disidangkan
menggantikan orang tuanyasudah tua dan kasihan
disidangkan dan langsung saya jawab tidak boleh karna dalam ketentuan
hukum siapa yang berbuat hanya dia yang
dapat dihukum.
BAB IV
HUKUM PIDANA TIDAK MENGIKUTI
PERKEMBANGAN MASYARAKAT
A.Pendahuluan.
Pengertian hukum pidana adalah ketentuan yang dapat dihukum
dan penyebutan besarnya sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku perbuatan
yang dapat dihukum, dan unsur-unsur hukum pidana menurut Muladi dan Barda
Nawawi mempunyai :
1.
pada hakekatnya
merupakan suatu pengertian penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan;
2.
diberikan dengan sengaja
oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang) ;
3.
dikenakan kepada
seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut UU.
Sedangkan
tujuan hukum pidana menurut beberapa sarjana hukum yaitu :
a.untuk menakut-nakuti orang, jangan samai
melakukan kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak (generale
preventie) maupun secara menakut-nakuti orang tertentu yang sudah menjalankan
kejahatan agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (speciale
preventie);
b.untuk
mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan
kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfat bagi
masyarakat.
Hukum
Pidana yang berlaku di Indonesia dibuat pada zaman Belanda jauh sebelum
Indonesia merdeka, perbuatan dan sanksi hukum yang diatur tidak sesuai lagi
dengan perkembangan masyarakat saat ini, padahal Indonesia menganut sistem
hukum Continental, dimana perbuatan baru dapat dihukum setelah perbuatan
tersebut diatur terlebih dahulu dalam undang-undang disebut asas legalitas diatur dalam pasal 1 ayat (1)
KUHP ”Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan
ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Pada hal untuk
membuat suatu Undang-Undang yang dibuat
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI.Suatu perbuatan yang sudah terjadi
banyak penolakan dari masyarakat, disamping itu ada sanksi hukum yang dianggap
terlalu ringan dan hakim tidak berkenan lagi menerapkannya, disamping itu
adanya perbuatan yang dilakukan
seseorang yang tinggal di tengah-tengah
masyarakat dimana warga setempat tidak bisa menerimanya dianggap mencemari
lingkungannya yang kadang-kadang warga setempat bertindak yang berakibat sampai
ke pengadilan.
Untuk
membuat peraturan atas masalah yang dapat dihukum harus dituangkan dalam bentuk
undang-undang, dengan kata lain adanya kesepakatan antara DPR RI dan
Pemerintah/ Presiden RI dan setelah ditandatangani kemudian di undangkan dalam
berita negara dan lembaran negara, barulah undang-undang tersebut mengikat
seluruh masyarakat, dengan kata lain setiap orang yang melanggar undang-undang
tersebut dapat dihukum sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, dan sekitar
bulan Nopember 2010 telah diserahkan draf/ rencana Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) kepada Prolegnas DPR RI. Sebelum rencana/ draf diserahkan, telah
dibahas oleh tim lebih dari 20 (dua puluh) tahun yang lalu, padahal dalam waktu
10 tahun saja sudah banyak masalah kejahatan baru yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,
dengan demikian hukum itu selalu ketinggalan jaman.
B.Sejarah Hukum Pidana.
Sejarah
Hukum Pidana berlaku di Indonesia dapat dilihat dari tiga (3) periode, yaitu :
1.Zaman Verenigde Oost-Indische
Compagnie (VOC).
Sekitar tahun 1596, Verenigde
Oost-Indische Compagnie (VOC) masuk
ke wilayah Indonesia dengan tujuan berdagang, dan pada saat itu hanya membawa
hukum yang berlaku dikapal yang disebut dengan Scheepsrecht.
2.Dalam
tahun 1915 dibuat Kodifikasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1918.
3.Masa
penjajahan jepang dari tahun 1942-1945 (sekitar 3,5 tahun) tetap diberlakukan
KUHP tahun 1915 sejak tanggal 7 Maret 1942.
4.Setelah Indonesia
Merdeka tanggal 17 Agustus 1945, yaitu:
a.KUHP
tahun 1918 tetap berlaku berdasarkan Peraturan Presiden RI tanggal 10 Oktober
1945 Nomor 2.
b.Dalam
Tahun 1958 diberlakukan KUHP 1918 untuk seluruh Indonesia berdasarkan pasal II
aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) “Semua lembaga negara yang
ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”,
selanjutnya KUHP 1915 yang berlaku tahun
1918 ditegaskan lagi berlaku dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tanggal 26
Februari 1946 Berita RI Tahun II Nomor 9
(15 Maret 1946), dan dikukuhkan lagi dengan Undang-Undang Nomor 73 tahun 1958
yang berlaku untuk seluruh Indonesia, dan sejak pengukuhan ada 19 perubahan
yang khusus terkait hukuman denda, yaitu :
1) Perubahan ancaman pidana denda pasal-pasal: 364, 373, 384 dan 407 ayat ke-1
KUHP (kejahatan-kejahatan ringan) dari F 25,- menjadi Rp.250.
2) Penambahan ancaman pidana denda dalam semua perundang-undangan hukum pidana Indonesia (kecuali tindak Pidana
Ekonomi) menjadi 15 kali (Vide UU No.18 Perpu tahun 1960).
Berdasarkan hal
tersebut jadi F 25 (gulden) sama dengan Rp.250 berarti F 1 (gulden) = Rp.25,
maka bila sanksi Rp.900 (yang tercantum dalam KUHP) sama dengan F 36 (gulden),
demikian juga sanksi Rp.4.500 (yang tercantum dalam KUHP) = F 180
(gulden).
C.Perbuatan Pidana
Perbuatan
pidana yang belum diatur dalam undang-undang dan ada yang sudah diatur tetapi
memberi penafsiran yang berbeda-beda serta
sanksi hukum yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sebagai berikut
:
1.
Perbuatan tidak sesuai dengan budaya Indonesia.
Perbuatan bersetubuh yang dilakukan seorang laki-laki yang sudah beristeri
dengan seorang wanita hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari keluarganya yang diatur dalam pasal 284 KUHP ayat (1) dihukum
penjara selama-lamanya sembilan bulan :
1e. a. Laki-laki yang beristeri, berbuat zina, sedang
diketahuinya, bahwa pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil) berlaku
padanya:
b.
Perempuan yang bersuami, berbuat zina:
2e. a.
Laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa
kawannya itu bersuami:
b. Perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedang
diketahuinya, bahwa kawannya itu beristeri dan pasal 27 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (sipil) berlaku pada kawannya itu.
Ayat (2) penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami (isteri yang
mendapat malu dan jika pada suami (isteri) itu berlaku pasal 27 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (sipil) dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu,
diikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja
makan (scheiding van tafel en bed)
oleh perbuatan itu juga.
Perbuatan
zinah dikaitkan dengan budaya Indonesia tidak sesuai dengan hukum, bertentangan dengan rasa
keadilan masyarakat yang pada intinya hubungan kelamin seorang laki-laki dan
perempuan tanpa ikatan perkawinan harus dihukum, karena perbuatan tersebut sudah
merusak citra bangsa Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, perbuatan Ariel-Luna Maya, Cut
Tari yang melakukan hubungan suami-istri tanpa ikatan perkawinan dan pihak
keluarganya tidak ada keberatan, sehingga atas perselingkuhan tersebut tidak
dapat didakwakan pasal 284 KUHP, tetapi mengingat kasusnya tidak sesuai dengan
budaya Indonesia tetap dituntut hanya dalam menerapkan pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun
2008 tentang Pornografi dengan hukuman 3,5 tahun penjara, dirasa kurang tepat
karena :
a.Dalam pasal tersebut, intinya kata membuat
dan menyiarkan video porno.
b.Kata membuat dirasa terbukti,
tetapi menyiarkan tidak mungkin dilakukan karena sama dengan mempermalukan
dirinya sendiri di depan umum.
c.Yang dipermasalahkan di
masyarakat, yaitu melakukan persetubuhan antara Ariel-Luna Maya dan Cut Tari
yang sama sekali tidak disinggung dalam dakwaan tersebut. Dengan demikian yang
dapat dihukum hanya terdakwa Ariel dalam pembuatan dan penyiaran video porno
saja, sedangkan Luna Maya dan Cut Tari tidak bisa dihukum, yang seharusnya
turut dihukum.
c.Menurut informasi, membuat
video porno tersebut dilakukan tahun 2006, sedangkan dakwaan berdasarkan UU
pornografi baru diatur tahun 2008, berarti bertentangan dengan asas legalitas
sesuai pasal 1 ayat 1 KUHP yaitu suatu perbuatan dapat dihukum setelah
perbuatan tersebut diatur terlebih dahulu dalam undang-undang penerapan
undang-undang tersebut berlaku surut atau retroaktif yang bertentangan dengan
ketentuan hukum. Padahal, dakwaan masalah membuat dan menyiarkan video porno
tahun 2006 belum diatur, dan baru tahun 2008 diatur dalam undang-Undang Nomor
44 Tahun 2008.
Berdasarkan alasan tersebut,
diduga sangat lemah dakwaannya, tetapi mengingat mendapat hujatan dengan
berbagai kritikan dari seluruh lapisan masyarakat, sehingga ada kesan masalah
penjatuhan hukuman terhadap terdakwa Ariel karena tekanan masyarakat, yang
seharusnya menghukum seseorang tidak boleh ada tekanan baik dari aparat maupun
masyarakat.
2.
Perbuatan belum diatur dalam Undang-Undang.
Masalah
kumpul kebo, yaitu seorang laki-laki dan perempuan hidup dalam satu rumah tanpa
ikatan perkawinan ( kehidupan keluarganya anak bertambah terus), biasanya
lingkungan dimana yang bersangkutan bertempat tinggal tidak bisa menerimanya,
warga setempat merasa lingkungannya telah dikotori/ dicemari, dan kadang
berakhir dengan pengusiran secara paksa yang penyelesaiannya sampai ke
pengadilan, dan anehnya yang menjadi tersangka pihak warga setempat
sedangkan yang melakukan kumpul kebo sendiri tidak bisa dihukum dengan alasan
tidak ada hukum yang mengaturnya. Masih banyak lagi kasus-kasus yang belum
diatur dalam undang-undang terutama
kejahatan terkait dengan komputer.
3.
Hukuman denda terlalu ringan.
Hukuman
denda banyak diatur dalam KUHP yang besarnya hukuman denda tidak sesuai lagi
dengan kondisi saat ini yang menyebabkan hakim tidak pernah menerapkannya dalam
menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang melakukan kejahatan. Hukuman denda
diatur dalam beberapa pasal dalam KUHP, antara lain :
a.
pasal 134 KUHP mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil
Presiden, ancaman hukuman penjara paling tinggi 6 tahun atau denda setinggi
tingginya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
b.
Pasal 310 (1) mengenai
Penghinaan, hukuman penjara 9 (sebilan) bulan denda Rp. 4.500,- (empat ribu
lima ratus rupiah).
c.
Pasal 351 (1) mengenai
Penganiayaan, hukuman penjara 2 tahun 8 bulan atau denda Rp. 4.500 (empat ribu
lima ratus rupiah).
d.
Pasal 362 mengenai Pencurian, hukuman penjara 5
(lima) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah),
e.
Pasal 372 mengenai
Penggelapan, hukuman penjara 4 tahun atau denda Rp.900,- (sembilan ratus
rupiah).
f.
Pasal 406 Pengrusakan
Barang, hukuman penjara 2 tahun 8 bulan
atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus
rupiah).
g.
Pasal 480 mengenai
Pertolongan jahat/ penadah, hukuman penjara 4 tahun atau hukuman denda Rp.900,-
(sembilan ratus rupiah)
Melihat
hal tersebut terlalu ringannya hukuman denda yang berkisar antara Rp.900 –
Rp.4.500 tidak sesuai dengan situasi
saat ini, dan bila diterapkan bertentangan dengan hati nurani masyarakat.
4.Tidak Mengikuti Perkembangan Masyarakat.
Dalam kehidupan
masyarakat selalu terjadi hubungan satu sama lain diantara orang
ditengah-tengah masyarakat, sejalan
dengan perkembangan masyarakat diikuti juga perkembangan hukum ditengah-tengah
masyarakat,selama berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya mengatur
pidana umum berupa perkara Pembunuhan, Pencurian, Penipuan, Penganiayaan,
Penipuan, Penggelapan, Penadahan,pelanggara, dan lain-lain. Sejalan
perkembangan pergaulan masyarakat berkembang juga hukum yang berlaku
ditengah-tengah masyarakat yaitu Masalah
korupsi yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masalah Narkoba ,masalah Pencucian
uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Masih banyak lagi perkara yang
diatur dalam undang-undang yang tidak ada diatur dalam Kitab Undang –Undang
Hukum Pidana yang terjadi akibat
perkembangan pergaulan hidup masyarakat .
D.Yurisprudensi.
Yurisprudensi
adalah suatu putusan Hakim Mahkamah Agung RI atas suatu perbuatan yang belum diatur dalam undang-undang atau
tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, baik mengenai perbuatannya maupun
sanksinya (hukuman), dan setelah putusan Hakim MA mempunyai kekuatan hukum yang
tetap merupakan salah satu sumber hukum formal yang dapat menjadi dasar/
pegangan bagi aparat penegak hukum lain bila ada suatu masalah yang sama terjadi di wilayah hukumnya masing-masing.
Menurut Dr.R.O.Siahaan, SH. S.Sos. MH. dalam bukunya
Pengantar Ilmu Hukum halaman 65-66 menyatakan Yurisprudensi adalah
keputusan-keputusan hakim, baik yang
secara berkesinambungan diikuti oleh putusan hakim lain, sedangkan menurut
Utrech menyebutnya dengan Yurisprudensi tetap, karena diikuti oleh putusan
hakim lain sehingga menjadi putusan baku
atau (standard Aresten).
Yurisprudensi mengandung beberapa hal yaitu
:
1. Putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
2. Yurisprudensi merupakan sumber hukum formal.
3. Terdapat pasal-pasal undang-undang yang tidak jelas atau menimbulkan multi
tafsir.
4. Putusan Hakim merupakan putusan hakim Mahkamah Agung sebagai putusan tertinggi dari putusan Pengadilan Tinggi dan
Pengadilan Negeri.
E.Aliran Eropah kontinental dan
Sistem Hukum Pidana.
Aliran Eopah kontinental berasal dari Eropa yang di bawa
ke Indonesia pada saat negara Belanda menjajah Indonesia, maka hukum pidana
yang berlaku di Indonesia merupakan peninggalan penjajahan Belanda. Perbuatan
baru dapat dipidana apabila perbuatan tersebut telah diatur terlebih dahulu
dalam undang-undang yang dikenal Asas Legalitas, dan semua perbuatan pidana
diatur dalam satu undang-undang yang disebut Kodidifikasi yang diwujudkan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), disusun dengan sistem yang isinya dibagi tiga (3) buku
yaitu :
1.BUKU KESATU
MENGENAI ATURAN UMUM (pasal 1 sampai dengan pasal 103) terdiri :
|
|
BAB .I Batas-batas Berlakunya Aturan Pidana
dalam Perundang-undangan, terdiri dari sembilan (9) pasal. |
|
BAB II.Pidana (43 pasal). |
|
|
|
BAB II.Hal-Hal yang Menghapuskan,
Mengurangi atau Memberatkan Pidana, terdiri dari sepuluh (10) pasal. |
|
|
BAB IV ,Percobaan, terdiri dari
dua (2) pasal. |
|
|
BAB V.Penyertaan Dalam Tindak
Pidana, terdiri dari delapan pasal. |
|
|
BAB VIPerbarengan Tindak
Pidana, terdiri dari sepuluih (10)
pasal. |
|
|
BABVII.Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam
hal kejahatan-kejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan, terdiri dari
empat (4) pasal. |
|
BAB VIII. Hapusnya Kewenangan
Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana, terdiri dari sepuluh (10) pasal. |
|
|
|
BAB IX. Arti beberapa istilah yang dipakai dalam kitab undang-undang,
terdiri dari dua puluh empat (24) pasal. |
2.BUKU KEDUA MENGENAI KEJAHATAN
(pasal 104 sampai dengan pasal 488) terdiri dari:
|
|
BAB I.Kejahatan
terhadap Keamanan Negara, terdiri dari dua puluh lima (25) pasal. |
|
BAB II.Kejahatan
Melanggar Martabat Presiden dan Martabat Wakil-Presiden, terdiri dari lima
(5) pasal. |
|
|
BABA III. Kejahatan
Terhadap Negara yang Bersahabat dan Terhadap Kepala dan Wakil Negara yang
Bersahabat, terdiri dari sepuluh (10) pasal. |
|
|
BAB IV.Kejahatan
Mengenai Perlakuan Kewajiban Negara dan Hak-Hak Negara, terdiri dari tujuh
(7) pasal. |
|
|
BAB V. Kejahatan
Terhadap Ketertiban Umum, terdiri dari tiga puluh satu (31) pasal. |
|
|
BAB VI. Perkelahian
Satu Lawan Satu, terdiri dari lima (5) pasal. |
|
|
BAB VII. Kejahatan
yang Mendatangkan Bahaya Bagi Keamanan Umum Manusia atau Barang, terdiri dari
duapuluh empat (24) pasal. |
|
|
BAB VIII. Kejahatan
Terhadap Kekuasaan Umum, terdiri dari tiga puluh tiga (33) pasal. |
|
|
BAB IX. Sumpah
Palsu dan Keterangan Palsu, terdiri dari satu (1) pasal. |
|
|
BAB X. Hal
Memalsukan Mata Uang dan Uang Kertas Negara Serta Uang Kertas Bank, terdiri
dari empat belas (14) pasal. |
|
|
BAB XI. Memalsukan
Meterai dan Merek, terdiri dari sepuluh (10) pasal. |
|
|
BAB XII.Memalsukan
Surat-Surat, terdiri dari sebelas (11) pasal. |
|
|
BAB XIII. Kejahatan
Terhadap Kedudukan Negara, terdiri dari empat (4) pasal. |
|
|
BAB XIV. Kejahatan
Terhadap Kesopanan, terdiri dari dua puluh empat (24) pasal. |
|
|
BAB XV, Meninggalkan
Orang Yang Memerlukan Pertolongan, terdiri dari enam(6) pasal. |
|
|
BAB XVI. Peghinaan,
terdiri dari duabelas (12) pasal. |
|
|
BAB XVII. Membuka
Rahasia, terdiri dari dua (2) pasal. |
|
|
BAB XVIII. Kejahatan
Terhadap Kemerdekaan Seseorang, terdiri dari empat belas (14) pasal. |
|
|
BAB XIX .Kejahatan
Terhadap Jiwa Orang, terdiri dari tiga belas (13) pasal. |
|
|
BAB XX, Penganiayaan,
terdiri dari delapan (8) pasal. |
|
|
BAB XXI. Mengakibatkan
Orang Mati atau Luka Karena Salahnya, terdiri dari tiga (3) pasal. |
|
|
BAB XXII. Pencurian,
terdiri dari sepuluh (10) pasal. |
|
|
BAB XXIII. Pemerasan
dan Ancaman, terdiri dari empat (4) pasal. |
|
|
BAB XXIV. Penggelapan,
terdiri dari enam (6) pasal. |
|
|
BAB XXV. Penipuan,
terdiri dari 18 pasal |
|
|
BAB XXVI. Merugikan
Penagih Utang atau Orang Yang Berhak, terdiri dari sembilan (9) pasal |
|
|
BAB XXVII. Menghancurkan
atau Merusakkan Barang, terdiri dari tujuh (7) pasal. |
|
|
BAB XXVIII. Kejahatan
yang Dilakukan Dalam Jabatan, terdiri dari dua puluh lima (25) pasal. |
|
|
BAB XXVIII. Kejahatan
Pelayaran, terdiri dari empat puluh empat (44) pasal. |
|
|
BAB XXIX a. Tentang
Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/ prasarana Penerbangan,
terdiri dari delapan belas (18) pasal. |
|
|
BAB XXX. Pertolongan
(Jahat), terdiri dari enam (6) pasal. |
|
|
BAB XXXI. Ketetapan
yang terpakai Bersama Bagi Berbagai-bagai
BAB Mengenai
Terulangnya Melakukan Kejahatan, terdiri dari tiga (3) pasal. |
3.BUKU
KETIGA MENGENAI PELANGGARAN (pasal 489 sampai dengan pasal 569) Terdiri dari :
|
|
BAB I. Pelanggaran
Tentang Keamanan Umum Bagi Orang dan
Barang dan Kesehatan Umum, terdiri dari dua belas (12) pasal. |
|
BAB II. Pelanggaran
Tentang Ketertiban Umum, terdiri dari dua puluh (20) pasal. |
|
|
BAB III. Pelanggaran
Tentang Kekuasaan Umum, terdiri dari enam (6) pasal. |
|
|
BAB IV. Pelanggaran
tentang Kedudukan Warga, terdiri dari dua (2) pasal. |
|
|
BAB VII. Pelanggaran
Tentang Orang Yang Perlu Ditolong, terdiri dari satu (1) pasal. |
|
|
BAB VI. Pelanggaran
Tentang Kesopanan, terdiri dari empatbelas (14) pasal. |
|
|
BAB VII. Pelanggaran
Tentang Polisi Daerah, terdiri dari empat (4) pasal |
|
|
BABVIII.
Pelanggaran Dilakukan Dalam Jabatan, terdiri dari sembilan pasal. |
|
|
BAB XI. Pelanggaran
Dalam Pelayaran, terdiri dari sepuluh (10) pasal. |
Semua perbuatan pidana telah diatur
dalam satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi kenyataan hukum pidana
berkembang terus, dan untuk membuat satu hukum pidana yang meliputi semua
perbuatan pidana hanya sementara memenuhi kebutuhan masyarakat mengingat
perkembangan kejahatan seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat yang
begitu cepat perkembangannya, dan hanya beberapa tahun kemudian sudah
bermunculan berbagai perbuatan pidana berakibat pemerintah tidak bisamembentuk
undang-undang Kodifikasi lalu hanya membentuk satu jenis perbuatan dalam satu
undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan
ada hanya mengatur suatu perbuatan dengan menyisipkan beberapa pasal yang
mengandung pidana (hukuman), seperti Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, belum lagi perbuatan dikelompokkan
kejahatan yang hingga saat ini belum
diatur dalam undang-undang, seperti hidup dalam satu rumah tangga tanpa ikatan
perkawinan (anak bertambah terus) yang
disebut kumpul kebo, dan perbuatannya tidak bisa dihukum walaupun lingkungan
dimana yang bersangkutan bertempat tinggal, warganya merasa lingkungannya
dicemari, dan masyarakat bertindak dengan mengusir secara kekerasan dengan
mengarak yang bersangkutan di muka umum, justru yang dihukum warga yang mengaraknya
sedangkan yang melakukan kumpul kebo tidak bisa dihukum. Dengan menganut aliran
eropah kontinental ini hukum selalu ketinggalan dari perkembangan masyarakat karna
yang melakukan kumpul kebo belum diatur dalam-undang-undang sehingga
perbuatannya tidak bisa dituntut. Untuk menganggulangi hal tersebut diberikan
dua kewenangan satu kepada hakim dan kedua kepada anggota DPR RI untuk
membentuk undang-undang yang baru bersama pemerintah ,sebagai berikut:
1. Anggota DPR RI
Anggota DPR RI untuk membentuk undang-undang yang baru bersama
pemerintah
2.Hakim sebagai Penggali
Hukum Untuk Mengikuti Perkembangan Jaman.
Untuk mengetahui arti sebenarnya dari wilsbesluit atau putusan kehendak
pembentuk undang-undang seperti yang tertulis dalam rumusan-rumusan
undang-undang pidana, maka perlu dilakukan penafsiran atau interpretatie sekalipun harus disadari bahwa penafsiran seharusnya
dilakukan secara strict sesuai dengan
bunyi undang-undang.
Penafsiran diterapkan hakim dalam menggali
hukum menjadi yurisprudensi pada umumnya masalah hukum perdata jumlahnya cukup
besar, sedangkan yurisprudensi masalah hukum pidana selama Indonesia merdeka
hampir tidak ada, sehingga hukum pidana tidak dapat mengikuti perkembangan
masyarakat.
Berdasarkan hal
tersebut agar hukum pidana dapat mengikuti perkembangan zaman sesuai dengan
rasa keadilan masyarakat, supaya Hakim Mahkamah Agung RI menerapkan
kewenangannya sebagai penggali hukum yang dasarnya sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang, Kekuasaan Kehakiman,
yaitu :
a.
Pasal 16 ayat (1) Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau
kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
b. Pasal 28 ayat (1) Hakim wajib
menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat
Hakim mendasarkan
kepada 6 (enam) penafsiran hukum pidana, yaitu :
a.
Penafsiran Sejarah
Undang-undang (Wetshistoriscche
interpretatie)
Penafsiran dilakukan berdasarkan sejarah pembentukan undang-undang itu
sendiri.
b.
Penafsiran Teleologis (teleologische
interpretatie).
Penafsiran
dilakukan dengan melihat tujuan dari pembentukan suatu undang-undang.
c.
Penafsiran otentik (authentieke interpretatie).
Penafsiran
yang dilakukan sesuai penjelasan penjelasan atau ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam undang-undang itu sendiri disebut penafsiran resmi atau otentik.
d.
Penafsiran Gramatical (grammaticale interpretatie)
Penafsiran dilakukan dengan cara melihat tata bahasa dari ketentuan
undang-undang yang akan ditafsirkan.
e.
Penafsiran sistematis (systematische interpretatie).
Pengertian sistematis diartikan sebagai adanya suatu hubungan ketentuan
yang satu dengan ketentuan yang lain sehingga merupakan suatu sistem
Undang-undang.
f.
Penafsiran Restriktif
atau Ekstentif .
Penafsiran restriktif diartikan sebagai mempersempit arti suatu rumusan
undang-undang, sedang penafsiran ekstentif memperluas pengertian rumusan yang
telah disebutkan dalam undang-undang.[47]
2.Putusan Hakim Mahkamah Agung sebagai Yurisprudensi.
1)
Yurisprudensi merupakan
salah satu sumber hukum yang dapat digunakan sebagai dasar menuntut perkara
yang sama ditempat lain.
2)
Tidak bertentangan
dengan asas Legalitas.
Hakim
Mahkamah Agung dalam menerapkan kewenangannya sebagai penggali hukum, maka
hukum pidana dapat mengikuti perkembangan zaman, yang selanjutnya dapat diatur
lagi dalam satu kodifikasi sekitar 100 (seratus) tahun kemudian, sebagaimana
hukum pidana yang berlaku saat ini dibuat tahun 1915 mulai berlaku tahun 1918,
yang drafnya sudah dibahas 20 tahun yang lalu, dan sekitar bulan Nopember 2010
diserahkan ke Prolegnas untuk dibahas DPR RI bersama Pemerintah untuk menjadi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru yang berlaku di Indonesia
nanti.
Berdasarkan hal
tersebut dapat ditarik kesimpulan, sebagai berikut :1.Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) tidak dapat mengikuti perkembangan zaman 2.Keputusan Hakim
Mahkamah Agung merupakan Yurisprudensi salah satu sumber hukum. 3.Yurisprudensi
dapat digunakan sebagai dasar menuntut perkara yang sama didaerah lain.
Bertalian dengan kesimpulan di atas, dapat
disarankan supaya Hakim Mahkamah Agung RI menerapkan kewenangannya sebagai
penggali hukum dengan harapan hukum pidana dapat mengikuti perkembangan zaman
sesuai dengan rasa keadilan masyarakat sesuai dengan faham eropah kontinental.
E.ANTISIPASI.
Berdasarkan masalah diatas untuk
mengantisipasi perkembangan hukum ditengah-tengah masyarakat dengan Kodifikasi yaitu
menyatukan semua perbuatan pidana dalam satu undang-undang yang di sebut Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),sangat membutuhkan waktu lama pada hal
perkembangan hukum sudah jauh kedepan yang segera diatasi terpaksa setelah
masalah hukum tidak bisa secara keseluruhan tetapi yang dapat dengan dua cara
yaitu pertama,masalah hukum diselesaikan
/ dilakukan satu-persatu seperti masalah korupsi,narkoba,pencucian uang diatur
dalam undang-undang yang berakibat undang-undang terkait hukum bertebaran dimana-mana,dan kedua,dengan yurisprudensi dimana hakim menggali hukum sesuai kehendak masyarakat . Dalam pembuatan hukum untuk mengikuti perkembangan masyarakat
berorientasi hukum
pidana formal, dan Ketiga bidang pembaharuan hukum pidana
tersebut berjalan secara harmonis untuk
memenuhi kebutuhan perkembangan masyarakat sebagai berikut :
1.Pembaharuan Hukum Pidana Materil
Dalam
pembaharuan hukum bahasannya
difokuskan pada perubahan hukum
pidana materil .
Menurut Barda Nawawi Arief makna dan
hakikat pembaharuan hukum pidana dapat :
a.Dilihat dari sudut pendekatan
kebijakan.
1).Sebagai bagian dari
kebijakan sosial, pembaharuan hukum
pidana pada hakikatnya bagian dari upaya mengatasi
masalah-masalah sosial (termasuk masalah kemanusiaan) dalam rangka mencapai/menunjang tujuan
nasional (kesejahteraan masyarakat dan sebagainya).
2).Sebagai bagian dari kebijakan kriminal , pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya bagian dari upaya
perlindungan masyarakat (khususnya upaya
dan penilaian penanggulangan
kejahatan).
3).Sebagai bagian dari kebijakan penegakan
hukum, pembaharuan hukum pidana pada
hakikatnya bagian dari upaya pembaharuan
substansi hukum (legal substance) dalam rangka lebih mengefektifkan penegakan hukum.
b.Dilihat dari sudut pendekatan nilai.
Pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya merupakan upaya melakukan peninjauan dan penilaian
kembali nilai-nilai sosio-politik,sosio-filosofis
dan sosio cultural yang melandasi dan
memberi isi terhadap muatan normatif dan
substantif hukum pidana.
Dalam pembuatan hukum untuk mengikuti perkembangan masyarakat harus ada tiga
argumentasi utama. Ketiganya berorientasi
kepada alasan politis, sosiologis dan praktis yaitu :
1).Alasan Politis.
Alasan Politis menegaskan kelayakan
Indonesia sebagai Negara
merdeka memiliki KUHP yang bersifat nasional sehingga
dipandang merupakan kebanggaan
tersendiri sebagai Negara telah melepaskan kedudukannya dari penjajahan pemerintah Belanda.
2).Alasan Sosiologis,
Alasan sosiologis, menegaskan
bahwa pada dasarnya KUHP adalah
pencerminan dari nilai-nilai
kebudayaan suatu bangsa. Wetboek van
Strafrecht (W.v.S) tidak mungkin mencerminkan nilai-nilai kebudayaan bangsa Indonesia secara penuh karena
tidak dibuat oleh kita sendiri .
3).Alasan Praktis.
Alasan
praktis,menjelaskan bahwa kenyataan teks
resmi W.v.S adalah bahasa Belanda
sehingga jumlah penegak hukum yang memahami bahasa Belanda makin lama makin sedikit. Terjemahan yang
beraneka ragam tidak akan memberikan penyelenggaraan hukum pidana yang pasti dan seragam sehingga tidak mustahil akan terjadi keseimbangan penafsiran yang menyimpang
dari makna aslinya yang disebabkan
karena suatu terjemahan yang
kurang tepat
4).Alasan adaptif.
Muladi menambahkan alasan keempat,
yaitu alasan adaptif dimana KUHP Nasional
dimasa mendatang harus dapat
menyesuaikan diri dengan perkembangan-perkembangan baru , khususnya
perkembangan internasionl yang sudah disepakati masyarakat beradab[48].
Menurut Muladi dalam konteks sistem
hukum pidana nasional dimasa mendatang /ius constituendum ,
idealnya dibentuk suatu hukum
pidana materiil dengan lima
karakteristik sebagai berikut :
(1).Hukum
pidana nasional dibentuk tidak sekedar
alasan sosiologis,politis dan praktis semata-mata namun secara sadar
harus disusun dalam kerangka
ideologi nasional Pancasila.
(2).Hukum
pidana nasional di masa mendatang tidak boleh
mengabaikan aspek-aspek yang
berkaitan dengan kondisi manusia,
alam dan tradisiosional.
(3).Hukum pidana mendatang harus dapat
menyesuaikan diri
kecenderungan-kecenderungan
universal yang tumbuh dalam
pergaulan masyarakat beradab.
4).Hukum
pidana mendatang harus memikirkan aspek-aspek
yang bersifat preventif.
(5).Hukum pidana mendatang harus selalu tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
guna meningkatkan efektif fungsinya dalam masyarakat
BAB V
PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK (FAHAM ANGLO SAXON)
BERTENTANGAN DENGAN HUKUM PIDANA FAHAM
EROPA KONTINENTAL
A.KASUS POKOK (predikat kriminal).
Dalam setiap
perkara masuk Hukum Pidana Khusus, harus
ada pidana pokoknya,dan pidana pokok harus ada hubungannya dengan kekayaan yang dijadikan barang bukti,yang
pengembaliannya dapat diketahui bila barang buktinya dikembalikan kepada
pemiliknya terkait dengan kasus pokoknya.Jadi setiap perbuatan kejahatan harus ada kasus pokoknya dan untuk menentukan kesalahan
seseorang harus ada unsur kesalahan sesuai ketentuan tiada pidana tanpa unsur
kesalahan.
Pencucian uang (uang
kotor) diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang,dan predikat kriminal atau kasus pokokya diatur dalam pasal 2 ayat (1) yang semuanya ada 26
predikat kriminal (kasus Pokok).
Suatu kasus kejahatan harus ada predicate crime atau pokok perkara karna
bisa saja seseorang memiliki harta
kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilannya yang sumbernya dari hasil
korupsi,
narkoba, penjualan kayu hutan
gelap dan jual bensin / solar antar daerah yang melanggar hukum seperti yang
dilakukan Sitorus di Polres Raja Ampat
Provinsi Papua, dimana selama lima tahun bisnis
illegalnya telah beredar uangnya Rp.1,5 triliun. Pengedar Narkoba yang memiliki perusahaan besar yang diperoleh dari keuntungan mengedarkan narkoba, dan dari Rutan sedang
menjalani hukuman dapat mengendalikan peredaran narkoba.
Tingkat bahaya bila tidak ada predicate crime atau Kasus pokoknya bisa
terjadi,Antara lain :
1.Dugaan kasus Korupsi.
Kasus Simulator SIM tahun 2011 yang tersangkanya Irjen Djoko Susilo ,dimana
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah menyita sekitar 20 barang bukti berupa
rumah,
tanah, pompa bensin, Bus,dan lain-lain yang diperoleh Irjen Djoko Susilo sebelum tahun 2011 atau
yang diperoleh sekitar tahun 2003 sampai tahun 2010,ternyata setelah diterapkan pembuktian
terbalik dimana hakim meminta terdakwa menjelaskan harta kekayaannya yang
disita KPK sekitar 20 unit, ternyata Irjen Djoko
Susilo menjawab bahwa harta kekayaan yang disita KPK tersebut yang diperoleh tahun 2003 dari hasil kejahatan
penjualan kayu illegal waktu tugas di Papua
,
dan saat itu menjabat Kepala Kepolisian Resot
Raja Ampat
,harta kekayaan tahun 2004-2010 di peroleh dari hasil penipuan, karna harta
kekayaan yang disita KPK tersebut diduga hasil korupsi ternyata bukan dari hasil korupsi tetapi dari hasil penjualan kayu illegal, penipuan, narkoba, dengan demikian penyitaan 20 unit tidak sah karna yang berwenang menyidik
kasus penjualan kayu illegal login, penipuan, narkoba, penyidiknya dari pihak Polri.Yang jelas KPK tidak berhak menyita harta
kekayaan Irjen Pol
Djoko Susilo sebayak 20 unit tersebut.
2.HAM Yang Berat.
Seseorang memiki harta
kekayaan yang banyak yang tidak sesuai penghasilanny,diduga Polisi diperoleh
dari hasil illegal loging atau penjualan kayu illegal, ternyata setelah di muka Hakim terdakwa menjawab pertanyaan hakim bahwa
hartanya tersebut diperoleh pada saat membunuh satu desa, dengan demikian penyitaan barang bukti atas harta kekayaan terdakwa tidak sah
penyitaannya karna dalam perkara HAM yang berat yang berwenang menyidik dalam perkara HAM yang
berat Adalah Jaksa Agung
RI atau Jajaran Jaksa Agung RI.
3.Kejaksaan
melakukan penyitaan harta kekayaan terdakwa yang cukup banyak yang diduga diperoleh
dari hasil korupsi atau dari pembunuhan penduduk satu desa, ternyata setelah terdakwa menjelaskan didepan hakim harta kekayaan tersebut
diperoleh dari mencuri mobil dan emas penduduk yang dibunuh, maka penyitaan yang dilakukan Kejaksaan atas harta kekayaan terdakwa tidak
sah karna dalam pencurian, penyidiknya adalah Polri.
Berdasarkan hal tersebut ,maka setiap kasus kejahatan harus ada predicate
crime atau kasus pokoknya untuk mengetahui aparat penegak hukum mana yang
berwenang melakukan penyitaan barang bukti serta mengetahui penegak hukum yang
berwenag menanganinya.
Dalam perkara yang
diatur dalam money laundering (pencucian uang ) yang ditur dalam pasa 2 ayat
(1) Undang-undang nomor . 8 tahun 2010, dimana aparat yang berwenang melakukan
penyidikan dan
penyitaan barang bukti atas
harta kekayaan terdakwa terkait perbuatan
korupsi yaitu :penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Penyidik
Kejaksaan,dan penyidik Polri
B.HUKUM
PIDANA KHUSUS (bijzonder strafrecht).
Dalam memahami pengertian hukum pidana khusus ,maka kita akan teringat
dengan pidana umum (ius commune) yang menjadi hukum yang menambahkan (aanvullend recht) bagi hukum pidana khusus
.Atau Tindak pidana khusus atau speciale delicten merupakan tindak pidana yang mempunyai kekhususan
dari tindak pidana umum (commune delicten),karena kekhususan dari tindak pidana tersebut dikecualikan dari
tindak pidana umum.
Hukum
Pidana khusus mengandung arti bahwa perlakuan hukum terhadap subyek hukum yaitu orang
dan Korporasi, cara atau bentuk tindak pidananya, hukum acara dan ancaman pidana yang
mengaturnya adalah tergolong khusus. Kekhususan subyek hukum pidana khusus ,misalnya dalam
perkara Narkotika dan psikotropika semua orang
sebagai pelaku dan korporasi. Untuk itu ketentuan-ketentuan
umum yang terdapat dalam Buku I
(Pasal 1 – pasal 103) KUHP,tetap
berlaku bagi tindak pidana khusus sepanjang undang-undang yang mengatur
tindak pidana khusus dan tindak
pidana tertentu tidak secara tegas mengaturnya. Misalnya ajaran-ajaran,pemahaman, pengertian atau ketentuan tentang deelneming (penyertaan) seperti
terdapat dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP, tentang
pembantuan (pasal 56 KUHP), percobaan (pasal 53 KUHP), jenis – jenis
hukuman (pasal 10 KUHP), tetap
menjadi acuan tindak pidana khusus.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang menerapkan asas pembuktian terbalik , dimana menurut KUHAP yang membuktikan kesalahan terdakwa di
pengadilan adalah Jaksa Penuntut Umum, sebaliknya dalam pembuktian
terbalik terdakwa dibebani membuktikan
dirinya tidak bersalah. Demikian juga dalam KUHAP menerapkan asas praduga tidak
bersalah (presumption of innocencation).
sedangkan dalam pembuktian terbalik menggunakan asas menyalahkan dirinya
sendiri atau praduga bersalah (non self
incrimination), dan lain-lain.
Berdasarkan hal tersebut Hukum Pidana
Indonesia yang menganut faham eropah continental harus taat asas
melaksanakannya tanpa mencampur adukkan (the
mixed type) dengan faham hukum lain terutama faham anglo saxon. Faham
eropah kontinental dari ratusan asas yang berlaku dimana asas yang paling inti
atau paling utama adalah asas legalitas, maka semua asas lain tidak boleh
bertentangan dengan asas legalitas tersebut.
Penerapan Pembuktian terbalik dan Tindak Pidana
Pencucian Uang telah menimbulkan
pertentangan dengan asas hukum pidana sejalan dengan faham eropah continental
yang dianut hukum pidana Indonesia,dimana asas pembuktian terbalik bertentangan
dengan asas praduga tidak bersalah,Sistem pembuktian wettelijk negative yaitu
minimal dua alat bukti dan hakim yakin,dan bertentangan dengan concursus realis
(meerdaadse samenlop),dan lain-lain.
(1).
semata), sehingga
tumbunya pergeseran dari praduga tidak bersalah menjadi asas praduga bersalah (presumption of guilt) atas asas praduga
korupsi (presumption of corruption).
(2).
Asas mempersalahkan diri sendiri (non – self incrimination).
(3).
Asas
hak untuk diam (right to remain silent)
Beberapa pandangan para pakar hukum
menentang penerapan pembuktian terbalik,
antara lain :
1.
J.E.
Sahetapy atas tulisan Problematika Beban Pembuktian Terbalik menyatakan lebih kurang
tigapuluh tahun yang lalu ,problematik beban pembuktian terbalik sudah menjadi
wacana didunia fakultas hukum;”omkering van de bewijslast” begitulah
problematik pembahasan pada waktu itu.Dirasakan dan dipikirkan pada waktu itu
bahwa beban pembuktian terbalik sangat
tidak tepat dengan berbagai argumentasi
yang tidak begitu jauh berbeda secara substansial dengan apa yang
disuarakan dewasa ini.Dalam pada itu kritik-kritik terhadap beban pembuktian
terbalik akhir-akhir ini sangat kental nuansanya dengan nada partisan dan politik,Dalam era
reformasi, semua itu boleh-boleh saja atau sah-sah saja.
2.
Prof.
Indriyanto Senoadji (Guru Besar FH Universitas Kristen Dwipayana dan Pengajar
PPs. FH UI) dalam tulisannya Asas Pembuktian terbalik,menyatakan pembalikan beban
pembuktian atau pembuktian terbalik sebenarnya tidak dikenal dalam sejarah negara-negara yang mengakui
sistim hukum pidana pada negara Anglo Saxon dan Eropa Kontinental (Indonesia
menganut Kontinental) .Kalau kita lihat di KUHP atau KUHAP di Negara-negara
Kontinental atau dari doktrin-doktrin
Anglo Saxon khususnya untuk Korupsi ,sampai sekarang belum pernah
menemukan delik mengenai pemberlakuan pembalikan beban pembuktian, kecuali satu
yaitu suap (Bribery).Didalam sistem UU Tipikor,yang dinamakan pembalikan beban
pembuktian atau pembuktian terbalik hanya ada satu delik, yaitu masalah suap
(gratifikasi). Jadi UU Nomor 31 tahun
1999 yang diperbaharui dengan UU No.20
tahun 2001 (pasal 2,3,5, 6,7,8,9,10,11,12,13,15), pembalikan beban
pembuktian bukan untuk semua delik, hanya
berlaku untuk Pasal 12 b dan 38 b yaitu yang berkaitan dengan delik suap.
Menekankan apa yang dinamakan pembuktian terbalik dari terdakwa yang dikehendaki, pembuktian
terbalik itu jauh lebih baik dilakukan di Peradilan,karena kesulitan untuk
membuktikan secara terbalik oleh tersangka di proses penyidikan dan
penuntutan,menghindari adanya apa yang dinamakan kolusi,yang penting untuk apa
yang dinamakan pembalikan beban pembuktian adalah adanya kata-kata pemberian gratifikasi yang memang menjadi
kewajiban dari penuntut umum untuk dibuktikan.
3.RM. Arobbi Rahmat Zoneidhi dalam
tulisannya Pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan sistem pembuktian
terbalik yaitu Pembuktian terbalik (omkering van bewijslast atau shifting
burden of proof),tersangka atau
terdakwalah yang harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas apa yang disangkakan atau dituduhkan kepadanya.Dengan sistem
pembuktian terbalik ternyata masih kurang efektif untuk upaya penanggulangan
korupsi sebab masih ada kelemahan didalamnya yaitu pembuktian terbalik
bertentangan dengan asas Praduga tidak bersalah (presumption of innocence) karena tersangka atau terdakwa dianggap
telah terbukti bersalah kecuali ia bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.Menyangkut
pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori hak untuk diakui sebagai pribadi
didepan hukum ,dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut,walaupun peraturan tentang
pelaporan harta kekayaan pejabat sudah ada,apabila penerapan asas ini tidak
secara profesional hal tersebut dapat
timbul.
4.Romli Atmasasmita
(Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad & Ketua Forum 2004) atas
tulisan Pembuktian terbalik Kasus Korupsi menyatakan Teori pembuktian yang
selama ini diakui adalah asas pembuktian
”beyond reasonable doubt”,yang dianggap tidak bertentangan dengan
prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), akan tetapi disisi
lain sering menyulitkan proses pembuktian kasus-kasus korupsi.Dalam pasal 31 UU
Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 37 UU Nomor 20
tahun 2001 telah memuat ketentuan mengenai pembuktian terbalik (reversal
burden of proof ) hanya masih belum dilandaskan kepada justifikasi teoritis,
melainkan hanya menempatkan ketentuan pembuktian terbalik tersebut
semata-mata sebagai sarana
memudahkan proses pembuktian saja tanpa
dipertimbangkan aspek hak asasi tersangka/terdakwa berdasarkan UUD 1945.
5.Supriyadi Widodo Eddyono dengan tema Tulisan Pembebanan
Pembuktian Terbalik dan Tantangannya (Verification
Reversed Imposition and it,s Challenges).
a)
Terkait Dengan
Pembuktian Terbalik.
(1). Penerapan pembuktian terbalik secara murni terhadap perkara korupsi banyak
mendapat tantangan baik dari segi teoritis maupun praktis dan salah satunya
bertentangan dengan asas presumption of
innocent atau praduga tidak bersalah.
(2).
Pekbuktian seimbang atau
beban semi terbalik diartikan sebagai beban pembuktian diletakkan baik terhadap terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum
secara berimbang terhadap objek pembuktian yang berbeda secara berlawanan.
(3).
Munculnya Norma beban
pembuktian terbalik, awalnya dilatar belakangi dari problem penegakan
hukum dalam kasus korupsi, karena
korupsi kerap dilakukan secara sistimatis, terencana oleh oknum yang
berpendidikan, birokrat dan pengusaha yang secara politis dan ekonomi amat kuat
,sehingga gampang mempengaruhi jalannya proses Peradilan.
(4).
Pembuktian terbalik yang
dikenal dari negara penganut rumpun Anglo saxon dan hanya terbatas pada “ certain case” atau pemberian yang
berkolerasi dengan “bribery” (suap).
Pembuktian terbalik di terapkan di beberapa negara antara lain United Kingdom
of great Britain, Singapura, Hongkong, Pakistan, India, dan lain
sebagainya.
b)
Tantangan.
Tantangan pembuktian terbalik yaitu :
(4).
Beban pembuktian terbalik oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa, akan berpotensi menimbulkan
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yakni ketentuan khusus tentang asas praduga tidak bersalah. Dalam pembuktian
terbalik hakim berangkat dari
praduga bahwa terdakwa telah bersalah atau asas menyalahkan diri sendiri (non self incrination), sehingga terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, dan
jika tidak dapat membuktikan hal itu, maka dinyatakan bersalah tanpa perlu
pembuktian lagi dari pihak penuntut umum, maka disamping hakim dapat
menjatuhkan putusan pidana atas keyakinan hakim sendiri tanpa alat bukti, hal
ini sama dengan sistem teori pembuktian conriction intime (pembuktian berdasar
keyakinan hakim semata), sehingga tumbunya pergeseran dari praduga tidak bersalah
menjadi asas praduga bersalah (presumption
of guilt) atas asas praduga korupsi (presumption
of corruption).
(5).
Asas mempersalahkan diri sendiri (non – self incrimination).
(6).
Asas
hak untuk diam (right to remain silent)
C.HIMBAUAN
1. Menurut Dr.Lilik Mulyadi,S.H.,M.H.jangan
menerapkan faham anglo saxson dalam hukum pidana.
Tegas Lilik
Dr.Mulyadi,S.H.,M.H,seorang mantan hakim senior di Jakarta,konsekuensi logis
kebijakan formulatif Undang-undang nomor 20 tahun 2001 telah memilih
adanya ketentuan pembuktian
terbalik,maka tentu akan menimbulkan
implikasi yuridis ditatanan aplikatifnya pada system hukum pidana Indonesia.[49] Dalam Membuat
Undang-Undang perlu Memperhatikan,antara lain .
a.Perlu Hati-Hati Menerapkan Faham anglo saxson ke Faham Eropah kontinental atau untuk menerapkan hukum yang menganut faham anglo saxson ke faham Eropah
kontinental perlu mempertimbangkan ,bahwa “Jangan
menggunakan hukum pidana dengan secara
emosional untuk melakukan pembalasan semata-mata. Hendaknya hukum
pidana jangan digunakan untuk memidana perbuatan yang tidak jelas korban atau
kerugiannya.Kemudian hukum pidana jangan dipakai hanya untuk
mencapai suatu tujuan yang pada
dasarnya dapat dicapai dengan cara lain
yang sama efektifnya dengan penderitaan atau kerugian
yang lebih sedikit.Jangan menggunakan hukum pidana apabila kerugian yang ditimbulkan oleh pemidanaan akan lebih besar daripada kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana yang akan dirumuskan. Selanjutnya jangan gunakan hukum
pidana apabila hasil sampingan (by
product) yang ditimbulkan lebih
merugikan dibandingkan dengan
perbuatan yang akan dikriminalisasikan.Jangan menggunakan hukum
pidana apabila tidak didukung oleh
masyarakat secara kuat,dan kemudian
jangan menggunakan hukum
pidana,apabila penggunaannya
diperkirakan tidak dapat efektif
(unforceable) .
Selain batasan penggunaan hukum pidana seperti diatas maka ada ketentuan bahwa hukum pidana harus
iniform,univerying and universalistic,hukum pidana harus rasional, harus
menjaga keserasian antara order,
legitimation and competence, kemudian harus menjaga
keselarasan antara social defence,prosedural farnous and substantive justice. Selain itu mempergunakan hukum pidana harus
menjaga keserasian antara moralis
komunal,
moralis
kelembagaan dan moralis sipil,harus memperhatikan korban kejahatan. Dalam hal-hal tertentu hukum
pidana harus mempertimbangkan secara khusus
skala prioritas kepentingan
pengaturan .
dan akhirnya
penggunaan hukum pidana sebagai
sarana represif harus didayagunakan secara serentak dengan sarana
pencegahan yang bersifat
non-penal (prevention without punishment)”[50] Menurut Ted Honderich berpendapat bahwa suatu pidana dapat disebut sebagai alat pencegah yang ekonomis (economical deterrence) apabila
diperoleh syarat-syarat :
a).Pidana itu sungguh-sungguh mencegah;
b).Pidana itu tidak menimbulkan
keadaan yang lebih berbahaya /merugikan daripada yang akan terjadi apabila pidana itu tidak dikenakan;
2.Tidak ada pidana
lain yang dapat mencegah secara efektif dengan bahaya/kerugian yang lebih kecil. [51]
Sudarto antara lain menyatakan bahwa
perbuatan yang diusahakan untuk dicegah
atau ditanggulangi dengan hukum
pidana harus merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki,yaitu
perbuatan yang mendatangkan kerugian
baik materil maupun spritual atas warga masyarakat. [52]
Dalam Simposium Pembaharuan hukum
nasional ,tahun 1980,antara lain menyatakan :”Masalah kriminalisasi dan dekriminalisasi atas suatu perbuatan haruslah sesuai dengan politik Kriminal yang
dianut oleh Bangsa Indonesia,yaitu
sejauhmana perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai – nilai fundamental yang berlaku dalam masyarakat dan oleh masyarakat dianggap patut atau tidak patut dihukum dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan msyarakat”Selanjutnya dalam
Simposium tersebut menyatakan untuk menentukan perbuatan sebagai tindak pidana perlu memperhatikan kriteria umum yaitu :
a. Apakah perbuatan itu tidak disukai atau dibenci oleh masyarakat karena merugikan ,atau dapat merugikan,mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban.
b.Apakah biaya
mengkriminalisasi seimbang dengan hasil
yang dicapai, artinya cost pembuatan Undang-undang, pengawasan dan penegakan hukum, serta beban yang dipikul oleh korban
dan pelaku Kejahatan itu sendiri
harus seimbang dengan situasi
tertib hukum yang akan dicapai.
c.Apakah akan makin menambah beban aparat penegak hukum yang Tidak
seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimiliki.
d.Apakah perbuatan-perbuatan tersebut menghambat atau menghalangi cita-cita bangsa,sehingga
merupakan bahaya bagi keseluruhan masyarakat.[53]
2.Dr.Monang
Siahaan.SH.MM
Menurut
penulis Dr.Monang Siahaan.SH.MM
kurang
tepat menerapkan asas hukum pidana yang mencampur adukkan (the mixed type).faham eropah
kontinental dengan faham anglo saxon
karna tiap faham terdiri dari beberapa asas hukum dan satu sama lain asas hukum
tersebut terkait satu sama lain secara harmonis, maka asas hukum pidana
penganut faham eropah kontinental dicampur (the
mixed type).dengan asas yang menganut faham anglo saxon, dimana satu sama
lain saling bertentangan dan tidak ada hubungan yang harmonis. Dalam
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang menerapkan asas pembuktian terbalik , dimana menurut KUHAP yang membuktikan kesalahan terdakwa di
pengadilan adalah Jaksa Penuntut Umum, sebaliknya dalam pembuktian
terbalik terdakwa dibebani membuktikan
dirinya tidak bersalah. Demikian juga dalam KUHAP menerapkan asas praduga tidak
bersalah (presumption of innocencation).
sedangkan dalam pembuktian terbalik menggunakan asas menyalahkan dirinya
sendiri atau praduga bersalah (non self
incrimination), dan lain-lain. Demikian juga ketentuan lain asas eropah
kontinental dan faham anglo saxson banyak permasalahan yg timbul bila campur
sebagai berikut :
a.FAHAM
EROPAH KONTINENTAL.
Asas
legalitas
,Faham eropah kontinental salah satu asas hukum yang paling utama yaitu asas
legalitas yaitu suatu perbuatan tidak dapat dituntut sebelum diatur terlebih
dahulu dalam undang-undang( nullum delictum nulla poena vrapeia legi peonally)
jadi suatu perbuatan baru dapat dihukum bila perbuatannya sudah diatur dalam
undang-undang.walaupun perbuatan tersebut merupakan perbuatan kejahatan seperti kumpul kebo hidup dalam satu rumah
tangga disuatu kampung tanpa adanya
ikatan perkawinan dan masalah LGBT dimana hunbugan laki-laki sama laki-laki dan
perempuan sama perempuan malakukan hubungan sex satu sama lain bila belum
diatur dalam undang-undang tidak bisa dihukum
Kepastian
hukumAsas
legalis adalah suatu perbuatan baru dapat dituntut di Pengadilan, apabila perbuatan tersebut sudah diatur terlebih
dahulu dalam undang-undang. Harus ada dulu undang-undangnya baru dapat menuntut
orang tersebut.
Makna asas Legalitas untuk kepastian hukum ialah :
a.Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan pidana harus
lebih dahulu dinyatakan di dalam peraturan perundang-undangan.
b.Dalam menentukan adanya perbuatan
pidana, tidak mungkin digunakan analogie
(kias).
c.Aturan-aturan Undang-undang pidana tidak
mungkin berlaku surut.[54].
Muladi menyebutkan bahwa
makna asas legalitas tersebut hakikatnya terdapat paling tidak ada 4
(empat) larangan (prohibitions) yang dapat
dikembangkan asas tersebut , yaitu :
a.“Nullum
crimen , nulla poena sine lege scripta” :(larangan
untuk memidana atas dasar hukum tidak tertulis- unwritten law-)
b.“Nullum crimen , nulla poena sine lege
stricta ” (larangan untuk melakukan analogy)
c“Nullum crimen, nulla poena sine
lege praevia” (larangan terhadap
pemberlakuan hukum pidana secara surut).
d.“Nullum
crimen, nulla poena sine lege certa”(larangan
terhadap perumusan hukum pidana yang
tidak jelas-unclear terms-).[55]
Jika berpegang pada pendapat
Groenhuijsen mengenai asas legalitas
dalam arti klasik ini, maka sejatinya
tidak ada tempat bagi hakim untuk memberikan penafsiran terhadap pengertian sifat melawan hukum di bidang pidana , karena analogi
dilarang diterapkan dalam hukum pidana. Atau,
dengan kata lain, dalam hukum pidana
hanya dikenal pandangan formil.[56]
Putusan hakim.
Hakim dalam
menjatuhkan hukuman kepada seseorang atas perbuatan kejahatan didasarkan kepada
undang-undang yang mengatur perbuatan
kejahatan tersebut. Dan hakim tidak boleh menyimpang dari aturan hukum yang
mengatur perbuatan kejahatan tersebut.hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman
kepada seseorang yang melakukan kejahatan berdasarkan kebiasaan yang berlaku
ditengah-tengah masyarakat.
Pembuktian.
Dalam megadili seseorang
melakukan kejahatan yang dianut hukum pidana Indonesia didasarkan sistem
pembuktian Wettelik Negatif yaitu Hakim menjatuhkan hukuman kepada seseorang
berdasarkan minimal dua alat bukti dan hakim yakin maksudnya dua alat bukti ada kaitannya satu sama lain
dan hakim yakin atas hubungan kedua alat bukti tersebut.hal ini diatur dalam
pasal 183 KUHAP hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali
apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak pidana
benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah
yang bersalah melakukannya.[57]
Presumption of Innoce
Asas praduga tidak bersalah (presumption of
innocent) adalah suatu perbuatan yang dianggap belum bersalah sebelum mempunyai
putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Atau Suatu perbuatan
Kejahatan selama kasusnya masih dalam tahap persidangan baik Pengadilan
Negeri,Pengadilan Tingggi,maupun Mahkamah Agung belum dapat dinyatakan bersalah,
kecuali Perbuatan kejahatan tersebut telah diputus hakim yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang pasti.Putusan hakim yang diterima terdakwa dan Jaksa
Penuntut Umum, maka perbuatan tersebut
sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dengan demikian terdakwa sudah dapat
dinyatakan terpidana yang tinggal menjalani hukumannya sesuai putusan hakim.
Prinsip KUHAP menurut H.L. Packer yang dikutip oleh Bambang poernomo, merupakan manifestasi dari dianutnya asas fundamental lain yang juga menjadi basis hukum acara pidana, yakni berupa Presumption
of innocence Principle ( Azas praduga tidak bersalah). Asas ini
mengajarkan bahwa apapun tuduhan yang dikenakan terhadap seseorang, ia wajib dianggap tidak pernah bersalah selama belum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan bahwa ia
memang bersalah sebagaimana isi tuduhan
yang diarahkan kepadanya itu[58].
Asas Praduga tidak bersalah, telah
dirumuskan dalam Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan
Kehakiman, dalam Pasal 8, yang berbunyi : ”Setiap orang yang sudah disangka, ditangkap, ditahan,
dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.” [59].
Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam point 3 c
berbunyi : “Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang
pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah
sampai adanya putusan pengadilan
yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Asas praduga tidak bersalah ditinjau dari segi teknis
yuridis atau dari segi
teknis penyidikan dinamakan “prinsip akusatur” atau accusatory procedure
(accusatorial system). Prinsip
akusator menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan (a) Adalah subjek, bukan sebagai
objek pemeriksaan, karena itu tersangka
atau terdakwa harus didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat martabat harga diri, (b) Yang menjadi objek
pemeriksaan dalam prinsip akusator adalah “kesalahan” (tindak pidana), yang
dilakukan tersangka/terdakwa. Kearah itulah
pemeriksaan ditujukan.
Untuk menopang asas praduga tidak bersalah dan prinsip akusatur dalam penegakan hukum,
KUHAP telah memberi perisai kepada
tersangka/terdakwa berupa seperangkat
hak–hak kemanusiaan yang wajib dihormati
dan dilindungi pihak aparat penegak
hukum. Dengan perisai hak-hak yang
diakui hukum, secara teoritis sejak
semula tahap pemeriksaan, tersangka/
terdakwa sudah mempunyai “posisi yang setaraf “ dengan pejabat pemeriksa dalam kedudukan hukum, berhak menuntut perlakuan yang digariskan dalam KUHAP seperti yang dapat dilihat pada Bab VI : a. segera mendapat “pemeriksaan
oleh penyidik” dan selanjutnya diajukan
kepada penuntut umum (Pasal 50 ayat (1)), b. segera diajukan ke pengadilan
dan “segera diadili” oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (2) (3), c.tersangka berhak untuk “diberitahu dengan
jelas” dengan bahasa yang dimengerti
olehnya tentang “apa yang disangkakan” kepadanya pada pemeriksaan
dimulai (Pasal 51 ayat (1)). d. berhak untuk “diberitahu dengan jelas “ dalam bahasa yang
dimengerti olehnya tentang apa yang “didakwakan” kepadanya (Pasal 51
ayat (2)). Tujuan kedua hak ini,
untuk memberi kesempatan “secara
bebas” baik kepada penyidik pada taraf
penyidikan maupun kepada hakim pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan
(Pasal 52). e. Dan lain-lain.[60]
Menurut M. Yahya Harahap, Asas praduga tidak
bersalah (presumption of innocent) yaitu setiap orang harus dinggap tak bersalah, sebagai hak asasi yang melekat
pada diri setiap tersangka atau
terdakwa, sampai kesalahannya dibuktikan
dalam sidang pengadilan yang bebas dan
jujur di depan umum. Hak asasi inilah yang menjadi salah satu prinsip dalam penegakan hukum yang diamanatkan KUHAP yaitu : 1) Presumption of innocent atau praduga tidak bersalah.
2) kesalahan seseorang harus
dibuktikan dalam sidang pengadilan yang “bebas dan jujur” atau fair trial, dan “tidak memihak” (Impartiality).3) dan persidangan harus “terbuka
untuk umum”. 4) serta tanpa campur tangan dari pemerintah atau kekuatan sosial politik mana pun.[61].
Prinsip KUHAP menurut H.L.Packer yang dikutip
oleh Bambang Poernomo,merupakan manifestasi
dari dianutnya asas fundamental
lain yang juga menjadi basis hukum acara pidana, yakni berupa Presumption of innocence Principle (azas
praduga tak Bersalah). Azas ini mengajarkan bahwa apapun tuduhan yang dikenakan terhadap seseorang, ia wajib
dianggap tidak pernah bersalah selama
belum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum Yang tetap yang menyatakan,bahwa ia memang bersalah sebagaimana isi tuduhan yang diarahkan sebagaimana
isi tuduhan yang diarahkan
kepadanya itu. [62]
Hak
Ingkar.
Apabila Hakim mengajukan pertanyaan kepada terdakwa dan terdakwa berhak tidak menjawabnya dan
terdakwa tidak menjawab pertanyaan Hakim terdakwa tidak bersalah yang merupakan
hak terdakwa.
.
b.FAHAM
ANGLO SAXSON.
Teori Common Law.
Teori Common Law atau hukum kebiasaan yang
berlaku ditengah-tengah masyarakat.hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada
seseorang yang melakukan kejahatan yang perbuatannya bertentangan Common Law
atau hukum kebiasaan yang berlaku ditengah –tengah masyarakat.
Tidak Mengenal Undang-Undang.
Undang-undang secara formal dan tidak ditemukan
seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti di Negara
Indonesia.dalam kejahatan seperti kumpul
kebo hidup dalam satu rumah tangga disuatu kampung tanpa adanya ikatan perkawinan dan masalah
LGBT dimana hubungan laki-laki sama laki-laki dan perempuan sama perempuan
malakukan hubungan sex satu sama lain bila masyarakat setempat dianggab
bertentangan dengan hukum kebiasaan akan dihukum sesuai perbuatannya.
Sistem hukum Common Law (Anglo Saxon) adalah
dimana hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa atas keyakinan
hakim semata yang bertentangan dengan hukum kebiasaan yang berlaku
ditengah-tengah masyarakat, dan putusan hakim tersebut tidak selalu harus ada
alat bukti yang mendukungnya. Sistem hukum Common Law yang didasarkan pada
yurisprudensi atau putusan hakim/putusan pengadilan yang terdahulu. Sistem hukum
ini mulai berkembang pada abad XVI di Inggris, kemudian menyebar di
negara jajahannya. Negara-negara yang
menganut sistem hukum Anglo Saxon ini antara lain adalah negara-negara
Persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Singapura, Kanada (kecuali Quebec),
Australia, Malaysia, Selandia Baru dan Amerika Serikat.
Sistem hukum Common Law ini berdasarkan pada custom atau kebiasaaan. Pada sistem
hukum ini memungkinkan Hakim di
pengadilan untuk membuat hukum sendiri (judge
made law) dengan melihat kasus-kasus sebelumnya yang pernah terjadi. Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum,
maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum
dibentuk dan mengikat umum.
Walaupun
sistem hukum Common Law ini bersumber
pada putusan-putusan hakim/putusan
pengadilan atau yurisprudensi, namun kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum
tertulis yang berupa Undang-Undang dan peraturan administrasi negara juga
diakui. Hal ini disebabkan karena pada
dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut adalah
bersumber dari putusan pengadilan.
Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut
tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum
Eropa Kontinental. Hakim mempunyai peran
dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan
masyarakat. Hakim mempunyai wewenang
yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan
prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim-hakim lain
dalam memutuskan perkara sejenis.
Sehingga hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang
sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas
doctrine of precedent).
Namun bila dalam putusan
pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari oleh hakim
berdasarkan prinsip keadilan,
kebenaran dan akal sehat maka hakim dapat memutuskan perkara dengan menggunakan
metode penafsiran hukum.
Ciri – ciri
hukum dalam sistem Common Law antara lain :
Pertama , sebagian hukum dari common law adalah hasil dari pertumbuhan
historis yang terlaksana secara bertahap, sehingga masih mempunyai dan
menunjukkan unsur-unsur feodalnya,
Kedua, putusan
pengadilan dalam sistem common law
adalah salah satu sumber hukum yang sangat penting,
tiga, dualisme hukum
kebiasaan dalam kepatutan dengan sistem
hukum common law masih diakui dan
ini tidak dikenal dalam sistem civil
law
Keempat, semua hukum civil law berbeda dalam substansi dan prosedur dalam hukum perdata dan hukum
administratif, hukum common law
menolak pembagian dalam dua bagian
ini dan berpegang setidak-tidaknya dalam teori, pada prinsipnya berlaku asas perlakuan yang sama dimuka hukum.
Kelima,sistem common law
memberi tempat yang sangat penting dan
istimewa kepada pengadilan,
Keenam, semua sistem common law masih menundukkan diri berdasarkan kebiasaan, sedangkan dalam sistem
hukum civil law semua hukum
dikodifikasikan, ada dalam peraturan
perundang-undangan dan merupakan
program legislatif.[63]
Ketujuh, Putusan hakim terdahulu
mengikat hakim yang kemudian (asas precedent
atau stare decisis).
Sistem hukum Common Law mempunyai 3 (tiga) karakteristik, yaitu yurisprudensi
dipandang sebagai sumber hukum yang terutama, dianutnya asas Stare Decesis, dan adanya Adversary system dalam proses
peradilan. Ketiga hal tersebut merupakan
pembeda antara sistem hukum Common Law
dari sistem hukum Civil Law. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa
yurisprudensi tidak mempunyai arti dalam sistem hukum Civil Law.
Yurisprudensi Sebagai Sumber
Hukum Utama, dianutnya yurisprudensi sebagai sumber hukum yang terutama, merupakan suatu produk dari perkembangan yang
wajar dari hukum Inggris yang tidak dipengaruhi oleh hukum Romawi. Menurut Phillip S. James, ada 2 (dua) alasan
mengapa dianutnya yurisprudensi sebagai sumber hukum yang terutama, yaitu :
· Alasan psikologis, adalah setiap orang yang ditugasi untuk
menyelesaikan perkara, ia cenderung sedapat-dapatnya mencari alasan pembenar
atas putusannya dengan merujuk putusan yang telah ada sebelumnya daripada
memikul tanggungjawab atas putusan yang dibuatnya sendiri.
· Alasan praktis, adalah bahwa diharapkan adanya putusan yang
seragam karena sering dikemukakan bahwa hukum harus mempunyai kepastian dari
pada menonjolkan keadilan pada setiap kasus.
Menurut Rescoe Pound, pada awal-awal hukum
Inggris, para pengacara membuat catatan-catatan dari pengadilan dan memberikan
catatan-catatan itu kepada pengacara lainnya.
Kemudian catatan-catatan dari kasus-kasus yang telah diputuskan
pengadilan tersebut dikumpulkan, disistematiskan dan diterbitkan menjadi
laporan putusan pengadilan. Selanjutnya
diterbitkan anotasi dan komentar-komentar atas kasus-kasus yang telah ada. Hal inilah yang dijadikan rujukan oleh para
hakim dan pengacara dalam menangani kasus yang mereka hadapi.
Menurut alam pikir Common Law, menetapkan Undang-Undang
sebagai acuan utama merupakan suatu perbuatan yang berbahaya karena aturan
Undang-Undang itu merupakan hasil karya kaum teoritis yang bukan tidak mungkin
berbeda dengan kenyataan dan tidak sesuai kebutuhan. Selain itu, dengan berjalannya waktu, Undang-Undang itu
sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan yang ada sehingga memerlukan
interpretasi pengadilan.
Asas Stare Decesis, Asas Stare Decesis atau The
Binding Force Of Precedent (di Indonesia dikenal sebagai Preseden), adalah
hakim terikat pada putusan-putusan pengadilan terdahulu, baik yang ia buat
sendiri atau dari hakim yang terdahulu, baik hakim yang sederajat maupun hakim
yang lebih tinggi untuk kasus serupa. Di
Inggris, dengan menerapkan asas ini otoritas pengadilan bersifat hierarkhi,
yaitu pengadilan yang lebih rendah harus mengikuti putusan pengadilan yang
lebih tinggi untuk kasus serupa.
Dalam
perbincangan mengenai hukum terdapat salah kaprah tentang pengertian preseden.
Menurut pengertian yang salah tersebut, preseden disamakan dengan putusan. Hal ini memerlukan penjelasan lebih
rinci. Tidak semua yang dikatakan oleh
hakim dalam menjatuhkan putusan menciptakan suatu preseden. Yang berlaku
sebagai preseden adalah pertimbangan-pertimbangan hukum yang relevan dengan
fakta yang dihadapkan kepadanya.
Pertimbangan-pertimbangan hukum yang dijadikan dasar putusan pengadilan
tersebut disebut ratio decidendi. Ratio
decidendi inilah yang harus diikuti oleh pengadilan berikutnya dalam perkara
serupa. Namun dalam membuat suatu putusan, hakim tidak hanya mengemukakan
pertimbangan-pertimbangan hukum, melainkan juga pertimbangan-pertimbangan
lainnya yang tidak mempunyai relevansi dengan fakta yang dihadapi. Pertimbangan
semacam ini disebut sebagai obiter dicta.
Hakim tidak terikat pada obiter dicta
ini. Namun demikian, bukan tidak mungkin
mempunyai arti penting bagi hakim-hakim berikutnya yang mengadili serupa.
Setidaknya bisa menjadi bahan rujukan.
Meskipun dalam sistem Common Law dengan menerapkan asas stare decisis hakim harus mengikuti preseden yang telah ada, tidak berarti bahwa jawaban antara semua
perkara dapat ditemukan dalam preseden. Tidak dapat dipungkiri bahwa fakta sangat
beragam dan tidak semua perkara secara tepat mempunyai preseden. Mungkin untuk
sebagian atau secara prinsip untuk perkara itu telah ada presedennya. Dalam hal demikian, pengadilan mempunyai
kebebasan untuk memilih dalam memutus perkara apakah akan menyimpangi preseden atau mengikutinya. Bagi mereka yang cerdas, biasanya lalu
melakukan distinguishing terhadap
fakta yang tertuang dalam putusan yang menjadi preseden. Dalam hal
demikian, pengadilan membuktikan bahwa fakta yang dihadapi berbeda dari fakta
yang telah diputus oleh pengadilan terdahulu. Artinya fakta yang baru itu
dinyatakan tidak serupa dengan fakta yang telah mempunyai preseden.
Asas ini berlaku berdasarkan 4 faktor yaitu :
(a).Bahwa penerapan pada peraturan-peraturan
yang sama pada
kasus-kasus yang sama menghasilkan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang
datang ke Pengadilan.
(b).Bahwa mengikuti precedent secara konsisten dapat menyumbangkan pendapat untuk
masalah-masalah di kemudian hari.
(c).Bahwa penggunaan kriteria yang mantap
untuk menempatkan masalah-masalah baru dapat menghemat tenaga dan waktu.
(d).Bahwa pemakaian
putusan-putusan yang terdahulu menunjukkan adanya kewajiban untuk menghormati
kebijaksanaan dan pengalaman Pengadilan generasi sebelumnya.
Adversary System, dalam sistem ini keduabelah pihak yang
bersengketa menggunakan pengacaranya masing-masing berhadapan didepan seorang
hakim. Masing-masing pihak menyusun
strategi sedemikian rupa dan mengemukakan sebanyak-banyaknya alat bukti di pengadilan. Keduabelah pihak mengajukan sebanyak mungkin
saksi dan saling mendalami keterangan saksi yang diajukan oleh masing-masing
pihak. Para pengacara berperan seperti
aktor dalam drama. Sedangkan hakim duduk
di kursi hakim layaknya seorang wasit dalam suatu pertandingan sepak bola yang
hanya aturan main yang sekali-kali juga diberikan kartu kuning atau kartu merah
bagi pihak yang tidak menjujung tinggi aturan main. Apabila diperlukan juri, hakim tidak
memberikan putusan mana yang menang dan mana yang kalah atau tertuduh bersalah
atau tidak bersalah. Hakim memberi perintah kepada juri untuk mengambil putusan
dan jurilah yang mengambil putusan.
Putusan itu harus diterima oleh hakim terlepas ia setuju atau tidak
setuju terhadap putusan itu
Putusan hakim.
Putusan hakim
merupakan sumber hukum,dan hakim menjatuhkan hukuman kepada seseorang
berdasarkan keputusan hakim pendahulunya atau seniornya atas masalah yang
sama.disebut preseden atau stars decicis atau Judge made law.landasan putusan hakim preseden didasarkan
asas common law atau hukum kebiasaan
bahwa hakim hanya menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang melakukan
kejahatan berdasarkan perbuatan yang dilakukan melanggar common law atau hukum
kebiasaan yang berlaku ditengah masyarakat.
Judge made
law dikritik
oleh kaum positivis seperti Jeremy Bentham dan Hans Kelsen dari penganut Civil
Law yang menganggap penyusunan hukum haruslah melalui proses legislasi oleh institusi
yang memiliki fungsi legislasi, yaitu parlemen. Kritik
lainnya ialah sistem Common Law menciptakan ketidakpastian hukum (legal
uncertainty) karena hukum yang diciptakan oleh hakim tidak jelas, tidak
terkumpul, dan tidak selengkap hukum tertulis. Selain
itu, hukum yang telah ditetapkan oleh parlemen dapat sewaktu-waktu diubah oleh
hakim.
Kritik-kritik tersebut mudah sekali dibantah
oleh para pendukung judge made law. Hornblower menyatakan bahwa hukum
tertulis juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena kata hingga
kalimat dalam hukum tertulis tersebut sangat mungkin ambigu atau tidak jelas
maknanya. Hakim kemudian menginterpretasikan
hukum tertulis tersebut berbeda antara satu jurisdiksi dengan jurisdiksi lain
sehingga menghasilkan inkonsestensi yang dapat menimbulkan ketidakpastian
hukum.[64]
Makna preseden atau stars decicis atau Judge
made law. ini dalam menjatuhkan hukuman tidak tanggung jawab hakim semata
yang menangani perkara tersebut tetapi tanggung jawab bersama.dengan hakim
pendahulunya.
Menerapkan Asas non self incrimination, Asas
non self incrimination yaitu asas menyalahkan
dirinya sendiri dimana bila penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka
tersangka tersebut sementara dianggab
sudah bersalah atau diduga bersalah ,maka tidak bisa memegang jabatan dilingkungan
pemerintahan baik sebagai Jabatan Presiden, Gubernur, Walikota maupun Pejabat Dinas Pemerintah, dan jika sedang memegang jabatan di Pemerintahan maka
jabatan tersebut dicabut sementara sampai adanya Putusan Hakim yang mempunyai
kekuatan hukum yang pasti bahwa terdakwa
tidak bersalah ,berdasarkan Putusan Hakim tersebut terdakwa dapat kembali
memegang jabatannya tetapi jika putusan Hakim yang mempunyai kekuatan pasti
bahwa dinyatakan bersalah ,terdakwa menjalani hukumannya sesuai putusan Hakim
di Lembaga Pemasyarakatan, dan untuk mengisi jabatan tersebut secara
permanent diganti dengan pejabat lain
yang memenuhi syarat untuk memangku jabatan tersebut.
berdasarkan
pada apa yang telah dibahas dalam tulisan ini, larangan penggunaan asas
preseden dalam sistem hukum kontinental [65].Demikian juga doktrin
preseden atau stars decicis atau Judge made law ini tidak dapat diterima
di negara Belanda dan negara-negara penganut faham Eropah Kontinental.
Melanggar Hak Asasi Manusia
Dalam penerapan
dalam menjatuhkan hukuman telah
melanggar hak asasi manusia seperti kasus Miranda Gulton 8 tahun yang lalu.
Saat itu ada tuduhan memberikan sejumlah
uang kepada anggota DPR untuk menduduki jabatan Deputi di Bank Indonesia. dan
Miranda Gulton menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada anggota DPR kecuali orang lain ada yang memberikan uang
kepada orang atau hadiah kepada anggota
DPR tanpa sepengetahuannya ,yang ada memberikan lewat Nurbaiti dan sudah
dihukum.melihat kasus Miranda Gultom ini satupun tidak ada alat buktinya tetapi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri, dan Hakim menjatuhkan hukuman menerapkan Pembuktian
Vrij Stelsel yaitu hanya berdasarkan keyakinan hakim belaka tanpa ada alat
bukti menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa Miranda Gulton selama sekian tahun
penjara dalam sidang. Saya melihat Putusan Hakim tersebut sedih sifatnya
melanggar Hak Asasi Manusia sebenarnya janganlah hanya mencapai target dalam
perkara korupsi untuk menghukum terdakwa tetapi bertentangan dengan aturan
hukum, masih banyak lagi dalam perkara korupsi menghukum seseorang tanpa
membuktikan perbuatan korupsi yang dilakukan.
Tidak mungkin mencampur teori common law dan preseden dalam hukum
pidana.
a).Faham anglo saxson tidakmungkin dicampur
dengan faham eropah kontinental yang dianut hukum pidana Indonesia karna
terjadi pertentangan satu sama lain:
b.Teori common law dalam menjatuhkan hukuman
didasarkan kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat ,bertentangan
dengan asas legalis suatu perbuatan baru dapat dijatuhkan harus diatur dulu
perbuatan itu dalam undang-undang.
c.Preseden
preseden didasari
putusan hakim terdahulu atas masalah yang sama sedangkan hukum pidana Indonesia
dalam mengambil keputusan didasarkan atas pasal yang dilanggar yang diatur
secara formal dalam Undang-Undang
d.Keyakinan hakim
semata.
Preseden dalam menjatuhkan hukuman hanya
berdasarkan kayakinan hakim semata tanpa alat bukti.sedangkan dalam hukum
pidana dalam menjatuhkan hukuman berdasarkan minimal dua alat bukti dan hakim
yakin atas dua alat bukti tersebut
terkait satu sama lain
e.Faham anglo
saxson dalam sidang dengan Adversary System Hakim tidak aktif bertanya ,dengan
adanya juri, Juri menentukan terbukti atau tidak perbuatan terdakwa,dan
juri dari anggota masyarakat,bila menurut juri terbukti kesalahannya selanjutnya hakim
menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya, sedangkan persidangan hukum pidana
Indonesia hanya ada jaksa melakukan
penuntutan,hakim aktif bertanya kepada para saksi dan terdakwa untuk menentukan
bersalah atau tidaknya seseorang lalu menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya,dan
tidak mengenal juri dalam menentukan salah tidaknya seseorang.
Hak ingkar,
Hakim berhak
bertanya kepada terdakwa terkait dengan harta yang dimiliki terdakwa, harta
kekayaan yang Isterinya, harta kekayaan yang dimiliki Anaknya harta kekayaan
yang dimiliki korporasinya,apa bila Hakim bertanya kepada terdakwa terkait
harta kekayaannya, isterinya, anaknya , dan korporasinya dan tidak bisa menjawabnya,maka
terdakwa dinyatakan bersalah oleh hakim.
Berdasarkan hal tersebut
Hukum Pidana Indonesia yang menganut faham eropah continental harus taat asas
melaksanakannya tanpa mencampur adukkan(the
mixed type) dengan faham hukum lain terutama faham anglo saxon. Faham
eropah kontinental dari ratusan asas yang berlaku dimana asas yang paling inti
atau paling utama adalah asas legalitas, maka semua asas lain tidak boleh
bertentangan dengan asas legalitas tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Abdoel Djamali,R.S.H,Pengantar Hukum
Indonesia Edisi Revisi,Penerbit PT.RajaGrafindo Persada,Jakarta
Prof.Dr.Andi
Hamzah,SH,2004, Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Edisi
Revisi, Cetakan ketiga,
Bachsan Mustafa1982. Sketsa Dari
Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua.
Komariah Emong
Sapardjaja, 2002,Ajaran Sifat Melawan
Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT.Alumni ,
Cetakan ke-1
Kanter dan Sianturi. 2002.Asas-Asas
Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya ,Penerbit Storia Grafika ,Jakarta
2002.
Dr.Lilik Mulyadi,SH.MH,2012,Bunga Rampai
Hukum Pidana Perspektif, Teoretis dan Praktik, Penerbit PT.Alumni , Cetakan
ke-2
--------------------.2077. Pembalikan
Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi,
Penerbit Alumni, Cetakan ke-1.
Lamintang.P.A.F.RS.S.H dan Theo Lamintang,S.H,Hukum Penitensier Indonesia, Penerbit Sinar
Garafika, Cetakan Pertama, Agustus 2010,hal 11.
Lamintang.P.A.F.Drs,S.H1984. Dasar-Dasar
Hukum Pidana Indonesia,Penerbit Sinar Baru Bandung,Terbitan Pertama,
CHOKY R.
RAMADHAN S.H., LL.M. 2018, KONVERGENSI SISTEM PERADILANPIDANA: PEMBAURAN CIVIL
LAW DAN COMMON LAW DI INDONESIA DALAM PENEMUAN DAN PEMBENTUKAN HUKUM*
Juniver
Girsang, Abuse Of Power, Penerbit JG
Publishing.
Mien Rukmini.2003
Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan
Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit
PT.Alumni,Cetakan ke-1.
Tumbur Ompu
Sunggu,2012.Keberadaan Komisi
Pemberantasan Korupsi Dalam
Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media , Yogyakarta, Cetakan I
Mahrus Ali,SH.,M.H,2011,Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia,Penerbit UII Press,Cetakan Pertama .
Prof.Moeljatno,S.H,2002.Asas-Asas Hukum
Pidana,Penerbit, PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh.
Dr.RO. Siahaan.SH,S.Sos,MH,2008. Pengantar
Ilmu Hukum ,Penerbit RAO Press,
Cibubur-2008, Cetakan Pertama
---------------2009. Hukum Pidana I,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat.
Satochid Kartanegara ,Hukum Pidana
,Penerbit Balai Lektur Mahasiswa.
Wirjono Prodjodikoro.2011.
Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia,Penerbit PT.Refika Aditama, Cetakan keempat.
Prof.Dr.Indriyanto Seno
Adji,S,H.,M.H,Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor
pengacara dan Konsultan Hukum
“Prof.Oemar Seno Adji,SH & Rekan”Jakarta,Cetakan Pertama,2006,hal 15
Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penerbit Sinar Grafika,
Cetakan Ketujuh, hal 38
Yenty Garnasih,2009. Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit Universitas Indonesia
Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4.
Yopie Morya Immanuel Patiro.2012.Diskresi Pejabat
Publik dan Tindak Pidana Korupsi
,Penerbit CV.Keni Media, Cetakan Pertama.
[1]
[1]
Dr.R.O.Siahaan,SH,S.Sos,MH,
Hukum Pidana I,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009,hal 3).
[2]
Siahaan.R.O.Dr.SH,S.Sos,MH,idem,
[3] Abdoel Djamali,R.S.H,Pengantar Hukum Indonesia Edisi
Revisi,Penerbit PT.RajaGrafindo Persada,Jakarta,hal 173.
[4]
Lamintang.P.A.F.RS.S.H dan
Theo Lamintang,S.H,Hukum Penitensier Indonesia, Penerbit Sinar Garafika,
Cetakan Pertama, Agustus 2010,hal 11.
[5] Lamintang.P.A.F.Drs.S.H dan
Theo Lamintang,S.H,idem, hal
12
[8]
Dr.Lilik
Mulyadi,SH.MH,Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif, Teoretis dan Praktik,
Penerbit PT.Alumni , Cetakan ke-2 : Tahun 2012, hal 350
[9]
Prof.Dr.H.Zainuddin Ali,MA,
,Pengantar Hukum Indonesia, Penerbit
Yayasan Masyarakat Indonesia Baru (Yamiba),Cetakan I Tahun 2013, hal119.
[10]Siahaan.R.O.DrSH,S.Sos,MH,opcid, hal 6
[12]
Prof.Moeljatno,S.H,Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit, PT.Rineka
Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal 54-55
[13] Satochid
Kartanegara ,Hukum Pidana ,Penerbit Balai Lektur Mahasiswa,hal 242.
[14]
Kanter dan Sianturi,Asas-Asas
Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya ,Penerbit Storia Grafika ,Jakarta
2002 ,hal 162.
[15] Satochid
Kartanegara ,Hukum Pidana ,Penerbit Balai Lektur Mahasiswa,hal 242.
[16]
Kanter dan Sianturi,Asas-Asas
Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya ,Penerbit Storia Grafika ,Jakarta
2002 ,hal 162.
[17]
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas
Hukum Pidana di Indonesia,Penerbit PT.Refika Aditama, Cetakan keempat,Februari
2011,hal 65.
[18]
Dr.RO. Siahaan.SH,S.Sos,MH,
Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit RAO
Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama, Juli 2008.,hal 38.
[19]
Dr.RO. Siahaan.SH,S.Sos,MH
,Pengantar Ilmu Hukum ,Penerbit RAO
Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama, Juli 2008.,hal 38
[20]
Mien Rukmini, Perlindungan HAM
Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum
Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun
2003,hal 80-81
[21]
Bachsan Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia,
Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 82
[22]
Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban
Pembuktian Tindak Pidana Korupsi,
Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 ,hal 77
[23]
Juniver Girsang, Abuse Of Power,
Penerbit JG Publishing , hal 106-107
[24]
Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas
Negara Hukum, Penerbit Erlangga Jakarta ,hal 38
[25]
Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia,
Penerbit PT.Alumni , Cetakan ke-1 Tahun 2002, hal 6-7
[26]
Yopie Morya Immanuel Patiro,
Diskresi Pejabat Publik dan Tindak
Pidana Korupsi ,Penerbit CV.Keni Media, Cetakan Pertama 2012, hal 88
[27]
Lamintang.P.A.F.Drs,S.H, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,Penerbit
Sinar Baru Bandung,Terbitan Pertama,1984,hal 147-148
[28]
Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Penerbit Politeia Bogor,hal
29
[29]
Tumbur Ompu Sunggu,Keberadaan
Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit
Total Media , Yogyakarta, Cetakan I,
2012, hal 39
[30]
Yahya Harahap.M, Pembahasan
Permasalahan Dan Penerapan KUHAP,
Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh, hal 38
[31]
Yahya Harahap.M, Pembahasan
Permasalahan Dan Penerapan KUHAP,
Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh,
hal 40-41
[32]
Yahya Harahap.M, op.zid,hal .35
1.
[33]
Dr.Mien
Rukmini,S.H.,M.S,idem ,hal 245-246.
2.
[34]
Dr.Mien
Rukmini,S.H.,M.S,idem, ,hal 250.
[35]
Prof.Dr.Andi Hamzah,SH, Hukum
Acara Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Edisi Revisi, Cetakan ketiga,
Februari 2004, hal 14
[36]
Roeslah Saleh, Pikiran-Pikiran
Tentang Pertanggungan Jawab Pidana,
Penerbit Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama Juli 1982 , hal 10.
[37]
.Siahaan.R.O,Filsafat
Hukum Suatu Pengantar,Penerbit RAO
Press,Cibubur 2009,Cetakan Pertama Agustus
2009,hal 71.
[38]
Tim Peneliti Pusat Litbang Kejagung, Surat Dakwaan Kaitannya Dengan Perkembangan Kualitas Dan kuantitas Kejahatan Dalam Perspektif
Tindak Pidana korupsi , Penerbit Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kejaksaan
Agung RI Jakarta, Jurnal Adhyaksa Vol.
II No.1. Maret 2011, hal 99-100.
[39]
Lilik Mulyadi,ibid ,hal 80
[40]
Dr.RO. Siahaan.SH,S.Sos,MH
,Pengantar Ilmu Hukum ,Penerbit RAO
Press, Cibubur-2008, Cetakan Pertama, Juli 2008.,hal 38
[41]
Mahrus
Ali,SH.,M.H,Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia,Penerbit UII Press,Cetakan
Pertama ,Juli 2011,Hal 1.
[42]
R Soesilo,Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP),Penerbit Politeia.BogorCetak ulang,tahun 1996,hal,106
[43].Prof. Satochid Kartanegara,S.H,Hukum
Pidana,Penerbit Balai Lektur
Mahasiswa,hal 92-93R
[44]Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,SH.MH,Korupsi Dan Penegakan
Hukum ,Penerbit Diadit Media Jakarta,Cetakan Pertama,2009,hal 88.
[45] Mahrus Ali,SH.,M.H,Hukum Pidana
Korupsi Di Indonesia,Penerbit UII Press,Cetakan Pertama ,Juli 2011,Hal 1.
[46]
Siahaan, R.O.Dr. SH,S.Sos,MH,Tindak Pidana Khusus,Penerbit RAO Press ,
Cibubur 2009,hal 89.
[47]
Dr.R.O.Siahaan, SH, S.Sos, MH, Hukum Pidana I, hal
165-170.
[48] Dr.Lilik
Mulyadi,SH.MH,Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif, Teoretis dan Praktik,
Penerbit PT.Alumni , Cetakan ke-2 : Tahun 2012, hal 400.
[49]
Prof.Dr.Indriyanto Seno
Adji,S,H.,M.H,Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor
pengacara dan Konsultan Hukum
“Prof.Oemar Seno Adji,SH & Rekan”Jakarta,Cetakan Pertama,2006,hal 153.
[50]
Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S,H.,M.H,Korupsi
Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor pengacara dan Konsultan Hukum “Prof.Oemar Seno Adji,SH
& Rekan”Jakarta,Cetakan Pertama,2006,hal 153.
[51] Yenty Garnasih,Kriminalisasi
Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit
Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan
4-Jakarta 2009,haL 23 .
[53]
Yenty
Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit Universitas Indonesia Fakultas Hukum
Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,haL 25 .
[54]
Bachsan Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia,
Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 82.
[55]
Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban
Pembuktian Tindak Pidana Korupsi,
Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 ,hal 88.
[56]
Juniver Girsang, Abuse Of power,
Penerbit JG Publishing , hal 106-107.
[58]
Tumbur Ompu Sunggu,Keberadaan
Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit
Total Media , Yogyakarta, Cetakan I,
2012, hal 39
[59]
Yahya Harahap.M, Pembahasan
Permasalahan Dan Penerapan KUHAP,
Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh, hal 38
[60]
Yahya Harahap.M, Pembahasan
Permasalahan Dan Penerapan KUHAP,
Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh,
hal 40-41
[61]
Yahya Harahap.M, op.zid,hal .35
[62]
Tumbur Ompu
Sunggu,2012, Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di
Indonesia, Penerbit Total Media,Cetakan I.,
[63]
Abdul Manan,2005,, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Penerbit Prenada Media, Cetakan ke-1, Desember 2005
,hal 39-40.
[64] CHOKY R.
RAMADHAN S.H., LL.M. 2018, KONVERGENSI
SISTEM PERADILAN PIDANA: PEMBAURAN CIVIL LAW DAN COMMON LAW DI
INDONESIA DALAM PENEMUAN DAN PEMBENTUKAN HUKUM*CIVIL LAW SYSTEM AND AUTHORITY, Jurnal IJRF Indonesian Judicial Reform Forum,terbitan 15,16 Januari
2018
[65] Imam Nasima,( Peneliti Independen, Den Haag Belanda)
SISTEM HUKUM KONTINENTAL DAN WIBAWA PUTUSAN
HAKIM:
SEBUAH PENGANTAR(CIVIL LAW SYSTEM AND AUTHORITY OF JUDICIAL DECISION:AN
INTRODUCTION) Jurnal IJRF Indonesian Judicial
Reform Forum,terbitan 15,16 Januari 2018
CHOKY R. RAMADHAN S.H., LL.M. 2018, KONVERGENSI
SISTEM PERADILAN PIDANA: PEMBAURAN CIVIL LAW DAN COMMON LAW DI
INDONESIA DALAM PENEMUAN DAN PEMBENTUKAN HUKUM*
CIVIL LAW SYSTEM AND AUTHORITY, Jurnal IJRF Indonesian Judicial Reform
Forum,terbitan 15,16 Januari 2018 HAL86.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar