KATA PENGANTAR
Terlebih
dahulu penulis mengucap syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya Buku Edisi Ke- VIKepemimpinan
Presiden Joko Widodo Terkait DPR RI Penuh Gejolak/Kritikan”, kiranya buku ini ada manfaatnya bagi siapa saja
yang membacanya.
Tulisan ini dibuat untuk menyoroti berita aktual baik dimuat dalam surat
kabar maupun media televisi dan media lainnya yang muncul berkali-kali ke
permukaan saat itu, dengan sasaran masyarakat yang awam hukum, dan isinya mudah dipahami.
Penulis pernah menduduki
jabatan Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
dengan status Eselon I.b berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor : 32/M
tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011.
Dengan selesainya tulisan ini,
penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnyaKepada Isteri ,Anak, Menantu dan Cucu atas dukungannya sehingga tulisan
ini dapai selesai ,dan kiranya kasih karunia Tuhan Yang Maha Kuasa selalu
menyertai dan memberkati kita semua. Amen.
Jakarta, JULI
2020
Penulis
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
DAFTAR
ISI
1. PEMILIHAN ANGGOTA LEGISLATIF DAN PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.
2. 29 SK DPRD DIGADAIKAN DI BANK DKI.
3. PIMPINAN MPR DAN DPR DIKUASAI KELOMPOK MERAH PUTIH.
4. Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung atau Tidak.
6. PEMILIHAN KETUA DPR TAHUN 2014 – 2019 CUKUP ALOT.
7. DEMONSTRASI DIDEPAN DPRD DKI YANG BERDARAH-DARAH.
8. DALAM DEMONSTRASI ANARKIS SERING MENIMBULKAN PENGRUSAKAN DAN PENGANIAYAAN
9. GUBERNUR DKI AHOK MELAPORKAN DPRD DKI KEPADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
10. HAKIM SARPIN RIZALDI MELAPORKAN KE POLISI YANG MENGKRITIK PUTUSANNYA TERKAIT DIMENANGKANNYA GUGATAN PRAPERADILAN KOMJEN POL BUDI GUNAWAN SEBAGAI TERSANGKA KPK.
11. PELAKSANAAN HUKUMAN MATI DALAM KEPEMIMPINAN PRESIDEN JOKO WIDODO.
12. MENUNDA PENYELESAIAN PERKARA BAMBANG WIDJOJANTO DAN ABRAHAM SAMAD MANTAN KETUA KPK.
13. LIMA BULAN KEPEMIMPINAN PRESIDEN JOKO WIDODO TIDAK SESUAI DENGAN JANJINYA PADA WAKTU KAMPANYE.
14. PEMBANGUNAN KEMBALI GEDUNG DPR RI DITOLAK MASYARAKAT DENGAN ALASAN RAKYAT MASIH MISKIN, SARAT KORUPSI, DAN KONDISI EKONOMI.
15. POLRI MENETAPKAN TERSANGKA APARAT KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TIDAK DISKRIMINATIF.
16. DENNY INDRAYANA DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI OLEH PENYIDIK POLRI.
17. SYAFII MAARIF MENDESAK PRESIDEN JOKO WIDODO MENCABUT JABATAN KABARESKRIM POLRI DARI KOMJEN POL BUDI WASESO.
18. MEGAWATI SUKARNOPUTRI SELAKU KETUA UMUM PDI-P INGIN MENGATUR PRESIDEN JOKO WIDODO.
19. ADNAM BUYUNG NASUTION MENYATAKAN BUBARKAN KPK.
20. HUKUM PIDANA TIDAK MENGIKUTI PERKEMBANGAN MASYARAKAT.
21 MASYARAKAT TOLIKARA PAPUA MELAKUKAN PENYERANGAN UMAT MUSLIM PADA SAAT MELAKSANAKAN SHOLAD ID
DAN PEMBAKARAN KIOS
1
PEMILIHAN ANGGOTA LEGISLATIF DAN PEMILIHAN PRESIDEN DAN
WAKIL PRESIDEN
I.
Pendahuluan.
Pemilihan anggota legislatif yang diikuti semua partai politik yang
memenuhi syarat untuk itu.Banyak partai politik yang tidak memenuhi syarat
sesuai ketentuan yang sudah diatur terlebih dahulu.Dalam pemilihan calon
anggota legislatif sesuai dengan pengamatan masyarakat sarat dengan permainan
uang,karna dalam memperoleh suara penuh persaingan diantara calon legislatif
dalam sutu daerah pemilihan ,dimana calon
DPR dan DPRD seluruh Indonesia berkisar 19 ribu
orang sedangkan yang mengikuti pemilihan calon legislatif lebih dari 200
ribu orang,sehingga hanya sedikit yang terpilih,maka bila nanti terpilih jauh
dari harapan sesuai dengan keinginan
masyarakat. Semua janji-janji yang dibuat pada waktu kampanye tidak
pernah diterapkan kepada masyarakat yang
mengutakan kepentingan rakyat,justru yang terjadi sebaliknya hanya
memikirkan dirinya sendiri yang syarat dengan perbuatan korupsi dalam berbagai
bidang untuk mengembalikan pengeluaran yang dilakukan pada saat
kampanye.Setelah selesai Pemilihan anggota Legislatif selanjutnya dilakukan
pelantikan.Pada saat itu Partai Politik dapat mengetahui berapa besar mendapat
perwakilan yang duduk di Lembaga DPR .Atas perhitungan tersebut Partai Politik
yang menduduki tertinggi dalam memperoleh suara adalah Partai Demokrasi
Indonesi-Perjuangan (PDI-P),rangking kedua diperoleh Partai Golongan Karya
(Golkar),dan rangking ketiga diduduki Partai Gerindra.Ketiga Partai tersebut
memperoleh suara lebih dari 20 persen untuk dapat mencalonkan Presiden dan
Wakil Presiden.Ketiga partai politik tersebut hanya dua Partai Politik yang
mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu Partai Demokrasi Indonesia –
Perjuangan (PDI-P ) dengan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf
Kalla dan Partai Gerindra dengan calon
Presiden Prabowo Sutiyono dan Wakil Presiden Hatta Rajasa,sedangkan Pemenang
kedua Partai Golongan Karya (Golkar) yang dipimpin Aburizal Bakri tidak
mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang bergabung bersama Partai
Politik lain dalam koalisi Merah Putih
dipimpin Prabowo Subianto dan sebagian lagi berkoalisi kepada Indonesia hebat
yang dipimpin Megawati Sukarnoputri.
II.
Pemilihan
Anggota Legislatif .
1.
Pemilihan
Anggota Legislatif.
Dalam
masa kampanye Pemilihan Legislatif,dimana 15 hari sebelum pemilu dimana
Krematokrasi atau kedaulatan uang
semakin dirasakan
berkembang,demikian pemikiran yang muncul dalam seminar
Rapat Kerja Nasional VII Perhimpunan mahasiswa Katolik RI (PMKRI)
dilanggur,Maluku Tenggara Barat pada hari senin tanggal 24 Naret 2014,dan salah
satu pembicaranya Setyo Wibowo menyatakan masalah dasar dalam pemilu pada era reformasi saat ini adalah politik uang .Uang dipakai sebagai sarana merebut dan memperbesar kekuasaan.Dalam kondisi ini, Pemerintahan
yang terbentuk adalah pemerintahan oleh harta
benda. (Kompas,Selasa,25 Maret 2014,hal 4,topic”Kedaulatan Uang Mengancam
Demokrasi).Pada umumnya untuk dapat menjadi calon legislatif harus mendapat
dukungan dari Partrai Politik untuk mengusungnya,untuk itu para calon anggota
Legislatif mendekati serta memberikan sejumlah uang kepada Partai
Politik,setelah mendapat kendaraan
Politik,lalu mendekati masyarakat yang masuk daerah pemilihannya (dapil)
,dalam pemilihannya sudah banyak calon legiaslatif sebagai saingannya,sehingga
terjadi persaingan besar-kecilnya uang yang diberikan kepada anggota masyarakat
agar memilihnya nanti pada tanggal 9 April 2014 .Setelah berhasil menduduki
jabatan lalu dilantik menjadi anggota Legislatif.Mengingat para anggota
legislatif yang terpilih sudah masuk jatuh tempo membayar hutang dan untuk
memenuhi kebutuhan lainnya,lalu SK anggota Legislatifnya digadaikan ke Bank
Pemerintah dan Bank Pemerintah Daerah.
2.
Money
Politik dengan dukungan dana dari para pengusaha.
Pada
umumnya calon anggota legislatif yang mencalonkan menjadi anggota DPR biasanya
menggunakan uang sendiri ditambah dengan meminjam uang dari para rentenir,dan
minta bantuan dari para Pengusaha.Uang tersebut digunakan mulai memberikan
kepada Ketua Partai Politik agar diusung sebagai calon legislatif dari partai
yang dipimpinnya.Meminjam uang dari para Pengusaha dengan maksud bila nanti
terpilih menjadi anggota legislatif akan mendekati aparat pemerintah yang
memegang proyek pembangunan,dan bila mendapat proyek tersebut akan disuruh
pengusaha yang memberikan bantuan tadi pada saat kampanye legislatif tersebut.
3.
Daerah
Pemilihan (Dapil).
Partai
Politik yang sudah menetapkan calon legislatif dari partai politik yang
dipimpinnya,lalu calon legislatif tersebut mendatangi warga masyarakat yang
memiliki hak pilih yang masuk dalam daerah pemilihannya.Biasanya para calon
legislatif banyak yang bersaing untuk memperoleh suara dari daerah pemilihan
tersebut.Pada saat tersebut rakyat
pemilih memilih wakil rakyat,dan
yang dilihat bukan kemampuan kerjanya atau pengalaman kerja yang
terkenal berhasil baik,malah yang diamati/diseleksi dari para calon legislatif yang memberikan
uang tertinggi itulah yang dipilihnya.Tidak salah pernah ahmat Abbas faisal
dari Partai Nasdem waktu berdebat di
layar televise menyatakan tidak begitu penting Partai Politik ,yang penting
memperhatikan rakyat yang mendukungnya.Maka anggota DPR yang tersangkut korupsi
tidak pernah dicelah dari warga masyarakat yang masuk daerah pemilihannya atau
dapilnya karna semua uang hasil korupsi yang diperoleh anggota DPR setelah
duduk di Lembaga DPR dibagi-bagi kepada masyarakat pendukungnya.Jangan diharap
warga masyarakat yang mendukung angggota legislatif mencemooh anggota DPR yang
melakukan perbuatan tidak terpuji atau melakukan korupsi ,karna semua hasil
korupsinya sedikit banyak dibagi kepada warga masyarakat yang masuk daerah
pemilihannya.
4.
Anggota
Legislatif Yang Terpilih.
Anggota
Legislatif yang terpilih yang duduk di Lembaga DPR,dimana baru dilantik sudah
melakukan peminjaman uang yang diduga
untuk membayar hutangnya yang dipinjam baik dari Bank maupun rentenir pada
waktu masa kampanya yang banyak mengeluarkan uang.Selanjutnya Anggota
Legislatif yang sudah purna dimana dari informasi yang diperoleh banyak
melakukan kegiatan yang berakhir sarat
dengan perbuatan korupsi,mulai permainan anggaran,mengurusi proyek-proyek
pembangunan yang tidak ada hubungannya dengan tugasnya sebagai anggota
DPR.Lembaga DPR tersebut dibuat sebagai lapangan bisnis yaitu pertama
mengeluarkan dana setelah duduk resmi anggota DPR digunakan mencari keuntungan
sebesar mungkin untuk kepentingannya sendiri.Anggota Legislatif banyak dituding
masyarakat sarat dengan korupsi yang tidak pernah memikirkan kepentingan
rakyat.Semua janji-janji yang indah pada waktu kampanye sangat berbeda setelah
menduduki jabatan yang sama sekali tidak pernah memikirkan rakyat.
5.
Calon
Anggota Legiaslatif Yang tidak terpilih.
Calon
anggota Legislatif jauh lebih banyak dari yang terpilih duduk di lembaga
DPR.Anggota DPR ,DPRD,dan DPRD II seluruh Indonesia yang terpilih hanya 19.000
orang yang terpilih duduk di
DPR,sedangkan Calon anggota Legislatif lebih dari 200.000.000 (dua ratus ribu)
orang,dan yang tidak terpilih jauh lebih banyak.Bagi yang tidak terpilih sangat
kecewa dan banyak sampai sakit jiwa yang berobat kerumah sakit jiwa maupun kepada para normal yang dapat
menyembuhkan yang stress karna pemilihan anggota legislatif.Anggota DPR yang
stres diduga dimana uangnya sudah habis digunakan waktu kampanye mulai
memberikan sejumlah uang kepada Partai Politik yang mengusungnya,membagi-bagi
uang kepada warga masyarakat yang masuk daerah pemilihannya,membuat kaos-kaos
kampanye,dan lain-lain.Diduga uang tersebut diperoleh dari menjual
tanah,pinjaman uang dari Bank maupun Rentenir dengan agunan rumahnya yang
semuanya dirasakan tidak bisa dibayar lagi karna harapannya akan menang ternyata tidak terpilih .Jika terpilih dengan
mudah dilakukan untuk membayarnya.Kasus yang mencolok tidak terpilih menjadi
anggota legislatif yang menjual rumahnya untuk menutupi hutang tetapi belum
cukup lalu menawarkan ginjalnya bagi
yang membutuhkannya yaitu kasus Chandra Saputra calon legislatif dari partai Demokrat Pekalongan Jawa Tengah, manawarkan ginjalnya satu sebesar Rp.400 juta
untuk membayar hutangnya sekira Rp.400 juta
kepada rentenir yang digunakan untuk pilek yang tidak terpilih dan sudah dijual rumah
belum cukup menutupi hutang .(Metro TV,,kamis jam 17.00 wib tanggal 15 Mei
2014).
6.
Setelah
dilantik.
Anggota
Legislatif yang sudah terpilih dan sudah dilantik secara resmi duduk di Lembaga
DPR,dimana belum lama ini langsung melakukan pemimjaman uang ke Bank Pemerintah
Daerah dengan jaminan SK Pengangkatannya sebagai anggota DPR dan DPRD.Setelah
dilantik pada umumnya melakukan perbuatan korupsi dengan berbagai cara yang
berujung melakukan korupsi yang sifatnya tindakannya tidak terpuji,yang
berakibat banyak anggota Legislatif yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dibentuk sudah menangani
74 perkara korupsi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD .(Suara
Karya,Senin,Tanggal 30-6-2014).
III.
Pemilihan
Presiden (Pilpres).
1.
Partai
Politik yang memiliki suara sebanyak 20 persen pada waktu Pemilihan anggota
Legislatif yang berhak mengajukan calon Presiden dari Partainya untuk dipilih
menjadi Presiden dan Wakil Presiden.Dari dua belas Partai Politik peserta
Pemilu dimana Partai Politik yang berhasil
mengumpulkan suara terbanyak yang melebihi 20 persen suara yang
berwenang mencalonkan Presiden/Wakil Presiden yaitu Pemenang Pertama Partai
Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), 2. Partai Golongan Karya (Golkar),dan 3
Partai Gerinda.
2.
Partai
Politik yang Mengajukan Calon Presiden.
Partai
Politik yang berhak mengajukan calon Presiden/Wakil Presiden sebanyak tiga
partai Politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan,Partai Golongan
Karya (GolkaR) ,dan Partai Gerinda,tetapi dari ketiga Partai politik tersebut
yang mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu Nomor 1 Partai Gerindra
dan kedua Partai Demokrasi Indonesia –Perjuangan,sedangkan Partai Politik Lain
yang berwenang mengajukan calon Presiden dan wakil Presiden tetapi tidak
mengajukannya yaitu Partai Golongan
Karya (Golkar) dan Partai Golongan Karya (Golkar) serta partai
lain yang tidak mencapai suara 20 persen di DPR berkoalisi kedua Partai
Politik yaitu Partai Gerindra dan Partai
Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P).
3.
Yang
Berkoalisi kepada Partai Gerindra dan PDI-Perjuangan.
Partai
Politik yang tidak berwenang mengajukan calon Presiden dan Wakil presiden
berkoalisi ke Partai Politik ,sebagai
berikut :
a.
Koalisi
Dengan Partai Gerindra yaitu :
1)
Partai
Golongan Karya (Golkar).
2)
Partai
Persatuan Pembangunan (PPP).
3)
Partai
Keadilan Kesejahteraan (PKS).
4)
Partai
Nasional Indonesia (PAN).
5)
Partai
Demokrat (Partai Penyeimbang walaupun kenyataannya masuk kelompok merah Putih.
b.
Koalisi
Dengan Partai PDI-Perjuangan (PDI-P)
yaitu :
1)
Partai
Nasdem.
2)
Partai
Kebangkitan Bangsa.
3)
Partai
Hati Nurani Rakyat (Hanura).
4.
Saat
Berkoalisi.
Dua
minggu sebelum Pemilihan Presiden,Partai Politik yang tidak mencalonkan
Presiden dan Wakil Presiden berkoalisi kepada Partai Gerindra dan Partai
Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P).Saat itu Aburizal Bakri selaku ketua
Umum Partai Golongan Karya (Golkar) merapat ke Partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan (PDI-P) tetapi tidak dilayani / tidak ditanggapi Megawati
Sukarno Putri selaku pimpinan Koalisi Indonesia hebat (KIH) ,demikian juga
Susilo Bambang Yudhoyono selaku Pembina Partai Demokrat akan merapat kepada
Megawati Sukarnoputri tetapi tidak ditanggapi.Tindakan Megawati Sukarnoputri
selaku Pimpinan Indonesia hebat seharusnya diterima untuk memperkuat posisi
koalisi Indnesia Hebat di DPR.Dengan penolakan tersebut sangat disayangkan
membuat Koalisi Merah Putih tidak kuat di Lembaga DPR. Saat itu Megawati
Sukarnoputri hanya melihat pemilihan/memperhatikan memenangkan Presiden dan wakil Presiden sudah cukup
didukung Koalisi Partai Nasdem,Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),Partai Hanura
ditambah dukungan rakyat dengan para relawan dan seniman yang banyak mendukung
Joko Widodo dan Jusuf Kalla,sedangkan lembaga DPR dan MPR tidak begitu
diperhitungkan karna pengalaman masa
sebelumnya menganggap bahwa Pemenang Pemilu otomatis menjadi Ketua Umum
MPR.
5.
Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden.
Pada
saat kampanye Calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla
mendapat dukungan luas dari masyarakat. Joko widodo dan Jusuf Kalla membuka
rekening untuk biaya kampanyenya,dan masyarakat mendukungnya ,ada yang memberi
lima ratus,seribu, sampai jutaan rupiah yang terkumpul cukup banyak yang dapat
membiayai kampane Pemilu.Selain itu dikalangan artis dan seniman banyak
memberikan dukungan terutama Band Slank melakukan pertujukan yang banyak
dikunjungi penonton dengan biaya gratis.Mengingat banyaknya dukungan masyarakat
kepada Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden lalu
pada tanggal 9 Juli 2014 terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden.Diduga
banyak anggota masyarakat dari partai dari koalisi merah putih memilih Joko
Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
6.
Langkah
Positip Megawati Sukarno Putri.
Megawati
Sukarnoputri menerima penghargaan Lifetime Achievement Award karena
dianggap mampu menjadi Pembina
partai,mantan presiden dan
negarawan yang berjasa dibidang
birokrasi (Pos Kota,Minggu,26 Oktober 2014 ,hal 5 Thema” 3 Tokoh Nasional
Peroleh Lifetime Achievement Award).Megawati Sukarno Putri satu-satunya
pemimpin Ketua Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P) tidak mengusung dirinya menjadi Calon Presiden tetapi malah
mendorong Joko Widodo untuk menduduki posisi tersebut,merupakan sejarah baru bagi dunia perpolitikan Indonesia ditengah-tengah penyakit menular para ketua partai yang lain
yang cenderung mengusung dirinya
sebagai Presiden. Megawati selalu memberikan kesempatan kepada kandidat Partai
PDI-P yang berkemampuan maju untuk menjadi Presiden,Gubernur,dan
Bupati/Walikota,seperti Joko Widodo dimulai menjadi Walikota Solo dilanjutkan
Gubernur DKI dan sekarang menjadi Presiden RI karna kinerjanyanya baik,demikian
juga Walikota Surabaya Risma terkenal baik menjadi Walikota Surabaya yang
banyak dukungan dari Masyarakat luas.Langkah Megawati Sukarnoputri tersebut
perlu diikuti pimpinan partai politik lainnya setiap ada kesempatan mencalonkan
kader yang terbaik dari partai tersebut,jangan selalu menonjolkan diri sendiri
untuk memegang tampuk kekuasaan pada hal kemampuan kinerjanya tidak ada yang
menonjol.
IV.
Gugatan
PDI-P atas Undang-Undang MD3
Setelah
Koalisi Indonesia hebat (KIH) berhasil memenangkan Presiden dan Wakil Presiden
yaitu Joko Widodo dan Jusuf Kalla.Membicarakan Ketua Umum di MPR karna
sebelumnya setiap pemenang Pemilu secara otomatis menjadi Ketua Umum
MPR.Sebelum anggota legislatif yang baru terpilih Undang-Undang MD3 sudah
dibuat yang isinya bahwa Ketua Umum MPR tidak otomatis menjadi Ketua Umum MPR
tetapi dilakukan dengan jalan pemilihan.Megawati Sukarnoputri keberatan Ketua
MPR dilakukan lewat pemilihan,lalu menggugat Undang-undang MD3 ke Mahkamah
Konstitusi dengan permohonan dalam gugatan agar Undang-Undang MD3 dicabut dan
kembali bahwa Pemenang Pemilu otomatis menjadi Ketua Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).Atas gugatan Megawati Sukarnoputri selaku ketua
Umum Partai Demokrasi Indonesia –Perjuangan (PDI-P) ditolak Mahkamah Konstitusi
yang intinya bahwa Ketua Umum MPR dipilih anggota DPR dan DPD secara
demokratis.
Atas
dasar Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dimana anggota DPR dan DPD memilih
Ketua Umum MPR secara langsung dan
tertutup dengan penuh demokratis yang hasilnya yaitu Ketua Umum MPR Dr.H.Zulkifli
Hasan.SE dari Partai Nasional Indonesia.MM (PAN),Wakil Ketua Dr.Oesman
Sapta,Wakil Ketua Dr.H.M.Hidayat Nur Wahid.Ma dari Partai Keadilan Sejahtera
(PKS),Wakil Ketua E.E,Mangindaan,SIP dari Partai Demokrat dan ,H.Mahyudin,ST.MM
Dari DPD.Menurut Irman “Jika DPR tidak melaksanakan putusan MK ,ini merupakan pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan juga merupakan contempt of court.Sikap
tidak menghormati ,mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang bersifat orga omnes berarti secara
sengaja menunjukkan pembangkangan
terhadap konstitusi itu
sendiri.Dengan kata lain,DPR melakukan
perbuatan melawan hukum
(onrechtmatige overhiedsdaad) (Kompas,Rabu,5 November 2014,hal 2).
V.
Kesimpulan.
Berdasarkan
Informasi tersebut diatas,dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Pemilihan anggota Legislatif berjalan
dengan baik dengan posisi Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P) menduduki urutan pertama dalam perolehan
suara.
2. Anggota Legislatif yang terpilih
diduga sarat dengan perbuatan korupsi dan kemungkinan besar akan melakukan
perbuatan korupsi dan perbuatan tercela lainnya,untuk mengembalikan uang yang
sudah dikeluarkan untuk kampanye.
3. Calon anggota Legistif yang tidak
terpilih ada yang menawarkan jantungnya untuk membayar hutang kepada peminjam
uang sebesar Rp.400.000.000.
4. Calon Presiden dan Wakil Presiden
diusung dua Partai Politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
mengusung Joko Widodo selaku Presiden dan Jusuf Kalla selaku Wakil Presiden dan
Partai Gerindra dengan calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Hatta
Raharja.
5. Partai Demokrasi Indonesia –
Perjuangan (PDI-P) didukung Partai Nasdem,Partai Kebangkitan Bangsa,dan Partai
Hanura yang disebut Koalisi Indonesia Hebat (KIH) ,sedangkan Partai Gerindra
didukung Partai Nasional Indonesia (PAN),Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Partai
Persatuan Pembangunan (PPP),Partai Demokrat
yang disebut Koalisi Merah Putih.
6. Pemilihan Presiden dimenangkan Joko
Widodo dan Jusuf Kalla selaku Presiden dan Wakil Presiden.
7. Megawati Sukarnoputri menggugat
Undang-undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi dengan hasil gugatan Megawati
Sukarnoputri ditolak Mahkamah Konstitusi.
VI.
Saran.
Bertalian
dengan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut :
1. Gugatan yang disampaikan Megawati
Sukarnoputri terkait Undang-undang MD3 ke Mahkamah konstitusi dengan
alasan seharusnya setiap pemenang pemilu yang terbanyak memperoleh suara
otomatis menjadi Ketua MPR seperti yang terjadi sebelumnya. Alasan gugatan Megawati
Sukarnoputri tersebut kurang dapat diterima penulis,karna Undang-undang MD3
tersebut sudah dibahas di DPR sebelum dilakukan Pemilihan Anggota Legislatif
yang merupakan aturan yang berlaku di DPR dan MPR terkait pemilihan Ketua DPR
dan MPR serta pengisian pimpinan komisi-komisi serta perangkat lainnya.Partai
Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P)
turut serta membahas Undang-undang MD3 tanpa ada keberatan dan menerima semua
pasal-pasal yang diatur didalamnya.Untuk itu,semua anggota DPR dan MPR terikat
kepada Undang-undang MD3 tersebut.
2. Seandainya ada yang tidak setuju atas
Undang-Undang MD3 tersebut seharusnya digugat sebelum dilakukan Pemilihan
anggota Legislatif.Disayangkan gugatan dimajukan setelah Partai Demokrasi
Indonesia - Perjuangan (PDI-P)
memenangkan Pemilu dengan suara terbanyak.Jika Partai Demokrasi Indonesia hanya
rengking ketiga atau keempat dalam
perolehan suara seperti Partai Gerinda ,kemungkinan besar Megawati Sukarnoputri
tidak mengajukan gugatan undang-undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi,yang
kemungkinan di DPR bisa menduduki Ketua DPR dan MPR yang bekerjasama dengan
partai pendukung lainnya yang lebih kuat.
2
29 SK DPRD DIGADAIKAN DI BANK DKI.
I.
Pendahuluan
;
Anggota Legislatif untuk DPRD DKI yang terpilih belum satu bulan dilantik sudah
menggadaikan Surat keputusan Pengangkatannya sebagai Anggota DPRD sudah di
gadaikan kepada Bank DKI.Tindakan menggadaikan SK DPRD tersebut mendapat
tanggapan negatif dari masyarakat,seakan para anggota DPRD sudah kehabisan uang
pada saat mengikuti pencalonan menjadi anggota Legislatif yang diduga untuk
menutupi pengeluarannnya serta membayar hutang kepada para peminjam uang dengan
bunga tinggi atau menebus barang yang digadaikan.Melihat tindakan anggota
Legislatif yang menggadaikan SK anggota DPRDnya dimana masyarakat meragukan
anggota DPRD akan memikirkan kepentingan rakyatnya dan diduga tindakannya akan
selalu melakukan tindakan yang sifatnya koruptif,sama sekali tidak akan
memikirkan kemajuan pembangunan dalam wilayah Jakarta.
II.
Tidak
Etis .
Tindakan anggota DPRD yang
menggadaikan SK jabatannya sebagai anggota DPRD DKI dianggap tidak etis seperti
menggadaikan kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada anggota DPRD untuk
mewakili masyarakat dalam membangun dan memikirkan kepentingan rakyat terutama
anggota masyarakat yang masih tergolong miskin dan sangat miskin.Mengingat
anggota DPRD saja mengalami kesulitan uang diduga tidak akan pernah memikirkan
kepentingan rakyat.Biasanya orang terlebih dahulu memikirkan dirinya sendiri
baru memikirkan orang lain.
III.
Tidak ada ketentuan yang melarangnya.
Berdasarkan ketentuan tidak ada yang
melarang menggadaikan SK jabatan sebagai anggota DPRD,semua tindakannya sah-sah
saja dan tidak ada hukum yang dilanggar,karna gadai-menggadai merupakan
tindakan keperdataan yang penting semua kewajiban mengembalikan uang yang
dipinjam tepat pada waktunya,dan tidak
sampai ada tunggakan.Sering menjadi masalah pada saat pembayaran tidak dapat
dilakukan tepat pada waktunya sehingga mendapat tegoran dari pihak perbankan.
IV.
Diduga kehabisan uang .
Pada saat proses pencalonan anggota
Legislatif diduga banyak mengeluarkan
uang untuk dapat terpilih menjadi
anggota DPRD dan kenyataannya impiannya dapat terwujut terpilihnya menjadi
anggota DPRD.Semua kemampuan ekonominya telah dikeluarkan untuk memenangkan
pelihan legislatif dengan berbagai jenis
pengeluaran mulai pemberian sejumlah uang kepada Partai Politik sebagai
kendaraann politik nya,membeli peralatan terkait dengan kampanye,dan
membagi-bagi uang kepada masyarakat pendukungnya.Mengingat banyaknya
pengeluaran untuk memenangkan anggota Legislatif diduga kondisi keuangannya
sudah menipis terutama diduga uang yang digunakan hasil pinjaman dari
masyarakat dengan bunga tinggi dengan
batas jatuh tempo pembayarannya sudah dekat ditambah meningkatkan penampilan
sebagai anggota DPRD agar selalu kelihatannya berpenampilan baik sesuai dengan
statusnya sebagai anggota DPRD.
V.
Pengeluaran
sebelum terpilih anggota Legislatif.
Pengeluaran anggota DPRD mulai tahap
pencalonan sampai terpilih menjadi anggota Legistif,antara lain :
a.
Kendaraan
Politik.
Seseorang
ingin menjadi anggota DPRD sebelumnya harus calon dulu,dan untuk dapat menjadi
calon anggota DPRD harus diusung salah satu atau beberapa Partai Politik. Guna
dapat diusung partai Politik sebagai kendaraan Politiknya pada umumnya
memberikan sejumlah uang kepada Pimpinan Partai Politik yang
mendukungnya.Biasanya sejumlah uang tersebut diduga cukup besar dan diberikan
secara diam-diam tanpa ada yang meyaksikannya,dan yang mengetahui hanya
si calon anggota DPRD sebagai pemberi uang dengan Ketua Partai Politik selaku
penerimanya.Sulit dibuktikan secara hukum terkait pemberian uang tersebut hanya
saja dari tindakan-tindakannya dapat dirasakan bahwa si calon anggota DPRD
memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Partai Politik yang mengusungnya. Calon anggota Legislatif yang diusung Partai
Politik tersebut diduga pemberi uang yang tertinggi dibandingkan dengan pihak
lain,karna untuk menjadi calon anggota legislatif banyak peminatnya yang merupakan saingan
sesamanya.Partai Politik pun melakukan seleksi soal kemampuannya diantara yang
mendaftar menjadi anggota Legislatif dan
bila terpilih nanti menjadi anggota legislatif layak kemampuan dan penampilannya tetapi
diduga seleksi tersebut hanya sebagai proforma saja, yang sebenarnya yang
diseleksi siapa diantara mereka yang tertinggi memberikan uang kepada Partai
Politik dan orang tersebutlah yang dipilih menjadi calon anggota Legislatif
dari Partai Politik yang mengusungnya.
b.
Memberikan
uang kepada masyarakat pendukung.
Setelah
menjadi calon anggota legislatif yang
bersangkutan melakukan kampanye didaerah pemilihannya atau dapilnya.Untuk dapat
dipilih anggota masyarakatnya memberikan atau membagi-bagikan sejumlah uang
maupun barang yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari dari
masyarakat.Disamping itu sering juga meminta sumbangan dari calon anggota DPRD
untuk memperbaiki jalan atau merehap sarana gedung baik yang digunakan untuk
kepentingan sosial maupun untuk kepentingan agama.Dalam satu daerah pemilihan
atau dapil biasanya calon anggota DPRD dari partai lain juga melakukan kampanye
untuk merebut suara rakyat,dan persaiangan diantara calon yang didukung dari
beberapa partai yang berbeda cukup besar saingannya.Kadang-kadang anggota masyarakat
menerima pemberian semua calon anggota Legislatif tetapi didalam hatinya siapa
yang memberikan barang atau uang yang lebih besar itulah yang dipilihnya.
c.
Membeli
kaos-kaos untuk dibagikan kepada para pendukung.
Pada
umumnya para calon Legislatif pada saat kampanye membuat kaos-kaos dengan
gambar sicalon anggota DPRD tersebut lalu
dibagi-bagi kepada anggota masyarakat yang dianggap pendukungnya,melihat
banyaknya orang memakai kaos dengan gambar si calon anggota legislatif tersebut sepertinya pendukungnya cukup banyak,dengan harapan
anggota masyarakat memilinya,dan kenyataan anggota masyarakat telah memilihnya
dan sudah dilantik menjadi anggota DPRD.
d.
Membuat
baliho-baliho untuk dikenal masyarakat pemilih.
Untuk
memperkenalkan calon anggota legislatif
kepada masyarakat membuat baliho-baliho dimana baliho yang besar dibuat
dan didirikan di pinggir jalan yang strategis yang mudah dapat dilihat anggota
masyarakat yang melewati jalan tersebut,dan biasanya dijalan utama didaerah
tersebut, selain baliho dibuat juga diatas kain yang dipaku dipohon-pohon,dan
juga dibuat diatas kertas yang dibagi-bagi secara langsung kepada anggota
masyarakat,dan lain-lain.Semua Baliho maupun pamplet-pamplet dan brosur-brosur tersebut berisi dengan
kata-kata yang baik yang selalu memuji-muji dirinya ,yang intinya pilih saya
,maka semua kepentingan masyarakat akan diperjuangkan.
VI.
Sulit
Menghindari Money Politik.
Pada
umumnya calon anggota Legislatif ingin sebenarnya kampanye yang jujur tanpa
memberikan atau membagi-bagikan uang kepada masyarakat ,karna hal itu merupakan
pendidikan politik yang tidak baik.Hanya saja dalam kenyataannya dilapangan
anggota masyarakat tersebut mengharapkan adanya pembagian uang apalagi
pemilihan legislatif hanya lima tahun sekali.Mengingat ada calon
lain yang memberikan ,maka semua calon akhirnya bersaing mendekati masyarakat
dengan jalan membagi-bagikan uang dengan harapan akan memilihnya nanti,dan si
calon anggota legislatif tersebut tidak
perduli lagi bahwa perbuatannya telah melanggar hukum yang disebut money
politik.Pembagian uang dilakukan berbagai cara,ada yang dilakukan melalui orang
lain seakan calon anggota legislatif
bersih tidak melakukan money politik dan ada juga secara terang-terangan
membagi uang kepada anggota masyarakat yang disaksikan orang lain.
VII.
Anggota
DPRD Yang Menggadaikan SKnya.
Dalam
beberapa daerah di Indonesia anggota DPRD yang menggadaikan Surat Keputusan
terdapat dibeberapa daerah ,antara lain :
a.
36
anggota DPRD Kota Padang,Sumatra Barat dengan besaran gadai berkisar Rp.150
juta – Rp.300 juta.
b.
Anggota DPRD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung,berjumlah ratusan juta
rupiah.
c.
Sekitar 30 anggota
DPRD Jawa Barat,dengan besaran gadai/pinjaman berkisar Rp.200 juta – Rp.500 juta.
d.
Sebagian
anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi,Jawa Timur, berkisar Rp.200 juta – Rp.500
juta.
e.
25
anggota DPRD Kabupaten Kediri,Jawa Timur,berkisar Puluhan juta hingga Rp.400
juta.
f.
Beberapa
anggota DPRD Kota Surabaya , berkisar Rp.300 juta.(Kompas,Senin,tanggal 22
September 2014,hal 1,Topik”Wakil Daerah di Daerah Tergadai).
g.
29
anggota DPRD DKI.
VIII.
Penawaran
Pinjaman.
Pada
umumnya Bank Daerah menawarkan pinjaman uang kepada yang berpenghasilan tetap
seperti Pegawai Negeri Sipil dan Anggota DPRD dengan bunga yang memadai.Dengan
tawaran tersebut menimbulkan keinginan meminjam uang tersebut untuk menutupi
kebutuhan.Penawaran tersebut dari pihak Bank Daerah hal yang wajar sebagai
lembaga bisnis untuk mencari keuntungan dengan rasa aman,karna meminjamkan
kepada Pegawai Negeri Sipil dan anggota DPRD sifatnya aman tinggal potong gaji
lewat bendahara dimana anggota DPRD tersebut bekerja,dan kemungkinan kecil
tidak membayarnya atau melarikan diri karna sudah terikat dengan pekerjaannya
sebagai anggota DPRD selama lima tahun.
IX.
Alasan
Meminjam Uang.
Anggota
DPRD yang menggadaikan SK Pengankatannya untuk memenuhi kebutuhannya,karna
anggota DPRD sama juga dengan warga masyarakat lain yang memiliki
kebutuhan.Peminjaman uang tersebut dinyatakan digunakan untuk mengontrak rumah
dikota karna rumah milik sendiri jauh dari kota,membeli mobil untuk sarana
menuju kekantor,untuk membiayai sekolah anak,dan jarang menyebut untuk membayar
hutang yang dipinjam untuk membiayai selama kampanye legislatif.
X.
Diduga
Melakukan Korupsi.
Anggota
DPRD yang sudah diangkat menjadi wakil rakyat didaerahnya,dimana kedepan dalam
melaksanakan tugasnya diduga akan melakukan perbuatan korupsi untuk
mengembalikan pengeluaran selama kampanye dengan berbagai modus,antara lain :
a.
Menerima
semua Pertanggungjawaban keuangan Gubernur/Bupati dan Walikota baik dalam
bentuk proyek atau bentuk lain ,tanpa mempermasalahkan
penyimpangan-penyimpangan yang diketahuinya.
b.
Meminta
proyek dari Kepala Daerah yang kemudian diserahkan kepada kontraktor untuk
melaksanakannya,dan kontraktor memberikan bagian kepada anggota DPRD dengan
sejumlah tertentu dan sudah terbiasa terjadi dimasyarakat.
c.
Membantu
menyelesaikan masalah orang lain lewat aparat pemda yang sudah dikenal baik,dan
yang merasa dibantu memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD,terutama
membantu mendapat izin usaha bagi para
pengusaha.
d.
Dan
lain-lain .
XI.
Kesimpulan
.
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.
Menggadaikan
SK sebagai anggota DPRD tidak etis.
b.
Menurut
ketentuan Tidak ada larangan menggadaikan
Surat Kepusan anggota DPRD.
c.
Anggota
DPRD yang baru dilantik diduga sudah kehabisan uang pada waktu kampanye anggota
Legislatif.
d.
Diduga
meminjam uang tersebut digunakan untuk membayar hutang yang dipinjam pada waktu
kampanye dan menutupi kebutuhan lainnya.
e.
Kedepan
diduga anggota DPRD akan melakukan perbuatan korupsi dengan berbagai modus.
XII.
Saran
:
Bertalian
dengan hal tersebut diatas diharapkan anggota DPRD menghindari segala perbuatan yang tercela
dalam bentuk korupsi dalam berbagai modus serta hidup sederhanan dan jangan memaksakan hidup dengan penuh
kemewahan atau hedonisme agar selalu mendapat dukungan dari masyarakat pada
saat melakukan tugasnya dan mengembalikan citra DPR yang bersih dari segala
hal.Masyarakat pada umumnya sudah mengetahui sebelumnya bahwa Tingkah laku DPRD
sebelumnya tidak terpuji dimata masyarakat luas dan mencemooahnya yang penuh
dengan perbuatan korupsi.Pada waktu kampanye selalu memberikan janji-janji
indah yang akan memperjuangkan kepentingan rakyat dalam segala hal, tetapi
setelah menduduki jabatan lupa sama sekali apa yang dijanjikannya yang tidak
sesuai dengan kenyataannya , sama sekali tidak pernah memikirkan kepentingan
rakyat yang hanya sibuk mencari uang dengan jalan korupsi.
3
PIMPINAN MPR DAN DPR DIKUASAI
KELOMPOK MERAH PUTIH.
I.
Pendahuluan.
Dalam Pemilihan Pimpian DPR dan MPR dan
Wakilnya seluruhnya dikuasai kelompok merah putih,kecuali satu Wakil MPR dari
DPD,pada pemenang pemilu tertinggi suaranya diraih Partai Demokrasi Indonesia –
Perjuangan (PDI-P) yang didukung partai kecil yaitu Partai Nasdem,Partai
Kebangkitan Bangsa,dan Partai Hanura. Beberapa pengamat Politik menyatakan hal
ini sangat menyedihkan yang belum pernah tejadi Partai Pemenang Pemilu yang
lebih banyak meraup suara rakyat tidak bisa menduduki satu pun Ketua dan Wakil Ketua
di Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR).
II.
Kemenangan
Merah Putih.
Dalam
memilih Pimpinan dan Wakil Pimpinan DPR dan MPR tidak dapat ditempuh dengan
jalan musyawarah-mufakat dengan berbagai alasan ,akibatnya dilakukan pemilihan
lewat voting.Hasil dari Voting dan Pemilihan Suara tersebut ,sebagai berikut :
1.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemilihan
anggota DPR diawali tidak ada
kesepakatan antara Partai
Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) dengan kelompok pendukungnya yaitu
Partai Nasdem,Partai Kebangkitan Bangsa
dan Partai Hanura,dengan kelompok merah
putih terdiri dari Partai Golongan Karya (Golkar),Partai Gerindra,Partai
Persatuan Pembangunan,Partai Keadilan Kesejahteraan ,dan Partai
Demokrat.Perbedaan tersebut, kelompok merah putih pemilihan dilakukan dengan
sistim paket sedangkan kelompok PDI-P tidak setuju dengan sistim
paket,akibatnya anggota DPR yang berasal dari PDI-Perjuangan,Partai
Nasdem,Partai Kebangkitan Bangsa,dan Partai Hanura walk out dari ruang
sidang,yang berakibat kelompok merah putih saja yang melakukan rapat yang
sifatnya menguntungkan kelompok merah putih,selanjutnya dilakukan Pemilihan
yang semua perangkat DPR diisi kelompok merah putih mulai Ketua DPR dan Wakil-wakilnya dari kelompok merah
putih,yaitu Ketua DPR Drs.Setya Novanto,SE ( Partai Golongan Karya), Wakil
Ketua I Fadli Zon,S.S.MSc (Partai
Gerindra),Wakil Ketua 2 Ir.Agus Hermanto ,MM, Wakil Ketua 3 Fahri Hamzah,SE (
Partai Keadilan Sejahtera),Wakil Ketua 4
R.Taufik.
2.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
a.
Pemilihan
anggota MPR telah berlangsung dengan Voting tertutup pada tanggal 9 Oktober
2014 dinihari,dimana koalisi Prabowo Subianto atau kelompok Merah Putih (KMP)
memenangkan voting tersebut dengan 347 suara
dan 330 suara kelompok Indonesia Hebat (KIH).Untuk itu Paket Pimpinan
MPR terdiri atas Dr.H.Zulkifli
Hasan,SE.MM ( Partai Amanat Nasional) sebagai ketua,Wakil Ketua 1 Dr.Oesman Sapta Odang (dari Perwakilan
DPD),Wakil Ketua 2 Dr.H.M.Hidayat Nur Wahid,MA ( Partai Keadilan Sejahtera)
,Wakil Ketua 3 E.E.Mangindaan,SIP (Partai Demokrat) ,Wakil Ketua 4
H.Mahyudin,ST (Partai Golkar).
b.
Satu
hari sebelum voting pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MPR,dimana Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) telah menyatakan sikap telah
berpihak kepada Indonesia Hebat (KIH) yang terdiri dari Partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan (PDI-P) ,Partai Nasdem,Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
,Partai Hanura,dengan alasan Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) merasa sakit hati karna tidak mendapat salah satu Wakil Ketua di MPR ,sedangkan
alasan koalisi Merah Putih (KMP) memberikan salah satu Wakil MPR supaya PPP
menetapkan sikapnya yang dianggap masih mendua.Selanjutnya PPP secara tegas
menyatakan bahwa PPP berpihak kepada Indonesia hebat (KIH) dan dapat menerimanya,pada saat Voting Pemilihan
Anggota MPR diketahui suara PPP diberikan kepada kelompok merah putih ,sehingga
PPP dituduh melakukan politik dua kaki,dan Kelompok Indonesia Hebat (KIH) tidak
mempercayai PPP lagi.Seandainya suara
PPP di DPR sebanyak 37 suara diberikan kepada kelompok Indonesia Hebat pasti
menang karna kemenangan Koalisi Merah
Putih (KMP) dari Koalisi Indonesia hebat (KIH) hanya selisih 17 suara.
III.
Kesalahan
Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Kelompok Indonesia hebat tidak ada
menduduki jabatan Ketua dan Wakil Ketua
di DPR dan MPR,pada hal Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P) merupakan Pemenang
pemilu yang tertinggi jumlah suaranya dari Partai Golongan Karya (Golkar),dan
Partai Gerindra.Kesalahan tersebut terletak ditangan Megawati Sukarnoputri selaku Ketua Umum Partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan (PDI-P),karna pada saat pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden hanya diikuti dua Partai Politik yaitu PDI-P dengan calonnya Joko
Widodo-Jusuf Kalla dan Partai Gerindra dengan calon Presiden dan wakilnya
Prabowo Subiyanto – Hatta Rajasa,sedangkan Partai Golongan Karya (Golkar) tidak
turut dalam mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden.Mengingat yang mengajukan
dua Partai Politik ,dimana Partai Politik lainnya bergabung kepada kedua partai
politik tersebut.Sebelum adanya kepastian bergabung, terjadi saling pendekatan
untuk masuk kepartai tertentu,dimana Ketua Partai Golongan Karya (Golkar)
Aburizal Bakri dua kali mendatangi Megawati Sukarno Putri untuk bergabung
tetapi Megawati Sukarnoputri tidak menanggapinya,demikian juga Ketua Pembina
Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) satu kali mendatangi/merapat
kepada Megawati Sukarno Putri tetapi tidak ditanggapi.Dengan terjadinnya
pendekatan-pendekatan kerja sama ,akhirnya terjadi dua kelompok yaitu :
1.
Pendukung
Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P)
disebut Koalisi Indonesia Hebat (KIH) ,yaitu :
a.
Partai
Nasdem.
b.
Partai
Kebangkitan Bangsa.
c.
Partai
Hanura.
2.
Pendukung
Partai Gerindra, disebut koalisi Merah
Putih (KMP) :
a.
Partai
Golongan Karya.
b.
Partai
Keadilan Sejahtera.
c.
Partai
Amanat Nasional (PAN).
d.
Partai
Persatuan Pembangunan (PPP).
e.
Partai
Demokrat.
Bila PDI-P menerima Partai Golongan
Karya (Golkar) dan Partai Demokrat masuk dalam kelompok Koalisi Indonesia hebat (KIH) ,dimana suara
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) jumlahnya
akan lebih besar dari koalisi Merah
Putih (KMP) ,dan kemungkinan besar Ketua dan Wakil Ketua di DPR dan MPR
dikuasai koalisi Indonesia Hebat (KIH)
,tetapi nasi sudah jadi bubur,dimana satu hari sebelum pemilihan Ketua dan
Wakil Ketua MPR tanggal 8 Oktober 2014 koalisi
Indonesia hebat (KIH) yaitu Megawati Sukarnoputri ,Maharani,dan Joko
Widodo akan mengunjungi Susilo Bambang Yudhoyono tetapi tidak ada tanggapan
,diduga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
sudah merasa sakit hati pernah tidak diterima Megawati Sukarno
Putri.Selanjutnya membuka diri atas partai lain masuk ke Koalisi Indonesia
Hebat (KIH) dan sesuai pernyataan PPP akan
bergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) ,ternyata PPP berpihak
kepada kelompok merah putih (KMP) dengan menggunakan politik dua kaki, terbukti
pada waktu Pemungutan Pimpinan dan Wakil Pimpinan MPR suara PPP diberikan
kepada koalisi Merah Putih (KMP) ,karna melihat selisihnya hanya berbeda 17
suara,pada hal PPP memiliki 37 suara.
IV.
Lebih
Emosional atau Tidak Rasional.
Megawati
Sukarno Putri selaku Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan
(PDI-P)
Dan sekaligus pengendali Koalisi Indonesia hebat (KIH) ,dalam memimpin
partainya masih kental emosionalnya mengingat hubungannya yang kurang baik
dengan Partai Golongan Karya (Golkar).Ada anggapan masa lalu sepertinya
hubungan Aburizal Bakri selaku Pimpinan Partai Golongan Karya ada sesuatu yang
tidak baik ,yang terbawa-bawa terus dalam Kepemimpinan Partai,sehingga pada
Waktu Aburizal Bakri dua kali merapat kepada Megawati Soekarnoputri tidak
ditanggapi,yang berakibat timbul rasa sakit dipihak Abu Rizal Bakri.Kalau sudah
ada rasa sakit hati didalam hatinya tidak akan mau bergabung lagi dengan
Megawati Sukarnoputri ,yang ada dalam hatinya saling menjatuhkan tanpa
memperhatikan kepentingan rakyat yang berakhir Pimpinan dan Wakil Pimpinan di
DPR dan MPR dikuasai Koalisi Merah Putih (KMP) ,dan kelihatannya yang berperan
dalam koalisi Merah Putih (KMP) adalah Abu Rizal Bakri bukan Prabowo
Subianto.Dalam Dunia Politik seharusnya Megawati Sukarnoputri berpikir rasional
,karna dalam kehidupan ini yang ada hanya kepentingan,sepanjang menguntungkan
dalam partai politik yang dipimpin Megawati Sukarnoputri harus diambil atau
berusaha untuk diraih,karna bisa yang tadinya
teman dekat jadi lawan dan lawan
bisa jadi musuh yang harus dibuat tidak berdaya.Seharusnya Megawati
Soekarnoputri menerima Abu Rizal Bakri
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) dan Susilo Bambang Yudhoyono Pembina
Partai Demokrat untuk memperkuat Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tetapi sudah
nasi jadi bubur tidak ada gunanya ,berakibat saat ini banyak suara negatif
rencana Pelantikan Presiden Joko Widodo dan Yusuf Kalla menjadi presiden
defenitif akan dijegal atau dihambat
koalisi Merah putih (KMP) ,karna hal itu
sesuai dengan aturan yang berlaku sangat dimungkinkan dilakukan pencegalan atau
penggagalan pelantikan calon Presiden menjadi Presiden dan Wakil Presiden
defenitif.Lima hari sebelum pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden
Jusuf Kalla pada tanggal 20 Oktober 2014
pihak Koalisi Indonesia Hebat
(KIH) melakukan permohonan-permohonan dengan berbagai bentuk kata-kata yang
menyatakan supaya melihat kepentingan bangsa,sepertinya ada mengerahkan
relawan-relawan Koalisi Indonesia hebat (KIH) jangan sampai Pelantikan presiden
gagal ,Joko Widodo melakukan pendekatan-pendekatan dengan mendatangi Pimpinan
MPR Zulkipli Hasan dan Ketua Umum DPR Setya Novanto yang intinya agar melaksanakan pelantikan tersebut.
V.
Pencegalan
Pelantikan Jokowi – Jusuf Kalla.
1.
Berdasarkan
Aturan Hukum.
Dalam
melantik Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2014 mengacu kepada Aturan Tata Tertib
MPR,berdasarkan hal tersebut koalisi Prabowo Subianto atau koalisi Merah Putih (KMP) yang menguasai Parlemen bisa dengan mudah menghambat pelantikan tersebut,sebagai
berikut :
a.
Celah
Pertama.
Sidang Paripurna MPR.
-
Dasar
hukum.Pasal 114 ayat 4 “Pelantikan
Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan sidang Paripurna MPR”.
-
Syarat
Kuorum.Paling sedikit dihadiri dua pertiga
dari jumlah anggota MPR .Jumlah anggota
MPR saat ini 685 orang (sudah dikurangi 7 anggota DPR dan DPD yang belum
dilantik karena tersandung kasus
hukum).Sidang pelantikan sah jika dihadiri minimal 457 anggota MPR.
-
Peta
Kekuatan MPR (berdasarkan hasil voting pemilihan pimpinan MPR minus 8 anggota
MPR).Koalisi Prabowo 347 kursi dan koalisi Jokowi 330 kursi.
-
Dukungan
koalisi Prabowo.Koalisi Jokowi harus mendapatkan tambahan minimal 127 dukungan dari anggota MPR koalisi Prabowo untuk bisa
dilantik dan sidang kuorum.
-
Pimpinan
MPR: Dikuasai koalisi Prabowo.
b.
Celah
Kedua.
Sidang
Paripurna DPR.
1)
Dasar
hukum. Pasal 114 ayat 5 “dalam hal MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang
Paripurna ,presiden dan wakil presiden
bersumpah menurut agama atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang Paripurna DPR.
2)
Syarat
Kuorum. Harus dihadiri separuh anggota
DPR minimal separuh unsur fraksi .Jumlah anggota DPR saai ini 555
orang (sudah dikurangi 5 anggota DPR yang belum dilantik karena tersandung kasus hukum),terdiri atas 10 fraksi.Sidang
pelantikan sah jika dihadiri minimal
278 anggota DPR.
3)
Peta
Kekuatan DPR ( Berdasarkan hasil
pemilihan DPR) : Koalisi Prabowo dan Demokrat 350 kursi terdiri atas 6 fraksi dan koalisi Jokowi dengan 205
kursi yang terdiri atas 4 fraksi.
4)
Dukungan
Koalisi Prabowo : Koalisi Jokowi harus
mendapat tambahan minimal 73 dukungan dari
lima fraksi DPR koalisi Prabowo dan Fraksi Demokrat untuk bisa dilantik dari sidang kuorum.
5)
Pimpinan
MPR : Dikuasai Koalisi Prabowo.
c.
Celah
Ketiga .
Dilantik
dihadapan pimpinan MPR.
1)
Dasar
hukum : Pasal 114 ayat 6.” Dalam hal DPR tidak dapat menyelenggarakan sidang paripurna ,presiden dan wakil presiden
bersumpah menurut agama atau
berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan
Mahkamah Agung.
2)
Syarat
Bisa Dilantik : Sejumlah anggota MPR dan pakar tata negara menyatakan Jokowi-Kalla tetap bisa dilantik dihadapan satu pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan MA.
3)
Komposisi
pimpinan MPR : Mayoritas Koalisi Prabowo: 4 dari unsure partai 1 dari
DPD.Pimpinan dari DPD yang paling bisa
diharapkan untuk hadir dan melantik Jokowi-Kalla.(Koran Tempo,Kamis,9 Oktober
2014,hal 4).
2.
Pandangan
Pengamat.
Menurut
Ketua Partai Kebangkitan Bangsa,Abdul Kadir Karding, ada kekhawatiran publik
bahwa pimpinan MPR akan menjegal pelantikan presiden.Hal itu sangat mungkin terjadi ,karena koalisi
Prabowo menguasai suara di Parlemen,termasuk pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat.Menurut Tata Tertib
MPR,pimpinan berwenang memutuskan perlu atau tidaknya digelar sidang paripurna,termasuk sidang untuk pelantikan presiden terpilih.Celah lainnya,dalam aturan
itu,pimpinan MPR juga bisa memainkan “agenda setting”,yang berujung batalnya
pelantikan.Tetapi bila tidak kuorum Sidang Paripurna MPR dan DPR
pelantikan Jokowi dan Kalla bisa
di gelar kendati hanya didepan satu pimpinan
MPR yang disaksikan pimpinan Mahkamah
Agung.
VI.
Dugaan
Penulis kedepan atas Kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kalla.
Pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil
Presiden diduga akan dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014 dihadapan satu Wakil
Ketua MPR perwakilan DPD yang disaksikan pimpinan Mahkamah Agung.Hanya saja
dalam perjalanan kepemimpinannya selaku Presiden dan Wakil Presiden diduga
tidak sampai lima tahun,karna dalam perjalanan kepemimpinannya banyak
hambatan-hambatan yang datangnya dari pihak koalisi Prabowo atau koalisi Merah Putih (KMP) ,mulai menyetujui anggaran
pembangunan di DPR,pengawasan yang ketat kepada para menteri selaku pembantu
presiden,setiap ada masalah selalu dibesar-besarkan yang berujung diturunkan
dari jabatannya seperti kasus Aceng mantan Bupati Garut yang terpilih dari dukungan
independen sedangkan dukungan di DPRD tidak ada,baru masalah selingkuh yang
dihadapinya yang merupakan masalah kecil di kalangan kepala Daerah bisa
diturunkan dari jabatan Bupatinya ,perbuatan-perbuatan yang tercela yang
datangnya dari lingkungan kader Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P)
baik masalah yang timbul pada masalah lalu maupun masalah yang timbul pada saat
perjalanan kepemimpinan Joko Widodo yang berakhir perbuatannya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
VII.
Kekhawatiran
sebelum tanggal 20 Oktober 2014.
Kemenangan Merah Putih yang menguasai Pimpinan
dan Wakil DPR dan MPR menimbulkan rasa khawatir dari Joko Widodo dan Yusuf
Kalla Presiden terpilih sampai hari H tanggal 20 Oktober 2014 mengenai jadi
tidaknya dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden secara defenitif,karna
menurut ketentuan hukum atau Tata Tertib yang berlaku di Lembaga MPR dan DPR
memungkinkan menjegal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
tersebut.Kekhawatiran tersebut timbul juga
dikalangan pendukung Joko Widodo dan sampai hari ketiga sebelum
pelantikan Presiden dan Wakil Presiden sudah datang ke Jakarta untuk mengawal
jalannya pelantikan Presiden dan wakil Presiden terpilih,karna sampai dijegal
tidak sampai melantiknya relawan dan semua pendukungnya akan melakukan tindakan
kekerasan bagi yang menjegal pelantikan tersebut.Presiden Terpilih Joko Widodo
melakukan pendekatan dengan Ketua Umum MPR dan DPR serta Aburizal Bakri selaku
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) dan Prabowo Subianto,hanya saja Ketua
MPR dan DPR serta Aburizal Bakri menyatakan akan datang dalam pelantikan
tersebut,sedangkan Prabowo Subianto tidak berjanji akan mengikutinya karna
banyaknya kesibukan.Perlu dipahami Prabowo Subianto selaku Pimpinan Partai
Gerinda dan Ketua koalisi Merah Putih
(KMP) yang terdiri dari beberapa Partai
pendukung yaitu Partai Golongan Karya
(Golkar),Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Partai Nasional Indonesia (PAN),Partai
Demokrat,Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
sejak terpilihnya Joko Widodo sebagai Presiden tidak pernah menyalaminya
dan sampai diundang keistana menghadiri pelantikan Presiden belum ada jawaban
yang tegas mengikuti atau tidak pelantikan tersebut ,tetapi pada tanggal 17
Oktober 2014 sekitar jam 12.00 Wib bertemu dengan Joko Widodo dan Prabowo
menghimbau agar koalisi Merah Putih
(KMP) menghadiri pelantikan Presiden Terpilih
Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.Sikap Prabowo Subianto selaku
pemimpim koalisi merah putih belum begitu menerima penuh kemenangan Joko Widodo
sebagai Presiden Indonesia,kemungkinan hal tersebut diduga terpilihnya Joko
Widodo belum bisa diterima atau terpilihnya Joko Widodo diduga penuh
kecurangan,hal ini ditandai Prabowo Subianto menggugat Ketua KPU Manik ke
Mahkamah Konstitusi yang mengalahkan atau menolak gugatan Prabowo Subianto
selaku Ketua koalisi Merah Putih (KMP)
,dan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dirasakan tidak adil yang menolak
gugatan Prabowo Subianto.Kemungkinan dengan rencana pelantikan Presiden
terpilih dan Wakilnya pada tanggal 20 Oktober 2014 diduga digunakan kesempatan
menggagalkan pelantikan Presiden
terpilih walaupun dinyatakan agar koalisi merah putih (KMP) mendukung
pelantikannya,hanya saja apakah pernyataannya tersebut sekedar basa-basi atau sungguh –sungguh menghadiri
pelantikan presiden tersebut tidak tau ,dan yang tau hanya diri pribadi Prabowo
Subianto sendiri ,bila hanya basa-basi saja sebagai strategi menggagalkan
pelantikan tersebut dan setelah tiba pada hari H nya tanggal 20 Oktober 2014
tenyata semua koalisi merah putih tidak menghadiri pelantikan tersebut ,maka
pelantikan bisa gagal,yang kemudian terjadi kekosongan Kepemimpinan Negara,yang
selanjutnya dilakukan lagi Pemilihan Presiden yang baru.Untuk itu rasa khawatir
dari Joko Widodo dan Yusuf Kalla tidak jadi dilantik kemungkinan bisa terjadi
dan pihak Joko Widodo dan Jusuf Kalla harus memperhitungkannya dengan mencari
jalan keluarnya bila terjadi ada rencana menggagalkan pelantikan Presiden dan
Wakil Presiden terpilih,mengingat kepentingan tersebut selalu berubah-ubah,
bisa saja sekarang menyatakan mendukung dan tiba saat pelantikannya tidak
mendukung pelantikan tersebut,karna dalam hidup ini sekarang teman kemudian
bisa jadi lawan hanya perbedaan
kepentingan ,karna didunia ini hanya kepentingan yang abadi.
VIII.
Kemungkinan
Posisi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bertambah kuat ke Depan.
Dalam Koalisi Prabowo Subianto atau
koalisi merah putih kedepan bertambah
solit kemungkinan besar Kepemimpinan Joko Widodo dan Yusuf Kalla akan jatuh
dalam arti tidak sampai lima tahun sudah turun dari jabatan selaku Presiden dan
Wakil Presiden.Hanya saja berdasarkan perkiraan kedepan Posisi Koalisi
Indonesia hebat (KIH) akan bertambah
kuat di DPR dan MPR .Kemungkinan tersebut dapat terjadi sebagai berikut :
a.
Pecahnya
Partai Golongan Karya (Golkar).
Saat
ini terjadi perpecahan ditubuh Partai Golongan Karya (Golkar) yang menganggap
Kepemimpinan Abu Rizal Bakri telah gagal sebagai Pemenang Pemilu kedua gagal
mencalonkan diri sebagai Presiden dan dipihak lain ada yang menyatakan Abu
Rizal Bakri telah berhasil menguasai DPR dan MPR.Diantara dua kubu tersebut ada
yang menghendaki Munas Pemilihan Ketua Umum Pimpinan Partai Golkar (Golkar)
dilaksanakan bulan Oktober atau November 2014 bahkan tahun 2015 , sedangkan
kelompok lain ada menyatakan sesuai Munas sebelumnya bahwa Munas Pemilihan
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) diadakan tahun 2015.Bila dua kelompok
yang bertentangan diadakan Munas Pemilihan Ketua Umum Partai Golongan Karya
(Golkar) dan ternyata dimenangkan kelompok yang Pro Joko Widodo – Yusuf
Kalla ,maka menambah kekuatan Indonesia hebat di DPR dan MPR.
b.
Pecahnya
Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Didalam
tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terjadi juga perpecahan antara kubu
Surya Darma Ali dengan kubu Emron Pankapi.satu sama lain saling pecat memecat
yaitu kubu Surya Darma Ali memecat Emron Pankapi,Roma Hurmuzi dan yang lainnya
dari kepengurusan PPP dengan alasan
melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai ,sebaliknya kubu
Emron Pangkapi memecat Surya Darma Ali selaku ketua Umum Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) yang salah satu alasannya Surya Darma Ali sudah menjadi
tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga tidak bisa
menyelenggarakan rapat-rapat rutin sesuai dengan jadwalnya.Kedua kubu tidak ada
kesepakatan dalam menyelenggakan Muktamar dalam pemilihan Ketua Umum,kubu Emron
Pangkapi menghendaki Muktamar dilakukan sebelum pelantikan Presiden tanggal 20
Oktober 2014 sedangkan kubu Surya Darma Ali menghendaki Muktamar dilakukan dua
hari setelah pelantikan Presiden Joko Widodo-Yusuf Kalla.Kedua kubu memiliki
alasan politik dalam pelaksanaan muktamar,penulis menduga kelompok Emron Pangkapi menghendaki Muktamar sebelum
pelantikan Presiden diduga mungkin sudah ada kesepakatan untuk mengisi posisi
menteri bagi Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) ,sedangkan alasan
Surya Darma Ali menghendaki Muktamar dua hari setelah pelantikan Presiden
diduga agar PPP tidak mendapat posisi menteri dan tetap bergabung kepada
koalisi Prabowo.Pada Rabu tanggal 15-23 Oktober 2014 Kubu Emron Pangkapi telah
melaksanakan Muktamar di Surabaya Jawa Timur,bila keberadaan Kepengurusan Emron Pengkapi ini diterima Pemerintah akan
memperkuat Indonesia Hebat (KIH) di DPR dan MPR,karna kubu Emron Pangkapi akan
bergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) ,dan pada tanggal 10 Oktober
2014 hasil Munas PPP di Surabaya dengan aklamasi mengangkat Romahurmuziy
sebagai ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP),dan Romahurmuziy beserta
rombongan telah merapat kepada Calon Presiden Joko Widodo dengan menyatakan
mendukung Indonesia Hebat.
Bila Hasil Munas Partai Golongan Karya
(Golkar) dimenangkan yang berpihak kepada Joko Widodo dan Yusuf Kalla
akan memperkuat posisi Indonesia hebat di DPR dan MPR dan Presiden Joko Widodo
dan Yusuf Kalla akan dapat memimpin Negara Indonesia tanpa adanya gangguan yang
berarti dari kelompok merah putih.
IX.
Perbedaan
Pilpres Dengan Anggota Legislatif.
1.
Pilpres.
Warga
negara Indonesia yang memiliki hak memilih memberikan suaranya ditempat pemungutan suara (TPS),dengan cara
mencoblos tanda gambar calon presiden dan Wakil Presiden peserta pemilu,yang
sesuai dengan hati nuraninya,dan hanya yang bersangkutan dan Tuhan Yang Maha
Kuasa lah yang mengetahui tanda gambar mana yang ditusuk dibilik suara,dengan
asas Luber yaitu langsung,umum,bebas dan rahasia sebagai berikut :
a.
Langsung artinya para pemilih itu datang
sendiri ke TPS dan tidak boleh diwakili memberikan suaranya menurut hati nuraninya.
b.
Umum
artinya semua warganegara yang memenuhi
syarat berhak untuk memilih.
c.
Bebas
artinya para pemilih bebas menentukan pilihannya tanpa mendapat tekanan ataupun paksaan .
d.
Rahasia
artinya tidak ada yang mengetahui pilihannya karena dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan pemilihan
umum. (Abdul Bari Azed,SH,Hukum Tata Negara Indonesia,Penerbit Ind-Hill-Co
Jakarta,Cetakan pertama ,Oktober 1991,hal 18).
Berdasarkan
hal tersebut diatas bahwa Pemilihan
Calon Presiden lebih diutamakan figure atau pengalaman kemampuan kerja calon
presiden tersebut.Calon presiden yang baik yang diusung dari Partai Politik
tertentu,akan dapat meraih suara dari anggota masyarakat yang merupakan anggota
partai lain atau tidak satu partai dengan calon presiden yang baik
tersebut,karna setiap anggota partai yang dalam melakukan pemilihan tidak
diketahui pihak lain yang sifatnya luber (langsung,umum,bebas,dan rahasia)
.Bisa saja anggota partai A memilih calon presiden yang diusung Partai B karna
si pemilih yang punya hak suara yang lebih merasa yakin bahwa calon tersebut
akan dapat membangun negara tanpa adanya korupsi.Hal tersebut sama dengan
terpilihnya Joko Widodo – Yusuf Kalla
menjadi Presiden dan Wakil
Presiden karna Joko Widodo sudah terkenal baik kinerjanya yang pro rakyat
dimulai dari kepemimpinannya sebagai Walikota Surakarta (Solo) dilanjutkan lagi
terpilih menjadi Gubernur DKI dan belum lama memegang jabatan Gubernur DKI
hasil pembangunannya sudah kelihatan positip. Atas pengalaman kerja tersebut
maka sebagian besar rakyat Indonesia memilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla
menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI.Tugas Presiden dan Wakil Presiden
melaksanakan Tugas Pemerintahan dalam semua hal yang dibantu para Menteri.
2.
Anggota
Legislatif.
Pemilihan
Anggota Legislatif untuk duduk di DPR prinsipnya sama dengan pemilihan
Presiden,setelah dilantik menjadi anggota DPR lalu diadakan pemilihan ketua dan
wakil ketua DPR dan MPR.Pada waktu Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPR sifatnya
Voting dengan cara bagi yang setuju berdiri semua pendukungnya dan yang tidak setuju
duduk,sehingga mengetahui siapa yang mendukung dan tidak mendukung,dan biasanya
dalam Pemilihan dilingkungan DRP selalu
dilakukan dengan cara demikian (Terbuka) ,sedangkan Pemilihan Ketua dan Wakil
Ketua MPR dilakukan dengan cara luber yaitu langsung,umum,bebas,dan rahasia).
Partai
Politik yang anggotanya duduk di DPR
akan selalu mendukung pimpinan Partai Politik yang mendukungnya.Anggota
DPR yang tidak sepaham dengan garis partai yang didukungnya akan dipecat dari
partai yang didukungnya,terutama pada waktu voting di DPR bagi anggota DPR
tersebut akan berdiri sesuai dengan kehendak Partai yang didukungnya,dan siapa
yang tidak berdiri dianggap tidak sesuai dengan kehendak partai
pendukungnya,dan saat itu dapat diketahui yang setuju dan tidak setuju dengan
kebijakan Partai Politik yang didukungnya.Untuk itu biasanya anggota partai
tidak berani berseberangan dengan pimpinan partai pendukungnya dan bila sampai
berseberangan dengan pimpinan partai politiknya akan dikeluarkan atau dipecat
dari keanggotaan Partai Politiknya.Hal ini sudah ada terjadi dimana tiga orang
anggota Partai Golongan Karya (Golkar) dimana pada saat Pemilihan Presiden
memihak Joko Widodo - Jusuf Kalla, pada hal Partai Golongan Karya (Golkar)
sebagai koalisi merah putih (KMP) mendukung Prabowo Subianto-Hatta Raharja
.demikian juga ada seorang Perempun anggota Partai Amanat Nasional mendukung
Joko Widodo – Jusuf Kalla pada hal Partai Amanah Nasional mendukung koalisi merah putih (KMP) yang
mendukung Prabowo Subianto – Hatta Raharja .Anggota Partai Politik yang duduk
di DPR dan MPR merupakan satu komando yang datang dari Ketua Partai yang
mendukungnya,pada umumnya anggota Partai Politik tidak berani berseberangan dengan
kebijaksanaan yang sudah digariskan Partai Politik yang mendukungnya.
Wewenang
Tugas dan Hak anggota DPR RI yaitu :
a.
Wewenang
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah :
1)
Bersama-sama
dengan Presiden membentuk Undang-undang.
2)
Bersama-sama
dengan Presiden menetapkan APBN.
3)
Melakukan Pengawasan yaitu :
a)
Pelaksanaan
Undang-undang.
b)
Pelaksanaan
APBN serta pengelolaan keuangan negara.
c)
Kebijaksanaan
pemerintah.
4)
Membahas
untuk meratifikasi dan/atau
memberikan persetujuan atas pernyataan perang,pembuatan perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh Presiden.
5)
Membahas
hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan negara yang
diberitahukan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan.
6)
Melaksanakan
hal-hal yang ditugaskan oleh ketetapan-ketetapan MPR-RI kepada DPR.
b.
Hak
DPR dan Anggota :
1)
Hak
meminta keterangan kepada Presiden.
2)
Hak
mengadakan penyelidikan.
3)
Hak
mengadakan perubahan atas RUU.
4)
Hak
mengajukan pernyataan pendapat.
5)
Hak
mengajukan / menganjurkan seseorang jika
ditentukan oleh suatu peraturan
perundang-undangan.
6)
Hak
mengajukan RUU Usul Inisiatif.
c.
Wakil
Rakyat.
DPR
adalah perwujutan perwakilan rakyat yang duduk di Lembaga DPR untuk melingdungi
dan memenuhi kebutuhan rakyat luas sebagai yang memilihnya.
Dalam
pemilihan umum baru dapat dikatakan sebagai telah sesuai dengan makna kedaulan rakyat ,menurut Harmaily Ibrahim
,SH,dosen senior FHUI,apabila memenuhi
beberapa syarat ,antara lain :
1)
Pertama
,rakyat harus diberikan kebebasan untuk menentukan sesuai dengan keyakinannya siapa-siapa
yang akan menjalankan kedaulatannya,yang
pertama ini dijadikan ukuran karena
inti dari kedaulatan rakyat adalah
rakyat sendiri yang menentukan siapa wakilnya karena itu kalau kepada rakyat diberikan kebebasan untuk menentukan wakilnya
kedaulatan rakyat itu
benar-benar telah terwujut.
2)
Kedua
,harus dijamin bahwa badan yang menjalankan kedaulatan rakyat itu dapat menampung perubahan dari keyakinan rakyat yang mempunyai
kedaulatan.Syarat kedua ini mengandung
maksud sesuai dengan hak yang dipunyai
oleh rakyat untuk menentukan
wakilnya,maka harus ada jaminan bahwa
perubahan kepercayaan terhadap
wakilnya bukanlah hal yang
terlarang.Bukankah bertentangan dengan
hak rakyat,kalau mereka dipaksa
untuk memberikan kepercayaan
kepada seseorang atau kelompok.Kalau hal seperti ini terjadi, pada
dasarnya tidak ada lagi kedaulatan
rakyat,yang berlaku adalah kedaulatan
dari seseorang atau kelompok .Dan dalam hal ini tidak pantas lagi negara itu disebut sebagai negara yang berkedaulatan
rakyat.(Abdul Bari Azed,SH,Hukum Tata Negara Indonesia,Penerbit IND-HILL-CO JAKARTA,Cetakan
pertama,Oktober 1991,hal 20).
X.
Ketentuan
Hukum.
Suatu
tindakan politik sepanjang sudah sesuai dengan aturan hukum dapat dibenarkan
walaupun menurut sebagian masyarakat tidak etis dan menciderai masyarakat
,Seperti Pemilihan Pimpinan DPR dan MPR
serta Wakilnya yang dikuasai dari kelompok Merah Putih sah-sah saja walaupun
dari Kelompok Indonesia Hebat (KIH) satupun tidak ada menduduki baik Ketua Maupun Wakil Ketua DPR dan
MPR.Pada hal Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu
dengan suara terbanyak dibandingkan dengan Partai Golongan Karya (Golkar),dan
Partai Gerindra.Dengan Posisi yang duduk di DPR dan MPR yang seluruhnya
dikuasai kelompok merah putih ada dugaan yang sudah diperbincangkan masyarakat
luas baik lewat media elektronik maun media Surat Kabar akan menjegal
Pelantikan Jokowi-JK dalam pelantikannya sebagai Presiden dan wakil Presiden
periode 2014-2019 pada tanggal 20 Oktober 2014 atau paket pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dari koalisi Prabowo Subianto membuka celah pelantikan presiden dan wakil presiden
terpilih ,Joko Widodo – Jusuf Kalla,dihambat,demikian juga Ketua Partai
Kebangkitan Bangsa,Abdul Kadir
Karding,mengatakan ada
kekhawatiran publik bahwa pimpinan
MPR akan menjegal pelantikan Presiden,dan hal itu sangat
mungkin terjadi.(Koran Tempo,Kamis,9 Oktober 2014,hal 1,topic “Pelantikan
Jokowi terancam dihambat).Tindakan tersebut sah saja sepanjang sesuai aturan
hukum yang berlaku walaupun masyarakat luas tidak bisa menerimanya dan akan
menentangnya lewat demostrasi dimana –dimana .
XI.
Kesimpulan.
Berdasarkan informasi tersebut
diatas,dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Pimpinan
dan Wakil pimpinan dalam lembaga DPR dan MPR diduduki koalisi Merah Putih
dibawah Kepemimpinan Prabowo Subianto.
2.
Partai
Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) selaku pemenang Pemilu dengan Suara
terbanyak dari Partai Politik lainnya dalam Pemilu 2014 tidak ada menduduki
unsur Pimpinan dan Wakil Pimpinan dalam lembaga DPR dan MPR.
3.
Kesalahan
tersebut terletak pada Megawati Sukarno Putri yang menolak kedatangan Aburizal
Bakri selaku Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) dan Susilo Bambang
Yudhoyo selaku Pembina Partai Demokrat selama kampanye Pemilihan Presiden.
4.
Berdasarkan
Aturan Tata Tertib Lembaga DPR dan MPR koalisi Merah Putih memungkinkan
menjegal pelantikan Joko Widodo dan Yusuf Kalla sebagai Presiden RI.
5.
Diduga
Joko Widodo dan Jusuf Kalla khawatir tidak jadi dilantik sebagai Presiden dan
Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2014.
6.
Menurut
Pandangan Penulis bila koalisi merah putih bertambah kuat kedepan diduga
Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak sampai lima tahun.
7.
Bila
Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sedang berseteru satu
sama lain ,dimana dalam Munas berhasil memilih Ketua Umum beserta anggotanya
yang mendukung Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menjadikan posisi Joko Widodo dan
jusuf Kalla akan bertambah kuat memimpin Bangsa Indonesia.
8.
Penggunaan
hak pilih dalam pemilihan Presiden
berbeda dengan penggunaan hak pilih
selaku anggota Partai Politik yang duduk di Lembaga DPR dan Lembaga MPR.
9.
Tindakan
anggota DPR dan MPR yang sesuai dengan aturan Tata Tertip tetap sah hukumnya
walaupun dianggap tidak etis oleh masyarakat.
XII.
Saran.
Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat
disarankan,antara lain :
1.
Dalam
dunia Politik jangan menggunakan emosional dan sikap tidak senang pada masa
lalu atas partai politik lainnya.Harus melihat kedepan untuk mewujutkan
kepentingan Partai Politik sesuai dengan harapan yang akan dicapai.Semua
anggota Partai Politik harus dirangkul sepanjang memperkuat Lembaga Politik
yang dipimpin.Janganlah Partai Politik yang tertinggi perolehan suara dari
partai politik lainnya,malah partai Politik pemenang ketiga dengan koalisi
merah putih yang dipimpin Prabowo Subianto menguasai Ketua dan Wakil Ketua pada
Lembaga DPR dan MPR.Akibatnya pada saat pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla
sebagai Presiden dan Wakil Presiden sedikit banyak memohon koalasi mewrah putih
untuk mendukung pelantikannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden ,karna
koalisi merah putih (KMP) bila ingin menjegalnya sangat dimungkinkan,dan
pelantikan tersebut dapat terlaksana hanya belas kasihan koalisi merah putih
(KIH).
2.
Sebelum
pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 oktober timbul rasa khawatir
dipihak Joko Widodo dan Jusuf Kalla termasuk koalisi Indonesia hebat apakah
koalisi merah putih akan menjegal pelantikannya,dan suara-suara penjegalan
sudah diketahui masyarakat umum.Tiba pada hari senin tanggal 20 Oktober 2014
koalisi merah putih hadir dalam pelantikan tersebut dan para peserta sidang
tepuk tangan atas kehadiran para pimpinan koalisi merah putih,terutama hadirnya
ketua koalisi Prabowo Subianto yang tadinya dianggap tidak hadir katanya pada
waktu tersebut akan berangkat keluar negeri ternyata hadir bersama Aburizal
Bakri ketua Partai Golongan Karya (Golkar).
4
Pemilihan Kepala Daerah Secara
Langsung
atau Tidak
I.
Pendahuluan.
Dalam Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur
maupun Bupati/Walikota terjadi perdebatan yang tajam dikalangan Partai Politik
maupun Kepala Daerah maupun masyarakat luas,Ada yang menyatakan Kepala
Daerah lebih baik dilakukan secara
pemilihan langsung oleh rakyat sebagai pencerminan kedaulatan rakyat tetapi ada
yang berpendapat Kepala Daerah dipilih
oleh DPRD setempat,karna pemilihan langsung banyak Kepala Daerah yang
tersangkut perbuatan korupsi.Pendukung pemilihan langsung dan yang menolak
pemilihan langsung mengemukakan alasan masing-masing.
II.
Pemilihan Langsung dan tidak langsung ada korupsinya.
1.
Pemilihan langsung atau tidak langsung ada
perbuatan korupsinya atau money politik yaitu :
a.
Korupsi
dalam Pemilihan Langsung,antara lain :
1)
Untuk
menentukan calon anggota legislatif
harus diusung salah satu atau beberapa Partai Politik.Untuk dapat diusung Partai
politik para calon Kepala Daerah baik sebagai Gubernur maupun
Bupati/Walikota memberikan sejumlah uang
kepada Ketua Partai Politik,dan biasanya pemberian uang tersebut sifatnya empat
mata atau rahasia yang tidak ada pihak lain yang menyaksikannya.Sesuai dengan
pernyataan Gamawan Fauzi Menteri Dalam Negeri menyatakan untuk menjadikan Kepala Daerah sebagai Bupati/Walikota
menghabiskan dana sekitar Rp.5 milyar – Rp.10 milyar dan Gubernur sekitar Rp.50
milyar – Rp.100 milyar.
2)
Setelah
diangkat Calon Kepala Daerah ,lalu melakukan kampanye kepada masyarakat
.Biasanya agar anggota masyarakat memilihnya pada umumnya para calon Kepala
Daerah membagi-bagikan uang kepada
anggota masyarakat.Sering kita mendengar adanya serangan pajar dimana waktu
pagi sekitar jam 04.00 wib memberikan atau membagi-bagikan sejumlah uang kepada
anggota masyarakat dengan mendatangi rumah-rumah penduduk agar tidak diketahui
pihak lain.dengan harapan mulai pagi hari sampai siang hari dalam waktu pemilihan tersebut memilih yang bersangkutan.
3)
Setelah
terpilih dan dilantik menjadi Kepala
Daerah baik sebagai Gubernur maupun Bupati/Walikota melakukan perbuatan korupsi untuk
mengembalikan pengeluaran pada waktu
kampanye.Perbuatan korupsi dilakukan atas
proyek-proyek pembangunan didaerahnya serta memberikan perijinan kepada
pihak swasta seperti yang dilakukan
Amran Batalipu selaku Bupati Buol meminta Rp.3 milyar dari Pengusaha
Hartati Murdaya untuk memperoleh ijin lahan Kelapa Sawit.Mantan Bupati Buol
Amran Batalipu dan Pengusaha Hartati Murdaya selaku tersangka/terdakwa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diputus hakim dan saat ini sedang menjalani
hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan.
b.
Korupsi
Lewat DPRD.
1)
Supaya
ditetapkan menjadi calon dari partai politik,dimana para calon loegislatif memberikan sejumlah uang kepada ketua Partai
Politik untuk mengusungnya sebagai calon dari partai politiknya tanpa jaminan
menang.
2)
Setelah
ditetapkan sebagai calon anggota legislatif Politik,lalu mendekati anggota
masyarakat yang masuk daerah pemilihannya
dengan membagi-bagikan uang agar memilihnya sebagai anggota legislatif.
3)
Setelah
dilantik menjadi Anggota Legislatif lalu
melakukan korupsi sesuai dengan kewenangannya ,antara lain meminta proyek dari
kementerian lalu penanganannya diberikan kepada Pengusaha yang pernah
membatunya berupa uang pada saat kampanye.
2.
Pendukung
Langsung dan Tidak Langsung.
Untuk
pemilihan Kepala Daerah ada yang mendukung langsung dipilih oleh rakyat dan
juga Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD
atau pemilihan Kepala Daerah Tidak Langsung .
Pemilihan
Kepala Daerah Langsung dan Tidak Langsung didukung Partai Politik sebagai
berikut :
a.
Pendukung
Pemilihan Langsung.
1)
Partai
Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P).
2)
Partai
Nasdem
3)
Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB).
4)
Partai
Hati Nurani Rakyat (Hanura).
b.
Pendukung
Tidak Langsung / lewat DPRD.
1).
Partai Golongan Karya (Golkar).
2).
Partai Gerindra.
3).
Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
4).
Partai Keadilan,Kesejahteraan (PKS)
5). Partai Demokrat.
6.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
III.
Alasan Pemilihan Tidak langsung yaitu :
a.
Menghemat
biaya.
Pemilihan
Kepala Daerah tidak langsung sangat menghemat uang negara dibandingkan
pemilihan kepala daerah secara langsung.
b. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung
sering timbul kerusuhan dari pihak pendukung calon.
Pada saat dilangsungkannya kampanye
pemilihan kepala daerah baik pelihan Gubernur maupun Bupati/Walikota sering
terjadi bentrok satu sama lain.para calon kepala daerah memiliki pendukung
untuk memenangkan yang didukungnya,pada saat kampanye sering terjadi kerusuhan
yang saling menyerang satu sama lainnya bahkan sampai terjadi pembakaran kantor
Pemerintah yang dianggap tidak adil bagi pihak yang kalah.
c. Anggota DPRD lebih mengetahui orang
yang berkwalitas memimpin daerah.
d. Lebih
loyalitas kepada pimpinan yang lebih tinggi.
e. Kebijakan Pemerintah Pusat dapat
dilaksanakan sampai daerah tingkat II.
f. Pemilihan langsung waktu pilkada banyak
melibatkan para pengusaha untuk mendapatkan sumber dana dalam rangka menghadapi
Pemilukada dan bila menang semua proyek Pemerintah di pegang pengusaha yang
memberikan dukungan dana tersebut.
f. Pernyataan Politisi Gerindra,Ranson
Siagian ini setidaknya mewakili kubu
yang melawan pilkada langsung”pemilihan
kepala daerah melalui DPRD itu
sesuai dengan sila-4 dari
Pancasila.Sementara Pilkada langsung
bertentangan dengan ajaran Bung
Karno,terutama sila ke-4.Saya heran
,kenapa elite-elite PDI-P yang sering mengklaim sebagai pengikut Bung Karno,kok,malah mengkhianati
ajarannya.(Kompas,Rabu,24 September 2014,hal 7,topic “Pilkada dan Lorong
Ideologi Alternatif).
IV.
Alasan pemilihan langsung.
a. Demokratis perwujutan kekuasaan rakyat.
b. Terjadinya kemunduran demokrasi bila
pemilihan Kepada Daerah dilakukan DPRD I dan II.
c. Pilkada langsung melahirkan kepala
daerah yang baik seperti Joko Widodo
mantan Walikota Solo,Gubernur DKI ,dan Presiden RI, Basuki Cahya Purnama atau
Ahok Wakil Gubernur DKI,Walikota Bandung Malik,dan Walikota Bogor.
V. Pendapat
Penulis.
1.
Penulis
menambahkan lebih tepat pemilihan lewat DPRD dengan alasan bahwa Kepala daerah baik sebagai Gubernur maupun
Bupati/Walikota merupakan aparat Pemerintah Pusat didaerah,dan pihak DPRD lebih tau sosok pimpinan yang loyalitas dengan Pimpinan Pemerintah yang lebih tinggi
tingkatannya.
Dengan Pemilihan lewat DPRD tidak mungkin terjadi seperti :
a.
Wakil
Walikota solo pernah menentang kenaikan harga minyak bulan April 2012,pada hal
yang menaikkan harga BBM /minyak bensin/solar
tersebut adalah Pemerintah Pusat yang merupakan atasan wakil Walikota
Solo,yang seharusnya mendukung Kebijaksanaan Pemerintah Pusat.Tindakan tidak
setuju menaikkan harga BBM karna Wakil Walikota Solo dipilih rakyat langsung
yang merasa dirinya sama dengan Presiden RI yang dipilih secara langsung oleh
Rakyat,maka harus memikirkan kepentingan rakyat ,karna dengan kenaikan BBM
tersebut akan menambah beban biaya hidup rakyat miskin,dengan alasan tersebut
Wakil Walikota Solo turut bergabung kejalan melakukan demostrasi menantang
kenaikan harga BBM.
b.
Kepala
Daerah baik sebagai Bupati maupun Walikota sering rapat keluar daerahnya tanpa
sepengetahuan Gubernurnya.Pimpinan Kepala Daerah tidak loyalitas kepada atasan
langsungnya yaitu dari Bupati/Walikota kepada Gubernur dan Gubernur Kepada
Presiden RI.
c.
Lebih
menonjol lagi Walikota yang tidak loyalitas kepada Gubernur sebagai atasannya
yaitu pada waktu Bibit Waluyo selaku Gubernur Jawa Tengah akan membangun
Swalayan atas bangunan Pabrik Es disolo tetapi Walikota Solo Joko Widodo tidak
setuju karna lokasi Pabrik es tersebut akan dibangun pasar Tradisional untuk
masyarakat bawah.Perseteruan tersebut sempat ramai ditengah-tengah masyarakat
yang sifatnya memalukan dimana sesama aparat Negara saling berseteru yang bebas
ditonton oleh masyarakat luas .
d.
Walikota
Bandung yang dipimpin Kamil yang membuat ketentuan bahwa tiap hari Rabu belajar
bahasa Inggris dan tiap hari kamis Bahasa Sunda,dan tiap hari jumat naik
sepeda.Untuk setiap hari Kamis menggunakan Bahasa Sunda bertentangan
dengan konsep Negara Kesatuan Indonesia
yaitu Satu Bahasa yaitu Bahasa Indonesia.Dalam konsep Negara Kesatuan Republik
Indonesia setiap urusan Pemerintah dilakukan dengan bahasa Indonesia terutama
dalam pengurusan surat-surat,rapat-rapat resmi dilingkungan pemerintahan,tetapi
bila dalam situasi santai yang sifatnya tidak ada kaitannya dengan urusan
pemerintahan dapat menggunakan bahasa sunda setiap hari.Seharusnya Walikota
Bandung melakukan kegiatan pemberantasan
tiga buta salah satu buta bahasa Indonesia,diduga penduduk Kota Bandung yang
tinggal dikelurahan-kelurahan masih banyak yang belum bisa berbahasa Indonesia.
e.
Dalam
melaksanakan tugas kedinasan telah diwajibkan menggunakan batik dan baju adat
setempat,seperti Daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur dan Daerah Khusus DKI dalam
satu minggu menggunakan baju adat Betawi dua kali.Hal ini tidak sesuai
dengan Negara Kesatuan Indonesia.Aparat
Pemerintah diseluruh Indonesia dalam setiap harinya menggunakan baju tertentu
yang sifatnya netral yang dapat diterima semua rakyat Indonesia dari Sabang
sampai Merauke yang disebut baju dinas.Baju dinas dasarnya Negara kesatuan Republik Indonesia sedangkan pemakaian baju
batik dan baju adat berlandaskan Ekonomi dan budaya.Untuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia tidak boleh dilandasi factor ekonomi dan budaya setempat
karna tidak merasa adil sebab dari
setiap daerah akan ada yang protes mengapa baju batik digunakan dalam setiap
hari jumat,hal itu hanya menguntungkan masyarakat tertentu terutama dari daerah
Jawa Tengan dan Jawa Timur yang terkenal memproduksi batik dengan kata lain hanya meningkatkan ekonomi
masyarakat Jawa,dan bisa timbul pertanyaan mengapa baju bodo dari Sulawesi
Selatan untuk perempuan tidak dijadikan
sebagai baju dinas perempuan yang
digunakan hari Kerja. Soal pakaian ini yang dijadikan dalam kehidupan dinas
dalam tiap hari tertentu,kelihatannya masalah kecil tetapi lama kelamaan bisa
berpengaruh kepada prinsip-prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.Saat ini
rasa negara kesatuan dapat dirasakan adanya kemunduran,dimana anggota
masyarakat banyak yang tidak bisa menyebutkan secara teratur mengenai Pancasila
,dan lain-lain.
f.
Walikota
Bogor pada hari libur melarang masuknya mobil berplat B ke dalam kota Bogor
dengan alasan sudah padat mobil di kota Bogor.Dengan larangan ini berarti mobil
plat B tidak bebas masuk kota bogor seperti kekota lain,hal sepertinya Kota
Bogor ini tidak berada dalam wilayah hukum Indonesia.
g.
Bupati
Lombok Timur dalam minggu ke kedua tanggal 14 Oktober 2014 telah membenarkan
Poligami asal membayar uang Rp.1.000.000 untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD).Kebijakan Bupati tersebut mendapat tanggapan negatif dari ibu-ibu
maupun pihak laki-laki.Masyarakat menuntut
kebijakan mengijinkan Poligami dengan biaya Rp.1.000.000 supaya dicabut.
2.
Dalam
jangka panjang merupakan bibit perpecahan dalam NKRI.
Negara
Indonesia terdiri dari berbagai suku Bangsa yang tersebar dalam beberapa Pulau Besar dan Pulau
Kecil.Diantara suku Bangsa selalu ada keinginan untuk merdeka sendiri yang terlepas
dari negara kesatuan RI.Dikwatirkan karna sudah sering dilakukan Pemilihan
langsung ,pada suatu waktu akan ada daerah yang minta referendum untuk
memisahkan diri dari Indonesia dengan alasan untuk mengetahui kehendak
masyarakat setempat dan kehendak masyarakat itu harus diperhatikan sebagai hak demokrasi rakyat untuk merdeka .Bibit
untuk memisahkan dari Wilayah Indonesia antara lain Provinsi Aceh,Provinsi
Papua,Provinsi Maluku.Bila Kepala daerah dipilih lewat DPRD kemungkinan kecil
untuk melakukan referendum untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3.
Rencana
Undang-Undang Pilkada Datangnya dari Pemerintah yang sedang berkuasa untuk
dibahas dalam DPR. Sebelum diajukan ke DPR Pemerintah yang sedang berkuasa
sudah membahasnya selama tiga tahun yang intinya banyak kebijaksanaan
Pemerintah Pusat tidak dapat diterapkan sampai kedaerah,yang sering mendapat
penolakan dari Kepala Daerah setempat dengan alasan bahwa Presiden selaku
Pemerintah Pusat dengan Kepala Daerah baik sebagai Gubernur maupun
Bupati/Walikota sama-sama dipilih rakyat secara langsung.
4.
Presiden
dalam memimpin Negara dimana para Kepala Daerah dapat dikendalikan bagi Kepala
Daerah yang loyal kepada Presiden akan diberikan anggaran yang memadai dan bagi
Kepala Daerah yang tidak loyal akan dikurangi anggaran Daerah dan yang
lainnya,karna kepala Daerah biasanya lebih taat kepada Partai Pendukungnya di
bandingkan kepada Presiden selaku atasannya.Biasanya dikecamatan mana yang
banyak pendukung Kepala Daerah sebagian
besar anggaran pemerintah daerah digunakan membangun berbagai hal didaerah
kecamatan tersebut,sedangkan daerah yang merupakan wilayah kecamatan yang tidak satu partai politik dengan kepala
daerah pembangunannya sangat minim.
5.
Kata
Demokrasi dalam pemilihan Kepala Daerah yaitu one man one vote atau satu orang
satu suara ini merupakan budaya barat yang pendidikannya sudah maju,sedangkan
penduduk Indonesia pada umumnya masih buta huruf atau pendidikan sekolah dasar
(SD) yang belum bisa memilih calon kepala daerah yang berkwalitas yang hanya
mengandalkan kekuatan permainan uangnya
atau sarat dengan money politik yaitu membagi-bagi uang kepada rakyat
pemilih.Untuk itu perlu mencari Kepala Daerah yang berkwalitas untuk membangun
rakyat menuju kesejahteraan lewat pemilihan kepala daerah lewat DPRD,karna
anggota DPRD dapat menilai calon Kepala Daerah yang berkualitas.
VI.
Hasil Rapat DPR.
1. Hasil Voting.
Pada tanggal 25 September 2014 telah
dilakukan rapat untuk mensyahkan Rencana Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah
.Dalam rapat tidak ada kesatuan pendapat ,sebagian ada menghendaki pemilihan
langsung dan sebagian lagi ada menghendaki pemilihan kepala daerah lewat
DPRD,mengingat tidak ada kata sepakat maka dilakukan voting pada jam 02.00
wib untuk menentukan apakah Kepala
Daerah baik sebagai Gubernur maupun Bupati/Walikota dipilih langsung atau tidak
,dari hasil voting dimenangkan koalisi
merah putih (KMP) yang menghendaki pemilihan Kepala Daerah lewar DPRD,
Sedangkan koalisi Indonesia Hebat (KIH)
mengalami kekalahan yang menghendaki
pemelihan Kepala Daerah secara langsung
.
2. Sikap Partai Demokrat menghianati
rakyat.
a.
Susilo
Bambang Yudhoyono selaku Presiden R.I atau Pimpinan Pemerintah saat ini membuat Rencana
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah secara tidak langsung atau pemilihan
Kepala Daerah dipilih lewat DPRD.Konsep ini sudah diulas Departemen Dalam
Negeri selama tiga tahun karna selama dua periode Pemerintahan Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) banyak Kebijaksanaan Presiden tidak sampai kepada masyarakat
yang selalu mendapat hambatan dari pihak Kepala Daerah setempat dengan alasan
Presiden dan Kepala Daerah sama-sama dipilih rakyat secara langsung.Selanjutnya
Rencana Undang-Undang MD3 Pemilihan
Kepala Daerah secara tidak langsung diajukan kepada DPR untuk dibahas menjadi Undang-Undang.
b.
Sekitar
dua bulan sebelum pembahasan Rencana
Undang-Undang MD3 Tentang Pemilihan Kepala Daerah Secara tidak langsung atau
pemilihan kepala daerah dipilih lewat DPRD,dimana masyarakat umum banyak yang
menentangnya ,dimana – mana timbul demonstrasi baik dihalaman Istana
Presiden,dan ditempat-tempat lain maupun di media sosial baik media elektronik
maupun media surat kabar banyak menentang pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD
dan masyarakat luas menghendaki kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat.Melihat
situasi tersebut situasi dan keamanan kurang kondusip,lalu Susilo Bambang
Yudhoyono baik sebagai Presiden maupun Ketua/Pembina utama Partai Demokrat
beralih mendukung pemilihan Kepala Daerah secara langsung,dan Susilo Bambang
Yudhoyono menginstruksikan kepada semua kader Partai Demokrat supaya mendukung
pemilihan Kepala Daerah secara langsung.
Beralihnya pilihan untuk memilih Kepala Daerah dari pemilihan tidak
langsung atau pemilihan lewat DPRD menjadi pemilihan langsung dituduh
masyarakat luas sebagai pencitraan
Susilo Bambang Yudhoyono baik sebagai Presiden RI maupun Pembina Utama
Partai Demokrat.
c.
Mengingat
tidak ada kata sepakat mengenai pemilihan kepala Daerah yang sebagian
menghendaki secara langsung dan sebagian lagi atau kelompok merah putih
menghendaki pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau pemilihan kepala
daerah lewat DPRD.Akibat tidak adanya kata sepakat lalu dilakukan voting,pada
saat berlangsungnya voting sebagian
besar anggota DPR dari Partai Demokrat melakukan walk out (keluar) berarti
sifatnya netral tidak ikut dihitung suaranya dengan alasan ada sepuluh saran
agar dimasukkan kedalam Rencana Undang-undang tetapi ditolak
pimpinan sidang,lalu dengan petunjuk Nurhayati Assegaf kemudian sebagian besar
anggota DPR dari Partai Demokrat walk out.Sikap anggota DPRD dari Partai
Demokrat wakl out tidak sesuai keinginan Susilo Bambang Yudhoyono baik selaku
Presiden maupun Pimpinan/Pembina tertinggi Partai Demokrat,hal tersebut hanya
tanggung jawab Nurhayati Assegab.Hasil
voting tersebut dilanjutkan dengan pemungutan pengurus DPR dimana semua Ketua
DPR dan wakilnya diduduki dari Partai Merah Putih yaitu Ketua DPR dijabat Setya
Novanto dari kader Partai Golongan Karya (Golkar) .
d.
Walk
outnya anggota DPR dari Partai Demokrat ,dimana Presiden SBY menyatakan tidak
ikut bertanggungjawab atas walk outnya anggota DPR dari Partai Demokrat,lalu
SBY menerima Rencana Undang-undang Tentang Pemilihan Kepada Daerah dan
menandatanginya,tetapi dalam waktu yang bersamaan Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) selaku Presiden RI mencabutnya dengan mengeluarkan Surat Keputusan
Pengganti Undang-undang atau Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Presiden RI dengan alasan keadaan
genting yang memaksa mengeluarkan Perppu Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur
dan Bupati/Walikota,serta Perppu Nomor 2/2014 Tentang Pemerintahan
Daerah.Penerbitan Perppu Nomor 1/2014 itu sekaligus mencabut UU No.22/2014
Tentang Pilkada yang diputuskan DPR pada 26 September yang mengatur Pilkada oleh
DPRD.Sementara Perppu No.2 /2014 hanya
mencabut dua pasal UU No.23/2014 yang terkait kewenangan DPRD memilih kepala daerah.(Kompas,Jumat,3
Oktober 2014,hal 3,topic”Pilkada Langsung).Perppu (Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota) untuk dapat berlaku harus disetujui Pimpinan
DPR yang terpilih. Perppu tersebut
kemungkinan besar ditolak DPR RI.Penerbitan Perppu tersebut menurut para pengamat politik
merupakan pencitraan kedua dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ditambah lagi Ketua Pimbina Partai Demokrat dan tidak mau
disalahkan sendiri bahwa sebenarnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah
mengakomodasi keinginan rakyat pemilihan kepala Daerah secara langsung dan
bukan kesalahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lagi dan kesalahan sudah beralih
kepada kelompok merah putih.
e.
Sikap
Partai Demokrat sebenarnya pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau
melalui DPRD,dengan alasan :
1)
Selama
menjabat Presiden dua periode,dimana sejak tiga tahun yang lalu sampai diserahkan konsep pemilihan kepala
daerah secara tidak langsung atau melalui DPRD sudah dibahas Menteri dalam
negeri,mengingat selama kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diduga
banyak kebijaksanaannya tidak jalan dilapangan ,konsep Rencana Undang-Undang
Tentang Pemilihan Kepala Daerah yang datang dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
selaku Presiden RI,oleh karna itu tidak mungkin menarik konsepnya dari
pemilihan Kepala Daerah tidak langsung menjadi pemilihan Kepala Daerah secara
langsung oleh rakyat.
2)
Dengan
walk outnya anggota DPR dari partai Demokrat diduga ada kesepakatan rahasia
dengan partai pendukung Koalisi Merah Putih (KMP) lainya bahwa jatah untuk
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
dari Partai Demokrat yang dijagokan Nurhayati Assegaf.
3)
Pernyataan
SBY menyatakan dengan walk outnya anggota DPR dari Partai Demokrat tanpa seijin
dari SBY .Bila benar tidak atas persetujuan SBY mengapa SBY tidak mengambil
tindakan tegas kepada anggota DPR yang walk out
dengan menghentikan dari jabatannya baik jabatan didalam Partai Demokrat
maupun jabatan dilingkungan DPR RI. Pada
hal setiap pengurus Partai Demokrat memiliki komitmen bagi yang berseberangan
dengan kebijaksanaan Pembina/Pimpinan Partai Demokrat akan diambil tindakan
tegas.
4)
Susilo
Bambang Yudhoyono selaku Presiden RI telah mencabut Undang-Undang Tentang
Pemilihan Kepala Daerah dari pemilihan kepala Daerah secara tidak langsung
menjadi Pemilihan langsung oleh rakyat dengan surat Keputusan Pemerintah
pengganti Undang-Undang ,dan diduga Surat Keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut diduga tidak
mungkin disetujui DPR,maka Pemilihan
Kepala Daerah akan tetap dipilih oleh DPRD.Tindakan SBY tersebut hanya
mengelabui kenginan rakyat agar
pemilihan Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat,tetapi sebenarnya
didalam hatinya yang terdalam diduga pemilihan Kepala Daerah yang dinginkan
adalah Pemilihan Kepala Daerah secara tidak langsung atau lewat DPRD.
5)
Anggota
DPR dari Partai Demokrat yang walk out
dari rapat/voting di DPR sangat disesalkan masyarakat luas baik dari dalam
negeri maupun luar negeri yang menyatakan diakhir jabatannya memberikan kesan
yang tidak baik kepada masyarakat,dengan berbagai tudingan yang sifatnya
negatif.
f.
Tindakan
Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui Kepala Daerah secara tidak langsung
mendapat kritikan dari masyarakat luas,antara lain :
1)
Bali
Democratio Forum yang akan digelar tanggal 10 Oktober 2014,sebanyak 14 lembaga
swadaya masyarakat diundang Presiden
Yudhoyono untuk menghadiri agenda tersebut dan mereka diminta sebagai
pembicara dihadapan perwakilan negara –
negara di Asia-Pasifik.Dari 14 lembaga ,11 diantaranya menyatakan tidak hadir
yaitu Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra),Indonesia Corruption
Watch (ICW),Jaringan Pendidikan
Pemilihan Untuk Rakyat,Kontras,Lembaga Bantuan Hukum,Lembaga study dan
Advokasi Masyarakat,Miggrant Care,Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi,Pusat
Studi Hukum dan Kebijakan Transparency
Internasional Indonesia,Yayasan Penguatan Partisipasi,Serta Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia,
sedangkan tiga organisasi yang tetap hadir yaitu Human Rights
Working Group,Partnership for
Governance Reform,dan Yayasan Wisnu.
2)
Menurut
Wakil Direktur ICW Selly Martini,menambahkan,masalah yang paling mencolok di akhir pemerintahan Presiden Yudhoyono adalah disahkannya
Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah
Oleh Dewan Perwakilan Rakyat.Isinya Kepala Daerah tidak lagi dipilih langsung oleh
rakyat,melainkan diambil alih DPRD.”Ini
bukti protes kami terhadap sikap SBY
yang mempermainkan Kedaulatan Rakyat”.
3)
Menurut
Haris Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(Kontras) agenda bertaraf internasional
yang berlangsung di Nusa Dua Bali ,itu hanya pencitraan
belaka,sebab,katanya ,nilai demokrasi diakhir
masa kepemimpinan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono justru mundur” masih banyak hak-hak sipil yang
dikebiri.Artinya,Presiden SBY gagal
menciptakan Demokrasi.(Koran
Tempo,Kamis,9 Oktober 2014 2014,hal 5,topic “ SBY Dinilai Gagal Ciptakan
Demokrasi”).`
4)
Menurut
Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla menyatakan bila kami gagal dilantik,SBY
malu,karna beliau tuan rumah
yang membuat acara pelantikan.Kami baru resmi menjadi Wakil Presiden dan Presiden setelah dilantik.Yang dikutuk orang nanti itu
yang buat acara. (Koran Tempo,Kamis,9 Oktober 2014 2014,hal 5,topic “ Bila Kami
Gagal Dilantik,SBY Malu”).`
VII.
Siapa Yang dipersalahkan.
Dalam
Pemilihan Kepala Daerah baik secara langsung dan tidak langsung selalu ada
perbuatan korupsi yang menggerogoti Keuangan Negara dengan jalan melakukan
perbuatan korupsi.Para anggota Legislatif dan kepala Daerah yang melakukan
perbuatan korupsi tidak dapat disalahkan hanya anggota Legislatif dan Kepala
Daerah yang terpilih tetapi semua rakyat yang memilih tetap turut bersalah ,karna
pada saat pemilihan ,rakyat yang
mempunyai hak pilih bukan memilih baik calon anggota Legislatif maupun calon
Kepala daerah dari kwalitasnya yang pernah dipegang ditengah-tengah masyarakat
sebagai apa saja dalam organisasi sosial,aparat pemerintah yang pernah memegang
jabatan tinggi dipemerintahan ,dan lain-lain yang pada umumnya mereka tidak
memiliki uang selain kemampuan kerja yang baik. Anggota Masyarakat yang berhak
memilih didaerahnya sebagai daerah pemilihan calon legislatif maupun calon
Kepala Daerah yang diseleksi dari para calon hanya pemberi uang terbesar,siapa
yang memberikan uang lebih besar dia yang dipilih anggota masyarakat,pada
umumnya yang mempunyai uang banyak yang
terpilih menjadi anggota legislatif atau Kepala Daerah. Prinsipnya pemilihan
lagislatif dan calon Kepala Daerah menggunakan prinsip ekonomi yaitu untuk
menduduki jabatan harus pakai uang setelah terpilih dan menduduki jabatan
kemudian melakukan perbuatan korupsi lewat proyek-proyek pemerintah maupun
lewat pemberian perijinan kepada para pengusaha didaerah hukumnya,dapat kita
lihat yang namanya sudah tidak baik ditengah-tengah masyarakat tetapi uangnya
banyak tetap dipilih masyarakat seperti
Mantan Menteri Pertambangan Jero Wacik, Mantan Menteri agama Surya Darma Ali
walaupun namanya sudah negatif didepan masyarakat luas tetap dipilih ,yang
akibatnya pada saat pelantikan anggota DPR tahun 2014 – 2019 Jero Wacik dan
Surya Darma Ali tidak ikut dilantik karna sudah dijadikan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) sebagai tersangka,demikian juga Ketua DPR terpilih Setya Novanto
sebelunya sudah sering dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara pembangunan
Gedung Atlet di Palembang Sumatra Selatan,dan terdakwa Muhammad Nazaruddin
menyebut terkait dengan I KTP sering disebut namanya ikut dan berperan dalam
pembagian keuangan,walaupun demikian anggota masyarakat tetap memilihnya karna
uangnya banyak untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat.Hasil dari pilihan rakyat
atas diri Setya Novanto menjadi anggota DPR lalu diangkat menjadi Pimpinan DPR, yang saat ini banyak diprotes masyarakat
atas pengangkatannya menjadi Pimpinan
DPR yang sarat dengan dugaan perbuatan
korupsi,dan sampai adanya Surat Perintah Penyidikan atas nama Setya Novanto
sebagai tersangka yang tersebar ditengah – tengah masyarakat,walaupun surat
Perintah penyidikan tersebut adalah palsu kata Komosi Pemberantasan Korupsi
(KPK), hal tersebut sebagai pertanda anggota masyarakat pada umumnya tidak
senang atas sosok Setya Novanto yang dianggab tidak bersih dari korupsi.
IX.
Kondisi Pasar.
Setelah Koalisi Merah Putih menduduki jabatan
Ketua dan Wakil Ketua di DPR dan MPR mempengaruhi situasi pasar,dimana harga
saham menurun.Kegaduhan Politik di DPR
membuat pasar keuangan kembali anjlok.Indeks Harga saham Gabungan (IHSG) ditutup terempas dan sempat
menyentuh level 4.900-an karena terpengaruh sentiment politik dalam negeri.Indeks terjun sebesar 140 poin (2,73 persen ) ke level 5.000 setelah bergerak diantara 4.996 dan 5.107. sebanyak 41 saham naik,296 saham turun,52 saham tidak bergerak dan 161 saham tidak ditransaksikan.(Kompas,Jumat,tanggal 3
Oktober 2014,hal 1).Sejalan juga dengan pendapat yang disampaikan Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan
Publik Universitas Gajah Mada
Tony Prasetianto menyatakan
Kecemasan investor dan pengusaha
sempat muncul setelah pengesahan
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah,UU
MPR,DPR,DPD,dan DPRD;Pemilihan Ketua MPR dimenangi bukan oleh koalisi Joko Widodo-Jusuf
Kalla.Saat itu pasar saham dan keuangan
bereaksi negative.(Kompas,Senin,13 Oktober 2014,hal 1,topic “Susunan
Kabinet Menjadi Taruhan).
VIII.
Kesimpulan .
Berdasarkan informasi tersebut diatas
dapat ditarik kesimpulan ,sebagai berikut :
1.
Adanya
Pertentangan Pemilihan Kepala Daerah Langsung dengan pemilihan kepala daerah
tidak langsung.
2.
Koalisi Merah putih (KMP) memenangkan pemilihan bahwa
pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD.
3.
Pada
saat voting pemilihan atas Rencana UU tentang Pemilihan Kepala Daerah ,anggota
DPR yang diduduk di DPR dari Partai Demokrat walk out.
4.
Pemilihan
Kepala Daerah baik langsung maupun tidak langsung ada perbuatan korupsinya.
5.
Perilaku
Kepala Daerah yang tidak terpuji baik sebagai anggota legislatif maupun Kepala
Daerah adalah kesalahan aparat yang dipilih dan yang memilih atau sama-sama
salah.
6.
Rakyat
yang punya hak pilih lebih memilih anggota legislatif maupun kepala daerah yang
memberikan uang lebih besar dari pesaingnya.
7.
Dengan
walk outnya anggota DPR dari Partai Demokrat memberikan kesempatan menang bagi
kelompok Merah Putih.
IX. Saran.
Bertalian
hal tersebut diatas,sebaiknya Rakyat
yang mempunyai hak pilih agar memilih anggota legislatif dan Kepala Daerah baik
sebagai Gubernur maupun Bupati/Walikota yang berkwalitas,dan jangan sekali-kali dipengaruhi uang untuk memberikan
suaranya.Kepala Daerah maupun anggota Legislatif yang terpilih karna
kwalitasnya yang baik akan memimpin rakyat dengan baik.
5
PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL
PRESIDEN SERTA
CALON MENTERI YANG BERMASALAH
I.
Pendahuluan.
Pada tanggal 20 Oktober 2014 sekira jam 10.00
Wib Joko Widodo dan Jusuf Kalla dilantik menjadi Presiden dan Wakil
Presiden.Pelantikan tersebut berjalan dengan lancar dan semua anggota DPR dan
MPR ,dan DPD hadir dalam acara Pelantikan tersebut,terutama hadirnya Aburizak
Bakri dan Prabowo Subianto atas kehadirannya mendapat tepuk tangan dari seluruh
peserta siding MPR tersebut.Setelah selesai Pelantikan Presiden Joko Widodo dan
Jusuf Kalla Wakil Presiden menyatakan akan segera mengumumkan calon menteri
tetapi Presiden Joko Susilo menterahkan 43 calon menteri kepada KPK untuk
mengetahui aparat yang bersih dari korupsi,dan Ketua KPK Abraham Samat setelah
meneliti para calon menteri lalu menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo dengan
memberikan kategori merah,merah muda,dan kuning,dan dari 43 calon menteri ada 8
yang diduga tidak bersih dari korupsi.
II.
Pelantikan
Presiden dan Wakil Presiden.
Pelantikan
Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Jusuf kalla berjalan dengan baik
,semua anggota DPR,MPR,danDPD hadir semua sehingga memenuhi kuorum sahnya
pemilihan tersebut.Pelantikan tersebut dihadiri Aburizal Bakri Ketua Umum
Partai Golongan Karya (Golkar) dan Prabowo Subianto Ketua Umum Partai Gerindra
dan pimpinan Koalisi Merah Putih.Hadirnya Prabowo Subianto mendapat tepuk
tangan dari peserta rapat,yang diduga sebelumnya tidak hadir akan tugas keluar
negeri ternyata hadir dalam pelantikan Presiden dan Wakil presiden Joko Widodo
dan Jusuf Kalla.Dugaan semula pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tersebut
akan diganjal oleh koalisi merah putih ternyata mulus jalannya tanpa ada
hambatan yang berarti.
III.
Kategori
Calon Menteri oleh KPK.
Presiden Joko Susilo dan Wakil Presiden
Yusuf Kalla telah menyerahkan 43 calon menteri yang akan diangkat sebagai
pembantu presiden untuk lima tahun kedepan.Dari 43 calon menteri tersebut ada 8
masuk kategori merah,kuning,dan kuning muda.
1. Menurut Abraham Samad berdasarkan
data-data yang ada pada KPK yaitu :
a. Kami memiliki data tentang orang-orang
yang tidak benar di Republik ini yang tidak pantas menjadi
pejabat publik
b. orang-orang yang dicoret agar dihapus
dari daftar (calon) menteri karna
tidak pantas menjadi pejabat public.
c. Jika calon bermasalah tetap diangkat sebagai menteri ,ada
kemungkinan orang tersebut hanya akan menjabat selama 2-3 bulan sebelum ditangkap KPK.
d. Jika calon-calon bermasalah
tersebut tetap dipaksakan
diangkat menjadi menteri, memastikan
pemerintahan juga akan rusak”Itu artinya
pemerintahan bersih yang mau
dibangun Jokowi-JK hanya
lipservice.
2. Menurut Muhammad Yusuf Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi
Keuangan (PPATK) menyatakan :
a.
Presiden
akan menanggapi secara positif masukan dari PPATK dan KPK.
b.
Partai
Politik yang merasa berjasa memenangkan JKW _JK perlu memperhatikan kepentingan negara dan bangsa dalam mengusulkan calon menteri,bukan kepentingan
politik,kelompok,atau parpol.
3. Menurut Joko Widodo memastikan masukan
KPK dan PPATK tentang rekam
jejak dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari calon menteri akan menjadi bahan mengevaluasi
calon menteri,maka susunan cabinet pemerintahannya masih belum
final sehingga harus dibongkar pasang
kembali .salah satu penyebabnya adalah catatan yang dikeluarkan KPK terkait dengan sejumlah nama
calon menteri yang diberi tanda
merah ,kuning tebal ,dan kuning tipis.(Kompas,Rabu,22 Oktober 2014,hal
1,topic”Kategori”Merah” Bisa Ditangkap),ditambah lagi adanya perubahan
nomenklatur.
IV.
Kategori
Merah Bisa ditangkap.
Nengingat
data-data orang tidak benar banyak di KPK,dimana kategori merah sudah bisa
ditangkap berarti sudah bisa dinyatakan tersangka yang sudah didukung minimal
dua alat bukti,tetapi dalam kenyataannya tidak dijadikan tersangka ,sehingga
banyak dugaan masyarakat banyak kasus yang sudah memenuhi syarat sebagai
tersangka yang didukung minimal dua alat bukti tetapi dibiarkan saja.Hal ini
merusak nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,pada hal KPK namanya sudah
baik di masyarakat.Semua data-data orang-orang tidak baik tersebut supaya
dijadikan tersangka dan jangan tebang pilih,mana yang dekat dengan penguasa
tidak dijadikan tersangka ,paling dijadikan saksi,tetapi bila jauh dari
Pemerintahan langsung dijadikan tersangka.
V.
Tidak
ada persamaan hak di depan hukum.
Calon Menteri yang dikategorikan merah sudah
bisa ditahan seharusnya cepat dijadikan tersangka ,karna setiap orang sama haknya didepan hukum tanpa
dibeda-bedakan.Tidak hanya calon presiden yang dikategorikan merah bahkan semua
data-data orang tidak benar di KPK yang sudah didukung minimal dua alat bukti
dijadikan tersangka dan diselesaikan sampai kemuka persidangan dan diputus dan
berakhir menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan dengan status sebagai
terpidana,sebagai perwujutan Negara Indonesia sebagai negara hukum,bahwa hukum
adalah panglima atau yang tertinggi yang harus ditaati setiap orang tanpa kecuali,bukan
sebagai negara kekuasaan yang mengutamakan kekuasaan dari pada hukum.
VI.
Melanggar
asas Praduga Tidak Bersalah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
yang memberikan tanda merah,kuning ,dan kuning muda kepada calon menteri sesuai
atas permintaan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah
melanggar asas praduga tidak bersalah,karna yang bersangkutan belum dijadikan
tersangka sudah diberi tanda merah yang diduga sudah cukup kuat dijadikan
tersangka yang didukung minimal dua alat bukti.Sesuai pernyataan Abraham Samad
bila dijadikan / diangkat menteri sekitar 2-3 bulan akan ditangkap
KPK.Pernyataan Abraham Samad tersebut justru merusak nama KPK karna banyak data
orang tidak baik tidak dijadikan tersangka.
Nama Calon menteri tersebut dengan rahasia telah disampaikan Abraham
Samad kepada Presiden RI Joko Susilo dan ternyata sudah bocor kepada masyarakat
ada yang diberikan tanda merah,kuning,dan kuning muda walaupun namanya tidak
disebut,tetapi masyarakat sudah ingin mengetahui nama calon menteri yang dinilai tidak baik
tersebut.Saat ini mulai-menebak-nebak siapa saja nama delapan orang
tersebut,dan bila masyarakat sudah tau nanti sudah merusak nama baik orang
tersebut secara tidak langsung sudah dihakimi Ketua KPK Abraham Samad.
VII.
Tidak
Sesuai dengan Janjinya Pengumuman Calon Menteri.
Setelah Joko Widodo dan Jusuf Kalla
dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden menyatakan secapatnya akan
mengumumkan nama-nama calon menteri dan tanggal 22 Oktober akan diumumkan
.Mengingat hasil penelitian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru turun
sekitar tanggal 22 Oktober 2014 dimana ada 8 orang yang digolongkan
merah,kuning,dan kuning muda,sehingga ditunda pengumumannya untuk melakukan
perombakan calon cabinet yang baru sesuai petunjuk Ketua KPK Abraham Samat
orang yang bermasalah tidak diangkat jadi menteri ditambah lagi adanya
perubahan nomenklatur yang disampaikan DPR kepada Presiden RI Joko
Widodo.Pada hari rabu tanggal 22 Oktober
katanya akan diumumkan calon menteri di Pelabuhan Tanjung Priuk tetapi
kenyataannnya tidak ada, pada hal para wartawan sudah menuju pelabuhan tanjung
Priuk untuk meliputnya ternyata tidak ada ,para wartawan seakan
dipermainkan.Menurut Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya
menyatakan dalam penyusunan Kabinet banyak yang
merecokinya baik dari Partai-Partai ,Kelompok kepentingan ,atau
orang-orang yang berada disekeliling
Joko Widodo dan Jusuf Kalla diharapkan
memberikan keleluasaan bagi
presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya dalam menyusun Kabinet.Hak
Prerogatif adalah hak yang dimiliki
kepala pemerintahan /negara,tanpa perlu mendapat pertimbangan atau persetujuan dari pihak lain,termasuk parlemen.Seperti
diketahui ,rencana pengumuman cabinet
rabu lalu tiba-tiba ditunda tanpa
kepastian kapan akan diumumkan.Hal ini
salah satunya karena
mempertimbangkan masukan dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan catatan merah kepada delapan calon
menteri yang kemudian dilakukan bongkar pasang yang tidak dapat
dihindarkan.Sebaliknya dengan adanya catatan merah dari KPK bisa juga merupakan
cara mengeluarkan yang bersangkutan dari
calon menteri,apalagi yang memasukkannya dari pihak lain,karna yang
menentukan calon menteri diduga banyak pengaruh dari Megawati Sukarno putri
selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) yang sekaligus
Pimpinan koalisi Indonesia hebat,mengingat Joko Widodo bukan orang
politikus,pada hal dalam penentuan calon menteri banyak pengaruh Partai
Politik,seperti pernyataan pendiri
Saiful Mujani Research and Consulting, bagaimanapun Joko
Widodo banyak bergantung kepada berbagai
elite dan sedang masuk dalam tarik
menarik politik.Menjadi tidak mudah bagi Joko Widodo karena dia bukan pengendali
partai,apalagi koalisi.(Kompas,Jumat,24 Oktober 2014,hal 1,Thema”Gunakan
Optimal Hak Prerogatif).Dalam kenyataan politik
setelah Joko Widodo terpilih sebagai presiden membutuhkan dukungan mayoritas di DPR tentu ada bargaining atau
transaksi (tawar menawar)
kerjasama,dengan pengendali partai. Sebagai rakyat harus menerima kenyataan itu.Akibatnya ,figure dan
posisi menteri tidak bisa dihindari pasti hasil kompromi,dan kompromi itu butuh
waktu. Joko Widodo dalam menentukan Menteri besar juga pengaruh politik sesuai
dengan jumlah menteri sebanyak 34 menteri
ada 13 perwakilan dari Partai
Politik dan 21 orang dari kalangan professional.Delapan diantaranya 8 orang
menteri perempuan .Adapun dari 13 menteri
wakil partai ,4 orang berasal
dari PDI-P,3 orang dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB),3 orang dari
Partai Nasdem,2 orang dari partai Hanura,dan 1 orang dari PPP
(Kompas,Selasa,28 Oktober 2014,Thema”jabatan rangkap harus di copot).
VIII.
Senjata
Makan Tuan.
Ikut sertanya Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) untuk menilai kebersihan para calon menteri terkait perbuatan korupsi
dengan memberikan catatan merah,kuning,dan kuning muda terhadap delapan orang
calon menteri,menunjukkan bahwa KPK banyak orang yang tidak baik tidak
dijadikan tersangka dan dibiarkan saja
,malah kalau sampai dijadikan menteri dua atau tiga bulan akan ditangani
KPK.Seharusnya KPK menjadikan tersangka
bagi setiap orang yang melakukan perbuatan korupsi sepanjang sudah didukung
minimal dua alat bukti untuk menjaga persamaan hak didepan hukum.Jangan
bertindak diskriminasi dalam menindak
seseorang untuk dijadikan tersangka sesuai prinsip KPK Lembaga Penegak Hukum yang Indepanden.
IX.
Dugaan
Kategori Merah.
Calon
menteri yang diajukan presiden kepada KPK untuk mengetahui rekam jejak terkait
dengan perbuatan korupsi.Diduga salah satu calon menteri tersebut adalah
Muhaimin Iskandar mantan Menteri Tenaga Kerja dan merangkap Ketua Umum Partai
Kebangkitan Bangsa yang salah sutu pendukung koalisi Indonesia hebat,yang
banyak jasanya terpilihnya Joko Widodo dan Yusuf Kalla sebagai Presiden dan
Wakil Presiden.Atas hal tersebut diduga diusulkan salah satu calon Menteri
dalam Kabinet Joko Wido dan Yusuf Kalla untuk lima tahun kedepan.Muhaimin
Iskandar mantan Menteri Tenaga Kerja dimana stafnya pernah ditangkap KPK di
daerah Kalibata yang menerima uang satu kardus duren sebesar Rp.1 milyar,dan
yang menerima dan yang memberi seorang pengusaha telah ditangani KPK,sedangkan
Mantan Menteri Muhaimin Iskandar tidak dijadikan apa-apa,pada hal diduga
Muhaimin Iskandar sedikit banyaknya tersangkut atas kasus tersebut.Sesuai Pernyataan
Muhaimin Iskandar dia lebih focus memimpin Partai Kebangkitan Bangsa daripada
Duduk di pemerintahan.
X.Pengawasan
dan Evaluasi.
Walaupun calon menteri yang diangkat bebas
dari tanda merah atau kuning dari KPK,tidak ada jaminan korupsi dikementerian dan lembaga negara tidak terjadi karna KPK tidak mungkin menjamin kelakuan siapa pun ,oleh karena itu Presiden
Joko Widodo selain melakukan pengawasan
dan mengevaluasi kinerjanya perlu mengikat
menterinya taat asas
kejujuran,transparansi,dan akuntabilitas.Menteri yang tersangkut atas kasus
korupsi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka baik oleh Polri,Kejaksaan
,maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengajukan berhenti dari
jabatannya tanpa menunggu diberhentikan Presiden dari jabatannya,seperti
langkah Andi Mallarangen Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga perlu ditiru
,dimana setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Andi Mallarangen sebagai tersangka langsung
besok harinya mengundurkan dari jabatannya.
XI.Tidak
Terpilih Calon Menteri.
Setelah
Joko Wido dan Jusuf Kalla dilantik Menjadi Presiden dan Wakil Presiden telah memanggil calon-calon menteri ke rumah
Joko Widodo yang diajak berbincang-bincang terkait dengan menteri yang
diperkirakan cocok menjabat menteri.Setiap
orang yang di panggil ke istana merasa senang seperti besar harapannya diangkat
nanti menjadi menteri,dan semua keluarganya termasuk tetangga maupun
teman-teman dekatnya telah memberikan ucapan selamat semoga diangkat menjadi menteri,tetapi
setelah pengumuman calon menteri di belakang Istana Negara pada hari minggu jam
17.00 Wib tanggal 26 Oktober 2014 ternyata orang yang dipanggil keistana tadi
tidak ikut dipanggil maupun dilantik menjadi menteri,berakibat seseorang yang
sudah dipanggil tadi merasa malu,dan timbul pertanyaan dari saudara,teman dekat
dan tetangga tidak ikut dipilih calon menteri kemungkinan ada catatan dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik catatan merah,kuning,atau kuning
muda,yang membuat timbulnya rasa malu dari seseorang yang sudah pernah
dipanggil keistana seperti Faisal Tanjung sudah dipanggil ke istana ternyata
tidak ikut dalam calon menteri.
XII.Rangkap
Jabatan Tidak Boleh.
Menteri
yang sudah dilantik sebanyak 34 orang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo
tidak boleh rangkap jabatan baik dalam jabatan
Politik , direksi Perusahaan maupun jabatan di Lembaga swadaya masyarakat.Semua jabatan
tersebut harus di lepas supaya terpokus tugas sebagai menteri,karna satu tugas
saja belum tentu sempurna kinerjanya
apalagi rangkap jabatan.Sikap Presiden Joko Widodo dapat diterima Penulis
terlebih Menteri yang berasal dari Partai Politik ,bila sampai merangkap
jabatan bisa saja nanti menggunakan uang negara untuk membiayai Partai
politiknya atau dijadikan ATM oleh Partai Politik Pendukungnya.Hal tersebut
merupakan salah cara untuk mencegah perbuatan korupsi yang dilakukan kalangan
Menteri yang berasal dari Partai Politik.
XI.Kesimpulan
:
Berdasarkan informasi tersebut diatas
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Pada
tanggal 20 Oktober 2014 Joko Widodo dan
Jusuf Kalla dilantik menjadi Presiden
dan Wakil Presiden RI.
2.
Joko
Widodo dan Wakil Presiden akan segera mengumumkan calon menteri yang duduk di
Kabinet selama lima tahun.
3.
Empat
puluh tiga calon menteri diajukan Presiden Joko Widodo kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengetahui catatan terkait dengan korupsi.
4.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK ) memberikan catatan merah,kuning,dan kuning muda
kepada 8 calon menteri dari 43 calon menteri.
5.
Calon
Menteri yang mendapat cacatan warna merah berarti sudah bisa ditangkap yang
diduga sudah didukung minimal dua alat bukti.
6.
Catatan
merah yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada calon menteri
telah melanggar asas praduga tidak bersalah.
7.
Presiden
Joko Widodo dan Jusuf Kalla Wakil Presiden akan mengumumkan calon menteri pada
hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 tetapi tidak jadi.
8.
Komisi
Pewmberantasan Korupsi (KPK) banyak orang yang tidak baik yang tidak dijadikan tersangka yang melanggar asas
persamaan hak didepan hukum.
9.
Diduga
salah satu yang diberikan catatan merah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
adalah Muhaimin Iskandar mantan Menteri Tenaga Kerja.
10. Para menteri yang diangkat dan
dilantik menjadi Menteri yang bebas dari catatan merah dari KPK tetap diawasi
dan dievaluasi kinerjanya secara periodik.
XII.Saran.
Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat
di sarankan sebagai berikut :
1.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak ikut memberikan catatan
negative atas calon menteri.Biarkanlah
Presiden mengankat menteri yang dianggap baik sesuai dengan hak
prerogatifnya.Bila nanti ada menteri yang melakukan korupsi langsung ditangkap
dan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.Pemberian catatan merah
kepada calon menteri yang diduga sudah didukung minimal dua alat bukti
,seharusnya dijadikan tersangka dan tidak dibiarkan saja tanpa ada statusnya
seakan yang bersangkutan orang yang baik pada hal pelaku korupsi yang sudah ada
datanya.
2.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menolak permintaan Presiden Joko Widodo
untuk meneliti kebersihan para calon menteri tersebut untuk menjaga rahasia
negara.Karna pemberian warna merah,kuning,dan kuning muda suatu saat akan
diketahui masyarakat secara bertahap
6
PEMILIHAN
KETUA DPR TAHUN 2014 – 2019 CUKUP ALOT
I.
Pendahuluan.
Pemilihan Ketua DPR beserta wakilnya
pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2014 berlangsung a lot dan ricuh ,para
peserta rapat mengajukan berbagai usul dan rapatpun ditunda-berkali-kali hingga
pemilihan Ketua DPR beserta Wakil Ketua DPR dapat diselesaikan sekitar 02.00
Wib.Pada saat proses pemilihan tersebut dilakukan satu paket tetapi pihak PDI-P
beserta pendukungnya yaitu Partai Nasdem,Partai Kebangkitan Bangsa,dan Partai
Hanura walk out dari ruang sidang atau
tidak ikut bertanggung jawab atas hasil Pemilihan Ketua DPR nantinya.Walaupun
Pihak pendukung PDI-P walk out dari sidang pemelihan Ketua DPR beserta wakilnya
berjalan terus yang berakhir semua perangkat DPR mulai Ketua Umum dan wakil
Ketua semua dari kelompok Merah Putih yaitu Partai Golongan Karya
(Golkar),Partai Gerinda,Partai Keadilan Sejahtera,dan Partai Persatuan
Pembangunan.
II.
Alotnya
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPR.
Dalam Pemilihan Ketua DPR beserta Wakil Ketua DPR cukup alot,dimana
suasana sidang ricuh,mengingat dua Kelompok Besar bersaing ingin menguasai
Lembaga DPR yaitu Pendukung Prabowo-Hatta yang tergabung dalam koalisi Merah
Putih yang kalah dalam Pilpres lalu
berupaya menguasai seluruh pimpinan DPR dan alat kelengkapannya.Sementara pendukung Jokowi – JK berupaya maksimal agar tidak kehilangan kursi Pimpinan DPR
,ditambah lagi sulit tercapai kesepakatan berawal dari
sikap Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan yang berubah-ubah.(Kompas,Kamis,2 Oktober
2014,topic “Sidang DPR Hari Pertama Ricuh). Sidang dipimpin Popong
Otje Djunjunan,anggota DPR tertua
dari Partai Golkar,dan Ade Rezki Pratama,anggota DPR termuda dari Partai
Gerindra. Pada sidang hari pertama DPR
sempat di skors berjam-jam oleh
rapat konsultasi pimpinan partai politik dengan agenda membahas
persiapan pemilihan Calon Pimpinan
DPR.Dalam sidang kelompok koalisi pendukung Jokowi-JK mengusulkan sidang
ditunda sedangkan kelompok merah putih
mengusulkan rapat tetap sesuai dengan jadwal lalu sidang diskors pukul 15.00
wib yang dilanjutkan pukul 16.10 Wib
rapat dilanjutkan yang berakhir jam
02.00 wib,dimana saat pemilihan Ketua DPR karna tidak sesuai dengan kenginannya
lalu Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) beserta pendukungnya wakl
out sedangkan sidang berjalan terus yang berakhir semua Ketua DPR dan Wakil
Ketua DPR diduduki kelompok Merah Putih.
III.
Cemohan
Masyarakat.
Dalam Pemilihan Ketua DPR beserta
Wakil Ketua DPR berjalan dengan alot dan ricuh,sepertinya para anggota DPR yang
terpilih sudah bertindak diluar etika,pada hal mereka wakil rakyat yang dipilih
rakyat secara langsung,dan sama sekali tidak malu kepada masyarakat yang
memilihnya. Sesuai dengan pernyataan Gusdur anggota DPR seperti Anak TK (Taman
Kanak-kanak).
IV.
Hasil
Pilihan Rakyat.
Anggota
DPR merukakan hasil pilihan rakyat secara langsung,hanya saja pada saat
kampanye untuk dapat duduk di DPR banyak tahap-tahap yang dilaluinya yaitu
pertama mendekati Partai Politik untuk
mendapat kenderaan Politik sebagai calon legislative .Untuk mendapat kendaraan politik
tersebut memberikan sejumlah uang kepada Ketua Partai Politik.Dengan demikian
Partai Politik yang mengusungnya akan berusaha mendapat suara terbanyak dari
rakyat dari anggota Partai Politik pengusungnya.Setelah mendapat Kendaraan
Politik dari Partai Politik tertentu,lalu calon legislative mendatangi anggota
masyarakat yang masuk dalam wilayah / daerah pemilihannya,dan saat itu calon
legislative memberikan barang atau sejumlah uang kepada masyarakat yang masuk
daerah permilihannya dengan harapan untuk memilihnya nanti menjadi anggota
Legislatif.
V.
Rakyat
Dan Anggota DPR Sama-Sama Salah.
Calon
anggota legislative setelah mendapat kendaraan politik dari salah satu Partai
Politik,Lalu calon Legislatif mendatangi warga masyarakat yang masuk dalam
derah pemilihannya. Selanjutnya para calon anggota legislatif berada dalam
daerah pemilihannya cukup banyak calon legislatif lain untuk mendapat suara
dari daerah pemilihan tersebut. Biasanya para calon Legislatif tersebut
bersaing dengan calon lainnya,biasanya karna masyarakat memberikan suaranya
kepada calon legislatif pada umumnya yang memberikan sejumlah uang,lalu terjadi
persaingan diantara calon memberikan uang kepada anggota masyarakat yang berada
dalam wilayah pemilihannya,dan anggota masyarakat selaku pemilih menseleksi
para calon legislatif, dan yang diseleksi bukan kemampuannya terkait dengan
kinerjanya,jabatan yang pernah disandangnya di masyarakat,nama baiknya
dimasyarakat,kedekatannya kepada rakyat,tetapi rakyak yang mempunyai hak pilih
memilih calon legislatif yang memberikan terbesar uang dari calon legislatif
lainnya,walaupun nama legislatif tersebut sudah negatif atau jelek
ditengah-tengah masyarakat tetap dipilih asal uang money politik yang diberikan
cukup besar.hal ini dapat kita lihat Jero Wacik mantan Menteri ESDM,Surya Darma
Ali Mantan Menteri Agama dan lain-lain masih tetap terpilih walaupun sudah
jelek namanya sebelum ditetapkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.Mengingat Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) sudah menetapkan Jero Wacik dan Surya darma Ali menjadi
tersangka,maka Komisi Pemilihan Umum tidak melantiknya menjadi anggota DPR,dan
Jero Wacik dan Surya Darma Ali sebenarnya keberatan atas hal tersebut ,dengan
alasan yang bersangkutan baru menjadi tersangka,karna dalam asas hukum pidana
seseorang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan hukum yang
mempunyai kekuatan yang pasti yang
disebut Presumption of innosens atau praduga tidak bersalah.Tetapi dengan
kritikan atau keberatan masyarakat menyatakan
aparat negara yang dijadikan tersangka oleh KPK akan dilantik menjadi
anggota DPR menciderai rasa keadilan masyarakat .Atas keberatan masyarakat
tersebut Jero Wacik dan Surya Darma Ali tidak jadi dilantik menjadi anggota
DPR.Maka tidak salah timbulnya kericuhan pada saat pemilihan Ketua DPR beserta Wakil
DPR yang cukup memalukan dan selaku anggota DPR tidak layak bertindak seperti
tersebut ,sesuai dengan pernyataan Gusdur yang dilontarkan bahwa anggota DPR
seperti anak TK (Taman Kanak-Kanak).
Anggota DPR tidak memperhatikan kritikan masyarakat tersebut karna
anggota DPR terpilih dengan menggunakan
uang dengan money politik sebaliknya
anggota masyarakat yang memilih tidak melihat kinerjanya tetapi melihat pemberi
uang yang terbesar,dengan demikian tidak ada yang disalahkan ,baik anggota DPR
dan anggota masyarakat yang punya hak pilih sama-sama salah.
VI.
Setelah
Menduduki Jabatan .
Pada
umumnya setelah anggota DPR duduk dikursi DPR yang baru terpilih belum
kelihatan perbuatan yang mengarah kepada korupsi,tetapi melihat anggota DPR
periode sebelumnya,perbuatannya penuh dengan nuansa korupsi.Semua
janji-janjinya pada waktu kampanye sifatnya muluk-muluk atau indah-indah yang
selalu menyatakan akan memikirkan kepentingan rakyat,tetapi kenyataan
sebaliknya bahwa anggota DPR tidak pernah memikirkan kepentingan rakyat,yang
dipikirkan hanya bagaimana mendapat uang dengan jalan korupsi untuk menutupi
pengeluaran pada masa kampaye.
V.Kesimpulan.
Berdasarkan
informasi tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Pemilihan
Pimpinan DPR dan Wakil Ketua DPR alot dan penuh kericuhan.
2.
Sesuai
penyataan Gusdur bahwa anggota DPR seperti anak TK (Taman Kanak-Kanak).
3.
Pemilihan
Ketua DPR dimenangkan kelompok Merah Putih dimana semua Pimpinan DPR dan Wakil
Ketua DPR dikuasai/diduki kelompok merah putih.
4.
Anggota
DPR hasil pilihan Rakyat yang kelakuannya tidak terpuji.
5.
Kelakuan
anggota DPR yang tidak terpuji merupakan kesalahan anggota masyarakat yang ikut
memilihnya
VII.
Saran.
Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat
disarankan sebagai berikut :
1.
Warga
masyarakat yang mempunyai hak memilih supaya memilih anggota DPR/DPRD yang
memiliki kemampuan kinerjanya baik ,dan yang namanya sudah dikenal masyarakat
luas.Jangan memilih anggota DPR/DPRD karna factor uang yang berani memberikan
uang dengan jumlah besar dari pesaingnya yang benar-benar tulus menjadi anggota
DPR/DPRD hanya karna kemampuan kinerjanya yang dikenal masyarakat luas.Hanya
anggota DPR/DPRD yang terpilih karna kemampuan kinerjanya baik yang bisa
melaksanakan tugasnya sesuai kepentingan masyarakat.
2.
Alat
perlengkapan baik sebagai Ketua DPR maupun MPR
dikuasai koalisi merah putih.Hal tersebut sah saja sepanjang Pemilihan
Ketua DPR dan MPR dilakukan sesuai
Undang-undang MD3,karna Undang-undang MD3 sudah disepakati bersama sebelum
pemilihan calon Legislatif akan berlaku
bagi DPR dan MPR termasuk
pemilihan perangkat DPR dan MPR lainnya.
3.
Sangat
aneh Pemenang Pemilu yaitu Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P) dan
koalisi pendukungnya tidak ada menduduki jabatan sebagai ketua DPR dan MPR dan
semua dikuasai dari koalisi Merah Putih berdasarkan ketentuan hukum yang diatur
dalam Undang-undang MD3.
7
DEMONSTRASI
DIDEPAN DPRD DKI
YANG
BERDARAH-DARAH
I.
Pendahuluan.
Unjuk rasa yang dilakukan organisasi FPI didepan
Kantor DPRD DKI ,terkait ketidak setujuannya Basuki Purnama atau Ahok dilantik
Menjadi Gubernur DKI.Dalam Demonstrasi tersebut pihak Polda yang dipimpin
langsung Kapolda DKI ,dari kerusuhan tersebut anggota Polri yang melakukan
pengamanan mengalami luka-luka hingga 18 orang.
II.
Perbuatan
yang mungkin terjadi pada saat Demonstrasi.
Pada umumnya perbuatan yang sering terjadi
disekitar terjadinya demostrasi antara lain,melakukan penganiayaan kepada pihak
demosntran sebaliknya demonstran melukai aparat keamanan.Melakukan
pembakaran ban mobil untuk menimbulkan
kekhawatiran dikalangan masyarat sekitar demostrasi,melakukan pengrusakan pagar
kantor yang merupakan sasaran demostrasi,dan merusak barang-barang lain
disekitar terjadinya demonstrasi,Pembakaran mobil Pemerintah dan menghambat
mobil-mobil yang sedang lewat disekitar demonstrasi,dan lain-lain.
III.
Pengamanan
yang dilakukan Kapolda DKI sudah tepat.
a.
Sesuai
ketentuan hukum.Negara Indonesia adalah
Negara Hukum semua permasalahan hukum harus diselesaikan dengan hukum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat
.Tindakan Kepolisian pada waktu kerusuhan tersebut tidak melakukam tindakan yang bertentangan dengan
hukum ,semua tindakan aparat kepolisian melakukan pengamanan sesuai prosedur
yang ditetapkan pimpinan,dimana setelah kerusuhan selesai besok harinya
menangkap para demostran yang melakutan tindakan yang bertentangan dengan hukum
terutama melukai 18 aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas dan para
demostrasi yang melalukan anarkis tersebut telah dijadikan tersangka sebanyak
21 orang dan yang melarikan diri dibentuk Tim memburu/menangkapnya.
b.
Aparat
Kepolisian yang mendapat luka-luka melakukan perlawanan pada saat kerusuhan tersebut terjadi diduga
para demostrasi akan melakukan perlawanan dan tingkat keberaniannya meningkat
karna banyak dukungan dari para pendemo,dan bisa juga timbul aparat kepolisian
bertindak melebihi batas ketentuan yang berakibat menyarakat luas mencerca
tindakan kepolisian tersebut.Pada umumnya para pendemo yang banyak dukungan
masyarakat tingkat keberaniannya melawan aparat kepolisian akan lebih besar.
c.
Menangkap
Pelaku Utama dalam demostrasi.
Kapolda
DKI setelah selesai menjaga rapat DPRD,besok harinya melakukan penagkapan
tokoh-tokoh penggerak Demontrasi tersebut.Pada umumnya penangkapan pelaku utama
demontrasi tersebut tidak sulit hampir tidak ada perlawanan kepada pihak yang
berwajib.Semua yang ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka sebanyak 21
orang.Biasanya bila penangkapan dilakukan pada saat demonstrasi
berlangsung,saat itu banyak pendukungnya dan keberanian melawan aparat Polri
sangat berani,yang justru menambah kekisruan dalam penjagaan rapat DPRD DKI
tersebut.
d.
Tidak
Emosional.
Pada
saat Kapolda DKI memimpin Penjagaan rapat DPRD DKI tidak emosional,pada hal
saat itu perlawanan yang dilakukan para pendemostrasi cukup keras hingga 18
orang Polri terluka hingga berdarah-darah,tetapi saat itu tidak dilakukan
pembalasan tetapi penjagaan Rapat DPRD DKI tersebut justru lebih
ditingkatkan,agar sidang DPRD DKI tersebut berlangsung dengan baik,tanpa
gangguan yang berarti.
IV.
Indonesia
Sebagai Negara Hukum.
Negara Indonesia adalah Negara Hukum.Hukum
adalah sebagai Panglima dan semua warga masyarakat harus tunduk /taat kepada
hukum yang berlaku.Untuk itu semua yang melakukan demostrasi yang berlebihan
supaya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,dan diproses sesuai dengan
hukum yang berlaku.
V.
Tindakan
Kepolisian selama ini.
Selama ini aparat kepolisian yang melakukan
pengamanan terhadap kegiatan demonstrasi yang melakukan perlawanan kepada
aparat Kepolisian ,biasanya anggota Polri yang menjaga keamanan tersebut melakukan perlawanan dan penuh emosi, pada
saat itu anggota Polri langsung membalas memukul pihak demonstrasi yang
melakukan perbuatan tersebut,sebab anggota kepolisian yang melakukan penjagaan
tersebut dalam keadaan capek/lelah melakukan penjagaan ,yang berakibat pihak demonstran melakukan pelemparan dengan
batu dan melakukan perbuatan lainnya,sehingga
anggota kepolisian dimaksud mengalami luka-luka dilempari kelompok demostarasi tersebut.
VI.
Kesimpulan.
Berdasarkan
infomasi tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.FPI
telah melakukan Demonstrasi terhadap rapat DPRD DKI yang dijaga anggota
Kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolda DKI.
2.
Anggota Polri untuk Pengamanan Rapat
DPRD DKI mengalami luka-luka yang dilakukan pihak demonstran.
3.
Kapolda DKI yang anak buahnya mengalami luka-luka dari perbuatan yang dilakukan
pihak demonstran dihadapi tanpa emosional.
4.
Selesai Melakukan penjagaan rapat DPRD DKI ,besok harinya melakukan penangkapan
terhadap demonstasi yang melakukan perbuatan diluar batas tersebut.
VII. Saran.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan ,antara lain :
1. Aparat kepolisian pada saat yang
menjaga keamanan dari pihak demonstrsi ,jangan dihadapi dengan penuh
emosional,yang justru menambah kisruh situasinya.Lebih tepat setelah selesai
demonstrasi besok harinya dilakukan
penangkapan terhadap pihak demonstrasi yang melakukan penganiayaan,pengrusakan,dan
lain-lain.Biasanya penangkapan yang dilakukan dirumah masing-masing hamper
tidak ada perlawanan ,dengan demikian sangat mudah dilakukan.
2. FPI sudah sering kita saksikan lewat
media massa melakukan demonstrasi yang menimbulkan keresahan masyarakat
sekitarnya.Banyak yang mengusulkan supaya FPI tersebut dibubarkan tetapi
undang-undang tidak membenarkan sebelum adanya tegoran tiga kali dari Menteri
Dalam Negeri.Untuk itu aparat Kepolisian sebagai penjaga keamanan dan
ketertiban dalam negeri ,mengawasi langkah-langkah atau tindakan FPI agar tidak
melakukan demonstrasi.Semua permasalahan yang bertentangan dengan hukum supaya
diselesaikan lewat jalur hukum.
8
DALAM
DEMONSTRASI ANARKIS SERING MENIMBULKAN PENGRUSAKAN DAN PENGANIAYAAN
I.
Pendahuluan.
Pada
tanggal 27 Maret hingga tanggal 30 Maret 2012 terjadi Demonstrasi hampir
diseluruh Indonesia terutama di Kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Indonesia.
Para demonstran mewujudkan ketidak setujuannya atas kenaikan BBM bertujuan
untuk melindungi rakyat kecil yang akan berpengaruh kepada kenaikan harga-harga
yang menambah kesulitan masyarakat kecil memenuhi kebutuhan hidupnya
sehari-hari, sebaliknya pemerintah rencana menaikkan harga BBM untuk
kepentingan rakyat juga mengingat kenaikan harga minyak diluar negeri
berpengaruh kepada kenaikan subsidi BBM yang hanya dinikmati pemilik sepeda
motor dan mobil yang di kelompokkan orang kaya menengah keatas, sedangkan
rakyat miskin sama sekali tidak menikmatinya, karena penghasilan orang miskin
perbulan Rp.850.000 dan perhari Rp.25.000 sedangkan rakyat sangat miskin
penghasilan perbulan Rp.550.000 dan perhari hanya Rp.18.000 dan untuk makan
tiga kali sehari mengalami kesulitan apalagi beli BBM tidak mungkin dilakukan
mengingat sepeda motor saja tidak ada yang memilikinya.
II.
Ketentuan Hukum.
Berdasarkan
ketentuan bahwa kejahatan adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan
keinginan masyarakat yang dikenakan pidana/ hukuman atas perbuatan yang
dilakukan. Setiap perbuatan kejahatan ditanggung yang bersangkutan sendiri dan
tidak bisa ditanggung pihak lain.
III.
Jenis-jenis perbuatan kejahatan.
Pengertian
kejahatan yang sudah disebut diatas, dan merupakan perbuatan kejahatan antara
lain :
1. Pengrusakan
Mengingat keinginan pihak pendemo
tidak terwujud sesuai yang dikehendaki terjadilah perbuatan anarki dalam bentuk
pengrusakan mobil dengan membalikkannya dan memecahkan kaca-kacanya terutama
mobil plat merah, pelemparan toko-toko, pengrusakan pagar bangunan pemerintah
seperti pengrusakan pagar kantor DPR pusat tanggal 27-3-2012 dan gedung
perkantoran swasta, perbuatan tersebut diancam pidana selama dua tahun delapan
bulan yang diatur dalam Pasal 406 KUHP
ayat (1) “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan,
merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu
barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara
selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500“.
2. Penganiayaan/ Pemukulan.
Penganiayaan dapat terjadi
ditengah-tengan demostrasi yang dilakukan dengan pemukulan dengan tangan
terhadap aparat kepolisian demikian sebaliknya, dan bila penganiayaan ini
hingga ada korban mengalami luka berat yang berlumuran darah dengan pukulan
keras dikategorikan luka berat dan hingga meninggal ancaman hukumannya antara
dua tahun delapan bulan sampai tujuh tahun, yang diatur dalam “pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan dihukum
dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp.4.500; ayat (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat,
sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun; ayat (3) Jika perbuatan
itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun;
ayat (4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja ;
ayat (5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak tidak da[pat dihukum”.
3. Pembunuhan.
Pembunuhan ini bisa terjadi baik yang
dilakukan aparat negara maupun dilakukan masyarakat yang menyelusup masuk
ketengah-tengah para demonstrasi yang sulit membuktikan siapa pelakunya, dan
perbuatan pembunuhan ini diancam hukuman lima (15) tahun, diatur dalam Pasal 338 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman
penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
4. Kejahatan Keamanan/ ketertiban Umum.
Perbuatan yang mengganggu ketertiban
umum dapat dalam bentuk pembakaran ban ditengah jalan dan demonstrasi ditengah
jalan yang berakibat masyarakat umum tidak bisa melewati jalan tersebut,
pembakaran bangunan pemerintah yang berakibat masyarakat kesulitan mengurus
kepentingannya akibat semua arsipnya sudah terbakar seperti kejadian pembakaran
kantor Bupati Bima, demikian juga yang terjadi di Purwokerto Jawa Tengah
memblokade jalan kereta api sehingga kereta api dari jakarta menuju Jogjakarta
tidak bisa lewat berakibat penumpangnya resah tidak bisa sampai ke Jogjakarta
tepat pada waktunya, perbuatan ini melanggar Pasal 187 KUHP : Barangsiapa dengan sengaja membakar, menjadikan
letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum : sub 1e. Penjara selama-lamanya
dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang;
sub 2e. Penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatannya itu dpt
mendtngkn bhy mut bgi ornglin; sub 3e. Penjara seumur hidup atau penjara
sementra selama-lamanya dua puluh tahun, jika perbuatannya itu dapt
mendatangkan bahaya maut bagi orang
lain dan ada orang mati akibat perbutan
itu”, demikian juga diatur dalam pasal
192 KUHP Barangsiapa dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat
dipakai lagi, atau merusakkan sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum,
merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan di darat maupun jalan di air, atau
merintangi sesuatu tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi pekerjaan atau jalan yang serupa itu dihukum: 1e.
Penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan
bahaya bagi keselamatan lalu lintas; 2e. Penjara selama-lamanya lima belas
tahun,jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamtan lalu lintas
dan ada orang mati lantaran itu”.
5. Menghina presiden dan bendera negara.
Pada saat demontrasi terjadi, sering
para demonstran adanya rasa jengkel karena tidak mendengar suara rakyat lalu
menghina presiden selaku kepala negara dengan membakar foto Kepala Negara
ditempat umum yang dituduh menyengsarakan rakyat, dan penghinaan dengan ucapan
kata-kata yang tidak sopan dan kasar, tidak baik memimpin rakyat agar turun
dari jabatannya, tidak memahami penderitaan rakyat kecil, dan memaki-maki serta
mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas disampaikan, perbuatan ini diancam
dengan hukuman penjara selama enam tahun, diatur dalam pasal 134 KUHP
“Penghinaan dengan sengaja terhadap presiden atau wakil presiden dihukum dengan
hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya
Rp.4.500.-“.
Catatan Pasal 134 KUHP yaitu :
a.
Penghinaan
dengan sengaja terhadap presiden atau wakil presiden, pengertian penghinaan
dengan sengaja yaitu semua perbuatan yang ditujukan menyerang nama baik,
martabat atau keagungan/ kebesaran presiden atau wakil presiden, termasuk
segala macam penghinaan meliputi menista (smaad), menista dengan surat
(smaadschrift), mefitnah (laster), penghinaan ringan (eenvoudige belediging),
dan tuduhan memfitnah (lasterlijke aanklacht).
b.
Dalam
menghina itu harus mengetahui bahwa ia berhadapan dengan presiden atau wakil
Presiden.Penghinaan yang dilakukan terhadap orang lain tetapi yang menghina
tidak mengetahui bahwa orang yang dihina tersebut adalah Presiden dan Wakil
Presiden tidak termasuk dalam pasal ini.
c.
Penghinaan
terhadap Presiden dan Wakil Presiden dapat dituntut tanpa ada pengaduan atas
penghinaan tersebut. Aparat penegak hukum wajib bertindak dan menuntut karena
jabatannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Perbuatan yang menghina Negara dengan
membakar dan menginjak-injak bendera merah putih sebagai bendera negara
Indonesia serta lambang-lambang negara merupakan penghinaan yang dihukum selama
empat tahun, yang diatur dalam pasal 154a
KUHP Barangsiapa menodai bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang
Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat
tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah”
6. Penghinaan Kepada Negara Asing.
Hubungan antar negara sering terjadi
menimbulkan masalah yang berakibat anggota masyarakat tidak dapat menerima
perbuatan negara lain, dan rasa ketidak senangan tersebut biasanya diwujutkan
dengan melakukan demonstrsi dengan
membakar bendera dari negara yang bersangkutan,seperti pemutaran Film
Innocen Of Muslim ? yang menimbulkan kebencian umat muslim diseluruh dunia
termasuk masyarakat Indonesia kepada Negara Amerika Serikat dengan melakukan
demostrasi besar-besaran membakar bendera Amerika Serikat, melempari restoran
siap saji yang berasal dari Amerika serikat. Perbuatan menghina negara asing
diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun ,diatur dalam pasal 142 KUHP Dengan sengaja menghina Raja
yang memerintah atau kepala lain dari negara yang bersahabat,dihukum penjara
selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“ demikian
juga diatur dalam pasal 142a KUHP
Barangsiapa menodai Bendera Negara Sahabat ,dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya empat tahun atau denda
setinggi-tingginya Rp.4.500,-“
IV.
Pandangan khusus kepada Mahasiswa.
Pada
umumnya demostrasi yang terjadi terutama yang dianggap penting untuk rakyat
miskin sering diikuti mahasiswa, dan sepertinya status mahasiswa melakukan
perbuatan terkait kejahatan tidak diapa-apakan, dan hukum seakan tidak berlaku
bagi mereka,seperti Demostrasi tanggal 27 maret 2012 di Jakarta menangkap 32
orang mahasiswa yang melakukan anarkis dan dua hari kemudian dilepaskan polisi
seakan-akan tindakannya dibenarkan hukum. Tindakan Polisi tersebut lebih banyak
persuasip mengingat mahasiswa berpendidikan tinggi sebagai penerus generasi
Bangsa dan sebagai anak bangsa, sehingga tindakan aparat dianggap lemah
berakibat para mahasiswa berani melakukan perlawanan dengan aparat Kepolisian,
yang sering kita saksikan kedua belah pihak saling melempar dengan batu seperti
yang terjadi di pelabuhan udara Polinia Medan Sumatra Utara. Dengan tindakan
kepolisian tersebut seakan tidak ada persamaan hak didepan hukum, karena bila
masyarakat lain melakukan perbuatan yang sama dengan tegas menindaknya dan
meneruskan kasusnya kekejaksaan untuk di tuntut dimuka Pengadilan, pada hal
berdasarkan asas persamaan hak dimuka hukum seharusnya para mahasiswa yang
melakukan anarkis tersebut dikenakan hukuman sebagai contoh kepada masyarakat
lain bahwa Pemerintah/ Aparat penegak hukum tidak pandangbulu dalam menegakkan
hukum.
V.
Demi Rakyat.
Pemerintah
rencana menaikkan BBM bertujuan melindungi kepentingan rakyat demikian juga
masyarakat melakukan demontrasi untuk menggagalkan kenaikan BBM juga untuk
kepentingan rakyat, kedua belah pihak tujuannya sama hanya caranya satusama
lain berbeda, dan masing-masing mempertahankan pendapatnya tanpa ada kesatuan
pandangan, lalu terjadi bentrok dikedua belah pihak yang berakhir terjadi
anarkis, yang berakibat timbulnya kerugian baik pemerintah maupun masyarakat
umum.
Adapun
alasan kedua belah pihak sebagai berikut :
1. Alasan Pemerintah Menaikkan BBM yaitu
:
a.
Menaikkan
harga BBM untuk melindungi ekonomi masyarakat.
b.
Kenaikan
harga BBM diluar Negeri sangat berpengaruh kepada subsidi BBM dalam negeri.
c.
Subsidi
BBM hanya dinikmati pemilik sepeda motor dan mobil yang masuk kelompok ekonomi
menengah keatas.
d.
Rakyat
miskin tidak ada menikmati subsidi BBM karna untuk makan tiga kali dalam satu
hari mengalami kesulitan apalagi beli
BBM sepedamotor saja tidak punya, maka subsidi BBM dianggap tidak mencapai
sasarannya .
e.
Penduduk
Indonesia setiap tahun bertambah 2.5 persen dari jumlah penduduk saat ini, maka
kebutuhan subsidi BBM bertambah setiap tahun dan semua penghasilan negara hanya
menutupi subsidi, yang nantinya berakibat pembangunan lain tidak bisa dilakukan
terkait ketiadaan keuangan negara membiayainya antara lain pembangunan jalan
yang sudah banyak rusak, penemuan sumber energi, pelabuhan laut, transportasi
Kereta Api yang saat ini sudah banyak kurang laik jalan yang perlu diganti
dengan yang baru guna memperlancar pengangkutan penumpang terutama didaerah
JABODETABEK.
f.
Pada
hari Sabtu jam 01.00 wib tanggal 31 Maret 2012 masuk tanggal 1 April 2012 malam
hari, DPR lewat voting telah memutuskan harga BBM dapat dinaikkan enam bulan
kemudian dalam arti tanggal 1 April tidak jadi naik hanya ditunda kenaikkannya.
g.
BBM
yang bersubsidi banyak yang diselundupkan kenegara tetangga yang harganya
sangat berbeda, seperti di Malaysia harga BBM perliter sekitar Rp.11.000 dan
jepang Rp.17.000 sedangkan di Indonesia hanya Rp.4.500,sehingga BBM Indonesia
banyak diselundupkan kenegara tetangga yang sekaligus turut menikmati subsidi
BBM yang merugikan keuangan negara dirasakan sangat tidak adil.
2. Alasan Masyarakat melakukan Demostrasi
yaitu :
a.
Kenaikan BBM dampaknya meningkatnya harga sembilan
bahan pokok yang menambah kesulitan rakyat kecil memenuhi kehidupan
sehari-hari, yang kemudian masyarakat melakukan demostrasi mulai tanggal 27 –
31 Maret 2012 untuk menggagalkan kenaikan BBM.
b.
Menaikkan
BBM bertujuan untuk kepentingan politik, dimana pengurangan subsidi
diperkirakan sebesar Rp.61 triliun untuk dibagi-bagi kepada masyarakat terutama
rakyat miskin agar dalam Pemilihan umum tahun 2014 masyarakat memilih Partai
Demokrat sebagai partai Pemerintah yang berkuasa saat ini.
c.
Pakar
ekonomi Kwiek Kian Gie menyatakan menurut perhitungan secara ekonomi,
pemerintah banyak uang yang dapat digunakan menutupi subsidi BBM.
d.
Fuat
Bawazir mantan Menteri Keuangan menyatakan Pemerintah banyak memiliki rekening
gelap yang dilakukan para pembantu presiden, dan uang tersebut dapat digunakan
menutupi subsidi BBM.
e.
Partai
Demokrasi Indonesia – Perjuangan,Partai Gerinda,dan Partai Hanura menolak
secara tegas kenaikan harga BBM yang dianggap memberatkan rakyat miskin.
VI.
Larangan Demostrasi di Tempat
Tertentu.
Sesuai
penjelasan Penerangan Mabes Polri yang disampaikan Saut Nasution kepada
masyarakat lewat Telepisi yang menyatakan adanya undang-undang yang melarang
melakukan Demostrasi di tempat-tempat tertentu antara lain Istana Presiden, Pelabuhan Laut, Lapangan
Terbang, danlain-lain, dengan demikian tindakan demostrasi yang dilakukan
masyarakat menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.
VII.
Izin Demonstrasi.
Presiden
Susilo Bambang Yudhoyo pemimpin yang sifatnya demokratis dimana keputusan
rencana kenaikan BBM melibatkan rakyat diwakilkan lewat DPR, berarti keputusan
yang diambil sudah merupakan keputusan Pemerintah dengan masyarakat. Bila
dilihat kebelakang pada saat Pemerintahan jaman Kepemimpinan Soekarno selama
kepemimpinannya sekitar 10 kali menaikan BBM tidak pernah melibatkan
DPR/masyarakat dan secara sepihak Pemerintah menaikkan BBM, demikian juga dalam
pemerintahan Soeharto, Prof. B. J. Habibie, Abdurrahman Wahid (Gusdur), dan
Megawati Sukarno Putri pernah menaikkan BBM hanya saja tidak pernah melibatkan
DPR/rakyat.
VIII.
Mahasiswa akan menjadi Pegawai Negeri.
Para
mahasiswa sering melakukan demostrasi bila kebijakan pemerintah tidak sesuai
dengan alam pikirannya, dan kurang menyadari suatu saat bila sudah selesai
kuliah kemungkinan menjadi pegawai negeri selaku aparat negara yang nantinya
pengambil keputusan pemerintah atau bekerja pada perusahaan swasta sebagai
pengambil keputusan dalam meningkatkan kemajuan perusahaan yang dipimpinnya.
IX.
Penyabar.
Presiden
Susilo Bambang Yudhyono seorang Pemimpin Negara yang sifatnya penyabar, dimana
dalam demostrasi sering menghujat dan menghina dengan kata-kata yang tidak
pantas disampaikan, dan selalu minta turun dari jabatannya yang tidak
memikirkan kepentingan rakyat miskin, dan fotonya sering dirobek-robek dan dibakar
ditempat umum melanggar pasal 134 KUHP, bahkan ada kelompok tertentu ingin
membunuhnya dengan cara menjatuhkannya dijalan dapat digolongkan pembunuhan
direncanakan melanggar pasal 340 KUHP
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan
jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord),dengan hukuman
mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh
tahun” ,yang sebenarnya berdasarkan ketentuan hukum dalam pasal 406, pasal
351, pasal 338, pasal 187, pasal 192, pasal 154a, pasal 142 dan pasal 142a KUHP
dapat menuntut para pendemo yang anarkis tersebut sampai ke pengadilan, tetapi
hal tersebut tidak dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan semuanya
diterima dengan lapang dada tanpa ada rasa balas dendam baik kepada para
pendemo maupun yang melakukan ancaman pembunuhan, semuanya dihadapi tanpa rasa
takut yang sudah merupakan resiko sebagai kepala negara.
X.
Kesimpulan.
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1.
Pemerintah
rencana menaikkan BBM untuk kepentingan rakyat demikian juga masyarakat
melakukan demostrasi mencegah kenaikan BBM juga demi rakyat miskin dengan
alasan yang berbeda satu sama lain.
2.
Dalam
Demonstrasi sering terjadi anarkis yang melanggar hukum antara lain kejahatan
pengrusakan, pembunuhan, penganiayaan, mengganggu ketertiban umum,
penganiayaan, dan lain-lain.
3.
Para
mahasiswa sepertinya dibenarkan melanggar
hukum yang tidak ada persamaannya didepan hukum.
4.
Para
Mahasiswa sebaiknya demostrasi dilakukan secara baik-baik tanpa anarkis yang
merugikan pemerintah dan masyarakat.
5.
Susilo
Bambang Yudhyono selaku Presiden RI sangat demokratis melibatkan DPR/rakyat
dalam mengambil keputusan rencana kenaikan BBM.
6.
Larangan
demontrasi ditempat-tempat tertentu .
7.
Selama
lima hari berturut-turut sejak tanggal 27 – 31 Maret 2012 masyarakat melakukan
demostrasi menentang rencana pemerintah menaikkan BBM.
8.
Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono selaku pimpinan pemerintahan Indonesia adalah sebagai
penyabar.
XI.
Saran.
Bertalian
dengan kesimpulan diatas dapat disampaikan saran sebagai berikut:
1.
Masyarakat
melakukan demostrasi dengan anarkis merugikan Pemerintah dan masyarakat umum,
pernyataan sikap tersebut dapat diwujutkan dengan cara-cara yang baik demi
kepentingan bersama.
2.
Para
mahasiswa seharusnya menyadari bahwa setiap orang sama haknya didepan hukum, dan diharapkan
melakukan demostrasi jangan sampai melanggar ketentuan hukum, yang suatu saat
bila sampai pernah berurusan dengan hukum atau pernah dihukum yang sudah memiliki
cacat, menjadi salah satu penghalang mencari pekerjaan baik dilingkungan
pemerintah maupun perusahaan swasta karena setiap lembaga pemerintah dan swasta
selalu merekrut pegawai yang berkelakuan baik disamping syarat-syarat lainnya
yang harus dipenuhi. Disamping itu jangan sampai universitas yang mendidik
pendemo dituduh atau diberikan stigma universitas demo yang terkenalnya hanya
melakukan demostrasi sedangkan kehandalan keilmuannya diragukan yang merupakan
salah satu kesulitan mencari pekerjaan.
3.
Masyarakat
yang melakukan demostrasi sebaiknya mentaati ijin demonstrasi yang diberikan
Lembaga Kepolisian RI paling lama jam 18.00 wib sore hari, dan jangan sampai
melewati batas waktu yang ditentukan, berakibat aparat kepolisian membubarkan
massa demonstrasi dilakukan secara paksa yang mungkin adanya luka-luka dari
kedua belah pihak.
4.
Keputusan
yang diambil pemerintah bersama DPR menunda kenaikan BBM dihormati seluruh
lapisan masyarakat yang sifatnya sudah demokratis yang selama ini tidak pernah
terjadi melibatkan DPR/Rakyat dalam menaikkan BBM.Untuk itu jangan ada lagi demostrasi menentangnya demi
keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bernegara .
5.
Masyarakat
yang menentang kebijaksanaan Pemerintah yang diwujutkan dengan
demostrasi,sebaiknya tidak dilakukan dilingkungan Istana negara yang merupakan
Ibukota Negara dan pusat pemerintahan Indonesia. Untuk itu seluruh lapisan
masyarakat selaku bangsa Indonesia harus menghormatinya dengan baik, dan bila
kita tidak menghormatinya bagaimana orang asing lebih tidak menghormatinya
lagi.
(9)
GUBERNUR DKI AHOK MELAPORKAN DPRD DKI
KEPADA
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
1.Pendahuluan
Perseteruan Ahok atau
Basuki Tjahaya Purnama Gubernur DKI dengan DPRD DKI bertambah memanas,dimana DPRD
melakukan rapat Paripurna melakukan Hak angket untuk pembuktian siapa yang
meningkatkan anggaran dan membuktikan dana siluman Rp.12,1 milyar yang
dituduhkan Ahok dana tersebut diselipkan DPRD ke APBD DKI periode Tahun 2015
,dan masing-madung merasa benar,dari sembilan faksi pendukung hak angket yaitu Fraksi PDI-P,Fraksi Nasdem,Fraksi
Hanura,Fraksi Golkar,Fraksi Demokrat,PAN, dimana fraksi Nasdem mencabut
dukunganbya dengan alasan karna sudah dilaporkan kepada KPK biarlah KPK yang menelusuri
sumber uang siluman sebesar Rp.12,1 triliun.
II.
Gaya Komunikasi Politik.
Gaya komunikasi Ahok kurang baik yang sering
membuat pihak lain tersinggung yang menyulitkan dalam melaksanakan kinerjanya
terutama Ahok menuding DPRD DKI menyelipkan uang siluman Rp.12.2 ttiliun
kedalam APBD DKI menimbulkan ketersinhgungan semua Anggota DPRD DKI,tudingan
Ahok maling uang Negara sebesar Rp.12.1 triliun lebih baik tidak bekerja
sebagai Gubernur kalau hanya memperkaya
Anğgota DPRD DKI karna Ahok mau bekerja hanya untuk membangun kota Jakarta dan
masyarakat miskin.
III.
Trending Topik
Dengan hak angket DPRD menimbulkan dukungan
besar dari masyarakat lewat twitter
kepada Ahok bisa dipertanggungjawabkan. Sampai hari jumat tanģgal 27 Februari
2015 sebanyak 22.041 pendukung.Hanya saja dukungan masyarakat ini sifatnya liar
dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan.sedangkan dukungan Partai Politik dari berbagai
Budgeting yaitu ikut membahas anggaran Pemegawai fraksi di DPRD hasil nyata dukungan masyarat DKI lewat
pemilihan legislatif tingkat I yang mempunyai kewenangan membuat Peraturan
Daerah,mengawasi jalannya pemerintahan.
IV.
Ahok Lapor Ke KPK.
Sepulang melapor kepada
Presiden Joko Widodo terkait laporan masalah APBD DKI yang menyatakan ada dana
siluman diselipkan keanggaran sebesar Rp.12,1 triliun yang nantinya untuk DPRD
DKI dan akan melaporkannya ke KPK,dan pernyataan Ahok tersebut dibilang
Presiden Jiko Widodo dan silakan laporkan kepada KPK, Ahok lalu melaporkan
kepada KPK masalah APBD bahwa ada anggaran Rp.12,1 milyar untuk DPRD,
selanjutnya anggaran tersebut di cek dilapangan dan tetnyata ada permintaan dari sekolah-sekolah didaerah dan diteruskan ke Dinas Kependidikan
DKI,diduga ada kerjasama Dinas Pendidikan dengan DPRD menyelipkan Rp.12,1
triliun kedalam APBD DKI, kalau tidak ada kerjasama tersebut tidak mungkin tau
DPRD membuat perincian kebutuhan terkait generator listrik yang lengkap dengan
harga-harganya hingga mencapai Rp.12.1 triliun.
V.
Ahok melapor kepada Presiden Joko Widodo.
Setelah Ahok melaporkan dana siluman
ke Presiden,kemudian Ahok melaporkan masalah anggaran tersebut kepada KPK bahwa
setuju dengan Ahok bahwa penetapan APBD untuk Tahun 2015 dengan sistem E
Bugetting yang semua anggaran sepengetahuan Gubernur Presiden
VI.
Sejata makan tuan.
Tudingan Ahok bahwa DPRD DKI telah melakukan korupsi
atas APBD DKI periode Tahun 2015 sebesar
Rp.12,1 triliun sebenarnya belum ada ,karna uang Negara dalam hal ini APBD
Pemda DKI periode tahun 2015 belum ada yang direalisasikan, baru tahap perencanaan untuk diajukan kepada Mendagri untuk disetujui.
Jadi belum ada uang Pemda DKI periode
tahun 2015 yang dirugikan ,karna perbuatan korupsi harus ada keuangan Negara
yang dikorupsi anggota DPRD atau harus ada kerugian keuangan Negara yang
dikorupsi para anggota DPRD, sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yaitu : dalam pasal 2
yang bunyinya : “(1) Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara , dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Dalam hal tindak
pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati
dapat dijatuhkan”. Unsur-unsur
Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.31 Tahun 1999, sebagai berikut :
·
Setiap Orang yaitu para anggota DPRD DKI.
·
Secara melawan
hukum melakukan perbuatan yaitu perbuatan belum ada dilakukan para anggota DPRD
DKI.
·
memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi yaitu semua anggota DPRD DKI
belum ada yang diuntungkan.
·
dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian
negara yaitu belum ada kerugian keuangan Pmerintah Daerah DKI.
Atas unsur Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana unsur
kedua , ketiga,dan keempat tidak terbukti, maka perbuatan para anggota DPRD DKI
tidak terbukti, karna salah satu unsur saja tidak terbukti maka perbuatan
tersebut tidak terbukti dan hakim membebaskan para anggora DPRD DKI dari
tuduhan melakukan perbuatan korupsi sebesar Rp.12,1 milyar.
.Berdasrkan
hal tersebut diatas , maka semua anggota
DPRD DKI periode 2015-2019 belum
ada melakukan korupsi., sedangkan Perbuatan Ahok melaporkan anggota DPRD DKI
sudah melakukan tindakan penghinaan..Penghinaan yaitu menyerang kehormatan dan
nama baik seseorang .Yang diserang
kehormatannya tentang nama baik
sebagai anggota DPRD DKI sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP
berbunyi:”(1) Barangsiapa sengaja merusak
kehormatan atau nama baik
seseorang dengan jalan menuduh
dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud dengan yang nyata akan
tersiarnya tuduhan itu , dihukum karena
menista , dengan hukuman penjara
selama-lmnyaa Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500. (2)
Kalaui hal itu dilakukan dengan
tulisan atau gambar disiarkan dipertunjukkan pada umum
atau ditempelkan, Maka yang berbuat
itu dihukum karena menista dengan
tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500”.
Selanjutnya
Ahok selaku Gubernur DKI melakukan perbuatan pemalsuan surat yang
menyampaikan rencana APBD DKI periode 2015 yang belum disetujui isinya
oleh DPRD DKI kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat persetujuannya, dimana
ancaman hukumannya selama enam tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP berbunyi “ (1) Barangsiapa membuat
surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang , atau
yang boleh dipergunakan Sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud
akan menggunakan atau menyuruh
orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan , maka kalau
mempergunkannya dapat mendatangkn sesuatu kerugian dihukum
karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam
tahun. (2) Dengan hukuman serupa itu
juga dihukum , barangsiapa dengan
sengaja menggunakan surat palsu
atau yang dipalsukan itu
seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan , kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian”.
VII.
Kemungkinan Ahok Kalah.
Tudingan Ahok kepada
anggota DPRD DKI periode 2015,bila dilihat dari tahun APBD sesuai laporan Ahok
ke KPK,maka penyidik hanya dapat menyidik kasus periode tahun 2015 seharusnya
hanya menyidik Ahok selaku Gubernur DKI melakukan tindakan penghinaan serta
perbuatan melaporkan APBD DKI periode tahun 2015 kepada Mendagri tidak sesuai
dengan aturan yang berlaku dalam arti APBD DKI periode 2015 yang diusulkan ke
Mendagri yang tidak ada persetujuan
anggota DPRD DKI yang melanggar Pasal 263 KUHP..
A.Tidak ada pendukung dari DPRD
Semua anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang, semua setuju
dilakukan hak angket termasuk Fraksi PDI-P,Fraksi Gerinda dan Hanura yang
mendukungnya pada saat pemilihan Wakil Gubernur DKI, tidak ada lagi tempat pengaduannya kepartaimana harus mengadu,
semua sudah memusuhinya,sampai Ahok menyatakan itu resiko tugas, Ahok curhat
kepada Presiden Joko Widodo tahun depan mungkin Saya dipecat , kemungkinan dia
tidak menjabat Gubernur DKI lagi (Rakyat Merdeka,Sabtu 28 februari 2015,hal1)
B.Dari sudut hukum lemah
Ahok menuduh DPRD DKI memanipulasi anggaran
APBD DKI sebesar Rp.12.1 triliun untuk tahun anggaran 2015,kalau dilihat dari
sudut hukum belum ada perbuatan Korupsi yang dilakukan FPRD DKI karna baru
tahap perencanaan dan belum ada kerugian negara.Baru disebut perbuatan korupsi
bila sudah ada perbuatan nyata dan secara nyata sudah ada uang negara yang
dimakan atau ada uang negara yang
dinikmati para anggota DPRD barulah disebut adanya perbuatan korupsi yang
bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantssan Tindak Pidana Korupsi
karna unsur perbuatan karupsi ,satu saja tidak dipenuhi unsurnya perkara
dibebaskan hakim.Dalam pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi unsurnya yaitu :
1.unsur setiap orang
,dalam hal ini semua Anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang,dalam hal ini subjek
pelaku korupsi sudah cukup terbukti.
2.unsur ,secara melawan hukum melakukan
perbuatan,dalam hal ini belum ada dilakukan perbuatan sehingga belum ada
kerugian negara,unsur kedua ini tidak terbukti.
3.unsur ,memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.Dalam unsur ketiga ini karna belum
ada kerugian negara,maka para anggota DPRD DKI belum ada menikmati uang
negara,maka unsur ketiga ini tidak terbukti.
4.unsur,dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.Dalam hal ini karna belum ada dirugikan keuangan negara
,maka negara tidak mengalami kerugian negara tidak merugikan perekonomian
negara,dengan demikian unsur keempat ini tidak terbukti.
Mengingat dakwaan pasal 2 UU No.31 Tahun 1999,dimana unsur
kedua,ketiga,dan keempat tidak terbukti,maka perkaranya harus dibebaskan hakim.
C.Laporan Ahok Ke KPK tidak bisa di
cabut lagi..
Ahok telah nelaporkan dugaan
perbuatan Korupsi sebesar Rp.12.1 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), dan laporan tersebut tidak bisa dicabut lagi karna perbuatan korupsi
merupakan delik biasa,seandainya antara DPRD dengan Gubernur DKI saling
memaafkan laporan tersebut tidak bisa dicabut lagi.Seharusnya sebelum
melaporkan masalah tersebut ke KPK dipikirkan dulu secara matang resikonya ,apa
untung ruginya dan jangan melaporkan hal tersebut secara emosi yang
mendalam,yang terjadi hanya penyesalan nantinya.
D.selanjutnya tindakan Ahok sudah
selesai dalam arti perbuatan pemalsuan laporan yang menuding ĎPRD memakan uang
Pemda DKI Rp.12,1 triliun sudah selesai dengan mencemarkan nama baik Anggota
DPRD DKI ,dan perbuatan Ahok telah
melanggar Pasal 310 KUHP dan melanggar pemberian keterangan Palsu yang diatur
dalam Pasal . 263 KUHP.
VIII
.Pendukungnya Hanya Presiden Joko Widodo.
Ahok selaku Gubernur DKI tempat
untuk mengadu atau curhat hanya kepada Presiden Joko Widodo selebihnya tidak
cocok terutama kepada Anggota DPRD DKI selaku
patner kerjanya dan sebagian aparat pemda DKI selaku bawahannya.
Akibatnya Ahok hanya bekerja sendirian dimana dengan DPRD DKI tidak cocok juga
dengan staf selaku bawahannya tidak cocok diduga banyak pekerjaannya selaku
Gubernur DKI terbengkalai dan yang sudah nyata terjadi selama dua bulan bahkan
sampai enam bulan Gubernur,DPRD,dan Pegawai Pemda DKI tidak gajian,belum lagi
pembangunan baik sarana jalan,pengendalian banjir,pembangunan gedung-gedung
sekolah terhambat pembangunannya karna uangnya belum bisa cair.Seandainya bulan
keenam anggaran APBD DKI disahkan berarti pembangunan baru bisa dimulai bulan
ketujuh dengan persiapan tender-tender proyek biasanya memakan waktu tiga
bulan,dan pelaksanaan pembangunan hanya tiga bulan,akibatnya merugikan
semua atas keterlambatan pembangunan
tersebut.
IX.Dugaan
adanya kerjasama Aparat Pemda dengan DPRD DKI.
Adanya dugaan kerjasama aparat
Pemda dengan Anggota DPRD DKI terkait untuk melakukan korupsi,hal ini ditandai
diselipkannya dana siluman sebesar Rp.12.1 triliun ke dalam Rencana APBD DKI untuk tahun 2015,dimana semua perincian
anggaran untuk pembelian alat-alat listrik datangnya dari sekolah-sekolah yang
kemudian diteruskan keatas dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan lalu bekerja
sama dengan pihak DPRD memasukkannya secara diam-diam ke rencana APBD DKI,dan
diluar dugaan diketahui Gubernur Ahok.Seandainya hal tersebut tidak ketahuan
pada saat pelaksanaannya hasil dari uang siluman tersebut dibagi dua separo
untuk anggota DPRD DKI dan sebagian lagi untuk Kepala Dinas Pendidikan, yang
kemudian dibagi-bagi kepada sekolah-sekolah yang mengajukan pembelian barang
tersebut.Kelihatannya Aparat Pemda DKI
belum semua bersih dari perbuatan korupsi,dan yang masih mau melakukan korupsi
mencari jalan kerjasama lewat Anggota
DPRD DKI,karna kerjasama dengan Ahok
selaku Gubernur DKI tidak mungkin karna ,Ahok bersih dari perbuatan
korupsi ,dan sampai Ahok menaikkan gaji Pegawai agar tidak melakukan korupsi
lagi seperti dulu.Ternyata dengan menaikkan gaji yang tinggi tidak
menghilangkan perbuatan korupsi.Aparat Pemda DKI mungkin sudah terbiasa
menikmati uang korupsi yang cukup besar
diikuti pengeluaran kehidupan yang meningkat terkait dengan hidup yang
mewah,maka dinaikkanpun gaji pegawai dianggap tidak mencukupi untuk
menutupi biaya kehidupannya.Untuk aparat
pemda yang gaya hidupnya yang terlanjur dengan gaya hidup
mewah dan untuk nenurunkan gaya hidup
mewah menjadi hidup sederhana mungkin sangat susah sehingga tetap melakukan
perbuatan korupsi dengan segala cara yang bertentangan ďengan tugasnya.Untuk
Anggota DPRD DKI berusaha mendapat uang korupsi diduga untuk menutupi
pengeluarannya pada waktu calon legislatif DPRD DKI,biasanya para calon
legislatif memberikan sejumlah uang kepada partai pendukungnya agar diangkat
sebagai calon legislatip dari partainya,setelah ditetapkan sebagai calon dari
partai politik tertentu,selanjutnya calon legislatif memberikan sejumlah uang
kepada masyarakat yang masuk dalam daerah pemilihannya agar dalam pemilihan
nanti dipilih anggota masyarakatnya yang berada didaerah pemilihannya (dapil).
X.Tindakan
Ahok didukung Jusuf Kalla selaku Wakil Presiden RI.
langkah Ahok didukung Jusuf Kalla
Wakil Presiden agar tidak terjadi lagi perbuatan korupsi dilingkungan DPRD
diseluruh indonesia,maka tindakan Ahok melaporkan anggota DPRD ke KPK didukung
Wakil Presiden Jusuf Kalla,diharapkan anggota DPRD seluruh Indonesia tidak
melakukannya,diperkirakan tujuan pembangunan mencapai sasarannya.
XI.DPRD
dan Gubernur DKI dipertemukan.
Mendagri Tjahyo Kumolo
pada hari kamis tanggal 5 maret 2015.telah mempertemukan Anggota DPRD DKI
dengan Gubernur DKI Ahok .Dalam kesempatan
pertemuan tersebut Mendagri Cahyo Kumolo tidak hadir sedang bertugas
kedaerah dan Ahok Gubernur meninggalkan tempat pertemuan,sehingga rapat
tersebut tidak menghasilkan keputusan yang dapat diterima kedua belah pihak,
dan masing-masing mempertahankan kebenarannya, maka bila 6 hari
belun ada keputusannya,maka Mendagrii akan menetapkan Anggaran DPRD
DKI tahun 2014 yang dipakai.
XII.Ahok
tidak bijaksana.
kalau Ahok Bijaksana
uang siluman Gubernur Rp.12,1 triliun dimasukkan saja dalam anggaran,setelah
APBD Tahun 2015 ditanda tangani DPRD dan Gubernur Ahok dan disetujui Mendagri
dan APBD DKI sudah syah,maka Gubernur
Ahok pada saat melaksanakan anggaran tersebut dapat melakukan tindakan yaitu
:a.semua anggaran sebesar Rp.12 ,1 triliun dilakukan perubahan penggunaannya
atau dialihkan dengan perubahan anggaran
yang berguna kepada masyarakat tidak mampu antara lain penggunaan
pendidikan, pembelian alat penguat listtik dialihkan untu membangun Rusunawa 20
blok untuk orang miskin sebesar Rp.2
triliun,menbangun pengendalian bajir
sebesar Rp.2 triliun,Membangun sekolah-sekolah SD,SMP;dan SMA sebesar Rp.2
milyar,membangun rumah sakit Rp.2 triliun,dan membangun waduk riario,perbaikan
jalan-jalan yang sudah rusak Rp.2 triliun,dan lain-lain Rp.3,1 triliun,
atau Dans siluman sebesar Rp.12,1
triliun yang mendanai kegiatan tidak dilakasanakan anggaran Rp.12,1 triliun tetapi di kembalikan
kepada kas Negara.
XIII. Tindakan Ahok di
nilai negatif.
Anggota DPRD telah menilai tindakan Ahok
Negatif yang merusak nama baik
Pemerintah DKI yaitu ;
a..Pada
hari Senin tgl. 6-4-2015 DPRD DKI
sependapat hak angket terbukti yaitu
melanģar etika dan penyampaian laporan APBD ke Mendagri tanpa ada persetujuan
DPRD dan diteruskan dengan hak yang lain.
b. Ahok rapor merah,dimana dalam
kepemimpinan Ahok mendapat rapor merah
antara lain bertambah pengangguran .
c.
Tunggakan Pembayaran listrik selama tiga (3)Bulan sebesar Rp. 1 milyar
lebih,telah merusak nama Pemda pada hal dana untuk itu sudah ada.
d. Rencana Ahok membuat
lokalisasi prostitusi yang mendapat kritikan dari Menteri Sosial Khofifah
melawan gagasan Gubernur Ahok untuk melokalisasi Pristitusi., demikian juga
dalam Koran Rakyat Merdeka, selasa Tanggl 28-4-2015,hal 1" Ahok usul
Apartemen khusus prostitusi &PSK Bersertifikat",dan dibilang
"Ahok tak bosan bikin sensasi".
e. Anggita DPRD fraksi
Nasdem Besari Barus menyatakan dalam hak angket supaya memanggil Ahok,karna
tidak bisa menyalahkan Ahok.Hal tersebut tidak benar karna yang penting minimal
dua saksi sudah dipenuhi yang dapat
menerapkan HMP atau hak menyampaikan
pendapat.Ditambah lagi syarat HMP yaitu disetujui minimal 20 anggkota dan
didukung minimal satu fraksi,sekarang sudah ada 36 orang yabg mendukung HMP dan
lebih satu fraksi terutama fraksi Gerindra,Golkar;PAN .
XIV. Kesimpulan .
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1.
Ahok
kuminikasinya dengan anggota DPRD DKI selaku Patner kerjanya kurang bagus gaya
Komunikasi Politiknya yang sering marah-marah
dan menimbulkan ketersinggungan di kalangan anggota DPRD.
2.
Hubungan
antara Ahok selaku Gubernur DKI dengan anggota DPRD sering menjadi trending topic di Metro TV
yang banyak mendapat perhatian masyarakat.
3.
Ahok
selaku Gubernur DKI melaporkan anggota DPRD ke KPK terkait dengan tuduhan bahwa
anggota DPRD DKI periode 2015 telah korupsi APBD DKI untung anggaran 2015
sebesar Rp.12,1 triliun.
4.
Laporan
Ahok ke KPK atas tuduhan anggota DPRD DKI melakukan korupsi terhadap APBD DKI
sebesar Rp.12,1 triliun tidak bias
dicabut lagi.
5.
Bila
dilihat dari Laporan Ahok ke KPK bahwa DPRD DKI telah korupsi uang APBD DKI
periode 2015 dari sudut hukum Ahok
diduga akan kalah.
6.
Ahok
telah menuding anggota DPRD DKI mengkorupsi uang APBD tahun 2015 sebesar
Rp.12,1 triliun.
7.
Laporan
Ahok kepada KPK bahwa anggota DPRD DKI melakukan korupsi uang APBD Tahun 2015
sebesar Rp.12,1 triliun menimbulkan pencemaran atau tindakan penghinaan
terhadap anggota DPRD DKI Tahun 2015.
8.
Laporan
Ahok ke KPK atas tuduhan anggota DPRD DKI korupsi uang APBD 2015 sebesar 2015
merupakan senjata makan tuan.
9.
Tuduhan Ahok kepada anggota DPRD DKI korupsi uang
APBD DKI sebesar Rp.12,1 triliun belum merupakan perbuatan korupsi.
XV.Saran .
Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut :
1.
Ahok
sebelum bertindak terlebih dahulu dipikirkan baik buruknya jangan sampai
senjata makan tuan dan menyesal dikemudian hari. .
2.
Untuk meminpim Pemda DKI agar Ahok bertindak
penuh bijaksana dan jangan menimbulkan keributan dilingkungan aparat pemerintah
terutama kepada patner kerjanya yaitu Anggota DPRD DKI.
(10)
HAKIM
SARPIN RIZALDI MELAPORKAN KE POLISI YANG MENGKRITIK PUTUSANNYA TERKAIT
DIMENANGKANNYA GUGATAN PRA PERADILAN KOMJEN POL BUDI GUNAWAN SEBAGAI TERSANGKA
KPK
I.Pendahuluan.
Putusan Hakim Rizaldi yang
memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya
sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Putusan Hakim Sarpin
Rizaldi tersebut mendapat tanggapan luas dari masyarakat ada yang berpandangan
sangat menyimpang dari Pasal 77 KUHAP, ada beranggapan tidak adil bukan wilayah
putusan praperadilan terkait penetapan seseorang menjadi tersangka mengenai benar
tidaknya perbuatannya.Para pakar hukum
telah mengkritisi putusan hakim Sarpin Rizaldi tersebut hingga dintara
kritikan tersebut sudah bersift pribadi yang menimbulkan Hakim Sarpin Rizldi sakit hati yang sudah masuk perbutan yang tidak menyenangkan ,yang
berakhir Hakim Sarpin Rizaldi melaporkan para pakar hukum yang mengajukan
kritikan yang melampaui batas tersebut ke penyidik Polri.
II.
.Melaporkan Ke Polri .
Hakim Rizaldi banyak tanggapan
masyarakat atas putusannya terkait dimenangkannya gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya
sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kritikan tersebut
dianggapnya sudah melanggar masalah
pribadinya yang mencemarkan nama
baiknya.
Adapun yang dilaporkan Sarpin Rizaldi ke
penyidik Polri baik di Polda Sumatra Barat maupun Penyidik Polda Metro Jaya i
yaitu :
1. Polda
Metro Jaya Jakarta yaitu :
a.
Komariah
Emong Sapardjaja,mantan Hakim Agung.
b.
Ketua
Komisi Yudisial
2. Polda Sumatra Barat yaitu :
a.
Feri
Amsari,dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas,,Padang.
b.
.Charles
Simamora,dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas ,Padang.
III.
.Milik Umum.
Putusan Sarpin Rizaldi yang diucapkan
dimuka umum,maka informasi tersebut menjadi milik umum ,dan masyarakat bebas
mengkritisi putusan hakim tersebut sesuai ketentuan hukum.Kritikan dimaksud
sifatnya membangun asal tidak menjelek-jelekan Hakim Sarpin Rizaldi secara
pribadi ,karna didalam negara Demokrasi
seperti Indonesia ,yang salah satu pilarnya adalah kekuasaan Kehakiman yang merdeka
serta Pers Bebas (Kompas ,Minggu,15-3-2015,hal 15).Kritikan yang
ďiberikan Komariah,Feri Amsari ,dan Charles Simamora dan Ketua Komisi Yudisial
untuk memberikan masukan dan informasi yang benar dan sekaligus juga berusaha
mendidik publik.Menurut Agung Djoko Sarwoko mantan Ketua Muda Pidana Khusus
Mahkamah Agung bahwa sebuah putusan hakim begitu diucapkan dihadapan umum
-nenjadi milik publik.Menjadi hak publik pula
untuk menyatakan setuju atau
tidak setuju dengan putusan itu.Hakim seharusnya diam ketika putusannya
direspon publik.Dan tindakan hakim dibenarkan
bahwa hakim memiliki kemerdekaan
didalam menangani dan memutus perkara
Namun ,independensi hakim itu tidak lantas diartikan bahwa hakim tidak bisa dikritik
(Kompas,Minggu,15-3-2015,hal 15).
IV.
Hak Melapor ke Polri.
Setiap orang punya hak
melaporkan sesuatu perbuatañ kepada penyidik polri,demikian juga Hakim Sarpin
Rizaldi punya hak melapor ke polisi ,sepanjang laporannya
sesuai dengan aturan yang berlaku,demikian juga Komariah Emong Sapardjaja,Feri
Amsari;dan Charles Simamora punya hak melaporkan kepada penyidik Polri atas
tanggapan/kritikan yang diberikan atas putusan Hakin Sarpin Rizaldi yang
memenangkan Gugatan Praperadilan Komjen
Pol Budi Gunawan,yang bertentangan dengan Pasal 77 KUHAP yang sudah jelas tidak ada mengatur praperadilan terkait
penetapan tersangka. Ketua Komisi Yudisial telah melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Mabes Polri
V
.Dugaan Laporan Sarpin Rizaldi tidak ditanggapi polisi.
Laporan Sarpin Rizaldi ke polisi diduga
tidak ditanggapi karna kritikan yang diberikan masyarakat suatu hal yang wajar untuk mengawasi putusan
hakim agar tidak terlalu bebas menterjemahkan suatu undang-undang dan juga
sebagai masukan kepada hakim lain untuk
memberikan putusan atas masalah yang sama ditempat lain. Disamping itu yang
mengkritisi Putusan Hakim Sarpin Rizaldi para pakar hukum yang sudah punya nama
ditingkat nasional terutama mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko dan Komaria Emong
Sapardjaja mantan Hakim Agung juga yang menurutnya mungkin terlalu menyimpang
putusan Sarpin Rizaldi tersebut dari Pasal 77 KUHAP sehingga menimbulkan emosi dari sudut kepakarannya sampai
mengucapkan kata-kata yang tidak dapat diterima hakim Sarpin Rizaldi, karna
masalah praperadilan sudah jelas diatur
dalam Pasal 77 kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)..
VI.
Harga Diri.
Putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang
dikritisi para ahli hukum telah memojokkan atau menyerang harga dirinya ,dan
Ibu Komariah menyatakan hakim bodoh dan pernyataan tersebut telah menyerang
pribadi Hakim Sarpin Rizaldi, dan ada juga menyatakan putusan sesat,sampai
Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan tolong dia buktikan saya sesat.putusan sesat
diduga disampaikan mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko
(Kompas.Selasa.17-3-2015,hal 1).
VII.
Putusan Hakim Sarpin Rizaldi kurang tepat.
Putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang
memenangkan gugutan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang menyatakan
penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dengan alasan
antara lain bahwa jabatan yang dijabat Komjen Pol Budi Gunawan saat itu sebagai
kepala Lemdikpol bukan jabatan penegak hukum tetapi jabatan administrasi
saja,sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh menetapkan Komjen
Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara Korupsi.
Putusan Hakim Sarpin Rizaldi tersebut
kurang tepat dengan alasan sebagai berikut :
1.
Putusan
Hakim Sarpin Rizaldi tersebut terlalu jauh menyimpang dari inti praperadilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Inti
Pasal 77 KUHAP bahwa praperadilan hanya dapat diajukan mengenai salah
menangkap,salah menahan,menghentikan penyidikan dan menghentikan
penuntutan,sebenarnya diluar itu tidak boleh diajukan pra-peradilan karna sudah
jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2.
Masalah
praperadilan hanya permulaan dalam perkara
pidana dan tidak boleh memutuskan benar tidaknya perbuatan
tersangka.Dengan Putusan praperadilan tersebut ,dianggap putusan hakim atas
perkara Komjen Pol Budi Gunawan sudah selesai yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti
karna upaya hukumnya tidak ada berarti
perkara tersebut sudah dianggap selesai
sebagai putusan akhir.
3.
Putusan
praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan
sebagai tersangka oleh KPK melanggar ketentuan pembuktian yang sebenar-benarnya,karna masalah
pembuktian bersalah tidaknya seseorang dimuka pengadilan menerapkan asas
wettelijk negative stelsel yaitu suatu perkara minimal didukung dua alat bukti
dan hakim yakin sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP berbunyi “Hakim tidak
boleh menjatuhkan pidana kepada
seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi
dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”, dan pada umumnya
diadili dalam peradilan biasa yang hakimnya majelis, bisa tiga orang,7 orang ,dan atau 9 orang
,yang jumlah hakimnya harus ganjil agar ada putusan yang terbukti atau tidaknya
perbuatan terdakwa atau untuk
menghindari putusan tersebut tidak ada yang menang dan yang kalah.
4.
Hukum
pidana Indonesia menganut faham eropah
continental (Negara prancis,Italia,Jerman,Belanda,dll) ,pertama hakim tersebut
menuntut suatu perkara apabila perbuatan tersebut sudah diatur terlebih dahulu
dalam undang-undang. (Nullum Delictum , nulla Poena Sine Praevia Lege
Poenali” ) Yang disebut asas legalitas, mala hakim terikat kepada perbuatan
yang sudah diatur dalam undang-undang,dikaitkan dengan masalah praperadilan
sudah diatur secara tegas dalam Pasal 77 KUHAP berbunyi “ Pengadilan negeri
berwenang untuk memeriksa dan memutus,sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini tentang : a. sah atau tidaknya
penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan b.
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya
dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan“, dan Pasal 77 KUHAP
tersebut masih sesuai dengan perkembangan masyarakat ,maka hakim tidak boleh
menyimpang dari Pasal 77 KUHAP tersebut sepanjang masalah praperadilan.. Hakim
dalam menjatuhkan hukuman lebih diutamakan
menghukum /menuntut seseorang yang perbuatannya sudah diatur terlebih
dahulu dalam undang-undang,apabila dalam perkembangan hukum bahwa perbuatan
yang diatur tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan /perkembangan
masyarakat atau sama sekali perbuatan tersebut
belum diatur dalam undang-undang ,maka hakim dapat menggali hukumnya sesuai
dengan rasa keadilan masyarakat yang
disebut jurisprudensi dimana hakim dapat mempedomani juris prudensi
tersebut atas perkara yang sama yang terjadi ditempat lain ,biasanya
jurisprudensi tersebut di Putus oleh Hakim Mahkamah Agung..Hakim dalam menerapkan
kewenangannya sebagai penggali hukum
tidak begitu bebas dan boleh
dikatakan hanya sebagian kecil dari kewenangannya itu dapat menerapkan
menggali/mencari hukum dalam menyelesaikan
masalah pidana atas diri
seseorang.Kewenangan hakim selaku
penggali hukum/pencari hukum diatur r
dalam Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
,Pasal 10 berbunyi : “ (1) Pengadilan dilarang menolak untuk
memeriksa, mengadili,dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa
hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan
mengadilinya”.Untuk itu
Hakim wajib mencari hukum atas perkara yang diajukan kepadanya walaupun belum
ada hukum yang mengaturnya.
5.
Putusan
Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi
Gunawan atas penetapan dirinya sebagai
tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , terlalu luas atau terlalu
bebas hakim menerapkan kewenangannya sebagai penggali/pencari hukum,yang tidak berbeda dengan putusan hakim
yang menganut faham Anglo saxon (Amerika
Serikat,Inggris,Hongkong,Malaysia,Singapura,dll) yaitu hakim menghukum
seseorang yang bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
dimasyarakat.Perbuatan tersebut tidak perlu diatur terlebih dahulu dalam
undang-undang,dan yang penting perbuatan tersebut tidak sesuai dengan kebiasaan
yang berlaku ditengah-tengah masyarakat. Yang disebut just made law.Putusan
hakim tersebut merupakan pedoman bagi hakim lain dalam menjatuhkan hukuman atas
masalah yang sama yang terjadi ditempat lain.Selanjutnya hakim dalam menjatuhkan
hukuman kepada seseorang lebih mengutamakan keyakinannya walaupun tidak ada
alat buktinya. Hal tersebutlah yang sangat membedakan faham Anglo saxon dengan
faham eropah kontinental. .
VIII.
Hukuman administrasi bagi Hakim Sarpin
Rizaldi.
Atas putusan Hakim Sarpin
Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas
penetapanya sebagai tersangka oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
dikenakan hukuman administrasi yaitu menjadi Hakim tanpa Palu artinya hakim Sarpin Rizaldi tidak boleh lagi
menangani perkara baik perkara pidana , perkara perdata maupun perkara lainnya
dalam kurun waktu tertentu.
IX. Kesimpulan.
Berdasarkan informasi tersebut diatas
dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Hakim
Sarpin Rizaldi telah memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan
atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2.
Putusan
Hakim Sarpin Rizaldi banyak menuai kritikan dari para pakar hukum hingga
kritikannya sudah bersifat pribadi yang menimbulkan perbuatan yang tidak
menyenangkan.
3.
Kritikan
tersebut yang dianggapnya sudah melanggar masalah pribadinya yang mencemarkan nama baiknya,maka Hakim
Sarpin Rizaldi telah melaporkan para pakar hukum tersebut ke Polda Sumatra
Barat dan Porda Metro Jaya.
4.
Laporan
Hakim Sarpin Rizaldi tersebut kemungkinan besar tidak ditanggapi penyidik
Polri.
5.
Kritikan
para pakar hukum tersebut dianggap suatu hal yang wajar yang tidak perlu
ditanggapi.
6.
Alasan
Putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan
kurang tepat menurut penulis.
7.
Hakim
Sarpin Rizaldi dikenakan atasannya
hukuman administrasi yaitu hakim tanpa palu.
X. Saran,
Bertalian dengan kesimpulan diatas
dapat disarankan sebagai berikut :
1.
Hakim
Sarpin Rizaldi dalam menerapkan kewenangannya sebagai penggali hukum jangan
terlalu luas,dan selalu berpedoman kepada faham eropah kontinental yaitu selalu mendasarkan kepada undang-undang
kecuali undang-undang tersebut tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat
dapat menerapkan kewenangannya menggali hukum sesuai rasa keadilan masyarakat
2.
Dalam
setiap putusan perkara yang diputus Hakim Sarpin Rizaldi jangan emosi bila
putusannya dikritik masyarakat, karna kritikan itu pada umumnya untuk memberikan
masukan atas putusannya agar tidak terulang lagi dikemudian hari..
(11)
PELAKSANAAN
HUKUMAN MATI DALAM KEPEMIMPINAN
PRESIDEN
JOKO WIDODO
I.
Pendahuluan.
Masalah hukuman mati masih
timbul Pro dan kontra ,pihak yang menentang hukuman mati menyatakan bahwa yang
berhak mencabut nyawa manusia hanya Tuhan Yang Maha Kuasa,sedangkan manusia
lewat putusan Pengadilan tidak berhak menjatuhkan human mati yang bertentangan
dengan Hak Asasi Manusia,sedangkan yang memihak hukuman mati menyatakan jangan
hanya melihat pihak terdakwa tetapi harus dilihat para korban atas perbuatan
terdakwa seperti kasus Narkoba setiap hari korban narkoba mati 33 orang dan
tiap tahun 12.044 orang,sungguh menyedihkan para keluarga korban narkoba yang
harus dilindungi Negara dan Negara harus hadir setiap saat untuk memerangi
masalah narkoba.Pelaksanaan hukuman mati tahap ke dua dilaksanakan pada tanggal
18 Januari 2015 Jam 00.00 wib yang bertempat di Nusa Kambangan dan Lapas
Boyolali Jawa Tengah.
II.
Pelaksanaan
Hukuman Mati Tahap Kedua .
Pelaksanaan
hukuman mati tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2015 Jam 00.00
Wib bertempat di Nusa Kambangan dan Lapas Boyolali Jawa Tengah.
Nama-nama
yang dieksekusi atau dilaksanakan hukuman mati sesuai Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang pasti yaitu :
1.
Rani
Andriani alias Melisa Aprilia.
2.
Namaona Denis Warga Negara Malawi.
3.
Marco
Archer Cordozo Mereira.
4.
Daniel
Enemua.
5.
Ang
Kim Soe.
6.
Trah
Thi Han.
7.
Andrew
Chan Warga Negara Australia,
8.
Myuran
Sukumaran Warga Negara Australia (Rakyat Merdeka, Rabu tanggal 25 Februari 2015, hal 5).
.
III.
Penentang
hukuman mati:
Negara
yang menentang hukuman mati terkait putusan Hakim di Negara Indonesia yaitu :
1.
Negara
Australia
Negara
Australia yang menentang pelaksanaan hukuman mati atas nama terpidana Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.,yang
melakukan berbagai upaya agar Presiden Joko Widodo mau merubah hukuman mati
dengan hukuman seumur hidup,antara lain :
a.
Melarang
turis Australia berkunjung ke Indonesia , yang akan berpengaruh ke sumber
penghasilan Negara Indonesia dari sektor Pariwisata, mengingat turis asing yang
berasal dari Australia cukup tinggi berkunjung ke Indonesia khususnya daerah
Bali.
b.
Menghubung-hubungkan
bantuan uang Rp.1milyar doĺar AS yang
pernah diberikan . membantu bencana alam
sunami di Aceh tahun 2004, pada hal masalah bantuan tidak boleh
dikait-kaitkan dengan masalah kejahatan Narkoba dan masalah bantuan sifatnya
bantuan sukarela dan Negara Indonesia tidak pernah meminta Negara Australia
agar membantu masalah sunami yang sedang menimpa masyarakat Aceh.
c.
Mengajukan
barter 3 Terpidana narkoba Warga Negara Indonesia yang dihukum seumur hidup di
Negara Australia Kristito Mandagi,Saut Siregar,dan Sidiki Ismunandar
dengan dua (2) Warga Negara Australia yang dihukum mati di Indonesia yaitu
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Tindakan barter kejahatan narkoba tidak
pantas antar Negara karna sama sama
pelaku kejahatan narkoba.
d.
Upaya
terakhir mendatangkan tokoh agama Islam
Australia menemui tokoh Agama Islam Indonesia agar turut membujuk negara
Indonesia untuk tidak melaksanakan
hukuman mati terhadap dua warga negara Australia yang akan
dilaksanakan/dieksekusi hukuman mati oleh Negara indonesia.
2.
Negara
Brazilia
Negara
Brazilia memperotes hukuman mati di Indonesia dengan mempermalukan calon Duta Besar Indonesia di Brazilia yang tidak
diterima surat kepercayaan Indonesia,kemudiañ Indonesia menarik Duta Besarnya
dari Negara Brazilia.
3.
.Negara
Prancis
Negara
Prancis satu orang warga negaranya ikut dilaksanakan hukuman mati,dan Prancis
tidak sependapat pelaksanaan hukuman mati.karna Negara Prancis telah mencabut
hukuman mati dari semua undang-undang yang berlaku di negaranya.
4.
Sekjen PBB Bang Ki Moen
Sekjen PBB Bang Ki Moen tidak sependapat pelaksanaan hukuman
mati.Pada umumnya dinegara didunia sudah mencabut hukuman mati dari
undanh-undang yang berlaku dinegara masing-masing. Pandangan Bang Ki Moen
Sekjen PBB menentang hukuman mati menyatakan bahwa masalah Narkoba bukan
kejahatan luar biasa kecuali pembunuhan yang direncanakan wajar dihukum mati
IV.
.Kemarahan
Masyarakat Aceh.
Tindakan Australia mengaitkan
bantuan yang pernah diberikan terkait dengan bencana sunami di Aceh , membuat
tersinggung masyarakat Aceh yang kemudian dilkakukan gerakan mengumpulkan koin
limaratus rupiah untuk membayar sejumlah
bantuan yang pernah diberikan Australia kepada masyarakat Aceh,dan pengumpulan koin
tersebut awalnya hanya di Aceh dan ternyata berkembang keseluruh wilayah
Indonesia
V.
Menebalkan
rasa persatuan Indonesia.
Pengumpulan koin
limaratusan yang diawali dari Aceh sudah menyebar keseluruh wilayah
Indonesia,yang menandakan derita yang dirasakan masyarakat Aceh merupakan
derita masyarat Indonesia secara keseluruhan yang menebalkan rasa persatuan Bangsa
Indonesia,dan rasa persatuan ini harus ditingkatkan demi menghadapi tantangan
dan gangguan dari Negara Asing Atas Kedaulatan Negara Indonesia
VI.
Sikap
Presiden Joko Widido.
Tanggapan Presiden Joko Widodo
atas protes pelaksanaan hukuman mati tetap berpegang terhadap pelaksanaan
hukuman mati dengan alasan ,antara lain :
1. Hukum Indonesia tidak
boleh campur tangan negara Asing yang
merupakan kedaulatan negara indonesia.
2. Selama
diatur hukuman mati dalam Undang-Undang
dan dihukum mati oleh hakim harus
dieksekusi /dilaksanakan demi kepastian
hukum.
3.
.Supaya setiap negara menghormati hukum negara masing-masing.
4. .Jangan hanya
memikirkan terpidana yang dihukum mati,tetapi harus melihat korban-korban
narkoba,dimana dalam satu tahun memakan korban 12.044 orang dan setiap harinya
33 orang.
VII.
Barter Kejahatan tidak benar.
Melakukan barter masalah
kejahatan antar Negara tidak tepat.
Semua kejahatan yang dilakukan warga negara disuatu Negara lain dilaksanakan oleh Negara dimana
kejahatan tersebut dilakukan karna penjahat tersebut telah melanggar hukum di negaramana dia berada Biasanya tindakan barter antar Negara
adalah tahanan perang karna
masing-masing tahanan tersebut berjuang untuk negaranya masing-masing demi
kepentingan Negaranya.
VIII.
Dugaan
Pencitraan
Pelaksanaan eksekusi
ditunda-tunda menimbulkan berbagai tudingan. kemungkinan Presiden Joko Widido untuk
pencitraan agar dinyatakan tegas dan
tidak ragu-ragu melaksanakan eksekusi mati ,yang berbeda dengan Presiden
sebelumnya tidak mau melaksanakan hukunan mati dan kelihatannya beda dengan Presiden terdahulu. Tindakan Presiden Joko Widodo
mekaksanakan hukuman mati mendapat dukungan dari masyarakat Indonesia
walaupun negara Australia ,Prancis
, Brazilia ,dan Sesjen PBB menentangnya.
Tindakan tetap teguh melaksanakan hukuman mati
membuat nama Presiden Joko Widodo
diperbincangkan diluar negeri yang tidak sependapat dengan keputusan Presiden
Joko Widodo tetapi di dalam negeri
ternasuk pencitraan positip.
IX.
Kesimpulan.
Berdasarkan
informasi tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Kejaksaan
Agung RI telah mengeksekusi tahap ke dua hukuman mati sebanyak delapan (8) orang .
2.
Dalam
pelaksanaan hukuman mati ditentang
Negara Australia, Prancis ,
Brazilia , dan Sesjen PBB.
3.
Negara
Australia mengkaitkan bantuan yang pernah diberikan atas bencan sunami ,menimbulkan rasa sakit hati bagi rakyat Aceh.
4.
Rakyat
Aceh melakukan pengumpulan koin lima
ratus rupiah untuk mengganti bantuan
yang pernah di berikan Negara Australia atas bencana sunami.
5.
Presiden
Joko Widodo tetap teguh melaksanakan hukuman mati walaupun ditentang beberapa
negara Lain.
6.
Mengumpulkan
koin lima ratus rupiah menebalkan rasa persatuan Negara Indonesia.
7.
Barter
kejahatan narkoba tidak benar kecuali barter tahanan perang antar Negara sangat
dibenarkan.
X.
Saran
Bertalian
dengan kesimpulan diatas dapat
disarankan sebagai berikut :
1.
Presiden
Joko Widodo dalam mengeksekusi hukuman mati jangan ragu-ragu walaupun ditentang
beberapa Negara asing..
2.
Penulis
menyarankan agar semua ancaman hukuman mati atas perbuatan kejahatan dicabut dari semua undang-undang yang berlaku
di Indonesia. Karna dilihat dari sudut
Jaksa selaku penuntut Umum dimuka persidangan tidak dapat menerimanya karna
tugas utama Jaksa Penuntut Umum membuktikan kesalahan terdakwa .Untuk membuktikan
kesalahan terdakwa yang sebenar-benarnya hanya milik Tuhan Yang Maha
Kuasa sedangkan seorang Jaksa dapat
membuktikan kesalahan terdakwa hanya mendekati kebenaran yang
sebenar-benarnya.Kadang kala Jaksa Penuntut Umum dan Hakim sudah yakin sekali
bahwa terdakwa melakukan kejahatan pembunuhan yang direncanakan maupun
kejahatan biasa lainnya,setelah dituntut dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan
perbuatannya, ternyata setelah menjalani hukumannya beberapa bulan ada yang mengakui bahwa yang melakukan kejahatan
tersebut bukan terpidana yang sudah melaksanakan hukumannya
tersebut tetapi dilakukan yang mengakui melakukan kejahatan
tersebut,selanjutnya terpidana tersebut
dikeluarkan dari tahanannya. Kasus yang pernah terjadi dalam perkara :
a.
Perkara
Sengkon dan Karta.
Perkara
Sengkon dan Karta dimana semua saksi menyatakan dia yang melakukan kejahatan
tersebut baik Jaksa sudah yakin bersalah dan menuntutnya demikian hakim sudah
yakin bersalah lalu menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,tetapi
setelah menjalani beberapa bulan hukumannya lalu ada yang mengakui bahwa yang
melakukan kejahatan tersebut dia sendiri,kemudian Sengkon dan Karta dikeluarkan
dari tahanan.
b.
Perkara
Ruben Dkk.
Perkara
Ruben bersama anaknya dituduh membunuh seseorang dengan direncanakan,karna
Jaksa dan Hakim sudah yakin bahwa yang melakukan pembunuhan tersebut adalah
terdakwa Ruben bersama anaknya lalu di dijatuhkan hakim hukuman
mati,selanjutnya terpidana Ruben dan anaknya mengajukan Kasasi ke Presiden
ditolak, tetap hukuman mati.Hanya menunggu pelaksanaan eksekusinya, kemudian
muncul pembunuh sebenarnya yang
mengakui melakukan pembunuhan tersebut
adalah dia sendiri, selanjutnya yang
mengakui membunuh tersebut di proses
perkaranya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kemudian terpidana Ruben dan anaknya dibebaskan dan
dikeluarkan dari tahanan..
(12)
MENUNDA
PENYELESAIAN PERKARA BAMBANG WIDJOJANTO DAN ABRAHAM SAMAD MANTAN KETUA KPK
I.Pendahuluan.
Dalam penetapan Bambang Widjojanto
dan Abraham Samad sebagai tersangka oleh Mabes
Polri, mendapat berbagai kritikan
baik dari lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun dari lingkungan
masyarakat luas yang memihak KPK. Masyarakat pendukung KPK dari berbagai unsur
masyarakat banyak melakukan demostrasi menyatakan / menulis dalam spanduknya
save KPK tetapi ada juga anggota masyarakat yang mendukung tindakan Polri dalam sepanduknya menyatakan save
Polri. Mengingat kondisinya kurang baik maka Kapolri Badrodin Haiti sepakat dengan Ketua KPK Sementara Taufikqurrachman
menunda penyelesaian perkara tersebut.
II.Tunduk
kepada tekanan masyarakat.
Pada saat ditetapkannya Bambang
Widjojanto selaku Wakil Ketua KPK dan Abraham Samat Ketua KPK sebagai tersangka oleh Polri,
menimbulkan suasana yang tidak kondusif dan banyak tanggapan yang negatif yang
datang dari lingkungan KPK yang menyatakan satu-satu Ketua komisioner KPK akan
dijadikan tersangka sama saja menghancurkan lembaga KPK dan lebih baik KPK
di tutup saja, demikian datang juga kritikan dari masyarakat umum yang
mendukung KPK yang menyatakan tindakan Polri untuk menghancurkan lembaga KPK
dalam memberantas korupsi. Mengingat banyaknya kritikan baik yang datang dari
lingkungan KPK sendiri maupun dari masyarakat luas yang mendukung keberadaan
KPK, maka Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Pimpinan KPK Sementara Taupiqurrachman
sepakat ditunda dulu penanganan perkara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad
sampai waktunya kondusip.
III.Bertentangan
dengan asas cepat.
Kesepakatan Kapolri Jenderal
Badrodin Haiti dengan Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tauficqurrachman penundaan penyelesaian perkara Bambang Widjojanto dan Abraham
Samad bertentangan dengan asas cepat
sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu :
Pasal 2 ayat (4) : “ Peradilan dilakukan dengan
sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pasal
4 ayat (2) :
“Pengadilan membantu pencari
keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan
dan rintangan untuk dapat
tercapainya Peradilan yang sederhana,
cepat, dan biaya ringan.
Ketentuan hukum Indonesia dalam menyelesaikan
perkara menghendaki pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia mendasarkan kepada asas : sederhanan, cepat, dan biaya
ringan dan tidak bertele-tele dan berbelit-belit. Apalagi jika kelambatan penyelesian kasus peristiwa
tindak pidana itu disengaja, sudah
barang tentu merupakan perkosaan terhadap hukum dan martabat
manusia. Penyelesaian perkara harus dilakukan secepat mungkin dan tidak
boleh dilama-lamain agar para tersangka selaku pencari keadilan segera tau
masalah nasibnya dari sudut hukum mengenai bersalah tidaknya perbuatan yang
dilakukan,karna pada umumnya tersangka merasa perbuatannya adalah benar sudah
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apalagi Kasus yang dihadapi Bambang
Widjojanto terkait pemberian keterangan palsu kepada saksi dari pengacara yang dibela Bambang Widjojanto
saat membelanya dipersidangan dalam perkara sengketa Bupati Waringin Barat
Kalimantan di Pengadilan MahKamah Konstitusi ,yang saat itu dimenangkan klien
Bambang Widjojanto,dan Bambang Widjojanto selaku penasehat hukum merasa wajar
tindakannya itu untuk memenangkan kliennya guna mengangkat namanya juga
ditengah-tengah masyarakat dan akan menambah kepercayaan masyarakat atas
kehebatannya dalam menangani perkara dan kemungkinan besar masyarakat yang
berperkara akan mempercayai perkaranya untuk di bela Bambang Widjojanto,
demikian juga perkara Abraham Samad di Polda Sulselbar yang dijadikan tersangka
bahwa Periyani Lim dimasukkan dalam Kartu Keluarga Abraham Samad sebagai
keponakannya untuk mengurus Paspor walaupun hal tersebut tidak diakui Abraham
Samad. Pada saat itu Abraham Samad statusnya sebagai pengacara/penasehat hukum
sekitar tahun 2007 sebelum terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
IV.
Bisa masalah preseden.
Kasus Bambang Widjojanto dan
Abaraham Samad bila dibiarkan dan tidak cepat diselesaikan akan dapat
menimbulkan preseden yang nanti diikuti perkara-perkara lain penyelesaiannya
ditunda-tunda tanpa ada penyelesaian yang jelas. Pada umumnya masyarakat yang
ada perkaranya senang ditunda-tunda
hingga lama penyelesaiannya dan bahkan mengharap suatu saat sampai lewat waktu
tidak dapat dituntut lagi.
Ketentuan Perkara yang sudah lewat waktu penuntutannya atau veryaring yaitu perbuatan pelanggaran dan dibidang percetakan lewat waktunya selama 1
tahun, perbuatan pidana yang ancaman
pidananya dibawah tiga (3) tahun masa lewat waktu penuntutannya selama enam (6)
tahun, perbuatan pidana yang
hukuman diatas tiga (3) tahun masa lewat
waktu penuntutannya selama 12 (dua belas) tahun , dan perbuatan pidana yang
ancaman hukumnya seumur hidup dan hukuman mati, masa lewat waktu penuntutannya
selama 18 (delapan belas) tahun, hal ini diatur dalam Pasal 78 KUHP berbunyi :”
Hak menuntut hukuman gugur (tidak dapat dijalankan lagi) karena liwat waktunya
:
1e. sesudah liwat satu tahun bagi segala pelanggaran dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan percetakan;
2e. sesudah liwat enam tahun , bagi
kejahatan , yang terancam hukuman denda
, kurungan atau penjara yang tidak
lebih dari tiga tahun;
3e. sesudah lewat dua belas
tahun, bagi segala kejahatan yang terancam
hukuman penjara sementara yang
lebih dari tiga tahun;
4e. sudah liwat delapan belas tahun bagi semua kejahatan yang terancam dihukum mati
atau penjara seumur hidup ”.
V.
Tidak Menunda Penyelesaian Perkara.
Dalam penyelesaian perkara
seharusnya tidak menunda penyelesaiannya walaupun banyak kritikan dari berbagai
pihak sepanjang penyelesaiannya sesuai dengan
hukum , karna bila ada gangguan dari berbagai pihak baik datangnya dari
lingkungan KPK sendiri maupun dari masyarakat luas yang mendukung tersangka ,
sudah ada aparat Kepolisian untuk menanggulanginya dan bila perlu bantuan
pengamanannya dapat diminta dari lembaga Militer yang bekerja sama menanggulami keamanan dan ketertiban
ditengah-tengah masyarakat, sehingga tidak ada alasan menunda-nunda
penyelesaian perkara.
VI. Menghendaki cepat
penyelesaian Perkara.
Tersangka Abraham Samad dan
Bambang Widjojanto menghendaki segera penyelesaian kasusnya untuk mengetahui
hasilya mengenai terbukti tidaknya kejahatan yang dituduhkan terhadapnya,dan
perkara tersebut tidak menggantung tanpa ada penyelesaian yang jelas. Bila
penyelesaian perkaranya dilakukan dengan cepat dan ternyata tidak terbukti di
Pengadilan, maka Bambang Widjojnto dan Abraham Samad besar kemungkinan akan
terpilih lagi memimpin Lembaga
Pemerintah yang terkait dengan hukum,mengingat Nama Bambang Widjojanto selaku
Wakil Ketua KPK dan Abraham Samad Selaku Ketua KPK sudah dikenal masyarakat
luas mulai tingkat atas sampai tingkat bawah, yang selalu mendapat pujian dan
dukungan atas kinerjanya dalam menangani masalah Korupsi. Selama periode kepemimpinannya
sudah menangani 6 perkara penting disamping perkara lainnya. Perkara penting
yang ditanganinya antara lain perkara Andi Mallarangen Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, kasus Jerok
Wajik mantan Menteri ESDM, Perkara Surya Darma Ali mantan Menteri
Agama,Poernomo Hadi Mantan Ketua BPK,
kasus Anas Urbaningrum mantan anggota DPR dan Ketua Umum Partai Demokrat, kasus
Luhtfi Hasan Isaq mantan anggota DPR merangkap Ketua Partai Keadilan Sejahtera,
disamping perkara Gubernur dan Bupati/Walikota.
V. Kesimpulan .
Berdasarkan informasi tersebut
diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Menunda
Penanganan perkara tersangka Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sesuai
kesepakatan Ketua KPK dan Kapolri.
2.
Penundaan
penyelesaian perkara bertentangan dengan asas cepat,murah,dll sebagaimana yang
diatur dalam KUHAP.
3.
Pada
umumnya ada yang senang penundaan penyelesaian perkaranya tetapi ada juga yang
tidak senang penundaan penyelesaian perkaranya terutama tersangka Bambang
Widjojanto dan Abraham Samad.
4.
Aparat
penegak hukum tidak boleh tunduk terhadap tekanan masyarakat untuk menunda
penyelesain perkara.
5.
Penundaan
penyelesaian perkara dapat menjadi presiden yang diikuti dalam penyelesaian
perkara berikutnya.
VI.
Saran.
Bertalian dengan kesimpulan diatas
dapat disarankan sebagai berikut :
1.
Setiap
perkara sebaiknya diselesaikan secepat mungkin agar pencari keadilan dapat
mengetahui bersalah tidaknya perbuatan yang dilakukan.
2.
Diharapkan
Lembaga KPK dan Polri bersinergi dalam memberantas korupsi sesuai dengan
kewenangannya masing-masing.
(13)
LIMA
BULAN KEPEMIMPINAN PRESIDEN JOKO WIDODO TIDAK SESUAI DENGAN JANJINYA PADA WAKTU
KAMPANYE
I.
Pendahuluan
.
Dalam kepemimpinan Presiden Joko
Widodo selama lima bulan dalam tahun
2015 tidak sesuai janjinya pada waktu kampanye calon Presiden yang
selalu mendengungkan akan selalu mendahulukan kepentingan rakyat kecil dan
menciptakan harga-harga yang dapat terjangkau masyarakat bawah dan selalu
memberikan bantuan secara langsung untuk kesehatan,pendidikan,bantuan
menanggulangi kebutuhan hidup,dan lain-lain. Dalam kenyataannya setelah
menduduki Jabatan Presiden RI dimana dalam perjalanan tugasnya dimana pada
bulan kelima tidak sebagaimana yang yang diharapkan ,banyak kebutuhan
masyarakat umum mengalami kenaikan yang sulit dijangkau rakyat kecil,sehingga
masyarakat banyak mengeluh dalam
mengarungi kehidupn sehari-harinya,dan pakar ekonomi banyak menuntut supaya
Preseden Joko Widodo melakukan resuffel (pergantian) terhadap menteri yang dianggap tidak mampu
bekerja terutama menteri yang bertalian dengan dunia perekobonian.:
II.
Kenaikan
Kebutuhan Hidup.
Selama kepemimpinan Presiden
Joko Widodo beberapa kebutuhan hidup sehari-hari mupun yang lainnya mengalami
kenaikan antara lain :
1.
Bahan
Bakar Minyak (BBM) mengalami kenaikan
yang berpengaruh naiknya harga barang –barang untuk kebutuhan sehari-hari
terutama Sembilan bahan pokok .
2.
Harga
beras naik, yang merupakan kebutuhan pokok sehari-hari,dimana bangsa Indonesia
sebelum makan nasi dirasakan belum makan,pada hal tanah air Indonesia sumber
alamnya kaya, kayu ubi saja dilempar dapat tumbuh sampai lagu Koes Plus dalam
lagunya menyebut kolam susu sakin suburnya tanah air Indonesia, hanya saja yang
diherankan Bangsa Indonesia sampai mengimport beras dari luar negeri untuk
memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia.
3.
Harga
Gas elpiji ukuran melon naik dari
Rp.18.000 menjadi sekitar Rp.40
ribu.,elpiji 12 kg dari Rp.134 ribu menjadi Rp.142 ribu.
4.
Ongkos
angkutan bus dan angkutan kota naik.
5.
Tarif listrik akan naik.
6.
PT.Kereta
Api Indonesia (PT.KAI) juga akan menaikkan tiket kreta api
se- Jabodetabek (Jakarta, Bogor,
Depok,Tangerang, dan Bekasi.Kenaikan tarif Kereta api se- Jabodetabek menambah
pengeluaran penumpang,karna banyak
pekerja bekerja di sekitar kota Jakarta tetapi tempat tinggalnya di sekitar
Bogor,Depok,Tangerang,dan Bekasi sebagai
penyanggah kota Jakarta..
Kenaikan BBM,Listrik,PT.KAI,Gas
Elpiji, , dan lain-lain akan memberatkan kehidupan masyarakat,pada hal
penghasilan dan gaji Pegawai Negeri Sipil
dan buruh tidak naik. Untuk memenuhi kebutuhan hidup harus mengencangkan
ikat pinggang agar penghasilan dapat
mencukupi kehidupan sehari-hari.
III.
Tanggapan
Wapres Yusuf Kalla atas kenaikan BBB.
Mengenai ke naikan BBM dijawab Wakil Presiden
Yusuf Kalla Di Metro TV sekitar jam 21.00 wib dengan tema"Jusuf Kalla
berseberangan dengan Jokowi menyatakan
Kenaikan BBM karna harga diluar negeri naik dan bila
diatasi pemerintah semua hasil
pembangunan habis ke subsidi BBM yang bisa
mencapai Rp.300 triliun, dengan demikian pemerintah tidak bisa membangun
sarana jalan,pembangunan gedung sekolah yang sudah banyak rusak dan butuh
pembangunan menimal rehap,dan lain-lain, pada hal bila harga BBM distabilkan dengan menggunakan
subsidi Pemerintah yang untung pemilik mobil dan sepeda motol yang sudah kaya
sedangkan rakyat kecil tetap miskin tanpa bisa memberikan bantuan kepada rakyat
miskin.
IV.
Kebijakan
Pemerintah yang menyakiti Rakyat.
Presiden Joko Widodo Memberikan kepada
anggota DPR Dan Pejabat Tinggi Negara lainnya seperti BPK.Komisi Yudisial. dan
Mahkamah Konstitusi uang muka pembelian mobil yang tadinya sebesar Rp.116.650.000 meningkat
menjadi Rp.210.890.000 yang seluruhnya berkisar Rp.200 milyar lebih dan sudah ditetbitkan Perpres nomor 39/2015 tanggal 20 Maret 2015. Pemberian tunjangan uang muka
pembelian mobil tersebut menimbulkan
sakit hati masyarakat , karna
penghasilannya sudah tinggi
ditambah lagi keuntungan berupa tunjangan uang muka mobil yang berakibat
diperguncingkan masyarakat luas. Atas kritikan masyarakat tersebut langsung
direspon Presiden Joko Widodo dengan mencabut Perpres nomor 39/2015
tanggal 20 Maret 2015. Dengan
alasan tidak sesuai dengan
kondisi ekonomi masyarakat.
V.
Tanggapan Masyarakat Negatif.
Dalam
kepemimpinan Joko Widodo banyak
kemunduran yang tidak pernah terjadi sebelumnya, tetapi sesudah kepemimpinan
Presiden Joko Widodo banyak timbul
masalah antara lain .a.turun naiknya BBM
membuat tidak jelas harga harga,b.DPR akan membuat hak angket kepada Menteri
Hukum dan HAM , c. mencabut Perpres uang
muka mobil anggota DPRD dan Pejabat Tinggi Negara lainnya seperti BPK.Komisi
Yudisial. dan Mahkamah Konstitusi sebesar
Rp.210.890.000.Tanggapan masyarakat saat ini sifatnya masih diam tetapi bila tidak ada perbaikan
rakyat akan terbuka melawan pemerintah dalam bentuk demonstrasi secara
besar-besaran.
VI.
Menyalahkan
diri sendiri.
Presiden
Joko Widodo sering menyalahkan diri sendiri pada hal kesalahan tersebut
pada pihak lain . Hal ini dilakukan
untuk menghindari menyalahkan orang
lain, seperti kasus Komjen Pol Bufi Gunawan dan pemberian uang muka mobil
ternyata semua itu usulan dari DPR
tetapi masyarakat mengetahuinya kebijakan
Presiden Joko Widodo.
VII.
Kesimpulan.
Berdasarkan
informasi diatas dapa disimpulkan sebagai berikut :
1.
Selama
lima bulan kepemimpinan Presiden Joko Widodo harga-harga BBM,Tarif
Listril,Tarif Kereta Api , dan lain-lain mengalami kenaikan.
2.
Kenaikan
kebutuhan pangan dan BBM menimbulkan kesulitan masyarakat dalam
memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
3.
Kenaikan
BBM menurut Jusuf Kalla untuk mengurangi
subsidi guna melanglangsungkan
pembangunan.
4.
Mengatasi
kenaikan BBM dengan memberikan subsidi sama saja hanya membantu orang Kaya
selaku pemilik mobil dan sepeda motor sedangkan rakyat miskin tidak mendapat apa-apa.
5.
Kebijakan
pemerintah memberikan bantuan uang muka pembelian mobil untuk anggota DPR dan
pejabat tinggi Negara bertolak belakang
dengan kondisi masyarakat miskin
6.
Pada
umumnya pandangan Masyarakat terutama rakyat miskin memandang negatif kebijakan pemerintah yang dianggap
tidak memihak rakyat kecil.
VIII.
Saran.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan sebagai berikut :
1.
Menaikkan
harga BBM sama saja mengurangi subsidi yang berakibat meningkatnya pembangunan.dapat dibenarkan guna meningkatnya pembangunan di segala bidang
.Pembangunan berjalan dengan baik akan membuka lapangan kerja seluas mungkin dan yang tadinya ekonomi
lemah akan meningkat menjadi ekonomi menengah,Sebaliknya bila harga BBM tidak naik . Berarti menambah
subsidi dengan demikian mengurangi biaya pembangunan dan justru membantu masyarakat ekonomi kaya terutama Yang memiliki mobil dan sepeda
motor, sedangkan rakyat kecil tetap saja miskin.
2.
Dalam
memberikan bantuan kepada anggota DPR dan Pejabat Tingggi lainnya sebaiknya
diperhitungkan dengan hati-hati
mengingat rakyat miskin masih banyak untuk makan tiga kali dalam satu hari
mengalami kesulitan.
(14)
PEMBANGUNAN
KEMBALI GEDUNG DPR RI DITOLAK MASYARAKAT
DENGAN ALASAN RAKYAT MASIH MISKIN, SARAT
KORUPSI, DAN KONDISI EKONOMI
I.
Pendahuluan
.
Pemerintah dalam kepemimpinan Presiden Joko Widodo akan membangun
kembali gedung DPR RI dengan nilai Proyek sekitar Rp.1,2 triliun.
Rencana pembangunan tersebut mendapat kritikan negatif masyarakat.Demikian juga
dalam Rencana pembangunn gedung DPR pada masa Pemerintahan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) mendapat penolakan dari masyarakat dan selama
kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak jadi di bangun.Setelah
pergantian anggota DPR RI dimana ketuanya di pimpin Setya Novanto menyatakan
anggota DPR RI perode 2014-2019
mengusulkan lagi pembangunan gedung DPR tersebut dan kelihatannya mendapat
persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
II.
Tanggapan
Negatif dari masyarakat.
Rencana pembangunan kembali gedung
DPR RI mendapat kritikan dari masyarakat
dengan alasan dirasakan kurang tepat
dikaitkan dengan beban hidup masyarakat yang sudah berat
sehubungan kenaikan harga BBM ,kenaikan
tarif listrik,kenaikan harga beras,kenaikan harga gas elfiji,kenaikan tarif
angkutan Kereta Api,dan lain-lain , sedangkan alasan penolakan pembangunan pada
masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diduga sarat dengan
korupsi.
III.
Rencana
Pembangunan Gedung DPR RI dilanjutkan.
Rencana Pembangunan Gedung DPR senilai
Rp.1,2 triliun sebaiknya diteruskan /dilaksanakan sepanjabg uang negara ada
untuk membiayai pembangunannya , berarti uang Negara sudah ada untuk membangun
gedung DPR RI dimaksud . Kesempatan
tersebut harus dimamfaatkan karna bila di tunda pada saat sangat dibutuhkan
nanti belum tentu uang Negara ada untuk membangunnya, dan Perlu dipahami kesempatan itu tidak datang
dua kali.
Penolakan pembangunan gedung DPR
RI seperti tahun yang lalu kemana uang untuk membangun tersebut
digunakan pemerintah apa dikembalikan ke kas negara atau dimamfaatkan kepada
kegiatan lainnya tanpa ada kejelasannya atau sudah dikorupsi oleh aparat
pemerintah dengan kegiatan fiftif tidak ada yang tau. Tidak jadinya pembangunan
gedung DPR RI tersebut yang merasa
dirugikan anggota DPR dan rakyat keseluruhan, seandainya sudah dibangun sampai
selesai, bangsa Indonesia sudah memiliki Gedung DPR RI yang baru dan
megah yang membanggakan Bangsa
Indonesia baik di dalam negeri maupun
kepada bangsa asing bahwa Indonesia memiliki gedung DPR RI yang megah,karna gedung tersebut milik rakyat
dimana yang menentang pembangunan saat ini,
suatu saat bisa terpilih menjadi anggota legislatif sebagai wakil rakyat
akan menempati gedung DPR RI yang baru
tersebut.Siapapun rakyat indonesia dapat duduk di gedung DPR RI tersebut
sepanjang yang bersangkutan terpilih
sebagai wakil rakyat, dan yang duduk digedung DPR tersebut saling
berganti sekali dalam lima tahun sesuai
masa tugas sebagai anggota DPR.
IV.
Alasan
Penolakan Pembangunan .
Untuk menolak rencana pembangunan
selalu dikaitkan dengan rakyat
miskin,sarat dengan korupsi dan kondisi ekonomi sebagai berikut :
1.
Rakyat
miskin.
Pembangunan gedung DPR RI selalu
dikaitkan dengan rakyat miskin. Bila pembangunan selalu dikaitkan dengan rajyat
miskin dimana sejak dulu sampai sekarang tidak mungkin melakukan pembangunan
karna rakyat miskin sudah ada sejak penjajahan Belanda , awal kemerdekaan
hingga saat ini .Dalam Pemerintahan Presiden Jiko Widodo sudah memperhatikan
rakyat miskin dengan memberikan 4 kartu untuk menanggulangi kemiskinan antara
lain kartu Sehat,dan kartu lainnya untuk mengatasi kesulitan hidup mereka.
JIka semua anggaran pemerintah diserahkan
kepada raktat miskin dan tidak
mungkin bisa melakukan pembangunan
terutama sarana jalan dan gedung pemerintahan
lainnya. Pembangunan tenaga
listrik sebanyak 35.000 megawat.pembangunan kilang minyak, pembangunan
tol laut untuk wilayah timur dan tol
Sumatra yang semuanya membutuhkan anggaran besar untuk membiayai pembangunan
tersebut, dan bila sudah selesai nanti dibangun , akhirnya yang
menikmatinya masyarakat luas.
2.
Sarat
dengan Korupsi.
Rencana pembangunan Gedung DPR RI masa
perintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyo ditolak masyarakat karna diduga
sarat dengan korupsi. Bila selalu dikaitkan dengan korupsi tidak mungkin
dilakukan pembangunan karna menurut pandangan masyarakat semua sektor
pembangunan ada perbuatan korupsi. Sikap ini tidak perlu terlalu menjadi
pegangan dalam menolak pembangunan. Kita harus berpegang dengan hukum bagi
siapa yang terbukti melakukan perbuatan korupsi atas suatu proyek pembangunan
yang menggunakan anggaran pemerintah dijatuhkan hukuman atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum siapa
yang berbuat dialah yang bertanggung jawab. Sudah banyak aparat pemerintah dan
penyelenggara Negara di sidik dan dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
yang berakhir dijatuhkan hukuman penjara sesuai perbuatannya dan terakhir melaksankan hukuman tersebut dalam
Lembaga Pemasyarakatan ,antara lain Andi Mallarangen mantan Menteri Pemuda dan
Olah Raga,Jero Wacik Mantan Menteri ESDM,Lutfhi Hasan Ishaq mantan anggota DPR
RI merangkp Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera, Anas Urbaningrum mantan
anggota DPR RI merangkap Ketua Umum Partai Demokrat, dan saat ini sedang
disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mantan Menteri Agama Surya Darma
Ali, Sutan Batugana mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat, dan lain-lain.
3.
Kondisi
Ekonomi.
Penolakan rencana pembangunan gedung
pemerintahan sering dikaitkan belum sesuai dengan kondisi ekonomi ,dimana
harga-harga yang sering naik turun yang tidak ada jelasnya yang membuat rakyat
bingung dalam menanggulangi kehidupannya.
V.
Kesimpulan.
Berdasarkan
infomasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Rencana
Pembangunan DPR RI sebesar Rp.1,2 triliun dilanjutkan sesuai usul anggota DPR
RI periode 2014 – 2019.
2.
Masa
Kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo
mendapat penolakan dari masyarakat,walaupun alasan penolakannya berbeda.
3.
Penolakan
Rencana pembangunan gedung DPR RI dan yang lainnya selalu dengan alasan Rakyat masih miskin, sarat dengan korupsi,dan kondisi ekonomi.
VI.
Saran.
Bertalian
dengan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut :
1.
Pembangunan
gedung DPR RI supaya dilanjutkan pembangunannya sepanjang uang Negara ada untuk
membiayai pembangunannya.Kesempatan tersebut harus dimamfaatkan ,jangan sampai
kebutuhan pembangunan gedung DPR RI sangat dibutuhkan untuk tempat kantor para
anggota DPR yang sudah tidak layak lagi dengan yang ada sekarang,ternyata uang
pemerintah tidak ada untuk membangunnya.
2.
Gedung
DPR saat ini sudah kurang layak,dimana dalam satu ruangan sudah diisi beberapa
orang beserta mejanya,sehingga sudah kurang nyaman dalam melaksanakan tugasnya
sebagai wakil rakyat. Pembangunan saat ini sebenarnya sudah termasuk mendesak
dibandingkan kebutuhan tempat kerja para wakil rakyat dan pembantu-pembantunya.
Kekhawatiran pembangunan gedung DPR RI yang
sarat dengan perbuatan korupsi,dimana saat pelaksanaan pembangunannya
diawasi secara ketat dan bila sampai ada yang diketahui melakukan perbuatan
korupsi atas pembangunan tersebut diterapkan ketentuan hukum yaitu siapa yang berbuat dialah yang bertanggung jawab dengan disidik salah satu dari aparat penegak hukum baik penyidik
Polri,Penyidik Kejaksaan,dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dan hakim menjatuhkan hukuman
sesuai perbuatannya .
(15)
POLRI
MENETAPKAN TERSANGKA APARAT KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TIDAK
DISKRIMINATIF
I.
Pendahuluan
.
Polri
dalam menetapkan tersangka tidak pandang bulu atau tidak diskriminatip baik
aparat Polri sendiri maupun yang bukan aparat Polri di jadikan tersangka
sepanjang yang bersangkutan melakukan kejahatan. Kasus yang dijadikan tersangka
yaitu perkara Novel Baswedan penyidik Polri yang ditugaskan di Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK),Bambang Widjojanto mantan Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) , dan Abraham Samad mantan Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Tersangka Bambang Widjojanto dan tersangka Abraham Samad sebelum
menduduki jabatan komisioner di Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebagai
Penasehat hukum. Dalam menetapkan tersangka Novel Baswdedan,Bambang Widjojanto,
dan Abraham Samad mendapat tantangan baik dari lingkungan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) maupun dari masyarakat luas, tetapi Polri tetap berpegang kepada
hukum bagi siapa yang bersalah dijadikan tersangka.
II.
Persamaan
Hak Didepan Hukum.(equality before the
law.)
Persamaan
hak didepan hukum atau equality before the law adalah setiap orang sama
kedudukannya didepan hukum baik sebagai pejabat tinggi, pengusaha besar ,rakyat
kecil atau rakyat miskin bila melakukan kejahatan harus dihukum sesuai dengan
perbuatannya tanpa pandang bulu baik aparat kepolisian maupun aparat di luar
lingkungan Kepolisian..
Polri
telah menetapkan tiga tersangka yaitu :
1.
Novel
Baswedan .
Novel
Baswedan dijadikan tersangka oleh Polda Bengkulu terkait melakukan penganiayaan
pencuri sarang burung walet dengan jalan menembaknya di daerah Bengkulu.
Penangkapan Novel Baswedan Penyidik Polri yang ditempatkan di Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap Bareskrim Polri pada hari kamis sekitar jam 23.30 wib malam hari
tgl.30-4-2015. Perkara Novel Baswedan merupakan perkara lama yang terjadi
sekitar tahun 2004 dan tidak lama lagi sudah veryaring (lewat waktu)
penuntutannya.
2.
Bambang
Widjojanto.
Penyidik Polri telah
menetapkan Bambang Widjojanto mantan wakil ketua Komisi Pembarantasan Korupsi
(KPK) sebagai tersangka terkait kasusnya
memberikan keterangan palsu pada saksi dalam perkara Bupati terpilih Waringin
Barat Kalimantan. Perkara Bambang Widjojanto merupakan perkara lama pada waktu
yang bersangkutan sebagai penasehat hukum di Jakarta.
3.
Abraham
Samad.
Polda
Sulsel Barat menetapkan tersangka Abraham Samad dalam kasus penempatan Periyani Lim dalam Kartu keluarga
Abraham Samad sebagai keluarganya.Perkara Abraham Samad perkara lama pada waktu
sebagai penasehat hukum di Makassar Sulawesi Selatan, demikian juga perkara
yang dikenal rumah kaca.
III.
Kasus
masa lalu.
Kasus Abraham
Samad,Bambang Widjojanto,dan kasus Novel Baswedan memang kasus lama sudah lewat lima tahun
bahkan lebih, tetapi secara juridis belum lewat Waktu untuk menuntutnya, karna ancaman pidana
dibawah tiga tahun masa lewat waktunya selama enam tahun ,dan perbuatan
kejahatan yang dilakukan yang ancaman hukumannya kebih tiga tahun maka masa
lewat waktunya dua belas tahun. Dilihat dari perbuatan yang dilakukan tersangka
Abrahan Samad,Bambang Widjojanto,dan Novel Baswedan ancaman hukumannya yang dilakukanya diatas tiga tahun keatas
,maka masih dapat dituntut karna belum lewat waktunya selama dua belas
tahun.Kasus lewat waktu atau veryaring diatur dalam Pasal 78 KUHP berbunyi :”
Hak menuntut hukuman gugur (tidak dapat dijalankan lagi) karena liwat waktunya
:
1e. sesudah liwat satu tahun bagi segala pelanggaran dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan percetakan;
2e. sesudah liwat enam tahun , bagi
kejahatan , yang terancam hukuman denda
, kurungan atau penjara yang tidak
lebih dari tiga tahun;
3e. sesudah lewat dua belas
tahun, bagi segala kejahatan yang terancam
hukuman penjara sementara yang
lebih dari tiga tahun;
4e. sudah liwat delapan belas tahun bagi semua kejahatan yang terancam dihukum mati
atau penjara seumur hidup ”. .
IV.
Penetapan
tersangka diduga tidak loyal kepada atasan dan balas dendam.
Masyarakat luas menduga penetapan tersangka
Novel Baswedan ,Bambang Widjojanto,dan Abraham Samad di duga tidak Loyalitas
dan balas dendam sebagai berikut :
1..Novel
Baswedan.
Novel Baswedan yang ditunjuk sebagai
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,dimana Novel Baswedan yang menangani
perkara Irjen Pol Djoko Susilo dan Brigjen Pol
Didi Purnomo yang lebih dulu
menetapkan tersangka dari pada Polri. Tindakan penyidik Novel Baswedan tidak
dapat diterima Kapolri saat itu dan
jajaran kepolisian yang dianggap tidak memihak Kepolisian dan dianggap
menentang kebijaksanaan petinggi Polri ,lalu mencari kesalahan Novel Baswedan
dimasa lalu yaitu pencurian sarang burung yang pencurinya ditembak pada
hal sudah masalah lama,kalau salah
kenapa pada saat terjadinya penembakan
pencuri tersebut tidak diproses sampai ke pengadilan.Pada saat itu Novel
Baswedan tim penyidik Polda Bengkulu yang menangkapnya di Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) tetapi tidak berhasil
karna saat itu Menkopolhukam meminta Kapolri supaya menarik
polisi yang mengepung lingkungan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
, saat itu jawaban Kapolri menyatakan
tidak mengetahui keberadaan polisi tersebut di KPK.Penanganan Tersangka Irjen
Pol Djoko Susilo terjadi perseteruan dan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dengan Polri ,dan Polri berkeras
menyatakan kasus Irjen Pol Djoko Susilo dan Brigjen Didi Purnomo ditangani
penyidik Polri demikian KPK menyatakan dia yang berwenang menanganinya karna
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
duluan menyatakan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo dan Brigjen Pol ???,kasus
tersrbut sampai Ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ,dan yang pertama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) supaya bekerja sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat
menerima lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan keputusan
kedua supaya Polri menyerahkan Perkara Irjen
Pol Djoko Susilo dan Brigjen Pol
Didi Purnomo kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, lalu perkara tersebut ditangani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
hingga di Putus Pengadilan. Mengingat situasinya tidak memungkinkan
dimana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) selalu melindungi Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) ,dan baru di masa Perintahan Presiden Joko Widodo
situasinya memungkinkan ,maka pada hari kamis jam 23,30 wib tanggal 30-4-2015 menangkap Novel
Baswedan.
2. Bambang Widjojanto.
Penyidik Polri menetapkan tersangka Bambang
Widjojanto Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu karna tersangka Bambang Widjojanto
ikut menanda tangani Surat Perintah
Penyidikan yang hanya di tanda tangani tersangka Abraham Samad selaku
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bamban Widjojanto selaku Wakil
Ketua KPK, jadi surat penyidikan tersebut hanya ditandatangani dua oran
tersebut. Ikutnya Bambang Widjojanto menanda tangani surat perintah penyidikan
tersebut menimbulkan rasa benci/dendam
atau tidak dapat diterima Jajaran kepolisian , Kalau Penyidik Bareskrim
menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka, hal tersebut ada benarnya
balas dendam kepada tersangka Abraham Samad dan tersangka Bambang Widjojanto,
terbukti dua anggota Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen ada yang
melaporkan masalahnya kepada Bareskrim Polri tetapi tidak dijadikan tersangka
diduga karna tidak ikut menandatangani surat perintah penyidikan atas nama
tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.
3.
Abraham
Samad
selaku Ketua Umum KPK terkait pada waktu
pemilihan calon Wakil Presiden ;yang dianggap menggagalkan Abraham Samad
menjadi Wakil Presiden adalah Komjen Pol Budi Gunawan sesuai keterangan Hasto
di DPR dan menimbulkan rasa dendam
dihati Abraham Samad kepaďa Komjen Pol Budi Gunawan.Pada saat Presiden Joko
Widodo meminta keadaan bersih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk calon menteri dimana 9 orang calon
Menteri termasuk Komjen Pol Budi Gunawan mendapat catatan merah , selanjutnya
pada saat Komjen Pol Budi Gunawan namanya dikirim Presiden Joko Widodo ke Komisi
III DPR untuk di Test and Proper test untuk menduduki jabatan calon Kapolri,
dan baru satu hari suratnya sampai di DPR RI besok harinya Abraham Samad Ketua
Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan Komjen Pol Budi
Gunawan menjadi tersangka terkait dengan rekening gendutnya. Atas penetapan
Komjen Pol Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menimbulkan rasa solidaritas dari jajaran Kepolisian dan
membuat rasa dendam dan tidak dapat
menerima tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka kepada Komjen Pol
Budi Gunawan selaku sesama aparat Kepolisian,lalu pihak kepolisian mencari
kesalahan Abraham Samad dan setiap ada laporan dari masyarakat terkait
Abraham Samad langsung ditanggapi ,tidak lama atau belum satu bulan langsung jadi tersangka, dan saat ini Abraham
Samad ada 4 laporan yaitu masalah Kartu Keluarga palsu yang menempatkan
Periyani Lim sebagai keluarganya di Polda Sulselbar, kedua menghubungi kader
PDI-P untuk dapat dipilih menjadi Wakil Presiden lebih dikenal kasus rumah
kaca, ketiga habisnya masa waktu yang belum diperpanjang terkait dengan señjata
api yang dimilikinya,dan keempat hukuman Emir Muis yang rendah.
V.
Petunjuk
Presiden Joko Widodo Atas penagkapan Novel Baswedan.
Atas
penangkapan Novel Baswedan dimana Presiden
telah menentukan tindakan yang diambil Polri
yaitu Presiden Joko
Widodo sekitar jam 11.00 wib .Jumat Tanggal 1-5-2015 telah mrngeluakan Petintah kepada Kapolri
agar tersangka Novel Baswedan tidak ditahan dan perkaranya diselesaikan sesuai
dengan hukum yang berlaku. Perintah Presiden Joko Widodo tersebut sudah
mengedepankan kekuasaan bukan mengedepankan hukum lagi sudah termasuk mencampuri penyelesaian perkara.mengenai
menahan atau tidak menahan merupakan kewenangan penyidik Polri seharusnya
Presiden Joko Widodo tidak ikut campur tangan karna kasus Novel Baswedan yang
menembak pencuri sarang burung walet di polres Bengkulu yang merupakan masalah
hukum.
VI.
Tindakan
Komjen Pol Budi Waseso sesuai Petunjuk Presiden ..
Menurut Komjen Budi Waseso perkara Novel
Baswedan harus cepat diselesaikan karna nanti liwat waktu yang tidak dapat dituntut lagi.Kejadian penembakan pencuri
sarang burung walet tahun 2004 sampai hari ini sudah 11 tahun,karna waktu
menuntutnya 12 tahun karna ancaman perbuatan penembakan pencuri burung walet
selama 5 tahun yang diatas 3 tahun.
Komjen Pol Budi Waseso memperingatkan Petinggi
KPK penangkapan Novel Baswedan dan penahanannya karna sesuai aturan hukum
penembakan tersangka hingga mati harus dihukum dan ditahan sesuai dengan aturan
hukum walapun Novel Baswedan Aparat Kepolisian,karna sudah dua kali dipanggil
tidak datang memenuhi panggilan.Kalau sampai aparat Polisi menembak tersangka
mati tidak dihukum tidak ada masalah asal ada aturan hukumnya.
Komjen Pol Budi
Waseso Bareskrim Polri menangani perkara Novel Baswedan sesuai petunjuk
Presiden Joko Widodo yaitu tersangka Novel Baswedan tidak
ditahan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,dengan demikian
tetap diproses sesuai dengan aturan hukum bukan dicabut surat perintah
penyidikannya.dengan demikian Perkara Novel Baswedan tetap disidik hanya saja
tidak ditahan ,dan bila perbuatan Novel Baswedan menembak pencuri sarang burung
Walet terbukti dimuka persidangan berarti hakim menjatuhkan hukuman sesuai rasa
keadilan dan Novel Baswedan dapat dipecat dari Kepolisian.
Polri telah
melimpahkan perkara Novel Baswedan ke Kejaksaan Agung dan sedang dipelajari
jaksa berkasnya dan berkas tersebut tidak ada rekonstruksi karna Novel Baswedan
tidak mau menandatanganinya.Dan Jaksa Agung menyatakan dari keterangan Jam
Pidum sudah menerima berkas Novel Baswedan dari penyidik Polri tanggal 8 - 5 -
2015 kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 di Bengkulu dari Badan
Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI. Pandangan masyarakat Pelimpahan berkas Novel Baswedan ke Kejaksaan
sebagai pelaksanaan balas dendam Polri kepada Novel Baswedan terkait penanganan
Irjen Pol Djoko Susilo tahun 2012, walaupun pihak Polri tidak ada merasa balas
dendam hanya menindak perbuatannya yang menganiaya pencuri sarang burung walet
sampai mati.
VII.
Mempraperadilankan Polri dan Kejanggalan.
1.
Novel
Baswedan Mempraperadilankan Polri .
Novel Baswedan Mempraperadilankan Polri atas penetapannya sebagai tersangka
Karna pada saat Novel Baswedan diperiksa penyidik Bareskrim sudah ditahan
terbukti sudah pakai rompi tahanan dan dua jari tangannya sudah diikat,dan
tidak lama setelah didatangi lima pimpinanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan tidak menahan Novel Baswedan sehingga keterangan Kapolri Jenderal Badrodin
Haiti dengan yang dialami Novel Baswedan
berbeda, maka Novel Baswedan
mengajukan Gugatan praperadilan ke pengadilan dan gugatan preperadilan
Novel Baswedan ditolak pengadilan dengan kata lain kalah.
2.
Kejanggalan.
a.
Menurut pengacara Novel Baswedan..
Dalam
penanganan perkara Novel Baswedan banyak
kejanggalan menurut pengacara Novel Baswedan didepan Metro TV saat berdialog
Pengacara Novel Baswedan dengan Humas
Polri yaitu :
1) .Pada tahun 2004
Novel Baswedan menembak pencuri burung
walet hingga mati,terkait masalah tersebut di periksa Mabes Polri dikenakan
hukuman administrasi. selanjutnya mengikuti test untuk penyidik di KPK dan
lulus ,lalu Mabes Polri
menunjuk/menugaskan Novel Baswedan di
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sebagai penyidik. Kalau Novel
Baswedan bersalah atas penembakan pencuri
burung Walet mengapa Polda bengkulu tidak memeriksanya sebagai tersangka
dan menyerahkan kasusnya kepengadilan,pada hal kasus penembakan tersebut
merupakan delik biasa walaupun tidak ada yang melaporkan ke penyidik Polda
Bengkulu dapat memproses perkara pidananya , malah setelah beberapa tahun
sekitar tahun 2012 dijadikan tersangka ketika Masalah kasus simulator SIM Tahun
2012 pelakunya dijadikan tersangka oleh KPK.
2) Tersangka Novel
Baswedan dibawa ke Bengkulu naik
helikopter Polri untuk dibuat rekonstruksi perkara tetapi Novel Baswedan tidak
mau, lalu tersangka Novel Baswedan
dibawa pulang ke Jakarta langsung
ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dan melakukan press relis intinya Novel Baswedan tidak melakukan penembakan pencuri sarang
burung walet .Novel Baswedan merasa di
kriminalisasi Polisi yang penyebabnya ada kaitannya dengan kasus Simulator SIM tahun 2012, dan Novel
Baswedan siap menghadapi perkaranya sampai ke Pengadilan.
b. Dialog
Abdullah Hehamahua di Metro TV
Dalam bincang
pagi di Metro TV jam 07.00 Wib,sabtu Tanggal 2-5-2015, Nasir Djamil dan
Abdullah Hehamahua dimana Abdullah Hehamahua
menanyakan Novel Baswedan katanya pada saat KPK membentuk Tim Simulator Sim Tahun 2012 dan Novel Baswedan
sebagai penyidik menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo dan Brigjen Didik
Purnomo sebagai tersangka terutama
Kapolri tidak bisa menerima Dua perwira Polisi tersebut disidik KPK ,dan kasusnya
ditangani Penyidik Polri sendiri dan masalah tersebut dua kali turun tangan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) baru pihak Polri
menyerahkan Kasus Simulator SIM ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat itu pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dijabat Abraham Samad.
Abdullah
hehamahua menyatakan ada keganjilan bahwa Novel Baswedan menembak pencuri sarang burung Walet, dan
penembakan itu dilakukan anak buahnnya
dan sudah diperiksa Mabes Polri hanya dikenakan hukuman administrasi,
selanjutnya sebelum tugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pihak polri telah mengetes Novel
Baswedan dan ternyata baik hasilnya lalu
secara resmi menunjuk / menugaskan Novel Baswedan sebagai penyidik Polri
pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .Kalau
memang Novel Baswedan bersalah secara
pidana seharusnya saat itu tahun 2004
diserahkan kasusnya sampai ke Pengadilan tidak diselesaikan secara intern ,dan
tidak menugaskan Novel Baswedan sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK)..
c. Menurut
Bambang Widjojanto.
Menurut Bambang Widjojanto di Metro TV bahwa Novel Baswedan tidak bersalah dan Novel Baswedan tidak menenbak pencuri burung walet tersebut.
VIII.
KPK
minta bantuan penyidik dari TNI.
Mengingat
penyidik Polri yang di tugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadikan
tersangka oleh penyidik Polri karna diduga tidak loyalitas kepada petinggi
polri pada saat menangani perkara Simulator SIM ,dan untuk kedepannya para
penyidik Polri yang di KPK tidak objektif lagi menangani kasus yang tersangkanya dari jajaran Kepolisian karna
takut nanti dihambat prestasinya dilingkungan Polri ,berdasarkan pengalaman
tersebut diduga Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta bantuan personil dari Panglima Angkatan
Bersenjata untuk menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
.Permintaan tersebut ditanggapi positip oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko,
Sedangkan menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Prajurit TNI tidak
boleh diperbantukan menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karna Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lembaga Pemerintah yang
personil/aparatnya hanya dapat dari
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota masyarakat umum atau Warga Negara
Indonesia yang bukan militer.
IX.
Kesimpulan.
Berdasarkan informasi tersebut
diatas dapat disimpulkan sebagai berikut.
1. Penangkapan dan penahanan
tersangka Novel Baswedan sah walaupun statusnya Polisi.
2. Setiap orang sama kedudukannya
didepan hukum (equality before the law) baik orang kaya, pejabat tinggi maupun
rakyat miskin..
3. Penetapan tersangka Abraham
Samad,Bambang Widjojanto,dan Novel Baswedan diperlakukan sama tanpa
diskriminasi baik sebagai pimpinan KPK maupun penyidik Polri yang
ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan asas persamaan
hak didepan hukum (equality before the law).
4. Dugaan sebenarnya Penyidik
Polri menetapkan tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karna balas
dendam ,sedangkan menetapkan Novel Baswedan tidak taat kepada petunjuk pimpinan
tertinggi Polri.
5 .Presiden Joko Widodo telah
mencampuri penahanan Tersangka Novel Baswedan yang sudah masuk wilayah hukum.
6. Perbuatan Novel Baswedan
tahun 2004 hingga saat ini bulan Mei 2015
sudah 11 tahun masih bisa dituntut dimuka pengadilan.
7.Tersangka Novel Baswedan
sampai terbukti kesalahannya di muka pengadilan akan dihukum hakim dan
kemungkinan besar dipecat dari Polisi.
8. Ketua Sementara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) minta
bantuan personil dari Panglima Angkatan Bersenjata untuk menjadi penyidik di
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .Permintaan tersebut ditanggapi positip oleh
Panglima TNI Jenderal Moeldoko.
IX. Saran.
Berkaitan dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan sebagai berikut .
1. Dalam penangkapan dan
penahanan tersangka Novel Baswedan tetap menjaga kerja sama yang baik Lembaga
KPK dengan Polri dalam memberantas korupsi.
2. Dalam melakukan penyidikan
terhadap Novel Baswedan diupayakan
diperlakukan sesuai ketentuan hukum tanpa ada rasa kebencian atau rasa
balas dendam.
3. Pihak Polri yang sudah
menempatkan aparat penyidiknya di Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) ,hubungan
kerja sebagai penyidik sudah tidak ada lagi dengan jajaran kepolisian ,dan
pimpinannya sudah beralih kepada para Ketua Komisioner di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .Bila
para penyidik polisi yang di KPK dalam perkara polisi karna sesama polisi lalu
membantunya dengan mendiamkan faktanya atau tidak mengungkap masalahnya ,dan sampai masalah tersebut diketahui para Ketua atau salah dari Ketua
Komisioner terutama pada saat perkaranya digelar/diekspose didepan para Ketua
komisoner KPK dan didepan para penyidik
dan Jaksa yang ada di KPK , dimana ketidak objektipannya menangani perkara
.masalah bisa ditarik perkara dari tangannya diberikan kepada penyidik lainnya,
dan kalau sampai perkara ditarik dari tangannya karna membela tersangka sebagai
aparat kepolisian, hal ini akan
menyakitkan hati penyidik dianggap tidak
mampu menangani perkara. Untuk itu setiap penyidik Polri yang ditugaskan di
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus siap tidak memcampurinya baik yang
disidik tersebut dari lingkungan Polri,karna yang menentukan ditingkatkannya
seseorang menjadi tersangka adalah ditangan para Ketua Komisioner Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sedangkan penyidik Polri hanya memberikan saran atas
perkara tersebut,disamping itu juga para penyidik Polri yang ditempatkan di KPK
ingin mendapat prestasi dari atasannya dari para pimpinan Komisioner KPK.
4. Dalam menentukan tersangka
adalah Pimpinan KPK , penyidik hanya saran kepada atasanya atau sedangkan yang
menentukan seseorang dijadikan tersangka
adalah para ketua komisioner
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
setelah perkaranya diekspose sebelumnya.
5. Permintaan Ketua Sementara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
agar aparat militer
diperbantukan menjadi penyidik di Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan tersebut kurang tepat melibatkan
militer menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan pendapat Wakil Presiden Jusuf
Kalla yang menyatakan Prajurit TNI tidak boleh diperbantukan menjadi penyidik
di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
karna Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
lembaga Pemerintah yang personil/aparatnya hanya dapat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)
atau anggota masyarakat umum atau Warga Negara Indonesia yang bukan militer.
Untuk mengatasi hal
tersebut sebaiknya secara tegas diatur dalam Undang-undang bahwa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana
aparat penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dapat diangkat dari masyarakat
umum yang berpendidikan minimal Sarjana Hukum jurusan pidana,dengan harapan
secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan atas kebutuhan penyidik dan
Jaksa Penuntut Umum dari Mabes Polri dan
Kejaksaan Agung . Dengan demikian dalam waktu tertentu Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dapat mandiri tanpa minta bantuan lagi aparat penyidik dan Jaksa
Penuntut Umum dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.
(16)
DENNY INDRAYANA DITETAPKAN TERSANGKA
KORUPSI OLEH PENYIDIK POLRI
I
.Pendahuluan.
Denny Indrayana dalam pemerintahan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono banyak tindakan yang dilakukannya yang
sifatnya Negatif tetapi tidak ditindak atasannya ,antara lain memukul pengawai
salah satu pegawai Rutan di Jawa Timur
,menyatakan pembela koruptor,koruptor juga yang berakibat OC.Kaligis merasa
tersinggung selaku Penasehat hukum,dan mengirim BBM kepada isteri Gayus
Tambunan terkait ďengan pajak yang sebenarnya bertentangan dengan tugasnya,dan
terakhir ketahuan korupsi dalam pengurusan paspor atau gateway payman yang
berakhir ditetapkan penyidik Polri sebagai tersangka dalam perkara korupsi.
II.
Melakukan Korupsi.
Tersangka Denny Indrayana sekitar
bulan Juli 2014 melakukan Paymen Gateway adalah layanan jasa elektronik dalam
penerbitan paspor, Atas perbuatannya
tersebut sesuai Audit BPK kerugian Negara diindikasikan Rp.32 milyar dan ada pungutan tidak sah sejumlah Rp.605 juta rupiah.( Rakyat
Merdeka,Rabu,25 Maret 2015,hal 9). Berdasarkan Audit BPK Penyidik Mabes Polri telah menetapkan Denny Indrayana
sebagai tersangka.. Selama ini Tersangka Denny Indrayana terkenal Anti korupsi
atau bersih dari perbuatan korupsi, ternyata tidak berbeda dengan aparat
Pemerintah atau penyelenggara Negara
lainnya yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
intinya melakukan perbuatan korupsi, dimana bila mana ada demostrasi di Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) sebagai anti korupsi
,dimana Denny Indrayana sering berdiri disekitar pendukung anti korupsi dan
namanya cukup harum dilingkungan masyarakat anti korupsi.Timbul dugaan selama
ini mendukung anti korupsi agar perbuatannya sebenarnya tidak diketahui atau
dicurigai para pendukung anti korupsi.
III.
Maling teriak maling.
Selama memegang jabatan dalam
Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tindakannya kelihatannya positip mendapat
dukungan dari Pemerintah dan masyarakat sepertinya perbuatannya tersebut tidak
salah seakan membantu masyarakat yang
membutuhkan memiliki Paspor yang akan
berkunjung keluar negeri dan pengurus
Paspor dengan mudah tinggal datang kemesin pencetak paspor dengan membayar
biaya administrasi sudah selesai dengan mudah ,dan tidak perlu repot-repot
antri mengurus paspor di depan aparat
ditambah lagi banyak pengeluaran diluar ketentuan , ternyata
dibalik Paymen Gatewaynya
(layanan jasa elektronik dalam penerbitan paspor) ,ternyata sama saja dengan koruptor lainnya yang menikmati uang yang bukan miliknya dengan jalan melanggar hukum
diibaratkan maling teriak maling .
IV. Penggagas mempersulit Remisi dan Senjata makan tuan .
Semasa menjabat Wakil Menteri
Hukum dan HAM sering memberikan gagasan untuk mempersulit narapidana korupsi
dan Terorisme mendapat remisi atau pengurangan hukuman dari narapidana, pada
hal menurut undang-undang mengenai Lembaga Pemasyarakatan intinya setiap
narapidana yang berkelakuan baik dalam menjalani hukumnnya berhak mendapat
remisi atau pengurangan hukuman setiap tahun. Dalam Undang-undang tersebut hanya disebut narapidana berarti semua
narapida berhak mendapat remisi baik remisi narapida kasus
pencurian,pembunuhan,penipuan,korupsi,terorisme. Atas tindakan Denny Indrayana
setiap para narapida mendapat remisi dimana
narapidana korupsi dan terorisme selalu sakit hati yang tidak diberikan
remisi atau pengurangan hukuman, yang dianggap tindakan Denny Indrayana
sifatnya diskriminatif. Akhirnya tindakan Denny Indrayana tidak memberikan
remisi atau pengurangan hukuman bagi terpidana korupsi merupakan senjata makan
tuan bila nanti perbuatannya terbukti dimuka pengadilan melakukan korupsi
terkait Paymen Gatewaynya ( layanan jasa
elektronik dalam penerbitan paspor ).
V. Minta dukungan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla
Tidak ada komentar:
Posting Komentar