Sabtu, 01 Agustus 2020

BUKU 12 : KEPEMIMPINAN PRESIDEN JOKO WIDODO TERKAIT ANGGOTA DPR RI YANG TIDAK SALING MENDUKUNG ATAU PENUH GEJOLAK / KRITIKAN (BAGIAN PERTAMA)

KATA PENGANTAR

 

Terlebih dahulu penulis mengucap syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya Buku Edisi Ke- VIKepemimpinan Presiden Joko Widodo Terkait DPR RI Penuh Gejolak/Kritikan, kiranya buku ini ada manfaatnya bagi siapa saja yang  membacanya.

Tulisan ini dibuat untuk menyoroti berita aktual baik dimuat dalam surat kabar maupun media televisi dan media lainnya yang muncul berkali-kali ke permukaan saat itu, dengan sasaran masyarakat yang awam hukum, dan isinya  mudah dipahami.

Penulis pernah menduduki jabatan Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dengan status Eselon I.b berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor : 32/M tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011.

Dengan selesainya  tulisan ini, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnyaKepada Isteri ,Anak, Menantu  dan Cucu atas dukungannya sehingga tulisan ini dapai selesai ,dan kiranya kasih karunia Tuhan Yang Maha Kuasa selalu menyertai dan memberkati kita semua. Amen.

 

 

Jakarta,    JULI 2020

Penulis

 

 

Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI


    1.   PEMILIHAN  ANGGOTA LEGISLATIF DAN PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.

    2.       29 SK DPRD DIGADAIKAN DI  BANK DKI.

3.       PIMPINAN MPR DAN DPR DIKUASAI KELOMPOK MERAH PUTIH.

4.       Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung atau Tidak.

  5.       PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA CALON MENTERI YANG BERMASALAH.

6.       PEMILIHAN KETUA DPR TAHUN 2014 – 2019 CUKUP ALOT.

7.       DEMONSTRASI DIDEPAN DPRD DKI YANG BERDARAH-DARAH.

8.       DALAM DEMONSTRASI ANARKIS SERING MENIMBULKAN   PENGRUSAKAN DAN PENGANIAYAAN

9. GUBERNUR DKI AHOK MELAPORKAN DPRD DKI KEPADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

  10. HAKIM SARPIN RIZALDI MELAPORKAN KE POLISI YANG MENGKRITIK PUTUSANNYA TERKAIT DIMENANGKANNYA   GUGATAN PRAPERADILAN KOMJEN POL BUDI GUNAWAN SEBAGAI TERSANGKA KPK.

11.   PELAKSANAAN HUKUMAN MATI DALAM KEPEMIMPINAN   PRESIDEN JOKO WIDODO.

12.   MENUNDA PENYELESAIAN PERKARA BAMBANG WIDJOJANTO DAN ABRAHAM SAMAD MANTAN KETUA KPK.

13.   LIMA BULAN KEPEMIMPINAN PRESIDEN JOKO WIDODO TIDAK SESUAI DENGAN JANJINYA PADA WAKTU KAMPANYE.

14.   PEMBANGUNAN KEMBALI GEDUNG DPR RI  DITOLAK   MASYARAKAT DENGAN ALASAN RAKYAT MASIH  MISKIN, SARAT KORUPSI, DAN KONDISI EKONOMI.

15.   POLRI MENETAPKAN TERSANGKA APARAT KOMISI   PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TIDAK DISKRIMINATIF.

16.   DENNY INDRAYANA DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI OLEH  PENYIDIK POLRI.

17.   SYAFII MAARIF MENDESAK PRESIDEN JOKO WIDODO   MENCABUT JABATAN KABARESKRIM POLRI DARI KOMJEN POL BUDI WASESO.

18.   MEGAWATI SUKARNOPUTRI SELAKU KETUA UMUM PDI-P INGIN MENGATUR PRESIDEN JOKO WIDODO.

19.   ADNAM BUYUNG NASUTION MENYATAKAN BUBARKAN KPK.

20.   HUKUM PIDANA TIDAK MENGIKUTI PERKEMBANGAN   MASYARAKAT.

     21   MASYARAKAT TOLIKARA PAPUA MELAKUKAN PENYERANGAN   UMAT MUSLIM PADA SAAT MELAKSANAKAN SHOLAD ID DAN PEMBAKARAN KIOS
















1

 

PEMILIHAN  ANGGOTA LEGISLATIF DAN PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

 

I.              Pendahuluan.

 

      Pemilihan anggota legislatif yang diikuti semua partai politik yang memenuhi syarat untuk itu.Banyak partai politik yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang sudah diatur terlebih dahulu.Dalam pemilihan calon anggota legislatif sesuai dengan pengamatan masyarakat sarat dengan permainan uang,karna dalam memperoleh suara penuh persaingan diantara calon legislatif dalam sutu daerah pemilihan ,dimana  calon DPR dan DPRD seluruh Indonesia berkisar 19 ribu  orang sedangkan yang mengikuti pemilihan calon legislatif lebih dari 200 ribu orang,sehingga hanya sedikit yang terpilih,maka bila nanti terpilih jauh dari harapan sesuai dengan keinginan  masyarakat. Semua janji-janji yang dibuat pada waktu kampanye tidak pernah diterapkan kepada masyarakat yang  mengutakan kepentingan rakyat,justru yang terjadi sebaliknya hanya memikirkan dirinya sendiri yang syarat dengan perbuatan korupsi dalam berbagai bidang untuk mengembalikan pengeluaran yang dilakukan pada saat kampanye.Setelah selesai Pemilihan anggota Legislatif selanjutnya dilakukan pelantikan.Pada saat itu Partai Politik dapat mengetahui berapa besar mendapat perwakilan yang duduk di Lembaga DPR .Atas perhitungan tersebut Partai Politik yang menduduki tertinggi dalam memperoleh suara adalah Partai Demokrasi Indonesi-Perjuangan (PDI-P),rangking kedua diperoleh Partai Golongan Karya (Golkar),dan rangking ketiga diduduki Partai Gerindra.Ketiga Partai tersebut memperoleh suara lebih dari 20 persen untuk dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden.Ketiga partai politik tersebut hanya dua Partai Politik yang mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P ) dengan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla  dan Partai Gerindra dengan calon Presiden Prabowo Sutiyono dan Wakil Presiden Hatta Rajasa,sedangkan Pemenang kedua Partai Golongan Karya (Golkar) yang dipimpin Aburizal Bakri tidak mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang bergabung bersama Partai Politik lain dalam  koalisi Merah Putih dipimpin Prabowo Subianto dan sebagian lagi berkoalisi kepada Indonesia hebat yang dipimpin Megawati Sukarnoputri.

 

II.            Pemilihan Anggota Legislatif .

 

1.    Pemilihan Anggota Legislatif.

Dalam masa kampanye Pemilihan Legislatif,dimana 15 hari sebelum pemilu dimana Krematokrasi atau kedaulatan uang  semakin dirasakan  berkembang,demikian pemikiran yang muncul  dalam seminar  Rapat Kerja Nasional VII Perhimpunan mahasiswa Katolik RI (PMKRI) dilanggur,Maluku Tenggara Barat pada hari senin tanggal 24 Naret 2014,dan salah satu pembicaranya Setyo Wibowo menyatakan masalah dasar dalam pemilu  pada era reformasi  saat ini adalah  politik uang .Uang dipakai  sebagai sarana  merebut dan memperbesar  kekuasaan.Dalam kondisi ini, Pemerintahan yang terbentuk  adalah pemerintahan  oleh harta  benda. (Kompas,Selasa,25 Maret 2014,hal 4,topic”Kedaulatan Uang Mengancam Demokrasi).Pada umumnya untuk dapat menjadi calon legislatif harus mendapat dukungan dari Partrai Politik untuk mengusungnya,untuk itu para calon anggota Legislatif mendekati serta memberikan sejumlah uang kepada Partai Politik,setelah mendapat kendaraan  Politik,lalu mendekati masyarakat yang masuk daerah pemilihannya (dapil) ,dalam pemilihannya sudah banyak calon legiaslatif sebagai saingannya,sehingga terjadi persaingan besar-kecilnya uang yang diberikan kepada anggota masyarakat agar memilihnya nanti pada tanggal 9 April 2014 .Setelah berhasil menduduki jabatan lalu dilantik menjadi anggota Legislatif.Mengingat para anggota legislatif yang terpilih sudah masuk jatuh tempo membayar hutang dan untuk memenuhi kebutuhan lainnya,lalu SK anggota Legislatifnya digadaikan ke Bank Pemerintah dan Bank Pemerintah Daerah.

 

2.    Money Politik dengan dukungan dana dari para pengusaha.

Pada umumnya calon anggota legislatif yang mencalonkan menjadi anggota DPR biasanya menggunakan uang sendiri ditambah dengan meminjam uang dari para rentenir,dan minta bantuan dari para Pengusaha.Uang tersebut digunakan mulai memberikan kepada Ketua Partai Politik agar diusung sebagai calon legislatif dari partai yang dipimpinnya.Meminjam uang dari para Pengusaha dengan maksud bila nanti terpilih menjadi anggota legislatif akan mendekati aparat pemerintah yang memegang proyek pembangunan,dan bila mendapat proyek tersebut akan disuruh pengusaha yang memberikan bantuan tadi pada saat kampanye legislatif tersebut.

 

3.    Daerah Pemilihan (Dapil).

Partai Politik yang sudah menetapkan calon legislatif dari partai politik yang dipimpinnya,lalu calon legislatif tersebut mendatangi warga masyarakat yang memiliki hak pilih yang masuk dalam daerah pemilihannya.Biasanya para calon legislatif banyak yang bersaing untuk memperoleh suara dari daerah pemilihan tersebut.Pada saat tersebut rakyat  pemilih memilih wakil rakyat,dan  yang dilihat bukan kemampuan kerjanya atau pengalaman kerja yang terkenal berhasil baik,malah yang diamati/diseleksi  dari para calon legislatif yang memberikan uang tertinggi itulah yang dipilihnya.Tidak salah pernah ahmat Abbas faisal dari Partai Nasdem  waktu berdebat di layar televise menyatakan tidak begitu penting Partai Politik ,yang penting memperhatikan rakyat yang mendukungnya.Maka anggota DPR yang tersangkut korupsi tidak pernah dicelah dari warga masyarakat yang masuk daerah pemilihannya atau dapilnya karna semua uang hasil korupsi yang diperoleh anggota DPR setelah duduk di Lembaga DPR dibagi-bagi kepada masyarakat pendukungnya.Jangan diharap warga masyarakat yang mendukung angggota legislatif mencemooh anggota DPR yang melakukan perbuatan tidak terpuji atau melakukan korupsi ,karna semua hasil korupsinya sedikit banyak dibagi kepada warga masyarakat yang masuk daerah pemilihannya.

 

4.    Anggota Legislatif Yang Terpilih.

Anggota Legislatif yang terpilih yang duduk di Lembaga DPR,dimana baru dilantik sudah melakukan peminjaman  uang yang diduga untuk membayar hutangnya yang dipinjam baik dari Bank maupun rentenir pada waktu masa kampanya yang banyak mengeluarkan uang.Selanjutnya Anggota Legislatif yang sudah purna dimana dari informasi yang diperoleh banyak melakukan kegiatan yang berakhir  sarat dengan perbuatan korupsi,mulai permainan anggaran,mengurusi proyek-proyek pembangunan yang tidak ada hubungannya dengan tugasnya sebagai anggota DPR.Lembaga DPR tersebut dibuat sebagai lapangan bisnis yaitu pertama mengeluarkan dana setelah duduk resmi anggota DPR digunakan mencari keuntungan sebesar mungkin untuk kepentingannya sendiri.Anggota Legislatif banyak dituding masyarakat sarat dengan korupsi yang tidak pernah memikirkan kepentingan rakyat.Semua janji-janji yang indah pada waktu kampanye sangat berbeda setelah menduduki jabatan yang sama sekali tidak pernah memikirkan rakyat.

 

5.    Calon Anggota Legiaslatif Yang tidak terpilih.

Calon anggota Legislatif jauh lebih banyak dari yang terpilih duduk di lembaga DPR.Anggota DPR ,DPRD,dan DPRD II seluruh Indonesia yang terpilih hanya 19.000 orang yang terpilih  duduk di DPR,sedangkan Calon anggota Legislatif lebih dari 200.000.000 (dua ratus ribu) orang,dan yang tidak terpilih jauh lebih banyak.Bagi yang tidak terpilih  sangat  kecewa dan banyak sampai sakit jiwa yang berobat kerumah sakit jiwa  maupun kepada para normal yang dapat menyembuhkan yang stress karna pemilihan anggota legislatif.Anggota DPR yang stres diduga dimana uangnya sudah habis digunakan waktu kampanye mulai memberikan sejumlah uang kepada Partai Politik yang mengusungnya,membagi-bagi uang kepada warga masyarakat yang masuk daerah pemilihannya,membuat kaos-kaos kampanye,dan lain-lain.Diduga uang tersebut diperoleh dari menjual tanah,pinjaman uang dari Bank maupun Rentenir dengan agunan rumahnya yang semuanya dirasakan tidak bisa dibayar lagi karna harapannya akan menang  ternyata tidak terpilih .Jika terpilih dengan mudah dilakukan untuk membayarnya.Kasus yang mencolok tidak terpilih menjadi anggota legislatif yang menjual rumahnya untuk menutupi hutang tetapi belum cukup lalu menawarkan ginjalnya  bagi yang membutuhkannya yaitu kasus Chandra Saputra calon legislatif  dari partai Demokrat  Pekalongan Jawa Tengah,  manawarkan ginjalnya satu sebesar Rp.400 juta untuk membayar hutangnya sekira Rp.400 juta  kepada rentenir yang digunakan untuk pilek  yang tidak terpilih dan sudah dijual rumah belum cukup menutupi hutang .(Metro TV,,kamis jam 17.00 wib tanggal 15 Mei 2014).

 

6.    Setelah dilantik.

Anggota Legislatif yang sudah terpilih dan sudah dilantik secara resmi duduk di Lembaga DPR,dimana belum lama ini langsung melakukan pemimjaman uang ke Bank Pemerintah Daerah dengan jaminan SK Pengangkatannya sebagai anggota DPR dan DPRD.Setelah dilantik pada umumnya melakukan perbuatan korupsi dengan berbagai cara yang berujung melakukan korupsi yang sifatnya tindakannya tidak terpuji,yang berakibat banyak anggota Legislatif yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dibentuk sudah menangani 74 perkara korupsi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD .(Suara Karya,Senin,Tanggal 30-6-2014).

 

III.           Pemilihan Presiden (Pilpres).

1.    Partai Politik yang memiliki suara sebanyak 20 persen pada waktu Pemilihan anggota Legislatif yang berhak mengajukan calon Presiden dari Partainya untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden.Dari dua belas Partai Politik peserta Pemilu dimana Partai Politik yang berhasil  mengumpulkan suara terbanyak yang melebihi 20 persen suara yang berwenang mencalonkan Presiden/Wakil Presiden yaitu Pemenang Pertama Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), 2. Partai Golongan Karya (Golkar),dan 3 Partai Gerinda. 

 

2.    Partai Politik yang Mengajukan Calon Presiden.

Partai Politik yang berhak mengajukan calon Presiden/Wakil Presiden sebanyak tiga partai Politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan,Partai Golongan Karya (GolkaR) ,dan Partai Gerinda,tetapi dari ketiga Partai politik tersebut yang mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu Nomor 1 Partai Gerindra dan kedua Partai Demokrasi Indonesia –Perjuangan,sedangkan Partai Politik Lain yang berwenang mengajukan calon Presiden dan wakil Presiden tetapi tidak mengajukannya yaitu Partai  Golongan Karya (Golkar) dan Partai Golongan Karya (Golkar) serta  partai  lain yang tidak mencapai suara 20 persen di DPR berkoalisi kedua Partai Politik yaitu Partai Gerindra dan Partai  Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P).

 

3.    Yang Berkoalisi kepada Partai Gerindra dan PDI-Perjuangan.

Partai Politik yang tidak berwenang mengajukan calon Presiden dan Wakil presiden berkoalisi  ke Partai Politik ,sebagai berikut :

a.    Koalisi Dengan Partai Gerindra  yaitu :

1)    Partai Golongan Karya (Golkar).

2)    Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

3)    Partai Keadilan Kesejahteraan (PKS).

4)    Partai Nasional Indonesia (PAN).

5)    Partai Demokrat (Partai Penyeimbang walaupun kenyataannya masuk kelompok merah Putih.

b.    Koalisi Dengan Partai PDI-Perjuangan  (PDI-P) yaitu :

1)    Partai Nasdem.

2)    Partai Kebangkitan Bangsa.

3)    Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

 

4.    Saat Berkoalisi.

Dua minggu sebelum Pemilihan Presiden,Partai Politik yang tidak mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden berkoalisi kepada Partai Gerindra dan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P).Saat itu Aburizal Bakri selaku ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) merapat ke Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) tetapi tidak dilayani / tidak ditanggapi Megawati Sukarno Putri selaku pimpinan Koalisi Indonesia hebat (KIH) ,demikian juga Susilo Bambang Yudhoyono selaku Pembina Partai Demokrat akan merapat kepada Megawati Sukarnoputri tetapi tidak ditanggapi.Tindakan Megawati Sukarnoputri selaku Pimpinan Indonesia hebat seharusnya diterima untuk memperkuat posisi koalisi Indnesia Hebat di DPR.Dengan penolakan tersebut sangat disayangkan membuat Koalisi Merah Putih tidak kuat di Lembaga DPR. Saat itu Megawati Sukarnoputri hanya melihat pemilihan/memperhatikan memenangkan  Presiden dan wakil Presiden sudah cukup didukung Koalisi Partai Nasdem,Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),Partai Hanura ditambah dukungan rakyat dengan para relawan dan seniman yang banyak mendukung Joko Widodo dan Jusuf Kalla,sedangkan lembaga DPR dan MPR tidak begitu diperhitungkan karna pengalaman masa  sebelumnya menganggap bahwa Pemenang Pemilu otomatis menjadi Ketua Umum MPR.

 

5.    Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pada saat kampanye Calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendapat dukungan luas dari masyarakat. Joko widodo dan Jusuf Kalla membuka rekening untuk biaya kampanyenya,dan masyarakat mendukungnya ,ada yang memberi lima ratus,seribu, sampai jutaan rupiah yang terkumpul cukup banyak yang dapat membiayai kampane Pemilu.Selain itu dikalangan artis dan seniman banyak memberikan dukungan terutama Band Slank melakukan pertujukan yang banyak dikunjungi penonton dengan biaya gratis.Mengingat banyaknya dukungan masyarakat kepada Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden lalu pada tanggal 9 Juli 2014 terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden.Diduga banyak anggota masyarakat dari partai dari koalisi merah putih memilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

 

6.    Langkah Positip Megawati Sukarno Putri.

Megawati Sukarnoputri menerima penghargaan Lifetime Achievement Award karena dianggap  mampu menjadi Pembina partai,mantan presiden  dan negarawan  yang berjasa dibidang birokrasi (Pos Kota,Minggu,26 Oktober 2014 ,hal 5 Thema” 3 Tokoh Nasional Peroleh Lifetime Achievement Award).Megawati Sukarno Putri satu-satunya pemimpin Ketua Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan  (PDI-P) tidak mengusung dirinya  menjadi Calon Presiden tetapi malah mendorong  Joko Widodo  untuk menduduki  posisi tersebut,merupakan sejarah baru  bagi dunia perpolitikan  Indonesia ditengah-tengah  penyakit menular  para ketua partai  yang lain  yang cenderung  mengusung dirinya sebagai Presiden. Megawati selalu memberikan kesempatan kepada kandidat Partai PDI-P yang berkemampuan maju untuk menjadi Presiden,Gubernur,dan Bupati/Walikota,seperti Joko Widodo dimulai menjadi Walikota Solo dilanjutkan Gubernur DKI dan sekarang menjadi Presiden RI karna kinerjanyanya baik,demikian juga Walikota Surabaya Risma terkenal baik menjadi Walikota Surabaya yang banyak dukungan dari Masyarakat luas.Langkah Megawati Sukarnoputri tersebut perlu diikuti pimpinan partai politik lainnya setiap ada kesempatan mencalonkan kader yang terbaik dari partai tersebut,jangan selalu menonjolkan diri sendiri untuk memegang tampuk kekuasaan pada hal kemampuan kinerjanya tidak ada yang menonjol.

 

IV.          Gugatan PDI-P atas Undang-Undang MD3

Setelah Koalisi Indonesia hebat (KIH) berhasil memenangkan Presiden dan Wakil Presiden yaitu Joko Widodo dan Jusuf Kalla.Membicarakan Ketua Umum di MPR karna sebelumnya setiap pemenang Pemilu secara otomatis menjadi Ketua Umum MPR.Sebelum anggota legislatif yang baru terpilih Undang-Undang MD3 sudah dibuat yang isinya bahwa Ketua Umum MPR tidak otomatis menjadi Ketua Umum MPR tetapi dilakukan dengan jalan pemilihan.Megawati Sukarnoputri keberatan Ketua MPR dilakukan lewat pemilihan,lalu menggugat Undang-undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi dengan permohonan dalam gugatan agar Undang-Undang MD3 dicabut dan kembali bahwa Pemenang Pemilu otomatis menjadi Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).Atas gugatan Megawati Sukarnoputri selaku ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia –Perjuangan (PDI-P) ditolak Mahkamah Konstitusi yang intinya bahwa Ketua Umum MPR dipilih anggota DPR dan DPD secara demokratis.

Atas dasar Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dimana anggota DPR dan DPD memilih Ketua Umum MPR  secara langsung dan tertutup dengan penuh demokratis yang hasilnya yaitu Ketua Umum MPR  Dr.H.Zulkifli  Hasan.SE dari Partai Nasional Indonesia.MM (PAN),Wakil Ketua Dr.Oesman Sapta,Wakil Ketua Dr.H.M.Hidayat Nur Wahid.Ma dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Wakil Ketua E.E,Mangindaan,SIP dari Partai Demokrat dan ,H.Mahyudin,ST.MM Dari DPD.Menurut Irman “Jika DPR tidak melaksanakan  putusan MK ,ini merupakan pelanggaran  terhadap sumpah jabatan  dan juga merupakan contempt of court.Sikap tidak menghormati ,mematuhi dan melaksanakan putusan MK  yang bersifat orga omnes berarti secara sengaja menunjukkan pembangkangan  terhadap konstitusi itu  sendiri.Dengan kata lain,DPR melakukan  perbuatan melawan hukum  (onrechtmatige overhiedsdaad) (Kompas,Rabu,5 November 2014,hal 2).

 

V.            Kesimpulan.

Berdasarkan Informasi tersebut diatas,dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.    Pemilihan anggota Legislatif berjalan dengan baik dengan posisi Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P)  menduduki urutan pertama dalam perolehan suara.

2.    Anggota Legislatif yang terpilih diduga sarat dengan perbuatan korupsi dan kemungkinan besar akan melakukan perbuatan korupsi dan perbuatan tercela lainnya,untuk mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan untuk kampanye.

3.    Calon anggota Legistif yang tidak terpilih ada yang menawarkan jantungnya untuk membayar hutang kepada peminjam uang sebesar Rp.400.000.000.

4.    Calon Presiden dan Wakil Presiden diusung dua Partai Politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengusung Joko Widodo selaku Presiden dan Jusuf Kalla selaku Wakil Presiden dan Partai Gerindra dengan calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Hatta Raharja.

5.    Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P) didukung Partai Nasdem,Partai Kebangkitan Bangsa,dan Partai Hanura yang disebut Koalisi Indonesia Hebat (KIH) ,sedangkan Partai Gerindra didukung Partai Nasional Indonesia (PAN),Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Partai Persatuan Pembangunan (PPP),Partai Demokrat  yang disebut Koalisi Merah Putih.

6.    Pemilihan Presiden dimenangkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla selaku Presiden dan Wakil Presiden.

7.    Megawati Sukarnoputri menggugat Undang-undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi dengan hasil gugatan Megawati Sukarnoputri ditolak Mahkamah Konstitusi.

VI.          Saran.

Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut :

1.    Gugatan yang disampaikan Megawati Sukarnoputri terkait Undang-undang MD3 ke Mahkamah konstitusi  dengan  alasan seharusnya setiap pemenang pemilu yang terbanyak memperoleh suara otomatis menjadi Ketua MPR seperti yang terjadi sebelumnya. Alasan gugatan Megawati Sukarnoputri tersebut kurang dapat diterima penulis,karna Undang-undang MD3 tersebut sudah dibahas di DPR sebelum dilakukan Pemilihan Anggota Legislatif yang merupakan aturan yang berlaku di DPR dan MPR terkait pemilihan Ketua DPR dan MPR serta pengisian pimpinan komisi-komisi serta perangkat lainnya.Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan  (PDI-P) turut serta membahas Undang-undang MD3 tanpa ada keberatan dan menerima semua pasal-pasal yang diatur didalamnya.Untuk itu,semua anggota DPR dan MPR terikat kepada Undang-undang MD3 tersebut.

 

2.    Seandainya ada yang tidak setuju atas Undang-Undang MD3 tersebut seharusnya digugat sebelum dilakukan Pemilihan anggota Legislatif.Disayangkan gugatan dimajukan setelah Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan   (PDI-P) memenangkan Pemilu dengan suara terbanyak.Jika Partai Demokrasi Indonesia hanya rengking ketiga atau keempat  dalam perolehan suara seperti Partai Gerinda ,kemungkinan besar Megawati Sukarnoputri tidak mengajukan gugatan undang-undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi,yang kemungkinan di DPR bisa menduduki Ketua DPR dan MPR yang bekerjasama dengan partai pendukung lainnya yang lebih kuat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

 29 SK DPRD DIGADAIKAN DI  BANK DKI.

 

I.              Pendahuluan ;

Anggota Legislatif untuk DPRD DKI  yang terpilih belum satu bulan dilantik sudah menggadaikan Surat keputusan Pengangkatannya sebagai Anggota DPRD sudah di gadaikan kepada Bank DKI.Tindakan menggadaikan SK DPRD tersebut mendapat tanggapan negatif dari masyarakat,seakan para anggota DPRD sudah kehabisan uang pada saat mengikuti pencalonan menjadi anggota Legislatif yang diduga untuk menutupi pengeluarannnya serta membayar hutang kepada para peminjam uang dengan bunga tinggi atau menebus barang yang digadaikan.Melihat tindakan anggota Legislatif yang menggadaikan SK anggota DPRDnya dimana masyarakat meragukan anggota DPRD akan memikirkan kepentingan rakyatnya dan diduga tindakannya akan selalu melakukan tindakan yang sifatnya koruptif,sama sekali tidak akan memikirkan kemajuan pembangunan dalam wilayah Jakarta.

 

II.            Tidak Etis .

Tindakan anggota DPRD yang menggadaikan SK jabatannya sebagai anggota DPRD DKI dianggap tidak etis seperti menggadaikan kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada anggota DPRD untuk mewakili masyarakat dalam membangun dan memikirkan kepentingan rakyat terutama anggota masyarakat yang masih tergolong miskin dan sangat miskin.Mengingat anggota DPRD saja mengalami kesulitan uang diduga tidak akan pernah memikirkan kepentingan rakyat.Biasanya orang terlebih dahulu memikirkan dirinya sendiri baru memikirkan orang lain.

 

III.              Tidak ada ketentuan yang melarangnya.

Berdasarkan ketentuan tidak ada yang melarang menggadaikan SK jabatan sebagai anggota DPRD,semua tindakannya sah-sah saja dan tidak ada hukum yang dilanggar,karna gadai-menggadai merupakan tindakan keperdataan yang penting semua kewajiban mengembalikan uang yang dipinjam   tepat pada waktunya,dan tidak sampai ada tunggakan.Sering menjadi masalah pada saat pembayaran tidak dapat dilakukan tepat pada waktunya sehingga mendapat tegoran dari pihak perbankan.

 

IV.             Diduga kehabisan uang .

Pada saat proses pencalonan anggota Legislatif  diduga banyak mengeluarkan uang  untuk dapat terpilih menjadi anggota DPRD dan kenyataannya impiannya dapat terwujut terpilihnya menjadi anggota DPRD.Semua kemampuan ekonominya telah dikeluarkan untuk memenangkan pelihan legislatif  dengan berbagai jenis pengeluaran mulai pemberian sejumlah uang kepada Partai Politik sebagai kendaraann politik nya,membeli peralatan terkait dengan kampanye,dan membagi-bagi uang kepada masyarakat pendukungnya.Mengingat banyaknya pengeluaran untuk memenangkan anggota Legislatif diduga kondisi keuangannya sudah menipis terutama diduga uang yang digunakan hasil pinjaman dari masyarakat dengan bunga tinggi  dengan batas jatuh tempo pembayarannya sudah dekat ditambah meningkatkan penampilan sebagai anggota DPRD agar selalu kelihatannya berpenampilan baik sesuai dengan statusnya sebagai anggota DPRD.

 

V.              Pengeluaran sebelum terpilih anggota  Legislatif.

Pengeluaran anggota DPRD mulai tahap pencalonan sampai terpilih menjadi anggota Legistif,antara lain :

a.    Kendaraan Politik.

Seseorang ingin menjadi anggota DPRD sebelumnya harus calon dulu,dan untuk dapat menjadi calon anggota DPRD harus diusung salah satu atau beberapa Partai Politik. Guna dapat diusung partai Politik sebagai kendaraan Politiknya pada umumnya memberikan sejumlah uang kepada Pimpinan Partai Politik yang mendukungnya.Biasanya sejumlah uang tersebut diduga cukup besar dan  diberikan  secara diam-diam tanpa ada yang meyaksikannya,dan yang mengetahui hanya si calon anggota DPRD sebagai pemberi uang dengan Ketua Partai Politik selaku penerimanya.Sulit dibuktikan secara hukum terkait pemberian uang tersebut hanya saja dari tindakan-tindakannya dapat dirasakan bahwa si calon anggota DPRD memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Partai Politik yang mengusungnya.  Calon anggota Legislatif yang diusung Partai Politik tersebut diduga pemberi uang yang tertinggi dibandingkan dengan pihak lain,karna untuk menjadi calon anggota legislatif  banyak peminatnya yang merupakan saingan sesamanya.Partai Politik pun melakukan seleksi soal kemampuannya diantara yang mendaftar menjadi anggota Legislatif dan  bila terpilih nanti menjadi anggota legislatif  layak kemampuan dan penampilannya tetapi diduga seleksi tersebut hanya sebagai proforma saja, yang sebenarnya yang diseleksi siapa diantara mereka yang tertinggi memberikan uang kepada Partai Politik dan orang tersebutlah yang dipilih menjadi calon anggota Legislatif dari Partai Politik yang mengusungnya.

 

b.    Memberikan uang kepada masyarakat pendukung.

Setelah menjadi calon anggota legislatif  yang bersangkutan melakukan kampanye didaerah pemilihannya atau dapilnya.Untuk dapat dipilih anggota masyarakatnya memberikan atau membagi-bagikan sejumlah uang maupun barang yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari dari masyarakat.Disamping itu sering juga meminta sumbangan dari calon anggota DPRD untuk memperbaiki jalan atau merehap sarana gedung baik yang digunakan untuk kepentingan sosial maupun untuk kepentingan agama.Dalam satu daerah pemilihan atau dapil biasanya calon anggota DPRD dari partai lain juga melakukan kampanye untuk merebut suara rakyat,dan persaiangan diantara calon yang didukung dari beberapa partai yang berbeda cukup besar saingannya.Kadang-kadang anggota masyarakat menerima pemberian semua calon anggota Legislatif tetapi didalam hatinya siapa yang memberikan barang atau uang yang lebih besar itulah yang dipilihnya.

 

c.    Membeli kaos-kaos untuk dibagikan kepada para pendukung.

Pada umumnya para calon Legislatif pada saat kampanye membuat kaos-kaos dengan gambar sicalon anggota DPRD tersebut lalu  dibagi-bagi kepada anggota masyarakat yang dianggap pendukungnya,melihat banyaknya orang memakai kaos dengan gambar si calon anggota legislatif  tersebut sepertinya  pendukungnya cukup banyak,dengan harapan anggota masyarakat memilinya,dan kenyataan anggota masyarakat telah memilihnya dan sudah dilantik menjadi anggota DPRD.

 

d.    Membuat baliho-baliho untuk dikenal masyarakat pemilih.

Untuk memperkenalkan calon anggota legislatif  kepada masyarakat membuat baliho-baliho dimana baliho yang besar dibuat dan didirikan di pinggir jalan yang strategis yang mudah dapat dilihat anggota masyarakat yang melewati jalan tersebut,dan biasanya dijalan utama didaerah tersebut, selain baliho dibuat juga diatas kain yang dipaku dipohon-pohon,dan juga dibuat diatas kertas yang dibagi-bagi secara langsung kepada anggota masyarakat,dan lain-lain.Semua Baliho maupun pamplet-pamplet  dan brosur-brosur tersebut berisi dengan kata-kata yang baik yang selalu memuji-muji dirinya ,yang intinya pilih saya ,maka semua kepentingan masyarakat akan diperjuangkan.

 

VI.          Sulit Menghindari Money Politik.

Pada umumnya calon anggota Legislatif ingin sebenarnya kampanye yang jujur tanpa memberikan atau membagi-bagikan uang kepada masyarakat ,karna hal itu merupakan pendidikan politik yang tidak baik.Hanya saja dalam kenyataannya dilapangan anggota masyarakat tersebut mengharapkan adanya pembagian uang apalagi pemilihan  legislatif  hanya lima tahun sekali.Mengingat ada calon lain yang memberikan ,maka semua calon akhirnya bersaing mendekati masyarakat dengan jalan membagi-bagikan uang dengan harapan akan memilihnya nanti,dan si calon anggota legislatif  tersebut tidak perduli lagi bahwa perbuatannya telah melanggar hukum yang disebut money politik.Pembagian uang dilakukan berbagai cara,ada yang dilakukan melalui orang lain seakan calon anggota legislatif  bersih tidak melakukan money politik dan ada juga secara terang-terangan membagi uang kepada anggota masyarakat yang disaksikan orang lain.

 

VII.         Anggota DPRD Yang Menggadaikan SKnya.

Dalam beberapa daerah di Indonesia anggota DPRD yang menggadaikan Surat Keputusan terdapat dibeberapa daerah ,antara lain :

a.    36 anggota DPRD Kota Padang,Sumatra Barat dengan besaran gadai berkisar Rp.150 juta – Rp.300 juta.

b.     Anggota DPRD Sumatera Selatan  dan Bangka Belitung,berjumlah ratusan juta rupiah.

c.    Sekitar  30 anggota  DPRD Jawa Barat,dengan besaran gadai/pinjaman berkisar  Rp.200 juta – Rp.500 juta.

d.    Sebagian anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi,Jawa Timur, berkisar Rp.200 juta – Rp.500 juta.

e.    25 anggota DPRD Kabupaten Kediri,Jawa Timur,berkisar Puluhan juta hingga Rp.400 juta.

f.     Beberapa anggota DPRD Kota Surabaya , berkisar Rp.300 juta.(Kompas,Senin,tanggal 22 September 2014,hal 1,Topik”Wakil Daerah di Daerah Tergadai).

g.    29 anggota DPRD DKI.

 

VIII.        Penawaran Pinjaman.

Pada umumnya Bank Daerah menawarkan pinjaman uang kepada yang berpenghasilan tetap seperti Pegawai Negeri Sipil dan Anggota DPRD dengan bunga yang memadai.Dengan tawaran tersebut menimbulkan keinginan meminjam uang tersebut untuk menutupi kebutuhan.Penawaran tersebut dari pihak Bank Daerah hal yang wajar sebagai lembaga bisnis untuk mencari keuntungan dengan rasa aman,karna meminjamkan kepada Pegawai Negeri Sipil dan anggota DPRD sifatnya aman tinggal potong gaji lewat bendahara dimana anggota DPRD tersebut bekerja,dan kemungkinan kecil tidak membayarnya atau melarikan diri karna sudah terikat dengan pekerjaannya sebagai anggota DPRD selama lima tahun.

 

IX.          Alasan Meminjam Uang.

Anggota DPRD yang menggadaikan SK Pengankatannya untuk memenuhi kebutuhannya,karna anggota DPRD sama juga dengan warga masyarakat lain yang memiliki kebutuhan.Peminjaman uang tersebut dinyatakan digunakan untuk mengontrak rumah dikota karna rumah milik sendiri jauh dari kota,membeli mobil untuk sarana menuju kekantor,untuk membiayai sekolah anak,dan jarang menyebut untuk membayar hutang yang dipinjam untuk membiayai selama kampanye legislatif.

 

X.            Diduga Melakukan Korupsi.

Anggota DPRD yang sudah diangkat menjadi wakil rakyat didaerahnya,dimana kedepan dalam melaksanakan tugasnya diduga akan melakukan perbuatan korupsi untuk mengembalikan pengeluaran selama kampanye dengan berbagai modus,antara lain :

a.    Menerima semua Pertanggungjawaban keuangan Gubernur/Bupati dan Walikota baik dalam bentuk proyek atau bentuk lain ,tanpa mempermasalahkan penyimpangan-penyimpangan yang diketahuinya.

b.    Meminta proyek dari Kepala Daerah yang kemudian diserahkan kepada kontraktor untuk melaksanakannya,dan kontraktor memberikan bagian kepada anggota DPRD dengan sejumlah tertentu dan sudah terbiasa terjadi dimasyarakat.

c.    Membantu menyelesaikan masalah orang lain lewat aparat pemda yang sudah dikenal baik,dan yang merasa dibantu memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD,terutama membantu mendapat izin usaha bagi  para pengusaha.

d.    Dan lain-lain .

 

XI.          Kesimpulan .

      Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :

a.    Menggadaikan SK sebagai anggota DPRD tidak etis.

b.    Menurut ketentuan Tidak ada larangan menggadaikan  Surat Kepusan anggota DPRD.

c.    Anggota DPRD yang baru dilantik diduga sudah kehabisan uang pada waktu kampanye anggota Legislatif.

d.    Diduga meminjam uang tersebut digunakan untuk membayar hutang yang dipinjam pada waktu kampanye dan menutupi kebutuhan lainnya.

e.    Kedepan diduga anggota DPRD akan melakukan perbuatan korupsi dengan berbagai modus.

 

XII.         Saran :

Bertalian dengan hal tersebut diatas diharapkan anggota DPRD  menghindari segala perbuatan yang tercela dalam bentuk korupsi dalam berbagai modus serta hidup sederhanan dan  jangan memaksakan hidup dengan penuh kemewahan atau hedonisme agar selalu mendapat dukungan dari masyarakat pada saat melakukan tugasnya dan mengembalikan citra DPR yang bersih dari segala hal.Masyarakat pada umumnya sudah mengetahui sebelumnya bahwa Tingkah laku DPRD sebelumnya tidak terpuji dimata masyarakat luas dan mencemooahnya yang penuh dengan perbuatan korupsi.Pada waktu kampanye selalu memberikan janji-janji indah yang akan memperjuangkan kepentingan rakyat dalam segala hal, tetapi setelah menduduki jabatan lupa sama sekali apa yang dijanjikannya yang tidak sesuai dengan kenyataannya , sama sekali tidak pernah memikirkan kepentingan rakyat yang hanya sibuk mencari uang dengan jalan korupsi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

PIMPINAN MPR DAN DPR DIKUASAI

KELOMPOK MERAH PUTIH.

 

I.              Pendahuluan.

 

 Dalam Pemilihan Pimpian DPR dan MPR dan Wakilnya seluruhnya dikuasai kelompok merah putih,kecuali satu Wakil MPR dari DPD,pada pemenang pemilu tertinggi suaranya diraih Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P) yang didukung partai kecil yaitu Partai Nasdem,Partai Kebangkitan Bangsa,dan Partai Hanura. Beberapa pengamat Politik menyatakan hal ini sangat menyedihkan yang belum pernah tejadi Partai Pemenang Pemilu yang lebih banyak meraup suara rakyat tidak bisa menduduki satu pun Ketua dan Wakil Ketua di Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

 

II.            Kemenangan Merah Putih.

Dalam memilih Pimpinan dan Wakil Pimpinan DPR dan MPR tidak dapat ditempuh dengan jalan musyawarah-mufakat dengan berbagai alasan ,akibatnya dilakukan pemilihan lewat voting.Hasil dari Voting dan Pemilihan Suara tersebut ,sebagai berikut :

1.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemilihan anggota DPR diawali tidak ada  kesepakatan antara  Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) dengan kelompok pendukungnya yaitu Partai Nasdem,Partai  Kebangkitan Bangsa dan Partai Hanura,dengan kelompok  merah putih terdiri dari Partai Golongan Karya (Golkar),Partai Gerindra,Partai Persatuan Pembangunan,Partai Keadilan Kesejahteraan ,dan Partai Demokrat.Perbedaan tersebut, kelompok merah putih pemilihan dilakukan dengan sistim paket sedangkan kelompok PDI-P tidak setuju dengan sistim paket,akibatnya anggota DPR yang berasal dari PDI-Perjuangan,Partai Nasdem,Partai Kebangkitan Bangsa,dan Partai Hanura walk out dari ruang sidang,yang berakibat kelompok merah putih saja yang melakukan rapat yang sifatnya menguntungkan kelompok merah putih,selanjutnya dilakukan Pemilihan yang semua perangkat DPR diisi kelompok merah putih mulai Ketua DPR  dan Wakil-wakilnya dari kelompok merah putih,yaitu Ketua DPR Drs.Setya Novanto,SE ( Partai Golongan Karya), Wakil Ketua I  Fadli Zon,S.S.MSc (Partai Gerindra),Wakil Ketua 2 Ir.Agus Hermanto ,MM, Wakil Ketua 3 Fahri Hamzah,SE ( Partai Keadilan Sejahtera),Wakil Ketua 4  R.Taufik.

 

2.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

a.    Pemilihan anggota MPR telah berlangsung dengan Voting tertutup pada tanggal 9 Oktober 2014 dinihari,dimana koalisi Prabowo Subianto atau kelompok Merah Putih (KMP) memenangkan voting tersebut dengan 347 suara  dan 330 suara kelompok Indonesia Hebat (KIH).Untuk itu Paket Pimpinan MPR terdiri  atas Dr.H.Zulkifli Hasan,SE.MM ( Partai Amanat Nasional) sebagai ketua,Wakil Ketua 1  Dr.Oesman Sapta Odang (dari Perwakilan DPD),Wakil Ketua 2 Dr.H.M.Hidayat Nur Wahid,MA ( Partai Keadilan Sejahtera) ,Wakil Ketua 3 E.E.Mangindaan,SIP (Partai Demokrat) ,Wakil Ketua 4 H.Mahyudin,ST (Partai  Golkar).

b.    Satu hari sebelum voting pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MPR,dimana Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah menyatakan sikap telah  berpihak kepada Indonesia Hebat (KIH) yang terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) ,Partai Nasdem,Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ,Partai Hanura,dengan alasan Partai    Persatuan Pembangunan (PPP) merasa sakit hati karna tidak mendapat  salah satu Wakil Ketua di MPR ,sedangkan alasan koalisi Merah Putih (KMP) memberikan salah satu Wakil MPR supaya PPP menetapkan sikapnya yang dianggap masih mendua.Selanjutnya PPP secara tegas menyatakan bahwa  PPP berpihak kepada  Indonesia hebat (KIH) dan  dapat menerimanya,pada saat Voting Pemilihan Anggota MPR diketahui suara PPP diberikan kepada kelompok merah putih ,sehingga PPP dituduh melakukan politik dua kaki,dan Kelompok Indonesia Hebat (KIH) tidak mempercayai  PPP lagi.Seandainya suara PPP di DPR sebanyak 37 suara diberikan kepada kelompok Indonesia Hebat pasti menang karna  kemenangan Koalisi Merah Putih (KMP) dari Koalisi Indonesia hebat (KIH) hanya selisih 17 suara.

 

III.           Kesalahan Koalisi  Indonesia Hebat (KIH).

Kelompok Indonesia hebat tidak ada menduduki jabatan Ketua  dan Wakil Ketua di DPR dan MPR,pada hal Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P) merupakan Pemenang pemilu yang tertinggi jumlah suaranya dari Partai Golongan Karya (Golkar),dan Partai Gerindra.Kesalahan tersebut terletak ditangan Megawati Sukarnoputri  selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P),karna pada saat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden hanya diikuti dua Partai Politik yaitu PDI-P dengan calonnya Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Partai Gerindra dengan calon Presiden dan wakilnya Prabowo Subiyanto – Hatta Rajasa,sedangkan Partai Golongan Karya (Golkar) tidak turut dalam mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden.Mengingat yang mengajukan dua Partai Politik ,dimana Partai Politik lainnya bergabung kepada kedua partai politik tersebut.Sebelum adanya kepastian bergabung, terjadi saling pendekatan untuk masuk kepartai tertentu,dimana Ketua Partai Golongan Karya (Golkar) Aburizal Bakri dua kali mendatangi Megawati Sukarno Putri untuk bergabung tetapi Megawati Sukarnoputri tidak menanggapinya,demikian juga Ketua Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) satu kali mendatangi/merapat kepada Megawati Sukarno Putri tetapi tidak ditanggapi.Dengan terjadinnya pendekatan-pendekatan kerja sama ,akhirnya terjadi dua kelompok yaitu :

1.    Pendukung Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P)  disebut Koalisi Indonesia Hebat (KIH) ,yaitu :

a.    Partai Nasdem.

b.    Partai Kebangkitan Bangsa.

c.    Partai Hanura.

 

2.    Pendukung Partai Gerindra, disebut koalisi  Merah Putih (KMP) :

a.    Partai Golongan Karya.

b.    Partai Keadilan Sejahtera.

c.    Partai Amanat Nasional (PAN).

d.    Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

e.    Partai Demokrat.

Bila PDI-P menerima Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrat masuk dalam kelompok Koalisi  Indonesia hebat (KIH) ,dimana suara Koalisi  Indonesia Hebat (KIH) jumlahnya akan lebih besar dari koalisi  Merah Putih (KMP) ,dan kemungkinan besar Ketua dan Wakil Ketua di DPR dan MPR dikuasai koalisi   Indonesia Hebat (KIH) ,tetapi nasi sudah jadi bubur,dimana satu hari sebelum pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MPR tanggal 8 Oktober 2014 koalisi  Indonesia hebat (KIH) yaitu Megawati Sukarnoputri ,Maharani,dan Joko Widodo akan mengunjungi Susilo Bambang Yudhoyono tetapi tidak ada tanggapan ,diduga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  sudah merasa sakit hati pernah tidak diterima Megawati Sukarno Putri.Selanjutnya membuka diri atas partai lain masuk ke Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan sesuai pernyataan PPP akan  bergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) ,ternyata PPP berpihak kepada kelompok merah putih (KMP) dengan menggunakan politik dua kaki, terbukti pada waktu Pemungutan Pimpinan dan Wakil Pimpinan MPR suara PPP diberikan kepada koalisi Merah Putih (KMP) ,karna melihat selisihnya hanya berbeda 17 suara,pada hal PPP memiliki 37 suara.

 

IV.          Lebih Emosional atau  Tidak Rasional.

Megawati Sukarno Putri selaku Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P)   

       Dan sekaligus pengendali Koalisi  Indonesia hebat (KIH) ,dalam memimpin partainya masih kental emosionalnya mengingat hubungannya yang kurang baik dengan Partai Golongan Karya (Golkar).Ada anggapan masa lalu sepertinya hubungan Aburizal Bakri selaku Pimpinan Partai Golongan Karya ada sesuatu yang tidak baik ,yang terbawa-bawa terus dalam Kepemimpinan Partai,sehingga pada Waktu Aburizal Bakri dua kali merapat kepada Megawati Soekarnoputri tidak ditanggapi,yang berakibat timbul rasa sakit dipihak Abu Rizal Bakri.Kalau sudah ada rasa sakit hati didalam hatinya tidak akan mau bergabung lagi dengan Megawati Sukarnoputri ,yang ada dalam hatinya saling menjatuhkan tanpa memperhatikan kepentingan rakyat yang berakhir Pimpinan dan Wakil Pimpinan di DPR dan MPR dikuasai Koalisi Merah Putih (KMP) ,dan kelihatannya yang berperan dalam koalisi Merah Putih (KMP) adalah Abu Rizal Bakri bukan Prabowo Subianto.Dalam Dunia Politik seharusnya Megawati Sukarnoputri berpikir rasional ,karna dalam kehidupan ini yang ada hanya kepentingan,sepanjang menguntungkan dalam partai politik yang dipimpin Megawati Sukarnoputri harus diambil atau berusaha untuk diraih,karna bisa yang tadinya  teman dekat  jadi lawan dan lawan bisa jadi musuh yang harus dibuat tidak berdaya.Seharusnya Megawati Soekarnoputri  menerima Abu Rizal Bakri Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) dan Susilo Bambang Yudhoyono Pembina Partai Demokrat untuk memperkuat Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tetapi sudah nasi jadi bubur tidak ada gunanya ,berakibat saat ini banyak suara negatif rencana Pelantikan Presiden Joko Widodo dan Yusuf Kalla menjadi presiden defenitif  akan dijegal atau dihambat koalisi  Merah putih (KMP) ,karna hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku sangat dimungkinkan dilakukan pencegalan atau penggagalan pelantikan calon Presiden menjadi Presiden dan Wakil Presiden defenitif.Lima hari sebelum pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tanggal 20 Oktober 2014  pihak Koalisi  Indonesia Hebat (KIH) melakukan permohonan-permohonan dengan berbagai bentuk kata-kata yang menyatakan supaya melihat kepentingan bangsa,sepertinya ada mengerahkan relawan-relawan Koalisi Indonesia hebat (KIH) jangan sampai Pelantikan presiden gagal ,Joko Widodo melakukan pendekatan-pendekatan dengan mendatangi Pimpinan MPR Zulkipli Hasan dan Ketua Umum DPR Setya Novanto yang intinya agar  melaksanakan pelantikan tersebut.

 

V.            Pencegalan Pelantikan Jokowi – Jusuf Kalla.

1.    Berdasarkan Aturan Hukum.

Dalam melantik Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2014  mengacu kepada Aturan Tata Tertib MPR,berdasarkan hal tersebut koalisi Prabowo Subianto atau koalisi  Merah Putih (KMP)   yang menguasai Parlemen  bisa dengan mudah  menghambat pelantikan tersebut,sebagai berikut :

a.    Celah Pertama.

            Sidang Paripurna  MPR.

-          Dasar hukum.Pasal 114 ayat 4 “Pelantikan  Presiden  dan Wakil Presiden  dilakukan dengan  bersumpah menurut agama  atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang  Paripurna MPR”.

-          Syarat Kuorum.Paling sedikit dihadiri dua pertiga  dari jumlah anggota MPR .Jumlah anggota  MPR saat ini 685 orang (sudah dikurangi 7 anggota DPR dan DPD yang belum dilantik karena tersandung  kasus hukum).Sidang pelantikan  sah  jika dihadiri minimal 457 anggota MPR.

-          Peta Kekuatan MPR (berdasarkan hasil voting pemilihan pimpinan MPR minus 8 anggota MPR).Koalisi Prabowo 347 kursi dan koalisi Jokowi 330 kursi.

-          Dukungan koalisi Prabowo.Koalisi Jokowi harus mendapatkan tambahan  minimal 127 dukungan dari  anggota MPR koalisi Prabowo untuk bisa dilantik  dan sidang kuorum.

-          Pimpinan MPR: Dikuasai koalisi Prabowo.

b.    Celah Kedua.

Sidang Paripurna DPR.

1)    Dasar hukum. Pasal 114 ayat 5 “dalam hal MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang Paripurna ,presiden dan wakil presiden  bersumpah menurut agama  atau berjanji  dengan sungguh-sungguh  di hadapan sidang Paripurna DPR.

2)    Syarat Kuorum. Harus dihadiri separuh  anggota DPR  minimal separuh  unsur fraksi .Jumlah anggota DPR saai ini 555 orang  (sudah  dikurangi 5 anggota  DPR yang belum dilantik  karena tersandung  kasus hukum),terdiri atas 10 fraksi.Sidang pelantikan  sah jika dihadiri  minimal  278 anggota DPR.

3)    Peta Kekuatan  DPR ( Berdasarkan hasil pemilihan  DPR) : Koalisi Prabowo  dan Demokrat 350 kursi terdiri  atas 6 fraksi dan koalisi Jokowi dengan 205 kursi yang terdiri  atas 4 fraksi.

4)    Dukungan Koalisi Prabowo : Koalisi Jokowi  harus mendapat tambahan  minimal 73  dukungan dari  lima fraksi DPR koalisi Prabowo dan Fraksi Demokrat  untuk bisa dilantik  dari sidang kuorum.

5)    Pimpinan MPR : Dikuasai Koalisi Prabowo.

c.    Celah Ketiga .

Dilantik dihadapan pimpinan MPR.

1)    Dasar hukum : Pasal 114 ayat 6.” Dalam hal DPR tidak dapat menyelenggarakan  sidang paripurna ,presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama  atau berjanji  dengan sungguh-sungguh  dihadapan pimpinan  MPR dengan disaksikan  oleh pimpinan  Mahkamah Agung.

2)    Syarat Bisa Dilantik : Sejumlah anggota MPR dan pakar tata negara  menyatakan Jokowi-Kalla  tetap bisa dilantik  dihadapan satu pimpinan  MPR dengan disaksikan  oleh pimpinan MA.

3)    Komposisi pimpinan MPR : Mayoritas Koalisi Prabowo: 4 dari unsure partai 1 dari DPD.Pimpinan  dari DPD yang paling bisa diharapkan  untuk hadir dan melantik  Jokowi-Kalla.(Koran Tempo,Kamis,9 Oktober 2014,hal 4).

 

2.    Pandangan Pengamat.

Menurut Ketua Partai Kebangkitan Bangsa,Abdul Kadir Karding, ada kekhawatiran  publik  bahwa pimpinan  MPR akan menjegal  pelantikan presiden.Hal itu  sangat mungkin terjadi ,karena koalisi Prabowo  menguasai  suara di Parlemen,termasuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.Menurut Tata Tertib  MPR,pimpinan  berwenang  memutuskan perlu atau tidaknya  digelar sidang paripurna,termasuk  sidang untuk pelantikan  presiden terpilih.Celah lainnya,dalam aturan itu,pimpinan MPR juga bisa memainkan “agenda setting”,yang berujung batalnya pelantikan.Tetapi bila tidak kuorum Sidang Paripurna  MPR dan DPR  pelantikan Jokowi dan Kalla  bisa di gelar kendati hanya  didepan  satu pimpinan  MPR yang disaksikan  pimpinan Mahkamah Agung.

 

VI.          Dugaan Penulis kedepan atas Kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kalla.

 Pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden diduga akan dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014 dihadapan satu Wakil Ketua MPR perwakilan DPD yang disaksikan pimpinan Mahkamah Agung.Hanya saja dalam perjalanan kepemimpinannya selaku Presiden dan Wakil Presiden diduga tidak sampai lima tahun,karna dalam perjalanan kepemimpinannya banyak hambatan-hambatan yang datangnya dari pihak koalisi Prabowo atau koalisi  Merah Putih (KMP) ,mulai menyetujui anggaran pembangunan di DPR,pengawasan yang ketat kepada para menteri selaku pembantu presiden,setiap ada masalah selalu dibesar-besarkan yang berujung diturunkan dari jabatannya seperti kasus Aceng mantan Bupati Garut yang terpilih dari dukungan independen sedangkan dukungan di DPRD tidak ada,baru masalah selingkuh yang dihadapinya yang merupakan masalah kecil di kalangan kepala Daerah bisa diturunkan dari jabatan Bupatinya ,perbuatan-perbuatan yang tercela yang datangnya dari lingkungan kader Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) baik masalah yang timbul pada masalah lalu maupun masalah yang timbul pada saat perjalanan kepemimpinan Joko Widodo yang berakhir perbuatannya dilaporkan  kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

VII.         Kekhawatiran sebelum tanggal 20 Oktober 2014.

 Kemenangan Merah Putih yang menguasai Pimpinan dan Wakil DPR dan MPR menimbulkan rasa khawatir dari Joko Widodo dan Yusuf Kalla Presiden terpilih sampai hari H tanggal 20 Oktober 2014 mengenai jadi tidaknya dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden secara defenitif,karna menurut ketentuan hukum atau Tata Tertib yang berlaku di Lembaga MPR dan DPR memungkinkan menjegal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tersebut.Kekhawatiran tersebut timbul juga  dikalangan pendukung Joko Widodo dan sampai hari ketiga sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden sudah datang ke Jakarta untuk mengawal jalannya pelantikan Presiden dan wakil Presiden terpilih,karna sampai dijegal tidak sampai melantiknya relawan dan semua pendukungnya akan melakukan tindakan kekerasan bagi yang menjegal pelantikan tersebut.Presiden Terpilih Joko Widodo melakukan pendekatan dengan Ketua Umum MPR dan DPR serta Aburizal Bakri selaku Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) dan Prabowo Subianto,hanya saja Ketua MPR dan DPR serta Aburizal Bakri menyatakan akan datang dalam pelantikan tersebut,sedangkan Prabowo Subianto tidak berjanji akan mengikutinya karna banyaknya kesibukan.Perlu dipahami Prabowo Subianto selaku Pimpinan Partai Gerinda dan Ketua koalisi  Merah Putih (KMP) yang terdiri dari  beberapa Partai pendukung yaitu Partai  Golongan Karya (Golkar),Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Partai Nasional Indonesia (PAN),Partai Demokrat,Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  sejak terpilihnya Joko Widodo sebagai Presiden tidak pernah menyalaminya dan sampai diundang keistana menghadiri pelantikan Presiden belum ada jawaban yang tegas mengikuti atau tidak pelantikan tersebut ,tetapi pada tanggal 17 Oktober 2014 sekitar jam 12.00 Wib bertemu dengan Joko Widodo dan Prabowo menghimbau agar koalisi  Merah Putih (KMP) menghadiri pelantikan Presiden Terpilih  Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.Sikap Prabowo Subianto selaku pemimpim koalisi merah putih belum begitu menerima penuh kemenangan Joko Widodo sebagai Presiden Indonesia,kemungkinan hal tersebut diduga terpilihnya Joko Widodo belum bisa diterima atau terpilihnya Joko Widodo diduga penuh kecurangan,hal ini ditandai Prabowo Subianto menggugat Ketua KPU Manik ke Mahkamah Konstitusi yang mengalahkan atau menolak gugatan Prabowo Subianto selaku Ketua koalisi  Merah Putih (KMP) ,dan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dirasakan tidak adil yang menolak gugatan Prabowo Subianto.Kemungkinan dengan rencana pelantikan Presiden terpilih dan Wakilnya pada tanggal 20 Oktober 2014 diduga digunakan kesempatan menggagalkan pelantikan Presiden  terpilih walaupun dinyatakan agar koalisi merah putih (KMP) mendukung pelantikannya,hanya saja apakah pernyataannya tersebut sekedar  basa-basi atau sungguh –sungguh menghadiri pelantikan presiden tersebut tidak tau ,dan yang tau hanya diri pribadi Prabowo Subianto sendiri ,bila hanya basa-basi saja sebagai strategi menggagalkan pelantikan tersebut dan setelah tiba pada hari H nya tanggal 20 Oktober 2014 tenyata semua koalisi merah putih tidak menghadiri pelantikan tersebut ,maka pelantikan bisa gagal,yang kemudian terjadi kekosongan Kepemimpinan Negara,yang selanjutnya dilakukan lagi Pemilihan Presiden yang baru.Untuk itu rasa khawatir dari Joko Widodo dan Yusuf Kalla tidak jadi dilantik kemungkinan bisa terjadi dan pihak Joko Widodo dan Jusuf Kalla harus memperhitungkannya dengan mencari jalan keluarnya bila terjadi ada rencana menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih,mengingat kepentingan tersebut selalu berubah-ubah, bisa saja sekarang menyatakan mendukung dan tiba saat pelantikannya tidak mendukung pelantikan tersebut,karna dalam hidup ini sekarang teman kemudian bisa jadi lawan hanya  perbedaan kepentingan ,karna didunia ini hanya kepentingan yang abadi.

 

VIII.        Kemungkinan Posisi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bertambah kuat ke Depan.

Dalam Koalisi Prabowo Subianto atau koalisi  merah putih kedepan bertambah solit kemungkinan besar Kepemimpinan Joko Widodo dan Yusuf Kalla akan jatuh dalam arti tidak sampai lima tahun sudah turun dari jabatan selaku Presiden dan Wakil Presiden.Hanya saja berdasarkan perkiraan kedepan Posisi Koalisi Indonesia  hebat (KIH) akan bertambah kuat di DPR dan MPR .Kemungkinan tersebut dapat terjadi sebagai berikut :

 

a.    Pecahnya Partai Golongan Karya (Golkar).

Saat ini terjadi perpecahan ditubuh Partai Golongan Karya (Golkar) yang menganggap Kepemimpinan Abu Rizal Bakri telah gagal sebagai Pemenang Pemilu kedua gagal mencalonkan diri sebagai Presiden dan dipihak lain ada yang menyatakan Abu Rizal Bakri telah berhasil menguasai DPR dan MPR.Diantara dua kubu tersebut ada yang menghendaki Munas Pemilihan Ketua Umum Pimpinan Partai Golkar (Golkar) dilaksanakan bulan Oktober atau November 2014 bahkan tahun 2015 , sedangkan kelompok lain ada menyatakan sesuai Munas sebelumnya bahwa Munas Pemilihan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) diadakan tahun 2015.Bila dua kelompok yang bertentangan diadakan Munas Pemilihan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) dan ternyata dimenangkan kelompok yang Pro Joko Widodo – Yusuf Kalla  ,maka menambah kekuatan  Indonesia hebat di DPR dan MPR.

 

b.    Pecahnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Didalam tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terjadi juga perpecahan antara kubu Surya Darma Ali dengan kubu Emron Pankapi.satu sama lain saling pecat memecat yaitu kubu Surya Darma Ali memecat Emron Pankapi,Roma Hurmuzi dan yang lainnya dari kepengurusan  PPP dengan alasan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai ,sebaliknya kubu Emron Pangkapi memecat Surya Darma Ali selaku ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang salah satu alasannya Surya Darma Ali sudah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga tidak bisa menyelenggarakan rapat-rapat rutin sesuai dengan jadwalnya.Kedua kubu tidak ada kesepakatan dalam menyelenggakan Muktamar dalam pemilihan Ketua Umum,kubu Emron Pangkapi menghendaki Muktamar dilakukan sebelum pelantikan Presiden tanggal 20 Oktober 2014 sedangkan kubu Surya Darma Ali menghendaki Muktamar dilakukan dua hari setelah pelantikan Presiden Joko Widodo-Yusuf Kalla.Kedua kubu memiliki alasan politik dalam pelaksanaan muktamar,penulis menduga kelompok Emron  Pangkapi menghendaki Muktamar sebelum pelantikan Presiden diduga mungkin sudah ada kesepakatan untuk mengisi posisi menteri bagi  Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  ,sedangkan alasan Surya Darma Ali menghendaki Muktamar dua hari setelah pelantikan Presiden diduga agar PPP tidak mendapat posisi menteri dan tetap bergabung kepada koalisi Prabowo.Pada Rabu tanggal 15-23 Oktober 2014 Kubu Emron Pangkapi telah melaksanakan Muktamar di Surabaya Jawa Timur,bila   keberadaan Kepengurusan Emron  Pengkapi ini diterima Pemerintah akan memperkuat Indonesia Hebat (KIH) di DPR dan MPR,karna kubu Emron Pangkapi akan bergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) ,dan pada tanggal 10 Oktober 2014 hasil Munas PPP di Surabaya dengan aklamasi mengangkat Romahurmuziy sebagai ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP),dan Romahurmuziy beserta rombongan telah merapat kepada Calon Presiden Joko Widodo dengan menyatakan mendukung Indonesia Hebat.

 

Bila Hasil Munas Partai Golongan Karya (Golkar)  dimenangkan yang  berpihak kepada Joko Widodo dan Yusuf Kalla akan memperkuat posisi Indonesia hebat di DPR dan MPR dan Presiden Joko Widodo dan Yusuf Kalla akan dapat memimpin Negara Indonesia tanpa adanya gangguan yang berarti dari kelompok merah putih.

 

IX.          Perbedaan Pilpres Dengan Anggota  Legislatif.

1.    Pilpres.

Warga negara Indonesia yang memiliki hak memilih memberikan suaranya  ditempat pemungutan suara (TPS),dengan cara mencoblos tanda gambar calon presiden dan Wakil Presiden peserta pemilu,yang sesuai dengan hati nuraninya,dan hanya yang bersangkutan dan Tuhan Yang Maha Kuasa lah yang mengetahui tanda gambar mana yang ditusuk dibilik suara,dengan asas Luber yaitu langsung,umum,bebas dan rahasia sebagai berikut :

a.    Langsung  artinya para pemilih  itu datang  sendiri ke TPS dan tidak boleh diwakili memberikan suaranya  menurut hati nuraninya.

b.    Umum artinya  semua warganegara yang memenuhi syarat berhak untuk memilih.

c.    Bebas artinya  para pemilih  bebas menentukan  pilihannya tanpa mendapat  tekanan ataupun paksaan .

d.    Rahasia artinya  tidak ada yang mengetahui  pilihannya karena dijamin  oleh peraturan  perundang-undangan  yang mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum. (Abdul Bari Azed,SH,Hukum Tata Negara Indonesia,Penerbit Ind-Hill-Co Jakarta,Cetakan pertama ,Oktober 1991,hal 18).

Berdasarkan hal tersebut diatas bahwa  Pemilihan Calon Presiden lebih diutamakan figure atau pengalaman kemampuan kerja calon presiden tersebut.Calon presiden yang baik yang diusung dari Partai Politik tertentu,akan dapat meraih suara dari anggota masyarakat yang merupakan anggota partai lain atau tidak satu partai dengan calon presiden yang baik tersebut,karna setiap anggota partai yang dalam melakukan pemilihan tidak diketahui pihak lain yang sifatnya luber (langsung,umum,bebas,dan rahasia) .Bisa saja anggota partai A memilih calon presiden yang diusung Partai B karna si pemilih yang punya hak suara yang lebih merasa yakin bahwa calon tersebut akan dapat membangun negara tanpa adanya korupsi.Hal tersebut sama dengan terpilihnya Joko Widodo – Yusuf Kalla  menjadi Presiden  dan Wakil Presiden karna Joko Widodo sudah terkenal baik kinerjanya yang pro rakyat dimulai dari kepemimpinannya sebagai Walikota Surakarta (Solo) dilanjutkan lagi terpilih menjadi Gubernur DKI dan belum lama memegang jabatan Gubernur DKI hasil pembangunannya sudah kelihatan positip. Atas pengalaman kerja tersebut maka sebagian besar rakyat Indonesia memilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI.Tugas Presiden dan Wakil Presiden melaksanakan Tugas Pemerintahan dalam semua hal yang dibantu para Menteri.

 

2.    Anggota Legislatif.

Pemilihan Anggota Legislatif untuk duduk di DPR prinsipnya sama dengan pemilihan Presiden,setelah dilantik menjadi anggota DPR lalu diadakan pemilihan ketua dan wakil ketua DPR dan MPR.Pada waktu Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPR sifatnya Voting dengan cara bagi yang setuju berdiri semua pendukungnya dan yang tidak setuju duduk,sehingga mengetahui siapa yang mendukung dan tidak mendukung,dan biasanya dalam  Pemilihan dilingkungan DRP selalu dilakukan dengan cara demikian (Terbuka) ,sedangkan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MPR dilakukan dengan cara luber yaitu langsung,umum,bebas,dan rahasia).

Partai Politik yang anggotanya duduk di DPR  akan selalu mendukung pimpinan Partai Politik yang mendukungnya.Anggota DPR yang tidak sepaham dengan garis partai yang didukungnya akan dipecat dari partai yang didukungnya,terutama pada waktu voting di DPR bagi anggota DPR tersebut akan berdiri sesuai dengan kehendak Partai yang didukungnya,dan siapa yang tidak berdiri dianggap tidak sesuai dengan kehendak partai pendukungnya,dan saat itu dapat diketahui yang setuju dan tidak setuju dengan kebijakan Partai Politik yang didukungnya.Untuk itu biasanya anggota partai tidak berani berseberangan dengan pimpinan partai pendukungnya dan bila sampai berseberangan dengan pimpinan partai politiknya akan dikeluarkan atau dipecat dari keanggotaan Partai Politiknya.Hal ini sudah ada terjadi dimana tiga orang anggota Partai Golongan Karya (Golkar) dimana pada saat Pemilihan Presiden memihak Joko Widodo - Jusuf Kalla, pada hal Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai koalisi merah putih (KMP) mendukung Prabowo Subianto-Hatta Raharja .demikian juga ada seorang Perempun anggota Partai Amanat Nasional mendukung Joko Widodo – Jusuf Kalla pada hal Partai Amanah Nasional   mendukung koalisi merah putih (KMP) yang mendukung Prabowo Subianto – Hatta Raharja .Anggota Partai Politik yang duduk di DPR dan MPR merupakan satu komando yang datang dari Ketua Partai yang mendukungnya,pada umumnya anggota Partai Politik  tidak berani berseberangan dengan kebijaksanaan yang sudah digariskan Partai Politik yang mendukungnya.

 

Wewenang Tugas dan Hak anggota DPR RI  yaitu :

a.    Wewenang Tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah :

1)    Bersama-sama dengan Presiden membentuk Undang-undang.

2)    Bersama-sama dengan Presiden  menetapkan APBN.

3)     Melakukan Pengawasan yaitu :

a)   Pelaksanaan Undang-undang.

b)   Pelaksanaan APBN serta pengelolaan  keuangan negara.

c)    Kebijaksanaan pemerintah.

4)    Membahas untuk meratifikasi  dan/atau memberikan  persetujuan atas  pernyataan perang,pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh Presiden.

5)    Membahas hasil pemeriksaan  atas pertanggungjawaban keuangan  negara yang diberitahukan  oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

6)    Melaksanakan hal-hal  yang ditugaskan  oleh ketetapan-ketetapan MPR-RI kepada DPR.

 

b.    Hak DPR dan Anggota :

1)    Hak meminta keterangan kepada Presiden.

2)    Hak mengadakan penyelidikan.

3)    Hak mengadakan perubahan  atas RUU.

4)    Hak mengajukan pernyataan  pendapat.

5)    Hak mengajukan / menganjurkan  seseorang jika ditentukan oleh suatu peraturan  perundang-undangan.

6)    Hak mengajukan  RUU Usul Inisiatif.

 

c.    Wakil Rakyat.

DPR adalah perwujutan perwakilan rakyat yang duduk di Lembaga DPR untuk melingdungi dan memenuhi kebutuhan rakyat luas sebagai yang memilihnya.

Dalam pemilihan umum  baru dapat  dikatakan sebagai  telah sesuai dengan makna  kedaulan rakyat ,menurut Harmaily Ibrahim ,SH,dosen senior FHUI,apabila  memenuhi beberapa syarat ,antara lain :

1)    Pertama ,rakyat  harus diberikan  kebebasan untuk menentukan  sesuai dengan keyakinannya siapa-siapa yang  akan menjalankan kedaulatannya,yang pertama ini dijadikan ukuran   karena inti dari kedaulatan  rakyat adalah rakyat  sendiri yang menentukan  siapa wakilnya karena itu  kalau kepada rakyat  diberikan kebebasan  untuk menentukan  wakilnya  kedaulatan rakyat   itu benar-benar telah terwujut.

2)    Kedua ,harus dijamin  bahwa badan  yang menjalankan kedaulatan  rakyat itu dapat  menampung perubahan  dari keyakinan rakyat yang mempunyai kedaulatan.Syarat kedua ini  mengandung maksud sesuai dengan hak  yang dipunyai oleh rakyat  untuk menentukan wakilnya,maka harus ada jaminan  bahwa perubahan kepercayaan  terhadap wakilnya  bukanlah hal yang terlarang.Bukankah bertentangan dengan  hak rakyat,kalau mereka dipaksa  untuk memberikan kepercayaan  kepada seseorang atau kelompok.Kalau hal seperti ini terjadi, pada dasarnya tidak ada lagi  kedaulatan rakyat,yang berlaku adalah kedaulatan  dari seseorang atau kelompok .Dan dalam hal ini  tidak pantas lagi negara  itu disebut sebagai negara yang berkedaulatan rakyat.(Abdul Bari Azed,SH,Hukum Tata Negara Indonesia,Penerbit IND-HILL-CO JAKARTA,Cetakan pertama,Oktober 1991,hal 20).

 

X.            Ketentuan Hukum.

Suatu tindakan politik sepanjang sudah sesuai dengan aturan hukum dapat dibenarkan walaupun menurut sebagian masyarakat tidak etis dan menciderai masyarakat ,Seperti Pemilihan  Pimpinan DPR dan MPR serta Wakilnya yang dikuasai dari kelompok Merah Putih sah-sah saja walaupun dari Kelompok Indonesia Hebat (KIH) satupun tidak ada menduduki  baik Ketua Maupun Wakil Ketua DPR dan MPR.Pada hal Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu dengan suara terbanyak dibandingkan dengan Partai Golongan Karya (Golkar),dan Partai Gerindra.Dengan Posisi yang duduk di DPR dan MPR yang seluruhnya dikuasai kelompok merah putih ada dugaan yang sudah diperbincangkan masyarakat luas baik lewat media elektronik maun media Surat Kabar akan menjegal Pelantikan Jokowi-JK dalam pelantikannya sebagai Presiden dan wakil Presiden periode 2014-2019 pada tanggal 20 Oktober 2014 atau paket pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dari koalisi Prabowo Subianto membuka celah  pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih ,Joko Widodo – Jusuf Kalla,dihambat,demikian juga Ketua Partai Kebangkitan Bangsa,Abdul Kadir  Karding,mengatakan  ada kekhawatiran publik bahwa  pimpinan MPR  akan menjegal  pelantikan Presiden,dan hal itu sangat mungkin terjadi.(Koran Tempo,Kamis,9 Oktober 2014,hal 1,topic “Pelantikan Jokowi terancam dihambat).Tindakan tersebut sah saja sepanjang sesuai aturan hukum yang berlaku walaupun masyarakat luas tidak bisa menerimanya dan akan menentangnya lewat demostrasi dimana –dimana .

 

XI.          Kesimpulan.

      Berdasarkan informasi tersebut diatas,dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.    Pimpinan dan Wakil pimpinan dalam lembaga DPR dan MPR diduduki koalisi Merah Putih dibawah Kepemimpinan Prabowo Subianto.

2.    Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) selaku pemenang Pemilu dengan Suara terbanyak dari Partai Politik lainnya dalam Pemilu 2014 tidak ada menduduki unsur Pimpinan dan Wakil Pimpinan dalam lembaga DPR dan MPR.

3.    Kesalahan tersebut terletak pada Megawati Sukarno Putri yang menolak kedatangan Aburizal Bakri selaku Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) dan Susilo Bambang Yudhoyo selaku Pembina Partai Demokrat selama kampanye Pemilihan Presiden.

4.    Berdasarkan Aturan Tata Tertib Lembaga DPR dan MPR koalisi Merah Putih memungkinkan menjegal pelantikan Joko Widodo dan Yusuf Kalla sebagai Presiden RI.

5.    Diduga Joko Widodo dan Jusuf Kalla khawatir tidak jadi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2014.

6.    Menurut Pandangan Penulis bila koalisi merah putih bertambah kuat kedepan diduga Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak sampai lima tahun.

7.    Bila Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sedang berseteru satu sama lain ,dimana dalam Munas berhasil memilih Ketua Umum beserta anggotanya yang mendukung Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menjadikan posisi Joko Widodo dan jusuf Kalla akan bertambah kuat memimpin Bangsa Indonesia.

8.    Penggunaan hak pilih dalam pemilihan  Presiden berbeda dengan penggunaan hak pilih  selaku anggota Partai Politik yang duduk di Lembaga DPR dan Lembaga  MPR. 

9.    Tindakan anggota DPR dan MPR yang sesuai dengan aturan Tata Tertip tetap sah hukumnya walaupun dianggap tidak etis oleh masyarakat.

 

XII.         Saran.

      Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan,antara lain :

1.    Dalam dunia Politik jangan menggunakan emosional dan sikap tidak senang pada masa lalu atas partai politik lainnya.Harus melihat kedepan untuk mewujutkan kepentingan Partai Politik sesuai dengan harapan yang akan dicapai.Semua anggota Partai Politik harus dirangkul sepanjang memperkuat Lembaga Politik yang dipimpin.Janganlah Partai Politik yang tertinggi perolehan suara dari partai politik lainnya,malah partai Politik pemenang ketiga dengan koalisi merah putih yang dipimpin Prabowo Subianto menguasai Ketua dan Wakil Ketua pada Lembaga DPR dan MPR.Akibatnya pada saat pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden sedikit banyak memohon koalasi mewrah putih untuk mendukung pelantikannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden ,karna koalisi merah putih (KMP) bila ingin menjegalnya sangat dimungkinkan,dan pelantikan tersebut dapat terlaksana hanya belas kasihan koalisi merah putih (KIH).

2.    Sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 oktober timbul rasa khawatir dipihak Joko Widodo dan Jusuf Kalla termasuk koalisi Indonesia hebat apakah koalisi merah putih akan menjegal pelantikannya,dan suara-suara penjegalan sudah diketahui masyarakat umum.Tiba pada hari senin tanggal 20 Oktober 2014 koalisi merah putih hadir dalam pelantikan tersebut dan para peserta sidang tepuk tangan atas kehadiran para pimpinan koalisi merah putih,terutama hadirnya ketua koalisi Prabowo Subianto yang tadinya dianggap tidak hadir katanya pada waktu tersebut akan berangkat keluar negeri ternyata hadir bersama Aburizal Bakri ketua Partai Golongan Karya (Golkar).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4

 

Pemilihan Kepala Daerah Secara

Langsung atau Tidak

 

I. Pendahuluan.

 Dalam Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati/Walikota terjadi perdebatan yang tajam dikalangan Partai Politik maupun Kepala Daerah maupun masyarakat luas,Ada yang menyatakan Kepala Daerah  lebih baik dilakukan secara pemilihan langsung oleh rakyat sebagai pencerminan kedaulatan rakyat tetapi ada yang berpendapat Kepala Daerah dipilih  oleh DPRD setempat,karna pemilihan langsung banyak Kepala Daerah yang tersangkut perbuatan korupsi.Pendukung pemilihan langsung dan yang menolak pemilihan langsung mengemukakan alasan masing-masing.

 

 

II. Pemilihan Langsung dan tidak langsung ada korupsinya.

 

1.     Pemilihan langsung atau tidak langsung ada perbuatan korupsinya atau money politik yaitu :

a.    Korupsi dalam Pemilihan Langsung,antara lain :

1)    Untuk menentukan calon anggota  legislatif harus diusung salah satu atau beberapa Partai Politik.Untuk dapat diusung Partai politik para calon Kepala Daerah baik sebagai Gubernur maupun Bupati/Walikota  memberikan sejumlah uang kepada Ketua Partai Politik,dan biasanya pemberian uang tersebut sifatnya empat mata atau rahasia yang tidak ada pihak lain yang menyaksikannya.Sesuai dengan pernyataan Gamawan Fauzi Menteri Dalam Negeri menyatakan untuk menjadikan  Kepala Daerah sebagai Bupati/Walikota menghabiskan dana sekitar Rp.5 milyar – Rp.10 milyar dan Gubernur sekitar Rp.50 milyar – Rp.100 milyar.

2)    Setelah diangkat Calon Kepala Daerah ,lalu melakukan kampanye kepada masyarakat .Biasanya agar anggota masyarakat memilihnya pada umumnya para calon Kepala Daerah  membagi-bagikan uang kepada anggota masyarakat.Sering kita mendengar adanya serangan pajar dimana waktu pagi sekitar jam 04.00 wib memberikan atau membagi-bagikan sejumlah uang kepada anggota masyarakat dengan mendatangi rumah-rumah penduduk agar tidak diketahui pihak lain.dengan harapan mulai pagi hari sampai siang hari dalam waktu  pemilihan tersebut memilih yang bersangkutan.

3)    Setelah terpilih dan dilantik  menjadi Kepala Daerah baik sebagai Gubernur maupun Bupati/Walikota  melakukan perbuatan korupsi untuk mengembalikan pengeluaran  pada waktu kampanye.Perbuatan korupsi dilakukan atas  proyek-proyek pembangunan didaerahnya serta memberikan perijinan kepada pihak swasta seperti yang dilakukan  Amran Batalipu selaku Bupati Buol meminta Rp.3 milyar dari Pengusaha Hartati Murdaya untuk memperoleh ijin lahan Kelapa Sawit.Mantan Bupati Buol Amran Batalipu dan Pengusaha Hartati Murdaya selaku tersangka/terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diputus hakim dan saat ini sedang menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan.

 

b.    Korupsi Lewat DPRD.

1)    Supaya ditetapkan menjadi calon dari partai politik,dimana para calon loegislatif   memberikan sejumlah uang kepada ketua Partai Politik untuk mengusungnya sebagai calon dari partai politiknya tanpa jaminan menang.

2)    Setelah ditetapkan sebagai calon anggota legislatif Politik,lalu mendekati anggota masyarakat yang masuk daerah pemilihannya  dengan membagi-bagikan uang agar memilihnya sebagai anggota legislatif.

3)    Setelah dilantik menjadi Anggota Legislatif  lalu melakukan korupsi sesuai dengan kewenangannya ,antara lain meminta proyek dari kementerian lalu penanganannya diberikan kepada Pengusaha yang pernah membatunya berupa uang pada saat kampanye.

 

2.    Pendukung Langsung dan Tidak Langsung.

Untuk pemilihan Kepala Daerah ada yang mendukung langsung dipilih oleh rakyat dan juga Pemilihan Kepala Daerah  lewat DPRD atau pemilihan Kepala Daerah Tidak Langsung .

Pemilihan Kepala Daerah Langsung dan Tidak Langsung didukung Partai Politik sebagai berikut :

a.    Pendukung Pemilihan Langsung.

1)    Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P).

2)    Partai Nasdem

3)    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

4)    Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

 

b.    Pendukung Tidak Langsung / lewat DPRD.

1). Partai Golongan Karya (Golkar).

2). Partai Gerindra.

3). Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

4). Partai Keadilan,Kesejahteraan (PKS)

5).  Partai Demokrat.

6. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 

III. Alasan Pemilihan Tidak langsung yaitu :

a.    Menghemat biaya.

Pemilihan Kepala Daerah tidak langsung sangat menghemat uang negara dibandingkan pemilihan kepala daerah secara langsung.

     b. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung sering timbul kerusuhan dari pihak pendukung calon.

          Pada saat dilangsungkannya kampanye pemilihan kepala daerah baik pelihan Gubernur maupun Bupati/Walikota sering terjadi bentrok satu sama lain.para calon kepala daerah memiliki pendukung untuk memenangkan yang didukungnya,pada saat kampanye sering terjadi kerusuhan yang saling menyerang satu sama lainnya bahkan sampai terjadi pembakaran kantor Pemerintah yang dianggap tidak adil bagi pihak yang kalah.

     c. Anggota DPRD lebih mengetahui orang yang berkwalitas memimpin daerah.

     d. Lebih  loyalitas kepada pimpinan yang lebih tinggi.

     e. Kebijakan Pemerintah Pusat dapat dilaksanakan sampai daerah tingkat II.

     f. Pemilihan langsung waktu pilkada banyak melibatkan para pengusaha untuk mendapatkan sumber dana dalam rangka menghadapi Pemilukada dan bila menang semua proyek Pemerintah di pegang pengusaha yang memberikan dukungan dana tersebut.

      f. Pernyataan Politisi Gerindra,Ranson Siagian  ini setidaknya mewakili kubu yang melawan  pilkada langsung”pemilihan kepala  daerah melalui DPRD itu sesuai  dengan sila-4 dari Pancasila.Sementara  Pilkada langsung bertentangan dengan  ajaran Bung Karno,terutama  sila ke-4.Saya heran ,kenapa  elite-elite PDI-P  yang sering mengklaim  sebagai pengikut  Bung Karno,kok,malah mengkhianati ajarannya.(Kompas,Rabu,24 September 2014,hal 7,topic “Pilkada dan Lorong Ideologi Alternatif).

 

IV. Alasan pemilihan langsung.

     a. Demokratis perwujutan kekuasaan rakyat.

     b. Terjadinya kemunduran demokrasi bila pemilihan Kepada Daerah dilakukan DPRD I dan II.

     c. Pilkada langsung melahirkan kepala daerah  yang baik seperti Joko Widodo mantan Walikota Solo,Gubernur DKI ,dan Presiden RI, Basuki Cahya Purnama atau Ahok Wakil Gubernur DKI,Walikota Bandung Malik,dan Walikota Bogor.

 

V. Pendapat Penulis.

1.    Penulis menambahkan lebih tepat pemilihan lewat DPRD dengan alasan bahwa    Kepala daerah baik sebagai Gubernur maupun Bupati/Walikota merupakan aparat Pemerintah Pusat didaerah,dan pihak DPRD  lebih tau sosok pimpinan yang loyalitas  dengan Pimpinan Pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya.

           Dengan Pemilihan lewat DPRD  tidak mungkin terjadi seperti :

a.    Wakil Walikota solo pernah menentang kenaikan harga minyak bulan April 2012,pada hal yang menaikkan harga BBM /minyak bensin/solar  tersebut adalah Pemerintah Pusat yang merupakan atasan wakil Walikota Solo,yang seharusnya mendukung Kebijaksanaan Pemerintah Pusat.Tindakan tidak setuju menaikkan harga BBM karna Wakil Walikota Solo dipilih rakyat langsung yang merasa dirinya sama dengan Presiden RI yang dipilih secara langsung oleh Rakyat,maka harus memikirkan kepentingan rakyat ,karna dengan kenaikan BBM tersebut akan menambah beban biaya hidup rakyat miskin,dengan alasan tersebut Wakil Walikota Solo turut bergabung kejalan melakukan demostrasi menantang kenaikan harga BBM.

b.    Kepala Daerah baik sebagai Bupati maupun Walikota sering rapat keluar daerahnya tanpa sepengetahuan Gubernurnya.Pimpinan Kepala Daerah tidak loyalitas kepada atasan langsungnya yaitu dari Bupati/Walikota kepada Gubernur dan Gubernur Kepada Presiden RI.

c.    Lebih menonjol lagi Walikota yang tidak loyalitas kepada Gubernur sebagai atasannya yaitu pada waktu Bibit Waluyo selaku Gubernur Jawa Tengah akan membangun Swalayan atas bangunan Pabrik Es disolo tetapi Walikota Solo Joko Widodo tidak setuju karna lokasi Pabrik es tersebut akan dibangun pasar Tradisional untuk masyarakat bawah.Perseteruan tersebut sempat ramai ditengah-tengah masyarakat yang sifatnya memalukan dimana sesama aparat Negara saling berseteru yang bebas ditonton oleh masyarakat luas .

d.    Walikota Bandung yang dipimpin Kamil yang membuat ketentuan bahwa tiap hari Rabu belajar bahasa Inggris dan tiap hari kamis Bahasa Sunda,dan tiap hari jumat naik sepeda.Untuk setiap hari Kamis menggunakan Bahasa Sunda bertentangan dengan  konsep Negara Kesatuan Indonesia yaitu Satu Bahasa yaitu Bahasa Indonesia.Dalam konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia setiap urusan Pemerintah dilakukan dengan bahasa Indonesia terutama dalam pengurusan surat-surat,rapat-rapat resmi dilingkungan pemerintahan,tetapi bila dalam situasi santai yang sifatnya tidak ada kaitannya dengan urusan pemerintahan dapat menggunakan bahasa sunda setiap hari.Seharusnya Walikota Bandung  melakukan kegiatan pemberantasan tiga buta salah satu buta bahasa Indonesia,diduga penduduk Kota Bandung yang tinggal dikelurahan-kelurahan masih banyak yang belum  bisa berbahasa Indonesia.

e.    Dalam melaksanakan tugas kedinasan telah diwajibkan menggunakan batik dan baju adat setempat,seperti Daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur dan Daerah Khusus DKI dalam satu minggu menggunakan baju adat Betawi dua kali.Hal ini tidak sesuai dengan  Negara Kesatuan Indonesia.Aparat Pemerintah diseluruh Indonesia dalam setiap harinya menggunakan baju tertentu yang sifatnya netral yang dapat diterima semua rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang disebut baju dinas.Baju dinas dasarnya Negara kesatuan  Republik Indonesia sedangkan pemakaian baju batik dan baju adat berlandaskan Ekonomi dan budaya.Untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh dilandasi factor ekonomi dan budaya setempat karna tidak merasa adil sebab  dari setiap daerah akan ada yang protes mengapa baju batik digunakan dalam setiap hari jumat,hal itu hanya menguntungkan masyarakat tertentu terutama dari daerah Jawa Tengan dan Jawa Timur yang terkenal memproduksi batik  dengan kata lain hanya meningkatkan ekonomi masyarakat Jawa,dan bisa timbul pertanyaan mengapa baju bodo dari Sulawesi Selatan  untuk perempuan tidak dijadikan sebagai baju dinas  perempuan yang digunakan hari Kerja. Soal pakaian ini yang dijadikan dalam kehidupan dinas dalam tiap hari tertentu,kelihatannya masalah kecil tetapi lama kelamaan bisa berpengaruh kepada prinsip-prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.Saat ini rasa negara kesatuan dapat dirasakan adanya kemunduran,dimana anggota masyarakat banyak yang tidak bisa menyebutkan secara teratur mengenai Pancasila ,dan lain-lain.

f.     Walikota Bogor pada hari libur melarang masuknya mobil berplat B ke dalam kota Bogor dengan alasan sudah padat mobil di kota Bogor.Dengan larangan ini berarti mobil plat B tidak bebas masuk kota bogor seperti kekota lain,hal sepertinya Kota Bogor ini tidak berada dalam wilayah hukum Indonesia.

g.    Bupati Lombok Timur dalam minggu ke kedua tanggal 14 Oktober 2014 telah membenarkan Poligami asal membayar uang Rp.1.000.000 untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Kebijakan Bupati tersebut mendapat tanggapan negatif dari ibu-ibu maupun pihak laki-laki.Masyarakat menuntut  kebijakan mengijinkan Poligami dengan biaya Rp.1.000.000 supaya dicabut.

 

2.    Dalam jangka panjang merupakan bibit perpecahan dalam NKRI.

Negara Indonesia terdiri dari berbagai suku Bangsa yang tersebar  dalam beberapa Pulau Besar dan Pulau Kecil.Diantara suku Bangsa selalu ada keinginan untuk merdeka sendiri yang terlepas dari negara kesatuan RI.Dikwatirkan karna sudah sering dilakukan Pemilihan langsung ,pada suatu waktu akan ada daerah yang minta referendum untuk memisahkan diri dari Indonesia dengan alasan untuk mengetahui kehendak masyarakat setempat dan kehendak masyarakat itu harus diperhatikan sebagai  hak demokrasi rakyat untuk merdeka .Bibit untuk memisahkan dari Wilayah Indonesia antara lain Provinsi Aceh,Provinsi Papua,Provinsi Maluku.Bila Kepala daerah dipilih lewat DPRD kemungkinan kecil untuk melakukan referendum untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.    Rencana Undang-Undang Pilkada Datangnya dari Pemerintah yang sedang berkuasa untuk dibahas dalam DPR. Sebelum diajukan ke DPR Pemerintah yang sedang berkuasa sudah membahasnya selama tiga tahun yang intinya banyak kebijaksanaan Pemerintah Pusat tidak dapat diterapkan sampai kedaerah,yang sering mendapat penolakan dari Kepala Daerah setempat dengan alasan bahwa Presiden selaku Pemerintah Pusat dengan Kepala Daerah baik sebagai Gubernur maupun Bupati/Walikota sama-sama dipilih rakyat secara langsung.

4.    Presiden dalam memimpin Negara dimana para Kepala Daerah dapat dikendalikan bagi Kepala Daerah yang loyal kepada Presiden akan diberikan anggaran yang memadai dan bagi Kepala Daerah yang tidak loyal akan dikurangi anggaran Daerah dan yang lainnya,karna kepala Daerah biasanya lebih taat kepada Partai Pendukungnya di bandingkan kepada Presiden selaku atasannya.Biasanya dikecamatan mana yang banyak pendukung Kepala Daerah  sebagian besar anggaran pemerintah daerah digunakan membangun berbagai hal didaerah kecamatan tersebut,sedangkan daerah yang merupakan wilayah kecamatan  yang tidak satu partai politik dengan kepala daerah pembangunannya sangat minim.

5.    Kata Demokrasi dalam pemilihan Kepala Daerah yaitu one man one vote atau satu orang satu suara ini merupakan budaya barat yang pendidikannya sudah maju,sedangkan penduduk Indonesia pada umumnya masih buta huruf atau pendidikan sekolah dasar (SD) yang belum bisa memilih calon kepala daerah yang berkwalitas yang hanya mengandalkan kekuatan  permainan uangnya atau sarat dengan money politik yaitu membagi-bagi uang kepada rakyat pemilih.Untuk itu perlu mencari Kepala Daerah yang berkwalitas untuk membangun rakyat menuju kesejahteraan lewat pemilihan kepala daerah lewat DPRD,karna anggota DPRD dapat menilai calon Kepala Daerah yang berkualitas.

 

VI. Hasil Rapat DPR.

1.    Hasil Voting.

Pada tanggal 25 September 2014 telah dilakukan rapat untuk mensyahkan Rencana Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah .Dalam rapat tidak ada kesatuan pendapat ,sebagian ada menghendaki pemilihan langsung dan sebagian lagi ada menghendaki pemilihan kepala daerah lewat DPRD,mengingat tidak ada kata sepakat maka dilakukan voting pada jam 02.00 wib  untuk menentukan apakah Kepala Daerah baik sebagai Gubernur maupun Bupati/Walikota dipilih langsung atau tidak ,dari hasil voting dimenangkan koalisi  merah putih (KMP) yang menghendaki pemilihan Kepala Daerah lewar DPRD, Sedangkan   koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengalami kekalahan yang  menghendaki pemelihan Kepala Daerah  secara langsung .

 

2.    Sikap Partai Demokrat menghianati rakyat.

a.    Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden R.I atau Pimpinan  Pemerintah saat ini membuat Rencana Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah secara tidak langsung atau pemilihan Kepala Daerah dipilih lewat DPRD.Konsep ini sudah diulas Departemen Dalam Negeri selama tiga tahun karna selama dua periode Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) banyak Kebijaksanaan Presiden tidak sampai kepada masyarakat yang selalu mendapat hambatan dari pihak Kepala Daerah setempat dengan alasan Presiden dan Kepala Daerah sama-sama dipilih rakyat secara langsung.Selanjutnya Rencana Undang-Undang MD3  Pemilihan Kepala Daerah secara tidak langsung diajukan kepada DPR untuk dibahas menjadi Undang-Undang.

b.    Sekitar dua bulan sebelum  pembahasan Rencana Undang-Undang MD3 Tentang Pemilihan Kepala Daerah Secara tidak langsung atau pemilihan kepala daerah dipilih lewat DPRD,dimana masyarakat umum banyak yang menentangnya ,dimana – mana timbul demonstrasi baik dihalaman Istana Presiden,dan ditempat-tempat lain maupun di media sosial baik media elektronik maupun media surat kabar banyak menentang pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD dan masyarakat luas menghendaki kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat.Melihat situasi tersebut situasi dan keamanan kurang kondusip,lalu Susilo Bambang Yudhoyono baik sebagai Presiden maupun Ketua/Pembina utama Partai Demokrat beralih mendukung pemilihan Kepala Daerah secara langsung,dan Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan kepada semua kader Partai Demokrat supaya mendukung pemilihan Kepala Daerah secara langsung.    Beralihnya pilihan untuk memilih Kepala Daerah dari pemilihan tidak langsung atau pemilihan lewat DPRD menjadi pemilihan langsung dituduh masyarakat luas sebagai pencitraan  Susilo Bambang Yudhoyono baik sebagai Presiden RI maupun Pembina Utama Partai Demokrat.

c.    Mengingat tidak ada kata sepakat mengenai pemilihan kepala Daerah yang sebagian menghendaki secara langsung dan sebagian lagi atau kelompok merah putih menghendaki pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau pemilihan kepala daerah lewat DPRD.Akibat tidak adanya kata sepakat lalu dilakukan voting,pada saat berlangsungnya voting  sebagian besar anggota DPR dari Partai Demokrat melakukan walk out (keluar) berarti sifatnya netral tidak ikut dihitung suaranya dengan alasan ada sepuluh saran agar  dimasukkan  kedalam Rencana Undang-undang tetapi ditolak pimpinan sidang,lalu dengan petunjuk Nurhayati Assegaf kemudian sebagian besar anggota DPR dari Partai Demokrat walk out.Sikap anggota DPRD dari Partai Demokrat wakl out tidak sesuai keinginan Susilo Bambang Yudhoyono baik selaku Presiden maupun Pimpinan/Pembina tertinggi Partai Demokrat,hal tersebut hanya tanggung jawab  Nurhayati Assegab.Hasil voting tersebut dilanjutkan dengan pemungutan pengurus DPR dimana semua Ketua DPR dan wakilnya diduduki dari Partai Merah Putih yaitu Ketua DPR dijabat Setya Novanto dari kader Partai Golongan Karya (Golkar)  .

d.    Walk outnya anggota DPR dari Partai Demokrat ,dimana Presiden SBY menyatakan tidak ikut bertanggungjawab atas walk outnya anggota DPR dari Partai Demokrat,lalu SBY menerima Rencana Undang-undang Tentang Pemilihan Kepada Daerah dan menandatanginya,tetapi dalam waktu yang bersamaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Presiden RI mencabutnya dengan mengeluarkan Surat Keputusan Pengganti Undang-undang atau Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  selaku Presiden RI dengan alasan keadaan genting yang memaksa mengeluarkan Perppu Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota,serta Perppu Nomor 2/2014 Tentang Pemerintahan Daerah.Penerbitan Perppu Nomor 1/2014 itu sekaligus mencabut UU No.22/2014 Tentang Pilkada yang diputuskan DPR pada 26 September  yang mengatur Pilkada oleh DPRD.Sementara  Perppu No.2 /2014 hanya mencabut  dua pasal  UU No.23/2014 yang terkait kewenangan  DPRD memilih kepala daerah.(Kompas,Jumat,3 Oktober 2014,hal 3,topic”Pilkada Langsung).Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota)  untuk dapat berlaku harus disetujui Pimpinan DPR yang terpilih. Perppu tersebut  kemungkinan besar ditolak DPR RI.Penerbitan Perppu  tersebut menurut para pengamat politik merupakan pencitraan kedua dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)   ditambah lagi  Ketua Pimbina Partai Demokrat dan tidak mau disalahkan sendiri bahwa sebenarnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mengakomodasi keinginan rakyat pemilihan kepala Daerah secara langsung dan bukan kesalahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lagi dan kesalahan sudah beralih kepada kelompok merah putih.

e.    Sikap Partai Demokrat sebenarnya pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau melalui DPRD,dengan alasan :

1)    Selama menjabat Presiden dua periode,dimana sejak tiga tahun yang lalu  sampai diserahkan konsep pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau melalui DPRD sudah dibahas Menteri dalam negeri,mengingat selama kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diduga banyak kebijaksanaannya tidak jalan dilapangan ,konsep Rencana Undang-Undang Tentang Pemilihan Kepala Daerah yang datang dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Presiden RI,oleh karna itu tidak mungkin menarik konsepnya dari pemilihan Kepala Daerah tidak langsung menjadi pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat.

2)    Dengan walk outnya anggota DPR dari partai Demokrat diduga ada kesepakatan rahasia dengan partai pendukung Koalisi Merah Putih (KMP) lainya bahwa jatah untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)  dari Partai Demokrat yang dijagokan Nurhayati Assegaf.

3)    Pernyataan SBY menyatakan dengan walk outnya anggota DPR dari Partai Demokrat tanpa seijin dari SBY .Bila benar tidak atas persetujuan SBY mengapa SBY tidak mengambil tindakan tegas kepada anggota DPR yang walk out  dengan menghentikan dari jabatannya baik jabatan didalam Partai Demokrat maupun  jabatan dilingkungan DPR RI. Pada hal setiap pengurus Partai Demokrat memiliki komitmen bagi yang berseberangan dengan kebijaksanaan Pembina/Pimpinan Partai Demokrat akan diambil tindakan tegas.

4)    Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden RI telah mencabut Undang-Undang Tentang Pemilihan Kepala Daerah dari pemilihan kepala Daerah secara tidak langsung menjadi Pemilihan langsung oleh rakyat dengan surat Keputusan Pemerintah pengganti Undang-Undang ,dan diduga Surat Keputusan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang tersebut diduga tidak mungkin  disetujui DPR,maka Pemilihan Kepala Daerah akan tetap dipilih oleh DPRD.Tindakan SBY tersebut hanya mengelabui  kenginan rakyat agar pemilihan Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat,tetapi sebenarnya didalam hatinya yang terdalam diduga pemilihan Kepala Daerah yang dinginkan adalah Pemilihan Kepala Daerah secara tidak langsung atau lewat DPRD.

5)    Anggota DPR dari  Partai Demokrat yang walk out dari rapat/voting di DPR sangat disesalkan masyarakat luas baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang menyatakan diakhir jabatannya memberikan kesan yang tidak baik kepada masyarakat,dengan berbagai tudingan yang sifatnya negatif.

f.     Tindakan Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui Kepala Daerah secara tidak langsung mendapat kritikan dari masyarakat luas,antara lain :

1)    Bali Democratio Forum yang akan digelar tanggal 10 Oktober 2014,sebanyak 14 lembaga swadaya masyarakat diundang  Presiden Yudhoyono untuk menghadiri agenda tersebut dan mereka diminta sebagai pembicara  dihadapan perwakilan negara – negara di Asia-Pasifik.Dari 14 lembaga ,11 diantaranya menyatakan tidak hadir yaitu Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra),Indonesia Corruption Watch (ICW),Jaringan Pendidikan  Pemilihan Untuk Rakyat,Kontras,Lembaga Bantuan Hukum,Lembaga study dan Advokasi Masyarakat,Miggrant Care,Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi,Pusat Studi Hukum dan Kebijakan  Transparency Internasional Indonesia,Yayasan Penguatan Partisipasi,Serta  Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia, sedangkan tiga organisasi yang tetap hadir yaitu  Human Rights  Working  Group,Partnership for Governance Reform,dan Yayasan Wisnu.

2)    Menurut Wakil Direktur ICW Selly Martini,menambahkan,masalah  yang paling mencolok di akhir pemerintahan  Presiden Yudhoyono adalah disahkannya Undang-undang Pemilihan  Kepala Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat.Isinya Kepala Daerah  tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat,melainkan  diambil alih DPRD.”Ini bukti protes kami  terhadap sikap SBY yang mempermainkan Kedaulatan Rakyat”.

3)    Menurut Haris Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) agenda bertaraf internasional  yang berlangsung di Nusa Dua Bali ,itu hanya pencitraan belaka,sebab,katanya ,nilai demokrasi diakhir  masa kepemimpinan  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono justru mundur” masih banyak hak-hak sipil yang dikebiri.Artinya,Presiden SBY  gagal menciptakan  Demokrasi.(Koran Tempo,Kamis,9 Oktober 2014 2014,hal 5,topic “ SBY Dinilai Gagal Ciptakan Demokrasi”).`

4)    Menurut Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla menyatakan bila kami gagal dilantik,SBY malu,karna  beliau  tuan rumah  yang membuat acara pelantikan.Kami baru resmi  menjadi Wakil Presiden dan Presiden  setelah dilantik.Yang dikutuk orang nanti itu yang buat acara. (Koran Tempo,Kamis,9 Oktober 2014 2014,hal 5,topic “ Bila Kami Gagal Dilantik,SBY Malu”).`

 

VII. Siapa Yang dipersalahkan.

Dalam Pemilihan Kepala Daerah baik secara langsung dan tidak langsung selalu ada perbuatan korupsi yang menggerogoti Keuangan Negara dengan jalan melakukan perbuatan korupsi.Para anggota Legislatif dan kepala Daerah yang melakukan perbuatan korupsi tidak dapat disalahkan hanya anggota Legislatif dan Kepala Daerah yang terpilih tetapi semua rakyat yang memilih tetap turut bersalah ,karna pada saat pemilihan ,rakyat  yang mempunyai hak pilih bukan memilih baik calon anggota Legislatif maupun calon Kepala daerah dari kwalitasnya yang pernah dipegang ditengah-tengah masyarakat sebagai apa saja dalam organisasi sosial,aparat pemerintah yang pernah memegang jabatan tinggi dipemerintahan ,dan lain-lain yang pada umumnya mereka tidak memiliki uang selain kemampuan kerja yang baik. Anggota Masyarakat yang berhak memilih didaerahnya sebagai daerah pemilihan calon legislatif maupun calon Kepala Daerah yang diseleksi dari para calon hanya pemberi uang terbesar,siapa yang memberikan uang lebih besar dia yang dipilih anggota masyarakat,pada umumnya yang mempunyai uang banyak  yang terpilih menjadi anggota legislatif atau Kepala Daerah. Prinsipnya pemilihan lagislatif dan calon Kepala Daerah menggunakan prinsip ekonomi yaitu untuk menduduki jabatan harus pakai uang setelah terpilih dan menduduki jabatan kemudian melakukan perbuatan korupsi lewat proyek-proyek pemerintah maupun lewat pemberian perijinan kepada para pengusaha didaerah hukumnya,dapat kita lihat yang namanya sudah tidak baik ditengah-tengah masyarakat tetapi uangnya banyak  tetap dipilih masyarakat seperti Mantan Menteri Pertambangan Jero Wacik, Mantan Menteri agama Surya Darma Ali walaupun namanya sudah negatif didepan masyarakat luas tetap dipilih ,yang akibatnya pada saat pelantikan anggota DPR tahun 2014 – 2019 Jero Wacik dan Surya Darma Ali tidak ikut dilantik karna sudah dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka,demikian juga Ketua DPR terpilih Setya Novanto sebelunya sudah sering dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara pembangunan Gedung Atlet di Palembang Sumatra Selatan,dan terdakwa Muhammad Nazaruddin menyebut terkait dengan I KTP sering disebut namanya ikut dan berperan dalam pembagian keuangan,walaupun demikian anggota masyarakat tetap memilihnya karna uangnya banyak untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat.Hasil dari pilihan rakyat atas diri Setya Novanto menjadi anggota DPR lalu diangkat menjadi Pimpinan  DPR, yang saat ini banyak diprotes masyarakat atas pengangkatannya menjadi  Pimpinan DPR yang  sarat dengan dugaan perbuatan korupsi,dan sampai adanya Surat Perintah Penyidikan atas nama Setya Novanto sebagai tersangka yang tersebar ditengah – tengah masyarakat,walaupun surat Perintah penyidikan tersebut adalah palsu kata Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal tersebut sebagai pertanda anggota masyarakat pada umumnya tidak senang atas sosok Setya Novanto yang dianggab tidak bersih dari korupsi.

 

IX. Kondisi Pasar.

 Setelah Koalisi Merah Putih menduduki jabatan Ketua dan Wakil Ketua di DPR dan MPR mempengaruhi situasi pasar,dimana harga saham menurun.Kegaduhan Politik  di DPR membuat pasar  keuangan kembali  anjlok.Indeks Harga saham  Gabungan (IHSG) ditutup terempas dan sempat menyentuh  level 4.900-an  karena terpengaruh sentiment politik  dalam negeri.Indeks terjun  sebesar 140 poin  (2,73 persen )  ke level 5.000 setelah bergerak  diantara 4.996 dan 5.107. sebanyak 41 saham  naik,296 saham  turun,52 saham  tidak bergerak dan 161 saham tidak  ditransaksikan.(Kompas,Jumat,tanggal 3 Oktober 2014,hal 1).Sejalan juga dengan pendapat yang disampaikan  Kepala Pusat Studi Ekonomi  dan Kebijakan  Publik Universitas Gajah Mada  Tony Prasetianto menyatakan  Kecemasan investor dan pengusaha  sempat muncul  setelah pengesahan Undang-Undang Pemilihan  Kepala Daerah,UU MPR,DPR,DPD,dan DPRD;Pemilihan Ketua MPR dimenangi  bukan oleh koalisi Joko Widodo-Jusuf Kalla.Saat itu pasar saham dan keuangan  bereaksi negative.(Kompas,Senin,13 Oktober 2014,hal 1,topic “Susunan Kabinet Menjadi Taruhan).

 

VIII. Kesimpulan .

       Berdasarkan informasi tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan ,sebagai berikut :

1.    Adanya Pertentangan Pemilihan Kepala Daerah Langsung dengan pemilihan kepala daerah tidak langsung.

2.    Koalisi  Merah putih (KMP) memenangkan pemilihan bahwa pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD.

3.    Pada saat voting pemilihan atas Rencana UU tentang Pemilihan Kepala Daerah ,anggota DPR yang diduduk di DPR dari Partai Demokrat walk out.

4.    Pemilihan Kepala Daerah baik langsung maupun tidak langsung ada perbuatan korupsinya.

5.    Perilaku Kepala Daerah yang tidak terpuji baik sebagai anggota legislatif maupun Kepala Daerah adalah kesalahan aparat yang dipilih dan yang memilih atau sama-sama salah.

6.    Rakyat yang punya hak pilih lebih memilih anggota legislatif maupun kepala daerah yang memberikan uang lebih besar dari pesaingnya.

7.    Dengan walk outnya anggota DPR dari Partai Demokrat memberikan kesempatan menang bagi kelompok Merah Putih.

 

 IX. Saran.

Bertalian hal tersebut  diatas,sebaiknya Rakyat yang mempunyai hak pilih agar memilih anggota legislatif dan Kepala Daerah baik sebagai Gubernur maupun Bupati/Walikota yang berkwalitas,dan jangan sekali-kali  dipengaruhi uang untuk memberikan suaranya.Kepala Daerah maupun anggota Legislatif yang terpilih karna kwalitasnya yang baik akan memimpin rakyat dengan baik.

 

 

 

 








 

 

5

PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA

CALON MENTERI YANG BERMASALAH

 

I.              Pendahuluan.

 Pada tanggal 20 Oktober 2014 sekira jam 10.00 Wib Joko Widodo dan Jusuf Kalla dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.Pelantikan tersebut berjalan dengan lancar dan semua anggota DPR dan MPR ,dan DPD hadir dalam acara Pelantikan tersebut,terutama hadirnya Aburizak Bakri dan Prabowo Subianto atas kehadirannya mendapat tepuk tangan dari seluruh peserta siding MPR tersebut.Setelah selesai Pelantikan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla Wakil Presiden menyatakan akan segera mengumumkan calon menteri tetapi Presiden Joko Susilo menterahkan 43 calon menteri kepada KPK untuk mengetahui aparat yang bersih dari korupsi,dan Ketua KPK Abraham Samat setelah meneliti para calon menteri lalu menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo dengan memberikan kategori merah,merah muda,dan kuning,dan dari 43 calon menteri ada 8 yang diduga tidak bersih dari korupsi.

 

II.            Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Jusuf kalla berjalan dengan baik ,semua anggota DPR,MPR,danDPD hadir semua sehingga memenuhi kuorum sahnya pemilihan tersebut.Pelantikan tersebut dihadiri Aburizal Bakri Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) dan Prabowo Subianto Ketua Umum Partai Gerindra dan pimpinan Koalisi Merah Putih.Hadirnya Prabowo Subianto mendapat tepuk tangan dari peserta rapat,yang diduga sebelumnya tidak hadir akan tugas keluar negeri ternyata hadir dalam pelantikan Presiden dan Wakil presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla.Dugaan semula pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tersebut akan diganjal oleh koalisi merah putih ternyata mulus jalannya tanpa ada hambatan yang berarti.

 

III.           Kategori Calon Menteri oleh KPK.

       Presiden Joko Susilo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla telah menyerahkan 43 calon menteri yang akan diangkat sebagai pembantu presiden untuk lima tahun kedepan.Dari 43 calon menteri tersebut ada 8 masuk kategori merah,kuning,dan kuning muda.

1.    Menurut Abraham Samad berdasarkan data-data yang ada pada KPK yaitu :

a.    Kami memiliki data tentang orang-orang yang tidak benar di Republik ini yang tidak pantas  menjadi  pejabat publik

b.     orang-orang yang dicoret  agar dihapus  dari daftar  (calon) menteri karna tidak pantas  menjadi pejabat public.

c.    Jika calon bermasalah  tetap diangkat sebagai menteri ,ada kemungkinan  orang tersebut  hanya akan menjabat selama 2-3  bulan sebelum ditangkap KPK.

d.    Jika calon-calon  bermasalah  tersebut tetap dipaksakan  diangkat menjadi menteri, memastikan  pemerintahan juga akan rusak”Itu artinya  pemerintahan bersih  yang mau dibangun  Jokowi-JK hanya lipservice.  

2.    Menurut Muhammad  Yusuf Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa  Transaksi  Keuangan (PPATK) menyatakan :

a.            Presiden akan  menanggapi  secara positif  masukan dari PPATK dan KPK.

b.    Partai Politik  yang merasa berjasa  memenangkan JKW _JK perlu memperhatikan  kepentingan negara dan bangsa  dalam mengusulkan  calon menteri,bukan kepentingan politik,kelompok,atau parpol.

3.    Menurut Joko Widodo memastikan  masukan  KPK dan PPATK  tentang rekam jejak  dan laporan harta kekayaan  penyelenggara negara  dari calon menteri  akan menjadi bahan  mengevaluasi  calon menteri,maka susunan cabinet pemerintahannya masih belum final  sehingga harus dibongkar pasang kembali .salah satu penyebabnya adalah catatan yang  dikeluarkan KPK terkait dengan  sejumlah nama  calon menteri  yang diberi tanda merah ,kuning tebal ,dan kuning tipis.(Kompas,Rabu,22 Oktober 2014,hal 1,topic”Kategori”Merah” Bisa Ditangkap),ditambah lagi adanya perubahan nomenklatur.

 

IV.          Kategori Merah Bisa ditangkap.

Nengingat data-data orang tidak benar banyak di KPK,dimana kategori merah sudah bisa ditangkap berarti sudah bisa dinyatakan tersangka yang sudah didukung minimal dua alat bukti,tetapi dalam kenyataannya tidak dijadikan tersangka ,sehingga banyak dugaan masyarakat banyak kasus yang sudah memenuhi syarat sebagai tersangka yang didukung minimal dua alat bukti tetapi dibiarkan saja.Hal ini merusak nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,pada hal KPK namanya sudah baik di masyarakat.Semua data-data orang-orang tidak baik tersebut supaya dijadikan tersangka dan jangan tebang pilih,mana yang dekat dengan penguasa tidak dijadikan tersangka ,paling dijadikan saksi,tetapi bila jauh dari Pemerintahan langsung dijadikan tersangka.

 

V.            Tidak ada persamaan hak di depan hukum.

 Calon Menteri yang dikategorikan merah sudah bisa ditahan seharusnya cepat dijadikan tersangka ,karna setiap orang  sama haknya didepan hukum tanpa dibeda-bedakan.Tidak hanya calon presiden yang dikategorikan merah bahkan semua data-data orang tidak benar di KPK yang sudah didukung minimal dua alat bukti dijadikan tersangka dan diselesaikan sampai kemuka persidangan dan diputus dan berakhir menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan dengan status sebagai terpidana,sebagai perwujutan Negara Indonesia sebagai negara hukum,bahwa hukum adalah panglima atau yang tertinggi yang harus ditaati setiap orang tanpa kecuali,bukan sebagai negara kekuasaan yang mengutamakan kekuasaan dari pada hukum.

 

VI.          Melanggar asas Praduga Tidak Bersalah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan tanda merah,kuning ,dan kuning muda kepada calon menteri sesuai atas permintaan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah melanggar asas praduga tidak bersalah,karna yang bersangkutan belum dijadikan tersangka sudah diberi tanda merah yang diduga sudah cukup kuat dijadikan tersangka yang didukung minimal dua alat bukti.Sesuai pernyataan Abraham Samad bila dijadikan / diangkat menteri sekitar 2-3 bulan akan ditangkap KPK.Pernyataan Abraham Samad tersebut justru merusak nama KPK karna banyak data orang tidak baik tidak dijadikan tersangka.     Nama Calon menteri tersebut dengan rahasia telah disampaikan Abraham Samad kepada Presiden RI Joko Susilo dan ternyata sudah bocor kepada masyarakat ada yang diberikan tanda merah,kuning,dan kuning muda walaupun namanya tidak disebut,tetapi masyarakat sudah ingin mengetahui  nama calon menteri yang dinilai tidak baik tersebut.Saat ini mulai-menebak-nebak siapa saja nama delapan orang tersebut,dan bila masyarakat sudah tau nanti sudah merusak nama baik orang tersebut secara tidak langsung sudah dihakimi Ketua KPK Abraham Samad.

 

VII.         Tidak Sesuai dengan Janjinya Pengumuman Calon Menteri.

Setelah Joko Widodo dan Jusuf Kalla dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden menyatakan secapatnya akan mengumumkan nama-nama calon menteri dan tanggal 22 Oktober akan diumumkan .Mengingat hasil penelitian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru turun sekitar tanggal 22 Oktober 2014 dimana ada 8 orang yang digolongkan merah,kuning,dan kuning muda,sehingga ditunda pengumumannya untuk melakukan perombakan calon cabinet yang baru sesuai petunjuk Ketua KPK Abraham Samat orang yang bermasalah tidak diangkat jadi menteri ditambah lagi adanya perubahan nomenklatur yang disampaikan DPR kepada Presiden RI Joko Widodo.Pada  hari rabu tanggal 22 Oktober katanya akan diumumkan calon menteri di Pelabuhan Tanjung Priuk tetapi kenyataannnya tidak ada, pada hal para wartawan sudah menuju pelabuhan tanjung Priuk untuk meliputnya ternyata tidak ada ,para wartawan seakan dipermainkan.Menurut Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya menyatakan dalam penyusunan Kabinet banyak yang  merecokinya baik dari Partai-Partai ,Kelompok kepentingan ,atau orang-orang yang berada  disekeliling Joko Widodo dan Jusuf Kalla  diharapkan memberikan keleluasaan  bagi presiden  untuk menggunakan hak  prerogatifnya dalam menyusun Kabinet.Hak Prerogatif adalah hak yang dimiliki  kepala pemerintahan /negara,tanpa perlu mendapat pertimbangan  atau persetujuan  dari pihak lain,termasuk parlemen.Seperti diketahui ,rencana pengumuman cabinet  rabu lalu tiba-tiba ditunda  tanpa kepastian  kapan akan diumumkan.Hal ini salah satunya  karena mempertimbangkan  masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan catatan merah kepada delapan calon menteri yang kemudian dilakukan bongkar pasang yang tidak dapat dihindarkan.Sebaliknya dengan adanya catatan merah dari KPK bisa juga merupakan cara mengeluarkan yang bersangkutan dari  calon menteri,apalagi yang memasukkannya dari pihak lain,karna yang menentukan calon menteri diduga banyak pengaruh dari Megawati Sukarno putri selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) yang sekaligus Pimpinan koalisi Indonesia hebat,mengingat Joko Widodo bukan orang politikus,pada hal dalam penentuan calon menteri banyak pengaruh Partai Politik,seperti  pernyataan pendiri Saiful  Mujani  Research and Consulting, bagaimanapun Joko Widodo banyak bergantung  kepada berbagai elite dan sedang masuk  dalam tarik menarik  politik.Menjadi tidak mudah  bagi Joko Widodo karena dia bukan pengendali partai,apalagi koalisi.(Kompas,Jumat,24 Oktober 2014,hal 1,Thema”Gunakan Optimal Hak Prerogatif).Dalam kenyataan politik  setelah Joko Widodo terpilih sebagai presiden  membutuhkan dukungan  mayoritas di DPR tentu ada bargaining atau transaksi  (tawar menawar) kerjasama,dengan pengendali partai. Sebagai rakyat  harus menerima  kenyataan itu.Akibatnya ,figure dan posisi  menteri tidak bisa dihindari  pasti hasil kompromi,dan kompromi itu butuh waktu. Joko Widodo dalam menentukan Menteri besar juga pengaruh politik sesuai dengan jumlah menteri sebanyak 34 menteri  ada 13 perwakilan  dari Partai Politik dan 21 orang dari kalangan professional.Delapan diantaranya 8 orang menteri perempuan .Adapun dari 13 menteri  wakil partai ,4 orang berasal  dari PDI-P,3 orang dari  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),3 orang dari  Partai Nasdem,2 orang dari partai Hanura,dan 1 orang dari PPP (Kompas,Selasa,28 Oktober 2014,Thema”jabatan rangkap harus di copot).

 

VIII.        Senjata Makan Tuan.

 Ikut sertanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menilai kebersihan para calon menteri terkait perbuatan korupsi dengan memberikan catatan merah,kuning,dan kuning muda terhadap delapan orang calon menteri,menunjukkan bahwa KPK banyak orang yang tidak baik tidak dijadikan tersangka dan  dibiarkan saja ,malah kalau sampai dijadikan menteri dua atau tiga bulan akan ditangani KPK.Seharusnya KPK  menjadikan tersangka bagi setiap orang yang melakukan perbuatan korupsi sepanjang sudah didukung minimal dua alat bukti untuk menjaga persamaan hak didepan hukum.Jangan bertindak diskriminasi dalam menindak  seseorang untuk dijadikan tersangka sesuai prinsip KPK Lembaga  Penegak Hukum yang Indepanden.

 

IX.          Dugaan Kategori Merah.

Calon menteri yang diajukan presiden kepada KPK untuk mengetahui rekam jejak terkait dengan perbuatan korupsi.Diduga salah satu calon menteri tersebut adalah Muhaimin Iskandar mantan Menteri Tenaga Kerja dan merangkap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa yang salah sutu pendukung koalisi Indonesia hebat,yang banyak jasanya terpilihnya Joko Widodo dan Yusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden.Atas hal tersebut diduga diusulkan salah satu calon Menteri dalam Kabinet Joko Wido dan Yusuf Kalla untuk lima tahun kedepan.Muhaimin Iskandar mantan Menteri Tenaga Kerja dimana stafnya pernah ditangkap KPK di daerah Kalibata yang menerima uang satu kardus duren sebesar Rp.1 milyar,dan yang menerima dan yang memberi seorang pengusaha telah ditangani KPK,sedangkan Mantan Menteri Muhaimin Iskandar tidak dijadikan apa-apa,pada hal diduga Muhaimin Iskandar sedikit banyaknya tersangkut atas kasus tersebut.Sesuai Pernyataan Muhaimin Iskandar dia lebih focus memimpin Partai Kebangkitan Bangsa daripada Duduk di pemerintahan.

 

X.Pengawasan dan Evaluasi.

 Walaupun calon menteri yang diangkat bebas dari tanda merah  atau kuning  dari KPK,tidak ada jaminan  korupsi dikementerian  dan lembaga negara  tidak terjadi karna KPK  tidak mungkin menjamin  kelakuan siapa pun ,oleh karena itu Presiden Joko Widodo  selain melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerjanya perlu mengikat  menterinya  taat asas kejujuran,transparansi,dan akuntabilitas.Menteri yang tersangkut atas kasus korupsi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka baik oleh Polri,Kejaksaan ,maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengajukan berhenti dari jabatannya tanpa menunggu diberhentikan Presiden dari jabatannya,seperti langkah Andi Mallarangen Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga perlu ditiru ,dimana setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan  Andi Mallarangen sebagai tersangka langsung besok harinya mengundurkan dari jabatannya.

 

XI.Tidak Terpilih Calon Menteri.

Setelah Joko Wido dan Jusuf Kalla dilantik Menjadi Presiden dan Wakil Presiden   telah memanggil calon-calon menteri ke rumah Joko Widodo yang diajak berbincang-bincang terkait dengan menteri yang diperkirakan cocok  menjabat menteri.Setiap orang yang di panggil ke istana merasa senang seperti besar harapannya diangkat nanti menjadi menteri,dan semua keluarganya termasuk tetangga maupun teman-teman dekatnya telah memberikan ucapan selamat  semoga diangkat menjadi menteri,tetapi setelah pengumuman calon menteri di belakang Istana Negara pada hari minggu jam 17.00 Wib tanggal 26 Oktober 2014 ternyata orang yang dipanggil keistana tadi tidak ikut dipanggil maupun dilantik menjadi menteri,berakibat seseorang yang sudah dipanggil tadi merasa malu,dan timbul pertanyaan dari saudara,teman dekat dan tetangga tidak ikut dipilih calon menteri kemungkinan ada catatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik catatan merah,kuning,atau kuning muda,yang membuat timbulnya rasa malu dari seseorang yang sudah pernah dipanggil keistana seperti Faisal Tanjung sudah dipanggil ke istana ternyata tidak ikut dalam calon menteri.

 

XII.Rangkap Jabatan Tidak Boleh.

Menteri yang sudah dilantik sebanyak 34 orang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo tidak boleh rangkap jabatan baik dalam jabatan  Politik , direksi Perusahaan maupun jabatan di  Lembaga swadaya masyarakat.Semua jabatan tersebut harus di lepas supaya terpokus tugas sebagai menteri,karna satu tugas saja  belum tentu sempurna kinerjanya apalagi rangkap jabatan.Sikap Presiden Joko Widodo dapat diterima Penulis terlebih Menteri yang berasal dari Partai Politik ,bila sampai merangkap jabatan bisa saja nanti menggunakan uang negara untuk membiayai Partai politiknya atau dijadikan ATM oleh Partai Politik Pendukungnya.Hal tersebut merupakan salah cara untuk mencegah perbuatan korupsi yang dilakukan kalangan Menteri yang berasal dari Partai Politik.

 

XI.Kesimpulan :

     Berdasarkan informasi tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

1.    Pada tanggal 20 Oktober 2014  Joko Widodo dan Jusuf Kalla dilantik  menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI.

2.    Joko Widodo dan Wakil Presiden akan segera mengumumkan calon menteri yang duduk di Kabinet selama lima tahun.

3.    Empat puluh tiga calon menteri diajukan Presiden Joko Widodo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengetahui catatan terkait dengan korupsi.

4.    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) memberikan catatan merah,kuning,dan kuning muda kepada 8 calon menteri dari 43 calon menteri.

5.    Calon Menteri yang mendapat cacatan warna merah berarti sudah bisa ditangkap yang diduga sudah didukung minimal dua alat bukti.

6.    Catatan merah yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada calon menteri telah melanggar asas praduga tidak bersalah.

7.    Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla Wakil Presiden akan mengumumkan calon menteri pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 tetapi tidak jadi.

8.    Komisi Pewmberantasan Korupsi (KPK) banyak orang yang tidak baik yang  tidak dijadikan tersangka yang melanggar asas persamaan hak didepan hukum.

9.    Diduga salah satu yang diberikan catatan merah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Muhaimin Iskandar mantan Menteri Tenaga Kerja.

10.  Para menteri yang diangkat dan dilantik menjadi Menteri yang bebas dari catatan merah dari KPK tetap diawasi dan dievaluasi kinerjanya secara periodik.

 

 XII.Saran.

       Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat di sarankan sebagai berikut :

1.    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak ikut memberikan catatan negative   atas calon menteri.Biarkanlah Presiden mengankat menteri yang dianggap baik sesuai dengan hak prerogatifnya.Bila nanti ada menteri yang melakukan korupsi langsung ditangkap dan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.Pemberian catatan merah kepada calon menteri yang diduga sudah didukung minimal dua alat bukti ,seharusnya dijadikan tersangka dan tidak dibiarkan saja tanpa ada statusnya seakan yang bersangkutan orang yang baik pada hal pelaku korupsi yang sudah ada datanya.

2.    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menolak permintaan Presiden Joko Widodo untuk meneliti kebersihan para calon menteri tersebut untuk menjaga rahasia negara.Karna pemberian warna merah,kuning,dan kuning muda suatu saat akan diketahui masyarakat secara bertahap 

 

 

 

 

 

 

 






 

6

PEMILIHAN KETUA DPR TAHUN 2014 – 2019 CUKUP ALOT

 

I.              Pendahuluan.

Pemilihan Ketua DPR beserta wakilnya pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2014 berlangsung a lot dan ricuh ,para peserta rapat mengajukan berbagai usul dan rapatpun ditunda-berkali-kali hingga pemilihan Ketua DPR beserta Wakil Ketua DPR dapat diselesaikan sekitar 02.00 Wib.Pada saat proses pemilihan tersebut dilakukan satu paket tetapi pihak PDI-P beserta pendukungnya yaitu Partai Nasdem,Partai Kebangkitan Bangsa,dan Partai Hanura  walk out dari ruang sidang atau tidak ikut bertanggung jawab atas hasil Pemilihan Ketua DPR nantinya.Walaupun Pihak pendukung PDI-P walk out dari sidang pemelihan Ketua DPR beserta wakilnya berjalan terus yang berakhir semua perangkat DPR mulai Ketua Umum dan wakil Ketua semua dari kelompok Merah Putih yaitu Partai Golongan Karya (Golkar),Partai Gerinda,Partai Keadilan Sejahtera,dan Partai Persatuan Pembangunan.

 

II.            Alotnya Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPR.

  Dalam Pemilihan Ketua DPR beserta Wakil Ketua DPR cukup alot,dimana suasana sidang ricuh,mengingat dua Kelompok Besar bersaing ingin menguasai Lembaga DPR yaitu Pendukung Prabowo-Hatta yang tergabung dalam koalisi Merah Putih yang kalah  dalam Pilpres lalu berupaya  menguasai seluruh pimpinan  DPR dan alat kelengkapannya.Sementara  pendukung Jokowi – JK berupaya maksimal  agar tidak kehilangan kursi  Pimpinan DPR  ,ditambah lagi sulit tercapai kesepakatan  berawal dari  sikap  Partai Demokrat  dan Partai Persatuan Pembangunan  yang berubah-ubah.(Kompas,Kamis,2 Oktober 2014,topic “Sidang DPR Hari Pertama Ricuh). Sidang dipimpin  Popong  Otje Djunjunan,anggota  DPR tertua dari Partai Golkar,dan Ade Rezki Pratama,anggota DPR termuda dari Partai Gerindra. Pada sidang hari pertama  DPR sempat di skors berjam-jam  oleh rapat  konsultasi pimpinan  partai politik dengan agenda membahas persiapan pemilihan  Calon Pimpinan DPR.Dalam sidang kelompok koalisi pendukung Jokowi-JK mengusulkan sidang ditunda sedangkan  kelompok merah putih mengusulkan rapat tetap sesuai dengan jadwal lalu sidang diskors pukul 15.00 wib yang dilanjutkan  pukul 16.10 Wib rapat dilanjutkan  yang berakhir jam 02.00 wib,dimana saat pemilihan Ketua DPR karna tidak sesuai dengan kenginannya lalu Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) beserta pendukungnya wakl out sedangkan sidang berjalan terus yang berakhir semua Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR diduduki kelompok Merah Putih.

 

III.           Cemohan Masyarakat.

Dalam Pemilihan Ketua DPR beserta Wakil Ketua DPR berjalan dengan alot dan ricuh,sepertinya para anggota DPR yang terpilih sudah bertindak diluar etika,pada hal mereka wakil rakyat yang dipilih rakyat secara langsung,dan sama sekali tidak malu kepada masyarakat yang memilihnya. Sesuai dengan pernyataan Gusdur anggota DPR seperti Anak TK (Taman Kanak-kanak).

 

IV.          Hasil Pilihan Rakyat.

Anggota DPR merukakan hasil pilihan rakyat secara langsung,hanya saja pada saat kampanye untuk dapat duduk di DPR banyak tahap-tahap yang dilaluinya yaitu pertama mendekati Partai Politik  untuk mendapat kenderaan Politik sebagai calon legislative .Untuk mendapat kendaraan politik tersebut memberikan sejumlah uang kepada Ketua Partai Politik.Dengan demikian Partai Politik yang mengusungnya akan berusaha mendapat suara terbanyak dari rakyat dari anggota Partai Politik pengusungnya.Setelah mendapat Kendaraan Politik dari Partai Politik tertentu,lalu calon legislative mendatangi anggota masyarakat yang masuk dalam wilayah / daerah pemilihannya,dan saat itu calon legislative memberikan barang atau sejumlah uang kepada masyarakat yang masuk daerah permilihannya dengan harapan untuk memilihnya nanti menjadi anggota Legislatif.

 

V.            Rakyat Dan Anggota DPR Sama-Sama Salah.

Calon anggota legislative setelah mendapat kendaraan politik dari salah satu Partai Politik,Lalu calon Legislatif mendatangi warga masyarakat yang masuk dalam derah pemilihannya. Selanjutnya para calon anggota legislatif berada dalam daerah pemilihannya cukup banyak calon legislatif lain untuk mendapat suara dari daerah pemilihan tersebut. Biasanya para calon Legislatif tersebut bersaing dengan calon lainnya,biasanya karna masyarakat memberikan suaranya kepada calon legislatif pada umumnya yang memberikan sejumlah uang,lalu terjadi persaingan diantara calon memberikan uang kepada anggota masyarakat yang berada dalam wilayah pemilihannya,dan anggota masyarakat selaku pemilih menseleksi para calon legislatif, dan yang diseleksi bukan kemampuannya terkait dengan kinerjanya,jabatan yang pernah disandangnya di masyarakat,nama baiknya dimasyarakat,kedekatannya kepada rakyat,tetapi rakyak yang mempunyai hak pilih memilih calon legislatif yang memberikan terbesar uang dari calon legislatif lainnya,walaupun nama legislatif tersebut sudah negatif atau jelek ditengah-tengah masyarakat tetap dipilih asal uang money politik yang diberikan cukup besar.hal ini dapat kita lihat Jero Wacik mantan Menteri ESDM,Surya Darma Ali Mantan Menteri Agama dan lain-lain masih tetap terpilih walaupun sudah jelek  namanya sebelum ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.Mengingat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Jero Wacik dan Surya darma Ali menjadi tersangka,maka Komisi Pemilihan Umum tidak melantiknya menjadi anggota DPR,dan Jero Wacik dan Surya Darma Ali sebenarnya keberatan atas hal tersebut ,dengan alasan yang bersangkutan baru menjadi tersangka,karna dalam asas hukum pidana seseorang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan hukum yang mempunyai kekuatan  yang pasti yang disebut Presumption of innosens atau praduga tidak bersalah.Tetapi dengan kritikan atau keberatan masyarakat menyatakan  aparat negara yang dijadikan tersangka oleh KPK akan dilantik menjadi anggota DPR menciderai rasa keadilan masyarakat .Atas keberatan masyarakat tersebut Jero Wacik dan Surya Darma Ali tidak jadi dilantik menjadi anggota DPR.Maka tidak salah timbulnya kericuhan  pada saat pemilihan Ketua DPR beserta Wakil DPR yang cukup memalukan dan selaku anggota DPR tidak layak bertindak seperti tersebut ,sesuai dengan pernyataan Gusdur yang dilontarkan bahwa anggota DPR seperti anak TK (Taman Kanak-Kanak).  Anggota DPR tidak memperhatikan kritikan masyarakat tersebut karna anggota DPR terpilih dengan  menggunakan uang  dengan money politik sebaliknya anggota masyarakat yang memilih tidak melihat kinerjanya tetapi melihat pemberi uang yang terbesar,dengan demikian tidak ada yang disalahkan ,baik anggota DPR dan anggota masyarakat yang punya hak pilih sama-sama salah.

 

VI.            Setelah Menduduki Jabatan .

Pada umumnya setelah anggota DPR duduk dikursi DPR yang baru terpilih belum kelihatan perbuatan yang mengarah kepada korupsi,tetapi melihat anggota DPR periode sebelumnya,perbuatannya penuh dengan nuansa korupsi.Semua janji-janjinya pada waktu kampanye sifatnya muluk-muluk atau indah-indah yang selalu menyatakan akan memikirkan kepentingan rakyat,tetapi kenyataan sebaliknya bahwa anggota DPR tidak pernah memikirkan kepentingan rakyat,yang dipikirkan hanya bagaimana mendapat uang dengan jalan korupsi untuk menutupi pengeluaran pada masa kampaye.

 

       V.Kesimpulan.

Berdasarkan informasi tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.    Pemilihan Pimpinan DPR dan Wakil Ketua DPR alot dan penuh kericuhan.

2.    Sesuai penyataan Gusdur bahwa anggota DPR seperti anak TK (Taman Kanak-Kanak).

3.    Pemilihan Ketua DPR dimenangkan kelompok Merah Putih dimana semua Pimpinan DPR dan Wakil Ketua DPR dikuasai/diduki kelompok merah putih.

4.    Anggota DPR hasil pilihan Rakyat yang kelakuannya tidak terpuji.

5.    Kelakuan anggota DPR yang tidak terpuji merupakan kesalahan anggota masyarakat yang ikut memilihnya

 

VII.         Saran.

       Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut :

1.    Warga masyarakat yang mempunyai hak memilih supaya memilih anggota DPR/DPRD yang memiliki kemampuan kinerjanya baik ,dan yang namanya sudah dikenal masyarakat luas.Jangan memilih anggota DPR/DPRD karna factor uang yang berani memberikan uang dengan jumlah besar dari pesaingnya yang benar-benar tulus menjadi anggota DPR/DPRD hanya karna kemampuan kinerjanya yang dikenal masyarakat luas.Hanya anggota DPR/DPRD yang terpilih karna kemampuan kinerjanya baik yang bisa melaksanakan tugasnya sesuai kepentingan masyarakat.

 

2.    Alat perlengkapan baik sebagai Ketua DPR maupun MPR  dikuasai koalisi merah putih.Hal tersebut sah saja sepanjang Pemilihan Ketua DPR dan MPR dilakukan  sesuai Undang-undang MD3,karna Undang-undang MD3 sudah disepakati bersama sebelum pemilihan calon Legislatif akan berlaku  bagi  DPR dan MPR termasuk pemilihan perangkat DPR dan MPR lainnya.

 

3.    Sangat aneh Pemenang Pemilu yaitu Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P) dan koalisi pendukungnya tidak ada menduduki jabatan sebagai ketua DPR dan MPR dan semua dikuasai dari koalisi Merah Putih berdasarkan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-undang MD3.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7

DEMONSTRASI DIDEPAN DPRD DKI

YANG BERDARAH-DARAH


I.              Pendahuluan.

 Unjuk rasa yang dilakukan organisasi FPI didepan Kantor DPRD DKI ,terkait ketidak setujuannya Basuki Purnama atau Ahok dilantik Menjadi Gubernur DKI.Dalam Demonstrasi tersebut pihak Polda yang dipimpin langsung Kapolda DKI ,dari kerusuhan tersebut anggota Polri yang melakukan pengamanan mengalami luka-luka hingga 18 orang.

 

II.            Perbuatan yang mungkin terjadi pada saat Demonstrasi.

 Pada umumnya perbuatan yang sering terjadi disekitar terjadinya demostrasi antara lain,melakukan penganiayaan kepada pihak demosntran sebaliknya demonstran melukai aparat keamanan.Melakukan pembakaran  ban mobil untuk menimbulkan kekhawatiran dikalangan masyarat sekitar demostrasi,melakukan pengrusakan pagar kantor yang merupakan sasaran demostrasi,dan merusak barang-barang lain disekitar terjadinya demonstrasi,Pembakaran mobil Pemerintah dan menghambat mobil-mobil yang sedang lewat disekitar demonstrasi,dan lain-lain.

 

III.           Pengamanan yang dilakukan Kapolda DKI sudah tepat.

a.    Sesuai ketentuan hukum.Negara Indonesia adalah  Negara Hukum semua permasalahan hukum harus diselesaikan dengan hukum  yang berlaku ditengah-tengah masyarakat .Tindakan Kepolisian pada waktu kerusuhan tersebut tidak  melakukam tindakan yang bertentangan dengan hukum ,semua tindakan aparat kepolisian melakukan pengamanan sesuai prosedur yang ditetapkan pimpinan,dimana setelah kerusuhan selesai besok harinya menangkap para demostran yang melakutan tindakan yang bertentangan dengan hukum terutama melukai 18 aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas dan para demostrasi yang melalukan anarkis tersebut telah dijadikan tersangka sebanyak 21 orang dan yang melarikan diri dibentuk Tim memburu/menangkapnya.

 

b.    Aparat Kepolisian yang mendapat luka-luka melakukan perlawanan  pada saat kerusuhan tersebut terjadi diduga para demostrasi akan melakukan perlawanan dan tingkat keberaniannya meningkat karna banyak dukungan dari para pendemo,dan bisa juga timbul aparat kepolisian bertindak melebihi batas ketentuan yang berakibat menyarakat luas mencerca tindakan kepolisian tersebut.Pada umumnya para pendemo yang banyak dukungan masyarakat tingkat keberaniannya melawan aparat kepolisian akan lebih besar.

 

c.    Menangkap Pelaku Utama dalam  demostrasi.

Kapolda DKI setelah selesai menjaga rapat DPRD,besok harinya melakukan penagkapan tokoh-tokoh penggerak Demontrasi tersebut.Pada umumnya penangkapan pelaku utama demontrasi tersebut tidak sulit hampir tidak ada perlawanan kepada pihak yang berwajib.Semua yang ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka sebanyak 21 orang.Biasanya bila penangkapan dilakukan pada saat demonstrasi berlangsung,saat itu banyak pendukungnya dan keberanian melawan aparat Polri sangat berani,yang justru menambah kekisruan dalam penjagaan rapat DPRD DKI tersebut.

 

d.    Tidak Emosional.

Pada saat Kapolda DKI memimpin Penjagaan rapat DPRD DKI tidak emosional,pada hal saat itu perlawanan yang dilakukan para pendemostrasi cukup keras hingga 18 orang Polri terluka hingga berdarah-darah,tetapi saat itu tidak dilakukan pembalasan tetapi penjagaan Rapat DPRD DKI tersebut justru lebih ditingkatkan,agar sidang DPRD DKI tersebut berlangsung dengan baik,tanpa gangguan yang berarti.

 

IV.          Indonesia Sebagai Negara Hukum.

 Negara Indonesia adalah Negara Hukum.Hukum adalah sebagai Panglima dan semua warga masyarakat harus tunduk /taat kepada hukum yang berlaku.Untuk itu semua yang melakukan demostrasi yang berlebihan supaya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

V.            Tindakan Kepolisian selama ini.

 Selama ini aparat kepolisian yang melakukan pengamanan terhadap kegiatan demonstrasi yang melakukan perlawanan kepada aparat Kepolisian ,biasanya anggota Polri yang menjaga keamanan tersebut  melakukan perlawanan dan penuh emosi, pada saat itu anggota Polri langsung membalas memukul pihak demonstrasi yang melakukan perbuatan tersebut,sebab anggota kepolisian yang melakukan penjagaan tersebut dalam keadaan capek/lelah melakukan penjagaan ,yang berakibat  pihak demonstran melakukan pelemparan dengan batu dan melakukan perbuatan lainnya,sehingga  anggota kepolisian dimaksud mengalami luka-luka  dilempari kelompok demostarasi tersebut.

 

VI.          Kesimpulan.

Berdasarkan infomasi tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.FPI telah melakukan Demonstrasi terhadap rapat DPRD DKI yang dijaga anggota Kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolda DKI.

 

2. Anggota Polri untuk  Pengamanan Rapat DPRD DKI mengalami luka-luka yang dilakukan pihak demonstran.

 

3. Kapolda DKI yang anak buahnya mengalami luka-luka dari perbuatan yang dilakukan pihak demonstran dihadapi tanpa emosional.

 

4. Selesai Melakukan penjagaan rapat DPRD DKI ,besok harinya melakukan penangkapan terhadap demonstasi yang melakukan perbuatan diluar batas tersebut.

 

       VII. Saran.

              Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan ,antara lain :

1.    Aparat kepolisian pada saat yang menjaga keamanan dari pihak demonstrsi ,jangan dihadapi dengan penuh emosional,yang justru menambah kisruh situasinya.Lebih tepat setelah selesai demonstrasi besok harinya dilakukan  penangkapan terhadap pihak demonstrasi yang melakukan penganiayaan,pengrusakan,dan lain-lain.Biasanya penangkapan yang dilakukan dirumah masing-masing hamper tidak ada perlawanan ,dengan demikian sangat mudah dilakukan.

 

2.    FPI sudah sering kita saksikan lewat media massa melakukan demonstrasi yang menimbulkan keresahan masyarakat sekitarnya.Banyak yang mengusulkan supaya FPI tersebut dibubarkan tetapi undang-undang tidak membenarkan sebelum adanya tegoran tiga kali dari Menteri Dalam Negeri.Untuk itu aparat Kepolisian sebagai penjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri ,mengawasi langkah-langkah atau tindakan FPI agar tidak melakukan demonstrasi.Semua permasalahan yang bertentangan dengan hukum supaya diselesaikan lewat jalur hukum.

 

 

 

 








8

 DALAM DEMONSTRASI ANARKIS SERING MENIMBULKAN PENGRUSAKAN DAN PENGANIAYAAN

 

 

I.        Pendahuluan.

Pada tanggal 27 Maret hingga tanggal 30 Maret 2012 terjadi Demonstrasi hampir diseluruh Indonesia terutama di Kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Indonesia. Para demonstran mewujudkan ketidak setujuannya atas kenaikan BBM bertujuan untuk melindungi rakyat kecil yang akan berpengaruh kepada kenaikan harga-harga yang menambah kesulitan masyarakat kecil memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, sebaliknya pemerintah rencana menaikkan harga BBM untuk kepentingan rakyat juga mengingat kenaikan harga minyak diluar negeri berpengaruh kepada kenaikan subsidi BBM yang hanya dinikmati pemilik sepeda motor dan mobil yang di kelompokkan orang kaya menengah keatas, sedangkan rakyat miskin sama sekali tidak menikmatinya, karena penghasilan orang miskin perbulan Rp.850.000 dan perhari Rp.25.000 sedangkan rakyat sangat miskin penghasilan perbulan Rp.550.000 dan perhari hanya Rp.18.000 dan untuk makan tiga kali sehari mengalami kesulitan apalagi beli BBM tidak mungkin dilakukan mengingat sepeda motor saja tidak ada yang memilikinya.

 

II.        Ketentuan Hukum.

Berdasarkan ketentuan bahwa kejahatan adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan keinginan masyarakat yang dikenakan pidana/ hukuman atas perbuatan yang dilakukan. Setiap perbuatan kejahatan ditanggung yang bersangkutan sendiri dan tidak bisa ditanggung pihak lain.

 

III.        Jenis-jenis perbuatan kejahatan.

Pengertian kejahatan yang sudah disebut diatas, dan merupakan perbuatan kejahatan antara lain :

1.    Pengrusakan

Mengingat keinginan pihak pendemo tidak terwujud sesuai yang dikehendaki terjadilah perbuatan anarki dalam bentuk pengrusakan mobil dengan membalikkannya dan memecahkan kaca-kacanya terutama mobil plat merah, pelemparan toko-toko, pengrusakan pagar bangunan pemerintah seperti pengrusakan pagar kantor DPR pusat tanggal 27-3-2012 dan gedung perkantoran swasta, perbuatan tersebut diancam pidana selama dua tahun delapan bulan yang diatur dalam Pasal 406 KUHP ayat (1) “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500“.

 

2.    Penganiayaan/ Pemukulan.

Penganiayaan dapat terjadi ditengah-tengan demostrasi yang dilakukan dengan pemukulan dengan tangan terhadap aparat kepolisian demikian sebaliknya, dan bila penganiayaan ini hingga ada korban mengalami luka berat yang berlumuran darah dengan pukulan keras dikategorikan luka berat dan hingga meninggal ancaman hukumannya antara dua tahun delapan bulan sampai tujuh tahun, yang diatur dalam “pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500; ayat (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun; ayat (3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun; ayat (4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja ; ayat (5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak tidak da[pat dihukum”.

 

3.    Pembunuhan.

Pembunuhan ini bisa terjadi baik yang dilakukan aparat negara maupun dilakukan masyarakat yang menyelusup masuk ketengah-tengah para demonstrasi yang sulit membuktikan siapa pelakunya, dan perbuatan pembunuhan ini diancam hukuman lima (15) tahun, diatur dalam Pasal 338 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

 

4.    Kejahatan Keamanan/ ketertiban Umum.

Perbuatan yang mengganggu ketertiban umum dapat dalam bentuk pembakaran ban ditengah jalan dan demonstrasi ditengah jalan yang berakibat masyarakat umum tidak bisa melewati jalan tersebut, pembakaran bangunan pemerintah yang berakibat masyarakat kesulitan mengurus kepentingannya akibat semua arsipnya sudah terbakar seperti kejadian pembakaran kantor Bupati Bima, demikian juga yang terjadi di Purwokerto Jawa Tengah memblokade jalan kereta api sehingga kereta api dari jakarta menuju Jogjakarta tidak bisa lewat berakibat penumpangnya resah tidak bisa sampai ke Jogjakarta tepat pada waktunya, perbuatan ini melanggar Pasal 187 KUHP : Barangsiapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum : sub 1e. Penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang; sub 2e. Penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatannya itu dpt mendtngkn bhy mut bgi ornglin; sub 3e. Penjara seumur hidup atau penjara sementra selama-lamanya dua puluh tahun, jika perbuatannya itu dapt mendatangkan bahaya maut bagi  orang lain  dan ada orang mati akibat perbutan itu”, demikian juga diatur dalam pasal 192 KUHP Barangsiapa dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi, atau merusakkan sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan di darat maupun jalan di air, atau merintangi sesuatu tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi pekerjaan  atau jalan yang serupa itu dihukum: 1e. Penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas; 2e. Penjara selama-lamanya lima belas tahun,jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamtan lalu lintas dan ada orang mati lantaran itu”.

 

5.    Menghina presiden dan bendera negara.

Pada saat demontrasi terjadi, sering para demonstran adanya rasa jengkel karena tidak mendengar suara rakyat lalu menghina presiden selaku kepala negara dengan membakar foto Kepala Negara ditempat umum yang dituduh menyengsarakan rakyat, dan penghinaan dengan ucapan kata-kata yang tidak sopan dan kasar, tidak baik memimpin rakyat agar turun dari jabatannya, tidak memahami penderitaan rakyat kecil, dan memaki-maki serta mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas disampaikan, perbuatan ini diancam dengan hukuman penjara selama enam tahun, diatur dalam pasal 134 KUHP “Penghinaan dengan sengaja terhadap presiden atau wakil presiden dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500.-“.

Catatan Pasal 134 KUHP yaitu :

a.    Penghinaan dengan sengaja terhadap presiden atau wakil presiden, pengertian penghinaan dengan sengaja yaitu semua perbuatan yang ditujukan menyerang nama baik, martabat atau keagungan/ kebesaran presiden atau wakil presiden, termasuk segala macam penghinaan meliputi menista (smaad), menista dengan surat (smaadschrift), mefitnah (laster), penghinaan ringan (eenvoudige belediging), dan tuduhan memfitnah (lasterlijke aanklacht).

b.    Dalam menghina itu harus mengetahui bahwa ia berhadapan dengan presiden atau wakil Presiden.Penghinaan yang dilakukan terhadap orang lain tetapi yang menghina tidak mengetahui bahwa orang yang dihina tersebut adalah Presiden dan Wakil Presiden tidak termasuk dalam pasal ini.

c.    Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dapat dituntut tanpa ada pengaduan atas penghinaan tersebut. Aparat penegak hukum wajib bertindak dan menuntut karena jabatannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Perbuatan yang menghina Negara dengan membakar dan menginjak-injak bendera merah putih sebagai bendera negara Indonesia serta lambang-lambang negara merupakan penghinaan yang dihukum selama empat tahun, yang diatur dalam pasal 154a KUHP Barangsiapa menodai bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah”

 

6.    Penghinaan Kepada Negara Asing.

Hubungan antar negara sering terjadi menimbulkan masalah yang berakibat anggota masyarakat tidak dapat menerima perbuatan negara lain, dan rasa ketidak senangan tersebut biasanya diwujutkan dengan melakukan demonstrsi dengan  membakar bendera dari negara yang bersangkutan,seperti pemutaran Film Innocen Of Muslim ? yang menimbulkan kebencian umat muslim diseluruh dunia termasuk masyarakat Indonesia kepada Negara Amerika Serikat dengan melakukan demostrasi besar-besaran membakar bendera Amerika Serikat, melempari restoran siap saji yang berasal dari Amerika serikat. Perbuatan menghina negara asing diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun ,diatur dalam pasal 142 KUHP Dengan sengaja menghina Raja yang memerintah atau kepala lain dari negara yang bersahabat,dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“ demikian juga diatur dalam pasal 142a KUHP Barangsiapa menodai Bendera Negara Sahabat ,dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya  empat tahun atau denda setinggi-tingginya Rp.4.500,-“

 

IV.        Pandangan khusus kepada  Mahasiswa.

Pada umumnya demostrasi yang terjadi terutama yang dianggap penting untuk rakyat miskin sering diikuti mahasiswa, dan sepertinya status mahasiswa melakukan perbuatan terkait kejahatan tidak diapa-apakan, dan hukum seakan tidak berlaku bagi mereka,seperti Demostrasi tanggal 27 maret 2012 di Jakarta menangkap 32 orang mahasiswa yang melakukan anarkis dan dua hari kemudian dilepaskan polisi seakan-akan tindakannya dibenarkan hukum. Tindakan Polisi tersebut lebih banyak persuasip mengingat mahasiswa berpendidikan tinggi sebagai penerus generasi Bangsa dan sebagai anak bangsa, sehingga tindakan aparat dianggap lemah berakibat para mahasiswa berani melakukan perlawanan dengan aparat Kepolisian, yang sering kita saksikan kedua belah pihak saling melempar dengan batu seperti yang terjadi di pelabuhan udara Polinia Medan Sumatra Utara. Dengan tindakan kepolisian tersebut seakan tidak ada persamaan hak didepan hukum, karena bila masyarakat lain melakukan perbuatan yang sama dengan tegas menindaknya dan meneruskan kasusnya kekejaksaan untuk di tuntut dimuka Pengadilan, pada hal berdasarkan asas persamaan hak dimuka hukum seharusnya para mahasiswa yang melakukan anarkis tersebut dikenakan hukuman sebagai contoh kepada masyarakat lain bahwa Pemerintah/ Aparat penegak hukum tidak pandangbulu dalam menegakkan hukum.

 

V.        Demi Rakyat.

Pemerintah rencana menaikkan BBM bertujuan melindungi kepentingan rakyat demikian juga masyarakat melakukan demontrasi untuk menggagalkan kenaikan BBM juga untuk kepentingan rakyat, kedua belah pihak tujuannya sama hanya caranya satusama lain berbeda, dan masing-masing mempertahankan pendapatnya tanpa ada kesatuan pandangan, lalu terjadi bentrok dikedua belah pihak yang berakhir terjadi anarkis, yang berakibat timbulnya kerugian baik pemerintah maupun masyarakat umum.

Adapun alasan kedua belah pihak sebagai berikut :

1.    Alasan Pemerintah Menaikkan BBM yaitu :

a.    Menaikkan harga BBM untuk melindungi ekonomi masyarakat.

b.    Kenaikan harga BBM diluar Negeri sangat berpengaruh kepada subsidi BBM dalam negeri.

c.    Subsidi BBM hanya dinikmati pemilik sepeda motor dan mobil yang masuk kelompok ekonomi menengah keatas.

d.    Rakyat miskin tidak ada menikmati subsidi BBM karna untuk makan tiga kali dalam satu hari mengalami kesulitan  apalagi beli BBM sepedamotor saja tidak punya, maka subsidi BBM dianggap tidak mencapai sasarannya .

e.    Penduduk Indonesia setiap tahun bertambah 2.5 persen dari jumlah penduduk saat ini, maka kebutuhan subsidi BBM bertambah setiap tahun dan semua penghasilan negara hanya menutupi subsidi, yang nantinya berakibat pembangunan lain tidak bisa dilakukan terkait ketiadaan keuangan negara membiayainya antara lain pembangunan jalan yang sudah banyak rusak, penemuan sumber energi, pelabuhan laut, transportasi Kereta Api yang saat ini sudah banyak kurang laik jalan yang perlu diganti dengan yang baru guna memperlancar pengangkutan penumpang terutama didaerah JABODETABEK.

f.     Pada hari Sabtu jam 01.00 wib tanggal 31 Maret 2012 masuk tanggal 1 April 2012 malam hari, DPR lewat voting telah memutuskan harga BBM dapat dinaikkan enam bulan kemudian dalam arti tanggal 1 April tidak jadi naik hanya ditunda kenaikkannya.

g.    BBM yang bersubsidi banyak yang diselundupkan kenegara tetangga yang harganya sangat berbeda, seperti di Malaysia harga BBM perliter sekitar Rp.11.000 dan jepang Rp.17.000 sedangkan di Indonesia hanya Rp.4.500,sehingga BBM Indonesia banyak diselundupkan kenegara tetangga yang sekaligus turut menikmati subsidi BBM yang merugikan keuangan negara dirasakan sangat tidak adil.

 

2.    Alasan Masyarakat melakukan Demostrasi yaitu :

a.    Kenaikan  BBM dampaknya meningkatnya harga sembilan bahan pokok yang menambah kesulitan rakyat kecil memenuhi kehidupan sehari-hari, yang kemudian masyarakat melakukan demostrasi mulai tanggal 27 – 31 Maret 2012 untuk menggagalkan kenaikan BBM.

b.    Menaikkan BBM bertujuan untuk kepentingan politik, dimana pengurangan subsidi diperkirakan sebesar Rp.61 triliun untuk dibagi-bagi kepada masyarakat terutama rakyat miskin agar dalam Pemilihan umum tahun 2014 masyarakat memilih Partai Demokrat sebagai partai Pemerintah yang berkuasa saat ini.

c.    Pakar ekonomi Kwiek Kian Gie menyatakan menurut perhitungan secara ekonomi, pemerintah banyak uang yang dapat digunakan menutupi subsidi BBM.

d.    Fuat Bawazir mantan Menteri Keuangan menyatakan Pemerintah banyak memiliki rekening gelap yang dilakukan para pembantu presiden, dan uang tersebut dapat digunakan menutupi subsidi BBM.

e.    Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan,Partai Gerinda,dan Partai Hanura menolak secara tegas kenaikan harga BBM yang dianggap memberatkan rakyat miskin.

 

VI.        Larangan Demostrasi di Tempat Tertentu.

Sesuai penjelasan Penerangan Mabes Polri yang disampaikan Saut Nasution kepada masyarakat lewat Telepisi yang menyatakan adanya undang-undang yang melarang melakukan Demostrasi di tempat-tempat tertentu antara lain  Istana Presiden, Pelabuhan Laut, Lapangan Terbang, danlain-lain, dengan demikian tindakan demostrasi yang dilakukan masyarakat menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.

 

VII.        Izin Demonstrasi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyo pemimpin yang sifatnya demokratis dimana keputusan rencana kenaikan BBM melibatkan rakyat diwakilkan lewat DPR, berarti keputusan yang diambil sudah merupakan keputusan Pemerintah dengan masyarakat. Bila dilihat kebelakang pada saat Pemerintahan jaman Kepemimpinan Soekarno selama kepemimpinannya sekitar 10 kali menaikan BBM tidak pernah melibatkan DPR/masyarakat dan secara sepihak Pemerintah menaikkan BBM, demikian juga dalam pemerintahan Soeharto, Prof. B. J. Habibie, Abdurrahman Wahid (Gusdur), dan Megawati Sukarno Putri pernah menaikkan BBM hanya saja tidak pernah melibatkan DPR/rakyat.

 

VIII.        Mahasiswa akan menjadi Pegawai Negeri.

Para mahasiswa sering melakukan demostrasi bila kebijakan pemerintah tidak sesuai dengan alam pikirannya, dan kurang menyadari suatu saat bila sudah selesai kuliah kemungkinan menjadi pegawai negeri selaku aparat negara yang nantinya pengambil keputusan pemerintah atau bekerja pada perusahaan swasta sebagai pengambil keputusan dalam meningkatkan kemajuan perusahaan yang dipimpinnya.

 

IX.        Penyabar.

Presiden Susilo Bambang Yudhyono seorang Pemimpin Negara yang sifatnya penyabar, dimana dalam demostrasi sering menghujat dan menghina dengan kata-kata yang tidak pantas disampaikan, dan selalu minta turun dari jabatannya yang tidak memikirkan kepentingan rakyat miskin, dan fotonya sering dirobek-robek dan dibakar ditempat umum melanggar pasal 134 KUHP, bahkan ada kelompok tertentu ingin membunuhnya dengan cara menjatuhkannya dijalan dapat digolongkan pembunuhan direncanakan melanggar pasal 340 KUHP Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord),dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun” ,yang sebenarnya berdasarkan ketentuan hukum dalam pasal 406, pasal 351, pasal 338, pasal 187, pasal 192, pasal 154a, pasal 142 dan pasal 142a KUHP dapat menuntut para pendemo yang anarkis tersebut sampai ke pengadilan, tetapi hal tersebut tidak dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan semuanya diterima dengan lapang dada tanpa ada rasa balas dendam baik kepada para pendemo maupun yang melakukan ancaman pembunuhan, semuanya dihadapi tanpa rasa takut yang sudah merupakan resiko sebagai kepala negara.

 

X.        Kesimpulan.

     Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.    Pemerintah rencana menaikkan BBM untuk kepentingan rakyat demikian juga masyarakat melakukan demostrasi mencegah kenaikan BBM juga demi rakyat miskin dengan alasan yang berbeda satu sama lain.

2.    Dalam Demonstrasi sering terjadi anarkis yang melanggar hukum antara lain kejahatan pengrusakan, pembunuhan, penganiayaan, mengganggu ketertiban umum, penganiayaan, dan lain-lain.

3.    Para mahasiswa sepertinya dibenarkan melanggar  hukum yang tidak ada persamaannya didepan hukum.

4.    Para Mahasiswa sebaiknya demostrasi dilakukan secara baik-baik tanpa anarkis yang merugikan pemerintah dan masyarakat.

5.    Susilo Bambang Yudhyono selaku Presiden RI sangat demokratis melibatkan DPR/rakyat dalam mengambil keputusan rencana kenaikan BBM.

6.    Larangan demontrasi ditempat-tempat tertentu .

7.    Selama lima hari berturut-turut sejak tanggal 27 – 31 Maret 2012 masyarakat melakukan demostrasi menentang rencana pemerintah menaikkan BBM.

8.    Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku pimpinan pemerintahan Indonesia adalah sebagai penyabar.

 

XI.        Saran.

Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disampaikan saran sebagai berikut:

1.    Masyarakat melakukan demostrasi dengan anarkis merugikan Pemerintah dan masyarakat umum, pernyataan sikap tersebut dapat diwujutkan dengan cara-cara yang baik demi kepentingan bersama. 

 

2.    Para mahasiswa seharusnya menyadari bahwa setiap orang  sama haknya didepan hukum, dan diharapkan melakukan demostrasi jangan sampai melanggar ketentuan hukum, yang suatu saat bila sampai pernah berurusan dengan hukum atau pernah dihukum yang sudah memiliki cacat, menjadi salah satu penghalang mencari pekerjaan baik dilingkungan pemerintah maupun perusahaan swasta karena setiap lembaga pemerintah dan swasta selalu merekrut pegawai yang berkelakuan baik disamping syarat-syarat lainnya yang harus dipenuhi. Disamping itu jangan sampai universitas yang mendidik pendemo dituduh atau diberikan stigma universitas demo yang terkenalnya hanya melakukan demostrasi sedangkan kehandalan keilmuannya diragukan yang merupakan salah satu kesulitan mencari pekerjaan.

 

3.    Masyarakat yang melakukan demostrasi sebaiknya mentaati ijin demonstrasi yang diberikan Lembaga Kepolisian RI paling lama jam 18.00 wib sore hari, dan jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan, berakibat aparat kepolisian membubarkan massa demonstrasi dilakukan secara paksa yang mungkin adanya luka-luka dari kedua belah pihak.

 

4.    Keputusan yang diambil pemerintah bersama DPR menunda kenaikan BBM dihormati seluruh lapisan masyarakat yang sifatnya sudah demokratis yang selama ini tidak pernah terjadi melibatkan DPR/Rakyat dalam menaikkan BBM.Untuk itu  jangan ada lagi demostrasi menentangnya demi keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bernegara .

 

5.    Masyarakat yang menentang kebijaksanaan Pemerintah yang diwujutkan dengan demostrasi,sebaiknya tidak dilakukan dilingkungan Istana negara yang merupakan Ibukota Negara dan pusat pemerintahan Indonesia. Untuk itu seluruh lapisan masyarakat selaku bangsa Indonesia harus menghormatinya dengan baik, dan bila kita tidak menghormatinya bagaimana orang asing lebih tidak menghormatinya lagi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(9)

GUBERNUR DKI AHOK MELAPORKAN DPRD DKI KEPADA

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)



1.Pendahuluan

Perseteruan Ahok atau Basuki Tjahaya  Purnama Gubernur DKI  dengan DPRD DKI bertambah memanas,dimana DPRD melakukan rapat Paripurna melakukan Hak angket untuk pembuktian siapa yang meningkatkan anggaran dan membuktikan dana siluman Rp.12,1 milyar yang dituduhkan Ahok dana tersebut diselipkan DPRD ke APBD DKI periode Tahun 2015 ,dan masing-madung merasa benar,dari sembilan faksi pendukung hak angket  yaitu Fraksi PDI-P,Fraksi Nasdem,Fraksi Hanura,Fraksi Golkar,Fraksi Demokrat,PAN, dimana fraksi Nasdem mencabut dukunganbya dengan alasan karna sudah dilaporkan kepada KPK biarlah KPK yang menelusuri sumber uang siluman sebesar Rp.12,1 triliun.

II. Gaya Komunikasi Politik.

 Gaya komunikasi Ahok kurang baik yang sering membuat pihak lain tersinggung yang menyulitkan dalam melaksanakan kinerjanya terutama Ahok menuding DPRD DKI menyelipkan uang siluman Rp.12.2 ttiliun kedalam APBD DKI menimbulkan ketersinhgungan semua Anggota DPRD DKI,tudingan Ahok maling uang Negara sebesar Rp.12.1 triliun lebih baik tidak bekerja sebagai Gubernur kalau hanya  memperkaya Anğgota DPRD DKI karna Ahok mau bekerja hanya untuk membangun kota Jakarta dan masyarakat miskin.

III. Trending Topik

 Dengan hak angket DPRD menimbulkan dukungan besar  dari masyarakat lewat twitter kepada Ahok bisa dipertanggungjawabkan. Sampai hari jumat tanģgal 27 Februari 2015 sebanyak 22.041 pendukung.Hanya saja dukungan masyarakat ini sifatnya liar dan tidak dapat  dipertanggungjawabkan.sedangkan dukungan Partai Politik dari berbagai Budgeting yaitu ikut membahas anggaran Pemegawai fraksi di  DPRD hasil nyata dukungan masyarat DKI lewat pemilihan legislatif tingkat I yang mempunyai kewenangan membuat Peraturan Daerah,mengawasi jalannya pemerintahan.

IV. Ahok Lapor Ke KPK.

Sepulang melapor kepada Presiden Joko Widodo terkait laporan masalah APBD DKI yang menyatakan ada dana siluman diselipkan keanggaran sebesar Rp.12,1 triliun yang nantinya untuk DPRD DKI dan akan melaporkannya ke KPK,dan pernyataan Ahok tersebut dibilang Presiden Jiko Widodo dan silakan laporkan kepada KPK, Ahok lalu melaporkan kepada KPK masalah APBD bahwa ada anggaran Rp.12,1 milyar untuk DPRD, selanjutnya anggaran tersebut di cek dilapangan dan tetnyata ada  permintaan dari sekolah-sekolah didaerah  dan diteruskan ke Dinas Kependidikan DKI,diduga ada kerjasama Dinas Pendidikan dengan DPRD menyelipkan Rp.12,1 triliun kedalam APBD DKI, kalau tidak ada kerjasama tersebut tidak mungkin tau DPRD membuat perincian kebutuhan terkait generator listrik yang lengkap dengan harga-harganya hingga mencapai Rp.12.1 triliun.

V. Ahok melapor kepada Presiden Joko Widodo.

Setelah Ahok melaporkan dana siluman ke Presiden,kemudian Ahok melaporkan masalah anggaran tersebut kepada KPK bahwa setuju dengan Ahok bahwa penetapan APBD untuk Tahun 2015 dengan sistem E Bugetting yang semua anggaran sepengetahuan Gubernur Presiden

VI. Sejata makan tuan.

Tudingan  Ahok bahwa DPRD DKI telah melakukan korupsi atas APBD DKI periode Tahun 2015  sebesar Rp.12,1 triliun sebenarnya belum ada ,karna uang Negara dalam hal ini APBD Pemda DKI periode tahun 2015 belum ada yang direalisasikan, baru  tahap perencanaan  untuk diajukan kepada Mendagri untuk disetujui. Jadi  belum ada uang Pemda DKI periode tahun 2015 yang dirugikan ,karna perbuatan korupsi harus ada keuangan Negara yang dikorupsi anggota DPRD atau harus ada kerugian keuangan Negara yang dikorupsi para anggota DPRD, sebagaimana diatur  dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu : dalam pasal 2  yang bunyinya : “(1) Setiap orang  yang secara melawan hukum  melakukan perbuatan  memperkaya diri sendiri  atau orang lain  suatu korporasi  yang dapat merugikan  keuangan negara  atau perekonomian negara , dipidana dengan pidana penjara  seumur hidup  atau pidana penjara  paling singkat  4  (empat) tahun  dan paling lama  20 (dua puluh) tahun dan denda  paling sedikit  Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi  sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1)  dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Unsur-unsur       Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.31 Tahun 1999,  sebagai berikut :

·                                             Setiap Orang yaitu para anggota DPRD DKI.

·                                              Secara melawan hukum melakukan perbuatan yaitu perbuatan belum ada dilakukan para anggota DPRD DKI.

·                                              memperkaya  diri sendiri atau orang lain  suatu korporasi yaitu semua anggota DPRD DKI belum ada yang diuntungkan.

·                                             dapat merugikan  keuangan negara  atau perekonomian negara yaitu belum ada kerugian keuangan Pmerintah Daerah  DKI.

Atas  unsur Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana unsur kedua , ketiga,dan keempat tidak terbukti, maka perbuatan para anggota DPRD DKI tidak terbukti, karna salah satu unsur saja tidak terbukti maka perbuatan tersebut tidak terbukti dan hakim membebaskan para anggora DPRD DKI dari tuduhan melakukan perbuatan korupsi sebesar Rp.12,1 milyar.

      .Berdasrkan hal tersebut diatas , maka semua anggota  DPRD DKI  periode 2015-2019 belum ada melakukan korupsi., sedangkan Perbuatan Ahok melaporkan anggota DPRD DKI sudah melakukan tindakan penghinaan..Penghinaan yaitu menyerang kehormatan dan nama baik  seseorang .Yang diserang kehormatannya tentang nama baik     sebagai anggota DPRD DKI sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP berbunyi:”(1) Barangsiapa sengaja merusak  kehormatan atau nama baik  seseorang dengan jalan  menuduh dia melakukan  sesuatu perbuatan  dengan maksud dengan yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu , dihukum karena  menista , dengan hukuman  penjara selama-lmnyaa  Sembilan bulan  atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500. (2) Kalaui hal itu dilakukan  dengan tulisan  atau gambar  disiarkan dipertunjukkan  pada umum  atau ditempelkan, Maka yang berbuat  itu dihukum  karena menista dengan tulisan  dengan hukuman  penjara selama-lamanya  satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya  Rp.4.500”.

     Selanjutnya Ahok selaku Gubernur DKI melakukan perbuatan pemalsuan surat  yang  menyampaikan rencana APBD DKI periode 2015 yang belum disetujui isinya oleh DPRD DKI kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat persetujuannya, dimana ancaman hukumannya selama enam tahun sebagaimana diatur dalam Pasal  263 KUHP berbunyi “ (1) Barangsiapa membuat surat  palsu atau  memalsukan surat  yang dapat menerbitkan  sesuatu hak, sesuatu perjanjian  (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang , atau yang boleh dipergunakan Sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan  dengan maksud  akan menggunakan  atau menyuruh orang lain  menggunakan surat-surat  itu seolah-olah surat  itu asli dan tidak dipalsukan , maka kalau mempergunkannya dapat mendatangkn sesuatu kerugian  dihukum  karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. (2) Dengan hukuman serupa  itu juga dihukum , barangsiapa dengan  sengaja menggunakan surat palsu  atau yang dipalsukan  itu seolah-olah  surat itu asli  dan tidak dipalsukan , kalau  hal mempergunakan  dapat mendatangkan  sesuatu kerugian”.        

 

VII. Kemungkinan Ahok Kalah.

Tudingan Ahok kepada anggota DPRD DKI periode 2015,bila dilihat dari tahun APBD sesuai laporan Ahok ke KPK,maka penyidik hanya dapat menyidik kasus periode tahun 2015 seharusnya hanya menyidik Ahok selaku Gubernur DKI melakukan tindakan penghinaan serta perbuatan melaporkan APBD DKI periode tahun 2015 kepada Mendagri tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam arti APBD DKI periode 2015 yang diusulkan ke Mendagri  yang tidak ada persetujuan anggota DPRD DKI yang melanggar Pasal 263 KUHP..

A.Tidak ada pendukung dari DPRD

 Semua anggota DPRD  DKI sebanyak 106 orang, semua setuju dilakukan hak angket termasuk Fraksi PDI-P,Fraksi Gerinda dan Hanura yang mendukungnya pada saat pemilihan Wakil Gubernur DKI,  tidak ada lagi tempat  pengaduannya kepartaimana harus mengadu, semua sudah memusuhinya,sampai Ahok menyatakan itu resiko tugas, Ahok curhat kepada Presiden Joko Widodo tahun depan mungkin Saya dipecat , kemungkinan dia tidak menjabat Gubernur DKI lagi (Rakyat Merdeka,Sabtu 28 februari 2015,hal1)

B.Dari sudut hukum lemah

 Ahok menuduh DPRD DKI memanipulasi anggaran APBD DKI sebesar Rp.12.1 triliun untuk tahun anggaran 2015,kalau dilihat dari sudut hukum belum ada perbuatan Korupsi yang dilakukan FPRD DKI karna baru tahap perencanaan dan belum ada kerugian negara.Baru disebut perbuatan korupsi bila sudah ada perbuatan nyata dan secara nyata sudah ada uang negara yang dimakan  atau ada uang negara yang dinikmati para anggota DPRD barulah disebut adanya perbuatan korupsi yang bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal  3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantssan Tindak Pidana Korupsi karna unsur perbuatan karupsi ,satu saja tidak dipenuhi unsurnya perkara dibebaskan hakim.Dalam pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi unsurnya yaitu :

1.unsur setiap orang ,dalam hal ini semua Anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang,dalam hal ini subjek pelaku korupsi sudah cukup terbukti.

    2.unsur ,secara melawan hukum melakukan perbuatan,dalam hal ini belum ada dilakukan perbuatan sehingga belum ada kerugian negara,unsur kedua ini tidak terbukti.

3.unsur ,memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.Dalam unsur ketiga ini karna belum ada kerugian negara,maka para anggota DPRD DKI belum ada menikmati uang negara,maka unsur ketiga ini tidak terbukti.

4.unsur,dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Dalam hal ini  karna belum ada dirugikan keuangan negara ,maka negara tidak mengalami kerugian negara tidak merugikan perekonomian negara,dengan demikian unsur keempat ini tidak terbukti.

      Mengingat dakwaan pasal 2 UU No.31 Tahun 1999,dimana unsur kedua,ketiga,dan keempat tidak terbukti,maka perkaranya harus dibebaskan hakim.

C.Laporan Ahok Ke KPK tidak bisa di cabut lagi..

               Ahok telah nelaporkan dugaan perbuatan Korupsi sebesar Rp.12.1 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan laporan tersebut tidak bisa dicabut lagi karna perbuatan korupsi merupakan delik biasa,seandainya antara DPRD dengan Gubernur DKI saling memaafkan laporan tersebut tidak bisa dicabut lagi.Seharusnya sebelum melaporkan masalah tersebut ke KPK dipikirkan dulu secara matang resikonya ,apa untung ruginya dan jangan melaporkan hal tersebut secara emosi yang mendalam,yang terjadi hanya penyesalan nantinya.

D.selanjutnya tindakan Ahok sudah selesai dalam arti perbuatan pemalsuan laporan yang menuding ĎPRD memakan uang Pemda DKI Rp.12,1 triliun sudah selesai dengan mencemarkan nama baik Anggota DPRD DKI  ,dan perbuatan Ahok telah melanggar Pasal 310 KUHP dan melanggar pemberian keterangan Palsu yang diatur dalam Pasal . 263 KUHP.

VIII .Pendukungnya Hanya Presiden Joko Widodo.

                Ahok selaku Gubernur DKI tempat untuk mengadu atau curhat hanya kepada Presiden Joko Widodo selebihnya tidak cocok terutama kepada Anggota DPRD DKI selaku  patner kerjanya dan sebagian aparat pemda DKI selaku bawahannya. Akibatnya Ahok hanya bekerja sendirian dimana dengan DPRD DKI tidak cocok juga dengan staf selaku bawahannya tidak cocok diduga banyak pekerjaannya selaku Gubernur DKI terbengkalai dan yang sudah nyata terjadi selama dua bulan bahkan sampai enam bulan Gubernur,DPRD,dan Pegawai Pemda DKI tidak gajian,belum lagi pembangunan baik sarana jalan,pengendalian banjir,pembangunan gedung-gedung sekolah terhambat pembangunannya karna uangnya belum bisa cair.Seandainya bulan keenam anggaran APBD DKI disahkan berarti pembangunan baru bisa dimulai bulan ketujuh dengan persiapan tender-tender proyek biasanya memakan waktu tiga bulan,dan pelaksanaan pembangunan hanya tiga bulan,akibatnya merugikan semua  atas keterlambatan pembangunan tersebut.

IX.Dugaan adanya kerjasama Aparat Pemda dengan DPRD DKI.

              Adanya dugaan kerjasama aparat Pemda dengan Anggota DPRD DKI terkait untuk melakukan korupsi,hal ini ditandai diselipkannya dana siluman sebesar Rp.12.1 triliun ke dalam Rencana APBD DKI  untuk tahun 2015,dimana semua perincian anggaran untuk pembelian alat-alat listrik datangnya dari sekolah-sekolah yang kemudian diteruskan keatas dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan lalu bekerja sama dengan pihak DPRD memasukkannya secara diam-diam ke rencana APBD DKI,dan diluar dugaan diketahui Gubernur Ahok.Seandainya hal tersebut tidak ketahuan pada saat pelaksanaannya hasil dari uang siluman tersebut dibagi dua separo untuk anggota DPRD DKI dan sebagian lagi untuk Kepala Dinas Pendidikan, yang kemudian dibagi-bagi kepada sekolah-sekolah yang mengajukan pembelian barang tersebut.Kelihatannya Aparat  Pemda DKI belum semua bersih dari perbuatan korupsi,dan yang masih mau melakukan korupsi mencari jalan kerjasama  lewat Anggota DPRD DKI,karna kerjasama dengan Ahok  selaku Gubernur DKI tidak mungkin karna ,Ahok bersih dari perbuatan korupsi ,dan sampai Ahok menaikkan gaji Pegawai agar tidak melakukan korupsi lagi seperti dulu.Ternyata dengan menaikkan gaji yang tinggi tidak menghilangkan perbuatan korupsi.Aparat Pemda DKI mungkin sudah terbiasa menikmati uang korupsi yang  cukup besar diikuti pengeluaran kehidupan yang meningkat terkait dengan  hidup yang  mewah,maka dinaikkanpun gaji pegawai dianggap tidak mencukupi untuk menutupi  biaya kehidupannya.Untuk aparat pemda  yang gaya  hidupnya yang terlanjur dengan gaya hidup mewah dan  untuk nenurunkan gaya hidup mewah menjadi hidup sederhana mungkin sangat susah sehingga tetap melakukan perbuatan korupsi dengan segala cara yang bertentangan ďengan tugasnya.Untuk Anggota DPRD DKI berusaha mendapat uang korupsi diduga untuk menutupi pengeluarannya pada waktu calon legislatif DPRD DKI,biasanya para calon legislatif memberikan sejumlah uang kepada partai pendukungnya agar diangkat sebagai calon legislatip dari partainya,setelah ditetapkan sebagai calon dari partai politik tertentu,selanjutnya calon legislatif memberikan sejumlah uang kepada masyarakat yang masuk dalam daerah pemilihannya agar dalam pemilihan nanti dipilih anggota masyarakatnya yang berada didaerah pemilihannya (dapil).

X.Tindakan Ahok didukung Jusuf Kalla selaku Wakil Presiden RI.

              langkah Ahok didukung Jusuf Kalla Wakil Presiden agar tidak terjadi lagi perbuatan korupsi dilingkungan DPRD diseluruh indonesia,maka tindakan Ahok melaporkan anggota DPRD ke KPK didukung Wakil Presiden Jusuf Kalla,diharapkan anggota DPRD seluruh Indonesia tidak melakukannya,diperkirakan tujuan pembangunan mencapai sasarannya.

XI.DPRD dan Gubernur DKI dipertemukan.

Mendagri Tjahyo Kumolo pada hari kamis tanggal 5 maret 2015.telah mempertemukan Anggota DPRD DKI dengan Gubernur DKI Ahok .Dalam kesempatan  pertemuan tersebut Mendagri Cahyo Kumolo tidak hadir sedang bertugas kedaerah dan Ahok Gubernur meninggalkan tempat pertemuan,sehingga rapat tersebut tidak menghasilkan keputusan yang dapat diterima kedua belah pihak, dan masing-masing mempertahankan kebenarannya, maka  bila 6 hari  belun ada keputusannya,maka Mendagrii akan menetapkan Anggaran DPRD DKI  tahun 2014 yang dipakai.

XII.Ahok tidak bijaksana.

kalau Ahok Bijaksana uang siluman Gubernur Rp.12,1 triliun dimasukkan saja dalam anggaran,setelah APBD Tahun 2015 ditanda tangani DPRD dan Gubernur Ahok dan disetujui Mendagri dan APBD DKI  sudah syah,maka Gubernur Ahok pada saat melaksanakan anggaran tersebut dapat melakukan tindakan yaitu :a.semua anggaran sebesar Rp.12 ,1 triliun dilakukan perubahan penggunaannya atau  dialihkan dengan perubahan  anggaran  yang berguna kepada masyarakat tidak mampu antara lain penggunaan pendidikan, pembelian alat penguat listtik dialihkan untu membangun Rusunawa 20 blok untuk orang miskin  sebesar Rp.2 triliun,menbangun pengendalian  bajir sebesar Rp.2 triliun,Membangun sekolah-sekolah SD,SMP;dan SMA sebesar Rp.2 milyar,membangun rumah sakit Rp.2 triliun,dan membangun waduk riario,perbaikan jalan-jalan yang sudah rusak Rp.2 triliun,dan lain-lain Rp.3,1 triliun, atau       Dans siluman sebesar Rp.12,1 triliun yang mendanai kegiatan tidak dilakasanakan  anggaran Rp.12,1 triliun tetapi di kembalikan kepada kas Negara.

XIII. Tindakan Ahok di nilai negatif.

  Anggota DPRD telah menilai tindakan Ahok Negatif  yang merusak nama baik Pemerintah DKI  yaitu ;

a..Pada hari   Senin tgl. 6-4-2015 DPRD DKI sependapat hak angket terbukti  yaitu melanģar etika dan penyampaian laporan APBD ke Mendagri tanpa ada persetujuan DPRD dan diteruskan dengan hak yang lain.

          b. Ahok rapor merah,dimana dalam kepemimpinan Ahok mendapat rapor merah  antara lain bertambah pengangguran .

c. Tunggakan Pembayaran listrik selama tiga (3)Bulan sebesar Rp. 1 milyar lebih,telah merusak nama Pemda pada hal dana untuk itu sudah ada.

d. Rencana Ahok membuat lokalisasi prostitusi yang mendapat kritikan dari Menteri Sosial Khofifah melawan gagasan Gubernur Ahok untuk melokalisasi Pristitusi., demikian juga dalam Koran Rakyat Merdeka, selasa Tanggl 28-4-2015,hal 1" Ahok usul Apartemen khusus prostitusi &PSK Bersertifikat",dan dibilang "Ahok tak bosan bikin sensasi".

e. Anggita DPRD fraksi Nasdem Besari Barus menyatakan dalam hak angket supaya memanggil Ahok,karna tidak bisa menyalahkan Ahok.Hal tersebut tidak benar karna yang penting minimal dua saksi sudah dipenuhi yang  dapat menerapkan  HMP atau hak menyampaikan pendapat.Ditambah lagi syarat HMP yaitu disetujui minimal 20 anggkota dan didukung minimal satu fraksi,sekarang sudah ada 36 orang yabg mendukung HMP dan lebih satu fraksi terutama fraksi Gerindra,Golkar;PAN .

XIV. Kesimpulan .

       Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.    Ahok kuminikasinya dengan anggota DPRD DKI selaku Patner kerjanya kurang bagus gaya Komunikasi Politiknya yang sering marah-marah  dan menimbulkan ketersinggungan di kalangan anggota DPRD.

 

2.    Hubungan antara Ahok selaku Gubernur DKI dengan anggota DPRD  sering menjadi trending topic di Metro TV yang banyak mendapat perhatian masyarakat.

 

3.    Ahok selaku Gubernur DKI melaporkan anggota DPRD ke KPK terkait dengan tuduhan bahwa anggota DPRD DKI periode 2015 telah korupsi APBD DKI untung anggaran 2015 sebesar Rp.12,1 triliun.

 

4.    Laporan Ahok ke KPK atas tuduhan anggota DPRD DKI melakukan korupsi terhadap APBD DKI sebesar Rp.12,1 triliun tidak bias  dicabut lagi.

 

5.    Bila dilihat dari Laporan Ahok ke KPK bahwa DPRD DKI telah korupsi uang APBD DKI periode 2015 dari sudut hukum  Ahok diduga akan kalah.

 

6.    Ahok telah menuding anggota DPRD DKI mengkorupsi uang APBD tahun 2015 sebesar Rp.12,1 triliun.

 

7.    Laporan Ahok kepada KPK bahwa anggota DPRD DKI melakukan korupsi uang APBD Tahun 2015 sebesar Rp.12,1 triliun menimbulkan pencemaran atau tindakan penghinaan terhadap anggota DPRD DKI Tahun 2015.

 

8.    Laporan Ahok ke KPK atas tuduhan anggota DPRD DKI korupsi uang APBD 2015 sebesar 2015 merupakan senjata makan tuan.

 

9.    Tuduhan  Ahok kepada anggota DPRD DKI korupsi uang APBD DKI sebesar Rp.12,1 triliun belum merupakan perbuatan korupsi.

      XV.Saran .

            Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut :

1.    Ahok sebelum bertindak terlebih dahulu dipikirkan baik buruknya jangan sampai senjata makan tuan dan menyesal dikemudian hari. .

 

2.     Untuk meminpim Pemda DKI agar Ahok bertindak penuh bijaksana dan jangan menimbulkan keributan dilingkungan aparat pemerintah terutama kepada patner kerjanya yaitu Anggota DPRD DKI.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(10)

HAKIM SARPIN RIZALDI MELAPORKAN KE POLISI YANG MENGKRITIK PUTUSANNYA TERKAIT DIMENANGKANNYA GUGATAN PRA PERADILAN KOMJEN POL BUDI GUNAWAN SEBAGAI TERSANGKA KPK

 

I.Pendahuluan.

              Putusan Hakim Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Putusan Hakim Sarpin Rizaldi tersebut mendapat tanggapan luas dari masyarakat ada yang berpandangan sangat menyimpang dari Pasal 77 KUHAP, ada beranggapan tidak adil bukan wilayah putusan praperadilan terkait penetapan seseorang menjadi tersangka mengenai benar tidaknya perbuatannya.Para pakar hukum  telah mengkritisi putusan hakim Sarpin Rizaldi tersebut hingga dintara kritikan tersebut sudah bersift pribadi yang menimbulkan Hakim Sarpin Rizldi  sakit hati yang sudah masuk  perbutan yang tidak menyenangkan ,yang berakhir Hakim Sarpin Rizaldi melaporkan para pakar hukum yang mengajukan kritikan yang melampaui  batas  tersebut ke penyidik Polri.

 

II. .Melaporkan Ke Polri .

              Hakim Rizaldi banyak tanggapan masyarakat atas putusannya terkait dimenangkannya gugatan praperadilan  Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kritikan tersebut dianggapnya sudah  melanggar masalah pribadinya  yang mencemarkan nama baiknya.

      Adapun yang dilaporkan Sarpin Rizaldi ke penyidik Polri baik di Polda Sumatra Barat maupun Penyidik Polda Metro Jaya i yaitu :

1.    Polda  Metro Jaya Jakarta yaitu :

a.    Komariah Emong Sapardjaja,mantan Hakim Agung.

b.    Ketua Komisi Yudisial

 

2.    Polda Sumatra Barat yaitu :

a.    Feri Amsari,dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas,,Padang.

b.    .Charles Simamora,dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas ,Padang.

III. .Milik Umum.

          Putusan Sarpin Rizaldi yang diucapkan dimuka umum,maka informasi tersebut menjadi milik umum ,dan masyarakat bebas mengkritisi putusan hakim tersebut sesuai ketentuan hukum.Kritikan dimaksud sifatnya membangun asal tidak menjelek-jelekan Hakim Sarpin Rizaldi secara pribadi ,karna didalam negara Demokrasi    seperti Indonesia ,yang salah satu pilarnya  adalah kekuasaan Kehakiman  yang merdeka  serta Pers Bebas (Kompas ,Minggu,15-3-2015,hal 15).Kritikan yang ďiberikan Komariah,Feri Amsari ,dan Charles Simamora dan Ketua Komisi Yudisial untuk memberikan masukan dan informasi yang benar dan sekaligus juga berusaha mendidik publik.Menurut Agung Djoko Sarwoko mantan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung bahwa sebuah putusan hakim begitu diucapkan dihadapan umum -nenjadi milik publik.Menjadi hak publik pula  untuk menyatakan setuju  atau tidak setuju dengan putusan itu.Hakim seharusnya diam ketika putusannya direspon publik.Dan tindakan hakim dibenarkan  bahwa hakim memiliki  kemerdekaan didalam menangani  dan memutus perkara Namun ,independensi hakim itu tidak lantas diartikan  bahwa hakim tidak bisa dikritik (Kompas,Minggu,15-3-2015,hal 15).

IV. Hak Melapor ke Polri.

               Setiap orang punya hak melaporkan sesuatu perbuatañ kepada penyidik polri,demikian juga Hakim Sarpin Rizaldi punya  hak  melapor ke polisi ,sepanjang laporannya sesuai dengan aturan yang berlaku,demikian juga Komariah Emong Sapardjaja,Feri Amsari;dan Charles Simamora punya hak melaporkan kepada penyidik Polri atas tanggapan/kritikan yang diberikan atas putusan Hakin Sarpin Rizaldi yang memenangkan Gugatan Praperadilan Komjen  Pol Budi Gunawan,yang bertentangan dengan Pasal 77 KUHAP yang sudah  jelas tidak ada mengatur praperadilan terkait penetapan tersangka. Ketua Komisi Yudisial telah melaporkan  hakim Sarpin Rizaldi ke Mabes Polri

V .Dugaan Laporan Sarpin Rizaldi tidak ditanggapi polisi.

              Laporan Sarpin Rizaldi ke polisi diduga tidak ditanggapi karna kritikan yang diberikan masyarakat  suatu hal yang wajar untuk mengawasi putusan hakim agar tidak terlalu bebas menterjemahkan suatu undang-undang dan juga sebagai masukan kepada hakim lain  untuk memberikan putusan atas masalah yang sama ditempat lain. Disamping itu yang mengkritisi Putusan Hakim Sarpin Rizaldi para pakar hukum yang sudah punya nama ditingkat nasional terutama mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko dan Komaria Emong Sapardjaja mantan Hakim Agung juga yang menurutnya mungkin terlalu menyimpang putusan  Sarpin Rizaldi tersebut  dari Pasal 77 KUHAP sehingga menimbulkan  emosi dari sudut kepakarannya sampai mengucapkan kata-kata yang tidak dapat diterima hakim Sarpin Rizaldi, karna masalah praperadilan  sudah jelas diatur dalam Pasal 77 kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)..

VI. Harga Diri.

              Putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang dikritisi para ahli hukum telah memojokkan atau menyerang harga dirinya ,dan Ibu Komariah menyatakan hakim bodoh dan pernyataan tersebut telah menyerang pribadi Hakim Sarpin Rizaldi, dan ada juga menyatakan putusan sesat,sampai Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan tolong dia buktikan saya sesat.putusan sesat diduga disampaikan mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko (Kompas.Selasa.17-3-2015,hal 1).

VII. Putusan Hakim Sarpin Rizaldi kurang tepat.

              Putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugutan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang menyatakan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dengan alasan antara lain bahwa jabatan yang dijabat Komjen Pol Budi Gunawan saat itu sebagai kepala Lemdikpol bukan jabatan penegak hukum tetapi jabatan administrasi saja,sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara Korupsi.

      Putusan Hakim Sarpin Rizaldi tersebut kurang tepat dengan alasan sebagai berikut :

1.    Putusan Hakim Sarpin Rizaldi tersebut terlalu jauh menyimpang dari inti praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Inti  Pasal 77 KUHAP bahwa praperadilan hanya dapat diajukan mengenai salah menangkap,salah menahan,menghentikan penyidikan dan menghentikan penuntutan,sebenarnya diluar itu tidak boleh diajukan pra-peradilan karna sudah jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

2.    Masalah praperadilan hanya permulaan dalam perkara  pidana dan tidak boleh memutuskan benar tidaknya perbuatan tersangka.Dengan Putusan praperadilan tersebut ,dianggap putusan hakim atas perkara Komjen Pol Budi Gunawan sudah selesai yang  sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti karna upaya hukumnya  tidak ada berarti perkara tersebut sudah dianggap  selesai sebagai putusan akhir.

 

3.    Putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK melanggar ketentuan pembuktian  yang sebenar-benarnya,karna masalah pembuktian bersalah tidaknya seseorang dimuka pengadilan menerapkan asas wettelijk negative stelsel yaitu suatu perkara minimal didukung dua alat bukti dan hakim yakin sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP berbunyi “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana  kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya  dua alat bukti  yang sah  ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”, dan pada umumnya diadili  dalam peradilan biasa yang  hakimnya majelis,  bisa tiga orang,7 orang ,dan atau 9 orang ,yang jumlah hakimnya harus ganjil agar ada putusan yang terbukti atau tidaknya perbuatan terdakwa  atau untuk menghindari putusan tersebut tidak ada yang menang dan yang kalah.

 

4.    Hukum pidana Indonesia menganut  faham eropah continental (Negara prancis,Italia,Jerman,Belanda,dll) ,pertama hakim tersebut menuntut suatu perkara apabila perbuatan tersebut sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang. (Nullum  Delictum , nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali” ) Yang disebut asas legalitas, mala hakim terikat kepada perbuatan yang sudah diatur dalam undang-undang,dikaitkan dengan masalah praperadilan sudah diatur secara tegas dalam Pasal 77 KUHAP berbunyi “ Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus,sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang  ini tentang : a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan“, dan Pasal 77 KUHAP tersebut masih sesuai dengan perkembangan masyarakat ,maka hakim tidak boleh menyimpang dari Pasal 77 KUHAP tersebut sepanjang masalah praperadilan.. Hakim dalam menjatuhkan hukuman lebih diutamakan  menghukum /menuntut seseorang yang perbuatannya sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang,apabila dalam perkembangan hukum bahwa perbuatan yang diatur tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan /perkembangan masyarakat atau sama sekali perbuatan tersebut  belum diatur dalam undang-undang ,maka hakim dapat menggali hukumnya sesuai dengan rasa keadilan masyarakat yang  disebut jurisprudensi dimana hakim dapat mempedomani juris prudensi tersebut atas perkara yang sama yang terjadi ditempat lain ,biasanya jurisprudensi tersebut di Putus oleh Hakim Mahkamah Agung..Hakim dalam menerapkan kewenangannya sebagai penggali hukum  tidak begitu bebas  dan boleh dikatakan hanya sebagian kecil dari kewenangannya itu dapat menerapkan menggali/mencari  hukum dalam menyelesaikan masalah pidana atas diri  seseorang.Kewenangan hakim  selaku penggali hukum/pencari hukum diatur r  dalam   Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang  Kekuasaan Kehakiman ,Pasal 10 berbunyi : “ (1) Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili,dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.Untuk itu Hakim wajib mencari hukum atas perkara yang diajukan kepadanya walaupun belum ada hukum yang mengaturnya.

 

5.    Putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan  atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , terlalu luas atau terlalu bebas hakim menerapkan kewenangannya sebagai penggali/pencari  hukum,yang tidak berbeda dengan putusan hakim yang  menganut faham Anglo saxon (Amerika Serikat,Inggris,Hongkong,Malaysia,Singapura,dll) yaitu hakim menghukum seseorang yang bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku dimasyarakat.Perbuatan tersebut tidak perlu diatur terlebih dahulu dalam undang-undang,dan yang penting perbuatan tersebut tidak sesuai dengan kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat. Yang disebut just made law.Putusan hakim tersebut merupakan pedoman bagi hakim lain dalam menjatuhkan hukuman atas masalah yang sama yang terjadi ditempat lain.Selanjutnya hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada seseorang lebih mengutamakan keyakinannya walaupun tidak ada alat buktinya. Hal tersebutlah yang sangat membedakan faham Anglo saxon dengan faham eropah kontinental. .

 

VIII. Hukuman administrasi bagi Hakim  Sarpin Rizaldi.

                 Atas putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapanya sebagai tersangka  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  telah dikenakan hukuman administrasi yaitu menjadi Hakim tanpa Palu  artinya hakim Sarpin Rizaldi tidak boleh lagi menangani perkara baik perkara pidana , perkara perdata maupun perkara lainnya dalam kurun waktu tertentu.

 

IX. Kesimpulan.

      Berdasarkan informasi tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.    Hakim Sarpin Rizaldi telah memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

2.    Putusan Hakim Sarpin Rizaldi banyak menuai kritikan dari para pakar hukum hingga kritikannya sudah bersifat pribadi yang menimbulkan perbuatan yang tidak menyenangkan.

 

3.    Kritikan tersebut yang  dianggapnya sudah  melanggar masalah pribadinya  yang mencemarkan nama baiknya,maka Hakim Sarpin Rizaldi telah melaporkan para pakar hukum tersebut ke Polda Sumatra Barat dan Porda Metro Jaya.

 

4.    Laporan Hakim Sarpin Rizaldi tersebut kemungkinan besar tidak ditanggapi penyidik Polri.

 

5.    Kritikan para pakar hukum tersebut dianggap suatu hal yang wajar yang tidak perlu ditanggapi.

 

6.    Alasan Putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan  gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan kurang tepat menurut penulis.

 

7.    Hakim Sarpin Rizaldi dikenakan atasannya  hukuman administrasi yaitu hakim tanpa palu.

 

     X. Saran,

           Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut :

1.    Hakim Sarpin Rizaldi dalam menerapkan kewenangannya sebagai penggali hukum jangan terlalu luas,dan selalu berpedoman kepada faham eropah kontinental  yaitu selalu mendasarkan kepada undang-undang kecuali undang-undang tersebut tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dapat menerapkan kewenangannya menggali hukum sesuai rasa keadilan masyarakat

 

2.    Dalam setiap putusan perkara yang diputus Hakim Sarpin Rizaldi jangan emosi bila putusannya dikritik masyarakat, karna kritikan itu pada umumnya untuk memberikan masukan atas putusannya agar tidak terulang lagi dikemudian hari..

 

 

 











(11)

PELAKSANAAN HUKUMAN MATI DALAM KEPEMIMPINAN

PRESIDEN JOKO WIDODO



I.              Pendahuluan.

                   Masalah hukuman mati masih timbul Pro dan kontra ,pihak yang menentang hukuman mati menyatakan bahwa yang berhak mencabut nyawa manusia hanya Tuhan Yang Maha Kuasa,sedangkan manusia lewat putusan Pengadilan tidak berhak menjatuhkan human mati yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia,sedangkan yang memihak hukuman mati menyatakan jangan hanya melihat pihak terdakwa tetapi harus dilihat para korban atas perbuatan terdakwa seperti kasus Narkoba setiap hari korban narkoba mati 33 orang dan tiap tahun 12.044 orang,sungguh menyedihkan para keluarga korban narkoba yang harus dilindungi Negara dan Negara harus hadir setiap saat untuk memerangi masalah narkoba.Pelaksanaan hukuman mati tahap ke dua dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2015 Jam 00.00 wib yang bertempat di Nusa Kambangan dan Lapas Boyolali Jawa Tengah.

II.            Pelaksanaan Hukuman Mati Tahap Kedua .

Pelaksanaan hukuman mati tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2015 Jam 00.00 Wib bertempat di Nusa Kambangan dan Lapas Boyolali Jawa Tengah.

Nama-nama yang dieksekusi atau dilaksanakan hukuman mati sesuai  Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti yaitu :

1.    Rani Andriani alias Melisa Aprilia.

2.    Namaona  Denis Warga Negara Malawi.

3.    Marco Archer Cordozo Mereira.

4.    Daniel Enemua.

5.    Ang Kim Soe.

6.    Trah Thi Han.

7.    Andrew Chan Warga Negara Australia,

8.    Myuran Sukumaran Warga Negara Australia (Rakyat Merdeka, Rabu tanggal 25  Februari 2015, hal 5).

.

III.           Penentang hukuman mati:

Negara yang menentang hukuman mati terkait putusan Hakim  di Negara Indonesia yaitu :

1.    Negara Australia

Negara Australia yang menentang pelaksanaan hukuman mati atas nama terpidana  Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.,yang melakukan berbagai upaya agar Presiden Joko Widodo mau merubah hukuman mati dengan hukuman seumur hidup,antara lain :

 

a.     Melarang turis Australia berkunjung ke Indonesia , yang akan berpengaruh ke sumber penghasilan Negara Indonesia dari sektor Pariwisata, mengingat turis asing yang berasal dari Australia cukup tinggi berkunjung ke Indonesia khususnya daerah Bali.

 

b.     Menghubung-hubungkan bantuan  uang Rp.1milyar doĺar AS yang pernah diberikan . membantu bencana alam  sunami di Aceh tahun 2004, pada hal masalah bantuan tidak boleh dikait-kaitkan dengan masalah kejahatan Narkoba dan masalah bantuan sifatnya bantuan sukarela dan Negara Indonesia tidak pernah meminta Negara Australia agar membantu masalah sunami yang sedang menimpa masyarakat Aceh.

 

c.     Mengajukan barter 3 Terpidana narkoba Warga Negara Indonesia yang dihukum seumur hidup di Negara Australia  Kristito  Mandagi,Saut Siregar,dan Sidiki Ismunandar dengan dua (2) Warga Negara Australia yang dihukum mati di Indonesia yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Tindakan barter kejahatan narkoba tidak pantas antar Negara  karna sama sama pelaku kejahatan narkoba.

 

d.     Upaya terakhir  mendatangkan tokoh agama Islam Australia menemui tokoh Agama Islam Indonesia agar turut membujuk negara Indonesia  untuk tidak melaksanakan hukuman mati terhadap dua warga negara Australia yang akan dilaksanakan/dieksekusi hukuman mati oleh Negara indonesia.

 

2.    Negara Brazilia

Negara Brazilia memperotes hukuman mati di Indonesia dengan mempermalukan calon  Duta Besar Indonesia di Brazilia yang tidak diterima surat kepercayaan Indonesia,kemudiañ Indonesia menarik Duta Besarnya dari Negara Brazilia.

 

3.    .Negara Prancis

Negara Prancis satu orang warga negaranya ikut dilaksanakan hukuman mati,dan Prancis tidak sependapat pelaksanaan hukuman mati.karna Negara Prancis telah mencabut hukuman mati dari semua undang-undang yang berlaku di negaranya.

 

4.    Sekjen  PBB Bang Ki Moen

Sekjen  PBB Bang Ki Moen  tidak sependapat pelaksanaan hukuman mati.Pada umumnya dinegara didunia sudah mencabut hukuman mati dari undanh-undang yang berlaku dinegara masing-masing. Pandangan Bang Ki Moen Sekjen PBB menentang hukuman mati menyatakan bahwa masalah Narkoba bukan kejahatan luar biasa kecuali pembunuhan yang direncanakan wajar dihukum mati

 

IV.          .Kemarahan Masyarakat Aceh.

                  Tindakan Australia mengaitkan bantuan yang pernah diberikan terkait dengan bencana sunami di Aceh , membuat tersinggung masyarakat Aceh yang kemudian dilkakukan gerakan mengumpulkan koin limaratus rupiah  untuk membayar sejumlah bantuan yang pernah  diberikan Australia  kepada masyarakat Aceh,dan pengumpulan koin tersebut awalnya hanya di Aceh dan ternyata berkembang keseluruh wilayah Indonesia

V.            Menebalkan rasa persatuan Indonesia.

                         Pengumpulan koin limaratusan yang diawali dari Aceh sudah menyebar keseluruh wilayah Indonesia,yang menandakan derita yang dirasakan masyarakat Aceh merupakan derita masyarat Indonesia secara keseluruhan yang  menebalkan rasa persatuan Bangsa Indonesia,dan rasa persatuan ini harus ditingkatkan demi menghadapi tantangan dan gangguan dari Negara Asing Atas Kedaulatan Negara Indonesia

VI.          Sikap Presiden Joko Widido.

                Tanggapan Presiden Joko Widodo atas protes pelaksanaan hukuman mati tetap berpegang terhadap pelaksanaan hukuman mati dengan alasan ,antara lain :

1. Hukum Indonesia tidak boleh campur tangan negara Asing   yang merupakan kedaulatan negara indonesia.

2.  Selama  diatur hukuman mati dalam Undang-Undang  dan dihukum mati oleh hakim  harus dieksekusi /dilaksanakan  demi kepastian hukum.

3.  .Supaya setiap negara menghormati hukum negara masing-masing.

4. .Jangan hanya memikirkan terpidana yang dihukum mati,tetapi harus melihat korban-korban narkoba,dimana dalam satu tahun memakan korban 12.044 orang dan setiap harinya 33 orang.

VII.  Barter Kejahatan tidak benar.

                   Melakukan barter masalah kejahatan antar Negara  tidak tepat. Semua kejahatan yang dilakukan warga negara disuatu  Negara lain dilaksanakan oleh Negara dimana kejahatan tersebut dilakukan karna penjahat tersebut telah melanggar hukum  di negaramana dia berada  Biasanya tindakan barter antar Negara adalah  tahanan perang karna masing-masing tahanan tersebut berjuang untuk negaranya masing-masing demi kepentingan Negaranya.

 

VIII.        Dugaan Pencitraan

                      Pelaksanaan eksekusi ditunda-tunda menimbulkan berbagai tudingan. kemungkinan Presiden Joko Widido untuk pencitraan  agar dinyatakan tegas dan tidak ragu-ragu melaksanakan eksekusi mati ,yang berbeda dengan Presiden sebelumnya tidak mau melaksanakan hukunan mati dan kelihatannya  beda dengan Presiden  terdahulu. Tindakan Presiden Joko Widodo mekaksanakan hukuman mati mendapat dukungan dari masyarakat Indonesia walaupun  negara Australia ,Prancis ,  Brazilia ,dan Sesjen PBB menentangnya. Tindakan tetap teguh melaksanakan hukuman mati  membuat nama Presiden Joko  Widodo diperbincangkan diluar negeri yang tidak sependapat dengan keputusan Presiden Joko Widodo tetapi di dalam negeri  ternasuk pencitraan positip.

IX.          Kesimpulan.

Berdasarkan informasi tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.    Kejaksaan Agung RI telah mengeksekusi tahap ke dua hukuman mati sebanyak delapan  (8) orang .

 

2.    Dalam pelaksanaan  hukuman mati  ditentang  Negara Australia, Prancis ,   Brazilia , dan Sesjen PBB.

 

3.    Negara Australia mengkaitkan bantuan yang pernah diberikan atas bencan sunami  ,menimbulkan rasa sakit hati bagi rakyat Aceh.

 

4.    Rakyat Aceh melakukan pengumpulan  koin lima ratus rupiah  untuk mengganti bantuan yang pernah di berikan Negara Australia atas bencana sunami.

 

5.    Presiden Joko Widodo tetap teguh melaksanakan hukuman mati walaupun ditentang beberapa negara Lain.

 

6.    Mengumpulkan koin lima ratus rupiah menebalkan rasa persatuan Negara Indonesia.

 

7.    Barter kejahatan narkoba tidak benar kecuali barter tahanan perang antar Negara sangat dibenarkan.

 

X.            Saran

Bertalian dengan kesimpulan diatas  dapat disarankan sebagai berikut :

 

1.    Presiden Joko Widodo dalam mengeksekusi hukuman mati jangan ragu-ragu walaupun ditentang beberapa Negara asing..

 

2.    Penulis menyarankan agar semua ancaman hukuman mati atas perbuatan kejahatan  dicabut dari semua undang-undang yang berlaku di Indonesia. Karna  dilihat dari sudut Jaksa selaku penuntut Umum dimuka persidangan tidak dapat menerimanya karna tugas utama Jaksa Penuntut Umum membuktikan kesalahan terdakwa .Untuk  membuktikan  kesalahan terdakwa yang sebenar-benarnya hanya milik Tuhan Yang Maha Kuasa sedangkan seorang Jaksa  dapat membuktikan kesalahan terdakwa hanya mendekati kebenaran yang sebenar-benarnya.Kadang kala Jaksa Penuntut Umum dan Hakim sudah yakin sekali bahwa terdakwa melakukan kejahatan pembunuhan yang direncanakan maupun kejahatan biasa lainnya,setelah dituntut dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya, ternyata setelah menjalani hukumannya beberapa bulan ada  yang mengakui bahwa yang melakukan kejahatan tersebut  bukan  terpidana yang sudah melaksanakan hukumannya tersebut tetapi dilakukan yang mengakui melakukan kejahatan tersebut,selanjutnya  terpidana tersebut dikeluarkan dari tahanannya. Kasus yang pernah terjadi dalam perkara :

 

a.    Perkara Sengkon dan Karta.

Perkara Sengkon dan Karta dimana semua saksi menyatakan dia yang melakukan kejahatan tersebut baik Jaksa sudah yakin bersalah dan menuntutnya demikian hakim sudah yakin bersalah lalu menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,tetapi setelah menjalani beberapa bulan hukumannya lalu ada yang mengakui bahwa yang melakukan kejahatan tersebut dia sendiri,kemudian Sengkon dan Karta dikeluarkan dari tahanan.

 

b.    Perkara Ruben Dkk.

Perkara Ruben bersama anaknya dituduh membunuh seseorang dengan direncanakan,karna Jaksa dan Hakim sudah yakin bahwa yang melakukan pembunuhan tersebut adalah terdakwa Ruben bersama anaknya lalu di dijatuhkan hakim hukuman mati,selanjutnya terpidana Ruben dan anaknya mengajukan Kasasi ke Presiden ditolak, tetap hukuman mati.Hanya menunggu pelaksanaan eksekusinya, kemudian muncul pembunuh  sebenarnya yang mengakui  melakukan pembunuhan tersebut adalah dia  sendiri, selanjutnya yang mengakui  membunuh tersebut di proses perkaranya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kemudian   terpidana Ruben dan anaknya dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan..  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(12)

MENUNDA PENYELESAIAN PERKARA BAMBANG WIDJOJANTO DAN ABRAHAM SAMAD MANTAN KETUA KPK



I.Pendahuluan.

            Dalam penetapan Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sebagai tersangka oleh Mabes  Polri,  mendapat berbagai kritikan baik dari lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun dari lingkungan masyarakat luas yang memihak KPK. Masyarakat pendukung KPK dari berbagai unsur masyarakat banyak melakukan demostrasi menyatakan / menulis dalam spanduknya save KPK tetapi ada juga anggota masyarakat yang mendukung tindakan  Polri dalam sepanduknya menyatakan save Polri. Mengingat kondisinya kurang baik maka Kapolri Badrodin  Haiti sepakat dengan Ketua KPK Sementara Taufikqurrachman menunda penyelesaian perkara tersebut.

II.Tunduk kepada tekanan masyarakat.

            Pada saat ditetapkannya Bambang Widjojanto selaku Wakil Ketua KPK dan Abraham Samat  Ketua KPK sebagai tersangka oleh Polri, menimbulkan suasana yang tidak kondusif dan banyak tanggapan yang negatif yang datang dari lingkungan KPK yang menyatakan satu-satu Ketua komisioner KPK akan dijadikan tersangka sama  saja  menghancurkan lembaga KPK dan lebih baik KPK di tutup saja, demikian datang juga kritikan dari masyarakat umum yang mendukung KPK yang menyatakan tindakan Polri untuk menghancurkan lembaga KPK dalam memberantas korupsi. Mengingat banyaknya kritikan baik yang datang dari lingkungan KPK sendiri maupun dari masyarakat luas yang mendukung keberadaan KPK, maka Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Pimpinan KPK Sementara Taupiqurrachman sepakat ditunda dulu penanganan perkara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sampai waktunya kondusip.

III.Bertentangan dengan asas  cepat.

               Kesepakatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dengan Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tauficqurrachman penundaan penyelesaian perkara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad bertentangan dengan asas cepat   sebagaimana diatur dalam  Undang-undang  Nomor 48 Tahun 2009 Tentang  Kekuasaan Kehakiman  yaitu :

 Pasal 2 ayat (4) : “ Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pasal 4 ayat (2) : “Pengadilan membantu  pencari keadilan  dan berusaha  mengatasi segala  hambatan  dan rintangan  untuk dapat tercapainya  Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

              Ketentuan hukum Indonesia dalam menyelesaikan perkara  menghendaki   pelaksanaan penegakan hukum  di Indonesia mendasarkan   kepada asas : sederhanan, cepat, dan biaya ringan  dan tidak bertele-tele  dan berbelit-belit. Apalagi  jika kelambatan penyelesian kasus peristiwa tindak pidana  itu disengaja, sudah barang tentu  merupakan perkosaan  terhadap hukum  dan martabat  manusia. Penyelesaian perkara harus dilakukan secepat mungkin dan tidak boleh dilama-lamain agar para tersangka selaku pencari keadilan segera tau masalah nasibnya dari sudut hukum mengenai bersalah tidaknya perbuatan yang dilakukan,karna pada umumnya tersangka merasa perbuatannya adalah benar sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apalagi Kasus yang dihadapi Bambang Widjojanto terkait pemberian keterangan palsu kepada saksi  dari pengacara yang dibela Bambang Widjojanto saat membelanya dipersidangan dalam perkara sengketa Bupati Waringin Barat Kalimantan di Pengadilan MahKamah Konstitusi ,yang saat itu dimenangkan klien Bambang Widjojanto,dan Bambang Widjojanto selaku penasehat hukum merasa wajar tindakannya itu untuk memenangkan kliennya guna mengangkat namanya juga ditengah-tengah masyarakat dan akan menambah kepercayaan masyarakat atas kehebatannya dalam menangani perkara dan kemungkinan besar masyarakat yang berperkara akan mempercayai perkaranya untuk di bela Bambang Widjojanto, demikian juga perkara Abraham Samad di Polda Sulselbar yang dijadikan tersangka bahwa Periyani Lim dimasukkan dalam Kartu Keluarga Abraham Samad sebagai keponakannya untuk mengurus Paspor walaupun hal tersebut tidak diakui Abraham Samad. Pada saat itu  Abraham Samad  statusnya sebagai pengacara/penasehat hukum sekitar tahun 2007 sebelum terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

IV. Bisa masalah preseden.

              Kasus Bambang Widjojanto dan Abaraham Samad bila dibiarkan dan tidak cepat diselesaikan akan dapat menimbulkan preseden yang nanti diikuti perkara-perkara lain penyelesaiannya ditunda-tunda tanpa ada penyelesaian yang jelas. Pada umumnya masyarakat yang ada perkaranya  senang ditunda-tunda hingga lama penyelesaiannya dan bahkan mengharap suatu saat sampai  lewat waktu  tidak dapat  dituntut lagi. Ketentuan Perkara yang sudah lewat waktu penuntutannya atau veryaring  yaitu perbuatan pelanggaran dan    dibidang percetakan lewat waktunya selama 1 tahun, perbuatan pidana  yang ancaman pidananya dibawah tiga (3) tahun masa lewat waktu penuntutannya selama enam (6) tahun, perbuatan pidana  yang hukuman  diatas tiga (3) tahun masa lewat waktu penuntutannya selama 12 (dua belas) tahun , dan perbuatan pidana yang ancaman hukumnya seumur hidup dan hukuman mati, masa lewat waktu penuntutannya selama 18 (delapan belas) tahun, hal ini diatur dalam Pasal 78 KUHP berbunyi :” Hak menuntut hukuman gugur (tidak dapat dijalankan lagi) karena liwat waktunya :

       1e. sesudah liwat satu tahun  bagi segala pelanggaran  dan bagi kejahatan  yang dilakukan  dengan mempergunakan percetakan;

        2e. sesudah liwat enam tahun , bagi kejahatan , yang terancam  hukuman denda , kurungan atau penjara  yang tidak lebih  dari  tiga tahun;

         3e. sesudah lewat dua belas tahun,  bagi segala kejahatan  yang terancam  hukuman penjara sementara  yang lebih  dari tiga tahun;

          4e. sudah liwat  delapan belas tahun  bagi semua kejahatan  yang terancam dihukum  mati  atau penjara seumur hidup ”.

V. Tidak Menunda Penyelesaian Perkara.

             Dalam penyelesaian perkara seharusnya tidak menunda penyelesaiannya walaupun banyak kritikan dari berbagai pihak sepanjang penyelesaiannya sesuai dengan  hukum , karna bila ada gangguan dari berbagai pihak baik datangnya dari lingkungan KPK sendiri maupun dari masyarakat luas yang mendukung tersangka , sudah ada aparat Kepolisian untuk menanggulanginya dan bila perlu bantuan pengamanannya dapat diminta dari lembaga Militer yang bekerja  sama menanggulami keamanan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat, sehingga tidak ada alasan menunda-nunda penyelesaian perkara.

VI. Menghendaki cepat penyelesaian Perkara.

              Tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menghendaki segera penyelesaian kasusnya untuk mengetahui hasilya mengenai terbukti tidaknya kejahatan yang dituduhkan terhadapnya,dan perkara tersebut tidak menggantung tanpa ada penyelesaian yang jelas. Bila penyelesaian perkaranya dilakukan dengan cepat dan ternyata tidak terbukti di Pengadilan, maka Bambang Widjojnto dan Abraham Samad besar kemungkinan akan terpilih lagi memimpin  Lembaga Pemerintah yang terkait dengan hukum,mengingat Nama Bambang Widjojanto selaku Wakil Ketua KPK dan Abraham Samad Selaku Ketua KPK sudah dikenal masyarakat luas mulai tingkat atas sampai tingkat bawah, yang selalu mendapat pujian dan dukungan atas kinerjanya dalam menangani masalah Korupsi. Selama periode kepemimpinannya sudah menangani 6 perkara penting disamping perkara lainnya. Perkara penting yang ditanganinya antara lain perkara Andi Mallarangen Mantan  Menteri Pemuda dan Olah Raga, kasus Jerok Wajik mantan Menteri ESDM, Perkara Surya Darma Ali mantan Menteri Agama,Poernomo Hadi  Mantan Ketua BPK, kasus Anas Urbaningrum mantan anggota DPR dan Ketua Umum Partai Demokrat, kasus Luhtfi Hasan Isaq mantan anggota DPR merangkap Ketua Partai Keadilan Sejahtera, disamping perkara Gubernur dan Bupati/Walikota.

 

V. Kesimpulan .

            Berdasarkan informasi tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.    Menunda Penanganan perkara tersangka Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sesuai kesepakatan Ketua KPK dan Kapolri.

 

2.    Penundaan penyelesaian perkara bertentangan dengan asas cepat,murah,dll sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.

 

3.    Pada umumnya ada yang senang penundaan penyelesaian perkaranya tetapi ada juga yang tidak senang penundaan penyelesaian perkaranya terutama tersangka Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

 

4.    Aparat penegak hukum tidak boleh tunduk terhadap tekanan masyarakat untuk menunda penyelesain perkara.

 

5.    Penundaan penyelesaian perkara dapat menjadi presiden yang diikuti dalam penyelesaian perkara  berikutnya.

 

 

VI. Saran.

             Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut :

1.    Setiap perkara sebaiknya diselesaikan secepat mungkin agar pencari keadilan dapat mengetahui bersalah tidaknya perbuatan yang dilakukan.

 

2.    Diharapkan Lembaga KPK dan Polri bersinergi dalam memberantas korupsi sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

 

 











 

(13)

LIMA BULAN KEPEMIMPINAN PRESIDEN JOKO WIDODO TIDAK SESUAI DENGAN JANJINYA PADA WAKTU KAMPANYE


 

I.              Pendahuluan .

 

         Dalam kepemimpinan Presiden Joko Widodo selama lima bulan dalam tahun  2015 tidak sesuai janjinya pada waktu kampanye calon Presiden yang selalu mendengungkan akan selalu mendahulukan kepentingan rakyat kecil dan menciptakan harga-harga yang dapat terjangkau masyarakat bawah dan selalu memberikan bantuan secara langsung untuk kesehatan,pendidikan,bantuan menanggulangi kebutuhan hidup,dan lain-lain. Dalam kenyataannya setelah menduduki Jabatan Presiden RI dimana dalam perjalanan tugasnya dimana pada bulan kelima tidak sebagaimana yang yang diharapkan ,banyak kebutuhan masyarakat umum mengalami kenaikan yang sulit dijangkau rakyat kecil,sehingga masyarakat banyak  mengeluh dalam mengarungi kehidupn sehari-harinya,dan pakar ekonomi banyak menuntut supaya Preseden Joko Widodo melakukan resuffel (pergantian)  terhadap menteri yang dianggap tidak mampu bekerja terutama menteri yang bertalian dengan dunia perekobonian.:

 

II.             Kenaikan  Kebutuhan Hidup.

                 Selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo beberapa kebutuhan hidup sehari-hari mupun yang lainnya mengalami kenaikan antara lain :

1.    Bahan Bakar Minyak  (BBM) mengalami kenaikan yang berpengaruh naiknya harga barang –barang untuk kebutuhan sehari-hari terutama Sembilan bahan pokok .

2.    Harga beras naik, yang merupakan kebutuhan pokok sehari-hari,dimana bangsa Indonesia sebelum makan nasi dirasakan belum makan,pada hal tanah air Indonesia sumber alamnya kaya, kayu ubi saja dilempar dapat tumbuh sampai lagu Koes Plus dalam lagunya menyebut kolam susu sakin suburnya tanah air Indonesia, hanya saja yang diherankan Bangsa Indonesia sampai mengimport beras dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia.

3.    Harga Gas elpiji  ukuran melon naik dari Rp.18.000  menjadi sekitar Rp.40 ribu.,elpiji 12 kg dari Rp.134  ribu  menjadi Rp.142 ribu.

4.    Ongkos angkutan bus dan angkutan kota naik.

5.    Tarif  listrik akan naik.

6.    PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI) juga akan menaikkan tiket  kreta api  se-  Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi.Kenaikan tarif Kereta api se- Jabodetabek menambah pengeluaran  penumpang,karna banyak pekerja bekerja di sekitar kota Jakarta tetapi tempat tinggalnya di sekitar Bogor,Depok,Tangerang,dan Bekasi sebagai  penyanggah kota Jakarta..

Kenaikan BBM,Listrik,PT.KAI,Gas Elpiji, , dan lain-lain akan memberatkan kehidupan masyarakat,pada hal penghasilan dan gaji Pegawai Negeri Sipil  dan buruh tidak naik. Untuk memenuhi kebutuhan hidup harus mengencangkan ikat pinggang agar  penghasilan dapat mencukupi kehidupan sehari-hari.

III.           Tanggapan Wapres Yusuf Kalla atas kenaikan BBB.

 Mengenai ke naikan BBM dijawab Wakil Presiden Yusuf Kalla Di Metro TV sekitar jam 21.00 wib dengan tema"Jusuf  Kalla  berseberangan dengan Jokowi menyatakan  Kenaikan BBM karna harga diluar negeri naik dan  bila   diatasi pemerintah semua  hasil pembangunan habis ke subsidi BBM yang bisa  mencapai Rp.300 triliun, dengan demikian pemerintah tidak bisa membangun sarana jalan,pembangunan gedung sekolah yang sudah banyak rusak dan butuh pembangunan menimal rehap,dan lain-lain, pada hal bila  harga BBM distabilkan dengan menggunakan subsidi Pemerintah yang untung pemilik mobil dan sepeda motol yang sudah kaya sedangkan rakyat kecil tetap miskin tanpa bisa memberikan bantuan kepada rakyat miskin.

 

IV.          Kebijakan Pemerintah yang menyakiti Rakyat.

Presiden Joko Widodo Memberikan kepada anggota DPR Dan Pejabat Tinggi Negara lainnya seperti BPK.Komisi Yudisial. dan Mahkamah Konstitusi uang muka pembelian mobil yang  tadinya sebesar Rp.116.650.000 meningkat menjadi Rp.210.890.000 yang seluruhnya berkisar Rp.200 milyar lebih dan  sudah ditetbitkan Perpres nomor 39/2015 tanggal  20 Maret 2015. Pemberian tunjangan uang muka pembelian mobil tersebut  menimbulkan sakit hati masyarakat , karna  penghasilannya  sudah tinggi ditambah lagi keuntungan berupa tunjangan uang muka mobil yang berakibat diperguncingkan masyarakat luas. Atas kritikan masyarakat tersebut langsung direspon Presiden Joko Widodo dengan mencabut Perpres nomor 39/2015 tanggal  20 Maret 2015. Dengan alasan  tidak  sesuai dengan  kondisi ekonomi masyarakat.

 

V.            Tanggapan  Masyarakat Negatif.

Dalam kepemimpinan Joko Widodo  banyak kemunduran yang tidak pernah terjadi sebelumnya, tetapi sesudah kepemimpinan Presiden Joko Widodo  banyak timbul masalah antara lain  .a.turun naiknya BBM membuat tidak jelas harga harga,b.DPR akan membuat hak angket kepada Menteri Hukum dan HAM ,  c. mencabut Perpres uang muka mobil anggota DPRD dan Pejabat Tinggi Negara lainnya seperti BPK.Komisi Yudisial. dan Mahkamah Konstitusi sebesar  Rp.210.890.000.Tanggapan masyarakat saat ini sifatnya   masih diam tetapi bila tidak ada perbaikan rakyat akan terbuka melawan pemerintah dalam bentuk demonstrasi secara besar-besaran.

 

VI.          Menyalahkan diri sendiri.

Presiden Joko Widodo sering menyalahkan diri sendiri pada hal kesalahan tersebut pada  pihak lain . Hal ini dilakukan untuk  menghindari menyalahkan orang lain, seperti kasus Komjen Pol Bufi Gunawan dan pemberian uang muka mobil ternyata semua itu usulan  dari DPR tetapi masyarakat mengetahuinya kebijakan  Presiden Joko Widodo.

 

VII.         Kesimpulan.

Berdasarkan informasi diatas dapa disimpulkan sebagai berikut :

 

1.    Selama lima bulan kepemimpinan Presiden Joko Widodo harga-harga BBM,Tarif Listril,Tarif Kereta Api , dan lain-lain mengalami kenaikan.

 

2.    Kenaikan kebutuhan pangan dan  BBM  menimbulkan kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

 

3.    Kenaikan BBM menurut Jusuf Kalla untuk mengurangi  subsidi   guna melanglangsungkan pembangunan.

 

4.    Mengatasi kenaikan BBM dengan memberikan subsidi sama saja hanya membantu orang Kaya selaku pemilik mobil dan sepeda motor sedangkan rakyat miskin tidak mendapat apa-apa.

 

5.    Kebijakan pemerintah memberikan bantuan uang muka pembelian mobil untuk anggota DPR dan pejabat tinggi Negara bertolak belakang   dengan kondisi masyarakat miskin

 

 

6.    Pada umumnya pandangan Masyarakat terutama rakyat miskin memandang negatif kebijakan  pemerintah yang  dianggap  tidak memihak rakyat kecil.

 

VIII.        Saran.

                Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut :

1.    Menaikkan harga BBM sama saja mengurangi subsidi yang berakibat meningkatnya  pembangunan.dapat dibenarkan guna  meningkatnya pembangunan di segala bidang .Pembangunan berjalan dengan baik akan membuka lapangan kerja   seluas mungkin dan yang tadinya ekonomi lemah akan meningkat menjadi ekonomi menengah,Sebaliknya  bila harga BBM tidak naik . Berarti menambah subsidi dengan demikian mengurangi biaya pembangunan dan  justru membantu  masyarakat ekonomi  kaya terutama Yang memiliki mobil dan sepeda motor, sedangkan rakyat kecil tetap saja miskin.

 

2.    Dalam memberikan bantuan kepada anggota DPR dan Pejabat Tingggi lainnya sebaiknya diperhitungkan  dengan hati-hati mengingat rakyat miskin masih banyak untuk makan tiga kali dalam satu hari mengalami kesulitan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(14)

PEMBANGUNAN KEMBALI GEDUNG DPR RI  DITOLAK MASYARAKAT DENGAN ALASAN RAKYAT MASIH  MISKIN, SARAT KORUPSI, DAN KONDISI EKONOMI


 

I.              Pendahuluan .

 

         Pemerintah dalam kepemimpinan  Presiden Joko Widodo akan membangun kembali  gedung DPR RI  dengan nilai Proyek sekitar Rp.1,2 triliun. Rencana pembangunan tersebut mendapat kritikan negatif masyarakat.Demikian juga dalam Rencana pembangunn gedung DPR pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapat penolakan dari masyarakat dan selama kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak jadi di bangun.Setelah pergantian anggota DPR RI dimana ketuanya di pimpin Setya Novanto menyatakan anggota DPR RI  perode 2014-2019 mengusulkan lagi  pembangunan  gedung DPR tersebut dan kelihatannya mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

 

II.            Tanggapan Negatif dari masyarakat.

          Rencana pembangunan kembali gedung DPR RI  mendapat kritikan dari masyarakat dengan alasan   dirasakan kurang tepat dikaitkan  dengan  beban hidup masyarakat yang sudah berat sehubungan  kenaikan harga BBM ,kenaikan tarif listrik,kenaikan harga beras,kenaikan harga gas elfiji,kenaikan tarif angkutan Kereta Api,dan lain-lain , sedangkan alasan penolakan pembangunan pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diduga sarat dengan korupsi.

 

III.           Rencana Pembangunan Gedung DPR RI dilanjutkan.

         Rencana Pembangunan Gedung DPR senilai Rp.1,2 triliun sebaiknya diteruskan /dilaksanakan sepanjabg uang negara ada untuk membiayai pembangunannya , berarti uang Negara sudah ada untuk membangun gedung DPR RI dimaksud  . Kesempatan tersebut harus dimamfaatkan karna bila di tunda pada saat sangat dibutuhkan nanti belum tentu  uang Negara ada  untuk membangunnya, dan  Perlu dipahami kesempatan itu tidak datang dua kali.

 

         Penolakan pembangunan gedung DPR RI  seperti tahun yang  lalu kemana uang untuk membangun tersebut digunakan pemerintah apa dikembalikan ke kas negara atau dimamfaatkan kepada kegiatan lainnya tanpa ada kejelasannya atau sudah dikorupsi oleh aparat pemerintah dengan kegiatan fiftif tidak ada yang tau. Tidak jadinya pembangunan gedung DPR RI tersebut  yang merasa dirugikan anggota DPR dan rakyat keseluruhan, seandainya sudah dibangun sampai selesai, bangsa Indonesia sudah memiliki Gedung DPR RI  yang baru dan  megah yang membanggakan  Bangsa Indonesia baik di dalam negeri maupun  kepada bangsa asing bahwa Indonesia memiliki gedung DPR RI  yang megah,karna gedung tersebut milik rakyat dimana yang menentang pembangunan saat ini,  suatu saat bisa terpilih menjadi anggota legislatif sebagai wakil rakyat akan menempati gedung DPR RI  yang baru tersebut.Siapapun rakyat indonesia dapat duduk di gedung DPR RI tersebut sepanjang yang bersangkutan terpilih  sebagai wakil rakyat, dan yang duduk digedung DPR tersebut saling berganti  sekali dalam lima tahun sesuai masa tugas sebagai anggota DPR.

 

IV.          Alasan Penolakan Pembangunan .

         Untuk menolak rencana pembangunan selalu dikaitkan  dengan rakyat miskin,sarat dengan korupsi dan kondisi ekonomi sebagai berikut :

 

1.    Rakyat miskin.

               Pembangunan gedung DPR RI selalu dikaitkan dengan rakyat miskin. Bila pembangunan selalu dikaitkan dengan rajyat miskin dimana sejak dulu sampai sekarang tidak mungkin melakukan pembangunan karna rakyat miskin sudah ada sejak penjajahan Belanda , awal kemerdekaan hingga saat ini .Dalam Pemerintahan Presiden Jiko Widodo sudah memperhatikan rakyat miskin dengan memberikan 4 kartu untuk menanggulangi kemiskinan antara lain kartu Sehat,dan kartu lainnya untuk mengatasi kesulitan hidup mereka. JIka  semua anggaran pemerintah diserahkan kepada raktat miskin  dan tidak mungkin  bisa melakukan pembangunan terutama sarana jalan dan gedung pemerintahan   lainnya. Pembangunan tenaga  listrik sebanyak 35.000 megawat.pembangunan kilang minyak, pembangunan tol laut untuk wilayah timur   dan tol Sumatra yang semuanya membutuhkan anggaran besar untuk membiayai pembangunan tersebut, dan bila sudah selesai nanti dibangun , akhirnya yang menikmatinya  masyarakat luas.

2.    Sarat dengan Korupsi.

         Rencana pembangunan Gedung DPR RI masa perintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyo ditolak masyarakat karna diduga sarat dengan korupsi. Bila selalu dikaitkan dengan korupsi tidak mungkin dilakukan pembangunan karna menurut pandangan masyarakat semua sektor pembangunan ada perbuatan korupsi. Sikap ini tidak perlu terlalu menjadi pegangan dalam menolak pembangunan. Kita harus berpegang dengan hukum bagi siapa yang terbukti melakukan perbuatan korupsi atas suatu proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah dijatuhkan hukuman atas  perbuatannya sesuai ketentuan hukum siapa yang berbuat dialah yang bertanggung jawab. Sudah banyak aparat pemerintah dan penyelenggara Negara di sidik dan dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berakhir dijatuhkan hukuman penjara sesuai perbuatannya  dan terakhir melaksankan hukuman tersebut dalam Lembaga Pemasyarakatan ,antara lain Andi Mallarangen mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga,Jero Wacik Mantan Menteri ESDM,Lutfhi Hasan Ishaq mantan anggota DPR RI merangkp Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera, Anas Urbaningrum mantan anggota DPR RI merangkap Ketua Umum Partai Demokrat, dan saat ini sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mantan Menteri Agama Surya Darma Ali, Sutan Batugana mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat, dan lain-lain.

 

3.    Kondisi Ekonomi.

         Penolakan rencana pembangunan gedung pemerintahan sering dikaitkan belum sesuai dengan kondisi ekonomi ,dimana harga-harga yang sering naik turun yang tidak ada jelasnya yang membuat rakyat bingung dalam menanggulangi kehidupannya.

 

 

V.            Kesimpulan.

 

Berdasarkan infomasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :

 

1.    Rencana Pembangunan DPR RI sebesar Rp.1,2 triliun dilanjutkan sesuai usul anggota DPR RI periode 2014 – 2019.

 

2.    Masa Kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo mendapat penolakan dari masyarakat,walaupun alasan  penolakannya berbeda.

 

3.    Penolakan Rencana pembangunan gedung DPR RI dan yang lainnya selalu dengan alasan  Rakyat masih miskin, sarat  dengan korupsi,dan kondisi ekonomi.

 

 

VI.          Saran.

Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut :

 

1.    Pembangunan gedung DPR RI supaya dilanjutkan pembangunannya sepanjang uang Negara ada untuk membiayai pembangunannya.Kesempatan tersebut harus dimamfaatkan ,jangan sampai kebutuhan pembangunan gedung DPR RI sangat dibutuhkan untuk tempat kantor para anggota DPR yang sudah tidak layak lagi dengan yang ada sekarang,ternyata uang pemerintah tidak ada untuk membangunnya.

 

2.    Gedung DPR saat ini sudah kurang layak,dimana dalam satu ruangan sudah diisi beberapa orang beserta mejanya,sehingga sudah kurang nyaman dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Pembangunan saat ini sebenarnya sudah termasuk mendesak dibandingkan kebutuhan tempat kerja para wakil rakyat dan pembantu-pembantunya. Kekhawatiran pembangunan gedung DPR RI yang  sarat dengan perbuatan korupsi,dimana saat pelaksanaan pembangunannya diawasi secara ketat dan bila sampai ada yang diketahui melakukan perbuatan korupsi atas pembangunan tersebut diterapkan ketentuan hukum  yaitu siapa yang berbuat dialah  yang bertanggung jawab dengan disidik   salah satu dari aparat penegak hukum  baik penyidik  Polri,Penyidik Kejaksaan,dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan  hakim menjatuhkan hukuman sesuai  perbuatannya .

 

 

 

 

 

 

 

 








 

(15)

POLRI MENETAPKAN TERSANGKA APARAT KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TIDAK DISKRIMINATIF


 

I.              Pendahuluan .

Polri dalam menetapkan tersangka tidak pandang bulu atau tidak diskriminatip baik aparat Polri sendiri maupun yang bukan aparat Polri di jadikan tersangka sepanjang yang bersangkutan melakukan kejahatan. Kasus yang dijadikan tersangka yaitu perkara Novel Baswedan penyidik Polri yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Bambang Widjojanto mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , dan Abraham Samad mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka Bambang Widjojanto dan tersangka Abraham Samad sebelum menduduki jabatan komisioner di Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebagai Penasehat hukum. Dalam menetapkan tersangka Novel Baswdedan,Bambang Widjojanto, dan Abraham Samad mendapat tantangan baik dari lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun dari masyarakat luas, tetapi Polri tetap berpegang kepada hukum bagi siapa yang bersalah dijadikan tersangka.

 

II.            Persamaan Hak  Didepan Hukum.(equality before the law.)

Persamaan hak didepan hukum atau equality before the law adalah setiap orang sama kedudukannya didepan hukum baik sebagai pejabat tinggi, pengusaha besar ,rakyat kecil atau rakyat miskin bila melakukan kejahatan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya tanpa pandang bulu baik aparat kepolisian maupun aparat di luar lingkungan Kepolisian..

Polri telah menetapkan tiga tersangka yaitu :

 

1.    Novel Baswedan .

Novel Baswedan dijadikan tersangka oleh Polda Bengkulu terkait melakukan penganiayaan pencuri sarang burung walet dengan jalan menembaknya di daerah Bengkulu. Penangkapan Novel Baswedan Penyidik Polri yang ditempatkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap Bareskrim Polri pada hari  kamis sekitar jam 23.30 wib malam hari tgl.30-4-2015. Perkara Novel Baswedan merupakan perkara lama yang terjadi sekitar tahun 2004 dan tidak lama lagi sudah veryaring (lewat waktu) penuntutannya.

 

2.    Bambang Widjojanto.

                      Penyidik Polri telah menetapkan Bambang Widjojanto mantan wakil ketua Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)  sebagai tersangka terkait kasusnya memberikan keterangan palsu pada saksi dalam perkara Bupati terpilih Waringin Barat Kalimantan. Perkara Bambang Widjojanto merupakan perkara lama pada waktu yang bersangkutan sebagai penasehat hukum di Jakarta.

3.    Abraham Samad.

Polda Sulsel Barat menetapkan tersangka Abraham Samad dalam kasus  penempatan Periyani Lim dalam Kartu keluarga Abraham Samad sebagai keluarganya.Perkara Abraham Samad perkara lama pada waktu sebagai penasehat hukum di Makassar Sulawesi Selatan, demikian juga perkara yang dikenal rumah kaca.

 

III.           Kasus masa lalu.

                           Kasus Abraham Samad,Bambang Widjojanto,dan kasus Novel Baswedan  memang kasus lama sudah lewat lima tahun bahkan lebih, tetapi secara juridis belum lewat Waktu  untuk menuntutnya, karna ancaman pidana dibawah tiga tahun masa lewat waktunya selama enam tahun ,dan perbuatan kejahatan yang dilakukan yang ancaman hukumannya kebih tiga tahun maka masa lewat waktunya dua belas tahun. Dilihat dari perbuatan yang dilakukan tersangka Abrahan Samad,Bambang Widjojanto,dan Novel Baswedan ancaman hukumannya  yang dilakukanya diatas tiga tahun keatas ,maka masih dapat dituntut karna belum lewat waktunya selama dua belas tahun.Kasus lewat waktu atau veryaring diatur dalam Pasal 78 KUHP berbunyi :” Hak menuntut hukuman gugur (tidak dapat dijalankan lagi) karena liwat waktunya :

       1e. sesudah liwat satu tahun  bagi segala pelanggaran  dan bagi kejahatan  yang dilakukan  dengan mempergunakan percetakan;

        2e. sesudah liwat enam tahun , bagi kejahatan , yang terancam  hukuman denda , kurungan atau penjara  yang tidak lebih  dari  tiga tahun;

         3e. sesudah lewat dua belas tahun,  bagi segala kejahatan  yang terancam  hukuman penjara sementara  yang lebih  dari tiga tahun;

          4e. sudah liwat  delapan belas tahun  bagi semua kejahatan  yang terancam dihukum  mati  atau penjara seumur hidup ”. .

IV.          Penetapan tersangka diduga tidak loyal kepada atasan dan balas dendam.

        Masyarakat luas menduga penetapan tersangka Novel Baswedan ,Bambang Widjojanto,dan Abraham Samad di duga tidak Loyalitas dan balas dendam sebagai berikut :

 

1..Novel Baswedan.

    Novel Baswedan yang ditunjuk sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,dimana Novel Baswedan yang menangani perkara Irjen Pol Djoko Susilo dan Brigjen Pol  Didi Purnomo  yang lebih dulu menetapkan tersangka dari pada Polri. Tindakan penyidik Novel Baswedan tidak dapat diterima Kapolri  saat itu dan jajaran kepolisian yang dianggap tidak memihak Kepolisian dan dianggap menentang kebijaksanaan petinggi Polri ,lalu mencari kesalahan Novel Baswedan dimasa lalu yaitu pencurian sarang burung yang pencurinya ditembak pada hal  sudah masalah lama,kalau salah kenapa   pada saat terjadinya penembakan pencuri tersebut tidak diproses sampai ke pengadilan.Pada saat itu Novel Baswedan tim penyidik Polda Bengkulu yang menangkapnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tetapi tidak berhasil karna  saat itu  Menkopolhukam meminta Kapolri supaya menarik polisi yang mengepung lingkungan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,  saat itu jawaban Kapolri menyatakan tidak mengetahui keberadaan polisi tersebut di KPK.Penanganan Tersangka Irjen Pol Djoko Susilo terjadi perseteruan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dengan Polri ,dan Polri berkeras menyatakan kasus Irjen Pol Djoko Susilo dan Brigjen Didi Purnomo ditangani penyidik Polri demikian KPK menyatakan dia yang berwenang menanganinya karna Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  yang duluan menyatakan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo dan Brigjen Pol ???,kasus tersrbut sampai Ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ,dan yang   pertama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) supaya bekerja sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tidak dapat menerima lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan keputusan kedua supaya Polri menyerahkan Perkara Irjen  Pol Djoko Susilo dan Brigjen Pol  Didi Purnomo  kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  untuk diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, lalu perkara tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  hingga di Putus Pengadilan. Mengingat situasinya tidak memungkinkan dimana Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)   selalu melindungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,dan baru di masa Perintahan Presiden Joko Widodo situasinya memungkinkan ,maka pada hari kamis jam  23,30 wib tanggal 30-4-2015 menangkap Novel Baswedan.

            2. Bambang Widjojanto.

   Penyidik Polri menetapkan tersangka Bambang Widjojanto Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  saat itu karna tersangka Bambang Widjojanto ikut menanda tangani Surat Perintah  Penyidikan yang hanya di tanda tangani tersangka Abraham Samad selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bamban Widjojanto selaku Wakil Ketua KPK, jadi surat penyidikan tersebut hanya ditandatangani dua oran tersebut. Ikutnya Bambang Widjojanto menanda tangani surat perintah penyidikan tersebut menimbulkan rasa benci/dendam  atau tidak dapat diterima Jajaran kepolisian , Kalau Penyidik Bareskrim menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka, hal tersebut ada benarnya balas dendam kepada tersangka Abraham Samad dan tersangka Bambang Widjojanto, terbukti  dua anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  yaitu Adnan  Pandu Praja dan Zulkarnaen ada yang melaporkan masalahnya kepada Bareskrim Polri tetapi tidak dijadikan tersangka diduga karna tidak ikut menandatangani surat perintah penyidikan atas nama tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.

3.    Abraham Samad

  selaku Ketua Umum KPK terkait pada waktu pemilihan calon Wakil Presiden ;yang dianggap menggagalkan Abraham Samad menjadi Wakil Presiden adalah Komjen Pol Budi Gunawan sesuai keterangan Hasto di DPR dan  menimbulkan rasa dendam dihati Abraham Samad kepaďa Komjen Pol Budi Gunawan.Pada saat Presiden Joko Widodo meminta keadaan bersih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  untuk calon menteri dimana 9 orang calon Menteri termasuk Komjen Pol Budi Gunawan mendapat catatan merah , selanjutnya pada saat Komjen Pol Budi Gunawan namanya dikirim Presiden Joko Widodo ke Komisi III DPR untuk di Test and Proper test untuk menduduki jabatan calon Kapolri, dan baru satu hari suratnya sampai di DPR RI besok harinya Abraham Samad Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan Komjen Pol  Budi Gunawan menjadi tersangka terkait dengan rekening gendutnya. Atas penetapan Komjen Pol Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menimbulkan  rasa solidaritas dari jajaran Kepolisian dan membuat  rasa dendam dan tidak dapat menerima tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  atas penetapan tersangka kepada Komjen Pol Budi Gunawan selaku sesama aparat Kepolisian,lalu pihak kepolisian  mencari  kesalahan Abraham Samad dan setiap ada laporan dari masyarakat terkait Abraham Samad langsung ditanggapi ,tidak lama atau belum satu bulan  langsung jadi tersangka, dan saat ini Abraham Samad ada 4 laporan yaitu masalah Kartu Keluarga palsu yang menempatkan Periyani Lim sebagai keluarganya di Polda Sulselbar, kedua menghubungi kader PDI-P untuk dapat dipilih menjadi Wakil Presiden lebih dikenal kasus rumah kaca, ketiga habisnya masa waktu yang belum diperpanjang terkait dengan señjata api yang dimilikinya,dan keempat hukuman Emir Muis yang  rendah.

 

V.            Petunjuk Presiden Joko Widodo Atas penagkapan Novel Baswedan.

Atas penangkapan Novel Baswedan  dimana Presiden telah menentukan tindakan yang diambil Polri  yaitu     Presiden Joko Widodo  sekitar jam 11.00 wib .Jumat  Tanggal 1-5-2015  telah mrngeluakan Petintah kepada Kapolri agar tersangka Novel Baswedan tidak ditahan dan perkaranya diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Perintah Presiden Joko Widodo tersebut sudah mengedepankan kekuasaan bukan mengedepankan hukum lagi sudah termasuk   mencampuri penyelesaian perkara.mengenai menahan atau tidak menahan merupakan kewenangan penyidik Polri seharusnya Presiden Joko Widodo tidak ikut campur tangan karna kasus Novel Baswedan yang menembak pencuri sarang burung walet di polres Bengkulu yang merupakan masalah hukum.

 

VI.          Tindakan Komjen Pol Budi Waseso sesuai Petunjuk Presiden ..

                               Menurut Komjen Budi Waseso perkara Novel Baswedan harus cepat diselesaikan karna nanti liwat waktu yang tidak dapat  dituntut lagi.Kejadian penembakan pencuri sarang burung walet tahun 2004 sampai hari ini sudah 11 tahun,karna waktu menuntutnya 12 tahun karna ancaman perbuatan penembakan pencuri burung walet selama 5 tahun yang diatas 3 tahun.

 Komjen Pol Budi Waseso memperingatkan Petinggi KPK penangkapan Novel Baswedan dan penahanannya karna sesuai aturan hukum penembakan tersangka hingga mati harus dihukum dan ditahan sesuai dengan aturan hukum walapun Novel Baswedan Aparat Kepolisian,karna sudah dua kali dipanggil tidak datang memenuhi panggilan.Kalau sampai aparat Polisi menembak tersangka mati tidak dihukum tidak ada masalah asal ada aturan hukumnya.

                              Komjen Pol Budi Waseso Bareskrim Polri menangani perkara Novel Baswedan sesuai petunjuk Presiden Joko Widodo yaitu tersangka Novel Baswedan  tidak  ditahan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,dengan demikian tetap diproses sesuai dengan aturan hukum bukan dicabut surat perintah penyidikannya.dengan demikian Perkara Novel Baswedan tetap disidik hanya saja tidak ditahan ,dan bila perbuatan Novel Baswedan menembak pencuri sarang burung Walet terbukti dimuka persidangan berarti hakim menjatuhkan hukuman sesuai rasa keadilan dan Novel Baswedan dapat dipecat dari Kepolisian.

                               Polri telah melimpahkan perkara Novel Baswedan ke Kejaksaan Agung dan sedang dipelajari jaksa berkasnya dan berkas tersebut tidak ada rekonstruksi karna Novel Baswedan tidak mau menandatanganinya.Dan Jaksa Agung menyatakan dari keterangan Jam Pidum sudah menerima berkas Novel Baswedan dari penyidik Polri tanggal 8 - 5 - 2015 kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet  pada tahun 2004 di Bengkulu dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI. Pandangan masyarakat  Pelimpahan berkas Novel Baswedan ke Kejaksaan sebagai pelaksanaan balas dendam Polri kepada Novel Baswedan terkait penanganan Irjen Pol Djoko Susilo tahun 2012, walaupun pihak Polri tidak ada merasa balas dendam hanya menindak perbuatannya yang menganiaya pencuri sarang burung walet sampai mati.

 

VII.         Mempraperadilankan  Polri dan Kejanggalan.

 

1.    Novel Baswedan Mempraperadilankan  Polri .

                              Novel Baswedan Mempraperadilankan  Polri atas penetapannya sebagai tersangka Karna   pada saat Novel Baswedan  diperiksa penyidik Bareskrim sudah ditahan terbukti sudah pakai rompi tahanan dan dua jari tangannya sudah diikat,dan tidak lama setelah didatangi lima pimpinanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan tidak menahan Novel Baswedan  sehingga keterangan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dengan yang dialami Novel Baswedan  berbeda, maka Novel Baswedan  mengajukan Gugatan praperadilan ke pengadilan dan gugatan preperadilan Novel Baswedan ditolak pengadilan dengan kata lain kalah.

2.    Kejanggalan.

a.     Menurut pengacara Novel Baswedan..

                                 Dalam penanganan perkara Novel Baswedan  banyak kejanggalan menurut pengacara Novel Baswedan didepan Metro TV saat berdialog Pengacara Novel Baswedan  dengan Humas Polri yaitu :

                         1) .Pada tahun 2004 Novel Baswedan  menembak pencuri burung walet hingga mati,terkait masalah tersebut di periksa Mabes Polri dikenakan hukuman administrasi. selanjutnya mengikuti test untuk penyidik di KPK dan lulus ,lalu  Mabes Polri menunjuk/menugaskan Novel Baswedan  di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sebagai  penyidik. Kalau Novel Baswedan bersalah atas penembakan pencuri  burung Walet mengapa Polda bengkulu tidak memeriksanya sebagai tersangka dan menyerahkan kasusnya kepengadilan,pada hal kasus penembakan tersebut merupakan delik biasa walaupun tidak ada yang melaporkan ke penyidik Polda Bengkulu dapat memproses perkara pidananya , malah setelah beberapa tahun sekitar tahun 2012 dijadikan tersangka ketika Masalah kasus simulator SIM Tahun 2012 pelakunya dijadikan tersangka oleh KPK.

2) Tersangka Novel Baswedan dibawa  ke Bengkulu naik helikopter Polri untuk dibuat rekonstruksi perkara tetapi Novel Baswedan tidak mau, lalu tersangka Novel Baswedan  dibawa pulang ke Jakarta langsung  ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dan melakukan press relis intinya Novel Baswedan  tidak melakukan penembakan pencuri sarang burung walet .Novel Baswedan  merasa di kriminalisasi Polisi yang penyebabnya ada kaitannya dengan  kasus Simulator SIM tahun 2012, dan Novel Baswedan siap menghadapi perkaranya sampai ke Pengadilan.

                      b.  Dialog  Abdullah Hehamahua di Metro TV

                                  Dalam bincang pagi di Metro TV jam 07.00 Wib,sabtu Tanggal 2-5-2015, Nasir Djamil dan Abdullah Hehamahua dimana Abdullah Hehamahua  menanyakan Novel Baswedan katanya pada saat KPK membentuk Tim   Simulator Sim Tahun 2012 dan Novel Baswedan sebagai penyidik menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo  sebagai tersangka terutama Kapolri tidak bisa menerima Dua perwira Polisi tersebut disidik KPK ,dan kasusnya ditangani Penyidik Polri sendiri dan masalah tersebut  dua kali turun tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  baru pihak Polri menyerahkan Kasus Simulator SIM ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  yang saat itu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dijabat Abraham Samad.

                                 Abdullah hehamahua menyatakan ada keganjilan bahwa Novel Baswedan  menembak pencuri sarang burung Walet, dan penembakan itu  dilakukan anak buahnnya dan sudah diperiksa Mabes Polri hanya dikenakan hukuman administrasi, selanjutnya sebelum tugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  pihak polri telah mengetes Novel Baswedan  dan ternyata baik hasilnya lalu secara resmi menunjuk / menugaskan Novel Baswedan sebagai penyidik Polri pada  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .Kalau memang Novel Baswedan   bersalah secara pidana seharusnya saat itu  tahun 2004 diserahkan kasusnya sampai ke Pengadilan tidak diselesaikan secara intern ,dan tidak menugaskan Novel Baswedan sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)..

                      c. Menurut Bambang Widjojanto.

        Menurut Bambang Widjojanto di  Metro TV bahwa Novel Baswedan  tidak bersalah  dan Novel Baswedan tidak menenbak  pencuri burung walet tersebut.

 

VIII.        KPK minta bantuan penyidik dari TNI.

Mengingat penyidik Polri yang di tugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadikan tersangka oleh penyidik Polri karna diduga tidak loyalitas kepada petinggi polri pada saat menangani perkara Simulator SIM ,dan untuk kedepannya para penyidik Polri yang di KPK tidak objektif lagi menangani kasus yang  tersangkanya dari jajaran Kepolisian karna takut nanti dihambat prestasinya dilingkungan Polri ,berdasarkan pengalaman tersebut diduga Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  minta bantuan personil dari Panglima Angkatan Bersenjata untuk menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .Permintaan tersebut ditanggapi positip oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Sedangkan menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Prajurit TNI tidak boleh diperbantukan menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  karna Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  lembaga Pemerintah yang personil/aparatnya  hanya dapat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota masyarakat umum atau Warga Negara Indonesia yang bukan militer.

 

IX.          Kesimpulan.

                Berdasarkan informasi tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut.

                1. Penangkapan dan penahanan tersangka Novel Baswedan sah walaupun statusnya Polisi.

                2. Setiap orang sama kedudukannya didepan hukum (equality before the law) baik orang kaya, pejabat tinggi maupun rakyat miskin..

               3. Penetapan tersangka Abraham Samad,Bambang Widjojanto,dan Novel Baswedan diperlakukan sama tanpa diskriminasi  baik sebagai  pimpinan KPK maupun penyidik Polri yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan asas persamaan hak didepan hukum (equality before the law).

               4. Dugaan sebenarnya Penyidik Polri menetapkan tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karna balas dendam ,sedangkan menetapkan Novel Baswedan tidak taat kepada petunjuk pimpinan tertinggi Polri.

               5 .Presiden Joko Widodo telah mencampuri penahanan Tersangka Novel Baswedan yang sudah masuk wilayah hukum.

                6. Perbuatan Novel Baswedan tahun 2004 hingga saat ini bulan Mei 2015  sudah 11 tahun masih bisa dituntut dimuka pengadilan.

                7.Tersangka Novel Baswedan sampai terbukti kesalahannya di muka pengadilan akan dihukum hakim dan kemungkinan besar dipecat dari Polisi.

                8. Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  minta bantuan personil dari Panglima Angkatan Bersenjata untuk menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .Permintaan tersebut ditanggapi positip oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko.

 

        IX. Saran.

              Berkaitan dengan kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai berikut .

               1. Dalam penangkapan dan penahanan tersangka Novel Baswedan tetap menjaga kerja sama yang baik Lembaga KPK dengan Polri dalam memberantas korupsi.

               2. Dalam melakukan penyidikan terhadap Novel Baswedan diupayakan  diperlakukan sesuai ketentuan hukum tanpa ada rasa kebencian atau rasa balas dendam.

               3. Pihak Polri yang sudah menempatkan aparat penyidiknya  di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  ,hubungan kerja sebagai penyidik sudah tidak ada lagi dengan jajaran kepolisian ,dan pimpinannya sudah beralih kepada para Ketua Komisioner  di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .Bila para penyidik polisi yang di KPK dalam perkara polisi karna sesama polisi lalu membantunya dengan mendiamkan faktanya atau tidak mengungkap masalahnya  ,dan sampai masalah tersebut  diketahui para Ketua atau salah dari Ketua Komisioner terutama pada saat perkaranya digelar/diekspose didepan para Ketua komisoner KPK dan didepan  para penyidik dan Jaksa yang ada di KPK , dimana ketidak objektipannya menangani perkara .masalah bisa ditarik perkara dari tangannya diberikan kepada penyidik lainnya, dan kalau sampai perkara ditarik dari tangannya karna membela tersangka sebagai aparat kepolisian,   hal ini akan menyakitkan hati penyidik  dianggap tidak mampu menangani perkara. Untuk itu setiap penyidik Polri yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus siap tidak memcampurinya baik yang disidik tersebut dari lingkungan Polri,karna yang menentukan ditingkatkannya seseorang menjadi tersangka adalah ditangan para Ketua Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedangkan penyidik Polri hanya memberikan saran atas perkara tersebut,disamping itu juga para penyidik Polri yang ditempatkan di KPK ingin mendapat prestasi dari atasannya dari para pimpinan Komisioner  KPK.

               4. Dalam menentukan tersangka adalah Pimpinan KPK , penyidik hanya saran kepada atasanya atau sedangkan yang menentukan seseorang dijadikan tersangka   adalah para ketua komisioner  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  setelah perkaranya diekspose sebelumnya.

               5. Permintaan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  agar  aparat militer diperbantukan  menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan tersebut kurang tepat melibatkan militer menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sesuai dengan pendapat Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan Prajurit TNI tidak boleh diperbantukan menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  karna Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  lembaga Pemerintah yang personil/aparatnya  hanya dapat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota masyarakat umum atau Warga Negara Indonesia yang bukan militer.

                            Untuk mengatasi hal tersebut sebaiknya secara tegas diatur dalam Undang-undang bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana  aparat penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dapat diangkat dari masyarakat umum yang berpendidikan minimal Sarjana Hukum jurusan pidana,dengan harapan secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan atas kebutuhan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum  dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung . Dengan demikian dalam waktu tertentu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mandiri tanpa minta bantuan lagi aparat penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.

 

 











(16)

DENNY INDRAYANA DITETAPKAN TERSANGKA

KORUPSI OLEH  PENYIDIK POLRI



I .Pendahuluan.

          Denny Indrayana dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono banyak tindakan yang dilakukannya yang sifatnya Negatif tetapi tidak ditindak atasannya ,antara lain memukul pengawai salah satu pegawai   Rutan di Jawa Timur ,menyatakan pembela koruptor,koruptor juga yang berakibat OC.Kaligis merasa tersinggung selaku Penasehat hukum,dan mengirim BBM kepada isteri Gayus Tambunan terkait ďengan pajak yang sebenarnya bertentangan dengan tugasnya,dan terakhir ketahuan korupsi dalam pengurusan paspor atau gateway payman yang berakhir ditetapkan penyidik Polri sebagai tersangka dalam perkara korupsi.

II. Melakukan Korupsi.

             Tersangka Denny Indrayana sekitar bulan  Juli 2014 melakukan Paymen  Gateway adalah layanan jasa elektronik dalam penerbitan paspor,  Atas perbuatannya tersebut sesuai Audit BPK kerugian Negara diindikasikan Rp.32 milyar  dan ada pungutan tidak sah  sejumlah Rp.605 juta rupiah.( Rakyat Merdeka,Rabu,25 Maret 2015,hal 9). Berdasarkan Audit BPK Penyidik  Mabes Polri telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka.. Selama ini Tersangka Denny Indrayana terkenal Anti korupsi atau bersih dari perbuatan korupsi, ternyata tidak berbeda dengan aparat Pemerintah atau penyelenggara Negara  lainnya yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang intinya melakukan perbuatan korupsi, dimana bila mana  ada demostrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sebagai anti korupsi ,dimana Denny Indrayana sering berdiri disekitar pendukung anti korupsi dan namanya cukup harum dilingkungan masyarakat anti korupsi.Timbul dugaan selama ini mendukung anti korupsi agar perbuatannya sebenarnya tidak diketahui atau dicurigai  para pendukung anti korupsi.

 

III. Maling teriak maling.

               Selama memegang jabatan dalam Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  tindakannya kelihatannya positip mendapat dukungan dari Pemerintah dan masyarakat sepertinya perbuatannya tersebut tidak salah  seakan membantu masyarakat yang membutuhkan memiliki Paspor  yang akan berkunjung keluar negeri  dan pengurus Paspor dengan mudah tinggal datang kemesin pencetak paspor dengan membayar biaya administrasi sudah selesai dengan mudah ,dan tidak perlu repot-repot antri mengurus paspor di depan aparat  ditambah lagi banyak pengeluaran diluar ketentuan , ternyata dibalik  Paymen  Gatewaynya  (layanan jasa elektronik dalam penerbitan paspor) ,ternyata  sama saja dengan  koruptor lainnya  yang menikmati uang yang bukan miliknya  dengan jalan melanggar  hukum  diibaratkan maling teriak maling .

 

IV. Penggagas  mempersulit Remisi dan Senjata makan tuan .

               Semasa menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM sering memberikan gagasan untuk mempersulit narapidana korupsi dan Terorisme mendapat remisi atau pengurangan hukuman dari narapidana, pada hal menurut undang-undang mengenai Lembaga Pemasyarakatan intinya setiap narapidana yang berkelakuan baik dalam menjalani hukumnnya berhak mendapat remisi atau pengurangan hukuman setiap tahun. Dalam Undang-undang tersebut  hanya disebut narapidana berarti semua narapida berhak mendapat remisi baik remisi narapida kasus pencurian,pembunuhan,penipuan,korupsi,terorisme. Atas tindakan Denny Indrayana setiap para narapida mendapat remisi dimana  narapidana korupsi dan terorisme selalu sakit hati yang tidak diberikan remisi atau pengurangan hukuman, yang dianggap tindakan Denny Indrayana sifatnya diskriminatif. Akhirnya tindakan Denny Indrayana tidak memberikan remisi atau pengurangan hukuman bagi terpidana korupsi merupakan senjata makan tuan bila nanti perbuatannya terbukti dimuka pengadilan melakukan korupsi terkait Paymen  Gatewaynya ( layanan jasa elektronik dalam penerbitan paspor ).

V. Minta dukungan  Presiden Joko Widodo  dan Wapres Jusuf Kalla

             Pada waktu Denny Indrayana sering dipanggil penyidik Polri sebagai saksi yang diduga akan berakhir dijadikan tersangka oleh penyidik Polri, telah mendatangi Presiden Joko Widodo tetapi tidak bertemu diduga minta bantuan agar penyidik polri tidak meneruskan kasusnya, demikian juga mendatangi Wakil Presiden Jusuf Kalla tetapi jawaban Wakil presiden Jusuf Kalla pada intinya ,kalau memang ada masalah  korupsinya  dihadapi saja,





BERSAMBUNG KE BUKU 12 :  KEPEMIMPINAN PRESIDEN JOKO WIDODO TERKAIT ANGGOTA DPR RI YANG TIDAK SALING MENDUKUNG ATAU PENUH GEJOLAK / KRITIKAN (BAGIAN KEDUA)..........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar