Sabtu, 01 Agustus 2020

BUKU 8 : HUKUM PIDANA INTERNASIONAL, KORUPSI, TPPU, DAN PELANGGARAN HAM BERAT

Kata Pengantar

 

Terlebih dahulu kami mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas terbitnya  buku dengan judul  “HUKUM PIDANA INTERNASIONAL,KORUPSI,DAN TPPU,DAN HAM BERAT”   kiranya buku ini ada mamfaatnya bagi masyarakat untuk megetahui faktor Masalah pidana umum sebagai landasan utama tindak pidana korupsi ,dan tindak pidana pencucian umum.

            Tulisan ini dibuat untuk mengetahui perbuatan pidana yang harus dijauhi masyarakat yang ancaman hukumannya cukup berat.

           Penulis mantan Jaksa dengan jabatan terakhir Staf Ahli bidang hukum Sesjen Dewan Ketahanan Nasional masuk Eselon I b berdasarkan Keputusan Presiden RI  Nomor 32/mtahun 2011 tanggal 21 februari 2011dengan pangkat terakhir Jaksa Utama Golongan IV/e.

           Dengan selesainya tulisan ini  mengucapkan terima kasih  yang sebesar-besarnya kepada Isteri,Anak Mantu, dan Cucu  yang selalu mendukung penulis menyelesaikan tulisan ini.kiranya kasih karunia Tuhan Yang Maha Kuasa  selalu menyertai dan memberkati kita semua .Amin.

                                                                                                            

  

                                                         Jakarta, AGUSTUS 2020.

                                                                 Penulis

 

 

Dr.Monang Siahaan,SH.MM.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar – Isi

                                                                              

 

BAB I. HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

BAB II.HUKUM PIDANA

BAB III.TINDAK PIDANA  KHUSUS/KORUPSI 

BAB.IV.TINDAK  PIDANA NARKOTIKA , PSYKOTROPIKA,

            DAN BAHANYA.    

BAB V. PELANGGARAN HAK  ASASI MANUSIA  YANG BERAT.              

BAB VI.PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING)                                   





















BAB I

 

HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

 

 

      8. Batas berlakunya Hukum Acara Pidana.

a.Prinsip Territorial

            Ruang lingkup berlakunya Hukum Acara Pidana  (KUHAP)  diatur dalam pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi “Ketentuan pidana dalam Undang-undang Indonesia  berlaku bagi  tiap orang  yang dalam Indonesia melakukan sesuatu perbuatan  yang boleh dihukum (peristiwa pidana)”. Pasal 2 KUHP ini menunjukkan luasnya wilayah berlakunya  dalam wilayah Indonesia bagi siapa dan dimana perbuatan tersebut dilakukan, hal ini termasuk prinsip territorial. Kata “Tiap Orang  berarti siapa juga, baik warga Negara Indonesia sendiri, maupun bangsa asing, yang tidak membedakan  kelamin atau agama. Kedudukan atau pangkat, yang melakukan perbuatan pidana  dalam wilayah Negara Indonesia sendiri sebagai pelaku perbuatan pidana menurut K.U.H.P haruslah seorang manusia, tetapi dengan perkembangan hukum selain manusia pelaku perbuatan kejahatan juga dilakukan  Badan Hukum atau Korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat (1)  Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,…..Pasal 3 berbunyi “Setiap orang  yang dengan tujuan  menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,…..” demikian juga masalah Korporasi diatur  dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan lain-lain, hanya saja perbuatan pidana yang dilakukan badan hukum/korporasi hukuman yang dapat dijatuhkan hanya hukuman denda.

 

    b.Prinsip Exterritoriatliteit.

Bangsa Asing atau pihak asing yang melakukan tindak pidana di Wilayah hukum  Indonesia tidak dipidana  yang merupakan perkecualian menurut hukum Internasioanl yang tidak boleh diganggugugat disebut prinsip  Exterritoriatliteit. Sehingga ketentuan hukum pidana tidak dapat diterapkan kepada bangsa asing atau pihak asing yang melakukan perbuatan pidana, dan hanya dapat diterapkan/tunduk kepada Undang-undang negaranya sendiri.

               Bangsa Asing  atau pihak asing yang memiliki hak Exterritoriatliteit  yaitu :

 1).Para Kepala Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia dengan setahu Pemerintah kita.

                        2).Para Korps Diplomatik Negara-negara asing seperti Ambasasador, Duta Istimewa.

3).Para konsul seperti  Konsul Jenderal, Konsul, Wakil Konsul dan agen Konsul apabila memang ada perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Asing  yang saling mengakui adanya  hak tidak boleh diganggugugat  (immuniteit diplomatic) untuk para konsul  negaranya masing-masing.

4).Para Pasukan Tentara Asing dan Para Anak buah kapal Perang  Asing yang ada dibawah  pimpinan langsung  dari komandonya, yang datang ke Indonesia atau melalui wilayah Indonesia  dengan setahu pemerintah Indonesia.

5).Para Wakil dan Badan-badan Internasional seperti para urusan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Palang Merah Internasional dan lainnya.

 

                Hak  Exterritoriatliteit berlaku juga kepada para anggota keluarga yang mengikuti mereka bertugas, para anggota  kedutaan seperti  attase, attase kehormatan,attase militer  dan lain-lain  beserta anggota keluarganya dan para pegawai kedutaan seperti sekretaris, kanselir, juru bahasa, koerier, typist, sopir, dan lain-lain.

      Dengan adanya Hak Exterritoriatliteit bagi orang Asing tertentu tidak berarti, mereka bebas melakukan pidana sesuka hatinya di Indonesia, tetapi bagi orang asing atau pihak asing tersebut dapat dituntut melalui diplomatiknya.

              

 

 

 

A.   Pendahuluan.

 

1.    Perkembangan Hukum Pidana Internasional,diawali pada era pasca –Perang Dunia II,ketika proses peradilan Nuremberg pada tahun 1946 dimulai terhadap perwira militer Jerman,kemudian diikuti  oleh proses peradilan Tokyo pada tahun 1948 terhadap para perwira Jepang.

2.    Proses peradilan Nuremberg dan penjatuhan pidana  yang diterapkan kepada perwira  Jerman kemudian telah diikuti  oleh suatu Resolusi  Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 11 Desember 1946. Sebagai suatu bagian  dari aplikasi prinsip-prinsip  hukum Internasional,,sehingga pakar-pakar hukum internasional  akan keabsahan  proses peradilan tersebut dikemudian hari.

3.    Proses Peradilan  mempunyai arti penting khususnya perkembangan hukum internasional,telah mengakui  individu sebagai subjek hukum Internasional ,selain negara.

4.    Dalam arti penting  bagi hukum pidana nasional adalah dikesampingkannya Asas legalitas (the principle of legality) dan asas undang-undang  tidak berlaku  surut (the non-retroactivity of the law) serta dikesampingkan pula alasan  atas perintah atasan (the superior order of self-defence) dalam kasus kejahatan dalam peperangan.

5.    Agresi  dan perang Jerman  dalam perang Dunia II  ini adalah Hitler sebagai kaisar Jerman  namun demikian  negara (state) Jerman tetap tidak dapat dikenakan pidana atau bertanggungjawab secara pidana.

6.    Kedudukan dan Peranan Indonesia sebagai salah satu anggota  negara berkembang  atau kelompok negara selatan  dan sekaligus  ketua Gerakan Non-blok pada era abad ke-20 telah menjadikan Indonesia  pusat perhatian masyarakat Internasional baik dalam bidang  perdagangan  regional  dan internasional.Bertalian dengan itu  hukum pidana nasional  harus memiliki  peran tidak  hanya sebatas  kepentingan nasional,tetapi juga harus  bersikap  adaptif terhadap perkembangan kejahatan ,baik dalam lingkup regional  maupun lingkup internasional.

 

 

B.    Asal Mula Pertumbuhan  dan Perkembangan Hukum Pidana Internasional.

1.    Asal mula pertumbuhan dan perkembangan hukum pidana internasional meliputi  dua sub  topic yaitu
a. Sub Topik.eksistensi Hukum Pidana Internasional

Pertumbuhan dan perkembangan Tindak Pidana internasional  dan kebutuhan pengaturannya menitik beratkan  pada uraian mengenai  latar belakang social pertumbuhan dan perkembangan  akan kebutuhan  tindak pidana  internasional sebagai upaya untuk mencegah  dan memberantas akibat-akibatnya  yang merugikan kepentingan masyarakat internasional,baik pada era perkembangan masyarakat internasional  tradisional  mapun pada era  perkembangan masyarakat internasional  modern sampai saat ini.

                      b. Sub Topik Disiplin Hukum Pidana Internasional.

 Subtopik ,hukum pidana  Internasional  sebagai disiplin ilmu hukum,menitik beratkan  pada uraian mengenai perkembangan pengaturan tindak pidana  internasional  dan penempatannya  sebagai disiplin hukum  yang relative baru ditengah-tengah  disiplin hukum lainnya.

2.    Pertumbuhan dan perkembangan Tindak pidana Internasional diawali  era masyarakat  internasional  tradisional  dimulai dengan peperangan  antarsuku (tribes) dengan tujuan menguasai tanah  dan harta kekayaan  serta masyarakat  oleh suku  yang menang perang atas suku yang kalah perang.Penyelesaian  peperangan di masa  itu tidak dilakukan  melalui suatu perjanjian khusus melainkan  melalui  suatu  pernyataan menang  perang dari suku  yang telah dapat mengalahkan  suku lainnya.Kemenangan tersebut dengan sendirinya merupakan perluasan  atau penambahan wilayah  kekuasaan dari suku yang menang dan sekaligus pemasukan dan penambahan harta kekayaan dari suku tersebut.

       Selanjutnya hubungan antara masyarakat  suatu suku bangsa  dan suku  bangsa lain  telah diatur  dan diperjanjikan  dalam suatu perjanjian  atau pacts.Persetujuan  yang dituangkan di dalam perjanjian tersebut (pacts),dilandaskan  atau kepentingan timbal balik dan diberlakukan  melalui kekuatan  senjata  bila diperlukan

 

           C.Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum  Pidana Internasional sebagai disiplin hukum.

 

1.Pertumbuhan  hukum pidana internasional  sebagai disiplin ilmu      hukum berasal dari dua sumber yaitu :

     a. Berasal  dari perkembangan  kebiasaan yang terjadi di dalam praktik hukum internasional (custom)

Hukum kebiasaan Internasional ini dari bukti-bukti  yang relevan mengenai keberadaan hukum pidana  internasional terletak pada putusan-putusan Mahkamah Internasional dan praktek negara Inggris didalam menghadapi masalah yurisdiksi kriminil,terutama dilaut.Dimana                         Putusan Mahkamah Internasional yang sudah ada yaitu kasus Corfu Channel (1949 telah menetapkan ,secara tegas  bahwa pemerintah  Albania bertanggung jawab atas  peledakan ranjau  di bawah laut  oleh Albania yang telah mengakibatkan korban jiwa tawanan perang Inggris.

 

b. Berasal dari perjanjian-perjanjian internasional (treaties)

a) Schwarzenberger telah mengajukan bukti-bukti  mengenai perkembangan kelahiran  hukum pidana internasional ,antara lain :

Perjanjian mengenai Piracy yaitu :

(a).Antara negara Inggris dan Amerika Serikat (Jay Treaty,November 19,1974) yang menetapkan  antara lain memberikan kewenangan  kepada kerajaan Inggris untuk memperlakukan  warna negara Amerika Serikat sebagai pembajak  yang melakukan kejahatan diatas kapal Prancis.

(b).Deklarasi Wina (1815) yang menetapkan perdagangan budak sebagai kejahatan  terhadap prinsip  kemanusiaan dan moralitas universal

       (c).Perjanjian Nyon (Nyon Agreement (1973) yang menetapkan kapal selam  yang menyerang sebuah kapal dagang dipandang sebagai piracy.

                                            Dari ketiga kasus tersebut belum ada  tanda-tanda pembentukan hukum pidana internasional,dan belum ada subyek hukum pidananya.

 

a)     Yurisdiksi Kriminal dari Badan-badan  Internasional.

                             Badan-badan Internasional  diantaranya  adalah putusan  dari komisi  Internasional  dalam kasus-kasus  sungai Rhein dan Elbe;adanya gabungan pengadilan mesir dan Tangier di Afrika yang berakhir pada tahun 1949.Badan-badan Internasional ini terdapat pada pasal 16 Piagam Liga  Bangsa-bangsa yang menetapkan antara lain  bahwa pelanggaran  atas perjanjian-perjanjian  atau kewajiban-kewajiban  setiap negara  peserta  dengan  sendirinya dipandang  sebagai melakukan tindakan  perang terhadap  negara  anggota lainnya,akan tetapi  tindakan  negara tersebut  tetap tidak dinyatakan  sebagai kejahatan Internasional.Didalam sidang kedelapan  Majelis Umum Liga Bangsa-Bangsa telah disarankan  agar aggressive war ditetapkan sebagai Internasional crime.

b)    Konvensi menentang Terorisme..

Konvensi tentang pencegahan  dan penghukuman terhadap terorisme pada tanggal 16 November 1937 dimuat ketentuan  mengenai kewajiban-kewajiban  negara peserta  untuk menetapkan tindakan terorisme sebagai suatu tindakan  yang memiliki karakter internasional;dengan demikian  tindak terorisme yang dilakukan di negara lain  dapat dihukum berdasarkan  hukum pidana negara yang berkepentingan.

c)    Hukum Internasional di Dalam Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Tonggak sejarah awal perhatian  dan perkembangan  yang lebih pesat  akan keberadaan pidana internasional adalah peristiwa proses peradilan para penjahat perang  Dunia II yang dikenal sebagai  the Nuremberg Trial (1946) yang kemudian diikuti oleh the Tokyo Trial (1948).Hal tersebut telah mendapat pengakuan resmi dari Majelis Umum PBB melalui resolusi tanggal 11 Desember 1946.Dengan Peradilan Nurenberg  pengakuan tersebut dikemudian hari tidak dipersoalkan lagi,dan   untuk yang akan datang yurisdiksi peradilan atas pelaku kejahatan  perang akan diperluas terhadap kejahatan kemanusiaan dan perdamaian yang dilakukan dalam kaitan peperangan.

Kejahatan-kejahatan yang diajukan dituntut didalam peradilan Nuremberg adalah :

(1)  Crimes against peace memulai tindakan perang  dengan melakukan agresi atau melanggar perjanjian-perjanjian yang telah disepakati.

(2)  Crimes against humanity (misalnya membunuh atau membasmi kelompok-kelompok  berdasarkan agama  dan ras)

(3)  Crimes under the laws of war,dan permufakatan untuk melakukan  kejahatan-kejahatan tersebut diatas)

 

        D.Hukum Pidana Internasional memiliki /memenuhi 4 unsur sebagai berikut :

a.    Asas hukum pidana internasional.

1)    Asas hukum pidana internasional  yaitu :

a)    Asas pacta sunt servanda merupakan asas umum.

b)    Asas khusus dan pertama dalam hukum pidana internasional  berasal dari Hugo Grotius ,yaitu Asas au dedere  au  punere yaitu pelaku  tindak pidana internasional  dapat dipidana  oleh negara  tempat locus delicti terjadi dalam  batas territorial  negara tersebut atau diserahkan  atau diekstradisi kepada negara peminta yang memiliki yurisdiksi  untuk mengadili pelaku tersebut.

c)    Asas kedua  pengembangan dari asas pertama  berasal dari  Bassioni (1986),yaitu asas au dedere au judicare berarti  setiap negara berkewajiban  untuk menuntut dan mengadili  pelaku tindak pidana internasional  dan berkewajiban  untuk melakukan  kerja sama dengan negara lain di dalam menangkap,menahan dan menuntut  serta mengadili pelaku tindak pidana internasional.

d)    Asas-asas hukum pidana internasional yang bersumber  pada hukum  pidana nasional antara lain  asas legalitas,asas territorial,asas universal,asas non-retroaktif atau asas tidak berlaku surut,serta asas ne bis in idem atau non-bis in idern.

  

b.    Kaidah- kaidah hukum  pidana internasional.

Kaidah-kaidah hukum pidana internasional meliputi  seluruh ketentuan di dalam konvensi-konvensi internasional tentang kejahatan  internasional ( 22  kejahatan internasional ) dan perjanjian-perjanjian internasional ,baik bilateral maupun multilateral mengenai kejahatan internasional dan ketentuan-ketentuan lain yang mungkin ada sepanjang mengenai tindak pidana  internasional.

 

c.    Proses instrument penegakkan hukum pidana internasional.

Prosedur  penegakan hukum pidana internasional  dan institusi penegak hukumnya,seperti Interpol dan Mahkamah Pidana Internasional.

Prosedur penegakan hukum pidana internasional ada dua cara yaitu :

1)    Indirect enforcement system

2)    Direct enforcement system.

 

(a)  Penegakan hukum pidana internasional  secara langsung  memiliki dua tujuan,yaitu pertama ,merupakan suatu upaya  untuk melaksanakan  pembentukan Mahkamah Pidana Internasional secara tetap: dan kedua ,suatu upaya  mengajukan tuntutan  dan peradilan terhadap  pelaku tindak internasional melalui Mahkamah (Pidana) Internasional.

 

(b)  Bentuk penegakan hukum pidana intersional belum dapat terlaksana  karena instrument-instrumen untuk pelaksanaannya belum lengkap,seperti belum ada Lembaga  Mahkamah  Pidana Internasional dan belum ada  Instansi Penuntut yang telah ditetapkan.

 

(c)  Dari 143 konvensi internasional mengenai “international crimes”,tiga konvensi merujuk secara khusus mengenai pentingnya Mahkamah Pidana Internasional di bentuk.Ketiga konvensi  internasional tersebut yaitu :Konvensi tentang Terorisme (1937);Konvensi tentang Genocide (1948);Konvensi tentang Apartheid (1973).

 

(d)  Peradilan para penjahat perang Dunia II di Nuremberg tidak dilakukan  oleh suatu Mahkamah Internasional,melainkan oleh suatu Majelis Hakim (Tribunal) yang mewakili negara-negara sekutu (Amerika Serikat,Inggris,Prancis,dan Rusia):dan peradilan tersebut dibentuk  untuk kepentingan sementara atau sesaat sebagai upaya tindak lanjut yang merupakan akhir dari suatu peperangan (Perang Dunia II).

 

(e)  Yang dimaksud dengan Mahkamah Pidana Internasional  dalam konteks hukum pidana internasional  adalah suatu  Pengadilan tetap yang dibentuk oleh PBB,dan merupakan salah satu instrument PBB untuk menuntut dan mengadili para pelaku tindak pidana internasional.

 

(f)   Sejak penyerahan tugas rancangan pembentukan Mahkamah Pidana Internasional kepada Internasinonal Law Commission (Komisi Hukum Internasional) oleh PBB pada tahun 1974 sampai saat ini,belum terdapat kesepakatan  dalam pembentukan  Mahkamah  Pidana Internasional,dan salah satu kendala yaitu pihak-pihak yang terlibat adalah negara sebagai subjek hukum internasional,yang masing-masing memiliki kedaulatan penuh atas tindakan warga negaranya di mana pun warga negara yang bersangkutan  melakukan tindak pidana.

               E.Objek Hukum  pidana internasional.

Objek hukum pidana internasional  yang telah diatur  didalam konvensi-konvensi internasional dan merupakan  masalah sentral serta merupakan kajian  utama di dalam hukum pidana internasional.

Salah satu keputusan kongres kedelapan PBB tentang  Pencegahan Kejahatan  dan Perlakuan terhadap Pelanggar Hukum di Havana,Kuba,27 Agustus sampai dengan 7 September 1990 (The  eight United Nation Congress on the  Prevention of Crime and the Treatment of Offender) dibawah judul “Recommendation on international  operation  for crime prevention and criminal justice the context of development”;antara lain  ditegaskan bahwa  negara-negara anggota PBB  hendaknya meningkatkan intensitas perjuangannya terhadap tindak pidana  internasional atau “international crime”.Secara tegas diharapkan  negara-negara  peserta unruk melengkapi  dan megembangkan  hukum pidana internasional dalam bidang tersebut.

     F. Peristilahan,Definisi dan Lingkup Hukum Pidana Internasonal.

1.    Menurut Roling seorang pakar hukum pidana internasional Belanda ada tiga tipe hukum pidana internasional yaitu :

 

a.    National criminal law  atau hukum pidana internasional adalah “The criminal  law which has developed within  the national  legal order and which  is founded on a national source of law” (Hukum pidana  nasional   adalah hukum pidana yang berkembang  didalam kerangka  orde peraturan perundang-undangan  nasional dan dilandaskan  pada sumber hukum nasional).

 

b.    International criminal law atau hukum pidana internasional adalah “The law which determines what national  criminal law will aplly to  offences actually committed if they contain  an international element” (hukum pidana internasional  adalah hukum yang menentukan  hukum pidana nasional yang akan diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan  yang nyata-nyata  telah dilakukan  bilamana  terdapat unsur-unsur internasional didalamnya).

 

 

c.    Supranational  criminal  law atau hukum pidana  supranasional atau “ the criminal law of the greater community which  comprises States and peoplesmeans the criminal law standards that have been  developed  in that  greater community”( hukum pidana dan masyarakat yang lebih luas  besar yang terdiri  dari negara  dan rakyat  berarti  standar hukum pidana yang telah  berkembang di dalam kumpulan  masyarakat tersebut).

 

2.    Menurut Georg Sehwarzenberger ada enam pengertian hukum pidana internasional yaitu :

 

a.    Hukum pidana internasional dalam arti  lingkup territorial  hukum pidana nasional  (international  criminal law in the meaning of the  territorial scope of municipal  criminal law).

Dalam system hukum  nasional tiap-tiap negara  diserahkan  untuk menetapkan bila  dan sejauh mana  system hukum tersebut berlaku terhadap kejahatan  dengan unsur-unsur asing  atau atas kejahatan  dengan locus delicti (tempat tindak pidana) di luar batas territorial negara dimaksud.

 

b.    Hukum pidana internasional dalam arti  aspek internasional  yang ditetapkan  sebagai ketentuan dalam hukum  pidana nasional (international criminal law  in the meaning  of internationally prescribed  municipal criminal law).

Dalam hal ini menyangkut  kejadian-kejadian  dimana suatu negara  yang terikat  pada hukum internasional  berkewajiban memperhatikan  sanksi-sanksi atas tindakan  perorangan sebagaimana  ditetapkan dalam hukum pidana  nasionalnya.Kewajiban-kewajiban ini dapat terjadi  dan berasal dari perjanjian-perjanjian  internasional (treaties) atau dari kewajiban-kewajiban  negara-negara yang diatur  di dalam hukum kebiasaan internasional.

 

c.    Hukum pidana internasional dalam arti  kewenangan internasional  yang terdapat di dalam hukum pidana  nasional (International criminal law  in the meaning  of internationally aothorised municipal  criminal law).

Ketentuan-ketentuan  di dalam hukum internasional  yang memberikan kewenangan  atas negara nasional  untuk mengambil tindakan  atas tindak pidana  tertentu dalam batas yurisdiksi  kriminilnya  dan memberikan  kewenangan pula  kepada negara nasional  untuk menerapkan yurisdiksi  kriminil diluar batas  terotorialnya  terhadap tindak pidana tertentu,sesuai dengan ketentuan-ketentuan  di dalam hukum internasional .Tindak pidana tertentu menurut hukum internasional  ini adalah  piracy/bajak laut  dan war crimes (kejahatan perang).

 

d.    Hukum pidana internasional dalam arti  ketentuan hukum pidana nasional  yang diakui sebagai hukum  yang patut dalam kehidupan masyarakat bangsa  yang beradab (international criminal law  in the meaning  of municipal  criminal law  common to  civilized nations);

Hukum pidana nasional  yang secara minimal  dapat memuat ketentuan-ketentuan  yang melindungi hak untuk hidup,kemerdekaan,dan hak kepemilikan  dari warganya  atau warga negara asing;apabila  hukum pidana  nasional tidak memuat  ketentuan-ketentuan  mengenai subjek  tersebut diatas,maka hukum pidana nasional tersebut belum memenuhi  standar sebagai hukum bangsa yang beradab.

Ketentuan-ketentuan minimal  untuk diakui  sebagai hukum nasional yang beradab sudah diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) antara lain :

1)    Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) asas legalitas dan asas nonretroaktif.

2)    Pasal 2 sampai pasal 9 KUHP mengenai lingkup berlakunya  hukum pidana ,terutama ketentuan  pasal 9 KUHP yang menetapkan  bahwa berlakunya  hukum pidana nasional  dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum internasional.

3)    Pasal-pasal yang diatur  didalam buku  kedua KUHP tentang kejahatan  khususnya kejahatan  terhadap sarana dan prasarana penerbangan.

 

e.    Hukum pidana internasional dalam arti  kerjasama internasional  dalam mekanisme administrasi  peradilan  pidana nasional (international criminal law  in the meaning  of international  cooperation  in the administration  of municipal criminal justice);

Pengertian  dalam hal ini merupakan  konsekwensi logis  dari pengertian  yang pertama .Apabila  setiap negara masih mengakui  yurisdiksi territorial  hukum pidana nasional suatu negara,maka setiap penanggulangan  kejahatan-kejahatan  yang bersifat transnasional  atau internasional  dengan sendirinya  hampir tidak dapat dilaksanakan  tanpa bantuan  atau kerjasama  antara negara  satu dengan lainnya,seperti kerjasama bilateral atau multilateral.

Salah satu contoh kerja sama ini  dan bentuk kerja sama  yang tertua  di dalam praktek hukum internasional  adalah ekstradisi.Di Indonesia pengaturan tentang ekstradisi didasarkan  pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi.Penerapan Undang-undang ini  sudah dilaksanakan  Pemerintah Indonesia dengan negara tertentu yaitu Perjanjian Ekstradisi  antara Pemerintah Indonesia  dengan Pemerintah Malaysia meliputi  27 jenis tindak pidana,dengan Pemerintah Filipina  meliputi 17 jenis tindak pidana,dengan Pemerintah Kerajaan Thailand meliputi 27 jenis tindak pidana,dan dengan Pemerintah Australia meliputi 33 jenis tindak pidana.

 

f.     Hukum pidana internasional dalam arti  kata materil (international criminal law  in the material  sense of the word).

Objek pembahasan  dari hukum pidana internasional  yang telah ditetapkan  oleh PBB sebagai kejahatan internasional  ,seperti piracy,agresi,kejahatan perang,genocide,dan lalu lintas illegal perdagangan narkotika.

       G. PIDANA INTERNASIONAL.

 

1.    Pasal 105 Konvensi  Hukum Laut  1982,menetapkan  bahwa laut bebas  atau dimanapun  di luar yurisdiksi suatu negara  dapat menangkap  sebuah kapal pembajak atau pesawat  terbang pembajak ,atau sebuah kapal laut  atau pesawat terbang  yang dibajak  dan dibawah kekuasaan  pembajak  dan menahan penumpang serta menahan harta  benda diatas  kapal.Pengadilan negara dimaksud  yang melakukan penangkapan  dapat menetapkan pidana yang akan dijatuhkan  dan juga dapat menentukan  tindakan-tindakan yang perlu diambil atas kapal  kapal tersebut.pesawat terbang  atau harta benda  dengan memperhatikan hak dari pihak ketiga yang bertindak  dengan itikad baik.

 

2.    Pasal 108 Konvensi Hukum Laut 1982 telah menetapkan  antara lain  sebagai berikut : “All States shall  cooperate in the suppression of illicit drugs and psychotropic substances angaged in by ships on the high  seas contrary to international  conventions”  (semua negara  harus bekerja sama  dengan negara lain  jika terjadi transaksi  narkotika yang bertentangan  dengan konvensi-konvensi intenasional ).Dalam pasal 105 tidak ada disebut keharusan  adanya kerjasama  dimaksud.

 

3.    Menurut Bassiouni bahwa definisi  tindak pidana internasional  (kejahatan  internasional  atau international crimes)  yaitu “ International crimes is arry conduct which is designated as acrime in a multilateral  convention will a  significant number  of state parties to it,,provided the  instrument  contains one of  the ten  penal  characteristics” (Tindak pidana internasional  adalah setiap tindakan  yang ditetapkan  di dalam konvensi-konvensi  multilateral  dan diikuti  oleh sejumlah tertentu  negara-negara peserta,sekalipun di dalamnya  terkandung salah satu  dari kesepuluh karakteristik pidana).

 

Baris terakhir dari definisi  tersebut diatas  menyebutkan  “ten penal characteristics” atau karakter-karakter pidana yang terdiri dari :

a.    Explicit  recognition of proscribed conduct as constituting  an international  crime under international  law ( pengakuan secara eksplisit tindakan-tindakan yang di  pandang  sebagai kejahatan berdasarkan hukum internasional.

 

b.    Implicit recognition of the penal  nature of the act by establishing a duty to prohibit,prevent,prosecute,punish,or the like (pengakuan secara implicit sifat-sifat pidana dari tindakan-tindakan tertentu dengan menetapkan  suatu kewajiban untuk  menghukum,mencegah,menuntut,menjatuhi hukuman atau pidananya);

 

c.    Criminalization of the proscribed conduct ( kriminalis dan tindakan  - tindakan tertentu);

 

d.    Duty or right  to prosecute (kewajiban atau hak  untuk menuntut);

 

e.    Duty or right  to punish the proicribed conduct (kewajiban atau  hak untuk memidana tindakan tertentu);

 

f.     Duty or right  to exstradate ( kewajiban atau hak mengekstradisi);

 

g.    Duty or right to cooperate in prosecution,punishment (including judicial  assistance in penal  proceeding) kewajiban atau hak  untuk bekerja  sama  di dalam penuntutan ,pemidanaan termasuk  bantuan judicial di dalam  proses pemidanaan);

 

h.    Establishment of a criminal jurisdictional basis ( penetapan suatu dasar-dasar Yurisdiksi criminal);

 

i.      Reference to the establishment  of an international criminal  court (referensi  pembentukan suatu pengadilan  pidana Internasional);

 

j.      Elimination  of the defense of superior orders (penghapusan alasan-alasan perintah atasan). 

 

 

H..Jenis-Jenis Tindak pidana Internasional.

           Dilihat dari perkembangan  dan asal usul  tindak pidana internasional  ini,maka eksistensi tindak pidana internasional  dapat dibedakan  dalam :

 

         a.Tindak pidana internasional  yang berasal dari kebiasaan yang berkembang  di dalam  praktik hukum internasional,seperti tindak pidana  pembajakan  (piracy),kejahatan perang  atau war crimes dan tindak pidana perbudakan atau Slavery.

 

          b.Tindak pidana internasional  yang berasal dari  konvensi-konvensi internasional.,dan secara historis dibedakan antara tindak pidana  internasional  yang ditetapkan  di dalam satu konvensi internasional saja (subject of a single convention dan tindak pidana internasional yang ditetapkan  oleh banyak konvensi (subject of a multiple conventions).

 

          c.Tindak pidana internasional  yang lahir dari sejarah perkembangan  konvensi mengenai hak asasi manusia,hal ini merupakan konsekwensi  logis akibat perang dunia II yang meliputi  bukan hanya korban-korban  perang mereka yang termasuk combatant,melainkan juga korban penduduk  sipil (non combatant) yang seharusnya dilindungi dalam suatu peperangan.Salah satu dari tindak pidana internasional ini ialah crime of genocide  sesuai dengan deklarasi PBB tanggal 11 Desember 1946 yang menetapkan genocide sebagai kejahatan menurut hukum internasional.

 

              d.Dalam naskah rancangan Undang-undang Pidana Internasional atau The International Criminal Code tahun 1979 yang disusun oleh The International Assocation of Penal law,Jumlah dan jenis tindak pidana internasional  yang berasal dari 143 konvensi internasional sejak tahun 1812-1979 adalah 20 tindak pidana internasional yaitu :

1)                Aggression.

2)                War crimes.

3)                Unlawful use weapons.

4)                Genocide.

5)               Crimes against humanity.

6)               Apartheid.

7)               Slavery and related crimes.

8)               Torture (as a war crimes).

9)               Unlawful medical  experimentation (as a war crimes).

10)            Piracy.

11)            Crimes  relating to international air  communications.

12)            Threat and use of force against internationally protected persons.

13)             Taking of Civilian hostages.

14)             Anlawful  use of  the mails.

15)             Drug offences.

16)             Falsification  and counterfeiting.

17)                Theft of national  and archaeologlcal treasures (in  time of war).

18)            Bribery of foreign  public officials.

19)             Interference with submarine cables.

20)             International traffic in obscene publications.

 

,I.Kriteria tindakPidana  internasional :

    A.Kriteria

        Kriteria atau elemen Tindak pidana Internasional  atau crime International meliputi  :

 

     1.Unsur Internasional,termasuk  dalam unsur ini adalah :

     a.Direct threat to world Peace and Security (ancaman secara  langsung atas perdamaian  dan keamanan di dunia).

      b.Indirect threat to the world Peace and Security (ancaman  secara  tidak langsung atas perdamaian  dan keamanan didunia).

      c.“Shocking” to the conscience of Humanity (menggoyahkan perasaan kemanusiaan).

 

B.Unsur Internasional,  termasuk kedalam unsur ini adalah :

1.Conduct affecting more than  one state (tindakan  yang memiliki dampak terhadap lebih dari satu negara).

   2.Conduct including or affecting citizens of more than one state (tindakan yang melibatkan  atau memberikan dampak  terhadap warga negara dari lebih satu negara).

   3.Means and methods transcend  national boundaries ( sarana dan prasara  serta metoda-metoda yang dipergunakan melampaui batas –batas territorial suatu negara).

 

         4.Unsur necessity (unsur kebutuhan);termasuk  kedalam unsur  ini adalah ,cooperation of states necessary to enforce (kebutuhan  akan kerjasama antar negara-negara untuk melakukan penanggulan

 

K.Hubungan antara hukum Internasional dan Hukum Nasional.

Dalam teori hukum internasional,telah berkembang dua pandangan  tentang hukum internasional,yaitu :

a.    Pandangan pertama yang dinamakan voluntarisme yang mendasarkan berlakunya hukum internasional  dan ada  tidaknya  hukum internasional  ini pada kemauan negara (gemeinwille).

b.    Pandangan kedua  adalah pandangan objektivis yang menganggap  ada dan berlakunya  hukum internasional ini lepas dari kemauan negara (Mochtar Kusumaatmadja 1989).

 

 L.Alasan aliran dualisme.

     Alasan yang diajukan oleh penganut  aliran dualisme bagi pandangan tersebut,didasarkan  pada alasan formal  ataupun alasan yang berdasarkan kenyataan yaitu :

                             1.Kedua perangkat hukum tersebut (hukum nasional dan hukum internasional) mempunyai sumber yang berlainan,hukum nasional  bersumber pada kemauan negara,sedangkan hukum internasional  bersumber pada kemauan  bersama masyarakat negara.

                            2.Kedua perangkat hukum tersebut berlainan subjek hukumnya.Subjek hukum  dari hukum nasional adalah orang perorangan ,baik dalam hukum  perdata maupun hukum public,sedangkan subjek hukum  dari hukum  internasional ialah negara.

3.Sebagai tata hukum ,hukum nasional  dan hukum internasional  menampakkan pula perbedaan  dalam strukturnya.Lembaga yang  yang diperlukan  untuk melaksanakan hukum  dalam kenyataan seperti  Mahkamah dan organ eksekutif hanya ada dalam bentuk  yang sempurna  dalam lingkungan nasional.Alasan lain  yang dikemukakan sebagai  argumentasi  yang didasarkan  kenyataan ialah  bahwa kaidah hukum  nasional itu bertentangan  dengan hukum internasional.Dengan perkataan lain ,dalam kenyataan, ketentuan hukum nasional  tetap berlaku efektif,sekalipun bertentangan dengan ketentuan hukum  internasional (Mochtar Kusumaatrmadja,1988).

    

   4.Mochtar Kusumaatmadja telah mengemukakan komentar dan pandangan-pandangannya atas aliran dualisme yaitu :

   a.Bahwa di dalam teori dualisme tidak ada tempat  bagi persoalan hierarki antara hukum nasional  dan hukum internasional  karena pada hakikatnya,kedua perangkat hukum ini  tidak saja berlainan  dan tidak  tergantung satu sama lainnya,tapi juga lepas antara satu  dan yang lainnya.

     b.Sebagai konsekwensinya logis dari keadaan  sebagaimana digambarkan  di atas,tidak akan mungkin  ada pertentangan antara  kedua perangkat hukum itu,yang mungkin hanya penunjukan  (renvoi) saja.

    c.Bahwa ketentuan hukum internasional  memerlukan transformasi  menjadi hukum nasional  sebelum dapat berlaku  dalam lingkungan hukum nasional.

 

M.Ditinjau kedudukan

    Ditinjau dari kedudukan suatu perjanjian internasional atau treaty sebagaimana diatur didalam Vienna Convention on the Law ot treaties (tahun 1969),ada dua pasal penting yang relevan  dengan masalah keterikatan  suatu negara  peserta konvensi terhadap isi ketentuan yang dirumuskan dalam pasal :

a.    Pasal 27 “A party not invoke the provisions of its internal law as justification for its failure to perfo atreaty.This rule without prejudice to Article”(Setiap peserta (negara)  tidak diperbolehkan  mengemukakan alasan  kepentingan hukum nasional sebagai justifikasi untuk kegagalan negara  tersebut di dalam  mewujutkan ketentuan-ketentuan didalam perjanjian tersebut.

b.    Pasal 46  ayat (1).

 “A state may not invoke the fact that is consent to be bound by a treaty  has been  expressed in violation  of a provision of its  internal law  regarding competence to conclude treaties as invalidating its consent that violation was  manifest and concerned a rule of its internal law of fundamental importance”(suatu negara  tidak dapat mengemukakan  bahwa kesepakatannya  untuk mengikatkan diri (consent to bound) pada suatu perjanjian ,ternyata melanggar suatu ketentuan hukum nasionalnya tentang  wewenang  untuk mrmbentuk perjanjian,kecuali bila pelanggaran  (violation) itu nyata.

Pasal 46 ayat (2).

“Aviolation  is manifest if it  would be objectively evident to any state  conducting  it self  in the matter in accordance with normal  practice and in good faith”. ( suatu pelanggaran  ialah nyata (manifest) bilamana terbukti secara objektif  bagi setiap negara  yang terlibat).

 

                         N.Atas dasar praktik  yang normal dan  itikad baik  dalam pasal  tersebut ada  tiga anasir  (alasan) yang dapat menjadi dasar  bagi suatu negara  untuk membatalkan kesepakatan  pengikatan dirinya yaitu :

1)    Ketentuan hukum nasional yang dilanggar itu ialah ketentuan  tentang wewenang  untuk membentuk perjanjian.

2)    Ketentuan yang dilanggar itu  mempunyai makna  yang fundamental.

3)    Pelanggaran itu  harus nyata,bukan bagi negara  yang bersangkutan sendiri  melainkan bagi  peserta-peserta lainnya.

 

O.Pendekatan Sistemik.

1.Sunaryati hartono.

   Menurut Sunaryati Hartono  penyusunan  system hukum  nasional  dengan pendekatan sistemik  kedalam enam  lingkaran konsentrasi yaitu :

a.    Lingkaran pertama yaitu Pancasila diletakkan  pada titik tengah lingkaran yang  membentuk system hukum  nasional.

b.    Lingkaran kedua yaitu Undang-undang Dasar  1945 yang menjadi landasan  setiap bidang hukum dalam system hukum nasional.

c.    Lingkaran ketiga  yang terdiri dari peraturan perundang-undangan  atau hukum tertulis.

d.    Lingkaran keempat yaitu  menandakan yurisprudensi.

e.    Lingkaran lima yaitu yang paling luar adalah hukum kebiasaan.

f.     Lingkaran keenam yaitu menggambarkan pengaruh  hukum internasional terhadap hukum nasional.

 

                      2.Menurut Prof.Dr.Romli Atmasasmita,SH,LL.M bahwa pendekatan sistemik tersebut diatas,tampak  secara jelas wujud system hukum nasional  Indonesia disusun suatu  bentuk system hukum  nasional yang  dapat mencerminkan ,baik aspek  nasional maupun aspek  internasional  sehingga dengan demikian ,yang diharapkan  akan terjadi  adalah suatu system hukum  nasional yang mencerminkan  dua kepentingan  sekaligus, yaitu kepentingan (masyarakat) nasional dan kepentingan  (masyarakat) internasional.Dalam konteks inilah  dikemukakan  bahwa masalah teori monisme yang bertolak  dari primat hukum nasional atau primat hukum internasional bersifat kontekstual,terutama dilihat dari pelaksanaan kepentingan  keseimbangan  antara dua  kepentingan tersebut di atas terhadap suatu kasus tertentu.

 

                  P..Pengaruh,

     Pengaruh Teori Monisme dan Dualisme terhadap perkembangan hukum pidana internasional.

1.PBB.

   Sejak dibentuknya Liga Bangsa-Bangsa (1928) dan dilanjutkan kemudian dengan pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945),masyarakat internasional sudah sepakat bahwa teori-teori monisme dan dualisme sudah tidak sejalan dengan perkembangan masyarakat internasional sampai saat ini.Perkembangan dunia dewasa ini yang terbagi antara negara-nergara Utara dan Selatan dengan berpegang teguh kepada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),memperkuat pandangan  bahwa kedua teori tersebut diatas tidak dapat  dipertahankan lagi  sekalipun dalam praktik hukum internasional,masih sering terjadi bahwa teori primat hukum nasional lebih dominan daripada teori primat hukum internasional.

   Dominasi teori monisme dengan primat hukum nasional atas teori monisme dengan primat hukum internasional  dalam praktik hukum internasional ,secara nyata tersirat  dari masalah komplik  yurisdiksi criminal antara dua negara  dalam kasus tindak pidana narkotika lintas batas territorial.Bahkan ,komflik yurisdiksi kriminil sering muncul sebagai akibat memuncak  dari adanya tindakan  perluasan yurisdiksi criminal  dari salah satu negara  yang merasa dirugikan  oleh tindakan para pelaku  tindak pidana narkotika,baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh kelompok/organisasi kejahatan internasional.

        Contoh kasus ,Kasus United States v Biermann tanggal 9 Februari  1988,dimana Biermann adalah warga negara inggris dan pekerjaan terdakwa  adalah operator pada kapal laut berbendera Inggris dan terdaftar di Inggris,Tertuduh dituntut dimuka  Pengadilan  di distrik  Utara California karena memiliki  3 ton mariyuana dengan niat  untuk mendistribusikannya ke wilayah Amerika Serikat .Masalah ini berdasarkan hukum internasional seharusnya dihukum di negara Inggris karna mariyuana tersebut berada didalam kapal berbendera Inggris tersebut dan yang berlaku hukum Inggris (dalam pembelaan  tertuduh menyatakan  menolak tuntutan   bahwa pengadilan  tidak memiliki yurisdiksi terhadap dirinya dengan alasan  bahwa undang-undang Amerika  Serikat  tidak dapat diterapkan  terhadap seseorang  yang berada disebuah kapal  berbendera  asing diluar batas wilayah  Amerika Serikat.Tertuduh juga mengajukan penolakan  dengan mengajukan bukti-bukti  yang diperoleh petugas  penjaga pantai  berasal dari tindakan  penggeledahan   (search) dan penyitaan (seizure)  diatas kapal  yang melanggar amandemen  keempat (fourth  amendment) dari Konstitusi Amerika Serikat serta perjanjian  tahun 1981 antara Inggris dan Amerika Serikat dan semua pembelaan terdakwa/tertuduh  ditolak Pengadilan California ),   tetapi dalam kenyataannya dalam praktik internasional terdakwa Biermann pemilik mariyuana tersebut akan didistrubusikan kedaerah Amerika,lalu ditangkap dan diadili di California Amerika Serikat .

 

               2.Pernyataan.

                   Atas masalah tersebut,Pernyataan Wakil Departemen Kehakiman  yang mengemukakan sebagai berikut.”Kita sampai pada titik persoalan….di mana kegiatan  dan ancaman dari  pelaku lalu lintas perdagangan narkotika  illegal sedemikian  sangat serius dan merusak sehingga  menimbulkan hak untuk  membela diri. Bukti-bukti mengenai kerugian  dan kerusakan  yang sangat mungkin  terjadi ancaman  pelaku-pelaku ini  akan lebih memperkuat  ditoleransinya dan digunakannya pertimbangan  beladiri,akan tetapi  di mana organisasi kejahatan sedemikian  berkembang sehingga  ia dapat dan  telah terbukti     menimbulkan serangan  dengan kekerasan  terhadap Amerika Serikat,maka selayaknya serangan tersebut  merupakan objek dari pertimbangan bela diri sebagaimana telah dikemukakan  diatas.

 

  

               3.Perkembangan Prektik Internasional.

Perkembangan praktik  hukum internasional sebagaimana  telah diuraikan  ,menunjukkan bahwa  teori monisme dengan primat hukum nasional dalam praktik  telah menimbulkan akibat  yang tidak kecil dan merugikan  kepentingan Negara-nagara selatan  jika dibandingkan   kepentingan Negara – Negara utara,khususnya Negara Amerika Serikat.Dilain pihak,praktik tersebut diatas sekaligus  secara implicit  menunjukkan pula  kurang efektifnya  teori monisme dengan primat hukum  internasional jika dibandingkan teori monisme dengan primat  hukum  nasional.

 

 

            4.Prof.Dr.Romli Atmasasmita,SH.LLM

               Pandangan Prof.Dr.Romli Atmasasmita,SH.LLM atas masalah tersebut ,mengajukan cacatan  dan komentar  serta pendapat sebagai berikut :

 

                  a.Kasus tersebut menunjukkan betapa  rumitnya dalam praktik  hubungan antar hukum nasional  dan hukum  internasional  disatu pihak  dengan masalah komflik  kepentingan nasional dan kepentingan internasional  di lain pihak.

 

              b.Kasus tersebut ,memberikan petunjuk  yang amat penting nilainya bagi  terutama  Negara-negara  selatan termasuk Indonesia  di dalam mengantisipasi  kasus-kasus serupa  yang mungkin akan terjadi  di masa yang akan datang.

 

                c.Peraturan Perundang-undangan  pidana di Indonesia  sejak saat itu  sudah  pada tempatnya  memberikan perhatian khusus  terhadap masalah ;tindak pidana transnasional  atau internasional  sebagai akibat pengaruh globalisasi  disegala bidang  pada dewasa ini  dalam pergaulan masyarakat internasional. 

 

 

 

 

 

 

BAB II

 

HUKUM PIDANA

 

 

            A.PENGERTIAN HUKUM PIDANA.

 

Hukum pidana menurur prof. Moeljatno,S.H. adalah  bagian dari keseluruhan  hukum yang berlaku  disuatu negara ,yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

               1.Menentukan perbuatan-perbuatan  mana yang tidak boleh  dilakukan,yang dilarang, dengan disertai ancaman  atau sanksi  yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa  melanggar larangan tersebut.

 2.Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa  kepada mereka  yang telah melanggar  larangan-larangan itu  dapat dikenakan  atau dijatuhi pidana  sebagaimana yang telah diancamkan.

               3.menentukan dengan cara bagaimana  pengertian pidana itu dapat dilaksanakan apabila  ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut

                  Menurut WirjonoProdjodikoro hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana.

          Menurut W.P.J.Pompe,hukum pidana adalah semua aturan hukum  yang menentukan  terhadap tindakan  apa yang  seharusnya dijatuhkan   pidana dan macam pidananya yang bersesuaian [1]

 

            Hukum Pidana menurut  Jan Remmelink, mencakup hal-hal berikut :

        1.Perintah dan larangan  yang atas pelanggaran  terhadapnya oleh organ-organ  yang dinyatakan  berwenang oleh UU dikaitkan (ancaman) pidana;norma-norma yang harus ditaati oleh siapapun juga;

 

           2.Ketentuan-ketentuan yang menetapkan  sarana-sarana  apa yang dapat  didaya gunakan  sebagai    reaksi  terhadap pelanggaran norma-norma  itu; hukum penitensier atau lebih luas,hukum tentang sanksi;

 

  3.Aturan-aturan yang secara temporal  atau dalam jangka waktu  tertentu menetapkan batas ruang lingkup kerja dari norma-norma[2]

 

 

              STRAFBAAR FEIT.

 

                  strafbaar feit (perbuatan melawan hukum ) sering diterjemahkan dalam berbagai istilah yaitu :

 

                  1.Utrecht menyatakan peristiwa pidana  adalah  suatu peristiwa hukum  (rechtsfeit),yaitu suatu peristiwa kemasyarakatan  yang membawa akibat  yang diatur oleh huikum. Utrecht  menerjemahkan strafbaar feit  sebagai peristiwa pidana  atau sering  diganti istilah “ delik”sebagai terjemahan dari kata “delictum” (latin).Alasan Utrecht menggunakan terminologi peristiwa pidana ,karena istilah “peristiwa “ itu meliputi suatu perbuatan (“handelen “atau “doen”=positif) atau suatu melalaikan (“verzuim” atau “nalaten,””niet doen “=negatif ) maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan oleh karena poerbuatan  atau melalaikan itu)[3]

 

1.  Prof.Moeljatno,S.H., menyatakan perbuatan pidana  adalah perbuatan  yang dilarang  oleh suatu aturan  hukum  larangan mana  disertai ancaman  (sanksi) yang berupa pidana  tertentu,bagi barangsiapa melanggar larangan  tersebut.Prof.Moeljatno ,S.H. menterjemahkan strafbaar feit adalah perbuatan pidana ,dimana antara larangan  dan ancaman pidana  ada hubungan  yang erat,oleh karena antara kejadian  dan orang yang   menimbulkan kejadian itu,ada hubungan yang erat pula,  dengan demikian dipakailah kata perbuatan ,yaitu suatu pengertian abstrak yang menunjuk  kepada dua  keadaan  konkrit : pertama ,adanya kejadian yang tertentu dan kedua, adanya orang yang berbuat,yang menimbulkan  kejadian itu.Prof.Moeljatno,S.H. tidak setuju  stafbaar feit diterjemahkan peristiwa pidana ,sebab peristiwa pidana adalah pengertian yang konkrit,yang hanya menunjukkan kepada suatu kejadian yang tertentu saja,misalnya matinya orang.Peristiwa ini saja tak mungkin dilarang. Hukum pidana tidak melarang  adanya orang mati,tetapi melarang adanya  orang mati karena perbuatan orang lain.[4]

 

                  3.Menurut D.Simon ,strafbaar feit  adalah suatu tindakan melanggar hukum  yang telah dilakukan  dengan sengaja  atau pun tidak dengan sengaja  oleh seseorang  yang dapat dipertanggungjawabkan  atas tindakannya dan yang oleh UU telah dinyatakan sebagai suatu tindakan  yang dapat dihukum.

 

        Unsur-unsur strafbaar feit menurut Simon  :

 

     a.Dipenuhinya semua unsur  dari delik seperti yang  yang terdapat di dalam rumusan delik;

 

     b.Dapat dipertanggung jawabkannya si pelaku  atas perbuatannya;

 

     c.Tindakan dari pelaku tersebut haruslah dilakukan  dengan sengaja  ataupun  tidak sengaja,dan

 

     d.Pelaku tersebut  dapat dihukum.Sedang syarat –syarat  penyertaan  seperti dimaksud  diatas itu merupakan syarat-syarat  yang harus terpenuhi  setelah tindakan seseorang  itu memenuhi  semua unsur  yang terdapat didalam rumusan delik [5]

            .

4.Menurut Penulis strafbaar feit adalah perbuatan yang mengandung kesalahan yang  dapat dipidana ,dengan maksud yaitu :

 

             a.Perbuatan yaitu suatu tindakan atau seluruh gerakan organ tubuh manusia yang menimbulkan rasa sakit  atau mati  bagi korban.Biasanya perbuatan yang menimbulkan rasa sakit/mati terhadap korban  dilakukan dengan organ tangan memukul  dan kaki untuk menginjak korban hingga pingsan bahkan mati,sedangkan organ tubuh lainnya dapat juga melukai korban dengan menggunakan mulut dan gigi menggigit tangan korban tepat dipergelangan tangan yang kena bagian pembuluh darah yang mengeluarkan darah hingga dapat membuat sikorban meninggal dunia,demikian juga pantat terdakwa digunakan mendorong korban hingga jatuh ke lembah atau dari bangunan tingkat tiga jatuh kedasar bangunan yang dapat menimbulkan sakit berat bahkan mati,dan lain-lain.

 

            b. Kesalahan.

Perbuatan yang dilakukan berhubungan dengan kesalahan  yang termasuk perbuatan melanggar hukum,sebagaimana pernyataan hukum tiada pidana tanpa kesalahan,tanpa kesalahan tidak dapat dihukum,dan hanya yang salah dikenakan pidana.

 

             c.Dapat.

          Kata  dapat berarti perbuatan yang mengandung kesalahan tersebut Kemungkinan dapat di hukum atau tidak dapat dihukum.Perbuatan  yang salah yang tidak ada alasan pemaaf harus dipidana sesuai perbuatannya, sedangkan perbuatan yang ada alasan pemaaf tidak dapat dihukum/dipidana.

 

                       Perbuatan yang mengadung kesalahan yang tidak dapat dipidana, Antara lain :

                       Veryaring (lewat waktu).

Suatu perbuatan yang ancaman pidanaya sudah lewat dari batas waktunya,maka perbuatan tersebut tidak dapat dituntut lagi.

Veryaring atau lewat waktu diatur dalam pasal 78 KUHP:”Hak mununtut hukuman gugur   (tidak dapat dijalankan  lagi) karena liwat waktunya :

        1e.Sesudah liwat satu tahun  bagi segala pelanggaran  dan bagi kejahatan  yang dilakukan  dengan mempergunakan percetakan;

         2e.Sesudah liwat enam tahun,bagi kejahatan,yang terancam  hukuman Denda ,kurungan atau penjara  yang tidak lebih  dari tiga tahun;

         3e.Sesudah lewat dua belas tahun,bagi segala kejahatan  yang terancam  hukuman penjara sementara  yang lebih dari tiga tahun;

          4e.Sudah lewat delapan belas tahun bagi semua kejahatan  yang terancam dihukum mati atau penjara seumur hidup.

 

                    Ne bis in idem.

                     Suatu perbuatan tidak boleh dituntut yang kedua kalinya dalam perkara yang sama yang sudah memperoleh putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,yang diatur dalam pasal 76 ayat (1) KUHP” Kecuali dalam hal keputusan hakim  masih boleh diulang lagi,maka orang  tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan  yang baginya  diputuskan oleh hakim  Negara Indonesia,dengan keputusan  yang tidak boleh diubah lagi. Yang dimaksudkan disini  dengan hakim Negara Indonesia,ialah juga hakim  dalam negeri yang rajanya  atau penduduk indonesianya berhak memerintah sendiri,demikian juga  dinegeri yang penduduk  Indonesianya,dibiarkan memakai  ketentuan pidana sendiri”.

          Tujuan dari Ne bis in idem adalah :

                         a.Untuk menghindari jangan sampai Negara / Pemerintah  berulang-ulang menghukum terdakwa atas perbuatan yang sama ,yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap negara/Pemerintah.

                      b.Setiap orang yang sudah di hukum harus diberi ketenangan hati atau  jiwa ,dan jangan dibiarkan terus – menerus  diliputi rasa  terancam  akan dituntut kembali  perbuatan kejahatan  yang telah diputus hakim tersebut.

 

 

              Gila.

    Orang yang terganggu jiwanya sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter  tidak bisa dijadikan tersangka atas perbuatan kejahatan yang dilakukannya ,sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) KUHP”Barangsiapa mengerjakan sesuatu perbuatan ,yang tidak dapat dipertanggungkan  kepadanya  karena kurang sempurna  akalnya  atau karena sakit  berubah  akal tidak boleh dihukum”.

 

              Menjalankan tugas.

Melakukan perbuatan untuk menjalankan undang-undang atau melaksanakan perintah jabatan   tidak boleh dihukum ,yang diatur sebagai berikut :

                         a.Pasal  50 KUHP :” Barang siapa melakukan  perbuatan untuk menjalankan  peraturan perundang-undangan ,tidak boleh dihukum”.

                                 b.Pasal 51 ayat (1)  KUHP” Barang siapa melakukan perbuatan  untuk menjalankan perintah jabatan  yang diberikan oleh kuasa  yang berhak  akan itu,tidak boleh dihukum”.

 

                                              Biasanya masalah ini sering terjadi dilingkungan kepolisian pada saat melaksanakan tugas penegakan hukum.hal ini sering terjadi seorang penjahat merampas gelang emas seorang ibu di tengah pasar lalu berteriak rampok-rampok,dan ternyata disekitar kejadian tersebut ada polisi lalu mengejar perampok tersebut dan disuruh berhenti tidak mau berhenti ,lalu dilakukan penembakan peringatan sebanyak 3 kali yang diarahkan keatas tetap saja si perampok tidak mau berhenti lari terus, kemudian polisi melakukan penembakan perampok tersebut yang terkena bagian kakinya tidak bisa lari lagi, lalu ditangkap.tindakan penembakan yang dilakukan polisi tersebut tidak salah karna polisi melaksanakan tugasnya untuk menjaga keamanan  dan ketertiban masyarakat.

 

               Keadaan terpaksa (overmacht).

Seseorang melakukan suatu perbuatan untuk membela dirinya  dari perbuatan orang lain atau seseorang mengalami sesuatu   yang sama sekali  tidak dapat mengelakkannya lagi untuk melakukan perbuatan tersebut.Hal ini diatur dalam pasal 48 KUHP “Barangsiapa melakukan perbuatan  karena terpaksa  oleh sesuatu kekuasaan  yang tak dapat dihindarkan  tidak boleh dihukum”.

 

                         Hal ini bisa terjadi pada saat tidur nyenyak di kamar,dimana maling masuk kamar karna p0emilik rumah terbangun lalu simaling mau membunuhnya dengan pisau yang sudah dipersiapkan,dan ssat itu mengambil kayu didekat tempat tidurnya,kemudian memukul pencuri terkena bagian kepalanya hingga meninggal dunia,tindakan sipemukul maling keadaan terpaksa tidak sempat melarikan diri untuk membela dirinya melakukan pemukulan atas diri maling tersebut hingga mati,maka sipemukul maling hingga mati tersebut tidak dapat dihukum.

 

              Noodweer (pembelaan darurat)      

    Melakukan perbuatan  yang terpaksa dilakukan  untuk mempertahankan  dirinya dari serangan  orang lain,yang diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP”Barangsiapa melakukan perbuatan ,yang terpaksa  dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang  lain,mempertahankan kehormatan atau harta benda  sendiri atau kepunyaan  orang lain,dari pada serangan   yang melawan hak  dan mengancam  dengan segera  pada saat itu  juga,tidak boleh dihukum”.hal ini bisa terjadi pada saat kapal penumpang karam ditengah laut dimana ada penumpang mengambil satu pelampung untuk menyelamatkan dirinya,ternyata ada seorang tidak dapat pelampung lalu memegang pelampung yang sudah ada satu orang,ternyata pelampung tersebut hanya dapat mengampungkan satu norang dan pada saat memegang pelampung ,pelampung tersebut tergenang tidak kuat,maka pemakai pelampung pertama dari pada dua-duanya mati lebih baik mati satu orang ,kemudian pemilik /pemegang pelampung pertama membunuh temannya hingga mati,sehingga tindakan pemakai pelampung pertama tidak dapat dihukum karna keadaan darurat.

 

 

          Delik Aduan.

         Perbuatan yang membutuhkan pengaduan,pengaduan hanya dapat disampaikan pihak yang dirugikan kepada penyidik kepolisian, bila yang mengadu tidak ada hubungannya dengan perbuata yang menyakitkan tersebut,pengaduannya tidak dapat diterima penyidik kepolisian,beberapa pengaduan antara lain   :

          a.Hubungan keluarga sampai derajat kedua atau ketiga,hubungan suami isteri,atau mantan suami isteri tidak dapat dituntut kecuali ada pengaduan dari pihak tersangka/terdakwa atau orang yang dikenakan kejahatan tersebut sebagaimana diatur dalam dalam ,antara lain :

                      1).pasal  72 KUHP ,ayat (1) Jika kejahatan yang hanya boleh dituntut  atas pengaduan,dilakukan kepada orang  yang umurnya belum cukup  enam belas tahun  dan lagi belum dewasa,atau kepada orang yang dibawah penilikan  (curatele) lain orang bukan  dari sebab keborosan ,maka selama  dalam keadaan-keadaan itu ,yang berhak mengadu ialah wakilnya  yang sah  dalam perkara sipil. Ayat (2) Jika tidak ada wakil,atau dia sendiri  yang harus diadukan ,maka penuntutan  boleh dilakukan  atas pengaduan wali yang mengawas-awas  atau curator (penilik) atau majelis yang menjalankan kewajiban wali  pengawas-awas  atau yang menjalankan kewajiban  curator itu, atas pengaduan isteri, seorang  kaum keluarga  dalam keturunan  yang lurus ,atau kalau ini  tak ada  atas pengaduan  kaum keluarga dalam turunan   yang menyimpang sampai  derajat yang ketiga”.

 

   2)pasal 367 KUHP ayat (1) Jika pembuat atau pembantu  salah satu kejahatan  yang diterangkan dalam bab ini  ada suami (isteri)  orang yang kena kejahatan  itu,yang tidak bercerai  meja makan dan tempat tidur  atau bercerai harta benda ,maka pembuat atau pembantu  itu tak dapat  dituntut hukuman. Ayat (2) Jika ia suaminya (isterinya)  yang sudah diceraikan  meja makan tempat tidur  atau harta benda ,atau sanak atau keluarga  orang itu karena  kawin, baik dalam keturunan  yang lurus ,maupun keturunan  yang menyimpang dalam derajat  yang kedua, maka bagi ia sendiri  hanya dapat dilakukan  penuntutan ,kalau ada pengaduan  dari orang yang  dikenakan kejahatan itu”

 

                       3).Pasal 168 KUHAP “Kecuali  ditentukan lain  dalam Undang-undang ini, maka tidak dapat didengar  keterangannya  dan dapat mengundurkan diri  sebagai saksi : a. keluarga sedarah  atau  semenda dalam garis lurus ke atas atau kebawah  sampai derajat ketiga dari terdakwa  atau yang bersama-sama  sebagai terdakwa; b. Saudara dari terdakwa  atau yang bersama-sama  sebagai terdakwa ,saudara ibu  atau saudara bapak.Juga mereka  yang mempunyai hubungan  karena perkawinan  dan anak-anak saudara  terdakwa sampai derajat ketiga; c. Suami atau isteri  terdakwa meskipun  sudah bercerai  atau yang bersama-sama  sebagai terdakwa”.

                                      Masalah ini bisa terjadi kepada keluarga yaitu seorang suami sedang melakukan pembunuhan di pasar lalu lari-lari pulang kerumah meminta kepada isterinya agar pulang kampung isterinya bersembunyi di sana,aparat kepolisian mencari si pembunuh hingga satu bulan kemudian mengetahui persembunyiannya dirumah mertunya di desa lalu menangkap suaminya dengan tuduhan melakukan pembunuhan, dan isterinya yang membawa kerumah isterinya di desa tersebut tidak boleh disalahkan dijadikan saksi juga tidak bisa karna ada hubungan suami isteri.

            

                     4).Pasal 169 KUHAP “ ayat (1) Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud  dalam pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum  serta terdakwa secara tegas menyetujuinya  dapat memberi keterangan  dibawah sumpah”.

 

           Perjinahan.

                        Perjinahan  yang dilakukan yang salah satu pihak sudah berkeluarga,dimana dapat dituntut adanya pengaduan dari keluarganya,sebagai mana diatur dalam  pasal 284 KUHP ayat (1) Dihukum penjara  selama-lamanya sembilan bulan :

           1e.a.  Laki2 yang beristeri,berbuat zina ,,sedang diketahuinya ,bahwa             Kawannya itu bersuami.     b. perempuan yang bersuami ,berbuat zina:

           2e. a. Laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu ,sedang diketahuinya ,bahwa kawannya itu bersuami:      b. perempuan yang tiada bersuami  yang turut melakukan  perbuatan itu ,sedang diketahuinya,bahwa kawannya itu beristeri  dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) berlaku pada kawannya itu. Ayat (2) Penuntutan hanya dilakukan  atas pengaduan suami (isteri yang mendapat malu dan jika pada suami (isteri)  itu berlaku pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil)  dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu ,diikuti dengan permintaan  akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan (scheiding van tafel en bed) oleh pertbuatan itu juga. Ayat (4) Pengaduan itu boleh dicabut  selama pemeriksaan dimuka  sidang pengadilan  belum dimulai”.

 

Pencurian dalam keluarga,dimana Anak mencuri uang bapaknya,anak tersebut dapat dituntut harus ada pengaduan  dari orang tuanya.

 

             Masalah ini dapat terjadi,dimana seorang anak mengambil uang orang tuanya atau mengambil emas ibunya lalu dijual kepasar, kalau orang tuanya tidak ada keberatan dari orang tuanya tidak masalah, tetapi bila orang tuanya tidak bisa menerimanya orang tuanya dapat mengadukan perbuatan anaknya kepada kepolisian setempat,mungkin anaknya sudah sering melakukan mengambil harta orang tuanya dan sudah hilang kesabarannya terpaksa mengadukan perbuatan anaknya kepolisi setempat

 

                               Meninggal dunia.

         Orang yang sudah meninggal dunia tidak bisa ditunbtut lagi dan perkaranya ditutup.

 

          Hal ini bisa terjadi seorang penjahat kepala daerah melakukan perbuatan korupsi di instansi yang dipimpinnya,selama diperiksa polisi sebagai tersangka dimana selama diproses di kepolisian mengalami sakit jantung hingga meninggal dunia,setelah tersangka meninggal dunia tidak bisa dituntut lagi karna sesuai aturan hukum yang dianut hukum pidana  indonesia siapa yang melakukan kejahatan hanya dia yang bertanggung jawab dan tidak boleh perbuatan korupsi tersebut dibebankan kepada orang lain.

 

                              Dan lain-lain.[6]

 

                  Pidana.

             Kata pidana digunakan menjatuhkan hukuman ,maka kata dapat dikaitkan dengan kata pidana menjadi “dapat dipidana“ berarti perbuatan tersebut sudah mengandung kesalahan tanpa ada alasan pemaaf ,maka dapat dikenakan pidana atau dijatuhkan hukuman sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

 

 

  TUJUAN HUKUM PIDANA

  Pandangan Para pakar hukum tujuan hukum pidana berbeda-beda satu dengan lainnya,antara lain :

               Menurut R.Abdoel Djamali,S.H,tujuan hukum pidana  ada dua, ialah :

                     1.Untuk menakut-nakuti  setiap orang  jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik;

                2.Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik  menjadi baik dan dapat diterima  kembali dalam kehidupan lingkungannya.[7]

                             Menurut Drs.P.A.F.Lamintang,S.H dan Theo Lamintang, S.H,pada dasarnya terdapat tiga poko pemikiran  tentang tujuan  yang dicapai dengan suatu pemidanaan, yaitu :

          1.Untuk memperbaiki pribadi  dari penjahat itu sendiri,

          2.Untuk membuat orang  menjadi jera  dalam melakukan kejahatan-kejahatan,

          3.Untuk membuat penjahat  tertentu  menjadi tidak mampu  melakukan kejahatan  yang lain,yakni penjahat yang dengan cara-cara  yang lain sudah tidak dapat  diperrbaiki lagi.[8] Hugo de Groot, penganut mazhab hukum alam, untuk memperoleh penjelasan  tentang apa sebabnya  seorang pelaku  harus dipandang layak  untuk menerima akibat  dari perbuatannya, hal ini telah melihat pada kehendak alam, yaitu barang siapa telah melakukan sesuatu  yang bersifat jahat, sudah selayaknya ia juga  diperlakukan secara jahat.Atau dengan perkataan Lain, pidana itu menurut sifatnya merupakan malum passionis quodinfligitur  ob malum actyionis[9]

         4.DaLam teori tujuan atau doeltheorieen, yakni  teori-teori  yang berusaha mencari  dasar pembenaran  dari suatu pidana semata-mata  pada satu tujuan  tertentu,dimana tujuan tersebut dapat berupa  :

      a.Tujuan untuk memulihkan  kerugian yang ditimbulkan  oleh kejahatan,

                b.Tujuan untuk mencegah  agar orang lain tidak melakukan kejahatan[10]

 

                              Tujuan Hukum Pidana di Indonesia,selain memberi kepastian hukum,keadilan dan kepastian hukum,tetapi juga  tetap menjaga harkat dan martabat  setiap warga negaranya  yang melakukan tindak pidana  dengan memberikan perlindungan hukum  yang wajar,seimbang dan tidak diskriminasi  dengan menerapkan  asas praduga tidak bersalah.Dengan demikian tujuan hukum pidana  di Indonesia  tidaklah tujuan untuk pembalasan semata-mata tetapi  juga dimaksudkan  untuk memberikan pelajaran  pencegahan dan pembinaan pengayoman.[11]

 

                  5.Pengertian Hukum Pidana khusus.

                     Hukum pidana khusus yaitu tindak pidana diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkodifikasi.Kodifikasi adalah peraturan-peraturan hukum tertulis yang menyangkut suatu bidang hukum tertentu dan dimuat dalam satu buku  secara sistimatis dan lengkap.

                             Sistim Hukum yang di anut hukum Indonesia adalah faham eropah kontinental.Ciri utama hukum eropah kontinental  adalah asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang, dalam bahasa latin disebut “Nullum delictum noella poena praevia sine  lege poenali”.Dengan Peraturan pidana yang dikodifikasikan dalam satu undang-undang, akan ada kepastian hukum serta memudahkan untuk menemukan aturan hukum yang mengatur  setiap perbuatan yang terjadi.Semua peraturan-peraturan yang terdapat dalam buku kodifikasi tersebut merupakan ketentuan umum (lex generali) yang menjadi dasar  atau pedoman  bagi bidang hukum  yang diatur dalam buku tersebut.Pengecualian dari ketentuan-ketentuan  yang diatur dalam buku  terkodifikasi  tersebut disebut dengan lex specialis atau ketentuan khusus ,dengan syarat  bahwa ketentuan khusus  selalu berpedoman  kepada buku terkodifikasi,kecuali apabila secara khusus dan tegas dinyatakan dalam hukum khusus (lex specialis) tersebut dilakukan penyimpangan baik materi rumusan tindak pidana atau deliknya, hukum acara dan sanksinya.Penyimpangan materi Undang-undang Khusus  dalam bidang hukum pidana  disebut dengan Undang-undang Pidana Khusus atau tindak pidana tertentu yang menyimpang dari ketentuan hukum pidana umum (KUHP). Pembentukan Undang-undang Pidana Khusus berdasarkan pasal 103 KUHP”  “,Berdasarkan pasal tersebut telah menyadari  dan memperkirakan dikemudian hari akan timbul perbuatan-perbuatan baru yang belum diatur dalam KUHP  ,yang akan diatur dalam Undang-undang Pidana Khusus.Untuk itu perlu mengawal/mengawasi pembentukan undang-undang pidana khusus tidak menyimpang  dari asas ,sistem maupun pengertian-pengertian  yang terdapat dalam KUHP khususnya yang diatur dalam Buku I dari pasal 1 – 103 KUHP.Untuk itu bila suatu perbuatan yang diatur dalam pidana umum dan pidana khusus ,maka yang diterapkan pidana khusus yang disebut lex specialis derograt lex generalis (ketentuan khusus mengalahkan ketentuan umum) dapat juga diartikan ketentuan pidana khusus mengalahkan atau lebih diutamakan  daripada hukum pidana umum.Hukum  Pidana khusus antara lain Undang-undang mengenai Korupsi,Narkotika,dan lain-lain.

 

                Menurut Sudarto mengatakan  bahwa hukum pidana khusus  diartikan sebagai  ketentuan hukum pidana  yang mengatur mengenai  kekhususan  subyeknya dan perbuatannya yang khusus (bijzonderlijk feiten).Sedangkan  Kanter dan Sianturi  mengartikan hukum pidana khusus  sebagai ketentuan hukum pidana  yang mengatur ketentuan khusus  yang menyimpang dari ketentuan umum  baik mengenai subyeknya maupun perbuatannya.[12]

                                   Menurut Penulis Hukum Pidana Khusus mengandung tiga hal  dengan alasan:

                1.Subjeknya .

                   Subjeknya sebagai pelaku seorang manusia dan Korporasi atau Badan Hukum

 

                 2.Perbuatan.

                     Dalam Hukum pidana Khusus yang diatur hanya perbuatannya yang mengandung kesalahan ,dan perbuatan salah tersebut  selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat.Pada saat KUHP diberlakukan tahun 1918 semua perbuatan kejahatan saat itu sudah diatur seluruhnya (dikodifikasi ) dalam KUHP ,dimana saat itu belum ada dikenal perbuatan korupsi,Narkotika,psikotropika,Terrorisme,Pelanggaran HAM berat,dan lain-lain.Tetapi berdasarkan pasal 103 KUHP memberikan peluang membuat Undang-Undang terkait Hukum Pidana Khusus sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

 

                       3.Pidana.

Penulis memasukkan sanksi pidana dalam persyaratan dalam hukum pidana khusus,karna kata perbuatan tersebut bisa saja mengatur sesuatu masalah tanpa diikuti sanksi pidananya,dan antara perbuatan dengan sanksi selalu terpisah,dimana perbuatan tersebut mengandung unsur-unsur, jika unsur-unsur tersebut terbukti maka dapat dikenakan pidana, sebaliknya bila unsur perbuatan tersebut tidak terbukti,maka tidak dapat  dipidana.Untuk itu kata pidana harus ada sebagai bagian dari hukum pidana khusus,dan pada umumnya  ancaman hukuman yang dirumuskan dalam Undang-undang adalah berat,antara lain dalam memberikan uang kepada Hakim yang diatur dalam pasal 420 KUHP dengan  ancaman hukumannya 9 tahun penjara setelah diatur dalam pasal 6 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi,ancaman hukumannya bertambah menjadi 15 tahun penjara.

 

BUKU I KUHP.

                       Menurut penulis Buku I KUHP yang terdiri dari pasal 1 – pasal 103 merupakan ketentuan hukum yang berlaku kepada  semua Hukum Pidana Khusus ,dan tidak dibenarkan apa yang sudah diatur dalam Buku I tidak boleh diatur lagi dalam hukum pidana khusus dengan alasan extra ordinari Crime. Ada ketentuan yang sudah diatur dalam Buku I KUHP kemudian diatur lagi dalam Hukum Pidana Khusus yang maknanya dirubah,seperti kata percobaan dalam KUHP disebut Percobaan ancaman hukumnya dikurangi sepertiga dari ancaman hukuman yang dilakukan, sedangkan dalam Hukum pidana khusus mengatur lagi kata percobaan dengan ancaman pidana sama dengan pidana selesai. Alasan tersebut tidak rasional menyamakan perbuatan percobaan sama hukumannya dengan perbuatan selesai.Suatu tindakan aneh perbuatan korupsi yang sudah mengambil uang Negara ratusan milyar dan sudah dinikmati dengan percobaan perbuatan korupsi yang uang negara belum ada yang diambil atau negara belum dirugikan ,sesuatu pemikiran yang kurang dapat diterima akal sehat.Tindakan menyamakan ancaman hukuman percobaan dengan pidana selesai sepertinya hanya dilandasi rasa sentimen yang tidak rasional.Untuk itu secara juridis perbuatan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang tetapi isinya bertentangan dengan  asas-asas hukum pidana yang dianut hukum  Indonesia,hal ini tidak mengikat aparat penegak Hukum (Polri,Jaksa Penuntut Umum,dan Hakim) dan masyarakat,seperti  pembuktian terbalik yang diatur dalam pasal 37 dan penjelasannya Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam sistim pembuktian yang dianut hukum Indonesia wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti hakim yakin, sedangkan pembuktian terbalik merupakan aliran anglo saxson yang dianut Negara Amerika,Inggris,Malaysia menggunakan sistim  vrij stel yaitu hanya mengutamakan keyakinan hakim untuk menyalahkan terdakwa ,dan hakim tidak begitu terikat kepada alat bukti,dan hanya mengutamakan keyakinan hakim walaupun tidak  ada alat buktinya.

 

               Bunyi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dalam “pasal 38 B  (1) setiaporang yang didakwakan  melakukan salah satu tindak pidana  korupsi sebagaimana dimaksud  dalam pasal 2, pasal3, pasal 4, pasal 13, pasal 14, pasal 15,dan pasal 16 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak Pidana korupsi  dan pasal 5 sampai dengan pasal 12 undang-undang  ini,wajib membuktikan sebaliknya  terhadap harta benda  miliknya yang  belum didakwakan, tetapi juga diduga  berasal dari tindak pidana korupsi”.

                           Penjelasan  undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam penjelasan pasal 37 ayat (1) Pasal ini sebagai konsekwensi  berimbang atas  penerapan pembuktian  terbalik terhadap terdakwa.terdakwa tetap  memerlukan perlindungan  yang berimbang  atas pelanggaran  hak-hak yang mendasar  yang berkaitan  dengan asas praduga tak bersalah  (presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination ).

 

           Sistim hukum yang berlaku di Indonesia adalah sistim eropah kontinental. Kata Sistem berasal dari bahasa Yunani “sistema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan  yang terdiri  dari macam-macam bagian. Keseluruhan dari suatu sistem  yang baik  tidak boleh terjadi pertentangan  atau benturan antara bagian – bagian dimaksud, dan juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu.Menurut Sudikno Mertukusumo sistem hukum merupakan tatanan  atau  kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur – unsur yang saling berkaitan  erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya sehingga sistem hukum merupakan sisten normatif ,sedangkan menurut Lawrence M.Friedman mengatakan ,bahwa sistem hukum  tidak saja merupakan  serangkaian larangan  atau perintah,tetapi juga sebagai aturan  yang bisa menunjang,meningkatkan,mengatur,dan menyungguhkan  cara mencapai tujuan-tujuan.Hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem hukum adalah kumpulan unsur-unsur yang ada  dalam interaksi  satu sama lain yang merupakan satu kesatuan  yang terorganisasi  dan kerjasama  ke arah tujuan kesatuan.

             Sistem hukum Eropah kontinental secara teoritis mengandung tiga prinsip utama ,pertama ,hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat  karena berupa peraturan yang berbentuk  undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kedua, kepastian hukum yang menjadi tujuan hukum primer.Kepastian hukum dapat terwujut apabila segala tingkah  laku manusia  dalam pergaulan hidup  diatur dengan peraturan tertulis,misalnya undang-undang.Ketiga,dalam sistem hukum eropah  Kontinental  terkenal suatu adagium  yang berbunyi “tidak ada hukum selain undang-undang”.Dengan kata lain hukum selalu  diidentifikasikan  dengan undang-undang atau hukum adalah undang-undang.[13]

                         Sistim, asas, ketentuan yang diatur dalam Buku I berlaku kesemua Undang-Undang Tindak Pidana Khusus, dan statusnya lebih  tinggi dari  perbuatan pidana baik yang diatur dalam Buku II dan III KUHP maupun yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Khusus.

               Isi Buku I KUHP terkait dengan  asas hukum pidana  antara lain :

·                     asas praduga Tidak bersalah

    Asas praduga tidak bersalah yaitu setiap orang yang diperiksa penyidik dan dituntut serta di putus pengadilan dianggap belum bersalah selama putusan hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

 

·                     Asas Persamaan dihadapan hukum (equality before the law)

                      Asas Persamaan hak dihadapan hukum yaitu setiap orang yang melakukan kejahatan baik sebagai pejabat tinggi antara lain selaku Presiden ,orang kaya pemilik beberapa perusahaan besar ,rakyat  miskin harus dihukum sesuai dengan perbuatannya .

 

·                     Asas Setiap orang dianggap mengerti hukum.

Asas setiap orang dianggap mengerti hukum yaitu setiap peraturan perundang-undangan  yang sudah dicatat dalam lembaran negara dan berita negara, maka setiap orang dianggap sudah mengetahui peraturan perundang-undangan tersebut, walaupun sebenarnya tidak mengetahuinya.

 

·                     Asas Lewat Waktu.

                     Asas lewat waktu atau veryaring yaitu suatu perbuatan yang sudah lewat waktu penuntutannya tidak bisa dituntut lagi,yang diatur dalam pasal 78 KUHP antara lain perbuatan pelanggaran dan kejahatan mempergunakan percetakan tidak dapat dituntut lagi jika sudah lewat waktu satu tahun (pasal 78 ayat (1e),perbuatan kejahatan yang ancaman pidananya tidak lebih dari tiga tahun masa lewat waktu menuntutnya selama 6 tahun (pasal 78 ayat (2e), suatu perbuatan yang ancaman hukumannya diatas tiga tahun maka lewat batas lewat waktu menuntutnya selama 12 tahun (pasal 78 ayat (3 e),suatu perbuatan yang ancaman hukumannya hukuman mati dan seumur hidup,lewat waktu menuntutnya selama 18 tahun (pasal 78 ayat 4e) dalam arti bila perbuatan kejahatan dilakukan sudah lewat 18 tahun sejak perbuatan tersebut dilakukan,maka yang melakukan kejahatan dimaksud tidak bisa dituntut lagi,dengan demikian ada kepastian hukum.

 

·                     asas keadilan

Asas keadilan yaitu hakim harus menjatuhkan hukuman kepada tersangka/terdakwa  sesuai dengan perbuatannya atau sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

·                     Asas Legalitas/kepastian hukum.

Dasar pokok hukum pidana yaitu asas legalitas (principle of legality), asas Suatu perbuatan pidana baru dapat dituntut apa bila perbuatannya sudah diatur terlebih dahulu sebelum terjadinya perbuatan tersebut,yang dikenal dalam bahasa Latin sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege.Ucapan Nullum delictum nulla poena sine praevia lege ini berasal dari von Feuerbach,sarjana hukum pidana  Jerman (1775-1833).Dialah yang merumuskan dalam pepatah Latin tadi dalam bukunya:”Lehrbuch des peinlichen Recht” (1801).[14]

                     Asas Hukum pidana lain yang  diatur dalam pasal 1 sampai dengan pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

·                     Dan lain-lain.

       

MENGAPA HARUS ADA HUKUM PIDANA KHUSUS.

 

                 Hukum Pidana khusus dibuat / diadakan karena hukum Pidana Indonesia menganut Sistim Hukum eropah kontinental.Ciri utama hukum eropah kontinental  adalah asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang, dalam bahasa latin disebut “Nullum delictum noella poena praevia sine  lege poenali”.Semua perbuatan yang belum diatur dalam Undang-undang tidak boleh dituntut,maka untuk kepastian hukum perbuatan kejahatan tersebut harus diatur dulu dalam Undang-undang ,baru perbuatan tersebut dapat dituntut,sehingga masyarakat mengetahui mana perbuatan kejahatan yang dilarang undang-undang dan mana yang tidak dilarang ,sehingga masyarakat dapat menjauhi perbuatan yang terlarang tersebut.Sejak dibuatnya KUHP tahun 1915 dan berlaku pada tahun 1918,semua bentuk kejahatan sudah diatur dalam Buku II dan III KUHP yang disebut Kodifikasi ,mulai kejahatan terhadap Keamanan Negara,Kejahatan Melanggar martabat Presiden dan martabat Wakil Presiden,Kejahatan Terhadap Negara  yang Bersahabat  dan terhadap  Kepala dan Wakil Negara  yang bersahabat,Kejahatan mengenai perlakuan  kewajiban negara  dan hak-hak negara,Kejahatan terhadap ketertiban umum,Perkelahian satu lawan satu,Kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi  keamanan umum  manusia atau barang,Kejahatan terhadap kekuasaan umum,Sumpah palsu dan keterangan palsu,Hal memalsukan mata uang dan uang kertas negara serta  uang kertas Bank,Memalsukan meterai dan merek,Memalsukan surat-surat,Kejahatan terhadap kedudukan warga,Kejahatan terhadap kesopanan, Meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan, Penghinaan, Membuka rahasia,Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang, Kejahatan terhadap jiwa orang, Penganiayaan, Mengakibatkan orang mati  atau luka karena salahnya, Pencurian, Pemerasan dan ancaman, Penggelapan, Penipuan, Merugikan penagih  utang  atau orang yang berhak, Menghancurkan atau merusakkan barang, Kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, Kejahatan pelayaran, Kejahatan penerbangan dan kejahatan  terhadap sarana/prasarana penerbangan, Pertolongan ( jahat ) / menadah, Mengulangi melakukan kejahatan,Pelanggaran,Dan lain-lain. Pembuat Kitab  Undang – undang Hukum Pidana  (KUHP) menyadari suatu saat akan berkembang perbuatan kejahatan, maka  diberikan ruang / dasar hukum dalam pasal 103 KUHP untuk membuat  hukum pidana khusus yang dituangkan dalam bentuk Undang-undang tersendiri,dan sampai saat ini sudah ada  hukum Pidana khusus yang dituangkan dalam Undang-Undang ,antara lain Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika,Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi manusia,Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup,Dan lain-lain.

                            Negara yang menganut faham anglo saxson tidak mengenal  hukum pidana khusus,sebab semua perbuatan yang bertentangan dengan  hukum kebiasaan (common law ) dapat dituntut,dan hakim tidak begitu terikat kepada alat bukti dan perbuatan yang sudah diatur dalam Undang-undangnya,dan hakim dalam membuktikan kesalahan terdakwa lebih mengutamakan keyakinan hakim tanpa merperhatikan alat bukti dan undang-undang yang mengatur perbuatan tersebut.

            Pengaturan suatu masalah hukum diserahkan pembentukannya  melalui putusan Pengadilan (judge made law) dengan mengutamakan hukum kebiasaan  (common law).Negara – negara penganut faham anglo saxson  tidak mengenal  pengaturan hukum terkodifikasi,walaupun demikian  ada juga hukum tertulis ,misalnya  di Inggris terdapat Undang-undang  (act) tertulis seperti :

          1.Offences against the person Act 1861;

          2.Homicide Act 1957;Murder  (Abolition of Death Penalty) Act 1965;

          3.Road Traffic Act 1972;

          4.Criminal Justice  Acts 1948,1967 dan 1972 (aturan pemidanaan);

          5.Administration  of justice Act 1970  dan Courts Act 1971.[15]

 

                KASUS POKOK  (predikat kriminal).

              Dalam setiap perkara masuk  Hukum Pidana Khusus, harus ada pidana pokoknya,dan pidana pokok harus ada hubungannya dengan kekayaan  yang dijadikan barang bukti,yang pengembaliannya dapat diketahui bila barang buktinya dikembalikan kepada pemiliknya terkait dengan kasus pokoknya.

              Pencucian uang (uang kotor) diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana   Pencucian Uang,dan predikat krinal atau kasus pokokya diatur dalam pasal 2 ayat (1) yang semuanya ada 26 predikat kriminal (kasus Pokok).

 

       Suatu kasus kejahatan harus ada predicate crime atau pokok perkara karna bisa saja seseorang  memiliki harta kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilannya yang sumbernya dari hasil korupsi,narkoba,penjualan kayu hutan gelap dan jual bensin / solar antar daerah yang melanggar hukum seperti yang dilakukan Sitorus di Polres Raja Ampat  Provinsi Papua,dimana selama lima tahun bisnis illegalnya telah beredar uangnya Rp.1,5 triliun.Pengedar Narkoba yang memiliki perusahaan besar yang diperoleh dari kentungan mengedarkan narkoba,dan dari Rutan sedang menjalani hukuman dapat mengendalikan peredaran narkoba.

 

                              Tingkat bahaya bila tidak ada predicate crime atau Kasus pokoknya bisa terjadi,Antara lain :

           1.Dugaan kasus Korupsi.

              Kasus Simulator SIM tahun 2011 yang tersangkanya Irjen Djoko Susilo ,dimana Komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah menyita sekitar 20 barang bukti berupa rumah,tanah,pompa bensin,Bus,dan lain-lain yang diperoleh Irjen Djoko Susilo sebelum tahun 2011 atau yang diperole sekitar tahun 2003 sampai tahun 2010,ternyata setelah diterapkan pembuktian terbalik dimana hakim meminta terdakwa menjelaskan harta kekayaannya yang disita KPK sekitar 20 unit,ternyata Irjen Djoko Susilo menjawab bahwa harta kekayaan yang disita KPK tersebut yang diperole tahun 2003  dari hasil kejahatan penjualan kayu illegal waktu tugas di Papua   ,dan saat itu menjabat Kepala Kepolisian  Resot  Raja Ampat,harta kekayaan tahun 2004-2010 di peroleh dari hasil  penipuan, karna harta kekayaan yang disita KPK tersebut diduga hasil korupsi ternyata bukan dari hasil korupsi tetapi dari hasil penjualan kayu illegal,penipuan,narkoba, dengan demikian penyitaan 20 unit tidak sah karna yang berwenang menyidik kasus penjualan kayu illegal login ,penipuan,narkoba,penyidiknya dari pihak Polri.Yang jelas KPK tidak berhak menyita harta kekayaan Irjen Pol Djoko Susilo sebayak 20 unit tersebut. 

 

            2.HAM Yang Berat.

Seseorang memiki harta kekayaan yang banyak yang tidak sesuai penghasilanny,diduga Polisi diperoleh dari hasil illegal loging atau penjualan kayu illegal,ternyata setelah di muka Hakim terdakwa menjawab pertanyaan hakim bahwa hartanya tersebut diperoleh pada saat membunuh satu desa,dengan demikian penyitaan barang bukti atas harta kekayaan terdakwa tidak sah penyitaannya karna dalam perkara HAM yang berat yang berwenang menyidik dalam perkara HAM yang berat Adalah Jaksa Agung atau Jajaran Jaksa Agung.

            3.Kejaksaan melakuka penyitaan harta kekayaan terdakwa yang cukup banyak yang diduga diperoleh dari hasil korupsi atau dari pembunuhan penduduk satu desa,ternyata setelah terdakwa menjelaskan didepan hakim harta kekayaan tersebut diperoleh dari mencuri mobil dan emas penduduk yang dibunuh,maka penyitaan yang dilakukan Kejaksaan atas harta kekayaan terdakwa tidak sah karna dalam pencurian penyidiknya adalah Polri.

             Berdasarkan hal tersebut ,maka setiap kasus kejahatan harus ada predicate crime atau kasus pokoknya untuk mengetahui aparat penegak hukum mana yang berwenang melakukan penyitaan barang bukti serta mengetahui penegak hukum yang berwenag menanganinya.

Dalam perkara yang diatur dalam money laundering (pencucian uang ) yang ditur dalam pasa 2 ayat (1) Undang-undang nomor . 8 tahun 2010, dimana aparat yang berwenang melakukan penyidikan dan penyitaan  barang bukti atas harta   kekayaan terdakwa terkait perbuatan korupsi yaitu :penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Penyidik Kejaksaan,dan penyidik Polri

 

HUKUM PIDANA KHUSUS (bijzonder strafrecht).

 

          Dalam memahami pengertian hukum pidana khusus ,maka kita akan teringat dengan pidana umum (ius commune) yang menjadi hukum yang menambahkan  (aanvullend recht) bagi hukum pidana khusus .Atau Tindak pidana khusus atau speciale delicten merupakan tindak pidana  yang mempunyai  kekhususan  dari tindak pidana umum (commune delicten),karena kekhususan  dari tindak pidana tersebut dikecualikan dari tindak pidana umum.

                               Hukum pidana khusus mengandung arti bahwa perlakuan hukum  terhadap subyek hukum  yaitu orang  dan Korporasi ,cara atau bentuk tindak pidananya ,hukum acara dan ancaman pidana  yang mengaturnya adalah tergolong khusus.Kekhususan  subyek hukum pidana khusus ,misalnya dalam perkara  Narkotika dan psikotropika  semua orang  sebagai pelaku dan  korporasi .Untuk itu ketentuan-ketentuan  umum  yang terdapat dalam Buku I (Pasal 1 – pasal 103)  KUHP,tetap berlaku  bagi tindak pidana khusus    sepanjang undang-undang  yang mengatur  tindak pidana khusus  dan tindak pidana tertentu  tidak secara tegas  mengaturnya.Misalnya  ajaran-ajaran,pemahaman,pengertian  atau ketentuan  tentang deelneming (penyertaan) seperti terdapat  dalam pasal  55 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP, tentang pembantuan (pasal 56 KUHP), percobaan (pasal 53 KUHP), jenis – jenis hukuman  (pasal 10 KUHP), tetap menjadi  acuan tindak pidana khusus.

 

 

B.Sistem Peradilan Pidana Indonesia.

  

                 1.Menurut George Whitecross, asas merupakan alam pikiran yang dirumuskan  dengan luas dan mendasari adanya suatu norma hukum ( a principle is the broad reason, which lies at the base of arule of law- suatu prinsip  atau suatu asas merupakan alasan umum, yang menjadi dasar  dari aturan  hukum).

                             Chainur Arrasjid, berpendapat bahwa asas hukum  baru merupakan  cita-cita suatu kebenaran  yang menjadi pokok  dasar atau tumpuan  berpikir untuk menciptakan  norma hukum. Jadi suatu asas merupakan suatu  alam pikiran  atau cita-cita  ideal yang melatar belakangi pembentukan norma  hukum, yang konkret  dan bersifat umum  atau abstrak ( khususnya  dalam bidang-bidang hukum yang erat  hubungannya dengan agama  dan budaya).

              Menurut van Eikama  Hommes, asas hukum  itu penting  karena asas hukum  menjadi dasar  atau petunjuk  arah dalam  pembentukan hukum positif. Pendapat senada dikemukakan  Theo  Huijbers yang mengatakan asas-asas hukum ialah prinsip-prinsip  yang dianggap dasar  atau fundamen hukum. Asas itu dapat juga disebut  pengertian-pengertian  dan nilai-nilai  yang menjadi  titik tolak berpikir tentang hukum. Asas dapat menjadi titik tolak  bagi pembentuk undang-undang dan interpretasi  bagi undang-undang tersebut. Asas lebih tinggi daripada hukum  yang ditentukan manusia.       

           

                2. Nilai-nilai Asas

                        Mien Rukmini ,menyatakan bahwa pentingnya nilai-nilai  dan  asas-asas  hukum, yang oleh  para pakar  diidentifikasikan  mengandung  prinsip-prinsip sebagai berikut :

·         Asas-asas hukum merupakan  tendens-tendens yang  dituntut  oleh rasa susila  dan berasal dari  kesadaran hukum  atau keyakinan  kita yang secara  langsung dan jelas menonjol.

·         Asas-asas hukum merupakan ungkapan-ungkapan  yang sangat umum sifatnya,yang bertumpu pada  perasaan,yang hidup  di setiap orang.

·         Asas hukum merupakan pikiran-pikiran yang memberi  arah/pimpinan  yang menjadi dasar  kepada tata hukum  yang ada.

·         Asas hukum dapat diketemukan  dengan menunjukkan hal-hal yang sama  dari peraturan yang berjauhan  satu sama lain.

·         Asas hukum  merupakan sesuatu yang ditaati  oleh orang-orang,apabila mereka ikut  bekerja dalam  mewujutkan undang-undang.

·         Asas hukum dipositipkan  baik dalam perundang-undangan  maupun yurisprudensi.

·            Asas hukum tidak bersifat  transedental  atau melampaui alam kenyataan  yang dapat disaksikan  oleh panca indra.

·            Artikulasi dan penjabaran asas-asas hukum bergantung  kepada kondisi-kondisi sosial,sehingga bersifat  open ended, multiinterpretable dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat  absolute seperti pandangan  yuridis yang tradisional.

·            Asas-asas hukum berkedudukan  relative otonom  dan melandasi fungsi pengendalian  masyarakat,penyelenggaraan ketertiban  dan penanggulangan kejahatan.

·            Asas hukum merupakan legitimasi  dalam prosedur pembentukan,penemuan  dan pelaksanaan hukum.

·            Asas hukum  berkedudukan lebih tinggi  dari undang-undang  dan pejabat-pejabat resmi  (penguasa), sehingga tidak merupakan  keharusan  untuk mengaturnya  dalam hukum positip.[16]

 

      3.Asas Legalitas.

             Asas Legalitas adalah suatu perbuatan  tidak dapat dipidana  selain atas kekuatan  peraturan undang-undang  pidana yang terdahulu diadakan (sebelum perbuatan itu dilakukan), dalam bahasa latinnya asas “Nullum  Delictum, nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali” atau disingkat  asas “Nullum Delictum”, hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP “tiada suatu peristiwa  dapat dipidana, melainkan  atas kekuatan ketentuan undang-undang, yang berlaku terdahulu  dari peristiwa itu”. Asas ini merupakan  jaminan untuk  keamanan hukum  dan melindungi orang-orang  terhadap perbuatan sewenang-wenang  dari hakim.

                      Makna Yang terkandung  dari asas Legalitas adalah kepastian hukum, dan beberapa pendapat antara lain :,

a.             Perbuatan-perbuatan  yang diancam dengan  pidana harus  lebih dahulu  dinyatakan di dalam  peraturan perundang-undangan.

b.         Dalam menentukan adanya perbuatan pidana, tidak mungkin  digunakan analogie (kias).

c.          Aturan-aturan Undang-undang pidana tidak mungkin  berlaku surut. [17]

 

                               Menurut Moelyatno  menyebutkan bahwa  asas legalitas  mengandung  tiga pengertian , yaitu :

a.          Tidak ada perbuatan  yang dilarang  dan diancam  dengan pidana kalau  hal itu terlebih dahulu  belum dinyatakan  dalam suatu aturan undang-undang.

b.         Untuk menentukan adanya  perbuatan pidana tidak  boleh digunakan analogi (kiyas).

c.                      Aturan-aturan hukum pidana  tidak berlaku surut.[18]   

 

                       Muladi menyebutkan bahwa makna asas  legalitas tersebut  hakikatnya terdapat paling tidak ada 4 (empat) larangan (prohibitions) yang dapat dikembangkan  asas tersebut, yaitu :

a.             “Nullum crimen, nulla poena sine lege  scripta” :(larangan untuk memidana  atas dasar hukum  tidak tertulis- unwritten law-)

b.            “Nullum crimen, nulla poena sine lege stricta ” (larangan untuk melakukan analogy)

c.             “Nullum crimen, nulla poena  sine lege  praevia” (larangan terhadap pemberlakuan hukum  pidana secara surut).

d.            “Nullum crimen, nulla poena  sine lege certa”(larangan terhadap perumusan hukum  pidana yang tidak  jelas-unclear terms-). [19]

 

           Menurut Rutgers, menggambarkan  betapa pentingnya  aturan “Nulla poena sine lege” bagi hubungan  antara penguasa  dan warganya  dan bagi hubungan  antara organ-organ Negara  sendiri, sehingga ia ditempatkan  dalam beberapa konstitusi-konstitusi Negara; bahkan dalam  Universal  Declaration  of human Rights ia diakui sebagai  salah satu  hak essentieel dalam rangkaian hak-hak yang disebut di dalamnya.[20]

         Menurut Dupont :”Het legaliteitsbeginsel is een van de  meets fundamentele beginselen  van het strafrecht” (Asas legalitas  adalah suatu asas  yang paling penting  dalam hukum pidana). Asas ini  dikenal dengan  adagium  “nullum delictum  noella  poena  praevia sine lege poenali”.. Asas ini mengandung  asas perlindungan, yang secara historis merupakan reaksi  terhadap kesewenang-wenangan  penguasa  di zaman Ancien Regime serta jawaban atas kebutuhan  fungsional  terhadap kepastian hukum  yang menjadi keharusan  di dalam suatu Negara hukum  liberal pada waktu itu. Sekarangpun keterikatan Negara-negara hukum  modern terhadap asas ini  mencerminkan keadaan  bahwa tidak ada suatu kekuasaan Negara  yang tanpa batas  terhadap rakyatnya  dan kekuasaan Negara  pun tunduk pada  aturan-aturan hukum  yang telah ditetapkan.[21]

 

 

      

                  4.Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of innocent).

           Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) adalah suatu perbuatan yang dianggap belum bersalah sebelum mempunyai putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

                               Prinsip  KUHAP menurut H.L. Packer  yang dikutip oleh  Bambang poernomo, merupakan manifestasi  dari dianutnya asas fundamental  lain yang juga  menjadi basis hukum  acara pidana, yakni berupa  Presumption of innocence Principle ( Azas praduga tidak bersalah). Asas ini mengajarkan  bahwa apapun tuduhan  yang dikenakan terhadap  seseorang, ia wajib  dianggap tidak pernah  bersalah selama  belum ada putusan  Pengadilan yang berkekuatan  hukum tetap  yang menyatakan  bahwa ia memang  bersalah sebagaimana  isi tuduhan  yang diarahkan kepadanya itu[22].

                                Asas Praduga tidak bersalah, telah dirumuskan  dalam  Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman  Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 8, yang berbunyi : ”Setiap orang  yang sudah disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau  dihadapkan  di muka sidang  pengadilan, wajib  dianggap tidak bersalah  sampai adanya putusan pengadilan  yang  menyatakan kesalahannya  dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.” [23].

               

                           Untuk menopang  asas praduga tidak bersalah   dan prinsip akusatur dalam penegakan hukum, KUHAP telah memberi perisai  kepada tersangka/terdakwa  berupa seperangkat hak–hak kemanusiaan  yang wajib dihormati dan dilindungi  pihak aparat penegak hukum. Dengan perisai hak-hak  yang diakui hukum, secara teoritis  sejak semula  tahap pemeriksaan, tersangka/ terdakwa  sudah mempunyai “posisi  yang setaraf “ dengan pejabat pemeriksa  dalam kedudukan hukum,  berhak menuntut perlakuan  yang digariskan dalam KUHAP  seperti yang dapat dilihat  pada Bab VI : a. segera mendapat “pemeriksaan oleh penyidik” dan selanjutnya diajukan  kepada penuntut umum (Pasal 50 ayat (1)), b.  segera diajukan  ke pengadilan  dan “segera diadili” oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (2) (3),  c.tersangka berhak untuk “diberitahu dengan jelas” dengan bahasa yang dimengerti  olehnya tentang “apa yang disangkakan” kepadanya pada pemeriksaan dimulai (Pasal 51 ayat (1)). d. berhak untuk “diberitahu  dengan jelas “ dalam bahasa yang dimengerti  olehnya tentang  apa yang “didakwakan” kepadanya (Pasal 51 ayat (2)). Tujuan  kedua hak  ini,  untuk memberi kesempatan  “secara bebas” baik kepada penyidik  pada taraf penyidikan  maupun kepada hakim  pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 52). e.  Dan lain-lain.[24]

                               Menurut M. Yahya Harahap, Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) yaitu setiap orang harus dinggap  tak bersalah, sebagai hak asasi yang melekat pada diri setiap tersangka  atau terdakwa, sampai kesalahannya  dibuktikan dalam sidang pengadilan  yang bebas dan jujur  di depan umum. Hak asasi inilah  yang menjadi salah satu  prinsip dalam penegakan hukum  yang diamanatkan  KUHAP yaitu : 1)  Presumption    of innocent atau praduga tidak bersalah. 2) kesalahan seseorang  harus dibuktikan  dalam sidang pengadilan  yang “bebas dan jujur” atau fair trial, dan “tidak memihak” (Impartiality).3)          dan persidangan harus “terbuka untuk umum”. 4)  serta tanpa campur tangan  dari pemerintah  atau kekuatan sosial  politik mana pun.[25].

   

 

                5.Asas Oportunitas.

                   a.Menurut A.Z. Abidin Farid memberikan perumusan tentang  asas oportunitas sebagai berikut :

                     “Asas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut  atau tidak menuntut  dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah mewujutkan  delik  demi kepentingan umum”.

                  b.Makna demi kepentingan umum maksudnya sesuai penjelasan  pedoman  Pelaksanaan KUHAP sebagai berikut :

                     “Dengan demikian kriteria “demi Kepentingan Umum” dalam penerapan asas oportunitas  di Negara kita  adalah didasarkan  untuk kepentingan Negara  dan masyarakat  dan bukan untuk kepentingan  masyarakat”.

                                 Demi kepentingan umum mirip dengan pendapat Supomo yang mengatakan  sebagai berikut :

                     “Baik di Negara Belanda maupun di “Hindia Belanda” berlaku yang disebut “oportunitas” dalam tuntutan pidana  itu artinya  Badan Penuntut Umum wewenang tidak melakukan  suatu penuntutan,  jikalau adanya tuntutan  itu dianggap tidak “opportuun”, tidak guna  kepentingan masyarakat”.

                  c.Wewenang penuntutan dipegang oleh penuntut umum  sebagai monopoli, artinya tiada badan lain  yang boleh melakukan  itu. Ini disebut  dominus litis ditangan penuntut umum atau Jaksa. Dominus berasal dari bahasa latin , yang artinya pemilik. Hakim tidak  dapat meminta  supaya delik diajukan kepadanya. Jadi , hakim hanya  menunggu saja  penuntutan dari penuntut umum.

                  d.Kewenangan penuntutan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dalam Pasal 1 butir a dan b  serta Pasal 137 dan seterusnya.(Prof.Dr.Andi Hamzah,SH, Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Edisi Revisi, Cetakan ketiga, Februari 2004, hal 14).

                  e.Penerapan asas oportunitas sudah  pernah di Laksanakan Jaksa Agung RI terhadap perkara atas nama Abraham Samad mantan Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dan Bambang Widjojanto mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

   

6. Teori Keadilan

.                   Menurut Ulpianus dari romawi pernah mengemukakan  bahwa sebelum  kepada hukum ditunjukkan mengenai tugas-tugasnya kita  harus mengetahui  dari manakah  asalnya kata hukum itu ,hukum berasal dari keadilan  seperti keadilan itu adalah ibunya.[26].

                        Menurut Lord Alfred Denning bahwa keadilan  itu tidak dapat dilihat. Keadilan  bukanlah sesuatu   yang bersifat sementara  melainkan sesuatu  yang bersifat abadi;dia bukan  hasil dari akal (intellect) melainkan hasil dari jiwa (spirit). Ia Lalu  merumuskan  keadilan  itu sebagai “sesuatu  yang oleh anggota  masyarakat yang berbudi  lurus (right-minded), yaitu mereka  yang mempunyai jiwa  yang tepat (right- spirit) adalah pantas dan patut.

                                   Dilihat dari tujuan hukum dapat dilihat dari tiga hal yaitu a dari sudut pandang Ilmu hukum  positif,normative atau persoalan dogmatic; b. dari sudut pandang filsafat  hukum, yaitu tujuan hukum dititikberatkan  pada segi keadilan; c. dari sudut pandang  sosiologi hukum, yaitu tujuan hukum  dititikberatkan pada segi kemamfaatanya.

                      Pengertian keadilan dari pakar hukum ,antara lain :

           a.Roscoe Pound melihat keadilan  dalam hasil-hasil  konkret yang bisa  diberikannya kepada masyarakat;

          b Nerson menyatakan  tidak ada arti lain  bagi keadilan  kecuali  persamaan pribadi;

           d.Hans Kelsen ,Keadilan  suatu tertib social tertentu yang dibawah lindungan  usaha untuk mencari kebenaran  yang bisa berkembang dengan subur ,Keadilan  adalah keadilan  kemerdekaan,keadilan demokrasi,keadilan toleransi;

            e.Menurut Hans Kelsen hubungan keadilan dengan legalitas bahwa Keadilan menurut pengertian ini adalah legalitas;suatu peraturan umum  adalah adil  jika benar-benar  diterapkan kepada  semua kasus  yang menurut isinya,peraturan ini harus diterapkan.[27]

            f. Aristoteles menyatakan ada dua tentang keadilan yaitu :

                     1).Keadilan distributive, adalah keadilan  yang memberikan kepada  setiap orang  seimbang dengan jasa  atau kualitasnya. Contoh, setiap orang  dapat diangkat menjadi menteri. Hal ini  belum berarti  setiap orang bisa  jadi menteri, tetapi berarti jabatan  itu harus dilakukan  kepada seseorang  yang memenuhi kualitas yang ditentukan.

                       2).Keadilan Kumulatif, ialah keadilan  yang memberikan kepada setiap orang  sama banyaknya  dengan tidak mengingat kualitas  perseorangan. Contoh  dalam tukar menukar barang, sedapat mungkin  harus terdapat  persamaan (keseimbangan) antara barang-barang  yang diperlukan itu.[28]

  

 

   

 

                   7.asas / system  akusatur (accusatorial common law  courts)

                        atau inkuisitur (the inquisitorial ecesiastical courts) ataukah campuran   keduanya (the mixed type)[29].

                                Asas praduga tidak bersalah  ditinjau dari segi  teknis  yuridis atau dari  segi teknis  penyidikan dinamakan  “prinsip akusatur” atau accusatory  procedure (accusatorial  system). Prinsip akusator  menempatkan kedudukan  tersangka/terdakwa  dalam setiap tingkat  pemeriksaan (a) Adalah subjek, bukan sebagai objek  pemeriksaan, karena  itu tersangka  atau terdakwa  harus didudukkan  dan diperlakukan dalam   kedudukan manusia  yang mempunyai  harkat martabat  harga diri, (b) Yang menjadi objek pemeriksaan  dalam prinsip akusator  adalah “kesalahan” (tindak pidana), yang dilakukan tersangka/terdakwa. Kearah itulah  pemeriksaan ditujukan.

           Asas berorientasi pula kepada  proses pemeriksaan  perkara. Tegasnya, apakah berorientasi kepada asas / system  akusatur (accusatorial common law  courts) atau inkuisitur (the inquisitorial ecesiastical courts) ataukah campuran keduanya (the mixed type)[30].

                   Menurut penulis kurang tepat menerapkan asas hukum pidana yang mencampur   adukkan (the mixed type).faham eropah kontinental dengan  faham anglo saxon karna tiap faham terdiri dari beberapa asas hukum dan satu sama lain asas hukum tersebut terkait satu sama lain secara harmonis, maka asas hukum pidana penganut faham eropah kontinental dicampur (the mixed type).dengan asas yang menganut faham anglo saxon, dimana satu sama lain saling bertentangan dan tidak ada hubungan yang harmonis. Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menerapkan asas pembuktian terbalik , dimana menurut  KUHAP yang membuktikan kesalahan terdakwa di pengadilan adalah Jaksa Penuntut Umum, sebaliknya dalam pembuktian terbalik   terdakwa dibebani membuktikan dirinya tidak bersalah. Demikian juga dalam KUHAP menerapkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocencation). sedangkan dalam pembuktian terbalik menggunakan asas menyalahkan dirinya sendiri atau praduga bersalah (non self incrimination), dan lain-lain.

                              Berdasarkan hal tersebut Hukum Pidana Indonesia yang menganut faham eropah continental harus taat asas melaksanakannya tanpa mencampur adukkan(the mixed type) dengan faham hukum lain terutama faham anglo saxon. Faham eropah kontinental dari ratusan asas yang berlaku dimana asas yang paling inti atau paling utama adalah asas legalitas, maka semua asas lain tidak boleh bertentangan dengan asas legalitas tersebut.

 

      8. Batas berlakunya Hukum Acara Pidana.

a.Prinsip Territorial

            Ruang lingkup berlakunya Hukum Acara Pidana  (KUHAP)  diatur dalam pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi “Ketentuan pidana dalam Undang-undang Indonesia  berlaku bagi  tiap orang  yang dalam Indonesia melakukan sesuatu perbuatan  yang boleh dihukum (peristiwa pidana)”. Pasal 2 KUHP ini menunjukkan luasnya wilayah berlakunya  dalam wilayah Indonesia bagi siapa dan dimana perbuatan tersebut dilakukan, hal ini termasuk prinsip territorial. Kata “Tiap Orang  berarti siapa juga, baik warga Negara Indonesia sendiri, maupun bangsa asing, yang tidak membedakan  kelamin atau agama. Kedudukan atau pangkat, yang melakukan perbuatan pidana  dalam wilayah Negara Indonesia sendiri sebagai pelaku perbuatan pidana menurut K.U.H.P haruslah seorang manusia, tetapi dengan perkembangan hukum selain manusia pelaku perbuatan kejahatan juga dilakukan  Badan Hukum atau Korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat (1)  Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,…..Pasal 3 berbunyi “Setiap orang  yang dengan tujuan  menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,…..” demikian juga masalah Korporasi diatur  dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan lain-lain, hanya saja perbuatan pidana yang dilakukan badan hukum/korporasi hukuman yang dapat dijatuhkan hanya hukuman denda.

 

    b.Prinsip Exterritoriatliteit.

Bangsa Asing atau pihak asing yang melakukan tindak pidana di Wilayah hukum  Indonesia tidak dipidana  yang merupakan perkecualian menurut hukum Internasioanl yang tidak boleh diganggugugat disebut prinsip  Exterritoriatliteit. Sehingga ketentuan hukum pidana tidak dapat diterapkan kepada bangsa asing atau pihak asing yang melakukan perbuatan pidana, dan hanya dapat diterapkan/tunduk kepada Undang-undang negaranya sendiri.

               Bangsa Asing  atau pihak asing yang memiliki hak Exterritoriatliteit  yaitu :

 1).Para Kepala Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia dengan setahu Pemerintah kita.

                        2).Para Korps Diplomatik Negara-negara asing seperti Ambasasador, Duta Istimewa.

3).Para konsul seperti  Konsul Jenderal, Konsul, Wakil Konsul dan agen Konsul apabila memang ada perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Asing  yang saling mengakui adanya  hak tidak boleh diganggugugat  (immuniteit diplomatic) untuk para konsul  negaranya masing-masing.

4).Para Pasukan Tentara Asing dan Para Anak buah kapal Perang  Asing yang ada dibawah  pimpinan langsung  dari komandonya, yang datang ke Indonesia atau melalui wilayah Indonesia  dengan setahu pemerintah Indonesia.

5).Para Wakil dan Badan-badan Internasional seperti para urusan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Palang Merah Internasional dan lainnya.

 

                Hak  Exterritoriatliteit berlaku juga kepada para anggota keluarga yang mengikuti mereka bertugas, para anggota  kedutaan seperti  attase, attase kehormatan,attase militer  dan lain-lain  beserta anggota keluarganya dan para pegawai kedutaan seperti sekretaris, kanselir, juru bahasa, koerier, typist, sopir, dan lain-lain.

      Dengan adanya Hak Exterritoriatliteit bagi orang Asing tertentu tidak berarti, mereka bebas melakukan pidana sesuka hatinya di Indonesia, tetapi bagi orang asing atau pihak asing tersebut dapat dituntut melalui diplomatiknya.

              

 

 

 

C.ASAS-ASAS HUKUM PIDANA

 

     Penerapan Pembuktian terbalik dan Tindak pidana Pencucian Uang  telah menimbulkan pertentangan dengan asas hukum pidana sejalan dengan faham eropah continental yang dianut hukum pidana Indonesia,dimana asas pembuktian terbalik bertentangan dengan asas praduga tidak bewrsalah,Sistem pembuktian wettelijk negative yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin,dan bertentangan dengan concursus realis (meerdaadse samenlop),dan lain-lain.

 

            Beberapa pandangan para pakar hukum menentang penerapan  pembuktian terbalik, antara lain :

 

1.  J.E. Sahetapy atas tulisan Problematika Beban Pembuktian Terbalik menyatakan lebih kurang tigapuluh tahun yang lalu ,problematik beban pembuktian terbalik sudah menjadi wacana didunia fakultas hukum;”omkering van de bewijslast” begitulah problematik pembahasan pada waktu itu.Dirasakan dan dipikirkan pada waktu itu bahwa beban pembuktian terbalik  sangat tidak tepat dengan berbagai argumentasi  yang tidak begitu jauh berbeda secara substansial dengan apa yang disuarakan dewasa ini.Dalam pada itu kritik-kritik terhadap beban pembuktian terbalik akhir-akhir ini sangat kental nuansanya  dengan nada partisan dan politik,Dalam era reformasi,semua itu boleh-boleh saja atau sah-sah saja.

 

2.    Prof. Indriyanto Senoadji (Guru Besar FH Universitas Kristen Dwipayana dan Pengajar PPs. FH UI) dalam tulisannya Asas Pembuktian terbalik,menyatakan pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik sebenarnya tidak dikenal  dalam sejarah negara-negara yang mengakui sistim hukum pidana pada negara Anglo Saxon dan Eropa Kontinental (Indonesia menganut Kontinental) .Kalau kita lihat di KUHP atau KUHAP di Negara-negara Kontinental atau dari doktrin-doktrin  Anglo Saxon khususnya untuk Korupsi ,sampai sekarang belum pernah menemukan delik mengenai pemberlakuan pembalikan beban pembuktian,kecuali satu yaitu suap (Bribery).Didalam sistem UU Tipikor,yang dinamakan pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik hanya ada satu delik ,yaitu masalah suap (gratifikasi).Jadi  UU Nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui  dengan UU No.20 tahun 2001 (pasal 2,3,5,6,7,8,9,1011,12,13,15),pembalikan beban pembuktian  bukan untuk semua delik,hanya berlaku untuk Pasal 12 b dan 38 b yaitu yang berkaitan dengan delik suap. Menekankan apa yang dinamakan pembuktian terbalik  dari terdakwa yang dikehendaki ,pembuktian terbalik itu jauh lebih baik dilakukan di Peradilan,karena kesulitan untuk membuktikan secara terbalik oleh tersangka di proses penyidikan dan penuntutan,menghindari adanya apa yang dinamakan kolusi,yang penting untuk apa yang dinamakan pembalikan beban pembuktian adalah adanya kata-kata  pemberian gratifikasi yang memang menjadi kewajiban dari penuntut umum untuk dibuktikan.

3.  RM. Arobbi Rahmat Zoneidhi dalam tulisannya Pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan sistem pembuktian terbalik yaitu Pembuktian terbalik (omkering van bewijslast atau shifting burden  of proof),tersangka atau terdakwalah  yang harus membuktikan  bahwa dirinya tidak bersalah  atas apa yang disangkakan  atau dituduhkan kepadanya.Dengan sistem pembuktian terbalik ternyata masih kurang efektif untuk upaya penanggulangan korupsi sebab masih ada kelemahan didalamnya yaitu pembuktian terbalik bertentangan dengan asas Praduga tidak bersalah (presumption of innocence) karena tersangka atau terdakwa dianggap telah terbukti bersalah kecuali ia bisa membuktikan  bahwa dirinya tidak bersalah.Menyangkut pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori hak untuk diakui sebagai pribadi didepan hukum ,dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum  yang berlaku surut,walaupun peraturan tentang pelaporan harta kekayaan pejabat sudah ada,apabila penerapan asas ini tidak secara profesional  hal tersebut dapat timbul.

 

 

4.  Romli Atmasasmita (Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad & Ketua Forum 2004) atas tulisan Pembuktian terbalik Kasus Korupsi menyatakan Teori pembuktian yang selama ini diakui adalah asas pembuktian  ”beyond reasonable doubt”,yang dianggap tidak bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence),akan tetapi disisi lain sering menyulitkan proses pembuktian kasus-kasus korupsi.Dalam pasal 31 UU Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 37 UU Nomor 20  tahun 2001 telah memuat ketentuan mengenai pembuktian terbalik (reversal burden of proof ) hanya masih belum dilandaskan kepada justifikasi teoritis, melainkan hanya menempatkan ketentuan pembuktian terbalik tersebut semata-mata  sebagai sarana memudahkan  proses pembuktian saja tanpa dipertimbangkan aspek hak asasi tersangka/terdakwa berdasarkan UUD 1945.

 

5.    Supriyadi Widodo Eddyono dengan tema Tulisan Pembebanan Pembuktian  Terbalik dan Tantangannya (Verification Reversed Imposition and it,s Challenges).

a)    Terkait Dengan Pembuktian Terbalik.

(1). Penerapan pembuktian terbalik secara murni terhadap perkara korupsi banyak mendapat tantangan baik dari segi teoritis maupun praktis dan salah satunya bertentangan dengan asas presumption of innocent atau praduga tidak bersalah.

(2). Pekbuktian seimbang atau beban semi terbalik diartikan sebagai beban pembuktian diletakkan baik  terhadap terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum secara berimbang terhadap objek pembuktian yang berbeda secara berlawanan.

(3). Munculnya Norma beban pembuktian terbalik, awalnya dilatar belakangi dari problem penegakan hukum  dalam kasus korupsi, karena korupsi kerap dilakukan secara sistimatis, terencana oleh oknum yang berpendidikan, birokrat dan pengusaha yang secara politis dan ekonomi amat kuat ,sehingga gampang mempengaruhi jalannya proses Peradilan.

(4). Pembuktian terbalik yang dikenal dari negara penganut rumpun Anglo saxon dan hanya terbatas pada “ certain case” atau pemberian yang berkolerasi dengan “bribery” (suap). Pembuktian terbalik di terapkan di beberapa negara antara lain United Kingdom of great  Britain, Singapura,  Hongkong, Pakistan, India, dan lain sebagainya.

 

b)    Tantangan.

Tantangan pembuktian terbalik  yaitu :

(1). Beban pembuktian terbalik  oleh Jaksa Penuntut Umum  kepada terdakwa, akan berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yakni ketentuan khusus tentang  asas praduga tidak bersalah. Dalam pembuktian terbalik hakim berangkat  dari praduga  bahwa terdakwa telah bersalah atau asas menyalahkan diri sendiri (non self incrination), sehingga terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, dan jika tidak dapat membuktikan hal itu, maka dinyatakan bersalah tanpa perlu pembuktian lagi dari pihak penuntut umum, maka disamping hakim dapat menjatuhkan putusan pidana atas keyakinan hakim sendiri tanpa alat bukti, hal ini sama dengan sistem teori pembuktian conriction intime (pembuktian berdasar keyakinan hakim semata), sehingga tumbunya pergeseran dari praduga tidak bersalah menjadi asas praduga bersalah (presumption of guilt) atas asas praduga korupsi (presumption of corruption).

(2). Asas Tidak mempersalahkan diri sendiri (non – self incrimination).

(3). Asas hak untuk diam (right to remain silent)

6.    Lilik Mulyadi,S.H.,M.H.

Tegas Lilik Mulyadi,S.H.,M.H,seorang hakim senior di Jakarta,konsekuensi logis kebijakan formulatif Undang-undang nomor 20 tahun 2001 telah memilih adanya  ketentuan pembuktian terbalik,maka tentu akan  menimbulkan implikasi yuridis ditatanan aplikatifnya pada system hukum pidana  Indonesia.[31] Dalam Membuat Undang-Undang perlu Memperhatikan,antara lain .

     1.   Perlu Hati-Hati Menerapkan Faham anglo saxson ke Faham Eropah kontinental atau untuk menerapkan hukum yang menganut faham anglo saxson ke faham Eropah kontinental perlu mempertimbangkan ,bahwa “Jangan menggunakan hukum pidana  dengan secara emosional  untuk melakukan  pembalasan semata-mata.Hendaknya hukum pidana  jangan digunakan  untuk memidana perbuatan  yang tidak jelas korban atau kerugiannya.Kemudian hukum pidana jangan dipakai  hanya untuk  mencapai suatu tujuan  yang pada dasarnya dapat dicapai dengan  cara lain yang  sama efektifnya  dengan penderitaan  atau kerugian  yang lebih sedikit.Jangan menggunakan hukum pidana  apabila kerugian yang ditimbulkan  oleh pemidanaan  akan lebih besar  daripada kerugian  yang diakibatkan  oleh tindak pidana  yang akan dirumuskan .Selanjutnya  jangan gunakan hukum pidana  apabila hasil sampingan  (by  product) yang ditimbulkan  lebih merugikan  dibandingkan dengan perbuatan  yang akan  dikriminalisasikan.Jangan menggunakan hukum pidana apabila tidak didukung  oleh masyarakat secara kuat,dan kemudian  jangan menggunakan  hukum pidana,apabila  penggunaannya diperkirakan  tidak dapat efektif (unforceable) .Selain batasan penggunaan hukum  pidana seperti diatas  maka ada ketentuan bahwa hukum pidana harus iniform,univerying and universalistic,hukum pidana harus rasional,harus menjaga keserasian  antara order,legitimation and  competence,kemudian harus  menjaga keselarasan  antara social  defence,prosedural farnous and  substantive justice.Selain  itu mempergunakan hukum  pidana harus  menjaga keserasian antara moralis  komunal,moralis  kelembagaan  dan moralis  sipil,harus memperhatikan  korban kejahatan.Dalam hal-hal tertentu  hukum pidana  harus mempertimbangkan  secara khusus  skala prioritas  kepentingan pengaturan .Dan akhirnya  penggunaan hukum pidana   sebagai sarana  represif  harus didayagunakan  secara serentak  dengan sarana  pencegahan  yang bersifat non-penal (prevention without punishment)”[32] Menurut Ted  Honderich berpendapat  bahwa suatu pidana  dapat disebut sebagai alat pencegah  yang ekonomis (economical deterrence) apabila diperoleh  syarat-syarat :

a.    Pidana itu sungguh-sungguh mencegah;

b.    Pidana itu tidak menimbulkan   keadaan yang lebih berbahaya /merugikan daripada  yang akan terjadi  apabila pidana itu  tidak dikenakan;

1.    Tidak ada pidana lain  yang dapat mencegah  secara efektif  dengan bahaya/kerugian yang lebih kecil. [33]

Sudarto antara lain menyatakan  bahwa perbuatan yang  yang diusahakan  untuk dicegah  atau ditanggulangi  dengan hukum pidana  harus merupakan  perbuatan yang tidak dikehendaki,yaitu perbuatan yang mendatangkan  kerugian baik materil  maupun spritual  atas warga masyarakat. [34]

                        Dalam Simposium  Pembaharuan hukum nasional ,tahun 1980,antara lain menyatakan :”Masalah kriminalisasi  dan dekriminalisasi  atas suatu perbuatan  haruslah sesuai dengan politik Kriminal yang dianut  oleh Bangsa Indonesia,yaitu sejauhmana  perbuatan tersebut  bertentangan dengan nilai – nilai  fundamental yang berlaku  dalam masyarakat  dan oleh masyaraakat  dianggap patut  atau tidak patut  dihukum dalam rangka menyelenggarakan  kesejahteraan msyarakat”Selanjutnya dalam Simposium  tersebut menyatakan  untuk menentukan  perbuatan sebagai tindak pidana  perlu memperhatikan  kriteria umum ayaitu :

                  a.  Apakah perbuatan itu  tidak disukai atau dibenci  oleh masyarakat  karena merugikan ,atau dapat  merugikan,mendatangkan korban  atau dapat mendatangkan korban.

                 b.  Apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan hasil  yang dicapai , artinya cost pembuatan Undanmg-undang,pengawasan dan  penegakan  hukum,serta  beban yang dipikul  oleh korban  dan pelaku Kejahatan itu sendiri  harus seimbang dengan  situasi tertib  hukum  yang akan dicapai.

                 c. Apakah akan  makin menambah  beban aparat penegak hukum  yang Tidak  seimbang  atau nyata-nyata  tidak dapat diemban  oleh ke Mampuan  yang dimiliki.

                 d. Apakah perbuatan-perbuatan tersebut menghambat  atau mengha

Langi  cita-cita bangsa,sehingga merupakan bahaya  bagi keselu

Ruhan masyarakat.[35]

Pembentukan Undang-Undang Harus Berlandaskan asas-asas Hukum.

 

                  Dr. Mien Rukmini,S,H,M.S,menyatakan bahwa pentingnya nilai-nilai  dan  asas-asas  hukum , yang oleh para pakar  diidentifikasikan  mengandung  prinsip-prinsip sebagai berikut :

1.          Asas-asas hukum merupakan  tendens-tendens yang  dituntut  oleh rasa susila  dan berasal dari  kesadaran hukum  atau keyakinan  kita yang secara  langsung dan jelas menonjol.

2.          Asas-asas hUkum merupakan  ungkapan-ungkapan  yang sangat umum sifatnya,yang bertumpu pada  perasaan,yang hidup  di setiap orang.

3.          Asas hukum merupakan pikiran-pikiran  yang member  arah/pimpinan  yang menjadi dasar  kepada tata hukum  yang ada.

4.          Asas hukum dapat diketemukan  dengan menunjuk-kan hal-hal yang sama  dari peraturan yang berjauhan  satu sama lain.

5.          Asas hukum  merupakan sesuatu yang ditaati  oleh orang-orang,apabila mereka ikut  bekerja dalam  mewujutkan undang-undang.

6.          Asas hukum dipositipkan  baik dalam perundang-undangan  maupun yurisprudensi.

7.          Asas hukum tidak bersifat  transedental  atau melampaui alam kenyataan  yang dapat disaksikan  oleh panca indra.

8.          Artikulasi dan penjabaran  asas-asas hukum bergantung  kepada kondisi-kondisi social,sehingga bersifat  open ended,multiinterpretable dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat  absolute seperti pandanbgan  yuridis yang tradisional.

9.          Asas-asas hukum berkedudukan  relative otonom  dan melandasi fungsi pengendalian  masyarakat,penyelenggaraan ketertiban  dan penanggulangan kejahatan.

10.       Asas hukum merupakan  legitimasi  dalam prosedur pembentukan,penemuan  dan pelaksanaan hukum.

11.       Asas hukum  berkedudukan lebih tinggi  dari undang-undang  dan pejabat-pejabat resmi  (penguasa), sehingga tidak merupakan  keharusan  untuk mengaturnya  dalam hukum positip.[36]   

 

              Salah satu asas yang terkenal yaitu asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) ,dimana sejarahnya mulai tercermin  keberadaannya sejak tahun 1010 di dalam dekrit dari Bishop (pendeta) Burchard van Worm,bagian XVI-C6,dengan menunjuk kepada dekrit dari Paris Hadrianus,yang isinya menyatakan “….tidak seorangpun dari pihak  yang berperkara dapat dituduh  sebagai orang  yang merugikan,sebelum terlebih dahulu ada pemeriksaan  yang membuktikannya bersalah,berdasarkan pengakuannya dan pernyataan para saksi yang cukup kuat untuk membuktikan  kesalahannya,sehingga dihasilkan  keputusan yang tetap  yang menyatakan  bahwa terdakwa terbukti bersalah”.[37]

          Tradisi benua Eropa sudah pernah  dilembagakan,dengan 40 negara anggota dibentuk konvensi Eropa untuk melindungi HAM dan kebebasan-kebebasan pokok.Pada pasal 6 (2) Konvensi tersebut terbuat asas praduga tidak bersalah sebagai berikut :”Setiap orang yang diduga melakukan  pelanggaran  kejahatan ,dianggap tidak bersalah sehingga terbukti kesalahannya sesuai dengan undang-undang”. [38]

Setelah mengalami perkembangan dan pembaharuan, bahwa asas praduga tidak bersalah  dapat dipandang  sebagai suatu kombinasi atau gabungan dari tujuh sub rules (peraturan bagian) sebagai berikut :

1.    Tidak seorangpun  harus membuktikan ketakbersalahannya sendiri.

2.    Tidak ada praduga-praduga yang factual.

3.    Bersalah atau tidak bersalah  hanya dapat dibuktikan  atau diputuskan  melalui alat bukti  yang diajukan kepengadilan.

4.    Tertuduh bebas untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan.

5.    Di dalam kasus ada keraguan,si tertuduh haruslah dibebaskan.

6.    Tidak ada deklarasi/pernyataan resmi  bahwa si tertuduh itu bersalah tanpa kesalahannya telah dibuktikan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

TINDAK PIDANA KHUSUS/KORUPSI

 

  

                   A.TINDAK PIDANA KORUPSI.

               Pengertian korupsi menurut Undang – Undang Nomor .31 tahun 1999 Tentang pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi ,dalam pasal 2 memberi batasan bahwa yang  yang dimaksud dengan       korupsi adalah “setiap orang  yang secara melawan hukum  melakukan perbuatan  memperkaya diri sendiri  atau orang lain atau suatu korporasi  yang dapat merugikan  keuangan negara atau perekonomian negara”. .Jadi unsur tindak pidana  korupsi  menurut pasal 2 ayat (1) undang-undang tersebut adalah:

               1.Setiap orang; 

               2.melawan hukum;

               3.memperkaya diri sendiri  atau orang lain  atau  suatu korporasi;

               4.dapat merugikan keuangan negara  atau perekonomian Negara.[39]

Menurut Sudarto (1976),kata korupsi  menunjuk pada perbuatan yang rusak , busuk,tidak jujur yang dikaitkan dengan keuangan.[40]

TAP MPR No.XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara  yang bersih dan Bebas Korupsi,kolusi dan nepotisme  dan No.VII/MPR/2001 Tentang Visi Indonesia Masa Depan  tidak mampu meluruskan kembali pandangan  bahwa sesungguhnya korupsi adalah perbuatan yang hina lagi dina.Korupsi telah menyengsarakan rakyat hingga mereka hidup melarat  dan bodoh karena hak-hak ekonomi  dan sosial mereka dengan ganas diinjak-injak oleh para koruptor[41]

 

               Adapun Henry Campbell Black (1991),mendefinisikan korupsi sebagai  perbuatan yang dilakukan  dengan maksud untuk  memberikan sesuatu  keuntungan yang tidak resmi  dengan hak-hak dari pihak lain  secara salah  menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan sesuatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain ,berlawanan dengan  kewajibannya dan hak-hak  dari pihak-pihak lain Sayet Hussein Alatas dalam bukunya Corruption:Its Nature,causes and Consequences (1999:7) menulis:”Korupsi adalah subordinasi  kepentingan umum  dibawah kepentingan  tujuan-tujuan pribadi  yang mencakup pelanggaran norma-norma ,tugas,dan kesejahteraan umum,dibarengi dengan kerahasiaan ,penghianatan,penipuan ,dan kemasabodohan  yang luar biasa  akan akibat-akibat yang diderita oleh masyarakat.Singkatnya ,korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan  pribadi”.[42].

 Perbuatan Korupsi diatur dalam Undang-undang yaitu :

1.  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2.  Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang  RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3.  Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

B.Subyek Tindak Pidana Korupsi.43

Subyek Tindak pidana Korupsi terdiri dari dua yaitu :

                      1.Subyek setiap orang.

                         Subyek perbuatan korupsi Adalah manusia dengan status Pegawai Negeri yang meliputi :

a.     Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian.

b.    Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab undang-undang Hukum Pidana.

c.     Orang yang menerima gaji  atau upah dari keuangan negara  atau daerah.

d.    Orang yang menerima gaji  atau upah dari  suatu korporasi  yang menerima bantuan  dari keuangan negara  atau daerah.

e.     Orang yang menerima gaji  atau upah dari korporasi  lain yang mempergunakan  modal atau  fasilitas dari negara atau masyarakat.

 

                       2.Korporasi.

Korporasi adalah kumpulan  orang dan atau kekayaan yang  terorganisasi  baik merupakan badan hukum  maupun bukan badan hukum.

 

                 C.Aparat Penegak Hukum.

Aparat Penegak Hukum yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi yaitu :

Kewenangan Menyidik dan Penuntutan.

                      a.Polri,hasil penyidikan Polri dilimpahkan kepada Jaksa penuntut Umum dilingkungan atau dibawah naungan Kejaksaan Agung RI untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor ,dan setelah diputus hakim selanjutnya mengeksekusi Putusan Hakim tersebut.

 

                      b.Jaksa Penyidik,dimana hasil penyidikannya diserahkan kebagian Penuntutan lingkungan Kejaksaan atau dibawah naungan Kejaksaan Agung RI untuk dilimpahkan ke Pengadilan,selanjutnya setelah diputus hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi putusan Hakim tersebut.

 

                      c.KPK,Hasil penyidikan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dilingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diadili,selanjutnya setelah di Putus Hakim lalu di eksekusi Jaksa Penuntut Umum dari lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

 D.Perbuatan Korupsi 45

Perbuatan Korupsi yang sering dilakukan baik yang langsung merugikan keuangan Negara dan yang tidak merugikan keuangan negara yaitu :

                     1.Perbuatan korupsi Yang Merugikan keuangan Negara.

Perbuatan korupsi yang langsung merugikan keuangan Negara diatur dalam pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mengkorupsi uang Negara ,dimana modus operandi (cara melakukannya)  tiap Intansi Pemerintah berbeda satu sama lain,antara lain :

                  a.Permainan Anggaran,Setelah adanya persesuaian pembagian dengan pemilik proyek baru ditambahkan  anggaran sebesar     15 persen dari nilai proyek selanjutnya menyetujui dan menetapkan anggaran tersebut.

                      b.Permainan Jumlah, Pembelian kertas kantor yang dibeli sepuluh riem tetapi dalam kwitansi disebut lima puluh riem.

                     c.Permainan Harga,membeli laptop 50 buah a.Rp.5.000.000 dalam kwitansi disebut a. Rp.15.000.000,selisih uang dikorupsi Rp.10.000.000 x 50 buah = Rp.500.000.000.

                       d.Permainan Fiftif yaitu memberikan sumbangan kepada yayasan Rp.1 milyar tetapi sebenarnya tidak ada diberikan sedangkan  pihak Yayasan sudah menandatangani tanda terima sebesar Rp.1 milyar.

                      e.Permainan Kwalitas,dalam pembangunan kantor dalam bestek ditentukan menggunakan kayu jati sebanyak 200 m3 a. Rp.10.000.000 tetapi digunakan kayu kalimantan perkubiknya Rp.4.000.000,selisihnya yang dikorupsi 200 m3 x Rp.6.000.000 = Rp.1,2 milyar.

                      h.Permainan Jasa,dalam penegakan hukum bila pihak terdakwa sudah memberikan sejumlah uang kepada aparat lalu meringankan hukumannya.

 

                             2.Yang tidak Merugikan Keuangan Negara.

        Perbuatan korupsi yang  tidak merugikan keuangan negara secara langsung,hanya saja  merusak nama aparat pemerintah atau aparat penyelenggara negara  yang melakukan  korupsi  .Pada umumnya yang sering dilakukan menerima uang  dari orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 5,pasal 11,dan pasal 12 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

Bentuk perbuatannya ,Pegawai negeri  atau penyelenggara negara  yang menerima hadiah  atau janji  padahal diketahui  atau patut diduga ,bahwa hadiah atau janji  tersebut diberikan  karena kekuasaan  atau kewenangan  yang berhubungan  dengan jabatannya ,atau yang menurut pikiran orang  yang memberikan hadiah  atau janji tersebut  ada hubungan  dengan jabatannya.

 

  E.Ketentuan Yang Menyimpang dari Buku I KUHP.

Ketentuan ,asas,dan sistim yang menyimpang dari Buku I KUHP ,Antara lain :

1.Percobaan.

 

KUHP.

Percobaan suatu perbuatan  yang telah dilakukan  tetapi belum selesai  bukan karna kehendaknya ,ancaman hukuman dikurangi sepertiga dari ancaman pokok atas perbuatan yang dilakukan .

Percobaan mengandung tiga hal  baru dapat dikatakan perbuatan percobaan  yang dapat dihukum yaitu :

a.     Telah dilakukan : Si A telah memegang pisau  dan sudah digerakkan /ditusukkan  kearah badan si B.

b.    Belum selesai :  pisau yang diarahkan  si A kepada si B  belum sampai,pada saat itu tangan si A ditangkap si C sehingga pisau  itu tidak sampai  ketubuh si B.

c.     Bukan karna kehendaknya : tidak sampainya pisau  yang ditusukkan si A ke tubuh si B ,bukan karna kehendak si A tetapi karna pisaunya ditangkap si C.niat si A sudah kelihatan jelas Niat yang jelas ingin membunuh B.

 

Korupsi .

Perbuatan percobaab dalam perkara korupsi  sama dengan pidana selesai yang ancaman hukumannya sama dengan pidana yang dilakukannya,yang diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dalam pasal 15 “Setiap orang  yang melakukan percobaan ,pembantuan ,atau permukatan jahat  untuk melakukan tindak pidana korupsi,dipidana dengan  pidana yang sama  sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,pasal 3,pasal 5 sampai dengan pasal 14.Menyamakan ancaman hukuman perbuatan percobaan dengan perbuatan selesai tidak rasional ,ibarat kasus pembunuhan perbuatan selesai orangnya sudah mati sedangkan perbuatan percobaan orangnya masih hidup,jelas tidak boleh disamakan hukumannya,demikian juga perbuatan selesai melakukan korupsi uang negara sebesar Rp.10 milyar disamakan dengan percobaan korupsi dimana uang negara belum ada yang diambil atau masih utuh.Bila mana terjadi hal demikian sebaiknya menerapkan bahwa perbuatan percobaan ancaman hukumannya dikurangi sepertiga sebagaimana diatur dalam  15 KUHP.

 

   2.Membantu

 .

KUHP.

Pengertian membantu  seseorang memberikan bantuan  kepada orang lain  sebelum perbuatan kejahatan  tersebut dilakukan.Membantu melakukan kejahatan  hukumannya dikurangi  sepertiga dari hukuman pokoknya,yang diatur dalam 57 KUHP ayat (1) Selama-lamanya hukuman pokok  bagi kejahatan ,dikurangi dengan sepertiganya ,dalam hal membantu melakukan kejahatan.

 

Korupsi

 Membantu memberikan perbuatan kejahatan  korupsi sama dengan perbuatan selesai ,maka ancaman hukumannya  sama  dengan pasal yang didakwakan.Membantu melakukan Korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1991 Tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi,dalam pasal 15 “Setiap  orang yang melakukan  percobaan,pembantuan,atau permufakatan  jahat untuk  melakukan tindak pidana korupsi ,dipidana dengan  pidana yang sama  sebagaimana dimaksud  dalam pasal 2,pasal 3,,pasal 5 sampai pasal 14.

Menyamakan perbuatan membantu dengan perbuatan selesai tidak dapat diterima,sifatnya emosional menyamakan hukumannya.Jika terjadi masalah demikian dalam perbuatan korupsi sebaiknya mendasarkan kepada pasal 57 KUHP.

 

  3.Minimal Ancaman Hukuman Pidana.

 

KUHP.

Berdasarkan pasal 12 ayat (2) Hukuman penjara  sementara  itu sekurang-kurangnya satu hari  dan selama-lamanya  lima belas tahun berturut-turut.

Kata  sekurang-kurangnya  satu hari  diatur dalam pasal 97 KUHP  : Yang dikatakan  sehari,yaitu masa yang lamanya tiga puluh hari.

 

Korupsi.

Pasal –pasal korupsi yang ancaman minimalnya lebih dari satu hari yang diatur dalam undang-Undang :

Undang-undang  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

-       Pasal 2 ancaman pidananya minimal 2 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-

-       Pasal 3,ancaman pidana minimal 1 (satu) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,-

                        Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi yaitu :

-       Pasal 5,minimal pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda paling rendah Rp.50.000.000,-

-       Pasal 6,minimal pidana penjara 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling rendah Rp.150.000.000,-

-       Pasal 7,minimal pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda paling rendah Rp.100.000.000,-.

-       Pasal 8,minimal pidana penjara 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling rendah Rp.150.000.000,-.

-       Pasal 9,minimal pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda paling rendah Rp. 50.000.000,-.

-       Pasal 10,minimal pidana penjara 2 (dua ) tahun dan pidana denda paling rendah Rp.100.000.000,-.

-       Pasal 11,minimal 1 (satu) tahun dan pidana denda paling rendah Rp.50.000.000,-.

-       Pasal 12,minimal pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda paling rendah Rp.200.000.000,-.

 

     Tidak mengikat Hakim.

      Pidana minimal dalam kasus korupsi berpariasi antara 1,2,3,dan 4 tahun.Pidana minimal tersebut tidak mengikat Hakim atau   Mahkamah agung tidak terikat kepada undang-undang yang mengatur sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan asas hukum seperti penerapan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dalam Putusan Mahkamah Agung RI dengan Majelis Hakim terdiri dari  Agung Imron Anwari,Surachmin,dan  MS Lumme  menjatuhkan Pidana  penjara   kepada  terdakwa Agus Siyadi selama dua bulan dengan masa percobaan  empat (4) bulan yang  terbukti melanggar pasal  3 dan Pasal 18  ayat (1),(3) UU No.31/1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya minimal satu tahun .Dimana selaku Sekretaris Desa  dan penanggungjawab  pengelolaan keuangan  ADD,Desa Gili Ketapang,Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo  telah mempergunakan  dana alokasi  Dana Desa  (ADD) tidak sesuai peruntukannya serta tidak dapat mempertanggungjawabkan  sesuai RAB yang telah ditentukan  sebesar Rp.5.795 juta.

 

 

4.Sistim Pembuktian.

 

KUHP.

Untuk mengungkap suatu perbuatan kejahatan menggunakan sistim pembuktian wettelijk negatief stelsel yang dianut hukum indonesia yang mengikuti faham eropah kontinental.Wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin.Dalam menentukan kesalahan  terdakwa harus didukung minimal dua alat bukti dan satu sama lain alat bukti tersebut saling berhubungan sehingga hakim yakin bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan Korupsi.

          Bila ada dua alat bukti tetapi hakim tidak yakin hubungan alat bukti yang  satu dengan yang lainnya,maka perbuatan tersebut tidak terbukti sebaliknya hakim yakin perbuatan terdakwa melakukan kejahata tetapi karna tidak ada minimal dua alat bukti,maka perkara tersebut tidak terbukti,maka perkara yang terbukti yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin hubungan kedua alat bukti tersebut bahwa terdakwa bersalah.

 

                             Korupsi.

                           Dalam perkara korupsi selain menganut sistim pembuktian wettelijk negatief stelsel juga menganut faham anglo saxson dengan sistim pembuktian vrij stelsel yaitu untuk membuktikan ke  Salahan terdakwa lebih diutamakan keyakinan hakim,dan hakim tidak terikat kepada alat bukti maupun peraturan perundang-undangan yang sudah mengatur perbuatan tersebut. ,dan hakim hanya mendasarkan kepada hukum kebiasaan (common law) yang berlaku dimasyarakat,dengan kata lain hakim lebih mendasarkan kepada keyakinan hakim dan tidak terikat kepada alat bukti yang diakui negara maupun kepada ketentuan hukum.Hakim sering menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan kiyakinan hakim walaupun tidak ada alat buktinya,seperti pembuktian terbalik cukup terdakwa menjelaskan dari mana sumber harta kekayaan diperoleh,dan bila tidak bisa menjawabnya atau jawabannya tidak rasional ,maka perbuatannya telah terbukti, maka hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Pembuktian terbalik ini berlaku kepada negara yang menganut faham anglo saxson antara lain negara Amerika Serikat,Inggris,dan  negara bekas jajahan Inggris antara lain negara India dan Malaysia.Sebaiknya tidak baik suatu sistim Hukum menganut dua sistim pembuktian yaitu wettelijk negatief stelsel dan vrij stelsel.Pemerintah  Indonesia hanya menganut sistim pembuktian wettelijk negatief stelsel yang sudah berlaku di Indonesia sejak jaman penjajahan Belanda selama 350 tahun hingga saat ini,dan sistim pembuktian vrij stelsel dikaitkan dengan pembuktian terrbalik tidak diberlakukan di Indonesia yang banyak bertentangan dengan asas hukum yang dianut hukum Indonesia.                        Menghukum terdakwa walaupun alat buktinya tidak ada.

 

                                     Sistim pembuktian vrij stelsel telah diterapkan dalam pembuktian  Terbalik yang diatur dalam :

                  

a.   Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dalam Pasal 37 ayat (3) terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta  bendanya dan harta benda isteri atau suami,anak,dan harta  benda setiap orang  atau korporasi yang diduga mempunyai  hubungan  dengan perkara  yang bersangkutan, ayat (4) dalam hal terdakwa  tidak dapat membuktikan  tentang kekayaan yang tidak seimbang  dengan penghasilannya  atau sumber penambahan kekayaannya,maka keterangan tersebut  dapat digunakan  untuk memperkuat alat bukti  yang sudah ada  bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi’meminta kepada tersangka Irjen Pol Djoko Susilo dari mana sumber uangnya untuk mendapatkan harta kekayaannya yang tidak sesuai dengan penghasilannya.

b.       Penjelasan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dalam Pasal 37 ketentuan ini merupakan suatu penyimpangan  dari ketentuan  kitab undang-undang hukum acara Pidana pasal 66  tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian” ,dan yang  menentukan bahwa jaksa yang wajib membuktikan  dilakukannya tindak pidana,bukan terdakwa.menurut ketentuan ini terdakwa  dapat membuktikan bahwa ia terdakwa  dapat membuktikan  hal tersebut  tidak berarti  ia tidak terbukti  melakukan korupsi,sebab penuntut umum  masih tetap berkewajiban  untuk membuktikan dakwaannya. Ketentuan pasal ini merupakan pembuktian terbalik yang terbatas,karena jaksa masih tetap wajib membuktikan dakwaannya’.

c.   Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi ,dalam pasal 48 berbunyi  “Untuk kepentingan penyidikan ,tersangka tindak pidana korupsi  wajib memberikan keterangan kepada penyidik  tentang seluruh harta bendanya  dan harta benda isteri  atau suami,anak,dan harta benda setiap orang  atau korporasi  yang diketahui  dan atau yang diduga  mempunyai hubungan  dengan tindak pidana korupsi  yang dilakukan oleh tersangka”

d.       Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dalam “pasal 38 B  (1) setiaporang yang didakwakan  melakukan salah satu tindak pidana  korupsi sebagaimana dimaksud  dalam pasal 2 ,pasal 3,pasal 4,pasal 13,pasal 14,pasal 15,dan pasal 16 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak Pidana korupsi  dan pasal 5 sampai dengan pasal 12 undang-undang  ini,wajib membuktikan sebaliknya  terhadap harta benda  miliknya yang  belum didakwakan ,tetapi juga diduga  berasal dari tindak pidana korupsi”.

e.       Penjelasan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dalam penjelasan pasal 37 ayat (1) Pasal ini sebagai konsekwensi  berimbang atas  penerapan pembuktian  terbalik terhadap terdakwa.terdakwa tetap  memerlukan perlindungan  yang berimbang  atas pelanggaran  hak-hak yang mendasar  yang berkaitan  dengan asas praduga tak bersalah  (presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination ).Ayat (2) Ketentuan ini tidak menganut sistim pembuktian  secara negatif menurut Undang-Undang (negatief wettelijk).

 

 

                 E.Pertentangan

                     Pembuktian terbalik bertentangan dengan faham eropah kontinental yang dianut hukum Indonesia ,antara lain :

 

                     a.Bertentangan dengan asas Legalitas.

 Faham Eropah kontinental yang dianut hukum indonesia asas yang paling penting adalah asas Legalitas dalam bahasa latin Nullum delictum,nulla puna  sine  praevia  lege punali (tiada kejahatan,tiada hukuman pidana  tanpa undang-undang  hukum pidana  terlebih dahulu) yaitu suatu perbuatan baru dapat dipidana apabila perbuatan tersebut sudah diatur terlebih dahulu dalam Undang-undang.Hakim dalam menuntut terdakwa terikat dengan apa yang sudah diatur dalam undang-undang ,sedangkan Aliran anglo saxson dalam menuntut seseorang berdasarkan hukum kebiasaan yang berlaku dimasyarakat (common law),dan hakim menitik beratkan kepada keyakinan hakim dan tidak terikat kepada alat bukti atau perbuatan yang diatur dalam undang-undang.

 

                      b.Bertentangan dengan Asas Praduga Tidak bersalah.

                       Dengan menerapkan Pembuktian terbalik berarti tersangka/terdakwa sudah dianggap  bersalah sehingga tersangka/terdakwa  diwajibkan membuktikan dari mana harta kekayaan yang diperolehnya ,sedangkan  asas Praduga tidak bersalah tersangka / terdakwa dianggap tidak bersalah sebelum putusan majelis hakim memiliki kekuatan hukum yang pasti.

 

                      c.Bertentangan dengan pasal 66 KUHAP.

 Bertentangan dengan pasal 66 KUHAP”Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. ,yang  aktif membuktikan kesalahan tersangka/terdakwa  adalah penyidik antara lain penyidik Kepolisian , Kejaksaan ,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),dan Hakim sedangkan terdakwa hanya berwenang mengajukan pembelaan, sebaliknya dalam pembuktian terbalik terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah

 

                     d.Bertentangan dengan sistim pembuktian Wettelijk Negatief Stelsel.

                  Sistim pembuktian Wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin.

 

                  Keputusan hakim bisa terjadi dalam tiga hal,yaitu :

      1).Diantara alat bukti adanya kaitan satu sama lain terkait perbuatan kejahatan korupsi yang dilakukan terdakwa dan  hakim yakin,maka hakim menjatuhkan hukuman bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan korupsi serta menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.

                             Jika dua alat bukti tidak ada berhubungan satu sama lain terkait perbuatan korupsi dianggap tidak ada alat bukti tersebut walaupun hakim yakin ,maka hakim membebaskan  i.Bila  dua alat bukti  berhubungan satu sama lain  terkait perbuatan korupsi tetapi hakim tidak yakin maka hakim membebaskan terdakwa dari tuduhan melakukan perbuatan korupsi.

         Sedangkan untuk pembuktian terbalik menganut sistim pembuktian vrij stelsel yaitu dalam menjatuhkan hukuman lebih diutamakan dengan keyakinan hakim ,dan hakim tidak terikat kepada alat bukti  dan perbuatan yang sudah diatur sebelumnya,dengan demikian mengutamakan kenyakinan hakim walaupun tidak ada alat buktinya.

 

                          e.Dua sistim pembuktian .

                  Untuk mengungkap kasus korupsi  ada  dua sistim pembuktian yaitu sistim pembuktian wettelijk negatief stelsel yang dianut hukum Indonesia dan vrij stelsel,dengan asas menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination) yang diatur dalam pasal 37 dan penjelasannya  undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tengtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berarti dalam sistim pembuktian di Indonesia ada dua, pertama wettelijk negatief stelsel dan vrij stelsel yang akan merusak tatanan hukum pidana di indonesia .Hal ini bisa disalah gunakan aparat penegak hukum ,bila kasusnya dekat dengan penguasa selalu menyatakan belum ada dua alat bukti yang menyatakan terdakwa melakukan korupsi,tetapi bila terdakwa jauh dari kekuasaan  walaupun tidak ada dua alat bukti  dinyatakan tersangka dengan harapan hakim menjatuhkan hukumannya sesuai keyakinannya walaupun alat buktinya tidak ada.

 

                           f.Menerapkan asas menyalahkan diri sendiri (nonself – incrimination).

                         Untuk memberlakukan pembuktian terbalik sangat tegas mengatur dalam penjelasan pasal 37 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 menyatakan tidak menganut sistem pembuktian secara negatif (negatief wettelijk) dan menerapkan menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination).menerapkan sistim pembuktian menyalahkan diri sendiri (non self-incrimination).Berdasarkan penjelasan pasal 37 tersebut tidak memberlakukan negatief wettelijk berarti menerapkan sistim pembuktian vrij stelsel atau stelsel bebas yaitu menganut faham bahwa keyakinan hakim  adalah merupakan  dasar utama  menyatakan kesalahan terdakwa,sedangkan alat bukti hanya merupakan sarana untuk memberi keyakinan  hakim,dan hakim tidak terikat pada alat bukti  yang sah yang ditentukan  oleh undang-undang.

 

               g.Tidak ada kasus pokoknya.

                   Dalam kasus korupsi harus ada kasus pokoknya sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat  (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana   Pencucian Uang,dan  kasus pokok korupsi diatur dalam pasal 2 ayat (1)  huruf a,sedangkan dalam pembuktian terbalik tidak ada kasus pokoknya,hanya terdakwa memiliki harta sejumlah tertentu yang diduga tidak sesuai dengan penghasilannya.Terdakwa diwajibkan membuktikan dari mana harta kekayaan tersebut diperoleh sedang kasus pokoknya tidak ada,apakah uang tersebut diperoleh dari perbuatan korupsi,narkotika atau salah satu kasus dari  26 kasus pokok dalam pencucian uang.

 

               h.Tidak ada alat buktinya.

                   Dalam pembuktian terbalik cukup dengan keyakinan hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ,jika terdakwa tidak bisa menjelaskan sumber kekayaannya .

 

                 i.Akibat Penerapan Pembuktian terbalik.

Penerapan pembuktian terbalik terutama pelaksanaan pasal 37 dan penjelasannya Undanmg-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi,dimana dalam penjelasan pasal 37 secara tegas disebutkan  dalam pembuktian tidak menerapkan wettelijk negatief sistim ( minimal dua alat bukti dan hakim yakin ) tetapi menerapkan asas menyalahkan diri sendiri  atau praduga bersalah (non self incrimination).Dengan menerapkan asas menyalahkan diri sendiri ( non self incrimination) berarti telah searah dengan asas hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan artinya hanya yang bersalah yang dapat dipidana atau dihukum.Demikian juga searah dengan pendapat Prof.Moeljatno,SH.  menyatakan perbuatan pidana  adalah perbuatan  yang dilarang  oleh suatu aturan  hukum  larangan mana  disertai ancaman  (sanksi) yang berupa pidana  tertentu,bagi barangsiapa melanggar larangan  tersebut[43] .

                          Menurut WirjonoProdjodikoro hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana.

                               Menurut W.P.J.Pompe,hukum pidana adalah semua aturan hukum  yang menentukan  terhadap tindakan  apa yang  seharusnya dijatuhkan   pidana dan macam pidananya yang bersesuaian

                                Hukum Pidana menurut  Jan Remmelink, mencakup hal-hal berikut :

                                   1.Perintah dan larangan  yang atas pelanggaran  terhadapnya oleh organ-organ  yang dinyatakan  berwenang oleh UU dikaitkan (ancaman) pidana;norma-norma yang harus ditaati oleh siapapun juga;

                        2.Ketentuan-ketentuan yang menetapkan  sarana-sarana  apa yang dapat  didaya gunakan  sebagai    reaksi  terhadap pelanggaran norma-norma  itu; hukum penitensier atau lebih luas,hukum tentang sanksi;

                              3.Aturan-aturan yang secara temporal  atau dalam jangka waktu  tertentu menetapkan batas ruang lingkup kerja dari norma-norma [44]      Pendapat para  pakar hukum pidana tersebut bahwa hanya yang bersalah yang dapat dijatuhkan pidana atau hukuman.Berdasarkan asas menyalahkan diri sendiri ( non self incrimination) dengan pendapat para pakar hukum pidana akibatnya akan berkembang nantinya bahwa aparat penyidik kasus korupsi baik penyidik Polri,penyidik Kejaksaan , dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  akan dapat menghentikan ditengah jalan yang mengendarai mobil mewah sesuai ukuran Indonesia yang berharga diatas Rp.250 juta keatas,lalu menanyakan darimana sumber uangnya membeli mobil tersebut dan berapa penghasilannya satu bulan,dan bila tidak bisa menjelaskan secara wajar maka aparat penyidik meneruskan atau melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan ,kemudian menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.Hal ini berlaku juga selain aparat negara juga kepada pengusaha dengan menanyakan sumber penghasilan dan berapa pajak selama satu tahun dan apa sudah dibayar pajaknya sesuai ketentuan,dan jika jawabannya kurang wajar atau tidak dapat diterima, kasusnya dilimpahkan ke pengadilan untuk dijatuhkan hukuman.Tindakan aparat penyidik jauh lebih muda , cukup menangkap pemilik mobil diatas harga Rp.250 juta ,bila jawabannya tidak rasional tinggal kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.Penyidik tidak perlu membuat Berita Acara Pemeriksaan,karna yang dibebani pembuktiannya diberikan kepada terdakwa bukan kepada aparat penegak hukum baik sebagai penyidik Polri,Penyidik Kejaksaan,dan pengadilan hanya menilai jawaban atau pembelaan yang disampaikan terdakwa dan jika tidak rasional jawabannya hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.Tindakan aparat penegak hukum tidak dapat disalahkan justru sesuai dengan asas hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan dengan kata lain hanya yang bersalah yang dapat dipidana atau dihukum. Lambat atau cepat tindakan penyidik  kemungkinan besar akan mengarah ke penerapan pembuktian terbalik yang berakibat timbulnya  rasa ketakutan bagi masyarakat baik sebagai aparat Pemerintah maupun para pengusaha baik tingkat menengah maupun tingkat atas.  

 

 

  F.MENENTANG.

                      Beberapa pandangan para pakar hukum menentang penerapan  pembuktian terbalik, antara lain :

 

               1.J.E. Sahetapy atas tulisan Problematika Beban Pembuktian Terbalik menyatakan lebih kurang tigapuluh tahun yang lalu ,problematik beban pembuktian terbalik sudah menjadi wacana didunia fakultas hukum;”omkering van de bewijslast” begitulah problematik pembahasan pada waktu itu.Dirasakan dan dipikirkan pada waktu itu bahwa beban pembuktian terbalik  sangat tidak tepat dengan berbagai argumentasi  yang tidak begitu jauh berbeda secara substansial dengan apa yang disuarakan dewasa ini.Dalam pada itu kritik-kritik terhadap beban pembuktian terbalik akhir-akhir ini sangat kental nuansanya  dengan nada partisan dan politik,Dalam era reformasi,semua itu boleh-boleh saja atau sah-sah saja.

 

         2.Prof. Indriyanto Senoadji (Guru Besar FH Universitas Kristen Dwipayana dan Pengajar PPs. FH UI) dalam tulisannya Asas Pembuktian terbalik,menyatakan pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik sebenarnya tidak dikenal  dalam sejarah negara-negara yang mengakui sistim hukum pidana pada negara Anglo Saxon dan Eropa Kontinental (Indonesia menganut Kontinental) .Kalau kita lihat di KUHP atau KUHAP di Negara-negara Kontinental atau dari doktrin-doktrin  Anglo Saxon khususnya untuk Korupsi ,sampai sekarang belum pernah menemukan delik mengenai pemberlakuan pembalikan beban pembuktian,kecuali satu yaitu suap (Bribery).Didalam sistem UU Tipikor,yang dinamakan pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik hanya ada satu delik ,yaitu masalah suap (gratifikasi).Jadi  UU Nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui  dengan UU No.20 tahun 2001 (pasal 2,3,5,6,7,8,9,1011,12,13,15),pembalikan beban pembuktian  bukan untuk semua delik,hanya berlaku untuk Pasal 12 b dan 38 b yaitu yang berkaitan dengan delik suap. Menekankan apa yang dinamakan pembuktian terbalik  dari terdakwa yang dikehendaki ,pembuktian terbalik itu jauh lebih baik dilakukan di Peradilan,karena kesulitan untuk membuktikan secara terbalik oleh tersangka di proses penyidikan dan penuntutan,menghindari adanya apa yang dinamakan kolusi,yang penting untuk apa yang dinamakan pembalikan beban pembuktian adalah adanya kata-kata  pemberian gratifikasi yang memang menjadi kewajiban dari penuntut umum untuk dibuktikan.

 

                  3.RM. Arobbi Rahmat Zoneidhi dalam tulisannya Pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan sistem pembuktian terbalik yaitu Pembuktian terbalik (omkering van bewijslast atau shifting burden  of proof),tersangka atau terdakwalah  yang harus membuktikan  bahwa dirinya tidak bersalah  atas apa yang disangkakan  atau dituduhkan kepadanya.Dengan sistem pembuktian terbalik ternyata masih kurang efektif untuk upaya penanggulangan korupsi sebab masih ada kelemahan didalamnya yaitu pembuktian terbalik bertentangan dengan asas Praduga tidak bersalah (presumption of innocence) karena tersangka atau terdakwa dianggap telah terbukti bersalah kecuali ia bisa membuktikan  bahwa dirinya tidak bersalah.Menyangkut pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori hak untuk diakui sebagai pribadi didepan hukum ,dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum  yang berlaku surut,walaupun peraturan tentang pelaporan harta kekayaan pejabat sudah ada,apabila penerapan asas ini tidak secara profesional  hal tersebut dapat timbul.

 

 

         4.Romli Atmasasmita (Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad & Ketua Forum 2004) atas tulisan Pembuktian terbalik Kasus Korupsi menyatakan Teori pembuktian yang selama ini diakui adalah asas pembuktian  ”beyond reasonable doubt”,yang dianggap tidak bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence),akan tetapi disisi lain sering menyulitkan proses pembuktian kasus-kasus korupsi.Dalam pasal 31 UU Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 37 UU Nomor 20  tahun 2001 telah memuat ketentuan mengenai pembuktian terbalik (reversal burden of proof ) hanya masih belum dilandaskan kepada justifikasi teoritis, melainkan hanya menempatkan ketentuan pembuktian terbalik tersebut semata-mata  sebagai sarana memudahkan  proses pembuktian saja tanpa dipertimbangkan aspek hak asasi tersangka/terdakwa berdasarkan UUD 1945.

 

                5.Supriyadi Widodo Eddyono dengan tema Tulisan Pembebanan Pembuktian  Terbalik dan Tantangannya (Verification Reversed Imposition and it,s Challenges).

 

  6.Terkait Dengan Pembuktian Terbalik.

a.Penerapan pembuktian terbalik secara murni terhadap perkara korupsi banyak mendapat tantangan baik dari segi teoritis maupun praktis dan salah satunya bertentangan dengan asas presumption of innocent atau praduga tidak bersalah.

 

b.Pekbuktian seimbang atau beban semi terbalik diartikan sebagai beban pembuktian diletakkan baik  terhadap terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum secara berimbang terhadap objek pembuktian yang berbeda secara berlawanan.

 

c.Munculnya Norma beban pembuktian terbalik, awalnya dilatar belakangi dari problem penegakan hukum  dalam kasus korupsi, karena korupsi kerap dilakukan secara sistimatis, terencana oleh oknum yang berpendidikan, birokrat dan pengusaha yang secara politis dan ekonomi amat kuat ,sehingga gampang mempengaruhi jalannya proses Peradilan.

 

                              d.Pembuktian terbalik yang dikenal dari negara penganut rumpun Anglo saxon dan hanya terbatas pada “ certain case” atau pemberian yang berkolerasi dengan “bribery” (suap). Pembuktian terbalik di terapkan di beberapa negara antara lain United Kingdom of great  Britain, Singapura,  Hongkong, Pakistan, India, dan lain sebagainya.

 

H.Tantangan.

 Tantangan pembuktian terbalik  yaitu :

                      1.Beban pembuktian terbalik  oleh Jaksa Penuntut Umum  kepada terdakwa, akan berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yakni ketentuan khusus tentang  asas praduga tidak bersalah. Dalam pembuktian terbalik hakim berangkat  dari praduga  bahwa terdakwa telah bersalah atau asas menyalahkan diri sendiri (non self incrination), sehingga terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, dan jika tidak dapat membuktikan hal itu, maka dinyatakan bersalah tanpa perlu pembuktian lagi dari pihak penuntut umum, maka disamping hakim dapat menjatuhkan putusan pidana atas keyakinan hakim sendiri tanpa alat bukti, hal ini sama dengan sistym teori pembuktian conriction intime (pembuktian berdasar keyakinan hakim semata), sehingga tumbunya pergeseran dari praduga tidak bersalah menjadi asas praduga bersalah (presumption of guilt) atas asas praduga korupsi (presumption of corruption).

                      2.Asas Tidak mempersalahkan diri sendiri (non – self incrimination).

                      3.Asas hak untuk diam (right to remain silent)

 I.Putusan Hakim.

            Perkara yang disidangkan dimuka pengadilan tidak harus terbukti tergantung minimal dua alat bukti dan hakim yakin menyatakan perbuatan korupsi terbukti atau tidak.Untuk itu dalam menentukan salah tidaknya seseorang dari tuduhan perbuatan korupsi ,Pengadilan bisa menghasilkan tiga putusan hakim yaitu.

                a.Putusan Bebas yaitu semua perbuatan korupsi yang dituduhkan kepada tersangka/terdakwa tidak terbukti dimuka Pengadilan,maka hakim menjatuhkan hukuman dengan membebaskan terdakwa dari tuduhan kejahatan ,yang kemudian hakim memulihkan nama baiknya.

        b.Perbuatan korupsi yang terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara ,maka hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya,maka terdakwa menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakaatan sesuai putusan hakim serta mengeksekusi (melaksanakan) barang bukti sesuai dengan bunyi putusan hakim.

        c.Perbuatan terbukti tetapi bukan perbuatan pidana ,maka hakim tidak menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dan mengembalikan seluruh barang bukti yang sudah disita kepada terdakwa atau kepada pihak yang berwenang sesuai putusan hakim.

 

     K.Hati-Hati Menerapkan Faham anglo saxson ke Faham Eropah kontinental yaitu :

                       Untuk menerapkan hukum yang menganut faham anglo saxson ke faham Eropah kontinental perlu mempertimbangkan ,antara lain :

  1.“Jangan menggunakan hukum pidana  dengan secara emosional  untuk melakukan  pembalasan semata-mata.Hendaknya hukum pidana  jangan digunakan  untuk memidana perbuatan  yang tidak jelas korban atau kerugiannya.Kemudian hukum pidana jangan dipakai  hanya untuk  mencapai suatu tujuan  yang pada dasarnya dapat dicapai dengan  cara lain yang  sama efektifnya  dengan penderitaan  atau kerugian  yang lebih sedikit.Jangan menggunakan hukum pidana  apabila kerugian yang ditimbulkan  oleh pemidanaan  akan lebih besar  daripada kerugian  yang diakibatkan  oleh tindak pidana  yang akan dirumuskan .Selanjutnya  jangan gunakan hukum pidana  apabila hasil sampingan  (by  product) yang ditimbulkan  lebih merugikan  dibandingkan dengan perbuatan  yang akan  dikriminalisasikan.Jangan menggunakan hukum pidana apabila tidak didukung  oleh masyarakat secara kuat,dan kemudian  jangan menggunakan  hukum pidana,apabila  penggunaannya diperkirakan  tidak dapat efektif (unforceable) .Selain batasan penggunaan hukum  pidana seperti diatas  maka ada ketentuan bahwa hukum pidana harus iniform,univerying and universalistic,hukum pidana harus rasional,harus menjaga keserasian  antara order,legitimation and  competence,kemudian harus  menjaga keselarasan  antara social  defence,prosedural farnous and  substantive justice.Selain  itu mempergunakan hukum  pidana harus  menjaga keserasian antara moralis  komunal,moralis  kelembagaan  dan moralis  sipil,harus memperhatikan  korban kejahatan.Dalam hal-hal tertentu  hukum pidana  harus mempertimbangkan  secara khusus  skala prioritas  kepentingan pengaturan .Dan akhirnya  penggunaan hukum pidana   sebagai sarana  represif  harus didayagunakan  secara serentak  dengan sarana  pencegahan  yang bersifat non-penal (prevention without punishment)”.[45]

    2.Menurut Ted  Honderich berpendapat  bahwa suatu pidana  dapat disebut sebagai alat pencegah  yang ekonomis (economical deterrence) apabila diperoleh  syarat-syarat :

      a.Pidana itu sungguh-sungguh mencegah;

    b.Pidana itu tidak menimbulkan   keadaan yang lebih berbahaya /merugikan daripada  yang akan terjadi  apabila pidana itu  tidak dikenakan;

                           3.Tidak ada pidana lain  yang dapat mencegah  secara efektif  dengan bahaya/kerugian yang lebih kecil.[46]                

                           4..Sudarto antara lain menyatakan  bahwa perbuatan yang  yang diusahakan  untuk dicegah  atau ditanggulangi  dengan hukum pidana  harus merupakan  perbuatan yang tidak dikehendaki,yaitu perbuatan yang mendatangkan  kerugian baik materil  maupun spritual  atas warga masyarakat.[47]

                             5.Dalam Simposium  Pembaharuan hukum nasional ,tahun 1980,antara lain menyatakan :”Masalah kriminalisasi  dan dekriminalisasi  atas suatu perbuatan  haruslah sesuai dengan politik Kriminal yang dianut  oleh Bangsa Indonesia,yaitu sejauhmana  perbuatan tersebut  bertentangan dengan nilai – nilai  fundamental yang berlaku  dalam masyarakat  dan oleh masyaraakat  dianggap patut  atau tidak patut  dihukum dalam rangka menyelenggarakan  kesejahteraan msyarakat”Selanjutnya dalam Simposium  tersebut menyatakan  untuk menentukan  perbuatan sebagai tindak pidana  perlu memperhatikan  kriteria umum ayaitu :

         a.Apakah perbuatan itu  tidak disukai atau dibenci  oleh masyarakat  karena merugikan ,atau dapat  merugikan,mendatangkan korban  atau dapat mendatangkan korban.

                                   b.Apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan hasil  yang dicapai , artinya cost pembuatan Undanmg-undang,pengawasan dan  penegakan  hukum,serta  beban yang dipikul  oleh korban  dan pelaku 

                                      Kejahatan itu sendiri  harus seimbang dengan  situasi tertib  hukum  yang akan dicapai.

                              c.Apakah akan  makin menambah  beban aparat penegak hukum  yangTidak  seimbang  atau nyata-nyata  tidak dapat diemban  oleh keMampuan  yang dimiliki.

                                      d.Apakah perbuatan-perbuatan tersebut menghambat  atau menghalangi  cita-cita bangsa,sehingga merupakan bahaya  bagi keseluruhan masyarakat.[48]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JURNAL ILMIAH

“PENERAPAN ASAS NON SELF INCRIMINATIOn

 DALAM MEMBERANTAS  KORUPSI”

 

 

                A.Latar belakang.

    Terminologi korupsi dari bahasa latin yaitu corruption atau corruptus, berasal dari kata corrumpere adalah suatu kata dari bahasa latin yang lebih tua. Selanjutnya istilah korupsi muncul dalam beberapa bahasa di Eropa seperti bahasa Inggris yaitu corruption dan corrupt, bahasa prancis dengan kata corruption, dan bahasa Belanda menggunakan kata corruptie yang selanjutnya menjadi “korupsi” dalam bahasa Indonesia.[49]

          Perbuatan  korupsi merugikan keuangan Negara. Dimana keuangan Negara diatur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), semua  anggaran keuangan dalam APBN sudah dibagi bagi ke  semua Lembaga Kementerian dan Lembaga Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Walikota , dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Semua anggaran yang sudah dibagi-bagi kepada lembaga Negara/lembaga Pemerintah yang  potensial di korupsi para penguasa yang menduduki jabatan karna tidak ada rasa kepuasan dan  merasa kurang tersebut, selain mengkorupsi anggaran pemerintah masih juga mernerima  sejumlah uang dari masyarakat baik sebagai pengusaha maupun anggota masyarakat yang membutuhkan tanda tangannya dengan menerima sesuatu  yang sifatnya  gratifikasi. Semua lembaga pemerintah sudah tersangkut  korupsi ,  dan  sudah membudaya dan masyarakat umum baik sebagai pengusaha ,kontraktor, dan lainnya  melakukan korupsi dalam bentuk pemberian sebagai gratifikasi.  Perbuatan korupsi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhannya saja malah sudah mencapai tingkat kemewahan dan kerakusan.

                              Semua lembaga pemerintah sudah tersangkut  korupsi , dan  sudah sistemik dimana lembaga negara baik lembaga eksekutif,Lembaga legislatif, dan Lembaga Judikatif sudah terkontaminasi korupsi, dan perbuatan korupsi tersebut sudah membudaya dan masyarakat umum baik sebagai pengusaha ,kontraktor, dan lainnya  melakukan korupsi dalam bentuk pemberian sebagai gratifikasi. Korupsi saat ini sudah masuk kategori darurat korupsi yang perlu penindakan secara tegas yang banyak merugikan keuangan Negara dan menyengsarakan rakyat banyak.

                Korupsi adalah perbuatan untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya yang merugikan keuangan Negara yang  bertentangan dengan hukum yang berlaku dalam Negara Indonesia, dan tidak bermoral yang hanya memikirkan kepentingan diri sendiri tanpa memikirkan kepentingan orang banyak terlebih-lebih tidak memikirkan kepentingan rakyat miskin,dengan gaya hidup yang hedonis atau berfoya-foya dengan menggunakan fasilitas hidup mewah mulai dari pakaiannya,belanja keluar negeri,memiliki beberapa  mobil mewah, memiliki beberapa rumah /mewah, menyelenggarakan pesta  perkawinan anaknya maupun kepentingan dalam pertemuan lain selalu dilakukan di hotel berbintang lima  dan bila dilihat dari penghasilan tetapnya atau gajinya tidak mungkin terbeli atau terpenuhi, yang menimbulkan kesenjangan hidup ditengah-tengah masyarakat terutama hidup rakyat miskin dibawah kolong jembatan atau tinggal ditempat kumuh, mengurangi kwalitas pembangunan,meningkatkan    kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari dan berpengaruh juga kepada kenaikan harga barang ekspor,dan lain-lain.

                    Jika korupsi  dilakukan aparat atau oknum penegak hukum maka penyebabnya  faktor mental koruptif, greedy (rakus), integritas yang rendah dan samasekali tidak  ada rasa kepedulian  dan kepekaan  bagaimana seharusnya menegakkan  hukum yang sebenarnya  berdasarkan keadilan , kebenaran, kejujuran , keterbukaan atau transparansi , tanggungjawab , mengindahkan  rasa keadilan  yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, termasuk hati nurani. Perilaku menyimpang atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat terlebih  seorang penegak hukum  yang bertentangan dengan kaidah hukum  tersebut , resiko atau penaltinya jauh lebih berat  dibandingkan dengan  yang dilakukan  oleh aparat pemerintah/ pegawai negeri atau korporasi. Kalau hanya kebutuhan hidup yang wajar dimana Mahatma  Gandhi  mengatakan : There is enough for everybody,s need, but not enough for  everybody,s greed. Dunia memberi kecukupan  untuk memenuhi kebutuhan  semua orang, namun tidak cukup untuk kerakusan semua orang. Perbuatan korupsi pada hakekatnya merupakan kerakusan ,karena itu  para pelakunya  adalah mereka  yang sehari-harinya  telah memiliki kecukupan , sehingga latar belakang  perbuatan korupsinya  bukan sekedar untuk  memenuhi kebutuhan , melainkan untuk memenuhi  hasrat kemewahan.[50]   Demikian pernyataan   Bologna et al dalam teori Gone menyatakan, terdapat 4 (empat) factor yang mendorong seseorang melakukann kejahatan, yaitu karena : (1) Keserakahan (Greed); (2) Kesempatan (opportunity) (3) Kebutuhan (need); dan (5) Dipamerkan (Exposition).[51]

 

                           D.PEMBAHASAN.

                    1.Tinjauan Juridis.

             Asas  menyalahkan diri sendiri (non self-incrimination,) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dalam “ penjelasan Pasal 37 ayat (1) Pasal ini sebagai konsekwensi  berimbang atas penerapan pembuktian terbalik  terhadap terdakwa . Terdakwa tetap memerlukan perlindungan hukum yang berimbang atas pelanggaran hak-hak  yang mendasar yang berkaitan dengan asas praduga  tak bersalah  (Presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination) ”,[52]

                             Inti Penjelasan Pasal 37 Ayat (1)   Yaitu asas non self incrimination. faham  Anglo saxon sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menerapkan asas Presumption of innocence yang menganut faham eropah kontinental.

                                Perbedaan Asas Non self incrimination dengan  asas Presumption of innocence  sebagai berikut :

 

                  2.Asas Non self incrimination (menyalahkan diri sendiri atau praduga bersalah)

                            Asas Non self incrimination (menyalahkan diri sendiri) atau asas presumption  of guilt (Praduga bersalah ) merupakan faham Anglo saxon yaitu terdakwa di nyatakan bersalah dulu, dan saat di nyatakan seseorang sebagai tersangka dan pada saat itu tersangka sudah diduga bersalah dan saat itu juga jabatan yang disandangnya langsung di cabut dari tanggung jawabnya dan tanggung jawab lembaga pemerintah tersebut di serahkan kepada penggantinya dan jangan sampai kegiatan kantor untuk melayani masyarakat terganggu. Setelah ditetapkan  sebagai tersangka langsung menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination) ”,Bila dikaitkan kasus seorang Gubenur aktif  yang baru satu tahun menjabat Gubernur , ternyata tersandung kasus korupsi , dan pada saat ditetapkan sebagai tersangka oleh salah satu  aparat penegak hukum baik penyidik Polri, Penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) dan pada saat itu sudah menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination) dan saat itu juga jabatan selaku Gubernur di copot atasannya atau jabatannya dicabut Menteri Dalam Negeri dan ditunjuk Wakil Gubernur sebagai pelaksana Tugas sebagai Gubernur dan kalau tidak ada wakil Gubernur menunjuk yang paling senior jabatannya dilingkungan Gubernuran tersebut atau di tunjuk salah satu Dirjen dari Kementerian Dalam Negeri. Bila Gubernur yang ditetapkan tersangka / terdakwa sampai putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka selama proses sidang dan putusan hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti tersangka/terdakwa tidak boleh memegang jabatan Gubernur, hanya saja jika putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dimana putusan hakim membebaskan terdakwa, maka dapat kembali menjabat selaku Gubernur sampai habis masa jabatannya selama lima tahun, tetapi bila putusan hakim enam tahun kemudian di putus bebas oleh hakim, maka tidak bisa lagi memegang jabatan Gubernur karna periode masa jabatan Gubernur terdakwa  sudah lewat lima tahun. Jika Putusan Hakim menyalahkan terdakwa dan menjatuhkan hukuman selama 7 tahun, dan putusan hakim  sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti , maka terdakwa tinggal menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan sesuai putusan hakim.

                 Untuk PLT Gubernur karna Gubernur Petahana sedang mengikuti Calon Gubernur yang kedua kalinya atau Gubernur yang tersangkut kasus korupsi dapat menunjuk  Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menjadi PLT Gubernur seperti PLT Gubernur  DKI Sumarsono menggantikan Basuki Cahaya Purnama/Ahok yang mencalonkan Gubernur DKI yang kedua kali.

                   Demikian juga bila ada dalam pemilihan Bupati  dimana ada 3 pasangan calon   Bupati  dan Wakil Bupati  dan melakukan kampanye dan saat berjalan kampanye ada seorang calon Wakil Bupati  salah satu dari tiga (3) pasangan calon (Paslon)  tersebut terkena kasus korupsi terkait pembangunan proyek   dan menerima uang dari seseorang pada saat yang bersangkutan menjabat salah satu jabatan Walikota atau yang bersangkutan pada saat menjabat di tempat lain terkena kasus korupsi dan salah satu aparat penyidik menetapkan kasusnya  ditingkatkan dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan dan belum menetapkan siapa namanya  sebagai tersangka , maka  belum ada orang yang bisa dipersalahkan, tetapi bila namanya sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka, maka pada saat itu tersangka  diduga bersalah atau menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination) ”. Akibat diduga sudah bersalah maka pada saat itu pihak KPU atau pihak yang berwenang mencoret namanya sebagai calon Wakil Bupati  dari peserta pemilihan Bupati  dan  Wakil Bupati  Jadi Calon Wakil Bupati  yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak diikutkan lagi dalam kampanye Pemilihan Calon Kepala Daerah selaku Bupati karna sudah diduga bersalah (non self – incrimination) ”. Pada umumnya dalam menindak perbuatan korupsi sangat sulit yang merugikan keuangan Negara dan menimbulkan kemiskinan kepada masyarakat yang pada umumnya memegang jabatan di pemerintahan yang sangat baik menyimpan hasil perbuatan korupsinya dan sulitnya memberantasnya karena  masih memegang jabatan tersebut, sampai  dinyatakan perbuatan luar biasa (extra ordinary crime) dan penindakannya juga harus luar biasa (extra ordinary measure).

 

                        3.lebih menguntungkan  asas non self incrimination.

                                    Penerapan  asas non self – incrimination atau menyalahkan diri sendiri Lebih menguntungkan Negara dibandingkan dari pada menerapkan asas Presumption of innocence sebagai berikut :

                a.Mampaat penerapan asas  non self – incrimination atau menyalahkan diri sendiri     

                Mengingat sulitnya memberantas korupsi lebih tepat menerapkan  asas non self – incrimination atau menyalahkan diri sendiri atau praduga bersalah dan  lebih menguntungkan kepentingan Negara , dengan alasan  antara lain :

                   1).Langsung bersalah dan tidak boleh memegang jabatan.

                Asas Non self incrimination (menyalahkan diri sendiri) atau asas presumption  of guilt (Praduga bersalah ) yaitu bila aparat penyidik polri, penyidik kejaksaan atau penyidik KPK menetapkan seseorang kepala daerah selaku gubernur sebagai tersangka  langsung diduga bersalah dan saat itu  jabatan yang disandangnya langsung di cabut  sementara oleh atasannya berdasarkan surat perintah penyidikan sebagai tersangka yang diperoleh atasan tersangka  dari yang melakukan penyidikan.sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti bahwa tardakwa tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi dari tanggung jawabnya dan tanggung jawab lembaga pemerintah tersebut di serahkan kepada penggantinya dan jangan sampai kegiatan kantor untuk melayani masyarakat terganggu.

 

                           2).Dicabut gaji dan tunjangan jabatan.

                presumption  of guilt (Praduga bersalah ) yaitu terdakwa di nyatakan tersangka langsung diduga bersalah, maka pada saat itu gaji dan tunjangan jabatannya di cabut/hilang sampai turun putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, sehingga  selama proses persidangan keuangan Negara tidak dirugikan.

 

                           3).Mencegah perbuatan korupsi.

   Terdakwa setelah dinyatakan tersangka dan pada saat itu sudah diduga bersalah , maka langsung di cabut  jabatannya , sehingga semua proyek untuk dikorupsi dan menerima uang korupsi dari masyarakat yang membutuhkan tanda tangannya tidak bisa dilakukan lagi, sehingga semua proyek dapat digunakan membangun demi kepentingan rakyat dan  tidak bisa lagi  menerima uang korupsi dari masyarakat , sehingga pelayanan masyarakat dapat tercapai dengan baik yang bersih dari perbuatan korupsi.

                           4).Mengurangi aparat penegak hukum melakukan korupsi. 

                                Aparat Penegak hukum yang memperlama penyelesaian perkara kemungkinan besar di praperadilankan terdakwa bila memperlama penyelesaian perkara.hingga bertahun-tahun tidak selesai, maka terdakwa segera menyelesaikan perkara korupsi dan diduga aparat penyidik/penuntut umum tidak berani menerima uang korupsi dari terdakwa

 

                           5).Memudahkan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti.

                                           Menerapkan asas non self – incrimination atau menyalahkan diri sendiri atau praduga bersalah  kepada aparat Pemerintah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi terutama tersangka yang tidak di tahan dalam tahap penyidikan, penuntutan dan tahap persidangan.  Penerapan asas non self – incrimination atau menyalahkan diri sendiri atau praduga bersalah yang terlibat kasus korupsi yang merupakan salah satu faktor untuk mempermudah dalam menyelesaikan kasus korupsi terutama terkait dalam pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti yaitu :

                                 (a).para saksi akan lebih  berani  memberikan kesaksiaannya tanpa terpengaruh dengan mantan pimpinannya yang sudah tidak aktif memegang jabatan, dan dapat menyita semua barang bukti yang dibutuhkan yang belum sampat dihilangkan tersangka/terdakwa, serta tidak mempengaruhi saksi memberikan keterangan sesuai keinginan tersangka.

                            (b).Lebih muda menyita barang bukti baik berupa uang maupun benda berharga lainnya yang belum sempat disembunyikan atau dirusak terdakwa karna jabatannya sudah di copot.

 

                6).Penyidik dan Penunutut Umum segera menyelesaikan perkara korupsi.

                        Faktor yang menguntungkan lagi dengan menerapkan asas non self – incrimination atau menyalahkan diri sendiri atau praduga bersalah, dimana setiap masalah korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka aparat penegak hukum yang menanganinya akan segera diselesaikan karna bila tidak cepat diselesaikan aparat penegak hukum yang menanganinya akan didesak tersangka agar penyidik segera menyelesaikannya untuk mengetahui kepastian penyelesaian perkaranya dengan harapan bila tidak terbukti dapat menduduki jabatannya lagi dan bila terbukti tinggal melaksanakan putusan hakim.

 

                       7).Penyidik/penuntut Umum di Praperadilankan tersangka/terdakwa.

                                          Bila penyidik perkara tersangka korupsi tidak diselesaikan dengan waktu yang wajar , maka tersangka dapat memperadilankan salah satu penyidik dari penegak hukum baik penyidik polri, penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) yang menanganinya akan dipraperadilankan ke Pengadilan negeri dengan tuduhan menghentikan penyidikan atau penuntutan  yang melanggar Pasal 77 KUHAP huruf a.dan huruf b yang berbunyi : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa  dan memutus , sesuai dengan ketentuan  yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang : a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian  penuntutan; b. ganti kerugian  dan atau rehabilitasi  bagi seorang yang perkara pidananya  dihentikan pada tingkat penyidikan  atau penuntutannya[53]. Berdasarkan Pasal 77 huruf a bila tahap penyidikan atau tahap penuntutan  tidak menyelesaikan perkaranya  hingga bertahun-tahun yang merugikan tersangka yang tidak tau akhir dari perbuatan korupsi yang dituduhkan kepadanya ,  maka tersangka dapat mempraperadilankanya ke pengadilan dengan tuduhan menghentikan penyidikan atau penuntutan, dan bila penghentian penyidikan atau penghentian penuntutannya ada kesalahannya  dan gugatan praperadilan dimenangkan tersangka/terdakwa, maka penyidik atau penuntut umum memberikan ganti kerugian dan atau merehabilitasi nama tersangka atau terdakwa. Melihat kekalahan penyidik dalam perkara praperadilan  diduga aparat penegak hukum akan cepat menyelesaikan setiap perkara korupsi, karna takut sampai di praperadilankan tersangka/terdakwa lagi ke pengadilan negeri. Demikian juga bila aparat penegak hukum tidak segera menyelesaikan perkara korupsinya, anggota masyarakat atau lembaga bantuan hukum atau lembaga masyarakat  dapat mengajukan  gugatan pra-peradilan ke pengadilan negeri berdasarkan Pasal 77 KUHAP.

 

                   b.Penerapan asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah) lebih menguntungkan tersangka/terdakwa.

            Penerapan asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah). Lebih menguntungkan tersangka/terdakwa dan merugikan kepentingan Negara berupa merusak nama aparat Negara khususnya aparat penegak hukum, dengan alasan antara lain :

 

                       1).Penyidik/Penuntut Umum,dan hakim sarat korupsi.

               Asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah) yaitu suatu perbuatan yang dilakukan tersangka/terdakwa dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti..Selama ini perkara korupsi yang menetapkan  seorang yang sedang menduduki jabatan Gubernur sebagai tersangka,  yang tersangkanya tidak ditahan baik tahap penyidikan, penuntutan dan proses persidangan yang menerapkan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, sering di permainkan aparat penyidik/Penuntut Umum, dan Hakim, karna ada uang korupsi yang diberikan terdakwa kepada penuntut umum, maka terdakwa tidak ditahan selama proses persidangan yang bisa mencapai empat sampai lima tahun bahkan lebih lama karna  lebih menguntungkan terdakwa dan aparat penegak hukumnya tetapi merusak nama baik aparat Negara khususnya aparat penegak hukum.

 

                       2).Tersangka/terdakwa melakukan korupsi.

                         Tersangka / terdakwa yang ditetapkan sebagai tersangka diduga perbuatan yang dilakukan belum bersalah, dimana tersangka/terdakwa tetap menduduki jabatan di pemerintahan baik sebagai Gubernur atau jabatan lain. Karna dianggap belum bersalah dan tidak ditahan  sampai batas lima tahun jabatan Gubernur, dimana  putusan hakim baru turun yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan pada saat itu baru tersangka dinyatakan bersalah dan melaksanakan hukumannya sesuai putusan hakim, Hanya saja Jabatan Gubernur yang baru di pangkunya satu tahun dan selama empat (4) tahun jabatannya masih tetap disandangnya dan selama empat tahun diduga melakukan perbuatan korupsi  atas proyek-proyek yang berada dibawah kekuasaannya dan menerima sejumlah uang dari para pengusaha atau masyarakat yang membutuhkan tanda tangannya. Dalam hal ini kental permainan uang atau korupsi  agar kasusnya tidak di tahan dan tetap  menduduki jabatan Gubernur sampai habis masa jabatan Gubernurnya dengan batas periodenya.

 

                       3).Merugikan keuangan Negara.

            Mengingat seseorang menjadi tersangka dalam perkara korupsi dianggap belum bersalah yang statusnya ditahan   tetap mendapat gaji dan tunjangan jabatan dari keuangan Negara sampai putusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Terdakwa yang ditahan dalam tahanan  tetap dapat gaji dan tunjangan jabatan, sudah tentu merugikan keuangan Negara yaitu tanpa kerja diberikan gaji dan tunjangan jabatan.

 

                       4).Penyidik/Penuntut Umum menghilangkan perkara.

                       Bisa juga seseorang pejabat ditetapkan sebagai tersangka  karna adanya sejumlah uang tidak dilakukan penahanan, tetap menduduki jabatannya dan perkaranya tidak diproses hingga bertahun-tahun sampai lewat 18 tahun  terhitung dari  mulai di lakukan perbuata korupsi hingga lewat 18 tahun kemudian, hingga melewati batas penuntutan dalam arti bila sudah lewat 18 tahun tersangka/terdakwa tidak bisa dituntut lagi, karna sesuai ketentuan perbuatan yang  ancaman hukumannya  seumur hidup dan hukuman mati masa lewat waktu penuntutannya 18 tahun , sehingga tersangka/ terdakwa sudah tidak bisa dituntut lagi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 78 KUHP berbunyi : Hak menuntut hukuman gugur   (tidak dapat dijalankan  lagi ) karena liwat  waktunya : 1e. sesudah liwat satu tahun  bagi segala pelanggaran  dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan percetakan; 2e.sesudah liwat enam tahun , bagi kejahatan , yang terancam  hukuman denda, kurungan  atau penjara  yang tidak lebih  dari tiga tahun ; 3e.sesudah liwat dua belas tahun , bagi segala kejahatan  yang terancam hukuman  penjara sementara yang lebih dari tiga tahun; 4e. sudah liwat delapanbelas tahun  bagi semua kejahatan  yang terancam dihukum  mati atau penjara  seumur hidup.[54]

 

                                   5).Memperlama  penyelesaian perkara.

            Penyidik/penuntut umum sengaja memperlama penyelesaian perkara karna adanya sejumlah uang korupsi yang di berikan tersangka/terdakwa kepada penuntut umum. Hal ini bisa terjadi perkaranya tidak di tahan diperlama melimpahkan perkara kepada penuntut umum hingga pelimpahan perkaranya sampai tahunan, demikian juga penuntut umum diperlama melimpahkan perkaranya ke pengadilan. Memperlama penyelesaian perkara tidak mungkin di praperadilankan tersangka karna diperlama penyelesaian perkara sesuai kehendak tersangka/terdakwa.

 

 2 Asas non self incrimination .

                             Asas non self incrimination .atau asas menyalahkan dirinya sendiri, yaitu seseorang yang deiperiksa penyidik polri,penyidik kejaksaan,atau penyidik KPK dinyatakan sebagai tersangka ,maka seseorang tersebut sudah dianggap bersalah, dan orang yang sudah bersalah tidak boleh memegang jabatan dilingkungan pemerintahan dan saat itu jabatannya dicabut baik sebagai Gubernur,Bupati atau walikota sampai memperoleh keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan perbuatan korupsi. Pencabutan jabatannya sementara dilakukan oleh atasan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang diberikan penyidik perkara kepada atasan tersangka

            

                    3.Belum pernah menerapkan Asas non self incrimination .

          Asas non self incrimination atau menyalahkan dirinya sendiri belum pernah dilaksanakan , mengingat Asas non self incrimination atau menyalahkan dirinya sendiri masih baru diatur sekitar tahun 2001 yang diatur dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Relatif masih baru di kenal aparat penegak hukum  dan masih ragu menerapkannya dan  hampir belum pernah dilaksanakan. Semua perkara korupsi setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka selalu menerapkan asas presumption of innocence  atau  asas praduga tidak bersalah dimana tersangka/terdakwa dianggap tidak bersalah sebelum putusan hakim memiliki kekuatan hukum yang pasti. Aparat Penegak hukum dan masyarakat umum hanya mengenal asas praduga tidak bersalah karna asas Presumption of innocence atau praduga tidak bersalah sudah dikenal sejak jaman penjajahan Belanda selama 350 tahun ditambah masa kemerdekaan selama 72 tahun seluruhnya 422 tahun sudah mengenal asas presumption of innocence, sedangkan asas non self incrimination atau menyalahkan diri sendiri  di kenal tahun 2001 dan baru  16 tahun. Wajar aparat penegak hukum dan masyarakat umum belum memahami secara mendalam dan masih ada keragu-raguan dari aparat penegak hukum dalam menerapkannya.karna tingkat kesulitan dalam memberantas korupsi cukup tinggi. Sebenarnya tidak ada alasan tidak tau asas non self incrimination karna sudah diatur secara tegas dalam penjelasan Pasal 37 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sejak berlakunya undang-undang tersebut sudah harus dilaksanakan. Akibat ketidak tahuan aparat penegak hukum atas  atas non self incrimination atau asas menyalahkan diri sendiri  penyidik polri, penyidik kejaksaan atau penyidik KPK setiap perkara korupsi tetap menerapkan asas presumbtion of innocence atau asas praduga tidak bersalah pada hal sudah jelas asas presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah sudah tegas dicabut dan tidak boleh diterapkan lagi dalam penanganan kasus korupsi

 

                    4.Lex specialis atas Asas non self incrimination

          Asas non self incrimination (asas menyalahkan diri sendiri) yang diatur dalam penjelasan Pasal 37 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 dan Asas Presumtion of innocence (asas praduga tidak bersalah)  yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) , maka dalam menangani perkara korupsi diterapkan Asas  non self incrimination sebagai lex specialis yang mengeyampingkan asas Presumtion of innocence sebagai asas lex generally, yang disebut Asas lex specilis derogat lex generally yaitu asas lex specilis mengenyampingkan lex generally.

 

                      5.Tingkat Kesulitan Memberantas Korupsi

                         Tingkat Kesulitan Memberantas Korupsi antara lain akibat ataupun kerugian  yang ditimbulkan oleh  kejahatan korupsi  tidak seketika dirasakan, namun memerlukan proses  waktu yang cukup lama  sehingga baru beberapa waktu kemudian  individu atau kelompok individu/masyarakat sebagai korban merasakannya. Bahkan dalam kasus suap atau gratifikasi, pihak  korban lebih banyak bersikap  melindungi pelaku  dengan berdiam diri  karena sama-sama  memperoleh keuntungan, demikian juga bila ketahuan aparat penegak hukum  sama-sama dihukum baik pemberi maupun penerima .

                Menurut Widyopramono ,bahwa budaya bangsa kini, nilai-nilai luhur itu telah luntur  atau bahkan ditinggalkan . Malah, terjadi  praktek yang bertolak belakang  dengan nilai-nilai luhur, sehingga berubah menjadi  “ing ngarso sung  kuwoso, ing madyo mbangun  angkoro, tut wuri  mbebayani” Akibatnya , hampir setiap persoalan  yang timbul di masyarakat  selalu diselesaikan  dengan cara-cara diluar kepatutan  atau bahkan melanggar hukuman. Merebaknya korupsi di Indonesia  menandakan nilai dan norma  yang ada di masyarakat  telah luntur. Lebih jauh lagi  terjadi perusakan  atau kekerasan secara fisik bagi mereka yang dianggap berseberangan . Hal paling mendasar , korupsi sulit diberantas  sampai ke akarnya  disebabkan rendahnya  kualitas moral  atau mental (corruption  by design  with  bad integrity) dan bukan karena kebutuhan (corruption  by need) . Rendahnya kualitas mental disebabkan  lunturnya budaya bangsa  yang dibangun pendahulu . Korupsi sudah dianggap  sebagai kebiasaan  bagi sebagian orang, sehingga sulit di ungkap  karena melibatkan banyak pihak. Perilaku tercela  itu telah mengakar diberbagi elemen bangsa, Bila ditelaah  lebih lanjut, perilaku korup  bersumber pada budaya masyarakat dan ketiadaan transparansi  atau keterbukaan. Untuk menangkisnya , perlu ditanamkan  pribadi yang selalu mawas  diri dan mau  bertanggung jawab  atas apa yang telah diperbuat  serta tidak mengambil  apa yang bukan menjadi haknya. Kemasan  nasihatnya “ mulad saliro  angroso  wani, ojo milik  nggendong lali’ Dengan berpegang  teguh dan berpedoman  pada nilai-nilai luhur  dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, praktek-praktek korupsi  tersebut diyakini  dapat dihindari. Karena itu, sudah saatnya menggelorakan kembali  semangat pelestarian  dan pengamalan budaya bangsa.[55].

                          Menurut Antonius Sujata, beberapa hal lain perlu dikemukakan  terkait dengan korupsi adalah : a. Kompleksitas kasus korupsi,                           Tindak Pidana Korupsi  dilakukan melalui proses  yang cukup panjang. Beberapa prosedur yang ada  telah disimpangi oleh pelaku yang semestinya melaksanakan prosedur tersebut. Selain itu,  untuk menghitung kerugian  yang timbul, diperlukan seorang petugas khusus  yang memiliki keahlian. Begitu kompleks proses atau prosedur  yang dilewati oleh pelaku, sehingga akibat  yang ditimbulkannya  sering tidak dirasakan  atau baru terasa  beberapa lama setelah terjadi.b. Kendala Waktu, terungkapnya Kasus korupsi  tidaklah bersifat seketika ,melainkan beberapa waktu  atau beberapa tahun kemudian. Hal ini sering  menyulitkan pengumpulan alat bukti  dan pelacakan tersangka  atau saksi, karena sudah pindah , pensiun dan  sebagainya. Bahkan, kesulitan  juga ditemui  dalam menghitung jumlah  kerugian yang diderita. c. Keterbatasan intesitas pengawasan fungsional,              Tidak dapat disangkal  bahwa alasan klasik  yang sering muncul  adalah volume serta intensitas pengawasan  baik oleh satuan  pengawasan intern tingkat II maupun tingkat I, dan institusi pengawasan eksternal tidak mampu melakukan  tugasnya secara menyeluruh  di semua wilayah  terhadap seluruh objek pengawasan. Pada umumnya  masalah ini disebabkan  karena faktor anggaran.[56]

                                        Sulitnya memberantas korupsi, dominannya unsur jabatan dalam tindak pidana korupsi , menyebabkan  pelaku tindak pidana korupsi  tergolong sulit  dilacak secara juridis  dibandingkan  dengan rata-rata pelaku  tindak pidana lain, karena ia memiliki kedudukan  yang ditopang  oleh berbagai ketentuan  yang memungkinkan  di jalankannya kekuasaan  diskresional. Semakin tinggi tampuk  jabatan yang diduduki , semakin powerful  pelaku delik ini. Ia mempunyai keliatan (toughness)  tersendiri yang tidak dipunyai orang lain  dalam setiap jerat hukum  pidana yang mungkin  sewaktu-waktu mengancam dirinya  jaringan luas struktur birokrasi  yang didudukinya  kokoh, dan fasilitas  yang berbagai kemudahan  (termasuk  akses  kepada uang ) lumayan banyak . Kesemuanya itu  memungkinkan ia tetap dapat bertahan  pada posisinya sekalipun berbagai macam  tuduhan tindak pidana  menerpanya. Barangkali  tepat istilah  Ezzat E. Fattah, menamakan  mereka sebagai penjahat – penjahat  berkekuasaan  dan penjahat-penjahat  yang memegang kekuasaan  (powerfull criminals and criminals in power), dimana  penjahat-penjahat jenis tangguh  ini terdiri dari  dua kelas : pertama, yang tak tersentuh (untouchable), yakni pelaku-pelaku kejahatan  yang realitasnya  benar-benar berada di atas hukum ( above the law), seperti Hitler, Idi Amin, Pinochet, dan sebagainya pada saat mereka berkuasa. Kedua, yang tak terjangkau  (unreachable) . Termasuk  dalam ketegori ini  adalah para pelaku  kejahatan yang berkekuasaan  (formal maupun informal) yang cukup tinggi  dan sulit dijangkau  tangan hukum , except with great  difficulty and ini  exceptional  circumtances ( kecuali  dengan kesulitan  yang besar dan  dalam kondisi-kondisi khusus).[57]

              

E.KESIMPULAN

    Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1.Penerapan asas non self  incrimination atau praduga bersalah  lebih menguntungkan negara dan akan mengurangi kesempatan bagi aparat penegak hukum dalam mempermainkan perkara yang sarat dengan uang korupsi.

 2.Penerapan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah lebih menguntungkan tersangka/terdakwa yang membuka  kesempatan besar bagi aparat penegak hukum melakukan perbuatan korupsi dalam penyelesaian perkara korupsi serta menghilangkan perbuatan korupsi  sampai waktu penuntutan melewati batas 18. tahun.

                 

F.SARAN.

 Berdasarkan kesimpulan diatas disarankan segera menerapkan asas non self incriminatioan (menyalahkan diri sendiri) karna sudah tegas diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak ada alasan tidak melaksanakanny.

 

 

 

 

BAB.IV.

TINDAK PIDANA NARKOTIKA ,

PSYKOTROPIKA,DAN BAHAYANYA.

 

                A.MASALAH NARKOTIKA.81

      Masalah   Narkotika diatur dalam Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1997 Tentang psikotropika.

 

                Narkoba adalah singkatan dari Narkotika,Psikotropika dan zat adiktif lain dan obat-obatan. Pengertian Narkotika didefinisikan  sebagai zat atau obat yang berasal  dari tanaman  atau bukan tanaman ,baik sintetis  maupun semisintetis ,yang dapat menyebabkan  penurunan  atau perubahan  kesadaran ,hilangnya rasa ,mengunrangi  sampai menghilangkan  rasa nyeri, dan dapat menimbulkan  ketergantungan. Pengertian Psikotropika adalah sebagai zat  atau obat ,baik alamiah  maupun sintetis bukan narkotika,yang berkhasiat  psikoaktif melalui pengaruh  selektif  pada susunan  saraf pusat  yang menyebabkan  perubahan khas  pada aktivitas mental  dan perilaku.

 

                     1.Subyek Kejahatan Narkotika dan Psykotropika yaitu :

·                Para pelaku Narkotika dan Psykotropika  baik sebagai pengguna ,pengedar,memproduksi ,dan lain-lain yang bertentangan dengan hukum.

 

·             Korporasi .

Korporasi hanya dapat dikenakan pidana denda,dan besarnya pidana denda tersebut bisa diperberat dengan menambah 1/3 (sepertiga)  dari yang diancamkan hukumannya serta dapat dikenakan pidana tambahan  berupa Pencabutan izin usaha;dan / atau pencabutan status  badan hukum  (pasal 111 ,130 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

·             Pasal 130

(1)        Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

 

(2)        Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :

(a).  pencabutan izin usaha; dan/atau

                   (b).  pencabutan status badan hukum.

 

 

                      2.Penyidikan,Penuntutan dan pemeriksaan di Persidangan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 5 tahun 1997  tentang Psykotropika  mengenai penyidikan ,penuntutan,dan pemeriksaan di sidang pengadilan  terhadap kejahatan narkotika dan psykotropika, dilakukan berdasarkan  hukum acara pidana (Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)  yang berlaku,kecuali ditentukan lain  dalam undang-undang ini.Untuk itu dalam penyidikan,penuntutan dan proses di pengadilan dapat dilakukan mulai tahap menerima pengaduan ,laporan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi ,ahli,surat,penyitaan ,penggeledahan rumah dan badan ,pelimpahan berkas perkara kepada penuntut umum ,pengembalian berkas perkara kepada penyidik dengan memberikan petunjuk  oleh penuntut umum mengenai lengkap atau tidaknya suatu perkara ,melimpahkan perkara tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II),selanjutnya Penuntut Umum membuat surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan  dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili,setelah berpendapat bahwa perkara layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

 

             3.Penyidikan.

          Aparat yang berwenang melakukan penyidikan yaitu :

a.       Penyidik Badan Narkotika Indonesia (BNN),

b.       Penyidik Polri.

c.      Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tugasnya terkait dengan narkotika.

Dalam menyidik satu sama lain saling mendukung dalam melaksanakan tugasnya.

 

                     4.Penggolongan :

          Masalah Narkotika dibagi dalam tiga golongan yaitu Golongan I,golongan II,dan Golongan III,sedangkan Psikotropika dibagi dalam 4 golongan yaitu golongan I,golongan II,golongan III,dan Golongan IV.

 

            5.Penyadapan.

          Untuk memperoleh data-data terkait dengan Narkotika penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) diperbolehkan melakukan penyadapan dengan seijin pengadilan selama tiga bulan. (pasal 75 sub i Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

                     6.Pemberitahuan Penyitaan.

          Penyidik wajib memberitahukan  penyitaan  yang dilakukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri paling lama  3 x 24 jam sejak dilakukan penyitaan (pasal 87 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika),dan setelah Kepala Kejaksaan Negeri menerima pemberitahuan tentang penyitaan   barang narkotika  dan prekursor dari penyidik BNN,Polri,dan PNS ,dalam waktu tertentu wajib menentukan  status barang sitaan  narkotika untuk pembuktian perkara,kepentingan pengembangan  ilmu pengetahuan dan tehnologi,kepentingan penyidikan dan/atau dimusnahkan (pasal 91 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

          Sebagian kecil dikirim Kenegara lain.

Narkotika sebagian kecil dapat dikirim kenegara lain yang diduga  asal narkotika.

 

            7.Pembuktian terbalik dan pencucian uang.

Aparat penyidik dapat meminta harta kekayaan yang dimiliki Isteri,dan anak terkait dengan hasil Narkotika serta dapat melakukan tindak pidana pencucian uang Pasal 97 dan Pasal 101 ayat (3) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).

(1)     Hukuman percobaan sama dengan pidana selesai (pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika), sebagaimana diatur dalam “Pasal 132 Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

(2)     Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111,     Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga).

(3)     Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.

 

              8.Ancaman Hukuman Mati.

Perbuatan penyalahgunaan Narkotika yang diancam dengan hukuman mati,seumur hidup,dan hukuman badan selama 20 tahun diatur dalam pasal 113 ayat (2),pasal 114,pasal 116 ayat (2),pasal 118 ayat (2),pasal 119 ayat (2) pasal 121 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dan pasal 59 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

          Negara Indonesia masih mengatur hukuman mati baik dalam kasus korupsi pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi ,Narkotika,Terrorisme.Sebagian besar Negara di Dunia tidak memberlakukan hukuman mati dan negara Belanda yang pernah menjajah Indonesia sudah mencabut hukuman mati,sedangkan untuk Indonesia sedang berjuang agar hukuman mati dicabut,dan  salah satu pendukung anti hukuman mati Dr.Todung Mulya Lubis,SH.

 

             9.Unsur-unsur.

 

a.       Pasal 116

(1)       Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

(2)       Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

 

             Unsur-unsur pasal 116 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu :

 

     Pasal 116 ayat (1) unsur-unsurnya yaitu :

     a.  Setiap orang

     b.  tanpa hak atau melawan hukum

     c.    menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain..

             

      Pasal 116 ayat (2) dengan unsur-unsur yaitu :

a.             Setiap orang.

b.             Tanpa hak atau melawan hukum.

c.      penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

d.             mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen.

 

b.       Pasal 117

(1)           Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enamratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

(2)              Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakanNarkotikaGolongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

 

              Unsur-unsur pasal 117 ayat (1) yaitu :

1) Setiap orang (mampu bertanggung jawab).

2) tanpa hak atau melawan hukum.

3)            memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II.

 

             Unsur – unsur pasal 117 ayat (2) yaitu :

1)    Setiap orang.

2)    tanpa hak atau melawan hukum

3)      memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan II  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,

 

 

c.       Pasal 122

(1)      Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2)      Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

 

Unsur-unsur Pasal 122 ayat (1) yaitu :

1)   Setiap orang.

2)   Tanpa hak atau melawan hukum.

3)   memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III.

 

Unsur-unsur pasal 122 ayat (2) yaitu :

1)   Setiap orang.

2)   Tanpa hak atau melawan hukum.

3)   Memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

         10.Perbuatan pengulangan .

         Perbuatan pengulangan tindak pidana  dalam jangka waktu 3 tahun,pidana  maksimum  ditambah dengan 1/3 (sepertiga) yang diatur dalam Pasal 144

(1)        Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga).

(2)        Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.

 

                Pengulangan yang diatur dalam pasal 144 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik hukuman ditambah sepertiga apabila sebelum tiga tahun

            setelah selesai menjalani pidananya melakukan perbuatan kejahatan terkait narkotika.Pengulangan kejahatan narkotika menyimpang dari pasal 486 KUHP yaitu bagi yang melakukan pengulangan kejahatan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok yang dilakukan,dan batas pengulangan selama lima (5) tahun  yaitu setelah menjalani hukuman seluruh atau sebagian hukumannya dimana melakukan kejahatan lagi sebelum lewat batas waktu  lima (5) tahun.

 

                 11.Orang Asing.

Warga Negara Asing yang melakukan perbuatan  pidana Narkotika  yang telah menjalani hukumannya ,dilakukan pengusiran  keluar  wilayah Indonesia,demikian juga yang berbuat diluar negeri  tidak boleh masuk kewilayah Indonesia (pasal 148).

 

                12.Perkara Didahulukan.

      Perkara Narkotika termasuk perkara yang didahulukan atau diprioritaskan penyelesaiannya oleh Pengadilan ,mulai pemeriksaan,pengambilan keputusan,dan eksekusi.

 

               13.Hubungan darah.

Keluarga yaitu  mempunyai hubungan darah keatas,kebawah,dan kesamping sampai derajat kesatu (penjelasan pasal 100).

 

 

       14.Harta kekayaan.

      Harta kekayaan  atau asset yang disita Negara  ,dapatdigunakan  untuk membiayai  rehabilitasi  medis dan sosial  para korban penyalahgunaan  Narkotika dan prekursor  Narkotika.

 

           15.Menghalang-halangi menjalankan tugas.

 

                    Pasal 138 “

 

Setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.00000 (lima ratus juta rupiah).

 

                      16.Pidana Denda diganti Pidana penjara

Pidana denda bila tidak bisa dibayar diganti dengan pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 148Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar.

 

      19.Rehabilitasi.

             Pasal 103 ayat (1), Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat :

                     a.memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rahabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika;atau

            b.menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

                     Ayat (2) : Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

             Dalam pasal 103 ayat (1) dan (2) Hakim dibenarkan memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi dan dihitung  sebagai masa menjalani hukuman  tanpa menjatuhkan pidana pokoknya.

 

B.  Psikotropika.

         Masalah Psikotropika diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,antara lain :

 

1.   Pengertian.

Pengertian Psikotropika adalah sebagai zat  atau obat ,baik alamiah  maupun sintetis bukan narkotika,yang  berkhasiat  psikoaktif melalui pengaruh  selektif  pada susunan  saraf pusat  yang menyebabkan  perubahan khas  pada aktivitas mental  dan perilaku.

 

2.   Penggolongan .

Psikotropika  digolongkan menjadi :

a. psikotropika golongan I;

b. psikotropika golongan II;

c. psikotropika golongan III;           

d. psikotropika golongan IV.(pasal 2).            

 

Ketentuan lebih lanjut untuk penetapan dan perubahan jenis -jenis psikotropika  diatur oleh Menteri.

 

3. Tujuan pengaturan  psikotropika adalah :

a. menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;

b. mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;

c. memberantas peredaran gelap psikotropika (pasal 3).

 

                                      

             4.Izin.

Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal50).

                                 

2.    Tindakan yang dibenarkan.

1) Penyaluran.

(1)  Penyaluran psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat      dilakukan oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi      Pemerintah.

(2) Penyaluran psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh :

a. Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.

b.  Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lain-nya, apotek, sarana penyimpanan          sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.

c. Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah, puskesmas dan          balai pengobatan Pemerintah.

 

(3)     Psikotropika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan (pasal 12).

 

2) Penyerahan.

(1)     Penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat  dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.

(2)     Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit,  puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada pengguna/pasien.

(3)     Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien.

(4)     Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter.

(5) Penyerahan psikotropika oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal :

a. menjalankan praktik terapi dan diberikan melalui suntikan;

b. menolong orang sakit dalam keadaan darurat;

c. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

(6) Psikotropika yang diserahkan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat diperoleh dari  apotek (pasal 14).

 

3.   Larangan.

Larangan berdasarkan  Pasal 59 :

(1)  Barangsiapa :

a. menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ; atau

b. memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 6; atau

c.  mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam          Pasal 12 ayat (3); atau

d. mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan; atau

e. secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan I.dipidana dengan  pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp.         750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan     pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(3)   Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka di samping dipidananya pelaku tindak     pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) (pasal 59).

 

                7.Larangan berdasarkan Pasal 60 :

(1)   Barangsiapa :

a.  memproduksi psikotropika selain yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 5; atau

b. memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau

c. memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan     pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana     dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00     (enam puluh juta rupiah).

(4) Barangsiapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2),    Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan     pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(5) Barangsiapa menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14     ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.    60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

 

Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3     (tiga) bulan.

 

8.  Perbuatan lain :

1) Pasal 138 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan,penuntutan,dan persidangan dimuka sidang pengadilan ,dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

 

2)  Pasal 103 ayat (1) Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotik dapat :

a. memutus dan memerintahkan yang bersangkutan  menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan  tindak pidana narkotika;atau

b.  menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu  narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

 

3) Masa menjalani pengobatan  dan/atau perawatan bagi pecandu  narkotika  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

 

4)   Peraturan Pemerintah Nomor : 25 tahun 2011  tentang wajib lapor pecandu narkoba  pasal 3 wajib lapor  dilakukan  oleh : a. Orang tua  wali pecandu Narkotika  yang belum cukup umur ,dan b. Pecandu Narkotika  yang sudah cukup umur  atau keluarganya

 

5)  Mantan Menteri Hukum Dan HAM RI Ptrialis Akbar menyatakan para pengguna  Narkoba  yang kedapatan membawa narkoba  satu gram  tidak akan dipenjara,dengan  ketentuan yaitu batasnya 1 gram kebawah  dan bukan pengedar,jenis sabu,baru pertana kali ketahuan  sesuai kesepakatan  Menteri Hukum dan HAM dengan BNN satu kali saja” jadi pada saat Polisi menangkap  tidak memenjarakannya ,tetapi bisa langsung  mengirim ketempat  rehab (iman Herdiana-Okezone,selasa 10 mei 2011).

6)      Peran Masyarakat.

Dalam menanggulangi Narkotika dan Psikotropika ,masyarakat memilih  peran sebagai pelapor kepada aparat yang berwenang  atau Badan Narkoba Nasional (BNN) dan memberikan pelayanan  dalam mencari,memperoleh ,dan memberikan  informasi kepada penegak hukum.

Peran masyarakat  diatur dalam pasal 106 berbunyi “hak masyarakat dalam upaya pencegahan  dan pemberantasan  penyalahgunaan  dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujutkan dalam bentuk mencari,memperoleh ,dan memberikan informasi adanya dugaan  telah terjadi tindak pidana  Narkotika dan prekursor narkotika,memperoleh pelayanan  dalam mencari,memperoleh,dan memberikan informasi  tentang adanya dugaan  telah terjadi tindak pidana  narkotika ,menyampaikan saran dan pendapat kepada BNN.

 

C. Narkotika dan Psikotropika Sebagai Kejahatan Internasional.

        Narkoba atau narkotika merupakan Kejahatan Internasional ini ditandai dengan adanya jaringan  dan pengucuran dana  yang tidak sedikit  kepada jaringan-jaringan  diberbagai negara dan juga dibuktikan  dengan keseriusan  bangsa-bangsa  mengadakan pembicaraan ,kerjasama dan menyepakati  konvensi internasional untuk menanggulangi  korban dan upaya pemberantasan  jaringan narkotika dan Psikotropika di masing-masin negara.

           Menyadari bahwa penanggulangan kejahatan narkotika dan Psykotropika  tidaklah mungkin dapat diselesaikan secara nasional  suatu negara  mengingat organisasi,sistem, pendanaan dan jaringan serta dampak  yang diakibatkan  kejahatan Narkotika dan Psykotropika  maka diperlukan  adanya kerjasama Internasional untuk menanggulanginya.

         Dalam kaitan ini beberapa konvensi Internasional   dapat dijadikan  payung hukum  mencegah,mengantisipasi ,menanggulangi  atau memerangi  kejahatan Narkoba/Narkotika dan Psykotropika,antara lain :

1.         Berdasarkan undang-undang  1976 tentang pengesahan  Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol Tahun 1972 yang mengubahnya.

2.         United  Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic  Substances,1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa  tentang Pemberantasan  peredaran  Gelap Narkotika  dan Psykotropika,1988),yang disahkan (diratifikasi) Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 tahun 1997. Tentang pengesahan (ratifikasi).[58]

 

D. Penyimpangan dari Ketentuan KHUP.

    

1.             Pembuktian Terbalik.

 

            KUHP.

             Dalam KUHP tidak mengenal Pembuktian terbalik.

 

             Narkotika.

              Aparat penyidik dapat meminta harta kekayaan yang dimiliki Isteri,dan anak terkait dengan hasil Narkotika .Pembuktian terbalik sudah dijelaskan dibagian korupsi yang intinya pembuktian terbalik bertentangan dengan asas,sistim,dan ketentuan  hukum yang dianut Indonesia antara lain bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah,sistim pembuktian wettelijk negatif yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin,asas legalitas,asas hukum berbunyi tiada pidana tanpa kesalahan dikaitkan dengan menerapkan asas menyalahkan diri sendiri (non self incrimination),dan banyak pakar hukum yang menolak berlakunya pembuktian terbalik di Indonesia,sebaiknya pembuktian terbalik tidak diterapkan dan pasal yang mengatur pembuktian terbalik dicabut atau direvisi Pemerintah bersama DPR.

 

2.             Hukuman percobaan .

 

        KUHP.

        Dalam KUHP hukuman percobaan dikurangi sepertiga dari pidana pokok yang dilanggar.

 

        Narkotika.

Hukuman Percobaan sama dengan pidana selesai (pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).

Ketentuan narkotika perlu mendapat perhatian ,antara lain :

        a.Percobaan yang diatur dalam pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  menyimpang dengan percobaan yang diatur dalam KUHP bahwa hukuman percobaan dikurangi sepertiga dari pidana pokoknya.

b.  Kurang tepat menyamakan hukuman percobaan sama dengan hukuman atas pidana selesai.sifatnya tidak rasional yang menyimpang dari KUHP.

      c. Dalam kasus percobaan sebaiknya tunduk kepada percobaan yang diatur dalam KUHP yaitu  hukumannya dikurangi sepertiga dari ancaman pokoknya .

3.             Subyek.

          KUHP.

          Subyek dalam KUHP hanya manusia yang bisa bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.

         Narkotika

         Subyek dalam kasus narkotika yaitu :

b.         Manusia yang Mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya.

c.             Korporasi.

          Korporasi baik berbadan hukum maupun tidak hanya dapat dijutuhkan hukuman denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sesuai dengan pasal yang dilanggar.

Selain pidana denda , korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :

a.  pencabutan izin usaha; dan/atau

b.  pencabutan status badan hukum.

              

4.             Hukuman Mati.

           Dalam KUHP , Kasus Narkotika,HAM Berat, dan Korupsi mengenal hukuman mati.Disebagian besar negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati, dan negara Belanda yang pernah menjajah Indonesia sudah menghapus  hukuman mati,sedangkan untuk Indonesia saat ini sedang berjuang agar hukuman mati dicabut,dan  salah satu pendukung anti hukuman mati Dr.Todung Mulya Lubis,SH.

           Alasan Penghapusan Hukuman Mati :

a.         Pada umumnya menyatakan yang berhak mencabut nyawa manusia hanya yang maha Kuasa.

b.         Putusan Hakim yang sudah sempat menjatuhkan hukuman mati dan sudah dieksekusi,ternyata yang melakukan perbuatan kejahatan bukan yang dihukum mati  atau orang lain yang mengakui perbuatan tersebut ,maka orang yang menjalani hukuman mati tersebut tidak bisa hidup kembali.Dengan alasan kesalahan atau keterbatasan kemampuan aparat penegak hukum mencari kebenarannya,sudah selayaknya hukuman mati dihapus dari negara Indonesia.Sebagai pengganti hukuman mati dikenakan hukuman seumur hidup yang tidak boleh mendapat remisi,sehingga benar-benar penjahatnya hidup dalam Lembaga pemasyarakatan hingga meninggal dunia (mati) . Perkara yang sudah diputus hakim ternyata pelaku sebenarnya mengakui perbuatannya seperti Sengkon dan Karta telah  diputus hakim dan sudah dieksekusi dan sedang menjalani hukumannya, ternyata pelaku sebenarnya mengakui yang melakukannya ,dan baru-baru ini yang masih hangat dibicarakan masyarakat  kasus Ruben Dkk yang sudah dijatuhkan Hakim hukuman mati,ternyata pelaku pembunuh sebenarnya mengakui perbuatannya,hanya saja untung terdakwa Ruben Dkk belum dieksekusi,bila  sudah sempat dieksekusi tidak bisa dihidupkan kembali.

 

 

5.             Rehabilitasi.

          KUHP.

          Dalam pasal 10 KUHP jenis Hukuman Pidana yaitu :

a.             Hukuman Mati.

b.             Penjara.

c.             kurungan.

d.             Pidana  denda.

           hukuman tambahan :

           1e. pencabutan beberapa hak yang tertentu,

           2e. perampasan barang yang tertentu,

           3e. pengumuman keputusan hakim.

                                            Dalam penjatuhan hukuman sesuai dengan  pasal 10 KUHP yaitu :

a.         Dalam satu perbuatan hanya dapat menjatuhkan satu pidana pokok

b.         Hakim Tidak boleh menjatuhkan hanya hukuman tambahan saja,harus menjatuhkan pidana  pokok kemudian  diikuti dengan hukuman tambahan.

               Narkotika.

Penyimpangan

Penyimpangan dari KUHP mengenai rehabilitasi bahwa Berdasarkan pasal 103 ayat (1), Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat  memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rahabilitasi tanpa adanya pidana pokok.

        Saran.

   Lebih tepat hakim menjatuhkan hukuman pokok dengan masa percobaan selama  waktu tertentu,dan selama hukuman percobaan tersebut digunakan untuk merehabilitasi terpidana narkotika.Misalnya hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 8 bulan kurungan,dalam masa percobaan selama 8 bulan digunakan  untuk merehabilitasi  dalam  menjalani pengobatan dan/atau perawatan,sehingga tidak menyimpang dari pasal 10 KUHP yaitu  ada pidana pokok diikuti pidana tambahannya..

 

6.             Hubungan darah.

 

           KUHP.

 

           Hubungan darah dalam KUHP sampai derajat ketiga tidak bisa dituntut di Pengadilan  sebagai berikut :

                                a.Perkara pengaduan.

                Dalam perkara pengaduan hubungan keluarga   sampai derajat ketiga sebagaimana diatur dalam pasal 72 ayat (2) Jika tidak ada wakil ,atau dia sendiri yang harus dilakukan ,maka penuntutan boleh dilakukan  atas pengaduan wali  yang mengawas-awas atau curator  (penilik)  atau majelis yang menjalankan kewajiban wali pengawas-awas  atau yang menjalankan  kewajiban curator itu, atas pengaduan isteri ,seorang kaum  keluarga  dalam turunan  yang lurus ,atau kalau tidak ada  atas pengaduan  kaum keluarga  dalam turunan  yang menyimpang   sampai derajat ketiga.

 

                                b.Saksi.

                Dalam pasal 168 KUHAP Kecuali ditentukan   lain  dalam undang-undang ini ,maka tidak dapat didengar      keterangannya dan dapat mengundurkan diri  sebagai saksi ,huruf a. Keluarga sedarah  atau semenda  dalam garis lurus ke atas  atau ke bawah  sampai derajat ketiga  dari terdakwa  atau yang bersama-sama  sebagai terdakwa.

 

           c..Aparat Yang Menangani Perkara.

Aparat yang menangani perkara yang ada hubungan keluarga dengan terdakwa dapat mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam pasal 157 KUHAP ayat  (2) Hakim Ketua sidang,hakim anggota ,penuntut umum  atau panitera wajib  mengundurkan diri dari menangani perkara  apabila terikat  hubungan keluarga sedarah  atau semenda sampat derajat ketiga  atau hubungan suami atau  isteri  meskipun sudah bercerai  dengan terdakwa  atau dengan penasehat hukum”.

 

 

 

                                  Narkotika.

 

                    Keluarga yaitu  mempunyai hubungan darah keatas,kebawah,dan kesamping sampai derajat kesatu (penjelasan pasal 100).

              

                     Hubungan keluarga yang dijelaskan dalam pasal 100 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,tujuannya untuk melindungi semua keluarga dan yang menangani perkara dari ancaman pihak penjahat Narkotika,hal ini sifatnya wajar karna  terlalu luas nanti melindungi keluarga bila sampai derajat ketiga.  

 

7.             Harta kekayaan.

 

                     KUHP.

Harta kekayaan yang dijadikan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak atau dirampas untuk negara lewat Putusan pengadilan.

 

                    Narkotika.

Harta kekayaan  atau asset yang disita Negara  ,dapat digunakan  untuk membiayai  rehabilitasi  medis dan sosial  para korban penyalahgunaan  Narkotika dan prekursor  Narkotika.

 

8.             Pengulangan.

 

                      KUHP.

                      Mengulangi perbuatan kejahatan  sebelum lewat lima (5) tahun sejak  terpidana selesai menjalani hukuman atau baru sebagian menjalaninya,yang disebut Residive ,yang diatur dalam pasal 486 KUHP. 

         

                               Narkotika.

                                Melakukan pengulangan kejahatan sebelum lewat tiga (3) tahun sejak selesai   menjalani hukumannya  (pasal 144 ayat (1) .           

 

        9.Minimal Hukuman Pidana.

                                KUHP

                        Minimal hukuman pidana selama satu (1) hari.

     

                                Narkotika.

                                Minimal hukuman dalam Narkotika diatur :

1.   pasal 111 ayat (1) minimal ancaman hukuman selama 4 tahun,ayat (2) minimaL ancaman hukuman selama lima tahun.

2.   Pasal 112 ayat (1) minimal ancaman hukuman  4 tahun,dan ayat (2)  minimal ancaman hukuman selama 5 tahun .

3.   Pasal 113  ayat (1) minimal ancaman hukuman 5 tahun ,dan ayat (2) minimal ancaman hukuman 5 tahun.

4.   Pasal 114 ayat (1) minimal ancaman hukuman 5 tahun,dan ayat (2) minimal ancaman hukuman 6 tahun.

5.   Pasal 115 ayat (1) minimal ancaman hukuman  4 tahun,dan ayat (2) minimal ancaman hukuman  5 tahun.

6.   Pasal 116 ayat (1) minimal ancaman hukuman  5 tahun,dan ayat (2) minimal ancaman hukuman 5 tahun.

7.   Pasal 117 ayat (1) minimal ancaman hukuman 3 tahun,dan ayat (2) minimal ancaman hukuman 5 tahun.

8.   Pasal 118 ayat (1) minimal ancaman hukuman 4 tahun ,dan ayat (2) minimal ancaman hukuman 5 tahun.

9.   Pasal 119 ayat (1) minimal ancaman hukuman 4 tahun,dan ayat (2) minimal ancaman hukuman 5 tahun.

10.    Pasal 120 ayat (1) minimal ancaman hukuman 3 tahun,dan ayat (2) minimal ancaman hukuman 5 tahun.

11. Pasal 121 ayat (1) minimal ancaman hukuman 4 tahun , dan ayat (2) minimal ancaman hukuman 5 tahun.

12.    Pasal 122 ayat (1) minimal ancaman hukuman 2 tahun,dan ayat (2) minimal ancaman hukuman  3 tahun.

13.    Pasal 123 ayat (1) minimal ancaman hukuman 3 tahun,dan ayat (2) minimal ancaman hukuman 5 tahun.

14.    Pasal 124 ayat (1) minimal ancaman hukuman  3 tahun,dan ayat (2)  minimal ancaman hukuman 5 tahun.

15.    Pasal 125 ayat (1) minimal ancaman hukuman 2 tahun,dan ayat (2) minimal ancaman hukuman 3 tahun.

16. Pasal 126 ayat (1) minimal ancaman hukuman  3 tahun,dan minimal 5 tahun.

17.    Pasal 133 ayat (1) minimal ancaman hukuman 5 tahun ,dan ayat (2) minimal ancaman pidana  5 tahun.

18.        Pasal 139 minimal ancaman hukuman/ pidana 1 tahun.

19.        Pasal 140 ayat (1) minimal ancaman hukuman  1 tahun.

20.        Pasal 141 minimal ancaman hukuman 1 tahun.

21.        Dan lain-lain.

 

                 Dalam perkara Narkotika ancaman minimal berpariasi antara 1 tahun – 5 tahun yang menyimpang dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana   (KHUP) minimal ancaman hukuman pidana selama satu hari.

        10.Penyalah Guna/Pengguna.

            KUHP.

             Perbuatan yang sudah diatur  dalam Undang-undang harus dilaksanakan,bila ada perubahan hanya dapat dilakukan Pemerintah bersama DPR.

 

             Narkotika.

             Penyimpangan bagi pengguna narkotika yaitu :

a.      Berdasarkan pasal 127 Ancaman hukuman bagi pengguna untuk Golongan I selama 4 tahun penjara, Golongan II selama 2 tahun penjara, dan Golongan III selama 1 tahun penjara.

   b.Narkotika yang dipakai Pengguna tidak terbatas jumlahnya bisa seperempat gram,setengah gram,1 gram,2 gram ,dan ancaman hukumannya sama sesuai golongan narkotika yang digunakan.

                                               c.Menteri Kehakiman  Berdasarkan Berita Metro TV jam 04.45 tanggal 11 Mei 2011,  Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu menyatakan ,Narkoba yang dibawah 1 gram pengguna sesuai                Pasal 127 ayat (1) huruf b dan c ke bawah tidak dipidana dan langsung direhabilitasi.

                                      Alasan Kebijakan tersebut pada saat dinyatakan di Bandung  yaitu:

                                      1). Lembaga Pemasyarakatan sudah terlalu penuh 

                                 2).Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkoba yang telah diberlakukan mulai tahun ini.

                                   3).Batasnya 1 gram ke bawah dan bukan pengedar, serta baru pertama kali ketahuan.

                                  4).Polisi saat menangkap tidak memenjarakannya, tetapi bisa langsung mengirim ke tempat rehabilitasi.

                               5).Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang mendesain pola penyelenggaraan termasuk pola rehabilitasinya.

                                  6).Rehabilitasi bukan berarti mereka tidak ditahan.

                                   7).Bagi si pelaku hanya menggunakan 1 gram saja harus dihukum dan masuk penjara, berakibat selama dipenjara akan mendapat pelajaran masalah kejahatan dari pelaku-pelaku narkoba kelas kakap yang bersama-sama di tahan di Lembaga Pemasyarakatan.

                             8).Pengguna/ penghisap merupakan pihak korban.

 

                                     d.Merubah/merevisi Undang-Undang.

               Mengingat pasal 127 untuk penyalah guna /pengguna narkotika diatur dalam Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ,maka untuk merubah dibawah satu gram tidak dipidana dan langsung direhabilitasi hanya kewenangan Pemerintah bersama DPR,sedangkan Menteri Hukum dan HAM tidak berwenang merubahnya.

 

E. Bahaya Narkoba.

                    1.Pengertian Narkoba

                 Narkoba (Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya) adalah istilah yang digunakan oleh penegak hukum dan masyarakat. Yang dimaksud dengan bahan yang berbahaya adalah bahan yang tidak aman digunakan atau membahayakan penggunanya bertentangan dengan hukum atau melnggar hukum (ilegal). Napza (Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif Lainnya) adalah istilah kedokteran untuk sekelompok zat jika masuk kedalam tubuh menyebabkan ketergantungan dan berpengaruh terhadap otak.

        Narkoba atau napza adalah obat,     bahan, dan zat bukan makanan, yang jika diminum, dihisap, dihirup, ditelan, atau disuntikkan berpengaruh pada kerja otak dan sering menyebabkan ketergantungan.

 

               2.    Cara Kerja Narkoba

          Narkoba yang ditelan masuk ke dalam lambung, kemudian ke pembuluh darah. Jika dihisap atau dihirup, zat diserap masuk ke dalam pembuluh darah melalui saluran hidung atau paru – paru. Jika disuntikkan, zat itu langsung masuk ke dalam aliran darah dan darah membawa zat itu ke otak.

          Semua jenis narkoba mengubah perasaan dan cara berfikir seseorang, tergantung pada jenisnya. Itulah sebabnya narkoba disebut juga zat psikoaktif. Perasaan enak dan nyaman inilah mula - mula dicari pemakainya. Bagian otak yang bertanggungjawab atas   kenikmatan pada otak pada system limbus, yang disebut neuro-transmitter.

 

                   3.Jenis - jenis narkoba yang biasa disalahgunakan

                      a.Morfin.

                         Opioda (morfin, heroin, putaw, dan lain - lain)

          Segolongan zat dengan daya serupa, ada yang alami, sintetik, dan semisintetik. Opioda alami berasal dari getah opium poppy (opiat), seperti morfin, opium, dan kodein. Contoh opioda semisintetik adalah heroin/ putaw dan hidromorfin. Contoh opioda sintetik adalah meperidin dan metadon fentaly (china white).

                  Potensi menghilangkan nyeri dan menyebabkan ketergantungan heroin adalah sepuluh kali lipat dibandingkan morfin dan kekuatan opioda sintetik 400 kali lipat dari kekuatan morfin. Cara pemakaiannya adalah disuntikkan ke dalam pembuluh darah atau di hisap melalui hidung setelah dibakar.

        Pengaruh jangka pendek : hilangnya rasa nyeri, ketegangan berkurang, munculnya rasa nyaman (eforik) diikuti perasaan seperti mimpi dan rasa mengantuk, dan pemakai dapat meninggal karena overdosis.

                                  Pengaruh jangka panjang : ketergantungan (gejala putus zat, tolerasi). Dapat timbul komplikasi, seperti sembelit, gangguan menstruasi, dan impotensi. Karena pemakaian jarum suntik tidak steril timbul abses, hepatitis B/C yang merusak hati, dan penyakit HIV/AIDS yang merusak sistem kekebalan tubuh, sehingga mudah terserang infeksi dan akhirnya menyebabkan kematian.

 

                     b.Ganja

                        Ganja.(marijuana, cimeng, gelek, hasis)

          Ganja mengandung THC (Tetrahydro-cannibinol) yang bersifat  psikoaktif. Ganja yang dipakai biasanya berupa tanaman kering yang dirajang, diliting, dan disulut seperti rokok. Menurut Undang - Undang, ganja tergolong narkotika golongan I.

                        Pengaruh jangka pendek : muncul cemas, rasa gembira, banyak bicara, tertawa cekikikan, halusinasi, dan berubahnya perasaan waktu (lama dikira sebentar) dan    ruang (jauh dikira dekat), peningkatan denyut jantung, mata merah, mulut dan tenggorokan kering, dan selera makan meningkat.

                         Pengaruh jangka panjang : daya pikir berkurang, motivasi  belajar turun, perhatian ke sekitarnya berkurang, daya tahan tubuh terhadap infeksi menurun, mengurangi kesuburan, peradangan saluran pernapasan, aliran darah ke jantung berkurang dan terjadi perubahan pada sel - sel otak.    

 

 c.Kokain

                        Kokain (kokain, crack, daun koka, pasta koka)

                         Kokain berasal dari tanaman koka, tergolong stimulasi (meningkatkan aktivitas otak dan fungsi organ tubuh lain). Menurut Undang - Undang, kokain termasuk narkotika golongan I. Kokain berbentuk kristal putih. Nama jalanannya adalah koka, happy dust, charlie, srepet, snow/saljuputih. Digunakan dengan cara disedot melalui hidung, dirokok, atau disuntikkan.   

                                  Pengaruh jangka pendek : rasa percaya diri meningkat, banyak bicara, rasa lelah, kebutuhan tidur berkurang, minat seksual meningkat, halusinasi visual dan taktil (seperti serangga merayap), waham/curiga (paranoid).

                     Pengaruh jangka panjang : kurang gizi, anemia, sekat hidung rusak, dan terjadi gangguan jiwa (psikotik).

 

                      d.Alkohol

                         Alkohol terdapat pada minuman keras, yang kadar etanolnya berbeda - beda. Minuman keras golongan A berkadar etanol 1-5%, contoh : bir; minuman keras golongan B berkadar etanol 5-20%, contoh : berbagai jenis minuman anggur; minuman keras golongan C berkadar etanol 20-45% contoh : vodka, rum, gin, Manson House, TKW. Alkohol menekan kerja otak (Idepresansia). Setelah diminum, alkohol diserap oleh tubuh dan masuk ke dalam pembuluh darah.

                         Alkohol menyebabkan mabuk, jalan sempoyongan, bicara tidak karuan, kekerasan/merusak, ketidak mampuan belajar dan mengingat, dan kecelakaan.

                     Pemakaian jangka panjang : menyebabkan kerusakan pada hati, lambung, saraf tepi, otak, gangguang jantung, meningkatnya resiko kangker, dan bayi lahir cacat dari pecandu alkohol.

 

                      e.Golongan Amfetamin : amfetamin, ekstasi, sabu

                         Golongan amfetamin termasuk stimulansia susunan saraf pusat. Disebut juga Upper, amfetamin sering digunakan untuk menurunkan berat badan karena dapat mengurangi rasa lapar, atau mengurangi rasa kantuk karena harus begadang. Amfetamin cepat menyebabkan ketergantungan.

                     Temasuk golonagn anfetamin, adalah MDMA (ekstasi, XTC, ineks) dan metamfetamin (sabu), yang banyak disalahgunakan. Berbentuk pil warna - warni (ekstasi) atau kristal putih (sabu), amfetamin disebut disainer drug karena dibuat dalam laboratorium gelap, yang kandungannya adalah cmpuran dari berbagai zat. Remaja dan orang dewasa muda dari berbagai kalangan menggunakan ekstasi dan sabu untuk bersenang - senang. Cara pemakaian : diminum (ekstasi), dihisap melalu hidung (sabu), atau disuntikkan dan dihisap memakai sedotan.

         Pengaruh jangka pendek : tidak tidur, rasa riang, perasaan melambung (fly), rasa nyaman, dan meningkatkan keakraban. Akan tetapi, setelah itu, muncul rasa tidak enak, murung nafsu makan hilang, berkeringat, haus, rahang kaku dan bergerak - gerak, dan badan gemetar. Dapat terjadi gangguang jiwa.

Pengaruh jangka panjang : kurang gizi, anemia, penyakit jantung, dan gangguang jiwa psikotik.

 

                       f.Golongan Halusinogen : Lysergic Acid (LSD)

                     LSD menyebabkan halusinasi (khayalan), dan termasuk Psikoaktif golongan I. Nama yang sering digunakan adalah acid, red dargon, blue heaven, sugar cubes, trip, tabs. Bentuknya seperti kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar, atau berbentuk pil atau kapsul. Cara pemakaiannya adalah dengan meletakkan LSD pada lidah.

                              Pengaruh LSD tak dapat diduga. Sensasi dan perasaan berubah secara drastis, dengan mengalami flsh backs atau bad trips (halusinasi/penglihatan semu) berulang tanpa peringatan sebelumnya. Pupil melebar, tidak bisa tidur, selera makan hilang, suhu tubuh meningkat, berkeringat, denyut nadi dan tekanan darah naik, koordinasi otot terganggu, dan termor. Dapat merusak sel otak, gangguan daya ingat dan pemusatan perhatian yang diikuti meningkatnya rasiko kejang, serta kegagalan pernapasan dan jantung.

 

                      g.Sedativa dan Hipnotika

                         Sedativa dan Hipnotika(obat penenang, obat tidur)

    Contoh Sedativa dan hipnotika adalah lexo, Nipam, pil BK, MG, DUM, dan Ropyp, yang termasuk Psikotropika Golongan III dan IV dan digunakan dalam pengobatan dengan pengawasan. Tidak boleh diperjualbelikan tanpa resep dokter. Orang minum obat tidur atau pil penenang untuk menghilangkan stres atau gangguan tidur. Memang stres berkurang atau hilang sementara, tetapi persoalan tetap    

Pengaruhnya sama dengan pengaruh alkohol, yaitu menekan kerja otak dan aktifitas organ tubuh lain (depresan). Jika diminum bersama alkohol akan meningkatkan pengaruhanya, sehingga dapat terjadi kematian.

                             Pengaruh jangka pendek : munculnya perasaan tenang dan otot – otot mengendur. Pada dosis lebih besar : gangguang bicara (pelo), persepsi terganggu, dan jalan sempoyongan. Dosis lebih tinggi : tertekannya pernapasan, koma, dan kematian. Pengaruh jangka panjang : gejala ketergantungan.

 

                      h.Solven dan Inhalansia

                         Zat pelarut ini menguap dan gas berupa senyawa organik untuk berbagai keperluan rumah tangga, kantor, dan pabrik. Contoh : tiner, aceton, lem, aerosol spray, dan bensin. Sering digunakan anak 9-14 tahun dan anak jalanan, dengan cara dihirup. Sangat berbahaya, karena begitu dihisap, zat akan masuk ke darah dan segera  masuk ke otak.

                              Pengaruh jangka pendek : dapat berakibat mati mendadak karena kekurangan oksigen, atau karena ilusi, halusinasi, dan persepsi salah (merasa bisa terbang sehingga mati ketika terjun dari tempat tinggi).

   Pengaruh jangka panjang : kerusakn otak, paru - paru, ginjal, sumsum tulang, dan jantung. 

 

                        i.Nikotin

                          Nikotin terdapat pada tembakau (termasuk stimulasia). Selain nikotin, tembakau juga mengandung tar dan CO2 yang berbahaya, serta zat lain, seluruhnya tak kurang dari 4.0000 senyawa. Jika nikotin adalah penyebab ketergantungan, maka tar menjadi penyebab kanker.

                               Survei menunjukkan bahwa merokok pada anak/ remaja adalah pintu gerbang masuk kepada pemakaian ganja, heroin, ekstasi, dan sabu, yang banyak disalahgunakan. Oleh karena itu, pencegahan penyalagunahan narkoba harus dimulai dengan mencegah merokok atau menunda usia merokok.

 

                       j.Kafein

penyegar, minuman kola, dan teh.

 

                        4.Alasan remaja

                           alasan Penyalahgunaan Narkoba Oleh Remaja

                           Banyak alasan mengapa narkoba diantaranya agar dapat diterima oleh lingkungan, mengurangi stres, mengurangi kecemasan, agar bebas dari murung, mengurangi keletihan, dan mengatasi masalah pribadi. Akan tetapi, terlepas dari semua itu, remaja memakai narkoba karena narkoba membuatnya merasa nikmat, enak, dan nyaman pada awal pemakaian. Alasan remaja memakai narkoba dapat dikelompokkan sebagai berikut :

a.     Anticipatory beliefs

   Anticipatory beliefs, yaitu anggapan bahwa jika memakai narkoba, orang akan menilai dirinya hebat, dewasa, mengikuti mode, dan sebagainya.

b.    Relieving beliefs.

             Relieving beliefs, yaitu keyakinan bahwa narkoba dapat digunakan untuk mengatasi ketegangan, \cemas, dan depresi akibat stresor psikososial.

  c.Facilitative atau permissive beliefs             Facilitative atau permissive beliefs, yaitu keyakinan bahwa pengguna narkoba merupakan gaya hidup atau kebiasaan karena pengaruh zaman atau perubahan nilai, sehingga dapat diterima.

                               Jadi, penggunaan narkoba berawal dari persepsi, anggapan, atau keyakinan keliru yang tumbuh di masyarakat. Maka tidak mau memahami atau tidak mau menerima kenyataan dan fakta yang dapat dibuktikan secara ilmiah dan sah menurut hukum.

 

5.Mengapa Remaja Menyalahgunakan Narkoba.

                        a.Budaya Mencari Kenikmatan Sesaat (Hedonistik)

    Dewasa ini masyarakat cenderung mudah memakai obat untuk mengubah suasana hati, sehingga pemakaian jenis narkoba diterima dengan tangan terbuka. Contoh : rokok, alkohol, dan juga obat penghilang rasa nyeri yang mudah dibeli. Pesta ulang tahun atau akhir pekandilalui dengan minuman beralkohol, rokok, ganja, ekstasi, yang didukung pula faktor kemudahan untuk memperolehnya.

          Remaja mempunyai pola serupa dengan orang dewasa. Umumnya penyalahgunaan narkoba pada remajabersifat hedonistik, yakni bertujuan mencari kesenangan. Alasan yang sering dikemukakan adalah ingin tahu dan ingin mencari kesenangan atau kenikmatan.

 

                       b. Kepribadian Remaja

Masa romantisme remaja dan nostalgia orang dewasa terhadap masa itu berada sekitar eksploitasi masa remaja yang mengandung resiko. Contoh : berselancar, ngebut, dan mencoba narkoba. Remaja berada diantara masa kanak - kanak dan dewasa, baik secara biologis maupun psikologis. Di satu pihak, remaja memiliki kemampuan orang dewasa, tetapi di lain pihak belum memiliki kewenangan untuk manggunakan kemampuan itu.

                               Keterbatasan perspektif remaja menyebabkan remaja sulit menunda pemuasan keinginan seketika, sehingga remaja lebih mirip anak kecil yang berbadan besar daripada orang dewasa. Penyalahgunaan narkoba memperburuk keadaan. Narkoba memperlemah kemauan, mendorong pemuasan keinginan segera, dan melemahkan daya pikir ke depan.

                           Narkoba memberikan pemuasan keinginan segera, melemahkan kemampuan untuk berpartisipasi terhadap bahaya dan kemampuan untuk menangkal kenikmatan sesaat. Remaja yang terlalu dikendalikan dengan orang tua akan gagal memenuhi fungsi kemandirian orang dewasa, sehingga ia tidak mampu menghargai dirinya sebagai individu yang mendiri. Berlainan dengan penampilan luarnya, remaja ini sangat rawan terhadap tekanan kelompok sebaya. Mereka akan menyerahkan diri terhadap tuntutan orang lain. Mereka akan mencari kebebasan semu dan kepribadian semu pada teman sebayanya untuk menggantikan fungsi orang tua.

 

                       c. Tekanan Kelompok Sebaya

                     Tekanan kelompok sebaya berpengaruh kuat terhadap terjadinya penyalahgunaan narkoba. Semua orang pasti merasa cemas jika ditolak oleh lingkungan sehingga berusaha mencari persetujuan kelompoknya. Konflik orang tua dan remaja sebenarnya adalah konflik loyalitas, yaitu loyalitas terhadap orang tua dengan loyalitas terhadap teman sebaya.

                                Remaja sangat peka terhadap nilai - nilai kelompok sebaya dalam penampilan, perilaku, dan sikap. Jarang seorang remaja yang memiliki kemauan ego kuat berdiri teguh, terpisah dari nilai - nilai kelompok sebayanya. Suasana hatinya sebagian besar berasal dari perjuangan terus - menerus untuk memenangkan peperangan itu dan untuk berada dalam persetujuan dengan kelompok sebaya. Di kalangan remaja, penyalahgunaan narkoba digunakan untuk maksud rekreasi atau bersenang - senang sebagai kegiatan sosial yang diterima remaja. Karena itu, remaja rawan terhadap penyalahgunaan narkoba.

 

                        d. Keterasingan Remaja

                            Keterasingan adalah adanya hubungan antar remaja dan nilai orang tua dan masyarakat secara cita - cita , tradisi, dan kerohanian. Keterasingan dapat diartikan sebagai dimensi spiritual, karena meliputi penolakan terhadap nilai - nilai yang berharga, yang memotivasi atau memimpin sesorang melalui keluarga, sekolah, dan masyarakat. Ada juga komponen emosional pada keterasingan. Remaja yang terasing adalah remaja yang marah, yang secara tidak sadar meluapkan perasaan dikhianati karena merasa nilai - nilainya ditolak. Dengan perkataan lain, remaja yang terasing adalah remaja yang diabaikan atau tidak diperdulikan oleh keluarga atau masyarakat. Dari keterasingan itu, remaja memilih jalan untuk mencoba - coba berteman dengan narkoba.

 

                         e. Stres

                       Banyak sekali sumber stres. Pengalaman terhadap stres itu sendiri merupakan interaksi faktor luar sebagai penyebab stres (disebut stresor) dan faktor dalam yang disebut keterampilan mengatasi masalah (coping skills). Orang dengan sejumlah besar stresor, seperti kehilangan, penyakit, dan trauma dikatakan mengalami banyak stres. Di lain pihak, seseorang yang kurang terampil mengatasi masalah menganggap dirinya ‘sangat stres’ dibandingkan orang lain yang lebih terampil mengatasi masalah. Gejala stres termasuk gelisah dan cemas, mudah tersinggung dan teragitasi, sulit tidur atau mengalami gangguang tidur, sulit berkonsentrasi, mengalami gangguan dalam selera makan, dan penyalahgunaan narkoba.

                                     Penelitian membuktikan bahwa lingkungan keluarga yang tidak berfungsi baik dan kejadian - kejadian yang membuat stres, berkaitan erat dengan penyalahgunaan narkoba. Penelitian pada sejumlah siswa penyalahguna yang mengikuti perawatan terapi, menunjukkan tingkat stres yang tinggi, penilaian diri yang rendah, keluarga yang mereka nilai sebagai ‘penuh permusuhan dan kebencian’, serta orang tua yang kurang komunitkatif dan terlalu banyak menuntut.

                  Tidak semua penyalahguna narkoba datang dari keluarga yang tidak berfungsi baik. Namun, faktor stres dirumah tidak boleh diabaikan. Umumnya remaja memakai narkoba guna menghilangkan stres, sebagai cara untuk mengatasi masalah yang kronis dan tidak ada jalan keluarga.

 

                         f.  Rasa Tidak Aman dan Penilaian Diri Rendah

                   Penilaian diri negatif dipengaruhi oleh penyalahgunaan narkoba. Sebaliknya, penilaian diri rendah mendorong terjadinya penyalahgunaan narkoba. Proses yang menyebabkan seseorang memiliki penilaian diri rendah adalah dinamika yang dibangun sejak usia dini. Penilaian diri dibangun karena keberhasilan seseorang mengatasi masalah dan memenangkan tantangan dalam kehidupannya. Seperti halnya individuasi, motivasi terbentuknya penilaian diri berasal dari dalam.  Orang tua berperan penting dalam membangun penilaian diri. Bimbingan, intruksi, dan bantuan orang tua yang efektif dan melibatkan diri dalam kehidupan anak, akan mendukung terbentuknya penilaian diri.

          Rasa aman berakar dari kasih sayang dan pemeliharaan serta kemampuan orang tua membri kebutuhan psikologis yang mendasar yang diperlukan anak. Rasa tidak aman adalah rasa cemas kronis, karena kurang kasih sayang dan perawatan orang tua. Seseorang yang merasa akan aman mampu menghadapi stres dan ia peroleh pula dukungan orang lain. Orang yang merasa aman memiliki sikap percaya kepada orang lain. Sebaliknya, orang yang tidak merasa aman akan selalu curiga dan tidak mempercayai orang lain. Ia cenderung menjadi pribadi yang menuntut, pencemburu, dan ingin memiliki (posesif).

 

                             Penilaian diri rendah dan rasa tidak aman adalah dua pemicu kuat terjadinya penyalahgunaan narkoba. Pada remaja, penilaian diri sering dipengaruhi oleh lingkungan sosialnya. Kemampuan dan bakat berperan penting dalam menentukan penilaian diri pada masa ini. Setiap remaja adalah individu yang mencari sesuatu yang berharga tentang dirinya, penampilannya, kepribadiannya, bakatnya, keterampilan sosialnya, atau kecerdasannya.

 

                      5.Pola Pemakaian Narkoba

Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba yang dilakikan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya. Karena pengaruhnya itulah narkoba disalahgunakan.

                                 Sifat pengaruh itu sementara, sebab setelah itu timbul rasa tidak enak. Untuk menghilangkan rasa tidak enak itu, ia menggunakan narkoba lagi. Karena itu, narkoba mendorong seseorang memakai lagi. Terjadi kecanduan atau ketergantungan, yang berakibat gangguan pada jasmani, kejiwaan, dan fungsi sosialnya. Ada beberapa pola pemakaian narkoba diantaranya sebagai berikut :

a.     Pola coba - coba, karena ingin iseng atau ingin tahu. Pengaruh kelompok sebaya sangat besar, yaitu teman dekat atau orang lain yang menawarkan atau membujuk untuk memakai narkoba. Ketidakmampuan berkata “tidak” mendorong anak untuk mencobanya, apalagi jika ada rasa ingin tahu atau ingin mencoba.

 

                          b.Pola pemakaian sosial, yaitu pemakaian narkoba untuk kepentingan pergaulan dan keinginan untuk diakui atau diterima kelompoknya.

                      c.Pola pemakaian situasional, yaitu karena situasi tertentu, seperti kesepian dan sters. Pola ini disebut juga tahap instrumental, karena dari pengalaman pemakaian sebelumnya, disadari bahwa narkoba dapat menjadi alat untuk memengaruhi atau memanipulasi emosi dan suasana hatinya.

 

                           d Pola habitual (kebiasaan) telah mencapai tahap pemakaian teratur atau sering. Terjadi perubahan fatal tubuh dan gaya hidup. Teman lama berganti teman pecandu. Kebiasaan, pakaian, pembicaraan, dan lain - lain berubah. Ia menjadi sensitif, mudah tersinggung, pemarah, sulit tidur, atau berkonsentrasi, sebab narkoba mulai menjadi bagian hidupnya. Minat dan cita - cita semula hilang.

 

                          e.Pola ketergantungan (kompulsif), dengan gejala khas, yaitu timbulnya toleransi dan gejala putus zat. Ia berusaha untuk selalu memperoleh narkoba dengan berbagai cara seperti menipu, berbohong, dan mencuri. Ia tidak dapat lagi mengendalikan diri dalam penggunaannya, sebab narkoba telah menjadi pusat kehidupannya. Hubungan dengan keluarga pun rusak. 

 

 

                    6.   Akibat Penyalahgunaan Narkoba

                          a.Bagi Diri Sendiri

                   .1).Terganggunya fungsi otak dan perkembangan normal remaja seperti daya ingat berkurang, sulit untuk berkonsentrasi, keinginan dan kemampuan belajar merosot, persahabatan rusak, serta minat dan cita - cita semula padam. Oleh karena itu, narkoba menyebabkan perkembangan normal mental emosional dan sosial remaja terhambat.

 

                         2).Intoksikasi (keracunan), yakni gejala yang timbul akibat pemakaian narkoba dalam jumlah yang cukup, berpengaruh pada tubuh dan perilakunya. Gejalanya tergantung pada jenis, jumlah, dan cara penggunaan. Istilah yang sering dipakai pecandu adalah pedauw, fly, manuk, teler, dan high.

                             3).Overdosis (OD), yang dapat menyebabkan kematian karena terhentinya pernapasan (untuk heroin) atau perdarahan otak (amfetamin, sabu). OD terjadi karena toleransi sehingga perlu dosis yang lebih besar, atau karena sudah lama berhenti pakai, lalu memakai lagi dengan dosis yang dahulu digunakan.

                                4).Gejala putus zat, yakni gejala ketika dosis yang dipakai berkurang atau dihentikan pemakaiannya. Berat atau ringannya gejala tergantung pada jenis zat, dosis, dan lama pemakai.

                           5).Berulang kali kambuh, yakni ketergantungan menyebabkan craving (rasa rindu pada narkoba), walupun telah berhenti pakai. Narkoba dan perangkatnya, kawan - kawan, suasana, dan tempat - tempat penggunaannya dahulu mendorongnya untuk memakai narkoba kembali. Itulah sebabnya pecandu akan berulang kali kambuh.

                          6).Gangguan perilaku/ mental - sosial, yakni acuh tak acuh, sulit mengendalikan diri, mudah tersinggung, marah, menarik diri dari pergaulan, serta hubungan dengan keluarga terganggu. Terjadi perubahan mental : gangguan pemutusan perhatian, motivasi belajar/ bekerja lemah, ide paranoid, dan gejala parkinson.

 

                             7).Gangguan kesehatan, yakni kerusakan atau gangguan fungsi organ tubuh seperti hati, jantung, paru - paru, ginjal, kelenjar endokrin, alat reproduksi, infeksi (hepatitis B /C 80%), HIV/AIDS 40-50%, penyakit kulit dan kelamin, kurang gizi, penyakit kulit, dan gigi berlubang.

 

                             8).Kendornya nilai – nilai, yakni mengendornya nilai – nilai kehidupan agama, sosial, budaya, seperti perilaku seks bebas dengan akibatnya. Sopan santun hilang. Ia menjadi asosial, mementingkan diri sendiri, dan tidak memperdulikan orang lain.

 

                             9).Masalah ekonomi dan hukum, yakni  memenuhi kebutuhannya akan narkoba. Ia mencuri uang atau menjual barang milik pribadi atau keluarga. Mungkin juga ia ditahan polisi atau bahkan di penjara. 

 

                           10),Bagi Keluarga

                                 Suasana nyaman dan tentram terganggu. Keluarga resah karena barang - barang berharga di rumah hilang. Anak berbohong, mencuri, menipu, tak bertanggungjawab, hidup semaunya, dan asosial. Orang tua malu karena memiliki anak pecandu, merasa barsalah, dan berusaha menutupi perbuatan anak.

                    Masa depan anak tidak jelas. Ia putus sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan. Stres meningkat. Orang tua putus asa sebab pengeluaran uang meningkat karena pemakaian narkoba atau karena anak harus berulang kali dirawat, bahkan mungkin mendekam di penjara. Keluarga harus menanggung beban sosial - ekonomi ini.

 

                           11).Bagi Sekolah

                                 Narkoba merusak disiplin dan motivasi yang sangat penting bagi proses belajar. Siswa penyalahguna mengganggu terciptanya suasana belajar - mengajar. Prestasi belajar turun drastis, tidak saja bagi siswa yang berprestasi, melainkan juga mereka yang kurang berprestasi atau ada gangguang perilaku. Penyalahgunaan narkoba berkaitan dengan kenakalan dan putus sekolah. Kemungkinan siswa penyalahguna membolos lebih besar daripada siswa yang lain.

                           Penyalahgunaan narkoba berhubungan dengan kejahatan dan perilaku asosial lain yang mengganggu suasana tertib dan aman, perusakan barang - barang milik sekolah, atau meningkatnya perkelahian. Mereka juga menciptakan iklim acuh tak acuh dan tidak menghormati pihak lain. Banyak di antara mereka menjadi pengedar atau mencuri barang milik teman atau karyawan sekolah.

 

                           12).Bagi Masyarakat, Bangsa, dan Negara

                                  Mafia perdagangan gelap selalu berusaha memasok nerkoba. Terjalinnya hubungan pengedar atau bandar dengan korban dan terciptanya pasar gelap. Oleh karena itu, sekali pasar terbentuk, sulit memutuskan mata rantai peredarannya. Masyarakat yang rawan narkoba tidak memiliki daya tahan dan kesinambungan pembangunan terancam. Negara menderita kerugian karena masyarakatnya tidak produktif dan kejahatan meningkat, belum lagi sarana dan prasarana yang harus disediakan.

 

                           13).Coba - Coba yang Membawa Petaka

              Pada awalnya hanya ingin mencoba – coba atau ingin tahu tetapi masuk kedalam jurang kesesatan yang tidak ada akhirnya. Narkoba merupakan sebuah zat yang apabila kita konsumsi maka kita tidak akan terlepas kepadanya karena telah merusak otak dan apabila tidak mengkonsumsi lagi akan timbul perasaan mual, sakaw. Sampai pada akhirnya semua yang kita miliki akan hilang akibat coba - coba terhadap barang tersebut.[59]

 

                     14).Pencegahan.

                           Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu

                              a.Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi  yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.

                                   b.Sekunder,

              pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake) antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.

                     c.Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

PELANGGARAN HAK  ASASI MANUSIA

YANG BERAT.

 

Ketentuan dan Pengertian HAM atau Masalah Hak Asasi Manusia yang  Berat diatur Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang  Pengadilan Hak Asasi Manusia.

A.Pengertian .

Hak Asasi Manusia  adalah seperangkat  hak yang melekat  pada hakikat  dan keberadaan manusia  sebagai mahluk Tuhan  Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya  yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah,dan setiap orang  demi kehormatan  serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

B.HAM Berat

   Pelanggaran HAM berat yaitu :

    1.Kejahatan Genosida.

Kejahatan Genosida  perbuatan yang dilakukan  untuk menghancurkan  atau memusnahkan  seluruh atau sebagian  kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok agama,dengan cara :

      a.Membunuh anggota kelompok.

    b.Mengakibatkan penderitaan fisik  atau mental  yang berat terhadap  anggota-anggota kelompok.

        c.Menciptakan kondisi  kehidupan kelompok  yang akan mengakibatkan  kemusnahan secara fisik  baik seluruh atau sebagiannya.

     d.Memaksakan tindakan-tindakan yang  bertujuan mencegah kelahiran  di dalam kelompok.

     e.Memindahkan secara paksa  anak-anak dan kelompok  tertentu ke kelompok lain.

 

2.Kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan terhadap kemanusiaan  yang dilakukan dengan serangan  yang meluas  atau sistematik yang ditujukan  secara langsung  terhadap penduduk sipil,berupa :

a.Pembunuhan.

b. Pemusnahan.

c. Perbudakan.

d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.

e. Perampasan kemerdekaan yang melanggar ketentuan hukum internasional.

f. penyiksaan.

g.perkosaan,perbudakanseksual,pelacuran secara paksa,pemaksaan kehamilan,pemandulan  atau sterilisasi secara paksa atau bentuk kekerasan  seksual lain yang setara.

h.pengamayaan terhadap suatu kelompok  tertentu atau perkumpulan  yang didasari persamaan  paham politik,ras,kebangsaan,etnis,budaya agama,jenis kelamin  atau alasan lain  yang telah diakui  secara universal  sebagai  hal yang dilarang  menurut hukum internasional.

i. penghilangan orang secara paksa.

j. kejahatan apartheid.

 

C.Aparat Yang Berwenang.

    1.Penyelidikan.

 a.Pengertian penyelidikan yaitu serangkaian tindakan  penyelidik untuk mencari  dan menemukan ada tidaknya  suatu peristiwa yang diduga  merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti  dengan penyidikan sesuai  dengan ketentuan yang diatur  dalam undang-undang .

        b.Penyelidik  dilakukan oleh Komisi Nasional Hak asasi manusia

        c.Komnas HAM untuk penyelidikan dapat membentuk  tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan masyarakat.

       d.Hasil penyelidikan Komnas HAM paling lambat 7 hari diserahkan kepada penyidik atau Kejaksaan Agung RI.

        d.Hasil penyelidikan belum lengkap dapat dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dalam waktu 30 hari sejak diterimanya hasil penyelidikan.

2.Penyidikan.

    a.Penyidikan perkara pelanggaran  hak asasi manusia  yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung.

     b.Jaksa Agung dapat  mengangkat penyidik ad hoc  yang terdiri atas  unsur Pemerintah  dan atau masyarakat.

     c.Tahanan.

        Pertama penyidik dapat menahan selama 90 hari ,kemudian diperpanjang  Ketua Pengadilan  HAM 90 hari sesuai daerah hukumnya,belum  selesai, tahanan diperpajang selama 60 hari oleh Ketua Pengadilan HAM.

 3. Penuntutan .

     a.Penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan Jaksa Agung RI.

     b.Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum  ad hoc  yang terdiri dari unsur  pemerintah dan atau masyarakat.

     c.Penuntutan  wajib dilaksanakan paling lambat  70 hari terhitung  sejak tanggal  hasil penyidikan diterima.

  4.Pengadilan.

  a.Perkara pelanggaran HAM  yang berat diperiksa  dan diputus  oleh Pengadilan HAM.

  b.Majelis  hakim Pengadilan HAM  berjumlah 5 orang,dua hakim dari  pengadilan HAM dan 3 orang hakim ad hoc.

     c.Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan  oleh Presiden  selaku  Kepala Negara atas usul  Ketua Mahkamah Agung ,dan jumlahnya sekurang-kurangnya 12 orang serta batas waktu  selama 5 tahun dan dapat diangkat lagi  1 kali masa  jabatan.

 d. Perkara pelanggaran hak asasi berat  di periksa dan di putus Pengadilan 

 e. Pengadilan Tinggi.

                           1).Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara paling lama 90 hari.

     2).Jumlah Hakim Pengadilan Tinggi sebanyak 5 orang  terdiri dari 2 hakim Pengadilan Tinggi dan 3 orang hakim ad hoc.

      3).jumlah Hakim ad hoc di Pengadilan   Tinggi sekurang-kurangnya 12 orang.

          f.Mahkamah Agung.

                 1).Perkara di periksa dan di putus selama 90 hari sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.

                  2).Pemeriksaan perkara sebanyak 5 orang terdiri dari 2  hakim Agung dan 3 orang hakim ad hoc.

                   3).Hakim ad hoc di Mahkamah Agung  sekurang-kurangnya 3 orang.

                4).Hakim ad hoc di Mahkamah Agung  diangkat Presiden  selaku kepala negara  atas usulan  DPR dengan masa jabatan 5 tahun.

                5.Perlindungan korban dan saksi.

                Korban dan saksi dilindungi aparat penegak hukum  dan aparat keamanan secara Cuma-Cuma.

 

D.Larangan.

Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa  dan memutus perkara  pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.

E.Pidana.

   Ketentuan pidana antara lain :

    a.Pasal 36,Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud  dalam pasal 8 huruf a,b,c,d,atau e dipidana dengan pidana mati  atau pidana penjara  seumur hidup  atau pidana penjara  paling lama 25 (dua puluh lima) tahun  dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

    b.Pasal 37,Setiap orang yang melakukan perbuatan  sebagaimana dimaksud dalam pasal  9 huruf a,b,c,d,e,atau j dipidana dengan pidana mati  atau pidana penjara  seumur hidup  atau pidana penjara  paling lama  25 (dua puluh lima) tahun  dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

            Untuk pelanggaran hak asasi manusia  yang berat  tidak berlaku ketentuan  mengenai daluwarsa (pasal 46).

G.Acara.

    Dalam perkara pelanggaran  hak asasi manusia  yang berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana atau KUHAP.

H.Menyimpang dari KUHP.

    1.Hukuman minimal.

       KUHP

        Dalam KUHP hukuman minimal selama satu hari

        HAM yang  berat..

a.  Hukuman minimal diatur dalam beberapa pasal antara lain :

1)     .Pasal 36, minimal ancaman hukuman 10 tahun .

2)     .Pasal 37,minimal ancaman hukuman  10 tahun.

3)     .Pasal 38,minimal ancaman hukuman 5 tahun.

4)     Pasal 39,minimal ancaman hukuman 5 tahun.

5)     .Pasal 40 ,minimal ancaman hukuman 10 tahun.

b.    Ancaman hukuman minimal tersebut tidak mengikat Hakim untuk melaksanakannya karna menyimpang dari KUHP minimal ancaman hukum pidana selama satu hari.

1.     Hukuman Maksimal.

KUHP

Hukuman badan maksimal selama 20 tahun.

HAM yang berat.

a.     Hukuman maksimal diatas 20 tahun yaitu .

1)     Pasal 36 , ancaman hukuman maksimal selama 25 tahun.

2)     Pasal 37, ancaman hukuman maksimal selama 25 tahun.

b.    Untuk hukuman badan,ancaman hukuman maksimal 25 tahun yang diatur dalam pasal 36 dan pasal 37 menyimpang dari ketentuan KUHP ,dimana ancaman hukuman pidana maksimal dua 20 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP dan pasal lainnya.

c.     Penulis menyarankan bila mana ada kasus pelanggaran HAM berat supaya menerapkan hukuman badan maksimal selama 20 tahun bukan 25 tahun.Hakim tidak perlu terikat dengan pasal 36 dan pasal 37 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ,karna bila diikuti bisa berkembang kearaah yang tidak baik lagi.

2.     Daluwarsa.

KUHP.

Dalam KUHP dikenal batas waktu untuk menuntut seseorang ke Pengadilan yang diatur dalam 78 KUHP berbunyi “Hak menuntut  hukuman gugur (tidak dapat dijalankan) karena liwat waktunya :

1e. Sesudah liwat  satu tahun bagi  segala pelanggaran  dan bagi kejahatan  yang dilakukan  dengan mempergunakan percetakan;

2e. Sesudah liwat enam tahun , bagi kejahatan,yang terancam hukuman denda,kurungan  atau penjara  yang tidak lebih  dari tiga tahun;

3e. Sesudah liwat dua belas tahun,bagi segala kejahatan  yang terancam  hukuman penjara  sementara yang lebih  dari tiga tahun;

4e. Sudah lewat delapan belas tahun bagi semua kejahatan  yang terancam dihukum  mati atau penjara seumur hidup.

Makna pasal 78 KUHP  yaitu :

1.     Semua perbuatan pelanggaran dan kejahatan dilakukan mempergunakan percetakan  ,masa lewat waktunya selama 1 tahun.

2.     Perbuatan kejahatan yang ancaman hukumannya tidak lebih dari tiga tahun atau dibawah tiga tahun,maka masa lewat waktunya selama 6 tahun.

3.     Perbuatan yang ancaman hukumannya lebih dari tiga (3) tahun ,masa lewat waktunya 12 tahun.

4.     Perbuatan yang ancaman hukuman mati dan seumur hidup,masa lewat waktunya selama 18 tahun.

       Dengan adanya batas penuntutan atas suatu kejahatan,maka ada kepastian hukum.

 

HAM yang berat.

Dalam Pelanggaran HAM yang berat tidak ada kadaluwarsa perkara tersebut,dan  kapan saja waktunya dapat dituntut.

Penyimpangan HAM berat dari KUHP perlu mendapat perhatian,antara lain :

a.     Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 28I ayat (1)  Hak untuk hidup,hak untuk tidak disiksa,hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama,hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui  sebagai pribadi di hadapan hukum,dan hak untuk  tidak dituntut atas dasar hukum  yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak  dapat dikurangi  dalam keadaan apapun.**)

          Setiap perbuatan pidana atau kejahatan apapun baik dalam perkara pelangggaran HAM yang berat,Perkara Korupsi,Perkara Narkotika dan psikotropika,Terorisme dan perkara pidana lainnya tidak boleh dituntut dengan berlaku surut yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi dari tata urutan hukum yang berlaku di Indonesia.Semua peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi,seperti Undang-Undang Nomor.26 tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia yang berat tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 ,karna Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang HAM yang berat dibawah Undang-undang Dasar 1945.

b.    Dalam setiap perbuatan kejahatan ada batas waktu perbuatan tersebut dapat tidaknya dituntut di Pengadilan ,tergantung posisi perkara dimaksud demi menjaga kepastian hukum.

c.     Pernyataan Tidak ada kadaluwarsa dalam perkara HAM yang berat tidak ada kepastian hukum dan  melanggar ketentuan hukum lainnya,antara lain :

1)     Melanggar pasal 78 KUHP yang mengatur mengenai lewat waktu  dalam menuntut suatu perbuatan kejahatan.

2)     Dalam pelanggaran HAM berat ini tidak ada batas waktunya,apakah dihitung sejak peristiwa G.30 S PKI tahun 1965, setelah indonesia merdeka atau sebelum indonesia merdeka pada saat penjajahan Belanda yang banyak terjadi pembunuhan penduduk indonesia terutama waktu Westerling membunuh penduduk ditengah lapangan yang terjadi ratusan tahun yang lalu.

d.    Pelanggaran HAM yang berat yang terjadi 40 tahun yang lalu yang dilakukan aparat Negara yang sudah berumur saat itu sekitar 45 tahun,dan sekarang sudah berumur 85 tahun .Melihat usia hidup Bangsa Indonesia sekitar 70-80 tahun,berarti pada saat ini para pelaku kejahatan HAM yang berat sudah mati.Menurut ketentuan Pidana bila pelaku kejahatan sudah mati,maka kasusnya hilang atau tidak diteruskan lagi ,yang diatur dalam pasal 77 KUHP” Hak menuntut hukuman gugur  (tidak laku lagi)  lantaran sitertuduh  meninggal dunia”.Lantas siapa yang akan dituntut lagi kalau para pelaku Kejahatan HAM yang berat sudah meninggal ,walaupun aparat penegak hukumnya berganti terus dan siap melaksanakan tugas tersebut.Aparat Penegak hukum bisa berubah  sesuai kebutuhan Organisasi Pemerintah,tetapi para pelaku Kejahatan HAM yang berat hanya yang melakukannya saja dan tidak bisa digantikan orang lain sesuai prinsip hukum pidana siapa yang berbuat dialah yang bertanggungjawab. Seperti Kasus G.30 S PKI  atau gerakan tiga puluh September tahun 1966 yang terkenal  penindakan kepada anggota Partai komunis,dan saat ini kejadiannya sudah  47 tahun  .Diduga sebagai pelaku utamanya adalah Soeharto mantan Presiden RI. dan dibantu oleh pelaku-pelaku lainnya,dan Suharto mantan Presiden RI sudah meninggal beberapa tahun yang lalu demikian juga para pendukung pelaku-pelaku dilapangan kemungkinan sudah meninggal dunia juga,lalu siapa lagi yang dituntut  karna sudah meninggal dunia di makan usia tua.Untuk kata tidak ada daluwarsa dalam pelanggaran HAM yang berat agar dicabut, dan kembali kepada pasal 78 KUHP sebagai dasar daluwarsa /veryaring  atau lewat waktu menuntut suatu perkara kejahatan baik untuk kejahatan pelanggaran HAM yang berat maupun kejahatan lainnya demi kepastian hukum.Para penegak hukum yang memperoleh Pendidikan Sarjana Hukum terutama para hakim lewat putusannya agar meluruskan ketentuan hukum sesuai dengan faham eropah kontinental yang dianut hukum Indonesia ,walaupun permasalahannya sudah diatur dalam undang-undang.

e.     Diharapkan semua kejadian masa lalu baik kejahatan pelanggaran HAM yang berat maupun kejahatan biasa yang sudah lewat masa penuntutannya,cukuplah sebagai kenangan atau tonggak sejarah agar tidak terjadi lagi kepada generasi berikutnya.Seluruh lapisan masyarakat selaku anak bangsa supaya melakukan rekonsialiasi tanpa  melihat kepedihan-kepedihan masa lalu,marilah bersama-sama membangun Negara Indonesia kedepan  menuju masyarakat yang sejahtera adil dan  makmur.Kalau peristiwa 48 yang lalu seperti peristiwa G.30.S PKI tahuun 1965 tetap dinyatakan pelakunya tetap dituntut sama saja tidak ada mamfaatnya karna sudah lewat waktunya 18 tahun yang lalu bagi ancaman hikuman mati suatu perbuatan kejahatan,dan sama saja memelihara komplik sosial selamanya yang tiada akhir,dimana keturunan yang keluararganya dulu dibunuh memesankan kepada keturunannya selanjutnya perbuatan yang keji yang pernah dilakukan kepada orang tuanya atau kakeknya,dan keturunannya mulai generasi pertama ,kedua ,ketiga,dan selanjutnya dari orang tua yang mengalami siksaan dulu akan terus menyimpan dendam kesumat.Pada suatu hari keterunannya ada memegang jabatan penting dikalangan militer,Polisi atau penegak hukum lain maupun aparat lainnya yang pernah membunuh neneknya secara diam-diam tidak akan menerima selaku pegawai atau aparat Negara ,dan berusaha hanya menerima keturunan yang pernah mengalami peristiwa tersebut,akibatnya terjadi komplik sosial yang berkepanjangan yang tiada akhir.

f.     Langkah yang perlu ditiru yang punya ide memberikan nama – nama Pahlawan dan yang berjasa dalam pembangunan nasional dan pembangunan kota Jakarta (walaupun hingga saat ini masih ada perbedaan pendapat dari anak bangsa) yaitu rencana mengganti nama nama jalan utama yaitu Jalan Medan Merdeka Utara di ganti menjadi nama Bung Karno,Jalan Merdeka Selatan diganti menjadi Nama Moh.Hatta,Jalan Medan Merdeka Barat diganti menjadi jalan Jenderal Besar Suharto,dan Jalan Medan Merdeka Timur diganti menjadi Jalan Ali Sadikin.Pemberian Nama atau penggantian nama tersebut untuk memberikan kepada penghargaan semasa hidupnya yaitu Bung Karno dan Moh.Hatta mantan Presiden dan Wakil Presiden  sebagai Bapak Proklamator,sedangkan Jenderal Besar Suharto mantan Presiden RI sebagai Bapak Pembangunan,dan Letjen.Ali Sadikin Mantan Gubernur DKI yang menciptakan kota Jakarta menjadi Kota Metropolitan.Maksud pemberian penggantian nama tersebut sebagai penghargaan /jasa selama mengemban tugas saat itu,dan masing – masing tokoh tersebut tidak perlu melihat kesalahan – kesalahan kecil yang dilakukan tetapi melakukan rekonsiliasi anak bangsa seluruh Indonesia untuk lebih kuat menciptakan persatuan bangsa menuju pembangunan guna mencapai kesejahteraan rakyat Indonesia.

 

 

 

 

 

 

BAB VI

 

PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING)

 

 

B.    Definisi pencucian Uang (money laundering) antara lain :

                 1.Menurut Sarah  N. Welling (1992) “Money laundering is the  by which  one  conceals the  disguises that income  to make  it appear legitimate”(Pencucian uang  adalah proses dimana  seseorang menyembunyikan  keberadaan sumber  (pendapatan) ilegal  atau aplikasi  pendapatan ilegal  dan kemudian menyamarkan sumber (pendapatan) tersebut agar  terlihat seperti  sesuai dengan aturan  atau hukum yang berlaku).

 

 2.DefinisiDavid Fraser (1992),Money laundering  is quite simply  the prosess  through which”dirty money  (proceeds of crime),is washed through “clean “ or legitimate sources and  enterprises so that the  “bad guys” may more  safely  enjoy  their ill gotten gains” (Pencucian uang  adalah proses  dimana uang kotor   (hasil dari tindak pidana) dicuci menjadi “bersih”  atau uang kotor  yang dibersihkan  melalui sumber hukum  dan perusahaan  yang legal sehingga “para penjahat” dapat dengan aman  menikmati hasil jerih payah  tindak pidana mereka).

 

3.Departemen Perpajakan Amerika Serikat (1960) mendefinisikan  pencucian uang sebagai berikut “Pencucian uang adalah  sebuah kegiatan memproses uang ,yang secara akal sehat  dipercayai berasal  dari tindakan pidana,yang dialihkan ,ditukarkan,diganti,atau disatukan dengan dana  yang sah ,dengan tujuan  untuk menutupi  atau mengaburkan asal,sumber,disposisi,kepemilikan,pergerakan,ataupun kepemilikan  dari proses tersebut.Tujuan dari  proses pencucian uang  adalah membuat dana  yang berasal  dari atau  diasosiasikan  dengan,kegiatan yang tidak jelas menjadi sah”)[60]

    Pencucian uang dilakukan dengan proses menutup nutupi asal uang yang diperoleh dari hasil  kejahatan,agar  kelihatannya seperti uang yang sah .

 

B.Dasar Hukum.

Pencucian Uang diatur dalam undang-Undang Nomor 8 tahun  2010 Tentang

             Pencegahan dan Pemberantasan  Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

               1.Pengertian Terkait Dengan pencucian Uang (money laundering).

         Pengertian terkait dengan pencuciang uang (money laundering) diatur dalam,

 

         a.  Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

          1).Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

         2).Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.

.  2.Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:

          a.Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil,karakteristik,    atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan; 

      b.Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; 

        c.Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau

       d Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

 

. 3.Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda    tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak

                   

 

   C.Pidana Pokok (predicate crime)..

Dalam setiap kasus dalam pencucian uang harus ada pidana pokoknya/kasus awalnya  (predicate crime) ,untuk kasus Korupsi diatur dalam pasal 2 ayat (1) huruf a,dan kasus Narkotika diatur dalam pasal 2 ayat (1) huruf c,dan semua  kasus pencucian uang ada  26 pidana pokok.

Masalah pidana pokok diatur dalam :

            Pasal 2 (1)  Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:  

a.  korupsi;

b.  penyuapan;

c.  narkotika;

d.  psikotropika;

e.  penyelundupan tenaga kerja;

f.  penyelundupan migran;

g.  di bidang perbankan;

h.  di bidang pasar modal;

i.  di bidang perasuransian;

j.  kepabeanan;

k.  cukai;

l.  perdagangan orang;

m.  perdagangan senjata gelap;

n.  terorisme;

o.  penculikan;

p.  pencurian;

q.  penggelapan;

r.  penipuan;

s.  pemalsuan uang;

t.  perjudian; 

u.  prostitusi;

v.  di bidang perpajakan;

w.  di bidang kehutanan; 

x.  di bidang lingkungan hidup; 

y.  di bidang kelautan dan perikanan; atau 

z.  Tindak Pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana    Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.

 

       D.Sanksi Pidana.

      Dalam kasus pencucian uang ,sanksi pidananya antara lain  :

 

         1.Pasal 3 Setiap Orang yang  menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

2.Pasal 4 Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

     3.Pasal 5 (1)  Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

          Berdasarkan pasal 1 hanya mengatur mengenai pencucian ,pengertian transaksi,dan terkait masalah harta kekayaan yang berwujut dan tidak berwujut dan transaksi keuangan yang mencurigakan.Untuk pasal 2 mengatur pokok perkara yang terdiri dari 26 pokok perkara,dalam hal ini diatur dalam pasal 2 ayat (1) terkait dengan perbuatan korupsi.Maka pokok perkaranya adalah masalah korupsi,sedangkan pasal 3,pasal 4,dan pasal 5 mengenai sanksi pidana bagi yang melanggar hukum terkait dengan pokok masalahnya.Penerapan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 3,pasal 4 , pasal 5 ,dan pasal pidana lainnya harus ada pokok masalah atau pokok kasusnya.Tanpa ada kasus pokoknya tidak boleh menerapkan pasal 3,pasal 4,dan pasal 5 tersebut  bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Undang-undang nomor 8 tahun  2010 bahwa Pencucian uang harus ada kasus pidana pokoknya/kasus awalnya  (predicate crime)  dalam hal ini kasus pokoknya/kasus awalnya  perbuatan korupsi ,dimana uang yang diperoleh dari hasil korupsi , selanjutnya dilakukan pencucian  uang  yang digunakan membeli rumah, mobil, tanah, dan lain-lain, maka barang yang dibeli tadi ada hubungannya dengan perbuatan korupsi yang dilakukan tersangka/terdakwa yang dapat disita sebagai barang  bukti. Bila tidak ada hubungan antara perbuatan korupsi dengan kekayaan yang dimiliki tersangka/terdakwa tidak boleh disita sebagai barang bukti yang bertentangan dengan aturan  hukum yang berlaku.Bila seseorang melakukan perbuatan korupsi sebesar Rp.50 milyar dalam tahun 2011  ,lalu uang tersebut dicuci dalam bentuk membeli rumah satu rumah seharga Rp.20 milyar,mobil tiga buah aRp.2 milyar seluruhnya Rp.6 milyar,beli tanah 1000 meter seharga Rp.14 milyar,dan ditabung di Bank sebesar Rp.10 milyar ,maka yang dapat disita sebagai barang bukti untuk kasus korupsi tahun 2011 ,hanya satu Rumah senilai Rp.20 milyar,tiga buah mobil seharga Rp.6 milyar,seribu meter tanah seharga Rp.14 milyar,dan uang tabungan sebesar Rp.10 milyar.

       

 

   

 E.Permasalahan terkait money laundering yang diperlu diketahui ,antara lain:

             1.Harus ada Predicate Crime atau kasus pokoknya.

Dalam kasus money laundering harus ada predicate crime atau kasus pokoknya.Money Laundering ada 26 kasus pokoknya terlkait kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan.Predicate Crime atau pokok perkara diatur dalam pasal 2 ayat (1) terdiri dari 26 kasus pokok.Misalnya kasus mengedarkan narkoba sebanyak 1 kg seharga Rp.5 milyar pada tanggal 1 Januari 2012 bertempat di Jakarta Pusat dan 5 bulan kemudian terdakwa ditangkap penyidik Badan Nasional Narkoba (BNN) dan Polri,dari hasil penjualan tersebut telah dilakukan pencucian uang atau money laundering membeli 2 rumah mewah seharga Rp.3 milyar,disimpan dalam Bank Rp.milyar,Beli mobil Toyota Herrier Rp.500 juta dan habis dimakan Rp.500 juta.Penyidik hanya dapat menyita kekayaan terdakwa untuk dijadikan barang bukti yang dilakukan pencucian uang yaitu dua (2) buah rumah seharga Rp. 3 milyar,uang di Bank Rp.1 milyar,dan satu mobil Toyota Herrier seharga Rp. 500.000,-(lima ratus juta rupiah),sedangkan harta terdakwa yang diperoleh tahun 2003,2004,2006,2009,2010,dan tahun 2011tidak boleh disita penyidik BNN/Polri.Kalau ingin menyita harta kekayaan terdakwa tahun 2003,2004,2006,2011 harus dicari predicate crime atau pokok perkarannya baru dapat menyita barang tersebut untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud.

 

        2.Tidak Bisa Hanya masalah Money laundering.

        Perkara money laundering saja tanpa adanya predicate crime atau pokok perkaranya tidak boleh dilakukan penyitaan .Misalnya diduga si Umar diduga mengedarkan narkoba tanpa mengetahui kasusnya ,tempat kejadian,dan waktu kejadian karna si Umar  membeli 2 rumah mewah seharga Rp.3 milyar,disimpan dalam Bank Rp.1 milyar,Beli mobil Toyota Herrier Rp.500 juta dan habis dimakan Rp.500 juta ,sedangkan penghasilan siumar tidak seimbang dengan penghasilannya,maka penyidik BNN/Polri tidak boleh menyita harta kekayaan si Umar berupa dua (2) buah rumah seharga Rp. 3 milyar,uang di Bank Rp.1 milyar,dan satu mobil Toyota Herrier seharga Rp. 500.000,-(lima ratus juta rupiah).

 

        3.Tidak Sahnya Penyitaan Barang Bukti.

     Penyitaan  harta kekayaan terdakwa yang tidak ada predicate crime atau pokok perkaranya,bisa berakibat tidak sahnya penyitaan barang bukti ,antara lain :

            a.Kasus Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus Simulator SIM tahun 2011,ternya harta kekayaan Irjen Pol djoko Susilo telah disita yang diperoleh sebelum tahun 2011 sebanyak 20 unit berupa mobil,rumah,tanah,pompa bensin,Bus Angkutan Umum ,dan lain-lain,demikian juga Perkara Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathona dalam kasus kuota daging tahun 2012 yang telah menyita barang bukti uang Rp.1 milyar yang diterima Ahmad Fathanah  dari PT . Indoguna atas perintah Luthfi Hasan Ishaq,selain menyita uang Rp.1 milyar dimana  Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyita juga Rumah dan mobil milik Ahmad Fathanah dan luthfi Hasan Ishaq berupa rumah dan mobil,dan lain-lain yang diperoleh sebelum adanya kasus kuota daging tersebut,karna harta kekayaan yang dimiliki Luthfi Hasan Ishag dan Ahmad fathanah diduga Komisi pemberantasan Korupsi dari hasil Korupsi.Yang dikwatirkan bila dimuka hakim terdakwa Irjen pol Djoko susilo menjawab pertanyaan hakim bahwa harta kekayaan sebanyak 20 unit yang tidak ada hubungannya dengan kasus simulator SIM diperoleh pada waktu  menjabat Kapolres di Papua dengan melakukan jual beli kayu hutan atau illegal loging     serta menjual minyak solar dengan cara menyelundupkan ke deraah lain yang agak terpencil seperti yang dilakukan Sitorus yang memperoleh harta kekayaan lebih Rp. 1 triliun,dan dibandingkan dengan harta Irjen Djoko Susilo jauh lebih sedikit,bila jawaban Irjen Djoko Susilo dapat diterima Hakim,maka penyitaan 20 unit harta kekayaan Irjen Djoko susilo adalah tidak sah,karna yang berwenang menyidik Illegal loging adalah penyidik Polri bukan penyidik Komisi pemberantasan korupsi (KPK),dan Tindakan penyitaan yang dilakukan KPK bertentangan dengan hukum yang berlaku.

 

         b.Umar  memiliki harta kekayaan yang banyak berupa rumah mewah 5 buah dan tiap rumah harganya Rp.5 milyar yang seluruhnya Rp.25 milyar,memiliki mobil mercy sepuluh buah,tiap mobil harganya 2 milyar yang seluruhnya Rp.20 milyar,memiliki 10 bidang tanah dan tiap bidang harganya Rp.100 milyar seluruhnya Rp.1 triliun,dan lain-lain,pada hal penghasilan pemilik harta kekayaan itu tidak sesuai dengan penghasilannya.Tanpa ada predicate crime atau pokok maasaalaahnya ,hanya bersarkan kecurigaan  Polri  bahwa hasil kekayaannya itu dipeoleh dari hasil pemalsuan uang,lalu menyidik Si Umar dengan menyita seluruh harta kekayaannya berupaa lima (5) buah rumah seharga Rp.25 milyar,mobil merk mercy 10 buah seharga Rp.20 milyar,sepuluh (10) bidang tanah seharga Rp.1 triliun .Kemudian terdakwa menjawab pertanyaan hakim bahwa harta kekayaan yang  disita Polri yang dijadikan barang bukti diperoleh terdakwa umar dari harta kekayaan yang dibunuh satu dusun terdiri 10 keluarga ,dan Hakim memutuskan Perkara tersebut bukas kasus pemalsuan uang tetapi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat,maka penyitaan harta kekayaan si Umar tidak sah karna yang berhak menyidik kasus Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat adalah Kejaksaan Agung bukan Polri.

 

         c.Amir  memiliki harta kekayaan yang banyak berupa rumah mewah 5 buah dan tiap rumah harganya Rp.5 milyar yang seluruhnya Rp.25 milyar,memiliki mobil mercy sepuluh buah,tiap mobil harganya 2 milyar yang seluruhnya Rp.20 milyar,memiliki 10 bidang tanah dan tiap bidang harganya Rp.100 milyar seluruhnya Rp.1 triliun,dan lain-lain,pada hal penghasilan pemilik harta kekayaan itu tidak sesuai dengan penghasilannya.Tanpa ada predicate crime atau pokok masalahnya ,hanya berdasarkan kecurigaan  Penyelidik Komnas HAM  kekayaan Amir tersebut diperoleh dari harta kekayaan yang dibunuhnya dalam satu desa sebanyak 10 orang,kemudian kasusnya  diteruskan ke Kejaksaan Agung ,dan Kejaksaan agung selaku penyidik pelanggaran HAM yang berat ,lalu Jaksa Agung lewat aparat bawahannya melakukan  penyitaan atas harta kekayaan si Amir.Saat sidang dimuka Hakim HAM terdakwa menjawab pertanyaan hakim bahwa harta kekayaan yang disita tersebut dipeoleh terdakwa  dari perdagangan orang,lalu Hakim menyatakan bahwa Perkara Terdakwa Amir bukan pelanggaran HAM yang berat tetapi kasus perdagangan orang,dengan demikian penyitaan barang bukti tidak sah karna yang berwenang menyitanya adalah penyidik Polri ,  bukan  penyidik Kejaksaan Agung.

 

 

4.Penyidik Yang Berwenang.

Seseorang ada yang memiliki harta kekayaan yang banyak berupa rumah mewah 5 buah dan tiap rumah harganya Rp.5 milyar yang seluruhnya Rp.25 milyar,memiliki mobil mercy sepuluh buah,tiap mobil harganya 2 milyar yang seluruhnya Rp.20 milyar,memiliki 10 bidang tanah dan tiap bidang harganya Rp.100 milyar seluruhnya Rp.1 triliun,dan lain-lain,pada hal penghasilan pemilik harta kekayaan itu tidak sesuai dengan penghasilannya.Untuk memiliki harta kekayaan yang bergitu banyak yang diperoleh dari hasil kejahatan bisa saja sumbernya dari berbagai kejahatan baik lewat kejahatan korupsi,pengedar narkoba,pencurian mobil mewah atau pembobol Bank klas kakap,hasil illegal loging,dan lain- lain.Perlunya ada  predicate crime atau kasus pokokya  untuk mengetahui penyidik mana yang berwenang menangani kasus tersebut.

Penyidik yang berwenang melakukan penyitaan barang bukti serta menyelesaikan penanganannya, tergantung dari kasusnya,antara lain :

1.Perkara korupsi.

   Dalam perkara korupsi Penyidik dan penuntut Umum yaitu :

b.   Penyidik Polri,dari hasil penyidikannya diteruskan ke Kejaksaan untuk dilakukan Penuntutan dimuka hakim Tipikor.

c.    Penyidik Kejasaan,dan hasil penyidikannya dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dilingkungan Kejaksaan agung R.I untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa dan dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.

d.    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),hasil penyidikannya dituntut Jaksa Penuntut Umum dilingkungan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa dan diputus sesuai dengan perbuatannya.

 

              2.penyidik diluar perkara korupsi yaitu    1).Perkara penyuapan.

                 Dalam Perkara Penyuapan,penyidiknya adalah Polri ,dan hasil penyidikan diteruskan ke Kejaksaan dibawah naungan Kejaksaan Agung, selanjutnya Kejaksaan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri setempat.

 

          2).Perkara  narkotika.

              Untuk Perkara Narkotika,Penyidiknya dari Badan Nasional Narkoba (BNN),penyidik Polri,dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berhubungan dengan bidangnya,dan hasil penyidikannya diteruskan ke Kejaksaan dibawah Naungan Kejaksaan agung R.I.selanjutnya dilimpahkan Kepengadilan Negeri Setempat.

 

         3).Perkara Psikotropika;

              Untuk Perkara Psikotropika ,Penyidiknya dari Badan Nasional Narkoba (BNN),Polri,dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berhubungan dengan bidangnya,dan hasil penyidikannya diteruskan ke Kejaksaan dibawah Naungan Kejaksaan agung R.I.selanjutnya dilimpahkan Kepengadilan Negeri Setempat.

 

 

           4).Perkara Penyelundupan tenaga kerja.

               Dalam Perkara Penyeludupan tenaga kerja,penyidiknya adalah Polri,yang hasilnya disampaikan kepada Kejaksaan Negeri ,kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.

 

             5).Perkara Penyelundupan migran.

              Perkara Penyelundupan migran yang berwenang menyidiknya adalah Polri,yang hasilnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.

 

          6).Perkara  di bidang perbankan.

              Untuk perkara dibidang Perbankan penyidiknya dari Polri,selanjutnya diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri,yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.

 

          7).Perkara di bidang pasar modal.

Masalah di Bidang pasal Modal ,penyidikannya dilakukan Polri,dan hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan ,selanjutnya dilimpahkan di Pengadilan Negeri setempat untuk diperiksa dan dihukum sesuai perbuatan terdakwa.

 

         8).Perkara  di bidang perasuransian.

              Perkara di bidang perasuransian disidik Polri dan hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan untuk dituntut dimuka Pengadilan.

 

         9).Perkara kepabeanan.

             Penyidik perkara kepabeanan dilakukan aparat Polri,dan hasil diserahkan kepada Kejaksaan untuk dituntut dimuka Pengadilan Negeri Setempat.

 

        10).Perkara cukai.

Perkara cukai disik Polri setempat yang hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan untuk dituntut di muka Pengadilan.

 

        11).Perkara perdagangan orang.

              Penyidik perkara perdangan orang dilakukan penyidik Polri yang hasilnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum ,selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk diperiksa di  perbuatannya.

 

            12).Perkara  perdagangan senjata gelap.

                         Kasus perdagangan senjata gelap penyidiknya adalah polri yang hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat,selanjutnya Jaksa penuntut Umum dibawah naungan Kejaksaan Agung melimpahkan perkaranya ke pengadilan Negeri setempat untuk diperiksa dan dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.

 

           13).Perkara   terorisme.

                  Perkara terorisme penyidiknya adalah polri yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan agung RI.selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri setempat.

 

          14).Perkara   penculikan.

      Perkara penculikan disidik aparat Polri yang hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Agung RI,selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Setempat.

 

          15).Perkara   pencurian.

      Perkara pencurian penyidiknya dari Polri yang hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Agung R.I ,selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkaranya ke pengadilan Negeri .

 

           16).Perkara   penggelapan.

                 Dalam perkara penggelapan penyidiknya dari Polri yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Agung R.I,selanjutnya Jaksa penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri setempat.

 

           17).Perkara   penipuan.

                 Perkara penipuan ditangani penyidik Polri ,yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan agung R.I ,selanjutnya Jaksa Penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri setempat.

 

          18). Perkara  pemalsuan uang.

      Kasus pemalsuan uang disidik aparat kepolisian yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan agung RI ,selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri setempat.

 

19).Perkara perjudian.

              Perkara perjudian disidik polri yang hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri selanjutnya dituntut dimuka Pengadilan Negeri setempat.

 

20).Perkara  prostitusi.

             Kewenangan menyidik  perkara prostitusi adalah Polri yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk di tuntut dimuka Pengadilan Negeri setempat.

 

21).Perkara  di bidang perpajakan.

              Perkara Perpajakan disidik Polri setempat yang hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk di tuntut dimuka Pengadilan.

 

22).Perkara di bidang kehutanan.

 

       Perkara di bidang kehutanan disidik Polri setempat yang hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dituntut dimuka Pengadilan Negeri setempat. 

 

           23).Perkara di bidang lingkungan hidup.

Kewenangan menyidik perkara Lingkungan Hidup ditangani Polri setempat,yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.

 

        24).Perkara di bidang kelautan dan perikanan.

Perkara Kelautan dan Perikanan disidik Polri,yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dituntut dimuka Pengadilan Negeri setempat.

 

           25).Tindak Pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. (2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.

Tindak pidana yang ancaman hukumannya diatas 4 tahun ,antara lain Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat,dimana penyidiknya Kejaksaan Agung RI dan Penuntut Umumnya juga Jaksa Agung RI.

 

A.    Tidak Besar Pengaruhnya.

 Undang-undang Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan  dan Pemberantasan  Tindak Pidana  Pencucian Uang  tidak begitu besar pengaruhnya kepada  Kejahatan yang Ancaman hukumannya selama 20 tahun,karna tergantung pidana pokok yang dilanggar ancamannya maksimal ancaman hukuman selama 20 tahun dan kasus Pencucian uang maksimal 20 tahun ,sehingga pada saat  Jaksa Penuntut  Umum  menuntut dua perkara yang terbukti yaitu satu pidana pokoknya yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan pencucian uang ancamannya hukumannya maksimal 20 tahun,maka dalam penuntutan tersebut menerapkan pasal 65 KUHP yaitu beberapa perbuatan dikenakan satu pidana yang ancaman hukumannya tertinggi ditambah sepertiga dan tidak boleh melampaui 20 tahun penjara.Misalnya melakukan perbuatan Korupsi yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan juga melakukan Money laundering yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun ,maka Jaksa penuntut Umum akan menerapkan apasal 65 KUHP yaitu beberapa perbuatan pidana dikenakan salah satu pasal yang ancaman hukumannya tertinggi ditambah sepertiga,maka yang dituntut pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 19991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu selama dua Puluh tahun,sedangkan beratnya hukuman tergantung putusan hakim sekitar dua puluh (20) tahun kebawah.

 

           F.Besar Pengaruhnya.

 Undang-undang Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang besar  pengaruhnya  terhadap Kejahatan yang pokok perkaranya ancaman hukumannya lebih rendah dari ancaman hukuman Money Laundering atau pencucian uang,karna pidana pokoknya ditambah masalah pencucian uang, maka dituntut melakukan beberapa perbuatan yang mengenakan hanya satu pidana yang ancaman hukumnnya tertinggi ditambah sepertiga tetapi tidak boleh lebih dari 20 (dua puluh) tahun,seperti perbuatan yang kasus pokoknya Pencurian mobil mercy seharga Rp.2 milyar yang kemudian dibeli rumah seharga Rp.1 milyar dan mobil BMW seharga Rp.1 milyar  yang ancaman pidananya maksimal 5 (lima) tahun (melanggar pasal 362 yang ancaman hukumannya maksimal 5  tahun).sedangkan masalah money loundering atau pencucian uang hasil kejahatan sebesar Rp.2 milyar digunakan membeli satu rumah dan satu mobil BMW yang ancaman hukumannya maksimal  20 (dua puluh) tahun (melanggar pasal 4 Undang-undang Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  , maka jaksa penuntut Umum  hanya boleh menuntut maksimal selama 20 tahun yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang ,selanjutnya Hakim menjatuhkan hukuman dibawah  20 (dua puluh) tahun dalam arti perkara pencurian dan money loundering terbukti dua-duanya.Dalam hal ini Jaksa bisa menuntut 20 tahun,15 tahun,10 tahun demikian juga hakim bisa menjatuhkan hukuman 20 tahun,17 tahun 9,tahun tergantung rasa keadilan dari Hakim

 

 

         G.Bentuk Surat Dakwaan.

            1.Surat Dakwaan Tunggal.

   Dalam surat dakwaan tunggal hanya mendakwakan satu perbuatan yang sudah ada undang-undang mengaturnya dengan memberikan sanksi yang maksimal dan minimal,seperti dakwaan  yaitu bahwa ia terdakwa pada hari senin  tanggal 2 Februari 2013,bertempat di Kartor Kabupaten manalagi,telah melakukan korupsi uang negara sebesar Rp.10 milyar dengan cara pembelian laptop 1.000 buah seharga a.Rp.15.000.000 per-unit pada hal harga sebenarnya hanya Rp.5 juta per unitnya,maka Negara mengalami kerugian Rp.10.000.000 x 1000 buah = Rp.10.000.000.000 ,yang seluruhnya digunakan untuk terdakwa sendiri.

Perbuatan tersebut melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

   2.Surat Dakwaan Primer dan Subsidiair.

      a.Dalam dakwaan Primer dan subsidiar yaitu pertama mendakwa  perbuatan yang lebih berat ancaman hukumannya .

      b.Adanya alasan pemberat.

      c.Perbuatannya sejenis.

      d.Untuk membuktikan dakwaannya terlebih dahulu dibuktikan dakwaan primer sebagai perbuatan yang ancaman hukumannya lebih berat karna ada unsur pemberatnya.Bila dakwaan Pertama tidak terbukti ,maka didakwakan dakwaan subsidiairnya  yang lebih ringan hukumannya,dan bila dakwaan subsiair tidak terbukti,maka dibuktikan lagi dakwaan lebih subsidiar demikian selanjutnya.

        e.Biasanya yang sering didakwakan dakwaan Primer dan Subsidiair,lebih subsidiar yaitu perbuatan pencurian .

 

3.Bentuk dakwaan Primer dan Subsidiair yaitu :

     a.Dakwaan Primer.

          Bahwa ia terdakwa Umar waktu   jam 03.00 wib  malam hari ,pada hari rabu tanggal 3 September 2013 ,bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan,dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak telah mengambil satu buah sepeda motor dari dalam rumah,dengan cara terdakwa masuk kepekarangan rumah,lalu membobol/merusak beton rumah,setelah berlobang lalu masuk kedalam rumah kemudian mengambil sepeda motor tersebut yang dibawa ke pasar lalu  dijual kepada orang yang tidak dikenal (mencuri sepeda motor).

              Perbuatan tersebut melanggar pasal 363 ayat 3e KUHP (ancaman hukumannya selama 7 tahun).

 

b.Dakwaan Susidiair;

        Bahwa ia terdakwa Umar waktu siang hari   jam 14.00 wib ,pada hari rabu tanggal 3 September 2013 ,bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan,dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak telah mengambil satu buah sepeda motor dari dalam rumah,dengan cara terdakwa masuk  ke dalam  rumah,kemudian mengambil sepeda motor tersebut yang dibawa ke pasar lalu  dijual kepada orang yang tidak dikenal (mencuri sepeda motor).

               Perbuatan tersebut melanggar pasal 362 KUHP (ancaman hukumannya selama 5 tahun).

 

4.Surat Dakwaan Alternatif

a.Dalam satu perbuatan melanggar beberapa  perbuatan yang tiap perbuatannya ada pasal yang dilanggar.

        b. Bila satu perbuatan tersebut melanggar misalnya tiga pasal ,maka membuat tiga surat dakwaan dan tiap surat dakwaan ada kata atau.

c.Untuk menuntut sesuai dari hasil persidangan ,langsung membuktikan  perbuatan dianggap paling terbukti dari dakwaan kesatu,kedua,atau ketiga .Jika dakwaan kedua yang dianggap paling terbukti,maka  dakwaan kesatu dan ketiga tidak perlu dibuktikan.

d.Menggunakan dakwaan alternatif tersebut ,biasanya dilakukan adanya suatu keraguan apakah perbuatan tersebut mencuri sepeda motor malam hari,atau masuk dalam pekarangan tanpa ijin,atau merusak dinding rumah orang.

e.Perbuatan tersebut dilakukan dalam jam,hari ,bulan,dan tahun yang sama.

           f.Dalam hal ini ada tiga (3) contoh surat dakwaan sebagai berikut :

 

  Dakwaan Kesatu.

                 Bahwa ia terdakwa Umar waktu   jam 03.00 wib  malam hari ,pada hari rabu tanggal 3 September 2013 ,bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan,dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak telah mengambil satu buah sepeda motor dari dalam rumah,dengan cara terdakwa masuk kepekarangan yang ada pagar rumahnya,lalu membobol/merusak beton rumah,setelah berlobang lalu masuk kedalam rumah kemudian mengambil sepeda motor tersebut yang dibawa ke pasar lalu  dijual kepada orang yang tidak dikenal (mencuri sepeda motor).

              Perbuatan tersebut melanggar pasal 363 ayat 3e KUHP (ancaman hukumannya selama 7 tahun), atau.

 

  Dakwaan Kedua.

              Bahwa ia terdakwa Umar waktu   jam 03.00 wib  malam hari ,pada hari rabu tanggal 3 September 2013 ,bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan,dengan sengaja  dan dengan melawan hak  atau tanpa ijin telah membobol tembok rumah hingga rusak ,hingga tidak dapat dipakai lagi.           

Perbuatan tersebut melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP (ancaman hukumannya selama dua  tahun delapan  bulan ),atau

 

Dakwaan Ketiga.

        Bahwa ia terdakwa Umar waktu   jam 11.00 wib  siang  hari ,pada hari rabu tanggal 3 September 2013 ,bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan,dengan   melawan hak  orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau pekarangan yang ada pagarnya yang dipakai orang lain ,dan masuk kedalam rumah atau pekarangan tanpa seijin yang berhak.

         Perbuatan tersebut melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP (ancaman hukumannya selama sembilan   bulan).

 

   5.Surat Dakwaan Kumulatif.

a.     Adanya beberapa perbuatan bisa dua,3 perbuatan,6 perbuatan,dan seterusnya.

b.    Tiap dakwaan berdiri sendiri atau satu sama lain tidak ada hubungannya.

c.     Pada umumnya perbuatannya berbeda  jam,hari,tanggal,bulan dan tahun.

d.    Tiap dakwaan ada kata dan.

e.     Tiap dakwaan harus terbukti.

f.     Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut maupun  Hakim dalam menjatuhkan hukumannya menerapkan satu pasal yang ancamannya tertinggi ditambah sepertiga yang disebut konkursus Realis yang diatur dalam pasal 65 KUHP.

g.    Contoh  surat Dakwaan atas empat (4) perbuatan sebagai berikut :

 

       Dakwaan Kesatu.

            bahwa ia terdakwa Umar dalam bulan Juni  2004,bertempat di Kartor Kabupaten manalagi,telah menerima uang dari Pengusaha PT Adiguna uang sebesar Rp.500.000.000 terkait pengurusan ijin lokasi pembangunan gedung yang terkait dengan jabatannya.

Perbuatan tersebut melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman hukuman lima tahun),dan

 

 

        Dakwaan Kedua

                  bahwa ia terdakwa Umar pada hari senin  tanggal 2 Februari 2006,bertempat di Kartor Kabupaten manalagi,telah memberikan uang kepada aparat penegak hukum agar perkaranya tidak diproses sampai ke Pengadilan,dengan cara memanggil aparat penegak hukum lalu memberikan uang Rp.400 juta di kamar kerjanya.

        Perbuatan tersebut melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman hukuman lima tahun),dan

 

 

        Dakwaan Ketiga.

            bahwa ia terdakwa Umar dalam  bulan Mei 2007,bertempat di Kantor Kabupaten manalagi,telah menerima Rp.1 milyar dari Pengusaha untuk mendapatkan kemudahan memperoleh ijin bangunan terkait dengan jabatannya.

Perbuatan tersebut melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Ancaman Hukuman lima tahun penjara),dan

 

        Dakwaan Keempat.

         bahwa ia terdakwa Umar dalam bulan nopember 2010,bertempat di Kantor Kabupaten manalagi,telah melakukan korupsi uang negara sebesar Rp.10 milyar dengan cara pembelian laptop 1.000 buah dengan menggelembungkan harga perunit Rp.15.000.000 per-unit pada hal harga sebenarnya hanya Rp.5 juta per unitnya,maka Negara mengalami kerugian Rp.10.000.000 x 1000 buah = Rp.10.000.000.000 ,yang seluruhnya digunakan untuk terdakwa sendiri.

Perbuatan tersebut melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(ancama pidana seumur hidup dan atau 20 tahun penjara)..

 

         Berdasarkan hal tersebut diatas,bahwa dakwaan kesatu,dakwaan kedua,dakwaan ketiga,dan dakwaan keempat terbukti semua,maka  menerapkan  pasal yang tertinggi ancaman hukuman ditambah sepertiga.Untuk itu dari  ke empat dakwaan tersebut diterapkan dakwaan keempat yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya seumur hidup dan atau hukuman badan 20 tahun, maka Jaksa Penuntut Umum dapat  menuntut seumur hidup,atau 20 tahun,17 tahun,15 tahun,12 tahun ,demikian juga hakim dalam menjatuhkan hukuman dapat menghukum seumur hidup atau selama 20 tahun,15 tahun,10 tahun,5 tahun,dan yang dipegang adalah putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.hukumannya tidak boleh ditambah sepertiga dari 20 tahun,karna ancaman pidana pokoknya sudah tertinggi selama 20 tahun,karna berdasarkan ketentuan hukum yaitu minimal hukuman selama satu hari dan maksimal hukuman badan  penjara selama 20 tahun.

 

H.Undang-Undang  Pencucian Uang  atau Money Laundering bertentangan dengan asas konkursus realis .

        1. Konkursus Realis.

               a.Pengertian Konkursus Realis yaitu melakukan beberapa perbuatan dan masing-masing perbuatan terbukti,maka dalam menuntut atau menjatuhkan hukumannya yaitu menerapkan satu pasal yang dilanggar yang ancaman hukumannya tertinggi ditambah sepertiga atau dari beberapa perbuatan pasal yang tertinggi ancaman hukumannya 15 tahun kemudian ditambah sepertiga 5 tahun ,maka  tuntutan/putusan hakim maksimal 20 tahun atau kurang dari 20 tahun.

            b.Bentuk dakwaan konkursus realis adalah kumulatif,dan tiap –tiap dakwaan terbukti.

  c.Konkursus realis lebih dari satu perbuatan, dakwaan sifatnya kumulatif serta  menggunakan kata dan dalam setiap dakwaannya.

Seperti :

      1).dakwaan Pertama ,terdakwa Umar dalam pada bulan februari  2004 memberikan uang  Rp.500 juta kepada pejabat Pemda terkait  pengurusan ijin bangunan  melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi ,melanggar pasal 5 ayat 1 ,ancaman pidana maksimal 5 tahun.

2).Dakwaan kedua,terdakwa Umar dalam bulan Desember 2005 selaku penyelenggara negara  menerima uang Rp. 10 milyar dari pihak lain melanggar  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi melanggar pasal 12 ,ancaman hukumannya maksimal 12 (dua belas) tahun.

      3).Dakwaan ketiga,Terdakwa Umar dalam bulan Mei 2010 memberikan uang kepada Hakim yang menyidangkan perkaranya  ,melanggar pasal 6 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,ancaman pidananya 15 tahun.

            Berdasarkan ketiga dakwaan 1),2),dan 3) dimana masing-masing terbukti,maka yang dikenakan pasal 6 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,karna dari ketiga dakwaannya dimana pasal 6 ancaman pidananya yang lebih tinggi selama 15 tahun ditambah sepertiga (5 ) tahun ,dan seluruhnya 20 tahun,sehingga Jaksa Penuntut Umum hanya bisa menuntut paling tinggi 20 tahun atau lebih rendah,demikian juga hakim menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun atau dibawah 20 tahun antara lain 15 tahun,10 tahun,dan  8 tahun.

            

2.     Undang-Undang Pencucian uang atau money Laundering  tidak bisa dituntut berdasarkan pasal 65 KUHP yaitu beberapa perbuatan dimana dikenakan satu pidana yang ancaman pidana yang tertinggi ditambah sepertiga  atau konkursus Realis ,dengan alasan yaitu :

a.     Dalam satu Surat  Dakwaan tidak bisa melanggar dua ancaman pidana .atau masing-masing memiliki ancaman pidana pokok seperti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yonto dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010  Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.

b.    Dalam undang-undang pencucian uang,pada dasarnya menuntut harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan yang tidak sesuai dengan penghasilannya,hanya saja harta kekayaan tersebut belum diputus hakim dalam perkara lain baik dari hasil korupsi,narkotika,pencurian ,dan lain-lain sudah diduga atau dinyatakan perbuatan hasil kejahatan,yang selanjutnya harus dibuktikan terdakwa darimana hasil kekayaannya tersebut dimuka hakim dengan menggunakan pembuktian terbalik ,dimana terdakwa yang membuktikan didepan hakim darimana harta kekayaannnya tersebut di peroleh,dan jika tidak bisa menjelaskannya maka perbuatannya telah terbukti,maka hakim merampas harta kekayaan tersebut untuk negara serta menjatuhkan hukuman kepada  terdakwa selaku pemilik harta kekayaan..

c.     Money Laundering (pencucian Uang yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencucian Uang,dimana berdasarkan pasal 2 ayat 1  ada 26  Predicate Crime atau kasus Pokok atau kasus awalnya. tetapi 26 Predicate Crime atau kasus Pokok atau kasus awalnya  menumpang kepada perbuatan kejahatan yang sudah diatur  dalam Undang-undang lainya seperti:

1)      perbuatan Korupsi yang sudah diatur  dalam   Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

2)     Masalah Pencurian sudah diatur dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP.

3)     Masalah Narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,dan Undang-Undang  Nomor 5 Tahun1997 tentntang Psikotropika.

4)     Dan lain-lain.

 

d.    Perbuatan Korupsi sebesar Rp.100 milyar dengan membeli rumah 2 buah dan harga satu rumah Rp.25 milyar keduanya Rp.50 milyar,dan membeli mobil Mercedes 5 unit dan tiap unitnya Rp.2 milyar,dan ketiga disimpan di Bank sebesar Rp.40 milyar,seluruhnya Rp.100 milyar.Perbuatan korupsi sebesar Rp.100 milyar dengan membeli rumah,mobil,dan tabungan seluruhnya Rp.100 milyar hanya satu perbuatan bukan dua perbuatan yaitu melakukan perbuatan korupsi sebesar Rp. 100 milyar.

e.     Apa yang sudah didakwakan baik kasus korupsi,pencurian,narkotika,tidak bisa didakwakan lagi kasus pencucian uangnya,karna satu perbuatan tidak bisa didakwakan dua kali,karna unsur dakwaannya dakwaan kesatu melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan korupsi sama dengan unsur dakwaan Kedua intinya hasil korupsi dibeli berupa rumah,mobil,menyimpan uang di Bank.

f.     Dalam surat dakwaan hanya dapat mendawakan satu perbuatan pidana.

g.    Dalam satu perbuatan kejahatan korupsi dan narkoba,dimana barang bukti baik berupa rumah,mobil,simpanan di Bank yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut dapat disita ,dan lewat putusan Hakim di kembalikan kepada negara atau  pihak lain yang berhak dalam hal ini karna yang dirugikan keuangan Negara ,barang bukti berupa rumah,mobil,uang di Bank dikembalikan kepada Negara,serta pelaku yang melakukan kejahatan (korupsi,Narkotika) dihukum yang sudah diatur ancaman hukumannya seperti perkara korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,hukumannya  seumur hidup dan hukuman badan maksimal hukuman 20 tahun ,demikian juga perkara  narkotika,sehingga tidak perlu diterapkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang ancaman hukumannya 20 tahun ,baik terkait dengan pembelian barang bukti dari hasil korupsi.maupun sanksi hukumnya.Dengan demikian Undang-undang Korupsi tersebut sudah memberikan ancaman hukum yang tinggi atas semua perbuatannya termasuk menggunakan uang hasil korupsi membeli rumah,mobil dan lain-lain.

h.     Dalam Perkara korupsi dimana hasil korupsi yang diberikan kepada orang lain atau korporasi dapat dipidana/dihukum sedangkan dalam perkara pencucian uang  dapat menghukum yang ikut menikmati uang hasil korupsi.

i.      Dalam perkara korupsi dapat menyita atau merampas harta kekayaan terdakwa berupa rumah,mobil ,dan lain-lain yang dibeli dari uang hasil korupsi,sedangkan perkara pencucian uang tidak dapat merampas kekayaan terdakwa berupa rumah,mobil,dan lain-lain .

j.      Dalam perkara korupsi  yang melanggar pasal 3 telah memberikan sanksi hukum seumur hidup dan hukuman badan 20 tahun untuk semua perbuatannya termasuk membeli barang-barang dari hasil korupsinya,sedangkan Perkara Pencucian uang hanya dapat menghukum terdakwa apabila hasil kejahatannya digunakan membeli barang berupa rumah,mobil,tabungan di Bank,dan lain-lain,pada hal pembelian barang dari hasil korupsi sudah di hukum dalam perkara korupsinya,dengan demikian tidak ada gunanya menerapkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

k.     Dalam satu surat Dakwaan hanya dapat mendakwakan satu perbuatan pidana yaitu melakukan perbuatan korupsi yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

  i.Tidak bisa mendakwakan satu perbuatan melanggar dua pasal yaitu melakukan perbuatan korupsi dan hasil uang korupsi digunakan membeli rumah,melanggar pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi yonto pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian uang,karna pembelian barang mobil,rumah ,dan lain-lain masuk dalam unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi,dan biasanya kata menguntungkan diri sendiri dikaitkan dengan penggunaannya yaitu uang hasil korupsi digunakan membeli rumah,mobil,dan lain-lain.

m.Satu perbuatan kejahatan tidak boleh membuat dua dakwaan dalam satu surat dakwaan karna perbuatan korupsi yang didakwakan dalam dakwaan kedua sudah didakwakan dalam dakwaan Pertama ,karna unsur dakwaan pertama Korupsi dengan unsur dakwaan kedua sama seperti :

 

a.     Dakwaan kesatu,

 

Bahwa Terdakwa Umar pada tanggal 10 januari 2012 bertempat di kantor Bupati Serba enak melakukan perbuatan korupsi uang negara sebesar Rp.10 milyar atas pembelian Laptop 1000 unit tiap unitnya seharga Rp.15.000.000,-dengan cara menggelembungkan harga laptop perunitnya Rp.15.000.000 pada hal harga sebenarnya hanya Rp.5.000.000 per unitnya,sehingga negara mengalami kerugian Rp.10.000.000 x 1000 unit = Rp.10 milyar,dengan demikian negara mengalami kerugian Rp.10 milyar yang seluruhnya dimiliki sendiri yang digunakan membeli 1 rumah seharga Rp.5 milyar,mobil sedan mercedes benz  1 unit  seharga Rp.2 milyar  ,beli tanah 1 hektar Rp.1 milyar,dan di tabung di Bank Rp.2 milyar.

 

Perbuatan tersebut melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

                       

                         Unsur  pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi  sebagai berikut  :

1)     .Siapapun.

Siapapun adalah  terdakwa Umar,yang mampu bertanggung jawab.

 

2)     .Menyalahgunakan kewenangannya.

Terdakwa Umar pada tanggal 10 januari 2012 bertempat di kantor Bupati Serba enak telah menyalahgunakan kewenangannya yaitu menggelembungkan harga laptop perunit Rp.15.000.000 pada hal harga sebenarnya hanya Rp.5 juta rupiah dan negara dirugikan perunitnya Rp.10.000.000.

 

3)     Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Bahwa uang hasil korupsi  sebesar Rp.10 milyar  hanya  dimiliki terdakwa sendiri  yang digunakan membeli satu buah rumah seharga Rp.5 milyar,1 unit mobil mercedes Benz  Rp.2 milyar ,tanah satu hektar seharga Rp.1 milyar ,dan disimpan di Bank Rp.2 milyar.

4)     Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Atas perbuatan terdakwa Umar dimana negara telah mengalami kerugian sebesar Rp.10 milyar.

 

b.    Dakwaan kedua.

                       Bahwa Terdakwa Umar pada tanggal 10 januari 2012 bertempat di kantor Bupati Serba enak melakukan perbuatan korupsi uang negara sebesar Rp.10 milyar atas pembelian Laptop 1000 unit tiap unitnya seharga Rp.15.000.000,-dengan cara menggelembungkan harga laptop perunitnya Rp.15.000.000 pada hal harga sebenarnya hanya Rp.5.000.000 per unitnya,sehingga negara mengalami kerugian Rp.10.000.000 x 1000 unit = Rp.10 milyar,dengan demikian negara mengalami kerugian Rp.10 milyar yang seluruhnya dimiliki sendiri yang digunakan membeli 1 rumah seharga Rp.5 milyar,mobil sedan mercedes benz  1 unit  seharga Rp.2 milyar  ,beli tanah 1 hektar Rp.1 milyar,dan di tabung di Bank Rp.2 milyar.

 

         Perbuatan tersebut melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

         Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang predicate crime atau kasus pokok (kasus awal) adalah perkara korupsi,maka unsur-unsurnya   sebagai berikut :

1)     Siapapun.

Siapapun adalah  terdakwa Umar,yang mampu bertanggung jawab.

 

2)     Menyalahgunakan kewenangannya.

Terdakwa Umar pada tanggal 10 januari 2012 bertempat di kantor Bupati Serba enak telah menyalahgunakan kewenangannya yaitu menggelembungkan harga laptop perunit Rp.15.000.000 pada hal harga sebenarnya hanya Rp.5 juta rupiah dan negara dirugikan perunitnya Rp.10.000.000.

 

3)     Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Bahwa uang hasil kejahatan korupsi sebesar Rp.10 milyar  hanya dimiliki terdakwa Umar sendiri yang digunakan membeli satu buah rumah seharga Rp.5 milyar,1 unit mobil mercedes Benz  Rp.2 milyar ,tanah satu hektar seharga Rp.1 milyar ,dan disimpan di Bank Rp.2 milyar.

 

4)     Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Atas perbuatan terdakwa Umar dimana negara telah mengalami kerugian sebesar Rp.10 milyar.

 

            Berdasarkan dakwaan pertama dan kedua tersebut unsurnya sama,sedangkn pembelian barang dari hasil kejahatan korupsi berupa satu buah rumah seharga Rp.5 milyar,satu unit mobil mercedes Benz Rp.2 milyar,satu hektar tanah Rp.1 milyar ,dan disimpan di Bank Rp.2 milyar  adalah masuk dalam unsur ketiga perbuatan korupsi yaitu menguntungkan diri sendiri,orang lain atau korporasi.Dengan demikian Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tidak ada mamfaatnya dikaitkan dengan perkara korupsi sebagai predicate crime (kasus pokok atau kasus awal).Tanpa Undang-Undang Pencucian uang  semua barang yang dibeli dari hasil korupsi dapat disita dan dirampas untuk negara serta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berdasarkan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.Justru ada keistimewaan  Undang-Undang korupsi yaitu orang lain atau korporasi yang turut menimakti hasil korupsi dapat dihukum sedangkan berdasarkan Undang-undang pencucian uang tidak bisa menghukum orang lain atau korporasi yang menikmati uang hasil kejahatan korupsi  

 

           5).Sedangkan masalah pembelian mobil dan satu rumah dari hasil kejahatan korupsi sebagai pencucian uang  tidak dapat dikatakan satu perbuatan sebagai predicate crime atau kasus pokoknya,dan pencucian uang tersebut hanya ikutan dari predicate crime dalam perkara lain yang sudah ada undang-undangnya secara khusus mengaturnya ,dalam hal ini predicate crimenya dikaitkan dengan perbutan korupsi yang secara khusus sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dengan demikian predicate crimenya ( kasus pokoknya) hanya satu yaitu melakukan perbuatan korupsi atas pembelian laptop 100 buah yang menimbulkan kerugian negara Rp.1,5 milyar.

 

Misalnya: Satu Surat Dakwaan.Terdakwa  Amir pada tanggal 1-7-2013 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2013,bertempat di Kantor Pemerintah Daerah atau setidak-tidaknya berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri dimaksud,melakukan perbuatan berupa membeli 100 laptop dengan nilai proyek Rp.2 milyar ,yang membeli laptop 100 unit/buah dimana tiap unit/buah seharga a.Rp.5.000.000 tetapi dalam kwitansi dinaikkan harganya persatu unit Rp.20 juta rupiah ,dan selisih uang dikorupsi persatu Unit Rp.15 juta yang seluruhnya Rp.15.000.000 x Rp. 100 unit/buah = Rp.1.500.000.000,- (satu setengah milyar),yang seluruhnya telah digunakan untuk kepentingan sendiri dengan membeli mobil satu buah seharga Rp. 500 juta dan membeli satu Rumah seharga .Rp.1 milyar.Akibat perbuatan tersebut telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.1.5000.000.000,-.

Perbuatan tersebut telah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Perbuatan korupsi sebesar Rp.1,5 milyar cukup melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,dan tidak perlu mendakwakan  pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang  Tindak pidana Pencucian Uang .

 

              a.Penyitaan harta kekayaan Djoko Susilo tahun 2003-2010 seluruh berkisar 200 milyar dengan Penerapan uu pencucian uang tahun 1998.Pada UU Pencucian uang hanya menghukum terdakwa diduga hasil uang korupsi dibeli barang berupa mobil dll,sedangkan menyita harta kekayaan Djoko Susilo datangnya berdasarkan Perkara,melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan unsur-unsurnya sebagai berikut  :

5)     Siapapun.

6)     Menyalahgunakan kewenangannya.

7)     Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi

8)     Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

                  Pada hal predicate crimen mengenai perbutan korupsi ,waktu,dan tempat perbuatannya  yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak ada disebut.Pada hal menerapkan Undang-undang Pencucian uang yang sudah di cabut sifatnya hanya menghukum terdakwa yang membeli barang dari uang hasil kejahatan korupsi,sedangkan melakukan penyitaan harta kekayaan untuk dirampas untuk negara demikian juga menjatuhkan hukumannya didasarkan terbuktinya predicate crime korupsinya baru bisa menghukum terdakwa dan merampas harta kekyaan terdakwa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR-PUSTAKA.

Abdoel Djamali,R.S.H,Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi,Penerbit PT.RajaGrafindo Persada,Jakarta

 Adhyaksa Indonesia, Penegakan Hukum Dan Budaya Bangsa ,Penerbit PT.Haidar  Indo  Telenet, Edisi 5 Tahun I Desember 2014

Antonius Sujata, Reformasi Dalam Penegakan Hukum, Penerbit Djambatan

 

             Andra’s.http://swijayas.blogspot.com/p/pengaruh-narkoba-terhadap-kehidupan Remaja).

                                           Aziz Syamsuddin,Dr.S.H.,S.E.,M.H,MAF,Tindak Pidana    2011

 

 

            Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit  Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009

 

                                     Krisna Harahap, Prof.Dr ,S.H.,MH,Pemberantasan Korupsi  Jalan Tiada Ujung,Penerbit PT.Grafitri Bandung

 

.   Juni Sjafrien Jahja,H.,Say No To Korupsi ,Penerbit Visimedia,Cetakan Pertama,April 2012

 

            Lamintang,PAF,DrsS.H dan Theo Lamintang,S.H,Hukum  Penitensier Indonesia, Penerbit Sinar Garafika, Cetakan Pertama, Agustus 2010

 

           Mahrus Ali,SH.,M.H,Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia,Penerbit UII Press,Cetakan Pertama ,Juli 2011

 

          Moeljatno,Prof.S.H,Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit, PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002

 

Ronny Rahman Nitibaskara.TB, Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Penerbit   Buku Kompas

                                       Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996

                           Siahaan,R.ODr.SH,S.Sos,MH,Hukum Pidana I,Penerbit RAO Press,Cibubur.2009,Cetakan Keempat Mei 2009

                                      -------------Siahaan, R.O.Dr. SH,S.Sos,MH,Tindak Pidana Khusus,Penerbit RAO Press , Cibubur 2009

 

                                             U.U Nomor : 31  Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana         Korupsi, Diterbitkan Oleh Jaksa Agung Muda  Tindak Pidana Khusus  Tahun 2003 

 

                                   Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit  Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009

 

                         Widyopramono, Pertanggungjawaban  Pidana  Korporasi Hak Cipta,Penerbit PT Alumni Bandung 2002, Cetakan ke-1 :Tahun 2012

 

                              -------------- , Kompedium Undang-Undang  Untuk Penegak Hukum Buku 1, Penerbit PT.Alumni Bandung 2014, Edisi Pertama, Cetakan ke-1 : Tahun 2014

 

RIWAYAT HIDUP


3.      Kejaksaan Negeri Ambarawa Provinsi Jawa Tengah (1988).

4.      Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK tanggal 10 Agustus 1989).

5.      Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Nopember 1992).

6.      Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (SK Tanggal 23 Juni 1994).

7.      Kepala Kejaksaan Negeri Aileu Provinsi Timor – Timur (SK Tanggal 7 Mei 1996).

8.      Kepala Kejaksaan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah ( SK Tanggal 25 Mei 1998).

9.      Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (SK Tanggal 26 Oktober 2000).

10.  Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (SK Tanggal 1 Juli 2003).

11.  Inspektur Pembantu  Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan Agung Republik Indonesia (SK Tanggal 24 Mei 2007).

12.  Analis Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta,Eselon II a (SK tanggal 30 Juni 2008 dan dilantik tanggal 21 Juli 2008).

13.  Pembantu Deputi Urusan  Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta ,Eselon II a (SK tanggal 14 April 2009 dilantik tanggal 21 April 2009)

14.  Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, (Eselon I.b Berdasarkan Keputusan Presiden RI  Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011  dilantik tanggal 17 Maret 2011).

15.  Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI,sejak Tanggal 26 Desember 2012.Pangkat Jaksa Utama (IV/ e) sejak tanggal 1 April 2012.

16.  Setelah pensiun pernah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Borobudur jakarta dan Dosen tetap mengajar mahasiswa S2 Hukum Universitas Pamulang sampai saat ini

 

 

SINOPSIS

Dalam buku ini membahas faktor Hukum pidana sebagai landasan utama dalam perkara hukum pidana internasional, korupsi,kasus Tindak Pidana Pencucian Uang,dan HAM berat untuk dapatdipahami masyarakat umum terkait dengan perbuatan korupsi ,dan perkara pidana lainnya.

 

Nama Lengkap                 

Tempat / Tanggal Lahir    

Agama                            

Isteri                             

Anak                              

                                           

 

 

 

:

:

:

:

:

:

Dr.Monang Siahaan, SH. MM.

Pematang Siantar / 25 Desember 1952

Kristen Protestan

Maria Truni Wijang Sitarukmi Sari, BA.

1.      Henry Togi Samuel Siahaan, SE. Dengan isteri Tiurmaida Boru Tambunan, SE. serta cucu Berliana Boru Siahaan, Yosep Binsar Moratua Siahaan, dan  Davit Togar Siahaan.

2.      Ricky Pardamean Siahaan,SH.MH.

3.      Kristin Shinta Sari Boru Siahaan.S.Pd, Dengan suami dr.Risnaldo.MKK

    


Pendidikan

:

S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga Jawa Tengah. Tahun 1978.

S2 STIE Mitra Indonesia (Jogyakarta) Rangking V dari 129 Wisudawan, IPK 3,57 Sangat Memuaskan Tahun 2001.

 Doktor Hukum dari Universitas Borobudur,Jakarta timur. Februari 2015.

Penugasan

:

1.      Penempatan pertama di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh (SK tanggal 1 Maret 1981).

2.      Kepala Seksi Administrasi Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Aceh (SK tanggal 21 September 1982).

 3.Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon Provinsi DI Aceh (SK. Tanggal 26 Nopember 1987).

   Penulis telah menulis buku, antara lain :

              1).Korupsi Penyakit Sosial  Yang Mematikan, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

    2).Perjalanan KPK Penuh Onak  Duri, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

    3).Koruptor Menguntungkan Koruptor, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

    4).Rentenir Penolong Pedagang Kecil ?, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

    5).KPK dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

   6).Ahok Pun Digoyang dan Rupa-Rupa Peristiwa. diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

   7).Ada apa dengan DPR RI, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,

   8).Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, diterbitkan Grasindo Kompas Gramedia.

   9).Falsafah Dan Filosofis Hukum Acara Pidana,  diterbitkan Grasindo Kompas Gramedia.

 10).Setya Novanto Dalam Pembuktian Hukum Tidak Bersalah Dalam Papa Minta Saham.

 11).Pembuktian Terbalik Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi.

 12).Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Didalam & Diluar Pengadilan.       

 13).Pembaharuan Hukum Nasional.

14.)Ahok selamat jalan Yang Maha kuasa belum berkehendak  Gubernur DKI yang kedua kali.


[1] Dr.R.O.Siahaan,SH,S.Sos,MH, Hukum Pidana I,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009,hal 3).

[2] Siahaan.R.O.Dr.SH,S.Sos,MH,idem,

[3]Siahaan.R.O.DrSH,S.Sos,MH,opcid, hal 6

 

[4] Dr.R.O.Siahaan,SH,S.Sos,MH,Idem, hal 192-193.

 

[5] Prof.Moeljatno,S.H,Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit, PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal 54-55

 

[6]  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

[7] Abdoel Djamali,R.S.H,Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi,Penerbit PT.RajaGrafindo Persada,Jakarta,hal 173.

 

 

[8] Lamintang.P.A.F.RS.S.H dan Theo Lamintang,S.H,Hukum Penitensier Indonesia, Penerbit Sinar Garafika, Cetakan Pertama, Agustus 2010,hal 11.

 

 

[9] Lamintangp.P.A.F.Drs.S.H dan Theo Lamintang,S.H,idem, hal 12

 

 

[10] Lamintang,PAF,DrsS.H dan Theo Lamintang,S.H,opcid, hal 15

 

 

[11] SiahaanR.O.Dr.SH,S.Sos,MH,Hukum Pidana I,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,hal 23. 

 

 

[12] Mahrus Ali,SH.,M.H,Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia,Penerbit UII Press,Cetakan Pertama ,Juli 2011,Hal 1.

 

[13] Mahrus Ali,SH.,M.H,Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia,Penerbit UII Press,Cetakan Pertama ,Juli 2011,Hal 1.

 

 

[14] Prof.Moeljatno,S.H.,Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit PT.Rineka Cipta,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal 23.

 

[15] Siahaan, R.O.Dr. SH,S.Sos,MH,Tindak Pidana Khusus,Penerbit RAO Press , Cibubur 2009,hal 89.

 

[16] Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003,hal 80-81

[17] Bachsan  Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia, Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 82

[18] Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian  Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 ,hal 77

[19] Lilik Mulyadi,ibid ,hal 80

[20] Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Penerbit Erlangga Jakarta ,hal 38

[21] Komariah  Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan  Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT.Alumni , Cetakan ke-1 Tahun 2002, hal 6-7

[22] Tumbur Ompu Sunggu,Keberadaan Komisi  Pemberantasan Korupsi  Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Total Media , Yogyakarta, Cetakan  I, 2012, hal 39

[23] Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan  Dan Penerapan KUHAP, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh, hal 38

[24] Yahya Harahap.M, Pembahasan Permasalahan  Dan Penerapan KUHAP, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh,  hal 40-41

[25] Yahya Harahap.M, op.zid,hal .35

[26] Roeslah Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungan Jawab Pidana,  Penerbit Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama Juli 1982 , hal 10.

[27] .Siahaan.R.O,Filsafat Hukum  Suatu Pengantar,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Pertama Agustus  2009,hal 71.

 

[28] Tim Peneliti  Pusat Litbang Kejagung, Surat Dakwaan  Kaitannya Dengan  Perkembangan Kualitas  Dan kuantitas Kejahatan Dalam Perspektif Tindak Pidana korupsi , Penerbit Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kejaksaan Agung RI Jakarta,  Jurnal Adhyaksa Vol. II No.1. Maret 2011, hal 99-100.

[29] Dr.Lilik Mulyadi,SH.MH,Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif, Teoretis dan Praktik, Penerbit PT.Alumni , Cetakan ke-2 : Tahun 2012, hal 404

.

 

 

[30] Dr.Lilik Mulyadi,SH.MH,Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif, Teoretis dan Praktik, Penerbit PT.Alumni , Cetakan ke-2 : Tahun 2012, hal 404

.

 

 

[31] Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S,H.,M.H,Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor pengacara  dan Konsultan Hukum “Prof.Oemar Seno Adji,SH & Rekan”Jakarta,Cetakan Pertama,2006,hal 153.

 

[32] Prof.Dr.Indriyanto Seno Adji,S,H.,M.H,Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor pengacara  dan Konsultan Hukum “Prof.Oemar Seno Adji,SH & Rekan”Jakarta,Cetakan Pertama,2006,hal 153.

 

 

[33] Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit  Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,haL 23 .

 

[34] Yenty Garnasih,idem, haL 24.

 

 

[35] Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit  Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,haL 25 .

 

[36] Dr. Mien Rukmini,S,H,M.S,Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003,hal80-81.

 

1.           [37] Dr.Mien Rukmini,S.H.,M.S,idem ,hal 245-246.

 

2.           [38] Dr.Mien Rukmini,S.H.,M.S,idem, ,hal 250.

 

[39] .Krisna Harahap, Prof.Dr ,S.H.,MH,Pemberantasan Korupsi  Jalan Tiada Ujung,Penerbit PT.Grafitri Bandung,hal 1-2.

 

[40] Dr.Aziz Syamsuddin,S.H., S.E.,M.H.,MAF,Tindak Pidana Khusus,Penerbit Sinar Grafika,Hal 137)

 

[41] /(Dr.Aziz Syamsuddin,Idem, Hal 137)

 

[42] (Dr.Aziz Syamsuddin Logcit, Hal 137)

 

[43] .Moeljatno,Prof.S.H,Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit, PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal 54-55).

 

[44] .Siahaan,R.ODr.SH,S.Sos,MH,Hukum Pidana I,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009,hal 6)

 

 

[45] Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit  Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,hal 22 .

 

[46] Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit  Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,haL 23 .

[47]Yenty Garnasih,idem, haL 24 .

 

 

[48] Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit  Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,haL 25) .

 

 

 

[49]Juni Sjafrien Jahja,H.,Say No To Korupsi ,Penerbit Visimedia,Cetakan Pertama,April 2012,hal 7-8.

[50] Antonius Sujata, Reformasi Dalam Penegakan Hukum, Penerbit Djambatan ,hal 148

[51]Widyopramono, Pertanggungjawaban  Pidana  Korporasi Hak Cipta,Penerbit PT Alumni Bandung 2002, Cetakan ke-1 :Tahun 2012.,hal 99-100.

 

[52] Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang  RI  Nomor : 31  Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Diterbitkan Oleh Jaksa Agung Muda  Tindak Pidana Khusus  Tahun 2003  , hal 20.

                     [53] Widyo Pramono, Kompedium Undang-Undang  Untuk Penegak Hukum Buku 1, Penerbit PT.Alumni Bandung 2014, Edisi Pertama, Cetakan ke-1 : Tahun 2014, hal 236.

 

                            [54] Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996, hal 91-92.

   

[55]Adhyaksa Indonesia, Penegakan Hukum Dan Budaya Bangsa ,Penerbit PT.Haidar  Indo  Telenet, Edisi 5 Tahun I Desember 2014, hal 27

[56]Antonius Sujata, op.zid ,hal 161-162.

9.Ronny Rahman Nitibaskara.TB, Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Penerbit Buku Kompas

[58] Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit  Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,haL 23 .

[59] Andra’s.http://swijayas.blogspot.com/p/pengaruh-narkoba-terhadap-kehidupan Remaja).

.60] .Aziz Syamsuddin,Dr.S.H.,S.E.,M.H,MAF,Tindak Pidana Khusus,Penerbit Sinar Grafika,Cetakan Pertama,April 2011,hal 18)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar