Kata Pengantar
Terlebih
dahulu kami mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas terbitnya buku dengan judul “HUKUM PIDANA INTERNASIONAL,KORUPSI,DAN
TPPU,DAN HAM BERAT” kiranya buku ini
ada mamfaatnya bagi masyarakat untuk megetahui faktor Masalah pidana umum
sebagai landasan utama tindak pidana korupsi ,dan tindak pidana pencucian umum.
Tulisan ini dibuat untuk mengetahui
perbuatan pidana yang harus dijauhi masyarakat yang ancaman hukumannya cukup
berat.
Penulis mantan Jaksa dengan jabatan
terakhir Staf Ahli bidang hukum Sesjen Dewan Ketahanan Nasional masuk Eselon I
b berdasarkan Keputusan Presiden RI
Nomor 32/mtahun 2011 tanggal 21 februari 2011dengan pangkat terakhir
Jaksa Utama Golongan IV/e.
Jakarta, AGUSTUS 2020.
Penulis
Dr.Monang
Siahaan,SH.MM.
Daftar
– Isi
BAB I. HUKUM PIDANA
INTERNASIONAL
BAB II.HUKUM PIDANA
BAB III.TINDAK PIDANA KHUSUS/KORUPSI
BAB.IV.TINDAK PIDANA NARKOTIKA , PSYKOTROPIKA,
DAN BAHANYA.
BAB V. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT.
BAB VI.PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING)
BAB I
HUKUM PIDANA
INTERNASIONAL
8.
Batas berlakunya Hukum Acara Pidana.
a.Prinsip
Territorial
Ruang lingkup berlakunya Hukum
Acara Pidana (KUHAP) diatur dalam pasal 2 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) berbunyi “Ketentuan pidana dalam Undang-undang
Indonesia berlaku bagi tiap orang
yang dalam Indonesia melakukan sesuatu perbuatan yang boleh dihukum (peristiwa pidana)”. Pasal
2 KUHP ini menunjukkan luasnya wilayah berlakunya dalam wilayah Indonesia bagi siapa dan dimana
perbuatan tersebut dilakukan, hal ini termasuk prinsip territorial. Kata “Tiap
Orang berarti siapa juga, baik warga
Negara Indonesia sendiri, maupun bangsa asing, yang tidak membedakan kelamin atau agama. Kedudukan atau pangkat,
yang melakukan perbuatan pidana dalam
wilayah Negara Indonesia sendiri sebagai pelaku perbuatan pidana menurut
K.U.H.P haruslah seorang manusia, tetapi dengan perkembangan hukum selain
manusia pelaku perbuatan kejahatan juga dilakukan Badan Hukum atau Korporasi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dalam pasal 2 ayat (1) Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi,…..Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi,…..” demikian juga masalah Korporasi diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan
lain-lain, hanya saja perbuatan pidana yang dilakukan badan hukum/korporasi
hukuman yang dapat dijatuhkan hanya hukuman denda.
b.Prinsip Exterritoriatliteit.
Bangsa Asing atau pihak asing yang
melakukan tindak pidana di Wilayah hukum
Indonesia tidak dipidana yang
merupakan perkecualian menurut hukum Internasioanl yang tidak boleh
diganggugugat disebut prinsip Exterritoriatliteit.
Sehingga ketentuan hukum pidana tidak dapat diterapkan kepada bangsa asing atau
pihak asing yang melakukan perbuatan pidana, dan hanya dapat diterapkan/tunduk
kepada Undang-undang negaranya sendiri.
Bangsa Asing atau pihak asing yang memiliki hak
Exterritoriatliteit yaitu :
1).Para Kepala Negara Asing yang berkunjung ke
Indonesia dengan setahu Pemerintah kita.
2).Para Korps
Diplomatik Negara-negara asing seperti Ambasasador, Duta Istimewa.
3).Para
konsul seperti Konsul Jenderal, Konsul,
Wakil Konsul dan agen Konsul apabila memang ada perjanjian antara Pemerintah
Indonesia dengan Negara Asing yang
saling mengakui adanya hak tidak boleh
diganggugugat (immuniteit diplomatic)
untuk para konsul negaranya
masing-masing.
4).Para
Pasukan Tentara Asing dan Para Anak buah kapal Perang Asing yang ada dibawah pimpinan langsung dari komandonya, yang datang ke Indonesia
atau melalui wilayah Indonesia dengan
setahu pemerintah Indonesia.
5).Para
Wakil dan Badan-badan Internasional seperti para urusan Perserikatan
Bangsa-Bangsa, Palang Merah Internasional dan lainnya.
Hak Exterritoriatliteit berlaku juga kepada para
anggota keluarga yang mengikuti mereka bertugas, para anggota kedutaan seperti attase, attase kehormatan,attase militer dan lain-lain
beserta anggota keluarganya dan para pegawai kedutaan seperti
sekretaris, kanselir, juru bahasa, koerier, typist, sopir, dan lain-lain.
Dengan adanya Hak Exterritoriatliteit
bagi orang Asing tertentu tidak berarti, mereka bebas melakukan pidana sesuka
hatinya di Indonesia, tetapi bagi orang asing atau pihak asing tersebut dapat
dituntut melalui diplomatiknya.
A.
Pendahuluan.
1.
Perkembangan
Hukum Pidana Internasional,diawali pada era pasca –Perang Dunia II,ketika
proses peradilan Nuremberg pada tahun 1946 dimulai terhadap perwira militer Jerman,kemudian
diikuti oleh proses peradilan Tokyo pada
tahun 1948 terhadap para perwira Jepang.
2.
Proses
peradilan Nuremberg dan penjatuhan pidana
yang diterapkan kepada perwira
Jerman kemudian telah diikuti
oleh suatu Resolusi Perserikatan
Bangsa-Bangsa pada tanggal 11 Desember 1946. Sebagai suatu bagian dari aplikasi prinsip-prinsip hukum Internasional,,sehingga pakar-pakar
hukum internasional akan keabsahan proses peradilan tersebut dikemudian hari.
3.
Proses
Peradilan mempunyai arti penting khususnya
perkembangan hukum internasional,telah mengakui
individu sebagai subjek hukum Internasional ,selain negara.
4.
Dalam
arti penting bagi hukum pidana nasional
adalah dikesampingkannya Asas legalitas (the principle of legality) dan asas
undang-undang tidak berlaku surut (the non-retroactivity of the law)
serta dikesampingkan pula alasan atas
perintah atasan (the superior order of self-defence) dalam kasus kejahatan
dalam peperangan.
5.
Agresi dan perang Jerman dalam perang Dunia II ini adalah Hitler sebagai kaisar Jerman namun demikian negara (state) Jerman tetap tidak dapat
dikenakan pidana atau bertanggungjawab secara pidana.
6.
Kedudukan
dan Peranan Indonesia sebagai salah satu anggota negara berkembang atau kelompok negara selatan dan sekaligus
ketua Gerakan Non-blok pada era abad ke-20 telah menjadikan
Indonesia pusat perhatian masyarakat
Internasional baik dalam bidang
perdagangan regional dan internasional.Bertalian dengan itu hukum pidana nasional harus memiliki peran tidak
hanya sebatas kepentingan
nasional,tetapi juga harus bersikap adaptif terhadap perkembangan kejahatan ,baik
dalam lingkup regional maupun lingkup
internasional.
B.
Asal Mula Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Pidana Internasional.
1.
Asal
mula pertumbuhan dan perkembangan hukum pidana internasional meliputi dua sub
topic yaitu
a. Sub Topik.eksistensi Hukum Pidana Internasional
Pertumbuhan dan perkembangan Tindak Pidana
internasional dan kebutuhan
pengaturannya menitik beratkan pada
uraian mengenai latar belakang social
pertumbuhan dan perkembangan akan
kebutuhan tindak pidana internasional sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas akibat-akibatnya yang merugikan kepentingan masyarakat
internasional,baik pada era perkembangan masyarakat internasional tradisional
mapun pada era perkembangan
masyarakat internasional modern sampai
saat ini.
b. Sub Topik Disiplin
Hukum Pidana Internasional.
Subtopik ,hukum pidana Internasional
sebagai disiplin ilmu hukum,menitik beratkan pada uraian mengenai perkembangan pengaturan
tindak pidana internasional dan penempatannya sebagai disiplin hukum yang relative baru ditengah-tengah disiplin hukum lainnya.
2.
Pertumbuhan
dan perkembangan Tindak pidana Internasional diawali era masyarakat internasional
tradisional dimulai dengan
peperangan antarsuku (tribes) dengan
tujuan menguasai tanah dan harta
kekayaan serta masyarakat oleh suku
yang menang perang atas suku yang kalah perang.Penyelesaian peperangan di masa itu tidak dilakukan melalui suatu perjanjian khusus
melainkan melalui suatu pernyataan menang perang dari suku yang telah dapat mengalahkan suku lainnya.Kemenangan tersebut dengan
sendirinya merupakan perluasan atau penambahan wilayah kekuasaan dari suku yang menang dan sekaligus
pemasukan dan penambahan harta kekayaan dari suku tersebut.
Selanjutnya hubungan antara masyarakat
suatu suku bangsa dan suku bangsa lain
telah diatur dan
diperjanjikan dalam suatu
perjanjian atau pacts.Persetujuan yang dituangkan di dalam perjanjian tersebut
(pacts),dilandaskan atau kepentingan
timbal balik dan diberlakukan melalui
kekuatan senjata bila diperlukan
C.Pertumbuhan dan Perkembangan
Hukum Pidana Internasional sebagai
disiplin hukum.
1.Pertumbuhan hukum pidana internasional sebagai disiplin ilmu hukum berasal dari dua sumber yaitu :
a. Berasal
dari perkembangan kebiasaan yang
terjadi di dalam praktik hukum internasional (custom)
Hukum kebiasaan Internasional ini dari
bukti-bukti yang relevan mengenai
keberadaan hukum pidana internasional
terletak pada putusan-putusan Mahkamah Internasional dan praktek negara Inggris
didalam menghadapi masalah yurisdiksi kriminil,terutama dilaut.Dimana Putusan Mahkamah
Internasional yang sudah ada yaitu kasus Corfu Channel (1949 telah menetapkan
,secara tegas bahwa pemerintah Albania bertanggung jawab atas peledakan ranjau di bawah laut
oleh Albania yang telah mengakibatkan korban jiwa tawanan perang
Inggris.
b. Berasal dari perjanjian-perjanjian
internasional (treaties)
a) Schwarzenberger
telah mengajukan bukti-bukti mengenai
perkembangan kelahiran hukum pidana
internasional ,antara lain :
Perjanjian mengenai Piracy yaitu :
(a).Antara negara
Inggris dan Amerika Serikat (Jay Treaty,November 19,1974) yang menetapkan antara lain memberikan kewenangan kepada kerajaan Inggris untuk
memperlakukan warna negara Amerika
Serikat sebagai pembajak yang melakukan
kejahatan diatas kapal Prancis.
(b).Deklarasi Wina
(1815) yang menetapkan perdagangan budak sebagai kejahatan terhadap prinsip kemanusiaan dan moralitas universal
(c).Perjanjian Nyon (Nyon Agreement
(1973) yang menetapkan kapal selam yang
menyerang sebuah kapal dagang dipandang sebagai piracy.
Dari ketiga kasus tersebut belum
ada tanda-tanda pembentukan hukum pidana
internasional,dan belum ada subyek hukum pidananya.
a)
Yurisdiksi Kriminal dari Badan-badan Internasional.
Badan-badan
Internasional diantaranya adalah putusan dari komisi
Internasional dalam
kasus-kasus sungai Rhein dan Elbe;adanya
gabungan pengadilan mesir dan Tangier di Afrika yang berakhir pada tahun
1949.Badan-badan Internasional ini terdapat pada pasal 16 Piagam Liga Bangsa-bangsa yang menetapkan antara
lain bahwa pelanggaran atas perjanjian-perjanjian atau kewajiban-kewajiban setiap negara
peserta dengan sendirinya dipandang sebagai melakukan tindakan perang terhadap negara
anggota lainnya,akan tetapi
tindakan negara tersebut tetap tidak dinyatakan sebagai kejahatan Internasional.Didalam
sidang kedelapan Majelis Umum Liga
Bangsa-Bangsa telah disarankan agar
aggressive war ditetapkan sebagai Internasional crime.
b)
Konvensi
menentang Terorisme..
Konvensi tentang pencegahan dan penghukuman terhadap terorisme pada
tanggal 16 November 1937 dimuat ketentuan
mengenai kewajiban-kewajiban
negara peserta untuk menetapkan
tindakan terorisme sebagai suatu tindakan
yang memiliki karakter internasional;dengan demikian tindak terorisme yang dilakukan di negara
lain dapat dihukum berdasarkan hukum pidana negara yang berkepentingan.
c) Hukum Internasional
di Dalam Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tonggak sejarah awal perhatian dan perkembangan yang lebih pesat akan keberadaan pidana internasional adalah
peristiwa proses peradilan para penjahat perang
Dunia II yang dikenal sebagai the
Nuremberg Trial (1946) yang kemudian diikuti oleh the Tokyo Trial (1948).Hal
tersebut telah mendapat pengakuan resmi dari Majelis Umum PBB melalui resolusi
tanggal 11 Desember 1946.Dengan Peradilan Nurenberg pengakuan tersebut dikemudian hari tidak
dipersoalkan lagi,dan untuk yang akan
datang yurisdiksi peradilan atas pelaku kejahatan perang akan diperluas terhadap kejahatan
kemanusiaan dan perdamaian yang dilakukan dalam kaitan peperangan.
Kejahatan-kejahatan yang diajukan dituntut
didalam peradilan Nuremberg adalah :
(1) Crimes against peace
memulai tindakan perang dengan melakukan
agresi atau melanggar perjanjian-perjanjian yang telah disepakati.
(2)
Crimes
against humanity (misalnya membunuh atau membasmi kelompok-kelompok berdasarkan agama dan ras)
(3)
Crimes
under the laws of war,dan permufakatan untuk melakukan kejahatan-kejahatan tersebut diatas)
D.Hukum Pidana Internasional memiliki
/memenuhi 4 unsur sebagai berikut :
a.
Asas
hukum pidana internasional.
1)
Asas
hukum pidana internasional yaitu :
a)
Asas
pacta sunt servanda merupakan asas umum.
b)
Asas
khusus dan pertama dalam hukum pidana internasional berasal dari Hugo Grotius ,yaitu Asas au
dedere au punere yaitu pelaku tindak pidana internasional dapat dipidana oleh negara
tempat locus delicti terjadi dalam
batas territorial negara tersebut
atau diserahkan atau diekstradisi kepada
negara peminta yang memiliki yurisdiksi
untuk mengadili pelaku tersebut.
c)
Asas
kedua pengembangan dari asas
pertama berasal dari Bassioni (1986),yaitu asas au dedere au
judicare berarti setiap negara
berkewajiban untuk menuntut dan
mengadili pelaku tindak pidana
internasional dan berkewajiban untuk melakukan kerja sama dengan negara lain di dalam
menangkap,menahan dan menuntut serta
mengadili pelaku tindak pidana internasional.
d)
Asas-asas
hukum pidana internasional yang bersumber
pada hukum pidana nasional antara
lain asas legalitas,asas
territorial,asas universal,asas non-retroaktif atau asas tidak berlaku
surut,serta asas ne bis in idem atau non-bis in idern.
b.
Kaidah-
kaidah hukum pidana internasional.
Kaidah-kaidah hukum pidana internasional
meliputi seluruh ketentuan di dalam
konvensi-konvensi internasional tentang kejahatan internasional ( 22 kejahatan internasional ) dan
perjanjian-perjanjian internasional ,baik bilateral maupun multilateral
mengenai kejahatan internasional dan ketentuan-ketentuan lain yang mungkin ada
sepanjang mengenai tindak pidana internasional.
c.
Proses
instrument penegakkan hukum pidana internasional.
Prosedur
penegakan hukum pidana internasional
dan institusi penegak hukumnya,seperti Interpol dan Mahkamah Pidana
Internasional.
Prosedur penegakan hukum pidana internasional
ada dua cara yaitu :
1)
Indirect
enforcement system
2)
Direct
enforcement system.
(a)
Penegakan
hukum pidana internasional secara
langsung memiliki dua tujuan,yaitu
pertama ,merupakan suatu upaya untuk
melaksanakan pembentukan Mahkamah Pidana
Internasional secara tetap: dan kedua ,suatu upaya mengajukan tuntutan dan peradilan terhadap pelaku tindak internasional melalui Mahkamah
(Pidana) Internasional.
(b)
Bentuk
penegakan hukum pidana intersional belum dapat terlaksana karena instrument-instrumen untuk
pelaksanaannya belum lengkap,seperti belum ada Lembaga Mahkamah
Pidana Internasional dan belum ada
Instansi Penuntut yang telah ditetapkan.
(c)
Dari
143 konvensi internasional mengenai “international crimes”,tiga konvensi
merujuk secara khusus mengenai pentingnya Mahkamah Pidana Internasional di
bentuk.Ketiga konvensi internasional
tersebut yaitu :Konvensi tentang Terorisme (1937);Konvensi tentang Genocide
(1948);Konvensi tentang Apartheid (1973).
(d)
Peradilan
para penjahat perang Dunia II di Nuremberg tidak dilakukan oleh suatu Mahkamah Internasional,melainkan
oleh suatu Majelis Hakim (Tribunal) yang mewakili negara-negara sekutu (Amerika
Serikat,Inggris,Prancis,dan Rusia):dan peradilan tersebut dibentuk untuk kepentingan sementara atau sesaat
sebagai upaya tindak lanjut yang merupakan akhir dari suatu peperangan (Perang
Dunia II).
(e)
Yang
dimaksud dengan Mahkamah Pidana Internasional
dalam konteks hukum pidana internasional
adalah suatu Pengadilan tetap
yang dibentuk oleh PBB,dan merupakan salah satu instrument PBB untuk menuntut
dan mengadili para pelaku tindak pidana internasional.
(f)
Sejak
penyerahan tugas rancangan pembentukan Mahkamah Pidana Internasional kepada
Internasinonal Law Commission (Komisi Hukum Internasional) oleh PBB pada tahun
1974 sampai saat ini,belum terdapat kesepakatan
dalam pembentukan Mahkamah Pidana Internasional,dan salah satu kendala
yaitu pihak-pihak yang terlibat adalah negara sebagai subjek hukum
internasional,yang masing-masing memiliki kedaulatan penuh atas tindakan warga
negaranya di mana pun warga negara yang bersangkutan melakukan tindak pidana.
E.Objek Hukum pidana
internasional.
Objek hukum pidana internasional yang telah diatur didalam konvensi-konvensi internasional dan
merupakan masalah sentral serta
merupakan kajian utama di dalam hukum
pidana internasional.
Salah satu keputusan kongres kedelapan PBB
tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Pelanggar Hukum di
Havana,Kuba,27 Agustus sampai dengan 7 September 1990 (The eight United Nation Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of
Offender) dibawah judul “Recommendation on international operation
for crime prevention and criminal justice the context of
development”;antara lain ditegaskan
bahwa negara-negara anggota PBB hendaknya meningkatkan intensitas
perjuangannya terhadap tindak pidana
internasional atau “international crime”.Secara tegas diharapkan negara-negara
peserta unruk melengkapi dan
megembangkan hukum pidana internasional
dalam bidang tersebut.
F. Peristilahan,Definisi dan Lingkup Hukum
Pidana Internasonal.
1.
Menurut
Roling seorang pakar hukum pidana internasional Belanda ada tiga tipe hukum
pidana internasional yaitu :
a.
National
criminal law atau hukum pidana
internasional adalah “The criminal law
which has developed within the
national legal order and which is founded on a national source of law”
(Hukum pidana nasional adalah hukum pidana yang berkembang didalam kerangka orde peraturan perundang-undangan nasional dan dilandaskan pada sumber hukum nasional).
b.
International
criminal law atau hukum pidana internasional adalah “The law which determines
what national criminal law will aplly
to offences actually committed if they
contain an international element” (hukum
pidana internasional adalah hukum yang
menentukan hukum pidana nasional yang
akan diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan
yang nyata-nyata telah dilakukan bilamana
terdapat unsur-unsur internasional didalamnya).
c.
Supranational criminal
law atau hukum pidana
supranasional atau “ the criminal law of the greater community
which comprises States and peoplesmeans
the criminal law standards that have been
developed in that greater community”( hukum pidana dan
masyarakat yang lebih luas besar yang
terdiri dari negara dan rakyat
berarti standar hukum pidana yang
telah berkembang di dalam kumpulan masyarakat tersebut).
2.
Menurut
Georg Sehwarzenberger ada enam pengertian hukum pidana internasional yaitu :
a.
Hukum
pidana internasional dalam arti lingkup
territorial hukum pidana nasional (international criminal law in the meaning of the territorial scope of municipal criminal law).
Dalam system hukum nasional tiap-tiap negara diserahkan
untuk menetapkan bila dan sejauh
mana system hukum tersebut berlaku
terhadap kejahatan dengan unsur-unsur
asing atau atas kejahatan dengan locus delicti (tempat tindak pidana)
di luar batas territorial negara dimaksud.
b.
Hukum
pidana internasional dalam arti aspek
internasional yang ditetapkan sebagai ketentuan dalam hukum pidana nasional (international criminal
law in the meaning of internationally prescribed municipal criminal law).
Dalam hal ini menyangkut kejadian-kejadian dimana suatu negara yang terikat
pada hukum internasional
berkewajiban memperhatikan
sanksi-sanksi atas tindakan
perorangan sebagaimana ditetapkan
dalam hukum pidana
nasionalnya.Kewajiban-kewajiban ini dapat terjadi dan berasal dari perjanjian-perjanjian internasional (treaties) atau dari
kewajiban-kewajiban negara-negara yang
diatur di dalam hukum kebiasaan
internasional.
c.
Hukum
pidana internasional dalam arti
kewenangan internasional yang
terdapat di dalam hukum pidana nasional
(International criminal law in the
meaning of internationally aothorised
municipal criminal law).
Ketentuan-ketentuan di dalam hukum internasional yang memberikan kewenangan atas negara nasional untuk mengambil tindakan atas tindak pidana tertentu dalam batas yurisdiksi kriminilnya
dan memberikan kewenangan pula kepada negara nasional untuk menerapkan yurisdiksi kriminil diluar batas terotorialnya
terhadap tindak pidana tertentu,sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam hukum internasional .Tindak pidana
tertentu menurut hukum internasional ini
adalah piracy/bajak laut dan war crimes (kejahatan perang).
d.
Hukum
pidana internasional dalam arti
ketentuan hukum pidana nasional
yang diakui sebagai hukum yang
patut dalam kehidupan masyarakat bangsa
yang beradab (international criminal law
in the meaning of municipal criminal law
common to civilized nations);
Hukum pidana nasional yang secara minimal dapat memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi hak untuk
hidup,kemerdekaan,dan hak kepemilikan
dari warganya atau warga negara
asing;apabila hukum pidana nasional tidak memuat ketentuan-ketentuan mengenai subjek tersebut diatas,maka hukum pidana nasional
tersebut belum memenuhi standar sebagai
hukum bangsa yang beradab.
Ketentuan-ketentuan minimal untuk diakui
sebagai hukum nasional yang beradab sudah diatur di dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) antara lain :
1)
Pasal
1 ayat (1) dan ayat (2) asas legalitas dan asas nonretroaktif.
2)
Pasal
2 sampai pasal 9 KUHP mengenai lingkup berlakunya hukum pidana ,terutama ketentuan pasal 9 KUHP yang menetapkan bahwa berlakunya hukum pidana nasional dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum
internasional.
3)
Pasal-pasal
yang diatur didalam buku kedua KUHP tentang kejahatan khususnya kejahatan terhadap sarana dan prasarana penerbangan.
e.
Hukum
pidana internasional dalam arti
kerjasama internasional dalam
mekanisme administrasi peradilan pidana nasional (international criminal
law in the meaning of international cooperation
in the administration of
municipal criminal justice);
Pengertian
dalam hal ini merupakan
konsekwensi logis dari pengertian yang pertama .Apabila setiap negara masih mengakui yurisdiksi territorial hukum pidana nasional suatu negara,maka
setiap penanggulangan
kejahatan-kejahatan yang bersifat
transnasional atau internasional dengan sendirinya hampir tidak dapat dilaksanakan tanpa bantuan
atau kerjasama antara negara satu dengan lainnya,seperti kerjasama
bilateral atau multilateral.
Salah satu contoh kerja sama ini dan bentuk kerja sama yang tertua
di dalam praktek hukum internasional
adalah ekstradisi.Di Indonesia pengaturan tentang ekstradisi
didasarkan pada Undang-undang Nomor 1
Tahun 1979 Tentang Ekstradisi.Penerapan Undang-undang ini sudah dilaksanakan Pemerintah Indonesia dengan negara tertentu
yaitu Perjanjian Ekstradisi antara
Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah
Malaysia meliputi 27 jenis tindak
pidana,dengan Pemerintah Filipina
meliputi 17 jenis tindak pidana,dengan Pemerintah Kerajaan Thailand
meliputi 27 jenis tindak pidana,dan dengan Pemerintah Australia meliputi 33
jenis tindak pidana.
f.
Hukum
pidana internasional dalam arti kata
materil (international criminal law in
the material sense of the word).
Objek pembahasan dari hukum pidana internasional yang telah ditetapkan oleh PBB sebagai kejahatan internasional ,seperti piracy,agresi,kejahatan
perang,genocide,dan lalu lintas illegal perdagangan narkotika.
G. PIDANA INTERNASIONAL.
1.
Pasal
105 Konvensi Hukum Laut 1982,menetapkan bahwa laut bebas atau dimanapun di luar yurisdiksi suatu negara dapat menangkap sebuah kapal pembajak atau pesawat terbang pembajak ,atau sebuah kapal laut atau pesawat terbang yang dibajak
dan dibawah kekuasaan
pembajak dan menahan penumpang
serta menahan harta benda diatas kapal.Pengadilan negara dimaksud yang melakukan penangkapan dapat menetapkan pidana yang akan
dijatuhkan dan juga dapat
menentukan tindakan-tindakan yang perlu
diambil atas kapal kapal
tersebut.pesawat terbang atau harta
benda dengan memperhatikan hak dari
pihak ketiga yang bertindak dengan
itikad baik.
2.
Pasal
108 Konvensi Hukum Laut 1982 telah menetapkan
antara lain sebagai berikut :
“All States shall cooperate in the
suppression of illicit drugs and psychotropic substances angaged in by ships on
the high seas contrary to
international conventions” (semua negara
harus bekerja sama dengan negara
lain jika terjadi transaksi narkotika yang bertentangan dengan konvensi-konvensi intenasional ).Dalam
pasal 105 tidak ada disebut keharusan
adanya kerjasama dimaksud.
3.
Menurut
Bassiouni bahwa definisi tindak pidana
internasional (kejahatan internasional
atau international crimes) yaitu
“ International crimes is arry conduct which is designated as acrime in a
multilateral convention will a significant number of state parties to it,,provided the instrument
contains one of the ten penal
characteristics” (Tindak pidana internasional adalah setiap tindakan yang ditetapkan di dalam konvensi-konvensi multilateral
dan diikuti oleh sejumlah
tertentu negara-negara peserta,sekalipun
di dalamnya terkandung salah satu dari kesepuluh karakteristik pidana).
Baris terakhir dari definisi tersebut diatas menyebutkan
“ten penal characteristics” atau karakter-karakter pidana yang terdiri
dari :
a.
Explicit recognition of proscribed conduct as
constituting an international crime under international law ( pengakuan secara eksplisit
tindakan-tindakan yang di pandang sebagai kejahatan berdasarkan hukum
internasional.
b.
Implicit
recognition of the penal nature of the
act by establishing a duty to prohibit,prevent,prosecute,punish,or the like
(pengakuan secara implicit sifat-sifat pidana dari tindakan-tindakan tertentu
dengan menetapkan suatu kewajiban
untuk menghukum,mencegah,menuntut,menjatuhi
hukuman atau pidananya);
c.
Criminalization
of the proscribed conduct ( kriminalis dan tindakan - tindakan tertentu);
d.
Duty
or right to prosecute (kewajiban atau
hak untuk menuntut);
e.
Duty
or right to punish the proicribed
conduct (kewajiban atau hak untuk
memidana tindakan tertentu);
f.
Duty
or right to exstradate ( kewajiban atau
hak mengekstradisi);
g.
Duty
or right to cooperate in prosecution,punishment (including judicial assistance in penal proceeding) kewajiban atau hak untuk bekerja
sama di dalam penuntutan
,pemidanaan termasuk bantuan judicial di
dalam proses pemidanaan);
h.
Establishment
of a criminal jurisdictional basis ( penetapan suatu dasar-dasar Yurisdiksi
criminal);
i.
Reference
to the establishment of an international
criminal court (referensi pembentukan suatu pengadilan pidana Internasional);
j.
Elimination of the defense of superior orders
(penghapusan alasan-alasan perintah atasan).
H..Jenis-Jenis Tindak pidana Internasional.
Dilihat dari perkembangan dan asal usul
tindak pidana internasional
ini,maka eksistensi tindak pidana internasional dapat dibedakan dalam :
a.Tindak pidana internasional yang berasal dari kebiasaan yang
berkembang di dalam praktik hukum internasional,seperti tindak
pidana pembajakan (piracy),kejahatan perang atau war crimes dan tindak pidana perbudakan
atau Slavery.
b.Tindak pidana internasional yang berasal dari konvensi-konvensi internasional.,dan secara
historis dibedakan antara tindak pidana
internasional yang
ditetapkan di dalam satu konvensi
internasional saja (subject of a single convention dan tindak pidana
internasional yang ditetapkan oleh
banyak konvensi (subject of a multiple conventions).
c.Tindak pidana internasional yang lahir dari sejarah perkembangan konvensi mengenai hak asasi manusia,hal ini
merupakan konsekwensi logis akibat
perang dunia II yang meliputi bukan
hanya korban-korban perang mereka yang
termasuk combatant,melainkan juga korban penduduk sipil (non combatant) yang seharusnya
dilindungi dalam suatu peperangan.Salah satu dari tindak pidana internasional
ini ialah crime of genocide sesuai
dengan deklarasi PBB tanggal 11 Desember 1946 yang menetapkan genocide sebagai
kejahatan menurut hukum internasional.
d.Dalam naskah rancangan
Undang-undang Pidana Internasional atau The International Criminal Code tahun
1979 yang disusun oleh The International Assocation of Penal law,Jumlah dan
jenis tindak pidana internasional yang
berasal dari 143 konvensi internasional sejak tahun 1812-1979 adalah 20 tindak
pidana internasional yaitu :
1)
Aggression.
2)
War
crimes.
3)
Unlawful
use weapons.
4)
Genocide.
5)
Crimes
against humanity.
6)
Apartheid.
7)
Slavery
and related crimes.
8)
Torture
(as a war crimes).
9)
Unlawful
medical experimentation (as a war
crimes).
10)
Piracy.
11)
Crimes relating to international air communications.
12)
Threat
and use of force against internationally protected persons.
13)
Taking of Civilian hostages.
14)
Anlawful
use of the mails.
15)
Drug offences.
16)
Falsification
and counterfeiting.
17)
Theft of national and archaeologlcal treasures (in time of war).
18)
Bribery
of foreign public officials.
19)
Interference with submarine cables.
20)
International traffic in obscene publications.
,I.Kriteria tindakPidana internasional :
A.Kriteria
Kriteria atau elemen Tindak pidana
Internasional atau crime International
meliputi :
1.Unsur Internasional,termasuk dalam unsur ini adalah :
a.Direct threat to world Peace and
Security (ancaman secara langsung atas
perdamaian dan keamanan di dunia).
b.Indirect threat to the world Peace and
Security (ancaman secara tidak langsung atas perdamaian dan keamanan didunia).
c.“Shocking” to the conscience of
Humanity (menggoyahkan perasaan kemanusiaan).
B.Unsur
Internasional, termasuk kedalam unsur
ini adalah :
1.Conduct affecting
more than one state (tindakan yang memiliki dampak terhadap lebih dari satu
negara).
2.Conduct including or affecting citizens of
more than one state (tindakan yang melibatkan
atau memberikan dampak terhadap
warga negara dari lebih satu negara).
3.Means and methods transcend national boundaries ( sarana dan prasara serta metoda-metoda yang dipergunakan
melampaui batas –batas territorial suatu negara).
4.Unsur necessity (unsur
kebutuhan);termasuk kedalam unsur ini adalah ,cooperation of states necessary
to enforce (kebutuhan akan kerjasama
antar negara-negara untuk melakukan penanggulan
K.Hubungan
antara hukum Internasional dan Hukum Nasional.
Dalam teori hukum internasional,telah
berkembang dua pandangan tentang hukum
internasional,yaitu :
a.
Pandangan
pertama yang dinamakan voluntarisme yang mendasarkan berlakunya hukum
internasional dan ada tidaknya
hukum internasional ini pada
kemauan negara (gemeinwille).
b.
Pandangan
kedua adalah pandangan objektivis yang
menganggap ada dan berlakunya hukum internasional ini lepas dari kemauan
negara (Mochtar Kusumaatmadja 1989).
L.Alasan aliran dualisme.
Alasan yang diajukan oleh penganut aliran dualisme bagi pandangan
tersebut,didasarkan pada alasan formal ataupun alasan yang berdasarkan kenyataan yaitu
:
1.Kedua perangkat
hukum tersebut (hukum nasional dan hukum internasional) mempunyai sumber yang
berlainan,hukum nasional bersumber pada
kemauan negara,sedangkan hukum internasional
bersumber pada kemauan bersama
masyarakat negara.
2.Kedua perangkat
hukum tersebut berlainan subjek hukumnya.Subjek hukum dari hukum nasional adalah orang perorangan
,baik dalam hukum perdata maupun hukum
public,sedangkan subjek hukum dari
hukum internasional ialah negara.
3.Sebagai tata hukum
,hukum nasional dan hukum
internasional menampakkan pula
perbedaan dalam strukturnya.Lembaga yang yang diperlukan untuk melaksanakan hukum dalam kenyataan seperti Mahkamah dan organ eksekutif hanya ada dalam
bentuk yang sempurna dalam lingkungan nasional.Alasan lain yang dikemukakan sebagai argumentasi
yang didasarkan kenyataan
ialah bahwa kaidah hukum nasional itu bertentangan dengan hukum internasional.Dengan perkataan
lain ,dalam kenyataan, ketentuan hukum nasional
tetap berlaku efektif,sekalipun bertentangan dengan ketentuan hukum internasional (Mochtar Kusumaatrmadja,1988).
4.Mochtar Kusumaatmadja telah mengemukakan
komentar dan pandangan-pandangannya atas aliran dualisme yaitu :
a.Bahwa di dalam teori dualisme tidak ada
tempat bagi persoalan hierarki antara
hukum nasional dan hukum
internasional karena pada
hakikatnya,kedua perangkat hukum ini
tidak saja berlainan dan
tidak tergantung satu sama lainnya,tapi
juga lepas antara satu dan yang lainnya.
b.Sebagai konsekwensinya logis dari
keadaan sebagaimana digambarkan di atas,tidak akan mungkin ada pertentangan antara kedua perangkat hukum itu,yang mungkin hanya
penunjukan (renvoi) saja.
c.Bahwa ketentuan hukum internasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional sebelum dapat berlaku dalam lingkungan hukum nasional.
M.Ditinjau kedudukan
Ditinjau dari kedudukan suatu perjanjian
internasional atau treaty sebagaimana diatur didalam Vienna Convention on the
Law ot treaties (tahun 1969),ada dua pasal penting yang relevan dengan masalah keterikatan suatu negara
peserta konvensi terhadap isi ketentuan yang dirumuskan dalam pasal :
a.
Pasal
27 “A party not invoke the provisions of its internal law as justification for
its failure to perfo atreaty.This rule without prejudice to Article”(Setiap
peserta (negara) tidak
diperbolehkan mengemukakan alasan kepentingan hukum nasional sebagai
justifikasi untuk kegagalan negara
tersebut di dalam mewujutkan
ketentuan-ketentuan didalam perjanjian tersebut.
b.
Pasal
46 ayat (1).
“A
state may not invoke the fact that is consent to be bound by a treaty has been
expressed in violation of a
provision of its internal law regarding competence to conclude treaties as
invalidating its consent that violation was
manifest and concerned a rule of its internal law of fundamental
importance”(suatu negara tidak dapat
mengemukakan bahwa kesepakatannya untuk mengikatkan diri (consent to bound)
pada suatu perjanjian ,ternyata melanggar suatu ketentuan hukum nasionalnya
tentang wewenang untuk mrmbentuk perjanjian,kecuali bila
pelanggaran (violation) itu nyata.
Pasal 46 ayat (2).
“Aviolation
is manifest if it would be
objectively evident to any state
conducting it self in the matter in accordance with normal practice and in good faith”. ( suatu
pelanggaran ialah nyata (manifest)
bilamana terbukti secara objektif bagi
setiap negara yang terlibat).
N.Atas dasar
praktik yang normal dan itikad baik
dalam pasal tersebut ada tiga anasir
(alasan) yang dapat menjadi dasar
bagi suatu negara untuk
membatalkan kesepakatan pengikatan
dirinya yaitu :
1)
Ketentuan
hukum nasional yang dilanggar itu ialah ketentuan tentang wewenang untuk membentuk perjanjian.
2)
Ketentuan
yang dilanggar itu mempunyai makna yang fundamental.
3)
Pelanggaran
itu harus nyata,bukan bagi negara yang bersangkutan sendiri melainkan bagi peserta-peserta lainnya.
O.Pendekatan
Sistemik.
1.Sunaryati hartono.
Menurut Sunaryati Hartono penyusunan system hukum
nasional dengan pendekatan
sistemik kedalam enam lingkaran konsentrasi yaitu :
a.
Lingkaran
pertama yaitu Pancasila diletakkan pada
titik tengah lingkaran yang membentuk
system hukum nasional.
b.
Lingkaran
kedua yaitu Undang-undang Dasar 1945
yang menjadi landasan setiap bidang
hukum dalam system hukum nasional.
c.
Lingkaran
ketiga yang terdiri dari peraturan
perundang-undangan atau hukum tertulis.
d.
Lingkaran
keempat yaitu menandakan yurisprudensi.
e.
Lingkaran
lima yaitu yang paling luar adalah hukum kebiasaan.
f.
Lingkaran
keenam yaitu menggambarkan pengaruh
hukum internasional terhadap hukum nasional.
2.Menurut Prof.Dr.Romli
Atmasasmita,SH,LL.M bahwa pendekatan sistemik tersebut diatas,tampak secara jelas wujud system hukum nasional Indonesia disusun suatu bentuk system hukum nasional yang
dapat mencerminkan ,baik aspek
nasional maupun aspek
internasional sehingga dengan
demikian ,yang diharapkan akan terjadi adalah suatu system hukum nasional yang mencerminkan dua kepentingan sekaligus, yaitu kepentingan (masyarakat)
nasional dan kepentingan (masyarakat)
internasional.Dalam konteks inilah
dikemukakan bahwa masalah teori
monisme yang bertolak dari primat hukum
nasional atau primat hukum internasional bersifat kontekstual,terutama dilihat
dari pelaksanaan kepentingan
keseimbangan antara dua kepentingan tersebut di atas terhadap suatu
kasus tertentu.
P..Pengaruh,
Pengaruh Teori Monisme dan Dualisme
terhadap perkembangan hukum pidana internasional.
1.PBB.
Sejak dibentuknya Liga Bangsa-Bangsa (1928)
dan dilanjutkan kemudian dengan pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(1945),masyarakat internasional sudah sepakat bahwa teori-teori monisme dan
dualisme sudah tidak sejalan dengan perkembangan masyarakat internasional
sampai saat ini.Perkembangan dunia dewasa ini yang terbagi antara
negara-nergara Utara dan Selatan dengan berpegang teguh kepada Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),memperkuat pandangan bahwa kedua teori tersebut diatas tidak
dapat dipertahankan lagi sekalipun dalam praktik hukum
internasional,masih sering terjadi bahwa teori primat hukum nasional lebih
dominan daripada teori primat hukum internasional.
Dominasi teori monisme dengan primat hukum
nasional atas teori monisme dengan primat hukum internasional dalam praktik hukum internasional ,secara
nyata tersirat dari masalah komplik yurisdiksi criminal antara dua negara dalam kasus tindak pidana narkotika lintas
batas territorial.Bahkan ,komflik yurisdiksi kriminil sering muncul sebagai
akibat memuncak dari adanya
tindakan perluasan yurisdiksi
criminal dari salah satu negara yang merasa dirugikan oleh tindakan para pelaku tindak pidana narkotika,baik yang dilakukan
oleh individu maupun oleh kelompok/organisasi kejahatan internasional.
Contoh kasus ,Kasus United States v Biermann tanggal 9 Februari 1988,dimana Biermann adalah warga negara
inggris dan pekerjaan terdakwa adalah
operator pada kapal laut berbendera Inggris dan terdaftar di Inggris,Tertuduh
dituntut dimuka Pengadilan di distrik
Utara California karena memiliki
3 ton mariyuana dengan niat untuk
mendistribusikannya ke wilayah Amerika Serikat .Masalah ini berdasarkan hukum
internasional seharusnya dihukum di negara Inggris karna mariyuana tersebut
berada didalam kapal berbendera Inggris tersebut dan yang berlaku hukum Inggris
(dalam pembelaan tertuduh
menyatakan menolak tuntutan bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi terhadap dirinya
dengan alasan bahwa undang-undang Amerika Serikat
tidak dapat diterapkan terhadap
seseorang yang berada disebuah kapal berbendera
asing diluar batas wilayah
Amerika Serikat.Tertuduh juga mengajukan penolakan dengan mengajukan bukti-bukti yang diperoleh petugas penjaga pantai berasal dari tindakan penggeledahan (search) dan penyitaan (seizure) diatas kapal
yang melanggar amandemen keempat
(fourth amendment) dari Konstitusi
Amerika Serikat serta perjanjian tahun
1981 antara Inggris dan Amerika Serikat dan semua pembelaan terdakwa/tertuduh ditolak Pengadilan California ), tetapi dalam kenyataannya dalam praktik
internasional terdakwa Biermann pemilik mariyuana tersebut akan didistrubusikan
kedaerah Amerika,lalu ditangkap dan diadili di California Amerika Serikat .
2.Pernyataan.
Atas masalah
tersebut,Pernyataan Wakil Departemen Kehakiman
yang mengemukakan sebagai berikut.”Kita sampai pada titik persoalan….di
mana kegiatan dan ancaman dari pelaku lalu lintas perdagangan narkotika illegal sedemikian sangat serius dan merusak sehingga menimbulkan hak untuk membela diri. Bukti-bukti mengenai kerugian dan kerusakan
yang sangat mungkin terjadi
ancaman pelaku-pelaku ini akan lebih memperkuat ditoleransinya dan digunakannya pertimbangan beladiri,akan tetapi di mana organisasi kejahatan sedemikian berkembang sehingga ia dapat dan
telah terbukti menimbulkan
serangan dengan kekerasan terhadap Amerika Serikat,maka selayaknya serangan
tersebut merupakan objek dari
pertimbangan bela diri sebagaimana telah dikemukakan diatas.
3.Perkembangan Prektik
Internasional.
Perkembangan praktik hukum internasional sebagaimana telah diuraikan ,menunjukkan bahwa teori monisme dengan primat hukum nasional
dalam praktik telah menimbulkan
akibat yang tidak kecil dan
merugikan kepentingan Negara-nagara
selatan jika dibandingkan kepentingan Negara – Negara utara,khususnya
Negara Amerika Serikat.Dilain pihak,praktik tersebut diatas sekaligus secara implicit menunjukkan pula kurang efektifnya teori monisme dengan primat hukum internasional jika dibandingkan teori monisme
dengan primat hukum nasional.
4.Prof.Dr.Romli Atmasasmita,SH.LLM
Pandangan Prof.Dr.Romli
Atmasasmita,SH.LLM atas masalah tersebut ,mengajukan cacatan dan komentar
serta pendapat sebagai berikut :
a.Kasus tersebut menunjukkan
betapa rumitnya dalam praktik hubungan antar hukum nasional dan hukum
internasional disatu pihak dengan masalah komflik kepentingan nasional dan kepentingan
internasional di lain pihak.
b.Kasus tersebut ,memberikan
petunjuk yang amat penting nilainya
bagi terutama Negara-negara
selatan termasuk Indonesia di
dalam mengantisipasi kasus-kasus
serupa yang mungkin akan terjadi di masa yang akan datang.
c.Peraturan
Perundang-undangan pidana di
Indonesia sejak saat itu sudah
pada tempatnya memberikan
perhatian khusus terhadap masalah
;tindak pidana transnasional atau internasional sebagai akibat pengaruh globalisasi disegala bidang pada dewasa ini dalam pergaulan masyarakat
internasional.
BAB II
HUKUM PIDANA
A.PENGERTIAN
HUKUM PIDANA.
Hukum pidana menurur prof. Moeljatno,S.H. adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara ,yang mengadakan dasar-dasar
dan aturan-aturan untuk :
1.Menentukan perbuatan-perbuatan mana
yang tidak boleh dilakukan,yang
dilarang, dengan disertai ancaman atau
sanksi yang berupa pidana tertentu bagi
barang siapa melanggar larangan
tersebut.
2.Menentukan kapan dan
dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.menentukan dengan cara bagaimana
pengertian pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar
larangan tersebut
Menurut WirjonoProdjodikoro
hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana.
Menurut W.P.J.Pompe,hukum pidana adalah semua aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang
seharusnya dijatuhkan pidana dan
macam pidananya yang bersesuaian [1]
Hukum Pidana menurut Jan
Remmelink, mencakup hal-hal berikut :
1.Perintah dan larangan yang atas
pelanggaran terhadapnya oleh
organ-organ yang dinyatakan berwenang oleh UU dikaitkan (ancaman)
pidana;norma-norma yang harus ditaati oleh siapapun juga;
2.Ketentuan-ketentuan yang menetapkan
sarana-sarana apa yang dapat didaya gunakan
sebagai reaksi terhadap pelanggaran norma-norma itu; hukum penitensier atau lebih luas,hukum
tentang sanksi;
3.Aturan-aturan yang
secara temporal atau dalam jangka
waktu tertentu menetapkan batas ruang
lingkup kerja dari norma-norma[2]
STRAFBAAR FEIT.
strafbaar feit (perbuatan melawan hukum ) sering diterjemahkan dalam
berbagai istilah yaitu :
1.Utrecht menyatakan peristiwa pidana
adalah suatu peristiwa hukum (rechtsfeit),yaitu suatu peristiwa
kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh huikum. Utrecht menerjemahkan strafbaar feit sebagai peristiwa pidana atau sering
diganti istilah “ delik”sebagai terjemahan dari kata “delictum”
(latin).Alasan Utrecht menggunakan terminologi peristiwa pidana ,karena istilah
“peristiwa “ itu meliputi suatu perbuatan (“handelen “atau “doen”=positif) atau
suatu melalaikan (“verzuim” atau “nalaten,””niet doen “=negatif ) maupun
akibatnya (keadaan yang ditimbulkan oleh karena poerbuatan atau melalaikan itu)[3]
1. Prof.Moeljatno,S.H., menyatakan perbuatan pidana adalah
perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum
larangan mana disertai
ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu,bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.Prof.Moeljatno ,S.H. menterjemahkan
strafbaar feit adalah perbuatan pidana ,dimana antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan
yang erat,oleh karena antara kejadian
dan orang yang menimbulkan
kejadian itu,ada hubungan yang erat pula,
dengan demikian dipakailah kata perbuatan ,yaitu suatu pengertian
abstrak yang menunjuk kepada dua keadaan
konkrit : pertama ,adanya kejadian yang tertentu dan kedua, adanya orang
yang berbuat,yang menimbulkan kejadian
itu.Prof.Moeljatno,S.H. tidak setuju
stafbaar feit diterjemahkan peristiwa pidana ,sebab peristiwa pidana
adalah pengertian yang konkrit,yang hanya menunjukkan kepada suatu kejadian
yang tertentu saja,misalnya matinya orang.Peristiwa ini saja tak mungkin
dilarang. Hukum pidana tidak melarang
adanya orang mati,tetapi melarang adanya
orang mati karena perbuatan orang lain.[4]
3.Menurut D.Simon ,strafbaar
feit adalah suatu tindakan melanggar
hukum yang telah dilakukan dengan sengaja atau pun tidak dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan yang oleh UU telah
dinyatakan sebagai suatu tindakan yang
dapat dihukum.
Unsur-unsur strafbaar
feit menurut Simon :
a.Dipenuhinya semua
unsur dari delik seperti yang yang terdapat di dalam rumusan delik;
b.Dapat
dipertanggung jawabkannya si pelaku atas
perbuatannya;
c.Tindakan dari
pelaku tersebut haruslah dilakukan
dengan sengaja ataupun tidak sengaja,dan
d.Pelaku
tersebut dapat dihukum.Sedang syarat
–syarat penyertaan seperti dimaksud diatas itu merupakan syarat-syarat yang harus terpenuhi setelah tindakan seseorang itu memenuhi
semua unsur yang terdapat didalam
rumusan delik [5]
.
4.Menurut Penulis strafbaar
feit adalah perbuatan yang mengandung kesalahan yang dapat dipidana ,dengan maksud yaitu :
a.Perbuatan yaitu suatu tindakan atau seluruh gerakan organ tubuh manusia
yang menimbulkan rasa sakit atau
mati bagi korban.Biasanya perbuatan yang
menimbulkan rasa sakit/mati terhadap korban
dilakukan dengan organ tangan memukul
dan kaki untuk menginjak korban hingga pingsan bahkan mati,sedangkan
organ tubuh lainnya dapat juga melukai korban dengan menggunakan mulut dan gigi
menggigit tangan korban tepat dipergelangan tangan yang kena bagian pembuluh
darah yang mengeluarkan darah hingga dapat membuat sikorban meninggal
dunia,demikian juga pantat terdakwa digunakan mendorong korban hingga jatuh ke
lembah atau dari bangunan tingkat tiga jatuh kedasar bangunan yang dapat
menimbulkan sakit berat bahkan mati,dan lain-lain.
b. Kesalahan.
Perbuatan yang dilakukan berhubungan dengan kesalahan yang termasuk perbuatan melanggar
hukum,sebagaimana pernyataan hukum tiada pidana tanpa kesalahan,tanpa kesalahan
tidak dapat dihukum,dan hanya yang salah dikenakan pidana.
c.Dapat.
Kata dapat berarti perbuatan yang
mengandung kesalahan tersebut Kemungkinan dapat di hukum atau tidak dapat
dihukum.Perbuatan yang salah yang tidak
ada alasan pemaaf harus dipidana sesuai perbuatannya, sedangkan perbuatan yang
ada alasan pemaaf tidak dapat dihukum/dipidana.
Perbuatan yang mengadung kesalahan yang tidak dapat dipidana, Antara lain :
Veryaring (lewat waktu).
Suatu perbuatan yang ancaman pidanaya sudah lewat dari batas waktunya,maka
perbuatan tersebut tidak dapat dituntut lagi.
Veryaring atau lewat
waktu diatur dalam pasal 78 KUHP:”Hak mununtut hukuman
gugur (tidak dapat dijalankan lagi) karena liwat waktunya :
1e.Sesudah liwat satu
tahun bagi segala pelanggaran dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan percetakan;
2e.Sesudah liwat
enam tahun,bagi kejahatan,yang terancam
hukuman Denda ,kurungan atau penjara
yang tidak lebih dari tiga tahun;
3e.Sesudah lewat
dua belas tahun,bagi segala kejahatan
yang terancam hukuman penjara
sementara yang lebih dari tiga tahun;
4e.Sudah lewat delapan belas tahun bagi semua kejahatan yang terancam dihukum mati atau penjara
seumur hidup.
Ne bis in idem.
Suatu perbuatan tidak boleh dituntut yang kedua kalinya dalam perkara yang
sama yang sudah memperoleh putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang pasti,yang diatur dalam pasal 76
ayat (1) KUHP” Kecuali dalam hal keputusan hakim masih boleh diulang lagi,maka orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran
perbuatan yang baginya diputuskan oleh hakim Negara Indonesia,dengan keputusan yang tidak boleh diubah lagi. Yang
dimaksudkan disini dengan hakim Negara
Indonesia,ialah juga hakim dalam negeri
yang rajanya atau penduduk indonesianya
berhak memerintah sendiri,demikian juga
dinegeri yang penduduk
Indonesianya,dibiarkan memakai
ketentuan pidana sendiri”.
Tujuan dari Ne bis in idem adalah :
a.Untuk menghindari jangan sampai Negara / Pemerintah berulang-ulang menghukum terdakwa atas
perbuatan yang sama ,yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap
negara/Pemerintah.
b.Setiap orang yang sudah di hukum harus diberi ketenangan hati atau jiwa ,dan jangan dibiarkan terus –
menerus diliputi rasa terancam
akan dituntut kembali perbuatan
kejahatan yang telah diputus hakim
tersebut.
Gila.
Orang yang terganggu jiwanya
sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter
tidak bisa dijadikan tersangka atas perbuatan kejahatan yang
dilakukannya ,sebagaimana diatur dalam pasal
44 ayat (1) KUHP”Barangsiapa mengerjakan sesuatu perbuatan ,yang tidak dapat
dipertanggungkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya
atau karena sakit berubah akal tidak boleh dihukum”.
Menjalankan tugas.
Melakukan perbuatan untuk menjalankan undang-undang atau melaksanakan
perintah jabatan tidak boleh dihukum
,yang diatur sebagai berikut :
a.Pasal 50 KUHP :” Barang siapa
melakukan perbuatan untuk
menjalankan peraturan perundang-undangan
,tidak boleh dihukum”.
b.Pasal 51 ayat (1) KUHP” Barang siapa
melakukan perbuatan untuk menjalankan
perintah jabatan yang diberikan oleh
kuasa yang berhak akan itu,tidak boleh dihukum”.
Biasanya masalah ini sering terjadi dilingkungan kepolisian pada saat
melaksanakan tugas penegakan hukum.hal ini sering terjadi seorang penjahat
merampas gelang emas seorang ibu di tengah pasar lalu berteriak
rampok-rampok,dan ternyata disekitar kejadian tersebut ada polisi lalu mengejar
perampok tersebut dan disuruh berhenti tidak mau berhenti ,lalu dilakukan penembakan
peringatan sebanyak 3 kali yang diarahkan keatas tetap saja si perampok tidak
mau berhenti lari terus, kemudian polisi melakukan penembakan perampok tersebut
yang terkena bagian kakinya tidak bisa lari lagi, lalu ditangkap.tindakan
penembakan yang dilakukan polisi tersebut tidak salah karna polisi melaksanakan
tugasnya untuk menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat.
Keadaan terpaksa
(overmacht).
Seseorang melakukan suatu perbuatan untuk membela dirinya dari perbuatan orang lain atau seseorang
mengalami sesuatu yang sama sekali tidak dapat mengelakkannya lagi untuk
melakukan perbuatan tersebut.Hal ini diatur dalam pasal 48 KUHP “Barangsiapa
melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tak dapat dihindarkan tidak boleh dihukum”.
Hal ini bisa terjadi pada saat tidur
nyenyak di kamar,dimana maling masuk kamar karna p0emilik rumah terbangun lalu
simaling mau membunuhnya dengan pisau yang sudah dipersiapkan,dan ssat itu
mengambil kayu didekat tempat tidurnya,kemudian memukul pencuri terkena bagian
kepalanya hingga meninggal dunia,tindakan sipemukul maling keadaan terpaksa
tidak sempat melarikan diri untuk membela dirinya melakukan pemukulan atas diri
maling tersebut hingga mati,maka sipemukul maling hingga mati tersebut tidak
dapat dihukum.
Noodweer (pembelaan darurat)
Melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukan untuk mempertahankan dirinya dari serangan orang lain,yang diatur dalam pasal 49 ayat
(1) KUHP”Barangsiapa melakukan perbuatan ,yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya
atau diri orang lain,mempertahankan
kehormatan atau harta benda sendiri atau
kepunyaan orang lain,dari pada
serangan yang melawan hak dan mengancam
dengan segera pada saat itu juga,tidak boleh dihukum”.hal ini bisa terjadi
pada saat kapal penumpang karam ditengah laut dimana ada penumpang mengambil
satu pelampung untuk menyelamatkan dirinya,ternyata ada seorang tidak dapat
pelampung lalu memegang pelampung yang sudah ada satu orang,ternyata pelampung
tersebut hanya dapat mengampungkan satu norang dan pada saat memegang pelampung
,pelampung tersebut tergenang tidak kuat,maka pemakai pelampung pertama dari
pada dua-duanya mati lebih baik mati satu orang ,kemudian pemilik /pemegang
pelampung pertama membunuh temannya hingga mati,sehingga tindakan pemakai
pelampung pertama tidak dapat dihukum karna keadaan darurat.
Delik Aduan.
Perbuatan yang
membutuhkan pengaduan,pengaduan
hanya dapat disampaikan pihak yang dirugikan kepada penyidik kepolisian, bila
yang mengadu tidak ada hubungannya dengan perbuata yang menyakitkan
tersebut,pengaduannya tidak dapat diterima penyidik kepolisian,beberapa
pengaduan antara lain :
a.Hubungan keluarga sampai derajat kedua atau ketiga,hubungan suami
isteri,atau mantan suami isteri tidak dapat dituntut kecuali ada pengaduan dari
pihak tersangka/terdakwa atau orang yang dikenakan kejahatan tersebut
sebagaimana diatur dalam dalam ,antara lain :
1).pasal 72 KUHP ,ayat (1) Jika kejahatan yang hanya
boleh dituntut atas pengaduan,dilakukan
kepada orang yang umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa,atau kepada orang yang
dibawah penilikan (curatele) lain orang
bukan dari sebab keborosan ,maka
selama dalam keadaan-keadaan itu ,yang
berhak mengadu ialah wakilnya yang
sah dalam perkara sipil. Ayat (2) Jika
tidak ada wakil,atau dia sendiri yang
harus diadukan ,maka penuntutan boleh
dilakukan atas pengaduan wali yang mengawas-awas atau curator (penilik) atau majelis yang
menjalankan kewajiban wali
pengawas-awas atau yang
menjalankan kewajiban curator itu, atas
pengaduan isteri, seorang kaum
keluarga dalam keturunan yang lurus ,atau kalau ini tak ada
atas pengaduan kaum keluarga
dalam turunan yang menyimpang
sampai derajat yang ketiga”.
2)“pasal 367 KUHP ayat (1) Jika pembuat atau
pembantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini ada suami (isteri) orang yang kena kejahatan itu,yang tidak bercerai meja makan dan tempat tidur atau bercerai harta benda ,maka pembuat atau
pembantu itu tak dapat dituntut hukuman. Ayat (2) Jika ia suaminya
(isterinya) yang sudah diceraikan meja makan tempat tidur atau harta benda ,atau sanak atau keluarga orang itu karena kawin, baik dalam keturunan yang lurus ,maupun keturunan yang menyimpang dalam derajat yang kedua, maka bagi ia sendiri hanya dapat dilakukan penuntutan ,kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu”
3).Pasal 168 KUHAP
“Kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini, maka tidak dapat
didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi : a. keluarga sedarah atau
semenda dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa; b. Saudara dari
terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa ,saudara ibu atau saudara bapak.Juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga; c. Suami atau
isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa”.
Masalah
ini bisa terjadi kepada keluarga yaitu seorang suami sedang melakukan
pembunuhan di pasar lalu lari-lari pulang kerumah meminta kepada isterinya agar
pulang kampung isterinya bersembunyi di sana,aparat kepolisian mencari si
pembunuh hingga satu bulan kemudian mengetahui persembunyiannya dirumah
mertunya di desa lalu menangkap suaminya dengan tuduhan melakukan pembunuhan,
dan isterinya yang membawa kerumah isterinya di desa tersebut tidak boleh
disalahkan dijadikan saksi juga tidak bisa karna ada hubungan suami isteri.
4).Pasal 169 KUHAP “ ayat
(1) Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud
dalam pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum serta terdakwa secara tegas
menyetujuinya dapat memberi keterangan dibawah sumpah”.
Perjinahan.
Perjinahan yang dilakukan yang salah
satu pihak sudah berkeluarga,dimana dapat dituntut adanya pengaduan dari
keluarganya,sebagai mana diatur dalam pasal 284 KUHP ayat (1) Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan :
1e.a. Laki2 yang beristeri,berbuat
zina ,,sedang diketahuinya ,bahwa
Kawannya itu bersuami. b.
perempuan yang bersuami ,berbuat zina:
2e. a. Laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu ,sedang diketahuinya
,bahwa kawannya itu bersuami: b.
perempuan yang tiada bersuami yang turut
melakukan perbuatan itu ,sedang
diketahuinya,bahwa kawannya itu beristeri
dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) berlaku pada
kawannya itu. Ayat (2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami (isteri yang mendapat
malu dan jika pada suami (isteri) itu
berlaku pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil) dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu
,diikuti dengan permintaan akan bercerai
atau bercerai tempat tidur dan meja makan (scheiding van tafel en bed) oleh
pertbuatan itu juga. Ayat (4) Pengaduan itu boleh dicabut selama pemeriksaan dimuka sidang pengadilan belum dimulai”.
Pencurian dalam keluarga,dimana Anak mencuri uang bapaknya,anak tersebut dapat
dituntut harus ada pengaduan dari orang
tuanya.
Masalah ini dapat terjadi,dimana seorang anak mengambil uang orang
tuanya atau mengambil emas ibunya lalu dijual kepasar, kalau orang tuanya tidak
ada keberatan dari orang tuanya tidak masalah, tetapi bila orang tuanya tidak
bisa menerimanya orang tuanya dapat mengadukan perbuatan anaknya kepada
kepolisian setempat,mungkin anaknya sudah sering melakukan mengambil harta
orang tuanya dan sudah hilang kesabarannya terpaksa mengadukan perbuatan
anaknya kepolisi setempat
Meninggal dunia.
Orang yang sudah meninggal dunia tidak bisa ditunbtut
lagi dan perkaranya ditutup.
Hal ini bisa terjadi seorang penjahat
kepala daerah melakukan perbuatan korupsi di instansi yang dipimpinnya,selama
diperiksa polisi sebagai tersangka dimana selama diproses di kepolisian
mengalami sakit jantung hingga meninggal dunia,setelah tersangka meninggal
dunia tidak bisa dituntut lagi karna sesuai aturan hukum yang dianut hukum
pidana indonesia siapa yang melakukan
kejahatan hanya dia yang bertanggung jawab dan tidak boleh perbuatan korupsi
tersebut dibebankan kepada orang lain.
Dan lain-lain.[6]
Pidana.
Kata pidana digunakan menjatuhkan hukuman ,maka kata dapat dikaitkan dengan
kata pidana menjadi “dapat dipidana“ berarti perbuatan tersebut sudah
mengandung kesalahan tanpa ada alasan pemaaf ,maka dapat dikenakan pidana atau
dijatuhkan hukuman sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
TUJUAN HUKUM
PIDANA
Pandangan Para pakar
hukum tujuan hukum pidana berbeda-beda satu dengan lainnya,antara lain :
Menurut R.Abdoel Djamali,S.H,tujuan
hukum pidana ada dua, ialah :
1.Untuk menakut-nakuti setiap
orang jangan sampai melakukan perbuatan
yang tidak baik;
2.Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya.[7]
Menurut Drs.P.A.F.Lamintang,S.H
dan Theo Lamintang, S.H,pada dasarnya terdapat tiga poko pemikiran tentang tujuan yang dicapai dengan suatu pemidanaan, yaitu :
1.Untuk memperbaiki pribadi dari
penjahat itu sendiri,
2.Untuk membuat orang menjadi
jera dalam melakukan
kejahatan-kejahatan,
3.Untuk membuat penjahat tertentu menjadi tidak mampu melakukan kejahatan yang lain,yakni penjahat yang dengan
cara-cara yang lain sudah tidak
dapat diperrbaiki lagi.[8] Hugo de Groot, penganut mazhab hukum alam, untuk memperoleh penjelasan tentang apa sebabnya seorang pelaku harus dipandang layak untuk menerima akibat dari perbuatannya, hal ini telah melihat pada
kehendak alam, yaitu barang siapa telah melakukan sesuatu yang bersifat jahat, sudah selayaknya ia
juga diperlakukan secara jahat.Atau
dengan perkataan Lain, pidana itu menurut sifatnya merupakan malum passionis
quodinfligitur ob malum actyionis[9]
4.DaLam teori tujuan atau doeltheorieen, yakni teori-teori
yang berusaha mencari dasar
pembenaran dari suatu pidana semata-mata
pada satu tujuan tertentu,dimana tujuan tersebut dapat
berupa :
a.Tujuan untuk
memulihkan kerugian yang
ditimbulkan oleh kejahatan,
b.Tujuan untuk mencegah agar orang
lain tidak melakukan kejahatan[10]
Tujuan Hukum Pidana di
Indonesia,selain memberi kepastian hukum,keadilan dan kepastian hukum,tetapi
juga tetap menjaga harkat dan
martabat setiap warga negaranya yang melakukan tindak pidana dengan memberikan perlindungan hukum yang wajar,seimbang dan tidak
diskriminasi dengan menerapkan asas praduga tidak bersalah.Dengan demikian
tujuan hukum pidana di Indonesia tidaklah tujuan untuk pembalasan semata-mata
tetapi juga dimaksudkan untuk memberikan pelajaran pencegahan dan pembinaan pengayoman.[11]
5.Pengertian Hukum Pidana khusus.
Hukum pidana khusus yaitu tindak pidana diluar Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yang terkodifikasi.Kodifikasi adalah peraturan-peraturan hukum
tertulis yang menyangkut suatu bidang hukum tertentu dan dimuat dalam satu
buku secara sistimatis dan lengkap.
Sistim Hukum yang di anut hukum Indonesia adalah faham eropah
kontinental.Ciri utama hukum eropah kontinental
adalah asas legalitas yaitu suatu perbuatan baru dapat dituntut apabila
sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang, dalam bahasa latin disebut “Nullum delictum noella poena praevia
sine lege poenali”.Dengan Peraturan
pidana yang dikodifikasikan dalam satu undang-undang, akan ada kepastian hukum
serta memudahkan untuk menemukan aturan hukum yang mengatur setiap perbuatan yang terjadi.Semua
peraturan-peraturan yang terdapat dalam buku kodifikasi tersebut merupakan
ketentuan umum (lex generali) yang menjadi dasar atau pedoman
bagi bidang hukum yang diatur
dalam buku tersebut.Pengecualian dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam buku terkodifikasi
tersebut disebut dengan lex specialis atau ketentuan khusus ,dengan
syarat bahwa ketentuan khusus selalu berpedoman kepada buku terkodifikasi,kecuali apabila
secara khusus dan tegas dinyatakan dalam hukum khusus (lex specialis) tersebut
dilakukan penyimpangan baik materi rumusan tindak pidana atau deliknya, hukum
acara dan sanksinya.Penyimpangan materi Undang-undang Khusus dalam bidang hukum pidana disebut dengan Undang-undang Pidana Khusus
atau tindak pidana tertentu yang menyimpang dari ketentuan hukum pidana umum
(KUHP). Pembentukan Undang-undang Pidana Khusus berdasarkan pasal 103 KUHP” “,Berdasarkan pasal tersebut telah menyadari dan memperkirakan dikemudian hari akan timbul
perbuatan-perbuatan baru yang belum diatur dalam KUHP ,yang akan diatur dalam Undang-undang Pidana
Khusus.Untuk itu perlu mengawal/mengawasi pembentukan undang-undang pidana
khusus tidak menyimpang dari asas
,sistem maupun pengertian-pengertian
yang terdapat dalam KUHP khususnya yang diatur dalam Buku I dari pasal 1
– 103 KUHP.Untuk itu bila suatu perbuatan yang diatur dalam pidana umum dan
pidana khusus ,maka yang diterapkan pidana khusus yang disebut lex specialis
derograt lex generalis (ketentuan khusus mengalahkan ketentuan umum) dapat juga
diartikan ketentuan pidana khusus mengalahkan atau lebih diutamakan daripada hukum pidana umum.Hukum Pidana khusus antara lain Undang-undang
mengenai Korupsi,Narkotika,dan lain-lain.
Menurut Sudarto mengatakan bahwa
hukum pidana khusus diartikan
sebagai ketentuan hukum pidana yang mengatur mengenai kekhususan
subyeknya dan perbuatannya yang khusus (bijzonderlijk
feiten).Sedangkan Kanter dan
Sianturi mengartikan hukum pidana
khusus sebagai ketentuan hukum
pidana yang mengatur ketentuan
khusus yang menyimpang dari ketentuan
umum baik mengenai subyeknya maupun
perbuatannya.[12]
Menurut Penulis Hukum Pidana Khusus mengandung tiga hal dengan alasan:
1.Subjeknya .
Subjeknya sebagai pelaku seorang manusia dan Korporasi atau Badan Hukum
2.Perbuatan.
Dalam Hukum pidana Khusus yang diatur hanya perbuatannya yang mengandung
kesalahan ,dan perbuatan salah tersebut
selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat.Pada saat KUHP
diberlakukan tahun 1918 semua perbuatan kejahatan saat itu sudah diatur
seluruhnya (dikodifikasi ) dalam KUHP ,dimana saat itu belum ada dikenal
perbuatan korupsi,Narkotika,psikotropika,Terrorisme,Pelanggaran HAM berat,dan
lain-lain.Tetapi berdasarkan pasal 103 KUHP memberikan peluang membuat
Undang-Undang terkait Hukum Pidana Khusus sesuai dengan perkembangan kehidupan
masyarakat.
3.Pidana.
Penulis memasukkan sanksi pidana dalam persyaratan dalam hukum pidana
khusus,karna kata perbuatan tersebut bisa saja mengatur sesuatu masalah tanpa
diikuti sanksi pidananya,dan antara perbuatan dengan sanksi selalu
terpisah,dimana perbuatan tersebut mengandung unsur-unsur, jika unsur-unsur
tersebut terbukti maka dapat dikenakan pidana, sebaliknya bila unsur perbuatan
tersebut tidak terbukti,maka tidak dapat
dipidana.Untuk itu kata pidana harus ada sebagai bagian dari hukum
pidana khusus,dan pada umumnya ancaman
hukuman yang dirumuskan dalam Undang-undang adalah berat,antara lain dalam
memberikan uang kepada Hakim yang diatur dalam pasal 420 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara setelah
diatur dalam pasal 6 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
Tindak Pidana korupsi,ancaman hukumannya bertambah menjadi 15 tahun penjara.
BUKU I KUHP.
Menurut penulis Buku I KUHP yang terdiri dari pasal 1 – pasal 103 merupakan
ketentuan hukum yang berlaku kepada
semua Hukum Pidana Khusus ,dan tidak dibenarkan apa yang sudah diatur
dalam Buku I tidak boleh diatur lagi dalam hukum pidana khusus dengan alasan
extra ordinari Crime. Ada ketentuan yang sudah diatur dalam Buku I KUHP
kemudian diatur lagi dalam Hukum Pidana Khusus yang maknanya dirubah,seperti
kata percobaan dalam KUHP disebut Percobaan ancaman hukumnya dikurangi
sepertiga dari ancaman hukuman yang dilakukan, sedangkan dalam Hukum pidana
khusus mengatur lagi kata percobaan dengan ancaman pidana sama dengan pidana
selesai. Alasan tersebut tidak rasional menyamakan perbuatan percobaan sama
hukumannya dengan perbuatan selesai.Suatu tindakan aneh perbuatan korupsi yang
sudah mengambil uang Negara ratusan milyar dan sudah dinikmati dengan percobaan
perbuatan korupsi yang uang negara belum ada yang diambil atau negara belum
dirugikan ,sesuatu pemikiran yang kurang dapat diterima akal sehat.Tindakan
menyamakan ancaman hukuman percobaan dengan pidana selesai sepertinya hanya dilandasi
rasa sentimen yang tidak rasional.Untuk itu secara juridis perbuatan tersebut
sudah diatur dalam Undang-undang tetapi isinya bertentangan dengan asas-asas hukum pidana yang dianut hukum Indonesia,hal ini tidak mengikat aparat
penegak Hukum (Polri,Jaksa Penuntut Umum,dan Hakim) dan masyarakat,seperti pembuktian terbalik yang diatur dalam pasal
37 dan penjelasannya Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam sistim pembuktian yang dianut hukum Indonesia
wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti hakim yakin, sedangkan
pembuktian terbalik merupakan aliran anglo saxson yang dianut Negara
Amerika,Inggris,Malaysia menggunakan sistim
vrij stel yaitu hanya mengutamakan keyakinan hakim untuk menyalahkan
terdakwa ,dan hakim tidak begitu terikat kepada alat bukti,dan hanya
mengutamakan keyakinan hakim walaupun tidak
ada alat buktinya.
Bunyi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi,dalam “pasal 38 B (1)
setiaporang yang didakwakan melakukan
salah satu tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,
pasal3, pasal 4, pasal 13, pasal 14, pasal 15,dan pasal 16 undang-undang nomor
31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak Pidana korupsi dan pasal 5 sampai
dengan pasal 12 undang-undang ini,wajib
membuktikan sebaliknya terhadap harta
benda miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi”.
Penjelasan undang-undang nomor 20
tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam penjelasan pasal
37 ayat (1) Pasal ini sebagai konsekwensi
berimbang atas penerapan
pembuktian terbalik terhadap
terdakwa.terdakwa tetap memerlukan
perlindungan yang berimbang atas pelanggaran hak-hak yang mendasar yang berkaitan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menyalahkan
diri sendiri (non self – incrimination ).
Sistim hukum yang berlaku di Indonesia adalah sistim eropah kontinental. Kata
Sistem berasal dari bahasa Yunani “sistema” yang dapat diartikan sebagai
keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian. Keseluruhan dari
suatu sistem yang baik tidak boleh terjadi pertentangan atau benturan antara bagian – bagian
dimaksud, dan juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara
bagian-bagian itu.Menurut Sudikno
Mertukusumo sistem hukum merupakan tatanan
atau kesatuan yang utuh yang
terdiri dari bagian-bagian atau unsur – unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau
pernyataan tentang apa yang seharusnya sehingga sistem hukum merupakan sisten
normatif ,sedangkan menurut Lawrence
M.Friedman mengatakan ,bahwa sistem hukum
tidak saja merupakan serangkaian
larangan atau perintah,tetapi juga
sebagai aturan yang bisa
menunjang,meningkatkan,mengatur,dan menyungguhkan cara mencapai tujuan-tujuan.Hal tersebut
dapat disimpulkan bahwa sistem hukum adalah kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan satu
kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama
ke arah tujuan kesatuan.
Sistem hukum Eropah kontinental secara teoritis mengandung tiga prinsip
utama ,pertama ,hukum itu memperoleh
kekuasaan mengikat karena berupa
peraturan yang berbentuk undang-undang
yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kedua, kepastian hukum yang menjadi tujuan hukum primer.Kepastian
hukum dapat terwujut apabila segala tingkah
laku manusia dalam pergaulan
hidup diatur dengan peraturan
tertulis,misalnya undang-undang.Ketiga,dalam
sistem hukum eropah Kontinental terkenal suatu adagium yang berbunyi “tidak ada hukum selain
undang-undang”.Dengan kata lain hukum selalu
diidentifikasikan dengan
undang-undang atau hukum adalah undang-undang.[13]
Sistim, asas, ketentuan yang diatur dalam Buku I berlaku kesemua
Undang-Undang Tindak Pidana Khusus, dan statusnya lebih tinggi dari
perbuatan pidana baik yang diatur dalam Buku II dan III KUHP maupun yang
diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Khusus.
Isi Buku I KUHP
terkait dengan asas hukum pidana antara lain :
·
asas praduga Tidak bersalah
Asas praduga tidak
bersalah yaitu setiap orang yang diperiksa penyidik dan dituntut serta di putus
pengadilan dianggap belum bersalah selama putusan hakim belum mempunyai
kekuatan hukum yang pasti.
·
Asas Persamaan dihadapan hukum (equality
before the law)
Asas Persamaan hak dihadapan hukum yaitu setiap orang yang melakukan
kejahatan baik sebagai pejabat tinggi antara lain selaku Presiden ,orang kaya
pemilik beberapa perusahaan besar ,rakyat
miskin harus dihukum sesuai dengan perbuatannya .
·
Asas Setiap orang dianggap mengerti hukum.
Asas setiap orang dianggap mengerti hukum yaitu setiap peraturan
perundang-undangan yang sudah dicatat
dalam lembaran negara dan berita negara, maka setiap orang dianggap sudah
mengetahui peraturan perundang-undangan tersebut, walaupun sebenarnya tidak
mengetahuinya.
·
Asas Lewat Waktu.
Asas lewat waktu atau veryaring yaitu suatu perbuatan yang sudah lewat
waktu
penuntutannya tidak bisa dituntut lagi,yang diatur dalam pasal 78 KUHP
antara lain perbuatan pelanggaran dan kejahatan mempergunakan percetakan tidak
dapat dituntut lagi jika sudah lewat waktu satu tahun (pasal 78 ayat (1e),perbuatan
kejahatan yang ancaman pidananya tidak lebih dari tiga tahun masa lewat waktu
menuntutnya selama 6 tahun (pasal 78 ayat (2e), suatu perbuatan yang ancaman
hukumannya diatas tiga tahun maka lewat batas lewat waktu menuntutnya selama 12
tahun (pasal 78 ayat (3 e),suatu perbuatan yang ancaman hukumannya hukuman mati
dan seumur hidup,lewat waktu menuntutnya selama 18 tahun (pasal 78 ayat 4e)
dalam arti bila perbuatan kejahatan dilakukan sudah lewat 18 tahun sejak
perbuatan tersebut dilakukan,maka yang melakukan kejahatan dimaksud tidak bisa
dituntut lagi,dengan demikian ada kepastian hukum.
·
asas keadilan
Asas keadilan yaitu hakim harus menjatuhkan hukuman kepada
tersangka/terdakwa sesuai dengan
perbuatannya atau sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
·
Asas Legalitas/kepastian hukum.
Dasar pokok hukum pidana yaitu asas legalitas (principle of legality), asas
Suatu perbuatan pidana baru dapat dituntut apa bila perbuatannya sudah diatur
terlebih dahulu sebelum terjadinya perbuatan tersebut,yang dikenal dalam bahasa
Latin sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege.Ucapan Nullum
delictum nulla poena sine praevia lege ini berasal dari von Feuerbach,sarjana
hukum pidana Jerman (1775-1833).Dialah
yang merumuskan dalam pepatah Latin tadi dalam bukunya:”Lehrbuch des peinlichen
Recht” (1801).[14]
Asas Hukum pidana lain yang diatur
dalam pasal 1 sampai dengan pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
·
Dan lain-lain.
MENGAPA HARUS ADA HUKUM PIDANA KHUSUS.
Hukum Pidana
khusus dibuat / diadakan karena hukum Pidana Indonesia menganut Sistim Hukum
eropah kontinental.Ciri utama hukum eropah kontinental adalah asas legalitas yaitu suatu perbuatan
baru dapat dituntut apabila sudah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang,
dalam bahasa latin disebut “Nullum
delictum noella poena praevia sine lege
poenali”.Semua perbuatan yang belum diatur dalam Undang-undang tidak boleh
dituntut,maka untuk kepastian hukum perbuatan kejahatan tersebut harus diatur
dulu dalam Undang-undang ,baru perbuatan tersebut dapat dituntut,sehingga
masyarakat mengetahui mana perbuatan kejahatan yang dilarang undang-undang dan
mana yang tidak dilarang ,sehingga masyarakat dapat menjauhi perbuatan yang
terlarang tersebut.Sejak dibuatnya KUHP
tahun 1915 dan berlaku pada tahun 1918,semua bentuk kejahatan sudah diatur
dalam Buku II dan III KUHP yang disebut Kodifikasi ,mulai kejahatan terhadap
Keamanan Negara,Kejahatan Melanggar martabat Presiden dan martabat Wakil
Presiden,Kejahatan Terhadap Negara yang
Bersahabat dan terhadap Kepala dan Wakil Negara yang bersahabat,Kejahatan mengenai perlakuan kewajiban negara dan hak-hak negara,Kejahatan terhadap
ketertiban umum,Perkelahian satu lawan satu,Kejahatan yang mendatangkan bahaya
bagi keamanan umum manusia atau barang,Kejahatan terhadap
kekuasaan umum,Sumpah palsu dan keterangan palsu,Hal memalsukan mata uang dan
uang kertas negara serta uang kertas
Bank,Memalsukan meterai dan merek,Memalsukan surat-surat,Kejahatan terhadap
kedudukan warga,Kejahatan terhadap kesopanan, Meninggalkan orang yang
memerlukan pertolongan, Penghinaan, Membuka rahasia,Kejahatan terhadap
kemerdekaan seseorang, Kejahatan terhadap jiwa orang, Penganiayaan,
Mengakibatkan orang mati atau luka
karena salahnya, Pencurian, Pemerasan dan ancaman, Penggelapan, Penipuan,
Merugikan penagih utang atau orang yang berhak, Menghancurkan atau
merusakkan barang, Kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, Kejahatan pelayaran,
Kejahatan penerbangan dan kejahatan
terhadap sarana/prasarana penerbangan, Pertolongan ( jahat ) / menadah,
Mengulangi melakukan kejahatan,Pelanggaran,Dan lain-lain. Pembuat Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) menyadari suatu saat akan berkembang
perbuatan kejahatan, maka diberikan
ruang / dasar hukum dalam pasal 103 KUHP untuk membuat hukum pidana khusus yang dituangkan dalam
bentuk Undang-undang tersendiri,dan sampai saat ini sudah ada hukum Pidana khusus yang dituangkan dalam
Undang-Undang ,antara lain Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi,Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas
undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi ,Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika,Undang-undang Nomor 39 tahun 1999
Tentang Hak Asasi manusia,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan
Hak Asasi manusia,Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan hidup,Dan lain-lain.
Negara yang menganut faham anglo saxson tidak mengenal hukum pidana khusus,sebab semua perbuatan
yang bertentangan dengan hukum kebiasaan
(common law ) dapat dituntut,dan hakim tidak begitu terikat kepada alat bukti
dan perbuatan yang sudah diatur dalam Undang-undangnya,dan hakim dalam
membuktikan kesalahan terdakwa lebih mengutamakan keyakinan hakim tanpa
merperhatikan alat bukti dan undang-undang yang mengatur perbuatan tersebut.
Pengaturan suatu masalah hukum diserahkan pembentukannya melalui putusan Pengadilan (judge made law)
dengan mengutamakan hukum kebiasaan
(common law).Negara – negara penganut faham anglo saxson tidak mengenal pengaturan hukum terkodifikasi,walaupun
demikian ada juga hukum tertulis ,misalnya di Inggris terdapat Undang-undang (act) tertulis seperti :
1.Offences against the person Act 1861;
2.Homicide Act 1957;Murder (Abolition
of Death Penalty) Act 1965;
3.Road Traffic Act 1972;
4.Criminal Justice Acts 1948,1967 dan
1972 (aturan pemidanaan);
5.Administration of justice Act
1970 dan Courts Act 1971.[15]
KASUS POKOK (predikat kriminal).
Dalam setiap perkara masuk Hukum
Pidana Khusus, harus ada pidana pokoknya,dan pidana pokok harus ada hubungannya
dengan kekayaan yang dijadikan barang
bukti,yang pengembaliannya dapat diketahui bila barang buktinya dikembalikan
kepada pemiliknya terkait dengan kasus pokoknya.
Pencucian uang (uang kotor) diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,dan predikat krinal atau
kasus pokokya diatur dalam pasal 2 ayat (1) yang semuanya ada 26 predikat
kriminal (kasus Pokok).
Suatu kasus kejahatan harus
ada predicate crime atau pokok perkara karna bisa saja seseorang memiliki harta kekayaan yang tidak sesuai
dengan penghasilannya yang sumbernya dari hasil korupsi,narkoba,penjualan kayu
hutan gelap dan jual bensin / solar antar daerah yang melanggar hukum seperti
yang dilakukan Sitorus di Polres Raja Ampat
Provinsi Papua,dimana selama lima tahun bisnis illegalnya telah beredar
uangnya Rp.1,5 triliun.Pengedar Narkoba yang memiliki perusahaan besar yang diperoleh
dari kentungan mengedarkan narkoba,dan dari Rutan sedang menjalani hukuman
dapat mengendalikan peredaran narkoba.
Tingkat bahaya bila tidak ada predicate crime atau Kasus pokoknya bisa
terjadi,Antara lain :
1.Dugaan kasus Korupsi.
Kasus Simulator SIM tahun 2011 yang tersangkanya Irjen Djoko Susilo ,dimana
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah menyita sekitar 20 barang bukti berupa
rumah,tanah,pompa bensin,Bus,dan lain-lain yang diperoleh Irjen Djoko Susilo
sebelum tahun 2011 atau yang diperole sekitar tahun 2003 sampai tahun
2010,ternyata setelah diterapkan pembuktian terbalik dimana hakim meminta
terdakwa menjelaskan harta kekayaannya yang disita KPK sekitar 20 unit,ternyata
Irjen Djoko Susilo menjawab bahwa harta kekayaan yang disita KPK tersebut yang
diperole tahun 2003 dari hasil kejahatan
penjualan kayu illegal waktu tugas di Papua
,dan saat itu menjabat Kepala Kepolisian
Resot Raja Ampat,harta kekayaan
tahun 2004-2010 di peroleh dari hasil penipuan, karna harta
kekayaan yang disita KPK tersebut diduga hasil korupsi ternyata bukan dari hasil korupsi tetapi dari hasil penjualan kayu illegal,penipuan,narkoba, dengan demikian penyitaan 20 unit tidak sah karna yang berwenang menyidik
kasus penjualan kayu illegal login ,penipuan,narkoba,penyidiknya dari pihak Polri.Yang jelas KPK tidak berhak menyita harta
kekayaan Irjen Pol
Djoko Susilo sebayak 20 unit tersebut.
2.HAM Yang Berat.
Seseorang memiki harta kekayaan yang banyak yang tidak sesuai
penghasilanny,diduga Polisi diperoleh dari hasil illegal loging atau penjualan
kayu illegal,ternyata setelah di muka Hakim terdakwa menjawab pertanyaan hakim
bahwa hartanya tersebut diperoleh pada saat membunuh satu desa,dengan demikian
penyitaan barang bukti atas harta kekayaan terdakwa tidak sah penyitaannya karna dalam perkara HAM yang berat yang berwenang menyidik dalam perkara HAM yang
berat Adalah Jaksa Agung atau Jajaran Jaksa Agung.
3.Kejaksaan melakuka penyitaan harta kekayaan terdakwa yang cukup banyak yang
diduga diperoleh dari hasil korupsi atau dari pembunuhan penduduk satu
desa,ternyata setelah terdakwa menjelaskan didepan hakim harta kekayaan tersebut
diperoleh dari mencuri mobil dan emas penduduk yang dibunuh,maka penyitaan yang
dilakukan Kejaksaan atas harta kekayaan terdakwa tidak sah karna dalam
pencurian penyidiknya adalah Polri.
Berdasarkan hal tersebut ,maka setiap kasus kejahatan harus ada predicate
crime atau kasus pokoknya untuk mengetahui aparat penegak hukum mana yang
berwenang melakukan penyitaan barang bukti serta mengetahui penegak hukum yang
berwenag menanganinya.
Dalam perkara yang diatur dalam money laundering (pencucian uang ) yang
ditur dalam pasa 2 ayat (1) Undang-undang nomor . 8 tahun 2010, dimana aparat
yang berwenang melakukan penyidikan dan penyitaan barang bukti atas harta kekayaan terdakwa terkait perbuatan
korupsi yaitu :penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Penyidik
Kejaksaan,dan penyidik Polri
HUKUM PIDANA KHUSUS (bijzonder strafrecht).
Dalam memahami pengertian hukum pidana khusus ,maka kita akan teringat
dengan pidana umum (ius commune) yang menjadi hukum yang menambahkan (aanvullend recht) bagi hukum pidana khusus
.Atau Tindak pidana khusus atau speciale delicten merupakan tindak pidana yang mempunyai kekhususan
dari tindak pidana umum (commune delicten),karena kekhususan dari tindak pidana tersebut dikecualikan dari
tindak pidana umum.
Hukum pidana khusus mengandung arti bahwa perlakuan hukum terhadap subyek hukum yaitu orang
dan Korporasi ,cara atau bentuk tindak pidananya ,hukum acara dan
ancaman pidana yang mengaturnya adalah
tergolong khusus.Kekhususan subyek hukum
pidana khusus ,misalnya dalam perkara
Narkotika dan psikotropika semua
orang sebagai pelaku dan korporasi .Untuk itu ketentuan-ketentuan umum
yang terdapat dalam Buku I (Pasal 1 – pasal 103) KUHP,tetap berlaku bagi tindak pidana khusus sepanjang undang-undang yang mengatur
tindak pidana khusus dan tindak
pidana tertentu tidak secara tegas mengaturnya.Misalnya ajaran-ajaran,pemahaman,pengertian atau ketentuan tentang deelneming (penyertaan) seperti
terdapat dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP, tentang
pembantuan (pasal 56 KUHP), percobaan (pasal 53 KUHP), jenis – jenis
hukuman (pasal 10 KUHP), tetap
menjadi acuan tindak pidana khusus.
B.Sistem Peradilan Pidana Indonesia.
1.Menurut George Whitecross,
asas merupakan alam pikiran yang dirumuskan
dengan luas dan mendasari adanya suatu norma hukum ( a principle is the broad reason, which lies
at the base of arule of law- suatu prinsip
atau suatu asas merupakan alasan umum, yang menjadi dasar dari aturan
hukum).
Chainur Arrasjid,
berpendapat bahwa asas hukum baru
merupakan cita-cita suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir untuk menciptakan norma hukum. Jadi suatu asas merupakan
suatu alam pikiran atau cita-cita ideal yang melatar belakangi pembentukan
norma hukum, yang konkret dan bersifat umum atau abstrak ( khususnya dalam bidang-bidang hukum yang erat hubungannya dengan agama dan budaya).
Menurut van Eikama Hommes, asas hukum itu penting
karena asas hukum menjadi
dasar atau petunjuk arah dalam
pembentukan hukum positif. Pendapat senada dikemukakan Theo
Huijbers yang mengatakan asas-asas hukum ialah prinsip-prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. Asas itu dapat juga
disebut pengertian-pengertian dan nilai-nilai yang menjadi
titik tolak berpikir tentang hukum. Asas dapat menjadi titik tolak bagi pembentuk undang-undang dan
interpretasi bagi undang-undang
tersebut. Asas lebih tinggi daripada hukum
yang ditentukan manusia.
2. Nilai-nilai Asas
Mien Rukmini ,menyatakan bahwa pentingnya
nilai-nilai dan asas-asas
hukum, yang oleh para pakar diidentifikasikan mengandung
prinsip-prinsip sebagai berikut :
·
Asas-asas
hukum merupakan tendens-tendens
yang dituntut oleh rasa susila dan berasal dari kesadaran hukum atau keyakinan kita yang secara langsung dan jelas menonjol.
·
Asas-asas
hukum merupakan ungkapan-ungkapan yang
sangat umum sifatnya,yang bertumpu pada
perasaan,yang hidup di setiap
orang.
·
Asas
hukum merupakan pikiran-pikiran yang memberi
arah/pimpinan yang menjadi
dasar kepada tata hukum yang ada.
·
Asas
hukum dapat diketemukan dengan
menunjukkan hal-hal yang sama dari
peraturan yang berjauhan satu sama lain.
·
Asas
hukum merupakan sesuatu yang
ditaati oleh orang-orang,apabila mereka
ikut bekerja dalam mewujutkan undang-undang.
·
Asas
hukum dipositipkan baik dalam
perundang-undangan maupun yurisprudensi.
·
Asas
hukum tidak bersifat transedental atau melampaui alam kenyataan yang dapat disaksikan oleh panca indra.
·
Artikulasi
dan penjabaran asas-asas hukum bergantung
kepada kondisi-kondisi sosial,sehingga bersifat open ended, multiinterpretable dan
Cesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat
absolute seperti pandangan
yuridis yang tradisional.
·
Asas-asas
hukum berkedudukan relative otonom dan melandasi fungsi pengendalian masyarakat,penyelenggaraan ketertiban dan penanggulangan kejahatan.
·
Asas
hukum merupakan legitimasi dalam
prosedur pembentukan,penemuan dan
pelaksanaan hukum.
·
Asas
hukum berkedudukan lebih tinggi dari undang-undang dan pejabat-pejabat resmi (penguasa), sehingga tidak merupakan keharusan
untuk mengaturnya dalam hukum
positip.[16]
3.Asas
Legalitas.
Asas Legalitas adalah suatu perbuatan
tidak dapat dipidana selain atas
kekuatan peraturan undang-undang pidana yang terdahulu diadakan (sebelum
perbuatan itu dilakukan), dalam bahasa latinnya asas “Nullum Delictum, nulla Poena
Sine Praevia Lege Poenali” atau disingkat
asas “Nullum Delictum”, hal
ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP “tiada suatu peristiwa dapat dipidana, melainkan atas kekuatan ketentuan undang-undang, yang
berlaku terdahulu dari peristiwa itu”.
Asas ini merupakan jaminan untuk keamanan hukum dan melindungi orang-orang terhadap perbuatan sewenang-wenang dari hakim.
Makna Yang
terkandung dari asas Legalitas adalah
kepastian hukum, dan beberapa pendapat antara lain :,
a.
Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan pidana harus
lebih dahulu dinyatakan di dalam peraturan perundang-undangan.
b.
Dalam
menentukan adanya perbuatan pidana, tidak mungkin digunakan analogie (kias).
c.
Aturan-aturan
Undang-undang pidana tidak mungkin
berlaku surut. [17]
Menurut
Moelyatno menyebutkan bahwa asas legalitas mengandung
tiga pengertian , yaitu :
a.
Tidak
ada perbuatan yang dilarang dan diancam
dengan pidana kalau hal itu
terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
b.
Untuk
menentukan adanya perbuatan pidana
tidak boleh digunakan analogi (kiyas).
c.
Aturan-aturan
hukum pidana tidak berlaku surut.[18]
Muladi menyebutkan bahwa
makna asas legalitas tersebut hakikatnya terdapat paling tidak ada 4
(empat) larangan (prohibitions) yang dapat
dikembangkan asas tersebut, yaitu :
a.
“Nullum crimen, nulla
poena sine lege scripta” :(larangan untuk
memidana atas dasar hukum tidak tertulis- unwritten law-)
b.
“Nullum crimen, nulla
poena sine lege stricta ” (larangan untuk melakukan analogy)
c.
“Nullum crimen, nulla
poena sine lege praevia” (larangan terhadap pemberlakuan
hukum pidana secara surut).
d.
“Nullum crimen, nulla
poena sine lege certa”(larangan terhadap
perumusan hukum pidana yang tidak jelas-unclear
terms-). [19]
Menurut Rutgers, menggambarkan
betapa pentingnya aturan “Nulla poena sine lege” bagi
hubungan antara penguasa dan warganya
dan bagi hubungan antara
organ-organ Negara sendiri, sehingga ia
ditempatkan dalam beberapa
konstitusi-konstitusi Negara; bahkan dalam
Universal Declaration
of human Rights ia diakui sebagai
salah satu hak essentieel dalam
rangkaian hak-hak yang disebut di dalamnya.[20]
Menurut Dupont :”Het legaliteitsbeginsel is een van de
meets fundamentele beginselen van
het strafrecht” (Asas legalitas
adalah suatu asas yang paling penting dalam hukum pidana). Asas ini dikenal dengan adagium
“nullum delictum noella
poena praevia sine lege poenali”..
Asas ini mengandung asas perlindungan,
yang secara historis merupakan reaksi
terhadap kesewenang-wenangan
penguasa di zaman Ancien Regime serta jawaban atas
kebutuhan fungsional terhadap kepastian hukum yang menjadi keharusan di dalam suatu Negara hukum liberal pada waktu itu. Sekarangpun
keterikatan Negara-negara hukum modern
terhadap asas ini mencerminkan keadaan bahwa tidak ada suatu kekuasaan Negara yang tanpa batas terhadap rakyatnya dan kekuasaan Negara pun tunduk pada aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan.[21]
4.Asas Praduga Tidak Bersalah
(Presumption of innocent).
Asas praduga tidak bersalah
(presumption of innocent) adalah suatu perbuatan yang dianggap belum bersalah
sebelum mempunyai putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Prinsip KUHAP menurut H.L. Packer yang dikutip oleh Bambang poernomo, merupakan manifestasi dari dianutnya asas fundamental lain yang juga menjadi basis hukum acara pidana, yakni berupa Presumption
of innocence Principle ( Azas praduga tidak bersalah). Asas ini
mengajarkan bahwa apapun tuduhan yang dikenakan terhadap seseorang, ia wajib dianggap tidak pernah bersalah selama belum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan bahwa ia
memang bersalah sebagaimana isi tuduhan
yang diarahkan kepadanya itu[22].
Asas Praduga tidak
bersalah, telah dirumuskan dalam Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan
Kehakiman, dalam Pasal 8, yang berbunyi : ”Setiap orang yang sudah disangka, ditangkap, ditahan, dituntut
dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.” [23].
Untuk menopang asas praduga tidak bersalah dan prinsip akusatur dalam penegakan hukum,
KUHAP telah memberi perisai kepada
tersangka/terdakwa berupa seperangkat
hak–hak kemanusiaan yang wajib dihormati
dan dilindungi pihak aparat penegak
hukum. Dengan perisai hak-hak yang
diakui hukum, secara teoritis sejak
semula tahap pemeriksaan, tersangka/
terdakwa sudah mempunyai “posisi yang setaraf “ dengan pejabat pemeriksa dalam kedudukan hukum, berhak menuntut perlakuan yang digariskan dalam KUHAP seperti yang dapat dilihat pada Bab VI : a. segera mendapat “pemeriksaan
oleh penyidik” dan selanjutnya diajukan
kepada penuntut umum (Pasal 50 ayat (1)), b. segera diajukan ke pengadilan
dan “segera diadili” oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (2) (3), c.tersangka berhak untuk “diberitahu dengan
jelas” dengan bahasa yang dimengerti
olehnya tentang “apa yang disangkakan” kepadanya pada pemeriksaan
dimulai (Pasal 51 ayat (1)). d. berhak untuk “diberitahu dengan jelas “ dalam bahasa yang
dimengerti olehnya tentang apa yang “didakwakan” kepadanya (Pasal 51
ayat (2)). Tujuan kedua hak ini,
untuk memberi kesempatan “secara
bebas” baik kepada penyidik pada taraf
penyidikan maupun kepada hakim pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan
(Pasal 52). e. Dan lain-lain.[24]
Menurut M. Yahya
Harahap, Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) yaitu setiap
orang harus dinggap tak bersalah,
sebagai hak asasi yang melekat pada diri setiap tersangka atau terdakwa, sampai kesalahannya dibuktikan dalam sidang pengadilan yang bebas dan jujur di depan umum. Hak asasi inilah yang menjadi salah satu prinsip dalam penegakan hukum yang diamanatkan KUHAP yaitu : 1) Presumption of innocent atau praduga tidak
bersalah. 2) kesalahan seseorang harus
dibuktikan dalam sidang pengadilan yang “bebas dan jujur” atau fair trial, dan “tidak memihak” (Impartiality).3) dan persidangan harus “terbuka
untuk umum”. 4) serta tanpa campur tangan dari pemerintah atau kekuatan sosial politik mana pun.[25].
5.Asas Oportunitas.
a.Menurut A.Z. Abidin
Farid memberikan perumusan tentang asas
oportunitas sebagai berikut :
“Asas hukum yang
memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau tanpa syarat seseorang atau
korporasi yang telah mewujutkan delik demi kepentingan umum”.
b.Makna demi kepentingan umum
maksudnya sesuai penjelasan pedoman Pelaksanaan KUHAP sebagai berikut :
“Dengan demikian kriteria
“demi Kepentingan Umum” dalam penerapan asas oportunitas di Negara kita adalah didasarkan untuk kepentingan Negara dan masyarakat dan bukan untuk kepentingan masyarakat”.
Demi kepentingan umum mirip dengan
pendapat Supomo yang mengatakan sebagai
berikut :
“Baik di Negara Belanda
maupun di “Hindia Belanda” berlaku yang disebut “oportunitas” dalam tuntutan
pidana itu artinya Badan Penuntut Umum wewenang tidak
melakukan suatu penuntutan, jikalau adanya tuntutan itu dianggap tidak “opportuun”, tidak guna kepentingan masyarakat”.
c.Wewenang penuntutan
dipegang oleh penuntut umum sebagai
monopoli, artinya tiada badan lain yang
boleh melakukan itu. Ini disebut dominus
litis ditangan penuntut umum atau Jaksa. Dominus berasal dari bahasa latin , yang artinya pemilik. Hakim
tidak dapat meminta supaya delik diajukan kepadanya. Jadi , hakim
hanya menunggu saja penuntutan dari penuntut umum.
d.Kewenangan penuntutan di
Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur
dalam Pasal 1 butir a dan b serta Pasal
137 dan seterusnya.(Prof.Dr.Andi Hamzah,SH, Hukum Acara Pidana Indonesia,
Penerbit Sinar Grafika, Edisi Revisi, Cetakan ketiga, Februari 2004, hal 14).
e.Penerapan asas oportunitas
sudah pernah di Laksanakan Jaksa Agung
RI terhadap perkara atas nama Abraham Samad mantan Ketua Umum Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bambang
Widjojanto mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
6. Teori Keadilan
. Menurut Ulpianus dari romawi
pernah mengemukakan bahwa sebelum kepada hukum ditunjukkan mengenai
tugas-tugasnya kita harus mengetahui dari manakah
asalnya kata hukum itu ,hukum berasal dari keadilan seperti keadilan itu adalah ibunya.[26].
Menurut Lord Alfred
Denning bahwa keadilan itu tidak dapat
dilihat. Keadilan bukanlah sesuatu yang bersifat sementara melainkan sesuatu yang bersifat abadi;dia bukan hasil dari akal (intellect) melainkan hasil
dari jiwa (spirit). Ia Lalu merumuskan keadilan
itu sebagai “sesuatu yang oleh
anggota masyarakat yang berbudi lurus (right-minded),
yaitu mereka yang mempunyai jiwa yang tepat (right- spirit) adalah pantas dan patut.
Dilihat dari
tujuan hukum dapat dilihat dari tiga hal yaitu a dari sudut pandang Ilmu
hukum positif,normative atau persoalan
dogmatic; b. dari sudut pandang filsafat
hukum, yaitu tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan; c. dari sudut
pandang sosiologi hukum, yaitu tujuan
hukum dititikberatkan pada segi
kemamfaatanya.
Pengertian keadilan dari
pakar hukum ,antara lain :
a.Roscoe Pound melihat keadilan dalam hasil-hasil konkret yang bisa diberikannya kepada masyarakat;
b Nerson menyatakan tidak ada arti lain bagi keadilan
kecuali persamaan pribadi;
d.Hans Kelsen ,Keadilan suatu tertib social tertentu yang dibawah
lindungan usaha untuk mencari
kebenaran yang bisa berkembang dengan
subur ,Keadilan adalah keadilan kemerdekaan,keadilan demokrasi,keadilan
toleransi;
e.Menurut Hans Kelsen hubungan
keadilan dengan legalitas bahwa Keadilan menurut pengertian ini adalah
legalitas;suatu peraturan umum adalah
adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus
yang menurut isinya,peraturan ini harus diterapkan.[27]
f. Aristoteles menyatakan ada dua
tentang keadilan yaitu :
1).Keadilan distributive,
adalah keadilan yang memberikan
kepada setiap orang seimbang dengan jasa atau kualitasnya. Contoh, setiap orang dapat diangkat menjadi menteri. Hal ini belum berarti
setiap orang bisa jadi menteri,
tetapi berarti jabatan itu harus
dilakukan kepada seseorang yang memenuhi kualitas yang ditentukan.
2).Keadilan Kumulatif,
ialah keadilan yang memberikan kepada
setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat kualitas perseorangan. Contoh dalam tukar menukar barang, sedapat
mungkin harus terdapat persamaan (keseimbangan) antara barang-barang yang diperlukan itu.[28]
7.asas / system akusatur (accusatorial common law courts)
atau inkuisitur (the inquisitorial
ecesiastical courts) ataukah campuran
keduanya (the mixed type)[29].
Asas praduga
tidak bersalah ditinjau dari segi teknis
yuridis atau dari segi
teknis penyidikan dinamakan “prinsip akusatur” atau accusatory procedure
(accusatorial system). Prinsip
akusator menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan (a) Adalah subjek, bukan sebagai
objek pemeriksaan, karena itu tersangka
atau terdakwa harus
didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat martabat harga diri, (b) Yang menjadi objek
pemeriksaan dalam prinsip akusator adalah “kesalahan” (tindak pidana), yang
dilakukan tersangka/terdakwa. Kearah itulah
pemeriksaan ditujukan.
Asas berorientasi pula kepada proses pemeriksaan perkara. Tegasnya, apakah berorientasi kepada
asas / system akusatur (accusatorial common law courts) atau inkuisitur (the
inquisitorial ecesiastical courts) ataukah campuran keduanya (the mixed type)[30].
Menurut penulis kurang tepat
menerapkan asas hukum pidana yang mencampur
adukkan (the mixed type).faham eropah kontinental dengan faham anglo saxon karna tiap faham terdiri
dari beberapa asas hukum dan satu sama lain asas hukum tersebut terkait satu
sama lain secara harmonis, maka asas hukum pidana penganut faham eropah
kontinental dicampur (the mixed type).dengan
asas yang menganut faham anglo saxon, dimana satu sama lain saling bertentangan
dan tidak ada hubungan yang harmonis. Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menerapkan asas pembuktian
terbalik , dimana menurut KUHAP yang
membuktikan kesalahan terdakwa di pengadilan adalah Jaksa Penuntut Umum, sebaliknya
dalam pembuktian terbalik terdakwa
dibebani membuktikan dirinya tidak bersalah. Demikian juga dalam KUHAP
menerapkan asas praduga tidak bersalah (presumption
of innocencation). sedangkan dalam pembuktian terbalik menggunakan asas
menyalahkan dirinya sendiri atau praduga bersalah (non self incrimination), dan lain-lain.
Berdasarkan hal
tersebut Hukum Pidana Indonesia yang menganut faham eropah continental harus
taat asas melaksanakannya tanpa mencampur adukkan(the mixed type) dengan faham hukum lain terutama faham anglo saxon.
Faham eropah kontinental dari ratusan asas yang berlaku dimana asas yang paling
inti atau paling utama adalah asas legalitas, maka semua asas lain tidak boleh
bertentangan dengan asas legalitas tersebut.
8. Batas
berlakunya Hukum Acara Pidana.
a.Prinsip Territorial
Ruang lingkup berlakunya Hukum
Acara Pidana (KUHAP) diatur dalam pasal 2 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) berbunyi “Ketentuan pidana dalam Undang-undang Indonesia berlaku bagi
tiap orang yang dalam Indonesia
melakukan sesuatu perbuatan yang boleh
dihukum (peristiwa pidana)”. Pasal 2 KUHP ini menunjukkan luasnya wilayah
berlakunya dalam wilayah Indonesia bagi
siapa dan dimana perbuatan tersebut dilakukan, hal ini termasuk prinsip
territorial. Kata “Tiap Orang berarti
siapa juga, baik warga Negara Indonesia sendiri, maupun bangsa asing, yang
tidak membedakan kelamin atau agama. Kedudukan
atau pangkat, yang melakukan perbuatan pidana
dalam wilayah Negara Indonesia sendiri sebagai pelaku perbuatan pidana
menurut K.U.H.P haruslah seorang manusia, tetapi dengan perkembangan hukum
selain manusia pelaku perbuatan kejahatan juga dilakukan Badan Hukum atau Korporasi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dalam pasal 2 ayat (1) Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi,…..Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi,…..” demikian juga masalah Korporasi diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan
lain-lain, hanya saja perbuatan pidana yang dilakukan badan hukum/korporasi
hukuman yang dapat dijatuhkan hanya hukuman denda.
b.Prinsip Exterritoriatliteit.
Bangsa Asing atau pihak asing yang melakukan
tindak pidana di Wilayah hukum Indonesia
tidak dipidana yang merupakan
perkecualian menurut hukum Internasioanl yang tidak boleh diganggugugat disebut
prinsip Exterritoriatliteit. Sehingga
ketentuan hukum pidana tidak dapat diterapkan kepada bangsa asing atau pihak
asing yang melakukan perbuatan pidana, dan hanya dapat diterapkan/tunduk kepada
Undang-undang negaranya sendiri.
Bangsa Asing atau pihak asing
yang memiliki hak Exterritoriatliteit
yaitu :
1).Para Kepala Negara Asing yang berkunjung ke
Indonesia dengan setahu Pemerintah kita.
2).Para Korps
Diplomatik Negara-negara asing seperti Ambasasador, Duta Istimewa.
3).Para konsul
seperti Konsul Jenderal, Konsul, Wakil
Konsul dan agen Konsul apabila memang ada perjanjian antara Pemerintah
Indonesia dengan Negara Asing yang
saling mengakui adanya hak tidak boleh
diganggugugat (immuniteit diplomatic)
untuk para konsul negaranya
masing-masing.
4).Para Pasukan
Tentara Asing dan Para Anak buah kapal Perang
Asing yang ada dibawah pimpinan
langsung dari komandonya, yang datang ke
Indonesia atau melalui wilayah Indonesia
dengan setahu pemerintah Indonesia.
5).Para Wakil dan
Badan-badan Internasional seperti para urusan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Palang Merah Internasional dan lainnya.
Hak Exterritoriatliteit berlaku juga kepada para
anggota keluarga yang mengikuti mereka bertugas, para anggota kedutaan seperti attase, attase kehormatan,attase militer dan lain-lain
beserta anggota keluarganya dan para pegawai kedutaan seperti
sekretaris, kanselir, juru bahasa, koerier, typist, sopir, dan lain-lain.
Dengan adanya Hak Exterritoriatliteit
bagi orang Asing tertentu tidak berarti, mereka bebas melakukan pidana sesuka
hatinya di Indonesia, tetapi bagi orang asing atau pihak asing tersebut dapat
dituntut melalui diplomatiknya.
C.ASAS-ASAS
HUKUM PIDANA
Penerapan Pembuktian terbalik dan Tindak
pidana Pencucian Uang telah menimbulkan
pertentangan dengan asas hukum pidana sejalan dengan faham eropah continental
yang dianut hukum pidana Indonesia,dimana asas pembuktian terbalik bertentangan
dengan asas praduga tidak bewrsalah,Sistem pembuktian wettelijk negative yaitu
minimal dua alat bukti dan hakim yakin,dan bertentangan dengan concursus realis
(meerdaadse samenlop),dan lain-lain.
Beberapa pandangan para pakar hukum
menentang penerapan pembuktian terbalik,
antara lain :
1. J.E. Sahetapy atas
tulisan Problematika Beban Pembuktian Terbalik menyatakan lebih kurang
tigapuluh tahun yang lalu ,problematik beban pembuktian terbalik sudah menjadi
wacana didunia fakultas hukum;”omkering van de bewijslast” begitulah
problematik pembahasan pada waktu itu.Dirasakan dan dipikirkan pada waktu itu
bahwa beban pembuktian terbalik sangat
tidak tepat dengan berbagai argumentasi
yang tidak begitu jauh berbeda secara substansial dengan apa yang
disuarakan dewasa ini.Dalam pada itu kritik-kritik terhadap beban pembuktian
terbalik akhir-akhir ini sangat kental nuansanya dengan nada partisan dan politik,Dalam era
reformasi,semua itu boleh-boleh saja atau sah-sah saja.
2.
Prof.
Indriyanto Senoadji (Guru Besar FH Universitas Kristen Dwipayana dan Pengajar
PPs. FH UI) dalam tulisannya Asas Pembuktian terbalik,menyatakan pembalikan
beban pembuktian atau pembuktian terbalik sebenarnya tidak dikenal dalam sejarah negara-negara yang mengakui
sistim hukum pidana pada negara Anglo Saxon dan Eropa Kontinental (Indonesia
menganut Kontinental) .Kalau kita lihat di KUHP atau KUHAP di Negara-negara
Kontinental atau dari doktrin-doktrin
Anglo Saxon khususnya untuk Korupsi ,sampai sekarang belum pernah
menemukan delik mengenai pemberlakuan pembalikan beban pembuktian,kecuali satu
yaitu suap (Bribery).Didalam sistem UU Tipikor,yang dinamakan pembalikan beban
pembuktian atau pembuktian terbalik hanya ada satu delik ,yaitu masalah suap (gratifikasi).Jadi UU Nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No.20 tahun 2001 (pasal
2,3,5,6,7,8,9,1011,12,13,15),pembalikan beban pembuktian bukan untuk semua delik,hanya berlaku untuk
Pasal 12 b dan 38 b yaitu yang berkaitan dengan delik suap. Menekankan apa yang
dinamakan pembuktian terbalik dari
terdakwa yang dikehendaki ,pembuktian terbalik itu jauh lebih baik dilakukan di
Peradilan,karena kesulitan untuk membuktikan secara terbalik oleh tersangka di
proses penyidikan dan penuntutan,menghindari adanya apa yang dinamakan
kolusi,yang penting untuk apa yang dinamakan pembalikan beban pembuktian adalah
adanya kata-kata pemberian gratifikasi
yang memang menjadi kewajiban dari penuntut umum untuk dibuktikan.
3. RM. Arobbi Rahmat
Zoneidhi dalam tulisannya Pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan sistem
pembuktian terbalik yaitu Pembuktian terbalik (omkering van bewijslast atau
shifting burden of proof),tersangka atau
terdakwalah yang harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas apa yang disangkakan atau dituduhkan kepadanya.Dengan sistem
pembuktian terbalik ternyata masih kurang efektif untuk upaya penanggulangan
korupsi sebab masih ada kelemahan didalamnya yaitu pembuktian terbalik
bertentangan dengan asas Praduga tidak bersalah (presumption of innocence) karena tersangka atau terdakwa dianggap
telah terbukti bersalah kecuali ia bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.Menyangkut
pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori hak untuk diakui sebagai pribadi
didepan hukum ,dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut,walaupun peraturan tentang
pelaporan harta kekayaan pejabat sudah ada,apabila penerapan asas ini tidak
secara profesional hal tersebut dapat
timbul.
4. Romli Atmasasmita
(Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad & Ketua Forum 2004) atas
tulisan Pembuktian terbalik Kasus Korupsi menyatakan Teori pembuktian yang
selama ini diakui adalah asas pembuktian
”beyond reasonable doubt”,yang dianggap tidak bertentangan dengan
prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence),akan tetapi disisi lain
sering menyulitkan proses pembuktian kasus-kasus korupsi.Dalam pasal 31 UU
Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 37 UU Nomor 20
tahun 2001 telah memuat ketentuan mengenai pembuktian terbalik (reversal
burden of proof ) hanya masih belum dilandaskan kepada justifikasi teoritis,
melainkan hanya menempatkan ketentuan pembuktian terbalik tersebut
semata-mata sebagai sarana
memudahkan proses pembuktian saja tanpa
dipertimbangkan aspek hak asasi tersangka/terdakwa berdasarkan UUD 1945.
5. Supriyadi Widodo
Eddyono dengan tema Tulisan Pembebanan Pembuktian Terbalik dan Tantangannya (Verification
Reversed Imposition and it,s Challenges).
a) Terkait Dengan Pembuktian Terbalik.
(1). Penerapan pembuktian terbalik secara murni terhadap perkara korupsi banyak
mendapat tantangan baik dari segi teoritis maupun praktis dan salah satunya
bertentangan dengan asas presumption of
innocent atau praduga tidak bersalah.
(2). Pekbuktian seimbang atau beban semi terbalik diartikan sebagai beban
pembuktian diletakkan baik terhadap
terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum secara berimbang terhadap objek pembuktian
yang berbeda secara berlawanan.
(3). Munculnya Norma beban pembuktian terbalik, awalnya dilatar belakangi dari
problem penegakan hukum dalam kasus
korupsi, karena korupsi kerap dilakukan secara sistimatis, terencana oleh oknum
yang berpendidikan, birokrat dan pengusaha yang secara politis dan ekonomi amat
kuat ,sehingga gampang mempengaruhi jalannya proses Peradilan.
(4). Pembuktian terbalik yang dikenal dari negara penganut rumpun Anglo saxon
dan hanya terbatas pada “ certain case”
atau pemberian yang berkolerasi dengan “bribery”
(suap). Pembuktian terbalik di terapkan di beberapa negara antara lain United
Kingdom of great Britain,
Singapura, Hongkong, Pakistan, India,
dan lain sebagainya.
b) Tantangan.
Tantangan pembuktian terbalik yaitu
:
(1). Beban pembuktian terbalik oleh Jaksa
Penuntut Umum kepada terdakwa, akan
berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yakni ketentuan
khusus tentang asas praduga tidak
bersalah. Dalam pembuktian terbalik hakim berangkat dari praduga
bahwa terdakwa telah bersalah atau asas menyalahkan
diri sendiri (non self incrination), sehingga terdakwa
harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, dan jika tidak dapat membuktikan
hal itu, maka dinyatakan bersalah tanpa perlu pembuktian lagi dari pihak
penuntut umum, maka disamping hakim dapat menjatuhkan putusan pidana atas
keyakinan hakim sendiri tanpa alat bukti, hal ini sama dengan sistem teori
pembuktian conriction intime (pembuktian berdasar keyakinan hakim semata),
sehingga tumbunya pergeseran dari praduga tidak bersalah menjadi asas praduga
bersalah (presumption of guilt) atas
asas praduga korupsi (presumption of
corruption).
(2). Asas Tidak mempersalahkan diri sendiri (non
– self incrimination).
(3). Asas hak untuk diam (right to remain silent)
6. Lilik
Mulyadi,S.H.,M.H.
Tegas Lilik
Mulyadi,S.H.,M.H,seorang hakim senior di Jakarta,konsekuensi logis kebijakan
formulatif Undang-undang nomor 20 tahun 2001 telah memilih adanya ketentuan pembuktian terbalik,maka tentu
akan menimbulkan implikasi yuridis
ditatanan aplikatifnya pada system hukum pidana
Indonesia.[31]
Dalam Membuat Undang-Undang perlu Memperhatikan,antara lain .
1. Perlu Hati-Hati
Menerapkan Faham anglo saxson ke Faham Eropah kontinental atau untuk menerapkan hukum yang menganut faham anglo saxson ke faham Eropah
kontinental perlu mempertimbangkan ,bahwa “Jangan
menggunakan hukum pidana dengan secara
emosional untuk melakukan pembalasan semata-mata.Hendaknya hukum pidana jangan digunakan untuk memidana perbuatan yang tidak jelas korban atau
kerugiannya.Kemudian hukum pidana jangan dipakai hanya untuk
mencapai suatu tujuan yang pada
dasarnya dapat dicapai dengan cara lain
yang sama efektifnya dengan penderitaan atau kerugian
yang lebih sedikit.Jangan menggunakan hukum pidana apabila kerugian yang ditimbulkan oleh pemidanaan akan lebih besar daripada kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana yang akan dirumuskan .Selanjutnya jangan gunakan hukum pidana apabila hasil sampingan (by
product) yang ditimbulkan lebih
merugikan dibandingkan dengan
perbuatan yang akan dikriminalisasikan.Jangan menggunakan hukum
pidana apabila tidak didukung oleh
masyarakat secara kuat,dan kemudian
jangan menggunakan hukum
pidana,apabila penggunaannya
diperkirakan tidak dapat efektif
(unforceable) .Selain batasan penggunaan hukum
pidana seperti diatas maka ada
ketentuan bahwa hukum pidana harus iniform,univerying and universalistic,hukum
pidana harus rasional,harus menjaga keserasian
antara order,legitimation and
competence,kemudian harus menjaga
keselarasan antara social defence,prosedural farnous and substantive justice.Selain itu mempergunakan hukum pidana harus
menjaga keserasian antara moralis
komunal,moralis kelembagaan dan moralis
sipil,harus memperhatikan korban
kejahatan.Dalam hal-hal tertentu hukum
pidana harus mempertimbangkan secara khusus
skala prioritas kepentingan
pengaturan .Dan akhirnya penggunaan
hukum pidana sebagai sarana represif
harus didayagunakan secara
serentak dengan sarana pencegahan
yang bersifat non-penal (prevention without punishment)”[32] Menurut Ted Honderich berpendapat bahwa suatu pidana dapat disebut sebagai alat pencegah yang ekonomis (economical deterrence) apabila
diperoleh syarat-syarat :
a. Pidana itu sungguh-sungguh mencegah;
b. Pidana itu tidak menimbulkan
keadaan yang lebih berbahaya /merugikan daripada yang akan terjadi apabila pidana itu tidak dikenakan;
1. Tidak ada pidana lain yang dapat
mencegah secara efektif dengan bahaya/kerugian yang lebih kecil. [33]
Sudarto antara lain menyatakan bahwa
perbuatan yang yang diusahakan untuk dicegah
atau ditanggulangi dengan hukum
pidana harus merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki,yaitu
perbuatan yang mendatangkan kerugian
baik materil maupun spritual atas warga masyarakat. [34]
Dalam Simposium Pembaharuan hukum
nasional ,tahun 1980,antara lain menyatakan :”Masalah kriminalisasi dan dekriminalisasi atas suatu perbuatan haruslah sesuai dengan politik Kriminal yang
dianut oleh Bangsa Indonesia,yaitu
sejauhmana perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai – nilai fundamental yang berlaku dalam masyarakat dan oleh masyaraakat dianggap patut atau tidak patut dihukum dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan msyarakat”Selanjutnya dalam
Simposium tersebut menyatakan untuk menentukan perbuatan sebagai tindak pidana perlu memperhatikan kriteria umum ayaitu :
a. Apakah perbuatan itu tidak disukai atau dibenci oleh masyarakat karena merugikan ,atau dapat merugikan,mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban.
b. Apakah biaya mengkriminalisasi
seimbang dengan hasil yang dicapai ,
artinya cost pembuatan Undanmg-undang,pengawasan dan penegakan hukum,serta
beban yang dipikul oleh
korban dan pelaku Kejahatan itu sendiri harus seimbang dengan situasi tertib hukum yang akan dicapai.
c. Apakah akan makin menambah beban aparat penegak hukum yang Tidak
seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh ke Mampuan yang dimiliki.
d. Apakah perbuatan-perbuatan tersebut menghambat atau mengha
Langi cita-cita
bangsa,sehingga merupakan bahaya bagi
keselu
Ruhan masyarakat.[35]
Pembentukan
Undang-Undang Harus Berlandaskan asas-asas Hukum.
Dr. Mien
Rukmini,S,H,M.S,menyatakan bahwa pentingnya nilai-nilai dan
asas-asas hukum , yang oleh para
pakar diidentifikasikan mengandung
prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Asas-asas
hukum merupakan tendens-tendens
yang dituntut oleh rasa susila dan berasal dari kesadaran hukum atau keyakinan kita yang secara langsung dan jelas menonjol.
2.
Asas-asas
hUkum merupakan ungkapan-ungkapan yang sangat umum sifatnya,yang bertumpu pada perasaan,yang hidup di setiap orang.
3.
Asas
hukum merupakan pikiran-pikiran yang
member arah/pimpinan yang menjadi dasar kepada tata hukum yang ada.
4.
Asas
hukum dapat diketemukan dengan
menunjuk-kan hal-hal yang sama dari
peraturan yang berjauhan satu sama lain.
5.
Asas
hukum merupakan sesuatu yang
ditaati oleh orang-orang,apabila mereka
ikut bekerja dalam mewujutkan undang-undang.
6.
Asas
hukum dipositipkan baik dalam
perundang-undangan maupun yurisprudensi.
7.
Asas
hukum tidak bersifat transedental atau melampaui alam kenyataan yang dapat disaksikan oleh panca indra.
8.
Artikulasi
dan penjabaran asas-asas hukum
bergantung kepada kondisi-kondisi
social,sehingga bersifat open
ended,multiinterpretable dan Cesellschaftsgebunden dan bukannya bersifat absolute seperti pandanbgan yuridis yang tradisional.
9.
Asas-asas
hukum berkedudukan relative otonom dan melandasi fungsi pengendalian masyarakat,penyelenggaraan ketertiban dan penanggulangan kejahatan.
10.
Asas
hukum merupakan legitimasi dalam prosedur pembentukan,penemuan dan pelaksanaan hukum.
11.
Asas
hukum berkedudukan lebih tinggi dari undang-undang dan pejabat-pejabat resmi (penguasa), sehingga tidak merupakan keharusan
untuk mengaturnya dalam hukum
positip.[36]
Salah satu asas yang terkenal yaitu asas
praduga tidak bersalah (presumption of innocence) ,dimana sejarahnya mulai
tercermin keberadaannya sejak tahun 1010
di dalam dekrit dari Bishop (pendeta) Burchard van Worm,bagian XVI-C6,dengan
menunjuk kepada dekrit dari Paris Hadrianus,yang isinya menyatakan “….tidak
seorangpun dari pihak yang berperkara
dapat dituduh sebagai orang yang merugikan,sebelum terlebih dahulu ada
pemeriksaan yang membuktikannya
bersalah,berdasarkan pengakuannya dan pernyataan para saksi yang cukup kuat
untuk membuktikan kesalahannya,sehingga
dihasilkan keputusan yang tetap yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah”.[37]
Tradisi benua Eropa sudah pernah dilembagakan,dengan 40 negara anggota
dibentuk konvensi Eropa untuk melindungi HAM dan kebebasan-kebebasan pokok.Pada
pasal 6 (2) Konvensi tersebut terbuat asas praduga tidak bersalah sebagai
berikut :”Setiap orang yang diduga melakukan
pelanggaran kejahatan ,dianggap
tidak bersalah sehingga terbukti kesalahannya sesuai dengan undang-undang”. [38]
Setelah mengalami perkembangan dan pembaharuan, bahwa
asas praduga tidak bersalah dapat
dipandang sebagai suatu kombinasi atau
gabungan dari tujuh sub rules (peraturan bagian) sebagai berikut :
1.
Tidak
seorangpun harus membuktikan ketakbersalahannya
sendiri.
2.
Tidak
ada praduga-praduga yang factual.
3.
Bersalah
atau tidak bersalah hanya dapat
dibuktikan atau diputuskan melalui alat bukti yang diajukan kepengadilan.
4.
Tertuduh
bebas untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan.
5.
Di
dalam kasus ada keraguan,si tertuduh haruslah dibebaskan.
6.
Tidak
ada deklarasi/pernyataan resmi bahwa si
tertuduh itu bersalah tanpa kesalahannya telah dibuktikan.
BAB III
TINDAK PIDANA KHUSUS/KORUPSI
A.TINDAK PIDANA KORUPSI.
Pengertian
korupsi menurut Undang –
Undang Nomor .31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,dalam pasal 2 memberi
batasan bahwa yang yang dimaksud dengan korupsi adalah “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
.Jadi unsur tindak pidana korupsi menurut pasal 2 ayat (1) undang-undang
tersebut adalah:
1.Setiap orang;
2.melawan hukum;
3.memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi;
4.dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian Negara.[39]
Menurut Sudarto (1976),kata korupsi
menunjuk pada perbuatan yang rusak , busuk,tidak jujur yang dikaitkan
dengan keuangan.[40]
TAP MPR No.XI/MPR/1998 Tentang
Penyelenggara Negara yang bersih dan
Bebas Korupsi,kolusi dan nepotisme dan
No.VII/MPR/2001 Tentang Visi Indonesia Masa Depan tidak mampu meluruskan kembali pandangan bahwa sesungguhnya korupsi adalah perbuatan
yang hina lagi dina.Korupsi telah menyengsarakan rakyat hingga mereka hidup
melarat dan bodoh karena hak-hak ekonomi dan sosial mereka dengan ganas diinjak-injak
oleh para koruptor[41]
Adapun Henry Campbell Black (1991),mendefinisikan korupsi sebagai perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan sesuatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah
menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan sesuatu
keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain ,berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak-pihak lain Sayet Hussein Alatas
dalam bukunya Corruption:Its Nature,causes and Consequences (1999:7)
menulis:”Korupsi adalah subordinasi
kepentingan umum dibawah
kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma
,tugas,dan kesejahteraan umum,dibarengi dengan kerahasiaan
,penghianatan,penipuan ,dan kemasabodohan
yang luar biasa akan akibat-akibat
yang diderita oleh masyarakat.Singkatnya ,korupsi adalah penyalahgunaan amanah
untuk kepentingan pribadi”.[42].
Perbuatan Korupsi diatur dalam Undang-undang
yaitu :
1.
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
2.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3.
Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
B.Subyek Tindak Pidana Korupsi.43
Subyek Tindak
pidana Korupsi terdiri dari dua yaitu :
1.Subyek setiap
orang.
Subyek perbuatan
korupsi Adalah manusia dengan status Pegawai Negeri yang meliputi :
a.
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
tentang Kepegawaian.
b.
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab
undang-undang Hukum Pidana.
c.
Orang yang menerima gaji
atau upah dari keuangan negara
atau daerah.
d.
Orang yang menerima gaji
atau upah dari suatu
korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah.
e.
Orang yang menerima gaji
atau upah dari korporasi lain
yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
2.Korporasi.
Korporasi adalah
kumpulan orang dan atau kekayaan
yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
C.Aparat Penegak Hukum.
Aparat Penegak
Hukum yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi
yaitu :
Kewenangan
Menyidik dan Penuntutan.
a.Polri,hasil
penyidikan Polri dilimpahkan kepada Jaksa penuntut Umum dilingkungan atau
dibawah naungan Kejaksaan Agung RI untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor ,dan
setelah diputus hakim selanjutnya mengeksekusi Putusan Hakim tersebut.
b.Jaksa
Penyidik,dimana hasil penyidikannya diserahkan kebagian Penuntutan lingkungan
Kejaksaan atau dibawah naungan Kejaksaan Agung RI untuk dilimpahkan ke
Pengadilan,selanjutnya setelah diputus hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang pasti Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi putusan Hakim tersebut.
c.KPK,Hasil
penyidikan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) diserahkan kepada Jaksa Penuntut
Umum dilingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilimpahkan ke
Pengadilan Tipikor untuk diadili,selanjutnya setelah di Putus Hakim lalu di
eksekusi Jaksa Penuntut Umum dari lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
D.Perbuatan Korupsi 45
Perbuatan Korupsi
yang sering dilakukan baik yang langsung merugikan keuangan Negara dan yang
tidak merugikan keuangan negara yaitu :
1.Perbuatan korupsi
Yang Merugikan keuangan Negara.
Perbuatan korupsi
yang langsung merugikan keuangan Negara diatur dalam pasal 2 dan Pasal 3
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mengkorupsi
uang Negara ,dimana modus operandi (cara melakukannya) tiap Intansi Pemerintah berbeda satu sama
lain,antara lain :
a.Permainan
Anggaran,Setelah adanya persesuaian pembagian dengan pemilik proyek baru
ditambahkan anggaran sebesar 15 persen dari nilai proyek selanjutnya
menyetujui dan menetapkan anggaran tersebut.
b.Permainan Jumlah,
Pembelian kertas kantor yang dibeli sepuluh riem tetapi dalam kwitansi disebut
lima puluh riem.
c.Permainan
Harga,membeli laptop 50 buah a.Rp.5.000.000 dalam kwitansi disebut a.
Rp.15.000.000,selisih uang dikorupsi Rp.10.000.000 x 50 buah = Rp.500.000.000.
d.Permainan Fiftif
yaitu memberikan sumbangan kepada yayasan Rp.1 milyar tetapi sebenarnya tidak
ada diberikan sedangkan pihak Yayasan
sudah menandatangani tanda terima sebesar Rp.1 milyar.
e.Permainan
Kwalitas,dalam pembangunan kantor dalam bestek ditentukan menggunakan kayu jati
sebanyak 200 m3 a. Rp.10.000.000 tetapi digunakan kayu kalimantan perkubiknya
Rp.4.000.000,selisihnya yang dikorupsi 200 m3 x Rp.6.000.000 = Rp.1,2 milyar.
h.Permainan
Jasa,dalam penegakan hukum bila pihak terdakwa sudah memberikan sejumlah uang
kepada aparat lalu meringankan hukumannya.
2.Yang tidak Merugikan Keuangan
Negara.
Perbuatan korupsi yang tidak
merugikan keuangan negara secara langsung,hanya saja merusak nama aparat pemerintah atau aparat
penyelenggara negara yang melakukan korupsi
.Pada umumnya yang sering dilakukan menerima uang dari orang lain sebagaimana diatur dalam
pasal 5,pasal 11,dan pasal 12 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
Bentuk
perbuatannya ,Pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima
hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga ,bahwa hadiah atau
janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya ,atau yang menurut pikiran
orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan
dengan jabatannya.
E.Ketentuan Yang Menyimpang dari Buku I KUHP.
Ketentuan
,asas,dan sistim yang menyimpang dari Buku I KUHP ,Antara lain :
1.Percobaan.
KUHP.
Percobaan suatu
perbuatan yang telah dilakukan tetapi belum selesai bukan karna kehendaknya ,ancaman hukuman
dikurangi sepertiga dari ancaman pokok atas perbuatan yang dilakukan .
Percobaan
mengandung tiga hal baru dapat dikatakan
perbuatan percobaan yang dapat dihukum
yaitu :
a.
Telah dilakukan : Si A telah memegang pisau dan sudah digerakkan /ditusukkan kearah badan si B.
b.
Belum selesai :
pisau yang diarahkan si A kepada
si B belum sampai,pada saat itu tangan
si A ditangkap si C sehingga pisau itu
tidak sampai ketubuh si B.
c.
Bukan karna kehendaknya : tidak sampainya pisau yang ditusukkan si A ke tubuh si B ,bukan
karna kehendak si A tetapi karna pisaunya ditangkap si C.niat si A sudah kelihatan jelas Niat
yang jelas ingin membunuh B.
Korupsi .
Perbuatan
percobaab dalam perkara korupsi sama
dengan pidana selesai yang ancaman hukumannya sama dengan pidana yang
dilakukannya,yang diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1991 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dalam pasal 15 “Setiap orang yang melakukan percobaan ,pembantuan ,atau
permukatan jahat untuk melakukan tindak
pidana korupsi,dipidana dengan pidana
yang sama sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2,pasal 3,pasal 5 sampai dengan pasal 14.Menyamakan ancaman hukuman
perbuatan percobaan dengan perbuatan selesai tidak rasional ,ibarat kasus
pembunuhan perbuatan selesai orangnya sudah mati sedangkan perbuatan percobaan
orangnya masih hidup,jelas tidak boleh disamakan hukumannya,demikian juga
perbuatan selesai melakukan korupsi uang negara sebesar Rp.10 milyar disamakan
dengan percobaan korupsi dimana uang negara belum ada yang diambil atau masih
utuh.Bila mana terjadi hal demikian sebaiknya menerapkan bahwa perbuatan
percobaan ancaman hukumannya dikurangi sepertiga sebagaimana diatur dalam 15 KUHP.
2.Membantu
.
KUHP.
Pengertian
membantu seseorang memberikan
bantuan kepada orang lain sebelum perbuatan kejahatan tersebut dilakukan.Membantu melakukan
kejahatan hukumannya dikurangi sepertiga dari hukuman pokoknya,yang diatur
dalam 57 KUHP ayat (1) Selama-lamanya hukuman pokok bagi kejahatan ,dikurangi dengan sepertiganya
,dalam hal membantu melakukan kejahatan.
Korupsi
Membantu memberikan perbuatan kejahatan korupsi sama dengan perbuatan selesai ,maka
ancaman hukumannya sama dengan pasal yang didakwakan.Membantu
melakukan Korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1991 Tentang
pemberantasan Tindak pidana Korupsi,dalam pasal 15 “Setiap orang yang melakukan percobaan,pembantuan,atau permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana korupsi ,dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,pasal 3,,pasal 5 sampai pasal
14.
Menyamakan
perbuatan membantu dengan perbuatan selesai tidak dapat diterima,sifatnya
emosional menyamakan hukumannya.Jika terjadi masalah demikian dalam perbuatan
korupsi sebaiknya mendasarkan kepada pasal 57 KUHP.
3.Minimal Ancaman
Hukuman Pidana.
KUHP.
Berdasarkan pasal
12 ayat (2) Hukuman penjara
sementara itu sekurang-kurangnya
satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun berturut-turut.
Kata sekurang-kurangnya satu hari
diatur dalam pasal 97 KUHP : Yang
dikatakan sehari,yaitu masa yang lamanya
tiga puluh hari.
Korupsi.
Pasal –pasal
korupsi yang ancaman minimalnya lebih dari satu hari yang diatur dalam
undang-Undang :
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak pidana Korupsi.
-
Pasal 2 ancaman pidananya minimal 2 tahun penjara dan
pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-
-
Pasal 3,ancaman pidana minimal 1 (satu) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp.50.000.000,-
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantan Tindak
Pidana Korupsi yaitu :
-
Pasal 5,minimal pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana
denda paling rendah Rp.50.000.000,-
-
Pasal 6,minimal pidana penjara 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling rendah Rp.150.000.000,-
-
Pasal 7,minimal pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana
denda paling rendah Rp.100.000.000,-.
-
Pasal 8,minimal pidana penjara 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling rendah Rp.150.000.000,-.
-
Pasal 9,minimal pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana
denda paling rendah Rp. 50.000.000,-.
-
Pasal 10,minimal pidana penjara 2 (dua ) tahun dan pidana
denda paling rendah Rp.100.000.000,-.
-
Pasal 11,minimal 1 (satu) tahun dan pidana denda paling
rendah Rp.50.000.000,-.
-
Pasal 12,minimal pidana penjara 4 (empat) tahun dan
pidana denda paling rendah Rp.200.000.000,-.
Tidak mengikat Hakim.
Pidana minimal dalam kasus
korupsi berpariasi antara 1,2,3,dan 4 tahun.Pidana minimal tersebut tidak
mengikat Hakim atau Mahkamah agung
tidak terikat kepada undang-undang yang mengatur sesuatu perbuatan yang
bertentangan dengan asas hukum seperti penerapan pasal 3 undang-undang nomor 31
tahun 1999 dalam Putusan Mahkamah Agung RI dengan Majelis Hakim terdiri
dari Agung Imron
Anwari,Surachmin,dan MS Lumme menjatuhkan Pidana penjara
kepada terdakwa Agus Siyadi
selama dua bulan dengan masa percobaan
empat (4) bulan yang terbukti
melanggar pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1),(3) UU No.31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
ancaman hukumannya minimal satu tahun .Dimana selaku Sekretaris Desa dan penanggungjawab pengelolaan keuangan ADD,Desa Gili Ketapang,Kecamatan Sumberasih
Kabupaten Probolinggo telah
mempergunakan dana alokasi Dana Desa
(ADD) tidak sesuai peruntukannya serta tidak dapat
mempertanggungjawabkan sesuai RAB yang
telah ditentukan sebesar Rp.5.795 juta.
4.Sistim Pembuktian.
KUHP.
Untuk mengungkap
suatu perbuatan kejahatan menggunakan sistim pembuktian wettelijk negatief
stelsel yang dianut hukum indonesia yang mengikuti faham eropah
kontinental.Wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim
yakin.Dalam menentukan kesalahan
terdakwa harus didukung minimal dua alat bukti dan satu sama lain alat
bukti tersebut saling berhubungan sehingga hakim yakin bahwa terdakwa telah
terbukti melakukan perbuatan Korupsi.
Bila ada dua alat bukti tetapi hakim
tidak yakin hubungan alat bukti yang
satu dengan yang lainnya,maka perbuatan tersebut tidak terbukti
sebaliknya hakim yakin perbuatan terdakwa melakukan kejahata tetapi karna tidak
ada minimal dua alat bukti,maka perkara tersebut tidak terbukti,maka perkara
yang terbukti yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin hubungan kedua alat
bukti tersebut bahwa terdakwa bersalah.
Korupsi.
Dalam perkara
korupsi selain menganut sistim pembuktian wettelijk negatief stelsel juga menganut faham anglo saxson
dengan sistim pembuktian vrij stelsel yaitu untuk membuktikan ke Salahan terdakwa lebih diutamakan
keyakinan hakim,dan hakim tidak
terikat kepada alat bukti maupun peraturan perundang-undangan yang sudah
mengatur perbuatan tersebut. ,dan hakim hanya mendasarkan kepada hukum
kebiasaan (common law) yang berlaku dimasyarakat,dengan kata lain hakim lebih
mendasarkan kepada keyakinan hakim dan tidak terikat kepada alat bukti yang
diakui negara maupun kepada ketentuan hukum.Hakim sering menjatuhkan hukuman
hanya berdasarkan kiyakinan hakim walaupun tidak ada alat buktinya,seperti
pembuktian terbalik cukup terdakwa menjelaskan dari mana sumber harta kekayaan
diperoleh,dan bila tidak bisa menjawabnya atau jawabannya tidak rasional ,maka perbuatannya telah terbukti, maka
hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Pembuktian terbalik ini berlaku
kepada negara yang menganut faham anglo saxson antara lain negara Amerika
Serikat,Inggris,dan negara bekas jajahan
Inggris antara lain negara India dan Malaysia.Sebaiknya tidak baik suatu sistim
Hukum menganut dua sistim pembuktian yaitu wettelijk negatief stelsel dan vrij
stelsel.Pemerintah Indonesia hanya
menganut sistim pembuktian wettelijk negatief stelsel yang sudah berlaku di
Indonesia sejak jaman penjajahan Belanda selama 350 tahun hingga saat ini,dan
sistim pembuktian vrij stelsel dikaitkan dengan pembuktian terrbalik tidak
diberlakukan di Indonesia yang banyak bertentangan dengan asas hukum yang
dianut hukum Indonesia. Menghukum terdakwa walaupun alat buktinya
tidak ada.
Sistim pembuktian
vrij stelsel telah diterapkan dalam pembuktian
Terbalik yang diatur dalam :
a.
‘Undang-Undang
nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dalam Pasal 37
ayat (3) terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau
suami,anak,dan harta benda setiap
orang atau korporasi yang diduga
mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, ayat (4) dalam hal
terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,maka
keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana
korupsi’meminta kepada tersangka Irjen Pol Djoko Susilo dari mana sumber
uangnya untuk mendapatkan harta kekayaannya yang tidak sesuai dengan
penghasilannya.
b.
Penjelasan Undang-Undang
nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dalam Pasal 37
ketentuan ini merupakan suatu penyimpangan
dari ketentuan kitab
undang-undang hukum acara Pidana pasal 66
tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian” ,dan
yang menentukan bahwa jaksa yang wajib
membuktikan dilakukannya tindak
pidana,bukan terdakwa.menurut ketentuan ini terdakwa dapat membuktikan bahwa ia terdakwa dapat membuktikan hal tersebut
tidak berarti ia tidak
terbukti melakukan korupsi,sebab
penuntut umum masih tetap
berkewajiban untuk membuktikan
dakwaannya. Ketentuan pasal ini merupakan pembuktian terbalik yang
terbatas,karena jaksa masih tetap wajib membuktikan dakwaannya’.
c.
Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi
pemberantasan tindak pidana korupsi ,dalam pasal 48 berbunyi “Untuk kepentingan penyidikan ,tersangka
tindak pidana korupsi wajib memberikan
keterangan kepada penyidik tentang
seluruh harta bendanya dan harta benda
isteri atau suami,anak,dan harta benda
setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka”
d.
Undang-undang
nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dalam “pasal 38
B (1) setiaporang yang didakwakan melakukan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ,pasal 3,pasal 4,pasal 13,pasal
14,pasal 15,dan pasal 16 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi dan pasal 5 sampai dengan pasal 12
undang-undang ini,wajib membuktikan
sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang
belum didakwakan ,tetapi juga diduga
berasal dari tindak pidana korupsi”.
e.
Penjelasan
undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi,dalam penjelasan pasal 37 ayat (1) Pasal ini sebagai konsekwensi berimbang atas penerapan pembuktian terbalik terhadap terdakwa.terdakwa
tetap memerlukan perlindungan yang berimbang atas pelanggaran hak-hak yang mendasar yang berkaitan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menyalahkan
diri sendiri (non self – incrimination ).Ayat (2) Ketentuan ini tidak menganut
sistim pembuktian secara negatif menurut
Undang-Undang (negatief wettelijk).
E.Pertentangan
Pembuktian
terbalik bertentangan dengan faham eropah kontinental yang dianut hukum
Indonesia ,antara lain :
a.Bertentangan dengan asas Legalitas.
Faham Eropah kontinental yang dianut hukum
indonesia asas yang paling penting adalah asas Legalitas dalam bahasa latin
Nullum delictum,nulla puna sine praevia
lege punali (tiada kejahatan,tiada hukuman pidana tanpa undang-undang hukum pidana
terlebih dahulu) yaitu suatu perbuatan baru dapat dipidana apabila
perbuatan tersebut sudah diatur terlebih dahulu dalam Undang-undang.Hakim dalam
menuntut terdakwa terikat dengan apa yang sudah diatur dalam undang-undang
,sedangkan Aliran anglo saxson dalam menuntut seseorang berdasarkan hukum
kebiasaan yang berlaku dimasyarakat (common law),dan hakim menitik beratkan
kepada keyakinan hakim dan tidak terikat kepada alat bukti atau perbuatan yang
diatur dalam undang-undang.
b.Bertentangan dengan Asas Praduga Tidak bersalah.
Dengan menerapkan
Pembuktian terbalik berarti tersangka/terdakwa sudah dianggap bersalah sehingga tersangka/terdakwa diwajibkan membuktikan dari mana harta
kekayaan yang diperolehnya ,sedangkan
asas Praduga tidak bersalah tersangka / terdakwa dianggap tidak bersalah
sebelum putusan majelis hakim memiliki kekuatan hukum yang pasti.
c.Bertentangan
dengan pasal 66 KUHAP.
Bertentangan dengan pasal 66 KUHAP”Tersangka
atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. ,yang aktif membuktikan kesalahan
tersangka/terdakwa adalah penyidik
antara lain penyidik Kepolisian , Kejaksaan ,Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK),dan Hakim sedangkan terdakwa hanya berwenang mengajukan pembelaan,
sebaliknya dalam pembuktian terbalik terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya
tidak bersalah
d.Bertentangan
dengan sistim pembuktian Wettelijk Negatief Stelsel.
Sistim pembuktian
Wettelijk negatief stelsel yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin.
Keputusan hakim
bisa terjadi dalam tiga hal,yaitu :
1).Diantara alat bukti adanya kaitan
satu sama lain terkait perbuatan kejahatan korupsi yang dilakukan terdakwa
dan hakim yakin,maka hakim menjatuhkan
hukuman bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan korupsi serta menjatuhkan
hukuman sesuai perbuatannya.
Jika dua
alat bukti tidak ada berhubungan satu sama lain terkait perbuatan korupsi
dianggap tidak ada alat bukti tersebut walaupun hakim yakin ,maka hakim
membebaskan i.Bila dua alat bukti berhubungan satu sama lain terkait perbuatan korupsi tetapi hakim tidak
yakin maka hakim membebaskan terdakwa dari tuduhan melakukan perbuatan korupsi.
Sedangkan
untuk pembuktian terbalik menganut sistim pembuktian vrij stelsel yaitu dalam
menjatuhkan hukuman lebih diutamakan dengan keyakinan hakim ,dan hakim tidak
terikat kepada alat bukti dan perbuatan
yang sudah diatur sebelumnya,dengan demikian mengutamakan kenyakinan hakim
walaupun tidak ada alat buktinya.
e.Dua
sistim pembuktian .
Untuk mengungkap kasus korupsi
ada dua sistim pembuktian yaitu
sistim pembuktian wettelijk negatief stelsel yang dianut hukum Indonesia dan
vrij stelsel,dengan asas menyalahkan diri sendiri (non self – incrimination)
yang diatur dalam pasal 37 dan penjelasannya
undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tengtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berarti dalam sistim pembuktian di Indonesia ada dua, pertama wettelijk
negatief stelsel dan vrij stelsel yang akan merusak tatanan hukum pidana di
indonesia .Hal ini bisa disalah gunakan aparat penegak hukum ,bila kasusnya
dekat dengan penguasa selalu menyatakan belum ada dua alat bukti yang
menyatakan terdakwa melakukan korupsi,tetapi bila terdakwa jauh dari
kekuasaan walaupun tidak ada dua alat
bukti dinyatakan tersangka dengan
harapan hakim menjatuhkan hukumannya sesuai keyakinannya walaupun alat buktinya
tidak ada.
f.Menerapkan asas menyalahkan diri sendiri (nonself – incrimination).
Untuk
memberlakukan pembuktian terbalik sangat tegas mengatur dalam penjelasan pasal
37 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 menyatakan tidak menganut sistem
pembuktian secara negatif (negatief wettelijk) dan menerapkan menyalahkan diri
sendiri (non self – incrimination).menerapkan sistim pembuktian menyalahkan
diri sendiri (non self-incrimination).Berdasarkan penjelasan pasal 37 tersebut
tidak memberlakukan negatief wettelijk berarti menerapkan sistim pembuktian
vrij stelsel atau stelsel bebas yaitu menganut faham bahwa keyakinan hakim adalah merupakan dasar utama
menyatakan kesalahan terdakwa,sedangkan alat bukti hanya merupakan
sarana untuk memberi keyakinan hakim,dan
hakim tidak terikat pada alat bukti yang
sah yang ditentukan oleh undang-undang.
g.Tidak ada kasus
pokoknya.
Dalam kasus
korupsi harus ada kasus pokoknya sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang,dan kasus pokok
korupsi diatur dalam pasal 2 ayat (1)
huruf a,sedangkan dalam pembuktian terbalik tidak ada kasus
pokoknya,hanya terdakwa memiliki harta sejumlah tertentu yang diduga tidak
sesuai dengan penghasilannya.Terdakwa diwajibkan membuktikan dari mana harta
kekayaan tersebut diperoleh sedang kasus pokoknya tidak ada,apakah uang
tersebut diperoleh dari perbuatan korupsi,narkotika atau salah satu kasus
dari 26 kasus pokok dalam pencucian
uang.
h.Tidak ada alat
buktinya.
Dalam pembuktian
terbalik cukup dengan keyakinan hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ,jika
terdakwa tidak bisa menjelaskan sumber kekayaannya .
i.Akibat Penerapan
Pembuktian terbalik.
Penerapan
pembuktian terbalik terutama pelaksanaan pasal 37 dan penjelasannya
Undanmg-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi,dimana
dalam penjelasan pasal 37 secara tegas disebutkan dalam pembuktian tidak menerapkan wettelijk
negatief sistim ( minimal dua alat bukti dan hakim yakin ) tetapi menerapkan
asas menyalahkan diri sendiri atau
praduga bersalah (non self incrimination).Dengan menerapkan asas menyalahkan
diri sendiri ( non self incrimination) berarti telah searah dengan asas hukum
pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan artinya hanya yang bersalah yang
dapat dipidana atau dihukum.Demikian juga searah dengan pendapat
Prof.Moeljatno,SH. menyatakan perbuatan
pidana adalah perbuatan yang dilarang
oleh suatu aturan hukum larangan mana
disertai ancaman (sanksi) yang
berupa pidana tertentu,bagi barangsiapa
melanggar larangan tersebut[43]
.
Menurut WirjonoProdjodikoro hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai
pidana.
Menurut
W.P.J.Pompe,hukum pidana adalah semua aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang
seharusnya dijatuhkan pidana dan
macam pidananya yang bersesuaian
Hukum Pidana
menurut Jan Remmelink, mencakup hal-hal berikut :
1.Perintah
dan larangan yang atas pelanggaran terhadapnya oleh organ-organ yang dinyatakan berwenang oleh UU dikaitkan (ancaman)
pidana;norma-norma yang harus ditaati oleh siapapun juga;
2.Ketentuan-ketentuan
yang menetapkan sarana-sarana apa yang dapat didaya gunakan sebagai
reaksi terhadap pelanggaran
norma-norma itu; hukum penitensier atau
lebih luas,hukum tentang sanksi;
3.Aturan-aturan
yang secara temporal atau dalam jangka
waktu tertentu menetapkan batas ruang
lingkup kerja dari norma-norma [44] Pendapat para pakar hukum pidana tersebut bahwa hanya yang
bersalah yang dapat dijatuhkan pidana atau hukuman.Berdasarkan asas menyalahkan
diri sendiri ( non self incrimination) dengan pendapat para pakar hukum pidana
akibatnya akan berkembang nantinya bahwa aparat penyidik kasus korupsi baik
penyidik Polri,penyidik Kejaksaan , dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) akan dapat menghentikan ditengah
jalan yang mengendarai mobil mewah sesuai ukuran Indonesia yang berharga diatas
Rp.250 juta keatas,lalu menanyakan darimana sumber uangnya membeli mobil
tersebut dan berapa penghasilannya satu bulan,dan bila tidak bisa menjelaskan
secara wajar maka aparat penyidik meneruskan atau melimpahkan perkara tersebut
ke pengadilan ,kemudian menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.Hal ini berlaku
juga selain aparat negara juga kepada pengusaha dengan menanyakan sumber
penghasilan dan berapa pajak selama satu tahun dan apa sudah dibayar pajaknya
sesuai ketentuan,dan jika jawabannya kurang wajar atau tidak dapat diterima,
kasusnya dilimpahkan ke pengadilan untuk dijatuhkan hukuman.Tindakan aparat
penyidik jauh lebih muda , cukup menangkap pemilik mobil diatas harga Rp.250
juta ,bila jawabannya tidak rasional tinggal kasusnya dilimpahkan ke
pengadilan.Penyidik tidak perlu membuat Berita Acara Pemeriksaan,karna yang
dibebani pembuktiannya diberikan kepada terdakwa bukan kepada aparat penegak
hukum baik sebagai penyidik Polri,Penyidik Kejaksaan,dan pengadilan hanya
menilai jawaban atau pembelaan yang disampaikan terdakwa dan jika tidak
rasional jawabannya hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.Tindakan
aparat penegak hukum tidak dapat disalahkan justru sesuai dengan asas hukum
pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan dengan kata lain hanya yang bersalah
yang dapat dipidana atau dihukum. Lambat atau cepat tindakan penyidik kemungkinan besar akan mengarah ke penerapan
pembuktian terbalik yang berakibat timbulnya
rasa ketakutan bagi masyarakat baik sebagai aparat Pemerintah maupun
para pengusaha baik tingkat menengah maupun tingkat atas.
F.MENENTANG.
Beberapa pandangan para
pakar hukum menentang penerapan
pembuktian terbalik, antara lain :
1.J.E. Sahetapy atas tulisan
Problematika Beban Pembuktian Terbalik menyatakan lebih kurang tigapuluh tahun
yang lalu ,problematik beban pembuktian terbalik sudah menjadi wacana didunia
fakultas hukum;”omkering van de bewijslast” begitulah problematik pembahasan
pada waktu itu.Dirasakan dan dipikirkan pada waktu itu bahwa beban pembuktian
terbalik sangat tidak tepat dengan berbagai
argumentasi yang tidak begitu jauh
berbeda secara substansial dengan apa yang disuarakan dewasa ini.Dalam pada itu
kritik-kritik terhadap beban pembuktian terbalik akhir-akhir ini sangat kental
nuansanya dengan nada partisan dan
politik,Dalam era reformasi,semua itu boleh-boleh saja atau sah-sah saja.
2.Prof. Indriyanto Senoadji (Guru
Besar FH Universitas Kristen Dwipayana dan Pengajar PPs. FH UI) dalam
tulisannya Asas Pembuktian terbalik,menyatakan pembalikan beban pembuktian atau
pembuktian terbalik sebenarnya tidak dikenal dalam sejarah negara-negara yang mengakui
sistim hukum pidana pada negara Anglo Saxon dan Eropa Kontinental (Indonesia
menganut Kontinental) .Kalau kita lihat di KUHP atau KUHAP di Negara-negara
Kontinental atau dari doktrin-doktrin
Anglo Saxon khususnya untuk Korupsi ,sampai sekarang belum pernah
menemukan delik mengenai pemberlakuan pembalikan beban pembuktian,kecuali satu
yaitu suap (Bribery).Didalam sistem UU Tipikor,yang dinamakan pembalikan beban
pembuktian atau pembuktian terbalik hanya ada satu delik ,yaitu masalah suap
(gratifikasi).Jadi UU Nomor 31 tahun
1999 yang diperbaharui dengan UU No.20
tahun 2001 (pasal 2,3,5,6,7,8,9,1011,12,13,15),pembalikan beban pembuktian bukan untuk semua delik,hanya berlaku untuk
Pasal 12 b dan 38 b yaitu yang berkaitan dengan delik suap. Menekankan apa yang
dinamakan pembuktian terbalik dari
terdakwa yang dikehendaki ,pembuktian terbalik itu jauh lebih baik dilakukan di
Peradilan,karena kesulitan untuk membuktikan secara terbalik oleh tersangka di
proses penyidikan dan penuntutan,menghindari adanya apa yang dinamakan
kolusi,yang penting untuk apa yang dinamakan pembalikan beban pembuktian adalah
adanya kata-kata pemberian gratifikasi
yang memang menjadi kewajiban dari penuntut umum untuk dibuktikan.
3.RM. Arobbi Rahmat Zoneidhi dalam
tulisannya Pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan sistem pembuktian
terbalik yaitu Pembuktian terbalik (omkering van bewijslast atau shifting
burden of proof),tersangka atau
terdakwalah yang harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas apa yang disangkakan atau dituduhkan kepadanya.Dengan sistem
pembuktian terbalik ternyata masih kurang efektif untuk upaya penanggulangan
korupsi sebab masih ada kelemahan didalamnya yaitu pembuktian terbalik
bertentangan dengan asas Praduga tidak bersalah (presumption of innocence) karena tersangka atau terdakwa dianggap
telah terbukti bersalah kecuali ia bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.Menyangkut
pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori hak untuk diakui sebagai pribadi
didepan hukum ,dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut,walaupun peraturan tentang
pelaporan harta kekayaan pejabat sudah ada,apabila penerapan asas ini tidak
secara profesional hal tersebut dapat
timbul.
4.Romli Atmasasmita (Guru Besar Hukum
Pidana Internasional Unpad & Ketua Forum 2004) atas tulisan Pembuktian
terbalik Kasus Korupsi menyatakan Teori pembuktian yang selama ini diakui
adalah asas pembuktian ”beyond
reasonable doubt”,yang dianggap tidak bertentangan dengan prinsip praduga tak
bersalah (presumption of innocence),akan tetapi disisi lain sering menyulitkan
proses pembuktian kasus-kasus korupsi.Dalam pasal 31 UU Nomor 31 tahun 1999 dan
pasal 37 UU Nomor 20 tahun 2001 telah
memuat ketentuan mengenai pembuktian terbalik (reversal burden of proof ) hanya
masih belum dilandaskan kepada justifikasi teoritis, melainkan hanya
menempatkan ketentuan pembuktian terbalik tersebut semata-mata sebagai sarana memudahkan proses pembuktian saja tanpa dipertimbangkan
aspek hak asasi tersangka/terdakwa berdasarkan UUD 1945.
5.Supriyadi Widodo Eddyono
dengan tema Tulisan Pembebanan Pembuktian
Terbalik dan Tantangannya (Verification Reversed Imposition and it,s
Challenges).
6.Terkait Dengan Pembuktian Terbalik.
a.Penerapan pembuktian terbalik secara murni terhadap perkara korupsi
banyak mendapat tantangan baik dari segi teoritis maupun praktis dan salah
satunya bertentangan dengan asas presumption
of innocent atau praduga tidak bersalah.
b.Pekbuktian seimbang atau beban semi terbalik diartikan sebagai beban
pembuktian diletakkan baik terhadap
terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum secara berimbang terhadap objek pembuktian
yang berbeda secara berlawanan.
c.Munculnya Norma beban pembuktian terbalik, awalnya dilatar belakangi dari
problem penegakan hukum dalam kasus
korupsi, karena korupsi kerap dilakukan secara sistimatis, terencana oleh oknum
yang berpendidikan, birokrat dan pengusaha yang secara politis dan ekonomi amat
kuat ,sehingga gampang mempengaruhi jalannya proses Peradilan.
d.Pembuktian terbalik yang dikenal dari negara penganut rumpun Anglo
saxon dan hanya terbatas pada “ certain
case” atau pemberian yang berkolerasi dengan “bribery” (suap). Pembuktian terbalik di terapkan di beberapa negara
antara lain United Kingdom of great
Britain, Singapura, Hongkong,
Pakistan, India, dan lain sebagainya.
H.Tantangan.
Tantangan pembuktian terbalik yaitu :
1.Beban
pembuktian terbalik oleh Jaksa Penuntut
Umum kepada terdakwa, akan berpotensi
menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yakni ketentuan khusus
tentang asas praduga tidak bersalah.
Dalam pembuktian terbalik hakim berangkat
dari praduga bahwa terdakwa telah
bersalah atau asas menyalahkan diri sendiri (non self
incrination), sehingga terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak
bersalah, dan jika tidak dapat membuktikan hal itu, maka dinyatakan bersalah
tanpa perlu pembuktian lagi dari pihak penuntut umum, maka disamping hakim
dapat menjatuhkan putusan pidana atas keyakinan hakim sendiri tanpa alat bukti,
hal ini sama dengan sistym teori pembuktian conriction intime (pembuktian
berdasar keyakinan hakim semata), sehingga tumbunya pergeseran dari praduga
tidak bersalah menjadi asas praduga bersalah (presumption of guilt) atas asas praduga korupsi (presumption of corruption).
2.Asas Tidak
mempersalahkan diri sendiri (non – self
incrimination).
3.Asas hak untuk diam (right to remain silent)
I.Putusan Hakim.
Perkara yang disidangkan dimuka pengadilan tidak harus terbukti
tergantung minimal dua alat bukti dan hakim yakin menyatakan perbuatan korupsi
terbukti atau tidak.Untuk itu dalam menentukan salah tidaknya seseorang dari
tuduhan perbuatan korupsi ,Pengadilan bisa menghasilkan tiga putusan hakim
yaitu.
a.Putusan Bebas yaitu semua
perbuatan korupsi yang dituduhkan kepada tersangka/terdakwa tidak terbukti
dimuka Pengadilan,maka hakim menjatuhkan hukuman dengan membebaskan terdakwa
dari tuduhan kejahatan ,yang kemudian hakim memulihkan nama baiknya.
b.Perbuatan korupsi yang terbukti
melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara ,maka hakim menjatuhkan
hukuman sesuai perbuatannya,maka terdakwa menjalani hukumannya di Lembaga
Pemasyarakaatan sesuai putusan hakim serta mengeksekusi (melaksanakan) barang
bukti sesuai dengan bunyi putusan hakim.
c.Perbuatan terbukti tetapi bukan
perbuatan pidana ,maka hakim tidak menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dan
mengembalikan seluruh barang bukti yang sudah disita kepada terdakwa atau
kepada pihak yang berwenang sesuai putusan hakim.
K.Hati-Hati Menerapkan Faham anglo
saxson ke Faham Eropah kontinental yaitu :
Untuk menerapkan
hukum yang menganut faham anglo saxson ke faham Eropah kontinental perlu
mempertimbangkan ,antara lain :
1.“Jangan menggunakan hukum
pidana dengan secara emosional untuk melakukan pembalasan semata-mata.Hendaknya hukum pidana jangan digunakan untuk memidana perbuatan yang tidak jelas korban atau
kerugiannya.Kemudian hukum pidana jangan dipakai hanya untuk
mencapai suatu tujuan yang pada
dasarnya dapat dicapai dengan cara lain
yang sama efektifnya dengan penderitaan atau kerugian
yang lebih sedikit.Jangan menggunakan hukum pidana apabila kerugian yang ditimbulkan oleh pemidanaan akan lebih besar daripada kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana yang akan dirumuskan .Selanjutnya jangan gunakan hukum pidana apabila hasil sampingan (by
product) yang ditimbulkan lebih
merugikan dibandingkan dengan perbuatan yang akan
dikriminalisasikan.Jangan menggunakan hukum pidana apabila tidak
didukung oleh masyarakat secara kuat,dan
kemudian jangan menggunakan hukum pidana,apabila penggunaannya diperkirakan tidak dapat efektif (unforceable) .Selain
batasan penggunaan hukum pidana seperti
diatas maka ada ketentuan bahwa hukum
pidana harus iniform,univerying and universalistic,hukum pidana harus
rasional,harus menjaga keserasian antara
order,legitimation and
competence,kemudian harus menjaga
keselarasan antara social defence,prosedural farnous and substantive justice.Selain itu mempergunakan hukum pidana harus
menjaga keserasian antara moralis
komunal,moralis kelembagaan dan moralis
sipil,harus memperhatikan korban
kejahatan.Dalam hal-hal tertentu hukum
pidana harus mempertimbangkan secara khusus
skala prioritas kepentingan
pengaturan .Dan akhirnya penggunaan
hukum pidana sebagai sarana represif
harus didayagunakan secara
serentak dengan sarana pencegahan
yang bersifat non-penal (prevention without punishment)”.[45]
2.Menurut Ted Honderich berpendapat bahwa suatu pidana dapat disebut sebagai alat pencegah yang ekonomis (economical deterrence) apabila
diperoleh syarat-syarat :
a.Pidana itu sungguh-sungguh mencegah;
b.Pidana itu tidak menimbulkan keadaan yang lebih berbahaya /merugikan
daripada yang akan terjadi apabila pidana itu tidak dikenakan;
3.Tidak ada
pidana lain yang dapat mencegah secara efektif dengan bahaya/kerugian yang lebih kecil.[46]
4..Sudarto
antara lain menyatakan bahwa perbuatan
yang yang diusahakan untuk dicegah
atau ditanggulangi dengan hukum
pidana harus merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki,yaitu
perbuatan yang mendatangkan kerugian
baik materil maupun spritual atas warga masyarakat.[47]
5.Dalam
Simposium Pembaharuan hukum nasional
,tahun 1980,antara lain menyatakan :”Masalah kriminalisasi dan dekriminalisasi atas suatu perbuatan haruslah sesuai dengan politik Kriminal yang
dianut oleh Bangsa Indonesia,yaitu
sejauhmana perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai – nilai fundamental yang berlaku dalam masyarakat dan oleh masyaraakat dianggap patut atau tidak patut dihukum dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan msyarakat”Selanjutnya dalam
Simposium tersebut menyatakan untuk menentukan perbuatan sebagai tindak pidana perlu memperhatikan kriteria umum ayaitu :
a.Apakah
perbuatan itu tidak disukai atau
dibenci oleh masyarakat karena merugikan ,atau dapat merugikan,mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban.
b.Apakah
biaya mengkriminalisasi seimbang dengan hasil
yang dicapai , artinya cost pembuatan Undanmg-undang,pengawasan dan penegakan hukum,serta
beban yang dipikul oleh
korban dan pelaku
Kejahatan
itu sendiri harus seimbang dengan situasi tertib hukum yang akan dicapai.
c.Apakah akan
makin menambah beban aparat
penegak hukum yangTidak seimbang
atau nyata-nyata tidak dapat
diemban oleh keMampuan yang dimiliki.
d.Apakah
perbuatan-perbuatan tersebut menghambat
atau menghalangi cita-cita bangsa,sehingga merupakan
bahaya bagi keseluruhan masyarakat.[48]
JURNAL ILMIAH
“PENERAPAN ASAS NON SELF
INCRIMINATIOn
DALAM MEMBERANTAS KORUPSI”
A.Latar belakang.
Terminologi
korupsi dari bahasa latin yaitu corruption atau corruptus,
berasal dari kata corrumpere adalah
suatu kata dari bahasa latin yang lebih tua. Selanjutnya istilah korupsi muncul
dalam beberapa bahasa di Eropa seperti bahasa Inggris yaitu corruption dan corrupt, bahasa prancis dengan
kata corruption, dan bahasa Belanda
menggunakan kata corruptie
yang selanjutnya menjadi “korupsi” dalam bahasa Indonesia.[49]
Perbuatan korupsi merugikan keuangan Negara. Dimana keuangan
Negara diatur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), semua anggaran keuangan dalam APBN sudah dibagi
bagi ke semua Lembaga Kementerian dan
Lembaga Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Walikota , dan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN). Semua anggaran yang sudah dibagi-bagi kepada lembaga
Negara/lembaga Pemerintah yang potensial
di korupsi para penguasa yang menduduki jabatan karna tidak ada rasa kepuasan
dan merasa kurang tersebut, selain
mengkorupsi anggaran pemerintah masih juga mernerima sejumlah uang dari masyarakat baik sebagai
pengusaha maupun anggota masyarakat yang membutuhkan tanda tangannya dengan
menerima sesuatu yang sifatnya gratifikasi. Semua lembaga pemerintah sudah
tersangkut korupsi , dan
sudah membudaya dan masyarakat umum baik sebagai pengusaha ,kontraktor,
dan lainnya melakukan korupsi dalam
bentuk pemberian sebagai gratifikasi.
Perbuatan korupsi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhannya saja malah
sudah mencapai tingkat kemewahan dan kerakusan.
Semua lembaga pemerintah sudah
tersangkut korupsi , dan sudah sistemik dimana lembaga negara baik
lembaga eksekutif,Lembaga legislatif, dan Lembaga Judikatif sudah terkontaminasi
korupsi, dan perbuatan korupsi tersebut sudah membudaya dan masyarakat umum
baik sebagai pengusaha ,kontraktor, dan lainnya
melakukan korupsi dalam bentuk pemberian sebagai gratifikasi. Korupsi
saat ini sudah masuk kategori darurat korupsi yang perlu penindakan secara tegas
yang banyak merugikan keuangan Negara dan menyengsarakan rakyat banyak.
Korupsi adalah
perbuatan untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya yang merugikan
keuangan Negara yang bertentangan dengan
hukum yang berlaku dalam Negara Indonesia, dan tidak bermoral yang hanya
memikirkan kepentingan diri sendiri tanpa memikirkan kepentingan orang banyak
terlebih-lebih tidak memikirkan kepentingan rakyat miskin,dengan gaya hidup
yang hedonis atau berfoya-foya dengan menggunakan fasilitas hidup mewah mulai
dari pakaiannya,belanja keluar negeri,memiliki beberapa mobil mewah, memiliki beberapa rumah /mewah,
menyelenggarakan pesta perkawinan
anaknya maupun kepentingan dalam pertemuan lain selalu dilakukan di hotel
berbintang lima dan bila dilihat dari
penghasilan tetapnya atau gajinya tidak mungkin terbeli atau terpenuhi, yang
menimbulkan kesenjangan hidup ditengah-tengah masyarakat terutama hidup rakyat
miskin dibawah kolong jembatan atau tinggal ditempat kumuh, mengurangi kwalitas
pembangunan,meningkatkan kenaikan
harga kebutuhan pokok sehari-hari dan berpengaruh juga kepada kenaikan harga
barang ekspor,dan lain-lain.
Jika korupsi dilakukan aparat atau oknum penegak hukum
maka penyebabnya faktor mental koruptif,
greedy (rakus), integritas yang
rendah dan samasekali tidak ada rasa
kepedulian dan kepekaan bagaimana seharusnya menegakkan hukum yang sebenarnya berdasarkan keadilan , kebenaran, kejujuran ,
keterbukaan atau transparansi , tanggungjawab , mengindahkan rasa keadilan
yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, termasuk hati nurani.
Perilaku menyimpang atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat terlebih seorang penegak hukum yang bertentangan dengan kaidah hukum tersebut , resiko atau penaltinya jauh lebih
berat dibandingkan dengan yang dilakukan oleh aparat pemerintah/ pegawai negeri atau
korporasi. Kalau hanya kebutuhan hidup yang wajar dimana Mahatma Gandhi
mengatakan : There is enough for everybody,s need, but not enough
for everybody,s greed. Dunia memberi
kecukupan untuk memenuhi kebutuhan semua orang, namun tidak cukup untuk
kerakusan semua orang. Perbuatan korupsi pada hakekatnya merupakan kerakusan
,karena itu para pelakunya adalah mereka
yang sehari-harinya telah
memiliki kecukupan , sehingga latar belakang
perbuatan korupsinya bukan
sekedar untuk memenuhi kebutuhan ,
melainkan untuk memenuhi hasrat kemewahan.[50] Demikian pernyataan Bologna et al dalam teori Gone menyatakan,
terdapat 4 (empat) factor yang mendorong seseorang melakukann kejahatan,
yaitu karena : (1) Keserakahan (Greed);
(2) Kesempatan (opportunity) (3) Kebutuhan (need); dan (5) Dipamerkan (Exposition).[51]
D.PEMBAHASAN.
1.Tinjauan Juridis.
Asas menyalahkan diri sendiri (non self-incrimination,) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,
dalam “ penjelasan Pasal 37 ayat (1) Pasal ini sebagai
konsekwensi berimbang atas penerapan
pembuktian terbalik terhadap terdakwa .
Terdakwa tetap memerlukan perlindungan hukum yang berimbang atas pelanggaran
hak-hak yang mendasar yang berkaitan
dengan asas praduga tak bersalah (Presumption of innocence) dan menyalahkan
diri sendiri (non self – incrimination) ”,[52]
Inti Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) Yaitu asas non self incrimination. faham
Anglo saxon sedangkan dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
menerapkan asas Presumption of innocence
yang menganut faham eropah kontinental.
Perbedaan Asas Non self incrimination dengan
asas Presumption of innocence sebagai berikut :
2.Asas Non self incrimination
(menyalahkan diri sendiri atau praduga bersalah)
Asas Non self incrimination (menyalahkan diri
sendiri) atau asas presumption of guilt (Praduga bersalah ) merupakan
faham Anglo saxon yaitu terdakwa di nyatakan bersalah dulu, dan saat di
nyatakan seseorang sebagai tersangka dan pada saat itu tersangka sudah diduga
bersalah dan saat itu juga jabatan yang disandangnya langsung di cabut dari
tanggung jawabnya dan tanggung jawab lembaga pemerintah tersebut di serahkan
kepada penggantinya dan jangan sampai kegiatan kantor untuk melayani masyarakat
terganggu. Setelah ditetapkan sebagai
tersangka langsung menyalahkan diri
sendiri (non self – incrimination) ”,Bila dikaitkan kasus seorang Gubenur
aktif yang baru satu tahun menjabat
Gubernur , ternyata tersandung kasus korupsi , dan pada saat ditetapkan sebagai
tersangka oleh salah satu aparat penegak
hukum baik penyidik Polri, Penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pada
saat itu sudah menyalahkan diri sendiri (non
self – incrimination) dan saat itu juga jabatan selaku Gubernur di copot
atasannya atau jabatannya dicabut Menteri Dalam Negeri dan ditunjuk Wakil
Gubernur sebagai pelaksana Tugas sebagai Gubernur dan kalau tidak ada wakil
Gubernur menunjuk yang paling senior jabatannya dilingkungan Gubernuran
tersebut atau di tunjuk salah satu Dirjen dari Kementerian Dalam Negeri. Bila
Gubernur yang ditetapkan tersangka / terdakwa sampai putusan pengadilan
mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka selama proses sidang dan putusan
hakim belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti tersangka/terdakwa tidak boleh
memegang jabatan Gubernur, hanya saja jika putusan hakim sudah mempunyai
kekuatan hukum yang pasti dimana putusan hakim membebaskan terdakwa, maka dapat
kembali menjabat selaku Gubernur sampai habis masa jabatannya selama lima
tahun, tetapi bila putusan hakim enam tahun kemudian di putus bebas oleh hakim,
maka tidak bisa lagi memegang jabatan Gubernur karna periode masa jabatan
Gubernur terdakwa sudah lewat lima tahun.
Jika Putusan Hakim menyalahkan terdakwa dan menjatuhkan hukuman selama 7 tahun,
dan putusan hakim sudah mempunyai
kekuatan hukum yang pasti , maka terdakwa tinggal menjalani hukumannya di
Lembaga Pemasyarakatan sesuai putusan hakim.
Untuk PLT Gubernur karna
Gubernur Petahana sedang mengikuti Calon Gubernur yang kedua kalinya atau
Gubernur yang tersangkut kasus korupsi dapat menunjuk Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri
menjadi PLT Gubernur seperti PLT Gubernur
DKI Sumarsono menggantikan Basuki Cahaya Purnama/Ahok yang mencalonkan
Gubernur DKI yang kedua kali.
Demikian juga bila ada dalam
pemilihan Bupati dimana ada 3 pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati dan melakukan kampanye dan saat berjalan
kampanye ada seorang calon Wakil Bupati
salah satu dari tiga (3) pasangan calon (Paslon) tersebut terkena kasus korupsi terkait
pembangunan proyek dan menerima uang
dari seseorang pada saat yang bersangkutan menjabat salah satu jabatan Walikota
atau yang bersangkutan pada saat menjabat di tempat lain terkena kasus korupsi
dan salah satu aparat penyidik menetapkan kasusnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ketahap
penyidikan dan belum menetapkan siapa namanya
sebagai tersangka , maka belum
ada orang yang bisa dipersalahkan, tetapi bila namanya sudah ditetapkan
penyidik sebagai tersangka, maka pada saat itu tersangka diduga bersalah atau
menyalahkan diri sendiri (non self –
incrimination) ”. Akibat diduga sudah bersalah maka pada saat itu pihak KPU
atau pihak yang berwenang mencoret namanya sebagai calon Wakil Bupati dari peserta pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Jadi Calon Wakil
Bupati yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka tidak diikutkan lagi dalam kampanye Pemilihan Calon Kepala Daerah
selaku Bupati karna sudah diduga bersalah
(non self – incrimination) ”. Pada umumnya dalam menindak perbuatan korupsi
sangat sulit yang merugikan keuangan Negara dan menimbulkan kemiskinan kepada
masyarakat yang pada umumnya memegang jabatan di pemerintahan yang sangat baik
menyimpan hasil perbuatan korupsinya dan sulitnya memberantasnya karena masih memegang jabatan tersebut, sampai dinyatakan perbuatan luar biasa (extra ordinary crime) dan penindakannya
juga harus luar biasa (extra ordinary
measure).
3.lebih
menguntungkan asas non self
incrimination.
Penerapan asas non self – incrimination atau
menyalahkan diri sendiri Lebih
menguntungkan Negara dibandingkan dari pada menerapkan asas Presumption of
innocence sebagai berikut :
a.Mampaat penerapan asas non self – incrimination atau menyalahkan
diri sendiri
Mengingat sulitnya memberantas
korupsi lebih tepat menerapkan asas non self – incrimination atau
menyalahkan diri sendiri atau praduga bersalah dan lebih menguntungkan kepentingan Negara ,
dengan alasan antara lain :
1).Langsung bersalah dan tidak boleh memegang jabatan.
Asas Non self incrimination (menyalahkan diri sendiri) atau asas presumption
of guilt (Praduga bersalah ) yaitu bila aparat penyidik polri,
penyidik kejaksaan atau penyidik KPK menetapkan seseorang kepala daerah selaku
gubernur sebagai tersangka langsung
diduga bersalah dan saat itu jabatan
yang disandangnya langsung di cabut
sementara oleh atasannya berdasarkan surat perintah penyidikan sebagai
tersangka yang diperoleh atasan tersangka
dari yang melakukan penyidikan.sampai adanya putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang pasti bahwa tardakwa tidak terbukti melakukan
perbuatan korupsi dari tanggung jawabnya dan tanggung jawab lembaga pemerintah
tersebut di serahkan kepada penggantinya dan jangan sampai kegiatan kantor
untuk melayani masyarakat terganggu.
2).Dicabut gaji dan tunjangan jabatan.
presumption of guilt
(Praduga bersalah ) yaitu terdakwa di nyatakan tersangka langsung diduga
bersalah, maka pada saat itu gaji dan tunjangan jabatannya di cabut/hilang
sampai turun putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti,
sehingga selama proses persidangan
keuangan Negara tidak dirugikan.
3).Mencegah perbuatan korupsi.
Terdakwa setelah dinyatakan tersangka dan
pada saat itu sudah diduga bersalah , maka langsung di cabut jabatannya , sehingga semua proyek untuk
dikorupsi dan menerima uang korupsi dari masyarakat yang membutuhkan tanda
tangannya tidak bisa dilakukan lagi, sehingga semua proyek dapat digunakan
membangun demi kepentingan rakyat dan
tidak bisa lagi menerima uang
korupsi dari masyarakat , sehingga pelayanan masyarakat dapat tercapai dengan
baik yang bersih dari perbuatan korupsi.
4).Mengurangi aparat penegak hukum melakukan korupsi.
Aparat Penegak
hukum yang memperlama penyelesaian perkara kemungkinan besar di praperadilankan
terdakwa bila memperlama penyelesaian perkara.hingga bertahun-tahun tidak
selesai, maka terdakwa segera menyelesaikan perkara korupsi dan diduga aparat
penyidik/penuntut umum tidak berani menerima uang korupsi dari terdakwa
5).Memudahkan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti.
Menerapkan asas non self –
incrimination atau menyalahkan diri sendiri atau praduga bersalah kepada aparat Pemerintah yang sudah
ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi terutama tersangka yang
tidak di tahan dalam tahap penyidikan, penuntutan dan tahap persidangan. Penerapan asas non self – incrimination atau menyalahkan diri sendiri atau
praduga bersalah yang terlibat kasus korupsi yang merupakan salah satu faktor
untuk mempermudah dalam menyelesaikan kasus korupsi terutama terkait dalam
pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti yaitu :
(a).para saksi
akan lebih berani memberikan kesaksiaannya tanpa terpengaruh
dengan mantan pimpinannya yang sudah tidak aktif memegang jabatan, dan dapat
menyita semua barang bukti yang dibutuhkan yang belum sampat dihilangkan
tersangka/terdakwa, serta tidak mempengaruhi saksi memberikan keterangan sesuai
keinginan tersangka.
(b).Lebih muda
menyita barang bukti baik berupa uang maupun benda berharga lainnya yang belum
sempat disembunyikan atau dirusak terdakwa karna jabatannya sudah di copot.
6).Penyidik dan Penunutut Umum segera menyelesaikan perkara korupsi.
Faktor yang
menguntungkan lagi dengan menerapkan asas
non self – incrimination atau menyalahkan diri sendiri atau praduga
bersalah, dimana setiap masalah korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka
aparat penegak hukum yang menanganinya akan segera diselesaikan karna bila
tidak cepat diselesaikan aparat penegak hukum yang menanganinya akan didesak
tersangka agar penyidik segera menyelesaikannya untuk mengetahui kepastian
penyelesaian perkaranya dengan harapan bila tidak terbukti dapat menduduki
jabatannya lagi dan bila terbukti tinggal melaksanakan putusan hakim.
7).Penyidik/penuntut Umum di Praperadilankan tersangka/terdakwa.
Bila
penyidik perkara tersangka korupsi tidak diselesaikan dengan waktu yang wajar ,
maka tersangka dapat memperadilankan salah satu penyidik dari penegak hukum
baik penyidik polri, penyidik Kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantsan
Korupsi (KPK) yang menanganinya akan dipraperadilankan ke Pengadilan negeri
dengan tuduhan menghentikan penyidikan atau penuntutan yang melanggar Pasal 77 KUHAP huruf a.dan
huruf b yang berbunyi : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus , sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang :
a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan; b. ganti
kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutannya[53].
Berdasarkan Pasal 77 huruf a bila tahap penyidikan atau tahap penuntutan tidak menyelesaikan perkaranya hingga bertahun-tahun yang merugikan
tersangka yang tidak tau akhir dari perbuatan korupsi yang dituduhkan kepadanya
, maka tersangka dapat
mempraperadilankanya ke pengadilan dengan tuduhan menghentikan penyidikan atau
penuntutan, dan bila penghentian penyidikan atau penghentian penuntutannya ada
kesalahannya dan gugatan praperadilan
dimenangkan tersangka/terdakwa, maka penyidik atau penuntut umum memberikan
ganti kerugian dan atau merehabilitasi nama tersangka atau terdakwa. Melihat
kekalahan penyidik dalam perkara praperadilan
diduga aparat penegak hukum akan cepat menyelesaikan setiap perkara
korupsi, karna takut sampai di praperadilankan tersangka/terdakwa lagi ke
pengadilan negeri. Demikian juga bila aparat penegak hukum tidak segera
menyelesaikan perkara korupsinya, anggota masyarakat atau lembaga bantuan hukum
atau lembaga masyarakat dapat
mengajukan gugatan pra-peradilan ke
pengadilan negeri berdasarkan Pasal 77 KUHAP.
b.Penerapan asas presumption
of innocence (praduga tidak bersalah) lebih menguntungkan tersangka/terdakwa.
Penerapan asas presumption of
innocence (praduga tidak bersalah). Lebih menguntungkan tersangka/terdakwa dan
merugikan kepentingan Negara berupa merusak nama aparat Negara khususnya aparat
penegak hukum, dengan alasan antara lain :
1).Penyidik/Penuntut Umum,dan hakim sarat korupsi.
Asas presumption of innocence
(praduga tidak bersalah) yaitu suatu perbuatan yang dilakukan
tersangka/terdakwa dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan hakim yang
mempunyai kekuatan hukum yang pasti..Selama ini perkara korupsi yang
menetapkan seorang yang sedang menduduki
jabatan Gubernur sebagai tersangka, yang
tersangkanya tidak ditahan baik tahap penyidikan, penuntutan dan proses
persidangan yang menerapkan asas presumption
of innocence atau praduga tidak bersalah, sering di permainkan aparat
penyidik/Penuntut Umum, dan Hakim, karna ada uang korupsi yang diberikan
terdakwa kepada penuntut umum, maka terdakwa tidak ditahan selama proses
persidangan yang bisa mencapai empat sampai lima tahun bahkan lebih lama
karna lebih menguntungkan terdakwa dan
aparat penegak hukumnya tetapi merusak nama baik aparat Negara khususnya aparat
penegak hukum.
2).Tersangka/terdakwa melakukan korupsi.
Tersangka / terdakwa
yang ditetapkan sebagai tersangka diduga perbuatan yang dilakukan belum
bersalah, dimana tersangka/terdakwa tetap menduduki jabatan di pemerintahan
baik sebagai Gubernur atau jabatan lain. Karna dianggap belum bersalah dan
tidak ditahan sampai batas lima tahun
jabatan Gubernur, dimana putusan hakim
baru turun yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan pada saat itu
baru tersangka dinyatakan bersalah dan melaksanakan hukumannya sesuai putusan
hakim, Hanya saja Jabatan Gubernur yang baru di pangkunya satu tahun dan selama
empat (4) tahun jabatannya masih tetap disandangnya dan selama empat tahun
diduga melakukan perbuatan korupsi atas
proyek-proyek yang berada dibawah kekuasaannya dan menerima sejumlah uang dari
para pengusaha atau masyarakat yang membutuhkan tanda tangannya. Dalam hal ini
kental permainan uang atau korupsi agar
kasusnya tidak di tahan dan tetap
menduduki jabatan Gubernur sampai habis masa jabatan Gubernurnya dengan
batas periodenya.
3).Merugikan keuangan Negara.
Mengingat seseorang menjadi tersangka dalam perkara
korupsi dianggap belum bersalah yang statusnya ditahan tetap mendapat gaji dan tunjangan jabatan
dari keuangan Negara sampai putusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Terdakwa yang ditahan dalam tahanan
tetap dapat gaji dan tunjangan jabatan, sudah tentu merugikan keuangan
Negara yaitu tanpa kerja diberikan gaji dan tunjangan jabatan.
4).Penyidik/Penuntut
Umum menghilangkan perkara.
Bisa juga seseorang pejabat
ditetapkan sebagai tersangka karna
adanya sejumlah uang tidak dilakukan penahanan, tetap menduduki jabatannya dan
perkaranya tidak diproses hingga bertahun-tahun sampai lewat 18 tahun terhitung dari mulai di lakukan perbuata korupsi hingga
lewat 18 tahun kemudian, hingga melewati batas penuntutan dalam arti bila sudah
lewat 18 tahun tersangka/terdakwa tidak bisa dituntut lagi, karna sesuai
ketentuan perbuatan yang ancaman
hukumannya seumur hidup dan hukuman mati
masa lewat waktu penuntutannya 18 tahun , sehingga tersangka/ terdakwa sudah
tidak bisa dituntut lagi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 78 KUHP berbunyi :
Hak menuntut hukuman gugur (tidak dapat
dijalankan lagi ) karena liwat waktunya : 1e. sesudah liwat satu tahun bagi segala pelanggaran dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan
mempergunakan percetakan; 2e.sesudah liwat enam tahun , bagi kejahatan , yang
terancam hukuman denda, kurungan atau penjara
yang tidak lebih dari tiga tahun
; 3e.sesudah liwat dua belas tahun , bagi segala kejahatan yang terancam hukuman penjara sementara yang lebih dari tiga tahun;
4e. sudah liwat delapanbelas tahun bagi
semua kejahatan yang terancam
dihukum mati atau penjara seumur hidup.[54]
5).Memperlama penyelesaian
perkara.
Penyidik/penuntut umum sengaja memperlama penyelesaian
perkara karna adanya sejumlah uang korupsi yang di berikan tersangka/terdakwa
kepada penuntut umum. Hal ini bisa terjadi perkaranya tidak di tahan diperlama
melimpahkan perkara kepada penuntut umum hingga pelimpahan perkaranya sampai
tahunan, demikian juga penuntut umum diperlama melimpahkan perkaranya ke
pengadilan. Memperlama penyelesaian perkara tidak mungkin di praperadilankan
tersangka karna diperlama penyelesaian perkara sesuai kehendak
tersangka/terdakwa.
2 Asas non
self incrimination .
Asas non self incrimination .atau asas menyalahkan dirinya sendiri,
yaitu seseorang yang deiperiksa penyidik polri,penyidik kejaksaan,atau penyidik
KPK dinyatakan sebagai tersangka ,maka seseorang tersebut sudah dianggap
bersalah, dan orang yang sudah bersalah tidak boleh memegang jabatan
dilingkungan pemerintahan dan saat itu jabatannya dicabut baik sebagai
Gubernur,Bupati atau walikota sampai memperoleh keputusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum yang pasti bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan perbuatan
korupsi. Pencabutan jabatannya sementara dilakukan oleh atasan tersangka
berdasarkan surat perintah penyidikan yang diberikan penyidik perkara kepada
atasan tersangka
3.Belum pernah menerapkan Asas non
self incrimination .
Asas non self incrimination atau menyalahkan dirinya sendiri belum
pernah dilaksanakan , mengingat Asas non
self incrimination atau menyalahkan dirinya sendiri masih baru diatur
sekitar tahun 2001 yang diatur dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Relatif masih baru di kenal aparat penegak
hukum dan masih ragu menerapkannya
dan hampir belum pernah dilaksanakan.
Semua perkara korupsi setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka selalu
menerapkan asas presumption of innocence atau
asas praduga tidak bersalah dimana tersangka/terdakwa dianggap tidak
bersalah sebelum putusan hakim memiliki kekuatan hukum yang pasti. Aparat
Penegak hukum dan masyarakat umum hanya mengenal asas praduga tidak bersalah
karna asas Presumption of innocence atau
praduga tidak bersalah sudah dikenal sejak jaman penjajahan Belanda selama 350
tahun ditambah masa kemerdekaan selama 72 tahun seluruhnya 422 tahun sudah
mengenal asas presumption of innocence, sedangkan
asas non self incrimination atau menyalahkan diri sendiri di kenal tahun 2001 dan baru 16 tahun. Wajar aparat penegak hukum dan masyarakat
umum belum memahami secara mendalam dan masih ada keragu-raguan dari aparat
penegak hukum dalam menerapkannya.karna tingkat kesulitan dalam memberantas
korupsi cukup tinggi. Sebenarnya tidak ada alasan tidak tau asas non self
incrimination karna sudah diatur secara tegas dalam penjelasan Pasal 37
Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dan sejak berlakunya undang-undang tersebut sudah harus dilaksanakan. Akibat
ketidak tahuan aparat penegak hukum atas
atas non self incrimination atau asas menyalahkan diri sendiri penyidik polri, penyidik kejaksaan atau
penyidik KPK setiap perkara korupsi tetap menerapkan asas presumbtion of
innocence atau asas praduga tidak bersalah pada hal sudah jelas asas
presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah sudah tegas dicabut
dan tidak boleh diterapkan lagi dalam penanganan kasus korupsi
4.Lex specialis atas Asas non self
incrimination
Asas non self incrimination (asas menyalahkan diri sendiri) yang diatur dalam penjelasan Pasal 37
Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 dan Asas Presumtion of innocence (asas
praduga tidak bersalah) yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) , maka dalam menangani perkara korupsi diterapkan Asas non self incrimination sebagai lex specialis
yang mengeyampingkan asas Presumtion of innocence sebagai asas lex generally,
yang disebut Asas lex specilis derogat lex generally yaitu asas lex specilis
mengenyampingkan lex generally.
5.Tingkat Kesulitan
Memberantas Korupsi
Tingkat Kesulitan Memberantas Korupsi antara lain akibat ataupun
kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan korupsi tidak seketika dirasakan, namun memerlukan
proses waktu yang cukup lama sehingga baru beberapa waktu kemudian individu atau kelompok individu/masyarakat
sebagai korban merasakannya. Bahkan dalam kasus suap atau gratifikasi,
pihak korban lebih banyak bersikap melindungi pelaku dengan berdiam diri karena sama-sama memperoleh keuntungan, demikian juga bila
ketahuan aparat penegak hukum sama-sama
dihukum baik pemberi maupun penerima .
Menurut Widyopramono ,bahwa
budaya bangsa kini, nilai-nilai luhur itu telah luntur atau bahkan ditinggalkan . Malah,
terjadi praktek yang bertolak
belakang dengan nilai-nilai luhur,
sehingga berubah menjadi “ing ngarso sung kuwoso, ing madyo mbangun angkoro, tut wuri mbebayani” Akibatnya , hampir setiap
persoalan yang timbul di masyarakat selalu diselesaikan dengan cara-cara diluar kepatutan atau bahkan melanggar hukuman. Merebaknya
korupsi di Indonesia menandakan nilai
dan norma yang ada di masyarakat telah luntur. Lebih jauh lagi terjadi perusakan atau kekerasan secara fisik bagi mereka yang
dianggap berseberangan . Hal paling mendasar , korupsi sulit diberantas sampai ke akarnya disebabkan rendahnya kualitas moral atau mental (corruption by design with
bad integrity) dan bukan karena kebutuhan (corruption by need) .
Rendahnya kualitas mental disebabkan
lunturnya budaya bangsa yang
dibangun pendahulu . Korupsi sudah dianggap
sebagai kebiasaan bagi sebagian
orang, sehingga sulit di ungkap karena
melibatkan banyak pihak. Perilaku tercela
itu telah mengakar diberbagi elemen bangsa, Bila ditelaah lebih lanjut, perilaku korup bersumber pada budaya masyarakat dan
ketiadaan transparansi atau keterbukaan.
Untuk menangkisnya , perlu ditanamkan
pribadi yang selalu mawas diri
dan mau bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuat serta tidak mengambil apa yang bukan menjadi haknya. Kemasan nasihatnya “ mulad saliro angroso wani, ojo milik nggendong lali’ Dengan berpegang teguh dan berpedoman pada nilai-nilai luhur dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, praktek-praktek korupsi
tersebut diyakini dapat
dihindari. Karena itu, sudah saatnya menggelorakan kembali semangat pelestarian dan pengamalan budaya bangsa.[55].
Menurut Antonius
Sujata, beberapa hal lain perlu dikemukakan
terkait dengan korupsi adalah : a. Kompleksitas kasus korupsi, Tindak Pidana
Korupsi dilakukan melalui proses yang cukup panjang. Beberapa prosedur yang
ada telah disimpangi oleh pelaku yang
semestinya melaksanakan prosedur tersebut. Selain itu, untuk menghitung kerugian yang timbul, diperlukan seorang petugas
khusus yang memiliki keahlian. Begitu
kompleks proses atau prosedur yang
dilewati oleh pelaku, sehingga akibat
yang ditimbulkannya sering tidak
dirasakan atau baru terasa beberapa lama setelah terjadi.b. Kendala
Waktu, terungkapnya Kasus korupsi
tidaklah bersifat seketika ,melainkan beberapa waktu atau beberapa tahun kemudian. Hal ini
sering menyulitkan pengumpulan alat
bukti dan pelacakan tersangka atau saksi, karena sudah pindah , pensiun
dan sebagainya. Bahkan, kesulitan juga ditemui
dalam menghitung jumlah kerugian
yang diderita. c. Keterbatasan intesitas pengawasan fungsional, Tidak dapat disangkal bahwa alasan klasik yang sering muncul adalah volume
serta intensitas pengawasan baik
oleh satuan pengawasan intern tingkat II
maupun tingkat I, dan institusi pengawasan eksternal tidak mampu melakukan tugasnya secara menyeluruh di semua wilayah terhadap seluruh objek pengawasan. Pada
umumnya masalah ini disebabkan karena faktor anggaran.[56]
Sulitnya memberantas korupsi, dominannya unsur jabatan dalam tindak
pidana korupsi , menyebabkan pelaku
tindak pidana korupsi tergolong
sulit dilacak secara juridis dibandingkan
dengan rata-rata pelaku tindak
pidana lain, karena ia memiliki kedudukan
yang ditopang oleh berbagai
ketentuan yang memungkinkan di jalankannya kekuasaan diskresional. Semakin tinggi tampuk jabatan yang diduduki , semakin powerful
pelaku delik ini. Ia mempunyai keliatan (toughness) tersendiri yang
tidak dipunyai orang lain dalam setiap
jerat hukum pidana yang mungkin sewaktu-waktu mengancam dirinya jaringan luas struktur birokrasi yang didudukinya kokoh, dan fasilitas yang berbagai kemudahan (termasuk
akses kepada uang ) lumayan
banyak . Kesemuanya itu memungkinkan ia
tetap dapat bertahan pada posisinya
sekalipun berbagai macam tuduhan tindak
pidana menerpanya. Barangkali tepat istilah
Ezzat E. Fattah, menamakan mereka
sebagai penjahat – penjahat
berkekuasaan dan
penjahat-penjahat yang memegang kekuasaan
(powerfull criminals and criminals in power), dimana penjahat-penjahat jenis tangguh ini terdiri dari dua kelas : pertama, yang tak tersentuh (untouchable), yakni pelaku-pelaku
kejahatan yang realitasnya benar-benar berada di atas hukum ( above the law), seperti Hitler, Idi
Amin, Pinochet, dan sebagainya pada saat mereka berkuasa. Kedua, yang tak
terjangkau (unreachable) . Termasuk
dalam ketegori ini adalah para
pelaku kejahatan yang berkekuasaan (formal maupun informal) yang cukup
tinggi dan sulit dijangkau tangan hukum , except with great difficulty and
ini exceptional circumtances ( kecuali dengan kesulitan yang besar dan dalam kondisi-kondisi khusus).[57]
E.KESIMPULAN
Berdasarkan hal tersebut diatas dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1.Penerapan asas non self incrimination atau praduga bersalah lebih menguntungkan negara dan akan
mengurangi kesempatan bagi aparat penegak hukum dalam mempermainkan perkara
yang sarat dengan uang korupsi.
2.Penerapan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah lebih
menguntungkan tersangka/terdakwa yang membuka
kesempatan besar bagi aparat penegak hukum melakukan perbuatan korupsi
dalam penyelesaian perkara korupsi serta menghilangkan perbuatan korupsi sampai waktu penuntutan melewati batas 18.
tahun.
F.SARAN.
Berdasarkan kesimpulan diatas disarankan
segera menerapkan asas non self incriminatioan (menyalahkan diri sendiri) karna
sudah tegas diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak ada alasan tidak melaksanakanny.
BAB.IV.
TINDAK PIDANA NARKOTIKA
,
PSYKOTROPIKA,DAN BAHAYANYA.
A.MASALAH NARKOTIKA.81
Masalah Narkotika diatur
dalam Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang
Nomor : 5 Tahun 1997 Tentang psikotropika.
Narkoba adalah singkatan dari
Narkotika,Psikotropika dan zat adiktif lain dan obat-obatan. Pengertian Narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman ,baik sintetis
maupun semisintetis ,yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran
,hilangnya rasa ,mengunrangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan. Pengertian Psikotropika adalah sebagai
zat atau obat ,baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika,yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
1.Subyek Kejahatan Narkotika dan Psykotropika yaitu :
·
Para pelaku Narkotika dan Psykotropika baik sebagai pengguna ,pengedar,memproduksi
,dan lain-lain yang bertentangan dengan hukum.
·
Korporasi .
Korporasi
hanya dapat dikenakan pidana denda,dan besarnya pidana denda tersebut bisa
diperberat dengan menambah 1/3 (sepertiga)
dari yang diancamkan hukumannya serta dapat dikenakan pidana tambahan berupa Pencabutan izin usaha;dan / atau
pencabutan status badan hukum (pasal 111 ,130 UU No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika).
·
Pasal 130
(1)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal
116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal
121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal
126, dan Pasal 129 dilakukan oleh korporasi, selain pidana
penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang
dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda
dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
(2)
Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) korporasi
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :
(a). pencabutan izin usaha; dan/atau
(b). pencabutan status badan hukum.
2.Penyidikan,Penuntutan dan pemeriksaan di Persidangan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan
Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang
Psykotropika mengenai penyidikan
,penuntutan,dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap kejahatan narkotika dan
psykotropika, dilakukan berdasarkan
hukum acara pidana (Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang
berlaku,kecuali ditentukan lain dalam
undang-undang ini.Untuk itu dalam penyidikan,penuntutan dan proses di
pengadilan dapat dilakukan mulai tahap menerima pengaduan ,laporan
penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi ,ahli,surat,penyitaan
,penggeledahan rumah dan badan ,pelimpahan berkas perkara kepada penuntut umum
,pengembalian berkas perkara kepada penyidik dengan memberikan petunjuk oleh penuntut umum mengenai lengkap atau
tidaknya suatu perkara ,melimpahkan perkara tersangka dan barang bukti (pelimpahan
tahap II),selanjutnya Penuntut Umum membuat surat dakwaan dan melimpahkan
perkara ke pengadilan dengan permintaan
untuk diperiksa dan diadili,setelah berpendapat bahwa perkara layak untuk
dilimpahkan ke pengadilan.
3.Penyidikan.
Aparat yang
berwenang melakukan penyidikan yaitu :
a.
Penyidik Badan Narkotika Indonesia (BNN),
b.
Penyidik Polri.
c.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tugasnya terkait
dengan narkotika.
Dalam menyidik satu sama lain saling mendukung dalam melaksanakan tugasnya.
4.Penggolongan :
Masalah Narkotika
dibagi dalam tiga golongan yaitu Golongan I,golongan II,dan Golongan
III,sedangkan Psikotropika dibagi dalam 4 golongan yaitu golongan I,golongan
II,golongan III,dan Golongan IV.
5.Penyadapan.
Untuk memperoleh
data-data terkait dengan Narkotika penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN)
diperbolehkan melakukan penyadapan dengan seijin pengadilan selama tiga bulan.
(pasal 75 sub i Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
6.Pemberitahuan Penyitaan.
Penyidik wajib
memberitahukan penyitaan yang dilakukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri
paling lama 3 x 24 jam sejak dilakukan
penyitaan (pasal 87 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika),dan setelah
Kepala Kejaksaan Negeri menerima pemberitahuan tentang penyitaan barang narkotika dan prekursor dari penyidik BNN,Polri,dan PNS
,dalam waktu tertentu wajib menentukan
status barang sitaan narkotika
untuk pembuktian perkara,kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi,kepentingan
penyidikan dan/atau dimusnahkan (pasal 91 UU No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika).
Sebagian kecil
dikirim Kenegara lain.
Narkotika
sebagian kecil dapat dikirim kenegara lain yang diduga asal narkotika.
7.Pembuktian terbalik dan pencucian uang.
Aparat
penyidik dapat meminta harta kekayaan yang dimiliki Isteri,dan anak terkait
dengan hasil Narkotika serta dapat melakukan tindak pidana pencucian uang Pasal
97 dan Pasal 101 ayat (3) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).
(1) Hukuman
percobaan sama dengan pidana selesai (pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika), sebagaimana diatur dalam “Pasal 132 Percobaan
atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak
pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113,
Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118,
Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123,
Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya
dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal
tersebut.
(2) Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal
115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121,
Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126,
dan Pasal 129 dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara
dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga).
(3) Pemberatan
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana
mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
20 (dua puluh) tahun.
8.Ancaman Hukuman Mati.
Perbuatan
penyalahgunaan Narkotika yang diancam dengan hukuman mati,seumur hidup,dan
hukuman badan selama 20 tahun diatur dalam pasal 113 ayat (2),pasal 114,pasal
116 ayat (2),pasal 118 ayat (2),pasal 119 ayat (2) pasal 121 ayat (2)
Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dan pasal 59 ayat (2)
Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Negara Indonesia
masih mengatur hukuman mati baik dalam kasus korupsi pasal 2 Undang-undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi
,Narkotika,Terrorisme.Sebagian besar Negara di Dunia tidak memberlakukan hukuman
mati dan negara Belanda yang pernah menjajah Indonesia sudah mencabut hukuman
mati,sedangkan untuk Indonesia sedang berjuang agar hukuman mati
dicabut,dan salah satu pendukung anti
hukuman mati Dr.Todung Mulya Lubis,SH.
9.Unsur-unsur.
a. Pasal 116
(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika
Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2)
Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika
Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat
permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Unsur-unsur pasal
116 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu :
Pasal 116 ayat (1) unsur-unsurnya yaitu :
a. Setiap orang
b. tanpa hak atau melawan hukum
c. menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain..
Pasal 116 ayat (2) dengan unsur-unsur yaitu :
a.
Setiap orang.
b.
Tanpa hak atau melawan hukum.
c.
penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika
Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
d.
mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen.
b. Pasal
117
(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enamratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2)
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakanNarkotikaGolongan II sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Unsur-unsur pasal
117 ayat (1) yaitu :
1)
Setiap orang (mampu bertanggung jawab).
2) tanpa
hak atau melawan hukum.
3)
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan II.
Unsur – unsur
pasal 117 ayat (2) yaitu :
1)
Setiap orang.
2)
tanpa hak atau melawan hukum
3) memiliki,
menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,
c.
Pasal 122
(1)
Setiap orang yang
tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
(2)
Dalam hal
perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan III
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga).
Unsur-unsur Pasal
122 ayat (1) yaitu :
1)
Setiap orang.
2)
Tanpa hak atau melawan hukum.
3)
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan III.
Unsur-unsur pasal
122 ayat (2) yaitu :
1)
Setiap orang.
2)
Tanpa hak atau melawan hukum.
3)
Memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika
Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima)
gram.
10.Perbuatan pengulangan .
Perbuatan pengulangan tindak
pidana dalam jangka waktu 3
tahun,pidana maksimum ditambah dengan 1/3 (sepertiga) yang diatur
dalam Pasal 144”
(1)
Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan
pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal
115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119,
Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124,
Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat
(1), dan Pasal 129 pidana maksimumnya ditambah dengan
1/3 (sepertiga).
(2)
Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana
yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun”.
Pengulangan yang
diatur dalam pasal 144 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik hukuman ditambah
sepertiga apabila sebelum tiga tahun
setelah selesai
menjalani pidananya melakukan perbuatan kejahatan terkait narkotika.Pengulangan
kejahatan narkotika menyimpang dari pasal 486 KUHP yaitu bagi yang melakukan
pengulangan kejahatan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok
yang dilakukan,dan batas pengulangan selama lima (5) tahun yaitu setelah menjalani hukuman seluruh atau
sebagian hukumannya dimana melakukan kejahatan lagi sebelum lewat batas
waktu lima (5) tahun.
11.Orang Asing.
Warga Negara
Asing yang melakukan perbuatan pidana
Narkotika yang telah menjalani
hukumannya ,dilakukan pengusiran keluar wilayah Indonesia,demikian juga yang berbuat
diluar negeri tidak boleh masuk
kewilayah Indonesia (pasal 148).
12.Perkara Didahulukan.
Perkara
Narkotika termasuk perkara yang didahulukan atau diprioritaskan penyelesaiannya
oleh Pengadilan ,mulai pemeriksaan,pengambilan keputusan,dan eksekusi.
13.Hubungan darah.
Keluarga
yaitu mempunyai hubungan darah
keatas,kebawah,dan kesamping sampai derajat kesatu (penjelasan pasal 100).
14.Harta kekayaan.
Harta kekayaan atau asset yang disita Negara ,dapatdigunakan untuk membiayai rehabilitasi
medis dan sosial para korban
penyalahgunaan Narkotika dan
prekursor Narkotika.
15.Menghalang-halangi
menjalankan tugas.
Pasal 138 “
|
|
Setiap orang yang
menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau
tindak pidana Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp500.000.00000 (lima ratus juta rupiah)”.
16.Pidana
Denda diganti Pidana penjara
Pidana denda bila
tidak bisa dibayar diganti dengan pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal
148 “Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana
Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika, pelaku
dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai
pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar”.
19.Rehabilitasi.
Pasal 103 ayat (1), Hakim yang
memeriksa perkara pecandu narkotika dapat :
a.memutus untuk
memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui
rahabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak
pidana narkotika;atau
b.menetapkan untuk memerintahkan yang
bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika
Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana
Narkotika.
Ayat (2) : Masa menjalani
pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Dalam pasal 103 ayat (1)
dan (2) Hakim dibenarkan memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani
pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi dan dihitung sebagai masa menjalani hukuman tanpa menjatuhkan pidana pokoknya.
B.
Psikotropika.
Masalah Psikotropika diatur dalam
Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,antara lain :
1. Pengertian.
Pengertian Psikotropika adalah sebagai
zat atau obat ,baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika,yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat
yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku.
2.
Penggolongan .
Psikotropika digolongkan menjadi :
a.
psikotropika golongan I;
b.
psikotropika golongan II;
c.
psikotropika golongan III;
d.
psikotropika golongan IV.(pasal 2).
Ketentuan
lebih lanjut untuk penetapan dan perubahan jenis -jenis psikotropika diatur oleh Menteri.
3. Tujuan
pengaturan psikotropika adalah :
a. menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan
dan ilmu pengetahuan;
b. mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
c. memberantas peredaran gelap psikotropika (pasal 3).
4.Izin.
Psikotropika
hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(pasal50).
2.
Tindakan yang dibenarkan.
1) Penyaluran.
(1) Penyaluran
psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya
dapat dilakukan
oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan
farmasi Pemerintah.
(2) Penyaluran psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan oleh :
a. Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan
sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian
dan/atau lembaga pendidikan.
b. Pedagang
besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lain-nya, apotek, sarana
penyimpanan sediaan
farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga
pendidikan.
c. Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit
Pemerintah, puskesmas dan balai
pengobatan Pemerintah.
(3) Psikotropika
golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi
kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan guna
kepentingan ilmu pengetahuan (pasal 12).
2) Penyerahan.
(1) Penyerahan
psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya
dapat dilakukan oleh
apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.
(2) Penyerahan
psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah
sakit, puskesmas,
balai pengobatan, dokter dan kepada pengguna/pasien.
(3) Penyerahan
psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan kepada pengguna/pasien.
(4) Penyerahan
psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter.
(5) Penyerahan psikotropika oleh dokter sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal :
a.
menjalankan praktik terapi dan diberikan melalui suntikan;
b.
menolong orang sakit dalam keadaan darurat;
c.
menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
(6) Psikotropika yang diserahkan dokter sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) hanya dapat diperoleh dari apotek (pasal 14).
3.
Larangan.
Larangan
berdasarkan Pasal 59 :
(1)
Barangsiapa :
a. menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) ; atau
b. memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika
golongan I sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6; atau
c. mengedarkan
psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau
d. mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu
pengetahuan; atau
e. secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika
golongan I.dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah), dan paling banyak Rp.
750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Jika
tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka di samping
dipidananya pelaku tindak pidana,
kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah) (pasal 59).
7.Larangan
berdasarkan Pasal 60 :
(1) Barangsiapa
:
a. memproduksi
psikotropika selain yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 5; atau
b. memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang
tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7; atau
c. memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak
terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam
Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
(3) Barangsiapa menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan
dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(4) Barangsiapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam
Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2),
Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(5) Barangsiapa menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan
dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Apabila
yang menerima penyerahan itu pengguna, maka dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga)
bulan.
8. Perbuatan lain :
1) Pasal 138 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,menghalang-halangi atau
mempersulit penyidikan,penuntutan,dan persidangan dimuka sidang pengadilan
,dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
2) Pasal 103 ayat (1) Hakim yang
memeriksa perkara pecandu narkotik dapat :
a. memutus dan memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan
melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah
melakukan tindak pidana narkotika;atau
b. menetapkan untuk memerintahkan
yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi
jika pecandu narkotika tersebut tidak
terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
3) Masa menjalani pengobatan
dan/atau perawatan bagi pecandu
narkotika sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
4)
Peraturan Pemerintah Nomor : 25 tahun 2011 tentang wajib lapor pecandu narkoba pasal 3 wajib lapor dilakukan
oleh : a. Orang tua wali pecandu
Narkotika yang belum cukup umur ,dan b.
Pecandu Narkotika yang sudah cukup
umur atau keluarganya
5)
Mantan Menteri Hukum Dan HAM RI Ptrialis Akbar menyatakan
para pengguna Narkoba yang kedapatan membawa narkoba satu gram
tidak akan dipenjara,dengan
ketentuan yaitu batasnya 1 gram kebawah
dan bukan pengedar,jenis sabu,baru pertana kali ketahuan sesuai kesepakatan Menteri Hukum dan HAM dengan BNN satu kali
saja” jadi pada saat Polisi menangkap
tidak memenjarakannya ,tetapi bisa langsung mengirim ketempat rehab (iman Herdiana-Okezone,selasa 10 mei
2011).
6)
Peran Masyarakat.
Dalam
menanggulangi Narkotika dan Psikotropika ,masyarakat memilih peran sebagai pelapor kepada aparat yang
berwenang atau Badan Narkoba Nasional
(BNN) dan memberikan pelayanan dalam
mencari,memperoleh ,dan memberikan
informasi kepada penegak hukum.
Peran
masyarakat diatur dalam pasal 106
berbunyi “hak masyarakat dalam upaya pencegahan
dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujutkan dalam bentuk
mencari,memperoleh ,dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika,memperoleh
pelayanan dalam mencari,memperoleh,dan
memberikan informasi tentang adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika ,menyampaikan saran dan pendapat
kepada BNN.
C. Narkotika dan Psikotropika
Sebagai Kejahatan Internasional.
Narkoba atau narkotika merupakan
Kejahatan Internasional ini ditandai dengan adanya jaringan dan pengucuran dana yang tidak sedikit kepada jaringan-jaringan diberbagai negara dan juga dibuktikan dengan keseriusan bangsa-bangsa
mengadakan pembicaraan ,kerjasama dan menyepakati konvensi internasional untuk
menanggulangi korban dan upaya
pemberantasan jaringan narkotika dan
Psikotropika di masing-masin negara.
Menyadari bahwa
penanggulangan kejahatan narkotika dan Psykotropika tidaklah mungkin dapat diselesaikan secara
nasional suatu negara mengingat organisasi,sistem, pendanaan dan
jaringan serta dampak yang diakibatkan kejahatan Narkotika dan Psykotropika maka diperlukan adanya kerjasama Internasional untuk
menanggulanginya.
Dalam kaitan ini beberapa konvensi
Internasional dapat dijadikan payung hukum
mencegah,mengantisipasi ,menanggulangi
atau memerangi kejahatan
Narkoba/Narkotika dan Psykotropika,antara lain :
1.
Berdasarkan undang-undang
1976 tentang pengesahan Konvensi
Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol Tahun 1972 yang mengubahnya.
2.
United Nations
Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances,1988 (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan peredaran
Gelap Narkotika dan Psykotropika,1988),yang
disahkan (diratifikasi) Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 tahun 1997.
Tentang pengesahan (ratifikasi).[58]
D. Penyimpangan dari Ketentuan KHUP.
1.
Pembuktian Terbalik.
KUHP.
Dalam KUHP tidak mengenal Pembuktian
terbalik.
Narkotika.
Aparat
penyidik dapat meminta harta kekayaan yang dimiliki Isteri,dan anak terkait
dengan hasil Narkotika .Pembuktian terbalik sudah dijelaskan dibagian korupsi
yang intinya pembuktian terbalik bertentangan dengan asas,sistim,dan
ketentuan hukum yang dianut Indonesia
antara lain bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah,sistim pembuktian
wettelijk negatif yaitu minimal dua alat bukti dan hakim yakin,asas legalitas,asas
hukum berbunyi tiada pidana tanpa kesalahan dikaitkan dengan menerapkan asas
menyalahkan diri sendiri (non self incrimination),dan banyak pakar hukum yang
menolak berlakunya pembuktian terbalik di Indonesia,sebaiknya pembuktian
terbalik tidak diterapkan dan pasal yang mengatur pembuktian terbalik dicabut
atau direvisi Pemerintah bersama DPR.
2.
Hukuman percobaan .
KUHP.
Dalam KUHP hukuman percobaan
dikurangi sepertiga dari pidana pokok yang dilanggar.
Narkotika.
Hukuman
Percobaan sama dengan pidana selesai (pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika).
Ketentuan
narkotika perlu mendapat perhatian ,antara lain :
a.Percobaan yang diatur dalam pasal
132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyimpang dengan percobaan yang diatur dalam
KUHP bahwa hukuman percobaan dikurangi sepertiga dari pidana pokoknya.
b. Kurang tepat menyamakan hukuman
percobaan sama dengan hukuman atas pidana selesai.sifatnya tidak rasional yang
menyimpang dari KUHP.
c. Dalam kasus percobaan sebaiknya
tunduk kepada percobaan yang diatur dalam KUHP yaitu hukumannya dikurangi sepertiga dari ancaman
pokoknya .
3.
Subyek.
KUHP.
Subyek dalam KUHP
hanya manusia yang bisa bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
Narkotika
Subyek dalam kasus narkotika yaitu :
b.
Manusia yang Mampu bertanggung jawab terhadap
perbuatannya.
c.
Korporasi.
Korporasi baik
berbadan hukum maupun tidak hanya dapat dijutuhkan hukuman denda dengan
pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sesuai
dengan pasal yang dilanggar.
Selain pidana denda , korporasi
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :
a. pencabutan
izin usaha; dan/atau
b. pencabutan
status badan hukum.
4.
Hukuman Mati.
Dalam KUHP ,
Kasus Narkotika,HAM Berat, dan Korupsi mengenal hukuman mati.Disebagian besar
negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati, dan negara Belanda yang pernah
menjajah Indonesia sudah menghapus
hukuman mati,sedangkan untuk Indonesia saat ini sedang berjuang agar
hukuman mati dicabut,dan salah satu pendukung
anti hukuman mati Dr.Todung Mulya Lubis,SH.
Alasan
Penghapusan Hukuman Mati :
a.
Pada umumnya menyatakan yang berhak mencabut nyawa
manusia hanya yang maha Kuasa.
b.
Putusan Hakim yang sudah sempat menjatuhkan hukuman mati
dan sudah dieksekusi,ternyata yang melakukan perbuatan kejahatan bukan yang
dihukum mati atau orang lain yang
mengakui perbuatan tersebut ,maka orang yang menjalani hukuman mati tersebut
tidak bisa hidup kembali.Dengan alasan kesalahan atau keterbatasan kemampuan
aparat penegak hukum mencari kebenarannya,sudah selayaknya hukuman mati dihapus
dari negara Indonesia.Sebagai pengganti hukuman mati dikenakan hukuman seumur
hidup yang tidak boleh mendapat remisi,sehingga benar-benar penjahatnya hidup
dalam Lembaga pemasyarakatan hingga meninggal dunia (mati) . Perkara yang sudah
diputus hakim ternyata pelaku sebenarnya mengakui perbuatannya seperti Sengkon
dan Karta telah diputus hakim dan sudah
dieksekusi dan sedang menjalani hukumannya, ternyata pelaku sebenarnya mengakui
yang melakukannya ,dan baru-baru ini yang masih hangat dibicarakan
masyarakat kasus Ruben Dkk yang sudah
dijatuhkan Hakim hukuman mati,ternyata pelaku pembunuh sebenarnya mengakui
perbuatannya,hanya saja untung terdakwa Ruben Dkk belum dieksekusi,bila sudah sempat dieksekusi tidak bisa dihidupkan
kembali.
5.
Rehabilitasi.
KUHP.
Dalam pasal 10
KUHP jenis Hukuman Pidana yaitu :
a.
Hukuman Mati.
b.
Penjara.
c.
kurungan.
d.
Pidana denda.
hukuman tambahan :
1e. pencabutan beberapa hak yang
tertentu,
2e. perampasan barang yang tertentu,
3e. pengumuman keputusan hakim.
Dalam penjatuhan hukuman sesuai dengan pasal 10 KUHP yaitu :
a.
Dalam satu perbuatan hanya dapat menjatuhkan satu pidana
pokok
b.
Hakim Tidak boleh menjatuhkan hanya hukuman tambahan
saja,harus menjatuhkan pidana pokok
kemudian diikuti dengan hukuman
tambahan.
Narkotika.
Penyimpangan
Penyimpangan dari
KUHP mengenai rehabilitasi bahwa Berdasarkan pasal 103 ayat (1), Hakim
yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memerintahkan yang bersangkutan menjalani
pengobatan dan/atau perawatan melalui rahabilitasi tanpa adanya pidana pokok.
Saran.
Lebih tepat hakim menjatuhkan hukuman pokok dengan masa percobaan
selama waktu tertentu,dan selama hukuman
percobaan tersebut digunakan untuk merehabilitasi terpidana narkotika.Misalnya
hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 8 bulan
kurungan,dalam masa percobaan selama 8 bulan digunakan untuk merehabilitasi dalam
menjalani pengobatan dan/atau perawatan,sehingga tidak menyimpang dari
pasal 10 KUHP yaitu ada pidana pokok
diikuti pidana tambahannya..
6.
Hubungan darah.
KUHP.
Hubungan darah
dalam KUHP sampai derajat ketiga tidak bisa dituntut di Pengadilan sebagai berikut :
a.Perkara
pengaduan.
Dalam perkara
pengaduan hubungan keluarga sampai
derajat ketiga sebagaimana diatur dalam pasal 72 ayat (2) Jika tidak ada wakil
,atau dia sendiri yang harus dilakukan ,maka penuntutan boleh dilakukan atas pengaduan wali yang mengawas-awas atau curator (penilik)
atau majelis yang menjalankan kewajiban wali pengawas-awas atau yang menjalankan kewajiban curator itu, atas pengaduan isteri
,seorang kaum keluarga dalam turunan
yang lurus ,atau kalau tidak ada
atas pengaduan kaum keluarga dalam turunan
yang menyimpang sampai derajat
ketiga.
b.Saksi.
Dalam pasal 168
KUHAP Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini ,maka tidak dapat
didengar keterangannya
dan dapat mengundurkan diri sebagai
saksi ,huruf a. Keluarga sedarah atau
semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah
sampai derajat ketiga dari
terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
c..Aparat Yang
Menangani Perkara.
Aparat
yang menangani perkara yang ada hubungan keluarga dengan terdakwa dapat
mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam pasal
157 KUHAP ayat (2) Hakim Ketua
sidang,hakim anggota ,penuntut umum atau
panitera wajib mengundurkan diri dari
menangani perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampat derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri
meskipun sudah bercerai dengan
terdakwa atau dengan penasehat hukum”.
Narkotika.
Keluarga
yaitu mempunyai hubungan darah
keatas,kebawah,dan kesamping sampai derajat kesatu (penjelasan pasal 100).
Hubungan keluarga yang dijelaskan
dalam pasal 100 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,tujuannya
untuk melindungi semua keluarga dan yang menangani perkara dari ancaman pihak
penjahat Narkotika,hal ini sifatnya wajar karna
terlalu luas nanti melindungi keluarga bila sampai derajat ketiga.
7.
Harta kekayaan.
KUHP.
Harta
kekayaan yang dijadikan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak atau
dirampas untuk negara lewat Putusan pengadilan.
Narkotika.
Harta
kekayaan atau asset yang disita
Negara ,dapat digunakan untuk membiayai rehabilitasi
medis dan sosial para korban
penyalahgunaan Narkotika dan
prekursor Narkotika.
8.
Pengulangan.
KUHP.
Mengulangi
perbuatan kejahatan sebelum lewat lima
(5) tahun sejak terpidana selesai
menjalani hukuman atau baru sebagian menjalaninya,yang disebut Residive ,yang
diatur dalam pasal 486 KUHP.
Narkotika.
Melakukan pengulangan kejahatan sebelum lewat
tiga (3) tahun sejak selesai menjalani hukumannya
(pasal 144 ayat (1) .
9.Minimal Hukuman Pidana.
KUHP
Minimal hukuman pidana selama satu (1) hari.
Narkotika.
Minimal hukuman
dalam Narkotika diatur :
1.
pasal 111 ayat (1) minimal ancaman hukuman selama 4
tahun,ayat (2) minimaL ancaman hukuman selama lima tahun.
2.
Pasal 112 ayat (1) minimal ancaman hukuman 4 tahun,dan ayat (2) minimal ancaman hukuman selama 5 tahun .
3.
Pasal 113 ayat (1)
minimal ancaman hukuman 5 tahun ,dan ayat (2) minimal ancaman hukuman 5 tahun.
4.
Pasal 114 ayat (1) minimal ancaman hukuman 5 tahun,dan
ayat (2) minimal ancaman hukuman 6 tahun.
5.
Pasal 115 ayat (1) minimal ancaman hukuman 4 tahun,dan ayat (2) minimal ancaman
hukuman 5 tahun.
6.
Pasal 116 ayat (1) minimal ancaman hukuman 5 tahun,dan ayat (2) minimal ancaman hukuman
5 tahun.
7.
Pasal 117 ayat (1) minimal ancaman hukuman 3 tahun,dan
ayat (2) minimal ancaman hukuman 5 tahun.
8.
Pasal 118 ayat (1) minimal ancaman hukuman 4 tahun ,dan
ayat (2) minimal ancaman hukuman 5 tahun.
9.
Pasal 119 ayat (1) minimal ancaman hukuman 4 tahun,dan
ayat (2) minimal ancaman hukuman 5 tahun.
10.
Pasal 120 ayat (1) minimal ancaman hukuman 3 tahun,dan
ayat (2) minimal ancaman hukuman 5 tahun.
11.
Pasal 121 ayat (1) minimal ancaman hukuman 4 tahun , dan
ayat (2) minimal ancaman hukuman 5 tahun.
12.
Pasal 122 ayat (1) minimal ancaman hukuman 2 tahun,dan
ayat (2) minimal ancaman hukuman 3
tahun.
13.
Pasal 123 ayat (1) minimal ancaman hukuman 3 tahun,dan
ayat (2) minimal ancaman hukuman 5 tahun.
14.
Pasal 124 ayat (1) minimal ancaman hukuman 3 tahun,dan ayat (2) minimal ancaman hukuman 5 tahun.
15.
Pasal 125 ayat (1) minimal ancaman hukuman 2 tahun,dan
ayat (2) minimal ancaman hukuman 3 tahun.
16.
Pasal 126 ayat (1) minimal ancaman hukuman 3 tahun,dan minimal 5 tahun.
17.
Pasal 133 ayat (1) minimal ancaman hukuman 5 tahun ,dan
ayat (2) minimal ancaman pidana 5 tahun.
18.
Pasal 139 minimal ancaman hukuman/ pidana 1 tahun.
19.
Pasal 140 ayat (1) minimal ancaman hukuman 1 tahun.
20.
Pasal 141 minimal ancaman hukuman 1 tahun.
21.
Dan lain-lain.
Dalam perkara
Narkotika ancaman minimal berpariasi antara 1 tahun – 5 tahun yang menyimpang
dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KHUP) minimal ancaman hukuman pidana selama satu hari.
10.Penyalah Guna/Pengguna.
KUHP.
Perbuatan
yang sudah diatur dalam Undang-undang
harus dilaksanakan,bila ada perubahan hanya dapat dilakukan Pemerintah bersama
DPR.
Narkotika.
Penyimpangan bagi pengguna narkotika yaitu :
a.
Berdasarkan pasal 127 Ancaman hukuman bagi
pengguna untuk Golongan I selama 4 tahun penjara, Golongan II
selama 2 tahun penjara, dan Golongan III selama 1 tahun penjara.
b.Narkotika yang dipakai Pengguna tidak terbatas jumlahnya
bisa seperempat gram,setengah gram,1 gram,2 gram ,dan ancaman hukumannya sama
sesuai golongan narkotika yang digunakan.
c.Menteri
Kehakiman Berdasarkan
Berita Metro TV jam 04.45 tanggal 11 Mei 2011,
Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu
menyatakan ,Narkoba yang dibawah 1 gram pengguna sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf b dan
c ke bawah tidak dipidana dan langsung direhabilitasi.
Alasan
Kebijakan tersebut pada saat dinyatakan di Bandung yaitu:
1). Lembaga
Pemasyarakatan sudah terlalu penuh
2).Hal itu
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor
Pecandu Narkoba yang telah diberlakukan mulai tahun ini.
3).Batasnya
1 gram ke bawah dan bukan pengedar, serta baru pertama kali ketahuan.
4).Polisi
saat menangkap tidak memenjarakannya, tetapi bisa langsung mengirim ke tempat
rehabilitasi.
5).Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang mendesain pola penyelenggaraan termasuk pola
rehabilitasinya.
6).Rehabilitasi bukan berarti mereka tidak ditahan.
7).Bagi si
pelaku hanya menggunakan 1 gram saja harus dihukum dan masuk penjara, berakibat
selama dipenjara akan mendapat pelajaran masalah kejahatan dari pelaku-pelaku
narkoba kelas kakap yang bersama-sama di tahan di Lembaga Pemasyarakatan.
8).Pengguna/
penghisap merupakan pihak korban.
d.Merubah/merevisi
Undang-Undang.
Mengingat pasal
127 untuk penyalah guna /pengguna narkotika diatur dalam Undang-undang Nomor :
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ,maka untuk merubah dibawah satu gram tidak
dipidana dan langsung direhabilitasi hanya kewenangan Pemerintah bersama
DPR,sedangkan Menteri Hukum dan HAM tidak berwenang merubahnya.
E. Bahaya Narkoba.
1.Pengertian Narkoba
Narkoba (Narkotika dan
Obat/Bahan Berbahaya) adalah istilah yang digunakan oleh penegak hukum dan
masyarakat. Yang dimaksud dengan bahan yang berbahaya adalah bahan yang tidak
aman digunakan atau membahayakan penggunanya bertentangan dengan hukum atau
melnggar hukum (ilegal). Napza (Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif Lainnya)
adalah istilah kedokteran untuk sekelompok zat jika masuk kedalam tubuh
menyebabkan ketergantungan dan berpengaruh terhadap otak.
Narkoba atau napza adalah obat,
bahan, dan zat bukan makanan, yang jika diminum, dihisap, dihirup,
ditelan, atau disuntikkan berpengaruh
pada kerja otak dan sering menyebabkan ketergantungan.
2.
Cara Kerja Narkoba
Narkoba yang ditelan masuk ke dalam
lambung, kemudian ke pembuluh darah. Jika dihisap atau dihirup, zat diserap
masuk ke dalam pembuluh darah melalui saluran hidung atau paru – paru. Jika
disuntikkan, zat itu langsung masuk ke dalam aliran darah dan darah membawa zat
itu ke otak.
Semua jenis narkoba mengubah perasaan
dan cara berfikir seseorang, tergantung pada jenisnya. Itulah sebabnya narkoba
disebut juga zat psikoaktif. Perasaan enak dan nyaman inilah mula - mula dicari
pemakainya. Bagian otak yang bertanggungjawab atas kenikmatan pada otak pada system limbus,
yang disebut neuro-transmitter.
3.Jenis - jenis narkoba yang biasa
disalahgunakan
a.Morfin.
Opioda (morfin,
heroin, putaw, dan lain - lain)
Segolongan zat dengan daya serupa,
ada yang alami, sintetik, dan semisintetik. Opioda alami berasal dari getah
opium poppy (opiat), seperti morfin, opium, dan kodein. Contoh opioda
semisintetik adalah heroin/ putaw dan hidromorfin. Contoh opioda sintetik
adalah meperidin dan metadon fentaly (china white).
Potensi menghilangkan nyeri dan menyebabkan
ketergantungan heroin adalah sepuluh kali lipat dibandingkan morfin dan
kekuatan opioda sintetik 400 kali lipat dari kekuatan morfin. Cara pemakaiannya
adalah disuntikkan ke dalam pembuluh darah atau di hisap melalui hidung setelah
dibakar.
Pengaruh jangka pendek : hilangnya rasa nyeri, ketegangan berkurang,
munculnya rasa nyaman (eforik) diikuti perasaan seperti mimpi dan rasa
mengantuk, dan pemakai dapat meninggal karena overdosis.
Pengaruh jangka panjang :
ketergantungan (gejala putus zat, tolerasi). Dapat timbul komplikasi, seperti
sembelit, gangguan menstruasi, dan impotensi. Karena pemakaian jarum suntik
tidak steril timbul abses, hepatitis B/C yang merusak hati, dan penyakit
HIV/AIDS yang merusak sistem kekebalan tubuh, sehingga mudah terserang infeksi
dan akhirnya menyebabkan kematian.
b.Ganja
Ganja.(marijuana,
cimeng, gelek, hasis)
Ganja mengandung THC (Tetrahydro-cannibinol)
yang bersifat psikoaktif. Ganja yang
dipakai biasanya berupa tanaman kering yang dirajang, diliting, dan disulut
seperti rokok. Menurut Undang - Undang, ganja tergolong narkotika golongan I.
Pengaruh jangka pendek
: muncul cemas, rasa gembira, banyak bicara, tertawa cekikikan, halusinasi, dan
berubahnya perasaan waktu (lama dikira sebentar) dan ruang (jauh dikira dekat), peningkatan
denyut jantung, mata merah, mulut dan tenggorokan kering, dan selera makan meningkat.
Pengaruh jangka
panjang : daya pikir berkurang, motivasi
belajar turun, perhatian ke sekitarnya berkurang, daya tahan tubuh
terhadap infeksi menurun, mengurangi kesuburan, peradangan saluran pernapasan,
aliran darah ke jantung berkurang dan terjadi perubahan pada sel - sel
otak.
c.Kokain
Kokain (kokain, crack,
daun koka, pasta koka)
Kokain berasal dari
tanaman koka, tergolong stimulasi (meningkatkan aktivitas otak dan fungsi organ
tubuh lain). Menurut Undang - Undang, kokain termasuk narkotika golongan I.
Kokain berbentuk kristal putih. Nama jalanannya adalah koka, happy dust,
charlie, srepet, snow/saljuputih. Digunakan dengan cara disedot melalui hidung,
dirokok, atau disuntikkan.
Pengaruh
jangka pendek : rasa percaya diri meningkat, banyak bicara, rasa lelah,
kebutuhan tidur berkurang, minat seksual meningkat, halusinasi visual dan
taktil (seperti serangga merayap), waham/curiga (paranoid).
Pengaruh jangka panjang :
kurang gizi, anemia, sekat hidung rusak, dan terjadi gangguan jiwa (psikotik).
d.Alkohol
Alkohol terdapat pada
minuman keras, yang kadar etanolnya berbeda - beda. Minuman keras golongan A
berkadar etanol 1-5%, contoh : bir; minuman keras golongan B berkadar etanol
5-20%, contoh : berbagai jenis minuman anggur; minuman keras golongan C
berkadar etanol 20-45% contoh : vodka, rum, gin, Manson House, TKW. Alkohol
menekan kerja otak (Idepresansia). Setelah diminum, alkohol diserap oleh tubuh
dan masuk ke dalam pembuluh darah.
Alkohol menyebabkan
mabuk, jalan sempoyongan, bicara tidak karuan, kekerasan/merusak, ketidak
mampuan belajar dan mengingat, dan kecelakaan.
Pemakaian jangka panjang :
menyebabkan kerusakan pada hati, lambung, saraf tepi, otak, gangguang jantung,
meningkatnya resiko kangker, dan bayi lahir cacat dari pecandu alkohol.
e.Golongan Amfetamin : amfetamin,
ekstasi, sabu
Golongan amfetamin
termasuk stimulansia susunan saraf pusat. Disebut juga Upper, amfetamin sering
digunakan untuk menurunkan berat badan karena dapat mengurangi rasa lapar, atau
mengurangi rasa kantuk karena harus begadang. Amfetamin cepat menyebabkan
ketergantungan.
Temasuk golonagn
anfetamin, adalah MDMA (ekstasi, XTC, ineks) dan metamfetamin (sabu), yang
banyak disalahgunakan. Berbentuk pil warna - warni (ekstasi) atau kristal putih
(sabu), amfetamin disebut disainer drug karena dibuat dalam laboratorium gelap,
yang kandungannya adalah cmpuran dari berbagai zat. Remaja dan orang dewasa
muda dari berbagai kalangan menggunakan ekstasi dan sabu untuk bersenang - senang.
Cara pemakaian : diminum (ekstasi), dihisap melalu hidung (sabu), atau disuntikkan dan dihisap memakai
sedotan.
Pengaruh jangka pendek : tidak tidur,
rasa riang, perasaan melambung (fly), rasa nyaman, dan meningkatkan keakraban.
Akan tetapi, setelah itu, muncul rasa tidak enak, murung nafsu makan hilang,
berkeringat, haus, rahang kaku dan bergerak - gerak, dan badan gemetar. Dapat
terjadi gangguang jiwa.
Pengaruh jangka panjang : kurang gizi,
anemia, penyakit jantung, dan gangguang jiwa psikotik.
f.Golongan Halusinogen : Lysergic Acid
(LSD)
LSD menyebabkan halusinasi
(khayalan), dan termasuk Psikoaktif golongan I. Nama yang sering digunakan
adalah acid, red dargon, blue heaven, sugar cubes, trip, tabs. Bentuknya
seperti kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak
warna dan gambar, atau berbentuk pil atau kapsul. Cara pemakaiannya adalah dengan meletakkan LSD pada lidah.
Pengaruh LSD tak
dapat diduga. Sensasi dan perasaan berubah secara drastis, dengan mengalami
flsh backs atau bad trips (halusinasi/penglihatan semu) berulang tanpa
peringatan sebelumnya. Pupil melebar, tidak bisa tidur, selera makan hilang,
suhu tubuh meningkat, berkeringat, denyut nadi dan tekanan darah naik,
koordinasi otot terganggu, dan termor. Dapat merusak sel otak, gangguan daya
ingat dan pemusatan perhatian yang diikuti meningkatnya rasiko kejang, serta
kegagalan pernapasan dan jantung.
g.Sedativa dan Hipnotika
Sedativa dan
Hipnotika(obat penenang, obat tidur)
Contoh Sedativa dan hipnotika adalah lexo, Nipam, pil BK, MG, DUM,
dan Ropyp, yang termasuk Psikotropika Golongan III dan IV dan digunakan dalam
pengobatan dengan pengawasan. Tidak boleh diperjualbelikan tanpa resep dokter.
Orang minum obat tidur atau pil penenang untuk menghilangkan stres atau
gangguan tidur. Memang stres berkurang atau hilang sementara, tetapi persoalan
tetap
Pengaruhnya sama dengan pengaruh
alkohol, yaitu menekan kerja otak dan aktifitas organ tubuh lain (depresan).
Jika diminum bersama alkohol akan meningkatkan pengaruhanya, sehingga dapat
terjadi kematian.
Pengaruh jangka
pendek : munculnya perasaan tenang dan otot – otot mengendur. Pada dosis lebih
besar : gangguang bicara (pelo), persepsi terganggu, dan jalan sempoyongan.
Dosis lebih tinggi : tertekannya pernapasan, koma, dan kematian. Pengaruh
jangka panjang : gejala ketergantungan.
h.Solven dan Inhalansia
Zat pelarut ini
menguap dan gas berupa senyawa organik untuk berbagai keperluan rumah tangga,
kantor, dan pabrik. Contoh
: tiner, aceton, lem, aerosol spray, dan bensin. Sering digunakan anak 9-14
tahun dan anak jalanan, dengan cara dihirup. Sangat berbahaya, karena begitu
dihisap, zat akan masuk ke darah dan segera
masuk ke otak.
Pengaruh jangka
pendek : dapat berakibat mati mendadak karena kekurangan oksigen, atau karena
ilusi, halusinasi, dan persepsi salah (merasa bisa terbang sehingga mati ketika
terjun dari tempat tinggi).
Pengaruh jangka panjang : kerusakn otak, paru - paru, ginjal, sumsum
tulang, dan jantung.
i.Nikotin
Nikotin terdapat pada
tembakau (termasuk stimulasia). Selain nikotin, tembakau juga mengandung tar
dan CO2 yang berbahaya, serta zat lain, seluruhnya tak kurang dari 4.0000
senyawa. Jika nikotin adalah penyebab ketergantungan, maka tar menjadi penyebab
kanker.
Survei menunjukkan
bahwa merokok pada anak/ remaja adalah pintu gerbang masuk kepada pemakaian
ganja, heroin, ekstasi, dan sabu, yang banyak disalahgunakan. Oleh karena itu,
pencegahan penyalagunahan narkoba harus dimulai dengan mencegah merokok atau
menunda usia merokok.
j.Kafein
penyegar, minuman kola, dan teh.
4.Alasan remaja
alasan
Penyalahgunaan Narkoba Oleh Remaja
Banyak alasan
mengapa narkoba diantaranya agar dapat diterima oleh lingkungan, mengurangi
stres, mengurangi kecemasan, agar bebas dari murung, mengurangi keletihan, dan
mengatasi masalah pribadi. Akan tetapi, terlepas dari semua itu, remaja memakai
narkoba karena narkoba membuatnya merasa nikmat, enak, dan nyaman pada awal
pemakaian. Alasan remaja memakai narkoba dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a. Anticipatory beliefs
Anticipatory beliefs, yaitu anggapan bahwa jika memakai narkoba, orang
akan menilai dirinya hebat, dewasa, mengikuti mode, dan sebagainya.
b. Relieving beliefs.
Relieving beliefs, yaitu keyakinan
bahwa narkoba dapat digunakan untuk mengatasi ketegangan, \cemas, dan depresi
akibat stresor psikososial.
c.Facilitative
atau permissive beliefs
Facilitative atau permissive beliefs, yaitu keyakinan bahwa pengguna
narkoba merupakan gaya hidup atau kebiasaan karena pengaruh zaman atau
perubahan nilai, sehingga dapat diterima.
Jadi, penggunaan
narkoba berawal dari persepsi, anggapan, atau keyakinan keliru yang tumbuh di
masyarakat. Maka tidak mau memahami atau tidak mau menerima kenyataan dan fakta
yang dapat dibuktikan secara ilmiah dan sah menurut hukum.
5.Mengapa Remaja
Menyalahgunakan Narkoba.
a.Budaya Mencari Kenikmatan Sesaat
(Hedonistik)
Dewasa ini masyarakat cenderung mudah
memakai obat untuk mengubah suasana hati, sehingga pemakaian jenis narkoba
diterima dengan tangan terbuka. Contoh : rokok, alkohol, dan juga obat
penghilang rasa nyeri yang mudah dibeli. Pesta ulang tahun atau akhir
pekandilalui dengan minuman beralkohol, rokok, ganja, ekstasi, yang didukung
pula faktor kemudahan untuk memperolehnya.
Remaja mempunyai pola serupa dengan
orang dewasa. Umumnya penyalahgunaan narkoba pada remajabersifat hedonistik,
yakni bertujuan mencari kesenangan. Alasan yang sering dikemukakan adalah ingin
tahu dan ingin mencari kesenangan atau kenikmatan.
b. Kepribadian Remaja
Masa romantisme remaja dan nostalgia
orang dewasa terhadap masa itu berada sekitar eksploitasi masa remaja yang
mengandung resiko. Contoh : berselancar, ngebut, dan mencoba narkoba. Remaja
berada diantara masa kanak - kanak dan dewasa, baik secara biologis maupun
psikologis. Di satu pihak, remaja memiliki kemampuan orang dewasa, tetapi di
lain pihak belum memiliki kewenangan untuk manggunakan kemampuan itu.
Keterbatasan
perspektif remaja menyebabkan remaja sulit menunda pemuasan keinginan seketika,
sehingga remaja lebih mirip anak kecil yang berbadan besar daripada orang
dewasa. Penyalahgunaan narkoba memperburuk keadaan. Narkoba memperlemah
kemauan, mendorong pemuasan keinginan segera, dan melemahkan daya pikir ke
depan.
Narkoba memberikan pemuasan keinginan segera,
melemahkan kemampuan untuk berpartisipasi terhadap bahaya dan kemampuan untuk
menangkal kenikmatan sesaat. Remaja yang terlalu dikendalikan dengan orang tua
akan gagal memenuhi fungsi kemandirian orang dewasa, sehingga ia tidak mampu
menghargai dirinya sebagai individu yang mendiri. Berlainan dengan penampilan
luarnya, remaja ini sangat rawan terhadap tekanan kelompok sebaya. Mereka akan
menyerahkan diri terhadap tuntutan orang lain. Mereka akan mencari kebebasan semu dan kepribadian
semu pada teman sebayanya untuk menggantikan fungsi orang tua.
c. Tekanan Kelompok Sebaya
Tekanan kelompok sebaya
berpengaruh kuat terhadap terjadinya penyalahgunaan narkoba. Semua orang pasti
merasa cemas jika ditolak
oleh lingkungan sehingga berusaha mencari persetujuan kelompoknya. Konflik
orang tua dan remaja sebenarnya adalah konflik loyalitas, yaitu loyalitas
terhadap orang tua dengan loyalitas terhadap teman sebaya.
Remaja sangat peka terhadap
nilai - nilai kelompok sebaya dalam penampilan, perilaku, dan sikap. Jarang
seorang remaja yang memiliki kemauan ego kuat berdiri teguh, terpisah dari
nilai - nilai kelompok sebayanya. Suasana hatinya sebagian besar berasal dari
perjuangan terus - menerus untuk memenangkan peperangan itu dan untuk berada
dalam persetujuan dengan kelompok sebaya. Di kalangan remaja, penyalahgunaan
narkoba digunakan untuk maksud rekreasi atau bersenang - senang sebagai
kegiatan sosial yang diterima remaja. Karena itu, remaja rawan terhadap
penyalahgunaan narkoba.
d. Keterasingan Remaja
Keterasingan adalah
adanya hubungan antar remaja dan nilai orang tua dan masyarakat secara cita -
cita , tradisi, dan kerohanian. Keterasingan dapat diartikan sebagai dimensi
spiritual, karena meliputi penolakan terhadap nilai - nilai yang berharga, yang
memotivasi atau memimpin sesorang melalui keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Ada juga komponen emosional pada keterasingan. Remaja yang terasing adalah
remaja yang marah, yang secara tidak sadar meluapkan perasaan dikhianati karena
merasa nilai - nilainya ditolak. Dengan perkataan lain, remaja yang terasing
adalah remaja yang diabaikan atau tidak diperdulikan oleh keluarga atau
masyarakat. Dari keterasingan itu, remaja memilih jalan untuk mencoba - coba
berteman dengan narkoba.
e. Stres
Banyak sekali sumber
stres. Pengalaman terhadap stres itu sendiri merupakan interaksi faktor luar
sebagai penyebab stres (disebut stresor) dan faktor dalam yang disebut
keterampilan mengatasi masalah (coping skills). Orang dengan sejumlah besar
stresor, seperti kehilangan, penyakit, dan trauma dikatakan mengalami banyak stres.
Di lain pihak, seseorang yang kurang terampil mengatasi masalah menganggap
dirinya ‘sangat stres’ dibandingkan orang lain yang lebih terampil mengatasi
masalah. Gejala stres termasuk gelisah dan cemas, mudah tersinggung dan
teragitasi, sulit tidur atau mengalami gangguang tidur, sulit berkonsentrasi,
mengalami gangguan dalam selera makan, dan penyalahgunaan narkoba.
Penelitian
membuktikan bahwa lingkungan keluarga yang tidak berfungsi baik dan kejadian -
kejadian yang membuat stres, berkaitan erat dengan penyalahgunaan narkoba.
Penelitian pada sejumlah siswa penyalahguna yang mengikuti perawatan terapi,
menunjukkan tingkat stres yang tinggi, penilaian diri yang rendah, keluarga
yang mereka nilai sebagai ‘penuh permusuhan dan kebencian’, serta orang tua
yang kurang komunitkatif dan terlalu banyak menuntut.
Tidak semua penyalahguna
narkoba datang dari keluarga yang tidak berfungsi baik. Namun, faktor stres
dirumah tidak boleh diabaikan. Umumnya remaja memakai narkoba guna
menghilangkan stres, sebagai cara untuk mengatasi masalah yang kronis dan tidak
ada jalan keluarga.
f.
Rasa Tidak Aman dan Penilaian Diri Rendah
Penilaian diri negatif
dipengaruhi oleh penyalahgunaan narkoba. Sebaliknya, penilaian diri rendah
mendorong terjadinya penyalahgunaan narkoba. Proses yang menyebabkan seseorang
memiliki penilaian diri rendah adalah dinamika yang dibangun sejak usia dini.
Penilaian diri dibangun karena keberhasilan seseorang mengatasi masalah dan
memenangkan tantangan dalam kehidupannya. Seperti halnya individuasi, motivasi
terbentuknya penilaian diri berasal dari dalam.
Orang tua berperan penting dalam membangun penilaian diri. Bimbingan,
intruksi, dan bantuan orang tua yang efektif dan melibatkan diri dalam
kehidupan anak, akan mendukung terbentuknya penilaian diri.
Rasa aman berakar dari kasih sayang
dan pemeliharaan serta kemampuan orang tua membri kebutuhan psikologis yang
mendasar yang diperlukan anak. Rasa tidak aman adalah rasa cemas kronis, karena
kurang kasih sayang dan perawatan orang tua. Seseorang yang merasa akan aman
mampu menghadapi stres dan ia peroleh pula dukungan orang lain. Orang yang
merasa aman memiliki sikap percaya kepada orang lain. Sebaliknya, orang yang
tidak merasa aman akan selalu curiga dan tidak mempercayai orang lain. Ia
cenderung menjadi pribadi yang menuntut, pencemburu, dan ingin memiliki
(posesif).
Penilaian diri
rendah dan rasa tidak aman adalah dua pemicu kuat terjadinya penyalahgunaan
narkoba. Pada remaja, penilaian diri sering dipengaruhi oleh lingkungan
sosialnya. Kemampuan dan bakat berperan penting dalam menentukan penilaian diri
pada masa ini. Setiap remaja adalah individu yang mencari sesuatu yang berharga
tentang dirinya, penampilannya, kepribadiannya, bakatnya, keterampilan
sosialnya, atau kecerdasannya.
5.Pola Pemakaian Narkoba
Penyalahgunaan narkoba adalah
penggunaan narkoba yang dilakikan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena
ingin menikmati pengaruhnya. Karena pengaruhnya itulah narkoba disalahgunakan.
Sifat pengaruh
itu sementara, sebab setelah itu timbul rasa tidak enak. Untuk menghilangkan rasa tidak enak itu, ia menggunakan
narkoba lagi. Karena itu, narkoba mendorong seseorang memakai lagi. Terjadi
kecanduan atau ketergantungan, yang berakibat gangguan pada jasmani, kejiwaan,
dan fungsi sosialnya. Ada beberapa pola pemakaian narkoba diantaranya sebagai
berikut :
a. Pola coba - coba, karena ingin iseng
atau ingin tahu. Pengaruh kelompok sebaya sangat besar, yaitu teman dekat atau
orang lain yang menawarkan atau membujuk untuk memakai narkoba. Ketidakmampuan
berkata “tidak” mendorong anak untuk mencobanya, apalagi jika ada rasa ingin
tahu atau ingin mencoba.
b.Pola pemakaian sosial, yaitu
pemakaian narkoba untuk kepentingan pergaulan dan keinginan untuk diakui atau
diterima kelompoknya.
c.Pola pemakaian situasional, yaitu karena
situasi tertentu, seperti kesepian dan sters. Pola ini disebut juga tahap
instrumental, karena dari pengalaman pemakaian sebelumnya, disadari bahwa
narkoba dapat menjadi alat untuk memengaruhi atau memanipulasi emosi dan
suasana hatinya.
d Pola habitual (kebiasaan) telah
mencapai tahap pemakaian teratur atau sering. Terjadi perubahan fatal tubuh dan
gaya hidup. Teman lama berganti teman pecandu. Kebiasaan, pakaian, pembicaraan,
dan lain - lain berubah. Ia menjadi sensitif, mudah tersinggung, pemarah, sulit
tidur, atau berkonsentrasi, sebab narkoba mulai menjadi bagian hidupnya. Minat
dan cita - cita semula hilang.
e.Pola ketergantungan (kompulsif),
dengan gejala khas, yaitu timbulnya toleransi dan gejala putus zat. Ia berusaha
untuk selalu memperoleh narkoba dengan berbagai cara seperti menipu, berbohong, dan mencuri. Ia tidak dapat lagi
mengendalikan diri dalam penggunaannya, sebab narkoba telah menjadi pusat
kehidupannya. Hubungan dengan keluarga pun rusak.
6.
Akibat Penyalahgunaan Narkoba
a.Bagi Diri Sendiri
.1).Terganggunya fungsi otak dan
perkembangan normal remaja seperti daya ingat berkurang, sulit untuk
berkonsentrasi, keinginan dan kemampuan belajar merosot, persahabatan rusak,
serta minat dan cita - cita semula padam. Oleh karena itu, narkoba menyebabkan
perkembangan normal mental emosional dan sosial remaja terhambat.
2).Intoksikasi (keracunan), yakni
gejala yang timbul akibat pemakaian narkoba dalam jumlah yang cukup,
berpengaruh pada tubuh dan perilakunya. Gejalanya tergantung pada jenis,
jumlah, dan cara penggunaan. Istilah yang sering dipakai pecandu adalah pedauw,
fly, manuk, teler, dan high.
3).Overdosis (OD), yang dapat
menyebabkan kematian karena terhentinya pernapasan (untuk heroin) atau
perdarahan otak (amfetamin, sabu). OD terjadi karena toleransi sehingga perlu
dosis yang lebih besar, atau karena sudah lama berhenti pakai, lalu memakai
lagi dengan dosis yang dahulu digunakan.
4).Gejala putus zat, yakni gejala
ketika dosis yang dipakai berkurang atau dihentikan pemakaiannya. Berat atau
ringannya gejala tergantung pada jenis zat, dosis, dan lama pemakai.
5).Berulang kali kambuh, yakni
ketergantungan menyebabkan craving (rasa rindu pada narkoba), walupun telah
berhenti pakai. Narkoba dan perangkatnya, kawan - kawan, suasana, dan tempat -
tempat penggunaannya dahulu mendorongnya
untuk memakai narkoba kembali. Itulah sebabnya pecandu akan berulang kali
kambuh.
6).Gangguan perilaku/ mental - sosial,
yakni acuh tak acuh, sulit mengendalikan diri, mudah tersinggung, marah,
menarik diri dari pergaulan, serta hubungan dengan keluarga terganggu. Terjadi
perubahan mental : gangguan pemutusan perhatian, motivasi belajar/ bekerja
lemah, ide paranoid, dan gejala parkinson.
7).Gangguan kesehatan, yakni kerusakan
atau gangguan fungsi organ tubuh seperti hati, jantung, paru - paru, ginjal,
kelenjar endokrin, alat reproduksi, infeksi (hepatitis B /C 80%), HIV/AIDS
40-50%, penyakit kulit dan kelamin, kurang gizi, penyakit kulit, dan gigi
berlubang.
8).Kendornya nilai – nilai, yakni mengendornya nilai –
nilai kehidupan agama, sosial, budaya, seperti perilaku seks bebas dengan
akibatnya. Sopan santun hilang. Ia menjadi asosial, mementingkan diri sendiri,
dan tidak memperdulikan orang lain.
9).Masalah ekonomi dan hukum, yakni memenuhi kebutuhannya akan narkoba. Ia
mencuri uang atau menjual barang milik pribadi atau keluarga. Mungkin juga ia
ditahan polisi atau bahkan di penjara.
10),Bagi Keluarga
Suasana nyaman
dan tentram terganggu. Keluarga resah karena barang - barang berharga di rumah
hilang. Anak berbohong,
mencuri, menipu, tak bertanggungjawab, hidup semaunya, dan asosial. Orang tua
malu karena memiliki anak pecandu, merasa barsalah, dan berusaha menutupi perbuatan
anak.
Masa depan anak tidak
jelas. Ia putus sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau
pekerjaan. Stres meningkat. Orang tua putus asa sebab pengeluaran uang
meningkat karena pemakaian narkoba atau karena anak harus berulang kali
dirawat, bahkan mungkin mendekam di penjara. Keluarga harus menanggung beban
sosial - ekonomi ini.
11).Bagi Sekolah
Narkoba merusak disiplin dan motivasi yang
sangat penting bagi proses belajar. Siswa penyalahguna mengganggu terciptanya
suasana belajar - mengajar. Prestasi belajar turun drastis, tidak saja bagi
siswa yang berprestasi, melainkan juga mereka yang kurang berprestasi atau ada
gangguang perilaku. Penyalahgunaan narkoba berkaitan dengan kenakalan dan putus
sekolah. Kemungkinan siswa penyalahguna membolos lebih besar daripada siswa
yang lain.
Penyalahgunaan
narkoba berhubungan dengan kejahatan dan perilaku asosial lain yang mengganggu
suasana tertib dan aman, perusakan barang - barang milik sekolah, atau
meningkatnya perkelahian. Mereka juga menciptakan iklim acuh tak acuh dan tidak
menghormati pihak lain. Banyak di antara mereka menjadi pengedar atau mencuri
barang milik teman atau karyawan sekolah.
12).Bagi Masyarakat,
Bangsa, dan Negara
Mafia
perdagangan gelap selalu berusaha memasok nerkoba. Terjalinnya hubungan pengedar atau bandar
dengan korban dan terciptanya pasar gelap. Oleh karena itu, sekali pasar
terbentuk, sulit memutuskan mata rantai peredarannya. Masyarakat yang rawan
narkoba tidak memiliki daya tahan dan kesinambungan pembangunan terancam. Negara menderita kerugian karena
masyarakatnya tidak produktif dan
kejahatan meningkat, belum lagi sarana dan prasarana yang harus disediakan.
13).Coba - Coba yang Membawa Petaka
Pada awalnya hanya ingin mencoba
– coba atau ingin tahu tetapi masuk kedalam jurang kesesatan yang tidak ada
akhirnya. Narkoba merupakan sebuah zat yang apabila kita konsumsi maka kita
tidak akan terlepas kepadanya karena telah merusak otak dan apabila tidak
mengkonsumsi lagi akan timbul perasaan mual, sakaw. Sampai pada akhirnya semua
yang kita miliki akan hilang akibat coba - coba terhadap barang tersebut.[59]
14).Pencegahan.
Banyak yang masih
bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu
remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat
intervensi, yaitu
a.Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya
dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba,
pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN,
lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar
pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi yang ditujukan kepada remaja langsung dan
keluarga.
b.Sekunder,
pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan
(treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake) antara 1 –
3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi
dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan
ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
c.Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam proses
penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12
bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi
dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan
kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan
konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan
alternatif, dll.
BAB V
PELANGGARAN HAK
ASASI MANUSIA
YANG BERAT.
Ketentuan dan Pengertian HAM atau Masalah Hak Asasi Manusia yang Berat
diatur Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
A.Pengertian .
Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai
mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-nya yang wajib
dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah,dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
B.HAM Berat
Pelanggaran HAM berat
yaitu :
1.Kejahatan Genosida.
Kejahatan Genosida perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis,kelompok
agama,dengan cara :
a.Membunuh anggota
kelompok.
b.Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
c.Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
d.Memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan
mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e.Memindahkan secara
paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan
terhadap kemanusiaan yang dilakukan
dengan serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,berupa :
a.Pembunuhan.
b. Pemusnahan.
c. Perbudakan.
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara
paksa.
e. Perampasan kemerdekaan yang melanggar
ketentuan hukum internasional.
f. penyiksaan.
g.perkosaan,perbudakanseksual,pelacuran
secara paksa,pemaksaan kehamilan,pemandulan
atau sterilisasi secara paksa atau bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
h.pengamayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik,ras,kebangsaan,etnis,budaya
agama,jenis kelamin atau alasan
lain yang telah diakui secara universal sebagai
hal yang dilarang menurut hukum
internasional.
i. penghilangan orang secara paksa.
j. kejahatan apartheid.
C.Aparat Yang Berwenang.
1.Penyelidikan.
a.Pengertian penyelidikan yaitu serangkaian
tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang
berat guna ditindak lanjuti dengan
penyidikan sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam undang-undang .
b.Penyelidik dilakukan oleh Komisi Nasional Hak asasi
manusia
c.Komnas HAM untuk
penyelidikan dapat membentuk tim ad hoc
yang terdiri dari Komnas HAM dan masyarakat.
d.Hasil penyelidikan
Komnas HAM paling lambat 7 hari diserahkan kepada penyidik atau Kejaksaan Agung
RI.
d.Hasil penyelidikan
belum lengkap dapat dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk
dilengkapi dalam waktu 30 hari sejak diterimanya hasil penyelidikan.
2.Penyidikan.
a.Penyidikan perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat dilakukan oleh
Jaksa Agung.
b.Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur Pemerintah dan atau masyarakat.
c.Tahanan.
Pertama penyidik dapat
menahan selama 90 hari ,kemudian diperpanjang
Ketua Pengadilan HAM 90 hari
sesuai daerah hukumnya,belum selesai,
tahanan diperpajang selama 60 hari oleh Ketua Pengadilan HAM.
3.
Penuntutan .
a.Penuntutan perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan Jaksa Agung RI.
b.Jaksa Agung dapat
mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan atau masyarakat.
c.Penuntutan wajib dilaksanakan paling lambat 70 hari terhitung sejak tanggal
hasil penyidikan diterima.
4.Pengadilan.
a.Perkara pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus
oleh Pengadilan HAM.
b.Majelis
hakim Pengadilan HAM berjumlah 5
orang,dua hakim dari pengadilan HAM dan
3 orang hakim ad hoc.
c.Hakim ad hoc diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden selaku
Kepala Negara atas usul Ketua
Mahkamah Agung ,dan jumlahnya sekurang-kurangnya 12 orang serta batas
waktu selama 5 tahun dan dapat diangkat
lagi 1 kali masa jabatan.
d. Perkara pelanggaran hak asasi berat di periksa dan di putus Pengadilan
e.
Pengadilan Tinggi.
1).Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara paling lama 90 hari.
2).Jumlah
Hakim Pengadilan Tinggi sebanyak 5 orang
terdiri dari 2 hakim Pengadilan Tinggi dan 3 orang hakim ad hoc.
3).jumlah
Hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi
sekurang-kurangnya 12 orang.
f.Mahkamah Agung.
1).Perkara
di periksa dan di putus selama 90 hari sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah
Agung.
2).Pemeriksaan
perkara sebanyak 5 orang terdiri dari 2
hakim Agung dan 3 orang hakim ad hoc.
3).Hakim
ad hoc di Mahkamah Agung
sekurang-kurangnya 3 orang.
4).Hakim
ad hoc di Mahkamah Agung diangkat
Presiden selaku kepala negara atas usulan
DPR dengan masa jabatan 5 tahun.
5.Perlindungan
korban dan saksi.
Korban
dan saksi dilindungi aparat penegak hukum
dan aparat keamanan secara Cuma-Cuma.
D.Larangan.
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan
seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
E.Pidana.
Ketentuan pidana antara
lain :
a.Pasal 36,Setiap orang
yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 8 huruf a,b,c,d,atau e dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling lama
25 (dua puluh lima) tahun dan paling
singkat 10 (sepuluh) tahun.
b.Pasal 37,Setiap orang
yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 huruf
a,b,c,d,e,atau j dipidana dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama
25 (dua puluh lima) tahun dan
paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Untuk
pelanggaran hak asasi manusia yang
berat tidak berlaku ketentuan mengenai daluwarsa (pasal 46).
G.Acara.
Dalam perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan berdasarkan ketentuan
hukum acara pidana atau KUHAP.
H.Menyimpang dari KUHP.
1.Hukuman minimal.
KUHP
Dalam KUHP hukuman
minimal selama satu hari
HAM yang berat..
a. Hukuman minimal diatur dalam beberapa pasal antara lain :
1) .Pasal
36, minimal ancaman hukuman 10 tahun .
2) .Pasal
37,minimal ancaman hukuman 10 tahun.
3) .Pasal
38,minimal ancaman hukuman 5 tahun.
4) Pasal 39,minimal ancaman hukuman 5 tahun.
5) .Pasal
40 ,minimal ancaman hukuman 10 tahun.
b. Ancaman hukuman minimal tersebut tidak mengikat Hakim untuk melaksanakannya
karna menyimpang dari KUHP minimal ancaman hukum pidana
selama satu hari.
1.
Hukuman Maksimal.
KUHP
Hukuman badan maksimal selama 20 tahun.
HAM yang berat.
a.
Hukuman maksimal diatas 20 tahun yaitu .
1)
Pasal 36 , ancaman hukuman maksimal selama 25
tahun.
2)
Pasal 37, ancaman hukuman maksimal selama 25
tahun.
b.
Untuk hukuman badan,ancaman hukuman maksimal
25 tahun yang diatur dalam pasal 36 dan pasal 37 menyimpang dari ketentuan KUHP
,dimana ancaman hukuman pidana maksimal dua 20 tahun sebagaimana diatur dalam
pasal 340 KUHP dan pasal lainnya.
c.
Penulis menyarankan bila mana ada kasus
pelanggaran HAM berat supaya menerapkan hukuman badan maksimal selama 20 tahun
bukan 25 tahun.Hakim tidak perlu terikat dengan pasal 36 dan pasal 37
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ,karna
bila diikuti bisa berkembang kearaah yang tidak baik lagi.
2.
Daluwarsa.
KUHP.
Dalam KUHP dikenal batas waktu untuk menuntut
seseorang ke Pengadilan yang diatur dalam
78 KUHP berbunyi “Hak menuntut hukuman
gugur (tidak dapat dijalankan) karena liwat waktunya :
1e. Sesudah liwat satu tahun
bagi segala pelanggaran dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan percetakan;
2e. Sesudah liwat enam tahun , bagi kejahatan,yang terancam hukuman
denda,kurungan atau penjara yang tidak lebih dari tiga tahun;
3e. Sesudah liwat dua belas tahun,bagi segala kejahatan yang terancam
hukuman penjara sementara yang
lebih dari tiga tahun;
4e. Sudah lewat delapan belas tahun bagi semua kejahatan yang terancam dihukum mati atau penjara seumur hidup.
Makna pasal 78 KUHP yaitu :
1.
Semua perbuatan pelanggaran dan kejahatan
dilakukan mempergunakan percetakan ,masa
lewat waktunya selama 1 tahun.
2.
Perbuatan kejahatan yang ancaman hukumannya
tidak lebih dari tiga tahun atau dibawah tiga tahun,maka masa lewat waktunya
selama 6 tahun.
3.
Perbuatan yang ancaman hukumannya lebih dari
tiga (3) tahun ,masa lewat waktunya 12 tahun.
4.
Perbuatan yang ancaman hukuman mati dan
seumur hidup,masa lewat waktunya selama 18 tahun.
Dengan
adanya batas penuntutan atas suatu kejahatan,maka ada kepastian hukum.
HAM yang berat.
Dalam Pelanggaran HAM yang berat tidak ada
kadaluwarsa perkara tersebut,dan kapan
saja waktunya dapat dituntut.
Penyimpangan HAM berat dari KUHP perlu
mendapat perhatian,antara lain :
a.
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
dalam pasal 28I ayat (1) Hak untuk hidup,hak untuk tidak disiksa,hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama,hak untuk tidak diperbudak,hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum,dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.**)
Setiap perbuatan pidana atau kejahatan apapun baik dalam perkara
pelangggaran HAM yang berat,Perkara Korupsi,Perkara Narkotika dan
psikotropika,Terorisme dan perkara pidana lainnya tidak boleh dituntut dengan
berlaku surut yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 sebagai hukum
tertinggi dari tata urutan hukum yang berlaku di Indonesia.Semua peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih
tinggi,seperti Undang-Undang Nomor.26 tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi
Manusia yang berat tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945
,karna Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang HAM yang berat dibawah
Undang-undang Dasar 1945.
b. Dalam setiap perbuatan kejahatan ada batas waktu perbuatan tersebut dapat
tidaknya dituntut di Pengadilan ,tergantung posisi perkara dimaksud demi
menjaga kepastian hukum.
c. Pernyataan Tidak ada kadaluwarsa dalam perkara HAM yang berat tidak ada
kepastian hukum dan melanggar ketentuan
hukum lainnya,antara lain :
1) Melanggar pasal 78 KUHP yang mengatur mengenai lewat waktu dalam menuntut suatu perbuatan kejahatan.
2) Dalam pelanggaran HAM berat ini tidak ada batas waktunya,apakah dihitung
sejak peristiwa G.30 S PKI tahun 1965, setelah indonesia merdeka atau sebelum
indonesia merdeka pada saat penjajahan Belanda yang banyak terjadi pembunuhan
penduduk indonesia terutama waktu Westerling membunuh penduduk ditengah
lapangan yang terjadi ratusan tahun yang lalu.
d. Pelanggaran HAM yang berat yang terjadi 40 tahun yang lalu yang dilakukan
aparat Negara yang sudah berumur saat itu sekitar 45 tahun,dan sekarang sudah
berumur 85 tahun .Melihat usia hidup Bangsa Indonesia sekitar 70-80
tahun,berarti pada saat ini para pelaku kejahatan HAM yang berat sudah
mati.Menurut ketentuan Pidana bila pelaku kejahatan sudah mati,maka kasusnya
hilang atau tidak diteruskan lagi ,yang diatur dalam pasal 77 KUHP” Hak menuntut hukuman gugur (tidak laku lagi) lantaran sitertuduh meninggal dunia”.Lantas siapa yang akan
dituntut lagi kalau para pelaku Kejahatan HAM yang berat sudah meninggal
,walaupun aparat penegak hukumnya berganti terus dan siap melaksanakan tugas
tersebut.Aparat Penegak hukum bisa berubah
sesuai kebutuhan Organisasi Pemerintah,tetapi para pelaku Kejahatan HAM
yang berat hanya yang melakukannya saja dan tidak bisa digantikan orang lain
sesuai prinsip hukum pidana siapa yang berbuat dialah yang bertanggungjawab.
Seperti Kasus G.30 S PKI atau gerakan
tiga puluh September tahun 1966 yang terkenal
penindakan kepada anggota Partai komunis,dan saat ini kejadiannya
sudah 47 tahun .Diduga sebagai pelaku utamanya adalah
Soeharto mantan Presiden RI. dan dibantu oleh pelaku-pelaku lainnya,dan Suharto
mantan Presiden RI sudah meninggal beberapa tahun yang lalu demikian juga para
pendukung pelaku-pelaku dilapangan kemungkinan sudah meninggal dunia juga,lalu
siapa lagi yang dituntut karna sudah
meninggal dunia di makan usia tua.Untuk kata tidak ada daluwarsa dalam
pelanggaran HAM yang berat agar dicabut,
dan kembali kepada pasal 78 KUHP sebagai dasar daluwarsa /veryaring atau lewat waktu menuntut suatu perkara
kejahatan baik untuk kejahatan pelanggaran HAM yang berat maupun kejahatan
lainnya demi kepastian hukum.Para penegak hukum yang memperoleh Pendidikan
Sarjana Hukum terutama para hakim lewat putusannya agar meluruskan ketentuan
hukum sesuai dengan faham eropah kontinental yang dianut hukum Indonesia
,walaupun permasalahannya sudah diatur dalam undang-undang.
e. Diharapkan semua kejadian masa lalu baik kejahatan pelanggaran HAM yang
berat maupun kejahatan biasa yang sudah lewat masa penuntutannya,cukuplah
sebagai kenangan atau tonggak sejarah agar tidak terjadi lagi kepada generasi
berikutnya.Seluruh lapisan masyarakat selaku anak bangsa supaya melakukan
rekonsialiasi tanpa melihat
kepedihan-kepedihan masa lalu,marilah bersama-sama membangun Negara
Indonesia kedepan menuju masyarakat yang
sejahtera adil dan makmur.Kalau
peristiwa 48 yang lalu seperti peristiwa G.30.S PKI tahuun
1965 tetap dinyatakan pelakunya tetap dituntut sama saja tidak ada mamfaatnya
karna sudah lewat waktunya 18 tahun yang lalu bagi ancaman hikuman mati suatu
perbuatan kejahatan,dan sama saja memelihara komplik sosial selamanya yang
tiada akhir,dimana keturunan yang keluararganya dulu dibunuh memesankan kepada
keturunannya selanjutnya perbuatan yang keji yang pernah dilakukan kepada orang
tuanya atau kakeknya,dan keturunannya mulai generasi pertama ,kedua ,ketiga,dan
selanjutnya dari orang tua yang mengalami siksaan dulu akan terus menyimpan
dendam kesumat.Pada suatu hari keterunannya ada memegang jabatan penting
dikalangan militer,Polisi atau penegak hukum lain maupun aparat lainnya yang
pernah membunuh neneknya secara diam-diam tidak akan menerima selaku pegawai atau
aparat Negara ,dan berusaha hanya menerima keturunan yang pernah mengalami
peristiwa tersebut,akibatnya terjadi komplik sosial yang berkepanjangan yang
tiada akhir.
f. Langkah yang
perlu ditiru yang punya ide memberikan nama – nama
Pahlawan dan yang berjasa dalam pembangunan nasional dan pembangunan kota
Jakarta (walaupun hingga saat ini masih ada perbedaan pendapat dari anak
bangsa) yaitu rencana mengganti nama nama jalan utama yaitu Jalan Medan Merdeka
Utara di ganti menjadi nama Bung Karno,Jalan Merdeka Selatan diganti menjadi
Nama Moh.Hatta,Jalan Medan Merdeka Barat diganti menjadi jalan Jenderal Besar
Suharto,dan Jalan Medan Merdeka Timur diganti menjadi Jalan Ali
Sadikin.Pemberian Nama atau penggantian nama tersebut untuk memberikan kepada
penghargaan semasa hidupnya yaitu Bung Karno dan Moh.Hatta mantan Presiden dan
Wakil Presiden sebagai Bapak
Proklamator,sedangkan Jenderal Besar Suharto mantan Presiden RI sebagai Bapak
Pembangunan,dan Letjen.Ali Sadikin Mantan Gubernur DKI yang menciptakan kota
Jakarta menjadi Kota Metropolitan.Maksud pemberian penggantian nama tersebut
sebagai penghargaan /jasa selama mengemban tugas saat itu,dan masing – masing
tokoh tersebut tidak perlu melihat kesalahan – kesalahan kecil yang dilakukan
tetapi melakukan rekonsiliasi anak bangsa seluruh Indonesia untuk lebih kuat
menciptakan persatuan bangsa menuju pembangunan guna mencapai kesejahteraan
rakyat Indonesia.
BAB VI
PENCUCIAN UANG (MONEY
LAUNDERING)
B.
Definisi pencucian Uang (money laundering) antara lain :
1.Menurut
Sarah N. Welling (1992) “Money
laundering is the by which one
conceals the disguises that
income to make it appear legitimate”(Pencucian uang adalah proses dimana seseorang menyembunyikan keberadaan sumber (pendapatan) ilegal atau aplikasi
pendapatan ilegal dan kemudian
menyamarkan sumber (pendapatan) tersebut agar
terlihat seperti sesuai dengan
aturan atau hukum yang berlaku).
2.DefinisiDavid Fraser (1992),Money
laundering is quite simply the prosess
through which”dirty money
(proceeds of crime),is washed through “clean “ or legitimate sources
and enterprises so that the “bad guys” may more safely
enjoy their ill gotten gains”
(Pencucian uang adalah proses dimana uang kotor (hasil dari tindak pidana) dicuci menjadi
“bersih” atau uang kotor yang dibersihkan melalui sumber hukum dan perusahaan yang legal sehingga “para penjahat” dapat
dengan aman menikmati hasil jerih
payah tindak pidana mereka).
3.Departemen
Perpajakan Amerika Serikat (1960) mendefinisikan pencucian uang sebagai berikut “Pencucian
uang adalah sebuah kegiatan memproses
uang ,yang secara akal sehat dipercayai
berasal dari tindakan pidana,yang
dialihkan ,ditukarkan,diganti,atau disatukan dengan dana yang sah ,dengan tujuan untuk menutupi atau mengaburkan
asal,sumber,disposisi,kepemilikan,pergerakan,ataupun kepemilikan dari proses tersebut.Tujuan dari proses pencucian uang adalah membuat dana yang berasal
dari atau diasosiasikan dengan,kegiatan yang tidak jelas menjadi sah”)[60]
Pencucian uang dilakukan dengan
proses menutup nutupi asal uang yang diperoleh dari hasil kejahatan,agar kelihatannya seperti uang yang sah .
B.Dasar Hukum.
Pencucian Uang diatur dalam undang-Undang Nomor 8
tahun 2010 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang.
1.Pengertian
Terkait Dengan pencucian Uang (money laundering).
Pengertian terkait dengan pencuciang
uang (money laundering) diatur dalam,
a. Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
1).Pencucian Uang adalah segala
perbuatan yang memenuhi
unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
2).Transaksi adalah seluruh kegiatan
yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan
hukum antara dua pihak atau lebih.
.
2.Transaksi
Keuangan Mencurigakan adalah:
a.Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil,karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna
Jasa yang bersangkutan;
b.Transaksi
Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk
menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh
Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
c.Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan
Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
d Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak
Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak
pidana.
.
3.Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak
bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak
C.Pidana
Pokok (predicate crime)..
Dalam setiap
kasus dalam pencucian uang harus ada pidana pokoknya/kasus awalnya (predicate crime) ,untuk kasus Korupsi diatur
dalam pasal 2 ayat (1) huruf a,dan kasus Narkotika diatur dalam pasal 2 ayat
(1) huruf c,dan semua kasus pencucian
uang ada 26 pidana pokok.
Masalah pidana pokok
diatur dalam :
Pasal
2 (1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan
yang diperoleh dari tindak
pidana:
a.
korupsi;
b.
penyuapan;
c.
narkotika;
d.
psikotropika;
e.
penyelundupan tenaga kerja;
f.
penyelundupan migran;
g.
di bidang perbankan;
h.
di bidang pasar modal;
i.
di bidang perasuransian;
j.
kepabeanan;
k.
cukai;
l.
perdagangan orang;
m.
perdagangan senjata gelap;
n.
terorisme;
o.
penculikan;
p.
pencurian;
q.
penggelapan;
r.
penipuan;
s.
pemalsuan uang;
t. perjudian;
u.
prostitusi;
v.
di bidang perpajakan;
w.
di bidang kehutanan;
x.
di bidang lingkungan hidup;
y.
di bidang kelautan dan perikanan; atau
z.
Tindak Pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat)
tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana
tersebut juga merupakan tindak pidana Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan
secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi
teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.
D.Sanksi
Pidana.
Dalam kasus pencucian uang ,sanksi
pidananya antara lain :
1.Pasal
3 Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,
menghibahkan, menitipkan, membawa
ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat
berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan
dipidana karena
tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2.Pasal 4 Setiap
Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi,
peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta
Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana
Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
3.Pasal
5 (1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai
penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran,
atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berdasarkan pasal
1 hanya mengatur mengenai pencucian ,pengertian transaksi,dan terkait masalah
harta kekayaan yang berwujut dan tidak berwujut dan transaksi keuangan yang
mencurigakan.Untuk pasal 2 mengatur pokok perkara yang terdiri dari 26 pokok
perkara,dalam hal ini diatur dalam pasal 2 ayat (1) terkait dengan perbuatan
korupsi.Maka pokok perkaranya adalah masalah korupsi,sedangkan pasal 3,pasal
4,dan pasal 5 mengenai sanksi pidana bagi yang melanggar hukum terkait dengan
pokok masalahnya.Penerapan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 3,pasal 4 ,
pasal 5 ,dan pasal pidana lainnya harus ada pokok masalah atau pokok
kasusnya.Tanpa ada kasus pokoknya tidak boleh menerapkan pasal 3,pasal 4,dan
pasal 5 tersebut bertentangan dengan
ketentuan hukum yang berlaku. Undang-undang nomor 8 tahun 2010 bahwa Pencucian uang harus ada kasus
pidana pokoknya/kasus awalnya (predicate
crime) dalam hal ini kasus
pokoknya/kasus awalnya perbuatan korupsi
,dimana uang yang diperoleh dari hasil korupsi , selanjutnya dilakukan
pencucian uang yang digunakan membeli rumah, mobil, tanah,
dan lain-lain, maka barang yang dibeli tadi ada hubungannya dengan perbuatan
korupsi yang dilakukan tersangka/terdakwa yang dapat disita sebagai barang bukti. Bila tidak ada hubungan antara
perbuatan korupsi dengan kekayaan yang dimiliki tersangka/terdakwa tidak boleh
disita sebagai barang bukti yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.Bila seseorang melakukan
perbuatan korupsi sebesar Rp.50 milyar dalam tahun 2011 ,lalu uang tersebut dicuci dalam bentuk
membeli rumah satu rumah seharga Rp.20 milyar,mobil tiga buah aRp.2 milyar
seluruhnya Rp.6 milyar,beli tanah 1000 meter seharga Rp.14 milyar,dan ditabung
di Bank sebesar Rp.10 milyar ,maka yang dapat disita sebagai barang bukti untuk
kasus korupsi tahun 2011 ,hanya satu Rumah senilai Rp.20 milyar,tiga buah mobil
seharga Rp.6 milyar,seribu meter tanah seharga Rp.14 milyar,dan uang tabungan
sebesar Rp.10 milyar.
E.Permasalahan terkait money
laundering yang diperlu diketahui ,antara lain:
1.Harus ada
Predicate Crime atau kasus pokoknya.
Dalam kasus money
laundering harus ada predicate crime atau kasus pokoknya.Money Laundering ada
26 kasus pokoknya terlkait kekayaan yang diperoleh dari hasil
kejahatan.Predicate Crime atau pokok perkara diatur dalam pasal 2 ayat (1)
terdiri dari 26 kasus pokok.Misalnya kasus mengedarkan narkoba sebanyak 1 kg
seharga Rp.5 milyar pada tanggal 1 Januari 2012 bertempat di Jakarta Pusat dan
5 bulan kemudian terdakwa ditangkap penyidik Badan Nasional Narkoba (BNN) dan
Polri,dari hasil penjualan tersebut telah dilakukan pencucian uang atau money
laundering membeli 2 rumah mewah seharga Rp.3 milyar,disimpan dalam Bank
Rp.milyar,Beli mobil Toyota Herrier Rp.500 juta dan habis dimakan Rp.500
juta.Penyidik hanya dapat menyita kekayaan terdakwa untuk dijadikan barang
bukti yang dilakukan pencucian uang yaitu dua (2) buah rumah seharga Rp. 3
milyar,uang di Bank Rp.1 milyar,dan satu mobil Toyota Herrier seharga Rp.
500.000,-(lima ratus juta rupiah),sedangkan harta terdakwa yang diperoleh tahun
2003,2004,2006,2009,2010,dan tahun 2011tidak boleh disita penyidik
BNN/Polri.Kalau ingin menyita harta kekayaan terdakwa tahun 2003,2004,2006,2011
harus dicari predicate crime atau pokok perkarannya baru dapat menyita barang
tersebut untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud.
2.Tidak Bisa Hanya
masalah Money laundering.
Perkara money laundering saja tanpa
adanya predicate crime atau pokok perkaranya tidak boleh dilakukan penyitaan
.Misalnya diduga si Umar diduga mengedarkan narkoba tanpa mengetahui kasusnya
,tempat kejadian,dan waktu kejadian karna si Umar membeli 2 rumah mewah seharga Rp.3
milyar,disimpan dalam Bank Rp.1 milyar,Beli mobil Toyota Herrier Rp.500 juta
dan habis dimakan Rp.500 juta ,sedangkan penghasilan siumar tidak seimbang
dengan penghasilannya,maka penyidik BNN/Polri tidak boleh menyita harta
kekayaan si Umar berupa dua (2) buah rumah seharga Rp. 3 milyar,uang di Bank
Rp.1 milyar,dan satu mobil Toyota Herrier seharga Rp. 500.000,-(lima ratus juta
rupiah).
3.Tidak Sahnya
Penyitaan Barang Bukti.
Penyitaan harta kekayaan terdakwa yang tidak ada
predicate crime atau pokok perkaranya,bisa berakibat tidak sahnya penyitaan
barang bukti ,antara lain :
a.Kasus Irjen Pol
Djoko Susilo dalam kasus Simulator SIM tahun 2011,ternya harta kekayaan Irjen
Pol djoko Susilo telah disita yang diperoleh sebelum tahun 2011 sebanyak 20
unit berupa mobil,rumah,tanah,pompa bensin,Bus Angkutan Umum ,dan
lain-lain,demikian juga Perkara Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathona dalam
kasus kuota daging tahun 2012 yang telah menyita barang bukti uang Rp.1 milyar
yang diterima Ahmad Fathanah dari PT .
Indoguna atas perintah Luthfi Hasan Ishaq,selain menyita uang Rp.1 milyar
dimana Komisi pemberantasan Korupsi
(KPK) menyita juga Rumah dan mobil milik Ahmad Fathanah dan luthfi Hasan Ishaq
berupa rumah dan mobil,dan lain-lain yang diperoleh sebelum adanya kasus kuota
daging tersebut,karna harta kekayaan yang dimiliki Luthfi Hasan Ishag dan Ahmad
fathanah diduga Komisi pemberantasan Korupsi dari hasil Korupsi.Yang
dikwatirkan bila dimuka hakim terdakwa Irjen pol Djoko susilo menjawab
pertanyaan hakim bahwa harta kekayaan sebanyak 20 unit yang tidak ada
hubungannya dengan kasus simulator SIM diperoleh pada waktu menjabat Kapolres di Papua dengan melakukan
jual beli kayu hutan atau illegal loging
serta menjual minyak solar dengan cara menyelundupkan ke deraah lain
yang agak terpencil seperti yang
dilakukan Sitorus yang memperoleh harta kekayaan lebih Rp. 1 triliun,dan
dibandingkan dengan harta Irjen Djoko Susilo jauh lebih sedikit,bila jawaban Irjen Djoko
Susilo dapat diterima Hakim,maka penyitaan 20 unit harta kekayaan Irjen Djoko
susilo adalah tidak sah,karna yang berwenang menyidik Illegal loging adalah penyidik
Polri bukan penyidik Komisi pemberantasan korupsi (KPK),dan Tindakan penyitaan
yang dilakukan KPK bertentangan dengan hukum yang berlaku.
b.Umar memiliki harta kekayaan yang banyak berupa
rumah mewah 5 buah dan tiap rumah harganya Rp.5 milyar yang seluruhnya Rp.25
milyar,memiliki mobil mercy sepuluh buah,tiap mobil harganya 2 milyar yang
seluruhnya Rp.20 milyar,memiliki 10 bidang tanah dan tiap bidang harganya
Rp.100 milyar seluruhnya Rp.1 triliun,dan lain-lain,pada hal penghasilan pemilik
harta kekayaan itu tidak sesuai dengan penghasilannya.Tanpa ada predicate crime
atau pokok maasaalaahnya ,hanya bersarkan kecurigaan Polri
bahwa hasil kekayaannya itu dipeoleh dari hasil pemalsuan uang,lalu
menyidik Si Umar dengan menyita seluruh harta kekayaannya berupaa lima (5) buah
rumah seharga Rp.25 milyar,mobil merk mercy 10 buah seharga Rp.20
milyar,sepuluh (10) bidang tanah seharga Rp.1 triliun .Kemudian terdakwa
menjawab pertanyaan hakim bahwa harta kekayaan yang disita Polri yang dijadikan barang bukti
diperoleh terdakwa umar dari harta kekayaan yang dibunuh satu dusun terdiri 10
keluarga ,dan Hakim memutuskan Perkara tersebut bukas kasus pemalsuan uang
tetapi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat,maka penyitaan
harta kekayaan si Umar tidak sah karna yang berhak menyidik kasus Hak Asasi
Manusia (HAM) yang berat adalah Kejaksaan Agung bukan Polri.
c.Amir memiliki harta kekayaan yang banyak berupa
rumah mewah 5 buah dan tiap rumah harganya Rp.5 milyar yang seluruhnya Rp.25
milyar,memiliki mobil mercy sepuluh buah,tiap mobil harganya 2 milyar yang
seluruhnya Rp.20 milyar,memiliki 10 bidang tanah dan tiap bidang harganya
Rp.100 milyar seluruhnya Rp.1 triliun,dan lain-lain,pada hal penghasilan
pemilik harta kekayaan itu tidak sesuai dengan penghasilannya.Tanpa ada
predicate crime atau pokok masalahnya ,hanya berdasarkan kecurigaan Penyelidik Komnas HAM kekayaan Amir tersebut diperoleh dari harta kekayaan
yang dibunuhnya dalam satu desa sebanyak 10 orang,kemudian kasusnya diteruskan ke Kejaksaan Agung ,dan Kejaksaan
agung selaku penyidik pelanggaran HAM yang berat ,lalu Jaksa Agung lewat aparat
bawahannya melakukan penyitaan atas
harta kekayaan si Amir.Saat sidang dimuka Hakim HAM terdakwa menjawab
pertanyaan hakim bahwa harta kekayaan yang disita tersebut dipeoleh
terdakwa dari perdagangan orang,lalu
Hakim menyatakan bahwa Perkara Terdakwa Amir bukan pelanggaran HAM yang berat
tetapi kasus perdagangan
orang,dengan demikian penyitaan barang bukti tidak sah karna yang berwenang
menyitanya adalah penyidik Polri ,
bukan penyidik Kejaksaan Agung.
4.Penyidik Yang
Berwenang.
Seseorang ada
yang memiliki harta kekayaan yang banyak berupa rumah mewah 5 buah dan tiap
rumah harganya Rp.5 milyar yang seluruhnya Rp.25 milyar,memiliki mobil mercy
sepuluh buah,tiap mobil harganya 2 milyar yang seluruhnya Rp.20 milyar,memiliki
10 bidang tanah dan tiap bidang harganya Rp.100 milyar seluruhnya Rp.1
triliun,dan lain-lain,pada hal penghasilan pemilik harta kekayaan itu tidak
sesuai dengan penghasilannya.Untuk memiliki harta kekayaan yang bergitu banyak
yang diperoleh dari hasil kejahatan bisa saja sumbernya dari berbagai kejahatan
baik lewat kejahatan korupsi,pengedar narkoba,pencurian mobil mewah atau
pembobol Bank klas kakap,hasil illegal loging,dan lain- lain.Perlunya ada predicate crime atau kasus pokokya untuk
mengetahui penyidik mana yang
berwenang menangani kasus tersebut.
Penyidik yang
berwenang melakukan penyitaan barang bukti serta menyelesaikan penanganannya,
tergantung dari kasusnya,antara lain :
1.Perkara
korupsi.
Dalam perkara korupsi Penyidik dan
penuntut Umum yaitu :
b.
Penyidik Polri,dari hasil penyidikannya diteruskan ke
Kejaksaan untuk dilakukan Penuntutan dimuka hakim Tipikor.
c.
Penyidik Kejasaan,dan hasil penyidikannya dilakukan oleh
Jaksa Penuntut Umum dilingkungan Kejaksaan agung R.I untuk dilimpahkan ke
Pengadilan Tipikor untuk diperiksa dan dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.
d.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),hasil
penyidikannya dituntut Jaksa Penuntut Umum dilingkungan komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa dan
diputus sesuai dengan perbuatannya.
2.penyidik diluar perkara korupsi
yaitu 1).Perkara
penyuapan.
Dalam Perkara
Penyuapan,penyidiknya adalah Polri ,dan hasil penyidikan diteruskan ke
Kejaksaan dibawah naungan Kejaksaan Agung, selanjutnya Kejaksaan melimpahkan
perkaranya ke Pengadilan Negeri setempat.
2).Perkara narkotika.
Untuk Perkara Narkotika,Penyidiknya
dari Badan Nasional Narkoba (BNN),penyidik
Polri,dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berhubungan dengan
bidangnya,dan hasil penyidikannya diteruskan ke Kejaksaan dibawah Naungan
Kejaksaan agung R.I.selanjutnya dilimpahkan Kepengadilan Negeri Setempat.
3).Perkara
Psikotropika;
Untuk Perkara
Psikotropika ,Penyidiknya dari Badan Nasional Narkoba (BNN),Polri,dan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berhubungan dengan bidangnya,dan hasil
penyidikannya diteruskan ke Kejaksaan dibawah Naungan Kejaksaan agung
R.I.selanjutnya dilimpahkan Kepengadilan Negeri Setempat.
4).Perkara
Penyelundupan tenaga kerja.
Dalam Perkara
Penyeludupan tenaga kerja,penyidiknya adalah Polri,yang hasilnya disampaikan
kepada Kejaksaan Negeri ,kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.
5).Perkara Penyelundupan migran.
Perkara
Penyelundupan migran yang berwenang menyidiknya adalah Polri,yang hasilnya
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
setempat.
6).Perkara di bidang perbankan.
Untuk perkara
dibidang Perbankan penyidiknya dari Polri,selanjutnya diteruskan ke Jaksa
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri,yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri setempat.
7).Perkara di bidang
pasar modal.
Masalah
di Bidang pasal Modal ,penyidikannya dilakukan Polri,dan hasilnya diserahkan
kepada Kejaksaan ,selanjutnya dilimpahkan di Pengadilan Negeri setempat untuk
diperiksa dan dihukum sesuai perbuatan terdakwa.
8).Perkara di bidang perasuransian.
Perkara di bidang
perasuransian disidik Polri dan hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan
untuk dituntut dimuka Pengadilan.
9).Perkara
kepabeanan.
Penyidik perkara
kepabeanan dilakukan aparat Polri,dan hasil diserahkan kepada Kejaksaan untuk
dituntut dimuka Pengadilan Negeri Setempat.
10).Perkara cukai.
Perkara
cukai disik Polri setempat yang hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan untuk
dituntut di muka Pengadilan.
11).Perkara perdagangan orang.
Penyidik perkara
perdangan orang dilakukan penyidik Polri yang hasilnya diserahkan kepada Jaksa
Penuntut Umum ,selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk diperiksa di perbuatannya.
12).Perkara perdagangan senjata gelap.
Kasus
perdagangan senjata gelap penyidiknya adalah polri yang hasilnya diserahkan
kepada Kejaksaan Negeri setempat,selanjutnya Jaksa penuntut Umum dibawah
naungan Kejaksaan Agung melimpahkan perkaranya ke pengadilan Negeri setempat
untuk diperiksa dan dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.
13).Perkara terorisme.
Perkara
terorisme penyidiknya adalah polri yang hasil penyidikannya diserahkan ke
Kejaksaan agung RI.selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkaranya ke
Pengadilan Negeri setempat.
14).Perkara penculikan.
Perkara penculikan disidik aparat Polri
yang hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Agung RI,selanjutnya Jaksa Penuntut Umum
melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Setempat.
15).Perkara pencurian.
Perkara pencurian penyidiknya dari Polri
yang hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Agung R.I ,selanjutnya Jaksa Penuntut
Umum melimpahkan perkaranya ke pengadilan Negeri .
16).Perkara penggelapan.
Dalam
perkara penggelapan penyidiknya dari Polri yang hasil penyidikannya diserahkan
ke Kejaksaan Agung R.I,selanjutnya Jaksa penuntut Umum melimpahkan perkara
tersebut ke Pengadilan Negeri setempat.
17).Perkara penipuan.
Perkara
penipuan ditangani penyidik Polri ,yang hasil penyidikannya diserahkan ke
Kejaksaan agung R.I ,selanjutnya Jaksa Penuntut umum melimpahkan perkara
tersebut ke Pengadilan Negeri setempat.
18). Perkara pemalsuan uang.
Kasus pemalsuan uang disidik aparat
kepolisian yang hasil penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan agung RI
,selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri
setempat.
19).Perkara
perjudian.
Perkara perjudian
disidik polri yang hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri selanjutnya dituntut
dimuka Pengadilan Negeri setempat.
20).Perkara prostitusi.
Kewenangan menyidik perkara prostitusi adalah Polri yang hasil
penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk di tuntut dimuka Pengadilan
Negeri setempat.
21).Perkara di bidang perpajakan.
Perkara Perpajakan disidik Polri setempat yang
hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk di tuntut dimuka
Pengadilan.
22).Perkara
di bidang kehutanan.
Perkara
di bidang kehutanan disidik Polri setempat yang hasilnya diserahkan ke
Kejaksaan Negeri untuk dituntut dimuka Pengadilan Negeri setempat.
23).Perkara di bidang
lingkungan hidup.
Kewenangan
menyidik perkara Lingkungan Hidup ditangani Polri setempat,yang hasil
penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri setempat.
24).Perkara di bidang
kelautan dan perikanan.
Perkara Kelautan dan Perikanan disidik Polri,yang hasil penyidikannya
diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dituntut dimuka Pengadilan Negeri
setempat.
25).Tindak Pidana lain yang
diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana
menurut hukum Indonesia. (2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga
akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk
kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan
sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.
Tindak pidana
yang ancaman hukumannya diatas 4 tahun ,antara lain Pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM) yang berat,dimana penyidiknya Kejaksaan Agung RI dan Penuntut
Umumnya juga Jaksa Agung RI.
A.
Tidak Besar Pengaruhnya.
Undang-undang
Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang tidak begitu
besar pengaruhnya kepada Kejahatan yang
Ancaman hukumannya selama 20 tahun,karna tergantung pidana pokok yang dilanggar
ancamannya maksimal ancaman hukuman selama 20 tahun dan kasus Pencucian uang
maksimal 20 tahun ,sehingga pada saat
Jaksa Penuntut Umum menuntut dua perkara yang terbukti yaitu satu
pidana pokoknya yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan pencucian uang
ancamannya hukumannya maksimal 20 tahun,maka dalam penuntutan tersebut
menerapkan pasal 65 KUHP yaitu beberapa perbuatan dikenakan satu pidana yang
ancaman hukumannya tertinggi ditambah sepertiga dan tidak boleh melampaui 20
tahun penjara.Misalnya melakukan perbuatan Korupsi yang melanggar pasal 3
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi
dan juga melakukan Money laundering yang melanggar pasal 3 Undang-undang
Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun ,maka
Jaksa penuntut Umum akan menerapkan apasal 65 KUHP yaitu beberapa perbuatan
pidana dikenakan salah satu pasal yang ancaman hukumannya tertinggi ditambah
sepertiga,maka yang dituntut pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 19991 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu selama dua Puluh tahun,sedangkan
beratnya hukuman tergantung putusan hakim sekitar dua puluh (20) tahun kebawah.
F.Besar
Pengaruhnya.
Undang-undang Nomor.8 tahun 2010 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang besar pengaruhnya terhadap Kejahatan yang pokok perkaranya
ancaman hukumannya lebih rendah dari ancaman hukuman Money Laundering atau
pencucian uang,karna pidana pokoknya ditambah masalah pencucian uang, maka
dituntut melakukan beberapa perbuatan yang mengenakan hanya satu pidana yang
ancaman hukumnnya tertinggi ditambah sepertiga tetapi tidak boleh lebih dari 20
(dua puluh) tahun,seperti perbuatan yang kasus pokoknya Pencurian mobil mercy
seharga Rp.2 milyar yang kemudian dibeli rumah seharga Rp.1 milyar dan mobil
BMW seharga Rp.1 milyar yang ancaman
pidananya maksimal 5 (lima) tahun (melanggar pasal 362 yang ancaman hukumannya
maksimal 5 tahun).sedangkan masalah
money loundering atau pencucian uang hasil kejahatan sebesar Rp.2 milyar
digunakan membeli satu rumah dan satu mobil BMW yang ancaman hukumannya
maksimal 20 (dua puluh) tahun (melanggar
pasal 4 Undang-undang Nomor.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang , maka
jaksa penuntut Umum hanya boleh menuntut
maksimal selama 20 tahun yang melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor.8 tahun
2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang
,selanjutnya Hakim menjatuhkan hukuman dibawah
20 (dua puluh) tahun dalam arti perkara pencurian dan money loundering
terbukti dua-duanya.Dalam hal ini Jaksa bisa menuntut 20 tahun,15 tahun,10
tahun demikian juga hakim bisa menjatuhkan hukuman 20 tahun,17 tahun 9,tahun
tergantung rasa keadilan dari Hakim
G.Bentuk Surat
Dakwaan.
1.Surat Dakwaan Tunggal.
Dalam surat dakwaan tunggal hanya
mendakwakan satu perbuatan yang sudah ada undang-undang mengaturnya dengan
memberikan sanksi yang maksimal dan minimal,seperti dakwaan yaitu bahwa ia terdakwa pada hari senin tanggal 2 Februari 2013,bertempat di Kartor
Kabupaten manalagi,telah melakukan korupsi uang negara sebesar Rp.10 milyar
dengan cara pembelian laptop 1.000 buah seharga a.Rp.15.000.000 per-unit pada
hal harga sebenarnya hanya Rp.5 juta per unitnya,maka Negara mengalami kerugian
Rp.10.000.000 x 1000 buah = Rp.10.000.000.000 ,yang seluruhnya digunakan untuk
terdakwa sendiri.
Perbuatan
tersebut melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2.Surat Dakwaan Primer dan Subsidiair.
a.Dalam dakwaan Primer dan subsidiar
yaitu pertama mendakwa perbuatan yang
lebih berat ancaman hukumannya .
b.Adanya alasan pemberat.
c.Perbuatannya sejenis.
d.Untuk membuktikan dakwaannya
terlebih dahulu dibuktikan dakwaan primer sebagai perbuatan yang ancaman
hukumannya lebih berat karna ada unsur pemberatnya.Bila dakwaan Pertama tidak
terbukti ,maka didakwakan dakwaan subsidiairnya
yang lebih ringan hukumannya,dan bila dakwaan subsiair tidak
terbukti,maka dibuktikan lagi dakwaan lebih subsidiar demikian selanjutnya.
e.Biasanya yang
sering didakwakan dakwaan Primer dan Subsidiair,lebih subsidiar yaitu perbuatan
pencurian .
3.Bentuk
dakwaan Primer dan Subsidiair yaitu :
a.Dakwaan Primer.
Bahwa ia
terdakwa Umar waktu jam 03.00 wib malam hari ,pada hari rabu tanggal 3
September 2013 ,bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan,dengan maksud
untuk dimiliki dengan melawan hak telah mengambil satu buah sepeda motor dari
dalam rumah,dengan cara terdakwa masuk kepekarangan rumah,lalu membobol/merusak
beton rumah,setelah berlobang lalu masuk kedalam rumah kemudian mengambil
sepeda motor tersebut yang dibawa ke pasar lalu
dijual kepada orang yang tidak dikenal (mencuri sepeda motor).
Perbuatan
tersebut melanggar pasal 363 ayat 3e KUHP (ancaman hukumannya selama 7 tahun).
b.Dakwaan
Susidiair;
Bahwa ia terdakwa Umar waktu siang
hari jam 14.00 wib ,pada hari rabu
tanggal 3 September 2013 ,bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan,dengan
maksud untuk dimiliki dengan melawan hak telah mengambil satu buah sepeda motor
dari dalam rumah,dengan cara terdakwa masuk
ke dalam rumah,kemudian mengambil
sepeda motor tersebut yang dibawa ke pasar lalu
dijual kepada orang yang tidak dikenal (mencuri sepeda motor).
Perbuatan
tersebut melanggar pasal 362 KUHP (ancaman hukumannya selama 5 tahun).
4.Surat Dakwaan Alternatif
a.Dalam satu
perbuatan melanggar beberapa perbuatan
yang tiap perbuatannya ada pasal yang dilanggar.
b. Bila satu perbuatan tersebut
melanggar misalnya tiga pasal ,maka membuat tiga surat dakwaan dan tiap surat
dakwaan ada kata atau.
c.Untuk menuntut
sesuai dari hasil persidangan ,langsung membuktikan perbuatan dianggap paling terbukti dari
dakwaan kesatu,kedua,atau ketiga .Jika dakwaan kedua yang dianggap paling
terbukti,maka dakwaan kesatu dan ketiga
tidak perlu dibuktikan.
d.Menggunakan
dakwaan alternatif tersebut ,biasanya dilakukan adanya suatu keraguan apakah
perbuatan tersebut mencuri sepeda motor malam hari,atau masuk dalam pekarangan
tanpa ijin,atau merusak dinding rumah orang.
e.Perbuatan
tersebut dilakukan dalam jam,hari ,bulan,dan tahun yang sama.
f.Dalam hal ini ada
tiga (3) contoh surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan Kesatu.
Bahwa ia terdakwa
Umar waktu jam 03.00 wib malam hari ,pada hari rabu tanggal 3
September 2013 ,bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan,dengan maksud
untuk dimiliki dengan melawan hak telah mengambil satu buah sepeda motor dari
dalam rumah,dengan cara terdakwa masuk kepekarangan yang ada pagar
rumahnya,lalu membobol/merusak beton rumah,setelah berlobang lalu masuk kedalam
rumah kemudian mengambil sepeda motor tersebut yang dibawa ke pasar lalu dijual kepada orang yang tidak dikenal
(mencuri sepeda motor).
Perbuatan
tersebut melanggar pasal 363 ayat 3e KUHP (ancaman hukumannya selama 7 tahun), atau.
Dakwaan Kedua.
Bahwa ia terdakwa
Umar waktu jam 03.00 wib malam hari ,pada hari rabu tanggal 3
September 2013 ,bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan,dengan
sengaja dan dengan melawan hak atau tanpa ijin telah membobol tembok rumah
hingga rusak ,hingga tidak dapat dipakai lagi.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP (ancaman hukumannya
selama dua tahun delapan bulan ),atau
Dakwaan Ketiga.
Bahwa ia terdakwa Umar waktu jam
11.00 wib siang hari ,pada hari rabu tanggal 3 September 2013
,bertempat di jalan Gunung no.1 Jakarta Selatan,dengan melawan hak
orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau pekarangan yang ada
pagarnya yang dipakai orang lain ,dan masuk kedalam rumah atau pekarangan tanpa
seijin yang berhak.
Perbuatan tersebut melanggar pasal
167 ayat (1) KUHP (ancaman hukumannya selama sembilan bulan).
5.Surat Dakwaan Kumulatif.
a.
Adanya beberapa perbuatan bisa dua,3 perbuatan,6
perbuatan,dan seterusnya.
b.
Tiap dakwaan berdiri sendiri atau satu sama lain tidak
ada hubungannya.
c.
Pada umumnya perbuatannya berbeda jam,hari,tanggal,bulan dan tahun.
d.
Tiap dakwaan ada kata dan.
e.
Tiap dakwaan harus terbukti.
f.
Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut maupun Hakim dalam menjatuhkan hukumannya menerapkan
satu pasal yang ancamannya tertinggi ditambah sepertiga yang disebut konkursus
Realis yang diatur dalam pasal 65 KUHP.
g.
Contoh surat
Dakwaan atas empat (4) perbuatan sebagai berikut :
Dakwaan Kesatu.
bahwa ia terdakwa Umar dalam bulan
Juni 2004,bertempat di Kartor Kabupaten
manalagi,telah menerima uang dari Pengusaha PT Adiguna uang sebesar
Rp.500.000.000 terkait pengurusan ijin lokasi pembangunan gedung yang terkait
dengan jabatannya.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman hukuman lima tahun),dan
Dakwaan
Kedua
bahwa ia terdakwa Umar pada hari
senin tanggal 2 Februari 2006,bertempat
di Kartor Kabupaten manalagi,telah memberikan uang kepada aparat penegak hukum
agar perkaranya tidak diproses sampai ke Pengadilan,dengan cara memanggil
aparat penegak hukum lalu memberikan uang Rp.400 juta di kamar kerjanya.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman hukuman lima tahun),dan
Dakwaan Ketiga.
bahwa ia terdakwa Umar dalam bulan Mei 2007,bertempat di Kantor Kabupaten
manalagi,telah menerima Rp.1 milyar dari Pengusaha untuk mendapatkan kemudahan
memperoleh ijin bangunan terkait dengan jabatannya.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Ancaman Hukuman lima tahun
penjara),dan
Dakwaan Keempat.
bahwa ia terdakwa Umar dalam bulan
nopember 2010,bertempat di Kantor Kabupaten manalagi,telah melakukan korupsi
uang negara sebesar Rp.10 milyar dengan cara pembelian laptop 1.000 buah dengan
menggelembungkan harga perunit Rp.15.000.000 per-unit pada hal harga sebenarnya
hanya Rp.5 juta per unitnya,maka Negara mengalami kerugian Rp.10.000.000 x 1000
buah = Rp.10.000.000.000 ,yang seluruhnya digunakan untuk terdakwa sendiri.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(ancama pidana seumur hidup dan atau
20 tahun penjara)..
Berdasarkan hal tersebut
diatas,bahwa dakwaan kesatu,dakwaan kedua,dakwaan ketiga,dan dakwaan keempat
terbukti semua,maka menerapkan pasal yang tertinggi ancaman hukuman ditambah
sepertiga.Untuk itu dari ke empat
dakwaan tersebut diterapkan dakwaan keempat yang melanggar pasal 3
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,
yang ancaman hukumannya seumur hidup dan atau hukuman badan 20 tahun, maka
Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut
seumur hidup,atau 20 tahun,17 tahun,15 tahun,12 tahun ,demikian juga hakim
dalam menjatuhkan hukuman dapat menghukum seumur hidup atau selama 20 tahun,15
tahun,10 tahun,5 tahun,dan yang dipegang adalah putusan hakim yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang pasti.hukumannya
tidak boleh ditambah sepertiga dari 20 tahun,karna ancaman pidana pokoknya
sudah tertinggi selama 20 tahun,karna berdasarkan ketentuan hukum yaitu minimal
hukuman selama satu hari dan maksimal hukuman badan penjara selama 20 tahun.
H.Undang-Undang Pencucian Uang atau Money Laundering bertentangan dengan
asas konkursus realis .
1. Konkursus Realis.
a.Pengertian Konkursus Realis yaitu melakukan
beberapa perbuatan dan masing-masing perbuatan terbukti,maka dalam menuntut
atau menjatuhkan hukumannya yaitu menerapkan satu pasal yang dilanggar yang
ancaman hukumannya tertinggi ditambah sepertiga atau dari beberapa perbuatan
pasal yang tertinggi ancaman hukumannya 15 tahun kemudian ditambah sepertiga 5
tahun ,maka tuntutan/putusan hakim
maksimal 20 tahun atau kurang dari 20 tahun.
b.Bentuk dakwaan
konkursus realis adalah kumulatif,dan tiap –tiap dakwaan terbukti.
c.Konkursus realis lebih dari satu
perbuatan, dakwaan sifatnya kumulatif serta
menggunakan kata dan dalam setiap dakwaannya.
Seperti :
1).dakwaan Pertama
,terdakwa Umar dalam pada bulan februari
2004 memberikan uang Rp.500 juta
kepada pejabat Pemda terkait pengurusan
ijin bangunan melanggar Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi ,melanggar
pasal 5 ayat 1 ,ancaman pidana maksimal 5 tahun.
2).Dakwaan
kedua,terdakwa Umar dalam bulan Desember 2005 selaku penyelenggara negara menerima uang Rp. 10 milyar dari pihak lain
melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun
2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi melanggar pasal 12 ,ancaman
hukumannya maksimal 12 (dua belas) tahun.
3).Dakwaan ketiga,Terdakwa Umar dalam
bulan Mei 2010 memberikan uang kepada Hakim yang menyidangkan perkaranya ,melanggar pasal 6 Undang-undang Nomor 20
tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,ancaman pidananya 15
tahun.
Berdasarkan
ketiga dakwaan 1),2),dan 3) dimana masing-masing terbukti,maka yang dikenakan
pasal 6 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,karna dari ketiga dakwaannya dimana pasal 6 ancaman pidananya yang
lebih tinggi selama 15 tahun ditambah sepertiga (5 ) tahun ,dan seluruhnya 20
tahun,sehingga Jaksa Penuntut Umum hanya bisa menuntut paling tinggi 20 tahun
atau lebih rendah,demikian juga hakim menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun
atau dibawah 20 tahun antara lain 15 tahun,10 tahun,dan 8 tahun.
2.
Undang-Undang Pencucian uang atau money Laundering tidak bisa dituntut berdasarkan pasal 65 KUHP
yaitu beberapa perbuatan dimana dikenakan satu pidana yang ancaman pidana yang
tertinggi ditambah sepertiga atau
konkursus Realis ,dengan alasan yaitu :
a.
Dalam satu Surat
Dakwaan tidak bisa melanggar dua ancaman pidana .atau masing-masing
memiliki ancaman pidana pokok seperti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yonto dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.
b.
Dalam undang-undang pencucian uang,pada dasarnya menuntut
harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan yang tidak sesuai dengan
penghasilannya,hanya saja harta kekayaan tersebut belum diputus hakim dalam
perkara lain baik dari hasil korupsi,narkotika,pencurian ,dan lain-lain sudah
diduga atau dinyatakan perbuatan hasil kejahatan,yang selanjutnya harus
dibuktikan terdakwa darimana hasil kekayaannya tersebut dimuka hakim dengan
menggunakan pembuktian terbalik ,dimana terdakwa yang membuktikan didepan hakim
darimana harta kekayaannnya tersebut di peroleh,dan jika tidak bisa
menjelaskannya maka
perbuatannya telah terbukti,maka hakim merampas harta kekayaan tersebut untuk
negara serta menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa selaku pemilik harta kekayaan..
c.
Money Laundering (pencucian Uang yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencucian Uang,dimana berdasarkan
pasal 2 ayat 1 ada 26 Predicate Crime atau kasus Pokok atau kasus
awalnya. tetapi 26 Predicate Crime atau kasus Pokok atau kasus awalnya menumpang kepada perbuatan kejahatan yang
sudah diatur dalam Undang-undang lainya
seperti:
1)
perbuatan Korupsi
yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
2)
Masalah Pencurian sudah diatur dalam pasal 362 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP.
3)
Masalah Narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika,dan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun1997 tentntang Psikotropika.
4)
Dan lain-lain.
d.
Perbuatan Korupsi sebesar Rp.100 milyar dengan membeli
rumah 2 buah dan harga satu rumah Rp.25 milyar keduanya Rp.50 milyar,dan
membeli mobil Mercedes 5 unit dan tiap unitnya Rp.2 milyar,dan ketiga disimpan
di Bank sebesar Rp.40 milyar,seluruhnya Rp.100 milyar.Perbuatan korupsi sebesar
Rp.100 milyar dengan membeli rumah,mobil,dan tabungan seluruhnya Rp.100 milyar
hanya satu perbuatan bukan dua perbuatan yaitu melakukan perbuatan korupsi
sebesar Rp. 100 milyar.
e.
Apa yang sudah didakwakan baik kasus
korupsi,pencurian,narkotika,tidak bisa didakwakan lagi kasus pencucian
uangnya,karna satu perbuatan tidak bisa didakwakan dua kali,karna unsur
dakwaannya dakwaan kesatu melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
Tentang pemberantasan korupsi sama dengan unsur dakwaan Kedua intinya hasil
korupsi dibeli berupa rumah,mobil,menyimpan uang di Bank.
f.
Dalam surat dakwaan hanya dapat mendawakan satu perbuatan
pidana.
g.
Dalam satu perbuatan kejahatan korupsi dan narkoba,dimana
barang bukti baik berupa rumah,mobil,simpanan di Bank yang diperoleh dari hasil
kejahatan tersebut dapat disita ,dan lewat putusan Hakim di kembalikan kepada
negara atau pihak lain yang berhak dalam
hal ini karna yang dirugikan keuangan Negara ,barang bukti berupa rumah,mobil,uang
di Bank dikembalikan kepada Negara,serta pelaku yang melakukan kejahatan
(korupsi,Narkotika) dihukum yang sudah diatur ancaman hukumannya seperti
perkara korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,hukumannya
seumur hidup dan hukuman badan maksimal hukuman 20 tahun ,demikian juga
perkara narkotika,sehingga tidak perlu
diterapkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang ancaman
hukumannya 20 tahun ,baik terkait dengan pembelian barang bukti dari hasil
korupsi.maupun sanksi hukumnya.Dengan demikian Undang-undang Korupsi tersebut
sudah memberikan ancaman hukum yang tinggi atas semua perbuatannya termasuk
menggunakan uang hasil korupsi membeli rumah,mobil dan lain-lain.
h.
Dalam Perkara korupsi dimana hasil korupsi yang diberikan
kepada orang lain atau korporasi dapat dipidana/dihukum sedangkan dalam perkara
pencucian uang dapat menghukum yang ikut
menikmati uang hasil korupsi.
i.
Dalam perkara korupsi dapat menyita atau merampas harta
kekayaan terdakwa berupa rumah,mobil ,dan lain-lain yang dibeli dari uang hasil
korupsi,sedangkan perkara pencucian uang tidak dapat merampas kekayaan terdakwa
berupa rumah,mobil,dan lain-lain .
j.
Dalam perkara korupsi
yang melanggar pasal 3 telah memberikan sanksi hukum seumur hidup dan hukuman
badan 20 tahun untuk semua perbuatannya termasuk membeli barang-barang dari
hasil korupsinya,sedangkan Perkara Pencucian uang hanya dapat menghukum
terdakwa apabila hasil kejahatannya digunakan membeli barang berupa
rumah,mobil,tabungan di Bank,dan lain-lain,pada hal pembelian barang dari hasil
korupsi sudah di hukum dalam perkara korupsinya,dengan demikian tidak ada
gunanya menerapkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang.
k.
Dalam satu surat Dakwaan hanya dapat mendakwakan satu
perbuatan pidana yaitu melakukan perbuatan korupsi yang melanggar pasal 3
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
i.Tidak bisa mendakwakan satu
perbuatan melanggar dua pasal yaitu melakukan perbuatan korupsi dan hasil uang
korupsi digunakan membeli rumah,melanggar pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi yonto pasal 3 Undang-undang
Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian uang,karna pembelian barang mobil,rumah
,dan lain-lain masuk dalam unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau korporasi,dan biasanya kata menguntungkan diri sendiri dikaitkan dengan
penggunaannya yaitu uang hasil korupsi digunakan membeli rumah,mobil,dan
lain-lain.
m.Satu perbuatan
kejahatan tidak boleh membuat dua dakwaan dalam satu surat dakwaan karna
perbuatan korupsi yang didakwakan dalam dakwaan kedua sudah didakwakan dalam
dakwaan Pertama ,karna unsur dakwaan pertama Korupsi dengan unsur dakwaan kedua
sama seperti :
a.
Dakwaan kesatu,
Bahwa Terdakwa
Umar pada tanggal 10 januari 2012 bertempat di kantor Bupati Serba enak
melakukan perbuatan korupsi uang negara sebesar Rp.10 milyar atas pembelian
Laptop 1000 unit tiap unitnya seharga Rp.15.000.000,-dengan cara
menggelembungkan harga laptop perunitnya Rp.15.000.000 pada hal harga
sebenarnya hanya
Rp.5.000.000 per unitnya,sehingga negara mengalami kerugian Rp.10.000.000 x
1000 unit = Rp.10 milyar,dengan demikian negara mengalami kerugian Rp.10 milyar
yang seluruhnya dimiliki sendiri yang digunakan membeli 1 rumah seharga Rp.5
milyar,mobil sedan mercedes benz 1
unit seharga Rp.2 milyar ,beli tanah 1 hektar Rp.1 milyar,dan di tabung
di Bank Rp.2 milyar.
Perbuatan
tersebut melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Unsur pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999
tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi
sebagai berikut :
1)
.Siapapun.
Siapapun
adalah terdakwa Umar,yang mampu
bertanggung jawab.
2)
.Menyalahgunakan
kewenangannya.
Terdakwa Umar
pada tanggal 10 januari 2012 bertempat di kantor Bupati Serba enak telah
menyalahgunakan kewenangannya yaitu menggelembungkan harga laptop perunit
Rp.15.000.000 pada hal harga sebenarnya hanya Rp.5 juta rupiah dan negara
dirugikan perunitnya Rp.10.000.000.
3)
Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
korporasi.
Bahwa uang hasil
korupsi sebesar Rp.10 milyar hanya
dimiliki terdakwa sendiri yang
digunakan membeli satu buah rumah seharga Rp.5 milyar,1 unit mobil mercedes
Benz Rp.2 milyar ,tanah satu hektar
seharga Rp.1 milyar ,dan disimpan di Bank Rp.2 milyar.
4)
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Atas perbuatan
terdakwa Umar dimana negara telah mengalami kerugian sebesar Rp.10 milyar.
b.
Dakwaan kedua.
Bahwa Terdakwa
Umar pada tanggal 10 januari 2012 bertempat di kantor Bupati Serba enak
melakukan perbuatan korupsi uang negara sebesar Rp.10 milyar atas pembelian
Laptop 1000 unit tiap unitnya seharga Rp.15.000.000,-dengan cara
menggelembungkan harga laptop perunitnya Rp.15.000.000 pada hal harga
sebenarnya hanya
Rp.5.000.000 per unitnya,sehingga negara mengalami kerugian Rp.10.000.000 x
1000 unit = Rp.10 milyar,dengan demikian negara mengalami kerugian Rp.10 milyar
yang seluruhnya dimiliki sendiri yang digunakan membeli 1 rumah seharga Rp.5
milyar,mobil sedan mercedes benz 1
unit seharga Rp.2 milyar ,beli tanah 1 hektar Rp.1 milyar,dan di
tabung di Bank Rp.2 milyar.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 3
Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun
2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang predicate crime atau kasus pokok
(kasus awal) adalah perkara korupsi,maka unsur-unsurnya sebagai berikut :
1)
Siapapun.
Siapapun
adalah terdakwa Umar,yang mampu
bertanggung jawab.
2)
Menyalahgunakan kewenangannya.
Terdakwa Umar
pada tanggal 10 januari 2012 bertempat di kantor Bupati Serba enak telah
menyalahgunakan kewenangannya yaitu menggelembungkan harga laptop perunit
Rp.15.000.000 pada hal harga sebenarnya hanya Rp.5 juta rupiah dan negara
dirugikan perunitnya Rp.10.000.000.
3)
Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
korporasi.
Bahwa uang hasil
kejahatan korupsi sebesar Rp.10 milyar
hanya dimiliki terdakwa Umar sendiri yang digunakan membeli satu buah
rumah seharga Rp.5 milyar,1 unit mobil mercedes Benz Rp.2 milyar ,tanah satu hektar seharga Rp.1
milyar ,dan disimpan di Bank Rp.2 milyar.
4)
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Atas perbuatan
terdakwa Umar dimana negara telah mengalami kerugian sebesar Rp.10 milyar.
Berdasarkan dakwaan pertama dan
kedua tersebut unsurnya sama,sedangkn pembelian barang dari hasil kejahatan
korupsi berupa satu buah rumah seharga Rp.5 milyar,satu unit mobil mercedes
Benz Rp.2 milyar,satu hektar tanah Rp.1 milyar ,dan disimpan di Bank Rp.2
milyar adalah masuk dalam unsur ketiga
perbuatan korupsi yaitu menguntungkan diri sendiri,orang lain atau korporasi.Dengan
demikian Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
tidak ada mamfaatnya dikaitkan dengan perkara korupsi sebagai predicate crime
(kasus pokok atau kasus awal).Tanpa Undang-Undang Pencucian uang semua barang yang dibeli dari hasil korupsi
dapat disita dan dirampas untuk negara serta menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa berdasarkan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak pidana korupsi.Justru ada keistimewaan Undang-Undang korupsi yaitu orang lain atau
korporasi yang turut menimakti hasil korupsi dapat dihukum sedangkan
berdasarkan Undang-undang pencucian uang tidak bisa menghukum orang lain atau
korporasi yang menikmati uang hasil kejahatan korupsi
5).Sedangkan masalah
pembelian mobil dan satu rumah dari hasil kejahatan korupsi sebagai pencucian
uang tidak dapat dikatakan satu
perbuatan sebagai predicate crime atau kasus pokoknya,dan pencucian uang
tersebut hanya ikutan dari predicate crime dalam perkara lain yang sudah ada undang-undangnya
secara khusus mengaturnya ,dalam hal
ini predicate crimenya dikaitkan dengan perbutan korupsi yang secara khusus sudah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.Dengan demikian predicate crimenya ( kasus pokoknya) hanya satu
yaitu melakukan perbuatan korupsi atas pembelian laptop 100 buah yang
menimbulkan kerugian negara Rp.1,5 milyar.
Misalnya: Satu
Surat Dakwaan.Terdakwa Amir pada tanggal
1-7-2013 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2013,bertempat di Kantor
Pemerintah Daerah atau setidak-tidaknya berada dalam wilayah hukum Pengadilan
Negeri dimaksud,melakukan perbuatan berupa membeli 100 laptop dengan nilai
proyek Rp.2 milyar ,yang membeli laptop 100 unit/buah dimana tiap unit/buah
seharga a.Rp.5.000.000 tetapi dalam kwitansi dinaikkan harganya persatu unit
Rp.20 juta rupiah ,dan selisih uang dikorupsi persatu Unit Rp.15 juta yang
seluruhnya Rp.15.000.000 x Rp. 100 unit/buah = Rp.1.500.000.000,- (satu
setengah milyar),yang seluruhnya telah digunakan untuk kepentingan sendiri
dengan membeli mobil satu buah seharga Rp. 500 juta dan membeli satu Rumah
seharga .Rp.1 milyar.Akibat perbuatan tersebut telah merugikan Keuangan Negara
sebesar Rp.1.5000.000.000,-.
Perbuatan
tersebut telah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan korupsi
sebesar Rp.1,5 milyar cukup melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,dan tidak perlu mendakwakan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010
Tentang Tindak pidana Pencucian Uang .
a.Penyitaan harta
kekayaan Djoko Susilo tahun 2003-2010 seluruh berkisar 200 milyar dengan
Penerapan uu pencucian uang tahun 1998.Pada UU
Pencucian uang hanya menghukum terdakwa diduga hasil uang korupsi dibeli barang
berupa mobil dll,sedangkan menyita harta kekayaan Djoko Susilo datangnya
berdasarkan Perkara,melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
5)
Siapapun.
6)
Menyalahgunakan kewenangannya.
7)
Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
8)
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Pada hal
predicate crimen mengenai perbutan korupsi ,waktu,dan tempat perbuatannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak ada disebut.Pada
hal menerapkan Undang-undang Pencucian uang yang sudah di cabut sifatnya hanya
menghukum terdakwa yang membeli barang dari uang hasil kejahatan
korupsi,sedangkan melakukan penyitaan harta kekayaan untuk dirampas untuk
negara demikian juga menjatuhkan hukumannya
didasarkan terbuktinya predicate crime korupsinya baru bisa menghukum terdakwa
dan merampas harta kekyaan terdakwa
DAFTAR-PUSTAKA.
Abdoel Djamali,R.S.H,Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi,Penerbit
PT.RajaGrafindo Persada,Jakarta
Adhyaksa Indonesia, Penegakan Hukum Dan Budaya Bangsa ,Penerbit PT.Haidar Indo
Telenet, Edisi 5 Tahun I Desember 2014
Antonius
Sujata, Reformasi Dalam Penegakan Hukum,
Penerbit Djambatan
Andra’s.http://swijayas.blogspot.com/p/pengaruh-narkoba-terhadap-kehidupan Remaja).
Aziz Syamsuddin,Dr.S.H.,S.E.,M.H,MAF,Tindak Pidana 2011
Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),Penerbit Universitas Indonesia Fakultas Hukum
Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009
Krisna
Harahap, Prof.Dr ,S.H.,MH,Pemberantasan Korupsi
Jalan Tiada Ujung,Penerbit PT.Grafitri Bandung
. Juni Sjafrien Jahja,H.,Say No To Korupsi
,Penerbit Visimedia,Cetakan Pertama,April 2012
Lamintang,PAF,DrsS.H dan Theo Lamintang,S.H,Hukum
Penitensier Indonesia, Penerbit Sinar Garafika, Cetakan Pertama, Agustus
2010
Mahrus Ali,SH.,M.H,Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia,Penerbit UII
Press,Cetakan Pertama ,Juli 2011
Moeljatno,Prof.S.H,Asas-Asas
Hukum Pidana,Penerbit, PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002
Ronny
Rahman Nitibaskara.TB, Tegakkan Hukum
Gunakan Hukum, Penerbit Buku Kompas
Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia Bogor, Cetak
Ulang, Tahun 1996
Siahaan,R.ODr.SH,S.Sos,MH,Hukum
Pidana I,Penerbit RAO Press,Cibubur.2009,Cetakan
Keempat Mei 2009
-------------Siahaan, R.O.Dr. SH,S.Sos,MH,Tindak Pidana Khusus,Penerbit RAO Press ,
Cibubur 2009
U.U Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Diterbitkan Oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tahun 2003
Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money
Laundering),Penerbit Universitas
Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009
Widyopramono, Pertanggungjawaban Pidana
Korporasi Hak Cipta,Penerbit PT Alumni Bandung 2002, Cetakan ke-1
:Tahun 2012
-------------- , Kompedium Undang-Undang Untuk Penegak Hukum Buku 1, Penerbit
PT.Alumni Bandung 2014, Edisi Pertama, Cetakan ke-1 : Tahun 2014
RIWAYAT HIDUP
3. Kejaksaan Negeri Ambarawa Provinsi Jawa Tengah (1988).
4. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa
Tengah (SK tanggal 10 Agustus 1989).
5. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun Kejaksaan Negeri Temanggung
Provinsi Jawa Tengah (SK Tanggal 25 Nopember 1992).
6. Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (SK
Tanggal 23 Juni 1994).
7. Kepala Kejaksaan Negeri Aileu Provinsi Timor – Timur (SK Tanggal 7 Mei
1996).
8. Kepala Kejaksaan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah ( SK Tanggal 25 Mei
1998).
9. Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (SK Tanggal 26
Oktober 2000).
10. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (SK Tanggal 1 Juli
2003).
11. Inspektur Pembantu Tindak Pidana
Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan Agung Republik Indonesia
(SK Tanggal 24 Mei 2007).
12. Analis Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional, di Jakarta,Eselon II a (SK tanggal 30 Juni 2008 dan dilantik tanggal 21 Juli 2008).
13. Pembantu Deputi Urusan Hukum dan
Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, di Jakarta ,Eselon II a (SK tanggal 14 April 2009 dilantik tanggal 21 April 2009)
14. Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, (Eselon I.b Berdasarkan Keputusan Presiden
RI Nomor 32 Tahun
2011 tanggal 24 Februari 2011 dilantik
tanggal 17 Maret 2011).
15. Jaksa Fungsional
Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI,sejak Tanggal 26 Desember 2012.Pangkat
Jaksa Utama (IV/ e) sejak tanggal 1 April 2012.
16. Setelah pensiun
pernah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Borobudur jakarta dan Dosen
tetap mengajar mahasiswa S2 Hukum Universitas Pamulang sampai saat ini
SINOPSIS
Dalam buku ini membahas faktor Hukum pidana sebagai landasan utama
dalam perkara hukum pidana internasional, korupsi,kasus Tindak Pidana
Pencucian Uang,dan HAM berat untuk dapatdipahami masyarakat umum terkait
dengan perbuatan korupsi ,dan perkara pidana lainnya.
|
Nama
Lengkap Tempat
/ Tanggal Lahir Agama Isteri Anak |
: : : : : : |
Dr.Monang Siahaan,
SH. MM. Pematang
Siantar / 25 Desember 1952 Kristen
Protestan Maria
Truni Wijang Sitarukmi Sari, BA. 1. Henry Togi Samuel Siahaan, SE. Dengan isteri Tiurmaida Boru Tambunan, SE.
serta cucu Berliana Boru Siahaan, Yosep Binsar Moratua Siahaan, dan Davit Togar Siahaan. 2. Ricky Pardamean Siahaan,SH.MH. 3.
Kristin Shinta Sari
Boru Siahaan.S.Pd,
Dengan suami dr.Risnaldo.MKK |
|
|
| |
|
Pendidikan |
: |
S1 Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga Jawa Tengah.
Tahun 1978. S2 STIE Mitra Indonesia (Jogyakarta) Rangking V dari 129 Wisudawan, IPK
3,57 Sangat Memuaskan Tahun 2001. Doktor Hukum dari Universitas
Borobudur,Jakarta timur. Februari 2015. |
|
Penugasan |
: |
1.
Penempatan pertama di
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh (SK tanggal 1 Maret 1981). 2.
Kepala Seksi
Administrasi Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Aceh (SK tanggal 21 September
1982). 3.Kepala Seksi
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon Provinsi DI Aceh (SK. Tanggal
26 Nopember 1987). |
Penulis telah menulis buku, antara lain :
1).Korupsi Penyakit Sosial Yang
Mematikan, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, diterbitkan
PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
2).Perjalanan KPK Penuh Onak
Duri, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
3).Koruptor Menguntungkan Koruptor,
diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
4).Rentenir Penolong Pedagang Kecil ?,
diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
5).KPK dan Polri Bersatulah Memberantas
Korupsi, diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
6).Ahok Pun Digoyang dan Rupa-Rupa
Peristiwa. diterbitkan PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
7).Ada apa dengan DPR RI, diterbitkan
PT.Elex Media Komputindo Kompas Gramedia,
8).Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia,
diterbitkan Grasindo Kompas Gramedia.
9).Falsafah Dan Filosofis Hukum Acara
Pidana, diterbitkan Grasindo Kompas
Gramedia.
10).Setya Novanto Dalam Pembuktian Hukum Tidak
Bersalah Dalam Papa Minta Saham.
11).Pembuktian Terbalik Dalam Memberantas
Tindak Pidana Korupsi.
12).Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Didalam
& Diluar Pengadilan.
13).Pembaharuan Hukum Nasional.
[1] Dr.R.O.Siahaan,SH,S.Sos,MH, Hukum Pidana I,Penerbit RAO
Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009,hal 3).
[2]
Siahaan.R.O.Dr.SH,S.Sos,MH,idem,
[3]Siahaan.R.O.DrSH,S.Sos,MH,opcid, hal 6
[4] Dr.R.O.Siahaan,SH,S.Sos,MH,Idem, hal 192-193.
[5] Prof.Moeljatno,S.H,Asas-Asas Hukum Pidana,Penerbit,
PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal 54-55
[6]
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
[7] Abdoel Djamali,R.S.H,Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi,Penerbit
PT.RajaGrafindo Persada,Jakarta,hal 173.
[8] Lamintang.P.A.F.RS.S.H dan Theo Lamintang,S.H,Hukum Penitensier Indonesia,
Penerbit Sinar Garafika, Cetakan Pertama, Agustus 2010,hal 11.
[12] Mahrus Ali,SH.,M.H,Hukum Pidana Korupsi Di
Indonesia,Penerbit UII Press,Cetakan Pertama ,Juli 2011,Hal 1.
[13] Mahrus Ali,SH.,M.H,Hukum Pidana Korupsi Di
Indonesia,Penerbit UII Press,Cetakan Pertama ,Juli 2011,Hal 1.
[14] Prof.Moeljatno,S.H.,Asas-Asas
Hukum Pidana,Penerbit PT.Rineka Cipta,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal 23.
[15] Siahaan, R.O.Dr. SH,S.Sos,MH,Tindak Pidana Khusus,Penerbit RAO Press , Cibubur 2009,hal
89.
[16]
Mien Rukmini, Perlindungan HAM
Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum
Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun
2003,hal 80-81
[17]
Bachsan Mustafa, Sketsa Dari Tata Hukum Indonesia,
Penerbit Armico,Bandung, Edisi Kedua : Oktober 1982 ,hal 82
[18]
Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban
Pembuktian Tindak Pidana Korupsi,
Penerbit Alumni, Cetakan ke-1 : Tahun 2007 ,hal 77
[19]
Lilik Mulyadi,ibid ,hal 80
[20]
Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas
Negara Hukum, Penerbit Erlangga Jakarta ,hal 38
[21]
Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia,
Penerbit PT.Alumni , Cetakan ke-1 Tahun 2002, hal 6-7
[22]
Tumbur Ompu Sunggu,Keberadaan
Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit
Total Media , Yogyakarta, Cetakan I,
2012, hal 39
[23]
Yahya Harahap.M, Pembahasan
Permasalahan Dan Penerapan KUHAP,
Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh, hal 38
[24]
Yahya Harahap.M, Pembahasan
Permasalahan Dan Penerapan KUHAP,
Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh,
hal 40-41
[25]
Yahya Harahap.M, op.zid,hal .35
[26]
Roeslah Saleh, Pikiran-Pikiran
Tentang Pertanggungan Jawab Pidana,
Penerbit Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama Juli 1982 , hal 10.
[27] .Siahaan.R.O,Filsafat Hukum Suatu Pengantar,Penerbit RAO Press,Cibubur
2009,Cetakan Pertama Agustus 2009,hal
71.
[28]
Tim Peneliti Pusat Litbang Kejagung, Surat Dakwaan Kaitannya Dengan Perkembangan Kualitas Dan kuantitas Kejahatan Dalam Perspektif
Tindak Pidana korupsi , Penerbit Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kejaksaan
Agung RI Jakarta, Jurnal Adhyaksa Vol.
II No.1. Maret 2011, hal 99-100.
[29] Dr.Lilik Mulyadi,SH.MH,Bunga Rampai
Hukum Pidana Perspektif, Teoretis dan Praktik, Penerbit PT.Alumni , Cetakan
ke-2 : Tahun 2012, hal 404
.
[30] Dr.Lilik Mulyadi,SH.MH,Bunga Rampai
Hukum Pidana Perspektif, Teoretis dan Praktik, Penerbit PT.Alumni , Cetakan
ke-2 : Tahun 2012, hal 404
.
[31] Prof.Dr.Indriyanto
Seno Adji,S,H.,M.H,Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor
pengacara dan Konsultan Hukum
“Prof.Oemar Seno Adji,SH & Rekan”Jakarta,Cetakan Pertama,2006,hal 153.
[32] Prof.Dr.Indriyanto
Seno Adji,S,H.,M.H,Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian,Penerbit Kantor
pengacara dan Konsultan Hukum
“Prof.Oemar Seno Adji,SH & Rekan”Jakarta,Cetakan Pertama,2006,hal 153.
[33] Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money
Laundering),Penerbit Universitas
Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,haL
23 .
[35] Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money
Laundering),Penerbit Universitas
Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,haL
25 .
[36]
Dr. Mien Rukmini,S,H,M.S,Perlindungan HAM
Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum
Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Penerbit PT.Alumni,Cetakan ke-1: Tahun 2003,hal80-81.
1.
[37]
Dr.Mien Rukmini,S.H.,M.S,idem ,hal 245-246.
2.
[38]
Dr.Mien Rukmini,S.H.,M.S,idem, ,hal 250.
[39] .Krisna
Harahap, Prof.Dr ,S.H.,MH,Pemberantasan Korupsi
Jalan Tiada Ujung,Penerbit PT.Grafitri Bandung,hal 1-2.
[40] Dr.Aziz Syamsuddin,S.H., S.E.,M.H.,MAF,Tindak Pidana
Khusus,Penerbit Sinar Grafika,Hal 137)
[41] /(Dr.Aziz
Syamsuddin,Idem, Hal 137)
[42] (Dr.Aziz
Syamsuddin Logcit, Hal 137)
[43] .Moeljatno,Prof.S.H,Asas-Asas
Hukum Pidana,Penerbit, PT.Rineka Cipta ,Cetakan Ketujuh,September 2002,hal
54-55).
[44] .Siahaan,R.ODr.SH,S.Sos,MH,Hukum
Pidana I,Penerbit RAO Press,Cibubur 2009,Cetakan Keempat Mei 2009,hal 6)
[45] Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money
Laundering),Penerbit Universitas
Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,hal
22 .
[46]
Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money
Laundering),Penerbit Universitas
Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,haL
23 .
[48] Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money
Laundering),Penerbit Universitas
Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,haL
25) .
[49]Juni Sjafrien
Jahja,H.,Say No To Korupsi ,Penerbit Visimedia,Cetakan Pertama,April 2012,hal
7-8.
[50]
Antonius Sujata, Reformasi Dalam
Penegakan Hukum, Penerbit Djambatan ,hal 148
[51]Widyopramono, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Hak Cipta,Penerbit PT Alumni
Bandung 2002, Cetakan ke-1 :Tahun 2012.,hal 99-100.
[52]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor:
20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor : 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Diterbitkan Oleh
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus Tahun 2003 , hal 20.
[53] Widyo Pramono, Kompedium Undang-Undang Untuk
Penegak Hukum Buku 1, Penerbit PT.Alumni Bandung 2014, Edisi Pertama,
Cetakan ke-1 : Tahun 2014, hal 236.
[54]
Soesilo.R, Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal,
Penerbit Politeia Bogor, Cetak Ulang, Tahun 1996, hal 91-92.
[55]Adhyaksa Indonesia, Penegakan Hukum Dan Budaya Bangsa
,Penerbit PT.Haidar Indo Telenet, Edisi 5 Tahun I Desember 2014, hal
27
[56]Antonius
Sujata, op.zid ,hal 161-162.
[58]
Yenty Garnasih,Kriminalisasi Pencucian Uang (Money
Laundering),Penerbit Universitas
Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,Jakarta 2009,Cetakan 4-Jakarta 2009,haL
23 .
[59] Andra’s.http://swijayas.blogspot.com/p/pengaruh-narkoba-terhadap-kehidupan Remaja).
.60] .Aziz Syamsuddin,Dr.S.H.,S.E.,M.H,MAF,Tindak Pidana Khusus,Penerbit Sinar Grafika,Cetakan Pertama,April 2011,hal 18)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar