katanya masuk Rp.20.000 berarti harga tembakau
tersebut Rp.20.000 per-kg langsung
bendahara membayarnya sesuai berat dan harga yang ditentukan. Bila tidak masuk
maka tembakaunya dibawa pulang pemiliknya. Menentukan kwalitas tembakau cukup
sulit harus tau kadar nikotin atau semacam getahnya pada waktu dipegang keras
dan mengetahui jenis baunya tembakau. Kalau sudah ahli tembakau satu kali
pegang erat tembakaunya dan menciumnya langsung dapat menentukan masuk atau
tidak tembakaunya. Kalau tembakaunya masuk langsung dapat ditentukan harga tembakaunya
sesuai dengan kwalitasnya. Hebatnya lagi kalau sudah ahli di bidang tembakau
setelah dicium baunya dapat mengetahui tembakau ini berasal dari daerah/desa
gunung lamuk atau dari desa Parakan Kabupaten Temanggung atau berasal dari luar Kabupaten Temanggung.
Banyak daun tembakau diambil dari daerah Boyolali atau daerah Solo di bawa ke
Temanggung, selanjutnya diiris-iris dan dijemur di Kabupaten Temanggung dan
kemudian dicampur dengan tembakau asli Temanggung, setelah kering lalu
dimasukkan ke gudang dan pemilik gudang tau tembakau tersebut tembakau campuran
antara tembakau Temanggung dengan tembakau dari Boyolali dan di jemur di
Temanggung. Rupaya ahli tembakau tau
juga tembakau yang dijemur di Temanggung
dengan dijemur diluar Temanggung, karena cuaca Temanggung lain dari yang lain sangat baik menjemur daun
tembakau di Temanggung, maka setiap musim tembakau, sore hari sudah sampai
ratusan mobil Pick Up di Temanggung dengan bawa daun tembakau dari daerah lain
untuk dicampur dengan tembakau asli Temanggung dan di jemur di Temanggung
walaupun harganya tidak sebaik tembakau asli Temanggung.
A. Kasus Tukang Becak
Pada waktu menangani perkara yang tersangkanya
seorang tukang beca. Pada saat itu ada aparat yang mengurusi perkara tersebut
seorang aparat militer dari Magelang , katanya isterinya dengan isteri
tersangka tukang beca masih saudara dekat, minta tolong agar tersangka tukang
beca dituntut ringan dan supaya meyakinkan minta tolong langsung kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Temanggung Bapak Subagio, SH setelah selesai menghadap Kepala
Kejaksaan Negeri Temanggung, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Subagio, SH
memerintahkan supaya dibantu karena yang minta tolong aparat militer sesama
teman aparat, selanjutnya Kami minta
agar meminta bantuan juga kepada hakim yang menangani perkara tersebut
agar diputus ringan. Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Temanggung, selesai pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti, lalu
mengajukan tuntutan pidana selama tiga (3) bulan dan ternyata putusan Hakim
selama tujuh (7) bulan, diduga aparat militernya tidak minta bantuan kepada
hakimnya, dan Jaksa tidak bisa mengatur hakim supaya menghukum rendah.
Selanjutnya aparat militer yang minta bantuan tersebut marah-marah dan
beritanya masuk koran dituduh minta uang dari tersangka tukang beca.
Selanjutnya kami diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tidak berapa
lama lagi Aparat Pengawasan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Losara, SH datang
ke Kejaksaan Negeri Temanggung langsung memeriksa tersangka tukang becak di
dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan). Setelah satu bulan kemudian datang surat
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang isinya menyatakan tidak terbukti, bahwa
berita koran tidak benar isinya.
B.
Mobil Sleep dan Oleng
Pada waktu ada pesta perkawinan keluarga di Bandung
Jawa Barat, Kami bersama isteri dan dua orang anak berangkat ke Bandung naik
mobil pribadi Daihatsu Hi-Jeet 1.000, setelah melewati daerah Parakan di
pertengahan jalan antara Temanggung dengan Kabupaten Wonosobo yang jalannya
tanjakan dan turunan serta berliku-liku, dan bertepatan hujan turun tidak
begitu lebat atau hujan biasa saja pada saat itu mobil yang kami kemudikan
stirnya tidak bisa dikendalikan dan mobil jalan kekiri dan kekanan, direm tidak
bisa berhenti dan jalan terus padahal kecepatan biasa saja sekitar 40 km perjam
didaerah jalan tersebut yang merupakan jalan utama antara Temanggung dengan Wonosobo. Mengingat
mobilnya tidak bisa dikendalikan stirnya dan mobil jalan terus akhirnya mobil
tersebut menabrak bukit tanah lalu mobilnya oleng dan ban mobilnya ke samping,
lalu ditolong pemilik mobil yang lewat dengan mengangkat mobil sampai mobil
berdiri atau sampai ban mobil dibawah bak mobil. Pada saat mobil sleep semua
mobil yang datang dari depan berhenti tidak berani bersalipan dengan mobil
kami. Mobil yang sudah berdiri sesuai posisinya, kemudian mengecek kondisi
mobil, mobil masih bisa hidup, stirnya kurang enak selalu mobilnya jalan kekiri
dan secara pelan-pelan dibawa pulang ke Temanggung dan dimasukkan ke bengkel
mobil untuk diperbaiki semua kerusakannya. Dalam kecelakan tersebut Kami dan
Isteri beserta dua orang anak selamat
dan tidak jadi ke Bandung menghadiri perkawinan Saudara. Hal
tersebut merupakan pengalaman penting
dalam membawa mobil terutama dalam kondisi hujan. Baru tau arti sleep mobil
tidak bisa dikendalikan stir mobil, direm tidak berhenti dan jalan terus kekiri
dan kanan tanpa terkendali dan baru berhenti setelah menabrak bukit tanah.
Sejak saat itu kami hati-hati bawa mobil kalau di jalan utama kondisi panas dapat
membawa mobil dengan kecepatan antara 70-80 Km perjam dan kalau kondisi hujan
kecepatan antara 50-60 Km perjam.
C. Mengikuti Penataran TUN
Mengikuti ”Penataran Peradilan Tata Usaha Negara” yang diselenggarakan Jaksa Agung Muda
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI pada tanggal 11 Mei s/d 10 Juni 1991, dengan
peserta 30 orang yang berasal dari Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi se-
Indonesia, dilaksanakan di Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI di Ragunan Jakarta Selatan.
(5)
KEPALA SEKSI TATA USAHA NEGARA KEJAKSAAN TINGGI
NUSA TENGGARA BARAT
Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asisten Perdata
dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi
Nusa Tenggara Barat (NTB) berdasarkan Surat
Perintah Jaksa Agung RI Nomor :
Kep-171/C.4/6/1994 Tanggal 23 Juni 1994.
A.
Merasa Hukuman dan
Rahasia Tuhan.
Pada waktu kami menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Negeri Temanggung dengan pangkat IV/a yang
dipindahkan/dimutasi menjadi Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi
Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram.
Mutasi tersebut dirasakan sebagai hukuman dan Kejaksaan Agung tidak adil dalam
memutasi Jaksa yang sudah pernah bertugas diluar Jawa tepatnya di Kejaksaan
Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Takengon sekitar delapan tahun, dipindahkan
lagi ke luar Jawa dengan jabatan setingkat sebagai Kepala Seksi (Eselon IV/a).
Semua Teman Jabatan Eselon IV yang berpangkat Golongan IV/a pindah/mutasi yang
berpangkat golongan IV/a menjadi Kepala Kejasaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia,
padahal kami yang menjabat Eselon IV berpangkat/golongan IV/a dipindahkan menjadi Kepala Seksi Tata Usaha
Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang setingkat dengan
jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus,
dan merasa jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus lebih bergengsi
yang lokasinya di Jawa Tengah, sedangkan Jabatan Kepala Seksi Tata Usaha Negara
Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram disebut jabatan diluar Jawa. Apapun alasannya
lebih bangga bertugas di Jawa dengan diluar jawa sepanjang status/jabatannya
setingkat, kecuali peningkatan jabatan dari eselon IV a ke Eselon III b tidak
masalah, justru yang diharapkan para Jaksa pada umumnya sebagai prestasi dalam
melaksanakan tugas. Pada saat itu setiap malam berdoa dan tengah malam selalu berdoa agar
kepindahannya ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dibatalkan. Setiap
hari dalam keadaan susah/gelisah yang
berlangsung selama satu bulan dan sudah ada niat keluar dari Kejaksaan menjadi
pengacara. Kesusahan/kegelisahan diperhatikan
anak pertama bernama Henry Togi Samuel Siahaan, SE menyatakan ”mengapa Bapak
sama Mama sangat takut pindah ke Nusa
Tenggara Barat, dipindahkan bukan karena kesalahan, dan tidak selamanya tugas
di Nusa Tenggara Barat (NTB)”. Atas pernyataan anak kami Togi Samuel Siahaan
lalu saya selaku orang tuanya sadar dan
bertanya dalam hati mengapa harus takut pindah keluar Jawa Nusa Tenggara Barat
(NTB). Selanjutnya Saya berangkat melaksanakan tugas ke Nusa Tenggara Barat.
Tidak sampai enam bulan kemudian kami diusulkan mengikuti Test Pendidikan SPAMA
di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan hasilnya lulus. Pendidikan SPAMA merupakan pendidikan untuk menduduki jabatan
Eselon III atau Kepala Kejaksaan Negeri. Selanjutnya mengikuti Pendidikan SPAMA
selama 3 (tiga) bulan di Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI di Ragunan Jakarta Selatan. Teman
satu Pendidikan SPAMA yaitu Muhammad Amari, SH, mantan Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus lalu dimutasi menjadi Staf Ahli Jaksa Agung RI dan
Antasari Azhar mantan Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Selesai
mengikuti pendidikan SPAMA sekitar satu bulan kemudian dimutasi menjadi Kepala
Kejaksaan Negeri Aeliu Timor-Timur. Setelah diangkat menjadi Kepala Kejaksaan
Negeri Aeliu, baru sadar bahwa kepindahan dari Kasi Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Temanggung dari Jawa Tengah ke luar Jawa
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat merupakan rahasia Tuhan untuk
mempromosikan jabatan dari eselon IV ke Eselon III. Setelah berjalan menjabat
Eselon III di Kejaksaan Negeri Aeliu di Timor-Timur dan dimutasi di Ke
Kejaksaan Negeri Blora Jawa Tengah,
melihat teman-teman dulu sesama eselon IV dan Golongan IV/a belum ada yang
menduduki jabatan eselon III masih tetap menjabat eselon IV. Jabatan Kepala
Kejaksaan Negeri Aeliu di Timor-Timur merupakan rahasia Tuhan, tidak ada yang
tau apa yang akan terjadi kedepan dan biasanya manusia hanya melihat negatifnya
saja, setelah mendapat yang kita
kehendaki bukan main senangnya.
B.
Meneliti perkara Korupsi yang berasal dari BPKP
NTB.
Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Nusa
Tenggara Barat (NTB) pernah menyerahkan
suatu perkara korupsi sebesar Rp.80 juta terkait penyelenggaran Pendidikan
Perawatan dan Kebidanan sebanyak tiga klas yaitu klas I, Klas II, dan Klas III. Calon tersangkanya seorang Dokter yang sudah
lupa namanya. Tudahan pihak BPKP NTB tiap pembelian beras tidak dudukung dengan
kwitansinya, demikian juga setiap pembelian ikan, daging, sayur, buah-buahan,
dan lain-lain tidak didukung kwitansi pembelian, sehingga selama satu tahun
anggaran negara rugi sekitar Rp.80 juta. Setelah kami memeriksa dokter
calon tersangka tidak benar memakan uang negara sebesar Rp.80 juta, dan
membenarkan tuduhan BPKP NTB bahwa
setiap membeli beras, ikan, daging, sayur-sayuran, buah-buahan tidak ada
kwitansinya. Meminta agar para siswa
pendidikan bidan dan perawat diminta keterangannya apakah mereka di
asrama makan dan dibayar makannya. Atas permintaan dokter calon tersangka kami memeriksanya. Tiap klas diperiksa tiga orang yang
seluruhnya 9 orang yang intinya keterangannya sama yaitu bahwa para siswa
tinggal di asrama dan tiap hari makan tiga kali dalam satu hari yaitu makan
pagi, makan siang, dan makan malam. Makanan yang dimakan berupa nasi, daging
dan ikan , sayur, dan buah-buahan secara bergantian. Selama makan di asrama
tidak pernah dipungut biaya semua ditanggung Pemerintah. Berdasarkan hasil
Pemeriksaan tersebut tidak ada ditemukan kerugian keuangan negara dan yang
ditemukan tidak ada dukungan kwitansi atas pembelian beras, ikan, daging,
sayur, buah-buahan yang merupakan kesalahan administrasi. Dasar BPKP memeriksa
perkara tersebut adalah syarat Formal terkait dengan surat-menyurat yaitu setiap tidak ada kwitansi pembelian
barang berarti uangnya dikorupsi. Sedangkan kami Jaksa Peneliti perkara
memeriksa perkara tersebut lebih menitik beratkan kepada syarat materil yaitu
kebenaran yang sebenar-benarnya, karena sebenarnya semua siswa Bidan dan Perawat makan tiga kali dalam
sehari, Tidak ada dipungut biaya makan, dengan demikian tidak ada kerugian
keuangan negara. Hasil pemeriksaan tersebut diekspos/dipaparkan dihadapan para
Jaksa Kejaksaan Tinggi NTB dan semua para Jaksa peserta ekspose menyatakan perkara tersebut tidak
cukup bukti. Selanjutnya kami mengusulkan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa
Tenggara Barat (NTB) agar Perkara Tersebut di kembalikan kepada BPKP Nusa
Tenggara Timur supaya perkaranya
dihentikan dari sudut pidana. Kami mendengar informasi pengembalian perkara
tersebut menimbulkan rasa tidak senang dari pihak BPKP Nusa Tenggara Barat
(NTB), harapannya perkara tersebut berakhir sampai ke Pengadilan dan dijatuhkan
hukuman sesuai perbuatannya.
C.
Mandi Tanpa BH di Pulau Gili.
Dalam cerita teman tempat wisata di Nusa Tenggara
Barat (NTB) para turis wanita asing mandi tidak pakai BH tempatnya di Pulau
Gili Kotamadia Mataram. Atas cerita teman suatu waktu pergi berkunjung kesana .
Dari Kota Mataram naik angkutan umum selama satu jam letaknya dipinggir pantai,
dari tempat tersebut naik kapal nelayan menuju Pulau Gili sekitar satu (1) jam
dan sesampainya di Pulau Gili memperhatikan disekelilingnya tidak ada sepeda
motor berkeliaran, angkutan yang ada
hanya andong atau kereta Kuda atau Sado, pasir pantai putih bersih dan
tidak jauh dari Pulau Gili didekatnya sekitar 100 meter jaraknya ada pulau
lebih kecil dan tidak ada penduduknya atau restoran dan benar pulaunya kosong
dan pasir pantainya putih sering
digunakan turis asing mandi dipulau didekatnya itu. Selanjutnya menuju pinggir
pantai tempat pemandian orang asing
benar bahwa setiap orang asing yang mandi di pantai tidak pakai BH hanya
pakai celana pantai yang sangat minim. Pada waktu melihat orang asing mandi kami duduk di
warung dan disekitarnya ada menjual kerajinan tangan, letak duduk dengan tempat
jual barang kerajinan tangan sekitar 2 (dua) meter dan sangat dekat, datang
wanita atau orang asing dengan santainya melihat-lihat kerajinan tangan
tersebut sambil tawar- menawar barang tanpa menggunakan BH. Pada saat beli
barang kerajinan tersebut dengan jarak 2 (dua) meter dari kami, orang asing
tersebut tenang saja tanpa ada rasa malu, justru kita yang duduk disekitar
pedagang kerajinan tersebut merasa malu dan sengaja memakai kacamata hitam
sehingga tidak bisa melihat mata kita melihat siapa. Berkunjung ke Pulau Gili
tersebut banyak para turis lokal atau turis asing berangkat pagi pulang sore
hari, dan ada juga menginap di pulau Gili tersebut selama beberapa hari
terutama turis asing.
D.
Tiap bulan tertentu muncul cacing Punale.
Salah satu pantai di Mataram dimana setiap bulan
tertentu muncul cacing punale katanya hasil jelmaan putri Mandalika. Cacing
punale yang ditemukan di pinggir pantai lalu dimakan. Masyarakat setempat
memakan cacing punale tersebut tanpa merasakan geli dan dimakan seperti makan
biasa. Setiap bulan tertentu banyak dikunjungi masyarakat terutama yang
meyakini cacing punale tersebut bukan cacing sembarangan, demikian juga turis
asing banyak yang datang untuk menyaksikan kebiasaan yang merupakan kepercayaan
masyarakat setempat. Pantai tersebut merupakan salah satu objek wisata di Nusa
Tenggara Barat (NTB) yang banyak dikunjungi turis asing.
E.
Mengikuti Pendidikan Spama.
Pada waktu bertugas di Kejaksaan Tinggi Nusa
Tenggara Barat (NTB) salah satu syarat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri harus
sudah mengikuti pendidikan Sepadia, selanjutnya terjadi perubahan pendidikan
dari pendidikan Sepadia menjadi pendidikan Spama. Selanjutnya angkatan
pertama pendidikan Spama kami mengikuti
pendidikan Spama untuk calon Kepala Kejaksaan Negeri eselon III di Kejaksaan Agung,
setelah selesai mengikuti pendidikan Spama angkatan pertama semua menjadi
Kepala Kejaksaan Negeri dan kami sendiri
diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Aeliu Timor-Timur, karena semua yang
berpendidikan Sepadia sudah terangkat
menjadi Kepala Kejaksaan Negeri. Kemudian pendidikan Spama angkatan
kedua sudah sulit menjadi Kepala Kejaksaan Negeri. Teman sependidikan Spama
yang berhasil menduduki jabatan eselon I yaitu Antasari, SH, mantan ketua KPK,
Dr. Amari SH mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI
dan Staf Ahli Kejaksaan Agung RI Parnomo, SH mantan Jaksa Agung Muda Bidang
Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Dr. Monang Siahaan, SH.MM mantan
staf Ahli Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas).
(6)
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI AILEU
DI TIMOR-TIMUR
Kepala Kejaksaan Negeri Aeliu Provinsi
Timor-Timur dengan Surat Keputusan Jaksa
Agung RI Nomor : Kep-098/C.4/5/1996 Tanggal 7 Mei 1996. Berdasarkan hal
tersebut melakukan kegiatan bertalian dengan penanganan perkara dan hal-hal
lainnya.
A. Tidak Menangani Perkara Korupsi.
Kejaksaan Negeri Aileu sejak berdiri belum pernah
menangani perkara korupsi demikian
juga 8 (delapan) Kejaksaan Negeri dan
dua Cabang Kejaksaan Negeri selama 10
tahun belum ada yang menangani perkara Korupsi. Perkara korupsi banyak terjadi
di daerah Kabupaten Aileu terutama banyak proyek jalan tidak jalan sedangkan
uangnya sudah habis. Sepertinya adanya pembiaran karena Provinsi yang baru
bergabung dengan Negara Indonesia yang lebih mengutamakan keamanan agar tidak
menuntut memisahkan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia, maka
perbuatan korupsi yang banyak terjadi dalam lingkungan pemerintahan Kabupaten
Aileu tidak diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
B.
Menangani 3 Perkara Korupsi Dengan Kesulitan Yang
Berbeda.
Setelah kami ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan
Negeri Aileu menangani tiga perkara korupsi yang satu-sama lain memiliki tingkat kesulitan/masalah untuk
menyelesaikannya, sebagai berikut :
1.
Kasus Lama
Setelah kami selesai dilantik Kepala Kejaksaan
Tinggi Timor-Timur J. Patty menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Aileu dari
Salutondok, langsung dilakukan rapat para asisten termasuk kami di dalamnya
terkait penanganan perkara Korupsi a.n.
Zainuddin yang menyelewengkan dana Bangdes Kabupaten Aileu Tahun 1996. Perkara
ini sudah diperiksa tahap penyelidikan sudah tiga (3) tahun tanpa ada
penyelesaiannya, sampai ada syarat dari Kejaksaan Agung RI katanya Pak Ginting selaku Asisten Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Tinggi Timor-Timor bila ingin dimutasi/ dipindahkan ke daerah
lain kalau perkara Zainuddin sudah ditingkatkan ketahap Penyidikan. Tersangka
Zainuddin tersebut sudah banyak para Jaksa termakan budi baik pembelian tiket
pesawat yang dibayar tersangka Zainuddin
sendiri, pemberian barang-barang yang bernilai, dan ada semacam ancaman
bila ada masalah yang timbul karena kasus tersebut ditingkatkan ke tahap
penyidikan tanggungjawab sendiri-sendiri kata Kepala Kejaksaan Tinggi
Timor-Timur Pak J. Patty, demikian juga ada barang bukti sudah hilang, dan
lain-lain.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Timor-Timor
Bapak J. Patty memerintahkan meneliti perkara korupsi a.n. Zainuddin selama
tiga (3) hari selanjutnya rapat lagi di Kejaksaan Tinggi Timor-Timur dengan
melaporkan cukup tidaknya alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Setelah kami teliti selama tiga hari lalu kami melaporkan kepada Kepala
Kejaksaan Tinggi Timor-Timur J. Patty dan dihadiri Asiten Kejaksaan Tinggi
Timor-Timur yaitu Asisten Pembinaan, Asisten Intelijen DH. Panjaitan, SH,
Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus dan Datun, dan Asisten
Pengawasan. Inti laporan kami dalam perkara Korupsi a.n. Zainuddin bahwa
perkara korupsi a.n. Zainuddin sudah cukup bukti ditingkatkan ketahap
penyidikannya, dengan alasan ada Dam air belum dibuat, panjang jalan yang
dibangun ada beberapa kilometer tidak dilaksanakan, ada pengadaan parang yang belum
pasti jumlah kerugian negara saat
itu lebih dari Rp.150.000.000. Saya menyampaikan tidak ada kepastian kerugian negara
terutama dalam pembuatan parang, maka nanti dalam surat dakwaan dibuat kerugian
negara sebesar Rp.150.000.000,- atau setidak-tidaknya disekitar itu dengan
tujuan untuk mengatasi jumlah kerugian negara yang yang belum jelas jumlahnya.
Atas laporan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Timor-Timur J. Patty menerimanya
dan memerintahkan kami menerbitkan Surat Perintah Penyidikan. Setelah kami
menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang ketua Timnya Budi, SH, Edi Sumarno,
SH, dan Ngurah, SH. melakukan pemeriksaan saksi-saksi sekitar 40 orang dan
menyita barang bukti yang masih ada. Setelah selesai pemeriksaan perkara selama
tiga (3) bulan sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan perkara Korupsi a.n.
Zainuddin lalu diberkas, selanjutnya dibuat surat Dakwaan dan dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Ermera lalu diputus
hakim selama 1 (satu) tahun penjara potong tahanan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta
Terdakwa Zainuddin sama-sama merima putusan hakim tersebut.
2.
Lemah Pembuktiannya
Mengenai perkara Bendahara Kabupaten Aileu (nama tersangkanya sudah lupa)
menyelewengkan Anggaran Rutin Kabupaten Aileu sebesar Rp.200 juta. Pada
waktu ambil gaji dan pembelian kebutuhan peralatan kantor ke Dili naik mobil
jeep yang dikawal tiga orang Satpam kantor Pemerintah Kabupaten Aileu . Setelah
selesai mengambil uang dari Bank lalu pergi ke toko untuk membeli peralatan
kantor untuk kebutuhan satu bulan. Sebelum turun dari mobil jiipnya uang dalam
tas tersebut ditaruh di depan mobil jeep tersebut lalu si bendahara masuk dalam
toko membeli peralatan kantor yang dibutuhkan. Dan selesai belanja si Bendahara
masuk kemobil mau pulang ke Aileu, pada saat itu tas berisi uang tidak ada lagi
atau sudah hilang, dan saat itu langsung dilaporkan kepada Polres Dili, setelah
diperiksa penyelidik Polri sekitar dua bulan katanya tidak cukup bukti untuk
ditingkatkan ketahap penyidikan lalu dihentikan penyelidikannya. Kami selaku
Kepala Kejaksaan Negeri Aileu sebagai anggota Muspida Kabupaten Aileu tidak
pernah menanyakan atau mencampuri perkara tersebut karena sudah dilaporkan
kepada Polres Dilli yang sudah tanggungjawap Polres Dili, kita khawatir kalau
ditanya perkembangannya nanti diduga
mencampuri pennyelesaian perkara tersebut. Tanpa ada konfirmasi
sebelumnya dengan Bupati Aeliu tiba-tiba Bupati Aeliu lewat surat resmi menyerahkan
penyelesaian perkara Bendahara kepada
Kejaksaan Negeri Aileu. Atas penyerahan penyelesaian perkara tersebut timbul
rasa khawatir dan senang.
Timbulnya rasa khwatir karena perkara tersebut
lemah pembuktiannya sampai penyelidik Polres Dilli tidak menemukan minimal dua
alat bukti hingga dihentikan penyelidikannya, sedangkan timbul rasa senang
bahwa Kolonel Suprato Tarman Bupati Aileu mempercayakan penyelesaian perkara
tersebut kepada Kejaksaan Negeri Aileu. Atas masalah khawatir dan senang
setelah ditelaah para Jaksa, maka selaku Kepala Kejaksaan Negeri Aileu mengambil keputusan bahwa perkara Bendahara
siap ditingkatkan ke tahap penyidikan. Lalu dibentuk Tim menunjuk Jaksa Penuntut
Umum yaitu Budi, SH selaku ketua Tim, dan anggora Edi Sumarno, SH dan Ngurah, SH.
Selanjutnya Tim penyidik memeriksa para saksi sebanyak 20 orang dan menyita
barang bukti, dan sikitar 1,5 bulan perkara selesai lalu diberkas, selanjutnya
dibuat surat dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ermera dan diputus
hakim selama satu tahun potong tahanan, dan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa
selaku Bendahara menerima putusan hakim.
Pada waktu Polres Dilli menyatakan tidak cukup
bukti, lalu semua aparat Pemda Aileu baik Anggota DPRD dan aparat pemerintah
setempat mendesak Bupati Aileu Kolonel
Suprapto Tarman pokoknya Bendahara tersebut harus dihukum. Kondisi Kabupaten
Aileu masih kental kesukuannya, dimana hampir semua penduduknya tidak senang
sama warga pendatang baik suku Jawa, Batak, Makassar dan lain-lain. Bertepatan
Bupati Aileu Kolonel Suprapto Tarman suku Madura dan Bendahara suku Makassar
maka tekanan Masyarakat baik sebagai aparat maupun anggota masyarakat sangat
keras. Untuk menenangkan masyarakat menyerahkan perkara bendahara tersebut kepada
Kejaksaan Negeri Aileu. Setelah diputus
hakim tidak ada lagi permasalahan terkait masalah tersebut. Atas selesainya
perkara tersebut Bupati Aileu Kolonel Suprapto Tarman mengucapkan terima kasih
kepada Seluruh aparat kejaksaan Negeri Aileu baik langsung atau tidak langsung
terlibat menyelesaikan perkara tersebut.
3.
Tingkat Ancaman Cukup Tinggi
Dalam Perkara Vernanda AP Alves
menyelewengkan Dana Bangdes
Kabupaten Aileu Tahun 1988.
Tingkat kesulitan menyelesaikannya sering melakukan ancaman kepada aparat
Kejaksaan Tinggi Timor-Timur dan Kejaksaan Negeri Aileu, mengingat yang
bersangkutan anggota klandestein /pemberontak. Pada saat temannya berkunjung ke
Vernanda Alves orangnya seram dan rambutnya panjang. Dalam penyidikan perkara
Vernanda Alves bahwa Vernanda Alves
seorang pegawai negeri bidang sosial Kabupaten Aileu menangani proyek pengadaan
ternak kambing kepada masyarakat kecamatan Remeksio, dimana kambing tersebut
tidak ada diserahkan kepada anggota masyarakat, dan yang diserahkan hanya tali
kambing. Pada waktu pemeriksaan sekitar 20 orang saksi melaporkan hasilnya
kepada Kejaksaan Tinggi Timor-Timur bahwa telah diperiksa 20 orang saksi dan
kerugian negara sekitar Rp.50 juta. Pada waktu Sekretaris Jaksa Tinggi
Timor-Timur Siburian memberikan informasi tersebut ke Koran Timor-Timur,
lalu tersangka Vernanda Alves tidak bisa
menerimanya, lalu mendatangi Sekretaris Jaksa Tinggi Timor-Timur Siburian ke
kekantor lalu mencarinya, yang menyatakan mana sekretaris Siburian saya (Vernanda Alves) dituduh makan uang negara
sebanyak Rp.50 juta padahal saya sendiri belum pernah diperiksa dan akan saya
bunuh dia, pada saat itu Kepala Kejaksaan Tinggi Timor-Timur Pontas Pasaribu, SH
beserta Asiten Intelijen pulang dari olah raga melihat hal tersebut supaya
segera dilaporkan kepada polisi dan saat itu Vernanda Alves langsung pergi.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Timor-Timur memanggil kami selaku Kepala
Kejaksaan Negeri Aileu, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Timor-Timur Pontas
Pasaribu, SH mengajukan pertanyaan apa masih lama penyelesaiannya, berani
menahannya, lalu saya jawab pemeriksaan saksi tinggal 10 orang dan sekitar 10
hari lagi dapat selesai dan berani menahannya. Dalam waktu 10 hari selesai
memeriksa Saksi sebanyak 10 orang, selanjutnya memanggil tersangka Vernanda
Alves dan tiga hari kemudian datang memenuhi panggilan yang ditemani tiga orang
laki-laki yang berpenampilan seram dan rambut panjang di duga kelompok
klandestein, yang sebelumnya sudah koordinasi dengan Polres Aileu agar menjaga
kantor dengan polisi pakai seragam dan polisi pakai baju preman. Selanjutnya
dilakukan pemeriksaan didalam tas Vernanda Alves ditemukan Polisi pisau,
mengingat belum ada pengacaranya ditunda tiga hari lagi pemeriksaan dan
tersangka Vernanda Alves dimasukkan ke tahanan Polres Aileu. Pada saat menahan
Vernanda Alves saya menerima telepon dari Kepala Dinas Penerangan Kabupaten
Aileu putra daerah Timor-Timur merangkap
Pengurus Gereja Katolik yang sangat disegani/berpengaruh di Gereja Katolik dan
ditengah-tengah masyarakat Aileu
kelihatannya dekat dengan tersangka Vernanda Alves yang menanyakan apa
benar Vernanda Alves ditahan, kenapa ditahan, lalu saya menjawabnya bahwa benar
menahan tersangka Vernanda Alves dan menahannya
atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Timor-Timur, dengan jawaban yang
saya berikan langsung teleponnya ditutup. Selanjutnya Setelah ada pengacaranya
lalu Jaksa Edy Sumarno, SH memeriksanya dan baru diperiksa, melapor kepada Saya
selaku Kepala Kejaksaan Negeri Aileu menyatakan ditanya berapa uang negara yang
dikorupsi langsung dijawab tidak ada uang negara yang dimakan dan emosi.
Langsung Saya Perintahkan kepada Jaksa Edy Sumarno cukup tanya apa ada
menangani proyek pengadaan kambing dan sudah dilaksanakan sesuai aturan,
langsung tutup, yang penting tersangka diperiksa karena tersangka bebas
berbohong yang penting keterangan para saksi cukup kuat menyatakan tersangka
terbukti bersalah. Setelah selesai memeriksa tersangka Vernanda Alves tempat
tahanannya akan di pindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ermera. Pada saat
pemindahan tersebut dikawal tiga mobil yaitu mobil polisi didepan dan mobil
kedua mobil kejaksaan yang membawa tersangka Vernanda Alves dan mobil ketiga mobil polisi. Selama
perjalanan menuju Rutan Ermera sejauh 35 km perasaan saya selaku Kepala
Kejaksaan Negeri Aileu tidak tenang karena sepanjang jalan 35 km kondisi jalan
sempit, dikelilingi hutan lebat, pinggir jalan jurang sangat curam. Dan paling
ditakutkan bila kelompok klandestein menebang kayu ditengah jalan untuk
menyelamatkan tersangka Vernanda Alves dan para jaksa, polisi, dan supir
dibuang kejurang tersebut. Hal tersebut sering terjadi didaerah lain mengingat
kondisi keamanan Provinsi Timor-Timur
belum baik seperti di Provinsi lain di Indonesia. Setelah Tersangka
Vernanda Alves sudah masuk Rutan Ermera perasaan saya selaku Kepala Kejaksaan
Negeri Aileu sangat lega dan Jaksa Edy Sumarno
Saya perintahkan supaya segera pulang ke Aileu.
Sebelum perkara Vernanda Alves masuk ke Kejaksaan
Negeri Aileu kami sudah mendapat Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI yang
memindahkam kami menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Blora Jawa Tengah demikian
juga Jaksa Edy Sumarno, SH sudah mendapat SK mutasi ke Jawa Tengah, dan
perasaan saat itu sangat senang. Dua hari kemudian masuk laporan korupsi atas nama Vernanda Alves ke Kejaksaan Negeri
Aileu dan tembusannya kepada Kejaksaan Tinggi Timor-Timur. Dalam pikiran tidak
mungkin lagi menyelesaikan perkara Vernanda Alves dan biarlah nanti
penggantinya menyelesaikannya. Lalu menghadap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Timor-Timur
Pontas Pasaribu, SH mengenai serah terima jabatan dilakukan dan permintaan
secepat mungkin dan mengenai perkara Vernanda Alves yang baru masuk tidak
mungkin diselesaikan lagi, lalu perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Timor-Timur
Pontas Pasaribu, SH bahwa perkara Vernanda Alves harus diselesaikan dulu
dan dilimpahkan ke pengadilan dan sudah
dua kali sidang, baru dilakukan serah terima jabatan dari Monang Siahaan, SH
kepada Tampubolon, SH. Atas perintah tersebut lalu dikebut/dipercepat
penyelesaiannya dengan cara tiap hari memeriksa tiga orang saksi yaitu Jaksa
Edy Sumarno, SH memeriksa 2 orang saksi dan saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri
Aileu memeriksa satu orang saksi dan seluruhnya 30 saksi. Dalam waktu satu
bulan perkara tersebut sudah dilimpahkan
ke Pengadilan Ermera.
Setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Ermera, Jaksa Edy Sumarno, SH sudah ingin melaksanakan tugas ketempat yang baru
dan setelah perkara Vernanda Alves baru
saya berikan berangkat ketempat tugas yang baru. Sebelumnya sudah minta bantuan
satu orang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Timor-Timur, dan diberikan penggantinya
dengan syarat selama bertugas di Kejaksaan Negeri Aileu biaya hidup ditanggung
Kepala Kejaksaan Negeri Aileu dan permintaannya tersebut saya penuhi. Dan setelah
perkara Vernanda Alves sidang dua kali lalu saya melapor kepada Kepala
Kejaksaan Tinggi Timor-Timur Pontas Pasaribu, SH di Dili yang menyatakan perkara Vernanda
Alves sudah sidang dua kali dan ingin
dilakukan serah terima jabatan, dan sekitar satu minggu kemudian dilakukan
serah terima jabatan dari Monang Siahaan, SH kepada Tampubolon, SH.
C. Naik Pangkat ke Golongan IV/b Lebih Cepat 1 (satu) Tahun.
Setelah kami mendapat Surat Keputusan Kejaksaan
Agung RI menduduki Jabatan Eselon III b sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aileu
Timor-Timur dengan pangkat/golongan IV/a selama 3 (tiga) tahun, pertama
didatangi Saudara Firmansyah menyatakan kami sudah mendapat jabatan eselon III
b agar usulan kenaikan pangkat ke
golongan IV/b diproses yang data angka kreditnya yang dititipkan dulu.
Selanjutnya berangkat melaksanakan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aileu
Timor-Timur, dan setelah melaksanakan tugas selama enam (6) bulan, keluar Surat
Keputusan Kejaksaan Agung RI mengenai kenaikan pangkat kami menjadi golongan
IV/b. Dan naik pangkat lebih cepat satu (1) tahun. Selanjutnya dua (2) bulan kemudian keluar aturan baru
dari Kejaksaan Agung RI mengenai Kenaikan pangkat/golongan IV/b harus
menjabat eselon III a. Maka setiap Kepala Kejaksaan Negeri Eselon III b tidak
bisa naik pangkat/golongan IV/b. Keberuntungan bagi kami sudah sempat naik
pangkat/golongan IV/b baru keluar aturan baru yang dapat naik pangkat/golongan
IV/b hanya yang menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Negeri yang masuk
kelompok eselon III a.
D. Mengikuti Pendidikan SPAMA.
Pada waktu bertugas di Kejaksaan Tinggi Nusa
Tenggara Barat (NTB) mengikuti pendidikan SPAMA untuk calon eselon III di
Kejaksaan Agung RI, dan semua peserta SPAMA
yang sudah berpangkat IV/a diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri, dan
Kami diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Aileu Timor-Timur. Ada informasi
alasan Kejaksaang Agung RI angkatan pertama langsung menjadi Kepala Kejaksaan
Negeri, karena Jaksa yang sudah berpendidikan SEPADIA sudah tidak ada lagi
dalam arti sudah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri, sebab sebelum Pendidikan
SPAMA adalah pendidikan SEPADIA. Teman sependidikan SPAMA yang sampai meraih
jabatan eselon I yaitu Antasari, SH, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) , Dr. Amari SH.MH mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pinana Khusus
Kejaksaan Agung RI dan Staf Ahli Kejaksaan Agung RI Parnomo, SH, mantan Jaksa
Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Dr. Monang Siahaan, SH. MM
mantan staf Ahli Bidang Hukum pada Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional (Wantanas).
E.
Pengalaman Selama Bertugas di Aileu Timor-Timur.
1.
Keamanan Tidak Kondusif dan Ada Tidak Berani
Melaksanakan Tugas.
Sebelum berangkat melaksanakan tugas, banyak
informasi negatif diperoleh masalah Timur-Timur dari pihak lain. Kondisi
keamanan belum sebaik didaerah lain di Indonesia , masih sering terjadi kontak senjata antara
militer Indonesia dengan pihak Fretelin (pemberontak), adanya peristiwa Santa
Crus, pencegatan dijalan yang dilakukan kelompok Fretelin, di Kabupaten Ermera
adanya pembunuhan aparat Pemda yang jantungnya diambil dan korbannya di gantung
dipohon. Melihat situasi tidak kondusif tersebut ada Kepala Kejaksaan Negeri
Ermera namanya Siahaan tidak berangkat melaksanakan tugas sebagai Kepala
Kejaksaan Negeri Ermera. Pada waktu kami bertemu di Kejaksaan Agung RI, Alasanya
tidak berangkat melaksanakan tugas
sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ermera katanya anaknya masih kecil tetapi saya
duga tidak berani tugas di Wilayah Timor-Timur.
2.
Dicegat Fretelin (Pemberontak) di Remexio Kabupaten
Aileu.
Kabupaten Aileu kondisi udaranya sangat dingin dan
suatu hari tepatnya hari Minggu ingin ke Gereja di Dili yang jaraknya sekitar
45 Km dari Aileu sekaligus mencari udara panas. Kami satu Keluarga naik mobil Suzuki Jimni yang
terdiri saya sendiri selaku Bapak Monang Siahaan, SH, Isteri Ny. Monang
Siahaan, anak pertama Henry Togi Samuel Siahaan, anak kedua Ricky Pardamean
Siahaan, anak ketiga Kristin Shinta Sari Boru Siahaan. Pada saat berangkat
menuju Dili tepatnya di daerah Remexio dicegat orang berdiri ditengah-tengah
jalan yang diduga fretelin (kelompok pemberontak) rambutnya panjang sepundak
tidak rapi dan orang yang mencegat tersebut ditangan kanannya memegang pecahan
botol, tangan kiri memegang pisau sangkur dan pundak kiri membawa senjata laras
panjang yang pucuk senjata mengarah kebawah/ketanah lalu timbul kecurigaan
bahwa yang mencegat tersebut adalah klandestein (pemberontak) karena laras
senjatanya kebawah, kalau militer Indonesia membawa senjata api ujung senjata
mengarah keatas/keudara. Fretelin (pemberontak) tersebut dari jarak 30 meter
menyuruh maju dengan tangannya. Melihat cegatan tersebut berpikir sebentar
dalam hati, bila saya tabrak nanti akan ramai se-Propinsi Timur-Timur apalagi
yang menabraknya orang batak sebagai suku pendatang, dan suku pendatang tidak
disenangi suku Timor-Timur walaupun satu agama, sama-sama agama Katolik, yang
selalu dianggap penjajah. Lalu mengambil tindakan belok kembali ke Aileu, baru
sekitar satu kilometer bertemu Pos Militer dan seorang militer baru habis mandi
dan saya panggil dan saya bilang sekitar satu Kilometer ada cegatan yang
memegang pecahan botol, tangan kanan pegang pisau sangkur dan membawa senjata
laras panjang, langsung militernya pulang kepos Militer dan mengambil senjata
lalu pergi menuju tempat cegatan naik mobil angkot setempat, dan setengah jam
kemudian militernya kembali dan kami disuruh berangkat menuju Dili situasinya
sudah aman. Lalu Saya tanya siapa orang yang mencegat tersebut tidak mau
menyebutnya, yang penting sudah aman. Lalu melanjutkan pejalanan menuju Dili
dan ke Gereja
3.
Mengembalikan Keluarga ke Salatiga Jawa Tengah
Sekitar satu
tahun bertugas sebagai Kepala
Kejaksaan Negeri Aileu, kondisi Timor-Timur kurang aman, adanya pembunuhan di
Kabupaten Liquissa, demikian juga di
Kabupaten Ermera jaraknya dengan Kabupaten Aeliu sekitar 35 Km adanya pembunuhan aparat yang diambil jantungnya dan orangnya
digantung dipohon agar dilihat orang lain dan ketakutan. Melihat kondisi
keamanan hari demi hari tambah tidak baik, maka Anak dan Isteri Saya
pindahkan ke Salatiga Jawa Tengah
termasuk memindahkan sekolah anak-anak.
Setiap satu bulan sekali melihat keluarga ke Salatiga. Memindahkan keluarga ke
Salatiga Jawa Tengah dikhawatirkan nanti bila kondisi keamanan sudah tidak
terkendali lagi, Saya dapat berlindung di Kantor Kodim Kabuten Aileu, yang jauh
lebih aman apabila tinggal di rumah dinas sendiri. Hal tersebut berlangsung
selama satu tahun dan lima bulan atau sekitar tahun 1988 kemudian kami
dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Blora, setelah melaksanakan tugas
kondisi keamanan di Blora sangat berbeda dengan kondisi keamanan di Aileu dan
jumlah perkara yang ditangani rata-rata 30 perkara dalam satu bulan sedangkan
pada Kejaksaan Negeri Aileu rata-rata hanya satu (1) perkara dan lima bulan kemudian kami mendengar tahun 1999
Timor-Timur sudah merdeka. Semua pegawai Kejaksaan Negeri Aileu termasuk
Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Timor-Timur sementara
dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang.
4.
Mengirim Rp.350.000 Tiap Bulan Biaya Hidup Ibu yang
Sedang Sakit
Ibu sendiri mengalami sakit selama 3,5 tahun yang
terbaring ditempat tidur di rumah di Kota Siantar Sumatra Utara. Penyakitnya
pada saat itu tidak ada yang mengetahuinya, dan dokter yang memeriksanya tidak
mau menyebut penyakitnya, hanya saja melihat bagian kaki dan badannya mula-mula
hitam sampai setahun dan lama-kelamaan menjadi luka dan dari luka tersebut
mengeluarkan bau. Dua kakak Saya yang tinggal di Siantar yaitu kakak nomor
empat (4) bernama Mintaria Boru Siahaan (Ny. Manik) dan Kakak Nomor lima (5)
bernama Rissaera (Ny. Lumbangaol) bergantian menjaganya. Kami sendiri tidak
bisa menjaganya karena kami bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aileu di
Timor-Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Blora di Jawa Tengah, sedangkan
tanggung jawab saya sendiri memberikan biaya hidup ibu. Tiap bulan bulan
mengirim uang untuk biaya hidupnya sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh
ribu rupiah) setiap bulannya.
5.
Dansa tanpa alas kaki.
Setiap
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Aileu diundang dalam suatu pesta di desa selalu
dipenuhi untuk mendekat kepada masyarakat. Sebelum acara hiburan dimulai, acara
makan dan cara menyuguhkan ala portugis selalu ada daging sapi giling lalu digulung memanjang, setelah
selesai makan dilanjutkan acara bebas yaitu melakukan dansa dan anggota Muspida
disuguhi wanita yang tercantik di desa tersebut menemani berdansa, dan melihat
warga desa setempat berdansa cukup ramai dan meriah tanpa pakai sandal atau tanpa alas kaki.
Semua warga setempat sangat menguasai bermain dansa dan sudah membudaya
ditengah-tengah masyarakat tanpa ada rasa malu-malu. Kebiasaan berdansa ini
sangat berbeda dengan daerah lain diluar Timor-Timur hanya dilakukan orang
tertentu yang dikategorikan tingkat pergaulannya sudah maju dan tempatnya
tertentu di diskotik-diskotik atau nigth club dan bayaran masuk cukup mahal,
tetapi secara umum bermain dansa belum bisa diterima masyarakat Indonesia pada
umumnya apa lagi lebih khusus didaerah-daerah
yang masih kuat agamanya, dimana laki-laki dan perempuan berpegangan yang bukan
isterinya sangat dilarang berdansa, demikian juga yang adat-istiadatnya cukup
kuat seperti di dalam suku batak di Sumatra Utara seorang suami punya mantu
laki-laki berdansa dengan isteri anak dari orang tua yang sama berdansa dengan
isterinya (amang bao) sangat tidak
dibenarkan dan berbicara secara langsung berhadap-hadapan tidak bisa, biasanya
terjadi pembicaran si laki-laki melihat tembok atau arah lain.
6.
Dipinggir Jalan Rp.500 Tidak Mau dan Rp.100 Mau.
Pada waktu berkunjung ke Cabang Kejaksaan Negeri
Ainaro yang dipimpin Pak Manullang, ditengah jalan seorang ibu yang tidak bisa
berdiri menghambat mobil dinas yang ditumpangi. Pada saat itu ibu tersebut
minta uang hanya mengacungkan tangannya dan tidak bisa menggunakan bahasa
Indonesia. Selanjutnya memberikan uang kepada ibu tersebut dengan uang rupiah
Rp.500 dan ditolak lalu dikasih uang Rp.100 diterima. Kita bingung dikasi
Rp.500 tidak mau tetapi dikasi uang Rp.100 mau menerima, setelah dijelaskan
supir putra Timor-Timur bahwa uang Rp.100 berwarna merah yang sama dengan uang
jaman pemerintahan Portugis sedangkan uang Rp.500 warna hijau tidak pernah
dilihatnya, maka ditolaknya. Pada saat ibu yang minta uang tersebut dikelilingi
anak sekolah putra asli Timor-Timur yang sudah mengenal perbedaan nilai mata
uang. Pada saat diberikan uang Rp.500 berteriak terima ibu tetapi si ibu tetap menolaknya, tetapi dikasi uang Rp.100
berteriak jangan diterima tetapi kenyataannya ibu tersebut menerima uang
Rp.100.
7.
Roti Paung.
Makanan roti yang terkenal di Kabupaten Aileu
adalah roti paung, rotinya keras dan tidak ada rasanya karena roti yang lain
tidak ada sebagai pembanding rasa, terpaksa membeli roti paung tersebut. Untuk
masyarakat setempat sudah makanan roti yang paling enak, tetapi selaku
pendatang ke Kabupaten Aeliu rasanya biasa saja dari pada tidak ada
lama-kelamaan enak juga makan roti paung.
8.
Dikawal Dua Truk Militer.
Setiap Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) yang terdiri
dari Bupati Aileu, Komandan Kodim, Kapolres, dan Kepala Kejaksaan Negeri Aileu,
setiap diundang atau ada tugas malam hari yang tempatnya di desa atau
Kecamatan, pada saat menuju ke Desa atau Kecamatan ketempat pertemuan selalu
dikawal speda motor porider dan dikawal dua (2) truk militer yaitu satu truk
militer di barisan terdepan dan satu
truk lagi dibelakang. Pengawalan tersebut selalu dilakukan karena kondisi
keamanan belum kondusif.
9.
Pasukan Garuda Hitam.
Pada saat menerima rombongan pasukan Guruda Hitam yang kemudian dilanjutkan perjalanannya.
Sebelum berangkat naik apa menuju Aenaro katanya jalan kaki dan pasukan Garuda
hitam sudah membawa perbekalan dalam rangselnya, dengan maksud ditengah jalan
yang dilalui ditengah hutan mengharapkan bertemu pihak Fretelin atau mencari pihak Fretelin di
tengah hutan dengan harapan menangkapnya untuk keamanan wilayah Timor-Timur
secara keseluruhan. Pasukan garuda hitam dari Aileu menuju Aenaro jalan kaki lewat hutan untuk mencari Fretelin.
10.
Mengunjungi Patung Tuhan Yesus.
Di Kota Dili Timor-Timur ada patung Tuhan Yesus
yang dibangun diujung bukit tinggi dan tinggi patung 30 meter terletak pinggir
laut Dili. Untuk melihat Patung tersebut
harus menaiki tangga yang cukup tinggi. Biasanya menuju keatas harus istirahat
dua atau tiga kali. Setelah sampai dipuncak patung dapat melihat pemandangan
laut yang cukup indah dan melihat kota Dili dari atas bukit. Patung Yesus
tersebut di bangun lembaga Katolik dan banyak dikunjungi masyarakat yang
merupakan salah satu objek wisata. Banyak pengunjung dari negara-negara yang
mayoritas penduduknya beragama Katolik.
11.
Perasaan Ditarik ke Laut.
Pada waktu berkunjung ke Kejaksaan Negeri Manatuto
yang dipimpin Pak Hutauruk, pada saat menuju Manatuto tersebut lewat tebing
pinggir laut yang berliku-liku sampai keatas. Sepanjang perjalanan dipinggir
laut tidak ada tumbuh pohon-pohon hanya rumput dan rumput lalang, sehingga laut
kelihatan langsung sehingga terasa ditarik kelaut dan takut, karena kalau sampai jatuh kebawah dari
bukit yang tinggi bisa jatuh kelaut. Demikian kembalinya terasa takut terasa ditarik laut cukup takut.
12.
Sedih Lepasnya Timor-Timur.
Pertama bertugas eselon III sebagai Kepala
Kejaksaan Negeri Aileu yaitu
sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aileu.
Walaupun kondisi keamanan dan kondisi alam yang cukup dingin dan sepinya kota
Aileu tersebut cukup senang bertugas disana. Setelah dipindahkan dari Aileu
menjadi Kepala Kejasaan Negeri Blora Jawa Tengah dan satu tahun kemudian sekira
tahun 1999 mendengar Timor-Timur melakukan referendum dan Timor-Timur lepas dari Negara Indonesia. Pada saat
bertugas di Aileu ada perbincangan soal lepas tidaknya Timor-Timur dari
pangkuan Indonesia, dan sebagian besar
penduduk memilih pihak Indonesia, ternyata memilih kelompok kemerdekaan.
Dalam hal ini diduga ada dua kesalahan pemerintah yaitu :
a. Ada suara
yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, pada waktu dilakukan referendum dimana
kotak suara hanya diawasi pihak kelompok kemerdekaan sedangkan kelompok
Indonesia tidak ikut, sehingga banyak suara yang memilih bersatu dengan
Indonesia dibuang semua dan diganti dengan suara yang pro kemerdekaan. Sehingga
pada saat dihitung suaranya mutlak dimenangkan pihak pro kemerdekaan.
b. Presiden
BJ.Habibie hanya meminta persetujuan DPR RI tetapi yang diminta persetujuannya
hanya Harmoko selaku Ketua DPR RI dan 16 ketua Komisi, hal tersebut hanya suara
16 orang bukan suara anggota DPR RI yang jumlahnya 540 orang dan sahnya
sebenarnya pemilihan tersebut harus dalam sidang Paripurna setuju tidaknya Timor-Timur
melakukan Referendum.
Warga Timor-Timur yang pro Indonesia sampai
sekarang tidak mau kembali ke Timor-Timur dan mereka tinggal di Kabupaten
Atambua Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kabupaten Atambua daerah
perbatasan antara Negara Indonesia dengan Negara Timor-Timur. Lepasnya
Timor-Timur dari Negara Indonesia cukup sedih karena pernah bertugas di
Timor-Timur selaku Kepala Kejaksaan Negeri Aileu eselon III, banyak kenangan
positif dan merupakan salah satu perjalanan tugas meraih jabatan eselon I.
13.
Perwira Upacara
Pemerintah Daerah Kabupten Aileu setiap periodik
melakukan upacara di depan kantor Bupati Aileu, pada saat upacara tersebut
menunjuk kami sebagai Inspektur Upacara.
Upacara tersebut diikuti semua pegawai pemerintah daerah, sebagian diikuti
unsur militer dan kepolisian serta unsur Kejaksaan, dan di belakang inspektur
upacara berdiri Bupati, Komandan Kodim, Kapolres, Ketua DPRD. Upacara berjalan
dengan baik.
14.
Pesawat Sepanjang Jalan Goyang
Pada waktu pulang ke Salatiga Jawa Tengah naik pesawat
terbang dari Lapangan terbang Dilli ke Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan
dari Kupang sampai Surabaya selanjutnya disambung dengan pesawat lain ke
Jogyakarta. Pada waktu perjalanan dari Kupang sampai Surabaya pesawat terbang
sepanjang jalan goyang terus dan rasa takut karena cuaca saat itu kurang baik.
Selama dalam perjalanan tersebut pasrah dan menyerahkan semua kepada Tuhan
Yesus. Pada saat itu didalam pesawat terbang tidak bisa berbuat apa-apa, semua
diserahkan kepada yang maha kuasa. Setelah sampai di surabaya muka pucat merasa
ketakutan hampir satu (1) jam. Selanjutnya dilanjutkan mengikuti penerbangan
sampai ke Jokjakarta, dari Jokjakarta sudah dijemput keluarga naik mobil
pribadi pulang ke Salatiga Jawa Tengah.
15.
Jatuh Tiba-tiba di Dalam Pesawat
Suatu ketika pulang dari Kupang menuju
Surabaya dilanjutkan dengan pesawat lain
ke Semarang Jawa Tengah. Penerbangan dari Kupang sampai Surabaya berjalan
dengan baik. Selanjutnya penerbangan dilanjutkan ke Semarang, setengah jam lagi
akan sampai di Semarang tiba-tiba pesawat jatuh dan naik lagi, dan kepala
sampai mengena atap pesawat rasanya takut benar. Timbulnya hal tersebut katanya
adanya ruangan hampa yang dilewati pesawat tetapi ada juga yang menyatakan
dibawah ada tenaga magnit.
(7)
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BLORA
JAWA TENGAH
Kepala Kejaksaan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah
berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Ri Nomor : Kep-325/C/5/1998 Tanggal 25 Mei 1998.
Selama bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri
Blora menyelesaikan beberapa perkara serta menghadapi berbagai masalah terkait
dengan penanganan perkara baik perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana
Khusus dan Datun, antara lain.
A. Adanya Teror dari LSM.
Baru 4 (empat)
hari tugas mendapat tekanan dan teror dari Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM). Pihak LSM minta data-data perkara
pencurian sapi besar-besaran yang terjadi sekitar 14 tahun yang lalu dan jumlah
berkasnya sebanyak 20 perkara. Permintaan LSM tersebut saya tolak dengan alasan
perkara yang sudah putus tidak boleh diberikan kepada pihak lain karena
merupakan rahasia negara. LSMnya pulang dengan mengancam akan datang lagi
dengan membawa anggota masyarakat melakukan demonstrasi di Kejaksaan Negeri
Blora. Beberapa hari kemudian datang lagi sampai dua kali dan tetap saya tolak
memberi data perkara yang sudah putus 14 tahun lalu. Mengingat desakan
berlangsung terus, saya minta petunjuk kepada Asisten Tindak Pidan Umum
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Halius, SH
“apa bisa berkas perkara yang sudah diputus 14 tahun yang lalu dapat diberikan kepada pihak Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM)” langsung dijawab lewat telepon tidak boleh meminjamkan berkas yang sudah
putus kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Beberapa hari kemudian datang
lagi sebanyak dua kali dengan membawa pengacara dari Kudus yang meminta perkara
pencurian sapi yang terjadi 14 tahun yang lalu, lalu saya jawab tidak bisa
diberikan berkas yang sudah putus kepada Lembaga Swadata Masyarakat (LSM)
maupun kepada pihak lain. Sejak saat itu tidak pernah datang lagi ke Kejaksaan
Negeri Blora, tetapi kami mendapat surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI
dan tembusannya kepada Kejaksaan Negeri Blora, yang isinya surat sama dan
menjelek-jelekkan kami selaku Kepala
Kejaksaan Negeri Blora, lalu Surat tersebut saya tanggapi dan dikirim ke
Kejaksaan Agung RI, dan Sampai Saya
pindah menjadi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tidak ada tindakan yang diberikan Kejaksaan Agung RI kepada kami.
B.
Perkara Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Negeri Blora setiap bulannya menangani
sekitar 30 perkara yang diselesaikan sekitar 8 (delapan) Jaksa. Tiap Jaksa
dalam tiap bulannya rata-rata menyelesaikan 3-4 perkara. Perkara yang menonjol
diselesaikan mengenai pencurian kayu jati yang sifatnya kecil-kecilan yang
membawa satu batang kayu jati yang ditebang dari hutan jati lalu dipikul atau
naik sepeda dibawa ke rumah masing-masing. Pencurian kayu jati besar-besaran
atau truk-trukkan jarang terjadi atau jarang tertangkap yang sampai ke
Kejaksaan Negeri Blora untuk dituntut ke Pengadilan Negeri Blora.
C. Menangani 8 perkara korupsi selama 2,5 tahun
Selama bertugas selaku Kepala Kejaksaan Negeri
Blora telah menangani 8 (delapan) perkara korupsi selama 2,5 tahun. Pada
umumnya semua perkara korupsi dapat diselesaikan dengan baik, hanya ada satu
perkara yang banyak tantangan dalam menyelesaikannya yang datang dari penantang tersangka sebanyak 2 truk yang berhadapan dengan pendukung Kepala Desa
yang lebih banyak pendukungnya sebanyak 5 truk.
Penyelesaian delapan (8) perkara korupsi mulai tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan
dan sampai putusan pengadilan yaitu :
1.
Atas nama terpidana dr. Soegiono, MM.MBA selaku Kepala Rumah Sakit Umum
(RSU) Blora Jawa Tengah. (diputus pengadilan).
2.
Atas nama terpidana Mardi bin
Resodiwirjo. (diputus pengadilan).
3.
Atas nama terpidana Dasir bin Sutikno (diputus pengadilan).
4.
Atas nama terdakwa Kasmin pekerjaan Kepala Desa Jurang Jero.
5.
Atas nama terpidana Tunggul Prasetyo, pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Blora Jawa Tengah (diputus
pengadilan).
6.
Atas nama Terdakwa Tamuji salah satu
Kepala Desa di Kabupaten Blora.
7.
Atas nama dua (2) terpidana sudah lupa namanya.
D. Menangani Perkara Korupsi an.Tamuji Kepala Desa
Perkara korupsi yang membutuhkan tantangan dalam
menyelesaikannya yaitu perkara korupsi an. Tamuji dengan jabatan salah satu
Kepala Desa di Kabupaten Blora. Kasusnya terjadi adanya dua truk yang menentang
Tamuji sebagai Kepala Desa dituduh melakukan perbuatan korupsi atas keuangan
Desa, sebaliknya ada lima truk pendukung Kepala Desa Tamuji tidak benar
melakukan perbuatan korupsi. Selama Pemeriksaan para saksi tidak ada masalah
dan berjalan baik sampai perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Blora Jawa Tengah. Pada setiap sidang Tamuji di Pengadilan Negeri Blora sesuai
laporan Jaksa yang menyidangkannya bahwa kelompok penentang dan kelompok
pendukung bentrok di pengadilan dan kaca-kaca kantor pengadilan pecah sampai
polisi pengawal sidang mengeluarkan tembakan keatas untuk menenangkan situasi
agar sidang dapat berjalan lancar. Hal tersebut hampir setiap sidang Tamuji
selalu ada bentrokan. Setelah selesai pemeriksaan para saksi dan barang bukti
dimuka persidangan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya
dimuka Pengadilan, selanjutnya diikuti
pihak terdakwa membacakan pembelaannya di muka persidangan. Setelah di pelajari
pembelaan terdakwa ada yang meringankan perbuatan terdakwa dan perlu ditanggapi
Jaksa Penuntut Umum dalam replik. Atas rencana replik Jaksa Penuntut Umum pihak
terdakwa mengamcam Jaksa Penuntut Umum supaya
tidak mengajukan Replik dan bila mengajukan replik tidak jamin
keselamatan Jaksa beserta keluarganya. Selanjunya Jaksa lapor kepada Saya
menyatakan ada ancaman kepada dirinya dan keluarganya akan mati bila mengajukan
replik dan meminta supaya tidak
mengajukan replik. Permintaan Jaksa Penuntut Umum saya tolak dan tetap membuat
Replik. Dua hari kemudian datang lagi lima truk yang ancamannya sama, lalu
Jaksa melaporkannya bahwa tadi malam
datang pendukung Tamuji ke rumah tidak boleh replik dan keselamatan Jaksa dan
keluarganya tidak aman dan minta tidak mengajukan replik, tetap saya tolak dan
tetap harus mengajukan replik, dan ketiga kali datang lagi tadi malam,
lalu saya bilangin kepada Jaksanya dulu
waktu Saya baru menduduki jabatan Kepala
Kejaksaan Negeri Blora menanyakan kepada semua Jaksa pada waktu rapat/briefing
dan saudara ada dalam rapat tersebut “apakah saudara Jaksa-Jaksa berani
menangani perkara dengan resiko ancaman dibunuh pihak tersangka atau pihak
lain”, semua para Jaksa menjawab siap mati dalam menangani perkara termasuk
saudara sendiri menjawa siap mati menangani perkara, ternyata setelah didepan
mata ancaman tersebut tidak berani menangani perkara Tamuji. Selanjutnya
perkara saya tarik dari Jaksanya dan saya sampaikan kepadanya pergilah mencari
perlindungan kepada keluarganya yang bisa memberikan perlindungan di Madiun Jawa Timur. Selanjutnya sekitar
tiga hari kemudian saya tawarkan menangani perkara Tamuji tersebut kepada
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, jawabnya saya (ibu Jaksa) juga takut mati
menangani perkara tersebut dan saya masih punya anak kecil. Selanjutnya
menyerahkan perkara seorang Jaksa lagi untuk menangani perkara tersebut, dan
jawabannya siap membacakan Replik tersebut dimuka pengadilan tetapi saya
langsung pulang ke rumahnya di Jawa Timur selama satu (1) bulan. Semua Jaksa
kelihatannya takut membacakan Replik tersebut, padahal sidang membacakan replik
tinggal hari Senin, maka sebelum hari Senin tepatnya hari Sabtu membuat rapat
kepada semua Jaksa yang dihadiri semua Jaksa yang membuat dua hal yaitu :
a. Membuat
surat pernyataan yaitu a) Bila Saya berani menangani perkara Tamuji akan
diberikan menangani perkara Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Masalah
Intelijen. b) bila saya mati menangani perkara Tamuji merupakan resiko tugas
dan tidak menuntut siapapun. Selanjutnya semua Jaksa termasuk Saya selaku
Kepala Kejaksaan Negeri Blora menandatangani surat pernyataan tersebut.
Kemudian semua Jaksa membuat surat isian yang isinya : a) Saya berani dan b)
saya tidak berani. Setiap Jaksa memilih salah satu a atau b ditempat tertentu
yang tidak boleh dilihat Jaksa lain lalu dikumpulkan. Pertama yang mengisinya
saya sendiri selaku Kepala Kejaksaan Negeri Blora selanjutnya semua para Jaksa.
Sebelum membuka isi surat pilihan tersebut memberikan pernyataan selaku Kepala
Kejaksaan Negeri Blora yaitu :
1) Bila saya
selaku Kepala Kejaksaan Negeri Blora menyatakan tidak berani yang memilih point
b maka semua Pegawai Kejaksaan Negeri Blora membuat surat pernyataan kepada
Jaksa Agung RI agar di pindahkan ketempat lain tanpa jabatan .
2) Bila hanya
satu Jaksa yang berani menangani perkara tersebut langsung ditunjuk menangani
perkara Tamuji,
3). Bila ada
dua atau tiga orang berani menangani perkara Tamuji langsung ditunjuk salah satu Jaksa yang berani tersebut dan
tidak boleh menyatakan mengapa saya yang ditunjuk.
4) Setelah
selesai memberikan arahan lalu saya membuka satu-persatu pilihan tersebut, yang
pertama dibuka surat pilihan Kepala Kejaksaan Negeri Blora dan diperlihatkan
kepada semua Jaksa, selanjutnya satu-persatu dibuka surat pilihan dan yang
memilih tidak berani atau memilih b hanya Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha
Negara.
b. Sebelum
saya tunjuk Jaksa lain menangani perkara Tamuji tersebut langsung ibu Jaksa
Gemini meminta berkas Tamuji untuk dibacakan
repliknya di Pengadilan hari Senin selanjutnya perkara Tamuji saya serahkan di
tangani ibu Jaksa Gemini. Tepatnya hari Senin Ibu Jaksa Gemini membacakan
Replik dimuka hakim, lalu malam harinya
sekitar jam 19.00 wib Ibu jaksa Rumiani menelepon saya isinya ada dua
mobil kijang datang ke rumahnya dan mengancamnya, saat itu saya jawab tenang
temani dulu bicara dan jangan emosi dan akan saya telpon Kapolres Blora,
Kapolres Blora segera memerintahkan aparatnya menuju rumah Jaksa Rumiani,SH dan
semua yang datang sebanyak dua mobil kijang dibawa ke Polres Blora, dan
Selanjutnya saya mendatangi Jaksa Gemini ke rumahnya dan mengucapkan selamat
semoga tidak ada lagi kejadian kedepan.
E.
Putusan Pengadilan Tidak Dilaksanakan Selama 8
tahun.
Seorang anggota LSM yang sudah lupa namanya delapan
tahun yang lalu dilporkan mertuanya ke Polisi bahwa tersangka yang berstatus
LSM melarikan anak gadisnya. Atas laporan tersebut Kejaksaan Negeri Blora
menuntut dan di Putus Hakim Pengadilan Negeri Blora selama 6 (enam) bulan. Sepertinya anggota LSM
ini tidak baik hubungannya dengan seorang anggota DPRD Blora. Pada saat itu
anggota DPRD Blora mengadukan kepada Kejaksaan Negeri Blora bahwa anggota LSM
telah dihukum hakim selama 6 (enam) bulan dan putusan hakim tersebut belum
dilaksanakan sampai sekarang sudah berjalan delapan tahun lamanya. Kami
mendiamkan laporan anggota DPRD Blora tersebut sambil saya tanya kepada semua
pegawai Kejaksaan Negeri Blora, mengenai anggota LSM tersebut, hampir semua
pegawai menjawab dia yang ditakuti dan sering mendemo Instansi pemerintah di
Blora, lalu saya membiarkan perkara tersebut tanpa mengeksekusinya. Satu bulan
kemudian datang lagi laporan pengaduan anggota DPRD Blora yang isinya Kepala
Kejaksaan Negeri Blora tidak mau mengeksekusi perkara anggota LSM karena sudah menerima uang dari anggota LSM. Dalam
satu minggu berpikir karena ada tuduhan dalam
laporan tersebut ada uang diberikan anggota LSM. Kalau saya laksanakan
keadaan kantor tidak aman, padahal tugas eksekusi merupakan tugas pokok seorang
Jaksa, akhirnya dalam waktu satu minggu mengambil keputusan dengan menanggung
segala resikonya yaitu mengambil keputusan melaksanakan eksekusi atas putusan
hakim pengadilan Negeri Blora dengan cara memasukkan anggota LSM ke dalam Lembaga
Pemasyarakatan Blora. Lalu Saya perintahkan Ibu Jaksa Gemini, SH
melaksanakannya, selanjutnya meminta
bantuan Polres Blora menangkap anggota LSM dan dimasukkan ke dalam Lembaga
Pemasyarakatan Blora untuk menjalani hukumnnya selama 6 enam bulan sesuai putusan
hakim. Setelah terdakwa di dalam Lembaga Pemasyarakatan membuat pers relies di
koran yang intinya awas Ibu Jaksa Gemini setelah selesai menjalani hukuman.
F.
Naik Pangkat ke Golongan IV/c Lebih Cepat 6 Bulan.
Pada waktu menduduki jabatan Kepala Kejaksaan
Negeri Blora pangkat golongan IV/b, sebelumnya setiap naik pangkat dari
Golongan IV/b ke golongan IV/c harus menduduki jabatan eselon II. Kemudian
keluar aturan baru dari Kejaksaan Agung RI setiap naik pangkat dari Golongan
IV/b ke golongan IV/c tidak perlu menduduki jabatan eselon II. Jadi sesama
eselon III pun bisa naik pangkat ke golongan IV/c sepanjang memenuhi syarat
terutama sudah membuat angka kredit. Kesempatan tersebut sudah selesai dibuat
angka kredit untuk pangkat/golongan IV/c, selanjutnya diusulkan naik pangkat ke
golongan IV/c. Selama bertugas di Kejaksaan Negeri Blora Pangkat belum turun
dari Kejaksaan Agung RI, tetapi setelah dipindahkan menjadi Asisten Pengawasan
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) , dan baru 4 bulan melaksanakan tugas
keluar pangkat/golongan IV/c dari Kejaksaan Agung RI. Naik pangkat ke golongan
IV/c lebih cepat 6 (enam) bulan.
G. Desakan Ibu Sendiri Meresmikan Tugu
Keluarga
Tugu keluarga telah dibangun di Panambean Kabupaten
Simalungun / Siantar yang mengumpulkan kerangka nenek dan orang tua
sendiri di satu tempat yang disebut
semen atau tugu. Pada waktu membangun tugu tersebut pada saat bertugas Kepala
Kejaksaan Negeri Aeliu, dan setelah selesai dibangun delapan (8) tahun belum
diresmikan. Atas desakan ibu yang sakit-sakitan agar segera diresmikan dan
kalau nanti ibunya meninggal ingin ditempatkan dalam tugu tersebut. Selanjutnya
berangkat ke Siantar lewat jalan darat, tujuh (7) hari kemudian acara peresmian
tugu berlangsung di Panambean tempat tugu tersebut berada dan acara berjalan
dengan baik. Peresmian tugu tersebut semua terkait pelaksanaannya kami tanggung
sendiri, dan besarnya jumlah tamu dan biaya yang dikeluarkan cukup besar hampir
sama dengan melaksanakan perkawinan.Seminggu sebelum peresmian Tugu tersebut
ingin diresmikan lebih cepat, dan
sebelum diresmikan menanyakan
orang pintar marganya Panjaitan yang menyatakan kalian mau meresmikan tugu
masih ada nenek kalian belum ditemukan, nanti dia sakit hati akan diambil
satu-satu keluarganya. Semua heran kok
tau masih ada keluarga yang belum ditemukan. Atas pernyataan Pak Panjaitan
semua keluarga takut termasuk Kami sendiri lalu
diurungkan peresmian tugu dan mencari semua keluarga yang belum
ditemukan. Keluarga yang belum ditemukan dari keluarga Asmin Siahaan pada waktu
pembangunan tugu tersebut lebih banyak menanggung biayanya. Dengan bantuan Pak
Panjaitan menemukan tempat kuburan Jenajah disalah satu desa di Balige dan digali kuburannya hanya tinggal bekas
warna ulos sedangkan tengkoraknya sudah jadi tanah semua, maka bekas ulos tadi
ditaruh diatas piring keramik dan di kumpulkan di Panambean Siantar. Setelah
tingggal 3 hari lagi menggali kuburan
orang tua sendiri bernama Simon Siahaan
di Siantar yang kuburannya sudah disemen seperti kuburan pada umumnya. Selesai
menggali kuburan Bapak sendiri tinggal seperempat tulang tengkorak kepala dan
tengkorak gigi masih utuh lalu dimasukkan ke piring keramik dan dibawa ke
Panambean dikumpulkan disatu tempat sebelum secara resmi dimasukkan dalam tugu.
Tinggal Satu hari lagi waktunya menggali
kuburan keluarga di sekitar Panambean dalam satu tempat berdekatan kuburan keluarga yang sudah di semen. Pada
saat digali kuburan, nenek kami sendiri tidak ada disekitar kuburan tersebut, padahal
besoknya pesta peresmiannya. Selanjutnya Pak Panjaitan mencari kuburan diluar
batas pagar semennya lalu ditemukan tulang tengkorak Nenek Saya, dan kemudian
digali, setelah digali dan kelihatan tulangnya pada bagian permukaan dan Saya
lihat sendiri tulang tengkorak tersebut rasanya
senang dan tidak ada masalah lagi, setelah selesai semua digali lalu
membersihkan tulang-tulang di baskom dan
ditaruh diatas piring keramik selanjutnya
dimasukkan ke dalam tugu sesuai kedudukannya. Nenek yang paling tinggi
tingkatannya ditaruh atau diletakkan paling tinggi sedangkan keluarga lainnya
diletakkan di tempat kedua yang berderetan sesuai kedudukannya dalam keluarga. Besok harinya acara pesta
peresmian berjalan dengan baik. Pesta peresmian Tugu/Semen (Mangokkal Holi)
dalam lingkungan orang batak merupakan pesta
terbesar dari segala pesta orang batak.
H. Perwira Upacara
Pada waktu upacara rutin Pemda Blora
Jawa Tengah, dimana Bupati Blora, menunjuk kami sebagai Inspektur Upacara.
Semua Pegawai Pemerintah Daerah, sebagian anggota Kepolisian, Anggota Kodim dan
anggota Kejaksaan Negeri Blora berbaris dihalaman kantor Pemerintah Daerah
Blora, sedangkan Anggota Muspida yaitu Bupati Blora, Komandan Kodim, Kapolres
berdiri di belakang Inspektur upacara. Acara berlangsung pertama Inspektur
Upacara memasuki lapangan upacara dan berdiri menghadap peserta upacara.Komandan Upacara melaporkan
upacara siap dilaksanakan, lalu diperintahkan kembali ketempat, selanjutnya
maju petugas Pembaca naskah Pancasila dan pembaca Undang-Undang Dasar 1945,
setelah selesai membacakan naskah Panca Sila dan Pembukaan UUD 1945 lalu
diperintahkan kembali ketempat, selanjutnya memberikan kata sambutan kepada
semua peserta Upacara, kemudian Komandan Upacara lapor menyatakan upacara
selesai laporan selesai, kemudian memerintahkan kembali ketempat dan upacara
dibubarkan. Selanjutnya Komandan Upacara memimpin penghormatan penutup kepada
Inspektur Upacara, dan Inspektur Upacara membalas penghormatan terakhir,
selanjutnya Inspektur Upacara kembali bergabung dengan Muspida dan berjalan menuju
tempat ruang kerja Bupati Blora.
I.
Membuat Gembol Meja dan Kursi
Kabupaten Blora terkenal pohon jatinya terbaik di
seluruh dunia, banyak kayu jati selain digunakan untuk bahan bangunan banyak
digunakan ukiran-ukiran yang bermotif binatang berupa kuda, gentong kecil,
burung-burung yang dijual selain di daerah Blora sendiri banyak juga dijual
diluar Kabupaten Blora. Banyak ditemukan akar pohon Jati yang sudah berumur
ratusan tahun yang digunakan membuat meja kursi, ukiran-ukiran yang disebut
gembol. Kami membeli satu buah akar pohon jati yang sudah digali berumur
ratusan tahun seharga Rp.600.000, kemudian diukirkan kepada tukar ukir dengan
biaya Rp.1.000.000. Meja tersebut diukur disampinya berupa burung, biawak, ayam
cukup indah. Meja gembol tersebut cukup berat untuk memindahkannya butuh 6
(enam) orang tukang becak dan bila naik
duduk dua orang diatas meja gembol tidak ada masalah. Ukiran kayu jati terutama
yang dibuat dari akar kayu jati yang sudah berumur ratusan tahun cukup berseni
dan indah setelah diukir dengan baik. Akar kayu jati tersebut banyak yang diukir
Burung Rajawali sedang mengepak sayapnya dan tinggi ukiran tersebut setinggi
dua meter. Turunan Tionghoa paling senang dengan membuat meja besar yang diukir
dengan ular naga mengelilingi meja tersebut demikian juga kursi duduk yang
pinggiran kursi di ukir ular naga mengelilingi kursi tersebut.
J.
Membangun Mushola di Belakang Kantor
Pada waktu Kepala Kejaksaan Negeri Blora Jawa
Tengah membangun Musola menggantikan tempat solat yang ruangannya sangat kecil
yang hanya satu orang dapat solat secara bergantian. Pembangunan Musola di belakang
kantor Kejaksaan Negeri Blora yang dapat sholat secara bersama-sama sebanyak 20
orang lebih. Pembangunan Musola sudah dimulai dan pondasi Musola sudah selesai
dibangun. Seminggu Musola baru dibangun mendapat surat pindah dari Kejaksaan
Agung RI menjadi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Timor-Timur, Akhirnya
pembangunan Musola tersebut kami minta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Blora
yang baru untuk melanjutkan pembangunan Musola tersebut, dan semua kayu-kayu
dan atap bangunan serta kebutuhan lainnya sudah tersedia untuk itu. Banyak
pihak yang berkenan memberikan bantuan atas pelaksanaan pembangunan Musola
tersebut.
K. Membantu Ibu Yenni Mendapat Izin Tambang dari Pemda Blora
Ibu Yenni bersama pengurus inti PDI di Pusat
(Jakarta) datang minta bantuan kepada kami selaku Kepala Kejaksaan Negeri Blora
untuk mengembalikan ijin dan pengelolaan tambang minyak rakyat hasil
peninggalan jaman Belanda di daerah Blora dan Daerah Cepu Kabupaten Blora dari
Pemerintah Daerah Blora. Langkah pertama yang diambil menghubungi Bupati Blora
yang menyatakan ada seorang ibu dan pengurus inti PDI di Pusat dan datang kerumah minta bantuan ijin tambang rakyak
yang dimiliki suaminya yang sudah meninggal agar di kembalikan kepadanya. Selama
ijin tambang tersebut tidak dikembalikan kondisi Kabupaten Blora tidak aman
yang sering diganggu temannya pengurus inti PDI Pusat yang dapat menggerakkan
anggota PDI se-Kabupten Blora untuk menciptakan kerusuhan di Blora. Saran yang
diberikan dapat diterima Bupati Blora, dan bila membicarakannya dengan camat
yang mengelolanya. Pertemuan ada sebanyak 6 (enam) kali dan setelah memperoleh
kata sepakat bahwa pihak Pemerintah Daerah yang diwakili Camat dengan pihak Ibu
Yenni bahwa ijin tambang rakyat dikembalikan kepada Ibu Yenni, lalu dipanggil
Notaris ke Kantor Kejaksaan Negeri Blora dengan membuat perjanjian pengembalian
ijin tambang rakyat dari Pemerintah Daerah Blora kepada Ibu Yenni. Menurut Ibu
Yenni sebelum menghubungi Kepala
Kejaksaan Negeri Blora, pertama yang di datangi Bupati Blora dan hasilnya tidak
ada, kemudian datang minta bantuan kepada Komandan Kodim dan Kapolres tidak ada
hasilnya, dan baru datang kepada kami selaku Kepala Kejaksaan Negeri Blora dan
permintaannya tersebut dapat dibantu. Ibu Yenni menyatakan kalau nanti
tambang rakyatnya berkembang baik tentu
tidak lupa sama bantuan kami selaku Kepala Kejaksaan Negeri Blora, hanya saja
sampai pensiun tidak pernah menerima sesuatu dari Ibu Yenni dan usaha tambang rakyatnya tidak
pernah tahu perkembangannya.
L.
Mendapat Prestasi
1.
Ranking V Tahun 1999
Terhitung tanggal 31 Maret 1999 Kepala Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah melakukan penilaian penanganan perkara Korupsi terhadap 34
Kejaksaan Negeri se- Jawa Tengah dan Kepala Kejaksaan Negeri Blora mendapat
ranking III dalam penyelesaian 5 (lima) perkara korupsi dalam satu tahun
anggaran dari Tanggal 31 Maret 1998 sampai dengan tanggal 31 Maret 1999.
2.
Renking V Tahun 2000.
Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Blora dalam tahun
2000 mendapat renking V se-Provinsi Jawa Tengah dalam pelaksanaan tugas penanganan kasus-kasus Tindak Pidana Umum
(Pidum), Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha (Datun),
Administrasi keseluruhan,dan kebersihan kantor.
(8)
ASITEN PENGAWASAN KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR (NTT)
Jabatan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa
Tenggara Timur berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep-292/JA/10/2000 b Tanggal
26 Oktober 2000.
Selama melaksanakan tugas terkait dengan pengawasan
telah melakukan berbagai pemeriksaan kepada pegawai Kejaksaan baik berstatus
Tata Usaha maupun berstatus Jaksa pada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan
Negeri se-Nusa Tenggara Timur.
Selama Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa
Tenggara Timur telah melakukan pengawasan atau inspeksi Umum ke Kejaksaan
Negeri Dan Cabang Kejaksaan Negeri se- Nusa Tenggara Timur. Pada umumnya dalam
melakukan inspeksi semua laci meja di periksa yang selama ini belum pernah
dilakukan, masalah pemeriksaan laci meja kelihatannya banyak keberatan dan
sampai ada yang melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT yang menanyakan
kepada kami apa benar pada waktu melakukan inspeksi ke Kejari dan Cabang
Kejaksaan Negeri mememeriksa laci meja, langsung Saya jawab benar kami
memeriksa laci meja pegawai, dan banyak ditemukan dalam laci meja tersebut yang seharusnya disimpan di ruang
barang bukti dan berkas perkara yang sudah putus yang mempunyai kekuatan hukum
yang pasti yang berkasnya seharusnya disimpan dalam ruang arsip dan tidak
disimpan di laci meja kerja.
A. Berbagai tugas yang dilaksanakan
baik inspeksi umum Maupun Inspeksi Kasus, antara lain :
1. Kejaksaan Negeri Atambua Kajarinya
Monang Pardede, SH.
Dalam inspeksi umum pada Kejaksaan Negeri Atambua ditemukan barang
bukti berupa perhiasan disimpan di laci meja dan langsung diperintahkan di
simpan dalam ruangan khusus menyimpan Barang bukti, dalam ruang barang bukti
ada ditemukan barang bukti sepeda motor dan perkaranya sudah tahunan inkrach
tidak dieksekusi dan saat itu diperintahkan supaya mengembalikan sepeda motor
tersebut kepada pihak lain sesuai isi putusan hakim. Selesai melakukan inspeksi
dilakukan pertemuan dengan para Jaksa dan karyawan dengan memberikan petunjuk
agar semua temuan diperbaiki sesuai dengan bidangnya.
2. Kejaksaan Negeri Kupang Kajarinya
Made Sudiadmika
Pada waktu memeriksa di Kejaksaan Negeri Kupang,
dalam laci Kasi Perdata dan Tata Usaha ditemukan 2 (dua) perkara yang
bermasalah yaitu satu perkara sudah lewat waktu penelitian tidak dikembalikan
kepada penyidik Polres Kupang dan perkara yang kedua sudah hampir satu tahun tidak dilimpahkan
perkara ke pengadilan Negeri Kupang
untuk disidangkan, padahal batas waktu pelimpahan perkara ke pengadilan selama
12 hari kerja setelah perkara di terima dari penyidik Polri sesuai petunjuk Kejaksaan Agung RI. Atas
temuan dua perkara tersebut dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa
Tenggara Timur (NTT) yang intinya apa
kasi Perdata dan Tata Usaha Negara diperiksa
dan kalau diperiksa agar dikeluarkan Surat Perintah untuk memeriksa
Kasi Datun Tata Usaha Negara.
Kelihatannya Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berpikir untuk
memeriksanya karena terkenal jagoan dan bisa membawa preman pelabuhan Tenau
Kupang untuk melukai yang tidak disenanginya,
dan informasi dari staf pengawasan harus hati-hati menanganinya dan memeriksanya. Staf pengawasan menyatakan
kepada kami apa berani menangani/ memeriksa perkara Kasi Datun dan
TUN tersebut, Saya jawab berani memeriksanya asal ada Surat Perintah dari
atasan. Satu bulan kemudian Surat Perintah memeriksa telah dikeluarkan Kepala
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) J. Pariyanto, SH. Dan langsung Kasi
Perdata dan TUN dipanggil dan langsung menghadap kami selaku Asisten Pengawasan
dan setelah bicara sedikit atas temuan dua kasus tersebut akan dilakukan
pemeriksaan, dan saya tunjuk Jaksa
Yusrin, SH memeriksanya, lalu Kasi Datun dan TUN keluar menuju kamar kerja
Jaksa Yusrin, SH. Pada waktu Jaksa
Yusrin, SH memeriksanya lalu melaporkan kepada saya yaitu untuk menjatuhkan
mental Kasi Datun dan TUN menyatakan Saya (Jaksa Yusrin, SH) pernah berurusan
di pengadilan karena membunuh dan putusan hakim menyatakan tidak terbukti dan
dibebaskan dan kelihatannya dengan cerita tersebut tidak ada reaksi, ancaman,
yang diduga sebelumnya akan ada ancaman. Berdasarkan hasil pemeriksaan Jaksa
Yusrin, SH cukup terbukti lalu diusulkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang
Pengawasan Kejaksaan Agung RI agar dihukum dengan mencabut status Jaksanya
menjadi Pegawai Tata Usaha, sampai kami pindah menjadi Asisten Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Tinggi Bali putusan Kejaksaan Agung RI belum turun.
3. Kejaksaan Negeri Waingapu
Hasil inspeksi Umum di Kejaksaan Negeri Waingapu
dalam laci meja Kasi Intelijen ditemukan lebih 30 berkas perkara yang sudah
putus lama, dan biaya perkaranya belum dibayar, dan langsung diperintahkan
semua berkas perkara yang sudah inkrach dimasukkan/dipindahkan ke ruang arsip berkas dan semua biaya perkara
sesuai putusan hakim hari itu juga harus dibayar atau dieksekusi dan semua
temuan supaya diperbaiki sesuai dengan bidangnya.
4. Kejaksaan Negeri Atambua Kajarinya
Jhoni Ginting, SH.
Pada saat melakukan inspeksi Umum pada Kejaksaan
Negeri Atambua dan dalam satu ruangan seperti brangkas yang tidak terpakai lagi
ditemukan satu berkas perkara berkisar dua atau atau lebih belum dilimpahkan ke
pengadilan Negeri Atambua dan saat itu segera di perintahkan membuat surat
dakwaannya dan dilimpahkan ke pengadilan, bukti pelimpahan perkara
diperlihatkan kepada kami.
5. Kejaksaan Negeri Kefamenanu
Kajarinya saat itu I Ketut Anthane.
Pada laci meja salah satu Jaksa bidang Tindak
Pidana Khusus, ditemukan dalam laci mejanya barang bukti uang dalam perkara
korupsi, saat itu diperintahkan supaya menempatkan uang sebagai barang bukti
pada gudang barang bukti.
Semua pemeriksaan laci meja yang kami laporkan
mendapat tanggapan positip dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Pariyanto, SH memerintahkan setiap Asisten Pengawasan
melakukan Inspeksi Umum ke Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri
dilakukan pemeriksaan laci meja setiap Jaksa dan Pegawai Tata Usaha.
B. Menghubungi
Uskup Da Kun Ha di Ende.
Setelah pulang dari inspeksi Umum dari salah satu
Kejaksaan Negeri, langsung menghadap dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala
Kejaksaan Tinggi NTT Pariyanto, SH, dan selesai laporan dan saat itu langsung
diperintahkan menghadap Uskup Da Kun Ha di Kabupaten Ende karena Uskup Da Kun
Ha melaporkan satu Jaksa Kejaksaan
Negeri Bajawa ke Polres Bajawa. Surat
Uskup Da Kun Ha ditujukan kepada Jaksa Agung RI dan tembusannya kepada
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Atas Perintah Kajati NTT besok
harinya berangkat menuju Kejaksaan Negeri Ende. Sesampainya di Ende mengajak
Kajari Ende mendapingi Saya menghadap Uskup Da Kun Ha. Dalam pertemuan tersebut
kami katakan bahwa Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bajawa yang dilaporkan sudah
diperiksa dan hasil pemeriksaannya sudah dikirim ke Kejaksaan Agung RI dan
sampai saat ini belum turun putusan Kejaksaan Agung RI. Uskup Da Kun Ha wilayah
hukum pelayanannya meliputi Kabupaten Ende dan Kabupaten Bajawa. Wibawanya
selaku Uskup sangat besar di depan Umat Katolik, sehingga hati-hati menghadapinya dan sangat berbeda
bila bertemu dengan pejabat tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) cukup biasa menghadapinya.
Kesulitan bertugas ke daerah Ende terutama kondisi alamnya terutama masalah
ombaknya cukup besar dan sering kapal tidak berangkat karena ombak besar yang
bisa mencapai empat meter lebih, demikian juga kapal menuju Ende pada hari-hari
tertentu saja dan tidak setiap hari.
C. Tengah Malam Mobil yang
Ditumpangi Dilempar
Pada saat berangkat melaksanakan tugas ke Kejaksaan
Negeri Atambua, sekitar seperempat jam lagi akan sampai ke tempat tujuan
sekitar jam 11.00 malam hari mobil yang
kami tumpangi dilempar dengan batu besar dan satu mobil langsung kaget dan rasa
cemas. Saat itu Jaksa Yusrin, SH minta supaya berhenti mencari yang
melemparnya, dan saya selaku Pimpinan Rombongan memerintahkan kepada supir
jalan terus dan jangan sampai berhenti karena
mereka sudah posisi siap dan mengetahui situasinya. Besok harinya setelah
selesai melaksanakan tugas kami pulang
dan sampai di tempat kami dilempar saya perhatikan kondisi lingkungannya
banyak pohon-pohon besar dan banyak
bekas tenda-tenda disekitarnya yang tidak terpakai lagi, dan kami berpikir
tempat tersebut kemungkinan sebagai penampungan pengungsi Timor-Timur yang
memihak kepada Negara Indonesia. Warga Timor-Timur yang memihak Indonesia
banyak mengungsi di Kabupaten Atambua karena berbatasan dengan Negara
Timor-Timur. Kalau mereka kembali Ke Timor-Timur cukup dekat lewat jalan tikus,
bila lewat jalan biasa harus menggunakan paspor.
D. BPKP datang ke Kejati NTT.
Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Nusa
Tenggara Timur (NTT) datang ke Kejaksaan
Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meneliti perkara proyek yang ditangani
Asisten Bidang Pembinaan Sianipar, SH. Pada saat itu Kepala Kejaksaan Tinggi
Nusa Tenggara Timur (NTT) Bapak Paryanto, SH sedang tugas ke salah satu
kejaksaan Negeri, Lalu Pak Sianipar Asisten Pembinaan meminta kami datang ke
kamarnya ada petugas dari BPKP, lalu saya jawab tidak ada Perintah atau Surat
Tugas dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mewakilinya. Tetapi karena
pangkatnya tertinggi dari para Asisten secara otomatis mewakili Kepala
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), lalu mendatangi petugas dari BPKP
tersebut di ruang kerja Pak Sianipar,SH. Dalam pembicaraan tersebut menyatakan
sebaiknya ditunda saja pemeriksaan Proyek tersebut dan dua hari lagi
datang karena Bapak Kepala Kejaksaan
Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Paryanto, SH sudah pulang dan masuk kerja, dan
saran diterima lalu petugas Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) pulang.
Kelihatannya Pak Sianipar SH, Asisten Pembinaan sepertinya ada rasa takut
menghadapi petugas Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) kalau nanti
ditanya terkait masalah uang yang tidak
bisa dia jawab.
E. Tersenior Jabatan Asisten.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) terdiri dari 6 (enam) Asisten yaitu Asisten
Pembinaan, Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana
Khusus, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Asisten Pengawasan. Dari enam (6)
Asisten tersebut Saya selaku Asisten
Pengawasan yang tersenior pangkatnya dengan pangkat/Golongan IV/c
sedangkan lima (5) Asisten lainnya
pangkatnya /golongan IV/b, sehingga setiap Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)
dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi
Nusa Tenggara Timur (NTT) tugas ke Ke Kejaksaan Agung RI atau tugas ke
Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri secara otomtis Saya
mewakilinya karena pangkat tertinggi
diantara Asisten tersebut.
F. Menangani 2 kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur J. Pariyanto
memberikan dua (2) perkara korupsi
kepada Asisten Pengawasan
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
untuk diselesaikan sesuai ketentuan. Kedua perkara korupsi tersebuat yaitu
:
1. Atas nama
terpidana Laurensius Belang melakukan penyelewengan mengenai pencetakan kartu pengungsi mulai tahap
Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan,
dan proses persidangan dan hakim menjatuhkan hukuman 1 (satu) tahun potong
tahanan.
2. Atas nama
terdakwa Benyamin, Msi melakukan
penyelewengan pembelian scanner.
G. Penanganan Kasus Pengaduan
Selama menjabat Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi
Nusa Tenggara Timur telah menyelesaian pengaduan sebagai berikut :
1. Menyelesaikan
53 kasus pengaduan yang dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP), yang hasil pemeriksaannya diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang
Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk di periksa terbukti tidaknya hasil
pemeriksaan tersebut.
2. Setiap
tahun, dua kali dalam setahun melaksanakan Inspeksi Umum ke Kejaksaan Negeri
dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Propinsi
Nusa Tenggara Timur serta memberikan petunjuk perbaikan. Pertama Inspeksi Umum
untuk memeriksa semua administrsi Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan
Negeri dan kedua melakukan Inspeksi Umum
dalam bentuk apakah hasil temuan inspeksi umum sudah diperbaiki sesuai dengan
petunjuk sebelumnya.
3. Melaksanakan
Inspeksi Khusus ke Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Kejaksaan
Tinggi Nusa Tenggara Timur atas adanya
pengaduan yang segera harus diselesaikan.
H. Pendidikan Spamen.
Mengikuti Pendidikan Spamen (Pimpinan II) di Kota Makassar Tanggal 26 Nopember 2001 selama tiga (3)
bulan. Pendidikan Spamen atau PIM II sebagai syarat untuk dapat menduduki
Jabatan Eselon II. Peserta dari Kejaksaan RI sebanyak lima (5) orang selebihnya
dari Pemerintah Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan.
I. Berbagai Keunikan Selama
Bertugas di NTT
1. Keunikan Kejaksaan Negeri Kalabahi
Kejaksaan Negeri Kalabahi masuk Kabupaten Alor. Keunikannya penduduknya terdiri dari 27
suku yang berbeda-beda Bahasanya. Dalam setiap kecamatan bisa terdiri 2-3 suku.
Penduduk Kabupaten Alor dalam berkomunikasi dengan suku lain menggunakan bahasa
Indonesia, bila tidak bisa berbahasa Indonesia sangat sulit bergaul dan hanya
berkomunikasi dengan sukunya di desanya. Dibandingkan dengan tempat
lainnya seperti Suku Jawa yang tidak bisa berbahasa Indonesia tidak begitu
masalah karena wilayah Jawa luas dan semua penduduk menggunakan bahasa Jawa.
2. Keunikan Tidak Pernah Menahan
Terdakwa
Salah satu cabang Kejaksaan Negeri masuk wilayah
Kejaksaan Negeri Kupang, kalau menangani perkara pembunuhan maupun perkara
lainnya yang ancaman hukumnnya berat
tidak pernah ditahan dan anehnya terdakwanya tidak melarikan diri.
Setelah perkaranya diputus Hakim misalnya 10 tahun biasanya pamitan dulu dengan
keluarganya tidak pulang rumah, selanjutnya petugas Cabang Kejaksaan Negeri
membawanya ke Kupang untuk dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kupang
sebagai pelaksanaan putusan hakim. Cabang Kejaksaan Negeri tersebut tidak ada
Rutan (Rumah Tahanan Negara) seandainya tersangkanya sering lari kalau tidak
ditahan terpaksa setiap sidang tahanannya diambil dari Rutan Kupang di bawa ke
Cabang Kejaksaan Negeri tersebut untuk mengikuti sidang dengan waktu tempuh
sekitar 4-5 jam dan setelah sidang selesai dikembalikan lagi ke Rutan Kupang. Cukup
merepotkan/melelahkan Jaksa melaksana-kannya karena yang mempersiapkan
tersangka ketempat sidang demikin juga setelah selesai sidang mengembalikan
lagi ke Rutan Kupang merupakan tugas
Jaksa.
3. Mengunjungi Pulau Komodo
Kejaksaan Negeri Ruteng masuk Kabupaten Manggarai
dengan objek wisata yang menonjol adalah
pulau komodo. Pada waktu melaksanakan tugas ke Kejaksaan Negeri Ruteng, selesai
tugas menyempatkan mengunjungi Pulau Komodo. Dalam pulau tersebut banyak komodo
yang besarnya sebesar buaya besar dan menuju tempat beristirahat di pulau
tersebut dibantu pawang komodo kalau tidak dikawal pawang setiap pengunjung di
kejar komodo tersebut. Pengunjung Pulau Komodo tersebut banyak dikunjungi turis
asing yang mereka naik kapal khusus sekitar 10 orang yang datang dari Bali dan
tiap pulau kosong disekitar pulau tersebut sering dikunjungi/ disinggahinya.
Turis wanita jangan datang ke Pulau Komodo yang sedang mens akan dikejar komodo
dan baunya sangat tajam dihidung Komodo.
4. Demonstrasi di Gereja Katolik
Pada waktu melaksanakan tugas pengawasan pada
Kejaksaan Negeri Bajawa, dimana ada orang yang bukan katolik masuk Gereja saat
ada acara Komuni atau perjamuan kudus memberikan roti/sempe kepada jemaat di dalam Gereja, melihat ada
jemaat waktu menerima Roti/sempe tidak benar tangannya memegang roti/sempe
tersebut yang dianggap penghinaan, langsung diamankan pengurus Gereja, dan umat
katolik lain tidak dapat menerimanya,
menuntut orang tersebut dikeluarkan dari dalam Gereja untuk dihakimi
masyarakat. Pastor menyatakan orang tersebut tidak ada dalam Gereja tetapi
masyarakat tidak percaya. Pada saat itu Rombongan kami tiga orang melarang
jangan ikut-ikutan melihat demonstrasi tersebut, apalagi staf yang Saya
bawa Pak Yusrin, SH dan Agus, SH
beragama Islam, langsung menuju ke Hotel menginap. Kedua staf seperti ingin
melihat langsung demonstrasi tersebut dan tetap Saya larang.
5. Pimpinan Kejaksaan Negeri Ruteng Dilarang
Masuk
Pada waktu melaksanakan tugas pengawasan ke
Kejaksaan Negeri Ruteng, pada saat itu ada informasi bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng sudah pensiun
tetapi tetap masuk kantor. Pada waktu kita melakukan pemeriksaan Kepala
Kejaksaan Negeri Ruteng yang sudah pensiun akan
menegur atau menasehatinya ternyata tidak masuk kantor. Selanjutnya
selaku Asisten Pengawasan memberikan petunjuk kepada seluruh Pegawai Kejaksaan
Negeri Ruteng di Aula yaitu Supaya Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng yang sudah
pensiun tidak boleh lagi masuk kantor secara resmi, dan tidak boleh
menandatangani surat-surat resmi baik surat biasa maupun terkait dengan
penanganan perkara, dan Jaksa yang paling senior pangkatnya mewakili Kepala
Kejaksaan Negeri Ruteng sampai datang penggantinya atau adanya petunjuk dari
KejaksaanTinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng yang
sudah pensiun bila sampai menandatangani surat-surat biasa atau surat bertalian
dengan perkara adalah tidak sah, dan bila sampai ada warga masyarakat lewat
penasehat hukumnya bisa minta kepada hakim bahwa surat pelimpahan perkara
tersebut tidak sah karena yang menandatanganinya sudah pensiun. Akibat hal
tersebut merusak nama Kejaksaan Negeri Ruteng di tengah-tengah masyarakat
sebaliknya Kepala Kejaksaan Negeri yang sudah pensiun sudah melanggar
hukum dan bisa berurusan dengan Polisi.
6. Mengunjungi Perbatasan Indonesia dengan Negara Timor-Timur di Atambua
Pada waktu melaksanakan tugas pengawasan ke
Kejaksaan Negeri Atambua, dimana setelah selesai melaksanakan tugas lalu diajak
melihat perbatasan Negara Indonesia dengan Negara Timor-Timur, dan melihat
komplek perumahan khusus warga Timor-Timur yang pro-Indonesia dan tidak mau
kembali ke Timor-Timur dan tetap setia warga Negara Indonesia. Kalau ingin
pulang ke kampung halamannya ke Timor-Timur melihat rumah, tanah sawah, tanah
ladang dan bertemu dengan sanak saudara yang pro kemerdekaan dengan jalan kaki
menelusuri jalan tikus dan jaraknya
lebih dekat lewat jalan tikus. Menurut informasi sering digunakan jalan tikus
tersebut menyelundupkan minyak bensin atau BBM ke Timor-Timur karena harga BBM
di Indonesia jauh lebih murah dengan harga BBM di daerah Dili Timor-Timur.
Selisih harga BBMnya cukup besar dan mendapat keuntungan yang lumayan bagi
penduduk yang melakukan penyelundupan.
7. Sulitnya Bahasa Inggris
Pada saat itu ingin sekali menguasai bahasa Inggris.
Keinginan tersebut sudah mengikuti kursus bahas Inggris di Lembaga LIA Jakarta
dan lulus bahasa Inggris dengan tingkat elementeri, demikian juga pernah
bertugas di Bandung mengikuti les Bahasa Inggris dan lulus tingkat elementeri, diangkat menjadi
Kepala Kejaksaan Negeri Aeliu di Timor-Timur memanggil Guru les khusus di
kantor dan hanya dinilai kemampuannya setingkat elementeri (dasar), dan
terakhir setelah diangkat menjadi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa
Tenggara Timur mengikuti les bahasa Inggris tetap hanya tingkat elementeri dan
tidak ada kemajuan dalam berbahasa Inggris. Untuk kami belajar bahasa Inggris
sangat sulit tetapi bagi sebagian orang Bahasa Inggris tidak begitu sulit. Walaupun
demikian tidak ada penyesalan yang penting sudah dicoba cuma hasilnya tidak
ada, karena prinsip belajar Saya, kalau sudah belajar maksimal tetapi tidak
lulus tidak ada penyesalan tetapi kalau tidak lulus karena tidak belajar
penyesalan sangat besar dan menyesali diri kenapa tidak belajar. Prinsip belajar
dan bekerja sama yaitu waktu kuliah sudah maksimal belajar yang tiap hari malam
harinya mulai belajar jam 19.00 sampai dengan jam 23.00 wib, dimana yang
dikuliahkan siang hari malam harinya diulangi lagi mempelajarinya, sehingga
waktu ujian cukup sekali baca langsung mengikuti ujian. Biasanya dari 15 mata
pelajaran dalam satu tahun lulus 14 mata pelajaran dan satu (1) mata pelajaran
tidak lulus dan satu kali her (ulangan) lulus. Setiap naik tingkat dari tingkat
satu ketingkat dua sampai seterusnya selalu bersih dan tidak ada tunggakan mata
pelajaran, karena ada mahasiswa naik tingkat dari tingkat satu ke tingkat dua
masih ada tunggakan dua mata pelajaran yang belum lulus.
8. Sepanjang Pulau Flores daerah
Turis
Sepanjang pulau yang ada Kejaksaan Negeri merupakan
daerah turis yaitu mulai dari Kejaksaan Negeri Larantuka, Kejaksaan Negeri
Maumere, Kejaksaan Negeri Ende, Kejaksaan Negeri Bajawa, Kejaksaan Negeri
Ruteng (masuk Kabupaten Manggarai). Banyak turis satu paket dari Bali naik
perahu kecil dengan seorang guide (penunjuk jalan) biasanya wanita. Setelah
sampai di Ruteng Kabupaten Manggarai menyaksikan objek wisata taman komodo,
setelah sampai di Kota Ruteng menyewa
mobil kijang dan mengunjungi tiap daerah yang ada objek
wisatanya. Setelah dari Ruteng menuju Wilayah Kejaksaan Negeri Bajawa dengan
objek wisata mengunjungi mandi air panas, rumah penduduk yang jumlah penduduk
tertentu, dan kalau lebih harus keluar membuat rumah tempat tinggalnya, melihat
pemandangan ikan dibawah laut (Diving). Pada saat menginap di salah satu Hotel
di Bajawa saya melihat Turis laki-laki dengan guide perempuan tinggalnya satu
kamar.Lalu Saya tanya pegawai Kejaksaan Negeri Bajawa katanya hal tersebut
sudah satu paket artinya mendampinginya/menemani turis dari Bali sampai Larangtuka
baik waktu jalan-jalan dan ditempat tidur merupakan satu paket. Selanjutnya
perjalanan menuju Ende dengan objek wisata danau Kelimutu ada tiga telaga warna atau ada tiga lobang besar dan
masing-masing warna airnya berbeda-beda dan banyak dikunjungi wisata lokal dan
turis asing, dilanjutkan melihat/mengunjungi
Istana Presiden Sukarno yang terkenal panggilannya Bung Karno,
selanjutnya menuju Maumere dengan objek wisata yang terkenal divingnya melihat
ikan di bawah laut dan lainya, dan terakhir perjalanan menuju Larantuka dengan
objek wisata laut, setelah selesai mengunjungi Larantuka selanjutnya Turis
pulang ke kampung halaman atau kembali kenegaranya naik pesawat, dan guide
kembali ke Bali mencari tamu selaku turis asing untuk guidenya.
9. Naik Pesawat Hercules
Pada waktu bertugas selaku Asisten Pengawasan
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada waktu pulang ke Salatiga Jawa
Tengah sering menggunakan naik pesawat Hercules dari Lapangan Terbang Kupang
sampai Lapangan Terbang Kota Madiun, selanjutnya keluarga menjemput di lapangan
terbang Madiun pulang ke Salatiga Jawa Tengah. Naik Pesawat Hercules banyak
peminatnya karena ongkosnya murah atau separuh dari harga pesawat biasa. Kondisi
dalam pesawat Hercules tempat duduknya di rajut dari tali plastik yang agak
lebar dan waktu duduk goyang-goyang, tingkat kenyamanannya jauh dari pesawat
komersil. Walaupun kenyamanannya kurang baik yang penting biayanya murah dan
cepat sampai ke tujuan.
(9)
ASISTEN TINDAK PIDANA KHUSUS
KEJAKSAAN TINGGI BALI
Jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Tinggi Bali berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor :
Kep-IV-187/C.4/07/2003 Tanggal 1 Juli
2003.
Selama menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus
melaksanakan tugas dalam penanganan perkara terutama dalam perkara korupsi,
antara lain :
A. Menangani Perkara Korupsi Anggota DPRD Tingkat I Bali
Selama menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Bali menangani satu perkara Korupsi anggota DPRD Bali sebanyak
38 terdakwa yang dibagi 4 (empat) perkara, dan Jaksa yang menangani tiap
perkara 6 Jaksa seluruhnya 24 Jaksa. Penanganan perkara cukup lama karena untuk
memeriksa Ketua DPRD Bali harus mendapat ijin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
saat itu, sedangkan memeriksa anggota DPRD Bali harus ada ijin dari Menteri
Dalam Negeri dan ijin pemeriksaan tersebut baru turun satu tahun kemudian. Selama pemeriksaan para
tersangka, para Jaksa terutama suku Bali asli merasa ketakutan karena diduga para tersangka ilmu
gaibnya cukup tinggi, sampai saya menyatakan supaya semua Jaksa yang terlibat
memeriksa perkara tersebut berdoa sesuai
dengan agamanya masing-masing. Dua hari sebelum memeriksa tersangka minta ijin
kepada kami tidak masuk kantor mau pulang ke Singaraja mau berdoa di Pure
keluarga minta perlindungan dan keselamatan dalam memeriksa anggota DPRD Bali.
Setelah selesai pemeriksaan para saksi, Surat, para tersangka dan barang bukti
dilakukan ekspose perkara d iaula Kejaksaan Tinggi Bali yang dihadiri seluruh Jaksa lebih dari
50 orang. Dalam ekspose berjalan sengit dan masing-masing Jaksa memberikan
pendapatnya. Ada yang menyatakan sudah cukup bukti dan ada yang menyatakan
tidak cukup bukti ditingkatkan ketahap penuntutan. Atas perbedaan pendapat
tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Gortab Marbun, SH menyatakan perkara
korupsi an. 38 anggota DPRD Bali sudah cukup bukti untuk ditingkatkan ketahap
penuntutan. Sesuai prosedurnya sebelum dilimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri
Denpasar, Kejaksaan Tinggi Bali menyerahkan perkara tersebut kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Denpasar untuk disidangkan di Pengdilan Negeri Denpasar.
Selama sidang berlangsung terutama perkara Ketua DPRD Bali ruang sidang selalu
dipenuhi pendukung tersangka dengan seragam pakai baju adat, diluar sidang ada
orang pandai/dukun berdoa berkeliling kantor dari mulai sidang dimulai hingga
sidang selesai dan selalu mendapat perhatian masyarakat luas dan beritanya
selalu dimuat dihalaman depan koran Bali demikian juga TV Bali selalu
menyiarkan beritanya. Sebelum perkara tersebut diputus Pengadilan Negeri
Denpasar, kami sudah dipindahkan menjadi
Inspektur Pembantu Tindak Pidana
Korupsi wilayah II pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI.
Selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Tinggi Bali mengendalikan penyelesaian penyelidikan dan penyidikan kasus
korupsi Propinsi Bali Tahun 1999 sampai
dengan tahun 2004 di bagi dalam lima (5) perkara yaitu :
1. Perkara
pertama an. Tersangka Ida Bagus Putu Wesnawe dengan Surat Perintah penyidikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor : Print-08/P.1.5/01/2005. Diselesaikan mulai
tahap Penyelidikan, Penyidikan,dan Penuntutan, dan sebagai Koordinator kami
sendiri.
2. Perkara
kedua an.tersangka I Gusti Ngurah Gede Surya dengan Surat perintah Penyidikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor : Print-09/P.1.5/01/2005. Diselesaikan mulai
tahap Penyelidikan, Penyidikan,dan Penuntutan, dan sebagai Koordinator kami
sendiri.
3. Perkara
ketiga an. Tersangka I Ketut Garga, S.Sos Dkk (23 terdakwa) dengan Surat
Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor :
Print-10/P.1.5/01/2005. Diselesaikan mulai tahap Penyelidikan, Penyidikan, dan
Penuntutan, dan sebagai Koordinator kami sendiri.
4. Perkara
keempat an. Tersangka Drs. I Nengah Sumardika
Dkk (14 terdakwa) dengan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan
Tinggi Bali Nomor : Print-12/P.1.5/01/2005. Diselesaikan mulai tahap
Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan, dan sebagai Koordinator kami
sendiri.
5. Perkara ke
lima an. Tersangka A.A. Sagung Anie Asmoro, SS dengan Surat Perintah
penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor : Print-11/P.1.5/01/2005.
Diselesaikan mulai tahap Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan, dan sebagai
Koordinator kami sendiri.
B.
Menolak Uang Sogok Rp.3,8 Milyar
Pada waktu menangani perkara korupsi DPRD Bali yang
tersangkanya sebanyak 39 orang dan mati 1 (satu) orang karena penyakit tinggal
38 tersangka. Pada saat itu datang seorang Jaksa dari salah satu Kejaksaan
Negeri dan namanya sudah lupa menyatakan ada permintaan dari tersangka
menawarkan akan memberikan perorang Rp.100.000.000 (38 orang sebesar Rp.3,8
milyar) dan perkara tidak sampai ke Pengadilan, permintaan Jaksa tersebut Saya
tolak menyatakan perkara tersebut harus sampai ke Pengadilan. Sebelumya Jaksa
Tinggi Bali Barman Zahir, SH menyatakan
kepada para Asisten jangan ada yang bermain dengan perkara tersebut, bila
sampai ketahuan ada bermain akan dilaporkan ke Polisi.
C. Rasa Takut Memeriksa Tersangka Asnawe Ketua DPRD Bali
Dalam memeriksa para tersangka anggota DPRD Bali dilakukan dua sampai tiga
kali. Jaksa Made Sudarmawan setiap memeriksa tersangka Asnawe Ketua DPRD Bali
pulang kampung dulu ke kampungnya di Kabupaten Singaraja untuk berdoa di Pura
keluarganya. Sepulang dari kampung/desanya baru melakukan pemeriksaan tersangka
Asnawe Ketua DPRD Bali dari pagi hingga sore hari, dan bahkan dilanjutkan lagi
besok harinya atau beberapa hari kemudian karena belum semua pertanyaan selesai
dijawab.
D. Pembicara Dalam Seminar dan Pembahas
1.
Pembicara Dalam Seminar
Forum Komunikasi Purna Praja Kabupten Jembrana Bali melakukan seminar Tingkat Nasional
mengenai Korupsi pada tanggal 16 Juni 2006, bertempat di Aula Sanur Paradise
Plaza Hotel salah satu hotel bintang lima. Pembicara pertama pagi hari dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sedangkan pembicara kedua jam 13.00 WITA adalah
Kapolda Bali dan kami (Monang Siahaan, SH.MM) selaku Asisten Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, yang khusus menangani perkara korupsi se-Bali.
Pembicara dimulai Kapolda Bali dan selanjutnya kami lanjutkan pembicara masalah
korupsi. Seminar tersebut berjalan dengan baik selanjutnya Panitia seminar
memberikan kenang-kenangan berupa plakat yang diatasnya ada patung burung jalak
sebagai lambang dari Kabupten Jembrana Bali
dan diberikan juga kepada Kami
Sertifikat sebagai Pembicara pada acara Seminar Nasional, yang ditandatangani
Ketua Drs. I Putu Eka Suarnama, M.Si, Sekretaris Made Gede Budhiarta, SSTP, M.Si,
dan Ketua Forum Komunikasi Purna Praja
Kabupaten Jembrana Drs. Suherman.
2.
Pembahas Dalam Konsultasi Publik
Mengikuti konsultasi “Diseminasi
Rencana Strategis dan Rencana Kinerja
KPK Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia” sebagai Pembahas, yang
diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Udayana Tanggal 16 Maret 2004 di
Hotel Nikki Denpasar Bali. Hal tersebut diselenggarakan atas kerjasama : ”Komisi
Pemberantasan Korupsi , Partnership for
Governance Reform In Indonesia dan Center for Legislative Drafting Fakultas
hukum Universitas Udayana”. Setelah selesai mengikuti hal tersebut diberikan
Sertifikat sebagai Pembahas yang ditandatangani
Ketua CLD FH Unud Gede Marhaendra Wijaatmaja, SH.MH dan Ketua Panitia I
Nyoman Suyatna, SH.MH.
E.
Perbedaan Pendapat Dengan JAM Pidsus Terkait Perkara
Telkom
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Agung RI yang menangani atau menyidik perkara korupsi terkait masalah
Telkom sekitar dua (2) tahun. Dalam
perkara tersebut Direktur Telkom Bali dijadikan tersangka bersama Pengusaha
Swasta bekerja sama menyelenggarakan kegiatan Telkom tersebut. Mengingat
penyidikannya dianggap sudah selesai dilakukan ekspos untuk tahap penuntutan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supanji, SH mengundang Asisten
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali yang dijabat Monang Siahaan, SH.MM
untuk ekspos perkara tersebut. Dalam ekspos tersebut dihadiri sekitar 30 orang
Jaksa dan Jaksanya pada umumnya dari
lingkungan JAM Pidsus dan Jaksa pada
bidang lain dalam lingkungan Kejaksaan Agung RI. Dalam ekspose banyak timbul pertayaan-pertayaan untuk lebih
menyempurnakan berkas perkara tersebut. Dalam ekspose tersebut kami Monang
Siahaan, SH.MM selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Bali mengajukan pertayaan
dan saran yaitu dalam perkara Telkom tersebut cukup terdakwanya Direktur Telkom Bali saja karena mengetahui tidak
boleh bekerjasama dengan pihak swasta mengelola Telkom, sedangkan
pengusaha swasta yang dijadikan
tersangka dikeluarkan dari tersangka atau pihak pengusaha swasta tidak boleh jadi tersangka karena sebagai
pengusaha swasta tidak tahu ada larangan bekerjasama dengan pihak Telkom
mengelola usaha Telkom, yang penting percaya sama pimpinan Telkom, kalau tidak
bisa tentu Direktur Telkom tidak mau kerjasama dengan pengusaha swasta. Alasan
yang diberikan tidak diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
Hendarman Supanji, SH membandingkan bahwa
buktinya perkara yang sama dalam perkara Bambang Anak mantan Presiden Suharto
dalam perkara tanah Hotel di lingkungan Senayan diterima Hakim. Tidak lama
perkara Telkom dikirim ke Kejaksaan Tinggi Bali dan sebagai Asisten Tindak
Pidana Khusus Bali menyerahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Denpasar
untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam perkara
tersebut terdakwanya Direktur Telkom
Bali dan Terdakwa dari pihak pengusaha yang didakwakan secara bersama-sama.
Beberapa bulan kemudian membaca salah satu surat kabar atau koran bahwa Perkara
Bambang dibebaskan hakim, demikian juga tidak lama kemudian Pengadilan Negeri
Denpasar Bali bahwa perkara yang terdakwanya Direktur Telkom Bali terbukti bersalah lalu dijatuhkan hukuman
sesuai perbuatannya sedangkan pihak pengusaha tidak terbukti dan dibebaskan
hakim dan dipulihkan nama baiknya.
F.
Mewakili Beberapa Kali Kajati dan Wakajati Bali
Setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia ada 6
(enam) Asisten yaitu Asisten Pembinaan, Asisten Intelijen, Asisten Tindak
Pidana Umum , Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Perdata dan Tata Usaha
Negara, dan Asisten Pengawasan. Khusus untuk Kejaksaan Tinggi Bali dari 6
(enam) Asisten pangkat yang paling senior adalah Asisten Tindak Pidana Khusus
Monang Siahaan, SH.MM dengan pangkat/golongan IV/c sedangkan 5 (lima) Asisten
lainnya hanya berpangkat / golongan IV/b. Sesuai dengan ketentuan apabila
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tidak ada
di tempat karena bertugas ke Kejaksaan Agung RI atau tugas ke daerah pada Kejaksaan Negeri se-Bali, maka secara
otomatis yang mewakili Pimpinan adalah pangkat yang paling senior. Selama
Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sebagai berikut :
1.
Menghadapi Demonstrasi Anti Teroris Amrozi
Pada waktu mewakili pimpinan, saat itu datang
Demonstrasi yang cukup banyak hampir penuh halaman kantor ke Kantor Kejaksaan
Tinggi Bali dan sebagian para demonstran diluar kantor. Langkah pertama yang
diambil meminta bantuan Polisi Bali menjaga kantor dalam menghadapi
demonstrasi. Para Demonstran berteriak-teriak di depan kantor agar teroris Amrozi
segera dieksekusi. Lalu kami memberikan jawaban kepada para demonstran bahwa
terdakwa Amrozi belum dieksekusi masih ada haknya yang belum digunakan.
Terdakwa Amrozi sendiri minta segera
dieksekusi agar cepat bertemu dengan Allah, sedangkan dari sudut hukum kalau
terdakwa tidak menggunakan upaya keberatannya dapat digunakan orang tuanya, dan
orang tuanya tidak mengajukan upaya keberatan sehingga kasusnya lama belum
dieksekusi saat itu.
2.
Mewakili Kajati Bali Dalam Pisah Sambut Kajari
Salah satu Kepala Kejasaan Negeri di Bali melakukan
pisah sambut dan kami mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dalam
pisah sambut salah satu Kepala Kejaksaan Negeri di Bali. Dalam pisah
sambut tersebut Kepala Kejaksaan Negeri lama dan Kepala Kejaksaan Negeri baru
memberikan sambutan, demikian juga Bupati setempat memberikan sambutan, dan
terakhir kami selaku wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali memberikan sambutan
yang intinya untuk Kepala Kejaksaan Negeri yang lama mengucapkan atas jasa-jasa
yang diberikan selama ini dalam memimpin Kepala Kejaksaan negeri ini, untuk
Kepala Kejaksaan Naegeri yang baru agar dapat menyesuaikan diri dalam memimpin
kepala Kejaksaan Negeri ini dan menciptakan kerja sama yang baik dengan unsur
Muspida dalam menghadapi masalah. Untuk Bupati dan Muspida setempat kami
titipkan Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dan berkenan menerimanya dan semoga
dapat bekerja sama dalam melaksanakan tugas sesuai kewenangan masing-msing.
3.
Melayani Tamu dari Kejaksaan Agung RI
Pada Waktu Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menerima tamu dari Kejaksaan Agung RI
sebanyak tiga (3) orang. Pertama yang dipersiapkan kamar hotel beserta makan
selama melaksanakan tugas di Bali. Setelah selesai tugas di Bali dua orang
tamunya langsung pulang ke Kejaksaan Agung RI dan satu orang tamunya masih
tetap di Bali bersenang-senang dengan keluarganya. Dan tamunya minta kamar
hotel sebanyak 4 kamar di hotel lain. Rasanya untuk memenuhinya cukup berat,
hanya saja Tamu tersebut teman Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Agus Jaya, SH
lalu kami berdua menangani biaya 4 kamar hotel
untuk tamu tersebut.
4.
Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
a. Mewakili
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali berdasarkan
Surat Perintah Nomor :Print-02/P.1/01/2004Tanggal 7 Januari 2004.
b. Mewakili
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali berdasarkan
Surat Perintah Nomor : Print-205/P.1/10/2004 Tanggal 3 Juni 2004.
c. Mewakili
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali berdasarkan
Surat Perintah Nomor :Print-338/P.1/01/2004 Tanggal 11 Oktober 2004.
d. Mewakili
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali berdasarkan
Surat Perintah Nomor :Print-391/P.1.1/11/2005 Tanggal 25 November 2005.
G. Tidak Menandatangani Angka Kredit Jaksa Wanita
Ada seorang staf jaksa Wanita akan naik pangkat
dari golongan III/b ke golongan III/c, lalu memberikan laporan angka kredit
kemudian Saya tanya bagaimana mencari point dalam menangani perkara antara lain
point dalam penelitian perkara, point membuat Surat dakwaan, point Tuntutan
pidana, Point dalam menyidangkan perkara, point melaksanakan putusan hakim,
jawaban ibu Jaksa menyatakan saya tidak tahu membuat angka kredit dan tidak tahu darimana mengambil point dalam menangani
perkara tersebut, karena angka kredit tersebut dibuat orang lain dan semua yang
membuat angka kredit Jaksa di Kejaksaan Tinggi Bali, dia yang membuat. Saya
selaku Asisten Tindak Pidana Khusus menyatakan angka kreditnya supaya dibuat
sendiri, dan menguasai cara membuatnya kalau tidak mau membuat sendiri tidak
akan Saya tandatangani. Tunggu saja Saya dipindahkan Kejaksaan Agung RI
ketempat lain atau Saudara Ibu Jaksa pindah dari Asisten Tindak Pidana Khusus
dipindahkan ketempat lain. Alasan Saya selaku Asisten Tindak Pidana Khusus
tidak mau menanda-tangani angka keredit Saudara ibu Jaksa tersebut, karena dia
sendiri tidak tahu isi dari angka kreditnya sendiri tetapi Saya diminta untuk
menandatangani angka kreditnya
sedangkan tanda tangan Saudara
Ibu Jaksa tidak ada, dan kalau ada
masalah yang salah adalah yang menandatangani Angka kredit tersebut yaitu kami
selaku Asisten Tindak Pidana Khusus sedangkan Saudara Ibu Jaksa tidak salah.
Saya selaku Asisten Tindak Pidana Khusus selalu membuat sendiri angka kredit
sejak diberlakukan ketentuan setiap naik pangkat/golongan harus membuat angka kredit.
H. Membawa Tamu naik kapal selam.
Dalam mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, pada
saat itu ada tamu datang dari Kejaksaan Agung RI, dan meminta naik kapal selam
yang satu-satunya objek wisata di Indonesia. Saat itu mengajak Kepala Kejaksaan
Negeri yang membawahi daerah wisata
kapal selam tersebut untuk menanggung biaya terkait dengan hal tersebut.
Setelah sampai di pinggir pantai naik kapal kecil menuju kapal selam yang sudah
menunggu agak jauh dari pinggir laut. Setelah semua tamu masuk dalam kapal
selam dan mulai jalan dan menurun ke dalam laut kelihatan dari dalam kapal
banyak ikan hias dan setelah sampai ketempat terdalam kelihatan ikan
besar-besar satu-satu, selanjutnya naik kepermukaan dan semua tamu kembali ke hotel untuk istirahat.
I.
Mewakili Menerima Tamu di Rumah Dinas Gubernur Bali
Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Bali pada saat
Gubernur Bali menerima tamu. Saat itu tamu yang datang bersama rombongan dibawa
Mantan Menteri Agum Gumelar. Acara yang disuguhkan Gubernur Bali dan Rombongan
tamu Agum Gumelar saling memberikan kata sambutan. Selanjutnya Gubernur Bali
dalam mengisi acara tersebut dengan menampilkan 4 (empat) tarian Bali yang
dianggap bergengsi di Bali khususnya disuguhkan menyambut tamu-tamu yang
dianggap penting. Sambil pagelaran tarian berjalan disuguhkan makan malam
dengan cara yang unik yaitu pertama datang makanan ikan, setelah selesai semua
piring diangkat lalu masuk makanan kedua
berupa
makanan daging setelah selesai semua piring kotor dan sendoknya diambil
dan dibawa ke belakang, lalu masuk makanan ketiga berupa makanan mie, selesai makan lalu piring kotor
diangkat dan dibawa kebelakang, selanjutnya masuk makanan ke empat sebagai
makanan terakhir berupa makanan nasi
secangkir kecil beserta buah penutupnya, Tamu hanya duduk di tempat dan
dilayani dan tidak boleh mengambil sendiri makanannya. Cara makan demikian
sangat jarang dilihat baik dalam pesta perkawinan, rapat-rapat di hotel-hotel,
pertemuan dalam keluarga. Pada umumnya yang banyak ditemukan dalam perkawinan,
rapat-rapat di hotel, dan lain-lain cara makan dilakukan dengan cara prasmanan,
dimana makanan sudah disiapkan diatas meja yang letaknya merapat dengan dinding
tembok, selanjutnya para tamu mengambil sendiri makanan tersebut sesuai dengan
seleranya dan setelah selesai makan, meletakkan piring dan sendok kotor
dikembalikan ketempat piring kotor.
J.
Roh Penjaga Pure Bicara
Dalam menyongsong Ulang Tahun Kejaksaan RI setiap
tanggal 22 Juli. Satu bulan sebelum tanggal 22 Juli 2004 Kejaksaan Tinggi Bali
melakukan berbagai kegiatan, mulai pertandingan tennis, bola, Olah Raga Senam, tarik
tambang, jalan kaki, jalan di didalam
karung yang disebut lari karung, dan lain-lain, demikian juga melakukan acara
mengunjungi pure-pure yang terkenal baik dan berdoa ditempat tersebut. Satu
hari sebelum hari Bhakti Adyaksa mengunjungi Pure kawat masuk daerah Singaraja.
Saat itu sudah dipersiapkan seorang ibu yang isteri dokter termasuk mangku atau orang pintar yang duduk paling depan disamping Kepala
Kejaksaan Tinggi Bali dan sekitar 50 orang duduk dibelakangnya. Pada saat itu
dokter selaku mangku (orang pintar di Bali)
memanggil penunggu pure kawat
tersebut, setelah di panggil penunggu pure kawat lalu masuk ke raga ibu
tersebut lalu ibu tersebut tergeletak tanpa sadar dan berkomunikasi antara
dokter dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dengan penunggu pure kawat tersebut.
Dalam komunikasi tersebut penunggu pure kawat katanya supaya semua Jaksa
berbuat baik. Semua yang ikut dalam acara tersebut sekitar 50 orang mendengar
jawaban penunggu pure kawat ketawa-tawa, saat itu kami duduk paling belakang
yang tidak masuk dalam lingkungan tempat upacara tersebut. Suara penunggu pure
tersebut sangat jelas kami dengar dan yang bicara seorang laki-laki sedangkan
raga yang dimasuki penunggu pure Kawat tersebut seorang perempuan isteri dari
dokter yang merangkap mangku (orang pintar). Setelah acara selesai teman-teman
yang mengikuti acara tersebut Kami tanyakan apa saja arti yang disampaikan
penunggu pure kawat tersebut. Katanya yang umum-umum saja yaitu supaya berbuat
baik dalam melaksanakan tugas. Untuk masyarakat Bali terutama yang menganut
agama hindu sangat yakin pernyataan Penunggu Pure Kawat lewat raga ibu dokter,
untuk yang beragama lain baik penganut Agama Islam, Kristen sulit menerima hal
tersebut.
K. Jembatan Panjang 360 Meter
Pada waktu menangani kasus korupsi yang masih tahap
penyelidikan atas pembangunan jembatan,
dimana pembangunan jembatan panjangnya 360 meter dan kedalaman kebawah
sekitar 100 meter. Pada waktu meninjau jalan tersebut dilapangan masih ada dua
(2) meter lagi belum tersambung, saat melihat jembatan yang belum tersambung
tersebut tidak berani mendekat karena seperti ditarik. Saking dalamnya jembatan
tersebut melihat dari atas jembatan
kebawah jembatan rasanya takut seperti
ditarik kebawah. Kalau melihat jembatan tersebut dari bawah seperti lidi memanjang.
Pembangunan jembatan itu dilakukan untuk menggantikan jembatan lama. Kalau
jembatan lama untuk menyeberang sungai kecil tersebut butuh waktu lama. Pada
waktu menuju keseberang sungai harus turun dulu dengan jalan berliku-liku
mendekati jembatan sungai, setelah sampai diseberang jalan lalu jalan lagi
dengan jalan menanjak dengan penuh tikungan, yang membutuhkan waktu sekitar
setengah jam. Bila jalan baru sudah selesai untuk menyeberangi jembatan
tersebut hanya butuh satu atau dua menit
sudah sampai keseberang jalan.Jembatan tersebut untuk seluruh Indonesia urutan
kedua terdalam yang mencapai 100 meter dan suatu saat jembatan tersebut bisa
salah satu objek wisata. Para penumpang mobil atau sepeda motor yang melewati
jembatan tersebut akan berusaha turun sebentar ditengah jembatan melihat
kedalaman jembatan yang merasa ditarik kebawah, dan melihat jembatan tersebut
dari jarak 500 meter sebelum melewati jembatan, dimana jembatan tersebut
kelihatan seperti lidi memanjang.
L.
Pembicara Dalam Seminar
1. Pembicara
dalam Seminar dengan Tema Makalah “Eksistensi Kejaksaan Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi” di selenggarakan di
Denpasar Bali.
2. Pembicara
dalam Seminar dengan Tema Makalah “Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional”, di
selenggarakan di Denpasar Bali.
3. Pembicara
dalam Seminar dengan Tema Makalah “Aspek Pertanggungjawabkan Pidana Dalam
Kebijakan Publik Dari Tindak Pidana”,
diselenggarakan di Denpasar Bali.
4. Pembicara
dalam Seminar dengan Tema Makalah “Mekanisme Hukum Acara Pengadilan Pajak”,
diselenggarakan di Denpasar Bali.
5. Pembicara
dalam Seminar dengan Tema Makalah “Pengusutan Kasus-Kasus Korupsi Kolektif Oleh Kejaksaan Tinggi Bali Dan Jajarannya” diselenggarakan di
Denpasar Bali.
6. Pembicara
dalam Seminar dengan Tema Makalah “Peranan Kejaksaan Agung Dalam Penanganan Kasus-Kasus Korupsi”,
diselenggarakan di Denpasar Bali.
M.Penyelesaian Perkara Korupsi
se-Kejaksaan Tinggi Bali
Selaku Asisten Tindak Pidana Khusus melakukan pengendalian penyelesaian
kasus-kasus korupsi se- Kejaksaan Tinggi Bali
dari tahun 2003-2006 sebanyak 25 (duapuluh lima) perkara.
N. Diusulkan Menjabat Eselon II/b
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Wayan Pasek Suartha, SH telah dua kali
mengusulkan kami kepada Ibu Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI di Jakarta, untuk menduduki Jabatan wakil
Kepala Kejaksaan Tinggi atau Pengkaji dengan surat Yaitu :
1. Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor : R-308/P.1/Cp.3/10/2005
Tanggal 22 September 2005, perihal usul menduduki Jabatan Eselon II/b (Wakati atau Pengkaji di Kejaksaan Agung RI) atas nama Sdr. Monang Siahaan, SH.MM.
2. Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor : R-247/P.1/Cp.3/09/2005
Tanggal 25 Oktober 2005, perihal usul menduduki Jabatan Eselon II/b (Wakati atau Pengkaji di Kejaksaan Agung RI) atas nama Sdr. Monang Siahaan, SH.MM.
Pertimbangan Jaksa Tinggi Bali untuk mempromosikan
menduduki jabatan pada Eselon II/b sebagai berikut :
a. Yang
bersangkutan telah memiliki masa
kerja 23 tahun 7 bulan.
b. Yang
bersangkutan berpangkat Jaksa Utama Muda (IV/c) terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2000 sesuai dengan Keputusan Presiden R.I Nomor : 12/ K Tahun 2001 (masuk lima tahun).
c. Dalam
daftar urut kepangkatan (DUK) Golongan
IV/c Tahun 2004 masuk urutan ke-15.
d. Selama
bertugas telah menduduki jabatan
Struktural sebagai berikut :
1) Kepala
Kejaksaan Negeri Aileu di
Timor-Timur berdasarkan Kepja
No.Kep-IV-325/C.5/1996, Tanggal 7 Mei 1996.
2) Kepala
Kejaksaan Negeri Blora di Jawa Tengah
berdasarkan Kepja Nomor :Kep-IV-325/C/5/1998, Tanggal 25 Mei 1998.
3) Asisten
Pengawasan di NTT berdasarkan Kepja Nomor : Kep-292 /M/JA/10/2000, tanggal 26
Oktober 2000.
4) Asisten
Tindak pidana Khusus pada Kejaksaan
tinggi Bali berdasarkan Kepja Nomor : Kep-IV-187/C.4/7/2003 Tanggal 1 Juli
2003.
e. Pendidikan
yang pernah diikuti :
1) Penataran
Jaksa Special Tindak Pidana Penyelundupan
Tahun1989.
2) Diklat
Spama Tahun 1998.
3) Diklat
Pimpinan II (Spamen) tanggal 26 Nopember
2001.
4) Pasca
Sarjana (S2) MM tanggal 16 Maret 2001.
f. Yang
bersangkutan memiliki prestasi kerja
penanganan perkara.
1) Perkara
Pidum
Menyidangkan berbagai perkara Pidum dan berhasil dengan baik yaitu
perkara-perkara pembunuhan, perjudian,
penggelapan, pencurian dengan pemberatan.
2) Perkara
Pidsus
a) Kasi
Pidsus di Kejari Temanggung menangani 2
perkara Tindak Pidana Korupsi Kepala
Desa, kasus tersebut dimulai dari
penyelidikan hingga penuntutan dan putusan hakim masing-masing 1 tahun penjara
potong masa tahanan.
b) Kajari
Aileu di Timor-Timur menangani kasus :
(1) Penyelewengan
Anggaran Rutin Kabupaten Aileu Tahun
1997 sebesar Rp.200.000 mulai tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
Putusan hakim 1 tahun penjara.
(2) Penyelewengan
Dana Bangdes Kabupaten Aileu Tahun 1996 atas nama Zaenuddin, mulai tahap
penyidikan dan penuntutan , putusan majelis hakim 1 tahun penjara.
(3) Penyelewengan
Dana Bangdes Kabupaten Aileu Tahun 1988 a.n.Alves mulai tahap penyelidikan, penyidikan,
penuntutan sampai persidangan
pemeriksaan saksi
c) Kepala
Kejaksaan Negeri Blora menangani 8 kasus
korupsi mulai tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai tahap
persidangan pemeriksaan saksi.
d) Asisten
Pengawasan Kejaksaan Tinggi NTT.
(1) Menyelesaikan perkara a.n. tersangka Laurensius Belang, SH mulai tahap
penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, serta putusan hakim 1 tahun penjara
potong masa tahanan.
(2) Menyelesaikan
perkara a.n. Benyamin, M.Si mulai tahap penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan.
e) Asisten
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.
(1) Menangani
kasus korupsi APBD TK I a.n.Ida Bagus
Putu Wesnawa,BA (Prin-08/P.1.5/01/2005 sebagai koordinator.
(2) Menangani
kasus korupsi APBD TK I a.n. I Gusti Ngurah Gede Surya (Prin-09/P.1.5/01/2005
sebagai koordinator.
(3) Menangani
kasus korupsi APBD TK I a.n. I Ketut Garga, S.Sos (Prin-10/P.1.5/01/2005
sebagai koordinator.
(4) Menangani
kasus korupsi APBD TK I a.n. I Wayan Danta, BA
(Prin-12/P.1.5/01/2005) sebagai koordinator.
(5) Menangani
kasus korupsi APBD TK I a.n. A.A.
Sagung Anie Asmoro
(Prin-12/P.1.5/01/2005 sebagai koordinator.
g. Yang
bersangkutan mampu menyelesaikan tugas-tugas dengan baik dan belum pernah mendapat hukuman disiplin.
Melihat dua kali dipromosikan menduduki jabatan
eselon II/b (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau Pengkaji di Kejaksaan Agung RI)
kami menduga bahwa kinerja kami baik sesuai kehendak Jaksa Tinggi Bali Wayan Pasek
Suartha, SH, selama melayaninya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
O. Pengalaman Pribadi Diluar Dinas.
1.
Sakit-Sakitan
Selama proses penanganan perkara anggota DPRD Bali
kami sering sakit-sakitan, pertama tidak bisa tidur siang dan malam selama lima
hari dan badan sangat lemas. Waktu menjemput anak Saya Henry Togi Samuel
Siahaan di lapangan terbang Bali, baru sampai di Bandara setengah menit saya
merasa berputar tiga kali dan isteri bilang supaya mata ditutup. Saya merasa
takut sekali dan tidak berani pindah ke tempat
duduk ke sebelah kiri sendirian, setelah anak sampai lalu saya dipindah ke tempat
duduk sebelah kanan dengan memegang anak saya erat-erat. Selanjutnya anak saya
membawa mobil langsung pulang ke Salatiga Jawa Tengah dengan perjalanan
selama 16 jam. Setelah sampai di Rumah
Salatiga sekitar jam 15.00 wib tidak bisa tidur lalu saya minta ke tempat orang
pintar di Salatiga yang sering didatangi ipar saya Mas Isworo Cekel. Langsung
menuju rumah orang pintar yang pekerjaannya Kepala Bank swasta, selama
berhadapan setengah jam dengan orang pintar saya lihat dua jari kiri dan kanan
digerak-gerakkan dan setengah jam kemudian merasa ngantuk lalu disuruh pulang.
Sebelum pulang saya bertanya apa bisa berobat ke dokter, jawabannya bisa
berobat ke dokter asal jangan ke dukun itu lawannya. Selanjutnya kami berangkat
berobat ke dokter Kuat Sunarso yang tempat prakteknya Jln. Osa Maliki
Salatiga dan hasil pemeriksaannya mata
saya katanya sangat lemah/sayu sekali
dan harus opname di Rumah Sakit dan minta pulang ke rumah tidak boleh sama
dokter dan harus opname di Rumah Sakit Ananda Salatiga. Lalu kami diopname di
Rumah Sakit dan di infus, selama 6 hari ketiduran terus dan setelah bangun
mencoba turun dari tempat tidur dan tidak bisa jalan, dan beberapa hari belajar
jalan seperti anak-anak baru belajar jalan. Opname di Rumah Sakit sekitar 12
hari dan selanjutnya kami kembali bertugas ke Bali. Selama diopname di Rumah
Sakit Isteri minta supaya pensiun saja dan dapat mengobatinya di Salatiga Jawa
Tengah, karena katanya orang sakit tersebut ada hubungannya dalam penanganan
perkara anggot DPRD Bali, dan saya bilang sama isteri cara halus dilakukan
harus dihadapi dengan begitu juga. Pada waktu kembali ke Bali tidak berani
tinggal di rumah Dinas Asisten Tindak Pidana khusus katanya ada penunggunya
lalu kami tinggal di hotel di Celuk Bali selama lima hari dekat rumah staf
bernama Suwarno teman mencari orang pintar yang disebut Mangku. Pak
Mangku didalam rumahnya mengobati kami dengan cara Bali setelah diobati
dibilang Saya sudah dibawah lindungannya dan kalau ada yang mengganggu, saya (Mangku)
dulu yang kena dan bila mangku kalah baru Pak Monang Siahaan yang kena, setiap
pulang ke Salatiga Jawa Tengah dibilangin untuk di pantau keadaannya, Saya sudah dilindungi Sembilan penjuru mata
angin di Bali dan Pak Mangku ini katanya salah satu dari tiga orang terbaik di Bali karena dari ribuan orang pintar di
Bali baru tiga orang yang bisa mengelilingi sembilan penjuru mata angin dalam
satu malam termasuk Mangku yang melindungi kami dari gangguan makhluk halus.
Tamunya yang datang berobat ke rumahnya 40 orang setiap hari selebihnya di
suruh pulang dan besok hari disuruh datang lagi berobat.
2.
Mimpi Seram Dirumah Dinas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar