Sabtu, 01 Agustus 2020

BUKU 9 : SUCCESS STORY DALAM MERAIH JABATAN ESELON 1 (BAGIAN KEDUA)

katanya masuk Rp.20.000 berarti harga tembakau tersebut  Rp.20.000 per-kg langsung bendahara membayarnya sesuai berat dan harga yang ditentukan. Bila tidak masuk maka tembakaunya dibawa pulang pemiliknya. Menentukan kwalitas tembakau cukup sulit harus tau kadar nikotin atau semacam getahnya pada waktu dipegang keras dan mengetahui jenis baunya tembakau. Kalau sudah ahli tembakau satu kali pegang erat tembakaunya dan menciumnya langsung dapat menentukan masuk atau tidak tembakaunya. Kalau tembakaunya masuk langsung dapat ditentukan harga tembakaunya sesuai dengan kwalitasnya. Hebatnya lagi kalau sudah ahli di bidang tembakau setelah dicium baunya dapat mengetahui tembakau ini berasal dari daerah/desa gunung lamuk atau dari desa Parakan Kabupaten Temanggung atau  berasal dari luar Kabupaten Temanggung. Banyak daun tembakau diambil dari daerah Boyolali atau daerah Solo di bawa ke Temanggung, selanjutnya diiris-iris dan dijemur di Kabupaten Temanggung dan kemudian dicampur dengan tembakau asli Temanggung, setelah kering lalu dimasukkan ke gudang dan pemilik gudang tau tembakau tersebut tembakau campuran antara tembakau Temanggung dengan tembakau dari Boyolali dan di jemur di Temanggung. Rupaya ahli tembakau  tau juga tembakau  yang dijemur di Temanggung dengan dijemur diluar Temanggung, karena cuaca Temanggung  lain dari yang lain sangat baik menjemur daun tembakau di Temanggung, maka setiap musim tembakau, sore hari sudah sampai ratusan mobil Pick Up di Temanggung dengan bawa daun tembakau dari daerah lain untuk dicampur dengan tembakau asli Temanggung dan di jemur di Temanggung walaupun harganya tidak sebaik tembakau asli Temanggung.

 

A.  Kasus Tukang Becak

Pada waktu menangani perkara yang tersangkanya seorang tukang beca. Pada saat itu ada aparat yang mengurusi perkara tersebut seorang aparat militer dari Magelang , katanya isterinya dengan isteri tersangka tukang beca masih saudara dekat, minta tolong agar tersangka tukang beca dituntut ringan dan supaya meyakinkan minta tolong langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Bapak Subagio, SH setelah selesai menghadap Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Subagio, SH memerintahkan supaya dibantu karena yang minta tolong aparat militer sesama teman aparat, selanjutnya Kami minta  agar meminta bantuan juga kepada hakim yang menangani perkara tersebut agar diputus ringan. Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Temanggung, selesai pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti, lalu mengajukan tuntutan pidana selama tiga (3) bulan dan ternyata putusan Hakim selama tujuh (7) bulan, diduga aparat militernya tidak minta bantuan kepada hakimnya, dan Jaksa tidak bisa mengatur hakim supaya menghukum rendah. Selanjutnya aparat militer yang minta bantuan tersebut marah-marah dan beritanya masuk koran dituduh minta uang dari tersangka tukang beca. Selanjutnya kami diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tidak berapa lama lagi Aparat Pengawasan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Losara, SH datang ke Kejaksaan Negeri Temanggung langsung memeriksa tersangka tukang becak di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan). Setelah satu bulan kemudian datang surat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang isinya menyatakan tidak terbukti, bahwa berita koran tidak benar isinya.

 

 

B.   Mobil Sleep dan Oleng

Pada waktu ada pesta perkawinan keluarga di Bandung Jawa Barat, Kami bersama isteri dan dua orang anak berangkat ke Bandung naik mobil pribadi Daihatsu Hi-Jeet 1.000, setelah melewati daerah Parakan di pertengahan jalan antara Temanggung dengan Kabupaten Wonosobo yang jalannya tanjakan dan turunan serta berliku-liku, dan bertepatan hujan turun tidak begitu lebat atau hujan biasa saja pada saat itu mobil yang kami kemudikan stirnya tidak bisa dikendalikan dan mobil jalan kekiri dan kekanan, direm tidak bisa berhenti dan jalan terus padahal kecepatan biasa saja sekitar 40 km perjam didaerah jalan tersebut yang merupakan jalan utama antara  Temanggung dengan Wonosobo. Mengingat mobilnya tidak bisa dikendalikan stirnya dan mobil jalan terus akhirnya mobil tersebut menabrak bukit tanah lalu mobilnya oleng dan ban mobilnya ke samping, lalu ditolong pemilik mobil yang lewat dengan mengangkat mobil sampai mobil berdiri atau sampai ban mobil dibawah bak mobil. Pada saat mobil sleep semua mobil yang datang dari depan berhenti tidak berani bersalipan dengan mobil kami. Mobil yang sudah berdiri sesuai posisinya, kemudian mengecek kondisi mobil, mobil masih bisa hidup, stirnya kurang enak selalu mobilnya jalan kekiri dan secara pelan-pelan dibawa pulang ke Temanggung dan dimasukkan ke bengkel mobil untuk diperbaiki semua kerusakannya. Dalam kecelakan tersebut Kami dan Isteri beserta dua orang anak selamat  dan tidak jadi ke Bandung menghadiri perkawinan Saudara. Hal tersebut   merupakan pengalaman penting dalam membawa mobil terutama dalam kondisi hujan. Baru tau arti sleep mobil tidak bisa dikendalikan stir mobil, direm tidak berhenti dan jalan terus kekiri dan kanan tanpa terkendali dan baru berhenti setelah menabrak bukit tanah. Sejak saat itu kami hati-hati bawa mobil kalau di jalan utama kondisi panas dapat membawa mobil dengan kecepatan antara 70-80 Km perjam dan kalau kondisi hujan kecepatan antara 50-60 Km perjam.

 

C.  Mengikuti Penataran TUN

Mengikuti ”Penataran Peradilan Tata Usaha  Negara” yang diselenggarakan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI  pada tanggal 11 Mei s/d 10 Juni 1991, dengan peserta 30 orang yang berasal dari Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi se- Indonesia, dilaksanakan  di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI di Ragunan Jakarta Selatan.

 

 













 

 

 

 

(5)

KEPALA SEKSI TATA USAHA NEGARA KEJAKSAAN TINGGI

NUSA TENGGARA BARAT

 

Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan  Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) berdasarkan Surat  Perintah Jaksa   Agung RI Nomor : Kep-171/C.4/6/1994 Tanggal 23 Juni 1994.

 

A.      Merasa Hukuman dan  Rahasia Tuhan.

Pada waktu kami menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Temanggung dengan pangkat IV/a yang dipindahkan/dimutasi menjadi Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara  Barat (NTB) di Mataram. Mutasi tersebut dirasakan sebagai hukuman dan Kejaksaan Agung tidak adil dalam memutasi Jaksa yang sudah pernah bertugas diluar Jawa tepatnya di Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Takengon sekitar delapan tahun, dipindahkan lagi ke luar Jawa dengan jabatan setingkat sebagai Kepala Seksi (Eselon IV/a). Semua Teman Jabatan Eselon IV yang berpangkat Golongan IV/a pindah/mutasi yang berpangkat golongan IV/a menjadi Kepala Kejasaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia, padahal kami yang menjabat Eselon IV berpangkat/golongan IV/a  dipindahkan menjadi Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang setingkat dengan jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus,  dan merasa jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus lebih bergengsi yang lokasinya di Jawa Tengah, sedangkan Jabatan Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram disebut jabatan diluar Jawa. Apapun alasannya lebih bangga bertugas di Jawa dengan diluar jawa sepanjang status/jabatannya setingkat, kecuali peningkatan jabatan dari eselon IV a ke Eselon III b tidak masalah, justru yang diharapkan para Jaksa pada umumnya sebagai prestasi dalam melaksanakan tugas. Pada saat itu setiap malam berdoa  dan tengah malam selalu berdoa agar kepindahannya ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dibatalkan. Setiap hari dalam keadaan susah/gelisah  yang berlangsung selama satu bulan dan sudah ada niat keluar dari Kejaksaan menjadi pengacara.  Kesusahan/kegelisahan diperhatikan anak pertama bernama Henry Togi Samuel Siahaan, SE menyatakan ”mengapa Bapak sama Mama sangat  takut pindah ke Nusa Tenggara Barat, dipindahkan bukan karena kesalahan, dan tidak selamanya tugas di Nusa Tenggara Barat (NTB)”. Atas pernyataan anak kami Togi Samuel Siahaan lalu saya selaku orang  tuanya sadar dan bertanya dalam hati mengapa harus takut pindah keluar Jawa Nusa Tenggara Barat (NTB). Selanjutnya Saya berangkat melaksanakan tugas ke Nusa Tenggara Barat. Tidak sampai enam bulan kemudian kami diusulkan mengikuti Test Pendidikan SPAMA di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan hasilnya lulus. Pendidikan SPAMA  merupakan pendidikan untuk menduduki jabatan Eselon III atau Kepala Kejaksaan Negeri. Selanjutnya mengikuti Pendidikan SPAMA selama 3 (tiga) bulan  di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI di Ragunan Jakarta Selatan. Teman satu Pendidikan SPAMA yaitu Muhammad Amari, SH, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus  lalu  dimutasi menjadi Staf Ahli Jaksa Agung RI dan Antasari Azhar mantan Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Selesai mengikuti pendidikan SPAMA sekitar satu bulan kemudian dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Aeliu Timor-Timur. Setelah diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Aeliu, baru sadar bahwa kepindahan dari Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Temanggung dari Jawa Tengah ke luar  Jawa   Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat merupakan rahasia Tuhan untuk mempromosikan jabatan dari eselon IV ke Eselon III. Setelah berjalan menjabat Eselon III di Kejaksaan Negeri Aeliu di Timor-Timur dan dimutasi di Ke Kejaksaan Negeri  Blora Jawa Tengah, melihat teman-teman dulu sesama eselon IV dan Golongan IV/a belum ada yang menduduki jabatan eselon III masih tetap menjabat eselon IV. Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Aeliu di Timor-Timur merupakan rahasia Tuhan, tidak ada yang tau apa yang akan terjadi kedepan dan biasanya manusia hanya melihat negatifnya saja, setelah mendapat yang kita  kehendaki bukan main senangnya.

 

 

B.       Meneliti perkara Korupsi yang berasal dari BPKP NTB.

Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Nusa Tenggara Barat (NTB)  pernah menyerahkan suatu perkara korupsi sebesar Rp.80 juta terkait penyelenggaran Pendidikan Perawatan dan Kebidanan sebanyak tiga klas yaitu klas I, Klas II, dan  Klas III.  Calon tersangkanya seorang Dokter yang sudah lupa namanya. Tudahan pihak BPKP NTB tiap pembelian beras tidak dudukung dengan kwitansinya, demikian juga setiap pembelian ikan, daging, sayur, buah-buahan, dan lain-lain tidak didukung kwitansi pembelian, sehingga selama satu tahun anggaran negara rugi sekitar Rp.80 juta. Setelah kami memeriksa  dokter  calon tersangka tidak benar memakan uang negara sebesar Rp.80 juta, dan membenarkan tuduhan BPKP NTB bahwa  setiap membeli beras, ikan, daging, sayur-sayuran, buah-buahan tidak ada kwitansinya. Meminta agar para siswa  pendidikan bidan dan perawat diminta keterangannya apakah mereka di asrama makan dan dibayar makannya. Atas permintaan dokter calon tersangka kami  memeriksanya.   Tiap klas diperiksa tiga orang yang seluruhnya 9 orang yang intinya keterangannya sama yaitu bahwa para siswa tinggal di asrama dan tiap hari makan tiga kali dalam satu hari yaitu makan pagi, makan siang, dan makan malam. Makanan yang dimakan berupa nasi, daging dan ikan , sayur, dan buah-buahan secara bergantian. Selama makan di asrama tidak pernah dipungut biaya semua ditanggung Pemerintah. Berdasarkan hasil Pemeriksaan tersebut tidak ada ditemukan kerugian keuangan negara dan yang ditemukan tidak ada dukungan kwitansi atas pembelian beras, ikan, daging, sayur, buah-buahan yang merupakan kesalahan administrasi. Dasar BPKP memeriksa perkara tersebut adalah syarat Formal terkait dengan surat-menyurat  yaitu setiap tidak ada kwitansi pembelian barang berarti uangnya dikorupsi. Sedangkan kami Jaksa Peneliti perkara memeriksa perkara tersebut lebih menitik beratkan kepada syarat materil yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya, karena sebenarnya semua siswa  Bidan dan Perawat makan tiga kali dalam sehari, Tidak ada dipungut biaya makan, dengan demikian tidak ada kerugian keuangan negara. Hasil pemeriksaan tersebut diekspos/dipaparkan dihadapan para Jaksa Kejaksaan Tinggi NTB dan semua para Jaksa peserta  ekspose menyatakan perkara tersebut tidak cukup bukti. Selanjutnya kami mengusulkan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) agar Perkara Tersebut di kembalikan kepada BPKP Nusa Tenggara Timur supaya  perkaranya dihentikan dari sudut pidana. Kami mendengar informasi pengembalian perkara tersebut menimbulkan rasa  tidak  senang dari pihak BPKP Nusa Tenggara Barat (NTB), harapannya perkara tersebut berakhir sampai ke Pengadilan dan dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.

 

 

 

C.       Mandi Tanpa BH di Pulau Gili.

Dalam cerita teman tempat wisata di Nusa Tenggara Barat (NTB) para turis wanita asing mandi tidak pakai BH tempatnya di Pulau Gili Kotamadia Mataram. Atas cerita teman suatu waktu pergi berkunjung kesana . Dari Kota Mataram naik angkutan umum selama satu jam letaknya dipinggir pantai, dari tempat tersebut naik kapal nelayan menuju Pulau Gili sekitar satu (1) jam dan sesampainya di Pulau Gili memperhatikan disekelilingnya tidak ada sepeda motor berkeliaran, angkutan yang ada  hanya andong atau kereta Kuda atau Sado, pasir pantai putih bersih dan tidak jauh dari Pulau Gili didekatnya sekitar 100 meter jaraknya ada pulau lebih kecil dan tidak ada penduduknya atau restoran dan benar pulaunya kosong dan  pasir pantainya putih sering digunakan turis asing mandi dipulau didekatnya itu. Selanjutnya menuju pinggir pantai tempat pemandian orang asing  benar bahwa setiap orang asing yang mandi di pantai tidak pakai BH hanya pakai celana pantai yang sangat minim. Pada waktu  melihat orang asing mandi kami duduk di warung dan disekitarnya ada menjual kerajinan tangan, letak duduk dengan tempat jual barang kerajinan tangan sekitar 2 (dua) meter dan sangat dekat, datang wanita atau orang asing dengan santainya melihat-lihat kerajinan tangan tersebut sambil tawar- menawar barang tanpa menggunakan BH. Pada saat beli barang kerajinan tersebut dengan jarak 2 (dua) meter dari kami, orang asing tersebut tenang saja tanpa ada rasa malu, justru kita yang duduk disekitar pedagang kerajinan tersebut merasa malu dan sengaja memakai kacamata hitam sehingga tidak bisa melihat mata kita melihat siapa. Berkunjung ke Pulau Gili tersebut banyak para turis lokal atau turis asing berangkat pagi pulang sore hari, dan ada juga menginap di pulau Gili tersebut selama beberapa hari terutama turis asing.

 

D.      Tiap bulan tertentu muncul cacing Punale.

Salah satu pantai di Mataram dimana setiap bulan tertentu muncul cacing punale katanya hasil jelmaan putri Mandalika. Cacing punale yang ditemukan di pinggir pantai lalu dimakan. Masyarakat setempat memakan cacing punale tersebut tanpa merasakan geli dan dimakan seperti makan biasa. Setiap bulan tertentu banyak dikunjungi masyarakat terutama yang meyakini cacing punale tersebut bukan cacing sembarangan, demikian juga turis asing banyak yang datang untuk menyaksikan kebiasaan yang merupakan kepercayaan masyarakat setempat. Pantai tersebut merupakan salah satu objek wisata di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang banyak dikunjungi turis asing.

 

E.        Mengikuti Pendidikan Spama.

Pada waktu bertugas di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) salah satu syarat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri harus sudah mengikuti pendidikan Sepadia, selanjutnya terjadi perubahan pendidikan dari pendidikan Sepadia menjadi pendidikan Spama. Selanjutnya angkatan pertama  pendidikan Spama kami mengikuti pendidikan Spama untuk calon Kepala Kejaksaan Negeri eselon III di Kejaksaan Agung, setelah selesai mengikuti pendidikan Spama angkatan pertama semua menjadi Kepala Kejaksaan Negeri  dan kami sendiri diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Aeliu Timor-Timur, karena semua yang berpendidikan Sepadia sudah terangkat  menjadi Kepala Kejaksaan Negeri. Kemudian pendidikan Spama angkatan kedua sudah sulit menjadi Kepala Kejaksaan Negeri. Teman sependidikan Spama yang berhasil menduduki jabatan eselon I yaitu Antasari, SH, mantan ketua KPK, Dr. Amari SH mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dan Staf Ahli Kejaksaan Agung RI Parnomo, SH mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI,             Dr. Monang Siahaan, SH.MM mantan staf Ahli Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas).

 

















(6)

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI AILEU

DI TIMOR-TIMUR

 

Kepala Kejaksaan Negeri Aeliu Provinsi Timor-Timur  dengan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep-098/C.4/5/1996 Tanggal 7 Mei 1996. Berdasarkan hal tersebut melakukan kegiatan bertalian dengan penanganan perkara dan hal-hal lainnya.

 

A.  Tidak Menangani Perkara Korupsi.

Kejaksaan Negeri Aileu sejak berdiri belum pernah menangani perkara   korupsi demikian juga  8 (delapan) Kejaksaan Negeri dan dua  Cabang Kejaksaan Negeri selama 10 tahun belum ada yang menangani perkara Korupsi. Perkara korupsi banyak terjadi di daerah Kabupaten Aileu terutama banyak proyek jalan tidak jalan sedangkan uangnya sudah habis. Sepertinya adanya pembiaran karena Provinsi yang baru bergabung dengan Negara Indonesia yang lebih mengutamakan keamanan agar tidak menuntut memisahkan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia, maka perbuatan korupsi yang banyak terjadi dalam lingkungan pemerintahan Kabupaten Aileu tidak diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

B.   Menangani 3 Perkara Korupsi Dengan Kesulitan Yang Berbeda.

Setelah kami ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aileu menangani tiga perkara korupsi yang satu-sama lain  memiliki tingkat kesulitan/masalah untuk menyelesaikannya, sebagai berikut :

1.    Kasus Lama

Setelah kami selesai dilantik Kepala Kejaksaan Tinggi Timor-Timur J. Patty menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Aileu dari Salutondok, langsung dilakukan rapat para asisten termasuk kami di dalamnya terkait penanganan perkara  Korupsi a.n. Zainuddin yang menyelewengkan dana Bangdes Kabupaten Aileu Tahun 1996. Perkara ini sudah diperiksa tahap penyelidikan sudah tiga (3) tahun tanpa ada penyelesaiannya, sampai ada syarat dari Kejaksaan Agung RI katanya  Pak Ginting selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Timor-Timor bila ingin dimutasi/ dipindahkan ke daerah lain kalau perkara Zainuddin sudah ditingkatkan ketahap Penyidikan. Tersangka Zainuddin tersebut sudah banyak para Jaksa termakan budi baik pembelian tiket pesawat yang dibayar tersangka Zainuddin  sendiri, pemberian barang-barang yang bernilai, dan ada semacam ancaman bila ada masalah yang timbul karena kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan tanggungjawab sendiri-sendiri kata Kepala Kejaksaan Tinggi Timor-Timur Pak J. Patty, demikian juga ada barang bukti sudah hilang, dan lain-lain.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Timor-Timor Bapak J. Patty memerintahkan meneliti perkara korupsi a.n. Zainuddin selama tiga (3) hari selanjutnya rapat lagi di Kejaksaan Tinggi Timor-Timur dengan melaporkan cukup tidaknya alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah kami teliti selama tiga hari lalu kami melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Timor-Timur J. Patty dan dihadiri Asiten Kejaksaan Tinggi Timor-Timur yaitu Asisten Pembinaan, Asisten Intelijen DH. Panjaitan, SH, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus dan Datun, dan Asisten Pengawasan. Inti laporan kami dalam perkara Korupsi a.n. Zainuddin bahwa perkara korupsi a.n. Zainuddin sudah cukup bukti ditingkatkan ketahap penyidikannya, dengan alasan ada Dam air belum dibuat, panjang jalan yang dibangun ada beberapa kilometer tidak dilaksanakan, ada pengadaan parang  yang belum  pasti jumlah  kerugian negara saat itu lebih dari Rp.150.000.000. Saya menyampaikan tidak ada kepastian kerugian negara terutama dalam pembuatan parang, maka nanti dalam surat dakwaan dibuat kerugian negara sebesar Rp.150.000.000,- atau setidak-tidaknya disekitar itu dengan tujuan untuk mengatasi jumlah kerugian negara yang yang belum jelas jumlahnya. Atas laporan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Timor-Timur J. Patty menerimanya dan memerintahkan kami menerbitkan Surat Perintah Penyidikan. Setelah kami menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang ketua Timnya Budi, SH, Edi Sumarno, SH, dan Ngurah, SH. melakukan pemeriksaan saksi-saksi sekitar 40 orang dan menyita barang bukti yang masih ada. Setelah selesai pemeriksaan perkara selama tiga (3) bulan sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan perkara Korupsi a.n. Zainuddin lalu diberkas, selanjutnya dibuat surat Dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri  Ermera lalu diputus hakim selama 1 (satu) tahun penjara potong tahanan, dan   Jaksa Penuntut Umum (JPU)  serta  Terdakwa Zainuddin sama-sama merima putusan hakim tersebut.

 

2.    Lemah Pembuktiannya

Mengenai perkara Bendahara Kabupaten Aileu  (nama tersangkanya sudah lupa) menyelewengkan  Anggaran Rutin  Kabupaten Aileu sebesar Rp.200 juta. Pada waktu ambil gaji dan pembelian kebutuhan peralatan kantor ke Dili naik mobil jeep yang dikawal tiga orang Satpam kantor Pemerintah Kabupaten Aileu . Setelah selesai mengambil uang dari Bank lalu pergi ke toko untuk membeli peralatan kantor untuk kebutuhan satu bulan. Sebelum turun dari mobil jiipnya uang dalam tas tersebut ditaruh di depan mobil jeep tersebut lalu si bendahara masuk dalam toko membeli peralatan kantor yang dibutuhkan. Dan selesai belanja si Bendahara masuk kemobil mau pulang ke Aileu, pada saat itu tas berisi uang tidak ada lagi atau sudah hilang, dan saat itu langsung dilaporkan kepada Polres Dili, setelah diperiksa penyelidik Polri sekitar dua bulan katanya tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ketahap penyidikan lalu dihentikan penyelidikannya. Kami selaku Kepala Kejaksaan Negeri Aileu sebagai anggota Muspida Kabupaten Aileu tidak pernah menanyakan atau mencampuri perkara tersebut karena sudah dilaporkan kepada Polres Dilli yang sudah tanggungjawap Polres Dili, kita khawatir kalau ditanya perkembangannya nanti diduga  mencampuri pennyelesaian perkara tersebut. Tanpa ada konfirmasi sebelumnya dengan Bupati Aeliu tiba-tiba  Bupati Aeliu lewat surat resmi menyerahkan penyelesaian perkara  Bendahara kepada Kejaksaan Negeri Aileu. Atas penyerahan penyelesaian perkara tersebut timbul rasa khawatir dan senang.

Timbulnya rasa khwatir karena perkara tersebut lemah pembuktiannya sampai penyelidik Polres Dilli tidak menemukan minimal dua alat bukti hingga dihentikan penyelidikannya, sedangkan timbul rasa senang bahwa Kolonel Suprato Tarman Bupati Aileu mempercayakan penyelesaian perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Aileu. Atas masalah khawatir dan senang setelah ditelaah para Jaksa, maka selaku Kepala Kejaksaan Negeri Aileu  mengambil keputusan bahwa perkara Bendahara siap ditingkatkan ke tahap penyidikan. Lalu dibentuk Tim menunjuk Jaksa Penuntut Umum yaitu Budi, SH selaku ketua Tim, dan anggora Edi Sumarno, SH dan Ngurah, SH. Selanjutnya Tim penyidik memeriksa para saksi sebanyak 20 orang dan menyita barang bukti, dan sikitar 1,5 bulan perkara selesai lalu diberkas, selanjutnya dibuat surat dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ermera dan diputus hakim selama satu tahun potong tahanan, dan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa selaku Bendahara menerima putusan hakim.

Pada waktu Polres Dilli menyatakan tidak cukup bukti, lalu semua aparat Pemda Aileu baik Anggota DPRD dan aparat pemerintah setempat mendesak Bupati Aileu  Kolonel Suprapto Tarman pokoknya Bendahara tersebut harus dihukum. Kondisi Kabupaten Aileu masih kental kesukuannya, dimana hampir semua penduduknya tidak senang sama warga pendatang baik suku Jawa, Batak, Makassar dan lain-lain. Bertepatan Bupati Aileu Kolonel Suprapto Tarman suku Madura dan Bendahara suku Makassar maka tekanan Masyarakat baik sebagai aparat maupun anggota masyarakat sangat keras. Untuk menenangkan masyarakat menyerahkan perkara bendahara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Aileu. Setelah  diputus hakim tidak ada lagi permasalahan terkait masalah tersebut. Atas selesainya perkara tersebut Bupati Aileu Kolonel Suprapto Tarman mengucapkan terima kasih kepada Seluruh aparat kejaksaan Negeri Aileu baik langsung atau tidak langsung terlibat menyelesaikan perkara tersebut.

 

3.    Tingkat Ancaman Cukup Tinggi

Dalam Perkara Vernanda AP  Alves  menyelewengkan Dana Bangdes  Kabupaten Aileu  Tahun 1988. Tingkat kesulitan menyelesaikannya sering melakukan ancaman kepada aparat Kejaksaan Tinggi Timor-Timur dan Kejaksaan Negeri Aileu, mengingat yang bersangkutan anggota klandestein /pemberontak. Pada saat temannya berkunjung ke Vernanda Alves orangnya seram dan rambutnya panjang. Dalam penyidikan perkara Vernanda Alves  bahwa Vernanda Alves seorang pegawai negeri bidang sosial Kabupaten Aileu menangani proyek pengadaan ternak kambing kepada masyarakat kecamatan Remeksio, dimana kambing tersebut tidak ada diserahkan kepada anggota masyarakat, dan yang diserahkan hanya tali kambing. Pada waktu pemeriksaan sekitar 20 orang saksi melaporkan hasilnya kepada Kejaksaan Tinggi Timor-Timur bahwa telah diperiksa 20 orang saksi dan kerugian negara sekitar Rp.50 juta. Pada waktu Sekretaris Jaksa Tinggi Timor-Timur Siburian memberikan informasi tersebut ke Koran Timor-Timur, lalu  tersangka Vernanda Alves tidak bisa menerimanya, lalu mendatangi Sekretaris Jaksa Tinggi Timor-Timur Siburian ke kekantor lalu mencarinya, yang menyatakan mana sekretaris Siburian saya  (Vernanda Alves) dituduh makan uang negara sebanyak Rp.50 juta padahal saya sendiri belum pernah diperiksa dan akan saya bunuh dia, pada saat itu Kepala Kejaksaan Tinggi Timor-Timur Pontas Pasaribu, SH beserta Asiten Intelijen pulang dari olah raga melihat hal tersebut supaya segera dilaporkan kepada polisi dan saat itu Vernanda Alves langsung pergi. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Timor-Timur memanggil kami selaku Kepala Kejaksaan Negeri Aileu, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Timor-Timur Pontas Pasaribu, SH mengajukan pertanyaan apa masih lama penyelesaiannya, berani menahannya, lalu saya jawab pemeriksaan saksi tinggal 10 orang dan sekitar 10 hari lagi dapat selesai dan berani menahannya. Dalam waktu 10 hari selesai memeriksa Saksi sebanyak 10 orang, selanjutnya memanggil tersangka Vernanda Alves dan tiga hari kemudian datang memenuhi panggilan yang ditemani tiga orang laki-laki yang berpenampilan seram dan rambut panjang di duga kelompok klandestein, yang sebelumnya sudah koordinasi dengan Polres Aileu agar menjaga kantor dengan polisi pakai seragam dan polisi pakai baju preman. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan didalam tas Vernanda Alves ditemukan Polisi pisau, mengingat belum ada pengacaranya ditunda tiga hari lagi pemeriksaan dan tersangka Vernanda Alves dimasukkan ke tahanan Polres Aileu. Pada saat menahan Vernanda Alves saya menerima telepon dari Kepala Dinas Penerangan Kabupaten Aileu  putra daerah Timor-Timur merangkap Pengurus Gereja Katolik yang sangat disegani/berpengaruh di Gereja Katolik dan ditengah-tengah masyarakat Aileu  kelihatannya dekat dengan tersangka Vernanda Alves yang menanyakan apa benar Vernanda Alves ditahan, kenapa ditahan, lalu saya menjawabnya bahwa benar menahan tersangka Vernanda Alves dan menahannya  atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Timor-Timur, dengan jawaban yang saya berikan langsung teleponnya ditutup. Selanjutnya Setelah ada pengacaranya lalu Jaksa Edy Sumarno, SH memeriksanya dan baru diperiksa, melapor kepada Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Aileu menyatakan ditanya berapa uang negara yang dikorupsi langsung dijawab tidak ada uang negara yang dimakan dan emosi. Langsung Saya Perintahkan kepada Jaksa Edy Sumarno cukup tanya apa ada menangani proyek pengadaan kambing dan sudah dilaksanakan sesuai aturan, langsung tutup, yang penting tersangka diperiksa karena tersangka bebas berbohong yang penting keterangan para saksi cukup kuat menyatakan tersangka terbukti bersalah. Setelah selesai memeriksa tersangka Vernanda Alves tempat tahanannya akan di pindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ermera. Pada saat pemindahan tersebut dikawal tiga mobil yaitu mobil polisi didepan dan mobil kedua mobil kejaksaan yang membawa tersangka Vernanda  Alves dan mobil ketiga mobil polisi. Selama perjalanan menuju Rutan Ermera sejauh 35 km perasaan saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Aileu tidak tenang karena sepanjang jalan 35 km kondisi jalan sempit, dikelilingi hutan lebat, pinggir jalan jurang sangat curam. Dan paling ditakutkan bila kelompok klandestein menebang kayu ditengah jalan untuk menyelamatkan tersangka Vernanda Alves dan para jaksa, polisi, dan supir dibuang kejurang tersebut. Hal tersebut sering terjadi didaerah lain mengingat kondisi keamanan Provinsi Timor-Timur  belum baik seperti di Provinsi lain di Indonesia. Setelah Tersangka Vernanda Alves sudah masuk Rutan Ermera perasaan saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Aileu sangat lega dan Jaksa Edy Sumarno  Saya perintahkan supaya segera pulang ke Aileu.

Sebelum perkara Vernanda Alves masuk ke Kejaksaan Negeri Aileu kami sudah mendapat Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI yang memindahkam kami menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Blora Jawa Tengah demikian juga Jaksa Edy Sumarno, SH sudah mendapat SK mutasi ke Jawa Tengah, dan perasaan saat itu sangat senang. Dua hari kemudian masuk laporan korupsi  atas nama Vernanda Alves ke Kejaksaan Negeri Aileu dan tembusannya kepada Kejaksaan Tinggi Timor-Timur. Dalam pikiran tidak mungkin lagi menyelesaikan perkara Vernanda Alves dan biarlah nanti penggantinya menyelesaikannya. Lalu menghadap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Timor-Timur Pontas Pasaribu, SH mengenai serah terima jabatan dilakukan dan permintaan secepat mungkin dan mengenai perkara Vernanda Alves yang baru masuk tidak mungkin diselesaikan lagi, lalu perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Timor-Timur Pontas Pasaribu, SH bahwa perkara Vernanda Alves harus diselesaikan dulu dan  dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dua kali sidang, baru dilakukan serah terima jabatan dari Monang Siahaan, SH kepada Tampubolon, SH. Atas perintah tersebut lalu dikebut/dipercepat penyelesaiannya dengan cara tiap hari memeriksa tiga orang saksi yaitu Jaksa Edy Sumarno, SH memeriksa 2 orang saksi dan saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Aileu memeriksa satu orang saksi dan seluruhnya 30 saksi. Dalam waktu satu bulan perkara tersebut sudah  dilimpahkan ke Pengadilan Ermera.

Setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ermera, Jaksa Edy Sumarno, SH sudah ingin melaksanakan tugas ketempat yang baru dan setelah perkara Vernanda Alves  baru saya berikan berangkat ketempat tugas yang baru. Sebelumnya sudah minta bantuan satu orang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Timor-Timur, dan diberikan penggantinya dengan syarat selama bertugas di Kejaksaan Negeri Aileu biaya hidup ditanggung Kepala Kejaksaan Negeri Aileu dan permintaannya tersebut saya penuhi. Dan setelah perkara Vernanda Alves sidang dua kali lalu saya melapor kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Timor-Timur Pontas Pasaribu, SH  di Dili yang menyatakan perkara Vernanda Alves sudah sidang  dua kali dan ingin dilakukan serah terima jabatan, dan sekitar satu minggu kemudian dilakukan serah terima jabatan dari Monang Siahaan, SH kepada Tampubolon, SH.

 

C.  Naik Pangkat ke Golongan IV/b Lebih Cepat 1 (satu) Tahun.

Setelah kami mendapat Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI menduduki Jabatan Eselon III b sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aileu Timor-Timur dengan pangkat/golongan IV/a selama 3 (tiga) tahun, pertama didatangi Saudara Firmansyah menyatakan kami sudah mendapat jabatan eselon III b  agar usulan kenaikan pangkat ke golongan IV/b diproses yang data angka kreditnya yang dititipkan dulu. Selanjutnya berangkat melaksanakan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aileu Timor-Timur, dan setelah melaksanakan tugas selama enam (6) bulan, keluar Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI mengenai kenaikan pangkat kami menjadi golongan IV/b. Dan naik pangkat lebih cepat satu (1) tahun. Selanjutnya  dua (2) bulan kemudian keluar aturan baru dari  Kejaksaan Agung RI  mengenai Kenaikan pangkat/golongan IV/b harus menjabat eselon III a. Maka setiap Kepala Kejaksaan Negeri Eselon III b tidak bisa naik pangkat/golongan IV/b. Keberuntungan bagi kami sudah sempat naik pangkat/golongan IV/b baru keluar aturan baru yang dapat naik pangkat/golongan IV/b  hanya yang menduduki  jabatan Kepala Kejaksaan Negeri yang masuk kelompok  eselon III a.

 

D. Mengikuti Pendidikan SPAMA.

Pada waktu bertugas di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengikuti pendidikan SPAMA untuk calon eselon III di Kejaksaan Agung RI, dan semua peserta SPAMA  yang sudah berpangkat IV/a diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kami diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Aileu Timor-Timur. Ada informasi alasan Kejaksaang Agung RI angkatan pertama langsung menjadi Kepala Kejaksaan Negeri, karena Jaksa yang sudah berpendidikan SEPADIA sudah tidak ada lagi dalam arti sudah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri, sebab sebelum Pendidikan SPAMA adalah pendidikan SEPADIA. Teman sependidikan SPAMA yang sampai meraih jabatan eselon I yaitu Antasari, SH, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Dr. Amari SH.MH mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pinana Khusus Kejaksaan Agung RI dan Staf Ahli Kejaksaan Agung RI Parnomo, SH, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI,                    Dr. Monang Siahaan, SH. MM mantan staf Ahli Bidang Hukum pada Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas).

 

E.   Pengalaman Selama Bertugas di Aileu Timor-Timur.

1.    Keamanan Tidak Kondusif dan Ada Tidak Berani Melaksanakan Tugas.

Sebelum berangkat melaksanakan tugas, banyak informasi negatif diperoleh masalah Timur-Timur dari pihak lain. Kondisi keamanan belum sebaik didaerah lain di Indonesia ,  masih sering terjadi kontak senjata antara militer Indonesia dengan pihak Fretelin (pemberontak), adanya peristiwa Santa Crus, pencegatan dijalan yang dilakukan kelompok Fretelin, di Kabupaten Ermera adanya pembunuhan aparat Pemda yang jantungnya diambil dan korbannya di gantung dipohon. Melihat situasi tidak kondusif tersebut ada Kepala Kejaksaan Negeri Ermera namanya Siahaan tidak berangkat melaksanakan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ermera. Pada waktu kami bertemu di Kejaksaan Agung RI, Alasanya tidak berangkat  melaksanakan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ermera katanya anaknya masih kecil tetapi saya duga tidak berani tugas di Wilayah Timor-Timur.

 

2.    Dicegat Fretelin (Pemberontak) di Remexio Kabupaten Aileu.

Kabupaten Aileu kondisi udaranya sangat dingin dan suatu hari tepatnya hari Minggu ingin ke Gereja di Dili yang jaraknya sekitar 45 Km dari Aileu sekaligus mencari udara panas. Kami  satu Keluarga naik mobil Suzuki Jimni yang terdiri saya sendiri selaku Bapak Monang Siahaan, SH, Isteri Ny. Monang Siahaan, anak pertama Henry Togi Samuel Siahaan, anak kedua Ricky Pardamean Siahaan, anak ketiga Kristin Shinta Sari Boru Siahaan. Pada saat berangkat menuju Dili tepatnya di daerah Remexio dicegat orang berdiri ditengah-tengah jalan yang diduga fretelin (kelompok pemberontak) rambutnya panjang sepundak tidak rapi dan orang yang mencegat tersebut ditangan kanannya memegang pecahan botol, tangan kiri memegang pisau sangkur dan pundak kiri membawa senjata laras panjang yang pucuk senjata mengarah kebawah/ketanah lalu timbul kecurigaan bahwa yang mencegat tersebut adalah klandestein (pemberontak) karena laras senjatanya kebawah, kalau militer Indonesia membawa senjata api ujung senjata mengarah keatas/keudara. Fretelin (pemberontak) tersebut dari jarak 30 meter menyuruh maju dengan tangannya. Melihat cegatan tersebut berpikir sebentar dalam hati, bila saya tabrak nanti akan ramai se-Propinsi Timur-Timur apalagi yang menabraknya orang batak sebagai suku pendatang, dan suku pendatang tidak disenangi suku Timor-Timur walaupun satu agama, sama-sama agama Katolik, yang selalu dianggap penjajah. Lalu mengambil tindakan belok kembali ke Aileu, baru sekitar satu kilometer bertemu Pos Militer dan seorang militer baru habis mandi dan saya panggil dan saya bilang sekitar satu Kilometer ada cegatan yang memegang pecahan botol, tangan kanan pegang pisau sangkur dan membawa senjata laras panjang, langsung militernya pulang kepos Militer dan mengambil senjata lalu pergi menuju tempat cegatan naik mobil angkot setempat, dan setengah jam kemudian militernya kembali dan kami disuruh berangkat menuju Dili situasinya sudah aman. Lalu Saya tanya siapa orang yang mencegat tersebut tidak mau menyebutnya, yang penting sudah aman. Lalu melanjutkan pejalanan menuju Dili dan ke Gereja

 

3.    Mengembalikan Keluarga ke Salatiga Jawa Tengah

Sekitar satu  tahun bertugas sebagai  Kepala Kejaksaan Negeri Aileu, kondisi Timor-Timur kurang aman, adanya pembunuhan di Kabupaten Liquissa, demikian juga  di Kabupaten Ermera jaraknya dengan Kabupaten Aeliu sekitar 35 Km  adanya pembunuhan  aparat yang diambil jantungnya dan orangnya digantung dipohon agar dilihat orang lain dan ketakutan. Melihat kondisi keamanan hari demi hari tambah tidak baik, maka Anak dan Isteri Saya pindahkan  ke Salatiga Jawa Tengah termasuk  memindahkan sekolah anak-anak. Setiap satu bulan sekali melihat keluarga ke Salatiga. Memindahkan keluarga ke Salatiga Jawa Tengah dikhawatirkan nanti bila kondisi keamanan sudah tidak terkendali lagi, Saya dapat berlindung di Kantor Kodim Kabuten Aileu, yang jauh lebih aman apabila tinggal di rumah dinas sendiri. Hal tersebut berlangsung selama satu tahun dan lima bulan atau sekitar tahun 1988 kemudian kami dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Blora, setelah melaksanakan tugas kondisi keamanan di Blora sangat berbeda dengan kondisi keamanan di Aileu dan jumlah perkara yang ditangani rata-rata 30 perkara dalam satu bulan sedangkan pada Kejaksaan Negeri Aileu rata-rata hanya satu (1) perkara dan  lima bulan kemudian kami mendengar tahun 1999 Timor-Timur sudah merdeka. Semua pegawai Kejaksaan Negeri Aileu termasuk Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Timor-Timur sementara dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang.

 

4.    Mengirim Rp.350.000 Tiap Bulan Biaya Hidup Ibu yang Sedang Sakit

Ibu sendiri mengalami sakit selama 3,5 tahun yang terbaring ditempat tidur di rumah di Kota Siantar Sumatra Utara. Penyakitnya pada saat itu tidak ada yang mengetahuinya, dan dokter yang memeriksanya tidak mau menyebut penyakitnya, hanya saja melihat bagian kaki dan badannya mula-mula hitam sampai setahun dan lama-kelamaan menjadi luka dan dari luka tersebut mengeluarkan bau. Dua kakak Saya yang tinggal di Siantar yaitu kakak nomor empat (4) bernama Mintaria Boru Siahaan (Ny. Manik) dan Kakak Nomor lima (5) bernama Rissaera (Ny. Lumbangaol) bergantian menjaganya. Kami sendiri tidak bisa menjaganya karena kami bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aileu di Timor-Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Blora di Jawa Tengah, sedangkan tanggung jawab saya sendiri memberikan biaya hidup ibu. Tiap bulan bulan mengirim uang untuk biaya hidupnya sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

 

5.    Dansa tanpa alas kaki.

Setiap  Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Aileu  diundang dalam suatu pesta di desa selalu dipenuhi untuk mendekat kepada masyarakat. Sebelum acara hiburan dimulai, acara makan dan cara menyuguhkan ala portugis selalu ada daging  sapi giling lalu digulung memanjang, setelah selesai makan dilanjutkan acara bebas yaitu melakukan dansa dan anggota Muspida disuguhi wanita yang tercantik di desa tersebut menemani berdansa, dan melihat warga desa setempat berdansa cukup ramai dan meriah  tanpa pakai sandal atau tanpa alas kaki. Semua warga setempat sangat menguasai bermain dansa dan sudah membudaya ditengah-tengah masyarakat tanpa ada rasa malu-malu. Kebiasaan berdansa ini sangat berbeda dengan daerah lain diluar Timor-Timur hanya dilakukan orang tertentu yang dikategorikan tingkat pergaulannya sudah maju dan tempatnya tertentu di diskotik-diskotik atau nigth club dan bayaran masuk cukup mahal, tetapi secara umum bermain dansa belum bisa diterima masyarakat Indonesia pada umumnya apa lagi  lebih khusus didaerah-daerah yang masih kuat agamanya, dimana laki-laki dan perempuan berpegangan yang bukan isterinya sangat dilarang berdansa, demikian juga yang adat-istiadatnya cukup kuat seperti di dalam suku batak di Sumatra Utara seorang suami punya mantu laki-laki berdansa dengan isteri anak dari orang tua yang sama berdansa dengan isterinya (amang bao) sangat  tidak dibenarkan dan berbicara secara langsung berhadap-hadapan tidak bisa, biasanya terjadi pembicaran si laki-laki melihat tembok atau arah lain.

 

6.    Dipinggir Jalan Rp.500 Tidak Mau dan Rp.100 Mau.

Pada waktu berkunjung ke Cabang Kejaksaan Negeri Ainaro yang dipimpin Pak Manullang, ditengah jalan seorang ibu yang tidak bisa berdiri menghambat mobil dinas yang ditumpangi. Pada saat itu ibu tersebut minta uang hanya mengacungkan tangannya dan tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia. Selanjutnya memberikan uang kepada ibu tersebut dengan uang rupiah Rp.500 dan ditolak lalu dikasih uang Rp.100 diterima. Kita bingung dikasi Rp.500 tidak mau tetapi dikasi uang Rp.100 mau menerima, setelah dijelaskan supir putra Timor-Timur bahwa uang Rp.100 berwarna merah yang sama dengan uang jaman pemerintahan Portugis sedangkan uang Rp.500 warna hijau tidak pernah dilihatnya, maka ditolaknya. Pada saat ibu yang minta uang tersebut dikelilingi anak sekolah putra asli Timor-Timur yang sudah mengenal perbedaan nilai mata uang. Pada saat diberikan uang Rp.500 berteriak terima ibu tetapi si ibu  tetap menolaknya, tetapi dikasi uang Rp.100 berteriak jangan diterima tetapi kenyataannya ibu tersebut menerima uang Rp.100.

 

7.    Roti  Paung.

Makanan roti yang terkenal di Kabupaten Aileu adalah roti paung, rotinya keras dan tidak ada rasanya karena roti yang lain tidak ada sebagai pembanding rasa, terpaksa membeli roti paung tersebut. Untuk masyarakat setempat sudah makanan roti yang paling enak, tetapi selaku pendatang ke Kabupaten Aeliu rasanya biasa saja dari pada tidak ada lama-kelamaan enak juga makan roti paung.

 

8.    Dikawal Dua Truk Militer.

Setiap Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) yang terdiri dari Bupati Aileu, Komandan Kodim, Kapolres, dan Kepala Kejaksaan Negeri Aileu, setiap diundang atau ada tugas malam hari yang tempatnya di desa atau Kecamatan, pada saat menuju ke Desa atau Kecamatan ketempat pertemuan selalu dikawal speda motor porider dan dikawal dua (2) truk militer yaitu satu truk militer  di barisan terdepan dan satu truk lagi dibelakang. Pengawalan tersebut selalu dilakukan karena kondisi keamanan belum kondusif.

 

9.    Pasukan Garuda Hitam.

Pada saat menerima rombongan pasukan Guruda Hitam  yang kemudian dilanjutkan perjalanannya. Sebelum berangkat naik apa menuju Aenaro katanya jalan kaki dan pasukan Garuda hitam sudah membawa perbekalan dalam rangselnya, dengan maksud ditengah jalan yang dilalui ditengah hutan mengharapkan bertemu  pihak Fretelin atau mencari pihak Fretelin di tengah hutan dengan harapan menangkapnya untuk keamanan wilayah Timor-Timur secara keseluruhan. Pasukan garuda hitam dari Aileu menuju Aenaro  jalan kaki lewat hutan  untuk mencari Fretelin.

 

10.    Mengunjungi Patung Tuhan Yesus.

Di Kota Dili Timor-Timur ada patung Tuhan Yesus yang dibangun  diujung bukit tinggi  dan tinggi patung 30 meter terletak pinggir laut Dili. Untuk  melihat Patung tersebut harus menaiki tangga yang cukup tinggi. Biasanya menuju keatas harus istirahat dua atau tiga kali. Setelah sampai dipuncak patung dapat melihat pemandangan laut yang cukup indah dan melihat kota Dili dari atas bukit. Patung Yesus tersebut di bangun lembaga Katolik dan banyak dikunjungi masyarakat yang merupakan salah satu objek wisata. Banyak pengunjung dari negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Katolik.

 

11.    Perasaan Ditarik ke Laut.

Pada waktu berkunjung ke Kejaksaan Negeri Manatuto yang dipimpin Pak Hutauruk, pada saat menuju Manatuto tersebut lewat tebing pinggir laut yang berliku-liku sampai keatas. Sepanjang perjalanan dipinggir laut tidak ada tumbuh  pohon-pohon  hanya rumput dan rumput lalang, sehingga laut kelihatan langsung sehingga terasa ditarik kelaut dan  takut, karena kalau sampai jatuh kebawah dari bukit yang tinggi bisa jatuh kelaut. Demikian kembalinya terasa takut  terasa ditarik laut cukup takut.

 

12.    Sedih Lepasnya Timor-Timur.

Pertama bertugas eselon III sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aileu  yaitu sebagai  Kepala Kejaksaan Negeri Aileu. Walaupun kondisi keamanan dan kondisi alam yang cukup dingin dan sepinya kota Aileu tersebut cukup senang bertugas disana. Setelah dipindahkan dari Aileu menjadi Kepala Kejasaan Negeri Blora Jawa Tengah dan satu tahun kemudian sekira tahun 1999 mendengar Timor-Timur melakukan referendum dan Timor-Timur  lepas dari Negara Indonesia. Pada saat bertugas di Aileu ada perbincangan soal lepas tidaknya Timor-Timur dari pangkuan Indonesia, dan sebagian besar  penduduk memilih pihak Indonesia, ternyata memilih kelompok kemerdekaan. Dalam hal ini diduga ada dua kesalahan pemerintah  yaitu :

a.  Ada suara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, pada waktu dilakukan referendum dimana kotak suara hanya diawasi pihak kelompok kemerdekaan sedangkan kelompok Indonesia tidak ikut, sehingga banyak suara yang memilih bersatu dengan Indonesia dibuang semua dan diganti dengan suara yang pro kemerdekaan. Sehingga pada saat dihitung suaranya mutlak dimenangkan pihak pro kemerdekaan.

b.  Presiden BJ.Habibie hanya meminta persetujuan DPR RI tetapi yang diminta persetujuannya hanya Harmoko selaku Ketua DPR RI dan 16 ketua Komisi, hal tersebut hanya suara 16 orang bukan suara anggota DPR RI yang jumlahnya 540 orang dan sahnya sebenarnya pemilihan tersebut harus dalam sidang Paripurna setuju tidaknya Timor-Timur melakukan Referendum.

Warga Timor-Timur yang pro Indonesia sampai sekarang tidak mau kembali ke Timor-Timur dan mereka tinggal di Kabupaten Atambua Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kabupaten Atambua daerah perbatasan antara Negara Indonesia dengan Negara Timor-Timur. Lepasnya Timor-Timur dari Negara Indonesia cukup sedih karena pernah bertugas di Timor-Timur selaku Kepala Kejaksaan Negeri Aileu eselon III, banyak kenangan positif dan merupakan salah satu perjalanan tugas meraih jabatan eselon I.

 

13.    Perwira Upacara

Pemerintah Daerah Kabupten Aileu setiap periodik melakukan upacara di depan kantor Bupati Aileu, pada saat upacara tersebut menunjuk kami  sebagai Inspektur Upacara. Upacara tersebut diikuti semua pegawai pemerintah daerah, sebagian diikuti unsur militer dan kepolisian serta unsur Kejaksaan, dan di belakang inspektur upacara berdiri Bupati, Komandan Kodim, Kapolres, Ketua DPRD. Upacara berjalan dengan baik.

 

14.    Pesawat Sepanjang Jalan Goyang

Pada waktu pulang ke Salatiga Jawa Tengah naik pesawat terbang dari Lapangan terbang Dilli ke Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan dari Kupang sampai Surabaya selanjutnya disambung dengan pesawat lain ke Jogyakarta. Pada waktu perjalanan dari Kupang sampai Surabaya pesawat terbang sepanjang jalan goyang terus dan rasa takut karena cuaca saat itu kurang baik. Selama dalam perjalanan tersebut pasrah dan menyerahkan semua kepada Tuhan Yesus. Pada saat itu didalam pesawat terbang tidak bisa berbuat apa-apa, semua diserahkan kepada yang maha kuasa. Setelah sampai di surabaya muka pucat merasa ketakutan hampir satu (1) jam. Selanjutnya dilanjutkan mengikuti penerbangan sampai ke Jokjakarta, dari Jokjakarta sudah dijemput keluarga naik mobil pribadi pulang ke Salatiga Jawa Tengah.

 

15.    Jatuh Tiba-tiba di Dalam Pesawat

Suatu ketika pulang dari Kupang menuju Surabaya  dilanjutkan dengan pesawat lain ke Semarang Jawa Tengah. Penerbangan dari Kupang sampai Surabaya berjalan dengan baik. Selanjutnya penerbangan dilanjutkan ke Semarang, setengah jam lagi akan sampai di Semarang tiba-tiba pesawat jatuh dan naik lagi, dan kepala sampai mengena atap pesawat rasanya takut benar. Timbulnya hal tersebut katanya adanya ruangan hampa yang dilewati pesawat tetapi ada juga yang menyatakan dibawah ada tenaga magnit.

 

         

















(7)

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BLORA

JAWA TENGAH

 

Kepala Kejaksaan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Ri Nomor : Kep-325/C/5/1998  Tanggal 25 Mei 1998.

Selama bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Blora menyelesaikan beberapa perkara serta menghadapi berbagai masalah terkait dengan penanganan perkara baik perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus dan Datun, antara lain.

A.  Adanya Teror dari LSM.

Baru 4 (empat)  hari tugas mendapat tekanan dan teror dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pihak LSM minta data-data  perkara pencurian sapi besar-besaran yang terjadi sekitar 14 tahun yang lalu dan jumlah berkasnya sebanyak 20 perkara. Permintaan LSM tersebut saya tolak dengan alasan perkara yang sudah putus tidak boleh diberikan kepada pihak lain karena merupakan rahasia negara. LSMnya pulang dengan mengancam akan datang lagi dengan membawa anggota masyarakat melakukan demonstrasi di Kejaksaan Negeri Blora. Beberapa hari kemudian datang lagi sampai dua kali dan tetap saya tolak memberi data perkara yang sudah putus 14 tahun lalu. Mengingat desakan berlangsung terus, saya minta petunjuk kepada Asisten Tindak Pidan Umum Kejaksaan  Tinggi Jawa Tengah Halius, SH “apa bisa berkas perkara yang sudah diputus 14 tahun  yang lalu dapat diberikan  kepada pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)” langsung dijawab lewat telepon tidak boleh meminjamkan berkas yang sudah putus kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Beberapa hari kemudian datang lagi sebanyak dua kali dengan membawa pengacara dari Kudus yang meminta perkara pencurian sapi yang terjadi 14 tahun yang lalu, lalu saya jawab tidak bisa diberikan berkas yang sudah putus kepada Lembaga Swadata Masyarakat (LSM) maupun kepada pihak lain. Sejak saat itu tidak pernah datang lagi ke Kejaksaan Negeri Blora, tetapi kami mendapat surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI dan tembusannya kepada Kejaksaan Negeri Blora, yang isinya surat sama dan menjelek-jelekkan  kami selaku Kepala Kejaksaan Negeri Blora, lalu Surat tersebut saya tanggapi dan dikirim ke Kejaksaan Agung RI, dan Sampai  Saya pindah menjadi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Tidak ada tindakan yang diberikan Kejaksaan Agung RI kepada kami.

 

B.   Perkara Tindak Pidana Umum

Kejaksaan Negeri Blora setiap bulannya menangani sekitar 30 perkara yang diselesaikan sekitar 8 (delapan) Jaksa. Tiap Jaksa dalam tiap bulannya rata-rata menyelesaikan 3-4 perkara. Perkara yang menonjol diselesaikan mengenai pencurian kayu jati yang sifatnya kecil-kecilan yang membawa satu batang kayu jati yang ditebang dari hutan jati lalu dipikul atau naik sepeda dibawa ke rumah masing-masing. Pencurian kayu jati besar-besaran atau truk-trukkan jarang terjadi atau jarang tertangkap yang sampai ke Kejaksaan Negeri Blora untuk dituntut ke  Pengadilan Negeri Blora.

 

C.  Menangani 8 perkara korupsi selama 2,5 tahun

Selama bertugas selaku Kepala Kejaksaan Negeri Blora telah menangani 8 (delapan) perkara korupsi selama 2,5 tahun. Pada umumnya semua perkara korupsi dapat diselesaikan dengan baik, hanya ada satu perkara yang banyak tantangan dalam menyelesaikannya yang datang  dari penantang tersangka sebanyak 2 truk  yang berhadapan dengan pendukung Kepala Desa yang lebih banyak pendukungnya sebanyak 5 truk.

Penyelesaian delapan (8) perkara korupsi mulai  tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan sampai putusan pengadilan yaitu :

1.    Atas nama terpidana dr. Soegiono, MM.MBA selaku Kepala Rumah Sakit Umum (RSU) Blora Jawa Tengah. (diputus pengadilan).

2.    Atas nama terpidana Mardi bin  Resodiwirjo. (diputus pengadilan).

3.    Atas nama terpidana Dasir bin Sutikno (diputus pengadilan).

4.    Atas nama terdakwa Kasmin pekerjaan Kepala Desa Jurang Jero.

5.    Atas nama terpidana Tunggul Prasetyo, pegawai Dinas Kesehatan  Kabupaten Blora Jawa Tengah (diputus pengadilan).

6.    Atas nama Terdakwa Tamuji  salah satu Kepala Desa di Kabupaten Blora.

7.    Atas nama dua (2) terpidana sudah lupa namanya.

 

D. Menangani Perkara Korupsi an.Tamuji Kepala Desa

Perkara korupsi yang membutuhkan tantangan dalam menyelesaikannya yaitu perkara korupsi an. Tamuji dengan jabatan salah satu Kepala Desa di Kabupaten Blora. Kasusnya terjadi adanya dua truk yang menentang Tamuji sebagai Kepala Desa dituduh melakukan perbuatan korupsi atas keuangan Desa, sebaliknya ada lima truk pendukung Kepala Desa Tamuji tidak benar melakukan perbuatan korupsi. Selama Pemeriksaan para saksi tidak ada masalah dan berjalan baik sampai perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora Jawa Tengah. Pada setiap sidang Tamuji di Pengadilan Negeri Blora sesuai laporan Jaksa yang menyidangkannya bahwa kelompok penentang dan kelompok pendukung bentrok di pengadilan dan kaca-kaca kantor pengadilan pecah sampai polisi pengawal sidang mengeluarkan tembakan keatas untuk menenangkan situasi agar sidang dapat berjalan lancar. Hal tersebut hampir setiap sidang Tamuji selalu ada bentrokan. Setelah selesai pemeriksaan para saksi dan barang bukti dimuka persidangan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya dimuka Pengadilan, selanjutnya  diikuti pihak terdakwa membacakan pembelaannya di muka persidangan. Setelah di pelajari pembelaan terdakwa ada yang meringankan perbuatan terdakwa dan perlu ditanggapi Jaksa Penuntut Umum dalam replik. Atas rencana replik Jaksa Penuntut Umum pihak terdakwa mengamcam Jaksa Penuntut Umum supaya  tidak mengajukan Replik dan bila mengajukan replik tidak jamin keselamatan Jaksa beserta keluarganya. Selanjunya Jaksa lapor kepada Saya menyatakan ada ancaman kepada dirinya dan keluarganya akan mati bila mengajukan replik dan meminta supaya  tidak mengajukan replik. Permintaan Jaksa Penuntut Umum saya tolak dan tetap membuat Replik. Dua hari kemudian datang lagi lima truk yang ancamannya sama, lalu Jaksa melaporkannya  bahwa tadi malam datang pendukung Tamuji ke rumah tidak boleh replik dan keselamatan Jaksa dan keluarganya tidak aman dan minta tidak mengajukan replik, tetap saya tolak dan tetap harus mengajukan replik, dan ketiga kali datang lagi tadi malam, lalu  saya bilangin kepada Jaksanya dulu waktu Saya baru  menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Blora menanyakan kepada semua Jaksa pada waktu rapat/briefing dan saudara ada dalam rapat tersebut “apakah saudara Jaksa-Jaksa berani menangani perkara dengan resiko ancaman dibunuh pihak tersangka atau pihak lain”, semua para Jaksa menjawab siap mati dalam menangani perkara termasuk saudara sendiri menjawa siap mati menangani perkara, ternyata setelah didepan mata ancaman tersebut tidak berani menangani perkara Tamuji. Selanjutnya perkara saya tarik dari Jaksanya dan saya sampaikan kepadanya pergilah mencari perlindungan kepada keluarganya yang bisa memberikan perlindungan  di Madiun Jawa Timur. Selanjutnya sekitar tiga hari kemudian saya tawarkan menangani perkara Tamuji tersebut kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, jawabnya saya (ibu Jaksa) juga takut mati menangani perkara tersebut dan saya masih punya anak kecil. Selanjutnya menyerahkan perkara seorang Jaksa lagi untuk menangani perkara tersebut, dan jawabannya siap membacakan Replik tersebut dimuka pengadilan tetapi saya langsung pulang ke rumahnya di Jawa Timur selama satu (1) bulan. Semua Jaksa kelihatannya takut membacakan Replik tersebut, padahal sidang membacakan replik tinggal hari Senin, maka sebelum hari Senin tepatnya hari Sabtu membuat rapat kepada semua Jaksa yang dihadiri semua Jaksa yang membuat dua hal yaitu :

a.  Membuat surat pernyataan yaitu a) Bila Saya berani menangani perkara Tamuji akan diberikan menangani perkara Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Masalah Intelijen. b) bila saya mati menangani perkara Tamuji merupakan resiko tugas dan tidak menuntut siapapun. Selanjutnya semua Jaksa termasuk Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Blora menandatangani surat pernyataan tersebut. Kemudian semua Jaksa membuat surat isian yang isinya : a) Saya berani dan b) saya tidak berani. Setiap Jaksa memilih salah satu a atau b ditempat tertentu yang tidak boleh dilihat Jaksa lain lalu dikumpulkan. Pertama yang mengisinya saya sendiri selaku Kepala Kejaksaan Negeri Blora selanjutnya semua para Jaksa. Sebelum membuka isi surat pilihan tersebut memberikan pernyataan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Blora yaitu :

1)  Bila saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Blora menyatakan tidak berani yang memilih point b maka semua Pegawai Kejaksaan Negeri Blora membuat surat pernyataan kepada Jaksa Agung RI agar di pindahkan ketempat lain tanpa jabatan .

2) Bila hanya satu Jaksa yang berani menangani perkara tersebut langsung ditunjuk menangani perkara Tamuji,

3). Bila ada dua atau tiga orang berani menangani perkara Tamuji langsung ditunjuk  salah satu Jaksa yang berani tersebut dan tidak boleh menyatakan mengapa saya yang ditunjuk.

4)  Setelah selesai memberikan arahan lalu saya membuka satu-persatu pilihan tersebut, yang pertama dibuka surat pilihan Kepala Kejaksaan Negeri Blora dan diperlihatkan kepada semua Jaksa, selanjutnya satu-persatu dibuka surat pilihan dan yang memilih tidak berani atau memilih b hanya Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

 

b.  Sebelum saya tunjuk Jaksa lain menangani perkara Tamuji tersebut langsung ibu Jaksa Gemini meminta berkas Tamuji untuk  dibacakan repliknya di Pengadilan hari Senin selanjutnya perkara Tamuji saya serahkan di tangani ibu Jaksa Gemini. Tepatnya hari Senin Ibu Jaksa Gemini membacakan Replik dimuka hakim, lalu malam harinya  sekitar jam 19.00 wib Ibu jaksa Rumiani menelepon saya isinya ada dua mobil kijang datang ke rumahnya dan mengancamnya, saat itu saya jawab tenang temani dulu bicara dan jangan emosi dan akan saya telpon Kapolres Blora, Kapolres Blora segera memerintahkan aparatnya menuju rumah Jaksa Rumiani,SH dan semua yang datang sebanyak dua mobil kijang dibawa ke Polres Blora, dan Selanjutnya saya mendatangi Jaksa Gemini ke rumahnya dan mengucapkan selamat semoga tidak ada lagi kejadian kedepan.

 

E.   Putusan Pengadilan Tidak Dilaksanakan Selama 8 tahun.

Seorang anggota LSM yang sudah lupa namanya delapan tahun yang lalu dilporkan mertuanya ke Polisi bahwa tersangka yang berstatus LSM melarikan anak gadisnya. Atas laporan tersebut Kejaksaan Negeri Blora menuntut dan di Putus Hakim Pengadilan Negeri Blora  selama 6 (enam) bulan. Sepertinya anggota LSM ini tidak baik hubungannya dengan seorang anggota DPRD Blora. Pada saat itu anggota DPRD Blora mengadukan kepada Kejaksaan Negeri Blora bahwa anggota LSM telah dihukum hakim selama 6 (enam) bulan dan putusan hakim tersebut belum dilaksanakan sampai sekarang sudah berjalan delapan tahun lamanya. Kami mendiamkan laporan anggota DPRD Blora tersebut sambil saya tanya kepada semua pegawai Kejaksaan Negeri Blora, mengenai anggota LSM tersebut, hampir semua pegawai menjawab dia yang ditakuti dan sering mendemo Instansi pemerintah di Blora, lalu saya membiarkan perkara tersebut tanpa mengeksekusinya. Satu bulan kemudian datang lagi laporan pengaduan anggota DPRD Blora yang isinya Kepala Kejaksaan Negeri Blora tidak mau mengeksekusi perkara anggota LSM karena  sudah menerima uang dari anggota LSM. Dalam satu minggu berpikir karena ada tuduhan dalam  laporan tersebut  ada uang  diberikan anggota LSM. Kalau saya laksanakan keadaan kantor tidak aman, padahal tugas eksekusi merupakan tugas pokok seorang Jaksa, akhirnya dalam waktu satu minggu mengambil keputusan dengan menanggung segala resikonya yaitu mengambil keputusan melaksanakan eksekusi atas putusan hakim pengadilan Negeri Blora dengan cara memasukkan anggota LSM ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Blora. Lalu Saya perintahkan Ibu Jaksa Gemini, SH melaksanakannya,  selanjutnya meminta bantuan Polres Blora menangkap anggota LSM dan dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Blora untuk menjalani hukumnnya selama 6 enam bulan sesuai putusan hakim. Setelah terdakwa di dalam Lembaga Pemasyarakatan membuat pers relies di koran yang intinya awas Ibu Jaksa Gemini setelah selesai menjalani hukuman.

 

F.    Naik Pangkat ke Golongan IV/c Lebih Cepat 6 Bulan.

Pada waktu menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Blora pangkat golongan IV/b, sebelumnya setiap naik pangkat dari Golongan IV/b ke golongan IV/c harus menduduki jabatan eselon II. Kemudian keluar aturan baru dari Kejaksaan Agung RI setiap naik pangkat dari Golongan IV/b ke golongan IV/c tidak perlu menduduki jabatan eselon II. Jadi sesama eselon III pun bisa naik pangkat ke golongan IV/c sepanjang memenuhi syarat terutama sudah membuat angka kredit. Kesempatan tersebut sudah selesai dibuat angka kredit untuk pangkat/golongan IV/c, selanjutnya diusulkan naik pangkat ke golongan IV/c. Selama bertugas di Kejaksaan Negeri Blora Pangkat belum turun dari Kejaksaan Agung RI, tetapi setelah dipindahkan menjadi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) , dan baru 4 bulan melaksanakan tugas keluar pangkat/golongan IV/c dari Kejaksaan Agung RI. Naik pangkat ke golongan IV/c lebih cepat 6 (enam) bulan.

       

G. Desakan Ibu Sendiri Meresmikan Tugu  Keluarga

Tugu keluarga telah dibangun di Panambean Kabupaten Simalungun / Siantar yang mengumpulkan kerangka nenek dan orang tua sendiri  di satu tempat yang disebut semen atau tugu. Pada waktu membangun tugu tersebut pada saat bertugas Kepala Kejaksaan Negeri Aeliu, dan setelah selesai dibangun delapan (8) tahun belum diresmikan. Atas desakan ibu yang sakit-sakitan agar segera diresmikan dan kalau nanti ibunya meninggal ingin ditempatkan dalam tugu tersebut. Selanjutnya berangkat ke Siantar lewat jalan darat, tujuh (7) hari kemudian acara peresmian tugu berlangsung di Panambean tempat tugu tersebut berada dan acara berjalan dengan baik. Peresmian tugu tersebut semua terkait pelaksanaannya kami tanggung sendiri, dan besarnya jumlah tamu dan biaya yang dikeluarkan cukup besar hampir sama dengan melaksanakan perkawinan.Seminggu sebelum peresmian Tugu tersebut ingin diresmikan lebih cepat, dan  sebelum  diresmikan menanyakan orang pintar marganya Panjaitan yang menyatakan kalian mau meresmikan tugu masih ada nenek kalian belum ditemukan, nanti dia sakit hati akan diambil satu-satu keluarganya. Semua heran   kok tau masih ada keluarga yang belum ditemukan. Atas pernyataan Pak Panjaitan semua keluarga takut termasuk Kami sendiri lalu  diurungkan peresmian tugu dan mencari semua keluarga yang belum ditemukan. Keluarga yang belum ditemukan dari keluarga Asmin Siahaan pada waktu pembangunan tugu tersebut lebih banyak menanggung biayanya. Dengan bantuan Pak Panjaitan menemukan tempat kuburan Jenajah disalah satu desa di Balige   dan digali kuburannya hanya tinggal bekas warna ulos sedangkan tengkoraknya sudah jadi tanah semua, maka bekas ulos tadi ditaruh diatas piring keramik dan di kumpulkan di Panambean Siantar. Setelah tingggal 3  hari lagi menggali kuburan orang tua sendiri bernama Simon Siahaan  di Siantar yang kuburannya sudah disemen seperti kuburan pada umumnya. Selesai menggali kuburan Bapak sendiri tinggal seperempat tulang tengkorak kepala dan tengkorak gigi masih utuh lalu dimasukkan ke piring keramik dan dibawa ke Panambean dikumpulkan disatu tempat sebelum secara resmi dimasukkan dalam tugu. Tinggal Satu hari lagi  waktunya menggali kuburan keluarga di sekitar Panambean dalam satu tempat berdekatan  kuburan keluarga yang sudah di semen. Pada saat digali kuburan, nenek kami sendiri tidak ada disekitar kuburan tersebut, padahal besoknya pesta peresmiannya. Selanjutnya Pak Panjaitan mencari kuburan diluar batas pagar semennya lalu ditemukan tulang tengkorak Nenek Saya, dan kemudian digali, setelah digali dan kelihatan tulangnya pada bagian permukaan dan Saya lihat sendiri tulang tengkorak tersebut rasanya  senang dan tidak ada masalah lagi, setelah selesai semua digali lalu membersihkan tulang-tulang di baskom  dan ditaruh diatas piring keramik selanjutnya  dimasukkan ke dalam tugu sesuai kedudukannya. Nenek yang paling tinggi tingkatannya ditaruh atau diletakkan paling tinggi sedangkan keluarga lainnya diletakkan di tempat kedua yang berderetan sesuai kedudukannya dalam keluarga. Besok harinya acara pesta peresmian berjalan dengan baik. Pesta peresmian Tugu/Semen (Mangokkal Holi) dalam lingkungan orang batak merupakan pesta terbesar dari segala pesta orang batak.

 

H. Perwira Upacara

Pada waktu upacara rutin Pemda Blora Jawa Tengah, dimana Bupati Blora, menunjuk kami sebagai Inspektur Upacara. Semua Pegawai Pemerintah Daerah, sebagian anggota Kepolisian, Anggota Kodim dan anggota Kejaksaan Negeri Blora berbaris dihalaman kantor Pemerintah Daerah Blora, sedangkan Anggota Muspida yaitu Bupati Blora, Komandan Kodim, Kapolres berdiri di belakang Inspektur upacara. Acara berlangsung pertama Inspektur Upacara memasuki lapangan upacara dan berdiri menghadap  peserta upacara.Komandan Upacara melaporkan upacara siap dilaksanakan, lalu diperintahkan kembali ketempat, selanjutnya maju petugas Pembaca naskah Pancasila dan pembaca Undang-Undang Dasar 1945, setelah selesai membacakan naskah Panca Sila dan Pembukaan UUD 1945 lalu diperintahkan kembali ketempat, selanjutnya memberikan kata sambutan kepada semua peserta Upacara, kemudian Komandan Upacara lapor menyatakan upacara selesai laporan selesai, kemudian memerintahkan kembali ketempat dan upacara dibubarkan. Selanjutnya Komandan Upacara memimpin penghormatan penutup kepada Inspektur Upacara, dan Inspektur Upacara membalas penghormatan terakhir, selanjutnya Inspektur Upacara kembali bergabung dengan Muspida dan berjalan menuju tempat ruang kerja Bupati Blora.

 

I.     Membuat Gembol Meja dan Kursi

Kabupaten Blora terkenal pohon jatinya terbaik di seluruh dunia, banyak kayu jati selain digunakan untuk bahan bangunan banyak digunakan ukiran-ukiran yang bermotif binatang berupa kuda, gentong kecil, burung-burung yang dijual selain di daerah Blora sendiri banyak juga dijual diluar Kabupaten Blora. Banyak ditemukan akar pohon Jati yang sudah berumur ratusan tahun yang digunakan membuat meja kursi, ukiran-ukiran yang disebut gembol. Kami membeli satu buah akar pohon jati yang sudah digali berumur ratusan tahun seharga Rp.600.000, kemudian diukirkan kepada tukar ukir dengan biaya Rp.1.000.000. Meja tersebut diukur disampinya berupa burung, biawak, ayam cukup indah. Meja gembol tersebut cukup berat untuk memindahkannya butuh 6 (enam) orang tukang becak  dan bila naik duduk dua orang diatas meja gembol tidak ada masalah. Ukiran kayu jati terutama yang dibuat dari akar kayu jati yang sudah berumur ratusan tahun cukup berseni dan indah setelah diukir dengan baik. Akar kayu jati tersebut banyak yang diukir Burung Rajawali sedang mengepak sayapnya dan tinggi ukiran tersebut setinggi dua meter. Turunan Tionghoa paling senang dengan membuat meja besar yang diukir dengan ular naga mengelilingi meja tersebut demikian juga kursi duduk yang pinggiran kursi di ukir ular naga mengelilingi kursi tersebut.

 

J.     Membangun Mushola di Belakang Kantor

Pada waktu Kepala Kejaksaan Negeri Blora Jawa Tengah membangun Musola menggantikan tempat solat yang ruangannya sangat kecil yang hanya satu orang dapat solat secara bergantian. Pembangunan Musola di belakang kantor Kejaksaan Negeri Blora yang dapat sholat secara bersama-sama sebanyak 20 orang lebih. Pembangunan Musola sudah dimulai dan pondasi Musola sudah selesai dibangun. Seminggu Musola baru dibangun mendapat surat pindah dari Kejaksaan Agung RI menjadi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Timor-Timur, Akhirnya pembangunan Musola tersebut kami minta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Blora yang baru untuk melanjutkan pembangunan Musola tersebut, dan semua kayu-kayu dan atap bangunan serta kebutuhan lainnya sudah tersedia untuk itu. Banyak pihak yang berkenan memberikan bantuan atas pelaksanaan pembangunan Musola tersebut. 

 

K.  Membantu Ibu Yenni Mendapat Izin Tambang dari Pemda Blora

Ibu Yenni bersama pengurus inti PDI di Pusat (Jakarta) datang minta bantuan kepada kami selaku Kepala Kejaksaan Negeri Blora untuk mengembalikan ijin dan pengelolaan tambang minyak rakyat hasil peninggalan jaman Belanda di daerah Blora dan Daerah Cepu Kabupaten Blora dari Pemerintah Daerah Blora. Langkah pertama yang diambil menghubungi Bupati Blora yang menyatakan ada seorang ibu dan pengurus inti PDI di Pusat dan datang  kerumah minta bantuan ijin tambang rakyak yang dimiliki suaminya yang sudah meninggal agar di kembalikan kepadanya. Selama ijin tambang tersebut tidak dikembalikan kondisi Kabupaten Blora tidak aman yang sering diganggu temannya pengurus inti PDI Pusat yang dapat menggerakkan anggota PDI se-Kabupten Blora untuk menciptakan kerusuhan di Blora. Saran yang diberikan dapat diterima Bupati Blora, dan bila membicarakannya dengan camat yang mengelolanya. Pertemuan ada sebanyak 6 (enam) kali dan setelah memperoleh kata sepakat bahwa pihak Pemerintah Daerah yang diwakili Camat dengan pihak Ibu Yenni bahwa ijin tambang rakyat dikembalikan kepada Ibu Yenni, lalu dipanggil Notaris ke Kantor Kejaksaan Negeri Blora dengan membuat perjanjian pengembalian ijin tambang rakyat dari Pemerintah Daerah Blora kepada Ibu Yenni. Menurut Ibu Yenni sebelum menghubungi  Kepala Kejaksaan Negeri Blora, pertama yang di datangi Bupati Blora dan hasilnya tidak ada, kemudian datang minta bantuan kepada Komandan Kodim dan Kapolres tidak ada hasilnya, dan baru datang kepada kami selaku Kepala Kejaksaan Negeri Blora dan permintaannya tersebut dapat dibantu. Ibu Yenni menyatakan kalau nanti tambang  rakyatnya berkembang baik tentu tidak lupa sama bantuan kami selaku Kepala Kejaksaan Negeri Blora, hanya saja sampai pensiun tidak pernah menerima sesuatu dari Ibu  Yenni dan usaha tambang rakyatnya tidak pernah  tahu perkembangannya.

 

L.   Mendapat Prestasi

1.    Ranking V Tahun 1999

Terhitung tanggal 31 Maret 1999 Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penilaian penanganan perkara Korupsi terhadap 34 Kejaksaan Negeri se- Jawa Tengah dan Kepala Kejaksaan Negeri Blora mendapat ranking III dalam penyelesaian 5 (lima) perkara korupsi dalam satu tahun anggaran dari Tanggal 31 Maret 1998 sampai dengan tanggal 31 Maret 1999.

 

 

2.    Renking V Tahun 2000.

Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Blora dalam tahun 2000 mendapat renking V se-Provinsi Jawa Tengah dalam pelaksanaan tugas  penanganan kasus-kasus Tindak Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha (Datun), Administrasi keseluruhan,dan kebersihan kantor.

 

 

















(8)

ASITEN PENGAWASAN KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR (NTT)

 

Jabatan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Keputusan Jaksa  Agung RI Nomor : Kep-292/JA/10/2000 b Tanggal 26 Oktober 2000.

Selama melaksanakan tugas terkait dengan pengawasan telah melakukan berbagai pemeriksaan kepada pegawai Kejaksaan baik berstatus Tata Usaha maupun berstatus Jaksa pada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Nusa Tenggara Timur.

Selama Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah melakukan pengawasan atau inspeksi Umum ke Kejaksaan Negeri Dan Cabang Kejaksaan Negeri se- Nusa Tenggara Timur. Pada umumnya dalam melakukan inspeksi semua laci meja di periksa yang selama ini belum pernah dilakukan, masalah pemeriksaan laci meja kelihatannya banyak keberatan dan sampai ada yang melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT yang menanyakan kepada kami apa benar pada waktu melakukan inspeksi ke Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri mememeriksa laci meja, langsung Saya jawab benar kami memeriksa laci meja pegawai, dan banyak ditemukan  dalam laci meja  tersebut yang seharusnya disimpan di ruang barang bukti dan berkas perkara yang sudah putus yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti yang berkasnya seharusnya disimpan dalam ruang arsip dan tidak disimpan di laci meja kerja.

A.   Berbagai tugas yang dilaksanakan baik inspeksi umum Maupun Inspeksi Kasus, antara lain :

1.  Kejaksaan Negeri Atambua Kajarinya Monang Pardede, SH.

Dalam inspeksi umum pada  Kejaksaan Negeri Atambua ditemukan barang bukti berupa perhiasan disimpan di laci meja dan langsung diperintahkan di simpan dalam ruangan khusus menyimpan Barang bukti, dalam ruang barang bukti ada ditemukan barang bukti sepeda motor dan perkaranya sudah tahunan inkrach tidak dieksekusi dan saat itu diperintahkan supaya mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain sesuai isi putusan hakim. Selesai melakukan inspeksi dilakukan pertemuan dengan para Jaksa dan karyawan dengan memberikan petunjuk agar semua temuan diperbaiki sesuai dengan bidangnya.

 

2.  Kejaksaan Negeri Kupang Kajarinya Made Sudiadmika

Pada waktu memeriksa di Kejaksaan Negeri Kupang, dalam laci Kasi Perdata dan Tata Usaha ditemukan 2 (dua) perkara yang bermasalah yaitu satu perkara sudah lewat waktu penelitian tidak dikembalikan kepada penyidik Polres Kupang dan perkara yang kedua  sudah hampir satu tahun tidak dilimpahkan perkara  ke pengadilan Negeri Kupang untuk disidangkan, padahal batas waktu pelimpahan perkara ke pengadilan selama 12 hari kerja setelah perkara di terima dari penyidik Polri  sesuai petunjuk Kejaksaan Agung RI. Atas temuan dua perkara tersebut dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang intinya  apa kasi Perdata dan Tata Usaha Negara diperiksa  dan kalau diperiksa agar dikeluarkan Surat Perintah untuk memeriksa Kasi  Datun Tata Usaha Negara. Kelihatannya Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berpikir untuk memeriksanya karena terkenal jagoan dan bisa membawa preman pelabuhan Tenau Kupang  untuk melukai yang tidak disenanginya, dan informasi dari staf pengawasan harus hati-hati menanganinya dan  memeriksanya. Staf pengawasan menyatakan kepada kami  apa berani  menangani/ memeriksa perkara Kasi Datun dan TUN tersebut, Saya jawab berani memeriksanya asal ada Surat Perintah dari atasan. Satu bulan kemudian Surat Perintah memeriksa telah dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) J. Pariyanto, SH. Dan langsung Kasi Perdata dan TUN dipanggil dan langsung menghadap kami selaku Asisten Pengawasan dan setelah bicara sedikit atas temuan dua kasus tersebut akan dilakukan pemeriksaan, dan saya tunjuk  Jaksa Yusrin, SH memeriksanya, lalu Kasi Datun dan TUN keluar menuju kamar kerja Jaksa Yusrin, SH. Pada waktu  Jaksa Yusrin, SH memeriksanya lalu melaporkan kepada saya yaitu untuk menjatuhkan mental Kasi Datun dan TUN menyatakan Saya (Jaksa Yusrin, SH) pernah berurusan di pengadilan karena membunuh dan putusan hakim menyatakan tidak terbukti dan dibebaskan dan kelihatannya dengan cerita tersebut tidak ada reaksi, ancaman, yang diduga sebelumnya akan ada ancaman. Berdasarkan hasil pemeriksaan Jaksa Yusrin, SH cukup terbukti lalu diusulkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI agar dihukum dengan mencabut status Jaksanya menjadi Pegawai Tata Usaha, sampai kami pindah menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali putusan Kejaksaan Agung RI belum turun.

 

3.  Kejaksaan Negeri Waingapu

Hasil inspeksi Umum di Kejaksaan Negeri Waingapu dalam laci meja Kasi Intelijen ditemukan lebih 30 berkas perkara yang sudah putus lama, dan biaya perkaranya belum dibayar, dan langsung diperintahkan semua berkas perkara yang sudah inkrach dimasukkan/dipindahkan  ke ruang arsip berkas dan semua biaya perkara sesuai putusan hakim hari itu juga harus dibayar atau dieksekusi dan semua temuan supaya diperbaiki sesuai dengan bidangnya.

 

4.  Kejaksaan Negeri Atambua Kajarinya Jhoni Ginting, SH.

Pada saat melakukan inspeksi Umum pada Kejaksaan Negeri Atambua dan dalam satu ruangan seperti brangkas yang tidak terpakai lagi ditemukan satu berkas perkara berkisar dua atau atau lebih belum dilimpahkan ke pengadilan Negeri Atambua dan saat itu segera di perintahkan membuat surat dakwaannya dan dilimpahkan ke pengadilan, bukti pelimpahan perkara diperlihatkan kepada kami.

 

5.  Kejaksaan Negeri Kefamenanu Kajarinya saat itu I Ketut Anthane.

Pada laci meja salah satu Jaksa bidang Tindak Pidana Khusus, ditemukan dalam laci mejanya barang bukti uang dalam perkara korupsi, saat itu diperintahkan supaya menempatkan uang sebagai barang bukti pada gudang barang bukti.

Semua pemeriksaan laci meja yang kami laporkan mendapat tanggapan positip dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Pariyanto, SH  memerintahkan setiap Asisten Pengawasan melakukan Inspeksi Umum ke Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri dilakukan pemeriksaan laci meja setiap Jaksa dan Pegawai Tata Usaha.

 

 B.   Menghubungi Uskup Da Kun Ha di Ende.

Setelah pulang dari inspeksi Umum dari salah satu Kejaksaan Negeri, langsung menghadap dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Pariyanto, SH, dan selesai laporan dan saat itu langsung diperintahkan menghadap Uskup Da Kun Ha di Kabupaten Ende karena Uskup Da Kun Ha melaporkan satu Jaksa  Kejaksaan Negeri Bajawa  ke Polres Bajawa. Surat Uskup Da Kun Ha ditujukan kepada Jaksa Agung RI dan tembusannya kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Atas Perintah Kajati NTT besok harinya berangkat menuju Kejaksaan Negeri Ende. Sesampainya di Ende mengajak Kajari Ende mendapingi Saya menghadap Uskup Da Kun Ha. Dalam pertemuan tersebut kami katakan bahwa Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bajawa yang dilaporkan sudah diperiksa dan hasil pemeriksaannya sudah dikirim ke Kejaksaan Agung RI dan sampai saat ini belum turun putusan Kejaksaan Agung RI. Uskup Da Kun Ha wilayah hukum pelayanannya meliputi Kabupaten Ende dan Kabupaten Bajawa. Wibawanya selaku Uskup sangat besar di depan Umat Katolik, sehingga  hati-hati menghadapinya dan sangat berbeda bila bertemu dengan pejabat tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) cukup biasa menghadapinya. Kesulitan bertugas ke daerah Ende terutama kondisi alamnya terutama masalah ombaknya cukup besar dan sering kapal tidak berangkat karena ombak besar yang bisa mencapai empat meter lebih, demikian juga kapal menuju Ende pada hari-hari tertentu saja dan tidak setiap hari.

 

C.   Tengah Malam Mobil yang Ditumpangi Dilempar

Pada saat berangkat melaksanakan tugas ke Kejaksaan Negeri Atambua, sekitar seperempat jam lagi akan sampai ke tempat tujuan sekitar jam 11.00  malam hari mobil yang kami tumpangi dilempar dengan batu besar dan satu mobil langsung kaget dan rasa cemas. Saat itu Jaksa Yusrin, SH minta supaya berhenti mencari yang melemparnya, dan saya selaku Pimpinan Rombongan memerintahkan kepada supir jalan terus dan jangan  sampai berhenti karena mereka sudah posisi siap dan mengetahui situasinya. Besok harinya setelah selesai melaksanakan tugas kami pulang  dan sampai di tempat kami dilempar saya perhatikan kondisi lingkungannya banyak  pohon-pohon besar dan banyak bekas tenda-tenda disekitarnya yang tidak terpakai lagi, dan kami berpikir tempat tersebut kemungkinan sebagai penampungan pengungsi Timor-Timur yang memihak kepada Negara Indonesia. Warga Timor-Timur yang memihak Indonesia banyak mengungsi di Kabupaten Atambua karena berbatasan dengan Negara Timor-Timur. Kalau mereka kembali Ke Timor-Timur cukup dekat lewat jalan tikus, bila lewat jalan biasa harus menggunakan paspor.

 

D.   BPKP datang ke Kejati NTT.

Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Nusa Tenggara Timur (NTT)  datang ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meneliti perkara proyek yang ditangani Asisten Bidang Pembinaan Sianipar, SH. Pada saat itu Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Bapak Paryanto, SH sedang tugas ke salah satu kejaksaan Negeri, Lalu Pak Sianipar Asisten Pembinaan meminta kami datang ke kamarnya ada petugas dari BPKP, lalu saya jawab tidak ada Perintah atau Surat Tugas dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur  (NTT) untuk mewakilinya. Tetapi karena pangkatnya tertinggi dari para Asisten secara otomatis mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), lalu mendatangi petugas dari BPKP tersebut di ruang kerja Pak Sianipar,SH. Dalam pembicaraan tersebut menyatakan sebaiknya ditunda saja pemeriksaan Proyek tersebut dan dua hari lagi datang  karena Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Paryanto, SH sudah pulang dan masuk kerja, dan saran diterima lalu petugas Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) pulang. Kelihatannya Pak Sianipar SH, Asisten Pembinaan sepertinya ada rasa takut menghadapi petugas Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) kalau nanti ditanya  terkait masalah uang yang tidak bisa dia jawab.

 

E.    Tersenior Jabatan Asisten.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)  terdiri dari 6 (enam) Asisten yaitu Asisten Pembinaan, Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Asisten Pengawasan. Dari enam (6) Asisten tersebut  Saya selaku Asisten Pengawasan yang tersenior pangkatnya dengan pangkat/Golongan IV/c sedangkan  lima (5) Asisten lainnya pangkatnya /golongan IV/b, sehingga setiap Kepala     Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Wakil Kepala     Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) tugas ke Ke Kejaksaan Agung RI atau tugas ke Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri secara otomtis Saya mewakilinya  karena pangkat tertinggi diantara Asisten tersebut.

 

F.    Menangani 2 kasus korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur J. Pariyanto memberikan dua (2) perkara korupsi  kepada  Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur  untuk diselesaikan sesuai ketentuan. Kedua perkara korupsi tersebuat yaitu :

1.  Atas nama terpidana Laurensius Belang melakukan penyelewengan  mengenai pencetakan kartu pengungsi mulai tahap Penyelidikan, Penyidikan,  Penuntutan, dan proses persidangan dan hakim menjatuhkan hukuman 1 (satu) tahun potong tahanan.

2.  Atas nama terdakwa  Benyamin, Msi melakukan penyelewengan pembelian scanner.

 

G.   Penanganan Kasus Pengaduan

Selama menjabat Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menyelesaian pengaduan sebagai berikut :

1.  Menyelesaikan 53 kasus pengaduan yang dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang hasil pemeriksaannya diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk di periksa terbukti tidaknya hasil pemeriksaan tersebut.

2. Setiap tahun, dua kali dalam setahun melaksanakan Inspeksi Umum ke Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri  se-Propinsi Nusa Tenggara Timur serta memberikan petunjuk perbaikan. Pertama Inspeksi Umum untuk memeriksa semua administrsi Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri  dan kedua melakukan Inspeksi Umum dalam bentuk apakah hasil temuan inspeksi umum sudah diperbaiki sesuai dengan petunjuk sebelumnya.

3.  Melaksanakan Inspeksi Khusus ke Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur  atas adanya pengaduan yang segera harus diselesaikan.

 

H.   Pendidikan Spamen.

Mengikuti Pendidikan Spamen (Pimpinan  II) di Kota Makassar  Tanggal 26 Nopember 2001 selama tiga (3) bulan. Pendidikan Spamen atau PIM II sebagai syarat untuk dapat menduduki Jabatan Eselon II. Peserta dari Kejaksaan RI sebanyak lima (5) orang selebihnya dari Pemerintah Daerah  Tingkat I Sulawesi Selatan.

 

 

 

 

I.     Berbagai Keunikan Selama Bertugas di NTT

1.  Keunikan Kejaksaan Negeri Kalabahi

Kejaksaan Negeri Kalabahi masuk Kabupaten  Alor. Keunikannya penduduknya terdiri dari 27 suku yang berbeda-beda Bahasanya. Dalam setiap kecamatan bisa terdiri 2-3 suku. Penduduk Kabupaten Alor dalam berkomunikasi dengan suku lain menggunakan bahasa Indonesia, bila tidak bisa berbahasa Indonesia sangat sulit bergaul dan hanya berkomunikasi dengan  sukunya  di desanya. Dibandingkan dengan tempat lainnya seperti Suku Jawa yang tidak bisa berbahasa Indonesia tidak begitu masalah karena wilayah Jawa luas dan semua penduduk menggunakan bahasa Jawa.

 

2.  Keunikan  Tidak Pernah Menahan Terdakwa

Salah satu cabang Kejaksaan Negeri masuk wilayah Kejaksaan Negeri Kupang, kalau menangani perkara pembunuhan maupun perkara lainnya yang ancaman hukumnnya berat  tidak pernah ditahan dan anehnya terdakwanya tidak melarikan diri. Setelah perkaranya diputus Hakim misalnya 10 tahun biasanya pamitan dulu dengan keluarganya tidak pulang rumah, selanjutnya petugas Cabang Kejaksaan Negeri membawanya ke Kupang untuk dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kupang sebagai pelaksanaan putusan hakim. Cabang Kejaksaan Negeri tersebut tidak ada Rutan (Rumah Tahanan Negara) seandainya tersangkanya sering lari kalau tidak ditahan terpaksa setiap sidang tahanannya diambil dari Rutan Kupang di bawa ke Cabang Kejaksaan Negeri tersebut untuk mengikuti sidang dengan waktu tempuh sekitar 4-5 jam dan setelah sidang selesai dikembalikan lagi ke Rutan Kupang. Cukup merepotkan/melelahkan Jaksa melaksana-kannya karena yang mempersiapkan tersangka ketempat sidang demikin juga setelah selesai sidang mengembalikan lagi  ke Rutan Kupang merupakan tugas Jaksa.

 

3.  Mengunjungi Pulau Komodo

Kejaksaan Negeri Ruteng masuk Kabupaten Manggarai dengan objek wisata yang menonjol adalah  pulau komodo. Pada waktu melaksanakan tugas ke Kejaksaan Negeri Ruteng, selesai tugas menyempatkan mengunjungi Pulau Komodo. Dalam pulau tersebut banyak komodo yang besarnya sebesar buaya besar dan menuju tempat beristirahat di pulau tersebut dibantu pawang komodo kalau tidak dikawal pawang setiap pengunjung di kejar komodo tersebut. Pengunjung Pulau Komodo tersebut banyak dikunjungi turis asing yang mereka naik kapal khusus sekitar 10 orang yang datang dari Bali dan tiap pulau kosong disekitar pulau tersebut sering dikunjungi/ disinggahinya. Turis wanita jangan datang ke Pulau Komodo yang sedang mens akan dikejar komodo dan baunya sangat tajam dihidung Komodo.

4.  Demonstrasi di Gereja Katolik

Pada waktu melaksanakan tugas pengawasan pada Kejaksaan Negeri Bajawa, dimana ada orang yang bukan katolik masuk Gereja saat ada acara Komuni atau perjamuan kudus memberikan roti/sempe  kepada jemaat di dalam Gereja, melihat ada jemaat waktu menerima Roti/sempe tidak benar tangannya memegang roti/sempe tersebut yang dianggap penghinaan, langsung diamankan pengurus Gereja, dan umat katolik lain  tidak dapat menerimanya, menuntut orang tersebut dikeluarkan dari dalam Gereja untuk dihakimi masyarakat. Pastor menyatakan orang tersebut tidak ada dalam Gereja tetapi masyarakat tidak percaya. Pada saat itu Rombongan kami tiga orang melarang jangan ikut-ikutan melihat demonstrasi tersebut, apalagi staf yang Saya bawa   Pak Yusrin, SH dan Agus, SH beragama Islam, langsung menuju ke Hotel menginap. Kedua staf seperti ingin melihat langsung demonstrasi tersebut dan tetap Saya larang.

 

5.  Pimpinan Kejaksaan Negeri Ruteng Dilarang Masuk

Pada waktu melaksanakan tugas pengawasan ke Kejaksaan Negeri Ruteng, pada saat itu ada informasi bahwa  Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng sudah pensiun tetapi tetap masuk kantor. Pada waktu kita melakukan pemeriksaan Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng yang sudah pensiun akan  menegur atau menasehatinya ternyata tidak masuk kantor. Selanjutnya selaku Asisten Pengawasan memberikan petunjuk kepada seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Ruteng di Aula yaitu Supaya Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng yang sudah pensiun tidak boleh lagi masuk kantor secara resmi, dan tidak boleh menandatangani surat-surat resmi baik surat biasa maupun terkait dengan penanganan perkara, dan Jaksa yang paling senior pangkatnya mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng sampai datang penggantinya atau adanya petunjuk dari KejaksaanTinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng yang sudah pensiun bila sampai menandatangani surat-surat biasa atau surat bertalian dengan perkara adalah tidak sah, dan bila sampai ada warga masyarakat lewat penasehat hukumnya bisa minta kepada hakim bahwa surat pelimpahan perkara tersebut tidak sah karena yang menandatanganinya sudah pensiun. Akibat hal tersebut merusak nama Kejaksaan Negeri Ruteng di tengah-tengah masyarakat sebaliknya Kepala Kejaksaan Negeri yang sudah pensiun sudah melanggar hukum  dan bisa berurusan dengan Polisi.

 

6.  Mengunjungi  Perbatasan Indonesia dengan Negara  Timor-Timur di Atambua

Pada waktu melaksanakan tugas pengawasan ke Kejaksaan Negeri Atambua, dimana setelah selesai melaksanakan tugas lalu diajak melihat perbatasan Negara Indonesia dengan Negara Timor-Timur, dan melihat komplek perumahan khusus warga Timor-Timur yang pro-Indonesia dan tidak mau kembali ke Timor-Timur dan tetap setia warga Negara Indonesia. Kalau ingin pulang ke kampung halamannya ke Timor-Timur melihat rumah, tanah sawah, tanah ladang dan bertemu dengan sanak saudara yang pro kemerdekaan dengan jalan kaki menelusuri jalan  tikus dan jaraknya lebih dekat lewat jalan tikus. Menurut informasi sering digunakan jalan tikus tersebut menyelundupkan minyak bensin atau BBM ke Timor-Timur karena harga BBM di Indonesia jauh lebih murah dengan harga BBM di daerah Dili Timor-Timur. Selisih harga BBMnya cukup besar dan mendapat keuntungan yang lumayan bagi penduduk yang melakukan penyelundupan.

 

7.  Sulitnya Bahasa Inggris

Pada saat itu ingin sekali menguasai bahasa Inggris. Keinginan tersebut sudah mengikuti kursus bahas Inggris di Lembaga LIA Jakarta dan lulus bahasa Inggris dengan tingkat elementeri, demikian juga pernah bertugas di Bandung mengikuti les Bahasa Inggris  dan lulus tingkat elementeri, diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Aeliu di Timor-Timur memanggil Guru les khusus di kantor dan hanya dinilai kemampuannya setingkat elementeri (dasar), dan terakhir setelah diangkat menjadi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengikuti les bahasa Inggris tetap hanya tingkat elementeri dan tidak ada kemajuan dalam berbahasa Inggris. Untuk kami belajar bahasa Inggris sangat sulit tetapi bagi sebagian orang Bahasa Inggris tidak begitu sulit. Walaupun demikian tidak ada penyesalan yang penting sudah dicoba cuma hasilnya tidak ada, karena prinsip belajar Saya, kalau sudah belajar maksimal tetapi tidak lulus tidak ada penyesalan tetapi kalau tidak lulus karena tidak belajar penyesalan sangat besar dan menyesali diri kenapa tidak belajar. Prinsip belajar dan bekerja sama yaitu waktu kuliah sudah maksimal belajar yang tiap hari malam harinya mulai belajar jam 19.00 sampai dengan jam 23.00 wib, dimana yang dikuliahkan siang hari malam harinya diulangi lagi mempelajarinya, sehingga waktu ujian cukup sekali baca langsung mengikuti ujian. Biasanya dari 15 mata pelajaran dalam satu tahun lulus 14 mata pelajaran dan satu (1) mata pelajaran tidak lulus dan satu kali her (ulangan) lulus. Setiap naik tingkat dari tingkat satu ketingkat dua sampai seterusnya selalu bersih dan tidak ada tunggakan mata pelajaran, karena ada mahasiswa naik tingkat dari tingkat satu ke tingkat dua masih ada tunggakan dua mata pelajaran yang belum lulus.

 

8.  Sepanjang Pulau Flores daerah Turis

Sepanjang pulau yang ada Kejaksaan Negeri merupakan daerah turis yaitu mulai dari Kejaksaan Negeri Larantuka, Kejaksaan Negeri Maumere, Kejaksaan Negeri Ende, Kejaksaan Negeri Bajawa, Kejaksaan Negeri Ruteng (masuk Kabupaten Manggarai). Banyak turis satu paket dari Bali naik perahu kecil dengan seorang guide (penunjuk jalan) biasanya wanita. Setelah sampai di Ruteng Kabupaten Manggarai menyaksikan objek wisata taman komodo, setelah sampai di Kota Ruteng menyewa   mobil kijang  dan  mengunjungi tiap daerah yang ada objek wisatanya. Setelah dari Ruteng menuju Wilayah Kejaksaan Negeri Bajawa dengan objek wisata mengunjungi mandi air panas, rumah penduduk yang jumlah penduduk tertentu, dan kalau lebih harus keluar membuat rumah tempat tinggalnya, melihat pemandangan ikan dibawah laut (Diving). Pada saat menginap di salah satu Hotel di Bajawa saya melihat Turis laki-laki dengan guide perempuan tinggalnya satu kamar.Lalu Saya tanya pegawai Kejaksaan Negeri Bajawa katanya hal tersebut sudah satu paket artinya mendampinginya/menemani turis dari Bali sampai Larangtuka baik waktu jalan-jalan dan ditempat tidur merupakan satu paket. Selanjutnya perjalanan menuju Ende dengan objek wisata danau Kelimutu ada tiga telaga  warna atau ada tiga lobang besar dan masing-masing warna airnya berbeda-beda dan banyak dikunjungi wisata lokal dan turis asing, dilanjutkan melihat/mengunjungi  Istana Presiden Sukarno yang terkenal panggilannya Bung Karno, selanjutnya menuju Maumere dengan objek wisata yang terkenal divingnya melihat ikan di bawah laut dan lainya, dan terakhir perjalanan menuju Larantuka dengan objek wisata laut, setelah selesai mengunjungi Larantuka selanjutnya Turis pulang ke kampung halaman atau kembali kenegaranya naik pesawat, dan guide kembali ke Bali mencari tamu selaku turis asing untuk  guidenya.

 

9.  Naik Pesawat Hercules

Pada waktu bertugas selaku Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada waktu pulang ke Salatiga Jawa Tengah sering menggunakan naik pesawat Hercules dari Lapangan Terbang Kupang sampai Lapangan Terbang Kota Madiun, selanjutnya keluarga menjemput di lapangan terbang Madiun pulang ke Salatiga Jawa Tengah. Naik Pesawat Hercules banyak peminatnya karena ongkosnya murah atau separuh dari harga pesawat biasa. Kondisi dalam pesawat Hercules tempat duduknya di rajut dari tali plastik yang agak lebar dan waktu duduk goyang-goyang, tingkat kenyamanannya jauh dari pesawat komersil. Walaupun kenyamanannya kurang baik yang penting biayanya murah dan cepat sampai ke tujuan.

 

 

















(9)

ASISTEN TINDAK PIDANA KHUSUS

KEJAKSAAN TINGGI BALI

 

Jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep-IV-187/C.4/07/2003 Tanggal   1 Juli 2003.

Selama menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus melaksanakan tugas dalam penanganan perkara terutama dalam perkara korupsi, antara lain :

A.  Menangani Perkara Korupsi Anggota DPRD Tingkat I Bali

Selama menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali menangani satu perkara Korupsi anggota DPRD Bali sebanyak 38 terdakwa yang dibagi 4 (empat) perkara, dan Jaksa yang menangani tiap perkara 6 Jaksa seluruhnya 24 Jaksa. Penanganan perkara cukup lama karena untuk memeriksa Ketua DPRD Bali harus mendapat ijin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu, sedangkan memeriksa anggota DPRD Bali harus ada ijin dari Menteri Dalam Negeri dan ijin pemeriksaan tersebut baru turun   satu tahun kemudian. Selama pemeriksaan para tersangka, para Jaksa terutama suku Bali asli merasa  ketakutan karena diduga para tersangka ilmu gaibnya cukup tinggi, sampai saya menyatakan supaya semua Jaksa yang terlibat memeriksa perkara tersebut  berdoa sesuai dengan agamanya masing-masing. Dua hari sebelum memeriksa tersangka minta ijin kepada kami tidak masuk kantor mau pulang ke Singaraja mau berdoa di Pure keluarga minta perlindungan dan keselamatan dalam memeriksa anggota DPRD Bali. Setelah selesai pemeriksaan para saksi, Surat, para tersangka dan barang bukti dilakukan ekspose perkara d iaula Kejaksaan Tinggi  Bali yang dihadiri seluruh Jaksa lebih dari 50 orang. Dalam ekspose berjalan sengit dan masing-masing Jaksa memberikan pendapatnya. Ada yang menyatakan sudah cukup bukti dan ada yang menyatakan tidak cukup bukti ditingkatkan ketahap penuntutan. Atas perbedaan pendapat tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Gortab Marbun, SH menyatakan perkara korupsi an. 38 anggota DPRD Bali sudah cukup bukti untuk ditingkatkan ketahap penuntutan. Sesuai prosedurnya sebelum dilimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Tinggi Bali menyerahkan perkara tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar untuk disidangkan di Pengdilan Negeri Denpasar. Selama sidang berlangsung terutama perkara Ketua DPRD Bali ruang sidang selalu dipenuhi pendukung tersangka dengan seragam pakai baju adat, diluar sidang ada orang pandai/dukun berdoa berkeliling kantor dari mulai sidang dimulai hingga sidang selesai dan selalu mendapat perhatian masyarakat luas dan beritanya selalu dimuat dihalaman depan koran Bali demikian juga TV Bali selalu menyiarkan beritanya. Sebelum perkara tersebut diputus Pengadilan Negeri Denpasar, kami sudah dipindahkan menjadi  Inspektur Pembantu  Tindak Pidana Korupsi wilayah II pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

Selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali mengendalikan penyelesaian penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi Propinsi Bali  Tahun 1999 sampai dengan tahun 2004 di bagi dalam lima (5) perkara yaitu :

1.  Perkara pertama an. Tersangka Ida Bagus Putu Wesnawe dengan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor : Print-08/P.1.5/01/2005. Diselesaikan mulai tahap Penyelidikan, Penyidikan,dan Penuntutan, dan sebagai Koordinator kami sendiri. 

2.  Perkara kedua an.tersangka I Gusti  Ngurah  Gede Surya dengan Surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor : Print-09/P.1.5/01/2005. Diselesaikan mulai tahap Penyelidikan, Penyidikan,dan Penuntutan, dan sebagai Koordinator kami sendiri.

3.  Perkara ketiga an. Tersangka I Ketut Garga, S.Sos Dkk (23 terdakwa) dengan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor : Print-10/P.1.5/01/2005. Diselesaikan mulai tahap Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan, dan sebagai Koordinator kami sendiri. 

4.  Perkara keempat an. Tersangka Drs. I Nengah Sumardika  Dkk (14 terdakwa) dengan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor : Print-12/P.1.5/01/2005. Diselesaikan mulai tahap Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan, dan sebagai Koordinator kami sendiri. 

5.  Perkara ke lima  an. Tersangka A.A. Sagung  Anie Asmoro, SS dengan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor : Print-11/P.1.5/01/2005. Diselesaikan mulai tahap Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan, dan sebagai Koordinator kami sendiri. 

 

B.   Menolak Uang Sogok Rp.3,8 Milyar

Pada waktu menangani perkara korupsi DPRD Bali yang tersangkanya sebanyak 39 orang dan mati 1 (satu) orang karena penyakit tinggal 38 tersangka. Pada saat itu datang seorang Jaksa dari salah satu Kejaksaan Negeri dan namanya sudah lupa menyatakan ada permintaan dari tersangka menawarkan akan memberikan perorang Rp.100.000.000 (38 orang sebesar Rp.3,8 milyar) dan perkara tidak sampai ke Pengadilan, permintaan Jaksa tersebut Saya tolak menyatakan perkara tersebut harus sampai ke Pengadilan. Sebelumya Jaksa Tinggi Bali  Barman Zahir, SH menyatakan kepada para Asisten jangan ada yang bermain dengan perkara tersebut, bila sampai ketahuan ada bermain akan dilaporkan ke Polisi.

 

C.  Rasa Takut Memeriksa Tersangka Asnawe Ketua DPRD Bali

Dalam memeriksa para tersangka  anggota DPRD Bali dilakukan dua sampai tiga kali. Jaksa Made Sudarmawan setiap memeriksa tersangka Asnawe Ketua DPRD Bali pulang kampung dulu ke kampungnya di Kabupaten Singaraja untuk berdoa di Pura keluarganya. Sepulang dari kampung/desanya baru melakukan pemeriksaan tersangka Asnawe Ketua DPRD Bali dari pagi hingga sore hari, dan bahkan dilanjutkan lagi besok harinya atau beberapa hari kemudian karena belum semua pertanyaan selesai dijawab.

 

D. Pembicara Dalam Seminar dan Pembahas

1.    Pembicara Dalam Seminar

Forum Komunikasi Purna Praja Kabupten Jembrana  Bali melakukan seminar Tingkat Nasional mengenai Korupsi pada tanggal 16 Juni 2006, bertempat di Aula Sanur Paradise Plaza Hotel salah satu hotel bintang lima. Pembicara pertama pagi hari dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedangkan pembicara kedua jam 13.00 WITA adalah Kapolda Bali dan kami (Monang Siahaan, SH.MM) selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, yang khusus menangani perkara korupsi se-Bali. Pembicara dimulai Kapolda Bali dan selanjutnya kami lanjutkan pembicara masalah korupsi. Seminar tersebut berjalan dengan baik selanjutnya Panitia seminar memberikan kenang-kenangan berupa plakat yang diatasnya ada patung burung jalak sebagai lambang dari Kabupten Jembrana Bali  dan diberikan juga  kepada Kami Sertifikat sebagai Pembicara pada acara Seminar Nasional, yang ditandatangani Ketua Drs. I Putu Eka Suarnama, M.Si, Sekretaris Made Gede Budhiarta, SSTP, M.Si, dan Ketua Forum Komunikasi Purna Praja  Kabupaten Jembrana Drs. Suherman.

 

 

2.    Pembahas Dalam Konsultasi Publik

Mengikuti konsultasi  “Diseminasi  Rencana Strategis dan Rencana Kinerja  KPK  Dalam Pemberantasan  Korupsi di Indonesia” sebagai Pembahas, yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Udayana Tanggal 16 Maret 2004 di Hotel Nikki Denpasar Bali. Hal tersebut diselenggarakan atas kerjasama : ”Komisi Pemberantasan Korupsi , Partnership  for Governance Reform In Indonesia dan Center for Legislative Drafting Fakultas hukum Universitas Udayana”. Setelah selesai mengikuti hal tersebut diberikan Sertifikat sebagai Pembahas yang ditandatangani  Ketua CLD FH Unud Gede Marhaendra Wijaatmaja, SH.MH dan Ketua Panitia I Nyoman Suyatna, SH.MH.

   

E.   Perbedaan Pendapat Dengan JAM Pidsus Terkait Perkara Telkom

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI yang menangani atau menyidik perkara korupsi terkait masalah Telkom sekitar dua  (2) tahun. Dalam perkara tersebut Direktur Telkom Bali dijadikan tersangka bersama Pengusaha Swasta bekerja sama menyelenggarakan kegiatan Telkom tersebut. Mengingat penyidikannya dianggap sudah selesai dilakukan ekspos untuk tahap penuntutan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supanji, SH mengundang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali yang dijabat Monang Siahaan, SH.MM untuk ekspos perkara tersebut. Dalam ekspos tersebut dihadiri sekitar 30 orang Jaksa dan Jaksanya  pada umumnya dari lingkungan JAM Pidsus dan Jaksa  pada bidang lain dalam lingkungan Kejaksaan Agung RI. Dalam ekspose  banyak timbul pertayaan-pertayaan untuk lebih menyempurnakan berkas perkara tersebut. Dalam ekspose tersebut kami Monang Siahaan, SH.MM selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Bali mengajukan pertayaan dan saran yaitu dalam perkara Telkom tersebut cukup terdakwanya Direktur  Telkom Bali saja karena mengetahui tidak boleh bekerjasama dengan pihak swasta mengelola Telkom, sedangkan pengusaha  swasta yang dijadikan tersangka dikeluarkan dari tersangka atau pihak pengusaha swasta  tidak boleh jadi tersangka karena sebagai pengusaha swasta tidak tahu ada larangan bekerjasama dengan pihak Telkom mengelola usaha Telkom, yang penting percaya sama pimpinan Telkom, kalau tidak bisa tentu Direktur Telkom tidak mau kerjasama dengan pengusaha swasta. Alasan yang diberikan tidak diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Hendarman Supanji, SH  membandingkan bahwa buktinya perkara yang sama dalam perkara Bambang Anak mantan Presiden Suharto dalam perkara tanah Hotel di lingkungan Senayan diterima Hakim. Tidak lama perkara Telkom dikirim ke Kejaksaan Tinggi Bali dan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Bali menyerahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam perkara tersebut terdakwanya  Direktur Telkom Bali dan Terdakwa dari pihak pengusaha yang didakwakan secara bersama-sama. Beberapa bulan kemudian membaca salah satu surat kabar atau koran bahwa Perkara Bambang dibebaskan hakim, demikian juga tidak lama kemudian Pengadilan Negeri Denpasar Bali bahwa perkara yang terdakwanya Direktur Telkom Bali  terbukti bersalah lalu dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya sedangkan pihak pengusaha tidak terbukti dan dibebaskan hakim dan dipulihkan nama baiknya.

 

F.    Mewakili Beberapa Kali Kajati dan Wakajati Bali

Setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia ada 6 (enam) Asisten yaitu Asisten Pembinaan, Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Umum , Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Asisten Pengawasan. Khusus untuk Kejaksaan Tinggi Bali dari 6 (enam) Asisten pangkat yang paling senior adalah Asisten Tindak Pidana Khusus Monang Siahaan, SH.MM dengan pangkat/golongan IV/c sedangkan 5 (lima) Asisten lainnya hanya berpangkat / golongan IV/b. Sesuai dengan ketentuan apabila Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tidak ada di tempat karena bertugas ke Kejaksaan Agung RI atau tugas ke daerah pada  Kejaksaan Negeri se-Bali, maka secara otomatis yang mewakili Pimpinan adalah pangkat yang paling senior. Selama Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi  Bali dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sebagai berikut :

   

1.    Menghadapi Demonstrasi Anti Teroris Amrozi

Pada waktu mewakili pimpinan, saat itu datang Demonstrasi yang cukup banyak hampir penuh halaman kantor ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan sebagian para demonstran diluar kantor. Langkah pertama yang diambil meminta bantuan Polisi Bali menjaga kantor dalam menghadapi demonstrasi. Para Demonstran berteriak-teriak di depan kantor agar teroris Amrozi segera dieksekusi. Lalu kami memberikan jawaban kepada para demonstran bahwa terdakwa Amrozi belum dieksekusi masih ada haknya yang belum digunakan. Terdakwa Amrozi sendiri minta  segera dieksekusi agar cepat bertemu dengan Allah, sedangkan dari sudut hukum kalau terdakwa tidak menggunakan upaya keberatannya dapat digunakan orang tuanya, dan orang tuanya tidak mengajukan upaya keberatan sehingga kasusnya lama belum dieksekusi saat itu.

 

2.    Mewakili Kajati Bali Dalam Pisah Sambut Kajari

Salah satu Kepala Kejasaan Negeri di Bali melakukan pisah sambut dan kami mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi  Bali dalam  pisah sambut salah satu Kepala Kejaksaan Negeri di Bali. Dalam pisah sambut tersebut Kepala Kejaksaan Negeri lama dan Kepala Kejaksaan Negeri baru memberikan sambutan, demikian juga Bupati setempat memberikan sambutan, dan terakhir kami selaku wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali memberikan sambutan yang intinya untuk Kepala Kejaksaan Negeri yang lama mengucapkan atas jasa-jasa yang diberikan selama ini dalam memimpin Kepala Kejaksaan negeri ini, untuk Kepala Kejaksaan Naegeri yang baru agar dapat menyesuaikan diri dalam memimpin kepala Kejaksaan Negeri ini dan menciptakan kerja sama yang baik dengan unsur Muspida dalam menghadapi masalah. Untuk Bupati dan Muspida setempat kami titipkan Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dan berkenan menerimanya dan semoga dapat bekerja sama dalam melaksanakan tugas sesuai kewenangan masing-msing.

 

3.    Melayani Tamu dari Kejaksaan Agung RI

Pada Waktu Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menerima tamu dari Kejaksaan Agung RI sebanyak tiga (3) orang. Pertama yang dipersiapkan kamar hotel beserta makan selama melaksanakan tugas di Bali. Setelah selesai tugas di Bali dua orang tamunya langsung pulang ke Kejaksaan Agung RI dan satu orang tamunya masih tetap di Bali bersenang-senang dengan keluarganya. Dan tamunya minta kamar hotel sebanyak 4 kamar di hotel lain. Rasanya untuk memenuhinya cukup berat, hanya saja Tamu tersebut teman Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Agus Jaya, SH lalu kami berdua menangani biaya 4 kamar hotel  untuk tamu tersebut.

 

 

4.    Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

a.  Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Bali  berdasarkan Surat Perintah Nomor :Print-02/P.1/01/2004Tanggal 7 Januari 2004.

b.  Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Bali  berdasarkan Surat Perintah Nomor : Print-205/P.1/10/2004 Tanggal 3 Juni 2004.

c.  Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Bali  berdasarkan Surat Perintah Nomor :Print-338/P.1/01/2004 Tanggal 11 Oktober 2004.

d.  Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Bali  berdasarkan Surat Perintah Nomor :Print-391/P.1.1/11/2005 Tanggal 25 November 2005.

 

G. Tidak Menandatangani Angka Kredit Jaksa Wanita

Ada seorang staf jaksa Wanita akan naik pangkat dari golongan III/b ke golongan III/c, lalu memberikan laporan angka kredit kemudian Saya tanya bagaimana mencari point dalam menangani perkara antara lain point dalam penelitian perkara, point membuat Surat dakwaan, point Tuntutan pidana, Point dalam menyidangkan perkara, point melaksanakan putusan hakim, jawaban ibu Jaksa menyatakan saya tidak tahu membuat angka kredit dan tidak  tahu darimana mengambil point dalam menangani perkara tersebut, karena angka kredit tersebut dibuat orang lain dan semua yang membuat angka kredit Jaksa di Kejaksaan Tinggi Bali, dia yang membuat. Saya selaku Asisten Tindak Pidana Khusus menyatakan angka kreditnya supaya dibuat sendiri, dan menguasai cara membuatnya kalau tidak mau membuat sendiri tidak akan Saya tandatangani. Tunggu saja Saya dipindahkan Kejaksaan Agung RI ketempat lain atau Saudara Ibu Jaksa pindah dari Asisten Tindak Pidana Khusus dipindahkan ketempat lain. Alasan Saya selaku Asisten Tindak Pidana Khusus tidak mau menanda-tangani angka keredit Saudara ibu Jaksa tersebut, karena dia sendiri tidak tahu isi dari angka kreditnya sendiri tetapi Saya diminta untuk menandatangani angka kreditnya  sedangkan  tanda tangan Saudara Ibu Jaksa  tidak ada, dan kalau ada masalah yang salah adalah yang menandatangani Angka kredit tersebut yaitu kami selaku Asisten Tindak Pidana Khusus sedangkan Saudara Ibu Jaksa tidak salah. Saya selaku Asisten Tindak Pidana Khusus selalu membuat sendiri angka kredit sejak diberlakukan ketentuan setiap naik pangkat/golongan  harus membuat angka kredit.

 

H. Membawa Tamu naik kapal selam.

Dalam mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, pada saat itu ada tamu datang dari Kejaksaan Agung RI, dan meminta naik kapal selam yang satu-satunya objek wisata di Indonesia. Saat itu mengajak Kepala Kejaksaan Negeri yang membawahi  daerah wisata kapal selam tersebut untuk menanggung biaya terkait dengan hal tersebut. Setelah sampai di pinggir pantai naik kapal kecil menuju kapal selam yang sudah menunggu agak jauh dari pinggir laut. Setelah semua tamu masuk dalam kapal selam dan mulai jalan dan menurun ke dalam laut kelihatan dari dalam kapal banyak ikan hias dan setelah sampai ketempat terdalam kelihatan ikan besar-besar satu-satu, selanjutnya naik kepermukaan dan semua tamu  kembali ke hotel untuk istirahat.

 

I.     Mewakili Menerima Tamu di Rumah Dinas Gubernur Bali

Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Bali pada saat Gubernur Bali menerima tamu. Saat itu tamu yang datang bersama rombongan dibawa Mantan Menteri Agum Gumelar. Acara yang disuguhkan Gubernur Bali dan Rombongan tamu Agum Gumelar saling memberikan kata sambutan. Selanjutnya Gubernur Bali dalam mengisi acara tersebut dengan menampilkan 4 (empat) tarian Bali yang dianggap bergengsi di Bali khususnya disuguhkan menyambut tamu-tamu yang dianggap penting. Sambil pagelaran tarian berjalan disuguhkan makan malam dengan cara yang unik yaitu pertama datang makanan ikan, setelah selesai semua piring diangkat lalu masuk makanan  kedua  berupa  makanan daging setelah selesai semua piring kotor dan sendoknya diambil dan dibawa ke belakang, lalu masuk makanan ketiga berupa   makanan mie, selesai makan lalu piring kotor diangkat dan dibawa kebelakang, selanjutnya masuk makanan ke empat sebagai makanan terakhir berupa  makanan nasi secangkir kecil beserta buah penutupnya, Tamu hanya duduk di tempat dan dilayani dan tidak boleh mengambil sendiri makanannya. Cara makan demikian sangat jarang dilihat baik dalam pesta perkawinan, rapat-rapat di hotel-hotel, pertemuan dalam keluarga. Pada umumnya yang banyak ditemukan dalam perkawinan, rapat-rapat di hotel, dan lain-lain cara makan dilakukan dengan cara prasmanan, dimana makanan sudah disiapkan diatas meja yang letaknya merapat dengan dinding tembok, selanjutnya para tamu mengambil sendiri makanan tersebut sesuai dengan seleranya dan setelah selesai makan, meletakkan piring dan sendok kotor dikembalikan ketempat piring kotor.

        

J.     Roh Penjaga Pure Bicara

Dalam menyongsong Ulang Tahun Kejaksaan RI setiap tanggal 22 Juli. Satu bulan sebelum tanggal 22 Juli 2004 Kejaksaan Tinggi Bali melakukan berbagai kegiatan, mulai pertandingan tennis, bola, Olah Raga Senam, tarik tambang,  jalan kaki, jalan di didalam karung yang disebut lari karung, dan lain-lain, demikian juga melakukan acara mengunjungi pure-pure yang terkenal baik dan berdoa ditempat tersebut. Satu hari sebelum hari Bhakti Adyaksa mengunjungi Pure kawat masuk daerah Singaraja. Saat itu sudah dipersiapkan seorang ibu yang isteri  dokter termasuk mangku atau orang pintar  yang duduk paling depan disamping Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan sekitar 50 orang duduk dibelakangnya. Pada saat itu dokter selaku mangku (orang pintar di Bali)  memanggil  penunggu pure kawat tersebut, setelah di panggil penunggu pure kawat lalu masuk ke raga ibu tersebut lalu ibu tersebut tergeletak tanpa sadar dan berkomunikasi antara dokter dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dengan penunggu pure kawat tersebut. Dalam komunikasi tersebut penunggu pure kawat katanya supaya semua Jaksa berbuat baik. Semua yang ikut dalam acara tersebut sekitar 50 orang mendengar jawaban penunggu pure kawat ketawa-tawa, saat itu kami duduk paling belakang yang tidak masuk dalam lingkungan tempat upacara tersebut. Suara penunggu pure tersebut sangat jelas kami dengar dan yang bicara seorang laki-laki sedangkan raga yang dimasuki penunggu pure Kawat tersebut seorang perempuan isteri dari dokter yang merangkap mangku (orang pintar). Setelah acara selesai teman-teman yang mengikuti acara tersebut Kami tanyakan apa saja arti yang disampaikan penunggu pure kawat tersebut. Katanya yang umum-umum saja yaitu supaya berbuat baik dalam melaksanakan tugas. Untuk masyarakat Bali terutama yang menganut agama hindu sangat yakin pernyataan Penunggu Pure Kawat lewat raga ibu dokter, untuk yang beragama lain baik penganut Agama Islam, Kristen sulit menerima hal tersebut.

 

K.  Jembatan Panjang 360 Meter

Pada waktu menangani kasus korupsi yang masih tahap penyelidikan atas pembangunan  jembatan, dimana  pembangunan jembatan  panjangnya 360 meter dan kedalaman kebawah sekitar 100 meter. Pada waktu meninjau jalan tersebut dilapangan masih ada dua (2) meter lagi belum tersambung, saat melihat jembatan yang belum tersambung tersebut tidak berani mendekat karena seperti ditarik. Saking dalamnya jembatan tersebut melihat dari atas  jembatan kebawah jembatan rasanya takut  seperti ditarik kebawah. Kalau melihat jembatan tersebut dari bawah seperti lidi memanjang. Pembangunan jembatan itu dilakukan untuk menggantikan jembatan lama. Kalau jembatan lama untuk menyeberang sungai kecil tersebut butuh waktu lama. Pada waktu menuju keseberang sungai harus turun dulu dengan jalan berliku-liku mendekati jembatan sungai, setelah sampai diseberang jalan lalu jalan lagi dengan jalan menanjak dengan penuh tikungan, yang membutuhkan waktu sekitar setengah jam. Bila jalan baru sudah selesai untuk menyeberangi jembatan tersebut hanya butuh satu  atau dua menit sudah sampai keseberang jalan.Jembatan tersebut untuk seluruh Indonesia urutan kedua terdalam yang mencapai 100 meter dan suatu saat jembatan tersebut bisa salah satu objek wisata. Para penumpang mobil atau sepeda motor yang melewati jembatan tersebut akan berusaha turun sebentar ditengah jembatan melihat kedalaman jembatan yang merasa ditarik kebawah, dan melihat jembatan tersebut dari jarak 500 meter sebelum melewati jembatan, dimana jembatan tersebut kelihatan seperti lidi memanjang.

 

L.   Pembicara Dalam Seminar

1.  Pembicara dalam Seminar dengan Tema Makalah “Eksistensi Kejaksaan  Dalam Penyidikan  Tindak Pidana Korupsi” di selenggarakan di Denpasar Bali.

2.  Pembicara dalam Seminar dengan Tema Makalah “Hak Asasi Manusia  dan Hukum Humaniter Internasional”, di selenggarakan di Denpasar Bali.

3.  Pembicara dalam Seminar dengan Tema Makalah “Aspek Pertanggungjawabkan Pidana Dalam Kebijakan Publik Dari Tindak Pidana”,  diselenggarakan di Denpasar Bali.

4.  Pembicara dalam Seminar dengan Tema Makalah “Mekanisme Hukum Acara Pengadilan Pajak”, diselenggarakan di Denpasar Bali.

5.  Pembicara dalam Seminar dengan Tema Makalah “Pengusutan Kasus-Kasus Korupsi  Kolektif Oleh Kejaksaan Tinggi  Bali Dan Jajarannya” diselenggarakan di Denpasar Bali.

6.  Pembicara dalam Seminar dengan Tema Makalah “Peranan Kejaksaan  Agung Dalam Penanganan Kasus-Kasus Korupsi”, diselenggarakan di Denpasar Bali.

 

M.Penyelesaian Perkara Korupsi se-Kejaksaan Tinggi Bali

Selaku Asisten Tindak Pidana Khusus  melakukan pengendalian penyelesaian kasus-kasus korupsi se- Kejaksaan Tinggi Bali  dari tahun 2003-2006 sebanyak 25 (duapuluh lima) perkara.

 

N. Diusulkan Menjabat Eselon II/b

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali  Wayan Pasek Suartha, SH telah dua kali mengusulkan kami kepada Ibu Jaksa Agung Muda Pembinaan  Kejaksaan Agung RI  di Jakarta, untuk menduduki Jabatan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau Pengkaji dengan surat  Yaitu :

1.  Surat  Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor :                                      R-308/P.1/Cp.3/10/2005 Tanggal 22 September 2005, perihal usul menduduki Jabatan  Eselon II/b (Wakati atau Pengkaji  di Kejaksaan Agung RI) atas nama  Sdr. Monang Siahaan, SH.MM.

2.  Surat  Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor :                                     R-247/P.1/Cp.3/09/2005 Tanggal 25 Oktober 2005, perihal usul menduduki Jabatan  Eselon II/b (Wakati atau Pengkaji  di Kejaksaan Agung RI) atas nama  Sdr. Monang Siahaan, SH.MM.

Pertimbangan Jaksa Tinggi Bali untuk mempromosikan menduduki jabatan pada Eselon II/b sebagai berikut :

a.  Yang bersangkutan telah  memiliki masa kerja  23 tahun 7 bulan.

b.  Yang bersangkutan  berpangkat Jaksa  Utama Muda (IV/c)  terhitung mulai tanggal  1 Oktober 2000  sesuai dengan Keputusan Presiden R.I  Nomor : 12/ K Tahun 2001  (masuk lima tahun).

c.  Dalam daftar urut kepangkatan (DUK)  Golongan IV/c Tahun 2004  masuk urutan ke-15.

d.  Selama bertugas telah menduduki jabatan  Struktural sebagai berikut :

1)  Kepala Kejaksaan Negeri Aileu  di Timor-Timur  berdasarkan Kepja No.Kep-IV-325/C.5/1996, Tanggal 7 Mei 1996.

2)  Kepala Kejaksaan Negeri Blora  di Jawa Tengah berdasarkan Kepja Nomor :Kep-IV-325/C/5/1998, Tanggal 25 Mei 1998.

3)  Asisten Pengawasan di NTT berdasarkan Kepja Nomor : Kep-292 /M/JA/10/2000, tanggal 26 Oktober 2000.

4)  Asisten Tindak pidana Khusus  pada Kejaksaan tinggi Bali berdasarkan Kepja Nomor : Kep-IV-187/C.4/7/2003 Tanggal 1 Juli 2003.

e.  Pendidikan yang pernah diikuti :

1)  Penataran Jaksa Special Tindak Pidana Penyelundupan  Tahun1989.

2)  Diklat Spama Tahun 1998.

3)  Diklat Pimpinan II (Spamen)  tanggal 26 Nopember 2001.

4)  Pasca Sarjana (S2) MM tanggal 16 Maret 2001.

f.   Yang bersangkutan memiliki prestasi  kerja penanganan  perkara.

1)  Perkara Pidum

Menyidangkan berbagai perkara Pidum  dan berhasil dengan baik yaitu perkara-perkara  pembunuhan, perjudian, penggelapan, pencurian dengan pemberatan.

2)  Perkara Pidsus

a)  Kasi Pidsus di Kejari Temanggung  menangani 2 perkara Tindak Pidana Korupsi  Kepala Desa, kasus tersebut dimulai  dari penyelidikan hingga penuntutan dan putusan hakim masing-masing 1 tahun penjara potong masa tahanan.

b)  Kajari Aileu di Timor-Timur menangani kasus :

(1)   Penyelewengan Anggaran Rutin  Kabupaten Aileu Tahun 1997 sebesar Rp.200.000 mulai tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, Putusan hakim 1 tahun penjara.

(2)   Penyelewengan Dana Bangdes Kabupaten Aileu Tahun 1996 atas nama Zaenuddin, mulai tahap penyidikan dan penuntutan , putusan majelis hakim  1 tahun penjara.

(3)   Penyelewengan Dana Bangdes  Kabupaten Aileu  Tahun 1988 a.n.Alves  mulai tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai persidangan  pemeriksaan saksi

c)  Kepala Kejaksaan Negeri Blora  menangani 8 kasus korupsi mulai tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai tahap persidangan pemeriksaan saksi.

d) Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi NTT.

(1)   Menyelesaikan  perkara a.n. tersangka  Laurensius Belang, SH mulai tahap penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, serta putusan hakim 1 tahun penjara potong masa tahanan.

(2)   Menyelesaikan perkara a.n. Benyamin, M.Si mulai tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

e)  Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.

(1)   Menangani kasus korupsi  APBD TK I a.n.Ida Bagus Putu Wesnawa,BA (Prin-08/P.1.5/01/2005 sebagai koordinator.

(2)   Menangani kasus korupsi APBD TK I a.n. I Gusti Ngurah Gede Surya (Prin-09/P.1.5/01/2005 sebagai koordinator.

(3)   Menangani kasus korupsi APBD TK I a.n. I Ketut Garga, S.Sos (Prin-10/P.1.5/01/2005 sebagai koordinator.

(4)   Menangani kasus korupsi APBD TK I a.n. I Wayan Danta, BA  (Prin-12/P.1.5/01/2005) sebagai koordinator.

(5)   Menangani kasus korupsi  APBD TK I a.n. A.A. Sagung  Anie Asmoro (Prin-12/P.1.5/01/2005 sebagai koordinator.

g.  Yang bersangkutan mampu menyelesaikan tugas-tugas dengan baik dan belum  pernah mendapat hukuman disiplin.

Melihat dua kali dipromosikan menduduki jabatan eselon II/b (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau Pengkaji di Kejaksaan Agung RI) kami menduga bahwa kinerja kami baik sesuai kehendak Jaksa Tinggi Bali  Wayan Pasek  Suartha, SH, selama melayaninya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

                     

O. Pengalaman Pribadi Diluar Dinas.

1.    Sakit-Sakitan

Selama proses penanganan perkara anggota DPRD Bali kami sering sakit-sakitan, pertama tidak bisa tidur siang dan malam selama lima hari dan badan sangat lemas. Waktu menjemput anak Saya Henry Togi Samuel Siahaan di lapangan terbang Bali, baru sampai di Bandara setengah menit saya merasa berputar tiga kali dan isteri bilang supaya mata ditutup. Saya merasa takut sekali dan tidak berani pindah  ke tempat duduk ke sebelah kiri sendirian, setelah anak sampai lalu saya dipindah ke tempat duduk sebelah kanan dengan memegang anak saya erat-erat. Selanjutnya anak saya membawa mobil langsung pulang ke Salatiga Jawa Tengah dengan perjalanan selama  16 jam. Setelah sampai di Rumah Salatiga sekitar jam 15.00 wib tidak bisa tidur lalu saya minta ke tempat orang pintar di Salatiga yang sering didatangi ipar saya Mas Isworo Cekel. Langsung menuju rumah orang pintar yang pekerjaannya Kepala Bank swasta, selama berhadapan setengah jam dengan orang pintar saya lihat dua jari kiri dan kanan digerak-gerakkan dan setengah jam kemudian merasa ngantuk lalu disuruh pulang. Sebelum pulang saya bertanya apa bisa berobat ke dokter, jawabannya bisa berobat ke dokter asal jangan ke dukun itu lawannya. Selanjutnya kami berangkat berobat ke dokter Kuat Sunarso yang tempat prakteknya Jln. Osa Maliki Salatiga  dan hasil pemeriksaannya mata saya katanya sangat lemah/sayu  sekali dan harus opname di Rumah Sakit dan minta pulang ke rumah tidak boleh sama dokter dan harus opname di Rumah Sakit Ananda Salatiga. Lalu kami diopname di Rumah Sakit dan di infus, selama 6 hari ketiduran terus dan setelah bangun mencoba turun dari tempat tidur dan tidak bisa jalan, dan beberapa hari belajar jalan seperti anak-anak baru belajar jalan. Opname di Rumah Sakit sekitar 12 hari dan selanjutnya kami kembali bertugas ke Bali. Selama diopname di Rumah Sakit Isteri minta supaya pensiun saja dan dapat mengobatinya di Salatiga Jawa Tengah, karena katanya orang sakit tersebut ada hubungannya dalam penanganan perkara anggot DPRD Bali, dan saya bilang sama isteri cara halus dilakukan harus dihadapi dengan begitu juga. Pada waktu kembali ke Bali tidak berani tinggal di rumah Dinas Asisten Tindak Pidana khusus katanya ada penunggunya lalu kami tinggal di hotel di Celuk Bali selama lima hari dekat rumah staf bernama Suwarno  teman  mencari orang pintar yang disebut Mangku. Pak Mangku didalam rumahnya mengobati kami dengan cara Bali setelah diobati dibilang Saya sudah dibawah lindungannya dan kalau ada yang mengganggu, saya (Mangku) dulu yang kena dan bila mangku kalah baru Pak Monang Siahaan yang kena, setiap pulang ke Salatiga Jawa Tengah dibilangin untuk di pantau keadaannya,  Saya sudah dilindungi Sembilan penjuru mata angin di Bali dan Pak Mangku ini katanya salah satu  dari tiga orang terbaik  di Bali karena dari ribuan orang pintar di Bali baru tiga orang yang bisa mengelilingi sembilan penjuru mata angin dalam satu malam termasuk Mangku yang melindungi kami dari gangguan makhluk halus. Tamunya yang datang berobat ke rumahnya 40 orang setiap hari selebihnya di suruh pulang dan besok hari disuruh datang lagi berobat.  

 

2.    Mimpi Seram Dirumah Dinas

Kami tidak berani tinggal di rumah Dinas Asisten Tindak Pidana Khusus lalu minta apa Rumah Dinas Asisten Pembinaan ada penunggunya, dengan cara orang pintar kami berhadapan duduk lalu rohnya melihat rumah tersebut, dan sekitar 10 menit katanya Rumah Dinas Asisten Pembinaan tidak ada penunggunya. Lalu minta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali agar kami menempati rumah dinas asisten pembinaan yang masih kosong dan baru direhab dan permintaan dipenuhi. Selama menempati Rumah Dinas Pembinaan sekitar tiga bulan hampir setiap malam bermimpi yang seram-seram dan sering sampai terbangun dan merasa ketakutan kadang dalam mimpi seekor kecoak tiba-tiba berubah sebesar raksasa. Kami mencoba mencari penyebabnya selalu mimpi jelek tersebut dan dikait-kaitkanlah, kami pernah kencing di pinggir pantai kute dan




BERSAMBUNG KE BUKU 9 : SUCCESS STORY DALAM MERAIH JABATAN ESELON 1 (BAGIAN KETIGA)..........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar