KATA PENGANTAR
Penulis terlebih dahulu mengucapkan
terima kasih Kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas selesainya penulisan buku
riwayat hidup kami dengan Tema “Succes Story Meraih Jabatan Eselon I”.
Tulisan ini dibuat untuk
melihat tugs-tugas yang di laksanakan yang penuh tantangan baik berupa
kesulitan dan ancaman keselamatan dalam
melaksanakan tugas hingga dapat meraih jabatan Eselon I yang merupakan jabatan
tertinggi dan pangkat / golongan IV/e sebagai pangkat tertinggi untuk karier
seorang Pegawai Negeri Sipil, dan berhasil meraih Pendidikan Tertinggi
dengar gelar Dotor Ilmu Hukum.
Selesainya buku Riwayat
hidup ini, kami mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada yang turut
membantu menyelesaikannya. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberkati
semua yang kita lakukan.
Jakarta,
Agustus 2018
Penulis
Dr.
Monang Siahaan, SH.MM
DAFTAR ISI
A. KATA PENGANTAR...........................................................................................
B. TULISAN .................................................................................................................
1. Masa Kecil Dan Sekolah...........................................................................
2. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh...........................................
3. Bertugas Pada Kejaksaan Negeri
Ambarawa Jawa Tengah .........
4. Kejaksaan Negeri Temanggung
Jawa Tengah..................................
5. Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara
Timur
6. Kepala Kejaksaan Negeri Aeliu di Timor-Timur..............................
7. Kepala Kejaksaan Negeri
Blora Jawa Tengah................................
8. Asiten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)
9. Asisten Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Bali.................
10. Inspektur
Pembantu Tindak Pidana Khusus Perdata dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan
Agung RI
11. Analis Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia...........................
12. Pembantu Deputi Urusan Hukum Dan
Perundang-Undangan.
13. Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional
14. Jaksa Fungsional Pada Bidang Intelijen
Kejaksaan Agung RI.....
15. Memasuki Masa Pensiun.........................................................................
C.. RIWAYAT HIDUP...............................................................................................
(1)
MASA KECIL DAN SEKOLAH
I.
Pendahuluan
A. Masa Kecil
Kotamadya
Pematang Siantar Provinsi Sumatra Utara merupakan kota kelahiran dan dibesarkan
sampai berumur sekitar 10 tahun. Banyak kenangan masa kecil, dan Kota Pematang
Siantar terkenal dengan Becak Motor atau becak besar yang sepeda motor yang
digunakan manarik becak adalah Sepeda Motor merek Ariel, Norton 500 cc. Sekitar
Tahun 1960-1980 banyak orang naik becak ke Parapat jarak 45 Km dari Kota
Pematang Siantar untuk jalan-jalan
menikmati liburan di Kota Parapat yang terkenal dengan danau Tobanya. Pada saat
menuju ke Parapat jalan merata dan turunan dengan kecepatan 60-70 km perjam
demikian sebaliknya pulang ke kota Siantar jalannya penuh tikungan dan tanjakan
dapat ditempuh dengan kecepatan 50-60 Km perjam sepertinya tidak ada masalah
tanjakan dan tikungan semua dapat ditempuh Becak Gede tersebut. Sekitar tahun
2000-2016 masih tetap menggunakan becak gede hanya saja sudah tua kadang
onderdilnya sudah tidak ada dijual di toko, dan orderdilnya sering dibuat
sendiri kalau ada yang rusak. Banyak Pemilik hobby sepeda motor besar yang datang
dari jauh mencari rangka sepeda motor
yang masih utuh, di bawa ke Jawa atau tempat lain kemudian semua mesin dan
peralatan lainnya dibuat yang baru yang dimodifikasi yang menarik dan gagah
bentuknya. Disamping itu yang terkenal di Kota Pematang Siantar yaitu makanan
mie Kitiyau atau mie goreng jalan Cipto. Setiap penulis naik kelas selalu
dibawa ibu makan mie goreng ke Jalan Cipto. Kota Pematang Siantar penduduknya
terdiri dari Suku Batak yang disebut Kampung Martoba, Suku Melayu di sebut Kampung Melayu, Banyak warga
beragama Kristen disebut Kampung Kristen, dan sekitar daerah banyak suku Karo
di sebut Kampung Karo, suku Jawa disebut Kampung Jawa. Kotamadya Pematang
Siantar terdiri dari berbagai suku, satu sama lain berhubungan dengan baik. Landasan Negara Indonesia yang terdiri dari 4 pilar yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI,
dan Bhinneka Tunggal Ika dapat berjalan dengan baik, yaitu hidup rukun dengan
baik dan tidak pernah terjadi pertentangan antara Agama, Suku, Ras. Semua rukun
dengan baik. Selain itu Kota Pematang Siantar udaranya segar, tidak dingin dan
tidak panas dan cukup baik udaranya untuk kesehatan warga masyarakat setempat.
B.
Masa Sekolah
Selama
pendidikan sekolah Dasar (SD) sampai memasuki Sekolah Menengah Pertama hampir
tidak ada baiknya yang baik, hasilnya
termasuk kemampuan membaca masih tersendat-sendat ditambah lagi masalah materi
pelajarannya. Pada waktu duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di SMP 1 Jalan
Merdeka Kotamadya Pematang Siantar jarang masuk sekolah kadang satu bulan
sekali tidak masuk sekolah tetapi naik kelas juga ke kelas dua SMP. Setiap
berangkat dari rumah menuju ke sekolah selalu pakai celana panjang karena sudah
malu pakai celana pendek. Sampai di sekolah membuka celana panjang dan diganti
dengan celana pendek baru masuk ke ruang kelas sedangkan celana panjangnya
dititipkan di warung yang terletak di belakang sekolah. Setelah pulang sekolah
kembali memakai celana panjang sampai di rumah. Di rumah selalu memakai
celana panjang dan selalu bergaul jauh diatas umur, rata-rata teman
berpendidikan SMA. Dalam posisi pergaulan selalu anak bawang yang suka
disuruh-suruh terkait dengan pergaulan tersebut.
1.
Merasa Berdosa sama Ibu.
Pada waktu nakal-nakalnya keluar begadang jam 19.00
wib malam hari dan pulang sekitar jam
04.00 pagi, demikian setiap hari yang berlangsung hampir setahun. Suatu saat Ibu
menghambat Saya di loteng rumah (lantai II) supaya tidak keluar rumah begadang nanti kesehatannya rusak, anak satu-satunya
laki-laki, tetapi tangan dan badannya tetap saya terobos di tangga rumah lantai II pergi keluar rumah
untuk begadang. Tindakan yang kami lakukan tersebut selalu kami ingat terus
sampai saat ini yang merasa salah besar melawan
orang tua yang tujuannya untuk kebaikan bagi anaknya. Setiap mengingat
peristiwa tersebut dihari tua yang sudah memasuki umur 64 tahun, sering menitikkan air mata tanpa disadari.
Mungkin hal tersebut anak sendiri sering melawan kami sebagai orang tuanya karena perbuatan dimasa lalu.
2.
Masa nakal-nakalnya.
Selama sekolah di SMP masa nakal-nakalnya dalam
pergaulan dengan teman-teman. Tiap malam sekitar jam 19.00 Wib malam hari mulai
keluar dari rumah berkumpul dengan teman-teman sepergaulan di Lapo atau kedai
tuak minum-minum sambil nyanyi-nyayi dari jam 21.00 Wib malam hari hingga jam 04.00 Wib pagi baru pulang ke rumah.
Selama di lapo atau kedai tuak minum tuak dan sudah bisa menghabiskan 10 botol tiap
malam dan tiap botol isinya dua gelas besar dan sering membayari minuman teman,
dan setelah mabuk baru pulang ke rumah langsung tidur sampai jam 17.00 wib sore
hari, selanjutnya siap-siap untuk keluar berkumpul dengan teman lagi di lapo
tuak atau warung tuak dan hal ini berlangsung sampai 6 (enam) bulan. Setelah
sekolah di klas dua SMP ingin cepat masuk sekolah SMA lalu menumpang ujian ke
sekolah lain, ternyata tidak lulus, lalu
masuk SMA yang sering di sebut SMA Koboi
pada umumnya yang bersekolah anak-anak yang tidak lulus di kelas tiga SMP dan
melanjutkan ke SMA Koboi tersebut. Siswanya jarang masuk dan jarang belajar tetapi
gedung sekolahnya bagus dan bertingkat bekas sekolah Tionghoa yang terletak di tengah
kota di Jalan Sutomo berhadapan dengan Rumah Sakit Umum Kotamadya Pematang Siantar.
3.
Pindah ke Jakarta
Pada waktu
di Siantar kebiasaan sehari-harinya
yaitu sore hari sekitar jam 19.00
Wib sudah keluar rumah berkumpul dengan teman di lapo tuak atau Warung tuak dan baru pulang jam 04.00
pagi hal itu berlangsung selama enam bulan. Pada saat itu lae atau ipar bernama
Drs. M. Simanjuntak yang bekerja di Direktorat Geologi Departemen Pertambangan di Bandung bertugas
ke Sumatra Utara tepatnya di daerah Rantau Prapat tiga jam dari Kotamadya Pematang
Siantar, melakukan penelitian lingkungan di daerah tersebut. Pada hari minggu datang
ke rumah orang tua di Siantar sekitar jam 09.00 pagi dan tidak menemukan
penulis masih dalam keadaan tidur nyenyak demikian juga minggu berikutnya datang
lagi sekitar jam 20.00 malam hari dan
tidak menemukan di rumah karena sudah keluar berkumpul dengan teman di Lapo
tuak atau warung tuak. Melihat perilaku yng tidak positif maka ibu Saya bernama
Maria Boru Lumbangorat bersepakat dengan Lae/Ipar Drs. M. Simanjuntak akan
dipindahkan sekolah ke Bandung untuk dididik disana, karena tidak sanggup lagi
mendidik saya di Siantar takut bertambah nakal lagi. Sebenarnya saya tidak mau
dipindahkan ke Bandung karena di depan orang tua rasanya sudah enak, semua kebutuhan
dapat dipenuhi sendiri dengan jalan mencuri uang ibu. Kebiasaan merokok tiap
hari, hampir tiap hari tiga bungkus dalam satu hari dan rokoknya merek Galan
yang banyak disukai anak muda di Siantar saat itu. Atas keputusan orang tua
lalu berangkat ke Jakarta dengan tujuan ke Bandung naik kapal Tampomas II, dan
saat berangkat tersebut melihat orang tua menangis dan perasaan saya sedih dan menangis. Orang
tua rela memindahkan ke Bandung untuk dapat belajar lebih baik. Banyak keluarga
orang tua menyatakan rela benar orang tuanya memindahkan ke Bandung, padahal
anak satu-satunya laki-laki dan terkecil dari lima (5) kakak perempuan.
4.
Beratnya tinggal di Rumah Kakak sendiri di Jakarta
Berangkat ke Jakarta tujuan pertama ke Bandung
tetapi Lae/ipar O. Silalahi, BSc (Suami kakak saya yang pertama bernama Pinaria
Boru Siahaan) yang tinggal di Rawamangun Jakarta Timur menyatakan tidak memperbolehkan sekolah di Bandung dan
harus sekolah di Jakarta. Atas keputusan tersebut tahun 1972 lalu mendaftar sekolah di SMA V Filial di Rawasari Jakarta dan
sekarang namanya SMA V. Setelah tiga bulan di Jakarta rokok langsung di batasi
dari tiga bungkus menjadi satu bungkus merek Jie Sam Soe. Pekerjaan sehari-hari
pagi hari menimba air sumur untuk
memenuhi bak yang jaraknya antara bak mandi dan sumur berjarak 6 meter, selanjutnya
mengepel rumah dua kali, pertama mengepel lantai rumah dengan kain basah
dilanjutkan dengan di pel dengan kain kering, selanjutnya berangkat sekolah.
Dua hari sekali menyeterika pakaian sebanyak 2 ember besar yang diseterika
sekitar 3 (tiga) jam. Selama tiga bulan di Jakarta rasanya berat sudah udaranya
panas, pekerjaannya banyak mulai mengepel lantai rumah, menimba air sumur dan
menyeterika yang tidak pernah dikerjakan selama tinggal didepan orang tua di Siantar, dan menjaga ponakan sebanyak lima
orang. Selama tiga bulan tersebut sering minta pulang ke Siantar tetapi selalu
bilang tunggu sampai enam bulan nanti tidak mau minta pulang lagi dan benar
setelah enam bulan di Jakarta tidak mau pulang ke Siantar lagi.
C.
Tinggal Dalam Rumah Kakak Berat
1.
Tekad Untuk Maju
Setelah tinggal di Rumah kakak di Jakarta selama
tiga bulan cukup berat dan melihat kakak saya waktu masih sekolah SMA di
Siantar baik sekali, setiap pulang sekolah selalu membawa permen dan diberikan
kepada saya tetapi setelah berkeluarga sangat berbeda. Semua perhatiannya hanya
sama anak dan suaminya, sedangkan sama saya sendiri tidak sebaik yang saya pikirkan, yang ada
hanya bekerja rumah. Lalu menyadarkan diri sendiri semua keluarga dimanapun mungkin sama bahwa
semua kakaknya sudah berkeluarga perhatiannya hanya kepada anak dan suaminya.
Berdasarkan hal tersebut timbul niat dalam diri sendiri, saya harus sekolah
menjadi orang yang berharga dimata masyarakat. Cita-cita ingin menjadi dokter kalau tidak bisa jadi Sarjana Ekonomi,
dan atau jadi Sarjana Hukum. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut mengambil les
di sekolah tiap sore hari yaitu les pelajaran Ilmu ukur ruang dan ilmu ukur
sudut yang gurunya bernama Agus sebagai guru matematik, ternyata naik kelas 2
SMA jurusan Sosial Politik berarti tidak
bisa jadi Dokter. Dalam Jurusan Sosial Politik
ada mata pelajaran Aljabar yang nilainya selalu jelek lalu timbul
pikiran tidak bisa jadi Sarjana Ekonomi, selanjutnya minta dipindahkan ke
jurusan Sosial Budaya karena tidak ada mata pelajaran hitung-hitungan dan semua
mata pelajaran cukup baik hasilnya, dan dalam pikiran akan menjadi Sarjana Hukum.
Setelah lulus dari SMA 5 Filial Jakarta lalu melanjutkan kuliah di Fakultas
Hukum Universitas Kristen Satya Wacana di Salatiga Jawa Tengah.
2.
Kuliah di Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya
Wacana
Untuk melanjutkan kuliah, Lae O. Silalahi Bsc hanya
memperbolehkan kuliah di Universitas Indonesia atau Universitas Kristen Satya
Wacana di Salatiga Jawa Tengah. Atas pilihan tersebut lalu mendaftar dan test
di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sekitar dua minggu kemudian melihat
hasil Test di kampus Universitas Indonesia di daerah Salemba ternyata tidak lulus, langsung sore harinya berangkat
ke Salatiga dan Mendaftar calon mahasiswa di Fakultas Hukum, sekitar sepuluh
hari kemudian lulus menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.
Selama Kuliah di Fakultas Hukum Universitas Kristen
Satya Wacana ada yang perlu di utarakan,
antara lain :
a.
Selalu nomor
satu atau nomor dua dalam kelas
Dalam waktu kuliah sudah prinsip dalam diri sendiri
bahwa setip hari harus belajar dari jam 07.00-11.00 malam dan semua yang
dikuliahkan pada hari itu malam harinya langsung mempelajarinya. Dalam satu tahun mata kuliah
yang diikuti sebanyak 14 mata pelajaran, dan ujiannya setiap akhir tahun. Pada
saat ujian pada akhir tahun cukup sekali atau dua kali mempelajari satu mata
pelajaran, karena sebelumnya sudah pernah dipelajari sewaktu selesai
dikuliahkan. Maka pada waktu pengumuman hasil ujian dari 14 mata pelajaran 12 mata
pelajaran lulus dan 2 (dua) mata pelajaran mengulang (her) dan satu kali mengulang
kedua mata pelajaran lulus, sehingga naik ke tingkat dua bersih tanpa ada
ulangan lagi. Pada umumnya teman siswa lainnya ada satu kali ujian hanya lulus
5 mata pelajaran kemudian 9 mata pelajaran lagi diulang 2-4 kali baru bisa naik
tingkat dua. Ada naik tingkat dua tetapi masih ada yang belum lulus dua mata
pelajaran. Pada waktu naik ketingkat tiga dari 16 mata pelajaran lulus 15 mata
pelajaran, dan satu mata pelajaran diulang langsung lulus. Naik ketingkat tiga
bersih. Pada saat itu dari satu angkatan posisi / rangking kuliah antara
rangkin satu atau rangking dua dari semua siswa. Pernah ujian lisan satu kali maju
4 orang dan kalau ditanya pertanyaan kepada siswa lain tidak bisa menjawab lalu
pertanyaan tersebut dilempar kepada Saya langsung saya jawab dan untuk pertanyaan untuk
diri saya sendiri langsung saya jawab dan tidak ada dilempar kepada teman siswa
lainnya, karena semua pertayaan yang diajukan dapat menjawabnya dengan baik.
Sejak saat itu kalau ada ujian lisan tidak ada yang berani maju bersama Saya dan
yang sering maju bersama saya hanya siswa bernama Kadir Sitepu. Semua
pertanyaan yang diajukan baik kepada saya maupun sama Kadir Sitepu dapat
menjawab baik dan tidak ada pertayaan yang dilempar baik sama saya maupun kepada
siswa Kadir Sitepu. Saingan saya dalam belajar setiap tingkat kadang saya
rangking satu dan Kadir Sitepu rangking
dua, demikian juga kalau Kadir Sitepu rangking satu dan saya rangking dua,
demikian seterusnya sampai tingkat lima dan sampai berhasil meraih gelar Sarjana
Hukum.
b.
Mengutamakan ke Gereja dulu baru kepentingan kuliah
Dalam menyelesaikan mata kulih Sosiologi hukum
sangat sulit karena terbalik dengan pengertian hukum yang selama ini dipelajari.
Dan mata kuliah ini tinggal satu lagi lalu maju Ujian skripsi. Karena ingin
lulus belajar terus mulai hari sabtu dan minggu belajar terus sampai tidak ke
gereja untuk menghadapi ujian hari Senin, rasanya semua materi pelajaran sudah
menguasainya. Setelah tiba waktunya ujian hari senin, selama ujian tersebut
satu pun soal tidak ada yang keluar dari buku yang dipelajari dan hasilnya tidak
lulus. Lalu mengevaluasi ketidak-lulusan itu, mungkin saya melupakan Tuhan Yesus sampai
tidak ke gereja dan belajar terus
sepertinya hanya mengandalkan pikiran saja tanpa mengandalkan kehadiran Tuhan
dalam menghadapi ujian. Sejak saat itu baik kegiatan kuliah dan ujian
serta dalam melaksanakan tugas kantor
maupun tugas lainnya sampai pensiun dan seterusnya lebih mendahulukan kepentingan Tuhan Yesus
baru mengerjakan yang lain.
D.
Perkawinan
1. Pacaran
Pada awalnya saya pacaran dengan Mari Truni Wijang Sitarukmi Sari, BA yang
sekarang menjadi isteri yaitu mulanya pada waktu mapram atau plonco. Waktu
acara plonco saling meminta tanda-tangan sesama cama (laki-laki) cami
(perempuan). Sebelum minta tanda tangan Saya minta kepada teman orang Jawa
Fakultas Theologia bagaimana caranya minta tanda tangan dalam bahasa Jawa lalu
dibilang kalau perempuan ”mbak kulo tresno karo sampean” lalu sodorkan buku yang
akan diisi. Lalu Saya minta tanda tangan kepada seorang Cami yang tidak tau namanya
”mbak kulo tresno karo sampean” lalu ketawa-tawa dan pergi keteman wanitanya
sesama cami dan tidak mau memberikan tanda tangan-nya. Saat itu saya bingung
kenapa tidak mau memberikan tandatangan malah pergi ketawa-tawa dengan
temannya. Sejak saat itulah mulai saling memper-hatikan dan tumbuh bibit cinta dan berlangsung sampai selesai
Kuliah Sarjana Hukum.
2. Tidak Setuju Pacaran Lain Suku
Pada pacaran pada saat itu tingkat lima, diluar
sepengetahuan Saya Kakak Saya nomor tiga bernama Roesmina Boru Siahaan
(almarhum saat ini) suminya Drs. M. Simanjuntak (saat ini sudah almarhum)
ditemani Drs. Maruli Siahaan (satu nenek) mahasiswa Fakultas Ekonomi
Universitas Parahiangan di Bandung datang ke kos Saya di Salatiga, dan saat itu tidak bertemu karena pagi harinya selaku Keua
Umum membawa Tim Lemkari (Lembaga
Karatedo Indonesia) cabang Salatiga ke Semarang untuk pertandingan merebut
juara satu se Jawa Tengah dan kebenaran anggota bernama Koko dari Lemkari
Cabang Salatiga menang sebagai juara
satu se Jawa Tengah. Saat itu tidak bertemu dengan Saya, langsung berangkat ke
Rumah pacar (sekarang isteri) menegur mertua laki-laki supaya anaknya dimarahi
supaya tidak pacaran dengan adik saya Monang Siahaan karena dia harus dapat
wanita batak karena anak satu-satunya anak laki-laki yang membawa marga dari
keluarga, lalu di jawab calon mertua saat itu dari awal diketahui pacaran
dengan orang batak sudah melarang pacaran sama Monang Siahaan karena banyak
laki-laki Jawa yang senang sama dia, tetapi mereka berdua tetap pacaran. Marilah
bersama-sama saling melarang mereka berdua melakukan pacaran. Sebelum Saya
selesai Kuliah Mertua laki-laki bernama Suyono Rustam sudah meninggal dunia.
3. Menikah Tanpa Sepengetahuan Orang
Tua
Setelah selesai kuliah dan sudah Sarjana Hukum lalu
atas bantuan Lae Drs. M. Simanjuntak memasukkan kerja di Direktorat Geologi
Departemen Pertambangan di Bandung. Baru bekerja dua bulan lalu melakukan rencana
perkawinan dan saat itu tiga hari sebelum pernikahan saya minta ijin tidak
masuk kantor kepada Direktur Geologi Ir. Salman Padmanegara, langsung ditanya
untuk apa minta ijin baru masuk kerja belum waktunya ijin, langsung saya
mengakui terus terang mau melangsungkan perkawinan di Ambarawa Jawa Tengah lalu
diberikan ijin, selanjutnya kepada orang tua Saya katakan mau ke Salatiga mengurusi Ijasah dan surat-surat
lain untuk memenuhi persyaratan menjadi pegawai, lalu ibu saya mengijinkannya karena
kalau saya mengakui mau melakukan pernikahan pasti tidak setuju dan takut ibu
dan kakak Roesmina Boru Siahaan datang
ke Ambarawa lalu membatalkan perkawinan tersebut. Selanjutnya tepat pada
waktunya di langsungkan perkawinan adat jawa dengan injak telor. Setelah selesai
perkawinan dua hari kemudian pulang ke Bandung bersama Isteri dan langsung
bilang sama ibu kami sudah menikah dan ibu saya menerimanya. Setelah bekerja di
Direktorat Geologi sekitar satu setengah tahun dan sudah calon pegawai, lalu
melamar ke Kejaksaan Agung RI dan diterima dan ditempatkan pada Kejaksaan
Tinggi Daerah Istimewa Aceh. Sekitar sepuluh tahun kemudian melangsungkan acara
adat batak dan isteri di beri marga boru Parapat jadi nama lengkapnya Maria
Truni Wijang Sitarukmi Sari Boru Parapat, BA.
E.
Tugas di Direktorat Geologi Calon Pegawai
Setelah selesai
Kuliah dan meraih gelar Sarjana hukum, lalu melamar menjadi Pegawai di
Direktorat Geologi Dirjen Pertambangan Umum Kementerian ESDM di Bandung. Dalam
pelaksanaan tugas tersebut sudah menjadi Pegawai Pertambangan 80 persen (calon
Pegawai). Mengamati aparat Direktorat Geologi dan tugas-tugas yang dilakukan
pada umumnya personilnya Sarjana Geologi terkait mengenai tambang sedangkan
kami sebagai pegawai Tata Usaha/pegawai bertugas soal administrasi. Melihat hal
tersebut timbul rasa gelisah bahwa pendidikan sarjana Hukum kurang tepat/tidak
cocok bertugas di Direktorat Geologi yang tugas utamanya di bidang
Pertambangan. Selanjutnya adanya penerimaan calon Jaksa di Kejaksaan Agung RI,
lalu mengikuti test dan lulus selanjutnya ditempatkan di Kejaksaan Tinggi DI
Aceh.
(2)
KEJAKSAAN TINGGI
DAERAH ISTIMEWA ACEH
I.
Masa Bekerja.
A.
Pilihan Tempat Tugas
Setelah lulus menjadi Pegawai Kejaksaan RI diangkat
menjadi calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep. I-349/B.2/3/1981 tanggal
12 Maret 1981 dan menyebut Monang Siahaan, SH Calon Pegawai Golongan III/a NRP. 6816, NIP. 230015916 pada Kejaksaan Tinggi Aceh di
Aceh, lalu menghadap ke bagian penempatan Pegawai baru yang Kasubagnya Ibu
Tati menyatakan sebelum ditempatkan
ketempat tugas yang baru, supaya memilih ditempat mana nanti berkeinginan
tugas, dan hanya bisa memilih daerah tertentu yang pada umumnya kurang disenangi,
semua daerah Sumatra tertutup kecuali Kejaksaan Tinggi DI Aceh, semua wilayah
Jawa tertutup, Wilayah timur yang dapat dipilih daerah Papua, Maluku. Diantara
tempat tugas tersebut Saya memilih
daerah Papua (dulu Provinsi Irian Jaya),
karena pemahaman Saya waktu itu tugas di Aceh cukup seram sedangkan di Papua
hanya jauh. Setelah keluar Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI ternyata Kami
ditempatkan di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh, saat itu kami menghadap
Ibu Tati supaya diganti tempat tugas sesuai permintaannya, langsung dijawab Ibu
Tati memangnya gampang mengganti Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI, laksanakan
saja surat Keputusan Jaksa Agung RI
tersebut dan berangkat tugas ke daerah
Aceh. Akhirnya berangkat ke Aceh dan setelah beberapa minggu melaksanakan tugas
tidak seseram yang dibayangkan tetapi daerahnya tidak sekondusip tugas di Jawa.
Pada waktu Turun Surat Tugas ke Aceh tersebut, langsung kami sampaikan sama Ibu
sambil kesal menyampaikannya dipindahkan ke Aceh, langsung jawaban Ibu, ”Doa
ibu dikabulkan Tuhan Yesus”, rupanya Ibu lebih senang kami bertugas di Aceh
yang dekat dengan rumah di Pematang Siantar Sumatra Utara. Dapat mengunjungi
anaknya atau kami sendiri dekat mengunjungi orang tua di Pematang Siantar.
Selama bertugas di Banda Aceh Provinsi DI Aceh hampir setiap tahun baru
mengunjungi orang tua di Pematang Siantar, demikian juga beberapa kali datang
ke Banda Aceh terutama Waktu anak ketiga Kristin Shinta Sari Boru Siahaan lahir
di Banda Aceh.
B.
Penempatan di Kejaksaan Tinggi DI Aceh
Pertama melaksanakan tugas langsung menghadap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DI
Aceh Adam Nasution, SH. melaporkan sudah melaksanakan tugas, saat itu
ditempatkan staf biasa pada Bidang Intelijen dan diberikan berbagai petunjuk
dalam melaksanakan tugas yang baik. Pada saat itu diberikan menempati Rumah
dinas Kejaksaan Tinggi DI Aceh satu
kamar dalam satu rumah. Untuk yang berkeluarga satu kamar ditempati satu
keluarga dan masih lajang yang belum
membawa keluarga satu kamar diisi dua orang, jadi teman satu kamar bersama
Sugiarto, SH. Permasalahan dalam rumah dinas tersebut karena dihuni tiga
keluarga terutama WC-nya sudah penuh kotoran apa lagi kota Banda Aceh terletak di pinggir laut. Beberapa bulan
kemudian setelah selesai di bangun rumah dinas di daerah Lampineng sebanyak 8
(delapan) rumah, kami pindah dan
menempati satu rumah dinas nomor 4 (empat) dan rumah dinas lainnya ditempati
yaitu Rumah pertama di tempati Pak Suja, Rumah Nomor dua ditempati Pak Ginting,
rumah nomor tiga ditempati Pak Sembiring, SH. Rumah nomor empat kami tempati
sendiri, rumah nomor lima ditempati Pak Mochtar, Rumah Nomor enam ditempati
Mulyadi, rumah nomor tujun di tempati Pak Rusli Pohan, dan rumah nomor delapan
di tempati Pak SA. Rajagukguk, SH. Lokasi Rumah Dinas tersebut penuh kuburan
hanya berupa gundukan tanah dan diatasnya ada batu besar pertanda kuburan, dan
kuburan tersebut tidak ada batu nisannya, sehingga tidak tahu siapa yang ada
dalam kuburan tersebut.
Selama tugas di Bidang Intelijen melakukan berbagai
tugas, antara lain:
1.
Laporan Harian
Setelah lulus dari tes calon Jaksa lalu ditempatkan
di Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh dengan surat
Keputusan Kejaksaan Agung RI Tanggal 1
Maret 1981. Dalam tahun pertama Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DI Aceh
memberi tugas membuat laporan harian semua
masalah yang terjadi diseluruh wilayah seperti sembilan bahan pokok, pembunuhan
yang terjadi di daerah yang menimbulkan ketakutan masyarakat dan kematian
tersebut tidak wajar. Laporan Harian tiap hari harus ada satu laporan dikirim
ke Kejaksaan Agung RI. Data laporan Harian Kejaksaan Tinggi DI Aceh diperoleh
dari Surat kabar setempat terutama Surat Kabar Analisa, Waspada, Laporan
Harian, Laporan Insidentil dan, laporan Bulanan dari Kejaksaan Negeri dan
Cabang Kejaksaan Negeri se-Daerah
Istimewa Aceh. Sebelumnya satupun hampir tidak ada Laporan Harian yang dikirim ke Kejaksaan Agung RI dan setelah kami
menanganinya minimal ada 20 laporan Harian tiap bulan dikirim ke Kejaksaan
Agung RI. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DI Aceh menilai kinerja Saya cukup
baik, lalu diberikan tugas baru menangani Proyek Jaksa Masuk Desa (JMD)
se-Daerah Istimewa Aceh.
2.
Proyek Jaksa Masuk Desa Tidak Jalan
Selama pimpinan Kejaksaan Tinggi DI Aceh Adam
Nasution, SH. Proyek penyuluhan hukum
program Jaksa Masuk Desa diberikan ditangani Jaksa dan Proyek Penyuluhan hukum program Jaksa Masuk
Desa tidak jalan karena Jaksa yang menangani hal tersebut kurang serius
menanganinya. Biasanya Jaksa hanya serius menangani terkait dengan perkara.
Proyek Jaksa Masuk Desa tersebut terbengkalai. Banyak petunjuk dari Kejaksaan
Agung RI tidak diteruskan ke Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri,
sehingga tidak mengetahui bagaimana melaksanakan penyuluhan hukum kepada warga
desa yang akan disuluh. Padahal bidang Keuangan Kejaksaan Tinggi DI Aceh
memberikan uang untuk biaya penyuluhan hukum kepada para Kejaksaan Negeri dan
Cabang Kejaksaan Negeri. Uang yang diberikan oleh Bendahara Keuangan Proyek
selalu diberikan pertanggungjawaban keuangan tetapi Kegiatan Penyuluhan Program
Jaksa Masuk Desa (JMD) tidak ada dilaksanakan, sampai Jaksa ada yang menolak menerima uang Jaksa
Masuk Desa (JMD) karena menerima uang terus tetapi tidak ada kegiatan
Penyuluhan hukum kepada warga desa.
Tidak jalannya Proyek Penyuluhan hukum Program
Jaksa Masuk Desa (JMD) antara lain, kurangnya perhatian Jaksa Tinggi DI Aceh Adam
Nasution, SH. atas pelaksanaan kegiatan penyuluhan Hukum program Jaksa Masuk
Desa (JMD), ditambah lagi jumlah Jaksa yang ada dilingkungan Asisten Bidang
Intelijen relatif sedikit hanya dua (2)
orang, dimana Jabatan Kepala Seksi hanya diisi satu orang yaitu Kepala Seksi
Sosial Politik, Sedangkan Jabatan Kepala Seksi Ekonomi, Kepala Seksi Khusus,
dan Kepala Seksi Administrasi Intelijen belum terisi, relatif proyek penyuluhan
hukum program Jaksa Masuk Desa (JMD) sifatnya masih baru yang pelaksanaannya sekitar tiga (3) tahun, dan Jaksa Tinggi DI
Aceh Adam Nasution, SH hanya memberikan menangani Proyek Penyuluhan Hukum
Program Jaksa Masuk Desa (JMD) hanya
kepada Pegawai Kejaksaan yang berstatus Jaksa sedangkan pegawai yang berstatus
Tata Usaha (TU) tidak diberikan karena masalah penyuluhan hukum program Jaksa
Masuk Desa (JMD) merupakan tugas seorang Jaksa.
3.
Proyek JMD) Sudah
Jalan
Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Desa (JMD).
Setelah Jabatan Jaksa Tinggi DI Aceh diserah
terimakan dari Bapak Adam Nasution, SH
kepada Bapak Hamrat Hamid, SH. Sekitar tahun 1984 Bapak Jaksa Tinggi DI Aceh Hamrat Hamid, SH
mempercayakan kepada kami menangani Proyek penyuluhan hukum program JMD Kejaksaan
Tinggi Daerah Istimewa Aceh, merupakan kehorman besar bagi kami karena status
kepegawaian kami masih Tata Usaha dan biasanya yang menangangi yang berstatus
Jaksa. Selanjutnya kami menganalisa bahwa selama adanya Proyek Jaksa Masuk Desa
(JMD) di Aceh tidak berjalan sebagaimana mestinya, setiap Kejaksaan Negeri dan
Cabang Kejaksaan Negeri jumlah Jaksanya paling ada 2- 3 orang diluar Kepala
Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. Cara
melakukan penyuluhan hukum tidak dipahami para Jaksa di Kejari dan Cabang
Kejaksaan Negeri. Uang JMD selalu dikirim ke Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri
tetapi tidak ada laporan baik laporan keungan dan Laporan Kegiatan Jaksa Masuk
Desa, sampai Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri menolak dikirim biaya
kegiatan pelaksanaan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Desa (JMD). Ada
Kejari di daerah melaksanakan Jaksa Masuk Desa (JMD) dengan cara sidang di lapangan
satu Desa, lalu susunan meja dibuat
seperti di pengadilan, ada Meja Hakim, Meja Jaksa, Meja terdakwa /Penasehat
hukum, lalu sidang sungguhan berlangsung yang disaksikan masyarakat desa.
Setelah selesai sidang lalu Kepala Kejaksaan Negeri memberikan penjelasan
kepada masyarakat Desa yang melihat persidangan tersebut bahwa demikian
jalannya sidang di Pengadilan dalam penyelesaian perkara pidana. Cara
persidangan yang disampaikan tersebut tidak tepat dikaitkan dalam Program Jaksa
Masuk Desa (JMD). Hal tersebut tidak disalahkan karena belum ada petunjuk resmi
dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh
dalam melaksanakan penyuluhan hukum dalam Program Jaksa Masuk Desa
(JMD). Bagaimana melaksanakan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Desa (JMD) masih
diraba-raba cara melaksanakannya. Tidak ada manfaatnya kepada warga desa yang
melihatnya karena hukum yang dibutuhkan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat
tidak dijelaskan kepada warga desanya.
4.
Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Program JMD sudah
sesuai dengan aturan.
Setelah mengetahui kekurangan sesuai hasil analisa,
maka diberikan petunjuk dengan Surat Edaran Kepala Kejaksaan Tinggi DI Aceh ke
Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se Aceh sebagai berikut :
a.
Setiap Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri membentuk Tim Penyuluhan Hukum
Program Jaksa Masuk Desa (JMD) yang terdiri dari tiga orang kalau jumlah
Jaksanya ada, dalam Tim terdiri dari enam orang Jaksa. Dalam pelaksanaannya
pertama menghubungi Kepala Desa setempat
dengan menjelaskan maksud dalam melakukan penyuluhan hukum Program JMD.
Pertama Kepala Desa mengumpulkan anggota masyarakat di balai desa atau meunasah
dan Ketua Tim Penyuluhan Hukum Program
JMD menjelaskan maksudnya untuk melakukan penyuluhan hukum selama tujuh (7)
hari berturut-turut. Penyuluhan Hukum Program JMD tidak boleh mengganggu
kesibukan masyarakat Desa untuk bekerja diladang atau di sawah, maka Tim
penyuluhan hukum program JMD mendatangi para warga ditempat kerjanya atau
datang keladang atau sawah petani dan pada saat itu diberikan penyuluhan hukum.
Anggota masyarakat dapat mengajukan pertanyaan masalah hukum yang dialaminya,
antara lain kalau ada anggota masyarakat kehilangan kambing kemana harus melaporkannya,
Jika terjadi persoalan jual beli rumah kemana penyelesaiannya, dan lain-lainnya
Khusus untuk Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh
dibentuk Tim penyuluhan hukum program Jaksa Masuh Desa (JMD) yang anggotanya
terdiri dari 6 (enam) orang yang seluruhnya terdiri dari 6 (enam) Tim dengan
jumlahnya sebanyak 36 orang. Tim penyuluhan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa
Aceh. Biaya petugas penyuluhan Hukum Program JMD diambil dari biaya petugas
penyuluhan hukum program JMD Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang
jumlah Jaksanya hanya 2-3 orang.Tim penyuluh hukum program JMD Kejaksaan Tinggi
DI Aceh melaksanakan penyuluhan hukum Program JMD disekitar Kabupaten Aceh
Besar dan Kotamadya Banda Aceh. Setiap orang petugas penyuluh perharinya
mendapat biaya penyuluhan hukum Program JMD sebesar Rp.7.500 x 7 hari =
Rp.52.500. Dana tersebut yang digunakan selama melaksanakan tugas di desa-desa
atau dilapangan.
b.
Penyuluhan Hukum dalam satu tahun dilaksanakan 4 kali
Selama satu tahun kegiatan penyuluhan Program Jaksa
Masuk Desa (JMD) di laksanakan sebanyak 4 kali sebagai berikut :
1)
Triwulan I (bulan Januari-Maret), membuat perencanaan penyuluhan Hukum
Program Jaksa Masuk Desa (JMD) selama satu tahun, tiap tahun akan melakukan
penyuluhan hukum selama dua kali .Menentukan Desa yang akan di suluh serta melaksanakan penjajakan ke Desa, untuk
mengetahui masalah yang sering terjadi di desa tersebut, mengetahui jumlah
penduduk, mengetahui kondisi alam. Pada Akhir bulan Maret membuat dan mengirim
laporan Triwulan Pertama mengenai
Perencanaan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Desa dan dikirim ke Kejaksaan
Agung RI.
2)
Triwulan II (bulan April-Mei), melaksanakan penyuluhan hukum Program JMD
untuk satu Desa. Dalam akhir bulan Mei membuat Laporan Triwulan Kedua
mengenai hasil pelaksanaan penyuluhan
hukum program Jaksa Masuk Desa (JMD) se-Aceh dan laporannya sebagai Laporan
Triwulan II di kirim ke Kejaksaan Agung RI. Isi laporan mengenai permasalahan
yang banyak ditemukan dalam masyarakat, efektipitas komunikasi antara petugas penyuluh dengan
warga desayang disuluh. Dalam setiap akhir penutupan penyuluhan hukum Program
JMD yang sudah berlangsung selama 7 hari selalu diakhiri pertemuan terakhir
antara petugas penyuluh dengan seluruh warga desa yang dilaksanakan di Meunasah
dan sekaligus mengucapkan terima kasih atas penerimaan warga Desa atas petugas
penyuluh.
3)
Triwulan III (bulan Juni-September), melaksana-kan penyuluhan hukum program
JMD dalam satu Desa yang kedua kali.
Dalam akhir bulan September membuat Laporan Triwulan ke Tiga mengenai hasil
pelaksanaan penyuluhan hukum se-Aceh, lalu dikirim ke Kejaksaan Agung RI. Isi
laporan mengenai permasalahan yang ditemukan didesa tersebut, Hubungan yang
positip antara petugas penyuluh dengan warga Desa setempat. Dalam setiap akhir penutupan
penyuluhan hukum Program JMD yang sudah berlangsung selama 7 hari selalu
diakhiri pertemuan terakhir antara petugas penyuluh dengan seluruh warga desa
yang dilaksanakan di Meunasah dan sekaligus mengucapkan terima kasih atas
penerimaan warga Desa atas petugas penyuluh.
4)
Triwulan IV (bulan Oktober-Desember), melak-sanakan chek-and rechek atas
pelaksanaan penyuluhan hukum program JMD selama satu tahun, dimana desa-desa
yang sudah disuluh untuk mengetahui ada tidaknya manfaat penyuluhan hukum
tersebut diberikan kepada warga desa. Selanjutnya membuat Laporan Triwulan IV
dan Laporan Tahunan Penyuluhan Hukum
Program JMD selama satu tahun yang di kirim ke Kejaksaan Agung RI. Dalam
Chek-and re-chek dimana desa-desa yang sudah disuluh untuk mengetahui ada tidaknya
manfaat penyuluhan hukum tersebut diberikan kepada warga desa. Aparat Kejaksaan
Tinggi DI Aceh mendatangi Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk
melihat apakah pelaksanaan Program Jaksa Masuk Desa sudah dilaksanakan sesuai
aturan yang berlaku. Petugas dari Kejaksaan Tinggi DI Aceh langsung ke Desa
yang sudah di suluh sekaligus menanyakan apa pernah diberikan penyuluhan hukum
oleh Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri, menanyakan pelayanan
petugas penyuluh baik atau tidak, dan komunikasinya baik atau tidak. Ada
tidaknya manfaat penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Desa (JMD) kepada warga
masyarakat desa yang ditandai adanya perubahan perilaku warga desa dari yang
sering terjadi perselisihan menjadi berkurang karena setiap masalah yang
dihadapi sesuai aturan yang berlaku dan menghilangkan perbuatan main hakim
sendiri.
5.
Melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum
Setiap triwulan melaksanakan kegiatan pene-rangan
hukum sebanyak 6 (enam) kali, dengan cara mengumpulkan peserta penerangan hukum
di dalam sutu aula Instansi tersebut. Petugas penerangan hukum diberikan Kepala
Kejaksaan Tinggi DI Aceh Hamrat Hamid, SH dan para Asisten secara bergantian,
dengan materi penerangan terkait dengan hukum.Instansi Pemerintah yang sudah
diberikan penerangan hukum pada Kanwil-kanwil antara lain Kanwil Perindustrian, Kanwil Perdagangan, Kanwil
Pekerjaan Umum,Semua Kanwil sudah diberikan penerangan hukum, kecuali Kantor Gubernur. Materi penerangan hukum
terkait masalah perkawinan, penyelesaian perkara ke Pengadilan. Pertanyaan yang
diajukan masyarakat desa dengan masyarakat kota tidak jauh berbeda yang kadang
menanyakan kalau terjadi masalah keluarga di selesaikan ke Pengadilan mana,
bila terjadi sengketa jual-beli, pinjam-meminjam kemana penyelesaiannya. Pertanyaan-pertanyaan
yang diajukan masyarakat tidak seberat yang diduga semula dalam arti semua
pertanyaan yang diajukan termasuk sederhana. Dari bentuk pertanyaan masyarakat
dapat disimpulkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat atas hukum masih rendah.
6.
Program Jaksa Masuk Laut dapat terlaksana dengan
baik
Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Laut (JML)
sebelumnya belum pernah terlaksana tetapi setelah Pimpinan Asisten Bidang
Intelijen Razali Husin,SH memberikan kepercayaan kepada kami dapat melaksanakan
kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Laut (JML) sebanyak dua kali.
Kegiatan Program Jaksa Masuk Laut dilakukan
sebanyak dua kali dengan Kapal Perang Angkatan Laut KRI Malahayati dan kapal
Satpol Air (Satuan Polisi Perairan) sebagai berikut :
a.
Dengan Kapal Angkatan Laut KRI Malahayati
Kegiatan Jaksa Masuk Laut (JML) dengan kapal KRI Malahayati
dipimpin Letkol Siswaji, route Sabang (Propinsi DI Aceh-Padang (Sumatra Barat),
selama 10 (sepuluh) hari, Tim Jaksa Masuk Laut (JML) terdiri Kepala Kejaksaan Negeri
Sabang Suharto, SH, Ramli Sarong, Nasution, SH, Monang Siahaan, SH. Pada saat
perjalanan tersebut memberikan penyuluhan hukum kepada aparat angkatan laut KRI
Malahayati di dalam ruangan perwira dan saat penyuluhan kapal berhenti ditengah laut, karena kalau
kapal sudah bergerak atau berjalan kondisi dalam situasi perang dan semua
personil duduk ditempat tugasnya masing-masing dan tidak boleh diganggu dan
kondisi kerjanya seperti terjadi perang sungguhan. Penyuluhan sekitar 5 kali ditengah laut. Setelah sampai di pelabuhan
Sibolga dan turun jalan-jalan melihat kota Sibolga, lalu menuju Pulau Nias berhenti jauh dari pinggir pantai
karena pelabuhannya tidak bisa dilabuhi kapal besar seperti KRI Malahayati.
Semua Aparat angkatan laut dan Tim Jaksa Masuk Laut turun kedarat naik kapal
sekoci dari Kapal KRI Malahayati, sekitar 3 jam jalan-jalan dikota dan pasar
tradisional Nias lalu pulang kembali ke
Kapal KRI Malahayati dilanjutkan perjalanan menuju Padang Sumatra Barat,
setelah sampai di Pelabuhan Padang Sumatra Barat lalu turun jalan-jalan sambil
membeli kerajinan tangan setempat. Selanjutnya kembali pulang ke Sabang. Selama
kapal jalan melihat-lihat kinerja angkatan laut terutama Nahoda yang
mengendalikan perjalanan kapal, melihat ruangan radar khusus pengendalian
perang, dalam ruangan tersebut ada radar dan semua perwira tinggi di kapal
tersebut duduk mengelilingi radar untuk melihat posisi musuh, siapa yang lebih
cepat membaca radar dengan tepat dialah pemenang, dalam arti melihat posisi
kapal dan peluru yang di bawa jangkauannya berapa kilometer. Jangan sampai
kapal musuh ditembak ternyata pelurunya tidak sampai ke kapal musuh atau
beberapa kilometer sudah jatuh didepan musuh sehingga kapal tidak kena
tembakan. Kapal KRI Malahayati membawa
tiga peluru exocet yang harganya saat itu Rp.1,5 milyar per-satu peluru.
Dilengkapi meriam 120 mm, Penangkis Udara,dan ratusan senjata dalam kapal yang
diatur berderetan di badan kapal.Setelah sampai ke Sabang lalu kembali ke
Kejaksaan Tinggi DI Aceh membuat laporan
kepada Atasan.
Kapal Perang KRI Malahayati kalau sudah bergerak
atau jalan tidak tahu tujuannya, karena petunjuk jalan Ke Timur atau Selatan,
Barat, Utara. Komandan Kapal tidak pernah memberitahukan kepada semua aparat
militer kapal Perang KRI Malahayati tujuan perjalanan Kapal, dan hanya Komandan
Kapal Perang KRI Malahayati Letkol Siswaji yang tau tujuan kapal Kapal Perang
tersebut. Pada waktu kapal bergerak atau jalan ditanyakan kepada nakhoda kapal kemana tujuan kapal, hanya di
jawab kapal menuju keselatan atau Utara dan tidak tau tujuan akhir kapal
tersebut apakah kembali ke Pangkalan Angkatan Laut Jawa Timur, atau menuju luar
negeri, atau ke Pangkalan Laut Sulawesi Selatan. Kadang-kadang personil
angkatan laut menyatakan mungkin ini akan pulang dan bersandar di Pangkalan
Angkatan Laut Jakarta di Tanjung Priok dan sebentar lagi sekitar satu hari lagi
akan selesai tugas dan semuanya sudah senang akan bertemu dengan keluarga,
ternyata tiba-tiba haluan kapal berubah kearah Barat menuju ke Luar Negeri dan satu atau dua bulan
lagi baru kembali ke Pangkalannya dan bertemu dengan keluarga. Kejadian seperti
itu sering terjadi dalam melaksanakan tugas dengan Kapal Perang KRI Malahayati.
Hal tersebut resiko tugas sebagai angkatan laut sudah akan tiba di pangkalan/ Pelabuhan
Angkatan Laut tiba-tiba ada Perintah dari Pimpinan Angkatan Laut Pusat segera
menuju Amerika ada tugas baru yang akan diselesaikan. Selanjutnya Pimpinan
Kapal Perang KRI Malahayati segera memerintahkan Nakhoda kapal merubah haluan
ke arah Barat.
b.
Ombak Besar Dengan Kapal Kecil
Kegiatan Jaksa Masuk Laut dilakukan dengan kapal
Satpol Air (Satuan Polisi Perairan) yang dikendalikan satu orang Polisi merangkap nahoda kapal ,
sedangkan dari pihak Jaksa diikuti dua orang yaitu Jaksa Anwar Wahab dan Monang
Siahaan, SH. Pada waktu mau berangkat tersebut situasinya awan gelap dan
polisinya minta ditunda saja hari berikutnya, tetapi Saya tetap bilang jalan
terus. Pada saat ditengah laut ombak besar setinggi 6-7 meter dan hujan lebat, dan Saya bilang Polisinya ini ombak paling besar dijawab ombak ini belum
besar dan biasa saja, dan Saya masih tenang dikapal dan nahoda kapal sering
saya kendalikan. Ombak tersebut pada saat bagian kepalanya menukik kebawah melihat
air laut keatas tingginya 7 meter dan baling-baling kapal sudah tidak kena air
laut lagi, ketika kepala kapal atau ujung kapal naik keatas melihat air laut
kebawah dalam sekitar 7 meter. Pada saat itu merasa tenang sedangkan Pak Anwar Wahab tidur saja melihat mukanya pucat.
Sesampainya di pelabuhan Sabang ada orang bilang
untung selamat, ombak begitu besar biasanya kapal sebesar yang ditumpangi sudah
tenggelam dan dibawa arus sampai ke Ceylon.
Polisinya juga mengakui ombak tadi paling besar,
hanya saja dibilang ombaknya masih biasa, agar Pak Monang Siahaan, SH tidak
takut. Besok harinya pulang ke Banda Aceh kondisi lautnya tenang dan meminta
ikan tongkol dari nelayan yang sedang menangkap ikan di tengah laut, lalu
dimasak di kapal rasanya enak. Sesampainya ke kantor Kejaksaan Tinggi DI Aceh
langsung membuat laporan atas pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Laut.
Penyuluhan hukum Program Jaksa Masuk Laut (JML)
pada waktu pulangnya dari Pulau Sabang menuju Banda Aceh dapat diberikan
penyuluhan hukum kepada Polisi perairan tersebut sambil kapal jalan dilakukan
dialog hukum, terutama dalam mengatasi kapal asing yang mencuri ikan diperairan
Indonesia dan penyelesaiannya sampai ke Pengadilan.
7.
Membuat Brosur
Membuat brosur-brosur tiap tahun, dalam satu tahun membuat empat
(4) judul brosur dan tiap judul dicetak/dibuat tiap Kepala Kejaksaan Negeri dan
Cabang Kejaksaan Negeri sebanyak 50 brosur yang dikirim ke Kejaksaan Negeri dan
Cabang Kejaksaan Negeri se Daerah Aceh untuk dibagikan kepada masyarakat yang
disuluh. Judul brosur tersebut berbeda-beda, pada intinya mengenai masalah
hukum dan sampai penyelesaiannya dimuka pengadilan. Judul brosur mengenai
penyelesaian sengketa perdata dan jual beli, judul brosur masalah sengketa
perkawinan dalam keluarga, judul brosur terkait masalah pencurian ternak di
Desa dan penyelesaiannya yang di laporkan kepada Polisi setempat.
Brosur tersebut diberikan petugas penyuluh
Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri kepada warga Desa yang sudah
disuluh untuk menambah pengetahuan warga desa terkait dengan hukum, dengan
demikian warga Desa sudah dapat mengetahui penyelesaian masalah bila nanti
timbul dalam wilayah desanya.
8.
Mengikuti Pendidikan JMD atas Berhasilnya Penyuluhan
Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi DI Aceh H. Hamrad Hamid, SH
dan Asisten Intelijen Razali Husin, SH menilai Pelaksanaan penyuluhan hukum
Program JMD setiap tahun sudah berjalan dan hasilnya cukup baik. Adanya surat
Kejaksaan Agung RI meminta Jaksa untuk didik dalam penyuluhan hukum program
JMD di Pusat Latihan Kejaksaan Agung RI
di Ragunan Jakarta Selatan. Selanjutnya Pimpinan Kejaksaan Tinggi DI Aceh
mengirim kami mengikuti Pendidikan
Penyuluhan Hukum Program JMD ke Kejaksaan Agung RI. Semua peserta pendidikan
dalam satu klas 30 orang dan hanya kami peserta yang berstatus Tata Usaha
sedangkan selebihnya berstatus Jaksa. Selesai pendidikan tersebut lalu
kembali Ke Kejaksaan Tinggi Aceh
dan menerapkan ilmu yang di peroleh
tersebut kepada aparat Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Aceh.
9.
Pembicara Dalam Seminar pada Kejaksaan Negeri
Takengon.
Kepala Kejaksaan Tinggi DI Aceh Hamrat Hamid, SH
membuat seminar wilayah Barat yang diikuti para Kepala Kejaksaan Negeri dan
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Wilayah Barat Aceh. Setiap Kepala Kejaksaan
Negeri membawa dua orang stafnya yaitu Kepala Seksi Intelijen dan Kepala
Seksi Tindak Pidana Umum.
Peserta Seminar diikuti Wilayah Barat, antara lain
:
a. Kepala
Kejaksaan Negeri Meulaboh.
b. Kepala
Kejaksaan Negeri Takengon.
c. Kepala
Kejaksaan Negeri Tapaktuan.
d. Kepala
Kejaksaan Negeri Kutacane.
e. Kepala
Kejaksaan Negeri Calang.
f. Kepala
Kejaksaan Negeri Singkil.
g. Kepala
Kejaksaan Negeri Sabang.
h. Kepala
Kejaksaan Negeri Sinabang.
i. Kepala
Kejaksaan Negeri Blangkejeren.
Kepala Kejaksaan Tinggi DI Aceh Hamrad Hamid, SH
memberikan pengarahan kepada peserta seminar secara umum, selanjutnya kami
turut memberikan pengarahan terkait pelaksanaan operasional pelaksanaan
penyuluhan hukum program JMD se-Aceh. Kesempatan yang diberikan kepada kami
memberikan pengarahan terkait pelaksanaan operasional penyuluhan hukum program
JMD se-Aceh cukup penghargaan besar pada kami, karena kami memberikan
pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri,
padahal kami sendiri masih berstatus Tata Usaha dan bukan Jaksa.
Dalam seminar tersebut banyak pertanyaan yang
diajukan kepada kami dan semua jawaban yang diberikan mendapat tanggapan
positip dari seluruh peserta seminar dan Kepala Kejaksaan Tinggi DI Aceh Hamrat
Hamid, SH katanya bagus.
Dalam seminar tersebut pertanyaan yang diajukan
peserta seminar antara lain :
a. Bila
Petugas Penyuluh Kejaksaan Negeri datang ke salah satu desa dan ternyata di
Desa tersebut ada Instansi lain melakukan penyuluhan, bagaimana tindakan yang
diambil Tim Penyuluh hukum apa kembali ke kantor atau melakukan penyuluhan.
Jawaban yang kami berikan bahwa Petugas Tim
Penyuluhan Hukum program JMD ke Desa tersebut bergabung dengan instansi lain
melakukan penyuluhan sesuai kewenangannya masing-masing. Tim penyuluhan Hukum
memberikan penyuluhan dengan materi terkait dengan hukum pidana, hukum perdata,
dan masalah pertanahan, sedangkan petugas Penyuluh dari Instansi lain
memberikan penyuluhan sesuai kewenangan instansi tersebut.
b. Bagaimana
cara penyuluhan hukum dilakukan, apa dikumpulkan dalam suatu tempat atau datang
ke rumah warga desa.
Petunjuk yang kami berikan yaitu bahwa metode
penyuluhan hukum dilakukan dengan door to door sistem yaitu dilakukan dengan
cara tatap muka dengan mendatangi warga desa baik di sawah, ladang, perkebunan,
kedai kopi, di pasar. Pada saat pertemuan tersebut diusahakan komunikasi yang
baik. Para petugas penyuluh diwajibkan turun ke desa harus berpakaian biasa dan
tidak boleh menggunakan baju dinas lengkap dengan atribut Jaksa antara lain
pakai pangkat, topi , dan lain-lain yang dapat menimbulkan rasa takut warga
desa berakibat tidak tercipta komunikasi yang baik.
10.
Promosi Jabatan eselon IV/a
Dalam promosi jabatan kami diangkat menjadi Kepala Seksi Administrasi Intelijen
berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep-IV-335/B.2/9/1982
Tanggal 21-9-2082.
Penilaian Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DI
Aceh cukup baik dalam pelaksanaan tugas baik dalam pelaksanaan pembuatan
Laporan Harian dan penanganan proyek penyuluhan hukum program JMD se-Aceh, baru
dua tahun dalam pangkat /golongan III/a kami diusulkan menduduki Jabatan Kepala
Seksi Administrasi Intelijen (eselon IV
a) dengan pangkat Golongan III/a. Dengan memegang jabatan Kepala Seksi Administrasi
Intelijen Eselon IV/a, kami diusulkan naik pangkat dari Golongan III/a ke
Golongan III/b, karena untuk menduduki jabatan eselon IV/a minimal pangkatnya
Golongan III/b. Untuk bisa dipromosikan naik jabatan biasanya atas penilaian
pimpinan dianggap kinerjanya baik dan loyalitas kepada pimpinan, karena untuk
menduduki satu jabatan banyak saingan diantara pegawai kejaksaan. Tidak mungkin
memberikan jabatan kepada seseorang kalau pimpinan menilai kinerjanya tidak
baik dan tidak loyalitas kepada pimpinan.
11.
Lebih cepat 2 (dua) tahun naik pangkat/golongan
III/b
Pada saat diangkat menjadi Kepala Seksi
Administrasi Intelijen eselon IV a, dengan
pangkat / golongan III/a, setelah
berjalan dua (2) tahun lalu diusulkan naik pangkat ke Kejaksaan Agung RI
dari pangkat/golongan III/a ke Golongan III/b, sekitar enam bulan kemudian
turun Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI
bahwa kami naik Pangkat Golongan III/b, sehingga ada kecepatan naik
pangkat selama dua tahun. Pada umumnya jarang seseorang menduduki jabatan lebih
cepat dua tahun dari aturan umumnya. Biasanya yang diusulkan menduduki jabatan
lebih cepat dua tahun karena memiliki kinerjanya lebih baik dari yang lainnya,
dan kinerjanya terkenal baik oleh
pimpinannya dan pihak lain.
12.
Menjabat Kepala Seksi Administrasi Intelijen Eselon
IV/a
Kepala Seksi Administrasi Intelijen Kejaksaan
Tinggi D.I. Aceh diangkat berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep-IV-335/B.2/9/1982
tertanggal 21 September 1982).
Selama menjabat Kepala Seksi Administrasi Intelijen
telah melaksanakan tugas antara lain :
a.
Membuat laporan Bulanan, Laporan Triwulan, Laporan Tahunan terkait masalah
yang terjadi se-Aceh, yang datanya diperoleh dari ke Kejaksaan Negeri dan
Cabang Kejaksaan Negeri se-Aceh lalu dikirim ke Kejaksaan Agung RI.
Pada umumnya informasi/data yang diperoleh terutama
masalah-masalah prinsip terutama informasi yang dapat menimbulkan ketidak
stabilan di masyarakat atau berpengaruh datanya ke seluruh Aceh yang perlu
segera pencegahannya. Seperti pernah terjadi sekitar tahun 1984 adanya
demonstrasi kepada etnis Cina. Awalnya hanya terjadi disekitar kota Banda Aceh,
dan hari kedua sudah berkembang ke Kabupaten Sigli dan hari keempat dan hari kelima demostrasi
etnis Cina terjadi di tiap kabupaten seluruh Aceh.
Atas terjadinya demonstrasi tersebut banyak rumah etnis
Cina dilempar, dirusak dan masyarakat etnis Cina banyak meninggalkan rumahnya
dan berlindung di Medan Sumatra Utara, toko-toko banyak tutup secara tidak
langsung merusak perekonomian yang menimbulkan kerugian kepada masyarakat luas.
Untuk mengatasi masalah tersebut para pelaku
pengrusakan rumah dan lain-lain diselesaikan lewat jalur Hukum yang
penyelesaiannya sampai ke Pengadilan, sedangkan penyelesaian Intelijen
dilakukan beberapa kali pertemuan unsur Muspida dengan perwakilan etnis Cina
yang dilakukan secara tertutup.
b.
Membuat Laporan Distribusi W
Membuat Laporan Distribusi W untuk di kirim ke
Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri. Untuk
membuat Distribusi W datanya di peroleh dari Kejaksaan Negeri dan Cabang
Kejaksaan Negeri baik lewat laporan Harian, Laporan Bulanan, Laporan Tahunan,
Laporan Insidentil, dan lain-lain. Maksud dibuat Laporan Distribusi W untuk
menyebarkan informasi antara lain masalah yang terjadi di Kejaksaan Negeri
Meulaboh akan diketahui Kejaksaan Negeri Tapaktuan , masalah yang terjadi di
Kota Banda Aceh akan diketahui Kejaksaan Negeri Singkil demikian selanjutnya.
Kalau Distrusi W tersebut datangnya dari Kejaksaan Agung RI lalu di
distribusikan kepada seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri
se-Aceh, sehingga Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Aceh mengetahui informasi se Indonesia,
demikian juga Distribusi W yang dibuat Kejaksaan Tinggi DI Aceh selain di
distribusikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Aceh
dikirim juga ke Kejaksaan Agung RI, sehingga Kejaksaan Agung RI mengetahui
peristiwa yang terjadi di Aceh, kemudian
Kejaksaan Agung RI menseleksi peristiwa yang terjadi di Aceh untuk
dimasukkan data Distribusi W Kejaksaan Agung RI untuk di distribusikan ke
Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia.
13.
Akan Dibunuh
Selama bertugas di Aceh dan bertempat tinggal di
Kampung Lampineng Banda Aceh di Belakang
Kantor BKKBN Aceh, setiap jaga malam selalu diingatkan satu orang petugas dari
pos kamling bahwa malam hari ini giliran jaga malam, suatu saat pernah kami
bersama Rajaguguk didatangi sekitar 10 orang ada yang membawa pedang dan tombak
dan disuruh mengikuti mereka untuk jaga malam di Pos Kamling. Ketika mengikuti
mereka dibawa kearah pinggir laut Darussalam padahal Pos Kamling letaknya bukan
disana. Untuk Bapak Rajaguguk menyatakan kalau orang batak sudah berani
merantau/bertugas di Aceh sudah siap mati, dan Saya (Rajaguguk) menyatakan
bekas Angkatan Laut pindah ke Kejaksaan, dan saat itu Saya bersama Bapak Rajaguguk
disuruh ke Pos Kamling. Di Pos Kamling Bapak Rajaguguk menyatakan mungkin kita
akan dibunuh di pinggir laut Darussalam dan pinggir laut Darusslam tersebut
katanya angker.
14.
Prestasi Hanya 2 Orang Dapat Mengikuti Pendidikan Jaksa
Tahun 1986
Semua calon Jaksa
mengikuti Test di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, jumlah pesertanya
sebanyak 64 orang dari lima Kekasaan Tinggi yaitu Kejaksaan Tinggi Sumatra
Utara, Kejaksaan Tinggi DI Aceh, Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Kejaksaan
Tinggi Riau, dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dari 64 orang peserta lulus 4 orang
termasuk saya sendiri untuk mengiku test Psycologi di Universitas Indonesia di
Ramawangun Jakarta Timur, dan dari 4 (empat) orang lulus dua orang termasuk kami untuk mengikuti
pendidikan Calon Jaksa selama tiga (3) bulan di Pusat Pendidikan dan Latihan
Kejaksaan Agung RI di Ragunan Jakarta Selatan. Dua orang tersebut dari
Kejaksaan Tinggi Di Aceh yaitu kami sendiri Monang Siahaan, SH dan Yusuf Adam.
Peserta Pendidikan pembentukan Jaksa untuk seluruh Indonesia sebanyak 98 orang
dan yang sampai menduduki jabatan eselon I (satu) sebanyak 6 (enam) orang yaitu
Parnomo, SH mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Dr. Noer Rochmat, SH.MH menjabat tiga (3) kali eselon I yaitu mantan
Deputi Kementerian Politik dan Keamanan, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Munthe
staf ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Dr. Monang Siahaan, SH.MM mantan
Staf Ahli Bidang Hukum Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas).
15.
Petunjuk Kanwil Keuangan Aceh.
Anggaran Program Jaksa Masuk Desa (JMD), dimana
semua anggaran untuk membiayai Jaksa yang memberikan penyuluhan hukum kepada
masyarakat desa. Kegiatan jaksa Masuk Desa, Penerangan Hukum, dan Jaksa Masuk
laut (JML) di bagi keuangannya dalam melaksanakan ketiga tugas tersebut, hanya
pertanggungjawaban keungannya ke Kanwil Keuangan dilakukan atas pelaksanaan
kegiatan Jaksa Masuk Desa (JMD). Dalam penerapan di lapangan setiap Tim petugas
penyuluh terdiri dari 6 orang dan biaya satu orang hanya nama tertentu dan
tidak ikut penyuluhan dan hanya diberi uang tanda tangan dan sisanya digunakan
untuk membiayai kegiatan penerangan hukum dan kegiatan Jaksa Masuk Laut (JML).
Awalnya Kegiatan Penyuluhan hukum hanya diberikan
kepada Jaksa yang memberikan penyuluhan kepada masyarakat Desa, sedangan
Kegiatan penerangan hukum dan Penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Laut (JML)
tidak diberikan dananya. Ketika Bapak Yakob, SH Kepala Pusat Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung RI
bertugas ke Kejaksaan Tinggi Aceh dan kami melayaninya melihat pelaksanaan
penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Desa (JMD) ke beberapa Desa dan saat kami
mendampinginya ditanya terkait penggunaan dana penyuluhan hukum program JMD,
Penerangan hukum, dan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Laut (JML) dan kami
jawab yang diberikan dananya hanya kepada Jaksa yang memberikan penyuluhan
hukum di Desa. Atas jawaban kami Bapak
Yakob Direktur Penyuluhan Hukum Pusat marah-marah, dan memerintahkan supaya
semua kegiatan penyuluhan hukum yaitu kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa
Masuk Desa (JMD), Kegiatan Penerangan Hukum, dan penyuluhan hukum program Jaksa
Nasuk Laut (JML) harus dapat dana penyuluhan dan semua anggaran proyek
penyuluhan hukum program JMD dibagi tiga. Atas hal tersebut kami menyampaikan
ke Kanwil Keuangan Aceh dan petunjuknya seperti diatas.
16.
Jaksa Hafis Nabea Melapor Kepada Aswas Terkait JMD
Tim
penyuluh Jaksa Masuk Desa (JMD) yang terdiri dari 6 (enam) orang antara lain
pesertanya Teuku Mustapa dan Jaksa Hafis Nabea. Dalam pelaksanaan penyuluhan ke
desa, dimana Jaksa Hafis Nabea dari enam kali penyuluhan hanya satu kali ikut
penyuluhan alasannya kuliah di Fakultas Hukum Universitas Darussalam, sedangkan
yang melakukan penyuluhan selama 6 (enam) hari berturut–turut dilaksanakan Teuku Mustafa beserta 4 (empat)
anggota lainnya. Pada saat itu Teuku Mustafa melapor yang menyatakan lain kali
Jaksa Hafis Nabea tidak satu dalam Tim penyuluhannya karena hanya satu kali mengikuti penyuluhan dalam
enam hari. Selanjutnya penyuluhan berikutnya tidak mengikutkan Jaksa Hafis
Nabea dalam kegiatan penyuluhan hukum . Karena tidak diikutkan penyuluhan
hukum, Jaksa Hafis Nabea melaporkan kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi
DI Aceh, isi laporannya bahwa Pak.Monang Siahaan, SH tidak mengikutkannya dalam
kegiatan penyuluhan hukum padahal statusnya Jaksa sedangkan Teuku Mustapa
termasuk Monang Siahaan, SH bukan
Jaksa hanya Tata Usaha diikutkan dalam penyuluhan. Selanjutnya atas
laporan Jaksa Hafis Nabea dipanggil Asisten Pengawasan, dan saat itu Saya Jawab kepada Asisten Pengawasan bahwa
tidak diikutkan Jaksa Hafis Nabea dalam penyuluhan berdasarkan laporan Teuku
Mustafa bahwa Jaksa Hafis Nabea hanya satu kali dari enam hari melaksanakan
penyuluhan hukum dan lima hari lagi penyuluhan hukum hanya dilaksanakan Teuku
Mustafa beserta empat (4) orang lainnya. Selanjutnya Jaksa Hafis Nabea untuk penyuluhan hukum
berikutnya akan diikutkan, hanya saja tolong Asisten Pengawasan diberikan
nasehat kepada Jaksa Hafis Nabea kalau nanti diikutkan penyuluhan hukum, supaya melaksanakan
penyuluhan hukum ke Desa selama 7 (tujuh) hari untuk menghindari protes dari
anggota Timnya.
17.
Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Makan Uang JMD, Hasilnya
Tidak Cukup Bukti
Pada waktu kami menangani proyek Program Jaksa
Masuk Desa (JMD), banyak aparat Jaksa Tidak senang atas diri kami yang
menanganinya karena status masih Tata Usaha, dan melihat menentukan dan
mengatur-ngatur para jaksa dalam mengikuti penyuluhan hukum, langsung dibuat
Surat Kaleng ke Kejaksaan Agung RI yang isinya bahwa Saudara Monang Siahaan, SH
ada petugas penyuluh hanya diberi uang tanda tangan Rp.5.000 dan tidak
berangkat ke desa melakukan penyuluhan hukum atau fiktif, dan mendapat hasil
puluhan juta rupiah dan saat itu jumlah tersebut sudah besar. Atas laporan
tersebut tidak lama setelah surat kaleng tersebut lalu turun aparat Pengawasan
dua orang dari Kejaksaan Agung RI. Lalu Pemeriksa Kejaksaan Agung memeriksa
kami, dan jawaban kami pada intinya
bahwa isi surat kaleng benar ada tanda tangan fiktif tetapi membuat tanda
tangan fiktif atas petunjuk bagian keuangan Kanwil Keuangan Aceh, Persetujuan
Asisten Intelijen dan Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi DI Aceh untuk membiayai kegiatan Penerangan hukum dan
Program Jaksa Masuk Laut (JML) yang tidak ada anggarannya, karena sebelumnya
Direktur Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung RI Bapak Jakob menegur kami kenapa
kegiatan penerangan hukum dan program Jaksa Masuk Laut (JML) tidak dilaksanakan
dan hanya melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Desa
(JMD), lalu Saya jawab karena tidak ada biaya anggaran untuk kegiatan
penerangan hukum dan Penyuluhan hukum
Jaksa Masuk Laut (JML), maka yang dilaksanakan hanya kegiatan penyuluhan
hukum Jaksa Masuk Desa (JMD) yang ada anggarannya. Lalu Bapak Jakob memberi
petunjuk Biaya Program Jaksa Masuk Desa termasuk biaya penerangan hukum dan
biaya Jaksa Masuk Laut (JML) dan supaya diatur penggunaan anggarannya yang
penting kegiatan Jaksa Masuk Desa (JMD), Kegiatan Penerangan Hukum, dan
kegiatan Jaksa Masuk Laut berjalan ketiga-tiganya dan setiap petugasnya harus
di beri biaya uang jalannya. Selanjunya kami minta Pemeriksa Kejaksaan Agung
supaya Kepala Kejaksaan Tinggi DI Aceh Hamrat Hamid, SH, Asisten Intelijen
Razali Husin, SH menanyakan apa mengetahui tindakan fiktif yang dilakukan dan
meminta Asisten Tindak Pidana Umum menanyakan setiap memberikan kegiatan
penerangan hukum menerima uang Rp.52.500 tanpa tanda terima uang berupa
kwitansi, karena uang Rp.52.500 diambil dari tanda tangan fiktif penyuluhan
hukum. Setelah selesai diperiksa dan satu (1) bulan kemudian turun Surat
Kejaksaan Agung RI yang isinya bahwa laporan pengaduan tidak terbukti.
18.
Pengalaman Bertugas Selama di Aceh
a.
Gempa Besar
Ketika asik bekerja diruang kerja tiba-tiba ada
gempa, kursi dan meja bergerak-gerak langsung semua berlarian, kebenaran tempat
kerja di lantai dua, pada saat turun berdesak-desakan ditangga sampai ada yang jatuh. Setelah dihalaman
kantor semua pegawai berdiri melihat gedung kantor bergerak seperti ombak,
tiang bendera bergoyang hampir kena ke tanah demikian juga pohon mahoni besar
yang tumbuh didepan kantor dipinggir jalan bergerak kekiri dan ke kanan sangat
keras. Saat itu di luar kantor berdiri loncat-loncat ditempat sambil melihat
kebawah apakah tanahnya pecah. Pada saat gempa tersebut terjadi gedung kantor
Kejaksaan Tinggi DI Aceh retak-retak, dan paling parah kerusakannya gedung
Kanwil Keuangan dan Gedung Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Selesai gempa sebagian besar pegawai Kejaksaan
Tinggi DI Aceh demikian juga pegawai Instansi lainnya pulang kerumah
masing-masing dan menanyakan kondisi keluarganya selanjutnya kembali bertugas
kekantor. Untuk Kami sendiri menanyakan ke Pak Ginting pulang melihat
keluarganya yang satu mess, dan memberikan jawaban semua keluarga yang satu
mess Kejaksaan Tinggi DI Aceh di Kampung Lampineng tidak ada masalah atau
sehat-sehat semua.
b.
Rumah banjir dua kali.
Setelah menduduki Jabatan selaku Kepala Seksi
Administrasi Intelijen eselon IV lalu pindah ke rumah dinas untuk eselon IVa di
Kampung Lamlagam Banda Aceh. Selama Tinggal di Kampung Lamlagam dua kali banjir
besar, dimana didalam rumah setinggi setengah meter sedangkan di jalan setinggi
dada, anehnya banjir disekitar Banda Aceh cuaca terang dan tidak hujan dan banjir
datang, ternyata banjir tersebut adalah banjir kiriman dari Seulimum yang lagi
turun hujan lebat lalu terbawa ke sungai Krueng Aceh dan dari sini masuk lewat
saluran atau sungai kecil dan masuk kerumah.Pada saat banjir tersebut mengungsi
ke Kejaksaan Tinggi DI Aceh selama 2 hari dan semua perabot rumah ditinggal
dalam rumah. Setelah banjir surut rumah
kotor penuh lumpur, dan perabot rumah tangga banyak rusak.
c.
Tidak mau lagi mengucapkan assalamwalaikum
Selama bertugas sekitar satu tahun sering ikut giliran
tugas piket dan selalu ketua piket dan pangkat saat itu golongan II/a dan dua
orang staf. Pada waktu Tugas piket yang anggotanya salah satu bernama Cut Amat
dan staf saya juga di bidang Administrasi Intelijen. Pada saat itu teman baru
pulang dari pendidikan dari Kejaksaan Agung RI dan sebagai hubungan pergaulan
Saya ucapkan Assalamualaikum kapan selesai pendidiknnya, setelah temannya pergi
, Saudara Cut Amat dengan menunjuk dengan jari, bilang Pak Monang Siahaan, SH
yang beragama Kristen tidak berhak mengucapkan assalamualaikum dan itu hanya di
ucapankan sesama beragama Islam. Mulai saat itu sampai sekarang tidak
pernah mengucapkannya lagi, walaupun sudah pindah ke Jawa Tengah, Kejaksaan
Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kejaksaan Negeri Aeliu Timor-Timur, Kejaksaan Tinggi Bali ,
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Wantanas, Kejaksaan Agung RI dimana
ucapan tersebut biasa diucapkan, dianggap ucapan salam dalam pergaulan.
d.
Titik 0 di Sabang.
Selesai melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri Sabang,
lalu diajak menikmati makan dipinggir pantai dan melihat ikan hias. Dalam
perjalanan menuju titik 0 jalanya berliku-liku jalan tanjakan kemudian sampai
ditengah jalan menurun hingga pinggir laut. Pertama berenang dilaut menggunakan
kaca mata laut, lalu melihat kebawah air pemandangannya indah penuh batu
karang, tanaman laut, ikan hias. Selesai dilanjutkan bakar ikan dan memasak
nasi , rasanya makannya nikmat sehabis mandi dilaut. Titik 0 Sabang sangat baik
ditingkatkan sebagai objek wisata.
e.
Gundukan Kuburan
Pertama tugas pada Kejaksaan Tinggi DI Aceh tinggal
di rumah dinas Kampung Lampineng Band Aceh. Disekitar rumah baik didepan rumah
dan belakang rumah sampai radius 500
meter banyak gundukan kuburan tanpa batu
nisan. Katanya gundukan tersebut kuburan para pejuang Aceh, karena kalau
pejuang mati berperang dikubur dimana
dia mati.
f.
Banyak Anjing dibelakang Rumah
Tinggal di Rumah Dinas Kejaksaan Tinggi DI Aceh
yang terletak di kampung Lampineng banyak sekali anjing terutama kalau musim
kawin anjing, di belakang rumah ratusan anjing dan saling sahut-sahutan
menggonggong. Demikian juga waktu tinggal di rumah dinas Kampung Lamlagang
penduduk setempat kalau anjingnya beranak, lalu anak anjingnya dibuang
dipinggir sungai kecil dekat rumah dinas yang terdiri 10 rumah dinas. Lalu anak
anjing itu masuk ke pekarangan rumah dinas dan penghuninya memberikan makan dan
dilingkungan rumah dinas banyak anjing sudah besar-besar tanpa ada pemiliknya.
Pernah Saya tanya staf Teuku Mustafa kenapa di Banda Aceh/Aceh banyak anjing padahal disebut serambi mekah
yang panatik memeluk agama Islam, padahal di Jawa dan di Medan tidak sebegitu
banyak anjing, kemudian di jawab Teuku
Mustafa sebab di Medan daging anjing di makan sedangkan di Aceh anjing tidak
dimakan, maka banyak anjing di Aceh.
g.
Menuju Kecamatan Long Jalan Ngeri.
Setiap melakukan kegiatan penyuluhan hukum ke
Kecamatan Long, dalam perjalanan berliku-liku menuju bukit dengan tanjakan
tinggi, melihat dari pinggir jalan dari ketinggian dapat melihat kebawah sampai pinggir pantai, bila
sampai di jalan tersebut rasanya ditarik ke laut. Sesampainya di Long melakukan penyuluhan hukum, selesai
menyuluh diberikan duren oleh masyarakat setempat dengan ketentuan silakan
makan duren sampai sepuasnya tetapi tidak boleh dibawa pulang. Wilayah
kecamatan Long banyak duren. Di
Kecamatan Long ada pabrik semen, untuk mengisi tenaga yang berpendidikan STM
mendahulukan putra kecamatan Long dan selebihnya di cari dari Aceh dan Sumatra
Utara dan Jawa.
h.
Pakai Seragam
Pertama melaksanakan tugas ke Aceh situasinya belum
paham, taunya situsinya tidak baik. Maka pada waktu menuju Banda Aceh naik bus
PMTOH dari Medan menggunakan seragam
Kejaksaan dengan harapan masyarakat setempat tidak mengganggunya. Selama
perjalanan sampai di Banda Aceh tidak ada gangguan dan berjalan dengan
aman.Ternyata situasi keamanan di Aceh tidak sebagaimana yang dipikirkan dulu.
i.
Hantu Kojek di Aceh.
Pada waktu kami mengikuti pendidikan mengenai
penyuluhan hukum Program Jaksa Masuk Desa (JMD) di Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Kejaksaan Agung RI bertempat di Ragunan Jakarta Selatan selama satu
(1) bulan, pada saat di Aceh terjadi masalah Hantu Kojek yang menghisap darah
dileher Wanita dibagian belakang ,setelah menghisap darah lalu hantu kojeknya berubah
kucing lalu keluar. Hantu kojek mulai beroperasi malam hari. Sasaran Hantu
kojek ibu rumah tangga yang ditinggalkan suaminya baik berkunjung ke daerah
lain dan kami sendiri mengikuti pendidikan di Pusdiklat Kejaksaan Agung RI,
sehingga isteri tinggal sendiri bersama Anak-anak di Banda Aceh. Selama
mengikuti pendidikan di Pusdiklat Kejaksaan Agung RI perasaan tidak enak
mengingat keluarga di Banda Aceh. Menurut cerita isteri setiap malam tidak bisa
tidur untuk mengawasi masuknya hantu kojek ke dalam rumah. Korban hantu kojek
sebanyak 21 orang yang dirawat di Rumah
Sakit Umum Malahayati. Pejabat Tingkat
Propivisi Mulai Gubernur Aceh, Panglima
Kodam Aceh, Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh berkali-kali rapat Muspida memecahkan masalah
hantu kojek tersebut. Banyak himbauan jangan percaya tidak ada hantu kojek
tersebut tetapi secara nyata sudah ada 21 orang korban hantu kojek di Rumah
Sakit Umum Malahayati, Lampineng Banda Aceh. Setiap hari berita utama koran
lokal Aceh selalu memberitakan masalah hantu kojek hampir selama satu (1) bulan. Masalah hantu
kojek tersebut tidak dapat diatasi aparat pemerintah daerah dan hilang begitu
saja.
j.
Tersinggung Disapa Dengan Tangan Kiri.
Dalam pergaulan menyapa teman jangan menggunakan
tangan kiri karena tangan kiri untuk tangan cebok yang dianggap penghinaan bagi
orang Aceh yang menerima sapaan tersebut. Untuk daerah lain atau daerah diluar
Aceh sapaan menggunakan tangan kiri atau tangan kanan hal yang biasa. Untuk
orang yang belum pernah berkunjung, bertugas ke Aceh sebaiknya memahami hal-hal
yang tidak baik yang di daerah tersebut agar jangan sampaii salah yang dapat
menimbulkan ketersinggungan yang
berakibat komunikasi menjadi tidak baik.
k.
Menjual Minuman Keras di Botol Cocacola
Untuk membeli minuman cocacola atau minuman yang
diperbolehkan perlu hati-hati membelinya terutama di daerah-daerah tertentu karena
minuman keras (miras) banyak dijual
dengan menggunakan botol merek cocacola seperti minuman yang diijinkan
pemerintah. Bagi yang keinginannya meminum minuman keras sudah tau tempatnya,
hanya untuk masyarakat pendatang yang belum tahu situasi Aceh perlu hati-hati membelinya.
l.
Berkunjung Kerumah Tanpa Suami Bisa Diparang
Ada kebiasaan di Aceh berkunjung ke rumah seseorang
yang ada hanya isteri sedangkan suminya tidak ada, maka tamu tersebut bisa di
parang suminya. Berdasarkan kebiasaan masyarakat Aceh tersebut, maka setiap
penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Desa (JMD) hanya dilakukan di Meunasah atau
Musolah, di sawah, di kebun, di pasar yang penting tidak dirumah penduduk desa,
karena prinsipnya penyuluhan hukum bahwa
hukum tersebut sampai kepada masyarakat
dan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan didesa yang dikunjungi
tersebut. Penyuluhan hukum tersebut dilakukan tatap muka agar masalah yang dialaminya
dapat disampaikan kepada petugas penyuluh dengan bebas tanpa malu-malu, dan
saat itu petugas penyuluh memberikan jawabannya. Dalam pelaksanaannya pada saat
petani di sawah lalu didatangi petugas penyuluh selanjutnya duduk dipinggir sawah dan terjadilah dialog
antara petugas penyuluh dengan petani. Disamping itu petugas penyuluh
mendatangi warga desa sedang minum di kedai kopi, di ladang, dan di pasar. Hari
pertama dan hari terakhir penyuluhan hukum Jaksa Masuk Desa (JMD) dilakukan di
Meunasah atau Musola semua warga desa berkumpul untuk meyampaikan kegiatan
penyuluhan hukum yang akan dilaksanakan di desanya selama 6 (enam) hari
berturut-turut agar nanti pada saat didatangi petugas penyuluh tidak tahu atau
curiga, dan petugas penyuluh mendatangi warga desa di sawah, ladang, pasar, kedai
kopi selama 4 hari dari hari kedua, ketiga, keempat, dan kelima, selanjutnya
hari ke enam (6) melakukan penutupan bertempat di Meunasah atau Musola serta
mengucapkan terima kasih atas penerimaan warga desa kepada para petugas
penyuluhan hukum atas pelaksanaan kegiatan penyuluhan selama enam (6) hari di desa
ini.
m. Belanja ke Pasar Kaki-laki.
Pada umumnya yang belanja ke pasar adalah laki-laki
sedangkan isterinya memasak hasil belanjaan suminya di rumah. Hal ini paling nyata
pada saat menghadapi lebaran haji ada kebiasaan para pedagang sapi membuat
tempat tertentu disuatu lapangan dengan menjual daging sapi yang disebut
megang, dan yang belanja atau beli daging sapi semua laki-laki. Setelah selesai
lebaran haji tempat megang tersebut dibongkar/ditutup. Pada umumnya di Aceh
lebih ramai lebaran haji dari pada hari raya biasa.
n.
Kegiatan JMD Tidak Bisa Fiktif di Aceh
Pada waktu melakukan penyuluhan hukum program Jaksa
Masuk Desa disalah satu Desa di Kecamatan Seulimeum Kabupaten Banda Aceh,
dimana penyuluhan hukum program JMD sudah dilaksanakan selama 4 (empat) hari
kerja yaitu hari pertama melakukan pertemuan dengan warga Desa di Meunasah
menyampaikan maksud kedatangan Tim Penyuluh ke Desa ini yang berlangsung malam
hari selama dua (2) jam. Penyuluhan hukum dilakukan secara door to door
atau secara tatap muka. Dalam pelaksanaannya, para petugas penyuluh mendatangi
warga Desa di sawah dengan duduk diatas
rumput pinggir sawah dan menanyakan permasalahan hukum yang dialami atau yang
terjadi di desa tersebut dan biasanya
terjadi dialog baik dengan warga desa karena Tim Penyuluhan Hukum datang dengan
pakaian sederhana tanpa menggunakan pakaian seragam yang dapat menimbulkan rasa
takut dengan Tim Penyuluh Hukum. Selanjutnya Tim Penyuluh Hukum mendatangi
warga Desa di ladang/kebun dan duduk
diatas rumput yang sifatnya merakyat, sehingga terjadi dialog secara positip.
Demikian juga Petugas Penyuluh Hukum mendatangi warga desa yang sedang
minum di
kedai kopi. Pada saat minum kopi tersebut dilakukan dialog hukum dan
kadang-kadang dalam kedai kopi tersebut ada 5-7 warga desa sedang minum kopi
dan terjadi dialog dengan warga desa yang sedang minum kopi tersebut. Setelah
berjalan penyuluhan hukum program JMD selama empat (4) hari dan di rasa semua
warga Desa sudah diberikan penyuluhan hukum program JMD, maka Ketua Tim
Penyuluhan hukum program JMD Monang Siahaan, SH meminta kepada Kepala Desa agar
nanti malam (hari keempat) disudahi penyuluhan hukum dan malamnya dilakukan
penutupan penyuluhan hukum di Meunasah, selanjutnya Kepada Desa membaca surat
jalan katanya dalam surat jalan Penyuluhan Hukum Program JMD melakukan
penyuluhan Hukum di Desa selama 6 (enam) hari, padahal petugas penyuluh hukum
melakukan penyuluhan hukum di Desanya baru
empat (4) hari, dan Kepala Desa tidak mau menandatangani surat jalan
tersebut, nanti kalau sudah enam hari menyuluh hukum di Desanya baru mau
menandatangani Surat Jalannya. Akhirnya Tim penyuluhan hukum Program JMD melaksanakan penyuluhan Hukum
Program JMD selama 6 (enam) hari sesuai ketentuan yang berlaku.
19.
Mengikuti Penataran dan Pelatihan
Selama bertugas di Aceh mengikuti Penataran sebagai
berikut :
a. Mengikuti Penataran penyegaran KUHAP, yang diselenggarakan
Kejaksaan Tinggi DI Aceh dari tanggal
17-27 Januari 1983 bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi DI Aceh.
b. Penataran
tenaga penyuluhan hukum angkatan III Tahun 1984 di Pusat dan Pelatihan
Kejaksaan Agung RI Ragunan Jakarta
Selatan.
c. Mengikuti
Lokakarya yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi DI Aceh dari tanggal 26-28 November 1984 di Takengon.
d. Mengikuti ”Bimbingan teknis penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Direktorat
Jenderal Hukum dan Perundang-undangan
Departemen Kehakiman RI Bekerja
sama dengan kantor Wilayah Departemen Kehakiman Daerah Istimewa
Aceh, diselenggarakan dari tanggal 5-7
Agustus 1985, di Banda Aceh.
e. Mengikuti
Program Lanjutan ”Bimbingan Teknis Penyuluhan
Hukum” yang diselenggarakan
Kanwil Kehakiman D.I Aceh dari tanggal 21-23 Juli 1986 di Banda Aceh.
20.
Mendapat Penghargaan
Selama bertugas di Kejaksaan Tinggi DI Aceh
mendapat penghargaan, antara lain :
a. Surat
Penghargaan dari kapal KRI Malahayati-362,
yang telah bertugas di KRI Malahayati-362 dari tanggal 26 Januari 1985 – 4 Pebruari 1985
sebagai anggota Tim Jaksa Masuk
Laut waktu 260 jam jarak 1407 mil Daerah Perairan Indonesia Wilayah Barat dengan Surat Penghargaan tertanggal 4 Pebruari 1985.
b. Piagam
dari Gubernur DI Aceh selaku Pembina
Penataran Tingkat Propinsi Daerah
Istimewa Aceh No.02/BIN/01/1985 Tanggal
23 Februari 1985.
c. Penghargaan
”Satya Lencana Karya Satya X” Nomor
048/TK/1997 Tanggal 7 Juli 1997.
C.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Takengon.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Takengon Provinsi DI Aceh berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor :
Kep-IV-224/B.4/11/1987 Tanggal 26
Nopember 1987.
Selama menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
menangani Perkara Korupsi atas nama Fitran.
Selama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus hanya sebentar
tidak sampai 1 (satu) tahun, dan hanya
menangani satu perkara Korupsi an. Fitran
mantan salah satu Kepala Cabang BRI Kabupaten Takengon. Perkara tersebut
hanya memeriksa saksi-saksi dalam tahap penyelidikan dan terakhir berhasil
ditingkatkan ketahap penyidikan. Tidak lama kemudian di mutasi ke Kejaksaan
Negeri Ambarawa, dan Kepala Kejaksaan Negeri Takengon secara resmi meminta
Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DI Aceh untuk ditunda melaksanakan tugasnya ke tempat
yang baru yaitu Kejaksaan Negeri Ambarawa untuk menyelesaikan perkara korupsi a.n.
Fitran. Permintaan tersebut ditolak Kepala Kejaksaan Tinggi DI Aceh dan
memeritahkan supaya Saudara Jaksa Monang Siahaan, SH segera melaksanakan tugas
ke tempat yang baru dan bukan Jaksa Monang Siahan, SH Jaksa di daerah Aceh.
Selanjutnya berangkat melaksanakan tugas ke Kejaksaan Negeri Ambarawa Jawa
Tengah, dan tidak sempat menyelesaikan perkara tersebut sampai ke Pengadilan.
Dalam penanganan
perkara tersebut ingin memeriksa dan sebelumnya saya perintahkan staf saya
yang berstatus Jaksa untuk mengambil tersangka
Fitran dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) ke kantor Kejaksaan Negeri
Takengon untuk ditempatkan dalam suatu ruangan. Berselang setengah jam kemudian
melihat tersangka ditempatkan suatu ruangan kosong dan saya lihat tersangka Fitran dalam keadaan takut sekali
sampai meringkuk ke tembok dengan
gemetaran, lalu Saya tanya kepada Jaksa yang mengambil dari tahanan apa ada dipukuli atau disiksa sampai begitu
takutnya, jawabnya tidak ada memukul/menyiksanya. Saya selaku Kasi Pidsus
segera saya perintahkan dikembalikan lagi ketahanan atau Rutan Takengon dan
takut sampai terjadi nanti yang tidak diinginkan. Sejak saat itu tidak pernah
lagi menyuruh jaksa tersebut mengambil tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten
Takengon.
(3)
BERTUGAS PADA KEJAKSAAN NEGERI AMBARAWA JAWA TENGAH
Staf pada Kejaksaan Negeri Ambarawa berdasarkan
Surat Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor : Kep-IV-196/B.4/7/1988 Tanggal 30 Juli
1988.
Selama bertugas pada Kejaksaan Negeri Ambarawa sibuk menangani perkara yaitu :
A.
Melakukan Penyelidikan Perkara Korupsi Atas Kepala
Desa Bawen.
Selama bertugas pada Kejaksaan Negeri Ambarawa
hanya menangani satu perkara Korupsi Kepala Desa Bawen Ambarawa. Setelah
memeriksa beberapa calon saksi sekitar tiga bulan perkara tersebut cukup bukti
tetapi belum ditingkatkan ketahap penyidikan dan kami sudah mendapat Surat
pindah lewat Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI untuk menduduki jabatan sebagai
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung.
B.
Sibuk Menangani
Perkara Tindak Pidana Umum
Setiap bulan rata-rata kami menyelesaikan perkara
Tindak Pidana Umum sebanyak
sembilan (9) perkara. Setiap hari sibuk
menangani perkara dan kerja sering sampai sore hari baru pulang rumah.
Menangani 9 (sembilan) perkara sudah cukup sibuk yaitu melakukan penelitian
perkara yang baru diterima dari penyidik Polres Ungaran, Membuat surat dakwaan,
melimpahkan perkara ke pengadilan Negeri Ungaran, menyidangkan perkara di
Pengadilan Negeri Ungaran, dan mengeksekusi perkara yang sudah diputus hakim
yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang
pasti. Kadang satu dua perkara membuat memori Banding dan Memori Kasasi.
Demikianlah tugas sehari-hari dalam menyelesaikan perkara, dan rasanya kurang
waktunya saking sibuknya karena perkara tersebut harus hati-hati menanganinya
terutama :
1.
Pelimpahan perkara.
jangan sampai lewat waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Ungaran dengan batas
waktu selama 14 hari sejak diterima tersangka dan barang bukti dari penyidik
Polres Ungaran. Dalam KUHAP hanya di sebut Jaksa melimpahkan perkara ke
Pengadilan tanpa menyebut batas waktunya, sehingga perkara dapat dilimpahkan 20
hari, 3 bulan bahkan satu tahun perkara dapat di limpahkan perkara ke
pengadilan. Atas hal tersebut untuk menyelesaikan perkara dengan cepat maka
batas pelimpahan perkara di batasi
selama 14 hari dengan surat edaran Kejaksaan Agung RI. Bila sampai perkara lewat 14 hari pelimpahan perkara ke
pengadilan, pimpinan dapat menindak dengan cara memberikan tegoran lisan atau
tulisan, atau diperiksa bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan
hukuman tidak diberikan menangani
perkara.
2.
Penahanan tersangka/terdakwa.
Jangan sampai lewat batas penahanan tersangka/ terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku yaitu
tahanan Jaksa Penuntut Umum selama 20
hari dan dapat diperpanjang penahanannya selama 30 hari atas seijin pengadilan.
Bila sampai lewat 20 hari tidak diperpanjang tahanannya dan tetap di tahan
sampai melebihi waktu 3 hari, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara
tersebut akan diperiksa bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan
dapat dikenakan hukuman administrasi berupa tegoran tertulis, turun pangkat,
tidak boleh menangani perkara, dan lain-lain yang akibatnya berpengaruh nanti
ke DP3, mengalami kesulitan untuk promosi jabatan yang lebih tinggi. Disamping itu terdakwa dapat
menggugat Jaksa yang bersangkutan ke Pengadilan Pra-peradilan dengan gugatan
salah menahan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP.
3.
Pengembalian perkara.
Jangan sampai perkara yang diterima dari penyidik
Polres Ungaran tidak dikembalikan kepada penyidik Polres Ungaran hingga batas
waktu pengembalian perkaranya selama 12 hari. Bila sudah lewat dari batas waktu
12 hari otomatis perkara tersebut dianggap sudah diterima Jaksa Penuntut Umum, padahal
perkara tersebut tidak cukup bukti, ternyata setelah dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri Ungaran diputus bebas. Akibatnya Jaksa yang menangani perkara tersebut
diperiksa Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Pada dasarnya seorang jaksa wajarnya menangani
perkara tiap bulannya cukup lima perkara biasa, itupun sudah cukup sibuk, karena
bila menangani 9 (sembilan) perkara tingkat kesibukannya cukup tinggi dan
biasanya bekerja sampai sore. Kadang sidang sampai sore dan sampai di rumah
malam hari, istirahat sebentar langsung
membuat surat dakwaan perkara baru untuk besok harinya dilimpahkan ke pengadilan negeri ungaran karena
batas pelimpahan perkara tinggal satu hari lagi. Sering terjadi pagi hari
sampai jam 10 wib meneliti perkara baru mengenai cukup tidaknya alat buktinya
dan jam 11.00 siang berangkat sidang ke Pengadilan Negeri Ungaran yang jaraknya
dari Kejaksaan Negeri Ambarawa sekitar 20 km. Dalam menangani perkara tidak
boleh lagi berdasarkan ingatan dan harus membuat buku kontrol penanganan
perkara yang isinya perkara yang belum diteliti, perkara yang belum dilimpahkan
ke pengadilan, perkara yang mau habis batas waktu penahanannya, jadwal sidang, perkara
yang belum di eksekusi. Buku kontrol tersebut harus dilihat setiap hari.
C.
Membeli Rumah Perumnas di Ungaran
Baru melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri
Ambarawa, dan saat itu ada penawaran rumah Perumnas di Ungaran pinggir jalan
besar, terdiri dari tiga kamar tidur dan satu kamar mandi dengan angsuran
kredit. Setelah memiliki rumah perumnas tersebut sudah merasa tenang hatinya. Selama
ini sebelum punya rumah sendiri perasaan
tidak enak walaupun punya rumah orang tua sebagai harta warisan yang bertingkat, lebar enam (6) meter dan panjang
kebelakang 30 meter terletak di Jln.
Mufakat Kiri nomor 11 Pematang Siantar. Membeli Rumah Perumnas tersebut
sifatnya sudah memiliki rumah dan tidak pernah ditempati dan selalu
dikontrakkan dan kami tetap tinggal di Ambarawa karena kantornya letaknya di
Ambarawa sedangkan sidangnya di Pengadilan Negeri Ungaran.
(4)
KEJAKSAAN NEGERI TEMANGGUNG
JAWA TENGAH
I.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
Selama menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana
Umum Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat
Keputusan Jaksa Agung RI
Nomor:Kep-IV-137/B.4/8/1989 Tanggal 10 Agustus 1989. Pada umumnya menyelesaikan
perkara Tindak Pidana Umum. Dan berbagai perilaku Jaksa dalam menangani perkara
Dalam menangani perkara berdasarkan aturan yang
berlaku baik berdasarkan KUHAP maupun berdasarkan surat edaran Jaksa Agung RI
yang berlaku secara intern, antara lain :
A. Penelitian Perkara.
Dalam meneliti perkara mengenai cukup atau tidaknya
alat bukti dalam perkara, dimana Jaksa yang menangani perkara pertama meneliti
perkara tersebut dan memberikan pendapat sudah terpenuhi syarat formal dan syarat materil dalam arti sudah terbukti atau tidak dalam
berkas perkara, selanjutnya yang kedua yang melakukan penelitian adalah kepala
Seksi Tindak Pidana Umum dan memberikan
pendapatnya terbukti atau tidaknya perkara dan memberikan paraf diatas berkas
perkara, selanjutnya yang terakhir meneliti adalah kepala Kejaksaan Negeri
Temanggung dan memberikan pendapatnya terbukti atau tidaknya perkara dan
memberikan paraf atas perkara tersebut. Bila ada perbedaan pendapat maka yang
dipakai adalah pendapat Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung.
B.
Tersinggung Atas Petunjuk Kasi Tindak Pidana Umum
Ada dua orang Jaksa yang menangani perkara yang
berbeda satu sama lain, yang intinya kedua Jaksa tersebut sudah cukup bukti dan
setelah saya periksa selaku Kasi Pidum
menyatakan perkara tersebut belum cukup bukti. Kemudian Kepala Kejaksaan
Negeri Temanggung setelah diteliti lalu memberikan pendapat yaitu sependapat
dengan Kasi Pidum. Karena perkaranya belum cukup bukti lalu dikembalikan kepada
penyidik Polres Temanggung disertai petunjuk yang nanti dilengkapi penyidik
Polres Temanggung. Atas petunjuk tersebut secara bergantian kedua Jaksa dengan
emosi menuduh kami bahwa perkara tersebut tidak ada isinya (maksudnya tidak ada
uangnya) lalu melempar berkasnya ke atas
meja saya, sedangkan Jaksa kedua menuduh kami bahwa berkas perkara tersebut
tidak ada apa-apanya sambil emosi berat melempar berkasnya ke lantai.
Selanjutnya saya selaku Kasi Pidum
menyatakan kita bekerja sesuai kewenangan masing-masing dan putusan terakhir
ditangan Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, dan jangan memaksa saya mengikuti
pendapatnya bila pendapatnya tidak sesuai dengan pendapat saya selaku Kasi
Pidum dan tetap berpegang kepada putusan Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung
yang harus dilaksanakan. Sikap kedua Jaksa tersebut yang benci kepada kami
selaku Kasi Pidum merupakan resiko tugas selaku kasi Pidum. Bila sampai
sependapat dengan para Jaksa dalam meneliti perkara ternyata kepala Kejaksaan
Negeri Temanggung berbeda pendapat, maka akan ditegur Kepala Kejaksaan Negeri
Temanggung.
C. Penyelesaian Perkara
Tiap bulan menyelesaikan perkara sebanyak 30 berkas
dengan jumlah Jaksa yang menanganinya sebanyak 6 (enam) Jaksa, yaitu Jaksa
Rumiani Kasubbag Pembinaan, Jaksa Zulman, SH Kasi Intelijen, Jaksa Mulyadi, SH
Kasi Tindak Pidana Khusus dan Datun, Jaksa Monang Siahaan, SH Kepala Seksi
Tindak Pidana Umum, Jaksa Muhsin Kepala
Sub Seksi, dan Jaksa Andisan jabatan Kepala Sub Seksi. Tiap-tiap Jaksa
menangani 5 (lima) perkara relatif cukup banyak dalam menyelesaikan 30 perkara tiap bulannya.
D. Dengan Berat Hati Terpaksa
Menahan Terdakwa
Pernah
menangani satu perkara, tersangkanya seorang ibu dan memiliki satu orang anak.
Tersangka mencuri 4 ekor ayam pada waktu hujan, untuk membeli beras untuk
dimakan anaknya. Ada informasi dari penyidik Polres Temanggung bahwa tersangka
tidak diterima di lingkungan tempat tinggalnya karena mencuri 4 ekor ayam, karena malu tinggal di
desanya ingin pergi ke Semarang mencari kerja, kalau nanti pergi ke Semarang
siapa yang dapat menghadirkannya di pengadilan. Berdasarkan informasi tersebut
dengan berat hati tersangka seorang ibu terpaksa kami tahan dan dimasukkan ke
Rutan Temanggung. Kami mendengar Tersangka dalam Rutan bersama anaknya karena
tidak ada keluarganya yang mengasuhnya. Selanjutnya tersangka ibu tersebut lalu
kami sidangkan dua kali dan kami menuntutnya sangat rendah dimana setelah
diputus hakim lalu keluar dari tahanan. Dalam prinsip kami perkara sudah
diputus hakim dan terserah kemana dia pergi mencari nafkah. Kalau sampai
perkara ibu itu tidak ditahan ternyata pergi ke
Kabupaten atau propinsi lain, kemudian tidak bisa dihadirkan di persidangan
merupakan tunggakan perkara dan jaksanya dapat ditindak pimpinan.
E.
Tersangka Ingin
Diganti Anaknya Masuk Tahanan
Ada perkara tersangkanya seorang laki-laki umurnya
sekitar 80 tahun melakukan penganiayaan kepada seseorang korban. Pada waktu
dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Temanggung digendong anaknya alasannya sakit
tidak bisa jalan. Selanjutnya anaknya minta agar kedudukan tersangka
digantinya, mengingat orang tuanya sudah tua. Atas permintaan anaknya
tersebut Saya tolak dengan alasan bahwa
asas hukum pidana siapa yang berbuat dialah yang bertanggung jawab.
F.
Pembantu Rumah Tangga Menguasai Rumah Majikannya
Dalam suatu masalah seorang teman penyidik minta
petunjuk kalau nanti menangani perkara supaya diterima terkait pemilikan rumah
majikan. Masalahnya seorang Bapak
tinggal dalam satu rumah yang dibantu seorang pembantu rumah tangga. Isteri dan
anaknya tinggal di kota Semarang dan
tidak mau merawat Suaminya di Temanggung dan yang merawat suaminya pembantu rumah
tangga. Sebelum suaminya meninggal ada pesan kalau nanti dia meninggal, rumah
yang ditempati tersebut menjadi milik pembantu tersebut. Setelah pemilik rumah
meninggal dunia, Isterinya ingin
menguasai rumah tersebut dan pembantu rumah tangga tidak mau keluar dan rumah
tersebut dianggap miliknya sendiri karena sudah diberikan majikannya yang sudah meningggal dunia.
Petunjuk yang Saya berikan kepada penyidik
bahwa masalah tersebut sepertinya masuk hukum adat, bila isteri dan anak
tidak mau merawat seorang bapak atau ibu maka pemilik harta kekayaan tersebut
dapat diberikan kepada yang merawatnya. Untuk lebih baiknya masalah tersebut
digugat ke Pengadilan Negeri Temanggung, kalau memang putusan hakim menyalahkan
pembantu rumah tangga tersebut dipersalahkan dan tidak mau juga keluar dari
rumah tersebut baru penyidik memproses pidananya dengan melanggar hukum bahwa
pembantu rumah tangga tersebut tidak melaksanakan putusan hakim. Atas petunjuk
tersebut pihak isteri yang suminya sudah meninggal mengajukan gugatan ke
Pengdilan Negeri Temanggung dan satu tahun kemudian Putusan Hakim keluar yang
menyalahkan pembantu rumah tangga.
Pembantu rumah tangga tetap tidak
mau keluar dari rumah tersebut, lalu penyidik Polres Temanggung memproses
perkaranya dan diserahkan ke Kejaksaan
Negeri Temanggung selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Temanggung dan
hakim menghukumnya sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
G. Mengikuti Seminar
1. Mengikuti
Seminar dengan Tema ”Orientasi Kewaspadaan
Pemerintah Daerah Tingkat II
Temanggung , dari tanggal 28-30 Oktober
1991 bertempat Gedung Pemda Tingkat II Temanggung.
2. Mengikuti
seminar dengan Tema ”Penegakan Hukum
Lingkungan Indonesia” yang
diselenggarakan oleh Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret,
tanggal 23 Januari 1992, bertempat
Universitas Sebelas Maret di Solo.
3. Mengikuti
Seminar dengan Tema ”Kejahatan Dilingkungan
Profesi”, yang diselenggarakan
oleh Mahasiswa Program Pasca
Sarjana S2 KPK-Undip pada Tanggal 13 Februari 1992, bertempat Kampus Universitas
Diponegoro Semarang.
4. Mengikuti
Seminar dengan Tema ”Membentuk Genersi Muda
Yang Mandiri”, yang diselenggarakan KNPI
Kabupten Temanggung pada tanggal
2 Agustus 1992 bertempat di Aula Pemda Kabupaten Temanggung.
5. Mengikuti
Seminar dengan Tema ”Peran Pendidikan
Dalam Mempersiapkan Sumber Daya
Manusia Serta Meningkatkan Kesadaran
Hukum Dan pemasyarakatan UULAJ No.14 Tahun
1992”, yang diselenggarakan oleh LBH
Puri Temanggung pada tanggal 20 Agustus
1992 bertempat di Gedung Pemda Temanggung.
6. Mengikuti
Seminar dengan Tema ”Aspek Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kebijakan Publik
Dari Tindak Pidana Korupsi”, yang diselenggarakan Atas kerjasama Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dengan Kejaksaan Agung RI, pada tanggal 6-7 Mei 2004, bertempat di Hotel Patra Jasa Semarang.
II.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun
Melakukan mutasi lokal dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menjadi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan
Datun Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat
Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep-280/B/11/1992 tertanggal 25
Nopember 1992.
Selama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun
yaitu :
A. Menyelesaikan sendiri dua (2) perkara korupsi
Selama menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
menangani dua (2) perkara Korupsi yang statusnya sebagai Kepala Desa. Jumlah
saksi yang diperiksa sekitar 25 saksi masing-masing perkara. Pemeriksaan para
saksi sudah dibagi kepada lima jaksa. Sering terjadi ketika panggilan saksi datang dan Jaksa yang
menangani mau berangkat sidang lalu menyuruh saksi pulang dan nanti datang lagi
setelah dipanggil, mendengar hal itu kami langsung memanggil saksi tersebut dan
memeriksanya hingga sore hari, karena pagi harinya kami juga baru selesai memeriksa saksi lain. Pada umumnya Jaksa yang
menjabat diluar Tindak Pidana Khusus dan Datun tidak serius memeriksa saksi dan
tidak peduli mengenai penyelesaian perkara tersebut,sehingga kami selaku kasi
Pidsus dan Datun hampir semua saksi dalam dua perkara tersebut saya periksa
sendiri. Kedua perkara tersebut kami selesaikan bersama Arif Pegawai Tata Usaha
selama 6 (enam) bulan termasuk sampai putusan hakim dan mengeksekusinya.
B.
Tantangan Penanganan Perkara
Sekitar tahun 1992 sulit menangani perkara korupsi,
bila ada aparat Pemerintah Daerah Temanggung dipanggil untuk diminta
keterangannya terkait kasus korupsi yang ditangani selalu mendapat tanggapan negatif
dari Bupati karena Bupati selalu melindungi perilaku anak buahnya dari tingkat
atas atau para Sekretaris Daerah, Para Kepala Dinas sampai tingkat bawah.
Bupati Temanggung pernah bertanya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rusmanadi, SH
”mengapa Jaksa Monang Siahaan, SH memanggil aparat Pemerintah Daerah
Temanggung”, lalu di jawab Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Rusmanadi ”apa tidak boleh memanggil aparat Pemda
Temanggung” dengan jawaban yang diberikan, Bupati Temanggung tidak meneruskan
pertanyaannya. Hal tersebut langsung disampaikan Bapak Rusmanadi, SH kepada
kami selaku Kasi Tindak Pidana Khusus dengan maksud supaya lanjut terus
menyelesaikan perkara tersebut dan jangan sampai berhenti ditengah jalan.
C. Lebih Cepat Naik Pangkat.
1. Lebih
cepat naik pangkat 1 tahun berdasarkan Angka Kredit.
Sebelum keluarnya aturan mengenai kenaikan pangkat
ketingkat yang lebih tinggi dari Kejaksaan Agung RI, sebelumnya setiap Jaksa
dan Pegawai Tata Usaha sudah empat tahun dalam pangkatnya wajib diusulkan naik
pangkat ketingkat yang lebih tinggi. Sistem kenaikkan pangkat empat tahun
sekali membuat Jaksa bekerjanya santai
bahkan Jaksa tidak mau menyidangkan perkara, yang penting tiap empat (4) tahun
sekali naik pangkat, dengan alasan tersebut Kejaksaan Agung RI mengeluarkan
aturan baru setiap Jaksa naik pangkat harus membuat angka kredit, siapa rajin
kerja baik menangani perkara maupun tugas administrasi bisa naik pangkat dua
tahun (2), atau 3 (tiga) tahun, bagi yang tidak mau membuat angka kredit atas
kinerjanya tidak bisa naik pangkat walaupun pangkatnya sudah 6 tahun atau 8
tahun. Bagi yang ingin cepat naik pangkat harus banyak menangani perkara dan
administrasi atau tugas-tugas diluar perkara. Sistem angka kredit naik pangkat disosialisasikan di
Jawa Tengah yang di bagi dibeberapa daerah, dan kami mendapat tempat di
Kejaksaan Negeri Purwokerto yang memberikan sosialisasi Bapak Bambang, SH dari
Kejaksaan Agung RI. Setelah selesai Sosialisasi di Kejaksaan Negeri Purwokerto,
kami membuat angka kredit dan setelah selesai Tim penilai angka kredit pada
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan supaya dirubah karena tidak sesuai
aturan, tebalnya angka kredit sekitar 700 halaman cukup tebal dan banyak makan
biaya foto kopi rangkap 4 karena setiap
tugas sebagai bukti pelaksanaan tugas, selanjutnya dibuat lagi angka kredit
sesuai petunjuk yang diberikan Tim Penilai angka kredit Kejaksaan Tinggi Jawa
Tengah, dan disuruh ganti lagi tidak sesuai dengan petunjuk, yang ketiga dibuat
lagi angka kredit sesuai petunjuk tetap tidak diterima disuruh ganti lagi, Atas
perintah diganti lagi timbul perasaan kesal sampai ada pikiran tidak membuat
angka kredit biarkan tidak naik pangkat
lagi, tetapi timbul pemikiran lagi kalau nanti tidak dibuat angka kredit Saya sendiri yang rugi tidak
bisa naik pangkat, akhirnya Saya membuat angka kredit yang keempat kali setelah
selesai, kebenaran Bapak Bambang, SH datang dari Kejaksaan Agung RI ke
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menilai angka kredit yang sudah selesai
dibuat, dan saat itu ada sekitar 15 orang antri untuk menghadapnya, dan setelah
memeriksa angka kredit kami katanya sudah sesuai dengan aturan dan sudah berhak
naik pangkat dari Golongan III/d ke Golongan IV/a, Setelah keluar penetapan
angka kredit dari Kejaksaan Agung RI, lalu diusulkan naik pangkat dari Golongan
III/d ke Golongan IV/a, dan satu tahun kemudian Turun Surat Keputusan Kejaksaan
Agung RI bahwa kami sudah naik pangkat menjadi golongan IV/a. Banyak teman
Jaksa yang tadinya pangkatnya sudah III/d ada yang masuk 3 dan 4 tahun tidak bisa
naik pangkat karena kesal tidak membuat angka kreditnya. Kenaikan pangkat kami
dari golongan III/d ke golongan IV/a selama tiga (3) tahun dan naik pangkat
lebih cepat 1 tahun, dengan demikian pada saat memegang jabatan Kepala Seksi
Administrasi Intelijen pada saat tugas pada Kejaksaan Tinggi DI Aceh karena
Jabatan naik pangkat lebih cepat 2 (dua) tahun ditambah kenaikan pangkat di
Kejaksaan Negeri Temanggung lebih cepat satu (1) tahun, maka selama tugas di Kejaksaan Tinggi DI Aceh Aceh dan di
Kejaksaan Negeri Temanggung lebih cepat naik pangkat tiga (3) tahun.
2. Membuat
angka kredit untuk naik pangkat ke Golongan IV/b.
Setelah naik
pangkat menjadi Golongan IV/a, langsung kami membuat angka kredit untuk naik
pangkat dari Golongan IV/a ke golongan IV/b. Setelah cukup angka kredit lalu
diusulkan ke Kejaksaan Agung RI dan keluar Penetapan dari Kejaksaan Agung
RI yang isinya sudah cukup angka kredit
untuk naik pangkat dari pangkat/golongan IV/a ke golongan IV/b, langsung
diusulkan naik pangkat ke IV/b ke Kejaksaan Agung RI. Usulan tersebut kami bawa
sendiri dan bertemu dengan Pegawai kenaikan pangkat Kejaksaan Agung RI bernama
Firmansyah, dan minta tolong supaya kenaikan pangkat diproses dengan cepat, dan
Firmansyah menjawab tidak bisa naik pangkat lagi karena baru satu bulan keluar
aturan baru bahwa kenaikan pangkat dari
golongan IV/a ke golongan IV/b harus memegang jabatan Eselon III, padahal baru
memegang jabatan eselon IV sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan
Negeri Temanggung eselon IV. Karena tidak bisa naik pangkat sebelum menduduki
jabatan eselon III lalu Saya titipkan
berkas angka kredit tersebut kepada Saudara Firmansyah, dengan harapan nanti
bila ada nasib naik eselon III tinggal
memprosesnya saja. Sekitar enam bulan kemudian kami diangkat menjabat Kepala
Kejaksaan Negeri Aeliu di Timor-Timur Eselon III dengan Surat Keputusan dari Kejaksaan Agung
RI. Sebelum berangkat melaksanakan tugas
pada Kejaksaan Negeri Aeliu di Timor-Timur menghubungi dulu Firmansyah Pegawai
bagian kenaikan pangkat di Kejaksaan Agung RI agar memproses kenaikan pangkat
dari Golongan IV/a ke golongan IV/b, selanjutnya kami berangkat melaksanakan
tugas ke Timor-Timur sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aeliu.
D. Menambah harta kekayaan.
Ketika kami di Undang Kepala Seksi Bidang Pembinaan Ibu Rumiani menempati rumah barunya, kami
melihat rumahnya besar memanjang kebelakang kamarnya terdiri lima kamar tiap
kamar luasnya 5 x 5 meter, ruang tamunya luas, saya bilang hebat rumahnya besar
langsung di jawab rumah ini dibangun dari hasil pembelian tanah, dan rumah tipe
kecil dan ketika membangun rumahnya yang besar tersebut semua tanah dan
rumahnya dijual untuk membiayai pembangunan rumahnya yang besar tersebut. Lalu
Saya ingin meniru Ibu Rumiani tersebut dengan cara yang berbeda yaitu;
1.
Tiap Tahun Pinjam Uang dari BRI Parakan.
Tiap tahun meminjam uang dari BRI Parakan Kabupaten
Temanggung sebesar Rp.2,5 juta rupiah. Saat itu tanah satu kapling dekat kota
Temanggung selus 300 meter persegi
harganya Rp.2,5 juta. Setiap meminjam uang dari Bank BRI Parakan langsung beli
tanah atau emas karena kalau ditaruh dalam tabungan habis diambil
sedikit-sedikit tetapi kalau tanah dan emas kalau tidak butuh sekali tidak
menjualnya dan harganya tiap tahun naik dan meningkatkan kualitas mobil dari
Mitsubishi Cold diganti Daihatsu Zebra 1000 dan ditingkatkan lagi Corolla DX
Tahun 1981.
2.
Pinjaman BRI Cabang Parakan untuk membeli Daihatsu
Zebra Tahun 1990.
Sekitar tahun 1991 ada 6 orang membeli mobil
angkutan umum baru merk Daihatsu Zabra 1000 dari New Armada Magelang dengan
uang muka Rp.2.500 tiap mobil dengan jurusan Secang-Pringsurat. Ketentuan
pembayaran angsuran kredit setelah mobil Daihatsu Zebra berjalan lancar tanpa
hambatan dirutenya Secang-Pringsurat selama 15 hari, maka bulan berikutnya membayar
angsuran mobil setiap bulan. Para pembeli mobil tersebut sebanyak 6 orang
menjual/mengalihkan kepada orang lain dengan mengembalikan uang mukanya yang
diberikan ke New Armada sebesar Rp.2.500, dan pertama kali mengambil satu mobil
Daihadsu Zebra 1.000 dengan meminjam uang dari BRI Cabang Parakan sebesar
Rp.2.500 untuk membeli/mengembalikan uangnya kepada pemilik mobil tersebut. Karena
merasa Jaksa, mobil Daihadsu Zebra tersebut di bawa supir nama Untung untuk
jalan sesuai trayeknya Secang-Pringsura. Pada saat jalan dijalurnya dihadang
mobil angkutan Umum lama Daihatsu Hijet 55 satu menghadang didepan dan satu
menghadang di belakang dan supir Saudara Untung maju tidak bisa dan mundur juga
tidak bisa. Besok harinya supir Untung tidak mau lagi lewat Secang-Pringsurat
sesuai jalurnya. Sekitar dua minggu mobil Daihatsu Zebra tidak bisa jalan dan
tidak jalan. Selanjutnya Saya panggil Polisi pangkat Sersan bagian Lantas
Polres Temanggung bernama Sudadi, menyampaikan keluhan bahwa mobil Daihatsu
Zebra tidak bisa jalan di jalurnya, lalu Pol Sudadi mencari jalur yaitu Jalur
Pasar Temanggung – Gunung Lamuk yang
dilayani Mobil Mitsubisi Pic Up (mobil bukaan) plat hitam kalau hujan turun,
penumpang dan barangnya basah, lalu mobil Daihatsu Zebra masuk jalur Pasar Temanggung-Gunung
Lamuk. Satu hari sudah jalan mendapat gangguan dari jagoan jurusan tersebut. Malam harinya laporan tidak berani
lewat karena diganggu jagoannya, Besok harinya panggil lagi Pol Sudadi mobil
tidak boleh jalan dijalur tersebut, lalu Pol Sudadi menegur dua jagoan tersebut
katanya menyatakan mobil Daihatsu Zebra ini lebih berhak lewat di jalur Pasar
Temanggung – Pringsurat karena plat kuning, mobil bak tertutup melindungi
penumpang dari panas dan hujan, dan jangan mengganggunya lagi. Besok harinya
berjalan lancar dengan setoran tiap hari Rp.20.000 dan harga mas saat itu
Rp.19.000 pergramnya. Setelah berjalan lancar, satu bulan kemudian kami beli
lagi satu mobil Daihatsu Zebra 1000 dengan mengembalikan uang muka kepada
pemiliknya sebesar Rp.2.500, dan masuk jalur Pasar Temanggung-Gunung Lamuk dan
kedua jagoan tersebut menjadi supir kami, sehingga tiap hari mendapat uang
setoran Rp.40.000 dan satu bulan Rp.1.200.000 bersih karena belum ada kewajiban
membayar angsuran kredit tiap bulan karena belum bisa jalan dijalurnya yaitu
jalur Secang-Pringsurat. Hampir tiap bulan Isteri beli emas separuh dari
setoran mobil sekitar Rp.600.000 beli mas sebanyak 31 gram tiap bulan sedangkan
Rp.600.000 lagi digunakan untuk perawatan mobil dan menutupi kebutuhan lainnya,
isteri punya mas hampir satu kilo selama bertugas di Kejaksaan Negeri
Temanggung, dan tidak memikirkan lagi rejeki terkait dalam pelaksanaan tugas.
3.
Langkahi Dulu Mayat Saya Baru Tarik Mobilnya
Pada saat menerima surat pindah dari Kejaksaan
Agung RI menjadi Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asisten Perdata dan Tata
Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), sekitar dua minggu
diluar dugaan datang ke kantor dua orang pegawai New Armada menyatakan
kedatangannya untuk menarik dua mobil Daihatsu Zebra plat kuning, langsung
dijawab langkahi dulu mayat Saya untuk
mengambil dua mobil Daihatsu Zebra tersebut, dan mobil tersebut akan dibawa ke
Mataram. Besok harinya datang lagi dua
pegawai New Armada ke Kantor, bilang berdamai saja New Armada mengembalikan
uang tiap mobil sebesar Rp.2.500 dan dua mobil Rp.5.000.000 karena sudah
menikmati hasilnya selama dikuasainya dan tidak pernah bayar angsuran kredit.
Permintaan tersebut diterima dan uang Rp.5.000.000 dibeli tanah 460 meter
dipinggir jalan besar pinggir jurang di Ambarawa seharga Rp.8.500.000 yang
ditambah uang tabungan.
4.
Membangun Rumah tingkat seluas 300 m.
Selama dua belas (12) tahun kemudian membeli tanah 260 meter di Soka Lembah Hijau Jln.
Merdeka Utara A-8, selanjutnya membangun rumah yang dibangun pengembangnya
bernama Harri, pembangunan secara
termen, termen pertama membangun pondasi menggunakan uang tabungan sebesar
Rp.25.000.000, termen kedua membangun tembok/dinding lantai satu dengan
biaya sebagian menjual emas dan menjual
mobil Zebra, termen ketiga membangun lantai 2
menjual Rumah Perumnas Ungaran, termen keempat membangun tembok dinding
tingkat 2, menjual tanah seluas 460 meter di Ambarawa, dan termen kelima yang
terakhir membangun atap, kata tukang biayanya sebesar Rp 20.000.000 dan uang
sudah tipis lalu meminjam uang ke Bank BNI sebesar Rp.30.000.000, dimana
Rp.20.000.000 diberikan kepada tukang menyelesaikan atap rumah dan
Rp.10.000.000 untuk kebutuhan pribadi.
Rumah selesai dibangun selama 1 (satu) tahun seluas 300 meter persegi tediri 7 kamar tidur, 1 (satu) kamar pembantu, 1 (satu) gudang dan empat
(4) kamar mandi.
E.
Mengadati di Pematang Siantar
Sebelum masuk ke Kejaksaan RI kami sudah menikah di
pencatatan Sipil Tanggal 2 Oktober 1978 dan Adat Jawa di Ambarawa Jawa Tengah,
sedangkan cara adat Batak dengan memberi marga kepada Isteri belum
dilaksanakan. Pada waktu tugas di Kejaksaan Negeri Temanggung, berangkat dari
Temanggung ke Siantar lewat Lampung sampai di pertigaan mengambil jalan lewat
Kabupaten Lubuk Linggau karena belok
kanan lewat Palembang , terus Sibolga terus ke Siantar, dengan
menggunakan mobil Pribadi Daihatsu Hijet 1000 dengan Supir Pak Untung. Sebelum
berlangsung acara adat kami bilang ternak yang dipotong adalah babi, dan banyak
menasehati supaya ternak yang dipotong
diganti dengan Kerbau (sigagat duhut) karena statusnya seorang Jaksa tidak
pantas memotong seekor Babi. Jaksa di Siantar sangat bergengsi/dihormati
masyarakat dan sampai sekarang mungkin masih demikian. Rasanya kemampuan hanya
memotong seekor Babi tetapi begitu banyaknya desakan keluarga maka dipotong
seekor Kerbau. Pesta adat tersebut memberikan marga boru Parapat kepada Isteri,
jadi Nama isteri lengkapnya ”Maria Truni Boru Parapat”. Pesta adat berlangsung
baik besarnya hampir sama dengan acara perkawinan baik banyaknya jumlah
undangan dan biaya yang dikeluarkan, demikian juga Saudara dari tempat jauh
tepatnya dari Balige yang datang satu bus besar, maka uang Bus tersebut diganti
yang diberikan kepada Ketua rombongan sebagai Bapak angkat marga Parapat dari
isteri. Dengan demikian setiap ada undangan adat batak kalau yang mengundang
Marga Siahaan maka posisi kami sebagai hula-hula dan bila yang mengundang marga
Parapat maka posisi pihak boru demikian seterusnya. Setelah selesai mangadati
atau pemberian marga kepada isteri terasa puas dan tenang yang selama ini
merasa hutang di bidang adat. Semua kegiatan adat Batak baik yang dilakukan
kelurga sendiri maupun pihak lain sudah dapat dilaksanakan, karena kalau belum
mangadati tidak bisa meyelenggarakan perkawinan anak sendiri secara adat karena
orang tuanya belum diadati, yang bisa dilakukan atas perkawinan anak sendiri
dengan acara resepsi karena dalam adat batak acara adat batak lebih
penting/tinggi dari acara resepsi dan
acara resepsi sudah termasuk dalam acara adat. Ada orang batak pada waktu
perkawinan tidak merasa penting acara adat Batak karena repot dan mencari
gampangnya atau mudahnya melakukan perkawinan dengan cara resepsi. Selama dalam
perjalanan hidup setelah berumur lima puluh (50) tahun merasa ada yang kurang
dalam keluarganya, anak-anaknya sudah dewasa
mendekati perkawinan yang menginginkan anaknya kawin dengan acara adat
Batak padahal bapaknya sendiri belum mengadati, maka sebelum anaknya kawin,
maka orang tuanya harus melangsungkan perkawinan secara adat, setelah diadati
Bapaknya, maka Bapaknya dapat melaksanakan perkawinan anaknya dengan cara adat
Batak.
F.
Ibu Melihat Ruangan Kerja
Ibu datang melihat anaknya yang sedang bertugas di
Kejaksaan Negeri Temanggung. Untuk meyakinkan Kami Jaksa datang ke Kantor
Kejaksaan Negeri Temanggung dan melihat ruangan kerja, serta melihat staf
keluar masuk ruangan membawa surat-surat untuk ditanda tangani dan di paraf,
minta petunjuk atas pelaksanaan pekerjaan, memasukkan surat-surat penanganan
perkara, dan lain-lain. Setelah melihat secara nyata ruangan kerja dan staf
keluar masuk ruangan, dan menandatangani surat-surat baru yakin kami seorang
Jaksa karena kami bekas anak nakal sulit mempercayainya. Karena banyak teman
ibu di Sumatra katanya anaknya merantau ke Jakarta bekerja di Pertamina setelah ditelusuri
ibunya hanya penjual minyak bensin eceran dipinggir jalan dan pengangguran, hal
demikian bukan satu dua kali kejadiannya.
G. Kapok Ikut-Ikutan Jual Tembakau
Dalam musim panen tembakau di Kabupaten Temanggung sampai ke desa-desa ramai, mulai penjualannya, pengangkutannya, penjemuran tembakau, pengolahan tembakau, penipuan terkait tembakau, pinjam –meminjam uang. Kota Temanggung banyak gudang perwakilan perusahaan rokok mencari tembakau sesuai kwalitas yang dimilikinya, dan yang paling besar gudang adalah Gudang Garam, Gudang Jarum, Gudang rokok lainnya yang belum terkenal. Tiap gudang untuk mencari tembakau berbeda-beda kadar air, baunya, tingkat kepadatannya. Suatu hari ada petani tembakau datang karena dianggap pejabat untuk tingkat Kabupten Temanggung, minta tolong menjualkan tembakaunya kegudang tembakau. Beberapa pemilik gudang besar di Temanggung ada yang kenal baik. Suatu saat seorang petani tembakau minta dimasukkan tembakaunya ke salah satu gudang dan tembakau yang saya bawa ada tiga gulungan, pada saat gulungan tembakau diberikan kepada pemilik gudang langsung tembakaunya dipegang keras sama tangannya dan dicium baunya langsung dijawab bahwa tembakau yang saya bawa kwalitasnya tidak masuk atau kwalitasnya jelek, kalau kwalitasnya baik dan cocok akan diterima dan disuruh mobil yang membawa tembakaunya masuk lewat pintu belakang, kalau orang lain harus antri lewat pintu depan, biasanya antri mobil yang membawa tembakau bisa mencapai satu kilometer dan sampai ke gudang bisa 1-2 hari. Rupaya para petani minta bantuan pejabat setempat menjual tembakaunya ke gudang biasanya tembakau yang tidak baik, mulai saat itu tidak bersedia lagi menjualkan tembakau petani, karena kalau tembakaunya kualitas bagus langsung di jual ke gudang. Pemilik gudang tembakau biasanya setiap tembakau yang dibeli langsung diteliti pemilik gudang dan tidak pernah diwakilkan kepada orang lain. Pemilik gudang untuk mengetahui tembakau yang bagus dan jelek butuh belajar selama enam (6) tahun. Setiap tembakau masuk ke gudang satu mobil Pick Up sekitar sepuluh kranjang besar, pemilik gudang sudah duduk diatas kursi dingklik atau tempat duduk pendek dan dua petugas meletakkan satu keranjang tembakau di depannya, lalu dibuka bagian tengah tembakau lalu diambil satu gemgam tembakau dan dipegang keras dan dicium langsung dijawab masuk Rp.25.000 atau tidak. Jarak sejak tembakau dipegang dan dicium baunya hanya berkisar 1-2 menit sudah memberikn jawaban masuk (kwalitasnya cocok) atau tidak (tembakaunya tidak cocok atau kwalitasnya jelek), disitu di bilang tembakau masuk atau tidak dari belakangnya sudah menyusul langsung lagi keranjang tembakau yang dibawa dua orang, lalu diambil tembakaunya dipegang erat dan dicium baunya langsung di jawab masuk Rp.20.000 atau masuk Rp.15.000 atau tidak, demikian seterusnya sampai berhari-hari tergantung banyaknya mobil pick up yang antri dan antrinya bisa 1-2 hari baru di periksa pemilik gudang. Kalau tembakaunya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar