Sabtu, 01 Agustus 2020

BUKU 9 : SUCCESS STORY DALAM MERAIH JABATAN ESELON 1 (BAGIAN PERTAMA)

KATA PENGANTAR

 

         Penulis terlebih dahulu mengucapkan terima kasih Kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas selesainya penulisan buku riwayat hidup kami dengan Tema “Succes Story Meraih Jabatan Eselon I”.

         Tulisan ini dibuat untuk melihat tugs-tugas yang di laksanakan yang penuh tantangan baik berupa kesulitan dan ancaman keselamatan  dalam melaksanakan tugas hingga dapat meraih jabatan Eselon I yang merupakan jabatan tertinggi dan pangkat / golongan IV/e sebagai pangkat tertinggi untuk karier seorang Pegawai Negeri Sipil, dan berhasil meraih Pendidikan Tertinggi dengar  gelar Dotor Ilmu Hukum.

         Selesainya buku Riwayat hidup ini, kami mengucapkan  terima kasih  yang sebesar-besarnya kepada yang turut membantu menyelesaikannya. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberkati semua yang kita lakukan.

 

 

                                                                     Jakarta, Agustus 2018

                                                                                  Penulis

 

 

                                                               Dr. Monang Siahaan, SH.MM














DAFTAR ISI

                                                        

A. KATA PENGANTAR...........................................................................................         

B. TULISAN .................................................................................................................        

1.      Masa Kecil Dan Sekolah...........................................................................        

2.      Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh...........................................        

3.      Bertugas Pada Kejaksaan Negeri Ambarawa Jawa Tengah .........      

4.      Kejaksaan Negeri Temanggung  Jawa Tengah..................................      

5.      Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur                  

6.      Kepala Kejaksaan Negeri Aeliu di Timor-Timur..............................      

7.      Kepala  Kejaksaan  Negeri  Blora  Jawa Tengah................................      

8.      Asiten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)              

9.      Asisten Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Tinggi Bali.................      

10.    Inspektur  Pembantu Tindak Pidana Khusus Perdata dan Tata Usaha Negara II Kejaksaan Agung RI                                                                                                                                         

11.    Analis Kebijakan Urusan Sumber Daya Manusia...........................   

12.    Pembantu Deputi Urusan Hukum Dan Perundang-Undangan.   

13.    Staf Ahli Bidang Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional                 

14.    Jaksa Fungsional Pada Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI.....   

15.    Memasuki Masa Pensiun.........................................................................   

 

C.. RIWAYAT HIDUP...............................................................................................   





















(1)

MASA KECIL DAN SEKOLAH

 

I.         Pendahuluan

A.       Masa Kecil

Kotamadya Pematang Siantar Provinsi Sumatra Utara merupakan kota kelahiran dan dibesarkan sampai berumur sekitar 10 tahun. Banyak kenangan masa kecil, dan Kota Pematang Siantar terkenal dengan Becak Motor atau becak besar yang sepeda motor yang digunakan manarik becak adalah Sepeda Motor merek Ariel, Norton 500 cc. Sekitar Tahun 1960-1980 banyak orang naik becak ke Parapat jarak 45 Km dari Kota Pematang  Siantar untuk jalan-jalan menikmati liburan di Kota Parapat yang terkenal dengan danau Tobanya. Pada saat menuju ke Parapat jalan merata dan turunan dengan kecepatan 60-70 km perjam demikian sebaliknya pulang ke kota Siantar jalannya penuh tikungan dan tanjakan dapat ditempuh dengan kecepatan 50-60 Km perjam sepertinya tidak ada masalah tanjakan dan tikungan semua dapat ditempuh Becak Gede tersebut. Sekitar tahun 2000-2016 masih tetap menggunakan becak gede hanya saja sudah tua kadang onderdilnya sudah tidak ada dijual di toko, dan orderdilnya sering dibuat sendiri kalau ada yang rusak. Banyak Pemilik hobby sepeda motor besar yang datang dari  jauh mencari rangka sepeda motor yang masih utuh, di bawa ke Jawa atau tempat lain kemudian semua mesin dan peralatan lainnya dibuat yang baru yang dimodifikasi yang menarik dan gagah bentuknya. Disamping itu yang terkenal di Kota Pematang Siantar yaitu makanan mie Kitiyau atau mie goreng jalan Cipto. Setiap penulis naik kelas selalu dibawa ibu makan mie goreng ke Jalan Cipto. Kota Pematang Siantar penduduknya terdiri dari Suku Batak yang disebut Kampung Martoba, Suku Melayu  di sebut Kampung Melayu, Banyak warga beragama Kristen disebut Kampung Kristen, dan sekitar daerah banyak suku Karo di sebut Kampung Karo, suku Jawa disebut Kampung Jawa. Kotamadya Pematang Siantar terdiri dari berbagai suku, satu sama lain berhubungan dengan baik.  Landasan Negara Indonesia yang terdiri  dari 4 pilar yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dapat berjalan dengan baik, yaitu hidup rukun dengan baik dan tidak pernah terjadi pertentangan antara Agama, Suku, Ras. Semua rukun dengan baik. Selain itu Kota Pematang Siantar udaranya segar, tidak dingin dan tidak panas dan cukup baik udaranya untuk kesehatan warga masyarakat setempat.

 

B.        Masa Sekolah

Selama pendidikan sekolah Dasar (SD) sampai memasuki Sekolah Menengah Pertama hampir tidak ada  baiknya yang baik, hasilnya termasuk kemampuan membaca masih tersendat-sendat ditambah lagi masalah materi pelajarannya. Pada waktu duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di SMP 1 Jalan Merdeka Kotamadya Pematang Siantar jarang masuk sekolah kadang satu bulan sekali tidak masuk sekolah tetapi naik kelas juga ke kelas dua SMP. Setiap berangkat dari rumah menuju ke sekolah selalu pakai celana panjang karena sudah malu pakai celana pendek. Sampai di sekolah membuka celana panjang dan diganti dengan celana pendek baru masuk ke ruang kelas sedangkan celana panjangnya dititipkan di warung yang terletak di belakang sekolah. Setelah pulang sekolah kembali memakai celana panjang sampai di rumah. Di rumah selalu  memakai celana panjang dan selalu bergaul jauh diatas umur, rata-rata teman berpendidikan SMA. Dalam posisi pergaulan selalu anak bawang yang suka disuruh-suruh terkait dengan pergaulan tersebut.

 

1.    Merasa Berdosa sama Ibu.

Pada waktu nakal-nakalnya keluar begadang jam 19.00 wib   malam hari dan pulang sekitar jam 04.00 pagi, demikian setiap hari yang berlangsung hampir setahun. Suatu saat Ibu menghambat Saya di loteng rumah (lantai II) supaya tidak keluar rumah begadang  nanti kesehatannya rusak, anak satu-satunya laki-laki, tetapi tangan dan badannya tetap saya terobos  di tangga rumah lantai II pergi keluar rumah untuk begadang. Tindakan yang kami lakukan tersebut selalu kami ingat terus sampai  saat ini yang merasa salah besar melawan orang tua yang tujuannya untuk kebaikan bagi anaknya. Setiap mengingat peristiwa tersebut dihari tua yang sudah memasuki umur 64 tahun,  sering menitikkan air mata tanpa disadari. Mungkin hal tersebut anak sendiri sering melawan kami sebagai orang tuanya  karena perbuatan   dimasa lalu.

 

2.    Masa nakal-nakalnya.

Selama sekolah di SMP masa nakal-nakalnya dalam pergaulan dengan teman-teman. Tiap malam sekitar jam 19.00 Wib malam hari mulai keluar dari rumah berkumpul dengan teman-teman sepergaulan di Lapo atau kedai tuak minum-minum sambil nyanyi-nyayi dari jam 21.00 Wib malam hari  hingga jam 04.00 Wib pagi baru pulang ke rumah. Selama di lapo atau kedai tuak minum tuak dan sudah bisa menghabiskan 10 botol tiap malam dan tiap botol isinya dua gelas besar dan sering membayari minuman teman, dan setelah mabuk baru pulang ke rumah langsung tidur sampai jam 17.00 wib sore hari, selanjutnya siap-siap untuk keluar berkumpul dengan teman lagi di lapo tuak atau warung tuak dan hal ini berlangsung sampai 6 (enam) bulan. Setelah sekolah di klas dua SMP ingin cepat masuk sekolah SMA lalu menumpang ujian ke sekolah lain, ternyata  tidak lulus, lalu masuk SMA  yang sering di sebut SMA Koboi pada umumnya yang bersekolah anak-anak yang tidak lulus di kelas tiga SMP dan melanjutkan ke SMA Koboi tersebut. Siswanya jarang masuk dan jarang belajar tetapi gedung sekolahnya bagus dan bertingkat bekas sekolah Tionghoa yang terletak di tengah kota di Jalan Sutomo berhadapan dengan  Rumah Sakit Umum Kotamadya Pematang Siantar.

 

3.    Pindah ke Jakarta

Pada waktu  di Siantar kebiasaan sehari-harinya  yaitu  sore hari sekitar jam 19.00 Wib sudah keluar rumah berkumpul dengan teman di lapo tuak  atau Warung tuak dan baru pulang jam 04.00 pagi hal itu berlangsung selama enam bulan. Pada saat itu lae atau ipar bernama Drs. M. Simanjuntak yang bekerja di Direktorat Geologi  Departemen Pertambangan di Bandung bertugas ke Sumatra Utara tepatnya di daerah Rantau Prapat tiga jam dari Kotamadya Pematang Siantar, melakukan penelitian lingkungan di daerah tersebut. Pada hari minggu datang ke rumah orang tua di Siantar sekitar jam 09.00 pagi dan tidak menemukan penulis  masih dalam keadaan tidur  nyenyak demikian juga minggu berikutnya datang lagi sekitar jam 20.00 malam hari  dan tidak menemukan di rumah karena sudah keluar berkumpul dengan teman di Lapo tuak atau warung tuak. Melihat perilaku yng tidak positif maka ibu Saya bernama Maria Boru Lumbangorat bersepakat dengan Lae/Ipar Drs. M. Simanjuntak akan dipindahkan sekolah ke Bandung untuk dididik disana, karena tidak sanggup lagi mendidik saya di Siantar takut bertambah nakal lagi. Sebenarnya saya tidak mau dipindahkan ke Bandung karena di depan orang tua rasanya sudah enak, semua kebutuhan dapat dipenuhi sendiri dengan jalan mencuri uang ibu. Kebiasaan merokok tiap hari, hampir tiap hari tiga bungkus dalam satu hari dan rokoknya merek Galan yang banyak disukai anak muda di Siantar saat itu. Atas keputusan orang tua lalu berangkat ke Jakarta dengan tujuan ke Bandung naik kapal Tampomas II, dan saat berangkat tersebut melihat orang tua menangis  dan perasaan saya sedih dan menangis. Orang tua rela memindahkan ke Bandung untuk dapat belajar lebih baik. Banyak keluarga orang tua menyatakan rela benar orang tuanya memindahkan ke Bandung, padahal anak satu-satunya laki-laki dan terkecil dari lima (5) kakak perempuan.

 

4.    Beratnya tinggal di Rumah Kakak sendiri di Jakarta

Berangkat ke Jakarta tujuan pertama ke Bandung tetapi Lae/ipar O. Silalahi, BSc (Suami kakak saya yang pertama bernama Pinaria Boru Siahaan) yang tinggal di Rawamangun Jakarta Timur menyatakan  tidak memperbolehkan sekolah di Bandung dan harus sekolah di Jakarta. Atas keputusan tersebut tahun 1972 lalu mendaftar  sekolah di SMA V Filial di Rawasari Jakarta dan sekarang namanya SMA V. Setelah tiga bulan di Jakarta rokok langsung di batasi dari tiga bungkus menjadi satu bungkus merek Jie Sam Soe. Pekerjaan sehari-hari pagi hari menimba  air sumur untuk memenuhi bak yang jaraknya antara bak mandi dan sumur berjarak 6 meter, selanjutnya mengepel rumah dua kali, pertama mengepel lantai rumah dengan kain basah dilanjutkan dengan di pel dengan kain kering, selanjutnya berangkat sekolah. Dua hari sekali menyeterika pakaian sebanyak 2 ember besar yang diseterika sekitar 3 (tiga) jam. Selama tiga bulan di Jakarta rasanya berat sudah udaranya panas, pekerjaannya banyak mulai mengepel lantai rumah, menimba air sumur dan menyeterika yang tidak pernah dikerjakan selama tinggal didepan orang tua  di Siantar, dan menjaga ponakan sebanyak lima orang. Selama tiga bulan tersebut sering minta pulang ke Siantar tetapi selalu bilang tunggu sampai enam bulan nanti tidak mau minta pulang lagi dan benar setelah enam bulan di Jakarta tidak mau pulang ke Siantar lagi.

 

 

C.       Tinggal Dalam Rumah Kakak Berat

1.    Tekad Untuk Maju

Setelah tinggal di Rumah kakak di Jakarta selama tiga bulan cukup berat dan melihat kakak saya waktu masih sekolah SMA di Siantar baik sekali, setiap pulang sekolah selalu membawa permen dan diberikan kepada saya tetapi setelah berkeluarga sangat berbeda. Semua perhatiannya hanya sama anak dan suaminya, sedangkan sama saya sendiri  tidak sebaik yang saya pikirkan, yang ada hanya bekerja rumah. Lalu menyadarkan diri sendiri  semua keluarga dimanapun mungkin sama bahwa semua kakaknya sudah berkeluarga perhatiannya hanya kepada anak dan suaminya. Berdasarkan hal tersebut timbul niat dalam diri sendiri, saya harus sekolah menjadi orang yang berharga dimata masyarakat. Cita-cita ingin menjadi  dokter kalau tidak bisa jadi Sarjana Ekonomi, dan atau jadi Sarjana Hukum. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut mengambil les di sekolah tiap sore hari yaitu les pelajaran Ilmu ukur ruang dan ilmu ukur sudut yang gurunya bernama Agus sebagai guru matematik, ternyata naik kelas 2 SMA jurusan Sosial Politik  berarti tidak bisa jadi Dokter. Dalam Jurusan Sosial Politik  ada mata pelajaran Aljabar yang nilainya selalu jelek lalu timbul pikiran tidak bisa jadi Sarjana Ekonomi, selanjutnya minta dipindahkan ke jurusan Sosial Budaya karena tidak ada mata pelajaran hitung-hitungan dan semua mata pelajaran cukup baik hasilnya, dan dalam pikiran akan menjadi Sarjana Hukum. Setelah lulus dari SMA 5 Filial Jakarta lalu melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana di Salatiga Jawa Tengah.

 

2.    Kuliah di  Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

Untuk melanjutkan kuliah, Lae O. Silalahi Bsc hanya memperbolehkan kuliah di Universitas Indonesia atau Universitas Kristen Satya Wacana di Salatiga Jawa Tengah. Atas pilihan tersebut lalu mendaftar dan test di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sekitar dua minggu kemudian melihat hasil Test di kampus Universitas Indonesia di daerah Salemba ternyata  tidak lulus, langsung sore harinya berangkat ke Salatiga dan Mendaftar calon mahasiswa di Fakultas Hukum, sekitar sepuluh hari kemudian lulus menjadi mahasiswa Fakultas Hukum  Universitas Kristen  Satya Wacana.

Selama Kuliah di Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana  ada yang perlu di utarakan, antara lain :

a.    Selalu  nomor satu atau nomor dua dalam kelas

Dalam waktu kuliah sudah prinsip dalam diri sendiri bahwa setip hari harus belajar dari jam             07.00-11.00 malam dan semua yang dikuliahkan pada hari itu malam harinya langsung  mempelajarinya. Dalam satu tahun mata kuliah yang diikuti sebanyak 14 mata pelajaran, dan ujiannya setiap akhir tahun. Pada saat ujian pada akhir tahun cukup sekali atau dua kali mempelajari satu mata pelajaran, karena sebelumnya sudah pernah dipelajari sewaktu selesai dikuliahkan. Maka pada waktu pengumuman hasil ujian dari 14 mata pelajaran 12 mata pelajaran lulus dan 2 (dua) mata pelajaran mengulang (her) dan satu kali mengulang kedua mata pelajaran lulus, sehingga naik ke tingkat dua bersih tanpa ada ulangan lagi. Pada umumnya teman siswa lainnya ada satu kali ujian hanya lulus 5 mata pelajaran kemudian 9 mata pelajaran lagi diulang 2-4 kali baru bisa naik tingkat dua. Ada naik tingkat dua tetapi masih ada yang belum lulus dua mata pelajaran. Pada waktu naik ketingkat tiga dari 16 mata pelajaran lulus 15 mata pelajaran, dan satu mata pelajaran diulang langsung lulus. Naik ketingkat tiga bersih. Pada saat itu dari satu angkatan posisi / rangking kuliah antara rangkin satu atau rangking dua dari semua siswa. Pernah ujian lisan satu kali maju 4 orang dan kalau ditanya pertanyaan kepada siswa lain tidak bisa menjawab lalu pertanyaan tersebut dilempar kepada Saya  langsung saya jawab dan untuk pertanyaan untuk diri saya sendiri langsung saya jawab dan tidak ada dilempar kepada teman siswa lainnya, karena semua pertayaan yang diajukan dapat menjawabnya dengan baik. Sejak saat itu kalau ada ujian lisan tidak ada yang berani maju bersama Saya dan yang sering maju bersama saya hanya siswa bernama Kadir Sitepu. Semua pertanyaan yang diajukan baik kepada saya maupun sama Kadir Sitepu dapat menjawab baik dan tidak ada pertayaan yang dilempar baik sama saya maupun kepada siswa Kadir Sitepu. Saingan saya dalam belajar setiap tingkat kadang saya rangking  satu dan Kadir Sitepu rangking dua, demikian juga kalau Kadir Sitepu rangking satu dan saya rangking dua, demikian seterusnya sampai tingkat lima dan sampai berhasil meraih gelar Sarjana Hukum.

 

b.   Mengutamakan ke Gereja dulu baru kepentingan kuliah

Dalam menyelesaikan mata kulih Sosiologi hukum sangat sulit karena terbalik dengan pengertian hukum yang selama ini dipelajari. Dan mata kuliah ini tinggal satu lagi lalu maju Ujian skripsi. Karena ingin lulus belajar terus mulai hari sabtu dan minggu belajar terus sampai tidak ke gereja untuk menghadapi ujian hari Senin, rasanya semua materi pelajaran sudah menguasainya. Setelah tiba waktunya ujian hari senin, selama ujian tersebut satu pun soal  tidak ada yang keluar  dari buku yang dipelajari dan hasilnya tidak lulus. Lalu mengevaluasi ketidak-lulusan itu,  mungkin saya melupakan Tuhan Yesus sampai tidak ke gereja dan  belajar terus sepertinya hanya mengandalkan pikiran saja tanpa mengandalkan kehadiran Tuhan dalam menghadapi ujian. Sejak saat itu baik kegiatan kuliah dan ujian serta  dalam melaksanakan tugas kantor maupun tugas lainnya sampai pensiun dan seterusnya  lebih mendahulukan kepentingan Tuhan Yesus baru mengerjakan yang lain.

 

D.      Perkawinan

1.  Pacaran

Pada awalnya saya pacaran dengan  Mari Truni Wijang Sitarukmi Sari, BA yang sekarang menjadi isteri yaitu mulanya pada waktu mapram atau plonco. Waktu acara plonco saling meminta tanda-tangan sesama cama (laki-laki) cami (perempuan). Sebelum minta tanda tangan Saya minta kepada teman orang Jawa Fakultas Theologia bagaimana caranya minta tanda tangan dalam bahasa Jawa lalu dibilang kalau perempuan ”mbak kulo tresno karo sampean” lalu sodorkan buku yang akan diisi. Lalu Saya minta tanda tangan kepada seorang Cami yang tidak tau namanya ”mbak kulo tresno karo sampean” lalu ketawa-tawa dan pergi keteman wanitanya sesama cami dan tidak mau memberikan tanda tangan-nya. Saat itu saya bingung kenapa tidak mau memberikan tandatangan malah pergi ketawa-tawa dengan temannya. Sejak saat itulah mulai saling memper-hatikan dan tumbuh  bibit cinta dan berlangsung sampai selesai Kuliah Sarjana Hukum.

 

2.  Tidak Setuju Pacaran Lain Suku

Pada pacaran pada saat itu tingkat lima, diluar sepengetahuan Saya Kakak Saya nomor tiga bernama Roesmina Boru Siahaan (almarhum saat ini) suminya Drs. M. Simanjuntak (saat ini sudah almarhum) ditemani Drs. Maruli Siahaan (satu nenek) mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Parahiangan di Bandung datang ke kos  Saya di Salatiga, dan saat itu  tidak bertemu karena pagi harinya selaku Keua Umum  membawa Tim Lemkari (Lembaga Karatedo Indonesia) cabang Salatiga ke Semarang untuk pertandingan merebut juara satu se Jawa Tengah dan kebenaran anggota bernama Koko dari Lemkari Cabang Salatiga menang sebagai  juara satu se Jawa Tengah. Saat itu tidak bertemu dengan Saya, langsung berangkat ke Rumah pacar (sekarang isteri) menegur mertua laki-laki supaya anaknya dimarahi supaya tidak pacaran dengan adik saya Monang Siahaan karena dia harus dapat wanita batak karena anak satu-satunya anak laki-laki yang membawa marga dari keluarga, lalu di jawab calon mertua saat itu dari awal diketahui pacaran dengan orang batak sudah melarang pacaran sama Monang Siahaan karena banyak laki-laki Jawa yang senang sama dia, tetapi mereka berdua tetap pacaran. Marilah bersama-sama saling melarang mereka berdua melakukan pacaran. Sebelum Saya selesai Kuliah Mertua laki-laki bernama Suyono Rustam sudah meninggal dunia.

 

3.  Menikah Tanpa Sepengetahuan Orang Tua

Setelah selesai kuliah dan sudah Sarjana Hukum lalu atas bantuan Lae Drs. M. Simanjuntak memasukkan kerja di Direktorat Geologi Departemen Pertambangan di Bandung. Baru bekerja dua bulan lalu melakukan rencana perkawinan dan saat itu tiga hari sebelum pernikahan saya minta ijin tidak masuk kantor kepada Direktur Geologi Ir. Salman Padmanegara, langsung ditanya untuk apa minta ijin baru masuk kerja belum waktunya ijin, langsung saya mengakui terus terang mau melangsungkan perkawinan di Ambarawa Jawa Tengah lalu diberikan ijin, selanjutnya kepada orang tua Saya  katakan mau ke Salatiga mengurusi Ijasah dan surat-surat lain untuk memenuhi persyaratan menjadi pegawai, lalu ibu saya mengijinkannya karena kalau saya mengakui mau melakukan pernikahan pasti tidak setuju dan takut ibu dan kakak Roesmina Boru Siahaan   datang ke Ambarawa lalu membatalkan perkawinan tersebut. Selanjutnya tepat pada waktunya  di langsungkan perkawinan  adat jawa dengan injak telor. Setelah selesai perkawinan dua hari kemudian pulang ke Bandung bersama Isteri dan langsung bilang sama ibu kami sudah menikah dan ibu saya menerimanya. Setelah bekerja di Direktorat Geologi sekitar satu setengah tahun dan sudah calon pegawai, lalu melamar ke Kejaksaan Agung RI dan diterima dan ditempatkan pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh. Sekitar sepuluh tahun kemudian melangsungkan acara adat batak dan isteri di beri marga boru Parapat jadi nama lengkapnya Maria Truni Wijang Sitarukmi Sari Boru Parapat, BA.

 

E.        Tugas di Direktorat Geologi Calon Pegawai

Setelah selesai Kuliah dan meraih gelar Sarjana hukum, lalu melamar menjadi Pegawai di Direktorat Geologi Dirjen Pertambangan Umum Kementerian ESDM di Bandung. Dalam pelaksanaan tugas tersebut sudah menjadi Pegawai Pertambangan 80 persen (calon Pegawai). Mengamati aparat Direktorat Geologi dan tugas-tugas yang dilakukan pada umumnya personilnya Sarjana Geologi terkait mengenai tambang sedangkan kami sebagai pegawai Tata Usaha/pegawai bertugas soal administrasi. Melihat hal tersebut timbul rasa gelisah bahwa pendidikan sarjana Hukum kurang tepat/tidak cocok bertugas di Direktorat Geologi yang tugas utamanya di bidang Pertambangan. Selanjutnya adanya penerimaan calon Jaksa di Kejaksaan Agung RI, lalu mengikuti test dan lulus selanjutnya ditempatkan di Kejaksaan Tinggi DI Aceh.

 














(2)

KEJAKSAAN TINGGI

DAERAH ISTIMEWA ACEH

 

I.         Masa Bekerja.

A.       Pilihan Tempat Tugas

Setelah lulus menjadi Pegawai Kejaksaan RI diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Jaksa  Agung RI Nomor : Kep. I-349/B.2/3/1981 tanggal 12 Maret 1981 dan menyebut Monang Siahaan, SH Calon Pegawai  Golongan III/a NRP. 6816,  NIP. 230015916 pada Kejaksaan Tinggi Aceh di Aceh, lalu menghadap ke bagian penempatan Pegawai baru yang Kasubagnya Ibu Tati  menyatakan sebelum ditempatkan ketempat tugas yang baru, supaya memilih ditempat mana nanti berkeinginan tugas, dan hanya bisa memilih daerah tertentu yang pada umumnya kurang disenangi, semua daerah Sumatra tertutup kecuali Kejaksaan Tinggi DI Aceh, semua wilayah Jawa tertutup, Wilayah timur yang dapat dipilih daerah Papua, Maluku. Diantara tempat tugas  tersebut Saya memilih daerah  Papua (dulu Provinsi Irian Jaya), karena pemahaman Saya waktu itu tugas di Aceh cukup seram sedangkan di Papua hanya jauh. Setelah keluar Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI ternyata Kami ditempatkan di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh, saat itu kami menghadap Ibu Tati supaya diganti tempat tugas sesuai permintaannya, langsung dijawab Ibu Tati memangnya gampang mengganti Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI, laksanakan saja surat Keputusan Jaksa  Agung RI tersebut dan berangkat  tugas ke daerah Aceh. Akhirnya berangkat ke Aceh dan setelah beberapa minggu melaksanakan tugas tidak seseram yang dibayangkan tetapi daerahnya tidak sekondusip tugas di Jawa. Pada waktu Turun Surat Tugas ke Aceh tersebut, langsung kami sampaikan sama Ibu sambil kesal menyampaikannya dipindahkan ke Aceh, langsung jawaban Ibu, ”Doa ibu dikabulkan Tuhan Yesus”, rupanya Ibu lebih senang kami bertugas di Aceh yang dekat dengan rumah di Pematang Siantar Sumatra Utara. Dapat mengunjungi anaknya atau kami sendiri dekat mengunjungi orang tua di Pematang Siantar. Selama bertugas di Banda Aceh Provinsi DI Aceh hampir setiap tahun baru mengunjungi orang tua di Pematang Siantar, demikian juga beberapa kali datang ke Banda Aceh terutama Waktu anak ketiga Kristin Shinta Sari Boru Siahaan lahir di Banda Aceh.

 

B.        Penempatan di Kejaksaan Tinggi DI Aceh

Pertama melaksanakan tugas langsung  menghadap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DI Aceh Adam Nasution, SH. melaporkan sudah melaksanakan tugas, saat itu ditempatkan staf biasa pada Bidang Intelijen dan diberikan berbagai petunjuk dalam melaksanakan tugas yang baik. Pada saat itu diberikan menempati Rumah dinas Kejaksaan Tinggi DI Aceh  satu kamar dalam satu rumah. Untuk yang berkeluarga satu kamar ditempati satu keluarga dan masih lajang yang  belum membawa keluarga satu kamar diisi dua orang, jadi teman satu kamar bersama Sugiarto, SH. Permasalahan dalam rumah dinas tersebut karena dihuni tiga keluarga terutama WC-nya sudah penuh kotoran apa lagi kota Banda Aceh  terletak di pinggir laut. Beberapa bulan kemudian setelah selesai di bangun rumah dinas di daerah Lampineng sebanyak 8 (delapan)  rumah, kami pindah dan menempati satu rumah dinas nomor 4 (empat) dan rumah dinas lainnya ditempati yaitu Rumah pertama di tempati Pak Suja, Rumah Nomor dua ditempati Pak Ginting, rumah nomor tiga ditempati Pak Sembiring, SH. Rumah nomor empat kami tempati sendiri, rumah nomor lima ditempati Pak Mochtar, Rumah Nomor enam ditempati Mulyadi, rumah nomor tujun di tempati Pak Rusli Pohan, dan rumah nomor delapan di tempati Pak SA. Rajagukguk, SH. Lokasi Rumah Dinas tersebut penuh kuburan hanya berupa gundukan tanah dan diatasnya ada batu besar pertanda kuburan, dan kuburan tersebut tidak ada batu nisannya, sehingga tidak tahu siapa yang ada dalam kuburan tersebut.

Selama tugas di Bidang Intelijen melakukan berbagai tugas, antara lain:

1.    Laporan Harian

Setelah lulus dari tes calon Jaksa lalu ditempatkan di Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh dengan surat Keputusan Kejaksaan Agung RI  Tanggal 1 Maret 1981. Dalam tahun pertama Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DI Aceh memberi tugas membuat laporan harian semua  masalah yang terjadi diseluruh wilayah seperti sembilan bahan pokok, pembunuhan yang terjadi di daerah yang menimbulkan ketakutan masyarakat dan kematian tersebut tidak wajar. Laporan Harian tiap hari harus ada satu laporan dikirim ke Kejaksaan Agung RI. Data laporan Harian Kejaksaan Tinggi DI Aceh diperoleh dari Surat kabar setempat terutama Surat Kabar Analisa, Waspada, Laporan Harian, Laporan Insidentil dan, laporan Bulanan dari Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri  se-Daerah Istimewa Aceh. Sebelumnya satupun hampir tidak ada Laporan Harian yang dikirim  ke Kejaksaan Agung RI dan setelah kami menanganinya minimal ada 20 laporan Harian tiap bulan dikirim ke Kejaksaan Agung RI. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DI Aceh menilai kinerja Saya cukup baik, lalu diberikan tugas baru menangani Proyek Jaksa Masuk Desa (JMD) se-Daerah Istimewa Aceh.

 

 


2.    Proyek Jaksa Masuk Desa Tidak Jalan

Selama pimpinan Kejaksaan Tinggi DI Aceh Adam Nasution, SH. Proyek  penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Desa diberikan ditangani Jaksa  dan Proyek Penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Desa tidak jalan karena Jaksa yang menangani hal tersebut kurang serius menanganinya. Biasanya Jaksa hanya serius menangani terkait dengan perkara. Proyek Jaksa Masuk Desa tersebut terbengkalai. Banyak petunjuk dari Kejaksaan Agung RI tidak diteruskan ke Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, sehingga tidak mengetahui bagaimana melaksanakan penyuluhan hukum kepada warga desa yang akan disuluh. Padahal bidang Keuangan Kejaksaan Tinggi DI Aceh memberikan uang untuk biaya penyuluhan hukum kepada para Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri. Uang yang diberikan oleh Bendahara Keuangan Proyek selalu diberikan pertanggungjawaban keuangan tetapi Kegiatan Penyuluhan Program Jaksa Masuk Desa (JMD) tidak ada dilaksanakan, sampai  Jaksa ada yang menolak menerima uang Jaksa Masuk Desa (JMD) karena menerima uang terus tetapi tidak ada kegiatan Penyuluhan hukum kepada warga desa.

Tidak jalannya Proyek Penyuluhan hukum Program Jaksa Masuk Desa (JMD) antara lain, kurangnya perhatian Jaksa Tinggi DI Aceh Adam Nasution, SH. atas pelaksanaan kegiatan penyuluhan Hukum program Jaksa Masuk Desa (JMD), ditambah lagi jumlah Jaksa yang ada dilingkungan Asisten Bidang Intelijen  relatif sedikit hanya dua (2) orang, dimana Jabatan Kepala Seksi hanya diisi satu orang yaitu Kepala Seksi Sosial Politik, Sedangkan Jabatan Kepala Seksi Ekonomi, Kepala Seksi Khusus, dan Kepala Seksi Administrasi Intelijen belum terisi, relatif proyek penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Desa (JMD) sifatnya masih baru yang pelaksanaannya  sekitar tiga (3) tahun, dan Jaksa Tinggi DI Aceh Adam Nasution, SH hanya memberikan menangani Proyek Penyuluhan Hukum Program  Jaksa Masuk Desa (JMD) hanya kepada Pegawai Kejaksaan yang berstatus Jaksa sedangkan pegawai yang berstatus Tata Usaha (TU) tidak diberikan karena masalah penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Desa (JMD) merupakan tugas seorang Jaksa.

 

 

3.    Proyek JMD) Sudah  Jalan

Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Desa (JMD).

Setelah Jabatan Jaksa Tinggi DI Aceh diserah terimakan  dari Bapak Adam Nasution, SH kepada Bapak Hamrat Hamid, SH. Sekitar tahun 1984  Bapak Jaksa Tinggi DI Aceh Hamrat Hamid, SH mempercayakan kepada kami  menangani  Proyek penyuluhan hukum program JMD Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh, merupakan kehorman besar bagi kami karena status kepegawaian kami masih Tata Usaha dan biasanya yang menangangi yang berstatus Jaksa. Selanjutnya kami menganalisa bahwa selama adanya Proyek Jaksa Masuk Desa (JMD) di Aceh tidak berjalan sebagaimana mestinya, setiap Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri jumlah Jaksanya paling ada 2- 3 orang diluar Kepala Kejaksaan Negeri  dan  Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. Cara melakukan penyuluhan hukum tidak dipahami para Jaksa di Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri. Uang JMD selalu dikirim ke Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri tetapi tidak ada laporan baik laporan keungan dan Laporan Kegiatan Jaksa Masuk Desa, sampai Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri menolak dikirim biaya kegiatan pelaksanaan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Desa (JMD). Ada Kejari di daerah melaksanakan Jaksa Masuk Desa (JMD) dengan cara sidang di lapangan satu Desa, lalu  susunan meja dibuat seperti di pengadilan, ada Meja Hakim, Meja Jaksa, Meja terdakwa /Penasehat hukum, lalu sidang sungguhan berlangsung yang disaksikan masyarakat desa. Setelah selesai sidang lalu Kepala Kejaksaan Negeri memberikan penjelasan kepada masyarakat Desa yang melihat persidangan tersebut bahwa demikian jalannya sidang di Pengadilan dalam penyelesaian perkara pidana. Cara persidangan yang disampaikan tersebut tidak tepat dikaitkan dalam Program Jaksa Masuk Desa (JMD). Hal tersebut tidak disalahkan karena belum ada petunjuk resmi dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh  dalam melaksanakan penyuluhan hukum dalam Program Jaksa Masuk Desa (JMD). Bagaimana melaksanakan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Desa (JMD) masih diraba-raba cara melaksanakannya. Tidak ada manfaatnya kepada warga desa yang melihatnya karena hukum yang dibutuhkan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat tidak dijelaskan kepada warga desanya.

  

4.    Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Program JMD sudah sesuai dengan aturan.

Setelah mengetahui kekurangan sesuai hasil analisa, maka diberikan petunjuk dengan Surat Edaran Kepala Kejaksaan Tinggi DI Aceh ke Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se Aceh sebagai berikut :

a.    Setiap Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri membentuk Tim Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Desa (JMD) yang terdiri dari tiga orang kalau jumlah Jaksanya ada, dalam Tim terdiri dari enam orang Jaksa. Dalam pelaksanaannya pertama menghubungi Kepala Desa setempat  dengan menjelaskan maksud dalam melakukan penyuluhan hukum Program JMD. Pertama Kepala Desa mengumpulkan anggota masyarakat di balai desa atau meunasah dan  Ketua Tim Penyuluhan Hukum Program JMD menjelaskan maksudnya untuk melakukan penyuluhan hukum selama tujuh (7) hari berturut-turut. Penyuluhan Hukum Program JMD tidak boleh mengganggu kesibukan masyarakat Desa untuk bekerja diladang atau di sawah, maka Tim penyuluhan hukum program JMD mendatangi para warga ditempat kerjanya atau datang keladang atau sawah petani dan pada saat itu diberikan penyuluhan hukum. Anggota masyarakat dapat mengajukan pertanyaan masalah hukum yang dialaminya, antara lain kalau ada anggota masyarakat kehilangan kambing kemana harus melaporkannya, Jika terjadi persoalan jual beli rumah kemana penyelesaiannya, dan lain-lainnya

Khusus untuk Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh dibentuk Tim penyuluhan hukum program Jaksa Masuh Desa (JMD) yang anggotanya terdiri dari 6 (enam) orang yang seluruhnya terdiri dari 6 (enam) Tim dengan jumlahnya sebanyak 36 orang. Tim penyuluhan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh. Biaya petugas penyuluhan Hukum Program JMD diambil dari biaya petugas penyuluhan hukum program JMD Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang jumlah Jaksanya hanya 2-3 orang.Tim penyuluh hukum program JMD Kejaksaan Tinggi DI Aceh melaksanakan penyuluhan hukum Program JMD disekitar Kabupaten Aceh Besar dan Kotamadya Banda Aceh. Setiap orang petugas penyuluh perharinya mendapat biaya penyuluhan hukum Program JMD sebesar Rp.7.500 x 7 hari = Rp.52.500. Dana tersebut yang digunakan selama melaksanakan tugas di desa-desa atau dilapangan.

 

b.    Penyuluhan Hukum dalam satu tahun dilaksanakan 4 kali

Selama satu tahun kegiatan penyuluhan Program Jaksa Masuk Desa (JMD) di laksanakan sebanyak 4 kali sebagai berikut :

1)        Triwulan I (bulan Januari-Maret), membuat perencanaan penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Desa (JMD) selama satu tahun, tiap tahun akan melakukan penyuluhan hukum selama dua kali .Menentukan Desa yang akan di suluh serta  melaksanakan penjajakan ke Desa, untuk mengetahui masalah yang sering terjadi di desa tersebut, mengetahui jumlah penduduk, mengetahui kondisi alam. Pada Akhir bulan Maret membuat dan mengirim laporan Triwulan  Pertama mengenai Perencanaan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Desa dan dikirim ke Kejaksaan Agung RI.

2)        Triwulan II (bulan April-Mei), melaksanakan penyuluhan hukum Program JMD untuk satu Desa. Dalam akhir bulan Mei membuat Laporan Triwulan Kedua mengenai  hasil pelaksanaan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Desa (JMD) se-Aceh dan laporannya sebagai Laporan Triwulan II di kirim ke Kejaksaan Agung RI. Isi laporan mengenai permasalahan yang banyak ditemukan dalam masyarakat, efektipitas  komunikasi antara petugas penyuluh dengan warga desayang disuluh. Dalam setiap akhir penutupan penyuluhan hukum Program JMD yang sudah berlangsung selama 7 hari selalu diakhiri pertemuan terakhir antara petugas penyuluh dengan seluruh warga desa yang dilaksanakan di Meunasah dan sekaligus mengucapkan terima kasih atas penerimaan warga Desa atas petugas penyuluh.

3)        Triwulan III (bulan Juni-September), melaksana-kan penyuluhan hukum program JMD   dalam satu Desa yang kedua kali. Dalam akhir bulan September membuat Laporan Triwulan ke Tiga mengenai hasil pelaksanaan penyuluhan hukum se-Aceh, lalu dikirim ke Kejaksaan Agung RI. Isi laporan mengenai permasalahan yang ditemukan didesa tersebut, Hubungan yang positip antara petugas penyuluh dengan warga Desa setempat. Dalam setiap akhir penutupan penyuluhan hukum Program JMD yang sudah berlangsung selama 7 hari selalu diakhiri pertemuan terakhir antara petugas penyuluh dengan seluruh warga desa yang dilaksanakan di Meunasah dan sekaligus mengucapkan terima kasih atas penerimaan warga Desa atas petugas penyuluh.

4)        Triwulan IV (bulan Oktober-Desember), melak-sanakan chek-and rechek atas pelaksanaan penyuluhan hukum program JMD selama satu tahun, dimana desa-desa yang sudah disuluh untuk mengetahui ada tidaknya manfaat penyuluhan hukum tersebut diberikan kepada warga desa. Selanjutnya membuat Laporan Triwulan IV dan Laporan  Tahunan Penyuluhan Hukum Program JMD selama satu tahun yang di kirim ke Kejaksaan Agung RI. Dalam Chek-and re-chek dimana desa-desa yang sudah disuluh untuk mengetahui ada tidaknya manfaat penyuluhan hukum tersebut diberikan kepada warga desa. Aparat Kejaksaan Tinggi DI Aceh mendatangi Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk melihat apakah pelaksanaan Program Jaksa Masuk Desa sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Petugas dari Kejaksaan Tinggi DI Aceh langsung ke Desa yang sudah di suluh sekaligus menanyakan apa pernah diberikan penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri, menanyakan pelayanan petugas penyuluh baik atau tidak, dan komunikasinya baik atau tidak. Ada tidaknya manfaat penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Desa (JMD) kepada warga masyarakat desa yang ditandai adanya perubahan perilaku warga desa dari yang sering terjadi perselisihan menjadi berkurang karena setiap masalah yang dihadapi sesuai aturan yang berlaku dan menghilangkan perbuatan main hakim sendiri.

 

5.    Melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum

Setiap triwulan melaksanakan kegiatan pene-rangan hukum sebanyak 6 (enam) kali, dengan cara mengumpulkan peserta penerangan hukum di dalam sutu aula Instansi tersebut. Petugas penerangan hukum diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi DI Aceh Hamrat Hamid, SH dan para Asisten secara bergantian, dengan materi penerangan terkait dengan hukum.Instansi Pemerintah yang sudah diberikan penerangan hukum pada Kanwil-kanwil antara lain Kanwil  Perindustrian, Kanwil Perdagangan, Kanwil Pekerjaan Umum,Semua Kanwil sudah diberikan penerangan hukum, kecuali   Kantor Gubernur. Materi penerangan hukum terkait masalah perkawinan, penyelesaian perkara ke Pengadilan. Pertanyaan yang diajukan masyarakat desa dengan masyarakat kota tidak jauh berbeda yang kadang menanyakan kalau terjadi masalah keluarga di selesaikan ke Pengadilan mana, bila terjadi sengketa jual-beli, pinjam-meminjam kemana penyelesaiannya. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan masyarakat tidak seberat yang diduga semula dalam arti semua pertanyaan yang diajukan termasuk sederhana. Dari bentuk pertanyaan masyarakat dapat disimpulkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat atas hukum masih rendah.


 

6.    Program Jaksa Masuk Laut dapat terlaksana dengan baik

Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Laut (JML) sebelumnya belum pernah terlaksana tetapi setelah Pimpinan Asisten Bidang Intelijen Razali Husin,SH memberikan kepercayaan kepada kami dapat melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Laut (JML) sebanyak dua kali.

Kegiatan Program Jaksa Masuk Laut dilakukan sebanyak dua kali dengan Kapal Perang Angkatan Laut KRI Malahayati dan kapal Satpol Air (Satuan Polisi Perairan) sebagai berikut :

a.    Dengan Kapal Angkatan Laut  KRI Malahayati

Kegiatan Jaksa Masuk Laut (JML) dengan kapal KRI Malahayati dipimpin Letkol Siswaji, route Sabang (Propinsi DI Aceh-Padang (Sumatra Barat), selama 10 (sepuluh) hari, Tim Jaksa Masuk Laut (JML) terdiri Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Suharto, SH, Ramli Sarong, Nasution, SH, Monang Siahaan, SH. Pada saat perjalanan tersebut memberikan penyuluhan hukum kepada aparat angkatan laut KRI Malahayati di dalam ruangan perwira dan saat penyuluhan  kapal berhenti ditengah laut, karena kalau kapal sudah bergerak atau berjalan kondisi dalam situasi perang dan semua personil duduk ditempat tugasnya masing-masing dan tidak boleh diganggu dan kondisi kerjanya seperti terjadi perang sungguhan. Penyuluhan sekitar 5 kali  ditengah laut. Setelah sampai di pelabuhan Sibolga dan turun jalan-jalan melihat kota Sibolga, lalu menuju   Pulau Nias berhenti jauh dari pinggir pantai karena pelabuhannya tidak bisa dilabuhi kapal besar seperti KRI Malahayati. Semua Aparat angkatan laut dan Tim Jaksa Masuk Laut turun kedarat naik kapal sekoci dari Kapal KRI Malahayati, sekitar 3 jam jalan-jalan dikota dan pasar tradisional Nias lalu pulang kembali ke  Kapal KRI Malahayati dilanjutkan perjalanan menuju Padang Sumatra Barat, setelah sampai di Pelabuhan Padang Sumatra Barat lalu turun jalan-jalan sambil membeli kerajinan tangan setempat. Selanjutnya kembali pulang ke Sabang. Selama kapal jalan melihat-lihat kinerja angkatan laut terutama Nahoda yang mengendalikan perjalanan kapal, melihat ruangan radar khusus pengendalian perang, dalam ruangan tersebut ada radar dan semua perwira tinggi di kapal tersebut duduk mengelilingi radar untuk melihat posisi musuh, siapa yang lebih cepat membaca radar dengan tepat dialah pemenang, dalam arti melihat posisi kapal dan peluru yang di bawa jangkauannya berapa kilometer. Jangan sampai kapal musuh ditembak ternyata pelurunya tidak sampai ke kapal musuh atau beberapa kilometer sudah jatuh didepan musuh sehingga kapal tidak kena tembakan. Kapal KRI Malahayati  membawa tiga peluru exocet yang harganya saat itu Rp.1,5 milyar per-satu peluru. Dilengkapi meriam 120 mm, Penangkis Udara,dan ratusan senjata dalam kapal yang diatur berderetan di badan kapal.Setelah sampai ke Sabang lalu kembali ke Kejaksaan Tinggi DI Aceh  membuat laporan kepada Atasan.

Kapal Perang KRI Malahayati kalau sudah bergerak atau jalan tidak tahu tujuannya, karena petunjuk jalan Ke Timur atau Selatan, Barat, Utara. Komandan Kapal tidak pernah memberitahukan kepada semua aparat militer kapal Perang KRI Malahayati tujuan perjalanan Kapal, dan hanya Komandan Kapal Perang KRI Malahayati Letkol Siswaji yang tau tujuan kapal Kapal Perang tersebut. Pada waktu kapal bergerak atau jalan ditanyakan kepada  nakhoda kapal kemana tujuan kapal, hanya di jawab kapal menuju keselatan atau Utara dan tidak tau tujuan akhir kapal tersebut apakah kembali ke Pangkalan Angkatan Laut Jawa Timur, atau menuju luar negeri, atau ke Pangkalan Laut Sulawesi Selatan. Kadang-kadang personil angkatan laut menyatakan mungkin ini akan pulang dan bersandar di Pangkalan Angkatan Laut Jakarta di Tanjung Priok dan sebentar lagi sekitar satu hari lagi akan selesai tugas dan semuanya sudah senang akan bertemu dengan keluarga, ternyata tiba-tiba haluan kapal berubah kearah Barat  menuju ke Luar Negeri dan satu atau dua bulan lagi baru kembali ke Pangkalannya dan bertemu dengan keluarga. Kejadian seperti itu sering terjadi dalam melaksanakan tugas dengan Kapal Perang KRI Malahayati. Hal tersebut resiko tugas sebagai angkatan laut sudah akan tiba di pangkalan/ Pelabuhan Angkatan Laut tiba-tiba ada Perintah dari Pimpinan Angkatan Laut Pusat segera menuju Amerika ada tugas baru yang akan diselesaikan. Selanjutnya Pimpinan Kapal Perang KRI Malahayati segera memerintahkan Nakhoda kapal merubah haluan ke arah Barat.


b.   Ombak Besar Dengan Kapal Kecil

Kegiatan Jaksa Masuk Laut dilakukan dengan kapal Satpol Air (Satuan Polisi Perairan) yang dikendalikan  satu orang Polisi merangkap nahoda kapal , sedangkan dari pihak Jaksa diikuti dua orang yaitu Jaksa Anwar Wahab dan Monang Siahaan, SH. Pada waktu mau berangkat tersebut situasinya awan gelap dan polisinya minta ditunda saja hari berikutnya, tetapi Saya tetap bilang jalan terus. Pada saat ditengah laut ombak besar setinggi  6-7 meter dan hujan lebat, dan  Saya bilang Polisinya ini  ombak paling besar dijawab ombak ini belum besar dan biasa saja, dan Saya masih tenang dikapal dan nahoda kapal sering saya kendalikan. Ombak tersebut pada saat bagian kepalanya menukik kebawah melihat air laut keatas tingginya 7 meter dan baling-baling kapal sudah tidak kena air laut lagi, ketika kepala kapal atau ujung kapal naik keatas melihat air laut kebawah dalam sekitar 7 meter. Pada saat itu merasa tenang sedangkan Pak Anwar  Wahab tidur saja melihat mukanya pucat.

Sesampainya di pelabuhan Sabang ada orang bilang untung selamat, ombak begitu besar biasanya kapal sebesar yang ditumpangi sudah tenggelam dan dibawa arus sampai ke Ceylon.

Polisinya juga mengakui ombak tadi paling besar, hanya saja dibilang ombaknya masih biasa, agar Pak Monang Siahaan, SH tidak takut. Besok harinya pulang ke Banda Aceh kondisi lautnya tenang dan meminta ikan tongkol dari nelayan yang sedang menangkap ikan di tengah laut, lalu dimasak di kapal rasanya enak. Sesampainya ke kantor Kejaksaan Tinggi DI Aceh langsung membuat laporan atas pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Laut.

Penyuluhan hukum Program Jaksa Masuk Laut (JML) pada waktu pulangnya dari Pulau Sabang menuju Banda Aceh dapat diberikan penyuluhan hukum kepada Polisi perairan tersebut sambil kapal jalan dilakukan dialog hukum, terutama dalam mengatasi kapal asing yang mencuri ikan diperairan Indonesia dan penyelesaiannya sampai ke Pengadilan.

7.    Membuat Brosur

Membuat brosur-brosur  tiap tahun, dalam satu tahun membuat empat (4) judul brosur dan tiap judul dicetak/dibuat tiap Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri sebanyak 50 brosur yang dikirim ke Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se Daerah Aceh untuk dibagikan kepada masyarakat yang disuluh. Judul brosur tersebut berbeda-beda, pada intinya mengenai masalah hukum dan sampai penyelesaiannya dimuka pengadilan. Judul brosur mengenai penyelesaian sengketa perdata dan jual beli, judul brosur masalah sengketa perkawinan dalam keluarga, judul brosur terkait masalah pencurian ternak di Desa dan penyelesaiannya yang di laporkan kepada Polisi setempat.

Brosur tersebut diberikan petugas penyuluh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri kepada warga Desa yang sudah disuluh untuk menambah pengetahuan warga desa terkait dengan hukum, dengan demikian warga Desa sudah dapat mengetahui penyelesaian masalah bila nanti timbul dalam wilayah desanya.

 

8.    Mengikuti Pendidikan JMD atas Berhasilnya Penyuluhan Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi DI Aceh H. Hamrad Hamid, SH dan Asisten Intelijen Razali Husin, SH menilai Pelaksanaan penyuluhan hukum Program JMD setiap tahun sudah berjalan dan hasilnya cukup baik. Adanya surat Kejaksaan Agung RI meminta Jaksa untuk didik dalam penyuluhan hukum program JMD  di Pusat Latihan Kejaksaan Agung RI di Ragunan Jakarta Selatan. Selanjutnya Pimpinan Kejaksaan Tinggi DI Aceh mengirim kami  mengikuti Pendidikan Penyuluhan Hukum Program JMD ke Kejaksaan Agung RI. Semua peserta pendidikan dalam satu klas 30 orang dan hanya kami peserta yang berstatus Tata Usaha sedangkan selebihnya berstatus Jaksa. Selesai pendidikan tersebut lalu kembali  Ke Kejaksaan Tinggi Aceh dan  menerapkan ilmu yang di peroleh tersebut kepada aparat Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Aceh.

 

9.    Pembicara Dalam Seminar pada Kejaksaan Negeri Takengon.

Kepala Kejaksaan Tinggi DI Aceh Hamrat Hamid, SH membuat seminar wilayah Barat yang diikuti para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Wilayah Barat Aceh. Setiap Kepala Kejaksaan Negeri membawa dua orang stafnya yaitu Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi  Tindak Pidana Umum.

Peserta Seminar diikuti Wilayah Barat, antara lain :

a.  Kepala Kejaksaan Negeri Meulaboh.

b.  Kepala Kejaksaan Negeri Takengon.

c.  Kepala Kejaksaan Negeri Tapaktuan.

d.  Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane.

e.  Kepala Kejaksaan Negeri Calang.

f.   Kepala Kejaksaan Negeri Singkil.

g.  Kepala Kejaksaan Negeri Sabang.

h.  Kepala Kejaksaan Negeri Sinabang.

i.   Kepala Kejaksaan Negeri Blangkejeren.

Kepala Kejaksaan Tinggi DI Aceh Hamrad Hamid, SH memberikan pengarahan kepada peserta seminar secara umum, selanjutnya kami turut memberikan pengarahan terkait pelaksanaan operasional pelaksanaan penyuluhan hukum program JMD se-Aceh. Kesempatan yang diberikan kepada kami memberikan pengarahan terkait pelaksanaan operasional penyuluhan hukum program JMD se-Aceh cukup penghargaan besar pada kami, karena kami memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, padahal kami sendiri masih berstatus Tata Usaha dan bukan Jaksa.

Dalam seminar tersebut banyak pertanyaan yang diajukan kepada kami dan semua jawaban yang diberikan mendapat tanggapan positip dari seluruh peserta seminar dan Kepala Kejaksaan Tinggi DI Aceh Hamrat Hamid, SH katanya bagus.

Dalam seminar tersebut pertanyaan yang diajukan peserta seminar antara lain :

a.  Bila Petugas Penyuluh Kejaksaan Negeri datang ke salah satu desa dan ternyata di Desa tersebut ada Instansi lain melakukan penyuluhan, bagaimana tindakan yang diambil Tim Penyuluh hukum apa kembali ke kantor  atau melakukan penyuluhan.

Jawaban yang kami berikan bahwa Petugas Tim Penyuluhan Hukum program JMD ke Desa tersebut bergabung dengan instansi lain melakukan penyuluhan sesuai kewenangannya masing-masing. Tim penyuluhan Hukum memberikan penyuluhan dengan materi terkait dengan hukum pidana, hukum perdata, dan masalah pertanahan, sedangkan petugas Penyuluh dari Instansi lain memberikan penyuluhan sesuai kewenangan instansi tersebut.

 

b.  Bagaimana cara penyuluhan hukum dilakukan, apa dikumpulkan dalam suatu tempat atau datang ke rumah warga desa.

Petunjuk yang kami berikan yaitu bahwa metode penyuluhan hukum dilakukan dengan door to door sistem yaitu dilakukan dengan cara tatap muka dengan mendatangi warga desa baik di sawah, ladang, perkebunan, kedai kopi, di pasar. Pada saat pertemuan tersebut diusahakan komunikasi yang baik. Para petugas penyuluh diwajibkan turun ke desa harus berpakaian biasa dan tidak boleh menggunakan baju dinas lengkap dengan atribut Jaksa antara lain pakai pangkat, topi , dan lain-lain yang dapat menimbulkan rasa takut warga desa berakibat tidak tercipta komunikasi yang baik.

                 

10.    Promosi Jabatan eselon IV/a

Dalam promosi jabatan kami diangkat  menjadi Kepala Seksi Administrasi Intelijen berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep-IV-335/B.2/9/1982 Tanggal 21-9-2082.

Penilaian Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DI Aceh cukup baik dalam pelaksanaan tugas baik dalam pelaksanaan pembuatan Laporan Harian dan penanganan proyek penyuluhan hukum program JMD se-Aceh, baru dua tahun dalam pangkat /golongan III/a kami diusulkan menduduki Jabatan Kepala Seksi Administrasi  Intelijen (eselon IV a) dengan pangkat Golongan III/a. Dengan memegang jabatan Kepala Seksi Administrasi Intelijen Eselon IV/a, kami diusulkan naik pangkat dari Golongan III/a ke Golongan III/b, karena untuk menduduki jabatan eselon IV/a minimal pangkatnya Golongan III/b. Untuk bisa dipromosikan naik jabatan biasanya atas penilaian pimpinan dianggap kinerjanya baik dan loyalitas kepada pimpinan, karena untuk menduduki satu jabatan banyak saingan diantara pegawai kejaksaan. Tidak mungkin memberikan jabatan kepada seseorang kalau pimpinan menilai kinerjanya tidak baik dan tidak loyalitas kepada pimpinan.

 

11.    Lebih cepat 2 (dua) tahun naik pangkat/golongan III/b

Pada saat diangkat menjadi Kepala Seksi Administrasi Intelijen eselon IV a, dengan  pangkat / golongan III/a, setelah  berjalan dua (2) tahun lalu diusulkan naik pangkat ke Kejaksaan Agung RI dari pangkat/golongan III/a ke Golongan III/b, sekitar enam bulan kemudian turun Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI  bahwa kami naik Pangkat Golongan III/b, sehingga ada kecepatan naik pangkat selama dua tahun. Pada umumnya jarang seseorang menduduki jabatan lebih cepat dua tahun dari aturan umumnya. Biasanya yang diusulkan menduduki jabatan lebih cepat dua tahun karena memiliki kinerjanya lebih baik dari yang lainnya, dan kinerjanya terkenal baik  oleh pimpinannya dan pihak lain.

 

12.    Menjabat Kepala Seksi Administrasi Intelijen Eselon IV/a

Kepala Seksi Administrasi Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Aceh diangkat berdasarkan Surat Keputusan Jaksa  Agung RI Nomor : Kep-IV-335/B.2/9/1982 tertanggal 21 September 1982).

Selama menjabat Kepala Seksi Administrasi Intelijen telah melaksanakan tugas antara lain :

a.    Membuat laporan Bulanan, Laporan Triwulan, Laporan Tahunan terkait masalah yang terjadi se-Aceh, yang datanya diperoleh dari ke Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Aceh lalu dikirim ke Kejaksaan Agung RI.

Pada umumnya informasi/data yang diperoleh terutama masalah-masalah prinsip terutama informasi yang dapat menimbulkan ketidak stabilan di masyarakat atau berpengaruh datanya ke seluruh Aceh yang perlu segera pencegahannya. Seperti pernah terjadi sekitar tahun 1984 adanya demonstrasi kepada etnis Cina. Awalnya hanya terjadi disekitar kota Banda Aceh, dan hari kedua sudah berkembang ke Kabupaten Sigli  dan hari keempat dan hari kelima demostrasi etnis Cina terjadi di tiap kabupaten seluruh Aceh.

Atas terjadinya demonstrasi tersebut banyak rumah etnis Cina dilempar, dirusak dan masyarakat etnis Cina banyak meninggalkan rumahnya dan berlindung di Medan Sumatra Utara, toko-toko banyak tutup secara tidak langsung merusak perekonomian yang menimbulkan kerugian kepada masyarakat luas.

Untuk mengatasi masalah tersebut para pelaku pengrusakan rumah dan lain-lain diselesaikan lewat jalur Hukum yang penyelesaiannya sampai ke Pengadilan, sedangkan penyelesaian Intelijen dilakukan beberapa kali pertemuan unsur Muspida dengan perwakilan etnis Cina yang dilakukan secara tertutup.

 

b.    Membuat Laporan Distribusi W

Membuat Laporan Distribusi W untuk di kirim ke Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri. Untuk membuat Distribusi W datanya di peroleh dari Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri baik lewat laporan Harian, Laporan Bulanan, Laporan Tahunan, Laporan Insidentil, dan lain-lain. Maksud dibuat Laporan Distribusi W untuk menyebarkan informasi antara lain masalah yang terjadi di Kejaksaan Negeri Meulaboh akan diketahui Kejaksaan Negeri Tapaktuan , masalah yang terjadi di Kota Banda Aceh akan diketahui Kejaksaan Negeri Singkil demikian selanjutnya. Kalau Distrusi W tersebut datangnya dari Kejaksaan Agung RI lalu di distribusikan kepada seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Aceh, sehingga Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri  se-Aceh mengetahui informasi se Indonesia, demikian juga Distribusi W yang dibuat Kejaksaan Tinggi DI Aceh selain di distribusikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Aceh dikirim juga ke Kejaksaan Agung RI, sehingga Kejaksaan Agung RI mengetahui peristiwa yang terjadi di Aceh, kemudian  Kejaksaan Agung RI menseleksi peristiwa yang terjadi di Aceh untuk dimasukkan data Distribusi W Kejaksaan Agung RI untuk di distribusikan ke Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia.

 

13.    Akan Dibunuh

Selama bertugas di Aceh dan bertempat tinggal di Kampung Lampineng  Banda Aceh di Belakang Kantor BKKBN Aceh, setiap jaga malam selalu diingatkan satu orang petugas dari pos kamling bahwa malam hari ini giliran jaga malam, suatu saat pernah kami bersama Rajaguguk didatangi sekitar 10 orang ada yang membawa pedang dan tombak dan disuruh mengikuti mereka untuk jaga malam di Pos Kamling. Ketika mengikuti mereka dibawa kearah pinggir laut Darussalam padahal Pos Kamling letaknya bukan disana. Untuk Bapak Rajaguguk menyatakan kalau orang batak sudah berani merantau/bertugas di Aceh sudah siap mati, dan Saya (Rajaguguk) menyatakan bekas Angkatan Laut pindah ke Kejaksaan, dan saat itu Saya bersama Bapak Rajaguguk disuruh ke Pos Kamling. Di Pos Kamling Bapak Rajaguguk menyatakan mungkin kita akan dibunuh di pinggir laut Darussalam dan pinggir laut Darusslam tersebut katanya angker.

 

 

14.    Prestasi Hanya 2 Orang Dapat Mengikuti Pendidikan Jaksa Tahun 1986

Semua calon Jaksa  mengikuti Test di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, jumlah pesertanya sebanyak 64 orang dari lima Kekasaan Tinggi yaitu Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Kejaksaan Tinggi DI Aceh, Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dari 64 orang peserta lulus 4 orang termasuk saya sendiri untuk mengiku test Psycologi di Universitas Indonesia di Ramawangun Jakarta Timur, dan dari 4 (empat) orang  lulus dua orang termasuk kami untuk mengikuti pendidikan Calon Jaksa selama tiga (3) bulan di Pusat Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung RI di Ragunan Jakarta Selatan. Dua orang tersebut dari Kejaksaan Tinggi Di Aceh yaitu kami sendiri Monang Siahaan, SH dan Yusuf Adam. Peserta Pendidikan pembentukan Jaksa untuk seluruh Indonesia sebanyak 98 orang dan yang sampai menduduki jabatan eselon I (satu) sebanyak 6 (enam) orang  yaitu  Parnomo, SH mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan,           Dr. Noer Rochmat, SH.MH  menjabat tiga (3) kali eselon I yaitu mantan Deputi Kementerian Politik dan Keamanan, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Munthe staf ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Dr. Monang Siahaan, SH.MM mantan Staf Ahli Bidang Hukum Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas).

 

15.    Petunjuk Kanwil Keuangan Aceh.

Anggaran Program Jaksa Masuk Desa (JMD), dimana semua anggaran  untuk membiayai  Jaksa yang memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa. Kegiatan jaksa Masuk Desa, Penerangan Hukum, dan Jaksa Masuk laut (JML) di bagi keuangannya dalam melaksanakan ketiga tugas tersebut, hanya pertanggungjawaban keungannya ke Kanwil Keuangan dilakukan atas pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Desa (JMD). Dalam penerapan di lapangan setiap Tim petugas penyuluh terdiri dari 6 orang dan biaya satu orang hanya nama tertentu dan tidak ikut penyuluhan dan hanya diberi uang tanda tangan dan sisanya digunakan untuk membiayai kegiatan penerangan hukum dan kegiatan Jaksa Masuk Laut (JML).

Awalnya Kegiatan Penyuluhan hukum hanya diberikan kepada Jaksa yang memberikan penyuluhan kepada masyarakat Desa, sedangan Kegiatan penerangan hukum dan Penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Laut (JML) tidak diberikan dananya. Ketika Bapak Yakob, SH Kepala  Pusat Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung RI bertugas ke Kejaksaan Tinggi Aceh dan kami melayaninya melihat pelaksanaan penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Desa (JMD) ke beberapa Desa dan saat kami mendampinginya ditanya terkait penggunaan dana penyuluhan hukum program JMD, Penerangan hukum, dan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Laut (JML) dan kami jawab yang diberikan dananya hanya kepada Jaksa yang memberikan penyuluhan hukum di Desa. Atas jawaban kami  Bapak Yakob Direktur Penyuluhan Hukum Pusat marah-marah, dan memerintahkan supaya semua kegiatan penyuluhan hukum yaitu kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Desa (JMD), Kegiatan Penerangan Hukum, dan penyuluhan hukum program Jaksa Nasuk Laut (JML) harus dapat dana penyuluhan dan semua anggaran proyek penyuluhan hukum program JMD dibagi tiga. Atas hal tersebut kami menyampaikan ke Kanwil Keuangan Aceh dan petunjuknya seperti diatas.

 

16.    Jaksa Hafis Nabea Melapor Kepada Aswas Terkait JMD

      Tim penyuluh Jaksa Masuk Desa (JMD) yang terdiri dari 6 (enam) orang antara lain pesertanya Teuku Mustapa dan Jaksa Hafis Nabea. Dalam pelaksanaan penyuluhan ke desa, dimana Jaksa Hafis Nabea dari enam kali penyuluhan hanya satu kali ikut penyuluhan alasannya kuliah di Fakultas Hukum Universitas Darussalam, sedangkan yang melakukan penyuluhan selama 6 (enam) hari berturut–turut  dilaksanakan Teuku Mustafa beserta 4 (empat) anggota lainnya. Pada saat itu Teuku Mustafa melapor yang menyatakan lain kali Jaksa Hafis Nabea tidak satu dalam Tim penyuluhannya karena  hanya satu kali mengikuti penyuluhan dalam enam hari. Selanjutnya penyuluhan berikutnya tidak mengikutkan Jaksa Hafis Nabea dalam kegiatan penyuluhan hukum . Karena tidak diikutkan penyuluhan hukum, Jaksa Hafis Nabea melaporkan kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DI Aceh, isi laporannya bahwa Pak.Monang Siahaan, SH tidak mengikutkannya dalam kegiatan penyuluhan hukum padahal statusnya Jaksa sedangkan Teuku Mustapa termasuk Monang Siahaan, SH  bukan Jaksa  hanya Tata Usaha  diikutkan dalam penyuluhan. Selanjutnya atas laporan Jaksa Hafis Nabea dipanggil Asisten Pengawasan, dan saat itu  Saya Jawab kepada Asisten Pengawasan bahwa tidak diikutkan Jaksa Hafis Nabea dalam penyuluhan berdasarkan laporan Teuku Mustafa bahwa Jaksa Hafis Nabea hanya satu kali dari enam hari melaksanakan penyuluhan hukum dan lima hari lagi penyuluhan hukum hanya dilaksanakan Teuku Mustafa beserta empat (4) orang lainnya. Selanjutnya  Jaksa Hafis Nabea untuk penyuluhan hukum berikutnya akan diikutkan, hanya saja tolong Asisten Pengawasan diberikan nasehat kepada Jaksa Hafis Nabea kalau nanti diikutkan  penyuluhan hukum, supaya melaksanakan penyuluhan hukum ke Desa selama 7 (tujuh) hari untuk menghindari protes dari anggota Timnya.

17.    Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Makan Uang JMD, Hasilnya Tidak Cukup Bukti

Pada waktu kami menangani proyek Program Jaksa Masuk Desa (JMD), banyak aparat Jaksa Tidak senang atas diri kami yang menanganinya karena status masih Tata Usaha, dan melihat menentukan dan mengatur-ngatur para jaksa dalam mengikuti penyuluhan hukum, langsung dibuat Surat Kaleng ke Kejaksaan Agung RI yang isinya bahwa Saudara Monang Siahaan, SH ada petugas penyuluh hanya diberi uang tanda tangan Rp.5.000 dan tidak berangkat ke desa melakukan penyuluhan hukum atau fiktif, dan mendapat hasil puluhan juta rupiah dan saat itu jumlah tersebut sudah besar. Atas laporan tersebut tidak lama setelah surat kaleng tersebut lalu turun aparat Pengawasan dua orang dari Kejaksaan Agung RI. Lalu Pemeriksa Kejaksaan Agung memeriksa kami,  dan jawaban kami pada intinya bahwa isi surat kaleng benar ada tanda tangan fiktif tetapi membuat tanda tangan fiktif atas petunjuk bagian keuangan Kanwil Keuangan Aceh, Persetujuan Asisten Intelijen dan Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi DI Aceh  untuk membiayai kegiatan Penerangan hukum dan Program Jaksa Masuk Laut (JML) yang tidak ada anggarannya, karena sebelumnya Direktur Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung RI Bapak Jakob menegur kami kenapa kegiatan penerangan hukum dan program Jaksa Masuk Laut (JML) tidak dilaksanakan dan hanya melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Desa (JMD), lalu Saya jawab karena tidak ada biaya anggaran untuk kegiatan penerangan hukum dan Penyuluhan hukum  Jaksa Masuk Laut (JML), maka yang dilaksanakan hanya kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Desa (JMD) yang ada anggarannya. Lalu Bapak Jakob memberi petunjuk Biaya Program Jaksa Masuk Desa termasuk biaya penerangan hukum dan biaya Jaksa Masuk Laut (JML) dan supaya diatur penggunaan anggarannya yang penting kegiatan Jaksa Masuk Desa (JMD), Kegiatan Penerangan Hukum, dan kegiatan Jaksa Masuk Laut berjalan ketiga-tiganya dan setiap petugasnya harus di beri biaya uang jalannya. Selanjunya kami minta Pemeriksa Kejaksaan Agung supaya Kepala Kejaksaan Tinggi DI Aceh Hamrat Hamid, SH, Asisten Intelijen Razali Husin, SH menanyakan apa mengetahui tindakan fiktif yang dilakukan dan meminta Asisten Tindak Pidana Umum menanyakan setiap memberikan kegiatan penerangan hukum menerima uang Rp.52.500 tanpa tanda terima uang berupa kwitansi, karena uang Rp.52.500 diambil dari tanda tangan fiktif penyuluhan hukum. Setelah selesai diperiksa dan satu (1) bulan kemudian turun Surat Kejaksaan Agung RI yang isinya bahwa laporan pengaduan tidak terbukti.

 

18.    Pengalaman Bertugas Selama di Aceh

a.    Gempa Besar

Ketika asik bekerja diruang kerja tiba-tiba ada gempa, kursi dan meja bergerak-gerak langsung semua berlarian, kebenaran tempat kerja di lantai dua, pada saat turun berdesak-desakan ditangga  sampai ada yang jatuh. Setelah dihalaman kantor semua pegawai berdiri melihat gedung kantor bergerak seperti ombak, tiang bendera bergoyang hampir kena ke tanah demikian juga pohon mahoni besar yang tumbuh didepan kantor dipinggir jalan bergerak kekiri dan ke kanan sangat keras. Saat itu di luar kantor berdiri loncat-loncat ditempat sambil melihat kebawah apakah tanahnya pecah. Pada saat gempa tersebut terjadi gedung kantor Kejaksaan Tinggi DI Aceh retak-retak, dan paling parah kerusakannya gedung Kanwil Keuangan dan Gedung Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Selesai gempa sebagian besar pegawai Kejaksaan Tinggi DI Aceh demikian juga pegawai Instansi lainnya pulang kerumah masing-masing dan menanyakan kondisi keluarganya selanjutnya kembali bertugas kekantor. Untuk Kami sendiri menanyakan ke Pak Ginting pulang melihat keluarganya yang satu mess, dan memberikan jawaban semua keluarga yang satu mess Kejaksaan Tinggi DI Aceh di Kampung Lampineng tidak ada masalah atau sehat-sehat semua.

 

b.   Rumah banjir dua kali.

Setelah menduduki Jabatan selaku Kepala Seksi Administrasi Intelijen eselon IV lalu pindah ke rumah dinas untuk eselon IVa di Kampung Lamlagam Banda Aceh. Selama Tinggal di Kampung Lamlagam dua kali banjir besar, dimana didalam rumah setinggi setengah meter sedangkan di jalan setinggi dada, anehnya banjir disekitar Banda Aceh cuaca terang dan tidak hujan dan banjir datang, ternyata banjir tersebut adalah banjir kiriman dari Seulimum yang lagi turun hujan lebat lalu terbawa ke sungai Krueng Aceh dan dari sini masuk lewat saluran atau sungai kecil dan masuk kerumah.Pada saat banjir tersebut mengungsi ke Kejaksaan Tinggi DI Aceh selama 2 hari dan semua perabot rumah ditinggal dalam rumah. Setelah banjir surut rumah  kotor penuh lumpur, dan perabot rumah tangga banyak rusak.

 

 

c.    Tidak mau lagi mengucapkan assalamwalaikum

Selama bertugas sekitar satu tahun sering ikut giliran tugas piket dan selalu ketua piket dan pangkat saat itu golongan II/a dan dua orang staf. Pada waktu Tugas piket yang anggotanya salah satu bernama Cut Amat dan staf saya juga di bidang Administrasi Intelijen. Pada saat itu teman baru pulang dari pendidikan dari Kejaksaan Agung RI dan sebagai hubungan pergaulan Saya ucapkan Assalamualaikum kapan selesai pendidiknnya, setelah temannya pergi , Saudara Cut Amat dengan menunjuk dengan jari, bilang Pak Monang Siahaan, SH yang beragama Kristen tidak berhak mengucapkan assalamualaikum dan itu hanya di ucapankan  sesama beragama  Islam. Mulai saat itu sampai sekarang tidak pernah mengucapkannya lagi, walaupun sudah pindah ke Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kejaksaan Negeri Aeliu  Timor-Timur, Kejaksaan Tinggi Bali , Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Wantanas, Kejaksaan Agung RI dimana ucapan tersebut biasa diucapkan, dianggap ucapan salam dalam pergaulan.

 

d.   Titik 0 di Sabang.

Selesai melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri Sabang, lalu diajak menikmati makan dipinggir pantai dan melihat ikan hias. Dalam perjalanan menuju titik 0 jalanya berliku-liku jalan tanjakan kemudian sampai ditengah jalan menurun hingga pinggir laut. Pertama berenang dilaut menggunakan kaca mata laut, lalu melihat kebawah air pemandangannya indah penuh batu karang, tanaman laut, ikan hias. Selesai dilanjutkan bakar ikan dan memasak nasi , rasanya makannya nikmat sehabis mandi dilaut. Titik 0 Sabang sangat baik ditingkatkan sebagai objek wisata.

 

e.    Gundukan Kuburan

Pertama tugas pada Kejaksaan Tinggi DI Aceh tinggal di rumah dinas Kampung Lampineng Band Aceh. Disekitar rumah baik didepan rumah dan belakang rumah  sampai radius 500 meter banyak gundukan kuburan tanpa  batu nisan. Katanya gundukan tersebut kuburan para pejuang Aceh, karena kalau pejuang mati  berperang dikubur dimana dia mati.

 

f.     Banyak Anjing dibelakang Rumah

Tinggal di Rumah Dinas Kejaksaan Tinggi DI Aceh yang terletak di kampung Lampineng banyak sekali anjing terutama kalau musim kawin anjing, di belakang rumah ratusan anjing dan saling sahut-sahutan menggonggong. Demikian juga waktu tinggal di rumah dinas Kampung Lamlagang penduduk setempat kalau anjingnya beranak, lalu anak anjingnya dibuang dipinggir sungai kecil dekat rumah dinas yang terdiri 10 rumah dinas. Lalu anak anjing itu masuk ke pekarangan rumah dinas dan penghuninya memberikan makan dan dilingkungan rumah dinas banyak anjing sudah besar-besar tanpa ada pemiliknya. Pernah Saya tanya staf Teuku Mustafa kenapa di Banda Aceh/Aceh  banyak anjing padahal disebut serambi mekah yang panatik memeluk agama Islam, padahal di Jawa dan di Medan tidak sebegitu banyak anjing, kemudian  di jawab Teuku Mustafa sebab di Medan daging anjing di makan sedangkan di Aceh anjing tidak dimakan, maka banyak anjing di Aceh.

                   

g.    Menuju Kecamatan Long Jalan Ngeri.

Setiap melakukan kegiatan penyuluhan hukum ke Kecamatan Long, dalam perjalanan berliku-liku menuju bukit dengan tanjakan tinggi, melihat dari pinggir jalan dari ketinggian dapat  melihat kebawah sampai pinggir pantai, bila sampai di jalan tersebut rasanya ditarik ke laut. Sesampainya  di Long melakukan penyuluhan hukum, selesai menyuluh diberikan duren oleh masyarakat setempat dengan ketentuan silakan makan duren sampai sepuasnya tetapi tidak boleh dibawa pulang. Wilayah kecamatan Long  banyak duren. Di Kecamatan Long ada pabrik semen, untuk mengisi tenaga yang berpendidikan STM mendahulukan putra kecamatan Long dan selebihnya di cari dari Aceh dan Sumatra Utara dan Jawa.

 

h.   Pakai Seragam

Pertama melaksanakan tugas ke Aceh situasinya belum paham, taunya situsinya tidak baik. Maka pada waktu menuju Banda Aceh naik bus PMTOH dari Medan  menggunakan seragam Kejaksaan dengan harapan masyarakat setempat tidak mengganggunya. Selama perjalanan sampai di Banda Aceh tidak ada gangguan dan berjalan dengan aman.Ternyata situasi keamanan di Aceh tidak sebagaimana yang dipikirkan dulu.

 

i.     Hantu Kojek di Aceh.

Pada waktu kami mengikuti pendidikan mengenai penyuluhan hukum Program Jaksa Masuk Desa (JMD) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI bertempat di Ragunan Jakarta Selatan selama satu (1) bulan, pada saat di Aceh terjadi masalah Hantu Kojek yang menghisap darah dileher Wanita dibagian belakang ,setelah menghisap darah lalu hantu kojeknya berubah kucing lalu keluar. Hantu kojek mulai beroperasi malam hari. Sasaran Hantu kojek ibu rumah tangga yang ditinggalkan suaminya baik berkunjung ke daerah lain dan kami sendiri mengikuti pendidikan di Pusdiklat Kejaksaan Agung RI, sehingga isteri tinggal sendiri bersama Anak-anak di Banda Aceh. Selama mengikuti pendidikan di Pusdiklat Kejaksaan Agung RI perasaan tidak enak mengingat keluarga di Banda Aceh. Menurut cerita isteri setiap malam tidak bisa tidur untuk mengawasi masuknya hantu kojek ke dalam rumah. Korban hantu kojek sebanyak  21 orang yang dirawat di Rumah Sakit Umum  Malahayati. Pejabat Tingkat Propivisi  Mulai Gubernur Aceh, Panglima Kodam Aceh, Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh  berkali-kali rapat Muspida memecahkan masalah hantu kojek tersebut. Banyak himbauan jangan percaya tidak ada hantu kojek tersebut tetapi secara nyata sudah ada 21 orang korban hantu kojek di Rumah Sakit Umum Malahayati, Lampineng Banda Aceh. Setiap hari berita utama koran lokal Aceh selalu memberitakan masalah hantu kojek  hampir selama satu (1) bulan. Masalah hantu kojek tersebut tidak dapat diatasi aparat pemerintah daerah dan hilang begitu saja.

 

j.     Tersinggung Disapa Dengan Tangan Kiri.

Dalam pergaulan menyapa teman jangan menggunakan tangan kiri karena tangan kiri untuk tangan cebok yang dianggap penghinaan bagi orang Aceh yang menerima sapaan tersebut. Untuk daerah lain atau daerah diluar Aceh sapaan menggunakan tangan kiri atau tangan kanan hal yang biasa. Untuk orang yang belum pernah berkunjung, bertugas ke Aceh sebaiknya memahami hal-hal yang tidak baik yang di daerah tersebut agar jangan sampaii salah yang dapat menimbulkan  ketersinggungan yang berakibat komunikasi menjadi tidak baik.

 

 

k.   Menjual Minuman Keras di Botol Cocacola

Untuk membeli minuman cocacola atau minuman yang diperbolehkan perlu hati-hati membelinya terutama di daerah-daerah tertentu karena minuman keras (miras) banyak  dijual dengan menggunakan botol merek cocacola seperti minuman yang diijinkan pemerintah. Bagi yang keinginannya meminum minuman keras sudah tau tempatnya, hanya untuk masyarakat pendatang yang belum tahu situasi Aceh  perlu hati-hati membelinya.

 

l.     Berkunjung Kerumah Tanpa Suami Bisa Diparang

Ada kebiasaan di Aceh berkunjung ke rumah seseorang yang ada hanya isteri sedangkan suminya tidak ada, maka tamu tersebut bisa di parang suminya. Berdasarkan kebiasaan masyarakat Aceh tersebut, maka setiap penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Desa (JMD) hanya dilakukan di Meunasah atau Musolah, di sawah, di kebun, di pasar yang penting tidak dirumah penduduk desa, karena prinsipnya penyuluhan hukum  bahwa hukum  tersebut sampai kepada masyarakat dan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan didesa yang dikunjungi tersebut. Penyuluhan hukum tersebut dilakukan tatap muka agar masalah yang dialaminya dapat disampaikan kepada petugas penyuluh dengan bebas tanpa malu-malu, dan saat itu petugas penyuluh memberikan jawabannya. Dalam pelaksanaannya pada saat petani di sawah lalu didatangi petugas penyuluh selanjutnya  duduk dipinggir sawah dan terjadilah dialog antara petugas penyuluh dengan petani. Disamping itu petugas penyuluh mendatangi warga desa sedang minum di kedai kopi, di ladang, dan di pasar. Hari pertama dan hari terakhir penyuluhan hukum Jaksa Masuk Desa (JMD) dilakukan di Meunasah atau Musola semua warga desa berkumpul untuk meyampaikan kegiatan penyuluhan hukum yang akan dilaksanakan di desanya selama 6 (enam) hari berturut-turut agar nanti pada saat didatangi petugas penyuluh tidak tahu atau curiga, dan petugas penyuluh mendatangi warga desa di sawah, ladang, pasar, kedai kopi selama 4 hari dari hari kedua, ketiga, keempat, dan kelima, selanjutnya hari ke enam (6) melakukan penutupan bertempat di Meunasah atau Musola serta mengucapkan terima kasih atas penerimaan warga desa kepada para petugas penyuluhan hukum atas pelaksanaan kegiatan penyuluhan selama enam (6) hari di desa ini.

 

m. Belanja ke Pasar Kaki-laki.

Pada umumnya yang belanja ke pasar adalah laki-laki sedangkan isterinya memasak hasil belanjaan suminya di rumah. Hal ini paling nyata pada saat menghadapi lebaran haji ada kebiasaan para pedagang sapi membuat tempat tertentu disuatu lapangan dengan menjual daging sapi yang disebut megang, dan yang belanja atau beli daging sapi semua laki-laki. Setelah selesai lebaran haji tempat megang tersebut dibongkar/ditutup. Pada umumnya di Aceh lebih ramai lebaran haji dari pada hari raya biasa.

 

n.   Kegiatan JMD Tidak Bisa Fiktif di Aceh

Pada waktu melakukan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Desa disalah satu Desa di Kecamatan Seulimeum Kabupaten Banda Aceh, dimana penyuluhan hukum program JMD sudah dilaksanakan selama 4 (empat) hari kerja yaitu hari pertama melakukan pertemuan dengan warga Desa di Meunasah menyampaikan maksud kedatangan Tim Penyuluh ke Desa ini yang berlangsung malam hari selama dua (2) jam. Penyuluhan hukum dilakukan secara door to door atau secara tatap muka. Dalam pelaksanaannya, para petugas penyuluh mendatangi warga Desa  di sawah dengan duduk diatas rumput pinggir sawah dan menanyakan permasalahan hukum yang dialami atau yang terjadi di desa tersebut  dan biasanya terjadi dialog baik dengan warga desa karena Tim Penyuluhan Hukum datang dengan pakaian sederhana tanpa menggunakan pakaian seragam yang dapat menimbulkan rasa takut dengan Tim Penyuluh Hukum. Selanjutnya Tim Penyuluh Hukum mendatangi warga Desa  di ladang/kebun dan duduk diatas rumput yang sifatnya merakyat, sehingga terjadi dialog secara positip. Demikian juga Petugas Penyuluh Hukum mendatangi warga desa yang sedang minum  di  kedai kopi. Pada saat minum kopi tersebut dilakukan dialog hukum dan kadang-kadang dalam kedai kopi tersebut ada 5-7 warga desa sedang minum kopi dan terjadi dialog dengan warga desa yang sedang minum kopi tersebut. Setelah berjalan penyuluhan hukum program JMD selama empat (4) hari dan di rasa semua warga Desa sudah diberikan penyuluhan hukum program JMD, maka Ketua Tim Penyuluhan hukum program JMD Monang Siahaan, SH meminta kepada Kepala Desa agar nanti malam (hari keempat) disudahi penyuluhan hukum dan malamnya dilakukan penutupan penyuluhan hukum di Meunasah, selanjutnya Kepada Desa membaca surat jalan katanya dalam surat jalan Penyuluhan Hukum Program JMD melakukan penyuluhan Hukum di Desa selama 6 (enam) hari, padahal petugas penyuluh hukum melakukan penyuluhan hukum di Desanya baru  empat (4) hari, dan Kepala Desa tidak mau menandatangani surat jalan tersebut, nanti kalau sudah enam hari menyuluh hukum di Desanya baru mau menandatangani Surat Jalannya. Akhirnya Tim penyuluhan hukum  Program JMD melaksanakan penyuluhan Hukum Program JMD selama 6 (enam) hari sesuai ketentuan yang berlaku.

19.    Mengikuti Penataran dan Pelatihan

Selama bertugas di Aceh mengikuti Penataran sebagai berikut :

a. Mengikuti Penataran  penyegaran KUHAP, yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi DI Aceh  dari tanggal 17-27 Januari 1983 bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi DI Aceh.

b.  Penataran tenaga penyuluhan  hukum angkatan  III Tahun 1984 di Pusat dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI  Ragunan Jakarta Selatan.

c.  Mengikuti Lokakarya  yang diselenggarakan  Kejaksaan Tinggi DI Aceh  dari tanggal 26-28 November 1984 di Takengon.

d.  Mengikuti  ”Bimbingan teknis  penyuluhan hukum  yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal  Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman  RI Bekerja sama  dengan kantor  Wilayah Departemen Kehakiman Daerah Istimewa Aceh, diselenggarakan  dari tanggal 5-7 Agustus 1985, di Banda Aceh.

e.  Mengikuti Program Lanjutan ”Bimbingan Teknis Penyuluhan  Hukum” yang diselenggarakan  Kanwil Kehakiman  D.I Aceh  dari tanggal 21-23 Juli 1986 di Banda Aceh.

 

20.    Mendapat Penghargaan

Selama bertugas di Kejaksaan Tinggi DI Aceh mendapat penghargaan, antara lain :

a.  Surat Penghargaan  dari kapal KRI Malahayati-362, yang telah  bertugas di KRI  Malahayati-362 dari tanggal  26 Januari 1985 – 4 Pebruari  1985  sebagai anggota Tim  Jaksa Masuk Laut  waktu 260 jam  jarak 1407 mil  Daerah Perairan  Indonesia Wilayah Barat  dengan Surat Penghargaan  tertanggal 4 Pebruari 1985.

b.  Piagam dari Gubernur DI Aceh selaku Pembina  Penataran Tingkat  Propinsi Daerah Istimewa Aceh  No.02/BIN/01/1985 Tanggal 23 Februari 1985.

c.  Penghargaan ”Satya Lencana Karya Satya X”  Nomor 048/TK/1997 Tanggal 7 Juli 1997.

 

C.       Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon Provinsi DI Aceh berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep-IV-224/B.4/11/1987  Tanggal 26 Nopember 1987.

Selama menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menangani Perkara Korupsi atas nama Fitran.

Selama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus hanya sebentar tidak sampai  1 (satu) tahun, dan hanya menangani satu perkara Korupsi an. Fitran  mantan salah satu Kepala Cabang BRI Kabupaten Takengon. Perkara tersebut hanya memeriksa saksi-saksi dalam tahap penyelidikan dan terakhir berhasil ditingkatkan ketahap penyidikan. Tidak lama kemudian di mutasi ke Kejaksaan Negeri Ambarawa, dan Kepala Kejaksaan Negeri Takengon secara resmi meminta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DI Aceh untuk ditunda melaksanakan tugasnya ke tempat yang baru yaitu Kejaksaan Negeri Ambarawa untuk menyelesaikan perkara korupsi a.n. Fitran. Permintaan tersebut ditolak Kepala Kejaksaan Tinggi DI Aceh dan memeritahkan supaya Saudara Jaksa Monang Siahaan, SH segera melaksanakan tugas ke tempat yang baru dan bukan Jaksa Monang Siahan, SH Jaksa di daerah Aceh. Selanjutnya berangkat melaksanakan tugas ke Kejaksaan Negeri Ambarawa Jawa Tengah, dan tidak sempat menyelesaikan perkara tersebut sampai ke Pengadilan.

Dalam penanganan  perkara tersebut ingin memeriksa dan sebelumnya saya perintahkan staf saya yang berstatus Jaksa untuk mengambil tersangka  Fitran dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) ke kantor Kejaksaan Negeri Takengon untuk ditempatkan dalam suatu ruangan. Berselang setengah jam kemudian melihat tersangka ditempatkan suatu ruangan kosong dan saya lihat  tersangka Fitran dalam keadaan takut sekali sampai meringkuk ke tembok  dengan gemetaran, lalu Saya tanya kepada Jaksa yang mengambil dari tahanan  apa ada dipukuli atau disiksa sampai begitu takutnya, jawabnya tidak ada memukul/menyiksanya. Saya selaku Kasi Pidsus segera saya perintahkan dikembalikan lagi ketahanan atau Rutan Takengon dan takut sampai terjadi nanti yang tidak diinginkan. Sejak saat itu tidak pernah lagi menyuruh jaksa tersebut mengambil tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Takengon.

 
















(3)

BERTUGAS PADA KEJAKSAAN NEGERI AMBARAWA JAWA TENGAH

 

Staf pada Kejaksaan Negeri Ambarawa berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor : Kep-IV-196/B.4/7/1988 Tanggal 30 Juli 1988.

Selama bertugas pada Kejaksaan Negeri Ambarawa  sibuk menangani perkara yaitu :

A.      Melakukan Penyelidikan Perkara Korupsi Atas Kepala Desa Bawen.

Selama bertugas pada Kejaksaan Negeri Ambarawa hanya menangani satu perkara Korupsi Kepala Desa Bawen Ambarawa. Setelah memeriksa beberapa calon saksi sekitar tiga bulan perkara tersebut cukup bukti tetapi belum ditingkatkan ketahap penyidikan dan kami sudah mendapat Surat pindah lewat Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana  Umum  Kejaksaan Negeri Temanggung.

 

B.       Sibuk Menangani  Perkara Tindak Pidana Umum

Setiap bulan rata-rata kami menyelesaikan perkara Tindak Pidana Umum   sebanyak sembilan  (9) perkara. Setiap hari sibuk menangani perkara dan kerja sering sampai sore hari baru pulang rumah. Menangani 9 (sembilan) perkara sudah cukup sibuk yaitu melakukan penelitian perkara yang baru diterima dari penyidik Polres Ungaran, Membuat surat dakwaan, melimpahkan perkara ke pengadilan Negeri Ungaran, menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri Ungaran, dan mengeksekusi perkara yang sudah diputus hakim yang  sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Kadang satu dua perkara membuat memori Banding dan Memori Kasasi. Demikianlah tugas sehari-hari dalam menyelesaikan perkara, dan rasanya kurang waktunya saking sibuknya karena perkara tersebut harus hati-hati menanganinya terutama :

1.    Pelimpahan perkara.

         jangan sampai lewat waktu pelimpahan perkara  ke Pengadilan Negeri Ungaran dengan batas waktu selama 14 hari sejak diterima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Ungaran. Dalam KUHAP hanya di sebut Jaksa melimpahkan perkara ke Pengadilan tanpa menyebut batas waktunya, sehingga perkara dapat dilimpahkan 20 hari, 3 bulan bahkan satu tahun perkara dapat di limpahkan perkara ke pengadilan. Atas hal tersebut untuk menyelesaikan perkara dengan cepat maka batas pelimpahan perkara  di batasi selama 14 hari dengan surat edaran Kejaksaan Agung RI. Bila sampai perkara  lewat 14 hari pelimpahan perkara ke pengadilan, pimpinan dapat menindak dengan cara memberikan tegoran lisan atau tulisan, atau diperiksa bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan hukuman  tidak diberikan menangani perkara.

 

2.    Penahanan tersangka/terdakwa.

Jangan sampai lewat batas penahanan tersangka/ terdakwa  sesuai ketentuan hukum yang berlaku yaitu tahanan Jaksa Penuntut Umum  selama 20 hari dan dapat diperpanjang penahanannya selama 30 hari atas seijin pengadilan. Bila sampai lewat 20 hari tidak diperpanjang tahanannya dan tetap di tahan sampai melebihi waktu 3 hari, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut akan diperiksa bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan dapat dikenakan hukuman administrasi berupa tegoran tertulis, turun pangkat, tidak boleh menangani perkara, dan lain-lain yang akibatnya berpengaruh nanti ke DP3, mengalami kesulitan untuk promosi jabatan yang lebih  tinggi. Disamping itu terdakwa dapat menggugat Jaksa yang bersangkutan ke Pengadilan Pra-peradilan dengan gugatan salah menahan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP.

 

3.    Pengembalian perkara.

Jangan sampai perkara yang diterima dari penyidik Polres Ungaran tidak dikembalikan kepada penyidik Polres Ungaran hingga batas waktu pengembalian perkaranya selama 12 hari. Bila sudah lewat dari batas waktu 12 hari otomatis perkara tersebut dianggap sudah diterima Jaksa Penuntut Umum, padahal perkara tersebut tidak cukup bukti, ternyata setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ungaran diputus bebas. Akibatnya Jaksa yang menangani perkara tersebut diperiksa Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Pada dasarnya seorang jaksa wajarnya menangani perkara tiap bulannya cukup lima perkara biasa, itupun sudah cukup sibuk, karena bila menangani 9 (sembilan) perkara tingkat kesibukannya cukup tinggi dan biasanya bekerja sampai sore. Kadang sidang sampai sore dan sampai di rumah malam hari, istirahat sebentar langsung  membuat surat dakwaan perkara baru untuk besok harinya  dilimpahkan ke pengadilan negeri ungaran karena batas pelimpahan perkara tinggal satu hari lagi. Sering terjadi pagi hari sampai jam 10 wib meneliti perkara baru mengenai cukup tidaknya alat buktinya dan jam 11.00 siang berangkat sidang ke Pengadilan Negeri Ungaran yang jaraknya dari Kejaksaan Negeri Ambarawa sekitar 20 km. Dalam menangani perkara tidak boleh lagi berdasarkan ingatan dan harus membuat buku kontrol penanganan perkara yang isinya perkara yang belum diteliti, perkara yang belum dilimpahkan ke pengadilan, perkara yang mau habis batas waktu penahanannya, jadwal sidang, perkara yang belum di eksekusi. Buku kontrol tersebut harus dilihat setiap hari.

 

C.       Membeli Rumah Perumnas di Ungaran

Baru melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri Ambarawa, dan saat itu ada penawaran rumah Perumnas di Ungaran pinggir jalan besar, terdiri dari tiga kamar tidur dan satu kamar mandi dengan angsuran kredit. Setelah memiliki rumah perumnas tersebut sudah merasa tenang hatinya. Selama ini sebelum punya rumah sendiri  perasaan tidak enak walaupun punya rumah orang tua sebagai harta warisan yang  bertingkat, lebar enam (6) meter dan panjang kebelakang 30 meter terletak  di Jln. Mufakat Kiri nomor 11 Pematang Siantar. Membeli Rumah Perumnas tersebut sifatnya sudah memiliki rumah dan tidak pernah ditempati dan selalu dikontrakkan dan kami tetap tinggal di Ambarawa karena kantornya letaknya di Ambarawa sedangkan sidangnya di Pengadilan Negeri Ungaran.

 

 

 








 

 

 

 

 

 

 

 

(4)

KEJAKSAAN NEGERI TEMANGGUNG

JAWA TENGAH

 

I.         Kepala Seksi Tindak Pidana Umum

Selama menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Jaksa  Agung RI Nomor:Kep-IV-137/B.4/8/1989 Tanggal 10 Agustus 1989. Pada umumnya menyelesaikan perkara Tindak Pidana Umum. Dan berbagai perilaku Jaksa dalam menangani perkara

Dalam menangani perkara berdasarkan aturan yang berlaku baik berdasarkan KUHAP maupun berdasarkan surat edaran Jaksa Agung RI yang berlaku secara intern, antara lain :

A.  Penelitian Perkara.

Dalam meneliti perkara mengenai cukup atau tidaknya alat bukti dalam perkara, dimana Jaksa yang menangani perkara pertama meneliti perkara tersebut dan memberikan pendapat sudah terpenuhi syarat formal dan  syarat materil  dalam arti sudah terbukti atau tidak dalam berkas perkara, selanjutnya yang kedua yang melakukan penelitian adalah kepala Seksi Tindak Pidana Umum  dan memberikan pendapatnya terbukti atau tidaknya perkara dan memberikan paraf diatas berkas perkara, selanjutnya yang terakhir meneliti adalah kepala Kejaksaan Negeri Temanggung dan memberikan pendapatnya terbukti atau tidaknya perkara dan memberikan paraf atas perkara tersebut. Bila ada perbedaan pendapat maka yang dipakai adalah pendapat Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung.

 

B.   Tersinggung Atas Petunjuk Kasi Tindak Pidana Umum

Ada dua orang Jaksa yang menangani perkara yang berbeda satu sama lain, yang intinya kedua Jaksa tersebut sudah cukup bukti dan setelah saya periksa selaku Kasi Pidum  menyatakan perkara tersebut belum cukup bukti. Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung setelah diteliti lalu memberikan pendapat yaitu sependapat dengan Kasi Pidum. Karena perkaranya belum cukup bukti lalu dikembalikan kepada penyidik Polres Temanggung disertai petunjuk yang nanti dilengkapi penyidik Polres Temanggung. Atas petunjuk tersebut secara bergantian kedua Jaksa dengan emosi menuduh kami bahwa perkara tersebut tidak ada isinya (maksudnya tidak ada uangnya)  lalu melempar berkasnya ke atas meja saya, sedangkan Jaksa kedua menuduh kami bahwa berkas perkara tersebut tidak ada apa-apanya sambil emosi berat melempar berkasnya ke lantai. Selanjutnya saya selaku  Kasi Pidum menyatakan kita bekerja sesuai kewenangan masing-masing dan putusan terakhir ditangan Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, dan jangan memaksa saya mengikuti pendapatnya bila pendapatnya tidak sesuai dengan pendapat saya selaku Kasi Pidum dan tetap berpegang kepada putusan Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung yang harus dilaksanakan. Sikap kedua Jaksa tersebut yang benci kepada kami selaku Kasi Pidum merupakan resiko tugas selaku kasi Pidum. Bila sampai sependapat dengan para Jaksa dalam meneliti perkara ternyata kepala Kejaksaan Negeri Temanggung berbeda pendapat, maka akan ditegur Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung.

 

C.  Penyelesaian Perkara

Tiap bulan menyelesaikan perkara sebanyak 30 berkas dengan jumlah Jaksa yang menanganinya sebanyak 6 (enam) Jaksa, yaitu Jaksa Rumiani Kasubbag Pembinaan, Jaksa Zulman, SH Kasi Intelijen, Jaksa Mulyadi, SH Kasi Tindak Pidana Khusus dan Datun, Jaksa Monang Siahaan, SH Kepala Seksi Tindak Pidana Umum,  Jaksa Muhsin Kepala Sub Seksi, dan Jaksa Andisan jabatan Kepala Sub Seksi. Tiap-tiap Jaksa menangani 5 (lima) perkara relatif cukup banyak dalam menyelesaikan 30  perkara tiap bulannya.

 

D.             Dengan Berat Hati Terpaksa Menahan Terdakwa

   Pernah menangani satu perkara, tersangkanya seorang ibu dan memiliki satu orang anak. Tersangka mencuri 4 ekor ayam pada waktu hujan, untuk membeli beras untuk dimakan anaknya. Ada informasi dari penyidik Polres Temanggung bahwa tersangka tidak diterima di lingkungan tempat tinggalnya karena  mencuri 4 ekor ayam, karena malu tinggal di desanya ingin pergi ke Semarang mencari kerja, kalau nanti pergi ke Semarang siapa yang dapat menghadirkannya di pengadilan. Berdasarkan informasi tersebut dengan berat hati tersangka seorang ibu terpaksa kami tahan dan dimasukkan ke Rutan Temanggung. Kami mendengar Tersangka dalam Rutan bersama anaknya karena tidak ada keluarganya yang mengasuhnya. Selanjutnya tersangka ibu tersebut lalu kami sidangkan dua kali dan kami menuntutnya sangat rendah dimana setelah diputus hakim lalu keluar dari tahanan. Dalam prinsip kami perkara sudah diputus hakim dan terserah kemana dia pergi mencari nafkah. Kalau sampai perkara ibu itu tidak ditahan ternyata pergi ke  Kabupaten atau propinsi lain, kemudian tidak bisa dihadirkan di persidangan merupakan tunggakan perkara dan jaksanya dapat ditindak pimpinan.

 

E.   Tersangka Ingin  Diganti Anaknya Masuk Tahanan

Ada perkara tersangkanya seorang laki-laki umurnya sekitar 80 tahun melakukan penganiayaan kepada seseorang korban. Pada waktu dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Temanggung digendong anaknya alasannya sakit tidak bisa jalan. Selanjutnya anaknya minta agar kedudukan tersangka digantinya, mengingat orang tuanya sudah tua. Atas permintaan anaknya tersebut  Saya tolak dengan alasan bahwa asas hukum pidana siapa yang berbuat dialah yang bertanggung jawab.

 

F.    Pembantu Rumah Tangga Menguasai Rumah Majikannya

Dalam suatu masalah seorang teman penyidik minta petunjuk kalau nanti menangani perkara supaya diterima terkait pemilikan rumah majikan. Masalahnya  seorang Bapak tinggal dalam satu rumah yang dibantu seorang pembantu rumah tangga. Isteri dan anaknya  tinggal di kota Semarang dan tidak mau merawat Suaminya di Temanggung dan yang merawat suaminya pembantu rumah tangga. Sebelum suaminya meninggal ada pesan kalau nanti dia meninggal, rumah yang ditempati tersebut menjadi milik pembantu tersebut. Setelah pemilik rumah meninggal dunia, Isterinya  ingin menguasai rumah tersebut dan pembantu rumah tangga tidak mau keluar dan rumah tersebut dianggap miliknya sendiri karena sudah diberikan  majikannya yang sudah meningggal dunia. Petunjuk yang Saya berikan kepada penyidik  bahwa masalah tersebut sepertinya masuk hukum adat, bila isteri dan anak tidak mau merawat seorang bapak atau ibu maka pemilik harta kekayaan tersebut dapat diberikan kepada yang merawatnya. Untuk lebih baiknya masalah tersebut digugat ke Pengadilan Negeri Temanggung, kalau memang putusan hakim menyalahkan pembantu rumah tangga tersebut dipersalahkan dan tidak mau juga keluar dari rumah tersebut baru penyidik memproses pidananya dengan melanggar hukum bahwa pembantu rumah tangga tersebut tidak melaksanakan putusan hakim. Atas petunjuk tersebut pihak isteri yang suminya sudah meninggal mengajukan gugatan ke Pengdilan Negeri Temanggung dan satu tahun kemudian Putusan Hakim keluar yang menyalahkan pembantu rumah tangga.  Pembantu rumah tangga  tetap tidak mau keluar dari rumah tersebut, lalu penyidik Polres Temanggung memproses perkaranya dan diserahkan  ke Kejaksaan Negeri Temanggung selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Temanggung dan hakim menghukumnya sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

 

G. Mengikuti Seminar

1.  Mengikuti Seminar dengan Tema ”Orientasi Kewaspadaan  Pemerintah  Daerah Tingkat II Temanggung , dari tanggal 28-30  Oktober 1991 bertempat Gedung Pemda Tingkat II Temanggung.

2.  Mengikuti seminar dengan Tema ”Penegakan Hukum  Lingkungan Indonesia” yang  diselenggarakan  oleh Fakultas Hukum  Universitas Sebelas Maret, tanggal  23 Januari 1992, bertempat Universitas Sebelas Maret di Solo.

3.  Mengikuti Seminar dengan Tema ”Kejahatan Dilingkungan  Profesi”, yang diselenggarakan  oleh Mahasiswa  Program Pasca Sarjana  S2  KPK-Undip pada Tanggal 13 Februari  1992, bertempat Kampus Universitas Diponegoro  Semarang.

4.  Mengikuti Seminar dengan Tema ”Membentuk Genersi Muda  Yang Mandiri”, yang diselenggarakan KNPI  Kabupten Temanggung  pada tanggal 2  Agustus 1992  bertempat di Aula  Pemda Kabupaten Temanggung.

5.  Mengikuti Seminar dengan Tema ”Peran Pendidikan  Dalam Mempersiapkan  Sumber Daya Manusia Serta Meningkatkan  Kesadaran Hukum  Dan pemasyarakatan UULAJ No.14 Tahun 1992”, yang diselenggarakan  oleh LBH Puri Temanggung pada tanggal  20 Agustus 1992 bertempat di Gedung Pemda Temanggung.

6.  Mengikuti Seminar dengan Tema ”Aspek Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kebijakan Publik Dari Tindak Pidana Korupsi”, yang diselenggarakan  Atas kerjasama  Fakultas Hukum  Universitas Diponegoro  dengan Kejaksaan Agung RI, pada tanggal  6-7 Mei 2004, bertempat  di Hotel Patra Jasa Semarang.

 

II.      Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun

Melakukan mutasi lokal dari  Kepala Seksi Tindak Pidana Umum  menjadi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun Kejaksaan Negeri Temanggung Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan  Jaksa Agung RI  Nomor : Kep-280/B/11/1992 tertanggal 25 Nopember 1992.

Selama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Datun yaitu :

A.  Menyelesaikan sendiri dua (2) perkara korupsi

Selama menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menangani dua (2) perkara Korupsi yang statusnya sebagai Kepala Desa. Jumlah saksi yang diperiksa sekitar 25 saksi masing-masing perkara. Pemeriksaan para saksi sudah dibagi kepada lima jaksa. Sering terjadi   ketika panggilan saksi datang dan Jaksa yang menangani mau berangkat sidang lalu menyuruh saksi pulang dan nanti datang lagi setelah dipanggil, mendengar hal itu kami langsung memanggil saksi tersebut dan memeriksanya hingga sore hari, karena pagi harinya kami juga baru selesai  memeriksa saksi lain. Pada umumnya Jaksa yang menjabat diluar Tindak Pidana Khusus dan Datun tidak serius memeriksa saksi dan tidak peduli mengenai penyelesaian perkara tersebut,sehingga kami selaku kasi Pidsus dan Datun hampir semua saksi dalam dua perkara tersebut saya periksa sendiri. Kedua perkara tersebut kami selesaikan bersama Arif Pegawai Tata Usaha selama 6 (enam) bulan termasuk sampai putusan hakim dan mengeksekusinya.

               


B.   Tantangan Penanganan Perkara

Sekitar tahun 1992 sulit menangani perkara korupsi, bila ada aparat Pemerintah Daerah Temanggung dipanggil untuk diminta keterangannya terkait kasus korupsi yang ditangani selalu mendapat tanggapan negatif dari Bupati karena Bupati selalu melindungi perilaku anak buahnya dari tingkat atas atau para Sekretaris Daerah, Para Kepala Dinas sampai tingkat bawah. Bupati Temanggung pernah bertanya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rusmanadi, SH ”mengapa Jaksa Monang Siahaan, SH memanggil aparat Pemerintah Daerah Temanggung”, lalu di jawab Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Rusmanadi  ”apa tidak boleh memanggil aparat Pemda Temanggung” dengan jawaban yang diberikan, Bupati Temanggung tidak meneruskan pertanyaannya. Hal tersebut langsung disampaikan Bapak Rusmanadi, SH kepada kami selaku Kasi Tindak Pidana Khusus dengan maksud supaya lanjut terus menyelesaikan perkara tersebut dan jangan sampai berhenti ditengah jalan.

 

C.  Lebih Cepat Naik Pangkat.

1.  Lebih cepat naik pangkat 1 tahun berdasarkan Angka Kredit.

Sebelum keluarnya aturan mengenai kenaikan pangkat ketingkat yang lebih tinggi dari Kejaksaan Agung RI, sebelumnya setiap Jaksa dan Pegawai Tata Usaha sudah empat tahun dalam pangkatnya wajib diusulkan naik pangkat ketingkat yang lebih tinggi. Sistem kenaikkan pangkat empat tahun sekali membuat Jaksa  bekerjanya santai bahkan Jaksa tidak mau menyidangkan perkara, yang penting tiap empat (4) tahun sekali naik pangkat, dengan alasan tersebut Kejaksaan Agung RI mengeluarkan aturan baru setiap Jaksa naik pangkat harus membuat angka kredit, siapa rajin kerja baik menangani perkara maupun tugas administrasi bisa naik pangkat dua tahun (2), atau 3 (tiga) tahun, bagi yang tidak mau membuat angka kredit atas kinerjanya tidak bisa naik pangkat walaupun pangkatnya sudah 6 tahun atau 8 tahun. Bagi yang ingin cepat naik pangkat harus banyak menangani perkara dan administrasi atau tugas-tugas diluar perkara. Sistem  angka kredit naik pangkat disosialisasikan di Jawa Tengah yang di bagi dibeberapa daerah, dan kami mendapat tempat di Kejaksaan Negeri Purwokerto yang memberikan sosialisasi Bapak Bambang, SH dari Kejaksaan Agung RI. Setelah selesai Sosialisasi di Kejaksaan Negeri Purwokerto, kami membuat angka kredit dan setelah selesai Tim penilai angka kredit pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan supaya dirubah karena tidak sesuai aturan, tebalnya angka kredit sekitar 700 halaman cukup tebal dan banyak makan biaya  foto kopi rangkap 4 karena setiap tugas sebagai bukti pelaksanaan tugas, selanjutnya dibuat lagi angka kredit sesuai petunjuk yang diberikan Tim Penilai angka kredit Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan disuruh ganti lagi tidak sesuai dengan petunjuk, yang ketiga dibuat lagi angka kredit sesuai petunjuk tetap tidak diterima disuruh ganti lagi, Atas perintah diganti lagi timbul perasaan kesal sampai ada pikiran tidak membuat angka kredit  biarkan tidak naik pangkat lagi, tetapi timbul pemikiran lagi kalau nanti tidak dibuat  angka kredit Saya sendiri yang rugi tidak bisa naik pangkat, akhirnya Saya membuat angka kredit yang keempat kali setelah selesai, kebenaran Bapak Bambang, SH datang dari Kejaksaan Agung RI ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menilai angka kredit yang sudah selesai dibuat, dan saat itu ada sekitar 15 orang antri untuk menghadapnya, dan setelah memeriksa angka kredit kami katanya sudah sesuai dengan aturan dan sudah berhak naik pangkat dari Golongan III/d ke Golongan IV/a, Setelah keluar penetapan angka kredit dari Kejaksaan Agung RI, lalu diusulkan naik pangkat dari Golongan III/d ke Golongan IV/a, dan satu tahun kemudian Turun Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI bahwa kami sudah naik pangkat menjadi golongan IV/a. Banyak teman Jaksa yang tadinya pangkatnya sudah III/d ada yang masuk 3 dan 4 tahun tidak bisa naik pangkat karena kesal tidak membuat angka kreditnya. Kenaikan pangkat kami dari golongan III/d ke golongan IV/a selama tiga (3) tahun dan naik pangkat lebih cepat 1 tahun, dengan demikian pada saat memegang jabatan Kepala Seksi Administrasi Intelijen pada saat tugas pada Kejaksaan Tinggi DI Aceh karena Jabatan naik pangkat lebih cepat 2 (dua) tahun ditambah kenaikan pangkat di Kejaksaan Negeri Temanggung lebih cepat satu (1) tahun, maka selama tugas  di Kejaksaan Tinggi DI Aceh Aceh dan di Kejaksaan Negeri Temanggung lebih cepat naik pangkat tiga (3) tahun.

 

2.  Membuat angka kredit untuk naik pangkat ke Golongan IV/b.

Setelah  naik pangkat menjadi Golongan IV/a, langsung kami membuat angka kredit untuk naik pangkat dari Golongan IV/a ke golongan IV/b. Setelah cukup angka kredit lalu diusulkan ke Kejaksaan Agung RI dan keluar Penetapan dari Kejaksaan Agung RI  yang isinya sudah cukup angka kredit untuk naik pangkat dari pangkat/golongan IV/a ke golongan IV/b, langsung diusulkan naik pangkat ke IV/b ke Kejaksaan Agung RI. Usulan tersebut kami bawa sendiri dan bertemu dengan Pegawai kenaikan pangkat Kejaksaan Agung RI bernama Firmansyah, dan minta tolong supaya kenaikan pangkat diproses dengan cepat, dan Firmansyah menjawab tidak bisa naik pangkat lagi karena baru satu bulan keluar aturan baru bahwa kenaikan pangkat  dari golongan IV/a ke golongan IV/b harus memegang jabatan Eselon III, padahal baru memegang jabatan eselon IV sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung eselon IV. Karena tidak bisa naik pangkat sebelum menduduki jabatan  eselon III lalu Saya titipkan berkas angka kredit tersebut kepada Saudara Firmansyah, dengan harapan nanti bila ada nasib  naik eselon III tinggal memprosesnya saja. Sekitar enam bulan kemudian kami diangkat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Aeliu di Timor-Timur Eselon III  dengan Surat Keputusan dari Kejaksaan Agung RI. Sebelum berangkat melaksanakan  tugas pada Kejaksaan Negeri Aeliu di Timor-Timur menghubungi dulu Firmansyah Pegawai bagian kenaikan pangkat di Kejaksaan Agung RI agar memproses kenaikan pangkat dari Golongan IV/a ke golongan IV/b, selanjutnya kami berangkat melaksanakan tugas ke Timor-Timur sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aeliu.

 

D. Menambah harta kekayaan.

Ketika kami di Undang Kepala Seksi Bidang Pembinaan Ibu Rumiani menempati rumah barunya, kami melihat rumahnya besar memanjang kebelakang kamarnya terdiri lima kamar tiap kamar luasnya 5 x 5 meter, ruang tamunya luas, saya bilang hebat rumahnya besar langsung di jawab rumah ini dibangun dari hasil pembelian tanah, dan rumah tipe kecil dan ketika membangun rumahnya yang besar tersebut semua tanah dan rumahnya dijual untuk membiayai pembangunan rumahnya yang besar tersebut. Lalu Saya ingin meniru Ibu Rumiani tersebut dengan cara yang berbeda yaitu;

1.    Tiap Tahun Pinjam Uang dari BRI Parakan.

Tiap tahun meminjam uang dari BRI Parakan Kabupaten Temanggung sebesar Rp.2,5 juta rupiah. Saat itu tanah satu kapling dekat kota Temanggung  selus 300 meter persegi harganya Rp.2,5 juta. Setiap meminjam uang dari Bank BRI Parakan langsung beli tanah atau emas karena kalau ditaruh dalam tabungan habis diambil sedikit-sedikit tetapi kalau tanah dan emas kalau tidak butuh sekali tidak menjualnya dan harganya tiap tahun naik dan meningkatkan kualitas mobil dari Mitsubishi Cold diganti Daihatsu Zebra 1000 dan ditingkatkan lagi Corolla DX Tahun 1981.

 

2.    Pinjaman BRI Cabang Parakan untuk membeli Daihatsu Zebra Tahun 1990.

Sekitar tahun 1991 ada 6 orang membeli mobil angkutan umum baru merk Daihatsu Zabra 1000 dari New Armada Magelang dengan uang muka Rp.2.500 tiap mobil dengan jurusan Secang-Pringsurat. Ketentuan pembayaran angsuran kredit setelah mobil Daihatsu Zebra berjalan lancar tanpa hambatan dirutenya Secang-Pringsurat selama 15 hari, maka bulan berikutnya membayar angsuran mobil setiap bulan. Para pembeli mobil tersebut sebanyak 6 orang menjual/mengalihkan kepada orang lain dengan mengembalikan uang mukanya yang diberikan ke New Armada sebesar Rp.2.500, dan pertama kali mengambil satu mobil Daihadsu Zebra 1.000 dengan meminjam uang dari BRI Cabang Parakan sebesar Rp.2.500 untuk membeli/mengembalikan uangnya kepada pemilik mobil tersebut. Karena merasa Jaksa, mobil Daihadsu Zebra tersebut di bawa supir nama Untung untuk jalan sesuai trayeknya Secang-Pringsura. Pada saat jalan dijalurnya dihadang mobil angkutan Umum lama Daihatsu Hijet 55 satu menghadang didepan dan satu menghadang di belakang dan supir Saudara Untung maju tidak bisa dan mundur juga tidak bisa. Besok harinya supir Untung tidak mau lagi lewat Secang-Pringsurat sesuai jalurnya. Sekitar dua minggu mobil Daihatsu Zebra tidak bisa jalan dan tidak jalan. Selanjutnya Saya panggil Polisi pangkat Sersan bagian Lantas Polres Temanggung bernama Sudadi, menyampaikan keluhan bahwa mobil Daihatsu Zebra tidak bisa jalan di jalurnya, lalu Pol Sudadi mencari jalur yaitu Jalur Pasar Temanggung – Gunung Lamuk  yang dilayani Mobil Mitsubisi Pic Up (mobil bukaan) plat hitam kalau hujan turun, penumpang dan barangnya basah, lalu mobil Daihatsu Zebra masuk jalur Pasar Temanggung-Gunung Lamuk. Satu hari sudah jalan mendapat gangguan dari jagoan jurusan  tersebut. Malam harinya laporan tidak berani lewat karena diganggu jagoannya, Besok harinya panggil lagi Pol Sudadi mobil tidak boleh jalan dijalur tersebut, lalu Pol Sudadi menegur dua jagoan tersebut katanya menyatakan mobil Daihatsu Zebra ini lebih berhak lewat di jalur Pasar Temanggung – Pringsurat karena plat kuning, mobil bak tertutup melindungi penumpang dari panas dan hujan, dan jangan mengganggunya lagi. Besok harinya berjalan lancar dengan setoran tiap hari Rp.20.000 dan harga mas saat itu Rp.19.000 pergramnya. Setelah berjalan lancar, satu bulan kemudian kami beli lagi satu mobil Daihatsu Zebra 1000 dengan mengembalikan uang muka kepada pemiliknya sebesar Rp.2.500, dan masuk jalur Pasar Temanggung-Gunung Lamuk dan kedua jagoan tersebut menjadi supir kami, sehingga tiap hari mendapat uang setoran Rp.40.000 dan satu bulan Rp.1.200.000 bersih karena belum ada kewajiban membayar angsuran kredit tiap bulan karena belum bisa jalan dijalurnya yaitu jalur Secang-Pringsurat. Hampir tiap bulan Isteri beli emas separuh dari setoran mobil sekitar Rp.600.000 beli mas sebanyak 31 gram tiap bulan sedangkan Rp.600.000 lagi digunakan untuk perawatan mobil dan menutupi kebutuhan lainnya, isteri punya mas hampir satu kilo selama bertugas di Kejaksaan Negeri Temanggung, dan tidak memikirkan lagi rejeki terkait dalam pelaksanaan tugas.

3.    Langkahi Dulu Mayat Saya Baru Tarik Mobilnya

Pada saat menerima surat pindah dari Kejaksaan Agung RI menjadi Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), sekitar dua minggu diluar dugaan datang ke kantor dua orang pegawai New Armada menyatakan kedatangannya untuk menarik dua mobil Daihatsu Zebra plat kuning, langsung dijawab langkahi dulu mayat Saya  untuk mengambil dua mobil Daihatsu Zebra tersebut, dan mobil tersebut akan dibawa ke Mataram.  Besok harinya datang lagi dua pegawai New Armada ke Kantor, bilang berdamai saja New Armada mengembalikan uang tiap mobil sebesar Rp.2.500 dan dua mobil Rp.5.000.000 karena sudah menikmati hasilnya selama dikuasainya dan tidak pernah bayar angsuran kredit. Permintaan tersebut diterima dan uang Rp.5.000.000 dibeli tanah 460 meter dipinggir jalan besar pinggir jurang di Ambarawa seharga Rp.8.500.000 yang ditambah uang tabungan.

 

4.    Membangun Rumah tingkat seluas 300 m.

Selama dua belas (12) tahun kemudian membeli tanah 260 meter di Soka Lembah Hijau Jln. Merdeka Utara A-8, selanjutnya membangun rumah yang dibangun pengembangnya bernama Harri, pembangunan  secara termen, termen pertama membangun pondasi menggunakan uang tabungan sebesar Rp.25.000.000, termen kedua membangun tembok/dinding lantai satu dengan biaya  sebagian menjual emas dan menjual mobil Zebra, termen ketiga membangun lantai 2  menjual Rumah Perumnas Ungaran, termen keempat membangun tembok dinding tingkat 2, menjual tanah seluas 460 meter di Ambarawa, dan termen kelima yang terakhir membangun atap, kata tukang biayanya sebesar Rp 20.000.000 dan uang sudah tipis lalu meminjam uang ke Bank BNI sebesar Rp.30.000.000, dimana Rp.20.000.000 diberikan kepada tukang menyelesaikan atap rumah dan Rp.10.000.000 untuk kebutuhan pribadi.  Rumah selesai dibangun selama 1 (satu) tahun  seluas 300 meter  persegi tediri 7 kamar tidur, 1 (satu)  kamar pembantu, 1 (satu) gudang dan empat (4)  kamar mandi.

 

E.   Mengadati di Pematang Siantar

Sebelum masuk ke Kejaksaan RI kami sudah menikah di pencatatan Sipil Tanggal 2 Oktober 1978 dan Adat Jawa di Ambarawa Jawa Tengah, sedangkan cara adat Batak dengan memberi marga kepada Isteri belum dilaksanakan. Pada waktu tugas di Kejaksaan Negeri Temanggung, berangkat dari Temanggung ke Siantar lewat Lampung sampai di pertigaan mengambil jalan lewat Kabupaten Lubuk Linggau karena belok  kanan lewat Palembang , terus Sibolga terus ke Siantar, dengan menggunakan mobil Pribadi Daihatsu Hijet 1000 dengan Supir Pak Untung. Sebelum berlangsung acara adat kami bilang ternak yang dipotong adalah babi, dan banyak menasehati  supaya ternak yang dipotong diganti dengan Kerbau (sigagat duhut) karena statusnya seorang Jaksa tidak pantas memotong seekor Babi. Jaksa di Siantar sangat bergengsi/dihormati masyarakat dan sampai sekarang mungkin masih demikian. Rasanya kemampuan hanya memotong seekor Babi tetapi begitu banyaknya desakan keluarga maka dipotong seekor Kerbau. Pesta adat tersebut memberikan marga boru Parapat kepada Isteri, jadi Nama isteri lengkapnya ”Maria Truni Boru Parapat”. Pesta adat berlangsung baik besarnya hampir sama dengan acara perkawinan baik banyaknya jumlah undangan dan biaya yang dikeluarkan, demikian juga Saudara dari tempat jauh tepatnya dari Balige yang datang satu bus besar, maka uang Bus tersebut diganti yang diberikan kepada Ketua rombongan sebagai Bapak angkat marga Parapat dari isteri. Dengan demikian setiap ada undangan adat batak kalau yang mengundang Marga Siahaan maka posisi kami sebagai hula-hula dan bila yang mengundang marga Parapat maka posisi pihak boru demikian seterusnya. Setelah selesai mangadati atau pemberian marga kepada isteri terasa puas dan tenang yang selama ini merasa hutang di bidang adat. Semua kegiatan adat Batak baik yang dilakukan kelurga sendiri maupun pihak lain sudah dapat dilaksanakan, karena kalau belum mangadati tidak bisa meyelenggarakan perkawinan anak sendiri secara adat karena orang tuanya belum diadati, yang bisa dilakukan atas perkawinan anak sendiri dengan acara resepsi karena dalam adat batak acara adat batak lebih penting/tinggi  dari acara resepsi dan acara resepsi sudah termasuk dalam acara adat. Ada orang batak pada waktu perkawinan tidak merasa penting acara adat Batak karena repot dan mencari gampangnya atau mudahnya melakukan perkawinan dengan cara resepsi. Selama dalam perjalanan hidup setelah berumur lima puluh (50) tahun merasa ada yang kurang dalam keluarganya, anak-anaknya sudah dewasa  mendekati perkawinan yang menginginkan anaknya kawin dengan acara adat Batak padahal bapaknya sendiri belum mengadati, maka sebelum anaknya kawin, maka orang tuanya harus melangsungkan perkawinan secara adat, setelah diadati Bapaknya, maka Bapaknya dapat melaksanakan perkawinan anaknya dengan cara adat Batak.

 

F.    Ibu Melihat Ruangan Kerja

Ibu datang melihat anaknya yang sedang bertugas di Kejaksaan Negeri Temanggung. Untuk meyakinkan Kami Jaksa datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Temanggung dan melihat ruangan kerja, serta melihat staf keluar masuk ruangan membawa surat-surat untuk ditanda tangani dan di paraf, minta petunjuk atas pelaksanaan pekerjaan, memasukkan surat-surat penanganan perkara, dan lain-lain. Setelah melihat secara nyata ruangan kerja dan staf keluar masuk ruangan, dan menandatangani surat-surat baru yakin kami seorang Jaksa karena kami bekas anak nakal sulit mempercayainya. Karena banyak teman ibu di Sumatra katanya anaknya merantau ke Jakarta  bekerja di Pertamina setelah ditelusuri ibunya hanya penjual minyak bensin eceran dipinggir jalan dan pengangguran, hal demikian bukan satu dua kali kejadiannya.

 

G. Kapok Ikut-Ikutan Jual Tembakau

Dalam musim panen tembakau di Kabupaten  Temanggung sampai ke desa-desa ramai, mulai penjualannya, pengangkutannya, penjemuran tembakau, pengolahan tembakau, penipuan terkait tembakau, pinjam –meminjam uang. Kota Temanggung banyak gudang perwakilan perusahaan rokok mencari tembakau sesuai kwalitas yang dimilikinya, dan yang paling besar gudang adalah Gudang Garam, Gudang Jarum, Gudang rokok lainnya yang belum terkenal. Tiap gudang untuk mencari tembakau berbeda-beda kadar air, baunya, tingkat kepadatannya.  Suatu hari ada petani tembakau datang karena dianggap pejabat untuk tingkat Kabupten Temanggung, minta tolong menjualkan tembakaunya kegudang tembakau. Beberapa pemilik gudang besar di Temanggung ada yang kenal baik. Suatu saat seorang petani tembakau minta dimasukkan tembakaunya ke salah satu gudang dan tembakau yang saya bawa ada tiga gulungan, pada saat gulungan tembakau diberikan kepada pemilik gudang langsung tembakaunya dipegang keras sama tangannya dan dicium baunya langsung dijawab bahwa tembakau yang saya bawa kwalitasnya tidak masuk atau kwalitasnya jelek, kalau kwalitasnya baik dan cocok akan diterima dan  disuruh mobil yang membawa tembakaunya masuk lewat pintu belakang, kalau orang lain harus  antri lewat pintu depan, biasanya antri mobil yang membawa tembakau bisa mencapai satu kilometer dan sampai ke gudang bisa  1-2 hari. Rupaya para petani minta bantuan pejabat setempat menjual tembakaunya ke gudang biasanya tembakau yang tidak baik, mulai saat itu tidak bersedia lagi menjualkan tembakau  petani, karena kalau tembakaunya kualitas bagus langsung di jual ke gudang. Pemilik gudang tembakau biasanya setiap tembakau yang dibeli langsung diteliti pemilik gudang dan tidak  pernah  diwakilkan kepada orang lain. Pemilik gudang untuk mengetahui tembakau yang bagus dan jelek butuh belajar selama enam (6) tahun. Setiap tembakau masuk ke gudang satu mobil Pick Up sekitar sepuluh kranjang besar, pemilik gudang sudah duduk diatas kursi dingklik atau tempat duduk pendek dan dua petugas meletakkan satu keranjang tembakau di depannya, lalu dibuka bagian tengah tembakau lalu diambil satu gemgam tembakau dan dipegang keras dan dicium langsung dijawab masuk Rp.25.000 atau tidak. Jarak sejak tembakau dipegang dan dicium baunya hanya berkisar 1-2 menit sudah memberikn jawaban masuk (kwalitasnya cocok) atau tidak (tembakaunya tidak cocok atau kwalitasnya jelek), disitu di bilang tembakau masuk atau tidak dari belakangnya sudah menyusul  langsung lagi keranjang tembakau yang dibawa dua orang, lalu diambil tembakaunya dipegang erat dan dicium baunya langsung di jawab masuk  Rp.20.000 atau masuk Rp.15.000 atau tidak, demikian seterusnya sampai berhari-hari tergantung banyaknya mobil pick up yang antri dan antrinya bisa 1-2 hari baru di periksa pemilik gudang. Kalau tembakaunya




BERSAMBUNG KE BUKU 9 : SUCCESS STORY DALAM MERAIH JABATAN ESELON 1 (BAGIAN KEDUA).......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar