A.PENDAHULUAN.
Dalam Kepemimpinan KPK Agus Rahardjo masa
jabatannya sudah akan purna yang digantikan Firli Bahuri Periode 2019-2024.selama belum serah terima jabatan
Pimpinan KPK dari Agus Rahardjo kepada Firli Bahuri. dalam Kepemimpinan KPK
Agus Rahardjo ada meninggalkan 19 perkara yang belum diselesaikan masuk
tunggakan perkara korupsi periode
2014-2019.tidak adanya penyelesaian perkara yang jelas yang membuat
terkatung-katung perkara tersebut yang merugikan para Tersangka yang masuk 19
tunggakan perkara tersebut.
B.KETENTUAN
LAMA.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001
Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,yang intinya Komisi Pemberantasan Korupsi
tidak boleh menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang
ditangani KPK.
1.Masalah
KPK tidak boleh menghentikan penyidikan
dan penuntutan pada hal ada 19 Perkara Tunggakan Perkara yang statusnya tahap
penyidikan dan penuntutan, dan lama kemudian 19 Tunggakan Perkara tersebut
tidak ada penyelesaiannya dan penyelesaian perkaranya digantung yang merugikan
Tersangka termasuk perkara RJ.Lino yang
menyatakan untuk mendapat kepastian hukum lebih baik perkaranya diselesaikan
sampai ke Pengadilan demikian juga teman mahfud MD kpk menggantung penyelesaian
perkaranya dan ingin perkaranya diselesaikan sampai ke pengadilan.
2.Perkara
Lama.
Tunggakan 19 Perkara Korupsi di KPK merupakan
perkara lama tidak bisa dihentikan penyidikan penuntutannya berdasarkan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
3.Jalan Keluar.
Semua Tunggakan Perkara Korupsi sebanyak 19 Perkara
yang statusnya sudah tahap penyidikan yang dianggap sudah memenuhi minimal
2 alat bukti,tetapi kemudian alat buktinya dianggap lemah.Untuk kepastian
hukum semua tunggakan perkara korupsi dilimpahkan ke Pengadilan untuk mendapat
Putusan Hakim.terbukti atau tidak perkara korupsi sudah ada kepastian hukum dan
sudah memenuhi asas hukum nebis in idem yaitu suatu perbuatan yang sudah di
putus Hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti,tidak boleh menuntut
kedua kali atas perkara yang sama.jadi perkara tersebut sudah ada kepastian
hukumnya untuk selamanya dan sudah hilang rasa ketakutan tersangka atas
penyelesaian perkaranya karna sebelum jelas penyelesaian perkaranya sering
timbul rasa ketakutan bagaimana nanti penyelesaian perkaranya.
4.Jangan Hanya Memikirkan Kepentingan KPK Juga
Melihat Kepentingan Tersangka
Dalam perkara korupsi yang sudah
ditetapkan Tahap Penyidikan,walaupun pembuktiannya lemah tetap perkaranya di
Sidangkan dengan dugaan bebas atau tidak karna tidak ada kepastian hukum dalam
hidup manusia dan kepastian hanya milik Tuhan Yang Maha Kuasa dan perkiraan
manusia hanya mendekati kepastian. Ada juga perkara Jaksa perkiraannya cukup
kuat pembuktiannya An.Terdakwa Sofyan Basir
tetapi setelah disidangkan perkaranya lemah pembuktiannya lalu di
bebaskan Hakim, Jaksa Penuntut Umum
KPK Kasasi ke Mahkamah Agung.Demikian juga ada Perkara menurut Jaksa Penunutut
Umum dalam Perkara Tindak Pidana Umum An.Terdakwa Sengkong dan Karta sangat
kuat pembuktiannya dan Hakim Pengadilan Negeri,Hakim Pengadilan Tinggi dan
Hakim Mahkamah Agung cukup kuat pembuktiannya dan menjatuhkan hukuman kepada
Terdakwa Sengkon dan Karta sesuai perbuatannya dan baru sekitar 1 bulan
menjalani hukuman di Penjara/Lembaga
Pemasyarakatan,pelaku kejahatan sebenarnya mengakui perbuatannya bahwa yang
melakukan kejahatan tersebut bukan Sengkon dan Karta tetapi dilakukan dirinya
sendiri,dan pada saat itu Sengkong dan Karta dikeluarkan dari Penjara/Lembaga
Pemasyarakatan.dan pelaku sebenarnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
berdasarkan hal tersebut 19
tunggakan perkara ke Pengadilan jangan
hanya melihat kepentingan KPK juga melihat kepentingan Tersangka secara adil
sebagai berikut:
1.Hanya
Kepentingan KPK.
Tunggakan 19 perkara yang sudah tahap
Penyidikan merupakan kesalahan KPK menetapkan Tersangka yang lemah
pembuktiannya,jangan hanya melihat dari diri
atau kepentingan Lembaga KPK sendiri
kalau sampai bebas yang ditangani akan merusak nama baik KPK dalam menyelesaian perkara.
2.Kepentingan Tersangka.
Kepentingan Tersangka harus dilihat yang
perkaranya digantung penyelesaiannya,jika perkara sudah disidangkan lewat
Putusan Hakim sudah ada kepastian hukum,tidak diliputi rasa takut lagi dalam menjalani
hidup.
C.KETENTUAN BARU.
1.Revisi UU KPK.
Undang-Undang KPK telah direvisi dari
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.dalam UU
KPK yang baru yaitu Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 Tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi.Ada diatur bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
) berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan dengan batas waktu dua tahun
dalam arti bila perkaranya belum selesai selama dua tahun KPK dapat menghentikan Penyidikan dan Penuntutan
2.Tidak Bisa Menyelesaikan 19 Perkara Lama Berdasarkan UU KPK baru Saja.
Kalau hanya berdasarkan UU KPK baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak
bisa menyelesaikan 19 tunggakan perkara lama,hanya saja 19 tunggakan perkara
lama dapat diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang
dilandasi berdasarkan Pasal 1 ayat (2)
KUHP terkait perubahan Undang-Undang dan yang diterapkan UU yang lebih
menguntungkan tersangka dalam hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
2.Dasar penyelesaian 19 perkara
tunggakan lama.
Untuk menyelesaikan 19 perkara
korupsi sebagai tunggakan lama dapat diselesaian berdasarkan perubahan
Undang-Undang yang menguntungkan tersangka diatur dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP
berbunyi,blilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah
perbuatan dilakukan ,maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling
menguntungkannya.
bila terjadi perubahan undang-undang
yang di terapkan undang-undang yang menguntungkan dalam hal ini yang
menguntungkan tersangka dalam menyelesaikan 19 tunggakan perkara ini dapat dihentikan penyidikan dan
penuntutan berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang komisi pemberantasan korupsi.
3.Dapat
Dituntut Kembali.
Tunggakan 19 perkara korupsi bila dihentikan
Penyidikan dan Penuntutan dapat dituntut kembali jika ditemukan kemudian minimal dua alat
bukti.Dalam Penghentian Penyidikan dan Penuntutan dalam perkara
tersangka merasa tidak aman.Masih ada
kemungkinan perkaranya diajukan ke Pengadilan untuk mendapat Putusan
Hakim dan selama hidupnya perasaan tidak tenteram dan masih diliputi rasa takut
bila sampai perkaranya nanti di proses didepan Pengadilan dan mendapat hukuman
atas Putusan Hakim
D.Kesimpulan Dan Saran.
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan
bahwa dalan UU KPK lama tidak boleh menghentikan penyidikan dan penuntutan atas
19 tunggakan perkara lama. Berdasarkan UU KPK lama tunggakan 19 perkara
dilimpahkan ke Pengadilan demi Kepastian Hukum.Dalam UU KPK baru 19 tunggakan
perkara lama dapat dihentikan penyidikan dan penuntutan berdasarkan Pasal 1
ayat (2) KUHP. Meyidangkan 19 tunggakan perkara Demi Keadilan.
Bertalian dengan kesimpulan diatas
dapat disarankan bahwa Menyelesaikan 19
tunggakan perkara korupsi di KPK dilakukan dengan 2 cara :
1.Diselesaikan
dimuka Pengadilan untuk mendapat kepastian hukum.Terciptanya ketenangan
parasaan terdakwa dan menghilangkan rasa
takut dari Terdakwa.
2.Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) KUHP
untuk menyelesaian 19 tunggakan perkara
di KPK, tetapi tidak menghilangkan rasa takut atas diri terdakwa karna suatu
saat bila ditemukan 2 alat bukti dapat dituntut kembali kedepan pengadilan.
3.penyelesaian tunggakan 19 perkara korupsi
lewat Pengadilan demi keadilan, jangan hanya melihat kepentingan KPK dan juga
melihat kepentingan tersangka ada penyelesaian hukum sehingga ada kepastian
hukum.
Jakarta
, Desember 2019
Penulis
Dr.Monang Siahaan SH.MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar