A.PENDAHULUAN
Berita Metro TV pada Hari Sabtu Tanggal 9
Desember 2019 telah menayangkan Peringatan Hari Korupsi di Jakarta dan daerah
Semarang Jawa Tengah dengan berbagai kegiatan berupa Pawai Dijalan dan
mengadakan pertemuan Para Pejabat dengan
Anggota Masyarakat dengan memberikan pengarahan
mengajak masyarakat turut aktik memberantas korupsi sesuai peranan masing-masing untuk
meningkatkan kejahteraan masyarakat disegala bidang. Untuk kegiatan di Semarang
menempelkan Stiker dikaca mobil plat merah isi stiker kalau saya korupsi hidup
saya akan susah. Stiker ini mengajak masyarakat yang membacanya tidak melakukan
korupsi agar hidupnya terhindar dari kesulitan.Stiker itu ditempelkan di Mobil
Plat Merah sebagai Mobil Dinas Pejabat Negara berarti korupsi itu ada Dilingkungan
Pejabat Pemerintah karna Pejabat Pemerintah yang menguasai Anggaran Negara yang berpotensi melakukan
perbuatan korupsi.
B.RAKYAT MEMBENCI KORUPTOR.
Pada Umumnya Masyarakat membenci Para
Koruptor karna :
1.Makan
Uang Negara.
Para Koruptor memakan uang Negara yang meyengsarakan banyak orang bahkan membunuh jutaan rakyat dan Uang
Negara yang dikorupsi sebagai Uang Rakyat untuk meningkatkan Kesejahteraan
Rakyat lewat Pembangunan disegala bidang.
2.Makan
Uang Rakyat.
Para Pejabat Negara menerima uang
korupsi dari masyarakat yang disebut Gratifikasi. untuk mengurus surat-surat
selalu ada uang korupsinya sebagai uang pelicin untuk memperlancar urusannya.
3.Hidup Hedonis.
Para Koruptor hidup Hedonis atau hidup
penuh kemewahan dengan memiliki rumah mewah,memiliki beberapa mobil mewah
,belanja ke luar negeri Amerika Serikat, Paris, Belanda. semua kemewahan
tersebut menggunakan uang negara dan
uang rakyat langsung sebagai uang korupsi
disebut hasil Gratifikasi .
4.Kesenjangan Hidup.
Kehidupan Para Koruptor beserta
Keluarganya hidup penuh kemewahan yang menimbulkan kesenjangan hidup dengan
rakyat Miskin yang tinggal didaerah kumuh dan kolong jembatan,makan tigakali
dalam satu hari mengalami kesulitan.
5.Menimbulkan Kebencian Rakyat.
Melihat
perbuatan korupsi yang memakan uang negara dan uang rakyat secara langsung
serta kehidupan mewah yang menimbulkan kesenjangan hidup dengan Rakyat Miskin membuat masyarakat
sangat benci melihat Perilaku Para Koruptor.
6.Dunia Internasional.
Perbuatan korupsi sangat dibenci
Masyarakat Indonesia demikian juga Masyarakat Intenasional sangat
membencinya,maka Masyarakat Dunia lewat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
meperingati setiap tahun Anti Korupsi agar setiap Negara tetap bersemangat memberantas
korupsi di Negara masing-masing.
C.LANGKAH PEMERINTAH MEMBERANTAS KORUPSI.
Langkah Pemerintah sudah banyak diambil
untuk memberantas korupsi dari tengah-tengah masyarakat antara lain :
1.Membuat Undang-Undang
Untuk memberantas korupsi sudah membuat
Undang-Undang sebagai dasar menghukumnya yaitu:
a.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
b.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
c.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang direvisi dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 Tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi.
2.Mengikutkan Peran Masyarakat.
Untuk memberantas korupsi memberikan peranan Masyarakat
untuk memberikan laporan kepada aparat penegak hukum baik Kepolisian,Kejaksaan
dan Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai imbalannya Negara memberikan
Rp.200.000 perlaporan yang benar.
3.Ancaman
Hukuman Berat.
Perbuatan korupsi telah diatur dalam
2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman mati,seumur hidup dan hukuman badan maksimal
20 tahun.
4.Membentuk
Lembaga KPK.
Mengingat
penangan perkara korupsi yang dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan hasilnya tidak
sebagaimana harapan Masyarakat, maka dibentuklah Lembaga Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang khusus menangani Perkara Korupsi.
5.Melakukan Kerjasama Dengan Negara Swiis.
Pemerintah Indonesia telah
mengadakan kerja sama dengan Negara Swiis atas uang korupsi di Indonesia
disimpan di Bank Swiis dengan tujuan apabila ada Kasus Korupsi di Indonesia
disimpan di Bank Swiis dapat disita Negara Indonesia untuk dijadikan Barang
Bukti yang nantinya dirampas untuk Negara lewat Putusan Hakim..
6.Menjatuhkan Hukuman Berat.
Para
Koruptor sudah banyak dijatuhkan dengan hukuman antara 5-15 tahun bahkan ada
yang dijatukan hukuman seumur hidup kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Tetap juga Para Koruptor tidak jera-jera
melakukannya.
7.Tidak Diskriminatip Bertindak
Dalam Pemerintahan
Presiden Joko Widodo tidak diskriminatip menindak Para Koruptor dan
mempersilahkan KPK menindak Para Koruptor
sepanjang minimal 2 alat buktinya dapat dipenuhi. Tindakan Presiden Joko
Widodo atas pembantunya selaku Menteri dan Ketua Partai Politik yang terlibat
melakukan korupsi dipersilahkan KPK
menanganinya. Pembantu Presiden Joko Widodo yang pernah terlibat dalam perkara
korupsi yaitu Mantan Menteri Olah Raga
Imam Nahrowi, Idrus Marham Mantan Menteri Sosial, Mantan Ketua Umum
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) romahurmuziy
7.Bertambah .
Pemerintah
telah mengambil berbagai langkah untuk memberantas korupsi tetap juga perkara
kurupsi tidak berkurang malah bertambah.
8.perwujutan Pemerintah atas Kebencian Terhadap Korupsi
Pemerintah mewujutkan rasa kebencian atas
perbuatan korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinari Crime)
dan pelaksanaannya luar biasa (Extra Ordinary Measure). Pada hal banyak perbuatan Kejahatan di Indonesia
seperti Pembunuhan Direncanakan dan masalah Narkoba/Narkotika yang ancamannya
hukuman mati hanya Dikelompokkan Kejahatan Biasa.
9.Lebih
Satria/Gentlemen.
Membandingkan
Narkoba dan Korupsi walaupun sama-sama perbuatan Kejahatan tetapi dalam Cerita Pewayangan isinya Mirip Intinya,
menyatakan Penjahat Narkoba lebih Satria/Gentlemen dari Penjahat Koruptor
sebagai berikut:
1.Menikmati.
a.Koruptor,menikmati hasil korupsinya dengan
hidup bermewah-mewah dengan menggunakan
uang rakyat.
b.Narkoba,menikmati narkoba dengan menggunakan
uangnya sendiri.
2.Sengsara
dan Mati.
a.Koruptor,yang sengsara, sengsara Orang lain ,dan Mati,
Matinya orang lain.
b.Narkoba.sengsara, sengsara dirinya sendiri dan mati, mati dirinya
sendiri
3.Ancaman
Hukuman Mati.
a.Korupsi.ancaman
hukuman mati penerapannya dengan keadaan tertentu yaitu:
1).Apabila tindak pidana
tersebut dilakukan pada waktu Negara dalam
2).Pada waktu terjadi Bencana
Alam Nasional
3).Sebagai Pengulangan Tindak
Pidana Korupsi
4).Waktu Negara dalam keadaan
krisis ekonomi dan moneter.( Penjelasan Pasal 17 UU No.20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi )
b.Narkoba,ancaman hukuman mati langsung dapat
diterapkan tanpa syarat keadaan tertentu.
4.Putusan Hakim dan Pelaksanaannya.
a.Korupsi,Majelis
Hakim Menjatuhkan hukuman atas perbuatan korupsi berkisar 5-15 tahun,dan yang
terberat hukuman seumur hidup terhadap Mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi,sedangkan hukuman mati belum pernah ditrapkan selama ini
b.Narkoba,Majelis Hakim sudah banyak Perkara Narkoba dijatuhkan hukuman Mati,dalam
Perintahan Presiden Joko Widodo Periode 2014-2019 telah mengeksekusi lebih dari
lima orang dengan di tembak mati.
D.MAKNA
MEMPERINGATI HARI ANTI KORUPSI.
Makna meperingati sesuatu berbeda-beda maksudnya.seperti
Memperingati Hari Pahlawan maknanya agar Masyarakat mengingat semangat Para
Pahlawan Berjuang untuk Kemerdekaan Indonesia, Makna Ulang Tahun Seseorang
Bermakna Panjang Umur dan semoga mencapai cita-citanya.Sedangkan Makna
Memperingati Hari Anti Korupsi agar Pemerintah dan Masyarakat tetap semangat Memberantas
Korupsi walaupun Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya Memberantasnya tetap perbuatan korupsi tidak
berkurang malah bertambah.
E.TIDAK
BOLEH PUTUS ASA.
Dalam Memberantas Korupsi tidak
boleh putus asa walaupun Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk
memberantasnya tetap perbuatan korupsi tidak berkurang malah bertambah.Dalam
memberantas korupsi tidak boleh Putus Asa karna perbuatan korupsi ibarat
Penyakit suatu saat ada obatnya.untuk saat ini penyakit yang paling berbahaya
adalah penyakit kanker yang paling ditakuti setiap orang,seperti tahun 50 an
atau tahun 1950 penyakit TBC (Tuberclose) penyakit batuk paru-paru yang sagat
ditakuti masyarakat saat itu karna belum ada obatnya selalu diakhiri kematian
.setelah ditemukan obat TBC, dalam tahun 2000 keatas sudah bisa diobati dan
sehat seperti semula dan penyakit TBC tidak ditakuti Masyarakat lagi. Demikian
juga sekarang belum ditemukan cara yang tepat memberantas korupsi, suatu saat dengan
semangat seluruh lapisan Masyarakat Indonesia baik Aparat Penegak Hukum,
Kelompok Agama, Pemerintah,Peneliti,Para Ahli Hukum, dll dengan keseriusan mencari upaya pencegahan diharapkan suatu
saat ditemukan cara yang tepat dalam Memberantas Korupsi. Maka setiap tahun
perlu Diperingati Hari Anti Korupsi,jangan sampai baik Aparat Pemerintah dan
Masyarakat membiarkannya yang merugikan masyarakat luas
F.KESIMPULAN
DAN SARAN.
Berdasarkan informasi tersebut diatas dapat
disimpulkan bahwa Memperingati Hari Anti
Korupsi Sedunia dengan maksut agar setiap Negara dan Masyarakat selalu
bersemangat Memberantas Korupsi. Masyarakat sangat membenci perbuatan
korupsi.berbagai langkah telah diambil Pemerintah dalam memberantas korupsi
tetap korupsi tidak berkurang malah bertambah. Dalam Memberantas Korupsi tidak
boleh putus asa. Suatu saat akan ditemukan cara yang tepat Memberantas Korupsi.
Pemerintah telah menetapkan perbuatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra
ordinary crime) dan pelaksaannya harus luar biasa (extra ordinary measure)
Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat
disarankan bahwa Dalam Memberantas Korupsi tidak Boleh Putus Asa walaupun
Pemerintah sudah banyak bertindak perbuatan korupsi tidak berkurang malah
bertambah. Suatu saat dengan semagat Memberantas Korupsi dari seluruh lapisan
masyarakat suatu saat akan menemukan
obat atau cara yang tepat dalam
memberantas korupsi.
Jakarta , Desember 2019
Penulis
Dr.Monang Siahaan SH.MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar