A. PENDAHULUAN.
Masalah hukuman mati merupakan bola panas,
Masyarakat menghendaki penerapan hukuman mati tetapi Anggota DPR RI menyatakan
belum waktunya menerapkan hukuman mati (Berita Metro TV Tanggal 16 Desember
2019) sudah banyak perkara korupsi
dijatuhkan hukuman tetapi putusan Hakim tidak sebagaimana harapan
masyarakat yang dimaksud hukuman yang dijatuhkan hakim relatif rendah. Melihat
Putusan Hakim begitu rendah,maka tidak membuat para koruptor kapok melakukan
Perbuatan Korupsi bukannya berkurang malah bertambah terus. Dengan demikian
kehendak Masyarakat menghendaki hukuman mati atas Pelaku Koruptor sebatas
retorika/dimulut saja tanpa ada realisasinya,menimbulkan kekecewaan masyarakat
yang jauh dari harapannya dalam Memberantas Korupsi dari tengah-tengah
Masyarakat.
B. Dalam Berita Fakta dan Data Hukuman Rendah.
1.Cuman dimulut tindakan memberantas korupsi.Tuntutan 900
Tersangka hanya 9 diatas 10 tahun selebihnya hukuman rendah. yang berat
tuntutan hukuman sedangkan putusan
rendah seumur hidup atas nama terpidana Akil muctar mantan ketua mahkamah
konstitusi
2.Korupsi
diberantas dengan retorika.(Berita Metro TV jam 07.00 Wib Senin Tanggal 16
Desember 2019) bertentangan dengan Putusan Perkara Idrus Marham dimana Putusan Pengadilan Negeri
dihukum 3 tahun dan Putusan Pengadilan Tinggi selama 5 tahun dan Putusan Hakim
Mahkamah Agung 2 tahun
3.Bola Panas hukuman mati koruptor 1503 Orang hukumannya
ringan (berita Metro TV Jam 19.00 Wib
malam Jumat Tanggal 13 Desember 2019.,Anggota
DPR RI ada yang mendukung
dan menolak
C. KEHENDAK MASYARAKAT.
Kehendak
Masyarakat menerapkan hukuman mati kepada Para Koruptor dan Masyarakat sudah
menyampaikan berulang kali tetapi hanya sebatas dimulut saja tanpa berpengaruh
terhadap Putusan Hakim yang relatif menjatuhkan hukuman ringan yang membuat
para koruptor tidak jera-jera melakukan Perbuatan Korupsi dan Perbuatan Korupsi
tidak berkurang malah bertambah terus.
D. PERBEDAAN
PANDANGAN DALAM MENERAPKAN HUKUMAN MATI.
1.Pendapat Masyarakat.
Pada Umumnya Masyarakat menghendaki
penerapan hukuman mati Kepada Koruptor hanya berdasarkan emosi yang tidak
sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2.Hakim.
Hakim
dalam menjatuhkan hukuman berlandaskan aturan hukum antara lain :
a.Landasan Tujuan Hukum.
Negara Indonesia sebagai Negara Hukum
bahwa tujuan hukum untuk menghukum penjahat agar tidak melakukan kejahatan
lagi.tujuan hukum bukan untuk balas dendam,dan tujuan balas dendam dianut
Negara pada jaman dahulu kala.
b.Landasan Efektipitas
Penghukuman.
Hakim dalam
menjatuhkan hukuman bukan karena beratnya hukuman tetapi sesuai
kebutuhannya.hukuman 2-4 Tahun bila dengan hukuman tersebut tidak mengulagi lagi perbuatan kejahatan
berarti Putusan Hakim sudah efektif.terbukti Putusan Hakim 2-4 Tahun,dimana
selama ini semua perkara yang diperiksa Polisi,Kejaksaan dan Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi,tidak ada Tersangka Mantan Narapidana berarti Putusan
Hakim sudah efektif.
c.Penjatuhan Hukuman Bertahap.
Dalam menjatuhkan
hukuman bertahap yaitu bila perbuatan korupsi pertama kali cukup dihukum 2-4
tahun,dan setelah selesai menjalani hukumannya dan sebelum lima tahun melakukan
korupsi lagi yang kedua kali dapat
diperberat hukumannya atau dapat
menjatuhkan hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dalam Pasal 2 ayat (2) dapat
dijatuhkan hukuman mati bila melakukan perbuatan korupsi yang kedua kali
(pengulangan).
d.Putusan Hakim .
Dalam menjatuhkan
hukuman kepada Terdakwa Korupsi merupakan kewenangan hakim, baik Presiden RI
Joko Widodo maupun Masyarakat tidak boleh campur tangan atas Putusan Hakim, dan
Hakim sebelum menjatuhkan hukuman atas perbuatannya terlebih dahulu mempertimbangkan keringanan dan
memperberat perbuatan Terdakwa dan atas pertimbangan meringankan dan
memperberat perbuatan Terdakwa lalu Hakim menjatuhkan hukuman atas
perbuatannya sesuai Rasa Keadilan Masyarakat.
E. JANGAN MEMAKSAKAN KEHENDAK SENDIRI.
1.Saling Menghargai.
Dalam
menerapkan hukuman mati atas perbuatan Korupsi, Masyarakat jangan memaksakan
kehendaknya dalam penerapan hukuman mati dalam perkara korupsi.antara masyarat
dengan Hakim harus saling menghargai Tugas/Kewenangannya
masing-masing.
2.Berkembang ke Perkara lainnya.
Atas
tekanan Masyarakat Kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi
pelaku koruptor bisa berkembang nanti Putusan Hakim sifatnya Diktator dan
selalu menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya hanya berdasarkan emosi Hakim
dengan mengabaikan Landasan Hukum.Bisa terjadi mengarah perbuatan tidak begitu
berat tetapi dijatuhkan hukuman berat yang tidak sesuai antara perbuatan dengan
hukumannya dan tidak hanya kepada Perkara Korupsi saja tetapi atas semua
perkara agar Masyarakat senang.
F. KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan
informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Berdasarkan fakta dan data pada
umumnya perkara korupsi hukumannya ringan.Masyarakat menghendaki perkara
korupsi dijatuhkan hukuman mati.Keinginan Masyarakat dengan Hakim selalu
berbeda dalam menjatuhkan hukuman mati atas perkara korupsi. Masyarakat dan
Hakim selalu berbeda atas Putusan
Perkara Korupsi
Berdasarkan kesimpulan diatas dapat
disarankan bahwa Antara Masyakarat dan Hakim saling menghargai dalam
menjatuhkan hukuman atas perkara korupsi,jangan sampai Hakim menjatuhkan
hukuman hanya berdasarkan Emosi dengan menjatuhkan hukuman mati kepada semua
Perkara Korupsi demikian juga atas perkara lain untuk menyenangkan hati
Masyarakat.
Jakarta , Desember 2019
Penulis
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar