Jumat, 20 Desember 2019

GUGATAN FIRST TRAVEL DITOLAK PENGADILAN NEGERI DEPOK


A.PENDAHULUAN.
    Para Calon Haji yang tertipu sebanyak 63.000 orang yang menghendaki diberangkatkan Ketanah Suci dan tidak menghendaki pengembalian uangnya, untuk menjadi Haji yang Mabrur yang mendekatkan kehidupannya kepada Allah Maha Besar yang Disembahnya. Berhubung tidak ada realisasinya     Para Calon Haji menuntut Terdakwa Andika dan Isterinya Annisa selaku Direktur First Travel secara pidana lewat Polres Depok dan selanjutnya perkaranya sampai kasasi ke Mahkamah Agung selanjutnya Menggugat Andika dan Isterinya Annisa selaku Direktur First Travel secara Perdata ke Pengadilan Negeri Depok. Putusan pidana lewat putusan Makamah Agung dan Putusan Pengadilan Negeri Depok mengecewakan Para Calon Haji yang ditipu.

B.PUTUSAN PERKARA PIDANA LEWAT  MAHKAMAH AGUNG.
    Para Calon Haji  yang ditipu First Travel menuntut secara Pidana dan  pidana kepada  Andika dan Isterinya  Annisa atas tuntutan tersebut Hakim Mahkamah Agung seminggu sebelum Tanggal 26  Nopember 2019   telah Menjatuhkan Hukuman kepada Andika dan Isterinya Annisa masing-masing dihukum selama 20 tahun penjara, sedangkan Barang Bukti berupa Asset First Travel dirampas untuk Negara. Atas Putusan Hakim Mahkamah Agung terkait Asset First Travel dirampas untuk Negara menimbulkan kekecewaan para Calon Haji yang tertipu yang seharusnya Asset Firs Travel Diputus Hakim Mahkamah Agung dikembalikan Kepada Para Umat Calon Haji tertipu untuk dibagi-bagi kepada 63 ribu orang yang tertipu.

C.TANGGAPAN NEGATIF ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG.
    Atas putusan Hakim Mahkamah Agung terutama Asset First Travel dirampas untuk Negara. Putusan ini mendapat tanggapan negatif dari :

       a.Wakil Presiden Makruf Amin
               Wakil Presiden Makruf Amin menyatakan Putusan Mahkamah Agung tidak adil seharusnya Asset First Travel diserahkan kepada Calon Haji yang ditipu First Travel.
   b.Jaksa Agung RI Burhanuddin
             Jaksa Agung RI Burhanuddin menyatakan Putusan Mahkamah Agung atas Aset First Travel bermasalah.
     c.Anggota DPR RI Taufik Basari
        Anggota DPR RI Taufik Basari menyatakan Asset First Travel sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,tetapi ada aturan tetapi lupa aturannya dan nanti akan dicari jalan keluarnya untuk mengganti Uang Para Calon Haji yang Ditipu.
    d.Ani Rifkiah mewakil korban
 Ani Rifkiah mewakil korban penipuan menyatakan Putusan Mahkamah Agung tidak adil seharusnya Asset Firs Travel diberikan kepada korban penipuan lalu dibagi-bagi, maka pihak korban penipuan sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan.
    
D.TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM.
  Jaksa Penuntut Umum dalam perkara First Travel  terkait barang bukti yang meliputi gedung kantor dan mobil-mobil asset First Travel dikembalikan kepada calon Haji yang tertipu.atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan barang bukti berupa gedung kantor dan mobil-mobil milik First Travel dirampas untuk negara.dan Putusan Hakim Mahkamah Agung lansung Incrach atau mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Putusan Hakim bahwa Terdakwa/Terpidana Andika dan isterinya  Annisa dimasukkan kedalam Lembaga Pemasyarakatan untuk melaksanakan hukuman penjara selama 20 tahun,sedangkan asset First Travel dilelang Jaksa Penuntut Umum dan hasil lelang diserahkan Kepada Negara atau Kementerian Keuangan RI.

E.KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG SUDAH TEPAT.
    Keputusan Mahkamah Agung atas barang bukti terkait kekayaan First Travel dirampas untuk Negara  sudah sesuai dengan aturan hukum dengan alasan :

    1.Asal Barang Bukti Ada Dua yaitu :
       a.Barang bukti yang diperoleh dari hasil kejahatan,terdakwanya dihukum dan barang buktinya dikembalikan kepada yang berhak.
                             b.Barang bukti yang digunakan melakukan kejahatan.jika barang bukti milik Terdakwa digunakan melakukan kejahatan,maka Terdakwa dihukum dan barang bukti milik Terdakwa yang digunakan melakukan kejahatan dirampas untuk negara dengan tujuan agar barang bukti milik Terdakwa tersebut tidak dilakukan lagi melakukan kejahatan.
                 Terkait barang bukti Asset First Travel digunakan untuk melakukan penipuan para calon haji yang ditipu,maka semua asset First Travel dirampas untuk negara,agar asset First Travel tersebut tidak digunakan lagi untuk melakukan penipuan atau kejahatan lainnya.yang merugikan masyarakat umum dan pemerintah.

 2.Hubungan Penipuan Dengan Perkara yaitu :
           a.Hukuman Penjara.
                       Penipuan First Travel berhubungan dengan Putusan Hakim berupa hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Andika dan Isterinya Annisa masing-masing 20 tahun penjara.dengan hukuman penjara 20 tahun sebagai imbalan atas penipuan yang dilakukan kepada calon haji sebanyak 63.000 orang.
           b.Tidak Ada Hubungan Dengan Asset First Travel.
               Asset first travel berupa gedung kantor,mobil dan lain-lain tidak ada hubungannya dengan uang penipuan yang dilakukan Terdakwa Andika dan isterinya  Annisa Kepada Para Calon Haji sebanyak 63.000 orang. karna Asset First Travel sudah ada sebelum dilakukan penipuan atas 63.000 calon Haji.maka Negara yang diwakili Kejaksaan Menegakkan Hukum untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban ditengah-tengah Masyarakat salah satu bentuk penegakan hukum dengan merampas barang bukti berupa Asset First Travel untuk Negara agar tidak   digunakan lagi oleh First Travel  melakukan kejahatan yang merugikan Masyarakat Umum.

F.PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEPOK.
    Ani Rifkiah mewakili para Calon Haji yang tertipu   menggugat lagi Andika dan Isterinya Annisa selaku pengusaha First Travel dan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Depok Tanggal 2 Desember 2019, menolak Gugatan Para Penggugat dengan alasan Tidak bisa menjelaskan Gugatannya dan tidak ada dasar hukum Formalnya.dan 63.000 Jamaah tidak disebut satu persatu namanya
       Putusan Pengadilan Negeri Depok sudah benar menolak Gugatan Penggugat karna harta kekayaan atau Asset firts travel sudah tidak ada karna semua Asset First Travel sudah dirampas untuk Negara lewat Putusan Hakim Mahkamah Agung RI.Mengingat Putusan Pengadilan Negeri Depok bertalian dengan Harta Kekayaan. Bila Gugatan Penggugat  diterima Hakim Pengadilan Negeri Depok yang mengalami kesulitan Panitera Pengadilan Negeri Depok dari mana diambil harta kekayaan atau Asset Firts Travel untuk membayar kepada Calon Haji yang Tertipu sebanyak 63.000  orang, Disamping itu Putusan Hakim Pengadilan Negeri Depok menyalahi aturan hukum karna tidak ada hubungan penipuan uang calon haji 63.000 orang dengan Asset First Travel ,Bertalian merampas Asset Firts Trave untuk Negara terkait  Penegakan Hukum  agar Asset First Travel tidak digunakan lagi melakukan penipuan atau kejahatan lainnya.

     G.SALAH MENGGUGAT
     Para Calon Haji yang Tertipu kalau ingin kembali uangnya seluruhnya atau sebagian, maka  pertama kali mengajukan Gugatan Perdata  ke Pengadilan Negeri Depok sehingga dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok dapat Memutuskan Asset First Travel dikembalikan kepada pihak Calon Haji yang tertipu dan Panitera Pengadilan Negeri Depok sebagai pelaksana Putusan Hakim Perdata atas  Asset Firts Travel untuk dibagi-bagi kepada Calon Haji yang tertipu sebanyak 63.000 orang.

         H.MELEMPAR TANGGUNG JAWAB.
    Mahkamah Agung melemparkan masalahnya ke kejaksaan yang mengeksekutornya,karna Kejaksaan Negeri Depok yang melakukan pelelangan Asset First Travel dan dapat diserahkan kepada umat yang tertipu First Travel.

          I.DASAR KEJAKSAAN TIDAK ADA.
    Pelelangan  Asset First Travel dilakukan Kejaksaan Negeri Depok dan hasil lelang Asset First Travel diserahkan kedapa Negara lewat Menteri Keuangan yang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI yang memutuskan barang bukti berupa Asset First Travel dirampas untuk Negara, dan Kejaksaan Negeri Depok sebagai pelaksana Putusan Hakim. bila hasil lelang Asset Firts Travel  diserahkan kepada Umat yang tertipu First Travel,apa dasar hukumnya sama saja tindakan Kejaksaan Negeri Depok melanggar hukum dapat dituntut Masyarakat Umum yang peduli kepada uang Negara.

     J.MINTA BANTUAN MENTERI AGAMA.
    Jamaah yang tertipu meminta Menteri Agama agar memberangkatkan Naik Haji yang sumber Keuangan diambil dari hasil Asset First Travel yang dilelang Kejaksaan Negeri Depok yang diserahkan kepada Negara. Menteri Agama sepertinya memenuhi permintaan para Calon yang tertipu ,yang menjadi masalah dari mana nanti sumber keuangan Menteri Agama memberangkatkan Naik Haji Ketanah Suci yang jumlahnya cukup besar mencapai ratusan milyar.

      K.KECEWA PIHAK TERTIPU
    Para Calon Haji yang tertipu yang mengikuti Persidangan dan mendengar Putusan Hakim Pengadila Negeri Depok gugatannya ditolak, merasa kecewa ,dan seharusnya dikembalikan kepada Umad,sudah dua tahun berjuang tidak ada hasilnya yang ada kekecewaan atas Putusan Pengadilan Negeri Depok  dan Putusan Mahkamah Agung RI.

       L.KESIMPULAN DAN SARAN.
    Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan perdata Firts Travel dengan alasan gugatan tidak jelas dan tidak secara rinci pihak yang tertipu. Kelompok Calon Haji yang tertipu merasa kecewa atas Putusan Pengadilan Negeri Depok. Seharusnya dari awal pihak tertipu mengajukan Gugatan Perdata dan tidak perlu menuntut secara Pidana lagi.
                 Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Sepertinya tidak ada jalan lagi secara Hukum, dan semua menerima dengan baik walaupun rasanya sakit, hanya saja jalan terahir permintaannya untuk diberangkatkan Naik Haji ke tanah suci atas Bantuan Menteri Agama yang sudah memberikan harapan walaupun kepastiannya belum jelas.
Tidak bisa menjelaskan gugatannya dan tidak ada dasar hukum formalnya.dan 63 jamaah tidak disebut satu persatu namanya



Jakarta ,5 Desember 2019
                                                                                            Penulis

Dr.Monang Siahaan SH.MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar