A.PENDAHULUAN.
Para Calon Haji yang tertipu sebanyak
63.000 orang yang menghendaki diberangkatkan Ketanah Suci dan tidak menghendaki
pengembalian uangnya, untuk menjadi Haji yang Mabrur yang mendekatkan
kehidupannya kepada Allah Maha Besar yang Disembahnya. Berhubung tidak ada
realisasinya Para Calon Haji menuntut
Terdakwa Andika dan Isterinya Annisa selaku Direktur First Travel secara pidana
lewat Polres Depok dan selanjutnya perkaranya sampai kasasi ke Mahkamah Agung
selanjutnya Menggugat Andika dan Isterinya Annisa selaku Direktur First Travel
secara Perdata ke Pengadilan Negeri Depok. Putusan pidana lewat putusan Makamah
Agung dan Putusan Pengadilan Negeri Depok mengecewakan Para Calon Haji yang
ditipu.
B.PUTUSAN
PERKARA PIDANA LEWAT MAHKAMAH AGUNG.
Para Calon Haji yang ditipu First Travel menuntut secara
Pidana dan pidana kepada Andika dan Isterinya Annisa atas tuntutan tersebut Hakim Mahkamah
Agung seminggu sebelum Tanggal 26
Nopember 2019 telah Menjatuhkan
Hukuman kepada Andika dan Isterinya Annisa masing-masing dihukum selama 20
tahun penjara, sedangkan Barang Bukti berupa Asset First Travel dirampas untuk
Negara. Atas Putusan Hakim Mahkamah Agung terkait Asset First Travel dirampas
untuk Negara menimbulkan kekecewaan para Calon Haji yang tertipu yang
seharusnya Asset Firs Travel Diputus Hakim Mahkamah Agung dikembalikan Kepada
Para Umat Calon Haji tertipu untuk dibagi-bagi kepada 63 ribu orang yang
tertipu.
C.TANGGAPAN
NEGATIF ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG.
Atas putusan Hakim Mahkamah Agung terutama
Asset First Travel dirampas untuk Negara. Putusan ini mendapat tanggapan
negatif dari :
a.Wakil Presiden Makruf Amin
Wakil Presiden Makruf Amin menyatakan Putusan
Mahkamah Agung tidak adil seharusnya Asset First Travel diserahkan kepada Calon
Haji yang ditipu First Travel.
b.Jaksa
Agung RI Burhanuddin
Jaksa Agung RI Burhanuddin menyatakan
Putusan Mahkamah Agung atas Aset First Travel bermasalah.
c.Anggota
DPR RI Taufik Basari
Anggota DPR RI Taufik Basari menyatakan
Asset First Travel sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,tetapi ada aturan
tetapi lupa aturannya dan nanti akan dicari jalan keluarnya untuk mengganti
Uang Para Calon Haji yang Ditipu.
d.Ani Rifkiah mewakil korban
Ani Rifkiah mewakil korban penipuan menyatakan
Putusan Mahkamah Agung tidak adil seharusnya Asset Firs Travel diberikan kepada
korban penipuan lalu dibagi-bagi, maka pihak korban penipuan sedang mengajukan
gugatan ke Pengadilan.
D.TUNTUTAN
JAKSA PENUNTUT UMUM.
Jaksa
Penuntut Umum dalam perkara First Travel
terkait barang bukti yang meliputi gedung kantor dan mobil-mobil asset
First Travel dikembalikan kepada calon Haji yang tertipu.atas Tuntutan Jaksa
Penuntut Umum Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan barang bukti berupa gedung
kantor dan mobil-mobil milik First Travel dirampas untuk negara.dan Putusan
Hakim Mahkamah Agung lansung Incrach atau mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Putusan Hakim bahwa Terdakwa/Terpidana Andika
dan isterinya Annisa dimasukkan kedalam
Lembaga Pemasyarakatan untuk melaksanakan hukuman penjara selama 20
tahun,sedangkan asset First Travel dilelang Jaksa Penuntut Umum dan hasil
lelang diserahkan Kepada Negara atau Kementerian Keuangan RI.
E.KEPUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG SUDAH TEPAT.
Keputusan Mahkamah Agung atas barang bukti
terkait kekayaan First Travel dirampas untuk Negara sudah sesuai dengan aturan hukum dengan
alasan :
1.Asal Barang Bukti Ada Dua yaitu :
a.Barang bukti yang diperoleh dari hasil
kejahatan,terdakwanya dihukum dan barang buktinya dikembalikan kepada yang
berhak.
b.Barang bukti yang digunakan melakukan
kejahatan.jika barang bukti milik Terdakwa digunakan melakukan kejahatan,maka
Terdakwa dihukum dan barang bukti milik Terdakwa yang digunakan melakukan
kejahatan dirampas untuk negara dengan tujuan agar barang bukti milik Terdakwa
tersebut tidak dilakukan lagi melakukan kejahatan.
Terkait barang bukti Asset First Travel
digunakan untuk melakukan penipuan para calon haji yang ditipu,maka semua asset
First Travel dirampas untuk negara,agar asset First Travel tersebut tidak
digunakan lagi untuk melakukan penipuan atau kejahatan lainnya.yang merugikan
masyarakat umum dan pemerintah.
2.Hubungan
Penipuan Dengan Perkara yaitu :
a.Hukuman Penjara.
Penipuan First Travel berhubungan dengan
Putusan Hakim berupa hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Andika dan
Isterinya Annisa masing-masing 20 tahun penjara.dengan hukuman penjara 20 tahun
sebagai imbalan atas penipuan yang dilakukan kepada calon haji sebanyak 63.000
orang.
b.Tidak
Ada Hubungan Dengan Asset First Travel.
Asset first travel berupa gedung
kantor,mobil dan lain-lain tidak ada hubungannya dengan uang penipuan yang
dilakukan Terdakwa Andika dan isterinya
Annisa Kepada Para Calon Haji sebanyak 63.000 orang. karna Asset First
Travel sudah ada sebelum dilakukan penipuan atas 63.000 calon Haji.maka Negara
yang diwakili Kejaksaan Menegakkan Hukum untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban
ditengah-tengah Masyarakat salah satu bentuk penegakan hukum dengan merampas
barang bukti berupa Asset First Travel untuk Negara agar tidak digunakan lagi oleh First Travel melakukan kejahatan yang merugikan Masyarakat
Umum.
F.PUTUSAN PENGADILAN
NEGERI DEPOK.
Ani Rifkiah mewakili para Calon Haji yang
tertipu menggugat lagi Andika dan
Isterinya Annisa selaku pengusaha First Travel dan Putusan Hakim Pengadilan
Negeri Depok Tanggal 2 Desember 2019, menolak Gugatan Para Penggugat dengan
alasan Tidak bisa menjelaskan Gugatannya dan tidak ada dasar hukum
Formalnya.dan 63.000 Jamaah tidak disebut satu persatu namanya
Putusan Pengadilan Negeri Depok sudah benar menolak Gugatan Penggugat
karna harta kekayaan atau Asset firts travel sudah tidak ada karna semua Asset
First Travel sudah dirampas untuk Negara lewat Putusan Hakim Mahkamah Agung
RI.Mengingat Putusan Pengadilan Negeri Depok bertalian dengan Harta Kekayaan.
Bila Gugatan Penggugat diterima Hakim
Pengadilan Negeri Depok yang mengalami kesulitan Panitera Pengadilan Negeri
Depok dari mana diambil harta kekayaan atau Asset Firts Travel untuk membayar
kepada Calon Haji yang Tertipu sebanyak 63.000
orang, Disamping itu Putusan Hakim Pengadilan Negeri Depok menyalahi
aturan hukum karna tidak ada hubungan penipuan uang calon haji 63.000 orang
dengan Asset First Travel ,Bertalian merampas Asset Firts Trave untuk Negara
terkait Penegakan Hukum agar Asset First Travel tidak digunakan lagi
melakukan penipuan atau kejahatan lainnya.
G.SALAH MENGGUGAT
Para
Calon Haji yang Tertipu kalau ingin kembali uangnya seluruhnya atau sebagian,
maka pertama kali mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Depok sehingga dalam
Putusan Pengadilan Negeri Depok dapat Memutuskan Asset First Travel
dikembalikan kepada pihak Calon Haji yang tertipu dan Panitera Pengadilan
Negeri Depok sebagai pelaksana Putusan Hakim Perdata atas Asset Firts Travel untuk dibagi-bagi kepada
Calon Haji yang tertipu sebanyak 63.000 orang.
H.MELEMPAR TANGGUNG JAWAB.
Mahkamah Agung melemparkan masalahnya ke
kejaksaan yang mengeksekutornya,karna Kejaksaan Negeri Depok yang melakukan
pelelangan Asset First Travel dan dapat diserahkan kepada umat yang tertipu
First Travel.
I.DASAR KEJAKSAAN TIDAK ADA.
Pelelangan
Asset First Travel dilakukan Kejaksaan Negeri Depok dan hasil lelang
Asset First Travel diserahkan kedapa Negara lewat Menteri Keuangan yang
dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI yang memutuskan barang bukti
berupa Asset First Travel dirampas untuk Negara, dan Kejaksaan Negeri Depok
sebagai pelaksana Putusan Hakim. bila hasil lelang Asset Firts Travel diserahkan kepada Umat yang tertipu First
Travel,apa dasar hukumnya sama saja tindakan Kejaksaan Negeri Depok melanggar
hukum dapat dituntut Masyarakat Umum yang peduli kepada uang Negara.
J.MINTA BANTUAN MENTERI AGAMA.
Jamaah yang tertipu meminta Menteri Agama agar
memberangkatkan Naik Haji yang sumber Keuangan diambil dari hasil Asset First
Travel yang dilelang Kejaksaan Negeri Depok yang diserahkan kepada Negara.
Menteri Agama sepertinya memenuhi permintaan para Calon yang tertipu ,yang
menjadi masalah dari mana nanti sumber keuangan Menteri Agama memberangkatkan
Naik Haji Ketanah Suci yang jumlahnya cukup besar mencapai ratusan milyar.
K.KECEWA PIHAK TERTIPU
Para Calon Haji yang tertipu yang mengikuti
Persidangan dan mendengar Putusan Hakim Pengadila Negeri Depok gugatannya
ditolak, merasa kecewa ,dan seharusnya dikembalikan kepada Umad,sudah dua tahun
berjuang tidak ada hasilnya yang ada kekecewaan atas Putusan Pengadilan Negeri
Depok dan Putusan Mahkamah Agung RI.
L.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan perdata Firts Travel
dengan alasan gugatan tidak jelas dan tidak secara rinci pihak yang tertipu.
Kelompok Calon Haji yang tertipu merasa kecewa atas Putusan Pengadilan Negeri
Depok. Seharusnya dari awal pihak tertipu mengajukan Gugatan Perdata dan tidak
perlu menuntut secara Pidana lagi.
Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat
disarankan bahwa Sepertinya tidak ada jalan lagi secara Hukum, dan semua
menerima dengan baik walaupun rasanya sakit, hanya saja jalan terahir
permintaannya untuk diberangkatkan Naik Haji ke tanah suci atas Bantuan Menteri
Agama yang sudah memberikan harapan walaupun kepastiannya belum jelas.
Tidak
bisa menjelaskan gugatannya dan tidak ada dasar hukum formalnya.dan 63 jamaah
tidak disebut satu persatu namanya
Jakarta ,5
Desember 2019
Penulis
Dr.Monang
Siahaan SH.MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar