Sabtu, 28 Desember 2019

BERANIKAH DEWAN PENGAWAS MENYELESAIKAN KASUS APARAT KPK MASA LALU




A. PENDAHULUAN.
      Dadam dialog antara penyiar Metro TV dengan Artidjo Alkostar menyatakan di dalam Negara Hukum penyelesaian perkara tidak baik.bagi Artidjo Alkostar berani  menindak secara tegas bagi siapa yang melakukan kejahatan termasuk Presiden Joko Widodo. berdasarkan pernyataan Artidjo Alkostar ditantang menyelesaikan Perkara Aparat KPK yang melakukan pelanggaran hukum dimasa lalu, ketika menjabat dilingkungan KPK guna Aparat KPK yang sedang bertugas di KPK melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa meninggalkan masalah setelah selesai masa periode tugasnya di KPK. Perkara masa lalu menjadi beban Pimpinan KPK yang baru dalam hal lima Pimpinan KPK yang dipimpin Firli Bahuri.secara hukum harus diselesaikan apapun resikonya yang akan terjadi dengan prinsip penegakan hukum walaupun besok Negara akan runtuh hukum harus tetap ditegakkan.

B. DASAR HUKUM.
     Untuk menangani perkara masa lalu masih dalam batas waktu penuntutan ada 4 ketentuan yaitu :
      1.Masalah percetakan atau perkara yang ancamannya tidak lebih 3 bulan batas penuntutannya 1 tahun.
      2.Perbuatan yang ancaman hukumannya dibawah tiga tahun ,batas waktu penuntutannya 6 tahun.
      3.Perbuatan pidana yang ancaman hukumannya diatas 3 tahun ,batas waktu penuntutan  12 tahun.
      4.Perbuatan yang ancaman hukuman mati dan seumur hidup.batas waktu penuntutannya selama 18 tahun.
               Batas waktu penuntutan ini merupakan Asas Veryaring atau lewat waktu yang diatur dalam Buku I dari Pasal 1-103 KUHP yang berlaku kepada pidana khusus yaitu perbuatan yang diatur diluar KUHP  seperti masalah Korupsi, Narkoba,dll.
               Untuk masalah Veryaring atau lewat waktu batas penuntutan perkara diatur dalam Pasal 78 KUHP bunyinya.
      (1)kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa :
  1.mengenai semua pelanggaran  dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun.
     2.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun ,sesudah enam tahun.
     3.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun ,sesudah duabelas tahun.
     4.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,sesudah delapan belas tahun.(KUHAP DAN KUHP,Penerbit Sinar Grafika)

C. PERBUATAN KEJAHATAN  MASA LALU.
    Selama dibentuknya Lembaga KPK Aparat yang pernah bertugas dan melaksanakan perbuatan melanggar hukum antara lain :
    1.Bocornya Rahasia Negara.
       Pada saat itu ketika menetapkan Anas Urbaningrum sebagai Tersangka Surat Perintah Penyidikannya An.Anas Urbaningrum bocor dan sesuai hasil pemeriksaan Kode Etik yang melakukan Pimpinan KPK Abraham Samad   dan mengakuinya.hasil pemeriksaan Kode Etik bukan penyelesaian hukum hanya penyelesaian Kode Etik saja bukan Putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, tidak termasuk Nebis In Idem yaitu suatu perbuatan yang sudah di putus Hakim dan sudah  mempunyai kekuatan hukum yang pasti tidak bisa dituntut yang kedua kali dalam perkara yang sama.mengingat putusan etik tidak putusan Hakim maka perkara Bocornya Rahasia Negara yang dilakukan mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dapat dilaporkan kepada Penyidik Polisi untuk diperiksa melanggar Pasal 322 KUHP bunyinya ,(1) barang siapa sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya,baik yang sekarang maupun yang dahulu,diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.mengingat membocorkan Rahasia Negara ancaman hukumannya masimal 9 bulan,maka batas waktu penuntutannya selama 6 tahun,jika sudah lewat 6 tahun tidak boleh dituntut lagi Abraham Samad selaku Mantan Pimpinan KPK periode 2011-2015.
  2.Tidak Didampingi Pengacara.
             Ketika Muhammad Nazaruddin di tangkap di Cartadena pada saat dibawa ke Indonesia tidak didampingi Pengacaranya, pada hal Pengacara Anas Urbaningrum sudah berada di Cartadena,dimana di Cartadena Tasnya disita yang berisi plasdis,kemudian tasnya dikembalikan ternyata isi plasdiknya sudah kosong.maka Aparat KPK yang membawa Anas Urbaningrum ke Indonesia tanpa didampingi pengacaranya agar ditindak.
   3.Tunggakan  Perkara.
       Selama kepimpinan KPK Agus Rahardjo ada tunggakan parkara dan ada 1 Tersangka sampai meninggal tidak disidangkan.dan  perkara tunggakan Perkara Aparat KPK karna mereka yang memeriksa perkara dan menetapkan sebagai tersangka tetapi tidak diselesaikan sesuai aturan hukum ,hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum. Dimana KPK yang salah tetapi melempar tanggung jawab kepada tersangkanya seperti kasus:
      a.R.J.Lino.
                   Salah satu tunggakan perkara R.J Lino dan menurut R.J.Lino,di tetapkan dulu R.J.Lino  tersangka pada hal Kerugian Negara belum ditemukan.
     b.Teman Mahfud MD.
Mahfud MD pernah menyatakan temannya sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak disidang-sidangkan yang menghendaki kepastian hukum salah satu tunggakan Perkara KPK.berdasarkan alasan tersebut menyetujui  KPK  diberikan kewenangan menghentikan Penyidikan dan Penuntutan.
      4.Perkara Lain.
                    Perkara lainnya masih ada hal ini merupakan tugas Dewan Pengawas untuk mencari kasus lain   yang dilakukan Pejabat yang pernah bertugas  di KPK.

 D. SUDAH DILUAR KPK.
    Aparat KPK masa lalu sudah habis masa tugasnya dan sudah kembali ke Lembaga asalnya atau bertugas diluar KPK.kalau ada alat buktinya dimanapun berada dapat dituntut dapat dilaporkan ke polisi Jakarta Pusat. Penindakan tersebut perlu dilakukan sebagai contoh bagi Aparat KPK saat ini agar dalam melaksanakan tugas yang baik tanpa meninggalkan masalah setelah selesai menjalani tugasnya.

 E. TINDAKAN DEWAN PENGAWAS.
    Semua temuan Dewan Pengawas dalam menyelesaikan kasus masa lalu yang pernah bertugas di KPK mengambil tindakan antara lain :
1.Bila menemukan kasus membocorkan rahasia Negara melaporkan Kepada Aparat ke Polisian.
    2.Aparat KPK yang mengunjungi rumah Tersangka ditindak KPK sendiri lewat jalur hukumdi Pengadilan.
    3.Menetapkan tersangka tidak sesuai ketentuan seperti kasus R.J.Lino penyidiknya  ditindak KPK sendiri dengan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan.
     4.tidak memberikan hak tersangka untuk didampingi pengacara dalam kasus muhammad nazaruddin,dilaporkan kepada penyidik polri.
5.Aparat KPK yang melanggar masalah Etika, di tindak Dewan Pengawas sendiri.
    6.Masalah Taliban di KPK ditindak Dewan Pengawas Sendiri.

F. KESIMPULAN DAN SARAN.
           Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Beranikah Dewan Pengawas menindak Aparat KPK yang pernah bertugas di KPK.dasar menindak Aparat KPK masa lalu dasar hukumnya diatur dalam Pasal 78 KUHP. Ada lebih dari tiga kasus yang pernah dilakukan Aparat KPK masa lalu. Semua Kasus Aparat KPK masa lalu ditindak KPK sendiri dan dilaporkan ke Polisi
               Bertalian dengan kesimpulan diatas bahwa KPK supaya berani menindak Aparat KPK masa lalu sebagai pelajaran untuk aparat KPK saat ini agar melaksanakan tugasnya dengan baik,tanpa meninggalkan masalah setelah selesai bertugas di KPK.

                                        Jakarta , Desember 2019
                                                                                            Penulis

                                                                               Dr.Monang Siahaan SH.MM.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar