Jumat, 20 Desember 2019

BOLA PANAS, DAPATKAH SEGERA MELAKSANAKAN HUKUMAN MATI KEPADA KORUPTOR


     A.PENDAHULUAN
     Dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo mengingat dekatnya Masyarakat yang mengajukan pertanyaan yang masalahnya sudah Bola Panas yang diperguncingkan ditengah-tengah Masyarakat.Pertanyaan yang disampaikan Masyarakat kepada Presiden Joko Widodo dapatkah segera melaksanakan Hukuman Mati kepada koruptor.Presiden Joko Widodo menjawabnya dapat menjatuhkan hukuman mati kepada para koruptor sepanjang Masyarakat menghendakinya.Dan perbuatan korupsi sekecil apapun tetap dihukum,hanya saja Presiden Joko Widodo tidak boleh mencampuri penegakan hukum karna Hakim itu Independen tidak boleh dipengaruhi siapun.

B.PEMERINTAH BERSAMA DPR TELAH MENGATUR HUKUMAN MATI.
Pemrintah bersama Anggota DPR RI telah mengatur hukuman mati terhadap korupsi atas Keungan Negara dalam  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2 berbunyi,
                         (1).Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri  atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara  atau Perekonomian Negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
   (2).dalam hal Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) dilakukan dalam keadaan tertentu,pidana mati dapat dijatuhkan.

C.DAPAT MENERAPKAN HUKUMAN MATI

                     Syarat keadaan tertentu untuk dapat menerapkan hukuman mati diatur dalam penjelasan    Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang  No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi dengan 4 syarat yaitu :
             1).Apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu Negara dalam  keadaan bahaya sesuai Undang-Undang yang berlaku. 
      2).Pada waktu terjadi Bencana Alam Nasional
       3).Sebagai Pengulangan Tindak Pidana Korupsi
      4).Waktu Negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

                   Pelaksanaan hukuman mati kepada koruptor sudah bisa dilaksanakan sepanjang memenuhi  salah satu dari 4 syarat tersebut,dapat diterapkan hukuman mati bagi Para Koruptor

      D.PUTUSAN DITANGAN HAKIM.
          Dalam menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa merupakan kewenangan Hakim sesuai dengan perbuatannya dengan  rasa Keadilan Masyarakat setempat.rasa keadilan satu daerah dengan daerah lainnya berbeda.Dalam menjatuhkan hukuman atas perbuatan korupsi Presiden Joko Widodo selaku Pemimpin Pemerintah tidak boleh mencampuri Hakim dalam menjatuhkan hukuman,maka hukuman yang dijatuhkan Hakim kepada koruptor sudah sesuai rasa keadilan yang sudah dipertimbangkan dari berbagai sudut hukum,walapun penilaian Masyarakat tidak adil karna masyarakat menilai Ptusan Hakim lebih menonjol dari sudut perasaannya saja tanpa mempertimbangkan dari berbagai sudut hukum. Sering juga Masyarakat menilai Putusan Hakim bertentangan dengan Asas Hukum yang harus dipegang Hakim sebagai dasar menjatuhkan hukuman.dan Hakim menjatuhkan hukuman kepada para koruptor bukan sebagai balas dendam dan keputusan Hakim agar Terdakwa kembali menjadi orang baik dan menjatuhkan hukuman bukan karna beratnya putusan tertentu bila sudah cukup membuat terdakwa menjadi orang baik  sudah tepat dan itulah  tujuan hukum.

           E.PUTUSAN HAKIM SUDAH TEPAT.
               Awal dibentuknya Lembaga KPK Putusan Hakim atas perbuatan korupsi berkisar   2-4 tahun dan akhir-akhir ini putusan Hakim berkisar 5-15 tahun.semua putusan  Hakim tersebut sudah efektif dan tepat  berdasarkan data dan fakta  sebagai berikut :

             1.Berdasarkan Penyidikan.
                 Berdasarkan Penyidikan yang dilakukan Kepolisian,Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semua perkara korupsi sejak dulu sampai sekarang tidak ada perkara Narapidana Korupsi yang Diperiksa ,dan semua perkara yang di periksa sebagai pemula melakukan perbuatan korupsi yang jumlahnya bertambah terus.

              2.Aparat Pemerintah (PNS).
 Aparat Pemerintah yang pernah tersangkut perbuatan korupsi dan setelah di Putus Hakim dan  sudah selesai menjalani hukumannya kembali menjadi pegawai negeri yang jumlahnya berkisar 1.600 orang tidak mendengar ada yang melakukan perbuatan korupsi lagi,

             3.Kurang Tepat
                 Hanya saja sekitar Tahun 2018 Masyarakat memprotes  Narapidana Korupsi tidak pantas masih tetap menjadi Pegawai Negeri.Akibatnya Menteri Aparatur Negara RB mencabut status Aparat Sipil Negara (ASN) mantan narapidana korupsi yang jumlahnya berkisar 1.600 Pegawai Negeri (ASN). Tindakan Menteri Aparat Sipil Negara-RB kurang tepat.

             4.Lebih Baik Perilakunya.
                Berdasarkan data dan fakta diatas bahwa Narapidana Korupsi  sikapnya lebih baik dan menjauh mendekat dengan jabatan, takut terkena perbuatan korupsi lagi.

             4.Alasan Bertobat.
                Narapidana Korupsi bertobat melakukan perbuatan korupsi  dengan urutan rasa sakit dipenjara/lembaga pemasyarakatan sebagai berikut .

                 a.Kehormatan Dan Harga Diri hilang.
                    1).Para Pejabat pada umumnya terhormat dan memiliki Pendidikan Tinggi Sarjana  S1, S2, dan Doktor  S3 bahkan Profersor dan Menduduki Jabatan Tinggi,untuk menduduki Jabatan tersebut dibutuhkan Pengalaman dan Prestasi Kerja untuk meraih Jabatan Tersebut,hanya melakukan Perbuatan Korupsi saja hilang semua baik Kehormatan maupun harga diri berobah menjadi hinaan.
                     2.Keluarga baik Isteri dan Anaknya malu bargaul dengan temannya malah disisihkan dari pergaulan, pada hal Manusia Mahluk Sosian butuh pergaulan sesama Anggota Masyarakat.Tidak ada kebebasan bertemu dengan Keluarga setiap saat terutama dalam membina Keluarga dan Anak-Anak dalam meraih cita-citanya.
                     3.Hidup dalam Penjara atau lembaga pemasyarakatan dengan ruangan terbatas dan makan seadanya.
                                 4.berdasarkan point 1-3 diatas begitu sakitnya atau susahnya hidup dalam Penjara atau Lembaga Pemasyarakatan sebagai dorongan kuat untuk bertobat atau tidak melakukan perbuatan korupsi lagi.
          
           F.BUKANYA BERKURANG MALAH BERTAMBAH KORUPTORNYA.
          Hakim  telah menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Koruptor bukannya berkurang perkaranya malah bertambah pelaku koruptornya.Perkara malah bertambah sesuai hasil Penyidikan Kepolisian Kejaksaan dan KPK semua perkara korupsi tersebut sebagai pemula melakukan perbuatan korupsi.
               Mengapa pemula melakukan perbuatan korupsi karna antara lain :
               1.Para Pemula tidak takut sama ancaman hukuman berat dengan hukuman mati yang diatur   Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan  berbunyi,
Pasal 2
             (1).Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri  atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara  atau Perekonomian Negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
     (2).Dalam hal Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) dilakukan dalam keadaan tertentu,pidana mati dapat dijatuhkan.
    2.Tidak berpengaruh atas hukuman.
Tidak terpengaruh atas Putusan Hakim yang dijatuhkan kepada Para Koruptor dan terberat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada mantan ketua mahkamah konstitusi.
   3.Tidak terpengaruh melihat Para Koruptor menjalani hukumannya di Penjara atau Lembaga Pemasyarakatan karna belum pernah merasakan hidup Dilembaga Pemasyarakatan/Penjara bagaimana sakitnya.
        4.Hanya melihat enaknya saja memiliki uang banyak untuk menikmati hidup mewah yang mendorong kuat pelaku  melakukan Perbuatan Korupsi untuk dapat Memiliki Rumah Mewah,Mobil Mewah ,belanja dan jalan-jalan Keluar Negeri,dll.

G.KEHENDAK MASYARAKAT.
Pada Umumnya Masyarakat menghendaki Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat bahkan hukuman mati kepada penjahat koruptor,kehendak Masyarakat ini sifatnya emosi tanpa melihat dari berbagai sudut hukum dan sering bertentangan dengan ketentuan hukum yang harus dipedomani Hakim dalam mengambil Keputusan sesuai rasa keadilan.

H.KESIMPULAN DAN SARAN.
                   Bedasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Pemerintah bersama Anggota DPR RI  sudah mengatur hukuman mati dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan hukuman mati kewenangan Hakim. Presiden Joko Widodo tidak boleh mencampuri penegakan hukum.menjatuhkan hukuman kepada koruptor merupakan Kewenangan Hakim. Putusan Hakim kepada Para Koruptor selama ini sudah tepat. Narapidana Korupsi bertobat karna sakitnya hidup dalam Penjara/Lembaga Pemasyarakatan.Para Pemula korupsi sudah ditindak bukannya berkurang  malah bertambah asusnya. Para Pemula Koruptor hanya melihat enaknya memiliki uang sebagai dorongan besar melakukan perbuatan korupsi.Pada Umumnya Masyarakat menghendaki kepada Hakim menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku koruptor.
                                 Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Para narapidana koruptor setelah selesai menjalani hukumannya kembali menjadi Aprat Sipil Negara atau Pegawai Negeri seharusnya tidak dipecat karna terbukti kelakuannya sudah baik karna pada umumnya narapidana korupsi sudah bertobat karna sakitnya hidup dalam penjara. Putusan Hakim berapapun berat putusannya supaya dihormati dalam arti Putusan Hakim tersebut sudah sesuai dengan perbuatan serta sesuai Rasa Keadilan terbukti Narapidana Korupsi tidak ada yang melakukan perbuatan korupsi lagi dan sudah bertobat


                                                                         Jakarta , Desember 2019
                                                                                            Penulis

                                                                        Dr. Monang Siahaan, SH., MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar