A.PENDAHULUAN
Dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo
mengingat dekatnya Masyarakat yang mengajukan pertanyaan yang masalahnya sudah
Bola Panas yang diperguncingkan ditengah-tengah Masyarakat.Pertanyaan yang
disampaikan Masyarakat kepada Presiden Joko Widodo dapatkah segera melaksanakan
Hukuman Mati kepada koruptor.Presiden Joko Widodo menjawabnya dapat menjatuhkan
hukuman mati kepada para koruptor sepanjang Masyarakat menghendakinya.Dan
perbuatan korupsi sekecil apapun tetap dihukum,hanya saja Presiden Joko Widodo
tidak boleh mencampuri penegakan hukum karna Hakim itu Independen tidak boleh
dipengaruhi siapun.
B.PEMERINTAH BERSAMA DPR TELAH
MENGATUR HUKUMAN MATI.
Pemrintah
bersama Anggota DPR RI telah mengatur hukuman mati terhadap korupsi atas
Keungan Negara dalam Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2
berbunyi,
(1).Setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan Keuangan Negara atau
Perekonomian Negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4(empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
(2).dalam hal Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dalam keadaan
tertentu,pidana mati dapat dijatuhkan.
C.DAPAT MENERAPKAN HUKUMAN MATI
Syarat keadaan tertentu untuk dapat
menerapkan hukuman mati diatur dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan 4 syarat yaitu :
1).Apabila tindak pidana tersebut dilakukan
pada waktu Negara dalam keadaan bahaya
sesuai Undang-Undang yang berlaku.
2).Pada waktu terjadi Bencana Alam
Nasional
3).Sebagai Pengulangan Tindak Pidana
Korupsi
4).Waktu Negara dalam keadaan krisis
ekonomi dan moneter.
Pelaksanaan hukuman mati kepada
koruptor sudah bisa dilaksanakan sepanjang memenuhi salah satu dari 4 syarat tersebut,dapat
diterapkan hukuman mati bagi Para Koruptor
D.PUTUSAN DITANGAN HAKIM.
Dalam menjatuhkan hukuman kepada
Terdakwa merupakan kewenangan Hakim sesuai dengan perbuatannya dengan rasa Keadilan Masyarakat setempat.rasa
keadilan satu daerah dengan daerah lainnya berbeda.Dalam menjatuhkan hukuman
atas perbuatan korupsi Presiden Joko Widodo selaku Pemimpin Pemerintah tidak
boleh mencampuri Hakim dalam menjatuhkan hukuman,maka hukuman yang dijatuhkan
Hakim kepada koruptor sudah sesuai rasa keadilan yang sudah dipertimbangkan
dari berbagai sudut hukum,walapun penilaian Masyarakat tidak adil karna
masyarakat menilai Ptusan Hakim lebih menonjol dari sudut perasaannya saja
tanpa mempertimbangkan dari berbagai sudut hukum. Sering juga Masyarakat
menilai Putusan Hakim bertentangan dengan Asas Hukum yang harus dipegang Hakim
sebagai dasar menjatuhkan hukuman.dan Hakim menjatuhkan hukuman kepada para
koruptor bukan sebagai balas dendam dan keputusan Hakim agar Terdakwa kembali
menjadi orang baik dan menjatuhkan hukuman bukan karna beratnya putusan
tertentu bila sudah cukup membuat terdakwa menjadi orang baik sudah tepat dan itulah tujuan hukum.
E.PUTUSAN HAKIM SUDAH TEPAT.
Awal
dibentuknya Lembaga KPK Putusan Hakim atas perbuatan korupsi berkisar 2-4 tahun dan akhir-akhir ini putusan Hakim
berkisar 5-15 tahun.semua putusan Hakim
tersebut sudah efektif dan tepat
berdasarkan data dan fakta
sebagai berikut :
1.Berdasarkan Penyidikan.
Berdasarkan Penyidikan yang dilakukan
Kepolisian,Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semua perkara
korupsi sejak dulu sampai sekarang tidak ada perkara Narapidana Korupsi yang
Diperiksa ,dan semua perkara yang di periksa sebagai pemula melakukan perbuatan
korupsi yang jumlahnya bertambah terus.
2.Aparat Pemerintah (PNS).
Aparat Pemerintah yang pernah tersangkut
perbuatan korupsi dan setelah di Putus Hakim dan sudah selesai menjalani hukumannya kembali
menjadi pegawai negeri yang jumlahnya berkisar 1.600 orang tidak mendengar ada
yang melakukan perbuatan korupsi lagi,
3.Kurang Tepat
Hanya saja sekitar Tahun 2018
Masyarakat memprotes Narapidana Korupsi
tidak pantas masih tetap menjadi Pegawai Negeri.Akibatnya Menteri Aparatur
Negara RB mencabut status Aparat Sipil Negara (ASN) mantan narapidana korupsi
yang jumlahnya berkisar 1.600 Pegawai Negeri (ASN). Tindakan Menteri Aparat
Sipil Negara-RB kurang tepat.
4.Lebih Baik Perilakunya.
Berdasarkan data dan fakta
diatas bahwa Narapidana Korupsi sikapnya
lebih baik dan menjauh mendekat dengan jabatan, takut terkena perbuatan korupsi
lagi.
4.Alasan Bertobat.
Narapidana Korupsi bertobat
melakukan perbuatan korupsi dengan
urutan rasa sakit dipenjara/lembaga pemasyarakatan sebagai berikut .
a.Kehormatan Dan Harga Diri
hilang.
1).Para Pejabat pada
umumnya terhormat dan memiliki Pendidikan Tinggi Sarjana S1, S2, dan Doktor S3 bahkan Profersor dan Menduduki Jabatan
Tinggi,untuk menduduki Jabatan tersebut dibutuhkan Pengalaman dan Prestasi
Kerja untuk meraih Jabatan Tersebut,hanya melakukan Perbuatan Korupsi saja
hilang semua baik Kehormatan maupun harga diri berobah menjadi hinaan.
2.Keluarga baik Isteri dan
Anaknya malu bargaul dengan temannya malah disisihkan dari pergaulan, pada hal
Manusia Mahluk Sosian butuh pergaulan sesama Anggota Masyarakat.Tidak ada
kebebasan bertemu dengan Keluarga setiap saat terutama dalam membina Keluarga
dan Anak-Anak dalam meraih cita-citanya.
3.Hidup dalam Penjara atau
lembaga pemasyarakatan dengan ruangan terbatas dan makan seadanya.
4.berdasarkan point 1-3 diatas
begitu sakitnya atau susahnya hidup dalam Penjara atau Lembaga Pemasyarakatan
sebagai dorongan kuat untuk bertobat atau tidak melakukan perbuatan korupsi
lagi.
F.BUKANYA BERKURANG MALAH BERTAMBAH
KORUPTORNYA.
Hakim
telah menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Koruptor bukannya berkurang
perkaranya malah bertambah pelaku koruptornya.Perkara malah bertambah sesuai
hasil Penyidikan Kepolisian Kejaksaan dan KPK semua perkara korupsi tersebut
sebagai pemula melakukan perbuatan korupsi.
Mengapa pemula melakukan perbuatan
korupsi karna antara lain :
1.Para Pemula tidak takut sama ancaman hukuman
berat dengan hukuman mati yang diatur
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dan berbunyi,
Pasal 2
(1).Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara,dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat ) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
(2).Dalam hal Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dalam keadaan
tertentu,pidana mati dapat dijatuhkan.
2.Tidak
berpengaruh atas hukuman.
Tidak terpengaruh atas Putusan Hakim
yang dijatuhkan kepada Para Koruptor dan terberat menjatuhkan hukuman seumur
hidup kepada mantan ketua mahkamah konstitusi.
3.Tidak terpengaruh melihat Para Koruptor
menjalani hukumannya di Penjara atau Lembaga Pemasyarakatan karna belum pernah
merasakan hidup Dilembaga Pemasyarakatan/Penjara bagaimana sakitnya.
4.Hanya melihat enaknya saja memiliki
uang banyak untuk menikmati hidup mewah yang mendorong kuat pelaku melakukan Perbuatan Korupsi untuk dapat
Memiliki Rumah Mewah,Mobil Mewah ,belanja dan jalan-jalan Keluar Negeri,dll.
G.KEHENDAK MASYARAKAT.
Pada Umumnya
Masyarakat menghendaki Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat bahkan hukuman mati
kepada penjahat koruptor,kehendak Masyarakat ini sifatnya emosi tanpa melihat
dari berbagai sudut hukum dan sering bertentangan dengan ketentuan hukum yang
harus dipedomani Hakim dalam mengambil Keputusan sesuai rasa keadilan.
H.KESIMPULAN DAN SARAN.
Bedasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa Pemerintah bersama Anggota DPR RI sudah mengatur hukuman mati dalam Pasal 2
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penerapan hukuman mati kewenangan Hakim. Presiden Joko Widodo tidak boleh
mencampuri penegakan hukum.menjatuhkan hukuman kepada koruptor merupakan
Kewenangan Hakim. Putusan Hakim kepada Para Koruptor selama ini sudah tepat.
Narapidana Korupsi bertobat karna sakitnya hidup dalam Penjara/Lembaga
Pemasyarakatan.Para Pemula korupsi sudah ditindak bukannya berkurang malah bertambah asusnya. Para Pemula Koruptor
hanya melihat enaknya memiliki uang sebagai dorongan besar melakukan perbuatan
korupsi.Pada Umumnya Masyarakat menghendaki kepada Hakim menjatuhkan hukuman
berat bagi pelaku koruptor.
Bertalian dengan kesimpulan diatas
dapat disarankan bahwa Para narapidana koruptor setelah selesai menjalani
hukumannya kembali menjadi Aprat Sipil Negara atau Pegawai Negeri seharusnya
tidak dipecat karna terbukti kelakuannya sudah baik karna pada umumnya
narapidana korupsi sudah bertobat karna sakitnya hidup dalam penjara. Putusan
Hakim berapapun berat putusannya supaya dihormati dalam arti Putusan Hakim
tersebut sudah sesuai dengan perbuatan serta sesuai Rasa Keadilan terbukti
Narapidana Korupsi tidak ada yang melakukan perbuatan korupsi lagi dan sudah
bertobat
Jakarta , Desember 2019
Penulis
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar