Sabtu, 28 Desember 2019

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN MASALAH PENYELUNDUPAN DENGAN KORUPSI



A. PENDAHULUAN.
    Masalah penyeludupan sepeda motor  harlley davidson yang dilakukan mantan direktur utama garuda indonesia ari askara yang dilakukan  berita Metro TV pada hari Kamis Tanggal  5 Desember 2019 yang berkali-kali diulang pemberitaannya, Dalam penerbangan Garuda Indonesia  dengan Pesawat Air Bus A330-900 dengan rute perjalanan Paris ke Indonesia.Saat itu dibagasi Pesawat ditemukan barang penumpang berupa satu buah Sepeda Motor Harley Davidson, Sepeda dan barang lainnya yang tidak dilengkapi surat-surat resmi yang diduga barang selundupan.  yang merupakan perbuatan pidana yang merugikan Keuangan Negara Indonesia berkisar Rp.500.000 –Rp.1.500.000.

B. PERSAMAAN DAN PERBEDAAN PENYELUDUPAN DAN KORUPSI.
   1.persamaan.
      a.Perbuatan Kejahatan.
         Perbuatan Penyeludupan dengan perbuatan korupsi sama-sama perbuatan kejahatan yang merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.
     b.Uang Negara.
         Perbuatan Penyeludupan dan Korupsi sama-sama merugikan   Keuangan Negara
 2.Perbedaan
     a.Penyelundupan
         Uang berupa cukai belum diterima Negara,hanya diduga merugikan Keuangan Negara berkisar Rp.500 juta-Rp.1,5 milyar,yang akan masuk kekas Negara.
     b.Korupsi,
         Uang negara sudah ditangan Pemerintah yang masuk kedalam APBN,selanjutnya dibagi-bagi lewat APBD daerah seluruh Indonesia untuk melakukan pembangunan didaerah masing-masing,yang kemudian dikorupsi para Pejabat daerah dengan cara yang berbeda-beda.
  2.Pelaku.
      a.Penyelundupan.
         Dapat dilakukan Pejabat Teras Perusahaan Penerbangan dengan staf biasa atau Masyarakat Umum.
     b.Koruptor.
         Koruptor pada umumnya dilakukan Pejabat Negara yang kedudukannya terhormat,dan Berpendidikan Tinggi.
  3.Ancaman Hukuman.
     a.Penyeludupan.
        Perbuatan Penyeludupan ancaman hukumannya relatif rendah.
    b.Korupsi.
    Perbuatan Korupsi ancaman hukumannya sangat berat meliputi hukuman mati,seumur hidup hukuman badan maksimal 20 tahun yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    4.Barang.
       a.Penyeludupan.
         Pada Umumnya barang selundupan barang baru dari luar negeri dibawa ke Indonesia yang harganya sangat murah dibandingkan dengan harga di Indonesia yang mendorong untuk melakukukan penyelundupan barang mewah ke Indonesia
       b.Korupsi.
         Barang yang dibeli yang digunakan membangun dari daerah sendiri yang harganya dinaikkan dari harga umum,selisihnya untuk dikorupsi untuk kepentingan koruptor sendiri.
5.Cara.
        a.Penyelundupan.
           Pemasukan barang mewah dari luar negeri ke Indonesia dilakukan berbagai acara antara lain menyelundupkan mobil dengan dipereteli lalu dimasukkan ke dalam kardus yang disebut hanya barang pakaian bekas,lalu baranya bisa keluar dari pabean/pelabuhan dengan membayar bea dengan murah.
       b.Korupsi.
           Melakukan perbuatan korupsi dilakukan berbagai cara  antara  lain :
           1).Mengurangi Jarak.
                       Dalam membangun jalan 200 Km dengan Anggaran Rp.20 triliun ,dengan biaya perkilometer Rp.100 juta ,dan dibangun panjang jalan hanya 150 Km,dan selesihnya Rp100 juta x 50 km =Rp.5.000.000.000 untuk dikorupsi
           2).Menaikkan harga.
Dalam satu kantor pemerintah membeli 100 buah Komputer  dengan Anggaran Rp.2 milyar.tetapi  komputer yang dibeli  se-harga a.Rp.5 juta perbuah.dan yang dibeli a Rp.100 tetapi dalam kwitansi dibuat perunit Rp.20 juta,selisih harga Rp.15 juta  x 100 komputer =rp.1,5 milyar dikorupsi   
           3).Mengurangi Kwalitas.
Pembangunan Rumah/Kantor yang membutuhkan kayu kalimantan 100 Kubik Perkubik a.Rp.10 juta  dengan anggaran Rp.1.milyar tetapi yang dibeli kayu sengon perkubik hanya Rp.4 juta dengan selisih harga Rp.6 juta x 100 kubik = Rp.600 juta yang dikorupsi.

 C. HASIL PEMBANGUNAN TIDAK SEBAGAIMANA HASILNYA.
   Uang negara yang sudah ditangan habis dikorupsi lewat pembangunan disamping itu pemasukan keuangan negara sebagai Pendapatan Pemerintah berkurang lewat penyelundupan yang berakibat hasil pembangunan tidak sebagaimana hasilnya  dibandingkan Uang Negara yang sudah dikeluarkan yang menghambat meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat.

 D.PENINDAKAN.
  Perbuatan Penyelundupan   dan Perbuatan Korupsi sama-sama perbuatan kejahatan dan sama-sama merugikan keuangan negara  harus ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku dengan harapan kedua perbuatan tersebut dapat berkurang.

E.KESIMPULAN DAN SARAN.
   Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Perbuatan Penyeludupan dengan Korupsi sama kejahatan yang harus dihukum sesuai perbuatannya. Perbuatan Penyelundupan dan Korupsi sama-sama merugikan Keuangan Negara.Kedua perbuatan harus ditindak secara tegas sesuai perbuatannya.
            Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan  bahwa perbuatan penyelundupan dan korupsi supaya ditindak tegas dengan harapan perbuatan tersebut dapat berkurang bahkan tidak ada lagi .


                                                                          Jakarta , Desember 2019
                                                                                            Penulis

                                                                               Dr.Monang Siahaan SH.MM.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar