A.PENDAHULUAN.
Anggota DPR Masinton Pasaribu dan anggota
DPR RI Lainnya mewacanakan membubarkan Badan Narkoba Negara
(BNN),melihat kinerja Badan Narkoba Negara (BNN) tidak baik mengingatnya banyak
kasus Narkotika tidak ditangkap dan
masih banyak beredar Narkoba ditengah-tengah masyarakat.tidak sepadan Anggaran
yang dikeluarkan Pemerintah dengan hasil kinerjanya.Metro TV,Berita jam 17.00 wib sore hari Jumat Tanggal 29
Nopember 2019.
B.TANGGAPAN PIMPINAN
BNN.
Kritikan
DPR RI wacana membubarkan BNN untuk
motivasi Aparat BNN meningkatkan kinerjanya dalam memberantas Narkotika.
Aparat BNN lebih serius menangkap kasus Narkoba yang
dilakukan para bandar,pengedar,dan para penggunanya yang merusak kesehatan
Generasi Bangsa. Sebenarnya alasan Pimpinan BNN memberikan alasan tersebut
tidak mau berseberangan dengan Lembaga DPR RI
,sebenarnya tudingan tersebut hanya melecehkan tudingan Anggota DPR
RI karna kinerja DPR RI sendiri jauh lebih jelek dari Lembaga BNN.
Masyarakat dapat menilai tudingan Anggota DPR RI Masinton Pasaribu dimana Lembaga DPR RI sebagai wakil rakyat sarat melakukan
perbuatan korupsi, maka Pimpinan BNN
untuk tetap hubungannya baik dengan Lembaga DPR RI diminta semua Aparat BNN tidak menanggapi negatif tudingan Masinton
Pasaribu maka dianggap saja tudingan tersebut sebagai motivasi Aparat BNN dalam
menangani kasus Narkoba,karna tidak semudah tudingan tersebut membubarkan
Lembaga BNN termasuk Lembaga lainnya.
2.
DPR RI SELALU MAU MEMBUBARKAN LEMBAGA LAIN.
Sekitar Minggu Pertama bulan Nopember 2019
telah melakukan rapat dengan mengundang lima Pimpinan KPK yang Dipimpin Agus
Raharjo, semua yang disampaikan KPK sifatnya cengeng, DPR RI menawarkan tambahan Anggaran dalam
memberantas korupsi tetapi Sesjen KPK menyatakan tidak perlu Anggaran masih ada dan cukup. Dinilai KPK tidak
melakukan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan pada hal dalam Revisi UU KPK sudah diberikan
Kewenangan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan.demikian sebelumnya pernah
melakukan Hak Angket dengan mengundang KPK ke DPR RI dan KPK dicecar berbagai pertanyaan yang
ujung-ujungnya ingin membubarkan atau mengurangi kewenangan KPK dalam
memberantas perbuatan korupsi karna banyaknya Anggota DPR RI terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh
KPK, yang berakhir Dipengadilan dan dijatuhkan hukuman berat oleh Hakim.
C.DPR RI SENDIRI KINERJANYA TIDAK BAIK.
Anggota
DPR RI hanya menyatakan kinerja BNN dan
KPK tidak baik dan diwacanakan dibubarkan Lembaga BNN dan KPK,pada hal kinerja
Anggota DPR RI tidak baik dan dibenci
anggota Masyarakat yang diwakilinya karna Anggota DPR RI sarat melakukan
perbuatan korupsi sebagai rengkin pertama melakukan perbuatan korupsi atau
terkorupsi dari semua Lembaga Pemerintah/Negara perbuatan yang sangat
memalukan, pada hal Lembaga KPK sangat dicintai rakyat dalam memberantas
perbuatan korupsi.berkali-kali atau
sebanyak 8 kali ingin Merevisi UU KPK , empat (4) kali dalam perintahan Soesilo Bambang Yudhoyono
demikian juga 4 kali masa Pemerintahan Joko Widodo Periode 2014-2019 langsung
ditentang Masyarakat dengan melakukan demonstrasi besar-besaran yang
berakibat Pemerintah masa Kepemimpinan
Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan masa Pemerintahan Presiden Joko
Widodo ditunda melakukan Revisi UU
KPK dengan alasan para pendemo Revisi UU KPK untuk melemahkan KPK menindak
korupsi.
Kinerja Anggota DPRD terkait tugas
utamanya tidak baik antara lain :
a.Membuat Undang-Undang.
Tidak bisa menyelesaian pembuatan
Undang-Undang sesuai targetnya sebagai salah satu tugas pokoknya. Dari target
menyelesaikan Undang-Undang dalam satu tahun hampir tidak ada yang diselesaikan
kalaupun hanya Merevisi Undang-Undang saja.
b.Anggaran Pemerintah.
Anggota DPR RI dalam menyusun Anggaran suatu Lembaga
Pemerintah sengaja digelembungkan agar dalam realisasinya Anggota DPR RI mendapat bagian. Biasanya sudah ada
persetujuan Antara Anggota DPR RI dengan
Aparat Pemerintah yang membutuhkan
anggaran tersebut untuk pembangunan, maka sering terjadi setiap adanya proyek
pembangunan yang dilakukan Aparat Pemerintah selalu ada Anggota DPR RI
tersangkut korupsi seperti kasus Proyek PLTU Riau I dimana Anggota yang
terlibat Eni Saragih Anggota DPR RI , dll
c.Pengawasan.
Anggota DPR RI paling menonjol melakukan Pengawasan terhadap Kinerja Aparat Pemerintah .Dalam
melakukan Pengawasan tidak hanya melihat kinerjanya dibaliknya sarat juga
adanya menerima sesuatu berupa benda berharga yang dikategorikan uang korupsi
dari Lembaga Pemerintah yang Diawasi yang disebut Gratifikasi yang melanggar
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, kedua Pasal tersebut ancamannya hukuman badan
Maksimal 5 tahun dan dapat juga didakwakan Melanggar Pasal 12 ayat (1) dan (2)
yang ancaman hukumannya Seumur Hidup dan hukuman badan Maksimal 20 Tahun.
D. SALING MENGHORMATI
Anggota DPR RI setiap mengundang Lembaga Negara baik BNN dan
KPK serta Lembaga Pemerintah sebagai Lembaga Eksekutif yang merupakan bawahan
Presiden Joko Widodo untuk didengar
pendapatnya sebaiknya dilakukan antara lain:
a.Lewat Presiden.
DPR RI mengundang Lembaga Negara lewat Presiden Joko
Widodo dan Presiden Memerintahkan Pejabat yang diundang DPR RI memenuhi Undangannya. Pas saat memenuhi
Undangan tersebut Presiden Joko Widodo atau Wakil Presiden Makruf Amin atau
salah satu mendampingi/Mengusung Pimpinan Aparat yang di Undang memenuhi
Undangan Anggota DPR RI biasanya Anggota
DPR dalam mengajukan pertanyaan sifatnya baik-baik tidak menuding-nuding Lembaganya
Dibubarkan,Cengeng,Kinerjanya tidak baik.
b.Tidak Langsung.
DPR RI dalam mengundang Aparat Pemerintah selaku
Lembaga Eksekutif tidak dibenarkan secara langsung,karna bila diundang secara
langsung didepan Sidang Anggota DPR RI
menuding Aparat Pemerintah dengan tudingan tidak benar Kerjanya,
Cengeng, Bubarkan Lembaganya dll.
E.KESIMPULAN DAN SARAN.
Bertalian dengan informasi diatas
dapat disimpulkan bahwa Anggota DPR RI
mewacanakan lembaga BNN dibubarkan. Pimpinan Lembaga BNN menanggapi
tudingan Anggota DPR RI sebagai motipasi
aparat BNN meningkatkan kinerjanya dalam menangani kasus Narkotika. Anggota DPR
RI dalam rapat bersama Pimpinan Lembaga
Eksekutif sering menuding kinerjanya tidak baik,diwacanakan dibubarkan
saja,dituding cengeng. Anggota DPR RI
sering menuding negatif Pejabat Eksekutif pada hal Lembaga DPR RI sendiri lebih tidak baik kinerjanya sarat
melakukan perbuatan korupsi. Untuk saling menghormati DPR RI mengundang pejabat Eksekutif Lewat Presiden
RI.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas dapat disarankan bahwa Anggota DPR RI
dalam mengundang Pejabat Eksekutif lewat Presiden Joko Widodo serta pada
saat menghadiri Undangan tersebut pejabat Eksekutif diusung Presiden atau Wakil
Presiden karna pengaruhnya cukup besar dihadapan Anggota DPR RI sebagai Pimpinan Tertinggi di Indonesia,
sehingga komunikasi antara Anggota DPR
RI dengan Pejabat Eksekutif berlangsung dengan baik
Jakarta ,3
Desember 2019
Penulis
Dr.Monang
Siahaan SH.MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar