Sabtu, 28 Desember 2019

DEWAN PENGAWAS KPK MELURUSKAN PENERAPAN OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT)




A. PENDAHULUAN.
    Awalnya Penulis  merasa salut Kepada Aparat KPK terkait dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)  kok bisa mengandalkan dalam memberantas perbuatan korupsi  Operasi Tangkap Tangan (OTT),menurut pemikiran penulis sangat sulit menagkap koruptor dengan OTT,Dalam satu tahun saja perkara koruptor dapat ditangkap suatu tindakan yang hebat atau luar biasa justru KPK dalam Memberantas Korupsi mengandalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT), tetapi berdasarkan informasi lewat berita TV dan berita Koran bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan setelah uangnya diserahkan Kepada Pejabat Negara baru 2-3 hari kemudian dilakukan Penangkapan Para Tersangka dan Penyitaan Uang Korupsi dari Tangan Pejabat Negara. Rupaya Penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) selama ini tidak sesuai Ketentuan Hukum,setelah mengetahui cara KPK melakukan OTT tidak heran lagi,selain muda melaksanakannya perbuatannya melanggar hukum.

B. OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT)YANG BENAR.
    1.Operasi Tangkap Tangan (OTT)
             Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang benar sesuai ketentuan hukum yaitu : pemberian uang korupsi dari Pengusaha kepada Pejabat Negara selaku penerima uang korupsi  dan saat uang sudah dibawah kekuasaan Pejabat Negara dan saat itu Aparat KPK menangkap pemberi dan penerima uang. Jadi pemberian uang dan menerima uangnya bersamaan waktunya   dengan penangkapan kedua belah pihak oleh aparat  kpk serta penyitaan uang korupsinya sebagai alat bukti.
    2.Ijin Penyitaan.
      Ijin Penyitaan diberikan belakangan karna barang bukti yang akan disita tidak tau atau belum tau jenisnya atau bentuknya ,maka setelah dilakukan penyitaan barang bukti baru diberikan ijin penyitaan oleh hakim atau dewan pengawas.

C. OPERSI TANGKAP TANGAN (OTT) YANG MELANGGAR HUKUM.
    1.Melanggar Hukum.
      Berdasarkan informasi lewat Media TV dan koran, Operasi Tangkap Tangan dilakukan yaitu penyerahan dan penerimaan uang selesai dilakukan,  2-3 hari kemudian Aparat KPK baru melakukan penangkapan pemberi dan penerima uang serta menyita uang korupsinya sebagai barang bukti.Jadi antara penyerahan uang dan penerimaan uang tidak bersamaan waktunya  yaitu :
     a.Penangkapan Para Tersangka baik sebagai pemberi selaku pengusaha dan penerima uang korupsi selaku Pejabat Negara.
 b.Penyitaan Uang yang dikorupsinya sebagai barang bukti.
2.Perkara Biasa.
Penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) merupakan perkara biasa,maka penangkapan para tersangka belum ada Surat Perintah Penangkapan dari Pimpinan KPK.Demikian juga Ijin Penyitaan belum ada untuk menyita  uang yang dikorupsi sebagai barang bukti ,sama dengan tindakan mengambil uang yang dikorupsi tanpa ada Ijin Penyitaan dari pihak yang berwenang merupakan perbuatan melanggar hukum   mengambil barang  tanpa ijin Pemiliknya

  D. DEWAN PENGAWAS MELURUSKAN TINDAKAN OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT)
 1.Meluruskan Penerapan Operasi Tangkap Tangan.
Dewan Pengawas agar benar-benar mengawasi Aparat KPK  dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sesuai ketentuan hukum,bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) antara penyerahan uang dan penerimaan uang dengan penangkapan Para Tersangka serta penyitaan uang sebagai barang bukti bersamaan waktunya sesuai ketentuan hukum.
 2.Jangan Sampai Timbul Masalah.
Dengan penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) jangan sampai salah penerapannya dan bila sampai salah menerapkan Operasi Tangkap Tangan bisa dituntut melanggar hukum sebagai berikut :
a.Menangkap Tersangka tanpa Surat Perintah Penangkapan Melanggar Hukum ,
    b.Menyita uang tanpa Ijin sama saja mengambil uang tanpa ada sebelumnya Ijin Penyitaan dari pihak yang berwajib merupakan perbuatan  melanggar.

E. PANDANGAN MASYARAKAT ATAS OTT.
  1.Tidak Masalah  Melanggar Hukum.
Pandangan Masyarakat yang dapat dilihat dalam pemberitaan TV dan Media Koran,bahwa Pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan melanggar hukum  kepada para koruptor sangat tidak masalah malah mendukung  yang penting bisa menangkap koruptor dengan merampas uang Negara serta memiskinkan koruptor.tidak mempersoalkan benar atau tidak penerapan hukumnya sebagai perwujutan kebencian Masyarat terhadap perbuatan korupsi.
  2.Sama-Sama Tidak Perduli Nasib Kakyat dan  Koruptor.
Pada Umumnya Masyarakat tidak peduli perlakuan tidak Adil kepada Para Koruptor,demikian sebaliknya Para Koruptor atas Uang Negara  tidak peduli nasib rakyat miskin yang penting dengan Uang Negara yang dikorupsi dapat hidup mewah atau hedonis yang dapat memiliki rumah mewah dan mobil mewah serta rekreasi dan belanja keluar negeri.

F. KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Dewan Pengawas meluruskan penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selama ini Penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak sesuai aturan hukum.penerapan Operasi Tangkap Tangan yang salah dapat berakibat Aparat KPK dapat dituntut. Sebelum ada masalah agar Dewan Pengawas meluruskan penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sesuai aturan hukum.masyarakat tidak peduli nasib Koruptor demikian juga Para Koruptor tidak peduli nasib Rakyat Miskin.
               Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan agar Dewan Pengawas benar-benar mengawasi Penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sesuai aturan hukum yang berlaku dan jangan sampai ada masalah baru diluruskan penerapannya oleh Dewan Pengawas.Sebaiknya Anggota Masyarakat peduli nasib para Koruptor dari perlakuan hukum yang tidak adil demikian juga sebaliknya para koruptor peduli kehidupan rakyat miskin yang tinggal didaerah kumuh dan makan tiga kali dalam satu hari mengalami kesulitan.

                                        Jakarta , Desember 2019
                                                                                            Penulis

                                                                           Dr. Monang Siahaan, SH., MM.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar