A. PENDAHULUAN.
Awalnya Penulis merasa salut Kepada Aparat KPK terkait dalam
melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
kok bisa mengandalkan dalam memberantas perbuatan korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT),menurut
pemikiran penulis sangat sulit menagkap koruptor dengan OTT,Dalam satu tahun
saja perkara koruptor dapat ditangkap suatu tindakan yang hebat atau luar biasa
justru KPK dalam Memberantas Korupsi mengandalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT),
tetapi berdasarkan informasi lewat berita TV dan berita Koran bahwa Operasi
Tangkap Tangan (OTT) dilakukan setelah uangnya diserahkan Kepada Pejabat Negara
baru 2-3 hari kemudian dilakukan Penangkapan Para Tersangka dan Penyitaan Uang
Korupsi dari Tangan Pejabat Negara. Rupaya Penerapan Operasi Tangkap Tangan
(OTT) selama ini tidak sesuai Ketentuan Hukum,setelah mengetahui cara KPK
melakukan OTT tidak heran lagi,selain muda melaksanakannya perbuatannya
melanggar hukum.
B. OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT)YANG
BENAR.
1.Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang benar
sesuai ketentuan hukum yaitu : pemberian uang korupsi dari Pengusaha kepada
Pejabat Negara selaku penerima uang korupsi
dan saat uang sudah dibawah kekuasaan Pejabat Negara dan saat itu Aparat
KPK menangkap pemberi dan penerima uang. Jadi pemberian uang dan menerima
uangnya bersamaan waktunya dengan
penangkapan kedua belah pihak oleh aparat
kpk serta penyitaan uang korupsinya sebagai alat bukti.
2.Ijin Penyitaan.
Ijin Penyitaan diberikan belakangan karna
barang bukti yang akan disita tidak tau atau belum tau jenisnya atau bentuknya
,maka setelah dilakukan penyitaan barang bukti baru diberikan ijin penyitaan
oleh hakim atau dewan pengawas.
C. OPERSI TANGKAP TANGAN (OTT) YANG
MELANGGAR HUKUM.
1.Melanggar
Hukum.
Berdasarkan
informasi lewat Media TV dan koran, Operasi Tangkap Tangan dilakukan yaitu
penyerahan dan penerimaan uang selesai dilakukan, 2-3 hari kemudian Aparat KPK baru melakukan
penangkapan pemberi dan penerima uang serta menyita uang korupsinya sebagai
barang bukti.Jadi antara penyerahan uang dan penerimaan uang tidak bersamaan
waktunya yaitu :
a.Penangkapan Para Tersangka baik sebagai
pemberi selaku pengusaha dan penerima uang korupsi selaku Pejabat Negara.
b.Penyitaan Uang yang dikorupsinya sebagai
barang bukti.
2.Perkara Biasa.
Penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
merupakan perkara biasa,maka penangkapan para tersangka belum ada Surat
Perintah Penangkapan dari Pimpinan KPK.Demikian juga Ijin Penyitaan belum ada
untuk menyita uang yang dikorupsi
sebagai barang bukti ,sama dengan tindakan mengambil uang yang dikorupsi tanpa
ada Ijin Penyitaan dari pihak yang berwenang merupakan perbuatan melanggar
hukum mengambil barang tanpa ijin Pemiliknya
D. DEWAN PENGAWAS MELURUSKAN TINDAKAN
OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT)
Dewan Pengawas agar benar-benar
mengawasi Aparat KPK dalam melakukan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) sesuai ketentuan hukum,bahwa Operasi Tangkap Tangan
(OTT) antara penyerahan uang dan penerimaan uang dengan penangkapan Para
Tersangka serta penyitaan uang sebagai barang bukti bersamaan waktunya sesuai
ketentuan hukum.
2.Jangan Sampai Timbul Masalah.
Dengan
penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) jangan sampai salah penerapannya dan
bila sampai salah menerapkan Operasi Tangkap Tangan bisa dituntut melanggar
hukum sebagai berikut :
a.Menangkap
Tersangka tanpa Surat Perintah Penangkapan Melanggar Hukum ,
b.Menyita uang tanpa Ijin sama saja mengambil uang tanpa ada sebelumnya
Ijin Penyitaan dari pihak yang berwajib merupakan perbuatan melanggar.
E. PANDANGAN MASYARAKAT ATAS OTT.
1.Tidak Masalah Melanggar Hukum.
Pandangan Masyarakat yang dapat
dilihat dalam pemberitaan TV dan Media Koran,bahwa Pelaksanaan Operasi Tangkap
Tangan (OTT) dengan melanggar hukum
kepada para koruptor sangat tidak masalah malah mendukung yang penting bisa menangkap koruptor dengan
merampas uang Negara serta memiskinkan koruptor.tidak mempersoalkan benar atau
tidak penerapan hukumnya sebagai perwujutan kebencian Masyarat terhadap
perbuatan korupsi.
2.Sama-Sama Tidak Perduli Nasib Kakyat dan Koruptor.
Pada Umumnya Masyarakat tidak peduli
perlakuan tidak Adil kepada Para Koruptor,demikian sebaliknya Para Koruptor
atas Uang Negara tidak peduli nasib
rakyat miskin yang penting dengan Uang Negara yang dikorupsi dapat hidup mewah
atau hedonis yang dapat memiliki rumah mewah dan mobil mewah serta rekreasi dan
belanja keluar negeri.
F. KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa Dewan Pengawas meluruskan penerapan Operasi Tangkap Tangan
(OTT). Selama ini Penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak sesuai aturan
hukum.penerapan Operasi Tangkap Tangan yang salah dapat berakibat Aparat KPK
dapat dituntut. Sebelum ada masalah agar Dewan Pengawas meluruskan penerapan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) sesuai aturan hukum.masyarakat tidak peduli nasib
Koruptor demikian juga Para Koruptor tidak peduli nasib Rakyat Miskin.
Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat
disarankan agar Dewan Pengawas benar-benar mengawasi Penerapan Operasi Tangkap
Tangan (OTT) sesuai aturan hukum yang berlaku dan jangan sampai ada masalah
baru diluruskan penerapannya oleh Dewan Pengawas.Sebaiknya Anggota Masyarakat
peduli nasib para Koruptor dari perlakuan hukum yang tidak adil demikian juga
sebaliknya para koruptor peduli kehidupan rakyat miskin yang tinggal didaerah
kumuh dan makan tiga kali dalam satu hari mengalami kesulitan.
Jakarta , Desember 2019
Penulis
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar