Jumat, 20 Desember 2019

JAFAR SODIK MENGHINA WAKIL PRESIDEN MARUF AMIN


A.PENDAHULUAN.
     Baru-baru ini Para Ustad se Banten menerima informasi dari masyarakat Banten pada saat memberikan Kotbah kepada Masyarakat di Mesjid-Mesjid dan dari kotbahnya menghina Wakil Presiden Makruf Amin dan tidak pantas dituduhkan kepada Makruf Amin dan juga mempiralkannya kepada masyarakat umum. apalagi Makruf Amin sesepuh babad banten menimbulkan kemarahan bagi Ustad se-Banten lalu pada Tanggal 5 Desember 2019 Jafar Sodiq dilaporkan ke-Polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.pada hal Makruf Amin sebagai Wakil Presiden selaku pihak yang dihina  tidak mempermasalahkannya dan sudah memaafkan perbuatannya

B.WAKTU PILPRES.
Wakil Presiden Makruf Amin menyatakan bahwa penghinaan tersebut dilakukan Jafar Sodiq atas dirinya  terjadi sekitar masa kampanye   bulan Agustus September pada saat Pilpres Periode 2019-2024 dan Makruf Amin telah memaafkan perbuatannya dan tidak ikut melaporkan Jafar Sodik ke polisi,karna perbuatan yang sudah terjadi tidak perlu diperpanjang sikap Wakil Presiden Makruf Amin suka memaafkan yang menyakiti hatinya suatu tindakan terpuji sesuai Ajaran Agama yang dianutnya untuk terciptanya kedamaian bagi Masyarakat Indonesia serta sepadan dengan Jabatan yang dipangkunya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia merangkap Jabatan Wakil Presiden RI saat ini. Pada umumnya anggota masyarakat  sulit memaafkan perbuatan orang lain yang menyakiti dirinya sendiri dan biasanya justru mengedepankan Jabatan yang sedang disandangnya dengan penuh kesombongan dan keangkuhan akan membalas perbuatan yang dapat dilakukan terhadap yang menyakiti dirinya sendiri.

C.PELAPOR.
Setelah mengetahui penghinan tersebut sekitar Tanggal 5 Desember 2019 Sesepuh Babat Banten tidak bisa menerima penghinaan tersebut maka setelah mempelajari masalah penghinaannya  tanggal 5 desember 2019  melaporkan Jafar Sodik ke Polisi,walapun peristiwa penghinaan tersebut terjadi pada saat  Kampanye Pilpres.

D.PERBEDAAN DELIK ADUAN ATAU DELIK BIASA.
    1.Ddelik biasa.
Suatu perbuatan yang terjadi ada atau tidak ada laporan dari masyarakat atau orang yang dirugikan sebagai korban,penyidik polisi dapat bertindak melakukan Pemeriksaan penjahat  atas perkara tersebut. Tindakan Polisi disini untuk melindungi kepentingan Masyarakat Umum, Seperti kasus pencurian,pembunuhan,korupsi dll
   2.Delik Aduan.
           Pihak yang dirugikan nama baiknya karna penghinaan melakukan pengaduan kepada Penyidik Polisi. Pengaduan ini harus secara langsung diadukan yang dirugikan nama baiknya,jika  yang mengadukan dilakukan teman baiknya, pacarnya atau pihak lain tidak sah dan pengaduan yang dilakukan orang yang bukan disakiti pengaduannya ditolak Penyidik Polisi atau yang disakiti lewat Pengacaranya  mengadukannya ke Polisi  tetap tidak sah.
      a.Delik aduan berlakunya untuk umum dan wakil presiden :
         1).delik aduan khusus wakil presiden ri.
             Masalah penghinaan masuk Delik aduan tetapi  Khusus Presiden Delik Aduan menjadi Delik Biasa menyampaikan Kepolisi disebut Laporan Polisi yang intinya walaupun tidak ada yang melaporkan, Polisi dapat Memeriksa si penghina tetapi lebih baik lagi kalau ada yang melaporkannya ke Polisi. Hal ini syaratnya hanya untuk Jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal yang dilanggar penghina Wakil Presiden diatur dalam Pasal 134 KUHP bunyinya, Penghinaan dengan sengaja Presiden dan Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama 6  tahun,atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
    2).Delik Aduan Untuk Masyarakat Umum.
Delik Aduan untuk Masyarakat Umum harus ada pengaduan sacara langsung dari yang nama baiknya dirugikan, karna tindakan melakukan pemeriksaan untuk melindungi nama baik yang disakiti,delik aduan yang berlaku kepada masyarakat umum diatur dalam Pasal 310 KUHP .bunyinya,barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan  sesuatu hal,yang madsutnya terang supaya hal itu  diketahui umum,diancam karena pencemaran dengan pidana  penjara paling lama sembilan bulan  atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
      3.sah tidaknya laporan sipelapor/pengadu.
    Dalam laporan Sipelapor yang dilakukan Para Ustad Banten ke Polisi ketentuannya bila dalam Penghinaan yang dilakukan Jafar Sodik kepada Makruf Amin yang dihina ada terkait dengan jabatannya selaku Wakil  presidennya sudah memenuhi syarat laporannya dapat dikenakan pasal 134 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara ,tetapi bila Jafar Sodik  Menghina  Makruf Amin hanya masalah pribadinya Makruf Amin dan sama sekali Penghinaan tidak ada hubungannya dengan Jabatan Wakil Presiden,laporan yang dilaporkan Ustad Banten tidak sah demikian juga Makruf Amin Mewakilkan sama pengacaranya mengadukannya tetap tidak sah  karna yang menyampaikan pengaduan tersebut harus diadukan secara langsung oleh  Makruf Amin ke Polisi dan pengaduan ini sah dan polisi memeriksa semua yang terkait penghinaan tersebut terutama Jafar Sodiq sebagai tersangka  dan saksi-saksi dan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut  dengan Dakwaan melanggar Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 bulan penjara.
          4.LAPORAM USTAD BANTEN TIDAK SAH.
             Penghinaan Jafar Sodiq kepada Makruf Amin tidak sah sebagai berikut :
             a.Penghinaan Bukan Untuk Wakil Presiden
             Penghinaan yang dilakukan Jafar Sodiq sekitar masa Kampanye Pilpres Indonesia sekitar Bulan Agustus-September 2019 kepada Makruf Amin  dan saat itu belum Wakil Presiden Defenitif, baru Calon Wakil Presiden ,dan Jabatan Makruf Amin dalam masa kampanye sebagai Ketua Majelis Utama Indonesia,dan laporan Ustad Banten kepada Polisi tidak sah. Tidak bisa menyalahkan Jafar Sodiq melanggar Pasal 134 KUHP karna Pasal 134 ini mensyaratkan menghina Presiden atau Wakil Presiden pada hal Jafar Sodik menghina Makruf Amin selaku Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan masih Calon Wakil Presiden belum wakil presiden defenitif,  dengan demikian laporan Ustad Banten Tidak Sah dan Polisi tidak berwenang Memeriksa Jafar Sodiq sebagai Tersangka  melanggar Pasal 134 KUHP. Pasal 134 KUHP  delik aduan dikelompokkan delik biasa  khusus  untuk Presiden dan Wakil Presiden .
              b.Delik Aduan Biasa Tidak Melanggar Pasal 310 KUHP.
                 Ustad Banten yang melaporkan Jafar Sodiq ke Polisi tidak sah  karna Makruf Amin yang dihina tidak melaporkan Jafar Sodiq ke Polisi. Syarat delik aduan biasa dalam hal ini Makruf Amin harus langsung melaporkan Jafar Sodiq kepolisi,baru sah pengaduannya,bahkan saat ini Wakil Presiden Makruf Amin memaafkan perbuatan Jafar Sodiq dan tidak mau memperpanjang masalahnya,maka Jafar Sodiq tidak boleh dipersalahkan melanggar Pasal 310 KUHP.
              c.Berdasarkan alasan point a dan b diatas maka jafar sodiq tidak boleh dihukum baik  berdasarkan pasal 134 KUHP maupun Pasal 310 KUHP.

 E.KESIMPULAN DAN SARAN .
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Ustad Banten telah melaporkan Jafar Sodiq yang melakukan penghinaan Wakil Presiden Makruf Amin. Penghinaan atas Makruf Amin sebagai sesepuh Babad Banten tidak bisa menerima penghinaan yang dilakukan. Penghinaan yang dilakukan Jafar Sodiq kepada Wakil presiden merupakan delik biasa. Perbuatan penghinaan masuk kategori delik aduan. Delik Aduan Khusus Presiden dan Wakil Presiden masuk delik biasa dan siapapun yang melaporkan sah laporannya.delik aduan untuk masyarakat umum dimana pengaduan  diadukan yang disakiti secara lamsung kepada Polisi. Penghinaan yang dilakukan Jafar Sodik kepada Makruf Amin belum Wakil Presiden dan  Makruf Amin tidak pernah melaporkan Jafar Sodiq ke Polisi. Jafar Sodiq tidak bisa dipersalahkan melanggar Pasal 134 KUHP  dan Pasal 310 KUHP.
           Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Polisi harus benar-benar meneliti penghinaan yang dilakukan Jafar Sodiq kepada Wakil Presiden Makruf Amin karna bila penghinaan Jafar Sodiq ada kaitannya dengan jabatan Wakil Presiden laporan polisinya sah dapat menerapkan Pasal 134 KUHP, bila penghinaan Jafar Sodik hanya masalah pribadi Makruf Amin tidak dikaitkan dengan jabatan Wakil Presiden,maka laporan polisinya tidak sah dan Jafar Sodiq tidak boleh di periksa Polisi ,karna menurut ketentuan pengaduan harus secara langsung diadukan Makruf Amin ke Polisi baru pengaduannya sah dan para saksi dan barang bukti diperiksa dan sebagai tersangkanya Jafar Sodiq.Mengingat Jafar Sodik menghina Makruf Amin belum Wakil Presiden baru Calon Wakil Presiden maka laporan pengaduan Ustad Babad Banten tidak sah maka tidak bisa menerapkan Pasal 134 KUHP karna syaratnya dalam Pasal 134 KUHP adalah Wakil Presiden Definitif  demikian juga Makruf Amin tidak pernah mengadukan Jafar Sodiq secara langsung Kepolisi yang merupakan syarat delik aduan biasa, maka tidak boleh menyalahkan Jafar Sodiq melanggalk Pasal 310 KUHP.


Jakarta ,9 Desember 2019
                                                                                            Penulis

Dr.Monang Siahaan SH.MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar