A.PENDAHULUAN.
Baru-baru
ini Para Ustad se Banten menerima informasi dari masyarakat Banten pada saat
memberikan Kotbah kepada Masyarakat di Mesjid-Mesjid dan dari kotbahnya
menghina Wakil Presiden Makruf Amin dan tidak pantas dituduhkan kepada Makruf
Amin dan juga mempiralkannya kepada masyarakat umum. apalagi Makruf Amin
sesepuh babad banten menimbulkan kemarahan bagi Ustad se-Banten lalu pada
Tanggal 5 Desember 2019 Jafar Sodiq dilaporkan ke-Polisi untuk diproses sesuai
hukum yang berlaku.pada hal Makruf Amin sebagai Wakil Presiden selaku pihak
yang dihina tidak mempermasalahkannya
dan sudah memaafkan perbuatannya
B.WAKTU PILPRES.
Wakil Presiden Makruf Amin menyatakan
bahwa penghinaan tersebut dilakukan Jafar Sodiq atas dirinya terjadi sekitar masa kampanye bulan Agustus September pada saat Pilpres
Periode 2019-2024 dan Makruf Amin telah memaafkan perbuatannya dan tidak ikut
melaporkan Jafar Sodik ke polisi,karna perbuatan yang sudah terjadi tidak perlu
diperpanjang sikap Wakil Presiden Makruf Amin suka memaafkan yang menyakiti
hatinya suatu tindakan terpuji sesuai Ajaran Agama yang dianutnya untuk
terciptanya kedamaian bagi Masyarakat Indonesia serta sepadan dengan Jabatan
yang dipangkunya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia merangkap Jabatan
Wakil Presiden RI saat ini. Pada umumnya anggota masyarakat sulit memaafkan perbuatan orang lain yang
menyakiti dirinya sendiri dan biasanya justru mengedepankan Jabatan yang sedang
disandangnya dengan penuh kesombongan dan keangkuhan akan membalas perbuatan
yang dapat dilakukan terhadap yang menyakiti dirinya sendiri.
C.PELAPOR.
Setelah mengetahui penghinan tersebut
sekitar Tanggal 5 Desember 2019 Sesepuh Babat Banten tidak bisa menerima
penghinaan tersebut maka setelah mempelajari masalah penghinaannya tanggal 5 desember 2019 melaporkan Jafar Sodik ke Polisi,walapun
peristiwa penghinaan tersebut terjadi pada saat
Kampanye Pilpres.
D.PERBEDAAN DELIK ADUAN ATAU DELIK
BIASA.
1.Ddelik
biasa.
Suatu perbuatan yang terjadi ada atau
tidak ada laporan dari masyarakat atau orang yang dirugikan sebagai
korban,penyidik polisi dapat bertindak melakukan Pemeriksaan penjahat atas perkara tersebut. Tindakan Polisi disini
untuk melindungi kepentingan Masyarakat Umum, Seperti kasus
pencurian,pembunuhan,korupsi dll
2.Delik Aduan.
Pihak yang dirugikan nama baiknya karna
penghinaan melakukan pengaduan kepada Penyidik Polisi. Pengaduan ini harus
secara langsung diadukan yang dirugikan nama baiknya,jika yang mengadukan dilakukan teman baiknya,
pacarnya atau pihak lain tidak sah dan pengaduan yang dilakukan orang yang
bukan disakiti pengaduannya ditolak Penyidik Polisi atau yang disakiti lewat
Pengacaranya mengadukannya ke
Polisi tetap tidak sah.
a.Delik aduan berlakunya untuk umum dan wakil
presiden :
1).delik aduan khusus wakil presiden
ri.
Masalah penghinaan masuk Delik aduan
tetapi Khusus Presiden Delik Aduan
menjadi Delik Biasa menyampaikan Kepolisi disebut Laporan Polisi yang intinya
walaupun tidak ada yang melaporkan, Polisi dapat Memeriksa si penghina tetapi
lebih baik lagi kalau ada yang melaporkannya ke Polisi. Hal ini syaratnya hanya
untuk Jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal yang dilanggar penghina Wakil
Presiden diatur dalam Pasal 134 KUHP
bunyinya, Penghinaan dengan sengaja Presiden dan Wakil Presiden diancam dengan
pidana penjara paling lama 6 tahun,atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
2).Delik Aduan Untuk Masyarakat Umum.
Delik Aduan untuk Masyarakat Umum
harus ada pengaduan sacara langsung dari yang nama baiknya dirugikan, karna
tindakan melakukan pemeriksaan untuk melindungi nama baik yang disakiti,delik
aduan yang berlaku kepada masyarakat umum diatur dalam Pasal 310 KUHP .bunyinya,barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau
nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal,yang madsutnya terang supaya hal itu diketahui umum,diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah
3.sah tidaknya laporan sipelapor/pengadu.
Dalam
laporan Sipelapor yang dilakukan Para Ustad Banten ke Polisi ketentuannya bila
dalam Penghinaan yang dilakukan Jafar Sodik kepada Makruf Amin yang dihina ada terkait
dengan jabatannya selaku Wakil
presidennya sudah memenuhi syarat laporannya dapat dikenakan pasal 134
KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara ,tetapi bila Jafar Sodik Menghina
Makruf Amin hanya masalah pribadinya Makruf Amin dan sama sekali Penghinaan
tidak ada hubungannya dengan Jabatan Wakil Presiden,laporan yang dilaporkan
Ustad Banten tidak sah demikian juga Makruf Amin Mewakilkan sama pengacaranya
mengadukannya tetap tidak sah karna yang
menyampaikan pengaduan tersebut harus diadukan secara langsung oleh Makruf Amin ke Polisi dan pengaduan ini sah
dan polisi memeriksa semua yang terkait penghinaan tersebut terutama Jafar
Sodiq sebagai tersangka dan saksi-saksi
dan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut dengan Dakwaan melanggar Pasal 310 KUHP
dengan ancaman hukumannya 9 bulan penjara.
4.LAPORAM USTAD BANTEN
TIDAK SAH.
Penghinaan Jafar Sodiq kepada Makruf Amin
tidak sah sebagai berikut :
a.Penghinaan Bukan Untuk Wakil
Presiden
Penghinaan yang dilakukan Jafar Sodiq sekitar
masa Kampanye Pilpres Indonesia sekitar Bulan Agustus-September 2019 kepada
Makruf Amin dan saat itu belum Wakil
Presiden Defenitif, baru Calon Wakil Presiden ,dan Jabatan Makruf Amin dalam
masa kampanye sebagai Ketua Majelis Utama Indonesia,dan laporan Ustad Banten
kepada Polisi tidak sah. Tidak bisa menyalahkan Jafar Sodiq melanggar Pasal 134
KUHP karna Pasal 134 ini mensyaratkan menghina Presiden atau Wakil Presiden
pada hal Jafar Sodik menghina Makruf Amin selaku Ketua Umum Majelis Ulama
Indonesia dan masih Calon Wakil Presiden belum wakil presiden defenitif, dengan demikian laporan Ustad Banten Tidak
Sah dan Polisi tidak berwenang Memeriksa Jafar Sodiq sebagai Tersangka melanggar Pasal 134 KUHP. Pasal 134 KUHP delik aduan dikelompokkan delik biasa khusus
untuk Presiden dan Wakil Presiden .
b.Delik Aduan Biasa Tidak Melanggar Pasal 310
KUHP.
Ustad Banten yang melaporkan Jafar Sodiq ke
Polisi tidak sah karna Makruf Amin yang
dihina tidak melaporkan Jafar Sodiq ke Polisi. Syarat delik aduan biasa dalam
hal ini Makruf Amin harus langsung melaporkan Jafar Sodiq kepolisi,baru sah
pengaduannya,bahkan saat ini Wakil Presiden Makruf Amin memaafkan perbuatan
Jafar Sodiq dan tidak mau memperpanjang masalahnya,maka Jafar Sodiq tidak boleh
dipersalahkan melanggar Pasal 310 KUHP.
c.Berdasarkan alasan point a dan b diatas
maka jafar sodiq tidak boleh dihukum baik
berdasarkan pasal 134 KUHP maupun Pasal 310 KUHP.
E.KESIMPULAN DAN SARAN .
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan bahwa Ustad Banten telah melaporkan Jafar Sodiq yang melakukan
penghinaan Wakil Presiden Makruf Amin. Penghinaan atas Makruf Amin sebagai
sesepuh Babad Banten tidak bisa menerima penghinaan yang dilakukan. Penghinaan
yang dilakukan Jafar Sodiq kepada Wakil presiden merupakan delik biasa.
Perbuatan penghinaan masuk kategori delik aduan. Delik Aduan Khusus Presiden
dan Wakil Presiden masuk delik biasa dan siapapun yang melaporkan sah
laporannya.delik aduan untuk masyarakat umum dimana pengaduan diadukan yang disakiti secara lamsung kepada
Polisi. Penghinaan yang dilakukan Jafar Sodik kepada Makruf Amin belum Wakil
Presiden dan Makruf Amin tidak pernah
melaporkan Jafar Sodiq ke Polisi. Jafar Sodiq tidak bisa dipersalahkan
melanggar Pasal 134 KUHP dan Pasal 310
KUHP.
Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat
disarankan bahwa Polisi harus benar-benar meneliti penghinaan yang dilakukan
Jafar Sodiq kepada Wakil Presiden Makruf Amin karna bila penghinaan Jafar Sodiq
ada kaitannya dengan jabatan Wakil Presiden laporan polisinya sah dapat
menerapkan Pasal 134 KUHP, bila penghinaan Jafar Sodik hanya masalah pribadi
Makruf Amin tidak dikaitkan dengan jabatan Wakil Presiden,maka laporan polisinya
tidak sah dan Jafar Sodiq tidak boleh di periksa Polisi ,karna menurut
ketentuan pengaduan harus secara langsung diadukan Makruf Amin ke Polisi baru
pengaduannya sah dan para saksi dan barang bukti diperiksa dan sebagai
tersangkanya Jafar Sodiq.Mengingat Jafar Sodik menghina Makruf Amin belum Wakil
Presiden baru Calon Wakil Presiden maka laporan pengaduan Ustad Babad Banten
tidak sah maka tidak bisa menerapkan Pasal 134 KUHP karna syaratnya dalam Pasal
134 KUHP adalah Wakil Presiden Definitif
demikian juga Makruf Amin tidak pernah mengadukan Jafar Sodiq secara
langsung Kepolisi yang merupakan syarat delik aduan biasa, maka tidak boleh
menyalahkan Jafar Sodiq melanggalk Pasal 310 KUHP.
Jakarta
,9 Desember 2019
Penulis
Dr.Monang
Siahaan SH.MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar