Senin, 23 Desember 2019

Koruptor Pemula Sedang Diperiksa Polisi, Kejaksaan, dan KPK Jalan Menuju Tobat



     A.PENDAHULUAN.
        Perbuatan Korupsi banyak diwacanakan hanya Retorika saja yang menyatakan agar koruptor dihukum mati.melihat para koruptor belum ada yang dijatuhkan hukuman mati,dan masyarakat seakan menyalahkan Presiden Joko Widodo tidak ada keseriusan memberantas korupsi dan Presiden Joko Widodo menyatakan kewenangan menjatuhkan hukuman mati ditangan Hakim dan Presiden Joko Widodo tidak boleh mencampuri Putusan Hakim.  Dari 900 perkara yang sudah dihukum hanya 9 Tersangka hukumannya diatas 10 tahun (Berita Metro TV Jam 07.00 wib Senin Tanggal 16 Desember 2019) selebihnya hukumannya dibawah 10 tahun termasuk Perkara Idrus Marham Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman 3 tahun dan Ptusan Pengadilan Tinggi  selama 5 tahun dan Perkara Kasasi di Putus Hakim Mahkamah Agung RI selama 2 Tahun. Putusan Hakim Mahkamah Agung RI selama 2 Tahun atas Terdakwa Idrus Marham mendapat tanggapan negatif dari masyarakat.

     B.CALON KORUPTOR.
         1.calon penjahat koruptor.
                   a.Para Pejabat  yang sedang memegang Jabatan dipemerintahan baik sebagai Gubernur,Bupati dan Walikota ,Kepala Dinas, Asisten semua diduga calon korupsi atas Uang Negara karna Semua Pejabat yang menduduki Jabatan memiliki Anggaran di Instansinya masing-masing,semua kegiatan pembangunan tersebut ditangannya dan sangat bebas memamfaatkan Anggaran Pemerintah tersebut.diduga banyak yang melakukan korupsi atas Uang Negara hanya tidak ketahuan,dan Pejabat Negara yang rakus tidak takut melakukan perbuatan korupsi karna  :
           b.Tidak Takut dan Tidak Peduli   Ancaman hukuman mati yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dianggapnya sepele apalagi hukuman mati belum pernah dijatuhkan kepada koruptor.
            c.Tidak takut dan tidak peduli melihat Putusan Hakim yang dijatuhkan kepada Para Koruptor terutama hukuman berat seumur hidup yang dijatuhkan kepada koruptor Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
            d.Tidak takut atau tidak peduli melihat sakitnya Para Koruptor menjalani hukumannya di Penjara/Lembaga Pemasyarakatan,tinggal dalam satu kamar dua-3 orang dan makanan sehari-hari kurang enak.
            e.Para Koruptor hanya melihat enaknya punya uang banyak untuk hidup berpoya-foya atau hedonis tanpa kerja keras dapat memiliki rumah mewah,memiliki beberapa mobil mewah,jalan-jalan dan belanja keluar negeri,semua pakaian dan tasnya bermerek. semua tindakan yang dilakukan para Pejabat Negara ada yang tertangkap oleh Penyidik Polri,Penyidik Kejaksaan,dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
 2.menduga.
             Pada umumnya Masyarakat hanya menduga Para Pejabat Pemerintah melakukan korupsi hanya melihat dari sudut kehidupannya penuh kemewahan,memiliki beberapa rumah mewah,memiliki beberapa mobil mewah,jalan-jalan dan belanja Keluar Negeri  Amerika Serikat, Prancis, Belanda, dan Italia,semua pakaian sepatu,dan tas bermerek  yang harganya cukup mahal,karna kalau hanya dari gajinya tidak cukup dengan hidup mewah.
         3.menuduh.
             Masyarakat tidak boleh menuduh Pejabat Negara melakukan perbuatan korupsi kecuali memiliki minimal dua alat bukti karna menuduh Pejabat Negara menuduh melakukan korupsi tetapi tidak ada alat buktinya, maka yang menuduh tersebut dapat dituntut melakukan Penghinaan Melanggar Hukum dengan Pasal 310 KUHP yang ancaman hukumannya 9 bulan.

    C.TERSANGKA JALAN MENUjU PERTOBATAN.
        Setelah Para Koruptor ditetapkan sebagai Tersangka kebebasannya sudah berkurang,dimana selama pemeriksaan sudah ditahan Penyidik,dalam Penuntutan dan sampai  proses Pemeriksaan dimuka Pengadilan.dicekal tidak boleh berkunjung ke Luar Negeri, tidak boleh mengunjungi Tersangka setiap saat ditahanan Penyidik, bagi Tersangka dan Saksi tiga kali dipanggil berturut-turut tidak hadir  dapat dihadirkan secara paksa.selama Penyidikan sampai Dilimpahkan ke Pengadilan dalam proses Pemeriksaan perkara dimuka Pengadilan semua perbuatannya diketahui masyarakat umum sedikit banyaknya merasa malu, setelah selesai Pemeriksaan Para Saksi,Keterangan Akhli,Surat,kemudian Hakim menjatuhkan hukumannya kepada Terdakwa Koruptor sesuai perbuatannya. 

    D.MENDEKAM DALAM PENJARA DAN MERENUNGKAN PERBUATANNYA.
        Setelah Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Koruptor lalu menjalani hukuman tersebut didalam Penjara/Lembaga Pemasyarakatan  yang lamanya sesuai Putusan Hakim. Para Koruptor pemula ini yang selalu bertambah jumlahnya walaupun sudah dilakukan penindakan, jumlah koruptor bukannya berkurang malah bertambah .selama diproses perkaranya  mendekam dalam Penjara/Lembaga Pemasyarakatan merenungkan semua perbuatannya yang dirasakan terberat sesuai urutannya antara lain :
         1.Hilangnya Kehormatan dan Harga Diri.
            a.Pendidikan/Jabatan .
               Untuk mendapat kehormatan dimulai mengikuti pendidikan mulai SD 6 Tahun,SMP 3 Tahun,SMA 3 Tahun,Sarjana S1 4 Tahun,S2 2 Tahun,S3   2 Tahun selama Pendidikan 20 Tahun belum lagi meraih Frofessor.
            b.Setelah selesai sekolah mulai bekerja sampai menduduki Jabatannya membutuhkan 20 tahun dan harus berprestasi.
            c.Hanya melakukan satu Perbuatan Korupsi saja hilang semua yang diperjuangkan  mulai dari Jabatan,Gaji,Kehormatan dan Harga Diri dan justru mendapatkan  Penghinaan.seperti kata pepatah gara-gara setitik nila rusak susu sebelanga.
       2.Keluarga dan Anak Dikucilkan.
              Akibat suami   melakukan Korupsi berakibat kepada Isteri dan Anak-Anak yang dikucilkan dari pergaulan ditengah-tengah masyarakat,pada hal  Manusia sebagai mahluk Sosial membutuhkan orang lain dalam bergaul.disamping itu Suami tidak bebas berhubungan dengan Isteri dan Anak-Anaknya terutama dalam membimbing Anak-Anaknya mencapai cita-cita untuk modal hidupnya dikemudian hari.
         3.Hidup Dalam Ruangan Terbatas
             Selama terpidana mendekam dalam Penjara/Lembaga Pemasyarakatan tinggal dalam kamar yang terbatas luasnya  dan makan setiap hari kurang selera berbeda tinggal dirumah sendiri mewah dan makan bergiji setiap hari
     4.Tersiksa.
        Setelah selesai menjalani hukuman yang penuh siksaan batin seperti tersebut diatas diputuskan dalam hatinya akan bertobat tidak melakukan perbuatan korupsi lagi karna tidak seimbang nikmat memiliki uang banyak dengan sakit dan penderitaan mendekam dalam penjara/lembaga pemasyarakatan

 E.BERTOBAT.
         Selama selesai menjalani hukumannya mendekam dalam perjara bertahun-tahun dan teringat sakitnya dalam Penjara/Lembaga Pemasyarakatan memutuskan bertobat tidak melakukan perbuatan korupsi lagi,hal ini terbukti semua koruptor yang sedang Diperiksa Penyidik Polri,Penyidik Kejaksaan dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini,tidak ada Tersangka Mantan Narapidana Koruptor.berarti Mantan Narapidana Koruptor selama menjalani kehidupan telah menjauh dari Jabatan  yang besar godaannya melakukan perbuatan korupsi.karna sudah lebih enak menjalani hidup dengan sederhana dengan hati yang tenang dibandingkan hidup dengan kemewahan dengan penuh  rasa ketakutan.

      F.KESIMPULAN DAN SARAN.
         Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Para Pejabat Pemerintah yang memiliki Anggaran di Instansinya diduga calon melakukan perbuatan korupsi.Pejabat  pemerintah yang tertangkap melakukan perbuatan korupsi menjadi urusan penegak hukum.Pejabat Negara yang ditangkap Aparat Penegak Hukum sebagai jalan untuk bertobat melakukan perbuatan korupsi. Pejabat Negara yang sudah selesai menjalani hukumannya sudah bertobat tidak melakukan perbuatan korupsi lagi.
                        Berdasarkan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Mantan Narapidan Korupsi yang selesai menjalani hukumannya supaya bertobat atau tidak melakukan perbuatan korupsi lagi dan menjalani hidup ini penuh kedamaian jauh lebih nikmat.


                                                                               Jakarta , Desember 2019
                                                                                            Penulis

                                                                        Dr. Monang Siahaan, SH., MM.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar