A.PENDAHULUAN.
Perbuatan Korupsi banyak diwacanakan
hanya Retorika saja yang menyatakan agar koruptor dihukum mati.melihat para
koruptor belum ada yang dijatuhkan hukuman mati,dan masyarakat seakan
menyalahkan Presiden Joko Widodo tidak ada keseriusan memberantas korupsi dan
Presiden Joko Widodo menyatakan kewenangan menjatuhkan hukuman mati ditangan
Hakim dan Presiden Joko Widodo tidak boleh mencampuri Putusan Hakim. Dari 900 perkara yang sudah dihukum hanya 9
Tersangka hukumannya diatas 10 tahun (Berita Metro TV Jam 07.00 wib Senin
Tanggal 16 Desember 2019) selebihnya hukumannya dibawah 10 tahun termasuk
Perkara Idrus Marham Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman 3 tahun dan Ptusan
Pengadilan Tinggi selama 5 tahun dan
Perkara Kasasi di Putus Hakim Mahkamah Agung RI selama 2 Tahun. Putusan Hakim
Mahkamah Agung RI selama 2 Tahun atas Terdakwa Idrus Marham mendapat tanggapan
negatif dari masyarakat.
B.CALON KORUPTOR.
1.calon penjahat koruptor.
a.Para Pejabat yang sedang memegang Jabatan dipemerintahan
baik sebagai Gubernur,Bupati dan Walikota ,Kepala Dinas, Asisten semua diduga
calon korupsi atas Uang Negara karna Semua Pejabat yang menduduki Jabatan
memiliki Anggaran di Instansinya masing-masing,semua kegiatan pembangunan
tersebut ditangannya dan sangat bebas memamfaatkan Anggaran Pemerintah
tersebut.diduga banyak yang melakukan korupsi atas Uang Negara hanya tidak
ketahuan,dan Pejabat Negara yang rakus tidak takut melakukan perbuatan korupsi
karna :
b.Tidak Takut dan Tidak Peduli Ancaman hukuman mati yang diatur dalam Pasal
2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,dianggapnya sepele apalagi hukuman mati belum pernah dijatuhkan kepada
koruptor.
c.Tidak takut dan tidak peduli melihat
Putusan Hakim yang dijatuhkan kepada Para Koruptor terutama hukuman berat
seumur hidup yang dijatuhkan kepada koruptor Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
d.Tidak takut atau tidak peduli melihat
sakitnya Para Koruptor menjalani hukumannya di Penjara/Lembaga
Pemasyarakatan,tinggal dalam satu kamar dua-3 orang dan makanan sehari-hari
kurang enak.
e.Para Koruptor hanya melihat enaknya
punya uang banyak untuk hidup berpoya-foya atau hedonis tanpa kerja keras dapat
memiliki rumah mewah,memiliki beberapa mobil mewah,jalan-jalan dan belanja
keluar negeri,semua pakaian dan tasnya bermerek. semua tindakan yang dilakukan
para Pejabat Negara ada yang tertangkap oleh Penyidik Polri,Penyidik
Kejaksaan,dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Operasi Tangkap
Tangan (OTT).
2.menduga.
Pada umumnya Masyarakat hanya menduga Para
Pejabat Pemerintah melakukan korupsi hanya melihat dari sudut kehidupannya
penuh kemewahan,memiliki beberapa rumah mewah,memiliki beberapa mobil
mewah,jalan-jalan dan belanja Keluar Negeri
Amerika Serikat, Prancis, Belanda, dan Italia,semua pakaian sepatu,dan
tas bermerek yang harganya cukup
mahal,karna kalau hanya dari gajinya tidak cukup dengan hidup mewah.
3.menuduh.
Masyarakat tidak boleh menuduh Pejabat Negara
melakukan perbuatan korupsi kecuali memiliki minimal dua alat bukti karna
menuduh Pejabat Negara menuduh melakukan korupsi tetapi tidak ada alat
buktinya, maka yang menuduh tersebut dapat dituntut melakukan Penghinaan
Melanggar Hukum dengan Pasal 310 KUHP yang ancaman hukumannya 9 bulan.
C.TERSANGKA JALAN MENUjU PERTOBATAN.
Setelah Para Koruptor ditetapkan sebagai
Tersangka kebebasannya sudah berkurang,dimana selama pemeriksaan sudah ditahan
Penyidik,dalam Penuntutan dan sampai
proses Pemeriksaan dimuka Pengadilan.dicekal tidak boleh berkunjung ke
Luar Negeri, tidak boleh mengunjungi Tersangka setiap saat ditahanan Penyidik,
bagi Tersangka dan Saksi tiga kali dipanggil berturut-turut tidak hadir dapat dihadirkan secara paksa.selama
Penyidikan sampai Dilimpahkan ke Pengadilan dalam proses Pemeriksaan perkara
dimuka Pengadilan semua perbuatannya diketahui masyarakat umum sedikit
banyaknya merasa malu, setelah selesai Pemeriksaan Para Saksi,Keterangan
Akhli,Surat,kemudian Hakim menjatuhkan hukumannya kepada Terdakwa Koruptor
sesuai perbuatannya.
D.MENDEKAM DALAM PENJARA DAN
MERENUNGKAN PERBUATANNYA.
Setelah Hakim menjatuhkan hukuman
kepada Terdakwa Koruptor lalu menjalani hukuman tersebut didalam
Penjara/Lembaga Pemasyarakatan yang
lamanya sesuai Putusan Hakim. Para Koruptor pemula ini yang selalu bertambah
jumlahnya walaupun sudah dilakukan penindakan, jumlah koruptor bukannya
berkurang malah bertambah .selama diproses perkaranya mendekam dalam Penjara/Lembaga Pemasyarakatan
merenungkan semua perbuatannya yang dirasakan terberat sesuai urutannya antara
lain :
1.Hilangnya Kehormatan dan Harga Diri.
a.Pendidikan/Jabatan .
Untuk mendapat kehormatan dimulai mengikuti
pendidikan mulai SD 6 Tahun,SMP 3 Tahun,SMA 3 Tahun,Sarjana S1 4 Tahun,S2 2
Tahun,S3 2 Tahun selama Pendidikan 20
Tahun belum lagi meraih Frofessor.
b.Setelah selesai sekolah mulai bekerja sampai
menduduki Jabatannya membutuhkan 20 tahun dan harus berprestasi.
c.Hanya melakukan satu Perbuatan Korupsi saja
hilang semua yang diperjuangkan mulai
dari Jabatan,Gaji,Kehormatan dan Harga Diri dan justru mendapatkan Penghinaan.seperti kata pepatah gara-gara
setitik nila rusak susu sebelanga.
2.Keluarga dan Anak Dikucilkan.
Akibat suami melakukan Korupsi berakibat kepada Isteri
dan Anak-Anak yang dikucilkan dari pergaulan ditengah-tengah masyarakat,pada
hal Manusia sebagai mahluk Sosial
membutuhkan orang lain dalam bergaul.disamping itu Suami tidak bebas
berhubungan dengan Isteri dan Anak-Anaknya terutama dalam membimbing
Anak-Anaknya mencapai cita-cita untuk modal hidupnya dikemudian hari.
3.Hidup Dalam Ruangan Terbatas
Selama terpidana mendekam dalam
Penjara/Lembaga Pemasyarakatan tinggal dalam kamar yang terbatas luasnya dan makan setiap hari kurang selera berbeda
tinggal dirumah sendiri mewah dan makan bergiji setiap hari
4.Tersiksa.
Setelah selesai menjalani hukuman yang penuh siksaan batin seperti
tersebut diatas diputuskan dalam hatinya akan bertobat tidak melakukan
perbuatan korupsi lagi karna tidak seimbang nikmat memiliki uang banyak dengan
sakit dan penderitaan mendekam dalam penjara/lembaga pemasyarakatan
E.BERTOBAT.
Selama selesai menjalani hukumannya
mendekam dalam perjara bertahun-tahun dan teringat sakitnya dalam
Penjara/Lembaga Pemasyarakatan memutuskan bertobat tidak melakukan perbuatan
korupsi lagi,hal ini terbukti semua koruptor yang sedang Diperiksa Penyidik
Polri,Penyidik Kejaksaan dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat
ini,tidak ada Tersangka Mantan Narapidana Koruptor.berarti Mantan Narapidana
Koruptor selama menjalani kehidupan telah menjauh dari Jabatan yang besar godaannya melakukan perbuatan
korupsi.karna sudah lebih enak menjalani hidup dengan sederhana dengan hati
yang tenang dibandingkan hidup dengan kemewahan dengan penuh rasa ketakutan.
F.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan
informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Para Pejabat Pemerintah yang memiliki
Anggaran di Instansinya diduga calon melakukan perbuatan korupsi.Pejabat pemerintah yang tertangkap melakukan
perbuatan korupsi menjadi urusan penegak hukum.Pejabat Negara yang ditangkap
Aparat Penegak Hukum sebagai jalan untuk bertobat melakukan perbuatan korupsi.
Pejabat Negara yang sudah selesai menjalani hukumannya sudah bertobat tidak
melakukan perbuatan korupsi lagi.
Berdasarkan kesimpulan
diatas dapat disarankan bahwa Mantan Narapidan Korupsi yang selesai menjalani
hukumannya supaya bertobat atau tidak melakukan perbuatan korupsi lagi dan
menjalani hidup ini penuh kedamaian jauh lebih nikmat.
Jakarta , Desember 2019
Penulis
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar