Senin, 23 Desember 2019

Artidjo Alkostar Pada Saat Aktif Menjadi Hakim Agung Membuat Perkara Korupsi Menurun


 
A.PENDAHULUAN.
    Pada saat artidjo alkostar sebagai Hakim Mahkamah Agung pada umumnya menurun jumlah perkara korupsi mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.karna pada umumnya masyarakat terutama yang berperkara mengetahui bila sampai perkaranya ditangani Artidjo Alkostar pada umum hukumannya tinggi tidak pernah hukumannya  dibawah Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

 B.SELAMA MENJABAT HAKIM AGUNG RI.
    Selama Artidjo Alkostra menjabat Hakim Agung jumlah perkara  terutama perkara korupsi menurun timbul rasa takut dari para Terdakwa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung yang menunjuk nanti  Artidjo Alkostar yang menanganinya .alasan ketakutan tersebut antara lain:
     1.Selalu Lebih Tinggi Putusannya.
         Pada umumnya putusan Pengadilan Negeri diangap Terdakwa terlalu berat ,untuk mendapatkan keringan hukuman paling mengajukan banding ke pengadilan tinggi,dan bila Putusan Pengadilan Tinggi lebih tinggi dari Putusan Pengadilan Negeri Terdakwa menerima Putusan  tidak mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.Dikwatirkan nanti menunjuk Artidjo Alkostar  menangani perkaranya.Artidjo Alkostar sudah terkenal setiap perkara yang ditangani selalu tinggi dan tidak pernah putusannya lebih rendak dari putusan Pengadilan Tinggi dan Putusan Pengadilan Tinggi.Dan lebih terkenalnya ketika menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Anjelina Sondaq mantan Anggota DPR RI Pusat hukuman yang dijatuhkan jauh lebih berat darI Putusan Pengadilan Negeri dan Putusan Pengadilan Tinggi.
     2.Bersih Dari Korupsi
    Hakim Artidjo Alkostar bersih dari perbuatan korupsi,dan tidak mau menarima uang dari Terdakwa atau Keluarganya dengan imbalan hukumannya rendah sesuai kehendak Terdakwa atau Keluarganya.Semua perkara di Putus dengan rasa keadilan yang dirasakan Artidjo Alkostar sesuai perbuatannya.
     3.Hidup Sederhana.
    Pada umumnya dalam menjalani hidup sehari-hari penuh kesederhanaan kemana-mana naik angkutan umum,sebagai Pejabat Tinggi selaku Hakim Agung seharusnya memiliki mobil. Menurut informasi mencuci pakaian dirumah menggunakan sabun colek yang harganya paling murah hampir tidak ada yang memakainya setingkat Jabatan Hakim Agung.semua gajinya dicukupkan dengan hidup sederhana.
 4.Sesuai Kehendak Masyarakat,
    Artidjo Alkostra pada saat menjadi Hakim Agung Putusannya untuk perkara korupsi selalu berat, sesuai kehendak masyarakat.Dengan Putusan Hakim pada umumnya lebih Tinggi dari Putusan Pengadilan Negeri dan Putusan Pengadilan Tinggi dan tidak pernah menurunkan Putusannya malah mempeberatnya, jika semua Hakim menjatuhkan hukuman berat seluruh Indonesia, hal ini sesuai dengan harapan masyarakat akan dapat mengurangi perbuatan korupsi bahkan menghilangkan dari tengah-tengah Masyarakat.

   C.SETELAH ARTIDJO ALKOSTAR PENSIUN.
      1.Perkara Kasasi Naik
Setelah Artidjo Alkostar pensiun,Para Koruptor banyak mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan hukumannya dikurangi, salah satu kasusnya dalam perkara Idrus Marham yaitu :
         a.Putusan Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman selama 3 tahun,
         b.Dalam batas 7 hari Terdakwa  mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi   ,dan Putusannya menjatuhkan hukuman selama 5 tahun.
        c.Dalam Batas 14 hari Terdakwa mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung,dan  menjatuhkan hukuman selama 2 tahun.
2.Di Protes Masyarakat.
        a.Terlalu Rendah.
           Putusan Hakim Agung atas perkara Idrus Marham selama 2 tahun terlalu rendah tidak sesuai rasa Keadilan Masyarakat,pada hal menghendaki perkara korupsi dihukum seberat-beratnya bahkan menjatuhkan hukuman mati.
       b.Tidak Jera.
           Dengan Hukuman Hakim Mahkamah Agung kepada Idrus Marham hanya 2 tahun,maka Para Koruptor tidak akan jera melakukan Perbuatan Korupsi,maka sudah banyak penindakan dilakukan atas perkara korupsi  bukannya berkurang malah bertambah.
       c.Tudingan Korupsi.
          Pada umumnya masyarakat menuding adanya pemberian uang dari Terdakwa kepada Hakim Agung sebagai Imbalan Jasa untuk menjatuhkan hukuman 2 Tahun penjara.Bagi Terdakwa dan Hakim Agung tidak masalah tuduhan tersebut sepanjang tidak ada minimal 2 alat buktinya  atas Penyerahan dan Penerimaannya.

 D.HILANG HARAPAN KORUPSI BISA BERKURANG/HABIS.
     1.Keseriusan Pemerintah Memberantas Korupsi
Pemerintah telah membuat Undang-Undang bersama Anggota DPR RI terkait Dasar Hakim menjatuhkan  hukuman berat bahkan hukuman mati yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya hukuman mati,seumur hidup dan hukuman badan maksimal 20 tahun.
     2.Kewenangan Hakim Menjatuhkan Hukuman.
        Berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor merupakan Kewenangan Hakim dan Presiden Joko Widodo tidak bisa mencampuri Hakim dalam menjatuhkan hukuman. selama ini hukuman yang dijatuhkan Kepada Koruptor rendah dari   900 perkara korupsi hanya 9 perkara dihukum diatas 10 Tahun selebihnya dibawah 10 tahun bahkan lebih rendah lagi seperti perkara Idrus Marham hanya dihukum selama 2 tahun lewat Putusan Hakim Mahkamah Agung RI.
     3.Bukannya Berkurang Malah Bertambah.
        Perkara korupsi sudah banyak yang ditindak tetapi melihat Putusan Hakim Relatif rendah maka perbuatan korupsi bukannya berkurang jumlahnya malah bertambah.dengan demikian hilang harapan Masyarakat Perbuatan Korupsi akan hilang dari tengah-tengah Masyarakat dan masih tetap berlanjut  Anggaran Negara habis digeroti Para Pejabat Negara yang berakibat tidak bisa Mensejahterakan Rakyat lewat Pembangunan.

E.KESIMPULAN DAN SARAN.
    Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Selama Artidjo Alkostar jumlah perkara Kasasi ke Mahkamah Agung RI berkurang. Artidjo Alkostar selalu menjatuhkan hukuman berat lebih tinggi dari Putusan Hakim lain. Setelah Artidjo Alkostar Pensiun dari Hakim Mahkamah Agung jumlah perkara Kasasi Kemahkamah Agung meningkat. Terbukti Putusan Mahkamah Agung Rendah Hukumannya hanya 2 tahun kepada Terdakwa Idrus Marham.
                  Bertalian dengan kesimpulan diatas dapat disarankan bahwa Dengan rendahnya Putusan Hakim Kepada Para Koruptor,maka perkara Korupsi bukannya berkurang jumlahnya malah bertambah,untuk itu agar Para Hakim menjatuhkan hukuman berat kepada Perkara Koruptor agar jera tidak melakukan korupsi lagi bahkan hilang dari tengah-tengah Masyarakat.


                                                                               Jakarta , Desember 2019
                                                                                            Penulis

                                                                        Dr. Monang Siahaan, SH., MM.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar