A. PENDAHULUAN.
Dalam rangka memperingati hari Anti
Korupsi dalam Berita Metro TV hari Senin Tanggal 9 Desember 2019 melakukan
pertemuan dengan Anak Sekolah,Salah dari
anak sekolah Bernama Harlei
bertanya kepada Presiden Joko Widodo
mengapa koruptor tidak dihukum mati,
Presiden Joko Widodo tidak bisa menjawab dan minta pendapat audien atau peserta
pertemuan yang dijawab perkara korupsi ada diatur mengenai hukuman mati tetapi
baru bisa dilaksanakan dalam keadaan bencana alam. Menurut Presiden RI Joko
Widodo dapat mengatur hukuman mati kepada koruptor sepanjang masyarakat
menghendakinya dan menyatakan juga sekecil apapun perbuatan korupsi tetap
dihukum.
B. PENGATURAN
PERBUATAN KORUPSI..
1.Merugikan Keuangan Negara.
a.Ancaman Hukuman Mati.
Perbuatan Korupsi atas Keuangan Negara sudah
ada diatur ancaman hukuman mati dan
ancaman hukuman seumur hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diatur dalam Pasal 2 dan
Pasal 3 .
b.Bunyi Pasal 2 dan Pasal.3 dan Penerapannya.
Pasal 2
(1).Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan Keuangan Negara atau
Perekonomian Negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4(empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
(2).dalam hal Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dalam keadaan
tertentu,pidana mati dapat dijatuhkan.
keadaan tertentu
untuk dapat menerapkan hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undand-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan 4 syarat yaitu :
1).Apabila tindak pidana tersebut
dilakukan pada waktu Negara dalam
keadaan bahaya sesuai undang-undang yang berlaku.
2).Pada
waktu terjadi Bencana Alam Nasional
3).Sebagai Pengulangan Tindak Pidana Korupsi
4).Waktu Negara dalam keadaan krisis ekonomi
dan moneter.
Pasal 3.
Setiap orang
yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi,menyalahgunakan kewenangan ,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar
rupiah)
c.Mengembalikan Uang Yang Dikorupsi Tetap
Dipidana.
Perbuatan Korupsi
atas Uang Negara yang dilakukan Aparat
Negara atau Penyelenggara Negara tidak bisa dikembalikan ke Negara, tetapi tidak menghilangkan perbuatannya dan tetap dihukum,hanya
mungkin lebih meringankan hukumannya bila uang Negara yang dikorupsi dikembalikan,
sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 4 bunyinya,pengembalian kerugian
Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal
3.
Berdasarkan hal tersebut pada umumnya para
koruptor tidak mengembalikan uang negara yang dikorupsi karna walaupun sudah
dikembalikan Uang Negara yang dikorupsi tetap dipidana. Dan Para Koruptor
merasa rugi dua kali sudah dikembalikan uang negara yang dikorupsi tetapi tetap
dipidana,sehingga Para Koruptor lebih baik perkaranya diproses sampai ke
Pengadilan walaupun hukumannya berat.
Ditambah lagi uang yang dikorupsi sudah dibagi-bagi kepada bawahannya dan
atasannya ,dan sisa uang korupsi tinggal sedikit setelah dikurangi dengan uang dibagi-bagi
kepada pihak lain.tidak mungkin menarik lagi uang yang sudah dibagi-bagi untuk
dikembalikan kepada Negara lewat penegak hukum yang menanganinya untuk mendapat
keringanan hukumannya. Hampir tidak ada
koruptor atas Uang Negara mengembalikan uang dikorupsi,semua perkara korupsi
yang dilakukan dihadapi sampai ke Pengadilan hingga mendapat Keputusan Hakim
sesuai perbuatannya.
2.KORUPSI SEBAGAI GRATIFIKASI.
a. Makna
Gratifikasi.
Gratifikasi adalah
suatu pemberian seseorang berupa benda berharga/bernilai kepada Pejabat Negara
yang bertalian dengan Jabatannya agar apa yang diharapkan pemberi dapat
dipenuhi sipenerima Gratifikasi.
Kata benda berharga/bernilai mengenai
besar atau kecilnya benda tersebut tergantung penilaian penerima benda berharga
tersebut.kalau benda yang bernilai emas,berlian dapat dinilai harganya tetapi
kalau yang diberikan berupa satu keris tergantung penilaian sipenerima besar
atau kecil nilainya,bisa dinilai tinggi benda tersebut karna nilai magicnya
cukup tinggi atau bisa dinilai rendah karna tidak ada nilai magicnya.
Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B ayat (1) yang
dimaksud dengan Garatifikasi dalam ayat
ini adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang
,barang,rabat (discount),komisi,pinjaman,bunga,tiket perjalanan fasilitas
penginapan,perjalanan wisata,pengobatan Cuma-Cuma ,dan fasilitas
lainnya.Gratifikasi tersebut baik yang diterima
di dalam negeri maupun luar negeri
yang digunakan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana
elektronik.
Sarana elektronik berdasarkan penjelasan pasal 26A ayat (1) yang dimaksud dengan disimpan
secara elektronik misalnya data yang disimpan dalam micro film,compact diskread
only memory (CD-ROM) atau white unce read many ( WORM)
Yang
dimaksud “alat optik atau yang serupa dengan itu “ dalam ayat ini tidak
terbatas pada data penghubung elektronik (electronic data interchange) ,surat
elektronik,(e-mail),telegram,teleks,dan faksimili
b. Pasal Yang Mengatur Gratifikasi.
Gratifikasi diatur dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 12 B ayat 1 setiap Gratifikasi kepada
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian Gratifikasi,apabila
berhubungan dengan Jabatannya dan yang berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya,dengan ketentuan sebagai berikut :
a.yang
nilainya Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih ,pembuktian bahwa
Gratifikasi tersebut bukan merupakan
suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
b.Yang nilainya kurang Rp.10.000.000 (sepuluh
juta rupiah) ,pembuktian bahwa Gratifikasi
tersebut suap dilakukan Penuntut Umum.
(2).Pidana
bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara
Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun ,dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
c. Batas Pengembalian Gratifikasi/Benda
Bernilai
Seorang Pejabat yang menerima benda
bernilai berupa Gratifikasi dalam batas 30 hari harus diserahkan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), bila sudah lewat 30 hari sudah lewat batas pengembalian
benda bernilai sebagai Gratifikasi dapat dituntut pidana.
Penyerahan hasil Gratifikasi
pernah diserahkan kepada KPK yaitu
ketika rombongan Ketua DPR RI yang Dipimpin Setya Novanto pada waktu berkunjung
ke Parlemen Amerika Serikat pada saat
itu bertemu dengan Donald Trump sebagai Calon Presiden Amerika Serikat , dan
Donald Trump memberikan berupa Topi kepada Rombongan satu persatu lewat Setya
Novanto ,setelah kembali ke Indonesia masalah Topi atas pemberian Donald Trump
ramai diperbincangkan dalam Negeri bahwa Topi yang diberikan Donald Trump
merupakan Gratifikasi,karna situasinya
rame di Masyarakat maka Semua Topi pemberian Donadl Trump sekitar tiga hari
kemudian setelah kembali dari Amerika Serikat, Setya Novanto menyerahkan semua
Topi tersebut kepada KPK, untuk
menghindari timbulnya masalah hukum yang bisa berujung sampai ke Pengadilan.
Batas pengembalian Gratifikasi
diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 12C ayat (2) penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima Gratifikasi paling lambat 30
(tigapuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
d. Gratifikasi Tidak Boleh Dikembalikan.
Penerimaan Gratifikasi yang tidak boleh dikembalikan dan
dipidana sesuai perbuatannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 12C ayat (1) tidak berlaku ,jika penerima
melaporkan Gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
e. Maksud Gratifikasi Yang Boleh Dan
Tidak Boleh Dikembalikan yaitu:
a).Gratifikasi Yang Tidak Boleh
Dikembalikan.
Gratifikasi menerima uang diatas
Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sepenerima tidak boleh dikembalikan kepada
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 12B ayat 1 sub a.yang nilainya Rp.10.000.000 (sepuluh juta
rupiah) atau lebih,pembuktian bahwa Gratifikasi
tersebut bukan merupakan suap dilakukan penerima Gratifikasi,
ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 12B
ayat (2).pidana bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (duapuluh) tahun ,dan pidana pidana denda paling sedikit
rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak rp.1.000.000.000
(satu milyar rupiah).
Menurut Firli Bahuri Ketua KPK yang baru terpilih minimal kerugian
Negara Rp.1 milyar masuk Tindak Pidana Korupsi,(Metro TV bulan Desember 2019,
Wawancara dengan Firli Bahuri )
Perbuatan
Gratifikasi tidak boleh dikembalikan karna perbuatannya dikelompokkan perbuatan
korupsi bukan suap ,dan sipenerima Gratifikasi harus dihukum sesuai
perbuatannya dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 dan paling lama 20
tahun.
b).Gratifikasi Yang Bisa Dikembalikan.
Perbuatan Gratifikasi boleh dikembalikan karna perbuatannya
dikelompokkan suap ,dan bila tidak
dikembalikan, sipenerima Gratifikasi harus dihukum sesuai perbuatannya dengan
ancaman hukuman pidana tertinggi selama 5 tahun
perbuatan ini diatur dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 5
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000
(lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)setiap orang yang :
a.memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
tersebut berbuat atau tidak berbuat
sesuatu dalam jabatannya ,yang bertentangan dengan kewajibannya ,atau
b.memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara karena
atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,dilakukan
atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2)bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian
atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau b,dipidana dengan
pidana yang sama sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1)
3.Perbedaan Pasal
Dakwaan Kepada Pemberi dan Penerima Uang Korupsi .
a.Pemberi Uang.
Pemberi uang baik sebagai Pengusaha
dan Pegawai Negeri kepada Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara yang
bertentangan dengan kewajibannya atau tugasnya,maka pemberi uang hanya dapat
didakwakan satu Pasal yang ancaman
terendah selama 1 tahun dan tertinggi lima tahun yaitu melanggar Pasal 5 ayat 1
sub a berbunyi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda
paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) setiap orang yang :
a.memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan
maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya ,yang bertentangan dengan kewajibannya ,atau
b. Pejabat Penerima Uang.
Pejabat Negara atau Pegawai Negeri
atau Penyelenggara Negara yang menerima uang dari seseorang yang bertentangan
dengan kewajibannya/tugasnya dapat didakwakan 3 pasal yang berbeda ancaman
hukuman dimana dua Pasal ancaman tertinggi lima tahun sedangkan satu pasal ancaman pidananya seumur hidup dan hukuman badan maksimal 20
tahun,yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.tiga Pasal
yang didakwakan yaitu :
1).dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) sub
b berbunyi
Pasal 5
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000
(lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)setiap orang yang :
b.memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan
dengan kewajiban,dilakukan atau tidak
dilakukan dalam jabatannya.
(2).bagi
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau b,dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
2).Dakwaan Kedua Pasal 11.
Pasal
11 ,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000 (dua ratus puluh juta
rupiah) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji pada hal diketahui atau patut
diduga ,bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan
Jabatannya,atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji
tersebut ada hubungan dengan
Jabatannya.
3).Dakwaan Ketiga Pasal
12 sub a dan sub b.
Pasal
12 dengan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) :
a.Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau
janji ,pada hal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
b.Pegawai Negara atau Penyelenggara Negara
yang menerima hadiah,pada hal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut
diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
C. PUTUSAN HAKIM RINGAN.
Pada umumnya Majelis Hakim dalam menjatuhkan
hukuman kepada terdakwa dalam perkara korupsi baik korupsi atas Uang Negara dan
korupsi sebagai Gratifikasi berkisar hukuman 5-15 tahun,dan paling berat yang
pernah dijatuhkan hukuman seumur hidup
kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. sedangkan hukuman mati belum pernah
diterapkan.melihat perilaku Hakim dalam menjatuhkan hukuman dalam perkara
korupsi belum serius Memberantas Perbuatan
Korupsi yang merupakan musuh Masyarakat yang harus diberantas untuk
menghilangkannya dari tengah-tengah Masyarakat yang merupakan salah satu
sebagai Penghambat Pembangunan dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan
Masyarakat.
D. TIDAK
JERA-JERA.
Mengingat putusan Majelis Hakim kepada
Para Koruptor dalam menjatuhkan hukuman relatif rendah yang membuat para
koruptor tidak-jera-jera melakukan perbuatan korupsi dan perbuatan korupsi
bukannya berkurang malah bertambah.disamping itu Mantan Koruptor dapat mencalonkan Kepala Daerah baik sebagai
Gubernur maupun Bupati dan Walikota dan
Mantan Koruptor ada yang terpilih .demikian juga Anggota Masyarakat ada yang
menerima Mantan Koruptor dipilih menjadi
Kepala Daerah yang seharusnya Anggota Masyarakat memusihinya/membencinya dan
tidak memilihnya.
E. KEHENDAK MASYARAKAT DITERAPKAN HUKUMAN MATI.
Pada umumnya masyarakat menghendaki
para koruptor dijatuhkan dengan hukuman mati karna perilakunya tidak terpuji
dan tidak pantas lagi memegang jabatan baik sebagai Gubernur dan Bupati dan
Walikota dan pada saat penyusunan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dimana suara rakyat terkait hukuman mati
dapat diterima Anggota DPR RI dan Pemerintah dan kehendak masyarakat diwujutkan
mengaturnya dalam Pasal 2 ayat (2) yang ancamannya hukuman mati yang bunyinya, dalam Hal
tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan
tertentu ,pidana mati dapat dijatuhkan.hanya saja dalam Penegakan Hukumnya
Para Hakim dalam menjatuhkan hukuman atas perkara korupsi relatif rendah dan
belum pernah menjatuhkan hukuman mati selama ini kepada Terdakwa Koruptor.
F. KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat
disimpulkan sebagai berikut bahwa Anak Sekolah bernama Harlei bertanya kepada
Presiden Joko Widodo mengenai hukuman mati. Presiden Joko Widodo tidak
mengetahui sudah ada diatur hukuman mati.Hukuman mati sudah ada diatur dalam
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Perbuatan korupsi ada memakan Uang Negara dan ada korupsi
sebagai Gratifikasi.pengembalian uang dikorupsi atas Uang Negara tetap dihukum.
Korupsi sebagai Gratifikasi kerugian Rp.10.000.000 kebawah dapat dikembalikan sebelum lewat batas
pengembalian selama 3 bulan. Pada Umumnya Putusan Majelis Hakim atas perkara
korupsi rendah hukumannya.akibat rendah hukumannya para koruptor tidak
Jera-Jera melakukan korupsi dan perbuatan korupsi bukannya berkurang malah
bertambah.Anggota Masyarakat menghendaki menjatuhkan hukuman berat bahkan
hukuman mati bagi Para Koruptor.
Bertalian dengan kesimpulan diatas
dapat disarankan bahwa Sesuai kehendak Masyarakat pada umumnya hendaknya
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat bahkan hukuman mati dalam perkara
korupsi.Dengan hukuman berat diharapkan perbuatan korupsi akan ketakutan melaksanakannya
dengan harapan perbuatan korupsi akan berkurang secara bertahap diikuti
kesadaran masyarat melakukan anti korupsi
Jakarta, Desember 2019
Penulis
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar