Senin, 23 Desember 2019

KEPEMIMPINAN LEMBAGA KPK DAN DEWAS TIDAK UMUM DIDUGA TERJADI PERTENTANGAN DILINGKUNGAN KERJANYA



A. PENDAHULUAN.
    Presiden Joko Widodo telah melantik Dewan Pengawas (Dewas) sebanyak lima orang yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Umum mantan Jaksa dan Wakil Ketua ,Albertina Ho Hakim Aktif, Artidjo Alkostar mantam Hakim Agung dan 2 orang    lainnya dan melantik 5  Pimpinan KPK baru yaitu Firli Bahuri Polisi aktif,Alexander Marwata, Lili Pinta Uli Siregar Ghofron dan 1 orang lainnya diharapkan penegakan hukum dapat terlaksana dengan baik dengan pengawasan yang ketat dilakukan para Dewan Pengawas yang kinerjanya dikenal baik Berita Metro TV Jam 07.00 Wib Senin Tanggal 16 Desember 2019.

     B. MENDAPAT PERHATIAN.
    1.Pelantikan Dan Pengucapan Selamat
            Kepemimpinan di Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana posisi Dewan Pengawas lebih tinggi dari Pimpinan KPK hal ini dapat dilihat dalam pelantikan didahului Pelantikan Dewan Pengawas baru dilanjutkan Pelantikan lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi demikian juga Pengucapan Selamat dari tamu kepada yang dilantik didahului Pengucapan Selamat Kepada Dewan Pengawas baru diikuti pengucapan selamat kepada lima Pimpinan KPK di Istana Presiden RI.
    2.Tidak Ada Pimpinan Tertinggi.
       Pada umumnya setiap Instansi Pimpinan Lembaga Pemerintah,Pimpinan Perusahaan,Pengurus RT, selalu ada Pimpinan Tertinggi untuk memimpin Jalannya Organisasi yang baik.bila dalam Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ada Pimpinan Tertinggi dalam mengani perkara dan tugas lainnya diduga akan sering terjadi pertentangan diantara Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas.dapat merusak Kinerja KPK dalam berbagai hal terutama dalam penyelesaian perkara korupsi.
    3.Pada Umumnya disetiap Organisasi Pemerintah,dimana Dewan Pengawas selalu berada dibawah Pimpinan Instansi.

C.DEWAN PENGAWAS.
   1.Tugas Pokok Hanya Mengawasi.
      Dewan Pengawas hanya bertugas mengawasi jalannya tugas-tugas sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Aturan lainnya.
   2.Dewas Tidak Boleh Mencampuri Perkara.
      Dewan Pengawas tidak berwenang mencampuri penyelesaian perkara berupa Pemberian Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan.
   3.Bisa Menimbulkan Bahaya Bagi Dewas.
      Memberikan Kewenangan Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan kepada Dewan Pengawasan bagaimana Dewan Pengawasan dalam Penyelesaian Perkara Korupsi bila masalahnya ditemukan pada saat Pemeriksaan dimuka sidang dan Dewan Pengawasan tidak boleh mencampuri penyelesaian perkara dan merupakan kewenangan Hakim.bisa menimbulkan masalah berat bagi Dewan Pengawas bila  Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin Penyadapan yang dikeluarkannya ada masalah yang timbul dimuka sidang bisa berakibat Hakim minta Dewan Pengawas diperiksa polisi atas Permintaan Hakim.
   4.Tidak Objektif.
      Dewan Pengawas tidak okjektip lebih memihak kepada Aparat KPK bila menemukan tindakan Aparat KPK yang merugikan kepentingan Masyarakat Umum terkait Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan.
   5.Kewenangan Hakim.
      Ijin Penyadapan ,Ijin Penyitaan barang bukti,Ijin Penggeledahan merupakan kewenangan Hakim dalam penyelesaian perkara pidana yang sudah masuk  dalam Criminal Justice Sistem(Sistem Terpadu Dalam Menyelesaikan Perkara  Pidana)
   6.Cara Pengawasan Hakim.
      Pengawasan Hakim atas Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan yang dikeluarkan hakim, dilakukan pada saat Pemeriksaan Perkara Dimuka  Pengadilan.Bukan Pengawasan Dilapangan saat Menyadap, saat Menyita,dan saat Penggeledahan.
   7.Bentuk Pengawasan Hakim Didepan Persidangan sebagai berikut :
    a.Keterangan Saksi.
Pada saat Saksi memberikan keterangan saksi dimuka Pengadilan ,Saksi memberikan keterangan yang tidak sesuai Dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, lalu Hakim bertanya Kepada Saksi mengapa keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan yang di Berita Acara Pemeriksaannya,lalu dijawab Saksi bahwa keterangan yang diberikan Dimuka Persidangan adalah keterangan yang benar sedangkan keterangan Saksi dalam Berita Acara tidak benar  karna diberikan sesuai kehendak Pemeriksa dibawah tekanan dengan ancaman dan bahkan di pukuli,akhirnya Saksi memberikan keterangan Saksi sesuai kehendak  Pemeriksa lalu Saksi memaraf setiap halaman dan halaman terakhir ditanda tangani.lalu Hakim menghadirkan Penyidik yang memeriksanya dan hal tersebut ,bila benar indakan Penyidik  tersebut lalu Hakim semua Keterangan Saksi dalam Berita Acara  dibatalkan Hakim, dan Hakim melaporkan Penyidik atau yang Memeriksa Saksi tersebut atas perbuatannya ke Kantor Polisi supaya diproses sesuai ketentuan hukum dengan tuntutan memberi tekanan kepada orang yang diperiksa,hingga sampai ke Pengadilan dan menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.

    b.PENGGANTIAN BARANG BUKTI.
      Seorang Saksi dan Terdakwa sedang Diperiksa dimuka Sidang, dan Hakim bartanya apa masalah Saksi sampai diperiksa dimuka Hakim, lalu saksi menjawab,bahwa Toko Emas Saksi dibongkar Orang dan emasnya yang hilang ada satu gelang Emas besar 200 gram dan satu kalung Emas 400 gram  yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah,selanjutnya barang bukti emas dan kalung diperlihatkan Hakim kepada Saksi dan Terdakwa lalu bertanya apakah barang bukti gelang  emas dan kalung besar ini benar yang dicuri  benar yang dicuri, lalu Saksi Korban  dan  Terdakwa menjawab barang bukti satu gelang dan satu kalung tidak benar ,karna barang bukti berupa satu gelang dan satu kalung bukan emas,  dan bentuknya lain serta ciri-ciri lainnya,selanjutnya Hakim memanggil Polisi Penyidiknya menanyakan bahwa barang bukti berupa satu gelang besar dan satu kalung besar  tidak diakui saksi  korban kenapa bisa terjadi apa ada penggantian barang bukti satu gelang besar dan satu kalung besar dengan bukan emas dan Penyidik tidak bisa menjawab,lalu Hakim membatalkan barang bukti satu gelang dan satu kalung besar bukan sebagai barang bukti  ,selanjutnya Hakim melaporkan Penyidiknya ke Kantor Polisi untuk dituntut melakukan penggantian barang bukti.

    c.Diduga Mencuri Pada Hal Tidak.
Setelah Saksi yang dihadirkan dimuka Pengadilan untuk Diperiksa,dimana hasil Pemeriksaan Saksi dan beberapa Saksi yang diperiksa menyatakan hanya melihat saksi dipukuli Masyarakat katanya mencuri TV,tetapi ada melihat mengambil barang TV tersebut dijawab  tidak melihat terdakwa mengambil TV tersebut,kemudian terdakwa menyatakan tidak ada mengambil TV.atas keterangan para saksi dan terdakwa tidak cukup bukti lalu Hakim membebaskan Terdakwa dari Dakwaan/Tuduhan Mencuri.

    d.Operasi Tangkap Tangan (OTT).
 Pada saat Pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan ,Hakim bertanya kepada Terdakwa apa awalnya ditangkap KPK, lalu dijawab ditangkap dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. bagaimana pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan lalu dijawab Tersangka uangnya sudah diserahkan dan  dua-tiga hari kemudian lalu ditangkap dengan operasi tangkap tangan oleh KPK, apakah ada Ijin Penyitaan atas uang yang diberikan,lalu dijawab Terdakwa tidak tau ada atau tidak  Ijin Penyitaan barang bukti dari Hakim . Selanjutnya Pengacara Terdakwa minta kepada Hakim agar memeriksa Ijin Penyitaan dari Hakim karna terdakwa ditangkap dengan operasi tangkap tangan hari Senin 20 Oktober 2019 bersamaan  menyita uang Rp.100 milyar,setelah Hakim memeriksa Ijin Penyitaan dari berkas perkara penyitaan uang Rp.100 milyar pada pada hari Kamis Tanggal 24 Oktober 2019. Berdasarkan keterangan terdakwa  ditangkap pada hari Senin Tanggal 20 dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Surat Perintah Penyitaan atas Uang Rp 100 milyar Tertanggal 24 Oktober 2019.Berdasarkan hal tersebut Hakim membebaskan terdakwa dari Dakwaan/Tuduhannya dengan alasan :
       1).Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak sesuai ketentuan hukum, karna penyerahan uang dan penangkapan dengan operasi tangkap tangan tidak bersamaan waktunya dimana pengusaha menyerahkan  uang Rp.100 milyar  dalam tas  pada hari Senin Tanggal 20 Oktober 2019 dan baru dilakukan Penangkapan pada hari Kamis Tanggal 24 Oktober 2019
       2).Operasi Tangkap Tangan yang  sesuai ketentuan hukum  yaitu  seseorang atau  sipengusaha menyerahkan uang Rp 100.milyar dalam tas setelah uang diserahkan.  uang  sudah ditangan Pejabat Negara atau sudah dibawah kekuasaannya lalu Aparat KPK saat itu menangkapnya,ini Operasi Tangkap Tangan (OTT) sesuai ketentuan hukum  yaitu antara penyerahan uang dan penangkapan bersamaan waktunya.
       3).Tidak ada surat Ijin Penyitaan uang Rp.100 milyar Tertanggal 20 Oktober 2019.

 e.Pembunuh Bayaran.
Seorang Pengusaha  kaya bernama Amir (nama samaran) membunuh lawan bisnisnya bernama Ahmad,tetapi dia tidak mau dihukum,lalu meminta Seseorang sebagai pembunuhnya bernama Didin dengan imbalan tiga mobil satu rumah dan tanah sawah satu hektar atas tawaran tersebut Didin menerima tawaran tersebut mau mengakui sebagai pembunuhnya Ahmad, selanjutnya Didin Melaporkan Kekantor Polisi  mengakui   perbuatannya   telah membunuh Ahmad Dikamar Mandi rumahnya ,setelah Terdakwa Diperiksa dimuka Hakim lalu Hakim bertanya kepada Terdakwa Didin dimana dibunuh pakai apa dibunuh,lalu di jawab Terdakwa Didin   dibunuh dengan kayu  dikamar mandi Ahmad didalam rumahnya.selanjutnya Hakim bertanya kepada Terdakwa  warna apa cat kamar mandi dan lantainya dari apa,lalu dijawab Terdakwa cat kamar mandi warna merah lantainya dari semen biasa.berdasarkan keterangan Terdakwa tidak benar yang menyatakan warna kamar mandi warni kuning dan lantai kamar mandi dari keramik,maka Hakim bertanya lagi kepada Terdakwa keterangan yang diberikan tidak benar,dan Hakim mendesak lagi dengan pertayaan apa ada  yang menyuruh Terdakwa Didin  sebagai pelakunya lalu terdakwa menjawab jujur yang melakukan pembunuhan kepada Ahmad adalah Amir, dan Amir memberikan mobil,rumah,dan sawah kepada Saya Didin untuk mengakui pelaku yang membunuh Ahmad.berdasarkan hal tersebut Hakim membebaskan Terdakwa  dari Dakwaan/Tuduhan Pembunuhan. Selanjutnya si Amir dilaporkan kekantor Polisi sebagai pembunuh Ahmad,kemudian diproses sesuai ketentuan hukum dan Hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya

8. Mengkritisi.
Dewan Pengawas harus mengkritisi atas kewenangan terkait Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan mengembalikan kewenangan tersebut kepada Hakim,jangan sampai ada masalah yang akibatnya hubungan KPK dengan Pengadilan tidak baik.

  9.Usul Direvisi.
Dari lima Anggota Dewan Pengawas ada tiga mantan penegak hukum yaitu Tumpak Panggabean pensiunan Jaksa,Arbertina Ho Hakim Aktip,dan Artidjo Alkostar pensiunan Hakim Agung pada saat bertugas mengetahui Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan dikeluarkan Hakim yang menangani perkaranya.jangan pura-pura tidak tau yang penting sudah diatur dalam Undang-Undang tetapi bertentangan dengan materi penyelesaian perkara.seharusnya Dewan Pengawas mengusulkan Merevisi Pasal tersebut dengan meniadakan Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan.

   D.KESIMPULAN DAN SARAN.
     Berdasarkan informasi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Kepemimpinan di KPK tidak umum.mendahulukan Melantik Dewan Pengawas dari pada Pimpinan KPK.Kewenangan Dewan Pengawas antara lain Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan merupakan kewenangan Hakim.Dewan Pengawas tidak bisa mengawasi Ijin tersebut dimuka Pengadilan.Ijin tersebut sebagai dasar Pengawasan Hakim dalam pemeriksaan perkara dimuka Persidangan.
              Bertalian dengan kesimpulan diatas bahwa Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan dikembalikan Kewenangan Hakim dalam memeriksa perkara dimuka Persidangan.


                                                                            Jakarta , Desember 2019
                                                                                            Penulis

                                                                               Dr. Monang Siahaan, SH., MM.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar