A. PENDAHULUAN.
Presiden Joko Widodo telah melantik Dewan
Pengawas (Dewas) sebanyak lima orang yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai
Ketua Umum mantan Jaksa dan Wakil Ketua ,Albertina Ho Hakim Aktif, Artidjo
Alkostar mantam Hakim Agung dan 2 orang
lainnya dan melantik 5 Pimpinan
KPK baru yaitu Firli Bahuri Polisi aktif,Alexander Marwata, Lili Pinta Uli
Siregar Ghofron dan 1 orang lainnya diharapkan penegakan hukum dapat terlaksana
dengan baik dengan pengawasan yang ketat dilakukan para Dewan Pengawas yang
kinerjanya dikenal baik Berita Metro TV Jam 07.00 Wib Senin Tanggal 16 Desember
2019.
B. MENDAPAT
PERHATIAN.
1.Pelantikan
Dan Pengucapan Selamat
Kepemimpinan di Lembaga Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana posisi Dewan Pengawas lebih tinggi dari
Pimpinan KPK hal ini dapat dilihat dalam pelantikan didahului Pelantikan Dewan
Pengawas baru dilanjutkan Pelantikan lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
demikian juga Pengucapan Selamat dari tamu kepada yang dilantik didahului
Pengucapan Selamat Kepada Dewan Pengawas baru diikuti pengucapan selamat kepada
lima Pimpinan KPK di Istana Presiden RI.
2.Tidak Ada Pimpinan Tertinggi.
Pada umumnya setiap Instansi Pimpinan
Lembaga Pemerintah,Pimpinan Perusahaan,Pengurus RT, selalu ada Pimpinan
Tertinggi untuk memimpin Jalannya Organisasi yang baik.bila dalam Lembaga
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ada Pimpinan Tertinggi dalam mengani perkara
dan tugas lainnya diduga akan sering terjadi pertentangan diantara Pimpinan KPK
dan Dewan Pengawas.dapat merusak Kinerja KPK dalam berbagai hal terutama dalam
penyelesaian perkara korupsi.
3.Pada Umumnya disetiap Organisasi
Pemerintah,dimana Dewan Pengawas selalu berada dibawah Pimpinan Instansi.
C.DEWAN PENGAWAS.
1.Tugas Pokok Hanya Mengawasi.
Dewan Pengawas hanya bertugas mengawasi
jalannya tugas-tugas sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Aturan lainnya.
2.Dewas Tidak Boleh Mencampuri Perkara.
Dewan Pengawas tidak berwenang mencampuri
penyelesaian perkara berupa Pemberian Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin
Penggeledahan.
3.Bisa
Menimbulkan Bahaya Bagi Dewas.
Memberikan Kewenangan Ijin
Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan kepada Dewan Pengawasan
bagaimana Dewan Pengawasan dalam Penyelesaian Perkara Korupsi bila masalahnya
ditemukan pada saat Pemeriksaan dimuka sidang dan Dewan Pengawasan tidak boleh
mencampuri penyelesaian perkara dan merupakan kewenangan Hakim.bisa menimbulkan
masalah berat bagi Dewan Pengawas bila
Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin Penyadapan yang dikeluarkannya
ada masalah yang timbul dimuka sidang bisa berakibat Hakim minta Dewan Pengawas
diperiksa polisi atas Permintaan Hakim.
4.Tidak
Objektif.
Dewan Pengawas tidak okjektip lebih
memihak kepada Aparat KPK bila menemukan tindakan Aparat KPK yang merugikan
kepentingan Masyarakat Umum terkait Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin
Penggeledahan.
5.Kewenangan
Hakim.
Ijin Penyadapan ,Ijin Penyitaan barang
bukti,Ijin Penggeledahan merupakan kewenangan Hakim dalam penyelesaian perkara
pidana yang sudah masuk dalam Criminal
Justice Sistem(Sistem Terpadu Dalam Menyelesaikan Perkara Pidana)
6.Cara
Pengawasan Hakim.
Pengawasan Hakim atas Ijin Penyadapan,Ijin
Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan yang dikeluarkan hakim, dilakukan pada saat
Pemeriksaan Perkara Dimuka
Pengadilan.Bukan Pengawasan Dilapangan saat Menyadap, saat Menyita,dan
saat Penggeledahan.
7.Bentuk
Pengawasan Hakim Didepan Persidangan sebagai berikut :
a.Keterangan Saksi.
Pada saat Saksi memberikan keterangan
saksi dimuka Pengadilan ,Saksi memberikan keterangan yang tidak sesuai Dalam
Berita Acara Pemeriksaan Saksi, lalu Hakim bertanya Kepada Saksi mengapa
keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan yang di Berita Acara
Pemeriksaannya,lalu dijawab Saksi bahwa keterangan yang diberikan Dimuka
Persidangan adalah keterangan yang benar sedangkan keterangan Saksi dalam
Berita Acara tidak benar karna diberikan
sesuai kehendak Pemeriksa dibawah tekanan dengan ancaman dan bahkan di
pukuli,akhirnya Saksi memberikan keterangan Saksi sesuai kehendak Pemeriksa lalu Saksi memaraf setiap halaman
dan halaman terakhir ditanda tangani.lalu Hakim menghadirkan Penyidik yang
memeriksanya dan hal tersebut ,bila benar indakan Penyidik tersebut lalu Hakim semua Keterangan Saksi
dalam Berita Acara dibatalkan Hakim, dan
Hakim melaporkan Penyidik atau yang Memeriksa Saksi tersebut atas perbuatannya
ke Kantor Polisi supaya diproses sesuai ketentuan hukum dengan tuntutan memberi
tekanan kepada orang yang diperiksa,hingga sampai ke Pengadilan dan menjatuhkan
hukuman sesuai perbuatannya.
b.PENGGANTIAN BARANG BUKTI.
Seorang Saksi dan Terdakwa sedang
Diperiksa dimuka Sidang, dan Hakim bartanya apa masalah Saksi sampai diperiksa
dimuka Hakim, lalu saksi menjawab,bahwa Toko Emas Saksi dibongkar Orang dan
emasnya yang hilang ada satu gelang Emas besar 200 gram dan satu kalung Emas
400 gram yang nilainya mencapai ratusan
juta rupiah,selanjutnya barang bukti emas dan kalung diperlihatkan Hakim kepada
Saksi dan Terdakwa lalu bertanya apakah barang bukti gelang emas dan kalung besar ini benar yang
dicuri benar yang dicuri, lalu Saksi
Korban dan Terdakwa menjawab barang bukti satu gelang
dan satu kalung tidak benar ,karna barang bukti berupa satu gelang dan satu
kalung bukan emas, dan bentuknya lain
serta ciri-ciri lainnya,selanjutnya Hakim memanggil Polisi Penyidiknya
menanyakan bahwa barang bukti berupa satu gelang besar dan satu kalung
besar tidak diakui saksi korban kenapa bisa terjadi apa ada
penggantian barang bukti satu gelang besar dan satu kalung besar dengan bukan
emas dan Penyidik tidak bisa menjawab,lalu Hakim membatalkan barang bukti satu
gelang dan satu kalung besar bukan sebagai barang bukti ,selanjutnya Hakim melaporkan Penyidiknya ke
Kantor Polisi untuk dituntut melakukan penggantian barang bukti.
c.Diduga Mencuri Pada Hal Tidak.
Setelah Saksi yang dihadirkan dimuka
Pengadilan untuk Diperiksa,dimana hasil Pemeriksaan Saksi dan beberapa Saksi
yang diperiksa menyatakan hanya melihat saksi dipukuli Masyarakat katanya
mencuri TV,tetapi ada melihat mengambil barang TV tersebut dijawab tidak melihat terdakwa mengambil TV
tersebut,kemudian terdakwa menyatakan tidak ada mengambil TV.atas keterangan
para saksi dan terdakwa tidak cukup bukti lalu Hakim membebaskan Terdakwa dari
Dakwaan/Tuduhan Mencuri.
d.Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pada saat Pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan
,Hakim bertanya kepada Terdakwa apa awalnya ditangkap KPK, lalu dijawab
ditangkap dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. bagaimana pelaksanaan
Operasi Tangkap Tangan lalu dijawab Tersangka uangnya sudah diserahkan dan dua-tiga hari kemudian lalu ditangkap dengan
operasi tangkap tangan oleh KPK, apakah ada Ijin Penyitaan atas uang yang
diberikan,lalu dijawab Terdakwa tidak tau ada atau tidak Ijin Penyitaan barang bukti dari Hakim .
Selanjutnya Pengacara Terdakwa minta kepada Hakim agar memeriksa Ijin Penyitaan
dari Hakim karna terdakwa ditangkap dengan operasi tangkap tangan hari Senin 20
Oktober 2019 bersamaan menyita uang
Rp.100 milyar,setelah Hakim memeriksa Ijin Penyitaan dari berkas perkara
penyitaan uang Rp.100 milyar pada pada hari Kamis Tanggal 24 Oktober 2019.
Berdasarkan keterangan terdakwa
ditangkap pada hari Senin Tanggal 20 dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
dan Surat Perintah Penyitaan atas Uang Rp 100 milyar Tertanggal 24 Oktober
2019.Berdasarkan hal tersebut Hakim membebaskan terdakwa dari
Dakwaan/Tuduhannya dengan alasan :
1).Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak
sesuai ketentuan hukum, karna penyerahan uang dan penangkapan dengan operasi
tangkap tangan tidak bersamaan waktunya dimana pengusaha menyerahkan uang Rp.100 milyar dalam tas
pada hari Senin Tanggal 20 Oktober 2019 dan baru dilakukan Penangkapan
pada hari Kamis Tanggal 24 Oktober 2019
2).Operasi Tangkap Tangan yang sesuai ketentuan hukum yaitu
seseorang atau sipengusaha
menyerahkan uang Rp 100.milyar dalam tas setelah uang diserahkan. uang
sudah ditangan Pejabat Negara atau sudah dibawah kekuasaannya lalu
Aparat KPK saat itu menangkapnya,ini Operasi Tangkap Tangan (OTT) sesuai
ketentuan hukum yaitu antara penyerahan
uang dan penangkapan bersamaan waktunya.
3).Tidak ada surat Ijin Penyitaan uang
Rp.100 milyar Tertanggal 20 Oktober 2019.
e.Pembunuh Bayaran.
Seorang Pengusaha kaya bernama Amir (nama samaran) membunuh
lawan bisnisnya bernama Ahmad,tetapi dia tidak mau dihukum,lalu meminta
Seseorang sebagai pembunuhnya bernama Didin dengan imbalan tiga mobil satu
rumah dan tanah sawah satu hektar atas tawaran tersebut Didin menerima tawaran
tersebut mau mengakui sebagai pembunuhnya Ahmad, selanjutnya Didin Melaporkan
Kekantor Polisi mengakui perbuatannya telah membunuh Ahmad Dikamar Mandi rumahnya
,setelah Terdakwa Diperiksa dimuka Hakim lalu Hakim bertanya kepada Terdakwa
Didin dimana dibunuh pakai apa dibunuh,lalu di jawab Terdakwa Didin dibunuh dengan kayu dikamar mandi Ahmad didalam
rumahnya.selanjutnya Hakim bertanya kepada Terdakwa warna apa cat kamar mandi dan lantainya dari
apa,lalu dijawab Terdakwa cat kamar mandi warna merah lantainya dari semen
biasa.berdasarkan keterangan Terdakwa tidak benar yang menyatakan warna kamar
mandi warni kuning dan lantai kamar mandi dari keramik,maka Hakim bertanya lagi
kepada Terdakwa keterangan yang diberikan tidak benar,dan Hakim mendesak lagi
dengan pertayaan apa ada yang menyuruh
Terdakwa Didin sebagai pelakunya lalu
terdakwa menjawab jujur yang melakukan pembunuhan kepada Ahmad adalah Amir, dan
Amir memberikan mobil,rumah,dan sawah kepada Saya Didin untuk mengakui pelaku
yang membunuh Ahmad.berdasarkan hal tersebut Hakim membebaskan Terdakwa dari Dakwaan/Tuduhan Pembunuhan. Selanjutnya
si Amir dilaporkan kekantor Polisi sebagai pembunuh Ahmad,kemudian diproses
sesuai ketentuan hukum dan Hakim menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya
8. Mengkritisi.
Dewan Pengawas harus mengkritisi atas
kewenangan terkait Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan
mengembalikan kewenangan tersebut kepada Hakim,jangan sampai ada masalah yang
akibatnya hubungan KPK dengan Pengadilan tidak baik.
9.Usul Direvisi.
Dari lima Anggota Dewan Pengawas ada
tiga mantan penegak hukum yaitu Tumpak Panggabean pensiunan Jaksa,Arbertina Ho
Hakim Aktip,dan Artidjo Alkostar pensiunan Hakim Agung pada saat bertugas
mengetahui Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan dikeluarkan
Hakim yang menangani perkaranya.jangan pura-pura tidak tau yang penting sudah
diatur dalam Undang-Undang tetapi bertentangan dengan materi penyelesaian
perkara.seharusnya Dewan Pengawas mengusulkan Merevisi Pasal tersebut dengan
meniadakan Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan.
D.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi tersebut diatas
dapat disimpulkan bahwa Kepemimpinan di KPK tidak umum.mendahulukan Melantik
Dewan Pengawas dari pada Pimpinan KPK.Kewenangan Dewan Pengawas antara lain
Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan merupakan kewenangan
Hakim.Dewan Pengawas tidak bisa mengawasi Ijin tersebut dimuka Pengadilan.Ijin
tersebut sebagai dasar Pengawasan Hakim dalam pemeriksaan perkara dimuka
Persidangan.
Bertalian dengan kesimpulan
diatas bahwa Ijin Penyadapan,Ijin Penyitaan,dan Ijin Penggeledahan dikembalikan
Kewenangan Hakim dalam memeriksa perkara dimuka Persidangan.
Jakarta
, Desember 2019
Penulis
Dr. Monang Siahaan, SH., MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar