A.PENDAHULUAN.
Dalam
Undang Undang Tindak Pidana Korupsi semua ancaman hukumannya sama,hanya saja
dalam Putusan Hakim perkara korupsi berbeda-beda hukumannya,demikian juga dalam
perkara Tindak Piada Umum satu perbuatan pencurian ayam diatur dalam
Undang-Undang sama hukuman maksimalnya tetapi dalam Putusan Hakim hukumannya
berbeda-beda tidak boleh disama ratakan.bertalian dengan hal tersebut
Masyarakat yang tidak paham hukum menuding Putusan Hakim itu tidak adil karna
disatu daerah mencuri 1 ekor ayam dihukum 4 bulan penjara,didaerah lain mencuri
satu ekor ayam dihukum 6 bulan penjara,demikian juga dalam perkara korupsi ada
perkara korupsi dihukum 3 tahun Penjara dan ada yang dihukum 8 tahun
Penjara.melihat Putusan Hakim sama-sama mencuri ayam hukumannya tidak adil,maka
masyarakat sering menuding Putusan Hakim tidak adil karna kekurang tahuannya
masalah hukum tersebut.
B.DALAM UU ANCAMAN HUKUMAN MAKSIMAL.PUTUSAN HAKIM KASUISTIS
Putusan Hakim dalam setiap
perkara tidak boleh sama berat hukumannya walaupun masalahnya yaitu sasa-sama
melakukan perbuatan korupsi yang ancaman hukumannya sama beratnya seperti
perbuatan korupsi atas Uang Negara hukuman mati,hukuman seumur hidup dan
hukuman badan maksimal 20 tahun.demikian juga dalam perkara tindak pidana umum
yaitu sama-sama melakukan perbuatan pencurian ancaman hukumannya maksimal 5
tahun penjara.tetapi dalam Putusan Hakim tidak boleh sama berat hukumannya.
C.PUTUSAN HAKIM KASUISTIS
Dalam Putusan Hakim tidak boleh
sama semua hukuman yang dijatuhkan dalam perkara yang sama, dan berbeda satu
sama lain dan Putusan Hakim itu kasuistis tidak boleh sama rata.Putusan Hakim
kasuistis yaitu Putusan itu berbeda satu sama lain tergantung alasan pemberat
dan alasan meringankannya.dalam perkara korupsi sama-sama perbuatan korupsi
tetapi Putusan Hakim berbeda-beda.
D.ALASAN MEMBERATKAN DAN MERINGANKAN
HUKUMAN.
Hakim dalam menjatuhkan hukuman
sebelum diputuskan Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan alasan meringankan
dan alasan memberatkan makna alasan tersebut sebagai berikut :
1.Alasan Memberatkan Dan Meringankan.
a.Alasan Memberatkan antara lain :
1).Uang yang dikorupsi cukup banyak.
2).Tidak ada mengembalikan uang yang
dipakai.
3).Memberikan keterangan
berbelit-belit
4).Tidak menyesali perbuatannya.
b.Alasan Meringankan antara lain :
1).Mengembalikan uang yang diambil
kepada negara.
2).Memberikan keterangan terus
terang.
3).Menyesali perbuatannya.
4).Merasa bersalah.
E.PUTUSAN HAKIM.
1,Perkara Hamid.
a.Alasan memberatkan, antara lain
yaitu :
Dalam perkara korupsi, Hamid telah
korupsi atas Uang Negara sebesar Rp.500
milyar,pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
1).Jumlah uang yang dikorupsi
cukup besar.
2).Uang yang dikorupsi tidak
ada yang dikembalikan kepada Negara.
3).Uang yang dikorupsi habis
digunakan untuk bersenang-senang.
4).Memberikan keterangan
berbelit-belit sehingga mempersulit penyelesaian perkaranya
5).Terdakwa tidak menyesali
perbuatannya.
6).Terdakwa tidak merasa salah
b.Hukuman Penjara An.Hamid
berdasarkan alasan tersebut
Terdakwa Hamid dijatuhkan hukuman selama 10 Tahun Penjara potong tahanan
sementara.
2.PUTUSAN HAKIM AMIR.
a.Dalam perkara Amir
telah korupsi atas Uang Negara sebesar Rp.1 milyar,pertimbangan Hakim
dalam menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
1).Telah mengambil Uang
NegaraRp.1 milyar .
2).Semua uang yang dikorupsi
sebesar Rp.1 milyar telah dikembalikan kepada Negara.
3).Memberikan keterangan terus
terang sehingga mempermudah penyelesaian perkara
4).Terdakwa Amir menyesali
perbuatannya.
5).Terdakwa Amir
sangat merasa bersalah.
b.Hukuman Penjara An.Amir.
Berdasarkan alasan tersebut
Terdakwa Amir dihukum tiga tahun penjara,potong tahanan sementara.
E,MELAKSANAKAN PUTUSAN HAKIM
1.Putusan Hakim An Hamid.
a.Hukuman
Perkara Hamid hukuman selama 10 tahun penjara potong
tahanan sementara.
b.Tahanan Sementara.
Dalam penyelesaian perkara sejak dari
Penyidikan Polisi ditahan 60 hari ,Jaksa Penuntiut Umum ditahan 30 hari dan Hakim menahan 90 hari seluruhnya 210
hari.
c.Pelaksanaan Hukuman Penjara.
Putusan Hakim 10 tahun – hukuman
sementara 210 hari atau 6 bulan , terpidana hamid tinggal melaksanakan hukuman
penjara 9 Tahun 6 Bulan
2.Putusan Hakim An.Amir
a.Terdakwa Amir dihukum tiga
tahun penjara,potong tahanan sementara.
b.Hukuman Sementara.
Dalam penyelesaian perkara sejak dari
Penyidikan Polisi ditahan 30 hari ,jaksa Penuntiut Umum ditahan 30 hari dan Hakim menahan 60 hari seluruhnya 120
hari.
c.Pelaksanaan Hukuman
Penjara.
Putusan Hakim 3 tahun – hukuman sementara 120
hari atau 4 bulan jadi ter-Pidana Hamid tinggal melaksanakan hukuman penjara 2
tahun 8 bulan
F.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Setiap perkara
korupsi dihukum secara Kasuistis.
Berdasarkan kesimpulan diatas dapat
disarankan Bahwa Tiap perkara tidak boleh disamakan hukumannya karna berbeda
alasan Pemberat dan Meringankannya.
Jakarta , Februari 2020
Dr.Monang Siahaan SH.MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar