A.PENDAHULUAN.
Nurhadi
mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung diduga korupsi lebih dari Rp.40
milyar.setelah Nurhadi ditetapkan sebagai Tersangka telah melarikan diri,aparat
KPK sudah mencarinya kemana-mana hingga saat ini Tanggal 12 Maret 2020 belum
ditemukan. Ada yang menyatakan Nurhadi tinggal di Apartemen mewah yang dijaga
pengawalnya, tetapi setelah didatangi tempat tersebut tidak ada Nurhadinya dan
Aparat KPK menampung semua informasi keberadaannya dicari tetap belum ditemukan
hingga sampai kapan pencariannya dilakukan.karna banyak juga penjahat yang lari
hingga bertahun-tahun tidak ditemukan.ada dugaan yang tau persembunyiannya tetapi tidak mau
memberitahukannya terutama teman kerjanya ketika aktif masih kerja banyak
diberikan bantuan baik berupa uang atau bentuk barang berharga lainnya.bisa
saja bersembunyi diluar negeri terutama Negara yang tidak ada hubungan
kerjasama dengan Negara Indonesia, Sehingga Aparat Negara mengalami kesulitan
melacaknya.didalam Negeri atau dikampung halamannya di Jawa disembunyikan
kelurganya yaitu tempat yang tidak diketahui orang lain dan bila keluarganya
menyembunyikan sampai derajat
ketiga,Suami Isteri dan Mantan Suami Isteri tidak dapat dihukum menyembunyikan
Tersangka Nurhadi.
B.KASUS NURHADI BISA BERUJUNG DIBERHENTIKAN
PENYIDIKANNYA.
KPK
telah melakukan pencarian Tersangka
Nurhadi kemana-mana dan semua informasi yang diterima dari Masyarakat tidak ada hasilnya dan bila
sampai 5-10 tahun tidak ditemukan perkara tersebut tidak bisa diselesaikan
sesuai ketentuan hukum yang berlaku yang berakibat dilakukan penghentian
penyidikan.alasan dihentikan Penyidikannya karna pembuktiannya lemah bahkan
tidak cukup alat buktinya sebagai berikut:
1.Alat
Bukti.
Alat
bukti sebagai dasar untuk menghukum perbuatan korupsi bila didukung minimal dua
alat bukti seperti keterangan Saksi, keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan
keterangan Terdakwa.
Pada umumnya seseorang yang ditunjuk
sebagai saksi yang ada sedikit banyaknya mengetahui perkara tersebut.tidak
boleh menunjuk seorang saksi yang tidak tau sama sekali posisi perkara
tersebut,demikian juga surat tidak bisa diganti dengan surat lain yang tidak
ada hubungannya dengan perkara tersebut.
a.Pensiun.
Pada Umumnya perkara korupsi
terutama Mantan Sesjen Mahkamah Agung, dimana yang menjadi Saksi banyak dari lingkungan Pemerintahan,kemungkinan
besar para saksi yang ditunjuk sudah pensiun.setelah pensiun ada kembali
kekampung halamannya atau tetsp di-Jakarta tetapi alamatnya tidak diketahui
secara pasti baik yang dijakarta mapun di kampung halamannya..
b.Meninggal Dunia.
Seseorang yang ditunjuk Saksi telah meninggal
dunia, penyebab meninggalnya seseorang berbeda-beda ada meninggal karna sakit
dan meninggal karna ditabrak mobil,dll,posisi seorang saksi yang sudah
meninggal dunia tidak bisa diganti dengan orang lain atas perkara Nurhadi
tersebut
c.Surat.
Surat sebagai Alat Bukti. Surat ini
bisa hilang atau robek atau hancur dimakan rayap atau ada pihak yang sengaja
menghilangkan surat tersebut.penyimpanan surat tersebut tidak aman dan ada
pihak yang mengambilnya lalu dibakar
2.Barang Bukti
Barang
Bukti untuk memperkuat Alat Bukti, dan
barang bukti saja tidak bisa menghukum yang melakukan kejahatanam atau perbuatan korupsi. Jenis Barang Bukti
puluh ribuan jenisnya sesuai perbuatannya. Jenis barang bukti dapat berupa
benda hidup seperti binatang Sapi,Singa,Kambing,Ikan,Burung dan
lain-lain.demikian juga barang bukti berupa benda mati seperti
mobil,tanah,pakaian.
a. Barang Bukti Dalam Perkara Nurhadi
Dalam perkara Nurhadi katanya barang
buktinya antara lain :
1).Tanah Seluas 1,5 Hektar.
2).Beberapa Mobil.
3).Berupa Uang.
4).Dll.
C.BERAKIBAT LEMAH
PEMBUKTIANNYA.
Berdasarkan
alasan tersebut karna penyelesaian perkara cukup lama dimana para Saksi yang
megetahui kejadian tersebut mati dan Surat-Suratnya Hilang/Terbakar,dan barang
bukti sudah menurunnya nilainya dll,sehingga perkara Nurhadi lemah
pembuktiannya kemudian dihentikan Penyidikannya.
D.JALAN KELUAR.
1.Disidangkan
Secara Inabsensia
Untuk mengatasinya dalam penyelesaian
perkara,agar perkara Nurhadi disidangkan dengan acara Inabsensia yaitu
menyidangkan perkara tanpa hadirnya Terdakwa,
2.Batas
Waktu Penuntutan
Untuk
menghindari batas waktu penuntutan,dimana perkara korupsi batas waktu
penuntutan dalam perkara korupsi selama 18 tahun yang diatur dalam Pasal 78
KUHP.
3.Saksi-Saksi.
Jangan sampai yang ditunjuk sebagai Saksi
memasuki Pensiun tidak jelas alamatnya,meninggal dunia.
4.Surat-Surat.
Semua surat yang dijadikan alat
bukti,masih ada ,jangan sampai nanti hilang.
5.Tinggal Menunggu.
Bila perkaranya disidangkan dengan
Inabsensia,sambil Nurhadi dicari dan bila tertangkap Nurhadi Terpidana
sudah diputus Hakim tinggal menunggu tertangkapnya Nurhadi dan langsung
dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara sesuai Putusan Hakim.
E.KESIMPULAN DAN SARAN.
Berdasarkan informasi tersebut diatas
dapat disimpulkan bahwa Bila tidak segera disidangkan berakibat banyak saksi
Pensiun dan meninggal dunia dan diakhiri penghentian penyidikan perkara Nurhadi .
Bertalian dengan kesimpulan
diatas disarankan agar perkara Nurhadi diasidangkan secara Inabsensia guna
mencegah lemahnya pembuktiannya.
Jakarta
, Februari 2020
Dr.Monang Siahaan SH.MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar