Senin, 16 Maret 2020

Tidak Mendukung Anies Baswedan Menutup Tempat Hiburan dan Wisata di Jakarta

A.PENDAHULUAN.
      Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi semua ancaman hukumannya sama,hanya saja dalam Putusan Hakim perkara korupsi berbeda-beda hukumannya,demikian juga dalam perkara Tindak Piada Umum satu perbuatan pencurian ayam diatur dalam Undang-Undang sama hukuman maksimalnya tetapi dalam Putusan Hakim hukumannya berbeda-beda tidak boleh disama ratakan.bertalian dengan hal tersebut Masyarakat yang tidak paham hukum menuding Putusan Hakim itu tidak adil karna disatu daerah mencuri 1 ekor ayam dihukum 4 bulan penjara,didaerah lain mencuri satu ekor ayam dihukum 6 bulan penjara,demikian juga dalam perkara korupsi ada perkara korupsi dihukum 3 tahun Penjara dan ada yang dihukum 8 tahun Penjara.melihat Putusan Hakim sama-sama mencuri ayam hukumannya tidak adil,maka masyarakat sering menuding Putusan Hakim tidak adil karna kekurang tahuannya masalah hukum tersebut.
  B.DALAM UU ANCAMAN HUKUMAN MAKSIMAL.PUTUSAN HAKIM KASUISTIS
      Putusan Hakim dalam setiap perkara tidak boleh sama berat hukumannya walaupun masalahnya yaitu sasa-sama melakukan perbuatan korupsi yang ancaman hukumannya sama beratnya seperti perbuatan korupsi atas Uang Negara hukuman mati,hukuman seumur hidup dan hukuman badan maksimal 20 tahun.demikian juga dalam perkara tindak pidana umum yaitu sama-sama melakukan perbuatan pencurian ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.tetapi dalam Putusan Hakim tidak boleh sama berat hukumannya.
C.PUTUSAN HAKIM KASUISTIS
    Dalam Putusan Hakim tidak boleh sama semua hukuman yang dijatuhkan dalam perkara yang sama, dan berbeda satu sama lain dan Putusan Hakim itu kasuistis tidak boleh sama rata.Putusan Hakim kasuistis yaitu Putusan itu berbeda satu sama lain tergantung alasan pemberat dan alasan meringankannya.dalam perkara korupsi sama-sama perbuatan korupsi tetapi Putusan Hakim berbeda-beda.
D.ALASAN MEMBERATKAN DAN MERINGANKAN HUKUMAN.
      Hakim dalam menjatuhkan hukuman sebelum diputuskan Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan alasan meringankan dan alasan memberatkan makna alasan tersebut sebagai berikut :
    1.Alasan Memberatkan Dan Meringankan.
       a.Alasan Memberatkan antara lain :
          1).Uang yang dikorupsi cukup banyak.
          2).Tidak ada mengembalikan uang yang dipakai.
          3).Memberikan keterangan berbelit-belit
          4).Tidak menyesali perbuatannya.
       b.Alasan Meringankan antara lain :
          1).Mengembalikan uang yang diambil kepada negara.
          2).Memberikan keterangan terus terang.
          3).Menyesali perbuatannya.
          4).Merasa bersalah.
  E.PUTUSAN HAKIM.
      1,Perkara Hamid.
         a.Alasan memberatkan, antara lain yaitu :
             Dalam perkara korupsi, Hamid telah korupsi atas Uang Negara sebesar Rp.500 milyar,pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
                1).Jumlah uang yang dikorupsi cukup besar.
                2).Uang yang dikorupsi tidak ada yang dikembalikan kepada Negara.
                3).Uang yang dikorupsi habis digunakan untuk bersenang-senang.
            4).Memberikan keterangan berbelit-belit sehingga mempersulit penyelesaian perkaranya
                5).Terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
                6).Terdakwa tidak merasa salah
             b.Hukuman Penjara An.Hamid
                 berdasarkan alasan tersebut Terdakwa Hamid dijatuhkan hukuman selama 10 Tahun Penjara potong tahanan sementara.
  2.PUTUSAN HAKIM AMIR.
               a.Dalam perkara  Amir  telah korupsi atas Uang Negara sebesar Rp.1 milyar,pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
                1).Telah mengambil Uang NegaraRp.1 milyar .
                 2).Semua uang yang dikorupsi sebesar Rp.1 milyar telah dikembalikan kepada Negara.
                3).Memberikan keterangan terus terang sehingga mempermudah penyelesaian perkara
                4).Terdakwa Amir menyesali perbuatannya.
                 5).Terdakwa Amir sangat merasa bersalah.
              b.Hukuman Penjara  An.Amir.
                 Berdasarkan alasan tersebut Terdakwa Amir dihukum tiga tahun penjara,potong tahanan sementara.
E,MELAKSANAKAN PUTUSAN HAKIM
    1.Putusan Hakim An Hamid.
       a.Hukuman
          Perkara Hamid   hukuman selama 10 tahun penjara potong tahanan sementara.
       b.Tahanan Sementara.
           Dalam penyelesaian perkara sejak dari Penyidikan Polisi ditahan 60 hari ,Jaksa Penuntiut Umum ditahan 30 hari  dan Hakim menahan 90 hari seluruhnya 210 hari.
       c.Pelaksanaan Hukuman Penjara.
          Putusan Hakim 10 tahun – hukuman sementara 210 hari atau 6 bulan , terpidana hamid tinggal melaksanakan hukuman penjara 9 Tahun 6 Bulan
2.Putusan Hakim An.Amir
          a.Terdakwa Amir dihukum tiga tahun penjara,potong tahanan sementara.
           b.Hukuman Sementara.
               Dalam penyelesaian perkara sejak dari Penyidikan Polisi ditahan 30 hari ,jaksa Penuntiut Umum ditahan 30 hari  dan Hakim menahan 60 hari seluruhnya 120 hari.
            c.Pelaksanaan Hukuman Penjara.
               Putusan Hakim 3 tahun – hukuman sementara 120 hari atau 4 bulan jadi ter-Pidana Hamid tinggal melaksanakan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan
F.KESIMPULAN DAN SARAN.
    Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa Setiap perkara korupsi dihukum secara Kasuistis.
            Berdasarkan kesimpulan diatas dapat disarankan Bahwa Tiap perkara tidak boleh disamakan hukumannya karna berbeda alasan Pemberat dan Meringankannya.

                                                                                                 Jakarta , Februari 2020

                                                                     Dr.Monang Siahaan SH.MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar